932/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 932/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Iskandar Muda No. 107
Also in 9 other cases
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tersebut tidak dapat diterima;
PUTUSAN
Nomor 932 /B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jl. Jenderal A. Yani By-Pass Jakarta Timur 13230, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
Sugeng Apriyanto, S.Sos., M.Si. Jabatan Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum, pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Agus Amiwijaya, S.H., Kepala Seksi Bantuan Hukum, pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Lulus Hadi P., S.H,. Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
M.Z. Firmansyah, S.H., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Rusdianto K. Mardani, S.H. Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Riksi A. Sompie, S.H. Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia dan mengambil domisili hukum di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jalan Ahmad Yani By-Pass Jakarta Timur 13230, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-85/BC/2013 Tanggal 21 Maret 2013
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT NAGAMAS PALMOIL LESTARI, tempat kedudukan di Jl. Iskandar Muda No.107, Kel. Babura, Kec. Medan Baru – Medan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
Gek Kim, S.E., S.Psi., M.M., beralamat di Puri Botanical Blok H-5 No. 26, RT.009 RW.001 Kel. Joglo, Kec. Kembangan, Jakarta Barat, alamat kantor EightyEight@Kasablanka Office Tower Lt.5 Unit D, Jl. Casablanca Kav.88, Menteng Dalam, Tebet - Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor DSI-NPO/X/0046/0614, Tanggal 19 Juni 2014;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.40851/PP/M.VII/19/2012, Tanggal 19 Oktober 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-137/WBC.03/2011, tanggal 26 Agustus 2011 diterbitkan oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukai Riau dan Sumbar yang diwali dengan Laporan/Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor: 0045 tanggal 25 Agustus 2011 atas PEB Nomor: 000393 tanggal 31 Januari 2011 yang mencantumkan Tanggal Perkiraan Ekspor 07 Februari 2011 dengan jenis barang RBD Palm Olein sebanyak 2.000 MT yang tarif bea keluar diberitahukan oleh Pemohon Banding Tarif 20% HPE = USD.1,145/MT Kurs 1 USD Rp 9.041,00 sedangkan realisasi ekspor dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2011, sehingga kemudian oleh Terbanding ditetapkan bea keluarnya menjadi Tarif 25% HPE = USD.1,226/MT jumlah ekspor 2.000 MT Kurs Per 1 USD Rp.9.030,00 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea keluar sebesar Rp.1.394.612.000,00, sehingga dengan Surat Nomor: DSI-NPO/X/0126/1011, tanggal 24 Oktober 2011 mengajukan banding;
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: DSI-NPO/X/0126/1011, tanggal 24 Oktober 2011, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini :
Bahwa dengan ini mengajukan permohonan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-137/WBC.03/2011 tanggal 26 Agustus 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor sebesar Rp. 1.394.612.000,- dengan PEB Nomor 000393 tanggal 31 Januari 2011;
Bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan Banding dapat disampaikan sebagai berikut:
I. Ketentuan Formal
bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP–137/WBC.03/2011 tanggal 26 Agustus 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang diekspor sebesar Rp. 1.394.612.000;
Bahwa Surat Permohonan Banding Pemohon Banding disampaikan tanggal 24 Oktober 2011. Dengan demikian permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 95 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, karena diajukan dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal Penetapan atau Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut di atas;
Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebesar Rp.697.306.000,- ( SSPCP terlampir);
Bahwa dengan demikian Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena telah membayar 50% dari jumlah pajak terutang;
II Pokok Permasalahan
Bahwa Direktur Terbanding menetapkan kembali perhitungan Bea Keluar atas Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor: 000393 tanggal 31 Januari 2011 sebesar Rp 1.394.612.000;
bahwa alasan penetapan kembali ini karena :
a. bahwa Pemohon Banding mengajukan PEB Nomor: 000393 tanggal 31 Januari 2011 dengan mencantumkan tanggal perkiraan ekspor 07 Februari 2011 berupa RBD PALM OLEIN dengan pos tarif 1511.90.90.30 dan ditetapkan Harga Ekspor USD 1,145,00 / MT (dan / atau) Tarif Bea Keluar 16,00% (dan / atau), Kurs Rp. 9.041,00;
b. bahwa realisasi ekspor dilaksanakan pada taggal 12 Februari 2011;
c. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar, Pembetulan terhadap Tanggal Perkiraan Ekspor untuk barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar yang ditimbun atau dimuat di tempat lain selain kawasan pabean, hanya dapat dilakukan dalam hal tanggal perkiraan ekspor yang diajukan pembetulan tidak melampaui tanggal perkiraan ekspor yang dibetulkan;
d. bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar, Eksportir wajib mengajukan pembatalan pemberitahuan pabean ekspor dalam hal Tanggal Perkiraan Ekspor yang diajukan pembetulan untuk Barang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor yang dibetulkan;
e. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 67/PMK.011/2008 yang berlaku pada tanggal 22 Maret 2008 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 2056/KM.4/2010 pada tanggal 29 Oktober 2010, Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor terhadap barang ekspor berupa RBD PALM OLEIN telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan;
f. bahwa berdasarkan hasil penelitian ulang diketahui tanggal realisasi ekspor melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean ekspor namun terhadap pemberitahuan pabean ekspor dimaksud tidak diajukan pembatalan;
g. bahwa berdasarkan uraian di atas, terhadap barang ekspor yang diberitahukan dengan PEB No. 000393 tanggal 31 Januari 2011 dan telah dieskpor pada tanggal 12 Februari 2011, ditetapkan Tarif Bea Keluar 25% (dan/atau) , Harga Ekspor USD 1,226/MT (dan/atau) Kurs Rp. 9.030,00
bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyetujui Penetapan Terbanding tersebut karena:
1. bahwa realisasi ekspor baru dilakukan tanggal 12 Februari 2011 karena faktor ketidaksengajaan, keterlambatan ini bukan atas kemauan Pemohon Banding tapi diluar kemampuan Pemohon Banding, antara lain karena:
a. Keterlambatan kapal tiba di pelabuhan muat;
b. Kapal menunggu antrian lama untuk sandar, sementara kargo barang yang akan dimuat sudah tersedia di tangki timbun di pelabuhan;
2. bahwa pihak KPP Bea Cukai pelabuhan muat juga tidak menyarankan pembatalan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang Pemohon Banding ajukan dan tetap melaksanakan pengawasan dan pelayanan terhadap pemuatan barang ke kapal;
3. bahwa adalah hal yang sangat tidak efisien jika Pemohon Banding diharuskan melakukan pembatalan pemberitahuan pabean ekspor karena:
a. Kantor manajemen Pemohon Banding berada di Medan sementara pemuatan barang di pelabuhan Dumai sehingga membutuhkan waktu yang lama untuk proses perubahan dokumen;
b. Dalam satu kapal terdapat barang untuk beberapa shipper dan sejumlah pembeli jadi tidak dimungkinkan semua muatan yang telah dimuat harus dikeluarkan kembali dan dimuat ulang;
c. Sesuai dengan perjanjian kontrak (sales contract), Pajak Ekspor adalah beban penjual (WP), sehingga sangat merugikan Pemohon Banding atas kesalahan yang dilakukan pihak kapal;
d. Disamping itu Cash Flow Pemohon Banding juga akan sangat terganggu karena dengan melakukan pembatalan pemberitahuan pabean ekspor, dimana Pemohon Banding tidak dibenarkan hanya membayar sebesar kekurangan saja tapi membayar penuh sesuai dengan tarif Pajak Ekspor yang baru sedangkan Pajak ekspor dengan tarif lama yang telah disetor hanya bisa dikembalikan dengan melalui permohonan restitusi;
4. bahwa Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 8 ayat 1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2007 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan serta Pasal 1 angka 8 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-401BC12008 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor yang menyatakan "Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai";
5. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar ini menghambat dunia perdagangan karena tidak ada mekanisme yang lebih fleksible dimana dimungkinkan apabila terjadi kekurangan Pajak Ekspor langsung bisa dipotong dari Jaminan tanpa harus mengikuti prosedur yang terbelit-belit;
bahwa uraian secara lebih detail tentang alasan Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding akan Pemohon Banding sampaikan pada saat persidangan di Pengadilan Pajak;
III. Kesimpulan
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan memperhatikan bahwa kekurangan bayar sebesar Rp.1.394.612.000,- dalam Keputusan Terbanding tersebut telah Pemohon Banding lunasi pada tanggal 21 Oktober 2011 sebesar Rp. 697.306.000, dan sisa sebesar Rp 697.306.000,00 dengan Bank Garansi;
bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mengusulkan agar Keputusan Terbanding Nomor KEP-137/WBC.03/2011 tanggal 26 Agustus 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang diekspor sebesar Rp.1.394.612.000,- dikurangkan menjadi nihil;
bahwa demikian permohonan Banding ini Pemohon Banding sampaikan, dengan harapan Majelis dapat memutus dengan seadil mungkin;
bahwa apabila masih diperlukan penjelasan lebih lanjut dan/atau data pendukung lainnya akan Pemohon Banding sampaikan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.40851/PP/M.VII/19/2012, Tanggal 19 Oktober 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-137/WBC.03/2011 tanggal 26 Agustus 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang Yang Diekspor oleh PT Nagamas Palmoil Lestari, NPWP 01.975.030.6-123.000, beralamat di Jalan Iskandar Muda No.107, Kel. Babura, Kec. Medan Baru – Medan dan menetapkan atas ekspor 2.000 MT RBD Palm Olein dengan PEB Nomor 000393 tanggal 31 Januari 2011, klasifikasi Pos Tarif 1511.90.90.20 dengan Tarif Bea Keluar 20%, Harga Ekspor USD 1.145,00/MT, dan Nilai Tukar Mata Uang (Kurs) Rp 9.041,00/USD sehingga Bea Keluar yang seharusnya dibayar adalah :
| URAIAN | TONASE | HPE (USD) | TARIF BK (%) | NTMU (KURS) (RP/USD) | BEA KELUAR (RP) |
| Diberitahukan | 2.000,00 | 1.145,00 | 20% | 9.041,00 | 4.140.778.000,00 |
| Seharusnya | 2.000,00 | 1.145,00 | 20% | 9.041,00 | 4.140.778.000,00 |
| Kurang bayar | 0,00 | ||||
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.40851/PP/M.VII/19/2012, Tanggal 19 Oktober 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 22 November 2012 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-85/BC/2013 Tanggal 21 Maret 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 25 Maret 2013 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 25 Maret 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 02 Juni 2014 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 25 Juni 2014;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada Tanggal 25 Maret 2013, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.40851/PP/M.VII/19/2012, Tanggal 19 Oktober 2012 telah dilakukan pada Tanggal 22 November 2012, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tersebut tidak dapat diterima;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2015 oleh Dr.H.Imam Soebechi, S.H.,M.H., Ketua Kamar Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yang ditetapkan Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.H.M.Hary Djatmiko, S.H.,M.S., dan Dr.H.Supandi, S.H.,M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Elly Tri Pangestuti, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./ ttd./
Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.
ttd./
Dr.H.Supandi, SH.,M.Hum.
Panitera Pengganti : ttd./
Elly Tri Pangestuti, S.H., M.H.
| Biaya-biaya : | |
1. M e t e r a i 2. R e d a k s i 3. Administrasi Jumlah | Rp 6.000,00 Rp 5.000,00 Rp2.489.000,00 Rp2.500.000,00 |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, S.H.
NIP. 220000754