324/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 324/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gd. Bakrie Tower Lt 8, Rasuna Epicentrum, Jl.Hr.Rasuna Said
Also in 54 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;
PUTUSAN
Nomor 324/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
Heru Marhanto Utomo, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kusumo Pratiwiningrum, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1461/PJ./2013 tanggal 9 Juli 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. DARMA HENWA, Tbk, NPWP 01.565.295.1-091.000 tempat kedudukan Menara Anuggrah Lt. 11 & 12 Kantor Taman E.3.3 Jalan Mega Kuningan Lot 8.6-8.7 Kawasan Mega Kuningan Jakarta Selatan;;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 44364/PP/M.II/16/2013 Tanggal 4 April 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut:
Pemenuhan Ketentuan Formal
bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan yaitu Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan) yang selanjutnya diubah kembali dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, dimana Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan tersebut menyatakan sebagai berikut:
“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”;
bahwa selanjutnya Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “Undang-undang Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut:
“Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;
- Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan menyatakan sebagai berikut:
“Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut..”;
- Pasal 1 angka 5 Undang-undang Pengadilan Pajak menjelaskan yang dimaksud dengan keputusan adalah:
“Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa”;
- Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut: “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”.
- Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”:
bahwa sebagaimana diuraikan di atas bahwa Surat Keputusan Keberatan telah diterbitkan pada tanggal 21 Mei 2010, dan Surat Banding ini Pemohon Banding sampaikan tidak lebih dari tiga bulan dari tanggal diterimanya Surat Keputusan Keberatan, ditandatangani oleh Pengurus perusahaan, ditulis dalam bahasa Indonesia, dan diajukan kepada Pengadilan Pajak untuk satu keputusan keberatan dengan dilampiri keputusan keberatan yang dibanding dengan menyebutkan jumlah pajak menurut Pemohon Banding, serta tidak ada kekurangan pembayaran pajak terutang, maka Surat Banding ini telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sehingga sudah semestinya dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mulia;
Alasan Banding
Latar Belakang
bahwa Terbanding telah melakukan koreksi PPN yang lebih dibayar untuk Masa Juli sampai dengan Desember 2007 dengan perhitungan seperti tertera dalam tabel di bawah ini:
| Keterangan | Menurut SPT. Pemohon Banding (Rupiah) | Menurut Terbanding (Rupiah) | Koreksi Terbanding (Rupiah) | REF |
Dasar Pengenaan Pajak I. Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Total DPP Pajak Keluaran I. Pajak yg harus dipungut/dibayar sendiri Total pajak keluaran yang dipungut sendiri Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan I. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan II. Dibayar dengan NPWP sendiri III. Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu Total pajak yang dapat diperhitungkan PPN yang kurang (lebih) dibayar Kompensasi ke masa berikutnya Kenaikan Pasal 13 (3) KUP PPN yang masih harus (lebih) dibayar | 959.202.352.845 | 894.847.401.523 | (64.354.951.322) | B.2.1 B.2.2 |
| 959.202.352.845 | 894.847.401.523 | (64.354.951.322) | ||
| 52.519.562.463 | 54.866.483.746 | 2.346.921.283 | ||
| 52.519.562.463 | 54.866.483.746 | 2.346.921.283 | ||
| 105.436.072.026 | 104.528.509.846 | 907.562.180 | ||
| 105.436.072.026 | 104.528.509.846 | 907.562.180 | ||
| (52.916.509.563) | (49.662.026.100) | 3.254.483.463 | ||
| (52.916.509.563) | (49.662.026.100) | 3.254.483.463 |
Koreksi Terbanding dan Banding Pemohon Banding
bahwa dari koreksi-koreksi di atas Pemohon Banding mengajukan banding untuk koreksi-koreksi sebagai berikut:
- Koreksi Positif Terbanding atas Pajak Keluaran sebesar Rp.2.346.921.283,00
Alasan Koreksi Terbanding
bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas PPN Keluaran Masa Juli s.d. Desember 2007 sebesar Rp.2.346.921.283,00 dengan alasan Pemohon Banding dianggap kurang memungut PPN atas penyerahan working capital service fee, coal haulage fuel supply, price escalation dan recharge yang menurut Terbanding merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (“BKP”) yang harus dipungut PPN dengan tarif 10% (sesuai dengan S-1437/PJ.51/1993 dan S-1067/PJ.53/1991);
Alasan Banding Pemohon Banding
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut karena Pemohon Banding telah menerbitkan faktur pajak atas penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan yang berlaku, justru Terbanding tidak pernah dapat menunjukkan bukti adanya penyerahan yang belum dipungut PPN-nya;
bahwa Terbanding menganggap adanya penyerahan fuel yang baru dibayar sebagian PPN-nya. Hal ini tidak sesuai dengan bukti dan fakta bahwa kegiatan penyerahan Pemohon Banding yang Pemohon Banding lakukan kepada PT. Kaltim Prima Coal (KPC) adalah kegiatan jasa pertambangan yang terutang PPN dan Pemohon Banding pun telah memungut PPN atas seluruh nilai penggantian jasa pertambangan. Kegiatan Pemohon Banding bukanlah kegiatan penyerahan fuel kepada KPC;
bahwa Pemohon Banding sampaikan penjelasan dan fakta-fakta sebagai berikut:
Dasar Hukum
Bengalon Operating Agreement-Mining Services
bahwa Pemohon Banding sebagai kontraktor pertambangan, sebagaimana yang tertuang dalam BOAMS (Bengalon Operating Agremeent Mining Services) mendapatkan kontrak dari PT. KPC untuk pengerjaan tambang batu bara di daerah Bengalon-Kalimantan Timur. Dalam kontrak tersebut, disebutkan bahwa sebagai bagian dari jasa pertambangan, Pemohon Banding juga harus mengerjakan/menyiapkan infrastruktur di lokasi pertambangan dan variasi jasa tambahan lainnya seperti pengembangan lokasi pertambangan;
bahwa pekerjaan infrastruktur merupakan bagian dari “Construction Works” yang meliputi:
- Biaya mobilisasi peralatan & personal,
- Penyiapan lahan/pembuatan jalan,
- Pembuatan kantor, kllnik, bengkel & gudang, tempat penyimpanan bahan bakar, pemondokan,
- Penyiapan generator, penyiapan jaringan listrik, air bersih & beberapa fasilitas lainnya;
bahwa pekerjaan konstruksi ini diatur di dalam kontrak Pasal 7.2.2. sementara tabel penghitungannya dapat dilihat dalam schedule 4 “working capital”;
bahwa Pasal 8 point 1 Variation to the Services dari “Bengalon Operating Agreement-Mining Services” (halaman 46) disebutkan:
(b) The Company (“KPC”) may direct a change to the Services, including a direction to:
(i) Increase, decrease or omit any part of the services,
(ii) Execute additional Services, or
(iii) Change the method of performing the Services;
(c) With the agreement of the Company:
(i) The Contractor (“Pemohon Banding”) to carry out Services beyond the production capacity of the Contractor, the Site Improvements, the Contractor Supplied Plant and Equipment, or the Company Facilities or the Shared Facilities, or
(ii) A change in the nature of the Services to be provided or the quality or quantity of Coal to be mined, hauled and delivered to the ROM Crusher;
bahwa lebih lanjut, biaya fuel yang termasuk dalam perhitungan tarif jasa pertambangan merupakan biaya standard, sehingga bila terdapat variasi antara aktual harga fuel dan harga standard, maka dibuat penyesuaian perhitungan tarif jasa pertambangan melalui item “price escalation”. Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa Pemohon Banding menyerahkan jasa pertambangan kepada KPC, bukan penyerahan fuel ataupun infrastructure;
Undang-undang PPN Nomor 18 Tahun 2000
bahwa Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa jasa kena pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;
bahwa Pasal 1 angka 17 Undang-undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan bahwa yang disebut Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Selanjutnya definisi “Penggantian” menurut Pasal 1 angka 19 adalah adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;
bahwa di dalam kasus penyerahan Working Capital Service Fee oleh Pemohon Banding kepada KPC, PPN dikenakan atas penyerahan jasa konstruksi dengan dasar pengenaan pajak adalah sebesar penggantian yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa konstruksi. Penggantian yaitu nilai berupa uang termasuk yang diminta oleh pemberi jasa konstruksi (sesuai dengan definisi yang tercantum dalam Undang-undang PPN Pasal 1 angka 19);
Jadi, Dasar Pengenaan Pajak tersebut termasuk seluruh pengantian termasuk material/barang;
Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-1067/PJ.53/2003 tanggal 3 Nopember 2003
bahwa Surat dari Direktur Jenderal Pajak nomor: S-1067/PJ.53/2003 tanggal 3 Nopember 2003 (surat kepada Kontraktor Tambang) dalam kesimpulannya, menyatakan bahwa, karena telah diatur secara khusus dalam Perjanjian Kerja Pengusahaan Pertambangan Batubara, maka atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (kontraktor) kepada perusahaan pengusahaan Pertambangan Batubara (generasi pertama) terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 5% dikalikan dengan semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa;
PER-70/PJ/2007 tanggal 9 April 2007
bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor: PER 70/PJ/2007, pemotongan PPh 23 atas jasa konstruksi dihitung dari imbalan yang dibayarkan seluruhnya termasuk pemberian jasa dan pengadaan material/barang;
bahwa untuk penyerahan Progress Claim bulan, termasuk dalam hal ini adalah penggantian atas penyerahan working capital, KPC telah melakukan pemotongan PPh sebesar 10%. Hal ini sesuai dengan Article 11.2 (ii) huruf b perjanjian antara Perusahaan Negara Tambang Batubara dengan PT. KPC yang menyebutkan mengenai tarif PPh pemotongan yakni “other payments made by Contractor including but not limited to fees for technical services based on the prevailing laws and regulations in Indonesia at a rate of ten percent (10%)”;
bahwa berdasarkan pengertian dari perjanjian antara Perusahaan Negara Tambang Batubara dengan KPC tersebut, KPC berpendapat bahwa seluruh bagian dari Progress Claim bulan July-Desember 2007 tersebut adalah penyerahan jasa sehingga harus dipotong PPh sebesar 10%;
bahwa kesimpulan Penyerahan Working Capital, Coal Haulage Fuel Supply, Price Escalation dan Recharge merupakan penyerahan Jasa Pertambangan (Jasa Kena Pajak) dengan pengertian dalam Undang-undang PPN, peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai pemotongan pajak atas Jasa dan isi dari contract tersebut di atas, jelas disebutkan bahwa termasuk dalam Jasa Konstruksi adalah mencakup pekerjaan untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. Termasuk dalam nilai jasa konstruksi menurut PER-70 adalah imbalan yang dibayarkan seluruhnya termasuk pemberian jasa dan pengadaan material/ barang;
bahwa sebagai tambahan, pekerjaan infrastruktur dan working capital Services ini sebagaimana termaktub dalam clausul “Variation to the Services”, adalah bagian dari keseluruhan Contract: “Bengalon Operating Agreement-Mining Services”;
bahwa dengan sumber informasi dan dasar hukum di atas, disimpulkan bahwa penyerahan working capital ke KPC adalah penyerahan Jasa Kena Pajak, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari jasa pertambangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dan bukan penyerahan Barang Kena Pajak sehingga tarif yang ditetapkan adalah 5%. Hal ini sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak nomor: S-1437/PJ.5I/1993 tanggal 1 Juli 1993. Surat Direktur Jenderal Pajak nomor: S-1067/PJ.53/2003 (terlampir) tanggal 3 Nopember 2003 juga mempertegas hal tersebut;
bahwa selanjutnya, berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding memohon agar koreksi PPN Keluaran sebesar Rp.2.346.921.283,00 dapat dibatalkan;
Koreksi PPN Masukan sebesar Rp.907.562.180,00
bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas PPN Masukan Masa Juli sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp.907.562.180,00 (dengan pembulatan) dengan perincian sebagai berikut:
| Deskripsi Koreksi | DPP (Rp) | PPN ( Rp) |
| BREMENINDO JAYA, PT | 37.900.000 | 3.790.000 |
| EKA WIJAYA PERKASA, PT | 66.546.390 | 6.654.639 |
| ORIX INDONESIA FINANCE, PT | 897.298.000 | 89.729.800 |
| PRASMANINDO BOGA UTAMA, PT | 7.961.530.407 | 796.153.040,70 |
| PUSAKA PRIMA TRANSPORT, PT | 49.000.000 | 4.900.000 |
| SANGGATA BARU, CV | 63.347.000 | 6.334.700 |
| Total | 9.075.621.797 | 907.562.179,70 |
Alasan Koreksi Terbanding
bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif atas PPN Masukan sebesar Rp.907.562.179,70 dengan alasan pengeluaran atas biaya-biaya seperti tersebut di atas tidak memiliki kaitan langsung dengan kegiatan usaha seperti diatur pada Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang PPN;
Alasan Banding Pemohon Banding
bahwa atas koreksi sebesar Rp.907.562.180,00 terhadap PPN Masukan Masa Juli sampai dengan Desember 2007, Pemohon Banding mengajukan banding atas semua koreksi kecuali koreksi atas CV. Sanggata Baru sebesar Rp.6.334.700,00. Sedangkan, atas jumlah sebesar Rp.896.772.479,70 Pemohon Banding tidak setuju karena menurut Pemohon Banding biaya-biaya yang dikeluarkan terkait dengan PPN Masukan sejumlah Rp.896.772.479,70 tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
a. Transaksi dengan PT. Prasmanindo Boga Utama sebesar Rp.7.961.530.407,00 dengan PPN sebesar Rp.796.153.041,00
Penjelasan Pemohon Banding
bahwa transaksi sebesar Rp.7.961.530.407,00 merupakan biaya katering untuk seluruh pegawai di proyek Bengalon. Mengacu kepada Undang-undang Pajak Penghasilan, bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, boleh dikurangi dengan biaya penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai;
bahwa lebih lanjut, sesuai dengan surat keterangan daerah terpencil (remote area), Bengalon adalah daerah terpencil. Dengan demikian penyediaan makanan dan minuman untuk seluruh pegawai di site juga terkait langsung dengan usaha/kegiatan Pemohon Banding yakni management waktu, management produksi sehingga PPN seharusnya dapat dikreditkan karena bersifat keharusan dalam proses produksi karena mau tidak mau harus diberikan untuk menjaga kelancaran produksi. Dengan demikian, Pajak Masukan ini dapat dikreditkan karena berhubungan dengan usaha sebagaimana di atur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang PPN;
bahwa sebagai tambahan, mengacu pada Surat dari Direktur Jenderal Pajak nomor: 252/ PJ.532/2000 tanggal 18 Pebruari 2000, dinyatakan dalam kesimpulannya bahwa PPN Masukan atas perolehan Jasa Katering dapat dikreditkan;
b. Transaksi dengan PT. Orix Indonesia Finance sebesar Rp.897.298.000,00 dengan PPN sebesar Rp.89.729.800,00
Penjelasan Pemohon Banding
bahwa transaksi sebesar Rp.897.298.000,00 adalah biaya rental bagi mobil operasional di kantor pusat Jakarta yang digunakan untuk transportasi karyawan untuk kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, misalkan meeting dengan customer dan kegiatan operasional manajemen dan operasional lainnya termasuk berhubungan dengan Bapepam atau pun Direktorat Jenderal Pajak. Dengan demikian, PPN Masukan atas biaya rental tersebut seharusnya dapat dikreditkan;
c. Transaksi dengan perusahaan lainnya sebesar Rp.153.446.390,00 dengan PPN Masukan sebesar Rp.15.344.639,00
Penjelasan Pemohon Banding
bahwa Terbanding tidak dapat menjelaskan dan membuktikan kebenaran koreksi karena transaksi dengan perusahaan tersebut merupakan transaksi sehubungan dengan usaha Pemohon Banding dalam melakukan kegiatan produksi penambangan batubara sehingga Faktur Pajaknya dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, dari koreksi Terbanding atas PPN Masukan sebesar Rp.907.562.180,00, seharusnya dibatalkan sebesar Rp.896.772.480,00;
Perhitungan Pajak menurut Pemohon Banding
bahwa berdasarkan penjelasan di atas, perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
-
Keterangan Jumlah Dasar Pengenaan Pajak I. Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 959.202.352.845 Total DPP 959.202.352.845 Pajak Keluaran I. Pajak yg harus dipungut/dibayar sendiri 52.519.562.463 Total pajak keluaran yang dipungut sendiri 52.519.562.463 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
105.429.737.326 Dibayar dengan NPWP sendiri
III. Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu Total pajak yang dapat diperhitungkan 105.429.737.326 PPN yang kurang (lebih) dibayar (52.910.174.863) Kompensasi ke masa berikutnya Kenaikan Pasal 13 (3) KUP PPN yang masih harus (lebih) dibayar (52.910.174.863)
Kesimpulan dan Permohonan
bahwa berdasarkan penjelasan dan alasan sebagaimana diuraikan di atas dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak berdasar kepada fakta dan bukti pembukuan atau data yang ada;
bahwa berdasarkan kesimpulan ini, maka Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding ini sesuai dengan perhitungan pajak sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 44364/PP/M.II/16/2013 Tanggal 4 April 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-216/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 21 Mei 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00004/407/07/091/09 tanggal 16 April 2009 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2007, atas nama: PT. Darma Henwa, Tbk., NPWP 01.565.295.1-091.000, beralamat di Menara Anugrah Lt. 11 & 12 Kantor Taman E.3.3. Jalan Mega Kuningan Lot 8.6-8.7 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950, sehingga penghitungan pajak menjadi sebagai berikut:
| Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | Rp | 52.632.144.231.00 |
| Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | Rp | 105.429.737.326,00 |
| PPN Kurang (Lebih) Bayar | Rp | (52.797.593.095,00) |
| Kelebihan yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | Rp | 0,00 |
| PPN Yang Kurang (Lebih) Bayar | Rp | (52.797.593.095,00) |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 44364/PP/M.II/16/2013 Tanggal 4 April 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 29 April 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1461/PJ./2013 tanggal 9 Juli 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 23 Juli 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 23 Juli 2013;
Menimbang, bahwa Panitera Pengadilan Pajak telah menyampaikan Pemberitahuan Penandatanganan Akta Permohonan Peninjauan Kembali melalui Surat Nomor PPA-1694/SP.51/VIII/2013. Namun pada hari yang ditentukan yaitu Senin tanggal 26 Agustus 2013, Pemohon Peninjauan Kembali tidak datang untuk menandatangani Akta dihadapan Panitera. Oleh karena itu sesuai Surat Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 15/Td.TUN/III/2005 tanggal 31 Maret 2005, maka berkas permohonan Peninjauan Kembali diteruskan ke Mahkamah Agung tanpa diminta Kontra Memori dari Termohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44364/PP/M.II/16/2013 yang telah diputus berdasarkan Musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.01207/PP/PM/XI/2010 tanggal 18 Nopember 2010 dan putusannya tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 4 April 2013, yang kami mohonkan Peninjauan Kembali, amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-216/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 21 Mei 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00004/407/07/091/09 tanggal 16 April 2009 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2007, atas nama: PT. Darma Henwa, Tbk., NPWP 01.565.295.1-091.000, beralamat di Menara Anugrah Lt. 11 & 12 Kantor Taman E.3.3. Jalan Mega Kuningan Lot 8.6-8.7 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950, sehingga penghitungan pajak menjadi sebagai berikut:
-
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 52.632.144.231.00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 105.429.737.326,00 PPN Kurang (Lebih) Bayar Rp 52.797.593.095,00) Kelebihan yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 0,00 PPN Yang Kurang (Lebih) Bayar Rp 52.797.593.095,00)
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 44364/PP/M.II/16/2013 tanggal 4 April 2013 telah dibuat dengan tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 44364/PP/M.II/16/2013 tanggal 4 April 2013 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak) sebagai berikut :
“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
e). Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44364/PP/M.II/16/2013 tanggal 24 April 2013, atas nama PT. Darma Henwa, Tbk. (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 24 April 2013 dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 02 Mei 2013 sesuai dengan surat tanda terima dokumen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor Dokumen: 201305020323.
Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44364/PP/M.II/16/2013 tanggal 4 April 2013 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh UU Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnya-lah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
Bahwa pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah :
Tentang Koreksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Keluaran sebesar Rp2.234.339.515,00 atas penyerahan Working Capital Service Fee, Coal Haulage Fuel Supply dan Price Escalation dan Recharge yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
Tentang Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp907.562.180,00 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44364/PP/M.II/16/2013 tanggal 4 April 2013, maka dengan ini menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta dan pembuktian yang telah diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs), sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan dalil-dalil serta alasan-alasan hukum sebagai berikut :
Tentang Koreksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Keluaran sebesar Rp2.234.339.515,00 atas penyerahan Working Capital Service Fee, Coal Haulage Fuel Supply dan Price Escalation dan Recharge yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak
Bahwa pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah koreksi PPN Keluaran sebesar Rp2.234.339.515,00 karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kurang memungut PPN Keluaran atas penyerahan pekerjaan infrastruktur yang menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak seluruhnya merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan PPN dengan tarif 5%, melainkan sebagiannya merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang seharusnya dipungut PPN Keluaran dengan tarif 10%;
Bahwa kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha jasa kontraktor pertambangan batu bara;
bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada intinya sebagai berikut: Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) beranggapan atas penyerahan Working Capital Service Fee kepada KPC merupakan penyerahan jasa sehingga dikenakan tarif 5% sedangkan menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) penyerahan Working Capital Service Fee tersebut merupakan penyerahan barang sehingga seharusnya dikenakan tarif 10 %;
bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Working Capital Service adalah fasilitas-fasilitas yang didirikan berupa gedung, jembatan dan fasilitas lainnya yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan penyerahan barang;
bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk sengketa PPN Keluaran Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2007 terkait dengan masalah konsep dimana menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah penyerahan atas barang sementara menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah penyerahan jasa sehingga terdapat perbedaan tarif yang digunakan antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan yang pada intinya menyatakan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah perusahaan pemberi jasa pertambangan batu bara (kontraktor pertambangan batu bara) dimana salah satu pelanggannya adalah PT. Kaltim Prima Coal ("KPC") dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengenakan tarif sebesar 5% sesuai dengan perjanjian antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan KPC selaku pelanggan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
bahwa Penyerahan Working Capital Service Fee, Coal Haulage Fuel Supply dan Price Escalation merupakan penyerahan Jasa pertambangan sehingga tarif PPN = 5%;
Bahwa atas sengketa koreksi PPN Keluaran Masa Juli sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp2.234.339.515,00 ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:
Halaman 58 Alinea ke-3 sampai dengan ke-4:
“bahwa menurut Majelis, karena penagihan kepada PT Kaltim Prima Coal (KPC) atas biaya yang telah dikeluarkan Pemohon Banding untuk menyediakan infrastruktur (Working Capital, Coal Haulage Fuel Supply, Price escalation) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jasa pertambangan batu bara, maka tarif PPN yang dikenakan adalah sebesar 5% sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1437/PJ.51/1993 tanggal 1 Juli 1993 tentang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas PPN Keluaran sebesar Rp2.234.339.515,00 tidak dapat dipertahankan;”
Bahwa UU Pengadilan Pajak mengatur antara lain sebagai berikut:
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
Penjelasan Pasal 78
“Keyakinan Hakim harus didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Bahwa terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan penjelasan sebagai berikut :
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan penagihan kepada PT Kaltim Prima Coal (KPC) atas biaya yang telah dikeluarkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk menyediakan infrastruktur (Working Capital, Coal Haulage Fuel Supply, Price escalation);
Bahwa Working Capital merupakan barang berwujud (BKP) berupa prasarana fisik di wilayah tambang seperti gedung kantor, vehicle workshop, gudang, fasilitas bahan bakar dan pelumas dan Iain-lain (sesuai kontrak halaman 12 dan schedule 4 Working Capital);
Bahwa Coal Haulage Fuel Supply merupakan barang berupa bahan bakar (solar). Solar ini dibeli oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan digunakan oleh PT. DMP untuk kegiatan pengangkutan batubara. Dalam tagihan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ke PT KPC jelas memisahkan antara jasa angkutan dan beban solar yang digunakan oleh PT DMP atas perintah dari PT KPC;
Bahwa Price Escalation merupakan pembayaran atas penggantian bahan bakar yang digunakan untuk kegiatan pertambangan. Perhitungan tagihan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ke PT KPC jelas memisahkan unsur bahan bakar tersebut;
Bahwa Undang-undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPN), mengatur antara lain sebagai berikut:
Pasal 1 angka 2:
Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
Pasal 1 angka 3:
Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 1A ayat (1) huruf a:
Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah : penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
Pasal 1A ayat (1) huruf e:
Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah : persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan;
Pasal 4 huruf a:
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
Pasal 4A ayat (2):
Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut : (a) barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
Bahwa sesuai dengan Pasal 4A ayat (2) UU PPN maka Working Capital, Service Fee, Coal Haulage Supply, Price Escalation yang merupakan Barang Kena Pajak, yaitu berupa gedung kantor, vehicle workshop, fasilitas bahan bakar/pelumas, gudang, bahan bakar (solar) tidak termasuk dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN;
Bahwa mengenai Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor: S-1067/PJ.53/2003 tanggal 3 November 2003, sebagai bukti pendukung lainnya, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat surat tersebut hanya memberi penegasan bahwa karena telah diatur secara khusus dalam perjanjian kerja pengusahaan pertambangan batubara, maka atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh PT ABC kepada PT XYZ terutang PPN dengan tarif 5% dikalikan biaya yang diminta seharusnya diminta oleh pemberi jasa yaitu PT ABC, namun demikian dalam surat tersebut tidak menyatakan bahwa Working Capital, Coal Haulage Sipply, Price Escalation merupakan Jasa Kena Pajak;
Bahwa disamping itu pula Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa surat tidak dapat dijadikan sebagai sebuah dasar hukum karena surat bersifat tertentu dan spesifik;
Bahwa sesuai legal character PPN diantaranya bahwa PPN merupakan pajak objektif, dimana suatu jenis pajak yang saat timbulnya kewajiban pajak ditentukan oleh faktor objektif, yaitu adanya taatbestand (keadaan, peristiwa atau perbuatan hukum yang dapat dikenakan pajak yang juga disebut dengan nama objek pajak). Sebagai pajak objektif timbulnya kewajiban untuk membayar PPN ditentukan oleh adanya objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU PPN;
Bahwa sangat jelas bahwa Undang-undang sendiri telah membedakan definisi Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak sehingga Objek Pajaknya pun dipisahkan antara BKP dan penyerahan JKP;
Bahwa Undang-undang perpajakan juga menganut asas substance over form dimana dalam menentukan objek pajak didasarkan pada substansi ekonominya bukan berdasarkan nama formalnya;
Bahwa dalam dokumen progress claim diketahui bahwa tagihan yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT KPC merupakan tagihan atas penyerahan berupa gedung kantor, vehicle workshop, fasilitas bahan bakar dan pelumas, gudang dan bahan bakar (solar) yang merupakan Barang Kena Pajak;
Bahwa dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa substansi objek pajak dalam sengketa ini adalah penyerahan BKP dan bukan merupakan penyerahan JKP;
Bahwa oleh karena itu, sesuai dengan penegasan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melalui surat nomor : S- 1437/PJ.51/1993, atas penyerahan JKP kepada PT KPC dikenakan PPN sebesar 5 %, sedangkan atas penyerahan BKP kepada PT KPC tetap sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku yaitu dikenakan PPN sebesar 10%;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap berpendapat bahwa tagihan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT KPC atas Working Capital, Coal Haulage Fuel Supply, Price Escalation dan recharge merupakan tagihan atas penyerahan BKP dan bukan JKP, sehingga sesuai dengan Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor: S-1437/PJ.51/1993 tanggal 1 Juli 1993 dikenakan PPN dengan tarif 10%;
Bahwa sehubungan dengan keputusan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada masa pajak sebelumnya. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berendapat bahwa keputusan sebelumnya tersebut tidak dapat dijadikan sebagai yurisprudensi dan tidak menganut azas the binding force of precedent (tidak terikat pada putusan sebelumnya);
Bahwa berdasarkan ketentuan dan uraian di atas, maka atas sengketa koreksi PPN Keluaran sebesar Rp2.234.339.515,00 dapat dijelaskan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan penelitian atas data pendukung bahwa dalam dokumen progress claim diketahui bahwa tagihan yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT KPC merupakan tagihan antar penyerahan berupa gedung kantor, vehicle workshop, fasilitas bahan bakar dan pelumas, gudang dan bahan bakar (solar) yang merupakan Barang Kena Pajak;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkesimpulan penagihan kepada PT. Kaltim Prima Coal atas biaya yang telah dikeluarkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk menyediakan infrastruktur (Working Capital, Coal Haulage Fuel Supply, Price escalation) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jasa pertambangan batu bara;
Bahwa dasar hukum yang digunakan Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk pengenaan tarif sebesar 5% hanya berupa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1437/PJ.51/1993 tanggal 1Juli 1993 yang seharusnya tidak dapat dijadikan sebagai sebuah dasar hukum karena surat bersifat tertentu dan spesifik dan sangat bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi yaitu UU PPN;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas PPN Keluaran Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp2.234.339.515,00 adalah tidak tepat karena Majelis Hakim Pengadilan pajak tidak cermat dalam menetapkan kriteria Barang Kena Pajak dan dasar hukum yang digunakan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1437/PJ.51/1993 tanggal 1 Juli 1993;
Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berkesimpulan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan Koreksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Keluaran sebesar Rp2.234.339.515,00 nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf a dan e, Pasal 4 huruf a, Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN dengan demikian Putusan Pengadilan Pajak tersebut melanggar Pasal 78 beserta penjelasannya UU Pengadilan Pajak di mana putusan Pengadilan Pajak harus diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru. Dengan demikian Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 44364/PP/M.II/16/2013 tanggal 4 April 2013 menyangkut sengketa Koreksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Keluaran sebesar Rp2.234.339.515,00 harus dibatalkan.
Tentang Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp907.562.180,00 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Bahwa pokok permasalahan dalam sengketa koreksi positif Pajak Masukan Bahwa pokok sengketa banding ini adalah koreksi Faktur Pajak Masukan karena sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN sebesar Rp901.220.479,00 tidak dapat dikreditkan;
Bahwa rincian koreksi Pajak Masukan sebesar Rp901.220.479,00 adalah sebagai berikut:
Bahwa kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah bergerak dalam bidang usaha jasa kontraktor pertambangan batu bara;
Bahwa atas sengketa koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp901.220.479,00 ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:
| No | Koreksi Pajak Masukan | Nilai Sengketa (Rp) | Pajak Masukan Atas |
| 1 | PT Bremenindo Jaya | 3.790.000,00 | Sewa kendaraan |
| 2 | PT Eka Wijaya Perkasa | 6.654.639,00 | Sewa kendaraan |
| 3 | PT Orix. Indonesia Finance | 89.729.800,00 | Sewa kendaraan |
| 4 | PT Pusaka Prima Transport | 4.900.000,00 | Sewa kendaraan |
| 5 | PT Prasmanindo Boga Utama | 796.153.041,00 | Catering |
| Jumlah | 901.227.480,00 |
Halaman 68 Alinea ke-4:
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, sengketa Pajak Masukan yang dipertahankan dan dibatalkan oleh Majelis adalah sebagai berikut:
| No | Koreksi Pajak Masukan | Nilai Sengketa (Rp) | Dipertahankan Majelis (Rp) | Dibatalkan Majelis (Rp) |
| 1 | PT Bremenindo Jaya | 3.790.000,00 | 0,00 | 3.790.000,00 |
| 2 | PT Eka Wijaya Perkasa | 6.654.639,00 | 0,00 | 6.654.639,00 |
| 3 | PT Orix. Indonesia Finance | 89.729.800,00 | 0,00 | 89.729.800,00 |
| 4 | PT Pusaka Prima Transport | 4.900.000,00 | 0,00 | 4.900.000,00 |
| 5 | PT Prasmanindo Boga Utama | 796.153.041,00 | 0,00 | 796.153.041,00 |
| Jumlah | 901.227.480,00 | 0,00 | 901.227.480,00 |
Bahwa Pasal 78 UU Pengadilan Pajak mengatur antara lain sebagai berikut:
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
Penjelasan Pasal 78
“Keyakinan Hakim harus didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Bahwa terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan penjelasan sebagai berikut :
Bahwa salah satu legal character yang melekat pada PPN adalah “Indirect Tax”, yaitu pemikul beban PPN dengan penanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) ke kas negara berada pada pihak yang berbeda. Di dalam penerapannya, yang menjadi penanggung pajak (PPN) adalah konsumen selaku pihak yang mengkonsumsi, sedangkan produsen (Pengusaha Kena Pajak) bertugas memungut PPN tersebut dan memperhitungkan dengan PPN yang telah dibayar pada saat perolehan BKP/JKP dalam rangka membuat atau memproduksi BKP/JKP, karena PPN yang telah dibayarkan oleh produsen tersebut pada akhirnya akan dibebankan kepada konsumen. Karakter ini terlihat dengan mekanisme penerbitan Faktur Pajak dan pengkreditan Pajak Masukan;
Bahwa metode penerapan sistem PPN di Indonesia yakni metode Indirect Substraction Method, dimana dalam menentukan nilai PPN yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak, PKP tersebut dapat mengkreditkan jumlah pajak yang telah dipungut oleh Supplier atau yang disebut Pajak Masukan dari jumlah pajak yang dipungut dari Konsumen atau yang disebut Pajak Keluaran, Dengan demikian, Konsumen merupakan penanggung beban pajak (destinataris) yang terakhir, sehingga dalam hal PKP melakukan pembelian untuk kepentingan konsumsi pribadi, maka PKP tersebut menjadi destinataris PPN. Dengan kata lain, dalam hal PKP berperan sebagai konsumen, maka PPN yang dibayarkannya tidak dapat dikreditkan dalam menghitung jumlah PPN yang disetor ke kas negara. Dualisme peran dari Pengusaha Kena Pajak ini yaitu sebagai konsumen maupun sebagai produsen, menyebabkan perlunya kehati-hatian dalam menentukan apakah seluruh PPN yang telah dibayarkan dapat dikreditkan atau tidak;
Bahwa berdasarkan UU PPN, kriteria Pajak Masukan yang dapat dikreditkan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
syarat formal, yaitu Pajak Masukan tersebut tercantum dalam Faktur Pajak yang memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN;
syarat material, yaitu Pajak Masukan tersebut berkaitan dengan perolehan BKP dan/atau JKP yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan;
Bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan penjelasannya menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 9 ayat (8) huruf b:
Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b:
Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha”.
Bahwa kalimat “langsung berhubungan dengan kegiatan usaha” yang terdapat dalam ketentuan tersebut mengandung pengertian bahwa Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila atas perolehan BKP/JKP yang terkait dimaksudkan untuk tujuan yang bersifat produktif, yaitu memberi nilai tambah secara langsung terhadap BKP/JKP yang diproduksi. Sebaliknya, dalam hal BKP/JKP tersebut digunakan untuk tujuan yang bersifat konsumtif, maka berarti tidak berhubungan langsung dengan kegiatan melakukan penyerahan BKP/JKP. Kriteria ini dinamakan syarat materiil.
Bahwa Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994 tentang Pengkreditan Pajak Masukan jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2004 (selanjutnya disebut KMK 575/2000) menyatakan:
Pasal 1 ayat (1):
Pajak Masukan Yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayarkan atas pembelian Barang Kena Pajak atau Perolehan Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.
Pasal 1 ayat (2):
Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Kegiatan yang berhubungan langsung dengan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen.
Penjelasan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2):
Pajak Masukan yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak dapat digolongkan kedalam golongan :
Pajak Masukan untuk pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha;
Pajak Masukan untuk pengeluaran yang tidak langsung berhubungan dengan kegiatan usaha;
Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran-pengeluaran untuk produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen dan yang sifatnya bukan untuk konsumsi pribadi.
Pengeluaran selain tersebut diatas, berdasarkan keputusan ini dianggap bersifat konsumtif atau dengan kata lain dianggap tidak langsung berhubungan kegiatan usaha, dengan demikian Pajak Masukan yang dibayar untuk pengeluaran tersebut tidak dapat dikreditkan.
Contoh pengeluaran yang sifatnya konsumtif untuk pribadi, direksi, komisaris, karyawan adalah :
pengeluaran untuk wisma (guest house), mess bungalow, hotel dan sebagainya;
pengeluaran untuk perumahan, dan sarana lain seperti klinik, rumah sakit, sekolah, masjid, dan yang sejenisnya;
pengeluaran jamuan kantor (entertainment);
pengeluaran untuk sumbangan;
pengeluaran untuk perjalanan dinas, misalnya untuk ticket pesawat, kendaraan didarat kecuali pengeluaran untuk truck/bus untuk angkutan karyawan yang digunakan secara masal;
pengeluaran untuk mensponsori kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun diluar kegiatan usahanya.
Bahwa dalam amar pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan:
Halaman 65 alinea ke-1 sampai dengan halaman 68 alinea ke-4
bahwa atas sengketa Koreksi Pajak Masukan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang PPN sebesar Rp901.220.479,00, Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Transaksi dengan PT. Bremenindo Jaya
bahwa sejalan dengan Pasal 9 ayat 8 (b) Undang-undang PPN Nomor 18/2000 beserta penjelasannya, Majelis berpendapat bahwa sepanjang memenuhi ketentuan Faktur Pajak Masukan (PM) secara material dan formal, Pajak Masukan atas pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen, dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian tersebut, berkaitan dengan Pajak Masukan atas sewa kendaraan sebesar Rp.3.790.000,00, Majelis berpendapat bahwa pengeluaran biaya sewa kendaraan dalam rangka kegiatan usaha merupakan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 9 ayat 8 (b) Undang-undang PPN Nomor 18/2000, karena merupakan biaya dalam rangka terlaksananya kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai praktek bisnis secara wajar, sehingga Pajak Masukannya dapat dikreditkan Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian atas bukti-bukti Invoice, Faktur Pajak, dan Rekening Koran, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Pajak Masukan sebesar Rp.3.790.000,00 sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat meng-kreditkan Pajak Masukan sebesar Rp.3.790.000,00 tersebut;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian tersebut, karena pengeluaran biaya sewa kendaraan untuk keperluan operasional kegiatan usaha merupakan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Pajak Masukan sebesar Rp.3.790.000,00, Majelis berpendapat atas Pajak Masukan sebesar Rp.3.790.000,00 secara yuridis fiskal dapat dikreditkan sebagai kredit pajak PPN, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Pajak Masukan oleh Terbanding sebesar Rp3.790.000,00 tidak dapat dipertahankan;
Transaksi dengan PT. Eka Wijaya Perkasa
bahwa sejalan dengan Pasal 9 ayat 8 (b) Undang-undang PPN Nomor 18/2000 beserta penjelasannya, Majelis berpendapat bahwa sepanjang memenuhi ketentuan Faktur Pajak Masukan (PM) secara material dan formal, Pajak Masukan atas pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen, dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian tersebut, berkaitan dengan Pajak Masukan atas sewa kendaraan sebesar Rp.6.654.639,00, Majelis berpendapat bahwa pengeluaran biaya sewa kendaraan dalam rangka kegiatan usaha merupakan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai Pasal 9 ayat 8 (b) Undang-undang PPN Nomor 18/2000, karena merupakan biaya dalam rangka terlaksananya kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai praktek bisnis secara wajar, sehingga Pajak Masukannya dapat dikreditkan Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian atas bukti-bukti Invoice, Faktur Pajak, dan Rekening Koran, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Pajak Masukan sebesar Rp. 6.654.639,00 sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat meng-kreditkan Pajak Masukan sebesar Rp. 6.654.639,00 tersebut;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian tersebut, karena pengeluaran biaya sewa kendaraan untuk keperluan operasional kegiatan usaha merupakan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Pajak Masukan sebesar Rp. 6.654.639,00, Majelis berpendapat atas Pajak Masukan sebesar Rp.6.654.639,00 secara yuridis fiskal dapat dikreditkan sebagai kredit pajak PPN, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Pajak Masukan oleh Terbanding sebesar Rp 6.654.639,00 tidak dapat dipertahankan;
Transaksi dengan PT. Orix Indonesia Finance
bahwa sejalan dengan Pasal 9 ayat 8 (b) Undang-undang PPN Nomor 18/2000 beserta penjelasannya, Majelis berpendapat bahwa sepanjang meinenuhi ketentuan Faktur Pajak Masukan (PM) secara material dan formal, Pajak Masukan atas pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen, dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian tersebut, berkaitan dengan Pajak Masukan atas sewa kendaraan sebesar Rp.89.729.800,00, Majelis berpendapat bahwa pengeluaran biaya sewa kendaraan dalam rangka kegiatan usaha merupakan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 9 ayat 8 (b) Undang-undang PPN Nomor 18/2000, karena merupakan biaya dalam rangka terlaksananya kegiatan usaba Pemohon Banding sesuai praktek bisnis secara wajar, sehingga Pajak Masukannya dapat dikreditkan Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian atas bukti-bukti Invoice, Faktur Pajak, dan Rekening Koran, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Pajak Masukan sebesar Rp. 89.729.800,00 sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat meng-kreditkan Pajak Masukan sebesar Rp. 89.729.800,00 tersebut;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian tersebut, karena pengeluaran biaya sewa kendaraan untuk keperluan operasional kegiatan usaha merupakan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Pajak Masukan sebesar Rp.89.729.800,00, Majelis berpendapat atas Pajak Masukan sebesar Rp.89.729.800,00 secara yuridis fiskal dapat dikreditkan sebagai kredit pajak PPN, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Pajak Masukan oleh Terbanding sebesar Rp.89.729.800,00 tidak dapat dipertahankan;
Transaksi dengan PT. Pusaka Prima Transport
bahwa sejalan dengan Pasal 9 ayat 8 (b) Undang-undang PPN Nomor 18/2000 beserta penjelasannya, Majelis berpendapat bahwa sepanjang memenuhi ketentuan Faktur Pajak Masukan (PM) secara material dan formal, Pajak Masukan atas pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen, dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian tersebut, berkaitan dengan Pajak Masukan atas sewa kendaraan sebesar Rp.4.900.000,00, Majelis berpendapat bahwa pengeluaran biaya sewa kendaraan dalam rangka kegiatan usaha merupakan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai dengan Pasai 9 ayat 8 (b) Undang-undang PPN Nomor 18/2000, karena merupakan biaya dalam rangka terlaksananya kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai praktek bisnis secara wajar, sehingga Pajak Masukannya dapat dikreditkan Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian atas bukti-bukti Invoice, Faktur Pajak, dan Rekening Koran, Majeli berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Pajak Masukan sebesar Rp.4.900.000,00 sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat meng-kreditkan Pajak Masukan sebesar Rp. 4.900.000,00 tersebut;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian tersebut, karena pengeluaran biaya sewa kendaraan untuk keperluan operasional kegiatan usaha merupakan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Pajak Masukan sebesar Rp. 4.900.000,00, Majelis berpendapat atas Pajak Masukan sebesar Rp. 4.900.000,00 secara yuridis fiskal dapat dikreditkan sebagai kredit pajak PPN, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Pajak Masukan oleh Terbanding sebesar Rp. 4.900.000,00 tidak dapat dipertahankan;
Transaksi dengan PT. Prasmanindo Boga Utama
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menunjukkan bukti pendukung berupa:
Faktur Pajak atas nama PT. Prasmanindo Boga Utama,
Invoice PT. Prasmanindo Boga Utama,
Rekening Koran ABN AMRO Bank,
Foto-foto terkait;
bahwa menurut Majelis, lokasi penambangan batu bara (site) terletak di daerah terpencil (di tengah hutan dan jauh dari masyarakat pada umumnya). Makanan dan minuman sebagai kebutuhan dasar/primer manusia harus disediakan oleh perusahaan karena tidak ada alternatif lain yang lebih efisien dalam penyediannya;
bahwa dasar Keputusan Dirjen Pajak nomor: KEP-91/WPJ.19/2007 tanggal 29 Agustus 2007 tentang penetapan lokasi pertambangan batu bara sebagai daerah terpencil untuk keperluan Pajak Penghasilan (PPh), menurut Pemohon Banding tetap relevan dengan dasar pengkreditan PPN dengan alasan sebagai berikut:
Dasar Keputusan Dirjen Pajak tersebut didasarkan atas pemeriksaan ke lokasi/site Pemohon Banding,
Setelah Keputusan diterbitkan, Dirjen pajak tetap melakukan administrasi dan pengawasan atas perkembangan kegiatan usaha di lokasi Pemohon Banding,
Dan sampai saat ini, Keputusan Dirjen Pajak bahwa lokasi/site Pemohon Banding terletak di daerah terpencil tetap tidak berubah dan tetap berlaku;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding serta keterangan dari para pihak, diketahui bahwa Pajak Masukan yang disengketakan berhubungan dengan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang terkait dengan pembayaran catering dilokasi penambangan;
bahwa berdasar Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-91/WPJ.19/2007 tanggal 29 Agustus 2007 lokasi usaha Pemohon Banding tersebut telah ditetapkan sebagai daerah terpencil, menandakan bahwa terdapat pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk keperluan karyawannya yang tidak dapat dihindari atau menjadi keharusan dalam rangka proses menghasilkan barang kena pajak antara lain pengeluaran-pengeluaran yang pajak masukannya menjadi sengketa dalam perkara banding ini;
bahwa berdasar bukti-bukti sebagaimana dikemukakan oleh Pemohon Banding serta pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding yaitu PPN Masukan dari PT. Prasmanindo Boga Utama sebesar Rp. 796.153.041,00 adalah berkaitan dengan perolehan barang/jasa kena pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, sehingga tidak seharusnya dikelompokkan sebagai Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
bahwa berdasar hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa karena pengeluaran tersebut juga mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha karena merupakan keharusan bagi Pemohon Banding dalam rangka terlaksananya kegiatan usaha mengingat lokasi Pemohon Banding adalah daerah terpencil, sesuai yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam keputusan No. KEP-91/WPJ.19/2007 tanggal 29 Agustus 2007, maka tidak seharusnya Terbanding melakukan koreksi berdasar ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti yang mendukung penjelasan Pemohon Banding dengan demikian koreksi PPN Masukan dari PT. Prasmanindo Boga Utama sebesar Rp. 796.153.041,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, sengketa Pajak Masukan yang dipertahankan dan dibatalkan oleh Majelis adalah sebagai berikut:
-
No Koreksi Pajak Masukan Nilai Sengketa
(Rp)
Dipertahankan Majelis (Rp) Dibatalkan Majelis (Rp) 1 PT Bremenindo Jaya 3.790.000,00 0,00 3.790.000,00 2 PT Eka Wijaya Perkasa 6.654.639,00 0,00 6.654.639,00 3 PT Orix. Indonesia Finance 89.729.800,00 0,00 89.729.800,00 4 PT Pusaka Prima Transport 4.900.000,00 0,00 4.900.000,00 5 PT Prasmanindo Boga Utama 796.153.041,00 0,00 796.153.041,00 Jumlah 901.227.480,00 0,00 901.227.480,00
bahwa atas putusan Majelis yang memutuskan tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp901.220.479,00, atas kredit pajak masukan sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Pajak nomor: Put-44364/PP/M.II/16/2013, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa putusan tersebut tidak benar dengan pertimbangan sebagai berikut:
bahwa pajak masukan atas jasa catering dikoreksi atas dasar ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dalam ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dinyatakan bahwa :
“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk :
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
Dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, disebutkan bahwa :
“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha.”
Dari kedua ketentuan tersebut di atas, sangat jelas diatur bahwa atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, yaitu terkait dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen; pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.
Faktanya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bergerak dalam bidang usaha pertambangan batu bara.
Bahwa sehingga sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berikut memori penjelasannya, sebagaimana disebutkan di atas, maka pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah pajak masukan yang terkait dengan kegiatan produksi batubara, kegiatan distribusi batubara, kegiatan pemasaran batubara, ataupun kegiatan manajemen batubara tersebut.
Faktanya, dari hasil uji bukti terbukti bahwa faktur pajak masukan atas nama PT Prasmanindo Boga Utama sebesar Rp 796.153.041,00; terkait dengan transaksi pembayaran biaya jasa catering.
Faktanya, dalam uji bukti Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menjelaskan secara tegas apakah transaksi pembayaran biaya catering terkait dengan kegiatan produksi batubara, kegiatan distribusi batubara, kegiatan pemasaran batubara, atau terkait dengan kegiatan manajemen batubara.
Faktanya, dari hasil uji bukti, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) juga tidak mendapatkan penjelasan serta bukti-bukti bahwa biaya catering yang dibayarkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diperuntukkan bagi karyawan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Sehingga keterkaitan biaya catering tersebut dengan kegiatan produksi batubara, kegiatan distribusi batubara, kegiatan pemasaran batubara, ataupun kegiatan manajemen batubara tidak pernah dibuktikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Dengan tidak adanya penjelasan dan pembuktian adanya keterkaitan biaya catering yang dibayarkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan kegiatan produksi batubara, kegiatan distribusi batubara, kegiatan pemasaran batubara, ataupun kegiatan manajemen batubara, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa faktur pajak masukan atas nama PT Prasmanindo Boga Utama sebesar Rp 796.153.041,00 tidak seharusnya dapat dikreditkan.
Dari beberapa uraian penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kesimpulan dan putusan Majelis tidak dapat mempertahankan koreksi faktur pajak masukan atas nama nama PT Prasmanindo Boga Utama sebesar Rp796.153.041,00 nyata-nyata tidak disertai dengan pembuktian yang mendalam, yaitu untuk membuktikan bahwa terdapat keterkaitan antara biaya catering yang dibayarkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan kegiatan produksi batubara, kegiatan distribusi batubara, kegiatan pemasaran batubara, ataupun kegiatan manajemen batubara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Dengan tidak dilakukannya pembuktian secara mendalam atas keterkaitan antara biaya catering yang dibayarkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan kegiatan produksi batubara, kegiatan distribusi batubara, kegiatan pemasaran batubara, ataupun kegiatan manajemen batubara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka kesimpulan dan putusan Majelis nyata-nyata bertentangan dengan hukum permbuktian sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 69 ayat (1), Pasal 76, dan Pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.
Demikian juga terkait dengan koreksi Pajak Masukan dengan nilai sebesar Rp3.790.000,00 + Rp 6.654.639,00 + Rp 89.729.800,00 + Rp 4.900.000,00 = Rp.105.074.439,00 atas pengeluaran sewa kendaraan, dengan tidak adanya penjelasan dan pembuktian adanya keterkaitan biaya sewa kendaraan, pembelian obat-obatan, makanan dan minuman yang dibayarkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan kegiatan produksi batubara, kegiatan distribusi batubara, kegiatan pemasaran batubara, ataupun kegiatan manajemen batubara, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa faktur pajak masukan sebesar Rp 105.074.439,00 tidak seharusnya dapat dikreditkan.
Dari uraian penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kesimpulan dan putusan Majelis tidak dapat mempertahankan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 105.074.439,00 atas Pengeluaran sewa kendaraan, nyata-nyata tidak disertai dengan pembuktian yang mendalam, yaitu untuk membuktikan bahwa terdapat keterkaitan antara biaya sewa kendaraan yang dibayarkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan kegiatan produksi batubara, kegiatan distribusi batubara, kegiatan pemasaran batubara, ataupun kegiatan manajemen batubara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Dengan tidak dilakukannya pembuktian secara mendalam atas keterkaitan antara biaya sewa kendaraan, yang dibayarkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan kegiatan produksi batubara, kegiatan distribusi batubara, kegiatan pemasaran batubara, ataupun kegiatan manajemen batubara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka kesimpulan dan putusan Majelis nyata-nyata bertentangan dengan hukum permbuktian sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 69 ayat (1), Pasal 76, dan Pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Pajak Masukan Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp901.220.479,00 adalah tidak tepat karena Majelis tidak cermat dalam menerapkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, mengingat koreksi Pajak Masukan sebesar Rp901.220.479,00 tersebut berasal dari pengeluaran atas jasa katering untuk karyawan yang merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif dan pengeluaran atas sewa kendaraan, yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan Jasa Kena Pajak yang dihasilkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), baik pada saat kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, maupun manajemen.
Di samping itu, dalam memutus sengketa terkait Pajak Masukan atas jasa katering, Majelis berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 466/KMK.04/2000 tanggal 3 November 2000 yang jelas-jelas merupakan ketentuan untuk pelaksanaan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, yaitu mengenai pemberian fasilitas berupa pengecualian biaya terkait natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak, sehingga tidak relevan untuk dijadikan dasar hukum atau pedoman untuk kepentingan pengkreditan Pajak Masukan.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Koreksi Pajak Masukan atas penyediaan jasa catering dan pengeluaran atas sewa kendaraan sebesar Rp901.220.479,00 adalah tidak tepat karena Majelis Hakim Pengadilan pajak tidak cermat dalam menetapkan ketentuan peraturan perpajakan.
Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berkesimpulan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan Koreksi Pajak Masukan atas penyediaan jasa catering dan pengeluaran atas sewa kendaraan sebesar Rp901.220.479,00 nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dengan demikian Putusan Pengadilan Pajak tersebut melanggar Pasal 78 beserta penjelasannya UU Pengadilan Pajak di mana putusan Pengadilan Pajak harus diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru. Dengan demikian Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 44364/PP/M.II/16/2013 tanggal 4 April 2013 menyangkut sengketa Koreksi Pajak Masukan atas penyediaan jasa catering dan pengeluaran atas sewa kendaraan sebesar p901.220.479,00 harus dibatalkan.
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: Put. 44364/PP/M.II/16/2013 tanggal 4 April 2013 yang menyatakan :
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-216/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 21 Mei 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00004/407/07/091/09 tanggal 16 April 2009 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2007, atas nama: PT. Darma Henwa, Tbk., NPWP 01.565.295.1-091.000, beralamat di Menara Anugrah Lt. 11 & 12 Kantor Taman E.3.3. Jalan Mega Kuningan Lot 8.6-8.7 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950, sehingga penghitungan pajak menjadi sebagaimana tersebut diatas,
adalah tidak benar serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang Mengabulkan sebagian permohonan Banding
Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP216/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 21 Mei 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor : 00004/407/07/091/09 tanggal 16 April 2009 Masa Pajak Juli sd Desember 2007 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.565.295.1-091.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar Rp52.797.593.095,00 sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
Bahwa alasan-alasan butir A tentang koreksi Pajak Pertambahan Nilai Keluaran sebesar Rp 2.234.339.515,00 dan butir B tentang koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 907.562.180,- tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon PK (dahulu Terbanding) tidak dapat menggugurkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak. Oleh karenanya, koreksi Terbanding (sekarang Pemohon PK) tidak dapat dipertahankan karena pengeluaran tersebut memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga Pajak Masukan dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN 1984.
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 11 Agustus 2014, oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan H. Yulius, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Sumartanto, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
Ttd/Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., ttd
Ttd/H. Yulius, S.H., M.H., Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.,
Biaya-biaya Panitera Pengganti,
1. Meterai ………… Rp 6.000,00 ttd
2. Redaksi ………… Rp 5.000,00 Sumartanto, S.H., M.H.,
3. Administrasi …... Rp2.489.000,00
Jumlah ………………. Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
An.Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
ASHADI,SH.
Nip.220000754