823 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 823 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl T.Tambusai Komp.Pertkn Tmn Anggrek Blok B2-B5
Also in 18 other cases
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : ALISMAN GIAWA, tersebut ;
P U T U S A N
Nomor : 823 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
ALISMAN GIAWA, bertempat tinggal di Perum Dev-II Adei Desa Batang Nilo, Kecamatan Pelalawan; dalam hal ini memberi kuasa kepada Terman Waruwu, Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (DPC SBSI 1992) Kabupaten Pelalawan, berkantor di Jalan Lintas Timur RT. 04, RW. 14, Kelurahan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 26 Juni 2012 ;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat ;
melawan :
PT. ADEI PLANTATION & INDUSTRY, berkedudukan di Jalan Lintas Timur KM 88, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan ;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Penggugat adalah Karyawan Tergugat di lingkungan PT. Adei P & I Kebun Nilo Barat dengan jabatan Pemanen dan masa kerja 5 tahun.
Bahwa Penggugat selama bekerja di perusahaan Tergugat, telah memberikan kontribusi pekerjaan yang baik dengan penuh tanggung jawab.
Bahwa pada tanggal 20 September 2011, Tergugat mengeluarkan surat pemberitahuan PHK sepihak terhadap Penggugat dengan alasan pelanggaran kedisiplinan di lingkungan perusahaan.
Bahwa kedisiplinan yang dimaksud Tergugat dasar PHK Penggugat Surat Peringatan (SP) I, SP II, SP III, yang dijatuhkan mandur Tergugat terhadap Penggugat masing-masing SP I ketidakhadiran Penggugat pada tanggal 13 & 14 Juni 2011, SP II ketidakhadiran Penggugat pada tanggal 11 & 12 Juli 2011 dan SP III tuduhan mandur Tergugat atas ketidakhadiran Penggugat pada tanggal 12 & 13 September 2011.
Bahwa tuduhan ketidakhadiran Penggugat pada tanggal 12 & 13 September 2011, tidak pernah terjadi, terkecuali tindakan diskriminasi mandur Tergugat terhadap Penggugat sejak bulan Juni 2011 yaitu yang tidak memberikan alat kerja (angkong) kepada Penggugat.
Bahwa pada tanggal 12 September 2011 Penggugat mengalami sakit dan hal itu telah diketahui dan telah disetujui mandur Tergugat sesuai dengan aturan yang berlaku di perusahaan Tergugat.
Bahwa pada tanggal 13 September 2011 pada saat masuk apel pagi tanpa alasan yang jelas, mandur Tergugat marah-marah dan melarang Penggugat untuk masuk kerja.
Bahwa pada tanggal 14 September 2011, Penggugat kembali lagi masuk kerja, mandur Tergugat menyuruh Penggugat panen buah kelapa sawit, tanpa diberikan alat langsir angkong kepada Penggugat seperti kepada pekerja yang lain, pada saat Penggugat menanyakan angkongnya kepada mandur, mandur Penggugat menjanjikan bahwa angkong akan diantar langsung ditempat kerja, hingga pukul 14.00 Wib angkong Penggugat tidak kunjung diantar mandur Tergugat, maka Penggugat menghadap ke kantor untuk menanyakan angkong penglangsir hasil kerjanya, tetapi yang terjadi malah sebaliknya mandur Tergugat marah-marah mengancam Penggugat untuk dipecat.
Bahwa pada tanggal 15 September 2011 mandur Tergugat memanggil Penggugat dan memberitahu Penggugat bahwa mulai tanggal 15 September 2011 Penggugat diskorsing dengan waktu dan batas yang tidak ditentukan.
Bahwa hingga beberapa hari Penggugat menunggu kapan bekerja kembali malah sebaliknya, pada tanggal 20 September 2011 Tergugat mengeluarkan surat Nomor : 22/AD-KNC/IX/2011 perihal pemberitahuan PHK sepihak terhadap Penggugat.
Bahwa Penggugat melalui DPC SBSI 1992 telah berupaya untuk memohon Perundingan Bipartit sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial junto Pasal 151 Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun Tergugat selalu tidak bersedia.
Bahwa Mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan telah berupaya memediasi perselisihan ini dan menganjurkan agar Tergugat menerima kembali Penggugat pada pekerjaan sebelumnya namun hingga pengajuan gugatan ini Tergugat tidak pernah mengindahkannya.
Bahwa sejak terjadinya perselisihan ini, telah mengakibatkan kerugian, kesengsaraan dan kemiskinan dalam kebutuhan sehari-hari Penggugat, anak dan istri, dimana Penggugat kesulitan mencari pekerjaan.
Bahwa tuduhan Tergugat yang menuduh Penggugat mangkir pada tanggal 12 & 13 September 2011, hanya sebuah cara Tergugat untuk menghilangkan tindakan diskriminasi yang dilakukannya sejak Juni 2011 yang mempersulit Penggugat dalam mendapatkan angkong agar mengarah pada PHK sepihak terhadap Penggugat.
Bahwa mandur Tergugat yang menganulir ketidakhadiran Penggugat pada tanggal 12 September 2011, karena keadaan sakit, sementara mandur Tergugat telah mengetahuinya dan Pasal 93 ayat 2 huruf (a) berbunyi “pengusaha wajib membayar upah apabila : (a) pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan ; “tindakan Tergugat benar-benar tidak berperikemanusiaan pada pekerjaannya.
Bahwa sejak tanggal 01 s/d 14 September 2011 Penggugat tidak pernah mangkir, kecuali pada tanggal 12 September 2011, dimana Penggugat sedang dalam keadaan sakit, dan sementara hari kerjanya tanggal 12 September 2011 tersebut, telah dibayar oleh Tergugat, namun alasan Tergugat mengkategorikan Penggugat mangkir tanggal 12 & 13 September 2011 cukup tidak jelas, terkesan tindakan kesewenang-wenangan mandur Tergugat mengusulkan kepada atasannya PHK sepihak terhadap Penggugat.
Bahwa alasan Tergugat PHK sepihak terhadap Penggugat dengan kualifikasi melanggar kedisiplinan di lingkungan perusahaan cukup mengada-ngada dan penuh rekayasa pada penjelasan pasal 161 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang maksud dengan SP I, SP II, SP III, sepatutnya Tergugat melakukan pembinaan dan pendidikan terhadap Penggugat, bukan mengarah pada tindakan diskriminasi dengan intimidasi pada pelarangan pemakaian alat kerja sepatutnya kewajiban Tergugat untuk menyediakannya dan apalagi tuduhan mangkir pada tanggal 12 & 13 September 2011 tidak pernah terjadi.
Bahwa Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 menyebutkan Pengusaha hanya dapat diperbolehkan memutuskan hubungan kerja terhadap buruh yang melanggar Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), Pasal 162. Dan sementara Penggugat tidak pernah melakukan sebagaimana pasal yang dimaksud dan tuduhan mangkir pada tanggal 12 & 13 September 2011 tidak pernah terjadi, malah sebaliknya, Tergugat yang melakukan diskriminasi dan intimidasi terhadap Penggugat dan juga Tergugat melanggar Pasal 3 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 juncto Pasal 151, Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, dan.
Bahwa pada Pasal 170 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 168, kecuali Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), Pasal 162, dan Pasal 169 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima, upaya-upaya yang telah dilakukan Penggugat agar Tergugat menerima kembali Penggugat bekerja namun Tergugat tidak pernah mengindahkannya, maka sepatutnya Tergugat membayar hak-hak Penggugat.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru agar memberikan putusan sebagai berikut :
Dalam Pokok Perkara :
Memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
1. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat.
2. Menghukum Tergugat dengan menyatakan secara hukum bahwa PHK sepihak terhadap Penggugat batal demi hukum.
3. Menghukum Tergugat dengan menyatakan telah terjadi PHK antara Tergugat dan Penggugat tanpa ada kesalahan Penggugat.
4. Menghukum Tergugat dengan memerintahkan membayar gaji Penggugat sejak terjadinya perselisihan ini hingga keluarnya penetapan putusan ini : sebesar Rp. 1.400.000 x 8 bulan = Rp. 11.200.000.
5. Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
a. Pesangon 5 x 2 = 10 x Rp. 1.400.000,- = Rp. 14.000.000,-
b. Masa Penghargaan 2 x Rp. 1.400.000,- = Rp. 2.800.000,-
c. Pengganti hak 15 % = Rp 2.100.000,-
d. Total = Rp 30.100.000,- (tiga puluh juta seratus ribu rupiah).
e. Dan cuti tahunan dan/bonus yang sepatutnya diterima Penggugat pada Desember 2011.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat sejak timbulnya perselisihan ini.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
I. Penerima Kuasa tidak berwenang mewakili Penggugat dalam perkara ini di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
1. Bahwa Penerima Kuasa Terman Waruwu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (DPC SBSI 1992), Kabupaten Pelalawan tidak berwenang untuk mewakili Penggugat, karena Penggugat adalah anggota Kehutanan, Perkayuan & Pertanian Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (Hukatan - SBSI) sampai saat ini.
2. Bahwa organisasi buruh yang ada di perusahaan Tergugat adalah Kehutanan, Perkayuan & Pertanian Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (Hukatan - SBSI) dan SPPP-SPSI, sedangkan keberadaan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (DPC SBSI 1992) di perusahaan Tergugat tidak pernah ada, dan organisasi buruh tersebut tidak pernah memberitahukan keberadaannya kepada pihak managemen perusahaan selaku mitra.
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 03 / G / 2012 / PHI.PBR tanggal 22 Juni 2012 yang amarnya sebagai berikut :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menetapkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat terhitung mulai tanggal 20 Mei 2011 adalah sah menurut hukum.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayarkan hak-hak Penggugat akibat pemutusan hubungan kerja tersebut sebagai berikut :
1. Upah bulan September 2011 sebesar Rp. 1.400.000,-
2. Uang cuti tahun 2011 sebesar Rp. 646.153,-
Total Rp. 2.046.153,-
(dua juta empat puluh enam ribu seratus lima puluh tiga rupiah).
- Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini seluruhnya dibebankan kepada Negara.
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut dijatuhkan dengan hadirnya Penggugat / Pemohon Kasasi pada tanggal 22 Juni 2012 dan Penggugat/Pemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 26 Juni 2012 diajukan permohonan kasasi secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 29 Juni 2012 sebagaimana ternyata dari Akte Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor : 10 / Kas / G / 2012 / PHI.PBR yang dibuat oleh Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 12 Juli 2012 ;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat/Termohon Kasasi yang pada tanggal 31 Juli 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat / Pemohon Kasasi diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 7 Agustus 2012 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi / Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa apa yang dipertimbangan dan diputuskan hakim judex facti “Bahwa oleh karena Penggugat terbukti mangkir dan telah diberi surat peringatan sebanyak 2 (dua) kali oleh Tergugat” adalah tidak benar sesuai dengan fakta persidangan yang mana keterangan saksi Sutrisno "Bahwa semenjak dikeluarkan surat PHK tertanggal 14 September 2011 maka mulai keesokan harinya Penggugat tidak masuk bekerja akan tetapi gajinya tetap dibayarkan sesuai dengan absen kehadirannya" adalah tidak benar dan bertentangan yang mana bukti P.II (Slip gaji untuk September 2011) pembayaran dilakukan dengan penuh selama 14 hari kerja dan yang mana sesuai dengan keterangan saksi Aperius Laia yang terungkap di persidangan menyatakan "Dari tanggal 01 sampai tanggal 15 September 2011 Penggugat tidak ada mangkir kerja" maka untuk itu tidaklah berlebih apa yang dipertimbangan dan diputuskan Judex Facti telah menyimpulkan sendiri sesuai dengan kemauannya dan bukan berdasarkan fakta-fakta persidangan maupun bukti-bukti yang digunakan dalam perkara a quo sehingga cukup beralasan hukum untuk dibatalkan.
Bahwa apa yang dipertimbangkan dan diputuskan oleh Judex Facti "Bahwa pekerja yang tidak bekerja karena sakit harus ada surat/keterangan Dokter/Mantri/Bidan yang ditunjuk oleh perusahaan akan tetapi dalam perkara a quo Penggugat tidak dapat membuktikan surat sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) perjanjian kerja sama tersebut" sangatlah bertentangan dengan fakta persidangan baik keterangan para saksi maupun pembuktiannya sudah melampaui kewenangannya yang mana Pasal 7 ayat (1) bukanlah seperti yang dimaksud pertimbangan hukum Judex Facti maka untuk itu yang dimaksud Pasal 7 ayat (1) dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah "Dalam rangka mengembangkan fungsi pertemuan bipartit sebagai wadah kerja sama yang bersifat konsultatif dan komunikatif, maka pelaksanaannya diatur pada pertemuan bipartit yang diselenggarakan antara wakil pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh" maka untuk itu Bukti T.5 sepatutnya haruslah dikesampingkan dan tidak perlu dipertimbangkan terhitung tanggal 2 Januari 2011 tidaklah mempunyai kekuatan hukum lagi, dan untuk itu.
Bahwa pertimbangan hukum Pun 2 sangatlah bertentangan sesuai dengan bukti P.2 jelas dan tegas telah membuktikan bahwa dalil Penggugat sakit sangatlah beralasan hukum dan patut diterima dan dibuktikan terhitung September 2011 Penggugat menerima pembayaran dengan penuh selama 14 hari sesuai dengan keterangan saksi Sutrisno "Penggugat dibayar sesuai dengan absensi kehadirannya, maka untuk itu Tergugatlah yang lihai untuk memutarbalikan fakta dan menggunakan bukti pada perkara a quo yang tidak mempunyai kekuatan hukum dan justru dipertimbangkan dalam pertimbangan Judex Facti dan perlu dipertanyakan.
Bahwa pertimbangan hukum dan putusan Judex Facti adalah tidak benar dan mengada-ada yang mana jelas dan tegas dengan bukti P.2 dan keterangan saksi Sutrisno dengan menyatakan Penggugat/Pemohon Kasasi dibayar sesuai dengan absensinya yang juga menjelaskan lembaran bukti P.2 menyatakan dua hari sakit maka untuk itu pertimbangan hukum Judex Facti "Tanggal 12 dan 13 September 2011, atas mangkirnya Penggugat/Pemohon Kasasi adalah merupakan rekayasa dan merupakan akal bulus Tergugat/Termohon Kasasi dibuktikan sesuai dengan bukti P.2 tersebut maka untuk itu pertimbangan hukum dan putusan Judex Facti mengenai bukti T.2 dan T.3 tidaklah relevan yang mana sebenarnya telah dibukti bahwa Penggugat/Pemohon Kasasi secara tidak langsung sudah membuktikan bahwa pada bulan September 2011 Penggugat tidak mangkir dibuktikan dalam slip gaji bukti (P.2) maka untuk pertimbangan hukum maupun putusan Judex Facti haruslah dibatalkan.
Bahwa untuk itu pemutusan hubungan kerja oleh Termohon Kasasi adalah tidak pantas dikarenakan pemutusan kerja tersebut tidak berpihak pada keadilan yang mana sesuai dengan fakta persidangan maupun bukti surat terlihat dengan jelas dalam pertimbangan maupun putusan adanya kesewenang-wenangan yang mengakibatkan ketidakadilan untuk Pemohon Kasasi dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi No. 37/PUU-IX/2011 tanggal 9 September "Layaklah Pemohon Kasasi memperoleh upah yang layak selama proses a quo berjalan sampai putusan hubungan kerja tidak tercermin pada pertimbangan hukum maupun putusan Judex Facti, maka untuk itu tidaklah berlebih untuk dibatalkan.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan sesuai dengan keterangan saksi-saksi maupun bukti surat yang dibuktikan dipersidangan, maka untuk itu tidaklah berlebih Penggugat/Pemohon Kasasi telah dilakukan pemutusan kerja Nomor : 22/AD-KNC/IX/2011 sesuai dengan bukti T.4 merupakan pemutusan kerja sepihak maka untuk itu jelas dan tegas hak-hak dari Penggugat/Pemohon Kasasi sangatlah dirugikan dan tidak mencerminkan keadilan oleh karena putusan Judex Facti haruslah ditolak.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Terlepas alasan-alasan kasasi Mahkamah Agung berpendapat bahwa Judex Facti telah salah menerapkan ketentuan Pasal 162 ayat (2) dan Pasal 168 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 serta Pasal 30 huruf c dan Pasal 31 ayat (2) Perjanjian Kerja Bersama dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa seharusnya ketentuan Pasal 162 ayat (2) dan Pasal 168 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tidak dapat diterapkan dalam perkara a quo karena tidak ada bukti surat pengunduran diri atas kemauan sendiri dari Pemohon Kasasi dan juga tidak ada bukti Pemohon Kasasi mangkir 5 (lima) hari berturut-turut serta tidak ada bukti panggilan untuk bekerja kembali sebanyak dua kali.
Bahwa selain itu ketentuan Pasal 30 ayat c dan Pasal 31 ayat (2) Perjanjian Kerja Bersama juga tidak dapat diterapkan dalam perkara a quo karena ketentuan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 161 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 yang mengharuskan Pemutusan Hubungan Kerja yang sebelumnya ada Surat Peringatan harus diberi pesangon. Sesuai Pasal 124 Undang-Undang No. 13 Tahun 2004 Perjanjian Kerja Bersama yang isinya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka ketentuan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam perundang-undangan.
Bahwa oleh karena berdasarkan bukti-bukti tulisan baik dari Penggugat maupun Tergugat sebelum di PHK, Pemohon Kasasi telah mendapat Surat Peringatan maka dalam perkara a quo diterapkan ketentuan Pasal 161 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 diputus hubungan kerjanya dengan mendapatkan hak-haknya sebagai berikut :
a. Uang Pesangon : 5 x Rp. 1.400.000,- = Rp. 7.000.000,-
b. Uang Penghargaan Masa Kerja : 2 x Rp. 1.400.000,- = Rp. 2.800.000,-
c. Uang Penggantian Hak : 15 % x Rp. 9.800.000,- = Rp. 1.470.000,-
d. Upah bulan September 2011 : = Rp. 1.400.000,-
e. Uang cuti tahun 2011 : = Rp. 646.000,-
Jumlah = Rp. 13.316.000,-
(tiga belas juta tiga ratus enam belas ribu rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : ALISMAN GIAWA, tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 03 / G / 2012 / PHI.PBR tanggal 22 Juni 2012, selanjutnya Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini.
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : ALISMANGIAWA, tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 03 / G / 2012 / PHI.PBR tanggal 22 Juni 2012 ;
MENGADILI SENDIRI :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus terhitung sejak putusan dibacakan Judex Facti.
Menghukum Tergugat membayar hak-haknya kepada Penggugat sebesar Rp. 13.316.000,- (tiga belas juta tiga ratus enam belas ribu rupiah).
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Membebankan biaya perkara dalam permohonan kasasi ini kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 22Januari 2013 oleh Dr. Supandi, SH.,MHum. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis. Fauzan, SH.,MH dan Dr. Horadin Saragih, SH.,MH. Hakim-Hakim Ad. Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Retno Kusrini, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota :Ketua:
ttd/. Fauzan, SH.,MH ttd/. Dr. Supandi, SH.,MHum
ttd/. Dr. Horadin Saragih, SH.,MH
Panitera Pengganti :
ttd/. Retno Kusrini, SH.,MH
Untuk Salinan :
MAHKAMAH AGUNG RI
Atas nama Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH.MH
NIP : 19591207 198512 2 002