52 PK/PDT.SUS/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 52 PK/PDT.SUS/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Raya Cakung Cilincing Kav. 48-50 Kel. Cakung Timur Jakarta Timur
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK
P U T U S A N
Nomor 052 PK/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara perdata khusus kepailitan dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. STRUCTURAL PRECAST CONCRETE INDONESIA, sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia berkedudukan di Jalan Raya Cakung Cilincing Kav. 48–50, Jakarta, 13910 (diwakili oleh Ir. Siswo Wicaksono, selaku Direktur Utama), dalam hal ini memberi kuasa kepada Rio. T. Simanjutak,SH., dan Moh. Ibrahim Fattah,SH., para Advokat berkantor di Gedung Cik’s, Lantai 3, Ruang 303, Jalan Cikini Raya Nomor 84-86, Jakarta 10330, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 5 Pebruari 2011 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit ;
T e r h a d a p :
PT. CROWN PORCELAIN sebuah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta, di Jalan Daan Mogot Km. 14, Jakarta (diwakili oleh Hartono Tjandra, selaku Direktur) ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Termohon Pailit ;
Mahkamah Agung tersebut :
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 535 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 21 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya terhadap Termohon Peninjauan kembali dahulu sebagai Termohon Kasasi dengan posita perkara sebagai berikut :
Adanya utang Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih ;
Bahwa Pemohon Pailit adalah suatu badan hukum yang bergerak di bidang Jasa perdagangan dan perindustrian, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Perseroan Terbatas PT. Structural Precast Concrete Indonesia Nomor 9 tertanggal 8 Januari 2004, yang sekaligus merupakan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Structural Precast Concrete Indonesia (bukti P-1), yang dibuat dihadapan Diah Anggraini,SH.,MH., Notaris di Jakarta, serta berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT. Structural Precast Concrete Indonesia Nomor 13 tertanggal 16 Juli 2007 (bukti P-2) telah mengangkat Direksi Perseroan dengan susunan sebagai berikut : Andry Sondang Simanjuntak sebagai Direktur Utama dan Ir. Siswo Wicaksono sebagai Direktur ;
Bahwa pada tahun 2008, Pemohon Pailit sebagai pemborong telah mengadakan Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Jalan dan Jembatan berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Jalan dan Jembatan di Daan Mogot Km. 14, Jakarta Barat Nomor 001/SPP/SPCI-CP/V/08 tertanggal 13 Mei 2008 (bukti P-3) dengan Termohon Pailit dengan total nilai kontrak sebesar Rp 3.234.429.000,00 (tiga milyar dua ratus tiga puluh empat juta empat ratus dua puluh sembilan ribu Rupiah), dimana ruang lingkup tugas dan kewajiban dari Pemohon Pailit sebagaimana disepakati dalam Penawaran Harga (bukti P-4) dan Bill of Quantity (bukti P-5) yang disepakati antara Pemohon dan Termohon yang merupakan dokumen yang menjadi satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Jalan dan Jembatan di Daan Mogot Km. 14, Jakarta Barat Nomor 001/SPP/SPCI-CP/V/08 tertanggal 13 Mei 2008 (vide bukti P-3) adalah sebagai berikut :
| NO | Uraian Pekerjaan | Satuan | Volume | Harga Satuan (Rp) | Total (Rp) |
| 1 | Pekerjaan Fondasi Borepile a. Bore Pile 0.5 M L = 10 M | M3 | 320 | 900.000 | 288.000.000 |
| 2 | Pekerjaan Struktur Beton a. Abutment Jembatan K-350 | M3 | 175.08 | 2.400.000 | 420.192.000 |
| 3 | Pekerjaan Struktur PC I Girder L = 45 M a. Pengadaan PC I Girder H = 2.1 M L = 45 M incl stressing. b. Slab Beton T = 25 cm | Buah M3 | 8 M3 | 228.400.000 2.400.000 | 1.827.200.000 405.000.000 |
Sub Total Pembulatan PPN 10 % TOTAL | 2.940.392.000 2.940.390.000 294.039.000 3.234.429.000 |
Bahwa pada saat Pemohon selaku Pemborong telah menyelesaikan lebih dari 60% (persen) dari kewajiban-kewajibannya berdasarkan kontrak tersebut di atas tepat pada waktunya dan Termohon telah menerima dengan baik penyelesaian pelaksanaan kewajiban tersebut dari Pemohon, sehingga selanjutnya Pemohon Pailit mengajukan tagihan pembayaran atas pekerjaan tersebut dengan mengajukan invoice Nomor 028/DP2-JJDM/SPCI/VIII/2008 tertanggal 23 Agustus 2008 dengan tagihan sebesar Rp 970.328.700,00 (sembilan ratus tujuh puluh juta tiga ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus Rupiah) (bukti P-6) yang berdasarkan ketentuan Pasal 4 tentang cara Pembayaran dari Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Jalan dan Jembatan di Daan Mogot Km. 14 Jakarta Barat Nomor 001/SPP/SPCI-CP/V/08 tertanggal 13 Mei 2008 (vide bukti P-3), disepakati bahwa pembayaran uang muka tahap kedua sebesar 30% (persen) dari total nilai pekerjaan akan dibayarkan ketika prestasi pekerjaan mencapai 55% (persen), dengan jatuh tempo pembayaran 1 (satu) minggu sejak tagihan diterima pihak pertama, dimana sebagai tahap awal pelaksanaan kontrak tersebut Termohon Pailit telah melaksanakan pembayaran DP tahap pertama sebesar Rp 646.885.800,00 (enam ratus empat puluh enam juta delapan ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus Rupiah) ;
Bahwa akan tetapi ternyata Termohon Pailit telah tidak mampu untuk membayar utang untuk melaksanakan pembayaran uang muka tahap kedua kepada Pemohon Pailit yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih (due date and payable) berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf b Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Jalan dan Jembatan di Daan Mogot Km. 14 Jakarta Barat Nomor 001/SPP/SPCI-CP/V/08 tertanggal 13 Mei 2008 (vide bukti P-3) ;
Berdasarkan pertimbangan hubungan baik dengan Termohon Pailit, Pemohon Pailit akhirnya terus melanjutkan menyelesaikan proses pekerjaan Jalan dan Jembatan di Proyek milik Termohon Pailit bahkan bersedia untuk belum menghitung sanksi dan denda, asalkan Termohon Pailit bersedia dan sepakat untuk melaksanakan pembayaran secepatnya dan menanggung biaya-biaya (cost of money) yang timbul akibat pola pembayaran yang tertunda, dimana akhirnya Termohon Pailit secara tegas telah mengakui kegagalannya membayar tagihan pokok Pemohon Pailit kepada Termohon Pailit dan dengan tegas menyetujui pembebanan biaya-biaya (cost of money) akibat pola pembayaran yang tertunda yang disepakati dalam Surat Pemohon Pailit Nomor 005/D01/SRT/SPCI/III/2009 tertanggal 5 Maret 2009 (bukti P-7) ;
Bahwa selanjutnya Pemohon Pailit telah pula melaksanakan seluruh kewajibannya berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Jalan dan Jembatan di Daan Mogot Km. 14 Jakarta Barat Nomor 001/SPP/SPCI-CP/V/08 tertanggal 13 Mei 2008 (vide bukti P-3) sampai dengan progress pekerjaan Pailit mencapai 100% (persen), dan sebagai konsekuensinya Pemohon Pailit selanjutnya mengajukan tagihan final atas Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Jalan dan Jembatan di Daan Mogot Km. 14 Jakarta Barat Nomor 001/SPP/SPCI-CP/V/08 tertanggal 13 Mei 2008 melalui Invoice Nomor 1-JJDM/SPP/SPCI/VII/2009 tertanggal 9 Juli 2009 dengan tagihan sebesar Rp 1.617.214.500,00 (satu milyar enam ratus tujuh belas juta dua ratus empat belas ribu lima ratus Rupiah) (bukti P-8) yang jatuh tempo 1 (satu) minggu sejak invoice tersebut diterima ;
Namun, lagi-lagi Termohon Pailit telah gagal untuk memenuhi utang-utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih tersebut sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan ;
Bahwa telah jatuh tempo dan dapat ditagih nya (due date dan payable) utang Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit nyatanya lebih diperkuat lagi oleh fakta berdasarkan Berita Acara Prestasi Pekerjaan Pembangunan Jembatan di Jalan Daan Mogot Km. 14 Nomor 01/BAPP-CP/SPCI/JJDM/VIII/2009 periode opname 5 Agustus 2008-17 Mei 2009 (bukti P-9), jelas bahwa Termohon Pailit melalui Project Manager telah mengakui bahwa prestasi kerja Pemohon Pailit berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Jalan dan Jembatan di Daan Mogot Km. 14 Jakarta Barat Nomor 001/SPP/SPCI-CP/V/08 tertanggal 13 Mei 2008 telah mencapai 100% (persen) dan juga fakta bahwa atas Invoice Nomor 028/DP2-JJDM/SPCI/VIII/2008 tertanggal 23 Agustus 2008 dengan tagihan sebesar Rp 970.328.700,00 (sembilan ratus tujuh puluh juta tiga ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus Rupiah) dan invoice Nomor1 JJDM/SPP/ SPCI/VII/2009 tertanggal 9 Juli 2009 dengan tagihan sebesar Rp 1.617.214. 500,00 (satu milyar enam ratus tujuh belas juta dua ratus empat belas ribu lima ratus Rupiah) yang diajukan oleh Pemohon Pailit atas fakta bahwa Pemohon Pailit telah menyelesaikan pekerjaan Jalan dan Jembatan untuk proyek milik Termohon Pailit, Termohon Pailit sama sekali tidak memberikan sanggahan maupun komplain terhadap kuantitas dan kualitas pekerjaan yang telah diselesaikan oleh Pemohon Pailit, bahkan saat ini hasil pekerjaan Pemohon Pailit berupa jembatan di Jalan Daan Mogot KM. 14 telah dipergunakan oleh Termohon Pailit maupun kontraktor-kontraktor Termohon Pailit lainnya guna kepentingan proyek Termohon Pailit ;
Berdasarkan fakta bahwa Termohon Pailit tetap gagal memenuhi utang-utangnya kepada Pemohon Pailit, meskipun Pemohon Pailit telah cukup memberikan toleransi kepada Termohon Pailit dengan tidak mengenakan sanksi dan denda atas keterlambatan pembayaran Termohon Pailit (vide bukti P-7), maka pada akhirnya Pemohon Pailit tidak mempunyai pilihan lain selain kembali kepada ketentuan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Jalan dan Jembatan di Daan Mogot Km. 14 Jakarta Barat Nomor 001/SPP/SPCI-CP/V/08 tertanggal 13 Mei 2008 dan memberlakukan ketentuan sanksi dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 2 Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Jalan dan Jembatan di Daan Mogot Km. 14, Jakarta Barat Nomor 001/SPP/SPCI-CP/V/08 tertanggal 13 Mei 2008 (vide Kembali bukti P-3) sehingga totalitas nilai utang Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit yang timbul dari Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Jalan dan Jembatan di Daan Mogot Km. 14 Jakarta Barat Nomor 001/SPP/SPCI-CP/V/08 tertanggal 13 Mei 2008 adalah sebesar Rp 3.401.648.200,00 (tiga milyar empat ratus satu juta enam ratus empat puluh delapan ribu dua ratus Rupiah) yang terdiri dari Utang Pokok sebesar Rp 2.587.543.200,00 (dua milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus empat puluh tiga ribu dua ratus Rupiah) dan denda keterlambatan pembayaran sebesar Rp 814.105.000,00 (delapan ratus empat belas juta seratus lima puluh ribu Rupiah) ;
Ketentuan Pasal 6 ayat 2 Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Jalan dan Jembatan di Daan Mogot Km. 14 Jakarta Barat Nomor 001/SPP/SPCI-CP/V/08 tertanggal 13 Mei 2008, dapat dikutip sebagai berikut :
“Pasal 6 Sanksi dan Denda ;
Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan dari jadwal yang telah disepakati, Pihak Kedua akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1% (satu permil) perhari dari nilai akhir prestasi pekerjaan, sampai dengan denda maksimum 5% (lima persen) dari nilai borongan ;
Bila terjadi keterlambatan pembayaran, Pihak Pertama akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1% (satu permil) perhari dari nilai tagihan, terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran diterima sampai pembayaran diterima dan atau dicairkan oleh Pihak Kedua ;
Masing-masing pihak berhak untuk menghentikan sementara pekerjaan apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya” ;
Bahwa selain tagihan yang timbul dari Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Jalan dan Jembatan di Daan Mogot Km. 14 Jakarta Barat Nomor 001/SPP/SPCI-CP/V/08 tertanggal 13 Mei 2008, Termohon Pailit juga memiliki utang berdasarkan Surat Penawaran Harga Nomor 67/SPCI/VII-08 tertanggal 12 Agustus 2008 (bukti P-10) atas pekerjaan Adendum Batu Kali yang disetujui oleh Ir. Hartono Chandra selaku Direktur Utama Termohon Pailit yang seluruhnya telah selesai dilaksanakan dan telah diajukan pembayarannya melalui invoice Nomor 003/ADD-BATU KALI-JJDM/VII/2009 tertanggal 9 Juli 2009 (bukti P-11) dengan nilai Rp 70.257.750 (tujuh puluh juta dua ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) yang sampai dengan saat ini belum dibayar oleh Termohon Pailit dan telah menimbulkan denda sebesar Rp 13.560.000,00 (tiga belas juta lima ratus enam puluh ribu Rupiah) sehingga totalitas nilai utang Termohon Pailit yang timbul berdasarkan Surat Penawaran Harga Nomor 67/SPCI/VIII-08 tertanggal 12 Agustus 2008 adalah sebesar Rp 83.817.750,00 (delapan puluh tiga juta delapan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) ;
Bahwa atas kegagalan Termohon Pailit untuk memenuhi kewajibannya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih (due date and payable) kepada Pemohon Pailit tersebut di atas, Pemohon Pailit telah berupaya untuk memperingatkan Termohon Pailit melalui surat Nomor 001/D01/SRT/SPCI/I/2010 tertanggal 4 Januari 2010 (bukti P-12), akan tetapi Termohon Pailit tetap tidak memenuhi kewajibannya bahkan terlihat bahwa Termohon Pailit sama sekali tidak beritikad baik karena sama sekali tidak memberikan respon/jawaban meskipun faktanya Termohon Pailit telah menikmati manfaat dari Jalan dan Jembatan yang dibangun oleh Pemohon Pailit guna kepentingan proyek Apartemen Crown milik Termohon Pailit ;
Bahwa ternyata Termohon Pailit sama sekali tidak mengindahkan peringatan dari Pemohon Pailit tersebut, sehingga akhirnya Pemohon Pailit melalui Kuasa Hukumnya Rio.T.Simanjutak & Partners kembali melayangkan Surat Peringatan Nomor 03/II/RTSP/RTS/10 tertanggal 9 Pebruari 2010 (bukti P-13), yang isinya kembali meminta Termohon Pailit untuk segera memenuhi seluruh kewajibannya kepada Pemohon Pailit yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih yang timbul dari Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Jalan dan Jembatan di Daan Mogot Km. 14, Jakarta Barat Nomor 001/SPP/SPCI-CP/V/08 tertanggal 13 Mei 2008 dan Surat Penawaran Harga Nomor 67/SPCI/VIII-08 tertanggal 12 Agustus 2008 dan juga kewajiban-kewajiban Termohon Pailit yang lain yang timbul dari kontrak-kontrak tambahan lain dalam pelaksanaan proyek Apartemen Crown milik Termohon Pailit dan oleh karena itu Termohon Pailit mencadangkan (reserve) haknya untuk mengajukan tagihan-tagihan yang timbul dari kontrak-kontrak tambahan tersebut kepada Kurator dan atau Pengurus yang akan ditunjuk oleh Pengadilan Niaga, akan tetapi sangat disayangkan Termohon Pailit sama sekali tidak memberikan respon terhadap peringatan Pemohon Pailit dan tetap tidak mampu ataupun mau melaksanakan kewajibannya kepada Pemohon Pailit ;
Berdasarkan Hal-Hal Dan bukti-bukti Tersebut Di Atas, Telah Terbukti Secara Sederhana Dan Meyakinkan Bahwa Termohon Pailit Mempunyai Utang Yang Telah Jatuh Tempo Dan Dapat Ditagih Kepada Pemohon Pailit Yang Keseluruhannya Bernilai Sebesar Rp 3.485.465.950,00 (tiga milyar empat ratus delapan puluh lima juta empat ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh Rupiah) yang terdiri dari utang pokok sebesar Rp 3.304.686.750,00 (tiga milyar tiga ratus empat juta enam ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) dan Denda Keterlambatan Pembayaran sebesar Rp 827.665.000,00 (delapan ratus dua puluh tujuh juta enam ratus enam puluh lima ribu Rupiah), yang timbul dari 2 (dua) kontrak yaitu Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Jalan dan Jembatan di Daan Mogot Km. 14 Jakarta Barat Nomor 001/SPP/SPCI-CP/V/08 tertanggal 13 Mei 2008 dan Surat Penawaran Harga Nomor 67/SPCI/VIII-08 tertanggal 12 Agustus 2008 ;
Bahwa Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu), Menyatakan Mengenai Dasar Dan Syarat Dipailitkannya Seorang Debitur Adalah Sebagai Berikut :
“ Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan Putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya” ;
Selain kepada Pemohon Pailit, Termohon Pailit mempunyai kewajiban (utang) kepada kreditur lain ;
Bahwa selain kepada Pemohon Pailit, Termohon Pailit juga mempunyai utang kepada kreditur lain, yaitu :
PT. Saeti Conretindo Wahana, yang beralamat di Jalan Raya Cakung Cilincing Kav. 48-50 Jakarta 13910, dengan jumlah tagihan sebesar Rp 86.660.000,00 (delapan puluh enam juta enam ratus enam puluh ribu Rupiah) (bukti P-14 s/d bukti P-18) ;
PT. Bank Eksekutif International, Tbk yang beralamat di Jalan M.H. Thamrin Kav. 9, Jakarta Pusat ;
Bahwa Dengan Telah Terpenuhinya Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Maka Telah Menjadi Sangat Beralasan Hukum Kiranya Majelis Hakim Yang Terhormat Untuk Menyatakan Termohon Pailit, Pailit Dengan Segala Akibat Hukumnya ;
Pengadilan Niaga Merupakan Pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara ini ;
Bahwa adanya klausula Arbitrase dalam Pasal 7 ayat 5 Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Jalan dan Jembatan di Daan Mogot Km. 14 Jakarta Barat Nomor 001/SPP/SPCI-CP/V/08 tertanggal 13 Mei 2008 (vide Kembali bukti P-3) sebagai forum penyelesaian perselisihan, tidaklah menghilangkan kewenangan dari Pengadilan Niaga yang bersifat Extraordinary Judicial Power sebagai suatu pengadilan khusus dalam memeriksa dan memutuskan permohonan pailit, terhadap Arbitrase, berdasarkan ketentuan Pasal 303 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang dengan tegas menyatakan sebagai berikut :
Pasal 303 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 :
“Pengadilan tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari para pihak yang terikat perjanjian yang memuat klausula arbitrase, sepanjang utang yang menjadi dasar permohonan pernyataan pailit telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang ini” ;
Bahwa kewenangan khusus yang ekskusif dari Pengadilan Niaga tersebut telah didukung oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Kasasi Nomor 12K/N/1999 dimana Majelis Hakim Kasasi membatalkan putusan Pengadilan Niaga Nomor 14/Pailit/1999/PN.JKT yang menyatakan bahwa Pengadilan Niaga tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan pailit yang diajukan PT. Environmental Network Indonesia terhadap PT. Putra Putri Fortuna Windu dan PPF International Corporation karena adanya klausula arbitrase dalam perjanjian antara para pihak, dengan pertimbangan hukum antara lain :
“….. adanya kalusula Arbitrase dalam suatu perjanjian tidaklah dengan sendirinya menyebabkan Pengadilan Niaga dalam masalah kepailitan tidak berwenang mengadilinya….” ;
Selanjutnya Majelis Hakim Kasasi tersebut berpendapat :
“….. bahwa dalam hal perkara kepailitan ternyata telah ada peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur mengenai kepailitan dan siapa yang berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara kepailitan, yaitu Undang Undang Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Kepailitan. Ini berarti perkara kepailitan ini tidak dapat diajukan penyelesaiannya kepada Arbitrase..” ;
Bahwa pendapat Majelis Hakim Kasasi di atas, juga didukung oleh Majelis Hakim Peninjauan Kembali dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor 13 PK/N/1999 yang intinya berpendapat bahwa kewenangan Arbitrase sebagai extra judicial court terhadap Pengadilan Negeri tidak mengesampingkan kewenangan Pengadilan Niaga yang bersifat khusus tersebut (Extraordinary Court) ;
Pendapat yang sama juga didukung oleh Majelis Hakim Kasasi dalam Putusan Kasasi Nomor 19/K/N/1999 dalam perkara antara PT. Basuki Pratama Engineering dan PT. Mitra Surya Tata Mandiri melawan PT. Megarimba Karyatama yang kemudian juga didukung oleh Majelis Hakim Peninjauan Kembali sebagaimana Putusan Peninjauan Kembali Nomor 20 PK/N/1999 ;
Bahwa pendapat-pendapat Majelis Hakim tersebut di atas kembali didukung oleh Majelis Hakim Kasasi dalam perkara antara PT. Exim SB Leasing terhadap PT. Itamaraya Gold Industri Tbk, sebagaimana Putusan Kasasi Nomor 01 K/M/2003 tertanggal 13 Pebruari 2002, dimana kembali Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus kasus permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh PT. Exim SB Leasing tersebut karena terdapatnya klausula Arbitrase ;
Dengan Demikian, Berdasarkan Hal Tersebut Di Atas, Telah Tegas Bahwa Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Merupakan Pengadilan Yang Berwenang Untuk Memeriksa Dan Memutus Perkara Ini ;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), menyatakan mengenai dasar dan syarat dipailitkannya seorang Debitur, sebagai berikut :
“….. Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud dengan Pasal 2, baik atas permohonannya sendiri, maupun atas permintaan seorang atau lebih krediturnya.” ;
Maka. dengan demikian Termohon Pailit adalah Debitur yang telah memenuhi persyaratan untuk dapat dinyatakan pailit sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tersebut karena telah terbukti secara sah bahwa :
Termohon Pailit mempunyai Minimal Dua Kreditur yaitu : Pemohon Pailit, serta kreditur lainnya yaitu :
PT. Saeti Concretindo Wahana, yang beralamat di Jalan Raya Cakung Cilincing Kav. 48-50 Jakarta 13910, dengan jumlah tagihan sebesar Rp 86.660.000,00 (delapan puluh enam juta enam ratus enam puluh ribu Rupiah) ;
PT. Bank Eksekutif International, Tbk yang beralamat di Jalan M.H. Thamrin Kav. 9, Jakarta Pusat ;
Utang Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit Telah Terbukti Secara Sederhana Telah Jatuh Tempo Dan Dapat Ditagih ;
Dengan demikian sepatutnya bagi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terhormat untuk mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit kepada Termohon Pailit ;
Penunjukan dan pengangkatan Kurator atau Pengurus ;
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), maka dengan ini Pemohon Pailit mengusulkan agar Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjuk dan mengangkat Sdr. Tonggo Parulian Silalahi,SH., STP dari Kantor Siadari & Partners beralamat di Gedung Manggala Wanabakti, Blok IV, Lantai 7, Room 718, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat dan Sdr. Mappajanci Ridwan Saleh,SH., dari Kantor Ismak Advocaten beralamat di Jalan Tebet Barat Dalam IIC Nomor 17 Jakarta Selatan sebagai Para Kurator Termohon Pailit dalam Kepailitan ini ;
Bahwa dalam hal Termohon Pailit mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Pemohon Pailit juga mengusulkan agar Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjuk dan mengangkat Sdr. Tonggo Parulian Silalahi,SH., STP dari Kantor Siadari & Partners beralamat di Gedung Manggala Wanabakti, Blok IV, Lantai 7, Room 718, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat dan Sdr. Mappajanci Ridwan Saleh,SH., dari Kantor Ismak Advocaten beralamat di Jalan Tebet Barat Dalam IIC Nomor 17 Jakarta Selatan sebagai Para Pengurus Termohon Pailit dalam PKPU ;
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat (3) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Sdr. Tonggo Parulian Silalahi, SH., STP telah mengeluarkan Surat Keterangan Nomor 22/S7P/II/10 tertanggal 10 Pebruari 2010 dan Surat bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU.AH.04.03-62 dan Sdr. Mappajanci Ridwan Saleh,SH., telah mengeluarkan Surat Keterangan Nomor 085/IA/MRS/II/2010 dan Surat bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU.AH.04.03-36, tentang independensinya masing-masing sebagai Kurator dan ataupun Pengurus dan tidak mempunyai benturan kepentingan baik dengan Pemohon Pailit dan Termohon Pailit serta tidak sedang menangani perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) lebih dari 3 (tiga) perkara (bukti P-19 dan bukti P-20) ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Pemohon mohon kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Pailit untuk seluruhnya ;
Menyatakan Termohon Pailit, pailit dengan segala akibat hukumnya ;
Manunjuk dan mengangkat Sdr. Tonggo Parulian Silalahi,SH., STP dari Kantor Siadari & Partners beralamat di Gedung Manggala Wanabakti, Blok IV, Lantai 7, Room 718, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat dan Sdr. Mappajanci Ridwan Saleh,SH., dari Kantor Ismak Advocaten beralamat di Jalan Tebet Barat Dalam IIC Nomor 17 Jakarta Selatan sebagai Para Kurator Termohon Pailut dalam Kepailitan ini dan sebagai Para Pengurus jika Permohonan PKPU dikabulkan terlebih dahulu ;
Menghukum Termohon Pailit untuk membayar seluruh ongkos perkara ini ;
Atau apabila Majelis Hakim yang terhormat pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 20/Pailit/2010/PN.Niaga/Jkt.Pst tanggal 7 Mei 2010 tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak Permohonan Pernyataan Pailit Pemohon ;
Menghukum Pemohon membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir Rp 641.000,00 (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa amar putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 535 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 21 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai berikut :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. STRUCTURAL PRECAST CONCRETE INDONESIA tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut i.c. putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 535 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 21 Juli 2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi pada tanggal 2 Pebruari 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 5 Pebruari 2011) diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 2 Maret 2011, permohonan mana disertai dengan memori yang memuat alasan-alasan peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 2 Maret 2011 (hari itu juga) ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 2 Maret 2011, akan tetapi pihak lawan tidak mengajukan kontra memori peninjauan kembali ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 295, 296, 297 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara yang ditentukan undang-undang, oleh karena itu formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninajauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdapat kekeliruan yang nyata dalam putusan Nomor 535/K/PDT.SUS/2010 tertanggal 21 Juli 2010, dikarenakan Majelis Hakim Kasasi Niaga Nomor 535 K/Pdt.Sus/2010 telah salah dalam menerapkan hukum dikarenakan tidak memberikan pertimbangan hukum yang cukup (onvoeldende gemotiverd) sehubungan dengan fakta adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih ;
Bahwa Majelis Hakim Kasasi Nomor 535 K/Pdt.Sus/2010 telah salah dalam menerapkan hukum dikarenakan membiarkan kesalahan fatal yang dilakukan oleh Majelis Hakim Niaga Nomor 20/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst yang jelas-jelas menunjukkan dalam pertimbangan hukumnya tidak memahami hukum berdasarkan ketentuan Undang Undang Kepailitan ;
Bahwa dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Kasasi Nomor 535 K/Pdt.Sus/2010 telah salah dalam menerapkan hukum dalam memberikan pertimbangan hukumnya dalam halaman 26, yang dapat dikutip sebagai berikut :
“Bahwa terhadap alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan :
Bahwa oleh karena unsur “debitur mempunyai dua atau lebih kreditur” tidak terpenuhi secara sempurna sebagai satu unsur dari ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dan pembuktian yang tidak sederhana ;
Bahwa lagipula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2005, dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 ;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Kasasi Nomor 535 K/Pdt.Sus/2010 tersebut di atas jelas-jelas merupakan kekeliruan yang nyata dikarenakan telah membenarkan pertimbangan hukum Majelis Hakim Niaga Nomor 20/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst dalam putusannya Nomor 20/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 7 Mei 2010 ;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Kasasi Nomor 535 K/Pdt.Sus/2010 dan Majelis Hakim Niaga Nomor 20/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst merupakan kekeliruan yang nyata dikarenakan Majelis Hakim Niaga Nomor 20/Pailit/ 2010/PN.Niaga.Jkt.Pst setelah secara tegas menyatakan bahwa Pemohon PK/dahulu Pemohon Kasasi/dahulu Pemohon Pailit merupakan Kreditur dari Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Termohon Pailit, namun selanjutnya tidak mempertimbangkan secara hati-hati sehubungan dengan fakta telah jatuh tempo dan dapat ditagihnya utang Termohon Peninjauan Kembali kepada Pemohon Peninjauan Kembali ;
Bahwa ketidak hati-hatian Majelis Hakim Niaga Nomor 20/Pailit/2010/PN. Niaga.Jkt.Pst terlihat sangat jelas dari pertimbangan hukumnya pada halaman 32 yang dapat dikutip sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa terhadap bukti surat dari Pemohon (P-9) berupa Berita Acara Prestasi pekerjaan Pembangunan Jembatan maupun bukti surat (P-12) mengenai data outstanding tagihan pokok beserta denda keterlambatan pembayaran menurut Majelis Hakim hanyalah berupa pernyataan sepihak yang dibuat oleh Pemohon Pailit oleh karena Termohon Pailit (PT. Crown Porcelain) tidak membubuhkan tandatangan/persetujuannya dan menurut hemat Majelis Hakim terhadap penyelesaian prosentase pekerjaan apakah sudah mencapai 50% atau 100% maupun outstanding tagihan pokok dan/atau keterlambatan pemenuhan prestasi pekerjaan dan pembayaran termasuk perselisihan perhitungan cost of money masih memerlukan pembuktian yang tidak sederhana” ;
Bahwa dari pertimbangan hukum tersebut di atas terlihat sangat jelas bahwa Majelis Hakim Nomor 20/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst tidak memaha-mi sama sekali pengertian “jatuh tempo dan dapat ditagih”, mengingat berdasarkan kontrak (vide bukti P-3), jatuh tempo dan dapat ditagihnya tagihan Pemohon Pailit sudah sangat jelas yaitu khusus untuk pembayaran uang muka tahap kedua jatuh tempo 1 (satu) minggu sejak tagihan diterima sedangkan untuk pembayaran progress jatuh tempo 2 (dua) minggu sejak tagihan diterima. (mohon kiranya Majelis Hakim Peninjauan Kembali melihat dan membaca ketentuan Pasal 4 bukti P-3) ;
Terkesan sangat jelas bahwa Majelis Hakim Nomor 20/pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst tidak tertarik untuk memeriksa perkara aquo secara serius, padahal berdasarkan kontrak antara Pemohon Pailit dan Termohon Pailit saja (vide Kembali bukti P-3) terlihat sangat jelas bahwa tagihan-tagihan Pemohon Pailit kepada Termohon Pailit telah jatuh tempo dan dapat ditagih, terlepas dari fakta bahwa Termohon Pailit pun pada dasarnya telah mengakui utang-utangnya (vide bukti P-7) ;
Jerry Hoff dalam bukunya “Undang Undang Kepailitan di Indonesia” terbitan Tatanusa, halaman 20 secara tegas menyatakan bahwa jatuh tempo dan dapat ditagihnya suatu utang dapat ditentukan oleh kontrak ;
“Apabila suatu utang sudah waktunya untuk dibayar, utang tersebut menjadi jatuh tempo dan harus dibayar, biasanya, perjanjian akan memberi petunjuk mengenai jatuh tempo suatu utang” ;
Bahwa ketidak hati-hatian Majelis Hakim Niaga Nomor 20/Pailit/2010/PN. Niaga.Jkt.Pst tersebut di atas Nyatanya Tidak Dikoreksi Secara Benar oleh Majelis Hakim Kasasi Nomor 535 K/Pdt.Sus/2010 padahal terlihat sangat jelas bahwa Majelis Hakim Niaga Nomor 20/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst, dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Niaga Nomor 20/Pailit/2010/ PN.Niaga. Jkt.Pst pada halaman 30 putusannya, Telah Secara Tegas Mengakui Kedudukan Pemohon Peninjauan Kembali Sebagai Kreditur Dari Termohon Peninjauan Kembali, yang dapat dikutip sebagai berikut :
“Menimbang bahwa mencermati dalil Pemohon dalam dalil sangkalan Termohon Pailit dihubungkan dengan bukti surat Pemohon dan Termohon yaitu bukti surat (P-3 dan T-2) dikaitkan dengan pengertian Debitur dan Kreditur sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Termohon dinyatakan sebagai Kreditur dan Debitur karena Pemohon mempunyai hubungan hukum dengan Termohon berupa Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Jalan dan Jembatan Daan Mogot Km. 14 Jakarta Barat” ;
Menimbang, bahwa meskipun hubungan hukum Pemohon selaku Kreditor dan Termohon selaku Debitor maka yang menjadi substansi hukum “Apakah Debitor mempunyai dua atau lebih kreditor ?” ;
Bahwa pertimbangan hukum tersebut di atas jelas-jelas menunjukkan bahwa Majelis Hakim Niaga Nomor 20/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst, tidak memahami ketentuan Undang Undang Kepailitan secara benar, khususnya ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Kepailitan tentang syarat-syarat dijatuhkannya suatu putusan pailit secara benar ;
Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) telah secara tegas menyatakan bahwa :
“Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.” ;
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dapat diambil kesimpulan bahwa syarat-syarat dijatuhkannya suatu putusan pailit adalah :
Adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih ;
Adanya dua atau lebih kreditur ;
Bahwa seharusnya setelah menyatakan Pemohon Peninjauan Kembali sebagai Kreditur dari Termohon Peninjauan Kembali, selanjutnya Majelis Hakim Niaga Nomor 20/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst mempertimbangkan apakah utang Termohon Peninjauan Kembali kepada Pemohon Peninjauan Kembali telah jatuh tempo dan dapat ditagih ;
Tapi sayangnya hal tersebut sama sekali tidak dilakukan oleh Majelis Hakim Niaga Nomor 20/Pailit/2010/ PN.Niaga.Jkt.Pst dan bahkan Majelis Hakim Niaga Nomor 20/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst malah sama sekali tidak memper-timbangkan keberadaan bukti P-7 yang sangat penting, yang merupakan pengakuan utang dari Termohon Peninjauan Kembali yang nanti akan kami bahas secara khusus dalam bagian khusus dalam memori Peninjauan Kembali ini ;
Sangat disayangkan Majelis Hakim Kasasi Nomor 535 K/Pdt.Sus/2010, melihat kesalahan-kesalahan tersebut dalam proses pemeriksaan tingkat Pengadilan Niaga, bukannya mengadakan koreksi-koreksi, akan tetapi justru menguatkan putusan Nomor 20/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst tanpa memberikan pertim-bangan-pertimbangan yang cukup terhadap keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam Memori Kasasi tertanggal 14 Mei 2010 ;
Bahwa dalil Pemohon Peninjauan Kembali tersebut sesuai dengan yurisprudensi hukum dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 022/K/N/2005 tertanggal 23 Nopember 2005 yang diputus oleh Majelis Hakim Agung : Harifin A Tumpa,SH.,MH., Prof. Rehngena Purba,SH.,MS., dan Susanti Adi Nugroho,SH.,MH., yang pertimbangan hukumnya dapat dikutip sebagai berikut :
“bahwa keberatan-keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa Judex Facti telah mengurangi tagihan dari para kreditur dalam putusan renvoi prosedur kedua tanpa ada pertimbangan yang cukup (onvoeldende gemotiverd) ;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, jelas bahwa putusan Nomor 535 K/Pdt.Sus/2010 tertanggal 21 Juli 2010, yang diputus oleh Majelis Hakim Kasasi Niaga Nomor 535 K/Pdt.Sus/2010, yang telah menguatkan Putusan Nomor 20/Pailit/2010/ PN.Niaga.Jkt.Pst yang notabene merupakan suatu putusan yang salah dan bertentangan dengan ketentuan Undang Undang Kepailitan, harus dibatalkan ;
Terdapat Kekeliruan yang nyata dalam Putusan Nomor 535 K/Pdt.Sus/2010 tertanggal 21 Juli 2010 dikarenakan Majelis Hakim Kasasi Niaga Nomor 535 K/Pdt.Sus/2010 telah salah dalam menerapkan hukum khususnya hukum pembuktian, sehubungan dengan fakta adanya utang Termohon Peninjauan Kembali Kepada Pemohon Peninjauan Kembali yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih yang dapat dibuktikan secara sederhana, dikarenakan Majelis Hakim Kasasi Niaga Nomor 535 K/Pdt.Sus/2010 telah mengesampingkan fakta bahwa Termohon Peninjauan Kembali sendiri secara tegas sudah mengakui keberadaan serta telah jatuh tempo dan dapat ditagihnya utang tersebut sehingga jelas bahwa putusan Majelis Hakim Kasasi ;
Bahwa Majelis Hakim Kasasi Niaga Nomor 535 K/Pdt.Sus/2010 telah melakukan kekeliruan yang nyata melalui kesalahan penerapan hukum, khususnya penerapan hukum pembuktian, dikarenakan telah Mengulangi Kekeliruan Yang Sama Yang Dilakukan Nomor 20/Pailit/2010/Pn.Niaga.Jkt.Pst, dengan telah mengeyampingkan fakta bahwa Termohon Peninjauan Kembali berdasarkan bukti P-7 yaitu Surat Pemohon Peninjauan Kembali Nomor 005/D01/SRT/SPCI/III/2009 tertanggal 5 Maret 2009 Perihal kesepakatan baru tentang Scedul Kerja & Pembayaran Proyek Jembatan Crown Daan Mogot dan lampirannya berupa Tabel Estimasi Final Account & Perhitungang Cost of Money akibat keterlambatan pembayaran Proyek Jembatan Crown Daan Mogot (vide Kembali bukti Pemohon-7), yang merupakan suatu dokumen yang disepakati oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali sehubungan dengan fakta bahwa Termohon Peninjauan Kembali belum membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih ;
Bahwa fakta telah diakuinya telah jatuh tempo dan dapat ditagihnya utang tersebut sangat tegas terlihat dengan fakta bahwa Surat Pemohon Peninjauan Kembali Nomor 005/D01/SRT/SPCI/III/2009 tertanggal 5 Maret 2009 perihal kesepakatan baru tentang skedul kerja & pembayaran proyek jembatan Crown Daan Mogot dan lampirannya berupa Tabel Estimasi Final Account & Perhitungan Cost of Money dan Perhitungan Cost of Money akibat keterlambatan pembayaran Proyek Jembatan Crown Daan Mogot (vide Kembali bukti Pemohon-7) nyata-nyatanya diakui, disetujui dan ditandatangani oleh Ir. Hartono Tjandra selaku Direktur Utama Termohon Kasasi yang juga mewakili Termohon Peninjauan Kembali dalam menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan dengan Pemohon Peninjauan Kembali ;
Majelis Hakim Niaga Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia yang kami hormati, bila memperhatikan isi dan bunyi dari Surat Pemohon Peninjauan Kembali Nomor 005/D01/SRT/SPCI/III/2009 tertanggal 5 Maret 2009 Perihal Kesepakatan Baru tentang Skedul Kerja & Pembayaran Proyek Jembatan Crown Daan Mogot dan lampirannya berupa Tabel Estimasi Final Account & Perhitungan Cost of Money dan Perhitungan Cost of Money akibat keterlambatan pembayaran Proyek Jembatan Crown Daan Mogot (vide Kembali bukti Pemohon-7), yang faktanya disetujui dan ditandatangani oleh Termohon Peninjauan Kembali sendiri, jelas terlihat bahwa Termohon Peninjauan Kembali sendiri sebenarnya sudah secara tegas mengakui utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Pemohon Peninjauan Kembali. Hal ini dapat dilihat secara tegas berdasarkan Perhitungan Cost of Money akibat keterlambatan pembayaran Proyek Jembatan Crown Daan Mogot yang merupakan lampiran dari Surat Pemohon Peninjauan Kembali Nomor 005/D01/SRT/SPCI/III/2009 tertanggal 5 Maret 2009 perihal kesepakatan baru tentang skedul kerja Pembayaran Proyek Jembatan Crown Daan Mogot, dimana dalamnya disebutkan secara tegas dalam kolom invoice disebutkan secara jelas terhadap invoice Nomor 028/DP2-JJDM/SPCI/VIII/2008 tertanggal 23 Agustus 2008 (vide bukti Pemohon-6) telah jatuh tempo pada tanggal 10 September 2008 dan Lampiran tersebut ditanda tangani oleh Ir. Hartono Tjandra selaku Direktur Utama Termohon Kasasi ;
Selanjutnya terhadap tagihan P1 dan Final yang totalitasnya senilai Rp 1.617.214.500,00 (satu milyar enam ratus tujuh belas juta dua ratus empat belas ribu lima ratus Rupiah) yang telah ditagih melalui invoice Nomor 1-JJDM/SPCI/VII/2009 tertanggal 9 Juli 2009 dengan tagihan sebesar Rp 1.617.214.500,00 (satu milyar enam ratus tujuh belas juta dua ratus empat belas ribu lima ratus Rupiah) (vide bukti Pemohon-8) telah jatuh tempo pada tanggal 25 Maret 2009 ;
Berdasarkan hal tersebut di atas, jelas bahwa pada tanggal 5 Maret 2009, pada saat Surat Pemohon Peninjauan Kembali Nomor 005/D01/SRT/SPCI/III/2009 tertanggal 5 Maret 2009 Perihal Kesepakatan Baru tentang Skedul Kerja & Pembayaran Proyek Jembatan Crown Daan Mogot dan lampirannya berupa Tabel Estimasi Final Account & Perhitungan Cost of Money dan Perhitungan Cost of Money akibat keterlambatan pembayaran Proyek Jembatan Crown Daan Mogot (vide Kembali bukti Pemohon-7) diajukan, disetujui dan ditanda tangani oleh Termohon Peninjauan Kembali, setidak-tidaknya telah terbukti terdapat satu tagihan berdasarkan Invoice Nomor 028/DP2-JJDM/SPCI/VIII/2008 tertanggal 23 Agustus 2008 (vide bukti Pemohon-6) yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih pada tanggal 10 September 2008, yang secara tegas pula diakui oleh Termohon Peninjauan Kembali dan pada saat Permohonan Pernyataan Pailit ini diajukan telah terdapat satu tagihan baru berdasarkan Invoice Nomor 1-JJDM/SPCI/VII/ 2009 tertanggal 9 Juli 2009 dengan tagihan sebesar Rp 1.617.214.500,00 (satu milyar enam ratus tujuh belas juta dua ratus empat belas ribu lima ratus Rupiah) (vide bukti Pemohon-8) yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih pada tanggal 25 Maret 2009 ;
Bahwa Surat Pemohon Peninjauan Kembali Nomor 005/D01/SRT/SPCI/III/2009 tertanggal 5 Maret 2009 Perihal Kesepakatan Baru tentang Skedul Kerja & Pembayaran Proyek Jembatan Crown Daan Mogot dan lampirannya berupa Tabel Estimasi Final Account & Perhitungan Cost of Money dan Perhitungan Cost of Money akibat keterlambatan pembayaran Proyek Jembatan Crown Daan Mogot (vide Kembali bukti Pemohon-7), meskipun hanya berkualitas fotocopy, tapi pada faktanya dalam proses persidangan pada tingkat Judex Facti Pengadilan Niaga Jakarta, Termohon Peninjauan Kembali sama sekali tidak membantah dan juga mengakui keberadaan dokumen bukti Pemohon-7 tersebut, sehingga jelas dengan diakuinya dokumen bukti Pemohon-7 tersebut oleh Termohon Peninjauan Kembali, jelas bahwa dokumen tersebut telah memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna sebagai dokumen asli ;
Bahwa pengakuan Termohon Peninjauan Kembali terhadap Surat Pemohon Peninjauan Kembali Nomor 005/D01/SRT/SPCI/III/2009 tertanggal 5 Maret 2009 Perihal Kesepakatan Baru tentang Skedul Kerja & Pembayaran Proyek Jembatan Crown Daan Mogot dan lampirannya berupa Tabel Estimasi Final Account & Perhitungan Cost of Money dan Perhitungan Cost of Money akibat keterlambatan pembayaran Proyek Jembatan Crown Daan Mogot (vide Kembali bukti Pemohon-7) sangat tegas dapat dilihat dari Jawaban Termohon Peninjauan Kembali tertanggal 7 April 2010, dimana dalam point 16 halaman 6 jawaban Termohon Peninjauan Kembali, Termohon Peninjauan Kembali telah mengakui bahwa kesepakatan cost of money berdasarkan Surat Pemohon Peninjauan Kembali Nomor 005/D01/SRT/SPCI/III/2009 tertanggal 5 Maret 2009 Perihal Kesepakatan Baru tentang Skedul Kerja & Pembayaran Proyek Jembatan Crown Daan Mogot dan lampirannya berupa Tabel Estimasi Final Account & Perhitungan Cost of Money dan Perhitungan Cost of Money akibat keterlambatan pembayaran Proyek Jembatan Crown Daan Mogot (vide Kembali bukti Pemohon), memang betul ada ;
Pengakuan Termohon Peninjauan Kembali terhadap keberadaan Surat Pemohon Peninjauan Kembali Nomor 005/D01/SRT/SPCI/III/2009 tertanggal 5 Maret 2009 Perihal Kesepakatan Baru tentang Skedul Kerja & Pembayaran Proyek Jembatan Crown Daan Mogot dan lampirannya berupa Tabel Estimasi Final Account & Perhitungan Cost of Money dan Perhitungan Cost of Money akibat keterlambatan pembayaran Proyek Jembatan Crown Daan Mogot (vide Kembali bukti Pemohon-7) juga diperkuat dengan fakta bahwa Termohon Peninjauan Kembali juga telah mengajukan dokumen tersebut sebagai bukti Termohon Peninjauan Kembali dengan tanda bukti T-10 ;
Berdasarkan hal tersebut, jelas bahwa Termohon Peninjauan Kembali secara tegas mengakui keberadaan Surat Pemohon Peninjauan Kembali Nomor 005/D01/SRT/SPCI/III/2009 tertanggal 5 Maret 2009 Perihal Kesepakatan Baru tentang Skedul Kerja & Pembayaran Proyek Jembatan Crown Daan Mogot dan lampirannya berupa Tabel Estimasi Final Account & Perhitungan Cost of Money dan Perhitungan Cost of Money akibat keterlambatan pembayaran Proyek Jembatan Crown Daan Mogot sebagai suatu dokumen yang ditanda tangani oleh Ir. Hartono Tjandra ;
Pengakuan tersebut apabila dikaitkan dengan ketentuan Pasal 1875 KUH Perdata telah memberikan kualitas pembuktian sempurna, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1875 KUH Perdata yang dapat dikutip sebagai berikut :
“Suatu tulisan tangan dibawah tangan yang diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai atau yang dengan cara menurut undang-undang dianggap sebagai diakui, memberikan terhadap orang-orang yang menandatanganinya serta para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapat hak daripada mereka, bukti yang sempurna seperti suatu akta otentik, dan demikian pula berlakulah ketentuan Pasal 1871 untuk tulisan itu” ;
Bahkan Teguh Samudera,SH.,MH., dalam bukunya yang berjudul “Hukum Pembuktian dalam Acara perdata”, halaman 56 secara tegas menyatakan dan dapat dikutip sebagai berikut :
“Tetapi apabila pihak lawan mengakui atau tidak membantah salinan atau kutipan atau fotocopy yang dimajukan berarti salinan atau kutipan atau fotocopy yang dimajukan berarti salinan, kutipan atau fotocopy tersebut mempunyai kekuatan pembuktian seperti yang asli.” ;
Senada dengan pendapat di atas, Drs. Hari Sasangka,SH.,MH., dalam bukunya yang berjudul “Hukum Pembuktian Dalam Perkara Perdata”, Terbitan CV. Mandar Maju, halaman 59, dikutip sebagai berikut :
“apabila tanda tangan didalam akta tersebut diakui kebenarannya oleh pihak-pihak yang menandatangani, maka akta tersebut disebut “Akta dibawah tangan yang diakui”, maka pada saat itu akta tersebut mempunyai kekuatan pembuktian lahir, dan pembuktian material dan formal” ;
Berdasarkan hal tersebut, jelas bahwa tidak ada lagi perdebatan mengenai kualitas pembuktian dari Surat Pemohon Peninjauan Kembali Nomor 005/D01/SRT/SPCI/III/2009 tertanggal 5 Maret 2009 Perihal Kesepakatan Baru tentang Skedul Kerja & Pembayaran Proyek Jembatan Crown Daan Mogot dan lampirannya berupa Tabel Estimasi Final Account & Perhitungan Cost of Money dan Perhitungan Cost of Money akibat keterlambatan pembayaran Proyek Jembatan Crown Daan Mogot (vide Kembali bukti Pemohon-7) yang secara sembrono sama sekali tidak mempertimbangkan oleh Majelis Hakim Niaga Nomor 20/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst maupun Majelis Hakim Kasasi Nomor 535 K/Pdt.Sus/2010, yang jelas-jelas merupakan suatu kekeliruan yang nyata dalam menerapkan hukum pembuktian ;
Bahwa argumentasi tersebut di atas sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam putusan Nomor 022/K/N/2006 tanggal 30 Agustus 2006, yang pertimbangan hukumnya dapat dikutip sebagai berikut :
“Bahwa alasan dari Pemohon Kasasi dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum serta tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian” ;
Senada dengan putusan tersebut di atas, putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 032 K/N/2005 tanggal 16 Pebruari 2005, yang pertimbangan hukumnya dapat dikutip sebagai berikut :
“Bahwa Judex Facti/Pengadilan Niaga Jakarta telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian, yaitu dengan menyimpulkan terbuktinya suatu fakta hukum hanya dengan dasar karena tidak dibantahnya dalil gugatan Penggugat “ ;
Terdapat kekeliruan yang nyata dalam putusan Nomor 535 K/Pdt.Sus/2010 tertanggal 21 Juli 2010 dikarenakan Majelis Hakim Kasasi Niaga Nomor 535 K/Pdt.Sus/2010, telah salah dalam menerapkan hukum, khususnya hukum pembuktian dikarenakan tidak memberikan pertimbangan hukum terhadap seluruh bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali ;
Bahwa selanjutnya terdapat pula kekeliruan yang nyata dalam Putusan Nomor 535 K/Pdt.Sus/2010 tertanggal 21 Juli 2010 Jo. Nomor 20/Pailit/ PN.Niaga.Jkt.Pst, dikarenakan baik Majelis Hakim Kasasi maupun Majelis Hakim Niaga yang memeriksa perkara, telah secara sembrono tidak memeriksa seluruh alat bukti yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali yang justru merupakan bukti pengakuan utang dari Termohon Peninjauan Kembali (vide Kembali bukti P-7), oleh karenanya Pemohon Peninjauan Kembali mohon kiranya kepada Majelis Hakim Peninjauan Kembali yang memeriksa perkara aquo berkenan melihat, membaca dan mendalami apa kiranya kejadian yang mendasari dikeluarkannya Surat Pemohon Peninjauan Kembali Nomor 005/D01/SRT/SPCI/III/ 2009 tertanggal 5 Maret 2009 Perihal Kesepakatan Baru tentang Skedul Kerja & Pembayaran Proyek Jembatan Crown Daan Mogot dan lampirannya berupa Tabel Estimasi Final Account & Perhitungan Cost of Money dan Perhitungan Cost of Money akibat keterlambatan pembayaran Proyek Jembatan Crown Daan Mogot (vide Kembali bukti Pemohon-7) ;
Mohon kiranya Majelis Hakim Peninjauan Kembali pahami bahwa sejak awal kontrak antara Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali dibuat, cara pembayaran yang disepakati adalah per termin by progress (berdasarkan perkembangan pekerjaan dilapangan), sehingga jelas bahwa argumentasi Termohon Peninjauan Kembali yang menyatakan bahwa pembayaran akan dilaksanakan setelah pekerjaan selesai, adalah jelas merupakan argumentasi yang dibuat-buat, dan merupakan argumentasi hukum dari orang yang sama sekali tidak memahami hukum kontrak ;
Terdapat kekeliruan yang nyata dalam putusan Nomor 535 K/Pdt.Sus/2010 tertanggal 21 Juli 2010 dikarenakan majelis hakim kasasi niaga nomor 535 k/pdt.sus/2010, telah salah dalam menerapkan hukum dan memberikan pertimbangan hukum sehubungan dengan fakta adanya kreditur lain yaitu PT. Saeti Concretindo Wahana yang sebenarnya secara hukum perjanjian telah menjadi kreditur dari Termohon Peninjauan Kembali dan berdasarkan pengakuan Termohon Peninjauan Kembali sudah diakui sebagai kreditur lain ;
Bahwa baik Majelis Hakim Kasasi Nomor 535 K/Pdt.Sus/2010 kembali telah salah dalam menerapkan hukum dikarenakan membiarkan kekeliruan nyata yang dibuat oleh Judex Facti dalam memberikan pertimbangkan hukum sehubungan dengan kreditur lain dari Termohon Kasasi dikarenakan disatu sisi telah mengakui bahwa penawaran harga yang diajukan oleh PT. Saeti Concretindo Wahana telah secara tegas ditandatangani oleh Termohon Kasasi, akan tetapi disisi lain masih menyatakan bahwa penawaran harga yang telah disepakati dan disetujui oleh Termohon Kasasi tersebut belum membuktikan adanya hubungan hukum antara oleh PT. Saeti Concretindo Wahana dengan Termohon Kasasi, dimana pertimbangan Majelis Hakim Niaga Nomor 20/Pailit/PN.Niaga.Jkt.Pst, ini jelas-jelas sangat bertentangan dengan hukum perjanjian serta bertentangan satu sama lain ;
Padahal telah jelas Majelis Hakim Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya halaman 30 dari putusan secara tegas menyatakan bahwa Surat Penawaran tersebut telah ditanda tangani oleh Termohon, yang dapat dikutip sebagai berikut :
“Bahwa P-14 adalah Penawaran Harga yang secara tegas ditandatangani oleh Termohon” ;
Namun selanjutnya Majelis Hakim Judex Facti secara sembrono memberikan pertimbangan hukum yang bertentangan dengan fakta persidangan, dengan menyatakan bahwa bukti P-14 tersebut bukanlah suatu bukti adanya hubungan hukum antara Pemohon Pailit dan Termohon Pailit, yang dapat dikutip sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa dari bukti surat (P-14) tersebut tidak dapat disamakan dan diartikan telah adanya hubungan hukum antara Termohon Pailit dengan PT. Saeti Concretindo Wahana, karena sifatnya baru penawaran sehingga belum menimbulkan hak dan kewajiban” ;
Bahwa pertimbangan hukum tersebut di atas jelas sangat lucu dan menggelikan, kalau tidak mau dikatakan bingung apalagi dikeluarkan oleh Majelis Hakim Niaga yang seharusnya sangat memahami hukum perjanjian ;
Padahal telah jelas berdasarkan pengakuan Termohon Peninjauan Kembali sendiri dalam poin 22 dan 23 halaman 8 jawabannya tertanggal 7 April 2010 bahwa pada dasarnya meskipun Termohon Peninjauan Kembali telah mengakui adanya Surat Penawaran dari PT. Saeti Concretindo Wahana yang telah disetujui oleh dan ditandatangani oleh Termohon Peninjauan Kembali, akan tetapi Termohon Peninjauan Kembali secara tidak bertanggung jawab menolak kedudukan PT. Saeti Concretindo Wahana selaku kreditur lain ;
Pengakuan Termohon Kasasi tersebut dapat dikutip sebagai berikut :
“Bahwa dapat dijelaskan Termohon Pailit fakta yang sesungguhnya adalah Pemohon Pailit menawarkan kepada Termohon Pailit untuk melakukan penger-jaan tiang pancang pembangunan proyek apartemen Termohon Pailit. Bahwa Termohon Pailit tidak mengakui adanya pihak lain yang terlibat dalam pengerjaan tersebut sebagaimana dibuktikan bahwa pihak-pihak yang menjalin hubungan dan kesepakatan lisan adalah antara Pemohon Pailit dan Termohon Pailit ;
“Bahwa apabila kemudian surat penawaran Pemohon Pailit menggunakan kop PT. SCW yang memiliki kesamaan logo dengan PT. Structural Precast Concrete Indonesia (“PT.SPCI”) i.c. Pemohon Pailit serta alamat keduanya sama dimana Direktur Utama dan Direktur-direktur kedua perusahaan ini juga sama yaitu Andy Sotar Simanjuntak sebagai Direktur Utama dan Siswo Wicaksono dan Henry Sabara Bakti Simanjuntak sebagai Direktur-direktur, maka sesungguhnya dimata hukum tidak pernah ada hubungan hukum antara Pemohon Pailit dan PT. SCW karena surat penawaran tidak dapat dipersamakan adanya hubungan hukum antara Termohon Pailit dengan PT.SCW.” ;
Bahwa argumentasi tersebut jelas merupakan argumentasi orang yang sama sekali tidak memahami hukum secara umum dan hukum kontrak secara khusus, sebab bagaimanapun dokumen tersebut telah ditandatangani oleh Termohon Peninjauan Kembali dimana, meskipun dokumen tersebut merupakan Surat Penawaran Harga, akan tetapi apabila telah disetujui (lebih-lebih lagi telah ditanda tangani) tentunya hal tersebut telah menjadi perjanjian yang mengikat kedua belah pihak, bahkan lebih lanjut manfaat dari perjanjian tersebut (quantum) telah diterima dan dinikmati oleh Termohon Peninjauan Kembali ;
Prof. Subekti,SH., dalam bukunya yang berjudul “Hukum Perjanjian”, terbitan PT. Internusa, halaman 28, yang merupakan buku dasar dalam pendidikan ilmu hukum, secara tegas menyatakan bahwa suatu perjanjian lahir pada detik dicapainya kesepakatan, yaitu disaat seseorang melakukan penawaran (offerte) dan penawaran tersebut diterima oleh orang lain (acceptaince) ;
“Karena suatu perjanjian lahir pada detik tercapinya kesepakatan, maka perjanjian itu lahir pada detik diterimanya suatu penawaran (offerte). Apabila seseorang melakukan suatu penawaran (offerte) dan penawaran itu diterima oleh orang lain secara tertulis..” ;
Berdasarkan hal tersebut di atas, jelas bahwa penolakan Termohon Peninjauan Kembali terhadap fakta bahwa PT. Saeti Concretindo Wahana merupakan Kreditur dari Termohon Peninjauan Kembali, justru membuktikan bahwa Termohon Peninjauan Kembali adalah pihak yang sangat tidak bertanggung jawab dan beritikad buruk, mengingat prestasi yang disediakan oleh PT. Saeti Concretindo Wahana telah diterima dengan baik oleh Termohon Peninjauan Kembali ;
Berdasarkan hal tersebut di atas pula, terlihat sangat jelas bahwa Majelis Kasasi Nomor 535 K/Pdt.Sus/2010, telah melakukan kekeliruan yang nyata dikarenakan tidak mengkoreksi kesalahan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim Nomor 20/Pailit/PN.Niaga.Jkt.Pst. ;
sangat disayangkan bahwa pertimbangan hukum Judex Facti yang sangat bertentangan dengan hukum dan teori dasar perjanjian inipun masih dibenarkan Majelis Hakim Kasasi yang notabene seharusnya menjadi orang-orang yang bisa meluruskan hal ini, yang jelas-jelas mencoreng kualitas Hakim Indonesia ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut :
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah majelis Peninjauan Kembali memeriksa dengan seksama putusan aquo, ternyata tidak terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata yang dilakukan oleh Judex Facti maupun Judex Juris, karena Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Pailit tidak dapat membuktikan unsur “Debitur mempunyai 2 (dua) atau lebih Kreditor” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ;
Oleh karena itu diperlukan pembuktian yang tidak sederhana untuk membuktikan adanya utang Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PT.STRUCTURAL PRECAST CONCRETE INDONESIA tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali harus dihukum membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. STRUCTURAL PRECAST CONCRETE INDONESIA tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2011 oleh H. ABDUL KADIR MAPPONG,SH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, SOLTONI MOHDALLY,SH.,MH., dan H. DJAFNI DJAMAL,SH.,MH., Hakim Agung masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut serta ENNY INDRIYASTUTI, SH.,M.Hum., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota Ketua
ttd ttd
SOLTONI MOHDALLY,SH.,MH. H. ABDUL KADIR MAPPONG,SH.
ttd
H. DJAFNI DJAMAL,SH.,MH.
Panitera Pengganti :
ttd
ENNY INDRIYASTUTI, SH., M.Hum
Ongkos - ongkos :
M a t e r a i ……………………. Rp 6.000,00
R e d a k s i …………………… Rp 5.000,00
Administrasi Peninjauan Kembali Rp 9.989.000,00
J u m l a h Rp 10.000.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP. 040.049.692