138 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 138 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
South Quarter Tower B Lantai 12 Unit A-I, Jl. R.A.Kartini
Also in 20 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. Yani Maxsi, 2. Nanang Sugiharto, dan 3. Sumardi, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 138 K/Pdt.Sus-PHI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
Yani Maxsi, bertempat tinggal di Jalan Yos Sudarso, Gg. Prima No. 46, RT. 19, Teluk Lingga, Sangatta;
Nanang Sugiharto, bertempat tinggal di Kampung tengah, RT. 19, Dusun Syampai, Sangatta Selatan;
Sumardi, bertempat tinggal di Jalan A. Wahab Syachrani Sangatta;
ketiganya dalam hal ini memberi kuasa kepada Azis Fahri Pasaribu, S.H., dan kawan-kawan, para Advokat, pada Tim Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi Dan Umum (TA-DPP-FSP KEP), beralamat di Jalan Duren Tiga No. 9, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Mei 2012, sebagai Para Pemohon Kasasi dahulu Tergugat I, II dan Tergugat IV;
m e l a w a n
PT. Thiess Contractors Indonesia, yang diwakili oleh Samel Rumende, selaku Direktur, berkedudukan di Gedung Ratu Prabu II, Jalan TB Simatupang, Kav. 1B, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Frenova Noersal, S.H., Employee Relation Manager PT. Thiess Contractors Indonesia, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Nopember 2012, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
d a n
Benni Arif, bertempat tinggal di Jalan Yos Sudarso IV, RT. 19, No. 12, Teluk Lingga, Sangatta Utara, sebagai Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat III;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Para Pemohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa Tergugat I telah bekerja di Perusahaan Penggugat sejak tanggal 12 September 2003, Jabatan Terakhir adalah HE Opt Crane L2B dan upah pokok terakhir yang diterima adalah sebesar Rp.1.952.100 (Bukti P-1), Tergugat II telah bekerja di Perusahaan Penggugat sejak tanggal 26 Desember 1999, Jabatan Terakhir adalah HD Driver CAT 777/Kom 785 L4aC dan upah pokok terakhir yang di terima adalah sebesar Rp.1.853.000,00 (Bukti P-2), Tergugat III telah bekerja di Perusahaan Penggugat sejak tanggal 6 Juni 2006, Jabatan Terakhir adalah HE Opt Crane L3C (Bukti P -3) dan upah pokok terakhir yang di terima adalah sebesar Rp.1.927.400,00 Tergugat IV telah bekerja di Perusahaan Penggugat sejak tanggal 9 Oktober 2004, Jabatan Terakhir adalah Auto Electrician T2B dan upah pokok terakhir yang di terima adalah sebesar Rp.1.816.100,00 (Bukti P -4);
Penyebab Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja.
Bahwa mulai sejak tanggal 10 Nopember 2011 sampai dengan 27 Desember 2011 Para Tergugat melakukan tindakan mogok kerja tidak sah karena melanggar ketentuan Pasal 137, Pasal 140 ayat (2) butir (a), butir (b), butir (c) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 jo Pasal 2, Pasal 3 butir (a) dan butir (d) dan Pasal 4 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.232/MEN/2003. Mogok kerja tidak sah di mulai sejak tanggal 10 November 2011 sampai dengan tanggal 27 Desember 2011;
Bahwa pada periode yang sama dengan mogok kerja tidak sah Para Tergugat melakukan tindakan pelanggaran ketentuan Pedoman Tindakan Disiplin Perjanjian Kerja Bersama PT Thiess Contractor Sangatta bagian A, ayat 9, ayat 10, ayat 11 sebagai berikut:
Bagian A, ayat 9
Melakukan intimidasi, mengancam atau menghina secara langsung atau tidak langsung. Menghasut orang lain dengan kekerasan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan, petunjuk Perusahaan atau undang-undang.
Bagian A, ayat 10
Melakukan sabotase atau tindakan serupa yang dapat menyebabkan gangguan terhadap operasi, produksi atau pekerjaan, menyebabkan kerugian Perusahaan.
Bagian A, ayat 11
Menghasut orang lain untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma-norma, undang-undang dan/atau peraturan.
Bahwa Para Tergugat telah melakukan Pelanggaran ketentuan Pasal 1603 huruf (o) butir 6, 10 dan 11 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Bahwa tindakan Para Tergugat tersebut menyebabkan gangguan dan atau terhentinya operasional, produksi atau pekerjaan dan menyebabkan kerugian besar bagi Perusahaan dan juga kerugian bagi karyawan yang diintimidasi, diancam secara langsung atau tidak langsung dan dihasut dengan ataupun tanpa kekerasan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan Petunjuk Perusahaan atau Undang-Undang Ketenagakerjaan;
Bahwa atas dasar dan alasan sebagaimana diuraikan butir (2), butir (3), butir (4) dan butir (5) di atas, Penggugat pada tanggal 28 Nopember 2011 melakukan pemutusan hubungan kerja melalui surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja kepada Para Tergugat, sebagai berikut:
No. L-036/XI-11/SR, Tanggal 28 Nopember 2011, pada Tergugat I (Bukti P-5)
No. L-035/XI-11/SR, Tanggal 28 Nopember 2011, pada Tergugat II (Bukti P-6)
No. L-039/XI-11/SR, Tanggal 28 Nopember 2011, pada Tergugat III (Bukti P-7)
No. L-037/XI-11/SR, Tanggal 28 Nopember 2011, pada Tergugat IV (Bukti P-8)
Tindakan dan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Para Tergugat sebagaimana diuraikan Penggugat pada butir 2 sampai dengan butir 5 di atas, berawal dari alasan-alasan dan atas fakta-fakta sebagaimana diuraikan lebih konkrit dan menyeluruh pada butir- butir selanjutnya dari gugatan ini;
Bahwa perselisihan pemutusan hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat timbul setelah melalui serangkaian proses atau tahapan baik mulai dari pembahasan susunan tim perunding SBSI ("Serikat Buruh Seluruh Indonesia") dan SP KEP ("Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan, Minyak gas dan Umum") maupun sampai dengan pembahasan tata tertib perundingan pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama PT Thiess Contractors Indonesia Sangatta 2009 -2011;
Bahwa sehubungan pada tanggal 6 Oktober 2011 Perjanjian Kerja Bersama PT Thiess Sangatta akan berakhir masa berlakunya maka Penggugat meminta kepada PUK SBSI dan PUK SP KEP agar pada tanggal 20 Juli 2011 dapat dilaksanakan pertemuan pembahasan tata tertib Perundingan pembaharuan PKB 2011-2013, namun pengurus SP-KEP dan SBSI tidak bersedia dan melalui suratnya kepada Penggugat dengan Nomor 07/SP-SB/TI-SGT/2011 tertanggal 13 Juli 2011 (Bukti P-9) menyampaikan baru akan siap pada bulan September setelah Hari Raya Idul Fitri;
Bahwa Para Tergugat sesuai dengan surat SP KEP dan SBSI dengan Nomor 11/SP-SB/Tl-SGT/2011 tertanggal 13 September 2011 (Bukti P-10) telah dipilih atau ditentukan masuk dalam bagian Anggota Tim Perunding dari unsur SP KEP, untuk itu maka dari awal Para Tergugat telah terlibat dalam proses atau tahapan pembahasan sebagaimana diterangkan pada butir (7) di atas;
Bahwa sebelum pembahasan tata tertib perundingan pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama timbul suatu kondisi dimana PUK SBSI dan SPKEP bersikukuh meminta agar susunan tim perundingnya terdiri atas 13 orang sebagaimana tercantum dalam surat SP KEP dan SBSI dengan Nomor 11/SP-SB/TI-SGT/2011 tertanggal 13 September 2011 (vide Bukti P-10), Penggugat untuk itu melalui salah satu butir surat Nomor 692/515001/3.3.1/IX/-2011 (Bukti P-11) menerangkan atau memberitahukan bahwa permintaan SBSI dan SPKEP terkait dengan jumlah anggota tim perunding tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 20 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rl Nomor : KEP-48/MEN/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama. Sesuai dengan ketentuan tersebut bahwa jumlah anggota masing-masing tim Perunding baik Perusahaan maupun Serikat Pekerja maksimal 9 (sembilan) orang;
Bahwa setelah melalui proses komunikasi baik secara non formal maupun melalui surat resmi maka dengan dilandasi dengan itikad baik Penggugat melalui surat dengan Nomor 694/515001/3.3.1/IX-2011 tertanggal 20 September 2011 (Bukti P-12) pada akhirnya bersedia memenuhi permintaan tim perunding sebagaimana diminta oleh SBSI dan SP KEP yaitu sebanyak 13 (tiga belas) orang;
Bahwa kemudian disepakati dan telah dilaksanakan pertemuan formal pembahasan tata tertib perundingan pembaharuan PKB 2011-2013 dalam 2 (dua) putaran yakni pada tanggal 24 September 2011, 26 September 2011, 29 September 2011 dan sempat terhenti akibat situasi perundingan yang tidak kondusif karena tindakan-tindakan tim SP-KEP dan SBSI yang tidak pantas dalam pembahasan tersebut sebagaimana surat Penggugat Nomor 182/515001/3.1.2.2.2/IX-2011 tanggal 29 September 2011 (Bukti P-13) namun dengan itikad baik Penggugat bersedia melanjutkan kembali tanggal 25 Oktober, 26 Oktober, 27 Oktober 2011;
Bahwa kemudian setelah 2 (dua) putaran tersebut di atas yang tidak mencapai kesepakatan sebagaimana di sebutkan di atas maka dengan dilandasi dengan itikad baik Penggugat bersedia untuk kembali melakukan pembahasan secara non formal yang dilaksanakan sejak tanggal 28 Oktober 2011 sampai dengan 02 Nopember 2011 namun pada akhirnya tetap terdapat 1 pasal yang tidak disepakati tim SP-KEP dan SBSI yakni bagian VII (sahnya perundingan) ayat (c.) (Bukti P -14) dan juga tim SP-KEP dan SBSI meminta uang saku sebesar Rp.2 juta per orang yang bukan bagian dari tata tertib perundingan pembaharuan PKB 2011-2013;
Bahwa setelah pertemuan non-formal tersebut sebagaimana di sebutkan dalam butir 13 di atas tim SP-KEP dan SBSI tidak bersedia lagi untuk membicarakan ataupun bertemu untuk membahas hal yang belum disepakati tersebut dan kemudian menyerahkan surat pemberitahuan mogok dengan Nomor 16/SP-SB/TI-SGT/2011 yang di tandatangani antara lain oleh Tergugat I dan Tergugat IV (Bukti P-15) yang tidak memenuhi dan atau melanggar ketentuan Pasal 137, Pasal 140 ayat (2), butir (a), butir (b), butir (c) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 jo Pasal 2, Pasal 3 butir (a) dan butir (d) dan Pasal 4 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.232/MEN/2003, dan Bukti risalah pada surat pemberitahuan mogok dibuat sepihak oleh tim dan pengurus SP-KEP dan SBSI (Bukti-P-16) yang isinya hampir keseluruhan tidak benar dan tidak sesuai dengan hasil-hasil pembahasan;
Bahwa adapun dalil Penggugat menyatakan bahwa aksi mogok kerja tersebut tidak sah adalah karena telah melanggar ketentuan Pasal 140 ayat (2) butir (a), butir (b), butir (c) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 jo Pasal 2, Pasal 3 butir (a) dan butir (d) dan Pasal 4 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.232/MEN/2003 dimana syarat dan ketentuan yang tidak dipenuhi atau dilanggar sebagai berikut :
Pada surat mogok hanya menyebutkan hari, tanggal dan jam mogok kerja dimulai tapi tidak dimuat hari, tanggal dan jam diakhiri mogok kerja sebagaimana Pasal 140 ayat 2 butir (a) Undang-Undang 13 Tahun 2003.
Pada surat pemberitahuan mogok menyebutkan tempat pelaksanaan mogok adalah di area Thiess Work Shop atau TWS (Workshop) departemen Plant PT. Thiess Contractors Indonesia (Bukti P -17) dimana tempat mogok kerja tersebut adalah tempat seluruh karyawan Plant untuk melakukan aktivitas perbaikan serius (turun mesin) alat berat dan penggantian komponen-komponen alat berat operasional tambang (Excavator, Dozer, Dump Truck, Grader dan Iain-Iain), maka oleh karenanya tempat mogok yang ditentukan oleh penanggung jawab pemogokan tidak memenuhi atau melanggar Pasal 140 ayat 2 butir (b) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 sebagaimana diuraikan pada bagian penjelasan dari pasal tersebut;
Alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja sebagaimana diuraikan di bawah ini tidak dapat di jadikan sebagai sebuah alasan untuk melakukan aksi mogok kerja, karena bukan kewenangan pengurus serikat, tidak berdasar atau keliru, tidak memiliki landasan hukum dan ketentuan ketenagakerjaan dan tidak ada relevansi dengan 1 (satu) pasal pada tata tertib perundingan pembaharuan PKB 2011-2013 yang belum disepakati oleh tim SP-KEP dan SBSI yakni bagian VII (sahnya perundingan) ayat (c.) dan juga permintaan uang saku sebesar Rp.2 juta yang bukan bagian dari tata tertib perundingan pembaharuan PKB 2011-2013, maka oleh karenanya alasan dan sebab-sebab mogok kerja tidak memenuhi dan atau melanggar Pasal 140 ayat 2 butir (c) Undang-Undang 13 Tahun 2003;
Meminta Pengusaha untuk memutasi Harry Kurniawan & Apolinavis F Mbata sebagai HR Dept dan Nur Priyo Utomo selaku Project Service Manager;
Meminta Pihak Pengusaha untuk tidak mengutus Frenova Noersal sebagai Ketua Tim Perunding Pihak Pengusaha;
Pertemuan sebagaimana dijelaskan pada butir 12 dan butir 13 di atas bukan merupakan sebuah perundingan dalam konteks penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial melalui bipartit sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 PER.31/MEN/XII/2008 sehingga jika pun terdapat adanya pasal belum disepakati maka tidak bisa dinyatakan sebagai "gagalnya perundingan perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Pasal 4 KEP.232/MEN/2003, namun faktanya pertemuan tersebut adalah sebuah pertemuan dalam konteks pembahasan tata tertib perundingan pembaharuan PKB untuk periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2013;
Baik pada saat pembahasan tata tertib maupun sampai dengan Penggugat menerima surat pemberitahuan mogok pengurus SP-KEP maupun Pengurus SBSl tidak pernah menyampaikan permintaan secara tertulis dalam tenggang waktu 14 hari untuk diadakan perundingan sebagaimana Pasal 4 KEP.232/MEN/2003 maupun permintaan perundingan penyelesaian perselisihan secara bipartite sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PER.31/MEN/XII/2008;
Penggugat juga tidak pernah membuatkan rancangan risalah ataupun risalah perundingan secara Bipartit sebagaimana Pasal 4 ayat 1 b butir (9) PER.31/MEN/XII/2008 karena faktanya memang tidak pernah dilakukan perundingan dalam konteks penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
Berdasarkan uraian di atas jelas terbukti bahwa tidak benar ada suatu "perundingan yang gagal" sebagaimana Pasal 4 KEP.232/MEN/2003, dan juga bahwa pembahasan tata tertib perundingan pembaharuan PKB bukan merupakan upaya penyelesaian perselisihan hubungan Industrial melainkan proses persiapan awal sebelum dilakukan perundingan Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama. Untuk memperjelas makna dan maksud berikut Penggugat menguraikan isi Pasal 4 terkait dengan gagalnya perundingan :
"Gagalnya perundingan sebagaimana di maksud dalam Pasal 3 huruf a adalah tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang di sebabkan Pengusaha tidak mau melakukan perundingan walaupun serikat pekerja/serikat buruh telah meminta secara tertulis 2 (dua) kali dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja atau perundingan-perundingan yang dilakukan mengalami jalan buntu yang di nyatakan oleh para pihak dalam risalah perundingan".
Bahwa segera setelah menerima pemberitahuan mogok dan Bukti risalah yang dibuat oleh tim dan pengurus SP-KEP dan SBSI maka kemudian pada tanggal 3 November 2011 Penggugat mengeluarkan surat Nomor 210/515001/ 3.1.2/XI-2011 yang merupakan tanggapan atas surat pemberitahuan mogok tersebut (Bukti P-18);
Bahwa setelah menerima surat Penggugat sebagaimana di sebutkan butir 16 di atas Dengan dimotori dan dipimpin oleh Para Tergugat dan anggotanya tetap menjalankan aksi atau tindakan mogok sesuai surat pemberitahuan (Vide Bukti P -15) yang dilakukan terhitung dari tanggal 10 Nopember 2011 sampai dengan tanggal 27 Desember 2011, untuk itu maka berdasarkan pada uraian-uraian, fakta hukum dan penjelasan di atas adalah nyata bahwa mogok kerja tersebut adalah "Mogok Kerja Tidak Sah";
Bahwa kemudian atas dasar adanya tindakan/aksi Mogok Kerja Tidak Sah di atas maka Penggugat melakukan tindakan sebagaimana diatur pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja Rl No. KEP.232/MEN/2003 dan juga tindakan atau langkah-langkah sebagai berikut :
Mengeluarkan Himbauan untuk kembali bekerja Nomor 850/3.1.1.2/XI-2011 tanggal 10 November 2011 (Bukti P -19);
Mengeluarkan Panggilan Kembali bekerja (1) Nomor 851/3.1.1.2/XI-2011 tanggal 12 November 2011 (Bukti P-20);
Mengeluarkan Panggilan Kembali bekerja (2) Nomor 852/3.1.1.2/XI-2011 tanggal 16 November 2011, (Bukti P-21) dan
Serangkaian tindakan atau langkah-langkah lainnya telah dilakukan Penggugat untuk mendapatkan dukungan, solusi dan mengatasi atau menghentikan aksi-aksi tersebut dan mogok kerja tidak sah tersebut DPC SBSI dan DPC SP KEP maupun aparatur pemerintahan Kabupaten Kutai Timur seperti Bupati, DPRD, Disnaker, Dandim, Kapolres, Danlanal dan pihak lain seperti beberapa pemimpin komunitas, ketua lembaga kemasyarakatan dan Iain-Iain, namun aksi-aksi tersebut dan tindakan mogok kerja tidak sah masih tetap berlangsung;
Bahwa selain tindakan mogok tidak sah diuraikan di atas Para Tergugat juga merupakan inisiator yang merencanakan, memprakarsai dan memimpin aksi atau tindakan dan mengetahui serta membiarkan tindakan-tindakan sebagai berikut:
Intimidasi, penghasutan dan pengancaman terhadap karyawan yang ingin bekerja dan pengawas-pengawas lapangan;
Penghentian/penghadangan bis-bis dan atau Manhaul karyawan yang hendak bekerja;
Tindakan menyandera satu unit kendaraan Truk Manhaul, yang seharusnya di gunakan oleh Penggugat untuk penjemputan karyawan akan tetapi oleh Para Tergugat dan koordinator lapangan serikat pekerja di gunakan untuk Razia terhadap karyawan yang bekerja di operasional tambang Penggugat;
Pengalihan bis-bis dan atau karyawan yang hendak menuju ke area masing-masing di alihkan ke area TWS (Workshop) yang merupakan lokasi yang dijadikan tempat mogok kerja, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 137 dan Pasal 140 Undang-Undang 13 Tahun 2003 dan melanggar hukum serta ketentuan Pedoman Tindakan S sebagaimana diuraikan pada bagian penjelasan bahwa:
Penjelasan Pasal 137
Yang dimaksud dengan tertib dan damai adalah tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum, dan/atau mengancam keselamatan jiwa dan harta benda milik perusahaan atau pengusaha atau orang lain atau milik masyarakat".
Penjelasan Pasal 140 ayat 2 butir (b)
"Tempat mogok kerja adalah tempat-tempat yang ditentukan oleh penanggung jawab pemogokan yang tidak menghalangi pekerja/buruh lain untuk bekerja".
Bahwa dengan demikian maka atas tindakan dan atau aksi dari Para Tergugat selaku pemimpin, penggerak dan mobilisator aksi mogok kerja tidak sah yang disertai dengan tindakan-tindakan yang kontraproduktif, mengarah ke anarkhis, serta menimbulkan keresahan baik kepada sesama karyawan, dan manajemen Penggugat sebagaimana yang diuraikan oleh Penggugat di atas, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 1603 huruf (o) poin 6, 10 , dan 11 KUH Perdata merupakan alasan mendesak bagi Penggugat untuk tidak melanjutkan hubungan kerja dengan Para Tergugat karena bagi Penggugat Hubungan Kerja dengan Para Tergugat sudah tidak bisa diharapkan untuk kembali menjadi harmonis sesuai dengan amanat Hubungan Industrial Pancasila.
Bahwa dengan dasar hukum, alasan dan pertimbangan beserta serangkaian tindakan disiplin yang diuraikan mulai dari butir 15 sampai dengan butir 20 di atas dan Para Tergugat dan anggota-anggotanya tidak juga mengindahkan atau menyikapi dengan menghentikan semua pelanggaran dan tindakan tersebut bahkan terus melanjutkan pelanggaran dan tindakan tersebut maka pada tanggal 28 November 2011 Penggugat melakukan Pemutusan Hubungan kerja kepada Para Tergugat;
Bahwa bersamaan waktu dengan pemutusan hubungan kerja Para Tergugat, Penggugat juga telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan atas nama Amiruddin Gurici dan Gusti Rahmatullah, dan kedua karyawan tersebut telah menerima Pemutusan Hubungan Kerja dari Penggugat serta juga telah menandatangani Persetujuan Bersama dengan Pihak Penggugat (Bukti P-22 dan P-23), sehingga dengan demikian dalam perkara ini Penggugat tidak melibatkan dan atau mengikutsertakan keduanya sebagai pihak dalam gugatan ini. Selain itu pada periode berbeda yaitu tanggal 5 Desember 2011 Penggugat juga telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 71 (tujuh puluh satu) orang karyawan yang terlibat dalam aksi atau tindakan mogok kerja karyawan;
Bahwa meskipun pemutusan hubungan kerja sebagaimana di maksud dalam butir 21 dan butir 22 telah dilakukan oleh Pihak Penggugat namun sehubungan mogok tidak sah dan tindakan-tindakan lainnya sebagaimana diuraikan di atas tidak juga dapat teratasi sehingga Penggugat terus menderita kerugian sangat besar dan klien Penggugat juga memberlakukan sanksi dan penekanan terhadap Penggugat. Maka dengan maksud agar segera dapat mengatasi seluruh permasalahan tersebut dan agar segera dapat memenuhi target yang ditentukan klien Penggugat pada kontrak dan dengan itikad baik dalam rangka mengakomodir beberapa permintaan dan harapan Kadisnakertrans dan Mediator Disnaker Kutai Timur yang kemudian dengan seketika pada saat itu juga Selasa, 27 Desember 2011 meminta untuk dilakukan pertemuan tanpa diagendakan terlebih dahulu sebagaimana diatur Undang-Undang ketenagakerjaan maupun aturan pelaksanaannya Penggugat kemudian pada saat itu juga Selasa, 27 Desember 2011 bersedia bertemu dengan Para Tergugat dan karyawan yang telah diputus hubungan kerjanya, dan dengan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas serta itikad baik Penggugat bersedia memberi kebijakan-kebijakan dimana terdapat hal-hal di luar konteks permasalahan dan juga hal-hal di luar batas kewajaran dan dituangkan dalam 10 butir perjanjian bersama (Bukti P-24), antara lain menyebutkan sebagai berikut:
Butir (1) : 71 (tujuh puluh satu) karyawan (vide butir 22) diminta untuk bekerja kembali seperti biasa mulai tanggal 28 Desember 2011 sesuai roster kerja masing-masing;
Butir (2) : Bahwa 6 (enam) orang diistirahatkan selama 1 (satu) bulan dengan diberikan upah roster yang biasa diterima terhitung mulai tanggal 27 Desember 2011 sampai tanggal 26 Januari 2012 tanpa absensi kehadiran";
Butir (3) : Setelah 1 (satu) bulan diistirahatkan maka akan dirundingkan kembali di Hotel Royal Victoria Sangatta paling lambat tanggal 28 Januari 2012;
Butir (4): Seluruh Pihak setuju penyelesaian masalah Ketenagakerjaan pada PT Thiess Contractors Indonesia Sangatta di sepakati perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2009-2011 di perpanjang selama 1 tahun yang berlaku s/d 6 Oktober 2012;
Butir (5) : Disepakati Perusahaan menjamin akan ada perubahan medical benefit sesuai surat Keputusan Presiden Direktur PT Thiess Contractors Indonesia untuk rawat inap/rawat jalan dan perumahan yang berlaku surut sejak Januari 2012;
Butir (6) : Penggugat menyetujui kenaikan uang perumahan dari Rp.446.600,00 (empat ratus empat puluh enam ribu enam ratus rupiah) menjadi Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan akan di terima mulai bulan Januari 2012;
Bahwa adapun Penggugat sepakat untuk menarik kembali Pemutusan Hubungan Kerja terhadap 71 orang karyawan sebagaimana di sebutkan dalam butir 23 poin (a) di atas adalah semata-mata merupakan itikad baik Penggugat dengan maksud agar permasalahan dan kondisi sebagaimana diuraikan pada butir 23 dapat segera di atasi dan di akhiri dan para pihak kembali dapat beraktivitas secara normal, untuk itu maka bukan atas paksaan, desakan dari pihak manapun juga. Dan Perjanjian Bersama ini juga merupakan suatu upaya menjaga hubungan dengan Aparatur Pemerintah Daerah dan DPRD selaku bagian dari stake holders di Kutai Timur.
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti butir 23 poin (b) dan poin (c) di atas telah dilakukan pertemuan atau perundingan mulai sejak tanggal 10 Januari 2012 sampai dengan bulan Februari 2012 dan menghasilkan penyelesaian pemutusan hubungan kerja terhadap 2 orang karyawan sebagaimana diuraikan butir 22 di atas. Dan pada akhirnya Penggugat menyampaikan pada Para Tergugat tetap pada keputusan PHK tertanggal 28 Nopember 2011 dan hal ini ditegaskan kembali pada surat keputusan perusahaan tanggal 7 Februari 2012 (Bukti P-25).Selain itu juga dengan itikad baik Penggugat melakukan berbagai langkah pendekatan dengan maksud agar segera dapat dilakukan penyelesaian PHK terhadap Para Tergugat tersebut namun pada akhirnya tidak juga dapat diselesaikan. Para Tergugat telah mengakui dalam persidangan Mediasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur tertanggal 1 Maret 2012 bahwa telah menjalani pertemuan-pertemuan atau perundingan diuraikan tersebut di atas dan juga pertemuan di Balikpapan dengan Penggugat;
Bahwa atas tindakan/aksi mogok kerja tidak sah yang dipimpin atau diprakarsai oleh Para Tergugat mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian yang sangat besar dan juga Penggugat mendapatkan tekanan dan sangsi dari klien Penggugat PT Kaltim Prima Coal karena tidak dapat memenuhi target produksi yang telah disepakati dan ditetapkan, adapun kerugian tersebut adalah sebagai berikut:
| IMPACT TO TCI RENENUE | IMPACT TO INDONESIAN GDP | |||||||
| Month | Coal Shortfall | Average Sell Rate | Lost Revenue | Month | Coal Shortfall | Average Sell Rate | Lost Revenue | |
| Nov-12 | 529,451 | $ 20.88 | $ 11,056,447 | Nov-12 | 529,451 | $ 75.00 | $ 39,708,808 | |
| Dec-12 | 618,928 | $ 20.88 | $ 12,924,982 | Dec-12 | 618,928 | $ 75.00 | $ 46,419,581 | |
| Total | 1,148,379 | $ 20.88 | $ 23,981,429 | Total | 1,148,379 | $ 75.00 | $ 86,128,388 | |
Bahwa terkait dengan isi anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur Nomor 560/445/HIJ tertanggal 8 Maret 2012 yang di terima Penggugat tertanggal 14 Maret 2012 (Bukti P-26) sebagai hasil Mediasi, pada bagian Pendapat dan Pertimbangan serta upaya penyelesaian Mediator Hubungan Industrial terlihat jelas ada kejanggalan dan kekeliruan serta tidak ada relevansi antara fakta dan penerapan hukum dan juga nyata terlihat keberpihakan Mediator kepada Pihak Para Penggugat dan tendendius merugikan Penggugat. Adapun dalil Penggugat di atas didasarkan pada :
Butir 5 : kalimat "Pertemuan tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana di atur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2)" adalah tidak tepat dan tidak beralasan mengingat,:
Di dalam Perjanjian Bersama tertanggal 27 Desember 2011 juga tidak satupun kalimat yang menyatakan bahwa Perjanjian tersebut tunduk pada ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Sebagaimana diuraikan dalam butir 25 memang pernah ada pertemuan setelah tanggal 27 Desember 2011 dan itu pun diakui oleh Para Tergugat, sehingga dengan demikian maka syarat telah ada pertemuan telah terpenuhi, adapun bukti-bukti dokumen yang menandai adanya pertemuan tersebut hanya di perlukan jika ada penyangkalan dari salah satu atau kedua belah pihak terhadap suatu pertemuan dan atau perundingan.
Persetujuan Bersama dengan karyawan atas nama Gusti Rahmatullah dan Amiruddin Gurici adalah bukti nyata pertemuan dan perundingan yang di akhiri dengan penandatanganan Persetujuan Bersama.
Butir 8 : kalimat" Tindakan Pihak Perusahaan dalam melakukan PHK terhadap 6 orang pekerja pengurus SP/SB (tim perunding PKB) karena dianggap melakukan mogok kerja tidak sah Kami anggap telah gugur dengan ditandatanganinya Perjanjian Bersama yang tertuang dalam point 1 (satu) yang mencabut PHK 71 orang karyawan yang seharusnya berlaku pula bagi keenam orang yang bersangkutan".
Pendapat ini adalah pendapat yang mengada-ada, tidak berdasar serta tendensius merugikan Penggugat karena:
Dalam Perjanjian Bersama tertanggal 27 Desember 2011 tidak ada satu pun kalimat atau kata-kata yang menggugurkan putusan PHK terhadap keenam karyawan (dalam hal ini termasuk Para Tergugat) tersebut, sehingga pendapat mediator adalah mengada-ada, dan berdasarkan khayalan sendiri.
Perjanjian bersama tertanggal 27 Desember 2011, tidaklah menggugurkan keputusan PHK karena tidak serta merta pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Para Tergugat akan terhapus meskipun ada tindakan Penggugat untuk menarik kembali PHK atas 71 orang karyawan lainnya.
Terhadap 71 orang karyawan yang dipekerjakan kembali adalah wewenang mutlak dari Penggugat atas dasar kebijakan sehingga adalah keliru jika Mediator bisa menyamaratakan antara PHK terhadap 6 orang karyawan dengan 71 orang karyawan lainnya karena faktanya berdasarkan seluruh uraian Penggugat dalam gugatan ini maka nyata kontribusi keenam karyawan (dalam hal ini termasuk Para Tergugat) dalam keseluruhan aksi mogok yang dilakukan baik pada bulan November sampai dengan Desember 2011 maupun pada bulan Januari-Februari 2012 yang lebih dominan dari 71 (tujuh puluh satu) orang karyawan lainnya.
Butir 11 dan 12 : adalah Pendapat yang tidak tepat karena, :
Seharusnya proses dan prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial termasuk perselisihan pemutusan hubungan kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2004, ini menunjukkan ketidakkonsistenan Mediator sendiri mengingat Mediasi di laksanakan berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial namun dalam proses tersebut Mediator justru menggunakan ketentuan beracara dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu Pasal 151 dan Pasal 152.
Bahwa Anjuran Mediator sebagaimana di sebutkan di atas (vide Bukti P-26) secara nyata adalah jelas tidak memperhatikan uraian kronologis yang diajukan oleh Penggugat dalam proses Mediasi maka oleh karenanya baik pada bagian pendapat dan pertimbangan serta upaya penyelesaian Mediator Hubungan Industrial dan kemudian hal-hal yang dimuat sebagai anjuran menjadi terdapat banyak kejanggalan, keliru atau tidak tepat dan tidak berdasar, dalil ini didasarkan pada fakta sebagai berikut:
Mengingat Penggugat diminta oleh mediator dalam 1 minggu setelah tanggal 1 Maret 2012 (merupakan pertemuan Mediasi pertama dan terakhir yang dilaksanakan kurang dari 2 jam) untuk dapat menyerahkan atau mengajukan rangkaian peristiwa atau kronologi dan fakta-fakta hukum kepada Mediator, dan pada tanggal 8 Maret 2011 sekitar jam 12.30 WITA Penggugat menyerahkan lengkap dengan seluruh data, dokumen dan dokumentasi pendukung.
Mengingat surat anjuran tertera tanggal 8 Maret 2011 yang berarti anjuran dibuat dan dikeluarkan pada tanggal yang sama Penggugat menyerahkan berkas dan dokumen sebagaimana diuraikan butir (a) di atas maka untuk itu jelas dan nyata tidak memperhatikan fakta-fakta, dasar hukum, rangkaian peristiwa atau kronologi yang disampaikan Penggugat.
Maka dapat disimpulkan bahwa Mediator melakukan penyusunan dan pembuatan Anjuran sebelum menerima berkas dan dokumen dari Penggugat sebagaimana diuraikan butir (a) di atas.
Bahwa berdasarkan pada apa yang diuraikan oleh Penggugat di atas, atas dasar mogok tidak sah (kualifikasi mangkir), pelanggaran berat dan alasan mendesak yang dilakukan oleh Para Tergugat maka Para Tergugat diputus hubungan kerjanya oleh Penggugat dengan tidak diberikan pesangon. Terkait dengan itu maka hak-hak yang di terima oleh Para Tergugat dalam pemutusan hubungan kerja ini adalah sebagai berikut:
Tergugat I
Gaji Rp.5.250.500,00
Lembur 1 (1,5) Rp.----
Lembur 2 (2) Rp.----
Pengganti Fasilitas Makan & Transportasi Rp.----
Pengganti Fasilitas Rumah Rp.----
Estimasi penyesuaian Rp.----
Absen Rp.----
Pajak Gaji Rp.----
Potongan JHT Rp.----
Uang Pengganti Hak Cuti Rp.1.022.529,00
Total Jumlah Rp.6.273.029,00
Tergugat II
Gaji Rp.5.596.600,00
Lembur 1 (1,5) Rp.----
Lembur 2 (2) Rp.----
Pengganti Fasilitas Makan & Transportasi Rp.----
Pengganti Fasilitas Rumah Rp.----
Estimasi penyesuaian Rp.----
Absen Rp.----
Pajak Gaji Rp.----
Potongan JHT Rp.----
Uang Pengganti Hak Cuti Rp. 705.905,00
Total Jumlah Rp.6.302.505,00
Tergugat III
Gaji Rp.6.041.800,00
Lembur 1 (1,5) Rp.----
Lembur 2 (2) Rp.----
Pengganti Fasilitas Makan & Transportasi Rp.----
Pengganti Fasilitas Rumah Rp.----
Estimasi penyesuaian Rp.----
Absen Rp.----
Pajak Gaji Rp.----
Potongan JHT Rp.----
Uang Pengganti Hak Cuti Rp.----
Total Jumlah Rp. 6.041.800,00
Tergugat IV
Gaji Rp.5.239.500,00
Lembur 1 (1,5) Rp.----
Lembur 2 (2) Rp.----
Pengganti Fasilitas Makan & Transportasi Rp.----
Pengganti Fasilitas Rumah Rp.----
Estimasi penyesuaian Rp.----
Absen Rp.----
Pajak Gaji Rp.----
Potongan JHT Rp.----
Uang Pengganti Hak Cuti Rp.----
Total Jumlah Rp. 5.239.500,00
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan aksi mogok kerja karyawan PT Thiess Contractors Indonesia Operasional Tambang Sangatta tertanggal 10 November 2011 sampai dengan tanggal 27 Desember 2011 adalah tindakan/aksi mogok yang tidak sah karena melanggar ketentuan Pasal 140 ayat (2) butir (a), butir (b), butir (c) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 jo Pasal 2, Pasal 3 butir (a) dan butir (d) dan Pasal 4 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.232/ MEN/2003.
Menyatakan akibat hukum dari tindakan atau aksi mogok yang tidak sah sebagaimana disebutkan dalam butir 2 petitum di atas maka Para Tergugat dikualifikasikan mangkir sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 Keputusan Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.232/MEN/2003.
Menyatakan Para Tergugat-Tergugat terbukti telah melakukan tindakan berupa, :
Intimidasi, penghasutan dan pengancaman terhadap karyawan yang ingin bekerja dan pengawas-pengawas lapangan.
Penghentian/penghadangan bis-bis dan atau manhaul karyawan yang hendak bekerja
Pengalihan bis-bis dan atau karyawan yang hendak menuju ke area masing-masing di alihkan ke area TWS (Workshop) yang merupakan lokasi yang dijadikan tempat mogok kerja.
Menyatakan atas tindakan sebagaimana di cantumkan dalam butir 4 petitum di atas maka Para Tergugat telah melanggar ketentuan, :
Pedoman Tindak Disiplin (PTD) Perjanjian Kerja Bersama PT Thiess Contractors Indonesia operasional tambang Sangatta bagian A ayat 9, ayat 10 dan ayat 11 dan,
Ketentuan Pasal 1603 huruf (o) poin 6,10,dan 11 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPedata) sehingga menyebabkan gangguan terhadap operasional, produksi atau pekerjaan dan menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan dan juga kerugian bagi karyawan yang diintimidasi, diancam secara langsung atau tidak langsung dan dihasut dengan ataupun tanpa kekerasan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan Petunjuk Perusahaan atau Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Menyatakan sah Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat atas pelanggaran sebagaimana di sebutkan dalam butir 2, 3, 4, dan 5 petitum gugatan ini terhitung sejak tanggal 28 November 2011.
Menyatakan Para Tergugat berhak atas uang pembayaran akhir sebesar, sebagai berikut:
Tergugat I
Gaji Rp.5.250.500,00
Lembur 1 (1,5) Rp.----
Lembur 2 (2) Rp.----
Pengganti Fasilitas Makan & Transportasi Rp.----
Pengganti Fasilitas Rumah Rp.----
Estimasi penyesuaian Rp.----
Absen Rp.----
Pajak Gaji Rp.----
Potongan JHT Rp.----
Uang Pengganti Hak Cuti Rp.1.022.529,00
Total Jumlah Rp.6.273.029,00
Tergugat II
Gaji Rp.5.596.600,00
Lembur 1 (1,5) Rp.----
Lembur 2 (2) Rp.----
Pengganti Fasilitas Makan & Transportasi Rp.----
Pengganti Fasilitas Rumah Rp.----
Estimasi penyesuaian Rp.----
Absen Rp.----
Pajak Gaji Rp.----
Potongan JHT Rp.----
Uang Pengganti Hak Cuti Rp. 705.905,00
Total Jumlah Rp.6.302.505,00
Tergugat III
Gaji Rp.6.041.800,00
Lembur 1 (1,5) Rp.----
Lembur 2 (2) Rp.----
Pengganti Fasilitas Makan & Transportasi Rp.----
Pengganti Fasilitas Rumah Rp.----
Estimasi penyesuaian Rp.----
Absen Rp.----
Pajak Gaji Rp.----
Potongan JHT Rp.----
Uang Pengganti Hak Cuti Rp.----
Total Jumlah Rp. 6.041.800,00
Tergugat IV
Gaji Rp.5.239.500,00
Lembur 1 (1,5) Rp.----
Lembur 2 (2) Rp.----
Pengganti Fasilitas Makan & Transportasi Rp.----
Pengganti Fasilitas Rumah Rp.----
Estimasi penyesuaian Rp.----
Absen Rp.----
Pajak Gaji Rp.----
Potongan JHT Rp.----
Uang Pengganti Hak Cuti Rp.----
Total Jumlah Rp. 5.239.500,00
Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang muncul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat I, II, dan Tergugat IV mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Gugatan Penggugat premateur
Bahwa Penggugat dalam mengajukan gugatannya tidak didasari oleh Risalah penyelesaian melalui mediasi maupun konsiliasi.
Bahwa berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU Nomor: 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang berbunyi: "Pengajuan gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi, maka hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajib mengembalikan gugatan kepada Penggugat", maka perkara ini tidak layak untuk disidangkan karena tidak memenuhi syarat formil, untuk itu gugatan Penggugat haruslah ditolak, atau setidaknya gugatan tidak dapat diterima.
Bahwa terhadap gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi, maka gugatan tersebut adalah gugatan premateur dan harus dikembalikan kepada Penggugat atau setidaknya gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur (obscuur libel)
Bahwa Anjuran Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans. Kab. Kutai Timur Nomor: 560/445/HIJ tertanggal 8 Maret 2012 tidak mencantumkan nama-nama para pihak yang dimediasi, oleh karena itu Anjuran tersebut tidak sah dan tidak mengikat pada siapa pun.
Bahwa dikarenakan Gugatan Penggugat didasarkan pada Anjuran Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans. Kab. Kutai Timur Nomor 560/445/HIJ tertanggal 8 Maret 2012 yang tidak sah dan tidak mengikat maka mengakibatkan gugatan Penggugat menjadi tidak jelas dan kabur (obscuur libel), untuk itu sangat berlasan hukum agar Majeiis Hakim Yang Mulia menolak Gugatan Penggugat atau setidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Gugatan Penggugat Error in Persona
Bahwa Penggugat telah mengakui dengan tegas dalam posita gugatannya pada angka 9, bahwa para Tergugat dalam perselisihan ini bertindak untuk dan atas nama Serikat Pekerja, sesuai dengan surat SP KEP dan SBSI dengan Nomor 11/SP-SB/TI-SGT/2011 tertanggal 13 September 2011.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor: 21 tahun 2000 Pasal 28 huruf (a) dan (b) menyatakan:
“Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi.
Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh".
Berdasarkan pada hal tersebut di atas pada angka 3 dan 4, maka Penggugat telah salah dan keliru dalam menarik para Tergugat dalam perkara ini yang telah bertindak dalam kedudukannya sebagai pengurus Serikat Pekerja, sehingga cukup beralasan hukum agar gugatan ini ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima.
Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat I, II, dan Tergugat IV mengajukan Rekonvensi pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa apa yang dinyatakan dalam bagian rekonvensi ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara ini.
Tentang Upah Pekerja
Bahwa Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi adalah benar karyawan PT. PT. Thiess Contractors Indonesia, yang masing-masing sebagai berikut:
Yani Maxsi; bekerja sejak 12 September 2003, jabatan Terakhir adalah HE Opt Crane L2B dengan upah terakhir Rp.1.952.100,00
Nanang Sugiharto; bekerja sejak tanggal 26 Desember 1999, jabatan terakhir sebagai HD Driver CAT 777/Kom 785 L4aC dengan upah pokok terakhir sebesar Rp.1.853.000,00
Sumardi; bekerja sejak tanggal 9 Oktober 2004, dengan jabatan terakhir sebagai Auto Electrician T2B dan upah terakhir adalah sebesar Rp.1.816.100,00
Bahwa Para Penggugat Rekonvensi merupakan tim perunding dari unsur SP KEP. untuk membahas Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama dengan PT. Thiess Contractors Indonesia, sesuai dengan surat SP KEP dan SBSI dengan Nomor: 11/SP-SB/TI-SGT/2011 tertanggal 13 September 2011 yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama organisasi Serikat Buruh/Serikat Pekerja pada PT. Thiess Contractors Indonesia.
Bahwa para Penggugat Rekonvensi merupakan pengurus pada Pimpinan Unit Kerja serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (PUK SP KEP) PT. Thiess Contractors Indonesia masa bhakti tahun 2011-2014, berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 069/INT/DPC-FSP-KEP-KT/ VI/2011, tertanggal 01 Juli 2011, sebagaimana Nomor bukti pencatatan: 51/02/ SP-SB/Disnaker./lll/2004, tertanggal 2 Maret 2004.
Bahwa Para Penggugat Rekonvensi merupakan wakil dan bertindak untuk dan atas nama anggota pada Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam pembahasan pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama periode 2011-2013, sehubungan dengan berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama Periode 2009-2011 pada tanggal 6 Oktober 2011.
Bahwa Para Penggugat Rekonvensi telah melakukan segala tindakan dan hal-hal yang dianggap perlu untuk membela dan melindungi hak dan kepentingan anggota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa Tergugat Rekonvensi telah mengakui dengan tegas dalam posita gugatannya pada angka 9, bahwa para Penggugat Rekonvensi dalam perselisihan ini bertindak untuk dan atas nama Serikat Pekerja, sesuai dengan surat SP KEP dan SBSI dengan Nomor 11/SP-SB/TI-SGT/2011 tertanggal 13 September 2011.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang 21 tahun 2000 Pasal 28 huruf (a) dan (b) menyatakan:
"Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi.
Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh".
Bahwa berdasarkan Pasal 93 ayat (2) huruf f, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja berhak mendapatkan upah atas pekerjaannya.
Bahwa berdasarkan Pasal 28 UU. Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh, anggota atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh tetap berhak atas pembayaran dan upah.
Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 37/PUU-IX/2011, bahwa pekerja tetap mendapat upah sepanjang putusan terhadap perselisihan belum berkekuatan hukum tetap.
Bahwa berdasarkan slip gaji terakhir Para Penggugat Rekonvensi, maka rincian jumlah gaji terakhir Para Penggugat Rekonvensi masing-masing adalah sebagai berikut:
Tergugat I (Yani Maxsi) Rp.5.400.000,00
Tergugat II (Nanang Sugiharto) Rp.5.600.000,00
Tergugat IV (Sumardi) Rp.5.600.000,00
Bahwa sejak bulan November 2011 Tergugat Rekonvensi tidak melakukan pembayaran upah terhadap para Penggugat Rekonvensi sampai dengan dibuatnya jawaban ini/Juni 2012 (8 bulan).
Bahwa nilai upah yang belum diberikan oleh Tergugat Rekonvensi kepada Para Penggugat Rekonvensi sejak bulan November 2011 s/d bulan Juni 2012 adalah masing-masing sebagai berikut:
Penggugat Rekonvensi I (Yani Maxsi) Rp.5.400.000,00 x 8 bulan (November 2011 s/d bulan Juni 2012) = Rp.43.200.000,00
Penggugat Rekonvensi II (Nanang Sugiharto) Rp.5.600.000,00 x 8 bulan (November 2011 s/d bulan Juni 2012) = Rp.44.800.000,00
Penggugat Rekonvensi IV (Sumardi) Rp.5.600.000,00 x 8 bulan (November 2011 s/d bulan Juni 2012) = Rp.44.800.000,00
Bahwa untuk menjamin hak-hak Para Penggugat Rekonvensi, selama pemeriksaan perkara ini hingga kembali bekerja, maka Tergugat Rekonvensi tetap berkewajiban membayar upah para pekerja sesuai dengan ketentuan pengupahan yang berlaku terhadap para pihak.
Tentang Perjanjian Kerja Bersama
Bahwa Perjanjian Kerja Bersama periode 2009-2011 antara PT. Thiess Contractors Indonesia dengan karyawan berakhir pada tanggal 6 Oktober 2011.
Bahwa antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi telah melakukan berbagai pertemuan untuk membahas pembaharuan Perjanjian Kerja Baru periode 2011-2013 yang dimulai dengan pembahasan Tata Tertib Perundingan, diantaranya: perundingan Diantaranya perundingan pada tanggal: 24 September 2011, 29 September 2011, 25 Oktober 2011, 25 Oktober 2011, 26 Oktober 2011, 27 Oktober 2011, 24 November 2011, 19 Desember 2011, dan tanggal 27 Desember 2011.
Bahwa sejak pertemuan terakhir pada tanggal 27 Desember 2011 pertemuan pembahasan PKB belum dilanjutkan kembali dengan alasan-alasan tertentu dari pihak perusahaan.
Bahwa akibat dari belum adanya kesepakatan atas Perjanjian Kerja Bersama, maka sebagian besar karyawan PT. Thiess Contractors Indonesia melakukan mogok kerja secara sah untuk mendorong tercapainya kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama yang baru.
Bahwa akibat mogok kerja untuk mendorong tercapainya kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama, maka pihak perusahaan telah melakukan tindakan-tindakan yang merugikan karyawan.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka sudah seharusnya Tergugat Rekonvensi diperintahkan untuk menyelesaikan pembahasan Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama periode 2011-2013 dengan Para Tergugat dan/atau karyawan PT. Thiess Contractors Indonesia.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan rekonvensi para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar upah kepada para Penggugat Rekonvensi yang belum dibayar, masing-masing sebagai berikut:
Penggugat Rekonvensi I (Yani Maxsi) Rp.5.400.000,00 x 8 bulan (November 2011 s/d bulan Juni 2012) = Rp.43.200.000,00
Penggugat Rekonvensi II (Nanang Sugiharto) Rp.5.600.000,00 x 8 bulan (November 2011 s/d bulan Juni 2012) = Rp.44.800.000,00
Penggugat Rekonvensi IV (Sumardi) Rp.5.600.000,00 x 8 bulan (November 2011 s/d bulan Juni 2012) = Rp.44.800.000,00
Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk kembali melakukan pembahasan Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama periode 2011-2013 dengan Para Penggugat Rekonvensi.
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda telah memberikan putusan Nomor 08/G/2012/PHI.Smda., tanggal 28 September 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
Eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima
Dalam Provisi:
Menolak permohonan provisi Para Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan aksi mogok kerja karyawan PT Thiess Contractors Indonesia Oprational Tambang Sangatta tanggal 10 November 2011 sampai dengan 27 Desember 2011 adalah mogok kerja tidak sah;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat putus demi hukum karena mangkir dengan kualifikasi mengundurkan diri terhitung sejak tanggal 28 November 2011;
Menghukum Penggugat untuk membayar Uang Penggantian Hak kepada masing-masing Tergugat, sebesar:
Tergugat I Yani Maxsi Rp.6.273.029,00
(enam juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu dua puluh sembilan rupiah)
Tergugat II Nanang Sugihartono Rp.6.302.505,00
(enam juta tiga ratus dua ribu lima ratus lima rupiah)
Tergugat III Benni Arif, Rp.6.041.800,00
(enam juta empat puluh satu ribu delapan ratus rupiah)
Tergugat IV Sumardi Rp.5.239.500,00
(lima juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah)
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya
Dalam Rekonvensi:
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Kuasa Tergugat I, II, dan Tergugat IV pada tanggal 28 September 2012, terhadap putusan tersebut, Para Tergugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 7 Mei 2012 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 9 Oktober 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor: 15/KAS/ 2012/PHI.Smda Jo. Nomor: 08/G/2012/PHI.Smda., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda tersebut pada tanggal 23 Oktober 2012;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 28 Nopember 2012, kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi pada tanggal 10 Desember 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi/Tergugat I, II, dan Tergugat IV dalam memori kasasinya adalah:
Keberatan Pertama
Judex Facti telah mengabaikan syarat formil sebuah gugatan yang dapat diterima.
Bahwa, Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda pemeriksa perkara a quo telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang notabene mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan karena telah tidak memenuhi ketentuan perihal syarat-syarat diterimanya sebuah gugatan yang terbukti gugatan Termohon Kasasi/Penggugat konvensi premateur, sebagaimana terungkap dan terbukti di muka persidangan;
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya bagian eksepsi pada salinan putusan halaman 74 bagian ad.1, strip/garis mendatar (-) pertama telah mengatakan:
"Bahwa berdasarkan pasal Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, yang wajib dilampirkan dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial adalah Risalah Mediasi atau Risalah Konsiliasi."
Bahwa namun kemudian Judex Facti telah nyata-nyata melanggar peraturan perundang-undangan serta pertimbangan hukumnya sendiri yang secara tegas dinyatakan dalam pertimbangan hukumnya pada bagian eksepsi, ad.1. tentang gugatan Penggugat premateur, strip/garis datar (-) keempat pada halaman 75 berbunyi:
"Bahwa dengan telah dilampirkannya Anjuran Mediator dalam gugatan, dapat disimpulkan bahwa proses pra yudisial telah dilampaui dan dalam proses pra yudisial tersebut yaitu Bipartit dan Mediasi atau Konsiliasi para pihak tidak mencapai kesepakatan karenanya dengan telah dilampirkannya Risalah Mediasi/Anjuran dan Mediator dalam gugatan Penggugat, Majelis berpendapat bahwa gugatan Penggugat telah memenuhi syarat formal atau prosedur hukum sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004".
Gugatan tidak dilengkapi syarat formil
Telah dengan tegas ternyata bahwa Termohon Kasasi/Penggugat konvensi tidak melampirkan Risalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam gugatannya.
Pasal 83 ayat (1) UU. Nomor: 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial:
"Pengajuan gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi, maka hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajib mengembalikan gugatan kepada Penggugat''.
Keputusan Mahkamah Agung RI. Nomor KMA/032/SK/IV/2007 tentang memberlakukan buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan pada Bab Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Khusus Nomor III Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, halaman 166 angka 3 huruf C:
"Gugatan yang langsung diajukan ke PHI, apabila tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui Mediasi atau Konsiliasi maka Hakim PHI wajib mengembalikan gugatan kepada Penggugat dengan Penetapan Majelis hakim dan perkara tersebut dinyatakan selesai, (Pasal 83, UU Nomor 2 Tahun 2004)".
Pasal 30 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sebagai berikut:
(1). Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena:
a. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
b. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Bahwa dengan tidak terpenuhinya syarat formil pengajuan gugatan dalam perkara a quo maka dan oleh karenanya Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda pemeriksa perkara a quo demi hukum telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan hal mana menjadi dasar bagi Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung;
Keberatan Kedua
Judex Facti telah keliru dan salah dalam menerapkan hukum dengan menilai gugatan Termohon Kasasi/Penggugat Konvensi seolah-olah telah dilampiri risalah tertulis. Dan seolah-olah menyamakan Risalah dan Anjuran dengan menyebut sebagai Risalah Mediasi/Anjuran dari Mediator.
Bahwa pada pertimbangan hukumnya Dalam Eksepsi, ad.1. tentang Gugatan Penggugat Premateur, garis keempat (-) pada halaman 75 berbunyi:
"Bahwa dengan telah dilampirkannya Anjuran Mediator dalam gugatan, dapat disimpulkan bahwa proses pra yudisial telah dilampaui dan dalam proses pra yudisial tersebut yaitu Bipartit dan Mediasi atau Konsiliasi para pihak tidak mencapai kesepakatan karenanya dengan telah dilampirkannya Risalah Mediasi/Anjuran dari Mediator dalam gugatan Penggugat, Majelis berpendapat bahwa gugatan Penggugat telah memenuhi syarat formal atau prosedur hukum sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004".
Bahwa tentunya bukanlah tanpa alasan dan dasar hukum para ahli/pembuat undang-undang mensyaratkan Risalah Penyelesaian melalui Mediasi atau Konsiliasi dalam pengajuan gugatan pada Pengadilan hubungan industrial, dan bukan Anjuran, sebagaimana disebutkan pada Pasal 83 ayat (1) UU. Nomor: 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Bahwa Risalah Penyelesaian PHI melalui Mediasi atau Konsiliasi dan Anjuran Mediator merupakan dua (2) hal yang berbeda, perbedaan tersebut terlihat jelas pada format formulir yang ternyata pada SK Dirjen. Pembinaan Industrial dan Jaminan Sosial ketenagakerjaan Nomor KEP-96/PHIJSK/2006, sebagai berikut:
Format formulir C.6 (Risalah Penyelesaian PHI oleh Mediator):
Bahwa sedangkan format Anjuran Mediator Hubungan Industrial adalah sebagaimana format formulir C.5
Format formulir C.5 (Anjuran Mediator Hubungan Industrial):
Bahwa, berdasarkan dengan uraian di atas maka cukup terang, jelas dan nyata bahwa Judex Facti telah keliru dan salah dalam menerapkan hukum dengan menilai gugatan Termohon Kasasi/Penggugat Konvensi seolah-olah telah dilampiri risalah tertulis, demikian juga dengan seolah-olah Judex Facti telah mempersamakan antara risalah dengan anjuran yang menyebutnya sebagai risalah mediasi/anjuran dari mediator.
Bahwa dengan demikian, maka Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum dengan menerima dan memeriksa gugatan yang memiliki cacat formil, yaitu gugatan yang tidak dilampiri oleh Risalah Mediasi atau Risalah Konsiliasi.
Keberatan Ketiga
Judex Facti telah salah mendudukkan Para Tergugat dalam perkara a quo
Bahwa, Judex Facti telah salah dan keliru mendudukkan Para Tergugat dalam perkara a quo, karena sangat nyata dan jelas Para Tergugat dalam perkara ini bukanlah subjek hukum yang tepat dalam sengketa ini karena:
Anjuran Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans. Kab. Kutai Timur Nomor: 560/445/HIJ tertanggal 8 Maret 2012 yang ditujukan kepada Nanang dkk. tidak tercantum nama-nama para pihak yang dimediasi yang kemudian di duga menjadi para pihak dalam perkara ini.
Nama yang disebut (Nanang dkk.) dalam Anjuran tersebut juga digugat dalam perkara lain di Pengadilan yang sama, dengan perkara Nomor 08/G/2012/PHI.Smda.
Bahwa, berdasarkan dengan uraian di atas, seharusnya gugatan Termohon Kasasi sejak semulanya oleh Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda haruslah dinyatakan ditolak untuk diregister, diperiksa dan diadili di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda.
Keberatan Keempat
Judex Facti telah melanggar azas audi et alteram partem (harus mendengar kedua belah pihak), sehingga Judex Facti menjadi tidak konsisten dalam menilai bobot bukti tertulis dan saksi yang berpihak kepada Penggugat.
Bahwa, dalam peradilan yang baik dan tidak berpihak, Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya seharusnya mendengarkan dalil-dalil, saksi dan bukti yang diajukan oleh Para Tergugat juga, bukan dengan mengabaikannya dan tidak menjadikannya sebagai bagian dari pertimbangan hukum dalam melihat peristiwa yang terjadi secara utuh dan menyeluruh,
Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya mestinya tidak hanya mengutip dan memilah dalil, kesaksian dan bukti yang hanya menguntungkan Penggugat saja, tanpa memperhatikan keadilan bagi kepentingan hukum Para Tergugat.
a. Tentang Bukti-Bukti Tertulis
Bahwa, pada satu sisi Judex Facti menyatakan bahwa bukti Para Tergugat pada pertimbangan hukumnya halaman 93 alinea kelima (bukti T.15 dan 16) yang merupakan alat alat bukti foto copy maka Judex Facti mengatakan:
"...... oleh karena alat bukti tersebut hanya foto copy oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat"
Bahwa Namun di sisi lain, pada halaman 55 alinea terakhir, dinyatakan bahwa bukti Penggugat diberi tanda P.11 P.12, P.13, P.36, P.37, P.38, P.39, P.40. P.41, P.42, P.43, P.44, P.45, P.46, P.47, P.48, P.50, P.52, P.53, yang merupakan bukti foto copy dari foto copy dari Penggugat tetap dijadikan sebagai dasar pertimbangan hukum Judex Facti dalam memutuskan perkara
a quo.
a. Tentang keterangan saksi mengenai alasan pemogokan.
Tentang mogok kerja yang disebabkan oleh gagalnya perundingan pembahasan Kerja Bersama pada tahap pembahasan tata-tertib perundingan.
Bahwa, pada halaman 56, saksi Penggugat: Muksin dengan tegas mengatakan:
"Bahwa sepengetahuan saksi, persoalan yang terjadi antara PT Thiess Concractors Indonesia dengan Para Tergugat adalah mengenai pembahasan tata tertib pembaharuan PKB tanggal 29 September 2011 sampai dengan Oktober 2011.”Bahwa saksi mengetahui hal tersebut karena saksi ikut dalam pembahasan tersebut selaku tim perunding dari pihak perusahaan;
Bahwa pada halaman 66, saksi Para Tergugat bernama Muhammad Yusuf menerangkan hal yang sama, yaitu bahwa setelah pembahasan PKB buntu terjadi mogok kerja.
Bahwa, saksi yang diajukan Penggugat bernama Feri Sambo juga mengatakan pada halaman 67 mengatakan:
"Bahwa awal terjadinya permasalahan adalah karena masalah berlakunya PKB 2009-2011 berakhir dan merundingkan lagi PKB yang baru tapi sebelumnya diadakan kesepakatan Tata Tertib PKB dan itu terjadi Deadlock. Dengan tidak terjadinya kesepakatan tata tertib tersebut tim dari karyawan menyepakati untuk dilanjutkan kembali perundingan PKB, mogok dimulai tanggal 10 November 2011”.'
Bahwa, saksi Yulianus Palenggiran, S.E. menerangkan bahwa saksi mendengar adanya pembahasan PKB yang lama sudah jatuh tempo dan PKB yang belum selesai dibuat, dan saksi mendengar tentang mogok kerja Karyawan PT. Thiess.
b. Tentang TWS/workshop sebagai lokasi mogok kerja.
Tentang TWS/workshop sebagai lokasi mogok kerja yang sehari sebelumnya telah dipersiapkan oleh perusahaan.
Bahwa saksi Samsuddin, saksi yang diajukan oleh Para Tergugat bekerja sebagai mekanik di lokasi TWS. Saksi mengetahui bahwa mogok kerja telah terlebih dahulu dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Penggugat. Saksi mengetahui hal tersebut karena saksi juga sebagai pengurus di pada Serikat Pekerja (SP KEP).
Bahwa saksi menerangkan bahwa sebelum aksi mogok kerja tanggal 10 November 2011 pagi, sesuai dengan tersebut, pada tanggal 09 November 2011 sore pihak perusahaan telah membersihkan area tempat mogok dengan alasan "mari menyambut teman-teman yang hendak mogok dengan damai, maka semua unit yang ada di workshop dikeluarkan namun untuk keselamatan teman-teman maka di sekitar unit tersebut diberi bigade atau pita supaya tidak ada yang masuk diradius tersebut (halaman 70).
Bahwa dengan demikian, maka sangat jelas terlihat keberpihakan dan ketidakadilan Judex Facti dalam menilai bukti yang terungkap di persidangan.
Keberatan Kelima
Judex Facti telah melanggar asas hukum lex posterioriderogat legi priori (peraturan atau UU yang terbaru mengesampingkan peraturan atau UU yang lama).
Perjanjian Bersama tanggal 27 Desember 2011 menjadi peraturan/undang-undang bagi Pemohon Kasasi/Para Tergugat Konvensi dan Termohon Kasasi/Penggugat Konvensi.
Bahwa Perjanjian Bersama tertanggal 27 Desember 2011 antara PT. Thiess Contractors Indonesia dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan produk hukum dan mempunyai kekuatan eksekutorial bagi para pihak, sebagaimana Pasal 7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial berbunyi:
(2). Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengikat dan menjadi hukum serta wajib dilaksanakan oleh para pihak,
Dan Pasal 1338 KUHPerdata:
"Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik."
Bahwa dengan menganut asas lex posteriori derogat legi priori, maka gugatan Penggugat yang didaftarkan pada tanggal 21 Maret 2012 menjadi tidak berharga dan tidak layak diperiksa oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda, karena pada tanggal 29 Maret 2011 telah didaftarkan Perjanjian Bersama tertanggal 27 Desember 2011, sehingga Perjanjian Bersama tersebut menjadi memiliki kekuatan mengikat dan menjadi hukum serta wajib dilaksanakan oleh para pihak.
Bahwa kalaupun Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda tetap memeriksa dan mengadili, maka Perjanjian Bersama tersebut lah yang harus menjadi dasar hukum dan pegangan Judex Facti dalam setiap pertimbangan hukumnya, tanpa harus melihat peristiwa yang terjadi sebelum tanggal Perjanjian Bersama tersebut dibuat, baik itu tentang gagalnya perundingan pembahasan PKB maupun aksi mogok kerja.
Peristiwa Perdata antara Penggugat dan Tergugat yang Terjadi sebelum Tanggal 27 Desember 2011 menjadi Terhapus, dan selanjutnya Hubungan Perdata antara Penggugat dan Tergugat Terikat kepada Perjanjian Bersama.
Bahwa Judex Facti telah mengesampingkan peristiwa yang terjadi pada tanggal 22 Desember 2011, sesuai dengan bukti T.24, yaitu video cakram padat yang diputar dimuka persidangan berisikan video pernyataan Samuel Rumende (pimpinan perusahaan), dan jajaran Muspida. Kab. Kutai Timur (Disnakertrans. Polres. Kodim, dll), menyampaikan perihal tentang tidak adanya PHK, karena aksi yang dilakukan oleh karyawan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa adapun alasan Judex Facti mengesampingkan bukti Para Tergugat tersebut dengan alasan sebagaimana dalam pertimbangannya pada halaman 95 alinea ke-4 yang menyatakan:
"Menimbang, dari bukti T.24 yaitu video cakram padat, rekaman video ini pada tanggal 22 Desember 2011, yang mana peristiwa tersebut terjadi sebelum ditandatanganinya Perjanjian Bersama 27 Desember 2011."
Bahwa berdasarkan fakta tersebut, maka hendaknya Judex Facti dalam keseluruhan pertimbangan hukumnya semestinya konsisten dan tidak lagi melihat peristiwa yang terjadi sebelum ditandatanganinya Perjanjian Bersama tanggal 27 Desember 2011, baik itu tentang gagalnya perundingan pembahasan PKB maupun aksi mogok kerja.
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya seharusnya hanya berpegangan dan berpatokan pada Perjanjian Bersama tertanggal 27 Desember 2011 yang telah menjadi hukum baru bagi Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat maupun Termohon Kasasi/Penggugat Konvensi, 38, Bahwa yang seharusnya diperiksa dan dijadikan dasar pertimbangan hukum Judex Facti adalah sejauh mana para pihak memenuhi hak dan kewajiban masing-masing, (Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi) terhadap isi Perjanjian Bersama tanggal 27 Desember 2011, dan tidak lagi melihat peristiwa sebelum ditandatanganinya Perjanjian Bersama tanggal 27 Desember 2011, baik itu tentang gagalnya perundingan pembahasan PKB maupun aksi mogok kerja.
Keberatan Keenam.
Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum terhadap kedudukan Para Tergugat sebagai pengurus serikat kerja/serikat buruh
Bahwa, Para Tergugat merupakan Pengurus Serikat Pekerja yang bertindak untuk dan atas nama Serikat Pekerja, hal ini telah pula diakui dengan tegas oleh Penggugat dalam posita gugatannya pada angka 9, sesuai dengan bukti T-9, yang juga didukung dan dibenarkan oleh keterangan para saksi, baik saksi Penggugat maupun saksi para Tergugat.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor: 21 Tahun 2000 Pasal 28 huruf (a) dan (b) menyatakan:
"Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/'atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
Melakukan pemutusan hubungan kerja. Memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi.
Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh".
Berdasarkan pada hal tersebut di atas, maka jelaslah bahwa Judex Facti telah salah dalam mendudukkan Pemohon Kasasi selaku pihak dalam perkara ini, karena Pemohon Kasasi/Para Tergugat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Pengurus Serikat Kerja/Serikat Buruh yang dijamin oleh undang-undang dalam menjalankan tugasnya.
Keberatan Ketujuh
Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum tentang upah masa proses penyelesaian perselisihan.
Bahwa Pemohon Kasasi/Para Tergugat merupakan wakil dan bertindak untuk dan atas nama anggota pada Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam pembahasan pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama periode 2011-2013, sehubungan dengan berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama Periode 2009-2011 pada tanggal 6 Oktober 2011.
Bahwa sejak dimulainya pembahasan Pembaharuan PKB, Pihak PT. Thiess Contractors Indonesia tidak lagi memberikan upah/gaji yang merupakan hak para Tergugat, terhitung sejak bulan November 2011 hingga bulan Oktober 2012 (hingga memori kasasi ini diajukan Pemohon/Para Tergugat).
Bahwa selama belum ada penetapan mengenai pemutusan hubungan kerja, maka pengusaha dan pekerja tetap melaksanakan kewajibannya masing-masing, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 155 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan:
"Selama putusan lembaga penyelesaian hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya."
Bahwa berdasarkan pengertian dari Pasal 155 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tersebut, maka pengusaha berkewajiban tetap membayar upah pekerja;
Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004, Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pasal 96 ayat 1 dan 2:
1. Apabila dalam persidangan pertama, secara nyata-nyata pihak pengusaha terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Hakim Ketua Sidang harus segera menjatuhkan Putusan Sela berupa perintah kepada pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang bersangkutan.
Putusan Sela sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dijatuhkan pada hari persidangan itu juga atau pada hari persidangan kedua.
Bahwa berdasarkan Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI 2008, pada halaman 168 (III. Pengadilan Hubungan Industrial, 11. Putusan Sela dan Putusan Akhir) dengan tegas dinyatakan bahwa:
"Pada persidangan pertama, nyata-nyata terbukti pengusaha tidak membayar upah dan hak-hak lainnya pekerja/buruh yang dikenakan skorsing oleh pengusaha maka Hakim ketua sidang harus segera menjatuhkan putusan sela yang memberi perintah kepada pengusaha untuk membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh pekerja/buruh"
Bahwa, berdasarkan hal tersebut di atas, maka jelaslah dan berdasar hukum bahwa sepanjang belum ada keputusan pengadilan hubungan industrial yang berkekuatan tetap, maka upah proses tetap harus dibayarkan kepada karyawan/para Tergugat/Pemohon Kasasi.
Keberatan Kedelapan
Judex Facti telah salah, keliru serta tidak adil dan berpihak dalam menilai dan memahami tidak secara keseluruhan Perjanjian Bersama tanggal 27 Desember 2011 yang hanya menguntungkan pihak Penggugat, tanpa mempertimbangkan tentang perihal yang tidak dilaksanakan oleh Penggugat.
Pertimbangan hukum terhadap bukti P.24 = T.3 yaitu persetujuan bersama tanggal 27 Desember 2011 yang bertempat di ruang rapat Polres Kab. Kutai Timur, yang menunjukkan adanya kesepakatan yang dibuat antara PT. Thiess Contractors Indonesia dengan SP/SB PT. Thiess Contractors Indonesia pada tanggal 27 Desember 2011 yang salah satu isinya adalah perjanjian kerja bersama tahun 2009-2011 diperpanjang (1) tahun yang berlaku s/d 6 Oktober 2012.
Bahwa Judex Facti telah salah dan keliru dalam memahami isi perjanjian bersama angka 3 yang mengatakan "setelah setahun di istirahatkan maka akan dirundingkan kembali di Hotel Royal Victoria Sangatta paling lambat tanggal 28 Januari 2012."
Bahwa Namun pada tanggal 26 Januari 2012 Penggugat membatalkan pertemuan dengan Para Tergugat, sesuai dengan isi surat penundaan pertemuan hingga tanggal yang tidak ditentukan.
Bahwa yang menjadi pihak Tergugat pada perkara a quo adalah Yani Maxsi, Nanang Sugiharto, Beny, Sumardi.
Bahwa surat penundaan pertemuan tersebut ditujukan kepada Para Tergugat/ Pemohon Kasasi.
Bahwa, maka tidak ada relevansinya apabila penundaan pertemuan dilakukan dengan para Tergugat/Pemohon Kasasi, namun di sisi lain Penggugat/ Termohon Kasasi mendalilkan telah melakukan kesepakatan dengan pihak lain.
Bahwa Pemohon Kasasi/Para Tergugat adalah orang yang berbeda dengan dua orang yang disebut Penggugat/Termohon Kasasi telah menyelesaikan perselisihan.
Bahwa hal tersebut/Persetujuan Bersama Penggugat dengan Gusti Rahmmatullah dan Amiruddin Guricci tidak menggugurkan kewajiban Penggugat untuk melaksanakan pertemuan seperti yang telah disepakati pada perjanjian bersama tanggal 27 Desember 2011.
Bahwa, dengan demikian, maka jelaslah bahwa Judex Facti telah salah dan keliru dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 94 alinea ke-4 dalam menilai surat penundaan pertemuan Penggugat dengan para Tergugat dengan menyatakan bahwa:
"Menimbang, bahwa dan bukti T.19 yaitu asli surat penundaan pertemuan PT Thiess Contractors Indonesia Nomor: L-006/I-2012/SR tertanggal 26 Januari 2012, dart bukti ini dikaitkan dengan bukti P.22 dan bukti P.23 telah terjadi persetujuan bersama terhadap 2 orang pekerja dari 6 orang yang telah disepakati dalam perjanjian bersama untuk melakukan perundingan ulang paling lambat tanggal 28 Januari 2011, dengan adanya persetujuan bersama atas dua pekerja Gusti Rahmatullah dan Amiruddin Guricci maka dapat dikatakan Penggugat telah berupaya menyelesaikan perselisihan terhadap ke enam pekerja tersebut"
Bahwa kesimpulan Judex Facti sangat tidak berdasar, dengan terjadinya pertemuan antara Penggugat/Termohon Kasasi dengan kedua pekerja tersebut bukan berarti gugurnya apa yang telah disepakati pada Perjanjian Bersama khususnya angka 3, apalagi dengan tegas Penggugat telah mengeluarkan surat penundaan pertemuan dengan Para Tergugat/Pemohon Kasasi.
Keberatan Kesembilan
Judex Facti telah salah dan keliru menjadikan keterangan Saksi Mukhsin sebagai dasar pertimbangan hukumnya
Bahwa keterangan saksi Muksin tidaklah dapat dipertimbangkan sebagai pertimbangan hukum karena:
Saksi Muksin adalah orang yang menerima upah atau gaji dari salah satu pihak (Termohon Kasasi).
Keterangan saksi Mukhsin sehubungan dengan mogok kerja merupakan kesaksian de auditu yang tidak didukung oleh alat bukti lainnya.
Saksi Mukhsin merupakan tim perunding dari pihak Penggugat/Termohon kasasi saat terjadi pembahasan perundingan pembaharuan PKB, hal mana saksi membela kepentingan Penggugat/Termohon Kasasi.
Keberatan Kesepuluh
Judex Facti telah salah dan keliru melihat dasar permasalahan dengan tidak melihat secara keseluruhan Peristiwa Penyebab Pemogokan Kerja tanpa mempertimbangkan keterangan saksi.
Bahwa Judex Facti tidak memperhatikan isi Anjuran Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans. Kab. Kutai Timur Nomor: 560/445/HIJ tertanggal 8 Maret 2012 yang telah jelas menyatakan bahwa:
"Perselisihan Hubungan Industrial ini berawal dari tidak adanya kesepakatan dalam pembahasan tata tertib perundingan PKB PT. Thiess contractors Indonesia Sangata periode 2011-2013 (yang merupakan bagian dari Pembahasan PKB) yang berujung pada mogok kerja."
Bahwa, Judex Facti tidak mempertimbangkan keterangan para saksi yang menerangkan tentang penyebab terjadinya aksi mogok kerja.
Bahwa pada halaman 56, saksi Penggugat/Termohon Kasasi bernama Muksin dengan tegas mengatakan:
"Bahwa sepengetahuan saksi, persoalan yang terjadi antara PT Thiess Concractors Indonesia dengan Para Tergugat adalah mengenai pembahasan tata tertib pembaharuan PKB tanggal 29 September 2011 sampai dengan Oktober 2011."
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut karena saksi ikut dalam pembahasan tersebut selaku tim perunding dari pihak perusahaan;
Bahwa pada halaman 66, saksi Para Tergugat bernama Muhammad Yusuf menerangkan hal yang sama, yaitu "bahwa setelah pembahasan PKB buntu terjadi mogok kerja."
Bahwa, saksi yang diajukan Penggugat bernama Ferri Sambo juga mengatakan pada halaman 67 mengatakan:
"Bahwa awal terjadinya permasalahan adalah karena masalah berlakunya PKB 2009-2011 berakhir dan merundingkan lagi PKB yang baru, tapi sebelumnya diadakan kesepakatan Tata Tertib PKB dan itu terjadi deadlock. Dengan tidak terjadinya kesepakatan tata tertib tersebut tim dari karyawan menyepakati untuk dilanjutkan kembali perundingan PKB mogok dimulai tanggal 10 November 2011."
Bahwa, saksi Yulianus Palenggiran, S.E. menerangkan bahwa saksi mendengar adanya pembahasan PKB yang lama sudah jatuh tempo dan PKB yang belum selesai dibuat, dan saksi mendengar tentang mogok kerja Karyawan PT. Thiess.
Bahwa berdasarkan Pasal 137 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinyatakan: "mogok kerja sebagai hak dasar kerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan"
Bahwa pelaksanaan mogok kerja yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi/Para Tergugat sebagaimana dimaksud oleh Penggugat/Termohon Kasasi di atas adalah sah dan berdasar hukum, sebagaimana ketentuan Pasal 137 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Jo. Penjelasan Pasal 137 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
"Yang dimaksud dengan gagalnya perundingan dalam pasal ini adalah tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan Industrial yang dapat disebabkan karena pengusaha tidak mau melakukan perundingan atau perundingan mengalami jalan buntu".
Berdasarkan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas, maka pertimbangan Judex Facti tentang mogok kerja yang tidak sah adalah pertimbangan hukum yang sangat keliru dan tidak beralasan hukum.
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 23 Oktober 2012 dan kontra memori kasasi tanggal 8 Desember 2012 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda telah benar dalam pertimbangan dan memutus sesuai ketentuan hukum yang berlaku mengenai mogok tidak sah yang dilakukan oleh Para Tergugat/Para Pemohon Kasasi bertentangan dengan Pasal 140 Jo. Pasal 142 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah dipertimbangkan sesuai bukti-bukti dan diputus sesuai amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh sebagai Para Pemohon Kasasi: 1. Yani Maxsi, 2. Nanang Sugiharto, dan 3. Sumardi, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M e n g a d i l i :
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. Yani Maxsi, 2. Nanang Sugiharto, dan 3. Sumardi, tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 18 Juni 2013, oleh H. Yulius, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arief Soedjito, S.H., M.H. dan Bernard, S.H., M.M., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh Barita Sinaga, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, Ketua,
Ttd./ Ttd./
Arief Soedjito, S.H., M.H. H. Yulius, S.H., M.H.
Ttd./
Bernard, S.H., M.M.
Panitera Pengganti,
Ttd./
Barita Sinaga, S.H., M.H.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH.,MH.
NIP. 19591207 1985 12 2 002