2135 K/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2135 K/Pdt/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jalan Raya Narogong Km.13,5
Also in 7 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No. 2135 K/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
Rusli Hermawan, pemilik/pimpinan/penanggungjawab PD. Nusantara Farm, beralamat:
tempat tinggal (menurut KTP): Villa Taman Kartini B4/9, RT.002 RW.023, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi;
tempat usaha: PD. Nusantara Farm, Pedurenan Mustika Jaya, Bekasi, RT.004/006, No. 9, Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Bekasi,
dalam hal ini memberi kuasa kepada Ranto Simanjuntak, S.H., M.H., dan kawan-kawan, para Advokat pada Law Office Ranto P. Simanjuntak & Partners, berkantor di Citylofts Sudirman Building, Lt. 11 Suite 1109, Lobby Lift 2, Jalan KH. Mas Mansyur, No. 121, Jakarta Pusat, 10220, berdasarkan surat kuasa khusus, tanggal 5 Maret 2012;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n:
PT. Universal Agri Bisnisindo, yang diwakili oleh I Mawayn Mertayasa selaku Direktur, berkedudukan di Jalan Raya Narogong KM. 14, Desa Cikiwul, Bantar Gebang, Bekasi, dalam hal ini memberi kuasa kepada Jhon Siswanto, S.H., M.H., dan kawan-kawan, para Advokat pada Kantor Hukum “JS & Partner”, beralamat di Jalan Sumagung III, Blok R-2/6, Kelapa Gading Permai, Jakarta Utara, 14240, berdasarkan surat kuasa khusus, tanggal 11 April 2012;
Termohon Kasasi dahulu para Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Bekasi dengan dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha pabrik pakan ternak;
Bahwa produk-produk pakan milik Penggugat telah mendapatkan Sertifikat Pengujian yang dikeluarkan Balai Pengujian Mutu Pakan Ternak Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan Departemen Pertanian masing-masing:
004/SR.180/F.4.A/02.07 tertanggal 9 Februari 2007 (bukti terlampir);
005/SR.180/F.4.A./02.07 tertanggal 9 Februari 2007 (bukti terlampir);
006/004/SR.180/F.4.A/02.07 tertanggal 9 Februari 2007 (bukti terlampir);
007/SR.180/F.4.A/02.07 tertanggal 9 Februari 2007 (bukti terlampir);
017/SR.180/F.4.A/03.07 tertanggal 8 Maret 2007 (bukti terlampir);
Serta dikuatkan dengan bukti-bukti:
a.1. Tanda Daftar Pakan No: PKN.032/P1/IV/2007 tertanggal 18 April 2007 berlaku sampai dengan tanggal 18 April 2012 (bukti terlampir);
a.2. Tanda Daftar Pakan No: PKN.036/P1/IV/2007 tertanggal 18 April 2007 berlaku sampai dengan tanggal 18 April 2012 (bukti terlampir);
a.3. Tanda Daftar Pakan No: PKN.033/P1/IV/2007 tertanggal 18 April 2007 berlaku sampai dengan tanggal 18 April 2012 (bukti terlampir);
a.4. Tanda Daftar Pakan No: PKN.034/P1/IV/2007 tertanggal 18 April 2007 berlaku sampai dengan tanggal 18 April 2012 (bukti terlampir);
a.5. Tanda Daftar Pakan No: PKN.035/P1/IV/2007 tertanggal 18 April 2007 berlaku sampai dengan tanggal 18 April 2012 (bukti terlampir);
serta dikuatkan lagi dengan bukti-bukti: Surat Keterangan Mutu Pakan untuk masing-masing Tanda Daftar Pakan a.1. s/d a.5. tersebut di atas (bukti-bukti terlampir);
Jual beli pakan ternak ayam antara Penggugat dengan Tergugat juga diikat dalam sebuah perjanjian berdasarkan "Perjanjian Kondisi Jual Beli yang dibuat dan ditandatangani bersama antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 8 Agustus 2007 selanjutnya disingkat (“Perjanjian”) bukti terlampir;
Bahwa dalam Perjanjian telah disepakati pula bahwa pembayaran atas pembelian barang-barang berupa Pakan Ternak Ayam ("Barang-Barang) secara kredit untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dan tanggal invoice atau pengiriman bukti terlampir;
Bahwa ternyata dan terbukti Tergugat telah berhutang atas pembelian Barang-Barang dari Penggugat, berdasarkan bukti-bukti sebagai berikut:
Daftar Perincian Hutang atas nama PD. Nusantara Farm tertanggal 16 Juli 2010 adalah sebesar Rp.137.120.000,00 (seratus tiga puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu rupiah) bukti terlampir;
Yang dikuatkan dengan bukti-bukti:
Tanda Terima Invoice (TTI) No. 10040354 tertanggal 13 April 2010, bukti terlampir, berikut bukti lampiran-lampirannya berupa:
Copy Invoice No. 10040163 tertanggal 3 April 2010 dengan jumlah/nilai sebesar Rp.24.080.000,00 (dua puluh empat juta delapan puluh ribu rupiah);
Copy Delivery Order;
Bukti Penimbangan Barang;
Sales Order;
Surat Permintaan Barang;
Tanda Terima Invoice (TTI) No. 10040582 tertanggal 19 April 2010, bukti terlampir, berikut bukti lampiran-lampirannya berupa:
Copy Invoice No. 10040640 tertanggal 9 April 2010 dengan jumlah/nilai sebesar Rp.37.680.000,00 (tiga puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
Copy Delivery Order;
Bukti Penimbangan Barang;
Sales Order;
Surat Permintaan Barang;
Tanda Terima Invoice (TTI) No. 10040530 tertanggal 21 April 2010, bukti terlampir, berikut bukti lampiran-lampirannya berupa:
Copy Invoice No. 10041286 tertanggal 17 April 2010 dengan jumlah/nilai sebesar Rp.37.680.000,00 (tiga puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
Copy Delivery Order;
Bukti Penimbangan Barang;
Sales Order;
Surat Permintaan Barang;
Tanda Terima Invoice (TTI) No.10040957 tertanggal 29 April 2010, bukti terlampir, berikut bukti lampiran-lampirannya berupa:
Copy Invoice No. 10042104 tertanggal 27 April 2010 dengan jumlah/nilai sebesar Rp.37.680.000,00 (tiga puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
Copy Delivery Order;
Bukti Penimbangan Barang;
Sales Order;
Surat Permintaan Barang;
Bahwa Penggugat telah berulang kali melakukan penagihan secara langsung kepada Tergugat maupun secara tertulis, yaitu sebagai berikut:
Surat Penggugat tanggal 29 Juni 2010, No. 1306/FIN– UABNI/2010 (bukti terlampir);
Surat Penggugat tanggal 16 Juli 2010, perihal piutang Penggugat kepada Tergugat tertanggal 31 Mei 2010 (bukti terlampir);
Surat Penggugat tanggal 16 Juli 2010, perihal piutang Penggugat kepada Tergugat tertanggal 30 Juni 2010 (bukti terlampir);
Akan tetapi tidak ada itikad baik berupa apapun dari Tergugat untuk membayar dan/atau melunasi hutangnya kepada Penggugat;
Bahwa tindakan Tergugat yaitu tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar dan melunasi pembelian pakan ternak ayam dari Penggugat merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
Bahwa sebagai akibat perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh Tergugat dimaksud di atas, Penggugat telah menderita kerugian, yaitu:
Kerugian Materiil, yaitu:
Hutang Pokok sebesar Rp.137.120.000,00 (seratus tiga puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu rupiah); ditambah dengan
Denda keterlambatan pembayaran (hutang) sebesar sampai dengan tanggal 26 Juli 2010 sebesar Rp.5.118.480,00 (lima juta seratus delapan belas ribu empat ratus delapan puluh rupiah), bukti perincian terlampir;
Sehingga total hutang berikut denda keterlambatan pembayaran hutang yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.142.234.480,00 (seratus empat puluh dua juta dua ratus tiga puluh empat ribu empat ratus delapan puluh rupiah);
Ditambah lagi dengan:
Bunga dan/atau keuntungan yang diharapkan sebesar 2% (dua persen) perbulannya dari (Hutang Pokok + Denda Keterlambatan) atau sebesar Rp.142.234.480,00 tersebut, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan dibayar dan dilunasi sepenuhnya oleh Tergugat kepada Penggugat, dengan mendapatkan tanda penerimaan uang (kwitansi) yang sah dari Penggugat;
Ditambah lagi dengan:
Fee Advokat/Pengacara dan biaya-biaya perkara lainnya yang diperkirakan sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa Penggugat telah menginvestasikan dan membangun nama baik Penggugat (PT. Universal Agri Bisnisindo) selama lebih dari 10 (sepuluh) tahun di Indonesia dengan reputasi yang dapat dibanggakan di kalangan peternak;
Bahwa akibat perbuatan Tergugat tersebut, Penggugat telah menderita kerugian moril, yang apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
Bahwa untuk menghindari agar Putusan dalam perkara ini tidak dikesampingkan oleh Tergugat, dan juga karena ada kekhawatiran bahwa Tergugat akan mengasingkan dan/atau mengalihkan harta kekayaannya, maka Penggugat dengan hormat mohon agar kiranya Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kiranya berkenan meletakkan Sita Jaminan atas harta kekayaan milik Tergugat, terutama:
Sebidang tanah berikut bangunan tempat tinggal, setempat dikenal umum sebagai Perumahan Kemang Pratama Ill, Blok E-VII No. 02, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawa Lumbu, Bekasi;
Sebidang mobil penumpang merekfjenis Daihatsu Taruna, warna silver No. Polisi B-2193 YM; dan
Sebuah mobil truk merek/jenis Mitsubishi PS 120, warna kilning No. Polisi B- 9370 YT;
Bahwa gugatan ini berdasarkan hukum dan bukti-bukti yang sah dan otentik serta tidak dapat disangkal lagi kebenarannya oleh Tergugat, maka mohon agar kiranya Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Bekasi agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian berupa uang tunai kepada Penggugat, atas Kerugian Materiil, yaitu:
Hutang Pokok sebesar Rp.137.120.000,00 (seratus tiga puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu rupiah); ditambah dengan
Denda keterlambatan pembayaran (hutang) sebesar Rp.5.118.480,00 (lima juta seratus delapan belas ribu empat ratus delapan puluh rupiah);
Total sebesar Rp.142.234.480,00 (seratus empat puluh dua juta dua ratus tiga puluh empat ribu empat ratus delapan puluh rupiah);
Ditambah lagi dengan
Bunga dan/atau keuntungan yang diharapkan sebesar 2 % (dua persen) perbulannya dari (Hutang Pokok + Denda Tunggakan Pembayaran) sebesar Rp.142.234.480,00 dimaksud di atas, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan dibayar dan dilunasi sepenuhnya oleh Tergugat kepada Penggugat, dengan mendapatkan tanda penerimaan uang (kwitansi) yang sah dari Penggugat;
Ditambah lagi dengan
Fee Advokat/Pengacara dan biaya-biaya perkara lainnya yang diperkirakan sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian berupa uang tunai kepada Penggugat, atas kerugian moril sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
Menyatakan Sita Jaminan yang diletakkan dalam perkara ini adalah sah dan berharga;
Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan/verzet, banding maupun kasasi;
Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;
Atau:
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon kebijaksanaan Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi dengan dalil-dalil sebagai berikut:
Mengenai Gugatan Penggugat Prematur
Bahwa gugatan Penggugat sangat prematur, karena gugatan Penggugat diajukan tanpa terlebih dahulu memberikan surat somasi kepada Tergugat, apalagi sebelumnya Tergugat telah terlebih dahulu menyampaikan kepada Penggugat tentang kondisi keuangan Tergugat yang dalam keadaan tidak mampu membayar. Sehingga gugatan Penggugat masih sangat prematur dan patut untuk dinyatakan tidak dapat diterima.
Mengenai Penggugat Yang Terlebih Dahulu Wanprestasi Terhadap Tergugat.
Bahwa sebelum Penggugat mengajukan gugatan perkara a quo, Tergugat telah terlebih dahulu menyampaikan keluhan dan komplain secara lisan melalui telepon maupun tertulis kepada Penggugat karena adanya permasalahan ayam yang dengan perkembangan tidak berkembang dengan baik atau tidak berkembang secara normal, yang mengakibatkan hasil yang didapat tidak sesuai dengan yang dijanjikan yaitu akan mencapai puncak produksi seperti biasanya. Namun tidak ditanggapi oleh pihak Penggugat.
Bahwa untuk mengatasi permasalahan tersebut Tergugat dan untuk mengetahui apa penyebab tidak berkembangnya ternak ayam petelur, Tergugat melakukan penelitian secara ke dalam (internal) yaitu mengenai:
pemberian pakan tetap sesuai jadwal;
pemberian vaksin sesuai jadwal yang sudah dibuat;
kualitas air (sudah dijaga) dan pemberian kaporit sesuai
aturan untuk air minum;
sanitasi secara teratur seminggu dua kali;
mendisinfektan air minum secara teratur seminggu dua kali.
Dari hasil penelitian tersebut seluruh mekanisme dan semua tahapan pemeliharaan dan pengembangannya telah dilakukan dengan mengikuti Cara rutinitas standar yang baik, sehingga kecurigaan yang timbul penyebabnya adalah terhadap pakan ternak yang digunakan.
Bahwa dikarenakan 80% biaya produksi ada pada pakan ternak, maka untuk memastikannya penyebab menurunnya kualitas ternak ayam petelur, maka Tergugat telah menyampaikan keluhan dan komplain secara lisan kepada Penggugat selaku produsen pakan ternak namun hal ini tidak mendapat tanggapan yang baik.
Selanjutnya Tergugat kembali menyampaikan melalui surat tertanggal 31 Mei 2010 (bukti T-2) yang meminta keikutsertaan Penggugat untuk meneliti apakah kualitas pakan ternak yang diproduksi Penggugat masih sama kualitasnya dengan pakan ternak yang pernah dijual kepada Tergugat dalam periode 2005 s/d 2008. Dikarenakan Tergugat telah mengalami kerugian yang cukup besar, tetapi tetap tidak mendapat tanggapan. Selanjutnya Tergugat kembali mengirim surat pada tanggal 17 Juni 2010 (Bukti T-3) yang intinya meminta penjelasan dan pemberitahuan ketidakmampuan membayar kepada Penggugat. Namun hal ini juga tidak mendapat tanggapan dari Penggugat. Selanjutnya Tergugat melalui Kuasa Hukum telah menyampaikan Surat Somasi dan Undangan untuk mencari jalan keluar secara musyawarah sebagaimana surat tertanggal 8 Juli 2010 (Bukti T-4) dan surat tertanggal 29 September 2010 (Bukti T-5), tetapi Penggugat tetap tidak memberikan tanggapan yang baik.
Bahwa dikarenakan permasalahan tersebut telah berlangsung lebih dari 7 (tujuh) bulan dan untuk menghindari kerugian yang lebih besar, dan tidak ada tanda-tanda Penggugat mau melakukan musyawarah, maka Tergugat memutuskan untuk melakukan penelitian yaitu dengan melakukan Uji Laboratorium terhadap pakan ternak produksi Penggugat ke:
Balai Pengujian Mutu Pakan Ternak, Direktorat Jenderal Peternakan Pertanian pada Departemen Pertanian di JI. M.T. HaryonoNo.98, Setu, Bekasi.
Adapun hasil Uji Laboratorium tersebut adalah:
Hasil Uji Laboratorium terhadap mutu pakan ternak tertanggal 16 Juni 2010 menunjukkan komposisi (ABU, Lemak Kasar, Phospor) pada pakan ternak produksi Penggugat yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (Bukti T-6)
Hasil Uji Laboratorium terhadap mutu pakan ternak tertanggal 13 Agustus 2010 menunjukkan komposisi (ABU, Lemak Kasar, Calsium, Phospor) pada pakan ternak produksi Penggugat yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia Bukti T-7).
Hasil Uji Laboratorium terhadap mutu pakan ternak tertanggal 12 Nopember 2010 menunjukkan komposisi (ABU, Calsium, Phospor) pada pakan ternak produksi Penggugat yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia ( Bukti T- 8).
Terhadap ternak ayam petelur ke Technical Support & Laboratory Services Departement (Commercial Poultry Diagnostic Laboratory) di Amsterdam Plaza Block B No. 30, Sentul City, Bogor yaitu dengan melakukan pembedahan/ operasi terhadap ternak ayam berumur 27 minggu.
Adapun hasil Uji Laboratorium pembedahan/operasi terhadap ternak ayam petelur berumur 27 minggu adalah "ditemukan adanya tumpukan lemak yang berlebihan akibat mengkonsumsi pakan ternak yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan komposisi yang tertulis dalam label pada bungkusan pakan ternak" (Bukti T-9).
Institut Pertanian Bogor Bahwa terhadap pakan ternak produksi Penggugat. Adapun hasil Uji Laboratorium juga ditemukan komposisi (Calsium) yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (Bukti T-10).
Berdasarkan pada hasil Uji Laboratorium tersebut, maka telah terbukti bahwa Penggugatlah yang lebih dahulu wanprestasi kepada Tergugat karena menjual pakan ternak yang tidak sesuai dengan komposisi Standar Nasional Indonesia maupun komposisi yang tertulis dalam label pada bungkusan pakan ternak yang mengakibatkan adanya tumpukan lemak yang berlebihan sehingga mempengaruhi kualitas dan produktivitas ternak ayam petelur yang menimbulkan kerugian bagi Tergugat.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat telah menyangkal dalil-dalil gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (rekonvensi) dengan dalil-dalil sebagai berikut::
Bahwa Penggugat Rekonvensi adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha peternakan ayam berdasarkan Akta No.1 tanggal 28 Juni 2005 yang dibuat di hadapan Sri Widyawati SH., Notaris di Bekasi;
Bahwa Penggugat Rekonvensi telah menyampaikan keluhan dan komplain kepada Tergugat Rekonvensi karena adanya permasalahan dengan ternak ayam petelur milik Penggugat Rekonvensi yang tidak berkembang normal karena diberikan makan pakan ternak produksi Tergugat Rekonvensi. Karena sebelumnya Penggugat Rekonvensi telah melakukan penelitian ke dalam (internal) dan tidak ditemukan ada masalah sebagai penyebabnya.
Bahwa untuk memastikan penyebab tidak berkembangnya ternak ayam petelur secara normal, maka Penggugat Rekonvensi melalui kuasa hukum telah mengirim surat Somasi dan Undangan kepada Tergugat Rekonvensi agar dapat melakukan penelitian bersama dan menyelesaikan permasalahan secara musyawarah. Namun sangat disayangkan niat baik dari Penggugat Rekonvensi tidak mendapatkan tanggapan yang baik.
Untuk menghindari kerugian yang lebih besar dan berlarut-larutnya penyelesaian masalah tersebut, maka Penggugat Rekonvensi melakukan penelitian terhadap pakan ternak yang diproduksi Tergugat Rekonvensi ke:
Balai Pengujian Mutu Pakan Ternak, Direktorat Jenderal Peternakan pada Departemen Pertanian di JI. M.T. Haryono No. 98,Setu, Bekasi.
Adapun hasil Uji Laboratorium tersebut adalah:
Hasil Uji Laboratorium terhadap Mutu Pakan Ternak tertanggal 16 Juni 2010 menunjukkan Komposisi (abu, lemak kasar, phospor) pada pakan ternak produksi Penggugat yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (Bukti PR-1).
Hasil Uji Laboratorium terhadap Mutu Pakan Ternak tertanggal 13 Agustus 2010 menunjukkan Komposisi (abu, lemak kasar, calsium, phospor) pada Pakan Ternak produksi Penggugat yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (Bukti PR-2).
Hasil Uji Laboratorium terhadap Mutu Pakan Ternak tertanggal 12 Nopember 2010 menunjukkan Komposisi (ABU, calsium, phospor) pada pakan ternak produksi Penggugat yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (Bukti PR-3).
Selain itu Tergugat juga melakukan penelitian melalui Uji Laboratorium ke Technical Support & Laboratory Services Departement (Commercial Diagnostic di Plaza Poultry Laboratory) Amsterdam Block B No. 30, Sentul City, Bogor yaitu dengan melakukan pembedahan/operasi terhadap ternak ayam berumur 27 minggu.
Adapun hasil Uji Laboratorium pembedahan/operasi terhadap ternak ayam petelur berumur 27 minggu adalah "ditemukan adanya tumpukan lemak yang berlebihan akibat mengkonsumsi pakan ternak yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan komposisi yang tertulis dalam label pada bungkusan pakan ternak" (Bukti PR-4).
7. Bahwa untuk lebih memastikan kualitas dan komposisi pakan ternak tersebut Tergugat juga melakukan Uji Laboratorium ke Institut Pertanian Bogor dan hasil penelitian juga ditemukan pula komposisi yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (Bukti PR-5).
8. Bahwa berdasarkan hasil Uji Laboratorium dan sikap Tergugat Rekonvensi yang tidak mau melakukan penelitian bersama serta dan tidak mau memenuhi Somasi dan undangan Penggugat Rekonvensi melalui Kuasa Hukumnya menunjukkan itikad tidak baik dari Tergugat Rekonvensi dan lebih nyata lagi dari tindakan Tergugat Rekonvensi yang tanpa/ sebelum memberikan surat somasi kepada Penggugat Rekonvensi tetapi langsung mengajukan gugatan.
9. Bahwa akibat kelalaian Tergugat Rekonvensi untuk menjual pakan ternak sesuai dengan yang dijanjikan pada saat melakukan penawaran kepada Penggugat Rekonvensi telah menimbulkan kerugian yang perinciannya sebagai berikut:
Kerugian akibat ternak ayam petelur yang tidak berkembang normal karena Penggugat Rekonvensi memberikan pakan ternak yang diproduksi Tergugat Rekonvensi yang komposisinya tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tidak sesuai dengan komposisi yang tercantum dalam label pada bungkusan pakan ternak yang diproduksi oleh Tergugat Rekonvensi yang jumlahnya sebesar Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Kerugian berupa biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan dan biaya Uji Laboratorium terhadap pakan ternak dan pembedahan ayam petelur yang telah dikeluarkan yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
10. Bahwa Penggugat Rekonvensi telah memulai kegiatan usaha sejak tahun 2005 dan telah berjalan dengan baik dan memiliki relasi yang luas, sehingga dengan adanya gugatan dari Tergugat Rekonvensi telah merusak nama baik dari Penggugat Rekonvensi. Akibat perbuatan Tergugat Rekonvensi tersebut Penggugat Rekonvensi telah menderita kerugian immaterial yang apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp.10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah);
11. Bahwa untuk menghindari agar putusan dalam perkara ini tidak sia-sia, dan juga adanya kekhawatiran bahwa Tergugat Rekonvensi akan mengalihkan harta kekayaannya, maka Penggugat Rekonvensi mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk meletakkan Sita Jaminan atas harta kekayaan Tergugat Rekonvensi baik yang bergerak dan/atau tidak bergerak yang akan diajukan dalam permohonan yang terpisah dari Gugatan Rekonvensi ini.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Negeri Bekasi supaya menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah terlebih dahulu wanprestasi terhadap Penggugat Rekonvensi;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Rekonvensi:
Kerugian akibat penggunaan pakan ternak ayam petelur yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia yang jumlahnya adalah sebesar Rp.2.500.000.000,00
Biaya yang telah dikeluarkan untuk pengurusan dan biaya Uji Laboratorium yang jumlahnya sebesar Rp 10.000.000, (sepuluh juta rupiah);
Kerugian immaterial sebesar Rp 10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah);
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dimohonkan Penggugat Rekonvensi;
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
Atau:
Apabila Majelis Hakim menangani perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Bekasi telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan Nomor: 292/Pdt.G/2010/PN.Bks., tanggal 24 Pebruari 2011yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok pembelian pakan ternak sebesar Rp.137.120.000,00 (seratus tiga puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu rupiah), ditambah denda keterlambatan pembayaran sebesar 1,5% (satu setengah persen) perbulan, dikalikan hutang pokok sebesar Rp.137.120.000,00 (seratus tiga puluh tujuh ribu seratus dua puluh ribu rupiah) terhitung sejak gugatan didaftarkan hingga dilaksanakannya pembayaran setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Menyatakan Penetapan Sita Jaminan No. 17/GB/292/PDT.G/2010/PN.Bks tanggal 09 November 2010 berikut berita acaranya adalah sah dan berharga;
Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
Menolak gugatan rekonvensi dad Penggugat Rekonvensi/Tergugat konvensi untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:
Menghukum Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang ditentukan sebesar Rp.1.021.000,00 (satu juta dua puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung dengan putusan Nomor: 407/PDT/2011/PT.BDG., tanggal 2 Januari 2012;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat/Pembanding pada tanggal 1 Maret 2012, kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 5 Maret 2012 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 8 Maret 2012 sebagaimana ternyata dari Akte Pernyataan Permohonan Kasasi No. 292/Pdt.G/2010/PN.Bks, Jo. No. 12/Akta.K/2012/PN.Bks, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bekasi, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 21 Maret 2012;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Terbanding yang pada tanggal 10 April 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/Pembanding diajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi pada tanggal 20 April 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung berdasar hukum untuk dibatalkan karena Pengadilan Tinggi Bandung telah lalai dalam acara (vormverzuim) karena tidak memberikan pertimbangan/alasan hukum yang cukup.
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada paragraf 2 Putusan Pengadilan Tinggi Bandung, adalah sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempelajari, meneliti dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 24 Pebruari 2011 Nomor: 292/Pdt.G/2010/PN.Bks serta memori banding maupun kontra memori banding, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa tidak terdapat hal-hal baru dalam memori banding maupun kontra memori banding tersebut, melainkan hanya mengulangi saja hal-hal yang telah dikemukakan dalam persidangan Pengadilan tingkat pertama yang pertimbangan hukumnya telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi diambil alih dan dijadikan pertimbangannya sendiri di dalam memutus perkara ini;"
Tanggapan:
Bahwa dalam pertimbangan tersebut jelas terbukti bahwa Majelis Hakim ditingkat Banding dalam memberikan putusannya tidak memberikan pertimbangan hukum yang cukup serta tidak memberikan dasar putusan dan pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. Sehingga terbukti Putusan Judex Facti tersebut bertentangan dengan:
Ketentuan Pasal 50 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 Jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang kutipannya sebagai berikut:
"Pasal 50
Putusan pengadilan selain memuat alasan dan dasar putusan juga memuat pasal tertentu dad peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar mengadili"
“Pasal 23
(1) Segala Putusan Pengadilan selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar Putusan itu, juga harus memuat pula pasal-pasal tertentu dari Peraturan-Peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.”
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1974 Tentang Putusan yang harus cukup diberi pertimbangan/alasan, yang isinya sebagai berikut:
“............dstnya;
.............dstnya;
Dengan tidak/kurang memberikan pertimbangan/alasan bahkan apabila alasan-alasan itu kurang jelas, sukar dapat dimengerti ataupun bertentangan satu sama lain, maka hal demikian dapat dipandang sebagai suatu kelalaian dalam acara ("vormverzuim") yang dapat mengakibatkan batalnya Putusan Pengadilan yang bersangkutan dalam pemeriksaan di tingkat Kasasi;
Mahkamah Agung minta agar supaya ketentuan dalam Undang-Undang, yang menghendaki atau mewajibkan Pengadilan untuk memberikan alasan (motiveringplicht) dipenuhi saudara-saudara untuk mencegah kemungkinan batalnya Putusan Pengadilan apabila tidak memuat alasan-alasan ataupun pertimbangan-pertimbangan."
Yurisprudensi Tetap Putusan Mahkamah Agung No.: 492 K/Sip/1970 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.: 252/1968/PT.Pdt. Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta No.: 502/67 G. yang isinya:
"Putusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan karena kurang cukup pertimbangan hukumnya (onvoldoende gemotiveered) yaitu karena dalam putusannya itu hanya mempertimbangkan soal keberatan yang diajukan dalam memori banding dan tanpa memeriksa perkara itu kembali baik mengenai fakta-faktanya maupun mengenai soal pengetrapannya.”
Bahwa oleh karena Majelis Hakim di Tingkat Banding telah lalai dalam memberikan pertimbangan/alasan hukum yang cukup mengenai apa yang menjadi dasar Majelis Hakim di Tingkat Banding dalam memberikan putusannya, maka terbukti Majelis Hakim di Tingkat Banding telah melanggar ketentuan Hukum Acara yang berlaku dengan tidak memberikan pertimbangan hukum dalam putusannya. Dengan demikian berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf c Undang-undang Mahkamah Agung sangat berdasar hukum apabila Majelis Hakim Kasasi Yang Mulia membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 407/PDT/2011/PT.BDG. tanggal 2 Januari 2012 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 292/PDT.G/2010/PN.BKS tanggal 24 Februari 2011 dan selanjutnya mengadili sendiri dengan menolak Gugatan Termohon Kasasi/dahulu Penggugat untuk seluruhnya.
Putusan Pengadilan Tinggi Banding berdasar hukum untuk dibatalkan karena Majelis Hakim di Tingkat Banding salah menerapkan peraturan mengenai sita jaminan dalam putusannya
Bahwa Majelis Hakim di Tingkat Banding tidak juga mempertimbangkan hal-hal kekeliruan yang dilakukan oleh Majelis Hakim ditingkat Pertama.
Adapun hal-hal yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim ditingkat Banding, adalah sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim di tingkat banding tidak memperhatikan adanya kekeliruan Majelis Hakim di tingkat pertama yang menyita barang milik pihak ketiga tetapi terhadap kekeliruan dan kesalahan penerapan hukum tersebut Majelis Hakim di Tingkat Banding tidak mempertimbangkannya.
Bahwa Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat di dalam persidangan telah membuktikan ke hadapan Majelis Hakim di tingkat pertama bahwa tanah dan bangunan yang diletakkan Sita Jaminan adalah milik Nyonya Janda Lie Mui Tjin berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 542/Sepanjang Jaya (vide Bukti T/PR- 15) sebagaimana telah ditegaskan sendiri oleh Nyonya Janda Lie Mui Tjin dalam Surat keberatannya yang juga telah disampaikan kepada Majelis Hakim ditingkat Pertama Wide Bukti T/PR-16).
Hal kekeliruan tersebut dapat dilihat dalam Putusan Majelis Hakim di tingkat pertama No. 292/PDT.G/2010/PN.BKS tanggal 24 Februari 2011 pada halaman 36-37, yang kutipannya sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa selanjutnya keberatan Tergugat atas dilakukannya sita jaminan atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Akalipa 4 Blok E. 7/2 Perumahan Kemang Pratama III Kelurahan Sepanjang Jaya Kecamatan Rawa Lumbu Bekasi dengan alasan tanah dan bangunan tersebut bukan milik Rusli Hermawan (Tergugat) tetapi milik orang lain yaitu Lie Mui Tjin sesuai bukti surat T-16, Majelis Hakim berpendapat bahwa keberatan tersebut tidak beralasan hukum, oleh karena dapat sea terdapat perbedaan nama yang tertera pada Sertifikat Hak atas tanah dengan pemilik tanah yang sebenarnya, yaitu dalam hal sertifikat belum dibalik namakan, dan sebagainya, apalagi berdasarkan berita acara Sita Jaminan tersebut ternyata yang menempati rumah yang disita tersebut adalah Ibu Heni, isteri Tergugat; disamping itu tujuan dilakukannya sita jaminan adalah sekedar menghindari dipindahtangankannya obyek sengketa tersebut sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, dan untuk menjamin agar gugatan Penggugat tidak sia-sia (illusioir) dalam hal gugatan dikabulkan, serta sita jaminan hanya merupakan suatu tindakan sementara sampai putusan perkara ini dilaksanakan bila gugatan dikabulkan."
Apalagi terhadap objek barang milik Pihak Ketiga yang disita tersebut telah dijaminkan ke Bank Permata dan terhadap objek tersebut melekat juga Sita Jaminan atas Hak Tanggungan. (Vide Bukti T-15).
Sehingga jelas dan tidak dapat dipungkiri lagi bahwa Putusan Majelis Hakim di Tingkat Pertama yang dikuatkan oleh Majelis Hakim di Tingkat Banding mengenai sita jaminan atas tanah milik Pihak Ketiga tersebut bertentangan dengan:
Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung R.I. dalam Putusan No. 476 K/Sip/1974 tertanggal 14 November 1974, yang menyatakan sebagai berikut:
"Sita Jaminan tidak dapat dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga.
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung berdasar hukum untuk dibatalkan karena Judex Facti tingkat banding telah salah menerapkan hukum yang berlaku dengan tidak teliti memeriksa bukti-bukti, karena faktanya Termohon Kasasi/dahulu Penggugat yang terlebih dahulu wanprestasi terhadap Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat
Bahwa Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat motion kepada Majelis Hakim Kasasi Yang Mulia untuk membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung karena terbukti bahwa Termohon Kasasi/dahulu Penggugat telah terlebih dahulu melakukan wanprestasi kepada Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat.
Bahwa Majelis Hakim di Tingkat Banding tidak mempertimbangkan adanya kesalahan Majelis Hakim di tingkat Pertama, yang tidak mempertimbangkan adanya wanprestasi yang dilakukan terlebih dahulu oleh Termohon Kasasi/dahulu Penggugat, sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, adalah sebagai berikut:
Termohon Kasasi/dahulu Penggugat telah menjual pakan ternak yang tidak sesuai dengan komposisi Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana komposisi yang tertulis dalam label pada bungkusan pakan ternak yang dijual kepada Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat. Dimana akibat komposisi yang tidak memenuhi standar SNI tersebut mengakibatkan adanya tumpukan lemak yang berlebihan yang mempengaruhi kualitas dan produktivitas ternak ayam petelur milik Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat. Dimana dampak dari mengkonsumsi pakan ternak yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) menyebabkan ternak ayam petelur milik Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat tidak dapat mencapai puncak produksi yang diakibatkan lemak berlebihan. Hal mengenai penyimpangan ini sesuai dengan Hasil Uji Laboratorium alas ternak milik Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat. (Vide Bukti T/PR-7, Bukti T/PR-8, Bukti 7/PR-9, Bukti 7/PR-10, Bukti T/PR-11 dan Bukti 7/PR-12).
Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratorium tersebut maka Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat mengajukan komplain kepada Termohon Kasasi/dahulu Penggugat berupa Surat Somasi (Vide Bukti T/PR-4). Namun bukan tanggapan positif yang diterima malahan adanya gugatan akibat somasi yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas terbukti bahwa Termohon Kasasi/dahulu Penggugat telah lebih dahulu melakukan ingkar janji/wanprestasi yang mengakibatkan Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat telah mengalami kerugian sehingga membuat Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat dalam keadaan tidak mampu membayar (Vide Bukti T/PR-3). Oleh karena Majelis Hakim di tingkat Banding tidak mempertimbangkan adanya kesalahan dari Majelis Hakim di tingkat pertama tersebut, dengan demikian membuktikan bahwa Majelis Hakim di tingkat banding telah salah menerapkan hukum yang berlaku. Oleh karena itu mohon kepada Majelis Hakim di tingkat Kasasi untuk dapat membatalkan putusan Majelis Hakim di tingkat banding tersebut.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum, pertimbangannya sudah tepat dan benar, dimana Tergugat telah terbukti wanprestasi yaitu tidak membayar harga pakan ternak sesuai dengan yang diperjanjikan;;
Bahwa lagi pula alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaiannya dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: Rusli Hermawan tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M e n g a d i l i:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Rusli Hermawan tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung, pada hari Kamis, tanggal 18 April 2013, oleh I Made Tara, S.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M. dan Soltoni Mohdally, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Barita Sinaga, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota; K e t u a;
Ttd./ Ttd./
Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M. I Made Tara, S.H.
Ttd./
Soltoni Mohdally, S.H., M.H.
Panitera Pengganti;
Ttd./
Barita Sinaga, S.H.
Biaya kasasi:
M e t e r a i Rp. 6.000,00
R e d a k s i Rp. 5.000,00
Administrasi kasasi Rp.489.000,00
Jumlah Rp.500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Pri Pambudi Teguh, SH., MH.
NIP. 19610313 198803 1 003