81/B/PK/PJK/2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 81/B/PK/PJK/2007
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Eightyeight@Kasablanka Office Tower, Lantai 23, Unit A-H, Jalan Casablanca Kaveling 88
Also in 14 other cases
Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut .
P U T U S A N
Nomor. 81/B/PK/PJK/2007
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Pajak dalam permohonan Peninjauan Kembali telah mengambil putusan akhir sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
BAMBANG HERU ISMIARSO, Direktur Keberatan dan Banding.
FREDDY DWI ARTANTO, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
RUQOIJAH, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding.
NARULITA KUNCORO YAKTI, Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding, keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-40/PJ./2007 tanggal 24 Januari 2007.
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding.
M e l a w a n :
PT. AMINDOWAY JAYA, beralamat di Wisma Aldiron Dirgantara, Suite 102-103, Jl. Gatot Subroto Kav. 72, Jakarta. dalam hal ini diwakili oleh MARWAN ARIE JOESOEF, selaku Direktur dari PT. AMWAY INDONESIA, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
Dr. D. SIDIK SURAPUTRA, SH.
MULYANA, SH, LL.M
MAULANA SYARIF, SH.
MADE GDE TAKSU BARATA, SH.
M.Y.P. ARDIANINGTYAS, SH. LL.M
ANDREI ANTORO, SH, keenamnya Para Advokat pada Kantor Hukum Mochtar Karuwin Komar, berkedudukan di Wisma Metropolitan II, Lantai 14, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 31, Jakarta 12920, dan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan :
Drs. MOHAMAD RIDWAN
Drs. KOENTJORO DJOJOKOESOEMO, keduanya Para Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak pada Kantor PT. HARSONO HADIBROTO CONSULTING, berkedudukan di Wisma GKBI, Lantai 33, Jalan Jendral Sudirman No. 28, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 Maret 2007.
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding.
Mahkamah Agung tersebut.
Membaca surat-surat yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 13 Oktober 2006 No. Put. 09253/PP/M.III/12/2006 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor : 2577/WPJ.19/BD.05/2005 tanggal 27 September 2005 yang Pemohon Banding terima tanggal 29 September 2005 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun 2001 Nomor : 00007/203/01/091/04 tertanggal 01 Juli 2004 yang isinya menerima sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding dengan alasan dan latar belakang sebagai berikut :
Keputusan Keberatan
Ketentuan Formal
Bahwa Pemohon Banding dikenakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu Nomor : 00007/203/01/091/04 tertanggal 01 Juli 2004 sebesar Rp. 2.613.703.532,00 dengan perincian sebagai berikut :
| Uraian | Cfm SPT (Rp) | Cfm Pemeriksa (Rp) | Koreksi Pemeriksa (Rp) |
Objek PPh Pasal 23 PPh Pasal 23 terutang Kredit Pajak Kekurangan pembayaran pokok pajak Sanksi Administrasi Jumlah yang masih harus dibayar | 11.820.705.399 714.257.578 (714.257.578) 0 0 0 | 41.024.635.627 2.479.979.319 (713.963.419) 1.766.015.900 847.687.632 2.613.703.532 | 29.203.930.228 1.765.721.741 294.159 1.766.015.900 847.687.632 2.613.703.532 |
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Keberatan atas SKPKB tersebut dengan Surat Keberatan Nomor : 160/L/FIN/2004 tertanggal 16 September 2004.
Bahwa Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-257/WPJ.19/BD.05/2005 tertanggal 27 September 2005 yang menyatakan menerima sebagian keberatan Pemohon Banding dengan perincian perhitungannya adalah sebagai berikut :
| Uraian | Objek PPh Pasal 23 (Rp) | PPh Pasal 23 Terutang (Rp) | Kredit Pajak (Rp) | Pajak yang kurang dibayar (Rp) | Bunga Pasal 13 (2) KUP (Rp) | Jumlah yang masih harus dibayar (Rp) |
| Semula | 1.024.635.627 | 2.479.979.319 | 713.963.419 | 1.766.015.900 | 847.687.632 | 2.613.703.532 |
| (Dikurangi ) | (36.464.384) | (4.235.168) | 0 | (4.235.168) | (2.032.881) | 6.268.049 |
| Menjadi | 40.988.171.243 | 2.475.744.151 | 713.963.419 | 1.761.780.732 | 845.654.751 | 2.607.435.483 |
Bahwa sesuai Pasal 36 ayat 4 Undang-undang No. 14 Tahun 2002, Pemohon Banding telah melunasi pajak terutang 100% ke Kas Negara sebesar Rp.2.607.435.483,00 melalui Bank Lippo sebesar Rp. 2.613.703.532,00 pada tertanggal 30 Juli 2004.
Ketentuan Materiil
Bahwa dasar Keputusan Keberatan pada intinya adalah terdapat cukup alasan /bukti/data pendukung untuk menerima sebagian pengajuan keberatan Pemohon Banding.
2. Permohonan Banding
Bahwa Koreksi peneliti keberatan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Ps-23 sebesar Rp. 29.167.466.103,00 sesuai dengan penjelasan peneliti keberatan terdiri dari :
| No. | Keterangan | No. Akun | Koreksi Pemeriksa (Rp) | Koreksi Peneliti Keberatan (Rp) |
| 1 | Jasa Repairs & Maintenance | 700800-830 | 56.140.517 | 56.140.517 |
| 2 | Jasa Outside Labor | 710520 | 139.553.492 | 12.091.369 |
| 3 | Jasa Cleaning Cost | 721500 | (2.023.554) | (2.023.554) |
| 4 | Jasa Outside Security | 721520 | 122.683.350 | 129.518.360 |
| 5 | Jasa APC - Service | 721540 | 153.804.414 | 153.804.414 |
| 6 | Jasa APC - Fixed Service | 721541 | (11.170.747) | (11.170.750) |
| 7 | Jasa Audit | 724400 | 95.200.000 | 95.200.000 |
| 8 | Jasa Legal | 724500 | (19.929.193) | (19.929.193) |
| 9 | Jasa Profesional Service | 724600 | 394.957.902 | 394.957.902 |
| 10 | Services Fee — PT. Amway | 960600 | (135.850.000) | (135.850.000) |
| 11 | Jasa Manajemen — PT Amway | 960610 | 28.494.727.038 | 28.494.727.038 |
| 12 | Jasa Inter Depot Freight | 723800 | 0 | 0 |
| 13 | Jasa Royalti Casette | 500050 | (346.000) | 0 |
| 14 | Jasa Office Supplies | 700200 | (2.076.137) | 0 |
| 15 | Jasa Travel & Lodging Local Trans | 722820 | (72.698.992) | 0 |
| 16 | Jasa Lainnya | 130400 | (9.041.600) | 0 |
| Jumlah | 29.203.930.490 | 29.167.466.103 |
Total Koreksi terhadap DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.29.167.466.103,-
Menurut peneliti keberatan
Bahwa besarnya Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 adalah sebesar Rp.40.988.171.243,- dari seharusnya sebesar Rp 11.820.705.399,00.
Bahwa penjelasan atas koreksi yang menjadi dasar perhitungan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-257/WPJ.19/BD.05/2005 tertanggal 27 September 2005 dan yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
Koreksi atas Jasa Outside Labor sebesar Rp. 12.091.369
Menurut Peneliti Keberatan
Bahwa Jasa Outside Labor (No. Akun 710520) untuk periode Januari sampai dengan Desember 2001 berdasarkan ledger yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan adalah sebesar Rp. 150.770.009,00 dengan perincian sebagai berikut :
| Uraian | Acc. No. | Jumlah (Rp) | Bukan Objek Pajak (Accrued) (Rp) | Bukan Obj. Pajak (Upah) (Rp) | Objek Pajak (Fee) (Rp) |
| Outside Labor | 720520 | 150.770.009 | 8.400.000 | 127.462.123 | 14.907.887 |
Bahwa sesuai dengan surat Terbanding No. S-470/PJ.313/2003 tanggal 16 Juli 2003 tentang perlakukan Pajak Penghasilan atas imbalan jasa penyedia tenaga kerja, atas tagihan pembayaran upah dan manajemen fee sebagaimana tersebut diatas yang terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak perjanjian tidak dapat dipisahkan antara jasa dengan upah tenaga kerja.
Bahwa berdasarkan kontrak perjanjian dimana dipisahkan antara jumlah tagihan atas pembayaran gaji (gaji pokok, THR, jamsostek) dan fee (jasa), maka atas biaya outside labor diatas yang terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 hanyalah atas tagihan jasanya saja, dengan perhitungan sebagai berikut :
Biaya Outside Labor Dikurangi : Bukan Objek Pajak (Upah) | 150.770.009 (127.462.123) |
Obj. PPh Ps. 23 atas Jasa Outside Labor cfm Keberatan Obj. PPh Ps. 23 atas Jasa Outside Labor cfm SPT | 23.307.886 11.216.517 |
| Koreksi | 12.091.369 |
Bahwa atas biaya outside labor yang dibebankan (accrual) sebesar Rp.8.400.000,00 adalah merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 di Tahun 2001.
Alasan Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh peneliti keberatan atas biaya outside labour sebesar Rp 8.400.000,00 (accrual) dikarenakan biaya tersebut merupakan biaya yang Pemohon Banding accrued yang menurut pendapat Pemohon Banding pembebanannya sebagai biaya merupakan pemenuhan konsep "matching cost against revenue" dalam laba / (rugi) suatu perusahaan.
Bahwa terhadap biaya tersebut akan Pemohon Banding potong Pajak Penghasilan Pasal 23 nya pada saat menerima tagihan / invoice. Hal ini sesuai dengan Pasal 8 (3) dari Peraturan Pemerintah No. PP 138/2000 yang berbunyi sebagai berikut :
"Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu."
Pada bagian penjelasan berbunyi :
"Ketentuan ini mengatur tentang batas waktu pelaksanaan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan yang dikaitkan dengan saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan. Saat terutangnya penghasilan tersebut lazimnya adalah pada saat jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat tersedia untuk dibayarkan (seperti: gaji dan dividen), saat yang ditentukan dalam kontrak/perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik/jasa manajemen/jasa lainnya), atau saat tertentu lainnya ..........Untuk kemudahan, pelaksanaan pemotongan pajak dapat
dilakukan pada saat terjadi pembayaran, walaupun sesuai dengan ketentuan saat terutangnya pemotongan pajak tersebut terjadi pada akhir bulan pembayaran".
Koreksi atas Jasa APC - Service Fee sebesar Rp. 153.804.414,00
Menurut Peneliti Keberatan
Bahwa Jasa APC - Service (No. Akun 721540) untuk periode Januari sampai dengan Desember 2001 berdasarkan ledger yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan adalah sebesar Rp. 2.367.046.230,00 dengan perincian sebagai berikut :
| Uraian | Acc. No. | Jumlah (Rp) | Bukan Objek Pajak (Accrued) (Rp) | Obj. Pajak dipotong Th. 2001 (Rp) |
| APC - Service Fee | 721540 | 2.367.046.230 | 153.804.414 | 2.213.241.816 |
Bahwa berdasarkan hal tersebut maka objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas biaya APC - Service Fee cfm keberatan adalah sebagai berikut :
Biaya APC - Service Fee yang dibebankan di Ledger Obj. PPh Ps. 23 atas Biaya APC - Service Fee cfm SPT | 2.367.046.230 2.213.241.816 |
| Koreksi | 153.804.414 |
Bahwa biaya APC - Service Fee yang dibebankan adalah merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 di Tahun 2001 dan hal ini sesuai dengan prinsip pengenaan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yaitu pada saat pembebanan atau pembayaran mana yang lebih dahulu.
Alasan Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh peneliti keberatan karena biaya sebesar Rp. 153.804.414,00 merupakan biaya yang diaccrued sebagaimana yang telah Pemohon Banding jelaskan diatas.
Koreksi atas Jasa APC - Fixed Service sebesar (Rp 11.170.750,00)
Menurut Peneliti Keberatan
Bahwa Jasa APC - Fixed Service (No. Akun 721541) untuk periode Januari sampai dengan Desember 2001 berdasarkan ledger yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan adalah sebesar Rp. 111.170.234,00 dengan perincian sebagai berikut :
| Uraian | Acc. No. | Jumlah (Rp) | Bukan Objek Pajak (Accrued) (Rp) | Obj. Pajak Dipotong Th. 2001 (Rp) |
| APC - Fixed Service Fee | 721541 | 111.170.234 | (11.170.215) | 122.340.449 |
Bahwa berdasarkan hal tersebut maka objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas biaya APC - Fixed Service Fee cfm keberatan adalah sebagai berikut :
| Biaya APC - Fixed Service Fee yang dibebankan di Ledger Obj. PPh Ps. 23 atas Biaya APC - Service Fee cfm SPT | 111.170.234 122.340.984 |
| Koreksi | (11.170.750) |
Bahwa biaya APC - Fixed Service Fee yang dibebankan adalah merupakan objek PPh Pasal 23 di Tahun 2001 dan karena Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas biaya APC - Fixed Service yang telah dipotong di Tahun 2001 lebih besar daripada yang dibebankan, maka terdapat koreksi negatif.
Alasan Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh peneliti keberatan karena biaya sebesar Rp. (11.170.750,00) merupakan biaya yang diaccrued sebagaimana yang telah Pemohon Banding jelaskan diatas.
Koreksi atas Jasa Audit sebesar Rp. 95.200.000,00
Menurut Peneliti Keberatan
Bahwa Audit Fee (No. Akun 724400) untuk periode Januari sampai dengan Desember 2001 berdasarkan ledger yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan adalah sebesar Rp. 95.200.000,00 dengan perincian sebagai berikut :
| Uraian | Acc. No. | Jumlah (Rp) | Bukan Objek Pajak (Accrued) (Rp) | Obj, Pajak (Belum Dipotong) (Rp) | Obj, Pajak Dipotong Tahun 2001 (Rp) |
| Audit Fee | 724400 | 95.200.000 | 123.200.000 | 0 | 0 |
Bahwa berdasarkan hal tersebut maka Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas biaya Audit Fee cfm keberatan adalah sebagai berikut :
Biaya Audit Fee yang dibebankan di Ledger Obj. PPh Ps. 23 atas Biaya. Audit Fee cfm SPT | 95.200.000 0 |
| Koreksi | 95.200.000 |
Bahwa biaya Audit Fee yang dibebankan (accrual) merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 di Tahun 2001. Hal ini sesuai dengan prinsip pengenaan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yaitu pada saat pembebanan atau pembayaran mana yang lebih dahulu.
Alasan Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh peneliti keberatan karena biaya sebesar Rp. 95.200.000,00 merupakan biaya yang diaccrued sebagaimana yang telah Pemohon Banding jelaskan diatas.
Koreksi atas Jasa Legal sebesar (Rp. 19.929.193,00)
Menurut Peneliti Keberatan
Bahwa Legal Fee (No. Akun 724500) untuk periode Januari sampai dengan Desember 2001 berdasarkan ledger yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan adalah sebesar Rp. 44.164.087,00 dengan perincian sebagai berikut :
| Uraian | Acc. No. | Jumlah (Rp) | Bukan Objek Pajak (Accrued) (Rp) | Obj Pajak (Belum Dipotong) (Rp) | Obj, Pajak Dipotong Tahun 2001 (Rp) |
| Legal Fee | 724500 | 44.164.087 | (20.679.196) | 0 | 64.843.283 |
Bahwa berdasarkan hal tersebut maka Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas biaya Legal Fee cfm keberatan adalah sebagai berikut :
-
Biaya Legal Fee yang dibebankan di Ledger
Obj. PPh Ps. 23 atas Biaya Legal Fee cfm SPT
44.164.087 64.093.280 Koreksi (19.929.193)
Bahwa biaya Legal yang dibebankan merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 di Tahun 2001. Hal ini sesuai dengan prinsip pengenaan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yaitu pada saat pembebanan atau pembayaran mana yang lebih dahulu dan karena Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas biaya Legal yang telah dipotong di Tahun 2001 lebih besar daripada yang dibebankan, terdapat koreksi negatif.
Alasan Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi negatif yang dilakukan oleh peneliti keberatan karena biaya sebesar (Rp. 19.929.193,00) merupakan biaya yang diaccrued sebagaimana yang telah Pemohon Banding jelaskan diatas.
Koreksi atas Profesional Service sebesar Rp. 394.957.902,00
Menurut Peneliti Keberatan
Bahwa biaya Profesional Service (No. Akun 724600) untuk periode Januari sampai dengan Desember 2001 berdasarkan ledger yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan adalah sebesar Rp. 960.925.875,00 dengan perincian sebagai berikut :
| Uraian | Acc. No. | Jumlah (Rp) | Bukan Objek Pajak (Accrued) (Rp) | Obj, Pajak (BelumDipotong) (Rp) | Obj, Pajak Dipotong Tahun 2001 (Rp) |
| Profesional Service | 724600 | 960.925.875 | 394.748.000 | 566.177.875 |
Bahwa berdasarkan hal tersebut maka Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas biaya Profesional Service cfm keberatan adalah sebagai berikut :
-
Biaya Profesional Service yang dibebankan di Ledger
Obj. PPh Ps. 23 atas Biaya Profesional Service cfm SPT
960.925.875 565.967.973 Koreksi 394.957.902
Bahwa biaya Profesional Service yang dibebankan (accural) merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 di Tahun 2001 dan hal ini sesuai dengan prinsip pengenaan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yaitu pada saat pembebanan atau pembayaran mana yang lebih dahulu.
Alasan Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh peneliti keberatan karena biaya sebesar Rp. 394.957.902,00 merupakan biaya yang diaccrued sebagaimana yang telah Pemohon Banding jelaskan diatas.
Koreksi atas Service Expense-Affiliate sebesar (Rp. 135.850.000,00)
Menurut Peneliti Keberatan
Bahwa biaya Service Expense-Affiliate (No. Akun 960600) untuk periode Januari sampai dengan Desember 2001 berdasarkan ledger yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan adalah sebesar Rp. 960.925.875,00 dengan perincian sebagai berikut :
| Uraian | Acc. No. | Jumlah (Rp) | Bukan Objek Pajak (Accrued) (Rp) | Obj, Pajak (Belum Dipotong) (Rp) | Obj, Pajak Dipotong Tahun 2001 (Rp) |
| Management Service Fee | 960600 | 8.442.200.000 | (135.850.000) | 0 | 8.578.050.000 |
Bahwa berdasarkan hal tersebut maka Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Service Expense-Affiliate cfm keberatan adalah sebagai berikut :
-
Biaya Management Service Fee yang dibebankan di Ledger
Obj. PPh Ps. 23 atas Biaya Management Service Fee cfm SPT
8.442.200.000 8.578.050.000 Koreksi (135.850.000)
Bahwa Service Expense-Affiliate yang dibebankan (accural) merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 di Tahun 2001. Hal ini sesuai dengan prinsip pengenaan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yaitu pada saat pembebanan atau pembayaran mana yang lebih dahulu dan karena Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Service Expense- Affiliate Fee yang telah dipotong di Tahun 2001 lebih besar daripada yang dibebankan, terdapat koreksi negatif.
Alasan Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh peneliti keberatan karena biaya sebesar Rp. 135.850.000,00 merupakan biaya yang diaccrued sebagaimana yang telah Pemohon Banding jelaskan diatas.
8. Koreksi atas Cost Reimbursement Exp- PT Amway Indonesia sebesar Rp. 28.494.727.038,00
Menurut Peneliti Keberatan
Bahwa Management Service Fee (No. Akun 960610) untuk periode Januari sampai dengan Desember 2001 berdasarkan ledger yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan sebesar Rp. 28.494.727.038,00 merupakan pembayaran management fee atas seluruh jasa yang diberikan oleh PT. Amway Indonesia untuk PT Amindoway Jaya.
Bahwa biaya Reimbursement dalam akun tersebut adalah merupakan seluruh tagihan biaya dan jasa yang dibayarkan oleh PT Amindoway Jaya kepada PT Amway Indonesia.
Bahwa Pemeriksa menganggap bahwa karena tidak dapat dipisahkan antara biaya dan jasa, maka seluruh tagihan tersebut merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 karena Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dikenakan atas biaya bruto PT Amindoway Jaya sebesar Rp. 28.494.727.038,00 yang juga merupakan penghasilan bruto PT. Amway Indonesia.
Bahwa berdasarkan hal tersebut maka Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas biaya Management Service Fee cfm keberatan adalah sebagai berikut :
-
Biaya Management Service Fee yang dibebankan di Ledger
Obj. PPh Ps. 23 atas Biaya Management Service Fee cfm SPT
28.497.727.038
0
Koreksi 28.497.727.038
Bahwa Peneliti keberatan berpendapat bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan PT Amway Indonesia hanya sebagai ''paying agent" tidak dapat diterima karena semua biaya yang dikeluarkan (tagihan kepada pihak ketiga) adalah atas nama PT Amway Indonesia sebagai penyedia jasa bukan atas nama PT Amindoway Jaya sebagai pihak penerima jasa.
Alasan Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh peneliti keberatan dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa PT. AI merupakan konsultan manajemen Pemohon Banding, dimana PT AI akan memberikan jasa manajemen kepada Pemohon Banding berdasarkan pada Service Agreement dan sebagai imbalannya PT. AI akan menagih kepada Pemohon Banding berupa :
a. Service Fee
Besarnya service fee bergantung kepada waktu yang digunakan oleh PT AI. untuk memberikan pelayanan/jasa. Setiap akhir bulan PT AI akan mengeluarkan tagihan kepada Pemohon Banding atas jasa yang telah diberikan.
b. Manejemen Service Fee / Cost Reimbursement
Manajemen fee atau cost reimbursement adalah biaya-biaya yang dikeluarkan oleh PT AI sehubungan dengan pemberian jasa kepada Pemohon Banding dalam service agreement disebutkan bahwa PT AI akan membayarkan terlebih dahulu seluruh biaya operasional Pemohon Banding yang akan kemudian akan ditagihkan kembali oleh PT AI ditambah fee sebesar 25% dari tagihan tersebut dan Pajak Pertambahan Nilai.
Bahwa berdasarkan penjelasan diatas menurut pendapat Pemohon Banding biaya manajemen service fee atau cost reimbursement bukanlah merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 karena biaya tersebut merupakan penggantian biaya-biaya opersional yang dikeluarkan oleh PT AI sehubungan dengan service atau jasa yang diberikan kepada Pemohon Banding sesuai dengan Service Agreement.
Bahwa untuk kasus cost reimbursement seperti diatas Pengadilan Pajak melalui Putusan No. Put. 03881/PP/M.III/12/2004 tanggal 03 November 2004 hal. 15-17 telah mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding yang berbunyi sebagai berikut :
"Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Agreement for Assistance ...... PT AI akan membayarkan terlebih dahulu seluruh biaya-biaya operasional PT AI, dimana PT AI kemudian menagih biaya-biaya yang dikeluarkan terlebih dahulu sehubungan dengan pemberian jasanya kepada PT AI ditambah fee sebesar 25% dari tagihan tersebut........Majelis berkesimpulan bahwa biaya-biaya tersebut merupakan penggantian biaya (cost reimbursement) yang telah dikeluarkan oleh PT AI, sehubungan kegiatan manajemen untuk PT AI, dengan demikian tidak ada objek/Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang".
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 13 Oktober 2006 No. Put. 09253/PP/M.III/12/2006 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-257/WPJ.19/BD.05/2005 tanggal 27 September 2005 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 Nomor : 00007/203/01/091/04 tanggal 01 Juli 2004, atas nama : PT. Amindoway Jaya, NPWP : 01.346.664.4-091.000, alamat : Wisma Aldiron Dirgantara, Suite 102-103, Jl. Gatot Subroto Kav. 72, Jakarta, sehingga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak Rp. 12.493.444.205,00
Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang Rp. 766.848.524,00
Kredit Pajak Rp. 713.963.419,00
Jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak Rp. 52.885.105,00
Sanksi administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp. 25.384.850,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 78.269.955,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. Putusan Pengadilan Pajak tanggal 13 Oktober 2006 No. Put. 09253/PP/M.III/12/2006 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding pada tanggal 15 Nopember 2006 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding diajukan permohonan Peninjauan Kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Pebruari 2007.
Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 21 Pebruari 2007, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 22 Maret 2007.
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Peninjauan Kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-undang, maka oleh karena itu formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Alasan hukum diajukannya permohonan Peninjauan Kembali terhadap Keputusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 09253/PP/M.111/12/2006 tanggal 13 Oktober 2006 adalah bahwa Putusan Pengadilan Pajak dimaksud nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku (sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Pengadilan Pajak.)
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak dimaksud telah nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah sebagai berikut :
Halaman 49 alinea 1 sampai dengan alinea 5 Putusan Pengadilan Pajak tersebut berbunyi :
"Bahwa karenanya dari uraian diatas terdapat bukti yang cukup dapat meyakinkan Majelis bahwa biaya-biaya sebesar Rp. 28.494.727.038 memang merupakan pengeluaran yang ada hubungannya dengan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan atau dengan kata lain merupakan biaya yang wajar dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto bagi Pemohon Banding, sesuai ketentuan Pasal 6 Undang-undang Nomor. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor. 17 Tahun 2000, karena merupakan penggantian biaya (cost reimbursement) yang telah dikeluarkan oleh PT Amway Indonesia, sehubungan kegiatan untuk kelancaran usaha Pemohon Banding.
Bahwa ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-undang 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor. 17 Tahun 2000 menyebutkan : Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau yang terhutang oleh Badan Pemerintah, Subjek Pajak Dalam Negeri, Penyelenggara Kegiatan, Bentuk Usaha Tetap atau Perwakilan Perusahaan Luar Negeri lainnya kepada Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan :
a. Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
1) Deviden.
2) Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.
3) Royalti.
4) Hadiah dan penghargaan selain yang dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e.
b. Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi.
c. Sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas.
1) Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
2) Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jaa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Bahwa menurut Majelis, biaya-biaya sebesar Rp. 28.494.727.038,00 tersebut, adalah merupakan biaya yang dibayarkan oleh PT. Amway Indonesia kepada penerima penghasilan, sehingga kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 menjadi tanggungjawab PT. Amway Indonesia.
Bahwa berdasarkan data dan keterangan yang ada di dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa biaya-biaya sebesar Rp. 28.494.727.038,00 tersebut merupakan penggantian biaya (cost reimbursement) yang telah dikeluarkan oleh PT Amway Indonesia, sehubungan kegiatan manajemen untuk Pemohon Banding, dengan demikian tidak ada objek/Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang.
Bahwa karenanya berdasarkan uraian dan kesimpulan di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi atas Cost Reimbursement sebagai Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 28.494.727.038,00 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat karenanya tidak dapat dipertahankan."
Pendapat Majelis Pengadilan Pajak pada halaman 49 alinea 1 sampai dengan alinea 5 tersebut telah nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan uraian sebagai berikut :
1. Bahwa halaman 49 alinea 1 Putusan Pengadilan Pajak tersebut menyatakan bahwa biaya sebesar Rp. 28.494.727.038 tersebut merupakan pengeluaran yang ada hubungannya dengan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sesuai ketentuan Pasal 6 Undang-undang Nomor. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor. 17 Tahun 2000, namun dilain pihak pada halaman 49 alinea 4 Putusan Pengadilan Pajak tersebut menyatakan pula bahwa biaya tersebut merupakan penggantian biaya (cost reimbursement) yang telah dikeluarkan oleh PT Amway Indonesia, sehubungan kegiatan manajemen untuk Pemohon Banding, dengan demikian tidak ada objek/Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang.
Kesimpulan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa biaya tersebut merupakan pengeluaran yang diperbolehkan untuk dibiayakan secara Peraturan Perundangan-undangan perpajakan tidak berhubungan dengan penentuan dan tidak dapat menjadi dasar penentuan apakah biaya tersebut merupakan objek atau bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 23. Dengan demikian putusan Majelis Hakim pada alinea 1 tersebut tidak relevan dan tidak dapat menjadi alasan bahwa pengeluaran tersebut adalah bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 23.
2. Bahwa halaman 49 alinea 3 Putusan Pengadilan Pajak tersebut menyatakan bahwa atas biaya sebesar Rp. 28.494.727.038,- tersebut, kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 nya adalah menjadi tanggung jawab PT Amway Indonesia.
Kesimpulan Majelis Hakim tersebut adalah salah oleh karena kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang menjadi tanggung jawab PT Amway Indonesia adalah bukan atas biaya sebesar Rp. 28.494.727.038,- oleh karena jumlah tersebut adalah jumlah tagihan jasa manajemen yang telah dilakukan oleh PT Amway Indonesia yang telah ditambah dengan fee 25% kepada Termohon Peninjauan Kembali, PT Amway Indonesia memang berkewajiban memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas transaksi dengan pihak ketiga lainnya (rekanan) namun bukan atas sejumlah tersebut.
Bahwa kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 PT Amway Indonesia kepada pihak ketiga tersebut merupakan kewajiban PT Amway Indonesia sendiri. Sedangkan kewajiban Termohon Peninjauan Kembali memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa manajemen yang dilakukan oleh PT Amway Indonesia adalah kewajiban Termohon Peninjauan Kembali dan merupakan peristiwa yang berbeda serta terpisah karena PT Amway Indonesia dan Termohon Peninjauan Kembali merupakan dua entitas yang berbeda. Oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan PT Amway Indonesia yang memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 tidak ada relevansinya dengan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Termohon Peninjauan Kembali. Dengan demikian biaya jasa manajemen yang ditagihkan kepada Termohon Peninjauan Kembali adalah Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang harus dipotong dan menjadi kewajiban Termohon Peninjauan Kembali.
3. Bahwa Majelis Hakim salah dalam mengambil kesimpulan bahwa biaya sebesar Rp. 28.494.727.038,- tersebut adalah merupakan cost reimbursement sehingga tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana yang terdapat dalam halaman 49 alinea 4 Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena berdasarkan fakta yang ada, biaya sebesar Rp.28.494.727.038,- tersebut adalah merupakan biaya Jasa Manajemen yang telah dibebankan oleh Termohon Peninjauan Kembali dalam SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2001.
Fakta bahwa biaya tersebut bukan merupakan cost reimbursement namun merupakan Jasa Manajemen adalah sebagai berikut :
a. Bahwa berdasarkan SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2001, Termohon Peninjauan Kembali telah membebankan biaya sebesar Rp.28.494.727.038,- sebagai biaya Jasa Manajemen yang timbul dari transaksi antara pihak Termohon Peninjauan Kembali dengan pihak PT Amway Indonesia.
b. Bahwa dalam kontrak perjanjian "Agreement for Assistance" antara PT. Jasa Manajemen Amway dengan Termohon Peninjauan Kembali disebutkan PT. Jasa Manajemen Amway yang telah berubah namanya menjadi PT Amway Indonesia berdasarkan Akta Pembetulan No. 3, tanggal 04 November 1992 dihadapan Notaris Rahmah Arie Soetardjo, dalam melaksanakan pekerjaannya merupakan "Independent Contractors" yang berdiri bebas tanpa boleh ada keterlibatan pihak Termohon Peninjauan Kembali.
Bahwa berdasarkan Service Agreement PT Amway berhak menagih biaya-biaya yang telah dikeluarkannya yang berkaitan dengan pelaksanaan jasa manajemen untuk Termohon Peninjauan Kembali dan fee sebesar 25% dari total tagihan atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan tersebut.
c. Berdasarkan data-data yang ada diketahui bahwa PT Amway Indonesia adalah perusahaan yang menjalankan usaha di bidang konsultan manajemen di jasa kreatifitas yang melaksanakan kegiatan usaha antara lain memberikan jasa manajemen dan teknis untuk semua aspek manajemen usaha (business management). Hal ini telah diakui oleh Termohon Peninjauan Kembali bahwa PT Amway Indonesia merupakan konsultan manajemen Termohon Peninjauan Kembali dimana PT Amway Indonesia memberikan Jasa Manajemen kepada Termohon Peninjauan Kembali berdasarkan Service Agreement, sebagaimana terdapat dalam halaman 46 alinea 9 Putusan Pengadilan Pajak sebagai berikut :
"Bahwa PT Al merupakan konsultan manajemen Pemohon Banding, dimana PT Al akan memberikan jasa manajemen kepada Pemohon Banding berdasarkan pada service agreement dan sebagai imbalannya PT Al akan menagih kepada Pemohon Banding berupa :
a. Service Fee
Bahwa besarnya service fee bergantung kepada waktu yang digunakan oleh PT Al untuk memberikan pelayanan/jasa. Setiap akhir bulan PT Al akan mengeluarkan tagihan kepada Pemohon Banding atas jasa yang diberikan.
b. Manajemen Service Fee / Cost Reimbursement
Bahwa Manajemen fee atau cost reimbursement adalah biaya-biaya yang dikeluarkan oleh PT Al sehubungan dengan pemberian jasa kepada Pemohon Banding dalam service agreement disebutkan bahwa PT Al akan membayarkan terlebih dahulu seluruh biaya operasional Pemohon Banding yang akan kemudian akan ditagihkan kembali oleh PT Al ditambah fee sebesar 25% dari tagihan tersebut dan Pajak Pertambahan Nilai".
d. Bahwa biaya Jasa Manajemen yang telah dibebankan oleh Termohon Peninjauan Kembali sebesar Rp. 28.494.727.038,- tersebut tidak memenuhi definisi biaya yang merupakan cost reimbursement sebagaimana yang diatur dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1047/PJ.322/2004 tanggal 11 November 2004 tentang Penjelasan pengertian penggantian dan reimbursement.
Surat tersebut antara lain menegaskan pengertian tentang reimbursement, yaitu sebagai berikut :
"Dalam hal penggantian terdapat suatu jumlah yang ditagih oleh Pengusaha jasa yang berasal dari tagihan pihak ketiga yang dokumennya langsung atas nama penerima jasa, maka jumlah tersebut tidak merupakan penggantian yang menjadi dasar pengenaan pajak, karena dianggap sebagai reimbursement".
Bahwa berdasarkan surat tersebut, yang dianggap sebagai reimbursement adalah dalam hal dokumen untuk menagih biaya dari pihak ketiga dibuat langsung atas nama penerima jasa. Dalam kasus ini, berdasarkan fakta dan data yang ada, semua biaya yang dikeluarkan oleh PT Amway Indonesia yang merupakan tagihan kepada pihak ketiga adalah atas nama PT Amway Indonesia sebagai pihak penyedia jasa, bukan atas nama PT Amindoway Jaya sebagai pihak penerima jasa, sehingga tidak dapat dianggap sebagai reimbursment. Dalam hal perlakuan kewajiban Pajak Pertambahan Nilainya, PT Amindoway memasukkan seluruh tagihan tersebut sebagai nilai penggantian yang menjadi dasar pengenaan pajak, sehingga tidak dapat dianggap sebagai reimbursement.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka biaya sebesar Rp.28.494.727.038,- tersebut yang sudah diakui Majelis Pengadilan Pajak sebagai pengeluaran yang dapat dibiayakan oleh Termohon Peninjauan Kembali sesuai dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor. 17 Tahun 2000, adalah merupakan biaya jasa manajemen yang berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Undang-undang 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor. 17 Tahun 2000 adalah merupakan jasa yang terutang Pajak Penghasilan Pasal 23-nya.
4. Bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam halaman 48 alinea 4 yang menyebutkan :
Bahwa dalam persidangan Kuasa Hukum Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas fee sebesar 25% dari tagihan PT Amway Indonesia
adalah merupakan pertimbangan yang tidak konsisten dalam memutus perkara, kabur, dan tidak jelas.
Putusan tersebut menyatakan bahwa Pemohon Banding telah memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas fee sebesar 25% dari tagihan PT Amway Indonesia, hal tersebut tidak sesuai dengan bukti yang didapat pada saat pemeriksaan Tahun Pajak 2001, dimana tidak ada pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas fee sebesar 25% dari tagihan PT Amway Indonesia berkaitan dengan jasa manajemen yang dilakukan oleh PT Amway Indonesia. Hasil pemeriksaan Tahun 2001 terkait dengan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang telah dipotong dan dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali tersebut terdapat pada halaman 11 alinea 2 dan 3 yaitu sebagai berikut :
| Uraian | Acc. No. | SPT/WP (Rp) | Pemeriksa (Rp) | Keberatan | |
| 1 | Jasa repairs & maintenance | 700800-830 | 16.072.000 | 72.212.517 | 72.212.517 |
| 2 | Jasa outside labor | 710520 | 11.216.517 | 150.770.009 | 23.307.886 |
| 3 | Jasa cleaning cost | 721500 | 10.332.733 | 8.309.179 | 8.309.179 |
| 4 | Jasa outside security | 721520 | 115.273.500 | 237.956.850 | 244.791.860 |
| 5 | Jasa ARC- Service | 721540 | 2.213.241.816 | 2.367.046.230 | 2.367.046.230 |
| 6 | Jasa APC-Fixed Service | 721541 | 122.340.984 | 111.170.234 | 111.170.234 |
| 7 | Jasa audit | 724400 | 0 | 95.200.000 | 95.200.000 |
| 8 | Jasa legal | 724500 | 64.093.280 | 44.164.087 | 44.164.087 |
| 9 | Jasa profesional service | 724600 | 565.967.973 | 960.925.875 | 960.925.875 |
| 10 | Service Fee - PT Amway | 960600 | 8.578.050.000 | 8.442.200.000 | 8.442.200.000 |
| 11 | Jasa Manajemen-PT Amway | 960610 | 0 | 28.494.727.038 | 28.494.727.038 |
| 12 | Jasa Inter depot freight | 723800 | 39.953.608 | 39.953.608 | 39.953.608 |
| 13 | Jasa royalti casette | 500050 | 346.000 | 0 | 346.000 |
| 14 | Jasa office supplies | 700200 | 2.076.137 | 0 | 2.076.137 |
| 15 | Jasa travel & lodging local trans | 722820 | 72.698.992 | 0 | 72.698.992 |
| 16 | Jasa lainnya | 130400 | 9.041.600 | 0 | 9.041.600 |
| Jumlah | 11.820.705.140 | 41.024.635.627 | 40.988.171.243 |
Dengan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebagai berikut :
| Uraian | TARIF | CFM SPT/WP | CFM KEBERATAN | KOREKSI | |
| 1 | Jasa repairs & maintenance | 6% | 322.080 | 4.332.751 | 4.010.671 |
| 2 | Jasa outside labor | 6% | 672.991 | 1.398.473 | 725.482 |
| 3 | Jasa cleaning cost | 1,50% | 154.991 | 124.638 | -30.353 |
| 4 | Jasa outside security | 7,50% | 6.961.410 | 18.359.390 | 11.442.980 |
| 5 | Jasa ARC- Service | 6% | 132.794.509 | 142.022.774 | 9.228.265 |
| 6 | Jasa APC-Fixed Service | 6% | 7.340.459 | 6.670.214 | -670.245 |
| 7 | Jasa audit | 7,50% | 0 | 7.140.000 | 7.140.000 |
| 8 | Jasa legal | 7,50% | 4.806.996 | 3.312.307 | -1.494.689 |
| 9 | Jasa profesional service | 7,50% | 42.447.598 | 72.069.441 | 29.621.843 |
| 10 | Service Fee - PT Amway | 6% | 514.683.000 | 506.532.000 | -8.151.000 |
| 11 | Jasa Manajemen-PT Amway | 6% | 0 | 1.709.683.622 | 1.709.683.622 |
| 12 | Jasa Inter depot freight | 3% | 1.198.608 | 1.198.608 | 0 |
| 13 | Jasa royalti casette | 15% | 51.900 | 51.900 | 0 |
| 14 | Jasa office supplies | 6% | 124.568 | 124.568 | 0 |
| 15 | Jasa travel & lodging local trans | 3% | 2.180.970 | 2.180.970 | 0 |
| 16 | Jasa lainnya | 6% | 542.496 | 542.496 | 0 |
| Jumlah | 714.237.576 | 2.475.744.151 | 1.761.506.575 |
Pada kolom Jasa Manajemen - PT Amway cfm SPT tersebut adalah nihil. Dengan demikian tidak ada pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas fee sebesar 25% dari tagihan PT Amway Indonesia yang telah dipotong dan dilaporkan oleh Termohon Peninjuan Kembali dalam SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun 2001.
Bahwa pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa dalam persidangan Kuasa Hukum Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas fee sebesar 25% dari tagihan PT Amway Indonesia adalah kesimpulan Majelis Hakim sendiri karena pada saat persidangan tidak pernah dilakukan rekonsiliasi dan penunjukkan dokumen kepada Pemohon Peninjauan Kembali.
Dengan demikian, putusan Pengadilan Pajak tersebut nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Pengadilan Pajak, dan oleh karenanya batal demi hukum.
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut:
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-257/WPJ.19/BD.05/2005 tanggal 27 September 2005 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 Nomor : 00007/203/01/091/04 tanggal 01 Juli 2004, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali adalah tepat dan benar, dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang Nomor. 48 Tahun 2009, Undang-undang Nomor. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor. 3 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan .
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut .
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) .
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Kamis tanggal 22 Juli 2010 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Marina Sidabutar, SH. MH. dan Dr. H. Imam Soebechi, SH. MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Benar Sihombing, SH.MHum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
Ttd. Ttd.
Marina Sidabutar, SH. MH. Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc.
Ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, SH, MH.
Panitera Pengganti :
Ttd.
Benar Sihombing, SH. MHum
Biaya-biaya Peninjauankembali :
M e t e r a i ……………............... Rp . 6.000,-
R e d a k s i ………….................. Rp. 5.000,-
Administrasi Peninjauankembali... Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH
Nip. 220000754