273 B/PK/PJK/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 273 B/PK/PJK/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jalan Raya Narogong Km.13,5
Also in 7 other cases
- 2135 K/Pdt/2012 (18 April 2013) — Mahkamah Agung
- 274 B/PK/PJK/2012 (28 January 2013) — Mahkamah Agung
- 277/B/PK/PJK/2012 (28 January 2013) — Mahkamah Agung
- 276/B/PK/PJK/2012 (14 January 2013) — Mahkamah Agung
- 275 B/PK/PJK/2012 (28 January 2013) — Mahkamah Agung
- 311 B/PK/PJK/2012 (2 May 2013) — Mahkamah Agung
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 273/B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. UNIVERSAL AGRI BISNISINDO, tempat kedudukan di Jalan Raya Narogong Km. 14, Desa Cikiwul, Bantar Gebang, Bekasi 17310, dalam hal ini diwakili oleh: I WAYAN MERTAYASA, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Pamulang I A,3/3, RT. 01, RW. 10, Pamulang Barat, Pamulang, Tangerang, pekerjaan Direktur PT. Universal Agri Bisnisindo;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani-By Pass, Jakarta 13230;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 26946/PP/M.VIII/19/2010, tanggal 8 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-177/KPU.01/2009 tanggal 9 Januari
2009 tentang Penolakan Keberatan Pemohon Banding atas dari SPKPBM
Nomor 031313/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 20 Oktober 2008 yang
menetapkan tarif atas barang yang Pemohon Banding impor dengan PIB
Nomor 332462 tanggal 7 Oktober 2008 yang diberitahukan:
Nama Barang : Feather Meal/Bahan baku pakan ternak;
Negara Asal : United States;
Klasifikasi : 2309.90.90.00 (BM 0%);
Ditetapkan pada pos tarif : 0505.90.90.00 (BM 5%);
Bahwa hal tersebut mengakibatkan timbul utang BM dan PPh 22 dengan
perincian sebagai berikut:
BM : Rp. 25.218.202,00;
PPh 22 : Rp. 630.455,00;
Total : Rp. 25.848.657,00;
Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyetujui atas timbulnya SPKPBM
Nomor 031313/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tersebut dengan alasan:
Bahwa barang yang Pemohon Banding impor tersebut merupakan bahan baku
pakan ternak yang mengandung 84% protein hasil dari pengolahan lebih lanjut
dari bulu unggas, dimana proses rendering sampai proses hydrolisa dikerjakan
dengan proses yang tidak sederhana sampai diperoleh produk dengan kualitas
yang jauh lebih baik dari sekedar proses pengeringan dan penggilingan biasa,
untuk mendapatkan produk olahan yang digunakan untuk makanan hewan,
komposisinya sangat berbeda dengan komposisi raw materialnya (bulu)
sehingga karakter utamanya sudah hilang;
Bahwa sedangkan pengenaan tarif BM yang didasarkan pada Bab 5 BTBMI pos
0505 produknya tidak dikerjakan lebih lanjut selain dibersihkan, hanya disuci-
hamakan atau untuk kepentingan pengawetan saja sehingga komposisi bahan
masih sama dengan aslinya, dengan demikian Pemohon Banding berpendapat feathermeal yang diimpor tidak dapat diklasifikasikan dalam pos 0505;
Bahwa berdasarkan penjelasan Bab 23, meliputi produk-produk sejenis yang
digunakan sebagai makanan hewan, yang tidak dimasukkan dalam pos lain,
diperoleh dengan cara memproses sayuran atau bahan dari hewan sedemikian
rupa sehingga karakter pentingnya hilang, selain sisa sayuran, ampas sayuran
dan hasil samping dari proses tersebut;
Bahwa karena produk yang diimpor Pemohon Banding telah mengalami
pengolahan sedemikian rupa, sehingga dihasilkan produk dengan kandungan
yang komposisinya sangat berbeda dari aslinya, dan digunakan untuk makanan
ternak dan tidak layak untuk dikonsumsi manusia, dengan ini Pemohon
Banding berpendapat HS yang sesuai adalah pos 23;
Bahwa dengan argumentasi Pemohon Banding tersebut di atas, perhitungan
menurut Pemohon Banding menjadi:
BM : Nihil;
PPh 22 : Nihil;
Total : Nihil;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 26946/PP/M.VIII/19/2010, tanggal 8 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-177/KPU 01/2009 tanggal 9 Januari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap SPKPBM Nomor S-031313/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 20 Oktober 2008 atas nama: PT. Universal Agri Bisnisindo, NPWP: 01.758.310.5-431.000, alamat:
Jalan Raya Naragong Km 14, Desa Cikiwul, Bantar Gebang, Bekasi 17310;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 26946/PP/M.VIII/19/2010, tanggal 8 November 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Januari 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Maret 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-493/SP-52/AB/III/2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 13 Mei 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Juni 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
DASAR KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI;
Bahwa sesuai dengan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan "pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung";
Bahwa berdasarkan Pasal 91 huruf b, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan "Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda;
Bahwa berdasarkan Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan menyebutkan "Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditemukan surat-surat bukti yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang";
Bahwa dokumen dan data yang ada permohonan peninjauan kembali ini diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa permohonan peninjauan kembali ini telah melunasi panjar biaya perkara sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) yang ditransfer/disetor ke/melalui rekening biaya perkara Mahkamah Agung pada Bank BNI Syariah;
Putusan Pengadilan Pajak;
Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor 26946/PP/M.VIII/19/2010 diputus
pada hari Senin tanggal 1 Februari 2010, Diucapkan hari Senin tanggal 8
November 2010, dimana putusan berbunyi sebagai berikut:
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-177/KPU.01/2009 tanggal 9 Januari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap SPKPBM Nomor S-031313/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 20 Oktober 2008 atas nama: PT. Universal Agri Bisnisindo, NPWP : 01.758.310.5-431.000, alamat Jalan Raya Narogong Km 14, Desa Cikiwul, Bantar Gebang, Bekasi 17310;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan terhadap permohonan banding Pemohon Banding, Majelis Hakim berkesimpulan sebagai berikut:
Bahwa menurut Majelis, penetapan klasifikasi Terbanding atas feather meal ke dalam pos tarif 0505.90.90.00 dengan Bea Masuk 5%, PPN 10% sudah benar dan karenanya menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap penetapan klasifikasi feather meal ke dalam pos tarif 2309.90.9000 (BM 0%);
Bahwa berdasarkan berkas banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis tidak dapat menerima penetapan klasifikasi feather meal dengan pos tarif 2309.90.9000 (BM 0%), oleh karenanya Majelis berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi Termohon Peninjauan Kembali atas penetapan klasifikasi feather meal ke dalam pos tarif 0505.90.90.00
(BM 5%) dan menolak permohonan banding Pemohon Banding;
KRONOLOGIS PERMASALAHAN;
Bahwa untuk pertimbangan Majelis Agung Yang Terhormat perlu kami jelaskan fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa sengketa ini diawali terbitnya keputusan Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) berupa Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor S-031313/NOTUL/KPU-TP/BD. 02/2008 tanggal 20 Oktober 2008 atas impor sesuai PIB Nomor 332462 tanggal 7 Oktober 2008 dengan jenis barang Feather Meal, barang Negara Asal : United States dari semula pos tarif 2309.90.9000 (BM 0%) menjadi pos tarif 0505.90.9000 (BM 5%);
Bahwa terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor S-031313/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 20 Oktober 2008 yang memberitahukan bahwa terdapat kekurangan pembayaran atas impor dengan PIB Nomor 332462 tanggal 7 Oktober 2008 sebesar Rp. 25.848.657,00;
Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) mengajukan keberatan dengan surat Nomor 260/UAB/SK-IMP/XI/08 tanggal 4 November 2008;
Bahwa keberatan Pemohon Peninjauan Kembali dengan surat Nomor 260/UAB/SK-IMP/XI/08 tanggal 4 November 2008, ditolak oleh Termohon Peninjauan Kembali dengan keputusan Nomor KEP-177/KPU.01/2009 tanggal 9 Januari 2009;
Sehingga dengan surat Nomor 016/UAB/SK-IMP/l/09 tanggal 28 Januari 2009 Pemohon Banding mengajukan banding;
Bahwa surat permohonan banding Nomor 016/UAB/SK-IMP/I/09 tanggal 28 Januari 2009 kepada Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak Menolak dengan keputusan Nomor 26946/PP/M.VllI/19/2010 diputus pada hari Senin tanggal 1 Februari 2010, Diucapkan pada Senin tanggal 8 November 2010;
Bahwa terhadap keputusan Pengadilan Pajak Nomor 26946/PP/M. VllI/19/2010 yang diputus pada hari Senin tanggal 1 Februari
2010, Diucapkan pada Senin tanggal 8 November 2010 Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali;FAKTA-FAKTA YANG ADA DALAM PUTUSAN KEBERATAN;
Bahwa sengketa ini disebabkan koreksi Termohon Peninjauan Kembali terhadap nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon atas impor barang yang kami beritahukan dalam PIB Nomor 332462 tanggal 7 Oktober 2008 jenis barang Feather Meal, barang Negara Asal : United States sebesar Rp. 12.609.101,00 menjadi sebesar Rp. 38.457.758,00 sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp. 25.848.657,00;
Bahwa dalam keputusan Termohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-I77/KPU.01/2009 tanggal 9 Januari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap SPKPBM Nomor S-031313/NOTUL/KPU-TP/BD. 02/2008 tanggal 20 Oktober 2008, atas nama: PT. Universal Agri Bisnisindo, dikemukakan alasan-alasan Termohon Peninjauan Kembali
sebagai berikut:
Bahwa identifikasi dan klasifikasi dilakukan berdasarkan data pendukung yang disampaikan oleh yang bersangkutan;
Bahwa kajian identifikasi atas jenis barang yang dipermasalahkan adalah sebagai berikut:
Berdasarkan dokumen impor dan dokumen pendukung yang dilampirkan diketahui bahwa barang yang dipermasalahkan adalah Feather Meal/Bahan Baku pakan ternak;
Pemohon Banding dalam pengajuan keberatannya melampirkan data pendukung antara lain: PIB beserta dokumen pelengkapnya, COA dari Barrow-Agee Laboratories;
Berdasarkan uraian di atas maka Feather Meal yang diimpor dengan PIB Nomor 332462 tanggal 7 Oktober 2008 diidentifikasikan sebagai
bubuk/tepung kasar kering berwarna coklat terbuat dari bulu unggas;
Bahwa kajian klasifikasi atas jenis barang yang dipermasalahkan adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS, "Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, alasan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain";
Bahwa berdasarkan Explanatory Fourth Edition (2007) Volume 1 hal 1-0505-1 dijelaskan:
(2) Feathers and parts of feathers (whether or not with trimmed edger) and down, provided they are either unworked,or merely cleaned, disinfected or treated for preservation, but not otherwise worked or mounted.
The heading also covers powder, meal and waste offeathers or parts of
Feathers";
Bahwa berdasarkan Commodity Data Base WCO, feather meal dimasukkan sub pos 0505.90;
Bahwa berdasarkan BTBMI 2007 feather meal yang diimpor dengan PIB Nomor 332462 tanggal 7 Oktober 2008 diklasifikasikan pada pos tarif 0505.90.90.00 dengan pembebanan BM 5%;
Bahwa berdasarkan penelitian Explanatory Notes dan identifikasi diketahui bahwa barang masih berupa bubuk/tepung kasar terbuat dari bulu unggas yang digiling (tanpa adanya penambahan unsur/bahan lain) sehingga tidak dapat disebut sebagai bahan olahan yang tercakup pada pos tarif 2309.90.9000;
Bahwa dengan demikian klasifikasi atas Feather Meal pada PIB Nomor
332462 tanggal 7 Oktober 2008 ditetapkan ke dalam pos tarif 0505.90.90.00 dengan pembebanan BM 5%;
Bahwa dari uraian tersebut di atas permasalahannya yaitu:
Penetapan klasifikasi atas impor barang berupa Feather Meal negara asal United States yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 332462 tanggal 7 Oktober 2008, menurut Termohon Peninjauan Kembali termasuk klasifikasi
0505.90.9000 (BM 5%);
Bantahan Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) terhadap putusan keberatan;
Bahwa barang yang Pemohon Peninjauan Kembali import tersebut merupakan bahan baku pakan ternak yang mengandung 84% protein hasil dari pengolahan lebih lanjut dari bulu meliputi proses rendering, sampai proses hydrolisa dengan proses yang tidak sederhana sampai diperoleh produk dengan kualitas yang jauh lebih baik dari sekedar proses pengeringan dan penggiringan biasa, komposisinya sangat berbeda dengan komposisi raw materialnya (bulu) sehingga karakter utamanya sudah hilang;
Berdasarkan penjelasan bab 5, bab ini hanya meliputi bahan yang diolah secara sederhana, hanya dibersihkan atau disucihamakan saja sehingga komposisi bahan masih sama dengan aslinya, sehingga feather Meal yang diimpor tidak dapat diklasifikasikan dalam pos 0505;
Berdasarkan penjelasan bab 23, meliputi produk-produk sejenis yang digunakan sebagai makanan hewan, yang tidak dimasukkan dalam pos lain, diperoleh dengan cara memproses sayuran atau bahan dari hewan sedemikian rupa sehingga karakter pentingnya hilang, selain sisa sayuran, ampas sayuran dan hasil samping dari proses tersebut;
Produk yang kami impor yaitu Feather Meal telah mengalami pengolahan sedemikian rupa, sehingga dihasilkan produk dengan kandungan yang
komposisinya sangat berbeda dari aslinya dan digunakan untuk makanan ternak dan tidak layak untuk dikonsumsi manusia, Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat KUMHS yang sesuai adalah pos tarif 23;
Kesimpulan:
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali telah menetapkan pos tarif Feather Meal yang tidak sesuai dengan klasifikasi Feather Meal sebagai bahan baku pakan ternak;
Menurut Termohon Banding proses Feather Meal sesuai pos tarif 0505.90.9000 (BM 5%), dimana pos tarif tersebut di 05.05 berbunyi "Kulit dan bagian lainnya dari unggas, masih berbulu atau berbulu halus, bulu unggas dan bagiannya (pinggirannya dipangkas maupun tidak) dan bulu halus, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dibersihkan, disucihamakan atau dikerjakan pengawetan, bubuk dan sisa dari bulu atau bagiannya, sedangkan menurut Pemohon Peninjauan Kembali, Feather Meal yang diimpor berasal dari residu atau sisa hewan yang telah mengalami proses rendering sampai proses hydrolisa, sehingga karakter utama bulu unggas telah berubah;.
Proses pembuatan Hydrolized Feather Meal sebagai berikut:
Bulu Unggas ->Hidrolisa->Pengeringan->Pendinginan->Penggilingan;
Cara pengolahannya tidak sederhana bertentangan dengan pos 05.05.
Feather Meal telah mengalami pengolahan sedemikian rupa, sehingga
dihasilkan produk dengan kandungan yang komposisinya sangat berbeda
dengan aslinya yaitu:
Karakter asli Karakter setelah proses
Bentuk fisik : Bulu Unggas Tepung kasar berwarna coklat;
Kandungan Protein : Sulit dicerna ternak Mudah dicerna dan naik menjadi >80%;
Pemohon Peninjauan Kembali pernah melakukan importasi barang yang sama sebelum dan sesudah Notul di atas dengan memberitahukan dalam pos tarif
2309.90.9000 (BM 0%) dan diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Keputusan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-177/KPU.01/2009 tanggal 9 Januari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap SPKPBM Nomor S-031313/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 20 Oktober 2008, menurut pendapat kami menjadi tidak sah;
FAKTA-FAKTA YANG ADA DALAM PUTUSAN BANDING;
Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak Nomor 26946/PP/M.VIII/ 19/2010, diketahui bahwa Termohon tidak pernah hadir dalam Persidangan Banding;
Bahwa pendapat Majelis Hakim dalam keputusannya Nomor 26946/PP/ M.VIII/19/2010 diputus pada hari Senin tanggal 1 Februari 2010,
Diucapkan pada Senin tanggal 8 November 2010, menyatakan antara lain sebagai berikut:
Terbanding menetapkan klasifikasi atas importasi jenis barang Feather Meal negara asal United States pada pos tarif 0505.90.9000 (BM 5%) sebagai dasar untuk menerbitkan SPKPBM, sehingga Pemohon Banding diwajibkan membayar kekurangan Bea Masuk, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor sesuai dengan SPKPBM Nomor S-031313/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 20 Oktober 2008, sedangkan Pemohon Banding memberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) pada pos tarif 2309.90.9000 (BM 0%);
Bahwa atas ketetapan klasifikasi oleh Terbanding pada pos tarif 0505.90.9000 (BM 5%), Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara implisit klasifikasi yang diberitahukan Pemohon Banding adalah pada pos tarif 2309.90.9000 (BM 0%);
Bahwa atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan klasifikasi pada pos tarif 2309.90.9000 (BM 0%), Terbanding tetap menggunakan penetapan yang dipakai sebagai dasar penerbitan SPKPBM pada pos tarif 0505.90.9000 (BM 5%) sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding;
Bahwa atas Keputusan Terbanding yang menyatakan klasifikasi pada pos tarif 0505.90.9000 (BM 5%), Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara eksplisit menurut Pemohon Banding klasifikasi atas barang yang diimpornya adalah pada pos tarif 2309.90.9000 (BM 0%);
Bahwa atas banding Pemohon Banding yang menyatakan klasifikasi atas barang yang diimpornya pada pos tarif 2309.90.9000 (BM 0%), Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya berpendapat bahwa klasifikasi atas barang impor Pemohon Banding adalah pada pos tarif 0505.90.9000 (BM 5%);
Bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya berpendapat bahwa klasifikasi atas barang impor Pemohon Banding adalah 2309.90.9000 (BM 0%) sedangkan Pemohon Banding menyatakan dalam Surat Bantahannya klasifikasi atas barang yang diimpornya tidak sesuai dengan pos tarif 0505.90.9000;
Bahwa menurut Majelis yaitu:
Untuk mengetahui klasifikasi yang tepat atas barang impor, Pemohon Banding terlebih dahulu melakukan identifikasi barang impor;
Bahwa Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan bukti yang dapat menunjukkan identifikasi barang impor;
Bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa contoh barang, certificate of origin, Pemberitahuan Impor Barang dan bukti transaksi barang impor;
Bahwa berdasarkan data-data tersebut diketahui bahwa barang impor berupa Hydrolized Feather Meal, yaitu bahan pembuat pakan ternak;
Bahwa berdasarkan Certificate of Analysis dari Barrow-Agree Laboratories, LLC, diketahui kandungan Hydrolized Feather Meal adalah sebagai berikut:
-
Test Result Units Method Moisture 5.50 % AOAC930.l5 Fat 10.61 % AOAC920.39 Protein 81.03 % AOAC990.03 Fiber 1.2 % AOAC962.09 Ash 2.86 % AOAC942.05 Pepsin Digestibility (0.2%) 82.33 % AOAC971.09
Bahwa Hydrolized Feather Meal terbuat dari bulu unggas dengan proses sebagai berikut:
- Bulu unggas dibersihkan kemudian dilakukan proses hidrolisa yaitu dengan dimasak dalam wadah bertekanan tinggi secara terus menerus selama 30 - 60 menit dalam temperature 140 0C;
- Dengan proses hidrolisa, bulu unggas berubah menjadi kecoklatan dan protein yang terkandung di dalamnya menjadi mudah dicerna dengan kandungan sekitar 80%;
- Bulu unggas yang sudah terhidrolisa selanjutnya dikeringkan, didinginkan dan digiling menjadi tepung kasar berwarna kecoklatan dengan mutu sesuai untuk kebutuhan pembuatan pakan ternak;
- Hydrolized Feather Meal siap digunakan untuk campuran pembuatan pakan ternak;
-
0505
0505.10
0505.10.10.00
0505.10.90.00
0505.90
0505.90.10.00
0505.90.90.00
Kulit dan bagian lainnya dari unggas, masih berbulu atau berbulu halus, bulu unggas dan bagiannya (pinggirannya dipangkas maupun tidak) dan bulu halus, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dibersihkan, disucihamakan atau dikerjakan untuk pengawetan, bubuk dan sisa dari bulu atau bagiannya.
Bulu unggas dari jenis yang digunakan untuk bahan pengisi, bulu halus;
Bulu bebek;
Lain-lain;
Lain-lain
Bulu bebek;
Lain-lain
Bahwa Explanatory Notes Fourth edition (2007) volume I hal 1-0505-1 menyatakan: (2) Feathers and parts of feathers (whether or not with trimmed edges), and down, provided they are either unworked or merely cleaned, disinfected or treated for preservation, but not otherwise worked or mounted;
The heading also covers powder, meal and waste of feathers of parts of feathers;
Bahwa dengan demikian karakter utama dari barang yang masuk dalam pos 0505 adalah bahwa barang tersebut dalam proses produksinya tidak dikerjakan lebih lanjut selain dibersihkan, disucihamakan atau dikerjakan untuk pengawetan;
Bahwa uraian lengkap pos 2309.90.90.00 dalam BTBMI adalah sebagai berikut:
-
2390
2309.10
2309.10.10.00
2309.10.90.00
2309.90
2309.90.11.00
2309.90.12.00
2309.90.13.00
2309.90.19.00
2309.90.20.00
2309.90.30.00
2309.90.90.00
Olahan dari jenis yang digunakan untuk makanan hewan;
Makanan anjing atau kucing, disiapkan untuk penjualan eceran;
Mengandung daging;
Lain-lain;
Lain-lain
Makanan lengkap;
Dari jenis yang cocok untuk unggas;
Dari jenis yang cocok untuk babi;
Dari jenis yang cocok untuk udang;
Lain-lain;
Premix, suplemen makanan atau tambahan makanan;
Lain-lain, mengandung daging;
Lain-lain;
Menurut Majelis Hakim, Pos 23.09 meliputi produk dari jenis yang digunakan untuk makanan hewan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain, diperoleh dengan pemrosesan bahan nabati atau hewani sedemikian rupa sehingga hilang karakter utama dari bahan aslinya, selain sisa nabati, residu nabati dan produk sampingan dari pemrosesan tersebut;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas diketahui bahwa perbedaan antara pos tarif 0505.90 dengan 2309.90 adalah bahwa pos 0505.90 untuk produk hewani yang masih murni (mempunyai karakter aslinya) yang proses pengolahannya semata-mata untuk pembersihan, (disucihamakan) dan pengawetan, sedangkan pos 2309.90 untuk produk hewani/nabati yang telah diolah sehingga kehilangan karakter utamanya;
Menurut Majelis, Pemohon Banding tidak menyampaikan data yang dapat
membuktikan bahwa kandungan protein naik >80% dibandingkan tanpa proses hidrolisa;
Bahwa pendapat yang menyatakan kandungan protein naik >80% hanya diperoleh dari pabrikan, bukan pihak ke tiga yang independen dan berkualifikasi dalam hal pemeriksaan kandungan materi suatu produk;
Menurut Majelis Hakim, proses hidrolisa, pengeringan, pendinginan dan grinding tidak terbukti telah mengubah karakter utama dari bahan asal;
Menurut Majelis Hakim, Health Certificate dari United States Departement of Agriculture hanya menekankan bahwa proses drying digunakan untuk keamanan/disinfected;
Menurut Majelis Hakim, berdasarkan uraian proses produksi, diketahui bahwa tidak terdapat penambahan bahan apapun dalam proses produksi, proses produksi yang dilakukan cenderung untuk pembersihan, pencuci hama, dan pengawetan;
Bahwa mengingat tidak ada bukti perubahan karakter utama dari bahan asal, maka Majelis berpendapat barang impor Pemohon Banding tidak dapat dikategorikan dalam pos tarif 2309.90.90.00, melainkan pos tarif 0505.90.90.00 dengan Bea Masuk 5%, PPN 10% sudah benar dan karenanya menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap penetapan klasifikasi Feather Meal;
BANTAHAN PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI;
Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak Nomor 26946/PP/M.VIll/ 19/2010, diketahui bahwa Termohon tidak pernah hadir dalam Persidangan Banding;
Bahwa karena Termohon tidak pernah hadir dalam persidangan sehingga
Termohon tidak dapat menjelaskan perbedaan pos tarif feather meal secara lisan, Pemohon Peninjauan Kembali sebelum dan sesudah notul selama ini tidak pernah dikenakan BM (BM = 0%), Pemohon Peninjauan Kembali selalu menggunakan pos tarif yang sama yaitu : 2309.90.9000;
Menurut Majelis Hakim, Hydrolized Feather Meal tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 2309.90.9000 tetapi pos tarif 0505.90.90.00 karena karakter utama dari barang yang masuk dalam pos 0505 adalah bahwa barang tersebut dalam proses produksinya tidak dikerjakan lebih lanjut selain dibersihkan, disucihamakan atau dikerjakan untuk pengawetan;
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali, untuk proses pengolahan Feather Meal, tidak hanya dibersihkan, disucihamakan saja tetapi melalui proses pengolahan lebih lanjut dari bulu unggas, dimana proses rendering sampai proses hydrolisa agar mendapatkan produk olahan yang digunakan untuk makanan hewan, komposisinya sangat berbeda dengan komposisi raw material (bulu) sehingga karakter utamanya sudah hilang. Pos tarif 0505 produknya tidak dikerjakan lebih lanjut selain dibersihkan, hanya disucihamakan atau untuk kepentingan pengawetan saja, sehingga komposisi bahan masih sama dengan aslinya;
Menurut Majelis Hakim, proses hidrolisa, pengeringan, pendinginan dan grinding tidak terbukti telah mengubah karakter utama dari bahan asal;
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali, Feather Meal yang Pemohon Peninjauan Kembali impor telah mengalami pengolahan sedemikian rupa, sehingga dihasilkan produk dengan kandungan yang komposisinya sangat berbeda dari aslinya, dari proses rendering tersebut dihasilkan produk yang bebas dari micro organisme yang dapat mengakibatkan kontaminasi sehingga layak untuk makanan ternak dan tidak layak untuk dikonsumsi manusia, sesuai dengan pos tarif 2309;
Karakter asli Karakter setelah proses
Bentuk fisik : Bulu Unggas Tepung kasar berwarna coklat;
Kandungan Protein : Sulit dicerna ternak Mudah dicerna dan naik menjadi>80%;
Sesuai dengan analisis BARROW-AGEE LABORATORIES LLC (Certificate of Analysis) feather meal yang Pemohon Peninjauan Kembali impor layak untuk menjadi bahan baku pakan ternak karena kandungan sebagai berikut:
- Protein 81.03% - Fat 10.61%;
- Moisture 5.50% - Fiber 1.2%;
- ASH 2.86% - Pepsin Digestibilit 82.33%;
Berdasarkan Health Certificate Nomor SCBP081177, Certification for "Poultry By Product/Feather Meal of Avian Origin" exported from the US to Indonesia untuk feather meal yang kami impor tertulis:
Pemohon Peninjauan Kembali sangat tidak setuju dengan pendapat Majelis yang menyatakan:
Kandungan protein naik >80% hanya diperoleh dari pabrikan, bukan pihak ke tiga yang independent dan berkualifikasi dalam hal pemeriksaan kandungan materi suatu produk;
Di dalam report analisis BARROW-AGEE LABORATORIES LLC (Certificate of Analysis) tertera tulisan "INDEPENDENT INSPECTION AND TESTING SERVICES. Tidak mungkin Perusahaan Independen melaporkan hasil yang tidak benar, apalagi perusahaan yang dianalis adalah perusahaan besar dan barang yang diuji untuk ekspor;
Untuk kelengkapan dokumen, bersama ini Pemohon Peninjauan Kembali melampirkan profil dari BARROW-AGEE LABORATORIES LLC (Certificate
of Analysis);
Bahwa uraian lengkap dalam BTBMI Bab 23 adalah sebagai berikut:
Residu dan sisa dari industri makanan;
Olahan makanan hewan;
-
2309
2309.90
Olahan dari jenis yang digunakan untuk makanan hewan;
- Lain-lain;
Menurut Majelis Hakim, berdasarkan uraian proses produksi, diketahui bahwa tidak terdapat penambahan bahan apapun dalam proses produksi;
Berdasarkan sumber dari www.poultryindonesia.com Feather Meal
memerlukan pengolahan sebelum diberikan ke ternak karena keterbatasan yang dimiliki oleh bahan pakan tersebut. Feather Meal mempunyai ikatan keratin yaitu sejenis protein berserat yang bersifat sukar larut dalam air dan sulit dicerna oleh ternak unggas;
Teknik pengolahan Feather Meal kombinasi antara perlakuan fisik dan kimia;
William et al (1991) telah memperkenalkan teknologi pengolahan Feather Meal secara enzimatis mempergunakan enzim dari jamur Cuninghamella spp dan nilai retensi nitrogen produknya dibandingkan dengan nilai retensi nitrogen produk dari pengolahan Feather Meal secara kimia dan biologi;
Berdasarkan Riset Poultryindonesia.com, proses pembuatan Feather Meal
sebagai berikut:
Bahan baku dikumpulkan, dibersihkan kemudian direbus untuk memisahkan lemak yang mungkin masih menempel;
Bahan kemudian direndam dengan air bercampur asam HCL, agar
terjadi pemutusan rantai-rantai atau ikatan protein yang tidak tercerna;Dicuci dan dibilas, kemudian dilakukan pengeringan secara terbuka atau oven untuk mengurangi kadar air dan terakhir penggilingan;
Pemohon Peninjauan Kembali tidak sependapat dengan Majelis Hakim, bahwa tidak terdapat penambahan bahan apapun dalam proses produksi;
Dalam persidangan Pemohon Peninjauan Kembali juga melampirkan berapa bukti asli dan kopi PIB, sebelum dan sesudah NOTUL ini, dengan impor barang Feather Meal, dalam PIB BM = 0%, dimana Pemohon Peninjauan Kembali menggunakan pos tarif yang sama yaitu 2309.90.9000;
Bahwa karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya membenarkan keputusan Termohon Peninjauan Kembali/Terbanding padahal Keputusan Termohon Peninjauan Kembali tersebut ditetapkan tanpa data yang objektif dan terukur, dan tidak sesuai dengan
ketentuan perundangan maka dengan demikian keputusan Pengadilan Pajak yang merujuk pada putusan Termohon yang tidak sah maka putusan Pengadilan Pajak tersebut juga menjadi tidak sah;
Bahwa sebagai bukti kebenaran nilai transaksi yang kami beritahukan, kami telah menyerahkan bukti-bukti tersebut di atas baik yang asli maupun fotokopi kepada Majelis Hakim Pajak dan telah diperiksa dalam persidangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa Pengadilan Pajak sudah benar dan tidak terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa oleh karena tidak ada bukti perubahan karakter dari bahan asal, sehingga penetapan klasifikasi Terbanding atas Feather Meal ke dalam pos tarif 0505.90.90.00 dengan bea masuk 5%, PPN 10% sudah benar;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. Universal Agri Bisnisindo tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. UNIVERSAL AGRI BISNISINDO tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 28 Januari 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H. M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H., M.H. dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H. M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Subur MS., S.H. M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd. ttd.
H. Yulius, S.H., M.H. Widayatno Sastrohardjono, S.H. M.Sc.
ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, S.H. M.H.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti,
1. Meterai………………Rp. 6.000,- ttd.
2. Redaksi……………...Rp. 5.000,- Subur MS., S.H. M.H.
3. Administrasi…………Rp. 2.489.000,-
Jumlah ..........……Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. ASHADI, S.H.
NIP. 220000754