2042 K/Pid.Sus/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2042 K/Pid.Sus/2015
Other Participants (1)
PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelalawan, tersebut; Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Terdakwa PT Adei Plantation & Industry, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 2042 K/Pid.Sus/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa dan mengadili perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY;
Didirikan : Berdasarkan Berita Negara RI tanggal 18 Pebruari 1955 Nomor 14 Tambahan No. 168 dengan nama Perseroan Terbatas “NV ADEI TRADING COMPANY LIMITED,” yang telah diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 187 tanggal 30 Juli 1992, yang telah diubah dengan Akta Penegasan Nomor 84 tanggal 11 Pebruari 2009. Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah mendapat persetujuan dan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI. dengan Surat Keputusan Nomor: AHU-09771.AH.01.02 tanggal 27 Maret 2009, terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 24 tanggal 18 Pebruari 2013 yang telah mendapat persetujuan penerimaan dari Menteri Hukum dan HAM RI dengan Surat Keputusan Nomor AHU-AH.01.10-10170 tanggal 20 Maret 2013 ;
Jangka Waktu : Tidak Terbatas (sesuai dengan Akta Penegasan
Berdirinya Nomor 84 tanggal 11 Pebruari 2009) ;
Tempat Kedudukan / : Jl. T. Tambusai Komplek Pertokoan Taman Anggrek
Alamat Perseroan Blok B2-B5 RT 007 RW 001 Labuh Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru
Kegiatan Usaha : Perkebunan, Perdagangan dan Industri ;
Perseroan
NPWP : 01.100.459.5-058.000 ;
Nomor Tanda Daftar : 040115100439 tanggal 05 Mei 2010 ;
Perusahaan
Dalam hal ini diwakili oleh :
N a m a : Tan Kei Yoong ;
Tempat Lahir : Selangor, Malaysia ;
Umur/tanggal lahir : 53 tahun/21 Desember 1960 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kewarganegaraan : Malaysia ;
Tempat tinggal : Komplek Puri Waringin Indah Blok C Nomor 2 Kota Pekanbaru ;
A g a m a : Budha ;
Pekerjaan : Direksi/Managing Director PT ADEI PLANTATIAON & INDUSTRY ;
Terdakwa tidak ditahan :
Yang diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Pelalawan dengan dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY (PT. ADEI) pelaku usaha perkebunan, yakni perusahaan perkebunan yang didirikan berdasarkan Berita Negara RI tanggal 18 Pebruari 1955 Nomor 14 Tambahan No. 168 dengan nama Perseroan Terbatas “NV. ADEI TRADING COMPANY LIMITED,” yang telah diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 187 tanggal 30 Juli 1992, yang telah diubah dengan Akta Penegasan Nomor 84 tanggal 11 Pebruari 2009 ; Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah mendapat persetujuan dan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI dengan Surat Keputusan Nomor AHU-09771.AH.01.02 tanggal 27 Maret 2009, terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 24 tanggal 18 Pebruari 2013 yang telah mendapat persetujuan penerimaan dari Menteri Hukum dan HAM RI dengan Surat Keputusan Nomor AHU-AH.01.10-10170 tanggal 20 Maret 2013, pada hari Senin tanggal 17 Juni 2013 sampai dengan hari Rabu tanggal 19 Juni 2013 atau setidak tidaknya masih dalam bulan Juni 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2013, bertempat di lahan areal KKPA (Kredit Koperasi Primer Anggota) Desa Batang Nilo Kecil, pada areal sejajar Blok 19, Blok 20 dan Blok 21 di sekitar aliran Sungai Jiat yang masuk di dalam Batas Wilayah Studi AMDAL Terdakwa PT ADEI di Desa Batang Nilo Kecil, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Pelalawan berwenang mengadilinya, dengan sengaja membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY (PT.ADEI), adalah pelaku usaha perkebunan yang memiliki kegiatan usaha antara lain dibidang Perkebunan Kelapa Sawit dan Industri, dengan lokasi kerja di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Untuk Kabupaten Pelalawan PT ADEI memiliki HGU kebun kelapa sawit yang merupakan kebun Inti seluas 12.860 Ha, yang terletak di Desa Kemang dan Desa Palas di Kecamatan Pangkalan Kuras, Desa Batang Nilo Kecil dan Desa Telayap di Kecamatan Pelalawan serta di Desa Sungai Buluh, di Kecamatan Bunut ;
Bahwa Struktur Kepengurusan PT ADEI pada kebun HGU-nya di Kabupaten Pelalawan tersebut dijabat TAN KEI YOONG selaku Regional Direktur, sedangkan Production Director/Direktur Produksi dijabat DANESUVARAN K.R. SINGAM, yang membawahi beberapa orang Senior Manager, In Charge Humas, In Charge RSPO dan beberapa orang Manager Divisi serta para Asisten Manager ;
Bahwa selain mengelola HGU kebun kelapa sawit seluas 12.860 Ha yang terletak di beberapa tempat di Kabupaten Pelalawan sebagai kebun Inti itu, Terdakwa PT ADEI juga mengelola kebun Plasma dengan menjalin kemitraan melalui Pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) di antaranya bersama Koperasi Petani Sejahtera dengan luas lahan ± 520 Ha yang berlokasi di Desa Batang Nilo Kecil, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan ;
Bahwa Struktur Kepengurusan Kebun Kelapa Sawit Pola KKPA antara Terdakwa PT ADEI dengan Koperasi Petani Sejahtera adalah TAN KEI YOONG selaku Regional Direktur, sedangkan DANESUVARAN K.R. SINGAM selaku General Manager atau Pimpinan Kebun KKPA, membawahi asisten yang dijabat SUTRISNO dan dibantu seorang Staf Asisten bernama SARDIMAN SARAGIH yang memimpin beberapa orang Mandor. Di antara jabatan Mandor itu ada yang dipercayakan kepada pengurus Koperasi Petani Sejahtera, yaitu LABORA BANCIN, selaku Ketua Koperasi Petani Sejahtera ;
Bahwa TAN KEI YOONG adalah Direksi (Regional Direktur) Terdakwa PT ADEI yang berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan ;
Bahwa asal mula terbentuknya kemitraan KKPA tersebut, yakni pada sekira tahun 1999, ketika Terdakwa PT ADEI mengelola areal Hak Guna Usaha (HGU) nya yang terletak di Desa Batang Nilo Kecil, ternyata ada bagian HGU Terdakwa PT ADEI tersebut yang tumpang tindih dengan lahan masyarakat Desa Batang Nilo Kecil, sehingga terjadi kesepakatan lisan saat itu, yaitu Terdakwa PT ADEI bersedia mengganti rugi tanaman karet masyarakat yang tumpang tindih tersebut sebesar Rp15.000 per batang dan Terdakwa PT ADEI juga bersedia membangun kebun kelapa sawit pola KKPA atas lahan masyarakat ;
Bahwa dalam tahun 1999 itu, di Desa Batang Nilo Kecil sudah terdapat Koperasi Petani Sejahtera dengan jumlah anggota sebanyak 220 orang, sebagaimana Akta Pendiriannya Nomor 339/BH/KDH.4/I/XII/1999 dan telah mendapat pengesahan dari Kepala Dinas Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten Dati II Kampar, tanggal 06 Desember 1999 ;
Bahwa karena lahan yang tumpang tindih dengan HGU Terdakwa PT ADEI yang akan dijadikan lahan kemitraan dengan pola KKPA tersebut, merupakan tanah milik tiga persukuan (Piliang, Melayu dan Pelabi) ; maka mamak adat yang ada di Desa Batang Nilo Kecil melalui Kepala Desa bernama ZULKIFLI menyerahkan lahan yang luasnya sekira 540 Ha kepada Koperasi Petani Sejahtera. Selanjutnya Koperasi Petani Sejahtera melalui Surat Pernyataannya Nomor 01/Koptan-S/BNK/VII/2002, tanggal 08 Juli 2002 yang ditandatangani oleh Pengurusnya, Kepala Desa dan Mamak Adat, menyerahkan lahan 540 Ha kepada Terdakwa PT ADEI di tahun 2002 untuk dikelola Terdakwa PT ADEI secara kemitraan bersama Koperasi Petani Sejahtera dengan Pola KKPA menggunakan tenaga ahli yang cakap dan terampil ;
Adapun batas-batas sempadan lahan untuk perkebunan pola KKPA yang semula seluas 540 Ha kemudian dikurangi dengan pembuatan akses jalan dan parit kanal sehingga lahan untuk perkebunan menjadi seluas 520 Ha, adalah :
Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Saring ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan kebun Inti Terdakwa PT ADEI ;
Sebelah Timur berbatasan dengan lahan KKPA Telayap ;
Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Batang Nilo Kecil ;
Dan di dalam lahan KKPA itu terdapat anak sungai yang biasa disebut masyarakat dengan Sungai Jiat, yang membelah dari sebelah Utara sampai keperbatasan kebun Inti Terdakwa PT ADEI di hulu anak sungai pada bagian Selatan ;
Bahwa selanjutnya terhadap lahan kebun kelapa sawit pola KKPA tersebut dikelola Terdakwa PT ADEI, meskipun Izin Usaha Perkebunan belum diterbitkan untuk kegiatan tersebut. Perizinan yang telah dimiliki Terdakwa PT ADEI ketika mengelola perkebunan itu berupa :
Akta Pendirian Koperasi Petani Sejahtera yang telah didaftarkan tanggal 6 Desember 1999 ;
Surat Bupati Pelalawan Nomor 522.11/PEM/X/03, tanggal 30 Oktober 2003 Perihal Persetujuan Pencadangan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit di Batang Nilo Kecil, Kecamatan Pelalawan ;
Surat Kadisbun, Kabupaten Pelalawan No.525.2/VI/2003/114, tanggal 18 Juni 2003 Perihal Rekomendasi Perkebunan Kelapa Sawit Pola PIR Kemitraan KKPA KOPTAN-SEJAHTERA ;
Keputusan Bupati Pelalawan No. 400/BPD/2005/012, tanggal 08 Agustus 2005 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Pembangunan Kelapa Sawit a.n. KOPTAN-SEJAHTERA dengan Terdakwa PT ADEI ;
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dibuat Terdakwa PT ADEI dengan bantuan Konsultan Penyusun AMDAL ; PT Lingkitang Konsultan yang telah disetujui oleh Bupati Pelalawan tanggal 17 Oktober 2006, Nomor 660/Bapedalda/2006/1328 yang hasil studi Amdal itu wajib dilaksanakan dan ditaati oleh Terdakwa PT ADEI ;
Bahwa dengan dasar beberapa surat dan persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan, sebagai kelengkapan pengurusan Izin Usaha Perkebunan (IUP), maka pada tahun 2006 Terdakwa PT ADEI telah mulai mengelola perkebunan KKPA tersebut dengan mengikat Perjanjian Pemborongan dengan PT LOGOH MITRA MANDIRI sebagai pelaksana pekerjaan, antara lain Surveying Boundary & Construction dan imas tumbang. Kemudian pada tahun 2007 Terdakwa PT ADEI menandatangani lagi perjanjian pemborongan dengan PT LOGOH MITRA MANDIRI untuk pelaksanaan pekerjaan sampai dengan tahun 2008 ;
Bahwa ketika PT LOGOH MITRA MANDIRI melakukan pekerjaan pemborongan tersebut yang dimulai dengan membuka lahan (land clearing), hingga persiapan tanam beserta pembuatan jalan dan parit kanal, telah dibangun lahan seluas 520 Ha itu menjadi 24 blok lahan Pola KKPA Desa Batang Nilo Kecil dan di antara satu blok dengan blok lainnya telah dibatasi oleh parit-parit kanal keliling, termasuk terdapatnya akses-akses jalan ;
Bahwa pada tanggal 17 Desember 2012 ditandatangani Perjanjian Kerjasama antara Terdakwa PT ADEI dengan KOPERASI PETANI SEJAHTERA Nomor AD-KN/PK/XII/2012/004, tentang Pembangunan dan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan dengan Model KKPA di Desa Batang Nilo Kecil, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan. Dalam Perjanjian tersebut Terdakwa PT ADEI diwakili oleh TAN KEI YOONG (Regional Direktur), DANESUVARAN (Direktur) dan RIZA ADAMI NASUTION (Humas), sedangkan KOPERASI PETANI SEJAHTERA diwakili oleh LABORA BANCIN (Ketua Koperasi), ADI FIRDAUS (Sekretaris) dan ARIFIN (Bendahara), yang diketahui oleh SURYANTO (Kepala Desa Batang Nilo Kecil) ;
Bahwa sejak awal pengelolaan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Pola KKPA di tahun 2006 yang kemudian dilanjutkan di tahun 2007 melalui jasa pemborongan PT LOGOH MITRA MANDIRI tadi, sampai dengan keadaan per awal bulan Juni 2013, terhadap lahan KKPA di atas lahan seluas 520 Ha yang sudah menjadi blok-blok sebanyak 24 blok tersebut, telah ada tanaman kelapa sawitnya sekira seluas 488 Ha dengan umur tanaman minimal 2 tahun dan maksimal 6 tahun, sehingga masih ada di antara blok-blok yang belum ada tanaman kelapa sawit, yaitu :
Untuk Blok 1, 2 dan Blok 3 sedari awal memang belum dilakukan penanaman karena ketiga blok tersebut masih bersengketa dengan masyarakat ;
Sedangkan seluruh Blok 19, sebagian Blok 20 dan Blok 21 yang sejajar dengan anak Sungat Jiat per kondisi awal bulan Juni 2013 ditumbuhi semak belukar dan masih terdapat beberapa tegakan kayu hutan alam ;
Bahwa Blok 19, sebagian Blok 20 dan Blok 21 yang sejajar dengan anak Sungat Jiat termasuk lahan areal KKPA yang dikelola Terdakwa PT ADEI dan tidak pernah ada sengketa dengan pihak lain ;
Bahwa terhadap lahan areal KKPA Blok 19, pernah dilakukan stacking oleh Terdakwa PT ADEI dengan menggunakan alat berat dan kemudian Terdakwa PT ADEI melakukan penanaman kelapa sawit, tetapi seluruh tanaman sawitnya mati karena banjir, sedangkan terhadap Blok 20 dan 21 yang sejajar dengan anak Sungai Jiat, pernah pula dilakukan stacking, namun terhadap lokasi itu belum dilakukan penanaman karena pada lokasi tersebut sering banjir ;
Bahwa anak Sungai Jiat yang membelah Blok 19, Blok 20 dan Blok 21, pada bagian hulunya telah dipotong oleh Terdakwa PT ADEI dengan membuat kanal parit, sehingga menyebabkan anak Sungai Jiat itu mendangkal dan dapat dikatakan menjadi sungai mati, dan di lahan pada bagian hulunya yakni di lokasi yang berbatasan dengan kebun inti Terdakwa PT ADEI, telah ditanam dengan tanaman kelapa sawit ;
Bahwa berdasarkan Lampiran Peta di dalam Dokumen AMDAL di antaranya Peta Batas Wilayah Studi, Peta Lokasi Sampling dan Peta Lokasi Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit Terdakwa PT ADEI, dinyatakan bahwa Blok 19, Blok 20 dan Blok 21 di satu sisi ; yang posisinya sejajar dengan anak Sungai Jiat dan Blok 19, Blok 20 dan Blok 21 di seberangnya di sisi lain (termasuk daerah sempadannya) adalah masuk dalam wilayah areal KKPA Terdakwa PT ADEI dan menjadi tanggung jawab Terdakwa PT ADEI dalam Pengelolaan Lingkungannya ;
Bahwa pada sekira tanggal 14 dan 15 Juni 2013, di dalam lokasi Blok 20 dan Blok 21 yang termasuk lahan areal KKPA Terdakwa PT ADEI yang belum ditanam kelapa sawit dan masih terdapat tegakan kayu hutan alam, ada kegiatan penebangan-penebangan kayu hutan alam tersebut dengan menggunakan mesin chain saw, dan kayu-kayu hasil tebangannya ditumpuk di lokasi Blok 20 dan Blok 21 tersebut ;
Bahwa pada tanggal 17 Juni 2013 areal sejajar Blok 19 dan Blok 20, tepatnya pada sekitar Sungai Jiat yang telah mati, terjadi kebakaran di sebagian lahan itu dan selanjutnya pada tanggal 18 Juni 2013 areal sejajar Blok 21 dengan Sungai Jiat, juga terjadi kebakaran. Seluruh kayu hasil tebangan yang ditumpuk di lokasi Blok 20 dan Blok 21 yang sebelumnya ada kegiatan penebangan kayu tersebut ikut terbakar bersamaan dengan kebakaran lahan di Blok 20 dan Blok 21 ; hampir seluruh Blok 19 sudah hangus terbakar dan menyisakan debu. Pada saat itu masih ada titik api dan kepulan asap. Lahan di Blok 19, Blok 20 dan Blok 21 yang terbakar tersebut masuk dalam Batas Wilayah Studi AMDAL Terdakwa PT. ADEI. Terjadinya kebakaran lahan pada tanggal 17 dan 18 Juni 2013 tersebut terpantau oleh Peta Hotspot/Fire Location (Ground Survey) ;
Bahwa Terdakwa PT ADEI tidak melakukan upaya pemadaman kebakaran yang terjadi di lahan areal KKPA Blok 19, Blok 20 dan Blok 21, sehingga kebakaran lahan itu terus merambat, yaitu pada tanggal 19 Juni 2013, api mulai membakar tanaman kelapa sawit produktif yang tumbuh pada Blok 20 dan Blok 21 yang berlokasi diseberang parit kanal sejajar dengan Sungai Jiat yang menimbulkan kabut asap sebagaimana terpantau juga oleh Peta Hotspot MODIS (NASA) ;
Bahwa pantauan titik-titik api atau Hotspot tersebut di atas, diverifikasi oleh Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau yang pada pokoknya kebakaran memang terjadi di areal lahan KKPA Terdakwa PT ADEI di Desa Batang Nilo Kecil. Kebakaran lahan dan gangguan kabut asap tersebut dapat menimbulkan gangguan stabilitas lokal, regional, nasional dan internasional ;
Bahwa selanjutnya karena kebakaran lahan mulai merambat dan membakar tanaman kelapa sawit produktif, baru dilakukan upaya pemadaman api yang membakar tanaman kelapa sawit produktif tersebut dengan menggunakan ember yang airnya diambil dari Sungai Jiat yang hanya tinggal kolam-kolam. Karena pemadaman yang dilakukan dengan peralatan seadanya itu tidak efektif, lalu Asisten (SUTRISNO) menghubungi Senior Manager Kebun Inti Nilo Barat II Terdakwa PT ADEI yang juga sebagai Ketua Tim Pemadaman Kebakaran Kebun Inti (Ir. ZULHAM) untuk meminjam satu-satunya mesin air pemadam api milik Terdakwa PT ADEI ;
Bahwa kemudian Asisten (SUTRISNO) menjemput mesin air tersebut ke Divisi III kebun Nilo Barat II yang merupakan kebun Inti, lalu Asisten (SUTRISNO) dan Staf Asisten (SARDIMAN SARAGIH) dengan dibantu beberapa mandor KKPA, membentuk shift siang malam bergantian menggunakan satu mesin air tersebut untuk memadamkan api yang membakar tanaman kelapa sawit produktif pada tanggal 19 Juni 2013. Selanjutnya karena semakin meluasnya api membakar tanaman kelapa sawit produktif di blok 20 dan blok 21, sedangkan penggunaan satu mesin saja tidak cukup, maka Senior Manager Kebun Nilo Barat I (GO KENG EE) membeli dan mengantar 1 (satu) unit mesin air lagi ke lokasi tanaman kelapa sawit produktif yang terbakar ;
Bahwa kemudian pada tanggal 21 Juni 2013 General Manager atau Pimpinan Kebun KKPA Desa Batang Nilo Kecil (DANESUVARAN K.R. SINGAM) melalui Asisten (SUTRISNO) memerintahkan agar operator alat berat excavator roling ke lokasi kebakaran di Blok 20 dan Blok 21 yang tanaman kelapa sawit produktifnya terbakar tersebut. Atas perintah DANESUVARAN K.R. SINGAM itu, alat berat milik kebun Inti Terdakwa PT ADEI digunakan untuk membuat isolasi dan pembuatan kantong air di Hutan Desa Sering yang berdekatan dengan ujung Blok 21 untuk mencegah kebakaran tidak semakin meluas menghanguskan tanaman kelapa sawit produktif ;
Bahwa pada tanggal 22 Juni 2013 dibeli lagi 2 (dua) unit mesin air dan dengan kekuatan 4 (empat) mesin air tersebut dilakukan pemadaman api yang membakar tanaman kelapa sawit produktif pada Blok 20 dan Blok 21 sampai dengan tanggal 30 Juni 2013 ;
Bahwa pada tanggal 16 Juli 2013 Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan dari Fakultas Kehutanan IPB yakni Prof. DR. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.AGR mendatangi tempat kejadian kebakaran lahan dan melakukan :
Observasi terhadap lahan yang telah terbakar termasuk melakukan pengecekan apakah sarana dan prasarana pengendalian kebakaran tersedia atau tidak di lokasi yang telah terbakar ;
Pengambilan sampel bahan bakar terbakar di atas permukaan lahan yang telah dibakar yang didominasi oleh rumput ;
Pengambilan sampel rumput hijau yang tumbuh di tanah mineral bersebelahan dengan lahan terbakar yang memiliki jenis yang sama yang ditemukan pada permukaan lahan bekas terbakar ;
Pengambilan sampel tanah komposit yang terbakar dipermukaan ;
Pengambilan sampel tanah utuh yang telah terbakar ;
Pengambilan ranting dari semak belukar yang terbakar ;
Pengambilan sampel tumbuhan bawah yang tumbuh pada lahan bekas terbakar ;
Penghitungan volume bahan bakar yang telah terbakar ;
Pengambilan sampel tanah/gambut permukaan yang tidak terbakar sebagai kontrol ;
Pengambilan sampel tanah/gambut utuh yang tidak terbakar sebagai kontrol ;
Pengambilan sampel di permukaan tanah/gambut yang tidak terbakar sebagai kontrol ;
Pengambilan sampel contoh daun hutan alam yang tidak terbakar sebagai kontrol ;
Bahwa dari sampel-sampel yang diambil kemudian secara diskriptif dilakukan analisis untuk mendapatkan gambaran lebih detail yang dilakukan di Laboratorium Pengaruh Hutan, Fakultas Kehutanan IPB dan untuk menghitung gas emisi rumah kaca yang dihasilkan selama pembakaran berlangsung digunakan persamaan Seiler dan Crutzen Tahun 1980. Untuk mengetahui hal itu dibutuhkan beberapa parameter seperti luasan areal yang terbakar, kedalaman gambut/tanah yang terbakar serta bahan bakar yang terbakar ;
Dari hasil pengukuran lokasi yang terbakar diketahui luas areal yang terbakar:
Areal kosong yang terbakar di dalam kebun kelapa sawit pola KKPA yang dikelola Terdakwa PT ADEI di Desa Batang Nilo Kecil, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan seluas ± 304.703 m2 ;
Areal yang terbakar berupa tanaman kelapa sawit pola KKPA yang dikelola Terdakwa PT.ADEI di Desa Batang Nilo Kecil, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan seluas ± 7.925 m2 ;
Daerah Aliran Sungai Jiat yang terbakar di Desa Batang Nilo Kecil, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan jika daerah aliran sungai tersebut adalah 50 meter di sisi kiri dan kanannya, maka luasannya ± 211.115 m2 ;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan Prof. DR. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.AGR, tanggal 31 Juli 2013, pada pokoknya sebagai berikut :
A. FAKTA LAPANGAN :
Lokasi lahan yang terbakar ini berada di antara tanaman kelapa sawit milik PT ADEI dan tanaman kelapa sawit milik KKPA Batang Nilo Kecil;
Pada bagian lain dari lahan yang terbakar tampak ditemukan aliran sungai seperti bagian dari anak sungai yang masih ada namun tidak mengalir dengan baik namun sudah menyempit dari kondisi awalnya sehingga penampakannya tampak seperti kolam ikan yang airnya menggenang ;
Pada gambar 4.1 ; Peta Lokasi Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit PT ADEI, diketahui bahwa lahan bekas terbakar tersebut sesungguhnya adalah anak sungai yang masih hidup yang berujung pada sungai Kampar ;
Hasil verifikasi menunjukan bahwa kegiatan pembakaran di lahan bekas terbakar tersebut sengaja dibiarkan tanpa ada upaya pemadaman atau pencegahan. HAL TERSEBUT DIPERTEGAS LAGI DENGAN HADIRNYA TIANG PANJANG YANG TAMPAK JARAKNYA BERATURAN YANG MENANDAKAN KEGIATAN TERSEBUT TERENCANA SEBELUM PEMBAKARAN ;
Sarana dan Prasarana pengendalian kebakaran di seputar wilayah terbakar, termasuk pada lahan PT ADEI tidak terlihat kehadirannya ;
B. HASIL ANALISA
Pembakaran lahan sengaja dilakukan dalam rangka untuk membersihkan lahan sehingga mudah dikerjakan ;
Lahan bekas terbakar tersebut sesungguhnya adalah anak sungai yang sengaja ditimbun yang kemudian akan digunakan sebagai lahan untuk pembangunan kebun kelapa sawit, hal tersebut tampak sekali dari jenis tanaman (rumput) yang terdapat dipermukaannya dan jenis tanah yang terdapat di bawah permukaan RUMPUT YANG DITANAM kemudian dibakar tersebut ternyata adalah tanah mineral dan bukan gambut ;
Berdasarkan verifikasi lapangan diketahui bahwa penimbunan sungai untuk perluasan areal penanaman tanaman kelapa sawit memang telah direncanakan dan dilakukan secara sengaja (dengan maksud menyatukan lahan menjadi satu hamparan) termasuk kegiatan penyiapan lahannya dengan pembakaran dan penanamannya dengan rumput untuk bagian permukaannya yang dibuat seolah-olah gambut tipis ;
C. KESIMPULAN
Berdasarkan fakta lapangan yang berhasil diungkap selama investigasi dilakukan serta didukung oleh data hasil analisa laboratorium maka dapat disimpulkan beberapa hal :
Penimbunan anak sungai untuk digunakan sebagai areal perluasan penanaman kelapa sawit telah direncanakan dan dilakukan secara matang dan sistematis dan diyakini hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang paham dan dengan maksud-maksud tertentu. Hal itu dipertegas lagi dengan kehadiran rumput di permukaan tanah timbun sehingga tampak seolah-olah seperti lahan gambut dengan ketebalan yang tipis. Masyarakat biasa tidak mungkin melakukan rekayasa seperti ini dan tentu saja hal ini dilakukan oleh orang yang memiliki kemampuan ;
Pada lahan timbunan tersebut telah pula dilakukan pembakaran secara sengaja dan dibiarkan sehingga telah pula menghasilkan gas rumah kaca selama pembakaran berlangsung dan tentu saja telah membakar lapisan permukaan tanah timbun tersebut, kedua hal tersebut tentu saja tidak dibenarkan ;
Selama pembakaran telah dilepaskan 270 ton karbon ; 243 ton CO2; 0,78 ton CH4; 0,51 ton NOx; 0,22 ton NH3; 1,17 ton O3 dan 20,65 ton CO serta 24 ton partikel. Gas-gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran, yang berarti bahwa gas-gas yang dihasilkan selama pembakaran telah mencemarkan lingkungan di lahan terbakar dan sekitarnya, selain itu gambut yang terbakar tidak mungkin kembali lagi karena telah rusak ;
Dalam rangka pemulihan lahan yang rusak akibat kebakaran lahan seluas 40 Ha melalui pemberian kompos, serta biaya yang harus dikeluarkan untuk memfungsikan faktor ekologis yang hilang maka dibutuhkan biaya sebesar Rp15.794.238.630,00 ;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Ahli Kerusakan Lingkungan dari Fakultas Kehutanan IPB. DR. Ir. Basuki Wasis, M.SI. tertanggal 12 Agustus 2013, sesuai dengan Berita Acara Pengambilan Sampel tanggal 13 Juli 2013, telah diambil sampel tanah di areal kebakaran pada lahan areal Terdakwa PT ADEI, yang dianalisa di Laboratorium Pengaruh Hutan Bagian Ekologi Hutan Departemen Silvikultur Fakultas Kehutanan IPB, ditarik suatu kesimpulan :
Hasil pengamatan lapangan dan analisa sampel tanah di laboratorium menunjukan bahwa memang benar pada lokasi penelitian memang TELAH TERJADI PERUSAKAN TANAH dan LINGKUNGAN di lahan PT ADEI Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau melalui kegiatan pembakaran dalam penyiapan lahan (land clearing) untuk pembuatan kebun kelapa sawit ;
Hasil analisa tanah menunjukan bahwa memang tanah tersebut dibakar telah terjadi kerusakan lingkungan sifat kimia tanah karena telah masuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor 4 Tahun 2001) untuk parameter subsidence pH tanah, C organic, dan nitrogen tanah ;
Hasil analisa tanah menunjukan bahwa memang tanah tersebut dibakar telah terjadi kerusakan lingkungan sifat biologi tanah karena telah masuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor 4 Tahun 2001) untuk total mikroorganisme, total fungsi dan respirasi tanah ;
Hasil analisa tanah menunjukan bahwa memang tanah tersebut dibakar telah terjadi kerusakan lingkungan sifat fisik tanah, karena telah masuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor 4 Tahun 2001) untuk porositas dan bobot isi tanah ;
Hasil pengamatan lapangan dan analisa vegetasi menunjukkan bahwa memang tanah tersebut dibakar telah terjadi kerusakan lingkungan aspek flora karena telah masuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor 4 Tahun 2001) untuk keragaman spesies dan populasi ;
Hasil analisa tanah menunjukan bahwa memang tanah itu dibakar hal tersebut ditunjukan terjadinya peningkatan kadar Ca, dan Mg tanah ;
Bahwa dari kegiatan pengolahan lahan pada blok-blok lahan areal KKPA Terdakwa PT ADEI di Desa Batang Nilo Kecil tempat terjadinya kebakaran, memang Terdakwa PT ADEI sengaja dan tidak mempunyai itikad baik untuk melindungi areal kegiatan usaha yang menjadi tanggung jawabnya dari ancaman bahaya kebakaran, karena kebakaran tersebut sesungguhnya memang diharapkan oleh Terdakwa PT ADEI dalam rangka penyiapan lahan ;
Perbuatan Terdakwa PT ADEI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan ;
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY (PT ADEI), pelaku usaha perkebunan, yakni perusahaan perkebunan yang didirikan berdasarkan Berita Negara RI tanggal 18 Pebruari 1955 Nomor 14 Tambahan Nomor 168 dengan nama Perseroan Terbatas “NV ADEI TRADING COMPANY LIMITED,” yang telah diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 187 tanggal 30 Juli 1992, yang telah diubah dengan Akta Penegasan Nomor 84 tanggal 11 Pebruari 2009 ; Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah mendapat persetujuan dan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI dengan Surat Keputusan Nomor AHU-09771.AH.01.02 tanggal 27 Maret 2009, terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 24 tanggal 18 Pebruari 2013 yang telah mendapat persetujuan penerimaan dari Menteri Hukum dan HAM RI dengan Surat Keputusan Nomor AHU-AH.01.10-10170 tanggal 20 Maret 2013, pada hari Senin tanggal 17 Juni 2013 sampai dengan hari Rabu tanggal 19 Juni 2013 atau setidak tidaknya masih dalam bulan Juni 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2013, bertempat di lahan areal KKPA (Kredit Koperasi Primer Anggota) Desa Batang Nilo Kecil, pada areal sejajar Blok 19, Blok 20 dan Blok 21 di sekitar aliran Sungai Jiat yang masuk di dalam Batas Wilayah Studi AMDAL Terdakwa PT ADEI di Desa Batang Nilo Kecil, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Pelalawan berwenang mengadilinya, karena kelalaiannya membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. Perbuatan Terdakwa PT ADEI tersebut, dilakukan dengan perilaku sebagai berikut :
Bahwa sekira ditahun 1999, ketika Terdakwa PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY (PT ADEI), sebagai pelaku usaha perkebunan mengelola pembangunan kebun kelapa sawit di bagian areal HGU-nya yang berbatasan dengan Desa Batang Nilo Kecil, Kecamatan Pelalawan, ternyata ada bagian HGU Terdakwa PT ADEI seluas 12.860 Ha yang berbatasan dengan Desa Batang Nilo Kecil tersebut tumpang tindih dengan lahan masyarakat setempat, sehingga terjadi kesepakatan lisan saat itu, yaitu Terdakwa PT ADEI bersedia mengganti rugi tanaman karet masyarakat yang tumpang tindih sebesar Rp15.000 per batang dan Terdakwa PT ADEI juga bersedia membangun kebun kelapa sawit dengan pola KKPA atas lahan masyarakat itu ;
Bahwa karena lahan yang tumpang tindih dengan HGU Terdakwa PT ADEI yang dimaksudkan akan dijadikan lahan perkebunan pola KKPA merupakan tanah milik tiga persukuan (Piliang, Melayu dan Pelabi) ; maka mamak adat yang ada di Desa Batang Nilo Kecil melalui Kepala Desa yang menjabat saat itu, menyerahkan lahan yang luasnya sekira 540 Ha itu kepada Koperasi Petani Sejahtera yang telah berdiri di desa dimaksud, dengan jumlah anggota 220 orang ;
Bahwa selanjutnya Koperasi Petani Sejahtera dengan Surat Pernyataannya Nomor 01/Koptan-S/BNK/VII/2002, tanggal 08 Juli 2002 yang ditandatangani oleh Pengurusnya, Kepala Desa dan Mamak Adat, di tahun 2002 itu menyerahkan lahan seluas 540 Ha tadi kepada Terdakwa PT ADEI untuk dikelola Terdakwa PT ADEI menggunakan tenaga ahli yang cakap dan terampil dengan Pola KKPA bersama Koperasi Petani Sejahtera ;
Bahwa dari luas lahan KKPA yang semula 540 Ha itu, setelah dikurangi pembangunan akses jalan dan parit kanal, maka menjadi 520 Ha untuk perkebunan, dengan batas sempadan :
Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Saring ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan kebun Inti Terdakwa PT ADEI ;
Sebelah Timur berbatasan dengan lahan KKPA Telayap ;
Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Batang Nilo Kecil ;
Dan di dalam lahan KKPA itu ada anak sungai yang biasa disebut masyarakat dengan Sungai Jiat, yang membelah dari sebelah Utara sampai ke perbatasan kebun Inti Terdakwa PT ADEI di hulu anak sungai pada bagian Selatan ;
Bahwa dengan dasar beberapa surat dan persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan, sebagai kelengkapan pengurusan Izin Usaha Perkebunan (IUP), maka pada tahun 2006 Terdakwa PT ADEI telah mulai mengelola perkebunan KKPA tersebut dengan mengikat Perjanjian Pemborongan dengan PT LOGOH MITRA MANDIRI sebagai pelaksana pekerjaan, antara lain Surveying Boundary & Construction dan Imas Tumbang. Kemudian pada tahun 2007 Terdakwa PT ADEI menandatangani lagi perjanjian pemborongan dengan PT LOGOH MITRA MANDIRI untuk pelaksanaan pekerjaan sampai dengan tahun 2008 ;
Bahwa ketika PT LOGOH MITRA MANDIRI melakukan pekerjaan pemborongan tersebut yang dimulai dengan membuka lahan (land clearing), hingga persiapan tanam beserta pembuatan jalan dan parit kanal, telah dibangun lahan seluas 520 Ha itu menjadi 24 blok lahan Pola KKPA Desa Batang Nilo Kecil dan di antara satu blok dengan blok lainnya telah dibatasi oleh parit-parit kanal keliling, termasuk terdapatnya akses-akses jalan ;
Bahwa pada tanggal 17 Desember 2012 ditandatangani Perjanjian Kerjasama antara Terdakwa PT ADEI dengan KOPERASI PETANI SEJAHTERA Nomor AD-KN/PK/XII/2012/004, tentang Pembangunan dan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan dengan Model KKPA di Desa Batang Nilo Kecil, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan. Dalam Perjanjian tersebut Terdakwa PT ADEI DIWAKILI oleh TAN KEI YOONG (Regional Direktur), DANESUVARAN (Direktur) dan RIZA ADAMI NASUTION (Humas), sedangkan KOPERASI PETANI SEJAHTERA diwakili oleh LABORA BANCIN (Ketua Koperasi), ADI FIRDAUS (Sektretaris) dan ARIFIN (Bendahara), yang diketahui oleh SURYANTO (Kepala Desa Batang Nilo Kecil) ;
Bahwa Struktur Kepengurusan Kebun Kelapa Sawit Pola KKPA antara Terdakwa PT ADEI dengan Koperasi Petani Sejahtera adalah TAN KEI YOONG, selaku Regional Direktur, sedangkan DANESUVARAN K.R. SINGAM selaku General Manageratau Pimpinan Kebun KKPA yang membawahi Asisten (SUTRISNO) dan dibantu seorang Staf Asisten (SARDIMAN SARAGIH) dengan beberapa orang Mandor di bawahnya ;
Bahwa TAN KEI YOONG adalah Direksi (Regional Direktur) Terdakwa PT ADEI yang berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan ;
Bahwa sejak PT LOGOH MITRA MANDIRI mengelola Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Pola KKPA sampai dengan keadaan per awal bulan Juni 2013, terhadap lahan KKPA di atas lahan seluas 520 Ha yang sudah menjadi blok-blok sebanyak 24 blok tersebut, lahan yang telah ditanami kelapa sawit sekira seluas 488 Ha dengan umur tanaman minimal 2 tahun dan maksimal 6 tahun, sehingga masih terdapat di antara blok-blok tersebut yang belum ada tanaman kelapa sawit, yaitu :
Blok 1, 2 dan Blok 3 masih bersengketa dengan masyarakat, sehingga sedari awal memang belum dilakukan penanaman ;
Untuk seluruh Blok 19, sebagian Blok 20 dan Blok 21 yang sejajar dengan anak Sungat Jiat per kondisi awal bulan Juni 2013 ditumbuhi semak belukar dan masih terdapat beberapa pohon alam ;
Bahwa Blok 19, sebagian Blok 20 dan Blok 21 yang sejajar dengan anak Sungai Jiat termasuk lahan areal KKPA yang dikelola Terdakwa PT ADEI dan tidak pernah ada sengketa dengan pihak lain ;
- Bahwa terhadap lahan areal KKPA Blok 19, pernah dilakukan stacking menggunakan alat berat dan kemudian dilakukan penanaman kelapa sawit, tetapi seluruh tanaman sawitnya mati karena banjir, sedangkan terhadap Blok 20 dan 21 yang sejajar dengan anak Sungai Jiat, pernah pula dilakukan stacking, namun terhadap lokasi itu belum dilakukan penanaman karena pada lokasi tersebut sering banjir ;
Bahwa bagian hulu anak Sungai Jiat yang membelah Blok 19, Blok 20 dan Blok 21, telah dipotong dengan membuat kanal parit, sehingga menyebabkan anak Sungai Jiat itu mendangkal dan dapat dikatakan menjadi sungai mati dan di lahan pada bagian hulunya yakni di lokasi kebun inti Terdakwa PT ADEI telah ditanam dengan tanaman kelapa sawit ;
Bahwa berdasarkan Lampiran Dokumen AMDAL diantaranya Peta Batas Wilayah Studi, Peta Lokasi Sampling dan Peta Lokasi Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit Terdakwa PT ADEI, dinyatakan Blok 19, Blok 20 dan Blok 21 di satu sisi ; yang posisinya sejajar dengan anak sungai Jiat, dan Blok 19, Blok 20 dan Blok 21 di seberangnya di sisi lain (termasuk daerah sempadannya) adalah masuk dalam wilayah areal KKPA Terdakwa PT ADEI;
Bahwa berdasarkan Studi AMDAL sebagaimana yang dibuat oleh Konsultan Penyusun PT Lingkitang Konsultan dan telah mendapat persetujuan Bupati Pelalawan Nomor 660/Bapedalda/2006/1328 tanggal 17 Oktober 2006, diatur ketentuan pengelolaan dampak untuk mengurangi potensi kebakaran lahan dan gangguan kabut asap di lokasi kegiatan, sebagaimana tertuang dalam Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), yaitu dengan kegiatan antara lain :
Membangun menara pemantau api setinggi 20 meter yang ditempatkan pada beberapa posisi strategis ;
Membuat papan peringatan yang berisi himbauan agar menghindari kegiatan yang menyebabkan terjadinya kebakaran lahan ;
Membuat embung (kolam persediaan air), untuk kebutuhan pemadaman api saat kebakaran lahan ;
Membentuk Tim Penanggulangan Bahaya Kebakaran yang dilengkapi dengan fasilitas alat komunikasi dan alat berat yang memadai, serta berkoordinasi dengan dinas terkait ;
Membuat tanda larangan agar tidak membuang puntung rokok atau menghidupkan api unggun ;
Demikian juga didalam Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) maka alat dan metode pemantauan dampak meningkatnya kebakaran lahan gambut dan gangguan kabut asap, antara lain :
Melakukan pengamatan langsung kondisi tingkat kekeringan lahan yang berpotensi mudah terbakar ;
Mengamati langsung kondisi lahan yang diusahakan oleh perusahaan, masyarakat dan perusahaan lain yang sejenis dan memiliki potensi sama terhadap kebakaran lahan dan gangguan asap ;
Melakukan upaya-upaya preventif yang telah dan akan dilakukan oleh perusahaan dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran lahan ;
Memeriksa eksistensi embung, sekat bakar, menara pantau dan rambu peringatan kebakaran ;
Membuat data dokumentasi (peta daerah rawan kebakaran) ;
Bahwa terhadap dokumen AMDAL yang meliputi Studi Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) yang dituangkan kedalam Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Terdakwa PT ADEI telah menyatakan bersedia melaksanakan program pengelolaan lingkungan, termasuk di lahan areal KKPA Desa Batang Nilo Kecil sebagaimana Surat Pernyataan dari Terdakwa PT ADEI tanggal – September 2006 yang ditandatangani oleh Presiden Direktur (LIM ONG JOON) ;
Bahwa Terdakwa PT ADEI dalam melaksanakan program pengelolaan lingkungan termasuk di lahan areal KKPA Desa Batang Nilo Kecil, seharusnya memenuhi RKL yakni penyediaan sarana dan memenuhi RPL, yakni melakukan upaya-upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan dan gangguan kabut asap dan/atau memadamkan kebakaran lahan. Akan tetapi Terdakwa PT ADEI tidak memenuhi RKL dan RPL seperti tersebut di atas, sehingga ketika pada tanggal 17 Juni 2013 diareal sejajar Blok 19 dan Blok 20, tepatnya pada sekitar Sungai Jiat yang telah mati terjadi kebakaran di sebagian lahan itu dan pada tanggal 18 Juni 2013 di areal sejajar Blok 21 dengan Sungai Jiat juga terjadi kebakaran, Terdakwa PT ADEI tidak dapat mencegah terjadinya kebakaran dan kabut asap dan tidak dapat memadamkan api karena Terdakwa PT ADEI tidak memenuhi RKL dan RPL nya ;
Bahwa kebakaran lahan areal KKPA yang terjadi tanggal 18 Juni 2013 itu sudah menghanguskan hampir seluruh Blok 19 yang menyisakan debu kebakaran dan masih terdapat titik api dan kepulan asap. Terjadinya kebakaran lahan pada tanggal 17 dan 18 Juni 2013 di Blok-Blok itu juga terpantau oleh Peta Hotspot/Fire Location (Ground Survey). Pada saat kebakaran lahan pada blok-blok yang belum ditanami kelapa sawit tersebut terjadi, sebenarnya diketahui SARDIMAN SARAGIH dan SUTRISNO. Namun meskipun kebakaran yang terjadi dilahan Blok 19, Blok 20 dan Blok 21 masuk dalam Batas Wilayah Studi AMDAL Terdakwa PT ADEI, tetapi SARDIMAN SARAGIH dan SUTRISNO tidak dapat melakukan pemadaman api karena Terdakwa PT ADEI tidak menyediakan sarana untuk memadamkan api di lokasi kebakaran, padahal telah disyaratkan wajib ada di lahan areal Terdakwa PT ADEI sebagaimana RKL dan RPLnya, sehingga pada tanggal 19 Juni 2013, api mulai merambat dan membakar tanaman kelapa sawit produktif yang tumbuh pada Blok 20 dan Blok 21 yang berlokasi diseberang parit kanal sejajar dengan Sungai Jiat sebagaimana terpantau juga oleh Peta Hotspot MODIS (NASA). Pantauan titik-titik api atau Hotspot tersebut di atas diverifikasi oleh Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau yang pada pokoknya kebakaran memang terjadi di areal lahan KKPA Terdakwa PT ADEI di Desa Batang Nilo Kecil ;
Bahwa setelah api merambat dan membakar tanaman kelapa sawit produktif tersebut, SARDIMAN SARAGIH dan SUTRISNO baru menghubungi beberapa orang mandor KKPA untuk bersama-sama ikut memadamkan api dengan menggunakan ember yang airnya diambil dari Sungai Jiat yang hanya tinggal kolam-kolam. Oleh karena pemadaman yang dilakukan seadanya itu tidak efektif, lalu SARDIMAN SARAGIH dan SUTRISNO menghubungi Ir ZULHAM (Senior Manager Kebun Inti Nilo Barat II PT ADEI yang juga sebagai Ketua Tim Pemadaman Kebakaran Kebun Nilo Complex) untuk meminjam satu-satunya mesin air pemadam api milik Terdakwa PT ADEI ;
Bahwa kedudukan Ir ZULHAM sebagai Ketua Tim Pemadaman Kebakaran Kebun Nilo Complex hanya merupakan penunjukan lisan pada saat rapat pembahasan audit RSPO (Roundtable and Sustainable Palm Oil) Pembangunan Kelapa Sawit Berkelanjutan) dan tidak pernah dilengkapi dengan Surat Keputusan dari Terdakwa PT ADEI, sehingga baik tugas, tanggung jawab dan struktur organisasi tidak jelas serta peralatan untuk mendukung kelancaran operasionalpun tidak disediakan oleh Terdakwa PT ADEI ;
Bahwa kemudian SUTRISNO menjemput mesin air tersebut ke Divisi III Kebun Nilo Barat II yang merupakan kebun Inti. Selanjutnya SUTRISNO dan SARDIMAN SARAGIH membentuk shift siang malam untuk melakukan pemadaman api, lalu SUTRISNO dan SARDIMAN SARAGIH dengan dibantu beberapa orang mandor KKPA, bergantian memadamkan api dengan menggunakan satu mesin air itu. Oleh karena semakin meluasnya api membakar tanaman sawit produktif di Blok 20 dan Blok 21, dan penggunaan satu mesin air saja tidak cukup, maka GO KENG EE selaku Senior Manager Kebun Nilo Barat I (Kebun Inti) pada tanggal 21 Juni 2013 membeli dan mengantar 1 (satu) unit mesin air lagi ke lokasi tanaman sawit produktif yang terbakar ;
Bahwa setelah mengetahui terjadinya kebakaran tanaman sawit produktif di bagian ujung Blok 20 dan Blok 21, DANESUVARAN K.R. SINGAM melalui SUTRISNO memerintahkan agar operator alat berat excavator roling ke lokasi kebakaran di Blok 20 dan Blok 21 yang tanaman kelapa sawit produktifnya terbakar tersebut, untuk membuat isolasi dan kantong air di Hutan Desa Sering yang berdekatan dengan ujung Blok 21, guna mencegah meluasnya kebakaran tanaman sawit produktif. Namun Terdakwa PT ADEI tidak mengambil tindakan untuk memadamkan api ketika pada tanggal 17 dan 18 Juni 2013, terjadi kebakaran lahan areal KKPA Desa Batang Nilo Kecil yang belum ditanami kelapa sawit, yang nyata-nyata termasuk di dalam batas wilayah studi AMDAL yang pengelolaan lingkungan hidupnya merupakan tanggung jawab Terdakwa PT ADEI ;
Bahwa oleh karena pemakaian 2 (dua) unit mesin air tidak memadai untuk memadamkan api yang membakar tanaman sawit produktif, maka pada tanggal 22 Juni 2013 dibeli lagi 2 (dua) unit mesin air. Dengan menggunakan 4 (empat) mesin air tersebut, sampai dengan tanggal 30 Juni 2013 dilakukan pemadaman api pada Blok 20 dan Blok 21 yang merupakan tanaman sawit produktif ;
Bahwa Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan dari Fakultas Kehutanan IPB yakni Prof. DR. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.AGR, pada tanggal 16 Juli 2013 mendatangi tempat kejadian kebakaran lahan dan melakukan :
Observasi terhadap lahan yang telah terbakar termasuk melakukan pengecekan apakah sarana dan prasarana pengendalian kebakaran tersedia atau tidak di lokasi yang telah terbakar ;
Pengambilan sampel bahan bakar terbakar di atas permukaan lahan yang didominasi oleh rumput ;
Pengambilan sampel rumput hijau yang tumbuh di tanah mineral bersebelahan dengan lahan terbakar yang memiliki jenis yang sama yang ditemukan pada permukaan lahan bekas terbakar ;
Pengambilan sampel tanah komposit yang terbakar dipermukaan ;
Pengambilan sampel tanah utuh yang telah terbakar ;
Pengambilan ranting dari semak belukar yang terbakar ;
Pengambilan sampel tumbuhan bawah yang tumbuh pada lahan bekas terbakar ;
Penghitungan volume bahan bakar yang telah terbakar ;
Pengambilan sampel tanah/gambut permukaan yang tidak terbakar sebagai kontrol ;
Pengambilan sampel tanah/gambut utuh yang tidak terbakar sebagai kontrol ;
Pengambilan sampel di permukaan tanah/gambut yang tidak terbakar sebagai kontrol ;
Pengambilan sampel contoh daun hutan alam yang tidak terbakar sebagai kontrol ;
Bahwa dari sampel-sampel yang diambil kemudian secara diskriptif dilakukan analisis untuk mendapatkan gambaran lebih detail yang dilakukan di Laboratorium Pengaruh Hutan Fakultas Kehutanan IPB dan untuk menghitung gas emisi rumah kaca yang dihasilkan selama pembakaran berlangsung digunakan persamaan Seiler dan Crutzen tahun 1980. Untuk mengetahui hal itu dibutuhkan beberapa parameter seperti luasan areal yang terbakar, kedalaman gambut/tanah yang terbakar serta bahan bakar yang terbakar ;
Dari hasil pengukuran lokasi yang terbakar diketahui luas areal yang terbakar :
Areal kosong yang terbakar di dalam kebun kelapa sawit pola KKPA yang dikelola Terdakwa PT ADEI di Desa Batang Nilo Kecil, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan seluas ± 304.703 m2 ;
Areal yang terbakar berupa tanaman kelapa sawit pola KKPA yang dikelola Terdakwa PT ADEI di Desa Batang Nilo Kecil, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan seluas ± 7.925 m2 ;
Daerah Aliran Sungai Jiat yang terbakar di Desa Batang Nilo Kecil, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan jika daerah aliran sungai tersebut adalah 50 meter disisi kiri dan kanannya, maka luasannya ± 211.115 m2 ;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan, Prof. DR. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.AGR, tertanggal 31 Juli 2013, pada poin Kesimpulan dapat diketahui antara lain sebagai berikut :
Selama pembakaran telah dilepaskan 270 ton karbon ; 243 ton CO2; 0,78 ton CH4; 0,51 ton NOx; 0,22 ton NH3; 1,17 ton O3 dan 20,65 ton CO serta 24 ton partikel. Gas-gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung dengan pendekatan persamaan Seiler dan Crutzen tahun 1980, telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran, yang berarti bahwa gas-gas yang dihasilkan selama pembakaran telah mencemarkan lingkungan di lahan terbakar dan sekitarnya, selain itu gambut yang terbakar tidak mungkin kembali lagi karena telah rusak ;
Dalam rangka pemulihan lahan yang rusak akibat kebakaran lahan seluas 40 Ha melalui pemberian kompos, serta biaya yang harus dikeluarkan untuk memfungsikan faktor ekologis yang hilang maka dibutuhkan biaya sebesar Rp15.794.238.630,00 ;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Ahli Kerusakan Lingkungan, DR. Ir. Basuki Wasis, M.SI dari Fakultas Kehutanan IPB tertanggal 12 Agustus 2013, sesuai dengan Berita Acara Pengambilan Sampel tanggal 13 Juli 2013, telah diambil sampel tanah di areal kebakaran pada lahan areal Terdakwa PT ADEI, yang dianalisa di Laboratorium Pengaruh Hutan Bagian Ekologi Hutan Departemen Silvikultur Fakultas Kehutanan IPB, ditarik suatu kesimpulan, pada pokoknya :
Hasil pengamatan lapangan dan analisa sampel tanah di laboratorium menunjukan bahwa memang benar pada lokasi penelitian memang TELAH TERJADI PERUSAKAN TANAH dan LINGKUNGAN di lahan Terdakwa PT ADEI Kab. Pelalawan, Provinsi Riau melalui kegiatan pembakaran dalam penyiapan lahan (land clearing) untuk pembuatan kebun kelapa sawit ;
Hasil analisa tanah menunjukan bahwa memang di tanah yang terbakar tersebut telah terjadi kerusakan lingkungan sifat kimia tanah karena telah masuk kriteria baku kerusakan (Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001) untuk parameter subsidence pH tanah, C organic, dan nitrogen tanah ;
Hasil analisa tanah menunjukan bahwa memang di tanah yang terbakar tersebut telah terjadi kerusakan lingkungan sifat biologi tanah karena telah masuk kriteria baku kerusakan (Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001) untuk total mikroorganisme, total fungsi dan respirasi tanah ;
Hasil analisa tanah menunjukan bahwa memang di tanah yang terbakar tersebut telah terjadi kerusakan lingkungan sifat fisik tanah, karena telah masuk kriteria baku kerusakan (Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001) untuk porositas dan bobot isi tanah ;
Hasil pengamatan lapangan dan analisa vegetasi menunjukkan bahwa memang ditanah yang terbakar tersebut telah terjadi kerusakan lingkungan aspek flora karena telah masuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor 4 Tahun 2001) untuk keragaman spesies dan populasi ;
Hasil analisa tanah menunjukan bahwa di tanah tersebut, memang telah terjadi peningkatan kadar Ca, dan Mg tanah ;
Bahwa Terdakwa PT ADEI, dalam melakukan kegiatan membuka dan/atau mengolah lahan dalam rangka penyiapan lahan perkebunan pada blok-blok lahan areal KKPA Desa Batang Nilo Kecil, tidak melakukan upaya-upaya dan tidak menyediakan sarana yang diperlukan, untuk mengantisipasi guna mencegah terjadinya kebakaran lahan dan atau memadamkan kebakaran yang terjadi pada blok-blok yang termasuk di dalam areal kegiatan usaha yang menjadi tanggung jawab Terdakwa PT ADEI, apalagi di saat itu situasi setempat musim kemarau. Oleh karena kelalaian Terdakwa PT ADEI yang tidak melakukan upaya-upaya dan tidak menyediakan sarana yang diperlukan, untuk mengantisipasi guna mencegah terjadinya kebakaran lahan dan atau memadamkan kebakaran yang terjadi di lahan yang diperuntukkan sebagai lahan perkebunan kelapa sawit pola KKPA tersebut, sebagaimana yang ditentukan dalam RKL dan RPL AMDAL Terdakwa PT ADEI, telah menyebabkan terjadinya kebakaran lahan yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup ;
Perbuatan Terdakwa PT ADEI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) jo. Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor18 Tahun 2004 tentang Perkebunan ;
A T A U
KEDUA
Bahwa Terdakwa PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY (PT ADEI), Badan Usaha yang didirikan berdasarkan Berita Negara RI tanggal 18 Pebruari 1955 Nomor 14 Tambahan Nomor 168 dengan nama PERSEROAN TERBATAS “NV ADEI TRADING COMPANY LIMITED,” yang telah diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 187 tanggal 30 Juli 1992, yang telah diubah dengan Akta Penegasan Nomor 84 tanggal 11 Februari 2009 ; Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah mendapat persetujuan dan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI dengan Surat Keputusan Nomor AHU-09771.AH.01.02 tanggal 27 Maret 2009, terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 24 tanggal 18 Pebruari 2013 yang telah mendapat persetujuan penerimaan dari Menteri Hukum dan HAM RI dengan Surat Keputusan Nomor AHU-AH.01.10-10170 tanggal 20 Maret 2013, pada hari Senin tanggal 17 Juni 2013 sampai dengan hari Rabu tanggal 19 Juni 2013 atau setidak tidaknya masih dalam bulan Juni 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu waktu tertentu dalam tahun 2013, bertempat di lahan areal KKPA (Kredit Koperasi Primer Anggota) Desa Batang Nilo Kecil, tepatnya areal sejajar Blok 19, Blok 20 dan Blok 21 di sekitar aliran Sungai Jiat yang masuk didalam Batas Wilayah Studi AMDAL Terdakwa PT ADEI di Desa Batang Nilo Kecil, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Pelalawan berwenang mengadilinya, melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, yakni melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sebagai suatu badan usaha yang memiliki kegiatan di bidang Perkebunan Kelapa Sawit dan Industri, Terdakwa PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY (PT ADEI) memiliki lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 12.860 Ha yang terletak di beberapa desa dalam Kabupaten Pelalawan termasuk kewilayahan Desa Batang Nilo Kecil. Untuk mengelola luas kebun HGU Terdakwa PT ADEI tersebut Struktur Kepengurusannya dijabat TAN KEI YOONG selaku Regional Direktur, sedangkan Direktur Produksi dijabat DANESUVARAN K.R. SINGAM, yang memimpin beberapa orang Senior Manager, In Charge Humas, In Charge RSPO dan beberapa orang Manager Divisi serta para Asisten Manager ;
Bahwa disamping mengelola HGU Kebun Kelapa Sawit seluas 12.860 Ha yang merupakan kebun Inti itu Terdakwa PT ADEI juga mengelola kebun Plasma dengan menjalin kemitraan melaui Pola Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA), di antaranya bersama Koperasi Petani Sejahtera dengan luas lahan ± 520 Ha yang berlokasi di Desa Batang Nilo Kecil, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan ;
Bahwa adapun Struktur Kepengurusan Kebun Kelapa Sawit Pola KKPA antara Terdakwa PT ADEI dengan Koperasi Petani Sejahtera adalah TAN KEI YOONG selaku Regional Direktur dan DANESUVARAN K.R. SINGAM selaku General Manager atau Pimpinan Kebun KKPA, yang jabatan DANESUVARAN K.R. SINGAM itu membawahi Asisten (SUTRISNO) dan dibantu seorang Staf Asisten (SARDIMAN SARAGIH) yang memimpin beberapa orang Mandor KKPA di bawahnya ;
Bahwa TAN KEI YOONG adalah Direksi (Regional Direktur) Terdakwa PT ADEI yang berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan ;
Bahwa terbentuknya kemitraan KKPA tersebut yakni pada sekira tahun 1999, ketika Terdakwa PT ADEI mengelola arael HGUnya yang terletak di Desa Batang Nilo Kecil, ternyata ada bagian HGU Terdakwa PT ADEI tersebut yang tumpang tindih dengan lahan masyarakat Desa Batang Nilo Kecil, sehingga terjadi kesepakatan lisan saat itu, yaitu Terdakwa PT ADEI bersedia mengganti rugi tanaman karet masyarakat yang tumpang tindih tersebut sebesar Rp15.000,00 per batang dan Terdakwa PT ADEI juga bersedia membangun kelapa sawit pola KKPA atas lahan masyarakat itu ;
Bahwa pada Desa Batang Nilo Kecil di tahun 1999 itu sudah berdiri KOPERASI PETANI SEJAHTERA dengan jumlah anggota sebanyak 220 orang. Oleh karena lahan yang tumpang tindih dengan HGU Terdakwa PT ADEI yang akan dijadikan lahan kemitraan dengan pola KKPA tersebut, merupakan tanah milik tiga persukuan (Piliang, Melayu dan Pelabi) ; maka mamak adat yang ada di Desa Batang Nilo Kecil melalui Kepala Desa yang menjabat ketika itu menyerahkan lahan yang luasnya sekira 540 Ha kepada Koperasi Petani Sejahtera. Selanjutnya Koperasi Petani Sejahtera melalui Surat Pernyataannya Nomor 01/Koptan-S/BNK/VII/2002, tanggal 08 Juli 2002 yang ditanda-tangani oleh Pengurusnya, Kepala Desa dan Mamak Adat, menyerahkan lahan 540 Ha kepada Terdakwa PT ADEI di tahun 2002 untuk dikelola Terdakwa PT ADEI secara kemitraan bersama Koperasi Petani Sejahtera dengan Pola KKPA menggunakan tenaga ahli yang cakap dan terampil ;
Bahwa yang menjadi batas-batas sempadan lahan untuk perkebunan pola KKPA yang semula seluas 540 Ha tersebut, setelah dikurangi dengan pembuatan akses jalan dan parit kanal sehingga lahan untuk perkebunan Plasma itu menjadi seluas 520 Ha, adalah :
Sebelah utara berbatasan dengan Desa Saring ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan kebun Inti Terdakwa PT ADEI ;
Sebelah Timur berbatasan dengan lahan KKPA Telayap ;
Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Batang Nilo Kecil ;
Dan di dalam batas-batas lahan KKPA itu ada anak sungai yang biasa disebut masyarakat dengan Sungai Jiat yang membelah dari sebelah Utara sampai ke perbatasan Kebun Inti Terdakwa PT ADEI di hulu anak sungai pada bagian Selatan ;
Bahwa dengan dasar beberapa surat dan persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan, sebagai kelengkapan pengurusan Izin Usaha Perkebunan (IUP), maka pada tahun 2006 Terdakwa PT ADEI telah mulai mengelola perkebunan KKPA tersebut dengan mengikat Perjanjian Pemborongan dengan PT LOGOH MITRA MANDIRI sebagai pelaksana pekerjaan, antara lain Surveying Boundary & Construction dan imas tumbang. Kemudian pada tahun 2007 Terdakwa PT. ADEI menandatangani lagi perjanjian pemborongan dengan PT LOGOH MITRA MANDIRI untuk pelaksanaan pekerjaan sampai dengan tahun 2008 ;
Bahwa ketika PT LOGOH MITRA MANDIRI melakukan pekerjaannya yang dimulai dengan membuka lahan (land clearing), hingga persiapan tanam beserta pembuatan jalan dan parit kanal, telah dibangun lahan seluas 520 Ha itu menjadi 24 blok kebun kelapa sawit Pola KKPA Desa Batang Nilo Kecil dan diantara satu blok dengan blok lainnya telah dibatasi oleh parit-parit kanal keliling, termasuk terdapatnya akses-akses jalan ;
Bahwa pada tanggal 17 Desember 2012 dibuat Perjanjian Kerjasama antara Terdakwa PT ADEI dengan KOPERASI PETANI SEJAHTERA Nomor AD-KN/PK/XII/2012/004, tentang Pembangunan dan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan dengan Model KKPA di Desa Batang Nilo Kecil, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan. Dalam Perjanjian tersebut Terdakwa PT ADEI diwakili oleh TAN KEI YOONG (Regional Direktur), DANESUVARAN (Direktur) dan RIZA ADAMI NASUTION (Humas), sedangkan KOPERASI PETANI SEJAHTERA diwakili oleh LABORA BANCIN (Ketua Koperasi), ADI FIRDAUS (Sekretaris) dan ARIFIN (Bendahara), yang diketahui oleh SURYANTO (Kepala Desa Batang Nilo Kecil) ;
Bahwa sejak PT LOGOH MITRA MANDIRI sebagai pelaksana jasa pemborongan melakukan pengelolaan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Pola KKPA ditahun 2006 dan dilanjutkan pada tahun 2007, sampai dengan keadaan per awal bulan Juni 2013, terhadap kebun KKPA di atas lahan seluas 520 Ha yang sudah menjadi blok-blok sebanyak 24 blok tersebut, telah ada tanaman kelapa sawitnya sekira seluas 488 Ha dengan umur tanaman minimal 2 tahun dan maksimal 6 tahun, sehingga masih ada di antara blok-blok yang belum ada tanaman kelapa sawit, yaitu :
Pada Blok 1, 2 dan blok 3 tidak pernah dilakukan penanaman karena ketiga blok tersebut masih bersengketa dengan masyarakat ;
Kemudian pada seluruh Blok 19, sebagian Blok 20 dan Blok 21 yang sejajar dengan anak Sungat Jiat per kondisi awal bulan Juni 2013 masih terdapat beberapa tumbuhan pohon dan semak belukar ;
Bahwa terhadap Blok 19, sebagian Blok 20 dan Blok 21 yang sejajar dengan anak Sungat Jiat termasuk lahan areal KKPA yang dikelola Terdakwa PT ADEI dan tidak pernah ada sengketa dengan pihak lain ;
Bahwa terhadap lahan areal KKPA blok 19, pernah dilakukan stacking oleh Terdakwa PT ADEI dengan menggunakan alat berat dan kemudian Terdakwa PT ADEI melakukan penanaman kelapa sawit, tetapi seluruh tanaman sawitnya mati karena banjir, sedangkan terhadap blok 20 dan 21 yang sejajar dengan anak Sungai Jiat, pernah pula dilakukan stacking, namun terhadap lokasi itu belum dilakukan penanaman karena pada lokasi tersebut sering banjir.
Bahwa anak Sungai Jiat yang membelah antara sejajar Blok 19, 20 dan Blok 21 di satu sisi yang dipisahkan sebagian Blok 19, 20 dan Blok 21 di sisi lain, pada bagian hulunya telah dipotong Terdakwa PT ADEI dengan membuat kanal parit, sehingga menyebabkan anak Sungai Jiat itu mendangkal dan dapat dikatakan menjadi sungai mati. Pada bagian hulu anak Sungai Jiat yang berbatasan langsung dengan Kebun Inti Terdakwa PT ADEI sudah tidak ada lagi Anak Sungai Jiat tersebut dan telah ditumbuhi tanaman kelapa sawit milik kebun Inti Terdakwa PT ADEI ;
Bahwa berdasarkan Lampiran Peta didalam Dokumen AMDAL di antaranya Peta Batas Wilayah Studi, Peta Lokasi Sampling dan Peta Lokasi Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit Terdakwa PT ADEI, dinyatakan bahwa Blok 19, Blok 20 dan Blok 21 di satu sisi ; yang posisinya sejajar dengan anak Sungai Jiat dan Blok 19, Blok 20 dan Blok 21 di seberangnya di sisi lain (termasuk daerah sempadannya) adalah masuk dalam wilayah areal KKPA Terdakwa PT ADEI dan menjadi tanggung jawab Terdakwa PT ADEI dalam Pengelolaan Lingkungannya ;
Bahwa pada sekira tanggal 14 dan 15 Juni 2013, di dalam lokasi Blok 20 dan Blok 21 yang termasuk lahan areal KKPA Terdakwa PT ADEI yang belum ditanam kelapa sawit dan masih terdapat tegakan kayu hutan alam, ada kegiatan penebangan-penebangan tegakan kayu hutan alam tersebut menggunakan mesin chain saw, dan kayu-kayu hasil tebangannya ditumpuk di lokasi Blok 20 dan Blok 21 tersebut ;
Bahwa pada tanggal 17 Juni 2013 areal sejajar Blok 19 dan Blok 20, tepatnya pada sekitar Sungai Jiat yang telah mati, terjadi kebakaran di sebagian lahan itu dan kemudian pada tanggal 18 Juni 2013 areal sejajar Blok 21 dengan Sungai Jiat, juga terjadi kebakaran. Seluruh kayu hasil tebangan yang ditumpuk di lokasi Blok 20 dan Blok 21 yang sebelumnya ada kegiatan penebangan kayu tersebut ikut terbakar bersamaan dengan kebakaran lahan di Blok 20 dan Blok 21 ; hampir seluruh Blok 19 sudah hangus terbakar dan menyisakan debu. Pada saat itu masih ada titik api dan kepulan asap. Lahan di Blok 19, Blok 20 dan Blok 21 yang terbakar tersebut masuk dalam Batas Wilayah StudiAMDALTerdakwa PT ADEI. Terjadinya kebakaran lahan pada tanggal 17 dan 18 Juni 2013 tersebut terpantau oleh Peta Hotspot/Fire Location (Ground Survey) ;
Bahwa Terdakwa PT ADEI tidak melakukan upaya pemadaman kebakaran yang terjadi di lahan areal KKPA Blok 19, Blok 20 dan Blok 21, sehingga kebakaran lahan itu terus merambat, yaitu pada tanggal 19 Juni 2013, api mulai membakar tanaman kelapa sawit produktif yang tumbuh pada Blok 20 dan Blok 21 yang berlokasi di seberang parit kanal sejajar dengan Sungai Jiat yang menimbulkan kabut asap sebagaimana terpantau juga oleh Peta Hotspot MODIS (NASA) ;
Bahwa terhadap pantauan titik-titik api atau Hotspot tersebut di atas, diverifikasi Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau yang pada pokoknya kebakaran memang terjadi di areal lahan KKPA Terdakwa PT ADEI di Desa Batang Nilo Kecil. Kebakaran lahan dan gangguan kabut asap tersebut dapat menimbulkan gangguan stabilitas lokal, regional, nasional dan internasional ;
Bahwa dengan telah terbakarnya tanaman kelapa sawit produktif, baru dilakukan upaya pemadaman api yang membakar tanaman kelapa sawit produktif tersebut dengan menggunakan ember yang airnya diambil dari Sungai Jiat yang hanya tinggal kolam-kolam. Karena pemadaman yang dilakukan dengan peralatan seadanya itu tidak efektif, lalu Asisten (SUTRISNO) menghubungi Senior Manager Kebun Inti Nilo Barat II Terdakwa PT ADEI yang juga sebagai Ketua Tim Pemadaman Kebakaran Kebun Inti (Ir. ZULHAM) untuk meminjam satu-satunya mesin air pemadam api milik Terdakwa PT ADEI ;
Bahwa setelah izin didapat, SUTRISNO menjemput mesin air tersebut ke Divisi III Kebun Nilo Barat II yang merupakan Kebun Inti Terdakwa PT. ADEI, lalu Asisten (SUTRISNO) dan Staf Asisten (SARDIMAN SARAGIH) dengan dibantu beberapa mandor KKPA membentuk shift siang malam bergantian menggunakan satu mesin air tersebut untuk memadamkan api yang membakar tanaman kelapa sawit produktif pada tanggal 19 Juni 2013. Selanjutnya karena semakin meluasnya api membakar tanaman kelapa sawit produktif di Blok 20 dan Blok 21, sedangkan penggunaan satu mesin saja tidak cukup, maka Senior Manager Kebun Nilo Barat I (GO KENG EE) membeli dan mengantar 1 (satu) unit mesin air lagi kelokasi tanaman kelapa sawit produktif yang terbakar ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Juni 2013 General Manager atau Pimpinan Kebun KKPA Desa Batang Nilo Kecil (DANESUVARAN K.R. SINGAM) melalui Asisten (SUTRISNO) memerintahkan agar operator alat berat excavator rolling ke lokasi kebakaran di Blok 20 dan Blok 21 yang tanaman kelapa sawit produktifnya terbakar itu. Atas perintah DANESUVARAN K.R. SINGAM itu, alat berat milik Kebun Inti Terdakwa PT. ADEI digunakan untuk membuat isolasi dan pembuatan kantong air di Hutan Desa Sering yang berdekatan dengan ujung Blok 21 untuk mencegah kebakaran tidak semakin meluas menghanguskan tanaman kelapa sawit produktif ;
Bahwa kemudian pada tanggal 22 Juni 2013 Terdakwa PT ADEI kembali membeli 2 unit mesin air sehingga dengan kekuatan 4 mesin air tersebut dilakukan pemadaman kebakaran kebun kelapa sawit produktif yang tumbuh di Blok 20 dan 21 dan baru berhenti setelah turunnya hujan di lokasi tanaman sawit yang terbakar pada tanggal 30 Juni 2013 ;
Bahwa pada tanggal 16 Juli 2013 Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan dari Fakultas Kehutanan IPB. Prof. DR. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.AGR mendatangi lokasi kebakaran lahan KKPA Batang Nilo Kecil dan melakukan:
Observasi terhadap lahan yang telah terbakar termasuk melakukan pengecekan apakah sarana dan prasarana pengendalian kebakaran tersedia atau tidak di lokasi yang telah terbakar ;
Pengambilan sampel bahan bakar terbakar di atas permukaan lahan yang telah dibakar yang didominasi oleh rumput ;
Pengambilan sampel rumput hijau yang tumbuh di tanah mineral bersebelahan dengan lahan terbakar yang memiliki jenis yang sama yang ditemukan pada permukaan lahan bekas terbakar ;
Pengambilan sampel tanah komposit yang terbakar di permukaan ;
Pengambilan sampel tanah utuh yang telah terbakar ;
Pengambilan ranting dari semak belukar yang terbakar ;
Pengambilan sampel tumbuhan bawah yang tumbuh pada lahan bekas terbakar ;
Penghitungan volume bahan bakar yang telah terbakar ;
Pengambilan sampel tanah/gambut permukaan yang tidak terbakar sebagai kontrol ;
Pengambilan sampel tanah/gambut utuh yang tidak terbakar sebagai kontrol ;
Pengambilan sampel di permukaan tanah/gambut yang tidak terbakar sebagai kontrol ;
Pengambilan sampel contoh daun hutan alam yang tidak terbakar sebagai kontrol ;
Bahwa dari sampel-sampel yang diambil kemudian secara diskriptif dilakukan analisis untuk mendapatkan gambaran lebih detail yang dilakukan di Laboratorium Pengaruh Hutan, Fakultas Kehutanan IPB dan untuk menghitung gas emisi rumah kaca yang dihasilkan selama pembakaran berlangsung digunakan persamaan Seiler dan Crutzen Tahun 1980. Untuk mengetahui hal itu dibutuhkan beberapa parameter seperti luasan areal yang terbakar, kedalaman gambut / tanah yang terbakar serta bahan bakar yang terbakar ;
Dari hasil pengukuran lokasi yang terbakar diketahui luas areal yang terbakar
Areal kosong yang terbakar di dalam kebun kelapa sawit pola KKPA yang dikelola Terdakwa PT ADEI di Desa Batang Nilo Kecil, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan seluas ± 304.703 m2 ;
Areal yang terbakar berupa tanaman kelapa sawit pola KKPA yang dikelola Terdakwa PT ADEI di Desa Batang Nilo Kecil, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan seluas ± 7.925 m2 ;
Daerah Aliran Sungai Jiat yang terbakar di Desa Batang Nilo Kecil, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan jika daerah aliran sungai tersebut adalah 50 meter di sisi kiri dan kanannya, maka luasannya ± 211.115 m2 ;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan yang dibuat dan ditandatangani Prof. DR. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.AGR, tanggal 31 Juli 2013, pada pokoknya sebagai berikut :
A. FAKTA LAPANGAN :
Lokasi lahan yang terbakar ini berada di antara tanaman kelapa sawit milik PT ADEI dan tanaman kelapa sawit milik KKPA Batang Nilo Kecil ;
Pada bagian lain dari lahan yang terbakar tampak ditemukan aliran sungai seperti bagian dari anak sungai yang masih ada namun tidak mengalir dengan baik namun sudah menyempit dari kondisi awalnya sehingga penampakannya tampak seperti kolam ikan yang airnya menggenang ;
Pada gambar 4.1 ; Peta Lokasi Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit PT ADEI, diketahui bahwa lahan bekas terbakar tersebut sesungguhnya adalah anak sungai yang masih hidup yang berujung pada sungai Kampar ;
Hasil verifikasi menunjukan bahwa kegiatan pembakaran di lahan bekas terbakar tersebut sengaja dibiarkan tanpa ada upaya pemadaman atau pencegahan. HAL TERSEBUT DIPERTEGAS LAGI DENGAN HADIRNYA TIANG PANJANG YANG TAMPAK JARAKNYA BERATURAN YANG MENANDAKAN KEGIATAN TERSEBUT TERENCANA SEBELUM PEMBAKARAN ;
Sarana dan Prasarana pengendalian kebakaran di seputar wilayah terbakar, termasuk pada lahan PT ADEI tidak terlihat kehadirannya ;
B. HASIL ANALISA
Pembakaran lahan sengaja dilakukan DALAM RANGKA UNTUK MEMBERSIHKAN LAHAN SEHINGGA MUDAH DIKERJAKAN ;
Lahan bekas terbakar tersebut sesungguhnya adalah anak sungai yang sengaja ditimbun yang kemudian akan digunakan sebagai lahan untuk pembangunan kebun kelapa sawit, hal tersebut tampak sekali dari jenis tanaman (rumput) yang terdapat dipermukaannya dan jenis tanah yang terdapat dibawah permukaan RUMPUT YANG DITANAM kemudian dibakar tersebut TERNYATA ADALAH TANAH MINERAL DAN BUKAN GAMBUT ;
Berdasarkan verifikasi lapangan diketahui bahwa penimbunan sungai untuk perluasan areal penanaman tanaman kelapa sawit memang telah direncanakan dan dilakukan secara sengaja (DENGAN MAKSUD MENYATUKAN LAHAN MENJADI SATU HAMPARAN) termasuk kegiatan penyiapan lahannya dengan pembakaran dan penanamannya dengan rumput untuk bagian permukaannya yang dibuat seolah-olah gambut tipis ;
C. KESIMPULAN
Berdasarkan fakta lapangan yang berhasil diungkap selama investigasi dilakukan serta didukung oleh data hasil analisa laboratorium maka dapat disimpulkan beberapa hal ;
Penimbunan anak sungai untuk digunakan sebagai areal perluasan penanaman kelapa sawit telah direncanakan dan dilakukan secara matang dan sistematis dan diyakini hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang paham dan dengan maksud-maksud tertentu. Hal itu dipertegas lagi dengan kehadiran rumput di permukaan tanah timbun sehingga tampak seolah-olah seperti lahan gambut dengan ketebalan yang tipis. Masyarakat biasa tidak mungkin melakukan rekayasa seperti ini dan tentu saja hal ini dilakukan oleh orang yang memiliki kemampuan ;
Pada lahan timbunan tersebut telah pula dilakukan pembakaran secara sengaja dan dibiarkan sehingga telah pula menghasilkan gas rumah kaca selama pembakaran berlangsung dan tentu saja telah membakar lapisan permukaan tanah timbun tersebut, kedua hal tersebut tentu saja tidak dibenarkan ;
Selama pembakaran telah dilepaskan 270 ton karbon ; 243 ton CO2; 0,78 ton CH4; 0,51 ton NOx; 0,22 ton NH3; 1,17 ton O3 dan 20,65 ton CO serta 24 ton partikel. Gas gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran, yang berarti bahwa gas-gas yang dihasilkan selama pembakaran telah mencemarkan lingkungan di lahan terbakar dan sekitarnya, selain itu gambut yang terbakar tidak mungkin kembali lagi karena telah rusak ;
Dalam rangka pemulihan lahan yang rusak akibat kebakaran lahan seluas 40 Ha melalui pemberian kompos, serta biaya yang harus dikeluarkan untuk memfungsikan faktor ekologis yang hilang maka dibutuhkan biaya sebesar Rp15.794.238.630,00 ;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Ahli Kerusakan Lingkungan dari Fakultas Kehutanan IPB. DR. Ir. Basuki Wasis, M.SI. tertanggal 12 Agustus 2013, sesuai dengan Berita Acara Pengambilan Sampel tanggal 13 Juli 2013, telah diambil sampel tanah di areal kebakaran pada lahan areal Terdakwa PT ADEI, yang dianalisa di Laboratorium Pengaruh Hutan Bagian Ekologi Hutan Departemen Silvikultur Fakultas Kehutanan IPB, ditarik suatu kesimpulan ;
Hasil pengamatan lapangan dan analisa sampel tanah di laboratorium menunjukan bahwa memang benar pada lokasi penelitian memang TELAH TERJADI PERUSAKAN TANAH dan LINGKUNGAN di lahan PT ADEI Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau melalui kegiatan pembakaran dalam penyiapan lahan (land clearing) untuk pembuatan kebun kelapa sawit ;
Hasil analisa tanah menunjukan bahwa memang tanah tersebut dibakar telah terjadi kerusakan lingkungan sifat kimia tanah karena telah masuk kriteria baku kerusakan (Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001) untuk parameter subsidence pH tanah, C organic, dan nitrogen tanah ;
Hasil analisa tanah menunjukan bahwa memang tanah tersebut dibakar telah terjadi kerusakan lingkungan sifat biologi tanah karena telah masuk kriteria baku kerusakan (Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001) untuk total mikroorganisme, total fungsi dan respirasi tanah ;
Hasil analisa tanah menunjukan bahwa memang tanah tersebut dibakar telah terjadi kerusakan lingkungan sifat fisik tanah, karena telah masuk kriteria baku kerusakan (Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001) untuk porositas dan bobot isi tanah ;
Hasil pengamatan lapangan dan analisa vegetasi menunjukkan bahwa memang tanah tersebut dibakar telah terjadi kerusakan lingkungan aspek flora karena telah masuk kriteria baku kerusakan (Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001) untuk keragaman spesies dan populasi ;
Hasil analisa tanah menunjukan bahwa memang tanah itu dibakar hal tersebut ditunjukan terjadinya peningkatan kadar Ca, dan Mg tanah ;
Bahwa dari kegiatan pengolahan lahan pada blok-blok lahan areal KKPA Terdakwa PT ADEI di Desa Batang Nilo Kecil tempat terjadinya kebakaran, memang Terdakwa PT ADEI sengaja dan tidak mempunyai itikad baik untuk melindungi areal kegiatan usaha yang menjadi tanggung jawabnya dari ancaman bahaya kebakaran, karena kebakaran tersebut sesungguhnya memang diharapkan oleh Terdakwa PT ADEI dalam rangka penyiapan lahan ;
Perbuatan Terdakwa PT ADEI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 108 jo. Pasal 69 ayat (1) huruf h jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ;
ATAU
KETIGA
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY (PT ADEI), Badan Usaha yang didirikan berdasarkan Berita Negara RI tanggal 18 Pebruari 1955 Nomor 14 Tambahan Nomor 168 dengan nama PERSEROAN TERBATAS “NV ADEI TRADING COMPANY LIMITED,” yang telah diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 187 tanggal 30 Juli 1992, yang telah diubah dengan Akta Penegasan Nomor 84 tanggal 11 Pebruari 2009; Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah mendapat persetujuan dan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI dengan Surat Keputusan Nomor AHU-09771.AH.01.02 tanggal 27 Maret 2009, terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 24 tanggal 18 Pebruari 2013 yang telah mendapat persetujuan penerimaan dari Menteri Hukum dan HAM RI dengan Surat Keputusan Nomor AHU-AH.01.10-10170 tanggal 20 Maret 2013, pada hari Senin tanggal 17 Juni 2013 sampai dengan hari Rabu tanggal 19 Juni 2013 atau setidak tidaknya masih dalam bulan Juni 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu waktu tertentu dalam tahun 2013, bertempat di lahan areal KKPA (Kredit Koperasi Primer Anggota) Desa Batang Nilo Kecil, tepatnya areal sejajar Blok 19, Blok 20 dan Blok 21 di sekitar aliran Sungai Jiat yang masuk di dalam Batas Wilayah Studi AMDAL Terdakwa PT ADEI di Desa Batang Nilo Kecil, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Pelalawan berwenang mengadilinya dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 17 Desember 2012 antara Terdakwa Badan Usaha PT ADEI PLANTATION & INDUSTRI (PT ADEI) dengan KOPERASI PETANI SEJAHTERA dibuat dan ditandatangani Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan dengan Model KKPA di Desa Batang Nilo Kecil, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan. Dalam Perjanjian Nomor AD-KN/PK/XII/2012/004 tersebut, Terdakwa PT ADEI diwakili oleh TAN KEI YOONG (Regional Direktur), DANESUVARAN (Direktur) dan RIZA ADAMI NASUTION (Humas), sedangkan KOPERASI PETANI SEJAHTERA diwakili oleh LABORA BANCIN (Ketua Koperasi), ADI FIRDAUS (Sekretaris) dan ARIFIN (Bendahara), yang diketahui oleh SURYANTO (Kepala Desa Batang Nilo Kecil) ;
Bahwa Struktur Kepengurusan Kebun Kelapa Sawit Pola KKPA antara Terdakwa PT ADEI dengan Koperasi Petani Sejahtera adalah TAN KEI YOONG selaku Regional Direktur, sedangkan Sdr. DANESUVARAN K.R. SINGAM selaku General Manager atau Pimpinan Kebun KKPA, yang jabatan Sdr. DANESUVARAN K.R. SINGAM membawahi Asisten yang dijabat SUTRISNO dan dibantu seorang Staf Asisten bernama SARDIMAN SARAGIH yang memimpin beberapa orang Mandor. Di antara jabatan Mandor itu ada yang dipercayakan kepada pengurus Koperasi Petani Sejahtera, yaitu Sdr. LABORA BANCIN, selaku Ketua Koperasi Petani Sejahtera ;
Bahwa TAN KEI YOONG adalah direksi (Regional Direktur) Terdakwa PT ADEI yang berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan ;
Penanda-tanganan MoU tersebut di atas sebagai tindak lanjut upaya penyelesaian perselisihan lahan masyarakat tiga persukuan di Desa Batang Nilo Kecil yang tumpang tindih dengan sebagian lahan Hak Guna Usaha (HGU) Terdakwa PT ADEI dari luas seluruhnya 12.860, sehingga Koperasi Petani Sejahtera yang mewadahi masyarakat tiga persukuan Desa Batang Nilo Kecil, melalui Surat Pernyataan Nomor 01/Koptan-S/BNK/VII/2002, tanggal 08 Juli 2002 ; menyerahkan lahan seluas sekira 540 Ha dimaksud kepada Terdakwa PT ADEI untuk dikelola Terdakwa PT ADEI secara kemitraan bersama Koperasi Petani Sejahtera dengan Pola KKPA, menggunakan tenaga ahli yang cakap dan terampil ;
Bahwa kemudian terhadap lahan areal KKPA yang sebelumnya seluas 540 Ha itu, namun setelah dikelola Terdakwa PT ADEI melalui jasa pemborongan PT LOGOH MITRA MANDIRI dalam tahun 2006 dan dilanjutkan di tahun 2007, maka setelah pengerjaan pembuatan parit-parit kanal keliling dan pembuatan akses jalan sehingga areal kebun KKPA menjadi 520 Ha. yang terbentuk menjadi 24 blok. Sejak pengelolaan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Pola KKPA ditahun 2006 yang kemudian dilanjutkan di tahun 2007 melalui jasa pemborongan PT LOGOH MITRA MANDIRI tadi, sampai dengan keadaan per awal bulan Juni 2013, terhadap lahan KKPA di atas lahan seluas 520 Ha yang sudah menjadi blok-blok sebanyak 24 blok tersebut, telah ada tanaman kelapa sawitnya sekira seluas 488 Ha dengan umur tanaman minimal 2 tahun dan maksimal 6 tahun, sehingga masih ada di antara blok-blok yang belum ada tanaman kelapa sawit, yaitu :
Untuk Blok 1, 2 dan Blok 3 sedari awal memang belum dilakukan penanaman karena ketiga blok tersebut masih bersengketa dengan masyarakat ;
Sedangkan seluruh Blok 19, sebagian Blok 20 dan Blok 21 yang sejajar dengan anak Sungat Jiat per kondisi awal bulan Juni 2013 ditumbuhi semak belukar dan masih terdapat beberapa pohon alam ;
Bahwa terhadap Blok 19, sebagian Blok 20 dan Blok 21 yang sejajar dengan anak Sungat Jiat termasuk lahan areal KKPA yang dikelola Terdakwa PT ADEI dan tidak pernah ada sengketa dengan pihak lain ;
Bahwa lahan areal KKPA Blok 19, pernah dilakukan stacking oleh Terdakwa PT ADEI dengan menggunakan alat berat dan kemudian Terdakwa PT ADEI melakukan penanaman kelapa sawit, tetapi seluruh tanaman sawitnya mati karena banjir, sedangkan terhadap Blok 20 dan 21 yang sejajar dengan anak Sungai Jiat, pernah pula dilakukan stacking, namun terhadap lokasi itu belum dilakukan penanaman karena pada lokasi tersebut sering banjir ;
Bahwa anak Sungai Jiat yang membelah antara sejajar Blok 19, 20 dan Blok 21 di satu sisi yang dipisahkan sebagian Blok 19, 20 dan Blok 21 di sisi lain, pada bagian hulunya telah dipotong Terdakwa PT ADEI dengan membuat kanal parit, sehingga menyebabkan anak Sungai Jiat itu mendangkal dan dapat dikatakan menjadi sungai mati. Pada bagian hulu anak Sungai Jiat itu, yang berbatasan langsung dengan Kebun Inti Terdakwa PT ADEI sudah tidak ada lagi Anak Sungai Jiat tersebut dan telah ditumbuhi tanaman kelapa sawit milik kebun Inti Terdakwa PT ADEI ;
Bahwa berdasarkan Lampiran Peta di dalam Dokumen AMDAL diantaranya Peta Batas Wilayah Studi, Peta Lokasi Sampling dan Peta Lokasi Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit Terdakwa PT ADEI, dinyatakan bahwa Blok 19, Blok 20 dan Blok 21 di satu sisi ; yang posisinya sejajar dengan anak Sungai Jiat dan Blok 19, Blok 20 dan Blok 21 di seberangnya di sisi lain (termasuk daerah sempadannya) adalah masuk dalam wilayah areal KKPA Terdakwa PT ADEI dan menjadi tanggung jawab Terdakwa PT ADEI dalam Pengelolaan Lingkungannya ;
Bahwa sekira tanggal 14 dan 15 Juni 2013, di dalam lokasi Blok 20 dan Blok 21 yang termasuk lahan areal KKPA Terdakwa PT ADEI yang belum ditanam kelapa sawit dan masih terdapat tegakan kayu hutan alam, ada kegiatan penebangan-penebangan kayu hutan alam tersebut dengan menggunakan mesin chain saw, dan kayu-kayu hasil tebangannya ditumpuk di lokasi Blok 20 dan Blok 21 tersebut ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Juni 2013 areal sejajar Blok 19 dan Blok 20, tepatnya pada sekitar Sungai Jiat yang telah mati ; telah terjadi kebakaran di sebagian lahan itu, lalu pada tanggal 18 Juni 2013 areal sejajar Blok 21 dengan Sungai Jiat, juga terjadi kebakaran. Seluruh tumbangan kayu alam yang dibiarkan menumpuk di Blok 20 dan Blok 21 yang beberapa hari sebelumnya ada kegiatan penebangan pohon tersebut ikut terbakar bersamaan dengan kebakaran lahan di Blok 20 dan 21, sedangkan pada tanggal 18 Juni 2013 tersebut hampir seluruh Blok 19 sudah hangus menyisakan debu pembakaran. Terjadinya kebakaran lahan pada tanggal 17 dan 18 Juni 2013 itu terpantau oleh Peta Hotspot /Fire Location (Ground Survey) ;
Bahwa Terdakwa PT ADEI tidak melakukan upaya pemadaman kebakaran yang terjadi di lahan areal KKPA Blok 19, Blok 20 dan Blok 21, sehingga kebakaran lahan itu terus merambat, yaitu pada tanggal 19 Juni 2013, api mulai membakar tanaman kelapa sawit produktif yang tumbuh pada Blok 20 dan Blok 21 yang berlokasi di seberang parit kanal sejajar dengan Sungai Jiat yang menimbulkan kabut asap sebagaimana terpantau juga oleh Peta Hotspot MODIS (NASA) ;
Bahwa pantauan titik-titik api atau Hotspot tersebut di atas, diverifikasi oleh Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau yang pada pokoknya kebakaran memang terjadi di areal lahan KKPA Terdakwa PT ADEI di Desa Batang Nilo Kecil. Kebakaran lahan dan gangguan kabut asap tersebut dapat menimbulkan gangguan stabilitas lokal, regional, nasional dan internasional ;
Bahwa selanjutnya karena kebakaran lahan mulai merambat dan membakar tanaman kelapa sawit produktif, baru dilakukan upaya pemadaman api yang membakar tanaman kelapa sawit produktif tersebut dengan menggunakan ember yang airnya diambil dari Sungai Jiat yang hanya tinggal kolam-kolam. Karena pemadaman yang dilakukan dengan peralatan seadanya itu tidak efektif, lalu Asisten (SUTRISNO) menghubungi Senior Manager Kebun Inti Nilo Barat II Terdakwa PT ADEI yang juga sebagai Ketua Tim Pemadaman Kebakaran Kebun Inti (Ir. ZULHAM) untuk meminjam satu-satunya mesin air pemadam api milik Terdakwa PT ADEI ;
Bahwa setibanya mesin air pemadam api di lokasi tanaman kelapa sawit produktif yang terbakar tersebut, lalu Asisten (SUTRISNO) dan Staf Asisten (SARDIMAN SARAGIH) dengan dibantu beberapa orang mandor KKPA membentuk shift siang malam bergantian menggunakan satu mesin air tersebut untuk memadamkan api yang membakar tanaman kelapa sawit produktif pada tanggal 19 Juni 2013. Selanjutnya karena semakin meluasnya api membakar tanaman kelapa sawit produktif di Blok 20 dan Blok 21, sedangkan penggunaan satu mesin air saja tidak cukup, maka Senior Manager Kebun Nilo Barat I (GO KENG EE) membeli dan mengantar 1 (satu) unit mesin air lagi kelokasi tanaman kelapa sawit produktif yang terbakar ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Juni 2013 General Manager atau Pimpinan Kebun KKPA Desa Batang Nilo Kecil (DANESUVARAN K.R. SINGAM) melalui Asisten (SUTRISNO) memerintahkan agar operator alat berat excavator rolling ke lokasi kebakaran di Blok 20 dan Blok 21 yang tanaman kelapa sawit produktifnya terbakar tersebut. Atas perintah DANESUVARAN K.R. SINGAM itu, alat berat milik kebun Inti Terdakwa PT ADEI digunakan untuk membuat isolasi dan pembuatan kantong air di Hutan Desa Sering yang berdekatan dengan ujung Blok 21 untuk mencegah kebakaran tidak semakin meluas menghanguskan tanaman kelapa sawit produktif ;
Bahwa pada tanggal 22 Juni 2013 Terdakwa PT ADEI membeli lagi 2 unit mesin air dan dengan kekuatan 4 mesin air tersebut dilakukan pemadaman pada Blok 20 dan 21 sampai pada tanggal 30 Juni 2013 karena ketika itu dilokasi tanaman sawit yang terbakar tadi terjadi turun hujan ;
Bahwa atas terjadinya kebakaran lahan KKPA Desa Batang Nilo Kecil tersebut, Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan dari Fakultas Kehutanan IPB. Prof. DR. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.AGR pada tanggal 16 Juli 2013 mendatangi lokasi kebakaran lahan dan melakukan :
Observasi terhadap lahan yang telah terbakar termasuk melakukan pengecekan apakah sarana dan prasarana pengendalian kebakaran tersedia atau tidak di lokasi yang telah terbakar ;
Pengambilan sampel bahan bakar terbakar di atas permukaan lahan yang telah dibakar yang didominasi oleh rumput ;
Pengambilan sampel rumput hijau yang tumbuh di tanah mineral bersebelahan dengan lahan terbakar yang memiliki jenis yang sama yang ditemukan pada permukaan lahan bekas terbakar ;
Pengambilan sampel tanah komposit yang terbakar di permukaan ;
Pengambilan sampel tanah utuh yang telah terbakar ;
Pengambilan ranting dari semak belukar yang terbakar ;
Pengambilan sampel tumbuhan bawah yang tumbuh pada lahan bekas terbakar ;
Penghitungan volume bahan bakar yang telah terbakar ;
Pengambilan sampel tanah/gambut permukaan yang tidak terbakar sebagai kontrol ;
Pengambilan sampel tanah/gambut utuh yang tidak terbakar sebagai kontrol ;
Pengambilan sampel di permukaan tanah/gambut yang tidak terbakar sebagai kontrol ;
Pengambilan sampel contoh daun hutan alam yang tidak terbakar sebagai kontrol ;
Bahwa terhadap sampel-sampel yang diambil kemudian secara diskriptif dilakukan analisis untuk mendapatkan gambaran lebih detail yang dilakukan di Laboratorium Pengaruh Hutan, Fakultas Kehutanan IPB dan untuk menghitung gas emisi rumah kaca yang dihasilkan selama pembakaran berlangsung digunakan persamaan Seiler dan Crutzen Tahun 1980. Untuk mengetahui hal itu dibutuhkan beberapa parameter seperti luasan areal yang terbakar, kedalaman gambut/tanah yang terbakar serta bahan bakar yang terbakar ;
Dari hasil pengukuran lokasi yang terbakar diketahui luas areal yang terbakar :
Areal kosong yang terbakar didalam kebun kelapa sawit pola KKPA yang dikelola Terdakwa PT ADEI di Desa Batang Nilo Kecil, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan seluas ± 304.703 m2 ;
Areal yang terbakar berupa tanaman kelapa sawit pola KKPA yang dikelola Terdakwa PT. ADEI di Desa Batang Nilo Kecil, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan seluas ± 7.925 m2 ;
Daerah Aliran Sungai Jiat yang terbakar di Desa Batang Nilo Kecil, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan jika daerah aliran sungai tersebut adalah 50 meter di sisi kiri dan kanannya, maka luasannya ± 211.115 m2 ;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan yang dibuat dan ditandatangani Prof. DR. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.AGR, tanggal 31 Juli 2013, pada pokoknya sebagai berikut :
A. FAKTA LAPANGAN :
Lokasi lahan yang terbakar ini berada di antara tanaman kelapa sawit milik PT ADEI dan tanaman kelapa sawit milik KKPA Batang Nilo Kecil ;
Pada bagian lain dari lahan yang terbakar tampak ditemukan aliran sungai seperti bagian dari anak sungai yang masih ada namun tidak mengalir dengan baik namun sudah menyempit dari kondisi awalnya sehingga penampakannya tampak seperti kolam ikan yang airnya menggenang ;
Pada gambar 4.1 ; Peta Lokasi Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit PT ADEI, diketahui bahwa lahan bekas terbakar tersebut sesungguhnya adalah anak sungai yang masih hidup yang berujung pada sungai Kampar ;
Hasil verifikasi menunjukan bahwa kegiatan pembakaran di lahan bekas terbakar tersebut sengaja dibiarkan tanpa ada upaya pemadaman atau pencegahan. HAL TERSEBUT DIPERTEGAS LAGI DENGAN HADIRNYA TIANG PANJANG YANG TAMPAK JARAKNYA BERATURAN YANG MENANDAKAN KEGIATAN TERSEBUT TERENCANA SEBELUM PEMBAKARAN ;
Sarana dan Prasarana pengendalian kebakaran di seputar wilayah terbakar, termasuk pada lahan PT ADEI tidak terlihat kehadirannya ;
B. HASIL ANALISA
Pembakaran lahan sengaja dilakukan dalam rangka untuk membersihkan lahan sehingga mudah dikerjakan ;
Lahan bekas terbakar tersebut sesungguhnya adalah anak sungai yang sengaja ditimbun yang kemudian akan digunakan sebagai lahan untuk pembangunan kebun kelapa sawit, hal tersebut tampak sekali dari jenis tanaman (rumput) yang terdapat dipermukaannya dan jenis tanah yang terdapat dibawah permukaan RUMPUT YANG DITANAM kemudian dibakar tersebut ternyata adalah tanah mineral dan bukan gambut ;
Berdasarkan verifikasi lapangan diketahui bahwa penimbunan sungai untuk perluasan areal penanaman tanaman kelapa sawit memang telah direncanakan dan dilakukan secara sengaja (dengan maksud menyatukan lahan menjadi satu hamparan) termasuk kegiatan penyiapan lahannya dengan pembakaran dan penanamannya dengan rumput untuk bagian permukaannya yang dibuat seolah-olah gambut tipis ;
C. KESIMPULAN
Berdasarkan fakta lapangan yang berhasil diungkap selama investigasi dilakukan serta didukung oleh data hasil analisa laboratorium maka dapat disimpulkan beberapa hal ;
Penimbunan anak sungai untuk digunakan sebagai areal perluasan penanaman kelapa sawit telah direncanakan dan dilakukan secara matang dan sistematis dan diyakini hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang paham dan dengan maksud-maksud tertentu. Hal itu dipertegas lagi dengan kehadiran rumput di permukaan tanah timbun sehingga tampak seolah-olah seperti lahan gambut dengan ketebalan yang tipis. Masyarakat biasa tidak mungkin melakukan rekayasa seperti ini dan tentu saja hal ini dilakukan oleh orang yang memiliki kemampuan ;
Pada lahan timbunan tersebut telah pula dilakukan pembakaran secara sengaja dan dibiarkan sehingga telah pula menghasilkan gas rumah kaca selama pembakaran berlangsung dan tentu saja telah membakar lapisan permukaan tanah timbun tersebut, kedua hal tersebut tentu saja tidak dibenarkan ;
Selama pembakaran telah dilepaskan 270 ton karbon ; 243 ton CO2; 0,78 ton CH4; 0,51 ton NOx; 0,22 ton NH3; 1,17 ton O3 dan 20,65 ton CO serta 24 ton partikel. Gas-gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran, yang berarti bahwa gas-gas yang dihasilkan selama pembakaran telah mencemarkan lingkungan di lahan terbakar dan sekitarnya, selain itu gambut yang terbakar tidak mungkin kembali lagi karena telah rusak ;
Dalam rangka pemulihan lahan yang rusak akibat kebakaran lahan seluas 40 ha melalui pemberian kompos, serta biaya yang harus dikeluarkan untuk memfungsikan faktor ekologis yang hilang maka dibutuhkan biaya sebesar Rp15.794.238.630,00 ;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Ahli Kerusakan Lingkungan dari Fakultas Kehutanan IPB. DR. Ir. Basuki Wasis, M.SI. tertanggal 12 Agustus 2013, sesuai dengan Berita Acara Pengambilan Sampel tanggal 13 Juli 2013, telah diambil sampel tanah di areal kebakaran pada lahan areal Terdakwa PT ADEI, yang dianalisa di Laboratorium Pengaruh Hutan Bagian Ekologi Hutan Departemen Silvikultur Fakultas Kehutanan IPB, ditarik suatu kesimpulan ;
Hasil pengamatan lapangan dan analisa sampel tanah di laboratorium menunjukan bahwa memang benar pada lokasi penelitian memang TELAH TERJADI PERUSAKAN TANAH dan LINGKUNGAN di lahan PT ADEI Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau melalui kegiatan pembakaran dalam penyiapan lahan (land clearing) untuk pembuatan kebun kelapa sawit ;
Hasil analisa tanah menunjukan bahwa memang tanah tersebut dibakar telah terjadi kerusakan lingkungan sifat kimia tanah karena telah masuk kriteria baku kerusakan (Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001) untuk parameter subsidence pH tanah, C organic, dan nitrogen tanah ;
Hasil analisa tanah menunjukan bahwa memang tanah tersebut dibakar telah terjadi kerusakan lingkungan sifat biologi tanah karena telah masuk kriteria baku kerusakan (Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001) untuk total mikroorganisme, total fungsi dan respirasi tanah ;
Hasil analisa tanah menunjukan bahwa memang tanah tersebut dibakar telah terjadi kerusakan lingkungan sifat fisik tanah, karena telah masuk kriteria baku kerusakan (Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001) untuk porositas dan bobot isi tanah ;
Hasil pengamatan lapangan dan analisa vegetasi menunjukkan bahwa memang tanah tersebut dibakar telah terjadi kerusakan lingkungan aspek flora karena telah masuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor 4 Tahun 2001) untuk keragaman spesies dan populasi ;
Hasil analisa tanah menunjukan bahwa memang tanah itu dibakar hal tersebut ditunjukan terjadinya peningkatan kadar Ca, dan Mg tanah ;
Bahwa dari kegiatan pengolahan lahan pada blok-blok lahan areal KKPA Terdakwa PT ADEI di Desa Batang Nilo Kecil tempat terjadinya kebakaran, memang Terdakwa PT ADEI sengaja dan tidak mempunyai itikad baik untuk melindungi areal kegiatan usaha yang menjadi tanggung jawabnya dari ancaman bahaya kebakaran, karena kebakaran tersebut sesungguhnya memang diharapkan oleh Terdakwa PT ADEI dalam rangka penyiapan lahan, sehingga akibat kebakaran lahan areal KKPA itu telah menimbulkan terjadinya pencemaran udara dan/atau kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan Lahan ;
Perbuatan Terdakwa PT ADEI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 98 ayat (1) jo. pasal 116 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ;
SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY (PT ADEI), pelaku usaha perkebunan yakni perusahaan perkebunan yang didirikan berdasarkan Berita Negara RI tanggal 18 Pebruari 1955 Nomor 14 Tambahan Nomor 168 dengan nama PERSEROAN TERBATAS “NV ADEI TRADING COMPANY LIMITED,” yang telah diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 187 tanggal 30 Juli 1992, yang telah diubah dengan Akta Penegasan Nomor 84 tanggal 11 Pebruari 2009 ; Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah mendapat persetujuan dan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI dengan Surat Keputusan Nomor AHU-09771.AH.01.02 tanggal 27 Maret 2009, terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 24 tanggal 18 Pebruari 2013 yang telah mendapat persetujuan penerimaan dari Menteri Hukum dan HAM RI dengan Surat Keputusan Nomor AHU-AH.01.10-10170 tanggal 20 Maret 2013, pada hari Senin tanggal 17 Juni 2013 sampai dengan hari Rabu tanggal 19 Juni 2013 atau setidak tidaknya masih dalam bulan Juni 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu waktu tertentu dalam tahun 2013, bertempat di lahan areal KKPA (Kredit Koperasi Primer Anggota) Desa Batang Nilo Kecil, tepatnya areal sejajar Blok 19, Blok 20 dan Blok 21 di sekitar aliran Sungai Jiat yang masuk di dalam Batas Wilayah Studi AMDAL Terdakwa PT ADEI di Desa Batang Nilo Kecil, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Pelalawan berwenang mengadilinya karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan prilaku sebagai berikut :
Bahwa di tahun 2002 Terdakwa PT ADEI PLANTATION & INDUSTRI (PT ADEI), sebagai pelaku usaha perkebunan menerima penyerahan lahan seluas 540 Ha yang terletak di Desa Batang Nilo Kecil, Kecamatan Pelalawan dari Koperasi Petani Sejahtera untuk dikelola Terdakwa PT ADEI menggunakan tenaga ahli yang cakap dan terampil melalui kemitraan Pola KKPA (Kredit Koperasi Primer Anggota) bersama Koperasi Petani Sejahtera;
Bahwa dengan dasar beberapa surat dan persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan, sebagai kelengkapan pengurusan Izin Usaha Perkebunan (IUP), maka pada tahun 2006 Terdakwa PT ADEI telah mulai mengelola perkebunan KKPA tersebut dengan mengikat Perjanjian Pemborongan dengan PT LOGOH MITRA MANDIRI sebagai pelaksana pekerjaan. Kemudian pada tahun 2007 Terdakwa PT ADEI menandatangani lagi perjanjian pemborongan dengan PT LOGOH MITRA MANDIRI untuk pelaksanaan pekerjaan sampai dengan tahun 2008 ;
Bahwa dari hasil pekerjaan PT LOGOH MITRA MANDIRI terhadap lahan KKPA seluas 540 Ha yang dimulai dengan membuka lahan (land clearing), hingga persiapan tanam beserta pembuatan jalan dan parit kanal, sehingga lahan untuk perkebunan KKPA Batang Nilo Kecil menjadi seluas 520 Ha yang terbentuk ke dalam 24 blok ;
Bahwa pada tanggal 17 Desember 2012 dibuat Perjanjian Kerjasama antara Terdakwa PT ADEI dengan KOPERASI PETANI SEJAHTERA Nomor AD-KN/PK/XII/2012/004 tentang Pembangunan dan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan dengan Model KKPA di Desa Batang Nilo Kecil, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan. Dalam Perjanjian tersebut Terdakwa PT ADEI DIWAKILI oleh TAN KEI YOONG (Regional Direktur), DANESUVARAN (Direktur) dan RIZA ADAMI NASUTION (Humas), sedangkan KOPERASI PETANI SEJAHTERA diwakili oleh LABORA BANCIN (Ketua Koperasi), ADI FIRDAUS (Sekretaris) dan ARIFIN (Bendahara), yang diketahui oleh Sdr. SURYANTO (Kepala Desa Batang Nilo Kecil) ;
Bahwa Struktur Kepengurusan Kebun Kelapa Sawit Pola KKPA antara Terdakwa PT ADEI dengan Koperasi Petani Sejahtera adalah TAN KEI YOONG selaku Regional Direktur, sedangkan DANESUVARAN K.R. SINGAM selaku General Manager atau Pimpinan Kebun KKPA yang membawahi Asisten (SUTRISNO) dan dibantu seorang Staf Asisten (SARDIMAN SARAGIH) dengan beberapa orang Mandor di bawahnya. Di antara jabatan Mandor itu ada yang dipercayakan kepada pengurus Koperasi Petani Sejahtera, yaitu Sdr. LABORA BANCIN, selaku Ketua Koperasi Petani Sejahtera ;
Bahwa TAN KEI YOONG adalah direksi ( Regional Direktur ) Terdakwa PT ADEI yang berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan ;
Bahwa sejak PT LOGOH MITRA MANDIRI mengelola Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Pola KKPA sampai dengan keadaan per awal bulan Juni 2013, terhadap lahan KKPA di atas lahan seluas 520 Ha yang sudah menjadi blok-blok sebanyak 24 blok tersebut, lahan yang telah ditanami kelapa sawit sekira seluas 488 Ha dengan umur tanaman minimal 2 tahun dan maksimal 6 tahun, sehingga masih terdapat di antara blok-blok tersebut yang belum ada tanaman kelapa sawit, yaitu :
Blok 1, 2 dan Blok 3 masih bersengketa dengan masyarakat, sehingga sedari awal memang belum dilakukan penanaman ;
Untuk seluruh Blok 19, sebagian Blok 20 dan Blok 21 yang sejajar dengan anak Sungat Jiat per kondisi awal bulan Juni 2013 ditumbuhi semak belukar dan masih terdapat beberapa pohon alam ;
Bahwa blok 19, sebagian Blok 20 dan Blok 21 yang sejajar dengan anak Sungat Jiat termasuk lahan areal KKPA yang dikelola Terdakwa PT ADEI dan tidak pernah ada sengketa dengan pihak lain ;
Bahwa Blok 19, pernah dilakukan stacking menggunakan alat berat dan kemudian dilakukan penanaman kelapa sawit, tetapi seluruh tanaman sawitnya mati karena banjir, sedangkan terhadap Blok 20 dan 21 yang sejajar dengan anak Sungai Jiat, pernah pula dilakukan stacking, namun terhadap lokasi itu belum dilakukan penanaman karena pada lokasi tersebut sering banjir ;
Bahwa anak Sungai Jiat yang terdapat di dalam lokasi lahan KKPA yang membelah antara sejajar Blok 19, 20 dan Blok 21 disatu sisi yang memisahkan sebagian Blok 19, 20 dan Blok 21 di sisi lain, pada bagian hulunya telah dipotong Terdakwa PT ADEI dengan membuat kanal parit, sehingga menyebabkan anak Sungai Jiat itu mendangkal menyisakan kolam-kolam air. Pada bagian hulu anak Sungai Jiat itu, yang langsung berbatasan dengan Kebun Inti Terdakwa PT ADEI sudah tidak ada lagi aliran Anak Sungai Jiat karena telah ditumbuhi tanaman kelapa sawit milik kebun Inti Terdakwa PT ADEI ;
Bahwa berdasarkan Lampiran Dokumen AMDAL di antaranya Peta Batas Wilayah Studi, Peta Lokasi Sampling dan Peta Lokasi Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit Terdakwa PT ADEI, dinyatakan Blok 19, Blok 20 dan Blok 21 di satu sisi ; yang posisinya sejajar dengan anak sungai Jiat, dan Blok 19, Blok 20 dan Blok 21 di seberangnya di sisi lain (termasuk daerah sempadannya) adalah masuk dalam wilayah areal KKPA Terdakwa PT ADEI;
Bahwa berdasarkan Studi AMDAL sebagaimana yang dibuat oleh Konsultan Penyusun PT Lingkitang Konsultan dan telah mendapat persetujuan Bupati Pelalawan Nomor 660/Bapedalda/2006/1328 tanggal 17 Oktober 2006, diatur ketentuan pengelolaan dampak untuk mengurangi potensi kebakaran lahan dan gangguan kabut asap di lokasi kegiatan, sebagaimana tertuang dalam Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), yaitu dengan kegiatan antara lain :
Membangun menara pemantau api setinggi 20 meter yang ditempatkan pada beberapa posisi strategis ;
Membuat papan peringatan yang berisi himbauan agar menghindari kegiatan yang menyebabkan terjadinya kebakaran lahan ;
Membuat embung (kolam persediaan air), untuk kebutuhan pemadaman api saat kebakaran lahan ;
Membentuk Tim Penanggulangan Bahaya Kebakaran yang dilengkapi dengan fasilitas alat komunikasi dan alat berat yang memadai, serta berkoordinasi dengan dinas terkait ;
Membuat tanda larangan agar tidak membuang puntung rokok atau menghidupkan api unggun ;
Begitu juga di dalam Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) maka alat dan metode pemantauan dampak meningkatnya kebakaran lahan gambut dan gangguan kabut asap, antara lain :
Melakukan pengamatan langsung kondisi tingkat kekeringan lahan yang berpotensi mudah terbakar ;
Mengamati langsung kondisi lahan yang diusahakan oleh perusahaan, masyarakat dan perusahaan lain yang sejenis dan memiliki potensi sama terhadap kebakaran lahan dan gangguan asap ;
Melakukan upaya-upaya preventif yang telah dan akan dilakukan oleh perusahaan dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran lahan ;
Memeriksa eksistensi embung, sekat bakar, menara pantau dan rambu peringatan kebakaran ;
Membuat data dokumentasi (peta daerah rawan kebakaran) ;
Bahwa terhadap dokumen AMDAL yang meliputi Studi Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) yang dituangkan kedalam Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Terdakwa PT ADEI telah menyatakan bersedia melaksanakan program pengelolaan lingkungan, termasuk dilahan areal KKPA Desa Batang Nilo Kecil sebagaimana Surat Pernyataan dari Terdakwa PT ADEI tanggal – September 2006 yang ditandatangani oleh Presiden Direktur (LIM ONG JOON) ;
Bahwa dalam melaksanakan program pengelolaan lingkungan termasuk dilahan areal KKPA Desa Batang Nilo Kecil, Terdakwa PT ADEI seharusnya memenuhi RKL yakni penyediaan sarana dan memenuhi RPL yakni melakukan upaya-upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan dan gangguan kabut asap, dan/atau memadamkan kebakaran lahan. Akan tetapi Terdakwa PT ADEI tidak memenuhi RKL dan RPL seperti tersebut di atas, sehingga ketika pada tanggal 17 Juni 2013 di areal sejajar Blok 19 dan Blok 20, tepatnya pada sekitar Sungai Jiat yang telah mati terjadi kebakaran di sebagian lahan itu dan pada tanggal 18 Juni 2013 di areal sejajar blok 21 dengan Sungai Jiat juga terjadi kebakaran, Terdakwa PT ADEI tidak dapat mencegah terjadinya kebakaran dan kabut asap dan tidak dapat memadamkan api karena Terdakwa PT ADEI tidak memenuhi RKL dan RPL nya ;
Bahwa kebakaran lahan areal KKPA yang terjadi tanggal 18 Juni 2013 itu sudah menghanguskan hampir seluruh Blok 19 yang menyisakan debu kebakaran dan masih terdapat titik api dan kepulan asap. Terjadinya kebakaran lahan pada tanggal 17 dan 18 Juni 2013 di blok-blok itu juga terpantau oleh Peta Hotspot/Fire Location (Ground Survey). Pada saat kebakaran lahan pada blok-blok yang belum ditanami kelapa sawit tersebut terjadi, sebenarnya diketahui SARDIMAN SARAGIH dan SUTRISNO. Namun meskipun kebakaran yang terjadi di lahan Blok 19, Blok 20 dan Blok 21 masuk dalam Batas Wilayah Studi AMDAL Terdakwa PT ADEI, tetapi SARDIMAN SARAGIH dan SUTRISNO tidak dapat melakukan pemadaman api karena Terdakwa PT ADEI tidak menyediakan sarana untuk memadamkan api di lokasi kebakaran, padahal telah disyaratkan wajib ada di lahan areal Terdakwa PT ADEI sebagaimana RKL dan RPLnya, sehingga pada tanggal 19 Juni 2013, api mulai merambat dan membakar tanaman kelapa sawit produktif yang tumbuh pada Blok 20 dan Blok 21 yang berlokasi di seberang parit kanal sejajar dengan Sungai Jiat sebagaimana terpantau juga oleh Peta Hotspot MODIS (NASA). Pantauan titik-titik api atau Hotspot tersebut di atas diverifikasi oleh Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau yang pada pokoknya kebakaran memang terjadi di areal lahan KKPA Terdakwa PT ADEI di Desa Batang Nilo Kecil ;
Bahwa setelah api merambat dan membakar tanaman kelapa sawit produktif tersebut, SARDIMAN SARAGIH dan SUTRISNO baru menghubungi beberapa orang mandor KKPA untuk bersama-sama ikut memadamkan api dengan menggunakan ember yang airnya diambil dari Sungai Jiat yang hanya tinggal kolam-kolam. Oleh karena pemadaman yang dilakukan seadanya itu tidak efektif, lalu SARDIMAN SARAGIH dan SUTRISNO menghubungi Ir. ZULHAM (Senior Manager Kebun Inti Nilo Barat II PT ADEI yang juga sebagai Ketua Tim Pemadaman Kebakaran Kebun Nilo Complex) untuk meminjam mesin air pemadam api yang merupakan satu-satunya milik Terdakwa PT ADEI ;
Bahwa kedudukan Ir. ZULHAM sebagai Ketua Tim Pemadaman Kebakaran Kebun Nilo Complex hanya merupakan penunjukan lisan pada saat rapat pembahasan audit RSPO (Roundtable and Sustainable Palm Oil / Pembangunan Kelapa Sawit Berkelanjutan) dan tidak pernah dilengkapi dengan Surat Keputusan dari Terdakwa PT ADEI, sehingga baik tugas, tanggung jawab dan struktur organisasi tidak jelas serta peralatan untuk mendukung kelancaran operasionalpun tidak disediakan oleh Terdakwa PT ADEI ;
Bahwa selanjutnya setelah mesin air pemadam api dijemput SUTRISNO ke Divisi III Kebun Nilo Barat II yang merupakan kebun Inti. Kemudian SUTRISNO dan SARDIMAN SARAGIH membentuk shift siang malam untuk melakukan pemadaman api, lalu SUTRISNO dan SARDIMAN SARAGIH dengan dibantu beberapa orang mandor KKPA, bergantian memadamkan api dengan menggunakan satu mesin air tersebut. Oleh karena semakin meluasnya api membakar tanaman sawit produktif di Blok 20 dan Blok 21, dan penggunaan satu mesin air saja tidak cukup, maka GO KENG EE selaku Senior Manager Kebun Nilo Barat I (Kebun Inti) pada tanggal 21 Juni 2013 membeli dan mengantar kelokasi tanaman sawit produktif yang terbakar 1 (satu) unit lagi mesin air pemadam api ;
Bahwa setelah mengetahui terjadinya kebakaran tanaman sawit produktif di bagian ujung Blok 20 dan Blok 21, DANESUVARAN K.R. SINGAM melalui SUTRISNO memerintahkan agar operator alat berat excavator roling ke lokasi kebakaran di Blok 20 dan Blok 21 yang tanaman kelapa sawit produktifnya terbakar tersebut, untuk membuat isolasi dan kantong air di Hutan Desa Sering yang berdekatan dengan ujung Blok 21, guna mencegah meluasnya kebakaran tanaman sawit produktif. Namun Terdakwa PT ADEI tidak mengambil tindakan untuk memadamkan api ketika pada tanggal 17 dan 18 Juni 2013, terjadi kebakaran lahan areal KKPA Desa Batang Nilo Kecil yang belum ditanami kelapa sawit, yang nyata-nyata termasuk di dalam batas wilayah studi AMDAL yang pengelolaan lingkungan hidupnya, merupakan tanggung jawab Terdakwa PT ADEI ;
Bahwa oleh karena pemakaian 2 (dua) unit mesin air tidak memadai untuk memadamkan api yang membakar tanaman sawit produktif, maka pada tanggal 22 Juni 2013 dibeli lagi 2 (dua) unit mesin air. Dengan menggunakan 4 (empat) mesin air tersebut, sampai dengan tanggal 30 Juni 2013 dilakukan pemadaman api pada blok 20 dan blok 21 yang merupakan tanaman sawit produktif ;
Bahwa Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan dari Fakultas Kehutanan IPB yakni Prof. DR. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.AGR, pada tanggal 16 Juli 2013 mendatangi tempat kejadian kebakaran lahan dan melakukan :
Observasi terhadap lahan yang telah terbakar termasuk melakukan pengecekan apakah sarana dan prasarana pengendalian kebakaran tersedia atau tidak di lokasi yang telah terbakar ;
Pengambilan sampel bahan bakar terbakar di atas permukaan lahan yang didominasi oleh rumput ;
Pengambilan sampel rumput hijau yang tumbuh di tanah mineral bersebelahan dengan lahan terbakar yang memiliki jenis yang sama yang ditemukan pada permukaan lahan bekas terbakar ;
Pengambilan sampel tanah komposit yang terbakar di permukaan ;
Pengambilan sampel tanah utuh yang telah terbakar ;
Pengambilan ranting dari semak belukar yang terbakar ;
Pengambilan sampel tumbuhan bawah yang tumbuh pada lahan bekas terbakar ;
Penghitungan volume bahan bakar yang telah terbakar ;
Pengambilan sampel tanah/gambut permukaan yang tidak terbakar sebagai kontrol ;
Pengambilan sampel tanah/gambut utuh yang tidak terbakar sebagai kontrol ;
Pengambilan sampel di permukaan tanah/gambut yang tidak terbakar sebagai kontrol ;
Pengambilan sampel contoh daun hutan alam yang tidak terbakar sebagai kontrol ;
Bahwa dari sampel-sampel yang diambil kemudian secara diskriptif dilakukan analisis untuk mendapatkan gambaran lebih detail yang dilakukan di Laboratorium Pengaruh Hutan Fakultas Kehutanan IPB dan untuk menghitung gas emisi rumah kaca yang dihasilkan selama pembakaran berlangsung digunakan persamaan Seiler dan Crutzen Tahun 1980. Untuk mengetahui hal itu dibutuhkan beberapa parameter seperti luasan areal yang terbakar, kedalaman gambut / tanah yang terbakar serta bahan bakar yang terbakar ;
Dari hasil pengukuran lokasi yang terbakar diketahui luas areal yang terbakar :
Areal kosong yang terbakar di dalam kebun kelapa sawit pola KKPA yang dikelola Terdakwa PT ADEI di Desa Batang Nilo Kecil, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan seluas ± 304.703 m2 ;
Areal yang terbakar berupa tanaman kelapa sawit pola KKPA yang dikelola Terdakwa PT ADEI di Desa Batang Nilo Kecil, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan seluas ± 7.925 m2 ;
Daerah Aliran Sungai Jiat yang terbakar di Desa Batang Nilo Kecil, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan jika daerah aliran sungai tersebut adalah 50 meter disisi kiri dan kanannya, maka luasannya ± 211.115 m2 ;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan, Prof. DR. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.AGR, tertanggal 31 Juli 2013, pada poin Kesimpulan dapat diketahui antara lain sebagai berikut :
Selama pembakaran telah dilepaskan 270 ton karbon ; 243 ton CO2; 0,78 ton CH4; 0,51 ton NOx; 0,22 ton NH3; 1,17 ton O3 dan 20,65 ton CO serta 24 ton partikel. Gas-gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung dengan pendekatan persamaan Seiler dan Crutzen tahun 1980 telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran, yang berarti bahwa gas-gas yang dihasilkan selama pembakaran telah mencemarkan lingkungan di lahan terbakar dan sekitarnya, selain itu gambut yang terbakar tidak mungkin kembali lagi karena telah rusak ;
Dalam rangka pemulihan lahan yang rusak akibat kebakaran lahan seluas 40 Ha melalui pemberian kompos, serta biaya yang harus dikeluarkan untuk memfungsikan faktor ekologis yang hilang maka dibutuhkan biaya sebesar Rp15.794.238.630,00 ;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Ahli Kerusakan Lingkungan, DR. Ir. Basuki Wasis, M.SI dari Fakultas Kehutanan IPB. tertanggal 12 Agustus 2013, sesuai dengan Berita Acara Pengambilan Sampel tanggal 13 Juli 2013, telah diambil sampel tanah di areal kebakaran pada lahan areal Terdakwa PT ADEI, yang dianalisa di Laboratorium Pengaruh Hutan Bagian Ekologi Hutan Departemen Silvikultur Fakultas Kehutanan IPB, ditarik suatu kesimpulan, pada pokoknya :
Hasil pengamatan lapangan dan analisa sampel tanah di laboratorium menunjukan bahwa memang benar pada lokasi penelitian memang TELAH TERJADI PERUSAKAN TANAH dan LINGKUNGAN di lahan Terdakwa PT ADEI, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau melalui kegiatan pembakaran dalam penyiapan lahan (land clearing) untuk pembuatan kebun kelapa sawit ;
Hasil analisa tanah menunjukan bahwa memang di tanah yang terbakar tersebut telah terjadi kerusakan lingkungan sifat kimia tanah karena telah masuk kriteria baku kerusakan (Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001) untuk parameter subsidence pH tanah, C organic, dan nitrogen tanah ;
Hasil analisa tanah menunjukan bahwa memang di tanah yang terbakar tersebut telah terjadi kerusakan lingkungan sifat biologi tanah karena telah masuk kriteria baku kerusakan (Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001) untuk total mikroorganisme, total fungsi dan respirasi tanah;
Hasil analisa tanah menunjukan bahwa memang di tanah yang terbakar tersebut telah terjadi kerusakan lingkungan sifat fisik tanah, karena telah masuk kriteria baku kerusakan (Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001) untuk porositas dan bobot isi tanah ;
Hasil pengamatan lapangan dan analisa vegetasi menunjukkan bahwa memang di tanah yang terbakar tersebut telah terjadi kerusakan lingkungan aspek flora karena telah masuk kriteria baku kerusakan (Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001) untuk keragaman spesies dan populasi ;
Hasil analisa tanah menunjukan bahwa di tanah tersebut, memang telah terjadi peningkatan kadar Ca, dan Mg tanah ;
Bahwa Terdakwa PT ADEI dalam melakukan kegiatan membuka dan/atau mengolah lahan dalam rangka penyiapan lahan perkebunan pada blok-blok lahan areal KKPA Desa Batang Nilo Kecil, tidak melakukan upaya-upaya dan tidak menyediakan sarana yang diperlukan, untuk mengantisipasi guna mencegah terjadinya kebakaran lahan dan atau memadamkan kebakaran yang terjadi pada blok-blok yang termasuk di dalam areal kegiatan usaha yang menjadi tanggung jawab Terdakwa PT ADEI, apalagi di saat itu situasi setempat musim kemarau. Oleh karena kelalaian Terdakwa PT ADEI yang tidak melakukan upaya-upaya dan tidak menyediakan sarana yang diperlukan, untuk mengantisipasi guna mencegah terjadinya kebakaran lahan dan atau memadamkan kebakaran yang terjadi di lahan yang diperuntukkan sebagai lahan perkebunan kelapa sawit pola KKPA tersebut, sebagaimana yang ditentukan dalam RKL dan RPL AMDAL Terdakwa PT ADEI, telah menyebabkan terjadinya kebakaran lahan yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup ;
Perbuatan Terdakwa PT ADEI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 99 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca Tuntutan Pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci tanggal 8 Juli 2014 sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY bersalah melakukan Tindak Pidana ”Dengan sengaja melakukan perbuatan mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup“ ;
Menjatuhkan Pidana Denda terhadap Terdakwa PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) ;
Menjatuhkan Pidana Tambahan terhadap Terdakwa PTADEI PLANTATION & INDUSTRY berupa perbaikan akibat tindak pidana untuk memulihkan lahan yang rusak akibat kebakaran lahan seluas 40 Ha melalui pemberian kompos, dengan biaya sebesar Rp15.794.238.630,00 (lima belas miliar tujuh ratus sembilan puluh empat juta dua ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh rupiah) ;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1. Fotokopi yang dilegalisir berupa 1 eksemplar Salinan Akta No. 82 Tanggal 31 Agustus 2013 perihal Pernyataan Keputusan Rapat yang dikeluarkan oleh Kantor Notaris Fransiskus Djoenardi S.H. ;
2. Fotokopi yang dilegalisir berupa 1 eksemplar Struktur Organisasi Pemadam Kebakaran Kebun Nilo Kompleks ;
3. Fotokopi yang dilegalisir berupa 1 eksemplar PT Adei Plantation & Industri Memorandum 08 Oktober 2012 Private & Confidential Promotion & Salary Increment To: Mr. K.R. Danesuvaran From: Regional Director ;
4. Fotokopi yang dilegalisir berupa 1 eksemplar PT KLK Agriservindo (A Subsidairy Of Kuala Lumpur Kepong Berhad) 1st Juli 2010 ;
5. Fotokopi yang dilegalisir berupa 1 eksemplar Salinan Akta No. 116 tanggal 30 Juli 2012 perihal Pernyataan Keputusan Rapat yang dikeluarkan oleh Kantor Notaris Fransiskus Djoenardi. S.H. ;
6. Fotokopi yang dilegalisir berupa 1 eksemplar Keputusan Bupati Pelalawan Nomor 400/BPD/2005/012 tanggal 23 Mei 2013 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit a.n. Koperasi Petani Sejahtera dengan PT Adei Plantation & Industri ;
7. Fotokopi yang dilegalisir berupa 1 eksemplar Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolahan Perkebunan Kelapa Sawit dengan pola Kemitraan Modal KKPA PT Adei Plantation & Industri dengan Koperasi Petani Sejahtera Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan tanggal 17 Desember 2012 ;
8. Fotokopi yang dilegalisir berupa 1 eksemplar Keputusan Bupati Pelalawan Nomor KPTS.25/ DISHUTBUN-PPP/2013/427 Tanggal 8 Agustus 2005 tentang Penetapan Nama-Nama Petani Peserta Pola Kemitraan melalui Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) PT Adei Plantation & Industri ;
9. Fotokopi yang dilegalisir berupa 1 Peta Kebun KKPA Batang Nilo Kecil 250 Ha ;
10. Fotokopi yang dilegalisir berupa 1 eksemplar Tanda Terima Transfer Uang Nomor 001/KPS-TTTU tanggal 30 Juli 2013 dan fotokopi yang dilegalisir berupa 1 eksemplar KKPA-Plantation Development Expenditure Asat 31 Desember 2012 ;
11. Fotokopi yang dilegalisir berupa 1 eksemplar Progress Report On KKPA Batang Nilo Kecil for Month of Mey, Juni, Juli 2013 ;
12. Fotokopi yang dilegalisir berupa 1 eksemplar Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) Kegiatan Perkebunan dan Pabrik Kepala Sawit di Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan sesuai Surat Bupati Pelalawan Nomor :660/Bapedalda/2006/1328 tanggal 17 Oktober 2006 perihal Persetujuan Dokumen AMDAL (ANDAL,RKL,RPL) PT Adei Plantation & Industri ;
13. Fotokopi yang dilegalisir berupa 1 eksemplar Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) Kegiatan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit di Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan Tahun 2006 ;
14. Fotokopi yang dilegalisir berupa 1 Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Kegiatan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit di Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan Tahun 2006 ;
15. Fotokopi yang dilegalisir berupa 1 eksemplar Surat Perjanjian Borongan Nomor KNB-1/SPB/001/VII/2006 Tanggal 1 Juli 2006 dan fotokopi yang dilegalisir berupa 1 eksemplar Surat Perjanjian KNB-1SPB/XII/2007 Tanggal 22 Desember 2007 ;
16. Fotokopi yang dilegalisir berupa 1 lembar berisikan Faktur Cahaya Teknik Diesel Kerinci Faktur Nomor OPL No.25552 dan Faktur Maju Jaya Kerinci Pelalawan Faktur Nomor 9725 ;
17. Fotokopi yang dilegalisir berupa 1 eksemplar Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Kota Pekanbaru Nomor 1503 /BPT/2010 tentang Izin Tempat Usaha tanggal 4 Mei 2010 ;
18. Fotokopi yang dilegalisir berupa 1 eksemplar Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor TDP 040115100439 Tanggal 5 Mei 2010 ;
19. Fotokopi yang dilegalisir berupa 1 eksemplar Surat Pengukuhan Perusahaan Kena Pajak Nomor TEM-277.P/WPJ.07/KP.0603/2005 Tanggal 23 Desember 2004 ;
20. Fotokopi yang dilegalisir berupa 1 eksemplar NPWP : 01.100.459.5-058.000. ;
21. Fotokopi yang dilegalisir berupa 1 eksemplar Akta Penegasan PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY Nomor 84 tanggal 11 Pebruari 2009 yang dikeluarkan oleh Notaris BUNTARIO IGGRIS , S.H., S.E., M.H. ;
22. Fotokopi yang dilegalisir berupa 1 eksemplar Salinan Akta Nomor 85 Tanggal 29 Juni 2010 perihal PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY yang dikeluarkan oleh Kantor Notaris Miryany Usaman, S.H. ;
23. Fotokopi yang dilegalisir berupa 1 eksemplar Salinan Akta Nomor 32 Tanggal 9 Juli 2012 perihal Pernyataan Keputusan Rapat yang dikeluarkan oleh Kantor Notaris Fransiskus Djoenardi, S.H. ;
24. Fotokopi yang dilegalisir berupa 1 eksemplar Salinan Akta Nomor 24 Tanggal 18 Februari 2012 perihal Pernyataan Keputusan Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh Kantor Notaris Fransiskus Djoenardi, S.H. ;
TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA ;
25. 2 potong kayu bekas tebangan yang dibakar di daerah aliran sungai tepatnya di tepi kanal sejajar tanaman kelapa sawit Blok 20 a yang mengarah ke Blok 21 ;
26. 2 potong kayu bekas tebangan yang dibakar di daerah aliran sungai tepatnya di tepi kanal sejajar tanaman kelapa sawit Blok 20b mengarah ke Blok 19 ;
27. 1 pohon kelapa sawit yang terbakar di Blok 20a ;
28. 1 pelapah kelapa sawit yang terbakar di Blok 20b ;
29. 1 potong ranting kayu bekas terbakar di area hutan pada ujung Blok 22 tanaman kelapa sawit ;
30. 1 buah plang terbuat dari besi bewarna cat merah ;
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ;
5. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor 228/Pid.Sus/ 2013/PN Plw, tanggal 9 September 2014 yang amar lengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa PT ADEI PLANTATION AND INDUSTRY tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Alternatif Ketiga Primair Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa PT ADEI PLANTATION AND INDUSTRY dari dakwaan Alternatif Ketiga Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa PT ADEI PLANTATION AND INDUSTRY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan yang diwakili oleh Sdr. Tan Kei Yoong selama 5 (lima) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY berupa perbaikan akibat tindak pidana untuk memulihkan lahan yang rusak akibat kebakaran lahan seluas 40 Ha melalui pemberian kompos, dengan biaya sebesar Rp15.141.826.779,325,00 (lima belas miliar seratus empat puluh satu juta delapan ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah tiga ratus dua puluh lima sen);
Memerintahkan barang bukti berupa :
1. Fotokopi yang dilegalisir berupa 1 eksemplar Salinan Akta No. 82 Tanggal 31 Agustus 2013 perihal Pernyataan Keputusan Rapat yang dikeluarkan oleh Kantor Notaris Fransiskus Djoenardi S.H. ;
2. Fotokopi yang dilegalisir berupa 1 eksemplar Struktur Organisasi Pemadam Kebakaran Kebun Nilo Kompleks ;
3. Fotokopi yang dilegalisir berupa 1 eksemplar PT Adei Plantation & Industri Memorandum 08 Oktober 2012 Private & Confidential Promotion & Salary Increment To: Mr. K.R. Danesuvaran From: Regional Director ;
4. Fotokopi yang dilegalisir berupa 1 eksemplar PT KLK Agriservindo (A Subsidairy Of Kuala Lumpur Kepong Berhad) 1st Juli 2010 ;
5. Fotokopi yang dilegalisir berupa 1 eksemplar Salinan Akta No. 116 tanggal 30 Juli 2012 perihal Pernyataan Keputusan Rapat yang dikeluarkan oleh Kantor Notaris Fransiskus Djoenardi. S.H. ;
6. Fotokopi yang dilegalisir berupa 1 eksemplar Keputusan Bupati Pelalawan Nomor 400/BPD/2005/012 tanggal 23 Mei 2013 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit a.n. Koperasi Petani Sejahtera dengan PT Adei Plantation & Industri ;
7. Fotokopi yang dilegalisir berupa 1 eksemplar Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolahan Perkebunan Kelapa Sawit dengan pola Kemitraan Modal KKPA PT Adei Plantation & Industri dengan Koperasi Petani Sejahtera Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan tanggal 17 Desember 2012 ;
8. Fotokopi yang dilegalisir berupa 1 eksemplar Keputusan Bupati Pelalawan Nomor KPTS.25/ DISHUTBUN-PPP/2013/427 Tanggal 8 Agustus 2005 tentang Penetapan Nama-Nama Petani Peserta Pola Kemitraan melalui Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) PT Adei Plantation & Industri ;
9. Fotokopi yang dilegalisir berupa 1 Peta Kebun KKPA Batang Nilo Kecil 250 Ha ;
10. Fotokopi yang dilegalisir berupa 1 eksemplar Tanda Terima Transfer Uang Nomor 001/KPS-TTTU tanggal 30 Juli 2013 dan fotokopi yang dilegalisir berupa 1 eksemplar KKPA-Plantation Development Expenditure Asat 31 Desember 2012 ;
11. Fotokopi yang dilegalisir berupa 1 eksemplar Progress Report On KKPA Batang Nilo Kecil for Month of Mey, Juni, Juli 2013 ;
12. Fotokopi yang dilegalisir berupa 1 eksemplar Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) Kegiatan Perkebunan dan Pabrik Kepala Sawit di Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan sesuai Surat Bupati Pelalawan Nomor :660/Bapedalda/2006/1328 tanggal 17 Oktober 2006 perihal Persetujuan Dokumen AMDAL (ANDAL,RKL,RPL) PT Adei Plantation & Industri ;
13. Fotokopi yang dilegalisir berupa 1 eksemplar Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) Kegiatan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit di Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan Tahun 2006 ;
14. Fotokopi yang dilegalisir berupa 1 Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Kegiatan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit di Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan Tahun 2006 ;
15. Fotokopi yang dilegalisir berupa 1 eksemplar Surat Perjanjian Borongan Nomor KNB-1/SPB/001/VII/2006 Tanggal 1 Juli 2006 dan fotokopi yang dilegalisir berupa 1 eksemplar Surat Perjanjian KNB-1SPB/XII/2007 Tanggal 22 Desember 2007 ;
16. Fotokopi yang dilegalisir berupa 1 lembar berisikan Faktur Cahaya Teknik Diesel Kerinci Faktur Nomor OPL No.25552 dan Faktur Maju Jaya Kerinci Pelalawan Faktur Nomor 9725 ;
17. Fotokopi yang dilegalisir berupa 1 eksemplar Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Kota Pekanbaru Nomor 1503 /BPT/2010 tentang Izin Tempat Usaha tanggal 4 Mei 2010 ;
18. Fotokopi yang dilegalisir berupa 1 eksemplar Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor TDP 040115100439 Tanggal 5 Mei 2010 ;
19. Fotokopi yang dilegalisir berupa 1 eksemplar Surat Pengukuhan Perusahaan Kena Pajak Nomor TEM-277.P/WPJ.07/KP.0603/2005 Tanggal 23 Desember 2004 ;
20. Fotokopi yang dilegalisir berupa 1 eksemplar NPWP : 01.100.459.5-058.000. ;
21. Fotokopi yang dilegalisir berupa 1 eksemplar Akta Penegasan PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY Nomor 84 tanggal 11 Pebruari 2009 yang dikeluarkan oleh Notaris BUNTARIO IGGRIS , S.H., S.E., M.H. ;
22. Fotokopi yang dilegalisir berupa 1 eksemplar Salinan Akta Nomor 85 Tanggal 29 Juni 2010 perihal PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY yang dikeluarkan oleh Kantor Notaris Miryany Usaman, S.H. ;
23. Fotokopi yang dilegalisir berupa 1 eksemplar Salinan Akta Nomor 32 Tanggal 9 Juli 2012 perihal Pernyataan Keputusan Rapat yang dikeluarkan oleh Kantor Notaris Fransiskus Djoenardi, S.H. ;
24. Fotokopi yang dilegalisir berupa 1 eksemplar Salinan Akta Nomor 24 Tanggal 18 Februari 2012 perihal Pernyataan Keputusan Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh Kantor Notaris Fransiskus Djoenardi, S.H.;
Bukti-bukti surat berupa :
-
Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Lahan PT ADEI Dengan Masyarakat Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Bunut tertanggal 15 Oktober 1999, ditandatangani oleh pihak masyarakat Barang Nilo Kecil dan PT ADEI serta diketahui oleh BPN Kampar, Kadis Perkebunan Kampar, Kadis Kehutanan Kampar, Camat dan Pemkab Kampar ;
Surat dari Pemerintah Desa Batang Nilo Kecil kepada Bupati Pelalawan, No: 29/PEMDES/ BNK/IX/2001, perihal Peninjauan dan Pengukuran Lahan untuk Kebun Plasma KKPA Masyarakat B. Nilo Kecil tertanggal 08 September 2001 ;
Surat dari Pemerintah Desa Batang Nilo Kecil kepada PT ADEI, No: 30/PEMDES/BNK /IX/2001, perihal Bantuan Biaya Pengurusan Program KKPA Bt. Nilo Kecil tertanggal 10 September 2001 ;
Surat dari Koperasi Petani Sejahtera Desa Batang Nilo Kecil kepada Kepala Dinas Perkebunan Kab. Pelalwan, No: 05/Koptan-S/BNK/VII/2002, tertanggal 18 Juni 2002, yang pada pokoknya berisi mengenai permohonan persetujuan pembangunan kebun kelapa sawit pola KKPA bagi anggota Koperasi Petani Sejahtera ;
Surat dari Koperasi Petani Sejahtera Desa Batang Nilo Kecil kepada PT ADEI, No: 01/Koptan-S/BNK/VII/2002, tertanggal 01 Juli 2002, yang pokoknya berisi mengenai permohonan bantuan dana sosialisasi KKPA dan Simpan Pinjam Koptan Sejahtera kepada PT ADEI ;
Surat Penyerahan Tanah Ulayat di Desa Batang Nilo Kecil dari Mamak Adat kepada Koperasi Petani Sejahtera untuk Pembangunan Kebun Kelapa sawit Pola KKPA bagi Anggota Koperasi Petani Sejatera Warga Desa Batang Nilo Kecil, tertanggal 08 Juli 2002 ;
Surat Pernyataan dari Pengurus Koperasi Petani Sejahtera No: 01/Koptan-S/BNK/ VII/2002, tertanggal 08 Juli 2002, yang pada pokoknya berisi mengenai penyerahan pengelolaan dan pembangunan kebun dari Koperasi kepada PT ADEI ;
Surat dari Koperasi Petani Sejahtera Desa Batang Nilo Kecil kepada Camat Pelalwawan No: 03/Koptan-S/BNK/ VII/2002, perihal Pengajuan Izin Pelaksanaan Pembangunan Kelapa Sawit Pola KKPA Desa Batang Nilo Kecil, tertanggal 15 Juli 2002 ;
Surat dari Koperasi Petani Sejahtera Desa Batang Nilo Kecil No: 06/Koptan-S/BNK/ VIII/2002, tertanggal 26 Agustus 2002, yang pokoknya berisi permohonan pengukuran lahan KKPA oleh PT ADEI ;
Surat dari Koperasi Petani Sejahtera Desa Batang Nilo Kecil, No: 07/Koptan-S/BNK/ IX/2002, tertanggal 07 September 2002, pada pokoknya berisi mengenai permohonan pinjaman dana kepada PT ADEI terkait dengan proses perizinan KKPA ;
Surat dari Koperasi Petani Sejahtera Desa Batang Nilo Kecil kepada Bupati Pelalawan No: 08/Koptan-S/BNK/IX/2002, tertanggal 21 September 2002, perihal Permohonan Izin Hak Guna Usaha Lahan Seluas 600 Hektar ;
Notulen rapat antara PT ADEI Plantation & Industry (ADEI) dengan KKPA Batang Nilo Kecil tertanggal 25 Juni 2007 ;
Berita Acara Musyawarah Desa dengan materi atau topik bahasan: Pencarian dana untuk Pembangunan Masjid At-Taqwa Desa Batang Nilo Kecil dengan menjual lahan di batas KKPA seluas 18 Ha, tertanggal 20 Januari 2012 ;
Berita Acara Rapat/Musyawarah antara Pihak Koperasi dan Desa Nilo dengan PT ADEI tertanggal 11 Juli 2012, yang salah satu butirnya menyatakan bahwa luas lahan KKPA yang ditanam total sejumlah 488 Ha ;
Surat Pernyataan Pengurus Koperasi Petani Sejahtera tertanggal 26 Agustus 2013, yang pada pokoknya menyatakan mengenai keterlambatan proses penetapan kepesertaan anggota Koperasi ;
2. Surat Keputusan Bupati Pelalawan No: 400/BPD/2005/012 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama Koperasi Petani Sejahtera tertanggal 08 Agustus 2005 ; 3. Peta KKPA Koperasi Petani Sejahtera Desa Batang Nilo skala 1:25.000, yang dikeluarkan oleh PT ADEI dan ditandatangani oleh Pengurus Koperasi ;
Peta KKPA Batang Nilo Kecil 520 Ha, yang ditandatangani oleh saksi Sutrisno selaku asisten KKPA Batang Nilo ;
4. Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Lahan PT ADEI Dengan Masyarakat Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Bunut tertanggal 15 Oktober 1999, ditandatangani oleh pihak masyarakat Barang Nilo Kecil dan PT ADEI serta diketahui oleh BPN Kampar, Kadis Perkebunan Kampar, Kadis Kehutanan Kampar, Camat dan Pemkab Kampar ;
Surat dari Pemerintah Desa Batang Nilo Kecil kepada Bupati Pelalawan, No: 29/PEMDES/ BNK/IX/2001, perihal Peninjauan dan Pengukuran Lahan untuk Kebun Plasma KKPA Masyarakat B. Nilo Kecil tertanggal 08 September 2001 ;
Surat dari Pemerintah Desa Batang Nilo Kecil kepada PT ADEI, No: 30/PEMDES/BNK /IX/2001, perihal Bantuan Biaya Pengurusan Program KKPA Bt. Nilo Kecil tertanggal 10 September 2001 ;
Surat dari Koperasi Petani Sejahtera Desa Batang Nilo Kecil kepada Kepala Dinas Perkebunan Kab. Pelalwan, No: 05/Koptan-S/BNK/VII/2002, tertanggal 18 Juni 2002, yang pada pokoknya berisi mengenai permohonan persetujuan pembangunan kebun kelapa sawit pola KKPA bagi anggota Koperasi Petani Sejahtera ;
Surat dari Koperasi Petani Sejahtera Desa Batang Nilo Kecil kepada PT ADEI, No: 01/Koptan-S/BNK/VII/2002, tertanggal 01 Juli 2002, yang pokoknya berisi mengenai permohonan bantuan dana sosialisasi KKPA dan Simpan Pinjam Koptan Sejahtera kepada PT ADEI ;
Surat Penyerahan Tanah Ulayat di Desa Batang Nilo Kecil dari Mamak Adat kepada Koperasi Petani Sejahtera untuk Pembangunan Kebun Kelapa sawit Pola KKPA bagi Anggota Koperasi Petani Sejatera Warga Desa Batang Nilo Kecil, tertanggal 08 Juli 2002 ;
Surat Pernyataan dari Pengurus Koperasi Petani Sejahtera No: 01/Koptan-S/BNK/ VII/2002, tertanggal 08 Juli 2002, yang pada pokoknya berisi mengenai penyerahan pengelolaan dan pembangunan kebun dari Koperasi kepada PT ADEI ;
Surat dari Koperasi Petani Sejahtera Desa Batang Nilo Kecil kepada Camat Pelalwawan No: 03/Koptan-S/BNK/ VII/2002, perihal Pengajuan Izin Pelaksanaan Pembangunan Kelapa Sawit Pola KKPA Desa Batang Nilo Kecil, tertanggal 15 Juli 2002 ;
Surat dari Koperasi Petani Sejahtera Desa Batang Nilo Kecil No: 06/Koptan-S/BNK/ VIII/2002, tertanggal 26 Agustus 2002, yang pokoknya berisi permohonan pengukuran lahan KKPA oleh PT ADEI ;
Surat dari Koperasi Petani Sejahtera Desa Batang Nilo Kecil, No: 07/Koptan-S/BNK/ IX/2002, tertanggal 07 September 2002, pada pokoknya berisi mengenai permohonan pinjaman dana kepada PT ADEI terkait dengan proses perizinan KKPA ;
Surat dari Koperasi Petani Sejahtera Desa Batang Nilo Kecil kepada Bupati Pelalawan No: 08/Koptan-S/BNK/IX/2002, tertanggal 21 September 2002, perihal Permohonan Izin Hak Guna Usaha Lahan Seluas 600 Hektar ;
Notulen rapat antara PT ADEI Plantation & Industry (ADEI) dengan KKPA Batang Nilo Kecil tertanggal 25 Juni 2007
Berita Acara Musyawarah Desa dengan materi atau topik bahasan: Pencarian dana untuk Pembangunan Masjid At-Taqwa Desa Batang Nilo Kecil dengan menjual lahan di batas KKPA seluas 18 Ha, tertanggal 20 Januari 2012.
Berita Acara Rapat/Musyawarah antara Pihak Koperasi dan Desa Nilo dengan PT ADEI tertanggal 11 Juli 2012, yang salah satu butirnya menyatakan bahwa luas lahan KKPA yang ditanam total sejumlah 488 Ha.
Surat Pernyataan Pengurus Koperasi Petani Sejahtera tertanggal 26 Agustus 2013, yang pada pokoknya menyatakan mengenai keterlambatan proses penetapan kepesertaan anggota Koperasi.
5. Surat Keputusan Bupati Pelalawan No: 400/BPD/2005/012 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama Koperasi Petani Sejahtera tertanggal 08 Agustus 2005 ; 6. Registration Certificate dari MUTU Certification International kepada PT ADEI yang pada pokoknya berisi bahwa PT ADEI telah memenuhi persyaratan sebagai perusahaan yang memproduksi minyak sawit yang berkelanjutan (sustainable) 7. Struktur Organisasi Pemadaman Kebakaran Kebun Nilo Complex PT ADEI ;
SOP Kecelakaan dan Keadaan Darurat Kebakaran PT ADEI ;
Memo dari Terdakwa Danesuvaran selaku Pimpinan Kebun Nilo Complex kepada seluruh senior Manager & Manager Kebun Nilo Complex, Perihal Waspada Terhadap Bahaya Kebakaran tertanggal 28 Mei 2013 ;
Pelatihan Teori Pemadaman Bangunan dan Lahan tanggal 22 Oktober 2012 yang disampaikan oleh Bpk. Drs. Zul Azmi (KABID Pemadaman dan Penanggulangan Bencana, Dinas Pemadaman Kebakaran) beserta foto-foto sebagai bukti pelatihan ;
Daftar Peserta Latihan Penanggulangan Keadaan Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan PKD-KARHUTLAH 1 tertanggal 24 Februari 2011 ;
Daftar Peserta & Penilaian Pelatihan Pemadaman Kebakaran tertanggal 22 Oktober 2012 ;
Surat dari Kementerian Kehutanan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau, No: S.1732/IV-17/TU.1/2013, Perihal Dukungan Pelaksanaan Pelatihan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Dalkarhut) di PT Adei Plantation & Industry tertanggal 2 Agustus 2013 ;
8. Berita Acara Kebakaran Lahan dibuat dan ditandatangani oleh S. Simarmata dan Sutrisno selaku staf Lapangan dan Labora Bancin selaku Ketua Koperasi tertanggal 19 Juni 2013 ; 9. Artikel Media Indonesia, terbit hari Selasa, tanggal 24 Juni 2004, yang pada pokoknya berisi bahwa dari setidaknya 8 (delapan) perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan, hingga saat ini hanya PT ADEI yang telah diproses di persidangan. Sedangkan, sisanya tidak diproses secara hukum ; 10 Keterangan Ahli Hukum Lingkungan Prof. Dr. Daud Silalahi, S.H. untuk Perkara Pidana atas nama Terdakwa PT ADEI di PN Pelalawan yang telah dilegalisir oleh Kantor Notaris Dr. Fransiskus Xaverius Arsin, S.H. ;
Curriculum Vitae Prof. Dr. Daud Silalahi, S.H. ;
11 Keterangan Ahli Tanah dan Kerusakan Lahan Dr. Ir. Gunawan Djajakirana, MSc untuk Perkara Pidana atas nama Terdakwa PT ADEI di PN Pelalawan;
Curriculum Vitae Dr. Ir. Gunawan Djajakirana, M.Sc. ;
Surat dari Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor, No. 95/IT3.1/PM/2014, tertanggal 12 Maret 2014, perihal surat tugas kepada Dr. Ir. Gunawan Djajakirana, MSc untuk memberikan keterangan dalam persidangan atas nama Terdakwa PT ADEI ;
12 Artikel ilmiah berjudul “Estimates of gross and net fluxes of carbon between the biosphere and the atmosphere from biomass burning” yang ditulis oleh Wolfgang Seiler and Paul J. Crutzen ;
Terjemahan atas artikel karangan Wolfgang Seiler and Paul J. Crutzen yang berjudul “Estimates of gross and net fluxes of carbon between the biosphere and the atmosphere from biomass burning” oleh Soesilo, Penerjemah Tersumpah berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta No. 527/1995 ;
13 Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 Tentang Sungai;
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara;
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2001 Tentang Pengendalian Kerusakan Dan Atau Pencemaran Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan Dan Atau Lahan;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2011 tentang Ganti Kerugian Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup;
Literatur ;
M. Yahya Harahap, S.H., “Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP – Penyidikan dan Penuntuttan, Edisi Kedua, Penerbit: Sinar Grafika, 2000, hal. 389-390 ;
Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro,, S.H., dalam bukunya berjudul “Asas-Asas hukum Pidana di Indonesia”, Penerbit: PT Refika Aditama, 2003, halaman 61 ;
DR. Andi Hamzah, S.H, “Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi”, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, hal. 125-129 ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
2 (dua) potong kayu bekas tebangan yang dibakar di daerah aliran sungai tepatnya di tepi kanal sejajar tanaman kelapa sawit Blok 20a yang mengarah ke Blok 21 ;
2 (dua) potong kayu bekas tebangan yang dibakar di daerah aliran sungai tepatnya di tepi kanal sejajar tanaman kelapa sawit Blok 20b mengarah ke Blok 19 ;
1 (satu) pohon kelapa sawit yang terbakar di Blok 20a ;
1 (satu) pelapah kelapa sawit yang terbakar di Blok 20b ;
1 (satu) potong ranting kayu bekas terbakar di area hutan pada ujung Blok 22 tanaman kelapa sawit ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 buah plang terbuat dari besi bewarna cat merah ;
Dikembalikan kepada saksi Labora Bancin ;
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Membaca Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 286/PID.SUS/ 2014/PT.PBR, tanggal 13 Januari 2015 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan tanggal 9 September 2014 Nomor 228/Pid.Sus/2013/PN.Plw yang dimohonkan banding tersebut ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Mengingat Akta tentang Permohonan Kasasi Nomor 04/Akta.Pid/ 2015/PN.PLW yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Pelalawan yang menerangkan, bahwa pada tanggal 2 Februari 2015 Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut ;
Mengingat pula Akta tentang Permohonan Kasasi Nomor 04/Akta.Pid/ 2015/PN.PLW yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Pelalawan yang menerangkan, bahwa pada tanggal 27 April 2015 Terdakwa mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut ;
Memerhatikan Memori Kasasi tanggal 13 Februari 2015, dari Jaksa/ Penuntut Umum sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pelalawan pada tanggal 13 Februari 2015 ;
Memerhatikan pula Memori Kasasi tanggal 07 Mei 2015 dari Penasihat Hukum Terdakwa sebagai Pemohon Kasasi II yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pelalawan pada tanggal 07 Mei 2015 ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa/Penuntut Umum pada tanggal 22 Januari 2015 dan Jaksa/ Penuntut Umum mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 2 Februari 2015 serta memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pelalawan pada tanggal 13 Februari 2015, dengan demikian permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 15 April 2015 dan Terdakwa mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 27 April 2015 serta memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pelalawan pada tanggal 07 Mei 2015 dengan demikian permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I Jaksa/Penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim telah keliru dalam menerapkan/menguji materiil Pasal 98 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI. Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana Dakwaan Ketiga Primair Penuntut Umum.
Bahwa dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor 228/PID.SUS/2013/PN.Plw tanggal 09 September 2014, dalam pertimbangannya, telah membuktikan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah memenuhi unsur Pasal 99 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009. Sehingga terhadap unsur “dengan sengaja” sebagaimana pada Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tidak terbukti, melainkan menurut pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan yang telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dapat dikategorikan sebagai suatu “kelalaian” ;
Bahwa dalam pertimbangan penguraian unsur dengan sengaja pada Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diuraikan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa bermula Koperasi Petani Sejahtera melalui Surat Pernyataan Nomor : 01/Koptan-S/BNK/VII/2002, tanggal 08 Juli 2002 ; menyerahkan lahan seluas sekira 540 ha yang berlokasi di Desa Batang Nilo Kecil Kec. Pelalawan Kab. Pelalawan kepada PT. ADEI untuk dikelola PT. ADEI secara kemitraan bersama Koperasi Petani Sejahtera dengan Pola KKPA, menggunakan tenaga ahli yang cakap dan terampil ;
Bahwa luasan lahan 540 Ha yang akan dikelola menjadi perkebunan kelapa sawit oleh PT. ADEI berdasarkan ketentuan wajib AMDAL sedangkan sebelumnya PT. ADEI untuk kebun intinya telah memiliki AMDAL maka dengan adanya kerja sama dengan Koperasi Petani Sejahtera dalam rangka pembangunan kebun KKPA, PT. ADEI melakukan Revisi AMDAL sehingga mencakup juga luasan kebun KKPA Desa Batang Nilo Kecil. Selaku pemrakarsa, PT. ADEI dengan bantuan Konsultan AMDAL PT. LINGKITANG KONSULTAN mengajukan kerangka acuan dampak lingkungan hidup (KA-ANDAL) Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) kepada Komisi Penilai AMDAL pada Kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kab. Pelalawan ;
Bahwa dalam pengajuan kerangka acuan dampak lingkungan hidup (KA-ANDAL) RKL dan RPL tersebut, PT. ADEI berinisiatif sendiri melakukan kajian Analisa Dampak Lingkungannya seperti antara lain : Pemantauan dampak meningkatnya potensi kebakaran lahan dan kabut asap, dan menentukan sendiri batas-batas yang menjadi tanggung jawab pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidupnya termasuk areal perkebunan KKPA Desa Batang Nilo Kecil berikut Daerah Aliran Sungai (DAS) yang terdapat didalamnya, sebagaimana yang digambarkan dalam PETA batas wilayah Studi dan PETA batas Kegiatan (terlampir dalam dokumen KA-ANDAL) ;
Bahwa terhadap kerangka acuan dampak lingkungan hidup PT. ADEI tersebut dilakukan penilaian oleh Komisi Penilai AMDAL dan selanjutnya mendapat persetujuan dan Bupati Pelalawan Nomor : 660 / Bapedabda / 2006 / 1328 tanggal 17 Oktober 2006 dengan kesanggupan PT. ADEI selaku Pemrakarsa bersedia melaksanakan program pengelolalaan lingkungan yang disusun berdasarkan Studi Andal, yang dituangkan dalam Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), dan bersedia menghentikan pengoperasian kegiatan perkebunan kelapa sawit apabila tidak melaksanakan program dan pengelolaan pemantauan lingkungan sesuai dengan RKL dan RPL, sebagaimana isi dari Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Presiden Direktur PT. ADEI LIM ONG JOON pada September 2006 ;
Bahwa sebelum dokumen AMDAL mendapat persetujuan, pada tanggal 01 Juli 2006, DANESUVARAN KR. SINGAM selaku Estate Manager Kebun Nilo Barat I yang bertindak untuk dan atas nama PT. ADEI Plantation and Industry memberikan pekerjaan borongan kepada PT. LOGOH MITRA MANDIRI untuk mengelola lahan seluas 540 Ha tersebut berupa pekerjaan antara lain : Imas Tumbang, Survey Keliling, Pembuatan Jalur Tanam, Pembuatan Parit-Parit Kanal Keliling dan Pembuatan Akses Jalan sehingga areal kebun KKPA menjadi 24 blok yang selesai dikerjakan pada tahun 2007 ;
Bahwa selanjutnya dalam tahun 2007 sampai dengan tahun 2010, PT. ADEI melakukan penanaman kelapa sawit mulai dari Blok 4 sampai dengan Blok 24, namun tanaman kelapa sawit yang sudah ditanam pada Blok 19, 20 dan 21 sebelah barat sejajar dengan sungai Jiat yang tinggal kolam-kolam tersebut menjadi mati karena banjir ;
Bahwa untuk kepemimpinan pada areal lahan perkebunan KKPA Desa Batang Nilo Kecil tersebut sejak tanggal 08 Oktober 2012, DANESUVARAN KR. SINGAM diangkat sebagai General Manager atau Pimpinan Kebun Nilo Kompleks termasuk didalamnya KKPA Desa Batang Nilo Kecil. Pengangkatan DANESUVARAN KR. SINGAM dengan jabatan itu berdasarkan Memorandum PT. ADEI tanggal 08 Oktober 2012 yang ditanda-tangani Regional Direktur PT. ADEI (TAN KEI YOONG). Selaku General Manager atau Pimpinan Kebun Nilo Kompleks, DANESUVARAN KR. SINGAM bertanggung-jawab atas segala Kegiatan Perencanaan, Pembiayaan, dan Pengelolaan Kebun untuk mencapai hasil produksi yang optimal. Sehingga pelaksanaan tugas DANESUVARAN KR SINGAM dalam hal ini dilakukan untuk atau atas nama PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY ;
Bahwa struktur kepemimpinan untuk areal KKPA Desa Batang Nilo Kecil, dalam pelaksanaan koordinasi pengelolaan kebun, DANESUVARAN KR. SINGAM memberi perintah langsung dan memimpin seorang Asisten (SUTRISNO) yang dibantu seorang Staf Asisten bernama SARDIMAN SARAGIH dengan beberapa orang Mandor yang berada dibawahnya. Dalam pelaksanaannya SUTRISNO membuat laporan Progress Report setiap bulannya dan melaporkan segala kegiatan pengelolaan lahan kepada DANESUVARAN KR. SINGAM selaku Pimpinan Kebun KKPA ;
Bahwa didalam dokumen AMDAL PT. ADEI yang telah mendapat persetujuan dari Bupati Pelalawan Nomor 660 / Bapedalda / 2006 / 1328 tanggal 17 Oktober 2006 tersebut dinyatakan bahwa “kegiatan perkebunan berpotensi menimbulkan dampak kebakaran lahan. Dampak ini dapat terjadi pada musim kemarau dan berlangsung secara komulatif sehingga menimbulkan gangguan kabut asap yang dapat menganggu aktivitas perhubungan, kesehatan dan bahkan dapat meresahkan masyarakat internasional. Selain itu aktivitas karyawan dan masyarakat disekitar kebun juga harus di beberikan pengertian dan himbauan agar tidak menghidupkan, mempergunakan dan membuang api secara sembarangan”. (Dokumen AMDAL Halaman VII.17 poin 7.2.1.2) ;
Bahwa selanjutnya berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan antara lain berupa keterangan saksi SUTRISNO, saksi ZULHAM dan saksi EVI ZULVIAN serta saksi DANESUVARAN KR. SINGAM, menerangkan bahwa sekira bulan Juni 2013 kondisi cuaca di Kebun KKPA Desa Batang Nilo Kecil ketika itu musim kemarau dan pada areal lahan tersebut telah diidentifikasi sebagai daerah lahan gambut yang rawan kebakaran. Sehingga untuk mengantisipasinya lebih efektif dilakukan dengan Patroli (Fire Patrol Guard). Namun didalam laporan Progress Report KKPA Desa Batang Nilo Kecil dan Bulan Mei 2013 sampai dengan bulan Juli 2013 yang diterima DANESUVARAN KR. SINGAM dan SUTRISNO menunjukkan tidak adanya Distribusi petugas Fire Patrol Guard, hal ini dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi diawal persidangan antara lain saksi LABORAN BANCEN, saksi RAHMAT alias AMAT bin MUKHTAR dan saksi BAMBANG JUNAIDI yang menyatakan pemadaman kebakaran lahan ketika itu dilakukan atas inisiatif sendiri tanpa ada di dukung oleh petugas Fire Patrol Guard. Bahwa DANESUVARAN KR. SINGAM selaku Pimpinan Kebun KKPA yang menjalankan tugasnya untuk atau atas nama Terdakwa PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, tidak ada menegur dan memperingatkan namun justru menyetujui, membiarkan atau tidak cukup melakukan pengawasan kepada SUTRISNO, atas tidak adanya petugas Fire Patrol Guard sebagaimana laporan Progress Report yang diterima DANESUVARAN KR, SINGAM dan SUTRISNO, atau setidak-tidaknya DANESUVARAN KR. SINGAM selaku Pimpinan Kebun Nilo Kompleks seharusnya berinisiatif untuk menempatkan petugas Fire Patrol Guard di Kebun KKPA Desa Batang Nilo yang telah diidentifikasi sebagai daerah rawan kebakaran tersebut ;
Bahwa selanjutnya dengan telah diidentifikasinya lahan tersebut termasuk areal yang rawan terjadinya kebakaran namun DANESUVARAN KR. SINGAM yang merupakan pimpinan tertinggi atas pengelolaan kebun KKPA Batang Nilo Kecil yang pengelolaannya tersebut dilakukan untuk atau atas nama PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY tidak berinisiatif untuk melengkapinya dengan sarana dan prasarana minimal pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan sebagaimana yang diamanatkan oleh AMDAL antara lain :
Membangun menara pemantau api setinggi 20 M (dua puluh meter) yang ditempatkan di beberapa posisi strategis ;
Membuat papan peringatan yang berisi himbauan agar mengindari kegiatan yang menyebabkan terjadinya kebakaran lahan ;
Membuat embung (kolam persediaan air) untuk kebutuhan pemadaman api saat kebakaran lahan ;
Membuat tanda-tanda larangan agar tidak membuang puntung rokok atau menghidupkan api unggun ;
Bahwa dengan tidak adanya upaya yang dilakukan DANESUVARAN KR. SINGAM sebagaimana yang diuraikan di atas sehingga kebakaran yang terjadi pada tanggal 17 dan 18 Juni 2013 di areal Sungai Jiat (DAS) yang sejajar dengan blok 19 dan blok 20 kebun KKPA tepatnya bersempadan dengan Kebun Inti (sebagaimana diperkuat dengan Peta Hotspot /Fire Location (Ground Survey) tidak dapat dikendalikan, sehingga pada tanggal 19 Juni 2013 (sebagaimana diperkuat dengan Peta Hotspot MODIS NASA) api menjalar dan membakar tanaman kelapa sawit produktif di blok 20 dan 21 sebelah timur sungai jiat dan membakar areal kosong tepatnya sebagian blok 20 dan 21 bagian barat sungai jiat dan seluruhnya baru dapat dipadamkan sekira kurang lebih 2 (dua) minggu kemudian dikarenakan minimnya peralatan penanggulangan kebakaran lahan yang tersedia (adanya pembelian mesin pompa air untuk memadamkan api pada saat kebakaran sebagaimana kwitansi yang menjadi barang bukti dalam perkara ini) ;
Bahwa dengan tidak dapat dikendalikannya kebakaran lahan yang terjadi tersebut maka areal kebakaran lahan menjadi meluas kurang lebih 40 Ha (empat puluh hektar) sebagaimana hasil pengukuran TKP lahan kebakaran yang dilakukan oleh SUPARYADI selaku petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan pada tanggal 5 Juli 2013 ;
Dengan demikian berdasarkan uraian di atas, bila dilihat dan tingkat kecerdasan dan kewenangan DANESUVARAN KR SINGAM selaku pimpinan tertinggi di Kebun KKPA Desa Batang Nilo Kecil dimana pelaksanaan tugasnya tersebut dilakukan untuk atau atas nama Terdakwa PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY dihubungkan dengan Teori Membayangkan (Voorstelling Theorie) atau Teori Kesengajaan dalam Kemungkinan (Dolus Eventualis/Voorwaar Deliik Opzet) maka dapat ditarik kesimpulan bahwa DANESUVARAN KR SINGAM mengetahui dengan membayangkan dan menginsafi kemungkinan suatu akibat adanya kebakaran lahan pada areal KKPA Desa Batang Nilo Kecil yang termasuk di dalam batas kegiatan dokumen AMDAL Terdakwa PT. ADEI PLANTATION & INDUSTRY yang harus dikelola lingkungannya dan DANESUVARAN KR SINGAM tidak melakukan perbuatan yang seharusnya menjadi kewajibannya untuk dilakukan ;
Bahwa DANESUVARAN KR SINGAM mempunyai fungsi dalam kedudukan sebagai General Manager atau pimpinan kebun KKPA Batang Nilo Kecil yang merupakan bagian dari organisasi badan usaha Terdakwa PT Adei Plantation and Industry, seharusnya melakukan tindakan untuk mencegah terjadinya tindakan terlarang, namun DANESUVARAN KR SINGAM tidak meIakukannya DANESUVARAN KR SINGAM pun tidak kehilangan posisi kepemimpinannya dalam konteks memberi perintah arahan bagi kegiatan Terdakwa PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY dalam melakukan pengelolaan kebun KKPA Batang Nilo Kecil ;
Bahwa DANESUVARAN KR SINGAM secara faktual dapat mengetahui dengan membayangkan dan menginsafi kemungkinan suatu akibat adanya kebakaran lahan pada areal KKPA Desa Batang Nilo Kecil yang termasuk di dalam batas kegiatan dokumen AMDAL Terdakwa PT. ADEI PLANTATION & INDUSTRY yang wajib dikelola Iingkungannya dan DANESUVARAN KR SINGAM tidak melakukan perbuatan untuk atau atas nama PT. ADEI PLANTATION & INDUSTRY yang seharusnya menjadi kewajibannya untuk dilakukannya, dan DANESUVARAN KR SINGAM tidak mengambil langkah-Iangkah untuk atau atas nama PT. ADEI PLANTATION & INDUSTRY untuk mencegah perbuatan yang terlarang tersebut ;
Bahwa fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas pada pokoknya diambil alih oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan yang telah dikuatkan oleh Majelis Hakim Pengadilan tinggi Pekanbaru dalam pertimbangan putusannya. Namun fakta-fakta tersebut menurut Majelis Hakim justru membuktikan unsur kelalaian dari Terdakwa. Sehingga menurut kami selaku Penuntut Umum, pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan yang telah dikuatkan oleh MajeIs Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang demikian tidak melakukan penghargaan dan suatu kenyataan dihubungkan dengan kandungan arti dengan sengaja secara negatif atau Crime By Omniission / Ommissie Delicten, sebagaimana telah kami uraiakan diatas ;
Akhirnya berdasarkan alasan dan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana telah kami uraikan di atas dengan mengingat ketentuan Pasal 245, 248, dan 253 KUHAP. Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah menjadi Pasal 30 ayat (1) huruf ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi II / Para Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :
A. Majelis Hakim Telah Salah dan/atau Tidak Menerapkan Ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP Serta Telah Melampaui Batas Kewenangannya Dalam Mengadili, Karena Memeriksa, Mengadili serta Memutus Perbuatan Yang Tidak Didakwakan Oleh Penuntut Umum ;
1. Bahwa Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP mengatur mengenai isi Surat Dakwaan yang di antaranya adalah uraian perbuatan tindak pidana yang didakwakan, yaitu sebagai berikut :
“(2) Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi :
b. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan” ;
Berdasarkan bunyi Pasal tersebut di atas, maka secara hukum Penuntut Umum (in casu Termohon Kasasi), dalam membuat dakwaan harus menguraikan perbuatan tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa, secara cermat, jelas dan lengkap ;
2. Bahwa keharusan untuk menguraikan perbuatan pidana dalam surat dakwaan secara cermat, jelas dan lengkap tersebut diatur karena surat dakwaan merupakan dasar bagi Majelis Hakim untuk memutus kesalahan Terdakwa. Hal tersebut termuat di dalam Pasal 191 ayat (1) dan (2) KUHAP yang berbunyi :
“(1) Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang
kesalahan Terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka Terdakwa diputus bebas ;
(2) Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum”;
3. Bahwa terkait dengan fungsi Surat Dakwaan sebagai landasan bagi Hakim dalam mengadili perkara dikemukakan oleh M. Yahya Harahap, sebagai berikut :
“Fungsi surat dakwaan dalam sidang pengadilan merupakan landasan dan titik tolak pemeriksaan Terdakwa. Berdasar rumusan surat dakwaan dibuktikan kesalahan Terdakwa, Pemeriksaan sidang tidak boleh menyimpang dari apa yang dirumuskan dalam surat dakwaan ;
Jika Surat Dakwaan berisi tuduhan melakukan perampokan pada malam hari dengan mempergunakan senjata yang didahului dengan pembongkaran dan penembakan, sepanjang ruang lingkup itulah batas-batas pemeriksaan dalam persidangan. Persidangan tidak boleh melakukan pemeriksaan terhadap kejahatan dan keadaan lain. Itulah sebabnya undang-undang mewajibkan penuntut umum menyusun rumusan surat dakwaan yang jelas, supaya mudah mengarahkan jalannya persidangan” ;
Berdasarkan uraian M. Yahya Harahap tersebut di atas dan dihubungkan dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b Jo. Pasal 191 ayat (1) dan (2) KUHAP, maka dalam memutus apakah seorang Terdakwa bersalah atau tidak, Majelis Hakim harus mendasarkan pada perbuatan Terdakwa yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaannya sebagai suatu tindak pidana ;
4. Bahwa dalam perkara a quo, Majelis Judex Facti Tingkat Banding dan Judex Facti Tingkat Pertama pada halaman 196-198 Putusan Judex Facti Tingkat Pertama, pada pokoknya mempertimbangkan terpenuhinya unsur kesalahan Pemohon Kasasi melalui Danesuvaran selaku General Manager pada Pemohon Kasasi berupa kelalaian, sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah diuraikan pada pertimbangan sebelumnya, memang benar bahwa pada areal DAS Jiat yang posisinya di antara blok 20 dan 21 lahan KKPA Desa Batang Nilo Kecil, memang benar terdapat pihak masyarakat yang menguasai atau mengelola lahan Areal DAS Jiat tersebut, yaitu saksi Edi Kliwon, saksi Erwin Bin Abdul Wahab dan Brigjen Simamora, bahkan saksi Erwin bin Abdul Wahab telah pula melakukan penanaman sawit seluas 1 (satu) hektar” ;
Menimbang bahwa jika mernang benar kekhawatiran akan tejadinya konflik dengan masyarakat adalah alasan untuk tidak memadamkan api pada lahan masyarakat di DAS Jiat, jutru kekhawatiran ini bertentangan dengan SOP Terdakwa ;
Menimbang... namun ada hal-hal lain yang tidak dilaksanakan oleh Danesuvaran terkait ketentuan AMDAL yaitu tentang pemeliharaan atas lahan konservasi Sungai Jiat yang melekat pada diri Terdakwa, Sebagai pimpinan kebun, Danesuvaran harus memastikan bahwa lahan KKPA harus steril dari pihak ketiga yang hendak melakukan pengelolaan dalam areal KKPA. Fakta yang terjadi, Danesuvaran yang mengetahui perihal adanya pibak masyarakat yang menguasai areal DAS JIAT dan yang melakukan pengelolaan dalam blok 19 aan 20 areal KKPA justru mendiamkannya. Kaitannya dengan peristiwa kebakaran adalah Danesuvaran lalai terhadap potensi kebakaran yang biasanya terjadi pada musim kemarau akibat pembukaan lahan oleh masyarakat dengan cara membakar” ;
Bahwa pertimbangan Majelis Judex Facti Tingkat Pertama yang diambil alih oleh Majelis Judex Facti Tingkat Banding, terkait dengan kelalaian tersebut di atas (yaitu pembiaran adanya masyarakat yang menguasai lahan DAS Jiat) tidak pernah didakwakan oleh Termohon Kasasi sebagai perbuatan lalai dalam Dakwaan Ketiga Subsidair maupun dakwaan-dakwaan lainnya dalam perkara aquo ;
5. Bahwa dalam halaman 35 Surat Dakwaannya, Termohon Kasasi merumuskan perbuatan lalai Pemohon Kasasi (dahulu Terdakwa) sebagai berikut :
“Bahwa Terdakwa PT ADEI dalam melakukan kegiatan membuka dan/atau mengolah lahan dalam rangka penyiapan lahan perkebunan pada blok-blok lahan areal KKPA Desa Batang Nilo Kecil, tidak melakukan upaya-upaya dan tidak menyediakan sarana yang diperlukan, untuk mengantisipasi guna mencegah terjadinya kebakaran lahan dan atau memadamkan kebakaran yang terjadi pada blok-blok yang termasuk dalam areal kegiatan usaha yang menjadi tanggung jawab Terdakwa PT ADEI, apalagi di saat itu situasi setempat musim kemarau. Oleh karena kelalaian Terdakwa PT ADEI yang tidak melakukan upaya-upaya dan tidak menyediakan sarana yang diperlukan, untuk mengantisipasi guna mencegah terjadinya kebakaran, telah menyebabkan terjadinya kebakaran lahan yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” ;
6. Bahwa sebaliknya, apa yang didakwakan oleh Termohon Kasasi tersebut di atas, oleh Majelis Judex Facti Tingkat Pertama dan Banding dinyatakan tidak terbukti dalam persidangan, melalui pertimbangannya sebagai berikut :
“Menimbang, Majelis menilai ternyata dalam persidangan tidak ditemukan fakta tentang kegiatan pembukaan lahan oleh Terdakwa” (vide paragraf 2 halaman 177 Putusan Judex Facti Tingkat Pertama);
“Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta tentang penguasaan lahan oleh pihak masyarakat pada areal DAS dan kondisi Sungai Jiat yang selalu tergenang banjir pada musim penghujan, maka hasil analisis Prof Bambang dan Dr. Ir. Basuki Wasis menjadi terbantahkan, Sebab adalah tidak mungkin jika PT ADEI mempersiapkan areal DAS Jiat yang merupakan areal banjir sebagai areal penanaman kelapa sawit” (vide paragraf terakhir halaman 187 Putusan Judex Facti Tingkat Pertama) ;
“Menimbang, majelis menilai bahwa PT ADEI melalui saksi Danesuvaran sudah cukup melakukan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan meskipun faktanya terdapat beberapa perbedaan antara, yang disyaratkan dalam AMDAL dengan apa yang dilaksanakan oleh PT ADEI. Selanjutnja, AMDAL sendiri tidak menentukan secara detail tentang jumlah dari masing-masing poin sarana dan prasarana seperti menara yang harus dibangun oleh PT ADEI, perlengkapan-perlengkapan pemadaman kebakaran seperti apa yang harus dimiliki oleh PT ADEI, semua diserahkan kepada pemrakarsa AMDAL untuk menyesuaikan dengan kebutuhannya. Sehingga tentang kekurangan yang ada dalam pemenuhan peryaratan AMDAL menjadi sangat subjektf Hal ini tidak memberikan keyakinan bagi Majelis Hakim apakah kekurangan persyaratan tersebut dikehendaki atau diinginkan oleh Danesuvaran ataupun PT ADEI. Terlebih lagi pada tanggal 19 Juni 2013, ketika saksi Densuvavaran mendapatkan laporan kebakaran yang terjadi pada laporan dan Sutrisno perihal areal KKPA, saksi Danesuvaran langsung memerintahkan Sutrisno untuk melakukan pemadaman.... (vide halaman 190 Putusan Judex Facti Tingkat Pertama)” ;
7. Bahwa berdasarkan uraian oleh Pemohon Kasasi di atas, maka terbukti Majelis Judex Facti Tingkat Pertama dan Judex Facti Tingkat Banding telah memeriksa, mengadili dan memutus perbuatan yang tidak pernah didakwakan oleh Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi.
Adapun tindakan Judex Facti Tingkat Pertama ternyata bertentangan dengan pertimbangan hukumnya sendiri yang termuat dalam halaman 209 Putusan Judex Facti Tingkat Pertama, yang menyatakan:
Bahwa menyikapi hal tersebut, Majelis Hakim mengkaitkan dengan Yuriiprudensi MARl No. 1162 K/Pid/1986, dimana Majelis Hakim memandang bahwa MARl memberikan toleransi terhadap kesalahan penulisan sepanjang tidak mengubah materi dan surat dakwaan seperti tidak mengubah Fasal atau tuduhan yang didakwakan ;
Berdasarkan pertimbangan Judex Facti Tingkat Pertama tersebut, jelas Judex Facti sebenarnya telah sangat paham bahwa suatu kesalahan penulisan saja tidak diperkenankan kalau kesalahan tersebut dapat mengakibatkan berubahnya dakwaan, apalagi dalam memutus suatu perkara, Majelis Hakim tentunya tidak boleh memutus suatu hal yang sama sekali tidak pernah didakwakan ;
Berdasarkan uraian tersebut, maka terbukti Majelis Judex Facti Tingkat Pertama dan Judex Facti Tingkat Banding telah salah dan/atau tidak menerapkan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP sebagaimana mestinya dan melampaui batas wewenangnya sebagaimana diatur dalam Pasal 191 ayat (1) dan (2) KUHAP ;
8. Bahwa apabila Majelis Judex Facti Tingkat Pertama dan Judex Facti Tingkat Banding menerapkan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP sebagaimana mestinya, maka Pemohon Kasasi sudah sepatutnya secara hukum dibebaskan dari segala Dakwaan, karena seluruh perbuatan pidana yang didakwakan oleh Termohon Kasasi dalam Dakwaan tidak terbukti telah dilakukan oleh Pemohon Kasasi. Dengan demikian kami mohon kepada Judex Juris agar membatalkan Putusan Judex Facti Tingkat Pertama dan Putusan Judex Facti Tingkat Banding.
B. Majelis Judex Facti Tingkat Pertama dan Judex Facti Tingkat Banding Telah Salah dan/atau Tidak menerapkan Hukum Sebagaimana Mestinya Mengenai Pertanggung Jawaban Pidana/Kesalahan Pemohon Kasasi ;
9. Bahwa dalam Putusan Judex Facti Tingkat Pertama dan Judex Facti Tingkat Banding, pada pokoknya dipertimbangkan bahwa Pemohon Kasasi telah terbukti lalai dalam mengantisipasi potensi kebakaran yang ada pada areal DAS Jiat dan blok 19 dan 20 KKPA Desa Batang Nilo Kecil, yang mengakibatkan terlampauinya baku mutu kerusakan lingkungan hidup (tanah). Kelalaian tersebut terjadi akibat adanya pembiaran oleh saksi Danesuvaran atas penguasaan daerah DAS Jiat oleh masyarakat, padahal daerah tersebut harusnya dilestarikan (vide halaman 191- 199 Putusan Judex Facti Tingkat Pertama) ;
10. Bahwa adapun bunyi Pasal 99 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (untuk selanjutnya disebut sebagai “UU PPLH”), yang merupakan pasal pada dakwaan ketiga subsidair, berbunyi sebagai berikut :
“Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah,)” ;
Bahwa melihat pada bunyi ketentuan tersebut di atas, maka Pasal 99 ayat (1) UU PPLH dikualifikasi sebagai delik materiil yaitu delik yang perumusannnya dititikberatkan kepada akibat yang tidak dikehendaki (dilarang), yaitu dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup ;
11. Bahwa kemudian, dalam halaman 177, 187, 225, Putusannya, Majelis Judex Facti Tingkat Pertama dan Banding, mempertimbangkan sebagai berikut :
“- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dikaitkan dengan susunan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Majelis menilai ternyata dalam persidangan tidak ditemukan fakta tertuang kegiatan pembukaan lahan oleh Terdakwa ;
- Menimbang bahwa dalam persidangan, saksi Brigjen Simamora, saksi Edi Kliwon dan saksi Erwin bin Abdul Wahab menerangkan bahwa masing-masing dari mereka memiliki lahan pada areal DAS Jiat yang berbatasan dengan Sungai Jiat. Saksi Suyanto selaku Kepala Desa Batang Nilo Kecil dalam persidangan menerangkan bahwa dirinya pernah menerbitkan SKRT yang terletak di pinggir sungai dekat areal Jiat seluas 4 Ha dan pernah menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas nama Edi Kliwon dan seorang lagi bermarga Simanjuntak ;
- Menimbang bahwa selanjutnja, dalam persidangan saksi Erwin bin Abdul Wahab menerangkan bahwa dirinya telah melakukan penanaman bibit sawit di atas lahan yang dikelolanya bersama-sama dengan saksi Edi Kliwon seluas 1 (satu) hektar. Kemudian, beberapa hari sebelum peristiwa kebakaran, saat saksi Erwin bin Abdul Wahab berada pada lahannya, saksi tersebut melihat seseorang sedang menebang pohon menggunakan parang dan juga melihat titik-titik api pada lahan milik Brigjen Simamora yang bersebrangan sungai Jiat dengan lahan milik saksi ;
- Menimbang bahwa Majelis Hakim telah menyatakan Terdakwa tidak terbukti dengan segaja melakukan perbuatan dalam kaitannya dengan pembakaran lahan ;
- Menimbang majelis menilai bahwa PT ADEI meIalui saksi Danesuvaran sudah cukup melakukan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan ;
- “Menimbang .... Selain itu, perlu diperhatikan disini bahwa untuk menjaga kelestarian adalah menjadi tugas bersama. Disini majelis juga melihat bahwa pemerintah melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pelalawan juga tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan sungguh-sungguh.” ;
12. Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan Majelis Judex Facti Tingkat Pertama yang diambil alih oleh Majelis Judex Facti Tingkat Banding, maka terbukti pihak yang sebenarnya mengakibatkan terlampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup (pembuat materiil) adalah pelaku pembakaran, dimana berdasarkan pertimbangan Judex Facti tersebut di atas, tindakan pembakaran terbukti tidak dilakukan oleh Pemohon Kasasi ;
13. Bahwa pelaku pembakaran tersebut hingga saat ini tidak dihadapkan di persidangan dan karenanya hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan adanya kesalahan dan pertanggungjawaban pidana dari si pelaku kejahatan ;
14. Bahwa dengan tidak adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku pembakaran, yang justru sebagai pihak yang mengakibatkan terlampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan, tentu akan sangat berpengaruh pada putusan terhadap Pemohon Kasasi yang dihadapkan pada dakwaan terkait kelalaian yang mengakibatkan terlampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan. Dengan kata lain, bagaimana Pemohon Kasasi dapat divonis telah bersalah / lalai sehingga mengakibatkan terlampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan, sedangkan Pelaku pembakaran yang jelas-jelas mengakibatkan terlampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan belum dibuktikan kesalahannya di hadapan persidangan ;
15. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon Kasasi mohon kepada Majelis Judex Juris untuk membatalkan Putusan Judex Facti Tingkat Banding dan Judex Facti Tingkat Pertama, karena putusan tersebut memuat kesalahan dalam penerapan hukum terkait dengan asas pertanggungjawaban pidana ;
C. Judex Facti Tingkat Pertama dan Judex Facti Tingkat Banding Telah Salah Dalam Menerapkan Ketentuan Tentang Pertanggung Jawaban Korporasi Khususnya Pasal 116 ayat (1) huruf a UU PPLH
16. Bahwa Majelis Judex Facti Tingkat Banding dan Judex Facti Tingkat Pertama pada halaman 196-198 Putusan Judex Facti Tingkat Pertama pada pokoknya mempertimbangkan terpenuhinya unsur kesalahan Pemohon Kasasi melalui Danesuvaran selaku General Manager Pemohon Kasasi berupa kelalaian, dengan amar pertimbangan pada pokoknya sebagai berikut :
“Menimbang namun ada hal-hal lain yang tidak dilaksanakan oleh Danesuvaran terkait ketentuan AMDAL yaitu tentang pemeliharaan atas lahan konservasi Sungai Jiat yang melekat pada diri Terdakwa, Sebagai pimpinan kebun, Danesuvaran harus memastikan bahwa lahan KKPA harus steril dari pihak ketiga yang hendak melakukan pengelolaan dalam areal KKPA. Fakta yang terjadi, Danesuvaran yang mengetahui perihal adanya pihak masyarakat yang menguasai areal DAS JIAT dan yang melakukan pengelolaan dalam blok 19 dan 20 areal KKPA justru mendiamkannya. Kaitannya dengan peristiwa kebakaran adalah Danesuvaran lalai terhadap potensi kebakaran yang biasanya terjadi pada musim kemarau akibat pembukaan lahan oleh masyarakat dengan cara membakar” ;
17. Bahwa dalam perkara a quo, dakwaan yang ditujukan kepada Pemohon Kasasi yang notabene merupakan suatu korporasi, ternyata tidak mengandung unsur penyertaan, yaitu Pasal yang didakwakan tidak dijunctokan dengan delik penyertaan ex Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga Judex Facti Tingkat Banding dan Judex Facti Tingkat Pertama dalam putusannya juga tidak mempertimbangkan kesalahan Pemohon Kasasi sebagai tindakan penyertaan dari kesalahan saksi Danesuvaran yang merupakan Direktur Pemohon Kasasi ;
18. Keharusan adanya delik penyertaan (ex Pasal 55 ayat (i) ke-1 KUHP) pada perkara aquo ditegaskan oleh ahli pidana Dr. Chairul Huda, SH., M.H., yang menerangkan sebagai berikut :
“Korporasi hanya dapat melakukan perbuatan dengan perantaraan pengurus-pengurusnya. Dengan demikian, syarat kesalahan yang eksternal pada korporasi tergantung pada hubungan antara korporasi dengan “pelaku materiilnya”. Tindak Pidana yang dilakukan oleh korporasi selalu merupakan penyertaan yang dapat dipidana. Dalam hal ini, kedudukan korporasi selalu menjadi bagian dari penyertaan tindak pidana tersebut. Menurut hemat penulis. tidak mungkin korporasi sebagai pelaku tunggal tindak pidana. Korporasi dapat menjadi pembuat (daader) tetapi tidak dapat menjadi pelaku (pleger) tindak pidana” ;
Bahwa pendapat ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, yaitu Mahrus Ak, S.H., M.H., juga memperkuat pendapat Dr. Chairul Huda di atas :
“Ada dua karakteristik yang melekat pada tindak pidana korporasi. Pertama, tindak pidana korporasi selalu dilakukan bukan oleh korporasi, tapi oleh orang lain yang betindak untuk dan atas nama korporasi. Ini artinya tindak pidana korporasi akan selalu merupakan tindakan fungsional Kedua, sebagai konsekuensi dari karakteristik tindak pidana korporasi yang pertama bahwa korporasi hanya dapat melakukan tindak pidana dengan perantaraan pengurusnya, tindak pidana korporasi selalu dalam bentuk delik penyertaan.”
Bahwa dikaitkan dengan Dakwaan Termohon Kasasi dan Putusan Judex Facti Tingkat Banding jo. Putusan Tingkat Judex Facti Pertama, maka dapat dilihat dengan jelas bahwa sama sekali tidak ada ketentuan pidana penyertaan (Pasal 55 KUHP) yang dimasukkan dalam ketentuan-ketentuan pidana yang digunakan untuk menuntut dan menghukum Pemohon Kasasi. Hal ini jelas telah bertentangan dengan hukum, asas, dan doktrin-doktrin dalam hukum pidana ;
19. Bahwa dari keterangan Dr. Chairul Hluda, S.H., M.H. tersebut di atas, maka selanjutnya yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana suatu tindakan korporasi dapat dianggap memenuhi unsur penyertaan. Terkait hal tersebut, Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. pada halaman 100 bukunya menerangkan sebagai berikut ;
“Namun demikian, perlu ditambahkan bahwa tindak pidana yang dilakukan korporasi harus pula bersifat melawan hukum. Sifat melawan hukum tindak pidana korporasi tidak hanya ditentukan apakah perbuatan tersebut “taatbestand” dengan isi larangan UU, tetapi juga apakah perilaku tersebut dapat dilihat sebagai kelanjutan dari kebijakan atau cara pengelolaan usaha badan hukum” ;
Pada korporasi, syarat kesalahan dilihat dari apakah korporasi tersebut telah menjadikan dapat dihindarinya tindak pindana sebagai kebijakannya dalam menjalankan usaha.”
Bahwa Dr. Sutan Remy Sjahdeini, menyatakan bahwa
“terdapat empat kemungkinan sistem pembebanan pertanggungjawaban pidana korporasi :
Pengurus korporasi sebagai pelaku tindak pidana, sehingga oleh karenanya penguruslah yang harus memikul pertanggungjawaban pidana ;
Korporasi sehagai pelaku tindak pidana, tetapi pengurus yang harus memikul pertanggungjawaban pidana ;
Korporasi sebagai pelaku tindak pidana dan korporasi itu sendiri yang harus memikul pertanggungjawaban pidana ; dan
Pengurus dan korporasi sebagai pelaku tindak pidana, dan keduanya pula yang harus memikul pertanggungjawaban pidana ;
“Apabila hanya pengurus yang dibebani pertanggungjawaban pidana, maka menjadi tidak adil bagi masyarakat yang telah menderita kerugian karena pengurus dalam melakukan perbuatannya itu adalah untuk dan atas nama korporasi serta dimaksudkan untuk memberikan keuntungan atau menghindarkan/mengurangi kerugian finansial bagi korporasi” ;
Pendapat Dr. Sutan Remy Sjahdeini sejalan dengan Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. di atas, di mana hal terpenting untuk menjerat pidana suatu korporasi, dalam hal ini adalah PT. ADEI, harus dibuktikan, apakah perbuatan pidana tersebut berjalan karena kebijakan korporasi tersebut atau demi tujuan menguntungkan korporasi tersebut ;
Jelas terbukti dalam persidangan bahwa tindak pidana berdasarkan baik Pasal 98 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU PLH maupun Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU PLH, terjadi bukan atas dasar kebijakan perusahaan PT. ADEI atau demi tujuan menguntungkan PT. ADEI karena faktanya PT. ADEI malah mengalami kerugian karena terjadinya peristiwa kebakaran tersebut ;
20. Bahwa kemudian terkait, “apakah korporasi tersebut telah menjadikan dapat dihindarinya tindak pidana sebagai kebijakannya dalam menjalankan usaha”, telah dipertimbangkan oleh Majelis Judex Facti Tingkat Pertama pada halaman 194-195 sebagai berikut :
“- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta sebagaimana yang telah diuraikan dalam pertimbangan unsur kedua dakwaan alternative ketiga Primair Jaksa Penuntut Umum, pada tanggal 16 atau 17 Juni 2013 sekitar pukul 09.00 WIB, saksi Rahmad bin Muktar, Mandor Penyemprotan pada PT ADEI, melihat kebakatan pada bagian timur DAS Jiat yang berbatasan dengan blok 20, 21 dan 22 KKPA, Peristiwa kebakaran ini tidak dilaporkan oleh saksi tersebut dengan alasan bahwa lokasi kebakaran bukan pada areal KKPA. Pada tanggal 17 Juni 2013, saksi Evi Zulvian dan saksi Sutrisno melihat ada asap dari kejauhan yang mana kemudian saksi Evi Zulvian memerintahkan saksi Sutrisno untuk memantau lokasi tempat sumber asap tersebut.... ;
- Menimbang, bahwa tindakan petugas PT ADEI, khususnya saksi Sutrisno justru tidak sejalan dengan SOP tentang kecelakaan dan keadaan darurat kebakaran yang dikeluarkan oleh PT ADEI yang mana dalam alur bagan yang dibuat disebutkan “Bila terjadi kebakaran, baik kebakaran yang bersfat serius maupun tidak serius, harus segera memadamkan api tersebut dengan menggunakan alat pemadaman yang sesuai. Selanjutnya dilaporkan kepada perusahaan” ;
- Menimbang, bahwa berkaitan dengan kebijakan yang ada pada SOP tersebut, faktanya pada areal DAS yang terbakar pada tanggal 17 Juni 2013, petugas patroli ataupun petugas pemantau api tidak melakukan upaya pemadaman sebagaimana diwajibkan dalam SOP yang diterbitkan PT ADEI tersebut ;
- Menimbang, majelis menilai bahwa PT ADEI melalui saksi Danesuvaran sudah cukup melakukan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan” ;
21. Bahwa apabila Pertimbangan Judex Facti Tingkat Banding jo. Judex Facti Tingkat Pertama tersebut di atas dikaitkan dengan pendapat Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. dan Dr. Sutan Remy Sjahdeini, maka jelas bahwa syarat kesalahan dari tindak pidana korporasi (yaitu : apakah korporasi tersebut telah menjadikan dapat dihindarinya tindak pindana sebagai kebijakannya dalam menjalankan usaha), tidak terpenuhi dalam perkara a quo. Kasasi terbukti telah memiliki Standard Operating Procedure (SOP) terkait dengan kebakaran ;
22. Bahwa dengan adanya SOP yang diperintahkan korporasi (Pemohon Kasasi), maka apabila ada karyawan yang tidak melaksanakan SOP tersebut tentu harus dikatakan sebagai perbuatan agen/karyawannya semata dan bukan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi ;
23. Bahwa berdasarkan dalil-dalil Pemohon Kasasi tersebut, maka terbukti bahwa tidak ada kesalahan yang telah dilakukan oleh Pemohon Kasasi, oleh karenanya terbukti bahwa Majelis Judex Facti Tingkat Banding dan Judex Facti Tingkat Pertama telah salah dalam menerapkan Ketentuan Tentang Pertanggung Jawaban Korporasi khususnya Pasal 116 ayat (1) huruf a UU PLH. Dengan demikian, kami mohon kepada Majelis Judex Juris untuk membatalkan Putusan Judex Facti Tingkat Banding dan Judex Facti Tingkat Pertama dan mengadili sendiri dengan menyatakan bahwa Pemohon Kasasi tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Termohon Kasasi ;
D. Judex Facti Tingkat Banding Telah Salah dan/atau Tidak Menerapkan PP Sungai Dengan Semestinya
24. Bahwa Judex Facti Tingkat Pertama dan Judex Facti Tingkat Banding dalam memeriksa dan mengadili Dakwaan Ketiga Subsidair khususnya unsur “dengan sengaja”, mempertimbangkan pada pokoknya bahwa Pemohon Kasasi memiliki beban tanggung jawab atas pengelolaan dan pelestarian DAS Sungai Jiat yang merupakan tempat pertama kali api ditemukan ;
25. Bahwa terkait hal tersebut, pertimbangan Majelis Judex Facti Tingkat Pertama dalam halaman 198 Putusan Judex Facti Pertama yang diambil alih oleh Majelis Judex Facti Tingkat Banding, berbunyi sebagai berikut :
“Menimbang bahwa sebagai pengelola KKPA Desa Batang Nilo Kecil, sekaligus sempadan Sungai Jiat, PT ADEI diberikan tanggung jawab untuk menjaga kelestarian Sungai Jiat tersebut (vide Pasal 57 PP Sungai Jo Pasal 12 ayat (1) huruf d dan e PP No. 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah dan Lampiran 2 Peraturan Kepala Badan Pertanahan No. 1 tahun 2010 tentang persyaratan permohonan HGU” ;
26. Bahwa Majelis Judex Facti Tingkat Pertama dan Judex Facti Tingkat Banding telah salah dalam menerapkan isi ketentuan Pasal 57 PP Sungai, karena Pasal tersebut hanya berlaku terhadap subjek hukum yang hendak memohon izin pemanfaatan DAS untuk kepentingan tertentu. Adapun isi ketentuan Pasal 57 PP sungai adalah sebagai berikut:
Pasal 57 ayat 2 huruf c PP sungai
“(1) Setiap orang yang akan melakukan kegiatan pada ruang sungai wajib memperoleh izin ;
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
c. pemanfaatan bantaran dari sempadan sungai;”
Penjelasan Pasal 57 ayat 2 huruf c PP sungai
“Pemanfaatan bantaran dan sempadan sungai misalnya dermaga, jalur pipa gas, pipa air minum, rentangan kabel listrik, rentangan kabel telekomunikasi, dan bangunan prasarana sumber daya air.”
Dengan demikian, ketentuan Pasal tersebut di atas, tidak relevan dengan perkara aquo karena Pemohon Kasasi terbukti tidak melakukan pemanfaatan maupun pengelolaan pada areal sempadan maupun DAS Jiat (vide butir 8 dan 9 halaman 165, paragraf terakhir halaman 186 Putusan Judex Facti Tingkat Pertama yang diambil alih oleh Judex Facti Tingkat Banding) ;
27. Bahwa begitu pula dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf d dan e PP No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah dan Lampiran 2 Peraturan Kepala Badan Pertanahan No. 1 tahun 2010 tentang persyaratan permohonan HGU, yang berbunyi sebagai berikut :
“(1) Pemegang Hak Guna Usaha berkewajiban untuk :
d. membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah yang ada dalam lingkungan areal Hak Guna Usaha ;
e. memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam dan menjaga kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;”
Ketentuan tersebut diatas, tidak dapat diterapkan dalam perkara a quo, mengingat DAS JIAT berada diluar izin lokasi lahan kebun inti dengan status HGU milik Pemohon Kasasi dan juga tidak masuk dalam lokasi lahan KKPA milik anggota Koperasi. Sebaliknya, berdasarkan pertimbangan Majelis Judex Facti Tingkat Pertama halaman 186 dan 187 yang diambil alih oleh Majeis Judex Facti Banding, lahan DAS Jiat adalah milik warga yang bernama Brigjen Simamora, Edi Kliwon dan Erwin bin Abudil Wahab, berdasarkan surat kepemilikan tanah baik berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) maupun Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sering (vide halaman 186 dan 187 Putusan Judex Facti Tingkat Pertama) ;
28. Bahwa selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 18 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 19 ayat (1) dan (2) PP Sungai, maka pihak yang dibebankan tanggung jawab untuk mengelola sungai (beserta DAS-nya) adalah Pemerintah. Adapun isi ketentuan-ketentuan tersebut selengkapnya sebagai berikut :
Pasal 1 angka 1 PP Sungai :
“Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari bahu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.”;
Pasal 1 angka 5 PP Sungai :
“Daerah aliran sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan” ;
Pasal 18 ayat (1) PP Sungai :
“Pengelolaan sungai meliputi :
a. konservasi sungai ;
b. pengembangan sungai; dan
c. pengendalian daya rusak air sungai.” ;
Pasal 18 ayat (2) PP Sungai :
“Pengelolaan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui tahap :
a. penyusunan program dan kegiatan ;
b. pelaksanaan kegiatan; dan
c. pemantauan dan evaluasi.”;
Pasal 19 ayat (1) PP Sungai :
“Pengelolaan sungai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 dilakukan oleh :
Menteri, untuk sungai pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional ;
Gubernur untuk sungai pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan
Bupati/Walikota, untuk sungai pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota” ;
Pasal 19 ayat (2) PP Sungai :
“Pengelolaan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.” ;
29. Dengan demikan, berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas jelas bahwa tanggung jawab pengelolaan sungai dan DAS merupakan kewajiban pihak pemerintah, baik itu pemerintah pada tingkat pusat maupun daerah dan/atau pihak yang memanfaatkan areal DAS Jiat tersebut. Berdasarkan hal tersebut, maka Pemohon Kasasi tidak dapat dibebankan tanggung jawab pidana dalam perkara aquo, karena Pemohon Kasasi secara faktual yuridis tidak terbukti memiliki tanah tersebut dan tidak pernah mengajukan izin pemanfaatan atas DAS Jiat;
30. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka terbukti Judex Facti Tingkat Pertama dan Judex Facti Tingkat Banding telah salah dan atau tidak menerapkan sebagaimana mestinya peraturan mengenai DAS dalam rangka mempertimbangkan unsur kesalahan “Karena Kelalaian” pada perkara a quo. Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami mohon kepada Majelis Hakim Judex Juris untuk membatalkan Putusan Judex Facti Tingkat Banding dan Pertarna dalam perkara ini ;
E. Judex Facti Tidak Melaksanakan Cara Mengadili Yang Benar Karena Mengabaikan, Tidak Menilai, Dan Tidak Mempertimbangkan Fakta Hukum Yang Telah Diperoleh Dari Persidangan
31. Bahwa kami menolak dengan tegas Putusan Judex Facti Tingkat Pertama yang kemudian diambil alih oleh Majelis Judex Facti Tingkat Banding, karena putusan tersebut tidak didasarkan pada bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, sebagaimana tercantum dalam putusan perkara aquo. Judex Facti Tingkat Pertama dan Judex Facti Tingkat Banding dalam mengadili perkara a quo tidak mempertimbangkan kesesuaian keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan ;
32. Bahwa KUHAP menganut teori negative wettelijke, yang merupakan gabungan dari teori keyakinan Hakim dan positive rechtelijke, dimana hakim baru boleh memutuskan apabila merasa yakin akan kesalahan dan didukung oleh alat bukti yang ada. Bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang tanpa sekurang-kurangnya didukung dua alat bukti yang sah ;
Adapun hal tersebut di atas diatur dalam Pasal 183 KUHAP yang menyatakan :
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya” ;
33. Bahwa ketentuan Pasal 183 KUHAP dihubungkan dengan ketentuan Pasal 184 (1) KUHAP, maka Terdakwa baru dapat dijatuhi hukuman pidana, apabila kesalahanya dapat dibuktikan paling sedikit dengan 2 (dua) jenis alat bukti yang sah, contohnya :
Pembuktian berdasarkan 2 (dua) alat bukti berupa keterangan seorang saksi ditambah dengan seorang ahli atau surat maupun petunjuk, dengan ketentuan kedua alat bukti tersebut harus “saling berkesesuaian”, “saling menguatkan” dan tidak saling bertentangan antara satu dengan yang lain vide Pasal 184 avat (2 dan (3) KUHAP) ; atau
Pembuktian melalui 2 dua) alat bukti berupa keterangan dua orang saksi yang saling berkesuaian dan saling menguatkan, maupun penggabungan antara keterangan seorang saksi dengan keterangan Terdakwa (vide Pasal 184 ayat (4) KUHAP) ;
34. Bahwa dalam Putusan Judex Facti Tingkat Pertama yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Judex Facti Tingkat Banding, ternyata Putusan Judex Facti Tingkat Pertama sama sekali tidak didasarkan pada keterangan saksi-saksi yang saling berkesesuaian satu dengan lainnya dan/atau bertentangan dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, antara lain fakta-fakta persidangan yang tercantum pada halaman 163-176 Putusan Judex Facti Tingkat Pertama, khususnya pada halaman 165-167 dan halaman 169-170, sebagai berikut :
Terdakwa tidak mengelola DAS Jiat dalam melakukan kegiatan usahanya ;
Terhadap DAS Jiat tersebut telah terjadi penguasaan secara melawan hukum oleh pihak masyarakat ;
Penguasaan lahan DAS Jiat oleh masyarakat tersebut terjadi karena didukung oleh aparat pemerintahan desa ;
Salah satu lahan pada DAS Jiat dimiliki oleh seseorang yang bernama Brigjen Simamora ;
Api pertama kali api terlihat pada lahan milik saksi Brigjen Simamora yang terletak di DAS Jiat tersebut ;
Terjadi konifik kepentingan dengan pemilik lahan apabila Pemohon Kasasi langsung memadamkan api yang terdapat di lahan Brigjen Simamora ;
Bahwa dalil Pemohon Kasasi mengenai Judex Facti tidak melaksanakan cara mengadili yang benar sebagaimana uraian di atas, telah sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu :
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 451 K/Kr/1981 tanggal 31 Mei 1982 ;
(ii) Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 552K/Pid/ 1982 tanggal 31 Januari 1983 ;
(iii) Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 828K/Pid/1984 tanggal 26 September 1985 ;
(iv) Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 10911K/Pid/1984 tanggal 18 Februari 1985 ;
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 799K/Pid/1984 tanggal 16 Juli 1985 ; dan
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 620K/Pid/1987 tanggal 13 Oktober 1987 ;
Berdasarkan Yurisprudensi tersebut di atas, putusan Judex Facti seharusnya didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan. Majeis Hakim dalam membuat pertimbangan harus mendasarkan pada kesesuaian saksi dan bukti yang saling menguatkan. Dalam perkara aquo, Judex Facti justru telah mengabaikan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan sebagaimana uraian kami pada butir 34 di atas, sehingga terbukti pertimbangan dan putusan Judex Facti tidak didasarkan pada keterangan saksi dan alat bukti yang saling berkesesuaian ;
Bahwa uraian Pemohon/Kasasi juga telah ditegaskan dalam beberapa doktrin dan ahli hukum pidana, yaitu :
(i) doktrin dari M.H. Silaban, yang menyatakan :
“....Tanpa kecuali semua fakta itu harus dpertimbangkan untuk menyatakan terbukti tidaknya unsur-unsur. Fakta dan keadaan yang terungkap dalam pemeriksaan di sidang pengadilan dapat mempengaruhi pembuktian unsur. Fakta-fakta dan keadaan itu dapat mengakibatkan hilangnya sifat melawan hukum dari suatu perbuatan. atau unsur melawan hukum yang ada dalam rumusan delik tidak dapat dibuktikan atau sebaliknya dapat menjadi dapat dibuktikan. Apabila masih ada fakta dan keadaan yang belum dipertimbangkan, maka kekurangan itu dapat mengakibatkan batalnya putusan yang bersangkutan. Itu sebabnya semua fakta dan keadaan itu tanpa kecuali harus dipertimbangkan” ;
(ii) doktrin dari M. Yahya Harahap yang menyatakan :
“.....Pengadilan Tinggi bisa juga dianggap salah menerapkan hukum pembuktian apabila lalai memperhatikan dan menilai pembuktian” ;
“.....Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum pembuktian yakni tidak memperhatikan alat-alat bukti dan ketentuan pembuktian yang telah diperoleh dalam persidangan Pengadilan Negeri” ;
“Kalau pada putusan terdahulu pengadilan salah menerapkan hukum atas dasar telah menjatuhkan pidana kepada seorang Terdakwa tanpa didukung oleh alat bukti yang sah, sebaliknya dalarn putusan terakhir ini, kesalahan Pengadilan Tinggi dalam penerapan hukum pembuktian menganggap kesalahan tidak terbukti dengan cara membuang semua hasil pembuktian yang sudah cukup diperoleh dalam persidangan Pengadilan Negeri oleh karena itu keberatan yang diajukan jaksa dapat dibenarkan” ;
35. Bahwa seandainya saja Majelis Judex Facti Tingkat Pertama maupun Majelis Judex Facti Tingkat Banding tidak mengabaikan, menilai, dan mempertimbangkan fakta-fakta tersebut tentunya putusan pada perkara aquo akan berbeda. Dengan tidak diabaikan, dinilai, dan dipertimbangkannya fakta-fakta tersebut, Majelis Judex Facti Tingkat Pertama maupun Majelis Judex Facti Tingkat Banding akan dapat melihat bahwa locus delicti sebenarnya bukan di Kebun Lahan KKPA, melainkan pada kebun milik saksi Brigjen Simamora. Kebun Lahan KKPA baru terbakar setelah kebun milik saksi Brigjen Simamora di DAS Jiat terbakar, dimana keterangan saksi-saksi menerangkan asal mula titik api terjadi pada kebun milik saksi Brigjen Simamora. Fakta tersebut diabaikan, tidak dinilai, dan tidak dipertimbangkan oleh Majelis Judex Facti Tingkat Pertama maupun Majelis Judex Facti Tingkat Banding, padahal fakta tersebut sangat penting untuk ditelusuri lebih lanjut untuk menentukan pelaku pembakaran lahan sebagai penyebab timbulnya api. Dengan demikian terbukti Judex Facti tidak melaksanakan cara mengadili yang benar dan/atau telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian ;
36. Bahwa setidak-tidaknya apabila ada ketidaksesuaian antara keterangan saksi, alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hal tersebut tentu akan menimbulkan keragu-raguan Majelis Hakim Judex Facti dalam memutus perkara aquo. Dalam hal adanya keragu-raguan dalam memutus, seharusnya Judex Facti menerapkan azas in dubio pro reo sebagaimana tercantum dalam Pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus perkara. Putusan Mahkamah Agung No. 33 K/MIL/2009 yang menyebutkan bahwa :
“azas IN DUBIO PRO REO yang menyatakan jika terjadi keragu-raguan apakah Terdakwa salah atau tidak maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi Terdakwa yaitu dibebaskan dari dakwaan” ;
38. Bahwa dengan demikian adalah beralasan dan berdasar apabila Putusan Judex Facti Tingkat Pertama yang kemudian diambil alih oleh Majelis Judex Facti Tingkat Banding dibatalkan oleh Majelis Judex Juris karena putusan aquo jelas telah mengandung suatu kesalahan dalam penerapan hukum, khususnya hukum pembuktian ;
F. Judex Facti Tingkat Pertama dan Judex Facti Tingkat Banding Telah Salah Dalam Menerapkan Yurisprudensi Terkait Kesalahan Termohon Kasasi Yang Menggunakan Hasil Penelitian Subyek Hukum Lain, Yaitu PT Kalista Alam Untuk Membuktikan Telah Terpenuhinya Unsur “dulampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”.
39. Bahwa dalam Putusan Judex Facti Tingkat Pertama, halaman 208 dan 209, Majelis Hakim mempertimbangkan kesalahan dicantumkannya nama PT Kalista Alam (yang seharusnya nama Pemohon Kasasi, PT ADET) pada tabel laporan Ahli Tanah Dr. Ir. Basuki Wasis, pada pokoknya sebagai berikut :
“Bahwa menimbang terhadap hasil penelitian ahli Dr. Ir. Basuki Wasis tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan keberatan dan meragukan kebenarannya karena Tabel tersebut antara lain diberi judul sebagai tabel bagi PT Kalista Alam ;
Bahwa atas kesalahan pengetikan yang sudah dikoreksi ahli, ahli Dr. Ir. Basuki Wasis menerangkan bahwa substansi dari laporan tersebut adalah benar dan bukan menjalin dan keterangan ahli Dr. Ir. Basuki Wasis lainnya, khususnya terhadap PT Kalista Alam ;
Bahwa menyikapi hal tersebut, Majelis Hakim mengkaitkan dengan Yurisprudensi MARI No. 1162 K/Pid/1986, dimana Majelis Hakim memandang bahwa MARl memberikan toleransi terhadap kesalahan penulisan sepanjang tidak mengubah materi dari surat dakwaan seperti tidak mengubah Pasal atau tuduhan yang didakwakan. Majelis Hakim menganggap hal tersebut masih dalam batas kewajaran dan bukan menyebabkan laporan menjadi batal” ;
40. Bahwa hasil penelitian Dr. Ir. Basuki Wasis terkait dengan adanya kerusakan tanah, digunakan oleh Termohon Kasasi dalam menyusun dakwaan serta pasal yang didakwakan kepada Pemohon Kasasi, karena berdasarkan basil penelitian tersebut, Pemohon Kasasi didakwa telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan terpenuhinya unsur dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal-Pasal yang didakwakan kepada Pemohon Kasasi ;
41. Bahwa kemudian, pada halaman 207-212 Putusan Judex Facti Tingkat Pertama, Majelis Hakim juga mempertimbangkan terpenuhinya unsur dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, berdasarkan hasil penelitian Dr. Ir. Basuki Wasis sesuai tabel dengan nama PT Kalista Alam tersebut, yang menyebutkan adanya kerusakan tanah akibat peristiwa kebakaran ;
42. Bahwa dengan dicantumkannya nama PT Kalista Alam sebagai subjek yang diteliti dan bukan Pemohon Kasasi, maka jelas dalam tabel tersebut terdapat kerancuan atas subjek atau pihak yang diteiti oleh Ahli dalam meneliti adanya kerusakan tanah. Hal tersebut tentu tidak dapat dikualifikasikan sebagai salah ketik dan bersifat wajar, karena menyangkut kebenaran nama subjek yang diteliti dan pada akhirnya akan merubah surat dakwaan. Dengan kata lain, Pemohon Kasasi tidak akan didakwa telah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, apabila hasil penelitian yang diperoleh ahli didasarkan pada tabel hasil penelitian subyek yang berbeda, dalam hal ini PT Kalista Alam ;
43. Bahwa pertimbangan Majelis Judex Juris dalam Yurisprudensi MARI No. 1162 K/Pid/1986 harus dicermati lebih dalam, dimana sesungguhnya pertimbangan tersebut tidak dapat diaplikasikan pada perkara aquo. Dalam halaman 6 Putusan MARI No. 1162 K/Pid/1986, tertulis mengenai dalil Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi (Rome Manopo) sebagai berikut :
“Bahwa bilamana diteliti lebih jauh Putusan Pengadilan Tinggi Manado tersebut, maka akan ditemui pula suatu kesalahan yang sangat mempengaruhi keutuhan putusan tersebut, dimana dalam putusan tersebut tidak dimuat secara Iengkap dakwaan sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan ;
Dalam kaitan ini, adapun kesalahan dalam putusan tersebut adalah tidak dituangkannya bagian kalimat dalam dakwaan Penuntut Umum yang seharusnya antara lain berbunyi : “dimana setelah memperoleh persetujuan dari saksi pemilik barang tersebut, kemudian bak versnelling beserta alat-alat tersebut telah dipasangkan di kendaraan truknya Terdakwa oleh saksi Mohammad Tahir yang dalam pada itu ia Terdakwa.... dan seterusnya (tanda garis bawah tidak dituangkan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Manado dimaksud)” ;
Bahwa kemudian, atas dalil Memori Kasasi oleh pemohon kasasi dalam Putusan MARl No. 1162 K/Pid/1986 tersebut di atas, Judex Juris dalam halaman 7 Putusan MARI No. 1162 K/Pid/1986 mempertimbangkan sebagai berikut :
“Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena kekeliruan dalam mengambil over dakwaan tersebut tidak mengakibatkan batalnya putusan” ;
Berdasarkan uraian Putusan MARI No. 1162 K/Pid/1986, maka terbukti bahwa salah pengetikan yang dimaksud dalam perkara Putusan MARI No. 1162 K/Pid/1986 adalah tidak lengkapnya pemuatan dalil-dalil Surat Dakwaan dalam Putusan. Untuk itu maka Judex Juris tersebut telah tepat secara hukum dalam mempertimbangkan bahwa pemuatan dalil surat dakwaan yang tidak lengkap dalam putusan, tidak mengakibatkan batalnya putusan ;
Bahwa pada perkara aquo, dicantumkannya nama PT Kalista Alam sebagai subjek yang diteliti, bukan sekedar salah ketik, melainkan PT Kalista Alam adalah subjek hukum yang berbeda dengan Pemohon Kasasi, dimana penelitian tersebut adalah dasar yang digunakan Judex Facti dalam mempertimbangkan terpenuhinya unsur “dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”. Hal ini seharusnya tidak dapat disamakan dengan pertimbangan dalam Yurisprudensi MARI No. 1162 K/Pid/1986. Dengan didasarkannya pemenuhan unsur “dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan bidup” dalam perkara aquo pada hasil penelitian PT Kalista Alam, maka sudah sepatutnya Judex Facti mempertimbangkan bahwa perbuatan Pemohon Kasasi tidak mengakibatkan terpenuhinya unsur “dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup” ;
44. Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami mohon kepada Judex Juris untuk menolak pertimbangan hukum Judex Facti Tingkat Banding dan Judex Facti Tingkat Pertama, karena putusan Judex Facti didasarkan pada hasil penelitian dan subyek hukum lain, yaitu PT Kalista Alam ;
G. Judex Facti Telah Salah Menerapkan Hukum Dalam Mempertimbangkan Biaya Pemulihan Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2011 Tentang Ganti Kerugian Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup (untuk selanjutnya disebut sebagai “Permen LH No. 13/2011”)
a. Ahli Penghitung Ganti Kerugian Tidak Memiliki Sertifikat Kompetensi dan/atau Tidak Ditunjuk oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota
45. Bahwa dalam halaman 214 s/d 215 Putusan Judex Facti Tingkat Pertama, dipertimbangkan mengenai kompetensi ahli dalam menghitung ganti kerugian dalam rangka pemulihan yang dibebankan kepada Pemohon Kasasi, pada pokoknya sebagai berikut :
“Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim membaca hasiI perhitungan kerugian yang dijadikan dasar tuntutan pidana tambahan, ternyata ahli yang melakukan penghitungan tersebut adalah Prof Dr. Ir Bambang Hero Sahardjo, M. Ag. bersama-sama dengan ahli Dr. Ir. Basuki Wasis ;
Menimbang bahwa dalam berkas perkara, Majelis Hakim tidak menemukan sertipikat kompetensi dan atau surat penunjukkan dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walilkota sebagaimana yang disyaratkan Pasal 6 Permen LH No. 13/2011 ;
Menimbang bahwa meskipun demikian, Majelis Hakim menilai dengan memperhatikan riwayat hidup ataupun curriculum vitae dari Ahli Dr. Basuki Wasis yang diantaranya pada tahun 2006, ahli Dr. Ir. Basuki Wasis pernah menjadi Jib/i dan penyusun Peratu ran Menteri tentang Pedoman Ganti Kerugian Akibat Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan Hidup pada instansi Kementerian Lingkungan Hidup, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa ahli Dr. Ir. Basuki Wasis memang memiiki kompetensi ataupun keahlian tentang penghitungan ganti kerugian akibat pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup ;
Selanjutnya, tentang surat penunjukkan dari Menteri, Gubernur atau Walikota, Majelis menilai ini hanyalah permasalahan administrasi dan tidaklah mengakibatkan hasil perhitungan ahli menjadi batal ataupun cacat hukum. Dengan demikian, Majelis Hakim akan menggunakan hasil penghitungan ganti kerugian dan kedua ahli tersebut sebagai dasar penjatuhan pidana” ;
46. Bahwa Pasal 6 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2011 tentang Ganti Kerugian Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup (untuk selanjutnya disebut sebagai “Permen LH No. 13/2011”), mengatur sebagai berikut :
“(1) Penghitungan ganti kerugian harus dilakukan oleh ahli yang memenuhi kriteria :
a. memiliki sertifikat kompetensi ; dan/atau
b. telah melakukan penelitian ilmiah dan/atau berpengalaman di bidang :
1. pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
2. valuasi ekonomi lingkungan hidup ;
(2) Dalam hal hanya memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, ahli yang melakukan penghitungan ganti kerugian harus berdasarkan penunjukan dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota.” Bahwa berdasarkan bunyi ayat (1) Pasal tersebut diatas, maka memang secara hukum kriteria ahli yang melakukan penghitungan ganti kerugian bersifat alternatif, yaitu ahli tersebut memiliki sertifikat kompetensi dan/atau telah melakukan penelitian ilmiah atau berpengalaman di bidang pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan/atau valuasi ekonomi lingkungan hidup ;
47. Bahwa berdasarkan Putusan Judex Facti Tingkat Banding dan Judex Facti Tingkat Pertama tersebut diatas, maka ahli yang melakukan penelitian adalah ahli Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Sahardjo, M.Agr dan ahli Dr. Ir. Basuki Wasis. Majelis Judex Facti Tingkat Banding dan Judex Facti Tingkat Pertama kemudian mempertimbangkan bahwa tidak ditemukan adanya sertifikat kompetensi atas nama kedua ahli tersebut pada berkas ;
Dengan demikian merujuk pada ketentuan Pasal 6 ayat 1 Permen LH No. 13/2011 tersebut diatas, ahli-ahli yang melakukan penghitungan haruslah telah melakukan penelitian ilmiah dan/atau berpengalaman di bidang pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan/atau valuasi ekonomi lingkungan hidup ;
Bahwa terkait dengan kriteria telah melakukan penelitian atau memiliki pengalaman dalam bidang lingkugan hidup tersebut, ternyata Majelis Judex Facti Tingkat Pertama dan Judex Facti Tingkat Banding hanya mempertimbangkan pengalaman ahli Dr. Ir. Basuki Wasis dan tidak mempertimbangkan terkait kompentensi ahli Prof. Dr. Jr. Bambang Hero Sahardjo, M. Agr. ;
Padahal, apabila kedua ahli tersebut secara bersama-sama melakukan penghitungan ganti kerugian, maka secara hukum tentu kedua ahli tersebut sama-sama harus memiliki sertifikat kompetensi dan/atau telah melakukan penelitian dan pengalaman dalam bidang lingkungan hidup. Dengan demikian, terbukti bahwa Majelis Judex Facti Tingkat Pertama dan Banding telah menerapkan ketentuan Pasal 6 ayat 1 Permen LH No. 13/2011 secara tidak semestinya ;
48. Bahwa selanjutnya, Pasal 6 ayat (2) jo ayat (1) Permen LH No. 13/2011 mengatur bahwa dalam hal ahli hanya memenuhi kriteria telah melakukan penelitian ilmiah dan/atau berpengalaman di bidang pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan/atau valuasi ekonomi lingkungan hidup, maka Peraturan tersebut mewajibkan ahli yang melakukan penghitungan ganti kerugian harus ditunjuk berdasarkan penunjukan dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota ;
Bahwa secara hukum makna kata “harus” pada bunyi Pasal 6 ayat (2) Permen LH No. 13/2011 harus ditafsirkan bahwa syarat adanya surat penunjukkan dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota adalah bersifat mandatory, sehingga harus dipenuhi agar penghitungan ganti kerugian tersebut dapat dikatakan sah secara hukum ;
49. Bahwa dengan demikian terbukti bahwa Judex Facti Tingkat Pertama dan Banding, telah salah dalam menerapkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) jo ayat (1) Permen LH No. 13/2011 tersebut, karena mempertimbangkan bahwa Surat Penunjukkan dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota adalah persoalan administratif ;
b. Pidana Tambahan Aquo Dijatuhkan Berdasarkan Perhitungan Yang Keliru oleh Ahli Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Sahardjo, M. Agr dan Ahli Dr. Ir. Basuki Wasis
50. Bahwa dalam putusannya halaman 215-216, Judex Facti Tingkat Pertama mempertimbangkan terkait perhitungan jumlah ganti kerugian yang kemudian menjadi dasar penjatuhan pidana tambahan, sebagai berikut :
“Menimbang bahwa sebagaimana dalam surat keterangan ahli tentang perhitungan ganti kerugian dan telah disadur dalam fakta hukum yang telah diuraikan sebelumnya, ahli Prof Dr. Ir. Bambang Hero Sahardjo, M.Agr dan Ahli Dr. Ir. Basuki Wasis dengan total dengan Rp 15.794.238.630,00 (Iima belas miliar tujuh ratus sembilan puluh empat juta dua ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh rupiah) dengan rincian sebagaiamana dalam fakta hukum tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa dalam perhitungan kerugian ekologis huruf I dan j poin perhitungan tersebut memuat tentang biaya pelepasan karbon (Rp24.300.000,00) dan perosot karbon (Rp 21.870.000,00) = Rp46.170.000,00 (empat puluh enam juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Menimbang bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan pada unsur ketiga dakwaan alternatif ketiga subsidair, tentang baku mutu udara ambien dinyatakan tidak terpenuhi, maka terhadap biaya-biaya tersebut haruslah dikeluarkan dari tanggung jawab pidana tambahan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam perhitungan ganti kerugian tersebut juga memuat tentang potensi kerugian akibat kerusakan ekonomi karena hilangnja umur pakai pada tanah seandainya lahan tersebut dipergunakan sebagai lahan produktif Dalam poin ini ahli berasumsi bahwa lahan yang terbakar adalah lahan produksi dan tetap beproduksi ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap bahwa total areal yang terbakar adalah 40 (empat puluh) hektar yang terdiri dari areal DAS Jiat 21 hektar dan Lahan Produktif 19 hektar, Menimbang bahwa sebagaimana peruntukannya Areal DAS adalah areal yang harus dijadikan lahan konservasi sehingga tidak boleh dimanfaatkan kecuali untuk kepentingan pendidikan ataupun penelitian ;
Menimbang bahwa oleh karena areal DAS tidak boleh dimanfaatkan sebagai lahan untuk kepentingan ekonomi dan faktanya memang lahan tersebut tidak pernah dimanfaatkan Terdakwa sebagai lahan produksi, maka luasan areal DAS Jiat haruslah dikeluarkan juga dari tanggung jawab Terdakwa dengan perhitungan sebagai berikut :
Biaya yang harus dikeluarkan akibat hilangnya keuntungan ekonomi adalah luas areal produktf dibagi luas total yang terbakar dikalikan 100% dikali total keuntungan yang hilang karena pembakaran = 19 (hektar) / 40 (hektar) x 100% x Rp1.276.298.633,00 = Rp606.241.850,675,00 (enam ratus enam juta dua ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah enam ratus tujuh puluh lima sen) ;
Menimbang, bahwa dengan mengurangkan kedua item di atas dari total ganti kerugian yang menjadi tanggung jawab Terdakwa, maka jumlah kerugian yang seharusnya dibayarkan oleh Terdakwa adalah: Rp15.794.238.630 - Rp606.241.850,675 - Rp46.170.000,00 = Rp15.141.826.779,325 (lima belas miliar seratus empat puluh satu juta delapan ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah tiga ratus dua puluh lima sen”
51. Bahwa Pemohon Kasasi sependapat dengan pertimbangan hukum Judex Facti Tingkat I tersebut di atas bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur “melampaui baku mutu udara” dan lokasi DAS Jiat terbukti bukan merupakan tanggung jawab Pemohon Kasasi, maka sudah sepatutnya kedua komponen tersebut tidak masuk dalam perhitungan ganti rugi. Dengan demikian koreksi atas jumlah uang ganti kerugian oleh Judex Facti Tingkat Pertama tersebut di atas merupakan bukti nyata bahwa perhitungan ganti kerugian tersebut ;
53. Bahwa dengan terbuktinya ketidakbenaran perhitungan ganti kerugian sebagaimana tersebut di atas, maka sudah benar dan sepatutnya Judex Facti Tingkat Pertama dan Judex Facti Tingkat Banding tidak menggunakan perhitungan ganti kerugian tersebut dalam menjatuhkan tindak pidana tambahan kepada Pemohon Kasasi ;
54. Bahwa selanjutnya Judex Facti pun tidak berwenang membuat perhitungan ganti rugi, yaitu berdasarkan Pasal 7 Permen LH No. 13/2011, yang mengatur bahwa :
“Penghitungan ganti kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan sesuai dengan tata cara penghitungan ganti kerugian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini” ;
Selain itu, sebagaimana telah diuraikan diatas, Pasal 6 ayat (1) Permen LH No. 13/2011, mengatur :
“(1) Penghitungan ganti kerugian harus dilakukan oleh ahli yang memenuhi kriteria :
a. memiliki sertifikat kompetensi ; dan/atau
b. telah melakukan penelitian ilmiah dan/atau berpengalaman di bidang :
1. pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
2. valuasi ekonomi lingkungan hidup ;
Berdasarkan kedua bunyi pasal tersebut diatas, maka terbukti Judex Facti Tingkat Pertama telah salah menerapkan hukum karena menghitung sendiri ganti kerugian, padahal perhitungan ganti kerugian tersebut telah diatur tata caranya dan diwajibkan untuk dilakukan oleh ahli yang memiliki sertifikat kompentensi maupun ahli yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang. Dengan demikian untuk menentukan besaran ganti rugi yang baru, maka Judex Facti wajib menunjuk ahil baru yang memiliki kriteria sebagaimana tersebut dalam butir (a) tersebut diatas untuk menghitung ganti keruagian berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan;
55. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka terbukti bahwa (i) perhitungan ganti rugi oleh Ahli Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Sahardjo, M.Agr dan AhIi Dr. Ir. Basuki Wasis merupakan perhitungan yang tidak benar, sehingga harus dikesampingkan dan (ii) Judex Facti telah salah dalam menerapkan ketentuan Pasal 6 Permen LH No. 13/2011, karena Judex Facti tidak mempunyai kompetensi melakukan perhitngan ganti rugi dalam perkara aquo. Dengan demikian, kami mohon kepada Judex Juris untuk membatalkan putusan Judex Facti mengenai penjatuhan pidana tambahan berupa biaya perbaikan dan pemulihan lahan ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi Para Pemohon Kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Judex Facti Pengadilan Negeri yang menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup” dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan yang diwakili oleh Tan Kei Yoong selama 5 (lima) bulan, serta menjatuhkan pidana tambahan sebesar Rp15.141.826.779,325,- (lima belas miliar seratus empat puluh satu juta delapan ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah tiga ratus dua puluh lima sen) tidak salah menerapkan hukum. Judex facti telah pula mengadili Terdakwa sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku, serta tidak melampaui kewenangannya ;
Bahwa Judex Facti telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum yang disusun secara alternatif subsidaritas, sehingga Hakim mempunyai kewenangan untuk memilih salah satu dari berbagai dakwaan Penuntut Umum yang dipandang relevan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan, sebagai berikut :
Bahwa dalam laporan Progress Report Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) Desa Batang Nilo Kecil dari bulan Mei 2013 sampai dengan bulan Juli 2013 yang diterima Danesuvaran selaku Pimpinan Kebun KKPA dari Sutrisno (asisten) menunjukkan tidak adanya distribusi Petugas Fire Patrol Guard dan pemadaman kebakaran waktu itu dilakukan tanpa didukung oleh Petugas Fire Patrol Guard, namun Danesuvaran selaku pimpinan KKPA yang menjalankan tugasnya untuk atau atas nama Terdakwa tidak menegur dan memperingatkan, melainkan menyetujui, membiarkan atau tidak cukup melakukan pengawasan kepada Sutrisno, dan seharusnya Danesuvaran berinisiatif untuk menempatkan petugas Fire Patrol Guard di Kebun KKPA Desa Batang Nilo Kecil yang diidentifikasi sebagai daerah rawan kebakaran ;
Bahwa dengan kelalaian Danesuvaran selaku pimpinan Kebun KKPA yang menjalankan tugasnya untuk atau atas nama Terdakwa, sehingga kebakaran yang terjadi di areal Sungai Jiat tidak dapat dikendalikan dan baru dapat dipadamkan + selama 2 (dua) minggu ;
Bahwa dengan demikian, terjadinya kebakaran yang diawali pada tanggal 17 Juni 2013 dan 18 Juni 2013 di daerah aliran Sungai Jiat, yang kemudian meluas dan membakar tanaman kelapa sawit produktif di lahan KPPA Desa Batang Nilo Kecil Blok 20 dan 21 bagian barat Sungai Jiat, dan terbakarnya areal kosong bagian barat Sungai Jiat tanggal 19 Juni 2013 adalah tanggung jawab Terdakwa ;
Bahwa selama kebakaran telah dilepaskan 270 ton karbon ; 243 ton CO2; 0,78 ton CH4; 0,51 ton NOx; 0,22 ton NH3; 1,17 ton O3 dan 20,65 ton CO serta 24 ton partikel, yang mana gas-gas rumah kaca yang dilepaskan tersebut telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran lingkungan, selain itu gambut yang terbakar tidak mungkin kembali lagi karena telah rusak ;
Bahwa dalam rangka pemulihan lahan yang rusak akibat kebakaran, serta biaya untuk memfungsikan faktor ekologis yang hilang, maka dibutuhkan biaya sebesar Rp15.141.826.779,325,- (lima belas miliar seratus empat puluh satu juta delapan ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah tiga ratus dua puluh lima sen) ;
Bahwa mengenai berat ringannya pemidanaan adalah kewenangan Judex Facti yang tidak tunduk pada pemeriksaan kasasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Jaksa/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/ Para Terdakwa tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dipidana, maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan Pasal 99 ayat (1) jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelalawan, tersebut;
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Terdakwa PT Adei Plantation & Industry, tersebut;
Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi, yang ditetapkan sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 14 Maret 2016 oleh Dr. H. Suhadi, S.H., M.H. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Desnayeti M., S.H., M.H. dan Maruap Dohmatiga Pasaribu, S.H., M.Hum. Hakim Agung pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Agustina Dyah Prasetyaningsih, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi/Jaksa/Penuntut Umum. dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis :
ttd./ ttd./
Desnayeti M., S.H., M.H. Dr. H. Suhadi, S.H., M.H.
ttd./
Maruap Dohmatiga Pasaribu, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti :
ttd./
A
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n.Panitera
Panitera Muda Perkara Pidana Khusus
ROKI PANJAITAN, SH.
NIP. : 195904301985121001
gustina Dyah P., S.H.