340 K/TUN/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 340 K/TUN/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Treasury Tower Lantai 33, District 8, Scbd Lot 28. Jl. Jend Sudirman Kav 52-53
Defendants / Respondents (1)
Responding side
KABUL
PENETAPAN
Nomor 340 K/TUN/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Ketua Majelis pada Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Membaca Surat Permohonan Pencabutan dari Dr. Hj. ELZA SYARIEF, S.H., M.H., Nomor 167/ESL/VIII/2012 Tanggal 13 Agustus 2012 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda pada tanggal 14 Agustus 2012, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 126/SK.ESL/VIII/2012 tanggal 1 Agustus 2012 bertindak untuk dan atas nama PT. PERKEBUNAN KALTIM UTAMA I, sebagai Pemohon Kasasi, yang dikuatkan dengan Akta Pencabutan Permohonan Pemeriksaan Kasasi Nomor 18/G/2011/PTUN-Smd. juncto Nomor 24/B/2012/PT.TUN.Jkt. juncto Nomor 340 K/TUN/2012, Tanggal 26 November 2012 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda yang berisi permohonan Pemohon Kasasi untuk mencabut permohonan kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 24/B/2012/PT.TUN.Jkt. Tanggal 2 April 2012, yang telah didaftar di Mahkamah Agung dengan Register Nomor 340 K/TUN/2012 dalam perkara antara:
PT. PERKEBUNAN KALTIM UTAMA I, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh YOSUA IRAWAN LAU, kewarganegaraan Indonesia, dalam jabatannya selaku Direktur Utama, berdasarkan Akta Tanggal 1 Mei 2004 Nomor 1, yang terakhir diubah dengan Akta Perubahan Perseroan Terbatas Tanggal 11 Januari 2006 Nomor 11, oleh karena itu sah mewakili Direksi, yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat Nomor 45, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur;
Selanjutnya memberi kuasa kepada:
Dr. Hj. ELZA SYARIEF, S.H., M.H.;
TAUFIK HIDAYAT, S.H.;
HENING CHANDRA W, S.H.;
ABDUL FAKHRIDZ, S.H.;
DONALD SIHOMBING, S.H.;
M. IRMAN SAMUDRA, S.H.;
MUALLIM TAMPA, S.H.;
ASNAWI P. PATANDJENGI, S.E., S.H.;
BAGUS WICAKSONO, S.H.;
Para Advokat, berkantor di ELZA SYARIEF LAW OFFICE, Jalan Latuharhary Nomor 19, Menteng, Jakarta Pusat 10310, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 126/SK.ESL/VIII/2012 Tanggal 1 Agustus 2012;
Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Penggugat;
melawan:
BUPATI KUTAI KARTANEGARA, berkedudukan di Jalan Wolter Monginsidi Nomor 01, Tenggarong 75111, Kalimantan Timur;
Selanjutnya memberi kuasa dengan Hak Substitusi kepada:
ARIEF ANWAR, S.H., M.Si., kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara;
HJ. ASNANI, S.H., M.H., Kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Kepala Sub. Bagian Bantuan Hukum Setkab. Kutai Kartanegara;
DEDDY WAHYUDI, S.H., kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Staf Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setkab. Kutai Kartanegara;
A. FAISAL NURALAM, S.H., kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Staf Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setkab. Kutai Kartanegara;
SURATNO, S.H., kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Staf Sub. Bagian Bantuan Hukum Setkab Kutai Kartanegara;
H. ANANG SISMADI, S.H., kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat/Pengacara;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180.137/HK-Bankum/VI/2011, tanggal 20 Juni 2011;
PT. TRISENSA MINERAL UTAMA, diwakili oleh SUAIDI MARASABESSY, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Wisma Trisensa, Jalan Ambengan Nomor 1, Surabaya 60272, pekerjaan/jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya memberikan kuasa kepada:
SHEILA A. SALOMO, S.H.;
EDI ROHAEDI, S.H., M.H.;
VIRZA BENZANI, S.H., M.H.;
NIRWATI S. SANUSI, S.H.;
RUGUN ROHANA TOBING, S.H.;
REZA REYNALDI, S.H.;
Semuanya kewarganegaraan Indonesia, Para Advokat, berkantor di Gedung Perkantoran The East lantai 16 Unit 03, Jalan Lingkar Mega Kuningan Kav. E3.2 Nomor 1, Jakarta Selatan 12950, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 018/SK/Tj/S&B/VI/2012 tanggal 14 Juni 2012;
PT. ADIMITRA BARATAMA NUSANTARA, dalam hal ini diwakili oleh JOHNY JOSEPHUS LUMINTANG, kewarga-negaraan Indonesia, selaku Direktur Utama, beralamat di Gedung Bank Mandiri Lantai 2, Jalan Tanjung Karang Nomor 3-4 A, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat;
Selanjutnya memberi kuasa kepada:
SHEILA A SALOMO, S.H.;
EDI ROHAEDI, S.H., M.H.;
NIRWATI S. SANUSI, S.H.;
RUGUN ROHANA TOBING, S.H.;
REZA REYNALDI, S.H.;
REZA REYNALDI, S.H.;
Semuanya kewarganegaraan Indonesia, Advokat dan Penasihat Hukum pada Kantor Hukum S&B Law Firm, berkantor di Gedung Perkantoran The East, Lantai 16 Unit 03, Jalan Lingkar Mega Kuningan Kav. E3.2 Nomor 1, Jakarta Selatan 12950, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Juni 2012;
Termohon Kasasi I, II, III dahulu Tergugat-Tergugat II Intervensi 1, 2/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa permohonan untuk mencabut kembali perkara kasasi ini diajukan oleh Pemohon Kasasi dan diterima Mahkamah Agung sebelum perkara kasasinya diputus oleh Mahkamah Agung;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 permohonan Pemohon untuk mencabut kembali permohonan kasasinya tersebut di atas dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pencabutan kasasi tersebut diajukan setelah berkas perkaranya diterima dan didaftar di Mahkamah Agung, maka kepada Pemohon dibebankan untuk membayar biaya perkara ini;
Memperhatikan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENETAPKAN,
Mengabulkan permohonan Pemohon : PT. PERKEBUNAN KALTIM UTAMA I, untuk mencabut kembali permohonan kasasinya yang diajukan terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 24/B/2012/PT.TUN.Jkt. tanggal 2 April 2012 dalam perkara tersebut;
Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung RI untuk mencoret permohonan kasasi Register Nomor 340 K/TUN/2012 tersebut dalam buku register perkara kasasi Tata Usaha Negara;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah ditetapkan pada hari Selasa, Tanggal 15 Januari 2013 oleh Prof. Dr. Paulus E. Lotulung, S.H., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis dalam memeriksa permohonan kasasi tersebut.
Ketua Majelis,
ttd.
Prof. Dr. Paulus E. Lotulung, S.H.
Biaya-biaya:
1. Meterai …………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi ............... Rp 489.000,00
Jumlah ………………. Rp 500.000,00
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, S.H.
NIP. 220000754