476/Pdt G/2012/PN.Jkt.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 476/Pdt G/2012/PN.Jkt.Sel.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Jl. Dr.Saharjo No 62, Pasar Manggis, Setiabudi
Also in 1 other case
MENGADILI DALAM PROVISI - Menolak tuntutan Provisi Penggugat; DALAM POKOK PERKARA - Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat karena melanggar isi perjanjian sewa dengan menyerahkan barang sewa kepada Penggugat dalam keadaan tidak baik atau rusak; - menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat dengan perincian sebagai berikut : - kerugian materiil : 2 x USD 5000 = USD 10.000 atau sekitar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah); Kehilangan keuntungan: 81 hari x 2 x Rp. 500.000,- = Rp. 81.000.000,- Jumlah Ganti rugi yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 181.000.000,- (seratus delapan puluh satu juta rupiah); - Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 916.000,- (sembilan ratus enam belas ribu rupiah).; - Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
P U T U S A N
No. 476/Pdt G/2012/PN.Jkt.Sel.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Perkara-perkara perdata, dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
ERNA selaku Direktur PT. Sinar Mitra Solutions, beralamat di Ruko Kedoya Center Blok B/10, Jl. Raya Pejuang No. 1 , Kel. Kebon Jeruk , Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dalam hal ini di wakili oleh kuasa Hukumnya pada J & P Law Firm , beralamat di Rasuna Office Park GF LO 12, Jl. HR Rasuna Said, Kav. B 1, Kuningan, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus No. 03/SK/J & P/VIII/2012 tertanggal 13 Agustus 2012, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.;.
M e l a w a n
PT. Rentalindo Visual Mandiri, selaku tergugat yang beralamat di Gedung Rentalindo Jl. Dr. Saharjo No. 62, Manggarai, Jakarta Selatan, selanjutnya di sebut sebagai TERGUGAT.;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan para pihak yang berperkara;
Setelah mempelajari bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 13 Agustus 2012, terdaftar dikepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta selatan pada tanggal 27 Agustus 2012 dengan Register No. 476/Pdt G/2012/PN.Jkt.Sel. telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah perusahan yang bergerak dibidang penjualan dan penyewaan barang-barang elektronik seperti LCD plasma dan proyektor, dimana dalam menjalankan kegiatan usahanya Penggugat menggunakan 2 (dua) divisi yakni divisi penjualan dan divisi multirental atau yang lebih dikenal dengan bagian multirental system (MRS);
Bahwa pada tanggal 3 Mei 2012 pihak Tergugat menghubungi divisi multirental system Penggugat dalam rangka untuk menyewa 16 unit LCD plasma 46' seamless 4 X 4 type toyani 5046 SNB, dengan mengirimkan staffnya ke tempat Penggugat karena Tergugat sudah beberapakali menyewa barang atau produk dari Penggugat.;
Bahwa setelah permohonan Tergugat diproses oleh bagian multirental system, kemudian Penggugat memberitahukan kepada Tergugat untuk mengambil barang di gudang Penggugat supaya dilakukan pengecekan dan test terhadap barang sewa sebelum diambil oleh pihak Tergugat;
Bahwa sesuai dengan prosedur standar penyewaan barang, sebelum barang berupa 16 unit LCD plasma 46' seamless 4 X 4 type toyani 5046 SNB di ambil dan dibawa Pihak Tergugat, seperti biasanya dilakukan test dan pengecekan terhadap barang-barang yang akan disewa apakah dapat berfungsi dengan baik atau tidak, dan setelah dilakukan test dan pengecekan satu persatu, semuanya menyala dan berfungsi dengan balk, dan hal ini sesuai dengan berita acara pengambilan barang LCD 46' yang dibuat oleh pekerja/karyawan Tergugat sendiri;
Bahwa setelah barang milik Penggugat di ambil oleh pihak Tergugat, kemudian dibuat Surat Bukti Sewa per-tanggal 4 Mei 2012, dimana pihak Tergugat dan Penggugat sepakat untuk saling mengikatkan diri dalam perjanjian sewa menyewa barang milik Penggugat berupa 16 unit LCD plasma 46' seamless 4 X 4 type toyani 5046 SNB sesuai dengan surat bukti sewa No: 0046/Y/V/12 RNT yang didalamnya tercantum perjanjian sewa dengan harga sewa per unit adalah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk jangka waktu 1 (satu) hari sejak tanggal 4 Mei 2012 sampai dengan 4 Mei 2012;
Bahwa sesuai dengan berita acara yang dibuat oleh karyawan atau pekerja Tergugat yang bernama Sdr. Suwondo, Didi Asmadi, Mamas S, Lufti Syarif diterangkan jika setelah mengambil barang dari gudang milik Penggugat, ternyata mobil yang membawa 16 unit LCD Plasma 46' seamless 4 X 4 type toyani 5046 SNB milik Penggugat, diparkir di kantor Tergugat dalam kondisi ruangan terbuka dimana pada saat itu turun hujan deras dan barang berupa 16 unit LCD Plasma 46' seamless 4 X 4 type toyani 5046 SNB milik Penqquqat tidak diturunkan dari mobil sehinqqa basah terkena hujan;
Bahwa setelah barang sewa berupa 16 unit LCD Plasma dibawa ke lokasi pemasangan, ternyata didapati jika 2 (dua) unit LCD plasma 46' seamless 4 X 4 type toyani 5046 SNB telah rusak clan pecah serta tidak berfungsi dengan baik, padahal sebelumnya semua barang sewa dapat berfungsi dengan baik, dan oleh pihak Tergugat kemudian barang yang rusak tersebut dibawa ke kantor Tergugat;
Bahwa setelah masa sewa berakhir pada tanggal 4 Mei 2012, Tergugat mengembalikan barang sewa hanya 14 Unit LCD Plasma plasma 46' seamless 4 X 4 type toyani 5046 SNB, karena 2 (dua) unitnya telah rusak dan tidak berfungsi dengan baik, dan Tergugat menyimpan 2 (dua) unit barang yang rusak tersebut di gudang milik Tergugat dengan dalih untuk diperiksa dan diganti;
Bahwa sejak tanggal 4 Mei 2012 sampai dengan 25 Juli 2012 atau selama 52 hari, Tergugat telah "menguasai" dan "menyimpan" barang milik Penggugat tanpa adanya kepastian dan kejelasan kapan barang milik Penggugat yang rusak tersebut akan diganti;
Bahwa sejak perusahaan Penggugat berdiri, Tergugat sudah berulangkali menyewa barang elektronik kepada Penggugat dan sangat mengetahui dengan jelas isi Perjanjian Sewa yang biasanya diserahkan kepada Tergugat sebagai bukti sewa, dan Tergugat sebelumnya juga pernah membuat surat pernyataan pada saat ingin menyewa barang milik Penggugat yang intinya menyatakan jika Tergugat akan bertanggungjawab atas barang yang disewa apabila ada kerusakan atau pecah;
Bahwa dalam Pasal 1 Perjanjian Sewa yang telah berulangkali dilaksanakan oleh Penggugat dan Tergugat disebutkan jika :
1) Penyewa mengaku dan menerima barang sewa dalam keadaan baik dan besamya harga sewa sebagaimana yang dimaksud dalam surat bukti sewa ini sebagai tanda bukti yang sah untuk penerimaan barang sewa
Bahwa dalam Pasal 5 Perjanjian Sewa dalam Surat Bukti Sewa juga disebutkan dengan jelas jika:
5) Penyewa akan memberikan ganti kerugian kepada MRS apabila barang sewa yang berada dalam penguasaan penyewa mengalami kerusakan atau hilang yang disebabkan oleh kelalaian penyewa. Ganti rugi diberikan sebesar nilai barang sewaan pada saat itu setelah diperhitungkan dengan uang sewa.
Bahwa setelah Penggugat mengetahui adanya kerusakan atas 2 (dua) unit LCD Plasma milik Penggugat, kemudian Penggugat menghubungi pihak Tergugat untuk menanyakan dan meminta pertanggungjawaban kepada Tergugat sehubungan dengan adanya kerusakan atas 2 (dua) unit LCD plasma 46' seamless 4 X 4 type toyani 5046 SNB melalui supervisor marketing Tergugat bernama Sdr. Rusdiyanto;
Bahwa pada tanggal 4 Mei 2012 Penggugat membuat dan mengirimkan surat pernyataan agar Tergugat bertanggungjawab atas kerusakan barang milik Penggugat yang telah disewa oleh Tergugat, akan tetapi surat pernyataan tersebut tidak mau ditandatangani oleh Tergugat.;
Bahwa untuk menyikapi surat pernyataan yang telah dibuat oleh Penggugat supaya ditandatangani oleh Tergugat, kemudian pada tanggal 8 Mei 2001 Tergugat mengirimkan surat resmi yang ditandatangani oleh Direktur operasional Tergugat yang intinya menyatakan bahwa " PT Rentalindo Visual Mandiri / Tergugat bersedia bertanggungjawab atas kerusakan produk seamless 4 X4 milik Sinar Mitra Solutions/Penggugat" ;
Bahwa saat Penggugat menanyakan perihal penyelsaian dan penggantian 2 (dua) unit barang milik Penggugat yang rusak, Tergugat menyatakan sedang mengurus penggantian melalui asuaransi, akan tetapi waktu dan prosesnya tidak pernah diberitahu oleh Tergugat, sehingga pada tanggal 25 Juli 2012 Penggugat menyuruh salah satu staffnya untuk mengambil barang yang rusak tersebut dari tempat Tergugat karena Tergugat TIDAK BERHAK menahan-nahan dan menguasai barang milik Penggugat;
Bahwa selama 52 (lima puluh dua) hari Penggugat menghubungi Tergugat melalui Sdr. Rusdiyanto selaku supervisor marketing Tergugat untuk menanyakan perihal penggantian barang milik Penggugat yang rusak akibat kelalaian Tergugat, dan Sdr. Rusdiyanto selalu memberikan janji-janji jika barang milik Penggugat sedang dalam proses penggantian di asuransi dan memohon supaya Penggugat memberikan waktu;
Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2012, Penggugat melalui Direkturnya Sdri. Erna telah mengirimkan surat kepada Tergugat untuk memberikan batas waktu penggantian barang milik Penggugat yang rusak;
Bahwa kemudian kuasa hukum PT. Sinar Mitra Solutions juga telah mengirimkan surat undangan dan somasi sebanyak dua kali yakni tanggal 3 Juli 2012 dan tanggal 7 Agustus 2012, akan tetapi sekali lagi Tergugat sama sekali tidak menanggapi surat undangan tersebut clan terkesan tidak mau bertanggungjawab;
Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2012 Tergugat melalui Sdr. Endra Suryono selaku Manager Marketing Tergugat mengirimkan surat elektronik berupa email kepada Penggugat yang intinya menyatakan bahwa Tergugat tidak bertanggungjawab terhadap kerusakan barang milik Pengggugat dan hanya mencoba membantu mengurus asuransi;
Bahwa pernyataan dari Tergugat memalui email tertanggal 3 Agustus 2012 tersebut SANGAT BERTOLAK BELAKANGDAN TIDAK SESUAI dengan surat resmi yang pernah dikirimkan oleh Direktur Tergugat pada tanggal 8 Mei 2012, dlan keterangan sdr.Endra Suryono tersebut juga SANGAT TIDAK BERSESUAIAN dengan keterangan dan janji-janji Sdr. Rusdiyanto selaku supervisor marketing Tergugat, yang sudah puluhan kali menyatakan bahwa Tergugat akan bertanggungjawab clan mohon diberikan waktu;
Bahwa Penggugat merasa "dipermainkan" clan "dibohongi" oleh pihak Tergugat yang TIDAK KONSISTEN danTIDAK MAU bertanggungjawab atas kerusakan barang milik Penggugat, padahal Penggugat sempat percaya jika Tergugat akan bertanggungjawab atas kerusakan barang milik Penggugat karena Tergugat adalah salah satu perusahaan besar yang telah dikenal masyarakat luas, akan tetapi kepercayaan Penggugat tersebut hilang karena ternyata Tergugat tidak konsisten dan telah membohongi Penggugat;
Bahwa perbuatan Tergugat yang telah menyewa barang milik Penggugat akan tetapi mengembalikan barang milik Penggugat tidak sebagaimana mestinya seperti yang diperjanjikan telah menyebabkan kerugian terhadap Penggugat, oleh karena itu perbuatanTergugat dapat dikatakan telah melakukan Wanprestasi;
Bahwa sesuai dengan Pasal 1239 KUHPerdata disebutkan dengan jelas jika :
Pasal 1239
Tiap perikatan untukberbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debiturtidak memenuhi kewajibannya.
Bahwa karena perbuatan Tergugat yang telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat, maka sudah seharusnya jika Tergugat memberikan ganti rugi kepada Penggugat dan hal ini sesuai dengan Pasal 1243 KUHPerdata yangmenyatakan bahwa :
Pasal 1243
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
Bahwa surat tanggapan Tergugat pada tanggal 8 Mei 2001 yang dibuat dan ditandatangani oleh Direktur Tergugat yang intinya menyatakan bahwa "PT Rentalindo Visual Mandiri/ Tergugat bersedia bertanggungjawab atas kerusakan produk seamless 4 X4 milik Sinar Mitra Solutions/Penggugat" dapat dikategorikan sebagai surat pernyataan lalai (inmorastelling, negligent of expression, inter pellatio, ingeberkestelling) dari Tergugat yang telah mengakui kesalahannya;
Bahwa sesuai dengan pasal 1243 KUHPerdata yang menyatakan "perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu" atau jika ternyata dalam perjanjian tersebut terdapat klausul yang mengatakan debitur langsung dianggap lalai tanpa memerlukan somasi (summon) atau peringatan, dan hal ini telah diperkuat yurisprudensi Mahkamah Agung No. 186 K/Sip/1959 tanggal 1 Juli 1959 yang menyatakan:
"apabila perjanjian secara tegas menentukan kapan pemenuhan perjanjian, menurut hukum, debitur belum dapat dikatakan alpa memenuhi kewajiban sebelum hal itu dinyatakan kepadanya secara tertulis oleh pihak kreditur".
Bahwa dalam perkara a quo Penggugat telah berulangkali menyampaikan somasi dan peringatan kepada Tergugat untuk bertanggungjawab dan memberikan ganti kerugian (injury damage) atas kerusakan barang milik Penggugat yang rusak saat disewa oleh Tergugat;
Bahwa akibat perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan isi perjanjian sewa dengan balk , dimana Tergugat telah mengembalikan barang milik Penggugat TIDAK SEBAGAIMANA MESTINYA sesuai dengan perjanjian sewa, telah mengakibatkan kerugian bagi Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian materil: atas 2 (dua) unit LCD plasma 46' seamless 4 X 4 type toyani 5046 SNB senilai @Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah) sehingga total untuk 2 (dua) unit adalah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah);
Kerugian karena tidak bisa menyewakan 2 (dua) unit LCD plasma 46' seamless 4 X 4 type toyani 5046 SNB selama 102 (seratus dua) hari sampai dengan saat ini, dimana sewa perhari yang seharusnya diperoleh oleh Penggugat apabila barang tersebut dalam kondisi baik adalah senilai 102 X Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) = Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah);
Kerugian immateril: karena kurangnya stok barang Penggugat akibat tidak bisa disewakannya 2 (dua) unit LCD plasma 46' seamless 4 X 4 type toyani 5046 SNB milik Penggugat yang membuat konsumen Penggugat tidak mendapat jatah dan mengeluh senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Bahwa permintaan ganti kerugian yang dimintakan oleh Penggugat kepada Tergugat telah sesuai dengan Pasal 1246 KUHPerdata yang menyatakan bahwa:
Pasal 1246
Biaya, ganti rugi dan bunga, yang boleh dituntut kreditur, terdiri atas kerugian yang telah dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat diperolehnya, tanpa mengurangi pengecualian dan perubahan yang disebut di bawah ini.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 227 HIR, kami mohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. Majelis Hakim perkara a quo untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) agar Gugatan tidak menjadi sia-sia terhadap harta kekayaan Tergugat yang dimiliki saat ini, yaitu :
Sebuah tanah dan bangunan milik PT. Rentalindo Visual Mandiri, yang terletak di Jln. Dr. Saharjo No. 62, Manggarai, Jakarta Selatan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 606a Reglemen Acara Perdata, kami mohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. Majelis Hakim perkara a quo untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Tergugat untuk setiap hari keterlambatan dalam pelaksanaan putusan ini yang telah berkekuatan hukurn tetap;
Bahwa gugatan ini juga diajukan supaya Tergugat selalu taat dengan perjanjian yang telah disepakati dan tidak melakukan hal yang sama kepada pihak-pihak lain, karena keadilan itu adalah bagian semua orang tanpa pandang bulu baik besar maupun kecil;
Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, bersama ini perkenankanlah Penggugat mengajukan permohonan (petitum) agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
I. DALAM PROVISI :
Mengabulkan permohonan provisi yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap harta kekayaan Tergugat yang dimiliki pada saat ini, yaitu :
Sebuah tanah dan bangunan milik PT. Rentalindo Visual Mandiri, yang terletak di Jln. Dr. Saharjo No. 62, Manggarai, Jakarta Selatan;
II. DALAM POKOK PERKARA :
PRIMAIR :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat karena melanggar isi perjanjian sewa dengan menyerahkan barang sewa kepada Penggugat dalam keadaan tidak baik dan atau rusak;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan Tergugat yang dimiliki pada saat ini, yaitu :
Sebuah tanah dan bangunan milik PT. Rentalindo Visual Mandiri, yang terletak di Jln. Dr. Saharjo No. 62, Manggarai, Jakarta Selatan;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat karena perbuatan Tergugat dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian materil: Penggantian 2 (dua) unit LCD plasma 46' seamless 4 X 4 type toyani 5046 SNB senilai @Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah) sehingga total untuk 2 (dua) unit adalah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah);
Kerugian karena tidak bisa menyewakan 2 (dua) unit LCD plasma 46' seamless 4 X 4 type toyani 5046 SNB selama 102 (seratus dua) hari sampai dengan saat ini, dimana sewa perhari yang seharusnya diperoleh oleh Penggugat apabila barang tersebut dalam kondisi baik adalah senilai 102 X Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) = Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah);
Total kerugian Materil Rp. 151.000.000,- (seratus lima puluh satu juta rupiah)
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi imateril yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah);
Menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Tergugat untuk setiap hari keterlambatan dalam pelaksanaan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
Menyatakan Putusan ini merupakan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) sehingga dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun terdapat perlawanan, permohonan banding, permohonan kasasi atau upaya hukum lainnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara;
A t a u
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugat hadir Kuasanya JEREMIA O SITORUS, SH dan RUDYANSYAH, SH dan Tergugat hadir Kuasanya. SYACHRIYANTO SIAHAAN, SH berdasarkan surat kuasa tanggal 09 Oktober 2012, selanjutnya Kuasanya tersebut mengundurkan diri dengan surat tanggal 18 Desember 2012, kemudianTergugat dengan Kuasa yang baru hadir LIMBONG MANURUNG , SH berdasarkan surat kuasa tertanggal 16 Januari 2013.;
Menimbang, bahwa kemudian Majelis hakim telah berusaha untuk menyelesaikan sengketa para pihak dengan jalan damai melalui mediasi dan atas kesepakatan para pihak ditunjuk mediator bernama SUHARTONO,SH.,M.Hum Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan tetapi upaya mediasi tidak berhasil maka dimulailah pemeriksaan perkara ini dengan membacakan surat gugatan Penggugat, yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat tidak mengajukan Jawaban namun menyanggah dalil-dalil Penggugat yang akan dituangkan setelah pembuktian.;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti surat bertanda P-1 sampai dengan P-7 sebagai berikut :
P - 1 : Surat Tanda Terima sewa barang tertanggal 25 Juli 2012 .;
P – 2 : Sales Order dan surat bukti sewa ke PT Rentalindo Visual Mandiri .;
P – 3 : Surat PT. Rentalindo Visual Mandiri untuk PT. Sinar Mitra Solutions.;
P – 4 : Surat Somasi dengan Nomor : 07/IB/VIII/2012 tertanggal 7 Agustus 2012.;
P – 5 : Email dari PT. Rentalindo Visual Mandiri ke PT. Sinar Mitra Solusi.;
P – 6 : Foto barang yang disewa PT. Rentalindo Visual Mandiri.;
P – 7 : Invoice dari Ibu Erna kepada CV Trivecta Commindo untuk Nike strore Senayan City tertanggal 10 Agustus 2012.;
Menimbang, bahwa selain bukti surat, Penggugat juga mengajukan 2 (dua) orang saksi yang tidak di sumpah dipersidangan memberi keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Keterangan saksi NURYANTO
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat karena saksi adalah sebagai karyawan dari Penggugat yaitu di bagian Gudang.;
Bahwa saksi mengetahui PT. Rentalindo menyewa 16 Unit TV Plasma merk Toyami kepada Penggugat selama 2 (dua) hari.;
Bahwa saksi mengetahui dari PT. Rentalindo / Tergugat yang melakukan pengecekan dan hasilnya bagus semua pada saat mengambil barang dari Penggugat.;
Bahwa saksi mengetahui Tergugat yang melakukan pengangkutan barang yang dibawa dari tempat Penggugat ke tempat Tergugat.;
Bahwa saksi mengetahui TV yang disewa ada kerusakan 2 (dua) unit.;
Bahwa saksi mengetahui barang yang disewa 2 (unit) TV rusak dan sudah diganti pada hari yang sama tetapi barang tersebut disimpan di tempat Tergugat.;
Bahwa saksi mengetahui 1 (satu) unit harga TV plasma tersebut @ 5000 US dollar.;
Bahwa saksi mengetahui yang memasang di tempat adalah dari pihak Tergugat sedangkan tehnisi dari Penggugat.;
Bahwa saksi mengetahui yang melakukan tes pada saat di tempat dari Tergugat adalah sdr. Daniele.;
Bahwa saksi mengetahui TV Plasma yang rusak diambil sendiri dari Pihak Penggugat dari Gudang Tergugat.;
Keterangan Saksi FATICHIN
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat karena saksi adalah sebagai karyawan dari Penggugat yaitu sebagai koordinator pemasangan (koneksi).;
Bahwa saksi mengetahui TV plasma sejumlah 2 (dua) unit diambil oleh Penggugat dari Gudang Tergugat.;
Bahwa saksi mengetahui TV Plasma yang disewa sebanyak 16 (enam belas ) unit dipasang sendiri oleh Tergugat.;
Bahwa saksi mengetahui oleh karena 2 (dua) unit TV Plasma ada kerusakan Tergugat meminta penggantian yang kemudian diganti pada malam harinya oleh Penggugat.;
Bahwa saksi mengetahui bahwa kemudian TV Plasma yang rusak sebanyak 2 (dua) unit disimpan di gudang tergugat tetapi kemudian pecah dan dari Tergugat yaitu Pak Kusumo mengatakan bersedia untuk mengganti TV Palsama yang rusak tersebut.;
Bahwa saksi mengetahui harga TV Plasama @ 5000 US Dollar.;
Bahwa saksi mengetahui yang mengangkut barang berupa TV plasma sebanyak 16 (enam belas) unit adalah Tergugat sendiri dengan truk engkel dari Gudang Penggugat di Kebon Jeruk ke tempat Tergugat di Kemayoran.;
Bahwa saksi mengetahui yang melakukan pemasangan di tempat adalah dari pihak Tergugat sendiri.;
Menimbang, bahwa untuk menyanggah dalil Penggugat, Tergugat telah mengajukan bukti surat berupa fotocopy bermeterai cukup dan tidak ada aslinya bertanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut :
T-1: Notulen Meeting tertanggal 27 Agustus 2012 yang dibuat oleh Notulis PT.Rentalindo/Tergugat
T-2: Laporan Survey Klaim tertanggal 31 Mei 20012 yang ditandatangani Petugas Klaim PT.Berdikari Insurance dan Tertanggung Rentalindo;
T-3: Surat Pemberitahuan dari Rentalindo diberitahukan kepada Kuasa Hukum PT. Sinar Mitra Solutions/Penggugat yang isinya tentang penjadwalan ulang pertemuan membicarakan penyelesaian masalah;
T-4: Surat tertanggal 8 Mei 2012 yang dibuat oleh Rentalindo/Tergugat ditujukan kepada PT. Sinar Mitra Solution/Penggugat yang isinya tentang melakukan proses internal lebih dahulu sebelum mengundang pembahasan pertanggungjawaban kerusakan;
Menimbang, bahwa selain bukti surat, Tergugat telah mengajukan 2 (dua) orang saksi yang tidak disumpah dipersidangan memberi keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Keterangan Saksi DANIELE HINSARI MANURUNG
Bahwa saksi kenal dengan Tergugat karena saksi adalah sebagai karyawan dari Tergugat yaitu sebagai bagian pengiriman .;
Bahwa saksi mengetahui Tergugat menyewa barang berupa TV Plasma sebanyak 16 (enam belas) unit dari Penggugat Untuk dibawa ke daerah kemayoran di PRJ;
Bahwa saksi mengetahui sebelum dibawa ke kemayoran sudah dilakukan pengecekan dan hasilnya bagus.;
Bahwa saksi mengetahui barang tersebut sebelum dibawa ke Kemayoran transit dulu ke tempat Tergugat.;
Bahwa saksi mengetahui barang dibawa dengan menggunakan kendaraan tertutup.;
Bahwa saksi mengetahui setelah tiba ditempat di Kemayoran dari 16 (enam belas) unit ternyata ada kerusakan 2 (dua) unit.;
Bahwa saksi mengatahui yang membawa barang tersebut adalah saksi sendiri yang membuat tanda terima dan supir dengan menggunakan kendaraan Tergugat dengan perjalanan selama 2 jam.;
Bahwa saksi mengetahui ditengah jalan kehujanan tetapi tidak deras dan barang barang ditutup dengan terpaal.;
Bahwa saksi mengetahui tidak ada barang yang pecah setelah sampai di tempat yaitu di kemayoran.;
Bahwa saksi mengetahui yang melakukan pemasangan adalah dari Pihak Tergugat sendiri.;
Bahwa saksi mengetahui sehubungan dengan terjadinya kerusakan TV plasma sejumlah 2 (dua) unit pernah dibuatkan Berita Acara dari Kantor Tergugat yang akan ada pemeriksaan di lapangan.;
Bahwa saksi tidak mengetahui kerusakan tersebut akan diganti oleh asuransi.;
Bahwa saksi mengetahui barang yang rusak sejumlah 2 (dua) unit TV plasma di taruh di kantor Tergugat dulu sebelum diambil oleh Penggugat.;
Bahwa saksi mengetahui barang yang rusak sejumlah 2 (dua) unit TV plasma sudah dilakukan penggantian oleh Penggugat.;
Bahwa saksi mengetahui Tergugat sudah pernah menyewa sebanyak 3 (tiga) kali dari Penggugat dan sebelumnya belum pernah rusak.;
Keterangan Saksi .SUWONDO
Bahwa saksi Bahwa saksi kenal dengan Tergugat karena saksi adalah sebagai karyawan dari Tergugat yaitu sebagai bagian operasional untuk pemasangan Instalasi dan operator .;
Bahwa saksi mengetahui pada saat barang datang di Kemayoran sudah kehujanan karena kardusnya basah sedangkan TV nya tidak.;
Bahwa saksi mengetahui Tergugat menyewa 16 (enam belas) TV Plasama dari Penggugat untuk kegiatan presentasi .;
Bahwa saksi mengetahui barang yang rusak sebanyak 2 (dua) unit TV Plasma sudah diganti oleh Penggugat jam 09. malam dan dipasang jam 12 malam.;
Bahwa saksi mengetahui di tempat di Kemayoran tidak ada TV plasma yang pecah.;
Bahwa saksi mengetahui saksi dan kawan kawan ikut menurunkan barang barang yang di sewa dari Penggugat.;
Bahwa saksi mengetahui TV Plasma yang disewa dari Penggugat sudah dibungkus didalam kardus.;
Menimbang, bahwa kemudian Penggugat dan Tergugat menyerahkan kesimpulannya masing-masing tertanggal 26 Februari 2013; Selanjutnya setelah menyatakan tidak mengajukan sesuatu hal lain lagi dipersidangan kedua belah pihak dan mohon putusan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara sidang perkara ini, dianggap termuat selengkapnya dan turut dipertimbangkan dalam putusan selengkapnya.;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Gugatan Penggugat adalah sebagaimana terurai diatas ;
DALAM PROVISI
Menimbang, bahwa Penggugat didalam petitum telah mengajukan Tuntutan Dalam Provisi yang pada pokoknya sebagai berikut :
Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap harta kekayaan Tergugat yang dimiliki saat ini yaitu Sebuah tanah dan bangunan milik PT.Rentalindo Visual Mandiri yang terletak di Jln.Dr.Saharjo No.62, Manggarai, Jakarta Selatan; Dan dalam Pokok Perkara mohon agar Sita Jaminan tanah terperkara tersebut dinyatakan sah dan berharga;
Menimbang, bahwa tuntutan provisi pada dasarnya merupakan tindakan sementara atau tindakan pendahuluan karena adanya hal-hal yang mendesak yang perlu dilakukan sebelum atau menunggu hal-hal yang dimohonkan dalam pokok perkara diputus oleh hakim sedangkan Permohonan Sita Jaminan /Conservatoir Beslaag adalah Permohonan Sita atas obyek sengketa dengan tujuan salah satunya guna menjamin agar barang sengketa tidak dipindahtangankan oleh Tergugat;
Menimbang, bahwa meskipun permohonan sita jaminan tidak tepat dimohonkan dalam tuntutan provisi namun Penggugat memohon kembali mengenai sita jaminan dinyatakan sah dan berharga dalam Pokok Perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara aquo tidak dilakukan pensitaan jaminan, maka tuntutan sita jaminan agar dinyatakan sah dan berharga harus ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka tuntutan Dalam Provisi Penggugat harus ditolak.
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa dalil gugatan Penggugat pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Penggugat pada tanggal 3 Mei menyewakan 16 unit LCD plasma 46’ seamless 4X4 type toyani 5046 SNB yang terlebih dahulu diproses permohonannya yang selanjutnya diberitahukan supaya Tergugat mengambil barang di gudang Penggugat untuk dilakukan pengecekan /test terhadap barang sewa sebelum diambil Tergugat;
Bahwa sesuai prosedur setelah barang sewa diambil Tergugat kemudian dibuat surat sewa pertanggal 4 Mei 2012 dimana Pihak Penggugat dan Tergugat sepakat mengikatkan diri dalam perjanjian sewa-menyewa barang tersebut yang didalamnya tercantum perjanjian sewa dengan harga sewa per unit Rp. 500.000,- untuk jangka waktu 1 (satu) hari sejak tanggal 4 Mei 2012 sampai dengan 5 Mei 2012;
Bahwa sesuai dengan berita acara yang dibuat oleh karyawan/pekerja Tergugat Suwondo,Didi Asmadi,Maman dan Lthfi Syarif diterangkan bahwa setelah mengambil barang sewa tersebut mobil di parkir di kantor Tergugat dalam kondisi ruangan terbuka dan saat itu hujan deras dan barang tidak diturunkan sehingga basah terkena hujan;
Bahwa setelah barang dibawa ke lokasi pemasangan ternyata didapati 2 (dua) unit LCD plasma 46’telah rusak dan pecah serta tidak berfungsi dengan baik padahal sebelumnya semua barang sewa dapat berfungsi dengan baik,kemudian barang yang rusak dibawa ke kantor Tergugat;
bahwa setelah masa sewa berakhir tanggal 4 Maret 2012 Tergugat mengembalikan barang sewa hanya 14 unit dan 2 unit barang yang rusak disimpan di gudang milik Tergugat dengan dalih untuk diperiksa dan diganti;
bahwa sejak tanggal 4 Mei sampai dengan 25 Juli 2012 Tergugat menyimpan dan menguasai barang milik Penggugat tanpa ada kepastian dan kejelasan kapan barang milik Penggugat yang rusak tersebut akan diganti;
Bahwa Penggugat telah menghubungi dan minta pertanggungjawaban pihak tergugat dengan mengirim surat tanggal 4Mei 2012 ,namun atas surat pernyataan tersebut Tergugat tidak mau menandatangani dan kemudian tanggal 8 Mei 2012 Tergugat mengirim surat resmi kepada Penggugat yang isinya ada kesediaan Tergugat untuk bertanggungjawab
Bahwa pada tanggal 25 Juli 2012 Penggugat menyuruh staff untuk mengambil barang sewa yang rusak dari tempat Tergugat karena Tergugat tidak berhak menahan-nahan dan menguasai barang milik Penggugat ;
Bahwa selama 52 hari Pengguat neghubungi Tergugat untuk menanyakan perihal penggantian barang, akan tetapi sdr Rusdiyanto selaku supervisor selalu memberikan janji-janji dan mohon waktu;
Bahwa Kuasa Hukum Penggugat telah mengirim surat tegoran kepada Tergugat tertanggal 3 Juli 2012 dan 3 Agustus 2012, namun tidak menangggapi hanya mencoba membantu mengurus asuransi;
Bahwa Penggugat merasa dibohongi dan dipermainkan, oleh karena nya Penggugat menuntut ganti kerugian terhadap sewa barang tetapi tidak mengembalikan sebagaimana mestinya;
Menimbang, bahwa Tergugat tidak mengajukan Jawaban atas surat gugatan tersebut, akan tetapi telah mendalilkan sanggahan dalam Kesimpulannya;
Menimbang bahwa Tergugat tidak menyanggah dalil-dalil Penggugat, akan tetapi di dalam Kesimpulannya menyatakan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar Tergugat sudah beberapa kali menyewa barang dari Penggugat;
Bahwa benar Tergugat menyewa barang LCD plasma seamless 4x4 tye Toyani 5046 SNB yang diambil karyawan Tergugat dari gudang Penggugat di kawasan Kebon Jeruk, yang dilakukan hanya pengetesan apakah menyala atau tidak terhadap 16 unit barang tersebut;
Bahwa setelah gambar di Install ditemukan kerusakan pada 2 (dua) unit barang yang disewa dan setelah ditanyakan pada karyawan Penggugat (Fatihin) menyatakan tidak mengetahui kerusakan yang terjadi, dan untuk menyikapi kerusakan tersebut karyawan Penggugat menyarankan untuk diganti yang kemudian Penggugat mengirim dua unit untuk menggantikan kedua unit barang yang rusak tersebut;
Bahwa untuk menyikapi kerusakan tersebut Tergugat menyatakan bertanggungjawab sesuai harga pasaran yang rencananya akan diganti melalui klaim Asuransi sesuai bukti T-2, namun itikad baik tersebut butuh waktu sehingga Penggugat tidak sabar dan ar organ mengingat hubungan baik selama ini;
Bahwa untuk persyaratan penggantian asuransi , barang secara phisik harus diserahkan kepada pihak asuransi, akan tetapi Penggugat tidak mau menyerahkan barang tersebut kepada Tergugat, dan mengambil secara sepihak barang yang rusak tersebut; Hal ini mengakibatkan tidak dapat dilakukan proses survey PT.Berdikari Insurance ;
Menimbang, bahwa dari jawab-menjawab kedua belah pihak maka dapat diperoleh fakta yang tidak terbantahkan, dan apabila dibantah sudah menjadi pertimbangan Majelis Hakim tersendiri sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi hubungan Sewa-menyewa barang berupa 16 unit LCD plasma 46’ seamless 4X4 type toyani 5046 SNB dimana pihak Penggugat sebagai pemilik barang yang disewakan sedangkan Tergugat sebagai Penyewa barang;
Masa sewa selama satu hari terhitung tanggal 3 Mei 2012 sampai dengan 4 Mei 2012 dengan harga sewa per unit Rp. 500.000,- perhari;
Bahwa pada waktu masa sewa telah terjadi kerusakan atas 2 (dua) unit LCD plasma 46’ seamless 4X4 type Toyani 5046 SNB tersebut; dan selanjutnya 2 (dua) unit LCD plasma 46’ seamless 4X4 type Toyani 5046 SNB ini disebut sebagai BARANG SEWA sengketa , dan pada waktu masa sewa berakhir Tergugat membawa barangsewa sengketa ke gudang miliknya sedangkan barang selebihnya dikembalikan kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa yang menjadi permasalahan dalam perkara ini adalah : Siapakah yang bertanggungjawab atas kerusakan barang sewa sengketa tersebut; Oleh karena Penggugat mendalikan Tergugat yang telah merusakkan barang sewa sengketa sedangkan Tergugat mendalilkan bahwa Penggugat sedianya akan bertanggungjawab namun barang sewa sengketa sudah diambil sehingga tidak dapat dilakukan klaim Asuransi;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan bukti surat bertanda P-1 s/d P-7 serta dua orang saksi yang tidak disumpah;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P-2 Sales order Rental atas nama PT. Rentalindo dengan keterangan 16 Unit seamless 1 (satu) hari ,total harga Rp. 8000.000,- dan PPN/PPH 800.000,- = Rp. 8.800.000,-(delapan juta delapan ratus ribu rupiah); Surat ini membuktikan bahwa telah terjadi hubungan Sewa-menyewa 16 (enambelas) unit LCD plasma 46’ seamless 4X4 type Toyani 5046 SNB selama satu hari dengan harga seluruhnya Rp. 8.000.000,- sehingga harga sewa perunit sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) .;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-2 Surat Bukti Sewa yang tidak dibantah oleh Tergugat, maka benar Tergugat telah menyetujui Perjanjian sewa yang 16 unit LCD tersebut selama 1 (satu) hari, dimana didalam Surat Bukti Sewa tersebut tercantum klausula-klausula yang dituangkan dalam judul Perjanjian Sewa;
Menimbang, bahwa pada angka 1 dan angka 5 isi Perjanjian Sewa yang tercantum dalam P-2 tersebut disebutkan sebagai berikut :
1. Penyewa mengaku dan menerima barang sewa dalam keadaan baik dan besarnya harga sewa sebagaimana yang dimaksud surat bukti sewa ini sebagai tanda bukti yang sah untuk penerimaan barang sewa;
5. Penyewa akan memberikan ganti kerugian apabila barang sewa yang berada dalam penguasaan penyewa mengalami kerusakan atau hilang yang disebabkan oleh kelalaian penyewa;Ganti rugi diberikan sebesar nilai barang sewaan pada saat itu setelah diperhitungkan dengan uang sewa;
Menimbang, bahwa bukti P-2 tersebut membuktikan bahwa Tergugat telah menerima 16 (enam belas) unit barang yang disewa termasuk barang sewa sengketa ;
Menimbang, bahwa bukti surat P-1 Tanda Terima Barang berupa 2 (dua) unit LCD 46 s/n 5046 snb untuk keperluan dikembalikan dari PT.Rentalindo kepada Multi Rental kemudian telah diterima dengan keterangan : 1 unit nyala agak hitam bergaris dan 1 unit pecah nyala; Membuktikan bahwa pada tanggal 25 Juli 2012 Barang sewa sengketa berupa 2 (dua) unit LCD yang rusak telah dikembalikan kepada Penggugat dan telah diterima kembali oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa bukti surat P-3 = T-4 adalah surat tertanggal 8 Mei 2012 yang dibuat oleh Tergugat ditujukan kepada Penggugat yang isinya pada pokoknya menyikapi surat pernyataan yang telah dibuat Penggugat dan kesediaan Tergugat untuk bertanggungjawab atas kerusakan produk yang disewa Tergugat;
Menimbang, bahwa dalam surat tersebut disebutkan pula bahwa setelah proses internal Tergugat selesai, baru akan mengundang pihak Penggugat untuk membahas pertanggungjawaban hingga dicapai kesepakatan termasuk penandatanganan surat pernyataan yang telah diterima Tergugat dari Penggugat;
Menimbang, bahwa dari bukti surat P-3 menunjukkan bahwa Tergugat belum dapat bersikap dan menindaklanjuti atas pertanggungjawaban yang diminta oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa bukti surat P- 4 Somasi dan Undangan Terakhir Kuasa Penggugat kepada pihak Tergugat untuk menyelesaikan masalah pada tanggal 10 Agustus 2012 menunjukkan bahwa Tergugat sudah beberapa kali diperingati untuk menyelesaikan masalah dan pertanggungjawaban atas kerusakan barang sewa;
Menimbang, bahwa dalam bukti surat P-4 disebutkan mengenai tanggapan Tergugat melalui email (bukti surat P-5) yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tanggungjawab utama bukan pada Rentalindo/Tergugat, yang menurut Penggugat hal tersebut bertolak belakang dengan surat Tergugat tertanggal 8 Mei 2012 yang menyatakan PT.Rentalindo Visual mandiri/Tergugat bersedia bertanggungjawab atas kerusakan produk seamless 4x4 milik Sinar Mitra Solution/Penggugat;
Menimbang, bahwa bukti P-6 adalah copy dari Gambar barang sewa yang rusak; Ini memperkuat pembuktian bahwa atas barang yang disewa oleh Tergugat terdapat kerusakan atau tdak dapat berfungsi dengan baik;
Menimbang, bahwa bukti surat P-7 adalah print out harga beli barang berupa 6 (enam)Toyani Slice LCD TM-5046 SNB seharga per unit USD 5000 ; Surat bukti ini membuktikan bahwa barang sewa harga beli per unit sebesar USD $5000 , hal ini tidak dibantah oleh Tergugat;
Menimbang, bahwa dari pengakuan Tergugat dihubungkan dengan bukti surat-surat Penggugat tersebut, maka telah ternyata Pihak Tergugat telah menyewa16 (enam belas) unit LCD (termasuk barang sewa) dan pada waktu sewa telah terjadi kerusakan 2 (dua) unit LCD Semaless 46’ tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan siapakah yang harus bertanggungjawab atas kerusakan barang sewa sengketa?
Menimbang, bahwa dari bukti surat P-2 maka jelas Tergugat telah menyetujui perjanjian sewa yang berlaku; Dan dari bunyi perjanjian tersebut menunjukkan bahwa sebagai Penyewa ia telah menerima barang yang disewa berupa 16 (enam belas) unit LCD 46 tersebut dengan baik;
Menimbang, bahwa Tergugat telah menerima barang dengan baik ini diperkuat dengan keterangan saksi-saksi yang tidak disumpah baik keterangan saksi Penggugat maupun keterangan saksi Tergugat yang menyebutkan bahwa Barang yang disewa tersebut diambil oleh pihak Tergugat sendiri di gudang milik Penggugat di Kebon Jeruk dan telah dilakukan test/dicoba dihidupkan/On terlebih dahulu sebelum dibawa ke tempat Tergugat.;
Menimbang, bahwa keterangan saksi – saksi juga menyebutkan pada pokoknya bahwa karena ada kerusakan, maka sehari masa sewa itu telah diganti oleh Penggugat 2 (dua) unit LCD lain supaya 16 (enambelas) unit yang disewa dapat berfungsi semua untuk tujuan sewa;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P-1 dan pengakuan Tergugat diperkuat dengan keterangan saksi Penggugat, menunjukkan bahwa setelah masa sewa berakhir Tergugat membawa /menguasai barang sewa dengan maksud untuk membertanggungjawabkan atas kerusakan barang sewa, Namun sampai tanggal 25 Juli tidak segera ada penyelesaian ganti rugi sehingga Penggugat mengambil barang sewa tersebut;
Menimbang, bahwa pasal 1235 juncto Pasal 1560 1e KUHPerdata mewajibkan bagi Penyewa untuk memakai dan merawat benda sewa layaknya sebagai Bapak Rumah yang baik sesuai dengan tujuan sewa;
Menimbang, bahwa ternyata Penggugat telah menyerahkan barang yang disewa dengan baik, akan tetapi pada saat sewa berjalan ternyata Tergugat tidak merawat dengan baik sehingga terjadi kerusakan pada barang yang disewa, dan untuk kerusakan selama masa sewa ini Penggugat sebagai pihak yang menyewakan telah mengganti dengan baik sehingga tidak merugikan Tergugat selaku penyewa;
Menimbang, bahwa Tergugat setelah berakhir masa sewa telah mengaku untuk bertanggungjawab dengan tidak menyerahkan barang sewa kepada Penggugat, akan tetapi sampai dengan diajukan gugatan ini ternyata tidak melaksanakan kewajibannya mengganti kerusakan barang sewa meskipun telah diperingatkan beberapakali dengan surat yang ditujukan kepadanya (vide bukti surat P-4,P-5);
Menimbang, bahwa alasan Tergugat bahwa ia akan bertanggungjawab atas kerusakan dengan telah mengajukan klaim assuransi untuk membantu menyelesaikan masalah, namun karena barang diambil kembali oleh Penggugat maka klaim assuransi tidak bisa diproses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa terhadap alasan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa waktu antara setelah selesai masa sewa tanggal 4 Mei 2012 sampai dengan 25 Juli 2012 barang sewa sengketa ada pada Tergugat, sehingga cukup waktu untuk memproses pengajuan asuransi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut dapat disimpulkan bahwa berdasarkan bukti surat, pengakuan Tergugat dikuatkan dengan keterangan saksi , maka Tergugat yang harus bertanggung jawab atas kerusakan barang sewa sengketa yang menimbulkan kerugian pada Penggugat;
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat sudah beberapa kali ditegor tidak bersedia bertanggung-jawab atau mengganti kerugian, maka Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/Wanprestasi atas isi Perjanjian sewa yang disepakati dengan tidak mengganti kerugian yang timbul atas rusaknya barang sewa selama masa sewa;
Menimbang, bahwa dengan demikian Tergugatlah yang harus bertanggungjawab atas kerusakan Barangsewa tersebut diatas.
Menimbang, bahwa Pasal 1239 KUHPerdata: Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu ,wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya,kerugian dan bunga bila debitur tidak memenuhi kewajibannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka dalil pokok gugatan Penggugat bahwa Tergugat telah wanprestasi beralasan hukum dan patut dikabulkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan petitum gugatan Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap petitum 2 agar Tergugat dinyatakan telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat sebagaimana dalil pokok yang telah dipertimbangkan diatas, patut untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa terhadap petitum 3 agar sita jaminan dinyatakan sah dan berharga sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, bahwa karena tidak ada sita jaminan yang dilakukan dalam perkara ini, maka petitum 3 harus ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap Ganti rugi sebagaimana petitum 4 Majelis hakim akan mengabulkan sebagaian dengan perhitungan sebagai berikut dibawah ini :
Menimbang, bahwa barang sewa sengketa adalah 2 (dua) unit LCD plasma 46’ seamless 4X4 type Toyani 5046 SNB dengan harga beli per unit sebesar USD.5,000 (lima ribu dollar Amerika) atau kurang lebih Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sehingga jumlah harga beli barang sewa sengketa yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat sebesar USD.5000 x 2 =USD 10,000 atau kurang lebih Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); Sebagai kerugian materiil;
Menimbang, bahwa sebagai kerugian kehilangan keuntungan bila disewakan antara waktu selesai masa sewa sampai dengan diambilnya barang sewa sengketa adalah 4 Mei 2012 sampai dengan 25 Juli 2012 sama dengan 81 hari; Dan jika disewakan sehari sebesar Rp. 500.000,-, maka untuk 2 (dua) unit barang disewakan selama 81 (delapan puluh satu) hari sebesar Rp.500.000 X 81 hari x 2 = Rp. 81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah).;
Menimbang, bahwa dengan demikian ganti rugi yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat sebagai ganti rugi Materiil dan keuntungan yang sedianya diperoleh sebesar Rp. Rp. 100.000.000,- + Rp. 81.000.000,- = Rp. 181.000.000,- (seratus delapan puluh satu juta rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap petitum selebihnya yaitu petitum 5, 6 dan 7 yaitu ganti rugi immateriil, tuntutan Dwangsom dan Pelaksanaan lebih dahulu/ uitvorbar bij voorraad, Majleis Hakim menolak oleh karena untuk wanprestasi tidak ada ganti rugi immateriil, untuk penghukuman pembayaran sejumlah uang tidak diperkenankan adanya dwangsom dan perkara ini tidak memenuhi persyaratan dilakukan pelaksanaan lebih dahulu/uitvorbar bij voorraad.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan petitum-petitum tersebut diatas, maka Petitum 1 Gugatan Penggugat hanya dapat dikabulkan untuk sebagian;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan sebagian, maka Tergugat sebagai pihak yang kalah harus dihukum untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan ditetapkan dalam diktum putusan ini;
Mengingat dan memperhatikan, pasal 1243 KUH Perdata, Pasal 1239 KUHPerdata, Pasal 181 ayat (1) HIR, dan peraturan peraturan lain yang bersangkutan.
MENGADILI
DALAM PROVISI
Menolak tuntutan Provisi Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat karena melanggar isi perjanjian sewa dengan menyerahkan barang sewa kepada Penggugat dalam keadaan tidak baik atau rusak;
- menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
- kerugian materiil : 2 x USD 5000 = USD 10.000 atau sekitar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah);
Kehilangan keuntungan: 81 hari x 2 x Rp. 500.000,- = Rp. 81.000.000,-
Jumlah Ganti rugi yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 181.000.000,- (seratus delapan puluh satu juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 916.000,- (sembilan ratus enam belas ribu rupiah).;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari : RABU tanggal 20 Maret 2013, oleh kami : Hj. SITI SURYATI, SH. MH., selaku Hakim Ketua Majelis, dengan DR. H.SUPRAPTO, SH.,MH. Dan SUWANTO, SH. masing - masing sebagai Hakim Anggota Majelis ; Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari :. SENIN tanggal : 01 April 2013. oleh Majelis Hakim tersebut, dengan: Hj. SITI SURYATI, SH. MH.- Hakim Ketua Majelis, didampingi DR. H.SUPRAPTO, SH.,MH. Dan SUWANTO, SH. masing - masing sebagai Hakim Anggota , dibantu A. ENDRO CHRISTIYANTO, SH.. sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat, dan Kuasa Tergugat.
HAKIM ANGGOTA : MAJELIS HAKIM,
1. DR.H.SUPRAPTO, SH. MH. Hj. SITI SURYATI, SH. MH.
2. SUWANTO, SH.
PANITERA PENGGANTI,
A. ENDRO CHRISTIYANTO, SH.
Biaya – biaya :
- Pendaftaran : Rp. 30.000,-
- ATK : Rp. 75.000,-
- Materai : Rp. 6.000,-
- Redaksi : Rp. 5.000,-
- Panggilan : Rp. 800.000,-(+)
T o t a l : Rp. 916.000,-