105/PDT/2014/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 105/PDT/2014/PT.DKI
Other Participants (1)
PT. RANTALINDO VISUAL MANDIRI DAN ERNA SELAKU DIREKTUR PT. SINAR MITRA SOLUTION
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 476/Pdt.G/2012/PN.JKT.SEL tanggal 1 April 2013 yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 105/PDT/2014/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ; --------------------------------------------------
PT RENTALINDO VISUAL MANDIRI ;------------------------------------------
Diwakili oleh Direktur Utamanya : HAMZAH JUNAIDI, beralamat di Gedung Rentalindo Jl. Dr. Saharjo No. 62 manggarai, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : SOPHAR MARU HUTAGALUNG, SH. MH dkk, Advokat dan Pengacara dan Konsultan Hukum pada Kantor : SOPHAR MARU HUTAGALUNG, SH.MH & PARTNERS ( Law Office), beralamat di Jalan Prof. Dr. Soepomo, SH No. 45 H, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 April 2014, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT ;---------------------------------------------------------------
LAWAN
PT. SINAR MITRA SOLUTIONS ;-----------------------------------------------
Diwakili oleh ERNA, selaku Direktur Utama PT. SINAR MITRA SOLUTIONS, beralamat di Ruko Kedoya Center Blok B/10, Jl. Raya Pejuang No. 1 Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : JEREMIA O. SITORUS, SH, Konsultan Hukum dan Advokat, pada Kantor : J & P Law Firm, beralamat di Ruko Kedoya Center Blok B/10 Jl. Raya Pejuang No. 1 Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 November 2013 selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT ;---------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ; ------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat – surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;--------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARA :
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No : 476/Pdt.G/2012/ PN.JKT.SEL tanggal 1 April 2013 dalam perkara antara kedua belah pihak yang amarnya sebagai berikut :----------------------------------------------------
DALAM PROVOSI :----------------------------------------------------------------------------
Menolak tuntutan Provisi Penggugat ;-----------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA ; ---------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;------------------------
Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat karena melanggar isi perjanjian sewa dengan menyerahkan bang sewa kepada Penggugat dalam keadaan tidak baik atau rusak ;--------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat dengan perincian sebagai berikut : -----------------------------------
Kerugian materiil : 2 x USD 5000 = USD 10.000 atau sekitar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;---------------------------------------------
Kehilangan keuntungan 81 hari x 2 x Rp. 500.000,- = Rp. 81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah) ;-------------------------------------------------
Jumlah ganti rugi yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 181.000.000,- (seratus delapan puluh satu juta rupiah) ;--
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 916.000,- ( sembilan ratus enam belas ribu rupiah) ;--------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 476/PDT.G/2012/PN.JKT.SEL. tanggal 15 April 2013 yang dibuat oleh : BUKAERI, SH. MM Panitera / Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa Pembanding semula Tergugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 476/Pdt.G/2012/ PN.JKT.SEL tanggal 1 April 2013 dan dengan resmi telah diberitahukan kepada Terbanding semula pada tanggal 4 September 2013 ;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat telah mengajukan Memori Banding tertanggal 21 Juni 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 Juni 2013 dan dengan resmi telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 4 September 2013 ;--------------------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 18 November 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 19 November 2013 dan dengan resmi telah diberitahukan kepada Pembanding semula Tergugat pada tanggal 3 Desember 2013 ;--------
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 21 Juni 2013 dan tanggal 4 September 2013 telah memberi kesempatan kepada Pembanding semula Tergugat dan kepada Terbanding semula Penggugat untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari dihitung sejak hari berikut dari pemberitahuan; --------------------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat telah mengajukan Memori Banding yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :------
Bahwa, Yudex Factie telah keliru menerapkan hukum dalam memutus perkara No. 476/Pdt.G/2012/PN.JKT.SEL, karena selama dalam pemeriksaan perkara a quo telah terungkap 2 unit LCD plasma 46 seamless 4x4 toyoni 5046 telah mengalami kerusakan saat penginstalan, selanjutnya telah dibawa oleh Tergugat / Pembanding ke kantor dengan maksud untuk mempertanggung jawabkan dan mengganti kedua unit barang milik Terbanding / Penggugat yang rusak tersebut tetapi dengan melalui klaim asuransi milik Tergugat / Pembanding ;---------------------------
Bahwa, usaha Pembanding/Tergugat untuk mengganti 2 unit LCD plasma 46 seamless 4x4 type toyoni 5046 milik Terbanding / Penggugat tersebut melalui klaim asuransi dibuktikan dengan adanya laporan survey klaim PT. Berdikari Insurance tertanggal 31 Mei 2012 (vide bukti T-2) ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa itikad baik dan usaha yang dilakukan oleh Pembanding / Tergugat untuk mengganti kedua unit objek perkara a quo tidak mendapat sambutan dari Terbanding / Penggugat, selanjutnya pada tanggal 25 Juli 2012 Terbanding/ Penggugat telah mengambil kedua unit LCD plasma 46 seamless 4x4 type toyoni 5046 dari kantor Pembanding / Tergugat ;----------------------------------------------------------------
Bahwa keberatan - keberatan Pembanding semula Tergugat selengkapnya sebagaimana tersebut dalam memori banding ;-------------
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat telah mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa putuusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara a quo sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Pembanding / Tergugat dalam memori banding adalah tidak berdasar dan terkesan menghindari tenggung jawab atas kelalaian dan kesalahan yang dilakukan oleh Pembadning / Tergugat dengan mengembalikan dan atau menyerahkan barang sewa dalam keadaan rusak kepada Terbanding/Penggugat ;------
Bahwa dalil-dalil Terbanding / Penggugat dalam gugatannya telah dipertimbangkan dengan tepat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara aquo berdasarkan bukti-bukti dan fakta hukum di persidangan ;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 476/Pdt.G/2012/PN.JKT.SEL tanggal 1 April 2013, Memori Banding dari Pembanding semula Tergugat, Kontra Memori Banding dari Terbanding semula Penggugat, berkas perkara aquo yang dimohonkan banding, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan, pertimbangan dan putusan Pengadilan Tingkat Pertama telah tepat dan benar oleh karenanya pertimbangan tersebut diambil alih sebagai pertimbangannya sendiri Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding ;-------------------------------
Menimbang, bahwa Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat, tidak terdapat hal-hal baru dan pada hakekatnya hanyalah merupakan pengulangan dari apa yang telah diajukan pada persidangan tingkat pertama dan hal tersebut telah dipertimbangkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama ;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 476/Pdt.G/2012/PN.JKT.SEL tanggal 1 April 2013, yang dimihonkan banding tersebut, harus dipertahankan dan dikuatkan ;------------------------------
Menimbang, bahwa karena Pembanding semula Tergugat tetap sebagai pihak yang kalah dalam Tingkat Banding maka biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan dibebankan kepada Pembanding semula Tergugat yang untuk Tingkat Banding besarnya disebutkan dalam amar putusan ini ;--------------------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947, dan Undang-undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ketentuan-ketentuan HIR, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;---------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 476/Pdt.G/2012/PN.JKT.SEL tanggal 1 April 2013 yang dimohonkan banding tersebut ;-------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;--------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari : Kamis tanggal 10 April2014, oleh Kami KORNEL P. SIANTURI, SH. M.Hum. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis SYAFRULLAH SUMAR SH.MH dan ROKI PANJAITAN, SH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta No. 105/Pen/Pdt/2014/PT.DKI. tanggal 12 Februari 2014 telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis pada hari SENIN, tanggal 14 APRIL 2014, dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut serta NY. C.R. ELFIANI, SH. Spn, Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut yang ditunjuk berdasarkanSurat Penunjukan Panitera Pengganti No. 105/Pdt/2014/PT.DKI, tanggal 12 Februari 2014, akan tetapi tanpa dihadiri para pihak yang berperkara;---------------------------------------------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS,
SYAFRULLAH SUMAR, SH. MH. KORNEL. P. SIANTURI, SH M.Hum
ROKI PANJAITAN, SH
PANITERA PENGGANTI,
NY. C.R. ELFIANI, SH.Spn
Rincian biaya perkara :
1. Meterai--------------------Rp. 6.000,-
2. Redaksi-------------------Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan-----------Rp. 139.000.-
___________________+
Jumlah------------Rp. 150.000,-