293/Pdt/2013/PT.Smg
Putusan PT SEMARANG Nomor 293/Pdt/2013/PT.Smg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jl. Raya Bekasi Km 28 , Medan Satria
Also in 55 other cases
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Penggugat/ Pembanding/ Terbanding dan dari Tergugat II, Tergugat III/ Terbanding/ Pembanding ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cilacap tanggal 3 April 2013 No.41/Pdt.G/2012/PN.Clp yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Penggugat/ Pembanding/ Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah )
P U T U S A N
NOMOR : 293/Pdt/2013/PT.SMG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
LANGDALE PROFITS LIMITED :
Perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum British Virgin Islands, beralamat di Offshore Incorporations Limited, P.O. Box 957, Offshore Incorporations Centre, Road Town, Tortola, British Virgin Islands, c.q. LANGDALE PROFITS LIMITED JAKARTA REPRESENTATIVE OFFICE, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Kantor Taman E3.3-D8, Lot 8.6-7, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12950, yang dalam hal ini diwakili oleh DARWAN SIREGAR, sebagai Pimpinan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing Langdale Profits Limited, dan telah memilih domisili hukum di kantor kuasanya tersebut di atas ;------------------
Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 10 April 2013 telah memberikan kuasa kepada : Teguh Tri Wibowo, S.H. dan Lusiany Kosasih,S.H dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Teguh Tri Wibowo, S.H. & Rekan, yang beralamat di jln S. Parman No. 37 Cilacap Jawa Tengah ;-----------------------------
Semula PENGGUGAT sekarang PEMBANDING / TERBANDING;-----------------
M E L A W A N
PT. GOLD COIN INDONESIA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, beralamat di Jl. Raya Bekasi Km. 28, Desa Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat ;-------------------------------------
GOLD COIN SERVICES SINGAPORE PTE., LTD., suatu perseroan yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Singapura, beralamat di 7500 A Beach Road, # 02-345, The Plaza, Singapura 199591;----------------------------
Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 2 Agustus 2012 dan 6 Agustus 2012, FT.GOLD COIN INDONESIA dan GOLD COIN SERVICES SINGAPORE, LTD. Telah memberikan kuasa kepada :
Andy Kelana, SH.LLM.MBA.
Stefanus Haryanto, SH.LLM.
William Setiawan Palijama, SH.
Hendry Muliana Hendrawan, SH.
Yanuar Aditya Wijanarko, SH.
Para Advokat Pada Firma Hukum Adnan Kelana Haryanto & Hermanto beralamat di Chase Plaza Lt.18 Jl.Jend.Sudirman Kav.21 Jakarta ;----------
Semula TERGUGAT II dan TERGUGAT III sekarang PARA TERBANDING/ PARA PEMBANDING ;-------------------------------------------------------------------------
D A N
GOLD COIN (C.I.) LIMITED, suatu perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Jersey, United Channel Islands, yang beralamat di Le Gallais Chambers, 54, Bath Street, St. Helier, Jersey, Channel Islands ;------------------
PT. PANGANMAS INTI PERSADA dahulu bernama PT Citra Flour Mills Persada, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, beralamat di Jl. Laut Jawa Pelabuhan Tanjung Intan, Cilacap, Jawa Tengah ;---------------------------------------------------------------
Semula TERGUGAT I, dan TURUT TERGUGAT sekarang PARA TURUT TERBANDING ;----------------------------------------------------------------------------------
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, tanggal 12 Agustus 2013 Nomor. 293/Pdt/2013/PT.Smg tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ; ------------------------------
Telah membaca berkas perkara, Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Cilacap tanggal 3 April 2013 No.41/Pdt.G/2012/PN.Clp. serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ; ------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Mengutip semua uraian yang termuat dalam salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri cilacap, tanggal 3 April 2013 Nomor : 41/Pdt.G/2012/PN.Clp, yang amarnya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Penggugat sebesar Rp. 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Telah membaca bantuan pemberitahuan isi putusan perkara perdata No.41/Pdt.G/2012/PN.Clp tertanggal 10 April 2013 kepada Direktur Konsuler Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementrian Luar Negeri RI yang diminta bantuannya untuk memberitahukan isi putusan tersebut kepada Tergugat I / Turut Terbanding ;-------------------------------------------------------------------
Telah membaca Akta Pernyataan Banding dari Penggugat /Pembanding/Terbanding tertanggal 15 April 2013, dimana Pernyataan Permohonan Banding tersebut telah diberitahukan kepada kuasa hukum Tergugat II dan Tergugat III/ Terbanding/Pembanding pada tanggal 4 Juni 2013, kepada kuasa hukum Turut Tergugat /Turut Terbanding pada tanggal 25 April 2013 , sedangkan kepada Tergugat I/ Turut Terbanding dilakukan melalui bantuan pemberitahuan melalui Direktur Konsuler Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI tanggal 23 April 2013 dan telah mendapatkan jawaban pada tanggal 12 Juni 2013 yang isinya menerangkan bahwa Tergugat I/Terbanding (Gold Coin Limited) telah dibubarkan pada tahun 2002 dan tidak beralamat lagi di tempat tersebut ;-----------------------------------------
Telah membaca Akta Pernyataan Banding dari kuasa hukum Tergugat II dan Tergugat III/ Terbanding /Pembanding tertanggal 17 April 2013, dimana Pernyataan Permohonan Banding tersebut telah diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding/Terbanding pada tanggal 25 April 2013, kepada Turut Tergugat/ Turut Terbanding pada tanggal 25 April 2013 dan kepada Tergugat I/ Turut Terbanding dilakukan melalui bantuan pemberitahuan melalui Direktur Konsuler Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI tanggal 23 April 2013 dan telah mendapatkan jawaban pada tanggal 12 Juni 2013 yang isinya menerangkan bahwa Tergugat I/Terbanding (Gold Coin Limited) telah dibubarkan pada tahun 2002 dan tidak beralamat lagi di tempat tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca memori banding tertanggal 29 Juli 2013 dari kuasa hukum Penggugat/Pembanding/Terbanding yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Tinggi Semarang pada tanggal 14 Agustus 2013 ;--------------------------
Telah membaca memori banding tertanggal 2 Agustus 2013 dari kuasa hukum Tergugat II dan Tergugat III/ Terbanding/Pembanding yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Cilacap pada tanggal 2 Agustus 2013, dan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada kuasa hukum Penggugat / Pembanding/ Terbanding dan kepada Turut Tergugat/ Turut Terbanding yaitu masing-masing pada tanggal 20 Agustus 2013 ;--------------------------------------------
Telah membaca Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara kepada Penggugat/ Pembanding/Terbanding, Turut Tergugat/ Terbanding yaitu pada tanggal 21 Juni 2013 dan kepada kuasa hukum Tergugat II,Tergugat III/Terbanding/Pembanding pada tanggal 28 Juni 2013 sehingga dengan demikian para pihak yang berperkara telah diberi kesempatan untuk mempelajari, membaca dan meneliti berkas perkara sebagaimana mestinya ;-----
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan pada tingkat banding dari Penggugat/ Pembanding/ Terbanding dan Tergugat II, Tergugat III/ Terbanding/ Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh undang- undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;-----------------------
Menimbang, bahwa kuasa hukum Penggugat/ Pembanding/ Terbanding mengajukan memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Penggugat/ Pembanding/ Terbanding sangat keberatan dengan pertimbangan hukum dan putusan Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap yaitu antara lain :
Fakta hukum membuktikan Penggugat/Pembanding/Terbanding mempunyai legal standing yang sah dalam perkara in casu sebagai kreditur baru/ cessionaris berdasarkan proses pengalihan piutang (cessie) dari para kreditur sindikasi lama (cedent) kepada Penggugat/Pembanding/terbanding (cessionaris) atas fasilitas kredit yang diberikan kepada Turut Tergugat/ Turut Terbanding (cessus) (vide bukti P-1 s/d bukti P-10) ;---------------------------------------------------------------------------
Fakta Hukum membuktikan telah terpenuhinya syarat-syarat peralihan piutang (cessie) dari para kreditur sindikasi lama kepada Penggugat/pembanding/Terbanding sesuai pasal 613 ayat (1) dan ayat (2) KUHPerdata ;--------------------------------------------------------------------------------
Judex Facti mengabaikan fakta-fakta hukum dalam persidangan karena fakta hukum membuktikan keabsahan legal standing Penggugat/ Pembanding/ Terbanding sebagai agen fasilitas dan agen jaminan atas fasilitas kredit yang diberikan kepada Turut Tergugat/ Turut Terbanding ;---
Fakta hukum membuktikan para Tergugat/ Para Terbanding telah melakukan wanprestasi atas akta Deed Of Payment And Completion Guarantee No.60 tanggal 12 April 1995, dibuat di hadapan Sutjipto,SH. Notaris di Jakarta (Bukti P-11) ;---------------------------------------------------------
Permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) sudah selayaknya dikabulkan karena telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;---
Menimbang, bahwa kuasa hukum Tergugat II, Tergugat III/ Terbanding/ Pembanding mengajukan memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Tergugat II, Tergugat III/ Terbanding/Pembanding sebenarnya setuju dengan seluruh pertimbangan hukum dan isi dari putusan a quo yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Cilacap namun demikian terdapat pertimbangan hukum yang tidak lengkap atau malah melompati yaitu sebagai berikut :
Sebelum Majelis Hakim Tingkat Pertama mempertimbangkan bukti P-10 mengenai keabsahan penunjukan Penggugat/Pembanding/Terbanding sebagai agen jaminan dan agen fasilitas seharusnya terlebih dahulu mempertimbangkan keabsahan legal standing tersebut yang mengklaim dirinya adalah salah satu kreditur dari Turut Tergugat/ Turut Terbanding ;--
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah meneliti dan mencermati memori banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding/Terbanding dan memori banding yang diajukan Tergugat II, Tergugat III/ Terbanding/ Pembanding berpendapat sebagai berikut:
bahwa Penggugat/Pembanding/ Terbanding merupakan salah satu kreditur sindikasi baru yang menggantikan salah satu Kreditur Sindikasi pada Perjanjian Kredit Sindikasi No.159 (vide bukti P-1) jo. Amandemen I No.19 (vide bukti P-2) yaitu The Hongkong and Shanghai Banking Limited (HSBC) berdasarkan Perjanjian Pengalihan Piutang No.02 tanggal 13 Oktober 2003 (bukti P-3) dan kemudian Penggugat/ Pembanding/ Terbanding ditunjuk
sebagai agen fasilitas dan agen jaminan pada tanggal 24 mei 2006 berdasarkan Surat Penunjukan Agen Fasilitas dan Agen Jaminan atas fasilitas kredit yang telah diberikan kepada Turut Tergugat/ Turut Terbanding (bukti P-10); ;-------------------------------------------------------------------------------------
Perjanjian Pengalihan Piutang No.02 tanggal 13 Oktober 2003 (bukti P-3) tidak dilakukan di hadapan Notaris sehingga bukan merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna (Pasal 1868 KUHPer ) sehingga Perjanjian Pengalihan Piutang No.02 tanggal 13 Oktober 2003 tersebut hanyalah akta dibawah tangan ;-------------------------------------------------
Berdasarkan tata cara pengalihan dari hak dan kewajiban dari setiap kreditur telah diatur dalam sindikasi yaitu pada ketentuan 12.11 (a) yaitu isinya menyatakan bahwa “ Tidak ada kreditur yang dapat mengalihkan seluruh atau setiap bagian dari hak-hak dan kewajiban-kewajibannya berdasarkan perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari agen fasilitas dan mayoritas kreditur“, sehingga Penggugat/ Pembanding/ Terbanding sebelumnya harus mendapat persetujuan tertulis dari agen fasilitas dan mayoritas kreditur terlebih dahulu dan fakta yang ada Penggugat/Pembanding/Terbanding belum mendapat persetujuan tersebut dari agen fasilitas dan mayoritas kreditur ;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas maka memori banding dari Penggugat/ Pembanding/ Terbanding tersebut tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan, dan Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan memori banding yang diajukan oleh Tergugat II,Tergugat III/ Terbanding/ Pembanding maka tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut ;-----------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah mempelajari secara seksama berkas perkara yang terdiri dari berita acara persidangan, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Cilacap tanggal 3 April 2013 No. 41/Pdt.G/2012/PN.Clp., memori banding yang diajukan oleh Penggugat/ Pembanding/Terbanding, memori banding yang diajukan oleh Tergugat II, Tergugat III/ Terbanding/ Pembanding dan surat- surat lain yang berhubungan dengan perkara ini maka Majelis Hakim Tingkat banding dengan demikian menyetujui dan membenarkan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya karena sudah tepat dan benar selanjutnya mengambil alih pertimbangan hukum dalam putusan tersebut sebagai pendapatnya sendiri dalam mengadili dan memutus perkara ini pada tingkat banding ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan- pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Cilacap tanggal 3 April 2013 No.41/Pdt.G/2012/PN.Clp haruslah dikuatkan ;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat/ Pembanding/ Terbanding tetap di pihak yang kalah maka harus dihukum pula untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;------------------------------------------------------
Memperhatikan ketentuan pasal-pasal dari Undang – Undang No.20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan maupun ketentuan – ketentuan hukum lain yang berhubungan dengan perkara ini ;--------------------------
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Penggugat/ Pembanding/ Terbanding dan dari Tergugat II, Tergugat III/ Terbanding/ Pembanding ; ----------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cilacap tanggal 3 April 2013 No.41/Pdt.G/2012/PN.Clp yang dimohonkan banding tersebut ;-------------------
Menghukum Penggugat/ Pembanding/ Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) ;-------------
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan pada hari SELASA tanggal 8 OKTOBER 2013 oleh Majelis Hakim yang terdiri dari H. ISKANDAR TJAKKE, SH.MH. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah selaku Ketua Majelis, H.SUDJONO,SH. dan DJOKO SEDIONO, SH.MH. masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Semarang selaku para Hakim Anggota, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan didampingi para Hakim Anggota serta Agung Widiyantoro,SH.
Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut namun tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ; ----------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota , Ketua Majelis,
TTD TTD
TT T TTD ttd. ttd.
H. SUDJONO, SH. H. ISKANDAR TJAKKE, SH.MH.
TTD
DJOKO SEDIONO,SH.MH.
Panitera Pengganti
TTD
Agung Widiyantoro,SH
Perincian Biaya Perkara :
Materai Putusan : Rp. 6.000,-
Redaksi Putusan : Rp. 5.000,-
Pemberkasan : Rp.139.000,-
J u m l a h………..... : Rp. 150.000,-
( Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah )