535 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 535 K/PDT.SUS/2010
PT. STRUCTURAL PRECAST CONCRETE INDONESIA ; PT. CROWN PORCELAIN
TOLAK
P U T U S A N
No. 535 K/PDT.SUS/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara niaga kepailitan dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
PT STRUCTURAL PRECAST CONCRETE INDONESIA, sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, beralamat di Jalan Raya Cakung Cilincing Kav. 48 - 50, Jakarta 13910, diwakili oleh Ir. SISWO WICAKSONO, selaku Direktur Utama, dalam hal ini memberi kuasa kepada RIO T. SIMANJUNTAK, SH., dan kawan, Advokat, beralamat di The Nomad Offices, Lantai 7, Menara ICB Bumiputera, Jl. Probolinggo No. 18, Menteng, Jakarta Pusat, 10350, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Mei 2010 ;
Pemohon Kasasi dahulu Pemohon ;
T E R H A D A P
PT. CROWN PORCELAIN, sebuah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Jalan Daan Mogot Km. 14, Jakarta, diwakili oleh HARTONO TJANDRA, selaku Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada SUHENDRA ASIDO HUTABARAT, SH., SE., MM., MH., dan kawan-kawan, para Advokat, beralamat di Jalan Hayam Wuruk No. 3 Q, Gambir, Jakarta Pusat, 10120, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Mei 2010 ;
Termohon Kasasi dahulu Termohon ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon telah mengajukan permohonan pailit terhadap sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Termohon di muka persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil :
ADANYA UTANG TERMOHON PAILIT KEPADA PEMOHON PAlLIT YANG TELAH JATUH TEMPO DAN DAPAT DITAGIH.
Bahwa Pemohon Pailit adalah suatu badan hukum yang bergerak di bidang jasa perdagangan dan perindustrian, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Perseroan Terbatas PT Structural Precast Concrete Indonesia No. 9 tertanggal 8 Januari 2004, yang sekaligus merupakan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Structural Precast Concrete Indonesia (Bukti P-1), yang dibuat di hadapan Diah Anggraini, SH., MH., Notaris di Jakarta, serta berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Structural Precast Concrete Indonesia No.13 tertanggal 16 Juli 2007 (Bukti P-2) telah mengangkat Direksi Perseroan dengan susunan sebagai berikut : Andry Sondang Simanjuntak
sebagai Direktur Utama dan lr. Siswo Wicaksono sebagai Direktur ;Bahwa pada tahun 2008, Pemohon Pailit, sebagai pemborong telah
mengadakan Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Jalan dan Jembatan
berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Jalan dan Jembatan di Daan Mogot Km.14, Jakarta Barat, Nomor 001/SPP/SPCI-CP/V/08 tertanggal 13 Mei 2008 (Bukti P-3) dengan Termohon Pailit dengan total nilai kontrak sebesar Rp.3.234.429.000,- (tiga milyar dua ratus tiga puluh empat juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), dimana ruang lingkup tugas dan kewajiban dari Pemohon Pailit sebagaimana disepakati dalam Penawaran Harga (Bukti P-4) dan Bill of Quantity (Bukti P-5) yang disepakati antara Pemohon dan Termohon yang merupakan dokumen yang menjadi satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Jalan dan Jembatan di Daan Mogot Km.14, Jakarta Barat Nomor 001/SPP/SPCI- CP/V/08 tertanggal 13 Mei 2008 (Vide Bukti P-3) adalah sebagai
berikut :
| No. | Uraian Pekerjaan | Satuan | Volume | Harga Satuan (Rp.) | T o t a l (Rp.) |
| 1. | Pekerjaan Fondasi Borepile a. Bore Pile 0,5 M L = 10 M | M3 | 320 | 900.000,- | 288.000.000,- |
| 2. | Pekerjaan Struktur Beton a.Abutment Jembatan K- 350 | M3 | 174.08 | 2.400.000,- | 420.192.000,- |
| 3. | Pekerjaan Struktur PC I Girder H = 45 M
L = 45 M inci stressing
| Buah M3 | 8 M3 | 228.400.000 2.400.000,- | 1.827.200.000,- 405.000.000,- |
Sub Total Pembulatan PPN 10% TOTAL | 2.940.392.000,- 2.940.390.000,- 294.039.000,- 3.234.429.000,- |
Bahwa pada saat Pemohon selaku pemborong telah menyelesaikan lebih dari 60 % (persen) dari kewajiban-kewajibannya berdasarkan kontrak tersebut di atas tepat pada waktunya dan Termohon telah menerima dengan baik penyelesaian pelaksanaan kewajiban tersebut dari Pemohon, sehingga selanjutnya Pemohon Pailit mengajukan tagihan pembayaran atas pekerjaan tersebut dengan mengajukan Invoice No. 028/DP2-JJDM/SPCI/VIII/2008 tertanggal 23 Agustus 2008 dengan tagihan sebesar Rp. 970.328.700,- (sembilan ratus tujuh puluh juta tiga ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah) (Bukti P-6) yang berdasarkan ketentuan Pasal 4 Tentang Cara Pembayaran dari Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Jalan dan Jembatan di Daan Mogot Km.14, Jakarta Barat Nomor 001/SPP/SPCI-CP/V/08 tertanggal 13 Mei 2008 (Vide Bukti P-3), disepakati bahwa pembayaran uang muka tahap kedua sebesar 30 % (persen) dari total nilai pekerjaan akan dibayarkan ketika prestasi pekerjaan mencapai 55 % (persen), dengan jatuh tempo pembayaran 1 (satu) minggu sejak tagihan diterima pihak pertama, dimana sebagai tahap awal pelaksanaan kontrak tersebut Termohon Pailit telah melaksanakan pembayaran DP tahap pertama sebesar
Rp.646.885.800,- (enam ratus empat puluh enam juta delapan ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus rupiah) ;Bahwa akan tetapi ternyata Termohon Pailit telah tidak mampu untuk
membayar utang untuk melaksanakan pembayaran uang muka tahap kedua kepada Pemohon Pailit yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih (due date and payable) berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Jalan dan Jembatan di Daan Mogot Km.14, Jakarta Barat Nomor 001/SPP/SPCI-CP/V/08 tertanggal 13 Mei 2008 (Vide Bukti P-3) ;Berdasarkan pertimbangan hubungan baik dengan Termohon Pailit, Pemohon Pailit akhirnya terus melanjutkan menyelesaikan proses pekerjaan jalan dan jembatan di Proyek milik Termohon Pailit bahkan bersedia untuk belum menghitung sanksi dan denda, asalkan Termohon Pailit bersedia dan sepakat untuk melaksanakan pembayaran secepatnya dan menanggung biaya-biaya (cost of money) yang timbul akibat pola pembayaran yang tertunda, dimana akhirnya Termohon Pailit secara tegas telah mengakui kegagalannya membayar tagihan pokok Pemohon Pailit kepada Termohon Pailit dan dengan tegas menyetujui pembebanan biaya-biaya (cost of money) akibat pola pembayaran yang tertunda yang disepakati dalam Surat Pemohon Pailit No.005/D01/SRT/ SPCI/III/2009 tertanggal 5 Maret 2009 (Bukti P-7) ;
Bahwa selanjutnya Pemohon Pailit telah pula melaksanakan seluruh
kewajibannya berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Jalan dan Jembatan di Daan Mogot Km.14, Jakarta Barat Nomor 001/SPP/SPCI-CP/V/08 tertanggal 13 Mei 2008 (Vide Bukti P-3) sampai dengan progress pekerjaan mencapai 100 % (persen), dan sebagai konsekuensinya Pemohon Pailit selanjutnya mengajukan tagihan final atas Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Jalan dan Jembatan di Daan Mogot Km.14, Jakarta Barat, Nomor 001/SPP/SPCI-CP/V/08 tertanggal 13 Mei 2008, melalui Invoice No.1-JJDM/SPCI/VII/2009 tertanggal 9 Juli 2009 dengan tagihan sebesar Rp.1.617.214.500,- (satu milyar enam ratus tujuh belas juta dua ratus empat belas ribu lima ratus rupiah) (Bukti P-8) yang jatuh tempo 1 (satu) minggu sejak invoice tersebut diterima ;Namun, lagi-lagi Termohon Pailit telah gagal untuk memenuhi utang-
utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih tersebut sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan ;
Bahwa telah jatuh tempo dan dapat ditagihnya (due date and payable) utang Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit nyatanya lebih diperkuat lagi oleh fakta berdasarkan Berita Acara Prestasi Pekerjaan Pembangunan Jembatan di Jalan Daan Mogot Km.14 No.01/BAPP-CP/SPCI/JJDM/VIII/2008 dengan lampiran berupa Laporan Prestasi Pekerjaan No.02/LPP/SPCI/JJDM/2009 periode opname 5 Agustus 2008 - 17 Mei 2009 (Bukti P-9), jelas bahwa Termohon Pailit melalui Project Manager telah mengakui bahwa prestasi kerja Pemohon Pailit berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Jalan dan Jembatan di Daan Mogot Km.14, Jakarta Barat Nomor 001/SPP/SPCI-CP/V/08 tertanggal 13 Mei 2008 telah mencapai 100 % (persen) dan juga fakta bahwa atas Invoice No.028/DP2-JJDM/SPCI/VIII/2008 tertanggal 23 Agustus 2008 dengan tagihan sebesar Rp.970.328.700,- (sembilan ratus tujuh puluh juta tiga ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah) dan Invoice No.1-JJDM/SPCI/VII/2009 tertanggal 9 Juli 2009 dengan tagihan sebesar Rp.1.617.214.500,- (satu milyar enam ratus tujuh belas juta dua ratus empat ribu lima ratus rupiah) yang diajukan oleh Pemohon Pailit atas fakta bahwa Pemohon Pailit telah menyelesaikan pekerjaan jalan dan jembatan untuk proyek milik Termohon Pailit, Termohon Pailit sama sekali tidak memberikan sanggahan maupun komplain terhadap kuantitas dan kualitas pekerjaan yang telah diselesaikan oleh Pemohon Pailit, bahkan saat ini hasil pekerjaan Pemohon Pailit berupa jembatan di Jalan Daan Mogot KM.14 telah dipergunakan oleh Termohon Pailit maupun kontraktor-kontraktor Termohon Pailit lainnya guna kepentingan proyek Termohon Pailit ;
Berdasakan fakta bahwa Termohon Pailit tetap gagal memenuhi utang-
utangnya kepada Pemohon Pailit, meskipun Pemohon Pailit telah cukup
memberikan toleransi kepada Termohon Pailit dengan tidak mengenakan
sanksi dan denda atas keterlambatan pembayaran Termohon Pailit (Vide
Bukti P-7), maka pada akhirnya Pemohon Pailit tidak mempunyai pilihan
lain selain kembali kepada ketentuan Surat Perjanjian Pemborongan
Pekerjaan Jalan dan Jembatan di Daan Mogot Km.14, Jakarta Barat Nomor 001/SPP/SPCI-CP/V/08 tertanggal 13 Mei 2008 dan memberlakukan ketentuan sanksi dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Jalan dan Jembatan berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Jalan dan Jembatan di Daan Mogot Km.14, Jakarta Barat Nomor 001/SPP/SPCI-CP/V/08 tertanggal 13 Mei 2008 (Vide Kembali Bukti P-3), sehingga totalitas nilai utang Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit yang timbul dari Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Jalan dan Jembatan di Daan Mogot Km. 14, Jakarta Barat Nomor 001/SPP/SPCI-CP/V/08 tertanggal 13 Mei 2008 adalah sebesar Rp.3.401.648.200,- (tiga milyar empat ratus satu juta enam ratus empat puluh delapan ribu dua ratus rupiah) yang terdiri dari utang pokok sebesar Rp.2.587.543.200,- (dua milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus empat puluh tiga ribu dua ratus rupiah) dan denda keterlambatan pembayaran sebesar Rp.814.105.000,- (delapan ratus empat belas juta seratus lima ribu rupiah) ;
Ketentuan Pasal 6 ayat (2) Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Jalan dan Jembatan di Daan Mogot Km.14, Jakarta Barat Nomor 001/SPP/SPCI-CP/V/08 tertanggal 13 Mei 2008, dapat dikutip sebagai berikut :
"Pasai 6 Sanksi dan Denda
Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan dari jadwal
yang telah disepakati, Pihak Kedua akan dikenakan denda
keterlambatan sebesar 1 ‰ (satu permil) perhari dari nilai akhir
prestasi pekerjaan, sampai dengan denda maksimum 5 % (lima
persen) dari nilai borongan ;Bila terjadi keterlambatan pembayaran, Pihak Pertama akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1 ‰ (satu permil) perhari
dari nilai tagihan, terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran sampai pembayaran diterima dan atau dicairkan oleh Pihak Kedua ;Masing-masing pihak berhak untuk menghentikan sementara
pekerjaan apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya" ;
Bahwa selain tagihan yang timbul dari Surat Perjanjian Pemborongan
Pekeriaan Jalan dan Jembatan di Daan Mogot Km.14, Jakarta Barat Nomor 001/SPP/SPCI-CP/V/08 tertanggal 13 Mei 2008, Termohon Pailit juga memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Pemohon Pailit yang timbul berdasarkan Surat Penawaran Harga No.67/SPCI/VIII-08 tertanggal 12 Agustus 2008 (Bukti P-10) atas Pekerjaan Adendum Batu Kali yang disetujui oleh Ir. Hartono Chandra selaku Direktur Utama Termohon Pailit yang seluruhnya telah selesai dilaksanakan dan telah diajukan pembayarannya melalui Invoice No.0031 ADD-BATU KALI-JJDM/VII/2009 tertanggal 9 Juli 2009 (Bukti P-11) dengan nilai Rp. 70.257.750 (tujuh puluh juta dua ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang sampai dengan saat ini belum dibayar oleh Termohon Pailit dan telah menimbulkan denda sebesar Rp.13.560.000,- (tiga belas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) sehingga totalitas nilai utang Termohon Pailit yang timbul berdasarkan Surat Penawaran Harga No.67/SPCI/VIII-08 tertanggal 12 Agustus
2008 adalah sebesar Rp.83.817.750,- (delapan puluh tiga juta delapan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) ;Bahwa atas kegagalan Termohon Pailit untuk memenuhi kewajibannya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih (due date and payable) kepada Pemohon Pailit tersebut di atas, Pemohon Pailit telah berupaya untuk memperingatkan Termohon Pailit melalui Surat No. 001/D01/SRT/ SPCI/I/2010 tertanggal 4 Januari 2010 (Bukti P-12), akan tetapi Termohon Pailit tetap tidak memenuhi kewajibannya bahkan terlihat bahwa Termohon Pailit sama sekali tidak beritikad baik karena sama sekali tidak memberikan respon/jawaban meskipun faktanya Termohon Pailit telah menikmati manfaat dari jalan dan jembatan yang dibangun oleh Pemohon Pailit guna kepentingan proyek Apartemen Crown milik Termohon Pailit ;
Bahwa ternyata Termohon Pailit sama sekali tidak mengindahkan peringatan dari Pemohon Pailit tersebut, sehingga akhirnya Pemohon Pailit melalui Kuasa Hukumnya Rio. T. Simanjuntak & Partners kembali melayangkan Surat Peringatan No. 03/II/RTSP/RTS/10 tertanggal 9 Februari 2010 (Bukti P-13), yang isinya kembali meminta Termohon Pailit untuk segera memenuhi seluruh kewajibannya kepada Pemohon Pailit yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih yang timbul dari Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Jalan dan Jembatan di Daan Mogot Km.14, Jakarta Barat Nomor 001/SPP/SPCI-CP/V/08 tertanggal 13 Mei 2008 dan Surat Penawaran Harga No.67/SPCI/VIII-08 tertanggal 12 Agustus 2008 dan juga kewajiban-kewajiban Termohon Pailit yang lain yang timbul dari kontrak-kontrak tambahan lain dalam pelaksanaan
proyek Apartemen Crown milik Termohon Pailit dan oleh karena itu
Termohon Pailit mencadangkan (reserve) haknya untuk mengajukan
tagihan-tagihan yang timbul dari kontrak-kontrak tambahan tersebut kepada Kurator dan atau Pengurus yang akan ditunjuk oleh Pengadilan Niaga, akan tetapi sangat disayangkan Termohon Pailit sama sekali tidak
memberikan respon terhadap peringatan Pemohon Pailit dan tetap tidak
mampu ataupun mau melaksanakan kewajibannya kepada Pemohon Pailit ;
Berdasarkan hal-hal dan bukti-bukti tersebut di atas telah terbukti secara sederhana dan meyakinkan bahwa Termohon Pailit mempunyai utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Pemohon Pailit yang keseluruhannya bernilai sebesar Rp.3.485.465.950,- (tiga milyar empat ratus delapan puluh lima juta empat ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) yang terdiri dari utang pokok sebesar Rp.3.304.686.750,- (tiga milyar tiga ratus empat juta enam ratus delapan puluh enam tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan denda keterlambatan pembayaran sebesar Rp.827.665.000,- (delapan ratus dua puluh tujuh juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah), yang timbul dari 2 (dua) kontrak yaitu Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Jalan dan Jembatan di Daan Mogot Km.14, Jakarta Barat Nomor 001/SPP/SPCI-CP/V/08 tertanggal 13 Mei 2008 dan Surat Penawaran Harga No.67/SPCI/VIII-08 tertanggal 12 Agustus 2008 ;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.37
Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), menyatakan mengenai dasar dan syarat dipailitkannya seorang debitur adalah sebagai berikut :
“Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar
lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih,
dinyatakan paitit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya
sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya" ;
SELAIN KEPADA PEMOHON PAILIT, TERMOHON PAILIT MEMPUNYAI KEWAJIBAN (UTANG) KEPADA KREDITUR LAIN.
Bahwa selain kepada Pemohon Pailit, Termohon Pailit juga mempunyai utang kepada kreditur lain, yaitu :
PT Saeti Concretindo Wahana, yang beralamat di JI. Raya Cakung Cilincing Kav. 48-50, Jakarta 13910, dengan jumlah tagihan sebesar Rp. 86.660.000,- (delapan puluh enam juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) (Bukti P-14 s/d Bukti P-18);
PT Bank Eksekutif Internasional, Tbk yang beralamat di JI. M.H Thamrin Kav. 9, Jakarta Pusat ;
Bahwa dengan telah terpenuhinya Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 37
Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang, maka telah menjadi sangat beralasan hukum kiranya Majelis Hakim yang terhormat untuk menyatakan Termohon Pailit, pailit dengan segala akibat hukumnya ;
PENGADILAN NIAGA MERUPAKAN PENGADILAN YANG BERWENANG UNTUK MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA INI.
Bahwa adanya klausula Arbitrase dalam Pasal 7 ayat (5) Surat Perjanjian
Pemborongan Pekerjaan Jalan dan Jembatan di Daan Mogot Km.14, Jakarta Barat Nomor 001/SPP/SPCI-CP/V/08 tertanggal 13 Mei 2008 (Vide Kembali Bukti P-3) sebagai forum penyelesaian perselisihan, tidaklah menghilangkan kewenangan dari Pengadilan Niaga yang bersifat Extraordinary Judicial Power sebagai suatu pengadilan khusus dalam memeriksa dan memutuskan permohonan pailit, terhadap Arbitrase, berdasarkan ketentuan Pasal 303 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang dengan tegas menyatakan sebagai berikut:
Pasal 303 UU No. 37 Tahun 2004:
“Pengadilan tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan
permohonan pernyataan pailit dari para pihak yang terikat perjanjian
yang memuat klausula arbitrase, sepanjang utang yang menjadi dasar
permohonan pernyataan pailit telah memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) undang-undang ini" ;
Bahwa kewenangan khusus yang eksklusif dari Pengadilan Niaga tersebut telah didukung oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Kasasi No. 12 K/N/1999 dimana Majelis Hakim Kasasi membatalkan putusan Pengadilan Niaga No. 14/Pailit/1999/PN.JKT yang menyatakan bahwa Pengadilan Niaga tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan pailit yang diajukan PT Environmental Network Indonesia terhadap PT Putra Putri Fortuna Windu dan PPF International Corporation karena adanya klausula arbitrase dalam perjanjian antara para pihak, dengan pertimbangan hukum antara lain:
"adanya klausula arbitrase dalam suatu perjanjian tidaklah dengan sendirinya menyebabkan Pengadilan Niaga dalam masalah kepailitan
tidak berwenang mengadilinya .... "
Selanjutnya Majelis Hakim Kasasi tersebut berpendapat :
" ..... bahwa dalam hal perkara kepailitan ternyata telah ada peraturan
perundang-undangan yang khusus mengatur mengenai kepailitan dan
siapa yang berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara
kepailitan, yaitu Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 Tentang Kepailitan.
Ini berarti perkara kepailitan ini tidak dapat diajukan penyelesaiannya
kepada arbitrase ... " ;
Bahwa pendapat Majelis Hakim Kasasi di atas, juga didukung oleh Majelis Hakim Peninjauan Kembali dalam Putusan Peninjauan Kembali No. 13 PK/N/1999 yang intinya berpendapat bahwa kewenangan arbitrase sebagai extra judicial court terhadap Pengadilan Negeri tidak dapat mengesampingkan kewenangan Pengadilan Niaga yang bersifat khusus tersebut (Extraordinary Court) ;
Pendapat yang sama juga didukung oleh Majelis Hakim Kasasi dalam Putusan Kasasi No. 19 K/N/1999 dalam perkara antara PT Basuki Pratama Engineering dan PT Mitra Surya Tata Mandiri melawan PT Megarimba Karyatama yang kemudian juga didukung oleh Majelis Hakim Peninjauan Kembali sebagaimana Putusan Peninjauan Kembali No. 20 PK/N/1999 ;
Bahwa pendapat-pendapat Majelis Hakim tersebut di atas kembali didukung oleh Majelis Hakim Kasasi dalam perkara antara PT Exim 56 Leasing terhadap PT Itamaraya Gold Industri Tbk, sebagaimana Putusan Kasasi No. 01 K/N/2003 tertanggal 13 Februari 2002, dimana kembali Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus kasus permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh PT Exim 56 Leasing tersebut karena terdapatnya klausula arbitrase;
Dengan demikian, berdasarkan hal tersebut di atas, telah tegas bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
merupakan Pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara ini ;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), menyatakan mengenai dasar dan syarat dipailitkannya seorang debitur, sebagai berikut:
“Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud dengan Pasal 2, baik atas permohonannya sendiri, maupun atas permintaan seorang atau lebih krediturnya" ;
Maka, dengan demikian Termohon Pailit adalah debitur yang telah memenuhi persyaratan untuk dapat dinyatakan pailit sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tersebut karena telah terbukti secara sah bahwa :
Termohon Pailit mempunyai minimal dua kreditur yaitu Pemohon Pailit serta kreditur lainnya yaitu :
PT Saeti Concretindo Wahana, yang beralamat di Jl. Raya
Cakung Cilincing Kav. 48-50, Jakarta 13910, dengan jumlah
tagihan sebesar Rp. 86.660.000,- (delapan puluh enam juta
enam ratus enam puluh ribu rupiah);PT Bank Eksekutif Internasional, Tbk yang beralamat di
Jl. M.H Thamrin Kav.9, Jakarta Pusat ;
Utang Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit telah terbukti secara sederhana telah jatuh tempo dan dapat ditagih ;
Dengan demikian sepatutnya bagi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terhormat untuk mengabulkan permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit kepada Termohon Pailit;
PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN KURATOR DAN ATAU PENGURUS
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), maka dengan ini Pemohon Pailit mengusulkan agar Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjuk dan mengangkat Sdr. Tonggo Parulian Silalahi, SH, STP dari Kantor Siadari & Partners beralamat di Gedung Manggala Wanabakti, Blok IV, Lantai 7, Room 718, Jl. Jenderal Gatot Subroto,
Senayan, Jakarta Pusat dan Sdr. Mappajanci Ridwan Saleh, SH dari Kantor Ismak Advocaten beralamat di Jl. Tebet Barat Dalam IIC No.17, Jakarta Selatan sebagai para Kurator Termohon Pailit dalam Kepailitan ini;Bahwa dalam hal Termohon Pailit mengajukan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU), Pemohon Pailit juga mengusulkan agar Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjuk dan mengangkat Sdr. Tonggo Parulian Silalahi, SH, STP dari Kantor Siadari & Partners beralamat di Gedung Manggala Wanabakti, Blok IV, Lantai 7, Room 718, JI. Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat dan Sdr. Mappajanci Ridwan Saleh, SH dari Kantor Ismak Advocaten beralamat di Jl. Tebet Barat Dalam IIC No.17, Jakarta Selatan sebagai para pengurus Termohon Pailit dalam PKPU;Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Sdr. Tonggo Parulian Silalahi, SH, STP telah mengeluarkan Surat Keterangan No. 22/S&P/II/10 tertanggal 10 Februari 2010 dan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-62 dan Sdr. Mappajanci Ridwan Saleh, SH. telah menge-luarkan Surat Keterangan No. 085/IA/MRS/II/2010 dan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-36, tentang independensinya masing-masing sebagai Kurator dan ataupun Pengurus dan tidak mempunyai benturan kepentingan baik dengan Pemohon Pailit dan Termohon Pailit serta tidak sedang menangani perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) lebih dari 3 (tiga) perkara (Bukti P-19 dan Bukti P-20) ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pemohon mohon kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Pailit untuk
seluruhnya;Menyatakan Termohon Pailit, pailit dengan segala akibat hukumnya;
Menunjuk dan mengangkat Sdr. Tonggo Parulian Silalahi, SH, STP dari
Kantor Siadari & Partners beralamat di Gedung Manggala Wanabakti,
Blok IV, Lantai 7, Room 718, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan,
Jakarta Pusat dan Sdr. Mappajanci Ridwan Saleh, SH dari Kantor
Ismak Advocaten beralamat di Jl. Tebet Barat Dalam lIC No.17, Jakarta
Selatan sebagai para Kurator Termohon Pailit dalam kepailitan ini
dan sebagai para pengurus jika Permohonan PKPU dikabulkan
terlebih dahulu;Menghukum Termohon Pailit untuk membayar seluruh ongkos perkara ini;
Bahwa terhadap permohonan tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan No 20/Pailit/2010/ PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 7 Mei 2010 yang amarnya sebagai berikut :
Menolak permohonan pernyataan pailit Pemohon :
Menghukum Pemohon membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir Rp. 641.000,- (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diucapkan dengan hadirnya Pemohon/Pemohon Kasasi pada tanggal 7 Mei 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon/ Pemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Mei 2010, diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 14 Mei 2010 sebagaimana ternyata dari Tanda Terima Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi Kepailitan Nomor 35 Kas/Pailit/2010/PN.Niaga. Jkt.Pst jo. Nomor 20/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 14 Mei 2010 ;
Bahwa setelah itu oleh Termohon/Termohon Kasasi yang pada tanggal 14 Mei 2010 telah disampaikan salinan permohonan kasasi dan salinan memori kasasi dari Pemohon/Pemohon Kasasi, diajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 25 Mei 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Pemohon dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Majelis Hakim Niaga No.20/PAILlT/2010/PN.JKT.PST telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum sehubungan dengan fakta adanya utang Termohon Kasasi/Termohon Pailit kepada Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih yang dapat dibuktikan secara
sederhana dikarenakan Majelis Hakim Niaga No.20/PAILlT/2010/PN.JKT. PST telah mengesampingkan fakta bahwa Termohon Kasasi/Termohon Pailit sendiri secara tegas sudah mengakui keberadaan serta telah jatuh tempo dan dapat ditagihnya utang tersebut.
Bahwa dalam putusannya No.20/Pailit/2010/PN.Jkt.Pst tertanggal 7 Mei 2010, Majelis Hakim Niaga No.20/Pailit/2010/PN.Jkt.Pst, telah memberi-kan pertimbangan hukumnya dalam halaman 32 yang dapat dikutip sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa terhadap bukti surat dari Pemohon (P-9) berupa Berita Acara Prestasi Pekerjaan Pembangunan Jembatan maupun bukti surat (P-12) mengenai data outstanding tagihan pokok beserta denda keterlambatan pembayaran menurut Majelis hanyalah berupa pernyataan sepihak yang dibuat oleh Pemohon Pailit oleh karena Termohon Pailit (PT Crown Porcelain) tidak membubuhkan tanda tangan/persetujuannya dan menurut hemat Majelis Hakim terhadap penyelesaian prosentase pekerjaan apakah sudah mencapai 50% atau 100% maupun outstanding tagihan pokok dan/atau keterlambatan pemenuhan prosentase pekerjaan dan pembayaran termasuk perselisihan perhitungan cost of money masih memerlukan pembuktian yang tidak sederhana" ;
Bahwa Pemohon Kasasi secara tegas menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Niaga No.20/Pailit/2010/ PN.Jkt.Pst tersebut di atas, dikarenakan jelas bahwa Majelis Hakim Niaga No.20/Pailit/2010/PN.Jkt.Pst telah salah dalam menilai bukti, menerapkan hukum dan memberikan pertimbangan hukumnya yang jelas-jelas tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Kepailitan ;
Bahwa Majelis Hakim Niaga No.20/Pailit/2010/PN.Jkt.Pst telah salah dalam menerapkan hukum, dikarenakan Majelis Hakim Niaga No.20/Pailit/2010/PN.Jkt.Pst telah menganggap bahwa permasalahan utang Termohon Kasasi/Termohon Pailit kepada Pemohon Kasasi/ Pemohon Pailit tidak dapat dibuktikan secara sederhana, padahal pada faktanya meskipun Pemohon Kasasi tidak menyajikan bukti Berita
Acara Prestasi Pekerjaan Pembangunan Jembatan secara lengkap (dikarenakan memang Termohon Kasasi memang tidak pernah beritikad baik untuk menandatangani berita acara tersebut) akan tetapi pada faktanya Termohon Kasasi sendiri secara tegas telah mengakui keberadaan utang-utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Pemohon Kasasi sebagaimana telah terbukti berdasarkan Surat Pemohon Kasasi No.005/D01/SRT/SPCI/III/2009 tertanggal 5 Maret 2009 Perihal Kesepakatan Baru Tentang Skedul Kerja & Pembayaran
Proyek Jembatan Crown Daan Mogot dan lampirannya berupa Tabel Estimasi Final Account & Perhitungan Cost of Money dan Perhitungan Cost of Money Akibat Keterlambatan Pembayaran Proyek Jembatan Crown Daan Mogot (Vide Bukti Pemohon-7) ;Bahwa fakta telah diakuinya telah jatuh tempo dan dapat ditagihnya utang tersebut lebih ditegaskan lagi dengan fakta bahwa Surat Pemohon Kasasi No.005/D01/SRT/SPCI/III/2009 tertanggal 5 Maret 2009 Perihal Kesepakatan Baru Tentang Skedul Kerja & Pembayaran Proyek Jembatan Crown Daan Mogot dan lampirannya berupa Tabel Estimasi Final Account & Perhitungan Cost of Money dan Perhitungan Cost of Money Akibat Keterlambatan Pembayaran Proyek Jembatan Crown Daan Mogot (Vide Kembali Bukti Pemohon-7) nyata nyatanya diakui, disetujui dan ditandatangani oleh Ir. Hartono Tjandra selaku Direktur Utama Termohon Kasasi yang juga mewakili Termohon Kasasi dalam menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan dengan Pemohon Kasasi ;
Bahwa Surat Pemohon Kasasi No.005/D01/SRT/SPCI/III/2009 tertanggal 5 Maret 2009 Perihal Kesepakatan Baru Tentang Skedul Kerja & Pembayaran Proyek Jembatan Crown Daan Mogot dan lampirannya berupa Tabel Estimasi Final Account & Perhitungan Cost of Money dan Perhitungan Cost of Money Akibat Keterlambatan Pembayaran Proyek Jembatan Crown Daan Mogot (Vide Kembali Bukti Pemohon-7), meskipun hanya berkualitas fotokopi, tapi pada faktanya dalam proses persidangan pada tingkat Judex Facti Pengadilan Niaga Jakarta, Termohon Kasasi sama sekali tidak membantah dan juga mengakui keberadaan dokumen Bukti Pemohon-7 tersebut, sehingga jelas dengan diakuinya dokumen Bukti Pemohon-7 tersebut oleh Termohon Kasasi, jelas bahwa dokumen tersebut telah memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna sebagaimana dokumen asli ;
Bahwa pengakuan Termohon Kasasi terhadap Surat Pemohon Kasasi
No.005/D01/SRT/SPCI/III/2009 tertanggal 5 Maret 2009 Perihal Kesepakatan Baru Tentang Skedul Kerja & Pembayaran Proyek Jembatan Crown Daan Mogot dan lampirannya berupa Tabel Estimasi Final Account & Perhitungan Cost of Money dan Perhitungan Cost of Money Akibat Keterlambatan Pembayaran Proyek Jembatan Crown Daan Mogot (Vide Kembali Bukti Pemohon-7) sangat tegas dapat dilihat dari Jawaban Termohon Kasasi tertanggal 7 April 2010, dimana dalam poin 16 halaman 6 Jawaban Termohon Kasasi, Termohon Kasasi telah mengakui bahwa kesepakatan cost of money berdasarkan Surat Pemohon Kasasi No.005/D01/SRT/SPCI/III/2009 tertanggal 5 Maret 2009 Perihal Kesepakatan Baru Tentang Skedul Kerja & Pembayaran Proyek Jembatan Crown Daan Mogot dan lampirannya berupa Tabel Estimasi Final Account & Perhitungan Cost of Money dan Perhitungan Cost of Money Akibat Keterlambatan Pembayaran Proyek Jembatan Crown Daan Mogot (Vide Kembali Bukti Pemohon-7) memang betul ada ;
Pengakuan Termohon Kasasi terhadap keberadaan Surat Pemohon Kasasi No.005/D01/SRT/SPCI/III/2009 tertanggal 5 Maret 2009 Perihal Kesepakatan Baru Tentang Skedul Kerja & Pembayaran Proyek Jembatan Crown Daan Mogot dan lampirannya berupa Tabel Estimasi Final Account & Perhitungan Cost of Money dan Perhitungan Cost of Money akibat keterlambatan pembayaran Proyek Jembatan Crown Daan Mogot (Vide Kembali Bukti Pemohon-7) juga diperkuat dengan fakta bahwa Termohon Kasasi sendiri juga telah mengajukan dokumen tersebut, sebagai bukti Termohon Kasasi dengan tanda Bukti T-10 ;
Berdasarkan hal tersebut jelas, bahwa Termohon Kasasi secara tegas mengakui keberadaan Surat Pemohon Kasasi No.005/D01/SRT/ SPCI/III/2009 tertanggal 5 Maret 2009 Perihal Kesepakatan Baru Tentang Skedul Kerja & Pembayaran Proyek Jembatan Crown Daan Mogot dan lampirannya berupa Tabel Estimasi Final Account & Perhitungan Cost of Money, dan Perhitungan Cost of Money Akibat Kerlambatan Pembayaran Proyek Jembatan Crown Daan Mogot sebagai suatu dokumen yang ditanda-tangani oleh Ir. Hartono Tjandra ;
Pengakuan tersebut apabila dikaitkan dengan ketentuan Pasal 1875 KUH Perdata telah memberikan kualitas pembuktian sempurna, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1875 KUH Perdata yang dapat dikutip sebagai berikut :
“Suatu tulisan tangan di bawah-tangan yang diakui oleh orang terhadap
siapa tulisan itu hendak dipakai atau yang dengan cara menurut undang-
undang dianggap sebagai diakui, memberikan terhadap orang-orang
yang menandatanganinya serta para ahli warisnya dan orang-orang
yang mendapat hak daripada mereka, bukti yang sempurna seperti
suatu akta otentik, dan demikian pula berlakulah ketentuan Pasal 1871
untuk tulisan itu " ;
Bahkan Teguh Samudera, SH., MH., dalam bukunya yang berjudul "Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata", halaman 56 secara tegas menyatakan dan dapat dikutip sebagai berikut :
“Tetapi apabila pihak lawan mengakui atau tidak membantah salinan
atau kutipan atau totocopy yang dimajukan tersebut mempunyai kekuatan pembuktian seperti yang asli” ;
Berdasarkan hal tersebut, jelas bahwa tidak ada lagi perdebatan mengenai kualitas pembuktian dari Surat Pemohon Kasasi No.005/D01/ SRT/SPCI/III/2009 tertanggal 5 Maret 2009 Perihal Kesepakatan Baru Tentang Skedul Kerja &. Pembayaran Proyek Jembatan Crown Daan Mogot dan lampirannya berupa Tabel Estimasi Final Account & Perhitungan Cost of Money dan Perhitungan Cost of Money akibat keterlambatan pembayaran Proyek Jembatan Crown Daan Mogot (Vide Kembali Bukti Pemohon-7) yang secara sembrono sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Niaga No. 20/Pailit/2010/PN.Jkt. Pst.
Majelis Hakim Niaga Kasasi yang kami hormati, bila memperhatikan isi dan bunyi dari Surat Pemohon Kasasi No.005/D01/SRT/SPCI/III/2009 tertanggal 5 Maret 2009 Perihal Kesepakatan Baru Tentang Skedul Kerja &. Pembayaran Proyek Jembatan Crown Daan Mogot dan lampirannya berupa Tabel Estimasi Final Account & Perhitungan Cost of Money dan Perhitungan Cost of Money Akibat Keterlambatan Pembayaran Proyek Jembatan Crown Daan Mogot (Vide Kembali Bukti Pemohon-
7), yang faktanya disetujui dan ditandatangani oleh Termohon Kasasi sendiri, jelas terlihat bahwa Termohon Kasasi sendiri sebenarnya sudah secara tegas mengakui utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Pemohon Pailit. Hal ini dapat dilihat secara tegas berdasarkan Perhitungan Cost of Money akibat keterlambatan pembayaran Proyek Jembatan Crown Daan Mogot yang merupakan
lampiran dari Surat Pemohon Kasasi No.005/D01/SRT/SPCI/III/2009 tertanggal 5 Maret 2009 Perihal Kesepakatan Baru Tentang Skedul Kerja & Pembayaran Proyek Jembatan Crown Daan Mogot, dimana dalamnya disebutkan secara tegas dalam kolom Invoice disebutkan secara jelas terhadap Invoice No.028/DP2-JJDM/SPCI/VIII/2008 tertanggal 23 Agustus 2008 (Vide Bukti Pemohon-6) telah jatuh tempo pada tanggal 10 September 2008 dan Lampiran tersebut ditanda-tangani oleh Ir. Hartono Tjandra selaku Direktur Utama Termohon Kasasi. Selanjutnya terhadap tagihan P-1 dan Final yang totalitasnya senilai Rp.1.617.214.500,- (satu milyar enam ratus tujuh belas juta dua ratus empat belas ribu lima ratus rupiah) yang telah ditagih melalui Invoice No.1-JJDM/SPCI/VII/2009 tertanggal 9 Juli 2009 dengan tagihan sebesar Rp.1.617.214.500,- (satu milyar enam ratus tujuh belas juta dua ratus empat belas ribu lima ratus rupiah) (vide Bukti Pemohon -8) yang jatuh tempo pada tanggal 25 Maret 2009 ;
Berdasarkan hal tersebut di atas, jelas bahwa pada tanggal 5 Maret 2009, pada saat Surat Pemohon Kasasi No.005/D01/SRT/SPCI/III/2009 tertanggal 5 Maret 2009 Perihal Kesepakatan Baru Tentang Skedul Kerja & Pembayaran Proyek Jembatan Crown Daan Mogot dan lampirannya berupa Tabel Estimasi Final Account & Perhitungan Cost of Money dan Perhitungan Cost of Money akibat keterlambatan pembayaran Proyek Jembatan Crown Daan Mogot (Vide Kembali Bukti Pemohon-7) diajukan, disetujui dan ditanda-tangani oleh Termohon Kasasi, setidak-tidaknya telah terbukti terdapat satu tagihan berdasarkan Invoice No.028/DP2-
JJDM/SPCI/VIII/2008 tertanggal 23 Agustus 2008 (Vide Bukti Pemohon-6) yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih pada tanggal 10 September 2008 yang secara tegas pula diakui oleh Termohon Kasasi dan pada saat permohonan pernyataan pailit ini diajukan telah terdapat satu tagihan baru berdasarkan Invoice No.1-JJDM/SPCI/VII/2009 tertanggal 9 Juli 2009 dengan tagihan sebesar Rp.1.617.214.500,- (satu milyar enam ratus tujuh belas juta dua ratus empat belas ribu lima ratus rupiah) (Vide Bukti Pemohon-8) yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih pada tanggal 25 Maret 2009 ;
Hal-hal tersebut di atas apabila dikaitkan pula dengan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan dan penjelasannya, jelas bahwa sudah cukup alasan bagi Majelis Hakim Niaga No.20/Pailit/2010/PN.Jkt. Pst untuk menjatuhkan putusan pailit bagi Termohon Kasasi dikarenakan telah terbukti adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Selanjutnya ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan dapat dikutip sebagai berikut :
“Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat
fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana persyaratan untuk
dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah
dipenuni ;
Penjelasan Pasal 4
Yang dimaksud dengan "fakta atau keadaan yang terbukti secara
sederhana" adalah adanya fakta dua atau lebih kreditur dan fakta utang
yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Sedangkan perbedaan besarnya jumlah utang yang didalihkan oleh Pemohon Pailit dan Termohon Pailit tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pernyataan pailit".
Majelis Hakim Niaga No. 20/Pailit/2010/PN.JKT.PST telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum sehubungan dengan fakta adanya kreditur lain yaitu PT Saeti Concretindo Wahana yang sebenarnya secara hukum perjanjian telah menjadi kreditur dari Termohon Kasasi dan berdasarkan pengakuan Termohon Kasasi sendiri sudah diakui sebagai kreditur lain dari Termohon Kasasi.
Bahwa Majelis Hakim Niaga No.20/Pailit/2010/PN.Jkt.Pst juga telah salah dalam menerapkan hukum dalam memberikan pertimbangan hukumnya dalam putusan halaman 30 yang dapat dikutip sebagai berikut :
“Menimbang bahwa meskipun hubungan hukum Pemohon selaku kreditur dan Termohon selaku debitur maka yang menjadi substansi hukum apakah debitur mempunyai dua atau lebih kreditur?”.
Menimbang bahwa Pemohon Pailit untuk meneguhkan adanya kreditur lain telah memperhadapkan 1 (satu) orang saksi yang di bawah sumpah
menerangkan bernama Ir. Budi Yulianto (karyawan PT. Saeti Concretindo
Wahana) yang hadir di persidangan dengan atas dasar surat kuasa dari
Ir. Siswo Wicaksono selaku Direktur PT Saeti Concretindo Wahana dengan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa bukti P-14 s/d P-18 adalah bukti kreditur lain dan sudah
dicocokkan dengan aslinya ;Bahwa P-14 adalah penawaran harga yang secara tegas
ditanda-tangani oleh Termohon sedang bukti P-15 menurut
Pemohon Pailit adalah invoice pertama dimana ada koreksi,
sebenarnya mulai September 2008 akan tetapi tidak ditanggapi dan
diulangi lagi pada bulan November 2008 ;
Menimbang bahwa dari bukti surat P-14 berupa toto copy surat yang tidak dapat diperlihatkan aslinya sehingga tidak perlu dipertimbangkan secara mendalam akan tetapi melihat dan mencermati bukti surat tersebut dari PT Saeti Concretindo Wahana yang ditunjukkan kepada PT Crown Porcelain terdapat kalimat "Dengan ini kami sampaikan penawaran harga terbaik kami untuk pekerjaan supply material tiang pancang beton ... dan seterusnya ;
Menimbang, bahwa dari bukti surat (P-14) tersebut tidak dapat disamakan dan diartikan telah adanya hubungan hukum antara Termohon Pailit dengan PT Saeti Concretindo Wahana karena sifatnya baru penawaran sehingga belum menimbulkan hak dan kewajiban" ;
Bahwa Majelis Hakim Niaga No.20/Pailit/2010/PN.Jkt.Pst kembali telah keliru dalam memberikan pertimbangan hukum sehubungan dengan kreditur lain dari Termohon Kasasi dikarenakan di satu sisi telah mengakui bahwa penawaran harga yang diajukan oleh PT Saeti Concretindo Wahana telah secara tegas ditanda-tangani oleh Termohon Kasasi, akan tetapi di sisi lain masih menyatakan bahwa penawaran harga yang telah disepakati dan disetujui oleh Termohon Kasasi tersebut belum membuktikan adanya hubungan hukum antara PT Saeti
Concretindo Wahana dengan Termohon Kasasi, dimana pertimbangan Majelis Hakim Niaga No.20/Pailit/2010/PN.Jkt.Pst ini jelas-jelas sangat bertentangan dengan hukum perjanjian ;Bahwa selain itu, telah jelas berdasarkan pengakuan Termohon Kasasi sendiri dalam poin 22 dan 23 halaman 8 Jawabannya tertanggal 7 April 2010 bahwa pada dasarnya meskipun Termohon Kasasi telah mengakui adanya surat penawaran dari PT Saeti Concretindo Wahana yang telah disetujui dan ditanda-tangani oleh Termohon Kasasi, akan tetapi Termohon Kasasi secara tidak bertanggung-jawab tetap menolak kedudukan PT Saeti Concretindo Wahana selaku kreditur lain ;
Pengakuan Termohon Kasasi tersebut dapat dikutip sebagai berikut :
"Bahwa dapat dijelaskan Termohon Pailit fakta yang sesungguhnya adalah Pemohon Pailit menawarkan kepada Termohon Pailit untuk melakukan pengerjaan tiang pancang pembangunan proyek apartemen Termohon Pailit. Bahwa Termohon Pailit tidak mengakui adanya pihak lain yang terlibat dalam pengerjaan tersebut sebagaimana dibuktikan bahwa pihak-pihak yang menjalin hubungan dan kesepakatan lisan adalah antara Pemohon Pailit dan Termohon Pailit ;
Bahwa apabila kemudian surat penawaran Pemohon Pailit menggunakan
kop PT SCW yang memiliki kesamaan logo dengan PT Structural Precast
Concrete Indonesia ("PT SPCI") i.c Pemohon Pailit serta alamat keduanya sama dimana Direktur Utama dan Direktur-Direktur dari kedua perusahaan ini juga sama yaitu Andy Sotar Simanjuntak sebagai Direktur Utama dan Siswo Wicaksono dan Henry Sabara Bakti Simanjuntak sebagai Direkur-Direktur, maka sesungguhnya di mata hukum tidak pernah ada hubungan hukum antara Pemohon Pailit dan PT SCW karena surat penawaran tidak dapat dipersamakan adanya hubungan hukum antara Termohon Pailit dengan PT SCW" ;
Bahwa telah jelas berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa terdapat 4 (empat) syarat untuk sahnya suatu perjanjian yaitu :
sepakat mereka yang mengikatkan dirinya ;
kecakapan untuk membuat suatu perikatan ;
suatu hal tertentu ;
suatu sebab yang halal ;
Bahwa telah jelas berdasarkan Bukti Pemohon-14 berupa Surat Penawaran PT Saeti Concretindo Wahana No.248 R/CW/PH/Mkt-1/IX/08 tertanggal 1 September 2008 yang disetujui dan ditanda-tangani oleh Hartono Tjandra selaku Direktur Utama Termohon Kasasi untuk pengadaan tiang pancang acara dengan lampiran berupa (1) Syarat dan Kondisi Pengadaan Tiang Pancang dan (2) Syarat dan Kondisi Pekerjaan Jasa Pemancangan telah terdapat suatu kesepakatan/kontrak yang sudah mengikat PT Saeti Concretindo Wahana dengan Termohon Pailit ;
Bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Termohon Kasasi untuk menolak keberadaan PT Saeti Concretindo Wahana sebagai kreditur lain adalah dalil yang sangat tidak bertanggung-jawab, dikarenakan bagaimana mungkin setelah Termohon Kasasi menikmati manfaat dari barang- barang yang disediakan oleh PT Saeti Concretindo Wahana berdasarkan persetujuan yang diberikan oleh Ir. Hartono Tjandra selaku Direktur Utama Termohon Kasasi dalam menanggapi Surat Penawaran PT Saeti Concretindo Wahana No.248 R/SCW/PH/Mkt-1/IX/08 tertanggal 1 September 2008, lantas tiba-tiba Termohon Kasasi menyatakan
tidak mengenal dan tidak mengakui PT Saeti Concretindo Wahana selaku kreditur dari Termohon Kasasi ;
Tentunya apabila Termohon Kasasi tidak setuju dengan fakta bahwa PT Saeti Concretindo Wahana yang mengajukan surat penawaran untuk pengadaan tiang pancang, seharusnya Termohon Kasasi menolak menanda-tangani surat penawaran tersebut atau setidak-tidaknya menolak menerima tiang pancang yang telah dipakai dan dimanfaatkan oleh Termohon Kasasi untuk keperluan acara seremonial pembukaan proyek apartemen Termohon Kasasi. Ataukah memang Termohon Kasasi sebagai suatu perusahaan pengembang apartemen memang tidak pernah melihat secara teliti dokumen yang akan ditanda-tanganinya yang menjadi suatu perjanjian (kontrak) dengan pihak lain? Bagi Pemohon Kasasi jelas dalil tersebut hanya merupakan dalil yang dibuat-buat dan sangat tidak masuk di akal ;
Majelis Hakim Kasasi Niaga yang terhormat, mohon kiranya Majelis Hakim mencermati permasalahan ini dengan seksama, apakah dalil-dalil yang diajukan oleh Termohon Kasasi yang disetujui oleh Majelis Hakim Niaga No.20/Pailit/2010/PN.Jkt.Pst memenuhi rasa keadilan dan merupakan dalil yang cukup bisa dipertanggungjawabkan atau memang dalil tersebut memang sengaja dibuat-buat guna menghindari Termohon Pailit dari putusan pernyataan pailit ataupun guna menghindari kewajiban Termohon Pailit kepada : PT Saeti Concretindo Wahana ;
Majelis Hakim Niaga No.20/PAILlT/2010/PN.JKT.PST telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum karena cenderung kurang teliti dan kurang
dalam memberikan pertimbangan hukum (onvoldoende gemotiveerd)
khususnya terhadap bukti Pemohon-7 yang diajukan oleh Pemohon Kasasi
yang secara tegas membuktikan bahwa Termohon Kasasi sendiri sudah mengakui keberadaan utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Pemohon Kasasi, bahkan cenderung tidak serius dalam memeriksa perkara a quo dikarenakan seringkali mengambil kesimpulan yang tidak benar dalam pertimbangan hukumnya.
Bahwa Majelis Hakim Niaga No.20/Pailit/2010/PN.Jkt.Pst juga telah sangat keliru dalam menerapkan hukum dikarenakan tidak memeriksa seluruh dokumen bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi khususnya Bukti Pemohon-7 yang berisikan pengakuan dan persetujuan Termohon Kasasi terhadap utang-utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Pemohon Kasasi dan kesediaannya untuk membayar cost of money yang akan timbul akibat pola pembayaran yang tertunda ;
Bahwa bunyi kesepakatan yang disetujui dalam dokumen Bukti Pemohon-7 tersebut sebenarnya cukup mudah untuk dimengerti dan dipahami, akan tetapi sangat disayangkan tanpa diketahui sebabnya Majelis Hakim Niaga No.20/Pailit/2010/PN.Jkt.Pst menganggap pengakuan Termohon Kasasi terhadap utang-utangnya kepada Pemohon Pailit ini bukanlah merupakan hal yang penting, padahal telah menjadi yurisprudensi hukum tetap bahwa salah satu metode pembuktian terhadap keberadaan utang yang telah jatuh tempo dan dapat
ditagih yang dapat dibuktikan secara sederhana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan adalah adanya pengakuan utang dari Termohon Pailit in casu Termohon Kasasi yang dalam perkara ini secara jelas disajikan dalam Bukti Pemohon -7 yaitu berupa Surat Pemohon Kasasi No.005/D01/SRT/SPCI/IlI/2009 tertanggal 5 Maret 2009 Perihal Kesepakatan Baru Tentang Skedul Kerja & Pembayaran Proyek Jembatan Crown Daan Mogot dan lampirannya berupa Tabel Estimasi Final Account & Perhitungan Cost of Money dan
Perhitungan Cost of Money Akibat Keterlambatan Pembayaran Proyek Jembatan Crown Daan Mogot ;
Sebagian kalimat dari Surat No.005/D01/SRT/SPCI/IlI/2009 tertanggal 5 Maret 2009 Perihal Kesepakatan Baru Tentang Skedul Kerja & Pembayaran Proyek Jembatan Crown Daan Mogot, yang jelas merupakan pengakuan utang, selanjutnya dapat dikutip sebagai berikut :
Sebagaimana kami sampaikan dalam pertemuan dengan Bp. Hartono dan Ibu Hartono di EX Plaza tanggal 10 Februari 2009, maka saat ini pekerjaan pengecoran diafragma girder telah tuntas kami laksanakan tanggal 21 Februari 2009 ;
Guna mendukung upaya marketing proyek dalam meraih image positif
masyarakat calon pembeli apartemen crown, maka kami bersedia
melanjutkan sisa pekerjaan jembatan hingga tuntas, jika Bapak selaku
Direktur Utama PT Crown Porcelain sudah menyetujui nilai cost of
money yang timbul akibat pola pembayaran yang tertunda (Tabel
1 & 2 terlampir) ;Perhitungan cost of money yang kami sampaikan didasarkan informasi Bapak & team pada pertemuan di EX Plaza, bahwa rencana pembayaran kepada kami dilaksanakan pada bulan Mei 2009."
Dari kutipan tersebut di atas jelas bahwa persetujuan Ir. Hartono Tjandra selaku Direktur Utama Termohon Kasasi di dalam Surat Pemohon Kasasi
No.005/D01/SRT/SPCI/III/2009 tertanggal 5 Maret 2009 Perihal Kesepakatan Baru Tentang Skedul Kerja & Pembayaran Proyek Jembatan Crown Daan Mogot dan lampirannya berupa Tabel Estimasi Final Account & Perhitungan Cost of Money dan Perhitungan Cost of Money Akibat Keterlambatan Pembayaran Proyek Jembatan Crown Daan Mogot, adalah jelas pengakuan dari Termohon Kasasi bahwa Termohon Kasasi mempunyai utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Pemohon Kasasi, terlebih lagi secara tegas terdapat kalimat "akibat pola pembayaran yang tertunda" ;
Keberadaan pengakuan utang sebagai suatu bukti adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih juga dapat dilihat dalam Putusan No.19 K/N/2000 antara Drayton Kiln Limited sebagai Pemohon Kasasi dahulu Pemohon melawan PT Dekormas Mulia Industries selaku Termohon Kasasi dahulu Termohon, dimana dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Agung Kasasi No. 19 K/N/2000 memberikan pertimbangan hukum, dapat dikutip sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T.5 yang merupakan pengakuan Termohon/Termohon Kasasi atas kelambatan pembayaran hutangnya
kepada Pemohon/Pemohon Kasasi serta bukti P.6b (yang tidak
dibantah oleh Termohon/Termohon Kasasi) tentang hutang yang sudah
jatuh tempo, maka telah terbukti hutang Termohon/Termohon Kasasi
kepada Pemohon/Pemohon Kasasi belum dibayar dan telah jatuh
tempo ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut
di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Drayton Kiln
Limited ... ".
Bahwa Majelis Hakim Niaga No.20/Pailit/2010/PN.Jkt.Pst juga telah sangat keliru dalam memberikan pertimbangan hukum dikarenakan telah keliru dalam mengambil kesimpulan yang nyatanya tidak sesuai dengan fakta yang muncul di persidangan.
Bahwa pada halaman 29 Putusan No.20/Pailit/2010/PN.Jkt.Pst tertanggal 7 Mei 2010, Majelis Hakim Niaga No.20/Pailit/2010/PN.Jkt.Pst telah memberikan pertimbangan hukum yang dapat dikutip sebagai berikut:
"Menimbang bahwa Pemohon mendasarkan diri sebagai kreditur dari
Termohon berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Jalan dan Jembatan di Jalan Daan Mogot Km. 14, Jakarta Barat tertanggal 13 Mei 2008 Nomor 001/SPP/SPCI-CP/V/08 dengan nilai total .kontrak sebesar Rp. 3.234.429. 000,- (tiga milyar dua ratus tiga puluh empat juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), dengan ruang lingkup tugas dan kewajiban dari Pemohon Pailit berdasarkan :
Surat Kontrak Nomor 001/SPP/SPCI-CP/V/08 tanggal 13 Mei 2008
sesuai Berita Acara Prestasi Pekerjaan Pembangunan Jembatan di Jalan Daan Mogot Km. 14, Jakarta Barat (P-1A dan P-4B) ;Surat Kontrak Nomor 002/SPP/SPCI-CP/V/08 tanggal 13 Mei 2008
sesuai Berita Acara Prestasi Pekerjaan tanggal 5 Agustus 2008 (Bukti T-5A berikut lampirannya)" ;
Bahwa pertimbangan hukum di atas tersebut jelas-jelas sangat keliru dikarenakan Pemohon Kasasi jelas tidak pernah mengajukan tagihan berdasarkan Surat Kontrak Nomor 002/SPP/SPCI-CP/V/08 tanggal 13 Mei 2008, yang diajukan oleh Pemohon Kasasi adalah hanya tagihan yang timbul berdasarkan Surat Kontrak Nomor 001/SPP/SPCI-CP/V/08 tanggal 13 Mei 2008, dimana terhadap 2 (dua) kontrak tersebut memiliki ruang lingkup kerja, para pihak dan nilai yang berbeda satu sama
lain ;
Bahwa pengambilan kesimpulan ataupun fakta dalam pertimbangan hukum tersebut di atas jelas-jelas sangat keliru dan cenderung menunjukkan ketidakseriusan dan ketidak-mampuan Majelis Hakim Niaga No.20/Pailit/2010/PN.Jkt.Pst dalam memeriksa perkara ini ;
Bahwa kembali, ketidak-seriusan Majelis Hakim Niaga No.20/Pailit/2010/ PN.Jkt.Pst dalam mengambil kesimpulan dalam pertimbangan hukumnya terlihat sangat jelas dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 31 Putusan No.20/Pailit/2010/PN.Jkt.Pst, yang dapat dikutip sebagai berikut :
"Menimbang, bahwa pada bukti Surat Pemohon dengan kode P.15, P.16, P.17 dan P.18 berupa Invoice yang menunjuk pada Surat Penawaran harga No. 248R/SCW/PH/MKI-I/IX/2008 masing-masing bertanggal
1 September 2008 dihubungkan dengan masing-masing lampiran surat dari bukti surat tersebut oleh Majelis Hakim menyimpulkan bahwa untuk :
Bukti surat P-15 berupa Invoice yang ditujukan kepada PT Crown
Porcelain beralamat di Jalan Daan Mogot Km.14, Jakarta dengan
jumlah tagihan sebesar Rp. 5.478.000,- (lima juta empat ratus
tujuh puluh delapan ribu rupiah) telah diterima oleh JHS System
Group beralamat di Jalan Raya Cakung Cilincing Kav.48-50, Jakarta
Timur ;Bukti Surat P-16 berupa Invoice yang ditujukan kepada PT Crown
Porcelain beralamat di Jalan Daan Mogot Km.14, Jakarta dengan
jumlah tagihan sebesar Rp.20.520.000,- (dua puluh juta lima
ratus dua puluh ribu rupiah) telah diterima oleh JHS System
Group pada tanggal 16 September 2008 ;……”
Bahwa pertimbangan hukum tersebut di atas jelas-jelas salah total dan sangat terlihat bahwa Majelis Hakim Niaga No.20/Pailit/2010/PN.Jkt.Pst sama sekali tidak memahami esensi dari tanda terima dokumen ;
Pertimbangan hukum di atas sangatlah keliru dikarenakan pengirim dokumen Invoice tersebut dalam hal ini yaitu JHS System Group yang merupakan induk (holding) dari Pemohon Kasasi yang mengirim dokumen-dokumen Invoice tersebut kepada Termohon Kasasi oleh Majelis Hakim Niaga No.20/Pailit/2010/PN.Jkt.Pst secara sangat keliru telah diposisikan sebagai penerima dokumen Invoice tersebut, padahal jelas terlihat dari dokumen-dokumen Invoice tersebut dan tanda
terimanya, JHS System Group adalah pengirim dari dokumen Invoice tersebut yang ditujukan kepada Termohon Kasasi ;
Hal ini jelas-jelas telah membuktikan bahwa Majelis Hakim Niaga
No.20/Pailit/2010/PN.Jkt.Pst telah memeriksa, menilai bukti, menerapkan hukum secara tidak hati-hati dalam memeriksa dan memutus perkara a quo ;
Utang Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi terbukti telah jatuh tempo dan dapat ditagih dan dapat dibuktikan secara sederhana dikarenakan telah diakui secara tegas oleh Termohon Kasasi sendiri dan Termohon Kasasi terbukti memiliki kreditur lain in casu PT Saeti Concretindo Wahana ;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sebenarnya telah dapat terbukti secara sederhana, bahwa Termohon Kasasi memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Pemohon Kasasi dikarenakan telah diakui sendiri oleh Termohon Kasasi melalui Surat Pemohon Kasasi No.005/D01/SRT/SPCI/III/2009 tertanggal 5 Maret 2009 Perihal Kesepakatan Baru Tentang Skedul Kerja & Pembayaran Proyek Jembatan Crown Daan Mogot dan lampirannya berupa Tabel Estimasi Final Account & Perhitungan Cost of Money dan Perhitungan Cost of Money Akibat Keterlambatan Pembayaran Proyek Jembatan Crown Daan Mogot (Vide Kembali Bukti Pemohon -7) ;
Berdasarkan hal tersebut di atas, jelas pula berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang menyatakan mengenai dasar dan syarat dipailitkannya seorang debitur, sebagai berikut :
“Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar
sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih,
dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan yang berwenang
sebagaimana dimaksud dengan Pasal 2, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih krediturnya" ;
Berdasarkan hal-hal tersebut pada poin I, II, III dan IV tersebut di atas, terbukti bahwa Termohon Kasasi adalah debitur yang telah memenuhi persyaratan untuk dapat dinyatakan pailit sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tersebut karena telah terbukti secara sah bahwa Termohon Pailit mempunyai minimal dua kreditur yaitu Pemohon Pailit , serta kreditur lainnya yaitu :
PT Saeti Concretindo Wahana, yang beralamat di JI. Raya Cakung Cilincing Kav. 48-50, Jakarta 13910, dengan jumlah tagihan sebesar Rp. 86.660.000,- (delapan puluh enam juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan :
bahwa oleh karena unsur “debitur mempunyai dua atau lebih kreditur“ tidak terpenuhi secara sempurna sebagai salah satu unsur dari ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dan pembuktian yang tidak sederhana ;
bahwa lagipula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2005, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, tidak ternyata bahwa putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT STRUCTURAL PRECAST CONCRETE INDONESIA tersebut haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan terakhir melalui perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT STRUCTURAL PRECAST CONCRETE INDONESIA tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 21 Juli 2010 oleh DR. H.M. MOHAMMAD SALEH, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, PROF. DR. TAKDIR RAHMADI, SH., LLM., dan MAHDI SOROINDA NASUTION, SH., M.HUM., Hakim Agung masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan DANDY WILARSO, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a,
Ttd./PROF. DR. TAKDIR RAHMADI, SH., LLM., Ttd./
Ttd./MAHDI SOROINDA NASUTION, SH.,M.HUM., DR. H.M. MOHAMMAD SALEH, SH.,MH.,
Biaya-biaya : Panitera Pengganti,
1. M e t e r a i ………. Rp. 6.000,- Ttd..
2. R e d a k s i ……… Rp. 1.000,- DANDY WILARSO, SH., MH.,
3. Administrasi kasasi Rp.4. 993.000,-
J u m l a h … Rp.5.000.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
A.N. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA KHUSUS
( RAHMI MULYATI, SH.,MH., )
NIP : 040049629