464 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 464 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Medan Merdeka Selatan No.14 Kel.Gambir
Also in 7 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : SJAHFRIZAL H. KASIM tersebut;
P U T U S A N
No. 464 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
Memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam Tingkat Kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
SJAHFRIZAL H. KASIM, pekerjaan karyawan PT. Dana Reksa (persero) bertempat tinggal di Jalan Kemang Dalam VII/G-7, RT 05, RW 03, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada 1. ACHMAD B. DANIEL, S.H., 2. AKHMAD TAUFIK, S.H., 3. APERDI SITUMORANG, S.H., dan 4. SAMSUR RIJAL, S.H., Para Advokat dan Penasehat Hukum pada kantor "ACHMAD B. DANIEL & PARTNERS" yang beralamat di Gedung Istana Pasar Baru, Lantai 1 Unit 36, Jalan Pintu Air Raya No. 58-64, Jakarta Pusat;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n:
PT. DANAREKSA (Persero), diwakili oleh EDGAR EKAPUTRA selaku Direktur Utama, yang berkedudukan di Medan Merdeka Selatan No. 14, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada A. Kemalsjah Siregar, dan kawan-kawan, Advokat dan Penasihat Hukum pada Kantor “ KEMALSJAH & ASSOCIATES”, beralamat di Plaza Bapindo – Menara Mandiri Lantai 22, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 54-55, Jakarta Selatan;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil:
SEJAK MENJABAT SEBAGAI INFORMATION OFFICER TERGUGAT TIDAK PERNAH MELAKSANAKAN PERINTAH DAN TUGAS YANG DIBERIKAN OLEH PENGGUGAT:
1. Sejak 16 Desember 1996 Tergugat bekerja pada Penggugat dengan jabatan terakhir sebagai Information Officer pada Divisi Corporate Secretary dengan upah terakhir sebesar Rp. 29.500.000,-;
Terlampir Slip upah Oktober 2010 sebagai Bukti P-1 dan Perjanjian Kerja Tergugat tertanggal 16 Maret 1997 sebagai Bukti P-2;
2. Berdasarkan surat tertanggal 24 Maret 2009, No. S-33/83/HR, Perihal: Penugasan Saudara, terhitung sejak 30 Maret 2009 Penggugat menugaskan dan merotasi Tergugat sebagai Information Officer pada Divisi Corporate Secretary;
Terlampir surat Penggugat tertanggal 24 Maret 2009, No. S-33/83/HR, Perihal: Penugasan Saudara sebagai Bukti P-3;
Sebagai Information Officer tugas dan tanggung jawab Tergugat adalah memberikan informasi penting secara harian terkait perkembangan ekonomi, pasar keuangan dan informasi penting lainnya yang relevan kepada Direksi;
Dengan surat tertanggal 24 April 2009, Tergugat menyatakan keberatan atas penugasan tersebut;
Terlampir surat Tergugat tertanggal 24 April 2009 sebagai Bukti P-4;
5. Atas surat Tergugat (Vide Bukti P-4) tersebut, dengan surat tertanggal 27 April 2009, Penggugat memberitahukan bahwa mutasi dan/atau rotasi pegawai sepenuhnya merupakan wewenang Perusahaan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan Perusahaan. Wewenang Perusahaan ini diatur dalam Pasal 50 (1) Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
Pasal 50(1) PKB:
“1. Mutasi/rotasi di lingkungan Perusahaan sepenuhnya merupakan wewenang Perusahaan dengan memperhatikan pengembangan dan peningkatan hasil kerja Pegawai dengan mempertimbangkan pendapat/masukan/usulan dari Pegawai yang bersangkutan, dan kualifikasi Pegawai yang bersangkutan.";
Pada 16 Maret 2009, dilakukan pertemuan antara Penggugat dan Tergugat untuk memberikan kesempatan kepada Tergugat mengajukan usulan mengenai penugasan Tergugat pada divisi lain yang membutuhkan dan dimana Tergugat dapat berkontribusi;
Dalam pertemuan tersebut, Tergugat menyatakan:
a. Menyerahkan keputusan kepada Direksi;
b. Sanggup melaksanakan tugas di divisi manapun kecuali yang berkaitan dengan Foreign Exchange dan Human Resources;
Atas keputusan Tergugat tersebut, Penggugat memutuskan untuk menempatkan Tergugat dibagian Information Officer pada Divisi Corporate Secretary;
Terlampir surat Penggugat tertanggal 27 April 2009 sebagai Bukti P-5 dan Perjanjian Kerja Bersama PT. Danareksa (Persero) sebagai Bukti P-6;
6. Pada 29 Mei 2009, kuasa hukum Tergugat bertemu dengan Penggugat untuk:
a. Menuntut permintaan maaf dari Penggugat atas keputusan mutasi ataupun rotasi yang dilakukan kepada Tergugat;
b. Meminta diberikan kompensasi bila Tergugat berhenti dari Penggugat;
7. Atas tuntutan Tergugat tersebut, Penggugat tetap berpendirian bahwa sesuai dengan Pasal 50 (1) PKB mutasi/rotasi adalah kewenangan penuh dari Penggugat, Penggugat tetap meminta Tergugat agar melaksanakan tugas-tugasnya;
8. Dengan surat tertanggal 4 Juli 2009 (seharusnya tertanggal 4 Juni 2009), No. 287/B/DPP PPMI/Vl/2009, Perihal: Surat Konfirmasi, kuasa hukum Tergugat kembali menuntut Penggugat agar meminta maaf kepada Tergugat dan segera memberikan kompensasi PHK yang diminta oleh Tergugat;
Terlampir surat Tergugat tertanggal 4 Juli 2009, No. 287/B/DPP PPMI/Vl/2009, Perihal: Surat Konfirmasi sebagai Bukti P-7;
9. Dalam surat tertanggal 10 Juni 2009, No. Ref. 7065/0108.006/KS-y1, Periha Tanggapan dan Penegasan Sikap, kuasa hukum Penggugat menegaskan bahwa Penggugat tidak melakukan kesalahan apapun dan menolak tuntutan kompensasi PHK dari Tergugat. Terlampir surat kuasa hukum Penggugat tertanggal 10 Juni 2009, No. Ref. 7065/0108.006/KS-y1, Perihal: Tanggapan dan Penegasan Sikap, sebagai Bukti P-8;
10. Tindakan Tergugat yang menolak melaksanakan tugas yang merupakan kewajibannya sebagai pekerja tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 10.2 PKB mengenai Kewajiban Umum yang mengatur:
"Setiap Pegawai Wajib:
1. ... ;
2. Melaksanakan semua tugas yang dibebankan dan menjadi tanggung jawab sebaik mungkin dan menggunakan pengetahuan dan keterampilannya semaksimal mungkin dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Atasannya.";
11. Atas pelanggaran atas Pasal 10.2 PKB tersebut, dikarenakan hingga 23 April 2009 Tergugat tetap tidak melaksanakan tugasnya Penggugat memberikan Surat Peringatan I tertanggal 22 Juni 2009 kepada Tergugat;
Terlampir surat tertanggal 22 Juni 2009, Perihal: Peringatan I sebagai Bukti P-9;
12. Karena Tergugat tetap tidak melaksanakan tugasnya walaupun telah diberikan Surat Peringatan I, pada 9 Juli 2009 Penggugat memberikan Surat Peringatan II kepada Tergugat;
Terlampir surat tertanggal 9 Juli 2009, Perihal: Peringatan II sebagai Bukti P-10;
13. Setelah menerima Surat Peringatan I dan II tersebut, dengan surat tertanggal 30 Juli 2009 Tergugat kembali menyatakan tidak dapat melaksanakan tugas sebagai Information Officer dan meminta untuk ditempatkan di Divisi Retail;
Terlampir surat Tergugat tertanggal 30 Juli 2009 sebagai Bukti P-11;
14. Atas surat Tergugat tersebut, dalam surat tertanggal 19 Agustus 2009, No. S-33/091/DIR, Perihal: Tanggapan Surat Saudara tertanggal 30 Juli 2009, Penggugat menyatakan bahwa keputusan penempatan Tergugat sebagai Information Officer telah melalui pertimbangan yang matang dan Penggugat mengingatkan Tergugat untuk segera melaksanakan tugasnya;
Terlampir surat Penggugat tertanggal 19 Agustus 2009 sebagai Bukti P-12.
15. Namun ternyata Tergugat sama sekali tidak melaksanakan tugasnya. Untuk itu dengan surat tertanggal 29 Desember 2009, No. M-33/342/CS, Perihal: Pelaksanaan Tugas Saudara, Penggugat kembali memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan dan memenuhi tugasnya tersebut;
Terlampir surat Penggugat tertanggal 29 Desember 2009 sebagai Bukti P-13;
TERGUGAT TETAP MENOLAK MELAKSANAKAN TUGASNYA WALAU PENGGUGAT TELAH MEMBERIKAN SURAT PERINGATAN I, II DAN III KEPADA TERGUGAT;
Dikarenakan Tergugat tetap tidak melaksanakan tugasnya yang merupakan pelanggaran atas Pasal 10.2 PKB, karena Surat Peringatan II (Vide Bukti P-10) telah berakhir masa berlakunya, Penggugat memberikan Surat Peringatan I tertanggal 1 Maret 2010, No. S-34/27/CS, Perihal: Surat Peringatan I, kepada Tergugat. Terlampir surat tertanggal 1 Maret 2010, Perihal: Surat Peringatan I sebagai Bukti P-14;
Karena Tergugat tetap melalaikan kewajibannya Penggugat memberikan Surat Peringatan II tertanggal 19 Maret 2010, No. S-34/30/CS-HR, Perihal: Surat Peringatan Kedua (SP 2), kepada Tergugat;
Terlampir surat tertanggal 19 Maret 2010, Perihal Surat Peringatan II sebagai Bukti P-15;
18. Atas diberikannya Surat Peringatan I (Vide Bukti P-14) dan Surat Peringatan II (Vide Bukti P-15) Tergugat mengirimkan somasi tertanggal 26 Maret 2010 kepada Penggugat yang menyatakan bahwa Surat Peringatan tersebut adalah tanpa dasar hukum dan telah melanggar hukum. Untuk itu Tergugat menuntut agar seluruh Surat Peringatan tersebut dibatalkan;
Terlampir surat Tergugat tertanggal 26 Maret 2010 sebagai Bukti P-16;
Dalam surat tertanggal 15 April 2010, No. Ref.: 0083/0108.006/KS-YML-fwa, Perihal: Tanggapan Atas Somasi, Penggugat menolak Somasi Tergugat;
Karena Tergugat tetap melalaikan kewajibannya Penggugat memberikan Surat Peringatan Ketiga/Terakhir tertanggal 15 April 2010, No. S-34/019 /DIR, Perihal: Peringatan Ketiga/Terakhir, kepada Tergugat untuk segera melaksanakan tugasnya. Bila Tergugat tetap menolak untuk melaksanakan tugasnya tersebut, maka Penggugat akan melakukan PHK terhadap Tergugat;
Terlampir surat tertanggal 15 April 2010, Perihal: Peringatan Ketiga/Terakhir sebagai Bukti P-17;
BERDASARKAN PASAL 14.2.0 PKB DAN PASAL 161 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO.13/2003 PENGGUGAT MEMUTUSKAN UNTUK MELAKUKAN PHK TERHADAP TERGUGAT;
Meskipun sudah diberikan Surat Peringatan III/Terakhir (Vide Bukti P-17), Tergugat tetap melalaikan tugasnya. Untuk itu dengan surat tertanggal 1 Juli 2010, No. Ref.: 0144/0108.006/KS-YML-fwa, Perihal: Pemberitahuan Atas Keputusan Akan Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja & Undangan Perundingan Bipartit, Penggugat memberitahukan Tergugat keputusannya akan melakukan PHK serta mengundang Tergugat untuk melaksanakan perundingan Bipartit pada 8 Juli 2010, Penggugat juga mengenakan skorsing terhadap Tergugat;
Terlampir surat tertanggal 1 Juli 2010, Perihal Pemberitahuan Atas Keputusan Akan Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja & Undangan Perundingan Bipartit sebagai Bukti P-18 dan surat tertanggal 1 Juli 2010, Perihal: Pemberitahuan Pengenaan Skorsing sebagai Bukti P-19;
22. Pasal 14.2.c angka iv PKB mengatur:
“iv. apabila Pegawai tersebut telah mendapatkan peringatan ketiga, namun masih melakukan tindakan yang merugikan Perusahaan, maka Perusahaan dapat memproses pemutusan hubungan kerja.";
Pasal 161 ayat (1) dan (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 mengatur:
"(1) Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut;
(3) Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).";
Atas PHK terhadap Tergugat karena melanggar Pasal 10.2 PKB dan Tergugat telah mendapatkan Surat Peringatan I, II dan III, sesuai Pasal 161 (3) Undang-Undang No. 13/2003 Penggugat bersedia untuk memberikan pembayaran sebesar uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No. 13/2003;
24. Pada 8 Juli 2010, tanpa pemberitahuan Penggugat tidak hadir untuk melaksanakan perundingan Bipartit. Karenanya, dengan surat tertanggal 8 Juli 2010, No. Ref.: 0153/0108.006/KS-YML-y1, Perihal: Undangan Perundingan Bipartit ke II & Terakhir, Penggugat mengundang Tergugat untuk melakukan perundingan Bipartit II dan Terakhir pada 14 Juli 2010;
Terlampir surat tertanggal 8 Juli 2010, Perihal: Undangan Perundingan Bipartit II dan Terakhir sebagai Bukti P-20;
25. Tergugat kembali tidak menghadiri undangan Penggugat tanpa memberikan keterangan kepada Penggugat. Tindakan Tergugat tidak menghadiri kedua undangan Bipartit tersebut menunjukkan bahwa Tergugat menolak untuk melakukan perundingan Bipartit;
KETIDAKSEPAKATAN ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT BUKAN KARENA TERGUGAT MENOLAK PHK NAMUN KARENA TIDAK ADANYA KESEPAKATAN DALAM BESARAN PEMBAYARAN ATAS PHK Tergugat;
Pada 28 Juli 2010 Penggugat mencatatkan perselisihan hubungan industrial tentang PHK ini ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat ("Sudinakertrans Jakarta Pusat");
Dalam proses mediasi, atas PHI tersebut, Penggugat menawarkan pembayaran sesuai Pasal 161 ayat (3) Undang-Undang No. 13/2003 berupa Uang Pesangon sebesar 1 x Pasal 156 (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 x Pasal 156 (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No. 13/2003 sebagai berikut:
Uang pesangon 1 x 9 x Rp. 29.500.000,- = Rp. 265.500.000,-
Uang penghargaan masa kerja 5 x Rp. 29.500.000,- = Rp. 147.500.000,-
Uang penggantian hak 15% x Rp. 413.000.000,- = Rp. 61.950.000,-
Istirahat tahunan yang belum diambil = Rp. 20.959.817,-+
Total = Rp. 495.909.817,-
28. Atas penawaran Penggugat tersebut, Tergugat menyatakan bersedia menerima PHK apabila Penggugat mau membayarkan kompensasi sebesar Rp. 2.411.550.000,- dengan perincian sebagai berikut:
I A. Uang Pesangon (UP):
2 X 9 X Rp. 29.500.000,- Rp. 531.000.000,-
B. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK):
5 X Rp. 29.500.000,- Rp. 147.500.000,-
C. Uang Penggantian Hak:
15% X Rp. 531.000.000,- Rp. 79.650.000,-
15% X Rp. 147.500.000,- Rp. 22.125.000,-
Cuti 1 tahun kerja (1 bulan upah) Rp. 29.500.000,-
4. Lain-lain:
Pengobatan (15% X UP + UPMK) Rp. 101.775.000,-
II. Kompensasi Rp. 1.500.000.000,-+
Total Rp. 2.411.550.000,-;
Terlampir permintaan kompensasi dan perdamaian dari Tergugat sebagai Bukti P-21;
29. Proses mediasi gagal mencapai kesepakatan karena antara Penggugat dan Tergugat tidak tercapai kesepakatan mengenai besaran pembayaran atas PHK. Dengan demikian ketidaksepakatan antara Penggugat dan Tergugat adalah bukan karena Tergugat menolak PHK namun karena tidak adanya kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat mengenai besaran pembayaran atas PHK Tergugat;
30. Dalam Anjuran tertanggal 28 September 2010 mediator menganjurkan:
"Menganjurkan:
1. Agar Pengusaha bersedia membayar kepada Pekerja uang pesangon sebesar 1 x Pasal 156 (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 x Pasal 156 (3) dan uang penggantian hak berupa penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang serta uang pengganti cuti yang belum gugur dengan perincian sebagai berikut:
Uang pesangon:
1 x 9 x Rp. 29.500.000,- Rp. 265.500.000,-
Uang penghargaan masa kerja:
5 x Rp. 29.500.000,- Rp. 147.500.000,-+
Jumlah Rp. 413.000.000,-
Penggantian perumahan serta pengobatan dan
Perawatan 15% x Rp. 413.000.000,- Rp. 61.950.000,-
Uang pengganti cuti Pekerja (Proporsional) Rp. 20.959.817.-
Total Rp. 495.909.817,-
2. Agar masing-masing pihak memberikan jawaban secara tertulis atas anjuran tersebut di atas selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah menerima anjuran ini.";
Terlampir surat tertanggal 28 September 2010 No. 1300/-1.835.1, Perihal: Anjuran sebagai Bukti P-22;
31. Melalui surat tertanggal 1 Oktober 2010, Penggugat menyatakan menerima Anjuran;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan Gugatan PHK Penggugat;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak putusan atas perkara ini dibacakan;
Menetapkan kewajiban Penggugat terhadap Tergugat adalah sebesar Rp. 495.909.817,- , dengan perincian:
Uang pesangon 1 x 9 x Rp. 29.500.000,- Rp 265.500.000,-
Uang penghargaan masa kerja 5 x Rp. 29.500.000,- Rp. 147.500.000,-
Uang penggantian hak 15% x Rp. 413.000.000,- Rp. 61.950.000,-
Istirahat tahunan yang belum diambil Rp. 20.959.817,-+
Rp. 495.909.817,-
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat telah menyangkal dalil-dalil gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (Rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
1. Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam jawaban dalam Konvensi, mohon dianggap sebagai satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan bagian REKONVENSI ini;
2. Bahwa selama kurun waktu yang cukup lama, Penggugat REKONVENSI
telah diperlakukan secara sewenang-wenang oleh Tergugat Rekonvensi sebagai berikut:
A. JABATAN SEMULA PENGGUGAT REKONVENSI ADALAH STAF AHLI DIREKSI;
3. Bahwa pada awalnya PENGGUGAT REKONVENSI adalah Staf Ahli pada Direksi TERGUGAT REKONVENSI per tanggal 12 November 2007, sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran TERGUGAT REKONVENSI No. SE-31/14/LC-HR berikut Lampirannya (Bukti TK/PRK-17);
Bahwa kemudian penunjukkan/pengangkatan sebagai Staf Ahli Direksi TERGUGAT REKONVENSI diperkuat dengan melalui Surat TERGUGAT REKONVENSI dengan Ref. No. S-31/456/HR tertanggal 12 November 2007 (Bukti TK/PRK-18);
B. MUTASI JABATAN PENGGUGAT REKONVENSI DARI JABATAN SEMULA STAF AHLI DIREKSI MENJADI INFORMATION OFFICER;
4. Bahwa kemudian:
i. Tanggal 16 Maret 2010 PENGGUGAT Rekonvensi dipanggil oleh Wahzary Wardaya dan Aloysius KRO (Direktur TERGUGAT REKONVENSI) dan Indria Sulaiman (Head HRD TERGUGAT REKONVENSI);
ii. Keinginan Board of Directors TERGUGAT REKONVENSI kepada PENGGUGAT REKONVENSI untuk pemberhentian atas diri PENGGUGAT REKONVENSI dengan cara memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) alternatif yang Direksi TERGUGAT REKONVENSI tawarkan, yaitu diantaranya:
Pindah ke Divisi lain apabila Divisi lain tersebut mau menerima;
b. Menerima paket sebesar jumlah tahun masa kerja ditambah masa cuti dikali gaji jika bersedia mengundurkan diri; dan
c. Menerima pemotongan gaji dengan kepangkatan yang diturunkan.
Bahwa hal ini dapat dilihat pada surat dari PENGGUGAT REKONVENSI kepada Serikat Pekerja TERGUGAT REKONVENSI atau Danareksa Club tertanggal 18 Maret 2009 (Vide Bukti TK/PRK-4);
5. Bahwa tanggal 24 Maret 2009, TERGUGAT REKONVENSI melalui surat dengan Ref. No. S-33/83/HR kepada PENGGUGAT REKONVENSI yang pada intinya adalah mutasi atau penugasan kepada PENGGUGAT REKONVENSI sebagai Information Officer pada Divisi Corporate Secretary TERGUGAT REKONVENSI efektif per tanggal 30 Maret 2009 (vide Bukti TK/PRK-1);
6 Bahwa berkaitan dengan uraian angka 5 diatas, tugas dari Information Officer tersebut adalah :
a. Pada prinsipnya memberikan informasi penting secara harian terkait perkembangan ekonomi, pasar keuangan dan informasi penting lainnya terhadap Tergugat REKONVENSI kepada Board of Directors TERGUGAT REKONVENSI;
b. Dan melaporkannya kepada Sdr. Bondan Pristiwandana yang akan mengkoordinasikan tugas dan tanggungjawab yang akan dijalankan;
7. Bahwa berkaitan dengan angka 5 dan 6 di atas, berdasarkan Memo Internal dari Divisi Corporate Secretary TERGUGAT REKONVENSI tertanggal 1 April 2009 (Bukti TK/PRK-19), Divisi Corporate Secretary menguraikan tentang Pekerjaan Information Officer yakni:
• Bertanggung jawab dalam memberikan informasi penting secara harian terkait perkembangan ekonomi, pasar keuangan dan informasi penting lainnya;
Bahwa tugas Information Officer dengan tanggungjawab utama yaitu:
Memberikan masukan kepada Direksi mengenai perkembangan ekonomi secara umum, maupun kebijakan-kebijakan Pemerintah maupun otoritas terkait, yang mempunyai dampak kepada perkembangan usaha Danareksa;
Mengelola informasi yang ada di media mengenai aktivitas kompetitor, dan menganalisis informasi tersebut sebagai bahan masukan kepada Direksi dan;
Analisis atas pengelolaan informasi tersebut, dilaporkan kepada Direksi secara harian dalam bentuk laporan ringkas (hard-copy atau email);
8. Bahwa sehubungan dengan uraian-uraian ada butir 7 tersebut di atas, PENGGUGAT REKONVENSI mengirimkan surat kepada Direktur TERGUGAT REKONVENSI dan HRD TERGUGAT REKONVENSI pada tanggal 30 Juli 2009 (Bukti TK/PRK-20) yang pada intinya menyatakan sebagai berikut:
Informasi tentang perkembangan ekonomi seharusnya sudah diterima oleh tim economic research;
Tentang pengelolaan informasi pada media dan monitoring aktivitas sudah dilakukan oleh unit tersendiri TERGUGAT REKONVENSI;
Bahwa berdasarkan Struktur Organisasi Corporate Secretary Division Tahun 2010 (vide Bukti TK/PRK-3), dicantumkan bahwa:
• Tugas mengenai monitoring tentang harian berita dan media yang berkaitan dengan:
a. Perkembangan ekonomi secara umum, maupun kebijakan-kebijakan Pemerintah maupun otoritas terkait, berikut pengelolaannya;
b. Aktivitas competitor berikut pengelolaan dan menganalisis informasi tersebut sudah dilakukan oleh Corporate Communication pada Divisi Corporate Secretary;
9. Bahwa berkenaan dengan mutasi tersebut, terhitung sejak PENGGUGAT REKONVENSI menerima Surat No. S-33/83/HR tertanggal 24 Maret 2009 (vide Bukti TK/PRK-1) dari TERGUGAT REKONVENSI, pada tanggal 31 Maret 2009, yang berisi penugasan dan merotasi PENGGUGAT REKONVENSI sebagai Information Officer pada Divisi Corporate Secretary, PENGGUGAT REKONVENSI melalui surat tertanggal 24 April 2009 (vide Bukti TK/PRK-2), pada intinya PENGGUGAT REKONVENSI telah menyatakan keberatan terhadap mutasi atau penugasan/rotasi tersebut, karena tidak pernah mendapat penjelasan apa yang menjadi alasan dan dasar mutasi/rotasi tersebut dari TERGUGAT REKONVENSI;
Bahwa permintaan dari PENGGUGAT REKONVENSI agar TERGUGAT REKONVENSI berkewajiban memberikan ALASAN DAN DASAR dari mutasi/rotasi tersebut, sesuai dengan hak PENGGUGAT REKONVENSI sebagaimana telah diatur dalam Pasal 50 ayat 2 PKB seperti tersebut di atas, yaitu "Setiap mutasi/rotasi harus dijelaskan alasan dan dasar mutasi/rotasi oleh atasan yang bersangkutan". Bahwa hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh TERGUGAT REKONVENSI sedangkan atas setiap mutasi/rotasi terhadap seorang pegawai dalam hal ini terhadap PENGUGAT REKONVENSI, terdapat kewajiban terlebih dahulu dari TERGUGAT REKONVENSI untuk memberikan penjelasan tentang apa-apa saja yang menjadi alasan dan yang menjadi dasar mutasi/rotasi PENGGUGAT REKONVENSI sebagaimana diamanatkan didalam Pasal 50 (2) PKB, sehingga apabila TERGUGAT REKONVENSI telah lalai memenuhi kewajibannya terlebih dahulu, maka seyogyanya tidak dapat menuntut PENGGUGAT REKONVENSI untuk melaksanakan tugas dari TERGUGAT REKONVENSI terlebih dahulu;
C. ADA SEJUMLAH KORESPONDENSI LAIN ANTARA PENGGUGAT REKONVENSI DENGAN TERGUGAT REKONVENSI;
10. Bahwa melalui surat PENGGUGAT REKONVENSI kepada Direktur Utama TERGUGAT REKONVENSI tertanggal 24 April 2009 (vide Bukti TK/PRK-2), PENGGUGAT REKONVENSI menyampaikan hal-hal yang isinya hampir sama dengan surat PENGGUGAT REKONVENSI kepada TERGUGAT REKONVENSI tertanggal 18 Maret 2010 (vide Bukti TK/PRK-4);
11. Bahwa selanjutnya Direktur TERGUGAT REKONVENSI telah mengirimkan tanggapan melalui surat kepada Penggugat REKONVENSI tertanggal 27 April 2009 dengan Ref No. S-33/054/DIR (Bukti TK/PRK-21);
Bahwa tanggapan yang disampaikan oleh Direksi TERGUGAT REKONVENSI antara lain adalah:
Mutasi/Rotasi pegawai sepenuhnya merupakan kewenangan dari Perusahaan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan Perusahaan;
Minta kepada PENGGUGAT REKONVENSI untuk melaksanakan apa yang ditugaskan berdasarkan:
i. Kesepakatan Kerja Pegawai Tetap No. 21/13.A/HR tertanggal 16.03.1996;
ii. Pasal 3 Keputusan Direksi No. KD-25/16/CS-HR tertanggal 15.11.2001 tentang Peraturan Disiplin Pegawai TERGUGAT REKONVENSI; dan
iii. Pasal 10 Perjanjian Kerja Bersama;
Bahwa jika dikatakan bahwa mutasi sepenuhnya merupakan kewenangan dari perusahaan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan perusahaan, maka seyogyanya mutasi dimaksud adalah sesuai dengan Struktur Organisasi Perusahaan dan memenuhi ketentuan aturan mengenai proses mutasi;
Bahwa berdasarkan Struktur Organisasi Corporate Secretary Division Tahun 2010 (vide Bukti TK/PRK-3) jelas-jelas bahwa tugas Information Officer sudah dijalankan oleh bagian lain pada Struktur Organisasi Corporate Secretary Division Tahun 2010 Perusahaan;
Bahwa berdasarkan uraian butir 9 REKONVENSI dan 13 REKONVENSI, maka tampak jelas bahwa proses mutasi tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku;
12. Bahwa PENGGUGAT REKONVENSI telah mengirimkan surat kepada Head of Corporate Secretary TERGUGAT REKONVENSI pada tanggal 9 Februari 2010 (Bukti TK/PRK-22) tentang Pelaksanaan Tugas yang isinya antara lain:
Penugasan hanya diada-adakan saja;
Penugasan seperti hukuman dimana tidak diketahui karena kesalahan apa;
Tugas tentang perkembangan ekonomi dan pengelolaan informasi pada media dan monitoring aktivitas sudah dilakukan oleh unit tersendiri pada TERGUGAT REKONVENSI;
Bahwa hingga gugatan PHI ini diajukan oleh TERGUGAT REKONVENSI, PENGGUGAT REKONVENSI telah berkali-kali menanyakan kepada sdr. Bondan Pristiwandana, Divisi Human Resources dan Direksi TERGUGAT REKONVENSI mengenai rincian kesalahan yang dilakukan oleh yang bersangkutan itu apa saja dan tidak ada jawabannya;
Bahwa akibat tindakan sewenang-wenang TERGUGAT REKONVENSI yang tidak menjelaskan apa yang menjadi alasan dan dasar mutasi atau rotasi tersebut, serta tidak pernah menjelaskan apakah ada kesalahan yang dilakukan oleh PENGGUGAT REKONVENSI sehingga kemudian dimutasi atau dirotasi menjadi Information Officer, maka dengan ini kami meminta agar TERGUGAT REKONVENSI menunjukkan dan memperlihatkan PRESTASI KERJA PEGAWAI/formulir Penilaian Prestasi Kerja atas nama PENGGUGAT REKONVENSI untuk kurun waktu tahun 2007 s/d tahun 2010;
TENTANG SURAT PERINGATAN YANG DIKELUARKAN OLEH TERGUGAT Rekonvensi;
15. Bahwa TERGUGAT REKONVENSI telah menerbitkan sejumlah:
a. Surat Peringatan I tertanggal 22 Juni 2009 (Vide Bukti TK/PRK-5);
b. Surat Peringatan II tertanggal 9 Juli 2009 (Vide Bukti TK/PRK- 6);
c. Surat Peringatan I tertanggal 1 Maret 2010 (Vide Bukti TK/PRK-7);
d. Surat Peringatan II tertanggal 19 Maret 2010 (Vide Bukti TK/PRK-8); dan;
e. Surat Peringatan III Ketiga/Terakhir tertanggal 15 April 2010 (Vide Bukti TK/PRK-9);
Bahwa sehubungan dengan Surat Peringatan seperti tersebut di atas, TERGUGAT REKONVENSI telah mengabaikan ketentuan tentang rentang waktu dikeluarkannya masing-masing Surat Peringatan yang seharusnya masing-masing Surat Peringatan berlaku selama 6 (enam) bulan, sebagaimana telah diatur dalam:
I. Pasal 14 ayat 2 huruf b PKB yang berbunyi antara lain:
Perusahaan akan menyampaikan surat peringatan ("Surat Peringatan") melalui Pimpinan Divisi yang bersangkutan, dengan tingkatan sebagai berikut:
i. Peringatan tingkat pertama, berlaku 6 (enam) bulan;
ii. Peringatan tingkat kedua, berlaku 6 (enam) bulan; dan
iii Peringatan tingkat ketiga, berlaku 6 (enam) bulan;
II. Pasal 8 ayat 4 Peraturan Disiplin Pegawai PT. Danareksa (Persero) No. KD-25/16/CS-HR tersebut (vide Bukti TK/PRK-10), yang berbunyi antara lain:
Surat Peringatan I, II dan III masing-masing berlaku selama 6 (enam) bulan. Apabila dalam waktu 6 (enam) bulan sejak dikeluarkannya Surat Peringatan-Pegawai masih melakukan pelanggaran, maka sanksi Surat Peringatan berikutnya dapat diberlakukan;
Bahwa terdapat kesalahan lain yang dilakukan TERGUGAT REKONVENSI, yaitu berkenaan dengan pihak yang menandatangani Surat Peringatan I tertanggal 22 Juni 2009 seperti tersebut di atas (vide Bukti TK/PRK-5) dimana pada Surat Peringatan tersebut ditandatangani oleh Corporate Secretary Head dan Direktur seharusnya oleh atasan langsung dan Kepala Divisi, sebagaimana diatur pada Pasal 8 (2) PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI PT. DANAREKSA (PERSERO) No. KD-25/16/CS-HR tersebut (vide Bukti TK/PRK-10);
UNDANGAN BIPARTIT TERGUGAT REKONVENSI VIA KUASA HUKUMNYA;
Bahwa kemudian kuasa hukum TERGUGAT REKONVENSI melalui surat kepada PENGGUGAT REKONVENSI tertanggal 1 Juli 2010 dengan Ref. No. 0144/0108.006/KS-YMI-fwa kepada Sjafrizal H. Kasim (Bukti TK/PRK-23), tentang Pemberitahuan Atas Keputusan Akan Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja & Undangan Perundingan Bipartit yang berisi antara lain:
Dikarenakan tidak melaksanakan tugas sebagai Information Officer maka PENGGUGAT REKONVENSI dikategorikan melanggar Pasal 10.2 Perjanjian Kerja Bersama;
Dikarenakan pelanggaran tersebut terjadi saat berlakunya SP Ketiga berdasarkan Pasal 14.2.c angka iv Perjanjian Kerja Bersama, dengan ini Perusahaan memberitahukan PENGGUGAT REKONVENSI keputusannya untuk melakukan proses pemutusan hubungan kerja ("PHK") dengan PENGGUGAT REKONVENSI, dan Perusahaan menawarkan kepada Saudara pembayaran uang pesangon sebesar 1 x Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 x Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 (4) Undang-Undang No. 13/2003;
Bahwa proses penyelesaian BIPARTIT tersebut yang dilakukan oleh TERGUGAT REKONVENSI adalah hal yang keliru, karena tidak melibatkan Serikat Pekerja TERGUGAT REKONVENSI, sedangkan PENGGUGAT REKONVENSI adalah anggota Serikat Pekerja TERGUGAT REKONVENSI. Dan hal ini melanggar (i) Pasal 51 ayat 2 PKB dan (ii) Pasal 151 ayat 2 UU No. 13/2003;
F. PEMBERIAN SKORSING OLEH TERGUGAT REKONVENSI
17. Bahwa Direksi TERGUGAT REKONVENSI melalui surat kepada PENGGUGAT REKONVENSI tertanggal 1 Juli 2010 dengan Ref No. S-34/035/DIR (vide Bukti TK/PRK-13), tentang Pemberitahuan Pengenaan Skorsing, yang berisi antara lain: "Terhitung sejak tanggal 2 Juli 2010, PENGGUGAT REKONVENSI dikenakan Skorsing, hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut dan dilarang masuk bekerja dan/atau berada di semua lingkungan usaha Perusahaan". Adalah telah melanggar ketentuan hukum, karena tidak ada KEPUTUSAN DIREKSI satupun yang diterima PENGGUGAT REKONVENSI sehubungan Skorsing tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 2 PKB yang berbunyi:
"Pembebastugasan sementara (skorsing) dapat berupa penempatan sementara diunit kerja lain/dirumahkan yang telah disetujui dengan keputusan Direksi;
G. LAIN-LAIN
Bahwa PENGGUGAT REKONVENSI selama bertugas sebagai Staf Ahli Direksi tidak pernah melakukan kesalahan dan tidak pernah menerima satu teguran pun dari TERGUGAT REKONVENSI;
Bahwa sehubungan dengan Perjanjian Kerja Bersama, berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada BAB I Pasal 1 tentang Ketentuan Umum, pada butir 22 disebutkan bahwa: "Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak";
Bahwa sehingga dengan demikian menurut pendapat PENGGUGAT REKONVENSI, PKB merupakan acuan utama yang harus dipatuhi oleh PENGGUGAT REKONVENSI dan TERGUGAT REKONVENSI atau dengan kata lain TERGUGAT REKONVENSI telah melanggar hal-hal yang telah diatur dalam PKB maupun ketentuan hukum lain, sebagaimana disebutkan berikut:
A. PELANGGARAN TERHADAP Undang-Undang No. 13/2003:
- Pasal 151 ayat 2;
B. PELANGGARAN TERHADAP PKB :
Pasal 50 ayat 2;
Pasal 51 (2);
Pasal 12 ayat 2 dan;
Pasal 14 ayat 2 huruf c;
C. PELANGGARAN TERHADAP Peraturan Disiplin Pegawai PT. Danareksa (Persero) No. KD-25/16/CS-HR tersebut (vide Bukti TK/PRK-10);
Pasal 8 ayat 4; dan
Pasal 8 ayat 2;
20. Bahwa berdasarkan Slip Gaji PENGGUGAT REKONVENSI perbulan Maret 2010, gaji yang diterima Penggugat REKONVENSI adalah Rp. 29.500.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) (Bukti TK/PRK-24);
Bahwa pada Slip Gaji tersebut juga tercantum adanya Iuran keanggotaan PENGGUGAT REKONVENSI pada Serikat Pekerja TERGUGAT REKONVENSI atau Danareksa club, sehingga dengan demikian PENGGUGAT REKONVENSI adalah juga anggota Serikat Pekerja TERGUGAT REKONVENSI atau Danareksa club;
21. Bahwa sehubungan dengan uraian-uraian seperti tersebut di atas, maka tindakan sewenang-wenang dari Tergugat REKONVENSI terhadap PENGGUGAT REKONVENSI juga telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 4 ayat 1 PKB, yang berbunyi:
"Mengakui bahwa Serikat Pekerja adalah merupakan organisasi pekerja yang sah mewakili anggotanya dilingkungan Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
Bahwa tindakan sewenang-wenang TERGUGAT REKONVENSI telah mengakibatkan PENGGUGAT REKONVENSI mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil;
Bahwa kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat Rekonvensi sangatlah suit untuk dihitung secara matematis, tetapi hilangnya kesempatan berkarir dan hilangnya kesempatan mendapatkan fasilitas kendaraan patutlah diperhitungkan sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan selanjutnya menghukum Penggugat Rekonvensi untuk membayarkannya;
Bahwa kerugian immateriil yang dialami oleh PENGGUGAT REKONVENSI baik dalam bentuk (i) hilangnya nama baik, (ii) ketidaknyamanan dalam bekerja dan suasana bekerja yang dialami PENGGUGAT REKONVENSI serta akibat (iii) tindakan sewenang-wenang TERGUGAT REKONVENSI, maka cukup pantas bila diperhitungkan sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan selanjutnya menghukum Penggugat Rekonvensi untuk membayarkannya;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam Rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya memberikan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan seluruh Gugatan Rekonvensi dari PENGGUGAT REKONVENSI;
2. Menyatakan bahwa :
i. Surat Peringatan I tertanggal 22 Juni 2009 tersebut;
ii. Surat Peringatan II tertanggal 9 Juli 2009 tersebut;
iii. Surat Peringatan I tertanggal 1 Maret 2010 tersebut;
iv. Surat Peringatan II tertanggal 19 Maret 2010 tersebut; dan
v. Surat Peringatan III ....Ketiga/Terakhir tertanggal 15 April 2010 adalah cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum;
3. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT REKONVENSI untuk mencabut surat Skorsing No. S-34/035/DIR, tertanggal 1 Juli 2010;
4. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT REKONVENSI untuk mempekerjakan kembali PENGGUGAT REKONVENSI di posisi semula sebagai Staf Ahli Direksi;
5. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT REKONVENSI untuk memberikan ganti rugi baik secara materiil dan immaterial kepada PENGGUGAT REKONVENSI dengan perincian sebagai berikut:
1. Kerugian Materiil:
- Karena hilangnya kesempatan berkarir dan hilangnya kesempatan mendapatkan fasilitas kendaraan patut diperhitungkan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
2. Kerugian Immateriil:
- Karena hilangnya nama baik, ketidaknyamanan dalam bekerja dan suasana bekerja yang dialami PENGGUGAT REKONVENSI serta akibat tindakan sewenang-wenang dan TERGUGAT REKONVENSI sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
6. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet dan atau Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorraad);
7. Menghukum TERGUGAT Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini;
Apabila Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 272/PHI.G/2010/PN.JKT.PST. tanggal 21 Februari 2011 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap PKB PT. Danareksa (Persero) Periode tahun 2007-2009 ;
Menyatakan tindakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Penggugat terhadap Tergugat adalah sah berdasarkan PKB PT. Danareksa (Persero) Periode tahun 2007-2009 Jo. Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakan putusan ini;
Menghukum Penggugat (Pengusaha) untuk membayar uang kompensasi sebagai akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja tersebut kepada Tergugat (Pekerja) secara tunai sebesar Rp. 495.909.817,- (empat ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus sembilan ribu delapan ratus tujuh belas rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Uang pesangon : 1 x 9 x Rp.29.500.000,- = Rp. 265.500.000,-
Uang penghargaan masa kerja :
1 x 5 x Rp.29.500.000,- = Rp. 147.500.000,-
Uang pengganti hak atas perumahan dan pengobatan
15% x Rp. 413.000.000,- = Rp. 61.950.000,-
Uang cuti tahunan = Rp. 20.959.817,-+
Jumlah = Rp. 495.909.817,-
(empat ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus sembilan ribu delapan ratus tujuh belas rupiah)
DALAM REKONVENSI :
• Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI/ REKONVENSI :
• Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Tergugat Dalam Konvensi/ Penggugat Dalam Rekonvensi sebesar Rp. 247.000,- (dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa pada saat putusan tersebut diucapkan yaitu pada pada tanggal 21 Februari 2011 dengan dihadiri kuasa Penggugat dan kuasa Tergugat kemudian terhadapnya oleh Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 1 Maret 2011 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 3 Maret 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 23/Srt.KAS/PHI/2011/PN.JKT.PST yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 15 Maret 2011;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 7 April 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 18 April 2011;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi /Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
A. DALAM KONVENSI;
1. Bahwa PEMOHON KASASI tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara No. 272 /PHI.G/2010/PN.Jkt.Pst pada bagian DALAM KONVENSI;
2. Bahwa PEMOHON KASASI berpendapat bahwa Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa Perkara No. 272/PHI.G/2010/PN.Jkt.Pst Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat PEMOHON KASASI:
a. Tidak membaca secara keseluruhan apa yang disampaikan oleh PEMOHON KASASI dalam proses persidangan Perkara No. 272 /PHI.G/2010/PN.Jkt.Pst tersebut;
b. Hanya memperhatikan keseluruhan uraian dari TERMOHON KASASI; dan
c. hanya mengambil uraian dari PEMOHON KASASI yang mendukung uraian TERMOHON KASASI;
3. Bahwa berkaitan dengan uraian tersebut di atas, dapat terlihat dengan jelas jika Majelis Hakim tersebut tidak memperhatikan keseluruhan PEMOHON KASASI yaitu pada bagian Tentang Pertimbangan Hukum:
a. Halaman 42, baris ke 17 s/d ke 19;
Ad.1 Apakah benar Tergugat telah menolak mutasi yang diperintahkan oleh Penggugat sehingga melanggar PKB PT. Danareksa (Persero) Periode tahun 2007-2009 ?;
b. Halaman 46, baris ke 27 s/d baris ke 32;
Ad.2 Apakah benar Penggugat memberikan Surat Peringatan I, II dan Ill kepada Tergugat ?;
c. Halaman 49, baris ke 4 s/d baris ke 6;
Ad.3 Apakah tindakan Penggugat yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Tergugat adalah sah menurut hukum ?;
d. Halaman 53, baris ke 16 s/d ke 22;
"Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya tuntutan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam perkara a quo maka tuntutan pokok/primer Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi yang menyatakan menghukum dan memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk mempekerjakan kembali Penggugat Rekonvensi di posisi semula sebagai Staf Ahli Direksi adalah tidak beralasan hukum oleh karenanya patut untuk ditolak;
4. Bahwa jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara No. 272/PHI.G/2010/PN.Jkt.Pst tersebut hanya memperhatikan uraian PENGGUGAT KONVENSI, maka tidak perlu ada pihak lain dalam Perkara No. 272/PHI.G/2010/PN.Jkt.Pst dan cukup hanya TERMOHON KASASI;
5. Bahwa berkenaan dengan proses mutasi, PEMOHON KASASI pada persidangan Perkara No. 272/PHI.G/2010/PN.Jkt.Pst, pernah menyampaikan hal-hal antara lain:
a. Bahwa sejak menerima Surat No. S-33/83/HR tertanggal 24 Maret 2009 (vide Bukti TK/PRK-1) dari TERMOHON KASASI /PENGGUGAT KONVENSI, pada tanggal 31 Maret 2009, yang berisi penugasan dan merotasi PEMOHON KASASI/TERGUGAT KONVENSI sebagai Information Officer pada Divisi Corporate Secretary, PEMOHON KASASI/TERGUGAT KONVENSI melalui surat tertanggal 24 April 2009 (vide Bukti TK/PRK-2) pada intinya PEMOHON KASASI/TERGUGAT KONVENSI telah menyatakan keberatan terhadap mutasi atau penugasan/rotasi tersebut, karena tidak pernah mendapat penjelasan apa yang menjadi alasan dan dasar mutasi/rotasi tersebut dari TERMOHON KASASI /PENGGUGAT KONVENSI;
b. Bahwa permintaan dari PEMOHON KASASI/Tergugat KONVENSI agar TERMOHON KASASI/PENGGUGAT KONVENSI berkewajiban memberikan ALASAN DAN DASAR dari mutasi/rotasi tersebut, sesuai dengan hak PEMOHON KASASI/TERGUGAT KONVENSI sebagaimana telah diatur dalam Pasal 50 ayat 2 Perjanjian Kerja Bersama (selanjutnya Perjanjian Kerja Bersama tersebut disebut dengan “PKB”);
Pasal 50 ayat 2 PKB:
“Setiap mutasi/rotasi harus dijelaskan alasan dan dasar mutasi/rotasi oleh atasan yang bersangkutan";
c. Bahwa atas setiap mutasi/rotasi terhadap seorang pegawai dalam hal ini terhadap PEMOHON KASASI/TERGUGAT KONVENSI, terdapat kewajiban terlebih dahulu dari TERMOHON KASASI/PENGGUGAT KONVENSI untuk memberikan penjelasan tentang apa-apa saja yang menjadi alasan dan yang menjadi dasar mutasi/rotasi PEMOHON KASASI/TERGUGAT KONVENSI sebagaimana diamanatkan didalam Pasal 50 (2) PKB, sehingga apabila PEMOHON KASASI/PENGGUGAT KONVENSI telah lalai memenuhi kewajibannya terlebih dahulu, make seyogyanya tidak dapat menuntut PEMOHON KASASI/TERGUGAT KONVENSI untuk melaksanakan tugas dari TERMOHON KASASI /PENGGUGAT KONVENSI terlebih dahulu;
6. Bahwa berkenaan dengan posisi Information Officer, yang pernah PEMOHON KASASI sampaikan pada persidangan Perkara No. 272 /PHI.G/2010/PN.Jkt.Pst, antara lain:
- Bahwa selain itu, tugas dan tanggung jawab sebagai Information Officer adalah memberikan informasi penting secara harian terkait perkembangan ekonomi, pasar keuangan dan informasi penting Iainnya yang relevan kepada Direksi, menurut hemat kami hanyalah untuk mencari-cari kesalahan pada diri PEMOHON KASASI /TERGUGAT KONVENSI, dengan cara memberikan tugas yang bukan merupakan berdasarkan kemampuan PEMOHON KASASI/TERGUGAT KONVENSI yang akhirnya meminimalisir motivasi dan disiplin PEMOHON KASASI/TERGUGAT KONVENSI, sedangkan atas tugas dan tanggung jawab tersebut telah dilakukan oleh unit lain, sebagaimana Struktur Organisasi Corporate Secretary Division tahun 2010 (vide Bukti TK/PRK-3), dicantumkan tugas mengenai monitoring harian dan media yang berkaitan dengan:
a. Perkembangan ekonomi secara umum, maupun kebijakan-kebijakan Pemerintah maupun otoritas terkait, berikut pengelolaannya;
b. Aktivitas competitor berikut pengelolaan dan menganalisis informasi tersebut sudah dilakukan oleh CORPORATE COMUNICATION pada DIVISI CORPORATE SECRETARY;
7. Bahwa berkenaan dengan Surat Peringatan yang dikeluarkan oleh TERMOHON KASASI, yang pernah PEMOHON KASASI sampaikan pada persidangan Perkara No. 272/PHI.G/2010/PN.Jkt.Pst tersebut antara lain:
"Bahwa selain itu, dalam menerbitkan:
i. Surat Peringatan I tertanggal 22 Juni 2009 (vide Bukti TK/PRK-5);
ii. Surat Peringatan II tertanggal 9 Juli 2009 (vide Bukti TK/PRK-6);
iii. Surat Peringatan I tertanggal 1 Maret 2010 (vide Bukti TK/PRK-7);
iv. Surat Peringatan II tertanggal 19 Maret 2010 (vide Bukti TK/PRK-8); dan
v. Surat Peringatan Ketiga/Terakhir tertanggal 15 April 2010 (vide Bukti TK/PRK-9);
TERMOHON KASASI/PENGGUGAT KONVENSI telah mengabaikan ketentuan tentang rentang waktu dikeluarkannya masing-masing Surat Peringatan yang seharusnya masing-masing Surat Peringatan berlaku selama 6 (enam) bulan, sebagaimana telah diatur dalam :
Pasal 8 (4) PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI PT. DANAREKSA (PERSERO) No. KD-25/16/CS-HR, tertanggal 16 November 2001 (Bukti TK/PRK-10), yang berbunyi:
“Surat Peringatan I, II dan III masing-masing berlaku selama 6 (enam) bulan. Apabila dalam waktu 6 (enam) bulan sejak dikeluarkannya Surat Peringatan, Pegawai masih melakukan pelanggaran, maka sanksi surat Peringatan berikutnya dapat diberlakukan";
Serta melanggar Pasal 14 ayat 2 huruf c dari PKB yang berbunyi:
Apabila setelah 7 (tujuh) hari berturut-turut setelah disampaikannya Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam huruf b diatas, tidak ada perubahan atau perbaikan dari Pegawai yang bersangkutan, Perusahaan akan menyampaikan surat peringatan (Surat Peringatan) melalui Pimpinan Divisi yang bersangkutan, dengan tingkatan sebagai berikut:
Peringatan tingkat pertama, berlaku 6 (enam) bulan;
Peringatan tingkat kedua, berlaku 6 (enam) bulan;
Peringatan tingkat ketiga, berlaku 6 (enam) bulan;
Bahwa berkaitan dengan pelanggaran i. Pasal 8 (4) PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI PT. DANAREKSA (PERSERO) No. KD-25/16/CS-HR tersebut (vide Bukti TK/PRK-9) dan ii. Pasal 14 ayat 2 huruf c dari PKB seperti tersebut di atas, khususnya berkenaan dengan pihak yang menandatangani Surat Peringatan, maka terdapat pelanggaran lain yang dilakukan oleh PENGGUGAT KONVENSI yakni;
- Pelanggaran pada Pasal 8 (2) PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI PT. DANAREKSA (PERSERO) No. KD-25/16/CS-HR (vide Bukti TK/PRK-10);
Bahwa hal ini dapat dilihat pada Surat Peringatan I tertanggal 22 Juni 2009 seperti tersebut di atas (vide Bukti TK/PRK-5), dimana pada Surat Peringatan tersebut ditandatangani oleh Corporate Secretary Head dan Direktur, seharusnya oleh atasan langsung dan kepala divisi;
8. Bahwa hal lain yang ingin PEMOHON KASASI sampaikan berkaitan dengan Surat Peringatan tersebut adalah tentang keterangan saksi yang diajukan oleh TERMOHON KASASI, yakni Saksi Sdr. Hery Gemala, Sekretaris Danareksa Club, yaitu:
"Bahwa dalam persidangan ternyata diketahui jika Surat Peringatan I dengan Ref No.: S-33/074/Dir tertanggal 22 Juni 2009 (vide Bukti TK/PRK-5) yang diterima Saksi ada perbedaan antara Surat Peringatan I tersebut yang diberikan kepada PEMOHON KASASI dengan yang diterima oleh Saksi tersebut;
Bahwa perbedaan tersebut adalah mengenai tembusannya, dimana pada Surat Peringatan I yang diterima oleh PEMOHON KASASI tidak ada tercantum tembusan untuk Saksi sedangkan yang diterima oleh Saksi ada tembusan untuk saksi;
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, kami meragukan apa yang diterima oleh Saksi adalah merupakan surat yang sesuai dengan aslinya diterima oleh PEMOHON KASASI dan demikian pula tentang bukti-bukti lain yang diajukan oleh TERMOHON KASASI, misalnya :
I. Vide Bukti P-23 tentang Risalah Rapat tertanggal 16 Maret 2009, Hal : Konsolidasi Kepegawaian; dan
II. Vide Bukti P-26 tentang Risalah Rapat tertanggal 4 Mei 2009 Perihal: Pembahasan Lanjutan Masalah Sjafrizal H Kasim, dikarenakan Surat Peringatan I yang diterima oleh saksi sebagai tembusan saja diubah dengan menambahkan pada bagian tembusannya kepada Serikat Pekerja/Danareksa Club;
9. Bahwa berkenaan dengan pertanyaan Ad.3 Apakah tindakan Penggugat yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Tergugat adalah sah menurut hukum ?;
Bahwa menurut kami seharusnya pertanyaan Ad.3 tersebut tidak akan muncul apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara No. 272/PHI.G/2010/PN.Jkt.Pst tersebut memperhatikan uraian PEMOHON KASASI tentang mutasi dan Surat Peringatan seperti tersebut di atas;
10. Bahwa berkenaan dengan uraian pada butir 5 s/d 7 seperti tersebut di atas pernah PEMOHON KASASI sampaikan pada Jawaban PEMOHON KASASI pada persidangan tertanggal 30 November 2010 dan sedangkan uraian pada butir 8 seperti tersebut di atas pada Kesimpulan tertanggal 7 Februari 2011;
11. Bahwa sehubungan dengan uraian-uraian seperti tersebut di atas, maka PEMOHON KASASI berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara No. 272/PHI.G/2010 /PN.Jkt.Pst tersebut sebagaimana tersebut pada Putusan Perkara No. 272/PHI.G/2010/PN.Jkt.Pst pada halaman 41 s/d 52 adalah salah dan keliru:
12. Bahwa sehubungan dengan uraian butir 11 tersebut di atas, maka adalah tidak berlebihan apabila PEMOHON KASASI mohon kepada Ketua Mahkamah Agung kiranya berkenan untuk membatalkan dan mengubah Putusan Dalam Konvensi sehingga berbunyi sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
DALAM PROVISI:
Memerintahkan Penggugat KONVENSI/Tergugat REKONVENSI untuk menunjukkan dan memperlihatkan PRESTASI KERJA PEGAWAI/formulir Penilaian Prestasi Kerja atas nama PENGGUGAT REKONVENSI untuk kurun waktu tahun 2007 s/d tahun 2010;
DALAM KONVENSI:
1. Menolak gugatan PENGGUGAT KONVENSI untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima;
2. Menghukum PENGGUGAT KONVENSI untuk membayar biaya perkara ini;
B. DALAM REKONVENSI;
1. Bahwa PEMOHON KASASI tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara No. 272 /PHI.G/2010/PN.Jkt.Pst pada bagian DALAM REKONVENSI;
2. Bahwa menurut hemat PEMOHON KASASI, dikarenakan pertimbangan hukum dari Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara No. 272/PHI.G/2010/PN.Jkt.Pst tersebut seperti diuraikan pada bagian DALAM KONVENSI tersebut di atas adalah salah dan keliru, maka adalah tidak berlebihan apabila PEMOHON KASASI mohon kepada Ketua Mahkamah Agung kiranya berkenan untuk membatalkan dan mengubah Putusan Dalam Konvensi sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan seluruh Gugatan Rekonvensi dari Penggugat REKONVENSI;
2. Menyatakan bahwa :
i. Surat Peringatan I tertanggal 22 Juni 2009 tersebut;
ii. Surat Peringatan II tertanggal 9 Juli 2009 tersebut;
iii. Surat Peringatan I tertanggal 1 Maret 2010 tersebut;
iv. Surat Peringatan II tertanggal 19 Maret 2010 tersebut; dan
v. Surat Peringatan III ....Ketiga/Terakhir tertanggal 15 April 2010 tersebut adalah cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum;
3. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT Rekonvensi untuk mencabut surat Skorsing No. S-34/035/DIR, tertanggal 1 Juli 2010;
4. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT Rekonvensi untuk mempekerjakan kembali PENGGUGAT REKONVENSI di posisi semula sebagai Staf Ahli Direksi;
5. Menghukum TERGUGAT REKONVENSI untuk memberikan Kerugian materiil dan immateriil kepada PENGGUGAT REKONVENSI dengan perincian sebagai berikut:
1. Kerugian Materill:
Karena hilangnya kesempatan berkarir dan hilangnya kesempatan mendapatkan fasilitas kendaraan patut diperhitungkan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
2. Kerugian Immaterill:
karena hilangnya nama baik, ketidaknyamanan dalam bekerja dan suasana bekerja yang dialami PENGGUGAT REKONVENSI serta akibat tindakan sewenang-wenang dari TERGUGAT REKONVENSI sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
6. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet dan atau Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorraad);
7. Menghukum TERGUGAT REKONVENSI untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Mengenai alasan-alasan A dan B:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah atau tidak keliru dalam menerapkan hukum, dengan pertimbangan bahwa keberatan Kasasi Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-Undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: SJAHFRIZAL H. KASIM tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini lebih dari Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka sesuai Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dibebankan kepada pihak yang kalah yaitu Pemohon Kasasi;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : SJAHFRIZAL H. KASIM tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 28 November 2012 oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arief Soedjito, S.H., M.H. dan Jono Sihono, S.H. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Yuli Heryati, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota: K e t u a:
Ttd/Arief Soedjito, SH. MH. Ttd
Ttd/Jono Sihono, SH H. Mahdi Soroinda Nasution, SH.M.Hum
Biaya-biaya : Panitera Pengganti
M e t e r a i ……………. Rp. 6.000,- Ttd
R e d a k s i …………... Rp. 5.000,- Yuli Heryati, SH.MH.
3. Administrasi Kasasi Rp. 489.000,- +
------------------------------------------------------
Jumlah. Rp. 500.000,-
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG R.I
A.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH.
NIP.040.049.629.