1525 K/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1525 K/Pdt/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Agro Plaza, Jalan Hr. Rasuna Said Kavling X2 Nomor 1, Rukun Tetangga (RT) 007, Rukun Warga (RW) 004, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, 12950
Also in 42 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No. 1525 K/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. BASYAH PUTRA INVESTAMA, beralamat di Komplek Pertokoan Milenium Plaza d/h Tata Plaza Blok B, Jalan Kapten Muslim No. 17 – 18, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, dalam hal ini memberi kuasa kepada HOTMA P.D. SITOMPOEL, SH.,M.Hum, dan kawan-kawan., Para Advokat, berkantor di Jalan Martapura No. 3 Jakarta Pusat.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Januari 2012.
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding ;
m e l a w a n :
PT. PERKEBUNAN NUSANTARA I (Persero) (PTPN I), berkedudukan hukum di Kota Langsa, Jalan Kebun Baru PO BOX 1, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada BATARA MULIA HASIBUAN, SH. dan kawan,para Advokat pada Law Firm Batara, Ganda & Nasution (BGN) berkantor di Jalan Sutomo Ujung No. 83 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Pebruari 2012;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Langsa pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Penggugat merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam usaha perkebunan di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan pemilik kebun-kebun kelapa sawit berlokasi di wilayah Kabupaten Aceh Barat, Nagan Raya dan Aceh Selatan;
Bahwa dalam kurun waktu tahun 2001-2005 perusahaan Penggugat dalam kondisi yang tidak sehat akibat konflik eksternal yang berpengaruh langsung kepada terhalangnya Penggugat dalam merawat tanaman, maka sebagai solusinya Penggugat mengambil langkah strategis untuk penyehatan perusahaan antara lain melalui Kerja Sama Operasi (KSO) dengan mitra strategis yang dipilih melalui seleksi terbuka dengan pelelangan umum;
Bahwa Tergugat merupakan sebuah perusahaan yang memiliki kompetensi dan cukup berpengalaman dalam hal managerial/pengelolaan kebun kelapa sawit, di samping memiliki grup perusahaan yang cukup kredibel antara lain PT. Monopoli Raya, PT. Nusantara Bio Energy, PT. Nusantara Bio Fuel, dan lain-lain yang setelah mengikuti seluruh tahapan pelelangan umum yang dilaksanakan Penggugat, ternyata Tergugat memperoleh nilai tertinggi dari 9 (sembilan) perusahaan lainnya yang menjadi peserta lelang, sehingga oleh karenanya layak dan patut Tergugat yang kemudian terpilih sebagai penyedia dana investasi rehabilitasi kebun kelapa sawit melalui pelelangan umum yang dilaksanakan oleh Penggugat tersebut;
Bahwa dengan terpilihnya Tergugat sebagai pemenang pelelangan umum yang dilaksanakan oleh Penggugat, maka pada tanggal 30 Juni 2007 Penggugat dengan Tergugat mengadakan perjanjian kerjasama yang dimulai dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama Operasi Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit milik Penggugat yang dikenal dengan : (i) Kebun Krueng Luas, (ii) Kebun Ujong Lamnie, dan (iii) Kebun Batee Puteh, selanjutnya disebut juga “Kebun KSO” sebagaimana dimaksud dalam akta nomor 32 tanggal 30 Juni 2007 yang dibuat di hadapan Erwin Wahyu Purwantoro,SH Notaris di Medan, selanjutnya disebut juga “Perjanjian KSO”;
Bahwa dalam menjalankan Perjanjian KSO tersebut, Tergugat mempunyai kewajiban antara lain sebagai berikut :
a. Membayar kompensasi tetap kepada Penggugat minimal sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) setiap bulannya dan dibayarkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya (vide : Pasal 13 perjanjian KSO), sesuai dengan proposal penawaran yang diajukan oleh Tergugat, kompensasi tetap untuk tahun 2009;
b. Berdasarkan Pasal 5 Perjanjian KSO, selama masa KSO Tergugat berkewajiban menanggung biaya biaya sebagai berikut :
1. Biaya Operasional;
2. Biaya Rehabilitasi dan Investasi;
3. Biaya Investasi untuk tanaman (jika ada);
4. Biaya yang berkaitan dengan perpajakan, retribusi dan iuran, serta asuransi;
5. Biaya imbalan kerja karyawan yang bekerja di kebun-kebun KSO;
Bahwa pada tahun pertama Perjanjian KSO, Tergugat telah memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam perjanjian KSO, sehingga pelaksanaan KSO kebun milik Penggugat berjalan sebagaimana yang diharapkan;
Bahwa berdasarkan Pasal 25 Perjanjian KSO, Penggugat mempunyai kewenangan untuk mengadakan audit berkala atas pelaksanaan KSO, dalam pelaksanaan audit berkala tersebut Penggugat melalui Satuan Pengawas intern Penggugat menemukan banyak penyimpangan yang dilakukan oleh Tergugat dalam pengelolaan kebun KSO tersebut;
Bahwa atas hasil RUPS pihak Penggugat telah dilakukan audit oleh Eksternal Auditor Kantor Akuntan Publik Hertanto, Sidik & rekan, yang mana setelah dilakukan audit keuangan PTPN I untuk tahun buku 2008, ditemukan penyimpangan yang dilakukan oleh Tergugat dalam pengelolaam kebun KSO, yaitu :
a. Manajemen KSO (ic. Tergugat) telah menjual Tanaman Buah Sawit (TBS) Kebun KSO secara langsung (tanpa melalui tender) kepada PT. Nusantara Bio Energi yang merupakan perusahaan afiliasi (mempunyai hubungan istimewa) dengan Tergugat;
b. Pembayaran gaji karyawan Tergugat tahun 2008 yang bekerja di Manajemen Kebun KSO tidak didukung dengan bukti pembayaran gaji yang sah (pembayaran gaji tidak transparan);
Bahwa atas temuan Satuan Pengawas Intern Penggugat dan Kantor Akuntan Publik Hertanto, Sidik dan Rekan dimaksud, Penggugat telah berulang kali menyampaikan surat pemberitahuan kepada Tergugat akan tetapi tergugat tidak memberikan tanggapannya maupun menindaklanjuti temuan dari auditor tersebut;
Bahwa selain pelanggaran-pelanggaran sebagaimana dimaksud temuan auditor pada butir 8 di atas, Tergugat juga tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar kompensasi tetap kepada Penggugat dari bulan Maret s/d Agustus 2009 yaitu 6 x Rp1.100.000.000,00 = Rp6.000.000.000,00 (enam miliar enam ratus juta rupiah) ;
Bahwa dengan tidak mampunyai Tergugat memenuhi kewajiban kewajibannya dalam perjanjian KSO dan agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Penggugat, maka Penggugat dan Tergugat telah bersepakat untuk mengakhiri Perjanjian KSO sebelum jangka waktunya berakhir;
Bahwa untuk mempersiapkan pengakhiran perjanjian KSO, maka langkah yang dilaksanakan oleh Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut :
a. Penerbitan Surat Keputusan Bersama Penggugat dan Tergugat Nomor : 01.5/P/SKEP/311/2009 dan Nomor : 046/SK/BPI/2009 tanggal 3 Agustus 2009 tentang pembentukan Tim Task Force Persiapan Pengakhiran KSO, dengan tugas sebagai berikut :
- Menginventarisasi aktiva dan Pasiva di lapangan dan kebun-kebun KSO yang dikelola oleh Tergugat; dan
- Melakukan kajian dan evaluasi secara akuntansi dan juridis terkait dengan aktiva dan passiva KSO;
Tim Task Force juga bertugas memberikan dukungan kepada Kantor Akuntan Publik Chatim, Atjeng, Jusuf & Rekan dalam melaksanakan audit;
b. Penunjukan auditor eksternal independen Kantor Akuntan Publik Chatim, Atjeng, Jusuf & Rekan Cabang Medan;
Bahwa pada tanggal 2 September 2009 Penggugat dan Tergugat melakukan rapat dengan kesimpulan dan kesepakatan sebagai berikut :
a. Atas persetujuan dan kesepakatan bersama, maka perjanjian KSO yang termuat dalam Akta Perjanjian No.32 tanggal 30 Juni 2007 yang dibuat di hadapan Notaris Erwin Wahyu Putranto diakhiri sampai dengan tanggal 31 Agustus 2009;
b. Guna tidak terjadi kevakuman di lapangan, maka terhitung tanggal 1 September 2009 pengelolaan Kebun Batee Puteh, Ujung Lamie dan Krueng Luas diserahkan kepada Penggugat;
c. Mengenai hak dan kewajiban dalam masa Perjanjian KSO segera dibahas bersama lebih lanjut oleh Penggugat dan Tergugat;
d. Pengakhiran KSO dan penyerahan pengelolaan kebun kelapa sawit dimaksud dari Tergugat kepada Penggugat akan dinyatakan dalam suatu Berita Acara Pengakhiran Perjanjian KSO;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 September 2009, Penggugat dan Tergugat menandatangani Berita Acara Pertemuan Pengakhiran Perjanjian KSO Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit milik Penggugat di wilayah Kabupaten Aceh Barat, Nagan Raya dan Aceh Selatan, antara lain :
a. Perjanjian KSO berakhir sampai dengan tanggal 31 Agustus 2009 dan terhitung mulai tanggal 1 September 2009 pengelolaan Kebun Batee Puteh, Ujung Lamie dan Krueng Luas diserahkan kembali oleh Tergugat kepada Penggugat sebagai pemilik 3 (tiga) kebun tersebut;
b. Untuk memperoleh data yang definitif tentang hak dan kewajiban Penggugat dan Tergugat, maka kedua belah pihak akan menunjuk Auditor Independen dan atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit pada masa Perjanjian KSO dimaksud;
c. Dalam hal auditor melaksanakan audit sebagaimana dimaksud pada butir b di atas, Penggugat dan Tergugat menyetujui hasil Tim Task Force yang dibentuk oleh Penggugat dan Tergugat dan jika diperlukan dapat menjadi salah satu bahan masukan bagi auditor dalam melaksanakan tugasnya;
d. Paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah diperoleh laporan resmi Auditor mengenai Hak dan Kewajiban Penggugat dan Tergugat dalam masa perjanjian KSO akan diselesaikan kedua belah pihak secara musyawarah;
e. Bilamana dalam jangka waktu pada butir d tersebut terlampaui dan belum diperoleh kesepakatan atas jangka waktu dimaksud diperpanjang selama 1 (satu) bulan lagi. Jika dalam masa perpanjangan waktu tersebut, ternyata tidak diperoleh juga kesepakatan maka kedua belah pihak akan menempuh penyelesaiannya melalui BANI di Medan/Jakarta dan atau Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Langsa;
f. Selama masa waktu penyelesaian keputusan Hak dan Kewajiban dalam masa KSO pada butir d dan e di atas, maka semua sisa kewajiban Tergugat yang ada sampai per tanggal 31 Agustus 2009 ditangguhkan sampai dengan ada keputusan penyelesaian Hak dan Kewajiban kedua belah pihak terkecuali gaji karyawan KSO dan kewajiban pembayaran pajak terhutang harus diselesaikan oleh Tergugat paling lambat bulan September 2009;
g. Kedua belah pihak sepakat untuk mengukuhkan Berita Acara ini secara notaril yang dibuat oleh Notaris yang ditunjuk untuk itu oleh kedua belah pihak;
Bahwa untuk memenuhi ketentuan butir 14 huruf g di atas, Notulen pertemuan sebagaimana dimaksud butir 13 dan Berita Acara Pengakhiran KSO sebagaimana dimaksud butir 14 telah dikukuhkan dalam Akta Penyimpanan (Acte Van Depot) dan pengukuhan di Notaris Erwin Wahyu Purwantoro, SH dengan Akta Nomor 74 tertanggal 2 Oktober 2009;
Bahwa berdasarkan laporan Audit Kantor Akuntan Publik Chatim, Atjeng, Jusuf & Rekan cabang Medan, masing masing pihak mempunyai Hak dan Kewajiban sebagai berikut :
a. Piutang Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp9.531.157.203,00 (sembilan miliar lima ratus tiga puluh satu juta seratus lima puluh tujuh ribu dua ratus tiga rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
a.1. Kompensasi tetap bulanan dari MKSO yang belum dibayar selama 6 (enam) bulan sebesar Rp6.600.000.000,00;
a.2. Beban pajak BPP kebun KSO 2008-2009 yang dibayar PTPN I berjumlah Rp1.394.570.821,00;
a.3. Barang gudang milik PTPN I yang dipakai dalam operasional Kebun KSO sebesar Rp265.203.564,00;
a.4. Iuran pensiun, Jamsostek dan asuransi Jiwa Karyawan yang sudah dipotong MKSO tetapi belum disetorkan ke Kas PTPN I sebesar Rp72.159.704,00;
a.5. Biaya pindah karyawan PTPN I yang bekerja di MKSO telah dibayar PTPN I sebesar Rp48.109.500,00;
a.6. Pembayaran THR Karyawan kantor GM, Krueng Luas, Ujung Lamie Batee Puteh yang ditalangi PTPN I Rp960.866.296,00;
a.7. Beban PPh THR karyawan yang ditalangi oleh PTPN I dan belum diganti oleh MKSO sebesar Rp48.043.315,00;
a.8. Biaya pendidikan di LPP Medan dan Yogyakarta yang telah ditalangi oleh PTPN I tetapi belum diganti oleh MKSO sebesar Rp94.834.360,00;
a.9. Iuran GAPKINDO, biaya check up Karpim KSO, iuran BKPPS, biaya akomodasi karyawan KSO dan tutup buku yang belum dibayar oleh MKSO kepada PTPN sebesar Rp40.873.877,00;
a.10. Pinjaman gaji karyawan KSO kepada PTPN I atas nama sdra. Imran Kesuma sebesar Rp6.495.766,00;
Jumlah : ------------------------------------------------ Rp9.531.157.203,00;
b. Hutang Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp1.151.295.717,00 (satu miliar seratus lima puluh satu juta dua ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
b.1. Beban Apresiasi karyawan MKSO asal PTPN I yang telah ditanggulangi oleh MKSO, tetapi beban ini tidak diakui sebagai biaya oleh MKSO ditambah biaya berobat karyawan pensiun dan alokasi pembebanan sewa kantor GM Blang Pidie berjumlah Rp910.251.324,00;
b.2. Pinjaman Kopkar unit ujung Lamie kepada MKSO untuk keperluan panjar Panen sore yang akan diselesaikan dari pemotongan gaji asisten yang bersangkutan sebesar Rp20.000.000,00;
b.3. Pinjaman Asisten tanaman kebun Krueng Luas kepada MKSO untuk keperluan panjar panen sore yang akan diselesaikan dari pemotongan gaji asisten yang bersangkutan sebesar Rp160.155.640,00;
b.4. Pinjaman karyawan PTPN I berupa pinjaman gaji, biaya pindah dan perobatan yang telah ditanggulangi MKSO, beban ini merupakan biaya operasional PTPN I yang dibukukan sebagai beban dan tagihan sebesar Rp60.888.753,00 sehingga perhitungan hutang piutang hak dan kewajiban berupa hutang dan piutang PTPN I dengan PT. BPI berdasarkan pos rekening laporan keuangan yang ada pada Neraca yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2009 dan telah di Audit oleh Akuntan Publik yang sebesar ditunjuk, maka PT.BPI (Tergugat) berhutang kepada PTPN I (Penggugat) sebesar Rp8.379.861.486,00 dengan perhitungan Rp9.531.157.203,00 dikurang Rp1.151.295.717,00;
Bahwa dengan demikian berdasarkan perhitungan hak dan kewajiban berupa hutang dan piutang Penggugat dengan Tergugat berdasarkan pos rekening laporan keuangan yang ada pada Neraca yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2009 tersebut, maka Tergugat berhutang kepada Penggugat sebesar Rp8.379.861.486,00 (delapan miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh satu ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah);
Bahwa terhadap Hak dan Kewajiban Para Pihak sesuai hasil audit Kantor Akuntan Publik Chatim, Atjeng, Jusuf & Rekan tersebut telah dilakukan beberapa kali pertemuan antara Penggugat dengan Tergugat dalam rangka penyelesaian, akan tetapi Tergugat tidak bersedia memenuhi kewajibannya;
Bahwa berdasarkan uraian yuridis tersebut di atas, maka Penggugat sebagai pihak yang telah dirugikan akibat perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi kewajibannya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini menyatakan Penggugat yang mengupayakan perolehan hak-haknya secara hukum sebagai pihak yang beritikad baik dan senantiasa dilindungi hukum;
Bahwa atas tindakan Tergugat yang tidak memenuhi kewajibannya tersebut, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini menyatakan tindakan Tergugat tersebut terkualifikasi sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
Bahwa dalam rangka pengakhiran Perjanjian KSO terperkara, antara Penggugat dengan Tergugat telah banyak membuat kesepakatan-kesepakatan yang dibuat secara tertulis baik secara langsung berupa akta-akta kesepakatan, maupun tidak langsung berupa dokumen-dokumen yang terbit berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, oleh karenanya Penggugat mohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan sah dan berharga seluruh surat-surat/akta-akta/dokumen-dokumen yang terbit dari hasil kesepakatan Penggugat dan Tergugat yaitu :
a. Notulen Pertemuan antara Direksi PT. Perkebunan Nusantara I (persero) dengan Direksi PT. Basyah Putra Investama, tentang Rencana Pengakhiran Kerjasama Operasi (KSO) Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit milik PT. Perkebunan Nusantara I (Persero) di wilayah Kabupaten Aceh Barat, Nagan Raya dan Aceh Selatan, tanggal 02 September 2009;
b. Berita Acara Pertemuan Pengakhiran Perjanjian KSO Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit milik PT. Perkebunan Nusantara I (persero) di wilayah Kabupaten Aceh Barat, Nagan Raya dan Aceh Selatan antara Direksi PT. Perkebunan Nusantara I (persero) dengan Direksi PT. Basyah Putra Investama, Nomor : 14/PTPNI-LP BPI/BA/2009, tanggal 09 September 2009;
c. Akte Penyimpanan (Acte Van Depot) dan Pengukuhan, Nomor : 74, tanggal 02 Oktober 2009;
d. Laporan Akuntan Independen atas Prosedur yang disepakati, oleh Akuntan Publik Chatim, Atjeng, Jusuf & rekan, Nomor : ML-221.2/ CAJK.1/M/12/2009, tanggal 3 Desember 2009;
e. Surat Kantor Akuntan Publik Chatim, Atjeng, Jusuf & Rekan, Nomor : ML-221.2/CAJK.1/M/12/2009, tanggal 3 Desember 2009, perihal : Memorandum Audit atas Laporan Keuangan Manajemen Kerja Sama Operasi (KSO) PT. Perkebunan Nusantara I (Persero) dengan PT Basyah Putra Investama dalam rangka Pengakhiran Kerja Sama Operasional per 31 Agustus 2009;
Bahwa berdasarkan pos rekening laporan keuangan yang ada pada Neraca yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2009, maka Tergugat berhutang kepada Penggugat sebesar Rp8.379.861.486,00 (delapan miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh satu ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah) oleh karenanya Penggugat mohon kepada Majelis Hakim menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh hutangnya dengan sekaligus dan tunai, seketika setelah dibacakannya putusan ini;
Bahwa oleh karena kewajiban yang tidak dipenuhi Tergugat kepada Penggugat sebagaimana poin 17 atau 22 di atas terkualifikasi sebagai hutang, maka patutlah kiranya Penggugat mohon kepada Majelis Hakim untuk menerapkan pemberlakuan dan/atau menghukum Tergugat untuk membayar bunga 6% per tahun (vide yurisprudensi putusan MARI Nomor : 57 K/Sip/1968 tanggal 27 November 1968) atas hutang Tergugat tersebut kepada Penggugat, terhitung sejak bulan Maret 2009 sampai dengan diajukannya gugatan perkara ini yang terhitung sudah lebih dari setahun, yaitu sebesar 6% x Rp8.379.861.486,00 = Rp502.791.689,00 (lima ratus dua juta tujuh ratus sembilan satu ribu enam ratus delapan puluh sembilan);
Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut di atas, patutlah kiranya Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini menyatakan total kewajiban yang harus diserahkan Tergugat kepada Penggugat dan/atau oleh karenanya menghukum Tergugat untuk menyerahkan hak Penggugat sebagai akibat perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan Tergugat sebesar Rp8.379.861.486,00 + Rp8.882.653.175,00 (delapan miliar delapan ratus delapan puluh dua juta enam ratus lima puluh tiga ribu seratus tujuh puluh lima rupiah), yang harus diserahkan seluruhnya dengan sekaligus dan tunai, seketika pada saat putusan perkara ini dibacakan;
Bahwa Penggugat sangat meragukan itikad baik Tergugat mematuhi isi putusan perkara ini nantinya, maka guna menghindari kerugian yang lebih besar lagi bagi Penggugat sebagai akibat ditunda-tundanya pembayaran ganti kerugian oleh Tergugat kepada Penggugat, layak dan patut Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menetapkan besarnya denda sebesar 2% x Rp8.379.861.486,00 = Rp167.597.229,00 (seratus enam puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh sembilan rupiah) dan menghukum Tegugat membayar denda tersebut untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak tanggal diajukannya gugatan sampai dengan dilaksanakannya putusan perkara ini;
Bahwa agar gugatan ini tidak sia-sia, Penggugat juga khawatir Tergugat akan menghindar dari kewajibannya memenuhi putusan perkara ini nantinya untuk itu Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Langsa untuk kiranya meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat yang akan dimohonkan tersendiri nantinya dalam perkara ini;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didukung dengan alat bukti yang autentik sebagaimana dikehendaki Pasal 191 R.Bg, maka sangat beralasan bagi Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta, meskipun ada perlawanan (verzet), banding maupun kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad);
Bahwa berdasarkan uraian yuridis yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Langsa berkenan untuk menentukan suatu hari persidangan guna memeriksa perkara ini dengan memanggil pihak-pihak yang berperkara supaya hadir pada persidangan yang telah ditentukan untuk itu, serta membuat suatu putusan yang amarnya sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
3. Menyatakan sah dan berharga Akta KSO;
a. Laporan Akuntan Independen atas Prosedur yang Disepakati, oleh Kantor Akuntan Publik Chatim, Atjeng, Jusuf & Rekan, Nomor : ML-221.2/CAJK.1/M/12/2009, tanggal 3 Desember 2009;
b. Surat Kantor Akuntan Publik Chatim, Atjeng, Jusuf & Rekan, Nomor : ML-221.2/CAJK.1/M/12/2009, tanggal 3 Desember 2009, perihal : Memorandum Audit atas Laporan Keuangan Manajemen Kerja sama Operasi (KSO) PT. Perkebunan Nusantara I (Persero) dengan PT. Basyah Putra Investama Dalam Rangka Pengakhiran Kerja Sama Operasional per 31 Agustus 2009;
4. Menyatakan Penggugat yang mengupayakan perolehan hak-haknya secara hukum sebagai pihak yang beritikad baik dan senantiasa dilindungi hukum;
5. Menyatakan Tergugat yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap Penggugat terkualifikasi sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
6. Menyatakan kerugian yang dialami Penggugat sebagai akibat perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh Tergugat hingga diajukannya gugatan ini adalah sebesar Rp8.882.653.175,00 (delapan miliar delapan ratus delapan puluh dua juta enam ratus lima puluh tiga ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) dengan perincian :
a. Hutang Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp8.379.861.486,00 (delapan miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh satu ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah);
b. Bunga pertahun 6% yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 57 K/Sip/1968 tanggal 27 November 1968 = Rp8.379.861.486,00 x 6% = Rp502.791.689,00;
7. Menghukum Tergugat membayar kerugian yang dialami/kepada Penggugat sebesar Rp8.882.653.175,00 (delapan miliar delapan ratus delapan puluh dua juta enam ratus lima puluh tiga ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) dengan sekaligus dan tunai pada saat putusan perkara ini dibacakan ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar 2% x Rp Rp8.379.861.486,00 = Rp167.597.229,00 (seratus enam puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh sembilan rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pembayaran ganti kerugian kepada para Penggugat terhitung sejak tanggal diajukannya gugatan perkara ini sampai dengan dipenuhinya seluruh kerugian para Penggugat;
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta, meskipun ada perlawanan (verzet), banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
Atau :
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
A. Gugatan Wanprestasi Penggugat Didasarkan pada Perjanjian yang dalam Pembuatannya Mengandung tipu daya yang dilakukan oleh Penggugat Sendiri (Exeption doli mali atau Exeptio Dolipresentis) :
1. Tergugat menolak dengan tegas pengajuan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Penggugat yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Kerjasama Operasi Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit di Wilayah Aceh Barat, Nagan Raya dan Aceh Selatan sebagaimana dimaksud dalam Akta Nomor 32 tertanggal 30 Juni 2007 yang dibuat di hadapan Erwin Wahyu Purwantoro, SH, Notaris di Medan ("Perjanjian KSO") yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat dan Penggugat, hal ini didasarkan pada fakta yang didukung dengan bukti-bukti yang cukup yang memperlihatkan dengan tegas bahwa Penggugat telah melakukan tipu daya sedemikian rupa sehingga Tergugat pada akhirnya setuju untuk membuat dan menandatangani Perjanjian KSO;
2. Tipu daya tersebut dilakukan oleh Penggugat dengan cara memberikan keterangan yang tidak benar mengenai perbedaan luas areal produktif kebun kelapa sawit dan tegakkan yang menjadi obyek Perjanjian KSO. Di mana berdasarkan dokumen tender dan Perjanjian KSO, Penggugat menyatakan bahwa luas areal produktif adalah 13.715 Ha dengan tegakan 1.199.343 pokok (vide Pasal 3 Perjanjian KSO). Namun, dalam pelaksanaannya, setelah dilakukan survey dan inventarisasi oleh Tergugat yang memerlukan waktu selama kurang lebih satu tahun, diketahui bahwa luas areal produktif hanya 6.708 Ha atau hanya 48,9 % dari luas areal produktif yang seharusnya dan jumlah tegakan hanya 656.268 pokok atau hanya sekitar 45% dari jumlah tegakan yang diperjanjikan dalam Perjanjian KSO;
Bahwa mengenai perbedaan luas areal produktif dan tegakkan antara dokumen tender dan Perjanjian KSO dapat dibuktikan dengan hasil survey maupun Hasil Inventarisasi yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Inventaris Pokok Kelapa Sawit yang juga diketahui dan ditandatangani oleh Penggugat (TERLAMPIR 1), dan dikuatkan oleh Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan Kerja Sama Operasi antara PT. Perkebunan Nusantara I (PERSERO) dengan PT. Basyah Putra Investama (Dalam Rangka Pengakhiran Kerja Sama Operasi) untuk tahun yang berakhir 31 Agustus 2009 yang dibuat oleh Chatim, Atjeng, Jusuf & Rekan Registered Public Accountant tertanggal 3 Desember 2009 (Laporan Auditor Independen) (TERLAMPIR 2);
3. Bahwa adalah hal yang tidak terbantahkan bahwa manipulasi data luas areal produktif dan jumlah tegakkan menyebabkan Tergugat setuju untuk membuat dan menandatangani Perjanjian KSO. Karena apabila sejak awal Tergugat mengetahui luas areal produktif dan tegakkan ternyata kurang dari setengah dari yang dijanjikan oleh Penggugat, sudah pasti Tergugat tidak akan menyetujui dan membuat serta menandatangi Perjanjian KSO. Dengan demikian, maka adalah hal yang patut apabila tindakan Penggugat tersebut dianggap sebagai penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1328 KUHPerdata;
4. Terhadap manipulasi data mengenai luas areal produktif dan jumlah tegakkan yang telah dilakukan oleh Penggugat, Tergugat yang merasa dirugikan telah melakukan upaya untuk melakukan revisi atau perbaikan terhadap Perjanjian KSO dengan mengajukan permohonan negosiasi ulang Perjanjian KSO dengan mengirimkan surat tertulis tertanggal 11 April 2009 (TERLAMPIR 3) dan 13 Mei 2009 (TERLAMPIR 4), namun Penggugat tidak memberikan tanggapan sama sekali terhadap permohonan yang diajukan oleh Tergugat tersebut;
5. Bahwa tindakan Penggugat yang telah dengan sengaja memanipulasi kebenaran data mengenai luas areal produktif dan tegakkan selain patut dianggap sebagai suatu upaya tipu daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1328 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) juga bertentangan dengan kewajiban Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Perjanjian KSO yang mengatur dengan tegas dan jelas (kutipan)," Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua sebagaimana Pihak Kedua Menjamin Pihak Pertama atas kebenaran seluruh hal yang dinyatakannya dalam Perjanjian KSO dan atas pemenuhan seluruh kewajiban dan tanggung jawab dalam Perjanjian KSO, sedemikian rupa sehingga Para Pihak meyakini satu sama lainnya akan kelangsungan dan keberhasilan Perjanjian KSO ini berlandaskan itikad baik";
6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka adalah jelas dan tidak terbantahkan bahwa pembuatan Perjanjian KSO didasarkan pada penipuan atau tipu muslihat yang dilakukan oleh Penggugat sehingga tidaklah dapat dibenarkan tindakan Penggugat mengajukan gugatan telah terjadinya wanprestasi terhadap Perjanjian KSO dimaksud dan dengan adanya gugatan wanprestasi ini justru terlihat dengan jelas itikad buruk dari Penggugat, yang bukan berusaha untuk memperbaiki kesalahannya justru berusaha untuk meraih keuntungan lebih lagi dari tindak penipuan yang telah dilakukannya;
7. Perjanjian yang dibuat atas dasar tipu muslihat merupakan perjanjian yang harus dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum, oleh karenanya, dengan mendasarkan pada hal-hal yang Tergugat uraikan di atas, adalah tepat dan beralasan hukum apabila Majelis Hakim yang Mulia menolak gugatan yang diajukan oleh Penggugat atau setidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), karena gugatan Penggugat didasarkan pada Perjanjian yang tidak mempunyai kekuatan hukum;
B. Gugatan Wanprestasi Penggugat tidak dapat dibenarkan karena Penggugat adalah pihak yang terlebih dahulu melakukan wanprestasi dalam perjanjian yang menjadi obyek gugatan yaitu Perjanjian KSO (exeptio non Adimpleticonteractus);
1. Terkait dengan hal-hal yang kami sampaikan pada poin A di atas, Penggugat sejak awal telah melakukan pelanggaran terhadap kewajibannya berdasarkan Perjanjian KSO dengan tindakannya yang telah memberikan keterangan yang tidak benar mengenai luas areal produktif dan jumlah tegakkan dari Kebun Kelapa Sawit yang menjadi obyek Perjanjian KSO. Di mana pada saat pembuatan dan penandatanganan Perjanjian KSO dan diatur dalam Pasal 3 Perjanjian KSO, Penggugat menjanjikan bahwa luas areal produktif dan jumlah tegakkan yang akan diserahkan kepada Tergugat untuk dioperasikan oleh Tergugat adalah :
- Luas areal produktif seluas 13.715 Ha; dan
- Jumlah tegakkan adalah sebanyak 1.199.343 pokok;
Sementara pada faktanya, kebun kelapa sawit yang menjadi obyek Perjanjian KSO hanya memiliki luas areal produktif seluas 6.708 Ha atau hanya 48,9 % dari luas areal produktif yang seharusnya dan jumlah tegakan hanya 656.268 pokok atau hanya sekitar 45 % dari jumlah tegakkan dari yang seharusnya;
2. Tindakan Penggugat yang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai luas areal produktif dan jumlah tegakkan adalah pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 ayat (1) Perjanjian KSO yang oleh karenanya harus dinyatakan sebagai tindakan wanprestasi, karena Pasal 12 ayat (1) Perjanjian KSO mengatur (kutipan), "Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua sebagaimana Pihak Kedua menjamin Pihak Pertama atas kebenaran seluruh hal yang dinyatakannya dalam Perjanjian KSO dan atas pemenuhan seluruh kewajiban dan tanggung jawab dalam perjanjian KSO, sedemikian sehingga Para Pihak meyakini satu sama lainnya akan kelangsungan dan keberhasilan Perjanjian KSO ini berlandaskan itikad baik";
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka adalah jelas dan tidak terbantahkan bahwa Penggugat adalah pihak yang terlebih dahulu melakukan wanprestasi dalam pelaksanaan Perjanjian KSO, dan oleh karenanya adalah tepat dan berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku apabila terhadap gugatan Penggugat digugurkan atau disingkirkan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
C. Gugatan Penggugat adalah gugatan yang tidak jelas atau kabur (obscuur libel) mengenai obyek gugatan.
1. Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah gugatan yang tidak jelas dan kabur (obscuur libel) mengenai obyeknya didasarkan pada fakta bahwa meskipun Penggugat mendalilkan telah terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat dalam pelaksanaan Perjanjian KSO pengelolaan kebun kelapa sawit milik Penggugat yang dikenal dengan nama Kebun Krueng Luas, Kebun Ujong Lamnie, dan Kebun Batee Puteh (vide Angka 4 Surat Gugatan Penggugat), namun Penggugat tidak menyebutkan sama sekali mengenai letak kebun, batas-batas dari kebun, luas areal produktif maupun jumlah tegakkan pokok yang ada dalam kebun-kebun yang merupakan obyek Perjanjian KSO;
2. Tidak diuraikannya letak dan batas kebun-kebun kelapa sawit Penggugat dalam surat gugatan adalah jelas dan tidak terbantahkan membuat gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak jelas atau kabur (obscuur libel) dengan memperhatikan : (i) Putusan Mahkamah Agung Rl No : 1559 K/Pdt/1983 jo (ii) Putusan Mahkamah Agung Rl No : 1149 K/ Sip/1975 yang menyatakan dengan tegas bahwa surat gugat yang tidak menyebutkan dengan jelas letak dan batas-batas tanah (in casu kebun) berakibat gugatan tidak dapat diterima;
3. Adapun terhadap surat gugatan Penggugat yang tidak menguraikan dengan jelas mengenai luas areal produktif maupun jumlah tegakkan pada kebun-kebun milik Penggugat, patut diduga telah dilakukan dengan sengaja oleh Penggugat karena Penggugat bingung untuk menentukan luas areal produktif dan jumlah tegakkan. Hal ini dikarenakan, apabila Penggugat mengacu pada angka sebagaimana terdapat dalam Perjanjian KSO, Penggugat menyadari bahwa angka tersebut hanya merupakan hasil manipulasi oleh Penggugat. Namun, apabila Penggugat menggunakan angka luas areal produktif dan jumlah tegakkan yang sebenarnya dan valid sebagaimana hasil survey dan inventarisasi yang dilakukan oleh Penggugat dan dikuatkan dalam Laporan Auditor Independen maka merupakan pengakuan Penggugat terhadap manipulasi data yang telah dilakukan oleh Penggugat pada saat pembuatan Perjanjian KSO;
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka adalah sah dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, terhadap gugatan Penggugat yang tidak menguraikan dengan jelas obyek dari Perjanjian KSO yang merupakan obyek dari gugatan Penggugat sepatutnya membuat Majelis Hakim Yang Mulia menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat telah menyangkal dalil-dalil gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (Rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 30 Juni 2007 telah disepakati suatu Akta Perjanjian Kerja Sama Operasi Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Nomor 32 tertanggal 30 Juni 2007 ("Perjanjian KSO"), antara Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat dalam Konvensi selanjutnya disebut "Penggugat Rekonvensi" dan Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi selanjutnya disebut "Tergugat Rekonvensi" di hadapan Notaris Erwin Wahyu Puwantono;
2. Bahwa Perjanjian KSO tersebut dibuat oleh Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk melaksanakan kerja sama pengelolaan Kebun Kelapa Sawit di Wilayah Aceh Barat, Nagan Raya dan Aceh Selatan yang merupakan milik Tergugat Rekonvensi, dengan jangka waktu mulai dari bulan Juli 2007 sampai dengan bulan Juni 2018 dengan total area sebesar 13.715 Ha yang terbagi dalam 3 kebun yaitu :
a. Kebun Krueng Luas seluas 5.527 Ha di Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan/Aceh Singkil;
b. Kebun Ujung Lamie seluas 3.299 Ha di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya;
c. Kebun Batee Puteh seluas 4.889 Ha di Kecamatan Arongan & Krueng Sabee, Kabupaten Abdya/Aceh Jaya;
3. Bahwa berdasarkan Perjanjian KSO yang disertai dengan dokumen tender yang merupakan satu kesatuan utuh dan tak terpisahkan dengan perjanjian KSO tersebut, dinyatakan bahwa Tergugat Rekonvensi akan menyediakan areal produktif dari kebun-kebun kelapa sawit tersebut seluas 13.715 Ha (delapan ribu Sembilan ratus dua puluh delapan hektar) dengan jumlah pohon (tegakan) 1.199.343 pokok (satu juta seratus sembilan puluh sembilan tiga ratus empat puluh tiga pokok);
4. Bahwa dalam pelaksanaannya, setelah dilakukan survey dan inventarisasi yang memerlukan waktu selama kurang lebih satu tahun ("Dokumen Hasil Survey"/TERLAMPIR 1), diketahui kemudian bahwa ternyata luas areal produktif hanya 6.708 Ha (enam ribu tujuh ratus delapan hektar) (48,9 % dari luas seharusnya), dengan jumlah tegakan hanya 656.268 (enam ratus lima puluh enam ribu dan dua ratus enam puluh delapan) pokok atau hanya sekitar 45% dari jumlah seharusnya;
5. Bahwa oleh karena terdapat perbedaan luas areal dan jumlah tegakan yang sangat signifikan tersebut, maka Penggugat Rekonvensi melalui suratnya tertanggal 11 April 2009 (TERLAMPIR 3) dan suratnya tertanggal 13 Mei 2009 (TERLAMPIR 4), telah mengajukan permohonan negosiasi ulang atas Perjanjian KSO kepada Tergugat Rekonvensi, namun kedua surat dan proposal Renegosiasi KSO Penggugat Rekonvensi tersebut tidak pernah ditanggapi oleh Tergugat Rekonvensi;
6. Bahwa perbedaan luas areal produktif dan tegakkan antara Dokumen Tender dan Perjanjian KSO dengan hasil survey yang dilakukan oleh Penggugat Rekonvensi maupun Hasil Inventarisasi, telah dikuatkan oleh hasil Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan Kerja Sama Operasi antara Tergugat Rekonvensi dengan Penggugat Rekonvensi (Dalam Rangka Pengakhiran Kerja Sama Operasi) untuk tahun yang berakhir 31 Agustus 2009 yang dibuat oleh Chatim, Atjeng, Jusuf & Rekan Registered Public Accountants tertanggal 3 Desember 2009 ("Laporan Auditor Independen") (TERLAMPIR 2);
7. Bahwa dengan adanya perbedaan luas areal dan jumlah tegakan yang sangat signifikan tersebut (lebih dari 50 %) telah menyebabkan Penggugat Rekonvensi tidak dapat menghasilkan produksi kelapa sawit sebagaimana jumlah yang seharusnya dapat diproduksi apabila luas areal dan jumlah tegakan tersebut sesuai dengan dokumen tender. Di samping itu Penggugat Rekonvensi tetap harus membayar biaya kompensasi sebesar Rp1.100.000.000,00 (satu miliar dan seratus jua rupiah) setiap bulannya kepada Tergugat Rekonvensi guna menutupi atau membayari hutang Tergugat Rekonvensi kepada Bank Mandiri, sehingga Penggugat Rekonvensi mengalami kerugian berlanjut;
8. Bahwa untuk mencegah semakin besarnya kerugian yang dialami oleh Penggugat Rekonvensi sehubungan dengan adanya perbedaan luas areal produktif dan jumlah tegakkan serta diiringi dengan tidak adanya itikad baik dari Tergugat Rekonvensi untuk memperbaiki kesalahannya dengan melakukan negosiasi ulang terhadap ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian KSO sehubungan dengan fakta bahwa Tergugat Rekonvensi telah memberikan keterangan yang tidak benar dan menyesatkan mengenai luas areal produktif dan jumlah tegakkan tersebut, maka Penggugat Rekonvensi bersepakatan dengan Tergugat Rekonvensi untuk mengakhiri Perjanjian KSO;
Hal-hal yang telah dilakukan dalam rangka rencana pengakhiran Perjanjian KSO adalah :
- Pada tanggal 31 Juli 2009 melalui Rapat Kerja Kelangsungan KSO Kebun Kelapa Sawit Aceh Barat dan Selatan, Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sepakat untuk mengakhiri Perjanjian KSO per tanggal 31 Agustus 2009 yang selanjutnya mulai tanggal 1 September 2009, pengelolaan Kebun Kelapa Sawit yang merupakan objek Perjanjian KSO dikembalikan oleh PT. BPI kepada PTPN I sebagaimana dimaksud dalam Notulen Rapat Kerja Kelangsungan KSO Kebun Kelapa Sawit Aceh Barat dan Selatan tertanggal 31 Juli 2009);
- Selanjutnya dalam rangka pengakhiran Perjanjian KSO, Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sepakat untuk membentuk tim Task Force sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Bersama Nomor : 01.5/P/SKEP/311/2009 Nomor : 046/SK/BPI/2009, tentang Pembentukan Tim Task Force Persiapan Pengakhiran KSO tertanggal 3 Agustus 2009 guna melakukan inventarisasi aktiva dan passive di lapangan serta hal-hal yang terkait dengan KSO;
- Selain membentuk tim Task Force, guna memperoleh data yang definitif mengenai hak dan kewajiban PTPN I dan PT. BPI terkait dengan pengakhiran Perjanjian KSO, Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sepakat untuk diadakan audit oleh auditor independen sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Pertemuan Pengakhiran Perjanjian KSO Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Milik PT. Perkebunan Nusantara I (Persero) di Wilayah Aceh Barat, Nagan Raya dan Aceh Selatan antara PT. Perkebunan Nusantara I (Persero) dengan PT. Basyah Putra Investama Nomor : 14/PTPN I - PT BPI/BA/2009 tertanggal 9 September 2009, berita acara mana telah dikukuh dengan Akte Penyimpanan (Acte Van Depot) dan Pengukuhan Nomor 74 tertanggal 2 Oktober 2009 yang dibuat di hadapan Notaris Erwin Wahyu Purwantoro;
9. Bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi yang dengan sengaja telah memberikan keterangan-keterangan yang palsu atau keterangan yang tidak benar disertai tipu muslihat kepada Penggugat Rekonvensi, khususnya mengenai luas areal dan jumlah tegakan dalam perjanjian KSO tersebut, sehingga Penggugat Rekonvensi menjadi terbujuk untuk menandatangani Perjanjian KSO tersebut adalah suatu perbuatan melawan hukum yaitu melakukan penipuan secara perdata sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1328 KUH Perdata;
10. Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi tersebut telah membuat Perjanjian KSO ini dibuat dan dilaksanakan oleh para pihak khususnya bagi pihak Penggugat Rekonvensi dengan suatu kekhilafan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1322 KUH Perdata. Oleh karena itu melalui gugatan a quo, Penggugat mohon agar perjanjian KSO beserta dokumen tender, termasuk dokumen-dokumen berita acara rencana pengakhiran Perjanjian KSO yaitu :
- Surat Keputusan Bersama Nomor : 01.5/P/SKEP/311/2009 Nomor : 046/SK/BPI/2009 tentang Pembentukan Tim Task Force Persiapan Pengakhiran KSO, tertanggal 3 Agustus 2009; dan
- Akte Penyimpanan (Acte Van Depot) dan Pengukuhan Nomor : 74 tertanggal 2 Oktober 2009 yang dibuat di hadapan Notaris Erwin Wahyu Purwantoro dimintakan pembatalan untuk seluruhnya disertai ganti kerugian dengan segala akibat hukumnya;
11. Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi tersebut, telah mengakibatkan kerugian besar bagi Penggugat Rekonvensi baik berupa kerugian materiil maupun kerugian immateril. Adapun kerugian materil yang diderita Penggugat Rekonvensi adalah sebagai berikut :
-
Uraian T a h u n Total 2007 2008 2009 PENGELUARAN 1 2 3 4 Rugi Operasi 3.153.351.703 11.911.921.909 7.228.274.300 22.293.547.912 Biaya Produksi 27.277.700.192 63.945.661.714 40.735.867.501 131.959129.407 Overhead Cost 2.727.760.019 6.394.566.171 4.073.586.750 13.195.912.941 Investasi 2.156.474.795 2.604.470.065 1.421.521.651 6.182.466.511 Managemen Fee 107.823.740 130.223.503 71.076.083 309.123.326 Bunga Bank 2.250.453.809 2.067.134.217 1.146.097.964 5.463.685.989 JUMLAH 10.395.864.066 23.108.315.866 13.940.556.747 47.444.736.679
Sehingga total kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat Rekonvensi akibat dari tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi adalah sebesar Rp47.444.736.679,00 (empat puluh tujuh miliar empat ratus empat puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu dan enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah) ;
12. Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi yaitu memberikan keterangan palsu/tidak benar yang disertai dengan tipu muslihat (penipuan), sehingga Penggugat rekonvensi mengalami kerugian immateril yaitu kehilangan kesempatan untuk mendapat keuntungan dari investasi bisnis, menghabiskan waktu, tenaga dan pikiran untuk mengurus perkara a quo. Untuk itu Penggugat Rekonvensi dalam perkara ini menyetarakannya senilai Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) yang harus ditanggung oleh Tergugat Rekonvensi;
13. Bahwa atas semua ganti rugi yang dikenakan kepada Tergugat Rekonvensi, maka Penggugat Rekonvensi mohon agar ganti rugi tersebut dikenakan bunga sebesar 6 % (enam persen) per tahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan;
14. Bahwa agar gugatan ini tidak menjadi illusoir, maka dengan ini Penggugat Rekonvensi mohon agar diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta milik Tergugat Rekonvensi, khususnya atas :
i. Kebun Krueng Luas seluas 5.527 Ha di Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan/Aceh Singkil;
ii. Kebun Ujung Lamie seluas 3.299 Ha di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya;
iii. Kebun Batee Puteh seluas 4.889 Ha di Kecamatan Arongan & Krueng Sabee, Kabupaten Abdya/Aceh Java;
15. Bahwa oleh karena bukti-bukti yang diajukan Penggugat Rekonvensi dalam perkara ini telah memenuhi ketentuan Pasal 180 HIR, maka Penggugat Rekonvensi mohon agar Majelis Hakim memberikan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya perlawanan, banding, maupun kasasi;
16. Bahwa berhubung tindakan Tergugat Rekonvensi dalam perkara ini telah merugikan Penggugat, maka sudah sepatutnya Tergugat Rekonvensi dihukum pula untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tergugat dalam Konvensi/ Penggugat dalam Rekonvensi mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Langsa berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Penggugat Rekonvensi;
3. Menyatakan Perjanjian KSO, dokumen tender dan Berita Acara Pengakhiran KSO menjadi batal untuk seluruhnya;
4. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar ganti rugi materil kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp47.444.736.679,00 (empat puluh tujuh miliar empat ratus empat puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah);
5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar bunga sebesar 6 % (enam persen) per tahun atas semua ganti rugi yang dimintakan Penggugat Rekonvensi, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan;
7. Meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta milik Tergugat Rekonvensi, khususnya atas :
a. Kebun Krueng Luas seluas 5.527 Ha di Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan/Aceh Singkil;
b. Kebun Ujung Lamie seluas 3.299 Ha di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya;
c. Kebun Batee Puteh seluas 4.889 Ha di Kecamatan Arongan & Krueng Sabee, Kabupaten Abdya/Aceh Jaya;
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara a quo;
9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, perlawanan maupun kasasi;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Langsa telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 01/Pdt.G/2011/PN.Lgs tanggal 23 Agustus 2011 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
- Menolak Eksepsi Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan sah dan berharga Akta KSO :
a. Laporan Akuntan Independen atas Prosedur yang Disepakati, oleh Kantor Akuntan Publik Chatim, Atjeng, Jusuf & Rekan, Nomor : ML-221.2/ CAJK.1/M/12/2009, tanggal 3 Desember 2009;
b. Surat Kantor Akuntan Publik Chatim, Atjeng, Jusuf & Rekan, Nomor : ML-221.2/CAJK.1/M/12/2009, tanggal 3 Desember 2009, perihal: Memorandum Audit atas Laporan Keuangan Manajemen Kerja sama Operasi (KSO) PT. Perkebunan Nusantara I (Persero) dengan PT. Basyah Putra Investama Dalam Rangka Pengakhiran Kerja Sama Operasional per 31 Agustus 2009;
3. Menyatakan Penggugat yang mengupayakan perolehan hak-haknya secara hukum sebagai pihak yang beritikad baik dan senantiasa dilindungi hukum;
4. Menyatakan Tergugat yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap Penggugat terkualifikasi sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
5. Menyatakan kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp9.301.646.249,00 (sembilan miliar tiga ratus satu juta enam ratus empat puluh enam ribu dua ratus empat puluh sembilan rupiah) dengan perincian :
a. Hutang Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp8.379.861.486,00 (delapan miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh satu ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah);
b. Bunga Rp8.379.861.486,00 x 6% = Rp502.791.689,00/tahun atau selama 22 bulan = Rp921.784.763,00 (sembilan ratus dua puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah);
6. Menghukum Tergugat membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp8.379.861.486,00 (delapan miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh satu ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah) dan bunga Rp502.791.689,00 pertahun selama 22 bulan sehingga menjadi Rp921.784.763,00 (sembilan ratus dua puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah);
7. Menolak gugatan Pengugat untuk selebihnya;
DALAM REKONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
- Menyatakan eksepsi Tergugat dalam Rekonpensi tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini dianggarkan sebesar sebesar Rp213.000,- (dua ratus tiga belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan putusan No. 137/PDT/2011/PT.BNA tanggal 01 Desember 2011;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat/Pembanding pada tanggal 16 Januari 2012 kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 Januari 2012 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 27 Januari 2012 sebagaimana ternyata dari akta permohonan kasasi No. 01/PDT.G/2011/PN.LGS yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Langsa, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 08 Februari 2012;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi yang pada tanggal 09 Februari 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Langsa pada tanggal 22 Februari 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
1. PUTUSAN JUDEX FACTI TINGKAT BANDING ADALAH PUTUSAN YANG KURANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA (ONVOLDOENDE GEMOTlVEERD).
Bahwa terhadap dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dahulu
Pembanding/Tergugat pada pemeriksaan tingkat banding, Judex Facti tingkat banding hanya memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada halaman 4 - 5, yang menyatakan (kutipan),
"Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah mempelajari dan memeriksa secara seksama berkas perkara serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Langsa tanggal 23 Agustus 2011 No. 1/Pdt.G/2011/PN-LGS, memori Banding dari Pembanding/semula Tergugat, Kontra memori banding dari Terbanding/semula Penggugat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertirnbangan Majelis Hakim Tingkat pertama tersebut sudah tepat dan benar menurut hukum, sedangkan memori banding dari kuasa pembanding dan kontra memori dari Terbanding tidak ada hal-hal baru, oleh karena itu segala alasan dan pertimbangan Hukum Majelis Hakim tingkat pertama tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiri dalam memutuskan perkara ini dalam tingkat banding";
Bahwa pertimbangan Judex Facti tingkat banding tersebut adalah pertimbangan yang menunjukkan kesalahan penerapan hukum dan kurang pertimbangan hukum, karena Judex Facti tingkat banding tidak mempertimbangkan dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Tergugat pada tingkat banding berdasarkan alasan-alasan dan dasar hukum yang sah secara jelas, rinci dan lengkap, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman ("UU No. 4/2004");
Bahwa selain hal tersebut, pertimbangan Judex Facti tingkat banding a quo
yang menyetujui begitu saja putusan Pengadilan Negeri Langsa namun
kurang cukup pertimbangan (onvoeldoende gemotiverd) dengan tidak ada
penilaian sama sekali terhadap penyangkalan (tegenbewijs) dari Pihak Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Tergugat/Penggugat dalam Rekonvensi haruslah dibatalkan oleh Mahkamah Agung Vide Yurisprudensi tanggal 22 Juli 1910 No. 638 K/Sip/1969 Jo. Yurisprudensi tanggal 19 Agustus 1972 No. 9 K/1972;
Kemudian pertimbangan Judex Facti tingkat banding a quo yang telah
mengambil alih seluruh pertimbangan hukum putusan pengadilan Negeri Langsa, tanpa mempertimbangkan atau memeriksa seluruh dalil-dalil dan bukti-bukti yang diajukan Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Tergugat baik dalam eksepsi, dalam pokok perkara dan gugatan rekonvensi adalah putusan yang cacat hukum, hal ini sejalan dengan putusan MARI Nomor : 194 K/1975, tanggal 30 November 1976, yang menyatakan dalam peradilan banding pengadilan tinggi harus memeriksa/mengadili perkara dalam keseluruhannya, termasuk bagian-bagian (kompensi dan rekonpensi yang telah diputus pengadilan Negeri) ;
Di samping itu juga Judex Facti tingkat banding menunjukkan adanya Kesalahan mengenai proses (procedural error) dalam jangka waktu memeriksa perkara a quo yaitu hanya diperiksa dalam waktu 1 (satu) minggu. Pemeriksaan waktu yang singkat tersebut terlihat sangat tergesa-gesa dan dipaksakan karena pada faktanya Judex Facti dalam memeriksa perkara harus memperhatikan mengenai tata cara pemeriksaan tingkat banding yaitu :
a) Penyelesaian Proses administrasi Yustisial.
Penyelesaian proses administrasi merupakan fungsi panitera yang terdiri
dari :
Memeriksa pembayaran biaya banding dan perlengkapan berkas
perkara;Pendaftaran perkara dalam register banding apabila panjar perkara
telah diterima;Panitera menyampaikan berkas perkara kepada Ketua PT dalam rangka penetapan majelis;
Menyerahkan berkas perkara kepada majelis yang ditunjuk;
Proses Pemeriksaan dan Penyelesaian Perkara.
Proses pemeriksaan perkara pada tingkat banding, pada dasarnya hanya
singkat :
Memberikan kesempatan kepada masing-masing anggota majelis
mempelajari berkas perkara, paling lama seminggu;Mengadakan musyawarah untuk mengambil putusan pada minggu ketiga atau keempat pada tanggal pelimpahan berkas kepada majelis;
Majelis memerintahkan Panitera Pengganti mengerjakan dan menyelesaikan pengetikan putusan paling lama seminggu;
c) Pengucapan Putusan.
Jika semua proses dilaksanakan secara normal sebagaimana mestinya,
majelis tingkat banding seharusnya :
Sudah dapat mengucapkan putusan pada sidang terbuka pada minggu keenam dari tanggal perkara diterima PN ;
Atau paling lambat pada minggu kedelapan, jika bobot perkaranya agak kompleks ;
Faktanya Judex Facti dalam perkara a quo mulai dari menerima, meregister berkas perkara, penyerahan berkas perkara oleh panitera kepada Ketua Pengadilan Tinggi, penunjukan majelis hakim oleh Ketua Pengadilan Tinggi dan pemeriksaan perkara a quo hanya berlangsung 1 (satu) minggu sebagaimana bukti sebagai berikut :
Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah menerima dan meregister Berkas
Perkara Banding pada tanggal 23 November 2011 sebagaimana Surat
Pengadilan Tinggi Banda Aceh kepada Ketua Pengadilan Negeri Langsa Nomor : W1-U/1650/HK.02/XI/2011 tertanggal 23 November 2011 (terlampir);Putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh No : 137/ PDT/2011/PT.BNA adalah tertanggal 1 Desember 2011;
Berdasarkan hal-hal tersebut terlihat jelas putusan Judex Facti menunjukkan adanya kesalahan dan kejanggalan mengenai proses (procedure error) dalam jangka waktu memeriksa perkara ;
2. JUDEX FACTI TINGKAT PERTAMA KURANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA (ONVOLDOENDE GEMOTIVEERD) DALAM HAL OBYEK
GUGATAN PENGGUGAT.
Dalam pertimbangannya Judex Facti Tingkat Pertama pada halaman 60
paragraf terakhir, Judex Facti menyatakan :
“Menimbang, bahwa di dalam gugatannya Penggugat mendalilkan yang
pada pokoknya :
Bahwa pada tanggal 30 Juni 2007 Penggugat dengan Tergugat mengadakan "Perjanjian KSO" Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit milik Penggugat yang dikenal dengan :
- (i) Kebun Krueng Luas;
- (ii) Kebun Ujung Lamie, dan
- (iii) Kebun Batee Puteh, selanjutnya disebut juga "kebun KSO"
sebagaimana dimaksud dalam akta Nomor : 32 tanggal 30 Juni 2007;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana gugatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dahulu Terbanding/Pengugat (vide gugatan Penggugat) terlihat jelas bahwa Pemohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat tidak mencantumkan sama sekali obyek gugatan berupa :
- (i) Kebun Krueng Luas;
- (ii) Kebun Ujung Lamie, dan
- (iii) Kebun Batee Puteh, selanjutnya disebut juga "kebun KSO"
sebagaimana dimaksud dalam akta Nomor 32 tanggal 30 Juni
2007;
Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Tergugat sudah menjelaskan hal-hal tersebut dalam jawabannya dalam eksepsi yang pada intinya menyatakan Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat tidak menyebutkan sama sekali mengenai letak kebun, batas-batas dari kebun, luas areal produktif maupun jumlah tegakan pokok yang ada dalam kebun-kebun yang merupakan obyek perjanjian KSO;
Hal ini membuktikan Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat
hanya menuntut dari sisi wanprestasi yang telah dilakukan oleh Pemohon
Kasasi dahulu Pembanding/Tergugat dengan menyembunyikan kelemahan-kelemahan dari Termohon Kasasi dahulu Terbanding/ Penggugat dengan tidak menyebut obyek gugatan tersebut;
Bahwa apabila obyek gugatan disebut oleh Termohon Kasasi dahulu
Terbanding/Penggugat dalam gugatannya quod non maka gugatannya
menjadi kabur dan tidak jelas karena dengan sendirinya akan membuktikan dengan jelas kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut pertimbangan Judex Facti tersebut
terlihat keliru dan mengada-ada dan cenderung terlihat berpihak sebelah
kepada Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat;Bahwa faktanya dalam gugatan Termohon Kasasi dahulu Terbanding/ Penggugat yang dengan tidak menguraikan letak dan batas-batas kebun-kebun kelapa sawit yang di KSO-kan mengakibatkan gugatan Termohon Kasasi dahulu TerbandingIPenggugat tidak jelas dan kabur (obscuur lebel) hal ini sebagaimana yang telah dicantumkan dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1559 K/Pdt/1983 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No : 1149 K/Sip/1975 yang telah menjadi yurisprudensi tetap MA yang menyatakan dengan tegas bahwa surat gugat vang tidak menyebutkan dengan tegas dan jelas letak dan batas-batas tanah (in casu kebun) berakibat gugatan tidak dapat diterima;
JUDEX FACTI SALAH MENERAPKAN HUKUM TENTANG TIDAK ADANYA AZAS PROPORSIONALITAS DALAM PERTIMBANGANNYA YANG MENYATAKAN PEMOHON KASASI DAHULU PEMBANDING/ TERGUGAT WANPRESTASI KEPADA TERMOHON KASASI DAHULU TERBANDING/ PENGGUGAT.
Dalam pertimbangannya pada halaman 61 paragraf terakhir s/d halaman 63 Judex Facti tingkat pertama menyatakan :
"Bahwa berdasarkan Laporan Audit Kantor Akuntan Publik Chatim,
Atjeng, Jusuf & Rekan Cabang Medan, masing-masing pihak mempunyai
hak dan kewajiban sebagai berikut :
......... dst.
Bahwa Tergugat tidak memenuhi kewajibannya kepada Penggugat
sebagaimana hasil audit tersebut sehingga terkualifikasi sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dan berdasarkan alasan-alasan tersebut itu pula Penggugat mohon supaya Tergugat dihukum untuk melunasi seluruh hutangnya dengan sekaligus dan tunai, seketika setelah putusan disertai bunga 6% pertahun. .... dst";
Bahwa Judex Facti tingkat pertama telah salah dan keliru dalam pertimbangannya yang menyatakan Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Tergugat telah wanprestasi dengan hanya mempertimbangkan fakta dari sisi Termohon Kasasi dahulu Terbanding/ Penggugat dengan mengabaikan dan mengenyampingkan fakta-fakta yang menguntungkan Pembanding/Tergugat;
Bahwa berdasarkan Laporan Audit Kantor Akuntan Publik Chatim, Atjeng, Jusuf & Rekan Cabang Medan tersebut sebagaimana juga bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Tergugat maupun juga diajukan oleh Termohon kasasi dahulu Terbanding/Penggugat sebagaimana bukti P-20 dan bukti T-24 , pada halaman 10 terlihat jelas adanya fakta yang menyatakan :
Luas Areal
-
Unit Kebun Perjanjian Proposal Areal yang dapat dipanen TMTP I Ujung Lamie 3.299 3.621 2.928 371 Batee Puteh 4.889 2.928 1.040 2.510 Krueng Luas 5.527 2.379 2.740 1.906 13.715 8.928 6.708 4.787
II Tanaman Menghasilkan tidak produktif
Tegakan
| Unit Kebun | Luas (Ha) | Perjanjian KSO (Tegakan) | Yang dapat dipanen (Tegakan) | Perbedaan | Persentase |
| Ujung Lamie | 3.299 | 307.131 | 307.131 | 0 | 0 |
| Batee Puteh | 4.889 | 450.273 | 94.061 | 356.212 | 79 |
| Krueng Luas | 5.527 | 441.939 | 255.076 | 186.863 | 42 |
| 13.715 | 1.199.343 | 656.268 | 543.075 | 45 |
Berdasarkan data-data tersebut terlihat jelas Kebun sawit yang dapat
dipanen adalah sebesar 55%, sedangkan sisanya tidak dapat dipanen sebesar 45%. kondisi inilah salah satu penyebab utama terjadinya kerugian yang terus menerus ;Berdasarkan hal-hal tersebut pertimbangan Judex Facti yang menyatakan
"Bahwa Tergugat tidak memenuhi kewajibannya kepada Penggugat sebagaimana hasil audit tersebut sehingga terkualifikasi sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ... " adalah pertimbangan yang berat sebelah/cenderung ke Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat TANPA mempertimbangkan penyebab adanya kerugian dari KSO yang lebih dahulu dilakukan oleh Termohon Kasasi dabulu Terbanding/ Penggugat;Berdasarkan hal tersebut terlihat pertimbangan Judex Facti tingkat pertama banya memberikan penilaian semata-mata dengan melibat dari basil akhir tanpa memahami proses yang berlangsung sebelumnya yaitu proses awal berupa dokumen tender yaitu sebelum Perjanjian KSO ditandatangani;
Bahwa pada faktanya dalam dokumen tender (yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian KSO) terlibat jelas Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat yang lebih dahulu melakukan kesalahan dengan memberikan data yang tidak benar/ memanipulasi data yaitu mulai dari tahap proses awal yaitu dalam dokumen tender maupun pada saat penandatanganan KSO;
Hasil tersebut juga merupakan bentuk tipu daya yang dilakukan oleh
Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat dengan memberikan
keterangan yang tidak benar atau memanipulasi data mengenai luas areal
produktif kebun kelapa sawit dan jumlah tegakan yang menjadi obyek
perjanjian KSO. Dalam dokumen tender yang merupakan bentuk penawaran dari Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat kepada Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Tergugat yang kemudian dituangkan dalam perjanjian KSO disebutkan bahwa luas areal produktif adalah 8.928 Ha dengan Tegakan 1.199.343 (Vide Pasal 3 Perjanjian KSO);Berdasarkan hal-hal tersebut terlihat jelas Judex Facti telah salah dan keliru dalam pertimbangannya dengan hanya mempertimbangkan adanya
wanprestasi yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Tergugat kepada Termohon Kasasi dahulu Terbanding/ Penggugat tanpa mempertimbangkan atau menganalisa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan secara utuh, proporsional dan sungguh-sungguh;
Bahwa pada faktanya Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Tergugat pada tahun-tahun pertama perjanjian KSO selalu melaksanakan
kewajibanya dengan tepat waktu sebagaimana yang telah diperjanjikan, hal ini sudah merupakan komitmen Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Tergugat, akan tetapi seiring berjalannya waktu perjanjian KSO, ternyata Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Tergugat banyak menemui kendala di lapangan, salah satunya mengenai hasil Panen Tanaman Buah segar tidak sesuai RAK (Rancangan Agaran Kerja) yang dibuat oleh Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat, dan atas kejanggalan Tersebut Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Tergugat melakukan inisiatif untuk melaksanakan perhitungan ulang atas jumlah tegakan, sehingga ditemukan perbedaan jumlah tegakan tidak sesuai dengan yang tertera dalam perjanjian KSO, atas temuan tersebut Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Tergugat segera melaporkannya ke Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat untuk dicarikan jalan keluar yang saling menguntungkan masing-masing pihak;Bahwa adapun Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Tergugat meminta agar dilakukan regoinisasi ulang perjanjian KSO, karena apabila tetap kepada perjanjian KSO, hal tersebut tentunya sangat memberatkan Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Tergugat, akan tetapi permintaan Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Tergugat tersebut tidak pernah diindahkan oleh Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat;
Pasal 1321 KUHPdt menyatakan : Tiada suatu kesepakatan yang sah
apabila kesepakatan itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya
dengan paksaan atau penipuan maka dengan demikian pertimbangan
hukum Judex Facti yang secara mutlak menyalahkan Pemohon Kasasi
dahulu Pembanding/Tergugat dalam perkara a quo dan tidak
mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh niat yang tidak jujur/itikad buruk dari Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat adalah pertimbangan hukum yang keliru dan sesat dan sudah seharusnya harus dinyatakan batal demi hukum;
JUDEX FACTI SALAH MENERAPKAN HUKUM TENTANG PEMBUKTIAN TENTANG TIDAK MEMPERTIMBANGKAN BUKTI SAKSI YANG DIHADIRKAN DALAM PERSIDANGAN.
Bahwa dalam salinan putusan perkara a quo, Judex Facti tidak
mempertimbangkan saksi-saksi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat dan khususnya saksi-saksi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Tergugat yang mendukung dalil-dalil jawaban dan gugatan rekonvensi yang diajukan oleh
Pembanding/Tergugat;Bahwa adapun saksi-saksi yang menerangkan dalil-dalil jawaban dan gugatan rekonvensi dari Pembanding/Tergugat tersebut adalah sebagai berikut :
Saksi yang diajukan oleh Terbanding/Penggugat yaitu :
a. Saksi RISKY TEZA MANIK, pada intinya menerangkan :
Bahwa saksi mengetahui bahwa benar antara data yang diberikan
oleh pihak Penggugat berbeda dengan data yang di lapangan ;Bahwa adapun perhitungan yang belum selesai hanya sekitar 1
(satu) hektar;Bahwa keterangan saksi ini membuktikan bahwa Tergugat telah
melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan
berupa, rehabilitasi, reboisasi dan lain-lain;Bahwa perhitungan yang dilakukan oleh saksi adalah perhitungan
yang benar karena dilakukan dengan benar yang diperintahkan dan
diawasi oleh manejer kebun yang dalam hal ini orang yang
ditempatkan Penggugat dalam manajemen KSO;
Saksi-saksi yang diajukan oleh Pembanding/Tergugat yaitu :
b. Saksi RIDWAN DAUD ARIFIN, di bawah sumpah pada intinya
menerangkan :
Bahwa perhitungan kekurangan tegakan yang tidak sesuai dengan
dokumen tender dan RAK telah diterima dan diakui oleh
Penggugat;Bahwa tidak diselesaikanya sensus karena tidak adanya tegakan
yang produktif di areal tersebut, hal ini bersesuaian dengan saksi-saksi lainya dapat diambil kesimpulan bagaimana mungkin sawit dapat berbuah dengan baik atau produktif dalam semak-semak dan
anak pohon yang tidak dirawat selama 7 (tujuh) tahun;Bahwa RAK yang dibuat Tergugat hanya sebagai bentuk tipu
muslihat dari Penggugat agar pihak Tergugat tertarik dalam
pelaksaan KSO;
Bahwa manejer KSO tidak independen dan tidak dapat bertindak
sendiri karena segala keputusan yang dibuat jenderal menejer
dalam tugasnya tidak pernah dapat terlaksana karena selalu
mendapat ganjalan dari pihak direksi Penggugat dan orang-orang
di lapangan karena karyawan-kayawan pihak Penggugat yang
di tempatkan dalam manejemen KSO sudah tentu lebih
mendengarkan intruksi Penggugat;Bahwa keterangan saksi ini telah membuktikan bahwa selama
berlangsungnya KSO pihak Penggugat mengalami keuntungan,
karena sebelum KSO gaji karyawan Penggugat mendapat subsidi
dari PT.PN 2;
Saksi JALALUDIN, di bawah sumpah pada intinya menerangkan :
Berdasarkan keterangan saksi dapat diambil kesimpulan, bahwa
benar tegakan di lapangan tidak sesuai dengan dokumen dan yang
tercantum dalam RAK;Andaikan pun semua areal dihitung tetap saja jumlah tegakan
masih kurang dan tidak sesuai dengan RAK dan dokumen tender;Bahwa RAK yang dibuat oleh Tergugat dihasilkan dari data
lapangan yang tidak benar hal ini juga menunjukkan bahwa
Penggugat sedari awal telah menunjukkan itikad buruk dalam
perjanjian KSO;
d. Saksi ARDIAN, di bawah sumpah pada intinya menerangkan :
Bahwa dari keterangan saksi telah dapat ditarik kesimpulan bahwa
benar Penggugat sedari awal telah dengan sengaja tidak ada itikad
baik dalam perjanjian KSO di mana Penggugat telah dengan
sengaja memasukkan data-data yang tidak benar dalam melakukan
penawaran tender;Bahwa dari saksi yang diajukan Penggugat dan Tergugat seluruhnya saling bersesuaian bahwa Tegakan yang tertera dalam dokumen tender dan RAK yang dibut oleh Penggugat tidak sesuai dengan fakta di lapangan;
Bahwa penempatan modal kerja disesuikan dengan keadaan di lapangan, karena penempatan modal kerja bertujuan untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan kebutuhan di lapangan;
Bahwa keikutsertaan saksi yang mewakili pihak Tergugat dalam
proses tender adalah sah, dikarenakan saksi diperintahkan oleh
Direktur Utama Tergugat;Bahwa ketertarikan Tergugat dan dipercayai oleh Tergugat dokumen tender yang yang tawarkan oleh Penggugat karena Penggugat adalah perusahaan Negara yang tentunya segala keterangan yang tertera dalam setiap dokumen dapat dipercayai kebenarannya;
e. Saksi INDRA BlRAWA, di bawah sumpah pada intinya menerangkan :
Keterangan saksi ini saling bersesuain dengan keterangan saksi Ridwan, Ardian, Saksi jalaludin, saksi Ramlan, saksi riszky Teja Manik, di mana Tegakan tidak sesuai dengan RAK dan dokumen tender maupun perjanjian KSO;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut terlihat Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat melakukan penipuan dengan itikad tidak baik dengan memberikan data-data yang tidak benar kepada Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Tergugat berupa jumlah tegakan di lapangan yang tidak sesuai dengan apa yang ada dalam dokumen tender dan di RAK (Rencana Anggaran Kerja) dan seandainya pun semua areal dihitung tetap saja jumlah tegakan masih kurang dan tidak sesuai dengan RAK (Rencana Anggaran Kerja) dan dokumen tender;
KURANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA (ONVOLDOENDE GEMOTlVEERD) DALAM HAL PUTUSAN JUDEX FACTl TINGKAT
PERTAMA ADALAH PUTUSAN YANG SALAH PENERAPAN HUKUMNYA TERKAIT DENGAN TIDAK ADA SATUPUN BUKTI YANG MEMBUKTlKAN ADANYA PENIPUAN.
Dalam pertimbangannya Judex Facti Tingkat Pertama pada halaman 72
paragraf kedua Judex Facti menyatakan :
"Menimbang bahwa "penipuan" adalah kualifikasi yang dikenal dalam
hukum pidana. Dari seluruh alat bukti Tergugat tidak satupun yang
membuktikan adanya perbuatan tersebut. Surat bukti Tergugat tanda T-23
a, b, c dihubungkan dengan surat bukti Penggugat tanda P-13 dan P-25
membuktikan laporan Tergugat tidak ditindaklanjuti penyidik dengan
dihentikan penyidikannya karena perkara berhubungan dengan masalah
"perjanjian'' yang bukan merupakan tindak pidana'';
Bahwa pada faktanya Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Tergugat telah membuktikan adanya penipuan yang dilakukan oleh Termohon Kasasi dahul Terbanding/Penggugat yaitu sebagaimana bukti T-9a, T-9b dan T-9c yang membuktikan adanya hasil inventarisasi atau berita acara sensus di 3 (tiga) kebun yaitu kebun Krueng Luas, Ujung Lamie dan Batee Puteh yang membuktikan bahwa luas areal produktif hanya 6.708 Ha (enam ribu tujuh ratus delapan Hektar) (48,9 % dari luas seharusnya) dengan jumlah tegakan hanya 656.268 (enam ratus lima puluh enam ribu dua ratus enam puluh delapan) pokok atau hanya sekitar 45,5 % dari jumlah seharusnya;
Hasil inventarisasi atau berita acara sensus di 3 (tiga) kebun yaitu kebun
Krueng Luas, Ujung Lamie dan Batee Puteh adalah dibuat, disetujui dan
ditandatangani oleh management KSO yang terdiri dari unsur Termohon
Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat dan Pemohon Kasasi dahulu
Pembanding/Tergugat;
Bahwa pada faktanya terungkap bukti dari para saksi di persidangan yang
membuktikan bahwa benar Termohon Kasasi dahulu Terbanding/ Penggugat telah melakukan penipuan antara lain berdasarkan ketarangan saksi-saksi di bawah sumpah yaitu sebagai berikut :
Saksi Ridwan Daud Arifin menyatakan bahwa jumlah tegakan tidak sesuai dengan dokumen tender yang diajukan oleh Penggugat dan RAK yang dibuat oleh Penggugat hanya sebagai bentuk tipu muslihat dari Penggugat agar Pihak Tergugat tertarik dalam pelaksaan KSO;
Saksi Jalaludin menyatakan bahwa benar tegakan dilapangan tidak
sesuai dengan dokumen tender dan yang tercantum dalam RAK dan seandainyapun semua areal (di 3 Kebun) dihitung tetap saja jumlah tegakan masih kurang dan tidak sesuai dengan RAK dan dokumen tender;Saksi Ardian menyatakan bahwa benar Penggugat sedari awal telah
dengan sengaja tidak ada itikad baik dalam perjanjian KSO di mana Penggugat telah dengan sengaja memasukkan data-data yang tidak benar dalam melaukan penawaran tender dan bahwa Tegakan yang tertera dalam dokumen tender dan RAK yang dibut oleh Penggugat tidak sesuai dengan fakta dilapangan;Saksi Indra Birawa dan saksi Rizky Teza Manik menyatakan bahwa Tegakan tidak sesuai dengan RAK dan dokumen tender maupun perjanjian KSO;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas terlihat jelas bahwa pertimbangan
hukum Judex Facti yang menyatakan bahwa tidak ada satupun alat bukti
yang menyatakan adanya penipuan adalah pertimbangan hukum yang
keliru dan sesat dan sudah seharusnya dibatalkan;
KURANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA (ONVOLDOENDE
GEMOTIVEERD) DALAM HAL PUTUSAN JUDEX FACTI TINGKAT PERTAMA ADALAH PUTUSAN YANG SALAH PENERAPAN HUKUMNYA TERKAIT DENGAN PERTIMBANGAN YANG MENYATAKAN SENSUS TIDAK BERSIFAT FINAL.
Dalam pertimbangannya Judex Facti Tingkat Pertama pada halaman 75
paragraf kedua Judex Facti menyatakan :
"Menimbang bahwa mengenai jumlah tegakan yang dipermasalahkan jumlah angka-angkanya oleh Tergugat, setelah dianalisis seluruh alat bukti Tergugat, ternyata tidak cukup unsur untuk menyatakan bahwa Penggugat telah melawan hukum atau wanprestasi karena manipulasi data atau perbuatan semacamnya karena :
"sensus" terhadap jumlah tegakan tidak selesai dilakukan pada areal ''kebun KSO ". Karena itu angka-angka hasil perhitungan dalam sensus tidak bersifat final sehingga tidak dapat dijadikan rujukan untuk menyatakan adanya perbedaan antara data dan fakta;
Bahwa pada faktanya sensus tersebut dilakukan oleh Management KSO
(MKSO) yang terdiri dari unsur Termohon Kasasi dahulu Terbanding/ Penggugat dan Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Tergugat yang pada intinya menyatakan bahwa jumlah tegakan dalam dokumen tender
tidak sesuai dengan fakta dilapangan yaitu bahwa luas areal produktif hanya 6.708 Ha (enam ribu tujuh ratus delapan Hektar) (48,9 % dari luas
seharusnya) dengan jumlah tegakan hanya 656.268 (enam ratus lima puluh enam ribu dua ratus enam puluh delapan) pokok atau hanya sekitar 45,5 % dari jumlah seharusnya. Hal ini juga dikuatkan dengan bukti T-9a, T-9b dan T-9c;Bahwa bukti hasil sensus tersebut dikuatkan juga oleh para saksi-saksi
yaitu saksi Ridwan Daud Arifin, saksi Jalaludin, saksi Ardian dan saksi
Indra Birawa dan saksi Rizky Teza Manik menyatakan jumlah tegakan
dalam dokumen tender tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan
seandainyapun semua areal di 3 (tiga) Kebun dihitung secara
keseluruhan, tetap saja jumlah tegakan masih kurang dan tidak sesuai
dengan RAK dan dokumen tender;Bahwa sensus yang dibuat oleh MKSO (Termohon Kasasi dahulu
Terbanding/Penggugat dan Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/ Tergugat) tersebut dijadikan dasar dan bukti dalam membuat bukti Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan KSO antara PT. Perkebunan Nusantara (Persero) dengan PT. Basyah Putra Investama (Dalam Rangka Pengakhiran Kerjasama Operasi) untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Agustus 2009 oleh Chatim, Atjeng, Jusuf & Rekan sebagaimana bukti dan Mangement Letter Atas Laporan Keuangan Kerja Sama Operasi Antara PT. Perkebunan Nusantara I (Persero) Dengan PT. Basyah Putra Investama (Dalam Rangka Pengakhiran Kerjasama Operasi) Untuk Tahun Yang Berakhir tanggal 31 Agustus 2009 dihadapan Auditor Independen Chatim, Atjeng, Jusuf & Rekan, tertanggal 3 Desember 2009 sebagaimana Bukti T-20a dan T-20b;Berdasarkan hal-hal tersebut terlihat jelas bahwa Sensus telah
membuktikan bahwa data dalam dokumen tender berupa jumlah tegakan dan luas areal produktif adalah berbeda dengan fakta dilapangan sehingga sudah dapat dijadikan rujukan untuk menyatakan adanya perbedaan antara data dan fakta;
KURANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA (ONVOLDOENDE GEMOTIVEERD) DALAM HAL PUTUSAN JUDEX FACTI TINGKAT PERTAMA ADALAH PUTUSAN YANG SALAH PENERAPAN HUKUMNYA TERKAIT DENGAN PERTIMBANGAN YANG MENYATAKAN DATA DALAM DOKUMEN PENGGUGAT SIFATNYA HANYA PROYEKSI ATAU GAMBARAN KASAR.
Dalam pertimbangannya Judex Facti Tingkat Pertama pada halaman 75
paragraf kedua Judex Facti menyatakan :
"Bahwa "data" dalam dokumen Penggugat sifatnya hanya proyeksi atau
hanya merupakan gambaran kasar terhadap tegakan";
Bahwa pada faktanya data dalam dokumen Penggugat adalah benar dan sudah dijamin kebenarannya oleh Termohon Kasasi dahulu Terbanding/ Penggugat sebagaimana bukti Bukti T-5 dan bukti P-2 yaitu Akta Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Milik PTP. Nusantara I (Persero) di Wilayah Kabupaten Aceh Barat, Nagan Raya dan Aceh Selatan Nanggroe Aceh Darussalam, Akte Nomor: 32 tanggal 30 Juni 2007 di hadapan Notaris Erwin, Wahyu Purwantoro, SH, Notaris di Medan;
Dalam Pasal 12 (1) menyebutkan bahwa Pihak Pertama (Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat) menjamin Pihak Kedua (Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Tergugat) sebagaimana Pihak Kedua Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Tergugat) menjamin Pihak Pertama (Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat) atas kebenaran seluruh hal yang dinyatakan dalam perjanjian KSO dan atas pemenuhan seluruh kewajiban dan tanggugjawab dalam perjanjian KSO, sedemikian rupa sehingga para pihak meyakini satu sama lainnya akan kelangsungan dan keberhasilan Perjanjian KSO ini berdasarkan itikad baik;
Pasal 12 (4) Para pihak dengan ini menjamin dan menyatakan bahwa
untuk sekarang dan seterusnya semua dokumen-dokumen yang dimiliki
para pihak yang digunakan sebagai pendukung Perjanjian KSO ini adalah benar dan pihak-pihak yang menandatangani Perjanjian KSO ini adalah memang benar berwenang untuk itu;
Dalam Pasal 33 (3) Bahwa dokumen-dokumen yang terdapat dalam
perjanjian ini adalah merupakan lampiran-lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dalam Perjanjian;
Berdasarkan hal-hal tersebut terlihat jelas bahwa data dalam dokumen
Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat adalah merupakan data
yang benar sebagaimana yang dijanjikan dan dijamin oleh Termohon
Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat sehingga pertimbangan Judex
Facti yang menyatakan data dalam dokumen Penggugat sifatnya hanya
proyeksi atau hanya merupakan gambaran kasar terhadap tegakan adalah pertimbangan yang tidak benar dan keliru;
KURANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA (ONVOLDOENDE GEMOTlVEERD) DALAM HAL PUTUSAN JUDEX FACTI TINGKAT
PERTAMA TERKAIT DENGAN PERTIMBANGAN YANG MENYATAKAN
TENTANG FORCE MAJEUR.
Dalam pertimbangannya Judex Facti Tingkat Pertama pada halaman 80
paragraf keempat Judex Facti menyatakan :
"berdasarkan keterangan seluruh saksi-saksi baik dari Tergugat maupun
dari Penggugat, terdapat fakta di kruerg luas setiap tahun terjadi banjir yang berlangsung sekitar 40 hari, selain itu posisi kebun Kreung luas berdekatan dengan sungai sehingga sehingga jika musim hujan tiba luapan air sungai dapat atau selalu menghampiri kebun sawit setiap tahunnya, sehingga keadaan tersebut tidak dapat dikatakan keadaan yang tidak terduga, melainkan suatu keadaan yang sudah dapat diperediksi sejak awal dan telah dijelaskan pada saat aanwijzing";
Bahwa berdasarkan bukti keterangan saksi dan surat dalam persidangan
yang dihadirkan Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat maupun
yang dihadirkan oleh Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Tergugat,
terungkap bahwa tidak satupun yang menyatakan bahwa Termohon
Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat pernah memberitahukan banjir
tahunan di kebun Krueng luas kepada Pemohon Kasasi dahulu
Pembanding/Tergugat pada saat dilakukannya aanwijzing;Bahwa yang diterangkan oleh para saksi adalah setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan fakta bahwa posisi kebun di Kerung luas jauh lebih rendah dari sungai di atasnya, sehingga tidak dapat dihindarkan bahwa banjir akan selalu menghampirinya, bahwa hal ini jelas menggambarkan bahwa banjir dikebun tersebut merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindarkan, sehingga tepat dan beralasan apabila banjir di kebun Kerung luas dapat dinyatakan sebagai force majeur;
Bahwa dengan demikian pertimbangan hukum Judex Facti yang menyatakan bahwa banjir di ketiga kebun yang di KSO kan bukan termasuk force majeur adalah pertimbangan hukum yang keliru dan nyata-nyata sesat, maka dengan demikian pertimbangan hukum tersebut harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi) tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut :
- Bahwa oleh karena Tergugat tidak memenuhi kewajibannya yang telah disepakati bersama yang tercantum dalam Perjanjian Kerjasama Operasional pengelolaan kebun kelapa sawit milik Penggugat Konvensi berupa kompensasi setiap bulan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) selama 6 (enam) bulan, maka terbukti Tergugat Konvensi telah wanprestasi;
- Bahwa setelah kerjasama di akhiri pada tanggal 31 Agustus 2009 kedua belah pihak sepakat menunjuk Kantor Akuntan Publik Independen untuk menghitung hak dan kewajiban kedua belah pihak, maka hasil perhitungannya bersifat mengikat bagi kedua belah pihak;
- Bahwa berdasarkan Laporan Akuntan Publik Independen hutang Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp8.379.861.486,00 (delapan miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh satu ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah) oleh karena itu Tergugat berkewajiban untuk membayar hutang tersebut ditambah dengan bunga;
- Bahwa pertimbangan Judex Facti sudah tepat dan benar;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. BASYAH PUTRA INVESTAMA tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. BASYAH PUTRA INVESTAMA tersebut;
2. Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 30 April 2013 oleh H. Suwardi, SH.,MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, SH. dan Dr. H. Hamdan, SH.,MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Retno Kusrini, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd./. ttd./.
Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, SH. H. Suwardi, SH.,MH.
ttd./.
Dr. H. Hamdan, SH.,MH.
Biaya-Biaya : Panitera Pengganti :
1. M e t e r a i……………….. Rp 6.000,00 ttd./.
2. R e d a k s i………………. Rp 5.000,00 Retno Kusrini, SH.,MH.
3. Administrasi Kasasi……... Rp489.000,00
J u m l a h Rp500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
Panitera
Panitera Muda Perdata
( Dr. Pri Pambudi Teguh, SH.,MH.)
NIP : 19610313 1988031 003.