218 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 218 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Medan Batang Kuis Nomor 130 Dusun Xv Karang Nongko II
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. NAGAMAS PACKAGING tersebut;
P U T U S A N
Nomor 218 K/Pdt.Sus-PHI/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. NAGAMAS PACKAGING, berkedudukan di Jalan Raya Medan - Batang Kuis Nomor 130 Pasar X Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dalam hal ini memberi kuasa kepada H. Refman Basri, S.H., MBA., dan kawan-kawan, Para Advokat, beralamat di Jalan Kejaksaan Nomor 7, Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Oktober 2014, Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
melawan
DEDI SUHERI, kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Dusun 13 Jalan Sidomulyo Gg. Kutilang Desa Sei Rotan;
MUHAMMAD ANGGA GUSTIARI, kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Bustamam Gg. Wijaya Kesuma 6 Dusun X;
Keduanya dalam hal ini memberi kuasa kepada Ir. Bambang Guritno Abuseno, M.Sc., dan kawan-kawan, Para Pengurus DPD F SP LEM-SPSI Sumatera Utara, pada kantor DPD F SP LEM-SPSI Sumatera Utara, beralamat di Jalan Gatot Subroto Nomor 181, Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Desember 2014, Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Para Penggugat adalah pekerja di perusahaan Tergugat dengan data sebagai berikut :
Nama : Dedi Suheri
Masa kerja : 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan
Bagian : ass.Printing
Upah terakhir : Rp1.400.000,00
Di PHK secara sepihak : 24 Januari 2014
Nama : Muhammad Angga Gustuari
Masa kerja : 2 (dua) tahun 10 (sepuluh) bulan
Bagian : ass. Printing
Upah terakhir : Rp1.400.000,00
Di PHK secara sepihak : 24 Januri 2014
Bahwa Para Penggugat adalah pekerja yang baik dan ulet, penuh tanggung jawab dan rasa memiliki (sense of belong) yang tinggi terhadap perusahaan (Tergugat), hal ini terbukti bahwa sebelumnya Para Penggugat tidak pernah memperoleh surat peringatan dari Tergugat;
Bahwa Para Penggugat adalah Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (SP LEM-SPSI) PT. Nagamas Packaging, yang terbentuk sejak tanggal 20 Januari 2014 sesuai dengan Surat Keputusan dari DPC F SP LEM-SPSI Kabupaten Deli Serdang Nomor 66/ORG/DPC.LEM.SPSI/I/2014 dan telah terdaftar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Deli Serdang Nomor 560/133/DTKTR/2014 Tanggal 22 Januari 2014;
Bahwa adapun perkara ini bermula ketika Para Penggugat sebagai Pengurus Unit Kerja SP LEM-SPSI di PT. Nagamas Packaging mengajukan beberapa tuntutan kepada Tergugat supaya melaksanakan hak-hak normatif seperti upah, Jamsoostek dan yang lain-lain, yang belum sepenuhnya dilaksanakan oleh pihak Tergugat kepada para pekerja di perusahaan PT. Nagamas Packaging, sehingga Tergugat menganggap bahwa kehadiran Serikat Pekerja/Buruh di Perusahaan adalah momok, bukan sebagai mitra, padahal terbentuknya SP LEM-SPSI di PT Nagamas Packaging adalah sah dan legal serta dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
Bahwa sejak terbentuknya serikat pekerja di Perusahaan Tergugat, Tergugat terus saja melakukan teror kepada Para Penggugat sebagai Pengurus SP LEM-SPSI di PT. Nagamas Packaging dan dengan berbagai upaya Tergugat berusaha untuk menyingkirkan Para Penggugat agar keluar dari perusahaan termasuk cara mengintimidasi Para Penggugat dengan memaksa untuk membuat surat pengunduran diri;
Bahwa adapun modus yang dilakukan oleh Tergugat untuk memaksa Para Penggugat membuat pengunduran diri pada tanggal 24 Januari 2014 tersebut adalah sebagai berikut :
Bahwa Penggugat Dedi Suheri dan Penggugat Muhammad Angga Gustiari setelah pulang kerja dipanggil melelui HP oleh Jhonson, yang menyatakan supaya Para Penggugat datang ke kantor untuk menghadap pimpinan yaitu Pak Edyson;
Bahwa sebagai pekerja yang baik Para Penggugat pun akhirnya kembali ke perusahaan dan menemui Pak Edyson sekitar pukul 16.00 Wib dan ketika menghadap, Pak Edyson memperkenalkan seseorang yang Para Penggugat tidak kenal, tetapi menurut Pak Edyson, orang tersebut adalah oknum dari TNI AD;
Bahwa dalam keadaan takut dan bingung kemudian Pak Edyson menyerahkan blanko surat pengunduran diri kepada Para Penggugat dan minta supaya diisi dan segera ditandatangani, dan karena Para Penggugat takut kepada oknum TNI AD tersebut dengan terpaksa akhirnya Para Penggugat mengisi dan menandatangani blanko pengunduran diri tersebut;
Bahwa setelah itu kepada Para Penggugat diserahkan oleh Pak Edyson uang sebesar Rp2.420.000,00 dan mau ditambah lagi Rp500.000,00 namun Para Penggugat menolaknya, karena sangat ketakutan dan di bawah tekanan;
Bahwa pada saai ini upah yang dibayarkan oleh Tergugat kepada Para Penggugat termasuk seluruh pekerja yang ada di perusahaan Tergugat masih di bawah ketentuan yaitu sebesar Rp1.400.000/bulan, padahal UMSK yang berlaku saat ini di Kabupaten Deli Serdang adalah sebesar Rp1.994.000/bulan yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2014;
Bahwa tindakan Tergugat tersebut telah melanggar kentuan Pasal 90 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yakni bahwa “Pengusaha dilarang membayar upah di bawah ketentuan upah minimun” dengan demikian maka sangat jelas bahwa bagi perusahaan yang tidak melaksanakan upah tersebut dapat diberikan sanski pidana penjara dan juga denda;
Bahwa tindakan Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap Para Penggugat dengan alasan Para Penggugat mengundurkan diri seperti dimaksud di atas adalah tidak sah secara hukum karena dilakukan di bawah tekanan dan ancaman, bahkan kalaupun misalnya Para Penggugat ingin mengundurkan diri, maka harus mengacu pada ketentuan pasal 162 ayat 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga sangat jelas terbukti dan benar adanya PHK dengan alasan Para Penggugat mengundurkan diri tidaklah berdasar, oleh karena itu maka sangat beralasan apabila Majelis Hakim menolaknya;
Bahwa oleh karena surat pengunduran diri Para Penggugati tidak sah secara hukum karena terbukti dipaksa oleh Tergugat, maka dengan demikian hubungan kerja antara Pengugat dan Tergugat masih tetap berlangsung dan tidak pernah terputus, karenanya sangat beralasan pula apabila Majelis Hakim menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Para Penggugat diposisi semula;
Bahwa tindakan Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap Para Penggugat seperti dimaksud di atas dengan alasan Para Penggugat telah mengundurkan diri adalah tidak sah secara hukum karena adanya unsur paksaan dan intimidasi dan juga tanpa melalui perundingan bipartite sebagaimana disyaratkan pada Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagkerjaan yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja;
Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh;
Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
Bahwa akan tetapi walaupun tanpa hasil perundingan di tingkat bipartite, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Deli Serdang telah melakukan upaya penyelesaian perkara a quo melalui sidang mediasi akan tetapi juga gagal mencapai kesepakatan, sehingga pada tanggal 17 Februari 2014 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deli Serdang telah mengeluarkan anjuran tertulis berkaitan dengan perkara a quo, hal mana sesuai dengan Surat Nomor 560/349/DTKR/2014;
Bahwa terhitung sejak bulan Januari 2014 Tergugat tidak lagi membayar upah Para Penggugat, padahal sampai dengan saat ini belum ada penetapan pemutusan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat oleh lembaga penyelesaian hubungan industrial, oleh karena itu tindakan Tergugat yang tidak membayar upah Para Penggugat terhitung sejak bulan Januari 2014, walaupun tanpa adanya penetapan pemutusan hubungan kerja oleh lembaga penyelesaian hubungan industrial adalah bertentangan dengan Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 155 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa oleh karena upah merupakan hak yang harus diterima oleh Para Penggugat secara rutin setiap bulannya, dimana sejak bulan Januari 2014 Tergugat tidak lagi membayar upah Para Penggugat, maka Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat agar membayar upah Para Penggugat sesuai dengan UMK yang berlaku saat ini di Kabupaten Deli Serdang adalah sebesar Rp1.994.000/bulan yang berlaku sejak Tanggal 1 Januari 2014, selama tidak dipekerjakan Tergugat atau selama Pperselisihan yang berkukuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Bahwa melihat sikap dan tingkah laku Tergugat selama ini menghalanga-halangi hak pekerja/buruh untuk berserikat yang telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang terbukti telah melecehkan dan tidak menghormati semua instansi Ketenagakerjaan yang ada di negara ini, maka demi efektifitas gugatan yang diajukan Para Penggugat dalam perkara a quo tidak menjadi hampa/nihil adanya seperti hal sering terjadi dan bahwa oleh karena bukti-bukti yang dimiliki oleh Para Penggugat adalah merupakan bukti-bukti yang akurat dan autentik sebagimana ditentukan dalam Pasal 191 ayat (1) R.bg. maka sangat pantas dan cukup beralasan hukum jika Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Medan untuk menjatuhkan putusan yang isinya menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (serta merta) walaupun ada perlawanan/kasasi (uit voerbaar biji voorraad);
Bahwa untuk menjamin agar gugatan Para Penggugat tidak menjadi hampa atau sia-sia (ilusionir) serta Tergugat sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya, untuk itu patut dibebankan denda atas keterlambatan pembayaran (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan Tergugat dengan alasan Para Penggugat telah mengundurkan diri tidak sah secara hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagekerjaan;
Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Para Penggugat ditempat semula;
Menghukum Tergugat untuk membayar upah sesuai UMSK Kabupaten Deli Serdang selama Para Penggugat tidak dipekerjakan oleh Tergugat dari sejak bulan Januari sampai dengan April 2014 ( 4 x Rp1.944.000,00 = Rp7.776.000,00 ) secara tunai sekaligus;
Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp500.000,00/ hari atas keterlambatan pembayaran hak-hak Para Penggugat;
Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (serta merta) walaupun ada perlawan/kasasi (uit voerbaar bji voorraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara a quo;
Subsidair
Atau :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Medan berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Kuasa Para Penggugat tidak berhak mewakili hak dan kepentingan Para Penggugat.
Bahwa Para Penggugat mendalilkan Saudara Dedi Suheri dan Mhd Angga Gustiari adalah Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (PUK-SP LEM) PT. Nagamas Packaging yang terbentuk sejak tanggal 20 Januari 2014 sesuai dengan Surat Keputusan dari DPC F-SP LEM SPSI Kabupaten Deli Serdang Nomor 66-ORG/DPC.LEM.SPSI/I/2014;
Bahwa dengan demikian secara kelembagaan Organisasi PUK SP LEM PT. Nagamas Packaging di atas adalah Dewan Pimpinan Cabang Federasi SP LEM SPSI Kabupaten Deli Serdang, sehingga seharusnya secara hukum yang menjadi Kuasa mewakili hak dan kepentingan Para Penggugat adalah DPC F. SP LEM.SPSI Kabupaten Deli Serdang, bukan Dewan Pimpinan Daerah F.SP LEM SPSI Sumatera Utara, apalagi tidak jelas Para Penggugat apakah sebagai anggota DPC atau anggota dari DPD;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang PPHI, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di pengadilan hubungan industrial untuk mewakili anggotanya, sedangkan Para Penggugat adalah Pengurus PUK F. SP LEM SPSI PT. Nagamas Packaging, bukan anggota dari DPD F SP LEM SPSI Sumatera Utara;
Bahwa di samping itu tidak jelas komposisi dan susunan pengurus serta kewenangan dari DPC, DPD dan PUK yang berhak sebagai wakil atau kuasa dari Para Penggugat, sedangkan menurut Surat DPC F SP LEM SPSI/I/2014 tanggal 20 Januari 2014 yang berhak adalah Saudara Buldozer Purba, S.H. selaku Ketua dan Saudara Sumiardi selaku Sekretaris, akan tetapi dalam Tingkat DPD F SP LEM SPSI Sumatera Utara Saudara Buldozer Purba, S.H. selaku Wakil Ketua, Saudara Sumiardi selaku Wakil Sekretaris, sehingga terdapat campur aduk dan sesuka hati saja membuat susunan pengurus yang menimbulkan akibat hukum tidak jelas fungsi dan tugas serta kewenangannya baik tingkat DPC Kabupaten Deli Serdang maupun DPD Sumatera Utara, dengan demikian menjadi tidak jelas kapasitas dan dasar hukum DPD F SP LEM SPSI Sumatera Utara mewakili Para Penggugat selaku kuasa dalam perkara a quo;
Bahwa demikian juga berdasarkan dokumen yang ada pada Tergugat tanggal 25 Januari 2014 ada lagi susunan Tingkat DPD Sumatera Utara yakni Nelson Manalu, S.H. sebagai wakil Ketua dan Ramlan Purba selaku Sekretaris yang berhak mewakili Para Penggugat dalam gugatan ini, sebagaimana surat yang dikirim kepada Tergugat;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut, terbukti tidak jelas kewenangan tugas dan tanggung jawab dari DPD F SP LEM SPSI Sumatera Utara terhadap Para Penggugat, sehingga tidak berkapasitas mewakili hak dan kepentingan Para Penggugat dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan PHI Pada Pengadilan Negeri Medan, sehingga sangat beralasan hukum menyatakan gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 36/G/2014/PHI.Mdn tanggal 29 September 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Menolak permohonan eksepsi Tergugat tersebut;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Para Penggugat tidak pernah putus atau tetap berlangsung;
Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Para Penggugat dan ditempatkan di tempat kerja semula;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 per-hari untuk setiap hari keterlambatan mempekerjakan kembali Para Penggugat di tempat kerja semula;
Menetapkan upah Para Penggugat sesuai ketentuan UMSK Kabupaten Deli Serdang Tahun 2014 sebesar Rp1.944.000,00 per-bulan;
Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah dan kekurangan upah lembur Para Penggugat yaitu :
Dedi Suheri sebesar = Rp46.544.688,00
Muhammad Angga Gustiari sebesar = Rp46.635.356,00
Jumlah = Rp93.180.044,00
Menghukum Tergugat untuk membayar upah Para Penggugat selama tidak dipekerjakan oleh Tergugat sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Menghukum Tergugat untuk membayar upah Para Penggugat selama 8 bulan terhitung sejak bulan Februari sampai dengan September 2014 yaitu :
Dedi Suheri sebesar 8 x Rp1.944.000,00 = Rp15.552.000,00
8.2 Muhammad Angga Guatiari 8 x Rp1.944.000,00 = Rp15.552.000,00
Jumlah = Rp31.104.000,00
Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar
Rp776.000,00;
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan tersebut diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 27 Oktober 2014 kemudian terhadapnya oleh Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Oktober 2014 diajukan permohonan kasasi secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 6 November 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 53/Kas/2014/PHI.Mdn. Jo. Nomor 36/G/2014/PHI.Mdn yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 17 November 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Para Penggugat/Para Termohon Kasasi pada tanggal 8 Desember 2014, kemudian Para Penggugat/Para Termohon Kasasi mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 19 Desember 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Dalam Eksepsi
Judex Facti salah menerapkan hukum, sebab Para Termohon Kasasi adalah anggota/pengurus Serikat Pekerja PUK. FSP. LEM SPSI PT. Naga Mas Packaging, sedangkan kuasa Para Termohon Kasasi anggota/pengurus DPD FSP LEM SPSI Provinsi Sumatera Utara, sehingga tidak berhak mewakili hak dan kepentingan Para Termohon Kasasi;
Bahwa Judex Facti salah menerapkan hukum, karena Judex Facti dalam pertimbangan hukum halaman (12) alinea pertama yang menyatakan :
“Bahwa oleh karena Para Penggugat terbukti merupakan anggota DPC F P LEM-SPSI Kabupaten Deli Serdang, maka secara struktur organisasi Para Penggugat juga merupakan anggota DPD F SP LEM-SPSI Sumatera Utara, dengan demikian DPD FSP LEM-SPSI berwenang bertindak menjadi kuasa Para Penggugat di persidangan.”
Bahwa Judex Facti memberikan pertimbangan hukum tentang hukum pembuktian, pada halaman 21 dalam putusannya sebagai berikut:
“Menimbang bahwa menurut ketentuan Pasal 283 RBG/1865 KUHPerdata dinyatakan bahwa setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut”;
Bahwa kasasi di dalam Para Termohon gugatannya mendalilkan Saudara Dedi Suheri dan Mhd Angga Gustiari adalah Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (PUK-SP LEM) PT. Nagamas Packaging yang terbentuk sejak tanggal 20 Januari 2014 sesuai dengan Surat Keputusan dari DPC F-SP LEM SPSI Kabupaten Deli Serdang Nomor 66-ORG/DPC.LEM.SPSI/I/2014;
Bahwa dengan demikian secara kelembagaan Organisasi PUK SP LEM PT. Nagamas Packaging tempat Para Termohon Kasasi bernaung adalah Dewan Pimpinan Cabang Federasi SP LEM SPSI Kabupaten Deli Serdang, sehingga seharusnya secara hukum yang menjadi kuasa mewakili hak dan kepentingan Para Termohon Kasasi adalah DPC F. SP LEM.SPSI Kabupaten Deli Serdang, bukan Dewan Pimpinan Daerah F. SP LEM SPSI Sumatera Utara, apalagi tidak jelas Para Termohon Kasasi apakah sebagai anggota DPC atau anggota dari DPD;
Bahwa untuk pembuktian atau adanya peristiwa tersebut di atas dibuktikan adanya kartu tanda anggota (vide bukti P-8) berupa tanda bukti kartu tanda anggota yang juga terlampir dalam gugatan Para Termohon Kasasi sangat jelas tertulis dalam nomor KTA 01020378 dan 01020382 serta unit Kerja/Perusahaan adalah PT. Nagamas Packaging, sedangkan pada Kartu Tanda Anggota DPD tertulis Nomor KTA 001/DPD/F.LEM/SU/XI/2012 dan unit Kerja/ Perusahaan DPD FSP LEM-SPSI SUMUT sehingga terdapat perbedaan peristiwa atau fakta hukumnya;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang PPHI, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya, sedangkan Para Termohon Kasasi adalah Pengurus PUK F.SP LEM SPSI PT. Nagamas Packaging, bukan anggota dari DPD F SP LEM SPSI Sumatera Utara;
Bahwa di samping itu tidak jelas komposisi dan susunan pengurus serta kewenangan dari DPC, DPD dan PUK yang berhak sebagai wakil atau kuasa dari Para Termohon Kasasi, sedangkan menurut Surat DPC F SP LEM SPSI/I/2014 tanggal 20 Januari 2014 yang berhak adalah Saudara Buldozer Purba, S.H. selaku Ketua dan Saudara Sumiardi selaku Sekretaris, akan tetapi dalam Tingkat DPD F. SP LEM SPSI Sumatera Utara Saudara Buldozer Purba, S.H. selaku Wakil Ketua, Saudara Sumiardi selaku Wakil Sekretaris, sehingga terdapat campur aduk dan sesuka hati saja membuat susunan Pengurus yang menimbulkan akibat hukum tidak jelas fungsi dan tugas serta kewenangannya baik Tingkat DPC Kabupaten Deli Serdang maupun DPD Sumatera Utara, dengan demikian menjadi tidak jelas kapasitas dan dasar hukum DPD F SP LEM SPSI Sumatera Utara mewakili Para Termohon Kasasi selaku Kuasa dalam perkara a quo;
Bahwa dengan demikian secara hukum tidak terdapat cukup bukti yang dapat dibuktikan Para Termohon Kasasi bahwa Para Termohon Kasasi merupakan anggota dari DPD FSP LEM SPSI SUMUT, sehingga berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut, terbukti tidak jelas kewenangan tugas dan tanggung jawab dari DPD F. SP LEM SPSI Sumatera Utara terhadap Para Termohon Kasasi, sehingga tidak berkapasitas mewakili hak dan kepentingan Para Termohon Kasasi dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan PHI Pada Pengadilan Negeri Medan, sehingga sangat beralasan hukum menyatakan gugatan Para Termohon Kasasi dinyatakan tidak dapat diterima (N.O), maka sangat beralasan hukum Majelis Hakim dalam tinggkat Kasasi membatalkan Putusan Judex Facti dan mengadili sendiri dengan menyatakan menerima eksepsi dari Pemohon Kasasi;
Dalam Pokok Perkara.
Majelis Hakim PHI Pada Pengadilan Negeri Medan salah menerapkan hukum, karena mengabulkan yang tidak dituntut oleh Para Termohon Kasasi.
Bahwa Judex Facti PHI Pada Pengadilan Negeri Medan telah membuat pertimbangan hukum sendiri dan menjatuhkan amar putusan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar kekurangan upah dan kekurangan upah lembur serta upah selama tidak bekerja;
Bahwa di dalam gugatan Para Termohon Kasasi tidak ada dituntut untuk membayar kekurangan upah dan kekurangan upah lembur serta upah selama tidak bekerja, sehingga Judex Facti telah mengabulkan melebihi apa yang tidak dituntut;
Bahwa tindakan Judex Facti mengabulkan gugatan yang tidak diminta dan hal tersebut dilarang oleh Undang-Undang (Hukum Acara Perdata), bahwa tidak boleh mengabulkan melebihi tuntutan dan menurut asas ini hakim tidak boleh memutus melebihi gugatan yang diajukan (ultra petitum partium). Sehingga menurut asas ini hakim yang mengabulkan melebihi posita maupun petitum gugatan dianggap telah melampaui batas kewenangan atau ultra vires harus dinyatakan cacat atau invalid, meskipun hal itu dilakukan dengan itikad baik. Hal ini diatur dalam Asas ini diatur dalam Pasal 178 ayat (3) H.I.R., Pasal 189 ayat (3) R.Bg. dan Pasal 50 Rv;
Bahwa hal mana sejalan dengan Jurisprudensi Mahkamah Agung RI, antara lain :
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 339 K/Sip/ 1969, tgl. 21 Februari 1970 yang menyatakan :
“Putusan Pengadilan Negeri harus dibatalkan karena putusannya menyimpang daripada yang dituntut dalam surat gugatan lagipula putusannya melebihi dari apa yang dituntut.”
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 77.K/Sip/ 1973, tanggal 19 September 1973 yang menyatakan :
“Karena petitum tidak menuntut ganti rugi, maka putusan Pengadilan yang mengharuskan mengganti kerugian harus dibatalkan.”
Bahwa dengan demikian terbukti Judex Facti salah menerapkan hukum, maka sangat beralasan hukum Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Judex Facti dan mengadili sendiri mengabulkan permohonan kasasi Pemohon Kasasi;
Judex Facti salah menerapkan hukum karena mengabulkan adanya kekurangan upah dan kekurangan upah lembur Para Termohon Kasasi, berdasarkan Bukti P-6 yang tidak ada aslinya.
Bahwa Judex Facti salah menerapkan hukum, karena Judex Facti dalam pertimbangan hukum halaman (23) alinea pertama yang menyatakan :
“Menimbang, bahwa berdasarkan Daftar Penetaan dan Perhitungan Kekurangan Upah pekerja/buruh PT. Nagamas Packaging yang dibuat oleh Pegawai Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Deli Serdang sebagaimana bukti P-6, maka terbukti adanya kekurangan upah ...... ........................ dst.”
Bahwa sesuai dengan isi putusan pada halaman (15) bahwa Bukti P-5 dan P-6 yang dimajukan Para Termohon Kasasi tidak ada aslinya sehingga menurut hukum foto copy tidak sah menjadi bukti sesuai dengan isi Jurisprudensi Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 701-K/Sip/1974 tanggal 1 April 1976 yang menyatakan:
“Fotocopy surat-surat tidak sah dijadikan bukti.”
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1865 dan 1866 KUHPerdata Jo. Hukum Acara Perdata Pasal 282 Rbg/162 HIR yang mengatur bahwa setiap orang yang mendalilkan mempunyai suatu hak atau membantah hak orang lain diwajibkan membuktikan adanya hak tersebut sebagaimana pertimbangan hukum Judex Facti tersebut di atas dan ditegaskan juga dalam Pasal 1888 KUHPerdata yakni kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada aslinya;
Bahwa Judex Facti mengabulkan petitum gugatan Para Termohon Kasasi akan tetapi tidak dituntut oleh Para Termohon Kasasi dan tidak ada bukti surat aslinya yang diperlihatkan di hadapan Judex Facti pada saat persidangan melainkan hanya dengan foto copy saja dan tidak ada aslinya, yakni berupa Surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Deli Serdang Nomor 560/800/DTKTR/2014 tanggal 08 April 2014 perihal penyampaian perhitungan dan penetapan kekurangan Upah dan Upah Lembur a/n.Erick Sinaga, dkk (38 orang) dan hanya berdasarkan keterangan Termohon Kasasi saja tidak diikuti dengan keterangan bukti surat dan karyawan lainnya serta pengusaha;
Bahwa dengan demikian terbukti Judex Facti salah menerapkan hukum, maka sangat beralasan hukum Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Judex Facti dan mengadili sendiri mengabulkan permohonan kasasi Pemohon Kasasi dan membatalkan putusan Judex Facti.
Telah terbukti Para Termohon Kasasi telah mengundurkan diri pada tanggal 24 Januari 2014 dan Para Termohon Kasasi tidak dapat membuktikan di persidangan tentang adanya intimidasi dari TNI;
Bahwa Judex Facti salah menerapkan hukum, karena Judex Facti dalam pertimbangan hukum halaman (27) alinea kedua yang menyatakan:
“Menimbang, ............ surat pengunduran diri Para Penggugat tidaklah dibuat secara sadar atas kemauan Para Penggugat sendiri, akan tetapi dilakukan atas tekanan dan itimidasi dari pihak Tergugat........dst.”
Bahwa sebelumnya Para Termohon Kasasi dan pekerja lainnya telah melakukan unjuk rasa secara anarkis dan merusak pintu pagar perusahaan dengan cara paksa dan melawan hukum, dan unjuk rasa tersebut tidak didahului adanya perundingan bipartit yang disertai dengan risalah perundingan bipartit, dengan demikian mogok kerja tersebut adalah mogok kerja yang tidak sah dan telah dipanggil oleh pihak Pemohon Kasasi akan tetapi para pekerja tidak hadir bekerja dan selanjutnya memberhentikan Para Termohon Kasasi sesuai dengan proses dan prosedur hukum yang berlaku, dengan dikualifikasikan mangkir kerja sehingga dianggap mengundurkan diri;
Bahwa di samping itu Para Termohon Kasasi telah membuat Surat Pengunduran Diri tertanggal 24 Januari 2014 dan tidak benar Para Termohon Kasasi dalam keadaan terpaksa pada saat menandatangani Surat Pengunduran Diri tertanggal 24 Januari 2014 tersebut, sebab faktanya Para Termohon Kasasi telah mengundurkan diri secara sukarela dan menerima pemberian dari Pemohon Kasasi (Vide bukti T-4 dan T-5 dikuatkan keterangan saksi Sundari dan Ilham Irwana dan juga diakui Para Termohon Kasasi in persoon);
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 24 sampai dengan 26 yang menyatakan adanya intimidasi dari oknum anggota TNI tidaklah cukup bukti dihadapan Judex Facti adanya peristiwa hukum tersebut yang dapat dibuktikan oleh Para Termohon Kasasi di depan Persidangan sehingga tidak memenuhi hukum pembuktian sebagaimana yang dipertimbangkan oleh Judex Facti tersebut di atas;
Bahwa dengan demikian terbukti Judex Facti salah menerapkan hukum, maka sangat beralasan hukum Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Judex Facti dan mengadili sendiri mengabulkan permohonan kasasi Pemohon Kasasi;
Judex Facti Salah menerapkan hukum karena membenarkan dan mempertimbangkan keterangan saksi Erick Sinaga yang juga merupakan Pihak Para Penggugat (Para Termohon Kasasi) terhadap Tergugat (Pemohon Kasasi) dalam perkara Nomor 37/G/2014/PHI.Mdn yang juga diperiksa dan diputus oleh Judex Facti;
Bahwa para Termohon Kasasi mengajukan Saksi dalam Perkara Aquo Erick Sinaga serta Judex Gactie mempertimbangkan keterangan saksi tersebut dalam memutus Perkara Aquo;
Bahwa Erick Sinaga juga sebagai Pihak Para Penggugat/Termohon Kasasi dalam Perkara yang sama dengan Nomor 37/G/2014/PHI.Mdn. terhadap Tergugat/Pemohon Kasasi dengan materi objek perkara yang sama sebagaimana keputusan Judex Facti tentang Bukti P-6;
Bahwa dengan demikian Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena menerima dan mendengar serta memeriksa keterangan saksi yang juga sebagai pihak dalam perkara yang diperiksa oleh Judex Facti sehingga melanggar ketentuan acara perdata yang berlaku dan sangat beralasan hukum Majelis Hakim untuk membatalkan putusan Judex Facti;
Judex Facti salah menerapkan hukum karena mengabulkan upah Para Termohon Kasasi selama tidak bekerja.
Bahwa Judex Facti salah menerapkan hukum, karena Judex Facti dalam pertimbangan hukum halaman (28) alinea kedua yang menyatakan:
“Menimbang, oleh karena terhitung sejak bulan Februari 2014 sampai dengan.September 2014 upah Para Penggugat tidak dibayarkan oleh pihak Tergugat, maka diwajibkan kepada pihak Tergugat untuk membayar upah Para Penggugat terhitung sejak bulan Februari 2014 sampai dengan September 2014 atau selama 8 (delapan) bulan ............dst.”
Bahwa Judex Facti telah menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar upah Para Termohon Kasasi selama 8 (delapan) bulan dengan jumlah keseluruhannya sebesar Rp31.104.000,00 (tiga puluh satu juta seratus empat ribu rupiah), patut kiranya ditolak dan dikesampingkan, karena upah hanya diberikan apabila Para Termohon Kasasi melaksanakan kewajibannya untuk bekerja pada Pemohon Kasasi, dan faktanya terhitung sejak tanggal 24 Januari 2014 Para Termohon Kasasi telah tidak hadir untuk bekerja, maka tidak ada kewajiban Pemohon Kasasi untuk membayar upah sesuai dengan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan, dan tuntutannya tidak sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa di samping itu Para Termohon Kasasi telah membuat Surat Pengunduran Diri tertanggal 24 Januari 2014 dan sejak saat itu Para Termohon Kasasi tidak bekerja sama sekali maka sangat beralasan hukum Pemohon Kasasi menolak membayar upah Para Termohon Kasasi jika tidak bekerja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa dengan demikian terbukti Judex Facti salah menerapkan hukum, maka sangat beralasan hukum Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Judex Facti dan mengadili sendiri mengabulkan permohonan kasasi Pemohon Kasasi;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 17 November 2014 dan jawaban memori kasasi tanggal 10 Desember 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa dalam petitum gugatan Para Termohon Kasasi/Para Penggugat secara tegas hanya menuntut hak-hak lain, tidak ada sama sekali menuntut membayar kekurangan upah dan upah lembur, maka Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dalam amar Nomor 6 telah salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku Pasal 189 Rbg yakni mengabulkan sesuatu yang tidak dituntut oleh Para Termohon Kasasi/Para Penggugat (ultra petita);
Bahwa tuntutan Para Termohon Kasasi/Para Penggugat atas keterlambatan pembayaran (dwangsom) dalam perkara ini tidak relevan untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. Nagamas Packaging tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 36/G/2014/PHI.Mdn tanggal 29 September 2014, selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara
dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. NAGAMAS PACKAGING tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 36/G/2014/PHI.Mdn tanggal 29 September 2014;
MENGADILI SENDIRI
Dalam Eksepsi
Menolak permohonan eksepsi Tergugat tersebut;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Para Penggugat tidak
pernah putus atau tetap berlangsung;
Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Para Penggugat dan ditempatkan di tempat kerja semula;
Menetapkan upah Para Penggugat sesuai ketentuan UMSK Kabupaten Deli Serdang Tahun 2014 sebesar Rp1.944.000,00 per-bulan;
Menghukum Tergugat untuk membayar upah Para Penggugat selama tidak dipekerjakan oleh Tergugat sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Menghukum Tergugat untuk membayar upah Para Penggugat selama 8 bulan terhitung sejak bulan Februari sampai dengan September 2014 yaitu :
Dedi Suheri sebesar 8 x Rp1.944.000,00 = Rp15.552.000,00
Muhammad Angga Guatiari 8 x Rp1.944.000,00 = Rp15.552.000,00
Jumlah = Rp31.104.000,00
Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 28 April 2015 oleh H. Yulius, S.H, M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis. Arsyad, S.H., M.H., dan Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Edi Saputra Pelawi, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : Ketua :
Ttd./ Arsyad, S.H., M.H. Ttd.
Ttd./ Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H. H. Yulius, S.H, M.H.
‘
Panitera Pengganti
Ttd.
Edi Saputra Pelawi, S.H., M.H.
MAHKAMAH AGUNG R.I
A.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, S.H., M.H.,
NIP. 19591207 198512 2