103/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 103/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung World Trade Centre 3 Lt. 28 Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31
Also in 23 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
PUTUSAN
Nomor 103/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta;
Selanjutnya dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
CATUR RINI WIDOSARI, Jabatan Pj. Direktur Keberatan dan Banding;
M. ISMIRANSYAH M. ZAIN, Jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
YURNALIS R.Y., Jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding;
ROSITA LATIEF, Jabatan Penelaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-436/PJ./2010, tanggal 19 Mei 2010;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT PFIZER INDONESIA (d.h. PT PHARMACIA INDONESIA), beralamat di Wisma GKBI lantai 10, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 28, Jakarta Selatan;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang,bahwa dari surat-surat yangbersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan PajakNomor Put.21813/PP/M.I/10/2010 tanggal 01 Februari 2010yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Latar Belakang
BahwaPTPharmaciaIndonesia(Pharmacia)telah melakukan penggabunganusaha (merger) dengan Pemohon Banding sejak30 April 2004;
Bahwa dalam merger tersebut, Pharmacia menjadi perusahaan yang dilebur dan Pemohon Banding menjadi perusahaan yang dipertahankan (surviving company);
Bahwa oleh karena itu seluruh hak dan kewajiban perpajakan Pharmacia diserahkan kepada Pemohon Banding;
Bahwa KPP PMA Satu menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2003 Nomor 00076/201/03/052/05 tertanggal 28 Oktober 2005 tersebut di atas sebesar Rp225.692.561,00 dengan rincian sebagai berikut:
-
Dasar Pengenaan Pajak
Rp. 34.966.874.268,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang
Rp. 4.882.540.230,00 Kredit Pajak
Rp. 4.725.809.285,00 Pajak yang tidak / kurang dibayar
Rp. 156.730.945,00 Sanksi administrasi
Rp. 68.961.616,00 Jumlah yang masih harus dibayar
Rp. 225.692.561,00
Bahwa Pemohon Banding menyampaikan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2003 Nomor PFI-185/TAX/KBT/BC/I/06 tertanggal 24 Januari 2006 dan diterima oleh KPP PMA Satu pada tanggal 24 Januari 2006;
Bahwa pada tanggal 17 Januari 2007, Terbanding menerbitkan Keputusan Keberatan Nomor KEP-38/WPJ.07/BD.05/2007 tentang penolakan permohonan keberatan Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding memasukkan surat permohonan penjelasan atas penolakan permohonan keberatan pada tanggal 24 Januari 2007 dan menerima jawaban tertulis dari Terbanding melalui surat Nomor S-14/WPJ.07/KP.0208/2007 tertanggal 7 Februari 2007;
bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pajak terhutang sebesar Rp225.692.561,00 dan mengajukan banding atas Keputusan Terbanding tersebut kepada Pengadilan Pajak;
Alasan Banding
Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp3.134.618.896,00
Bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding berdasarkan ekualisasi obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 antara General Ledger dengan obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 menurut SPT Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan rincian sebagai berikut:
| Obyek PPh Pasal 21 menurut Terbanding | Rp | 34.966.874.268,00 |
| Obyek menurut SPT/Pemohon Banding | Rp | 31.832.255.372,00 |
| Koreksi | Rp | 3.134.618.896,00 |
Koreksi biaya cross charges sebesar Rp4.618.564.000,00 sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 21
Bahwa Terbanding menyebutkan data dan keterangan dari Pemohon Banding pada saat proses keberatan tidak dapat meyakinkan Terbanding, karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan dan bukti-bukti pendukung yang memadai mengenai adanya biaya cross charge sebesar Rp4.618.564.000,00;
Bahwa Terbanding juga menyebutkan hal lain yang memperkuat alasan penolakan permohonan keberatan adalah karena Pemohon Bandingtidak dapat memberikan bukti transaksi atas biaya cross charging di setiap akun dalam laporan keuangan Pharmacia;
Bahwa cross charging tersebut hanyalah pengalokasian biaya dari Pemohon Banding kepada Pharmacia;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang tetap mempertahankan koreksi Terbanding dan tidak meyakini alasan-alasan yang telah Pemohon Banding kemukakan pada saat proses keberatan;
Bahwa biaya cross charge sebesar Rp4.618.564.000,00 dari Pemohon Banding kepada Pharmacia adalah sebagai konsekuensi dari merger antara Pfizer Inc. dan Pharmacia yang telah dilakukan secara global;
Bahwa sebagai konsekuensi merger secara global namun untuk Indonesia belum efektif berlaku secara hukum maka Pharmacia dan Pemohon Banding di Indonesia mengadakan perjanjian kerjasama administrasi dan pemasaran bersama untuk efektifitas dan efisiensi dari segi administrasi sehubungan dengan proses merger yang sedang berlangsung di Indonesia;
Bahwa Pemohon Banding dan Pharmacia akan membagi biaya yang terjadi dan dialokasikan sesuai dengan formula yang telah disepakati seperti time spent dan cara perhitungan yang lain sesuai dengan jenis biayanya;
Bahwa cross charging hanyalah pengalokasian biaya kerjasama administrasi dan pemasaran antara Pemohon Banding dan Pharmacia dimana Pemohon Banding membayarkan terlebih dahulu biaya Pharmacia yang ditagih oleh pihak ketiga kepada Pemohon Banding;
Bahwa setelah itu Pemohon Banding akan menagih tanpa margin (pure reimbursement) biaya tersebut kepada Pharmacia;
Bahwa berdasarkan tagihan tersebut, Pharmacia melakukan pembayaran penggantian kepada Pemohon Banding;
Bahwa bukti-bukti transaksi cross charge itu atas nama Pemohon Banding bukan Pharmacia;
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut cross charge adalah biaya reimbursement kerjasama administrasi dan pemasaran, sehingga bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 21;
Koreksi biaya pensiun sebesar Rp44.311.000,00 dan biaya Tunjangan Hari Tua (THT) sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 21
Bahwa atas biaya pensiun kepada dana pensiun sebesarRp44.311.000,00 dan pembayaran jamsostek untuk Tunjangan Hari Tua (THT) sebesar Rp53.802.086,00 (Rp71.106.000,00/4,89% x 3.7%) juga bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 karena iuran pensiun tersebut dibayarkan kepada dana pensiun yang telah disetujui Menteri Keuangan sedangkan atas pembayaran THT akan dikenakan pajak nanti pada saat pembayaran uang pensiun oleh Jamsostek;
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-38/WPJ.07/BD.05/2007 tertanggal 17 Januari 2007 serta menghitung kembali Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terhutang dari kurang bayar Rp225.692.561,00 menjadi Nihil atau Rp0 seperti perhitungan sebagai berikut:
| Keterangan | SKPKB (sebelum keberatan) | Menurut Pemohon Banding (setelah keberatan) | ||
| Dasar Pengenaan Pajak | Rp | 34.966.874.268,00 | Rp. | 31.832.255.372,00 |
| PPh Pasal 21 yang terutang | Rp | 4.882.540.230,00 | Rp. | 4.725.809.285,00 |
| PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah | Rp. | 34.742,00 | ||
| Kredit Pajak | Rp | 4.725.809.285,00 | Rp. | 4.725.774.543,00 |
| Pajak yang kurang/(lebih) dibayar | Rp | 156.730.945,00 | Rp. | 0 |
| Sanksi administrasi | Rp | 68.961.616,00 | Rp. | 0 |
| Jumlah pajak yang kurang/(lebih) dibayar | Rp | 225.692.561,00 | Rp. | 0 |
Menimbang,bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21813/PP/M.I/10/2010 tanggal 01 Februari 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP-38/WPJ.07/BD.05/2007tanggal 17 Januari 2007 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2003 Nomor 00076/201/03/052/05 tanggal 28 Oktober 2005, atas nama PT Pfizer Indonesia (d.h. PT Pharmacia Indonesia),NPWP: 01.001.759.8-052.000 qq. 01.000.095.8-052.000, alamat: Wisma GKBI Lantai 10, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 28 Jakarta, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2003 menjadi sebagai berikut:
-
Dasar Pengenaan Pajak Rp 31.832.255.372,00 PPh Pasal 21 yang terutang Rp 4.725.809.285,00 PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah Rp 34.742,00 Kredit Pajak Rp 4.725.774.543,00 Pajak Kurang Bayar Rp 0,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21813/PP/M.I/10/2010 tanggal 01 Februari 2010 diberitahukan kepadaTerbanding pada tanggal 10 Maret 2010, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-436/PJ./2010, tanggal 19 Mei 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 07 Juni 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 07 Juni 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebuttelah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 16 Juni 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Juli 2010;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”;
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
Huruf e: “Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.21813/PP/M.I/10/2010 tanggal 01 Februari 2010 yang amarnya memutuskan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-38/WPJ.07/BD.05/2007tanggal 17 Januari 2007 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2003 Nomor 00076/201/03/052/05 tanggal 28 Oktober 2005, atas nama PT Pfizer Indonesia (d.h. PT Pharmacia Indonesia), NPWP: 01.001.759.8-052.000 qq. 01.000.095.8-052.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan penentuan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan dapat mengakibatkan kerugian kepada negara sebesar Rp225.692.561,00 yang diperoleh dari perhitungan sebagai berikut:
| Rp | 225.692.561 |
Cfm. Put.21813/PP/M.I/10/2010 tanggal 1 Februari 2010 | Rp | 0 |
| Rp | 225.692.561 |
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.”;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.”;
Bahwasalinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21813/PP/M.I/10/2010 tanggal 01 Februari 2010, atas nama:PT Pfizer Indonesia (d.h. PT Pharmacia Indonesia) (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 8Maret 2010 dan diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tanggal 15 Maret 2010;
Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21813/PP/M.I/10/2010 tanggal 01 Februari 2010 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21813/PP/M.l/10/2010 tanggal 1 Februari 2010 telah cacat hukum karena diputus dengan telah melewati jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21813/PP/M.l/10/2010 tanggal 1 Februari 2010 telah cacat hukum karena telah dikirimkan kepada para pihak dengan melewati jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Surat Kuasa untuk mewakili Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Selama di Persidangan tidak menggunakan Surat Kuasa Khusus sesuai dengan ketentuan Hukum Acara yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terutama Pasal 34 ayat (1) dan (2);
Sengketa atas koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp3.134.618.896,00;
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21813/PP/M.I/10/2010 tanggal 1 Februari 2010, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta dan pembuktian yang telah diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs), sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan dalil-dalil serta alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21813/PP/M.l/10/2010 tanggal 1 Februari 2010 telah cacat hukum karena diputus dengan telah melewati jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21813/PP/M.I/10/2010 tanggal 1 Februari 2010 nyata-nyata telah cacat hukum karena telah melewati jangka waktu pemeriksaan banding sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21813/PP/M.I/10/2010tanggal 1 Februari 2010, maka dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa proses pemeriksaan dan persidangan atas sengketa banding yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-38/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 17 Januari 2007, dilakukan melalui pemeriksaan dengan acara biasa sebagaimana yang dimaksud dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak pada Bab IV, Hukum Acara, Bagian Kelima perihal Pemeriksaan Dengan Acara Biasa, antara lain ketentuan Pasal 49, Pasal 50, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 59 dan Pasal 64;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
ayat (1) : “Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima.”;
ayat (3) : “Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.”;
Berdasarkan Penjelasan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
ayat (1) : “Penghitungan jangka waktu 12 (dua belas) bulan dalam pengambilan putusan dapat diberikan contoh sebagai berikut:
Banding diterima tanggal 5 April 2002, putusan harus diambil selambat-lambatnya tanggal 4 April 2003.”;
ayat (3) : “Yang dimaksud dengan “dalam hal-hal khusus” antara lain pembuktian sengketa rumit, pemanggilan saksi memerlukan waktu yang cukup lama”;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21813/PP/M.I/10/2010 tanggal 1 Februari 2010, dapat diketahui fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor PFI-267/TAX/BDG/BC/III/07 tanggal 5 April 2007 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 5 April 2007 (diantar) dan terdaftar dalam berkas sengketa pajak Nomor 10-027845-2003;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal atas pengajuan permohonan banding yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, diketahui bahwa formal pengajuan banding, formal penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-38/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 17 Januari 2007 (objek sengketa banding), formal pengajuan keberatan dan formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2003 Nomor 00076/201/03/052/05 tanggal 28 Oktober 2005, atas nama: PT. Pfizer Indonesia (d.h. PT. Pharmacia Indonesia), NPWP 01.000.095.8-052.000 qq 01.000.095.8-052.000, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21813/PP/M.I/10/2010 tanggal 1 Februari 2010, halaman 39-42);
Bahwa oleh karena pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding di Pengadilan Pajak telah terpenuhi, maka selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, melakukan pemeriksaan terhadap materi sengketa banding yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di dalam Surat Banding Nomor PFI-267/TAX/BDG/BC/III/07 tanggal 5 April 2007 dengan acara Biasa atas Banding;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak kemudian telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 19 Mei 2008 melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21813/PP/M.I/10/2010 dan putusannya tersebut kemudian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 1 Februari 2010;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding Nomor PFI-267/TAX/BDG/BC/IV/07 tanggal 5 April 2007 telah diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 5 April 2007. Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-Iambatnya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 5 April 2007 atau pada tanggal 4 April 2008, kecuali ada hal-hal khusus sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 19 Mei 2008 atau telah diputus dengan lewat 45 (empat puluh lima) hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk memperpanjang jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud untuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal jatuh tempo putusan bilamana hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terpenuhi;
Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21813/PP/M.I/10/2010 tanggal 1 Februari 2010 tersebut, maka diketahui tidak diketemukansatupun amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebabharus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud;
Bahwa dengan demikian, oleh karena tidak adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-Iambatnya pada tanggal 4 April 2008;
Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa banding dimaksud dengan melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya;
Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21813/PP/M.I/10/2010 tanggal 1 Februari 2010 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu putusan yang cacat hukum. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21813/PP/M.I/10/2010 tanggal 1 Februari 2010 tersebut harus dibatalkan demi hukum;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21813/PP/M.l/10/2010 tanggal 1 Februari 2010 telah cacat hukum karena telah dikirimkan kepada para pihak dengan melewati jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21813/PP/M.I/10/2010 tanggal 1 Februari 2010 nyata-nyata telah cact hukum karena telah melewati jangka waktupengiriman putusan kepada para pihak sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1 Angka 11
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.”;
Pasal 88 ayat (1)
“Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan.”;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21813/PP/M.I/10/2010 tanggal 1 Februari 2010, dapat diketahui fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak kemudian telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 19 Mei 2008 melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21813/PP/M.I/10/2010 dan putusannya tersebut kemudian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 1 Februari 2010 dengan demikian jatuh tempo pengiriman putusan adalah tanggal 28 Februari 2010;
Bahwa berdasarkan reqister penerimaan surat Nomor 2010031507680009 diketahui bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21813/PP/M.I/10/2010 dikirimkan kepada para pihak dengan surat oleh sekretaris Pengadilan Pajak dan diantar langsung ke Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanggal 15 Maret 2010;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21813/PP/M.I/10/2010 diucapkandalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 1 Februari 2010. Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya dikirimkan kepada para pihak selambat-Iambatnya sejak tanggal 1 Februari 2010 atau pada tanggal 28 Februari 2010;
Bahwa fakta yang terjadi adalah salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 15 Maret 2010 sehingga melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21813/PP/M.I/10/2010 tanggal 1 Februari 2010 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu Putusan yang cacat hukum. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21813/PP/M.I/10/2010 tanggal 1 Februari 2010 tersebut harus dibatalkan demi hukum;
Surat Kuasa untuk mewakili Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Selama di Persidangan tidak menggunakan Surat Kuasa Khusus sesuai dengan ketentuan Hukum Acara yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terutama Pasal 34 ayat (1) dan (2);
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21813/PP/M.I/10/2010 tanggal 1 Februari 2010 nyata-nyata telah cacat hukum karena pihak Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam memberikan kuasa untuk mewakili dirinya dalam persidangan adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21813/PP/M.I/10/2010 tanggal 1 Februari 2010, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan atas pertimbangan Majelis Hakim yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 11 Alinea ke-5:
“bahwa Kuasa Hukum Pemohon Banding Hadir dalam beberapa kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, terakhir hadir pada persidangan tanggal 19 Mei 2008 dengan Surat Kuasa Nomor 23/PFI-2003/2007 tanggal 14 Mei 2007, yakni Saudara Turmanto, ijin Kuasa Hukum KEP-271/PI/IKH/2007, dengan Surat Kuasa Nomor 26/PFI-2003/2007 tanggal 14 Mei 2007, yakni Saudara Hadi Darmawan, Jabatan: Tax Manager, dan dengan Surat Kuasa Nomor 19/PFI-2003/2007 tanggal 7 Mei 2007, yakni Saudara Nuryadi Mulyodiwarno,ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-130/PP/IKH/2006 memenuhi Surat Undangan Sidang Nomor Und-055/SP/Pg.01/2008 tanggal 25 Maret 2008 untuk memberikan keterangan secara lisan;”
Bahwa dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa pemberian Surat Kuasa untuk mewakili Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam sengketa banding yang diajukan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-38/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 17 Januari 2010, dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terutama ketentuan Hukum Acara Pasal 34 ayat (1) dan (2);
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
ayat (1) : “Para Pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan surat kuasa khusus”;
ayat (2) : “Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia;
Mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan;
Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri”;
Bahwa ketentuan atas surat kuasa khusus ini juga diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21813/PP/M.I/10/2010 tanggal 1 Februari 2010, dapat diketahui fakta-fakta antara lain sebagai berikut:
Bahwa Surat Kuasa yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Saudara Turmanto dengan Surat Kuasa Nomor 23/PFI·2003/2007 tanggal 14 Mei 2007, Saudara Hadi Darmawan dengan Surat Kuasa Nomor 26/PFI·2003/2007 tanggal 14 Mei 2007, dan Saudara Nuryadi Mulyodiwarno dengan Surat Kuasa Nomor 19/PFI·2003/2007 tanggal 7 Mei 2007, merupakan Surat Kuasa biasa;
Bahwa dengan demikian pemberian surat kuasa yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memenuhi ketentuan formal atas persyaratan pemberian kuasa yang diatur dalam ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002. Ketentuan dalam Pasal 34 ini mensyaratkan untuk pemberian Surat Kuasa Khusus dalam hal Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membutuhkan bantuan pihak lain/kuasa hukum dalam mewakilinya di persidangan dan pemeriksaan sengketa pajak ini;
Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa banding dimaksud dengan tidak meneliti surat kuasa yang dimiliki oleh kuasa hukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yang seharusnya berupa Surat Kuasa Khusus, sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya;
Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21813/PP/M.I/10/2010 tanggal 1 Februari 2010 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu Putusan yang cacat hukum. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21813/PP/M.I/10/2010 tanggal 1 Februari 2010 tersebut harus dibatalkan demi hukum;
Sengketa atas koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp3.134.618.896,00;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 16 alinea ke-6:
“..... bahwa Biaya cross charging sebesar Rp3.691.035.000,00 dan Rp927.529.000,00telah dilaporkan pajaknya.”;
Halaman 17 Alenia ke-3 dan Alenia ke-6:
“bahwa berdasarkan hasil uji bukti Terbanding mengakui bahwa biaya cross charge sebesar Rp4.618.564.000,00(Rp3.691.035.000,00 + Rp927.529.000,00) dan biaya iuran pensiun dan THT sebesar Rp128.770.000,00 bukan obyek PPh Pasal 21”;
“bahwa berdasarkan penghitungan ulang, Majelis berpendapat Pemohon Banding telah melaporkan seluruh kewajiban PPh Pasal 21 tahun 2004 sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp3.134.618.896,00 tidak dapat dipertahankan”;
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21813/PP/M.I/10/2010 tanggal 1 Februari 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 21 ayat (1) huruf a:
“Pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh:
pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai”;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1)
“Alat bukti dapat berupa:
surat atau tulisan;
keterangan ahli;
keterangan para saksi;
pengakuan para pihak; dan/atau
pengetahuan Hakim”;
Pasal 70 huruf d
“Surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan banding atau gugatan”;
Pasal 76
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Pasal 84 ayat (1) huruff
“(1)Putusan Pengadilan Pajak harus memuat:
pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yangtelah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21813/PP/M.I/10/2010 tanggal 1 Februari 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 diperoleh berdasarkan ekualisasi dengan PPh Badan (GL) dan SPT PPh Pasal 21 terdapat obyek PPh Pasal 21 yaang kurang dilaporkan sebesar Rp3.134.618.896,00;
Bahwa berdasarkan Berita Acara pengujian materi tanggal 7 April 2008 diketahui bahwa Isi dari Berita Acara Uji Bukti yang ditandatangani oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding),Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan Panitera Pengganti adalah sebagai berikut:
Biaya cross charging sebesar Rp3.691.035.000,00 dan Rp927.529.000,00 telah dilaporkan pajaknya di PT Pfizer;
Bahwa biaya pensiun dan THT bukan obyek PPh Pasal 21 sehingga dikeluarkan dari penghitungan obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp128.770.000,00;
Terdapat speaker fee sebesar Rp366.687.310,00 dan termination sebesar Rp1.215.370.880,00 seharusnya dimasukkan dalam perhitungan ekualisasi;
Bahwa selisih sebesar Rp30.659.914,00 belum dapat dijelaskan;
Dalam Berita Acara Uji Bukti tanggal 7 April 2008 tersebut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menyatakan pada butir a bahwa “Biaya cross charging sebesarRp3.691.035.000,00 dan Rp927.529.000,00 telah dilaporkan pajaknya di PT Pfizer;
Pada halaman 16 alinea ke-6 Put.21813/PP/M.I/10/2010 tertulis “Biaya cross charging sebesar Rp3.691.035.000,00 dan Rp.927.529.000,00 telah dilaporkan pajaknya”. Dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak mencantumkan hasil uji bukti Terbanding secara keseluruhan sehingga mengaburkan hasil proses uji bukti sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa PT Pharmacia Indonesia melakukan penggabungan usaha dengan PT Pfizer Indonesia sejak 30 April 2004 dimana PT Pfizer Indonesia merupakan surviving company. Oleh karena itu seluruh hak dan kewajiban PT Pharmacia Indonesia diserahkan kepada PT Pfizer Indonesia sejak 30 April 2004. Berdasarkan hal tersebut, maka sebelum 30 April 2004, hak dan kewajiban perpajakan masih dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan diatur bahwa pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri sehubungan dengan pekerjaan wajib dilakukan oleh Pemberi Kerja. Dengan demikian, atas penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pemberi jasa kepada PT Pharmacia, wajib dipotong oleh PT Pharmacia sebagai pemberi kerja;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)/PT Pharmacia telah membebankan biaya cross charging dalam SPT PPh Badan 2003 sebagai pengurang penghasilan bruto, dengan demikian berdasarkan prinsip deductible non deductible seharusnya biaya tersebut juga merupakan obyek PPh Pasal 21 bagi PT Pharmacia;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam persidangan telah mengakui bahwa biaya iuran pensiun dan THT sebesar Rp128.770.000,00 bukan obyek PPh Pasal 21dan speaker fee sebesar Rp366.687.310,00 dan termination sebesar Rp1.215.370.880,00 bukan merupakan obyek sengketa banding, sehingga tidak dapat dimunculkan sebagai koreksi baru. Dengan demikian penghitungan ulang yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak valid, dan tidak tepat;
Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21813/PP/M.I/10/2010 tanggal 1 Februari 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku khususnya mengenai Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp3.134.618.896,00 sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21813/PP/M.I/10/2010 tanggal 1 Februari 2010 tersebut adalah cacat secara hukum dan harus dibatalkan demi hukum;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.21813/PP/M.I/10/2010 tanggal 01 Februari 2010 yang menyatakan:
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-38/WPJ.07/BD.05/2007tanggal 17 Januari 2007 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2003 Nomor 00076/201/03/052/05 tanggal 28 Oktober 2005, atas nama PT Pfizer Indonesia (d.h. PT Pharmacia Indonesia),NPWP: 01.001.759.8-052.000 qq. 01.000.095.8-052.000, alamat: Wisma GKBI Lantai 10, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 28 Jakarta, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2003 dihitung kembali sebagaimana perhitungan di atas;
adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan butir A dan B tidak dapat dibenarkan karena tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian perkara semata yang tidak dapatmembatalkan putusan;
Bahwa alasan butir C tidak dapat dibenarkan karena dalam surat kuasa tersebut telah menunjukan objek surat keputusan yang diajukan banding sehingga sifatnya adalah khusus sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Bahwa alasan butir D juga tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP-38/WPJ.07/BD.05/2007tanggal 17 Januari 2007 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2003 Nomor 00076/201/03/052/05 tanggal 28 Oktober 2005, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2003 yang kurang bayar menjadi Rp. 0,00 adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian tidak terdapatPutusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangantersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali:Direktur Jenderal Pajaktersebut tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 11 September 2013, oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H. dan H. Yulius, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itujuga olehKetuaMajelisbesertaHakim-HakimAnggota Majelistersebut dandibantu oleh Hari Sugiharto, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./ Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H. ttd./ Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.
ttd./ H. Yulius, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd./ Hari Sugiharto, S.H., M.H.
Biaya-biaya:
Meterai Rp 6.000,00
Redaksi Rp 5.000,00
Administrasi Rp 2.489.000,00
Jumlah Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
Ashadi, S.H.
NIP 220000754