201/Pdt/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 201/Pdt/2019/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jl. Raya Bekasi Km 28 , Medan Satria
Also in 55 other cases
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat/ Kuasa hukumnya; 2. Menyatakan permohonan banding perkara perdata Nomor 41/Pdt.G/2018/PN Skh tanggal 17 Oktober 2018 dinyatakan tidak dapat diterima; 3. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
UNTUK DINAS.
P U T U S A N
Nomor 201/Pdt/2019/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara antara:
INNEKE DWI NOVIASARI, Warga Negara Indonesia, pekerjaan Swasta, dahulu beralamat di Jl. Raya Palur 50-B, Karanganyar, dan/atau saat ini beralamat di Jl. Raya Palur 401 Sukoharjo;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Oktober 2018 telah memberikan kuasa kepada: WIYONO ARYO NEGORO, S.H., M.H, Dkk, Advokat dan Konsultan Hukum beralamat di Jl. Dr. Radjiman 274 Surakarta;
Disebut Pembanding semula Tergugat;
M E L A W A N :
PT. GOLD COIN INDONESIA, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia, berkedudukan kantor pusat di Jl. Raya Bekasi KM 28, Desa Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh WONG YIP HING selaku Presiden Direktur, yang memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada ZULKARNAIN PASARIBU selaku General Manager Sales PT. GOLD COIN INDONESIA, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dewi Listiowati, S.H., dan Rio Adhitya Wicaksono, S.H. M.Hum., Para Advokat Mediator dan Konsultan Hukum, pada kantor Hukum “DEWI & PATNERS” berkedudukan kantor di Jalan Manukan Mukti Blok 11-i Nomor 22 Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Mei 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 168/SK/2018/PN Skh, tanggal 8 Juni 2018;
Disebut Terbanding semula Penggugat;
D A N :
BEATRIX SRI REJEKI, Warga Negara Indonesia, beralamat di Jl. Raya Palur 50-B, Karanganyar, dan/atau saat ini beralamat di Jl. Raya Palur 401 Sukoharjo;
Disebut Turut Terbanding I semula TurutTergugat I;
RAFAEL EKO WIBOWO, Warga Negara Indonesia, beralamat di Jl. Raya Palur 50-B, Karanganyar, dan/atau saat ini beralamat di Jl. Raya Palur 401 Sukoharjo;
Disebut Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II;
MICHEL EKO WIBOWO, Warga Negara Indonesia, beralamat di Jl. Raya Palur 50-B, Karanganyar, dan/atau saat ini beralamat di Jl. Raya Palur 401 Sukoharjo;
Disebut Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III;
BRIAN EKO WIBOWO, Warga Negara Indonesia, beralamat di Jl. Raya Palur 50-B, Karanganyar, dan/atau saat ini beralamat di Jl. Raya Palur 401 Sukoharjo;
Disebut Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat IV;
Pengadilan Tinggi Tersebut;
Telah membaca berturut-turut:
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 11 April 2019 Nomor 201/Pdt/2019/PT SMG tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara antara kedua belah pihak tersebut di atas;
Berkas perkara Nomor 201/Pdt/2019/PT SMG berikut surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 41/Pdt.G/2018/PN Skh tanggal 17 Oktober 2018;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 8 Juni 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo pada tanggal 8 Juni 2018 dalam Register Nomor 41/Pdt.G/2018/PN Skh, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa sengketa dalam perkara ini bermula DANY SUSANTO selaku pengelola, penanggung jawab sekaligus pemilik RG PS beralamat di Jl. Raya Palur 50-B, Karanganyar, terdaftar dengan Account No. 31-1-R002FP, semasa hidupnya menjalin hubungan dagang dengan PT. GOLD COIN INDONESIA Cabang Surabaya yang beralamat di Jl. Margomulyo Industri Kav. G1-3 Tandes, Surabaya, Jawa Timur, yang selanjutnya disebut PT. GOLD COIN INDONESIA, untuk pemesanan pakan ternak sekitar tahun 1993, dengan sistem pembayaran yang telah disepakati bersama yakni pembayaran akan dilakukan pada saat pemesanan/order berikutnya;
Bahwa pada mulanya pembayaran yang dilakukan DANY SUSANTO untuk pemesanan dan pengiriman pakan ternak berjalan lancar, pada tahun 1998 DANY SUSANTO meninggal dunia, walaupun demikian pengelolaan RG PS tetap dilanjutkan oleh WIDIARSANTI SRIWARDANI (isteri DANY SUSANTO) dengan tetap melakukan pemesanan pakan ternak pada PT. GOLD COIN INDONESIA;
Bahwa sekitar tahun 2005 pembayaran untuk pemesanan pakan ternak yang dilakukan RG PS mengalami keterlambatan, hingga pada ujungnya untuk menjamin pembayaran atas pesanan/order yang telah diambil, WIDIARSANTI SRIWARDANI dan INNEKE DWI NOVIASARI (Tergugat) menyerahkan 4 buah sertipikat hak tanah beserta segala bangunan yang tertanam diatasnya sebagai jaminan hutang, yakni sebagai berikut:
Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 947 seluas ± 1.400 M², Gambar Situasi No. 1716/HM/1985, yang terletak di Dk. Cerman, Kelurahan Gedong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama NYONYA WIDIARSANTI SRIWARDANI DENY SUSANTO, berdasarkan Akta Jual Beli No. 594.4/658/JB/84 tanggal 10 November 1984 yang dibuat oleh Wariso, BA PPAT/Camat wilayah Kecamatan Karanganyar;
Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 949 seluas ± 9.400 M², Gambar Situasi No. 1713/HM/1985, yang terletak di Dk. Cerman, Kelurahan Gedong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama NYONYA WIDIARSANTI SRIWARDANI DENY SUSANTO, berdasarkan Akta Jual Beli No. 594.4/659/JB/84 tanggal 10 November 1984 yang dibuat oleh Wariso, BA PPAT/Camat wilayah Kecamatan Karanganyar;
Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1238 seluas ± 300 M², Gambar Situasi No. 2556/HM/1986, yang terletak di Dk. Palur RT 01, RW III Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama DANY SUSANTO, berdasarkan Akta Jual Beli No. 594.4/54/IV/1986 tanggal 09 April 1986 yang dibuat oleh Agus Haryanto, SH., Wakil Notaris Sementara/PPAT Wilayah Kecamatan Jaten;
Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 3047, seluas ± 1.445 M², Gambar Situasi No. 1288/b/HM/1994 tanggal 26 September 1994, yang terletak di Dk. Palur RT 01 RW 03 Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama DANY SUSANTO suami WIDIARSANTI SRIWARDANI HENDRA SAPUTRA;
Bahwa pengelolaan RG PS dilanjutkan oleh WIDIARSANTI SRIWARDANI dan INNEKE DWI NOVIASARI (Tergugat) dengan tetap melakukan pemesanan pakan ternak pada PT. GOLD COIN INDONESIA dengan tetap menggunakan Account No. 31-1-R002FP yang terdaftar atas nama RG PS, dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Tanggal Order | No. Order | Jumlah (Rp) |
| 1. | 18 Juli 2005 | 65384 | Rp44.651.500,00 |
| 2. | 01 Agustus 2005 | 65504 | Rp63.064.000,00 |
| 3. | 02 Agustus 2005 | 65517 | Rp46.059.000,00 |
| 4. | 03 Agustus 2005 | 65525 | Rp28.776.000,00 |
| 5. | 05 Agustus 2005 | 65539 | Rp55.635.000,00 |
| 6. | 08 Agustus 2005 | 65548 | Rp46.762.500,00 |
| 7. | 10 Agustus 2005 | 65574 | Rp50.935.500,00 |
| 8. | 10 Agustus 2005 | 65575 | Rp44.077.500,00 |
| 9. | 11 Agustus 2005 | 65587 | Rp49.805.000,00 |
| 10. | 16 Agustus 2005 | 65629 | Rp55.844.000,00 |
| 11. | 23 Agustus 2005 | 65692 | Rp25.204.000,00 |
| 12. | 30 Agustus 2005 | 65752 | Rp51.555.000,00 |
| 13. | 31 Agustus 2005 | 65763 | Rp39.374.000,00 |
| 14. | 01 September 2005 | 65792 | Rp54.895.000,00 |
| 15. | 01 September 2005 | 65798 | Rp86.245.000,00 |
| 16. | 08 September 2005 | 65874 | Rp50.748.000,00 |
| 17. | 08 September 2005 | 65875 | Rp51.605.000,00 |
| 18. | 13 September 2005 | 65901 | Rp52.410.000,00 |
| 19. | 14 September 2005 | 65914 | Rp51.360.000,00 |
| 20. | 23 September 2005 | 66001 | Rp65.857.500,00 |
| 21. | 03 Oktober 2005 | 66078 | Rp50.310.000,00 |
| 22. | 04 Oktober 2005 | 66090 | Rp31.092.500,00 |
| 23. | 04 Oktober 2005 | 66093 | Rp43.902.500,00 |
| 24. | 05 Oktober 2005 | 66097 | Rp50.822.500,00 |
| 25. | 10 Oktober 2005 | 66142 | Rp83.427.900,00 |
| 26. | 11 Oktober 2005 | 66157 | Rp25.115.000,00 |
| 27. | 18 Oktober 2005 | 66238 | Rp101.250.000,00 |
| 28. | 25 Oktober 2005 | 66297 | Rp49.994.500,00 |
| 29. | 27 Oktober 2005 | 66333 | Rp50.977.500,00 |
| 30. | 09 November 2005 | 66385 | Rp85.887.500,00 |
| 31. | 10 November 2005 | 66398 | Rp76.302.500,00 |
| 32. | 14 November 2005 | 66428 | Rp88.907.500,00 |
| 33. | 16 November 2005 | 66450 | Rp36.580.000,00 |
| 34. | 24 November 2005 | 66523 | Rp26.642.500,00 |
| 35. | 30 November 2005 | 66564 | Rp49.517.000,00 |
| Total Jumlah | Rp1.865.593.400,00 | ||
Bahwa berdasarkan Statement of Account PT. GOLD COIN INDONESIA per tanggal 9/7/2015, customer yang terdaftar atas nama RG PS dengan Account No. 31-1-R002FP tercatat baru melakukan pembayaran sejumlah Rp23.174.340,00 dengan rincian sebagai berikut:
-
No. Tanggal Invoice No. Dokumen No. Invoice Jumlah (Rp) 1. 07 April 2010 OR-1-10-00000773 PAYMENT-65356 Rp5.325.590,00 2. 29 September 2010 OR-1-10-00002093 PAYMENT-65384 Rp4.280.000,00 3. 22 November 2010 OR-1-10-00002497 PAYMENT-65384 Rp11.828.750,00 4. 02 Mei 2011 OR-1-10-00003877 PAYMENT-65384 Rp1.740.000,00 Jumlah Total Rp23.174.340,00
Kekurangan pembayaran dari keseluruhan pemesanan dan pengambilan pakan ternak sebagaimana invoice-invoice pada angka 4 (empat) dan angka 5 (lima) di atas, yaitu Rp1.865.593.400,00 - Rp23.174.340,00 = Rp1.842.419.060,00;
Jadi yang masih belum terbayarkan sampai dengan meninggalnya (incasu alm. DANY SUSANTO dan alm. WIDIARSANTI SRIWARDANI) senilai Rp1.842.419.060,00;
]
Bahwa atas kelalaian dan keterlambatan kedua orang tua Tergugat (incasu alm. DANY SUSANTO dan alm. WIDIARSANTI SRIWARDANI) yang tidak kunjung menyelesaikan kekurangan pembayaran kepada Penggugat atas pemesanan dan pengambilan pakan ternak sebagaimana invoice-invoice pada angka 4 (empat) di atas merupakan suatu perbuatan ingkar janji atau wanprestasi, sebagaimana yang dikemukakan oleh Drs. H. A. MUKHSIN ASYROF, SH., MH dalam tulisannya yang berjudul Membedah Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi”, Majalah Varia Peradilan Tahun XXIV No. 286 bulan September 2009, suatu subyek hukum dapat dikatakan telah ingkar janji atau wanprestasi bilamana:
Pelaksanaan perjanjian yang tidak tepat waktunya; atau
Dilakukan tidak menurut selayaknya; atau
Sama sekali tidak melaksanakan perjanjian.
Sehingga dalam hal debitur wanprestasi, maka ia dapat dituntut untuk:
a. Pemenuhan perjanjian, atau
b. Pemenuhan perjanjian ditambah dengan ganti rugi, atau
c. Ganti rugi saja, atau
d. Pembatalan perjanjian timbal balik, atau
e. Pembatalan dengan ganti rugi.
Bahwa akibat hukum dari perbuatan kedua orang tua Tergugat (incasu alm. DANY SUSANTO dan alm. WIDIARSANTI SRIWARDANI) yang telah ingkar janji atau wanprestasi telah membawa kerugian baik materiil maupun immateriil terhadap diri Penggugat. Dan tidaklah berlebihan kiranya manakala seluruh kerugian tersebut dibebankan kepada Tergugat dan Para Turut Tergugat, yaitu dengan rincian sebagai berikut:
Kerugian materiil:
Kekurangan pembayaran pakan ternak Rp1.842.419.060,00
Kerugian immateriil:
Sebagai akibat menurunnya kepercayaan customer kepada Penggugat dan respon penyelesaian yang sangat terlambat oleh Tergugat dan Para Turut Tergugat, kerugian immateriil yang dialami senilai Rp1.000.000.000,00
Bunga:
Jumlah kerugian sebesar tersebut masih harus ditambah dengan bunga sebesar 2,5% setiap bulannya, terhitung dari pemesanan dan pengambilan pakan ternak, yaitu Tanggal 18 Juli 2005 s/d Tanggal 31 Mei 2018, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan seluruh kerugian dibayar lunas oleh Tergugat dan Para Turut Tergugat, yang dihitung dari nilai total kekurangan pembayaran pakan ternak senilai Rp1.842.419.060,00 Bunga yang harus di bebankan kepada Tergugat dan Turut Tergugat senilai Rp7.231.494.810,00
Jadi total keseluruhan yang harus dilunasi oleh tergugat dan Para Turut Tergugat dengan total rincian sebagai berikut:
| No. | Keterangan | Jumlah (Rp) |
| 1. | Kerugian materiil | Rp1.842.419.060,00 |
| 2. | Kerugian immateriil | Rp1.000.000.000,00 |
| 3. | Bunga | Rp7.231.494.810,00 |
| Jumlah Total | Rp10.073.913.870,00 |
Bahwa sehubungan dengan meninggalnya DANY SUSANTO dan WIDIARSANTI SRIWARDANI maka sudah otomatis pengelolaan R.G. PS beralih ke Tergugat dan Para Turut Tergugat sebagai ahli waris yang sah, termasuk juga hutang piutang yang ada didalamnya, sebagaimana ketentuan yang termaktub dalam Pasal 833 ayat (1) KUHPerdata yang berbunyi “sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang si yang meninggal”;
Bahwa oleh karena Tergugat dan Para Turut Tergugat selaku ahli waris yang sah dari alm. DANY SUSANTO dan alm. WIDIARSANTI SRIWARDANI, maka sudah sepatutnya Tergugat dan Para Turut Tergugat berkewajiban pula untuk menyelesaikan pembayaran atas pemesanan dan pengambilan pakan ternak yang telah dilakukan oleh kedua orang tua Tergugat kepada Penggugat sebagaimana invoice-invoice pada angka 4 (empat) di atas dengan kerugian materill, kerugian imaterill beserta bunga atas kekurangan pembayarannya yaitu total senilai Rp10.073.913.870,00;
Bahwa untuk mengingatkan Tergugat dan Para Turut Tergugat yang merupakan ahli waris yang sah atas kewajiban hukum (incasu alm. DANY SUSANTO dan alm. WIDIARSANTI SRIWARDANI) yakni berupa kekurangan pembayaran pakan ternak, Penggugat telah beberapa kali melakukan teguran baik lisan maupun tertulis, bahkan pada tanggal 07 November 2015 Penggugat melalui kuasa hukumnya telah melayangkan surat peringatan tertulis kepada Tergugat untuk segera melunasi pemesanan dan pengambilan pakan ternak tersebut, namun Penggugat pada saat itu bertemu dengan suami Tergugat yang bernama Sdr. BRAM (Suami dari INNEKE DWI NOVIASARI) dan hasil pertemuan/mediasi tersebut Tergugat yang bersangkutan tidak ada respon dan tidak ada penyelesaian, sehingga Penggugat mengajukan Gugatan hukum di Pengadilan Negeri Sukoharjo;
Bahwa oleh karena itu, untuk menjamin tuntutan ganti rugi oleh Penggugat tidak sia-sia (ilusionir) bilamana dikabulkan, maka tidaklah berlebihan kiranya apabila Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Sukoharjo meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap:
Sebidang tanah meliputi bangunan di atasnya yang terletak di Dk. Cerman, Kelurahan Gedong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, sebagaimana diuraikan pada Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 947 seluas ± 1.400 M², Gambar Situasi No. 1716/HM/1985 tercatat atas nama NYONYA WIDIARSANTI SRIWARDANI DENY SUSANTO;
Sebidang tanah meliputi bangunan di atasnya yang terletak di Dk. Cerman, Kelurahan Gedong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, sebagaimana diuraikan pada Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 949 seluas ± 9.400 M², Gambar Situasi No. 1713/HM/1985 tercatat atas nama NYONYA WIDIARSANTI SRIWARDANI DENY SUSANTO;
Sebidang tanah meliputi bangunan di atasnya yang terletak di Dk. Palur RT 01, RW III Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, sebagaimana diuraikan pada Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1238 seluas ± 300 M², Gambar Situasi No. 2556/HM/1986 tercatat atas nama DANY SUSANTO;
Sebidang tanah meliputi bangunan di atasnya yang terletak di Dk. Palur RT 01 RW 03 Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, sebagaimana diuraikan pada Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 3047, seluas ± 1.445 M², Gambar Situasi No. 1288/b/HM/1994 tanggal 26 September 1994 tercatat atas nama DANY SUSANTO suami WIDIARSANTI SRIWARDANI HENDRA SAPUTRA;
Bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang putusan serta merta (uitvoer-baar bij voorraad), adalah:
Peraturan yang bersifat - Lex generalis, yaitu Pasal 180 HIR, Pasal 191 Rbg dan Pasal 54 Rv, menegaskan, majelis hakim dapat menjatuhkan putusan serta merta jika gugatan didasarkan atas suatu alas hak yang berbentuk akta otentik.
Peraturan yang bersifat - Lex specialis, yaitu dikemukakan dalam Surat Edaran Mah-kamah Agung (SEMA) No. 03 Tahun 1971, yang telah dirubah dan diperbaharui dengan SEMA tanggal 21 Juli 2000, No. 3 tahun 2000 Tentang Putusan Serta Merta (uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil, serta Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II Edisi 2007 menegaskan : Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan serta merta dengan syarat bukti yang diajukan untuk mendalilkan gugatannya berupa akta otentik, yang keautentikannya tidak dibantah oleh bukti lawan.
Bahwa menurut ahli hukum YAHYA HARAHAP, syarat putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) tidak bersifat kumulatif tetapi bersifat alternatif, artinya salah satu dari syarat terpenuhi, sudah dapat dijadikan dasar menjatuhkan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu;
Bahwa untuk menghindari itikad buruk Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk menunda-nunda pemenuhan isi putusan, maka mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa perkara a quo agar menghukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp500.000,00 untuk setiap hari jika lalai melaksanakan Putusan ini;
Bahwa karena gugatan ini didukung oleh bukti-bukti yang otentik, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 180 ayat (1) HIR, maka Penggugat mohon agar Putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding, maupun kasasi (uit voorbaar bij voorraad);
Bahwa gugatan ini berdasarkan fakta-fakta yang benar dan didukung dengan alat alat bukti yang keabsahannya tidak diragukan sehingga beralasan dikabulkan untuk seluruhnya;
Berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah terurai di atas, Penggugat mohon agar Yth. Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo cq. Yth. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berkenan untuk segera menerima dan mengadili perkara ini serta selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah telah terjadi hubungan hukum antara Penggugat dengan alm. DANY SUSANTO dan alm. WIDIARSANTI SRIWARDANI (incasu orang tua Tergugat) terkait pemesanan dan pengambilan pakan ternak;
Menyatakan menurut hukum, alm. DANY SUSANTO dan alm. WIDIARSANTI SRIWARDANI (incasu orang tua Tergugat) telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) terhadap Penggugat dalam perkara ini;
Menyatakan secara hukum, Tergugat dan Para Turut Tergugat merupakan ahli waris dari alm. DANY SUSANTO dan alm. WIDIARSANTI SRIWARDANI;
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat membayar kepada Penggugat dengan rincian total yaitu:
| No. | Keterangan | Jumlah (Rp) |
| 1. | Kerugian materiil | Rp1.842.419.060,00 |
| 2. | Kerugian immateriil | Rp1.000.000.000,00 |
| 3. | Bunga | Rp7.231.494.810,00 |
| Jumlah Total | Rp10.073.913.870,00 |
Seluruh kerugian tersebut dibayar lunas oleh Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tunai dan sekaligus;
Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,00 untuk setiap hari keterlambatan memenuhi putusan ini;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan, yaitu terhadap:
a. Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 947 seluas ± 1.400 M², Gambar Situasi No. 1716/HM/1985, yang terletak di Dk. Cerman, Kelurahan Gedong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama NYONYA WIDIARSANTI SRIWARDANI DENY SUSANTO, berdasarkan Akta Jual Beli No. 594.4/658/JB/84 tanggal 10 November 1984 yang dibuat oleh Wariso, BA PPAT/Camat wilayah Kecamatan Karanganyar;
b. Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 949 seluas ± 9.400 M², Gambar Situasi No. 1713/HM/1985, yang terletak di Dk. Cerman, Kelurahan Gedong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama NYONYA WIDIARSANTI SRIWARDANI DENY SUSANTO, berdasarkan Akta Jual Beli No. 594.4/659/JB/84 tanggal 10 November 1984 yang dibuat oleh Wariso, BA PPAT/Camat wilayah Kecamatan Karanganyar;
c. Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1238 seluas ± 300 M², Gambar Situasi No. 2556/HM/1986, yang terletak di Dk. Palur RT 01, RW III Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama DANY SUSANTO, berdasarkan Akta Jual Beli No. 594.4/54/IV/1986 tanggal 09 April 1986 yang dibuat oleh Agus Haryanto, SH., Wakil Notaris Sementara/PPAT Wilayah Kecamatan Jaten;
d. Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 3047, seluas ± 1.445 M², Gambar Situasi No. 1288/b/HM/1994 tanggal 26 September 1994, yang terletak di Dk. Palur RT 01 RW 03 Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama DANY SUSANTO suami WIDIARSANTI SRIWARDANI HENDRA SAPUTRA;
10. Menyatakan amar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya banding dan kasasi, maupun upaya hukum luar biasa lainnya yaitu perlawanan dan peninjauan kembali;
11. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat membayar seluruh biaya perkara;
Atau, manakala Pengadilan Negeri Sukoharjo berpendapat lain mohon putusan yang adil dan benar (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah di tentukan Penggugat telah datang menghadap di persidangan Kuasanya yang bernama DEWI LISTIOWATI, S.H.;
Menimbang, bahwa Tergugat tidak datang menghadap ataupun menyuruh orang lain menghadap untuk mewakilinya, meskipun berdasarkan risalah panggilan sidang tanggal 18 Juli 2018 dan tanggal 25 Juli 2018 telah dipanggil dengan patut, sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah;
Menimbang, bahwa Turut Tergugat I tidak datang menghadap ataupun menyuruh orang lain menghadap untuk mewakilinya, meskipun berdasarkan risalah panggilan sidang tanggal 18 Juli 2018 dan tanggal 25 Juli 2018 telah dipanggil dengan patut, sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah;
Menimbang, bahwa Turut Tergugat II tidak datang menghadap ataupun menyuruh orang lain menghadap untuk mewakilinya, meskipun berdasarkan risalah panggilan sidang tanggal 18 Juli 2018 dan tanggal 25 Juli 2018 telah dipanggil dengan patut, sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah;
Menimbang, bahwa Turut Tergugat III tidak datang menghadap ataupun menyuruh orang lain menghadap untuk mewakilinya, meskipun berdasarkan risalah panggilan sidang tanggal 18 Juli 2018 dan tanggal 25 Juli 2018 telah dipanggil dengan patut, sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah;
Menimbang, bahwa Turut Tergugat IV tidak datang menghadap ataupun menyuruh orang lain menghadap untuk mewakilinya, meskipun berdasarkan risalah panggilan sidang tanggal 18 Juli 2018 dan tanggal 25 Juli 2018 telah dipanggil dengan patut, sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta pemanggilan dan ketidakhadiran Tergugat dan Para Turut Tergugat sebagaimana tersebut di atas dan untuk tetap menjaga dan melaksanakan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, maka dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 125 HIR, Majelis Hakim berketetapan untuk melanjutkan pemeriksaan dan memutus perkara ini tanpa hadirnya Tergugat dan Para Turut Tergugat (verstek);
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat dan Para Turut Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, maka Mediasi sebagaimana yang diperintahkan Perma No. 1 Tahun 2016 tidak bisa dilakukan selanjutnya pemeriksaan dimulai dengan pembacaan surat gugatan Penggugat dan atas pembacaan surat gugat tersebut, Kuasa Penggugat menyatakan tidak ada perubahan;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Sukoharjo telah menjatuhkan putusan tertanggal 17 Oktober 2018 Nomor 41/Pdt.G/2018/PN Skh yang amar putusannya sebagai berikut:
Menyatakan bahwa Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV yang telah dipanggil dengan sah dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);
Menyatakan sah telah terjadi hubungan hukum antara Penggugat (PT Gold Coin Indonesia) dengan alm. DANY SUSANTO dan alm. WIDIARSANTI SRIWARDANI (incasu orang tua Tergugat) R.G. PS terkait pemesanan dan pengambilan pakan ternak;
Menyatakan alm. DANY SUSANTO dan alm. WIDIARSANTI SRIWARDANI (incasu orang tua Tergugat) telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) terhadap Penggugat dalam perkara ini;
Menyatakan Tergugat, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV merupakan ahli waris dari alm. DANY SUSANTO dan alm. WIDIARSANTI SRIWARDANI;
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat dengan rincian total yaitu: Rp1.842.419.060,00 + Rp1.437.086.866,80 = Rp3.279.505.926,80 (tiga milyar dua ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus lima ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah delapan puluh sen)
Menghukum Tergugat, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp500.000,00 untuk setiap hari keterlambatan memenuhi putusan ini;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan, yaitu terhadap:
Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 947 seluas ± 1.400 M², Gambar Situasi No. 1716/HM/1985, yang terletak di Dk. Cerman, Kelurahan Gedong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama NYONYA WIDIARSANTI SRIWARDANI DENY SUSANTO, berdasarkan Akta Jual Beli No. 594.4/658/JB/84 tanggal 10 November 1984 yang dibuat oleh Wariso, BA PPAT/Camat wilayah Kecamatan Karanganyar;
Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 949 seluas ± 9.400 M², Gambar Situasi No. 1713/HM/1985, yang terletak di Dk. Cerman, Kelurahan Gedong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama NYONYA WIDIARSANTI SRIWARDANI DENY SUSANTO, berdasarkan Akta Jual Beli No. 594.4/659/JB/84 tanggal 10 November 1984 yang dibuat oleh Wariso, BA PPAT/Camat wilayah Kecamatan Karanganyar;
Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1238 seluas ± 300 M², Gambar Situasi No. 2556/HM/1986, yang terletak di Dk. Palur RT 01, RW III Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama DANY SUSANTO, berdasarkan Akta Jual Beli No. 594.4/54/IV/1986 tanggal 09 April 1986 yang dibuat oleh Agus Haryanto, SH., Wakil Notaris Sementara/PPAT Wilayah Kecamatan Jaten;
Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 3047, seluas ± 1.445 M², Gambar Situasi No. 1288/b/HM/1994 tanggal 26 September 1994, yang terletak di Dk. Palur RT 01 RW 03 Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama DANY SUSANTO suami WIDIARSANTI SRIWARDANI HENDRA SAPUTRA;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menghukum Tergugat, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk membayar semua biaya timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, yang hingga saat ini diperhitungkan sebesar Rp10.810.000,00 (sepuluh juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesuai dengan Akta Pernyataan Permohonan Banding Perkara Perdata Nomor 23/2018 jo Nomor 41/Pdt.G/2018/PN Skh yang ditanda tangani oleh Sriyadi, S.H. Panitera Pengadilan Negeri Sukoharjo pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2018, yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 41/Pdt.G/2018/PN Skh tanggal 17 Oktober 2018;
Menimbang, bahwa pernyataan Banding Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat tersebut telah diberitahukan masing-masing kepada:
Terbanding semula Penggugat pada tanggal 29 Nopember 2018;
Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat pada tanggal 12 Nopember 2018;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat telah mengajukan memori banding tertanggal 26 September 2018, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo pada tanggal 7 Januari 2019 dan isinya telah diberitahukan dan diserahkan masing-masing kepada:
Terbanding semula Penggugat pada tanggal 28 Januari 2019;
Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat pada tanggal 29 Januari 2019;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 22 Februari 2019, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo pada tanggal 22 Februari 2019 dan isinya telah diberitahukan dan diserahkan masing-masing kepada:
Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat pada tanggal 19 Maret 2019;
Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat pada tanggal 8 Maret 2019;
Menimbang, bahwa berdasarkan Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas (inzage) Nomor 23/2018 jo Nomor 41/Pdt.G/2018/PN Skh telah diberitahukan masing-masing kepada:
Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat pada tanggal 21 Desember 2018;
Terbanding semula Penggugat pada tanggal 3 Nopember 2018;
Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat pada tanggal 17 Desember 2018;
untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo dalam tenggang waktu 14 hari sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, terhitung setelah pemberitahuan tersebut;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa merujuk ketentuan Pasal 129 ayat (1) HIR menegaskan bahwa upaya hukum terhadap putusan verstek adalah perlawanan (verzet), dalam hal demikian apabila Tergugat di peradilan tingkat pertama perkaranya dijatuhkan putusan verstek dan Tergugat keberatan terhadap putusan verstek tersebut, maka ia Tergugat mengajukan perlawanan (verzet), bukan upaya banding, oleh karena itu permohonan banding terhadapnya diketegorikan sebagai cacat formil dan karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima (Putusan Mahkamah Agung Nomor 1936 K/Pdt/1984 tanggal 21 Nopember 1985);
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya perkara yang timbul di kedua tingkat peradilan dibeban kepada Pembanding semula Tergugat;
Memperhatikan ketentuan dalam HIR, Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan/ banding serta peraturan perundang-undangan lainnnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat/ Kuasa hukumnya;
Menyatakan permohonan banding perkara perdata Nomor 41/Pdt.G/2018/PN Skh tanggal 17 Oktober 2018 dinyatakan tidak dapat diterima;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Selasa, tanggal 28 Mei 2019 dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang terdiri dari Januarso Rahardjo, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, I Wayan Suastrawan, S.H., M.H. dan Singgih Budi Prakoso, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, selanjutnya putusan tersebut pada hari RABU, tanggal 12 JUNI 2019 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dengan dibantu oleh Febri Anggoro Purnomo, S.H.,M.H., Panitera Pengganti, akan tetapi tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun Kuasanya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, Ttd. I Wayan Suastrawan, S.H., M.H. Ttd. Singgih Budi Prakoso, S.H., M.H. | HAKIM KETUA, Ttd. Januarso Rahardjo, S.H., M.H. PANITERA PENGGANTI, Ttd. Febri Anggoro P., S.H., M.H. |
Materai Putusan...............................: Rp 6.000,00
Redaksi Putusan..............................: Rp 10.000,00
Pemberkasan...................................: Rp134.000,00 +
J u m l a h .......: Rp150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah).