106 B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 106 B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung World Trade Centre 3 Lt. 28 Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31
Also in 23 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 106/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
Catur Rini Widosari, Pj. Direktur Keberatan dan Banding;
M. Ismiransyah M. Zain, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
Yurnalis RY, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding;
Rosita Latief, Penelaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-458/PJ./2010 tanggal 27 Mei 2010;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. PFIZER INDONESIA (D/H. PT. PHARMACIA INDONESIA), tempat kedudukan Wisma GKBI lantai 10, Jalan Jenderal Sudirman No. 28, Jakarta Selatan;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 22112/PP/M.I/16/2010, Tanggal 15 Februari 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Latar Belakang
Bahwa PT Pharmacia Indonesia (Pharmacia) telah melakukan penggabungan usaha (merger) dengan PT Pfizer Indonesia (Pfizer) sejak 30 April 2004;
Bahwa dalam merger tersebut, Pharmacia menjadi perusahaan yang dilebur dan Pfizer menjadi perusahaan yang dipertahankan (surviving company);
Bahwa oleh karena itu seluruh hak dan kewajiban perpajakan Pharmacia diserahkan kepada Pfizer;
Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2003 Nomor: 00135/207/03/052/05 tanggal 28 Oktober 2005 sebesar Rp2.835.220.575,00 dengan rincian sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp 119.144.302.943,00
Pajak Keluaran Rp 11.143.761.122,00
PPN Retur Penjualan (Rp 0,00)
Jumlah Pajak Keluaran dipungut sendiri Rp 11.143.761.122,00
Pajak yang dapat diperhitungkan:
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp 2.803.008.482,00
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 6.419.780.611,00
PPN atas Retur Pembelian (Rp 0.00)
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 9.222.789.093,00
PPN yang kurang dibayar Rp 1.920.972.029,00
Sanksi administrasi Rp 914.248.546,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 2.835.220.575,00
Bahwa Pemohon Banding menyampaikan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2003 Nomor: PFI187/TAX/KBT-BC/I/06 tertanggal 24 Januari 2006 dan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu pada tanggal 25 Januari 2006;
Bahwa pada tanggal 12 Januari 2007, Kanwil Jakarta Khusus menerbitkan Keputusan Keberatan Nomor: KEP‑31/WPJ.07/BD.05/2007 tentang menerima sebagian permohonan keberatan Pharmacia dan telah Pemohon Banding terima pada tanggal 18 Januari 2007;
Bahwa Pemohon Banding memasukkan surat permohonan penjelasan atas menerima sebagian permohonan keberatan pada tanggal 24 Januari 2007 dan menerima jawaban tertulis dari Kanwil Jakarta Khusus melalui surat Nomor: S-12 /WPJ.07/KP.0208/2007 tertanggal 7 Pebruari 2007;
Bahwa Pemohon Banding telah melunasi pajak terhutang sebesar Rp2.835.220.575,00 dan mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut kepada Pengadilan Pajak;
Alasan Banding
Koreksi berdasarkan ekualisasi omzet Pajak Penghasilan Badan dengan omzet Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 143.771.740,00
Bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp 2.323.879.296,00, dengan alasan terdapat selisih antara omzet Pajak Penghasilan Badan dengan omzet Pajak Pertambahan Nilai sebesar jumlah tersebut;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan sebesar Rp 143.771.740,00 karena berdasarkan rekonsiliasi yang dibuat Pemohon Banding setuju dengan koreksi sebesar Rp 2.180.107.556,00 sehingga pada saat keberatan Pemohon Banding mengajukan keberatan atas jumlah Rp 143.771.740,00;
Bahwa keberatan tidak disetujui karena menurut Terbanding, nilai penjualan yang digunakan Pemohon Banding sebagai dasar rekonsiliasi adalah nilai penjualan bersih (penjualan lokal) setelah dikurangi dengan retur & allowance, other sales deduction dan trade discount;
Bahwa penelitian terhadap Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memperhitungkan other sales deduction dan trade discount sebagai dasar pengenaan pajak dalam Faktur Pajak;
Bahwa berdasarkan hal tersebut maka Penelaah berpendapat bahwa nilai penjualan yang dapat dijadikan dasar ekualisasi adalah nilai penjualan bruto karena unsur pengurang penjualan yang terdapat dalam laporan keuangan tidak diperhitungkan oleh Pemohon Banding dalam penerbitan Faktur Pajak Keluaran;
Bahwa selain itu tidak terdapat bukti pendukung atas rekonsiliasi tersebut;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding karena berdasarkan rekonsiliasi yang dibuat jumlah penjualan pada tahun 2003 adalah Rp 91.646.072.476,00 dengan perincian sebagai berikut:
| No. | Bulan | Penjualan menurut ledger | Penjualan menurut SPT PPN | Selisih |
| Januari | 4.354.973.451 | 4.826.199.881 | (471.226.430) 330.366.246 | |
| Pebruari | 7.751.017.611 | 7.420.651.371 | ||
| Maret | 8.464.637.799 | 8.639.351.397 | (174.713.600) | |
| April | 8.982.064.139 | 7.557.983.291 | 1.424.080.848 | |
| Mei | 5.465.972.812 | 5.849.032.560 | (383.059.748) | |
| Juni | 7.911.464.858 | 7.911.464.840 | 0 | |
| Juli | 7.502.341.222 | 7.502.341.210 | 0 | |
| Agustus | 9.402.134.985 | 9.402.134.970 | 0 | |
| September | 8.922.514.999 | 8.922.514.999 | 0 | |
| Oktober | 9.557.705.090 | 8.861.625.090 | 696.080.000 | |
| Nopember | 7.763.317.460 | 7.004.737.420 | 758.580.240 | |
| Desember | 5.567.928.050 | 5.567.928.050 | 0 | |
| 91.646.072.476 | 89.465.965.079 | 2.180.107.556 |
Bahwa karena selisih antara penjualan menurut ledger dengan menurut SPT Pajak Pertambahan Nilai adalah Rp 2.180.107.556,00 maka koreksi yang tidak Pemohon Banding setujui dan Pemohon Banding ajukan banding adalah Rp143.771.740,00;
Bahwa nilai penjualan menurut ledger adalah nilai penjualan kotor;
Bahwa sales deduction and trade discount tidak menjadi pengurang pada faktur pajak karena sales deduction dan trade discount bukan unsur pengurang dalam faktur pajak mengingat bahwa sales deduction dan trade discount adalah reimbursement kepada distributor yang telah memberikan diskon atas penjualan kepada apotik;
Bahwa oleh karena itu Pemohon Banding mohon agar Terbanding memberikan penjelasan atas ekualisasi tersebut pada saat persidangan;
Koreksi Penjualan Lokal sebesar Rp. 9.789.164.943,00
Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penjualan lokal sebesar Rp9.789.164.943,00 berdasarkan pengujian arus piutang dagang dan penerimaan bank;
Bahwa dasar perhitungan piutang diambil dari mutasi kredit setiap rekening koran yang menurut pemeriksa merupakan penerimaan dari pelunasan piutang dagang atau penerimaan penjualan dengan perhitungan sebagai berikut:
| Uraian | Jumlah (Rp) |
| Piutang dagang akhir tahun | 17.903.578.000 |
| Pelunasan piutang dagang | 122.604.408.237 |
| 140.507.986.237 | |
| Piutang dagang awal tahun | (17.943.948.000) |
| Penjualan tahun 2003 include PPN | 122.564.038.237 |
| PPN (10/110) | (11.142.185.294) |
| Penerimaan kas bersih menurut Terbanding | 111.421.852.943 |
| Penjualan bersih menurut Pemohon Banding | (92.105.018.000) |
| Pendapatan Marketing fee menurut Pemohon Banding | (9.527.670.000) |
| Koreksi penjualan lokal | 9.789.164.943 |
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi penjualan lokal sebesar Rp9.789.164.943,00 tersebut dan mengajukan banding dengan alasan bahwa pengujian arus piutang dan penerimaan bank yang dilakukan oleh Terbanding pada koreksi Pajak Penghasilan Badan ternyata Terbanding telah memasukkan unsur penerimaan bank yang bukan merupakan penerimaan piutang sebagai berikut:
Bahwa penerimaan dana dari pinjaman sebesar Rp 12.500.000.000,00 (bukti pendukung berupa Surat pemberitahuan kepada Bank Indonesia mengenai laporan hutang Luar Negeri PT Pharmacia terkait dengan Dana pinjaman dari Pharmacia Treasury Service sebesar Rp 12.500.000.000,00. Internal loan ini didukung oleh korespondensi mengenai utang piutang dengan Pharmacia Treasury Service tersebut, dan pada saat proses keberatan Pemohon Banding telah tunjukan pada Terbanding konfirmasi kontrak hutang tersebut);
Bahwa penerimaan deposit atas lelang aktiva sebesar Rp 300.000.000,00 (bukti pendukung berupa bukti penerimaan uang di Bank berkaitan dengan deposit lelang sebesar Rp 300.000.000,00 dari 3 orang peserta yaitu: Peter S. Theodorus, Dicky Chandra dan Imam Romadi. Hal ini sangatlah menjelaskan bahwa penerimaan tersebut bukanlah dari pelunasan piutang dagang karena PT Pharmacia adalah perusahan pabrikan farmasi yang tidak diperbolehkan untuk menjual langsung hasil produksinya kepada konsumen langsung, melainkan hanya kepada Distributor);
Bahwa penerimaan kembali transfer yang ditolak Rp 112.863.880,00 (bukti pendukung berupa penjelasan atas rekening Koran);
Koreksi Marketing Fee Income sebesar Rp. 1.031.099.852,00
Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas marketing fee income berkaitan dengan hasil ekualisasi dengan pengakuan penghasilan lain-lain berupa marketing fee pada SPT Pajak Penghasilan Badan;
Bahwa atas koreksi sebesar Rp 3.210.592.311,00 Pemohon Banding mengajukan keberatan sebesar Rp 1.031.099.852,00 sedangkan atas sisa koreksi sebesar Rp 2.179.492.450,00 Pemohon Banding menyetujuinya;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas sebagian koreksi Terbanding sebesar Rp 1.031.099.852,00 karena telah terjadi dua kali penjurnalan pengakuan pendapatan atas marketing fee sebesar Rp1.031.099.852,00;
Bahwa dua kali pencatatan pendapatan marketing fee tersebut menimbulkan kelebihan pencatatan pendapatan marketing fee sebesar jumlah tersebut pada tahun buku 2003;
Bahwa pada persidangan nanti Pemohon Banding akan memberikan dokumen pendukung sebagai berikut:
Ledger marketing fee income 2003 dan 2004,
Jurnal koreksi atas double jurnal marketing fee income tersebut di tahun 2004;
Koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan sebesar Rp 252.982.268,00
Bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi ulang atas Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Terbanding sebagai berikut:
| Jawaban "Ada" | 5 lembar | 102.016.310 |
| Jawaban "Tidak Ada" | 16 lembar | 251.035.268 |
| Beda Nilai *) | 2 lembar | 2.367.896 |
| Belum ada jawaban | 2 lembar | 1.947.000 |
| Jumlah | 25 lernbar | 357.366.474 |
Bahwa berdasarkan konfirmasi ulang tersebut Faktur Pajak Masukan yang dapat diakui sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah:
| Jawaban "Ada" | 5 lembar | 102.016.310 |
| Beda Nilai *) | 2 lembar | 2.367.896 |
| Jumlah | 7 lembar | 104.384.206 |
Bahwa atas klarifikasi Faktur Pajak yang belum dijawab oleh Kantor Pelayanan Pajak terkait dan atas klarifikasi Faktur Pajak dengan jawaban "Tidak Ada" tetap dikoreksi sebagai Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung berupa bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual dan bukti penerimaan barang;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Terbanding berupa Pajak Pertambahan Nilai masukan sebesar Rp252.982.268,00 karena Pajak Pertambahan Nilai masukan tersebut berasal dari pembelian barang dan jasa yang benar-benar terjadi dan dapat dibuktikan dengan faktur pajak yang telah disampaikan pada proses pemeriksaan;
bahwa dalam hal ini Pemohon Banding sebagai pembeli tidak seharusnya menanggung renteng atas penjualan yang tidak dilaporkan oleh penjual;
bahwa sebagai bahan pembuktian Pemohon Banding akan memberikan bukti pengeluaran atas pembelian-pembelian tersebut dari bank statement dan Pemohon Banding akan usahakan untuk dapat memberikan fotokopi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari supplier;
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar majelis hakim dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP - 31/WPJ.07/BD .05/2007 tertanggal 12 Januari 2007 dan menghitung kembali Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak 2003 yang terhutang dari kurang bayar sebesar Rp 2.680.731.950,00 menjadi kurang bayar sebesar Rp 691.458.786,00 (termasuk sanksi administrasi Rp224.256.904,00) sebagai berikut:
| Keterangan | Keputusan Terbanding Nomor: KEP-31/WPJ.07/Bd .05/2007 (sebelum Banding) | Menurut Pemohon Banding (setelah Banding) |
| Pajak yang Kurang/(Lebih) Bayar | 1.816.587.823 | 467.201.882 |
| Sanksi administrasi Pasal 13 (2) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d UU No. 16/2000 | 864.144.127 | 224.256.904 |
| Sanksi administrasi Pasal 13 (3) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d UU No. 16/2000 | ||
| Jumlah PPN yang Kurang/(Lebih) Bayar | 2.680.731.950 | 691.458.786 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 22112/PP/M.I/16/2010, Tanggal 15 Februari 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-31/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 12 Januari 2007 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor 00135/207/03/052/05 tanggal 28 Oktober 2005, atas nama PT. Pfizer Indonesia (d/h PT Pharmacia Indonesia), NPWP: 01.001.759.8-052.000 qq 01.000.095.8052.000, alamat: Wisma GKBI Lt. 10, Jl. Jenderal Sudirman No. 28, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
Ekspor Rp 7.706.691.726,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Rp100.651.922.450,00
Rp108.358.614.176,00
Pajak Keluaran Rp 10.065.192.245,00
PPN Retur Penjualan (Rp 0,00)
Jumlah Pajak Keluaran dipungut sendiri Rp 10.065.192.245,00
Pajak yang dapat diperhitungkan: __________________
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 9.556.913.259,00
PPN yang kurang dibayar Rp 508.278.986,00
Sanksi administrasi Rp 243.973.913,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 752.252.899,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 22112/PP/M.I/16/2010, Tanggal 15 Februari 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 10 Maret 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-458/PJ./2010 tanggal 27 Mei 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 7 Juni 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 7 Juni 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 16 Juni 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 20 Juli 2010;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22112/PP/M.I/16/2010 tanggal 15 Februari 2010 telah cacat hukum karena diputus dengan telah melewati jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22112/PP/M.I/16/2010 tanggal 15 Februari 2010 nyata-nyata telah cacat hukum karena telah melewati jangka waktu pemeriksaan banding sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22112/PP/M.I/16/2010 tanggal 15 Februari 2010, maka dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa proses pemeriksaan dan persidangan atas sengketa banding yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-31/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 12 Januari 2007, dilakukan melalui pemeriksaan dengan acara biasa sebagaimana yang dimaksud dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak pada Bab IV, Hukum Acara, Bagian Kelima perihal Pemeriksaan Dengan Acara Biasa, antara lain ketentuan Pasal 49, Pasal 50, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 59 dan Pasal 64.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Ayat (1) : "Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua betas) bulan sejak Surat Banding diterima."
Ayat (3) : "Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan."
Berdasarkan Penjelasan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Ayat (1) : "Penghitungan jangka waktu 12 (dua betas) bulan dalam pengambilan putusan dapat diberikan contoh sebagai berikut :
Banding diterima tanggal 5 April 2002, putusan harus diambil selambat-lambatnya tanggal 4 April 2003."
Ayat (3) : "Yang dimaksud dengan "dalam hal-hal khusus" antara lain pembuktian sengketa rumit, pemanggilan saksi memerlukan waktu yang cukup lama."
Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22112/PP/M.I/16/2010 tanggal 15 Februari 2010, dapat diketahui fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor: PFI-268/TAX/BDG/BC/IV/07 tanggal 9 April 2007 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 9 April 2007 (diantar) dan terdaftar dalam berkas sengketa pajak Nomor: 16-027862-2003..
Bahwa berdasarkan pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal atas pengajuan permohonan banding yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, diketahui bahwa formal pengajuan banding, formal penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-31/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 12 Januari 2007 (objek sengketa banding), formal pengajuan keberatan dan formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2003 Nomor: 00135/207/03/052/05 tanggal 28 Oktober 2005, atas nama: PT. Pfizer Indonesia (d.h. PT. Pharmacia Indonesia), NPWP : 01.000.095.8-052.000 qq 01.000.095.8-052.000, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, sehingga telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22112/PP/M.I/16/2010 tanggal 15 Februari 2010, halaman 39-42)
Bahwa oleh karena pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding di Pengadilan Pajak telah terpenuhi, maka selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, melakukan pemeriksaan terhadap materi sengketa banding yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di dalam Surat Banding Nomor: PF1-268/TAX/BDG/BC/IV/07 tanggal 9 April 2007 dengan acara Biasa atas Banding.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak kemudian telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 19 Mei 2008 melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22112/PP/M.I/16/2010 dan putusannya tersebut kemudian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 15 Februari 2010.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding Nomor: PFI-268/TAX/BDG/BC/IV/07 tanggal 9 April 2007 telah diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 9 April 2007. Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 9 April 2007 atau pada tanggal 8 April 2008, kecuali ada hal-hal khusus sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 19 Mei 2008 atau telah diputus dengan lewat 41 (Empat puluh satu) hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk memperpanjang jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud untuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal jatuh tempo putusan bilamana hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terpenuhi.
Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22112/PP/M.I/16/2010 tanggal 15 Februari 2010 tersebut, maka diketahui tidak diketemukan satupun amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud.
Bahwa dengan demikian, oleh karena tidak adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya pada tanggal 8 April 2008.
Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa banding dimaksud dengan melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.
Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22112/PP/M.I/16/2010 tanggal 15 Februari 2010 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu Putusan yang cacat hukum. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22112/PP/M.I/16/2010 tanggal 15 Februari 2010 tersebut harus dibatalkan demi hukum.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22112/PP/M.I/16/2010 tanggal 15 Februari 2010 telah cacat hukum karena telah dikirimkan kepada para pihak dengan melewati jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22112/PP/M.I/16/2010 tanggal 15 Februari 2010 nyata-nyata telah cacat hukum karena telah melewati jangka waktu pengiriman putusan kepada para pihak sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1 Angka 11
"Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung."
Pasal 88 ayat (1)
"Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan."
Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22112/PP/M.I/16/2010 tanggal 15 Februari 2010, dapat diketahui fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak kemudian telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 19 Mei 2008 melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22112/PP/M.I/16/2010 dan putusannya tersebut kemudian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 15 Februari 2010 dengan demikian jatuh tempo pengiriman putusan adalah tanggal 14 Maret 2010.
Bahwa berdasarkan register penerimaan surat nomor: 2010031507680007 diketahui bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22112/PP/M.I/16/2010 dikirimkan kepada para pihak dengan surat oleh sekretaris Pengadilan Pajak dan diantar langsung ke Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanggal 15 Maret 2010.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22112/PP/M.I/16/2010 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 15 Februari 2010. Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya dikirimkan kepada para pihak selambat-lambatnya sejak tanggal 15 Februari 2010 atau pada tanggal 14 Maret 2010
Bahwa fakta yang terjadi adalah salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 15 Maret 2010 sehingga melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22112/PP/M.I/16/2010 tanggal 15 Februari 2010 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu Putusan yang cacat hukum. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22112/PP/M.I/16/2010 tanggal 15 Februari 2010 tersebut harus dibatalkan demi hukum.
Surat Kuasa untuk mewakili Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Selama di Persidangan tidak menggunakan Surat Kuasa Khusus sesuai dengan ketentuan Hukum Acara yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terutama Pasal 34 ayat 1 dan 2
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22112/PP/M.I/16/2010 tanggal 15 Februari 2010 nyata-nyata telah cacat hukum karena pihak Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam memberikan kuasa untuk mewakili dirinya dalam persidangan adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22112/PP/M.I/16/2010 tanggal 15 Februari 2010, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan atas pertimbangan Majelis Hakim yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 29 Alinea ke-3:
"bahwa Kuasa Hukum Pemohon Banding dengan Surat Kuasa Nomor: 07/PFI-2003/2007 tanggal 9 November 2007, yakni Sdr. Turmanto, jabatan Kuasa Hukum, dan Surat Kuasa Nomor: 08/PFI-2003/2007 tanggal 9 November 2007, yakni Sdr. Nuryadi Mulyodiwarno, hadir dalam beberapa kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini dan terakhir hadir pada persidangan tanggal 19 Mei 2008 memenuhi Surat Undangan Sidang Majelis I Pengadilan Pajak Nomor: Und-0106/SP/Pg.01/2008 tanggal 13 Mei 2008 untuk memberikan keterangan sehubungan dengan permohonan banding Pemohon Banding;"
Bahwa dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa pemberian Surat Kuasa untuk mewakili Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam sengketa banding yang diajukan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-31/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 12 Januari 2010, dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terutama ketentuan Hukum Acara Pasal 34 ayat 1 dan 2.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Ayat (1) : "Para Pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan surat kuasa khusus
Ayat (2) : "Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia;
Mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan;
Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri"
Bahwa ketentuan atas surat kuasa khusus ini juga diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 22/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22112/PP/M.I/16/2010 tanggal 15 Februari 2010, dapat diketahui fakta-fakta antara lain sebagai berikut:
bahwa Surat Kuasa yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Sdr. Turmanto dengan Surat Kuasa Nomor: 07/PFI-2003/2007 tanggal 9 November 2007, dan Sdr. Nuryadi Mulyodiwarno dengan Surat Kuasa Nomor: 08/PFI-2003/2007 tanggal 9 November 2007, merupakan Surat Kuasa biasa.
Bahwa dengan demikian pemberian surat kuasa yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memenuhi ketentuan formal atas persyaratan pemberian kuasa yang diatur dalam ketentuan pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002. Ketentuan dalam pasal 34 ini mensyaratkan untuk pemberian Surat Kuasa Khusus dalam hal Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membutuhkan bantuan pihak lain/kuasa hukum dalam mewakilinya di persidangan dan pemeriksaan sengketa pajak ini.
Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa banding dimaksud dengan tidak meneliti surat kuasa yang dimiliki oleh kuasa hukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yang seharusnya berupa Surat Kuasa Khusus, sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.
Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22112/PP/M.I/16/2010 tanggal 15 Februari 2010 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu Putusan yang cacat hukum. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22112/PP/M.I/16/2010 tanggal 15 Februari 2010 tersebut harus dibatalkan demi hukum.
Sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak PPN berupa koreksi Penjualan Lokal sebesar Rp. 9.789.164.943,00
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 36 Alenia ke-3 :
"bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan bahwa oleh karena koreksi Terbanding untuk peredaran usaha dalam PPh Badan atas koreksi sebesar Rp.9.789.164.943,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan sisanya sebesar Rp. 34.576.028,00 tetap dipertahankan, maka koreksi Terbanding terhadap Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sebesar Rp. 9.754.588.915,00 juga tidak dapat dipertahankan sedangkan sisanya sebesar Rp. 34.576.028,00 tetap dipertahankan "
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.22112/PP/M.I/16/2010 tanggal 15 Februari 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Alas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 1angka 17
"Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
17. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 69 ayat (1) "Alat bukti dapat berupa:
surat atau tulisan;
keterangan ahli;
keterangan para saksi;
pengakuan para pihak; dan/atau
pengetahuan Hakim"
Pasal 70 huruf d:
"Surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan banding atau Gugatan."
Pasal 76
"Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)."
Pasal 78
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim."
Pasal 84 ayat (1) huruf f
"(1) Putusan Pengadilan Pajak harus memuat:
f. pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.22112/PP/M.I/16/2010 tanggal 15 Februari 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN berupa Penjualan lokal sebesar Rp.9.789.164.943,00 berkaitan dengan koreksi atas peredaran usaha dalam PPh Badan sebesar Rp.9.789.164.943,00 yang diperoleh dari pengujian arus piutang dagang dan penerimaan Bank yang telah diputuskan oleh Majelis dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.22111/PP/M.I/15/2010 tanggal 15 Februari 2010.
Bahwa berdasarkan penelitian atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.22111/PP/M.I/15/2010 tanggal 15 Februari 2010 yang juga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sedang ajukan Peninjauan Kembali, diketahui bahwa Majelis telah salah memasukkan nilai saldo awal dan saldo akhir piutang usaha (tidak sesuai dengan audit report). Bahwa Keyakinan Majelis tidak didasari atas bukti yang kuat, karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya menyerahkan bukti internal (ledger) tanpa didukung source dokumen atas transaksi yang menjadi sengketa. Bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.22111/PP/M.I/15/2010 tanggal 15 Februari 2010 tidak dijabarkan pertimbangan dan penilaian terhadap bukti yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (1) huruf f UU Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.22111/PP/M.I/15/2010 tanggal 15 Februari 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku khususnya mengenai Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp9.789.164.943,00, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.22111/PP/M.I/15/2010 tanggal 15 Februari 2010 tersebut adalah cacat secara hukum dan harus dibatalkan demi hukum (Put.22111/PP/M.I/15/2010 tanggal 15 Februari 2010 juga sedang diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung RI). Bahwa keputusan Majelis hakim Pengadilan Pajak dalam Put.22111/PP/M.I/15/2010 tanggal 15 Februari 2010 salah/tidak tepat maka koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN berupa Penjualan lokal sebesar Rp.9.789.164.943,00 telah benar, tepat dan sesuai dengan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku.
Bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.22112/PP/M.I/16/2010 tanggal 15 Februari 2010 tidak dijabarkan pertimbangan dan penilaian terhadap bukti yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.22112/PP/M.I/16/2010 tanggal 15 Februari 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku khususnya mengenai Koreksi Penjualan Lokal sebesar Rp9.789.164.943,00 sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.22112/PP/M.I/16/2010 tanggal 15 Februari 2010 tersebut adalah cacat secara hukum dan harus dibatalkan demi hukum.
Sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak PPN berupa Koreksi Marketing Fee Income sebesar Rp. 1.031.099.852,00
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 37 Alenia ke-3, dan Alenia ke-4 :
"bahwa berdasarkan penelitian Majelis, Pemohon Banding melakukan reklass marketing fee income tahun 2003 pada tahun 2004 sebesar Rp1.031.099.852,00 yang mengurangi jumlah marketing fee income Tahun 2004 karena adanya double pencatatan atas marketing fee income di bulan November 2003; bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti jurnal yang menunjukkan terjadinya dua kali pencatatan marketing fee income sehingga Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa marketing income telah dicatat dua kali;"
"bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan Marketing Fee Income sebesar yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp. 1.031.099.852,00 tidak dapat dipertahankan;"
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.22112/PP/M.I/16/2010 tanggal 15 Februari 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan- pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 69 ayat (1) "Alat bukti dapat berupa:
surat atau tulisan;
keterangan ahli;
keterangan para saksi;
pengakuan para pihak; dan/atau
pengetahuan Hakim"
Pasal 70 huruf d:
"Surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan banding atau Gugatan."
Pasal 76
"Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) slat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)."
Pasal 78
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim."
Pasal 84 ayat (1) huruf f
"(1) Putusan Pengadilan Pajak harus memuat:
f. pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.22112/PP/M.I/16/2010 tanggal 15 Februari 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memberikan bukti pendukung yang memadai atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak berupa Marketing Fee Income sebesar Rp. 1.031.099.852,00 sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat meyakini bahwa telah terjadi double pencatatan atas Marketing Fee Income tersebut. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Kertas Kerja Auditor independen tidak ditemukan adanya adjustment atas akun marketing fee income tersebut.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan telah melakukan reklass marketing Fee income tahun 2003 sebesar Rp.1.031.099.852 tersebut pada tahun 2004 sehingga mengurangi jumlah Pendapatan Marketing Fee pada tahun 2004 dengan demikian sudah tidak terdapat lagi pencatatan ganda atas transaksi tersebut sehingga Pendapatan Marketing Fee tersebut ditambahkan sebagai pendapatan yang diakui tahun 2003 dan menjadi Obyek Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2003
Bahwa Keyakinan Majelis tidak didasari atas bukti yang kuat, karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya menyerahkan bukti internal (ledger) tanpa didukung source dokumen atas transaksi yang menjadi sengketa sehingga dengan tidak adanya bukti pendukung transaksi oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan tersebut di atas dan Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap pada persidangan perkara a quo sehingga terbukti telah melanggar Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.22112/PP/M.I/16/2010 tanggal 15 Februari 2010 tidak dijabarkan pertimbangan dan penilaian terhadap bukti yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.22112/PP/M.I/16/2010 tanggal 15 Februari 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku khususnya mengenai koreksi marketing Fee income sebesar Rp.1.031.099.852 sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.22112/PP/M.I/16/2010 tanggal 15 Februari 2010 tersebut adalah cacat secara hukum dan harus dibatalkan demi hukum.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan butir A dan butir B tersebut tidak dapat dibenarkan karena tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian perkara semata, yang tidak dapat membatalkan putusan;
Bahwa alasan butir C tidak dapat dibenarkan karena dalam surat kuasa tersebut telah mencantumkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang diajukan banding, sehingga sifatnya adalah khusus dan dengan demikian telah memenuhi Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Bahwa alasan butir D dan E juga tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-31/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 12 Januari 2007 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor 00135/207/03/052/05 tanggal 28 Oktober 2005, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 yang masih harus dibayar Rp 752.252.899,00 adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 11 September 2013, oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H., M.H., dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Fitriamina, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./H. Yulius, S.H., M.H., ttd./ Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.,
ttd./Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti,
ttd./Fitriamina, S.H., M.H.,
Biaya-biaya:
1. Meterai ……...…… Rp 6.000,00
2. Redaksi ………..… Rp 5.000,00
3. Administrasi …... Rp 2.489.000,00
Jumlah …………… Rp 2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.