2005 K/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2005 K/Pdt/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Wisma Hayam Wuruk , Jl. Hayam Wuruk No. 8
Also in 10 other cases
- 153/PDT.G/2010/PN.JKT.PST. (21 October 2010) — PN Jakarta Pusat
- 37/PDT/2012/PT.SULTRA (16 October 2012) — PT Kendari
- 482/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst (16 May 2018) — PN Jakarta Pusat
- 100/Pdt.G/2021/PN Jkt.Utr (23 December 2021) — PN Jakarta Utara
- 994/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL (16 November 2021) — PN Jakarta Selatan
- 13/PDT/2019/PT DKI (24 April 2019) — PT Jakarta
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 2005 K/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
Memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. ASURANSI DAYIN MITRA, Tbk., suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum di Indonesia, yang berkantor pusat sebagai domisili hukumnya di Wisma Sudirman Annex, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 34, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada Neil Aldrin Foeh,SH., dan kawan, para Advokat, berkantor di Gedung Senayan Trade Centre, Floor 3th, Suite 178A, Jalan Asia Afrika, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Februari 2012;
Pemohon Kasasi dahulu Terbanding/Tergugat;
melawan
TUAN HAJI LA ODE NASARUDDIN, bertempat tinggal di Jalan Wolter Monginsidi, No. Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio, Kota Bau-Bau, Sulawesi Tenggara, dalam hal ini memberi kuasa kepada Agus Slamet Hidayat,SH. dan kawan, para Advokat, berkantor di Jalan Palagan Tentara Pelajar KM 9,5 Poton RT. 05/RW06 No. 30 Sariharjo, Ngaglik, Sleman-Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Maret 2012; Termohon Kasasi dahulu Pembanding/Penggugat;
dan
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum di Indonesia, yang berkantor pusat sebagai domisili hukumnya di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 44-46, Jakarta;
Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Terbanding/Turut Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu Terbanding/Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil:
Penggugat Sebagai Tertanggung Di Tergugat:
Bahwa Penggugat adalah Tertanggung di Tergugat dengan Nomor Polis 007110800040 sejak tanggal 10 Maret 2008 dimana di dalam polis tertulis sebagai Tertanggung adalah PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk. Cabang Bau-Bau qq. La Ode Nasaruddin (Penggugat), Jalan R.A. Kartini No.21, Bau-bau;
Bahwa jangka waktu pertanggungan adalah 364 hari dari tanggal 14 Februari 2008 sampai 23 Januari 2009, kedua tanggal tersebut pada pukul 12:00 siang waktu setempat dimana obyek pertanggungan berada;
Bahwa lokasi pertanggungan terletak di Jalan W.R. Monginsidi, Sertipikat Hak Milik No.557, Bau-Bau, Sulawesi Tenggara, dengan Klas konstruksi 1, sebagaimana terurai pada Perincian Asuransi Kebakaran 111001;
Bahwa harta milik dan jumlah pertanggungan adalah atas persediaan barang berupa pakaian jadi dan alat-alat dapur yang terdapat dalam bangunan berkonstruksi Klas 1 dipergunakan sebagai gudang sebesar Rp6.500.000.000,00 (enam miliar lima ratus juta rupiah) sebagaimana terurai pada halaman 1 lampiran polis No.007110800040;
Bahwa pada tanggal 06 Agustus 2008 atas Polis No.007110800040 dilakukan perubahan harga/nilai pertanggungan dengan Endorsemen Nomor: EE.007110800063, semula nilai pertanggungan sebesar Rp6.500.000.000,00 (enam miliar lima ratus juta rupiah) dirubah atau dinaikkan menjadi Rp8.500.000.000,00 (delapan miliar lima ratus juta rupiah);
Bahwa pada tanggal 1 September 2008 terjadi perubahan atas Polis No.007110800040 yaitu dengan Endorsemen Nomor EE 007110800084 mengenai letak resiko yang semula Jalan W. Monginsidi, Sertipikat Hak Milik No.557, Bau-Bau, Sulawesi Tenggara berubah menjadi Kelurahan Bukit Walio Indah, Sertipikat Hak Milik No.00692, Bau-bau, Sulawesi Tenggara;
Bahwa persetujuan perubahan nilai pertanggungan dilakukan dan disetujui oleh Tergugat setelah Tergugat melalui cabangnya di Bau-Bau melakukan penelitian dan investigasi yang cukup terhadap Penggugat;
Bahwa berdasarkan dalil tersebut di atas, Penggugat memiliki hubungan hukum dengan Tergugat yaitu sebagai Tertanggung, sedangkan dijadikannya PT.BRI,Tbk sebagai Turut Tergugat dikarenakan obyek risiko pertanggungan merupakan jaminan bagi kredit Penggugat di Turut Tergugat sesuai Akta Perjanjian Kredit (APK) Nomor : 48 tanggal 23 Januari 2008 yang dibuat di hadapan Andi Muhamad Kasim Siruhu, Notaris di Kota Bau-Bau, Sulawesi Tenggara yang ditandatangani Penggugat dengan Turut Tergugat sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah);
Bahwa karena Turut Tergugat memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut di atas, maka terhadap Turut Tergugat patut dihukum untuk tidak melakukan penagihan atas tunggakan angsuran pokok dan bunga, atau biaya-biaya lain termasuk tidak melakukan upaya eksekusi atas obyek jaminan kredit yang juga merupakan lokasi pertanggungan sampai putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Peristiwa Kebakaran Dan Kerugian Akibat Kebakaran:
Bahwa pada tanggal 7 Desember 2008 sekitar pukul 20:10 WITA terjadi kebakaran digudang milik Penggugat sebagai tempat penyimpanan barang dagangan peralatan dapur, dan pakaian jadi milik Penggugat;
Bahwa terhadap peristiwa tersebut Penggugat telah melaporkan kepada pejabat dan aparat keamanan setempat guna memperoleh surat keterangan sebagai syarat untuk mengajukan klaim asuransi nantinya sebagaimana diatur pada Pasal 5 Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (Polis Standar) yang dikeluarkan Tergugat;
Bahwa peristiwa kebakaran tersebut bukan merupakan kesengajaan atau kelalaian Penggugat sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bau-Bau;
Bahwa akibat peristiwa kebakaran tersebut Penggugat mengalami kerugian total sebesar Rp8.500.000.000,00 (delapan miliar lima ratus juta rupiah);
Bahwa berdasarkan dalil tersebut di atas telah terbukti obyek pertanggungan telah mengalami kebakaran dan kebakaran tersebut terjadi bukan karena kelalaian atau kesengajaan;
Bahwa peristiwa kebakaran tersebut masih dalam masa pertanggungan;
Pengajuan Klaim Asuransi Kepada Tergugat dan Penolakan Tergugat;
Bahwa pasca peristiwa kebakaran gudang Penggugat tersebut, Penggugat mengajukan klaim kepada Tergugat sebesar nilai polis yang telah disepakati bersama yaitu sebesar Rp8.500.000.000,00 (delapan miliar lima ratus juta rupiah) sebagaimana tersebut pada posita huruf A butir ke-5 di atas;
Bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 5 angka 5.1., 5.2.1., 5.2.2 dan Pasal 7, Penggugat telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
Membuat dan memberitahukan kepada Tergugat mengenai kronologi peristiwa kebakaran;
Menyerahkan surat keterangan dari Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio dan Polres Bau-Bau;
Telah mengisi laporan klaim yang telah disediakan oleh Tergugat;
Menyerahkan foto copy polis dan Berita Acara atau Surat Keterangan dari pejabat dan aparat kepolisian kota Bau-Bau;
Menyerahkan keterangan-keterangan dan bukti-bukti lain yang relevan;
Menyelamatkan barang-barang yang masih bisa diselamatkan secara maksimal meski tetap rusak;
Telah memberikan bantuan sepenuhnya kepada Tergugat selaku Penanggung dan atau pihak yang ditunjuk Tergugat yaitu PT. Cunningham Lindsey Indonesia (Cunningham) selaku Loss Adjuster guna melakukan investigasi atas peristiwa kebakaran gudang milik Penggugat;
Bahwa Penggugat telah berusaha semaksimal mungkin memenuhi semua permintaan dokumen dan atau data lainnya yang diajukan oleh Cunningham guna memberikan rekomendasi atas peristiwa kebakaran gudang Penggugat kepada Tergugat;
Bahwa akan tetapi fakta yang mengemuka ternyata pihak Cunningham mencari-cari celah seolah-olah Penggugat melakukan suatu kesalahan antara lain mempermasalahkan dan mempertanyakan mengenai nota- nota dimana terkadang Penggugat membeli dari supplier secara tunai atau cash dan bukan melalui transfer bank;
Bahwa Cunningham dalam menghitung kerugian di Penggugat yaitu mempergunakan metodologi Volumetric Analysis, sehingga terjadi perbedaan dimana Cunningham berpendapat perhitungan klaim yang diajukan Penggugat didasarkan atas fakta nota-nota yang diduga telah digelembungkan atau dipalsu oleh Penggugat;
Bahwa penolakan Tergugat yang didasarkan atas investigasi dan analisis Volumetric-Cunningham adalah sangat kontradiktif dengan fakta yang mengemuka ketika Penggugat akan melakukan penutupan polis, dimana pihak Tergugat Cabang Kota Bau-Bau telah melakukan kajian dan investigasi atas kemampuan bisnis serta prospek bisnis Penggugat sehingga Tergugat berani menyetujui dan menaikkan nilai pertanggungan yang semula Rp6.500.000.000,00 (enam miliar lima ratus juta rupiah) kemudian dinaikkan menjadi Rp8.500.000.000,00 (delapan miliar lima ratus juta rupiah);
Bahwa terhadap posita C butir ke-6 di atas dimana ketika Penggugat mengajukan klaim ditolak dengan alasan adanya dugaan informasi tidak benar atau palsu, maka timbul pertanyaan, "metode apa yang dipergunakan oleh pihak Tergugat ketika melakukan investigasi atau ketika melakukan verifikasi atau due diligent atas usaha serta kemampuan dan prospek bisnis Penggugat sebelum akhirnya berani dan bersedia menyetujui nilai pertanggungan yang semula Rp6.500.000.000,00 (enam miliar lima ratus juta rupiah) kemudian dinaikkan menjadi Rp8.500.000.000,00 (delapan miliar lima ratus juta rupiah). Apakah dengan metode atau analisis asal dapat nasabah ?, Atau apakah dengan metode atau analisis asal premi dibayar sedangkan klaim nasabah adalah urusan belakangan ?, Ataukah dengan metode atau analisis Penanggung harus untung tetapi Tertanggung harus rugi ?. Perlu diingat dan disadari yaitu Tergugat adalah perusahaan public sehingga profesionalisme dalam bekerja harus diutamakan dan bukan semata-mata hanya maunya mencari untung dari masyarakat tanpa pernah mau memperhatikan klaim Penggugat sebagai bagian dari masyarakat;
Bahwa apabila perputaran transaksi bisnis Penggugat baik harian atau mingguan atau bulanan sangat kecil atau tidak prospektif atau tidak profitable maka apakah mungkin pihak Turut Tergugat mau, bersedia dan mencairkan Kredit Modal Kerja (bukan kredit konsumtif) sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) kepada Penggugat ?. Standar pencairan kredit dari suatu bank pada tingkat paling aman adalah 70 % (tujuh puluh persen) dari nilai pinjaman yang diajukan sedangkan nilai asset yang diagunkan atau dijadikan jaminan kredit adalah pada angka aman yaitu minimal 110 % (seratus sepuluh persen) atau lebih. Dalam hal ini asset dan nilai infentori dagangan Penggugat adalah mencukupi atau melebih dari nilai pinjaman kredit maupun nilai asuransi menyetujui kebakarannya;
Bahwa Tergugat harus dapat menjelaskan ratio analysis apa yang dipergunakan Tergugat sehingga mau dan bersedia serta berani menyetujui nilai pertanggungan Penggugat yang semula Rp6.500.000.000,00 (enam miliar lima ratus juta rupiah) kemudian dinaikkan menjadi Rp8.500.000.000,00 (delapan miliar lima ratus juta rupiah), apakah ketika tim Tergugat melakukan investigasi atau ketika melakukan verifikasi atau due diligent atas usaha serta kemampuan dan prospek bisnis Penggugat, Tergugat tidak melihat secara riil nota-nota tagihan serta data, dokumen, kuitansi serta bukti-bukti lain yang dimiliki Penggugat ?, atau tidak melihat keadaan barang dagangan yang ada di gudang serta bagaimana transaksi harian yang terjadi di toko atau gudang Penggugat ?;
Bahwa investigasi yang dilakukan oleh Cunningham bukan suatu investigasi atau penyelidikan Pro Justitia (untuk keadilan) sebagaimana dimaksud pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga tidak dapat dijadikan dasar penolakan terlebih lagi menganggap Penggugat memberikan keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam mengajukan klaim ke Tergugat tanpa adanya suatu proses pidana dan putusan mana harus telah berkekuatan hukum tetap yang memutuskan Penggugat bersalah melanggar Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
Bahwa sikap Tergugat yang menolak membayarkan klaim Penggugat yang didasarkan atas pendapat dari Cunningham merupakan suatu itikad tidak baik dari Tergugat dengan sengaja mencari-cari kesalahan Penggugat seolah-olah Penggugat memberikan keterangan tidak benar dan atau palsu ketika mengajukan klaim. Tindakan Tergugat tersebut merupakan suatu perbuatan wanprestasi yaitu tidak melakukan kewajibannya sebagaimana diatur pada Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia yang telah disepakati bersama;
Kerugian Materiil Dan Immateriil Penggugat:
Kerugian Materiil Penggugat Dengan Rincian Sebagai Berikut:
Bahwa akibat penolakan Tergugat tersebut di atas, Penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp8.500.000.000,00 (delapan miliar lima ratus juta rupiah) sesuai nilai pertanggungan yang telah disepakati antara Penggugat dengan Tergugat dengan dibayarnya premi oleh Penggugat dan ditandatanganinya Polis standar Asuransi Kebakaran Indonesia beserta Endorsemen perubahannya;
Bahwa dengan wanprestasinya Tergugat maka Penggugat tidak mampu membayar angsuran beserta bunga dan denda kepada Turut Tergugat atas Akta Perjanjian Kredit (APK) Nomor: 48 tanggal 23 Januari 2008 yang dibuat di hadapan Andi Muhamad Kasim Siruhu, Notaris di Kota Bau-Bau, Sulawesi Tenggara yang ditandatangani Penggugat dengan Turut Tergugat sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) sehingga semua asset Penggugat senilai Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) yang dijadikan agunan atas kreditnya di Turut Tergugat berpotensi dilelang dimuka umum guna membayar kewajiban Penggugat kepada Turut Tergugat;
Bahwa kerugian materiil tersebut harus dibayar oleh Tergugat secara tunai dan lunas seketika sejak putusan perkara ini dibacakan dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa selain kerugian materiil tersebut, akibat peristiwa kebakaran tersebut dan tidak dibayarnya klaim oleh Tergugat, maka Penggugat kehilangan kesempatan mendapatkan keuntungan dari berdagang seperti sedia kala yang dalam hal ini memberikan keuntungan setiap harinya bagi Penggugat rata-rata sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) atau Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) setiap bulannya. Kerugian tersebut diperhitungkan sejak perkara ini didaftarkan dan harus dibayarkan oleh Tergugat secara tunai dan lunas seketika sejak putusan perkara ini dibacakan dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
Kerugian Immateriil:
Bahwa selain kerugian materiil, Penggugat juga mengalami kerugian immaterial yang tidak dapat dihitung dengan uang akibat rasa malu yang luar biasa karena merasa dipermainkan oleh Tergugat yang dengan berbagai alasan tidak mau membayar klaim Penggugat. Akibat hal tersebut Penggugat stress, sehingga apabila diperhitungan dengan uang adalah setara dengan nilai minimal sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Bahwa kerugian immateriil tersebut harus dibayar oleh Tergugat secara tunai dan lunas seketika sejak putusan perkara ini dibacakan dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
Denda, Sita Jaminan dan Pelaksanaan Putusan:
Bahwa dengan tidak dibayarkannya klaim oleh Tergugat sebesar Rp8.500.000.000,00 (delapan miliar lima ratus juta rupiah) ditambah dengan hilangnya keuntungan harian sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) atau Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) setiap bulannya, sehingga berjumlah Rp8.950.000.000,00 (delapan miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah), maka apabila uang tersebut yaitu Rp8.950.000.000,00 (delapan miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) disimpan di bank akan memberikan keuntungan sebesar 2 % (dua persen) per bulan atau sebesar Rp179.000.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta rupiah), dan didenda tersebut dihitung sejak perkara ini didaftarkan sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa denda tersebut harus dibayarkan oleh Tergugat secara tunai dan lunas seketika sejak putusan perkara ini dibacakan dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa guna menghindari sia-sianya putusan perkara ini, maka agar diletakkan sita jaminan terhadap bangunan kantor Tergugat yang terletak di Jalan Jend. Sudirman Kav. 34, Jakarta 10220 atau setempat dikenal dengan Wisma Annex, serta benda bergerak lainnya antara lain berupa peralatan kantor maupun kendaraan roda empat yang akan diajukan secara terpisah nantinya;
Bahwa apabila dianggap perlu guna menghindari hambatan yang akan dilakukan oleh Tergugat, maka pelaksanaan isi putusan ini dapat dilakukan dengan bantuan aparat keamanan;
Bahwa apabila Tergugat tidak mau melaksanakan isi putusan perkara ini dengan sukarela, maka terhadap obyek sita jaminan tersebut pada posita huruf E butir ke-3 di atas dapat dilelang secara terbuka dimuka umum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Bahwa agar perkara ini tidak berlarut, maka mohon pelaksanaan putusan ini dapat dilakukan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain baik banding atau kasasi dari Tergugat atau Turut Tergugat atau pihak lain;
Bahwa karena Turut Tergugat memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut di atas, maka terhadap Turut Tergugat patut dihukum untuk mematuhi segala isi putusan perkara ini;
Bahwa karena Tergugat adalah pihak yang kalah maka Tergugat dihukum untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Primer:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat karena wanprestasi membayar ganti rugi materiil sebesar Rp8.500.000.000,00 (delapan miliar lima ratus juta rupiah) sesuai nilai pertanggungan yang telah disepakati antara Penggugat dengan Tergugat dengan dibayarnya premi oleh Penggugat dan ditandatanganinya Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia beserta Endorsemen tanggal 6 Agustus 2008 No. EE 007110800063 dan tanggal 1 September 2008 Endorsmen No. EE 007110800084 dan, secara tunai dan lunas seketika sejak putusan perkara ini dibacakan dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat karena wanprestasi membayar kerugian materiil kepada Penggugat akibat potensi dilelangnya asset Penggugat senilai Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) yang dijadikan agunan atas kreditnya sebagaimana dimaksud pada Akta Perjanjian Kredit (APK) Nomor : 48 tanggal 23 Januari 2008 yang dibuat di hadapan Andi Muhamad Kasim Siruhu, Notaris di Kota Bau-Bau, Sulawesi Tenggara yang ditandatangani Penggugat dengan Turut Tergugat sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat miliar rupiah), akibat Penggugat tidak mampu membayar lagi hutang pokok, bunga dan denda kepada Turut Tergugat, secara tunai dan lunas seketika sejak putusan perkara ini dibacakan dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat karena wanprestasi membayar kerugian materiil kepada Penggugat akibat kehilangan kesempatan mendapatkan keuntungan dari berdagang seperti sedia kala yang dalam hal ini memberikan keuntungan setiap harinya bagi Penggugat rata-rata sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) atau sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) setiap bulan. Kerugian tersebut diperhitungkan sejak perkara ini didaftarkan dan harus dibayarkan oleh Tergugat secara tunai dan lunas seketika sejak putusan perkara ini dibacakan dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat membayar kerugian immaterial kepada Penggugat akibat stress akibat kebakaran dan ditolaknya klaim oleh Tergugat, sehingga apabila diperhitungan dengan uang adalah setara dengan nilai minimal sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), secara tunai dan lunas seketika sejak putusan perkara ini dibacakan dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat membayar denda sebesar 2 % (dua persen) per bulan yang diperhitungkan dari nilai klaim sebesar Rp8.500.000.000,00 (delapan miliar lima ratus juta rupiah) ditambah dengan hilangnya keuntungan harian sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) atau sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) setiap bulan atau Rp8.950.000.000,00 (delapan miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) yaitu sebesar Rp179.000.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta rupiah), yang harus dibayar dan dibayarkan oleh Tergugat secara tunai dan lunas seketika sejak putusan perkara ini dibacakan dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap bangunan Kantor Tergugat yang terletak di Jalan Jend. Sudirman Kav.34, Jakarta 10220 atau setempat dikenal dengan nama Wisma Annex, serta benda bergerak lainnya antara lain berupa peralatan kantor maupun kendaraan roda empat yang akan diajukan secara terpisah nantinya;
Menyatakan pelaksanaan putusan perkara ini guna menghindari hambatan yang akan dilakukan oleh Tergugat, dapat dilakukan dengan bantuan aparat keamanan;
Menyatakan apabila Tergugat tidak mau melaksanakan isi putusan perkara ini dengan sukarela, maka terhadap obyek sita jaminan tersebut di atas dapat dilelang secara terbuka dimuka umum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dilakukan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain baik banding atau kasasi dari Tergugat atau Turut Tergugat atau pihak lain;
Menghukum Turut Tergugat karena memiliki keterkaitan dengan perkara, untuk tidak melakukan penagihan atas tunggakan angsuran pokok dan bunga, atau biaya-biaya lain termasuk tidak melakukan upaya eksekusi atas obyek jaminan kredit yang juga merupakan lokasi pertanggungan sampai putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini sampai putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat sebagai pihak yang kalah untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsider:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat dan Turut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Eksepsi Tergugat:
Perbaikan Gugatan Sebagaimana Ketentuan Pasal 127 RV:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 127 RV, perubahan dan atau perbaikan gugatan adalah bersifat redaksional, tidak dimungkinkan adanya perubahan terhadap materi gugatan, terlebih dengan melakukan penambahan posita dalam gugatan, akibat mana dari adanya perubahan materi perkara dan penambahan posita gugatan seakan merupakan suatu gugatan baru, sehingga beralasan dan berdasar hukum bagi Tergugat dalam perkara a quo untuk meminta gugatan ini dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke veerklard);
Bahwa dalam posita gugatan, Penggugat secara nyata dan tegas melakukan perubahan atas materi gugatan, dengan menghapuskan dalil-dalil dari gugatan awal;, dan dilakukan bukan karena perbaikan redaksional, sebagaimana Point A. Nomor 1,2,3 terlebih pada Point 4 yang secara jelas telah menghilangkan peran pialang asuransi PT.Bringin Sejahtera Makmur, selaku broker asuransi yang menghubungkan Turut Tergugat dengan Tergugat sehubungan dengan Akta Perjanjian Kredit Nomor 48 (perjanjian kredit Penggugat dengan Turut Tergugat), penghilangan fakta-fakta yuridis mana secara sengaja telah melanggar ketentuan dari Pasal 127 RV, yang secara jelas dan tegas melarang adanya perubahan atas materi dalam posita gugatan;
Bahwa peran dari PT. Bringin Sejahtera Makmur adalah selaku mitra PT. Bank BRI, Tbk dalam penunjukan asuransi, telah melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak PT. Asuransi Dayin Mitra, Tbk, termasuk di dalamnya berhubungan dengan polis asuransi atas nama Penggugat a quo;
Bahwa penghilangan fakta hukum dan perbuatan hukum yang terjadi, sehubungan dengan perbaikan materi gugatan Penggugat, telah merugikan kepentingan hukum Tergugat, karena point A, nomor 4 tersebut merupakan pengakuan Penggugat atas suatu peristiwa atau fakta hukum;
Bahwa dalam petitum gugatan Penggugat telah melakukan penambahan tuntutan, hal ini secara nyata dan tegas terlihat dari jumlah tuntutan primer pada gugatan awal sebanyak 12 (dua belas) butir dan pada revisi sebanyak 14 (empat belas) butir, atau setidak-tidaknya dalam tuntutan primer, Penggugat a quo telah menambahkan 1 (satu) butir tuntutan;
Bahwa penambahan petitum gugatan oleh Penggugat dilakukan pada tuntutan nomor 12 yang berbunyi : "Menghukum Turut Tergugat karena memiliki keterkaitan dengan perkara, untuk tidak melakukan penagihan atas tunggakan angsuran pokok dan bunga, atau biaya-biaya lain termasuk tidak melakukan upaya eksekusi atas obyek jaminan kredit yang juga merupakan lokasi pertanggungan sampai putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa perubahan yaitu penambahan petitum dari gugatan awal, secara jelas dan tegas telah melanggar koridor hukum acara perdata sebagaimana ketentuan Pasal 127 RV (Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1043 K/Sip/1971, tanggal 3 Desember 1974);
Indentitas Dan Kualifikasi Dari Para Pihak Dalam Gugatan:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 BRv, persyaratan identitas para pihak dalam gugatan merupakan hal yang mutlak harus dipenuhi (syarat formil) sehingga tidak terpenuhinya syarat tersebut menyebabkan gugatan ini dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk veerklard);
Bahwa Penggugat sebagaimana polis asuransi kebakaran yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Dayin Mitra Tbk, cabang Makassar (Bukti T- 1) sesuai dengan SPPA (aplikasi) yang diterima, bernama Haji Laode Nasaruddin, dan sehubungan dengan obyek sengketa berhubungan dengan klaim atas polis tersebut dan Penggugat tidak memiliki nama lain selain yang telah dinyatakan dalam Kartu Tanda Penduduk dan Polis Asuransi Kebakaran, maka munculnya nama Penggugat Tuan Haji Laode Nasaruddin, merupakan subyek hukum yang berbeda (error in persona);
Bahwa penyebutan nama yang sama, pada Surat Kuasa Penggugat Tuan Haji La Ode Nasaruddin, merupakan pelanggaran persyaratan formil dari suatu surat kuasa, sehingga tindakan dan atau perbuatan hukum Kuasa Hukum Penggugat dalam perkara a quo adalah tidak dapat mewakili Penggugat sesuai dengan identitas yang ada dalam polis asuransi dan atau Kartu Tanda Penduduk;
Bahwa beralasan dan berdasar hukum bagi Tergugat dalam perkara a quo, demi kepastian hukum berdasarkan ketentuan Pasal 8 BRv untuk menolak secara tegas atau setidak-tidaknya menyatakan tidak terpenuhinya persyaratan formil suatu gugatan, karena identitas yang tidak jelas dan kabur, tidak dikecualikan untuk itu menyatakan surat kuasa dari Kuasa Hukum Penggugat juga tidak dapat dipergunakan dalam persidangan a quo, karena tidak memenuhi persyaratan formil surat kuasa;
Bahwa polis asuransi kebakaran Nomor: 007110800040, atas nama PT.Bank Rakyat Indonesia,Tbk (Persero) Cabang Bau-Bau qq Haji Laode Nasaruddin, in casu QQ singkatan dari Qualitate Qua (Bahasa Latin) yang artinya Mewakili (secara Legal), artinya pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (persero), Tbk Cabang Bau-Bau mewakili Haji La Ode Nasaruddin dalam perbuatan hukum mengasuransikan jaminan atas fasilitas kredit Penggugat pada Turut Tergugat, sehingga penetapan Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk, selaku pihak Turut Tergugat adalah tidak berdasar hukum, seharusnya kualifikasinya adalah selaku Penggugat dalam perkara a quo, sehingga jelas bahwa gugatan ini kabur (Obscuur Libel), kualifikasi para pihak tidak benar dan tidak memenuhi persyaratan formil gugatan;
Bahwa polis asuransi kebakaran Nomor : 007110800040, tertulis atas nama PT.Bank Rakyat Indonesia,Tbk (Persero) Cabang Bau-Bau qq Haji Laode Nasaruddin, sehingga sesuai dengan perikatan perdata yang terjadi dan merupakan suatu fakta hukum yang tak terbantahkan, maka seharusnya menjadi pihak dalam perkara a quo adalah kantor Cabang PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk, pada kota Bau-Bau dan bukan kantor Pusat Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk di Jakarta;
Kurangnya Para Pihak Dalam Gugatan (Legitima Persona Standi on Judicio);
Bahwa sesuai Jurisprudensi putusan Mahkamah Agung No. 184 K/AG/ 1996, tertanggal 27 Mei 2008, menyatakan gugatan yang diajukan, dimana kurangnya para pihak dalam perkara, harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Adalah merupakan fakta hukum, polis asuransi kebakaran atas nama PT.Bank Rakyat Indonesia,Tbk Cabang Bau-Bau qq. Haji Laode Nasaruddin diterbitkan dan dikelola secara administrasi oleh PT.Asuransi Dayin Mitra,Tbk Cabang Makassar, sehingga beralasan dan berdasar hukum, pihak PT.Asuransi Dayin Mitra,Tbk Cabang Makassar selaku pihak yang turut digugat oleh Penggugat;
Adalah merupakan fakta hukum bahwa penunjukan PT.Asuransi Dayin Mitra,Tbk, cabang Makassar untuk melakukan cover fire insurance terhadap Jaminan Kredit sesuai APK No.48 tanggal 23 Januari 2008, melalui broker asuransi PT.Bringin Sejahtera Makmur (vide gugatan awal point A Nomor 4), sehingga patut dan berdasar hukum pihak PT.Bringin Sejahtera Makmur yang melakukan penunjukan asuransi kebakaran untuk jaminan kredit APK No.48, menjadi pihak yang turut digugat oleh Penggugat;
Adalah merupakan dalil hukum sesuai posita gugatan Penggugat huruf C pada point 2.g, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11 adanya peran yang dilakukan oleh Loss Adjuster PT.Cunningham & Lindsey Indonesia, berdasarkan perhitungannya, telah direservir oleh Tergugat, yang menyebabkan terjadinya kerugian materiil pada Penggugat, hal ini menunjukkan sesuai dalil Penggugat, peran Loss Adjuster PT.Cunningham & Lindsey Indonesia selaku pihak yang turut menyebabkan terjadinya kerugian Penggugat, sehingga adalah beralasan dan berdasar hukum pihak Loss Adjuster, seharusnya turut digugat oleh Penggugat dalam perkara ini;
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi persyaratan formil suatu gugatan, melihat bahwa kurangnya para pihak dalam gugatan a quo merupakan fakta hukum yang tidak terbantahkan;
Eksepsi Turut Tergugat:
Gugatan Penggugat Kepada Turut Tergugat Salah Alamat:
Bahwa dari posita gugatan Penggugat tanggal 6 Mei 2010, pokok gugatan Penggugat adalah penolakan Tergugat atas klaim asuransi kebakaran yang diajukan oleh Penggugat;
Bahwa kemudian dalam posita gugatan butir 8 Penggugat mengikutsertakan Turut Tergugat sebagai pihak dalam gugatan dengan alasan barang obyek asuransi yang terbakar adalah jaminan kredit Penggugat kepada Turut Tergugat;
Bahwa dalam hal ini perlu turut Tergugat tegaskan bahwa barang obyek asuransi yang terbakar tersebut tidak pernah menjadi jaminan kredit Penggugat pada Turut Tergugat. Untuk itu posita yang diajukan Penggugat tersebut tidak berdasar fakta sama sekali sehingga sangat jelas dan terang gugatan Penggugat telah keliru jika mengikutsertakan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. sebagai pihak (Turut Tergugat) dalam perkara a quo;
Bahwa atas dasar hal tersebut, jelas Penggugat tidak ada alasan hukum untuk mengikutsertakan Turut Tergugat sebagai pihak dalam perkara a quo sehingga sudah sepatutnya Turut Tergugat dilepaskan sebagai pihak dalam perkara a quo;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan Putusan Nomor 153/PDT.G/2010/PN.JKT.PST tanggal 21 Oktober 2010 dengan amar sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp407.581.090,00 (empat ratus tujuh juta lima ratus delapan puluh satu ribu sembilan puluh rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp341.000,00 (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan dengan perbaikan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Putusan Nomor 270/PDT/2011/PT.DKI Tanggal 8 Desember 2011 dengan amar sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Haji Tuan Haji La Ode Nasaruddin tersebut;
Menguatkan dengan perbaikan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.153/PDT.G/2010/PN.JKT.PST tanggal 21 Oktober 2010 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai redaksi amar putusan sepanjang mengenai ganti rugi materiil yang harus dibayarkan oleh Tergugat pada Penggugat sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp8.500.000.0000,00 (delapan miliar lima ratus juta rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Terbanding/Tergugat pada tanggal 03 Februari 2012 kemudian terhadapnya oleh Terbanding/Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Februari 2012 diajukan permohonan kasasi sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 16/Srt.Pdt.Kas/ 2012/PN.JKT.PST. Jo. Nomor 153/PDT.G/20101/PN.JKT.PST. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 29 Februari 2012;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Terbanding/Tergugat tersebut telah diberitahukan kepada:
Penggugat pada tanggal 2 Maret 2012;
Turut Tergugat pada tanggal 2 Maret 2012
Kemudian Termohon Kasasi/Pembanding/Penggugat mengajukan tanggapan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 15 Maret 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN-ALASAN KASASI
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Terbanding/Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Judex Facti Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding telah melakukan kelalaian dan kekeliruan nyata terhadap persyaratan penyelesaian sengketa sesuai ketentuan Pasal 24 perjanjian polis yang tidak dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum dan tidak menjadi bagian dari amar putusan (vide Pasal 164 HIR jo. Pasal 1338 KUHPerdata, jo Pasal 1774 KUHPerdata, Jo Pasal 246 KUHD, Jo Pasal 178 RID);
Judex Facti Pengadilan Tingkat Banding telah melakukan kekeliruan nyata dan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang, khususnya Pasal 1 ayat 11, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang perasuransian jo. Ketentuan Pasal 13 perjanjian polis (vide Pasal 1338 jo. Pasal 1774 KUHPerdata), yaitu Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (Loss Adjuster) merupakan satu-satunya Ahli yang ditunjuk untuk memberikan penilaian atas kerugian nyata yang terjadi sebagai akibat perjanjian tak tentu;
Judex Facti tingkat Banding telah keliru dan melanggar ketentuan Pasal 163 HIR, jo. Pasal 1338 KUHPerdata jo. Pasal 1774 KUHPerdata dengan memberikan beban pembuktian kepada Terbanding/Tergugat Asal, bukan kepada Pembanding/Penggugat Asal dalam hal pembuktian atas nilai kerugian nyata, In casu sesuai berita acara persidangan di tingkat pertama, Termohon Kasasi/Pembanding/Penggugat tidak dapat membuktikan nilai kerugian nyata yang dialaminya;
Judex Facti Tingkat Banding telah melakukan kekeliruan nyata dan
melanggar ketentuan Pasal 246 KUHDagang jo Pasal 1774 KUHPerdata
Jo. Pasal 1338 KUHPerdata jo ketentuan Pasal 5,6,7,8,9,10,11,12 Perjanjian Polis tidak dapat membedakan serta mencampuradukkan dalam pertimbangan hukumnya, antara kerugian nyata sebagai akibat kejadian tak tentu dan limitasi pertanggungan dalam perjanjian polis, sedangkan dalam ketentuan hukum dan perjanjian polis secara Jelas dan tegas dinyatakan yang merupakan beban dari Penanggung adalah sebesar nilai kerugian nyata sebagai akibat dari kejadian tak tentu bukan limitasi pertanggungan;Bahwa Judex Facti Tingkat Pertama dan Banding telah melakukan kekeliruan nyata dan melanggar ketentuan Pasal 275 KUHD jo. Pasal 1 ayat 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang perasuransian, jo. Pasal 1338 KUHPerdata jo. Pasal 13 Perjanjian polis, dimana berdasarkan ketentuan hukum dan perjanjian polis yang disepakati para pihak, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (Loss Adjuster) adalah pihak yang diberikan kewenangan untuk melakukan penilaian atas kerugian nyata sebagai akibat kejadian tak tentu/kebakaran, sehingga dalam perkara a quo, karena dalil hukum Termohon Kasasi/Pembanding/Penggugat asal berhubungan dengan perbuatan wanprestasi dan sengketa nilai kerugian, maka seharusnya pihak Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (Loss Adjuster) yang memberikan rekomendasi penilaian kerugian nyata seharusnya merupakan pihak yang turut digugat dalam perkara ini;
Bahwa dalil-dalil hukum dan argumentasi atas point-point materi dalam memori kasasi ini kami jabarkan dalam argumentasi hukum sebagaimana berikut:
Bahwa Judex Facti Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding dalam perkara a quo telah melakukan kelalaian nyata, dan melanggar persyaratan dalam ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata jo. Pasal 164 HIR, sehubungan dengan ketentuan Pasal 24, perjanjian polis antara Penanggung dan Tertanggung, yang menyatakan:
“Apabila timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggungjawab atau besarnya ganti rugi dari polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui perdamaian atau musyawarah dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan. Perselisihan timbul sejak tertanggung atau penanggung menyatakan secara tertulis tidak ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan. Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah tidak dapat dicapai, penanggung memberikan kebebasan kepada tertanggung untuk memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam di bawah ini, untuk selanjutnya tidak dapat dicabut atau dibatalkan. Tertanggung wajib untuk memberitahukan pilihannya tersebut secara tertulis kepada Penanggung, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan tersebut. Apabila tertanggung tidak memberitahukan pilihannya dalam kurun waktu tersebut, maka Penanggung berhak memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa dimaksud;
Klausul Penyelesaian sengketa melalui Arbitrase;
Klausul Penyelesaian sengketa melalui Pengadilan;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Tingkat Pertama dan tingkat Banding telah melakukan kelalaian dan pelanggaran nyata terhadap ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, bahwa suatu perjanjian mengikat para pihak untuk melaksanakan yang diperjanjikan sebagaimana undang-undang, dengan tidak mempertimbangkan ketentuan dari Pasal 24 Perjanjian Polis tentang Perselisihan, sebagai dasar menentukan kewenangan lembaga penyelesaian sengketa, dan siapa yang berhak melakukan pilihan lembaga penyelesaian sengketa;
Bahwa Surat penolakan atas klaim dengan dasar dokumen klaim dan keterangan yang tidak benar dilakukan oleh Penanggung , pada tanggal 10 Juni 2009, hal ini menunjukkan sesuai ketentuan Pasal 24, maka proses untuk melakukan perdamaian atau musyawarah diberikan waktu selama 60 (enam puluh) hari, terhitung tanggal penolakan klaim, dan merupakan fakta hukum batas waktu tersebut berakhir dengan tidak adanya kata sepakat diantara para pihak, sehingga hak penentuan penyelesaian melalui apakah akan melalui lembaga arbitrase atau lembaga pengadilan merupakan hak Tertanggung, yang dalam tempo 30 (tiga puluh) hari harus disampaikan secara tertulis kepada Penanggung. Bahwa hingga berakhirnya batas waktu tersebut, pihak Tertanggung sama sekali tidak menyampaikan pilihannya tersebut kepada Penanggung baik secara lisan maupun tertulis, sehingga sesuai ketentuan Pasal 24 perjanjian polis, maka hak untuk memilih lembaga penyelesaian sengketa antara Penanggung dan Tertanggung ada pada pihak Penanggung, halaman hak tersebut lahir dari perjanjian polis dan seharusnya mengikat para pihak di dalam penyelesaian sengketa;
Bahwa merupakan fakta hukum gugatan a quo diajukan oleh Tertanggung kepada Penanggung pada tanggal 6 April 2009, atau ± 9 bulan dari tanggal penolakan klaim diajukan oleh Tertanggung (lewat 6 bulan dari ketentuan Pasal 24 Perjanjian Polis);
Bahwa Judex Facti Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding telah keliru didalam melakukan penilaian terhadap perjanjian polis yang merupakan dasar hubungan hukum antara Penanggung dan Tertanggung, khususnya ketentuan Pasal 24 perjanjian polis, sehingga berdasar dan beralasan demi hukum untuk menyatakan gugatan yang diajukan oleh pihak Termohon Kasasi/Pembanding/ Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, atau setidak-tidaknya ditolak, karena pilihan hukum penyelesaian sengketa seharusnya diberikan kepada Pemohon Kasasi/Terbanding/Tergugat, sesuai ketentuan perjanjian polis Pasal 24, dan merupakan kewajiban Hakim guna melakukan penilaian atas keseluruhan bukti yang diajukan oleh para pihak, dan hal tersebut sesuai dengan Jurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 3 Desember 1974 Nomor 1043/K/Sip/1974, menyatakan, “Merupakan Kewajiban Hakim sesuai ketentuan Pasal 178 R.I.D, untuk menambahkan alasan-alasan hukum yang tidak diajukan pihak- pihak”;
(Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H.; 2. Indroharto S.H.; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.);
Bahwa Majelis Hakim Judex Facti Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding telah melakukan kekeliruan yang nyata dan melanggar ketentuan Pasal 246 KUHDagang dan Pasal 1 ayat 11 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992 tentang perasuransian dalam pertimbangan hukumnya:
“Menimbang bahwa Pengadilan Tinggi sependapat dengan alasan pertimbangan dan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama, namun tidak sependapat dengan pertimbangan dan amar putusan sepanjang mengenai ganti rugi materiil sebesar Rp407.581.090,00 (empat ratus tujuh juta lima ratus delapan puluh satu ribu sembilan puluh rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat”;
Bahwa Mahkamah Agung telah membuat Surat Edaran (SEMA No. 03 Tahun 1974) yang pada pokoknya meminta para Hakim "agar ketentuan dalam undang-undang yang menghendaki atau mewajibkan Pengadilan untuk memberikan alasan (motiveringsplicht) dipenuhi untuk mencegah kemungkinan dibatalkannya putusan Pengadilan yang tidak memuat alasan atau pertimbangan";
Judex Facti Pengadilan tingkat Banding, melakukan kekeliruan nyata dalam pertimbangan hukumnya, dimana pertimbangan tidak dibuat secara lengkap dengan hanya menyatakan sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama sepanjang tidak menyangkut sengketa nilai ganti rugi dan tidak menyatakan mengambil pertimbangan yang disetujuinya sebagai pertimbangan hukumnya, Judex Facti tidak memberikan pertimbangan secara yuridis mengapa sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama, hal tersebut merupakan pelanggaran yang nyata terhadap fungsi Pengadilan Tingkat Banding yang bertugas memeriksa fakta dan saksi, pertimbangan mana harus secara lengkap memuat penilaian terhadap fakta hukum , alat bukti dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Mempertimbangkan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 638K/Sip/1969 menegaskan putusan yang tidak lengkap atau kurang cukup dipertimbangkan menjadi alasan untuk kasasi, dan putusan demikian harus dibatalkan. Putusan Mahkamah Agung No 67 K/Sip/1972 juga mengandung kaidah hukum “putusan Judex Facti harus dibatalkan jika Judex Facti tidak memberikan alasan atau pertimbangan yang cukup dalam hal dalil-dalil tidak bertentangan dengan pertimbangan-pertimbangannya;
Bahwa Majelis Hakim Judex Facti Tingkat Pertama dan Banding telah melakukan kekeliruan nyata dan pelanggaran penerapan atas ketentuan Pasal 246 KUHDagang dan perjanjian polis, yang menyatakan dalam pertimbangannya:
“setelah mempelajari dengan teliti dan saksama berita acara persidangan, bukti dari para pihak dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.153/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst”;
Bahwa pelanggaran dan kekeliruan tersebut dilakukan oleh Judex Facti dengan telah membuat definisi kerugian nyata adalah sama dengan limitasi pertanggungan klaim, yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 246 KUHD dan perjanjian polis (vide Pasal 1338 KUHPerdata);
Bahwa Pasal 246 KUHDagang telah menyatakan secara tegas dan jelas bahwa kerugian yang timbul sebagai akibat dari kejadian yang tak tentu merupakan beban Penanggung, hal ini menunjukkan kerugian tersebut adalah merupakan kerugian nyata atas kejadian kebakaran dan bukan membicarakan limitasi pertanggungan, hal ini sejalan dengan perjanjian polis, Pasal 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, yang secara jelas dan tegas menyatakan kerugian nyata yang diakibatkan oleh tertanggung merupakan kewajiban bagi penanggung guna menanggungnya (perjanjian indemnity);
Judex Facti Pengadilan Tingkat Banding telah melanjutkan kekeliruan dan kesalahannya dengan menyatakan: “Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan tingkat banding berpendapat bahwa besarnya ganti rugi yang harus dibayar oleh Tergugat adalah sesuai dengan yang diperjanjikan”;
Bahwa premis yang dibuat sebagai pertimbangan Judex Facti tingkat banding dengan menyatakan sesuai dengan yang diperjanjikan, tetapi tidak menunjukkan ketentuan mana yang menjadi rujukan dalam perjanjian polis yang merupakan dasar hukum penetapan nilai kerugian, merupakan kesalahan dan kekeliruan nyata dalam pertimbangan putusan ( vide SEMA No. 03 Tahun 1974 yang pada pokoknya meminta para Hakim "agar ketentuan dalam undang-undang yang menghendaki atau mewajibkan Pengadilan untuk memberikan alasan (motiveringsplicht) dipenuhi untuk mencegah kemungkinan dibatalkannya putusan Pengadilan yang tidak memuat alasan atau pertimbangan");
Bahwa Judex Facti tingkat banding telah keliru dan melakukan kesalahan nyata terhadap ketentuan Undang-Undang 2 Tahun 1992, tentang Usaha Perasuransian, khususnya ketentuan Pasal 1 ayat 11, tentang keberadaan lembaga penaksir kerugian asuransi sebagai lembaga yang dibentuk oleh undang-undang, dimana lembaga tersebut diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penilaian terhadap nilai kerugian riil/nyata dari kejadian tak tentu (kebakaran), in casu tidak ada lembaga lain yang ditunjuk oleh Undang-Undang untuk melakukan fungsi penaksiran kerugian yang terjadi, selain lembaga ini;
Bahwa bukti hasil penilaian Loss Adjuster merupakan rekomendasi atas nilai kerugian, bukan merupakan rekomendasi bagi para pihak, hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 13 Perjanjian Polis, yang secara nyata dan tegas pihak Tertanggung menyetujui loss adjuster sebagai ahli, yang akan melakukan penilaian atas kerugian nyata yang terjadi (vide Pasal 1338 KUHPerdata);
Bahwa Judex Facti Pengadilan tingkat Banding telah mencampuradukkan antara nilai kerugian nyata dalam perjanjian polis dan limitasi pertanggungan pada polis, sebagai dasar pertimbangan putusan yang telah menyebabkan terjadinya kesalahan dalam amar putusan;
Bahwa Volumetric analysis merupakan metode yang lazim dipergunakan oleh perusahaan penaksir kerugian (Loss Adjuster), dimana hasil penilaian atas kerugian merupakan rekomendasi nilai atas kerugian nyata dalam kejadian tak tentu, bukan merupakan rekomendasi bagi para pihak dalam penentuan nilai kerugian, kekeliruan nyata oleh Judex Facti Pengadilan Tingkat Banding, dalam pertimbangan hukumnya tidak cermat dan tidak teliti dalam melakukan penilaian atas fungsi loss adjuster dan rekomendasi atas nilai kerugian merupakan hal yang dipertanggungjawabkan oleh loss adjuster;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 275 KUHDagang (Lex Specialis) menyatakan:
“Akan tetapi bila barang yang dipertanggungkan sebelumnya telah dinilai oleh ahli yang diperuntukkan bagi itu oleh para pihak, dan bila dituntut disumpah oleh hakim, maka Penanggung tidak dapat membantahnya, kecuali dalam hal adanya penipuan; semuanya ini tidak mengurangi pengecualian yang dibuat dalam ketentuan undang-undang”;
Bahwa Loss adjuster telah ditunjuk sesuai ketentuan Pasal 13 Perjanjian Polis tentang biaya yang diganti, dimana pihak Tertanggung telah menyetujui adanya pemakaian tenaga ahli loss adjuster dalam hal terjadinya kejadian tak tentu (vide Pasal 1 ayat 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992), sehingga sangat keliru dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 188 KUHPerdata, jika hasil penilaian yang dilakukan oleh tenaga ahli loss adjuster dikesampingkan oleh Judex Facti Majelis Hakim Tingkat Banding, Yurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 3 Desember 1974 Nomor 1043/K/Sip/1974, menyatakan, “Merupakan Kewajiban Hakim sesuai ketentuan Pasal 178 R.I.D, untuk menambahkan alasan-alasan hukum yang tidak diajukan pihak- pihak”;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding telah salah menerapkan hukum dengan tidak memperhatikan ketentuan Pasal 275 KUHDagang jo. Pasal 1 ayat 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992, tentang perasuransian, terhadap ketentuan Pasal 13 perjanjian polis, perjanjian polis mana menyatakan para pihak telah sepakat terhadap penilaian ahli, dalam hal ini loss adjuster dalam penentuan nilai kerugian riil/nyata dari kejadian kebakaran yang menjadi dasar pengajuan klaim oleh Termohon Kasasi;
Bahwa Kesepakatan para pihak tersebut (vide Pasal 13 perjanjian polis jo Pasal 1 ayat 11 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992 tentang perasuransian), telah menjadikan pihak yang melakukan penilaian dan melakukan rekomendasi atas nilai kerugian merupakan pihak yang terafiliasi terhadap perjanjian polis, sehingga dalam hal adanya keberatan yang sah yang dilakukan oleh Termohon Kasasi/Pembanding/Penggugat atas nilai kerugian sebagaimana hasil penilaian loss adjuster in casu PT. Cunningham Lindsey Indonesia, sepatutnya dan sewajarnya serta berdasar hukum, karena menyangkut sengketa atas penilaian kerugian, maka pihak Loss Adjuster, sebagaimana ketentuan Pasal 275 KUHDagang jo. Pasal 13 perjanjian polis seharusnya adalah pihak yang turut digugat oleh Pihak Termohon Kasasi (dalil hukum Pemohon kasasi dalam jawaban gugatan point 3 sub d, mengenai kurangnya para pihak dalam gugatan);
Bahwa berdasar dan beralasan demi hukum, sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Perjanjian Polis jo. Pasal 1 ayat 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992, dan merupakan Fakta Hukum, Pemohon Kasasi menawarkan ex gratia kepada Termohon Kasasi sebelum adanya perkara a quo (dengan tidak memperhatikan adanya keterangan yang tidak benar sehubungan pengajuan klaim oleh Termohon Kasasi) sebesar penilaian loss adjuster, hal ini membuktikan bahwa Pemohon Kasasi adalah Penanggung yang beritikad baik;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding telah melakukan kesalahan dan kekeliruan nyata dan melanggar ketentuan Pasal 163 HIR, dalam pembuktian “ Siapa yang mendalilkan sesuatu maka dia dibebankan pembuktian atas dalil tersebut, dengan tidak memberikan beban pembuktian kepada Termohon Kasasi/Pembanding/Penggugat untuk membuktikan kerugian nyata yang dideritanya adalah sebesar Rp8.500.000.000,00 (delapan miliar lima ratus juta rupiah), sehingga tidak relevan, berkeadilan dan berdasar hukum jika menyangkut sengketa nilai kerugian beban pembuktian dibebankan kepada Pemohon Kasasi/ Terbanding/Tergugat;
Bahwa dalam berita acara persidangan, pemeriksaan saksi dan bukti yang diajukan oleh Termohon Kasasi, tidak dapat membuktikan nilai kerugian nyata/Riil dari kejadian kebakaran yang menjadi dasar pengajuan klaim kepada Pemohon Kasasi, sehingga relevan, beralasan dan berdasar hukum, sesuai perjanjian polis Pasal 13, jo Pasal 1 ayat 11 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992, nilai kerugian sesuai rekomendasi ahli (in casu Loss Adjuster) seharusnya menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim Judex Facti dalam penentuan nilai kerugian nyata atas kejadian kebakaran tersebut;
Bahwa Nilai pertanggungan bukanlah nilai kerugian nyata, karena nilai pertanggungan menyangkut batas ambang tertinggi dari pertanggungan yang dapat dilakukan oleh Penanggung dalam hal terjadinya kerugian nyata yang diderita oleh Tertanggung;
Berdasarkan dalil hukum yang telah diajukan oleh Pemohon Kasasi, maka relevan, beralasan dan berdasar hukum, dengan dasar keadilan, maka keberatan Termohon Kasasi menyangkut penilaian atas besar kerugian dari kejadian kebakaran, seharusnya dikesampingkan demi hukum, karena tidak mempunyai alasan hukum yang jelas baik dasar hukumnya maupun asas hukum pembuktian sebagaimana Pasal 163 HIR , dimana pembuktian atas dalil hukum kerugian yang diderita oleh Termohon Kasasi/Pembanding/ Penggugat bukan merupakan beban Pemohon Kasasi/Terbanding/Tergugat;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Tergugat sebagai perusahaan Asuransi harus bertanggung jawab untuk membayar kerugian atas terjadinya kebakaran barang-barang Penggugat yang diasuransikan kepada Tergugat;
Bahwa oleh karena Tergugat tidak mau membayar klaim asuransi yang diajukan oleh Penggugat, maka Tergugat telah wanprestasi, oleh karena itu harus dihukum untuk membayar kerugian materiil;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT. ASURANSI DAYIN MITRA,Tbk tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. ASURANSI DAYIN MITRA, Tbk tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi dahulu Terbanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2013 oleh H. Suwardi,SH.,MH, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Nurul Elmiyah,SH.,MH. dan Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah,SH.,MH. Hakim-hakim Agung sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para anggota tersebut dan dibantu oleh Dadi Rachmadi,SH.,MH. Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, Ketua Majelis,
ttd/ Dr. Nurul Elmiyah,SH.,MH. ttd/ H. Suwardi,SH.,MH
ttd/ Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah,SH.,MH
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya: ttd/ Dadi Rachmadi,SH.,MH
1. Meterai…….. Rp 6.000,00
2. Redaksi…….. Rp 5.000,00
3. Administrasi Kasasi…. Rp489.000,00
Jumlah Rp500.000,00
Untuk Salinan :
Mahkamah Agung RI.
Atas nama Panitera,
Panitera Muda Perdata,
PRI PAMBUDI TEGUH,SH.,MH.
NIP : 196103131988031003