174 PK/Pdt.Sus/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 174 PK/Pdt.Sus/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Irian Blok E 28 Kbn Cakung Cilincing
Also in 17 other cases
- 504 K/Pdt.Sus-PHI/2017 (22 May 2017) — Mahkamah Agung
- 588K/PDTSUS/2009 (8 March 2010) — Mahkamah Agung
- 37 PK/Pdt.Sus-PHI/2016 (19 September 2016) — Mahkamah Agung
- 437 K/Pdt.Sus-PHI/2014 (9 September 2014) — Mahkamah Agung
- 111 PK/PDT.SUS/2011 — Mahkamah Agung
- 418K/PDTSUS/2009 (6 August 2009) — Mahkamah Agung
TOLAK
P U T U S A N
No. 174 PK/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus (Perselisihan Hubungan Industrial) dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. TAINAN ENTERPRISES INDONESIA, diwakili oleh CHAN RUEI LIANG, dalam kedudukannya selaku Direktur PT. TAINAN ENTERPRISES INDONESIA, berkedudukan di Jalan Madura 2 Blok D21 KBN Cakung Jakarta Utara, dalam hal ini memberi kuasa kepada: HERMANSYAH, SH., dan kawan-kawan, Advokat berkantor di Perum Taman Bumyagara, Bumi Rinjani Blok C.3 No.1-2 Kelurahan Mustika Jaya Kecamatan Mustika Jaya, Bekasi, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 November 2010;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Tergugat;
m e l a w a n
NENNY LORICA, bertempat tinggal di Kp. Bend. Melayu, Rt. 06/Rw. 02 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Kotamadya Jakarta Utara, dalam hal ini memberi kuasa kepada: HOTMAN P.D. SITOMPOEL, SH., dan kawan-kawan, Advokat berkantor di Ruko Mitra Sunter Blok D No. 9-11 Jl. Sunter Boulevard Raya Jakarta 14350, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 27 Juli 2011,
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung RI 418 K/ PDT.Sus/2009 tanggal 6 Agustus 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi//Penggugat dengan posita gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah Karyawan Tetap pada tempat Tergugat dengan masa kerja dan upah pokok sebagai berikut:
- Mulai bekerja : 15 Februari 2002 ;
Jabatan : Bagian Quality Controltahun 2002-2005, Juni 2005 sampai dengan 29 Maret 2008 dipindahkan ke bagian Finishing ;
Upah : Rp. 1.562.192,- ( satu juta lima ratus enam puluh dua ribu seratus sembilan puluh dua rupiah ) per bulan ;
Masa kerja : 6 (enam) tahun 1 (satu) bulan ;
Bahwa Penggugat adalah pekerja yang sangat berdedikasi, loyal, dan tidak pernah bermasalah di tempat kerja Tergugat. Hal ini dibuktikan dengan Penggugat tidak pernah mendapat surat peringatan dari Tergugat selama bekerja;
Bahwa adapun tugas"Penggugat pada bagian Finishing (QC Final) adalah mengecek barang yang telah selesai dijahit dan siap untuk diekspor terutama mengecek barang (celana) dari segi ukuran (nomor celana, besar pinggang, besar Pinggul) sedangkan untuk pengecekan kualitas barang (bekas jahitan yang timbul) bukanlah tugas dari Penggugat;
Bahwa awal dari perselisihan ini adalah, ketika pada tanggal 28 Maret 2008 terjadi kesalahan di bagian Finishing, yaitu mengenai ukuran dan kualitas barang. Penggugat dan temannya (1 orang) yang bernama Lilis, diperintahkan oleh atasannya yang merupakan kepala bagian QC final bernama Ibu Rohiamah untuk mengukur dan mengecek ulang kualitas barang yang sudah masuk ke dalam karton. Dalam hal ini Penggugat mengecek ulang UKURAN barang (nomor celana, besar pinggang, besar Pinggul) sedangkan Lilis mengecek ulang KUALITAS barang (apakah masih ada bekas jahitan yang timbul). Penggugat selalu memberikan tanda pada setiap barang yang telah selesai setelah Penggugat selesai memberikan tanda pada barang, barang langsung dicampur dengan barang lain dan dipacking;
Bahwa kemudian pada saat barang tersebut di cek kembali sebelum dikirim, terdapat masalah terhadap kualitas barang dimana bekas jahitan pada barang tersebut masih ada yang timbul, sehingga barang harus dibongkar kembali dan mengakibatkan barang terlambat dikirim. Namun, pada kualitas barang yang bermasalah tersebut, tidak terdapat satupun tanda dalam label berupa inisial nama Penggugat yang telah diberikan oleh Penggugat sehingga barang yang bermasalah tersebut bukan merupakan barang yang telah dicek oleh Penggugat;
Bahwa kemudian terhadap permasalahan ini, atasan dari Penggugat bernama Mr. Jerry yang menjabat sebagai kepala produksi memanggil Penggugat dan diminta untuk mengganti kerugian sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada perusahaan untuk mengganti beban biaya pengiriman barang melalui pesawat terbang dimana barang tersebut biasanya dikirim melalui darat, tetapi karena Tergugat merasa ini adalah kesalahan Penggugat, Tergugat terlambat melakukan pengiriman sehingga barang tersebut terpaksa dikirim melalui pesawat terbang. Atas permintaan tersebut Penggugat menolak, sebab semua barang yang sudah di cek Penggugat diberikan tanda berupa inisial nama Penggugat, sedangkan pada barang yang bermasalah tidak ditemukan tanda yang telah diberikan Penggugat;
Bahwa kemudian pada tanggal 31 Maret 2008, Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Penggugat secara lisan dan tanpa memberikan hak-haknya dengan alasan Penggugat telah melakukan kesalahan berat yang menyebabkan kerugian bagi Tergugat sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah);
Bahwa terhadap kesalahan berat yang diatur dalam ketentuan Pasal 158 ayat 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, saat ini sudah tidak berlaku lagi dan telah dibatalkan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PPU-1/2003 tertanggal 28 Oktober 2004 Tentang Hak Uji Materiil Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Terhadap UUD 1945 yang kemudian oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Hak Uji Materiil Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Terhadap UUD 1945 tersebut, dimana isi dari Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Hak Uji Materiil Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Terhadap UUD 1945 adalah sebagai berikut :
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, khusus Pasal 158, Pasal 159, Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat: "...bukan atas pengaduan pengusaha", Pasal 170 sepanjang menyangkut anak kalimat"...Pasal 158 ayat (1)...", Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat "...Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1) ..."tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Sehubungan dengan hal tersebut butir 1 maka pasal-pasal Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dianggap tidak pernah ada dan tidak pernah dapat digunakan lagi sebagai dasar/acuan dalam penyelesaian hubungan industrial";
Sehubungan dengan hal tersebut butir 1 dan 2 di atas, maka penyelesaian kasus
pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pekerja/buruh melakukan kesalahan
berat perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Pengusaha yang akan melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh melakukan kesalahan berat (eks) Pasal 158 ayat (1) maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Apabila pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib dan pekerja/buruh tidak
dapat melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya maka berlaku
ketentuan Pasal 160 bahwa Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan.
Dalam hal terdapat "alasan mendesak" yang mengakibatkan tidak
memungkinkan hubungan kerja dilanjutkan, maka pengusaha dapat menempuh
upaya penyelesaian melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka unsur kesalahan berat yang dijadikan dasar oleh Tergugat selaku pihak pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja adalah tidak tepat sehingga PHK terhadap Penggugat menjadi BATAL DEMI HUKUM. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PPU-1/2003 tertangal 28 Oktober 2004 Tentang Hak Uji Materiil Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Terhadap UUD 1945 serta Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Hak Uji Materiil Undang-Undang No. 13 tahun 2003 Terhadap UUD 1945 yang menyatakan bahwa Pasal 158 ayat (1) Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sepanjang menyangkut kesalahan berat DIANGGAP TIDAK PERNAH ADA DAN TIDAK PERNAH DAPAT DIGUNAKAN LAGI (BATAL DEMI HUKUM);
Bahwa terhadap tindakan Tergugat tersebut yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak dan melawan hukum terhadap Penggugat jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan :
Pasal 151 ayat (2) Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan :
"... Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh...”;
Pasal 151 ayat (3) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan:
"... Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial...";
Bahwa tindakan Tergugat yang melakukan PHK terhadap Penggugat tanpa didahului Surat Peringatan kepada Penggugat, jelas-jelas telah melanggar ketentuan:
Pasal 161 ayat (1) dan ayat (2) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan:
"...(1) Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, SETELAH kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut ;
(2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama...";
Pasal 151ayat (2) dan ayat (3) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan:
“... (2) Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/buruh;
(3)Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial..";
Bahwa terhadap PHK sepihak dan melawan hukum yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat tersebut, maka Penggugat melalui Kuasa Hukumnya, Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron telah melakukan upaya bipartite untuk penyelesaian secara damai dan kekeluargaan dengan mengundang Tergugat melalui Surat No.: 207/LBH.MS/IV/2008, tertanggal 30 April 2008, Perihal: Undangan dan melalui Surat No.: 227/LBH.MS/V/2008, tertanggal 12 Mei 2008, Perihal: Undangan II, akan tetapi Tergugat sama sekali tidak menanggapi itikad baik dari Penggugat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut ;
Bahwa dengan tidak adanya tanggapan positif dari Tergugat atas itikad baik dari Penggugat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai dan kekeluargaan, maka upaya penyelesaian secara bipartite dianggap gagal, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang menyebutkan:
"...Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal...";
Bahwa karena upaya penyelesaian secara bipartite gagal, maka Penggugat telah mencatatkan permasalahan perselisihan hubungan industrial tersebut ke Suku Dinas Tenaga Kerja di wilayah dimana tempat Penggugat bekerja, yakni Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara secara tertulis melalui surat No. 380/LBH.MS/VIII/2008, Perihal: Permohonan Pencatatan perkara Hubungan Industrial antara Neny Lorica melawan PT. Tainan Enterprises Indonesia, pada tanggal 4 Agustus 2008. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang menyebutkan:
"... Dalam hal perundingan bipartit gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartite telah dilakukan...";
Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2008, Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara telah memanggil Penggugat dan Tergugat untuk memilih penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Penggugat dengan Tergugat melalui Surat Nomor: 3622/-1.831., tertanggal 8 Agustus 2008, Perihal: Undangan Dalam Rangka Penawaran Penanganan Perkara Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Konsiliasi/Arbitrase ;
Bahwa pihak Penggugat telah memilih Penanganan Perkara Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Mediasi saat datang ke kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara tanggal 21 Agustus 2008 guna menanggapi surat Nomor: 3622/-1.831., tertanggal 8 Agustus 2008, Perihal: Undangan Dalam Rangka Penawaran Penanganan Perkara Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Konsiliasi/Arbitrase ;
Bahwa pihak Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara mengadakan mediasi sebanyak 3 kali berturut-turut pada tanggal 21 Agustus 2008, dan 22 September 2008 melalui Surat Panggilan No. 3622/-1.831, tertanggal 08 Agustus 2008, Perihal: Undangan, Surat panggilan No. 3915/-1.831, tertanggal 15 September 2008 Perihal : Panggilan Sidang Mediasi II, dimana kedua proses mediasi tersebut selalu dihadiri oleh Penggugat tetapi tidak pernah dihadiri oleh Tergugat;
Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2008 Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara telah mengeluarkan ANJURAN Nomor: 4228/-1.831., tanggal 13 Oktober 2008, yang anjurannya berbunyi sebagai berikut:
M ENGANJURKAN
Perusahaan PT. Tainan Enterprises Indonesia atas pengakhiran hubungan kerja dengan pekerja Sdri. Nenny Lorica memberikan uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali, ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 (4) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Para pihak agar memberikan jawaban secara tertulis selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya anjuran ini;
Apabila kedua belah pihak atau salah satu pihak menolak anjuran, maka pihak yang menolak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai UU No. 2 Tahun 2004;
Bahwa Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah menyatakan menerima ANJURAN Nomor: 4228/-1.831., tanggal 13 Oktober 2008 tersebut secara tertulis, sebagaimana Surat No.: 565/LBH.MS/X/2008, tertanggal 17 Oktober 2008;
Bahwa Tergugat tidak memberikan tanggapan terhadap ANJURAN Nomor: 4228/-1.831., tanggal 13 Oktober 2008 tersebut, maka tindakan Tergugat tersebut dianggap sebagai menolak anjuran, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf d UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang menyebutkan:
"...pihak yang tidak memberikan pendapatnya sebagaimana dimaksud pada huruf c dianggap menolak anjuran tertulis...";
Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, bahwa dalam hal anjuran tertulis ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat. yang dalam hal ini adalah di Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
Bahwa berdasarkan Pasal 155 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 yang pada intinya menyatakan bahwa PHK tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 adalah BATAL DEMI HUKUM;
Bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat (2) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang pada intinya menyatakan bahwa selama putusan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya;
Bahwa sehubungan dengan posita 21 di atas, dengan demikian Tergugat harus tetap melaksanakan kewajibannya untuk membayar upah selama proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ini berjalan kepada Penggugat sampai dengan adanya putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Bewijsde) atas perkara Perselisihan Hubungan Industrial yang timbul diantara Penggugat dan Tergugat;
Bahwa berdasarkan pasal 3 ayat (1) Permen No. 44/1994 tentang Tunjangan Hari raya Keagamaan Bagi Pekerja Di Perusahaan, THR untuk pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun lebih yaitu sebesar 1 (satu) bulan upah, sehingga berdasarkan ketentuan tersebut Penggugat berhak untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) ;
Bahwa FAKTANYA sejak Januari 2008 sampai saat ini, Penggugat tidak pernah menerima upah dan tidak menerima Tunjangan Hari Raya tahun 2008 ;
Bahwa berdasarkan pasal 96 ayat (1) Undang-Undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, menyatakan bahwa:
"apabila dalam persidangan pihak Pengusaha terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 155 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hakim ketua sidang harus segera menjatuhkan putusan sela berupa perintah kepada Pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang bersangkutan";
Bahwa Ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyatakan:
"Dalam hal teriadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uana penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima".
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Penggugat dapat menerima keputusan Tergugat, selama diberikan hak-haknya selaku pekerja atas PHK sepihak tanpa adanya kesalahan berupa uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, upah proses dan THR dengan jumlah seluruhnya sebesar sebesar Rp 49.990.144,-(empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu seratus empat puluh empat rupiah), dengan perincian, sebagai berikut:
Upah = Rp.1.562.192,- (satu juta lima ratus enam puluh dua ribu seratus sembilan puluh dua rupiah)
Masa kerja = 6 (enam) tahun 1 (satu) bulan
Uang Pesangon :
2 x 7 x Rp. 1.562.192,- = Rp. 21.870.688,-
Uang Penghargaan Masa Kerja :
2 x 3 x Rp. 1.562.192,- = Rp. 9.373.152,-
Uang Penggantian Hak :
15% x (Rp.21.870.688,- + Rp. 9.373.152,-) = Rp. 4.686.576,-
Upah Proses (Januari s/d November 2008):
11 x Rp. 1.562.192,- = Rp. 17.184.112,-
THR tahun 2008 :
1 x Rp. 1.562.192 = Rp. 1.562.192,- +
11 x Rp. 1.562.192 = Rp. 17.184.112,-
THR tahun 2008 :
1 x Rp. 1.562.192 = Rp. 1.562.192,- +
TOTAL = Rp. 54.676.720,-
(lima puluh empat juta enam ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh rupiah);
Bahwa mengingat itikad buruk Tergugat yang tidak bersedia dan mengelak dari tanggung jawab untuk membayarkan uang pesangon serta hak-hak Penggugat yang lainnya dan guna menjamin Gugatan aquo tidak illusioner serta guna menghindari kerugian yang lebih jauh bagi Penggugat, maka sesuai ketentuan Pasal 227 HIR sudah selayaknya Pengadilan meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan Tergugat yaitu:
- Sebidang tanah dan bangunan PT. TAINAN ENTERPRISES INDONESIA II, yang beralamat di 31. Irian Blok E 28 KBN, Jakarta Utara;
Bahwa oleh karena Gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan otentik, maka berdasarkan ketentuan Pasal 180 HIR mohon agar putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun dilakukan upaya hukum perlawanan atau kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
Bahwa bilamana gugatan yang diajukan oleh Penggugat sebagaimana dimaksud dalam perkara a quo dikabulkan, maka dengan berdasarkan pada Ketentuan Pasal 183 Ayat (1) HIR (Het Inlandsch Reglement) Penggugat mohon agar dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara a quo disebutkan bahwa Tergugat (selaku pihak yang dikalahkan) dibebankan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo, sebagaimana telah ditentukan dalam Ketentuan Pasal 181 Ayat (1) HIR (Het Inlandsch Reglement) ;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas harta Tergugat dan selanjutnya menuntut kepada Pengadilan Hubungan Industrial tersebut supaya memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
Mengabulkan permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum/memerintahkan Tergugat untuk membayar upah selama proses berjalan dari bulan Januari 2008 sampai dengan bulan November 2008, yaitu sebesar:
11 bulan x Rp. 1.562.192,- = Rp. 17. 184.112,- (tujuh belas Juta seratus delapan puluh empat ribu seratus dua belas rupiah) ;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk SEGERA membayar Tunjangan Hari Raya tahun 2008 yang merupakan hak Penggugat berdasarkan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, yang menyebutkan: .."Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya...", yakni sebesar, dengan perincian sebagai berikut:
1 x Rp. 1.562.192,- = Rp. 1.562.192,- ( satu juta lima ratus enam puluh dua ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);
Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan Tergugat yaitu:
Sebidang tanah dan bangunan PT. TAINAN ENTERPRISES INDONESIA II, yang beralamat di 31. Irian Blok E 28 KBN, Jakarta Utara;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat telah berakhir/putus sejak putusan perkara ini diucapkan, sebagaimana ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 151 ayat (2) dan (3), Pasal 161 ayat (1) dan ayat (2), Permen No. 44/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja Di Perusahaan pasal 3 ayat (1) Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PPU-1/2003 tertanggal 28 Oktober 2004 Tentang Hak Uji Materiil Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Terhadap UUD 1945 yang kemudian oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Hak Uji Materiil Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Terhadap UUD 1945,
Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, upah proses, dan uang THR dengan perincian sebagai berikut:
Upah = Rp.1.562.192,- (satu juta lima ratus enam puluh dua ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) ;
Masa kerja = 6 (enam) tahun 1 (satu) bulan;
Uang Pesangon :
2 x 7 x Rp. 1.562.192,- = Rp. 21.870.688,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja :
2x3 xRp. 1.562.192,- = Rp. 9.373.152,-
Uang Penggantian Hak :
15% x (Rp.21.870.688,- + Rp. 9.373.152,-) = Rp. 4.686.576,-
Upah Proses (Januari s/d November 2008):
11 x Rp. 1.562.192,- = Rp. 17.184.112,-
THR tahun 2008 :
1 x Rp. 1.562.192 = Rp. 1.562.192,-
TOTAL = Rp. 54.676.720,-
(Lima puluh empat juta enam ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) ;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan Tergugat yaitu:
Sebidang tanah dan bangunan PT. TAINAN ENTERPRISES INDONESIA II, yang beralamat di 31. Irian Blok E 28 KBN, Jakarta Utara;
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta, meskipun dilakukan upaya hukum perlawanan atau kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS (Obscuur Libel).
Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil-dalil gugatan PENGGUGAT, kecuali dalil-dalil yang secara tegas diakui dan terbukti kebenarannya secara hukum;
Bahwa dalam POSITA dalil gugatannya, yaitu pada poin 8 (delapan) PENGGUGAT mengemukan isi dari surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi atas Hak Uji Materiil Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945, sebagai berikut :
Mahkamah Konstitusi …. dan seterus-nya ; 2. Sehubungan dengan hal tersebut ……. dan seterusnya; 3. Sehubungan dengan hal tersebut butir 1 dan 2 diatas, maka penyelesaian kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pekerja/buruh melakukan kesalahan berat perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Pengusaha yang akan melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh
melakukan kesalahan berat (eks) pasal 158 ayat 1 (Satu) maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;Apabila pekerja …… dan seterus-nya.; dan
Dalam hal terdapat "alasan mendesak'' yang dan seterus-nya. ;
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut diatas, dalam hal ini posita tentang gugatan PENGGUGAT sebagaimana dalilnya mengenai : PENGGUGAT mengemukan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : SE- 13/MEN/SJ-HK/I/2005 Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi atas Hak Uji Materiil Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945, pada poin sebagai berikut, sepanjang mengenai:
Mahkamah Konstitusi Dan seterus-nya ; 2. Sehubungan dengan hal Tersebut …… Dan seterusnya; 3. Sehubungan dengan hal tersebut butir 1 dan 2 di atas, maka penyelesaian kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pekerja/buruh melakukan kesalahan berat perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Pengusaha yang akan melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh melakukan kesalahan berat (eks) pasal 158 ayat 1 (Satu) maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Maka berdasarkan hal tersebut diatas, POSITA pada gugatan PENGGUGAT telah bertentangan dengan PETITUM sebagaimana dalam gugatan PENGGUGAT, karena PENGGUGAT didalam PETITUM gugatannya mendalilkan dan telah meminta, yaitu :
"Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, pasal 151 ayat (2) dan (3), pasal 161 ayat (1) dan ayat (2), Permen No. 44/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan, pasal 3 ayat (1) Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PPU-1/2003 tertanggal 28 Oktober 2004 Tentang Hak uji Materiil Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945 yang kemudian oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI telah mengeluarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : SE- 13/MEN/SJ-HK/I/2005 Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi atas Hak Uji Materiil Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945;". Namun ternyata didalam PETITUM gugatannya PENGGUGAT telah menuntut tentang hal yang tidak sesuai dalil pada POSITA gugatan PENGGUGAT, oleh karena jika memang pengusaha melakukan PHK berkaitan dengan kesalahan berat, maka PHK tersebut baru dapat dilakukan setelah mencakup unsur yaitu "Pengusaha yang akan melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh melakukan kesalahan berat (eks) pasal 158 ayat 1 (Satu) maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap." Maka oleh karena itu konstruksi dalil-dalil gugatan PENGGUGAT dalam POSITANYA telah kontradiksi dan tidak bertalian erat dengan PETITUMnya sehingga gugatan PENGGUGAT telah tidak jelas/kabur (obscuur libel), untuk itu maka sepatutnya Gugatan PENGGUGAT untuk dapat ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet onvankelijk verklaard) ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 321/PHI.G/2008/PN.JKT.PST. tanggal 17 Februari 2009 adalah sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat tersebut untuk seluruhnya ;
DALAM PROVISI:
Menolak tuntutan provisi Penggugat tersebut untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No. 418 K/PDT.SUS/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: NEENY LORICA tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industri pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 321/PHI.G/2008/PN.JKT.PST. tanggal 17 Februari 2009;
DAN MENGADILI SENDIRI:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan putus secara hukum hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 31 Maret 2008;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak kepada Penggugat dengan yang jumlah dan perinciannya adalah sebagai berikut:
- Uang pesangon: 7 x Rp 1.562.192,- = Rp 10.935.344,-
- Uang penghargaan masa kerja:
3 x Rp 1.562.192,- = Rp 4.868.576,-
- Uang penggantian hak (penggantian
perumahan, pengobatan dan perawatan:
15% x (Rp 10.935.344,- + Rp 4.868.576,- = Rp 2.343.288,-
Jumlah = Rp 17.343.288,-
(tujuh belas juta tiga ratus empat puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah);
4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung RI No. 418 K/PDT.SUS/ 2009 tanggal 6 Agustus 2009 diberitahukan kepada Termohon Kasasi/Tergugat pada tanggal 3 Desember 2010 kemudian terhadapnya oleh Termohon Kasasi/Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 November 2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis pada tanggal 3 Desember 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan peninjauan kembali No. 36/Srt.PK/2010/PHI.PN.JKT.PST. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 3 Desember 2010;
Bahwa setelah itu oleh Pemohon Kasasi/Penggugat yang pada tanggal 7 Juli 2011 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Termohon Kasasi/Tergugat diajukan jawaban memori peninjauan kembali diterima di Kepaniteraan Pengadialan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 28 Juli 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:
"PUTUSAN JUDEX JURIS TELAH TANPA MEMPERHATIKAN FAKTA-
FAKTA YANG SEBENARNYA DI DALAM PERSIDANGAN PENGADILAN TINGKAT PERTAMA (PHI) SERTA TANPA MEMPERHATIKAN KONTRA MEMORI KASASI TERMOHON KASASI/TERGUGAT SEHINGGA TELAH TERJADI SUATU KEKHILAFAN ATAU SUATU KEKELIRUAN YANG NYATA";
Bahwa di dalam putusannya judex juris pada halaman 19 (sembilan belas) paragraph 1 (satu) dan seterusnya, Judex Juris telah tidak mempertimbangkan dalil-dalil Termohon Kasasi/Tergugat sebagaimana pada Kontra Memori Kasasi, yaitu:
Bahwa menurut TERMOHON KASASI, Judex Facti telah tepat dalam memberikan putusannya dan telah melakukan pemeriksaan acara persidangan dengan memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku, sehingga tidak tepat jika Judex Facti dianggap telah melanggar ketentuan-ketentuan undang-undang sebagaimana dalam keberatan-keberatan PEMOHON KASASI;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti telah tepat sebagaimana pertimbangan hukum pada halaman 26 Paragraf 3 (tiga), 4 (empat), 5 (lima) dan 6 (enam) yaitu: "Menimbang, bahwa apabila gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) diajukan oleh pekerja/ buruh maka yang bersangkutan harus membuktikan kehenaran dari dalilnya yang menyatakan ia di PHK oleh majikannya. Beban pembuktian seperti ini akan lebih diutamakan kepada Penggugat apabila Tergugat membantah melakukan PHK".
"… Menimbang, bahwa bahwa dalil gugatan Penggugat yang menyatakan Tergugat telah melakukan PHK terhadap Penggugat
secara sepihak merupakan dalil yang harus dibuktikan kebenarannya yang apabila mengacu pada Pasal 163 HIR, beban pembuktian lebih tepat dibebankan kepada Penggugat sebab nyatanya Tergugat membantah melakukan PHK dimaksud".
" .. Menimbang, bahwa mencermati dalil Penggugat dan bantahan Tergugat mengenai tuduhan Tergugat telah melakukan PHK terhadap Penggugat maka setelah meneliti seluruh bukti yang diajukan oleh Penggugat dan Tergugat, Majelis Hakim tidak menemukan satu bukti apapun baik berupa surat maupun saksi yang dapat membenarkan dalil gugatan Penggugat Tersebut".
"… Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat membantah dalil Penggugat dan menyatakan tidak pernah melakukan PHK terhadap Penggugat dimana ternyata Penggugat tidak mampu membuktikan dalil gugatannya tersebut maka mengingat gugatan Penggugat tidak
didukung dengan bukti yang sah karenanya gugatan yang menuntut agar Tergugat membayar pesangon kepada Penggugat tidak berdasar pada hukum sehingga beralasan menolak gugatan Penggugat tersebut untuk seluruhnya";
Bahwa Penggugat TIDAK DAPAT MEMBUKTIKAN sebagaimana dalam dalil-dalil surat gugatanya YANG TIDAK ADA RELEVANSINYA dengan Kesalahan berat yang diatur sebagaimana ketentuan Pasal 158 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang dibatalkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PPU-l/2003 tertanggal 28 Oktober 2004 Tentang hak uji Materiil Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945 jo. Surat Edaran Menakertrans RI No. SE-13/MEN/SJ-HK/I/ 2005 Tentang putusan Mahkamah Konstitusi atas Hak uji Materiil Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945.
Bahwa oleh karena itu sudah tepat dan selayaknya jika gugatan Penggugat harus DITOLAK.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, telah nyata-nyata didalam putusannya Judex Juris pada halaman 19 (sembilan belas) paragraph 1 (satu) dan setemsnya Judex Juris telah tidak mempertimbangkan dalil-dalil Termohon Kasasi/Tergugat sebagaimana pada Kontra Memori Kasasi yang pada pokoknya mempertahankan pertimbangan hukum Judex Facti, yaitu:
"Gugatan Penggugat tidak didukung dengan bukti yang sah karena-nya gugatan yang menuntut agar Tergugat membayar pesangon kepada penggugat tidak berdasar pada hukum sehingga beralasan menolak gugatan Penggugat tersebut untuk seluruhnya".
Bahwa TELAH TERJADI SUATU KEKHILAFAN ATAU SUATU KEKELIRUAN YANG NYATA dari judex Juris OLEH KARENA menurut Pemohon PK/Termohon Kasasi/Tergugat : Judex Facti telah tepat menerapkan hukum, oleh karena tepat dan telah berdasarkan hukum, bahwa menurut hukum "Judex Facti tidak boleh memutus
diluar apa yang telah dimintaldidalilkan oleh PENGGUGAT", di mana PENGGUGAT sebagaimana petitum gugatannya pada poin 3 (tiga) telah meminta Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 151 ayat (2) dan (3), Pasal 161 ayat (1) dan ayat (2).
Permen No. 44/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja Di Perusahaan, Pasal 3 ayat (1), Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PU-1/2003 tanggal 28 Oktober 2004 Tentang Hak Uji Materil Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga-kerjaan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang kemudian oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi atas Hak Uji Materil Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Sehingga berdasarkan hal ini telah tepatlah putusan Judex Facti bahwa “Gugatan Penggugat tidak didukung dengan bukti yang sah karenanya gugatan yang menuntut agar Tergugat membayar pesangon kepada Penggugat tidak berdasar pada hukum sehingga beralasan menolak gugatan Penggugat tersebut untuk seluruhnya”;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali a quo tidak dapat dibenarkan, karena menurut pertimbangan Mahkamah Agung di dalam putusan kasasi Mahkamah Agung a quo tidak terdapat kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 67 huruf “f” Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 sebagaimana yang dijadikan alasan peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali a quo, dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:
Bahwa putusan Judex Facti yang mengabulkan permohonan kasasi dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Kasasi a quo telah tepat dan benar;
Bahwa putusan kasasi yang menghukum Tergugat membayar hak Penggugat atas Uang Pesangon sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 serta Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak a quo telah tepat berdasarkan pertimbangan tidak adanya panggilan kerja sebanyak 2 kali atas mangkirnya Penggugat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 168 UU No. 13 Tahun 2003;
Bahwa adanya anggapan Tergugat sebagaimana tertuang dalam Jawaban Tergugat yang menyatakan Penggugat telah mangkir dan dikualifikasikan mengundurkan diri tanpa adanya tindakan panggilan kerja oleh Tergugat dapat diartikan sebagai tindakan PHK secara sepihak oleh Tergugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. TAINAN ENTERPRISES INDONESIA tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara a quo di bawah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 para pihak dibebaskan dari biaya perkara, dan selanjutnya biaya perkara peninjauan kembali ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. TAINAN ENTERPRISES INDONESIA tersebut ;
Membebankan biaya perkara dalam peninjauan kembali ini kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 19 Maret 2012 oleh Dr.H. Imam Soebechi, SH.,MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arsyad, SH.MH. dan Bernard, SH.,MM. Hakim-Hakim Ad. Hoc PHI pada Mahkamah Agung masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Ninin Murnindrarti, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota: K e t u a :
ttd/Dr. H. Imam Soebechi, SH.,MH.
ttd/Arsyad, SH.MH.
ttd/Bernard, SH.,MM.
Panitera Pengganti:
ttd/Ninin Murnindrarti, SH.
Untuk Salinan:
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH.,MH.
Nip. 19591207 1985 12 2 002