274 K/PDT.SUS/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 274 K/PDT.SUS/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Dipo Business Center, Lantai 16, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav.51
Also in 7 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : DONDI SYAHTRIANDI tersebut ;
P U T U S A N
Nomor : 274 K/PDT.SUS/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
DONDI SYAHTRIANDI, beralamat di Jalan Tampak Siring XI No. 12, Graha Cinere, Depok, Jawa Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada JONRIS SIMARMATA, SH., Advokat dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum “Jonris Simarmata, SH. & Rekan”, beralamat di Jalan Wijaya Kusuma BS. 04 No. 10-11, Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Februari 2012 ;
Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat ;
M E L A W A N :
PT. PAM LYONNAISE JAYA (PALYJA), diwakili oleh Philippe Folliason dalam kapasitasnya sebagai Presiden Direktur PT. PAM Lyonnaise Jaya, beralamat di Sentral Senayan I Office Tower lantai 7, Jalan Asia Afrika No. 8, Jakarta Selatan (10270) ;
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM JAKARTA (PDAM Jaya), diwakili oleh Ir. Maurits Napitupulu, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama Presiden Direktur PERUSAHAAN DERAH AIR MINUM Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA), beralamat di Jalan Penjemihan II, Pejompongan, Jakarta Pusat ;
Para Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat I dan II ;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat I dan II di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil :
Dasar Gugatan ;
Bahwa terhadap perselisihan hubungan industrial ini telah dilakukan Bipartit tanggal 17 Maret 2011 (Lampiran 1) dan Mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai anjuran yang dibuat Mediator Hubungan Industrial Tanggal 5 Juli 2011 dengan anjuran Nomor : 78/ANJ/D/VII/2011 dan penyampaian anjuran Nomor : 3948/1.835.3 tanggal 14 Juli 2011 (Lampiran 2) dan telah diterima oleh Pekerja dan Pengusaha sesuai batas tenggat waktu yang telah diberikan akan tetapi Pengusaha tidak melaksanakan Anjuran tersebut kepada Pekerja, oleh karenanya gugatan ini telah memenuhi syarat formil untuk dimajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadiian Negeri Jakarta Pusat ;
Bahwa Penggugat adalah Karyawan PDAM Jaya (Tergugat II) yang diangkat menjadi Pegawai sesuai keputusan Direksi PDAM Khusus Daerah Ibukota Jakarta No: 77/PAM/BK/ P/VII/1992 Tanggal 28 Juli 1992, NPP : 301622, dengan golongan terakhir B.4, dan gaji terakhir sebesar Rp4.158.000,00 (Bukti P -1) ;
Bahwa terhitung Tanggal 1 Februari 1998 Penggugat beserta sebagian besar Karyawan PDAM lainnya di perbantukan ke Tergugat I, sesuai dengan Perjanjian kerjasama Penyediaan dan Peningkatan Pelayanan Air Bersih di Wilayah Barat antara Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan PT. PAM Lyonnaise Jaya;
Bahwa setelah Penggugat bekerja sebagai karyawan Tergugat II yang diperbantukan pada Tergugat I, selanjutnya pada Tanggal 26 Oktober 1998 Tergugat I mengeluarkan surat pemberian Skorsing kepada Penggugat dengan Nomor surat No. 214/PALYJA/WU.V/ X/1998, dengan isi pokok surat skorsing *pembebebasan tugas sementara waktu sampai ada ketentuan lebih lanjut* (Bukti P-2) ;
Bahwa Skorsing yang diberikan kepada Penggugat hanya didasarkan hasil rapat Tanggal 22 Oktober 1998, tanpa adanya terlebih dahulu pemanggilan, pemeriksaan dan tidak memberikan kesempatan untuk pembelaan diri dari Penggugat ;
Bahwa setelah Penggugat menerima surat skorsing dari Tergugat I tertanggal 26 Oktober 1998, terhitung mulai Bulan November 1998 Tergugat I langsung memberhentikan/menstop pembayaran hak kepegawaian dan hak-hak lainnya serta iuran Jamsostek dari Penggugat tanpa alasan yang jelas ;
Bahwa skorsing yang dikeluarkan oleh Tergugat I kepada Penggugat tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 155 Ayat 3, karena Tergugat I langsung menghentikan pembayaran upah dan hak-hak lainnya kepada Penggugat ;
Bahwa pemberian skorsing oleh Tergugat I tersebut sampai dengan Penggugat diterima dan ditempatkan kembali di PDAM Jaya (Tergugat II) pada bulan Januari 2003, status dari pemberian skorsing tersebut juga tidak jelas dan Tergugat I tetap tidak membayarkan hak-hak kepegawaian serta hak lainnya, terhitung Bulan November 1998 s/d Bulan Desember 2002 (selama 49 Bulan) ;
Bahwa atas penjatuhan Skorsing tersebut pada Tanggal 2 November 1998 Tergugat I mengirim surat kepada Tergugat II, dengan Nomor surat : HRD/583/XI/1998-1.2, perihal pelanggaran disiplin Pegawai dengan isi pokok surat : Bermaksud mengembalikan Penggugat kepada Tergugat II, sehingga Penggugat tidak lagi menjadi karyawan yang diperbantukan di Tergugat I, terhitung mulai Tanggal 1 Desember 1998 dengan alasan pelanggaran disiplin yang akan tetapi keputusan akhir dari pengembalian Penggugat dari Tergugat I ke Tergugat II, akan tetapi kepastian mengenai status Kepegawaian dari Penggugat tetap tidaklah jelas baik dari Tergugat I maupun dari Tergugat II (Bukti P-3) ;
Bahwa benar Penggugat oleh Satuan Pengawas Intern PDAM Jaya telah dilakukan pemeriksaan khusus atas pengaduan Sdr. Dondi Syahtriandi Staf Rayon Usaha Prapanca wilayah Usaha V PT. PAM Lyonnaise Jaya tanggal 5 November 1998 No. LHP : 029/SPI/PAM/XII/1998, 30 Desember 1998 tentang PENOLAKAN HUKUMAN SKORSING yang di berikan kepada Penggugat yang disimpulkan; Bahwa pengembalian Penggugat sebagai Karyawan yang diperbantukan Tergugat II pada Tergugat I adalah bertentangan dengan perjanjian Karyawan yang diperbantukan tanggal 5 Desember 1997, Lampiran XI.a tentang ketentuan disiplin karyawan, yang menyebut Karyawan diperbantukan dapat dikembalikan apabila terjadi pelanggaran disiplin setelah dikenakan peringatan ketiga atau terakhir (Bukti P-4) ;
Bahwa kemudian pada tanggal 9 Agustus 1999 Tergugat II dengan Nomor Surat : 668/072 mengirim surat kepada Tergugat I perihal “Pencabutan Skorsing” atas nama Dondi Syahtriandi, hal tersebut sesuai dengan keputusan rapat kepegawaian tanggal 28 Juli 1999 yang dihadiri oleh unsur :
PEMDA DKI ;
PDAM Pusat ;
PT. Thames Pam Jaya ;
PT. PAM Lyonnaise Jaya ;
Dengan hasil keputusan rapat agar Tergugat I mencabut skorsing dondi syahtriandi serta memberikan semua hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena penjatuhan hukuman disiplin skorsing adalah diluar ketentuan yang diatur dalam perjanjian karyawan yang diperbantukan (Secondment Agrement), serta tidak memiliki landasan hukum yang mendasar, sekaligus mengingatkan agar Tergugat I, untuk menghormati dan melaksanakan keputusan tersebut (Bukti P-5) ;
Bahwa ternyata Tergugat I, tidak juga melaksanakan keputusan hasil rapat tersebut sehingga apa yang menjadi hak-hak kepegawaian dan hak lainnya dari Penggugat belum juga diberikan serta dibayarkan oleh Tergugat I ;
Bahwa oleh karena Tergugat I belum juga membayarkan hak-hak Kepegawaian dari Penggugat, maka kemudian Tergugat II pada Tanggal 24 September 2001, kembali mengirim surat kepada Tergugat I dengan Nomor surat: 482/072 perihal : Penugasan karyawan yang diperbantukan atas nama Ir. H. Suhardi Cs (3 Orang) termasuk Dondi Syahtriandi dengan isi pokok surat : bahwa Dondi Syahtriandi dilaporkan dan dikembalikan ke PDAM Jaya untuk dilakukan pemeriksaan karena telah dianggap melakukan pelanggaran disiplin, serta terhadap Dondi Syahtriandi telah dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Pengawas Intern (SPI) PDAM JAYA dan telah di berikan hukuman disiplin serta untuk tetap ditugaskan sebagai karyawan yang di perbantukan pada PT. PAM Lyonnaise Jaya berdasarkan putusan TIM tetap pertimbangan kepegawaian PDAM Jaya yang juga dihadiri oleh HRD PT. PAM Lyonnaise Jaya, dengan tetap agar hak-hak kepegawaian dari Penggugat yang tertunda segera diberikan oleh Tergugat I (Bukti P-6) ;
Bahwa ternyata keputusan TIM tetap pertimbangan kepegawaian PDAM Jaya yang juga dihadiri oleh HRD PT. PAM Lyonnaise Jaya tersebut juga tidak dilaksanakan oleh Tergugat I, sehingga apa yang menjadi hak-hak Kepegawaian dari Penggugat tetap belum dibayarkan oleh Tergugat I ;
Bahwa oleh karena hak-hak Kepegawaian dari Penggugat tidak juga di bayarkan oleh Tergugat I, selanjutnya pada Tanggal 28 Februari 2002 Tergugat II kembali mengirim surat dengan Nomor surat : 129/072, kepada Tergugat I, Perihal : Penugasan karyawan yang diperbantukan atas nama Ir. H Suhardi, Cs (3 orang) termasuk Dondi Syahtriandi, dengan isi pokok surat; Untuk penugasan karyawan yang diperbantukan serta membayar semua hak-hak kepegawaian yang tertunda/dihentikan oleh Tergugat I, sebagai tindak lanjut surat Direktur Utama PDAM Jaya Nomor : 482/072 tanggal 24 September 2001 (Bukti P-7) ;
Bahwa selama Bulan November 1998 s/d Desember 2002 (49 Bulan) Penggugat terus memperjuangkan hak-hak kepegawaiannya dengan berbagai macam cara dan usaha dengan harapan ada penyelesaian dari Tergugat I maupun Tergugat II, akan tetapi yang terjadi selama itu hanya Korespondensi/Surat menyurat antara Tergugat II dengan Tergugat I, yang isi surat agar segera hak-hak kepegawaian dari Penggugat segera diberikan/dibayarkan oleh Tergugat I, tapi faktanya sampai dengan gugatan ini dimajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial hak-hak Kepegawaian yang tertunda pembayarannya tersebut belum juga diterima oleh Penggugat dari Tergugat I dan/atau Tergugat II, termasuk luan Jamsostek tidak ada pembayaran terhitung Bulan November 1998 s/d Bulan Desember 2002 (Bukti P-8) ;
Bahwa selama Penggugat tidak memiliki satus kepegawaian yang jelas serta tidak dibayarnya hak-hak Kepegawaian oleh Tergugat I dan/atau Tergugat II selama 49 Bulan tersebut, telah berdampak luas kekehidupan dari Penggugat : Segi Psikologis : rasa malu, rendah diri, menutup diri, emosional tidak terkontrol, suka merenung, tidak punya wibawa di Rumah tangga, Segi Kesehatan : sering sakit, rambut rontok/kepala botak, Segi Ekonomi : utang kepihak lain dan orang tua serta menjual barang barang untuk menutupi kebutuhan sehari hari ;
Bahwa selanjutnya terhitung Bulan Januari 2003, Penggugat sebagai karyawan yang status awalnya diperbantukan oleh Tergugat II pada Tergugat I, telah ditempatkan/ditugaskan kembali di Kantor Pusat PDAM Jaya (Tergugat II) dengan jabatan terakhir sebagai Staff Divisi Tekyan Sub Divisi Humas dengan kenaikan pangkat reguler terakhir pada tanggal 2 Januari 2008 (Bukti P-9) ;
Bahwa oleh karena perselisihan hubungan industrial tersebut terjadi pada saat Penggugat sebagai Karyawan Tergugat II yang diperbantukan pada Tergugat I, dan berdasarkan uraian dan fakta tersebut di atas adalah merupakan Kewajiban dari Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk segera membayarkan hak-hak kepegawaian berupa gaji/tunjangan dan hak lainnya yang tertunda pembayarannya kepada Penggugat, terhitung Bulan November 1998 s/d Desember 2002 (49 bulan) sebagai berikut :
Gaji/Tunjangan 49 Bulan x Rp4.158.00.000 = Rp203.742.000,00 ;
THR 4 Tahunx Rp4.158.000,00 = Rp 16.632.000,00 ;
Jamsostek 3,7% x = Rp 7.538.454,00 ;
(49 Bulan x Rp4.158.000,00)
Tunjangan Perumahan 4 Tahun x = Rp 26.000.000,00 ;
Rp6.500.000,00
Pengganti Uang seragam 4 Tahun x = Rp 6.000.000,00 ;
Rp1.500.000,00
Total = Rp259.912.454,00 ;
(terbilang : dua ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus dua belas ribu empat ratus lima puluh empat Rupiah) ;
Permohonan ;
Bahwa oleh karena gugatan ini telah didasarkan atas bukti-bukti yang cukup dan kebenarannya tidak dapat disangkal lagi oleh para Tergugat dengan ini Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang Mengadili, Memeriksa perkara ini berkenaan memutus dengan Amar putusan :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan penjatuhan skorsing yang langsung disertai tindakan penghentian pembayaran hak-hak kepegawaian berupa Gaji/tunjangan dan hak-hak lainnya kepada Penggugat terhitung Bulan November 1998 s/d Bulan Desember 2002 (49 Bulan) adalah bertentangan dengan hukum;
Memerintahkan kepada Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk segera membayar secara baik dan tunai hak-hak kepegawaian dan hak lainnya yang tertunda pembayarannya kepada Penggugat terhitung Bulan November 1998 s/d Bulan Desember 2002 (49 Bulan) dengan perincian sebagai berikut :
Gaji/Tunjangan 49 Bulan x Rp4.158.00.000 = Rp203.742.000,00 ;
THR 4 Tahunx Rp4.158.000,00 = Rp 16.632.000,00 ;
Jamsostek 3,7% x = Rp 7.538.454,00 ;
(49 Bulan x Rp4.158.000,00)
Tunjangan Perumahan 4 Tahun x = Rp 26.000.000,00 ;
Rp6.500.000,00
Pengganti Uang seragam 4 Tahun x = Rp 6.000.000,00 ;
Rp1.500.000,00
Total = Rp259.912.454,00 ;
(terbilang : dua ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus dua belas ribu empat ratus lima puluh empat Rupiah) ;
Menyatakan putusan a quo ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya (Uit voerbar bij Voorraad) ;
Menghukum Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul ;
Semoga Majelis Hakim yang Mengadili, Memeriksa dan Memutus perkara ini diberikan berkat dan kekuatan dari Tuhan yang Maha Kuasa, dan apabila Pengadilan Hubungan Industrial berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aqueo et Bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat I dan Tergugat II mengajukan Eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut :
Pengadilan Hubungan Industrial Tidak Berwenang Secara Absolut Mengadili Perkara A-Quo (Eksepsi Kompetensi Absolut) ;
Bahwa pertama-tama, Tergugat I perlu menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa dalam kaitannya dengan perkara a-quo, sebelumnya Penggugat telah mengajukan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum kepada Tergugat I melalui Gugatannya pada tanggal 30 Juli 2002, atas gugatan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan Putusan No. 290/Pdt.G/2002/PN.Jkt.Pst pada tanggal 5 Maret 2003, yang telah berkekuatan hukum tetap (fotocopy putusan terlampir) dengan amar sebagaimana terdapat dalam jawaban Tergugat I ;
Sebagai catatan, putusan ini berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 5 Maret 2003 oleh karena sampai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan Undang-undang, Penggugat tidak mengajukan upaya hukum terhadap perkara tersebut ;
Bahwa ternyata, dalil-dalil maupun permohonan Penggugat dalam perkara perdata tersebut (“perkara No. 290/PDT.G/ 2002/PN.JKT.PST”) adalah sama dengan dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh Penggugat, dimana pada pokoknya dalam gugatan perdata terdahulu tersebut Penggugat mengajukan permohonan ganti kerugian materiil maupun moril dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil :
Gaji yang belum dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat sejak bulan November 1998 s/d Gugatan ini dimajukan ke Pengadilan, yang diperkirakan sebesar Rp100.300.000,00 (seratus juta tiga ratus ribu Rupiah) ;
Bunga yang seharusnya diterima dari total gaji yang diterima Penggugat dari Tergugat sejak Bulan November 1998 s/d gugatan ini dimajukan ke Pengadilan, yang diperhitungkan sebesar Rp65.552.000,00 (enam puluh lima juta limaratus lima puluh dua ribu Rupiah) ;
Biaya-biaya yang dikeluarkan selama status kepegawaian yang tidak jelas, karena ditolaknya Penggugat sebagai Karyawan yang diperbantukan pada Tergugat sejak Bulan November 1998 s/d gugatan ini dimajukan ke Pengadilan berupa Biaya Transport, Biaya Administrasi serta Biaya lainnya yang diperkirakan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) ;
Total kerugian materiil Penggugat diperkirakan sebesar Rp265.852.000,00 (dua ratus enam puluh lima ribu delapan ratus limapuluh dua Ribu) ;
Kerugian Moril :
Adapun kerugian moril Penggugat adalah karena hak-hak kepegawaian dan kesempatan untuk bekerja tidak dipenuhi oleh Tergugat sejak Bulan November 1998 s/d gugatan ini dimajukan ke Pengadilan berupa :
Rasa malu kepada keluarga dan masyarakat luas ;
Merasa disia-siakan karena status kepegawaian selama bekerja di PDAM Jaya tidak dapat dilanjutkan pengabdiannya, karena Tergugat menolak untuk mempekerjakan Penggugat ;
Hilangnya kesempatan untuk meningkatkan karier ;
Terganggunya pergaulan social ;
Gangguan psikologis ;
Total kerugian moril Penggugat yang apabila dinilai dengan uang, diperkirakan sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah) ;
(Frase “sejak bulan November 1998 s/d gugatan ini dimajukan ke Pengadilan” dengan ditebalkan adalah dari Tergugat I) ;
Demikian pula, dalam gugatan Perselisihan Hak a-quo Penggugat juga mengajukan permohonan yang sama dan dengan posita kasus yang sama, yaitu pada pokoknya meminta Tergugat I untuk melakukan pembayaran terhitung bulan November 1998 sampai dengan Desember 2002, dengan rincian biaya sebagai berikut :
Gaji/Tunjangan 49 bulan x = Rp203.742.000,00 ;
Rp4.158.000,00
THR 4 Tahun x Rp4.158.000,00 = Rp 16.652.000,00 ;
Jamsostek 37% x = Rp 7.568.454,00 ;
(49 bulan x Rp6.500.000,00)
Tunjangan Perumahan 4 Tahun x = Rp 26.000.000,00 ;
Rp.6.500.00,00
Penggantian Uang seragam 4 tahun = Rp 6.000.000,00 ;
x Rp1.500.000,00
Total = Rp259.912.454,00 ;
(Terbilang : dua ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus dua belas ribu empat ratus lima puluh empat Rupiah) ;
Bahwa dengan demikian apabila Penggugat keberatan atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 290/PDT.G/2002/PN.JKT.PST yang mengadili perkara perdata tersebut maka Penggugat seharusnya mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau mengajukan gugatan perdata baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan Ketentuan Hukum Acara Perdata, bukan dengan cara mengajukan gugatan tentang Perselisihan Hak melalui Pengadilan Hubungan Industrial dimana kewenangan kedua peradilan tersebut terpisah secara absolut berdasarkan Undang-undang ;
Bahwa Pasal 25 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”) menyatakan sebagai berikut :
“Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha Negara ;
Peradilan umum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” ;
Berdasarkan ketentuan di atas, Sistem Peradilan Indonesia mengenal empat lingkungan badan peradilan yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, masing-masing lingkungan peradilan memiliki kewenangan tertentu dan khusus untuk mengadili hal-hal yang telah ditentukan Undang-undang bagi setiap lingkungan ;
Bahwa lebih lanjut, Pasal 27 Ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa suatu Pengadilan Khusus dapat dibentuk dalam lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, penjelasan pasal tersebut menyatakan “Yang dimaksud dengan “pengadilan khusus” antara lain adalah pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan Hak Asasi Manusia, pengadilan tindak piada korupsi, pengadilan hubungan industrial dan pengadilan perikanan yang berada di lingkungan peradilan umum, serta pengadilan pajak yang berada di lingkungan peradilan tata usaha negara” ;
Bahwa sebagai pengadilan khusus dalam lingkungan Peradilan Umum, Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”) menentukan bahwa Pengadilan Hubungan Industrial hanya memiliki kompetensi absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara sebagai berikut :
Perselisihan hak ;
Perselisihan kepentingan ;
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ; dan ;
Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan ;
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka Tergugat I memohon agar Majelis Hakim menyatakan bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo oleh karena perkara a quo merupakan perkara perdata yang sebelumnya telah diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta telah berkekuatan hukum pula yang artinya Majelis Hakim perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan berwenang secara absolut untuk mengadili perkara yang dipermasalahkan oleh Penggugat ini ;
Gugatan Penggugat Tidak Memenuhi Syarat Formil Pengajuan Gugatan Di Pengadilan Hubungan Industrial ;
Gugatan Perselisihan Hak Diajukan Tanpa Melalui Proses Perundingan Bipartit Antara Tergugat I dan Pengggugat ;
Bahwa sebelum menguraikan Posita Kasus di dalam gugatannya pada hal 1, Penggugat menjelaskan dan menguraikan hal-hal sebagai berikut :
dibuat Mediator Hubungan Industrial tanggal 5 Juli 2011 dengan anjuran No.78/AMJ/D/Vll/2011 dan penyampaian anjuran No. 3948/1.835.3 tanggal 14 Juli (Lampiran 2) dan telah diterima oleh pekerja dan pengusaha sesuai batas tenggang waktu yang telah diberikan akan tetapi pengusaha tidak melaksanakan anjuran tersebut kepada pekerja, oleh karenanya gugatan ini telah memenuhi syarat formil untuk dimajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat” ;
Bahwa namun demikian, seandainya pun benar terdapat perselisihan hak dalam perkara a-quo -quod non- pada kenyataannya, Penggugat dan Tergugat I tidak pernah melaksanakan penyelesaian perselihan tersebut melalui perundingan Bipartit sebagaimana tersebut di atas, padahal Pasal 3 Ayat (1) UU PHI secara tegas menyatakan :
Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat ;
Bahwa Berita Acara Perundingan bipartit/kesepakatan Bersama tanggal 17 Maret 2011 yang dijadikan dasar oleh Penggugat untuk menyatakan telah terjadinya perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja ternyata ditandatangani antara Tergugat II (PDAM Jaya) dan Penggugat, bukan antara Tergugat I dan Penggugat;
Bahwa meskipun Perundingan bipartit tersebut dilakukan antara Tergugat II dan Penggugat, namun setelah Penggugat mencatatkan perselisihannya kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui Surat No.020/PP-DS/JS/II/2011 tanggal 9 Februari 2011, Tergugat I justru kemudian dipanggil oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui Surat No. 1124/-1.835.3 tanggal 8 Februari 2011 serta juga dipanggil dalam rangka mediasi melalui Surat No. 1722/-1.835.3 tanggal 24 Maret 2011 ;
Bahwa kemudian, setelah adanya anjuran yang dibuat Mediator Hubungan Industrial tanggal 5 Juli 2011 dengan anjuran No.78/AMJ/D/VII/2011 dan penyampaian anjuran No.3948/1.835.3 tanggal 14 Juli 2011, Penggugat langsung mengajukan gugatan perselihan hak kepada Pengadilan Hubungan Industrial ;
Berdasarkan hal-hal di atas, maka terbukti bahwa apabila memang benar terdapat perselisihan hubungan industrial dalam perkara a quo quod non pada kenyataannya, Penggugat dan Tergugat I tidak pernah melaksanakan penyelesaian perselisihan tersebut melalui perundingan bipartit sebagaimana tersebut di atas, dengan demikian, pengajuan gugatan perkara tersebut tidak memenuhi syarat formal pengajuan gugatan perselisihan hubungan Industrial dan oleh karenanya Tergugat I mohon agar Majelis Hakim menyatakan gugatan perselisihan hak tersebut dinyatakan tidak dapat diterima ;
Gugatan Perselisihan Hak Diajukan Melampaui Jangka Waktu 2 (Dua) Tahun Sejak Timbulnya Hak (Exceptio Temporis/Ekspepsi Kadaluwarsa) ;
Butir 3 Hal.3 Gugatan ;
“Bahwa skorsing yang dikeluarkan oleh Tergugat I kepada Penggugat tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 155 Ayat3,karena Tergugat I langsung menghentikan pembayaran upah dan hak-haklainnya kepada Penggugat;
Bahwa pemberian skorsingoleh Tergugat I tersebut sampai dengan Penggugat diterima dan ditempatkan kembali di PDAM Jaya (Tergugat II) pada bulan Januari 2003, status dan pemberian skorsing tersebut juga tidak jelas dan Tergugat I tetap tidak membayarkan hak-hak kepegawaian serta hak lainnya, terhitung bulan November 1998 s/d bulan Desember 2002 (selama 49 bulan)” ;
Butir 13 Hal. 4 Gugatan ;
“Bahwa oleh karena perselisihan hubungan industrial tersebut terjadi pada saat Penggugat sebagai Karyawan Tergugat II yang diperbantukan pada Tergugat /, dan berdasarkan uraian dan fakta tersebut di atas adalah merupakan Kewajiban dari Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk segera membayarkan hak-hak kepegawaian berupa Gaji/Tunjangan dan hak lainnya yang tertunda pembayarannya kepada Penggugat, terhitung Bulan November 1998 s/d Desember 2002 (49 bulan) sebagai berikut” :
Bahwa menurut Pasal 1946 KUHPerdata, daluwarsa atau lewat waktu i expiration) selain menjadi dasar hukum untuk memperoleh sesuatu, juga menjadi landasan hukum untuk membebaskan (release) seseorang dari suatu perikatan setelah lewatnya jangka waktu tertentu ;
Bahwa berdasarkan dalil Penggugat pada butir Butir 3 Hal.3 dan Butir 13 Hal.4, maka jelas bahwa hak-hak kepegawaian serta hak lainnya yang dituntut oleh Penggugat adalah hak-hak Penggugat terhitung bulan November 1998 s/d bulan Desember 2002 dimana ketentuan pembayaran upah yang berlaku pada saat itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Perlindungan Upah (“PP Perlindungan Upah”) ;
Bahwa Pasal 30 PP Perlindungan Upah secara tegas telah menyatakan bahwa :
“Tuntutan upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi daluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun” ;
Dengan demikian, apabila dihubungan dengan batas jangka waktu timbulnya hak Penggugat sebagaimana didalilkan Penggugat (bulan Desember 2002) dan kalaupun terdapat hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat I quod non, maka tuntutan upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja tersebut telah menjadi daluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun, yaitu bulan Desember 2004 ;
Bahwa narnun demikian, apabila Penggugat juga berasumsi bahwa ketentuan yang digunakan dalam menilai hak-hak kepegawaian berupa gaji/tunjangan dan hak lainnya yang diminta oleh Penggugat adalah bukan PP Perlindungan Upah, tetapi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dan juga kalaupun terdapat hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat I quod non, maka Pasal 96 UU Ketenagakerjaan juga memberikan pengaturan yang sama dengan Pasal 30 PP Perlindungan Upah, yaitu berbunyi sebagai berikut :
“Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak” ;
Berdasarkan hal-hal di atas, maka terbukti bahwa apabila memang benar terdapat hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat I dalam perkara a quo quod non, (meskipun sudah menjadi fakta notoir bahwa Penggugat adalah Pegawai dari Tergugat II), Tergugat I harus dibebaskan dari kewajibannya untuk melakukan pembayaran upah kepada Penggugat atas dasar daluwarsa dan oleh karenanya pengajuan gugatan perkara tersebut tidak memenuhi syarat formal pengajuan gugatan perselisihan hubungan Industrial sehingga gugatan perselisihan hak tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima ;
Posita Gugatan Tidak Jelas, Tidak Konsisten Serta Bertentangan Satu Dengan Yang Lain ;
Bahwa Penggugat di dalam Butir 1 hal.2 Gugatan menyatakan sebagai berikut :
“Bahwa Penggugat bernama Dondi Syahtriandi adalah karyawan PDAM Java (Tergugat II) yang diangkat menjadi Pegawai sesuai keputusan Direksi PDAM Khusus Daerah Ibu Kota Jakarta No. 77/PAM/BK/P/VII/1992 Tanggal 28 Juli 1992, NPP : 301622, dengan golongan terakhir B.4, dan gaji terakhir sebesar Rp4.158.000,00 (Bukti P- 1)” ;
(Frase “adalah karyawan PDAM Java (Tergugat II)” dengan ditebalkan adalah dari Tergugat I) ;
Bahwa namun kemudian, Penggugat pada Butir 4 hal.2 dan Butir 11 Hal. 4 gugatan dengan tidak konsisten justru menyatakan :
Butir 4 hal.2 Gugatan :
“Bahwa atas penjatuhan skorsing tersebut pada tanggal 2 November 1998 Tergugat I mengirim surat kepada Tergugat II, dengan Nomor Surat : HRD/583/XV1998-1.2, perihal pelanggaran disiplin Pegawai dengan isi pokok surat, bermaksud mengembalikan Penggugat kepada Tergugat II, sehingga Penggugat tidak lagimenjadi karyawan yang diperbantukan di Tergugat I, terhitung mulai Tanggal 1 Desember 1998 dengan alasan pelanggaran disiplin yang akan tetapi keputusan akhir dari pengembalian Penggugat dari Tergugat I ke Tergugat II, akan tetapi kepastian mengenai status Kepegawaian dari Penggugat tetap tidaklah jelas baik dari Tergugat I maupun dari Tergugat II (Bukti P-3)” ;
(Frase “sehingga Penggugat tidak lagi menjadi karyawan yang diperbantukan di Tergugat I” dan “kepastian mengenai status Kepegawaian dari Penggugat tetap tidaklah jelas” dengan ditebalkan adalah dari Tergugat I) ;
Butir 11 Hal. 4 Gugatan :
“Bahwa selama Penggugat tidak memiliki status kepegawaian yang jelas serta tidak dibayarnya hak-hak kepegawaian oleh Tergugat I dan/atau Tergugat II selama 49 bulan tersebut” ;
(Frase “Penggugat tidak memiliki status kepegawaian yang jelas” dengan ditebalkan adalah dari Tergugat I) ;
Bahwa meskipun telah menyatakan bahwa kepastian mengenai status Kepegawaian dari Penggugat tetap tidaklah jelas, selanjutnya Penggugat pada Butir 13 Hal.4 gugatan justru juga menyatakan :
“Bahwa oleh karena perselisihan hubungan industrial tersebut terjadi pada saat Penggugat sebagai Karyawan Tergugat II yang diperbantukan pada Tergugat I, dan berdasarkan uraian dan fakta tersebut di atas adalah merupakan Kewajiban dari Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk segera membayarkan hak-hak kepegawaian berupa Gaji/Tunjangan dan hak lainnya yang tertunda pembayarannya kepada Penggugat terhitung Bulan November 1998 s/d Desember 2002 (49 bulan) sebagai berikut” :
(Frase “merupakan Kewaiiban dari Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk segera membayarkan hak-hak kepegawaian berupa Gaji/Tunjangan dan hak lainnya yang tertunda pembayarannya kepada Penggugat” dengan ditebalkan adalah dari Tergugat ;
Bahwa ketiga uraian di atas (3.1.1 s/d 3.1.3) sesungguhnya menunjukkan ketidak jelasan maupun ketidak konsistenan Penggugat dalam menguraikan status kepegawaiannya, apabila Penggugat memang merupakan karyawan Tergugat II dan karena itu memiliki hubungan kerja dengan Tergugat II, maka seharusnya Tergugat II yang memiliki kewajiban membayarkan hak-hak kepegawaian berupa Gaji/Tunjangan dan hak lainnya kepada Penggugat, bukan Tergugat I sebagaimana Petitum Penggugat, hal ini memang beralasan karena Surat Tergugat I kepada Tergugat II pada tanggal 2 November 1998 perihal Pelanggaran Disiplin, secara tegas telah menyatakan bahwa Penggugat telah dikembalikan kepada Tergugat II sehingga Penggugat tidak lagi menjadi karyawan yang diperbantukan di Tergugat I sejak tanggal 1 Desember 1998 sebagaimana telah diakui Penggugat di dalam Butir 4 hal.2 Gugatan di atas ;
Namun demikian, apabila Penggugat berpendapat/ mendalilkan bahwa Penggugat merupakan karyawan Tergugat I, maka hal tersebut jelas-jelas bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi PDAM Khusus Daerah Ibukota Jakarta No. 77/PAM/BK/P/VII/l 992 Tanggal 28 Juli 1992 yang secara tegas menyatakan bahwa Penggugat adalah karyawan Tergugat II, hal ini bertentangan pula dengan Perjanjian Kerja Sama tertanggal 5 Desember 1997 antara Tergugat I dan Tergugat II tentang Penyedian dan Peningkatan Pelayanan Air Bersih di Wilayah Barat Jakarta; Perjanjian Karyawan Yang Diperbantukan (“Secondment Agreement”) dimana di dalam Hal. 4 Perjanjian Kerjasama tersebut dinyatakan bahwa walaupun Penggugat diperbantukan pada Tergugat I, tetapi status hukum kepegawaian tetap pada PDAM Jaya (Tergugat II) ;
Bahwa dengan demikian, oleh karena posita gugatan tidak jelas, tidak konsisten serta bertentangan satu dengan yang lain, maka mohon kiranya kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima ;
Petitum Gugatan Bertentangan Dengan Posita Gugatan ;
Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, Penggugat menyatakan bahwa status kepegawaiannya tidak jelas, akan tetapi, Penggugat di dalam Petitum Nomor 3 Hal. 5 Gugatan menyatakan sebagai berikut :
“Memerintahkan kepada Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk segera membayar secara baik dan tunai hak-hak kepegawaian dan hak lainnya yang tertunda pembayarannya kepada Penggugat terhitung Bulan November 1998 s/d Bulan Desember 2002 (49 bulan) dengan perincian sebagai berikut” ;
Bahwa Tergugat I menolak petitum yang diajukan Penggugat yang meminta agar Majelis Hakim PHI memerintahkan kepada Tergugat I untuk segera membayar secara baik dan tunai hak-hak kepegawaian dan hak lainnya yang tertunda pembayarannya kepada Penggugat terhitung Bulan November 1998 s/d Bulan Desember 2002 oleh karena tidak ada satu-pun uraian gugatan yang menguraikan hubungan hukum/hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak November 1998. Sebagaimana Surat Tergugat I kepada Tergugat II pada tanggal 2 November 1998 perihal Pelanggaran Disiplin, secara tegas telah dinyatakan bahwa Penggugat telah dikembalikan kepada Tergugat II sehingga Penggugat tidak lagi menjadi karyawan yang diperbantukan di Tergugat I sejak tanggal 1 Desember 1998 dimana hal tersebut juga telah diakui Penggugat secara nyata dan tegas pada Butir 4 hal.2 Gugatan ;
Bahwa sebagaimana diatur dalam Secondment Agreement, Tergugat I hanya memiliki hubungan hukum berupa hubungan kontraktual dengan Tergugat II, bukan dengan Penggugat, dalam Secondment Agreement tersebut juga diatur hal-hal yang menjadi hak maupun kewajiban Tergugat I terhadap karyawan Tergugat II yang diperbantukan. Oleh karena itu, apabila Tergugat I telah lalai/wanprestasi berdasarkan Secondment Agreement karena tidak melakukan pembayaran atas karyawan Tergugat II yang diperbantukan (salah satunya Penggugat) sebagaimana telah diperjanjikan, maka seharusnya Tergugat II yang berhak mengajukan gugatan wanprestasi kepada Tergugat I ;
Bahwa sesuai dengan Pasal 8 Ayat (3) Rv, dinyatakan bahwa : “pemberitahuan gugatan harus memuat upaya-upaya dan pokok gugatan disertai kesimpulan yang jelas dan tertentu” atau dengan kata lain surat gugat itu harus disusun secara sistematis dengan unsur-unsur identitas para pihak, dalil-dalil konkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar diajukannya suatu gugatan dan petitum ;
Bahwa sejalan dengan Pasal 8 Ayat (3) Rv tersebut, asas dasar utama yang penting dalam hukum acara perdata yang harus dipenuhi dalam mengajukan gugatan adalah asas tiada gugatan tanpa kepentingan hukum, point d' interest point d'action, asas ini menurut Prof Dr. Sudikno Mertokusumo, SH., mengandung arti : “bahwa suatu tuntutan hak harus mempunyai kepentingan hukum yang cukup, merupakan syarat utama untuk dapat diterimanya tuntutan hak itu oleh pengadilan guna diperiksa: point d' interest point d'action”, (Hukum Acara Perdata Indonesia, Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH. halaman 49) ;
Bahwa Penggugat dalam gugatannya sama sekali tidak dapat menguraikan hubungan hukum (hubungan kerja) yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat I sejak tanggal 1 Desember 1998 sehingga Penggugat memiliki “kepentingan hukum” dan berhak mengajukan gugatan perselisihan hak kepada Tergugat I di Pengadilan Hubungan Industrial ;
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI yaitu dalam Putusan Mahkamah Agung No. 28 K/Sip/1973 pada intinya kaedahnya menyatakan bahwa petitum yang bertentangan dengan posita gugatan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima ;
Bahwa sebagaimana diterangkan di atas, oleh karena antara petitum dengan posita gugatan dalam perkara a-quo tidak sejalan dan bertentangan bahkan petitum tanpa dasar hak, maka mohon agar Majelis Hakim yang Terhormat menolak gugatan atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima ;
II. Eksepsi Tergugat II :
Exeptio Obscuri Liberi Posita ;
Bahwa gugatan Penggugat tidak memiliki landasan dasar hukum (rechtsgrond), oleh karena itu berdasarkan fakta posita atau dalil gugat (fundamentum pitendi) yang diajukan Penggugat dalam perkara ini mengandung obscur libeli atas alasan posita gugat hanya bersifat umum dan abstrak karena Penggugat hanya menyatakan Tergugat II tidak menunjukan itikad baik dan mengabaikan kewajiban Penggugat, akan tetapi Penggugat tidak menunjuk atau tidak mampu menunjuk secara jelas dan pasti kewajiban Tergugat II yang mana Tergugat II terikat dalam Perjanjian Kerjasama tentang Penyediaan dan Peningkatan Pelayanan Air Bersih di wilayah Barat Jakarta dan Perjanjian Karyawan yang diperbantukan (Secondment Agreement) yang merupakan dasar tergugat II dalam hubungan kerjasama dengan Tergugat I, sehingga berdasarkan Pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata adalah sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya, dengan demikian dasar hukum gugat yang diajukan Penggugat tidak memenuhi syarat formil yang diamanatkan Pasal 118 Ayat (1) HIR dan Pasal 121 Ayat (1) HIR jo Pasal 8 ke-3 Rv yakni yang mengharuskan dasar hukum dalil gugat bersifat jelas dan pasti kesimpulannya(een deudelijke en bepaa/de conduise) ;
Exeptio Obscuriliberidasar Hukum Gugatan ;
Bahwa gugatan Penggugat tidak memiliki landasan dasar hukum (rechtsgrond) dalil gugat karena mendalilkan hanya Tergugat I yang dianggap melanggar hak Penggugat dengan tidak memberikan gaji dan tunjangan selama masa skorsing, namun demikian dalam Petitumnya Penggugat meminta Tergugat II dan/atau Tergugat I untuk membayar hak Penggugat dalam perkara a quo sehingga dapat dikatakan bahwa dasar hukum dalil gugat tidak kongkrit, tetapi abstrak, untuk itu dapat dikualifikasikan mengandung cacat obscuri libeli karena tidak dapat menunjuk secara kongkrit dan pasti apa yang dilanggar, oleh karena itu dalil gugat yang dimaksud Penggugat bersifat kabur (vague) atau gelap sehingga mengandung cacat obscuri libeli yang menyulitkan dan merugikan Tergugat II, untuk menanggapi gugatan karena dalil tidak kongkrit dan tidak jelas ketentuan yang dilanggar Tergugat II, selain obscuri libeli gugatan yang diajukan Penggugat secara faktual tidak mempunyai dasar hukum (ongegronds), maka secara hukum perumusan gugat yang demikian melanggar dan kepentingan Tergugat II untuk membela diri dalam proses beracara ;
Seperti yang dijelaskan di atas, baik berdasarkan ketentuan Undang-undang maupun berdasar asas Process Doeimatigheid, gugatan yang memenuhi syarat formil harus memiliki dasar hukum (rechtgrond) dan fakta hukum (feiteljke grounds) yang kongkrit dan terang ;
Sehubungan dengan fakta-fakta dan alasan hukum yang Tergugat II kemukakan di atas, cukup dasar alasan bagi Majelis Hakim untuk mengkualifikasi gugatan Penggugat tidak memiliki dasar hukum dan sekaligus dalil gugatan mengandung cacat formil. Dengan demikian sesuai dengan hukum acara (undue process of law), oleh karena itu gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) ;
Bahwa terhadap Eksepsi Tergugat I tentang kompetensi absolut tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan sela, yaitu putusan sela No. 191/PHI.G/2011/PN.JKT.PST., 21 November 2011 yang amarnya sebagai berikut :
Menolak Eksepsi absolut Tergugat I ;
Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo ;
Memerintahkan Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini ;
Menangguhkan biaya perkara ini sampai dengan putusan akhir ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 191/PHI.G/2011/PN.JKT.PST., tanggal 30 Januari 2012 yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi ;
Mengabulkan Eksepsi Tergugat I ;
Menyatakan gugatan Penggugat daluwarsa ;
Dalam Pokok Perkara ;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini berjumlah sebesar Rp722.000,00 (tujuh ratus dua puluh dua ribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diucapkan dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat pada tanggal 30 Januari 2012, kemudian terhadapnya oleh Penggugat (dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Februari 2012), diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 15 Februari 2012 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 16/Srt.Kas/PHI/2012/PN.JKT.PST., yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 27 Februari 2012;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat I dan Tergugat II yang pada tanggal 5 Maret 2012 dan tanggal 7 Maret 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 16 Maret 2012 dan tanggal 19 Maret 2012 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi / Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Judex Facti telah memberikan pertimbangan yang keliru dan salah dalam menerapkan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 8 tentang Perlindungan Upah, tuntutan upah dan segala bentuk pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi daluwasa setelah melampai jangka waktu 2 (dua) tahun dari Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menajdi daluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak dalam putusan Pengadilan a quo menyetakan gugatan Penggugat daluwarsa ;
Bahwa tuntutan upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan
kerja tersebut sebagaimana maksud dari pasal 96 Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor : 8 Tentang Perilndungan Upah, tuntutan telah dilakukan oleh Pemohon Kasasi pada tanggal 5 November 1998 (10 hari setelah penjatuhan skorsing tanggal 26 Oktober 1998), tentang penolakan hukuman skorsing No. LHP: 029/SPI/PAM/XII/1998, 30 Desember 1998 (Bukti P-4), dan tuntutan atas hak-hak kepegawaian yang tertunda pembayarannya tersebut dilakukan oleh Pemohon Kasasi sampai dengan tahun 2002, yang akan tetapi Termohon Kasasi I lah yang tidak mau membayarnya yang berarti gugatan Pemohon Kasasi atas hak-hak kepegawaian yang tertunda pembayarannya/dihentikan tersebut secara sepihak oleh Termohon Kasasi I tidaklah daluwarsa ;Bahwa tidak ada satu keputusanpun Pemohon Kasasi telah diberhentikan
sebagai Karyawan yang diperbantukan oleh Termohon Kasasi II pada Termohon Kasasi I, sehingga hubungan hukum/hubungan kerja dengan Termohon Kasasi I dan Termohon Kasasi II selama perselisihan hak tersebut terjadi masihlah belum putus sampai dengan memori kasasi ini dimajukan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia ;Bahwa terhitung tanggal 1 Januari 2003 Pemohon Kasasi diterima kembali bekerja pada Termohon Kasasi II dan beberapa kali naik golongan/ kepangkatan ;
Bahwa maksud dari Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 8 tentang perlindungan upah dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah tuntutan upah yang timbul dari hubungan kerja, bahwa sepanjang hubungan kerja/hubungan hukum antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi I dan/atau Termohon Kasasi II belumlah putus maka hak-hak kepegawaian yang tertunda pembayarannya oleh Termohon Kasasi I dan/atau Termohon Kasasi II tidaklah dapat disebut daluwarsa ;
Bahwa penyebab tidak dibayarkannya hak-hak kepegawaian yang tertunda tersebut bukanlah dari Pemohon Kasasi akan tetapi dari Termohon kasasi I sendiri yang tidak mau membayar yang walaupun telah diingatkan selalu oleh Termohon Kasasi II (yang mengadakan hubungan kontraktual) sebagaimana bukti bukti yang disampaikan dalam persidangan oleh Pemohon Kasasi, sementara maksud dari Pasal 30 Peraturan Pemerintah Tahun 1981 tentang perlindungan upah dan pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, daluwarsa 2 tahun yang apabila tidak ada tuntutan dari Pekerja/Buruh, dengan kata lain Pekerja/Buruh tidak menuntut dalam tenggat waktu 2 tahun sejak timbulnya hak (berlaku bagi Pekerja/Buruh yang di PHK) ;
Bahwa didalam Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang perlindungan Upah dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak tidaklah secara eksplisit atau khusus menyebut tuntutan daluwarsa 2 (dua) tahun yang apabila tidak ada tuntutan ke Pengadilan ;
Bahwa seandainya pun Pemohon Kasasi meninggal dunia ahli warisnya secara perdata dapat menuntut hak-hak kepegawaian yang tertunda pembayarannya tersebut tanpa mengenal batas waktu sampai Termohon Kasasi I dan/atau Termohon Kasasi II membayarnya, karena tidak dibayarnya hak-hak kepegawaian yang tertunda/dihentikan tersebut Penyebabnya adalah dari Termohon Kasasi I sendiri, bukanlah penyebabnya Pemohon Kasasi sehingga gugatan ini tidaklah daluwarsa ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka putusan Pengadila a quo telah salah dalam pertimbangan dan penerapan hukum yang berlaku dalam perkara a quo, sehingga haruslah dibatalkan ;
Putusan Pengadilan A Quo Dapat Menjadi Preseden Buruk Bagi Hukum Ketenagakerjaan ;
Bahwa putusan Pengadilan a quo tidak berpihak kepada keadilan dan kebenaran sebagaimana yang terungkap pada persidangan khususnya bukti bukti surat yang disampaikan oleh Pemohon Kasasi ;
Bahwa demikian menderitanya Pemohon Kasasi dalam tenggat waktu November 1998 s/d Desember 2002 sejak dijatuhkan skorsing bahkan skorsing sudah dicabut oleh Termohon Kasasi I dan Termohon Kasasi II (yang mengadakan hubungan Kontraktual) serta surat menyurat dari Termohon Kasasi II kepada Termohon Kasasi I untuk segera membayar hak-hak kepegawaiannya akan tetapi juga hak-hak kepegawaian tidak dibayar oleh Termohon Kasasi I (Perusahaan Asing/Perancis) ;
Bahwa dampak putusan Pengadilan a quo ini kedepannya para Pengusaha khususnya Perusahaan asing akan berlomba lomba dengan sengaja untuk tidak membayar/menunda pembayaran hak-hak Pekerja/Buruh tanpa alasan yang jelas hingga 2 tahun atau lebih dan kemudian apabila dimajukan ke Pengadilan akan diputus daluwarsa sebagaimana putusan Pengadilan a quo dalam perkaa ini, dan apabila putusan Pengadilan a quo ini tidak dibatalkan, dikemudian hari dapat dijadikan Yurisprudensi terhadap kasus-kasus sejenis yang tidak membela kepentingan Pekerja/Buruh ;
Bahwa setelah membaca dan mempelajari Putusan Pengadilan a quo isi putusannya tidaklah berkwalitas dan bukan merupakan putusan terutama dalam pertimbangan hukumnya demikian sederhana, dan menurut kami hanya sekedar kesimpulan dari Judex Facti ;
Gugatan Penggugat Tidaklah Daluwarsa Karena Pemohon Kasasi Tidak DiPHK ;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1981, tentang Perlindungan Upah : Pengusaha wajib membayar upah kepada Pekerja/Buruh yang bersedia melakukan pekerjaan yang telah diperjanjikan, akan tetapi Pengusaha tidak mempekerjakannya baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang dialami oleh Pengusaha yang seharusnya dapat dihindari, artinya hak seorang pekerja tidak menjadi gugur walaupun pekerja tidak melaksanakan kewajibannya (bekerja) sepanjang pekerja tersebut tidak melaksanakannya kewajibannya bukan atas kemauannya sendiri, oleh karena itu setiap Pengusaha yang melakukan pelarangan terhadap Pekerja untuk bekerja (Menskor) lebih lebih proses penjatuhan skorsingnya dinilai tidak sejalan dengan ketentuan sebagaimana mestinya, maka pihak Pengusaha tersebut adalah tetap wajib untuk membayarkan apa saja yang menjadi hak Pekerja selama dalam kurun waktu tidak mempekerjakan Pekerja tersebut, juga sesuai dengan anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor: 78/ANJ/VII/2011, tanggal 5 Juli 2011, sebagaimana lampiran dari gugatan Pemohon Kasasi ;
Skorsing atas Pemohon Kasasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, (Bukti P-2), Surat dari Termohon I yang ditujukan kepada Pemohon Kasasi tanggal 26 Oktober 1998, Nomor : 2147PALYJA/WU.V/X/1998, Perihal : Pemberian Skorsing ;
Skorsing dibuat hanya berdasarkan hasil rapat tanpa memanggil, memproses dan menginvestigasi terlebih dahulu Pemohon Kasasi untuk melakukan pembelaan diri ;
Skorsing tersebut juga bertentangan dengan Pasal 155 (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, karena Termohon Kasasi I terhitung mulai Bulan November 1998 langsung menghentikan/menstop pembayaran hak-hak kepegawaian termasuk iuran Jamsostek dari Pemohon Kasasi ;
Skorsing tersebut juga bertentangan dengan pasal 46 Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi Personalia dan/atau jabatan jabatan tertentu, karena salah seorang yang menanatangani skorsing tersebut adalah bernama Greig Mercer (seorang tenaga kerja asing) ;
Skorsing tersebut juga dinyatakan oleh Termohon Kasasi II adalah bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian karyawan yang diperbantukan (Employee Secondment Agreement) tanggal 5 desember 1997, lampiran XI.a, tentang Ketentuan Disiplin Karyawan, karena PT. PAM Lyonnaise Jaya hanya berwenang memberikan hukuman displin berupa peringatan lisan dan peringatan tertulis atau dapat dikembalikan ke PDAM Jaya apabila terjadi pelanggaran setelah dikenakan peringatan ketiga (III) atau peringatan terakhir (Bukti P-4, tentang penolakan hukuman skorsing No. LHP : 029/5PI/PAM/XII/1998, tanggal 30 Desember 1998) ;
Bahwa oleh karenanya Pemohon Kasasi masih mempunyai hubungan hukum/kerja dengan Termohon Kasasi I, sehingga hak-hak kepegawaian dari Pemohon Kasasi tidaklah kadaluwarsa ;
Skorsing Pemohon Kasasi telah dicabut oleh Termohon Ksasi I dan Termohon Kasasi II (Bukti P-5) surat Termohon Kasasi II kepada Termohon Kasasi I, tanggal 9 Agusutus 1999, Nomor : 668/072, hal : Pencabutan Skorsing Atas Nama Dondi Syahtriandi ;
Bahwa skorsing atas Pemohon Kasasi telah dicabut sesuai hasil rapat kepegawaian tanggal 28 Juli 1999 yang dihadiri oleh :
Unsur Pemda DKI ;
Unsur Kantor Pusat PAM JAYA (Termohon Kasasi II) ;
Unsur PT.TPJ ;
Unsur PT. PALYJA (Termohon Kasasi I) ;
Pemberian skorsing kepada Pemohon Kasasi adalah diluar ketentuan yang diatur dalam perjanjian karyawan yang diperbantukan ;
Serta memberikan semua hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku ;
Bahwa oleh karena yang mencabut skorsing tersebut adalah Termohon Kasasi I dan Termohon Kasasi II (yang mengadakan hubungan Kontraktual), maka hubungan hukum/kerja antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi I dan Termohon Kasasi II tetaplah mengikat, adalah merupakan kewajiban dari Termohon Kasasi I lah untuk membayar hak-hak kepegawaian dari Pemohon Kasasi yang tertunda pembayarannya, dan sepanjang hak-hak kepegawaian tersebut belum juga dibayar gugatan Pemohon Kasasi ini tidaklah dapat dinyatakan daluwarsa ;
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas Hak hak kepegawaian dari Pemohon Kasasi tidaklah daluwarsa karena penyebabya bukanlah Pemohon Kasasi akan tetapi Termohon Kasasi I lah yang lalai dan tidak konsekwen untuk memberikan hak-hak kepegawaian tersebut oleh karenanya gugatan tidaklah daluwarsa dan telah sesuai dengan isi dan maksud dari pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah ;
Judex Facti Mengabaikan Dan Mengesampingkan Bukti Bukti Pemohon Kasasi Di Persidangan ;
Bahwa oleh karena Judex Facti telah mengabaikan dan mengesampingkan bukti bukti surat yang di sampaikan oleh Pemohon Kasasi dalam persidangan bukti surat tanggal 5 Desember 2011, mohon pertimbangan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk kami sampaikan lagi dalam memori kasasi ini rekaman dari bukti bukti surat yang mendukung bahwa gugatan tersebut tidaklah daluwarsa sebagaimana putusan pengadilan a quo, sebagai berikut :
Bukti P-1 (Foto Copy dari Asli), Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 77/PAM/BK/P/VII/1992, tentang pengangkatan calon Pegawai menjadi Pegawai atas nama Dondi Syahtriandi tanggal 28 Juli 1992 ;
Surat ini membuktikan : Pemohon Kasasi benar diangkat sebagai Pegawai tetap pada PDAM Jaya terhitungtanggal 28 Juli 1992 ;
Bukti P-1.1 (Foto Copy dari Foto Copy, Asli ada pada Termohon Kasasi l dan Termohon Kasasi II) perjanjian kerjasama sebagaimana telah diubah dan dinyatakan kembali tertanggal 22 Oktober 2001, tentang penyediaan dan peningkatan pelayanan air bersih di Wilayah Barat Jakarta, kontrak Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan PT. PAM Lyonnaise Jaya, halaman 163 point 32.1, perihal Pilihan Karyawan yang menyebut : Pihak Kedua (Termohon Kasasi I) wajib menerima seluruh karyawan Pihak Pertama (Termohon Kasasi II) baik karyawan tetap (kecuali untuk mereka yang ditugaskan di kantor pusat pihak pertama/Termohon Kasasi II )..............dst yang menyangkut Sumber Daya Manusia ;
Surat ini membuktikan : Pemohon Kasasi benar sebagai karyawan yang diperbantukan oleh Termohon Kasasi II kepada Termohon Kasasi I, terhitung tanggal 1 Februari 1998, sesuai dengan perjanjian kerjasama penyediaan dan peningkatan pelayanan air bersih di Wilayah Barat Jakarta antara Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan PT. PAM Lyonnaise Jaya Bukti P-2 (Foto Copy dari Asli), Surat Termohon Kasasi I Nomor : 214/PALYJA/WU.V/X/1998, tanggal 26 Oktober 1998, Perihal : Pemberian Skorsing dari Termohon Kasasi I kepada Pemohon Kasasi, dengan isi pokok surat : sesuai hasil rapat tanggal 22 Oktober 1998, berdasarkan laporan atas tindakan ancaman Pemohon Kasasi kepada atasan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran, dan kepada Pemohon Kasasi diberikan skorsing terhitung tanggal 26 Oktober 1998 dibebas tugaskan sementara dari tugas sampai ada ketentuan lebih lanjut surat ini membuktikan :
Skorsing ini dibuat hanya berdasarkan hasil rapat tanpa memanggil, memproses dan menginvestigasi Pemohon Kasasi terlebih dahulu untuk mengadakan pembelaan diri ;
Bahwa skorsing tersebut bertentangan dengan Pasal 155 (3) Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, karena Termohon Kasasi I langsung menghentikan/menstop hak-hak kepegawaian dari Pemohon Kasasi mulai Bulan November 1998, termasuk luran Jamsostek ;
Bahwa skorsing tersebut juga bertentangan dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi Personalia dan/atau jabatan jabatan tertentu, karena salah seorang yang menandatangani skorsing tersebut koordinator wilayah bernama Greig Mercer (seorang tenaga kerja asing) ;
Bukti P-3 ( Foto Copy dari Foto Copy, Asli ada pada Tergugat II ), Surat dari Termohon Kasasi I kepada Termohon Kasasi II HRD: 583/XI/1998.1.2, tanggal 2 November 1998, Perihal: Pelanggaran Disiplin Pegawai, dengan mengutip isi pokok surat pada point 4, yaitu : Untuk itu kami bermaksud akan mengembalikan Sdr. Dondi Syatriandi kepoda PDAM Jaya sehingga ybs tidak lagi menjadi karyawan yang diperbantukan kepada PT. Palyja terhitung mulai tanggal 1 Desember 1998 ;
Surat ini membuktikan :
Bahwa secara fakta hukum Termohon Kasasi I belum melaksanakan kelanjutan isi surat Termohon Kasasi I HRD : 583/XI/1998.1.2, tanggal 2 November 1998, atas Pengembalian Pemohon Kasasi kepada Termohon Kasasi II, mulai tanggal 1 Desember 1998, dengan mengutip isi surat tersebut dalam point 4 : Kami bermaksud akan mengembalikan yang berarti belum mengembalikan, masih rencana atau berkeinginan, seharusnya masih diperlukan proses lanjutan atau perbuatan hukum dalam tenggat waktu antara tanggal 3 November 1998 s/d 30 November 1998 diantara Termohon Kasasi I dan Termohon Kasasi II (yang mengadakan hubungan Kontraktual) sehingga maksud dan tujuan surat yang menyatakan Pemohon Kasasi tidak lagi menjadi karyawan yang diperbantukan kepada Termohon Kasasi I mulai 1 Desember 1998 adalah tidak tepat ;
Bahwa surat Termohon Kasasi I kepada Termohon Kasasi II juga bertentangan dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi Personalia dan/atau jabatan tertentu, karena yang menandatangani surat tersebut adalah President Director Termohon Kasasi I bernama C. Michelon (seorang tenaga kerja asing) ;
Bahwa oleh karenanya surat tersebut di atas tidaklah dapat digunakan sebagai dasar dan Termohon Kasasi I telah mengembalikan Pemohon Kasasi sebagai karyawan yang diperbantukan kepada Termohon Kasasi II, dengan demikian satus kepegawaian Pemohon Kasasi masih tetap sebagai karyawan yang diperbantukan pada Termohon Kasasi I sampai dengan bulan Desember 2002 ;
Bukti P-4 (Foto Copy dari Foto Copy, Asli ada pada Termohon Kasasi II), Surat Termohon Kasasi II Nomor : LHP. 29/SPI/PAM/XI1/1998, tanggal 30 Desember 1998, perihal : Hasil pemeriksaan atas pengaduan Dondi Syahtriandi, staf Rayon Usaha Prapanca, Wilayah Usaha PT. Palyja ;
Surat ini berisi kesimpulan/saran :
Bahwa pemberian skorsing terhadap Dondi Syahtriandi sudah diluar ketentuan yang diatur dalam perjanjian karyawan yang diperbantukan (Employes Secondment Agreement) tanggal 5 Desember 1997, Lampiran Xl.a, tentang ketentuan disiplin karyawan, karena PT. Palyja hanya berwenang memberikan hukuman disiplin berupa peringatan lisan dan peringatan tertulis ;
Untuk menegakkan disiplin dalam rangka pembinaan pegawai Dondi Syahtriandi dapat diberikan hukuman disiplin oleh Termohon Kasasi I sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian karyawan yang diperbantukan (Employes Secondment Agreement) tanggal 5 Desember 1997 lampiran Xl.a, tentang ketentuan disiplin karyawan berupa peringatan tertulis atau dapat dikembalikan ke PAM Jaya apabila terjadi pelanggaran setelah dikenakan peringatan ketiga atau peringatan terakhir ;
Agar Dondi Syahtriandii tetap diperbantukan pada PT. Palyja dan pemberian skorsing kepada yang bersangkutan untuk ditinjau kembali, karena tidak diatur dalam perjanjian karyawan yang diperbantukan (Employes Secondment Agreement) tanggal 5 Desember 1997 ;
Bukti surat ini membuktikan bahwa pemberian skorsing kepada Pemohon Kasasi juga telah dibatalkan diantara Termohon Kasasi II dengan Termohon Kasasi I (yang mengadakan hubungan Kontraktual) karena tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian karyawan yang diperbantukan tanggal 5 Desember 1997, lampiran XI.a ;
Bahwa dengan bukti surat tersebut juga status kepegawaian dari Pemohon Kasasi masihlah tetap sebagai karyawan yang diperbantukan oleh Termohon Kasasi II pada Termohon Kasasi I ;
Bukti P-5 (Foto Copy dari Foto Copy, Asli ada pada Termohon Kasasi I), surat dari Termohon Kasasi II kepada Termohon Kasasi I Nomor : 668/072 tanggal 09 Agustus 1999, Hal : Pencabutan skorsing atas nama Dondi Syahtriandi ;
Surat ini membuktikan sesuai isi surat :
Bahwa sesuai putusan rapat kepegawaian tanggal 28 juli 1999, yang dihadiri oleh 1. Unsur Pemda OKI, 2. Unsur kantor Pusat PAMJaya, 3. Unsur PT. TPJ, 4. Unsur PT. PALYJA rapat memutuskan agar Termohon Kasasi I mencabut skorsing Pemohon Kasasi serta memberikan semua hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku, karena penjatuhan hukuman disiplin “Schorsing” adalah diluar ketentuan yang diatur dalam perjanjian karyawan yang diperbantukan (Secondment Agreement) dan tidak memiliki landasan hukum yang mendasar ;
Bahwa ternyata putusan rapat yang juga dihadiri oleh Termohon Kasasi I tersebut juga tidak dilaksanakan oleh Termohon Kasasi I, sehingga hak-hak kepegawaian dari Pemohon Kasasi belum juga diterima ;
Bahwa dengan bukti surat tersebut Termohon Kasasi I ternyata tidak konsekwen dan konsisten dalam melaksanakan isi kesepakatan bersama dengan Termohon Kasasi II dan tetap mengabaikan hak-hak kepegawaian dari Pemohon Kasasi ;
Isi surat tersebut membuktikan bahwa Pemohon Kasasi masih berstatus sebagai karyawan yang diperbantukan oleh Termohon Kasasi II pada Termohon Kasasi I ;
Bahwa hubungan hukum/hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi I belumlah putus, sehingga hak-hak kepegawaian dari Pemohon Kasasi tidaklah daluwarsa ;
Bukti P-6 (Foto Copy dari Foto Copy, Asli ada pada Tergugat I), surat Termohon Kasasi II kepada Termohon Kasasi I, Nomor : 482/072 tanggal 24 September 2001, Perihal : Penugasan karyawan yang diperbantukan atas nama Ir. H. Suhardi, Cs (3 Orang) termasuk : Dondi Syahtriandi ;
Surat ini membuktikan :
Bahwa ternyata Termohon Kasasi I tetap tidak memberikan hak hak kepegawaian dari Pemohon Kasasi walaupun (Skorsing Sudah Dicabut) sebagaimana putusan rapat kepegawaian tanggal 28 Juli 1999, sehingga Termohon Kasasi II kembali mengirim surat kepada Termohon Kasasi I dengan isi pokok surat agar Pemohon Kasasi ditugaskan kembali sebagai karyawan yang diperbantukan dan diberikan hak-hak kepegawaiannya ;
Bahwa dengan demikian diantara Termohon Kasasi I dengan Termohon Kasasi II (yang mengadakan berhubungan Kontraktual) telah ingkar atas isi perjanjian karyawan yang diperbantukan (Secondment Agreement), atas penyelesaian hak-hak kepegawaian dari Pemohon Kasasi tanpa ada keputusan dan kepastian siapa yang harus bertanggung jawab ;
Bahwa Isi surat tersebut membuktikan Pemohon Kasasi masih berstatus karyawan yang diperbantukan oleh Termohon Kasasi II pada Termohon Kasasi I ;
Bahwa sebagaimana bukti surat tersebut Pemohon Kasasi masih mempunyai hubungan hukum/kerja dengan Termohon Kasasi I, oleh karenanya hak-hak kepegawaian dari Pemohon Kasasi tidaklah kadaluwarsa ;
Bukti P-7 (Foto Copy dari Foto Copy, Asli ada pada Terugat I), surat Termohon Kasasi II kepada Termohon Kasasi I, Nomor: 129/072 tanggal 28 Pebruari 2002, perihal : Penugasan karyawan yang diperbantukan atas nama Ir. H. Suhardi, Cs (3 Orang) termasuk : Dondi Syahtriandi ;
Surat ini membuktikan :
Bahwa ternyata surat dari Termohon Kasasi II Nomor : 482/072 tanggal 24 September 2001 belum juga direalisasikan oleh Termohon Kasasi I, sehingga hak-hak kepegawaian dari Pemohon Kasasi belum juga diterima ;
Bahwa sesuai isi surat agar Termohon Kasasi I membayar semua hak-hak kepegawaiannya yang ditunda/dihentikan akan tetapi Termohon Kasasi I tetap tidak memberikan hak-hak kepegawaian tersebut sampai dengan Bulan Desember2002 ;
Bukti surat ini memperjelas bahwa hak-hak kepegawaian Penggugat tidaklah kadaluwarsa/gugur akan tetapi memang karena adanya unsur kesengajaan, yang ditunda/dihentikan pembayarannya oleh Termohon Kasasi I ;
Bahwa Isi surat tersebut membuktikan Pemohon Kasasi masih berstatus karyawan yang diperbantukan oleh Termohon Kasasi II pada Termohon Kasasi I mulai saat penjatuhan skorsing tanggal 26 Oktober 1998 sampai dengan Bulan Desember tahun 2002 ;
Bukti P-8 (Foto Copy dan Foto Copy, Asli ada pada Termohon Kasasi II), Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 24/PAM/R/2008, tentang kenaikan pangkat reguler atas nama Dondi Syahtriandi, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008, pangkot / golongan ruang pelaksana inti B-IV, dengan masa kerja 16 tahun 1 bulan, sebab terhitung Bulan Januari tahun 2003 sampai dengan sekarang Penggugat kembali diterima dan ditempatkan sebagai karyawan Termohon Kasasi II dengan jabatan terakhir sebagai Staf Divisi Teknik dan Pelayanan ;
Bukti P-10 (Foto Copy dari Foto Copy, Asli ada pada Termohon Kasasi II), perincian penghasilan atas nama Dondi Syahtriandi bulan April 2011, yang dikeluarkan oleh Senior Manajer ADM Umum PDAM Jaya bulan April 2011 (sebelum perselisihan hak ini didaftar di DisnakerTrans Provinsi DKI Jakarta) ;
Bahwa terhitung mulai pada tanggal 1 Januari 2011 sampai dengan memori Kasasi ini dimajukan Penghasilan/Gaji Pemohon Kasasi telah mengalami perubahan menjadi Rp4.924.000,00 yang pada saat gugatan dimajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial sebesar Rp4.158.000,00 ;
Gugatan Pemohon Kasasi Tidaklah Kadaluwarsa Sepanjang Hubungan Hukum/Hubungan Kerja Dengan Termohon Kasasi I Dan Termohon Kasasi II Belum Putus ;
Bahwa gugatan Pemohon Kasasi tidaklah kadaluwarsa/gugur sebagaimana pertimbangan Judex Facti dalam putusan Pengadilan a quo dengan pertimbangan hukum dan penerapan hukumnya berdasarkan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, dengan dasar sebagai berikut :
Bahwa penyebab dari tidak dibayarnya hak-hak kepegawaian dari Pemohon Kasasi bukanlah disebabkan dari Pemohon Kasasi akan tetapi Termohon Kasasi I lah yang ingkar, tidak konsekwen dan mengabaikan pemberian hak-hak kepegawaian yang tertunda tersebut sebagaimana yang terungkap dalam bukti bukti surat yang disampaikan dalam persidangan ;
Bukti P-4, Laporan pemeriksaan khusus atas pengaduan Sdr Dondi Syahtriandi staf Rayon Usaha Prapanca Wilayah Usaha V, PT. PAM Lyonnaise Jaya tanggal 5 November 1998, tentang penolakan hukuman skorsing No : Lhp. 029/SPI/PAM/XII/1998, tanggal 30 Desember 1998 ;
Dengan isi pokok surat :
Bahwa pemberian skorsing terhadap Dondi Syahtriandi sudah diluar ketentuan yang diatur dalam perjanjian Karyawan yang diperbantukan (Employee Secondment Agreement) tanggal 5 Desember 1997, lampiran XI, a, tentang ketentuan disiplin karyawan, berupa peringatan tertulis dan dapat dikembalikan ke PAM Jaya apabila terjadi pelanggaran setelah dikenakan peringatan ketiga atau peringatan terakhir ;
Agar Sdr. Dondi Syahtriandi tetap diperbantukan pada PT. Palyja dan pemberian skorsing kepada yang bersangkutan untuk ditinjau kembali, karena tidak diatur dalam perjanjian karyawan yang diperbantukan (Employee Secondment Agreement) tanggal 5 Desember 1997 ;
Bahwa berdasarkan bukti surat tersebut terungkap skorsing yang dibuat oleh Termohon Kasasi I kepada Pemohon Kasasi telah ditolak oleh Termohon Kasasi II (yang mengadakan hubungan kontraktual), dan dengan demikian skorsing terhadap Pemohon Kasasi juga batal demi hukum ;
Bukti P-5, Surat Termohon Kasasi II kepada Termohon Kasasi I, tanggal 19 Agustus 1999, Nomor : 668/072, hal : Pencabutan skorsing atas Nama Dondi Syahtriandi ;
Dengan isi pokok surat :
Pencabutan skorsing atas Nama Dondi Syahtriandi sesuai hasil putusan rapat kepegawaian tanggal 28 Juli 1999 yang dihadiri oleh :
Unsur Pemda DKI Jakarta ;
Unsur Kantor Pusat PAM Jaya (Termohon Kasasi II) ;
c. Unsur PT. TPJ ;
Unsur PT. Palyja (Termohon Kasasi I) ;
Rapat memutuskan agar PT. Palyja mencabut skorsing Dondi Syahtriandi ;
Serta memberikan semua hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku ;
Penjatuhan hukuman disiplin skorsing adalah diluar ketentuan yang diatur dalam perjanjian karyawan yang diperbantukan (secondment Agreement) dan tidak memiliki landasan hukum yang mendasar ;
Bahwa atas pencabutan skorsing yang dibuat bersama antara Termohon Kasasi I dan Termohon Kasasi II (yang mengadakan hubungan kontraktual) ternyata tidak konsisten dan bertanggung jawab dilaksanakan oleh Termohon Kasasi I sehingga hak-hak kepegawaian dari Pemohon Kasasi belumlah terpenuhi, apakah belum dibayarnya hak hak kepegawaian dari Pemohon Kasasi oleh Termohon Kasasi I dapat disebut daluwarsa sementara skorsing sudah dicabut ;
Bukti P-6, Surat Termohon Kasasi II kepada Termohon Kasasi I, tanggal 24 September 2001, Nomor : 482/072, hal : Penugasan karyawan yang diperbantukan atas nama : IR. H. Suhardi, Cs, termasuk Dondi Syahtriandi ;
Bahwa ternyata setelah pencabutan skorsing dari Pemohon Kasasi dalam tenggat waktu 19 Agustus 1999 s/d surat Termohon Kasasi II tertanggal 24 September 2001 (Bukti P-6), hak-hak kepegawaian dari Pemohon Kasasi tetap tidak dibayarkan oleh Termohon Kasasi I, sehingga Termohon Kasasi II kembali mengirim surat kepada Termohon Kasasi I (Bukti P-6) ;
Dengan isi pokok surat :
Bahwa Sdr. Ir. H. Suhardi, Asep Hidayat, Dondi Syahtriandi sebagai karyawan PAM Jaya yang diperbantukan pada PT. Palyja dilaporkan dan dikembalikan ke PAM Jaya untuk dilakukan pemeriksaan karena dianggap telah dianggap melakukan pelanggaran disiplin ;
Terhadap ketiga karyawan dimaksud telah dilakukan pemeriksaan oleh SPI PAM Jaya dan telah diberikan hukuman disiplin serta untuk tetap ditugaskan pada PT. Palyja berdasarkan putusan TIM tetap pertimbangan kepegawaian PAM Jaya yang dihadiri oleh PT. Palyja ;
Sampai saat ini belum ada realisasi penugasan terhadap karyawan yang bersangkutan sehingga belum dapat memperoleh dan melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai karyawan ;
Bahwa ternyata semenjak penjatuhan skorsing Pemohon Kasasi tanggal 26 Oktober 1998, Termohon Kasasi I belum juga membayar hak-hak kepegawaian dari Pemohon Kasasi sehingga Termohon Kasasi II kembali mengirim surat untuk mengingatkan Termohon Kasasi I agar memberikan hak-hak kepegawaian dari Pemohon Kasasi selama tenggat waktu tersebut, apakah hak-hak kepegawaian yang tetap tidak diberikan oleh Termohon Kasasi I tersebut dapat disebut kadaluwarsa ;
Bukti P-7, Surat Termohon Kasasi II kepada Termohon Kasasi I, Nomor : 129/072, tanggal 28 Pebruari 2002, Perihal : Penugasan karyawan yang diperbantukan atas Nama : Ir. H. Suhardi, Cs (3 Orang), termasuk Dondi Syahtriandi ;
Dengan isi pokok surat :
Sdr. Ir. H. Suhardi, Sdr. Dondi Syahtriandi, Sdr. Asep Hidayat untuk ditugaskan kembali sesuai dengan surat Direktur Utama PDAM Jaya Nomor : 482/072 tanggal 24 September 2001, perihal penugasan karyawan yang diperbantukan atas nama : Ir. H. Suhardi, Cs (3 Orang) ;
Membayar semua hak-hak kepegawaiannya yang ditunda/ dihentikan ;
Bahwa ternyata sejak dijatuhkan skorsing kepada Pemohon Kasasi oleh Termohon Kasasi I tanggal 26 Oktober 1998 s/d 28 Februari 2002, Termohon Kasasi I tetap tidak memberikan hak-hak kepegawaian dari Pemohon Kasasi yang walaupun skorsing telah dicabut dan selalu disurati/diingatkan oleh Termohon Kasasi II sebagaimana Bukti P-5, Bukti P-6, Bukti P-7 ;
Bahwa ternyata dalam tenggat waktu penjatuhan skorsing oleh Termohon Kasasi I kepada Pemohon Kasasi tanggal 26 Oktober 1998 s/d 28 Februari 2002, hubungan hukum/ hubungan kerja antara Pemohon Kasasi sebagai karyawan yang diperbantukan oleh Termohon Kasasi II pada Termohon Kasasi I belumlah putus, sehingga hak-hak kepegawaian dari Pemohon kasasi tidaklah daluwarsa sebelum ada pembayaran dari Termohon Kasasi I ;
Isi surat dari Termohon Kasasi II kepada Termohon Kasasi I dalam point 2 (Bukti P-7), membayar semua hak-hak kepegawaiannya yang ditunda/dihentikan, apakah dapat disebut daluwarsa sebelum ada pembayaran ;
Bukti T-12 s/d Bukti T- 28 dari Termohon Kasasi II, berupa tanda terima pembayaran gaji dan tunjangan sementara/Tunjangan perumahan/Tunjangan Hari Raya/pemberian paket hari raya idul fitri atas nama Dondi Syahtriaimdi (Pemohon Kasasi) pegawai PAM DKI Jakarta yang diperbantukan pada PT. Palyja untuk bulan Januari 2002 s/d Bulan Desember 2002 (1 Tahun) ;
Bahwa dengan dibayarkannya penanggulangan sementara gaji/tunjangan dari Pemohon Kasasi oleh Termohon Kasasi II untuk tahun 2002 (Januari s/d Desember), yang berarti pula masih tersisa hak-hak kepegawaian dari Pemohon Kasasi yang belum dibayarkan selama 37 Bulan (November 1998 s/d Bulan Desember 2001) dan hak-hak kepegawaian yang tertunda pembayarannya selama 37 bulan tersebut tidaklah dapat disebut kadaluwarsa ;
Bahwa dengan demikian Judex Facti telah salah dan keliru dalam penerapan hukumnya atas putusan Pengadilan a quo dengan menyatakan gugatan kadaluwarsa berdasarkan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tentang Perlindungan Upah, oleh karena penyebab tidak diberikannya hak-hak kepegawaian bukanlah dari Pemohon Kasasi akan tetapi dari Termohon Kasasi I sendiri yang tidak mau memberikannya maka gugatan Pemohon Kasasi tidaklah dapat disebut kadaluwarsa ;
Bahwa oleh karenanya yang tepat digunakan dalam perkara a quo adafah Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah : Pengusaha wajib membayar upah kepada Pekerja/Buruh yang bersedia melakukan pekerjaan yang telah diperjanjikan, akan tetapi Pengusaha tidak mempekerjakannya baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang dialami oleh Pengusaha yang seharusnya dapat dihindari, artinya hak seorang Pekerja tidak menjadi gugur walaupun Pekerja tidak melaksanakan kewajibannya (bekerja) sepanjang penyebab pekerja tersebut tidak melaksanakan kewajibannya bukan atas kemauannya sendiri, oleh karena itu setiap Pengusaha yang melakukan pelarangan terhadap pihak Pekerja untuk bekerja (Menskor) lebih lebih penjatuhan skorsingnya dinilai tidak sejalan dengan ketentuan sebagaimana mestinya, maka pihak Pengusaha tersebut adalah tetap wajib untuk membayarkan apa saja yang menjadi hak Pekerja selama dalam kurun waktu tidak mempekerjakan Pekerja tersebut ;
Mohon Pertimbangan Mahkamah Agung Republik Indonesia Untuk Merubah Permohonan Dari Pemohon Kasasi ;
Bahwa permohonan Pemohon Kasasi dalam memori kasasi ini akan mengalami perubahan berdasarkan bukti-bukti yang terungkap pada persidangan Pengadilan Hubungan Industrial dengan dasar sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan daftar bukti yang disampaikan oleh Termohon Kasasi II pada persidangan tanggal 12 Desember 2011, sebagaimana rekaman Bukti T-12 s/d Bukti T-28, yaitu tanda terima penanggulangan Gaji dan Tunjangan sementara Pegawai PAM DKI Jakarta yang diperbantukan pada PT. Palyja untuk bulan Januari 2002 s/d Bulan Desember 2002 ;
Bahwa benar Pemohon kasasi telah menerima penanggulangan gaji dan tunjangan sementara / tunjangan pertengahan bulan / tunjangan perumahan/tunjangan hari raya/tunjangan paket hari raya idul fitri tahun takwin 2002 dari Termohon Kasasi II (bulan Januari 2002 s/d bulan Desember 2002) sebagaimana bukti dari Termohon Kasasi II (bukti T-12 s/d bukti T-28) ;
Bahwa oleh karenanya sisa hak hak kepegawaian yang belum dibayar/tertunda pembayarannya oleh Termohon Kasasi I dan/atau Termohon Kasasi II adalah terhitung mulai bulan November 1998 s/d bulan Desember 2001 (selama 37 Bulan) ;
Bahwa pada saat gugatan yang dimajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial Penghasilan/Gaji Pemohon Kasasi adalah sebesar Rp4.158.000,00 (gaji terakhir per bulan Desember 2010) dan ternyata sudah ada perubahan gaji/penghasilan terhitung bulan januari 2011 yaitu sebesar Rp4.924.000,00 (Bukti P-10) ;
Bahwa oleh karenanya mohon pertimbangan Mahkamah Agung Republik Indonesia, untuk merubah permohonan Pemohon Kasasi dalam memori Kasasi ini yaitu; hak-hak kepegawaian yang tertunda pembayarannya menjadi 37 Bulan (November 1998 s/d Desember 2001) karena Pemohon Kasasi telah menerima dana talangan Gaji/Tunjangan/THR/Bingkisan idul fitri untuk tahun 2002 dari Termohon Kasasi II (Bukti T-12 s/d Bukti T-28) dan sesuai gaji/tunjangan terbaru dari Pemohon Kasasi per bulan Januari 2011 sebesar Rp4.924.000,00/Bulan (Bukti P-10) ;
Bahwa Pemohon Kasasi dalam perkara aquo ini adalah korban manajemen yang tidak profesional dari kerjasama pengelolaan Air Bersih antara PDAM Jaya (Termohon Kasasi II) dengan PT. PAM Lyonnaise Jaya (Termohon Kasasi I), yang tidak perduli dan mengabaikan hak-hak pekerja pribumi serta tidak taat hukum dan sebagai bukti arogansi dari perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan amar putusan Judex Facti tidak salah atau keliru dalam pertimbangan hukumnya dan alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi tidak memenuhi ketentuan Pasal 30 Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, lagi pula dari sebab ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : DONDI SYAHTRIANDI tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa karena permohonan kasasi ditolak, dan karena nilai gugatan ini diatas Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), maka sesuai dengan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Pemohon Kasasi ;
Memperhatikan Pasal-Pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : DONDI SYAHTRIANDI tersebut ;
Membebankan kepada Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 6 Desember 2012, oleh H.Yulius, SH. MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Jono Sihono, SH., dan Arief Soedjito, SH. MH., Hakim-Hakim Ad.Hoc.PHI pada Mahkamah Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Reza Fauzi, SH. CN., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua,
ttd./ Jono Sihono, SH. ttd./ Yulius, SH. MH.
ttd./ Arief Soedjito, SH. MH.
Biaya - Biaya : Panitera Pengganti,
1. M e t e r a i Rp 6.000,00 ttd./ Reza Fauzi, SH. CN.
2. R e d a k s i Rp 5.000,00
3. Administrasi kasasi Rp 489.000,00
Jumlah Rp 500.000,00
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI
a/n. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA KHUSUS
(RAHMI MULYATI, SH., MH)
Nip. 19591207 1985 12 2 002