32 B/PK/PJK/2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 32 B/PK/PJK/2007
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Eightyeight@Kasablanka Office Tower, Lantai 23, Unit A-H, Jalan Casablanca Kaveling 88
Also in 14 other cases
TOLAK
P U T U S A N
Nomor. 32/B/PK/PJK/2007
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Pajak dalam permohonan peninjauankembali telah mengambil putusan akhir sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta. Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada :
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
FREDDY DWI ARTANTO
WISTON MANIHURUK
NARULITA KUNCORO YAKTI, kesemuanya Warga Negara Indonesia, beralamat di Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, sesuai Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-226/PJ/2006 tanggal 15 Nopember 2006
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;
M e l a w a n :
PT AMINDOWAY JAYA, berkedudukan di Wisma Aldiron Dirgantara, Jalan Gatot Subroto Kav. 72, Jakarta Selatan.
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 3 Agustus 2006 No. Put: 08713/PP/M-III/12/2006 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Keputusan Keberatan
Ketentuan Formal
Bahwa Pemohon Banding dikenakan SKPKB PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2002 oleh KPP WP Besar Satu Nomor : 00037/ 203/02/ 091/04 tertanggal 1 Juli 2004 (periksa lampiran 2) sebesar Rp. 3.536.704.060,- dengan perincian sebagai berikut :
| Uraian | Cfm SPT Rp | Cfm Pemeriksa Rp | Koreksi Pemeriksa |
| Objek PPh Pasal 23 | 13.530.161.953 | 54.155.214.004 | 40.625.052.051 |
| PPh Pasal 23 terutang | 836.304.492 | 3.436.822.183 | 2.600.517.691 |
| Kredit Pajak | (836.304.492) | (836.304.492) | 0 |
| Kekurangan pembayaran | 0 | 2.600.517.691 | 2.600.517.691 |
| pokok pajak | |||
| Sanksi Administrasi | 0 | 936.186.369 | 936.186.369 |
| Pajak yg masih harus dibayar | 0 | 3.536.704.060 | 3.536.704.060 |
b) Bahwa Pemohon Banding mengajukan Keberatan atas SKPKB tersebut dengan Surat Keberatan Nomor: 165/L/FIN/2004 tertanggal 27 September 2004 ;
c) Bahwa Kanwil DJP Wajib Pajak Besar atas nama Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-252/WPJ.19/BD.05/2005 tertanggal 27 September 2005 yang menyatakan menerima sebagian keberatan Pemohon Banding. Adapun perincian perhitungannya adalah sebagai berikut:
| Uraian | Dasar Pengenaan Pajak (Rp) | Pajak Penghasilan Terutang (Rp) | Kredit Pajak (Rp) | Sanksi Adminstrasi (Rp) | Jumlah yang masih harus dibayar (Rp) |
| Semula | 54.155.214.004 | 3.436.822.183 | 836.304.492 | 936.186.369 | 3.536.704.060 |
| Ditambah / | 425.222.541 | 0 | 0 | 0 | 0 |
| (Dikurangi) | 0 | (53.679.413) | 0 | (19.324.589) | (73.004.002) |
| Menjadi | 54.580.436.545 | 3.383.142.770 | 836.304.492 | 916.861.780 | 3.463.700.058 |
d) Bahwa sesuai Pasal 36 ayat 4 Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2002, Pemohon Banding telah melunasi Pajak Terutang ke Kas Negara dengan perincian sebagai berikut:
- SSP sebesar Rp. 75.517.863,- dibayar tanggal 30 Juli 2004;
- Pbk Nomor : 000953/VII/WPJ.19/KP.0104/2004 Rp. 1.987.348.042,- tertanggal 27 Juli 2004;
- Pbk Nomor : 000956/VII/WPJ.19/KP.0104/2004 Rp.1.473.738.155,- tertanggal 27 Juli 2004 ;
Ketentuan Materiil:
Bahwa dasar Keputusan Keberatan pada intinya adalah terdapat cukup alasan/bukti/data pendukung untuk menerima sebagian pengajuan keberatan Pemohon Banding;
Permohonan Banding:
Bahwa koreksi peneliti keberatan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 sebesar Rp. 41.051.181.603,- sesuai dengan penjelasan dasar koreksi dari peneliti keberatan terdiri dari :
| No. | Keterangan | No. Akun | Koreksi Pemeriksa (Rp) | Koreksi Peneliti Keberatan (Rp) |
| 1 | Jasa Kebersihan | 721500 | (116.218) | 116.218 |
| 2 | Jasa Tes Laboratorium dari luar | 721510 | (370.000) | 0 |
| 3 | Jasa Keamanan dari luar | 721520 | (223.771.461) | 223.771.461 |
| 4 | Jasa APC - Service | 721 540 | (118.282.335) | 116.154.671 |
| 5 | Jasa APC - Fixed Service | 721541 | 0 | 2.127.664 |
| 6 | Jasa Audit | 724400 | (48.199.376) | 48.199.376 |
| 7 | Jasa Legal | 724500 | (20.864.707) | 20.864.707 |
| 8 | Jasa Profesional Service | 724600 | 198.748.002 | (198.748.002) |
| 9 | Services Fee - PT. Amway | 960600 | (3.465.447.295) | (624.000.000) |
| 10 | Cost Reimbursement - PT Amway | 960610 | (37.391.472.102) | 41.480.919.397 |
| 11 | Jasa Pekerja dari luar | 710520 | (176.881.692) | (18.223.889) |
| 12 | Repair & Maintenance Building | 700800 | 33.653.438 | 0 |
| 13 | Jasa Inter Depot Freight | 723800 | 110.579.899 | 0 |
| 14 | Jasa Travel & Lodging Local | 722800 | 94.977.422 | 0 |
| 15 | Pantry Supplies | 700220 | 1 .276.600 | 0 |
| 16 | Leasehold Improvement | 140300 | 376.052.650 | 0 |
| 17 | Recruiting Ads & Agency | 722310 | 1.389.113 | 0 |
| 18 | Repair & Maintenance OFF Equip. | 700820 | 1.800.000 | 0 |
| 19 | Repair & Maintenance Machine | 700830 | 570.000 | 0 |
| 20 | Miscell | 1.306.011 | 0 | |
| Jumlah | 40.625.052.051 | 41.051.181.603 |
Koreksi Peneliti Keberatan terhadap DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp. 41.051.181.603,-
Bahwa menurut peneliti keberatan besarnya DPP PPh Pasal 23 untuk Tahun Pajak 2002 adalah sebesar Rp. 54.580.436.545,- dari seharusnya sebesar Rp. 13.530.161.953,- (Menurut Pemohon Banding)
Bahwa penjelasan atas koreksi yang menjadi dasar perhitungan Keputusan Terbanding Nomor KEP-252/WPJ.19/BD.05/2005 tertanggal 27 September 2005 dan yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
Koreksi atas Biaya Service APW sebesar Rp. 116.154.671,- dan Biaya APC Fixed Service Fee sebesar Rp. 2.127.664,- (Rp.116.154.671,- + Rp. 2.127.664,- = Rp. 118.282.335,-);
Menurut Peneliti Keberatan;
Bahwa Jasa APC - Service (Nomor : Akun 721540) dan jasa APC Fixed Service Fee (Nomor : akun 721540) untuk periode Januari s.d Desember 2002 berdasarkan ledger yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan adalah sebesar Rp. 3.662.020.603,- dengan perincian sebagai berikut :
| Uraian | Ace. No | Jumlah Rp | Accrued (Rp) | Obj. Pajak Thn. 2002 (Rp) |
| APC - Service Fee | 721540 | 3.636.488.683 | 116.154.671 | 3.543.738.268 |
Bahwa APC Fixed Service ( akun 721541 ) berdasarkan ledger adalah sebagai berikut:
| Uraian | Ace. No. | Jumlah (Rp) | Accrued (Rp) | Obj. Pajak Thn. 2002 (Rp) |
| APC — Fixed Service Fee | 721541 | 25.531.920 | 2.127.660 | 23.404.260 |
Bahwa berdasarkan hal tersebut maka objek PPh Pasal 23 atas biaya APC - Service Fee dan APC Fixed Service cfm keberatan adalah sebagai berikut:
| Biaya APC -Serv. Fee & APC Fixed Serv. Fee di SPT PPh Badan Obj. PPh Ps. 23 atas Biaya APC -Service Fee cfm SPT | 3.662.020.603 3.543.738.268 |
| Koreksi | 118.282.335 |
Bahwa APC - Service Fee dan APC Fixed Service yang dibebankan adalah merupakan objek PPh Pasal 23 di Tahun 2002, hal ini sesuai dengan prinsip pengenaan objek PPh Pasal 23 yaitu pada saat pembebanan atau pembayaran mana yang lebih dahulu;
Alasan Banding :
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh peneliti keberatan karena biaya sebesar Rp. 118.282.335,00 (accrual) biaya tersebut merupakan biaya yang diaccrued yang menurut pendapat Pemohon pembebanannya sebagai biaya merupakan pemenuhan konsep "matching cost against revenue" dalam laba/(rugi) suatu perusahaan, terhadap biaya tersebut akan Pemohon potong PPh Pasal 23-nya pada saat menerima tagihan/invoice, hal ini sesuai dengan Pasal 8 (3) dari Peraturan Pemerintah Nomor : PP 138/2000 yang berbunyi sebagai berikut : "Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan, tentang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu";
Bahwa pada bagian penjelasan berbunyi : "Ketentuan ini mengatur tentang batas waktu pelaksanaan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan yang dikaitkan dengan saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan, saat terutangnya penghasilan tersebut lazimnya adalah pada saat jatuh tempo (seperti : bunga dan sewa), saat tersedia untuk dibayarkan (seperti: gaji dan dividen), saat yang ditentukan dalam kontrak/perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik/jasa manajemen/jasa lainnya), atau saat tertentu lainnya ... untuk kemudahan, pelaksanaan pemotongan pajak dapat dilakukan pada saat terjadi pembayaran, walaupun sesuai dengan ketentuan saat terutangnya pemotongan pajak tersebut terjadi pada akhir bulan pembayaran";
Koreksi atas Jasa Audit sebesar Rp.48.199.376,00 :
Menurut Peneliti Keberatan:
Bahwa Audit Fee (Nomor : Akun 724400) untuk periode Januari sampai dengan Desember 2002 berdasarkan ledger yang diberikan oleh Pemohon pada saat keberatan adalah sebesar Rp. 504.152.501,- dengan perincian sebagai berikut :
| Uraian | Ace. No. | Jumlah (Rp) | Accured (Rp) | Objek Pajak 2002 (Rp) |
| Audit Fee | 724400 | 504.152.501 | 269.060.000 | 607.937.501 |
bahwa berdasarkan hal tersebut maka objek PPh Pasal 23 atas biaya Audit Fee cfm keberatan adalah sebagai berikut :
Biaya Audit Fee yang dibebankan di ledger Rp. 504.152.501
Objek PPh Ps 23 atas biaya Audit Fee cfm SPT Rp. 455.953.125
Koreksi Rp. 48.199.376
Bahwa biaya audit fee yang dibebankan (accrual) adalah merupakan objek PPh Pasal 23 di Tahun 2002, hal ini sesuai dengan prinsip pengenaan objek PPh Pasal 23 yaitu pada saat pembebanan atau pembayaran mana yang lebih dahulu;
Alasan Banding:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh peneliti keberatan karena biaya sebesar Rp. 504.152.501,- merupakan biaya yang diaccrued sebagaimana yang telah Pemohon Banding jelaskan pada butir 2.1 diatas;
Koreksi atas Jasa Legal sebesar Rp. 20.864.707,- :
Menurut Peneliti Keberatan:
Bahwa Legal Fee (Nomor : Akun 724500) untuk periode Januari sampai dengan Desember 2002 berdasarkan ledger yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan adalah sebesar Rp. 34.248.545,- dengan perincian sebagai berikut:
| Uraian | Ace. No. | Jumlah (Rp.) | Accrued (Rp.) | Obj, Pajak (Belum Dipotong) (Rp.) | Obj, Pajak Tahun 2002 (Rp.) |
| Legal Fee | 724500 | 34.248.545 | 16.605.725 | 350.000 | 17.292.820 |
Bahwa berdasarkan hal tersebut maka objek PPh Pasal 23 atas biaya Legal Fee cfm keberatan adalah sebagai berikut:
Biaya Legal Fee yang dibebankan di SPT PPh Badan Rp. 34.248.545
Obj. PPh Ps. 23 atas Biaya Legal Fee cfm SPT Rp. 13.383.838
Koreksi Rp. 20.864.707
Bahwa biaya Legal yang dibebankan merupakan objek PPh Pasal 23 di Tahun 2002, hal ini sesuai dengan prinsip pengenaan objek PPh Pasal 23 yaitu pada saat pembebanan atau pembayaran mana yang lebih dahulu;
Alasan Banding:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi negative yang dilakukan oleh peneliti keberatan karena biaya sebesar Rp.20.864.707,00 merupakan biaya yang diaccrued sebagaimana yang telah Pemohon Banding jelaskan pada butir 2.1 diatas;
Koreksi atas Profesional Service sebesar (Rp.198.748.002,-)
Menurut Peneliti Keberatan:
Bahwa biaya Profesional Service (Nomor :Akun 724600) untuk periode Januari sampai dengan Desember 2002 berdasarkan ledger yang diberikan oleh Pemohon pada saat keberatan adalah sebesar Rp. 183.455.064,- dengan perincian sebagai berikut:
| Uraian | Ace. No. | Jumlah (Rp) | Accrued (Rp) | Obj. Pajak Tahun 2002 (Rp) |
| Profesional Service | 724600 | 183.455.064 | 198.748.000 | 382.203.064 |
Bahwa berdasarkan hal tersebut maka objek PPh Pasal 23 atas biaya Profesional Service cfm keberatan adalah sebagai berikut:
Biaya. Profesional Service yang dibebankan
di SPT PPh Badan Rp. 183.455.064
Obj. PPh Ps. 23 atas Biaya Profesional Service
cfm SPT Rp. 382.203.066
Koreksi Rp. (198.748.002)
Bahwa biaya Profesional Service yang dibebankan (accrual) merupakan objek PPh Pasal 23 di Tahun 2002, hal ini sesuai dengan prinsip pengenaan objek PPh Pasal 23 yaitu pada saat pembebanan atau pembayaran mana yang lebih dahulu;
Alasan Banding:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh peneliti keberatan karena biaya sebesar Rp. 198.748.002,00 merupakan biaya yang diaccrued sebagaimana yang telah Pemohon Banding jelaskan pada butir 2.1 diatas;
Koreksi atas Service Expense - Affiliate sebesar (Rp. 624.000.000,-);
Menurut Peneliti Keberatan :
Bahwa Biaya Service Expense - Affiliate (Nomor : Akun 960600) untuk periode Januari sampai dengan Desember 2002 berdasarkan ledger yang diberikan oleh Pemohon pada saat keberatan adalah sebesar Rp. 11.802.347.295,- dengan perincian sebagai berikut:
| Uraian | Acc.No. | Jumlah (Rp) | Accrued (Rp) | Kesalahan Posting (Rp) | Obj, Pajak Tahun 2002 (Rp) |
| Management Service Fee | 960600 | 11.802.347.295 | (624.000.000) | 4.089.447.295 | 8.336.900.000 |
Bahwa berdasarkan hal tersebut maka objek PPh Pasal 23 atas Service Expense - Affiliate cfm keberatan adalah sebagai berikut:
Biaya Service Fee Expense yang dibebankan
di SPT PPh Badan Rp. 7.712.900.000
Obj. PPh Ps. 23 atas Biaya
Management Service Fee cfm SPT Rp. 8.336.900.000
Koreksi Rp (624.000.000)
Bahwa Service Expense- Affiliate yang dibebankan (accrual) merupakan objek PPh Pasal 23 di Tahun 2002, hal ini sesuai dengan prinsip pengenaan objek PPh Pasal 23 yaitu pada saat pembebanan atau pembayaran mana yang lebih dahulu. Namun karena objek PPh Pasal 23 atas Service Expense- Affiliate Fee yang telah dipotong di Tahun 2002 lebih besar daripada yang dibebankan, terdapat koreksi negative;
Alasan Banding:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh peneliti keberatan karena biaya sebesar Rp.624.000.000 merupakan biaya yang diaccrued sebagaimana yang telah kami jelaskan pada butir 2.1 diatas;
Koreksi atas Cost Reimbursement Exp - PT Amway Indonesia sebesar Rp. 41.480.919.397,00 :
Menurut Peneliti Keberatan:
Bahwa Management Service Fee (Nomor : Akun 960610) untuk periode Januari sampai dengan Desember 2002 berdasarkan ledger yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan sebesar Rp. 37.391.472.102,- merupakan pembayaran management fee atas seluruh jasa yang diberikan oleh PT Amway Indonesia untuk Pemohon Banding;
Bahwa biaya Reimbursement dalam akun tersebut adalah merupakan seluruh tagihan biaya dan jasa yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT Amway Indonesia. Pemeriksa menganggap bahwa karena tidak dapat dipisahkan antara biaya dan jasa, maka seluruh tagihan tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 karena objek PPh Pasal 23 dikenakan atas biaya bruto Pemohon Banding sebesar Rp. 37.391.472.102,- yang juga merupakan penghasilan bruto PT. Amway Indonesia;
Bahwa berdasarkan hal tersebut maka objek PPh Pasal 23 atas biaya Management Service Fee cfm keberatan adalah sebagai berikut:
Obj. Pph Pasal 23 atas biaya Cost Reimb cfm
Peneliti Keberatan Rp. 41.480.919.397
Obj. PPh Ps. 23 atas Biaya Cost Reimb Exp.
cfm SPT Rp. 0
Koreksi Rp. 41.480.919.397
Bahwa biaya Cost Reimbursement Expense merupakan objek PPh Pasal 23 di Tahun 2002 karena berdasarkan hasil pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 2003, atas kewajiban perpajakan di Tahun 2003 untuk obyek PPh Pasal 23 atas jasa management fee PT Amway telah dipotong dan disetor oleh Pemohon Banding untuk jumlah keseluruhan tagihan dan feenya;
Note: Koreksi pemeriksa atas biaya Cost Reimbursement adalah sebesar Rp. 37.391.472.102, Peneliti Keberatan menambahkan sebagai objek sebesar Rp. 4.089.447.295 sehingga jumlahnya menjadi Rp. 41.480.919.397,00;
Alasan Banding:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh peneliti keberatan dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa PT. Amway Indonesia (PT AI) merupakan konsultan manajemen Pemohon Banding, dimana PT AI akan memberikan jasa manajemen kepada Pemohon Banding berdasarkan pada Service Agreement. Sebagai imbalannya PT. AI akan menagih kepada Pemohon Banding berupa :
a. Service Fee:
Besarnya service fee bergantung kepada waktu yang digunakan oleh PT Al. untuk memberikan pelayanan / jasa. Setiap akhir bulan PT AI akan mengeluarkan tagihan kepada Pemohon Banding atas jasa yang telah diberikan;
b. Manejemen Service Fee / Cost Reimbursement:
Manejemen fee atau cost reimbursement adalah biaya - biaya yang dikeluarkan oleh PT AI sehubungan dengan pemberian jasa kepada Pemohon Banding. Dalam service agreement disebutkan bahwa PT AI akan membayarkan terlebih dahulu seluruh biaya operasional Pemohon Banding yang akan kemudian akan ditagihkan kembali oleh PT AI ditambah fee sebesar 25% dari tagihan tersebut dan PPN;
Bahwa berdasarkan penjelasan diatas menurut pendapat kami biaya manejemen service fee atau cost reimbursement bukanlah merupakan obyek PPh pasal 23 karena biaya tersebut merupakan penggantian biaya - biaya opersional yang dikeluarkan oleh PT AI sehubungan dengan service atau jasa yang diberikan kepada Pemohon Banding sesuai dengan Service Agreement;
Bahwa untuk kasus Cost Reimbursement seperti diatas Pengadilan Pajak melalui Putusan Nomor : Put. 03881/PP/M.III/12/2004 tanggal 3 Nopember 2004 hal. 15-17 telah mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding yang berbunyi sebagai berikut:
"bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Agreement for Assistance ......PT AI akan membayarkan terlebih dahulu seluruh biaya-biaya operasional PT AJ, dimana PT AI kemudian menagih biaya-biaya yang dikeluarkan lerlebih dahulu sehubungan dengan pemberian jasanya kepada PT AJ ditambah fee sebesar 25% dari tagihan tersebut........Majelis berkesimpulan bahwa biaya-biaya tersebut merupakan penggantian biaya (Cost Reimbursement) yang telah dikeluarkan oleh PT AI, sehubungan kegiatan manajemen untuk PT AJ, dengan demikian tidak ada objek/Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang";
Koreksi atas Jasa Outside Labor sebesar Rp. (18.223.889,00):
Menurut Peneliti Keberatan:
Bahwa Jasa Outside Labor (Nomor: Akun 710520) untuk periode Januari sampai dengan Desember 2002 berdasarkan ledger yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan adalah sebesar Rp. 203.329.572,00 dengan perincian sebagai berikut:
| Uraian | Ace. No | Jumlah (Rp) | Accrued (Rp) | Bukan Obj. Pajak (Upah) (Rp) | Obj, Pajak (Fee) (Rp) |
| Outside Labor | 720520 | 203.329.572 | -8.400.000 | 194.706.581 | 17.022.991 |
Bahwa sesuai dengan surat Dirjen Pajak Nomor: S-470/PJ.313/2003 tanggal 16 Juli 2003 tentang perlakukan PPh atas imbalan jasa penyedia tenaga kerja, atas tagihan pembayaran upah dan manajemen fee sebagaimana tersebut diatas yang terutang PPh Pasal 23 adalah hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak perjanjian tidak dapat dipisahkan antara jasa dengan upah tenaga kerja;
Bahwa berdasarkan hal tersebut dalam hal ini oleh karena dalam lampiran kontrak perjanjian dipisahkan antara jumlah tagihan atas pembayaran gaji (gaji pokok, THR, Jamsostek) dan fee (jasa), maka atas biaya outside labor diatas yang terutang PPh Pasal 23 hanyalah atas tagihan jasanya saja, dengan perhitungan sebagai berikut:
Biaya Outside Labor Dikurangi : Bukan Objek Pajak (Upah) | 203.329.572 (194.706.581) |
Obj. PPh Ps. 23 atas Jasa Outside Labor yg dibebankan Obj. PPh Ps. 23 atas Jasa Outside Labor cfm SPT | 8.622.991 26.447.880 |
| Koreksi | (18.223.889) |
Bahwa atas biaya outside labor yang dibebankan (accrual) sebesar Rp. 8.400.000,- adalah merupakan objek PPh Pasal 23 di Tahun 2002;
Alasan Banding:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh peneliti keberatan atas biaya outside labour sebesar Rp. 8.400.000,- (accrual) karena jumlah tersebut merupakan biaya yang diaccrued sebagaimana yang telah Pemohon Banding jelaskan pada butir 2.1 diatas;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 3 Agustus 2006 No. Put: 08713/PP/M-III/12/2006 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-252/WPJ.19/BD.05/2005 tanggal 27 September 2005 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002, Nomor : 00037/203/02/091/04 tanggal 1 Juli 2004, atas nama : PT Amindoway Jaya, NPWP : 01346.664.4-091.000, alamat : Wisma Aldiron Dirgantara Jl. Gatot Subroto Kav. 72, Jakarta Selatan, sehingga pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp. 13.099.517.148,00
Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang Rp 894.287.608,00
Kredit Pajak Rp. 836.304.492,00
Jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak Rp. 57.983.114,00
Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) UU KUP Rp. 20.873.921,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 78.857.035,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak tanggal 3 Agustus 2006 No. Put: 08713/PP/M-III/12/2006 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding pada tanggal 23 Agustus 2006 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Nopember 2006;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 28 Nopember 2006, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 22 Desember 2006 ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali aquo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sangat keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, pada halaman 42 alinea ke-2 s.d. ke-3, yang berbunyi :
Bahwa menurut Majelis, biaya-biaya sebesar Rp. 41.480.919.397,00 tersebut, adalah merupakan biaya yang dibayarkan oleh PT Amway Indonesia kepada penerima penghasilan, sehingga kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 menjadi tanggung jawab PT Amway Indonesia;
Bahwa berdasarkan data dan keterangan yang ada di dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa biaya-biaya sebesar Rp. 41.480.919.397,00 tersebut merupakan penggantian biaya (Cost Reimbursement) yang telah dikeluarkan oleh PT Amway Indonesia, sehubungan kegiatan manajemen untuk Pemohon Banding, dengan demikian tidak ada objek/Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang";
b. Bahwa berdasarkan data yang ada diketahui bahwa kontrak perjanjian "Agreement for Assistance" antara PT. Jasa Manajemen Amway (PT JMA) dengan Termohon Peninjauan Kembali dibuat pada tanggal 30 Juni 1992, dimana PT JMA itu sendiri merupakan perusahaan patungan antara Amway International Development Inc dengan Tuan Frank Delano Reuneker, yang didirikan pada tanggal 18 Mei 1992 sesuai dengan Akte Pendirian Perseroan Terbatas PT JMA Nomor 62 dan pemakaian kata "Amway" dalam nama PT JMA adalah sesuai dengan persetujuan Amway International Development Inc;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 Nopember 1992 telah dilakukan perubahan nama perseroan, dari PT JMA menjadi PT. Amway Indonesia (PTAI), sesuai dengan Akte Pembetulan Nomor 3;
Bahwa berdasarkan kontrak perjanjian ("Agreement for Assistance") antara PTAI dengan Termohon Peninjauan Kembali tersebut diketahui bahwa PTAI adalah perusahaan yang menjalankan usaha di bidang konsultan manajemen, yaitu dengan memberikan jasa manajemen dan teknis untuk semua aspek manajemen usaha (bussiness management). Hal ini pun sebenarnya telah diakui oleh Termohon Peninjauan Kembali dengan menyatakan bahwa PTAI memberikan jasa manajemen kepada Termohon Peninjauan Kembali berdasarkan Service Agreement;
Bahwa dalam melaksanakan kewajibannya kepada Termohon Peninjauan Kembali, PTAI juga menggunakan jasa pihak ketiga, dan berdasarkan fakta-fakta yang ada diketahui bahwa tagihan atas jasa pihak ketiga tersebut dibuat dan dibayarkan atas nama PTAI, dan selanjutnya PTAI menagih biaya-biaya yang telah dikeluarkannya (termasuk biaya untuk membayar jasa pihak ketiga) tersebut kepada Termohon Peninjauan Kembali, berikut dengan fee sebesar 25% dari total tagihan;
Bahwa pembayaran yang kemudian dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali kepada PTAI, dimasukkan oleh PTAI ke dalam Pos Cost Reimbursement, karena seluruh nilai yang telah dibayarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali tersebut PTAI anggap sebagai nilai penggantian atas seluruh biaya yang telah dikeluarkannya, termasuk fee sebesar 25%;
Bahwa di dalam ketentuan perpajakan yang berlaku memang tidak diatur lebih lanjut mengenai pengertian/definisi dari kata "Reimbursement" itu sendiri, namun berdasarkan surat-surat yang pernah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, yang merupakan jawaban atas surat-surat yang pernah disampaikan oleh Wajib Pajak (contoh : S-766/PJ.53/2004 tanggal 27 Agustus 2004 dan S-1047/PJ.322/2004 tanggal 11 Nopember 2004), telah ditegaskan mengenai perlakuan reimbursement, yaitu :
1. Dalam hal dokumen untuk menagih biaya dari pihak ketiga dibuat langsung atas nama penerima jasa, maka biaya tersebut tidak termasuk ke dalam Dasar Pengenaan Pajak, karena dianggap sebagai Reimbursement;
2. Dalam hal dokumen untuk menagih biaya dari pihak ketiga dibuat langsung atas nama perusahaan jasa dan bukan atas nama penerima jasa, maka biaya tersebut tidak dapat dianggap Reimbursement sehingga merupakan Dasar Pengenaan Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa sesuai dengan penjelasan sebelumnya diketahui bahwa dalam sengketa ini Termohon Peninjauan Kembali merupakan pihak yang menerima jasa dari PTAI dan PTAI sendiri menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan kewajibannya kepada Termohon Peninjauan Kembali, sehingga sesuai dengan penegasan yang diberikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam surat-suratnya sebagaimana tersebut di atas, apabila Termohon Peninjauan Kembali ingin pembayaran yang dilakukannya kepada PTAI dianggap sebagai penggantian biaya (Reimbursement) seharusnya dokumen-dokumen yang diterbitkan untuk membayar tagihan-tagihan kepada pihak ketiga tersebut, yaitu Invoice dan Faktur Pajak (termasuk bukti potong PPh Pasal 23) adalah atas nama Termohon Peninjauan Kembali, dan bukan atas nama PTAI, namun seandainya dokumen-dokumen tersebut tetap tertulis atas nama PTAI, seharusnya penulisannya adalah atas nama PTAI qq PT Amindoway Jaya (Termohon Peninjauan Kembali);
Bahwa karenanya, apabila ternyata dokumen-dokumen tersebut tetap tertulis atas nama PTAI, maka pembayaran tagihan-tagihan yang dilakukan oleh PTAI kepada pihak ketiga tersebut, tidak dapat dianggap sebagai biaya yang dapat diganti (Reimburse) oleh Termohon Peninjauan Kembali;
Bahwa dengan tidak diakuinya seluruh tagihan kepada pihak ketiga tersebut sebagai biaya yang dapat diganti (Reimburse), maka seluruh nilai tagihan yang dibayarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali kepada PTAI tersebut merupakan penghasilan bruto PTAI dan pemotongan PPh Pasal 23-nya tetap menjadi tanggung jawab Termohon Peninjauan Kembali, sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, yang mengatur :
"Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau yang terhutang oleh Badan Pemerintah, Subyek Pajak Dalam Negeri, Penyelenggara Kegiatan, Bentuk Usaha Tetap atau Perwakilan Perusahaan Luar Negeri lainnya kepada Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
c. sebesar 15% (lima betas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas:
1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
Bahwa dengan demikian, koreksi positip yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali atas Obyek PPh Pasal 23 berupa Jasa Manajemen/Cost Reimbursement sebesar Rp.41.480.919.397,00, adalah sudah benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
c. Dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 08713/PP/M.III/12/2006 tanggal 03 Agustus 2006 yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-252/WPJ.19/BD.05/2005 tanggal 27 September 2005 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002, Nomor : 00037/203/02/091/04 tanggal 1 Juli 2004, atas nama : PT Amindoway Jaya, NPWP : 01.346.664.4-091.000, alamat : Wisma Aldiron Dirgantara Jl. Gatot Subroto Kav. 72, Jakarta Selatan, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002 yang masih harus dibayar dihitung menjadi Rp. 78.857.035,00 adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut :
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar yaitu tidak terdapat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-undang No. 14 Tahun 2002;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang Nomor. 48 Tahun 2009, Undang-undang Nomor. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor. 3 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : SENIN, TANGGAL 30 AGUSTUS 2010 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH.MSc. Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Imam Soebechi, SH.MH dan Marina Sidabutar, SH.MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Benar Sihombing, SH.MHum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim – Hakim Anggota : K e t u a :
ttd. ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, SH.MH Widayatno Sastrohardjono, SH.MSc
ttd.
Marina Sidabutar, SH.MH
Panitera Pengganti :
ttd.
Benar Sihombing, SH.MHum
Biaya-biaya Peninjauankembali :
M e t e r a i ……………............... Rp . 6.000,-
R e d a k s i ………….................. Rp. 5.000,-
Administrasi Peninjauankembali... Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH.
NIP. 220.000.754