153/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 153/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Wisma Hayam Wuruk , Jl. Hayam Wuruk No. 8
Also in 10 other cases
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materill sebesar Rp.407.581.090 (empat ratus tujuh juta lima ratus delapan puluh satu ribu sembilan puluh rupiah) -r— — 4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); — ——- 5. Menghukum Tergugat untuk membayar beaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya
Setelah membaca berkas perkara serta surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini; — —
Setelah memperhatikan bukti-bukti surat yang diajukan oleh kedua belah pihak; —■
Setelah mendengar keterangan kedua belah pihak yang berperkara, keterangan saksi-saksi dan pendapat ahli;——*
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 06 April 2010, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 06 April 2010, di bawah Register Perkara Nomor 153/PDT.G/2010/PN.JKT.PST. dan Revisi / Perbaikan Gugatan tertanggal 06 Mei 2010, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut:—— —
A. Penaauaat Sebaaai Tertanaauna Di Terauaat: —
Bahwa Penggugat adalah tertanggung di Tergugat dengan Nomor Polis
007110800040 sejak tanggal 10 Maret 2008 dimana di dalam polis tertulis sebagai tertanggung adalah PT.Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Cabang Bau-Bau qq. La Ode Nasaruddin (Penggugat), Jalan R.A. Kartini No.21, Bau-bau —
Bahwa jangka waktu pertanggungan adalah 364 hari dari tanggal 14
Februari 2008 sampai 23 Januari 2009, kedua tanggal tersebut pada pukul 12 : 00 siang waktu setempat dimana obyek pertanggungan berada ; ■
Bahwa lokasi pertanggungan terletak di Jalan W.R. Monginsidi, Sertifikat Hak Milik No.557, Bau-Bau, Sulawesi Tenggara, dengan Klas konstruksi 1, sebagaimana terurai pada Perincian Asuransi Kebakaran 111001;-—-
Bahwa harta milik dan jumlah pertanggungan adalah atas persediaan
barang berupa pakaian jadi dan alat-alat dapur yang terdapat dalam bangunan berkonstruksi Klas 1 dipergunakan sebagai gudang sebesar Rp.6.500.000.000,- (enam milyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana terurai pada halaman 1 lampiran polis No.007110800040
Halaman 2 dari 62 Halaman Putusan Nomor: 153/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.
Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2008 atas Polis No.007110800040 di
lakukan perubahan harga / nilai pertanggungan dengan Endorsemen Nomor : EE.007110800063, semula nilai pertanggungan sebesar Rp.6.500.000.000,- (enam milyar lima ratus juta rupiah) dirubah atau dinaikkan menjadi Rp.8.500.000.000,- (delapan milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa pada tanggal 1 September 2008 terjadi perubahan atas Polis
No.007110800040 yaitu dengan Endorsemen Nomor EE 007110800084 mengenai letak resiko yang semula Jalan W.Monginsidi, Sertifikat Hak Milik No.557, Bau-Bau, Sulawesi Tenggara berubah menjadi Kelurahan Bukit Walio Indah, Sertifikat Hak Milik No.00692, Bau-bau, Sulawesi Tenggara ; —-—
Bahwa persetujuan perubahan nilai pertanggungan dilakukan dan disetujui oleh Tergugat setelah Tergugat melalui cabangnya di Bau-Bau melakukan penelitian dan investigasi yang cukup terhadap Penggugat
Bahwa berdasarkan dalil tersebut di alas, Penggugat memiliki hubungan
hukum dengan Tergugat yaitu sebagai tertanggung, sedangkan dijadikannya PT.BRI.Tbk sebagai Turut Tergugat dikarenakan obyek risiko pertanggungan merupakan jaminan bagi kredit Penggugat di Turut Tergugat sesuai Akta Perjanjian Kredit (APK) Nomor : 48 tanggal 23 Januari 2008 yang dibuat dihadapan Andi Muhamad Kasim Siruhu, Notaris di Kota Bau-Bau, Sulawesi Tenggara yang ditandatangani Penggugat dengan Turut Tergugat sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah)
Bahwa karena Turut Tergugat memiliki keterkaitan dengan perkara
tersebut diatas, maka terhadap Turut Tergugat patut dihukum untuk tidak melakukan penagihan atas tunggakan angsuran pokok dan bunga, atau biaya-biaya lain termasuk tidak melakukan upaya eksekusi atas obyek jaminan kredit yang juga merupakan lokasi pertanggungan sampai putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; -
Peristiwa Kebakaran Dan Keruaian Akibat Kebakaran :
Halaman 3 dan 62 Halaman Putusan Nomor: 153/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.
Bahwa pada tanggal 7 Desember 2008 sekitar pukul 20:10 WITA terjadi kebakaran di gudang milik Penggugat sebagai tempat penyimpanan barang dagangan peralatan dapur, dan pakaian jadi milik Penggugat
Bahwa terhadap peristiwa tersebut Penggugat telah melaporkan kepada
pejabat dan aparat keamanan setempat guna memperoleh surat keterangan sebagai syarat untuk mengajukan klaim asuransi nantinya sebagaimana diatur pada pasal 5 Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (Polis Standar) yang dikeluarkan Tergugat;
Bahwa peristiwa kebakaran tersebut bukan merupakan kesengajaan atau kelalaian Penggugat sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan yang ditanda-tangani oleh Kasat Reskrim Polres Bau-Bau
Bahwa akibat peristiwa kebakaran tersebut Penggugat mengalami
kerugian total sebesar Rp.8.500.000.000,- (delapan milyar lima ratus juta rupiah); — -- ——
Bahwa berdasarkan dalil tersebut di atas telah terbukti obyek
pertanggungan telah mengalami kebakaran dan kebakaran tersebut terjadi bukan karena kelalaian atau kesengajaan ;
Bahwa peristiwa kebakaran tersebut masih dalam masa pertanggungan ;
Penaaiuan Klaim Asuransi Kepada Tergugat Dan Penolakan Terouqat;
Bahwa pasca peristiwa kebakaran gudang Penggugat tersebut,
Penggugat mengajukan klaim kepada Tergugat sebesar nilai polis yang telah disepakati bersama yaitu sebesar Rp.8.500.000.000,- (delapan milyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana tersebut pada posita huruf A butir ke-5 di atas ; ——
Bahwa guna memenuhi ketentuan pasal 5 angka 5.1., 5.2.1, 5.2.2 dan
pasal 7, Penggugat telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
Membuat dan memberitahukan kepada Tergugat mengenai kronologi peristiwa kebakaran ;
Halaman 4 dari 62 Halaman Putusan Nomor : 153/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.
Menyerahkan surat keterangan dari Kelurahan Bukit Wolio Indah,
Kecamatan Wolio dan Pol res Bau-Bau ;
Telah mengisi laporan klaim yang telah disediakan oleh Tergugat;
Menyerahkan foto copy polis dan Berita Acara atau Surat
Keterangan dari pejabat dan aparat kepolisian kota Bau-Bau
Menyerahkan keterangan-keterangan dan bukti-bukti lain yang
relevan ;
Menyelamatkan barang-barang yang masih bisa diselamatkan
secara maksimal meski tetap rusak;
Telah memberikan bantuan sepenuhnya kepada Tergugat selaku
penanggung dan atau pihak yang ditunjuk Tergugat yaitu PT.Cunningham Lindsey Indonesia (Cunningham) selaku Loss Adjuster guna melakukan investigasi atas peristiwa kebakaran gudang milik Penggugat;
Bahwa Penggugat telah berusaha semaksimal mungkin memenuhi
sernua permintaan dokumen dan atau data lainnya yang diajukan oleh Cunningham guna memberikan rekomendasi atas peristiwa kebakaran gudang Penggugat kepada Tergugat; ~
Bahwa akan tetapi fakta yang mengemuka ternyata pihak Cunningham
mencari-cari celah seolah-olah Penggugat melakukan suatu kesalahan antara lain mempermasalahkan dan mempertanyakan mengenai nota- nota dimana terkadang Penggugat membeli dari supplier secara tunai atau cash dan bukan melalui transfer bank ;
Bahwa Cunningham dalam menghitung kerugian di Penggugat yaitu
mempergunakan metodologi Volumetric Analysis, sehingga terjadi perbedaan dimana Cunningham berpendapat perhjtungan klaim yang diajukan Penggugat didasarkan atas fakta nota-nota yang diduga telah digelembungkan atau dipalsu oleh Penggugat;
Bahwa penolakan Tergugat yang didasarkan atas investigasi dan analisis Volumetric-Cunningham adalah sangat kontradiktif dengan fakta
Halaman 5 dari 62 Halaman Putusan Nomor: 153/PDT.G/2010/PNJKT.PST.
yang mengemuka ketika Penggugat akan melakukan penutupan polis, dimana pihak Tergugat Cabang Kota Bau-Bau telah melakukan kajian dan investigasi atas kemampuan bisnis serta prospek bisnis Penggugat sehingga Tergugat berani menyetujui dan menaikkan nilai pertanggungan yang semula Rp.6.500.000.000,- (enam milyar lima ratus juta rupiah) kemudian dinaikkan menjadi Rp.8.500.000.000,- (delapan milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa terhadap posita C butir ke-6 di atas dimana ketika Penggugat
mengajukan klaim ditolak dengan alasan adanya dugaan informasi tidak benar atau palsu, maka timbul pertanyaan, “metode apa yang dipergunakan oleh pihak Tergugat ketika melakukan investigasi atau ketika melakukan verifikasi atau due diligent atas usaha serta kemampuan dan prospek bisnis Penggugat sebelum akhirnya berani dan bersedia menyetujui nilai pertanggungan yang semula Rp.6.500.000.000,- (enam milyar lima ratus juta rupiah) kemudian dinaikkan menjadi Rp.8.500.000.000,- (delapan milyar lima ratus juta rupiah). Apakah dengan metode atau analisis asal dapat nasabah ?, Atau apakah dengan metode atau analisis asal premi dibayar sedangkan klaim nasabah adalah urusan belakangan ?, Ataukah dengan metode atau analisis penanggung harus untung tetapi tertanggung harus rugi ?. Perlu diingat dan disadari yaitu Tergugat adalah perusahaan public sehingga profesionalisme dalam bekerja harus diutamakan dan bukan semata-mata hanya maunya mencari untung dari masyarakat tanpa pernah mau memperhatikan klaim Penggugat sebagai bagian dari masyarakat; —
Bahwa apabila perputaran transaksi bisnis Penggugat baik harian atau
mingguan atau bulanan sangat kecil atau tidak prospektif atau tidak profitable maka apakah mungkin pihak Turut Tergugat mau, bersedia dan mencairkan Kredit Modal Kerja (bukan kredit konsumtif) sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) kepada Penggugat ?. Standar pencairan kredit dari suatu bank pada tingkat paling aman adalah 70 % (tujuh puluh prosen) dari nilai pinjaman yang diajukan sedangkan nilai asset yang diagunkan atau dijadikan jaminan kredit adalah pada angka aman yaitu minimal 110 % (seratus sepuluh prosen) atau lebih. Dalam hal ini asset dan nilai infentori dagangan Penggugat adalah mencukupi atau melebih dari nilai pinjaman kredit maupun nilai asuransi kebakarannya ;-
Halaman 6 dari 62 Halaman Putusan Nomor: 153/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.
Bahwa Tergugat harus dapat menjelaskan ratio analysis apa yang
dipergunakan Tergugat sehingga mau dan bersedia serta berani menjetujui nilai pertanggungan Penggugat yang sernula Rp.6.500.000.000,- (enam milyar lima ratus juta rupiah) kemudian dinaikkan menjadi Rp.8.500.000.000,- (delapan milyar lima ratus juta rupiah), apakah ketika tim Tergugat melakukan investigasi atau ketika melakukan verifikasi atau due diligent atas usaha serta kemampuan dan prospek bisnis Penggugat, Tergugat tidak melihat secara nil nota-nota tagihan serta data, dokumen, kuitansi serta bukti-bukti lain yang dimiliki Penggugat ?, atau tidak melihat keadaan barang dagangan yang ada di gudang serta bagaimana transaksi harian yang terjadi di toko atau gudang Penggugat ? ;
Bahwa investigasi yang dilakukan oleh Cunningham bukan suatu
investigasi atau penyelidikan Pro Justitia (untuk keadilan) sebagaimana dimaksud pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga tidak dapat dijadikan dasar penolakan terlebih lagi menganggap Penggugat memberikan keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalarn mengajukan klaim ke Tergugat tanpa adanya suatu proses pidana dan putusan mana harus telah berkuatan hukum tetap yang memutuskan Penggugat bersalah melanggar pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
Bahwa sikap Tergugat yang menolak membayarkan klaim Penggugat
yang didasarkan atas pendapat dari Cunningham merupakan suatu iktikad tidak baik dari Tergugat dengan sengaja mencari-cari kesalahan Penggugat seolah-olah Penggugat memberikan keterangan tidak benar den atau palsu ketika mengajukan klaim. Tindakan Tergugat tersebut merupakan suatu perbuatan wanprestasi yaitu tidak melakukan kewajibannya sebagaimana diatur pada Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia yang telah disepakati bersama ;
Keruaian Materiil Dan Immateriil Penaauaat:
Kerugian Materiil Penggugat Dengan Rincian Sebagai Berikut —
Bahwa akibat penolakan Tergugat tersebut di atas, Penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp.8.500.000.000,- (delapan milyar lima ratus juta rupiah) sesuai nilai pertanggungan yang telah
Halaman 7 dari 62 Halaman Putusan Nomor: 153/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.
disepakati antara Penggugat dengan Tergugat dengan dibayarnya premi oleh Penggugat dan ditandatanganinya Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia beserta Endorsemen perubahannya ;
Bahwa dengan wanprestasinya Tergugat maka Penggugat tidak mampu
membayar angsuran beserta bunga dan denda kepada Turut Tergugat atas Akta Perjanjian Kredit (APK) Nomor: 48 tanggal 23 Januari 2008 yang dibuat dihadapan Andi Muhamad Kasim Siruhu, Notaris di Kota Bau-Bau, Sulawesi Tenggara yang ditandatangani Penggugat dengan Turut Tergugat sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) sehingga semua asset Penggugat senilai Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) yang dijadikan agunan atas kreditnya di Turut Tergugat berpotensi dilelang dimuka umum guna membayar kewajiban Penggugat kepada Turut Tergugat; ——
Bahwa kerugian materiil tersebut harus dibayar oleh Tergugat secara
tunai dan lunas seketika sejak putusan perkara ini dibacakan dan mempunyai kekuatan hukum tetap ;—— —
Bahwa selain kerugian materiil tersebut, akibat peristiwa kebakaran
tersebut dan tidak dibayarnya klaim oleh Tergugat, maka Penggugat kehilangan kesempatan mendapatkan keuntungan dari berdagang seperti sedia kala yang dalam hal ini memberikan keuntungan setiap harinya bagi Penggugat rata-rata sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) setiap bulannya. Kerugian tersebut diperhitungkan sejak perkara ini didaftarkan dan harus dibayarkan oleh Tergugat secara tunai dan lunas seketika sejak putusan perkara ini dibacakan dan mempunyai kekuatan hukum tetap —
Kerugian Immateriil:
Bahwa selain kerugian materiil, Penggugat juga mengalami kerugian immaterial yang tidak dapat dihitung dengan uang akibat rasa malu yang luar biasa karena merasa dipermainkan oleh Tergugat yang dengan berbagai alasan tidak mau membayar klaim Penggugat. Akibat hal tersebut Penggugat stress, sehingga apabila diperhitungan dengan uang adalah setara dengan nilai minimal sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)—-— —
Halaman 8 dari 62 Halaman Putusan Nomor: 153/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.
Bahwa kerugian immateriil tersebut harus dibayar oleh Tergugat secara tunai dan lunas seketika sejak putusan perkara ini dibacakan dan mempunyai kekuatan hukum tetap —
Denda. Sita Jaminan dan Pelaksanaan Putusan :— —
Bahwa dengan tidak dibayarkannya klaim oleh Tergugat sebesar
Rp.8.500.000.000,- (delapan milyar lima ratus juta rupiah) ditambah dengan hilangnya keuntungan harian sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) setiap bulannya, sehingga berjumlah Rp.8.950.000.000,- (delapan milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah), maka apabila uang tersebut yaitu Rp.8.950.000.000,- (delapan milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) disimpan di bank akan memberikan keuntungan sebesar 2 % (dua prosen) per bulan atau sebesar Rp.179.000.000,- (seratus tujuh puluh sembilan juta rupiah), dan didenda tersebut dihitung sejak perkara ini didaftarkan sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; ——
Bahwa denda tersebut harus dibayarkan oleh Terugat secara tunai dan
lunas seketika sejak putusan perkara ini dibacakan dan mempunyai kekuatan hukum tetap ;— —
Bahwa guna menghindari sia-sianya putusan perkara ini, maka agar
diletakkan sita jaminan terhadap bangunan kantor Tergugat yang terletak di Jalan Jend. Sudirman Kav. 34, Jakarta 10220 atau setempat dikenal dengan Wisma Annex, serta benda bergerak lainnya antara lain berupa peralatan kantor maupun kendaraan roda empat yang akan diajukan secara terpisah nantinya ;
Bahwa apabila dianggap perlu guna menghindari hambatan yang akan
dilakukan oleh Tergugat, maka pelaksanaan isi putusan ini dapat dilakukan dengan bantuan aparat keamanan ;—
Bahwa apabila Tergugat tidak mau melaksanakan isi putusan perkara ini
dengan sukarela, maka terhadap obyek sita jaminan tersebut pada posita huruf E butir ke-3 di atas dapat dilelang secara terbuka dimuka umum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Halaman 9 dan 62 Halaman Putusan Nomor: 153/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.
Bahwa agar perkara ini tidak berlarut, maka mohon pelaksanaan
putusan ini dapat dilakukan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain baik banding atau kasasi dari Tergugat atau Turut Tergugat atau pihak lain ;
Bahwa karena Turut Tergugat memiliki keterkaitan dengan perkara
tersebut di atas, maka terhadap Turut Tergugat patut dihukum untuk mematuhi segala isi putusan perkara ini;
Bahwa karena Tergugat adalah pihak yang kalah maka Tergugat dihukum untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;—
Permohonan Putusan:
Bahwa memperhatikan dalil serta fakta hukum yang terurai pada dalil gugatan Penggugat di atas maka bersama ini Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan menetapkan Majelis Hakim pemeriksa perkara ini, memanggi! para pihak dan menyidangkannya serta menjatuhkan putusannya dengan amar putusan sebagai berikut:
Pr i mer:—
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;—
Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada
Penggugat;
Menghukum Tergugat karena wanprestasi membayar ganti rugi materiil
sebesar Rp.8.500.000.000,- (delapan milyar lima ratus juta rupiah) sesuai nilai pertanggungan yang telah disepakati antara Penggugat dengan Tergugat dengan dibayarnya premi oleh Penggugat dan ditandatanganinya Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia beserta Endorsemen tanggal 6 Agustus 2008 No. EE 007110800063 dan tanggal 1 September 2008 Endorsmen No. EE 007110800084 dan, secara tunai dan lunas seketika sejak putusan perkara ini dibacakan dan mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menghukum Tergugat karena wanprestasi membayar kerugian materiil kepada Penggugat akibat potensi dilelangnya asset Penggugat senilai
Halaman 10 dari62 Halaman Putusan Nomor: 153/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.
Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) yang dijadikan agunan atas kreditnya sebagaimana dimaksud pada Akta Perjanjian Kredit (APK) Nomor : 48 tanggal 23 Januari 2008 yang dibuat dihadapan Andi Muhamad Kasim Siruhu, Notaris di Kota Bau-Bau, Sulawesi Tenggara yang ditandatangi Penggugat dengan Turut Tergugat sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah), akibat Penggugat tidak mampu membayar lagi hutang pokok, bunga dan denda kepada Turut Tergugat, secara tunai dan tunas seketika sejak putusan perkara ini dibacakan dan mempunyai kekuatan hukum tetap ; —
Menghukum Tergugat karena wanprestasi membayar kerugian materiil kepada Penggugat akibat kehilangan kesempatan mendapatkan keuntungan dari berdagang seperti sedia kala yang dalam hal ini memberikan keuntungan setiap harinya bagi Penggugat rata-rata sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) setiap bulan. Kerugian tersebut diperhitungkan sejak perkara ini didaftarkan dan harus dibayarkan oleh Tergugat secara tunai dan lunas seketika sejak putusan perkara ini dibacakan dan mempunyai kekuatan hukum tetap ;--
Menghukum Tergugat membayar kerugian immaterial kepada
Penggugat akibat stress akibat kebakaran dan ditolaknya klaim oleh Tergugat, sehingga apabila diperhitungan dengan uang adalah setara dengan nilai minimal sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), secara tunai dan lunas seketika sejak putusan perkara ini dibacakan dan mempunyai kekuatan hukum tetap ; «
Menghukum Tergugat membayar denda sebesar 2 % (dua prosen) per
bulan yang diperhitungkan dari nilai klaim sebesar Rp.8.500.000.000,- (delapan milyar lima ratus juta rupiah) ditambah dengan hilangnya keuntungan harian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) setiap bulan atau Rp.8.950.000.000,- (delapan milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) yaitu sebesar Rp. 179.000.000,- (seratus tujuh puluh sembilan juta rupiah), yang harus dibayar dan dibayarkan oleh Tergugat secara tunai dan lunas seketika sejak putusan perkara ini dibacakan dan mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Halaman 11 dari 62 Halaman Putusan Nomor: 153/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap bangunan kantor Tergugat yang terletak di Jalan Jend. Sudirman Kav. 34, Jakarta 10220 atau setempat dikenal dengan nama Wisma Annex, serta benda bergerak lainnya antara lain berupa peralatan kantor maupun kendaraan roda empat yang akan diajukan secara terpisah nantinya —
Menyatakan pelaksanaan putusan perkara ini guna menghindari
hambatan yang akan dilakukan oleh Tergugat, dapat dilakukan dengan bantuan aparat keamanan ; ——
Menyatakan apabila Tergugat tidak mau melaksanakan isi putusan
perkara ini dengan sukarela, maka terhadap obyek sita jaminan tersebut di atas dapat dilelang secara terbuka dimuka umum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat —
Menyatakan putusan perkara ini dapat dilakukan terlebih dahulu
meskipun ada upaya hukum lain baik banding atau kasasi dari Tergugat atau Turut Tergugat atau pihak lain ;
Menghukum Turut Tergugat karena memiliki keterkaitan dengan
perkara, untuk tidak melakukan penagihan atas tunggakan angsuran pokok dan bunga, atau biaya-biaya lain termasuk tidak melakukan upaya eksekusi atas obyek jaminan kredit yang juga merupakan lokasi pertanggungan sampai putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi
putusan perkara ini sampai putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menghukum Tergugat sebagai pihak yang kalah untuk membayar
segala biaya yang timbul dalam perkara ini; —
S u b s i d e r:— —
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon
putusan seadil adilnya ;
Halaman 12 dari 62 Halaman Putusan Nomor: 153/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Penggugat datang menghadap kuasanya masing-masing bernama Agus Slamet Hidayat.SH. dan Jesi Aryanto,SH. Advokat-Konsultan Hukum pada Luthfi Yazid & Partners Law Firm, beralamat di Perkantoran Puio Mas Satu, Gedung II Lantai 3, Ruang 01, Jalan Ahmad Yani No.2, Jakarta 13210, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Desember 2009 ; Tergugat datang menghadap kuasanya masing-masing bernama Neil Aldrin E. Foeh.SH. dan Rudi Carlos M. Napitupulu.SH. Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “Ind Law Firm”, beralamat di Gedung Senayan Trade Centre, Floor 3rd, Suite 178 A, Jalan Asia Afrika, Jakarta 10270, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 April 2010 ; Turut Tergugat datang menghadap kuasanya masing-masing bernama Mahmud Fathoni.SH.MH., (Group Head Pelayanan Hukum Perkreditan Kantor Pusat PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk) dan Andi Pranowo.SH. (Legal Officer Divisi Hukum Kantor Pusat PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero).Tbk), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Mei 2010, dan oleh Ketua Majelis telah diupayakan perdamaian serta diusahakan perdamaian melalui Mediator akan tetapi tidak berhasil sesuai dengan laporan Mediator tertanggal 03 Juni 2010, lalu pemeriksaan perkara dimulai dengan membacakan surat gugatan Penggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat; —
Menimbang, bahwa atas gugatan dan Revisi / Perbaikan gugatan Penggugat tersebut diatas, Tergugat telah mengajukan jawaban secara tertulis tertanggal 16 Juni 2010, yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI: —
Perbaikan Gugatan Sebagaimana Ketentuan Pasal 127 RV:
Bahwa sesuai ketentuan pasal 127 RV, perubahan dan atau perbaikan
gugatan adalah bersifat redaksional, tidak dimungkinkan adanya perubahan terhadap materi gugatan, terlebih dengan melakukan penambahan posita dalam gugatan, akibat mana dari adanya perubahan materi perkara dan penambahan posita gugatan seakan merupakan suatu gugatan baru, sehingga beralasan dan berdasar hukum bagi Tergugat dalam perkara a quo untuk meminta gugatan ini dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke veerklard);
Bahwa dalam posita gugatan, Penggugat secara nyata dan tegas melakukan perubahan atas materi gugatan, dengan menghapuskan
Halaman 13 dari 62 Halaman Putusan Nomor: 153/PDT.G/201Q/PN.JKT.PST.
dalil-dalil dari gugatan awal, dan dilakukan bukan karena perbaikan redaksional, sebagaimana point A. Nomor 1, 2, 3, terlebih pada point 4 yang secara jelas telah menghilangkan peran pialang asuransi PT.Bringin Sejahtera Makmur, selaku broker asuransi yang menghubungkan Turut Tergugat dengan Tergugat sehubungan dengan Akta Perjanjian Kredit Nomor 48 (perjanjian kredit Penggugat dengan Turut Tergugat), penghilangan fakta-fakta yuridis mana secara sengaja telah melanggar ketentuan dari pasal 127 RV, yang secara jelas dan tegas melarang adanya perubahan atas materi dalam posita gugatan ;—
Bahwa peran dari PT.Bringin Sejahtera Makmur adalah selaku mitra PT.Bank BRI, Tbk dalam penunjukan asuransi, telah melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak PT.Asuransi Dayin Mitra, Tbk, termasuk didalamnya berhubungan dengan polis asuransi atas nama Penggugat a quo ; —
Bahwa penghilangan fakta hukum dan perbuatan hukum yang terjadi, sehubungan dengan perbaikan materi gugatan Penggugat, telah merugikan kepentingan hukum Tergugat, karena point A, nomor 4 tersebut merupakan pengakuan Penggugat atas suatu peristiwa atau fakta hukum
Bahwa dalam petitum gugatan Penggugat telah melakukan penambahan tuntutan, hal ini secara nyata dan tegas terlihat dari jumlah tuntutan primer pada gugatan awal sebanyak 12 (dua belas) butir dan pada revisi sebanyak 14 (empat belas) butir, atau setidak-tidaknya dalam tuntutan primer, Penggugat a quo telah menambahkan 1 (satu) butir tuntutan -
Bahwa penambahan petitum gugatan oleh Penggugat dilakukan pada tuntutan nomor 12 yang berbunyi: "Menghukum Turut Tergugat karena memiliki keterkaitan dengan perkara, untuk tidak melakukan penagihan atas tunggakan angsuran pokok dan bunga, atau biaya-biaya lain termasuk tidak melakukan upaya eksekusi atas obyek jaminan kredit yang juga merupakan lokasi pertanggungan sampai putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Bahwa perubahan yaitu penambahan petitum dari gugatan awal, secara jelas dan tegas telah melanggar koridor hukum acara perdata
Halaman 14 dari 62Halaman Putusan Nomor: 153/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.
sebagaimana ketentuan pasal 127 RV (Putusan Mahkamah Agung Reruplik Indonesia No. 1043 K/ Sip/1971, tanggal 3 Desember 1974)
Indentitas Dan Kualifikasi Dari Para Pihak Dalam Gugatan :
Bahwa sesuai ketentuan pasal 8 BRv, persyaratan identitas para pihak dalam gugatan merupakan hal yang mutlak harus dipenuhi (syarat formil) sehingga tidak terpenuhinya syarat tersebut menyebabkan gugatan ini dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk veerklartf)
Bahwa Penggugat sebagaimana polis asuransi kebakaran yang
diterbitkan oleh PT.Asuransi Dayin Mitra Tbk, cabang Makassar (Bukti T - 1) sesuai dengan SPPA (aplikasi) yang diterima, bernama Haji Laode Nasaruddin, dan sehubungan dengan obyek sengketa berhubungan dengan klaim atas polis tersebut dan Penggugat tidak memiliki nama lain selain yang telah dinyatakan dalam Kartu Tanda Penduduk dan Polis Asuransi Kebakaran, maka munculnya nama Penggugat Tuan Haji Laode Nasaruddin, merupakan subyek hukum yang berbeda (error in persona); —
Bahwa penyebutan nama yang sama, pada Surat Kuasa Penggugat
Tuan Haji La Ode Nasaruddin, merupakan pelanggaran persyaratan formil dari suatu surat kuasa, sehingga tindakan dan atau perbuatan hukum Kuasa Hukum Penggugat dalam perkara a quo adalah tidak dapat mewakili Penggugat sesuai dengan identitas yang ada dalam polis asuransi dan atau Kartu Tanda Penduduk ; ■
Bahwa beralasan dan berdasar hukum bagi Tergugat dalam perkara a
quo, demi kepastian hukum berdasarkan ketentuan pasal 8 BRv untuk menolak secara tegas atau setidak-tidaknya menyatakan tidak terpenuhinya persyaratan formil suatu gugatan, karena identitas yang tidak jelas dan kabur, tidak dikecualikan untuk itu menyatakan surat kuasa dari Kuasa Hukum Penggugat juga tidak dapat dipergunakan dalam persidangan a quo, karena tidak memenuhi persyaratan formil surat kuasa
Bahwa polis asuransi kebakaran Nomor : 007110800040, atas nama PT.Bank Rakyat Indonesia,Tbk (Persero) cabang Bau-Bau qq Haji Laode Nasaruddin, in casu QQ singkatan dari Qualitate Qua (Bahasa
Halaman 15 dari 62 Halaman Putusan Nomor: 153/PDT.G/201Q/PN.JKT.PST.
Latin) yang artinya Mewakili (Secara Legal), artinya pihak PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk cabang Bau-Bau mewakili Haji Laode Nasaruddin dalam perbuatan hukum mengasuransikan jaminan atas fasilitas kredit Penggugat pada Turut Tergugat, sehingga penetapan Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk, selaku pihak Turut Tergugat adalah tidak berdasar hukum, seharusnya kualifikasinya adalah selaku Penggugat dalam perkara a quo, sehingga jelas bahwa gugatan ini kabur (Obscuur Libel), kualifikasi para pihak tidak benar dan tidak memenuhi persyaratan formil gugatan ; —
Bahwa polis asuransi kebakaran Nomor : 007110800040, tertulis atas nama PT.Bank Rakyat Indonesia,Tbk (Persero) cabang Bau-Bau qq Haji Laode Nasaruddin, sehingga sesuai dengan perikatan perdata yang terjadi dan merupakan suatu fakta hukum yang tak terbantahkan, maka seharusnya menjadi pihak dalam perkara a quo adalah kantor cabang PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk, pada kota Bau-Bau dan bukan kantor pusat Bank Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk di Jakarta ;——
Kurangnya Para Pihak Dalam Gugatan (Legitima Persona Standi on Judicio) :-
Bahwa sesuai Jurisprudensi putusan Mahkamah Agung No. 184
K/AG/1996, tertanggal 27 Mei 2008, menyatakan gugatan yang diajukan, dimana kurangnya para pihak dalam perkara, harus dinyatakan tidak dapat diterima ; —
Adalah merupakan fakta hukum, polis asuransi kebakaran atas nama
PT.Bank Rakyat Indonesia,Tbk cabang Bau-Bau qq. Haji Laode Nasaruddin diterbitkan dan dikelola secara administrasi oleh PT.Asuransi Dayin Mitra.Tbk cabang Makassar, sehingga beralasan dan berdasar hukum, pihak PT.Asuransi Dayin Mitra.Tbk cabang Makassar selaku pihak yang turut digugat oleh Penggugat; —
Adalah merupakan fakta hukum bahwa penunjukan PT.Asuransi Dayin Mitra.Tbk, cabang Makassar untuk melakukan cover fire insurance terhadap Jaminan Kredit sesuai APK No.48 tanggal 23 Januari 2008, melalui broker asuransi PT.Bringin Sejahtera Makmur (vide gugatan awal point A Nomor 4), sehingga patut dan berdasar hukum pihak PT.Bringin Sejahtera Makmur yang melakukan penunjukan asuransi
Halaman 16 dari 62 Halaman Putusan Nomor : 153/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.
kebakaran untuk jaminan kredit APK No.48, menjadi pihak yang turut digugat oleh Penggugat;
Adalah merupakan dalil hukum sesuai posita gugatan Penggugat huruf C pada point 2.g, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11 adanya peran yang diiakukan oleh Loss Adjuster PT.Cunningham & Lindsey Indonesia, berdasarkan perhitungannya, telah direservir oleh Tergugat, yang menyebabkan terjadinya kerugian materiil pada Penggugat, hal ini menunjukkan sesuai dalil Penggugat, peran Loss Adjuster PT.Cunningham & Lindsey Indonesia selaku pihak yang turut menyebabkan terjadinya kerugian Penggugat, sehingga adalah beralasan dan berdasar hukum pihak Loss Adjuster, seharusnya turut digugat oleh Penggugat dalam perkara ini;—
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi persyaratan formil suatu gugatan, melihat bahwa kurangnya para pihak dalam gugatan a quo merupakan fakta hukum yang tidak terbantahkan
DALAM POKOK PERKARA : —
Bahwa Tergugat dalam perkara a quo, menyatakan menolak keseluruhan dalil-
dalil Penggugat, terkecuali yang menyatakan fakta hukum dan diakui kebenarannya ;
Bahwa Tergugat melalui kantor cabang Makassar, mendapat informasi per-
telepon dari Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk cabang Bau-Bau, pada tanggal 8 Desember 2008, perihal terjadinya kebakaran pada gudang Penggugat yang berlokasi pada Jalan Bukit Wolio Indah, sertifikat Hak Milik Nomor 00692, yakni sehari setelah kejadian kebakaran pada tanggal 7 Desember 2008, oleh tertanggung kemudian telah meminta Loss Adjuster PT.Cunningham & Lindsey Indonesia sebagai pihak independen guna melakukan perhitungan kerugian atas kejadian kebakaran tersebut, setelah melalui proses administrasi sesuai ketentuan pasal 6 polis standar asuransi Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan pasal 1253, 1254 KUH Perdata tentang perjanjian bersyarat juncto pasal 1320 KUH Perdata, maka pihak Tergugat melalui kantor cabang Makassar, telah menerima permohonan klaim tertanggal 12 Februari 2009 yang ditandatangani oleh Haji La Ode Nasaruddin, kemudian sesuai dengan prosedur standar, permohonan klaim itu dilengkapi dengan dokumen pendukung klaim sehubungan cover asuransi menyangkut stock barang pada gudang tersebut;
Halaman 17 dari 62 Halaman Putusan Nomor: 153/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.
Bahwa pihak Penggugat telah menyerahkan dokumen pendukung dalam bentuk foto copy dan dibuatkan berita acara, selanjutnya setiap dokumen tersebut diparaf oleh Penggugat, guna tahapan verifikasi oleh Tergugat sebagaimana prosedur klaim diajukan ;— ——
Bahwa pada tahapan verifikasi atas nota dan keterangan kronologis oleh tertanggung, telah ditemukan adanya pernyataan yang berbeda, materi yang tidak benar dan berhubungan dengan upaya penggelembungan nilai atas klaim yang telah diajukan oleh pihak Penggugat (akan dibuktikan dengan bukti tertulis dan saksi); — —
Pihak Penggugat sesuai dengan ketentuan Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) pasal 8, perihal Laporan tidak benar menyatakan :—
Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan polis ini tidak berhak mendapatkan ganti rugi apabila dengan sengaja : ---
Mengungkapkan fakta dan atau membuat pernyataan yang tidak benar
tentang hal-hal yang berkaitan dengan permohonan yang disampaikan pada waktu pembuatan polis ini dan yang berkaitan dengan kerugian dan atau kerusakan yang terjadi;
Memperbesar jumlah kerugian ;
Menyembunyikan atau tidak memberitahukan nilai barang-barang yang
seharusnya menjadi bagian dari harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan pada saat terjadinya kerugian dengan tujuan untuk menghindari pertanggungan dibawah harga ;
Memberitahukan barang-barang yang tidak ada sebagai barang- barang
yang ada pada saat peristiwa dan menyatakan barang-barang tersebut musnah
Menyembunyikan barang-barang yang terselamatkan atau barang- barang sisanya dan menyatakan sebagai barang-barang yang musnah ;
Mempergunakan surat atau bukti palsu, dusta atau tipuan ;
Halaman 18 dari 62 Halaman Putusan Nomor: 153/PD T. G/2010/PN. JKT. PS T.
Bahwa pihak Penggugat telah membuat nota-nota, kwitansi-kwitansi pembelian barang seakan-akan berasal dari supplier barang, pada kenyataannya setelah dikonfirmasi kepada supplier barang, nota itu ditolak kebenarannya ; — — —
Menunjuk fakta hukum yang terungkap beralasan dan berdasar hukum, apabila pihak Penggugat yang mengajukan klaim dengan dasar dokumen yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, sesuai ketentuan pasal 8 juncto pasal 5 Polis Standar Asuransi Indonesia (PSAKI) juncto pasal 1320 KUHPerdata, ditolak permohonan klaimnya oleh Tergugat;——
Bahwa Pihak Loss Adjuster dengan berkoordinasi dan bersama Penggugat
telah melakukan survey lokasi kebakaran, dan berdasarkan keahlian dan independensinya telah menghitung dan menganalisa kerugian pihak Penggugat, untuk pakaian (garment) sebesar Rp.230.307.994,- (dua ratus tiga puluh juta tiga ratus tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah) dan untuk peralatan dapur sebesar Rp. 177.273.096,- (seratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan puluh enam rupiah) sehingga total kerugian tidak lebih besar dari Rp.407.581.090,- (empat ratus tujuh juta lima ratus delapan puluh satu ribu sembilan puluh rupiah)
Bahwa dalil dalam posita maupun dalam tuntutan Penggugat yang
mendasarkan nilai klaim sebesar Rp.8.500.000.000,- (delapan milyar lima ratus juta rupiah) adalah tidak berdasarkan fakta hukum dan berakibat gugatan Penggugat menjadi kabur (Obscuur Libel)
Bahwa adalah merupakan fakta hukum, pihak Tergugat dengan itikad baik
sehubungan dengan adanya klaim yang diajukan Penggugat telah melakukan pertemuan baik dengan inisiatif sendiri, oleh broker asuransi PT.Bringin Sukses Makmur maupun oleh pihak Turut Tergugat yang tidak pernah dihadiri oleh Penggugat tanpa alasan yang jelas ;
Bahwa pihak Tergugat telah menawarkan Ex Gratia tanpa melihat pelanggaran
yang dilakukan Penggugat sebesar Rp.318.810.700,- (tiga ratus delapan belas juta delapan ratus sepuluh ribu tujuh ratus rupiah) penawaran mana telah ditolak oleh Penggugat sendiri maupun Kuasanya
Bahwa fakta kebakaran sebagaimana dalil Penggugat pada Point B butir 3, menyatakan bahwa kejadian kebakaran tersebut bukan merupakan
Halaman 19 dari 62 Halaman Putusan Nomor: 153/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.
kesengajaan dan atau kelalaian Penggugat, berdasarkan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bau-Bau bukan didasarkan kepada adanya pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri, hanya semata berdasarkan keterangan Penggugat sendiri, keterangan mana sama sekali tidak menjelaskan penyebab kebakaran yang merupakan hal yang mutlak untuk penentuan layak klaim (claimable); —
Bahwa Loss Adjuster merupakan profesi yang diakui keberadaannya sesuai
ketentuan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1992, Tentang Usaha Perasuransian, khususnya pasal 1 huruf 11, selaku perusahaan penilai kerugian asuransi, hal ini membantah dalil Penggugat bahwa Loss Adjuster PT.Cunningham & Lindsey Indonesia telah melakukan kegiatan investigasi (investigator), sehingga beralasan dan berdasar hukum dalil-dalil Penggugat dalam posita huruf c, butir 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9,10 dan 11 dikesampingkan demi hukum ; ——
Bahwa Tergugat menyatakan menolak dengan tegas keseluruhan posita
Penggugat, karena tidak relevan, tidak beralasan dan tidak berdasar hukum, dikecualikan untuk itu, terhadap tuntutan butir 13 ;
Bahwa menyangkut posita Penggugat butir 1, 2, 3 dan 4, Tergugat menyatakan menolak secara tegas posita yang menyatakan Tergugat melakukan perbuatan wanprestasi, karena tuntutan tersebut bukan didasarkan kepada fakta hukum, in casu yang dilakukan oleh Tergugat hanya didasarkan dan tunduk kepada ketentuan hukum yang berlaku ;
Bahwa posita Penggugat yang menyangkut kerugian materiil dan kerugian
immaterill sebagaimana butir 3, 4, 5, 6 adalah tidak berdasarkan adanya bukti dan fakta hukum yang diakui kebenarannya, sehingga posita tersebut beralasan dan berdasar hukum untuk ditolak; --
Menyangkut pengenaan denda dalam denda sebesar 2 % perbulan atas total
nilai klaim Rp.8.500.000.000,- (delapan milyar lima ratus juta rupiah) yang diajukan dalam Penggugat butir 7, Tergugat menyatakan menolak dengan tegas, karena nilai klaim tersebut bukan merupakan fakta hukum dan tidak memilki bukti, dan adalah tidak relevan dan tidak berdasar hukum pengenaan denda pada perkara ini, karena obyek sengketa bukan menyangkut hutang piutang, dimana pihak Penggugat dapat mendasarkan perhitungan atas kesempatan memperoleh keuntungan ;— — ------
Halaman 20 dan 62 Halaman Putusan Nomor: 153/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas posita Penggugat pada butir 8, 9, 10
tentang permohonan Para Penggugat untuk meletakkan Sita Jaminan terhadap seluruh harta benda milik Tergugat baik bangunan kantor Tergugat yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Kav.34, Jakarta 10220, berikut dengan benda bergerak lainnya meliputi peralatan kantor maupun kendaraan roda empat, secara yuridis harus ditolak karena gugatan Para Penggugat tidak relevan dan tidak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya ;—
Disamping itu tidak ada suatu alasan kekhawatiran bahwa Tergugat akan mengalihkan harta kekayaannya. Apalagi barang-barang yang dimohonkan sita tidak mempunyai kaitan baik secara kepemilikan maupun kepentingan dengan perkara a quo. Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1121 K/Sip/1971 tanggal 15 April 1972, menyatakan bahwa "penyitaan tidak dapat dilakukan dalam hal Penggugat tidak mempunyai bukti-bukti kuat dan obyek sengketa bukan menyangkut hutang piutang"; ~
Bahwa permohonan Penggugat dalam butir 11, agar putusan dapat
dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbar bij voorrad) haruslah ditolak ;
Bahwa permohonan agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbar bij voorrad) telah mendapat perhatian yang serius oleh Mahkamah Agung, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No.3 tahun 2000 juncto SEMA Nomor 4 tahun 2001, yang intinya memberikan petunjuk kepada seluruh Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama tidak menjatuhkan putusan serta merta, kecuali dalam hal-hal yang dimaksudkan dalam huruf a sampai dengan huruf f (Vide Surat Edaran Mahkamah Agung No.3 tahun 2000); —~
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka gugatan Para Penggugat tidak dapat dikategorikan kedalam butir 4 huruf a sampai dengan huruf f SEMA No.3 tahun 2000 juncto SEMA Nomor 4 tahun 2001, karena selain gugatan tersebut tidak berdasarkan hukum, Tergugat I dan Tergugat II juga membantah dalil-dalil Para Penggugat, oleh karenanya permohonan tersebut harus ditolak;
Maka, berdasarkan hal-hal / fakta-fakta hukum yang telah diuraikan diatas, maka
dengan ini Tergugat I dan Tergugat II memohon dengan hormat kepada Ketua /
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam perkara perdata Nomor :
Halaman 21 dan 62 Haiaman Putusan Nomor: 153/PDT.G/2Q10/PN.JKT,PST.
153/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST, yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut: ■
DALAM EKSEPSI — —
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Para Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat
diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / N.O); ■
DALAM PQKOK PERKARA : •
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya
Menyatakan Perjanjian Polis Asuransi Nomor 007110800040 tidak mengikat
secara hukum ; —
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ;
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono); —
Menimbang, bahwa atas gugatan dan Revisi / Perbaikan gugatan Penggugat tersebut diatas, Turut Tergugat telah mengajukan jawaban secara tertulis tertanggal 17 Juni 2010, yang pada pokoknya sebagai berikut: —
A. DALAM EKSEPSI:
Gugatan Penggugat Kepada Turut Tergugat Salah Alamat:
Bahwa dari posita gugatan Penggugat tanggal 6 Mei 2010, pokok
gugatan Penggugat adalah penolakan Tergugat atas klaim asuransi kebakaran yang diajukan oleh Penggugat;
Bahwa kemudian dalam posita gugatan butir 8 Penggugat
mengikutsertakan Turut Tergugat sebagai pihak dalam gugatan dengan alasan barang obyek asuransi yang terbakar adalah jaminan kredit Penggugat kepada Turut Tegugat;
Halaman 22 dan 62 Halaman Putusan Nomor: 153/PDT. G/2010/PN. JKT. PST.
Bahwa dalam hal ini perlu Turut Tergugat tegaskan bahwa barang
obyek asuransi yang terbakar tersebut tidak pernah menjadi jaminan kredit Penggugat pada Turut Tergugat. Untuk itu posita yang diajukan Penggugat tersebut tidak berdasar fakta sama sekali sehingga sangat jelas dan terang gugatan Penggugat telah keliru jika mengikutsertakan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. sebagai pihak (Turut Tergugat) dalam perkara a quo ;
Bahwa atas dasar hal tersebut, jelas Penggugat tidak ada alasan
hukum untuk mengikutsertakan Turut Tergugat sebagai pihak dalam perkara a quo sehingga sudah sepatutnya Turut Tergugat dilepaskan sebagai pihak dalam perkara a quo ;
Maka berdasarkan eksepsi-eksepsi yang telah terurai di atas, Turut Tergugat mohon sudilah kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melepaskan Turut Tergugat sebagai pihak dalam perkara a quo
B. DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, dengan ini
Turut Tergugat mengajukan jawaban dalam pokok perkara sebagai berikut; ———
Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam eksepsi mohon dianggap
sebagai satu kesatuan dengan jawaban dalam pokok perkara ini;
Bahwa Turut Tergugat menolak dengan tegas semua dalil-dalil yang
dikemukakan oleh Penggugat kecuali yang secara tegas diakui oleh Turut Tergugat — —
Bahwa untuk menjelaskan dan mendudukkan persoalan yang
sebenarnya, akan Turut Tergugat jelaskan fakta-fakta hukum yang dikuatkan dengan bukti-bukti bahwa Turut Tergugat tidak mempunyai relevansi secara hukum dalam perkara a quo •
Bahwa Penggugat adalah penerima fasilitas kredit yang diberikan oleh
Turut Tergugat berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 48 tanggal 23 Januari 2008 merupakan kredit take over dari Bank Danamon Cabang Kendari (selanjutnya disebut Perjanjian Kredit); --
Halaman 23 dari 62 Haiaman Putusan Nomor: 153/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.
Bahwa guna menjamin pembayaran kembali (repayment) kredit yang telah diberikan oleh Turut Tergugat kepada Penggugat, maka sesuai dengan Perjanjian Kredit, Penggugat mempunyai kewajiban untuk memberikan dan menyerahkan agunan yang diberikan kepada Turut Tergugat, yaitu :—■—-—
Sebidang tanah / bangunan Hak Milik Nomor: 596 atas nama Haji
La Ode Nasaruddin, yang terletak di Kabupaten Buton (sekarang Kota Bau-Bau), Kecamatan Wolio, Kelurahan Tomba ;—
Sebidang tanah / bangunan Hak Milik Nomor : 630 atas nama
Samrida, yang terletak di Kabupaten Buton (sekarang Kota Bau- Bau), Kecamatan Wolio, Kelurahan Wankanapi;
Sebidang tanah Hak Milik Nomor : 616 atas nama La Ode
Nasaruddin, yang terletak di Kabupaten Buton (sekarang Kota Bau-Bau), Kecamatan Wolio, Kelurahan Wankanapi;
Sebidang tanah Hak Milik Nomor : 617 atas nama La Ode
Nasaruddin, yang terletak di Kota Bau-Bau, Kecamatan Wolio, Kelurahan Wankanapi; —■—
Sebidang tanah Hak Milik Nomor : 258 atas nama Haji La Ode
Nasaruddin, yang terletak di Kota Bau-Bau, Kecamatan
Betoambari, Kelurahan Katobengke ; ——
Sebidang tanah Hak Milik Nomor : 441 atas nama H. La Ode
Nasaruddin, yang terletak di Kota Bau-Bau, Kecamatan
Betoambari, Kelurahan Sulaa ; —
Untuk dilakukan pengikatan atas agunan tersebut dengan memasang Hak Tanggungan secara nyata dan sempurna ; ——
Bahwa selain menyerahkan agunan, Penggugat juga berkewajiban untuk mempertanggungkan (mengasuransikan) seluruh agunan berupa bangunan yang diberikan kepada Turut Tergugat untuk dan atas nama Turut Tergugat; — —
Halaman 24 dari 62 Halaman Putusan Nomor: 153/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.
8.
Bahwa dari fakta butir 6 diatas jelas bahwa barang obyek asuransi yang
terbakar tersebut (dalam hal ini SHM No. 692) tidak pernah menjadi
jaminan kredit Penggugat pada Turut Tergugat. Sehingga tidak benar
dalil Penggugat nomor 8 yang pada intinya menyatakan bahwa Turut
Tergugat memiliki hubungan hukum dengan Penggugat dalam perkara a
quo, dikarenakan obyek risiko pertanggungan merupakan jaminan kredit
Penggugat;
9. Bahwa selanjutnya berdasarkan pasal 246 KUHD asuransi adalah
perjanjian yang berdiri sendiri antara Penggugat dengan Tergugat dan
terpisah dari perjanjian yang dibuat Penggugat dengan Turut Tergugat
yaitu perjanjian hutang piutang ; —
Dengan demikian, sesuai dengan pasal 1338 dan pasal 1340 KUH
Perdata, Turut Tergugat tidak mempunyai hubungan hukum dan terikat
dengan perjanjian yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat;
Maka berdasarkan hal tersebut diatas Turut Tergugat mohon dengan segala hormat
kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memutus
perkara ini dengan putusan melepaskan Turut Tergugat sebagai pihak dalam
perkara ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, Penggugat
mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut: —
Bukti P - 1.1 Foto copy kwitansi PT.Asuransi Dayin Mitra, Tbk, tanggal 10
Maret 2008, untuk pembayaran No.Polis : 007110800040
Bukti P -1.2 Foto copy kwitansi PT.Asuransi Dayin Mitra,Tbk, tanggal 01
September 2008, untuk pembayaran No.Polis 007110800040 / EE.007110800063 ;
Bukti P- 1.3 Foto copy Endorsemen (002) Asuransi Kebakaran 111001,
PT.Asuransi Dayin Mitra, Tbk, tanggal 21 Oktober 2008 ;—
Bukti P - 2 Foto copy rekening atas nama Haji Laode Nasaruddin, di
BRI Cabang Bau-Bau ;
5. Bukti P - 3
Foto copy surat dari Lurah Bukit Wolio Indah, Kecamatan
Halaman 25 dari 62 Halaman Putusan Nomor: 153/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.
Wolio, Pemerintah Kota Bau-Bau, tanggal 10 Desember 2008, Nomor : 364/125, Perihal Laporan Kejadian, yang ditujukan kepada Camat Wolio Kota Bau-Bau ; ——
Bukti P - 4 Foto copy Surat Keterangan Kasat Reskrim Kepolisian
Resor Bau-Bau ;—
Foto copy Surat Tanda Penerimaan Laporan, No.Pol :
STPL/567/XII/2008/SPK RES, tanggal 08 Desember 2008 ;-
Bukti P - 5 A Foto copy surat dari PT.Asuransi Dayin Mitra.Tbk, tanggal
10 Juni 2009, Ref NO.B.070/TEK/KLA/I/09, Hal : Klaim Asuransi Kebakaran a/n Laode Nasaruddin No.Polis : 007110800040, yang ditujukan kepada Bapak H.La Ode Nasaruddin (Toko Usaha Baru) dan kepada PT.BRI Cabang
Bau-Bau;
v
Bukti P - 5 B Foto copy surat dari PT.Asuransi Dayin Mitra.Tbk, tanggal
09 Juli 2009, Ref No.B/078/TEK/KL/VI/09, Hal : Klaim Asuransi Kebakaran a/n PT.BRI,Tbk. Cab.Bau-Bau qq H.Laode Nasaruddin, yang ditujukan kepada Bapak H.Laode Nasarudin (Toko Usaha Baru);
Bukti P-6 Foto copy surat dari H. La Ode Nasaruddin, tanggal 07
Agustus 2009, No : Istimewa, Perihal : Tanggapan Atas Penolakan Pemayaran Prerni, yang ditujukan kepada PT.Asuransi Dayin Mitra.Tbk
Bukti P - 7 : Foto copy Surat Panggilan No.Pol : SP.Gil/864A/ll/2010/Dit
Reskrim, tanggal 16 Juli 2010 ;—
Bukti P - 8 A Foto copy tulisan tangan Rudi Carlos ;—
Bukti P - 8 B : Foto copy Surat Pernyataan Haji Laode Nasaruddin, tanggal
21 Maret 2009 ;
Bukti P - 8 C Foto copy Tanda Terima Daftar Stock Barang Digudang dan
Tanda Terima Nota Pembelian Barang, masing-masing tertanggal 24 Maret 2009 ; —
Halaman 26 dari 62 Halaman Putusan Nomor: 153/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.
Bukti P-8 D Foto copy Tanda Terima Nota Pembelian Barang dan Tanda
Terima Nota Penjualan Barang, masing-masing tertanggal 24 Maret 2009 ;—
Bukti P - 8 E Foto copy Tanda Terima Nota Penjualan Barang dan Tanda
Terima Sertifikat Hak Milik, masing-masing tertanggal 24 Maret 2009 ;
Bukti P-8F Foto copy Tanda Terima Rekapitulasi Nilai Stock Barang
Digudang dan Tanda Terima Daftar Stock Barang Digudang, masing-masing tertanggal 24 Maret 2009 ; --
Bukti P-9 A Foto copy Buku Agenda Pembukuan Pembelanjaan
Pembelian Barang Khususnya Alat-Alat Dapur / Pecah Belah, Periode Januari sampai dengan Oesember 2008, atas nama H.Laode Nasaruddin ; —
Bukti P - 9 B Foto copy Buku Agenda Pembukuan Pembelanjaan
Pembelian Pakaian Jadi, Periode Januari sampai dengan Desember 2008, atas nama H.Laode Nasaruddin ;
Bukti P-10 : Foto copy nota-nota pembelian H. Nasaruddin dari
PT.Garment Mulia, Toko Mustain, masing-masing tertanggal 11 Januari 2008, 03 Februari 2008, 20 Maret 2008, 17 April 2008, 10 Mei 2008, 25 Juni 2008, 18 Juli 2008, 15 Agustus 2008, 28 September 2008, 25 Oktober 2008, 22 November 2008 ;—
Bukti P - 11 Foto copy Surat Keterangan, masing-masing atas nama
Dian, Tk.Bagus, Alex Roto, Site, Syam, Romauli, M.Joni, Tn.Sahat M.Sinaga, Tata, Yenny, Beny.H, H.Aja Lismawati, Dedi Ferdian, Metthawati, Hj.Salma, Lisda, H.Syahriyal, Sadikin, Ferry Septiadi, Frandy, Jie Bui, Chin Mian Fah, Eli, Tandiono, Tan Hendra, Yuwono Louis, Sutrisno, Tina, Phen- Phen, Angti Sambudi, Monalisa, Lie Yulianto, Yenni R, Elok Emy, H.Safrizal / Tarji, Rotua Sinaga, Eri, P.Tambunan ;—
Bukti P -12 Foto copy surat dari H.La Ode Nasaruddin, tertanggal 05
September 2009, yang ditujukan kepada PT.Asuransi Dayin
Halaman 27 dari 62 Halaman Putusan Nomor: 153/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.
Mitra.Tbk;
Semua bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat tersebut telah bermeterai secukupnya dan telah pula dicocokkan dengan yang aslinya, temyata Bukti P - 1.1 sampai dengan Bukti P - 5 B, Bukti P - 8 A, Bukti P - 9 A, Bukti P - 9 B, Bukti P - 10 dan Bukti P - 11 adalah foto copy sesuai dengan aslinya, sedangkan Bukti P - 6, Bukti P — 7, Bukti P - 8 B sampai dengan Bukti P - 8 F dan Bukti P - 12 adalah foto copy dari foto copy; —
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti-bukti surat, Penggugat juga mengajukan saksi-saksi dan ahli, antara lain sebagai berikut:
1. SAKS! : DEDI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa saksi bertetangga dengan Bapak Haji La Ode Nasaruddin, jarak
antara rumah saksi dengan Bapak Haji La Ode Nasaruddin ± 5 (lima) meter dan rumah saksi dibelakang rumah Bapak Haji La Ode Nasaruddin ;
Bahwa yang saksi ketahui gudang Bapak Haji La Ode Nasaruddin terletak
di Jalan Gatot Subroto;— — ~
Bahwa seingat saksi, gudang Bapak Haji La Ode Nasaruddin pernah
terbakar pada tanggal 07 Desember 2008
Bahwa saksi mengetahui peristiwa kebakaran tersebut setelah ada orang-
orang yang teriak-teriak;
Bahwa yang saksi ketahui usaha Bapak Haji La Ode Nasaruddin adalah
menjual barang-barang pecah belah dan pakaian jadi;
Bahwa selain saksi bertetangga dengan Bapak Haji La Ode Nasaruddin
saksi juga langganan Bapak Haji La Ode Nasaruddin ; —
Bahwa sebelum terjadinya kebakaran, terakhir kali saksi ke lokasi gudang
Bapak Haji La Ode Nasaruddin pada tanggal 06 Desember 2008 malam, lalu besoknya kebakaran ;
Bahwa sebelum terjadi kebakaran, masih banyak barang-barang yang ada
di dalam gudang tersebut
Halaman 28 dari 62 Halaman Putusan Nomor: 153/PDT. G/2010/PN. JKT. PST.
Bahwa pada waktu peristiwa kebakaran tersebut, saksi metihat dari atas
rumah kalau Bapak Haji La Ode Nasaruddin ada di lokasi ikut menyeiamatkan barang-barang ;— — —
2. SAKSI : ZAMIRUN. dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
Bahwa saksi menjadi pelanggan dari toko Bapak Haji La Ode Nasaruddin ±
5 (lima) tahun, yaitu sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2009 ;
Bahwa saksi rutin membeli barang-barang di toko Bapak Haji La Ode
Nasaruddin
Bahwa alat-alat yang saksi beli dari toko Bapak Haji La Ode Nasaruddin
antara lain alat-alat dapur;
Bahwa saksi membeli barang-barang dari toko Bapak Haji La Ode
Nasaruddin setiap 2 (dua) kali atau 3 (tiga) kali seminggu, tergantung dari pesanan pelanggan saksi; —
Bahwa total setiap bulannya saksi membeli di toko Bapak Haji La Ode
Nasaruddin ± Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa terakhir kali saksi membeli alat-alat daput di toko Bapak Haji La Ode
Nasaruddin pada tanggal 02 November 2008 ;
Bahwa kalau saksi mau memesan barang-barang di toko Bapak Haji La
Ode Nasaruddin dengan cara menelpon ; ;
Bahwa pada saat saksi terakhir kali datang ke gudang Bapak Haji La Ode
Nasaruddin, masih banyak barang-barang di dalam dus dan karung- karung ;
Bahwa pada tanggal 02 November 2008, saksi membeli barang-barang
untuk persiapan sesudah lebaran, karena saksi akan pulang kampung, dan total pembelian pada waktu itu ± sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) —
Bahwa saksi adalah pemilik toko grosir yang terletak di Jalan M.Sailan ;—
Halaman 29 dari 62 Halaman Putusan Nomor : 153/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.
Bahwa saksi membeli barang-barang di Toko Bapak Haji La Ode
Nasaruddin itu dalam bentuk cash
Bahwa total lakunya barang-barang di toko saksi sebulan ±
Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan saksi punya gudang dengan ukuran 7 x 14 meter——
Bahwa selain saksi membeli barang-barang dari Bapak Haji La Ode
Nasaruddin, saksi juga ada membeli barang-barang dari Surabaya dengan nilai ± Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sampai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Bahwa saksi membeli barang-barang dari Surabaya itu dari 11 (sebelas)
supplier dan pembelian ± Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sampai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) itu dalam bentuk cash ;
1. AHLI : H.ASRUL TOGQ.SH. dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan
pendapat sebagai berikut:- —■-\
Bahwa di dalam perjanjian asuransi, yang menjadi alat bukti adalah polis
asuransi, di dalam polis dinyatakan hanya ada siapa yang menjadi tertanggung. Kalau di dalam polis tercantum 2 (dua) nama maka ke dua duanya itu dianggap sebagai tertanggung, hanya kepentingan yang mereka miliki sumbernya berbeda. Kalau yang bank kepentingannya berasal dari adanya hubungan pinjaman uang sendangkan untuk X nya adalah sebagai pemilik, tetapi dua duanya dianggap sebagai tertanggung ;
Bahwa kalau misalnya obyek jaminan yang diberikan oleh bank bukan
untuk obyek, maka itu adalah kesalahan dari pada asuransinya, artinya kalau obyek itu yang dijaminkan ;—
Bahwa asuransi tidak berhak memberikan ganti rugi kepada bank karena
bukan obyek yang diasuransikan sebagai jaminan ;
Bahwa salah satu pasal dari pada polis menyebutkan, apabila terdapat laporan tidak benar. Laporan tidak benar ini kalau kita baca menjurus pada suatu perbuatan yang sifatnya tidak benar, artinya pasal itu tidak secara otomatis dapat dipergunakan untuk dapat penolakan klaim sebelum adanya pembuktian yang berdasarkan kekuatan hukum tetap yang menyatakan
Halaman 30 dari 62 Halaman Putusan Nomor: 153/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.
bahwa si tertanggung telah melakukan haknya. Jadi harus dibuktikan terlebih dahulu
Bahwa di dalam polis tidak ada kata-kata penggelembungan, yang ada adalah memperbesar. Istilah yang digunakan di dalam asuransi adalah memperbesar kerugian yang dialami. Memperbesar kerugian yang dialami bukanlah memperbesar tuntutan klaim tetapi memperbesar kerusakannya
Bahwa tidak dapat dibenarkan pihak penanggung menggunakan istilah
penggelembungan di dalam penolakan terhadap klaim yang diajukan tertanggung ;
Bahwa apabila telah ada keputusan Hakim yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, maka dapat dijadikan dasar oleh penanggung untuk melakukan penolakan ; ——~
Bahwa phak tertanggung bebas untuk mengajukan nilai tuntutan, tetapi
berapa besar tuntutan itu, itulah yang dinilai oleh lost ajuster;— —
Bahwa apabila seorang mengatakan seseorang telah menggunakan surat
palsu, bukan polis yang mengakatan surat itu palsu akan tetapi hukum yang mengatakan hal tersebut berdasarkan bukti-bukti;
Bahwa apabila kita biqara perjanjian, otomatis kita menganggap bahwa
kalau tidak terpenuhinya satu persyaratan yang sangat formil, maka konsekwensinya perjanjian tersebut dapat dibatalakan ;
Bahwa pihak asuransi pada saat terjadi klaim, harus dibuktikan bahwa
pihak yang tertanggung mempunyai kepentingan atas obyek yang ditanggung ; — ———— —
Bahwa semua 6 (enam) butir yang ada di dalam pasal 8 itu kalau terbukti
itu benar dan tujuannya untuk mencari keuntungan dari jaminan polis, itu adalah siasat penolakan klaim, tetapi sebelum adanya putusan hukum tetap itu tidak bisa dipergunakan untuk dalil menolak klaim ; —
Bahwa di dalam undang-undang perasuransian, lost ajuster itu disebut sebagai penunjang usaha perasuransian. Loss ajuster itu mempunyai
Halaman 31 dari 62 Halaman Putusan Nomor: 153/PD T. G/2010/PN. JKT. PS T.
asosiasi yang namanya Asosiasi Ajuster Asuransi Indonesia, dia menerbitkan kode etik, kode prilaku dan pedoman kerja ; —
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Jawabannya, Tergugat mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut: —
1. BuktiT-1.1 Foto copy Surat Direktur Jenderal Moneter Departemen
Keuangan Republik Indonesia, tanggal 17 Desember 1990, Nomor : S.2014/M.K.13/1990, Perihal :
Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang, yang ditujukan kepada Direksi PTAsuransi Dayin Mitra
2. Bukti T - 1.2
Foto copy NPWP : 01.316.236.7-804.001, atas nama
PT.Asuransi Dayin Mitra, Tbk ; —
Bukti T-1.2.1 Foto copy Surat Keterangan Terdaftar, Nomor : PEM-
00022/WPJ. 15/KP.0703/2009, tanggal 20 Januari 2009 ;
Bukti T - 1.3 Foto copy Surat Keputusan Direksi PTAsuransi Dayin
Mitra,Tbk, SK : 010/DIR/PD/I/2010, tanggal 06 Januari 2010, Tentang Penunjukkan Branch Manager Cabang
Bukti T-1.4 Foto copy Surat Izin Walikota Makassar, Nomor :
503/0181/IG-P/01/KPAP, tanggal 16 Juli 2009, Tentang Izin Gangguan Walikota Makassar; ■
6. Bukti T-1.5
Foto copy Surat Kuasa, 011/SKU/I/2010, tanggal 06
Januari 2010 ;
Bukti T-2.1 Foto copy surat PT.Bank Rakyat Indonesia
(Persero),Tbk Kantor Cabang Bau-Bau, tanggal 09 Desember 2008, Nomor B.3047-KC-
XIII/ADM/ASS/12/2008, Perihal : Laporan Kebakaran, yang ditujukan kepada PT.Asuransi Dayin Mitra ; --
Bukti T - 2.2 Foto copy Immediate Notification of Loss, tanggal 09
Desember 2008 ;
Halaman 32 dan 62 Halaman Putusan Nomor: 153/PDT.G/201Q/PN.JKT.PST.
9.
BuktiT-3.1 Foto copy surat dari PTAsuransi Dayin Mitra.Tbk,
tanggal 09 Desember 2008, yang ditujukan kepada Loss
Adjuster PT.Cunningham Lindsey, Hal : Penunjukkan
Adjuster Atas Klaim ; —---
BuktiT-3.1.A Foto copy Terjemahan Resmi dari Bukti T - 3.1 ;
Bukti T-3.2 Foto copy surat Cunningham Lindsey, tanggal 18 Mei
2009, Our Ref : 541046054283/FIR/ID, Hal : Draf Penawaran Penyelesaian Klaim PT.Bank BRl Cabang Bau-Bau qq Bapak Haji Laode Nasaruddin ;■
12. Bukti T-3.2.A
Foto copy Terjemahan Resmi dari Bukti T - 3.2 ;
13. Bukti T-4.1
Foto copy Surat Kuasa Direksi, No : B011/DIR/MKT-
2/7/2010, tanggal 12 Juli 2010 ;
Bukti T-4.2 Foto copy Surat Tanda Bukti Lapor Nomor :
LP/1Q5/VII/2010/Dit Reskrim tanggal 14 Juli 2010 ;
Bukti T-4.2.1 Foto copy Surat Laporan Polisi No.Pol :
LP/185A/11/2010/SULTRA/Dit Reskrim, tanggal 14 Juli 2010
Bukti T- 4.2.2 Foto copy surat dari Kasat III Opsnal selaku Penyidik,
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, tanggal 22 Juli 2010, Nomor : B/111A/II/2010/Dit. Reskrim, Perihal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, yang ditujukan kepada Efran Dippos Sinaga
Bukti T-4.2.3 Foto copy surat dari Kasat I Opsnal selaku Penyidik,
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, tanggal 03 Agustus 2010, Nomor : B/113A/111/2010/Dit. Reskrim, Perihal : Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Ke - 2 (dua), yang ditujukan kepada Efran Dippos Sinaga ;
Bukti T-4.2.4 Foto copy Surat Tanda Penerimaan Dokumen oleh
Direktorat Reserse Kriminal Polda Sultra ; —
Halaman 33 dari 62 Halaman Putusan Nomor: 153/PDT. G/2010/PN.JKT. PST.
19. BuktiT-4.2.5
20. BuktiT-4.3
21. BuktiT-4.3.1
22. BuktiT-4.3.2
23. BuktiT-4.3.2.1
24. BuktiT-4.3.2.2
25. BuktiT-4.3.3
26. BuktiT-4.3.3.1
27. BuktiT-4.3.3.2
28. BuktiT-4.3.4
29. BuktiT-4.3.4.1
30. BuktiT-4.S.4.2
Foto copy Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Nomor
1947/Pen.Per.Sit/2010/PN.JKT.SEL., tanggal 16 Agustus
2010 ; —
Foto copy Berita Acara Penyitaan yang dibuat oieh
Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Daerah
Sulawesi Tenggara, tanggal 26 Juli 2010 ;
Foto copy Surat Tanda Penerimaan Dokumen oleh
Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian
Daerah Sulawesi Tenggara ;
Foto copy Surat Pernyataan Tjung Jie Bui, tertanggal 05
Februari 2009 ;
Foto copy Nota Pembelian H.Nasaruddin pada Toko Yi
Ping, tertanggal 04 September 2008 ;
Foto copy Nota Pembelian H.Nasaruddin pada Toko Yi
Ping, tertanggal 04 September 2008 ;
Foto copy Surat Pernyataan Framindo / Acen, pedagang
di Pasar Cipulir Jakarta Selatan, tanggal 05 Februari
2009 ;
Foto copy Nota Pembelian H.Nasarudin pada Toko
Framindo, tertanggal 15 Oktober 2008 ; —
Foto copy Nota Pembelian H.Nasarudin pada Toko
Framindo, tertanggal 15 Oktober 2008;
Foto copy Surat Pernyataan Alex Koro pemilik Toko
Angga Collection, tertanggal 06 Februari 2009 ;
Foto copy Nota Pembelian H.Nasaruddin pada Toko
Angga Collection, tertanggal 01 September 2008 ;
Foto copy Nota Pembelian H.Nasaruddin pada Toko
Halaman 34 dan 62 Halaman Putusan Nomor: 153/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.
31. BuktiT-4.3.5
32. BuktiT-4.3.5.1
33. BuktiT-4.3.5.2
34. BuktiT-4.3.5.3
35. BuktiT-4.3.5.4
36. BuktiT -4.3.5.5
37. BuktiT-4.3.5.6
38. BuktiT -4.35.7
39. BuktiT-4.3.6
40. BuktiT-4.3.7
41. BuktiT-4.3.8
Angga Collection, tertanggal 01 September 2008 ;——-
Foto copy Surat Pernyataan Yatmin pemilik Toko Bagus
Jaya, tertanggal 07 Februari 2009 ; ——
Foto copy Nota Pembelian H.Nasarudin pada Toko
Bagus Jaya, tertanggal 02 September 2008 ; —
Foto copy Nota Pembelian H.Nasarudin pada Toko
Bagus Jaya, tertanggal 02 September 2008 ;-—
Foto copy Surat Tanda Penerimaan Laporan atas nama
Yatmin, tertanggal 14 Juli 2010
Foto copy Surat Laporan Polisi, Nomor
LP/86/VII/2010/Sultra/Dit Reskrim, tertanggal 14 Juli
2010 ; — —
Foto copy Surat Tanda Penerimaan Dokumen oleh
Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian
Daerah Sulawesi Tenggara
Foto copy Berita Acara Penyitaan oleh Penyidik pada
Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Sulawesi
Tenggara, tertanggal 25 Juli 2010 ;— —
Foto copy Surat Kasat III Opsnal Direktorat Reserse
Kriminal Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, tanggal
22 Juli 2010, Nomor : B/112/VII/2010/Dit.Reskrim,
Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyidikan, yang ditujukan kepada Yatmin
Foto copy Surat Pernyataan Tan Hendra pemilik Toko
UD.Victory, tertanggal 10 Februari 2009 ;—
Foto copy Surat Pernyataan Ongko Tunggal pemilik
Toko Zona, tertanggal 11 Februari 2009 ;
Foto copy Surat Pernyataan Dany pemilik Toko Mira,
Halaman 35 dari 62 Halaman Putusan Nomor : 153/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.
tertanggal 11 Februari 2009
42. BuktiT-4.3.8.1
Foto copy Nota Pembelian H.Nasarudin pada Toko Mira,
tertanggal 13 September 2008 ; —
Bukti T - 4.3.8.2 Foto copy Nota Pembelian H.Nasarudin pada Toko Mira,
tertanggal 13 September 2008 ;
Bukti T - 4.3.9 Foto copy Surat Pernyataan Susanto pemilik Toko NHT,
tertanggal 13 Februari 2009 ;
45. BuktiT-4.3.9.1
Foto copy Nota Transaksi atas nama Susanto, tertanggal
05 September 2008 ; —-
46. Bukti T-4.3.9.2
Foto copy Nota Transaksi atas nama Susanto, tertanggal
28 September 2008 ;
Bukti T - 4.3.9.3 Foto copy Nota Transaksi atas nama Susanto, tertanggal
08 Oktober 2008 —
Bukti T - 4.3.9.4 Foto copy Nota Transaksi atas nama Susanto, tertanggal
28 Oktober 2008 ; ———
Bukti T - 4.3.9.5 Foto copy Nota Transaksi atas nama Susanto, tertanggal
04 November 2008 ; —
50. Bukti T-4.3.9.6
Foto copy Nota Transaksi atas nama Susanto, tertanggal
11 November 2008 ; —
51. BuktiT-5
Foto copy Ketentuan Polis Standar Asuransi Kebakaran
Indonesia ; —
BuktiT-6
BuktiT-7
Bukti T - 8
Foto copy Formulir Klaim Property Adira Insurance ;
Foto copy Surat Kuasa Wa Ode Zunaida Kepada
Samrida, tertanggal 24 April 2009 ;
Foto copy Berita Acara tertanggal 20 Maret 2009 ;
Halaman 36 dari 62 Halaman Putusan Nomor: 153/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.
Bukti T-9
BuktiT-10
Bukti T - 11
Foto copy Surat Pernyataan Haji Laode Nasaruddin,
tertanggal 21 Maret 2009
Foto copy Surat Keterangan Haji Laode Nasaruddin ;—
Foto copy Surat Pernyataan Laode Masirun, tertanggal
21 Maret 2009 ;
58. Bukti T-12
Foto copy Surat Laporan Stok Barang atas nama
H.Nasaruddin ;
59. Bukti T-13 Foto copy Tanda Terima Dokumen-Dokumen Dari
H.Laode Nasaruddin Kepada Rudy Carlos M.N, masing- masing tertanggal 24 Maret 2009 ;
Semua bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat tersebut telah bermeterai secukupnya dan telah pula dicocokkan dengan yang aslinya, ternyata Bukti T - 1.1 sampai dengan Bukti T - 1.5, Bukti T - 2.2, Bukti T - 3.1, Bukti T - 3.1.A, Bukti T -
Bukti T - 3.2.A, Bukti T - 4.1, Bukti T - 4.2, Bukti T - 4.2.2, Bukti T - 4.2.3, Bukti T - 4.2.4, Bukti T - 4.2.5, Bukti T - 4.3.1, Bukti T - 4.3.5.3, Bukti T - 4.3.5.5, BuKti T - 4.3.5.7, Bukti T - 5, Bukti T - 8, Bukti T - 9, Bukti T - 10 dan Bukti T - 11 adalah foto copy sesuai dengan aslinya, sedangkan Bukti T - 2.1, Bukti T - 4.2.1, Bukti T -
Bukti T - 4.3.2 sampai dengan Bukti T - 4.3.5 2, Bukti T - 4.S.5.4, Bukti T -
4.3.5.6, Bukti T - 4.3.6 sampai dengan Bukti T - 4.3.9.6, Bukti T - 6, Bukti T - 7, Bukti T- 12 dan Bukti T - 13 adalah foto copy dari foto copy ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti-bukti surat, Tergugat juga mengajukan saksi-saksi dan ahli, antara lain sebagai berikut —
SAKSI : YATMIN. dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut: —
Bahwa saksi adalah pemilik toko di pasar Cipulir; —
Bahwa saksi kenal dengan Bapak Haji La Ode Nasaruddin ± sudah 5 (lima)
tahun ; —
Bahwa saksi tidak membeli barang-barang ke Bapak Haji La Ode
Nasaruddin ± sudah 2 (dua) tahun ;—
Halaman 37 dari 62 Halaman Putusan Nomor: 153/PDT. G/2010/PN. JKT.PST.
Bahwa saksi tidak ingat, apakah pada tahun 2008 saksi pemah transaksi
dengan Bapak Haji La Ode Nasaruddin
Bahwa Bapak Haji La Ode Nasaruddin secara rutin melakukan transaksi
pembelian pada toko saksi;
Bahwa sepengetahuan saksi, nilai transaksi terbesar yang pemah
dilakukan oleh Bapak Haji La Ode Nasaruddin paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa PTAsuransi Dayin Mitra pernah memperlihatkan foto copy nota-
nota transaksi kepada saksi;
Bahwa setelah saksi melihat foto copy nota-nota tersebut, lalu saksi ada
membuat surat pernyataan dan surat pertanyaan tersebut saksi buat secara sadar dan tanpa ada paksaan
Bahwa Bapak Haji La Ode Nasaruddin melakukan pembelian di toko saksi
setiap 3 (tiga) bulan sekali dengan nilai transaksi ± sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa ± 5 (lima) tahun yang lalu, Bapak Haji La Ode Nasaruddin pemah
mengambil barang banyak sekali, akan tetapi belakangan pembayarnya macet / menyicil, dan karena masih ada tunggakan sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) akhirnya saksi tidak mengirim barang lagi; —
Bahwa saksi pernah melaporkan Bapak Haji La Ode Nasaruddin kepada
pihak yang berwajib karena pembuatan surat palsu ;
Bahwa saksi pemah mendengar kalau gudangnya Bapak Haji La Ode
Nasaruddin terbakar;
Bahwa setelah kebakaran tahun 2007 - 2008 itu, saksi pemah melaporkan
Bapak Haji La Ode Nasaruddin atas tindak pidana pemalsuan ;
Bahwa dokumen yang saksi miliki untuk melaporkan Bapak Haji La Ode
Nasaruddin adalah nota-nota ;
Halaman 38 dan 62 Halaman Putusan Nomor : 153/PDT.G/2010/PN. JKT.PST.
Bahwa Bapak Haji La Ode Nasaruddin tidak mempunyai tunggakan
pembayaran kepada saksi —
SAKSI : FRENDY SANJAYA LIE, dibawah sumpah yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah pemilik toko di pasar Cipulir;
Bahwa saksi kenal dengan Bapak Haji La Ode Nasaruddin dan saksi ada
hubungan dagang dengan Bapak Haji La Ode Nasaruddin sejak tahun 1998 ;
Bahwa saksi tidak membeli barang-barang ke Bapak Haji La Ode
Nasaruddin ± sejak tahun 2007 ;
Bahwa saksi tidak ingat, apakah pada tahun 2008, saksi pernah transaksi
dengan Bapak Haji La Ode Nasaruddin ; — —
Bahwa Bapak Haji La Ode Nasaruddin secara rutin melakukan transaksi
pembelian pada toko saksi;
Bahwa sepengetahuan saksi, nilai transaksi terbesar yang pernah
dilakukan oleh Bapak Haji La Ode Nasaruddin antara Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sampai dengan Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah);
Bahwa PT.Asuransi Dayin Mitra pernah memperlihatkan foto copy nota-
nota transaksi kepada saksi;— —
Bahwa setelah saksi melihat foto copy nota tersebut, lalu saksi ada
membuat surat pernyataan dan surat pertanyaan tersebut saksi buat secara sadar dan tidak ada paksaan ;
Bahwa Bapak Haji La Ode Nasaruddin melakukan pembelian di toko saksi
setiap 3 (tiga) bulan sekali;
Bahwa pada saat Bapak Haji La Ode Nasaruddin melakukan transaksi di
toko saksi tidak pernah menunggak ;
Halaman 39 dart 62 Halaman Putusan Nomor: 153/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.
Bahwa saksi pernah melaporkan Bapak Haji La Ode Nasaruddin kepada
pihak yang berwajib karena pembuatan surat palsu ;
Bahwa saksi pernah mendengar kalau gudang Bapak Haji La Ode
Nasaruddin terbakar; —
Bahwa setelah kebakaran tahun 2007 - 2008 itu, saksi tidak pernah melaporkan Bapak Haji La Ode Nasaruddin atas tindak pidana pemalsuan ;
SAKSI: ONGKO TUNGGAL. dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berjkut:
Bahwa saksi adalah pemilik toko di pasar Cipulir; —
Bahwa kenal dengan Bapak Haji La Ode Nasaruddin ± sejak 3 (tiga) tahun
yang lalu ;
Bahwa saksi tidak memheli barang-barang ke Bapak Haji La Ode
Nasaruddin ± sejak tahun 2007 ;
Bahwa saksi tidak ingat, apakah pada tahun 2008, saksi pernah transaksi
dengan Bapak Haji La Ode Nasaruddin ;
Bahwa Bapak Haji La Ode Nasaruddin tidak secara rutin melakukan
transaksi pembelian pada toko saksi;
Bahwa sepengetahuan saksi, nilai transaksi terbesar yang pernah
dilakukan oleh Bapak Haji La Ode Nasaruddin antara Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) sampai dengan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
Bahwa PT.Asuransi Dayin Mitra pernah memperlihatkan foto copy nota-
nota transaksi kepada saksi;
Bahwa setelah saksi melihat foto copy nota tersebut, lalu saksi ada
membuat surat pernyataan dan saksi membuat surat pertanyaan tersebut secara sadar dan tidak ada paksaan ;— —
Bahwa Bapak Haji melakukan pembelian di toko saksi setiap 3 (tiga) bulan
sekali; —
Halaman 40 dari 62 Halaman Putusan Nomor: 153/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.
Bahwa pada saat Bapak Haji La Ode Nasaruddin melakukan transaksi di
toko saksi tidak pernah menunggak ; —
Bahwa saksi pernah melaporkan Bapak Haji La Ode Nasaruddin kepada
pihak yang berwajib karena pembuatan surat palsu ;
Bahwa saksi pernah mendengar kalau gudang Bapak Haji La Ode
Nasaruddin terbakar;
Bahwa setelah kebakaran tahun 2007 - 2008 itu, saksi tidak pernah melaporkan Bapak Haji La Ode Nasaruddin atas tindak pidana pemalsuan ;
SAKSI : ALEX ROTO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah pemilik toko di pasar Cipulir; • -
Bahwa saksi kenal dengan Bapak Haji La Ode Nasaruddin ± sejak 5 (lima)
tahun yang lalu ;
Bahwa saksi tidak membeli barang-barang ke Bapak Haji La Ode
Nasaruddin ± sejak tahun 2007 ;— —
Bahwa pada tahun 2008, saksi tidak ada transaksi dengan Bapak Haji La
Ode Nasaruddin ;
Bahwa Bapak Haji La Ode Nasaruddin tidak rutin melakukan transaksi
pembelian pada toko saksi; — —
Bahwa sepengetahuan saksi, nilai transaksi terbesar yang pernah
dilakukan oleh Bapak Haji La Ode Nasaruddin ± Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Bahwa PT.Asuransi Dayin Mitra pernah memperlihatkan foto copy nota-
nota transaksi kepada saksi; —
Bahwa setelah saksi meiihat foto copy nota tersebut, lalu saksi ada
membuat surat pernyataan dan saksi membuat surat pertanyaan tersebut secara sadar dan tidak ada paksaan ;
Halaman 41 dan 62 Halaman Putusan Nomor: 153/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.
Bahwa Bapak Haji melakukan pembelian di toko saksi setiap 3 (tiga) bulan
sekali— —
Bahwa pada saat Bapak Haji La Ode Nasaruddin melakukan transaksi di
toko saksi tidak pernah menunggak ;
Bahwa saksi pernah melaporkan Bapak Haji La Ode Nasaruddin kepada
pihak yang berwajib karena pembuatan surat palsu ;
Bahwa saksi pernah mendengar kalau gudang Bapak Haji La Ode
Nasaruddin terbakar; —
Bahwa setelah kebakaran tahun 2007 - 2008 itu, saksi tidak pernah melaporkan Bapak Haji La Ode Nasaruddin atas tindak pidana pemalsuan ;
SAKSI TJUNG JIE BUI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah pemilik toko di pasar Cipulir;
Bahwa saksi kenal dengan Bapak Haji La Ode Nasaruddin sejak tahun
1985 — —
Bahwa saksi tidak membeli barang-barang ke Bapak Haji La Ode
Nasaruddin ± sejak tahun 2007 ;
Bahwa pada tahun 2008, saksi tidak pernah transaksi dengan Bapak Haji
La Ode Nasaruddin ; — —
Bahwa Bapak Haji La Ode Nasaruddin tidak secara rutin melakukan
transaksi pembelian pada toko saksi; —
Bahwa sepengetahuan saksi, nilai transaksi terbesar yang pernah
dilakukan oleh Bapak Haji La Ode Nasaruddin paling banyak Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
Bahwa PT.Asuransi Dayin Mitra pernah memperlihatkan foto copy nota-
nota transaksi kepada saksi;
Halaman 42 dan 62 Halaman Putusan Nomor : 153/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.
Bahwa setelah saksi melihat foto copy nota tersebut, lalu saksi ada x membuat surat pernyataan dan saksi membuat surat pertanyaan tersebut
secara sadar dan tidak ada paksaan ;
Bahwa Bapak Haji La Ode Nasaruddin melakukan pembelian di toko saksi
setiap 3 (tiga) bulan sekali;
Bahwa pada saat Bapak Haji La Ode Nasaruddin melakukan transaksi di
toko saksi tidak pernah menunggak ;
Bahwa saksi pernah melaporkan Bapak Haji La Ode Nasaruddin kepada
pihak yang berwajib karena pembuatan surat palsu ; —
Bahwa saksi pernah mendengar sebulan yang lalu, kalau gudang Bapak
Haji La Ode Nasaruddin terbakar;
SAKSI : LA ODE MASIRUN. dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut: —
Bahwa rumah saksi berhadap-hadapan dengan gudang Bapak Haji La Ode
Nasaruddin dan jarak antara rumah saksi dengan gudang ± 50 (lima puluh) meter;
Bahwa pada saat terjadi kebakaran gudang, saksi berada dirumah dan
saksi mendengar ada yang berteriak ada api, sehingga saksi keluar rumah lalu saksi menuju ke lokasi kebakaran
Bahwa pada saat terjadi kebakaran, yang pertama kali menobrak pintu
utama adalah saksi;
Bahwa jarak antara pintu gerbang pagar dengan gudang ± 20 (dua puluh) meter, lalu setelah saksi masuk lalu saksi buka pintu gudang yang terbuat dari besi dan ketika saksi akan membuka pintu gudang saksi melihat ada
api; —
Bahwa pada saat saksi melihat ada api, saksi berinisiatif langsung
mengeluarkan sebahagian barang-barang yang ada di sekitar pintu depan, antara lain baskom dan barang pecah belah ;
Halaman 43 dari 62 Halaman Putusan Nomor: 153/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.
Bahwa pada saat kebakaran tersebut ada barang-barang yang bisa
diselamatkan dan barang-barang yang bisa diselamatkan tersebut diangkut dengan mobil sebanyak 2 rit;
Bahwa dari antara barang-barang yang bisa diselamatkan tersebut ada
kursi-kursi plastik sebanyak 4 (empat) lusin, dan pada keesokan harinya saksi meminjam kursi-kursi tersebut untuk tetangga saksi dan diijinkan oleh Bapak Haji La Ode Nasaruddin, dan karena setelah 2 (dua) minggu belum dikembalikan lalu Haji La Ode Nasaruddin mengatakan tidak usah dikembalikan ; —-—
Bahwa pada saat saksi mendengar teriakan ada api, posisi saksi di dalam
rumah ;
Bahwa saksi dari rumah sampai saksi di depan pintu gudang tidak sampai
3 (tiga) menit; -
Bahwa setelah saksi sampai di depan pintu gudang, saksi melihat api semakin membesar dan asap yang keluar dari gudang ± setelah 10 (sepuluh) menit dan pintu pagar itu berupa tralis yang terbuat dari besi
Bahwa saksi tidak ingat berapa banyak barang-barang pecah belah yang
diangkut dengan mobil sampai 2 (dua) rit tersebut;—
Bahwa saksi tidak ingat persis berapa lama setelah gudang tersebut dimiliki
oleh Haji La Ode Nasaruddin lalu dipergunakan untuk gudang, tetapi setelah dipergunakan untuk gudang oleh Haji La Ode Nasaruddin selama 6 (enam) bulan lalu terjadi kebakaran ; —
SAKSI: SUSANTO. dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
Bahwa saksi adalah seorang sales di PT.NHT di Surabaya
Bahwa saksi kenal dengan Bapak Haji La Ode Nasaruddin sejak tahun
2004 ; —— -
Bahwa saksi kenal dengan Bapak Haji La Ode Nasaruddin dalam
hubungan bisnis ; —
Halaman 44 dari 62 Halaman Putusan Nomor: 153/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.
Bahwa Bapak Haji La Ode Nasaruddin adalah salah satu pembeli di
PT.NHT, tetapi dia jarang membeli; --
Bahwa nilai transaksi terbesar pembelian Bapak Haji La Ode Nasaruddin di
PT.NHT sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);--
Bahwa Bapak Haji La Ode Nasaruddin tidak rutin setiap bulan melakukan
pembelian di PT.NHT ;
Bahwa Bapak Haji La Ode Nasaruddin melakukan pembelian di PT.NHT
paling cepat 6 (enam) bulan sekali; •
Bahwa tanda-tangan yang terdapat di dalam nota-nota yang diberi tanda
Bukti T-4.3.9 sampai dengan Bukti T-4.3.9.6 adalah benar tanda-tangan saksi; —
Bahwa nota-nota yang diberi tanda Bukti T-4.3.9 sampai dengan Bukti T-
4.3.9 6 bukan dari saksi, jadi saksi tidak mengetahui apakah sudah dibayar atau belum oleh Bapak Haji La Ode Nasaruddin ;-
Bahwa Bapak Haji La Ode Nasaruddin tidak mempunyai tunggakan
pembayaran kepada PT.NHT; —
Bahwa saksi tidak mengetahui, siapakah yang membuat nota-nota yang
diberi tanda Bukti T-4.3.9 sampai dengan Bukti T-4.3.9.6 tersebut; —
Bahwa dengan adanya nota-nota yang diberi tanda Bukti T-4.3.9 sampai
dengan Bukti T-4.3.9.6, saksi tidak pernah melaporkan Bapak Haji La Ode Nasaruddin ke polisi, karena saksi tidak mengetahui siapa yang membuat nota-nota tersebut;
SAKSI : IFWANTO DAVIS, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah seorang loss adjuster pada PT.Cunningham Lindsey
Indonesia —
Bahwa saksi membenarkan isi laporan tertanggal 18 Mei 2009, our ref : 541046054283/FIR/ID, yang saksi buat sebagaimana yang terdapat di
Halaman 45 dari 62 Halaman Putusan Nomor: 153/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.
dalam Bukti T - 3.2 dan terjemahan resmi yang terdapat di dalam Bukti T - 3.2.A; — —
Bahwa benar saksi menanda-tangani laporan tertanggal 18 Mei 2009, our
ref : 541046054283/FIR/ID, yang saksi buat sebagaimana yang terdapat di dalam Bukti T - 3.2 dan terjemahan resmi yang terdapat di dalam Bukti T - 3.2.A ;
1. AHLI : FRANS LAMURY. dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan
pendapat sebagai berikut:
Bahwa suatu polis itu bisa bernama 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu), dan
setiap orang yang disebutkan di dalam polis itu mempunyai kepentingan dan dia adalah tertanggung ;
Bahwa jika antara obyek yang dipertanggungkan dengan fasilitas jaminan
atas fasilitas kredit berbeda, maka harus dicaritahu dahulu mengapa berbeda, yang memberi kredit itu mewajibkan penerima kredit itu mengagunkan barangnya sebagai jaminan terhadap kredit yang diberikan. Demi keselamatan si kreditur yang mewajibkan orang itu mengasuransikan harta yang diagunkan itu, jadi sepatutnya barangnya itu sama. Dimana barang yang tadi diagunkan sebagai agunan itu terjamin oleh pemberi kredit;
Bahwa kalau laporan tidak benar itu bisa dibuktikan tanpa melalui proses
persidangan, dan itu bisa dibuktikan dengan benar bahwa itu tidak benar maka itu dapat diterima ;
Bahwa di dalam pasal 8 Polis Standar Asuransi Kebakaran (PSAK) itu tidak
ada dipersyaratkan harus melalui suatu proses hukum untuk membuktikan laporan tidak benar tersebut; —
Bahwa apabila sudah terbukti laporan tidak benar itu, maka tidak perlu melalui suatu proses hukum, terkecuali mereka bersengketa tentang itu ;—
Bahwa apabila pihak asuransi sudah dapat membuktikan sendiri
berdasarkan bukti-bukti yang ada bahwa yang bersangkutan telah membuat laporan tidak benar, perusahaan asuransi bisa melakukan penolakan tersebut
Halaman 46 dari 62 Halaman Putusan Nomor: 153/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.
Bahwa saksi sering membaca pasal 8 Polis Standar Asuransi Kebakaran
Indonesia ;
Bahwa ketika tertanggung mengatakan itu benar sedangkan pihak lain
mengatakan tidak benar maka disitulah mulai terjadi sengketa ;
Bahwa apakah untuk membuktikan sengketa itu asli atau palsu perlu
dilakukan suatu putusan terlebih dahulu oleh badan peradilan, itu tergantung dari kedua-duanya (penanggung dan tertanggung);
Bahwa apabila tertanggung memberikan laporan dan oleh penanggung
dianggap itu tidak benar dan itu tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. Dan apabila atas statement tersebut tertanggung tidak setuju, maka terjadilah sengketa, dan apabila terjadi sengketa maka mereka merujuk ke pasal sengketa yang ada di dalam polis tersebut, dan sengketanya itu sengketa apapun ;
Bahwa di dalam pasal 11 Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia,
tidak ada tercantum mengenai kata nota yang diduga tidak benar;—
Bahwa obyek yang dipertanggungkan itu haruslah dipunyai iterest oleh
orang-orang yang namanya disebut, jadi kalau obyeknya itu hanya ada interest dari 1 (satu) orang saja, maka nama siapapun yang lain itu tidak ada gunanya disebutkan disitu ;
Bahwa apabila dicantumkan, itu artinya nama orang yang dicantumkan itu
juga mempunyai interest terhadap barang tersebut;
Bahwa sebelum perusahaan asuransi mengeluarkan polis telah melalui
proses-proses negosiasi dan sebagainya, artinya di dalam pembicaraan awal itu sudah harus jelas akan apa-apa yang akan diperjanjikan
Bahwa asuransi dapat dipersalahkan apabila dia mengetahui kalau itu
bukan obyek yang diperjanjikan ;
Bahwa kalau perusahaan asuransi tidak mengetahui pencantuman nama
seseorang, maka pencatuman nama tersebut tidak berarti apa-apa;
Halaman47 dari 62 Halaman Putusan Nomor: 153/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.
> Bahwa oleh karena kemungkinan sengketa selalu ada di dalam perjanjian, maka di dalam polis ada pasal yang mengatakan bahwa jika mereka bersengketa maka ada aturannya ; —
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Jawabannya, Turut Tergugat mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut:
Bukti TT - 1 Foto copy Perjanjian Kredit Nomor: 48, tanggal 23 Januari
2008, yang dibuat oleh Andi Muhamad Kasim Siruhu.SH., Notaris di Kota Bau-Bau ;
2. Bukti TT-2
Foto copy Sertifikat Hak Tanggungan, Peringkat Pertama,
Nomor: 26/2008, tanggal 05 Februari 2008
3.
Foto copy Sertifikat Hak Tanggungan, Peringkat Pertama,
Nomor: 19/2008, tanggal 05 Februari 2008 ;
4. Bukti TT - 3
Foto copy Sertifikat Hak Tanggungan, Peringkat Pertama,
Nomor: 20/2008, tanggal 05 Februari 2008 ;
Bukti TT-4 Foto copy Sertifikat Hak Milik, No.00596, Kelurahan
Tomba, Kecamatan Wolio, Kabupaten Buton, Propinsi Sulawesi Tenggara;
Bukti TT-5 Foto copy Sertifikat Hak Milik, No.616, Kelurahan
Wangkanapi, Kecamatan Wolio, Kabupaten Buton, Propinsi Sulawesi Tenggara ;
Bukti TT-6 Foto copy Sertifikat Hak Milik, No.617, Kelurahan
Wangkanapi, Kecamatan Wolio, Kabupaten Buton, Propinsi Sulawesi Tenggara ;
Bukti TT - 7 Foto copy Sertifikat Hak Milik, No.00258, Kelurahan
Kotabengke, Kecamatan Betoambari, Kota Bau-Bau, Propinsi Sulawesi Tenggara ; •
Bukti TT - 8 Foto copy Sertifikat Hak Milik, No.0.0441, Kelurahan Sulaa,
Kecamatan Betoambari, Kota Bau-Bau, Propinsi Sulawesi Tenggara ; ■
Halaman 48 dari 62 Halaman Putusan Nomor: 153/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.
BuktiTT-9 Foto copy Sertifikat Hak Milik No.00630, Kelurahan
Wangkanapi, Kecamatan Wolio, Kabupaten Buton, Propinsi Sulawesi Tenggara ;
BuktiTT-10 Foto copy Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia,
No.Polis : 007110800293, tanggal 01 Desember 2008 ;—
12. Bukti TT -11
Foto copy Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia,
No.Polis 007110800292, tanggal 01 Desember 2008 ;—-
13. Bukti TT-12
Foto copy Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia,
No.Polis 007110800040, tanggal 01 September 2008 ;—
Semua bukti-bukti yang diajukan oleh Turut Tergugat tersebut telah bermeterai secukupnya dan telah pula dicocokkan dengan yang aslinya, ternyata Bukti TT - 1 sampai dengan Bukti TT -12 adalah foto copy sesuai dengan aslinya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat dan Tergugat mengajukan Kesimpulan masing-masing tertanggal 23 September 2010, sedangkan Turut Tergugat mengajukan Kesimpulan tertanggal 02 September 2010, dan pada akhirnya para pihak mohon putusan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat isi putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat disini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;—
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
DALAM EKSEPSI:
Menimbang, bahwa atas gugatan aquo, Tergugat maupun Turut Tergugat telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut;
EKSEPSI TERGUGAT
1. Perbaikan Gugatan Sebagaimana Ketentuan Pasal 127 RV:
Bahwa sesuai ketentuan pasal 127 RV, perubahan dan atau perbaikan gugatan adalah bersifat redaksional, tidak dimungkinkan adanya
Halaman 49 dan 62 Halaman Putusan Nomor: 153/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.
perubahan terhadap materi gugatan, terlebih dengan melakukan penambahan posita dalam gugatan, akibat mana dari adanya perubahan materi perkara dan penambahan posita gugatan seakan merupakan suatu gugatan baru ;—
Bahwa dalam posita gugatan, Penggugat secara nyata dan tegas
melakukan perubahan atas materi gugatan, dengan menghapuskan dalil-dalil dari gugatan awal, dan dilakukan bukan karena perbaikan redaksional, sebagaimana point A. Nomor 1, 2, 3, terlebih pada point 4 yang secara jelas telah menghilangkan peran pialang asuransi PT.Bringin Sejahtera Makmur, selaku broker asuransi yang menghubungkan Turut Tergugat dengan Tergugat sehubungan dengan Akta Perjanjian Kredit Nomor 48 (perjanjian kredit Penggugat dengan Turut Tergugat), penghilangan fakta-fakta yuridis mana secara sengaja telah melanggar ketentuan dari Pasal 127 RV, yang secara jelas dan tegas melarang adanya perubahan atas materi dalam posita gugatan. Bahwa peran dari PT.Bringin Sejahtera Makmur adalah selaku mitra PT.Bank BRI, Tbk dalam penunjukan asuransi, telah melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak PTAsuransi Oayin Mitra, Tbk, termasuk didalamnya berhubungan dengan polis asuransi atas nama Penggugat a quo ;
Bahwa penghilangan fakta hukum dan perbuatan hukum yang terjadi,
sehubungan dengan perbaikan materi gugatan Penggugat, telah merugikan kepentingan hukum Tergugat, karena point A, nomor 4 tersebut merupakan pengakuan Penggugat atas suatu peristiwa atau fakta hukum ;
Bahwa dalam petitum gugatan Penggugat telah melakukan penambahan tuntutan, hal ini secara nyata dan tegas terlihat dari jumlah tuntutan primer pada gugatan awal sebanyak 12 (dua belas) butir dan pada revisi sebanyak 14 (empat belas) butir, atau setidak-tidaknya dalam tuntutan printer, Penggugat a quo telah menambahkan 1 (satu) butir tuntutan ;—
Bahwa penambahan petitum gugatan oleh Penggugat dilakukan pada tuntutan nomor 12 yang berbunyi: "Menghukum Turut Tergugat karena memiliki keterkaitan dengan perkara, untuk tidak melakukan penagihan atas tunggakan angsuran pokok dan bunga, atau biaya-biaya lain termasuk tidak melakukan upaya eksekusi atas obyek jaminan kredit
Halaman 50 dari 62 Halaman Putusan Nomor: 153/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.
yang juga merupakan lokasi pertanggungan sampai putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Bahwa perubahan yaitu penambahan petitum dari gugatan awal, secara jelas dan tegas telah melanggar koridor hukum acara perdata sebagaimana ketentuan Pasal 127 RV (Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1043 K/Sip/1971, tanggal 3 Desember 1974)
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi ini Majelis Hakim berpendapat bahwa perubahan gugatan aquo oleh Penggugat tidak bertentangan dengan Pasal 127 RV karena selain dilakukan sebelum adanya jawaban dari Tergugat, juga tidak merubah substansi gugatan aquo ; —
Indentitas Dan Kualifikasi Dari Para Pihak Dalam Gugatan :
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 BRv, persyaratan identitas para pihak dalam gugatan merupakan hal yang mutlak harus dipenuhi (syarat formil) sehingga tidak terpenuhinya syarat tersebut menyebabkan gugatan ini dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk veerklard)
Bahwa Penggugat sebagaimana polis asuransi kebakaran yang
diterbitkan oleh PT.Asuransi Dayin Mitra Tbk, cabang Makassar (Bukti T - 1) sesuai dengan SPPA (aplikasi) yang diterima, bernama Haji Laode Nasaruddin, dan sehubungan dengan obyek sengketa berhubungan dengan klaim atas polis tersebut dan Penggugat tidak memiliki nama lain selain yang telah dinyatakan dalam Kartu Tanda Penduduk dan Polis Asuransi Kebakaran, maka munculnya nama Penggugat Tuan Haji Laode Nasaruddin, merupakan subyek hukum yang berbeda (error in persona) ■
Bahwa penyebutan nama yang sama, pada Surat Kuasa Penggugat
Tuan Haji La Ode Nasaruddin, merupakan pelanggaran persyaratan formil dari suatu surat kuasa, sehingga tindakan dan atau perbuatan hukum Kuasa Hukum Penggugat dalam perkara a quo adalah tidak dapat mewakili Penggugat sesuai dengan identitas yang ada dalam polis asuransi dan atau Kartu Tanda Penduduk;
Bahwa beralasan dan berdasar hukum bagi Tergugat dalam perkara a quo, demi kepastian hukum berdasarkan ketentuan Pasal 8 BRv untuk
Halaman 51 dari 62 Halaman Putusan Nomor: 153/PDT. G/2010/PN. JKT. PST.
menolak secara tegas atau setidak-tidaknya menyatakan tidak terpenuhinya persyaratan formil suatu gugatan, karena identitas yang tidak jelas dan kabur, tidak dikecualikan untuk itu menyatakan surat kuasa dari Kuasa Hukum Penggugat juga tidak dapat dipergunakan dalam persidangan a quo, karena tidak memenuhi persyaratan formil surat kuasa ;
Bahwa polis asuransi kebakaran Nomor : 007110800040, atas nama
PT.Bank Rakyat Indonesia,Tbk (Persero) cabang Bau-Bau qq Haji Laode Nasaruddin, in casu QQ singkatan dari Qualitate Qua (Bahasa Latin) yang artinya Mewakili (Secara Legal), artinya pihak PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk cabang Bau-Bau mewakili Haji Laode Nasaruddin dalam perbuatan hukum mengasuransikan jaminan atas fasilitas kredit Penggugat pada Turut Tergugat, sehingga penetapan Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk, selaku pihak Turut Tergugat adalah tidak berdasar hukum, seharusnya kuaiifikasinya adalah selaku Penggugat dalam perkara a quo, sehingga jelas bahwa gugatan ini kabur (Obscuur Libel), kualifikasi para pihak tidak benar dan tidak memenuhi persyaratan formil gugatan ; —
Bahwa polis asuransi kebakaran Nomor : 007110800040, tertulis atas
nama PT.Bank Rakyat Indonesia,Tbk (Persero) cabang Bau-Bau qq Haji
/
Laode Nasaruddin, sehingga sesuai dengan perikatan perdata yang terjadi dan merupakan suatu fakta hukum yang tak terbantahkan, maka seharusnya menjadi pihak dalam perkara a quo adalah kantor cabang PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk, pada kota Bau-Bau dan bukan kantor pusat Bank Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk di Jakarta ;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi ini Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan aquo tidak bertentangan dengan Pasal 8 BRv karena penyebutan kata Tuan dalam gugatan maupun Surat Kuasa adalah semata-mata untuk penghormatan kepada seseorang, sehingga dengan dicantumkannya kata Tuan tidak menimbulkan adanya salah identitas atau error in persona dan tidak melanggar persyaratan formil pembuatan / pemberian gugatan dan Surat Kuasa ;
Menimbang, bahwa di samping itu penentuan dan penempatan seseorang atau badan hukum dalam sebuah gugatan sepenuhnya menjadi hak dan kewenangan dari Penggugat; , —
Halaman 52 dari 62 Halaman Putusan Nomor: 153/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.
Menimbang, bahwa tentang gugatan yang seharusnya diajukan terhadap PT.BRI Cabang Bau-bau dan bukan PT.BRI Pusat, Majelis Hakim berpendapat bahwa hal tersebut juga tidak menyebabkan cacat formilnya sebuah gugatan karena gugatan harus diajukan kepada Kantor Pusat dimana Badan Hukum tersebut berdomisili dan bukan dicabangnya ;
Kurangnya Para Pihak Dalam Gugatan (Legitima Persona Standi on Judicio)
Bahwa sesuai Jurisprudensi putusan Mahkamah Agung No. 184
K/AG/1996, tertanggal 27 Mei 2008, menyatakan gugatan yang diajukan, dimana kurangnya para pihak dalam perkara, harus dinyatakan tidak dapat diterima ; —
Adalah merupakan fakta hukum, polis asuransi kebakaran atas nama
PT.Bank Rakyat Indonesia,Tbk cabang Bau-Bau qq. Haji Laode Nasaruddin diterbitkan dan dikelola secara administrasi oleh PT.Asuransi Dayin Mitra.Tbk cabang Makassar, sehingga beralasan dan berdasar hukum, pihak PTAsuransi Dayin Mitra.Tbk cabang Makassar selaku pihak yang turut digugat oleh Penggugat;—
Adalah merupakan fakta hukum bahwa penunjukan PT.Asuransi Dayin
Mitra.Tbk, cabang Makassar untuk melakukan cover fire insurance terhadap Jaminan Kredit sesuai APK No.48 tanggal 23 Januari 2008, melalui broker asuransi PT.Bringin Sejahtera Makmur (vide gugatan awal point A Nomor 4), sehingga patut dan berdasar hukum pihak PT.Bringin Sejahtera Makmur yang melakukan penunjukan asuransi kebakaran untuk jaminan kredit APK No.48, menjadi pihak yang turut digugat oleh Penggugat;
Adalah merupakan dalil hukum sesuai posita gugatan Penggugat huruf C pada point 2.g, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11 adanya peran yang dilakukan oleh Loss Adjuster PT.Cunningham & Lindsey Indonesia, berdasarkan perhitungannya, telah direservir oleh Tergugat, yang menyebabkan terjadinya kerugian materiil pada Penggugat, hal ini menunjukkan sesuai dalil Penggugat, peran Loss Adjuster PT.Cunningham & Lindsey Indonesia selaku pihak yang turut menyebabkan terjadinya kerugian Penggugat, sehingga adalah beralasan dan berdasar hukum pihak Loss Adjuster, seharusnya turut digugat oleh Penggugat dalam perkara ini;—
Halaman 53 dan 62 Halaman Putusan Nomor: 153/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi persyaratan formil suatu gugatan, melihat bahwa kurangnya para pihak dalam gugatan a quo merupakan fakta hukum yang tak terbantahkan;—
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat yang mengatakan bahwa PT.Asuransi Dayin Mitra Tbk. Cabang Makasar harus dijadikan pihak dalam gugatan aquo, Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan harus diajukan kepada Kantor Pusat dimana Badan Hukum tersebut berdomisili dan bukan dicabangnya ;
Menimbang, bahwa selain itu berdasarkan bukti surat T - 1.3, T - 1.4 dan T - 1.5, tidak ternyata bahwa PT.Asuransi Dayin Mitra Tbk. Cabang Makasar diberi kuasa untuk mewakili PT.Asuransi Dayin Mitra Tbk. Pusat di depan Pengadilan ;
Menimbang, bahwa sedangkan dalil eksepsi tentang tidak dijadikannya PT.Bringin Sejahtera Makmur dan Loss Adjuster PT.Cunningham & Lindsey Indonesia sebagai pihak dalam perkara aquo, Majelis Hakim berpendapat bahwa menjadi hak dan kewenangan sepenuhnya dari Penggugat untuk menentukan seseorang atau badan hukum menjadi pihak dalam mengajukan gugatannya ;
EKSEPSI TURUT TERGUGAT :
Menimbang, bahwa dalam eksepsinya Turut Tergugat mendalilkan bahwa gugatan Penggugat kepada Turut Tergugat salah alamat karena : —
Bahwa dari posita gugatan Penggugat tanggai 6 Mei 2010, pokok gugatan
Penggugat adalah penolakan Tergugat atas klaim asuransi kebakaran yang diajukan oleh Penggugat;
Bahwa kemudian dalam posita gugatan butir 8 Penggugat mengikutsertakan
Turut Tergugat sebagai pihak dalam gugatan dengan alasan barang obyek asuransi yang terbakar adalah jaminan kredit Penggugat kepada Turut Tergugat; —
Bahwa dalam hal ini perlu Turut Tergugat tegaskan bahwa barang obyek asuransi yang terbakar tersebut tidak pernah menjadi jaminan kredit Penggugat pada Turut Tergugat. Untuk itu posita yang diajukan Penggugat tersebut tidak berdasar fakta sama sekali sehingga sangat jelas dan terang gugatan Penggugat telah keliru jika mengikutsertakan PT.Bank Rakyat
Halaman 54 dari 62 Halaman Putusan Nomor: 153/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.
Indonesia (Persero), Tbk. sebagai pihak (Turut Tergugat) dalam perkara a quo ; —-—-—-— —
Bahwa atas dasar hal tersebut, jelas Penggugat tidak ada alasan hukum untuk mengikutsertakan Turut Tergugat sebagai pihak dalam perkara a quo sehingga sudah sepatutnya Turut Tergugat dilepaskan sebagai pihak dalam perkara a
quo ;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Turut Tergugat ini Majelis Hakim berpendapat bahwa eksepsi ini telah memasuki pokok perkara yang kebenarannya akan dibuktikan dalam persidangan selanjutnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, maka eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya ;—
DALAM POKOK PERKARA :—
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana terurai di atas ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari dengan seksama gugatan Penggugat, maka dapat diketahui bahwa yang menjadi pokok gugatan dalam perkara aquo adalah tuntutan Penggugat kepada Majelis Hakim agar:
Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi / ingkar janji karena tidak
bersedia membayarkan klaim asuransi kepada Penggugat sesuai dengan polis asuransi yang ditanda-tangani antara Penggugat dengan Tergugat
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil, immateriil dan
bunga serta denda kepada Penggugat karena wanprestasi tersebut;
Menghukum Turut Tergugat karena memiliki keterkaitan dengan perkara, untuk
tidak melakukan penagihan atas tunggakan angsuran pokok dan bunga, atau biaya-biaya lain termasuk tidak melakukan upaya eksekusi atas obyek jaminan kredit yang juga merupakan lokasi pertanggungan sampai putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;—
Menimbang, bahwa atas gugatan aquo, Tergugat mengajukan jawaban pada pokoknya sebagai berikut: —
Halaman 55 dan 62 Halaman Putusan Nomor: 153/PDT. G/2010/PN.JKT. PST.
Bahwa Tergugat menolak untuk dinyatakan telah melakukan wanprestasi dan
Tergugat menolak klaim asuransi dari Penggugat dalam mengajukan klaim dengan dasar dokumen yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, sesuai ketentuan Pasal 8 juncto Pasal 5 Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) juncto pasal 1320 KUHPerdata ;
Bahwa karena Tergugat tidak melakukan wanprestasi, maka tidak selayaknya
Tergugat harus membayar ganti rugi materiil, immateriil, bunga dan denda kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa atas gugatan aquo, Turut Tergugat juga mengajukan jawaban yang pada pokoknya menolak gugatan Penggugat karena barang yang menjadi obyek asuransi yang terbakar tersebut (dalam hal ini SHM No. 692), tidak pernah menjadi jaminan kredit Penggugat pada Turut Tergugat, sehingga tidak benar dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Turut Tergugat memiliki hubungan hukum dengan Penggugat dalam perkara a quo, dikarenakan obyek risiko pertanggungan merupakan jaminan kredit Penggugat dan oleh karenanya pula maka Turut Tergugat mohon agar dilepaskan sebagai pihak dalam perkara aquo;
Menimbang, bahwa oleh karena dalil gugatan Penggugat dibantah / disangkal oleh Tergugat dan Turut Tergugat, maka Penggugat dibebani kewajiban pembuktian dan untuk keperluan itu telah diajukan bukti surat bertanda P - 1 sampai dengan P - 12 dan 2 (dua) orang saksi, yakni Dedi dan Zamirun serta 1 (satu) orang ahli yang bernama H. Asrul Togo, S.H.;—
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil jawaban / sangkalannya, Tergugat telah mengajukan bukti surat bertanda T - 1 sampai dengan T - 13 dan 8 (delapan) orang saksi, yakni Yatmin, Frendy Sanjaya Lie, Ongko Tunggal, Alex Roto, Tjung Jie Bui, La Ode Masirun, Susanto dan Ifwanto Davis, serta 1 (satu) orang ahli, yakni Frans Lumury ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil jawaban / sangkalannya, Turut Tergugat telah mengajukan bukti surat bertanda TT- 1 sampai dengan TT-12 ;——
Menimbang, bahwa berdasarkan gugatan, jawaban, replik, duplik, bukti surat dan saksi-saksi, diperoleh fakta hukum yang tidak dipertentangkan oleh keduabelah pihak yang berperkara, yakni: —
Halaman 56 dari 62 Halaman Putusan Nomor: 153/PDT. G/2010/PN. JKT. PST.
Bahwa benar Penggugat mempunyai hubungan hukum dengan Tergugat
karena Penggugat adalah tertanggung pada Tergugat dengan Nomor Polis 007110800040 sejak tanggal 10 Maret 2008, dimana di dalam polis tertulis sebagai tertanggung adalah PT.Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Cabang Bau-Bau qq. La Ode Nasaruddin (Penggugat), Jalan R.A. Kartini No.21, Bau- bau (Vide bukti P - 1.1, P -1.2, T - 5, TT - 10, TT - 11 dan TT -12);
Bahwa benar jangka waktu pertanggungan adalah 364 hari dari tanggal 14
Februari 2008 sarnpai 23 Januari 2009, kedua tanggal tersebut pada pukul 12 : 00 siang waktu setempat dimana obyek pertanggungan berada (Vide bukti P - 1.1, P-1.2, T-5.TT- 10, TT- 11 danTT-12); —
Bahwa benar lokasi pertanggungan semula terletak di Jalan W.R. Monginsidi,
Sertifikat Hak Milik No.557, Bau-Bau, Sulawesi Tenggara, dengan Klas konstruksi 1, sebagaimana terurai pada Perincian Asuransi Kebakaran 111001 (Vide bukti P - 1.1, P - 1.2, T - 5, TT - 10, TT - 11 dan TT -12); -~
Bahwa benar harta milik dan jumlah pertanggungan adalah atas persediaan
barang berupa pakaian jadi dan alat-alat dapur yang terdapat dalam bangunan berkonstruksi Klas 1 dipergunakan sebagai gudang sebesar Rp.6.500.000.000,- (enam milyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana terurai pada halaman 1 lampiran polis No.007110800040 (Vide bukti P - 1.1, P - 1.2, T-5, TT-10, TT-11 danTT-12);
Bahwa benar pada tanggal 6 Agustus 2008 atas Polis No.007110800040 di
lakukan perubahan harga / nilai pertanggungan dengan Endorsemen Nomor: EE.007110800063, semula nilai pertanggungan sebesar Rp.6.500.000.000,- (enam milyar lima ratus juta rupiah) dirubah atau dinaikkan menjadi Rp.8.500.000.000,- (delapan milyar lima ratus juta rupiah) (Vide bukti P - 1.1, P- 1.2, T-5, TT-10, TT- 11 dan TT- 12);
Bahwa benar pada tanggal 1 September 2008 terjadi perubahan atas Polis
No.007110800040 yaitu dengan Endorsemen Nomor : EE 007110800084 mengenai letak resiko yang semula Jalan W.Monginsidi, Sertifikat Hak Milik No.557, Bau-Bau, Sulawesi Tenggara berubah menjadi Kelurahan Bukit Walio Indah, Sertifikat Hak Milik No.00692, Bau-bau, Sulawesi Tenggara (Vide bukti P-1.1, P-1.2, T-5, TT—10, TT-11 danTT-12);
Halaman 57 dari 62 Halaman Putusan Nomor: 153/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.
Bahwa benar sesuai dengan Akta Perjanjian Kredit (APK) Nomor: 48 tanggal
23 Januari 2008 yang dibuat dihadapan Andi Muhamad Kasim Siruhu, Notaris di Kota Bau-Bau, Sulawesi Tenggara yang ditandatangani Penggugat dengan Turut Tergugat sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) sebagian tanah milik Penggugat menjadi jaminan kredit Penggugat pada Turut Tergugat (Vide bukti TT- 1); —
Bahwa benar pada tanggal 7 Desember 2008 sekitar pukul 20.10 WITA telah
terjadi kebakaran di gudang milik Penggugat sebagai tempat penyimpanan barang dagangan peralatan dapur dan pakaian jadi milik Penggugat (Vide bukti P-3 dan P-4);
Bahwa benar Tergugat telah menolak klaim asuransi kebakaran yang diajukan
oleh Penggugat (Vide bukti P - 5 a dan P - 5 b);—
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena kebakaran di gudang milik Penggugat terjadi masih dalam tenggang waktu berlakunya pertanggungan antara Penggugat dengan Tergugat dan tidak ternyata Tergugat telah membayarkan klaim asuransi yang diajukan oleh Penggugat, maka Tergugat harus dinyatakan telah melakukan wanprestasi / ingkar janji;
Menimbang, bahwa tentang dalil jawaban Tergugat yang mengatakan bahwa Tergugat tidak bersedia membayar klaim dimaksud karena Penggugat diduga memberikan laporan yang tidak benar dan berhubungan dengan upaya penggelembungan nilai atas klaim yang diajukannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa hal tersebut tidak dapat menjadi alasan Tergugat untuk menolak klaim yang diajukan oleh Penggugat, karena hanya merupakan penilaian sepihak dari Tergugat dan belum dibuktikan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tentang hal tersebut; —
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka petitum Penggugat No. 2 dapat dikabulkan ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan ganti rugi materiil dari Penggugat kepada Tergugat sebagaimana tercantum dalam petitum No. 3, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut —
Halaman 58 dari 62 Haiaman Putusan Nomor: 153/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti suratT - 5 yang berupa Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia, khususnya Pasal 10 tentang Penentuan Harga Dalam Hal Kerugian, ditentukan bahwa kecuali disetujui lain di dalam polis
Penentuan harga didasarkan pada harga sebenarnya dari harta benda yang
dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan, dengan mempertimbangkan unsur depresiasi tehnis tanpa ditambah unsur laba ;
Barang-barang, bahan-bahan atau barang-barang dagangan dihitung menurut
harga beli pada saat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan dengan mempertimbangkan unsur ketinggalan mode ; —
Menimbang, bahwa dalam kaitannya dengan penilaian kerugian dalam asuransi ini dimungkinkan adanya bantuan dari Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungkan (Vide Pasal 1 angka 11 Undang-undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian);
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P - 9 a, P - 9 b, P - 10 dan P - 11, Penggugat telah menguatkan tuntutannya tersebut dengan agenda pembelanjaan pada tokonya, namun demikian bukti tersebut telah disangkal oleh Tergugat, bahkan berdasarkan bukti surat T - 4 dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan Tergugat telah memperkuat sangkalannya terhadap kebenaran dalil tuntutan ganti rugi dari Penggugat; ■
Menimbang, bahwa selain itu berdasarkan bukti T - 3.2 dan T - 3.2.a, Tergugat juga telah mengajukan bukti tentang penilaian kerugian yang dilakukan oleh PT.Cunningham Lindsey Indonesia sebagai Perusahaan Penilai Kerugian ;
Menimbang, bahwa oleh karena pembuktian kerugian yang dilakukan oleh Penggugat ditolak oleh Tergugat, maka dalam menentukan jumlah ganti kerugian Majelis Hakim berpedoman kepada hasil penilaian kerugian yang dilakukan oleh PT.Cunningham Lendsey Indonesia tersebut, yakni dengan jumlah total kerugian sebesar Rp.407.581.090 ,- (empat ratus tujuh juta lima ratus delapan puluh satu ribu sembilan puluh rupiah);—— —
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka petitum Penggugat No. 3 dapat dikabulkan sebagian ;
Halaman 59 dari 62 Halaman Putusan Nomor: 153/PDT. G/2010/PN.JKT. PST.
Menimbang, bahwa terhadap petitum Penggugat No. 4 dan 5, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa oieh karena kerugian dimaksud baru merupakan prediksi (potensi) dan belum menjadi fakta, maka petitum tersebut harus dinyatakan ditolak
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan kerugian immateriil sebagaimana tersebut dalam petitum Penggugat No. 6, sekalipun Penggugat tidak dapat menunjukkan bukti-bukti riil dan terinci adanya kerugian dimaksud, namun demikian sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan, Majelis Hakim mengabulkan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap petitum Penggugat No. 7, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa oleh karena terhadap Tergugat telah dihukum untuk membayar ganti rugi uang tunai, maka tidak selayaknya dihukum untuk membayar denda, dan oleh karenanya petitum tersebut harus ditolak;—
/
Menimbang, bahwa terhadap petitum Penggugat No. 8, 9 dan 10, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung tidak pernah diletakkan sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat, maka petitum tersebut juga harus dinyatakan ditolak;—
Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat alasan hukum untuk melaksanakan putusan ini dengan serta merta, maka petitum Penggugat No. 11 harus dinyatakan ditolak juga ;
Menimbang, bahwa terhadap petitum Penggugat No. 12 dan 13, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat TT - 1, TT - 2, TT - 3, TT - 4, TT - 5, TT - 6, TT - 7, TT - 8 dan TT - 9, telah ternyata bahwa gudang yang terbakar tersebut, sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 00692/Bukit Walio Indah tidak pernah menjadi jaminan kredit Penggugat kepada Turut Tergugat, maka petitum tersebut juga harus dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Penggugat telah berhasil membuktikan sebagian dalil gugatannya sehingga berada pada pihak yang dimenangkan perkaranya, sebaliknya Tergugat tidak berhasil membuktikan dalil sangkalannya dan berada pada pihak yang dikalahkan perkaranya, sehingga harus dihukum untuk membayar beaya perkara ini;
Halaman 60 dari 62 Halaman Putusan Nomor : 153/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.
Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti yang tidak relevan dengan pembuktian perkara ini, maka haruslah dikesampingkan ;
Memperhatikan Undang-undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Peransuransian dan peraturan perundangan yang bersangkutan dengan perkara ini;
M ENGADI LI
DALAM EKSEPSI:
Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materill sebesar
Rp.407.581.090 (empat ratus tujuh juta lima ratus delapan puluh satu ribu sembilan puluh rupiah) -r— —
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar
Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); — ——-
Menghukum Tergugat untuk membayar beaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;—
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Hari : Senin, Tanggal: 18 Oktober 2010, oleh kami JUPRIYADl.SH.M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, TJOKORDA RAI SUAMBA.SH. dan HERDI AGUSTEN.SH.M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada Hari: Kamis, Tanggal: 21 Oktober 2010 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh TJOKORDA RAI SUAMBA SH. dan HERDI AGUSTEN.SH.M.Hum. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh DOLY SIREGAR.SH. Panitera Pengganti
Halaman 61 dan 62 Halaman Putusan Nomor: 153/PDT. G/2010/PN. JKT. PST.
serta dihadiri oleh Kuasa Hukurti Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat dan Kuasa
Hukum Turut Tergugat
HAKIM ANGGOTA
1. TJOKORDA RAI SUAMBA.SH.
2. HERDl AGUSTEN.SH.M.Hum.
PANITERA PENGGANTI
DOLLY SIREGAR, S.H.
HAKIM KETUA MAJELIS
JUPRIYADl.SH.M.Hum.
Biava-Biava| ^ | ||
| Redaksi | : Rp. 5.000,- | |
| Meterai | : Rp. 6.000,- | |
| PNBP | : Rp. 30.000,- | |
| Panggllan | : Rp.300.000,- | |
| Jumlah | : Rp.341.000,- | |
Halaman 62 dan 62 Halaman Putusan Nomor: 153/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.