286/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 286/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gd. Bakrie Tower Lt 8, Rasuna Epicentrum, Jl.Hr.Rasuna Said
Also in 54 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut.
PUTUSAN
Nomor 286/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
JON SURYAYUDA SOEDARSO, Pj. Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
YUDI ASMARA JAKA LELANA, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
AYU ENDAH DAMASTUTI, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-222/PJ./2011 tanggal 11 Maret 2011.
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding;
melawan :
PT. DARMA HENWA, Tbk, beralamat di Menara Anugerah Lantai 11 dan 12 Kantor Taman E 3.3, Jl. Mega Kuningan Lot. 8.6-8.7, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950.
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut.
Membaca surat-surat yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 25 November 2010 No. Put. 27433/PP/M.II/16/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-348/WPJ.19/BD.05/2009 tertanggal 14 September 2009 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) Nomor: 00015/407/08/091/08 tanggal 29 Agustus 2008 Masa Pajak Januari 2008;
Bahwa dalam surat putusan tersebut dinyatakan bahwa Terbanding menerima sebagian keberatan Pemohon Banding atas SKPLB PPN tersebut diatas. Pemohon Banding tidak setuju atas putusan tersebut dan mengajukan banding;
Bahwa adapun dasar hukum Pemohon Banding dalam pengajuan banding ini adalah:
• Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan,
• Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
• Pasal 9 ayat 8 (b) Undang-Undang No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai,
• Keputusan DJP Nomor KEP-91/WPJ.19/2007 tanggal 29 Agustus 2007 tentang penetapan lokasi pertambangan batu bara sebagai daerah terpencil untuk keperluan pajak penghasilan (PPh), dan
• Keputusan DJP Nomor KEP-213/PJ./2001 tanggal 15 Maret 2001 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai dan Penggantian atau Imbalan sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diberikan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu serta yang berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja ("KEP213");
Bahwa sebagai pertimbangan Majelis terhadap persyaratan formal pengajuan banding, tanggal pengajuan banding ini adalah 11 Desember 2009, sementara tanggal surat yang Pemohon Banding ajukan banding adalah tertanggal 14 September 2009. Dengan demikian, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan formil jangka waktu 3 bulan pengajuan surat banding;
Bahwa hal-hal yang menjadi sengketa Pemohon Banding dengan Terbanding adalah sebagai berikut:
1. Koreksi PPN Masukan dari PT. Prasmanindo Boga Utama Sebesar Rp.139.550.138,00
Bahwa Peneliti keberatan mempertahankan koreksi PPN masukan tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut:
1. Berdasarkan Pasal 9 ayat 8 (b) UU PPN No. 18/2000 dinyatakan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk masa pajak yang sama bagi perolehan barang/jasa kena pajak yang tidak mempunyai hubungan yang langsung dengan kegiatan usaha. Selanjutnya, dalam penjelasan disebutkan yang dimaksud dengan pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen, ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha;
2. Alasan Pemohon Banding mengenai adanya keputusan Terbanding No. KEP-91/WPJ.19/2007 tanggal 29 Agustus 2007 tentang penetapan sebagai daerah terpencil adalah tidak relevan, karena alasan tersebut terkait dengan permasalahan PPh bukan permasalahan PPN;
Bahwa menurut peneliti keberatan, pengeluaran makan dan minum bagi karyawan merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan atas pengeluaran tersebut tidak dapat dikreditkan dari Pajak;
2. Koreksi PPN Masukan dari PT. ODG Wormald Indonesia sebesar Rp.97.432.208,00
Bahwa Peneliti keberatan mempertahankan koreksi PPN Masukan tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut:
1. Berdasarkan Faktur Pajak dan invoice atas transaksi dengan PT. ODG Wormald Indonesia (ODG), transaksi tersebut merupakan maintenance works at mine, maintenance A/C, mobile plant A/C services, electricaj instali, miscellaneous building works untuk keperluan mess karyawan di lokasi tambang. Jadi jasa yang diberikan oleh ODG kepada Pemohon Banding adalah jasa instalasi listrik dan pemeliharaan AC.
2. Pengeluaran untuk jasa instalasi listrik dan pemeliharaan AC merupakan pengeluaran yang tidak mempunyai hubungan yang langsung dengan kegiatan usaha sehingga pajak masukannya tidak dapat dikreditkan;
3. Koreksi PPN Masukan dari Perusahaan Lainnya sebesar Rp. 11.338.693,00
Bahwa Peneliti keberatan mempertahankan koreksi PPN Masukan tersebut di atas dengan alasan pengeluaran di atas tidak mempunyai hubungan yang langsung dengan kegiatan usaha sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;
Bahwa sesuai surat pengajuan Keberatan pajak Pemohon Banding No. S-044/ PTDH/FD/10/08 tanggal 13 Oktober 2008 dan surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan pajak No. S-170/PTDH/Corfin/0809 tanggal 31 Agustus 2009, Pemohon Banding telah menolak koreksi-koreksi pajak masukan tersebut dan telah menjelaskan alasan-alasannya. Akan tetapi, ternyata Peneliti keberatan tampaknya tidak mempertimbangkan dengan adil dan proporsional semua uraian dan penjelasan Pemohon Banding, untuk itulah Pemohon Banding mengajukan banding ini;
Bahwa untuk itu, Pemohon Banding uraikan kembali alasan-alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding sebagai berikut:
1. Tanggapan atas Koreksi PPN Masukan dari PT. Prasmanindo Boga Utama sebesar Rp. 139.550.138,00
a. Penjelasan Pasal 9 ayat 8 (b) UU PPN No. 18/2000 menyebutkan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Karena undang-undang dan peraturan perpajakan tidak menjelaskan definisi manajemen secara jelas, maka secara umum, manajemen dapat didefinisikan sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien. Efektif berarti tujuan dapat dicapai sesuai dengan perencanaan, dan efisien berarti tugas yang ada dilaksanakan secara benar, teroganisir dan sesuai dengan jadwal;
Bahwa mempertimbangkan hal di atas, karena lokasi penambangan batu bara (site) terletak di daerah terpencil, penyediaan makanan dan minuman untuk seluruh karyawan Pemohon Banding ditujukan agar produksi dapat berjalan sesuai dengan jadwal (time management) dan target produksi tercapai. Dengan demikian, maka pajak masukan terkait dengan biaya katering tersebut di atas seharusnya dapat dikreditkan;
b. Lokasi penambangan batu bara (site) terletak di daerah terpencil (di tengah hutan dan jauh dari masyarakat pada umumnya). Dengan demikian, penyediaan makanan dan minuman di lokasi penambangan merupakan keharusan untuk dapat dilaksanakannya proyek penambangan tersebut;
Bahwa Pasal 2 KEP-213 menyebutkan Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja atau perusahaan;
Bahwa lebih lanjut, Pasal 3 (1) dari KEP-213 menyebutkan bahwa Pemberian kepada pegawai dalam bentuk natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan, keamanan dan keselamatan kerja atau yang berkenaan dengan situasi lingkungan kerja, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi pegawai walaupun diberikan bukan di daerah terpencil;
Bahwa mempertimbangkan Pasal 2 dan 3 dari KEP-213 di atas, karena penyediaan makanan dan minuman di lokasi penambangan merupakan keharusan untuk dapat dilaksanakannya proyek penambangan sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk keperluan pajak penghasilan (PPh), menurut Pemohon Banding juga relevan untuk pengkreditan PPN dengan alasan hal tersebut adalah biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan Pemohon Banding;
c. Dasar Keputusan DJP No. KEP 91/WPJ.19/2007 tanggal 29 Agustus 2007 tentang penetapan lokasi pertambangan batu bara sebagai daerah terpencil untuk keperluan pajak penghasilan (PPh), menurut Pemohon Banding tetap relevan untuk pengkreditan PPN _dengan alasan sebagai berikut:
• Dasar Keputusan Terbanding tersebut didasarkan atas pemeriksaan ke lokasi/site Pemohon Banding;
• Setelah Keputusan diterbitkan, Dirjen pajak tetap melakukan administrasi dan pengawasan atas perkembangan kegiatan usaha di lokasi Pemohon Banding; dan
• Sampai saat ini, Keputusan DJP bahwa lokasi/site Pemohon Banding terletak di daerah terpencil tetap tidak berubah dan tetap berlaku;
Bahwa selain itu, Pemohon Banding juga mempunyai beberapa tambahan alasan, diantaranya:
• Dalam daftar hasil penelitian keberatan No. S-844/WPJ.19/2009 tanggal 26 Agustus 2009 terbanding menyebutkan dasar koreksi pajak masukan untuk PT. Prasmanindo Boga Utama, yaitu: "Pengeluaran makan dan minum bagi karyawan merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan Pemohon Banding sehingga pajak masukan atas pengeluaran tersebut tidak dapat dikreditkan dari Pajak";
Bahwa dasar koreksi ini menurut Pemohon Banding sangat tidak relevan dalam konteks perusahaan Pemohon Banding yang memiliki operasional di tempat terpencil, karena Pemohon Banding menyediakan kebutuhan akan makan dan minum sebagai kebutuhan dasar/primer manusia, dan di tempat terpencil itu tidak ada alternatif lain yang lebih efisien lagi bagi Pemohon Banding dan karyawan memenuhi kebutuhan pokok tersebut, selain perusahaan yang menyediakannya bagi karyawan;
• Jika perusahaan tidak menyediakan makanan tersebut, para pekerja/ karyawan perusahaan Pemohon Banding tidak bisa konsentrasi bekerja karena alternatif lain yang mungkin adalah para karyawan tersebut memasak makanan tersebut sendiri-sendiri oleh masingmasing karyawan, suatu hal yang tidak mungkin dan/atau tidak akan efisien;
• Definisi "konsumtif dalam dasar koreksi di atas menurut Pemohon Banding juga tidak secara rinci dijelaskan. Sehingga menurut Pemohon Banding alasan koreksi ini sangat lemah dan tidak relevan;
2. Tanggapan atas Koreksi PPN Masukan dari PT. ODG Worldmald Indonesia sebesar Rp. 97.432.208,00
a. Berdasarkan Faktur Pajak dan invoice atas transaksi dengan PT. ODG Worldmad Indonesia (ODG), jasa yang diberikan oleh ODG kepada Pemohon Banding adalah jasa untuk keperluan mess karyawan, seperti sewa container, pemeliharaan bangunan, instalasi listrik dan pemeliharaan AC, untuk mess karyawan di lokasi tambang,
b. Berdasarkan penjelasan atas Pasal 9 ayat 8 (b) UU PPN No. 18/2000, yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Karena undang-undang dan peraturan perpajakan tidak menjelaskan definisi manajemen secara jelas, maka secara umum, manajemen dapat didefinisikan sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien. Efektif berarti tujuan dapat dicapai sesuai dengan perencanaan, dan efisien berarti tugas yang ada dilaksanakan secara benar, teroganisir dan sesuai dengan jadwal,
c. Karena lokasi penambangan batu bara (site) terletak di daerah terpencil, mess karyawan disediakan untuk seluruh karyawan Pemohon Banding agar produksi dapat berjalan sesuai dengan jadwal (time management) dan target produksi tercapai. Dengan demikan, maka pajak masukan terkait dengan biaya mess karyawan tersebut di atas seharusnya dapat dikreditkan,
d. Lokasi pertambangan batu bara (site) terletak di daerah terpencil (di tengah hutan dan jauh dari masyarakat pada umumnya), sehingga berdasarkan situasi dan kondisi tersebut, Pemohon Banding harus menyediakan mess karyawan bagi seluruh karyawan Pemohon Banding;
e. Dasar Keputusan DJP Nomor: KEP-91/WPJ.19/2007 tanggal 29 Agustus 2007 tentang penetapan lokasi pertambangan batu bara sebagai daerah terpencil untuk keperluan pajak penghasilan (PPh), menurut Pemohon Banding tetap relevan untuk pengkreditan PPN dengan alasan sebagai berikut:
• Dasar Keputusan Dirjen Pajak tersebut didasarkan atas pemeriksaan ke lokasi/site Pemohon Banding,
• Setelah Keputusan diterbitkan, DJP tetap melakukan administrasi dan pengawasan atas perkembangan kegiatan usaha di lokasi Pemohon Banding, dan
• Sampai saat ini, Keputusan Dirjen Pajak bahwa lokasi/site Pemohon Banding terletak di daerah terpencil tetap tidak berubah dan tetap berlaku;
3. Tanggapan atas Koreksi PPN Masukan dari Perusahaan Lainnya sebesar Rp.11.338.693,00
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pajak tersebut di atas, karena transaksi yang ada merupakan pengeluaran untuk keperluan operasional kantor perusahaan Pemohon Banding di Kantor Pusat Jakarta dan di lokasi tambang (seperti biaya sewa kendaraan untuk Kantor Pusat Jakarta dan biaya pengisian air bersih untuk mess karyawan) sehingga seharusnya tidak dikoreksi;
Bahwa berdasarkan keterangan di atas, maka menurut Pemohon Banding jumlah koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp. 336.700.121,00 (Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Ribu Seratus Dua Puluh Satu Rupiah) tidak dapat diterima sehingga Pemohon Banding meminta Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi tersebut;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 25 November 2010 No. Put. 27433/PP/M.II/16/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-348/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 14 September 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 Nomor : 00015/407/08/091/08 tanggal 29 Agustus 2009, atas nama : PT. Darma Henwa, NPWP : 01.565.295.1-091.000, alamat : Menara Anugerah Lantai 11 dan 12 Kantor Taman E 3.3, Jl. Mega Kuningan Lot. 8.6-8.7, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950, sehingga penghitungan pajak menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak Rp. 153.945.543.821,00
Pajak yang harus dibayar Rp. 7.697.277.191,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp. 20.053.384.245,00
PPN yang lebih dibayar Rp. 12.356.107.054,00;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak tanggal 25 November 2010 No. Put. 27433/PP/M.II/16/2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 17 Desember 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Maret 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Maret 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Maret 2011.
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 31 Maret 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 12 Mei 2011.
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
A. Surat Kuasa untuk mewakili Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Selama di Persidangan tidak menggunakan Surat Kuasa Khusus sesuai dengan ketentuan Hukum Acara yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terutama Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2).
1. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 27433/PP/M.II/16/2010 tanggal 25 November 2010 nyata-nyata telah cacat hukum karena pihak Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam memberikan kuasa untuk mewakili dirinya dalam persidangan adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.27433/PP/M.II/16/2010 tanggal 25 November 2010, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan atas pertimbangan Majelis Hakim yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 16 alinea ke- 3 :
"Bahwa Pemohon Banding diwakili oleh karyawan Pemohon Banding yaitu Sdri Yoke Dewi dan Sdr. Faldy Ferdiansyah, sebagai Kuasa Hukum Pemohon Banding dengan Surat Kuasa Nomor : S-204/PTDH/Corfin/Vlll/ 0810 dan S-207/PTDH/Corfin/Vlll/0810 tanggal 24 Agustus 2010, hadir dalam beberapa kali persidangan yang diselenggarakan dalam perkara ini, terakhir pada tanggal 4 November 2010 sesuai surat pemberitahuan Panitera Pengganti Pengadilan Pajak nomor : Pemb-531/SP/Pg.04/2010 tanggal 25 Oktober 2010 untuk memberikan keterangan secara lisan."
3. Bahwa dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa pemberian Surat Kuasa untuk mewakili Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam sengketa banding yang diajukan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-348/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 14 September 2009, dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terutama ketentuan Hukum Acara Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2).
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (3) dan ayat (3a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut dengan UU KUP) menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 32 ayat (3):
(3) Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(3a) Kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak) menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 34
Ayat (1):
Para Pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan surat kuasa khusus
Ayat (2):
"Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan;
c. Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri"
Bahwa ketentuan atas surat kuasa khusus ini juga diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 22/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994.
6. Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.27433/PP/M.II/ 16/2010 tanggal 25 November 2010, dapat diketahui fakta-fakta antara lain sebagai berikut:
a. Bahwa Surat Kuasa Nomor S-204/PTDH/Corfin/Vlll/0810 dan S-207/ PTDH/Corfin/VIII/0810 tanggal 24 Agustus 2010, yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada karyawannya, yaitu Sdri Yoke Dewi dan Sdr. Faldy Ferdiansyah, sebagai Kuasa Hukum Pemohon Banding merupakan Surat Kuasa Biasa.
b. Bahwa dengan demikian, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memenuhi ketentuan formal atas persyaratan pemberian kuasa yang diatur dalam ketentuan Pasal 34 ayat (1) UU Pengadilan Pajak. Ketentuan dalam Pasal 34 ini mensyaratkan untuk pemberian Surat Kuasa Khusus dalam hal Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membutuhkan bantuan pihak lain/ kuasa hukum dalam mewakilinya di persidangan dan pemeriksaan sengketa pajak ini.
7. Ali Purwito M. dan Rukiah Komariah, "Pengadilan Pajak Proses Keberatan dan Banding", Jakarta, Lembaga Kajian Hukum Fiskal, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007, Halaman 200, menyatakan :
"Seperti halnya di peradilan-peradilan pada umumnya, pada Hukum Acara Pengadilan Pajak juga mengenal adanya orang yang dapat mendampingi atau mewakili Pemohon Banding, disebut sebagai Kuasa Hukum. Keberadaan kuasa hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengaturnya dan merupakan pemberian kewenangan kepada orang lain yang melakukan perbuatan-perbuatan hukum atas nama pemberi kuasa. Pada Pengadilan pajak, kuasa termaksud adalah kuasa khusus (speciale volmacht), yang hanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan tertentu saja. Hal ini seperti diatur pada Pasal 34 ayat (1) menyatakan bahwa para pihak yang bersengketa, masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum yang ditunjuk oleh pengurus perusahaan melalui Surat Kuasa Khusus."
M. Yahya Harahap, S.H., "Hukum Acara Perdata", Jakarta, Sinar Grafika, 2007, Halaman 12, menyatakan :
"Bentuk kuasa yang sah di depan pengadilan untuk mewakili kepentingan pihak yang berperkara, diatur dalam Pasal 123 ayat (1) HIR."
1) SEMA No. 2 Tahun 1959, Tanggal 19 Januari 1959
Berdasarkan SEMA ini, digariskan syarat kuasa khusus yang dianggap memenuhi ketentuan Pasal 123 ayat (1) HIR, yaitu :
i. Menyebutkan kompetensi relatif, di PN mana kuasa itu dipergunakan mewakili kepentingan pemberi kuasa;
ii. Menyebutkan identitas dan kedudukan para pihak (sebagai Pemohon Banding dan Tergugat);
iii. Menyebutkan secara ringkas dan konkret pokok dan objek sengketa yang diperkarakan antara pihak yang berperkara. paling tidak menyebut jenis masalah perkaranya. Misalnya, perkara warisan atau transaksi jual beli.
Itulah syarat formil surat kuasa khusus yang disadur dari huruf (a) SEMA dimaksud. Syarat itu bersifat kumulatif. Salah satu syarat tidak dipenuhi mengakibatkan :
• Surat kuasa khusus cacat formil,
• Dengan sendirinya kedudukan kuasa sebagai pihak formil mewakili pemberi kuasa, tidak sah, sehingga gugatan yang ditandatangani kuasa tidak sah. Bahkan semua tindakan yang dilakukannya tidak sah dan tidak mengikat, dan gugatan yang diajukan tidak dapat diterima;
2) SEMA No. 6 Tahun 1994, 14 Oktober Tahun 1994
Pada dasarnya, substansi dan jiwa SEMA ini sama dengan SEMA No. 2 Tahun 1959 dan No. 1 Tahun 1971. Oleh karena itu, persyaratan yang disebutkan di dalamnya sama dengan SEMA No. 2 Tahun 1959 sebagaimana yang telah diuraikan di atas.
Dengan demikian, syarat kuasa yang khusus, adalah syarat yang telah diuraikan di atas. Dengan demikian, syarat kuasa khusus yang sah adalah syarat yang telah dideskripsi dalam pembahasan SEMA No. 2 Tahun 1959."
Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., MH, "Seri Pendidikan Advokat: Praktek Hukum Acara Perdata Di Pengadilan Negeri", Jakarta, Fauzie & Partners, 2007, Halaman 57, menyatakan :
"Berdasarkan Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung No. 116 K/Aip/1973 tertanggal 16 September 1973 menyatakan bahwa hanya surat kuasa khusus saja yang dapat digunakan dalam beracara di depan pengadilan."
8. Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa banding dimaksud dengan tidak meneliti surat kuasa yang dimiliki oleh kuasa hukum/wakil Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yang seharusnya berupa Surat Kuasa Khusus, sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) UU Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.
9. Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 27433/ PP/M.II/16/2010 tanggal 25 November 2010 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu Putusan yang cacat hukum. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 27433/PP/M.II/16/2010 tanggal 25 November 2010 tersebut harus dibatalkan.
B. Koreksi Pajak Masukan PPN Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp.248.321.039,00.
1. Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini.
2. Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.27433/PP/M.II/16/2010 tanggal 25 November 2010
3. Bahwa pokok sengketa banding yang diajukan Peninjauan Kembali adalah atas Koreksi Pajak Masukan PPN Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp.248.321.039,00 dengan perhitungan koreksi adalah sebagai berikut:
- PPN Masukan dari PT. Prasmanindo Boga Utama Rp. 139.550.138,00
- PPN Masukan dari PT. ODG Worldmald Indonesia Rp. 97.432.208,00
- PPN Masukan dari perusahaan lainnya Rp. 11.338.693,00
Jumlah Rp. 248.321.039,00
4. Bahwa atas pokok sengketa yang diajukan Peninjauan Kembali tersebut di atas, dibahas sebagai berikut:
❖ PPN Masukan dari PT. Prasmanindo Boga Utama sebesar Rp.139.550.138,00
1. Bahwa pokok permasalahan dalam sengketa koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp.139.550.138,00 adalah menyangkut penerapan aturan/yuridis terkait pengkreditan Pajak Masukan atas Jasa Catering (penyediaan Makan dan Minum Karyawan) yang menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena merupakan pengeluaran atas perolehan BKP/JKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.
2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 27433/PP/M.II/16/2010, antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 23 alinea ke-3, dan 4 :
"Bahwa berdasar hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa karena pengeluaran tersebut juga mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha karena merupakan keharusan bagi Pemohon Banding dalam rangka terlaksananya kegiatan usaha mengingat lokasi Pemohon Banding adalah daerah terpencil, sesuai yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam keputusan No. KEP-91/WPJ.19/2007 tanggal 29 Agustus 2007, maka tidak seharusnya Terbanding melakukan koreksi berdasar ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000."
"Bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti yang mendukung penjelasan Pemohon Banding dengan demikian koreksi PPN Masukan dari PT. Prasmanindo Boga Utama sebesar Rp.139.550.138,00 tidak dapat dipertahankan."
3. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 27433/PP/M.II/16/2010 tanggal 25 November 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku terkait koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari PT. Prasmanindo Boga Utama sebesar Rp.139.550.138,00, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.
4. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 27433/PP/M.II/16/2010 tanggal 25 November 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta - fakta yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan dalam pembuktian di persidangan terkait koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp.139.550.138,00.
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 24, Pasal 9 ayat (5), Pasal 9 ayat (8) huruf b beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU PPN) disebutkan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 24 :
"Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
24. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak."
Pasal 9 ayat (5):
"Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak."
Pasal 9 ayat (8) huruf b :
"Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
- Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b :
"Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, akan tetapi untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.
huruf b
Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha."
6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 78
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim."
7. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27433/PP/M.II/16/2010 tanggal 25 November 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut:
7.1. Bahwa yang menjadi materi pokok sengketa adalah mengenai koreksi positif Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp.139.550.138,00 yaitu Pajak Masukan atas Jasa Catering (penyediaan Makan dan Minum Karyawan). Bahwa koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp.139.550.138,00 ini adalah masalah yuridis terkait pengkreditan Pajak Masukan atas Jasa Catering (penyediaan Makan dan Minum Karyawan) adalah Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena merupakan pengeluaran atas Perolehan BKP/JKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sesuai Pasal 9 ayat (5) dan ayat (8) UU PPN.
7.2. Bahwa ruang lingkup kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah jasa kontraktor pertambangan batubara, termasuk di dalamnya adalah penyewaan peralatan dan mesin. Dengan demikian pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen terkait dengan kegiatan-kegiatan pertambangan batubara tersebut.
7.3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp.139.550.138,00 karena atas transaksi penyediaan makanan/ minuman kepada karyawan (jasa catering) dari PT. Prasmanindo Boga Utama kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN.
7.4. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa pengeluaran makan dan minuman bagi karyawan merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Maksud dari "konsumtif" disini berarti bahwa biaya yang dikeluarkan untuk makan dan minum bukan merupakan pengeluaran pokok (pengeluaran yang langsung memenuhi kebutuhan perusahaan) yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen terkait dengan ruang lingkup kegiatan Termohon peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu pertambangan, penyewaan peralatan dan mesin.
7.5. Bahwa atas pertimbangan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah jelas-jelas telah bertentangan dengan aturan dalam UU PPN sebagai berikut:
- Bahwa salah satu legal character yang melekat pada PPN adalah "Indirect tax", yaitu pemikul beban PPN dengan penanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) ke kas negara berada pada pihak yang berbeda. Bahwa di dalam penerapannya, yang menjadi penanggung pajak (PPN) adalah konsumen selaku pihak yang mengkonsumsi, sedangkan produsen (Pengusaha Kena Pajak) bertugas memungut PPN tersebut dan memperhitungkan dengan PPN yang telah dibayar pada saat perolehan BKP/JKP dalam rangka membuat atau memproduksi BKP/JKP, karena PPN yang telah dibayarkan oleh produsen tersebut pada akhirnya akan dibebankan kepada konsumen. Karakter ini terlihat dengan mekanisme penerbitan Faktur Pajak dan pengkreditan Pajak Masukan.
- Bahwa metode penerapan sistem PPN di Indonesia yakni metode Indirect Substraction Method, dimana dalam menentukan nilai PPN yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak (selanjutnya disebut PKP), PKP tersebut dapat mengkreditkan jumlah pajak yang telah dipungut oleh Supplier atau yang disebut Pajak Masukan dari jumlah pajak yang dipungut dari Konsumen atau yang disebut Pajak Keluaran, Bahwa dengan demikian, Konsumen merupakan penanggung beban pajak (destinataris) yang terakhir, sehingga dalam hal PKP melakukan pembelian untuk kepentingan konsumsi pribadi, maka PKP tersebut menjadi destinataris PPN. Bahwa dengan kata lain, dalam hal PKP berperan sebagai konsumen, maka PPN yang dibayarkannya tidak dapat dikreditkan dalam menghitung jumlah PPN yang disetor ke kas negara. Bahwa dualisme peran dari Pengusaha Kena Pajak ini yaitu sebagai konsumen maupun sebagai produsen, menyebabkan perlunya kehati-hatian dalam menentukan apakah seluruh PPN yang telah dibayarkan dapat dikreditkan atau tidak.
- Bahwa berdasarkan UU PPN, kriteria Pajak Masukan yang dapat dikreditkan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Syarat formal, yaitu Pajak Masukan tersebut tercantum dalam Faktur Pajak yang memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN;
2. Syarat material, yaitu Pajak Masukan tersebut berkaitan dengan perolehan BKP dan/atau JKP yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan;
- Bahwa dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN disebutkan bahwa "Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha". Bahwa selanjutnya dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN disebutkan bahwa "Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha". Kalimat "langsung berhubungan dengan kegiatan usaha" yang terdapat dalam ketentuan tersebut mengandung pengertian bahwa Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila atas perolehan BKP/JKP yang terkait dimaksudkan untuk tujuan yang bersifat produktif, yaitu memberi nilai tambah secara langsung terhadap BKP/JKP yang diproduksi. Sebaliknya, dalam hal BKP/JKP tersebut digunakan untuk tujuan yang bersifat konsumtif, maka berarti tidak berhubungan langsung dengan kegiatan melakukan penyerahan BKP/JKP. Kriteria ini dinamakan syarat materiil.
7.6. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka atas sengketa koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp.139.550.138,00 dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan penelitian atas data pendukung Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berupa invoice dan Faktur Pajak Standar diketahui bahwa terdapat Pajak Masukan dari PT. Prasmanindo Boga Utama sebesar Rp.139.550.138,00 yang berasal dari pengeluaran atas jasa katering.
b. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN seperti tersebut di atas, bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Bahwa selanjutnya dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, sedangkan pengeluaran atas Jasa Katering (penyediaan Makan dan Minum Karyawan) merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif karena diperuntukkan bagi keperluan karyawan, dan bukan pengeluaran yang berkontribusi langsung dalam memberi added value pada Barang Kena Pajak yang dihasilkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), baik pada saat produksi, distribusi, pemasaran, maupun manajemen, sehingga dapat disimpulkan bahwa pengeluaran untuk makan dan minum karyawan merupakan pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.
c. Bahwa terkait pendapat Majelis yang menyatakan bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-91/WPJ.19/2007 tanggal 29 Agustus 2007 lokasi usaha Pemohon Banding tersebut telah ditetapkan sebagai daerah terpencil, menandakan bahwa terdapat pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk keperluan karyawannya yang tidak dapat dihindari atau menjadi keharusan dalam rangka proses menghasilkan barang kena pajak, dapat dijelaskan bahwa penetapan sebagai daerah terpencil tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-213/PJ/2000 tanggal 15 Maret 2001 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Dan Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diberikan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Serta Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.
d. Bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-213/PJ/2000 tanggal 15 Maret 2001 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Dan Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diberikan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Serta Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, dalam Pasal 2 memang diatur mengenai perlakuan perpajakan atas pengeluaran untuk penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, namun ketentuan tersebut dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang digunakan untuk kepentingan penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dimana dalam ketentuan tersebut diatur bahwa pengeluaran untuk penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja atau perusahaan. Sedangkan untuk kepentingan pengkreditan Pajak Masukan, tidak ada pengaturan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-213/ PJ/2000 tersebut. Bahwa dengan demikian, ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-213/ PJ/2000 tanggal 15 Maret 2001 tersebut tidak relevan untuk dijadikan dasar hukum bagi kepentingan pengkreditan Pajak Masukan.
e. Bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pengeluaran atas jasa katering merupakan pengeluaran yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, sehingga sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, terhadap Pajak Masukan atas pengeluaran untuk jasa katering sebesar Rp.139.550.138,00 tersebut tidak dapat dikreditkan.
8. Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa putusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Pajak Masukan Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp.139.550.138,00 adalah tidak tepat karena Majelis Hakim telah tidak cermat dalam menerapkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, mengingat koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.139.550.138,00 tersebut berasal dari pengeluaran atas jasa katering yang merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif dan tidak mempunyai hubungan langsung dengan Barang Kena Pajak yang dihasilkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), baik pada saat kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, maupun manajemen.
Bahwa disamping itu, dalam memutus sengketa ini, Majelis Hakim berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-213/PJ/2000 tanggal 15 Maret 2001 yang jelas-jelas merupakan ketentuan untuk pelaksanaan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu mengenai pemberian fasilitas berupa pengecualian biaya terkait natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak, sehingga tidak relevan untuk dijadikan dasar hukum atau pedoman untuk kepentingan pengkreditan Pajak Masukan.
9. Bahwa dengan demikian, koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp.139.550.138,00 adalah sudah tepat dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yaitu telah sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN. *
Bahwa keputusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang membatalkan koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp.139.550.138,00 tersebut adalah tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak.
10. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan terkait koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas jasa catering dari PT. Prasmanindo Boga Utama sebesar Rp.139.550.138,00 maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 27433/PP/M.II/16/2010 tanggal 25 November 2010 tersebut adalah cacat hukum dan harus dibatalkan.
❖ PPN Masukan dari PT. ODG Worldmald Indonesia sebesar Rp.97.432.208,00
1. Bahwa pokok permasalahan dalam sengketa koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp.97.432.208,00 adalah menyangkut penerapan aturan/yuridis terkait pengkreditan Pajak Masukan atas jasa instalasi listrik dan pemeliharaan AC yang digunakan untuk kantor dan mess karyawan yang menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena merupakan pengeluaran atas perolehan BKP/JKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.
2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 27433/PP/M.II/16/2010, antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 26 alinea ke-7 :
"Bahwa berdasar hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa karena pengeluaran tersebut juga mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha karena merupakan keharusan bagi Pemohon Banding dalam rangka terlaksananya kegiatan usaha mengingat lokasi Pemohon Banding adalah daerah terpencil, sesuai yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam keputusan No. KEP-91/WPJ. 19/2007 tanggal 29 Agustus 2007, maka tidak seharusnya Terbanding melakukan koreksi berdasar ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000."
Halaman 27 Alinea ke-1 :
"Bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti yang mendukung penjelasan Pemohon Banding dengan demikian koreksi PPN Masukan dari PT. ODG Worldmald Indonesia sebesar Rp.97.432.208,00 tidak dapat dipertahankan."
3. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 27433/PP/M.II/16/2010 tanggal 25 November 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku terkait koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari PT. ODG Worldmald Indonesia sebesar Rp.97.432.208,00, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.
4. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 27433/PP/M.II/16/2010 tanggal 25 November 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta - fakta yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan dalam pembuktian di persidangan terkait koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp.97.432.208,00.
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 24, Pasal 9 ayat (5), Pasal 9 ayat (8) huruf b beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU PPN) disebutkan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 24 :
"Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
24. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak."
Pasal 9 ayat (5):
"Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak."
Pasal 9 ayat (8) huruf b :
"Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
- Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b :
"Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, akan tetapi untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.
huruf b
Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha."
6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 78
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim."
7. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27433/PP/M.II/16/2010 tanggal 25 November 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut :
7.1. Bahwa yang menjadi materi pokok sengketa adalah mengenai koreksi positif Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp.97.432.208,00 yaitu Pajak Masukan atas jasa instalasi listrik dan pemeliharaan AC yang digunakan untuk kantor dan mess karyawan. Bahwa koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp.97.432.208,00 ini adalah masalah yuridis terkait pengkreditan Pajak Masukan atas jasa instalasi listrik dan pemeliharaan AC adalah Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena merupakan pengeluaran atas Perolehan BKP/JKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sesuai Pasal 9 ayat (5) dan ayat (8) UU PPN.
7.2. Bahwa ruang lingkup kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah jasa kontraktor pertambangan batubara, termasuk di dalamnya adalah penyewaan peralatan dan mesin. Dengan demikian pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen terkait dengan kegiatan-kegiatan pertambangan batubara tersebut.
7.3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp.97.432.208,00 karena atas transaksi yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT. ODG Worldmald Indonesia berupa sewa container untuk kantor dan mess karyawan serta jasa pemeliharaan (maintenance) AC dan listrik merupakan satu kesatuan dengan container yang disewa tersebut, tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN.
7.4. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa pengeluaran untuk jasa instalasi listrik dan pemeliharaan AC merupakan pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga Pajak Masukan atas pengeluaran tersebut tidak dapat dikreditkan dari Pajak Keluaran.
7.5. Bahwa atas pertimbangan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah jelas-jelas telah bertentangan dengan aturan dalam UU PPN sebagai berikut :
- Bahwa salah satu legal character yang melekat pada PPN adalah "Indirect tax", yaitu pemikul beban PPN dengan penanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) ke kas negara berada pada pihak yang berbeda. Bahwa di dalam penerapannya, yang menjadi penanggung pajak (PPN) adalah konsumen selaku pihak yang mengkonsumsi, sedangkan produsen (Pengusaha Kena Pajak) bertugas memungut PPN tersebut dan memperhitungkan dengan PPN yang telah dibayar pada saat perolehan BKP/JKP dalam rangka membuat atau memproduksi BKP/JKP, karena PPN yang telah dibayarkan oleh produsen tersebut pada akhirnya akan dibebankan kepada konsumen.
Karakter ini terlihat dengan mekanisme penerbitan Faktur Pajak dan pengkreditan Pajak Masukan.
- Bahwa metode penerapan sistem PPN di Indonesia yakni metode Indirect Substraction Method, dimana dalam menentukan nilai PPN yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak (selanjutnya disebut PKP), PKP tersebut dapat mengkreditkan jumlah pajak yang telah dipungut oleh Supplier atau yang disebut Pajak Masukan dari jumlah pajak yang dipungut dari Konsumen atau yang disebut Pajak Keluaran, Bahwa dengan demikian, Konsumen merupakan penanggung beban pajak (destinataris) yang terakhir, sehingga dalam hal PKP melakukan pembelian untuk kepentingan konsumsi pribadi, maka PKP tersebut menjadi destinataris PPN. Bahwa dengan kata lain, dalam hal PKP berperan sebagai konsumen, maka PPN yang dibayarkannya tidak dapat dikreditkan dalam menghitung jumlah PPN yang disetor ke kas negara. Bahwa dualisme peran dari Pengusaha Kena Pajak ini yaitu sebagai konsumen maupun sebagai produsen, menyebabkan perlunya kehati-hatian dalam menentukan apakah seluruh PPN yang telah dibayarkan dapat dikreditkan atau tidak.
- Bahwa berdasarkan UU PPN, kriteria Pajak Masukan yang dapat dikreditkan harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Syarat formal, yaitu Pajak Masukan tersebut tercantum dalam Faktur Pajak yang memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN;
2. Syarat material, yaitu Pajak Masukan tersebut berkaitan dengan perolehan BKP dan/atau JKP yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan;
- Bahwa dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN disebutkan bahwa "Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha". Bahwa selanjutnya dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN disebutkan bahwa "Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha". Kalimat "langsung berhubungan dengan kegiatan usaha" yang terdapat dalam ketentuan tersebut mengandung pengertian bahwa Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila atas perolehan BKP/JKP yang terkait dimaksudkan untuk tujuan yang bersifat produktif, yaitu memberi nilai tambah secara langsung terhadap BKP/JKP yang diproduksi. Sebaliknya, dalam hal BKP/JKP tersebut digunakan untuk tujuan yang bersifat konsumtif, maka berarti tidak berhubungan langsung dengan kegiatan melakukan penyerahan BKP/JKP. Kriteria ini dinamakan syarat materiil.
7.6. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka atas sengketa koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp.97.432.208,00 dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Bahwa berdasarkan Faktur Pajak dan invoice atas transaksi dengan PT. ODG Worldmald Indonesia, transaksi tersebut berupa maintenance works at mine, maintenance AC, mobile plant AC services, electrical instali, miscellaneous building works untuk keperluan mess karyawan di lokasi tambang, jadi jasa yang diberikan oleh PR. ODG Worldmald Indonesia kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah jasa instalasi listrik dan pemeliharaan AC.
b. Bahwa atas sewa container dari PT. ODG Worldmald Indonesia berdasarkan bukti pendukung yang diberikan yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat dipisahkan mana biaya sewa container untuk kantor dan mana yang digunakan untuk mess karyawan.
c. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN seperti tersebut di atas, bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Bahwa selanjutnya dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, sedangkan pengeluaran atas sewa container, jasa instalasi listrik dan pemeliharaan AC merupakan pengeluaran yang diperuntukkan bagi keperluan karyawan, dan bukan pengeluaran yang berkontribusi langsung dalam memberi added value pada Barang Kena Pajak yang dihasilkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), baik pada saat produksi, distribusi, pemasaran, maupun manajemen, sehingga dapat disimpulkan bahwa pengeluaran untuk jasa instalasi listrik dan pemeliharaan AC untuk mess karyawan merupakan pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.
d. Bahwa terkait pendapat Majelis yang menyatakan bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-91/WPJ.19/2007 tanggal 29 Agustus 2007 lokasi usaha Pemohon Banding tersebut telah ditetapkan sebagai daerah terpencil, menandakan bahwa terdapat pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk keperluan karyawannya yang tidak dapat dihindari atau menjadi keharusan dalam rangka proses menghasilkan barang kena pajak, dapat dijelaskan bahwa penetapan sebagai daerah terpencil tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-213/PJ/2000 tanggal 15 Maret 2001 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Dan Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diberikan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Serta Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.
e. Bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-213/PJ/2000 tanggal 15 Maret 2001 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Dan Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diberikan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Serta Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, dalam Pasal 2 memang diatur mengenai perlakuan perpajakan atas pengeluaran untuk penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, namun ketentuan tersebut dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang digunakan untuk kepentingan penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dimana dalam ketentuan tersebut diatur bahwa pengeluaran untuk penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja atau perusahaan. Sedangkan untuk kepentingan pengkreditan Pajak Masukan, tidak ada pengaturan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-213/PJ/ 2000 tersebut. Bahwa dengan demikian, ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-213/PJ/ 2000 tanggal 15 Maret 2001 tersebut tidak relevan untuk dijadikan dasar hukum bagi kepentingan pengkreditan Pajak Masukan.
f. Bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pengeluaran atas sewa container, jasa instalasi listrik dan pemeliharaan AC merupakan pengeluaran yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, sehingga sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, terhadap Pajak Masukan atas pengeluaran tersebut tidak dapat dikreditkan.
8. Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa putusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Pajak Masukan Masa Pajak Januari 2008 atas PT. ODG Worldmald Indonesia sebesar Rp.97.432.208,00 adalah tidak tepat karena Majelis Hakim telah tidak cermat dalam menerapkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, mengingat koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.97.432.208,00 tersebut berasal dari pengeluaran atas sewa container, jasa instalasi listrik dan pemeliharaan AC untuk mess karyawan yang merupakan pengeluaran yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan Barang Kena Pajak yang dihasilkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), baik pada saat kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, maupun manajemen.
Bahwa disamping itu, dalam memutus sengketa ini, Majelis Hakim berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-213/PJ/2000 tanggal 15 Maret 2001 yang jelas-jelas merupakan ketentuan untuk pelaksanaan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu mengenai pemberian fasilitas berupa pengecualian biaya terkait natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak, sehingga tidak relevan untuk dijadikan dasar hukum atau pedoman untuk kepentingan pengkreditan Pajak Masukan.
9. Bahwa dengan demikian, koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp.97.432.208,00 adalah sudah tepat dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yaitu telah sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN.
Bahwa keputusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang membatalkan koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp.97.432.208,00 tersebut adalah tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak.
10. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan terkait koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas sewa container, jasa instalasi listrik dan pemeliharaan AC dari PT. ODG Worldmald Indonesia sebesar Rp.97.432.208,00 maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 27433/PP/M.II/16/2010 tanggal 25 November 2010 tersebut adalah cacat hukum dan harus dibatalkan.
❖ PPN Masukan dari perusahaan lainnya sebesar Rp.11.338.693,00
1. Bahwa pokok permasalahan dalam sengketa koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp11.338.693,00 adalah menyangkut penerapan aturan/ yuridis terkait pengkreditan Pajak Masukan atas transaksi berupa sewa guna usaha kendaraan, pembelian barang berupa kopi, rinso, plastic, medical monitoring fee, sale of drugs dan sale of wound dressing yang digunakan untuk keperluan sehari-hari di mess karyawan, yang menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena merupakan pengeluaran atas perolehan BKP/JKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.
2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 27433/PP/M.II/16/2010, antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 28 alinea ke-6 dan 7 :
"Bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding serta keterangan dari para pihak, diketahui bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang terkait dengan keperluan kantor, maupun sewa kendaraan terkait dengan proses produksi penambangan batubara, dan Majelis berpendapat bahwa pengeluaran tersebut juga mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha karena merupakan keharusan bagi Pemohon Banding dalam rangka terlaksananya kegiatan usaha mengingat lokasi Pemohon Banding adalah daerah terpencil, sesuai yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam keputusan Nomor KEP-91/WPJ.19/2007 tanggal 29 Agustus 2007, dengan demikian maka PPN Masukan atas pengeluaran tersebut tidak seharusnya dikoreksi berdasar ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000."
"Bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti yang mendukung penjelasan Pemohon Banding dengan demikian koreksi PPN Masukan dari perusahaan lainnya senilai total Rp.11.338.693,00 tidak dapat dipertahankan."
3. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 27433/PP/M.II/16/2010 tanggal 25 November 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku terkait koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari perusahaan lainnya senilai total Rp.11.338.693,00, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.
4. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 27433/PP/M.II/16/2010 tanggal 25 November 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta - fakta yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan dalam pembuktian di persidangan terkait koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp.11.338.693,00.
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 24, Pasal 9 ayat (5), Pasal 9 ayat (8) huruf b beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU PPN) disebutkan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 24 :
"Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
24. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak."
Pasal 9 ayat (5):
"Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak."
Pasal 9 ayat (8) huruf b :
"Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
- Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b :
"Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, akan tetapi untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.
huruf b
Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha."
6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 78
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim."
7. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27433/PP/M.II/16/2010 tanggal 25 November 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut:
7.1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi atas Pajak Masukan dari perusahaan lainnya senilai total Rp.11.338.693,00 karena atas transaksi yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN
7.2. Bahwa ruang lingkup kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah jasa kontraktor pertambangan batubara, termasuk di dalamnya adalah penyewaan peralatan dan mesin. Dengan demikian pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen terkait dengan kegiatan-kegiatan pertambangan batubara tersebut.
7.3. Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) transaksi tersebut merupakan transaksi yang berhubungan dengan proses produksi penambangan batubara sehingga Pajak Masukannya dapat dikreditkan.
7.4. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa transaksi yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut memang berhubungan dengan kegiatan usaha, namun tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen.
7.5. Bahwa atas pertimbangan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah jelas-jelas telah bertentangan dengan aturan dalam UU PPN sebagai berikut:
- Bahwa salah satu legal character yang melekat pada PPN adalah Indirect tax", yaitu pemikul beban PPN dengan penanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) ke kas negara berada pada pihak yang berbeda. Bahwa di dalam penerapannya, yang menjadi penanggung pajak (PPN) adalah konsumen selaku pihak yang mengkonsumsi, sedangkan produsen (Pengusaha Kena Pajak) bertugas memungut PPN tersebut dan memperhitungkan dengan PPN yang telah dibayar pada saat perolehan BKP/JKP dalam rangka membuat atau memproduksi BKP/JKP, karena PPN yang telah dibayarkan oleh produsen tersebut pada akhirnya akan dibebankan kepada konsumen. Karakter ini terlihat dengan mekanisme penerbitan Faktur Pajak dan pengkreditan Pajak Masukan.
- Bahwa metode penerapan sistem PPN di Indonesia yakni metode Indirect Substraction Method, dimana dalam menentukan nilai PPN yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak (selanjutnya disebut PKP), PKP tersebut dapat mengkreditkan jumlah pajak yang telah dipungut oleh Supplier atau yang disebut Pajak Masukan dari jumlah pajak yang dipungut dari Konsumen atau yang disebut Pajak Keluaran, Bahwa dengan demikian, Konsumen merupakan penanggung beban pajak {destinataris) yang terakhir, sehingga dalam hal PKP melakukan pembelian untuk kepentingan konsumsi pribadi, maka PKP tersebut menjadi destinataris PPN. Bahwa dengan kata lain, dalam hal PKP berperan sebagai konsumen, maka PPN yang dibayarkannya tidak dapat dikreditkan dalam menghitung jumlah PPN yang disetor ke kas negara. Bahwa dualisme peran dari Pengusaha Kena Pajak ini yaitu sebagai konsumen maupun sebagai produsen, menyebabkan perlunya kehati-hatian dalam menentukan apakah seluruh PPN yang telah dibayarkan dapat dikreditkan atau tidak.
- Bahwa berdasarkan UU PPN, kriteria Pajak Masukan yang dapat dikreditkan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Syarat formal, yaitu Pajak Masukan tersebut tercantum dalam Faktur Pajak yang memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN;
2. Syarat material, yaitu Pajak Masukan tersebut berkaitan dengan perolehan BKP dan/atau JKP yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan;
- Bahwa dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN disebutkan bahwa "Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha". Bahwa selanjutnya dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN disebutkan bahwa "Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha". Kalimat "langsung berhubungan dengan kegiatan usaha" yang terdapat dalam ketentuan tersebut mengandung pengertian bahwa Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila atas perolehan BKP/JKP yang terkait dimaksudkan untuk tujuan yang bersifat produktif, yaitu memberi nilai tambah secara langsung terhadap BKP/JKP yang diproduksi. Sebaliknya, dalam hal BKP/JKP tersebut digunakan untuk tujuan yang bersifat konsumtif, maka berarti tidak berhubungan langsung dengan kegiatan melakukan penyerahan BKP/JKP. Kriteria ini dinamakan syarat materiil.
7.6. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka atas sengketa koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp.11.338.693,00 dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan penelitian atas data pendukung Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berupa invoice dan Faktur Pajak Standar diketahui bahwa terdapat Pajak Masukan sebesar Rp.11.338.693,00 yang berasal dari transaksi berupa sewa guna usaha kendaraan, pembelian barang berupa kopi, rinso, plastik, medical monitoring fee, sale of drugs dan sale of wound dressing yang digunakan untuk keperluan sehari-hari karyawan di mess Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
b. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN seperti tersebut di atas, bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Bahwa selanjutnya dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, sedangkan pengeluaran yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif karena diperuntukkan bagi keperluan karyawan, dan bukan pengeluaran yang berkontribusi langsung dalam memberi added value pada Barang Kena Pajak yang dihasilkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), baik pada saat produksi, distribusi, pemasaran, maupun manajemen, sehingga dapat disimpulkan bahwa pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.
c. Bahwa terkait pendapat Majelis yang menyatakan bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-91/WPJ.19/2007 tanggal 29 Agustus 2007 lokasi usaha Pemohon Banding tersebut telah ditetapkan sebagai daerah terpencil, menandakan bahwa terdapat pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk keperluan karyawannya yang tidak dapat dihindari atau menjadi keharusan dalam rangka proses menghasilkan barang kena pajak, dapat dijelaskan bahwa penetapan sebagai daerah terpencil tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-213/PJ/2000 tanggal 15 Maret 2001 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Dan Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diberikan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Serta Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.
d. Bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-213/PJ/2000 tanggal 15 Maret 2001 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Dan Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diberikan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Serta Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang
Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, dalam Pasal 2 memang diatur mengenai perlakuan perpajakan atas pengeluaran untuk penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, namun ketentuan tersebut dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang digunakan untuk kepentingan penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dimana dalam ketentuan tersebut diatur bahwa pengeluaran untuk penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja atau perusahaan. Sedangkan untuk kepentingan pengkreditan Pajak Masukan, tidak ada pengaturan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-213/PJ/ 2000 tersebut. Bahwa dengan demikian, ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-213/PJ/ 2000 tanggal 15 Maret 2001 tersebut tidak relevan untuk dijadikan dasar hukum bagi kepentingan pengkreditan Pajak Masukan.
e. Bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pengeluaran yang berasal dari transaksi berupa sewa guna usaha kendaraan, pembelian barang berupa kopi, rinso, plastik, medical monitoring fee, sale of drugs dan sale ofwound dressing yang digunakan untuk keperluan sehari-hari karyawan di mess karyawan merupakan pengeluaran yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, sehingga sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, sehingga terhadap Pajak Masukan sebesar Rp.11.338.693,00 tersebut tidak dapat dikreditkan.
8. Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa putusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Pajak Masukan Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp.11.338.693,00 adalah tidak tepat karena Majelis Hakim telah tidak cermat dalam menerapkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, mengingat koreksi Pajak
Masukan sebesar Rp.11.338.693,00 tersebut berasal dari pengeluaran sewa guna usaha kendaraan, pembelian barang berupa kopi, rinso, plastik, medical monitoring fee, sale of drugs dan sale of wound dressing yang digunakan untuk keperluan sehari-hari karyawan di mess karyawan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif dan tidak mempunyai hubungan langsung dengan Barang Kena Pajak yang dihasilkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), baik pada saat kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, maupun manajemen.
Bahwa disamping itu, dalam memutus sengketa ini, Majelis Hakim berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-213/PJ/2000 tanggal 15 Maret 2001 yang jelas-jelas merupakan ketentuan untuk pelaksanaan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu mengenai pemberian fasilitas berupa pengecualian biaya terkait natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak, sehingga tidak relevan untuk dijadikan dasar hukum atau pedoman untuk kepentingan pengkreditan Pajak Masukan.
9. Bahwa dengan demikian, koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp11.338.693,00 adalah sudah tepat dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yaitu telah sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN.
Bahwa keputusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang membatalkan koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp.11.338.693,00 tersebut adalah tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak.
10. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan
dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan terkait koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari perusahaan lainnya senilai total Rp.11.338.693,00 maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 27433/PP/M.II/16/2010 tanggal 25 November 2010 tersebut adalah cacat hukum dan harus dibatalkan.
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: Put. 27433/PP/M.II/16/2010 tanggal 25 November 2010 yang menyatakan :
- Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-348/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 14 September 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00015/407/08/091/08 tanggal 29 Agustus 2009, atas nama : PT. Darma Henwa, NPWP : 01.565.295.1-091.000, alamat : Menara Anugerah Lantai 11 dan 12 Kantor Taman E3.3, Jl. Mega Kuningan Lot 8.6-8.7, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950, sehingga penghitungan pajak menjadi sebagaimana di atas;
adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan butir A tidak dapat dibenarkan karena dalam Surat Kuasa Nomor S-204/PTDH/Corfin/VIII/0810 tanggal 24 Agustus 2010 telah mencantumkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai SKPLB Masa Januari 2008 (yang diajukan banding) dan juga melampirkan bukti Lampiran SPT 1721-A1, sehingga sifatnya khusus sesuai Pasal 34 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002.
Bahwa alasan butir B juga tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-348/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 14 September 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 Nomor : 00015/407/08/091/08 tanggal 29 Agustus 2009, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, sudah tepat dan benar serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp. 248.321.039 tidak dapat dipertahankan, karena pengeluaran tersebut berkaitan/ memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan .
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Selasa, tanggal 07 Januari 2014 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis : Ketua Majelis,
Ttd. Ttd.
Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc.
Ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti :
Ttd.
Lucas Prakoso, SH. MHum.
Biaya-biaya :
1. Meterai ………................................ Rp. 6.000,-
2. Redaksi ……..................................... Rp. 5.000,-
3. Administrasi Peninjauan Kembali ..… Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH
Nip. 220000754