275 B/PK/PJK/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 275 B/PK/PJK/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jalan Raya Narogong Km.13,5
Also in 7 other cases
- 2135 K/Pdt/2012 (18 April 2013) — Mahkamah Agung
- 274 B/PK/PJK/2012 (28 January 2013) — Mahkamah Agung
- 273 B/PK/PJK/2012 (28 January 2013) — Mahkamah Agung
- 277/B/PK/PJK/2012 (28 January 2013) — Mahkamah Agung
- 276/B/PK/PJK/2012 (14 January 2013) — Mahkamah Agung
- 311 B/PK/PJK/2012 (2 May 2013) — Mahkamah Agung
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. UNIVERSAL AGRI BISNISINDO tersebut tidak dapat diterima;
PUTUSAN
Nomor 275/B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. UNIVERSAL AGRI BISNISINDO, tempat kedudukan Jalan Raya Narogong KM. 14, Desa Cikiwul Bantar Gebang, Bekasi-17310;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan Jalan Jenderal Ahmad Yani Kotak Pos 108, Jakarta 10002;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-27134/PP/M.VIII/19/2010, tanggal 15 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1684/KPU.01/2009 tanggal 5 Maret 2009 tentang penolakan keberatan Pemohon Banding atas dari SPKPBM Nomor 033895/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 11 November 2008 yang menetapkan tarif atas barang yang Pemohon Banding impor dengan PIB Nomor 367074 tanggal 3 November 2008 yang diberitahukan:
Nama Barang : Feather Meal/Bahan baku pakan ternak;
Negara Asal : Australia;
Klasifikasi : 2301.10.1000 (BM 0%);
Ditetapkan pada pos tarif : 0505.90.90.00 (BM 5%);
Bahwa hal tersebut mengakibatkan timbul hutang BM dan PPh 22 dengan perincian sebagai berikut:
BM : Rp 32.499.370,00;
PPh 22 : Rp 812.484,00;
Total : Rp 33.311.854,00;
Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyetujui atas timbulnya SPKPBM Nomor 033895/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tersebut dengan alasan:
Bahwa barang yang Pemohon Banding impor tersebut merupakan bahan baku pakan ternak yang mengandung 84% protein hasil dari pengolahan lebih lanjut dari bulu unggas, dimana proses rendering sampai proses hydrolisa dikerjakan dengan proses yang tidak sederhana sampai diperoleh produk dengan kualitas yang jauh lebih baik dari sekedar proses pengeringan dan penggilingan biasa, untuk mendapatkan produk olahan yang digunakan untuk makanan hewan, komposisinya sangat berbeda dengan komposisi raw materialnya (bulu) sehingga karakter utamanya sudah hilang;
Bahwa sedangkan pengenaan tarif BM yang didasarkan pada Bab 5 BTBMI pos 0505 produknya tidak dikerjakan lebih lanjut selain dibersihkan, hanya disuci-hamakan atau untuk kepentingan pengawetan saja sehingga komposisi bahan masih sama dengan aslinya, dengan demikian Pemohon Banding berpendapat feather meal yang diimpor tidak dapat diklasifikasikan dalam pos 0505;
Bahwa berdasarkan penjelasan Bab 23, meliputi produk-produk sejenis yang digunakan sebagai makanan hewan, yang tidak dimasukkan dalam pos lain, diperoleh dengan cara memproses sayuran atau bahan dari hewan sedemikian rupa sehingga karakter pentingnya hilang, selain sisa sayuran, ampas sayuran dan hasil samping dari proses tersebut;
Bahwa karena produk yang diimpor Pemohon Banding telah mengalami pengolahan sedemikian rupa, sehingga dihasilkan produk dengan kandungan yang komposisinya sangat berbeda dari aslinya, dan digunakan untuk makanan ternak dan tidak layak untuk dikonsumsi manusia, dengan ini Pemohon Banding berpendapat HS yang sesuai adalah pos 23;
Bahwa dengan argumentasi Pemohon Banding tersebut di atas, perhitungan menurut Pemohon Banding menjadi:
BM : Nihil;
PPh 22 : Nihil;
Total : Nihil;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-27134/PP/M.VIII/19/2010, tanggal 15 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1684/KPU.01/2009 tanggal 5 Maret 2009 tentang Penetapan atas keberatan terhadap SPKPBM Nomor 033895/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 11 November 2008 atas nama: PT Universal Agri Bisnisindo, NPWP: 01.758.310.5-431.000, alamat: Jalan Raya Naragong Km 14, Desa Cikiwul, Bantar Gebang, Bekasi 17310;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-27134/PP/M.VIII/19/2010, tanggal 15 November 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Desember 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Maret 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-490/SP.52/AB/III/2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Maret 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 13 Mei 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Juni 2011;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 29 Maret 2011, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-27134/PP/M.VIII/19/2010, tanggal 15 November 2010, telah dilakukan pada tanggal 29 Desember 2010, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MENGADILI,
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. UNIVERSAL AGRI BISNISINDO tersebut tidak dapat diterima;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 28 Januari 2013, oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H., M.H., dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Subur MS., S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd. ttd.
H. Yulius, S.H., M.H. Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.
ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.
Biaya-biaya Panitera Pengganti,
1. Meterai ……...…… Rp 6.000,- ttd.
2. Redaksi ………..… Rp 5.000,- Subur MS., S.H., M.H.
3. Administrasi …... Rp 2.489.000,-
Jumlah …………… Rp 2.500.000,-
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, S.H.
NIP. 220000754