MENGADILI: DALAM PROVISI Menolak tuntutan provisi para Penggugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir; Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian dengan verstek; Menghukum Tergugat untuk membayar kepada para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, upah bulan Juni 2024, dan upah selama proses masing-masing sebagai berikut: Penggugat I, sejumlah Rp128.800.000,00 (seratus dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah); Penggugat II, sejumlah Rp58.800.000,00 (lima puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah); Penggugat III, sejumlah Rp79.800.000,00 (tujuh puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah); Penggugat IV, sejumlah Rp73.600.000,00 (tujuh puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah); Penggugat V, sejumlah Rp54.600.000,00 (lima puluh empat juta enam ratus ribu rupiah); Penggugat VI, sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); Penggugat VII, sejumlah Rp80.500.000,00 (delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah); Penggugat VIII, sejumlah Rp69.000.000,00 (enam puluh sembilan juta rupiah); Penggugat IX, sejumlah Rp37.500.000,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah); Penggugat X, sejumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah); Penggugat XI, sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah); Penggugat XII, sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); Penggugat XIII, sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); Penggugat XIV, sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah); Penggugat XV, sejumlah Rp92.000.000,00 (sembilan puluh dua juta rupiah); Penggugat XVI, sejumlah Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah); Penggugat XVII, sejumlah Rp63.000.000,00 (enam puluh tiga juta rupiah); Penggugat XVIII, sejumlah Rp58.900.000,00 (lima puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah); Penggugat XIX, sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah); Penggugat XX, sejumlah Rp83.600.000,00 (delapan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah); Penggugat XXI, sejumlah Rp103.500.000,00 (seratus tiga juta lima ratus ribu rupiah); Penggugat XXII, sejumlah Rp92.000.000,00 (sembilan puluh dua juta rupiah); Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya sejumlah Rp2.602.000,00 (dua juta enam ratus dua ribu rupiah);