47 PK/Pdt/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 47 PK/Pdt/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Agro Plaza, Jalan Hr. Rasuna Said Kavling X2 Nomor 1, Rukun Tetangga (RT) 007, Rukun Warga (RW) 004, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, 12950
Also in 42 other cases
Tolak
P U T U S A N
Nomor 47 PK/Pdt/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam Peninjauan Kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. BASYAH PUTRA INVESTAMA, berkedudukan di Komplek Pertokoan Milenium Plaza d/h Tata Plaza Blok B, Jalan Kapten Muslim Nomor 17-18, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, diwakili oleh Ir. Sabri Basyah, Direktur Utama, dalam hal ini memberi kuasa kepada Mhd. Ramli Tarigan, S.H., dan kawan, Para Advokat, beralamat di Jalan Prof. H.M. Yamin, S.H., Gg. Sulaiman Nomor 2. Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 September 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembanding;
Melawan
PT. PERKEBUNAN NUSANTARA I (Persero) (PTPN I), berkedudukan di Kota Langsa, Jalan Kebun Baru PO. BOX 1, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang diwakili oleh Ir. Wargani, S.E., M.M., Direktur Utama, dalam hal ini memberi kuasa kepada Umri Fatha Ginting, S.H., M.Kn., dan kawan-kawan, Para Advokat, beralamat di Sutomo Ujung Nomor 83 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Oktober 2014;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembanding telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1525 K/Pdt/2012, tanggal 30 April 2011, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Penggugat merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam usaha perkebunan di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan pemilik kebun-kebun kelapa sawit berlokasi di wilayah Kabupaten Aceh Barat, Nagan Raya dan Aceh Selatan;
Bahwa dalam kurun waktu tahun 2001-2005 perusahaan Penggugat dalam kondisi yang tidak sehat akibat konflik eksternal yang berpengaruh langsung kepada terhalangnya Penggugat dalam merawat tanaman, maka sebagai solusinya Penggugat mengambil langkah strategis untuk penyehatan perusahaan antara lain melalui Kerja Sama Operasi (KSO) dengan mitra strategis yang dipilih melalui seleksi terbuka dengan pelelangan umum;
Bahwa Tergugat merupakan sebuah perusahaan yang memiliki kompetensi dan cukup berpengalaman dalam hal managerial/pengelolaan kebun kelapa sawit, di samping memiliki grup perusahaan yang cukup kredibel antara lain PT. Monopoli Raya, PT. Nusantara Bio Energy, PT. Nusantara Bio Fuel, dan Iain-lain yang setelah mengikuti seluruh tahapan pelelangan umum yang dilaksanakan Penggugat, ternyata Tergugat memperoleh nilai tertinggi dari 9 (sembilan) perusahaan lainnya yang menjadi peserta lelang, sehingga oleh karenanya layak dan patut Tergugat yang kemudian terpilih sebagai penyedia dana investasi rehabilitasi kebun kelapa sawit melalui pelelangan umum yang dilaksanakan oleh Penggugat tersebut;
Bahwa dengan terpilihnya Tergugat sebagai pemenang pelelangan umum yang dilaksanakan oleh Penggugat, maka pada tanggal 30 Juni 2007 Penggugat dengan Tergugat mengadakan perjanjian kerjasama yang dimulai dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama Operasi Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit milik Penggugat yang dikenal dengan: (i) Kebun Krueng Luas, (ii) Kebun Ujong Lamnie, dan (iii) Kebun Batee Puteh, selanjutnya disebut juga "Kebun KSO" sebagaimana dimaksud dalam akta Nomor 32 tanggal 30 Juni 2007 yang dibuat di hadapan Erwin Wahyu Purwantoro, SH., Notaris di Medan, selanjutnya disebut juga "Perjanjian KSO";
5. Bahwa dalam menjalankan Perjanjian KSO tersebut, Tergugat mempunyai kewajiban antara lain sebagai berikut:
a. Membayar kompensasi tetap kepada Penggugat minimal sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) setiap bulannya dan dibayarkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya (vide: Pasal 13 perjanjian KSO), sesuai dengan proposal penawaran yang diajukan oleh Tergugat, kompensasi tetap untuk tahun 2009;
b. Berdasarkan Pasal 5 Perjanjian KSO, selama masa KSO Tergugat berkewajiban menanggung biaya biaya sebagai berikut:
1. Biaya Operasional;
2. Biaya Rehabilitasi dan Investasi;
3. Biaya Investasi untuk tanaman (jika ada);
4. Biaya yang berkaitan dengan perpajakan, retribusi dan iuran, serta asuransi;
5. Biaya imbalan kerja karyawan yang bekerja di kebun-kebun KSO;
6. Bahwa pada tahun pertama Perjanjian KSO, Tergugat telah memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam perjanjian KSO, sehingga pelaksanaan KSO kebun milik Penggugat berjalan sebagaimana yang diharapkan;
7. Bahwa berdasarkan Pasal 25 Perjanjian KSO, Penggugat mempunyai kewenangan untuk mengadakan audit berkala atas pelaksanaan KSO, dalam pelaksanaan audit berkala tersebut Penggugat melalui Satuan Pengawas intern Penggugat menemukan banyak penyimpangan yang dilakukan oleh Tergugat dalam pengelolaan kebun KSO tersebut;
8. Bahwa atas hasil RUPS pihak Penggugat telah dilakukan audit oleh Eksternal Auditor Kantor Akuntan Publik Hertanto, Sidik & rekan, yang mana setelah dilakukan audit keuangan PTPN I untuk tahun buku 2008, ditemukan penyimpangan yang dilakukan oleh Tergugat dalam pengelolaam kebun KSO, yaitu:
a. Manajemen KSO (ic. Tergugat) telah menjual Tanaman Buah Sawit (TBS) Kebun KSO secara langsung (tanpa melalui tender) kepada PT. Nusantara Bio Energi yang merupakan perusahaan afiliasi (mempunyai hubungan istimewa) dengan Tergugat;
b. Pembayaran gaji karyawan Tergugat tahun 2008 yang bekerja di Manajemen Kebun KSO tidak didukung dengan bukti pembayaran gaji yang sah (pembayaran gaji tidak transparan);
9. Bahwa atas temuan Satuan Pengawas Intern Penggugat dan Kantor Akuntan Publik Hertanto, Sidik dan Rekan dimaksud, Penggugat telah berulang kali menyampaikan surat pemberitahuan kepada Tergugat akan tetapi Tergugat tidak memberikan tanggapannya maupun menindaklanjuti temuan dari auditor tersebut;
10. Bahwa selain pelanggaran-pelanggaran sebagaimana dimaksud temuan auditor pada butir 8 di atas, Tergugat juga tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar kompensasi tetap kepada Penggugat dari bulan Maret s/d Agustus 2009 yaitu 6 x Rp1.100.000.000,00 = Rp6.000.000.000,00 (enam miliar enam ratus juta rupiah);
11. Bahwa dengan tidak mampunyai Tergugat memenuhi kewajiban kewajibannya dalam perjanjian KSO dan agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Penggugat, maka Penggugat dan Tergugat telah bersepakat untuk mengakhiri Perjanjian KSO sebelum jangka waktunya berakhir;
12. Bahwa untuk mempersiapkan pengakhiran perjanjian KSO, maka langkah yang dilaksanakan oleh Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut:
a. Penerbitan Surat Keputusan Bersama Penggugat dan Tergugat Nomor 01.5/P/SKEP/311/2009 dan Nomor 046/SK/BPI/2009 tanggal 3 Agustus 2009 tentang pembentukan Tim Task Force Persiapan Pengakhiran KSO, dengan tugas sebagai berikut:
- Menginventarisasi aktiva dan Pasiva di lapangan dan kebun-kebun KSO yang dikelola oleh Tergugat; dan
- Melakukan kajian dan evaluasi secara akuntansi dan juridis terkait dengan aktiva dan passiva KSO;
- Tim Task Force juga bertugas memberikan dukungan kepada Kantor Akuntan Publik Chatim, Atjeng, Jusuf & Rekan dalam melaksanakan audit;
b. Penunjukan auditor eksternal independen Kantor Akuntan Publik Chatim, Atjeng, Jusuf & Rekan Cabang Medan;
13. Bahwa pada tanggal 2 September 2009 Penggugat dan Tergugat melakukan rapat dengan kesimpulan dan kesepakatan sebagai berikut:
a. Atas persetujuan dan kesepakatan bersama, maka perjanjian KSO yang termuat dalam Akta Perjanjian Nomor32 tanggal 30 Juni 2007 yang dibuat di hadapan Notaris Erwin Wahyu Putranto diakhiri sampai dengan tanggal 31 Agustus 2009;
b. Guna tidak terjadi kevakuman di lapangan, maka terhitung tanggal 1 September 2009 pengelolaan Kebun Batee Puteh, Ujung Lamie dan Krueng Luas diserahkan kepada Penggugat;
c. Mengenai hak dan kewajiban dalam masa Perjanjian KSO segera dibahas bersama lebih lanjut oleh Penggugat dan Tergugat;
d. Pengakhiran KSO dan penyerahan pengelolaan kebun kelapa sawit dimaksud dari Tergugat kepada Penggugat akan dinyatakan dalam suatu Berita Acara Pengakhiran Perjanjian KSO;
14. Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 September 2009, Penggugat dan Tergugat menandatangani Berita Acara Pertemuan Pengakhiran Perjanjian KSO Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit milik Penggugat di wilayah Kabupaten Aceh Barat, Nagan Raya dan Aceh Selatan, antara lain:
a. Perjanjian KSO berakhir sampai dengan tanggal 31 Agustus 2009 dan terhitung mulai tanggal 1 September 2009 pengelolaan Kebun Batee Puteh, Ujung Lamie dan Krueng Luas diserahkan kembali oleh Tergugat kepada Penggugat sebagai pemilik 3 (tiga) kebun tersebut;
b. Untuk memperoleh data yang definitif tentang hak dan kewajiban Penggugat dan Tergugat, maka kedua belah pihak akan menunjuk Auditor Independen dan atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit pada masa Perjanjian KSO dimaksud;
c. Dalam hal auditor melaksanakan audit sebagaimana dimaksud pada butir b di atas, Penggugat dan Tergugat menyetujui hasil Tim Task Force yang dibentuk oleh Penggugat dan Tergugat dan jika diperlukan dapat menjadi salah satu bahan masukan bagi auditor dalam melaksanakan tugasnya;
d. Paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah diperoleh laporan resmi Auditor mengenai Hak dan Kewajiban Penggugat dan Tergugat dalam masa perjanjian KSO akan diselesaikan kedua belah pihak secara musyawarah;
e. Bilamana dalam jangka waktu pada butir d tersebut terlampaui dan belum diperoleh kesepakatan atas jangka waktu dimaksud diperpanjang selama 1 (satu) bulan lagi. Jika dalam masa perpanjangan waktu tersebut, ternyata tidak diperoleh juga kesepakatan maka kedua belah pihak akan menempuh penyelesaiannya melalui Bani di Medan/Jakarta dan atau Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Langsa;
f. Selama masa waktu penyelesaian keputusan Hak dan Kewajiban dalam masa KSO pada butir d dan e di atas, maka semua sisa kewajiban Tergugat yang ada sampai pertanggal 31 Agustus 2009 ditangguhkan sampai dengan ada keputusan penyelesaian Hak dan Kewajiban kedua belah pihak terkecuali gaji karyawan KSO dan kewajiban pembayaran pajak terhutang harus diselesaikan oleh Tergugat paling lambat bulan September 2009;
g. Kedua belah pihak sepakat untuk mengukuhkan Berita Acara ini secara notaril yang dibuat oleh Notaris yang ditunjuk untuk itu oleh kedua belah pihak;
15. Bahwa untuk memenuhi ketentuan butir 14 huruf g di atas, Notulen pertemuan sebagaimana dimaksud butir 13 dan Berita Acara Pengakhiran KSO sebagaimana dimaksud butir 14 telah dikukuhkan dalam Akta Penyimpanan (Acte Van Depot) dan pengukuhan di Notaris Erwin Wahyu Purwantoro, SH dengan Akta Nomor 74 tertanggal 2 Oktober 2009;
16. Bahwa berdasarkan laporan Audit Kantor Akuntan Publik Chatim, Atjeng, Jusuf & Rekan cabang Medan, masing masing pihak mempunyai Hak dan Kewajiban sebagai berikut:
a. Piutang Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp9.531.157.203,00 (sembilan miliar lima ratus tiga puluh satu juta seratus lima puluh tujuh ribu dua ratus tiga rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
a.1. Kompensasi tetap bulanan dari MKSO yang belum dibayar selama 6 (enam) bulan sebesar Rp6.600.000.000,00;
a.2. Beban pajak BPP kebun KSO 2008-2009 yang dibayar PTPN I berjumlah Rp1.394.570.821,00;
a.3. Barang gudang milik PTPN I yang dipakai dalam operasional Kebun KSO sebesar Rp265.203.564,00;
a.4. luran pensiun, Jamsostek dan asuransi Jiwa Karyawan yang sudah dipotong MKSO tetapi belum disetorkan ke Kasasi PTPN I sebesar Rp72.159.704,00;
a.5. Biaya pindah karyawan PTPN I yang bekerja di MKSO telah dibayar PTPN I sebesar Rp48.109.500,00;
a.6. Pembayaran THR Karyawan kantor GM, Krueng Luas, Ujung Lamie Batee Puteh yang ditalangi PTPN I Rp960.866.296,00;
a.7. Beban PPh THR karyawan yang ditalangi oleh PTPN I dan belum diganti oleh MKSO sebesar Rp48.043.315,00;
a.8. Biaya pendidikan di LPP Medan dan Yogyakarta yang telah ditalangi oleh PTPN I tetapi belum diganti oleh MKSO sebesar Rp94.834.360,00;
a.9. luran GAPKINDO, biaya check up Karpim KSO, iuran BKPPS, biaya akomodasi karyawan KSO dan tutup buku yang belum dibayar oleh MKSO kepada PTPN sebesar Rp40.873.877,00;
a.10. Pinjaman gaji karyawan KSO kepada PTPN I atas nama sdra. Imran Kesuma sebesar Rp6.495.766,00;
Jumlah:------------------------------------------------Rp9.531.157.203,00;
b. Hutang Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp1.151.295.717,00 (satu miliar seratus lima puluh satu juta dua ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
b.1. Beban Apresiasi karyawan MKSO asal PTPN I yang telah ditanggulangi oleh MKSO, tetapi beban ini tidak diakui sebagai biaya oleh MKSO ditambah biaya berobat karyawan pensiun dan alokasi pembebanan sewa kantor GM Blang Pidie berjumlah Rp910.251.324,00;
b.2. Pinjaman Kopkar unit ujung Lamie kepada MKSO untuk keperluan panjar Panen sore yang akan diselesaikan dari pemotongan gaji asisten yang bersangkutan sebesar Rp20.000.000,00;
b.3. Pinjaman Asisten tanaman kebun Krueng Luas kepada MKSO untuk keperluan panjar panen sore yang akan diselesaikan dari pemotongan gaji asisten yang bersangkutan sebesar Rp160.155.640,00;
b.4. Pinjaman karyawan PTPN I berupa pinjaman gaji, biaya pindah dan perobatan yang telah ditanggulangi MKSO, beban ini merupakan biaya operasional PTPN I yang dibukukan sebagai beban dan tagihan sebesar Rp60.888.753,00 sehingga perhitungan hutang piutang hak dan kewajiban berupa hutang dan piutang PTPN I dengan PT. BPI berdasarkan pos rekening laporan keuangan yang ada pada Neraca yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2009 dan telah di Audit oleh Akuntan Publik yang sebesar ditunjuk, maka PT.BPI (Tergugat) berhutang kepada PTPN I (Penggugat) sebesar Rp8.379.861.486,00 dengan perhitungan Rp9.531.157.203,00 dikurang Rp1.151.295.717,00;
16. Bahwa dengan demikian berdasarkan perhitungan hak dan kewajiban berupa hutang dan piutang Penggugat dengan Tergugat berdasarkan pos rekening laporan keuangan yang ada pada Neraca yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2009 tersebut, maka Tergugat berhutang kepada Penggugat sebesar Rp8.379.861.486,00 (delapan miliartiga ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh satu ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah);
17. Bahwa terhadap Hak dan Kewajiban Para Pihak sesuai hasil audit Kantor Akuntan Publik Chatim, Atjeng, Jusuf & Rekan tersebut telah dilakukan beberapa kali pertemuan antara Penggugat dengan Tergugat dalam rangka penyelesaian, akan tetapi Tergugat tidak bersedia memenuhi kewajibannya;
18. Bahwa berdasarkan uraian yuridis tersebut di atas, maka Penggugat sebagai pihak yang telah dirugikan akibat perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi kewajibannya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini menyatakan Penggugat yang mengupayakan perolehan hak-haknya secara hukum sebagai pihak yang beritikad baik dan senantiasa dilindungi hukum;
19. Bahwa atas tindakan Tergugat yang tidak memenuhi kewajibannya tersebut, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini menyatakan tindakan Tergugat tersebut terkualifikasi sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
20. Bahwa dalam rangka pengakhiran Perjanjian KSO terperkara, antara Penggugat dengan Tergugat telah banyak membuat kesepakatan-kesepakatan yang dibuat secara tertulis baik secara langsung berupa akta-akta kesepakatan, maupun tidak langsung berupa dokumen-dokumen yang terbit berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, oleh karenanya Penggugat mohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan sah dan berharga seluruh surat-surat/akta-akta/dokumen-dokumen yang terbit dari hasil kesepakatan Penggugat dan Tergugat yaitu:
a. Notulen Pertemuan antara Direksi PT. Perkebunan Nusantara I (persero) dengan Direksi PT. Basyah Putra Investama, tentang Rencana Pengakhiran Kerjasama Operas! (KSO) Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit milik PT. Perkebunan Nusantara I (Persero) di wilayah Kabupaten Aceh Barat, Nagan Raya dan Aceh Selatan, tanggal 02 September 2009;
b. Berita Acara Pertemuan Pengakhiran Perjanjian KSO Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit milik PT. Perkebunan Nusantara I (persero) di wilayah Kabupaten Aceh Barat, Nagan Raya dan Aceh Selatan antara Direksi PT. Perkebunan Nusantara I (persero) dengan Direksi PT. Basyah Putra Investama, Nomor 14/PTPNI-LP BPI/BA/2009, tanggal 09 September 2009;
c. Akte Penyimpanan (Acte Van Depot) dan Pengukuhan, Nomor 74, tanggal 02 Oktober 2009;
d. Laporan Akuntan Independen atas Prosedur yang disepakati, oleh Akuntan Publik Chatim, Atjeng, Jusuf & rekan, Nomor ML-221.2/CAJK.1/M/12/2009, tanggal 3 Desember 2009;
e. Surat Kantor Akuntan Publik Chatim, Atjeng, Jusuf & Rekan, Nomor ML- 221.2/CAJK.1/M/12/2009, tanggal 3 Desember 2009, perihal Memorandum Audit atas Laporan Keuangan Manajemen Kerja Sama Operasi (KSO) PT. Perkebunan Nusantara I (Persero) dengan PT Basyah Putra Investama dalam rangka Pengakhiran Kerja Sama Operasional per 31 Agustus 2009;
21. Bahwa berdasarkan pos rekening laporan keuangan yang ada pada Neraca yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2009, maka Tergugat berhutang kepada Penggugat sebesar Rp8.379.861.486,00 (delapan miliartiga ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh satu ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah) oleh karenanya Penggugat mohon kepada Majelis Hakim menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh hutangnya dengan sekaligus dan tunai, seketika setelah dibacakannya putusan ini;
22. Bahwa oleh karena kewajiban yang tidak dipenuhi Tergugat kepada Penggugat sebagaimana poin 17 atau 22 di atas terkualifikasi sebagai hutang, maka patutlah kiranya Penggugat mohon kepada Majelis Hakim untuk menerapkan pemberlakuan dan/atau menghukum Tergugat untuk membayar bunga 6% per tahun (vide yurisprudensi putusan MARI Nomor 57 K/Sip/1968 tanggal 27 November 1968) atas hutang Tergugat tersebut kepada Penggugat, terhitung sejak bulan Maret 2009 sampai dengan diajukannya gugatan perkara ini yang terhitung sudah lebih dari setahun, yaitu sebesar 6% x Rp8.379.861.486,00 = Rp502.791.689,00 (lima ratus dua juta tujuh ratus sembilan satu ribu enam ratus delapan puluh sembilan);
23. Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut di atas, patutlah kiranya Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini menyatakan total kewajiban yang harus diserahkan Tergugat kepada Penggugat dan/atau oleh karenanya menghukum Tergugat untuk menyerahkan hak Penggugat sebagai akibat perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan Tergugat sebesar Rp8.379.861.486,00 + Rp8.882.653.175,00 (delapan miliar delapan ratus delapan puluh dua juta enam ratus lima puluh tiga ribu seratus tujuh puluh lima rupiah), yang harus diserahkan seluruhnya dengan sekaligus dan tunai, seketika pada saat putusan perkara ini dibacakan;
24. Bahwa Penggugat sangat meragukan itikad baik Tergugat mematuhi isi putusan perkara ini nantinya, maka guna menghindari kerugian yang lebih besar lagi bagi Penggugat sebagai akibat ditunda-tundanya pembayaran ganti kerugian oleh Tergugat kepada Penggugat, layak dan patut Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menetapkan besarnya denda sebesar 2% x Rp8.379.861.486,00 = Rp167.597.229,00 (seratus enam puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh sembilan rupiah) dan menghukum Tegugat membayar denda tersebut untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak tanggal diajukannya gugatan sampai dengan dilaksanakannya putusan perkara ini;
25. Bahwa agar gugatan ini tidak sia-sia, Penggugat juga khawatir Tergugat akan menghindar dari kewajibannya memenuhi putusan perkara ini nantinya untuk itu Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Langsa untuk kiranya meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat yang akan dimohonkan tersendiri nantinya dalam perkara ini;
26. Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didukung dengan alat bukti yang autentik sebagaimana dikehendaki Pasal 191 R.Bg, maka sangat beralasan bagi Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta,meskipun ada perlawanan (verzef), banding maupun kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Langsa agar memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
3. Menyatakan sah dan berharga Akta KSO;
a. Laporan Akuntan Independen atas Prosedur yang Disepakati, oleh Kantor Akuntan Publik Chatim, Atjeng, Jusuf & Rekan, Nomor ML-22 1.2/CAJK.1/M/1 2/2009, tanggal 3 Desember 2009;
b. Surat Kantor Akuntan Publik Chatim, Atjeng, Jusuf & Rekan, Nomor ML- 221.2/CAJK.1/M/12/2009, tanggal 3 Desember 2009, perihal: Memorandum Audit atas Laporan Keuangan Manajemen Kerja sama Operasi (KSO) PT. Perkebunan Nusantara I (Persero) dengan PT. Basyah Putra Investama dalam Rangka Pengakhiran Kerja Sama Operasional per 31 Agustus 2009;
4. Menyatakan Penggugat yang mengupayakan perolehan hak-haknya secara hukum sebagai pihak yang beritikad baik dan senantiasa dilindungi hukum;
5. Menyatakan Tergugat yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap Penggugat terkualifikasi sebagai perbuatan ingkarjanji (wanprestasi);
6. Menyatakan kerugian yang dialami Penggugat sebagai akibat perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh Tergugat hingga diajukannya gugatan ini adalah sebesar Rp8.882.653.175,00 (delapan miliar delapan ratus delapan puluh dua juta enam ratus lima puluh tiga ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) dengan perincian:
a. Hutang Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp8.379.861.486,00 (delapan miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh satu ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah);
b. Bunga pertahun 6% yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 K/Sip/1968 tanggal 27 November 1968 = Rp8.379.861.486,00 x 6% = Rp502.791.689,00;
7. Menghukum Tergugat membayar kerugian yang dialami/kepada Penggugat sebesar Rp8.882.653.175,00 (delapan miliar delapan ratus delapan puluh dua juta enam ratus lima puluh tiga ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) dengan sekaligus dan tunai pada saat putusan perkara ini dibacakan;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar 2% x Rp8.379.861.486,00 = Rp167.597.229,00 (seratus enam puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh sembilan rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pembayaran ganti kerugian kepada para Penggugat terhitung sejak tanggal diajukannya gugatan perkara ini sampai dengan dipenuhinya seluruh kerugian para Penggugat;
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta, meskipun ada perlawanan (verzet), banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Atau:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo etbono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat mengajukan eksepsi dan gugatan rekonvensi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
A. Gugatan Wanprestasi Penggugat didasarkan pada Perjanjian yang dalam pembuatannya mengandung tipu daya yang dilakukan oleh Penggugat Sendiri (Exceptio doli mail atau Exceptio Doli Presentis):
1. Tergugat menolak dengan tegas pengajuan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Penggugat yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Kerjasama Operasi Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit di Wilayah Aceh Barat, Nagan Raya dan Aceh Selatan sebagaimana dimaksud dalam Akta Nomor 32 tertanggal 30 Juni 2007 yang dibuat di hadapan Erwin Wahyu Purwantoro, SH, Notaris di Medan ("Perjanjian KSO") yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat dan Penggugat, hal ini didasarkan pada fakta yang didukung dengan bukti-bukti yang cukup yang memperlihatkan dengan tegas bahwa Penggugat telah melakukan tipu daya sedemikian rupa sehingga Tergugat pada akhirnya setuju untuk membuat dan menandatangani Perjanjian KSO;
2. Tipu daya tersebut dilakukan oleh Penggugat dengan cara memberikan keterangan yang tidak benar mengenai perbedaan luas areal produktif kebun kelapa sawit dan tegakkan yang menjadi obyek Perjanjian KSO. Di mana berdasarkan dokumen tender dan Perjanjian KSO, Penggugat menyatakan bahwa luas areal produktif adalah 13.715 Ha dengan tegakan 1.199.343 pokok (vide Pasal 3 Perjanjian KSO). Namun, dalam pelaksanaannya, setelah dilakukan survey dan inventarisasi oleh Tergugat yang memerlukan waktu selama kurang lebih satu tahun, diketahui bahwa luas areal produktif hanya 6.708 Ha atau hanya 48,9 % dari luas areal produktif yang seharusnya dan jumlah tegakan hanya 656.268 pokok atau hanya sekitar 45% dari jumlah tegakan yang diperjanjikan dalam Perjanjian KSO;
Bahwa mengenai perbedaan luas areal produktif dan tegakkan antara dokumen tender dan Perjanjian KSO dapat dibuktikan dengan hasil survey maupun Hasil Inventarisasi yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Inventaris Pokok Kelapa Sawit yang juga diketahui dan ditandatangani oleh Penggugat (terlampir 1), dan dikuatkan oleh Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan Kerja Sama Operasi antara PT. Perkebunan Nusantara I (Persero) dengan PT. Basyah Putra Investama (dalam Rangka Pengakhiran Kerja Sama Operasi) untuk tahun yang berakhir 31 Agustus 2009 yang dibuat oleh Chatim, Atjeng, Jusuf & Rekan Registered Public Accountant tertanggal 3 Desember 2009 (Laporan Auditor Independen) (terlampir 2);
3. Bahwa adalah hal yang tidak terbantahkan bahwa manipulasi data luas areal produktif dan jumlah tegakkan menyebabkan Tergugat setuju untuk membuat dan menandatangani Perjanjian KSO. Karena apabila sejak awal Tergugat mengetahui luas areal produktif dan tegakkan ternyata kurang dari setengah dari yang dijanjikan oleh Penggugat, sudah pasti Tergugat tidak akan menyetujui dan membuat serta menandatangi Perjanjian KSO. Dengan demikian, maka adalah hal yang patut apabila tindakan Penggugat tersebut dianggap sebagai penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1328 KUHPerdata;
4. Terhadap manipulasi data mengenai luas areal produktif dan jumlah tegakkan yang telah dilakukan oleh Penggugat, Tergugat yang merasa dirugikan telah melakukan upaya untuk melakukan revisi atau perbaikan terhadap Perjanjian KSO dengan mengajukan permohonan negosiasi ulang Perjanjian KSO dengan mengirimkan surat tertulis tertanggal 11 April 2009 (terlampir 3) dan 13 Mei 2009 (terlampir 4), namun Penggugat tidak memberikan tanggapan sama sekali terhadap permohonan yang diajukan oleh Tergugat tersebut;
5. Bahwa tindakan Penggugat yang telah dengan sengaja memanipulasi kebenaran data mengenai luas areal produktif dan tegakkan selain patut dianggap sebagai suatu upaya tipu daya sebagaimana di maksud dalam Pasal 1328 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) juga bertentangan dengan kewajiban Penggugat sebagaimana di atur dalam Pasal 12 ayat (1) Perjanjian KSO yang mengatur dengan tegas dan jelas (kutipan)," Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua sebagaimana Pihak Kedua Menjamin Pihak Pertama atas kebenaran seluruh hal yang dinyatakannya dalam Perjanjian KSO dan atas pemenuhan seluruh kewajiban dan tanggung jawab dalam Perjanjian KSO, sedemikian rupa sehingga Para Pihak meyakini satu sama lainnya akan kelangsungan dan keberhasilan Perjanjian KSO ini berlandaskan itikad baik";
6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka adalah jelas dan tidak terbantahkan bahwa pembuatan Perjanjian KSO didasarkan pada penipuan atau tipu muslihat yang dilakukan oleh Penggugat sehingga tidaklah dapat dibenarkan tindakan Penggugat mengajukan gugatan telah terjadinya wanprestasi terhadap Perjanjian KSO dimaksud dan dengan adanya gugatan wanprestasi ini justru terlihat dengan jelas itikad buruk dari Penggugat, yang bukan berusaha untuk memperbaiki kesalahannya justru berusaha untuk meraih keuntungan lebih lagi dari tindak penipuan yang telah dilakukannya;
7. Perjanjian yang di buat atas dasar tipu muslihat merupakan perjanjian yang harus dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum, oleh karenanya, dengan mendasarkan pada hal-hal yang Tergugat uraikan di atas, adalah tepat dan beralasan hukum apabila Majelis Hakim yang Mulia menolak gugatan yang diajukan oleh Penggugat atau setidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), karena gugatan Penggugat didasarkan pada Perjanjian yang tidak mempunyai kekuatan hukum;
B. Gugatan Wanprestasi Penggugat tidak dapat dibenarkan karena Penggugat adalah pihak yang terlebih dahulu melakukan wanprestasi dalam perjanjian yang menjadi obyek gugatan yaitu Perjanjian KSO (exceptio non Adimpleti Contractus);
1. Terkait dengan hal-hal yang kami sampaikan pada poin A di atas, Penggugat sejak awal telah melakukan pelanggaran terhadap kewajibannya berdasarkan Perjanjian KSO dengan tindakannya yang telah memberikan keterangan yang tidak benar mengenai luas areal produktif dan jumlah tegakkan dari Kebun Kelapa Sawit yang menjadi obyek Perjanjian KSO. Di mana pada saat pembuatan dan penandatanganan Perjanjian KSO dan diatur dalam Pasal 3 Perjanjian KSO, Penggugat menjanjikan bahwa luas areal produktif dan jumlah tegakkan yang akan diserahkan kepada Tergugat untuk dioperasikan oleh Tergugat adalah:
- Luas areal produktif seluas 13.715 Ha; dan
- Jumlah tegakkan adalah sebanyak 1.199.343 pokok;
Sementara pada faktanya, kebun kelapa sawit yang menjadi obyek Perjanjian KSO hanya memiliki luas areal produktif seluas 6.708 Ha atau hanya 48,9 % dari luas areal produktif yang seharusnya dan jumlah tegakan hanya 656.268 pokok atau hanya sekitar 45 % dari jumlah tegakkan dari yang seharusnya;
2. Tindakan Penggugat yang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai luas areal produktif dan jumlah tegakkan adalah pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 ayat (1) Perjanjian KSO yang oleh karenanya harus dinyatakan sebagai tindakan wanprestasi, karena Pasal 12 ayat (1) Perjanjian KSO mengatur (kutipan), "Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua sebagaimana Pihak Kedua menjamin Pihak Pertama atas kebenaran seluruh hal yang dinyatakannya dalam Perjanjian KSO dan atas pemenuhan seluruh kewajiban dan tanggung jawab dalam perjanjian KSO, sedemikian sehingga Para Pihak meyakini satu sama lainnya akan kelangsungan dan keberhasilan Perjanjian KSO ini berlandaskan itikad baik";
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka adalah jelas dan tidak terbantahkan bahwa Penggugat adalah pihak yang terlebih dahulu melakukan wanprestasi dalam pelaksanaan Perjanjian KSO, dan oleh karenanya adalah tepat dan berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku apabila terhadap gugatan Penggugat digugurkan atau disingkirkan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
C. Gugatan Penggugat adalah gugatan yang tidak jelas atau kabur (obscuur libel) mengenai obyek gugatan.
1. Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah gugatan yang tidak jelas dan kabur (obscuur libel) mengenai obyeknya didasarkan pada fakta bahwa meskipun Penggugat mendalilkan telah terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat dalam pelaksanaan Perjanjian KSO pengelolaan kebun kelapa sawit milik Penggugat yang dikenal dengan nama Kebun Krueng Luas, Kebun Ujong Lamnie, dan Kebun Batee Puteh (vide Angka 4 Surat Gugatan Penggugat), namun Penggugat tidak menyebutkan sama sekali mengenai letak kebun, batas-batas dari kebun, luas areal produktif maupun jumlah tegakkan pokok yang ada dalam kebun-kebun yang merupakan obyek Perjanjian KSO;
2. Tidak diuraikannya letak dan batas kebun-kebun kelapa sawit Penggugat dalam surat gugatan adalah jelas dan tidak terbantahkan membuat gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak jelas atau kabur (obscuur libel) dengan memperhatikan: (i) Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor 1559 K/Pdt/1983 Jo. (ii) Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor 1149 K/Sip/1975 yang menyatakan dengan tegas bahwa surat gugat yang tidak menyebutkan dengan jelas letak dan batas-batas tanah (in casu kebun) berakibat gugatan tidak dapat diterima;
3. Adapun terhadap surat gugatan Penggugat yang tidak menguraikan dengan jelas mengenai luas areal produktif maupun jumlah tegakkan pada kebun-kebun milik Penggugat, patut di duga telah dilakukan dengan sengaja oleh Penggugat karena Penggugat bingung untuk menentukan luas areal produktif dan jumlah tegakkan. Hal ini dikarenakan, apabila Penggugat mengacu pada angka sebagaimana terdapat dalam Perjanjian KSO, Penggugat menyadari bahwa angka tersebut hanya merupakan hasil manipulasi oleh Penggugat. Namun, apabila Penggugat menggunakan angka luas areal produktif dan jumlah tegakkan yang sebenarnya dan valid sebagaimana hasil survey dan inventarisasi yang dilakukan oleh Penggugat dan dikuatkan dalam Laporan Auditor Independen maka merupakan pengakuan Penggugat terhadap manipulasi data yang telah dilakukan oleh Penggugat pada saat pembuatan Perjanjian KSO;
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka adalah sah dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, terhadap gugatan Penggugat yang tidak menguraikan dengan jelas obyek dari Perjanjian KSO yang merupakan obyek dari gugatan Penggugat sepatutnya membuat Majelis Hakim Yang Mulia menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Dalam Rekonvensi:
1. Bahwa pada tanggal 30 Juni 2007 telah disepakati suatu Akta Perjanjian Kerja Sama Operasi Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Nomor 32 tertanggal 30 Juni 2007 ("Perjanjian KSO"), antara Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi selanjutnya disebut "Penggugat Rekonvensi" dan Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi selanjutnya disebut "Tergugat Rekonvensi" dihadapan Notaris Erwin Wahyu Puwantono;
2. Bahwa Perjanjian KSO tersebut dibuat oleh Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk melaksanakan kerja sama pengelolaan Kebun Kelapa Sawit di Wilayah Aceh Barat, Nagan Raya dan Aceh Selatan yang merupakan milik Tergugat Rekonvensi, dengan jangka waktu mulai dari bulan Juli 2007 sampai dengan bulan Juni 2018 dengan total area sebesar 13.715 Ha yang terbagi dalam 3 kebun yaitu:
a. Kebun Krueng Luas seluas 5.527 Ha di Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan/Aceh Singkil;
b. Kebun Ujung Lamie seluas 3.299 Ha di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya;
c. Kebun Batee Puteh seluas 4.889 Ha di Kecamatan Arongan & Krueng Sabee, Kabupaten Abdya/Aceh Jaya;
3. Bahwa berdasarkan Perjanjian KSO yang disertai dengan dokumen tender yang merupakan satu kesatuan utuh dan tak terpisahkan dengan perjanjian KSO tersebut, dinyatakan bahwa Tergugat Rekonvensi akan menyediakan areal produktif dari kebun-kebun kelapa sawit tersebut seluas 13.715 Ha (delapan ribu Sembilan ratus dua puluh delapan hektar) dengan jumlah pohon (tegakan) 1.199.343 pokok (satu juta seratus sembilan puluh sembilan tiga ratus empat puluh tiga pokok);
4. Bahwa dalam pelaksanaannya, setelah dilakukan survey dan inventarisasi yang memerlukan waktu selama kurang lebih satu tahun ("Dokumen Hasil Survey”/terlampir 1), diketahui kemudian bahwa ternyata luas areal produktif hanya 6.708 Ha (enam ribu tujuh ratus delapan hektar) (48,9% dari luas seharusnya), dengan jumlah tegakan hanya 656.268 (enam ratus lima puluh enam ribu dan dua ratus enam puluh delapan) pokok atau hanya sekitar 45% dari jumlah seharusnya;
5. Bahwa oleh karena terdapat perbedaan luas areal dan jumlah tegakan yang sangat signifikan tersebut, maka Penggugat Rekonvensi melalui suratnya tertanggal 11 April 2009 (terlampir 3) dan suratnya tertanggal 13 Mei 2009 (terlampir 4), telah mengajukan permohonan negosiasi ulang atas Perjanjian KSO kepada Tergugat Rekonvensi, namun kedua surat dan proposal Renegosiasi KSO Penggugat Rekonvensi tersebut tidak pernah ditanggapi oleh Tergugat Rekonvensi;
6. Bahwa perbedaan luas areal produktif dan tegakkan antara Dokumen Tender dan Perjanjian KSO dengan hasil survey yang dilakukan oleh Penggugat Rekonvensi maupun Hasil Inventarisasi, telah dikuatkan oleh hasil Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan Kerja Sama Operasi antara Tergugat Rekonvensi dengan Penggugat Rekonvensi (dalam Rangka Pengakhiran Kerja Sama Operasi) untuk tahun yang berakhir 31 Agustus 2009 yang dibuat oleh Chatim, Atjeng, Jusuf & Rekan Registered Public Accountants tertanggal 3 Desember 2009 ("Laporan Auditor Independen") (terlampir 2);
7. Bahwa dengan adanya perbedaan luas areal dan jumlah tegakan yang sangat signifikan tersebut (lebih dari 50 %) telah menyebabkan Penggugat Rekonvensi tidak dapat menghasilkan produksi kelapa sawit sebagaimana jumlah yang seharusnya dapat diproduksi apabila luas areal dan jumlah tegakan tersebut sesuai dengan dokumen tender. Di samping itu Penggugat Rekonvensi tetap harus membayar biaya kompensasi sebesar Rp1.100.000.000,00 (satu miliar dan seratus juta rupiah) setiap bulannya kepada Tergugat Rekonvensi guna menutupi atau membayari hutang Tergugat Rekonvensi kepada Bank Mandiri, sehingga Penggugat Rekonvensi mengalami kerugian berlanjut;
8. Bahwa untuk mencegah semakin besarnya kerugian yang dialami oleh Penggugat Rekonvensi sehubungan dengan adanya perbedaan luas areal produktif dan jumlah tegakkan serta diiringi dengan tidak adanya itikad baik dari Tergugat Rekonvensi untuk memperbaiki kesalahannya dengan melakukan negosiasi ulang terhadap ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian KSO sehubungan dengan fakta bahwa Tergugat Rekonvensi telah memberikan keterangan yang tidak benar dan menyesatkan mengenai luas areal produktif dan jumlah tegakkan tersebut, maka Penggugat Rekonvensi bersepakatan dengan Tergugat Rekonvensi untuk mengakhiri Perjanjian KSO; Hal-hal yang telah dilakukan dalam rangka rencana pengakhiran Perjanjian KSO adalah:
- Pada tanggal 31 Juli 2009 melalui Rapat Kerja Kelangsungan KSO Kebun Kelapa Sawit Aceh Barat dan Selatan, Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sepakat untuk mengakhiri Perjanjian KSO per tanggal 31 Agustus 2009 yang selanjutnya mulai tanggal 1 September 2009, pengelolaan Kebun Kelapa Sawit yang merupakan objek Perjanjian KSO dikembalikan oleh PT. BPI kepada PTPN I sebagaimana dimaksud dalam Notulen Rapat Kerja Kelangsungan KSO Kebun Kelapa Sawit Aceh Barat dan Selatan tertanggal 31 Juli 2009);
- Selanjutnya dalam rangka pengakhiran Perjanjian KSO, Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sepakat untuk membentuk tim Task Force sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 01.5/P/SKEP/311/2009 Nomor 046/SK/BPI/2009, tentang Pembentukan Tim Task Force Persiapan Pengakhiran KSO tertanggal 3 Agustus 2009 guna melakukan inventarisasi aktiva dan passive di lapangan serta hal-hal yang terkait dengan KSO;
- Selain membentuk tim Task Force, guna memperoleh data yang definitif mengenai hak dan kewajiban PTPN I dan PT. BPI terkait dengan pengakhiran Perjanjian KSO, Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sepakat untuk diadakan audit oleh auditor independen sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Pertemuan Pengakhiran Perjanjian KSO Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Milik PT. Perkebunan Nusantara I (Persero) di Wilayah Aceh Barat, Nagan Raya dan Aceh Selatan antara PT. Perkebunan Nusantara I (Persero) dengan PT. Basyah Putra Investama Nomor 14/PTPN I - PT BPI/BA/2009 tertanggal 9 September 2009, berita acara mana telah dikukuh dengan Akte Penyimpanan (Acte Van Depot) dan Pengukuhan Nomor 74 tertanggal 2 Oktober 2009 yang dibuat di hadapan Notaris Erwin Wahyu Purwantoro;
9. Bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi yang dengan sengaja telah memberikan keterangan-keterangan yang palsu atau keterangan yang tidak benar disertai tipu muslihat kepada Penggugat Rekonvensi, khususnya mengenai luas areal dan jumlah tegakan dalam perjanjian KSO tersebut, sehingga Penggugat Rekonvensi menjadi terbujuk untuk menandatangani Perjanjian KSO tersebut adalah suatu perbuatan melawan hukum yaitu melakukan penipuan secara perdata sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1328 KUH Perdata;
10. Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi tersebut telah membuat Perjanjian KSO ini dibuat dan dilaksanakan oleh para pihak khususnya bagi pihak Penggugat Rekonvensi dengan suatu kekhilafan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1322 KUH Perdata. Oleh karena itu melalui gugatan a quo, Penggugat mohon agar perjanjian KSO beserta dokumen tender, termasuk dokumen-dokumen berita acara rencana pengakhiran Perjanjian KSO yaitu:
- Surat Keputusan Bersama Nomor 01.5/P/SKEP/311/2009 Nomor 046/SK/BPI/2009 tentang Pembentukan Tim Task Force Persiapan Pengakhiran KSO, tertanggal 3 Agustus 2009; dan
- Akte Penyimpanan (Acte Van Depot) dan Pengukuhan Nomor 74 tertanggal 2 Oktober 2009 yang dibuat di hadapan Notaris Erwin Wahyu Purwantoro dimintakan pembatalan untuk seluruhnya disertai ganti kerugian dengan segala akibat hukumnya;
11. Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi tersebut, telah mengakibatkan kerugian besar bagi Penggugat Rekonvensi baik berupa kerugian materiil maupun kerugian immaterial yang jumlah keseluruhannya adalah sebasar Rp47.444.736.679,00 (empat puluh tujuh miliar empat ratus empat puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu dan enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah) yang perinciannya sebagaimana tersebut dalam gugatan;
12. Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi yaitu memberikan keterangan palsu/tidak benar yang disertai dengan tipu muslihat (penipuan), sehingga Penggugat Rekonvensi mengalami kerugian immateril yaitu kehilangan kesempatan untuk mendapat keuntungan dari investasi bisnis, menghabiskan waktu, tenaga dan pikiran untuk mengurus perkara a quo. Untuk itu Penggugat Rekonvensi dalam perkara ini menyetarakannya senilai Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) yang harus ditanggung oleh Tergugat Rekonvensi;
13. Bahwa atas semua ganti rugi yang dikenakan kepada Tergugat Rekonvensi, maka Penggugat Rekonvensi mohon agar ganti rugi tersebut dikenakan bunga sebesar 6 % (enam persen) per tahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan;
14. Bahwa agar gugatan ini tidak menjadi illusoir, maka dengan ini Penggugat Rekonvensi mohon agar diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta milik Tergugat Rekonvensi, khususnya atas:
i. Kebun Krueng Luas seluas 5.527 Ha di Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan/Aceh Singkil;
ii. Kebun Ujung Lamie seluas 3.299 Ha di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya;
iii. Kebun Batee Puteh seluas 4.889 Ha di Kecamatan Arongan & Krueng Sabee, Kabupaten Abdya/Aceh Java;
15. Bahwa oleh karena bukti-bukti yang diajukan Penggugat Rekonvensi dalam perkara ini telah memenuhi ketentuan Pasal 180 HIR, maka Penggugat Rekonvensi mohon agar Majelis Hakim memberikan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya perlawanan, banding, maupun kasasi;
16. Bahwa berhubung tindakan Tergugat Rekonvensi dalam perkara ini telah merugikan Penggugat, maka sudah sepatutnya Tergugat Rekonvensi dihukum pula untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Negeri Langsa untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Penggugat Rekonvensi;
3. Menyatakan Perjanjian KSO, dokumen tender dan Berita Acara Pengakhiran KSO menjadi batal untuk seluruhnya;
4. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar ganti rugi materil kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp47.444.736.679,00 (empat puluh tujuh miliar empat ratus empat puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah);
5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar bunga sebesar 6 % (enam persen) per tahun atas semua ganti rugi yang dimintakan Penggugat Rekonvensi, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan;
7. Meletakan sita jaminan (consetvatoir beslag) atas harta milik Tergugat Rekonvensi, khususnya atas:
a. Kebun Krueng Luas seluas 5.527 Ha di Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan/Aceh Singkil;
b. Kebun Ujung Lamie seluas 3.299 Ha di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya;
c. Kebun Batee Puteh seluas 4.889 Ha di Kecamatan Arongan & Krueng Sabee, Kabupaten Abdya/Aceh Jaya;
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara a quo;
9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, perlawanan maupun kasasi;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Langsa telah memberikan Putusan Nomor 01/Pdt.G/2011/PN.Lgs., tanggal 23 Agustus 2011 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
- Menolak Eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan sah dan berharga Akta KSO:
a. Laporan Akuntan Independen atas Prosedur yang disepakati, oleh Kantor Akuntan Publik Chatim, Atjeng, Jusuf & Rekan, Nomor ML-221.2/CAJK.1/M/12/2009, tanggal 3 Desember 2009;
b. Surat Kantor Akuntan Publik Chatim, Atjeng, Jusuf & Rekan, Nomor ML-221.2/CAJK.1/M/12/2009, tanggal 3 Desember 2009, perihal: Memorandum Audit atas Laporan Keuangan Manajemen Kerja sama Operasi (KSO) PT. Perkebunan Nusantara I (Persero) dengan PT. Basyah Putra Investama dalam Rangka Pengakhiran Kerja Sama Operasional per 31 Agustus 2009;
3. Menyatakan Penggugat yang mengupayakan perolehan hak-haknya secara hukum sebagai pihak yang beritikad baik dan senantiasa dilindungi hukum;
4. Menyatakan Tergugat yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap Penggugat terkualifikasi sebagai perbuatan ingkarjanji (wanprestasi);
5. Menyatakan kerugian yang di alami Penggugat sebesar Rp9.301.646.249,00 (sembilan miliar tiga ratus satu juta enam ratus empat puluh enam ribu dua ratus empat puluh sembilan rupiah) dengan perincian:
a. Hutang Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp8.379.861.486,00 (delapan miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh satu ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah);
b. Bunga Rp8.379.861.486,00 x 6% = Rp502.791.689,00/tahun atau selama 22 bulan = Rp921.784.763,00 (sembilan ratus dua puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah);
6. Menghukum Tergugat membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp8.379.861.486,00 (delapan miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh satu ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah) dan bunga Rp502.791.689,00 pertahun selama 22 bulan sehingga menjadi Rp921.784.763,00 (sembilan ratus dua puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah);
7. Menolak gugatan Pengugat untuk selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
Dalam Eksepsi:
- Menyatakan eksepsi Tergugat dalam Rekonvensi tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini dianggarkan sebesar sebesar Rp213.000,00 (dua ratus tiga belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 137/PDT/2011/PT.BNA. tanggal 01 Desember 2011 adalah sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari kuasa Pembanding/semula Tergugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Langsa tanggal 23 Agustus 2011 Nomor 01/Pdt.G/2011/PN-LGS, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding/semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1525 K/Pdt/2012, tanggal 30 April 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. BASYAH PUTRA INVESTAMA tersebut;
2. Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan Mahkamah Agung Nomor 1525 K/Pdt/2012, tanggal 30 April 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, diberitahukan kepada Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembanding pada tanggal 22 Mei 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 03 September 2014, diajukan permohonan Peninjauan Kembali pada tanggal 15 September 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 1/Pdt.G/2011/PN.Lgs., yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Langsa, permohonan tersebut disertai dengan memori Peninjauan Kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Langsa pada hari itu juga;
Menimbang, bahwa memori Peninjauan Kembali dari Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembanding telah diberitahukan kepada Penggugat/Terbanding pada tanggal 1 Oktober 2014, kemudian Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding mengajukan tanggapan memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Langsa pada tanggal 28 Oktober 2014;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 68, 69, 71 dan 72 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, permohonan Peninjauan Kembali a quo beserta alasan-alasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembanding dalam memori Peninjauan Kembali tersebut pada pokoknya ialah:
1. Judex Juris khilaf dan atau keliru menafsirkan dan atau menerapkan makna wan prestasi di dalam pertimbangan hukumnya.
- Judex Juris telah melakukan kekeliruan yang nyata pada pertimbangan hukumnya garis pertama halaman 44, yang merumuskan:
Bahwa oleh karena Tergugat tidak memenuhi kewajibannya yang telah disepakati bersama yang tercantum dalam Perjanjian Kerjasama Operasional pengelolaan kebun kelapa sawit milik Penggugat Konvnsi berupa konvensasi setiap bulam Rp.1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) selama 6 (enam) bulan, maka terbukti Tergugat Konvensi telah wanprestasi.
- Bahwa kekeliruan yang nyata dari pertimbangan hukum Judex Juris sebagaimana dikemukakan di atas, dikarenakan:
a. Judex Juris tidak mendasarkan pertimbangan hukumnya tersebut pada ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, yang pada pokoknya merumuskan: sahnya suatu perjanjian, haruslah memenuhi syarat-syarat:
1) Adanya kesepakatan kedua belah pihak;
2) Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum;
3) Adanya Obyek, dan;
4) Adanya kausa yang halal;
b. Bahwa dikarenakan Gugatan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali, adalah tentang wanprestasi, maka seharusnya Judex Juris terlebih dahulu haruslah melihat keabsahan dari perjanjian KSO antara Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali dengan Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi/Pembanding/Pemohon Kasasi/Pemohon Peninjauan Kembali. Dimana salah satu syarat yang harus ada dan terpenuhi untuk menentukan keabsahan tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, adalah adanya kausa yang halal;
c. Bahwa memahami putusan Judex Juris Nomor 1525 K/Pdt/2012 tertanggal 30 April 2013, terlihat jelas kekeliruan yang nyata dari Judex Juris, yaitu tidak mendasarkan kepada ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata di dalam merumuskan pertimbangan hukum sebagaimana telah Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi/Pembanding/Pemohon Kasasi/Pemohon Peninjauan Kembali kemukaka di atas. Walaupun Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi/Pembanding/Pemohon Kasasi/Pemohon Peninjauan Kembali berdasarkan bukti dan fakta hukum yang ada telah memperlihatkan bahwa Perjanjian KSO yang diikat dan atau dilakukan berdasarkan Akta Nomor 32 tanggal 30 Juni 2007, yang dibuat oleh dan atau dihadapan Erwin Wahyu Purwantoro, SH., yang merupakan Notaris di Medan, dengan tanpa sepengetahuan Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi/Pembanding/Pemohon Kasasi/Pemohon Peninjauan Kembali telah dilakukan berdasarkan “causa yang tidak halal”;
d. Bahwa “causa yang tidak halal” yang terjadi di dalam Perjanjian KSO (Pejanian Kerjasama Operasi Pengelolaan Kebun), yang dilakukan berdasarkan Akta Nomor 32 tanggal 30 Juni 2007 tersebut, adalah adanya penipuan dan atau ketidak jujuran dari Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali, khususnya tentang “jumlah atau kuantitas Tegakan” dan “luas areal kebun sawit yang diperjanjikan di dalam Perjanjian KSO tersebut, yaitu:
1) Tentang Luas Areal Produktif Lahan Kebun Sawit di dalam Perjanjian KSO;
Di dalam Pasal 3 Perjanjian KSO disebutkan, bahwa luas areal produktif kebun sawit adalah 13.715 Ha, akan tetapi dalam kenyataannya luas areal produktif kebun sawit yang nyata adalah 6.708 Ha;
2) Tentang Jumlah Tegakan Pokok Sawit di dalam Perjanjian KSO;
Di dalam Pasal 3 Perjanjian KSO tersebut juga disebutkan, bahwa jumlah Tegakan Pokok Sawit adalah 1.199.343 (satu juta seratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh tiga) pokok sawit, akan tetapi dalam kenyataannya jumlah Tegakan Pokok Sawit yang ada, hanya 656.268 (enam ratus lima puluh enam ribu dua ratus enam puluh delapan) Tegakan Pokok Sawit;
e. Bahwa, bila Judex Juris tidak keliru di dalam memahami dan menerapkan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata tersebut, tentunya Judex Juris tidak akan mengatakan Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi/Pembanding/Pemohon Kasasi/Pemohon Peninjauan Kembali telah melakukan wanprestasi terhadap apa yang telah diperjanjikan di dalam Perjanjian KSO yang dituangkan di dalam Akta Nomor 32 tanggal 30 Juni 2007, yang dibuat oleh dan atau dihadapan Erwin Wahyu Purwantoro, SH., yang merupakan Notaris di Medan. Melainkan Judex Juris tentu akan menyatakan bahwa Perjanjian KSO yang dituangkan di dalam Akta Nomor 32 tanggal 30 Juni 2007, yang dibuat oleh dan atau dihadapan Erwin Wahyu Purwantoro, SH., yang merupakan Notaris di Medan tersebut, adalah batal demi hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum. Hal ini sebagaimana dirumuskan di dalam Pasal 1335 KUH Perdata, yang pada pokoknya menyebutkan: “suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum”;
f. Bahwa kekeliruan yang nyata dari Judex Juris dalam merumuskan pertimbangan hukumnya (sebagaimana telah dikemukakan di atas), juga dikarenakan Judex Juris sama sekali mengabaikan ketentuan hukum perjanjian yang terdapat di dalam Pasal 1339 KUH Perdata, yang berbunyi: “Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifat persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan atau Undang-Undang”;
g. Bahwa dengan berpedoman kepada ketentuan Pasal 1339 KUH Perdata tersebut, Judex Juris seharusnya dapat memahami kewajiban dari Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali untuk memenuhi secara benar segala sesuatu yang telah diperjanjikan di dalam Perjanjian KSO, yang dituangkan dalam Akta Nomor 32 tanggal 30 Juni 2007, yang dibuat oleh dan atau dihadapan Erwin Wahyu Purwantoro, SH., yang merupakan Notaris di Medan, yaitu:
1) Dengan disebutkannya di dalam Perjanjian KSO, bahwa luas lahan/areal produktif kebun kelapa sawit, adalah 13.715 Ha, maka luas ini wajib dan atau harus ada disediakan oleh Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali;
2) Dengan disebutkannya di dalam Perjanjian KSO, bahwa jumlah Tegakan Pokok Sawit, adalah 1.199.343 (satu juta seratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh tiga) pokok sawit, maka jumlah Tegakan Pokok Sawit ini harus ada disediakan oleh Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali;
Bila dalam kenyataannya apa yang telah disebutkan di dalam Perjanjian KSO tersebut tidak sesuai dengan yang ada dan yang disediakan oleh Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali, maka secara yuridis Judex Juris seharusnya dalam pertimbangan hukumnya menyatakan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi/Terbanding/Termohon Kasasi telah melakukan wanprestasi;
h. Bahwa kekeliruan yang nyata dari Judex Juris di dalam merumuskan pertimbangan hukumnya (sebagaimana dikemukakan di atas), adalah Judex Juris mengabaikan keberadaan asas causalitas (conditio zine quanoon) di dalam merumuskan pertimbangan hukumnya yang menyatakan Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi/Pembanding/Pemohon Kasasi/Pemohon Peninjauan Kembali telah melakukan wanprestasi;
i. Bahwa kekeliruan yang nyata dari Judex Juris sebagaimana dimaksud dalam Konvensi dalam huruf h di atas, adalah:
1) Judex Juris telah menempatkan wanprestasi atas Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi/Pembanding/Pemohon Kasasi/Pemohon Peninjauan Kembali, sebagai suatu keadaan yang berdiri sendiri;
2) Judex Juris, secara yuridis seharusnya terlebih dahulu haruslah melihat. Apakah keadaan wanprestasi yang ditetapkan atas diri Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi/-Pembanding/ Pemohon Kasasi/Pemohon Peninjauan Kembali sebagai suatu keadaan yang terjadi dikarenakan kesengajaan dan atau kelalaian dari Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi/Pembanding/Pemohon Kasasi/Pemohon Peninjauan Kembali;
j. Bahwa hal yang disebutkan di dalam angka 2) di atas, disandarkan adanya syarat yang secara yuridis harus dipenuhi untuk dapat mengatakan Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi/Pembanding/Pemohon Kasasi/Pemohon Peninjauan Kembali, yaitu: adanya unsur kesalahan (sengaja/lalai) dari salah satu pihak yang terikat dalam suatu perjanjian;
k. Bahwa dalam perkara a quo, tidak dapatnya Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi/Pembanding/Pemohon Kasasi/Pemohon Peninjauan Kembali memenuhi kewajibannya sebagaimana yang dituangkan dalam Perjanjian Pengelolaan KSO, sebagaimana dituangkan di dalam Akta Nomor 32 tanggal 30 Juni 2007, yang dibuat oleh dan atau dihadapan Erwin Wahyu Purwantoro, SH., yang merupakan Notaris di Medan, bukanlah dikarenakan kesalahan (kesengajaan/kelalaian) dari Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi/Pembanding/Pemohon Kasasi/Pemohon Peninjauan Kembali. Melainkan ketidaksanggupan Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi/Pembanding/Pemohon Kasasi/Pemohon Peninjauan Kembali di dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikan, adalah dikarenakan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali telah bertindak tidak jujur dan atau melakukan penipuan dengan cara memanipulasi luas lahan areal produktif kebun sawit dan memanipulasi jumlah tegakkan pokok sawit yang tumbuh di atas lahan/areal kebun sawit yang diterakan di dalam Akta Perjanjian KSO;
l. Bahwa oleh karenanya adalah merupakan suatu kekeliruan yang nyata dari Judex Juris menyatakan Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi/Pembanding/Pemohon Kasasi/Pemohon Peninjauan Kembali telah melakukan wanprestasi, karena tidak terpenuhinya kewajiban yang telah diperjanjikan di dalam Perjanjian KSO, bukanlah akibat kesalahan (kesengajaan/kelalaian) dari Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi/Pembanding/Pemohon Kasasi/Pemohon Peninjauan Kembali, melainkan adalah dikarenakan ketidak jujuran dan penipuan yang dilakukan oleh Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali;
2. Judex Juris khilaf dan atau keliru menyatakan hasil penghitungan Kantor Akuntan Publik Independen bersifat mengikat di dalam perimbangan hukumnya:
- Judex Juris telah melakukan kekeliruan yang nyata dalam pertimbangan hukumnya pada baris kedua halaman 44, yang mengemukakan:
Bahwa setelah kerjasama diakhiri pada tanggal 31 Agustus 2009 kedua belah pihak sepakat menunjuk Kantor Akuntan Publik Independen untuk menghitung hak dan kewajiban kedua belah pihak, maka hasil perhitungannya mengikat bagi kedua belah pihak;
- Bahwa kekeliruan yang nyata Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya sebagaimana dikemukakan di atas, yang kemudian memperlihatkan pertimbangan hukum Judex Juris tersebut terkesan diskriminatif dan sepihak, adalah:
a) Dengan mengakui dan menyatakan hasil kerja dari Akuntan Publik Independen mempunyai kekuatan mengikat bagi Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali dan Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi/Pembanding/Pemohon Kasasi/Pemohon Peninjauan Kembali, secara yuridis seharusnya Judex Juris tidak membebankan kewajiban bagi Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi/Pembanding/Pemohon Kasasi/Pemohon Peninjaun Kembali untuk membayar hutang Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi/Pembanding/Pemohon Kasasi/Pemohon Peninjaun Kembali sebesar Rp8.379.861.486.00 (delapan miliyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh satu ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah) kepada Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi/ Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali. Melainkan Judex Juris seharusnya menyatakan bahwa Perjanjian KSO yang dituangkan di dalam Akta Nomor 32 tanggal 30 Juni 2007, yang dibuat oleh dan atau dihadapan Erwin Wahyu Purwantoro, SH., yang merupakan Notaris di Medan tidak berkekuatan hukum dan atau batal demi hukum;
b) Bahwa keharusan Judex Juris tersebut juga didasarkan dan disandarkan kepada Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan Kerjasama operasi antara Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali dengan Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi/ Pembanding/Pemohon Kasasi/Pemohon Peninjauan Kembali, yang menegaskan “adanya dan atau terjadinya perbedaan luas areal produktif lahan kebun kelapa sawit dan jumlah tegakan pokok sawit yang tertuang di dalam Perjanjian KSO dengan fakta yang sebnanya di lapangan”;
c) Bahwa dengan berpedoman kepada Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan Kerjasama operasi, secara yuridis seharusnya Judex Juris menyatakan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali telah melakukan wanprestasi, sehingga berkewajiban untuk membayar ganti kerugian yang dialami oleh Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi/Pembanding/Pemohon Kasasi/Pemohon Peninjauan Kembali. Hal ini juga disandarkan kepada ketentuan Pasal 12 ayat (1) Perjanjian KSO, yang dengan tegas merumuskan: “Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua sebagaimana Pihak Kedua menjamin Pihak Pertama atas Kebenaran seluruh hal yang dinyatakannya dalam Perjanjian KSO dan atas pemenuhan seluruh kewajiban dan tanggung jawab dalam Perjanjian KSO dan atas pemenuhan seluruh kewajiban dan tanggung jawab dalam Perjanjian KSO, sedemikian sehingga Para Pihak meyakini satu sama lainnya akan kelangsungan dan keberhasilan Perjanjian KSO dengan iktikad baik”;
- Bahwa berdasarkan fakta yuridis sebagaimana dikemukakan di atas, Judex Juris juga telah melakukan kekhilafan dan atau keliruan yang nyata dalam pertimbangan hukumnya pada baris ketiga halaman 44, yang menyatakan:
Bahwa berdasarkan Laporan Akuntan Publik Independen, hutang Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp8.379.861.486.00 (delapan miliyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh enam rupiah). Oleh karena itu Tergugat berkewajiban untuk membayar hutang tersebut ditambah dengan bunga;
3. Judex Juris khilaf dan atau keliru menyatakan pertimbangan Judex Facti sudah tepat dan benar di dalam pertimbangan hukumnya;
- Bahwa Judex Juris telah khilaf dan atau melakukan kekeliruan yang nyata, pada pertimbangan hukumnya baris keempat halaman 44 yang merumuskan:
Bahwa pertimbangan Judex Facti sudah tepat dan benar:
- Bahwa kekeliruan yang nyata dari pertimbangan hukum Judex Juris sebagaimana dikemukakan di atas, dikarenakan:
a) Judex Juris sama sekali tidak memperhatikan pertimbangan hukum yang diterapkan oleh Judex Facti Pengadilan Tinggi Banda Aceh jo Pengadilan Negeri Langsa, yang sama sekali tidak didasarkan dan atau disandarkan kepada Akta Perjanjian Kerjasama KSO antara Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali dengan Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi/Pembanding/Pemohon Kasasi/Pemohon Peninjauan Kembali dalam menyusun dan merumuskan amar putusannya. Hal ini dikemukakan, dikarenakan Judex Facti Pengadilan Tinggi Banda Aceh jo Pengadilan Negeri Langsa, ternyata di amar putusannya tidak mencantumkan dan atau menegaskan apakah Akta Nomor 32 tanggal 30 Juni 2007, yang dibuat oleh dan atau dihadapan Erwin Wahyu Purwantoro, SH., yang merupakan Notaris di Medan, yang menjadi dasar Perjanjian KSO tersebut mempunyai kekuatan hukum atau tidak;
Seharusnya secara yuridis penegasan terhadap keberadaan Akta Perjanjian KSO Nomor 32 tanggal 30 Juni 2007, yang dibuat oleh dan atau dihadapan Erwin Wahyu Purwantoro, SH., yang merupakan Notaris di Medan tersebut terlebih dahulu dilakukan, barulah dapat diputuskan apakah Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi/ Pembanding/Pemohon Kasasi/Pemohon Peninjauan Kembali Terlebih lagi, hubungan hukum antara Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali dengan Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi/Pembanding/Pemohon Kasasi/Pemohon Peninjauan Kembali, adalah didasarkan kepada Akta Perjanjian KSO Nomor 32 tanggal 30 Juni 2007, yang dibuat oleh dan atau dihadapan Erwin Wahyu Purwantoro, SH., yang merupakan Notaris di Medan dan Laporan Akuntan Independen atas Prosedur yang Disepakati, oleh Kantor Akuntan Publik Chatim, Atjeng, Jusuf & Rekan Nomor ML-221.2/CAJK.1/M/12/2009, tanggal 3 Desember 2009 jo Surat Kantor Akuntan Publik Chatim, Atjeng, Jusuf & Rekan, Nomor ML-221.2/CAJK/.1/M/12/2009, tanggal 3 Desember 2009, perihal: Memorandum Audit atas Laporan Keuangan Manajemen Kerja Sama Operasi (KSO) PT. Perkebunan Nusantara I (Persero) dengan PT. Basyah Putra Investama dalam Rangka Pengakhiran Kerja Sama Operasional per 31 Agustus 2009, adalah dilahirkan atas dasar hubungan hukum tersebut;
b) Judex Juris sama sekali tidak melakukan penilaian terhadap adanya pihak ketiga yang secara yuridis harus tersangkut di dalam Gugatan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi/Terbanding/ Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali, dimana seharusnya Judex Facti Pengadilan Tinggi Banda Aceh jo Pengadilan Negeri Langsa, tidak mengabaikan keberadaan pihak ketiga tersebut yang seharusnya diikutserakan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali di dalam Gugatannya, yang secara yuridis menyebabkan Gugatan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi/Terbanding/ Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali seharusnya dinyatakan ditolak dan atau dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
c) Judex Juris tidak melakukan analisa hukum terhadap pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Tinggi Banda Aceh jo Pengadilan Negeri Langsa yang keliru dalam menerapkan hukum pada putusannya yang mengenyampingkan fakta yuridis dan bukti yang dapat dipertanggung jawabkan yang disampaikan oleh Tegugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi/Pembanding/Pemohon Kasasi/Pemohon Peninjauan Kembali;
d) Judex Juris tidak melihat relatif cepat dan singkatnya Judex Facti Pengadilan Tinggi Banda Aceh di dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo dalam tingkat banding;
Hal ini dikemukakan, dikarenakan:
1) Majelis Hakim Judex Facti baru ditetapkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada tanggal 25 Nopember 2011, melalui Surat Nomor 137/PDT/2011/PT-BNA, sementara Putusan Judex Facti adalah tanggal 01 Desember 2011;
2) Hal di atas memberikan kesan, tidak adanya analisis dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Judex Facti Pengadilan Tinggi Banda Aceh terhadap perkara a quo yang dimohonkan banding, karena selisih waktu dari penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut dengan lahirnya putusan Judex Facti hanya berkisar 7 (tujuh) hari;
e) Judex Juris tidak melihat kekeliruan yang telah dilakukan oleh Judex Facti Pengadilan Tinggi Banda Aceh di dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo dalam tingkat banding, yang tidak memperhatikan:
1) Tahun perkara a quo didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Langsa, yaitu pada tanggal 4 Januari 2011;
2) Register Nomor Perkara a quo, yaitu Nomor 01/Pdt.G/2011/PN.Lgs;
3) Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Langsa dalam perkara a quo, yaitu pada hari Senin tanggal 21 Desember 2009;
4) Pengucapan/Pembacaan Putusan perkara a quo, yaitu pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2009;
Bahwa bila Judex Juris melakukan pemeriksaan dan analisis yuridis terhadap ke empat hal disebutkan di atas, diyakini Judex Juris tentunya akan membatalkan Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Langsa dalam perkara a quo;
Keyakinan di atas dikemukakan, dikarenakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Langsa tidak cermat dan atau tidak teliti di dalam membuat dan atau menyusun putusannya, sebab:
1) Putusan perkara a quo, jauh hari sudah dipersiapkan sebelum Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi/Pembanding/Pemohon Kasasi/Pemohon Peninjauan Kembali mendaftarkan Gugatannya, yaitu:
Didaftarkan pada 4 Januari 2011, diputus berdasarkan Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Langsa dalam perkara a quo tanggal 21 Desember 2009, yang kemudian putusan perkara a quo dibacakan pada tanggal 23 Desember 2009;
2) Tercatat tanggal 21 Desember 2009, adalah hari Senin. Seharusnya tanggal 23 Desember 2009, adalah hari Rabu, namun dalam putusan perkara a quo disebukan hari Selasa;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Para Tergugat tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti memori Peninjauan Kembali dan kontra memori Peninjauan Kembali dihubungkan dengan putusan Judex Juris dalam tingkat kasasi dan putusan Judex Facti dalam perkara a quo ternyata tidak terdapat adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan Judex Juris tersebut karenanya pertimbangan telah tepat;
Bahwa terbukti Tergugat tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati bersama yang tercantum dalam perjanjian kerja sama operasional pengelolaan kebun kelapa sawit milik Penggugat Konvensi sehingga Tergugat wanprestasi;
Bahwa alasan Peninjauan Kembali merupakan pengulangan hal-hal yang telah dikemukakan dalam persidangan sebelumnya dan juga tidak mengajukan Novum yang menentukan dan alasan kasasi tersebut hanya merupakan pendapat pemohon Peninjauan Kembali sendiri yang berbeda dengan pendapat Judex Juris dan Judex Facti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali PT. Basyah Putra Investama tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan:
MENGADILI:
1. Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. BASYAH PUTRA INVESTAMA, tersebut;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Tergugat/ Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp2.500. 000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 28 Mei2015 oleh Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., L.LM., dan Hamdi, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Anggota tersebut dan Reza Fauzi, S.H., C.N., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-Anggota: Ketua Majelis,
ttd/ ttd/
Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H. L.LM. Dr. H. Mohammad Saleh, S.H. M.H.
ttd/
Hamdi, S.H. M.Hum.
Biaya Peninjauan Kembali: Panitera Pengganti,
M e t e r a i………….. Rp 6.000,00 ttd/
R e d a k s i ………… Rp 5.000,00 Reza Fauzi, S.H. C.N.
Administrasi Peninjauan
Kembali ..…………. Rp2.489.000,00
Jumlah Rp2.500.000,00
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI.
A/N. P A N I T E R A.
PANITERA MUDA PERDATA UMUM.
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, SH., MH.
NIP. 196 103 313 988 031 003