37/PDT/2012/PT.SULTRA
Putusan PT KENDARI Nomor 37/PDT/2012/PT.SULTRA
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Wisma Hayam Wuruk , Jl. Hayam Wuruk No. 8
Also in 10 other cases
- 153/PDT.G/2010/PN.JKT.PST. (21 October 2010) — PN Jakarta Pusat
- 482/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst (16 May 2018) — PN Jakarta Pusat
- 2005 K/Pdt/2012 (12 June 2013) — Mahkamah Agung
- 100/Pdt.G/2021/PN Jkt.Utr (23 December 2021) — PN Jakarta Utara
- 994/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL (16 November 2021) — PN Jakarta Selatan
- 13/PDT/2019/PT DKI (24 April 2019) — PT Jakarta
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat. - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Baubau tanggal 14 Februari 2012 Nomor : 29/Pdt.G/2011/PN.BB yang dimohonkan banding tersebut. - Menghukum Penggugat / Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 37/Pdt/2012/PT.Sultra
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam Pengadilan Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :-------------------------------------------
PT ASURANSI DAYIN MITRA TBK, ;Dalam hal ini diwakili kepentingan hukumnya oleh kuasanya NEIL ALDRIN ELFOEH, SH., Advokat, beralamat di Senayan Trade Centre (SCT) Lantai 3 Suite 178 A, Jl. Asia Afrika, Jakarta 10270 semula sebagai Penggugat sekarang Pembanding ;-------------------------------------------------------
M e l a w a n :
H. LA ODE NASARUDDIN, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat di JL. Wolter Monginsidi, Kel. Tomba,Kec. Wolio Kota Baubau, Sulawesi Tenggara selanjutnya disebut sebagai Tergugat sekarang Terbanding ;-----------------------------
Pengadilan Tinggi Tersebut ;--------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;-------------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Baubau tanggal 14 Februari 2012 Nomor : 29/Pdt.G/2011/PN.BB yang amar selengkapnya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Dalam Eksepsi :------------------------------------------------------------------------------------
- Menolak Eksepsi Tergugat ;----------------------------------------------------------------
Dalam Pokok Perkara :---------------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya ;----------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini di hitung sebesar Rp. 181.000 ( seratus delapan puluh satu rupiah) ;------------------------------------------------------------------------------------
Membaca Akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Baubau yang menyatakan bahwa pada tanggal 27 Februari 2012 Penggugat / Pembanding telah mengajukan permohonan agar perkarannya yang di putus oleh Pengadilan Negeri Baubau tanggal 14 Februari 2012 Nomor : 29/Pdt.G/2011/PN. BB untuk diperiksa dan di putus dalam Peradilan Tingkat Banding ;---------------------------------------------------------------------
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Baubau yang menyatakan bahwa pada tanggal 28 Februari 2012 permohonan banding tersebut telah diberitahukan / disampaikan secara sah dan seksama kepada Pihak Tergugat / Terbanding ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Membaca Surat memori banding yang diajukan oleh Penggugat / Pembanding yang diterima tanggal 12 Maret 2012 dan surat memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada pihak Tergugat / Terbanding pada tanggal 13 Maret 2012 ;-------------------------------------------------
Membaca surat kontra memori banding yang diajukan oleh Tergugat / Terbanding tertanggal 26 Maret 2012 dan surat kontra memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan surat Nomor : W23-U2/301/HK.02/III/2012 tanggal 28 Maret 2012, kepada pihak Penggugat / Pembanding ;---------------------------------------------------------------------------------------
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara Nomor : 29/Pdt.G/2011/PN.BB yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Baubau telah memberi kesempatan kepada pihak Tergugat / Terbanding untuk mempelajari berkas perkara di kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas I B Baubau dan kepada Penggugat / Pembanding dengan surat Nomor : W23-U2/365/HK.02/IV/2012 tanggal 25 April 2012, untuk mempelajari berkas perkara banding dalam perkara perdata atas putusan Pengadilan Negeri Kelas I B Baubau tanggal 14 Februari 2012 Nomor 29/Pdt.G/2011/PN.BB, sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi ;-------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Penggugat / Pembanding telah di ajukan dalam Tenggang Waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang di tentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara Formal dapat diterima ;---------
Menimbang, bahwa Penggugat / Pembanding dalam memori bandingnya pada pokoknya berpendapat sebagai berikut ;----------------------------
Bahwa Judex Factie tingkat pertama telah melakukan kekeliruan yang nyata atas fakta yang terungkap pada persidangan, dalam pertimbangan hukumnya ( Faitelijke Gronden), dengan menyatakan terbukti adanya barang yang terselamatkan dalam kejadian kebakaran, tetapi dalam amar putusan menyatakan menolak gugatan Pembanding / Penggugat. Seharusnya mempertimbangkan ketentuan Pasal 8 tentang Laporan tidak benar dan Pasal 13 Perjanjian Polis tentang penunjukan Loss Adjuster dalam penilaian kerugian dalam menilai kerugian ada perbuatan membuat keterangan tidak benar sebagai dasar pengajuan klaim merupakan sesuatu perbuatan yang bertentangan kewajiban hukum tertanggung sehubungan dengan perjanjian Polis.,-------------------------------------------------
Majelis Hakim Judex Factie tingkat pertama, telah kurang dalam pertimbangan hukumnya ( onvoldoende Gemotiveerd), dengan tidak mempertimbangkan unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum merujuk gugatan yang diajukan oleh Pembanding / Penggugat ( Vide Pasal 1365 KUHPerdata), bahwa Terbanding / Tergugat telah dengan sengaja mengajukan keterangan yang tidak benar sehubungan dengan pengajuan klaim asuransi perbuatan mana melanggar perjanjian Polis yang mengikat Penanggung dan Tertanggung secara Hukum.,------------------------------------
Bahwa Majelis Hakim Judex Factie tingkat pertama, tidak beralasan dan tidak berdasar hukum mengenyampingkan alat bukti Penggugat : P-8, P-9 dan P-11 ( Vide Pasal 164 Rbg), alat bukti mana merupakan akta partij yang merupakan akta otentik, yaitu surat pernyataan mana dibuat secara khusus untuk pembuktian yang dilakukan di hadapan Pejabat Negara yang di tunjuk untuk itu.,-------------------------------------------------------------------
Bahwa Majelis Hakim Judex Factie tingkat Pertama tidak beralasan dan tidak berdasar hukum, menyatakan pengetahuan yang dimiliki oleh saksi LA ODE MASIRUN dan LA ODE MUHAMMAD ALIM BAE bersifat umum.
Menimbang, bahwa Tergugat / Terbanding dalam Kontra Memori Banding pada pokoknya berpendapat sebagai berikut :---------------------------------
Bahwa Terbanding / Tergugat dapat menerima pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam Perkara A Quo.,--------------------------
Bahwa Terbanding / Tergugat menolak seluruh dalil-dalil yang diuraikan Pembanding / Penggugat dalam memori bandingnya, oleh karena dalil yang disampaikan merupakan dalil yang tidak berdasar hukum.,--------------
Bahwa berdasarkan fakta Terbanding / Tergugat telah mengalami resiko kerugian karena suatu kebakaran dan atas resiko tersebut telah dijamin dalam polis No. 007110800040 yang diterbitkan Pembanding / Penggugat, dengan demikian cukup alasan apabila Terbanding / Tergugat mengajukan klaim kerugian kepada Pembanding / Penggugat dan hal ini merupakan kewajiban Pembanding / Penggugat untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami Terbanding / Tergugat sebagaimana jumlah yang harus dibayarkan berdasarkan polis tersebut.,--------------------------------------
Bahwa Pembanding / Penggugat dalam mendalilkan adanya suatu keterangan yang tidak benar yang dilakukan oleh Terbanding / Tergugat adalah tidak cukup alasan secara hukum karena tidak dapat menunjukkan secara konkrit atas keterangan mana yang tidak benar dan tidak ada bukti mengenai ketidak benaran dimaksud, dengan demikian dalil Penggugat / Pembanding sangat tepat untuk ditolak.,---------------------------------------------
Bahwa terkait dengan hasil penilaian Loss Adjuster bukanlah satu-satunya bukti yang obyektif dalam menghitung kerugian, oleh karena Loss Adjuster adalah lembaga swasta yang ditunjuk sendiri oleh Pembanding / Penggugat untuk menilai kerugian tanpa melibatkan pihak Terbanding / Tergugat selaku Tertanggung dalam polis No. 007110800040.,---------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Baubau tanggal 14 Februari 2012 Nomor : 29/Pdt.G/2011/PN.BB dan telah pula membaca dan memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh pihak Penggugat / Pembanding dan surat kontra memori banding yang diajukan oleh Tergugat / Terbanding, dihubungkan dengan pertimbangan hukum dari hakim tingkat pertama, Pengadilan Tinggi berpendapat :-------------------------------------------------
1. Bahwa tentang adanya dugaan tentang perbuatan membuat keterangan tidak benar sebagai dasar pengajuan klaim merupakan suatu perbuatan yang bertentangan kewajiban hukum tertanggung sehubungan dengan perjanjian polis dan tentang penunjukan polis Loss Adjuster dalam penilai kerugian telah dipertimbangkan hakim tingkat pertama dalam putusannya. (putusan halaman 27 s/d 28).,-----------------------------------------------------------
2. Bahwa tentang bukti P-8, bukti P-9 dan Bukti P-11, tentang hal ini pun telah dipertimbangkan oleh Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya. (halaman 28 ).,-------------------------------------------------------------------------------
3. Bahwa tentang keterangan saksi La Ode Masirun dan Saksi La Ode Muhammad Alim BAE, majelis hakim tingkat pertama juga telah mempertimbangkan dalam putusannya (halaman 29).,---------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan di atas, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya ;-------------
Menimbang, bahwa dengan hal demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar di dalam pertimbangan Putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga Putusan Pengadilan Negeri Baubau tanggal 14 Februari 2012 Nomor : 29/Pdt.G/2011/PN.BB dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Penggugat / Pembanding tetap dipihak yang dikalahkan, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya ;------------------------------------------------
Mengingat peraturan hukum dari Perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kehakiman jo. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum dan RBg ;---
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Baubau tanggal 14 Februari 2012 Nomor : 29/Pdt.G/2011/PN.BB yang dimohonkan banding tersebut.
Menghukum Penggugat / Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari Senin tanggal 8 Oktober 2012 oleh kami LINTON SIRAIT, SH.MH, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara selaku Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh ASWAN NURCAHYO, SH., MH dan GANJAR SUSILO, SH., masing-masing selaku Hakim Tinggi Anggota berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor :37/Pen.Pdt/2012/PT.Sultra tanggal 31 Juli 2012, putusan mana diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2012, oleh kami Hakim Ketua Majelis dan didampingi hakim anggota tersebut serta dibantu oleh H. RUSLAN, SH.,MH. Panitera pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara ;
HAKIM ANGGOTA I HAKIM KETUA MAJELIS
T t d T t d
ASWAN NURCAHYO, SH., MH. LINTON SIRAIT, SH., MH.
HAKIM ANGGOTA II
Ttd
GANJAR SUSILO, SH. PANITERA
T t d
H. RUSLAN, SH., MH.
Rincian biaya perkara:
Redaksi : Rp. 5.000,-
Leges : Rp. 3.000,-
Meterai : Rp. 6.000,-
Pemberkasan : Rp.136.000,-
Jumlah : Rp.150.000,-
Turunan Putusan Sesuai dengan Aslinya.
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara
P A N I T E R A ,
H. RUSLAN, SH., MH.
NIP. 19530313 197803 1 002