111 PK/PDT.SUS/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 111 PK/PDT.SUS/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Irian Blok E 28 Kbn Cakung Cilincing
Also in 17 other cases
- 504 K/Pdt.Sus-PHI/2017 (22 May 2017) — Mahkamah Agung
- 588K/PDTSUS/2009 (8 March 2010) — Mahkamah Agung
- 37 PK/Pdt.Sus-PHI/2016 (19 September 2016) — Mahkamah Agung
- 437 K/Pdt.Sus-PHI/2014 (9 September 2014) — Mahkamah Agung
- 174 PK/Pdt.Sus/2011 (19 March 2012) — Mahkamah Agung
- 418K/PDTSUS/2009 (6 August 2009) — Mahkamah Agung
TOLAK
P U T U S A N
No. 111 PK/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perselisihan hubungan industrial dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. TAINAN ENTERPRISES INDONESIA, diwakili oleh Chang Ruei Liang, dalam kedudukan selaku Direktur, berkedudukan di Jalan Irian Blok E-28 KBN Cakung, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Hermansyah, SH, dan kawan, para Advokat, berkantor di Perum Taman Bumyagara Blok C3 No. 1-2 Kelurahan Mustika Jaya, Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Oktober 2010, Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Tergugat;
melawan :
JOJOR ANITA TURNIP, Karyawan PT. TAINAN ENTERPRISES INDONESIA, Kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Kampung Sukapura Rt.003/Rw.001, Kec. Cilincing, Jakarta Utara, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No. 588 K/Pdt.Sus/2009 tanggal 8 Maret 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat dengan posita gugatan sebagai berikut :
Pokok Perkara.
Bahwa Penggugat telah bekerja di perusahaan Tergugat di Jl. Madura Blok D No.21 Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung-Cilincing, Jakarta Utara, sejak tanggal 26 Desember 2001 dengan jabatan terakhir bagian Finishing, dengan upah sebesar Rp.946.000,- per bulan (Bukti P-1) ;
Bahwa selama bekerja di perusahaan Tergugat tidak pernah mendapatkan peringatan tertulis atas dasar pelanggaran peraturan perusahaan (PP) atau pelanggaran disiplin lainnya ;
Bahwa pada tanggai 30 April 2007, Penggugat dipanggil staff personalia Tergugat dan diperintahkan menandatangani surat pernyataan tentang berakhirnya masa kontrak kerja atau perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT) ;
Bahwa atas perintah staff personalia Tergugat tersebut merasa keberatan dan menyatakan MENOLAK ;
Bahwa sikap penolakan Penggugat tersebut dikarenakan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) antara Penggugat dengan Tergugat selama hubungan kerja berlangsung dibuat secara sepihak oleh Tergugat dalam bentuk tunggal (tidak rangkap dua), telah mengalami perpanjangan lebih dari 5 (lima) lima kali dan biaya materai untuk setiap perpanjangan PKWT tersebut dibebankan kepada Penggugat sejumlah Rp.14.000,- (empat belas ribu rupiah) ;
Bahwa selama hubungan kerja berlangsung antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 26 Desember 2001, Perjanjian Kerja waktu Tertentu (PKWT) yang dibuat oleh Tergugat berlaku selama 1 tahun dan telah diperpanjang 2 (dua) kali untuk masing-masing selama 1 (satu} tahun, yang selanjutnya diperpanjang lebih dari 3 (tiga) kali untuk masing-masing selama 3 (tiga) bulan ;
Bahwa PKWT sesuai ketentuan sekurang-kurangnya dibuat rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum sama dan masing-masing pihak memegang 1 (satu) perjanjian (pasal 54 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) dan biaya yang timbul atas perjanjian tersebut dibebankan kepada pengusaha (Pasal 53 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) ;
Bahwa sesuai dengan pasal 59 ayat 4 UU No. 13 tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan, perjanjian waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun maka status PKWT sesuai uraian posita nomor 7 (tujuh) Penggugat tersebut seharusnya berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) setelah perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pertama kalinya atau dengan jenjang waktu 2 tahun (setelah perpanjangan 1 tahun) setelah Penggugat bekerja pada perusahaan Tergugat ;
Bahwa oleh karena Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dibuat oleh Tergugat secara sepihak telah MELANGGAR ketentuan PKWT sebagaimana telah diatur dalam Pasal 59 UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menakertrans R! Nomor Kep-100/Men/VI/2Q04-tentang Ketentuan pelaksanaan PKWT, maka PKWT yang telah dibuat oleh Tergugat adalah adalah DEMI HUKUM seharusnya menjadi Perjanjian Kerja Tidak Waktu Tertentu (PKWTT) ;
Bahwa oleh karena perselisihan hak dan PHK yang dilakukan oleh Tergugat terhadap penggugat telah melanggar ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 59, pasal 151 dan 155 UU Na.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, selanjutnya pada tanggal 02 Mei 2C07 Penggugat mengajukan surat penawaran berunding bipartit kepada Tergugat, namun tidak ada jawaban dari Tergugat ;
Bahwa selama perselisihan Hak dan perselisihan PHK ini terjadi, hak upah Penggugat tidak dibayarkan oleh Tergugat sejak bulan Mei 2007 hingga gugatan ulang ini dibuat sejumlah : ,
Upah bulan Mei 2007-Desember 2008
(20 x Rp.946.000,-) = Rp.18.920.000,-
(delapan betas juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 Mei 2007 Penggugat mendaftarkan perkara perselisihan Hak dan PHK ke Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kodya Jakarta Utara ;
Bahwa dalam sidang Mediasi tertanggal 26 Juni 2007 dan 30 Juli 2007, Tergugat tidak hadir memenuhi panggilan sidang ;
Bahwa pada tanggal 17 September 2007 Penggugat mendapatkan Surat Anjuran dari Sudinekertrans Jakarta Utara, No: 4484/-1.831 ;
Bahwa atas anjuran tersebut, Tergugat tidak memberikan jawaban pernyataan SETUJU ;
Bahwa sesuai posita di atas terdapat 2 (dua) Perselisihan Hubungan Industrial yaitu perselisihan hak dan PHK maka berdasarkan pasal 86 UU No.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang berbunyi "Dalam hai perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan diikuti dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka Pengadilan Hubungan Industrial wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan" ;
Bahwa atas dasar uraian posita di atas, dengan ini PENGGUGAT mengajukan permohonan Perselisihan Hak dan Pemutusan Hubungan Kena kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. dengan tuntutan hak-hak kerja PENGGUGAT sebagai berikut:
Masa kena PENGGUGAT : 5 (lima) tahun, 4 (empat) bulan;
Pesangon : 2 x Ketentuan Psl. 156 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003
(2 x 6 x Rp.946.000,-) = Rp.11.352.000,-
Penghargaan masa kerja; 1 x ketentuan Psl. 156 ayat (3) butir (a)
UU No. 13 Thn 2003 (1 x 2 x Rp.946.000,-) = Rp. 1.892.000,-
Penggantian Hak : 1 x Ketentuan Psl. 156 ayat (4) UU No. 13 Thn 2003
(15% x Rp.13.224.000,-) = Rp. 1.986.600,- +
Total =Rp.15.230.600,-
(Terbilang : lima belas juta dua ratus tiga puluh enam ratus rupiah).
Putusan Sela
Bahwa oleh karena sikap dan tindakan TERGUGAT yang tidak memenuhi kewajiban membayarkan upah kepada PENGGUGAT selama proses perselisihan Hak dan PHK ini yang berlangsung sejak bulan Mei 2007 sebagaimana dimaksud dalam uraian posita nomor 11 (sebelas) adalah pelanggaran atas ketentuan sebagaimana diatur Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga membuat penghidupan dan pendapatan ekonomi Penggugat terancam sampai saat ini.
Dengan demikian Undang-Undang menyatakan untuk kewajiban kepada TERGUGAT untuk membayar seluruh upah dan hak-hak yang seharusnya diterima PENGGUGAT sampai dengan adanya Putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Dimana perincian hak upah PENGGUGAT sampai saat ini dibuatnya Gugatan ulang ini adalah sebagai berikut :
Upah bulan Mei 2007-Desember 2008 (20 x Rp.964.000,-)= Rp.18.920.000,- (terbilang : delapan belas juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) ;-
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), PENGGUGAT memohon Putusan Sela kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini, meskipun adanya upaya hukum Kasasi oleh TERGUGAT atas Putusan perkara ini ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI:
Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhannya ;
Mengabulkan Gugatan atas Perselisihan Hak Dalam Provisi PENGGUGAT yaitu perubahan status hubungan kerja dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
Mengabulkan Gugatan atas Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam Provisi PENGGUGAT ;
Mengabulkan Permohonan Putusan Sela PENGGUGAT ;
Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar upah dan seluruh hak-hak PENGGUGAT selama proses perselisihan hak dan PHK ini, meskipun pihak TERGUGAT mengajukan upaya hukum Verzet, Banding maupun kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad) ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhannya ;
Mengabulkan Gugatan Perselisihan Hak PENGGUGAT yaitu perubahan status hubungan kerja dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) ;
Mengabulkan Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PENGGUGAT ;
Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar hak pesangon, penghargaan, masa kerja, penggantian hak dan hak atas upah yang belum dibayarkan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT hingga dibuatnya gugatan ulang ini sejumlah Rp.34.150.600,- (Terbilang : tiga puluh empat juta seratus lima puluh ribu enam ratus rupiah) dengan perincian sebagaimana tersebut dalam uraian posita nomor 11 (sebelas) dan 17 (tujuh belas) ;
Menghukum TERGUGAT untuk membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Pengalaman Kerja PENGGUGAT ;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini ;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, banding maupun kasasi;
Atau bilamana Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memberi putusan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
GUGATAN PENGGUGAT "TIDAK BERDASARKAN HUKUM"
Bahwa dalam dalil gugatan ulang PENGGUGAT adalah mengenai Perselisihan Hak dan Perselisihan Hubungan Kerja (PHK), menurut TERGUGAT maka hal ini adalah telah bertentangan dengan Putusan gugatan awal PENGGUGAT yang telah diperiksa dan diputus oleh majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor Perkara No: 33/PHI.G/2008/PN.JKT.PST, dimana dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 13 (tiga belas) paragraf 7 (tujuh) berbunyi "Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, baik Penggugat maupun Tergugat mengakui hubungan kerja yang berlangsung antara Penggugat dengan Tergugat didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu;" (Bukti P-1), Bahwa gugatan yang diajukan saat ini adalah merupakan gugatan ulang ke-3 (ketiga), dan pada gugatan sebelumnya telah diperiksa pokok perkaranya, dimana dalam pembuktian pokok perkara gugatan sebelumnya telah terbukti bahwa hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah didasarkan hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);-(Vide Bukti P-1), Maka berdasarkan hal tersebut telah sangatlah jelas Bahwa hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan sudah berakhir menurut hukum dengan sendirinya ;
Sehingga apa yang didalilkan oleh PENGGUGAT saling bertolak belakang dan secara nyata telah mengingkari adanya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang telah disepakati, oleh karenanya gugatan ulang PENGGUGAT ini adalah telah tidak berdasarkan hukum dan untuk itu maka gugatan ulang ke- 3 (ketiga) PENGGUGAT tersebut patutlah untuk DITOLAK ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat telah menyangkal dalil-dalil gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa segala sesuatu yang telah dikemukakan di dalam konpensi di atas, baik dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara, adalah merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dan berlaku pula dalam rekonpensi ini ;
Bahwa sebagaimana diketahui dan tidak dapat disangkal lagi kebenaran dan keabsahannya TERGJGAT REKONPENSI telah melakukan. GUGATAN PERKARA AQUO untuk Ke 3 (tiga) kalinya yakni perkara nomor 33/PHI.G/2008/PN.JKT.PST (Bukti PR-1) jo. Putusan 236/PHI.G/2008/PN. JKT.PST (Bukti PR-2), serta perkara gugatan ulang dimaksud saat ini dengan nomor perkara : 03/PHI.G/2008/PNJKT.PST ;
Bahwa dengan adanya pengajuan gugatan yang berulang-ulang, telah mengakibatkan kerugian yang sangat banyak kepada PENGGUGAT REKONPENSI ;
Bahwa dengan adanya gugatan ulang yang ke-3 (ketiga) ini telah mengakibatkan kerugian kepada PENGGUGAT REKONPENSI, baik dalam hal waktu, tenaga, pikiran baik Materil dan Imateril serta tidak adanya kepastian hukum ;
Bahwa kerugian materil tersebut sampai dengan saat ini sebesar Rp.15.000.000,- (Lima belas Juta Rupiah) oleh karena PENGGUGAT REKONPENSl harus mengeluarkan biaya operasional perkara dan transportasi sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap perkara gugatan (Bukti PR-3) ;
Bahwa sebagaimana telah disinggung pada bagian konpensi di atas, demi terciptanya rasa keadilan bagi para pihak dalam perkara ini serta dengan mengingat azas "sederhana, cepat dan biaya ringan", maka dengan segala hormat dengan ini PENGGUGAT REKONPENSl mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial untuk menghukum TERGUGAT REKONPENSl membayar kerugian materil tersebut yaitu sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;
Bahwa oleh karena dalil-dalil dari PENGGUGAT REKONPENSl diajukan, berdasarkan adanya putusan Pengadilan Hubungan Industrial tentang yang telah diajukan Tergugat pada bukti-bukti Tergugat, maka sudah selayaknya apabila putusan terhadap perkara ini sepanjang mengenai Rekonpensi yang diajukan oleh PENGGUGAT REKONPENSl, dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbar bij voorrad) meskipun terdapat upaya hukum kasasi ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima dan Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi ;
Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar kerugian kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan sekaligus dan seketika ;
Menyatakan putusan terhadap perkara ini, sepanjang dan sebatas mengenai gugatan Rekonpensi yang diajukan oleh Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi, dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbar bij voorrad), meskipun terdapat upaya hukum kasasi ;
Atau ;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 03/PHI.G/2009/PN.Jkt.Pst., tanggal 31 Maret 2009 adalah sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat tersebut untuk seluruhnya ;
DALAM PUTUSAN SELA
Menolak tuntutan Putusan Sela Penggugat tersebut ;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat dalam bentuk perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan ;
Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, penggantian hak, upah yang biasa diterima selama 20 bulan yang seluruhnya sebesar Rp.34.150.600,- (tiga puluh empat juta seratus lima puluh ribu enam ratus rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
DALAM REKONPENSI
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi tersebut untuk seluruhnya ;
DALAM KONPENSI-DALAM REKONPENSI
Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No. 588 K/Pdt.Sus/2009 tanggal 8 Maret 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. TAINAN ENTERPRISES INDONESIA tersebut ;
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 03/PHI.G/2009/PN.Jkt.Pst. tanggai 31 Maret 2009, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat tersebut untuk seluruhnya ;
Dalam Putusan Sela:
Menolak tuntutan putusan sela Penggugat tersebut ;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) ;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus terhitung sejak akhir bulan Januari 2008 ;
Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat :
Uang Pesangon = Rp.11.352.000,-
Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp. 1.892.000,-
Uang Penggantian Hak = Rp. 1.986.600,-
Upah bulan Juli 2007 s/d Januari 2008
9 x Rp.946.000,- = Rp. 8.514.000,-
Jumlah = Rp.23.744.600,-
(dua puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh empat ribu enam ratus rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Dalam Rekonvensi:
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi tersebut untuk seluruhnya ;
Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung No. 588 K/Pdt.Sus/2009 tanggal 8 Maret 2010 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi/Tergugat pada tanggal 3 Agustus 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 Oktober 2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 25 Oktober 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan peninjauan kembali No. 30/Srt.PK/2010/PHI.PN.JKT.PST., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut pada tanggal 25 Oktober 2010 itu juga ;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi/Penggugat yang pada tanggal 11 Nopember 2010 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Pemohon Kasasi/Tergugat diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 9 Desember 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:
"PUTUSAN JUDEX JURIS TIDAK MEMBERIKAN PERTIMBANGAN HUKUM SEHUBUNGAN DENGAN KEBERATAN PEMOHON KASASI PADA MEMORI KASASI DI DALAM BAGIAN KEBERATAN DALAM EKSEPSI SEHINGGA TELAH TERJADI SUATU KEKHILAFAN ATAU SUATU KEKELIRUAN YANG NYATA"
Bahwa di dalam putusannya judex juris pada halaman 8 (delapan) dan seterusnya telah tidak mempertimbangkan keberatan Pemohon Kasasi pada Memori Kasasi pada bagian DALAM EKSEPSI sebagaimana tertera di dalam putusan kasasi pada halaman 5 (lima), padahal justru hal ini adalah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan di dalam Memori Kasasi yang sangat penting untuk menjadikan pertimbangan Judex Juris.
Bahwa putusan judex juris mengenai Pertimbangan hukum pada bagian DALAM EKSEPSI sebagaimana alasan keberatan dimaksud terhadap putusan keberatan Pemohon Kasasi adalah sangat penting untuk dipertimbangkan, agar dapat dipertimbangkannya mengenai "gugatan Penggugat adalah telah tidak berdasarkan hukum", berdasarkan hal-hal sebagai berikut, sebagaimana alasan keberatan-keberatan PEMOHON KASASI pada bagian keberatan DALAM EKSEPSI, yaitu :
Bahwa putusan judex facti "telah salah menerapkan hukum" oleh karena judex facti tidak mengkaji lebih jauh, bahwa perkara yang diajukan oleh Penggugat adalah merupakan gugatan ulang ke-3 (Ketiga) yang telah diperiksa pokok perkaranya oleh majelis hakim terdahulu (gugatan awal dan kedua).
Bahwa pada gugatan terdahulu yaitu gugatan awal dan kedua telah diajukan bukti tertulis mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Penggugat dan Tergugat dan pada prinsipnya hubungan kerja tersebut diakui oleh Penggugat, sehingga telah memenuhi ketentuan hukum pembuktian sebagaimana Pasal 164 HIR/284 RBg Jo 1886 KUHPerdata.
Dengan demikian telah jelas jika dalam eksepsi Tergugat di dalam perkara gugatan ulang yang ke 3 (ketiga) ini, Tergugat mengajukan Eksepsi yang pada pokoknya menyatakan bahwa "Gugatan Penggugat adalah tidak berdasar pada hukum".
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut maka jelas substansi eksepsi Penggugat adalah belum memasuki pokok perkara dan selayaknya eksepsi Tergugat DAPAT DIKABULKAN.
Maka berdasarkan hal ini mohon kiranya yang mulia Majelis Hakim Peninjauan Kembali untuk dapat mengabulkan bagian DALAM EKSEPSI ini dan menyatakan bahwa GUGATAN TERMOHON PK semula TERMOHON KASASI/PENGGUGAT adalah TELAH "TIDAK BERDASARKAN HUKUM" dan untuk itu maka gugatan aquo HARUSLAH DITOLAK dan untuk itu maka substansi GUGATAN TERMOHON PK semula TERMOHON KASASI/PENGGUGAT dalam bagian DALAM POKOK PERKARA mohon kiranya juga untuk dapat DITOLAK, sebab oleh karenanya beralasan kiranya jika :
"DEMI HUKUM HUBUNGAN KERJA PKWT ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT SEJAK 30 April 2007 TELAH BERAKHIR" dan PENGGUGAT tidak berhak mendapatkan kompensasi apapun dari TERGUGAT.
"PUTUSAN JUDEX JURIS TELAH "RANCU" SEHUBUNGAN DENGAN ADANYA AMAR PUTUSAN PADA BAGIAN DALAM POKOK PERKARA" Menolak gugatan Penggugat untuk Sebagian "SEHINGGA TELAH TERJADI SUATU KEKHILAFAN ATAU SUATU KEKELIRUAN YANG NYATA"
Bahwa di dalam putusannya judex juris pada halaman 11 (sebelas), di dalam amar putusan pada bagian DALAM POKOK PERKARA, sebagaimana poin 1 (satu) yaitu : Menolak gugatan Penggugat untuk sebagian dan pada poin 5 (lima) yaitu : Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Bahwa terhadap amar putusan yang sedemikian, maka menurut PEMOHON PK, hal tersebut telah menimbulkan kerancuan di dalam amar putusan, sebab jika memang dimaksudkan amar putusan pada poin 1 (satu) adalah : Menolak gugatan Penggugat untuk sebagian, sedangkan amar putusan pada poin 5 adalah juga : Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya, maka dengan demikian dapat diartikan secara logika bahwa amar putusan tersebut berarti "Gugatan Penggugat untuk seluruhnya DITOLAK".
Bahwa berdasarkan uraian tersebut maka "PUTUSAN JUDEX JURIS TELAH "RANCU" SEHUBUNGAN DENGAN ADANYA AMAR PUTUSAN PADA BAGIAN DALAM POKOK PERKARA" Menolak gugatan Penggugat untuk Sebagian "SEHINGGA TELAH TERJADI SUATU KEKHILAFAN ATAU SUATU KEKELIRUAN YANG NYATA".
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena tidak ternyata terdapat kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dalam putusan judex juris, oleh karena itu alasan-alasan tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 huruf f Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. TAINAN ENTERPRISES INDONESIA tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan/tuntutan dalam perkara a quo di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka sesuai Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 para pihak dibebaskan dari biaya perkara dan selanjutnya biaya perkara a quo dibebankan kepada negara ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. TAINAN ENTERPRISES INDONESIA tersebut ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jumat, tanggal 28 Oktober 2011 oleh Prof. Rehngena Purba, SH., MS., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Bernard, SH., MM. dan Arsyad, SH., MH., Hakim-Hakim Ad.Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Hj. Tenri Muslinda, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota ; Ketua ;
Ttd./Bernard, SH., MM. Ttd./Prof. Rehngena Purba, SH., MS.
Ttd./Arsyad, SH., MH.
Panitera Pengganti ;
Ttd./Hj. Tenri Muslinda, SH., MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
an. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH.,MH.
NIP : 19591207 1985 12 2 002