462/B/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 462/B/PK/PJK/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung World Trade Centre 3 Lt. 28 Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31
Also in 23 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;
PUTUSAN
Nomor462/B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara Pajak dalam peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta. Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada :
1. BAMBANG HERU ISMIARSO, Direktur Keberatan dan Banding
2. ERNA SULISTYARINI, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
3. YURNALIS Ry, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding.
4. FITRIYANA, Penelaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding.
Kesemuanya Warga Negara Indonesia, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, sesuai Surat Kuasa Khusus No. SKU-757/PJ/2009 tanggal 19 Juni 2009.
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;
m e l a w a n
PT. PFIZER INDONESIA, beralamat di Wisma GKBI Lt. 10 Jl. Jend. Sudirman No. 28 Jakarta.
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat - surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 3 April 2009 No. Putusan 17644/PP/M.I/12/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Alasan Banding
a. SKPKB diterbitkan setelah Terbanding melakukan koreksi obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp. 9.616.181.207,00
Bahwa Terbanding melakukan koreksi Imbalan Jasa Penjualan (trade diskon/rabat) yang diberikan kepada distributor sebagai prestasi penjualan sebesar Rp. 9.616.181.207,00 karena tidak tercatat dalam faktur penjualan dan juga dianggap merupakan bonus atau balas jasa;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena hal itu merupakan trade discount yang bukan obyek PPh Pasal 23;
Bahwa trade discount/rabat merupakan potongan penjualan yang diberikan berdasarkan klaim rabat dari apotek kepada distributor, yang kemudian oleh distributor ditagih kepada Pemohon Banding;
Bahwa oleh karena itu, diskon penjualan ini bukan merupakan obyek PPh Pasal 23;
b. Kredit Pajak (pemotongan) PPh Pasal 23
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan Terbanding yang meyebutkan bahwa kredit pajak sebesar Rp. 350.060.080,00;
Bahwa berdasarkan SPT PPh Pasal 23 Pemohon Banding, PPh Pasal 23 yang telah Pemohon Banding bayar dan laporkan adalah sebesar Rp. 377.658.369,00;
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-712/PJ.44/2006 dan menghitung kembali PPh Pasal 23 yang terutang dari kurang bayar Rp. 1.467.325.582,00 menjadi Rp. 3.285.295,00, sebagai berikut:
| Keterangan | SK Keberatan | Menurut Pemohon Banding |
| Dasar Pengenaan Pajak | 15.900.985.221 | 6.284.804.014 |
| Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang | 1.341.496.284 | 379.878.163 |
| Kredit Pajak | 350.060.080 | 377.658.369 |
| Pajak Penghasilan Pasal 23 yang kurang atau lebih dibayar | 991.436.204 | 2.219.794 |
| Sanksi Administrasi (Bunga Pasal 13 (2)) | 475.889.378 | 1.065.501 |
| Jumlah yang masih harus dibayar | 1.467.325.582 | 3.285.295 |
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 3 April 2009 No. Putusan 17644/PP/M.I/12/2009 yang telah berkekuatan tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-712/PJ.44/2006 tanggal 29 Maret 2006 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2001 Nomor: 00136/203/01 /052/05 tanggal 22 Maret 2005 atas nama: PT Pfizer Indonesia, NPWP : 01.000.095.8-052.000, Alamat: Wisma GKBI Lt. 10 Jl. Jend. Sudirman No. 28 Jakarta, 10210, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2001 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp. 6.284.834.014,00
Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang Rp. 379.878.163,00
Kredit Pajak hasil persidangan Rp. 377.658.369,00
Pajak Penghasilan Pasal 23 yang kurang dibayar Rp. 2.219.794,00
Sanksi Administrasi :
Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp. 1.065.501,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 3.285.295,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak tanggal 3 April 2009 No. Putusan 17644/PP/M.I/12/2009 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding pada tanggal 27 April 2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Juli 2009 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-581/SP.51/AB/VII/2009, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Juli 2009;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 24 Juli 2009, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Agustus 2009;
Menimbang, bahwa Permohonan Peninjauan Kembali aquo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, maka oleh karena itu formal dapat diterima ;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding sangat keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang berbunyi :
Halaman 12 alinea 1
“bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut :
a. Pemberian quantity discount adalah suatu hal yang lazim terjadi dalam bisnis.
b. Diskon diberikan karena volume penjualan yang tercapai dan tidak ada hubungannya dengan kesuksesan kegiatan penyelenggaraan tertentu seperti program promosi dan sales campaign.
c. Pada dasarnya Pemohon Banding memberikan diskon ke ratailer namun karena faktor distribusi, diskon diberikan oleh distributor dan dimintakan penggantiannya kepada Pemohon Banding.
d. Baik distributor maupun pedagang besar farmasi atau apotek tidak mendapat manfaat dari pelaksanaan trade discount dimaksud. Dalam hal ini yang mendapat manfaat langsung adalah konsumen."
Halaman 12 alinea 2
"bahwa dengan demikian Majelis berpendapat jumlah sebesar Rp. 9.616.181.207,00 yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada distributor pada hakikatnya bukan merupakan imbalan jasa penjualan atau bonus, akan tetapi merupakan trade diskon biasa sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23."
Halaman 12 alinea 3
"bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, data yang ada dalam berkas banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berkesimpulan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp. 9.616.181.207,00 yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding."
2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding sangat tidak setuju dan keberatan terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut di atas, dengan dalil-dalil hukum yang diperkuat dengan ketentuan yang berlaku sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal 23 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan "Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
a. Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
1. Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
2. Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
3. Royalti;
4. Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1) huruf e;
b. Bahwa Pasal 1 huruf c dan huruf d serta Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-395/PJ./2001 tanggal 13 Juni 2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan menyatakan:
Pasal 1
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
c. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah.
d. Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu
Pasal 3
"Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa."
c. Bahwa koreksi dilakukan terhadap pos imbalan jasa penjualan (trade discount) yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding kepada distributor karena prestasi penjualan sehingga dianggap sebagai bonus atau imbalan jasa. Bahwa jumlah sebesar Rp. 9.616.151.207,00 merupakan jumlah yang tercatat dalam pos trade discount tetapi tidak tercatat dalam faktur penjualan sebagai potongan penjualan sehingga dianggap sebagai imbalan jasa penjualan yang merupakan obyek pajak penghasilan Pasal 23.
d. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding menyatakan bahwa trade discount penjualan yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding kepada pedagang besar farmasi atau apotek melalui distributor sebesar jumlah yang telah disetujui oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dan bukan merupakan imbalan jasa karena discount tersebut merupakan tagihan/claim penggantian yang diajukan oleh distributor kepada Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding berdasarkan discount yang telah diberikan kepada pedagang besar farmasi atau apotek.
e. Bahwa trade discount yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding pada dasarnya merupakan imbalan/bonus penjualan dan trade discount tersebut diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding kepada distributor dalam menjual obat milik Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding. Bahwa apabila distributor berhasil menjual produk obat Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding, maka kepada distributor akan diberikan trade discount dan apabila distributor gagal menjual produk obat Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding, maka kepada distributor tidak akan diberikan trade discount.
f. Bahwa dalam Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-395/PJ./2001 tanggal 13 Juni 2001 nyata-nyata ditegaskan bahwa hadiah dan penghargaan yang tidak merupakan obyek pajak penghasilan adalah jika hadiah dan penghargaan tersebut diberikan kepada semua pembeli dan konsumen akhir. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding telah mengakui bahwa trade discount yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding adalah kepada pedagang besar farmasi atau apotek dan Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa trade discount tersebut diberikan kepada pembeli atau konsumen akhir, sehingga dengan demikian pembayaran yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding kepada distributornya merupakan jenis penghargaan dan hadiah yang harus dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-395/PJ./2001 tanggal 13 Juni 2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan.
g. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga nyata-nyata telah mengakui bahwa diskon diberikan karena volume penjualan yang tercapai sebagaimana tercantum halaman 12 alinea 1 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.17644/PP/M. 1/12/2009 tanggal 3 April 2009. Bahwa dengan demikian pembayaran yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding kepada distributornya merupakan jenis penghargaan berdasarkan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-395/PJ./2001 tanggal 13 Juni 2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan dan atas penghargaan tersebut harus dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-395/PJ./2001 tanggal 13 Juni 2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan. Bahwa atas pembayaran yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding bukan merupakan penghargaan yang dikecualikan dari pajak penghasilan Pasal 23 karena Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas penghargaan tersebut diberikan kepada pembeli atau konsumen akhir.
h. Bahwa atas pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa distributor maupun pedagang besar farmasi atau apotek tidak mendapat manfaat dari pelaksanaan trade discount dan yang mendapat manfaat langsung adalah konsumen tidak dapat diyakini kebenarannya karena dalam proses persidangan di Pengadilan Pajak tidak dapat dibuktikan bahwa konsumen akhirlah yang menikmati trade discount yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding karena dalam kenyataannya trade discount diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding kepada pedagang besar farmasi atau apotek melalui distributornya dan bukan diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding kepada konsumen akhir.
i. Bahwa dengan demikian nyata-nyata terbukti bahwa atas penghargaan yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding kepada pedagang besar farmasi atau apotek melalui distributornya terutang pajak penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-395/PJ./2001 tanggal 13 Juni 2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan.
j. Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim."
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyatakan "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan."
k. Bahwa dalam persidangan di Pengadilan Pajak Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding tidak pernah dapat membuktikan bahwa trade discount tersebut diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding kepada pembeli atau konsumen akhir.
I. Bahwa dengan demikian keyakinan Majelis Hakim bahwa trade discount yang diberikan adalah pengurangan harga yang biasa diberikan dalam perdagangan farmasi dan bukan merupakan imbalan jasa penjualan atau bonus tidak sesuai dengan pembuktian sehingga Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak bertentangan dengan Pasal 78 dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
m. Bahwa dengan demikian, nyata-nyata telah terbukti bahwa atas pembayaran yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding kepada distributornya merupakan penghargaan dan hadiah yang terutang pajak penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-395/PJ./2001 tanggal 13 Juni 2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan.
n. Bahwa karena telah nyata-nyata terbukti bahwa atas pembayaran sebesar Rp 9.616.181.207,00 yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding kepada distributornya merupakan obyek pajak penghasilan Pasal 23, maka seharusnya Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding memotong pajak panghasilan Pasal 23 atas pembayaran tersebut berdasarkan Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.
o. Bahwa dengan demikian pertimbangan dan kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.17644/PP/M. 1/12/2009 tanggal 3 April 2009 yang menyatakan bahwa atas koreksi positif berupa trade discount sebesar Rp. 9.616.181.207,00 tidak dapat dipertahankan karena merupakan pengurangan harga biasa dan bukan merupakan imbalan jasa penjualan atau bonus adalah tidak benar dan tidak cermat serta nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon sebagai berikut :
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-712/PJ.44/2006 tanggal 29 Maret 2006 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2001 Nomor: 00136/203/01/052/05 tanggal 22 Maret 2005, sehingga jumlah yang masih harus dibayar menjadi sebrsar Rp. 3.285.295,00, sudah tepat dan benar.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan Pasal-Pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari: Kamis, 22 Nopember 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH.MSc. Ketua Muda Pembinaan yang di tetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, SH. MHum dan Dr. H. Imam Soebechi, SH.MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Lucas Prakoso, SH.MHum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim – Hakim Anggota : K e t u a :
ttd. ttd.
Dr. H. Supandi, SH. MHum Widayatno Sastrohardjono, SH.MSc
ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, SH.MH
Panitera Pengganti :
ttd.
Lucas Prakoso, SH.MHum
Biaya Peninjauan Kembali :
1. Meterai ……… Rp. 6.000,-
2. Redaksi ……... Rp. 5.000,-
3. Administrasi
Peninjauan Kembali … Rp. 2.489.000,-
J u m l a h . . . . . . Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH.
NIP. 220.000.754