475 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 475 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl T.Tambusai Komp.Pertkn Tmn Anggrek Blok B2-B5
Also in 18 other cases
Menyatakan permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi: 1.NGATIO, 2. SUHENDRA, tersebut tidak dapat diterima;
P U T U S A N
Nomor 475 K/Pdt.Sus-PHI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
NGATIO, bertempat tinggal di Perumahan PT. ADEI Plantation & Industri Pabrik Karet Mandau, Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis;
SUHENDRA, bertempat tinggal di Perumahan PT. ADEI Plantation & Industri Pabrik Karet Mandau, Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, yang diwakili oleh Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perekebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD.FSPPP-SPSI), berkedudukan di Jalan Kereta Api Gang Muhajirin No. 12, Pekanbaru, dalam hal ini memberi kuasa kepada Amrul Hadi Dalimunte, DK, para Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perekebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD.FSPPP-SPSI), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 08 Juli 2013, sebagai para Pemohon Kasasi dahulu para Penggugat;
m e l a w a n
PT. ADEI PLANTATION & INDUSTRY, yang diwakili oleh Direksi TAN KEI YOONG, berkedudukan di Jalan Tuanku Tambusai Pertokoan Taman Anggrek Blok B2-B5 Pekanbaru, dalam hal ini memberi kuasa kepada SP. HUTABARAT, Senior Manager Humas dan KHAIRUDDIN, SH, Senior Manager HRD (HUMAN RESOURCES DEVELOPMENT) berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Juli 2013, sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang para Pemohon Kasasi dahulu sebagai para Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat 1, Penggugat 2, adalah karyawan di Perusahaan Tergugat sebagaimana yang tertera pada perjanjian kerja yang ditanda tangani oleh Para Penggugat dan Tergugat;
Bahwa adapun masa Kerja dan Jabatan terakhir Para Penggugat adalah sebagai berikut:
Penggugat 1 mulai bekerja pada tanggal 01 Juni 2000 sebagai karyawan harian tetap dengan jabatan terakhir Security di PT.ADEI P&I Pabrik Karet Kebun Mandau dan terakhir menerima upah bulan Januari 2013 yang diterima pada bulan Februari 2013 dengan jumlah upah pokok Rp1393.950 dan sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 67 Tahun 2012 tentang Upah Minimum 12 (dua belas) Kabupaten Kota Seprovinsi Riau Tahun 2013 yang berlaku mulai tanggal 01 Januari 2013, Upah Minimum pekerja untuk Kabupaten Bengkalis adalah sebesar Rp1.610.000,00 (Satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) ditambah tunjangan tetap berupa beras Rp176.400,00 (31,5 Kg) perbulan;
Penggugat 2 mulai bekerja pada tanggal 01 Mei 2011 sebagai Karyawan harian tyetap dibidang Analisis/Laboratorium di Pabrik Karet dan terakhir menerima upah bulan Januari 2013 yang diterima pada bulan Februari 2013 dengan jumlah upah pokok Rp1390.950,00 dan sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 67 Tahun 2012 tentang Upah Minimum 12 (Dua belas) Kabupaten Kota seprovinsi Riau Tahun 2013 yang berlaku mulai tanggal 01 Januari 2013, Upah Minimum pekerja untuk kabupaten Bengkalis adalah sebesar Rp1.610.000,00 (Satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) perbulan;
Bahwa pada Hari Minggu tanggal 27 Januari 2013 Penggugat (2) dan para pekerja lainnya diperintahkan oleh Tergugat untuk melakukan kerja lembur, dan setelah seluruh pekerjaan yang diperintahkan oleh Tergugat selesai dikerjakan oleh Pekerja Indung, Jupri dan Harli Andriadi, maka ketiganya pulang lebih duluan yaitu jam 15.00 Wib dan menitipkan Absensi / Ceklok kepada Suhendra (Penggugat 2), kemudian pada jam 16.00 Wib Penggugat 2 (Suhendra) telah selesai mengerjakan pekerjaannya, maka Penggugat 2 pulang pada jam 16.00 Wib tersebut sambil menceklokkan Kartu Ceklok/Absensi atas nama Indung, Jupri dan Harli Andriadi, sedangkan Kartu Ceklok yang bersangkutan ( Penggugat 2) dititipkan kepada Petugas Security ( Penggugat 1) dan Kusmani agar diceklokkan pada jam 17.00 Wib sehubungan Penggugat 2 mau pulang karena pekerjaan yang diperintahkan oleh Tergugat telah selesai dikerjakan;
Bahwa atas permintaan Penggugat 2 tersebut, pada Jam 17.00 Wib, Petugas Security (Penggugat 1) dan Kusmani menceklokkan kartu ceklok/ absensi atas nama Penggugat 2, yang telah pulang terlebih dahulu pada Jam 16.00 Wib;
Bahwa penitipan ceklok terhadap pekerja lain, khusus kerja lembur di hari libur telah berlangsung lama dan sudah merupakan hal yang biasa, apabila pekerjaan yang diperintahkan oleh Tergugat telah selesai dikerjakan, sehingga sudah menjadi kebiasaan yang telah berlaku sebelumnya tetap dibayar sampai jam 17.00.Wib asalkan Pekerjaan yang diperintahkan telah selesai, dan apabila pekerjaan yang diperintahkan belum selesai maka Pekerja harus bekerja sampai jam 17.00. wib;
Bahwa karena Tergugat bermaksud mengurangi tenaga kerja sehubugan dengan menurunnya produksi karet didalam perusahaan Tergugat, akibat Penumbangan /Konversi Tanaman Karet menjadi Tanaman Kelapa Sawit, maka Tergugat dengan sengaja mencari dan memanfaatkan setiap kesalahan dan menjadikannya sebagai peluang untuk dapat memutuskan hubungan kerja kepada para Penggugat dan Pekerja lainnya;
Bahwa setelah selesai Penumbangan Tanaman Karet seluruhnya, maka rencana Tergugat akan menutup pabrik karet tersebut 2 (dua) tahun mendatang sebagaimana keterangan Tergugat ( diwakili Goklip Hasibuan) dalam Perundingan Mediasi dikantor Disnakertrans Kabupaten Bengkalis, sehingga sebelum pabrik karet tersebut ditutup, maka Tergugat mencari-cari serta memanfaatkan setiap peluang kesalahan Para Penggugat dengan maksud agar Tergugat tidak membayar hak-hak Para Penggugat lagi apabila pabrik karet tersebut ditutup;
Bahwa Para penggugat yang menceklokkan Kartu Ceklok orang lain tersebut diketahui oleh Tergugat melalui kamera CCTV, sehingga pada tanggal 28 Januari 2013 para penggugat dipanggil oleh Tergugat dan menanyakan hal tersebut kepada para penggugat;
Bahwa atas panggilan Tergugat tersebut para Penggugat memberikan alasan bahwa pekerjaan yang diperintahkan oleh Tergugat kepada Penggugat (2) dan para Pekerja lainnya telah selesai dikerjakan, sehingga Penggugat (2) dan para pekerjalainnya pulang sebelum jam 17.00 Wib;
Bahwa perintah kerja lembur yang disampaikan oleh Tergugat tersebut, tidak dibuat secara tertulis dan tanpa persetujuan tertulis dari Para Penggugat, sehingga kerja lembur yang diperintahkan oleh Tergugat tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep. 102/Men/VI/2004 Pasal 6 dan 7 Tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 6;
Untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan;
Perintah tertulis dan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibuat dalam bentuk daftar pekerja/buruh yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja/buruh yang bersangkutan dan pengusaha;
Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja/buruh yang bekerja lembur dan lamanya waktu kerja lembur;
Pasal 7;
Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban:
Membayar upah kerja lembur;
Memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya;
Memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih;
Pemberian makan dan minum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c tidak boleh diganti dengan uang;
Bahwa penggunaan ceklok dan penyalahgunaannya tidak diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Tergugat dan Serikat Pekerja Setempat, sehingga masalah Ceklok/Absensi tersebut hanya merupakan tata tertib di internal perusahaan Tergugat;
Bahwa permasalahan menceklokkan kartu Ceklok/mengisi Absensi orang lain yang dilakukan oleh Para Penggugat tersebut terjadi di hari libur disaat kerja lembur, yang tidak berhubungan dengan hari kerja dan pekerjaan yang diperintahkan oleh Tergugat telah selesai dikerjakan, sehingga apabila Tergugat merasa keberatan atas pelanggaran tata tertib perusahaan dan atas kepulangan Para Penggugat 1 (satu) jam lebih duluan dari waktu yang ditentukan, seharusnya Tergugat hanya dapat mengurangi Upah Lembur Para Penggugat sesuai jam kerja lembur yang dilaksanakan, atau memberikan Surat Peringatan I (Pertama) kepada Para Penggugat, bukan malah dengan tindakan Arogansi melakukan PHK;
Bahwa atas permasalahan tersebut pada tanggal 31 Januari 2013 Para Penggugat menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) dari Tergugat dengan alasan telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 158 tentang Ketenagakerjaan, sehingga Tergugat memutuskan hubungan kerja secara sepihak terhadap Para Penggugat terhitung tanggal 01 Februari 2013 tanpa terlebih dahulu memberikan surat teguran maupun peringatan I,II dan III, dan tanpa adanya perundingan dengan Serikat Pekerja (PUK SPPP-SPSI PT.ADEI P&I Pabrik Karet Kebun Mandau) serta tanpa penetapan dari lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dimana tindakan Tergugat tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 151 dan 161 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa atas persoalan tersebut para Penggugat dan Tergugat telah melakukan perundingan secara bipartit, sebagaimana yang tertuang dalam risalah rapat tanggal 06 Februari 2013, namun perundingan tersebut telah gagal menyelesaikan secara damai, karena Tergugat tidak mau lagi mempekerjakan Para Penggugat dengan alasan para Penggugat telah melakukan kesalahan dengan melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 158 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa tidak tercapainya secara damai dalam perundingan secara bipartit pada tanggal 06 Februari 2013, maka persoalan tersebut diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Kabupaten Bengkalis untuk dimediasi. Dari perundingan mediasi I (Pertama) pada tanggal 25 Februari 2013 dan Mediasi II (Kedua) tanggal 04 Maret 2013 tersebut juga tidak tercapai kesepakatan, bahwa pihak perusahaan tetap tidak mau lagi mempekerjakan para Penggugat dan tetap mengakhiri hubungan kerja terhadap para Penggugat dengan tetap beralasan bahwa Para Penggugat telah melakukan Kesalahan melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 158 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa pada tanggal 06 Maret 2013 Mediator Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis telah mengeluarkan Anjuran dimana dalam Anjuran Mediator tersebut juga membenarkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat dengan alasan yang sama telah melakukan kesalahan karna melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 158 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa tindakan Tergugat dan Anjuran Mediator tersebut sama sekali tidak mempunyai dasar maupun alasan hukum, karena sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 012/PUU-I/2003 Tanggal 28 Oktober 2004, Tentang Uji Materil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang dijadikan oleh Tergugat dan Juga Mediator sebagai dasar dan alasan Hukum Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Para Penggugat, telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003 Tanggal 28 Oktober 2004 tersebut, sehingga Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat dan pembenaran Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Mediator dalam Anjuran tersebut,tidak beralasan Hukum oleh karenanya Pemutusan Hubungan Kerja tersebut harus batal demi hukum, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003 Tanggal 28 Oktober 2004;
M E N G A D I L I:
Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
Menyatakan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Pasal 158;
Pasal 159;
Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat “.bukan atas pengaduan pengusaha “.
Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat “.… kecuali Pasal 158 ayat (1), …”;
Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat “…. Pasal 158 ayat (1)…”;
Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat “…. Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1)…”;
Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Menyatakan Pasal 158; Pasal 159; Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat “…. bukan atas pengaduan pengusaha …”; Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat “…. kecuali Pasal 158 ayat (1) …”; Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat “…. Pasal 158 ayat (1) …”; dan Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat “…. Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1) …” Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menolak permohonan para Pemohon untuk selebihnya;
Bahwa tindakan Tergugat yang tidak mau lagi mempekerjakan Para Penggugat dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa melalui prosedur Peringatan I,II, III serta tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dimanaTergugat juga tidak melakukan sekorsing, sehingga Para Penggugat tidak dapat melakukan pekerjaannya bukan karena Para Penggugat tidak mau bekerja tetapi karena dilarang oleh Tergugat, adalah tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku ;
Bahwa sesuai Pasal 155 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Jo Pasal 17 ayat (1) dan Ayat (2) Kepmenakertrans Nomor KEP-150/MEN/2000 dan Jo Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011 tanggal 06 September 2011,selama Putusan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum ditetapkan atau belum mempunyai kekuatan hukum tetap, maka kedua belah pihak baik Tergugat maupun Para Penggugat harus tetap melaksanakan segala kewajibannya, dan apabila Para Penggugat tidak dapat melakukan pekerjaannya bukan karena Para Penggugat tidak mau bekerja, tetapi karena dilarang oleh Tergugat, dan Tergugat juga tidak melakukan sekorsing, maka Tergugat wajib membayar Upah selama Proses sebesar 100 % sampai putusan berkekuatan hukum tetap ;
Bahwa tindakanTergugat telah nyata-nyata bertentangan dengan hukum yang berlaku, yaitu:
Memerintahkan Para Penggugat untuk bekerja lembur tanpa persetujuan tertulis dari Para Penggugat dan tanpa memberikan makanan dan minuman serta istirahat secukupnya kepada para Penggugat bertentangan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep. 102/Men/VI/2004 Pasal 6 dan 7 Tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 6;
Untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan;
Perintah tertulis dan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibuat dalam bentuk daftar pekerja/buruh yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja/buruh yang bersangkutan dan pengusaha;
Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja/buruh yang bekerja lembur dan lamanya waktu kerja lembur;
Pasal 7;
Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban;
Membayar upah kerja lembur;
Memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya;
Memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih;
Pemberian makan dan minum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c tidak boleh diganti dengan uang;
Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak tanpa Penetapan Panitia Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan tanpa melalui prosedur Peringatan I, II, III bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 151 dan 161 yang berbunyi sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Pasal 151;
Pengusaha, pekerja/buruh, serikatpekerja/serikatburuh,dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja;
Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh;
Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat(2 )benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
Pasal161;
Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja,peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatanpertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut;
Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama;
Tidak melakukan Kewajibannya selaku pengusaha dengan melarang para Penggugat untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana biasanya, sampai ada keputusan yang berkekuatan tetap tentang perselisihan antara Tergugat dengan Para Penggugat yang bertentangan dengan Pasal 155 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 Jo Pasal 17 ayat (1) dan Ayat (2) Kepmenakertrans Nomor KEP-150/MEN/2000 dan Jo Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011 Tanggal 06 September 2011 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Tentang Ketenagakerjaan;
Pasal 155 ayat (2) dan (3);
2) Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya;
3) Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh;
KEPMENAKERTRANS NOMOR KEP-150/MEN/2000;
Tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan;
Pasal 17;
Sebelum ijin pemutusan hubungan kerja diberikan oleh Panitia Daerah atau Panitia Pusat sedangkan pengusaha tidak melakukan skorsing terhadap pekerja maka pengusaha dan pekerja harus tetap memenuhi segala kewajibannya;
Dalam hal pekerja tidak dapat memenuhi segala kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) karena dilarang oleh pengusaha dan pengusaha tidak melakukan skorsing, maka pengusaha wajib membayar upah pekerja selama dalam proses sebesar 100% (seratus per seratus);
KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 37/PUU-IX/2011
Tanggal 06 September 2011
AMAR PUTUSAN
MENGADILI,
Menyatakan:
Mengabulkan permohonan para Pemohon;
Frasa ”belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai belum berkekuatan hukum tetap;
Frasa ”belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai belum berkekuatan hukum tetap;
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Bahwa terhitung mulai bulan Februari 2013 Tergugat telah menghentikan Upah Para Penggugat;
Bahwa penghentian pembayaran gaji Para Penggugat dan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 158, adalah tidak beralasan Hukum oleh karenanya Pemutusan Hubungan Kerja tersebut harus batal demi Hukum;
Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat kepada para Penggugat harus batal demi hukum, maka sesuai aturan perundang undangan yang berlaku, para Penggugat harus dipekerjakan kembali pada tempat dan jabatan seperti semula dan membayarkan hak-hak para Penggugat seperti sedia kala yang biasa diterima oleh para Penggugat;
Bahwa perbuatan Tergugat telah menghancurkan masa depan dan menghilangkan sumber penghidupan Para Penggugat, sehingga Penggugat menderita kerugian jika dijumlah mencapai sebesar : Rp 54.656.280,00 (Lima puluh empat juta enam ratus lima puluh enam ribu dua ratus delapan puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Upah Pesangon Para Penggugat sebesar:
PENGGUGAT 1. (NGATIO)
| Masa Kerja | : | 01 Juni 2000 s/d 31 Januari 2013. = 12 Tahun,7 Bulan; |
| Gaji Pokok Terakhir | : | Rp. 1.610.000,; |
| Tunjangan Tetap/Beras | : | 31 Kg / Bulan = Rp.176.400,-/Bulan; |
| Uang Pesangon | : | 9 x 2 x Rp. 1.786.400,00 = Rp. 32.155.200 |
| Uang Penghargaan Masa Kerja | : | 5 x Rp.1.786.400,00 = Rp. 8.932.000 |
| Uang Penggantian Hak | : | 15% x Rp. 41.087.200,00 = Rp 6.163.080,--- |
| Jumlah | : | = Rp.47.250.280,- - |
| (Empat Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah ).- | ||
PENGGUGAT 2. (SUHENDRA):
| Masa Kerja | : | 01 Mei 2011 s/d 31 Januari 2013 = 1 Tahun , 8 Bulan | |||
| Gaji Pokok Terakhir | : | Rp. 1.610.000,- -------------------------------------------- | |||
| Uang Pesangon | : | 2 x 2 x Rp.1.610.000,00 = Rp. 6.440.000,-- | |||
| Uang Penghargaan Masa Kerja | : | -------------------------------------------------------------------- | |||
| Uang Penggantian Hak | : | 15% x Rp. 6.440.000,00 = Rp 966.000,- | |||
| Jumlah | : | = Rp.7.406.000,-- | |||
| ( Tujuh Juta Empat Ratus Enam Ribu Rupiah ) ------------------------------------------------------------ | |||||
Upah Para Penggugat selama proses perkara, dan seluruh Hak-hak yang biasa di terima;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi :
Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
Memerintahkan Tergugat untuk membayar Upah Proses setiap bulannya terhitung mulai bulan Februari 2013 sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sebesar:
Penggugat 1. (Ngatio) Rp1.610.000,00 (Satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) ditambah Tunjangan Tetap / Beras 31 Kg per bulan;
Penggugat 2. (Suhendra) Rp1.610.000,00 (Satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) per bulan, dan seluruh hak-hak para Penggugat yang biasa di terima sekalipun masih ada upaya hukum kasasi;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan seluruh gugatan para Penggugat;
Menyatakan Surat Pemutusan Hubungan Kerja yang diberikan oleh Tergugat kepada Para Penggugat batal demi hukum;
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang telah bertentangan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan;
Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali pada tempat dan jabatan seperti semula, memulihkan dan membayarkan seluruh hak-hak para Penggugat seperti sediakala yang biasa diterima oleh para Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar semua kerugian para Penggugat sebesar Rp54.656.280,00 (Lima puluh empat juta enam ratus lima puluh enam ribu dua ratus delapan puluh rupiah), apabila Tergugat tetap melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan Upah dalam Proses sampai Putusan berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Amrul Hadi Dalimunte dan Hadrizon selaku Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD. FSPPP-SPSI) tidak berhak untuk mewakili Penggugat 1 dan Penggugat 2, karena Penggugat 1 dan Penggugat 2 adalah anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia di tingkat perusahaan bukan di tingkat Daerah, dimana Penggugat 1 dan Penggugat 2 tidak pernah memberikan kuasa kepada Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ditingkat perusahaan dan Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ditingkat Perusahaan juga tidak pernah memberikan kuasa kepada Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD.FSPPP-SPSI). Dengan demikian gugatan Penggugat 1 dan Penggugat 2 haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah memberikan putusan Nomor 15/G/2013/PHI.PBR, tanggal 24 Juni 2013 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menolak Eksepsi Tergugat;
DALAM PROVISI:
Menolak Tuntutan Provisi Para Penggugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Para Penggugat telah melanggar Pasal 29 huruf d Perjanjian Kerja Bersama antara PT. Adei Plantation & Indusrty dengan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
Menyatakan Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor 02/MRF/PHK/I/2013 atas nama Penggugat 1 dan Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor 01/MRF/PHK/I/2013 atas nama Penggugat 2 adalah sah menurut hukum;
Menetapkan pemutusan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak 01 Februari 2013;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat sebagai berikut;
Penggugat 1 (NGATIO), masa kerja 01 Juni 2000 sampai dengan 01 Februari 2013 (12 tahun 8 bulan) :
Uang Pesangon 9 x Rp. 1.610.000,- = Rp. 14.490.000,-
Uang Penghargaan Masa Kerja 5 x Rp. 1.610.000,-= Rp. 8.050.000,-
Uang Penggantian hak 15% x Rp. 22.540.000,- = Rp. 3.381.000,-
Tunjangan beras 31 Kg = Rp. 176.400,-
Kekurangan upah Januari 2013 = Rp. 216.050,-
Total = Rp. 26.313.450,
Terbilang : Dua Puluh Enam Juta Tiga Ratus Tiga Belas Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah
Penggugat 2 (SUHENDRA), masa kerja 01 Mei 2011 sampai dengan 01 Februari 2013 (1 tahun 8 bulan);
Uang Pesangon 2 x Rp. 1.610.000,- = Rp. 3.220.000,-
Uang Penggantian Hak 15% x Rp. 3.220.000,- = Rp. 483.000,-
Kekurangan upah Januari 2013 = Rp. 219.050,-
Total = Rp. 3.922.050,
Terbilang : Tiga Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Lima Puluh Rupiah;
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menetapkan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Kuasa Penggugat pada tanggal 24 Juni 2013, terhadap putusan tersebut Penggugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 08 Juli 2013, mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 Juli 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 13/Kas/G/2013/PHI.PBR yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 19 Juli 2013
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 25 Juli 2013, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 31 Juli 2013;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi baru diajukan pada tanggal 15 Juli 2013, sedangkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut telah diucapkan pada tanggal 24 juni 2013, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan kasasi sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 maka permohonan kasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pasal 45 A ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dengan tegas menentukan bahwa terhadap permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat formal, maka Ketua Pengadilan Tingkat Pertama menyatakan permohonan kasasi tersebut tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung;
Menimbang, bahwa namun demikian dengan telah dikirimkannya berkas perkara ini dan telah didaftarkan ke Mahkamah Agung, maka demi peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan (Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman), Mahkamah Agung telah memeriksa perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi: 1.NGATIO, 2. SUHENDRA, tersebut tidak dapat diterima;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013 oleh H. Djafni Djamal, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Bernard, S.H., M.M., dan Buyung Marizal, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan Yusticia Roza Puteri, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para Pihak.
Anggota-Anggota, K e t u a,
Ttd/ Bernard, S.H., M.M. Ttd/ H. Djafni Djamal, S.H., M.H.
Ttd/ Buyung Marizal, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd/ Yusticia Roza Puteri, S.H., M.H.
Untuk salinan :
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP. 195912071985122002.