453 /B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 453 /B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Eightyeight@Kasablanka Office Tower, Lantai 23, Unit A-H, Jalan Casablanca Kaveling 88
Also in 14 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 453 /B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jl. Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
M. Ismiransyah M. Zain, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Wahyudi, Pjs. Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Puji Rahayu, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktur Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU - 180 /PJ./2011 tanggal 25 Februari 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT AMINDOWAY JAYA, tempat kedudukan Wisma Aldiron Dirgantara, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 72, Jakarta 12780, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
Dr. D. Sidik Suraputra, S.H.;
Mulyana, S.H., LL.M.;
Sandi Adila, S.H.;
Zaka Hadisupani Oemang, S.H.,
Para Advokat pada Kantor Hukum Mochtar Karuwin Komar yang beralamat di Wisma Metropolitan II, Lantai 14, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 31, Jakarta 12920, dan
Drs. Koentjoro Djojokoesoemo, Ak.
Ichwan Sukardi, S.H., LL.M.,
Para Kuasa Hukum di hadapan Pengadilan Pajak pada Kantor KPMG Hadibroto yang beralamat di Wisma GKBI, Lantai 33, Jalan Jenderal Sudirman No. 28, Jakarta 10210, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 April 2011;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25891/PP/M.III/l6/2010., tanggal 22 September 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor: 00002/267/04/091/07, tanggal 15 Januari 2007 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu Nomor LAP-005/WPJ.19/KP.01/2007 tanggal 10 Januari 2007 dengan perhitungan sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
Dasar Pengenaan Pajak cfm Pemohon Rp 786.140.700,00
Koreksi Rp 1.454.523.111,00
Dasar Pengenaan Pajak cfm Terbanding Rp 2.240.663.811,00
PPN JKPLuarNegeriTerutang Rp 224.006.381,00
Kredit Pajak Rp 78.614.070,00
PPN Kurang Bayar Rp 145.452.311,00
Sanksi Administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp 69.817.109,00
Jumlah yang Masih harus dibayar Rp 215.269.420,00
Bahwa atas ketetapan pajak tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 067/L/FIN/2007, tanggal 2 April 2007 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-20/WPJ.19/BD.05/2008, tanggal 21 Januari 2008 ditolak dan menambah jumlah pajak terutang sehingga SKPKB dihitung kembali sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak semula Rp 2.240.663.811,00
Ditambah Rp 6.049.445.00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Surat Keputusan Rp 2.246.713.256,00
PPN JKP LN Terutang Rp 224.671.326,00
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp 78.614.070,00
Pajak yang kurang dibayar Rp 146.057.256,00
Sanksi Pasal 13 ayat 2 KUP Rp 70.107.482.00
Jumlah yang Masih Harus Dibayar Rp 216.164.738,00
Bahwa Pemohon Banding masih keberatan sehingga dengan Surat Nomor: Ref No. 22/L/FIN/08, tanggal 18 April 2008 mengajukan permohonan banding;
Bahwa Pemohon dalam Surat Bandingnya Nomor: Ref No. 22/L/FIN/08, tanggal 18 April 2008, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor Kep-20/WPJ.19/BD.05/2008 tertanggal 21 Januari 2008 yang baru Pemohon Banding terima tanggal 29 Januari 2008 tentang keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Tahun 2004 No. 00002/267/04/091/07 tertanggal 15 Januari 2007 yang isinya menambah jumlah pajak yang terutang yang diajukan keberatan Pemohon Banding dengan alasan dan latar belakang sebagai berikut:
I. Keputusan Keberatan
1. Ketentuan Formal
a. Bahwa Pemohon Banding dikenakan SKPKB PPN Jasa Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Tahun Pajak 2003 oleh KPP Wajib Pajak Besar Satu No. 00002/267/04/091/07 tertanggal 15 Januari 2007 sebesar Rp.215.269.420,00 dengan perincian sebagai berikut:
-
Uraian Cfm SPT Cfm Pemeriksa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak 786.140.700,00 2.240.663.811,00 1.454.523.111,00 PPh Pasal 26 terutang 78.614.070,00 224.066.381,00 145.452.311,00 Kredit Pajak 78.614.070,00 78.614.070,00 PPN JKP LN kurang dibayar 0,00 145.452.311,00 Sanksi Administrasi 0,00 69.817.109,00 Jumlah yang masih harus dibayar 0,00 215.269.420,00
b. Bahwa Pemohon Banding mengajukan Keberatan atas SKPKB tersebut dengan Surat Keberatan Nomor 067/L/FIN/2007 tertanggal 02 April 2007;
c. Bahwa Kanwil DJP Wajib Pajak Besar atas nama Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-20/WPJ.19/BD.05/2008 tertanggal 21 Januari 2008 yang menyatakan menambah jumlah pajak yang terutang Pemohon Banding. Adapun perincian perhitungannya adalah sebagai berikut:
-
Uraian Semula Rp. Ditambah / (Dikurangi) Rp. Menjadi PPN Kurang (Lebih) Bayar Sanksi Bunga Sanksi Kenaikan 145.452.311
69.817.109
604.945
290.373
146.057.256
70.107.482
Jumlah PPN ymh dibayar 215.269.420 895.318 216.164.738
d. Bahwa sesuai Pasal 36 ayat (4) Undang-undang No. 14 Tahun 2002, Pemohon Banding telah melunasi pajak terutang 100% ke Kas Negara sebesar Rp216.164.738,00 dengan perincian sebagai berikut:
-
No Pbk No. Tgl. Jumlah 1 Pbk-000068/l/VVPJ. 19/KP.0103/2007 19-Jan-07 215.269.420 2 Pbk-000175/II/WPJ. 19/KP.0103/2008 ll-Feb-08 700.000 3 Pbk-000176/lI/WPJ.19/KP .0103/2008 ll-Feb-08 700.000 4 Pbk-000178/11/WPJ. 19/KP.0103/2008 ll-Feb-08 390.636 217.060.056
2. Ketentuan Materiil
Bahwa dasar Keputusan Keberatan pada intinya adalah terdapat cukup alasan/bukti/data pendukung untuk menambah jumlah pajak yang terutang atas keberatan Pemohon Banding;
II. Permohonan Banding
Menurut Penelaah Keberatan
Bahwa Pemohon Banding melalui surat N0.I86/L/FIN/O8 tertanggal 29 Januari 2008 telah mengajukan permohonan penjelasan yang menjadi dasar penetapan keputusan Terbanding Nomor KEP-20/WPJ.19/BD.05/2008 tertanggal 21 Januari 2008 yang diterima oleh KPP Wajib Pajak Besar Satu dengan Nomor bukti penerimaan surat Nomor KET-01200800047442/WPJ.19/KP.01.03/2008 tanggal 31 Januari 2008 dimana sampai dengan surat permohonan banding ini dibuat, Pemohon Banding belum menerima surat jawabannya sehingga Pemohon Banding tidak mengetahui pendapat Penelaah Keberatan yang menjadi dasar penerbitan KEP-20/WPJ.19/BD.05/2008 tertanggal 21 Januari 2008;
Alasan Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa maupun tambahan koreksi oleh penelaah keberatan atas obyek PPN Barang dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean. Oleh karena Pemohon Banding belum menerima jawaban atas surat permohonan penjelasan dasar penetapan keputusan keberatan sebagaimana tersebut di atas maka Pemohon Banding tidak bisa memberikan alasan permohonan banding yang sesuai dengan penjelasan dari Penelaah Keberatan;
Bahwa namun demikian perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa koreksi yang dilakukan baik oleh Pemeriksa maupun Penelah Keberatan adalah adanya pembayaran Bonus Emerald dan Bonus Diamond untuk para Distributor Amindoway Jay a di luar negeri;
Bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan dalam surat permohonan keberatan Pemohon Banding bahwa bisnis Amway merupakan bisnis global dimana Distributor Amway di Indonesia bisa memiliki downline di luar negeri melalui mekanisme sponsorisasi secara international dan begitu juga sebaliknya Distributor-Amway Indonesia juga bisa menjadi downline dari Distributor Amway di luar negeri;
Bahwa hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan mengenai sponsorisasi ini diatur didalam "Sales and Marketing Plan" (Rancangan Penjualan dan Pemasaran Amway);
Bahwa untuk menunjang kegiatan usaha, Pemohon Banding bekerja sama dengan PT Amway Indonesia (PTAI) dalam bentuk "Agreement for Assistance" yang diantaranya meliputi pelayanan/jasa adminsitrasi berupa :
Support System
Electronic Data Processing (EDP)
Distributor Records
EDP Technical Support
Operating System
Bahwa didalam pelaksanaan "Agreement for Assistance" oleh PTAI, PTAI mendapat dukungan dari Amway Corporation (Amway Corp.) sesuai dengan "Support Service Agreement". Salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Amway Corp. adalah "Project Services/Information Services" meliputi "Technical Support" dan "Central Data Services" yang didalamnya mencakup perhitungan bonus tahunan dan transfer data;
Bahwa sesuai dengan "Sales and Marketing Plan", Bonus Emerald dan Bonus Diamond adalah bonus tahunan. Adapun dasar perhitungan Bonus Emerald dan Bonus Diamond adalah volume pembelian Distributor di dalam negeri (Indonesia) dan luar negeri. Volume pembelian di dalam negeri adalah volume transaksi di dalam negeri dari Distributor yang berkualifikasi Emerald/Diamond termasuk volume pembelian dari qualified downlinenya. Sedangkan volume pembelian di luar negeri adalah volume transaksi downline Distributor luar negeri dari Distributor dalam negeri yang berkualifikasi Emerald/Diamond;
Bahwa karena dasar perhitungan bonus ini mencakup volume transaksi global maka diperlukan sistem yang kompleks dan kapasitas kemampuan mesin pengolah data yang cukup besar serta canggih dan mesin tersebut ada di Amway Corp. Sesuai dengan agreement, Amway Corp. melakukan perhitungan bonus tahunan tersebut dan kemudian menyampaikan perhitungannya ke negara yang mempunyai Distributor berkualifikasi Emerald dan Diamond yang selanjutnya akan memproses pembayaran bonusnya;
Bahwa dalam perhitungan bonus yang mencakup volume transaksi di luar negeri yang menyangkut beberapa negara, Amway Corp. akan mengkredit negara-negara yang menerima volume transaksi dari luar negeri dan mendebet negara yang menghasilkan volume transaksi ke luar negeri sebagai akibat dari sponsorisasi internasional;
Bahwa volume transaksi dari luar negeri yang dimasukkan kedalam dasar perhitungan Bonus Emerald dan /Bonus Diamond disuatu negara disebut Volume In;
Bahwa sedangkan volume transaksi dalam negeri dari Distributor yang disponsori oleh Distributor luar negeri disebut Volume Out;
Bahwa Volume In di negara A merupakan Volume Out dari negara yang memiliki Distributor yang mensponsori Distributor di negara A;
Bahwa apabila Volume Out lebih besar dari Volume In di suatu negara, maka Amway Corp. akan menerbitkan Invoice (Debit Note) dan sebaliknya apabila Volume Out lebih kecil dari Volume In maka Amway Corp. akan menerbitkan Credit Note;
Bahwa penerima Bonus Diamond juga merupakan penerima Bonus Emerald. Selisih antara Volume In dari total volume transaksi Distributor yang berkualifikasi Emerald dan Volume In dari total volume transaksi Distributor yang berkualifikasi Diamond disebut Volume not used;
Bahwa sesuai dengan penjelasan yang telah Pemohon Banding uraikan di atas, maka Pemohon Banding akan menerima Invoice dari Amway Corp. atas pembayaran Bonus Emerald dan Diamond tahun 2004 sebagai akibat adanya kegiatan sponsorisasi yang dilakukan oleh Distributor Amway di seluruh dunia. Pemohon Banding menerima invoice dari Amway Corp. (Debit Note) dikarenakan jumlah Distributor Amway di Indonesia yang mensponsori Distributor Amway di luar negeri lebih sedikit dibanding dengan Distributor Amway di dalam negeri yang disponsori oleh Distributor di luar negeri atau volume out lebih besar daripada volume in;
Bahwa atas pembayaran invoice Bonus Emerald dan Diamond oleh Pemohon Banding kepada Amway Corp. yang selanjutnya akan diteruskan ke perusahaan Amway di luar negeri yang menerima Credit Note merupakan bonus atau penghasilan bagi Distributor Amway di luar negeri. Oleh karena substansi dari koreksi ini adalah adanya pembayaran Bonus Emerald atau Diamond maka menurut Pemohon Banding tidak ada penyerahan JKP yang merupakan obyek PPN atas jasa luar negeri yang terutang dan harus dilunasi oleh Pemohon Banding;
Bahwa dengan demikian, jelas bahwa pembayaran Bonus Diamond dan Emerald kepada Amway Corp. bukanlah merupakan obyek PPN JKP LN;
Bahwa dengan demikian karena tidak ada penyerahan jasa, maka tidak ada PPN yang terutang;
Kesimpulan
Bahwa berdasarkan uraian Banding Pemohon Banding di atas terhadap Surat Keputusan Terbanding No. KEP-20/WPJ.19/BD.05/2008 tertanggal 21 Januari 2008 terhadap keberatan atas Surat Ketetapan Pajak PPN JKP LN Tahun Pajak 2004 sebesar Rp.216.164.738,00 yang ditujukan kepada PT. Amindoway Jaya, Pemohon Banding menegaskan tidak setuju dengan SKPKB maupun Keputusan tersebut;
Bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding jumlah perhitungan PPN JPK LN tahun pajak 2004 yang seharusnya adalah sebagai berikut:
| Uraian | Jumlah |
| Dasar Pengenaan PPN JKP LN | 786.140.700 |
| PPN Terhutang | 78.614.070 |
| Kredit Pajak | 78.614.070 |
| Kekurangan Pembayaran Pokok Pajak | 0 |
| Sanksi Administrasi | 0 |
| Jumlah yang Masih Harus Dibayar | 0 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25891/PP/M.III/l6/2010., tanggal 22 September 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-20/WPJ.19/BD.05/2008 tanggal 21 Januari 2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor: 00002/267/04/091/07, tanggal 15 Januari 2007, atas nama: PT Amindoway Jaya, NPWP: 01.346.664.4-091.000, alamat Wisma Aldiron, Jl. Jend. Gatot Subroto, Kav. 72, Jakarta , sehingga jumlah yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa
Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Rp 786.140.700,00
Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak dari Luar Rp 78.614.070,00
Daerah Pabean terutang
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp 78.614.070,00
Pajak yang kurang dibayar Rp Nihil
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25891/PP/M.III/l6/2010., tanggal 22 September 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 03 Desember 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU - 180 /PJ./2011 tanggal 25 Februari 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Februari 2011 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Februari 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 18 Maret 2011 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 April 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.25891/PP/M.III/16/2010 tanggal 22 September 2010 yang telah cacat hukum (juridisch gebrek), karena telah dikirim kepada para pihak lebih darijangka waktu yang ditetapkan dalam Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.25891/PP/M.III/16/2010 tanggal 22 September 2010 Bertentangan Dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak
Koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp.1.460.572.556,00
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peniniauan Kembali
A. Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.25891/PP/M.III/16/2010 tanggal 22 September 2010 yang telah cacat hukum (juridisch gebrek), karena telah dikirim kepada para pihak lebih darijangka waktu yang ditetapkan dalam Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak.
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.25891/PP/M.111/16/2010 tanggal 22 September 2010, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut karena Pengadilan Pajak telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.25891/PP/M.111/16/2010 tanggal 22 September 2010 menjadi cacat hukum;
Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.25891/PP/M.111/16/2010 tanggal 22 September 2010 diucapkan pada tanggal 22 September 2010, diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanggal 06 Desember 2010 berdasarkan Tanda Terima Nomor 2010120603130001 melalui Surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor: P.2442/SP.23/2010 tanggal 01 Desember 2010 Hal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak;
Bahwa Pasal 1 angka 11 dan 12, Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan :
Pasal 1
Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung;
Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;
Pasal 88 ayat (1)
"Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan";
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25891/PP/M.111/16/2010 tanggal 22 September 2010, diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanggal 06 Desember 2010 berdasarkan Tanda Terima Nomor 2010120603130001 melalui Surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor : P.2442/SP.23/2010 tanggal 01 Desember 2010 Hal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak. Berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris seharusnya paling lambat pada tanggal 21 Oktober 2010;
Bahwa berdasarkan pada Pasal 1 angka 11 dan angka 12 Undang-undang Pengadilan Pajak, dimana tanggal dikirim adalah sama dengan tanggal diterima apabila disampaikan secara langsung maka mengingat salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.25891/PP/M.III/16/2010 tanggal 22 September 2010 diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 06 Desember 2010 berdasarkan Tanda Terima Nomor 2010120603130001, maka tanggal dikirim salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.25891/PP/M. 111/16/2010 tanggal 22 September 2010 oleh Pengadilan Pajak tersebut adalah tanggal diterimanya secara langsung salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.25891/PP/M.111/16/2010 tanggal 22 September 2010 tersebut, yaitu pada tanggal 06 Desember 2010 atau lewat 46 (empat puluh enam) hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa oleh karena itu, maka Pengadilan Pajak telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan mengirimkan salinan putusan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai para pihak dalam perkara a quo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.25891/PP/M.HI/16/2010 tanggal 22 September 2010 telah dikirim kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai para pihak dalam perkara a quo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25891/PP/M.111/16/2010 tanggal 22 September 2010 telah cacat hukum (juridisch gebrek) sehingga batal demi hukum.
B. Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.25891/PP/M.III/16/2010 tanggal 22 September 2010 Bertentangan Dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak.
1. Bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor : 22/L/FIN/09 tanggal 29 Januari 2009, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 18 April 2008 (diantar) dan didaftar dalam berkas sengketa Nomor : 16-034110-2004;
2. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.25891/PP/M.111/16/2010 tanggal 22 September 2010 Halaman 31 pada bagian Mengadili diketahui:
"....Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 29 April 2009, berdasarkan musyawarah Majelis III Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Nomor: Pen.05136/PP/PM/XII/2008 tanggal 2 Desember 2008, yang telah direvisi dengan Revisi Penetapan Ketua Pengadilan Pajak No. Rev. Pen.05345/PP/PM/l11/2009 tanggal 2 Maret 2009 dengan"
3. Bahwa Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 81 ayat (1)
"Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua betas) bulan sejak Surat Banding diterima;
Pasal 81 ayat (3)
"Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan";
4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor: 22/L/FIN/08 tanggal 18 April 2008, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 18 April 2008 (diantar). Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 18 April 2008 atau diputus paling lambat pada tanggal 17 April 2009, kecuali ada hal-hal khusus sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
5. Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 29 April 2009 atau telah diputus dengan lewat 12 (dua belas) hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya;
6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk memperpanjang jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud untuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal jatuh tempo putusan bilamana hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak terpenuhi;
7. Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.25891/PP/M.III/16/2010 tanggal 22 September 2010 tersebut, maka diketahui tidak diketemukan satupun amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud;
Bahwa oleh karena tidak adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya pada tanggal 17 April 2009;
Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa banding dimaksud dengan melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.25891/PP/M.111/16/2010 tanggal 22 September 2010 telah diputus melebihi jangka waktu yang ditetapkan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak, yaitu dari 12 (dua belas) bulan sejak surat bandng diterima Pengadilan Pajak. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.25891/PP/M.111/16/2010 tanggal 22 September 2010 telah cacat hukum (juridisch gebrek) sehingga batal demi hukum;
C. Koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp.1.460.572.556,00
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.25891/PP/M.111/16/2010 tanggal 22 September 2010, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 30 Alinea ke-1, 2 dan3
"Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada di dalam berkas banding dan pemeriksaan dalam persidangan, serta ketentuan-ketentuan di atas Majelis berkesimpulan sebagai berikut:
bahwa jasa secara fisik dilakukan oleh Distributor Luar Negeri pada waktu yang lalu di dalam negeri, bukan di luar negeri;
bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, atas imbalan yang diterima oleh Distributor Perusahaan Multi Level Marketing (MLM) atau Direct Selling dari kegiatan sejenis lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh orang pribadi dengan status Wajib Pajak Luar Negeri dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26;
bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan yang tidak dibantah oleh Terbanding, atas imbalan yang dibayarkan keluar negeri a quo telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 dan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding telah melakukan kewajibannya sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000;
bahwa ditinjau dari filosofi merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 / Pasal 26 bukan merupakan Objek Pajak Pertambahan Nilai;"
"Bahwa karenanya Majelis berpendapat bahwa bonus/imbalan yang dibayarkan kepada Distributor Luar Negeri atas kegiatannya dalam Multi Level Marketing bukan merupakan Objek Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean";
"Bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp 1.460.572.556,00 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat, sehingga tidak dapat dipertahankan";
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69, Pasal 76 dan Penjelasannya serta Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-undang Pengadilan Pajak), menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69
"Alat bukti dapat berupa :
Surat atau tulisan;
keterangan ahli;
keterangan para saksi
pengakuan para pihak; dan/atau
pengetahuan hakim"
Pasal 76
"Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)";
Penjelasan Pasal 76
"Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan";
Pasal 78
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf e, Pasal 4A ayat (3) dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-undang PPN dan PPnBM), menyebutkan:
Pasal 4 huruf e :
"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau;"
Pasal 4A ayat (3):
"Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut:
Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
Jasa di bidang pelayanan sosial;
Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
Jasa di bidang keagamaan;
Jasa di bidang pendidikan;
Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;
Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
Jasa di bidang tenaga kerja;
Jasa di bidang perhotelan;
Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum";
Pasal 11
"Terutangnya pajak terjadi pada saat:
penyerahan Barang Kena Pajak;
impor Barang Kena Pajak;
penyerahan Jasa Kena Pajak;
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d;
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e; atau
ekspor Barang Kena Pajak";
Bahwa Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ("KUHD") mendefinisikan, Komisioner (orang yang menerima komisi) sebagai:
"Komisioner adalah seorang yang menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan perbuatan-perbuatan metmtup persetujuan atas nama atau firma dia sendiri, tetapi atas amanat dan tanggungan orang lain dan dengan menerima upahan atau provisi tertentu";
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 144 Tahun 2000 Tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut PP 144 Tahun 2000):
Pasal 5
"Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
Jasa di bidang pelayanan sosial;
Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
Jasa di bidang keagamaan;
Jasa di bidang pendidikan;
Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan;
Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
Jasa di bidang tenaga kerja;
Jasa di bidang perhotelan; dan
Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum"
Bahwa Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 568/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (selanjutnya disebut KMK-568/KMK.04/2000), menyebutkan:
Pasal 2 :
"Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut";
Pasal 3 ayat (1):
"Saaf dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:
a. Saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;
b. Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
c. Saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
d. Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar balk sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya;"
Pasal 4 ayat (1)
"Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lam bat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan";
Pasal 4 ayat (2)
"Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran";
8. Bahwa berdasarkan PSAK Paragraf 23, 37, 39 dan 40, dijelaskan sebagai berikut:
Konsep pengakuan pendapatan
Berdasarkan PSAK No. 23 tentang pendapatan :
Penghasilan didefinisikan dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan sebagai peningkatan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi tertentu dalam bentuk pemasukan atau penambahan aktiva atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas, yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal. Penghasilan (income) meliputi balk pendapatan (revenue) maupun keuntungan (gain). Pendapatan adalah penghasilan yang timbul dari aktivitas perusahaan yang biasa dan dikenal dengan sebutan yang berbeda seperti penjualan, penghasilan jasa (fees), bunga, dividen, royalti, dan sewa. Tujuan Pernyataan ini adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk pendapatan yang timbul dari transaksi dan peristiwa ekonomi tertentu.
Pengukuran Pendapatan
37 Pendapatan harus diukur dengan nilai wajar imbalan yang diterima atau yang dapat diterima.
Penjualan Jasa
39 Bila hasil suatu transaksi yang meliputi penjualan jasa dapat diestimasi dengan andal, pendapatan sehubungan dengan transaksi tersebut harus diakui dengan acuan pada tingkat penyelesaian dari transaksi pada tanggal neraca. Hasil suatu transaksi dapat diestimasi dengan andal bila seluruh kondisi berikut ini dipenuhi:
jumlah pendapatan dapat diukur dengan andal;
besar kemungkinan manfaat ekonomi sehubungan dengan transaksi tersebut akan diperoleh perusahaan;
tingkat penyelesaian dari suatu transaksi pada tanggal neraca dapat diukur dengan andal; dan
biaya yang terjadi untuk transaksi tersebut dan biaya untuk menyelesaikan transaksi tersebut dapat diukur dengan andal.
40 Bila hasil transaksi yang meliputi penjualan jasa tidak dapat diestimasi dengan andal, pendapatan yang diakui hanya yang berkaitan dengan beban yang telah diakui yang dapat diperoleh kembali;
9. Bahwa terhadap Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor: 00002/267/04/091/07 tanggal 15 Januari 2007 dengan perhitungan sebagai berikut:
-
Dasar Pengenaan Pajak cfm Pemohon Banding
Koreksi
Dasar Pengenaan Pajak cfm Terbanding
PPN Jasa Kena Pajak Luar Negeri terutang
Kredit Pajak
PPN Kurang Bayar
Sanksi Adminitrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP
Jumlah yang masih harus dibayar
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
786.140.700,00
1.454.523.111,00
2.240.663.811,00
224.066.381,10
78.614.070,00
145.452.311,10
69.817.109,00
215.269.420,10
10. Bahwa atas ketetapan tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan keberatan dan telah diberikan keputusan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan KEP-20/WPJ.19/BD.05/2008 tanggal 21 Januari 2008 yang pada prinsipnya menolak dan menambah jumlah pajak yang
-
Uraian Semula (Rp) Ditambah/ (dikuransi) (Rp) Menjadi (Rp) DPP PPN 2.240.663.811 6.049.445 2.246.713.256 PPN terutang 224.066.381 604.945 224.671.326 Kredit Pajak 78.614.070 - 78.614.070 PPN Kurang (Lebih Bayar) 145.452.311 604.945 146.057.256 Sanksi Bunga 69.817.109 290.373 70.107.482 Sanksi Kenaikan - - - Jumlah PPN ymh dibayar 215.269.420 895.318 216.164.738
11. Bahwa dengan demikian, nilai sengketa yang diajukan Permohonan Peninjauan Kembali adalah Koreksi positif atas tidak dipertahankannya Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebesar Rp. 1.460.572.556,00 (Rp.2.246.713.256,00 (-) Rp. 786.140.700,00);
12. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25891/PP/M.111/16/2010 tanggal 22 September 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu :
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) bahwa Bonus Emerald dan Diamond yang dibayarkan kepada Amway Corp sesuai dengan tagihan/invoice merupakan komisi penjualan. Distributor luar negeri tidak melakukan penjualan produk Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehinggga tidak ada komisi penjualan. Pembayaran yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Amway Corp selanjutnya akan diteruskan ke perusahaan Amway di luar negeri yang menerima Credit Note dan merupakan bonus atau penghasilan yang diterima oleh Distributor luar negeri sebagai akibat menjalankan bisnis Amway;
Bahwa pada surat bandingnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengakui secara jelas dan nyata sebagaimana tercantum dalam halaman 4 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.25891/PP/M.III/16/2010 tanggal 22 September 2010 bahwa :
sesuai dengan "Sales and Marketing Plan", Bonus Emerald dan Bonus Diamond adalah bonus tahunan. Adapun dasar perhitungan Bonus Emerald dan Bonus Diamond adalah volume pembelian Distributor di dalam negeri (Indonesia) dan luar negeri. Volume pembelian di dalam negeri adalah volume transaksi di dalam negeri dari Distributor yang berkualifikasi Emerald/Diamond termasuk volume pembelian dari qualifieddownline-nya. Sedangkan volume pembelian di luar negeri adalah volume transaksi downline Distributor luar negeri dari Distributor dalam negeri yang berkualifikasi Emerald/Diamond;
dasar perhitungan bonus ini mencakup volume transaksi global, sesuai dengan agreement, Amway Corp melakukan perhitungan bonus tahunan tersebut dan kemudian menyampaikan perhitungannya ke negara yang mempunyai Distributor berkualifikasi Emerald dan Diamond yang selanjutnya akan memproses pembayaran bonusnya;
dalam perhitungan bonus yang mencakup volume transaksi di luar negeri yang menyangkut beberapa negara, Amway Corp akan mengkredit negara-negara yang menerima volume transaksi dari luar negeri dan mendebet negara yang menghasilkan volume transaksi ke luar negeri sebagai akibat dari sponsorisasi internasional;
volume transaksi dari luar negeri yang dimasukkan ke dalam dasar perhitungan Bonus Emerald dan Bonus Diamond disuatu negara disebut Volume In. sedangkan volume transaksi dalam negeri dari Distributor yang disponsori oleh Distributor luar negeri disebut Volume Out;
apabila Volume Out lebih besar dari Volume In di suatu negara, maka Amway Corp. akan menerbitkan Invoice (Debit Note) dan sebaliknya apabila Volume Out lebih kecil dari Volume In maka Amway Corp. akan menerbitkan Credit Note;
penerima Bonus Diamond juga merupakan penerima Bonus Emerald. Selisih antara Volume In dari total volume transaksi Distributor yang berkualifikasi Emerald dan Volume In dari total volume transaksi Distributor yang berkualifikasi Diamond disebut Volume not used;
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan menerima Invoice dari Amway Corp. atas pembayaran Bonus Emerald dan Diamond tahun 2004 sebagai akibat adanya kegiatan sponsorisasi yang dilakukan oleh Distributor Amway di seluruh dunia. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menerima invoice dari Amway Corp (Debit Note) dikarenakan jumlah Distributor Amway di Indonesia yang mensponsori Distributor Amway di luar negeri lebih sedikit dibanding dengan Distributor Amway di dalam negeri yang disponsori oleh Distributor di luar negeri atau Volume Out lebih besar daripada Volume In;
Bahwa di Indonesia, Amway mulai beroperasi pada tanggal 17 Juli 1992, melalui Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selaku pemegang lisensi penjualan langsung dan pendistribusian produk - produk Amway di Indonesia;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp. 1.460.572.556,00 dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Volume Out merupakan transaksi penjualan produk Amway di Indonesia yang dilakukan oleh distributor dalam negeri (sistem Multi Level Marketing) yang merupakan downline dari distributor luar negeri. Bonus Emerald dan Diamond yang diberikan kepada distributor luar negeri dihitung berdasarkan selisih Volume Out dan Volume In. Apabila Volume Out lebih besar dari Volume In di suatu negara, maka Amway Corp akan menerbitkan invoice (Debit Note), sebaliknya apabila Volume Out lebih kecil dari Volume In maka Amway Corp akan menerbitkan Credit Note. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa Bonus Emerald dan Diamond tersebut merupakan komisi penjualan yang diberikan Pengusaha Kena Pajak kepada distributor luar negeri;
Bahwa komisi penjualan tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, maka atas komisi penjualan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dipungut atas pembayaran ke distributor luar negeri melalui Amway Corp yaitu sebesar Rp1.460.572.556,00, berasal dari obyek Emerald & Diamond bonus;
Bahwa berikut skema transaksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding):
SKEMA TRANSAKSI PEMBAYARAN BONUS Volume Out dan Volume In
Keterangan:
PT Amindoway Jaya merupakan pemegang lisensi penjualan produk dari Amway di Indonesia (distributor tunggal);
Penjualan dilakukan melalui Upline dan Downline-nya (atau yang disebut distributor/Independenf bus/ness owner-1 BO) dengan sistem MLM. Sehingga seluruh pembelian produk oleh upline maupun downline di DN dilakukan langsung ke PT AJ sebagai distributor tunggal, demikian juga untuk upline maupun downline di LN pembeliannya dilakukan langsung ke distributor tunggal Amway di masing-masing negara;
Jaringan yang dibentuk dalam bisnis MLM ini bersifat global sehingga Upline di Indonesia (DN) dapat mempunyai downline di Indonesia maupun di luar negeri (LN) demikian juga sebaliknya upline di LN dapat mempunyai downline di luar negeri dan di Indonesia;
Setiap tahun dilakukan perhitungan total transaksi dari satu jaringan upline beserta downline-nya, bila total transaksi pembeliannya mencapai jumlah tertentu maka upline akan memperoleh bonus.
Perhitungan ini dilakukan oleh Amway Corporation (Amway Corp);
Bonus yang dibayarkan kepada upline dengan kualifikasi Emerald dan Diamond yang berada di LN dilakukan oleh PT AJ melalui Amway Corp yang selanjutnya disitribusikan kepada Amway di LN;
Volume Out adalah volume transaksi DN dari distributor (downline) yang disponsori distributor LN (upline);
Volume In adalah volume transaksi LN dari distributor (downline) yang disponsori distributor DN (upline);
12.7. Bahwa faktanya Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa perkara a quo menyatakan bahwa bonus/imbalan yang dibayarkan kepada Distributor Luar Negeri atas kegiatannya dalam Multi Level Marketing bukan merupakan Objek PPN atas pemanfaatan jasa dari luar negeri Daerah Pabean;
13. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas hal-hal sebagai berikut :
13.1. Bahwa Informasi dari situs Amway
https://www.amway.com/en/ResourceCenterDocuments/visitor/ops-amw-qde-v-e n--BusinessReferenceGuide.pdf
Each year, Amway Global sets aside money to fund three annual bonuses: the Emerald, Diamond, and Diamond Plus Bonuses. Each fund receives an amount equal to one-fourth of 1% (.0025) of the total North American BV. In addition, the Emerald and Diamond funds include one-fourth of 1% (.0025) of qualified international volume. Following is a description of how each of the bonus funds is disbursed;
Emerald Bonus
Qualified Emeralds and above who personally or foster-register 3 or more North American groups, each of which qualifies at the 25% Performance Bonus Level for at least 6 months of a given fiscal year, receive Emerald Bonus points and payment on North American volume as well as the traceable volume from internationally sponsored qualified groups;
At the end of the fiscal year, Amway Global identifies all internationally sponsored volume, links it to the appropri-ate international Sponsor and corresponding market (one country removed), and pays anEmerald Bonus to both the International and Foster Lines of Sponsorship. All Emerald Bonus recipients may benefit from the expanded fund amounts. The fund is distributed to eligible participants in accordance with the formula shown in the table "Emerald Profit Sharing, Emerald, and Diamond Bonus Schedule" at the end of this section;
Diamond Bonus
Qualified Diamonds and above who personally or foster-register 6 or more North American groups, each of which qualifies at the 25% Performance Bonus Level for at least 6 months of a given fiscal year, receive Diamond Bonus points and payment on qualified North American volume as well as the traceable volume from internationally sponsored qualified groups. The fund is distributed to eligible participants in accordance with the same formula employed for the calculation of the Emerald Bonus. (See the table "Emerald Profit Sharing, Emerald, and Diamond Bonus Schedule" at the end of this section);
11.1. Bahwa berdasarkan Pasal 76 KUHD terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi oleh seseorang komisioner, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) akan membandingkan keduanya antara unsur komisioner menurut Pasal 76 KUHD tersebut dengan Distributor Luar Negeri, yaitu:
-
No. Unsur dalam KUHD Keadaan Distributor LN 1 Menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan perbuatan menutup persetujuan atas nama atau firma dia sendiri. Upline / Distributor Luar Negeri menjalankan usahanya sendiri. 2 Atas amanat dan tanggungan orang Dengan menjadi memberi dari Amway, maka distrubutor (IBO) otomatis memasarkan produk Amway.
Sistem pemasaran MLM yang tertutup (produk tidak dijual bebas di luar jaringan) maka secara tidak langsung Amway hanya mengandalkan (mengamanatkan) pada para distributornya untuk menjual produknya.
3 Dengan menerima upahan atau provisi tertentu Amway memberikan kompensasi imbalan/ bonus/provisi berdasarkan akumulasi nilai transaksi pembelian kepada upline dan downline yang besarnya bervariasi, yang substansinya merupakan komisi penjualan.
Bahwa pada persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga telah mengakui bahwa pembayaran tersebut merupakan bonus kepada IBO (Independent Bisnis Owner) yaitu Distributor Luar Negeri yang telah mensponsori IBO di dalam negeri;
Berdasarkan uraian diatas, para upline memenuhi syarat sebagai komisioner, maka bonus/imbalan yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada para upline di dalam negeri maupun di luar negeri pada hakekatnya (substance over form) adalah merupakan komisi penjualan karena upline berhasil menjualkan barang dari PT Amindoway Jaya melalui para downlinenya (telah melaksanakan jasa dalam mengembangkan bisnis Amway) di Indonesia yang besarnya dihitung sesuai dengan prosentase dari nilai transaksi;
Bahwa mendasarkan pada PSAK Paragraf 23, 37, 39 dan 40 serta Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Pengadilan Pajak, yang mengedepankan substansi dari suatu transaksi daripada formalitas transaksi tersebut, maka telah benar dan tepat dalil Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang menyatakan bahwa pembayaran bonus kepada Distributor Luar Negeri (upline) melalui Amway Corp atas jasa penjualan yang diberikannya melalui jaringan (downline) yang ada di Indonesia sebagai pembayaran komisi penjualan;
Bahwa sesuai dengan Pasal Pasal 4A ayat (3) Undang-undang PPN dan PPnBM juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, komisi penjualan tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas komisi penjualan tersebut terutang PPN;
Bahwa Pajak Pertambahan Nilai terutang atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dipungut oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat dimulainya pemanfatan yaitu saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (1) KMK- 568/KMK.04/2000, dalam kasus ini, yaitu saat nilai penggantian Jasa Kena Pajak tesebut ditagih oleh pihak Amway Corp. melalui invoice (Debit Note) yaitu sebesar selisih antara Volume Out dan Volume In atau sebesar Rp1.460.572.556,00;
Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka telah benar dan tepat koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp1.460.572.556,00 atas nama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
14. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.25891/PP/M.111/16/2010 tanggal 22 September 2010 tersebut yang menyatakan tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas DPP PPN atas Pemanfaatan Jasa Luar Negeri dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp. 1.460.572.556,00 telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding, serta bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yaitu Pasal 4 huruf e, Pasal 4A ayat (3) dan Pasal 11 Undang-Undang PPN dan PPnBM juncto Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 568/KMK.04/2000, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25891/PP/M.111/16/2010 tanggal 22 September 2010 tersebut harus dibatalkan;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.25891/PP/M.111/16/2010 tanggal 22 September 2010 yang menyatakan :
■ Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-20/WPJ.19/BD.05/2008 tanggal 21 Januari 2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor: 00002/267/04/091/07, tanggal 15 Januari 2007, atas nama: PT. Amindoway Jaya, NPWP : 01.346.664.4-091.000, alamat Wisma Aldiron, Jl. Jend. Gatot Subroto, Kav. 72, Jakarta, sehingga jumlah yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sesuai dengan perhitungan diatas;
Adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan butir A dan B tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi perkara semata, yang tidak dapat membatalkan putusan;
Bahwa alasan butir C tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-20/WPJ.19/BD.05/2008 tanggal 21 Januari 2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor: 00002/267/04/091/07, tanggal 15 Januari 2007, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali NPWP : 01.346.664.4-091.000, sehingga pajak yang kurang dibayar menjadi Nihil sudah tepat dan benar, sehingga tidak terdapat putusan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 27 Januari 2014 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H.,M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H.,M.H., dan Dr.H.Supandi, S.H.,M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Elly Tri Pangestuti, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./ T ttd./
| H. Yulius, S.H.,M.H. Widayatno Sastrohardjono,S.H.,M.Sc. |
ttd./ Dr. H.Supandi, S.H.,M.Hum. |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, S.H.
NIP. 220000754
| Biaya-biaya : | Panitera Pengganti, | |
| Rp 6.000,00 Rp 5.000,00 Rp2.489.000,00 | ttd./ EllyTri Pangestuti, S.H.,M.H. estuti, SH.,MH. |
| Jumlah | Rp2.500.000,00 |