261 K/TUN/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 261 K/TUN/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Treasury Tower Lantai 33, District 8, Scbd Lot 28. Jl. Jend Sudirman Kav 52-53
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. PERKEBUNAN KALTIM UTAMA I tersebut;
PUTUSAN
Nomor 261 K/TUN/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. PERKEBUNAN KALTIM UTAMA I, berkedudukan di Jalan Ahmad Yani, Ruko Mitra Mas, Blok M, Nomor 16, Samarinda, dalam hal ini diwakili oleh YOSUA IRAWAN LAU, Kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan Kelapa Mas Raya, PC-1/8, RT 001 RW 017, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Pekerjaan Direktur Utama PT. Perkebunan Kaltim Utama I, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
HERIBERTUS S. HARTOJO, SH., MH.;
MOHAMMAD BASTIAN, SH.;
Keduanya Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Heribertus S. Hartojo, Advocates & Legal Consultants, beralamat di Cyber 2 Tower 18th floor, Jalan H. R. Rasuna Said, Blok X-5, Kavling 13, Jakarta 12950, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 25/HSH.SK/IV/2012, tanggal 02 April 2012;
Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Penggugat;
melawan:
BUPATI KUTAI KARTANEGARA, berkedudukan di Kantor Bupati Kutai Kartanegara, Jalan Wolter Mongonsidi Nomor 01 Tenggarong, Kalimantan Timur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
ARIEF ANWAR, SH., M.SI., Jabatan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara;
HJ. ASNANI, SH., MH., Jabatan Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara;
DEDDY WAHYUDI, SH., Jabatan Staf Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara;
A. FAISAL NURALAM, SH., Jabatan Staf Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara;
SURATNO, SH., Jabatan Staf Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setkab Kutai Kartanegara;
H. ANANG SISMADI, SH., Pekerjaan Advokad/Pengacara;
Kesemuanya beralamat di Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara, Jalan Wolter Monginsidi Nomor 01 Tenggarong, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180.205/HK-Bankum/VII/2011, tanggal 29 Juli 2011;
Termohon Kasasi I dahulu sebagai Terbanding/ Tergugat;
PT. KUTAI ENERGI, berkedudukan di Gedung Perkantoran The East, Lantai 20, Jalan Lingkar Mega Kuningan, Kavling E3.2, Nomor 1, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh DAVID TOGAR PANDJAITAN, Pekerjaan Direktur Utama PT. Kutai Energi, beralamat di Gedung Perkantoran The East Lantai 20, Jalan Lingkar Mega Kuningan Kavling E3.2 Nomor 1, Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
SHEILA A. SALOMO, SH.;
EDI ROHAEDI, SH., MH.;
NIRWATI, S. SANUSI, SH.;
RUGUN ROHANA TOBING, SH.;
AHMAD ALI FAHMI, SH.;
REZA REYNALDI, SH.;
OSWALD SILALAHI, SH.;
FIOLTICO JIMWIL, SH.;
Kesemuanya Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor Hukum S & B Law Firm, beralamat di Gedung Perkantoran The East, Lantai 16 Unit 03, Jalan Lingkar Mega Kuningan Kavling E3.2 Nomor 1, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/SK/TJ/S&B/IV/2012, tanggal 27 April 2012;
Termohon Kasasi II dahulu sebagai Terbanding/ Tergugat II Intervensi;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi I dahulu sebagai Terbanding/Tergugat dan Termohon Kasasi II dahulu sebagai Terbanding/Tergugat II Intervensi di muka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
TENTANG DUDUK PERKARA
Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat dan yang menjadi obyek sengketa masing-masing sebagai berikut:
Keputusan Bupati Kutai Kartanegara (Tergugat) Nomor 540/006/IUP.OP/MB-PBAT/VI/2009, tanggal 9 Juni 2009 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Kutai Energi, untuk lokasi pertambangan seluas 2.471 Ha yang terletak di Desa Loa Janan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur yang selanjutnya disebut Keputusan Obyek Sengketa I;
Keputusan Bupati Kutai Kartanegara (Tergugat) Nomor : 540/007/IUP.OP/ MB-PBAT/VI/2009, tanggal 9 Juni 2009 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Kutai Energi, untuk lokasi pertambangan seluas 4.461 Ha yang terletak di Desa Loa Janan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur yang selanjutnya disebut Keputusan Obyek Sengketa II;
Keputusan Bupati Kutai Kartanegara (Tergugat) Nomor 590/543.5/036.2/A.Ptn, tanggal 12 November 2009 tentang Pemberian Ijin Lokasi untuk Keperluan Penambangan Batu Bara di Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan dan Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa kepada PT. Kutai Energi I, untuk tanah seluas kurang lebih 1.332,3 Ha yang terletak di Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan dan Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara yang selanjutnya disebut Keputusan Obyek Sengketa III;
Keputusan Bupati Kutai Kartanegara (Tergugat) Nomor 590/543.5/036.3/A.Ptn, tanggal 12 November 2009 tentang Pemberian Ijin Lokasi untuk Keperluan Penambangan Batu Bara di Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan, Kelurahan Sanga-Sanga Dalam, Kecamatan Sanga-Sanga dan Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa kepada PT. Kutai Energi II, untuk tanah seluas kurang lebih 838,30 Ha yang terletak di Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan, Kelurahan Sanga-Sanga Dalam, Kecamatan Sanga-Sanga dan Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara yang selanjutnya disebut Keputusan Obyek Sengketa IV;
Adapun dasar dan alasan diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:
Bahwa Tergugat telah membuat dan menerbitkan:
Keputusan Bupati Kutai Kartanegara (Tergugat) Nomor 540/006/IUP.OP/ MB-PBAT/VI/2009 tanggal 9 Juni 2009 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Kutai Energi (Keputusan Obyek Sengketa I) untuk lokasi pertambangan seluas 2.471 Ha yang terletak di Desa Loa Janan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur;
Keputusan Bupati Kutai Kartanegara (Tergugat) Nomor 540/007/IUP.OP/MB-PBAT/VI/2009 tanggal 9 Juni 2009 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Kutai Energi (Keputusan Obyek Sengketa II) untuk lokasi pertambangan seluas 4.461 Ha yang terletak di Desa Loa Janan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur;
Keputusan Bupati Kutai Kartanegara (Tergugat) Nomor 590/543.5/036.2/A.Ptn tanggal 12 November 2009 tentang Pemberian Ijin Lokasi untuk Keperluan Penambangan Batu Bara di Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan dan Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa kepada PT. Kutai Energi I (Keputusan Obyek Sengketa III) untuk tanah seluas kurang lebih 1.332,3 Ha yang terletak di Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan dan Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara;
Keputusan Bupati Kutai Kartanegara (Tergugat) Nomor 590/543.5/036.3/A.Ptn, tanggal 12 November 2009 tentang Pemberian Ijin Lokasi untuk Keperluan Penambangan Batu Bara di Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan, Kelurahan Sanga-Sanga Dalam, Kecamatan Sanga-Sanga dan Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa kepada PT. Kutai Energi II (Keputusan Obyek Sengketa IV) untuk tanah seluas kurang lebih 838,30 Ha yang terletak di Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan, Kelurahan Sanga-Sanga Dalam, Kecamatan Sanga-Sanga dan Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara yang secara bersama-sama, Keputusan Obyek Sengketa I, Keputusan Obyek Sengketa II, Keputusan Obyek Sengketa III dan Keputusan Obyek Sengketa IV selanjutnya disebut Keputusan Obyek Sengketa;
Bahwa Keputusan Obyek Sengketa tersebut merupakan keputusan Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, yang bersifat konkret, individual dan final sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 yaitu:
Konkret karena Keputusan Obyek Sengketa merupakan penetapan tertulis yang berisi tindakan hukum dari Tergugat yaitu memberikan hak kepada:
PT. Kutai Energi sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkatan dan penjualan serta pengolahan pemurnian dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan seluas 2.471 Ha dan seluas 4.461 Ha yang terletak di Desa Loa Janan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur;
PT. Kutai Energi I sebagai pemegang ijin lokasi tanah seluas kurang lebih 1.332,3 Ha yang terletak di Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan dan Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara untuk keperluan penambangan batu bara;
PT. Kutai Energi II sebagai pemegang ijin lokasi tanah seluas kurang lebih 838,30 Ha yang terletak di Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan, Kelurahan Sanga-Sanga Dalam, Kecamatan Sanga-Sanga dan Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara untuk keperluan penambangan batu bara;
Individual karena dengan jelas Keputusan Obyek Sengketa I dan Keputusan Obyek Sengketa II langsung ditujukan kepada PT. Kutai Energi, Keputusan Obyek Sengketa III langsung ditujukan kepada PT. Kutai Energi I dan Keputusan Obyek Sengketa IV langsung ditujukan kepada PT. Kutai Energi II;
Final karena Keputusan Obyek Sengketa adalah wewenang Tergugat dan sudah tidak memerlukan lagi persetujuan dari atasan dan atau instansi lain sehingga telah bersifat definitif yang menimbulkan akibat hukum bagi pihak yang diberikan izin usaha pertambangan operasi produksi dan ijin lokasi tanah untuk keperluan penambangan batu bara;
Bahwa Penggugat mengetahui adanya Keputusan Obyek Sengketa pada awal mulanya berasal dari informasi lisan rekan di Samarinda yaitu Hani Kristanto tanggal 27 Mei 2011 yang menginformasikan adanya lahan Penggugat yang tumpang tindih dengan lahan dalam ijin pertambangan PT. Kutai Energi;
Bahwa kemudian untuk memastikan apakah lahan Penggugat benar terjadi tumpang tindih dengan lahan dalam ijin pertambangan PT. Kutai Energi, Penggugat menanyakan langsung kepada Tergugat pada tanggal 30 Mei 2011 sesuai dengan surat Penggugat Nomor 006/Dir/PKU/V/11 perihal: Konfirmasi Izin PT Kutai Energi, yang ditujukan kepada Tergugat, dimana pada saat mengantarkan surat tersebut staf humas Penggugat (Bapak Hendry Taju) menyerahkan dan diterima oleh bagian umum Tergugat pada tanggal 31 Mei 2011. Bahwa oleh karena setelah 2 (dua) minggu ternyata tidak ada jawaban, kemudian staf humas Penggugat meminta informasi langsung dari Dinas Pertambangan Pemerintah Daerah Kalimantan Timur dan pihak Dinas Pertambangan memberikan konfirmasi lisan mengenai adanya 4 (empat) ijin yang sejenis telah dikeluarkan oleh Tergugat yaitu:
Keputusan Bupati Kutai Kartanegara (Tergugat) Nomor 540/006/IUP.OP/ MB-PBAT/VI/2009 tanggal 9 Juni 2009 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Kutai Energi (Keputusan Obyek Sengketa I) untuk lokasi pertambangan seluas 2.471 Ha yang terletak di Desa Loa Janan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur;
Keputusan Bupati Kutai Kartanegara (Tergugat) Nomor 540/007/IUP.OP/ MB-PBAT/VI/2009 tanggal 9 Juni 2009 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Kutai Energi (Keputusan Obyek Sengketa II) untuk lokasi pertambangan seluas 4.461 Ha yang terletak di Desa Loa Janan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur;
Keputusan Bupati Kutai Kartanegara (Tergugat) Nomor 590/543.5/036.2/A.Ptn tanggal 12 November 2009 tentang Pemberian Ijin Lokasi untuk Keperluan Penambangan Batu Bara Di Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan dan Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa kepada PT. Kutai Energi I (Keputusan Obyek Sengketa III) untuk tanah seluas kurang lebih 1.332,3 Ha yang terletak di Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan dan Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara;
Keputusan Bupati Kutai Kartanegara (Tergugat) Nomor 590/543.5/036.3/ A.Ptn tanggal 12 November 2009 tentang Pemberian Ijin Lokasi untuk Keperluan Penambangan Batu Bara di Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan, Kelurahan Sanga-Sanga Dalam, Kecamatan Sanga-Sanga dan Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa kepada PT. Kutai Energi II (Keputusan Obyek Sengketa IV) untuk tanah seluas kurang lebih 838,30 Ha yang terletak di Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan, Kelurahan Sanga-Sanga Dalam, Kecamatan Sanga-Sanga dan Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara;
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Obyek Sengketa a quo pada tanggal 19 Juli 2011. Dengan demikian pengajuan gugatan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 sehingga secara formal gugatan ini dapat diterima;
Bahwa Penggugat adalah suatu perseroan yang bidang usahanya bergerak di perkebunan kelapa sawit dan dalam menjalankan usahanya tersebut Penggugat memperoleh ijin lokasi dari Tergugat untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit atas lahan seluas kurang lebih 20.000 Ha yang terletak di Kelurahan (Teluk Dalam, Dondang), Desa Pulau Seribu Kecamatan Muara Jawa, Desa (Tani Bhakti, Batuah) Kecamatan Loa Janan dan Kelurahan Jawa, Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, sesuai dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor 10/DPtn/UM-10/V-2004 tanggal 31 Mei 2004 tentang Pemberian Ijin Lokasi untuk Keperluan Inti dan Plasma Perkebunan Kelapa Sawit kepada Penggugat;
Bahwa terhadap ijin lokasi tersebut, Tergugat memberikan perpanjangan atas tanah seluas kurang lebih 17.000 Ha sesuai dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor 06/DPtn/UM-06/V/2005 tanggal 30 Mei 2005 dan perpanjangan atas tanah seluas kurang lebih 19.500 Ha sesuai Surat Keputusan Tergugat Nomor 34/DPN-K/IL-32/VI-2006 tanggal 28 Juni 2006 tentang Pemberian Perpanjangan Ijin Lokasi untuk Keperluan dan Plasma Perkebunan Kelapa Sawit kepada Penggugat;
Bahwa selanjutnya, Tergugat memberikan ijin usaha budidaya perkebunan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun kepada Penggugat sesuai dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor 503/37/SK-DISBUN KUKAR/XI/2006 tanggal 16 November 2006 tentang Ijin Usaha Budidaya Perkebunan Komoditi Kelapa Sawit Penggugat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Pertanahan Nasional RI melakukan pengukuran Kadasteral berdasarkan Peta Bidang Tanah Nomor 025/16/003/2006;
Bahwa kemudian sesuai hasil rapat Komisi AMDAL Kabupaten Kutai Kartanegara tanggal 19 Mei 2008 mengenai Penilaian Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Perkebunan Kelapa Sawit Penggugat, Tergugat memutuskan bahwa perkebunan kelapa sawit Penggugat layak dipandang dari aspek lingkungan hidup sesuai dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KAKK/25/AMDAL/KELAPA SAWIT/2008 tanggal 24 September 2008;
Bahwa menindaklanjuti ijin lokasi berikut perpanjangannya terhadap lahan untuk keperluan perkebunan kelapa sawit tersebut, Penggugat telah mengajukan permohonan Hak Guna Usaha kepada Badan Pertanahan Nasional RI dan berdasarkan hasil Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana dituangkan dalam Risalah Nomor 540.2/09a/RPT.PAN.B/VII/2008 tanggal 28 Juli 2008 yang pada intinya menyatakan:
Tanah yang dimohon Penggugat berstatus tanah negara yang dikuasai Penggugat dan berada di dalam Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK);
Terhadap tanah yang dimohon Penggugat, tidak terdapat keberatan dari pihak lain;
Berkesimpulan permohonan tersebut dapat disetujui untuk diberikan Hak Guna Usaha atas tanah yang dimohon;
serta hasil pengukuran secara kadasteral yang dituangkan dalam Peta Bidang Tanah tanggal 27 Januari 2009 Nomor 04-16.03-2009, Badan Pertanahan Nasional RI memberikan Hak Guna Usaha kepada Penggugat untuk tanah seluas 8.633,89 Ha yang terletak di Kelurahan Teluk Dalam, Kelurahan Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Desa Tani Bhakti, Desa Batuah, Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan dan Kelurahan Jawa, Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 75/HGU/BPN RI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas nama Penggugat atas tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 75/HGU/BPN RI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tersebut, pada tanggal 30 Juli 2009 Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara telah menerbitkan Sertipikat Hak Guna Usaha (’HGU’) atas nama Penggugat yaitu :
Sertipikat HGU Nomor 32 Kecamatan Loa Janan, Desa/Kelurahan Tani Bhakti, Surat Ukur tanggal 30 Juli 2009 Nomor 1049/HGU/2009 seluas 523,95 Ha;
Sertipikat HGU Nomor 33 Kecamatan Loa Janan, Desa/Kelurahan Tani Bhakti, Surat Ukur tanggal 30 Juli 2009 Nomor 1050/HGU/2009 seluas 1.543,46 Ha;
Sertipikat HGU Nomor 34 Kecamatan Loa Janan, Desa/Kelurahan Batuah dan Tani Harapan, Surat Ukur tanggal 30 Juli 2009 Nomor 1051/HGU/2009 seluas 807,24 Ha;
Sertipikat HGU Nomor 35 Kecamatan Sanga-Sanga, Desa/Kelurahan Jawa, Surat Ukur tanggal 30 Juli 2009 Nomor 1052/HGU/2009 seluas 2.460,13 Ha;
Sertipikat HGU Nomor 36 Kecamatan Sanga-Sanga dan Muara Jawa, Desa/Kelurahan Jawa dan Dondang, Surat Ukur tanggal 30 Juli 2009 Nomor 1053/HGU/2009 seluas 54,73 Ha;
Sertipikat HGU Nomor 37 Kecamatan Sanga-Sanga dan Muara Jawa, Desa/Kelurahan Teluk Dalam, Surat Ukur tanggal 30 Juli 2009 Nomor 1054/HGU/2009 seluas 3.244,38 Ha;
Bahwa pada tanggal 9 Juni 2009, Tergugat telah menerbitkan keputusan memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT Kutai Energi untuk lahan pertambangan seluas 2.471 Ha dan seluas 4.461 Ha sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Obyek Sengketa I dan Keputusan Obyek Sengketa II, yang ternyata lahan wilayah pertambangan PT. Kutai Energi tersebut berada di dalam bagian tanah Sertipikat HGU atas nama Penggugat yaitu:
seluas 23,79 Ha lahan wilayah pertambangan PT. Kutai Energi yang termasuk dalam bahagian tanah Sertipikat HGU Nomor 33 Kecamatan Loa Janan, Desa/Kelurahan Tani Bhakti, Surat Ukur tanggal 30 Juli 2009 Nomor 1050/HGU/2009;
seluas 736 Ha lahan wilayah pertambangan PT. Kutai Energi yang termasuk dalam bahagian tanah Sertipikat HGU Nomor 34 Kecamatan Loa Janan, Desa/Kelurahan Batuah dan Tani Harapan, Surat Ukur tanggal 30 Juli 2009 Nomor 1051/HGU/2009;
seluas 42,41 Ha lahan wilayah pertambangan PT. Kutai Energi yang termasuk dalam bahagian tanah Sertipikat HGU Nomor 35 Kecamatan Sanga-Sanga, Desa/Kelurahan Jawa, Surat Ukur tanggal 30 Juli 2009 Nomor 1052/HGU/2009;
seluas 3.166 Ha lahan wilayah pertambangan PT. Kutai Energi yang termasuk dalam bahagian tanah Sertipikat HGU Nomor 37 Kecamatan Sanga-Sanga dan Muara Jawa, Desa/Kelurahan Teluk Dalam, Surat Ukur tanggal 30 Juli 2009 Nomor 1054/HGU/2009;
Selain lahan wilayah pertambangan PT. Kutai Energi yang masuk/berada di dalam sebahagian lahan Sertipikat HGU Penggugat, Keputusan Obyek Sengketa I dan Keputusan Obyek Sengketa II terdapat kejanggalan yang sangat nyata, yaitu:
Pada judul Keputusan Obyek Sengketa I (halaman 1) tercantum kode wilayah : KW KTN 2009 006 OP sedangkan pada bagian MEMUTUSKAN (halaman 2) tercantum kode wilayah : KW KTN 2009 007 OP, luas : 2.471 Ha sementara pada Lampiran I Keputusan Obyek Sengekta I tercantum KW.KTN 2009 006 OP luas 2.471 Ha;
Pada judul Keputusan Obyek Sengketa II (halaman 1) tercantum kode wilayah : KW KTN 2009 007 OP sedangkan pada bagian MEMUTUSKAN (halaman 2) tercantum kode wilayah : KW KTN 2009 006 OP, luas : 4.461 Ha sementara pada Lampiran I Keputusan Obyek Sengekta II tercantum KW.KTN 2009 007 OP luas 4.461 Ha;
Bahwa kemudian pada tanggal 12 November 2009, Tergugat telah menerbitkan 2 (dua) keputusan (yang didasarkan dari Keputusan Obyek Sengketa I dan Keputusan Obyek Sengketa II) tentang pemberian ijin lokasi untuk keperluan penambangan sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Obyek Sengketa III dan Keputusan Obyek Sengketa IV dengan kejanggalan-kejanggalan yang sangat nyata, yaitu:
Pada Keputusan Obyek Sengketa III bagian Menimbang butir c (Halaman 1) tercantum ’bahwa berdasarkan Akta Notaris Nilda, SH dengan Nomor Akta Notaris 3 tertanggal 4 Juli 2005 nama perseroan terbatas adalah : PT. Kutai Energi’ dan butir d tercantum ’kepada PT. Kutai Energi I’, sedangkan pada bagian Memperhatikan butir 4 (Halaman 2) tercantum ’Surat permohonan dari PT. Kutai Energi I tanggal 18 Juni 2009’ dan pada bagian Memperhatikan butir 6 (Halaman 2) tercantum ’Perjanjian kerjasama (MoU) PT. Kutai Energi I dengan PT KUTAI INTI UTAMA pada tanggal ........... dan Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan PT Perkebunan Kaltim Utama pada tanggal ...............’, sementara pada bagian MEMUTUSKAN (halaman 2) tercantum ’Memberikan ijin lokasi kepada PT. Kutai Energi I’;
Pada Keputusan Obyek Sengketa IV bagian Menimbang butir c (Halaman 1) tercantum ’bahwa berdasarkan Akta Notaris Nilda, SH dengan Nomor Akta Notaris 3 tertanggal 4 Juli 2005 nama perseroan terbatas adalah : PT. Kutai Energi’ dan butir d tercantum ’PT. Kutai Energi II’, sedangkan pada bagian Memperhatikan butir 4 (Halaman 2) tercantum ’Surat permohonan dari PT. Kutai Energi II tanggal 18 Juni 2009’ dan pada bagian Memperhatikan butir 6 (Halaman 2) tercantum ’Perjanjian kerjasama (MoU) PT. Kutai Energi II dengan PT Perkebunan Kaltim Utama pada tanggal ...............’, sementara pada bagian MEMUTUSKAN (halaman 2) tercantum ’Memberikan ijin lokasi kepada PT. Kutai Energi II’. Pada bagian Menimbang butir d (Halaman 1) tercantum ’seluas + 836,30 Hektar’ sedangkan pada bagian MEMUTUSKAN (halaman 2) tercantum ’tanah seluas + 838,30 Ha’;
Bahwa rangkaian perbuatan/tindakan Tergugat dalam menerbitkan persetujuan izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT. Kutai Energi untuk lahan pertambangan seluas 2.471 Ha dan seluas 4.461 Ha sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Obyek Sengketa I dan Keputusan Obyek Sengketa II, menurut hukum telah melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara karena seharusnya, sebelum menerbitkan izin usaha pertambangan operasi produksi tersebut, Tergugat menentukan wilayah mana yang akan menjadi wilayah pertambangan (vide : ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) dan penentuan wilayah pertambangan tersebut harus dilaksanakan secara transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab (vide : ketentuan Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara);
Bahwa dalam melaksanakan penetapan Wilayah Pertambangan, Tergugat telah melaksanakannya secara tidak bertanggung jawab karena pada saat Tergugat menetapkan wilayah untuk lahan pertambangan PT. Kutai Energi seluas 2.471 Ha dan seluas 4.461 Ha sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Obyek Sengketa I dan Keputusan Obyek Sengketa II, Tergugat sudah terlebih dahulu menetapkan wilayah yang sama tersebut sebagai wilayah perkebunan kepada Penggugat sesuai dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor 10/DPtn/UM-10/V-2004 tanggal 31 Mei 2004 tentang Pemberian Ijin Lokasi untuk Keperluan Inti dan Plasma Perkebunan Kelapa Sawit kepada Penggugat juncto Surat Keputusan Tergugat Nomor 06/DPtn/UM-06/V/2005 tanggal 30 Mei 2005 juncto Surat Keputusan Tergugat Nomor 34/DPN-K/IL-32/VI-2006 tanggal 28 Juni 2006 dan Surat Keputusan Tergugat Nomor 503/37/SK-DISBUN KUKAR/XI/2006 tanggal 16 November 2006 tentang Ijin Usaha Budidaya Perkebunan Komoditi Kelapa Sawit Penggugat, sehingga hal tersebut mengakibatkan terjadinya tumpang tindih fungsi lahan antara Perkebunan Penggugat dengan Pertambangan PT. Kutai Energi;
Bahwa selain itu, Keputusan Obyek Sengketa telah bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) yaitu:
Asas Kepastian Hukum : adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keadilan dalam setiap penyelenggaraan Negara;
Tergugat telah melakukan pelanggaran Asas Kepastian Hukum karena telah menerbitkan izin usaha pertambangan operasi produksi kepada pihak lain (in casu PT. Kutai Energi) atas lahan wilayah pertambangan dan ijin lokasi untuk keperluan penambangan kepada pihak lain (in casu PT. Kutai Energi I dan PT. Kutai Energi II) yang faktanya lahan tersebut telah terlebih dahulu oleh Tergugat diberikan ijin penggunaannya kepada Penggugat untuk keperluan perkebunan kelapa sawit, sehingga pada akhirnya di lokasi tersebut menjadi tumpang tindih antara lahan wilayah pertambangan PT. Kutai Energi dengan lahan perkebunan Penggugat sebagai akibat adanya Keputusan Obyek Sengketa I, Keputusan Obyek Sengketa II, Keputusan Obyek Sengketa III dan Keputusan Obyek Sengketa IV;
Hal tersebut menyebabkan ketidak pastian hukum bagi Penggugat yang telah terlebih dahulu memperoleh ijin lokasi dari Tergugat dan Penggugat telah sangat dirugikan bagi kelangsungan usahanya. Usaha kelapa sawit bukanlah usaha yang instan karena jangka waktu yang dibutuhkan untuk perolehan lahan, pembukaan lahan, pembibitan lahan serta perawatan hingga panen membutuhkan waktu yang lama;
Selain itu, hal tersebut menjadi sangat tidak adil bagi Penggugat sebagai investor yang telah terlebih dahulu memperoleh keputusan-keputusan dari Tergugat dan pejabat terkait lainnya untuk melakukan investasi di bidang perkebunan kelapa sawit namun tidak memperoleh kepastian hukum untuk mendapatkan HGU akibat tindakan Tergugat tersebut;
Asas Tertib Penyelenggaraan Negara : adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara;
Tergugat tidak tertib dalam menjalankan kewenangannya sebagai Pejabat Tata Usaha Negara dengan sewenang-wenang tanpa memikirkan akibat hukum yang timbul serta kepentingan pihak lain karena telah menerbitkan izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT. Kutai Energi atas lahan wilayah pertambangan dan ijin lokasi untuk keperluan penambangan kepada PT. Kutai Energi I dan PT. Kutai Energi II yang faktanya lahan tersebut telah terlebih dahulu oleh Tergugat diberikan ijin penggunaannya kepada Penggugat untuk keperluan perkebunan kelapa sawit sehingga pada akhirnya di lokasi tersebut menjadi tumpang tindih antara lahan wilayah pertambangan PT. Kutai Energi, PT. Kutai Energi I dan PT. Kutai Energi II dengan lahan perkebunan Penggugat sebagai akibat adanya Keputusan Obyek Sengketa I, Keputusan Obyek Sengketa II, Keputusan Obyek Sengketa III dan Keputusan Obyek Sengketa IV;
Selain tumpang tindih tersebut, ketertiban dalam penyelenggaraan negara juga terlihat dari tidak adanya suatu konsep peruntukan suatu areal atas lahan tersebut karena apabila Tergugat konsisten dalam penyelenggaraan negara secara tertib, tentunya Tergugat akan menolak setiap ijin usaha bagi pihak lain di suatu areal yang telah diterbitkan ijin atas nama Penggugat;
Asas Proporsionalitas : adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara;
Terbitnya Keputusan Obyek Sengketa I, Keputusan Obyek Sengketa II, Keputusan Obyek Sengketa III dan Keputusan Obyek Sengketa IV menunjukkan Tergugat yang secara sepihak hanya mengutamakan hak dan wewenangnya saja sebagai Pejabat Tata Usaha Negara untuk menerbitkan surat keputusan tanpa melaksanakan kewajibannya untuk menelaah secara cermat dan teliti atas lahan wilayah pertambangan yang diberikan Tergugat kepada PT. Kutai Energi dan ijin lokasi untuk keperluan pertambangan yang diberikan Tergugat kepada PT. Kutai Energi I dan PT. Kutai Energi II yang faktanya lahan tersebut telah terlebih dahulu oleh Tergugat diberikan ijin penggunaannya kepada Penggugat untuk keperluan perkebunan kelapa sawit. Oleh karenanya Penggugat tidak merasa terlindungi dan bahkan justru merasa diabaikan hak-haknya sebagai pemegang ijin usaha perkebunan karena apabila asas proporsionalitas ditegakkan, seharusnya Penggugat dapat memperoleh haknya untuk menjalankan usahanya tanpda ada rasa terganggu atau tidak terlindungi;
Asas Profesionalitas : adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Tergugat telah secara nyata melakukan tindakan sewenang-wenang dalam menerbitkan Keputusan Obyek Sengketa I, Keputusan Obyek Sengketa II, Keputusan Obyek Sengketa III dan Keputusan Obyek Sengketa IV karena telah menerbitkan izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT. Kutai Energi atas lahan wilayah pertambangan dan ijin lokasi untuk keperluan penambangan kepada PT. Kutai Energi I dan PT. Kutai Energi II yang faktanya lahan tersebut telah terlebih dahulu oleh Tergugat diberikan ijin penggunaannya kepada Penggugat untuk keperluan perkebunan kelapa sawit. Tindakan Tergugat tersebut adalah tidak profesional dan tidak memiliki kode etik sebagai seorang administrasi negara;
Selain itu, ketidakprofesionalan Tergugat tersebut juga terlihat dari tindakan Tergugat yang telah tidak mempertimbangkan sama sekali usaha budidaya kelapa sawit yang dijalankan Penggugat berdasarkan ijin-ijin yang telah terlebih dahulu diberikan Tergugat kepada Penggugat dimana Penggugat pun telah mengeluarkan banyak biaya untuk usaha kelapa sawit tersebut sebelum Penggugat memperoleh keuntungan. Hal sebelumnya Tindakan sewenang-wenang dari Tergugat tersebut;
Asas Akuntabilitas : adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan menyelenggarakan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Kebijakan Tergugat dengan menerbitkan Keputusan Obyek Sengketa I dan Keputusan Obyek Sengketa II bagi PT. Kutai Energi dan Keputusan Obyek Sengketa III dan Keputusan Obyek Sengketa IV bagi PT. Kutai Energi I dan PT. Kutai Energi II di atas lahan yang terlebih dahulu diberikan hak oleh Tergugat kepada Penggugat dan Penggugat pun telah menguasai lahan tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum baik kepada Penggugat maupun kepada pihak lain tersebut (in casu PT. Kutai Energi, PT. Kutai Energi I dan PT. Kutai Energi II);
Asas Kecermatan : adalah asas yang menghendaki agar penyelenggara negara untuk selalu bertindak dengan teliti dan hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat;
Tergugat selaku penyelenggara Negara dalam menerbitkan Keputusan Obyek Sengketa I, Keputusan Obyek Sengketa II, Keputusan Obyek Sengketa III dan Keputusan Obyek Sengketa IV telah bertindak tidak cermat karena tidak dengan teliti dan tidak cermat memeriksa status lahan yang dimohonkan izin usaha pertambangan operasi produksi dan lahan ijin lokasi untuk keperluan penambangan;
Selain itu, Tergugat terbukti telah tidak teliti dan tidak cermat dalam menerbitkan Keputusan Obyek Sengketa III dan Obyek Sengketa IV karena tidak meneliti siapa yang mengajukan permohonan sehingga pihak yang mengajukan permohonan dengan pihak yang diberikan ijin dalam satu keputusan yang sama tersebut ternyata berbeda pihak;
Bahwa dengan demikian, terbukti Keputusan Obyek Sengketa I, Keputusan Obyek Sengketa II, Keputusan Obyek Sengketa III dan Keputusan Obyek Sengketa IV adalah keputusan-keputusan Tata Usaha Negara yang dibuat oleh Tergugat yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 53 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 sehingga sangat beralasan bagi Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan batal atau menyatakan tidak sah serta mewajibkan Tergugat untuk mencabut:
Keputusan Bupati Kutai Kartanegara (Tergugat) Nomor 540/006/IUP.OP/ MB-PBAT/VI/2009 tanggal 9 Juni 2009 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Kutai Energi untuk lokasi pertambangan seluas 2.471 Ha yang terletak di Desa Loa Janan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur ;
Keputusan Bupati Kutai Kartanegara (Tergugat) Nomor 540/007/IUP.OP/ MB-PBAT/VI/2009 tanggal 9 Juni 2009 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Kutai Energi untuk lokasi pertambangan seluas 4.461 Ha yang terletak di Desa Loa Janan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur;
Keputusan Bupati Kutai Kartanegara (Tergugat) Nomor 590/543.5/036.2/ A.Ptn tanggal 12 November 2009 tentang Pemberian Ijin Lokasi untuk Keperluan Penambangan Batu Bara Di Desa Tani Harapan Kecamatan Loa Janan dan Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Muara Jawa kepada PT. Kutai Energi I untuk tanah seluas kurang lebih 1.332,3 Ha yang terletak di Desa Tani Harapan Kecamatan Loa Janan dan Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara;
Keputusan Bupati Kutai Kartanegara (Tergugat) Nomor 590/543.5/036.3/ A.Ptn tanggal 12 November 2009 tentang Pemberian Ijin Lokasi untuk Keperluan Penambangan Batu Bara Di Desa Tani Harapan Kecamatan Loa Janan, Kelurahan Sanga-Sanga Dalam Kecamatan Sanga-Sanga dan Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Muara Jawa kepada PT. Kutai Energi II untuk tanah seluas kurang lebih 838,30 Ha yang terletak di Desa Tani Harapan Kecamatan Loa Janan, Kelurahan Sanga-Sanga Dalam Kecamatan Sanga-Sanga dan Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara;
Bahwa oleh karena Penggugat terhitung sejak tanggal 30 Mei Tahun 2004, telah terlebih dahulu diberi ijin oleh Tergugat untuk menguasai lahan dan mengusahakan budidaya perkebunan kelapa sawit inti dan plasma dengan pola kemitraan di atas lokasi/lahan seluas kurang lebih 20.000 Ha dan Penggugat pun telah memiliki Sertipikat HGU yang diberikan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional RI atas tanah seluas 8.633,89 Ha yang terletak di Kelurahan Teluk Dalam, Kelurahan Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Desa Tani Bhakti, Desa Batuah, Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan dan Kelurahan Jawa, Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur serta menguasai lahan tersebut sampai saat ini, maka apabila Keputusan Obyek Sengketa I, Keputusan Obyek Sengketa II, Keputusan Obyek Sengketa III dan Keputusan Obyek Sengketa IV tetap dilaksanakan yaitu pihak lain yang telah diberikan hak dalam Keputusan Obyek Sengketa tersebut melakukan kegiatan penambangan batu bara di atas lahan yang termasuk dalam bahagian tanah Sertipikat HGU Penggugat maka dipastikan akan menghambat usaha perkebunan Penggugat dan mengakibatkan timbulnya kerugian bagi Penggugat;
Oleh karenanya, unsur keadaan yang sangat mendesak sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Pasal 67 Ayat (2), (3) dan (4) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, telah terpenuhi sehingga sangat beralasan bagi Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk melakukan penundaan/menunda pelaksanaan Keputusan Obyek Sengketa I, Keputusan Obyek Sengketa II, Keputusan Obyek Sengketa III dan Keputusan Obyek Sengketa IV sampai terdapat putusan dalam pokok perkara yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas yang didukung oleh bukti-bukti otentik, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk kiranya berkenan memutuskan sebagai berikut:
DALAM PENUNDAAN:
Mengabulkan permohonan penundaan yang dimohonkan Penggugat;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan penangguhan/menunda pelaksanaan:
Keputusan Bupati Kutai Kartanegara (Tergugat) Nomor 540/006/IUP.OP/ MB-PBAT/VI/2009 tanggal 9 Juni 2009 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Kutai Energi untuk lokasi pertambangan seluas 2.471 Ha yang terletak di Desa Loa Janan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur;
Keputusan Bupati Kutai Kartanegara (Tergugat) Nomor 540/007/IUP.OP/ MB-PBAT/VI/2009 tanggal 9 Juni 2009 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Kutai Energi untuk lokasi pertambangan seluas 4.461 Ha yang terletak di Desa Loa Janan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur;
Keputusan Bupati Kutai Kartanegara (Tergugat) Nomor 590/543.5/036.2/ A.Ptn tanggal 12 November 2009 tentang Pemberian Ijin Lokasi untuk Keperluan Penambangan Batu Bara Di Desa Tani Harapan Kecamatan Loa Janan dan Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Muara Jawa kepada PT. Kutai Energi I untuk tanah seluas kurang lebih 1.332,3 Ha yang terletak di Desa Tani Harapan Kecamatan Loa Janan dan Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara;
Keputusan Bupati Kutai Kartanegara (Tergugat) Nomor 590/543.5/036.3/ A.Ptn tanggal 12 November 2009 tentang Pemberian Ijin Lokasi untuk Keperluan Penambangan Batu Bara Di Desa Tani Harapan Kecamatan Loa Janan, Kelurahan Sanga-Sanga Dalam Kecamatan Sanga-Sanga dan Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Muara Jawa kepada PT. Kutai Energi II untuk tanah seluas kurang lebih 838,30 Ha yang terletak di Desa Tani Harapan Kecamatan Loa Janan, Kelurahan Sanga-Sanga Dalam Kecamatan Sanga-Sanga dan Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara;
sampai terdapat putusan dalam pokok perkara yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa :
Keputusan Bupati Kutai Kartanegara (Tergugat) Nomor 540/006/IUP.OP/ MB-PBAT/VI/2009 tanggal 9 Juni 2009 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Kutai Energi untuk lokasi pertambangan seluas 2.471 Ha yang terletak di Desa Loa Janan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur;
Keputusan Bupati Kutai Kartanegara (Tergugat) Nomor 540/007/IUP.OP/ MB-PBAT/VI/2009 tanggal 9 Juni 2009 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Kutai Energi untuk lokasi pertambangan seluas 4.461 Ha yang terletak di Desa Loa Janan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur;
Keputusan Bupati Kutai Kartanegara (Tergugat) Nomor 590/543.5/036.2/ A.Ptn tanggal 12 November 2009 tentang Pemberian Ijin Lokasi untuk Keperluan Penambangan Batu Bara Di Desa Tani Harapan Kecamatan Loa Janan dan Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Muara Jawa kepada PT. Kutai Energi I untuk tanah seluas kurang lebih 1.332,3 Ha yang terletak di Desa Tani Harapan Kecamatan Loa Janan dan Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara;
Keputusan Bupati Kutai Kartanegara (Tergugat) Nomor 590/543.5/036.3/ A.Ptn tanggal 12 November 2009 tentang Pemberian Ijin Lokasi untuk Keperluan Penambangan Batu Bara Di Desa Tani Harapan Kecamatan Loa Janan, Kelurahan Sanga-Sanga Dalam Kecamatan Sanga-Sanga dan Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Muara Jawa kepada PT. Kutai Energi II untuk tanah seluas kurang lebih 838,30 Ha yang terletak di Desa Tani Harapan Kecamatan Loa Janan, Kelurahan Sanga-Sanga Dalam Kecamatan Sanga-Sanga dan Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara;
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa:
Keputusan Bupati Kutai Kartanegara (Tergugat) Nomor 540/006/IUP.OP/ MB-PBAT/VI/2009 tanggal 9 Juni 2009 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Kutai Energi untuk lokasi pertambangan seluas 2.471 Ha yang terletak di Desa Loa Janan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur;
Keputusan Bupati Kutai Kartanegara (Tergugat) Nomor 540/007/IUP.OP/ MB-PBAT/VI/2009 tanggal 9 Juni 2009 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Kutai Energi untuk lokasi pertambangan seluas 4.461 Ha yang terletak di Desa Loa Janan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur;
Keputusan Bupati Kutai Kartanegara (Tergugat) Nomor 590/543.5/036.2/ A.Ptn tanggal 12 November 2009 tentang Pemberian Ijin Lokasi untuk Keperluan Penambangan Batu Bara Di Desa Tani Harapan Kecamatan Loa Janan dan Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Muara Jawa kepada PT. Kutai Energi I untuk tanah seluas kurang lebih 1.332,3 Ha yang terletak di Desa Tani Harapan Kecamatan Loa Janan dan Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara;
Keputusan Bupati Kutai Kartanegara (Tergugat) Nomor 590/543.5/036.3/ A.Ptn tanggal 12 November 2009 tentang Pemberian Ijin Lokasi untuk Keperluan Penambangan Batu Bara Di Desa Tani Harapan Kecamatan Loa Janan, Kelurahan Sanga-Sanga Dalam Kecamatan Sanga-Sanga dan Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Muara Jawa kepada PT. Kutai Energi II untuk tanah seluas kurang lebih 838,30 Ha yang terletak di Desa Tani Harapan Kecamatan Loa Janan, Kelurahan Sanga-Sanga Dalam Kecamatan Sanga-Sanga dan Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Eksepsi Diskualifikasi/Penggugat Tidak Mempunyai Kapasitas (Legal Standing) Untuk Mengajukan Gugatan ;
Bahwa Tergugat terlebih dahulu menolak seluruh dalil-dalil gugatan dari Penggugat kecuali untuk hal-hal yang secara tegas telah diakuinya;
A.1.Diskualifikasi atas dalil alas hak Penggugat selaku pemegang Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 75/HGU/BPN RI/2009 tanggal 4 Juli 2009 dan Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 33, SHGU Nomor 35serta SHGU Nomor 37tanggal 30 Juli 2009 telah dinyatakan batal oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 18/G/2011/PTUN-JKT dan Nomor 23/G/2011/PTUN-JKT tertanggal 4 Juli 2011;
Mencermati dalil gugatan Penggugat, maka kepentingan Penggugat mengajukan gugatan dalam perkara a quo adalah karena Penggugat merasa atau menyatakan memiliki tanah dengan alas hak Ijin lokasi tanah untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit dan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 75/HGU/BPN RI/2009 tanggal 4 Juli 2009 untuk tanah seluas 8.633,89 Ha serta Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) yaitu: SHGU Nomor 32, SHGU Nomor 33, SHGU Nomor 34, SHGU Nomor 35 SHGU, Nomor 36, dan SHGU Nomor 37 tanggal 30 Juli 2009;
Bahwa Penggugat merasa dirugikan atas terbitnya Surat Keputusan Tergugat, yaitu:
Keputusan Tergugat Nomor 540/006/IUP-OP/MB-PBAT/VI/2009 tanggal 9 Juni 2009 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Kutai Energi;
Keputusan Tergugat Nomor 540/007/IUP-OP/MB-PBAT/VI/2009 tanggal 9 Juni 2009 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Kutai Energi;
Keputusan Tergugat Nomor 590/543.5/036.2/A.Ptn tanggal 12 November 2009 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Penambangan Batubara di Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan dan Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa kepada PT. Kutai Energi I;
Keputusan Tergugat Nomor 590/543.5/036.3/A.Ptn tanggal 12 November 2009 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Penambangan Batubara di Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan dan Kelurahan Sanga-sanga Dalam, Kecamatan Sang-Sanga dan Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa kepada PT. Kutai Energi II;
yang menjadi obyek sengketa Tata Usaha Negara dalam perkara a quo karena terjadinya tumpang tindih lahan perkebunan sawit yang dikelola oleh Penggugat dengan lahan Pertambangan yang sah, yang dikelola oleh PT. Kutai Energi;
Bahwa ternyata kepemilikan lahan Penggugat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 75/HGU/BPN RI/2009 tanggal 4 Juli 2009 untuk tanah seluas 8.633,89 Ha dan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) yaitu SHGU Nomor 32, SHGU Nomor 33, SHGU Nomor 34, SHGU Nomor 35, SHGU Nomor 36, dan SHGU Nomor 37 tanggal 30 Juli 2009 sekarang dalam status sengketa Tata Usaha Negara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan register perkara Nomor 18/G/2011/PTUN-JKT dan Nomor 23/G/2011/PTUN-JKT;
Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 18/G/2011/PTUN-JKT tertanggal 4 Juli 2011 dan Nomor 23/G/2011/PTUN-JKT tertanggal 4 Juli 2011, Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 75/HGU/BPN RI/2009 tanggal 4 Juli 2009 untuk tanah seluas 8.633,89 Ha dan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) yaitu SHGU Nomor 33, SHGU Nomor 35 dan SHGU Nomor 37 tanggal 30 Juli 2009 telah dinyatakan “batal”, sehingga gugatan Penggugat yang didasarkan atas alas hak Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 75/HGU/BPN RI/2009 tanggal 4 Juli 2009 untuk tanah seluas 8.633,89 Ha dan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) yaitu: SHGU Nomor 32, SHGU Nomor 33, SHGU Nomor 34, SHGU Nomor 35 SHGU, Nomor 36, dan SHGU Nomor 37 tanggal 30 Juli 2009 secara hukum sudah tidak mempunyai pijakan atau landasan hukum lagi;
Bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 18/G/2011/PTUN-JKT tertanggal 4 Juli 2011 dan Nomor 23/G/2011/PTUN-JKT tertanggal 4 Juli 2011adalah sebagai berikut:
Amar Putusan:
Amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 18/G/2011/PTUN-JKT tertanggal 4 Juli 2011:
MENGADILI
DALAM EKSEPSI:
Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi seluruhnya;
DALAM POKOK SENGKETA:
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan batal:
Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 75/HGU/BPN RI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT. Perkebunan Kaltim Utama I atas tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, sepanjang luas bidang tanah dalam Peta Bidang Tanah tanggal 27 Januari 2009 Nomor04-16.03-2009, NIB.16.03.00.00.002205 seluas 2.460,3 Ha yang diterbitkan Tergugat I;
Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 35/Jawa tanggal 30 Juli 2009 atas nama PT. Perkebunan Kaltim Utama I seluas2.460,13 Ha, Surat Ukur Nomor 1052/HGU/2009 tanggal 30 Juli 2009 yang diterbitkan Tergugat II;
Mewajibkan:
Kepada Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 75/HGU/BPN RI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT. Perkebunan Kaltim Utama I atas tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, sepanjang luas bidang tanah dalam Peta Bidang Tanah tanggal 27 Januari 2009 Nomor 04-16.03-2009, NIB.16.03.00.00.00205 seluas 2.460,13 Ha;
Kepada Tergugat II untuk mencabut Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor35/Jawa tanggal 30 Juli 2009 atas nama PT. Perkebunan Kaltim Utama I seluas 2.460,13 Ha, Surat Ukur Nomor1052/HGU/2009 tanggal 20 Juli 2009;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi secara tanggung-renteng untuk membayar biaya perkara ini yang diperhitungkan sejumlah Rp.368.000,- (tiga ratus enam puluh delapan ribu Rupiah);
Amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 23/G/2011/PTUN-JKT tertanggal 4 Juli 2011:
MENGADILI
DALAM PENUNDAAN:
Menolak permohonan Penggugat tentang penundaan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor75/HGU/BPN RI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT. Perkebunan Kaltim Utama I atas tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, sepanjang luas bidang tanah dalam peta bidang tanah tanggal 27 Januari 2009, Nomor 04-16.03-2009, yang terdiri dari:
NIB.1600.00203 seluas 1.543,46 Ha;
NIB.16.03.00.00.00205 seluas 2.460,13 Ha;
NIB.16.03.00.03.00.00207 seluas 3.244,38 Ha;
DALAM EKSEPSI:
Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi seluruhnya;
DALAM POKOK SENGKETA:
Mengabulkan gugatan Penggugat;
Menyatakan batal:
Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 75/HGU/BPN RI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT. Perkebunan Kaltim Utama I atas tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, sepanjang luas bidang tanah dalam peta bidang tanah tanggal 27 Januari 2009 Nomor 04-16.03-2009, yang terdiri dari:
NIB.1600.00203 seluas 1.543,46 Ha;
NIB.16.03.00.00.00205 seluas 2.460,13 Ha;
NIB.16.03.00.03.00.00207 seluas 3.244,38 Ha;
Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara berupa:
Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 33/Tani Bakti tanggal 30 Juli 2009 atas nama PT. Perkebunan Kaltim Utama I seluas 1.543,46 Ha, Surat Ukur Nomor 1050/HGU/2009 tanggal 30 Juli 2009, sepanjang diatas wilayah pertambangan Penggugat;
Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor35/Jawa tanggal 30 Juli 2009 atasnama PT. Perkebunan Kaltim Utama I seluas 2.460,13 Ha, Surat Ukur Nomor 1052/HGU/2009 tanggal 30 Juli 2009, sepanjang diatas wilayah pertambangan Penggugat;
Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor37/Teluk Dalam tanggal 30 Juli 2009 atas nama PT. Perkebunan Kaltim UtamaIseluas 3.244,38 Ha, Surat Ukur Nomor 1054/HGU/2009 tanggal 30 Juli 2009, sepanjang diatas wilayah pertambangan Penggugat;
Mewajibkan:
Kepada Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 75/HGU/BPN RI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT. Perkebunan Kaltim Utama I atas tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, sepanjang luas bidang tanah dalam peta bidang tanah tanggal 27 Januari 2009 Nomor 04-16.03-2009, yang terdiri dari:
NIB.1600.00203 seluas 1.543,46 Ha ;
NIB.16.03.00.00.00205 seluas 2.460,13 Ha ;
NIB.16.03.00.03.00.00207 seluas 3.244,38 Ha ;
Kepada Tergugat II untuk mencabut surat keputusan berupa:
Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor33/Tani Bakti tanggal 30 Juli 2009 atas nama PT. Perkebunan Kaltim Utama I seluas 1.543,46 Ha, Surat Ukur Nomor 1050/HGU/2009 tanggal 30 Juli 2009, sepanjang diatas wilayah pertambangan Penggugat;
Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor35/Jawa tanggal 30 Juli 2009 atas nama PT. Perkebunan Kaltim Utama I seluas 2.460,13 Ha, Surat Ukur Nomor 1052/HGU/2009 tanggal 30 Juli 2009, sepanjang diatas wilayah pertambangan Penggugat;
Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 37/Teluk Dalam tanggal 30 Juli 2009 atas nama PT. Perkebunan Kaltim Utama I seluas 3.244,38 Ha, Surat Ukur Nomor 1054/HGU/2009 tanggal 30 Juli 2009, sepanjang diatas wilayah pertambangan Penggugat;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini yang diperhitungkan sejumlah Rp.508.000,- (lima ratus delapan ribu Rupiah);
Pertimbangan Hukum:
Pertimbangan Hukum putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 18/G/2011/PTUN-JKT tertanggal 4 Juli 2011, halaman 111 sampai dengan halaman 114 menyatakan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terbitnya keputusan-keputusan objek sengketa a quo, adalah didahului dengan Izin Lokasi yang diterbitkan Bupati Kutai Kartanegara sebagaimana disebut dalam Surat Keputusan Tergugat I objek sengketa a quo;
Menimbang, bahwa meskipun Izin Lokasi tersebut bukan objek sengketa perkara a quo, namun karena bagian dari proses terbitnya objek sengketa, maka Tergugat I dan Tergugat II harus pula mempedomani ketentuan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi PMA/PMDN khususnya Pasal 8 ayat (2) dan (3) yang menentukan sebagai berikut:
Ayat (2) antara lain menentukan: “Sebelum tanah yang bersangkutan dibebaskan oleh pemegang Izin Lokasi sesuai ketentuan pada ayat (1), maka semua hak atau kepentingan pihak lain yang sudah ada atas tanah yang bersangkutan tidak berkurang dan tetap diakui, dstnya .....”;
Ayat (3) antara lain menentukan: “Pemegang Izin Lokasi wajib menghormati kepentingan pihak-pihak lain atas tanah yang belum dibebaskan, dstnya .....”;
Menimbang, bahwa dari ketentuan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 juncto Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional 7 Tahun 2007 juncto Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:
Bahwa penelitian yang dilakukan Panitia Pemeriksa Tanah B merupakan bagian proses terbitnya dua keputusan Tergugat I dan Tergugat II objek sengketa aquo, oleh karena itu Panitia Pemeriksa Tanah B bagian penting yang bersifat substansi dalam mengabulkan atau menolak suatu permohonan pemberian hak atas tanah;
Bahwa dalam pemberian hak atas tanah yang diawali dari pemberian Izin Lokasi harus ada jaminan bahwa bidang tanah telah dibebaskan dan tidak boleh merugikan pemegang hak atas tanah yang akan dibebaskan dan termasuk tidak boleh merugikan kepentingan-kepentingan terkait di atas tanah yang akan dibebaskan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah dalam penerbitan dua keputusan objek sengketa a quo, telah memperhatikan saran Panitia Pemeriksaan Tanah B serta kepentingan-kepentingan terkait di atas tanah yang akan dibebaskan;
Menimbang, bahwa dari bukti T.I-4 yaitu Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B Nomor 540.2/09a/RPT.PAN.B/ VII/2008 pada tanggal 28 Juli 2008 pada halaman 7 angka 11, terdapat saran, “perlu dikuatkan Surat Pernyataan atau Surat Keterangan dari Kepala Desa setempat”;
Menimbang, bahwa dengan demikian dalam pemberian Hak Guna Usaha a quo, perlu dikuatkan dengan Surat Pernyataan atau Surat Keterangan dari Kepala Desa setempat mengenai tidak dalam sengketa maupun tidak terdapat lahan garapan masyarakat sebagaimana saran Panitia Pemeriksaan Tanah B;
Menimbang, bahwa letak tanah objek sengketa a quo pada Kelurahan Jawa namun pada persidangan a quo, tidak terdapat adanya bukti Surat Pernyataan atau Surat Keterangan dari Lurah Kelurahan Jawa mengenai tidak dalam sengketa maupun tidak terdapat lahan garapan masyarakat, yang ada sesuai bukti T.II.Intv-13 adalah dukungan Lurah tersebut menyangkut rencana pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit oleh Tergugat II Intervensi;
Menimbang, bahwa sedangkan sampai dengan dibuatnya Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B a quo pada tanggal 28 Juli 2008, pada Kelurahan Jawa masih terdapat lahan garapan masyarakat yang telah beralih pada Penggugat sesuai 16 Surat Pernyataan Pengalihan Hak yang dibuat tahun 2007 dengan saksi Lurah Kelurahan Jawa Kecamatan Sanga-Sanga, Danramil Kecamatan Sanga-Sanga Nomor 400/9/Per/1/2011 tanggal 21 Januari 2011 pada bukti P-23;
Menimbang, bahwa bahkan dari bukti T.II.Intv-5 yaitu Perjanjian Tumpang Tindih Lahan antara Tergugat II Intervensi dengan beberapa perusahaan termasuk Penggugat talah mengakui adanya tumpang tindih lahan antara lahan pada wilayah Kuasa Pertambangan Penggugat dengan lahan pada sertipikat objek sengketa;
Menimbang, bahwa dengan demikian diperoleh fakta hukum bahwa dalam rangkaian penerbitan Surat Keputusan Tergugat I dan Tergugat II objek sengketa a quo tidak memperhatikan saran Panitia Pemeriksaan Tanah B dan dari bukti P-10, P-23 dan T.II.Intv-5 diperoleh fakta hukum bahwa di atas tanah objek sengketa a quo, masih terdapat kepentingan pihak lain yaitu Penggugat yang belum dibebaskan;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam penerbitan objek sengketa a quo terdapat cacat substansi yaitu tidak dilengkapi Surat Pernyataan atau Surat Keterangan dari Lurah Kelurahan Jawa mengenai tidak dalam sengketa maupun tidak terdapat lahan garapan masyarakat sebagaimana saran Panitia Pemeriksaan Tanah B dan tidak mengindahkan kepentingan terkait yaitu kepentingan Penggugat di atas tanah objek sengketa a quo;
Menimbang, bahwa menurut Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik, khususnya Asas Kecermatan mensyaratkan agar badan pemerintahan sebelum mengambil suatu ketetapan seyogyanya meneliti semua fakta yang relevan dan mempertimbangkan fakta-fakta relevan tersebut agar tidak keliru dalam pengambilan keputusan dan menurut Asas Akuntabilitas sebagaimana terdapat pada Pasal 3 angka 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme mensyaratkan setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelanggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat;
Menimbang, bahwa dengan demikian, dari fakta-fakta hukum di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa dari aspek substansi, penerbitan Surat Keputusan Tergugat 1 objek sengketa a quo dan Surat Keputusan Tergugat II objek sengketa a quo adalah mengandung cacat hukum, yakni telah bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintah Yang Baik khususnya Asas Kecermatan dan Asas Akuntabilitas karenanya gugatan Penggugat yang menuntut agar Surat-surat Keputusan objek sengketa yang diterbitkan Tergugat I dan Tergugat II dinyatakan batal adalah beralasan hukum untuk dikabulkan;
Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 23/G/2011/PTUN-JKT tertanggal 4 Juli 2011, halaman 129 sampai dengan 133 menyatakan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terbitnya Keputusan-keputusan objek sengketa a quo, adalah didahului dengan Izin Lokasi yang diterbitkan Bupati Kutai Kartanegara sebagaimana disebut dalam Surat Keputusan Tergugat I objek sengketa a quo;
Menimbang, bahwa meskipun Izin Lokasi tersebut bukan objek sengketa perkara a quo, namun karena bagian dari proses terbitnya objek sengketa, maka Tergugat I dan Tergugat II harus pula mempedomani ketentuan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Penanaman Modal Asing/Penanaman Modal Dalam Negeri khususnya Pasal 8 ayat (2) dan (3) yang menetukan sebagai berikut:
Ayat (2) antara lain menentukan: “Sebelum tanah yang bersangkutan dibebaskan oleh pemegang Izin Lokasi sesuai ketentuan pada ayat (1), maka semua hak atau kepentingan pihak lain yang sudah ada atas tanah yang bersangkutan tidak berkurang dan tetap diakui, dan seterusnya .....”;
Ayat (3) antara lain menentukan: “Pemegang Izin Lokasi wajib menghormati kepentingan pihak-pihak lain atas tanah yang belum dibebaskan, dst .....” (cetak tebal oleh Majelis Hakim);
Menimbang, bahwa dari ketentuan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 juncto Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional 7 Tahun 2007 juncto Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:
Bahwa penelitian yang dilakukan Panitia Pemeriksa Tanah B merupakan bagian proses terbitnya dua keputusan Tergugat I dan Tergugat II objek sengketa a quo, oleh karena itu Panitia Pemeriksaan Tanah B bagian penting yang bersifat substansi dalam mengabulkan atau menolak suatu permohonan pemberian hak atas tanah;
Bahwa dalam pemberian hak atas tanah yang diawali dari pemberian Izin Lokasi harus ada jaminan bahwa bidang tanah telah dibebaskan dan tidak boleh merugikan pemegang hak atas tanah yang akan dibebaskan dan termasuk tidak boleh merugikan kepentingan-kepentingan terkait di atas tanah yang akan dibebaskan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah dalam penerbitan surat-surat keputusan objek sengketa aquo, telah memperhatikan saran Panitia Pemeriksaan Tanah B serta kepentingan-kepentingan terkait di atas tanah yang akan dibebaskan;
Menimbang, bahwa dari bukti T.I-4 yaitu Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B Nomor540.2/09a/RPT.PAN.B/VII/2008 pada halaman 7 angka 11, terdapat saran, “perlu dikuatkan Surat Pernyataan atau Surat Keterangan dari Kepala Desa setempat mengenai tidak dalam sengketa maupun tidak terdapat lahan garapan masyarakat”;
Menimbang, bahwa dengan demikian dalam pemberian Hak Guna Usaha aquo, perlu dikuatkan dengan Surat Pernyataan atau Surat Keterangan dari Kepala Desa setempat mengenai tidak dalam sengketa maupun tidak terdapat lahan garapan masyarakat sebagaimana saran Panitia Pemeriksaan Tanah B;
Menimbang, bahwa namun dalam persidangan aquo, tidak terdapat adanya bukti Surat Pernyataan atau Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat mengenai tidak dalam sengketa maupun tidak terdapat lahan garapan masyarakat, yang ada sesuai bukti T.II.Intv-15 adalah dukungan Kepala Desa dan Lurah menyangkut rencana pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit oleh Tergugat II Intervensi;
Menimbang, bahwa sedangkan dari bukti T.II.Intv-5 = P-4A yaitu Perjanjian Tumpang Tindih Lahan antara lain oleh PT. Trisensa Mineral Utama/Penggugat dengan PT. Perkebunan Kaltim Utama I / Tergugat II Intervensi pada tanggal 6 Desember 2010 serta dari bukti P-4B yaitu Kesepakatan Bersama antara Tergugat II Intervensi dengan Penggugat tanggal 6 Desember 2010 untuk mengatur kegiatan di atas lahan ke dua belah pihak yang tumpang tindih, justru membuktikan masih terdapat lahan yang belum dibebaskan Tergugat II Intervensi;
Menimbang, bahwa bahkan setelah terbitnya keputusan-keputusan objek sengketa aquo masih terdapat lahan yang belum dibebaskan Tergugat II Intervensi sebagaimana terdapat pada bukti P-10B yaitu Surat Kesepakatan Lahan antara Kelompok Tani Hidup Baru dengan Tergugat II Intervensi yang baru dibuat Tahun 2010;
Menimbang, bahwa dari rangkaian bukti T.II.Intv-5 = P-4A, P-4B dan P-10B diperoleh fakta hukum bahwa di atas tanah objek sengketa aquo, masih terdapat kepentingan pihak lain yang belum dibebaskan;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam penerbitan objek sengketa aquo terdapat cacat substansi yaitu tidak dilengkapi Surat Pernyataan atau Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat mengenai tidak dalam sengketa maupun tidak terdapat lahan garapan masyarakat sebagaimana saran Panitia Pemeriksaan Tanah B dan tidak mengindahkan kepentingan terkait di atas tanah objek sengketa aquo;
Menimbang, bahwa menurut Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik, khususnya Asas Kecermatan mensyaratkan agar badan pemerintahan sebelum mengambil suatu ketetapan seyogyanya meneliti semua fakta yang relavan dan mempertimbangkan fakta-fakta relavan tersebut agar tidak keliru dalam pengambilan keputusan dan menurut Asas Akuntabilitas sebagaimana terdapat pada Pasal 3 angka 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme mensyaratkan setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa dari aspek substansi, penerbitan Surat Keputusan Tergugat I objek sengketa aquo dan Surat-Surat Keputusan Tergugat II objek sengketa aquo adalah mengandung cacat hukum, yakni telah bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik khususnya Asas Kecermatan dan Asas Akuntabilitas karenanya gugatan Penggugat yang menuntut agar Surat-surat Keputusan objek sengketa yang diterbitkan Tergugat I dan Tergugat II dinyatakan batal adalah beralasan hukum untuk dikabulkan;
Bahwa oleh karena dasar kepentingan Penggugat untuk mengajukan gugatan dalam perkara sengketa Tata Usaha Negara a quo telah dinyatakan batal atau dengan kata lain, Penggugat sudah tidak mempunyai landasan hukum kepentingan untuk mengajukan gugatan dalam perkara sengketa Tata Usaha Negara a quo, maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima; atau setidak-tidaknya oleh karena alas hak yang menjadi dasar Penggugat masih dalam status sengketa Tata Usaha Negara, maka Penggugat tidak dapat mengajukan gugatan dalam perkara a quo, kecuali berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dimana Penggugat dinyatakan sebagai pemilik lahan (pemegang hak lahan) perkebunan sawit yang tumpang tindih dengan lahan Pertambangan yang dikelola secara sah oleh PT. Kutai Energi berdasarkan keputusan-keputusan Tergugat yang menjadi objek sengketa Tata Usaha Negara dalam perkara a quo;
Berdasarkan alasan dan uraian sebagaimana telah dijelaskan di atas, maka berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara sengketa Tata Usaha Negara a quo menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvanklijke verklaard);
A.2. Diskualifikasi atas dalil alas hak Penggugat PemegangIjin Lokasi karena Penggugat tidak melaksanakan diktum yang dipersyaratkan dalam Ijin Lokasi dimaksud;
Bahwa Penggugat dalam gugatannya selain mendalilkan keberadaan SHGU tersebut di atas, juga mendalilkan Pemberian Ijin Lokasi sebagai dasar gugatan Penggugat sebagaimana tersebut dalam posita angka 4 dan 5 pada halaman 8 sampai dengan 9 surat gugatannya;
Bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur Ijin Lokasi adalah Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 32 Tahun 2000 tentang Ijin Lokasi;
Bahwa sesuai dengan dalil Penggugat tersebut, pada kenyataannya banyak hal yang menjadi kewajiban Penggugat sesuai dengan undang-undang dan diktum dalam Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara tersebut ternyata tidak dilaksanakan sampai saat ini, yaitu antara lain yang diatur:
Dalam Diktum Pertama angka 1 Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 10/DPtn/UM-10/V-2004 yang menyatakan bahwa pemberian ijin lokasi disertai persyaratan dan ketentuan:
“Menyelesaikan/membebaskan hak-hak masyarakat atau pihak lain apabila ditemukan di dalam areal yang diberikan ijin lokasi berdasarkan peraturan yang berlaku”;
Bahwa sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 tahun 1999, maka seharusnya Pemegang Ijin Lokasi sudah membebaskan tanahnya minimal 50 % sebelum diperpanjang Ijin Lokasinya;
Bahwa disamping itu, sesuai Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 jelas-jelas dinyatakan:
“sebelum tanah yang bersangkutan dibebaskan oleh pemegang Ijin Lokasi sesuai ketentuan pada ayat (1), maka semua hak atau kepentingan pihak lain yang sudah ada atas tanah yang bersangkutan tidak berkurang dan tetap diakui, termasuk kewenangan yang menurut hukum dipunyai oleh pemegang hak atas tanah untuk memperoleh tanda bukti hak (sertipikat), dan kewenangan untuk menggunakan dan memanfaatkan tanahnya bagi keperluan pribadi atau usahanya sesuai rencana tata ruang yang berlaku, serta kewenangan untuk mengalihkannya kepada pihak lain”;
Bahwa pada faktanya sebagaimana terbukti dalam pertimbangan hukum putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta 23/G/TUN/2011/PTUN.Jkt, ternyata Penggugat belum membebaskan sebagian besar lahan yang dimiliki oleh masyarakat di lokasi tersebut;
Dalam Diktum Pertama angka 4 Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 10/DPtn/UM-10/V-2004 yang menyatakan bahwa pemberian Ijin Lokasi disertai persyaratan dan ketentuan:
“Untuk tanah yang sudah diperoleh, pemegang Ijin Lokasi diwajibkan mengajukan permohonan hak atas tanah kepada pejabat yang berwenang (Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur)”;
Bahwa pada kenyataannya Penggugat telah mengajukan permohonan hak ke Badan Pertanahan Nasional cq Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Kalimantan Timur sebelum memperoleh tanah sebagaimana yang tercantum dalam Diktum pertama angka 4 tersebut di atas;
Dalam Diktum Pertama angka 3 Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 06/DPtn/UM-06/V-2005 juncto Diktum Pertama angka 3 Surat Keputusan Nomor 34/DPN-K/IL-32/VI-2006 yang menyatakan bahwa:
“Pemegang Ijin Lokasi dapat mengajukan permohonan hak atas tanah apabila tanah telah dikuasai melalui ganti rugi/santunan tanah dan tumbuh, begitu sebaliknya belum dapat mengajukan hak atas tanah apabila tanah/tanam tumbuh belum dilepaskan dari pemegang hak awal melalui ganti rugi atau jual beli maupun cara-cara yang sah menurut ketentuan”;
Bahwa pada faktanya Penggugat sebelum menguasai tanah sebagaimana yang dimaksud dalam Diktum Pertama angka 3 tersebut di atas, Penggugat telah mengajukan permohonan hak atas tanah kepada Badan Pertanahan Nasional cq Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Kalimantan Timur;
Dalam Diktum Pertama angka 5 Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 06/DPtn/UM-06/V-2005 juncto Diktum Pertama angka 5 Surat Keputusan Nomor 34/DPN-K/IL-32/VI-2006 pada pokoknya menegaskan bahwa:
“apabila di dalam areal yang diberikan ijin terdapat kuasa pertambangan yang dikelola badan hukum, maka pihak perusahaan harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemegang KP dan diprioritaskan terlebih dahulu dilakukan penambangannya”;
Bahwa pada kenyataannya pihak Penggugat tidak pernah melakukan koordinasi dengan pemegang Kuasa Pertambangan (KP), yang dalam hal ini adalah PT. Kutai Energi yang telah memiliki Ijin Pertambangan sejak tahun 2005;
Bahwa dengan demikian, jelaslah Penggugat tidak memiliki kapasitas dan kepentingan (legal standing) untuk mengajukan gugatan a quo dengan alas hak Ijin Lokasi karena Penggugat tidak melaksanakan diktum yang dipersyaratkan dalam ijin-ijin lokasi dimaksud;
Berdasarkan alasan dan uraian sebagaimana telah dijelaskan di atas, maka berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara sengketa Tata Usaha Negara a quo menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvanklijke verklaard);
Eksepsi Daluwarsa (Tenggang Waktu Gugatan yang Diajukan Penggugat Telah Lewat Waktu)
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam Gugatannya pada Posita angka 3, halaman 6 sampai dengan 8 yang pada intinya menyatakan bahwa Penggugat baru mengetahui keberadaan obyek sengketa Tata Usaha Negara dalam perkara a quo yaitu pada tanggal 30 Mei 2011 sesuai dengan surat Penggugat Nomor 006/Dir/PKU/11 perihal Konfirmasi Izin PT. Kutai Energi yang ditujukan kepada Tergugat pada tanggal 30 Mei 2011;
Bahwa dalil Penggugat tersebut tidak berdasar dan mengada-ada karena fakta sebenarnya Tergugat tidak pernah memberikan tanggapan atau informasi secara tertulis yang dapat dijadikan sebagai fakta hukum tentang keberadaan obyek sengketa Tata Usaha Negara dalam perkara a quo kepada Penggugat sehubungan adanya Surat Penggugat Nomor 006/Dir/PKU/11 perihal Konfirmasi Izin PT. Kutai Energi tertanggal 30 Mei 2011;
Bahwa dengan demikian Penggugat tidak dapat membuktikan kapan diketahuinya Surat Keputusan Tergugat yang menjadi obyek sengketa Tata Usaha Negara dalam perkara a quo secara patut menurut hukum;
Bahwa fakta sebenarnya, Penggugat telah mengetahui adanya obyek sengketa Tata Usaha Negara dalam perkara a quo tersebut, yaitu pada waktu dan tanggal sebagaimana Tergugat uraikan di bawah ini, yaitu:
Pada tanggal 6 Desember 2010, pada saat penandatanganan Perjanjian Tumpang Tindih Lahan antara PT. Kutai Energi, PT. Trisensa Mineral Utama, PT. Adimitra Baratama Nusantara, PT. Indomining dengan PT. Perkebunan Kaltim Utama I, yang dihadiri oleh Halim Gozali dan Ganda selaku Pihak PT. Perkebunan Kaltim Utama I/ Penggugat;
Pada tanggal 14 Desember 2010 pada saat dilakukan Rapat Koordinasi terkait dengan permasalahan tumpang tindih PT. Adimitra Baratama Nuantara, PT. Trisensa Mineral Utama, dan PT. Kutai Energi dengan area perkebunan PT. Perkebunan Kaltim Utama yang dilakukan di kantor PT. Toba Sejahtra, Wisma Bakrie 2 Lantai 11, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. B2, Kuningan, Jakarta Selatan, yang dihadiri oleh Penggugat dalam hal ini oleh Saudara Mahmudin;
Pada tanggal 16 Desember 2010 dalam acara Gelar Perkara Pembahasan Permohonan Peninjauan Kembali Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 75/HGU/BPN RI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT. Perkebunan Kaltim Utama I, bertempat di Ruang Rapat Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Lantai 3 Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
Pada tanggal 17 Desember 2010 pada Rapat Koordinasi terkait dengan permasalahan tumpang tindih PT. Adimitra Baratama Nusantara, PT. Trisensa Mineral Utama, dan PT. Kutai Energi dengan area perkebunan PT. Perkebunan Kaltim Utama I yang dilakukan di kantor PT. Toba Sejahtra, Wisma Bakrie 2 lantai 11, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. B2, Kuningan, Jakarta Selatan yang dihadiri oleh Penggugat dalam hal ini oleh Saudara Mahmudin;
Bahwa khusus mengenai Gelar Perkara di Kantor Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, disamping dihadiri oleh pihak Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Kalimantan Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penggugat serta PT. Trisensa Mineral Utama, PT. Adimitra Baratama Nusantara dan PT. Kutai Energi, juga dihadiri oleh Penggugat dan Kapolres Kabupaten Kutai Kartanegara. Bahwa untuk itu, disamping bukti-bukti sebagaimana disebutkan di atas, Tergugat juga akan menghadirkan saksi-saksi;
Bahwa gugatan Penggugat sendiri baru diajukan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, yaitu pada tanggal 19 Juli 2011, sehingga gugatan Penggugat telah melewati tenggang waktu (daluwarsa) 90 (sembilan puluh) hari dalam mengajukan gugatannya menurut ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara. Dan disamping itu juga bertentangan dengan SEMA Nomor II Tahun 1991, yang menyatakan, “Bagi pihak ketiga yang tidak dituju keputusan, maka gugatan diajukan dalam waktu 90 hari sejak ia mengetahui dan merasa dirugikan karena terbitnya keputusan itu.”;
Bahwa selain itu, apabila merujuk pada Pasal 62 ayat (1) butir e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara yang pada pokoknya menyatakan dalam rapat musyawarah (proses dismissal), Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda seharusnya berwenang memutus dengan penetapan, bahwa gugatan tidak dapat diterima apabila “Gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya”;
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana telah diuraikan di atas, maka Majelis Hakim memiliki alasan yang cukup untuk memutus gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvanklijke verklaard);
Bahwa selain hal-hal yang telah diuraikan di atas, terbitnya obyek sengketa Tata Usaha Negara dalam perkara a quo adalah merupakan sistem perizinan di bidang pertambangan yang bersifat berantai (catting verguning) dan bukan merupakan suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang berdiri sendiri. Terbitnya obyek sengketa tata usaha Negara dalam perkara a quo telah didahului dengan Keputusan-keputusan Tata Usaha Negara sebelumnya yang merupakan persyaratan atau prosedur penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara a quo, diantaranya yaitu:
Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 540/138/SKIP/DPE-IV/X/2005 tanggal 27 Oktober 2005 tentang Surat Keterangan Izin Peninjauan (SKIP) di wilayah bertanda KW KTN 2005 138 SKIP, Kecamatan Loa Janan seluas 4.461 Hektar;
Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 540/139/SKIP/DPE-IV/X/2005 tanggal 27 Oktober 2005 tentang Surat Keterangan Izin Peninjauan (SKIP) di wilayah bertanda KW KTN 2005 139 SKIP di Kecamatan Loa Janan seluas 2.471 Hektar;
Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 540/100/KP-PU/DPE-IV/XII/2005 tanggal 15 Desember 2005 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum (KW.KTN 2005 100 PU) di Kecamatan Loa Janan seluas 4.461 Hektar;
Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 540/101/KP-PU/DPE-IV/XII/2005 tanggal 15 Desember 2005 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum (KW.KTN 2005 101 PU) di Kecamatan Loa Janan seluas 2.471 Hektar;
Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 540/133/KP-Er/DPE-IV/XI/2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN 2006 133 Er) tanggal 24 November 2006, yang memberikan Kuasa Pertambangan Eksplorasi kepada PT. Kutai Energi di wilayah tertanda KW.KTN 2006 133 Er, Kecamatan Loa Janan seluas 2.471 Hektar;
Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 540/134/KP-Er/DPE-IV/XI/2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN 2006 134 Er) tanggal 24 November 2006, yang memberikan Kuasa Pertambangan Eksplorasi kepada PT. Kutai Energi di wilayah tertanda KW.KTN 2006 134 Er, Kecamatan Loa Janan seluas seluas 4.461 Hektar;
Bahwa terbitnya obyek sengketa Tata Usaha Negara dalam perkara a quo adalah merupakan keputusan derivatif (keputusan turunan) sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 540/133/KP-Er/DPE-IV/XI/2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN 2006 133 Er) tanggal 24 November 2006, yang memberikan Kuasa Pertambangan Eksplorasi kepada PT. Kutai Energi di wilayah tertanda KW.KTN 2006 133 Er, Kecamatan Loa Janan seluas 2.471 Hektar dan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 540/134/KP-Er/DPE-IV/XI/2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN 2006 134 Er) tanggal 24 November 2006, yang memberikan Kuasa Pertambangan Eksplorasi kepada PT. Kutai Energi di wilayah tertanda KW.KTN 2006 134 Er, Kecamatan Loa Janan seluas seluas 4.461 Hektar, sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa sebelum terbitnya Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 540/133/KP-Er/DPE-IV/XI/2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN 2006 133 Er) tanggal 24 November 2006 dan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 540/134/KP-Er/DPE-IV/XI/2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN 2006 134 Er) tanggal 24 November 2006 sebagaimana telah dijelaskan di atas, Tergugat telah melakukan tindakan-tindakan antara lain:
Adanya Surat Permohonan dari PT. Kutai Energi tentang Permohonan Sosialisasi Penyelidikan Umum Nomor: 003/KE-PKP/X/2005, tertanggal 08 November 2005;
Melakukan pengumuman setempat untuk permohonan Kuasa Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Batubara atas nama PT. Kutai Energi melalui Surat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 540/042/PS-KPEr/DPE-IV/II/2008 tertanggal 17 Februari 2006 yang ditujukan kepada Camat Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara;
Melakukan pengumuman melalui Surat Pengumuman Camat Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 540-08/III/2006 tertanggal 07 Maret 2006 tentang Permohonan Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi Bahan Galian Batubara atas nama PT. Kutai Energi yang terletak di Desa Jawa, Kecamatan Sanga-Sanga seluas 70.60 Hektar yang ditujukan kepada masyarakat setempat dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan terhadap Pemberian KP Eksplorasi Bahan Galian Batubara kepada PT. Kutai Energi dalam tenggang waktu 15 (lima belas) hari setelah pengumuman camat diumumkan;
Bahwa maksud dan tujuan dilakukannya pengumuman atau pengumuman setempat adalah merupakan upaya sosialisasi Tergugat sehubungan dengan akan diterbitkannya Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi Bahan Galian Batubara kepada PT. Kutai Energi guna diketahui oleh masyarakat setempat dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan memberikan upaya keberatan (upaya administratif) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009;
Bahwa dengan telah dilakukannya pengumuman setempat dan Pengumuman Camat Sanga-Sanga 540-08/III/2006 tanggal 07 Maret 2006 terhadap akan diterbitkannya KP Eksplorasi Bahan Galian Batubara kepada PT. Kutai Energi, ternyata tidak ada warga masyarakat atau pihak-pihak yang berkepentingan termasuk juga Penggugat yang mengajukan keberatan (upaya administratif) kepada Tergugat;
Bahwa dengan demikian terbitnya obyek sengketa Tata Usaha Negara dalam perkara a quo harus sudah dianggap telah mempunyai kekuatan hukum mengikat atau daya berlaku mengikat kepada siapapun (erga omnes), sehingga atas terbitnya kedua keputusan Tergugat tersebut sudah tidak dapat ditempuh upaya hukum gugatan pembatalan di Peradilan Tata Usaha Negara sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa:
“Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara“;
Bahwa apabila dihubungkan dengan tanggal didaftarkannya gugatan Penggugat di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda pada tanggal 18 Mei 2011, maka jelaslah gugatan Penggugat telah lewat waktu (daluwarsa) sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009;
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana telah dijelaskan di atas, maka Majelis Hakim memiliki alasan yang cukup untuk memutus gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvanklijke verklaard);
Eksepsi Mengenai Gugatan Penggugat Obscuur Libelum
Bahwa objek gugatan Penggugat dalam perkara sengketa Tata Usaha Negara a quo adalah merupakan Kumulasi Objektif;
Bahwa setelah membaca dan mencermati kedua objek gugatan Penggugat dalam perkara sengketa Tata Usaha Negara a quo, ternyata objek sengketa a quo tidak ada hubungan satu sama lain atau tidak adanya hubungan kasuitas untuk dapat dijadikan satu (kumulasi) dalam satu gugatan, karena baik secara prosedural maupun secara substansif terbitnya surat keputusan Tergugat a quo adalah jelas mempunyai perbedaan, meskipun diterbitkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara yang sama in casu Bupati Kutai Kartanegara selaku Tergugat;
Bahwa terbitnya Surat Keputusan Keputusan Tergugat Nomor 540/007/IUP-OP/MB-PBAT/VI/2009 tanggal 9 Juni 2009 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada Tergugat II Intervensi dan Keputusan Tergugat Nomor 590/543.5/036.2/A.Ptn tanggal 12 November 2009 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Penambangan Batubara di Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan dan Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa kepada Tergugat II Intervensi bukanlah suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat derivatif (turunan) atas terbitnya Keputusan Tergugat Nomor 540/006/IUP-OP/MB-PBAT/VI/2009 tanggal 9 Juni 2009 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada Tergugat II Intervensi dan Keputusan Tergugat Nomor 590/543.5/036.3/A.Ptn tanggal 12 November 2009 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Penambangan Batubara di Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan dan Kelurahan Sanga-Sanga Dalam, Kecamatan Sanga-Sanga dan Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa kepada Tergugat II Intervensi;
Bandingkan dengan subjek dan objek gugatan dalam perkara sengketa Tata Usaha Negara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan register perkara Nomor 18/G/2011/PTUN-JKT dan Nomor 23/G/2011/PTUN-JKT. sebagaimana telah Tergugat uraikan dan jelaskan dalam Jawaban Gugatan bagian Eksepsi, nampak adanya persamaan dari segi subjek gugatan yaitu pihak Tergugatnya maupun kesamaan dari segi objek gugatannya, akan tetapi perkara tersebut dipisah (insplit) tidak dalam satu berkas gugatan atau dalam satu nomor register perkara;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, maka hal tersebut menyebabkan gugatan Penggugat menjadi kabur atau tidak jelas (obscuur libelum) dalam menentukan objek gugatan dalam perkara sengketa Tata Usaha Negara a quo. Dengan demikian sudah sepatutnya apabila Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvanklijke Verklaard);
Bahwa selain hal tersebut di atas, luas wilayah penambangan batubara sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Tergugat Nomor 540/006/IUP-OP/MB-PBAT/VI/2009 tanggal 9 Juni 2009 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Kutai Energi di Kecamatan Loa Janan adalah seluas 2.471 Ha (KW KTN 2009 006 OP) dan Keputusan Tergugat Nomor 540/007/IUP-OP/MB-PBAT/VI/2009 tanggal 9 Juni 2009 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Kutai Energi di Kecamatan Loa Janan adalah seluas 4.461 Ha (KW KTN 2009 007 OP), sedangkan tanah yang diklaim sebagai areal Hak Guna Usaha milik Penggugat adalah seluas 8.633.89 Ha sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 75/HGU/BPN RI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tercatat atas nama PT. Perkebunan Kaltim Utama I;
Bahwa letak tepat tanah dan tanda batas lahan tumpang tindih yang diklaim masuk areal Hak Guna Usaha milik Penggugat tidak diuraikan secara jelas pada bagian mana dalam wilayah penambangan batubara PT. Kutai Energi sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Tergugat Nomor 540/006/IUP-OP/MB-PBAT/VI/ 2009 tanggal 9 Juni 2009 (KW KTN 2009 006 OP) dan Keputusan Tergugat Nomor 540/007/IUP-OP/MB-PBAT/VI/2009 tanggal 9 Juni 2009 (KW KTN 2009 006 OP) a quo;
Bahwa oleh karena Penggugat tidak menguraikan letak tepat dan tanda batasnya secara jelas, maka tidak terbukti bahwa tanah Penggugat tersebut tumpang tindih dengan wilayah penambangan batubara PT. Kutai Energi;
Bahwa dengan tidak diuraikannya letak tepat tanah lahan tumpang tindih sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Tergugat Nomor 540/006/IUP-OP/MB-PBAT/VI/2009 tanggal 9 Juni 2009 (KW KTN 2009 006 OP) dan Keputusan Tergugat Nomor 540/007/IUP-Op/ MB-PBAT/VI/2009 tanggal 9 Juni 2009 (KW KTN 2009 006 OP) yang menjadi obyek sengketa Tata Usaha Negara dalam perkara a quo, maka menyebabkan gugatan Penggugat tersebut menjadi kabur atau tidak jelas, sehingga sudah sepatutnya apabila gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvanklijke Verklaard);
EKSEPSI MENGENAI KOMPETENSI ABSOLUT :
Bahwa selain Eksepsi Legal Standing, Eksepsi Tenggang Waktu Mengajukan Gugatan dan Eksepsi Obscuur Libelum sebagaimana telah Tergugat uraikan dan jelaskan di atas, maka Tergugat dengan ini menyampaikan Eksepsi mengenai Kompetensi Absolut dengan adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 18/G/2011/PTUN-JKT dan Nomor 23/G/2011/PTUN-JKT, keduanya tertanggal 4 Juli 2011 yang amar putusannya telah Tergugat uraikan pada bagian Eksepsi Legal Standing di atas, yang pada intinya menyatakan bahwa: Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 75/HGU/BPN RI/2009 tanggal 4 Juli 2009 dan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang tumpang tindih di atas wilayah pertambangan PT. Kutai Energi, yaitu: SHGU Nomor 33, SHGU Nomor 35 dan SHGU Nomor 37 tanggal 30 Juli 2009 telah dinyatakan “batal”;
Bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 18/G/2011/PTUN-JKT dan Nomor 23/G/2011/PTUN-JKT tertanggal 4 Juli 2011 adalah sangat berkaitan dengan Kompetensi Absolut dalam perkara sengketa Tata Usaha Negara a quo, maka sudah sepatutnya Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda untuk menyatakan: “Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang memeriksa, memutus dan mengadili perkarasengketa Tata Usaha Negara a quo” atau setidak-tidaknya untuk menghindari terjadinya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang saling bertentangan, maka sudah sepatutnya pula apabila: Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda menyatakan menunda (men-scorse/men-split) untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara sengketa Tata Usaha Negara a quo sampai adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 18/G/2011/PTUN-JKT dan Nomor 23/G/2011/PTUN-JKT tertanggal 4 Juli 2011 mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Bahwa selain hal tersebut di atas, dalil-dalil gugatan Penggugat sebagian besar menyangkut mengenai “kepemilikan hak atas tanah” dan Ijin Lokasi tanah untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit atas lahan yang sama (lahan tumpang tindih) berdasarkan:
Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 10/DPtn/UM-10/V-2004 tanggal 31 Mei 2004;
Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 06/DPtn/UM-06/V-2005 tanggal 30 Mei 2005;
Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 34/DPN-K/II-32/VI-2006 tanggal 28 Juni 2006;
Surat Keputusan Kepala Badan Pertananahan Nasioanal RI Nomor 75/HGU/BPN RI/2009 tanggal 4 Juli 2009;
Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) yaitu SHGU Nomor 32, SHGU Nomor 33, SHGU Nomor 34, SHGU Nomor 35 SHGU, Nomor 36, dan SHGU Nomor 37 tanggal 30 Juli 2009 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kertanegara;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b, Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 23, Pasal 24 ayat (1) huruf a, Pasal 25 huruf b, Pasal 26 huruf b dan Pasal 27 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral, maka surat keputusan-surat keputusan sebagaimana disebutkan tersebut di atas yang dijadikan sebagai dasar hak kepemilikan tanah atas lahan yang sama (lahan tumpang tindih) oleh Penggugat bukanlah merupakan bukti usaha pertambangan in casu Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara;
Bahwa oleh karena dalil-dalil Penggugat yang mengklaim hak kepemilikan tanah atas lahan yang sama (lahan tumpang tindih) dan Ijin Lokasi tanah untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit adalah miliknya dengan berdasar pada surat-surat yang bukan merupakan bukti usaha pertambangan batubara, maka dengan demikian secara substansi gugatan Penggugat adalah gugatan kepemilikan hak atas tanah sengketa yang seharusnya termasuk dalam lingkup sengketa keperdataan dan merupakan kewenangan absolut dari Peradilan Perdata (Peradilan Umum/ Pengadilan Negeri) untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara gugatan a quo guna membuktikan bahwa dirinya yang berhak atas tanah sengketa dimaksud;
Bahwa oleh karena Tergugat mengajukan Eksepsi Kompetensi Absolut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, yang berbunyi:
“Eksepsi tentang Kewenangan Absolut Pengadilan dapat diajukan setiap waktu selama pemeriksaan, dan meskipun tidak ada Eksepsi tentang Kewenangan Absolut Pengadilan apabila hakim mengetahui hal itu, ia karena jabatannya wajib menyatakan bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili sengketa yang bersangkutan”;
Bahwa dengan demikian, Eksepsi Kompetensi Absolut yang diajukan Tergugat ini harus diputus (Putusan Sela) terlebih dahulu oleh Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo sebelum memeriksa, memutus dan mengadili pokok perkaranya;
Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut di atas, maka Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda sudah sepatutnya menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara gugatan a quo;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat II Intervensi mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Eksepsi Diskualifikasi/Penggugat Tidak Mempunyai Kapasitas (Legal Standing) Untuk Mengajukan Gugatan
Bahwa Tergugat terlebih dahulu menolak seluruh dalil-dalil gugatan dari Penggugat kecuali untuk hal-hal yang secara tegas telah diakuinya;
A.1. Diskualifikasi atas dalil alas hak Penggugat selaku pemegang Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 75/HGU/BPN RI/2009 tanggal 4 Juli 2009 dan Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 33, SHGU Nomor 35 serta SHGU Nomor 37 tanggal 30 Juli 2009 telah dinyatakan batal oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 18/G/2011/PTUN-JKT dan Nomor 23/G/2011/PTUN-JKT tertanggal 4 Juli 2011;
Mencermati dalil gugatan Penggugat, maka kepentingan Penggugat mengajukan gugatan dalam perkara a quo adalah karena Penggugat merasa atau menyatakan memiliki tanah dengan alas hak Ijin Lokasi tanah untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit dan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 75/HGU/BPN RI/2009 tanggal 4 Juli 2009 untuk tanah seluas 8.633,89 Ha serta Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) yaitu: SHGU Nomor 32, SHGU Nomor 33, SHGU Nomor 34, SHGU Nomor 35 SHGU, Nomor 36, dan SHGU Nomor 37 tanggal 30 Juli 2009;
Bahwa Penggugat merasa dirugikan atas terbitnya Surat Keputusan Tergugat, yaitu:
Keputusan Tergugat Nomor 540/006/IUP-OP/MB-PBAT/VI/2009 tanggal 9 Juni 2009 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada Tergugat II Intervensi;
Keputusan Tergugat Nomor 540/007/IUP-OP/MB-PBAT/VI/2009 tanggal 9 Juni 2009 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada Tergugat II Intervensi;
Keputusan Tergugat Nomor 590/543.5/036.2/A.Ptn tanggal 12 November 2009 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Penambangan Batubara di Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan dan Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa kepada Tergugat II Intervensi;
Keputusan Tergugat Nomor 590/543.5/036.3/A.Ptn tanggal 12 November 2009 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Penambangan Batubara di Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan dan Kelurahan Sanga-Sanga Dalam, Kecamatan Sanga-Sanga dan Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa kepada Tergugat II Intervensi;
yang menjadi obyek sengketa Tata Usaha Negara dalam perkara a quo karena terjadinya tumpang tindih lahan perkebunan sawit yang dikelola oleh Penggugat dengan lahan Pertambangan yang sah, yang dikelola oleh Tergugat II Intervensi;
Bahwa ternyata kepemilikan lahan Penggugat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 75/HGU/BPN RI/2009 tanggal 4 Juli 2009 untuk tanah seluas 8.633,89 Ha dan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) yaitu: SHGU Nomor 32, SHGU Nomor 33, SHGU Nomor 34, SHGU Nomor 35, SHGU Nomor 36, dan SHGU Nomor 37 tanggal 30 Juli 2009 sekarang dalam status sengketa Tata Usaha Negara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan register perkara Nomor 18/G/2011/PTUN-JKT dan Nomor 23/G/2011/PTUN-JKT;
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 18/G/2011/PTUN-JKT tertanggal 4 Juli 2011 dan Nomor 23/G/2011/PTUN-JKT tertanggal 4 Juli 2011, Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 75/HGU/BPN RI/2009 tanggal 4 Juli 2009 untuk tanah seluas 8.633,89 Ha dan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) yaitu: SHGU Nomor 33, SHGU Nomor 35 dan SHGU Nomor 37 tanggal 30 Juli 2009 telah dinyatakan “batal”, sehingga gugatan Penggugat yang didasarkan atas alas hak Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 75/HGU/BPN RI/2009 tanggal 4 Juli 2009 untuk tanah seluas 8.633,89 Ha dan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) yaitu: SHGU Nomor 32, SHGU Nomor 33, SHGU Nomor 34, SHGU Nomor 35 SHGU, Nomor 36, dan SHGU Nomor 37 tanggal 30 Juli 2009 secara hukum sudah tidak mempunyai pijakan atau landasan hukum lagi;
Bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 18/G/2011/PTUN-JKT tertanggal 4 Juli 2011 dan Nomor 23/G/2011/PTUN-JKT tertanggal 4 Juli 2011adalah sebagai berikut:
Amar Putusan:
Amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 18/G/2011/PTUN-JKT tertanggal 4 Juli 2011:
MENGADILI
DALAM EKSEPSI:
Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi seluruhnya;
DALAM POKOK SENGKETA:
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan batal:
Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 75/HGU/BPN RI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT. Perkebunan Kaltim Utama I atas tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, sepanjang luas bidang tanah dalam Peta Bidang Tanah tanggal 27 Januari 2009 Nomor04-16.03-2009, NIB.16.03.00.00.002205 seluas 2.460,3 Ha yang diterbitkan Tergugat I;
Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 35/Jawa tanggal 30 Juli 2009 atas nama PT. Perkebunan Kaltim Utama I seluas2.460,13 Ha, Surat Ukur Nomor 1052/HGU/2009 tanggal 30 Juli 2009 yang diterbitkan Tergugat II;
Mewajibkan:
Kepada Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 75/HGU/BPN RI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT. Perkebunan Kaltim Utama I atas tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, sepanjang luas bidang tanah dalam Peta Bidang Tanah tanggal 27 Januari 2009 Nomor 04-16.03-2009, NIB.16.03.00.00.00205 seluas 2.460,13 Ha;
Kepada Tergugat II untuk mencabut Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor35/Jawa tanggal 30 Juli 2009 atas nama PT. Perkebunan Kaltim Utama I seluas 2.460,13 Ha, Surat Ukur Nomor1052/HGU/2009 tanggal 20 Juli 2009;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi secara tanggung-renteng untuk membayar biaya perkara ini yang diperhitungkan sejumlah Rp.368.000,- (tiga ratus enam puluh delapan ribu Rupiah);
Amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 23/G/2011/PTUN-JKT tertanggal 4 Juli 2011:
MENGADILI
DALAM PENUNDAAN:
Menolak permohonan Penggugat tentang penundaan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor75/HGU/BPN RI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT. Perkebunan Kaltim Utama I atas tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, sepanjang luas bidang tanah dalam peta bidang tanah tanggal 27 Januari 2009, Nomor 04-16.03-2009, yang terdiri dari:
NIB.1600.00203 seluas 1.543,46 Ha;
NIB.16.03.00.00.00205 seluas 2.460,13 Ha;
NIB.16.03.00.03.00.00207 seluas 3.244,38 Ha;
DALAM EKSEPSI:
Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi seluruhnya;
DALAM POKOK SENGKETA:
Mengabulkan gugatan Penggugat;
Menyatakan batal:
Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 75/HGU/BPN RI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT. Perkebunan Kaltim Utama I atas tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, sepanjang luas bidang tanah dalam peta bidang tanah tanggal 27 Januari 2009 Nomor 04-16.03-2009, yang terdiri dari:
NIB.1600.00203 seluas 1.543,46 Ha;
NIB.16.03.00.00.00205 seluas 2.460,13 Ha;
NIB.16.03.00.03.00.00207 seluas 3.244,38 Ha;
Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara berupa:
Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 33/Tani Bakti tanggal 30 Juli 2009 atas nama PT. Perkebunan Kaltim Utama I seluas 1.543,46 Ha, Surat Ukur Nomor 1050/HGU/2009 tanggal 30 Juli 2009, sepanjang diatas wilayah pertambangan Penggugat;
Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor35/Jawa tanggal 30 Juli 2009 atasnama PT. Perkebunan Kaltim Utama I seluas 2.460,13 Ha, Surat Ukur Nomor 1052/HGU/2009 tanggal 30 Juli 2009, sepanjang diatas wilayah pertambangan Penggugat;
Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor37/Teluk Dalam tanggal 30 Juli 2009 atas nama PT. Perkebunan Kaltim UtamaIseluas 3.244,38 Ha, Surat Ukur Nomor 1054/HGU/2009 tanggal 30 Juli 2009, sepanjang diatas wilayah pertambangan Penggugat;
Mewajibkan:
Kepada Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 75/HGU/BPN RI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT. Perkebunan Kaltim Utama I atas tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, sepanjang luas bidang tanah dalam peta bidang tanah tanggal 27 Januari 2009 Nomor 04-16.03-2009, yang terdiri dari:
NIB.1600.00203 seluas 1.543,46 Ha ;
NIB.16.03.00.00.00205 seluas 2.460,13 Ha ;
NIB.16.03.00.03.00.00207 seluas 3.244,38 Ha ;
Kepada Tergugat II untuk mencabut surat keputusan berupa:
Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor33/Tani Bakti tanggal 30 Juli 2009 atas nama PT. Perkebunan Kaltim Utama I seluas 1.543,46 Ha, Surat Ukur Nomor 1050/HGU/2009 tanggal 30 Juli 2009, sepanjang diatas wilayah pertambangan Penggugat;
Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor35/Jawa tanggal 30 Juli 2009 atas nama PT. Perkebunan Kaltim Utama I seluas 2.460,13 Ha, Surat Ukur Nomor 1052/HGU/2009 tanggal 30 Juli 2009, sepanjang diatas wilayah pertambangan Penggugat;
Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 37/Teluk Dalam tanggal 30 Juli 2009 atas nama PT. Perkebunan Kaltim Utama I seluas 3.244,38 Ha, Surat Ukur Nomor 1054/HGU/2009 tanggal 30 Juli 2009, sepanjang diatas wilayah pertambangan Penggugat;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini yang diperhitungkan sejumlah Rp.508.000,- (lima ratus delapan ribu Rupiah);
Pertimbangan Hukum:
Pertimbangan Hukum putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 18/G/2011/PTUN-JKT tertanggal 4 Juli 2011, halaman 111 sampai dengan halaman 114 menyatakan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terbitnya keputusan-keputusan objek sengketa a quo, adalah didahului dengan Izin Lokasi yang diterbitkan Bupati Kutai Kartanegara sebagaimana disebut dalam Surat Keputusan Tergugat I objek sengketa a quo;
Menimbang, bahwa meskipun Izin Lokasi tersebut bukan objek sengketa perkara a quo, namun karena bagian dari proses terbitnya objek sengketa, maka Tergugat I dan Tergugat II harus pula mempedomani ketentuan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi PMA/PMDN khususnya Pasal 8 ayat (2) dan (3) yang menentukan sebagai berikut:
Ayat (2) antara lain menentukan: “Sebelum tanah yang bersangkutan dibebaskan oleh pemegang Izin Lokasi sesuai ketentuan pada ayat (1), maka semua hak atau kepentingan pihak lain yang sudah ada atas tanah yang bersangkutan tidak berkurang dan tetap diakui, dstnya .....”;
Ayat (3) antara lain menentukan: “Pemegang Izin Lokasi wajib menghormati kepentingan pihak-pihak lain atas tanah yang belum dibebaskan, dstnya .....” (cetak tebal oleh Majelis Hakim);
Menimbang, bahwa dari ketentuan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 juncto Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional 7 Tahun 2007 juncto Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:
Bahwa penelitian yang dilakukan Panitia Pemeriksa Tanah B merupakan bagian proses terbitnya dua keputusan Tergugat I dan Tergugat II objek sengketa aquo, oleh karena itu Panitia Pemeriksa Tanah B bagian penting yang bersifat substansi dalam mengabulkan atau menolak suatu permohonan pemberian hak atas tanah;
Bahwa dalam pemberian hak atas tanah yang diawali dari pemberian Izin Lokasi harus ada jaminan bahwa bidang tanah telah dibebaskan dan tidak boleh merugikan pemegang hak atas tanah yang akan dibebaskan dan termasuk tidak boleh merugikan kepentingan-kepentingan terkait di atas tanah yang akan dibebaskan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah dalam penerbitan dua keputusan objek sengketa a quo, telah memperhatikan saran Panitia Pemeriksaan Tanah B serta kepentingan-kepentingan terkait di atas tanah yang akan dibebaskan;
Menimbang, bahwa dari bukti T.I-4 yaitu Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B Nomor 540.2/09a/RPT.PAN.B/ VII/2008 pada tanggal 28 Juli 2008 pada halaman 7 angka 11, terdapat saran, “perlu dikuatkan Surat Pernyataan atau Surat Keterangan dari Kepala Desa setempat”;
Menimbang, bahwa dengan demikian dalam pemberian Hak Guna Usaha a quo, perlu dikuatkan dengan Surat Pernyataan atau Surat Keterangan dari Kepala Desa setempat mengenai tidak dalam sengketa maupun tidak terdapat lahan garapan masyarakat sebagaimana saran Panitia Pemeriksaan Tanah B;
Menimbang, bahwa letak tanah objek sengketa a quo pada Kelurahan Jawa namun pada persidangan a quo, tidak terdapat adanya bukti Surat Pernyataan atau Surat Keterangan dari Lurah Kelurahan Jawa mengenai tidak dalam sengketa maupun tidak terdapat lahan garapan masyarakat, yang ada sesuai bukti T.II.Intv-13 adalah dukungan Lurah tersebut menyangkut rencana pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit oleh Tergugat II Intervensi;
Menimbang, bahwa sedangkan sampai dengan dibuatnya Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B a quo pada tanggal 28 Juli 2008, pada Kelurahan Jawa masih terdapat lahan garapan masyarakat yang telah beralih pada Penggugat sesuai 16 Surat Pernyataan Pengalihan Hak yang dibuat tahun 2007 dengan saksi Lurah Kelurahan Jawa Kecamatan Sanga-Sanga, Danramil Kecamatan Sanga-Sanga Nomor 400/9/Per/1/2011 tanggal 21 Januari 2011 pada bukti P-23;
Menimbang, bahwa bahkan dari bukti T.II.Intv-5 yaitu Perjanjian Tumpang Tindih Lahan antara Tergugat II Intervensi dengan beberapa perusahaan termasuk Penggugat talah mengakui adanya tumpang tindih lahan antara lahan pada wilayah Kuasa Pertambangan Penggugat dengan lahan pada sertipikat objek sengketa;
Menimbang, bahwa dengan demikian diperoleh fakta hukum bahwa dalam rangkaian penerbitan Surat Keputusan Tergugat I dan Tergugat II objek sengketa a quo tidak memperhatikan saran Panitia Pemeriksaan Tanah B dan dari bukti P-10, P-23 dan T.II.Intv-5 diperoleh fakta hukum bahwa di atas tanah objek sengketa a quo, masih terdapat kepentingan pihak lain yaitu Penggugat yang belum dibebaskan;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam penerbitan objek sengketa a quo terdapat cacat substansi yaitu tidak dilengkapi Surat Pernyataan atau Surat Keterangan dari Lurah Kelurahan Jawa mengenai tidak dalam sengketa maupun tidak terdapat lahan garapan masyarakat sebagaimana saran Panitia Pemeriksaan Tanah B dan tidak mengindahkan kepentingan terkait yaitu kepentingan Penggugat di atas tanah objek sengketa a quo;
Menimbang, bahwa menurut Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik, khususnya Asas Kecermatan mensyaratkan agar badan pemerintahan sebelum mengambil suatu ketetapan seyogyanya meneliti semua fakta yang relevan dan mempertimbangkan fakta-fakta relevan tersebut agar tidak keliru dalam pengambilan keputusan dan menurut Asas Akuntabilitas sebagaimana terdapat pada Pasal 3 angka 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme mensyaratkan setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelanggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat;
Menimbang, bahwa dengan demikian, dari fakta-fakta hukum di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa dari aspek substansi, penerbitan Surat Keputusan Tergugat 1 objek sengketa a quo dan Surat Keputusan Tergugat II objek sengketa a quo adalah mengandung cacat hukum, yakni telah bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintah Yang Baik khususnya Asas Kecermatan dan Asas Akuntabilitas karenanya gugatan Penggugat yang menuntut agar Surat-surat Keputusan objek sengketa yang diterbitkan Tergugat I dan Tergugat II dinyatakan batal adalah beralasan hukum untuk dikabulkan;
Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 23/G/2011/PTUN-JKT tertanggal 4 Juli 2011, halaman 129 sampai dengan 133 menyatakan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terbitnya Keputusan-keputusan objek sengketa a quo, adalah didahului dengan Izin Lokasi yang diterbitkan Bupati Kutai Kartanegara sebagaimana disebut dalam Surat Keputusan Tergugat I objek sengketa a quo;
Menimbang, bahwa meskipun Izin Lokasi tersebut bukan objek sengketa perkara a quo, namun karena bagian dari proses terbitnya objek sengketa, maka Tergugat I dan Tergugat II harus pula mempedomani ketentuan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Penanaman Modal Asing/Penanaman Modal Dalam Negeri khususnya Pasal 8 ayat (2) dan (3) yang menetukan sebagai berikut:
Ayat (2) antara lain menentukan: “Sebelum tanah yang bersangkutan dibebaskan oleh pemegang Izin Lokasi sesuai ketentuan pada ayat (1), maka semua hak atau kepentingan pihak lain yang sudah ada atas tanah yang bersangkutan tidak berkurang dan tetap diakui, dan seterusnya .....”;
Ayat (3) antara lain menentukan: “Pemegang Izin Lokasi wajib menghormati kepentingan pihak-pihak lain atas tanah yang belum dibebaskan, dst .....”;
Menimbang, bahwa dari ketentuan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 juncto Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional 7 Tahun 2007 juncto Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:
Bahwa penelitian yang dilakukan Panitia Pemeriksa Tanah B merupakan bagian proses terbitnya dua keputusan Tergugat I dan Tergugat II objek sengketa a quo, oleh karena itu Panitia Pemeriksaan Tanah B bagian penting yang bersifat substansi dalam mengabulkan atau menolak suatu permohonan pemberian hak atas tanah;
Bahwa dalam pemberian hak atas tanah yang diawali dari pemberian Izin Lokasi harus ada jaminan bahwa bidang tanah telah dibebaskan dan tidak boleh merugikan pemegang hak atas tanah yang akan dibebaskan dan termasuk tidak boleh merugikan kepentingan-kepentingan terkait di atas tanah yang akan dibebaskan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah dalam penerbitan surat-surat keputusan objek sengketa aquo, telah memperhatikan saran Panitia Pemeriksaan Tanah B serta kepentingan-kepentingan terkait di atas tanah yang akan dibebaskan;
Menimbang, bahwa dari bukti T.I-4 yaitu Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B Nomor540.2/09a/RPT.PAN.B/VII/2008 pada halaman 7 angka 11, terdapat saran, “perlu dikuatkan Surat Pernyataan atau Surat Keterangan dari Kepala Desa setempat mengenai tidak dalam sengketa maupun tidak terdapat lahan garapan masyarakat”;
Menimbang, bahwa dengan demikian dalam pemberian Hak Guna Usaha aquo, perlu dikuatkan dengan Surat Pernyataan atau Surat Keterangan dari Kepala Desa setempat mengenai tidak dalam sengketa maupun tidak terdapat lahan garapan masyarakat sebagaimana saran Panitia Pemeriksaan Tanah B;
Menimbang, bahwa namun dalam persidangan aquo, tidak terdapat adanya bukti Surat Pernyataan atau Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat mengenai tidak dalam sengketa maupun tidak terdapat lahan garapan masyarakat, yang ada sesuai bukti T.II.Intv-15 adalah dukungan Kepala Desa dan Lurah menyangkut rencana pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit oleh Tergugat II Intervensi;
Menimbang, bahwa sedangkan dari bukti T.II.Intv-5 = P-4A yaitu Perjanjian Tumpang Tindih Lahan antara lain oleh PT. Trisensa Mineral Utama/Penggugat dengan PT. Perkebunan Kaltim Utama I / Tergugat II Intervensi pada tanggal 6 Desember 2010 serta dari bukti P-4B yaitu Kesepakatan Bersama antara Tergugat II Intervensi dengan Penggugat tanggal 6 Desember 2010 untuk mengatur kegiatan di atas lahan ke dua belah pihak yang tumpang tindih, justru membuktikan masih terdapat lahan yang belum dibebaskan Tergugat II Intervensi;
Menimbang, bahwa bahkan setelah terbitnya keputusan-keputusan objek sengketa aquo masih terdapat lahan yang belum dibebaskan Tergugat II Intervensi sebagaimana terdapat pada bukti P-10B yaitu Surat Kesepakatan Lahan antara Kelompok Tani Hidup Baru dengan Tergugat II Intervensi yang baru dibuat Tahun 2010;
Menimbang, bahwa dari rangkaian bukti T.II.Intv-5 = P-4A, P-4B dan P-10B diperoleh fakta hukum bahwa di atas tanah objek sengketa aquo, masih terdapat kepentingan pihak lain yang belum dibebaskan;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam penerbitan objek sengketa aquo terdapat cacat substansi yaitu tidak dilengkapi Surat Pernyataan atau Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat mengenai tidak dalam sengketa maupun tidak terdapat lahan garapan masyarakat sebagaimana saran Panitia Pemeriksaan Tanah B dan tidak mengindahkan kepentingan terkait di atas tanah objek sengketa aquo;
Menimbang, bahwa menurut Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik, khususnya Asas Kecermatan mensyaratkan agar badan pemerintahan sebelum mengambil suatu ketetapan seyogyanya meneliti semua fakta yang relavan dan mempertimbangkan fakta-fakta relavan tersebut agar tidak keliru dalam pengambilan keputusan dan menurut Asas Akuntabilitas sebagaimana terdapat pada Pasal 3 angka 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme mensyaratkan setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa dari aspek substansi, penerbitan Surat Keputusan Tergugat I objek sengketa aquo dan Surat-Surat Keputusan Tergugat II objek sengketa aquo adalah mengandung cacat hukum, yakni telah bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik khususnya Asas Kecermatan dan Asas Akuntabilitas karenanya gugatan Penggugat yang menuntut agar Surat-surat Keputusan objek sengketa yang diterbitkan Tergugat I dan Tergugat II dinyatakan batal adalah beralasan hukum untuk dikabulkan;
Bahwa oleh karena dasar kepentingan Penggugat untuk mengajukan gugatan dalam perkara sengketa Tata Usaha Negara a quo telah dinyatakan batal atau dengan kata lain, Penggugat sudah tidak mempunyai landasan hukum kepentingan untuk mengajukan gugatan dalam perkara sengketa Tata Usaha Negara a quo, maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima; atau setidak-tidaknya oleh karena alas hak yang menjadi dasar Penggugat masih dalam status sengketa Tata Usaha Negara, maka Penggugat tidak dapat mengajukan gugatan dalam perkara a quo, kecuali berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dimana Penggugat dinyatakan sebagai pemilik lahan (pemegang hak lahan) perkebunan sawit yang tumpang tindih dengan lahan Pertambangan yang dikelola secara sah oleh Tergugat II Intervensi berdasarkan keputusan-keputusan Tergugat yang menjadi objek sengketa Tata Usaha Negara dalam perkara a quo;
Berdasarkan alasan dan uraian sebagaimana telah dijelaskan di atas, maka berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara sengketa Tata Usaha Negara a quo menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvanklijke verklaard);
A.2. Diskualifikasi atas dalil alas hak Penggugat Pemegang Ijin Lokasi karena Penggugat tidak melaksanakan diktum yang dipersyaratkan dalam Ijin Lokasi dimaksud;
Bahwa Penggugat dalam gugatannya selain mendalilkan keberadaan SHGU tersebut di atas, juga mendalilkan Pemberian Ijin Lokasi sebagai dasar gugatan Penggugat sebagaimana tersebut dalam Posita angka 4 dan 5 pada halaman 8 sampai dengan 9 surat gugatannya;
Bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur Ijin Lokasi adalah Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 32 Tahun 2000 tentang Ijin Lokasi;
Bahwa sesuai dengan dalil Penggugat tersebut, pada kenyataannya banyak hal yang menjadi kewajiban Penggugat sesuai dengan undang-undang dan diktum dalam Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara tersebut ternyata tidak dilaksanakan sampai saat ini, yaitu antara lain yang diatur:
Dalam Diktum Pertama angka 1 Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 10/DPtn/UM-10/V-2004 yang menyatakan bahwa pemberian ijin lokasi disertai persyaratan dan ketentuan:
“Menyelesaikan/membebaskan hak-hak masyarakat atau pihak lain apabila ditemukan di dalam areal yang diberikan ijin lokasi berdasarkan peraturan yang berlaku”;
Bahwa sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999, maka seharusnya Pemegang Ijin Lokasi sudah membebaskan tanahnya minimal 50 % sebelum diperpanjang Ijin Lokasinya;
Bahwa disamping itu, sesuai Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 jelas-jelas dinyatakan:
“sebelum tanah yang bersangkutan dibebaskan oleh pemegang Ijin Lokasi sesuai ketentuan pada ayat (1), maka semua hak atau kepentingan pihak lain yang sudah ada atas tanah yang bersangkutan tidak berkurang dan tetap diakui, termasuk kewenangan yang menurut hukum dipunyai oleh pemegang hak atas tanah untuk memperoleh tanda bukti hak (sertipikat), dan kewenangan untuk menggunakan dan memanfaatkan tanahnya bagi keperluan pribadi atau usahanya sesuai rencana tata ruang yang berlaku, serta kewenangan untuk mengalihkannya kepada pihak lain”;
Bahwa pada faktanya sebagaimana terbukti dalam pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 23/G/TUN/2011/PTUN.Jkt, ternyata Penggugat belum membebaskan sebagian besar lahan yang dimiliki oleh masyarakat di lokasi tersebut;
Dalam Diktum Pertama angka 4 Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 10/DPtn/UM-10/V-2004 yang menyatakan bahwa pemberian ijin lokasi disertai persyaratan dan ketentuan:
“Untuk tanah yang sudah diperoleh, pemegang Ijin Lokasi diwajibkan mengajukan permohonan hak atas tanah kepada pejabat yang berwenang (Kantor Wilayah Badan Pertanahan nasional Provinsi Kalimantan Timur)”;
Bahwa pada kenyataannya Penggugat telah mengajukan permohonan hak ke Badan Pertanahan Nasional cq Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Kalimantan Timur sebelum memperoleh tanah sebagaimana yang tercantum dalam Diktum pertama angka 4 tersebut di atas;
Dalam Diktum Pertama angka 3 Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 06/DPtn/UM-06/V-2005 juncto Diktum Pertama angka 3 Surat Keputusan Nomor 34/DPN-K/IL-32/VI-2006 yang menyatakan bahwa:
“Pemegang ijin lokasi dapat mengajukan permohonan hak atas tanah apabila tanah telah dikuasai melalui ganti rugi/santunan tanah dan tumbuh, begitu sebaliknya belum dapat mengajukan hak atas tanah apabila tanah/tanam tumbuh belum dilepaskan dari pemegang hak awal melalui ganti rugi atau jual beli maupun cara-cara yang sah menurut ketentuan”;
Bahwa pada faktanya Penggugat sebelum menguasai tanah sebagaimana yang dimaksud dalam Diktum Pertama angka 3 tersebut di atas, Penggugat telah mengajukan permohonan hak atas tanah kepada Badan Pertanahan Nasional cq Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Kalimantan Timur;
Dalam Diktum Pertama angka 5 Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 06/DPtn/UM-06/V-2005 juncto Diktum Pertama angka 5 Surat Keputusan Nomor 34/DPN-K/IL-32/VI-2006 pada pokoknya menegaskan bahwa:
“apabila di dalam areal yang diberikan ijin terdapat kuasa pertambangan yang dikelola badan hukum, maka pihak perusahaan harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemegang KP dan diprioritaskan terlebih dahulu dilakukan penambangannya”;
Bahwa pada kenyataannya pihak Penggugat tidak pernah melakukan koordinasi dengan pemegang Kuasa Pertambangan (KP), yang dalam hal ini adalah PT. Kutai Energi yang telah memiliki Ijin Pertambangan sejak tahun 2005;
Bahwa dengan demikian, jelaslah Penggugat tidak memiliki kapasitas dan kepentingan (legal standing) untuk mengajukan gugatan a quo dengan alas hak Ijin Lokasi karena Penggugat tidak melaksanakan diktum yang dipersyaratkan dalam ijin-ijin lokasi dimaksud;
Berdasarkan alasan dan uraian sebagaimana telah dijelaskan di atas, maka berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara sengketa Tata Usaha Negara a quo menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvanklijke verklaard);
Eksepsi Daluwarsa (Tenggang Waktu Gugatan yang Diajukan Penggugat Telah Lewat Waktu)
Bahwa Tergugat II Intervensi menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam gugatannya pada Posita angka 3, halaman 6 sampai dengan 8 yang pada intinya menyatakan bahwa Penggugat baru mengetahui keberadaan obyek sengketa Tata Usaha Negara dalam perkara a quo yaitu pada tanggal 30 Mei 2011 sesuai dengan surat Penggugat Nomor 006/Dir/PKU/11 perihal Konfirmasi Izin Tergugat II Intervensi yang ditujukan kepada Tergugat pada tanggal 30 Mei 2011;
Bahwa dalil Penggugat tersebut tidak berdasar dan mengada-ada karena fakta sebenarnya Tergugat tidak pernah memberikan tanggapan atau informasi secara tertulis yang dapat dijadikan sebagai fakta hukum tentang keberadaan obyek sengketa Tata Usaha Negara dalam perkara a quo kepada Penggugat sehubungan adanya Surat Penggugat Nomor 006/Dir/PKU/11 perihal Konfirmasi Izin PT. Kutai Energi tertanggal 30 Mei 2011;
Bahwa dengan demikian Penggugat tidak dapat membuktikan kapan diketahuinya surat keputusan Tergugat yang menjadi obyek sengketa Tata Usaha Negara dalam perkara a quo secara patut menurut hukum;
Bahwa fakta sebenarnya, Penggugat telah mengetahui adanya obyek sengketa Tata Usaha Negara dalam perkara a quo tersebut, yaitu pada waktu dan tanggal sebagaimana Tergugat II Intervensi uraikan di bawah ini, yaitu:
Pada tanggal 6 Desember 2010, pada saat penandatanganan Perjanjian Tumpang Tindih Lahan antara Tergugat II Intervensi (PT. Kutai Energi), PT. Trisensa Mineral Utama, PT. Adimitra Baratama Nusantara, PT. Indomining dengan PT Perkebunan Kaltim Utama I, yang dihadiri oleh Halim Gozali dan Ganda selaku Pihak PT. Perkebunan Kaltim Utama I/Penggugat;
Pada tanggal 14 Desember 2010 pada saat dilakukan Rapat Koordinasi terkait dengan permasalahan tumpang tindih PT. Adimitra Baratama Nuantara, PT. Trisensa Mineral Utama, dan Tergugat II Intervensi (PT. Kutai Energi) dengan area perkebunan PT. Perkebunan Kaltim Utama yang dilakukan di kantor PT. Toba Sejahtra, Wisma Bakrie 2 Lantai 11, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. B2, Kuningan, Jakarta Selatan, yang dihadiri oleh Penggugat dalam hal ini oleh Saudara Mahmudin;
Pada tanggal 16 Desember 2010 dalam acara Gelar Perkara Pembahasan Permohonan Peninjauan Kembali Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 75/HGU/BPN RI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT. Perkebunan Kaltim Utama I, bertempat di Ruang Rapat Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Lantai 3 Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
Pada tanggal 17 Desember 2010 pada Rapat Koordinasi terkait dengan permasalahan tumpang tindih PT. Adimitra Baratama Nusantara, PT. Trisensa Mineral Utama, dan Tergugat II Intervensi (PT. Kutai Energi) dengan area perkebunan PT. Perkebunan Kaltim Utama I yang dilakukan di kantor PT. Toba Sejahtra, Wisma Bakrie 2 lantai 11, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. B2, Kuningan, Jakarta Selatan yang dihadiri oleh Penggugat dalam hal ini oleh Saudara Mahmudin;
Bahwa khusus mengenai Gelar Perkara di Kantor Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, disamping dihadiri oleh pihak Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Kalimantan Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penggugat serta PT. Trisensa Mineral Utama, PT. Adimitra Baratama Nusantara dan Tergugat II Intervensi, juga dihadiri oleh Penggugat dan Kapolres Kabupaten Kutai Kartanegara. Bahwa untuk itu, disamping bukti-bukti sebagaimana disebutkan di atas, Tergugat II Intervensi juga akan menghadirkan saksi-saksi;
Bahwa gugatan Penggugat sendiri baru diajukan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, yaitu pada tanggal 19 Juli 2011, sehingga gugatan Penggugat telah melewati tenggang waktu (daluwarsa) 90 (sembilan puluh) hari dalam mengajukan gugatannya menurut ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara. Dan disamping itu juga bertentangan dengan SEMA Nomor II Tahun 1991, yang menyatakan, “Bagi pihak ketiga yang tidak dituju keputusan, maka gugatan diajukan dalam waktu 90 hari sejak ia mengetahui dan merasa dirugikan karena terbitnya keputusan itu”;
Bahwa selain itu, apabila merujuk pada Pasal 62 ayat (1) butir e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara yang pada pokoknya menyatakan dalam rapat musyawarah (proses dismissal), Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda seharusnya berwenang memutus dengan penetapan, bahwa gugatan tidak dapat diterima apabila “Gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya”;
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana telah diuraikan di atas, maka Majelis Hakim memiliki alasan yang cukup untuk memutus gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvanklijke verklaard) ;
Bahwa selain hal-hal yang telah diuraikan di atas, terbitnya obyek sengketa Tata Usaha Negara dalam perkara a quo adalah merupakan sistem perizinan di bidang pertambangan yang bersifat berantai (catting verguning) dan bukan merupakan suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang berdiri sendiri. Terbitnya obyek sengketa Tata Usaha Negara dalam perkara a quo telah didahului dengan Keputusan-keputusan Tata Usaha Negara sebelumnya yang merupakan persyaratan atau prosedur penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara a quo, diantaranya yaitu:
Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 540/138/SKIP/DPE-IV/X/2005 tanggal 27 Oktober 2005 tentang Surat Keterangan Izin Peninjauan (SKIP) di wilayah bertanda KW KTN 2005 138 SKIP, Kecamatan Loa Janan seluas 4.461 Hektar;
Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 540/139/SKIP/DPE-IV/X/2005 tanggal 27 Oktober 2005 tentang Surat Keterangan Izin Peninjauan (SKIP) di wilayah bertanda KW KTN 2005 139 SKIP di Kecamatan Loa Janan seluas 2.471 Hektar;
Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 540/100/KP-PU/DPE-IV/XII/2005 tanggal 15 Desember 2005 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum (KW.KTN 2005 100 PU) di Kecamatan Loa Janan seluas 4.461 Hektar;
Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 540/101/KP-PU/DPE-IV/XII/2005 tanggal 15 Desember 2005 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum (KW.KTN 2005 101 PU) di Kecamatan Loa Janan seluas 2.471 Hektar;
Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 540/133/KP-Er/DPE-IV/XI/2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN 2006 133 Er) tanggal 24 November 2006, yang memberikan Kuasa Pertambangan Eksplorasi kepada PT. Kutai Energi di wilayah tertanda KW.KTN 2006 133 Er, Kecamatan Loa Janan seluas 2.471 Hektar;
Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 540/134/KP-Er/DPE-IV/XI/2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN 2006 134 Er) tanggal 24 November 2006, yang memberikan Kuasa Pertambangan Eksplorasi kepada PT. Kutai Energi di wilayah tertanda KW.KTN 2006 134 Er, Kecamatan Loa Janan seluas seluas 4.461 Hektar;
Bahwa terbitnya obyek sengketa Tata Usaha Negara dalam perkara a quo adalah merupakan keputusan derivatif (keputusan turunan) sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 540/133/KP-Er/DPE-IV/XI/2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN 2006 133 Er) tanggal 24 November 2006, yang memberikan Kuasa Pertambangan Eksplorasi kepada Tergugat II Intervensi di wilayah tertanda KW.KTN 2006 133 Er, Kecamatan Loa Janan seluas 2.471 Hektar dan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 540/134/KP-Er/DPE-IV/XI/2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN 2006 134 Er) tanggal 24 November 2006, yang memberikan Kuasa Pertambangan Eksplorasi kepada Tergugat II Intervensi di wilayah tertanda KW.KTN 2006 134 Er, Kecamatan Loa Janan seluas 4.461 Hektar, sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa sebelum terbitnya Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 540/133/KP-Er/DPE-IV/XI/2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN 2006 133 Er) tanggal 24 November 2006 dan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 540/134/KP-Er/DPE-IV/XI/2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN 2006 134 Er) tanggal 24 November 2006 sebagaimana telah dijelaskan di atas, Tergugat II Intervensi telah melakukan tindakan-tindakan antara lain;
Adanya Surat Permohonan dari Tergugat II Intervensi tentang Permohonan Sosialisasi Penyelidikan Umum Nomor 003/KE-PKP/X/2005, tertanggal 08 November 2005;
Melakukan pengumuman setempat untuk permohonan Kuasa Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Batubara atas nama Tergugat II Intervensi melalui Surat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 540/042/PS-KPEr/DPE-IV/II/2008 tertanggal 17 Februari 2006 yang ditujukan kepada Camat Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara;
Melakukan pengumuman melalui Surat Pengumuman Camat Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 540-08/III/2006 tertanggal 07 Maret 2006 tentang Permohonan Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi Bahan Galian Batubara atas nama Tergugat II Intervensi yang terletak di Desa Jawa, Kecamatan Sanga-Sanga seluas 70.60 Hektar yang ditujukan kepada masyarakat setempat dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan terhadap Pemberian KP Eksplorasi Bahan Galian Batubara kepada PT. Kutai Energi dalam tenggang waktu 15 (lima belas) hari setelah pengumuman camat diumumkan;
Bahwa maksud dan tujuan dilakukannya pengumuman atau pengumuman setempat adalah merupakan upaya sosialisasi Tergugat sehubungan dengan akan diterbitkannya Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi Bahan Galian Batubara kepada Tergugat II Intervensi guna diketahui oleh masyarakat setempat dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan memberikan upaya keberatan (upaya administratif) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 juncto Pasal 48 Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009;
Bahwa dengan telah dilakukannya Pengumuman Setempat dan Pengumuman Camat Sanga-Sanga Nomor 540-08/III/2006 tanggal 07 Maret 2006 terhadap akan diterbitkannya KP Eksplorasi Bahan Galian Batubara kepada Tergugat II Intervensi ternyata tidak ada warga masyarakat atau pihak-pihak yang berkepentingan termasuk juga Penggugat yang mengajukan keberatan (upaya administratif) kepada Tergugat;
Bahwa dengan demikian terbitnya obyek sengketa Tata Usaha Negara dalam perkara a quo harus sudah dianggap telah mempunyai kekuatan hukum mengikat atau daya berlaku mengikat kepada siapapun (erga omnes), sehingga atas terbitnya kedua keputusan Tergugat tersebut sudah tidak dapat ditempuh upaya hukum gugatan pembatalan di Peradilan Tata Usaha Negara sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa:
“Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara“;
Bahwa apabila dihubungkan dengan tanggal didaftarkannya gugatan Penggugat di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda pada tanggal 18 Mei 2011, maka jelaslah gugatan Penggugat telah lewat waktu (daluwarsa) sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009;
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana telah dijelaskan di atas, maka Majelis Hakim memiliki alasan yang cukup untuk memutus gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvanklijke verklaard);
Eksepsi Mengenai Gugatan Penggugat Obscuur Libelum
Bahwa objek gugatan Penggugat dalam perkara sengketa Tata Usaha Negara a quo adalah merupakan Kumulasi Objektif;
Bahwa setelah membaca dan mencermati kedua objek gugatan Penggugat dalam perkara sengketa Tata Usaha Negara a quo, ternyata objek sengketa a quo tidak ada hubungan satu sama lain atau tidak adanya hubungan kasuitas untuk dapat dijadikan satu (kumulasi) dalam satu gugatan, karena baik secara prosedural maupun secara substansif terbitnya surat keputusan Tergugat a quo adalah jelas mempunyai perbedaan, meskipun diterbitkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara yang sama in casu Bupati Kutai Kartanegara selaku Tergugat;
Bahwa terbitnya Surat Keputusan Keputusan Tergugat Nomor 540/007/IUP-OP/MB-PBAT/VI/2009 tanggal 9 Juni 2009 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada Tergugat II Intervensi dan Keputusan Tergugat Nomor 590/543.5/036.2/A.Ptn tanggal 12 November 2009 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Penambangan Batubara di Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan dan Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa kepada Tergugat II Intervensi bukanlah suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat derivatif (turunan) atas terbitnya Keputusan Tergugat Nomor 540/006/IUP-OP/MB-PBAT/VI/ 2009 tanggal 9 Juni 2009 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada Tergugat II Intervensi dan Keputusan Tergugat Nomor 590/543.5/036.3/A.Ptn tanggal 12 November 2009 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Penambangan Batubara di Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan dan Kelurahan Sanga-Sanga Dalam, Kecamatan Sanga-Sanga dan Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa kepada Tergugat II Intervensi;
Bandingkan dengan subjek dan objek gugatan dalam perkara sengketa Tata Usaha Negara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan register perkara Nomor 18/G/2011/PTUN-JKT dan Nomor 23/G/2011/PTUN-JKT. sebagaimana telah Tergugat II Intervensi uraikan dan jelaskan dalam Jawaban Gugatan bagian Eksepsi, nampak adanya persamaan dari segi subjek gugatan yaitu pihak Tergugatnya maupun kesamaan dari segi objek gugatanya, akan tetapi perkara tersebut dipisah (insplit) tidak dalam satu berkas gugatan atau dalam satu nomor register perkara;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, maka hal tersebut menyebabkan gugatan Penggugat menjadi kabur atau tidak jelas (obscuur libelum) dalam menentukan objek gugatan dalam perkara sengketa Tata Usaha Negara a quo. Dengan demikian sudah sepatutnya apabila gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvanklijke Verklaard);
Bahwa selain hal tersebut di atas, luas wilayah penambangan batubara sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Tergugat Nomor 540/006/IUP-OP/MB-PBAT/VI/2009 tanggal 9 Juni 2009 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada Tergugat II Intervensi di Kecamatan Loa Janan adalah seluas 2.471 Ha (KW KTN 2009 006 OP) dan Keputusan Tergugat Nomor 540/007/IUP-OP/MB-PBAT/VI/2009 tanggal 9 Juni 2009 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada Tergugat II Intervensi di Kecamatan Loa Janan adalah seluas 4.461 Ha. (KW KTN 2009 007 OP), sedangkan tanah yang diklaim sebagai areal Hak Guna Usaha milik Penggugat adalah seluas 8.633.89 Ha sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 75/HGU/BPN RI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tercatat atas nama PT. Perkebunan Kaltim Utama I;
Bahwa letak tepat tanah dan tanda batas lahan tumpang tindih yang diklaim masuk areal Hak Guna Usaha milik Penggugat tidak diuraikan secara jelas pada bagian mana dalam wilayah penambangan batubara Tergugat II Intervensi sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Tergugat Nomor 540/006/IUP-OP/MB-PBAT/VI/2009 tanggal 9 Juni 2009 (KW KTN 2009 006 OP) dan Keputusan Tergugat Nomor 540/007/IUP-OP/MB-PBAT/VI/2009 tanggal 9 Juni 2009 (KW KTN 2009 006 OP) a quo;
Bahwa oleh karena Penggugat tidak menguraikan letak tepat dan tanda batasnya secara jelas, maka tidak terbukti bahwa tanah Penggugat tersebut tumpang tindih dengan wilayah penambangan batubara PT. Kutai Energi Tergugat II Intervensi;
Bahwa dengan tidak diuraikannya letak tepat tanah lahan tumpang tindih sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Tergugat Nomor 540/006/IUP-OP/MB-PBAT/VI/2009 tanggal 9 Juni 2009 (KW KTN 2009 006 OP) dan Keputusan Tergugat Nomor 540/007/IUP-Op/MB-PBAT/VI/2009 tanggal 9 Juni 2009 (KW KTN 2009 006 OP) yang menjadi obyek sengketa Tata Usaha Negara dalam perkara a quo, maka menyebabkan gugatan Penggugat tersebut menjadi kabur atau tidak jelas, sehingga sudah sepatutnya apabila gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvanklijke Verklaard);
EKSEPSI MENGENAI KOMPETENSI ABSOLUT
Bahwa selain Eksepsi Legal Standing, Eksepsi Tenggang Waktu Mengajukan Gugatan dan Eksepsi Obscuur Libelum sebagaimana telah Tergugat II Intervensi uraikan dan jelaskan di atas, maka Tergugat II Intervensi dengan ini menyampaikan Eksepsi mengenai Kompetensi Absolut dengan adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 18/G/2011/PTUN-JKT dan Nomor 23/G/2011/PTUN-JKT, keduanya tertanggal 4 Juli 2011 yang amar putusannya telah Tergugat II Intervensi uraikan pada bagian Eksepsi Legal Standing di atas, yang pada intinya menyatakan bahwa: Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 75/HGU/BPN RI/2009 tanggal 4 Juli 2009 dan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang tumpang tindih di atas wilayah pertambangan Tergugat II Intervensi (PT. Kutai Energi), yaitu: SHGU Nomor 33, SHGU Nomor 35 dan SHGU Nomor 37 tanggal 30 Juli 2009 telah dinyatakan “batal”;
Bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 18/G/2011/PTUN-JKT dan Nomor 23/G/2011/PTUN-JKT tertanggal 4 Juli 2011 adalah sangat berkaitan dengan Kompetensi Absolut dalam perkara sengketa Tata Usaha Negara a quo, maka sudah sepatutnya Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda untuk menyatakan: “Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang memeriksa, memutus dan mengadili perkarasengketa Tata Usaha Negara a quo” atau setidak-tidaknya untuk menghindari terjadinya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang saling bertentangan, maka sudah sepatutnya pula apabila: Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda menyatakan menunda (men-scorse/men-split) untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara sengketa Tata Usaha Negara a quo sampai adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 18/G/2011/PTUN-JKT dan Nomor 23/G/2011/PTUN-JKT tertanggal 4 Juli 2011 mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Bahwa selain hal tersebut di atas, dalil-dalil gugatan Penggugat sebagian besar menyangkut mengenai “kepemilikan hak atas tanah” dan Ijin Lokasi tanah untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit atas lahan yang sama (lahan tumpang tindih) berdasarkan:
Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 10/DPtn/UM-10/V-2004 tanggal 31 Mei 2004;
Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 06/DPtn/UM-06/V-2005 tanggal 30 Mei 2005;
Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 34/DPN-K/II-32/VI-2006 tanggal 28 Juni 2006;
Surat Keputusan Kepala Badan Pertananahan Nasional RI Nomor 75/HGU/BPN RI/2009 tanggal 4 Juli 2009;
Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) yaitu SHGU Nomor 32, SHGU Nomor 33, SHGU Nomor 34, SHGU Nomor 35 SHGU, Nomor 36, dan SHGU Nomor 37 tanggal 30 Juli 2009 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kertanegara;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b, Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 23, Pasal 24 ayat (1) huruf a, Pasal 25 huruf b, Pasal 26 huruf b dan Pasal 27 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral, maka surat keputusan-surat keputusan sebagaimana disebutkan tersebut di atas yang dijadikan sebagai dasar hak kepemilikan tanah atas lahan yang sama (lahan tumpang tindih) oleh Penggugat bukanlah merupakan bukti usaha pertambangan in casu Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi batubara;
Bahwa oleh karena dalil-dalil Penggugat yang mengklaim hak kepemilikan tanah atas lahan yang sama (lahan tumpang tindih) dan Ijin Lokasi tanah untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit adalah miliknya dengan berdasar pada surat-surat yang bukan merupakan bukti usaha pertambangan batubara, maka dengan demikian secara substansi gugatan Penggugat adalah gugatan kepemilikan hak atas tanah sengketa yang seharusnya termasuk dalam lingkup sengketa keperdataan dan merupakan kewenangan absolut dari Peradilan Perdata (Peradilan Umum/Pengadilan Negeri) untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara gugatan a quo guna membuktikan bahwa dirinya yang berhak atas tanah sengketa dimaksud;
Bahwa oleh karena Tergugat II Intervensi mengajukan Eksepsi Kompetensi Absolut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, yang berbunyi:
“Eksepsi tentang Kewenangan Absolut Pengadilan dapat diajukan setiap waktu selama pemeriksaan, dan meskipun tidak ada Eksepsi tentang Kewenangan Absolut Pengadilan apabila hakim mengetahui hal itu, ia karena jabatannya wajib menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili sengketa yang bersangkutan“;
Bahwa dengan demikian, Eksepsi Kompetensi Absolut yang diajukan Tergugat II Intervensi ini harus diputus (Putusan Sela) terlebih dahulu oleh Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo sebelum memeriksa, memutus dan mengadili pokok perkaranya;
Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut di atas, maka Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda sudah sepatutnya menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara gugatan a quo;
Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 24/G/2011/PTUN.SMD tanggal 26 Oktober 2011 yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI :
Dalam Penundaan:
Menolak permohonan Penggugat untuk menunda pelaksanaan keputusan yang menjadi obyek sengketa;
Dalam Eksepsi:
Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp137.000,00 (seratus tiga puluh tujuh ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan Nomor 274/B/2011/PT.TUN.JKT. tanggal 23 Februari 2012;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pembanding/Penggugat pada tanggal 22 Maret 2012 kemudian terhadapnya oleh Pembanding/Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 02 April 2012 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 04 April 2012 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 24/G/2011/PTUN.SMD yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, permohonan tersebut diikuti dengan Memori Kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata usaha Negara tersebut pada tanggal 16 April 2012;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi I dan Termohon Kasasi II yang pada tanggal 17 April 2012 telah diberitahu tentang Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi, diajukan Jawaban Memori Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda masing-masing pada tanggal 01 Mei 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
alasan-ALASAN kasasi
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam Memori Kasasi pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan baik terhadap pertimbangan hukum maupun amar Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 274/B/2011/PT.TUN.JKT tanggal 23 Februari 2012 (untuk selanjutnya disebut Judex Facti tingkat banding) yang telah menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor 24/G/2011/PTUN.SMD tanggal 26 Oktober 2011 (untuk selanjutnya disebut Judex Facti tingkat pertama) karena Judex Facti tingkat banding dan Judex Facti tingkat pertama telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dalam memeriksa dan memutus perkara a quo sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 30 Huruf b Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung juncto Pasal 30 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
Adapun Kesalahan Penerapan Hukum atau Pelanggaran Hukum yang berlaku yang dilakukan oleh Judex Facti tingkat banding dan Judex Facti tingkat pertama sebagai berikut:
Judex Facti Tingkat Banding Tidak Memberikan Pertimbangan Hukum yang Cukup/Kurang Dalam Pertimbangan (Onvoldoende Gemotiveerd) dan Sekedar Mengambil Alih Pertimbangan Hukum Judex Facti Tingkat Pertama yang Seluruhnya Tidak Tepat dan Tidak Benar.
Bahwa dalam memeriksa perkara a quo, Judex Facti tingkat banding memberikan pertimbangan hukum sangat singkat sebagaimana terdapat pada halaman 11 dan 12 Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 274/B/2011/PT.TUN.JKT yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding memeriksa dan meneliti secara seksama terhadap sengketa ini dan berkas perkara yang bersangkutan antara lain terdiri dari Salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor24/G/2011/PTUN.SMD tanggal 26 Oktober 2011 yang dimohonkan banding, berita acara pemeriksaan persiapan, berita acara pemeriksaan persidangan, alat-alat bukti dari para pihak, memori banding dari Penggugat/Pembanding, Kontra Memori Banding dari Tergugat II Intervensi/Terbanding, Kontra Memori Banding dari Tergugat/Terbanding ternyata tidak ada hal-hal baru untuk dipertimbangkan yang dapat membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda tersebut sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda dalam menjalankan putusannya sudah tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan hukum tersebut diambil alih menjadi pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat banding dalam mengambil putusannya, oleh karenanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda yang dimohonkan banding haruslah dikuatkan”;
Bahwa Judex Facti tingkat banding hanya begitu saja mengambil alih pertimbangan hukum Judex Facti tingkat pertama tanpa ada argumentasi sedikitpun tentang telah tepat dan benarnya pertimbangan hukum putusan tersebut dan tanpa disertai alasan-alasan atas pengambilalihan pertimbangan hukum tersebut, sehingga Judex Facti tingkat banding telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan sebagai berikut: “Putusan Pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti tingkat banding yang hanya mengambil alih begitu saja pertimbangan Judex Facti tingkat pertama yang seluruhnya tidak tepat dan benar serta tanpa memuat alasan dan dasar putusan serta pasal tertentu dari peraturan perundangan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili, adalah termasuk sebagai suatu kelalaian dalam hukum acara (vormverzuim) yang dapat mengakibatkan batalnya putusan pengadilan yang bersangkutan dalam acara pemeriksaan di tingkat kasasi sesuai dengan Jurispudensi Mahkamah Agung RI Nomor 67 K/Sip/1972 tanggal 13 Agustus 1972 dan Yurispudensi Mahkamah Agung RI Nomor 13 K/Sip/1961 tanggal 1 Februari 1961 yang pada pokoknya menyatakan “Putusan Pengadilan Tinggi yang didasarkan atas alasan-alasan yang tidak cukup (onvoeldoende gemotiveerd) maka alasan keberatan dapat dibenarkan dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi”;
Bahwa dengan demikian terbukti putusan Judex Facti tingkat banding adalah tidak cukup dipertimbangkan sehingga cukup berdasar dan beralasan hukum agar Bapak Ketua Mahkamah Agung RI Cq Majelis Hakim Agung Kasasi yang memeriksa perkara ini untuk membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 274/B/2011/PT.TUN.JKT tanggal 23 Februari 2012 juncto Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor 24/G/2011/PTUN.SMD tanggal 26 Oktober 2011;
Judex Facti Tingkat Banding Telah Salah Karena Menguatkan Pertimbangan Hukum Judex Facti Tingkat Pertama yang Seluruhnya Terdapat Kesalahan Penerapan atau Pelanggaran Hukum yang Berlaku Khususnya Hukum Pembuktian.
DALAM EKSEPSI:
Bahwa Judex Facti tingkat banding telah salah karena menguatkan pertimbangan hukum Judex Facti tingkat pertama yang telah salah menerapkan hukum dalam mempertimbangkan mengenai daluwarsa (tenggang waktu gugatan yang diajukan Pemohon Kasasi/Penggugat telah lewat waktu) sebagaimana terdapat pada halaman 177 sampai dengan halaman 190 Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor 24/G/2011/PTUN.SMD dengan menyatakan pada pokoknya “menerima eksepsi Termohon Kasasi I (dahulu Tergugat) dan Termohon Kasasi II (dahulu Tergugat II Intervensi) karena secara yuridis terbukti Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat) telah mengetahui dan merasa kepentingannya dirugikan setidak-tidaknya terhitung sejak tanggal 06 Desember 2010, dan/atau tanggal 14 Desember 2010, dan/atau tanggal 17 Desember 2010 sedangkan gugatan Pemohon Kasasi baru terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda pada tanggal 19 Juli 2011 maka dengan demikian gugatan Pemohon Kasasi diajukan telah melampaui tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari”;
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum mengenai daluwarsa (tenggang waktu 90 hari untuk mengajukan gugatan Tata Usaha Negara) dengan mengacu pada tanggal-tanggal pertemuan yang didalilkan Termohon Kasasi I dan Termohon Kasasi II, yaitu tanggal 6 Desember 2010, 14 Desember 2010 dan 17 Desember 2010, pada hal tanggal-tanggal dan waktu-waktu tersebut adalah tanggal-tanggal dan waktu-waktu pertemuan antara Pemohon Kasasi dengan PT. Toba Sejahtera, bukan dengan PT. Kutai Energi/Termohon Kasasi II) yang membicarakan mengenai pemanfaatan lahan perkebunan milik Pemohon Kasasi dan sama sekali tidak membahas adanya izin-izin pertambangan Termohon Kasasi II yang menjadi obyek sengketa dalam perkara Tata Usaha Negara ini;
Selain salah menerapkan hukum mengenai daluwarsa, Judex Facti tingkat pertama dan Judex Facti tingkat banding juga telah salah menerapkan hukum perseroan yaitu menganggap sama dan tidak membedakan badan hukum PT. Toba Sejahtera dengan badan hukum PT. Kutai Energi (Termohon Kasasi II). Walaupun PT. Toba Sejahtera pemegang saham mayoritas PT. Kutai Energi (Termohon Kasasi II) namun PT. Toba Sejahtera merupakan badan hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari Termohon Kasasi II (vide Bukti T.II.Intv-1.A, Bukti T.II.Intv-1.B, Bukti T.II.Intv-1.C dan Bukti T.II.Intv-1.D), sehingga secara hukum tindakan Direksi PT. Toba Sejahtera tidak otomatis sama dengan dan menjadi tindakan Direksi PT. Kutai Energi (Termohon Kasasi II). Secara hukum, Direksi PT. Toba Sejahtera tidak dapat bertindak atau tindakan Direksi PT. Toba Sejahtera tersebut tidak dapat menimbulkan akibat hukum atau mengikat juga bagi/kepada Termohon Kasasi II (PT. Kutai Energi), dan sesuai ketentuan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang seharusnya bertindak mewakili perseroan (in casu PT. Kutai Energi/Termohon Kasasi II) adalah Direksi dari Termohon Kasasi II itu sendiri;
Bahwa selain itu, Judex Facti telah tidak menerapkan hukum (pembuktian) karena telah mengabaikan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa upaya untuk mendapatkan kepastian dari Termohon Kasasi I perihal adanya tumpang tindih lahan perkebunan Pemohon Kasasi dengan lahan ijin pertambangan Termohon Kasasi II terjadi pada tanggal 31 Mei 2011 yaitu tanggal saat diterimanya Surat Pemohon Kasasi (Bukti P-23), oleh bagian umum kantor Termohon Kasasi I yang membuktikan bahwa gugatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi pada tanggal 19 Juli 2011 masih dalam tenggang waktu untuk mengajukan gugatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 serta SEMA Nomor II Tahun 1991;
Bahwa dengan demikian terbukti bahwa putusan Judex Facti tingkat banding telah salah karena menguatkan putusan Judex Facti tingkat pertama yang terdapat kesalahan penerapan hukum sehingga cukup berdasar dan beralasan hukum agar Bapak Ketua Mahkamah Agung RI Cq Majelis Hakim Agung Kasasi yang memeriksa perkara ini untuk membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 274/B/2011/PT.TUN.JKT tanggal 23 Februari 2012 juncto Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor 24/G/2011/PTUN.SMD tanggal 26 Oktober 2011 dan menolak seluruh Eksepsi dari Termohon Kasasi I (dahulu Tergugat) dan Termohon Kasasi II (dahulu Tergugat II Intervensi) mengenai tenggang waktu;
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa Judex Facti tingkat banding telah salah karena menguatkan pertimbangan hukum Judex Facti tingkat pertama yang salah menerapkan hukum sebagaimana terdapat pada halaman 177 sampai dengan halaman 192 Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor 24/G/2011/PTUN.SMD dengan menyatakan pada pokoknya “oleh karena eksepsi eksepsi Termohon Kasasi I (dahulu Tergugat) dan Termohon Kasasi II (dahulu Tergugat II Intervensi) dinyatakan diterima, maka pokok perkara dalam gugatan Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat) tidak perlu dipertimbangkan lagi dan gugatan Pemohon Kasasi menurut hukum harus dinyatakan tidak diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard) dan oleh karena gugatan Pemohon Kasasi dinyatakan tidak diterima, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini”;
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena sebagaimana Pemohon Kasasi uraikan pada butir 1, 2, 3 dan 4 tersebut di atas, telah terbukti bahwa gugatan Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat) diajukan masih dalam tenggang waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 serta SEMA Nomor II Tahun 1991 sehingga pertimbangan hukum Judex Facti tingkat banding dan Judex Facti tingkat pertama patut dibatalkan, dan oleh karenanya adalah cukup berdasar dan beralasan hukum Judex Facti tingkat banding dan Judex Facti tingkat pertama untuk mempertimbangkan seluruh dalil gugatan Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat) dalam pokok perkara;
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang telah terungkap dalam pemeriksaan tingkat pertama yaitu melalui seluruh bukti baik yang diajukan oleh Pemohon Kasasi (khususnya Bukti P-9, Bukti P-10, Bukti P-11, Bukti P-12, Bukti P-13, Bukti P-24) serta bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon Kasasi I dan Termohon Kasasi II sendiri, yang membuktikan:
Bahwa Termohon Kasasi I telah menerbitkan keputusan yang berisi persetujuan izin usaha pertambangan operasi produksi kepada Termohon Kasasi II untuk lahan pertambangan seluas 2.471 Ha dan seluas 4.461 Ha (Keputusan Obyek Sengketa I dan Keputusan Obyek Sengketa II) yang terbukti melanggar hukum dan melanggar hak dan kepentingan Pemohon Kasasi karena lahan wilayah pertambangan Termohon Kasasi II tersebut berada di dalam bagian tanah Sertipikat HGU atas nama Pemohon Kasasi yaitu:
seluas 23,79 Ha lahan wilayah pertambangan Termohon Kasasi II yang termasuk dalam bahagian tanah Sertipikat HGU Nomor 33 Kecamatan Loa Janan, Desa/Kelurahan Tani Bhakti, Surat Ukur tanggal 30 Juli 2009 Nomor 1050/HGU/2009;
seluas 736 Ha lahan wilayah pertambangan Termohon Kasasi II yang termasuk dalam bahagian tanah Sertipikat HGU Nomor 34 Kecamatan Loa Janan, Desa/Kelurahan Batuah dan Tani Harapan, Surat Ukur tanggal 30 Juli 2009 Nomor 1051/HGU/2009;
seluas 42,41 Ha lahan wilayah pertambangan Termohon Kasasi II yang termasuk dalam bahagian tanah Sertipikat HGU Nomor 35 Kecamatan Sanga-Sanga, Desa/Kelurahan Jawa, Surat Ukur tanggal 30 Juli 2009 Nomor 1052/HGU/2009;
seluas 3.166 Ha lahan wilayah pertambangan Termohon Kasasi II yang termasuk dalam bahagian tanah Sertipikat HGU Nomor 37 Kecamatan Sanga-Sanga dan Muara Jawa, Desa/Kelurahan Teluk Dalam, Surat Ukur tanggal 30 Juli 2009 Nomor 1054/HGU/2009;
Keputusan Obyek Sengketa I dan Keputusan Obyek Sengketa II terbukti terdapat kejanggalan-kejanggalan yang sangat nyata, yaitu:
Pada judul Keputusan Obyek Sengketa I (halaman 1) tercantum kode wilayah: KW KTN 2009 006 OP sedangkan pada bagian Memutuskan (halaman 2) tercantum kode wilayah: KW KTN 2009 007 OP, luas: 2.471 Ha sementara pada Lampiran I Keputusan Obyek Sengekta I tercantum KW.KTN 2009 006 OP luas 2.471 Ha;
Pada judul Keputusan Obyek Sengketa II (halaman 1) tercantum kode wilayah: KW KTN 2009 007 OP sedangkan pada bagian Memutuskan (halaman 2) tercantum kode wilayah: KW KTN 2009 006 OP, luas: 4.461 Ha sementara pada Lampiran I Keputusan Obyek Sengekta II tercantum KW.KTN 2009 007 OP luas 4.461 Ha;
Keputusan Obyek Sengketa III dan Keputusan Obyek Sengketa IV yang diterbitkan oleh Termohon Kasasi I (yang didasarkan dari Keputusan Obyek Sengketa I dan Keputusan Obyek Sengketa II) pada tanggal 12 November 2009, tentang pemberian ijin lokasi untuk keperluan penambangan, terbukti terdapat kejanggalan-kejanggalan yang sangat nyata, yaitu:
Pada Keputusan Obyek Sengketa III bagian Menimbang butir c (Halaman 1) tercantum ”bahwa berdasarkan Akta Notaris Nilda, SH. dengan Nomor Akta Notaris 3 tertanggal 4 Juli 2005 nama perseroan terbatas adalah: PT. Kutai Energi” dan butir d tercantum “kepada PT. Kutai Energi I”, sedangkan pada bagian Memperhatikan butir 4 (Halaman 2) tercantum “Surat permohonan dari PT. Kutai Energi I tanggal 18 Juni 2009” dan pada bagian Memperhatikan butir 6 (Halaman 2) tercantum “Perjanjian kerjasama (MoU) PT. Kutai Energi I dengan PT. Kutai Inti Utamapada tanggal ..... dan Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan PT. Perkebunan Kaltim Utama pada tanggal .....“, sementara pada bagian Memutuskan (halaman 2) tercantum ’Memberikan ijin lokasi kepada PT. Kutai Energi I”;
Pada Keputusan Obyek Sengketa IV bagian Menimbang butir c (Halaman 1) tercantum ”bahwa berdasarkan Akta Notaris Nilda, SH. dengan Nomor Akta Notaris 3 tertanggal 4 Juli 2005 nama perseroan terbatas adalah: PT. Kutai Energi dan butir d tercantum “PT. Kutai Energi II”, sedangkan pada bagian Memperhatikan butir 4 (Halaman 2) tercantum “Suratpermohonan dari PT. Kutai Energi II tanggal 18 Juni 2009” dan pada bagian Memperhatikan butir 6 (Halaman 2) tercantum ’Perjanjian kerjasama (MoU) PT. Kutai Energi II dengan PT. Perkebunan Kaltim Utama pada tanggal .....”, sementara pada bagian Memutuskan (halaman 2) tercantum “Memberikan ijin lokasi kepada PT. Kutai Energi II”. Pada bagian Menimbang butir d (Halaman 1) tercantum “seluas + 836,30 Hektar” sedangkan pada bagian Memutuskan (halaman 2) tercantum “tanah seluas + 838,30 Ha”;
Dengan adanya kejanggalan-kejanggalan tersebut telah terbukti bahwa Keputusan Obyek Sengketa a quo diragukan keaslian dan keabsahannya, sehingga seharusnya cukup beralasan bagi Judex Facti tingkat banding dan Judex Facti tingkat pertama untuk membatalkan atau menyatakan tidak sah Keputusan Obyek Sengketa a quo;
Rangkaian perbuatan/tindakan Termohon Kasasi I dalam menerbitkan persetujuan izin usaha pertambangan operasi produksi kepada Termohon Kasasi II untuk lahan pertambangan seluas 2.471 Ha dan seluas 4.461 Ha (Keputusan Obyek Sengketa I dan Keputusan Obyek Sengketa II) telah terbukti menurut hukum telah melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara karena seharusnya, sebelum menerbitkan izin usaha pertambangan operasi produksi tersebut, Termohon Kasasi I menentukan wilayah mana yang akan menjadi wilayah pertambangan (vide: ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) dan penentuan wilayah pertambangan tersebut harus dilaksanakan secara transparan, partisipatif dan bertanggung jawab (vide: ketentuan Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara);
Bahwa dalam melaksanakan penetapan Wilayah Pertambangan, terbukti Termohon Kasasi I telah melaksanakannya secara tidak bertanggung jawab karena Termohon Kasasi I menetapkan wilayah untuk lahan pertambangan Termohon Kasasi II seluas 2.471 Ha dan seluas 4.461 Ha (Keputusan Obyek Sengketa I dan Keputusan Obyek Sengketa II) di atas sebagian lahan yang sebelumnya sudah terlebih dahulu diberikan kepada dan ditetapkan sebagai wilayah/lahan perkebunan Pembanding sesuai dengan Surat Keputusan Termohon Kasasi I Nomor 10/DPtn/UM-10/V-2004 tanggal 31 Mei 2004 tentang Pemberian Ijin Lokasi untuk Keperluan Inti dan Plasma Perkebunan Kelapa Sawit kepada Pembanding juncto Surat Keputusan Termohon Kasasi I Nomor 06/DPtn/UM-06/V/2005 tanggal 30 Mei 2005 juncto Surat Keputusan Termohon Kasasi I Nomor 34/DPN-K/IL-32/VI-2006 tanggal 28 Juni 2006 dan Surat Keputusan Termohon Kasasi I Nomor 503/37/SK-DISBUN KUKAR/XI/2006 tanggal 16 November 2006 tentang Ijin Usaha Budidaya Perkebunan Komoditi Kelapa Sawit Pemohon Kasasi, sehingga hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum atas kepemilikan dan penguasaan atas lahan serta bertentangan dengan Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 591/450.2/DPN.K/XII/2007 tertanggal 14 Desember 2007 yang ditujukan kepada Pemohon Kasasi yang pada pokoknya menyatakan bahwa tidak akan memberikan ijin lokasi pada lokasi yang sama kepada perusahaan lain untuk kepentingan bersama;
Keputusan Obyek Sengketa telah bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) yaitu:
Telah terbukti Termohon Kasasi I telah melakukan pelanggaran Asas Kepastian Hukum karena telah menerbitkan izin usaha pertambangan operasi produksi kepada Termohon Kasasi II atas lahan wilayah pertambangan dan ijin lokasi untuk keperluan penambangan kepada PT. Kutai Energi I dan PT. Kutai Energi II yang faktanya lahan tersebut telah terlebih dahulu oleh Termohon Kasasi I diberikan ijin penggunaannya kepada Pemohon Kasasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit, sehingga pada akhirnya di lokasi tersebut menjadi tumpang tindih antara lahan wilayah pertambangan Termohon Kasasi II dengan lahan perkebunan Pemohon Kasasi sebagai akibat adanya Keputusan Obyek Sengketa I, Keputusan Obyek Sengketa II, Keputusan Obyek Sengketa III dan Keputusan Obyek Sengketa IV;
Hal tersebut menyebabkan ketidak pastian hukum bagi Pemohon Kasasi yang telah terlebih dahulu memperoleh ijin lokasi dari Termohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi telah sangat dirugikan bagi kelangsungan usahanya. Usaha kelapa sawit bukanlah usaha yang instan karena jangka waktu yang dibutuhkan untuk perolehan lahan, pembukaan lahan, pembibitan lahan serta perawatan hingga panen membutuhkan waktu yang lama;
Selain itu, hal tersebut menjadi sangat tidak adil bagi Pemohon Kasasi sebagai investor yang telah terlebih dahulu memperoleh keputusan-keputusan dari Termohon Kasasi I dan pejabat terkait lainnya untuk melakukan investasi di bidang perkebunan kelapa sawit namun tidak memperoleh kepastian hukum untuk mendapatkan HGU akibat tindakan Termohon Kasasi I tersebut;
Telah terbukti Termohon Kasasi I tidak tertib dalam menjalankan kewenangannya sebagai pejabat tata usaha negara karena dengan sewenang-wenang dan dengan melanggar kepentingan Pemohon Kasasi dengan tanpa memikirkan akibat hukum yang timbul telah menerbitkan izin usaha pertambangan operasi produksi kepada Termohon Kasasi II atas lahan wilayah pertambangan dan ijin lokasi untuk keperluan penambangan kepada PT. Kutai Energi I dan PT. Kutai Energi II yang faktanya lahan tersebut telah terlebih dahulu oleh Termohon Kasasi I diberikan ijin penggunaannya kepada Pemohon Kasasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit sehingga pada akhirnya di lokasi tersebut menjadi tumpang tindih antara lahan wilayah pertambangan Termohon Kasasi II, PT. Kutai Energi I dan PT. Kutai Energi II dengan lahan perkebunan Pemohon Kasasi sebagai akibat adanya Keputusan Obyek Sengketa I, Keputusan Obyek Sengketa II, Keputusan Obyek Sengketa III dan Keputusan Obyek Sengketa IV;
Selain tumpang tindih tersebut, adanya ketidaktertiban dalam penyelenggaraan negara juga tampak dari tidak adanya suatu konsep peruntukan suatu areal atas lahan tersebut karena apabila Termohon Kasasi I konsisten dalam penyelenggaraan negara secara tertib, tentunya Termohon Kasasi I akan menolak setiap ijin usaha bagi pihak lain di suatu areal yang telah diterbitkan ijin atas nama Pemohon Kasasi;
Telah terbukti terbitnya Keputusan Obyek Sengketa I, Keputusan Obyek Sengketa II, Keputusan Obyek Sengketa III dan Keputusan Obyek Sengketa IV menunjukkan kesewenangan Termohon Kasasi I dalam melaksanakan hak dan kewajiban Termohon Kasasi I sebagai penyelenggara negara karena Termohon Kasasi I hanya mengutamakan hak dan wewenangnya saja sebagai Pejabat Tata Usaha Negara untuk menerbitkan surat keputusan tanpa melaksanakan kewajibannya untuk menelaah secara cermat dan teliti atas lahan wilayah pertambangan yang diberikan Termohon Kasasi I kepada Termohon Kasasi II dan ijin lokasi untuk keperluan pertambangan yang diberikan Termohon Kasasi I kepada PT. Kutai Energi I dan PT. Kutai Energi II yang faktanya lahan tersebut telah terlebih dahulu oleh Termohon Kasasi I diberikan ijin penggunaannya kepada Pemohon Kasasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit. Hal ini tidak sesuai dan bertentangan dengan asas Proporsionalitas. Karena asas Proporsionalitas tidak ditegakkan, maka Pemohon Kasasi tidak terlindungi dan bahkan justru merasa diabaikan hak-haknya sebagai pemegang ijin usaha perkebunan;
Telah terbukti Termohon Kasasi I telah secara nyata melakukan tindakan sewenang-wenang dalam menerbitkan Keputusan Obyek Sengketa I, Keputusan Obyek Sengketa II, Keputusan Obyek Sengketa III dan Keputusan Obyek Sengketa IV karena telah menerbitkan izin usaha pertambangan operasi produksi kepada Termohon Kasasi II atas lahan wilayah pertambangan dan ijin lokasi untuk keperluan penambangan kepada PT. Kutai Energi I dan PT. Kutai Energi II yang faktanya lahan tersebut telah terlebih dahulu oleh Termohon Kasasi I diberikan ijin penggunaannya kepada Pemohon Kasasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit. Tindakan Termohon Kasasi I tersebut adalah tindakan yang tidak profesional dan tidak memiliki kode etik sebagai seorang administrasi negara serta tidak sesuai dengan asas Profesionalitas;
Selain itu, ketidakprofesionalan Termohon Kasasi I tersebut juga terlihat dari tindakan Termohon Kasasi I yang telah tidak mempertimbangkan sama sekali usaha budidaya kelapa sawit yang dijalankan Pemohon Kasasi berdasarkan ijin-ijin yang telah terlebih dahulu diberikan Termohon Kasasi I kepada Pemohon Kasasi dimana Pemohon Kasasi pun telah mengeluarkan banyak biaya untuk usaha kelapa sawit tersebut sebelum Pemohon Kasasi memperoleh keuntungan;
Telah terbukti kebijakan Termohon Kasasi I dengan menerbitkan Keputusan Obyek Sengketa I dan Keputusan Obyek Sengketa II bagi Termohon Kasasi II dan Keputusan Obyek Sengketa III dan Keputusan Obyek Sengketa IV bagi PT. Kutai Energi I dan PT. Kutai Energi II di atas lahan yang terlebih dahulu diberikan hak oleh Termohon Kasasi I kepada Pemohon Kasasi dan Pemohon Kasasi pun telah menguasai lahan tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum baik kepada Pemohon Kasasi maupun kepada Termohon Kasasi II, PT. Kutai Energi I dan PT. Kutai Energi II;
Telah terbukti Termohon Kasasi I selaku penyelenggara Negara dalam menerbitkan Keputusan Obyek Sengketa I, Keputusan Obyek Sengketa II, Keputusan Obyek Sengketa III dan Keputusan Obyek Sengketa IV telah bertindak tidak cermat karena tidak dengan teliti dan tidak cermat memeriksa status lahan yang dimohonkan izin usaha pertambangan operasi produksi dan lahan ijin lokasi untuk keperluan penambangan;
Selain itu, Termohon Kasasi I telah terbukti telah tidak teliti dan tidak cermat dalam menerbitkan Keputusan Obyek Sengketa III dan Obyek Sengketa IV karena tidak meneliti siapa yang mengajukan permohonan sehingga pihak yang mengajukan permohonan dengan pihak yang diberikan ijin dalam satu keputusan yang sama tersebut ternyata berbeda pihak;
Bahwa dengan demikian, berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, terbukti adanya kesalahan-kesalahan penerapan hukum yang dilakukan oleh Judex Facti tingkat banding dan Judex Facti tingkat pertama karena jelas dan nyata serta terbukti bahwa Keputusan Obyek Sengketa I, Keputusan Obyek Sengketa II, Keputusan Obyek Sengketa III dan Keputusan Obyek Sengketa IV yang diterbitkan oleh Termohon Kasasi I serta rangkaian perbuatan/tindakan Termohon Kasasi I yang telah menerbitkan Keputusan Obyek Sengketa a quo, merupakan tindakan Pejabat Tata Usaha Negara yang terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) dan bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) yang telah menimbulkan kerugian bagi Pemohon Kasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 53 Ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 sehingga sangat berdasar dan beralasan hukum bagi Bapak Ketua Mahkamah Agung RI Cq Majelis Hakim Agung Kasasi yang memeriksa perkara ini untuk membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 274/B/2011/PT.TUN.JKT tanggal 23 Februari 2012 juncto Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor 24/G/2011/PTUN.SMD tanggal 26 Oktober 2011 dan mengabulkan seluruh gugatan Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat) yaitu menyatakan batal atau menyatakan tidak sah serta mewajibkan Termohon Kasasi I untuk mencabut Keputusan Obyek Sengketa I, Keputusan Obyek Sengketa II, Keputusan Obyek Sengketa III dan Keputusan Obyek Sengketa IV;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Menimbang, bahwa Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang menguatkan Putusan Judex Facti Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda sudah benar dan tidak salah menerapkan hukum, karena gugatan diajukan pada tanggal 19 Juli 2011, sedangkan pada tanggal 06 Desember 2010, tanggal 14 Desember 2010 dan tanggal 17 Desember 2010 telah dilakukan rapat koordinasi antara Penggugat, Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang tumpang tindihnya sebagian lahan perkebunan Penggugat dengan areal tambang milik Tergugat II Intervensi. Berdasarkan kenyataan tersebut bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat telah lewat waktu.
Menimbang, bahwa lagi pula alasan-alasan kasasi tersebut merupakan pengulangan fakta persidangan dan mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau apabila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang tentang Mahkamah Agung (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi: PT. PERKEBUNAN KALTIM UTAMA I tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan kasasi, maka Pemohon Kasasi dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memerhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. PERKEBUNAN KALTIM UTAMA I tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp500.000 (limaratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 30 Juli 2012 oleh Prof Dr. Paulus E. Lotulung, SH., MH., Ketua Muda Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, SH., M.Hum. dan H. Yulius, SH., MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Hari Sugiharto, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis, Ketua Majelis,
ttd./ Dr. H. Supandi, SH., M.Hum. ttd./ Prof Dr. Paulus E. Lotulung, SH., MH.
ttd./ H. Yulius, SH., MH.
Panitera Pengganti,
ttd./ Hari Sugiharto, SH., MH.
Biaya-biaya:
Meterai Rp 6.000,00
Redaksi Rp 5.000,00
Administrasi Rp 489.000,00
Jumlah Rp 500.000,00
Oleh Karena Hakim Agung Prof. Dr. Paulus Effendi Lotulung, S.H. sebagai Ketua Majelis telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013, maka putusan ini ditandatangani oleh Hakim Agung/Pembaca I Dr. H. Supandi, SH., M.Hum. dan Hakim Agung/Pembaca II H. Yulius, SH., MH.
Jakarta, 09 Desember 2013
Ketua Mahkamah Agung RI
Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H.
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, S.H.
NIP 220000754