437 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 437 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Irian Blok E 28 Kbn Cakung Cilincing
Also in 17 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. TAINAN ENTERPRISES INDONESIA tersebut;
P U T U S A N
Nomor: 437 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
Memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. TAINAN ENTERPRISES INDONESIA, diwakili oleh Chang Ruei Liang selaku Direktur PT. Tainan Enterprises Indonesia, berkedudukan di Jalan Irian Blok E 28, KBN Cakung, Jakarta Utara, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Antonius Joko HRD Manager beralamat di Jalan Irian Blok E 28 KBN Cakung, Jakarta Utara berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Juli 2013,
Pemohon Kasasi dahulu Pelawan;
m e l a w a n
WASROH, bertempat tinggal di Jalan Kompi Jenggot RT.010, RW.01, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, dalam perkara ini memberikan kuasa kepada kuasanya Drs. Rizki Hendra Yoserizal, S.H., dan kawan-kawan Para Advokat dan Penasehat Hukum pada Law Office Yoserizal & Partners, beralamat di Jalan Papango II C RT.001, RW.06 No.3, Kelurahan Papango, Kecamatan Tanjung Priok, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 November 2013,
Termohon Kasasi dahulu Terlawan;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pelawan telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Terlawan di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat terhitung mulai bekerja di PT. Tainan Enterprises Indonesia II yang beralamat di Jalan Madura II Blok D-21, KBN Cakung-Cilincing, Jakarta Utara 14140., pada tanggal 23 Agustus 1999 dengan jabatan atau posisi awal sebagai Operator Sewing;
Bahwa Penggugat selama bekerja lebih kurang 12 (dua belas) tahun terhitung tanggal 23 Agustus 1999 sampai di-PHK Sepihak oleh Tergugat pada sekitar bulan Februari 2011. Penggugat adalah Pekerja yang, baik yang telah bekerja dengan baik sesuai dengan perintah atasan dan selalu mengikuti aturan kerja yang ditetapkan oleh perusahaan, termasuk perintah kerja lembur yang biasanya dimulai dari pukul 16.30 s/d pukul 20.30 (4 jam)/hari yang hampir setiap hari dilakukan, bahkan jam kerja lembur tersebut kadang lebih dari 4 jam perhari walaupun tidak disediakan makan lembur/uang makan lembur untuk itu, Penggugat selalu patuh dan melaksanakannya;
Bahwa selama bekerja lebih kurang 12 Tahun tersebut Penggugat tidak pernah mangkir untuk masuk kerja, jikapun berhalangan hadir selalu dengan alasan dan sebab yang jelas selalu sesuai prosedur/aturan yang ada dan selalu meminta izin untuk itu;
Bahwa Penggugat selama bekerja lebih kurang 12 tahun tersebut, tidak pernah mendapat Peringatan Lisan apalagi Surat Peringatan Tertulis (SP) dari Manajemen Perusahaan;
Bahwa pada sekitar akhir Januari 2011 Penggugat mendapat gangguan kesehatan yaitu menderita sakit cukup serius, sehingga tidak dapat masuk bekerja seperti biasa selama kurang lebih 1 bulan dan untuk menjelaskan kondisi kesehatannya tersebut Penggugat telah mengirimkan surat keterangan sakit sebanyak 2 (dua) kali pada Manajemen Perusahaan PT. Tainan Enterprises Indonesia II dan untuk mendapatkan bukti Penggugat benar-benar sakit pihak Manajemen PT. Tainan Enterprises II, dalam hal ini Sdr. Agus Ahmad Dimyati sebagai Chief Division Personalia dan Umum telah mengutus orang kepercayaannya yang biasa dipanggil sehari-hari "Komeng", yang merupakan atasan langsung Penggugat, untuk datang ketempat kediaman Penggugat dan ternyata pada saat itu benar adanya Penggugat dalam keadaan sakit cukup serius dimana pada saat Sdr.Komeng datang ditempat kediaman Penggugat hal tersebut disaksikan oleh Sdr. Joko selaku Suami Penggugat pada saat itu;
Bahwa selama menderita sakit cukup serius tersebut, Penggugat telah berusaha semaksimal mungkin untuk cepat sembuh dari sakit yang dideritanya dengan cara berobat kedokter terdekat dan dengan biaya yang ditanggulangi oleh Penggugat secara pribadi, tidak ada penggantian dari Manajemen PT. Tainan Enterprises Indonesia II dan tidak ada fasilitas perobatan terdekat yang disediakan oleh Manajemen PT. Tainan Enterprises Indonesia II, jika pun ada fasilitas perobatan yang disediakan oleh Manajemen PT. Tainan Enterprises Indonesia II sangat sulit dijangkau dan dikuti oleh pekerja yang sedang menderita sakit karena selain prosedur yang berbelit-belit, biaya tanggungan perobatan terbatas, dimana pekerja wajib memikul separuh beban biaya yang ada, ditambah lagi tempat untuk berobat (Dokter/Rumah Sakit) yang disediakan oleh Manajemen PT.Tainan Enterprises Indonesia II tersebut, harus ditempuh dengan jarak yang cukup jauh untuk pekerja yang sedang menderita sakit, yaitu rumah sakit yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok;
Bahwa dikarenakan Pihak Tergugat tidak mengikut sertakan seluruh pekerja/karyawannya dalam hal ini termasuk Penggugat, dalam Kepesertaan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), maka dapat dikatakan seluruh biaya perobatan Pekerja/karyawan yang menderita sakit adalah seluruhnya menjadi tanggung jawab pekerja/karyawan yang menderita sakit tersebut, termasuk dalam hal ini biaya sakit yang diderita oleh Penggugat pada saat itu yang telah diperiksa oleh Dokter, Penggugat sesuai diagnosa Dokter mengalami/ mengidap penyakit vertigo (sakit kepala berat), dimana seluruh biaya berobat tersebut tidaklah ringan yang seharusnya hal tersebut menjadi tanggung jawab Tergugat seluruhnya, sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku;
Bahwa terhitung Mulai bekerja di PT. Tainan Enterprises Indonesia II mulai Tanggal 23 Agustus 1999 sampai dengan Di PHK Sepihak pada sekitar bulan Februari 2011 lebih kurang selama 12 Tahun seluruh biaya berobat Penggugat dan Keluarganya seluruhnya ditanggung oleh Penggugat, suami Penggugat tidak mungkin mendapatkan Hak untuk memperoleh Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) tersebut, karena suami Penggugat hanya berprofesi sebagai buruh bangunan harian (tukang bangunan harian). Jika dikalkulasikan seluruh biaya pengobatan yang ditanggung oleh Penggugat untuk biaya perobatan Penggugat dan keluarganya (suami dan anak) selama 12 Tahun dapat dikalkulasikan minimal berkisar mendekati angka 30 juta (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa kemudian pada sekitar akhir Februari 2011, Penggugat sembuh dari sakit yang dideritanya dan pada saat itu datang ke PT. Tainan Enterprises Indonesia II untuk masuk kerja seperti biasanya, namun pada saat itu Manajemen PT. Tainan Enterprises Indonesia II melalui Sdr. Agus Ahmad Dimyati sebagai Chief Division Personalia dan Umum menolak Penggugat untuk bekerja kembali dan menyatakan secara tertulis Penggugat sudah bukan Pekerja/Karyawan PT. Tainan Enterprises Indonesia II lagi karena Penggugat telah dinyatakan mengundurkan diri dari PT. Tainan Enterprises Indonesia II dan jika Penggugat ingin bekerja kembali, Penggugat wajib membuat lamaran kerja baru, dengan kata lain Penggugat akan dianggap sebagai pekerja baru yang tentu saja dengan masa kerja yang dianggap baru pula, sementara masa kerja yang telah dilakukan oleh Penggugat selama lebih kurang 12 (dua belas) tahun dianggap hilang begitu saja;
Bahwa Kami juga mendalilkan adalah tidak benar apa yang telah dinyatakan secara tertulis oleh Sdr. Agus Ahmad Dimyati sebagai Chief Division Personalia dan Umum, yang menyatakan Penggugat telah mengundurkan diri sebagai Pekerja/Karyawan Perusahaan PT. Tainan Ernterprises Indonesia II, karena hal tersebut bertentangan dan tidak sesuai dengan Pasal 162 ayat (3), yang menyatakan:
Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memnuhi syarat:
Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
Tidak terikat dalam ikatan dinas dan;
Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;
Bahwa Penggugat tidak pernah merasa membuat surat pengunduran diri untuk berhenti bekerja dari PT. Tainan Enterprises Indonesia II, yang terjadi sebenarnya adalah Penggugat tidak dapat bekerja karena menderita Sakit, untuk itu karena merasa diperlakukan tidak dihargai oleh Manajemen PT. Tainan Enterprises Indonesia II oleh karenanya Penggugat secara prodeo dan probono meminta bantuan kami sebagai Kuasa Hukum dan Pihak yang dianggap dapat membantu Penggugat menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya dan untuk itu kami bersedia membantu kemudian sesuai Ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pada tanggal 7 April 2011, kami mengundang pihak Tergugat untuk melakukan pembicaraan bipartit, namun tidak ditanggapi sedikitpun oleh pihak Tergugat;
Bahwa karena undangan Bipartit tertanggal 7 April kami pada Pihak Tergugat tidak ditanggapi sedikitpun, kemudian pada tanggal 11 April 2011 kami megajukan permohonan Tripatit dan di Sudinankertrans Jakarta Utara;
Bahwa pada Tanggal 7 Juni 2011 Pertimbangan Hukum Mediator Hubungan Industrial mengeluarkan Surat Nomor 4329/-1.831 Perihal: Anjuran yang isinya adalah sebagai berikut: Menganjurkan
Atas pemutusan hubungan kerja pekerja sdr. Wasroh agar Pengusaha membayar uang pesangon 2 x Pasal 156 ayat (2) ditambah uang penghargaan masa kerja 1 x Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kepada pekerja, dengan perhitungan sebagai berikut:
Uang Pesangon (2 X 9 X Rp 1.529.000;) = Rp 27.522.000,-
Uang Penggantian Hak (15 % X Rp 27.522.000) = Rp 4.128.300,-
Cuti yang belum diambil (12/25 X Rp 1.529.000) = Rp 733.920,-
Jumlah = Rp 32.384.220,-
Agar Pengusaha membayar upah Pekerja selama tidak dipekerjakan Upah selama pekerja tidak dipekerjakan selama Maret 2011 s/d Mei 2012 = 15 Bulan 15 X Rp1.529.000 = Rp22.935.000;
Jumlah total kompensasi yang wajib dibayarkan pengusahan sebagai konsekuensi dalam Perselisihan PHK sesuai Anjuran adalah sebesar = Rp32.384,220 + Rp22.935.000 = Rp55.319.220,- (lima puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu dua ratus dua puluh rupiah);
Agar para pihak memberikan jawaban secara tertulis selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya anjuran ini;
Apabila para pihak atau salah satu pihak menolak Anjuran, maka pihak yang menolak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai ketentuan Pasal 14 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004;
14. Bahwa Sesuai bukti yang kami miliki Tergugat PT. Tainan Enterprises Indonesia II juga telah melakukan Pelanggaran dalam hal Kepesertaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), baik dalam mendaftarkan Kepesertaan Pekerja baru, Laporan Upah Pekerja sebagai dasar Perhitungan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) maupun Periode Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) tersebut, hal ini seperti yang terjadi pada Penggugat, dimana sesuai pernyataan yang diakui oleh Tergugat dengan jelas dan tegas mengakui Penggugat telah menjadi pekerja/karyawan di PT. Tainan Enterprises Indonesia II pada tanggal 23 Agustus 1999 namun baru didaftarkan sebagai Peserta Jaminan Sosial Tenaga kerja (Jamsostek) pada bulan September tahun 2000 (tiga belas bulan kemudian), hal ini jelas-jelas telah merugikan Hak-Hak Penggugat yang seharusnya diterima oleh Penggugat dan Hal ini jelas merupakan pelanggaran karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) Pasal 29 ayat (1) yang menyatakan:" Barang siapa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); Pasal 10 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3); Pasal 18 ayat (1), ayat (2) ayat (4) dan ayat (5); Pasal 19 ayat (2); Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 26, diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setingi-tingginya Rp50.000.000: (lima puluh juta rupiah) dengan jelas dan terang benderang Tergugat telah melanggar Pasal 4 ayat (1);
15. Bahwa dan pada tanggal 11 April 2011, kami memasukan laporan Kejahatan dan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan PT. Tainan Enterprises Indonesia II pada Seksi Pengawas Sudinnakertrans Jakarta Utara, sesuai Penjelasan PPNS (Pegawai Penyidik Negeri Sipil) Sudinnakertrans Jakarta Utara Sdr. Khaerul Edi dan Sdr Lilik yang menangani Laporan kami, Kejahatan dan Pelanggaran yang telah dilakukan oleh Manajemen PT. Tainan Enterprises Indonesia II bukan Kejahatan semata-mata soal Ketenagakerjaan, tetapi menyangkut Pidana Umum terutama mengenai surat Pengalaman Kerja yang dikeluarkan Oleh Sdr Agus Ahmad Dimyati sebagai Chief Division Personalia dan umum tersebut, memuat alasan berhenti kerja Penggugat adalah mengundurkan diri dan kami disarankan oleh kedua orang PPNS tersebut agar melaporkan Kejahatan yang dilakukan oleh Sdr. Agus Ahmad Dimyati yang menjabat sebagai Chief Division Personalia & Umum ke Kepolisian dalam hal ini Polres Metro Jakarta Utara dan pada tanggal 13 Februari 2012 kami mendampingi Penggugat melaporkan Sdr. Agus Ahmad Dimyati ke Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara dengan Nomor laporan 1441/ 190/K/II/2012/RESJU, tertanggal 13 Februari 2012 melaporkan tentang pemalsuan surat dengan Pelaku Agus Admad Dimyati dan Laporan Penggugat tersebut kemudian dilimpahkan oleh Polres Metro Jakarta Utara ke Polsek Cilincing karena pertimbangan Locus Delicti berada di Sektor Cilincing dengan Nomor Pelimpahan B/1665/Il/2012/Resju dan saat ini Laporan tersebut dalam proses penyidikan sesuai ketentuan KUHP yang berlaku;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan alasan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat bertentangan dengan Hukum Ketenagakerjaan yang berlaku;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat hak-haknya karena PHK yang dilakukan oleh Tergugat melawan Hukum sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Berdasarkan Surat Nomor 4329/-1.831 Perihal Anjuran Rp55.319.220,00;
Berdasarkan Pelanggaran terhadap UU No. 3 Tahun 1992 Rp50.000.000,00;
Kompensasi penggantian biaya sakit selama 12 tahun Rp29.680.780,00 Jumlah Total Rp 5.000.000,00;
Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan (uit voerbaard bij vorraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam amar putusannya Judex Facti pada halaman 3 point 4 bahwa:
Menyatakan bahwa akhir Januari 2011 Penggugat mendapat gangguan kesehatan yaitu menderita sakit cukup serius, sehingga tidak dapat masuk bekerja seperti biasa selama kurang Iebih 1 bulan dan untuk menjelaskan kondisi kesehatanya tersebut penggugat telah mengirim surat keterangan sakit sebanyak 2 (dua) kali pada manajemen perusahaan PT. Tainan Enterprises Indonesia II.
Atas pertimbangan dan putusan Judex Facti ini, pelawan menyatakan perlawanan bahwa:
Pelawan tidak pernah mengutus atau meminta Sdri. Siti Rahma alias komeng yang mana hal tersebut adalah motivasi dari keinginannya sendiri untuk datang menjenguk temannya yang sakit dan kenyataan Terlawan sungguh aneh dan sehat tidak parah jadi secara yuridis adanya pembohongan dari Terlawan.
Point 5 Perusahaan menyediakan Rumah Sakit Rujukan yaitu Rumah Persahabatan yang ditanggung 100% untuk biaya perawatan, mengenai pengobatan karyawan dan karyawati tanpa terkecuali sudah disediakan rumah sakit rujukan dari perusahaan yang tentunya harus diurus oleh pengurus melaksanakan ketentuan administrasi sebelumnya yang dibantu oleh suster perusahaan, dan hingga saat itu belum ada dan tidak ada permohonan pengobatan untuk Terlawan tersebut.
Adapun permasalahan yang terjadi adalah terlawan tidak pernah menginformasikan bahwa yang bersangkutan memang benar-benar sakit yang perlu dilakukan tindakan medis khusus dan juga tidak pernah menyampaikan pengunduran diri ataupun sebagainya, mana mungkin tanpa adanya hal tersebut yang mendasar akan terjadi permasalahan tersebut;
Dalam amar putusan Judex Facti Hal 4 Point 9 menyatakan bahwa:
" Kemudian pada sekitar akhir pebruari 2011 Terlawan sembuh dari sakit yang diderita””;
Atas pertimbangan dan putusan Judex Facti, Pelawan menyatakan perlawanan bahwa:
Pelawan tidak pernah Menolak atau melarang terlawan untuk bekerja kembali pada saat itu Terlawan tidak bertemu dengan pelawan melainkan dengan staff pelawan yaitu Sdri. Nofriyansyah All meminta surat pengunduran diri karena masalah penolakan kerja dari sdri.Siti Rahma alias komeng yang menyatakan hal tersebut harus membawa lamaran baru, bukan dari bagian personalia.
Bahwa selama yang bersangkutan tidak masuk kerja terlawan berhubungan dengan Sdri. Siti Rahma (Asst. Spy Sewing Line G) Bahwa dirinya sakit dan memberikan 1 (satu) kali surat keterangan sakit dari dokter yang kemudian disampaikan ke bagian personalia, dan kemudian untuk hari selanjutnya sdri.Siti Rahma mendapat keterangan dari suami yang bersangkutan mengenai keberadaan Sdri. Terlawan yang saat itu sudah parah sehingga Sdri. Siti Rahma beserta kawan-kawan sekerja satu bagian sewing Line G menjenguk terlawan ke kediamannya dan ternyata memang benar sakit tapi tidak separah dari apa yang dikabarkan.
Selanjutnya menurut informasi dari Sdri. Siti Rahma bahwa terlawan, mengingat selama ini tidak bisa melakukan aktifitas kerja maka terlawan mengirim sms pada tanggal 11 Februari 2011 bahwa Terlawan akan mengundurkan diri sehingga tentunya Sdri. Siti Rahma mengabarkan kepada bagian personalia perihal tersebut namun dikarenakan yang bersangkutan belum membuat surat pernyataan pengunduran diri maka untuk selanjutnya bagian personalia menunggu Terlawan datang untuk membuat pernyataan tersebut, sehingga sekarang setelah hal tersebut menurut keterangan dari Sdri. Siti Rahma bahwa terlawan datang ke tempat bekerja dengan maksud untuk membuat pengunduran diri akan tetapi langsung ke bagian kerjanya sehingga ada kesalah pahaman yang menyuruh membawa lamaran baru bukan dari bagian personalia melainkan dari bagian kerjanya sendiri yang bahkan personaliapun tidak mengetahui dan mendapatkan informasi sebelumnya;
Dalam Amar Putusannya Yudex Facti pada Hal 6 Point 12 menyatakan bahwa “Bahwa karena undangan Bipartit tertanggal 7 April kami pada pihak Tergugat tidak ditanggapi sedikitpun,kemudian tanggal 11 April 2011 kami mengajukan permohonan Tripartit dan Sudinketrans Jakarta Utara":
Atas pertimbangan dan putusan Yudex Facti ini, Pelawan menyatakan perlawanan bahwa:
Tidak benar bahwa dikatakan tidak ditanggapi oleh pihak Pelawan, di mana terjadi suatu perlawanan sebagai berikut:
Bahwa hasil dari pertemuan yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 20 April 2011 jam 10.00 sampai jam 11.30 atas permasalahan Terlawan, dimana dikuasakan kepada Law Office Youserizal melalui Suku Dinas Tenaga Kerja sepakat Terlawan diterima kembali bekerja;
Tanggal 29 April 2011, dimana masing masing pihak mengupayakan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja, dan diadakan perdamaian untuk bekerja kembali dan membayar gaji dan serta menunjukan keterangan dokter yang menyatakan sakit dan resep dokter, ternyata terlawan tidak dapat memperlihatkan keterangan tersebut, namun Terlawan merasa bersalah dan sebelum ditetapkan demikian, telah menyatakan mengundurkan diri dan tetap pada pendiriannya bahwa Terlawan sakit.
Halaman 7 Point 4 Kepesertaan Jamsostek yang bersangkutan sebelumnya tidak pernah mengoreksi mengenai kepesertaannya tersebut kepada personalia yang mana bila adanya pengajuan koreksi dari karyawan mengenai kesalahan atau kekurangan saldo akan di koreksi nama saudara terlawan bekerja tidak pernah menghendaki atau bertanya mengenai hal tersebut, Adapun perlu di ingatkan bahwa di bagian personalia terjadi penggantian staff yang mungkin hal tersebut tidak diketahui historinya;
Dalam amar putusan Judex Faxti pada Halaman 7 Point 15 menyatakan bahwa:
"Bahwa pada tanggal 11 April 2011, kami memasukan laporan Kejahatan dan Pelanggaran hukum Ketenagakerjaan PT. Tainan Entterprises Indonesia II pada saksi pengawas sudinnakertrans Jakarta Utara".
Atas pertimbangan putusan Judex Facti ini perlawan menyatakan perlawanan bahwa:
Tidaklah benar pelawan membuat surat pengalaman kerja yang disebutkan tersebut yang sebenarnya terlawan meminta langsung Surat Pengalaman Kerja tersebut kepada Staff Personalia (Sdri Frans Ringgo) yang kemudian di informasikan kepada Sdri. Nofriyansyah Ali mengenai permintaan terlawan yang akhirnya dibuatkan dikarenakan terlawan meminta untuk mengambil JHT (Jaminan Hari Tua) di Jamsostek Cabang Cilincing. Dan Pelawan di Telp oleh Pengacara Terlawan untuk menghentikan atau memutuskan keanggotaan Terlawan yang masih aktif dengan alasan untuk biaya pengobatan;
Dalam Amar Putusan Judex Facti pada halaman 16 menyatakan bahwa:
Menimbang bahwa berdasarkan bukti P-3, berupa surat keterangan sakit dari dokter Syamsiarthi pada RS Firdaus yang beraiamat di JI. Siak Blok J 5 /14 Komp.Bea Cukai Jakarta Utara, tertanggal 28 Januari 2011, diterangkan, Terlawan perlu diberi istirahat karena sakit selama 2 (dua) hari hingga terhitung mulai tanggal 28 Januari 2011 hingga 02 Januari 2011.
Atas pertimbangan dan putusan Judex Facti ini, Pelawan menyatakan bahwa: Sesuai dengan Pasal 153 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Ayat '1 yang berbunyi :
a. Pekerja atau buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus. Berarti surat keterangan dokter hanya 2 hari tidak mencapai 12 bulan berarti bertentangan dengan Pasal 168 ayat 1 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 "Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau Iebih bertutut turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri”;
Dalam amar putusannya Judex Facti halaman 11 menyatakan bahwa:
Menimbang bahwa untuk menguatkan pembuktiannya Terlawan mengajukan saksi yang telah diambil sumpanya yang bernama heni dahiena, yang memberikan keterangan dalam persidangan.
Atas pertimbangan dan putusan Judex Facti ini, Pelawan menyatakan perlawanan bahwa:
Saksi bernama Heni Dahlena yang diajukan oleh Terlawan adalah merupakan Saksi Unus Testis Nullus Testis (satu saksi bukan saksi) dan dalam kesaksiannya tidak tahu peristiwa yang sebenarnya, melainkan hanya mendengar (testimonium de auditu) yang tidak mempunyai nilai sebagai saksi, wajib ditolak;
Dalam amar putusannya Judex Facti halaman 13 menyatakan bahwa:
"Menimbang bahwa sebagaimana telah dijelaskan pada bagian duduk perkara, karena Tergugat pada hari sidang ketiga, keempat dan kelima meskipun hadir mengaku sebagai kuasanya di persidangan, namun karena tidak dapat memperlihatkan identitas perusahaan yang dimaksud dalam gugatan penggugat, yaitu PT. Tainan Enterprises II yang beralamat di jalan Madura II, Blok D-21, KBN Cakung Cilincing, Jakarta Utara 14140, Majelis Hakim berpendirian Pelawan tidak memiliki legal standing dalam perkara ini dan dianggap tidak hadir dipersidangan."
Atas pertimbangan dan putusan Judex Facti ini, Pelawan menyatakan perlawanan bahwa:
Bahwa pelawan hadir dengan identitas yang lengkap yang diwakili oleh kuasanya Advokat dan sebagai perwakilan dari perusahaan PT. Tainan Enterprises Indonesia yang beralamat JI. Irian Blok E No.28 KBN Cakung Cilincing Jakarta Utara;
Sangatlah disesalkan alamat tujuan gugatan diatas tidak tepat, karena salah alamat PT. Tainan Enterprises Indonesia II yang beralamat JI. Madura II Blok D-21, Kbn Cakung Jakarta Utara 14140 ( alamat tersebut tidak dikenal), secara Yuridis sangatlah patal dan hakim harus menolak dan tidak mengabulkan gugatan terlawan tersebut;
Bahwa Identitas perusahaan sangat Iengkap yang terdiri dari akte pendirian PT, pemegang saham, hanya oleh majelis hakim tidak dapat menerima dalam persidangan sehingga pelawan bertanya ada apa sebenarnya pelawan tidak di ijinkan mengikuti persidangan. Dapat dikategorikan Hakim lalai tidak melihat syarat-syarat yang diwajibkan oleh undang-undang;
Dalam amar putusannya Judex Facti halaman 22 dan 23 menyatakan bahwa "Upah yang belum dibayar sejumlah Rp23.774.700,00 (dua puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus rupiah)":
Atas pertimbangan dan putusan Judex Facti ini, Pelawan menyatakan bahwa, sangatlah tidak masuk akal seorang yang tidak bekerja dan telah melanggar Pasal 168 ayat 1 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, maka Pelawan menyatakan menolak dan Pengadilan/Hakim wajib tidak mengabulkan permohonan gugatannya;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan Putusan Nomor 77/PHI. PLW/2012/PHI.JKT.PST. tanggal 25 April 2013 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Terlawan;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar;
Menguatkan putusan Verstek Nomor 77/PHI.G/2012/PN.JKT.PST tanggal 8 Agustus 2012;
Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnya kuasa Pelawan dan kuasa Terlawan pada tanggal 25 April 2013, terhadap putusan tersebut, Pelawan melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Juli 2013 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 3 Juli 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 79/Srt.Kas/ PHI/2013/PN,JKT.PST. yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Jakarta Pusat pada tanggal 12 Juli 2013;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Terlawan pada tanggal 23 Oktober 2013, kemudian Pelawan mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 2 Desember 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Para Pelawan/Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
1. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salah dan keliru dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 29 poin 2 bahwa surat keterangan Dokter dan bukti resep menggambarkan jenis penyakit seseorang seberapa parahnya bukan tampak Termohon Kasasi terlihat beristirahat dan tidur-tiduran lemas sudah menandakan memiliki sakit yang sangat serius sehingga tidak dapat beraktifitas yang cukup lama;
2. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salah dan keliru dalam membuat keputusan pada halaman 29 poin 3 bahwa kontradiksi pada halaman 29 poin 1 ketika bulan Pebruari 2011 Termohon kasasi hadir untuk bekerja ketika sidang mediasi Pemohon Kasasi meminta Termohon Kasasi untuk kembali bekerja dan membayarkan upahnya untuk bulan Maret, April, dan Mei 2011 Termohon Kasasi berdalil kalau Termohon kasasi masih sakit dan menimbulkan pertanyaan besar seberapa parahkan penyakit Termohon Kasasi sedangkan Rumah sakit Persahabatan telah ditunjuk Oleh Perusahaan Pemohon Kasasi untuk karyawan diopname agar mendapatkan perawatan yang intensif dengan penanganan Dokter ahli;
3. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salah dan keliru dalam membuat keputusan pada halaman 29 poin 4 yang mana Pihak Perusahaan dalam hal ini Pemohon Kasasi telah menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja dengan mengingat Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 151 ayat (1) Jo 155 ayat (1) Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan batal demi hukum;
4. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salah dan keliru dalam membuat keputusan pada halaman 30 poin 1 bahwa tidak mempertimbangkan Pasal 168 Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lamanya mangkir sehingga harus menyerahkan bukti tertulis dengan bukti yang sah pada hari pertama buruh masuk kerja dan bila terjadi pemutusan hubungan kerja hanya berhak atas uang pergantian hak dan uang pisah adapun upahnya selama ketidak hadiranya Termohon tidak menghadap atau kuasanya menerima upahnya sehingga terjadi pertanyaan pada Pemohon kasasi ada apa dengan semua ini;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena meneliti secara dengan saksama memori tertanggal 03 Juli 2013 dan kontra memori tertanggal 02 Desember 2013, dihubungkan dengan pertimbangan putusan Judex Facti, dalam hal ini putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ternyata Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah memberi pertimbangan yang cukup karena surat-surat Panggilan Pelawan kepada Terlawan (vide bukti P-4 dan P-5) jika dihubungkan dengan Surat Keterangan Sakit Terlawan (vide bukti P-4) maka Terlawan tidak dapat dikualifikasi mengundurkan diri sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 168 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan hal ini telah dipertimbangkan oleh Judex Facti secara tepat dan benar;
Tuntutan Terlawan/semula Penggugat untuk menuntut kompensasi pemutusan hubungan kerja dari Pelawan/semula Tergugat beralasan hukum untuk dikabulkan dalam perkara Nomor 77/PHI.G/2012/PN.JKT.PST tanggal 8 Agustus 2012, yaitu berupa uang pesangon sebesar Rp 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (UUK), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) UUK dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UUK ditambah upah selama 3 bulan sebagaimana yang telah disanggupi oleh Pelawan/semula Tergugat dalam sidang mediasi, sehingga keseluruhannya berjumlah sebesar Rp23.774.700,00/(dua puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh empat rinu tujuh ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. Tainan Enterprises Indonesia tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. TAINAN ENTERPRISES INDONESIA tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 9 September 2014 oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H.,C.N.., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Horadin Saragih, S.H.,M.H., dan Dr. Fauzan, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh Ninil Eva Yustina , S.H., M.Hum, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd./ ttd./
Dr. Horadin Saragih, S.H.,M.H., Dr. Irfan Fachruddin, S.H.,C.N..,
ttd./
Dr. Fauzan, S.H.,M.H.,
Panitera Pengganti,
ttd./
Ninil Eva Yustina , S.H., M.Hum,
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA KHUSUS
Rahmi Mulyati, SH.,MH.,
NIP: 19591207 1985 12 2002