166/PDT/2014/PT.DKI.
Putusan PT JAKARTA Nomor 166/PDT/2014/PT.DKI.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Medan Merdeka Selatan No.14 Kel.Gambir
Also in 7 other cases
- 734 K/Pdt.Sus-PHI/2014 (17 February 2015) — Mahkamah Agung
- 442K/PDT/2003 (18 June 2007) — Mahkamah Agung
- 464 K/Pdt.Sus/2012 (28 November 2012) — Mahkamah Agung
- 101/Pdt.G /2012/PN.JKT.PST (5 February 2013) — PN Jakarta Pusat
- 483/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst (15 December 2021) — PN Jakarta Pusat
- 564/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst (15 August 2023) — PN Jakarta Pusat
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 5 Pebruari 2013 No. 101/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst. yang dimohonkan banding tersebut ; 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 166/PDT/2014/PT.DKI.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :-------------------------------------------------------------------
PT. DANAREKSA (Persero), berkedudukan di Jakarta, beralamat di Jalan Merdeka Selatan No. 14 Jakarta 10110, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya ATMAJAYA SALIM, SH., dkk. para Advokat dan Asisten Advokat pada Kantor Hukum Atmajaya Salim & Co, berkantor di Gedung SME Tower Lt. 6, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 94, Jakarta Selatan 12780, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 12 Pebruari 2013, yang selanjutnya sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT ;------------------------------------
Melawan
Sdri. MUTIARA LUSIANA (mantan Pegawai PT. Danareksa), bertempat tinggal di Apartemen The Boulevard Lt. 25 F, Jl. Fachrudin No. 5, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I ;--------------------
Sdri. LISA YULIANINGRUM (mantan Pegawai PT. Danareksa), bertempat tinggal di Perum Taman Kedaung, Jl. Kemuning II Blok E2/3, Pamulang, Tangerang Banten, sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II ;------------------------------
Keduanya dalam hal ini diwakili oleh kuasanya LEO IRFAN PURBA, SH., dkk. dari Law Office Leo Irfan Purba, SH. & Associates, Advocates and Counselors at law, yang beralamat di Jl. Bulak Raya No. 7 A, Klender, Jakarta Timur, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 16 Desember 2013, selanjutnya disebut sebagai PARA TERBANDING semula PARA TERGUGAT;-----------
PENGADILAN TINGGI tersebut;--------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara tersebut dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;--------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Memperhatikan dan menerima keadaan-keadaan mengenai duduk perkara ini, sebagaimana tertera dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 5 Pebruari 2013 No. 101/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst. dalam perkara antara kedua belah pihak yang amarnya sebagai berikut :----------
DALAM EKSEPSI :--------------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan eksepsi Tergugat I ;----------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :------------------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;-------------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini hingga sampai hari ini ditaksir sebesar Rp. 2.116.000,- (dua juta seratus enam belas ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding tanggal 14 Pebruari 2013 yang dibuat oleh H. TEUKU ILZANOR, SH.MHum. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menerangkan bahwa Pembanding semula Penggugat telah menyatakan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 5 Pebruari 2013 No. 101/Pdt.G/2012/ PN.Jkt.Pst. dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Para Terbanding semula Para Tergugat tanggal 10 Desember 2013 ;----------------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding tertanggal 16 April 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 16 April 2013 dan telah diberitahukan kepada Para Terbanding semula Para Tergugat tanggal 10 Desember 2013 ;----
Menimbang, bahwa Para Terbanding semula Para Tergugat telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 23 Desember 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 23 Desember 2013 ;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 2 Desember 2013 dan 10 Desember 2013 telah memberi kesempatan kepada para pihak untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari dihitung sejak hari berikut dari tanggal pemberitahuan ;--------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa keberatan Pembanding semula Penggugat sebagaimana diuraikan dalam memori bandingnya yang pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
Judex factie telah keliru memahami dasar penggabungan yang Pembanding semula Penggugat lakukan sehingga salah dalam memberikan pertimbangan hukum dan menjatuhkan putusan ;---------------------------------------------------------
Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II terbukti melakukan tindakan wanprestasi kepada Pembanding semula Penggugat dan menuntut ganti kerugian, namun Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II tidak memenuhi kewajibannya ;-----------------
Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II telah melakukan wanprestasi kepada Pembanding semula Penggugat, sehingga Pembanding semula Penggugat berhak atas ganti rugi dan bunga ;--------------
Pembanding semula Penggugat memohon sita jaminan (conservatoire beslag) dan permohonan putusan serta merta (uit voorbaar bij voorraad) ;-----
Menimbang, bahwa Para Terbanding semula Para Tergugat sebagaimana diuraikan dalam kontra memori bandingnya pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Tingkat Banding untuk menolak permohonan banding dan memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat serta menguatkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama ;-----------------------------------
Menimbang, bahwa keberatan Pembanding semula Penggugat dalam memori bandingnya, telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam memutus perkara ini, sehingga tidak akan dipertimbangkan lagi oleh Majelis Hakim Tingkat Banding ;-----------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan mempelajari dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 5 Pebruari 2013 No. 101/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst., memori banding dari Pembanding semula Penggugat serta kontra memori banding dari Para Terbanding semula Para Tergugat, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut telah tepat dan benar dan diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding untuk memutus perkara ini ;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 5 Pebruari 2013 No. 101/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst. dapat dipertahankan dan dikuatkan ;--------------------
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama dikuatkan, maka Pembanding semula Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;--------------------------------------------
Memperhatikan ketentuan pasal-pasal dari Undang-undang No. 20 Tahun 1947 jo. Undang-undang No. 49 Tahun 2009 dan Undang-undang No. 48 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;--------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 5 Pebruari 2013 No. 101/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst. yang dimohonkan banding tersebut ;---
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;-----------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 oleh kami H. SYAMSUL BACHRI BAPA TUA, SH.MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, ASLI GINTING, SH.MH dan H. SYAHRIAL SIDIK, SH.MH, para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 3 Maret 2014 No. 166/Pen/Pdt/2014/PT.DKI. telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam peradilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh SUHARTONO, SH.MH, Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut akan tetapi tanpa dihadiri pihak yang berperkara.-----------------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUAMAJELIS,
ASLI GINTING, SH.MHH. SYAMSUL BACHRI BAPA TUA, SH.MH
H. SYAHRIAL SIDIK, SH.MH
PANITERA PENGGANTI
SUHARTONO, SH.MH
Perincian biaya banding :
1. Materai : Rp. 6.000,-
2. Redaksi : Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan : Rp. 139.000,-
Jumlah : Rp. 150.000,-