734 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 734 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Medan Merdeka Selatan No.14 Kel.Gambir
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi FREDDY ANIL tersebut;
P U T U S A N
Nomor 734 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
FREDDY ANIL, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Perum Griya Sarana Husada Kav. 23 Rt. 025 Rw. 004 Desa/Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Depok, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
PT. DANAREKSA (Persero), berkedudukan di Jalan Medan merdeka Selatan Nomor 14 Jakarta, diwakili oleh Direktur Utama dan Direktur PT. Danareksa (Persero), Heru Djojo Adhiningrat dan Purbaya Yudhi Sadewa, dalam hal ini diwakili oleh Darmanto, S.H.,M.Hum., dan kawan-kawan, para Advokat pada Farianto & Darmanto Law Firm, beralamat di Gedung LINA 2nd Floor, suite 205 A, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. B-7 Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 8 Agustus 2014 sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa Penggugat merupakan suatu perseroan yang bergerak di bidang jasa keuangan, berkantor di Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 14 Jakarta 10110, selanjutnya disebut Pengusaha;
b. Bahwa Tergugat adalah pekerja pada perusahaan Penggugat yang memulai masa kerja pada tanggal 8 Januari 1996 dengan posisi terakhir grade 12 dan jabatan terakhir sebagai Special Assignment Officer di Divisi Corporate Secretary, dengan upah terakhir sebesar Rp18.900.000, (delapan belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
c. Bahwa Penggugat memiliki fasilitas Car Ownership Program (COP) yang diatur dalam Keputusan Direksi Nomor KD-31/10/LC tanggal 14 September 2007 sebagaimana telah dirubah dengan Keputusan Direksi Nomor KD-37/038/DIR tanggal 28 November 2013 Tentang fasilitas Transportasi;
d. Bahwa atas fasilitas Car Ownership Program(COP) tersebut, Tergugat telah mengajukan permohonan pada bulan September 2011, untuk pembelian 1 (satu) unit mobil baru, merk/tipe Peugeot 5008 tahun pembuatan 2010 warna hitam senilai Rp475.500.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
e. Bahwa berdasarkan bukti transfer yang telah dilakukan oleh Penggugat pada tanggal 5 Oktober 2011, 18 Oktober 2011 dan 29 November 2011 atas fasilitas Car Ownership Program (COP) yang diajukan Tergugat tersebut, total fasilitas Car Ownership Program (COP) yang diterima oleh Tergugat berjumlah Rp478.490.200,00 (empat ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh ribu dua ratus rupiah);
f. Bahwa dalam Pasal 5 Keputusan Direksi Nomor KD-31/10/LC tanggal 14 September 2007 juncto Pasal 3 ayat (8) Keputusan Direksi Nomor KD-37/038/DIR tanggal 28 November 2013 Tentang fasilitas transportasi yang berbunyi : "….. Pegawai wajib menyerahkan BPKB untuk disimpan oleh Perusahaan sebagai jaminan atas Fasilitas Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Pasal ini dan akan diserahkan kembali kepada Pegawai apabila Pegawai telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10) Pasal ini", mewajibkan pekerja untuk menyerahkan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada Perusahaan sebagai jaminan;
g. Bahwa sejak Tergugat menerima unit kendaraan bermotor beserta dokumen kendaraan, sampai saat ini Tergugat belum menyerahkan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada Penggugat.;
h. Bahwa tindakan Tergugat yang tidak menyerahkan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat 2 PKB 2013- 2015 Jo. Pasal 4 butir 12 Keputusan Direksi Nomor KD-36/23/CS-HR tanggal 1 Oktober 2012 tentang Peraturan Disiplin Pegawai PT. Danareksa (Persero), anak perusahaan dan afiliasinya, yang berbunyi sebagai berikut:
a. Pasal 14 ayat 2 PKB periode 2013-2015 "Bilamana terjadi pelanggaran tata tertib dan kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, Kebijakan Perusahaan, Keputusan Direksi, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai, Perusahaan dapat mengambil langkah-langkah atau tindakan berupa pemberian hukuman dan sanksi, sebagai berikut:
(i) Hukuman/Sanksi disiplin terhadap pelanggaran ringan
(ii) Hukuman/Sanksi disiplin terhadap pelanggaran sedang
(iii) Hukuman/Sanksi disiplin terhadap pelanggaran berat, berupa:
a. Surat Peringatan III, yang dapat berakibat pada Pembebasan dari jabatan, penurunan pangkat, penurunan gaji, ganti rugi, dan/atau skorsing;
b. Pemutusan Hubungan Kerja;
c. Sanksi-sanksi lain yang dinilai perlu.";
b. Pasal 4 butir 12 Keputusan Direksi Nomor KD-36/23/CS-HR tanggal 1 Oktober 2012 tentang Peraturan Displin Pegawai PT. Danareksa (Persero), anak perusahaan dan afiliasinya menyebutkan "Seluruh pegawai dilarang untuk melakukan pelanggaran sebagai berikut : Melanggar hal-hal yang diatur dalam Kesepakatan Kerja, Peraturan Persero, Kode Etik Persero, Buku Pedoman, Kebijakan dan Prosedur, Peraturan Internal, Perjanjian Kerja Bersama, peraturan umum/profesi, atau peraturan perundang-undangan lainnya.";
i. Bahwa tindakan Tergugat yang tidak menyerahkan BPKB merupakan pelanggaran terhadap Pasal 4 butir 12 Keputusan Direksi Nomor KD 36/23/CS-HR tanggal 1 Oktober 2012 tentang Peraturan Displin Pegawai PT. Danareksa (Persero), anak perusahaan dan afiliasinya yang dikualifikasikan sebagai pelanggaran berat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 ayat 4 Keputusan Direksi Nomor KD-36/23/CS-HR tanggal 1 Oktober 2012 tentang Peraturan Displin Pegawai PT. Danareksa (Persero) yang berbunyi "yang termasuk didalam kategori pelanggaran disiplin berat adalah pelanggaran terhadap larangan pegawai seperti yang tercantum pada Pasal 4 ayat 1 hingga ayat 12 ";
j. Bahwa atas tindakan Tergugat tersebut dan sesuai Pasal 14 ayat 2 PKB periode 2013-2015, anak perusahaan dan afiliasinya, Tergugat telah diberikan sanksi Surat Peringatan Ketiga Nomor S-37/054/DIR tertanggal 11 Juli 2013 oleh Penggugat;
k. Bahwa setelah Tergugat diberikan sanksi Surat Peringatan Ketiga oleh Penggugat, Tergugat tidak juga menyerahkan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), sehingga sebagai tindak lanjut atas Surat Peringatan Ketiga tersebut, Penggugat melalui surat Nomor S-37/064/DIR tertanggal 4 September 2013, perihal tindak lanjut Surat Peringatan Ketiga (SP3) menurunkan grade Tergugat yang semula grade 13 diturunkan menjadi grade 12 dan memberikan batas waktu kepada Tergugat untuk menyerahkan BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) paling lambat tanggal 30 September 2013;
I. Bahwa setelah Tergugat diturunkan gradenya menjadi Grade 12 dan sampai batas waktu pengembalian BPKB yang telah ditentukan, Tergugat tetap tidak menyerahkan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), oleh karenanya Penggugat kembali menerbitkan surat Nomor S-37/081/DIR tertanggal 1 November 2013, perihal tindak lanjut Kedua Surat Peringatan Ketiga (SP3) Jo. Surat Nomor S-37/162/HR perihal Mutasi tertanggal 30 Oktober 2013, yang memutuskan bahwa Tergugat dimutasi ke Divisi Corporate Secretary sebagai Special Assignment Officer efektif per tanggal 1 November 2013;
m. Bahwa oleh karena Tergugat telah dikualifikasikan melakukan pelanggaran berat dan telah berkali-kali mendapat pembinaan/sanksi dari Penggugat tetapi Tergugat tidak juga menyerahkan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), maka Penggugat bermaksud untuk melakukan proses hukum pemutusan hubungan kerja dengan pekerja;
n. Bahwa atas proses hukum pemutusan hubungan kerja tersebut, maka pekerja berhak atas kompensasi sesuai Pasal 156 ayat (20, (3) & (4) UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, sebagai berikut:
Pesangon: 1 x 9 x Rp18.900.000,00 = Rp170.100.000,00
Penghargaan Masa Kerja:1 x 6 x Rp18.900.000,00 = Rp113.400.000,00
Penggantian perumahan dan pengobatan:
15% x (Rp. 170.100.000,00 + Rp113.400.000,00) = Rp42.525.000,00
Total kompensasi = Rp326.025.000,00
o. Bahwa berdasarkan perhitungan pelunasan Car Ownership Program (COP) per bulan November 2013, Tergugat memiliki kewajiban untuk membayar kekurangannya kepada Penggugat sebesar Rp235.091.539,00 (dua ratus tiga puluh lima juta sembilan puluh satu ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah);
p. Bahwa berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor : SP-022/USP/KOM/2012 tertanggal 26 Januari 2012, Tergugat memiliki pinjaman di Koperasi Danareksa (KOPEDANA) sebesar Rp595.000.000,00 (lima ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) dengan angsuran sebesar Rp7.083.333,00 (tujuh juta delapan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) setiap bulan selama 84 bulan dengan memotong gaji Tergugat;
q. Bahwa berdasarkan surat kuasa tertanggal 02 April 2013, Koperasi Danareksa (Kopedana) memberikan kuasa kepada Human Capital PT. Danareksa (Persero) untuk memotong gaji Tergugat setiap bulannya atas pinjaman Tergugat sebesar Rp7.083.333,00 (tujuh juta delapan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah);
r. Bahwa berdasarkan surat keterangan dari Koperasi Danareksa (KOPEDANA) tertanggal 05 Maret 2014, sisa pinjaman (outstanding) Tergugat per Maret 2014 adalah sebesar Rp241.666.667,00 (dua ratus empat puluh satu juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah);
s. Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) huruf c. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah dan penjelasannya, menyatakan "hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah adalah : uang muka atas upah, kelebihan upah yang telah dibayarkan dan cicilan hutang buruh kepada pengusaha, dengan ketentuan harus ada tanda bukti tertulis" Penjelasan Pasal 24 ayat (1) huruf c:
"Untuk memperhitungkan hutang piutang buruh jika terjadi pemutusan hubungan kerja selain dapat diperhitungkan dari upah juga dari uang pesangon";
t. Bahwa selanjutnya Pasal 24 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 menyatakan "Pada waktu pemutusan hubungan kerja seluruh hutang piutang buruh dapat diperhitungkan dengan upahnya;
u. Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat 1 huruf c dan ayat 4 peraturan pemerintah Nomor 8 tahun 1981 tentang perlindungan upah, maka Penggugat berhak untuk memotong kompensasi pemutusan hubungan kerja Tergugat atas kewajiban Tergugat. Dengan perhitungan sebagai berikut:
Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja Rp326.025.000,00
Kewajiban atas fasilitas car ownership program Rp235.091.539,00
Kewajiban kepada Koperasi Danareksa Rp241.666.667,00
Total Kewajiban Rp476.758.206,00
Kompensasi - Total kewajiban =
Rp241.666.667,00 + Rp476.758.206,00 = (-) Rp150.733.306,00
(minus seratus lima puluh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus enam rupiah);
v. Bahwa oleh karena Kewajiban Tergugat lebih besar dari kompensasi yang seharusnya diterima Tergugat, maka Tergugat harus dihukum untuk membayar kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp150.733.306,00 (seratus lima puluh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus enam rupiah);
w. Bahwa dalam proses hukum pemutusan hubungan kerja, antara Penggugat dengan Tergugat telah dilakukan perundingan bipartite pada tanggal 22 November 2013, dengan kesimpulan/hasil bahwa antara Penggugat dengan Tergugat sepakat untuk melakukan pemutusan hubungan kerja, namun terkait jumlah kompensasi belum tercapai kesepakatan;
x. Bahwa oleh karena perundingan bipartite telah gagal dan sambil menunggu proses hukum pemutusan hubungan kerja, maka Penggugat memenerbitkan surat Nomor S-37/177/HR Tertanggal 25 November 2013 Perihal Pembebasan Sementara dari Tugas (Skorsing) kepada Tergugat, efektif sejak tanggal 26 November 2013 dengan tetap menerima upah;
y. Bahwa terhadap perselisihan tersebut telah dilakukan Mediasi oleh Mediator Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat dan telah dikeluarkan surat Anjuran Nomor344/-1.8351 tertanggal 13 Februari 2014, yang pada pokoknya menganjurkan Agar Pihak Perusahaan PT. Danareksa (Persero) memberikan uang pesangon dan lain-lain sebesar 1 (satu) kali Pasal 156 ayat 2, 3 dan 4 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan dasar perhitungan menggunakan gaji lama Tergugat yaitu sebesar Rp32.489.100,00 (tiga puluh dua juta empat ratus delapan puluh Sembilan ribu seratus rupiah);
z. Bahwa selain alasan-alasan hukum yang telah kami uraikan di atas, Penggugat juga telah hilang kepercayaan terhadap Tergugat dan hubungan Penggugat dengan Tergugat sudah tidak harmonis lagi sehingga sudah sepatutnya hubungan kerja dinyatakan berakhir;
aa. Bahwa gugatan Penggugat ini didasarkan pada alasan dan bukti-bukti yang kuat, oleh karenanya sudah sepatutnya apabila gugatan Penggugat dikabulkan untuk seluruhnya;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sudilah kiranya untuk memeriksa dan mengadili serta menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan perbuatan Tergugat telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama periode 2013-2015 Jo. Keputusan Direksi Nomor KD-36/23/CS-HR tanggal 1 Oktober 2012 tentang Peraturan Displin Pegawai PT. Danareksa (Persero), anak perusahaan dan afiliasinya;
Menyatakan hubungan kerja antara PT. Danareksa (Persero)/Penggugat dengan Freddy Anil/ Tergugat putus terhitung sejak putusan ini dibacakan;
Menyatakan bahwa oleh karena kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja Tergugat setelah dikurangi dengan kewajiban Tergugat atas fasilitas car ownership program dan Koperasi Danareksa jumlahnya masih lebih besar kewajibannya, maka Penggugat tidak dihukum untuk membayar kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja kepada Tergugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban/hutang kepada Penggugat sebesar: Rp150.733.206,00 (seratus lima puluh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus enam rupiah);
Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya, (ex aequo et bono);
Bahwa, atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah mengajukan jawaban sebagaimana termuat dalam putusan Judex Facti;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan Nomor 55/PHI.G/2014/PN.JKT.PST tanggal 17 Juli 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;
Menyatakan Penggugat tidak mempunyai kekurangan pembayaran atas hak-hak Tergugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas sisa pinjaman Tergugat sebesar Rp50.493.312,00 (lima puluh juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus dua belas rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat yang keseluruhannya sebesar Rp322.000,00 (tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Tergugat pada tanggal 17 Juli 2014, terhadap putusan tersebut, Tergugat mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 6 Agustus 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 68/Srt.KAS/PHI/2014/ PN.JKT.PST yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 18 Agustus 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 5 September 2014, kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 18 September 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Majelis Hakim dalam menimbang penurunan gaji tergugat yang dilakukan oleh Penggugat tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 15 ayat 1 hal ini mengakibatkan Tergugat harus membayar kepada Penggugat atas sisa pinjaman Tergugat sebesar Rp50.493.312,00 (lima puluh juta empat ratus Sembilan puluh tiga ribu tiga ratus dua belas rupiah) hal ini terjadi dikarenakan Tergugat menerima kompensasi jauh lebih kecil karena perhitungan kompensasi tergugat menggunakan gaji yang sudah mengalami penurunan demikian juga hak pensiun dan hak uang dari Yayasan Kesejahteraan Pegawai Tergugat jauh lebih kecil sehingga sangat merugikan bagi Tergugat. Sebagai referensi perhitungan Kompensasi yang seharusnya diterima Tergugat adalah sebagai berikut:
| No. | Hak Hak Freddy Anil | Jumlah | ||
| 1 | Uang Pesangon | 1 X 9 X | Rp.32.489.100,00 | Rp292.401.900,00 |
| 2 | Uang penghargaan masa kerja | 7 X | Rp.32.489.100,00 | Rp227.423.700,00 |
| 3 | Uang penggantian hak | 15% X | Rp.519.825.600,00 | Rp 77.973.840,00 |
| 4 | Sisa Upah Skorsing (Juli 2014) | 1 X. | Rp.32.489.100,00 | Rp 32.489.100,00 |
| TOTAL | Rp630.288.540,00 | |||
| 5 | Kewajiban dari program COP | Rp194.386.645,00(-) | ||
| 6 | Kewajiban pinjaman KOPEDANA (per bulan Maret 2014) | Rp241.666.667,00(-) | ||
| Kompensasi yang harus diterima Freddy Anil | Rp194.235.228,00 | |||
Bahwa oleh karena keadaan yang sedemikian rupa dimana Pemohon Kasasi/Tergugat terpaksa harus menempuh upaya hukum ini guna mendapatkan hak-haknya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 1981.
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena meneliti dengan seksama Memori Kasasi yang diterima tanggal 18 Agustus 2014 dan Kontra Memori Kasasi yang diterima tanggal 18 September 2014, dihubungkan dengan Putusan Judex Facti dalam hal ini putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ternyata Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum, karena penurunan Grade Tergugat dilakukan oleh Penggugat setelah Penggugat beberapa kali meminta Tergugat menyerahkan Surat Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil, namun Tergugat tidak menyerahkan sehingga tindakan Penggugat tersebut telah sesuai dengan Ketentuan dan Kepatutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: FREDDY ANIL tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Pemohon Kasasi;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi FREDDY ANIL tersebut;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Pemohon Kasasi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2015 oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Fauzan, S.H., M.H., dan Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para Pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd./Dr. Fauzan, S.H., M.H. ttd./Dr. Irfan Fachruddin, S.H., CN.
ttd./Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd./Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H.
Biaya-biaya:
Meterai……................... Rp 6.000,00
Redaksi…….................. Rp 5.000,00
Administrasi Kasasi…. Rp489.000,00
Jumlah Rp500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, S.H., M.H.
Nip. 19591207 198512 2 002