189 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 189 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Medan Batang Kuis Nomor 130 Dusun Xv Karang Nongko II
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT NAGAMAS PACKAGING, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 189 K/Pdt.Sus-PHI/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT NAGAMAS PACKAGING, diwakili oleh Edison (Direktur Utama), berkedudukan di Jalan Raya Medan-Batang Kuis Nomor 130 Pasar X Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dalam hal ini memberi kuasa kepada H. Refman Basri, S.H.,M.H. dan kawan-kawan, Para Advokat pada Law Office H. Refman Basri, S.H., M.BA.- Zulchairi, S.H., & Rekan, beralamat di Jalan Kejaksaan Nomor 7 Medan, Sumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Oktober 2014, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
ERICK SINAGA;
BRINDES SINAGA, keduanya Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Dusun Tiga Dolok, Desa Kayu Besar, Kecamatan Bandar Khalifah, keduanya dalam hal ini memberi kuasa kepada Ir. Bambang Guritno Abuseno, M.Sc, dan kawan-kawan, Para Pengurus DPD F SP. LEM-SPSI Sumatera Utara berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 181 Medan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 10 Desember 2014, sebagai Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Para Pengugat adalah pekerja di perusahaan Tergugat dengan data sebagai berikut :
Nama : Erick Sinaga;
Masa kerja : 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan;
Bagian : Ass.Printing;
Upah terakhir : Rp1.400.000,00;
Di PHK secara sepihak : 24 Januari 2014;
Nama : Brindes Sinaga;
Masa kerja : 2 (dua) tahun 11 (sebelas) bulan;
Bagian : Operator;
Upah terakhir : Rp1.400.000,00;
Di PHK secara sepihak : 24 Januari 2014;
Bahwa Para Penggugat adalah pekerja yang baik dan ulet, penuh tanggung jawab dan rasa memiliki (sense of belong) yang tinggi terhadap perusahaan (Tergugat), hal ini terbukti bahwa sebelumnya Penggugat tidak pernah memperoleh Surat Peringatan dari Tergugat;
Bahwa Para Penggugat adalah Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (SP LEM-SPSI) PT. Nagamas Packaging, yang terbentuk sejak tanggal 20 Januari 2014 sesuai dengan Surat Keputusan dari DPC F SP LEM-SPSI Kabupaten Deli Serdang Nomor 66/ORG/DPC.LEM.SPSI/I/2014 dan telah terdaftar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Deli Serdang No 560/133/DTKTR/2014 Tanggal 22 Januari 2014;
Bahwa adapun perkara ini bermula ketika Para Penggugat sebagai Pengurus Unit Kerja SP LEM-SPSI di PT Nagamas Packaging mengajukan beberapa tuntutan kepada Tergugat supaya melaksanakan hak-hak normatif seperti upah, Jamsostek dan yang lain-lain, yang belum sepenuhnya dilaksanakan oleh Pihak Tergugat kepada para pekerja di Perusahaan PT Nagamas Packaging, sehingga Tergugat menganggap bahwa kehadiran Serikat Pekerja/Buruh di Perusahaan adalah momok, bukan sebagai mitra, padahal terbentuknya SP LEM-SPSI di PT Nagamas Packaging adalah syah dan legal serta dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
Bahwa sejak terbentuknya Serikat Pekerja di Perusahaan Tergugat, Tergugat terus saja melakukan teror kepada Para Pengugat sebagai Pengurus SP LEM-SPSI di PT Nagamas Packaging dan dengan berbagai upaya Tergugat berusaha untuk menyingkirkan Para Pengugat agar keluar dari Perusahaan termasuk cara mengintimidasi Para Penggugat dengan memaksa untuk membuat surat pengunduran diri;
Bahwa adapun modus yang dilakukan oleh Tergugat untuk memaksa Para Penggugat membuat pengunduran diri pada tanggal 24 Januari 2014 tersebut adalah sebagai berikut:
- Bahwa Penggugat Erick Sinaga pada tanggal 23 Januari 2014 (satu hari) sebelum menandatangani surat pengunduran diri, kepada pekerja diberikan SP (Surat Peringatan) karena pekerja disuruh pimpinan mengerjakan pekerjaan (membersihkan bak tinta) dipekarangan yang selama ini tidak pernah begitu;
- Bahwa karena pimpinan (Pak Edyson) menyatakan bahwa lembur tidak dipaksa, oleh karena itu pekerja tidak mau lembur dan kemudian pulang;
- Bahwa pada tanggal 24 Januari 2014 sekitar pukul 15.00 Wib sewaktu pekerja bekerja seperti biasa dipanggil ke kantor menghadap pimpinan (Pak Edyson) kemudian kepada pekerja ditunjukan surat-surat pernyataan anggota yang menyatakan bahwa pembentukan SPSI di Perusahaan PT Nagamas Packaging tidak sah;
- Bahwa setelah pimpinan (Pak Edyson) menunjukan kepada pekerja surat pernyataan anggota seperti tersebut diatas, kemudian pekerja Erick Sinaga disuruh pimpinan (Pak Edyson) supaya mengisi dan menandatangani surat pengunduran diri yang sudah disiapkan sebelumnya;
- Bahwa karena pekerja (Erick Sinaga) merasa tertekan, blangko surat pengunduran diri tersebut diisi dan ditandatangani kemudian diberikan uang sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) termasuk gaji bulan Januari 2014 dan uang lembur;
- Bahwa pada tanggal 24 Januari 2014 sekitar pukul 15.00 Wib sewaktu pekerja Brindes Sinaga bekerja seperti biasa, Jhonson (mandor) memanggil/menyuruh pekerja supaya datang ke kantor dan disuruh menghadap pimpinan (Pak Edyson);
- Bahwa Brindes Sinaga merasa tertekan, oleh karena itu mencontoh untuk mengisi dan menandatangani surat pengunduran diri yang blangkonya disiapkan pengusaha sebelumnya;
- Bahwa setelah Brindes Sinaga mengisi dan menandatangani surat pengunduran diri tersebut kepada Brindes Sinaga diberikan uang pesangon Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Bahwa pada saat ini upah yang dibayarkan oleh Tergugat kepada Para Penggugat termasuk seluruh pekerja yang ada di perusahaan Tergugat masih dibawah ketentuan yaitu sebesar Rp1.400.000,00/bulan, padahal UMSK yang berlaku saat ini di Kabupaten Deli Serdang adalah sebesar Rp1.994.000,00/bulan yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2014;
Bahwa tindakan Tergugat tersebut telah melanggar kentuan Pasal 90 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yakni bahwa “Pengusaha dilarang membayar upah dibawah ketentuan Upah Minimun” dengan demikian maka sangat jelas bahwa bagi Perusahaan yang tidak melaksanakan upah tersebut dapat diberikan sangsi pidana penjara dan juga denda;
Bahwa tindakan Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap Para Penggugat dengan alasan Para Penggugat mengundurkan diri seperti dimaksud di atas adalah tidak sah secara hukum karena dilakukan di bawah tekanan dan ancaman, bahkan kalaupun misalnya Para Penggugat ingin mengundurkan diri, maka harus mengacu pada ketentuan Pasal 162 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga sangat jelas terbukti dan benar adanya PHK dengan alasan para Penggugat mengundurkan diri tidaklah berdasar, oleh karena itu maka sangat beralasan apabila Majelis Hakim menolaknya;
Bahwa oleh karena surat Pengunduran diri Para Penggugat tidak sah secara hukum karena terbukti dipaksa oleh Tergugat, maka dengan demikian hubungan kerja antara Pengugat dan Tergugat masih tetap berlangsung dan tidak pernah terputus, karenanya sangat beralasan pula apabila Majelis Hakim menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali para Penggugat di posisi semula;
Bahwa tindakan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak terhadap para Penggugat seperti dimaksud di atas dengan alasan Para Penggugat telah mengundurkan diri adalah tidak sah secara hukum karena adanya unsur paksaan dan intimidasi dan juga tanpa melalui perundingan Bipartite sebagaimana disyaratkan pada Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja;
Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau dengan Pekerja/Buruh apabila Pekerja/Buruh yang bersangkutan tidak menjadi Anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, Pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan Pekerja/Buruh setelah memperoleh penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Bahwa akan tetapi walaupun tanpa hasil perundingan di tingkat Bipartite, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab.Deli Serdang telah melakukan upaya penyelesaian perkara a quo melalui sidang mediasi akan tetapi juga gagal mencapai kesepakatan, sehingga pada tanggal 17 Februari 2014 Dinas Tenaga Kerja Kab. Deli Serdang telah mengeluarkan anjuran tertulis berkaitan dengan perkara a quo, hal mana sesuai dengan surat Nomor: 560/349/DTKR/2014.
Bahwa terhitung sejak bulan Januari 2014 tergugat tidak lagi membayar upah Para Penggugat, padahal sampai dengan saat ini belum ada penetapan pemutusan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat oleh Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial, oleh karena itu tindakan Tergugat yang tidak membayar upah Para Penggugat terhitung sejak bulan Januari 2014, walaupun tanpa adanya penetapan pemutusan hubungan kerja oleh Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial adalah bertentangan dengan Pasal 151 Ayat (3) dan Pasal 155 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa oleh karena upah merupakan hak yang harus diterima oleh Para Penggugat secara rutin setiap bulannya, dimana sejak bulan Januari 2014 Tergugat tidak lagi membayar upah Para Penggugat, maka Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat agar membayar upah Para Penggugat sesuai dengan UMSK yang berlaku saat ini di Kabupaten Deli Serdang adalah sebesar Rp1.994.000,00/bulan yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2014, selama tidak dipekerjakan Tergugat atau selama perselisihan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde )
Bahwa melihat sikap dan tingkah laku Tergugat selama ini menghalang halangi hak Pekerja/Buruh untuk berserikat yang telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang terbukti telah melecehkan dan tidak menghormati semua instansi Ketenagakerjaan yang ada di negara ini, maka demi efektifitas gugatan yang diajukan Para Penggugat dalam perkara a quo tidak menjadi hampa/nihil adanya seperti hal sering terjadi dan bahwa oleh karena bukti-bukti yang dimiliki oleh Penggugat adalah merupakan bukti-bukti yang akurat dan otentik sebagimana ditentukan dalam Pasal 191 Ayat (1) R.bg. maka sangat pantas dan cukup beralasan hukum jika Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan untuk menjatuhkan putusan yang isinya menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (serta merta) walaupun ada perlawanan/kasasi (uit voerbaar biji voorraad).
Bahwa untuk menjamin agar gugatan Penggugat tidak menjadi hampa atau sia-sia (ilusionir) serta Tergugat sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya, untuk itu patut dibebankan denda atas keterlambatan pembayaran (dwangsoom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak yang dilakukan Tergugat dengan alasan Para Penggugat telah mengundurkan diri tidak sah secara hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Para Penggugat di tempat semula;
Menghukum Tergugat untuk membayar upah sesuai UMSK Kabupaten Deli Serdang selama Pengugat tidak dipekerjakan oleh Tergugat dari sejak bulan Januari s.d. April 2014 (4 x Rp1.944.000,00 = Rp7.776.000,00) secara tunai sekaligus;
Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsoom sebesar Rp500.000,00/ hari atas keterlambatan pembayaran hak-hak Para Penggugat;
Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (serta merta) walaupun ada perlawan/kasasi (uit voerbaar bji voorraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara a quo;
Subsidair
Atau:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi pada pokoknya sebagai berikut:
Kuasa Penggugat tidak berhak mewakili hak dan kepentingan Para Penggugat;
Bahwa Para Penggugat mendalilkan Saudara Dedi Suheri dan Mhd Angga Gustiari adalah Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (PUK-SP LEM) PT Nagamas Packaging yang terbentuk sejak tanggal 20 Januari 2014 sesuai dengan Surat Keputusan dari DPC F-SP LEM SPSI Kabupaten Deli Serdang Nomor 66-ORG/DPC.LEM.SPSI/I/2014;
Bahwa dengan demikian secara kelembagaan Organisasi PUK SP LEM PT Nagamas Packaging di atas adalah Dewan Pimpinan Cabang Federasi SP LEM SPSI Kabupaten Deli Serdang, sehingga seharusnya secara hukum yang menjadi Kuasa mewakili hak dan kepentingan Para Penggugat adalah DPC F.SP LEM.SPSI Kabupaten Deli Serdang, bukan Dewan Pimpinan Daerah F.SP LEM SPSI Sumatera Utara, apalagi tidak jelas Para Penggugat apakah sebagai anggota DPC atau anggota dari DPD;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang PPHI, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya, sedangkan Para Penggugat adalah Pengurus PUK F.SP LEM SPSI PT Nagamas Packaging, bukan anggota dari DPD F SP LEM SPSI Sumatera Utara;
Bahwa disamping itu tidak jelas komposisi dan susunan pengurus serta kewenangan dari DPC, DPD dan PUK yang berhak sebagai wakil atau kuasa dari Para Penggugat, sedangkan menurut Surat DPC F SP LEM SPSI/I/2014 tanggal 20 Januari 2014 yang berhak adalah Saudara Buldozer Purba SH selaku Ketua dan Saudara Sumiardi selaku Sekretaris, akan tetapi dalam Tingkat DPD F SP LEM SPSI Sumatera Utara Saudara Buldozer Purba SH selaku Wakil Ketua, Saudara Sumiardi selaku Wakil Sekretaris, sehingga terdapat campur aduk dan sesuka hati saja membuat susunan pengurus yang menimbulkan akibat hukum tidak jelas fungsi dan tugas serta kewenangannya baik Tingkat DPC Kabupaten Deli Serdang maupun DPD Sumatera Utara, dengan demikian menjadi tidak jelas kapasitas dan dasar hukum DPD F SP LEM SPSI Sumatera Utara mewakili Para Penggugat selaku Kuasa dalam perkara a quo;
Bahwa demikian juga berdasarkan dokumen yang ada pada Tergugat tanggal 25 Januari 2014 ada lagi susunan Tingkat DPD Sumatera Utara yakni Nelson Manalu, S.H., sebagai Wakil Ketua dan Ramlan Purba selaku Sekretaris yang berhak mewakili Para Penggugat dalam gugatan ini, sebagaimana surat yang dikirim kepada Tergugat;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut, terbukti tidak jelas kewenangan tugas dan tanggung jawab dari DPD F SP LEM SPSI Sumatera Utara terhadap Para Penggugat, sehingga tidak berkapasitas mewakili hak dan kepentingan Para Penggugat dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, sehingga sangat beralasan hukum menyatakan gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 37/Pdt.Sus-PHI/2014/PHI.Mdn. tanggal 29 September 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak permohonan eksepsi Tergugat tersebut;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Para Penggugat tidak pernah putus atau tetap berlangsung;
Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Para Penggugat dan ditempatkan di tempat kerja semula;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp500.000,00 per-hari untuk setiap hari keterlambatan mempekerjakan kembali Para Penggugat di tempat kerja semula;
Menetapkan upah Para Penggugat sesuai ketentuan UMSK Kabupaten Deli Serdang tahun 2014 sebesar Rp1.944.000,00 per-bulan;
Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah dan kekurangan upah lembur Para Penggugat yaitu:
6.1 Erick Sinaga sebesar Rp43.213.216,00
6.2. Brindes Sinaga sebesar Rp51.642.233,00
Jumlah Rp94.855.449,00
Menghukum Tergugat untuk membayar upah Para Penggugat selama tidak dipekerjakan oleh Tergugat sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Menghukum Tergugat untuk membayar upah Para Penggugat selama 8 bulan terhitung sejak bulan Februari s/d September 2014 yaitu :
8.1 Erick Sinaga sebesar 8 x Rp1.944.000,00 = Rp15.552.000,00
Brindes Sinaga 8 x Rp1.944.000,00 = Rp15.552.000,00
Jumlah = Rp31.104.000,00
Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara sebesar Rp581.000,00 (lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Medan tersebut diucapkan dengan hadirnya kuasa Penggugat tanpa dihadiri oleh kuasa Tergugat pada tanggal 29 September 2014 kemudian terhadapnya oleh Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Oktober 2014 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 6 November 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 54/Kas/2014/PHI.Mdn jo. Nomor 37/G/2014/PHI.Mdn. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 17 November 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Para Penggugat pada tanggal 8 Desember 2014, kemudian Para Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 19 Desember 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Dalam Eksepsi
Judex Facti salah menerapkan hukum, sebab Para Termohon Kasasi adalah Anggota/Pengurus Serikat Pekerja PUK. FSP. LEM SPSI PT Naga Mas Packaging, sedangkan kuasa Para Termohon Kasasi Anggota/Pengurus DPD FSP LEM SPSI Provinsi Sumatera Utara, sehingga tidak berhak mewakili hak dan kepentingan Para Termohon Kasasi;
Bahwa Judex Facti salah menerapkan hukum, karena Judex Facti dalam pertimbangan hukum halaman (12) alinea pertama yang menyatakan:
“Bahwa oleh karena Para Penggugat terbukti merupakan anggota DPC F P LEM-SPSI Kabupaten Deli Serdang, maka secara struktur organisasi Para Penggugat juga merupakan anggota DPD F SP LEM-SPSI Sumatera Utara, dengan demikian DPD FSP LEM-SPSI berwenang bertindak menjadi kuasa Para Penggugat dipersidangan”;
Bahwa Judex Facti memeberikan pertimbangan hukum tentang hukum pembuktian, pada halaman 21 dalam putusannya sebagai berikut: “Menimbang bahwa menurut ketentuan Pasal 283 RBG/1865 KUHPerdata dinyatakan bahwa setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut”;
Bahwa Kasasi di dalam Para Termohon gugatannya mendalilkan Saudara Dedi Suheri dan Mhd Angga Gustiari adalah pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (PUK-SP LEM) PT.Nagamas Packaging yang terbentuk sejak tanggal 20 Januari 2014 sesuai dengan Surat Keputusan dari DPC F-SP LEM SPSI Kabupaten Deli Serdang No.66-ORG/DPC.LEM.SPSI/I/2014;
Bahwa dengan demikian secara kelembagaan organisasi PUK SP LEM PT Nagamas Packaging tempat Para Termohon Kasasi bernaung adalah Dewan Pimpinan Cabang Federasi SP LEM SPSI Kabupaten Deli Serdang, sehingga seharusnya secara hukum yang menjadi Kuasa mewakili hak dan kepentingan Para Termohon Kasasi adalah DPC F.SP LEM.SPSI Kabupaten Deli Serdang, bukan Dewan Pimpinan Daerah F.SP LEM SPSI Sumatera Utara, apalagi tidak jelas Para Termohon Kasasi apakah sebagai anggota DPC atau anggota dari DPD;
Bahwa untuk pembuktian atau adanya peristiwa tersebut diatas dibuktikan adanya Kartu Tanda Anggota (vide bukti P-8) berupa tanda bukti Kartu Tanda Anggota yang juga terlampir dalam gugatan Para Termohon Kasasi sangat jelas tertulis dalam Nomor KTA 01020378 dan 01020382 serta unit Kerja/Perusahaan adalah PT Nagamas Packaging, sedangkan pada Kartu Tanda Anggota DPD tertulis Nomor KTA 001/DPD/F.LEM/SU/XI/2012 dan Unit Kerja/ Perusahaan DPD FSP LEM-SPSI SUMUT sehingga terdapat perbedaan peristiwa atau fakta hukumnya;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang PPHI, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya, sedangkan Para Termohon Kasasi adalah pengurus PUK F.SP LEM SPSI PT.Nagamas Packaging, bukan anggota dari DPD F SP LEM SPSI Sumatera Utara;
Bahwa disamping itu tidak jelas komposisi dan susunan pengurus serta kewenangan dari DPC, DPD dan PUK yang berhak sebagai wakil atau kuasa dari Para Termohon Kasasi, sedangkan menurut Surat DPC F SP LEM SPSI/I/2014 tanggal 20 Januari 2014 yang berhak adalah Saudara Buldozer Purba SH selaku Ketua dan Saudara Sumiardi selaku Sekretaris, akan tetapi dalam Tingkat DPD F SP LEM SPSI Sumatera Utara Saudara Buldozer Purba SH selaku Wakil Ketua, Saudara Sumiardi selaku Wakil Sekretaris, sehingga terdapat campur aduk dan sesuka hati saja membuat susunan pengurus yang menimbulkan akibat hukum tidak jelas fungsi dan tugas serta kewenangannya baik Tingkat DPC Kabupaten Deli Serdang maupun DPD Sumatera Utara, dengan demikian menjadi tidak jelas kapasitas dan dasar hukum DPD F SP LEM SPSI Sumatera Utara mewakili Para Termohon Kasasi selaku Kuasa dalam perkara a quo;
Bahwa dengan demikian secara hukum tidak terdapat cukup bukti yang dapat dibuktikan Para Termohon Kasasi bahwa Para Termohon Kasasi merupakan anggota dari DPD FSP LEM SPSI SUMUT, sehingga berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut, terbukti tidak jelas kewenangan tugas dan tanggung jawab dari DPD F SP LEM SPSI Sumatera Utara terhadap Para Termohon Kasasi, sehingga tidak berkapasitas mewakili hak dan kepentingan Para Termohon Kasasi dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, sehingga sangat beralasan hukum menyatakan gugatan Para Termohon Kasasi dinyatakan tidak dapat diterima (N.O), maka sangat beralasan hukum Majelis Hakim dalam tinggkat Kasasi membatalkan Putusan Judex Facti dan mengadili sendiri dengan menyatakan menerima eksepsi dari Pemohon Kasasi.
Dalam Pokok Perkara.
Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan salah menerapkan hukum, karena mengabulkan yang tidak dituntut oleh Para Termohon Kasasi;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan telah membuat pertimbangan hukum sendiri dan menjatuhkan amar putusan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar kekurangan upah dan kekurangan upah lembur serta upah selama tidak bekerja;
Bahwa didalam gugatan Para Termohon Kasasi tidak ada dituntut untuk membayar kekurangan upah dan kekurangan upah lembur serta upah selama tidak bekerja, sehingga Judex Facti telah mengabulkan melebihi apa yang tidak dituntut;
Bahwa tindakan Judex Facti mengabulkan gugatan yang tidak diminta dan hal tersebut dilarang oleh Undang-Undang (Hukum Acara Perdata), bahwa tidak boleh mengabulkan melebihi tuntutan dan menurut asas ini hakim tidak boleh memutus melebihi gugatan yang diajukan (ultra petitum partium). Sehingga menurut asas ini hakim yang mengabulkan melebihi posita maupun petitum gugatan dianggap telah melampaui batas kewenangan atau ultra vires harus dinyatakan cacat atau invalid, meskipun hal itu dilakukan dengan itikad baik. Hal ini diatur dalam asas ini diatur dalam Pasal 178 ayat (3) H.I.R., Pasal 189 Ayat (3) R.Bg. dan Pasal 50 Rv.
Bahwa hal mana sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, antara lain:
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 339 K/Sip/ 1969, tanggal 21 Februari 1970 yang menyatakan:
“Putusan Pengadilan Negeri harus dibatalkan karena putusannya menyimpang daripada yang dituntut dalam surat gugatan lagipula putusannya melebihi dari apa yang dituntut ”
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 77.K/Sip/ 1973, tgl.19 September 1973 yang menyatakan:
“Karena petitum tidak menuntut ganti rugi, maka putusan Pengadilan yang mengharuskan mengganti kerugian harus dibatalkan”;
Bahwa dengan demikian terbukti Judex Facti salah menerapkan hukum, maka sangat beralasan hukum Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Judex Facti dan mengadili sendiri mengabulkan permohonan kasasi Pemohon Kasasi;
Judex Facti salah menerapkan hukum karena mengabulkan adanya kekurangan upah dan kekurangan upah lembur Para Termohon Kasasi, berdasarkan Bukti P-6 yang tidak ada aslinya.
Bahwa Judex Facti salah menerapkan hukum, karena Judex Facti dalam pertimbangan hukum halaman (23) alinea keempat yang menyatakan:
“Menimbang, bahwa berdasarkan Daftar Penetaan dan Perhitungan Kekurangan Upah pekerja/buruh PT Nagamas Packaging yang dibuat oleh Pegawai Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Deli Serdang sebagaimana bukti P-6, maka terbukti adanya kekurangan upah ...... ........................ dst.”
Bahwa sesuai dengan isi putusan pada halaman (16) bahwa Bukti P-5 dan P-6 yang dimajukan Para Termohon Kasasi tidak ada aslinya sehingga menurut hukum fotokopi tidak sah menjadi bukti sesuai dengan isi Yurisprudensi Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 701-K/Sip/1974 tanggal 1 April 1976 yang menyatakan: “Fotokopi surat-surat tidak sah dijadikan bukti.”
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1865 dan 1866 KUHPerdata jo.Hukum Acara Perdata Pasal 282 R.Bg/162 Hir yang mengatur bahwa setiap orang yang mendalilkan mempunyai suatu hak atau membantah hak orang lain diwajibkan membuktikan adanya hak tersebut sebagaimana pertimbangan hukum Judex Facti tersebut diatas dan ditegaskan juga dalam Pasal 1888 KUH Perdata yakni kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada aslinya;
Bahwa Judex Facti mengabulkan petitum gugatan Para Termohon Kasasi akan tetapi tidak dituntut oleh Para Termohon Kasasi dan tidak ada bukti surat aslinya yang diperlihatkan di hadapan Judex Facti pada saat persidangan melainkan hanya dengan foto copy saja dan tidak ada aslinya, yakni berupa Surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Deli Serdang Nomor 560/800/DTKTR/2014 Tanggal 08 April 2014 perihal Penyampaian Perhitungan dan Penetapan Kekurangan Upah dan Upah Lembur a.n. Erick Sinaga dkk (38 orang) dan hanya berdasarkan keterangan Termohon Kasasi saja tidak diikuti dengan keterangan bukti surat dan karyawan lainnya serta pengusaha;
Bahwa dengan demikian terbukti Judex Facti salah menerapkan hukum, maka sangat beralasan hukum Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Judex Facti dan mengadili sendiri mengabulkan permohonan kasasi Pemohon Kasasi dan membatalkan putusan Judex Facti.
Telah terbukti Para Termohon Kasasi telah mengundurkan diri pada tanggal 24 Januari 2014 dan Para Termohon Kasasi tidak dapat membuktikan di persidangan tentang adanya intimidasi dari TNI.
Bahwa Judex Facti salah menerapkan hukum, karena Judex Facti dalam pertimbangan hukum halaman (27) alinea kedua yang menyatakan:
“Menimbang, ............ surat pengunduran diri Para Penggugat tidaklah dibuat secara sadar atas kemauan Para Penggugat sendiri, akan tetapi dilakukan atas tekanan dan itimidasi dari pihak Tergugat........dst.”
Bahwa sebelumnya Para Termohon Kasasi dan pekerja lainnya telah melakukan unjuk rasa secara anarkis dan merusak pintu pagar perusahaan dengan cara paksa dan melawan hukum, dan unjuk rasa tersebut tidak didahului adanya perundingan bipartit yang disertai dengan Risalah Perundingan Bipartit, dengan demikian mogok kerja tersebut adalah mogok kerja yang tidak sah dan telah dipanggil oleh pihak Pemohon Kasasi akan tetapi para Pekerja tidak hadir bekerja dan selanjutnya memberhentikan Para Termohon Kasasi sesuai dengan proses dan prosedur hukum yang berlaku, dengan dikualifikasikan mangkir kerja sehingga dianggap mengundurkan diri;
Bahwa disamping itu Para Termohon Kasasi telah membuat Surat Pengunduran Diri tertanggal 24 Januari 2014 dan tidak benar Para Termohon Kasasi dalam keadaan terpaksa pada saat menandatangani surat pengunduran diri tertanggal 24 Januari 2014 tersebut, sebab faktanya Para Termohon Kasasi telah mengundurkan diri secara sukarela dan menerima pemberian dari Pemohon Kasasi (vide bukti T-4 dan T-5 dikuatkan keterangan saksi Sundari dan Ilham Irwana dan juga diakui Para Termohon Kasasi in persoon);
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 24 s.d. 26 yang menyatakan adanya intimidasi dari oknum anggota TNI tidaklah cukup bukti dihadapan Judex Facti adanya peristiwa hukum tersebut yang dapat dibuktikan oleh Para Termohon Kasasi di depan persidangan sehingga tidak memenuhi hukum pembuktian sebagaimana yang dipertimbangkan oleh Judex facti tersebut di atas;
Bahwa dengan demikian terbukti Judex Facti salah menerapkan hukum, maka sangat beralasan hukum Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Judex Facti dan mengadili sendiri mengabulkan permohonan kasasi Pemohon Kasasi.
Judex Facti salah menerapkan hukum karena membenarkan dan mempertimbangkan keterangan saksi Muhammad Angga Gustiari dan Dedi Suheri yang juga merupakan pihak Penggugat (Para Termohon Kasasi) terhadap Tergugat (Pemohon Kasasi) dalam perkara Nomor 36/G/2014/PHI.Mdn yang juga diperiksa dan diputus oleh Judex Facti.
Bahwa Para Termohon Kasasi mengajukan saksi dalam perkara a quo Muhammad Angga Gustiari dan Dedi Suheri serta Judex Facti mempertimbangkan keterangan saksi tersebut dalam memutus perkara a quo;
Bahwa Muhammad Angga Gustiari dan Dedi Suheri juga sebagai pihak Penggugat/Termohon Kasasi dalam perkara yang sama dengan Nomor 36/G/2014/PHI.Mdn. terhadap Tergugat/Pemohon Kasasi dengan materi objek perkara yang sama sebagaimana keputusan Judex Facti tentang bukti P-6;
Bahwa dengan demikian Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena menerima dan mendengar serta memeriksa keterangan saksi yang juga sebagai pihak dalam perkara yang diperiksa oleh Judex Facti sehingga melanggar ketentuan acara perdata yang berlaku dan sangat beralasan hukum Majelis Hakim untuk membatalkan putusan Judex Facti;
Judex Facti salah menerapkan hukum karena mengabulkan upah Para Termohon Kasasi selama tidak bekerja.
Bahwa Judex Facti salah menerapkan hukum, karena Judex Facti dalam pertimbangan hukum halaman (28) alinea keenam yang menyatakan:
“Menimbang, oleh karena terhitung sejak bulan Februari 2014 s.d.September 2014 upah Para Penggugat tidak dibayarkan oleh pihak Tergugat, maka diwajibkan keada pihak Tergugat untuk membayar upah Para Penggugat terhitung sejak bulan Februari 2014 s.d. September 2014 atau selama 8 (delapan) bulan ............dst.”
Bahwa Judex Facti telah menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar upah Para Termohon Kasasi selama 8 (delapan) bulan dengan jumlah keseluruhannya sebesar Rp.31.104.000,- (tiga puluh satu juta seratus empat ribu rupiah), patut kiranya ditolak dan dikesampingkan, karena upah hanya diberikan apabila Para Termohon Kasasi melaksanakan kewajibannya untuk bekerja pada Pemohon Kasasi, dan faktanya terhitung sejak tanggal 24 Januari 2014 Para Termohon Kasasi telah tidak hadir untuk bekerja, maka tidak ada kewajiban Pemohon Kasasi untuk membayar upah sesuai dengan ketentuan Pasal 93 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, dan tuntutannya tidak sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa disamping itu Para Termohon Kasasi telah membuat Surat Pengunduran Diri tertanggal 24 Januari 2014 dan sejak saat itu Para Termohon Kasasi tidak bekerja sama sekali maka sangat beralasan hukum Pemohon Kasasi menolak membayar upah Para Termohon Kasasi jika tidak bekerja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa dengan demikian terbukti Judex Facti salah menerapkan hukum, maka sangat beralasan hukum Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Judex Facti dan mengadili sendiri mengabulkan permohonan kasasi Pemohon Kasasi;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama Memori Kasasi yang diterima tanggal 17 November 2014 dan Kontra Memori Kasasi yang diterima tanggal 19 Desember 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa surat pengunduran diri Para Penggugat terbukti tidak atas kemauan sendiri namun sesuai keterangan saksi Para Penggugat, Mhd Angga Gustiari dan Dedi Suheri karena paksaan dari Tergugat bersama oknum TNI sehingga terhadap perkara a quo tidak dapat diterapkan ketentuan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa Judex Facti telah tepat menghukum Tergugat membayar kekurangan upah dan upah lembur karena didasarkan pada bukti Penetapan Pegawai Pengawas yang oleh peraturan perundang-undangan diberi wewenang untuk itu;
Bahwa namun demikian putusan Judex Facti perlu diperbaiki sepanjang amar putusan butir 7 dan 8 dengan alasan tidak masuknya Pekerja karena faktanya ada surat pengunduran diri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT NAGAMAS PACKAGING, tersebut harus ditolak dengan perbaikan amar putusan sebagaimana bunyi amar sebagaimana di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT NAGAMAS PACKAGING, tersebut;
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 37/G/2014/PHI/Mdn. tanggal 29 September 2014, sehingga amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak permohonan eksepsi Tergugat tersebut;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Para Penggugat tidak pernah putus atau tetap berlangsung;
Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Para Penggugat dan ditempatkan di tempat kerja semula;
Menetapkan upah para Penggugat sesuai ketentuan UMSK Kabupaten Deli Serdang Tahun 2014 sebesar Rp1.944.000,00 per-bulan;
Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah dan kekurangan upah lembur para Penggugat yaitu :
5.1 Erick Sinaga sebesar Rp43.213.216,00
5.2. Brindes Sinaga sebesar Rp51.642.233,00
Jumlah Rp94.855.449,00
Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2015 oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Bernard, S.H., M.H., dan Dr. Fauzan, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung masing-masing sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Eko Budi Supriyanto,S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota: K e t u a,
Biaya-biaya: Panitera Pengganti
1. Meterai Rp 6.000,00
2. Redaksi Rp 5.000,00
3. Administrasi kasasi Rp489.000,00
Jumlah Rp500.000,00