164/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Lukas Saleo, Warjito, Haeruddin Fallah, Achmad Yani, Nikolas Pamula Lambe, Ismet Akuba, Arfan Rasyid, Imam Budiyono
PUTUSAN
NOMOR 164/PUU-XXIII/2025
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
- Nama : Lukas Saleo
Pekerjaan : Pekerja PT Freeport Indonesia
Alamat : Perumahan HOPE Blok D-1 RT 16/RW 00 Kelurahan Kwamki Jalan Cendrawasih SP 2 Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. sebagai Pemohon I - Nama : Warjito
Pekerjaan : Pekerja PT Freeport Indonesia
Alamat : Jalan Matoa RT. 013/RW. 000, Kelurahan Kebun Sirih, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
sebagai Pemohon II - Nama : Haerudin Fallah Pekerjaan : Pekerja PT Freeport Indonesia
Alamat : Perumahan Munjul Permai RT. 006/RW. 004 Blok D3 No 2 Desa Munjul, Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang, Banten
sebagai Pemohon III - Nama : Achmad Yani
Pekerjaan : Pekerja PT Freeport Indonesia Alamat : Jalan Ahmad Yani No 5A RT 013/RW 000, Desa Kebun Sirih, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Sebagai Pemohon IV
- Nama : Nikolas Pamula Lambe Pekerjaan : Pekerja PT Kuala Pelabuhan Indonesia
Alamat : Buntu Tangla, RT 000/RW 000 Desa Tarongko Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
sebagai Pemohon V - Nama : Ismet Akuba
Pekerjaan : Pekerja PT Kuala Pelabuhan Indonesia
Alamat : Jaga XIII, RT 000/RW 000, Desa Kema III, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
sebagai Pemohon VI - Nama : Arfan Rasyid
Pekerjaan : Mantan Pekerja PT Kuala Pelabuhan Indonesia Alamat : Kp Hegarwangi No.40 RT 001/RW 017 Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
sebagai Pemohon VII - Nama : Imam Budiyono
Pekerjaan : Pekerja PT Unilever Indonesia
Alamat : Puri Cikarang Hijau Blok H4, No. 04, Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
sebagai Pemohon VIII
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 25 Juli 2025, memberi kuasa kepada Mustiyah, S.H.,M.H., Saepul Anwar, S.H., Mohammad Fandrian Hadistianyo, S.H., M.H., Endang Rokhani, S.H., M.Si., dan Zen Mutowali, S.H., kesemuanya adalah Advokat dan/atau Pengacara Publik yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Nasional Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia “LBHN PP SPKEP SPSI”
berkedudukan hukum di Ruko Cempaka Mas, Blok P Nomor 30, Jalan Letjen Suprapto, Nomor 1 Jakarta Pusat, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon VIII disebut sebagai para Pemohon;
[1.2] Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat; Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Pemberi Keterangan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia;
Membaca dan mendengar keterangan ahli para Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Membaca kesimpulan Pemohon, Presiden dan Pihak Pemberi Keterangan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 12 September 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 12 September 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 167/PUU/PAN.MK/AP3/09/2025 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 164/PUU- XXIII/2025 pada tanggal 15 September 2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 1 Oktober 2025, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
- Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
- Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945, yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut sebagai “UU MK”) yang menyatakan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
- Bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman telah memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi dalam pengujian suatu undang-undang terhadap UUD NRI 1945 yang menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;”;
- Bahwa hal serupa ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (selanjutnya disebut sebagai “UU PPP” yang menyatakan: “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
- Bahwa Pasal 2 ayat (2) dan (5) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut sebagai “PMK 7/2025”) mengatur objek permohonan yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam hal pengujian materiil suatu undang-undang terhadap UUD NRI 1945 yang menyatakan:
ayat (2) “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa permohonan pengujian formil dan/atau pengujian materiil” ayat (5) “Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI 1945
- Bahwa mohon berkenan kepada yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi, yang menjadi Objek dalam Permohonan a quo yang dimohonkan oleh Para Pemohon adalah sebagai berikut: (selanjutnya disebut sebagai “Objek Permohonan”)
- Frasa “harus dilakukan secara berkala” dalam Pasal 161 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan yang selengkapnya berbunyi: “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala”;
- Pasal 164 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan yang selengkapnya berbunyi: “Manfaat Pensiun bagi Peserta atau Pihak yang berhak dapat dibayarkan secara sekaligus dengan ketentuan: d. adanya kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan”; dan
- Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan yang selengkapnya berbunyi: “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20 % (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun”.
- Bahwa adapun batu uji permohonan pengujian Objek Permohonan adalah sebagai berikut:
- Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun”;
- Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”; dan
- Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan”Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”;
- Bahwa permohonan a quo yang diajukan oleh Para Pemohon memiliki kualitas yang berbeda dengan pengujian Objek Permohonan sebelumnya yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, yang secara lengkap dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Putusan Perkara 152/PUU-XXII/2024 Putusan Perkara 61/PUU-XXIII/2025 Permohonan a quo Objek Permohonan 1. Pasal 161 ayat (2) Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan 2. Pasal 163 ayat (1) Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan 3. Pasal 164 ayat (2) Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan 1. Pasal 161 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan 2. Pasal 162 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan 3. Pasal 164 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan 1. Frasa “harus dilakukan secara berkala” dalam Pasal 161 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan 2. Pasal 164 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan 3. Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan Batu Uji Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28I ayat (2) serta Pasal 28D (1) UUD NRI 1945:
Pasal 28D (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 33 ayat (4) UUD RI 1945:
Pasal 28H ayat (4), Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945Alasan Permohonan 1. Bahwa menurut para Pemohon, adanya frasa “harus dilakukan secara berkala” pada Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 a quo berarti tidak memberikan pilihan, padahal sesuatu yang diharuskan itu adalah hak milik pribadi para Pemohon, yaitu manfaat pensiun 1. Dengan adanya kata “harus”, dalam Pasal 161 ayat (2) UU P2SK, Pemohon terancam tidak dapat memperoleh manfaat pensiun secara sekaligus sebagai hak normatif pekerja setelah memasuki usia pensiun 2. Pasal 162 ayat (4) UU P2SK Norma dalam Pasal ini berpotensi 1. Alasan permohonan didasarkan pada manfaat pensiun pada program pensiun Swasta yang Bersifat Pelengkap (Complement) 2. Manfaat Pensiun dalam program pensiun swasta merupakan hak milik Peserta, Janda/Duda, Atau Anak; Putusan Perkara 152/PUU-XXII/2024 Putusan Perkara 61/PUU-XXIII/2025 Permohonan a quo yang berasal dari iuran pemberi kerja dan iuran Para Pemohon melalui pemotongan gaji setiap bulan yang ditempatkan pada rekening para Pemohon. Adanya kata “harus” pada Pasal a quo adalah bentuk pemaksaan yang dapat dimaknai sebagai kesewenang- wenangan oleh pembentuk undang undang, karena mengambilalih hak milik pribadi para Pemohon, yaitu manfaat pensiun yang dilindungi oleh Konstitusi. Oleh karenanya, ketentuan Pasal a quo menimbulkan rasa ketidakadilan serta berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional bagi Para Pemohon 2. Bahwa menurut para Pemohon, pembayaran manfaat pensiun secara berkala menjadi kontra produktif dengan rencana para Pemohon untuk mengisi masa pensiun dengan tetap aktif dan produktif. merugikan hak konstitusional Pemohon yang merupakan Peserta PPIP untuk dapat memperoleh manfaat pensiun sebagai hak secara sekaligus. 3. Keberlakuan norma Pasal 164 ayat (1) huruf b UU P2SK Keberadaan norma Pasal ini memiliki potensi yang dapat merugikan hak konstitusional Pemohon. Sebab pengecualian yang didasarkan pada besaran nilai Manfaat Pensiun tersebut, telah menimbulkan diskriminasi terhadap Pemohon yang merupakan Peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang apabila diperhitungkan hingga memasuki usia pensiun, memiliki nilai Manfaat Pensiun lebih besar dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni lebih Besar dari Rp. 500.000.000., 3. Objek Permohonan tidak memberikan pilihan kepada Para Pemohon yang menjadi peserta pada program pensiun swasta yang bersifat pelengkap (complement) untuk dibayarkan secara sekaligus (lump sum) Putusan Perkara 152/PUU-XXII/2024 Putusan Perkara 61/PUU-XXIII/2025 Permohonan a quo Gambaran para pensiunan hanya memomong cucu, berkebun di belakang rumah atau menonton televisi seharian, menunggu uang pensiun setiap bulan adalah gambaran masa lalu yang tidak lagi relevan di masa sekarang; 3. Tidak adanya jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum kepada peserta, janda/duda, atau anak berkenaan dengan risiko pada anuitas sehingga norma Pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945; 4. Bahwa menurut para Pemohon, keberlakuan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 membuat para Pemohon merasakan adanya perlakuan yang bersifat diskriminatif antara pekerja yang menjadi peserta dana pensiun pemberi kerja dan para pekerja yang bukan peserta Putusan Perkara 152/PUU-XXII/2024 Putusan Perkara 61/PUU-XXIII/2025 Permohonan a quo dana pensiun pemberi kerja. Petitum 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Pasal 161 ayat (2) Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengatur pembayaran manfaat pensiun sebagai berikut: “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala” bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Peserta, Janda/Duda, atau anak; atau pembayaran manfaat pensiun 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pasal 161 ayat (2) Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6845) yang berbunyi: “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala” bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dapat dilakukan secara berkala atau sekaligus sesuai kesepakatan Peserta, Janda/Duda, wali dari anak, atau pihak yang berhak” 3. Menyatakan ketentuan Pasal 162 ayat (4) Undang- 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan frasa “harus dilakukan secara berkala” dalam Pasal 161 ayat (2) Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6845) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dalam program pensiun swasta yang bersifat pelengkap (complement) dapat dilakukan secara berkala atau sekaligus berdasarkan pilihan Peserta, Janda/Duda, atau anak”; 3. Menyatakan Pasal 164 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun Putusan Perkara 152/PUU-XXII/2024 Putusan Perkara 61/PUU-XXIII/2025 Permohonan a quo dilaksanakan sesuai dengan keinginan Peserta, Janda/Duda, atau anak.” 3. Menyatakan bahwa Pasal 163 ayat (1) Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) yang mengatur cara pembayaran manfaat pensiun sebagai berikut: “Pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (2) dapat dilakukan dengan cara: a. dibayarkan oleh Dana Pensiun; atau b. Peserta, Janda/Duda, atau anak memilih untuk membeli anuitas atau anuitas syariah dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah” bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6845) yang berbunyi: “Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dibayarkan secara berkala untuk periode tertentu” bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: “Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dibayarkan secara sekaligus atau berkala untuk periode tertentu sesuai kesepakatan Peserta, Janda/Duda, wali dari anak, atau pihak yang berhak” 4. Menyatakan ketentuan Pasal 164 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6845) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk memberikan pilihan kepada Peserta, Janda/Duda, atau anak untuk menerima pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara berkala atau sekaligus dalam program pensiun swasta yang bersifat pelengkap (complement)”; 4. Menyatakan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6845) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Putusan Perkara 152/PUU-XXII/2024 Putusan Perkara 61/PUU-XXIII/2025 Permohonan a quo Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Peserta, Janda/Duda, atau anak; atau cara pembayaran manfaat pensiun dilaksanakan sesuai keinginan Peserta, Janda/Duda, atau anak.” 4. Menyatakan bahwa Pasal 164 ayat (2) Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) yang mengatur pembayaran manfaat pensiun pertama kali sebagai berikut: “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 6845) yang berbunyi “Manfaat Pensiun bagi Peserta atau Pihak yang Berhak dapat dibayarkan secara sekaligus dengan ketentuan: b. besarnya Manfaat Pensiun lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan oleh otoritas Jasa Keuangan” bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: “sesuai kesepakatan Peserta, Janda/Duda, wali dari anak, atau pihak yang berhak tanpa ditentukan berdasarkan nilai Manfaat Pensiunnya” 5. Memerintahkan pemuatan Putusan Mahkamah Konstitusi ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun berdasarkan atas pilihan Peserta, Janda/Duda, atau anak”; 5. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia Putusan Perkara 152/PUU-XXII/2024 Putusan Perkara 61/PUU-XXIII/2025 Permohonan a quo persen) dari Manfaat Pensiun” bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Peserta, Janda/Duda, atau anak; atau pembayaran manfaat pensiun untuk pertama kali secara sekaligus dilaksanakan sesuai keinginan Peserta, Janda/Duda, atau anak.” 5. Memerintahkan agar putusan terhadap perkara ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 6. Apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). - Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas setidaknya membuktikan permohonan a quo memiliki perbedaan dengan kedua putusan sebelumnya, yakni:
- Dalam hal objek permohonan perbedaannya terletak pada Frasa “harus dilakukan secara berkala” dalam Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan;
- Dalam hal batu uji perbedannya terletak pada Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945;
- Dalam hal alasan permohonan perbedaannya terletak pada permohonan a quo didasarkan pada manfaat pensiun pada program pensiun swasta yang bersifat pelengkap (complement); dan
- Dalam hal petitum perbedaannya terletak pada Menyatakan Pasal 164 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 4 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara Nomor
- bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk memberikan pilihan kepada Peserta, Janda/Duda, atau anak untuk menerima pembayaran manfaat pensiun dalam program pensiun swasta yang bersifat pelengkap (complement) dilakukan secara berkala atau sekaligus”;
- Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas maka permohonan a quo jelas tidak bersifat nebis in idem;
- Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas dan permohonan ini merupakan permohonan Pengujian Materiil Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan terhadap UUD NRI 1945 maka Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan a quo;
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
- Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK jo. Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK No 7/2025 menyatakan bahwa: “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau perppu yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang memiliki kepentingan yang sama;”
- Bahwa Para Pemohon merupakan perorangan yang berkewarganegaraan Indonesia dengan rincian sebagai berikut:
- Pemohon I merupakan pekerja PT Freeport Indonesia yang akan memasuki usia pensiun pada tanggal 19 Februari 2026. Pemohon I terdaftar pada program Dana Pensiun PT Freeport Indonesia (selanjutnya disebut sebagai “DPFI”) dengan Nomor kepesertaan FI 08392 dengan manfaat pensiun yang akan diterima sebesar Rp 825.708.333, (delapan ratus dua puluh lima juta tujuh ratus delapan ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) pada saat Pemohon I berhenti bekerja karena memasuki usia Pensiun. Selain itu, Pemohon I juga sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (selanjutnya disebut sebagai “BPJAMSOSTEK”) dengan nomor kepesertaan 94J5018819;
- Pemohon II merupakan pekerja PT Freeport Indonesia yang akan memasuki usia pensiun pada tanggal 25 Mei 2026. Pemohon II terdaftar pada program DPFI dengan Nomor kepesertaan FI 07931 dengan manfaat pensiun yang akan diterima sebesar Rp 851.846.217 (delapan ratus lima puluh satu juta delapan ratus empat puluh enam ribu dua ratus tujuh belas rupiah) pada saat Pemohon II berhenti bekerja karena memasuki usia Pensiun. Selain itu, Pemohon II juga sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK dengan nomor kepesertaan 93J50175988;
- Pemohon III merupakan pekerja PT Freeport Indonesia yang akan memasuki usia pensiun pada tanggal 04 Desember 2026. Pemohon III terdaftar pada program DPFI dengan Nomor kepesertaan FI 876685 dengan manfaat pensiun yang akan diterima sebesar Rp. 534.576.963 (lima ratus tiga puluh empat juta lima ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah) pada saat Pemohon III berhenti bekerja karena memasuki usia Pensiun. Selain itu, Pemohon III juga sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK dengan nomor kepesertaan 06000423670000;
- Pemohon IV merupakan pekerja PT Freeport Indonesia yang akan memasuki usia pensiun pada tanggal 24 Desember 2026. Pemohon IV terdaftar pada program DPFI dengan Nomor kepesertaan FI 07339 dengan manfaat pensiun yang akan diterima sebesar Rp. 858.365.448 (delapan ratus lima puluh delapan juta tiga ratus enam puluh lima ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah) pada saat Pemohon IV berhenti bekerja karena memasuki usia Pensiun. Selain itu, Pemohon IV juga sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK dengan nomor kepesertaan 93J50066625000;
- Pemohon V merupakan pekerja PT Kuala Pelabuhan Indonesia yang akan memasuki usia pensiun pada tanggal 1 Januari 2026. Pemohon V terdaftar pada program DPFI dengan nomor kepesertaan 7963 dengan manfaat pensiun yang akan diterima sebesar Rp. 1.449.212.917 (satu miliar empat ratus empat puluh sembilan juta dua ratus dua belas ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah) pada saat Pemohon V berhenti bekerja karena memasuki usia Pensiun. Selain itu, Pemohon juga sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK dengan nomor kepesertaan 92J52152144000;
- Pemohon VI merupakan pekerja PT Kuala Pelabuhan Indonesia yang akan memasuki usia pensiun pada tanggal 16 Februari 2026. Pemohon VI terdaftar pada program DPFI dengan Nomor kepesertaan 104063 dengan manfaat pensiun yang akan diterima sebesar Rp 654.096.202 (enam ratus lima puluh empat juta sembilan puluh enam ribu dua ratus dua rupiah) pada saat Pemohon VI berhenti bekerja karena memasuki usia Pensiun. Selain itu, Pemohon VI juga sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK dengan nomor kepesertaan 01JP0043052 000;
- Pemohon VII merupakan mantan pekerja PT Kuala Pelabuhan Indonesia yang telah memasuki usia pensiun pada tanggal 1 Desember 2024. Pemohon VII terdaftar pada program DPFI dengan Nomor kepesertaan 5765, dengan perhitungan per tanggal 1 Desember 2024 sebesar Rp 785.395.333, (tujuh ratus delapan puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah). Selain itu, Pemohon VII juga sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK dengan nomor kepesertaan 90J50084780;
- Pemohon VIII merupakan pekerja PT Unilever Indonesia. yang akan memasuki usia pensiun pada tanggal 11 Januari 2037. Pemohon VIII terdaftar pada program Dana Pensiun Manfaat Pasti Unilever Indonesia (selanjutnya disebut sebagai “DPMPUI”) dengan nomor kepesertaan 000324073, dan dengan saldo manfaat pensiun per tanggal 3 September 2025 sebesar Rp. 630.343.047 (enam ratus tiga puluh juta tiga ratus empat puluh tiga ribu empat puluh tujuh rupiah). Selain itu, Pemohon VIII juga sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK dengan nomor kepesertaan 00JP0320189;
- Bahwa hak konstitusional Para Pemohon dirugikan dan berpotensi dirugikan dengan berlakunya Objek Permohonan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut sebagai “PMK 7/25”) yang akan diuraikan lebih lanjut sebagai berikut:
- Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945. Hak konstitusional yang dimaksud adalah:
- Hak konstitusional yang dinyatakan pada Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945 sebagai berikut“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun”;
ii. Hak konstitusional yang dinyatakan pada Pasal 28 C ayat (1) UUD NRI 1945 sebagai berikut “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”; dan
iii. Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan”Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”;
- Hak konstitusional yang dinyatakan pada Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945 sebagai berikut“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun”;
- Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian. Dalam Permohonan a quo yakni dengan diberlakukannya Objek Permohonan menyebabkan manfaat pensiun pada program pensiun swasta yang merupakan hak milik Para Pemohon tidak dapat diambil secara sekaligus untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya guna mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
- Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
Dalam Permohonan a quo, dengan keberadaan dan keberlakuan Objek Permohonan secara khusus menyebabkan kerugian atau potensi kerugian Para Pemohon sebagaimana diuraikan di bawah ini:
- Pemohon I sampai dengan Pemohon VI dan Pemohon VIII merupakan pekerja aktif yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK dan peserta Dana Pensiun Swasta dengan manfaat pensiun yang akan diterima lebih dari Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Oleh karena itu dengan adanya keberadaan dan keberlakuan Objek Permohonan akan menyebabkan potensi kerugian bagi Pemohon I sampai dengan Pemohon VI dan Pemohon VIII yaitu tidak mendapatkan manfaat pensiun dari Dana Pensiun Swasta secara sekaligus (lump sum) dikemudian hari pada saat berakhirnya hubungan kerja dengan alasan mencapai usia pensiun. Hal ini membuktikan potensi kerugian konstitusional yang dialami Pemohon I sampai dengan Pemohon VI dan Pemohon VIII akibat keberadaan dan keberlakuan Objek Permohonan;
ii. Bahwa Pemohon VII sebagai mantan Pekerja yang telah berakhir hubungan kerjanya dengan alasan mencapai usia pensiun pada tanggal 01 Desember 2024 tidak mendapatkan manfaat pensiun dari Dana Pensiun Swasta secara sekaligus (lump sum) sampai dengan saat ini. Hal ini membuktikan kerugian konstitusional yang telah dialami oleh Pemohon VII akibat keberadaan dan keberlakuan Objek Permohonan; - Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujiannya.
Hubungan sebab-akibat antara kerugian dan potensi kerugian konstitusional Para Pemohon dari berlakunya Objek Permohonan yaitu manfaat pensiun pada program pensiun swasta yang merupakan hak milik Para Pemohon tidak dapat diambil secara sekaligus (lump sum) untuk Para Pemohon mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya guna mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
- Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi. Dalam permohonan a quo, dengan diberikannya pilihan kepada Para Pemohon untuk secara sekaligus atau berkala dalam mengambil manfaat pensiun pada program pensiun swasta, maka berdasarkan penalaran yang wajar akan menyebabkan kerugian konstitusional yang telah dialami tidak lagi terjadi atau setidaknya potensi kerugian yang akan dialami tidak akan terjadi;
- Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945. Hak konstitusional yang dimaksud adalah:
- Bahwa dengan alasan-alasan tersebut diatas, kiranya patut dan cukup alasan untuk dinyatakan Para Pemohon memiliki kerugian dan/atau potensi kerugian konstitusional untuk dianggap mempunyai kedudukan hukum (legal standing) sebagai pihak dalam mengajukan permohonan pengujian materiil Objek Permohonan terhadap UUD NRI 1945;
C. ALASAN PERMOHONAN PENGUJIAN
- Jaminan Pensiun Publik yang Bersifat Wajib (Mandatory) Tidak Dapat Dipersamakan Dengan Dana Pensiun Swasta yang Bersifat Pelengkap (Complement)
- Bahwa aturan mengenai pensiun yang sedang berlaku di Indonesia saat ini terdiri dari 2 (dua) program yakni jaminan pensiun wajib yang kepesertaannya bersifat wajib (mandatory) dan dana pensiun pelengkap (complement) yang kepesertaannya bersifat sukarela;
- Bahwa walaupun menggunakan terminologi yang sama yaitu “Pensiun”, sesungguhnya program jaminan pensiun wajib yang kepesertaannya bersifat wajib (mandatory) dan dana pensiun pelengkap (complement) yang kepesertaannya bersifat sukarela tidaklah dapat dipersamakan dan harus diperlakukan berbeda antara satu dengan yang lainnya dengan alasan yang dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Jaminan Pensiun Wajib Yang Kepesertaannya Bersifat Wajib (Mandatory) Dana Pensiun Pelengkap (Complement) Yang Kepesertaannya Bersifat Sukarela Teori Dasar Theory of Welfare State 1. Theory of State Preference 2. Theory of Planned Behaviour Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Jaminan Sosial Nasional; 3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia; 4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor KeuanganLembaga Pengelola 1. BPJAMSOSTEK; 2. PT ASABRI (Persero); 3. PT TASPEN (Persero) Swasta yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Sifat Kepesertaan Wajib Sukarela Jangkauan Kepesertaan Nasional Terbatas (limitative) tergantung pada pengaturan pada Perjanjian Kerja/ Perjanjian Kerja Bersama/ Peraturan Perusahaan Fungsi Fungsi Pensiun 1. Fungsi Asuransi; 2. Fungsi Tabungan; dan 3. Fungsi Pensiun. - Bahwa Dana Pensiun memiliki karakteristik yang berbeda dengan Jaminan Pensiun yang setidaknya dapat dilihat berdasarkan lahirnya lembaga Dana Pensiun berangkat dari teori dasar State Preference yang dikemukakan oleh Arrow-Debreu pada tahun 1954 yang pada pokoknya menyatakan preferensi terhadap komoditas dapat dibedakan tidak hanya berdasarkan atribut fisik dan lokasinya dalam ruang dan waktu, tetapi juga mempertimbangkan aspek kondisional. Artinya, pengambilan keputusan didasarkan pada pandangan individu terhadap nilai suatu komoditas dalam kondisi tertentu. Menurut teori tersebut, individu dalam ekonomi akan memilih dasar klaim berdasarkan waktu yang memaksimalkan masing-masing utilitasnya atau masing-masing individu akan menyusun perencanaan masa depannya untuk memaksimalkan pemenuhan kebutuhan jangka panjangnya, terutama pada masa pensiun [Abadi, M. T. (2022). Ekonomi Moneter sebuah Pengantar. Zahir Publishing].
Dengan kata lain, nilai suatu komoditas bersifat subjektif dan bergantung pada keadaan dimana komoditas itu digunakan individu dalam latar ekonomi. Teori ini memberikan gambaran bahwa setiap orang akan memastikan bahwa kebutuhan jangka panjangnya akan terpenuhi dengan cara terbaik, baik dengan mengalokasikan dana pensiun ke ekuitas, surat utang, deposito, real estate dan aset lainnya [Shabira, Pralapita.(2019). Optimalisasi Portofolio Investasi Dana Pensiun: Penerpaan Modern Portofolio Theory dan Carhart Four-Factor Model. Skripsi. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia];
- Bahwa sejalan dengan teori di atas, menjadi relevan juga untuk melihat bagaimana Theory of Planned Behaviour yang dikemukakan oleh Ajzen pada tahun 1991. Theory of Planned Behaviour menurut Ajzen menjelaskan terkait sikap terhadap perilaku, norma subjektif, dan kontrol perilaku yang dialami seseorang menjadi faktor penentu pada perilaku niat [Arwani, A. (2017). Grand Theory Esensi Ilmu Sosial Dan Ekonomi. Jurnal Sains Dan Seni ITS, 6(1), halaman 51–66]. Berdasarkan teori tersebut, seseorang yang memiliki niat perencaanaan dapat dikatakan memiliki keinginan untuk mempersiapkan dana pensiun dengan membuat perencanaan terlebih dahulu [Fatmawati, I., & Lutfi. (2021). Pengaruh Lokus Pengendalian dan Pengetahuan Keuangan pada Perilaku Manajemen Keuangan Generasi Milenial dengan Moderasi Pendapatan. Jurnal Manajemen Dan Keuangan, 10(1), halaman 58–71];
- Bahwa berangkat dari kedua teori tersebut di atas membuktikan bahwa Dana Pensiun juga memiliki fungsi tabungan dan fungsi investasi, selain fungsi pensiun. Fungsi Tabungan dalam Dana Pensiun didasarkan pada lembaga Dana Pensiun bertugas untuk mengumpulkan dan mengembangkan dana, maka dana tersebut merupakan akumulasi dari iuran Peserta (Pemberi Kerja, Pekerja, Pemberi Kerja bersama Pekerja dan Pekerja Mandiri), kemudian iuran tersebut akan diperlakukan seperti tabungan. Selanjutnya dana yang terkumpul akan dikembangkan dan digunakan untuk membayar manfaat pensiun Peserta. Besarnya manfaat pensiun Peserta tergantung pada akumulasi dana yang telah disetor, jangka waktu kepesertaan, dan hasil pengembangan dana yang terkumpul. Selain itu fungsi investasi dalam Dana Pensiun didasarkan pada Penyelenggaraan Program Pensiun mengandung azas kebersamaan sebagaimana halnya dengan program asuransi. Sebagai contoh, seorang peserta Program Pensiun mengalami cacat atau meninggal dunia karena kecelakaan yang menyebabkannya kehilangan pendapatan, sebelum memasuki usia pensiun. Kepada peserta tersebut akan diberikan manfaat sebesar yang dijanjikan atas beban Dana Pensiun. Dana Pensiun ini tentunya dikelola oleh pihak swasta yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (selanjutnya disebut sebagai “DPPK”) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (selanjutnya disebut sebagai “DPLK”);
- Bahwa dalil di atas juga membuktikan bahwa jangkauan kepesertaan Dana Pensiun adalah bersifat terbatas (limitative) karena sangat tergantung pada ada atau tidaknya pengaturan substansi kepesertaan dana pensiun pada Perjanjian Kerja atau Perjanjian Kerja Bersama atau Peraturan Perusahaan yang berlaku dan mengikat diantara pekerja dan pemberi kerja dalam sebuah hubungan hukum yang dinamakan hubungan kerja;
- Bahwa in casu Para Pemohon juga diikutsertakan dalam skema dana pensiun sukarela yang dikelola oleh entitas DPPK yang diatur berdasarkan hukum perdata karena termasuk dalam entitas pensiun perdata (private pension entity);
- Bahwa berbeda dan tidak dapat dipersamakan karakteristik antara Dana Pensiun dengan Jaminan Pensiun. Jaminan Pensiun sebagai bagian dari Jaminan Sosial yang lahir dari Theory of Welfare State. Ide dasar negara kesejahteraan beranjak dari abad ke-18 ketika Jeremy Bentham mempromosikan gagasan tentang utilitarianisme yang menyatakan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya. Berangkat dari teori negara kesejahteraan ini yang selaras dengan semangat Pasal 28H ayat (3) UUD NRI 1945 melahirkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang kemudian dilahirkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Jaminan Sosial Nasional yang dikelola oleh negara melalu BPJAMSOSTEK. Dalam konteks jaminan pensiun Aparatur Sipil Negara didasarkan dalam Pasal 21 ayat (1), ayat (2) huruf d, dan ayat (6) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang dikelola oleh PT TASPEN (Persero), demikian halnya juga terhadap hak pensiun pada Tentara Nasional Indonesia didasarkan pada ketentuan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang dikelola oleh PT ASABRI (Persero). Letak kesamaan jaminan pensiun dari ketiga undang-undang tersebut di atas adalah sifat kepesertaannya yang wajib, jangkauan kepesertaannya yang nasional, dan fungsinya hanya sebagai fungsi pensiun;
- Bahwa in casu Para Pemohon adalah pekerja penerima upah yang merupakan kelompok masyarakat tertentu yang diwajibkan dan telah terdaftar dalam program jaminan pensiun wajib (mandatory) yang dibuktikan dengan Nomor Kepesertaan BPJAMSOSTEK.;
- Bahwa mengenai kekhawatiran kemampuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Para Pemohon kehilangan atau berkurang penghasilannya karena Para Pemohon memasuki usia pensiun sesungguhnya telah terjaminkan dengan kepesertaannya dalam program jaminan pensiun wajib (mandatory) yang diberikan secara berkala oleh BPJAMSOSTEK;
- Bahwa selanjutnya sebagai perbandingan, Para Pemohon menggunakan sistem dana pensiun di negara Australia yang merupakan salah satu negara terbaik dalam hal sistem dana pensiun pada tahun 2024 [https://www.blacktowerfm.com/best-countries-for-pensions-in-the-
world/]. Sistem dana pensiun di negara Australia menerapkan model dana pensiun Superannuation dimana terdapat 2 (dua) metode penarikan, yakni saldo rekening peserta Superannuation dapat dibayarkan secara sekaligus (lump sum) dengan besar kemungkinan membayar pajak dalam jumlah besar, atau sebagai anuitas dengan pajak yang sangat rendah. Model dana pensiun Superannuation telah sangat lama diadopsi Australia dari tahun 1980-an sampai dengan saat ini. Model dana pensiun Superannuation memberikan manfaat bagi pekerja swasta dalam hal pengelolaan dana pensiun. Melalui model superannuation menggunakan 3 (tiga) sumber utama dana pensiun pada model ini diantaranya iuran wajib, dana sukarela, serta hasil dari investasi yang dilakukan oleh pengusaha selaku penghimpun dana yang diberikan oleh pekerja pada masa kerjanya. Selain itu, pekerja juga dapat mengelola dana pensiun mereka secara mandiri melalui skema Self-Managed Super Fund (SMSF). Pada skema tersebut, pekerja memiliki hak dalam hal mengambil keputusan investasi serta pengelolaannya, hingga perencanaan mengenai warisan dana pensiun [Nagar, V. (2021). Examining Portfolio Diversification and Good Governance in Developed, Emerging and Frontier Markets for Australian Superannuation Funds. Swinburne University of Technology Faculty of Business and Law Swinburne Business School]. Salah satu tokoh yang bernama Fitzgerald pada tahun 1993 menjelaskan bahwa superannuation menjadi penting dan dapat dikatakan unggul karena dengan melakukan kegiatan sejenis tabungan nasional, hal ini dapat berimplikasi positif terhadap persiapan diri dalam menghadapi populasi yang semakin menua, mendorong kesetaraan antargenerasi dalam menghadapi penuaan populasi (ageing population), melawan keengganan menabung untuk masa pensiun, hingga memperbaiki kegagalan pengelolaan dana yang pernah terjadi pada masa lalu sehingga dapat dioptimalkan pada masa ini [Kingston, G., & Throp, S. (2018). Superannuation in Australia: A Survey of the Literature. Economic Record, Economic Society of Australia, halaman 3-7]. Keunggulan-keunggulan inilah yang pada akhirnya sampai dengan saat ini pemerintah Australia menerapkan dana pensiun superannuation, mengingat harapan hidup masyarakat yang tinggi di negara tersebut tidak sebanding dengan banyaknya pertambahan usia kerja. Untuk menjamin kesejahteraan pensiunan lanjut usia, superannuation menjadi model dana pensiun yang paling dibutuhkan [https://www.morningstar.com.au/ insights/retirement/244473/why-the-government-will-continue-to-target- super-and-the-pension]. - Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas membuktikan hari ini praktek pengelolaan pensiun terbagi menjadi 2 (dua) yang berjalan dan berlaku bersamaan, yakni program pensiun publik dan program pensiun swasta, dimana program pensiun publik adalah jaminan sosial dan skema sejenisnya dimana pemerintah (pusat, provinsi, dan kabupaten termasuk lembaga jaminan sosial) mengadministrasikan pembayaran manfaat pensiun, sedangkan program pensiun swasta adalah program pensiun di mana pihak selain pemerintah mengadministrasikan pembayaran manfaat pensiun. Hal ini dapat dilihat pada Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, draft tanggal 6 Juli 2022, halaman 94 dan 95 yang secara lengkap menyatakan:
”Program pensiun publik adalah jaminan sosial dan skema sejenisnya di mana pemerintah (pusat, provinsi dan kabupaten termasuk lembaga jaminan sosial) mengadministrasikan pembayaran manfaat pensiun. Sementara itu, program pensiun swasta adalah program pensiun dimana pihak selain pemerintah mengadministrasikan pembayaran manfaat pensiun. Program pensiun swasta dapat dikelola oleh pemberi kerja sebagai penyelenggara program tanpa perlu mendirikan lembaga pengelola program pensiun tersendiri, dikelola melalui lembaga pengelola pensiun terpisah dari pemberi kerja, atau melalui perusahaan penyedia jasa pengelolaan program pensiun swasta.” - Bahwa entitas penyelenggara pensiun dapat diklasifikasikan berdasarkan hukum yang mengaturnya, apabila diatur menggunakan hukum publik, entitas pensiun tersebut termasuk kategori entitas pensiun publik (public pension entity) dan apabila diatur berdasarkan hukum perdata, entitas pensiun tersebut termasuk entitas pensiun perdata (private pension entity);
- Bahwa jaminan pensiun wajib (mandatory) karena termasuk dalam kategori entitas pensiun publik (public pension entity) menuntut adanya kehadiran negara dalam memastikan pekerja mendapatkan jaminan perlindungan ekonomi meskipun telah pensiun atau tidak lagi bekerja, sehingga perlu pengaturan tata cara pengambilan hak jaminan pensiun tersebut;
- Bahwa berbeda dengan dana pensiun tambahan (complement) dimana sifat kepesertaannya sukarela, menunjukkan lebih kepada pilihan pribadi yang sangat tegas masuk dalam entitas pensiun perdata (private pension entity) dan tunduk pada hukum perdata sehingga peran negara sebagai penjaga keadilan dengan prinsip-prinsip negara hukum seperti supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, dan perlindungan hak individu warga negara untuk memastikan sistem hukum perdata berjalan secara adil dan tertib;
- Bahwa mohon izin Yang Mulia, tanpa bermaksud untuk menilai substansi pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada perkara nomor 152/PUU-XXII/2024 dan nomor 61/PUU-XXIII/2025, namun Para Pemohon ingin menegaskan terdapat hal baru yang belum dipertimbangkan dalam kedua putusan tersebut di atas;
- Bahwa ratio decidendi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 152/PUU-XXII/2024 dapat dilihat pada pertimbangan hukum yaitu: “... Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 yang mengatur mengenai pembayaran manfaat pensiun merupakan salah satu norma mengenai penyelenggaraan program pensiun yang dilaksanakan oleh lembaga Dana Pensiun, sehingga norma tersebut harus dipahami secara menyeluruh sebagai satu kesatuan pengaturan penyelenggaraan program pensiun yang terintegrasi. UU 4/2023 menyatakan bahwa manfaat pensiun adalah manfaat yang diterima oleh peserta, baik secara berkala dan/atau sekaligus sebagai penghasilan hari tua yang dikaitkan dengan usia pensiun, masa kerja, dan/atau masa mengiur [vide Pasal 134 angka 4 UU 4/2023]. Dalam hal ini, Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 menyatakan bahwa manfaat pensiun merupakan hak dari peserta, janda/duda, atau anak yang harus dibayarkan secara berkala, sedangkan Penjelasan Pasal 161 ayat (2) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "dilakukan secara berkala" adalah manfaat pensiun dibayarkan secara bulanan sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun. Keberkalaan atau pembayaran secara bulanan dalam norma a quo tidak menegasikan manfaat pensiun karena tetap merupakan hak dari pekerja, sepanjang pekerja tersebut terdaftar sebagai peserta program pensiun, di mana nilai manfaat ditentukan berdasarkan usia pensiun, masa kerja, dan/atau masa mengiur. Dengan demikian, ketentuan yang diatur dalam Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 yang memberi batasan bahwa pembayaran manfaat pensiun harus dilakukan secara berkala bukanlah ketentuan yang menghilangkan hak peserta program pensiun terhadap manfaat pensiun. Dalam hal ini ketentuan dimaksud mengatur tata cara pembayaran, sedangkan mengenai nilai dan besaran manfaat pensiun ditentukan dalam peraturan pelaksana. Sementara itu, berkenaan dengan frasa “secara berkala dan/atau sekaligus” dalam uraian mengenai pengertian/definisi manfaat pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 134 angka 4 UU 4/2023 tidak serta merta menentukan bahwa setiap peserta program pensiun berhak memperoleh pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus sebagai alternatif dari pembayaran secara berkala. Kata “sekaligus” dalam definisi manfaat pensiun tersebut sejatinya ditujukan kepada pengecualian atau kondisi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 164 UU 4/2023 yang pada pokoknya menyatakan bahwa manfaat pensiun dapat dibayarkan secara sekaligus dengan ketentuan: 1) Peserta meninggal dunia lebih dari 5 (lima) tahun sebelum mencapai Usia Pensiun Normal; 2) besarnya Manfaat Pensiun lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; 3) pembayaran Manfaat Pensiun kepada pihak yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (4) UU 4/2023; dan/atau
- adanya kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Berkenaan dengan kondisi tertentu dimaksud, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 (PJOK 27/2023). Oleh karena itu, tata cara pembayaran manfaat pensiun bukan merupakan pilihan atau kesepakatan yang dapat dilakukan antara peserta dengan lembaga Dana Pensiun, karena untuk memilih pembayaran secara sekaligus hanya dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan atau kondisi tertentu tersebut.
Selanjutnya, berkenaan dengan pembayaran manfaat pensiun yang harus dibayarkan secara berkala yang didalilkan para Pemohon telah melanggar haknya, menurut Mahkamah, apabila hal tersebut dikaitkan dengan tujuan dan dasar filosofis UU 4/2023, maka pengaturan mengenai tata cara dan mekanisme pembayaran manfaat pensiun tetap harus memperhatikan prinsip ekonomi nasional sebagaimana nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Pada pokoknya Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dengan mendasarkan pada prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Oleh karena itu, kebijakan di sektor keuangan, termasuk di dalamnya berkenaan dengan program pensiun harus memperhatikan keberlanjutan dan ketahanan ekonomi, sehingga terdapat keseimbangan mengenai hak individu warga negara dengan tanggung jawab negara dalam menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Dalam hal ini, jika dikaitkan dengan pengertian manfaat pensiun sebagai “penghasilan hari tua”, maka terdapat unsur tanggung jawab negara dalam ketentuan tersebut agar dapat memastikan pekerja mendapatkan jaminan perlindungan ekonomi meskipun telah pensiun atau tidak lagi bekerja, sehingga negara harus hadir dalam memberikan pengaturan, salah satunya melalui tata cara pemenuhan hak. Sebab, tujuan penghimpunan dan pengelolaan dana pensiun tersebut pada prinsipnya untuk memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial;
Pemberian hak dalam bentuk manfaat pensiun secara berkala ditentukan bukan sebagai pilihan atau kesepakatan karena pembayaran secara berkala tersebut merupakan pilihan terbaik untuk memelihara kesinambungan penghasilan yang menjadi tujuan utama program pensiun dan sekaligus dalam rangka menopang ketahanan ekonomi nasional dan perekonomian secara makro. Adapun pemberian secara sekaligus sebagaimana diatur dalam UU 4/2023 hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat atau kondisi tertentu [vide Pasal 164 UU 4/2023], sebagaimana telah dipertimbangkan di atas. Apabila diberikan kebebasan bagi peserta atau penerima manfaat pensiun untuk menyepakati tata cara pembayaran manfaat pensiun berdasarkan kehendaknya sendiri, maka akan tercipta ketidakpastian hukum dalam hal penentuan nilai atau besaran manfaat pensiun yang berhak diterima peserta tersebut, karena makna dari memelihara kesinambungan penghasilan di hari tua atau di masa pensiun adalah untuk memastikan negara dapat menyesuaikan secara berkala nilai atau besaran yang dapat diterima peserta atau pihak yang berhak secara adaptif atau dapat disesuaikan dengan dinamika perekonomian seperti tingkat biaya hidup, daya beli ataupun dampak dan potensi krisis ekonomi. Berkenaan dengan hal tersebut, Pasal 163 UU 4/2023 di antaranya telah memberikan pilihan tata cara pembayaran berkala tersebut dengan cara dibayarkan oleh dana pensiun, atau dapat dilakukan dengan cara peserta, janda/duda, atau anak memilih untuk membeli anuitas atau anuitas syariah dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah. Oleh karena itu, meskipun dibayarkan secara berkala, namun ketentuan ini tidak mengurangi hak peserta terhadap manfaat pensiun yang berhak diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pembatasan tata cara pembayaran manfaat pensiun secara berkala merupakan kebijakan hukum yang tidak melanggar hak warga negara, termasuk hak mendapatkan kepastian hukum yang adil dan hak untuk mempunyai hak milik pribadi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, dalil Para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum. [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU-XXII/2024]”
- Bahwa ratio decidendi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 61/PUU-XXIII/2025 dapat dilihat pada pertimbangan hukum yaitu:
- …. Dalam kaitan ini, penting pula untuk dipahami bahwa pemenuhan hak individu warga negara harus dilaksanakan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Artinya, terdapat syarat dan tata cara yang harus dipenuhi dalam pemenuhan hak individu warga negara tersebut. Dalam konteks pemberian manfaat pensiun, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, tata cara pembayaran secara berkala tidak dapat dikatakan menghilangkan atau mengurangi hak terhadap manfaat pensiun bagi peserta atau pihak yang berhak. Secara potensial, pembayaran manfaat pensiun apabila dipilih atau disepakati setiap individu yang berhak untuk dilakukan secara sekaligus dapat menyebabka ketidakseimbangan perekonomian secara makro. Artinya, penerapan mekanisme pembayaran manfaat pensiun secara berkala merupakan penerapan daulat rakyat dalam demokrasi Pancasila yang tidak bertentangan serta tidak kontra produktif dengan upaya negara dalam menciptakan keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Dalam perspektif tata kelola dana pensiun yang baik (good pension fund governance), penarikan dalam jumah besar secara sekaligus dapat menyebabkan penurunan likuiditas dan mengganggu stabilitas pengelolaan aset dana pensiun secara keseluruhan. Pembayaran manfaat pensiun secara berkala bertujuan agar penerima manfaat dapat menerima manfaat ekonomi secara berkelanjutan, sehingga warga negara tersebut tetap dapat menopang kebutuhannya dalam waktu panjang sekaligus berperan dalam mewujudkan keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional. Secara a contrario, apabila manfaat dana pensiun diberikan sekaligus sebagaimana kehendak Pemohon dengan maksud untuk digunakan sebagai modal usaha pada masa pensiun, hal tersebut selain tidak ada jaminan manfaat pensiun digunakan untuk modal usaha, juga pada saat yang sama dana pensiun yang diterima sekaligus dapat digunakan untuk hal lain yang keluar dari tujuan dari pelembagaan dana pensiun, yaitu untuk memberikan jaminan finansial berkelanjutan di masa pensiun bagi peserta atau pihak yang berhak. Oleh karena itu, tidak terdapat alasan bahwa pembayaran manfaat pensiun secara berkala sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (4) UU 4/2023 bertentangan dengan demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.”
- Hal baru dalam permohonan a quo yang belum dipertimbangkan yaitu;
- Dana Pensiun memiliki karakteristik yang berbeda dengan Jaminan Pensiun yang setidaknya dapat dilihat berdasarkan lahirnya lembaga Dana Pensiun berangkat dari teori dasar State Preference yang dikemukakan oleh Arrow-Debreu pada tahun 1954 yang pada pokoknya menyatakan preferensi terhadap komoditas dapat dibedakan tidak hanya berdasarkan atribut fisik dan lokasinya dalam ruang dan waktu, tetapi juga mempertimbangkan aspek kondisional. Selain itu Theory of Planned Behaviour yang dikemukakan oleh Ajzen pada tahun 1991 yang menjelaskan terkait sikap terhadap perilaku, norma subjektif, dan kontrol perilaku yang dialami seseorang menjadi faktor penentu pada perilaku niat. Kedua teori ini memberikan gambaran bahwa setiap orang akan memastikan bahwa kebutuhan jangka panjangnya akan terpenuhi dengan cara terbaik, baik dengan mengalokasikan dana pensiun ke ekuitas, surat utang, deposito, real estate dan aset lainnya. Selain itu berangkat dari kedua teori tersebut di atas juga membuktikan bahwa Dana Pensiun juga memiliki fungsi tabungan dan fungsi investasi, selain fungsi pensiun;
- Mengenai kekhawatiran kemampuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat para Pemohon kehilangan atau berkurang penghasilannya karena Para Pemohon memasuki usia pensiun sesungguhnya telah terjaminkan dengan kepesertaannya dalam program jaminan pensiun wajib (mandatory) yang diberikan secara berkala oleh BPJAMSOSTEK;
- Asas Fiksi Hukum yang mendasari pilihan bagi pekerja untuk ikut atau tidak ikut dalam Dana Pensiun Pemberi Kerja tidak menjadi relevan untuk dipertimbangkan. Asas Fiksi Hukum tidak serta merta dapat secara an sich diterapkan dalam konteks tenaga kerja yang diterima kerja oleh Pemberi Kerja yang sejatinya tidak memiliki posisi tawar (bargaining position) yang setara. Selain menjadi sebuah fakta yang bersifat notoir feiten bahwa syarat kerja menjadi domain bagi Pemberi Kerja untuk menentukan pada awal pertama kali seorang pekerja bekerja, dan pula tidaklah mungkin seorang tenaga kerja yang baru saja diterima bekerja oleh Pemberi Kerja menjadi mundur atau tidak lanjut kerja karena diakibatkan tidak setuju terhadap peraturan Dana Pensiun yang sebelumnya sudah ada pada Pemberi Kerja. Seorang tenaga kerja yang baru saja diterima tidaklah mungkin memiliki pilihan untuk ikut atau tidak ikut Dana Pensiun manakala akan mengakibatkan jadi atau tidak jadi bekerjanya seorang tenaga kerja tersebut, terlebih ditengah fakta sulitnya mencari pekerjaan pada saat ini;
- Justru dengan diberikannya pilihan untuk mendapatkan manfaat pensiun secara sekaligus (lump sum) sejatinya akan selaras dengan landasan filosofis disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana dalam Konsideran Menimbang huruf a yang menyatakan bahwa landasan filosofis Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan adalah untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera. Selain itu selaras juga dengan maksud dan tujuan disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa undang-undang ini dibentuk dengan maksud mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju dan bermartabat. Hal ini sebagaimana yang telah teruji dalam sistem Dana Pensiun di negara Australia yang menggunakan model dana pensiun Superannuation dan juga skema Self-Managed Super Fund (SMSF) yang menjadi faktor penting dan keunggulan karena dengan melakukan kegiatan sejenis tabungan nasional yang berimplikasi positif terhadap persiapan diri dalam menghadapi populasi yang semakin menua, mendorong kesetaraan antar generasi dalam menghadapi penuaan populasi (ageing population), melawan keengganan menabung untuk masa pensiun, hingga memperbaiki kegagalan pengelolaan dana yang pernah terjadi pada masa lalu sehingga dapat dioptimalkan pada masa ini;
- Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas membuktikan Manfaat Pensiun dari DPPK yang dimiliki oleh Para Pemohon merupakan Dana Pensiun yang bersifat pelengkap (complement) yang tidak dapat diperlakukan sama dengan kepesertaan Jaminan Pensiun Para Pemohon yang dikelola oleh BPJAMSOSTEK yang bersifat wajib (mandatory);
- Manfaat Pensiun Dalam Program Pensiun Swasta Merupakan Hak yang Dimiliki Oleh Peserta, Janda/Duda, Atau Anak
- Bahwa mohon perhatian yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi, saldo yang terdapat dalam dana pensiun Para Pemohon merupakan jumlah kompensasi pensiun berdasarkan ketentuan Pasal 154A ayat (1) huruf n dalam Pasal 81 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 36 huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja, dan Pasal 43 Perjanjian Kerja Bersama PT Freeport Indonesia (selanjutnya disebut sebagai “PKB PT FI”), Pasal 43 Perjanjian Kerja Bersama PT Kuala Pelabuhan Indonesia (selanjutnya disebut sebagai “PKB PT KPI”), dan Pasal 49 ayat (2) Perjanjian Kerja Bersama PT Unilever Indonesia (selanjutnya disebut sebagai “PKB PT ULI”), yang secara lengkap dapat dilihat di bawah ini;
Pasal 154A ayat (1) huruf n dalam Pasal 81 Lampiran Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang “Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan: Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun”
Pasal 36 huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja
“Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan: Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun”Pasal 43 PKB PT FI
“1. Sesuai Peraturan Dana Pensiun PT Freeport Indonesia, Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berakhir karena mencapai usia pensiun dan telah mempunyai masa kerja sekurang- kurangnya 4 tahun terus menerus berhak atas pembayaran Dana Pensiun.- Faktor pengali manfaat pensiun yang diatur dalam peraturan Dana Pensiun PT Freeport Indonesia menjadi 1,75, sebagai berikut: 1,75 x masa kerja x Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP).
- Pengusaha bekerja sama dengan Dana Pensiun PT Freeport Indonesia dapat melakukan perubahan yang diperlukan atas Peraturan Dana Pensiun PT Freeport Indonesia dan pembayaran atas Dana Pensiun PT Freeport Indonesia.”
Pasal 43 PKB PT KPI
“Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan nomor: KEP.065/KM.6/2003 tanggal 28 Februari 2003, dimana PTKPI telah resmi menjadi mitra pendiri Dana Pensiun Freeport Indonesia (DPFI). Pengusaha akan mengikutsertakan Pekerja/Buruh kedalam program DPFI yang dibuat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1992 dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia.- Sesuai Peraturan DPFI, Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berakhir karena mencapai usia pensiun dan telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 tahun terus menerus berhak atas pembayaran Dana Pensiun.
- Faktor pengali manfaat pensiun yang diatur dalam peraturan DPFI menjadi 1,75, sebagai berikut:
1,75 x Masa Kerja x Penghasilan Dasar Pensiun (PHDP). - Pengusaha bekerja sama dengan DPFI dapat melakukan perubahan yang diperlukan atas Peraturan DPFI dan pembayaran atas DPFI”
Pasal 49 ayat (2) PKB PT ULI “Pengusaha akan memberhentikan dengan hormat karyawan yang masih bekerja dan telah mencapai usia 55 tahun, dengan memberikan manfaat pasti yang dibayar secara bulanan. Jaminan Hari Tua akan dibayarkan setiap bulan sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun PT Unilever Indonesia Tbk. Informasi mengenai peraturan pelaksanaan Dana Pensiun tersebut akan dibicarakan dan disepakati oleh perusahaan dan Serikat Pekerja dan diberikan kepada seluruh karyawan (UU No. 11/1992).
- dasar perhitungan uang jaminan hari tua tersebut adalah pembayaran 1,6% (satu koma enam persen) bulan gaji untuk setiap tahun masa kerja.
- Yang dimaksud dengan gaji adalah:
- Gaji terakhir - Nilai paket (NSV)
- Tunjangan Perumahan sebagaimana termaksud dalam pasal 44.
- Tunjangan Khusus Tahunan sebagaimana termaksud dalam pasal
- 22.
- Tunjangan Cuti sebagaimana termaksud dalam pasal 45.
- Sebagai pengganti untuk pengobatan diberikan Tunjangan Pengobatan sebesar 5 % (lima persen) dari gaji berupa uang.”
- Bahwa uraian di atas membuktikan saldo yang terdapat dalam dana pensiun Para Pemohon secara lahiriyah merupakan imbal balik atau kontra prestasi Para Pemohon sebagai pekerja yang telah bekerja sampai mencapai usia pensiun, sehingga jelas merupakan hak yang dimiliki Para Pemohon sebagai individu warga negara sehingga tidak boleh dikurangi oleh negara baik dalam bentuk nominal maupun cara pembayarannya;
- Objek Permohonan Menyebabkan Dana Pensiun Dalam Program Pensiun Swasta yang Bersifat Pelengkap (Complement) Tidak Memberikan Pilihan Bagi Pemohon Untuk Mendapatkan Manfaat Pensiun Secara Sekaligus (lump sum)
- Bahwa sebagaimana yang telah diuraikan dalam Alasan Permohonan Pengujian pada bagian II, dana pensiun Para Pemohon bersifat pelengkap (complement) dimana manfaat pensiunnya masuk dalam entitas pensiun perdata (private pension entity) dan tunduk pada hukum perdata. Mohon perhatian Yang Mulia, pokok permasalahan dalam permohonan a quo ini Para Pemohon fokuskan dan batasi pada Dana Pensiun dalam program pensiun swasta yang bersifat pelengkap (complement) yang terikat keberlakuannya dengan Objek Permohonan;
- Bahwa dengan demikian, manfaat pensiun Para Pemohon merupakan hak milik Para Pemohon secara individu warga negara dalam rangkaian hubungan kerja, sehingga peran negara sebagai penjaga keadilan dengan prinsip-prinsip negara hukum seperti supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, dan perlindungan hak individu warga negara untuk memastikan sistem hukum perdata berjalan secara adil dan tertib;
- Bahwa keberlakuan Obyek Permohonan menyebabkan Para Pemohon dirugikan atau berpotensi dirugikan hak konstitusionalitasnya yakni:
- Frasa “harus dilakukan secara berkala” dalam Pasal 161 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan yang selengkapnya berbunyi: “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala”;
- Pasal 164 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan yang selengkapnya berbunyi: “Manfaat Pensiun bagi Peserta atau Pihak yang berhak dapat dibayarkan secara sekaligus dengan ketentuan: d. adanya kondisi tertentu yang ditetapkan oleh otoritas Jasa Keuangan”; dan
- Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan yang selengkapnya berbunyi: “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20 % (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun”
- Bahwa keberlakuan Objek Permohonan tersebut di atas merupakan aturan yang memiliki kesamaan substansi dan menyebabkan kerugian atau potensi kerugian hak konstitusinal Para Pemohon karena Para Pemohon tidak mendapatkan manfaat pensiun secara sekaligus (lump sum) padahal manfaat pensiun tersebut bersifat tambahan (complement) yang sejak awal kepesertaan merupakan pilihan sukarela Para Pemohon sebagai pekerja dan merupakan hak milik Para Pemohon sebagai individu warga negara yang tidak boleh dikurangi oleh negara;
Frasa “harus dilakukan secara berkala” dalam Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945
- Bahwa Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945 menyatakan jaminan terhadap setiap orang untuk memiliki hak milik pribadi dan tidak dapat diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun;
Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945
“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun”;- Bahwa frasa “siapa pun” dalam ketentuan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945 juga termasuk Negara melalui sebuah undang-undang tidak dapat mengambil alih secara sewenang-wenang sepanjang tidak mengancam keamanan negara, kedaulatan negara, dan keuangan negara. Dalam konteks permohonan a quo Para Pemohon akan menguraikan dengan memfokuskan pada manfaat pensiun dari program pensiun swasta yang dimiliki oleh Para Pemohon bukan merupakan keuangan negara;
- Bahwa mohon perhatian Yang Mulia, manfaat pensiun dari program pensiun swasta yang dimiliki oleh Para Pemohon merupakan bersifat tambahan (complement) yang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja dengan Para Pemohon sebagai pekerja yang manfaatnya bisa digunakan sebagai tambahan pendapatan ketika memasuki usia pensiun atau pengganti atas kompensasi pemutusan hubungan kerja yang berdasarkan ketentuan Pasal 154A ayat (1) huruf n dalam Pasal 81 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 36 huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja, dan Pasal 43 PKB PT FI, Pasal 43 PKB PT KPI, dan Pasal 49 ayat (2) PKB PT ULI;
- Bahwa jelas manfaat pensiun dari program pensiun swasta yang dimiliki oleh Para Pemohon merupakan sejumlah uang yang menjadi hak milik Para Pemohon secara individu warga negara dan pekerja sebagai bentuk imbal balik atau kontra prestasi dalam hubungan kerja yang telah diselesaikan, oleh karena itu seluruh dana dalam program pensiun swasta yang dimiliki oleh Para Pemohon bukanlah merupakan keuangan negara;
- Bahwa selain itu sejumlah uang yang berupa manfaat pensiun dari program pensiun swasta yang dimiliki oleh Para Pemohon dikumpulkan dan dikelola oleh DPPK, sehingga sama sekali tidak termasuk dalam keuangan negara. Sangat berbeda dan tidak dapat dipersamakan dengan program jaminan pensiun wajib (mandatory) yang dikelola oleh beberapa entitas yang didirikan oleh pemerintah;
- Bahwa program pensiun swasta yang dimiliki oleh Para Pemohon sebagai hak milik pribadi tentunya kewenangan untuk menentukan pembayaran manfaat pensiun secara berkala ataupun sekaligus (lump sum) berada pada Para Pemohon sebagai peserta Program Pensiun;
- Bahwa berdasarkan dalil tersebut di atas dan dengan keberadaan serta keberlakuan Objek Permohonan telah memaksa Para Pemohon untuk memanfaatkan program pensiun swasta secara berkala, tentunya hal ini berdasarkan penalaran yang wajar telah bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945, oleh karenanya:
- Frasa “harus dilakukan secara berkala” dalam Pasal 161 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dalam program pensiun swasta yang bersifat pelengkap (complement) dapat dilakukan secara berkala atau sekaligus berdasarkan pilihan Peserta, Janda/Duda, atau anak”;
- Pasal 164 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk memberikan pilihan kepada Peserta, Janda/Duda, atau anak untuk menerima pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara berkala atau sekaligus dalam program pensiun swasta yang bersifat pelengkap (complement)”; dan
- Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan sangat patut untuk dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun berdasarkan atas pilihan Peserta, Janda/Duda, atau anak”;
Frasa “harus dilakukan secara berkala” dalam Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945
- Bahwa Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 salah satunya menyatakan
bahwa setiap orang berhak mengembangkan dirinya melalui pemenuhan kebutuhan hidup dasar demi meningkatkan kualitas hidupnya;
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945:
”Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.- Bahwa dana pensiun yang Para Pemohon permasalahkan dalam permohonan a quo adalah terhadap dana pensiun tambahan (complement) yang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja dengan pekerja yang manfaatnya dapat digunakan sebagai tambahan pendapatan ketika memasuki usia pensiun atau pengganti atas kompensasi pemutusan hubungan kerja yang berdasarkan ketentuan Pasal 154A ayat (1) huruf n dalam Pasal 81 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 36 huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja, dan Pasal 43 PKB PT FI, Pasal 43 PKB PT KPI, dan Pasal 49 ayat (2) PKB PT ULI;
- Bahwa manfaat pensiun dari Dana Pensiun dalam program pensiun swasta yang bersifat pelengkap (complement) yang dimiliki oleh Para Pemohon merupakan manfaat pensiun yang sifatnya pelengkap (complement) yang dilaksanakan oleh swasta dan bukan yang wajib (mandatory) sebagaimana kepesertaan program jaminan pensiun wajib (mandatory) yang dikelola oleh beberapa entitas yang didirikan oleh pemerintah;
- Bahwa sebagai bentuk upaya negara mengakui dan menjamin hak untuk setiap orang mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia, maka pembayaran Manfaat Pensiun dalam program pensiun swasta yang bersifat pelengkap (complement) bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak yang harus dilakukan secara berkala sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 161 ayat (2) Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 karena akan menghambat potensial pengembangan diri Para Pemohon untuk meningkatkan kualitas hidupnya;
- Bahwa mengenai kekhawatiran kemampuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Para Pemohon kehilangan atau berkurang penghasilannya karena Para Pemohon memasuki usia pensiun telah terjaminkan dengan kepesertaannya dalam program jaminan pensiun wajib (mandatory) yang diberikan secara berkala oleh BPJAMSOSTEK;
- Bahwa dengan demikian negara tidak dapat membatasi setiap warga negara termasuk Para Pemohon dalam hal pembayaran manfaat pensiun dalam Program Pensiun Swasta secara berkala, yang sejatinya dapat digunakan oleh Para Pemohon untuk melakukan pengembangan diri dalam pemenuhan hak dasarnya sebagai upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Hal ini membuktikan frasa ”harus dilakukan secara berkala” sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dalam program pensiun swasta yang bersifat pelengkap (complement) dapat dilakukan secara berkala atau sekaligus berdasarkan pilihan Peserta, Janda/Duda, atau anak”;
- Bahwa selanjutnya pengecualian manfaat pensiun bagi peserta untuk dapat dibayarkan secara sekaligus dengan ditambahkannya syarat adanya kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 164 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan juga bertentangangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 karena setidaknya dengan alasan berikut:
- Prinsip utama penyelengaraan dana pensiun tambahan (complement) yang disepakati dalam hubungan kerja menjadikan terbukanya pilihan sadar bagi penerima manfaat yaitu Peserta, Janda/Duda, atau anak untuk menerima secara berkala atau sekaligus sebagai upaya pengembangan hak dasarnya yang diukur oleh dirinya sebagai penerima manfaat tersebut, bukan dibatasi oleh negara dengan mengharuskan menerima manfaat secara berkala;
- Otoritas Jasa Keuangan secara atributif maupun delegatif tidak dibenarkan untuk membuat aturan yang rentang kendalinya tidak dibatasi dan tidak diatur secara rigid oleh undang-undang. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 7 UU PPP;
- Bahwa syarat dan kondisi tertentu untuk pembayaran sekaligus dana pensiun sebagaimana Para Pemohon dalilkan juga seharusnya didasarkan pada pilihan peserta, janda/duda, atau anak penerima manfaat dan tidak boleh dikecualikan oleh peraturan Otoritas Jasa Keuangan dengan syarat dan kondisi tertentu yang diberikan dalam Pasal 164 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan;
- Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas membuktikan Pasal 164 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk memberikan pilihan kepada Peserta, Janda/Duda, atau anak untuk menerima pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara berkala atau sekaligus dalam program pensiun swasta yang bersifat pelengkap (complement)”;
- Bahwa selanjutnya Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan juga bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945, karena Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun. Sebagaimana dalil inkonstitusional keberadaan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan yang telah diuraikan di atas, maka kepada peserta, janda/duda, atau anak dalam hal menerima manfaat dana pensiun dalam program pensiun swasta yang bersifat pelengkap (complement), harusnya terdapat pilihan untuk menentukan secara berkala atau sekaligus;
- Bahwa dengan tidak diberikannya pilihan bagi penerima manfaat dana pensiun tersebut dan secara jelas adanya pembatasan melalui Peraturan Dana Pensiun sebagaimana ketentuan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan berupa pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) bertentangan dengan hak konstitusional Para Pemohon dalam pengembangan hak dasarnnya berupa manfaat dana pensiun yang bersifat pelengkap (complement) sebagai upaya peningkatan kualitas hidupnya;
- Bahwa berdasarkan uraian dalil tersebut di atas membuktikan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun berdasarkan atas pilihan Peserta, Janda/Duda, atau anak”;
Frasa “harus dilakukan secara berkala” dalam Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945
- Bahwa Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 diantaranya memberikan hak konstitusional kepada Para Pemohon untuk mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945:
- Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
- Bahwa maksud dibentuknya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 ayat (1):
”Undang-Undang ini dibentuk dengan maksud mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonorni yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat” - Bahwa selain daripada itu, salah satu tujuan dibentuknya Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan diantaranya dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (2) huruf m:
Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk: m. meningkatkan daya saing masyarakat sehingga dapat berusaha secara efektif dan efisien - Bahwa hak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan adalah hak untuk terpenuhinya kebutuhan fundamental dengan standar kualitas hidup yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, termasuk pangan, sandang (pakaian), perumahan (papan), pelayanan kesehatan, dan pendidikan;
- Bahwa dengan terpenuhinya kebutuhan fundamental Para Pemohon setelah tidak bekerja, maka terhindar dari ketimpangan ekonomi pada saat Para Pemohon masih bekerja dan sesudah Para Pemohon tidak lagi bekerja atau pensiun. Hal ini dimungkinkan dengan tidak menurunnya kemampuan ekonomi setelah tidak bekerja dengan usaha-usaha maupun investasi yang dapat dilakukan Para Pemohon sehingga dapat bersaing secara ekonomi dengan berusaha secara efektif dan efisien;
- Bahwa ketika Para Pemohon sudah pensiun akan lebih merasa baik, adil dan aman dengan pilihan kehidupannya sendiri untuk tetap terjaminnya hak penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan pemanfatan dana pensiun tambahan (complement) yang dibayarkan secara sekaligus kepada dirinya;
- Bahwa pemanfaatan dana pensiun tambahan (complement) yang dibayarkan secara sekaligus (lump sum) akan memberikan jaminan pemenuhan hak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, karena Para Pemohon akan memanfaatkan sejumlah nominal yang besar tersebut untuk melakukan usaha/bisnis ataupun investasi;
- Bahwa Obyek Permohonan yaitu frasa “harus dilakukan secara berkala” dalam Pasal 161 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan yang secara lengkapnya:
“Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala” - Bahwa keberlakuan Obyek Permohonan frasa “harus dilakukan secara berkala” dalam Pasal 161 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan telah secara menyebabkan kerugian atau potensial merugikan karena menghambat terpenuhinya penghidupan yang layak bagi kemanusian yang merupakan hak konstutusional Para Pemohon;
- Bahwa Para Pemohon dipaksa dengan keberlakukan Obyek Permohonan untuk menerima pembayaran dana pensiun secara berkala, sementara Para Pemohon lebih merasa baik, adil dan aman untuk melakukan usaha-usaha maupun investasi dengan pemanfaatan dana pensiun yang diterima secara sekaligus (lump sum), setidaknya dengan diberikan pilihan cara pengambilannya secara berkala atau sekaligus (lump sum);
- Bahwa berdasarkan uraian dalil di atas membuktikan frasa ”harus dilakukan secara berkala” sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dalam program pensiun swasta yang bersifat pelengkap (complement) dapat dilakukan secara berkala atau sekaligus berdasarkan pilihan Peserta, Janda/Duda, atau anak”;
- Bahwa Obyek Permohonan, Pasal 164 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan memberikan pengecualian terhadap pengambilan manfaat pensiun secara sekaligus (lump sum) untuk kondisi-kondisi tertentu, yang lengkap bunyi ayatnya:
Manfaat Pensiun bagi Peserta atau Pihak yang Berhak dapat dibayarkan secara sekaligus dengan ketentuan: d. adanya kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. - Bahwa untuk melindungi hak konstitusional Para Pemohon mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusian yang dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 patutlah pemaknaan konstitusional Pasal 164 ayat (1) huruf d tersebut dengan memberikan memberikan pilihan kepada Peserta, Janda/Duda, atau anak untuk menerima pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara berkala atau sekaligus;
- Bahwa dalil di atas membuktikan Pasal 164 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk memberikan pilihan kepada Peserta, Janda/Duda, atau anak untuk menerima pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara berkala atau sekaligus dalam program pensiun swasta yang bersifat pelengkap (complement)”;
- Bahwa Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 yang bunyi lengkapnya “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun“ telah merugikan atau berpotensi merugikan karena telah menghalangi Para Pemohon untuk mendapatkan pembayaran manfaat pensiun sekaligus (lump sum) sehingga Para Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya yang dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945;
- Bahwa berdasarkan dalil tersebut di atas sangat patut Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun berdasarkan atas pilihan Peserta, Janda/Duda, atau anak”;
D. PETITUM
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, para Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutus sebagai berikut:- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan frasa “harus dilakukan secara berkala” dalam Pasal 161 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6845) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dalam program pensiun swasta yang bersifat pelengkap (complement) dapat dilakukan secara berkala atau sekaligus berdasarkan pilihan Peserta, Janda/Duda, atau anak”;
- Menyatakan Pasal 164 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6845) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk memberikan pilihan kepada Peserta, Janda/Duda, atau anak untuk menerima pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara berkala atau sekaligus dalam program pensiun swasta yang bersifat pelengkap (complement)”;
- Menyatakan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6845) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun berdasarkan atas pilihan Peserta, Janda/Duda, atau anak”;
- Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-20 sebagai berikut:
- Bukti P-1 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK);
- Bukti P-2 : Fotokopi KTP Para Pemohon;
- Bukti P-3 : Fotokopi ID Card Para Pemohon;
- Bukti P-4 : Fotokopi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan Para Pemohon;
- Bukti P-5A : Fotokopi Kartu Peserta Dana Pensiun Pemohon I sampai dengan Pemohon V dan Pemohon VIII;
- Bukti P-5B : Fotokopi Perkiraan Perhitungan Manfaat Pensiun Pemohon VII;
- Bukti P-6A : Fotokopi Simulasi Perhitungan Manfaat Pensiun Pemohon I;
- Bukti P-6B : Fotokopi Simulasi Perhitungan Manfaat Pensiun Pemohon II;
- Bukti P-6C : Fotokopi Simulasi Perhitungan Manfaat Pensiun Pemohon III;
- Bukti P-6D : Fotokopi Simulasi Perhitungan Manfaat Pensiun Pemohon IV;
- Bukti P-6E : Fotokopi Simulasi Perhitungan Manfaat Pensiun Pemohon V;
- Bukti P-6F : Fotokopi Simulasi Perhitungan Manfaat Pensiun Pemohon VI;
- Bukti P-6G : Fotokopi Simulasi Perhitungan Manfaat Pensiun Pemohon VII;
- Bukti P-6H : Fotokopi Dana Pensiun Manfaat Pasti Unilever Indonesia Pemohon VIII;
- Bukti P-7 : Fotokopi Surat Keterangan Kerja Pemohon VII;
- Bukti P-8 : Fotokopi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun;
- Bukti P-9 : Fotokopi Keputusan Direksi PT Freeport Indonesia No.: 620/OPD-PTFI/10/2021 Tentang Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Freeport Indonesia, tertanggal 30 Oktober 2021;
- Bukti P-10 : Fotokopi Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : KEP-535/NB.1/2015 Tentang Pengesahan Atas Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Manfaat Pasti Unilever Indonesia;
- Bukti P-11 : Fotokopi Buku Perjanjian Kerja Bersama dan Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia (PTFI) XXIII 2024-2026;
- Bukti P-12 : Fotokopi Buku Perjanjian Kerja Bersama dan Pedoman Hubungan Industrial PT Kuala Pelabuhan Indonesia (PT KPI) Periode 2024-2026;
- Bukti P-13 : Fotokopi Buku Perjanjian Kerja XXV Bersama PT Unilever Indonesia Tbk 2024-2025;
- Bukti P-14 : Fotokopi Simulasi Dana Pensiun atas nama Lukas Saleo sebesar 1,75X Masa Kerja X Upah terakhir = Rp 786.922.917;
- Bukti P-15 : Fotokopi Simulasi Dana Pensiun atas nama Warjito sebesar 1,75X Masa Kerja X Upah terakhir = Rp 811.753.906;
- Bukti P-16 : Fotokopi Simulasi Dana Pensiun atas nama Haerudin Falah sebesar 1,75X Masa Kerja X Upah terakhir = Rp 510.348.115;
- Bukti P-17 : Fotokopi Simulasi Dana Pensiun atas nama Achmad Yani sebesar 1,75X Masa Kerja X Upah terakhir = Rp 817.947.176;
- Bukti P-18 : Fotokopi Simulasi Dana Pensiun atas nama Nikolas Pamula Lambe sebesar 1,75X Masa Kerja X Upah terakhir = Rp 1.379.252.271;
- Bukti P-19 : Fotokopi Simulasi Dana Pensiun atas nama Ismet Akuba sebesar 1,75X Masa Kerja X Upah terakhir = Rp 623891.392;
- Bukti P-20 : Fotokopi Dokumen Pemberitahuan pembayaran Pesangon tanggal 16 November 2024 yang dibuat pengusaha PT Kuala Pelabuhan Indonesia untuk Pekerja atas nama Arfan Rasyid sebesar 1,75X Masa Kerja X Upah terakhir = Rp 785.395.333;
Selain itu, para Pemohon mengajukan 2 (dua) orang ahli yaitu Prof. Dr. H. Toto Tohir Suriaatmaja, S.H., M. Hum, dan Prof. dr. Hasbullah Thabrany, MPH., yang masing-masing keterangan diterima Mahkamah pada tanggal 26 November 2025 dan disampaikan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 1 Desember 2025 serta 1 (satu) orang ahli yaitu Dr. PH, Prof. Heru Susetyo, SH.,LL.M.,M.Si., M.Ag., Ph.D., yang keterangan tertulisnya diterima Mahkamah pada tanggal 26 November 2025 yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Keterangan Ahli Prof. Dr. H.Toto Tohir Suriaatmaja, SH.,M. Hum.
A. Dana Pensiun (Dapen)
- Tentang Dapen Bab XII, Bagian Kesatu, Umum, Pasal 134 angka 1 Undang Undang Republik Indonesia No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan selanjutnya disebut UU PPSK (sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun) menyebutkan bahwa, Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun Masih dalam Pasal yang sama angka 6, disebutkan, Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan Manfaat Pensiun bagi peserta dari 2 ketentuan tersebut mengandung arti bahwa, Dapen dibentuk dengan tujuan utama memberi manfaat kepada peserta pada saat pension; perhatian pada kata saat pension ini penting supaya ada perhatian bahwa saat pension, peserta memiliki harapan adanya manfaat pension dari pengabdian selama bekerja.
Dilihat dari penyelenggaranya, Dapen ada dua macam yaitu Dapen Pembei Kerja-DPPK (Pasal 134 angka 2), dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan – DPLK (Pasal 134 angka 3) UU PPSK. Dapen Pemberi kerja menyelengagarakan dana pension dengan jenis, Program Pensiun manfaat Pasti (DP PPMP) pendiri dalam hal ini pemberi kerja terus terlibat dalam kehidupan dapen terutama ada jaminan bagi peserta pension bahwa manfaat pension benar benar dapat diterima tanpa harus ada rasa khawatir solvabilitas tidak terpenuhi karena dalam DP PPMP kalau terjadi kurangnya solvanilitas, pemberi kerja tetap bertanggung jawab. Sementara itu, pada Program Pensiun Iuran Pasti DP-PPIP), kewajiban pemberi kerja terbatas bahwa ia telah membayar iur kewajibannya tanpa harus menjamin ada atau tidak ada solvabilitas Dapen. Oleh karena itu rata rata peserta mengambil jenis DP PPMP karena lebih terjamin penerimaan manfaat dari program pensiuannya.
- Kedudukan Dapen
Selain itu, Dapen adalah badan hokum yang dibentuk oleh pendiri; ia merupakan badan hokum privat karena tidak melibatkan dana pemerintah. Dana dapen diperoleh dari pendiri dan iuran anggota., tidak ada dana pemerintah yang masuk ke Dapen. Oleh karena itu, secara keuangan dapen tidak mengganggu keuangan negara karena tidak ada dana pemerintah, malahan dari dana iur anggota yang terkumpul pada dapen dapat memberi manfaat kepada banyak pihak melalui investasi atau usaha dapen. Dapen hanya menguasai dan pengelola dari uang yang ada padanya, tetapi ia tidak memiliki kewenangan sepanjang tidak diberikan oleh aturan pension yang dibuat pendiri, dan disetujui otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetapi apapun posisi dapen dengan.peserta, ia tidak dapat menjadi pemilik dari uang yang dimasukan ke dapen dari iur angota, baik dari iur anggota sendiri mapun iur dari pendiri, ataupun nilai tambah dari hasil pengelolaan dana yang tersimpan
- Iuran anggota
Pada dapen semua anggota atau peserta wajib mengiur (biasanya bulanan). Iuran ini dapat berasal sepenuhnya dari pendiri (perusahaan) atau dari anggota dan perusahaan menurut rumus rumus tertentu yang ditentukan dalam Peraturan Dapen yang dibuat Pendiri, dan disetujui OJK. Hampir semua Dapen, mengiur iuran pesertanya dibagi antara pekerja dengan peberi kerja. Dengan iur demikian, uang yang masuk ke dapen dari seorang peserta dapen tidak semuanya dari anggota karena ada iuran yang dibayar oleh pemberi kerja. Hal ini memuculkan pertanyaan, iuran yang masuk ke dapen itu milik siapa karena ternyata iuran tidak dibayar seluruhnya oleh anggota. Apakah milik anggota juga iuran yang dibayar oleh penberi kerja atau hanya iur yang dibayar anggota yang milik anggota. Iuran yang dibayar pekerja sudah pasti milik anggota, tetapi bagaimana yang dibayar oleh pemberi kerja.
Dari segi kontruksi hokum iuran yang dibayar oleh pemberi kerja, atau semua uang yang dibayar oleh pemberi kerja termasuk misalnya uang untuk pesangon, merupakan hibah dari pemberi kerja kepada pekerja- baik menuruti perintah undang-undang atau atas dasar peraturan pemberi kerja, atau apapun dasar yang digunakan akan menjadikan iur tersebut menjadi milik pekerja seketika dibayarkan oleh pemberi kerja. Jadi uang yang tercatat atas nama peserta dana pension adalah milik pekerja. Dalam hal ini merupakan hibah bersyarat yaitu syarat tangguh dalam hal penyerahan uang pension, dan juga pesangon, yaitu baru dapat diberikan oleh dapen kepada peserta kalau peserta tersebut sanpai pada usia pensiun. Syarat tangguh di sini bukan perpindahan hak milik dari milik perusahaan kepada peserta, tetapi hak penerimaan dari peserta dapen mengambil/menerima semua uang miliknya yang tercatat dalam pembukuan dapen.
Selain itu, ada hak milik peserta yang didapat dari hasil usaha dapen, Sebagaimana dimaklumi bahwa dana yang terkumpul di dapen harus diusahakan oleh dapen untuk mendapat nilai tambah dari uang iuran peserta tersebut melalui bisnis bisnis yang diatur oleh Peraturan Dapen dengan cara diinvestasikan dalam beberapa instrument, baik itu melalui deposito, pasar modal, maupun investasi lain yang dibolehkan oleh pendiri dengan batasan batasann tertentu, sekaligus dengan margin tertentu. Mengenai margin ini, Peberi kerja memberi target yang beragam; ada yang menggunakan standar bunga acuan Bank Indonesia (BI rate), atau menggunakan perhitungan bisnis yang dituangkan dan rencana bisnis dapen setiap tahun, dan harus disetujui oleh Pendiri.
Keuntungan dari investasi ini digunakan untuk seluruh biaya operasional dapen ybs karena tidak boleh mengganggu dana iuran anggota, dan juga untuk menambah manfaat kepada peserta. Dengan demikian, dapen adalah badan hukum yang dibentuk oleh pemberi kerja, tujuannya untuk memberi manfaat pension, berperan mengelola iuran anggota, baik yang dibayar anggota maupun yang dibayar perusahaan pemberi kerja, mengusahakan dana iuran anggota supaya menambah nilai manfaat kepada pensiunan. Dapen bukan pemilik uang iuran anggota tetapi ia hanya pengelola uang hak milik anggota yang secara hokum akan berakhir kewenangan megelolanya pada saat peserta pension dan mengembalikan seluruh uang milik peserta yang terbentuk dari iuran anggota, dan keuntungan ketika uang milik anggota tersebut diusahakan melalu berbagai cara dan istrumen.
Oleh karena itu, uang anggota yang terkumpul tersebut harus dikembalikan kepada peserta, karena Dapen sudah kehilangan kewenangannya ketika peserta pension. Apabila berkehendak melakukan tindakan lain atas hak milik anggota tersebut maka harus ada kesepakatan dengan anggota karena hak milik tidak dapat diganggu gugat dan berada dalam kewenangan sepenuhnya dari pemilik.
B. Tentang Hak milik
- Hak Milik Dalam UUD NRI, dan dalam peraturan Perundang-undangan Pasal 28 H ayat 4 UUD NRI.
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun
Pasal ini menjamin hak milik tidak dapat diganggu gugat dengan sewenang- wenang.Pasal 570 KUHPerdata memberikan pengertian tentang hak milik yaitu: Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak demi kepentingan umum dan penggantian kerugian yang pantas, berdasarkan ketentuan ketentuan perundang- undangan.
- Pasal 20 Undang-Undang No 1 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (UUPA)
(1) Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal
- 6.
- Benda berupa hak atas nama (op naam) harus melalui cessie (akta) dengan persetujuan dari debitur
- Benda berupa hak atas bawa (an order) dilakukan dengan endosemen disertai penyerahan phisiknya.
- Benda berupa hak atas unjuk (an tonder) dilakukan dengan penyerahan langsung tanpa proses tambahan, seperti penyerahan uang.
(2) Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Substansi ayat ini adalah, hak turun-menurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang, dan ayat (2) menyatakan Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain
Sedangkan substansi Pasal 570 adalah hak untuk menikmati suatu barang secara leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya
Arti dari pasal pasal di atas adalah bahwa seseorang pemilik suatu benda atas titel hak milik, ia bebas melakukan tindakan hokum terhadap miliknya, dengan batasan tidak bertentangan dengan perauran perundang-undangan, ketertiban umum, dan tidak mengganggu hak orang lain. Jadi, pemilik berkuasa penuh atas barang yang dimilikinya
Hak milik dapat diwariskan, dapat dialihkan, dan dapat dipertahankan kepada semua pihak karena hak milik merupakan hak kebendaan; ia mengikuti bendanya. Sekalipun benda itu dicuri, hak milik tetap mengikuti dimanapun benda itu berada, walaupun phisik benda tersebut tidak berada dalam penguasaan pemiliknya.
Seseorang yang menguasasi benda yang dilekati hak milik bisa saja memang ia menguasasi bendanya tetapi ia tidak memiliki kewenangan hokum atas benda tersebut, ia hanya memiliki kekuasaan - memiliki power tetapi tidak memiliki otoritas atas benda tersebut. Hal ini disebabkan peralihan benda kepada pihak yang menguasasi tidak didasarkan titel yang sah, misalnya karena hasil kejahatan mencuri atau menipu
Hak milik merupakan hak terpenuh dan terkuat maka ia bisa dipertahankan kepada siapapun, kepada negara sekalipun, tidak dapat mengambil atau menghapus hubungan hokum pemilik dengan benda miliknya, sekalipun negara, misalnya, akan menggunakan benda itu maka ia harus melalui prosedur yang ada, serta wajib membayar ganti rugi segera dan seketika, dan layak. Dengan demikian, hak milik tidak dapat diganggu oleh siapapun, oleh negara sekalipun
Dalam hal pengalihan benda yang dilekati hak milik memiliki aturan yang pasti, ada yang dapat dengan by hand-langsung, ada yang harus dengan akta, mungkin akta otentik atau akta di bawah tangan; begitu juga bagi benda benda yang berupa hak ada tatacara yang pasti.
Tentang peralihan hak milik akan tergantung pada jenis bendanya yaitu, Benda tetap peralihannya pada umumnya harus disertai proses pembuatan akta dan dengan ancama batal apabila tidak dengan akta. Tanah, misalnya, harus dengan Akta Jual Beli Tanah, dan diteruskan dengan pengesahan dari Badan Pertanahan Nasional berupa sertifikat tanah; sedangkan untuk benda bergerak dilakukan dengan by hand/langsung kecuali benda bergerak yang berupa hak.
Benda bergerak yang berupa hak peralihannya dilakukan dengan cara:
(lihat Pasal 612, 613, dan 616 KUHPerdata)
Uraian di atas apabila dihubungkan dengan Pasal 28 H ayat 4 UUD NRI, sangat konsisten yang mengandung pengertian hak milik tidak boleh diganggu, diambil alih, atau dihapuskan tanpa alas hak yang sah.
C. Penutup
Apabila terjadi pemindahtanganan, pengalihan, penyeraham atau apapun yang menyebabkan hak milik itu hilang dari pemiliknya, tanpa persetujuan dari pemiliknya maka transaksi atau pemindahan tersebut batal demi hokum karena dilakukan tanpa dasar kewenangan; begitu juga dalam hal benda milik ditahan atau disandra tanpa alas hak yang sah maka ia pun diancam dengan batal demi hokum karena semua hubungan hokum yang menyangkut hak milik harus selalu atas presetujuan pemiliknya, tanpa ada persetujuan pemiliknya maka ia adalah batal atau setidak tidaknya dincam dapat dibatalkan.
Dalam hal uang pension/uang manfaat pension milik peserta dan juga pesangon milik peserta yang berada di dapen diperlakukan seolah milik dapen itu batal jika dilakukan tanpa persetujuan peserta, atau dengan kata lain semua tindakan dapen menyangkut milik peserta pension tanpa persetujuan peserta pemiliknya maka ia diancam dengan batal demi hokum.
Oleh karena itu, apabila dapen akan melakukan tindakan kepada manfaat pendsiun milik peserta yang pension harus atas dasar persetujuan pension. Hal ini disebabkan kewenangan mengelola dapen hilang seketika peserta pnsiun dan beralih sepenuhnya kepada peserta.
- Keterangan Ahli Prof. dr. Hasbullah Thabrany, MPH., Dr. PH.
Pendahuluan
Dalam usia 80 tahun sejak Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terus berbenah untuk mencapai tujuan NKRI mewujudkan negara yang berdaulat, adil, dan makmur. Salah satu unsur penting dalam tujuan tersebut adalah adanya sistem jaminan sosial yang memastikan seluruh rakyat memperoleh jaminan sosial dan kehidupan yang layak bermartabat sebagaimana amar UUD45 Pasal 34 ayat (2). Salah satu cabang jaminan sosial adalah jaminan pensiun yang memastikan bahwa setiap penduduk lanjut usia (lansia) dan orang yang mengalami disabilitas tetap memperoleh uang untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup layak yaitu pangan, sandang, dan papan.
Dalam mewujudkan kehidupan berdaulat, adil, dan makmur setiap orang harus memahami bahwa kehidupan yang adil tidak berarti semua orang, semua rakyat, memiliki aset atau uang yang sama besar atau nilainya di seluruh tanah air dan pada berbagai usia. Keadilan dan kemakmuran harus dimaknai bahwa setiap rakyat harus mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak seperti mengkonsumi makanan bergizi seimbang sesuai siklus hidupnya yang memungkinkan setiap orang dapat hidup sehat dan berfungsi sesuai usianya. Salah satu unsur penting dalam kehidupan adil dan makmur adalah tersedianya dana/uang untuk membeli berbagai kebutuhan dasar pada masa lansia atau kondisi disabilitas/difabel, tanpa memandang ada tidaknya anggota keluarga yang menanggungnya. Inilah hakikat kewajiban negara menjamin tersedianya jaminan pensiun bagi seluruh rakyat.
Namun dalam praktiknya, berbagai perundangan dan peraturan serta pelaksanaan penyediaan dana atau uang pensiun belum difahami secara sama. Selain itu praktik-praktik pelaksanaan regulasi yang ada belum berjalan sepenuhnya sesuai harapan seluruh rakyat. Untuk itu berbagai upaya rakyat, pejabat, dan pelaku usaha perlu mendapat kepastian hukum akan hak-hak dan kewajiban masing- masing.
Jaminan Pensiun: Mengapa dan Bagaimana
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata “pensiun” berarti 1. tidak bekerja lagi karena masa tugasnya sudah selesai; 2. Uang tunjangan yang diterima tiap-tiap bulan oleh karyawan sesudah ia berhenti bekerja atau oleh istri (suami) dan anak-anaknya yang belum dewasa kalau ia meninggal dunia. Jadi, kata pensiun berkaitan erat dengan pekerjaan atau pekerja, nilai atau jumlah uang, penerimaan berkala bulanan, dan ahli waris atau anggota keluarga.
Dalam konteks siklus kehidupan manusia, yang secara fisiologis atau fungsional, konsep pensiun bukan saja urusan orang per orang tetapi menyangkut tanggung jawab orang tersebut, khususnya terhadap keluarga seperti istri/suami dan anak-anak yang belum mandiri secara ekonomi. Konsep pensiun dalam KBBI juga mengisyaratkan ttanggung jawab pekerja setelah selesai bertugas yang berkaitan tidak lagi menerima upah/gaji, tetapi tetap membutuhkan uang untuk memenuhi kehidupan. Besaran nilai uang untuk pemenuhan kebutuhan diri dan keluarga yang menjadi tanggungjawab pekerja dapat berkembang sesuai dengan tingkat ekonomi/pendapatan suatu negara. Selain itu, pada tingkat perorangan, besar nilai uang dan masa pemenuhan kebutuhan uang pada masa pensiun bergantung pada lamanya usia harapan hidup dan kondisi kehidupan pensiunan dan atau anggota keluarga yang menjadi kewajiban pekerja. Hal ini merupakan fitrah manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna.
Proses Penuaan dan kebutuhan dasar hidup Siklus hidup manusia yang harus menjadi pedoman dalam setiap kebijakan negara sebagai salah satu komunitas sosial haruslah berdasar pada hakikat karakteristik manusia. Bagi Indonesia, yang bertumpu pada Pancasila, setiap kebijakan/peraturan haruslah memperhatikan hukum Tuhan yang Maha Esa. Salah satu hukum Tuhan yang tercantum dalam Alquran, pedoman hukum bagi umat Islam yang dapat juga berlaku bagi umat bergama lain, adalah fakta bahwa Tuhan (Allah) memang menciptakan sebagian manusia berusia panjang sampai pikun sebagaimana termaktub dalam QS Alhaj (22):5 yang terjemahannya sebagai berikut:
Wahai manusia, jika kamu meragukan (hari) kebangkitan, sesungguhnya Kami telah menciptakan (orang tua) kamu (Nabi Adam) sesungguhnya Kami telah menciptakan (orang tua) kamu (Nabi Adam) dari tanah, kemudian (kamu sebagai keturunannya Kami ciptakan) dari setetes mani, lalu segumpal darah, lalu segumpal daging, baik kejadiannya sempurna maupun tidak sempurna, agar Kami jelaskan kejadiannya sempurna maupun tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepadamu (tanda kekuasaan Kami dalam penciptaan). Kami tetapkan dalam rahim apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah dalam rahim apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan. Kemudian, Kami mengeluarkanmu sebagai bayi, lalu (Kami memeliharamu) hingga kamu mencapai usia dewasa. Di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) yang dikembalikan ke umur kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) yang dikembalikan ke umur yang sangat tua sehingga dia tidak mengetahui lagi sesuatu yang pernah diketahuinya (pikun). Kamu lihat bumi itu kering. Jika Kami pernah diketahuinya (pikun). Kamu lihat bumi itu kering. Jika Kami turunkan air (hujan) di atasnya, ia pun hidup dan menjadi subur serta menumbuhkan berbagai jenis (tetumbuhan) yang indah. (QS Alhaj menu 22:5)
Dalam ayat tersebut, Allah menutup ayat dengan menjelaskan bahwa suatu ketika Bumi kering kemudian diguyur hujan menjadi subur dan menumbuhkan berbagai jenis tanaman (buah-buahan, padi-padian, dll) untuk manusia. Pelajaran yang dapat kita petik adalah bahwa meskipun sebagian kita menjadi tua renta, tidak lagi mengetahui apa yang pernah kita tahu, pikun dan mungkin juga tidak ingat kapan harus makan atau berpakaian sesuai martabat manusia, Bumi (alam) diciptakan Tuhan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Sebagian manusia diuji Tuhan menjadi difabel/disable meskipun belum mencapai tingkat pikun akibat kecelakaan atau sakit yang menimbulkan cacat total tetap. Kita harus memahami bahwa ada kewajiban manusia dewasa (yang produktif) harus berbuat sesuatu agar yang mencapai lansia (menjadi pensiunan) tetap mendapat rejeki dalam alam yang Tuhan sediakan.
Dalam Alquran, Tuhan memberi petunjuk agar anak menjadi sokoguru untuk kehidupan orang tua, khususnya yang memasuki usia lanjut.
"Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang mereka nafkahkan.Katakanlah: 'Apa saja harta yang kamu nafkahkan, hendaklah diberikan kepada orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.'Dan apa saja kebaikan yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya. Albaqarah (2:215)
Dalam ayat tersebut, jelas sekali perintah Tuhan untuk memberikan infak (diwujudkan dalam bentuk sedekah atau iuran/infak wajib untuk kepentingan bersama), bukan saja kepada orang tua tetapi juga kepada kerabat –sesama bangsa. Anak yatim adalah bagian dari tanggungjawab bersama yang jika sistem jaminan pensiun telah mencapai cakupan universal (seluruh rakyat), maka dapat dipastikan anak-anak yatim terjamin dari manfaat pensiun anak. Oleh karenanya, pengembangan sistem jaminan pensiun yang memadai (mencukupi dana sepanjang hidup pensiunan dan anggota keluarganya) dan mencakup seluruh rakyat menjadi tugas seluruh rakyat dari Tuhan dan dari NKRI.
Masalah Kehiduap Lansia dan Difabel
Pelajaran dari masa lalu, sebelum sistem jaminan pensiun formal terbentuk di negara-negara maju, menunjukkan bahwa anak atau keluarga terdekat menjadi tumpuan untuk menopang manusia yang memasuki usia lanjut. Tetapi hal itu tidak menjamin semua lansia dan difabel mendapat pemenuhan kebutuhan hidup dasar yang layak dan bermartabat.
Tidak semua orang yang terpilih menjadi tua sampai pikun memiliki anak. Tidak semua orang tua yang mencapai usia pikun memiliki anak yang masih hidup. Tidak semua lansia pikun atau difabel memiliki anak yang masih hidup yang mampu secara ekonomi memberi nafkah kepada orang tuanya secara memadai. Tidak semua orang tua pikun atau difabel yang memiliki anak, anakanya tinggal di kota yang sama sehingga anak-anak itu tidak bisa memastikan orang tuanya mendapat uang atau perawatan yang cukup. Tidak semua orang tua pikun atau difabel memiliki anak yang masih hidup yang sanggup menanggung kebutuhan dasar lansia dan/atau difabel yaitu pangan, sandang, dan papan secara memadai. Maka, negara wajib (amar UUD45) menyelenggarakan sebuah sistem jaminan pensiun untuk lansia dan difabel.
Bagaimana dengan usaha jasa keuangan, yaitu usaha bisnis pelaku usaha yang melihat pasar risiko masa tua sebagai obyek bisnis? Usaha bisnis dapat ditawarkan kepada orang-orang yang memilki pendapatan melebihi kebutuhan hidup layak ketika masa produktif tentu dapat “membeli jasa keuangan”. Pelaku usaha yang memiliki ketajaman wirausaha dapat merancang berbagai produk “jaminan/asuransi/tabungan” untuk menghadapi masa tua. Sekilas, tampaknya bisnis dana pensiun merupakan solusi sosial dan sekaligus memilik potensi pengembangan bisnis “jasa keuangan”. Faktanya di dunia bisnis “jasa keuangan” dalam berbagai bentuk seperti asuransi pensiun, anuitas, tabungan konvensional maupun tabungan syariah berkembang pesat. Pelaku usaha juga dengan cermat dapat menggali dan menginduksi minat “membeli jasa keuangan” dan menikmati laba yang menggiurkan. Pemikiran dan konsep bisnis inilah yang menjadi landasan UU No. 11/1992 junco Bab XII UU No. 4/2023. Tetapi semua rakyat harus memahami bahwa model “bisnis dana pansiun” tidak akan pernah memenuhi hak seluruh rakyat sebagaimana amar UUD45 pasal 34 ayat (2) “jaminan sosial (baca pensiun) untuk seluruh rakyat”. Dalam istilah ekonomi skema bisnis ini merupakan kegagakal mekanisme pasar (market failure).
Bagaimana dengan dana sosial (corporate social responsibility, CSR), dana zakat, dana infak, dan dana sedekah? Skema suakrela dan residual ini tidak berbeda, bahkan lebih buruk dari skema bisnis dana pensiun. Skema ini tidak akan dan tidak ada yang bisa menjamin kecukupan dana untuk memenuhi kebutuhan dasar seluruh lansia dan difabel. Ini juga merupakan kegagalan mekanisme pasar/mekanisme sukarela.
Perubahan pola kerja dan pola pendapatan Dalam dua ratus tahun terakhir, jumlah penduduk dan pola kerja manusia di muka bumi telah mengalami perubahan yang dahsyat. Jumlah penduduk melonjak luar bisa. Kemajuan teknologi telah menimbulkan alat transportasi, komunikasi, dan industri yang belum pernah terjadi pada ribuan tahun masa kehidupan manusia sebelumnya. Pertanian dan perdagangan konvensional yang menjadi tumpuan kehidupan manusia selama ribuan tahun telah berubah. Manusia yang bekerja pada lahan pertanian miliknya atau milik garapannya yang menopang kehidupan seluruh keluarga tidak lagi dominan. Uang telah menjadi nilai tukar yang mudah diakumulasi, ditimbun, ditransfer, dan juga disalahgunakan sebagai alat pemaksa kerja. Sebagian kecil manusia menguasai kekayaan, memiliki uang yang sangat besar dan sebagian besar manusia tidak mampu memenuhi kehidupan layak sampai akhir hayatnya. Mekansime alamiah, mekanisme pasar, dimana manusia “menjual jasa tenaganya” tidak selalu mandapat impaban “uang/upah/gaji” yang berkeadilan.
Disisi lain, kebanyakan manusia tidak mampu melihat kebutuhan masa depan, masa tua, masa kemungkinan disabilitas, dan tanggungjawab terhadap pasangan dan anak-anaknya. Kebanyakan manusia bersifat short-sighted (berikiran pendek), tidak mampu melihat/memahami dan mempersipkan diri untuk risiko kehidupan masa depan. Kebanyakan manusia juga tidak disiplin menabung ketika masa muda produktif untuk masa lansia yang tidak lagi produktif. Maka, negara harus hadir dan amar kehadiran negara dalam NKRI sudah seperempat abad tertuang pada Pasal 34 ayat (2) UUD45.
Tanggung jawab negara
Kehadiran negara untuk memastikan seluruh rakyat mendapat hak-hak hidup sehat, produktif, sejahtera, bermartabat, adil dan makmur sesungguhnya telah dicontohkan dalam kisah Nabi Yusuf Alaihi Salam dalam Alquran surah Yusuf ayat 43–49. Ketika Nabi Yusuf diminta menjelaskan takwil mimpi raja dan merekomendasikan apa yang harus dilakukan seorang raja (kini pemimpin negara), sesungguhnya Rasul Yusuf telah meresepkan konsep jaminan pensiun atau jaminan sosial. Rasul Yusuf merekomendasikan (dan dilaksanakan) untuk makan sedikit saja hasil panen 7 (tujuh) tahun musim bagus untuk disimpan dan dimakan ketika 7 (tujuh) tahun musim paceklik. Inilah hakibat jaminan sosial. Raja (negara) mengendalikan seluruh rakyatnya “menabung hasil panen” (kini upah/gaji/aset) ketika masa produktif (masa bekerja) dan mengunakannya untuk masa paceklik (masa tidak produktif, tidak bekerja, masa difabel, masa yatim dan atau piatu). Tentu dengan teknologi, komunikasi, nilai-nilai sosial, prinsip-prinsip negara yang telah disepakati bersama, sism jaminan sosial pada masa Rasul Yusuf, sekitar 4.000 tahun lau harus lebih canggih, lebih berkeadilan, lebih kuat, lebih baik, dan lebih memastikan seluruh rakyat terjamin. Sebagian orang diberi rejeki lebih oleh Tuhan dan karenanya mereka berhak hidup lebih sejahtera, termasuk ketika hidup pasa masa lansia/difabel. Oleh karenanya, sistem jaminan pensiun yang dibangun oleh NKRI harus mampu mengakomodir perbedaan sosial ekonomi rakyat, namun tetap selurh rakyat harus dapat hidup bermartabat dan makmur. Pelajaran dari berbagai negara yang telah lebih dahulu dan lebih baik membangun sistem jaminan pensiun dapat menjadi pelajaran tambahan dalam membangun sistem pensiun yang kuat dan berkeadilan.
Selayang Pandang Jaminan Pensiun di Berbagai Negara
Bank Dunia telah memberikan pedoman prinsip-prinsip membangung Jaminan Pensiun dengan enam pilar dibawah ini (World Bank. The World Bank Pension Conceptual Framework. World Bank Pension Reform Premier 45728. Washington DC. Diakses 25 September 2025).
- Pilar nol. Non-kontributori. Pensiun sosial, program bantuan sosial. Di Indonsia hal ini diberikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), baik oleh Pemerintah dan atau oleh sebagian pemda.
- Pilar satu. Wajib (mandatory first pillar ): Wajib iur yang dikaitkan dengan pendapatan/upah/gaji untuk mempertahankan penggantian pendapatan (meskipun dibawah pendapatan sebelum pensium) seumur hidup. Di Indonesia hal ini diatur dengan jaminan pensiun yang diberikan secara berkala bagi pegawai negara, yaitu TASPEN dan ASABRI, dan pekerja swasta yang dikelola olah BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
- Pilar kedua. Wajib (mandatory second pillar): wajib iur JHT sebagai tambahan, biasanya merupakan tabungan yang wajib dan atau diberi insentif pajak oleh pemerintah untuk kelak meningkatkan tingkat kesejahteraan penduduk. Di Indonesia pilar ini diisi dengan Program JHT pada BP Jamsostek. Hanya saja, penerapannya tidak konsisten karena dana JHT dapat dicairkan hampir semuanya sebelum pekerja memasuki usia pensiun.
- Pilar keempat dana pensiun tambahan (voluntary third pillar). Umumnya ini berbentuk dana pensiun iuran pasti atau manfaat pasti yang diberikan atau didukung oleh pemberi kerja sebagai tunjangan pagawai tambahan (perks). Di Indonesia, ini adalah dana pensiun yang diatur oleh UU Dana Pensiun No. 11/1992 junco Bab XII UU No. 4/2023.
- Pilar kelima (non-finansial fourth pillar). Pilar ini berupa dukungan sosial untuk meningkatan kesejahteraan penduduk seperti program perumahan atau pelayanan jangka panjang.
Jaminan Hari Tua dan Pensiun Indonesia
Sejarah Singkat
Pembahasan tentang pensiun tanpa menyebut jaminan pensiun tetapi sebagai bagian dari jaminan hari tua bagi pegawai negeri telah mulai diatur di dalam undang-undang 18 tahun 1961 tentang ketentuan-ketentuan pokok kepegawaian. Selanjutnya undang-undang tersebut diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 1969 yang mengatur khusus tentang pensiun pegawai dan pensiun janda duda pegawai negeri saja. Sementara pegawai atau pekerja swasta tidak memiliki aturan dana/jaminan hari tua/pensiun sampai keluarnya undang-undang nomor 3 tahun 1992 jaminan sosial tenaga kerja yang mengatur Jaminan Hari Tua berupa program iuran pasti. Dalam UU ini diatur “jaminan” hari tua yang sifatnya wajib dengan iuran 5,7% dari upah dengan pembagian 2% diiur oleh pekerja dan 3,7% oleh pemberi kerja. Karena sifatnya wajib, maka program ini menjamin ketesediaan dana untuk hari tua. Sayangnya, peraturan pelaksanaannya dana JHT dapat diambil relatif kapan saja, sehingga sifat jaminan hari tua tidak terjadi.
Pada tahun yang sama, keluar UU nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun yang mengatur Dana Pensiun sebagai badan hukum untuk menyediakan dana bagi pelaku usaha atau pekerja swasta yang kepesertaanya sukarela. Dalam UU 11/1992 ini diatur Dana Pensiun Pemberi Kerja yang dapat berupa dana pensiun manfaat pasti atau iuran pasti. Selain itu diatur juda Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang merupakan dana peniun iuran pasti. Pada hakikatnya dana pensiun iuran pasti adalah dana tabungan yang bersifat sukarela. Kedua jenis dana pensiun (DPPK maupun DPLK), bukanlah “jaminan” untuk memastikan pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup setelah usia pensiun atau ketika mendapat musibah disabilitas.
Kedua pengaturan JHT dalam UU 2/1992 dan Dana Pensiun dalam UU 11/1992 merupakan inisiatif Pemerintah untuk memberikan kesetimbangan “pensiun” sebagai bagian jaminan hari tua pagi pegawai negara. Pada masa itu, tidak ada amar Konstitusi dari UUD45 yang asli tentang kewajiban negara menjamin penduduknya memiliki JHT maupun jaminan pensiun. Kedua UU yang menyangkut JHT dan Dana Pensiun merupakan inisitaif pejabat negara yang juga mengacu berbagai program JHT/Pensiun yang sudah diterapkan berbagai negara maju. Pada Amandemen UUD45 yang pertama, tahun 1999, UUD45 memberikan hak jaminan sosial kepada setiap orang pada Pasal 28H ayat (3) dan ditindaklanjuti dengan amandemen ke-empat dengan amar Konstitusi pada Pasal 34 ayat (2) “negara mengembangkan sistem jaminan sosial untuk seluruh rakyat. Amar amendemen UUD45 pasal 34 ayat (2) ini ditindaklanjuti dengan UU nomor 40 tahun 2004 yang mengatur Jaminan Pensiun untuk seluruh rakyat, dimulai dengan pekerja penerima upah (biasa disebut sektor formal). Berbagai kontroversi UU 40/2004 menyebabkan amar UUD45 tentang Jaminan Pensiun baru dilaksanakan pada 2015.
Cetak Biru (blue print) Jaminan Sosial Nasional Untuk melaksanakan amandemen ke-empat UUD45 yaitu Pasal 34 ayat (2), Pemerintah menyiapkan Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional pada 2001-2004. Alhamdulillah saya berkesempatan mendapat tugas menyusun naskah akademik dan turun serta mempersiapkan dan membahas RUU SJSN. Alhamdulillah RUU SJSN telah menjadi UU nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dengan tujuan utama menjamin pemenuhan kebutuhan dasar hidup bermartabat bagi seluruh rakyat. Meskipun konsep jaminan sosial belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan dan sesuai amar UUD45, proses pemenuhan hak jaminan sosial terus berjalan.
Konsep struktur (blue print) jaminan sosial, termasuk jaminan pensiun, sebagai bagian dari perlindungan sosial-ekonomi digambarkan sebagai berikut (gambar 1) (Naskah Akademik RUU Sistem Jaminan Sosial Nasional. Tim SJSN, Jakarta 2024). Sebagaimana prisip dan pedoman jaminan pensiun yang dikembangkan oleh Bank Dunia, kebijakan jaminan pensiun Indonesia dibangun dengan lima pilar. Pilar 0, pilar I, dan pilar III disepakati sebagai jaminan/perlindungan sosial dasar yang harus bisa dinikmati selurh rakyat. Pilar 0 (nol) dikelola langsung oleh Pemerintah dan pemerintah daerah berupa bantuan langsung tunai maupun bersyarat seperti Program Keluarga Harapan (PKH). Pilar I Jaminan Pensiun dibangun dengan sistem kontribusi seluruh pekerja dimana pekerja dan pemberi kerja wajib mengiur Jaminan Pensiun. Program Pilar I ini diperlukan untuk memastikan semua pensiunan (baik pensiun normal maupun pensiun disabilitas serta ahli waris) memiliki pendapatan cukup untuk pemenuhan kebuthan dasar seumur hiudp. Oleh karenanya jaminan pensiun ini diberikan secara berkala, bulanan. Program Pensiun wajib dimulai dengan pekerja penerima upah (sering disebut pekerja formal) karena kemudahan administrasinya. Program Pilar I ini kini dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Inipun, masih baru mencapai 14,9 juta pekerja penerima upah (PPU) dan manfaat pensiun masih terlalu kecil karena besaran iuran wajib yang juga terlalu kecil. Karena kendala administrasi perorangan, kesadaran pekerja bukan penerima upah (BPU), dan administrasi yang kompleks, UU SJSN mengutamakan cakupan Jaminan Pensiun untuk seluruh PPU terlebih dahulu.
Pilar II Jaminan Hari Tua (JHT) dibangun dengan sistem kontribusi tetapi manfaatnya merupakan manfaat tambahan manfaat Pilar I. Program JHT sesungguhnya berlaku lebih dahulu, yaitu dimulai pada tahun 1993 dibawah UU nomor 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Karena sifatnya dapat diambil sekaligus semua atau sebagian (partial withdrawal), program JHT dibawah UU Jamsostek tidak cukup melindungi pekerja yang memasuki usia pensiun mendapatkan dana hari tua. Selain itu, tuntutan pekerja yang berpikiran pendek (short-sighted) memaksa Pemerintah mengijinkan pengambilan dana JHT praktis kapan saja, sekaligus atau sebagian, khususnya ketika terkena PHK. Akibatnya program JHT tidak berfungsi sebagaimana diharapkan. Di beberapa negara, seperti di Inggris dan Singapur, Pilar I dan Pilar II dijalankan dalam satu skema program JHT.
Gambar 1: Cetak Biru Jaminan Sosial SJSN Sebagai Bagian Kesejahteraan Pilar III – V merupakan pilar tambahan kesejahteraan rakyat. Pada Pilar III- V ini Negara bukan sebagai penyedia jaminan, tetapi mekanisme pasar (swasta) yang berperan. Dalam pilar tambahan ini, peran Pemerintah/negara hanya mengatur memastikan para pihak (pelaku usaha dan konsumen/peserta pensiun) berinteraksi/transaksi. Pada koridor inilah UU 4/2023, khususnya Bab XII, berperan.
Dana Pensiun (UU 4/2023) dan Hak Konstitusi Pekerja Dalam Bab XII UU 4/2023 diatur dengan judul “Dana Pensiun, Program Jaminan Hari Tua, dan Program Pensiun”. Dalam pengaturan pasal-pasal Bab XII, sama sekali tidak disebut kata “jaminan pensiun” yang berkonotasi adanya kepastian seorang konsumen/nasabah menerima uang pensiun. Frasa yang digunakan dalam bab ini adalah “program pensiun” yang “menjanjikan manfaat pensiun”. Konteks frasa “pensiun” dalam UU4/2023 merupakan konteks uang yang dibayarkan sesuai janji pengelola Dana Pensiun kepada peserta/konsumen ketika konsumen memasuki usia pensiun. UU ini sama sekali tidak bertujuan “memberikan jaminan pendapatan sampai konsumen meninggal”. Sementara pemberian uang pensiun berkala dimaksudkan untuk memastikan seseorang pensiun atau penerima pensiun waris memperoleh pendapatan untuk kebutuhan dasar.
Tampaknya, pembuat UU tidak mempertimbangkan koordinasi dan atau sinkronisasi dengan UU SJSN yang dengan jelas menggunakan frasa “diterima setiap bulan” yang jelas berarti berkala. Selain itu, dalam UU 40/2004 tentang Jaminan sosial yang pada pasal 3 menggunakan frasa “jaminan pensiun” dengan tujuan yang dirumuskan jelas “Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya”. Pada pasal 39-42 jelas menyatakan Jaminan manfaat pasti dan diberikan setiap bulan sampai meninggal dunia.
Dengan demikian, pekerja yang ikut serta dalam program pensiun dalam UU 4/2023 merupakan pekerja yang telah (seharusnya telah) memiliki jaminan pensiun berkala dalam program jaminan pensiun nasional yang memberi kepastian pendapatan bulanan setelah memasuki usia pensiun atau pensiun cacad.
Pertanyaannya, apa manfaat pengaturan Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 yang mengharuskan uang pensiun diberikan secara berkala? Jika dimaksudkan untuk menjamin kepastian pekerja mendapatkan uang bulanan untuk pemenuhan kebutuhan dasar, maka peran itu sudah dicakup dalam UU 40/2004 tentang SJSN. Sehingga pengaturan pasal 161 ayat (2) ini tidak konsisten dengan tujuan penyediaan dana pensiun tambahan. Atau pengaturan pasal 161 ayat (2) adalah pengaturan berlebihan (over regulated) yang tidak sejalan dengan tujuan membuka transaksi sukarela dana pensiun.
Jika seorang pekerja berkehendak membeli produk pelaku usaha (Dana Pensiun) tetapi pekerja tersebut akan terbelenggu dengan pancairan dana pensiun yang menjadi miliknya hanya dapat diambil bulanan. Seorang pekerja yang memiliki kemampuan dan atau kemauan untuk mengelola aset (uang pensiun) yang diakumulasi selama bertahun-tahun di dalam sebuah dana pensiun akan kehilangan kesempatan mendapat imbal hasil yang lebih baik. Sebab, pemberian dana pensiun berkala oleh sebuah “dana pensiun” belum tentu memberikan imbal hasil yang sama dengan usaha yang dilakukan seorang pekerja. Hal ini khsusunya menjadi kerugian bagi pekerja yang memiliki kemaun dan kemampuan untuk mengelola aset (uang pensiunnya) dengan imbal hasil yang lebih baik.
Manfaat (uang pensiun) tambahan yang menjadi milik konsumen/pekerja yang telah diakumulasi bertahun-tahun, jika seorang pekerja mendapat tambahan uang pensiun dari pemberi kerja melalui suatu DPPK, maka manfaat pensiun tambahan tersebut berpotensi mengurani nilai tambah jika pekerja mampu mengola uang pensiun lebih baik. Sebagian pekerja mungkin memilik kemampuan wirausaha, atau memilih surat utang negara, atau berbisnis protperti, atau usaha lainnya yang memberi imbal hasil lebih baik dan lebih besar kemungkinannya meningkatkan kesejahteraannya.
Oleh karenanya, pemaksaan pemberian manfaat (uang) pensiun secara berkala pada skema pensium tambahan justeru akan mengurangi minat pekerja yang memiliki jiwa wiraswasta atau berkeinginan mengelola aset (manfaat/uang pensiun) secara mandiri. Maka hal itu kontradiktif dengan keingan pembuat undang- undang membuka peluang perbaikan sistem pensiun swasta/tambahan.
Manfaat Pensiun Tambahan Berkala dan Sekaligus
Sebuah sistem pensiun yang baik memberikan pensiunan pilihan bebas terkendali bagaimana ia mengelola hak dana pensiunnya. Pilihan bebas terkendali harus berada dalam koridur terstruktur dan pilihan aman untuk pemenuhan kebutuhan dasar hidup setelah memasuki usia atau kondisi pensiun. Pada kondisi pensiun telah memiliki dana pensiun publik bulanan yang memadai, model umum yang dipraktikan di banyak negara adalah:
| Pilihan | Penjelasan | Keunggulan | Risiko |
| Dana pensiun diberikan berkala bulanan nilai tetap seumur hidup | Pensiunan mendapat dana bulanan tetap yang disesuaikan dengan inflasi | Jika jumlah dana memadai, model ini memastikan pensiun memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Umumnya model ini diberikan pada pensiun publik dasar (pilar I dan pilar II). Dapat | Jika model ini diberikan pada Pilar III dan Dana Pansiun relatif kecil, ada risiko besar tidak likuid dan tidak solven sehingga hak konstitusi hidup layak pensiunan tidak terpenuhi |
| Pilihan | Penjelasan | Keunggulan | Risiko |
| diberikan pada model pensiun private, pilar III, sebagai pelengkap | |||
| Anuitas seumur hidup | Dana pensiun diberikan bulanan sejumlah yang memenuhi kebutuhan dasar pensiunan. Dana bulanan ini merupakan hasil investasi dana pensiun terakumulasi | Kepastian pendapatan bulanan dan mencegah aset menurun | Tidak fleksibel dalam memenuhi kinginan yang mungkin timbul pada suatu waktu. Pada model pasar keuangan, ada risiko pasar keuangan tidak memberi imbal hasil cukup |
| Penarikan dana pensiun berjenjang | Pensiunan menarik sejumlah tetap atau rentang nilai tertentu tiap tahun, tidak tetap tiap bulan | Fleksibel dan mungkin bisa menyisakan warisan jika tidak semua dana tertarik | Berisiko dana habis sebelum tutup usia atau tanggungan belum berdiri sendiri |
| Sekaligus semua atau sebagian | Semua atau sebagian dana ditarik sesuai pilihan pensiun | Pensiunan mampu mengendalikan miliknya. Pensiun dapat menggunakan untuk investasi, bukan hanya memakan dana pensiun | Risiko gagal investasi dan dana pensiun habis. Risiko ini tidak katastropik jika ada pensiun publik yang baik |
| Hibrid diatas | Kombinasi ketiga opsi diatas | Dapat terwujud keseimbangan kepastian (keamanan hidup) dan kehidupan felksibel | Membutuhan kemampuan diri, kooridinasi BP Jamsostek dan dana pansiun privat/tambahan |
Sesungguhnya, dengan tingkat kemampuan penduduk yang semakin tinggi dalam mengelola aset atau inovasi investasi dan jumlah dana pensiun yang semakin besar, kini program pensiun publik (wajib, atau pilar kesatu dan kedua) sekalipun telah memberikan opsi pensiunan mengola sebagian dana miliknya, sejauh pensiun dasar telah terpenuhi. Contoh negara dibawah ini, seperti di Australia yang memiliki sistem pensiun tambahan (superannuation), memberikan fleksibilitas kepada pensiun. Demikian juga program JHT wajib di Singapur (Central Provident Fund) telah memberikan opsi-opsi dimana peserta dapat mengelola investasi dana pensiun miliknya, sejauh dana pensiun dasar telah terpenuhi sebagaimana disajikan di bawah ini.
| Negara | Model Pembayaran | Catatan |
| Australia (Superannuation) | Pengambilan fleksibel dan sebagian diambil berkala | Pensiunan diberikan pedoman online |
| Singapur (CPF LIFE) Wajib, ~ JHT | Wajib anuitas untuk jaminan dasar dan pilihan sekaligus untuk sisanya | Memastikan ada uang pensiun dasar seumur hidup dan tambahan dana bagi yang berpendapatan lebih |
| Chile (AFP System) | Pilihan pengambilan terprogram, anuitas, dan kombinasi/hibrid | Menjamin adanya uang pensiun dasar seumur hidup. Membantu pengambilan uang sisanya secara terkendali |
| Inggris Raya (Pension Freedoms) | Pilihan sekaligus, pengambilan terprogram, dan anuitas | Wajib mengikuti pengaturan pengambilan dana diatas £30,000, agar tidak mengganggu belajan kebutuhan dasar |
| Belanda | Anuitas, pengambilan sekaligus hanya untuk kondisi terbatas | Menjamin pensiunan memenuhi kebutuhan dasar seumur hidup |
Analisis Argumen Pembuat Undang-undang No 4/2023.
Pembuat UU mendalilkan bahwa Dana Pensiun menurut UU 4/2023 bersifat rukarela sehingga tidak melanggar hak konstitusi pekerja jika dana pensiun harus diberikan secara berkala. Pembuat UU UU4/23 mendalilkan bahwa peraturan Pasal 161 dan ayat (2) yang mengharuskan dana pensiun diberikan secara berkala tidak melanggar hak konstitusi karena kepesertaan dana pensiun bersifat sukarela. Secara keseluruhan pengaturan Dana Pensiun Bab XII UU 4/20023 secara umum hanya melanjutkan pengaturan UU 11/1992 yang ketika itu belum ada amar Jaminan Sosial dalam UUD45 Pasal 34 ayat 2. Sehingga secara umum pengaturan Bab XII UU 4/2023 kontra produktif mengatur jaminan hari tuan dan pensiun dana pensiun seolah-olah tidak ada UU 40/2004 dan UU 24/2011 tentang BPJS. Pengaturan dana pensiun sukarela ini sama sekali tidak menyebut sebagai dana pensiun tambahan dan karenanya pengaturan pasal 161 ayat 2 mengharuskan dana pensiun harus diberikan secara berkala. Seolah-olah Bab XII UU 4/2023 ini mengatur jaminan pensiun dasar untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar hidup pensiunan dan atau disabilitas tetap, tidak ada klausula tambahan untuk dana pensiun iuran pasti atau dana pensiun manfaat pasti.
Secara konsep pemenuhan kebutuhan dasar hidup lansia harus dipenuhi bagi setiap orang dan diberikan secara berkala untuk seumur diatur oleh Jaminan Pensiun Publik sebagaimana diatur dalam UU nomor 40/2004, bukan oleh pengaturan bisnis atau transaksi sukarela dana pensiun yang diatur dalam Bab XII UU 4/2023. Maka pengaturan Bab XII tentang dana pensiun dan jaminan hari tua seharusnya secara eksplisit disebut sebagai program tambahan yang bersifat transaksi bisnis antara pelaku usaha dan konsumen atau pekerja. Maka dengan demikin, pekerja sebagai konsumen mempunyai hak pilih sepenuhnya dan secara keseluruhan tentang produk barang atau jasa yang akan dibeli sebagaimana diatur dalam UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Seorang pekerja mempunyai kemampuan mengelola aset miliknya yaitu dana pensiun yang menjadi hak miliknya dalam bentuk usaha, yang memberikan imbal hasil lebih baik untuk sisa hidupnya, akan kehilangan hak memperoleh perbaikan kesejahteraannya. Keharusan memberikan uang pensiun berkala diatas Rp500 juta bisa jadi menyebabkan dana yang dibayarkan terlalu kecil jika pensiunan hidup lebih dari 25 tahun, yang sangat mungkin terjadi. Sedangkan pekerja yang bergaji kecil dan mengiur sebagai tambahan iuran wajib Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan sehingga akumulasi dana pensiunya kurang dari Rp500 juta dapat mengambil sekaligus. Dengan demikian, keharusan memberikan dana pensiun berkala pada pasal 161 ayat (2) bersifat diskriminatif, memberikan hak pengelolaan dana pensiun kepada sebagian dan tidak memberikan kepada sebagian. Padahal, bisa jadi mereka yang memiliki gaji/pendapatan lebih besar justeru lebih mampu mengelola dana pensiunnya sendiri dalam instrumen investasi yang lebih besar imbal hasilnya atau menggunakannya untuk usaha sendiri.
Oleh karenanya patut diduga pengaturan Bab XII UU 4/2023 ini yang memang merupakan bagian dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan lebih menguntungkan pengusaha ketimbang menguntungkan pensiunan. Tidak ada kata jaminan di dalam undang-undang 4 2003 ini yang ada adalah yang menjanjikan yang dapat difahami tidak ada jaminan keberlanjutan dan tidak ada kepastian pekerja mendapatkan dananya ketika usia pensiun tiba. Pengaturan pasal 160 ayat 3 yang menyatakan dana pensiun dapat dialihkan kepada DPLK atau DPPK lain menunjukkan bahwa pembuat undang-undang sudah memikirkan bahwa sebuah dana pensiun dapat menjadi tidak likuid dan tidak solven. Jika seorang pekerja yang memiliki akumulasi dana pensiun lebih dari Rp500 berada pada DPPK atau DPLK yang bermasalah sedangkan pekerja tidak boleh mengambil dana pensiun sekaligus, maka besar potensi pekerja kehilangan dana pensiunnya atau pengambilan dana pensiunnya tertunda. Apabila DPPK atau DPLK bangkrut, tidak mampu menjamin hak-hak pekerja yang menjadi peserta, meskipun OJK selalu supervisi dan menyediakan jaminan keberlansungan dana pensiun, tidak ada jaminan pasti pekerja dapat menerima hak milik dana pensiun sepenuhnya jika pada masa pemberian berkala terjadi masalah tatakelola DPPK atau DPLK. Dengan demikian, hak konstitusi peserta berpotensi terlanggar.
Oleh karenanya pekerja yang mengikuti dana pensiun sukarela yang diatur dalam undang-undang 4 2023 ini seharusnya diberikan hak konstitusinya mengelola dana yang dimilikinya apakah akan diambil secara berkala dengan penjelasan- penjelasan atau bantuan pengelolaan investasi dari dana pensiun yang diikutinya. Oleh karena itu membatasi memberikan atau melakukan dana pensiun secara berkala menjadi hambatan bagi pekerja untuk dapat berinovasi dalam melakukan investasi aset dana pensiun miliknya. Pengaturan Bab XII UU 4/2023 sesungguhnya membingungkan. Di satu sisi ingin melindungi, tidak dengan jaminan tetapi dengan kata menjanjikan manfaat pensiun.
Badan hukum swasta “Dana Pensiun” menurut UU 4/2023 mempunyai risiko bangkrut atau gagal bayar yang jauh lebih besar dibandingkan dengan badan hukum publik BPJS Ketenagakerjaan yang milik negara. Risiko gagal bayar pada periode-periode berikutnya besar, sampai semua dana pensiun milik peserta diberikan secara berkala sampai akhir hayat, sedangkan pekerja tidak punya pilihan untuk mengambil aset dana pensiun miliknya, maka hak Konstitusi pekerja jelas terlanggar dengan ketentuan tersebut.
Pengaturan dana pensiun di bawah undang-undang 4 2003 seharusnya tidak lagi meneruskan sepenuhnya undang-undang 11 1992 karena kondisi ketika itu belum ada Jaminan Pensiun Dasar yang menjadi hak Konstitusi yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pengaturan Bab XII UU 4/2023 seharusnya diatur sedemikian rupa sehingga hanya menjadi dana pensiun tambahan yang bersifat sukarela sepenuhnya. Dengan demikian tatacara dan jumlah dana pensiun yang dimbil menjadi sepenuhnya kewenangan konsumen atau nasabah atau peserta. Dana Pensiun bersaing dengan memberikan bantuan investasi atau memfasilitasi setiap pekerja mengambil pilihannya sendiri sesuai dengan hak-hak konstitusinya untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
Kesimpulan dan Saran
Setelah membahas prinsip dasar kebutuhan jaminan pensiun dan memahami bahwa undang-undang Dasar 1945 mengharuskan Indonesia mengembangkan jaminan pensiun sebagai bagian dari hak-hak jaminan sosial bagi seluruh pekerja; maka saya berkesimpulan bahwa jaminan pensiun yang diatur Pasal 161 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 terlalu jauh diatur dengan dengan harus diberikan secara berkala. Jaminan pensiun yang diberikan secara berkala, untuk mamastikan seluruh lansia dan difabel memiliki dana cukup untuk kebutuhan dasar minimal pangan, sandang, dan papan telah diatur dalam undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Ketanagakeraan yang sesuai dengan amar Konstitusi pasal 34 ayat 2.
Praktik yang seimbang antara memastikan pensiunan memiliki dana cukup untuk kebutuhan dasar seumur hidup dan pemenuhan hak memilih pengelolaan aset (dana pensiun) bagi yang memiliki pendapatan tinggi atau memiliki dana pensiun tambahan adalah memastikan ada uang pensiun dasar berkala dan tambahan uang pensiun untuk menambah kesejahteraan. Di negara dimana uang pensiun berkala diberikan oleh jaminan pensiun publik, seperti oleh BPJS Ketenagakerjaan atau TASPEN bagi pegawai negeri, maka pengambilan dana pensiun tambahan (baik DPPK maupun DPLK) tidak perlu harus diberikan secara berkala. Sebab, pemenuhan kebutuhan dasar sebagai hak jaminan sosial telah terpenuhi. Pemaksaan pemberian dana pensiun tambahan secara berkala membatasi hak pensiun menggunakan hak miliknya dan berpotensi hak milik tersebut tidak terambil jika dana pensiun swasta mengalami masalah tatakelola. Dana pensiun yang sifatnya tambahan haruslah diatur sebagai jasa keuangan dalam koridor hukum bisnis yang bersifat sukarela dimana ada pelaku usaha (DPPK maupun DPLK) dan nasabah/konsumen memiliki hak menentukan sendiri pilihannya. Mendasari pengaturan Pasal 161 ayat (2) UU no 4/2023 yang merupakan perubahan pangaturan UU 11 tahun 1992 sebelum amandemen UUD45 yang memberikan hak jaminan sosial kepada seluruh rakyat merupakan pengaturan yang tidak lagi diperlukan sebagai “jaminan kecukupan dana pensiun pemberi kerja”, karena kini sudah ada amandemen UUD45 dan UU SJSN yang didasari pada hak-hak jaminan sosial seluruh rakyat. Maka pengaturan Pasal 161 ayat (2) UU no 4/2023 haruslah dinayatakan bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun” Oleh karenanya, sesuai dengan prinsip consumen sovereignty, konsumen (nasabah) yang paling mementukan, maka tidak seharusnya dan tidak sejalan dengan tujuan yang hendak dicapai UU 4/2023 memberikan peluang tambahan bagi pekerja memiliki dana pensiun yang cara pengambilan hak pekerja ditentukan oleh pelaku usaha. Pelaku usaha (lembaga dana pensiun DPPK maupun DPLK, maupun OJK) tidak seharusnya membatasi hak-hak nasabah dalam menggunakan dana miliknya. Keharusan dana hanya bisa diambil secara berkala, meskipun keiikutsertaaanya (transaksisnya) besifat sukarela justeru tidak sesuai dengan tujuan mendorng pekerja menabung tambahan untuk hari tuanya, karena adanya aturan yang membelenggu penarikan hak milik pekerja. Maka, pengaturan “harus diberikan secara berkala” bukanlah untuk kepentingan konsumen semata dan tidak perlu. Pengaturan tersebut justeru membatasi hak-hak konsumen untuk menambah dana pensiun bagi yang ingin mengelola dana hari tuanya sesuai hak-haknya. Pemerintah seharusnya memberikan bimbingan kepada pekerja yang ingin mengembangkan sendiri dana pensiun tambahannya sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraannya, setelah kebutuhan dasar masa pensiun atau disabilitas terpenuhi oleh program Jaminan Pensiun Nasional dalam UU SJSN.
- Keterangan Ahli Prof. Heru Susetyo, SH.,LL.M.,M.Si., M.Ag., Ph.D.,
Bahwasanya perkara nomor 164/PUU-XXIII/2025 adalah perkara mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang diajukan oleh pemohon Lukas Saleo, Warjito, Haeruddin Fallah, Achmad Yani, Nikolas Pamula Lambe, Ismet Akuba, Arfan Rasyid dan Imam Budiyono, dengan kuasa hukum masing-masing: Mustiyah. s.H., M.H., Mohamad Fandrian Adhistianto, S.H., M.H., Saepul Anwar, S.H., CLA., CRA., Endang Rokhani. S.H., M.Si. dan Zen Mutowali, S.H., CLA. Bahwasanya pokok perkara ini menguji beberapa ketentuan dalam undang- undang tersebut, khususnya Pasal 161 ayat 2, Pasal 164 ayat 1 huruf D, dan Pasal 164 ayat 2:
Pasal 161 ayat (2). Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala.Pasal 164 Manfaat Pensiun bagi Peserta atau Pihak yang Berhak dapat dibayarkan secara sekaligus dengan ketentuan:
- adanya kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Menurut Pemohon, frasa “harus dilakukan secara berkala” merupakan suatu bentuk pemaksaan dan kesewenang-wenangan dalam pengambilalihan hak milik pribadi para Pemohon berupa manfaat pensiun. Dalam pandangan para Pemohon, kata “harus” bermakna tidak memberikan pilihan.
Sementara hal yang bersifat diharuskan tersebut adalah hak milik pribadi Para Pemohon yang berasal dari iuran pemberi kerja dan iuran Para Pemohon melalui pemotongan gaji setiap bulan. Sehingga ketentuan yang termuat pada norma telah merampas hak Para Pemohon untuk memilih dan menentukan cara pembayaran manfaat pensiun. Disamping itu, hal tersebut juga menghilangkan hak dan kesempatan Para Pemohon untuk memanfaatkan hak manfaat pensiun tersebut sesuai dengan rencana, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan pribadi Para Pemohon dan Keluarga.
Sesungguhnya apakah pembayaran manfaat pensiun secara berkala ataupun secara sekaligus adalah pilihan yang sama-sama memiliki sisi negative maupun positif, sehingga sudah pada tempatnya untuk ditawarkan kedua alternatif tersebut dan tidak dikunci hanya pada satu pilihan. Perbandingannya adalah sebagai berikut: Pembayaran berkala, biasanya dalam bentuk anuitas, memberikan penghasilan yang terjamin dan stabil dari waktu ke waktu—biasanya bulanan— seumur hidup atau periode tertentu. Ini dapat disusun sebagai anuitas seumur hidup tunggal, yang berakhir pada kematian pensiunan, anuitas bersama dan penyintas yang melanjutkan pembayaran kepada pasangan atau ahli waris, atau periode anuitas tertentu yang menjamin pembayaran untuk jumlah minimum tahun bahkan jika pensiunan meninggal lebih awal. Pembayaran berkala menawarkan keamanan pendapatan, melindungi dari tabungan yang lebih hidup, dan mungkin termasuk penyesuaian biaya hidup, meskipun jumlah pembayaran biasanya tetap dan kurang fleksibel.
Pembayaran sekaligus, sebaliknya, adalah melibatkan penerimaan seluruh manfaat pensiun di muka dalam satu pembayaran. Opsi ini menawarkan fleksibilitas dan kontrol maksimum atas dana, memungkinkan investasi atau penggunaan yang dipersonalisasi. Lump sum memungkinkan manfaat perencanaan warisan karena dana yang tersisa dapat diteruskan ke ahli waris.
Bahwasanya Hak asasi para pensiunan untuk menerima dana pensiun dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta ketentuan lain terkait dana pensiun dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hak tersebut meliputi:
- Hak untuk menerima manfaat pensiun yang adil dan layak sesuai iuran dan masa kerja.
- Hak untuk mendapatkan dana pensiun yang dikelola secara transparan dan aman oleh pengelola dana pensiun.
- Hak atas pembayaran manfaat pensiun yang biasanya diberikan secara berkala untuk menjamin kesinambungan penghasilan hari tua.
- Hak atas informasi yang jelas dan lengkap mengenai pengelolaan dana pensiun dan manfaat yang diterima.
- Hak untuk memilih pembayaran sekaligus dapat diberikan jika memenuhi syarat tertentu berdasarkan peraturan pelaksana, misalnya Peraturan OJK atau ketentuan dalam program dana pensiun yang berlaku.
Selain itu, pengelola dana pensiun wajib mengelola dana tersebut dengan prinsip kehati-hatian dan bertanggung jawab agar hak-hak pensiunan terlindungi secara maksimal. Bila terjadi pembubaran dana pensiun, hak-hak dana pensiun para peserta tetap harus dijamin dan dialihkan sesuai aturan.
Secara konstitusional, hak para pensiunan untuk menerima dana pensiun merupakan bagian dari hak memperoleh perlindungan sosial dan penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam norma hukum nasional dan internasional yang relevan. Namun, mekanisme dan bentuk pembayaran diatur secara ketat demi menjaga keberlanjutan dana pensiun dan perlindungan jangka panjang peserta. Bahwasanya sumber dana pensiun bagi para penerima manfaat pensiun di Indonesia berasal dari beberapa sumber utama, yaitu:
- Iuran Peserta dan Pemberi Kerja
- Dana pensiun terkumpul dari iuran yang dipotong dari gaji peserta selama masa kerja.
- Pemberi kerja (perusahaan atau pemerintah) juga memberikan kontribusi iuran dana pensiun untuk karyawan.
- Sistem ini terdapat dalam Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang dikelola oleh badan atau lembaga khusus.
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
- Dana pensiun yang dibentuk dan dikelola oleh lembaga keuangan seperti bank dan perusahaan asuransi jiwa.
- Peserta dapat berkontribusi secara sukarela dalam program ini sebagai tambahan manfaat pensiun.
- Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
- Program wajib yang dijalankan oleh BPJS untuk memberikan manfaat pensiun bagi pekerja yang terdaftar.
- Iuran berasal dari peserta (pekerja) dan pemberi kerja sebagai bagian dari jaminan sosial tenaga kerja.
- Investasi Dana Pensiun
- Dana pensiun yang terkumpul selanjutnya diinvestasikan dalam berbagai instrumen keuangan yang aman dan menguntungkan untuk menambah nilai dana.
- Hasil investasi ini menjadi sumber pembayaran manfaat pensiun di masa depan.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
- Untuk pensiun pegawai negeri sipil (ASN), sumber dana pembayaran pensiun berasal dari APBN berdasarkan Undang-Undang terkait.
Dana pensiun berasal dari iuran yang dikumpulkan selama masa kerja, kontribusi pemberi kerja, dan hasil investasi dana tersebut. Dalam kasus ASN, dana berasal dari APBN, sedangkan untuk pekerja swasta biasanya dari iuran dan dana yang dikelola oleh DPPK, DPLK, atau BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan pensiun wajib yang dikelola oleh lembaga jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang bersifat wajib bagi pekerja di perusahaan tertentu, terutama perusahaan besar dan menengah. Program ini dikelola berdasarkan prinsip asuransi sosial dengan iuran yang dipotong dari upah pekerja dan ditanggung sebagian oleh pemberi kerja, biasanya sebesar 3% dari upah (2% oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja). Program ini memberikan manfaat pensiun yang dibayarkan secara berkala setelah peserta memasuki masa pensiun, dengan tujuan utama menjamin pendapatan masa tua pekerja secara sosial dan kolektif.
Sebaliknya, jaminan pensiun sukarela yang bersifat pelengkap (complementary) adalah program pensiun yang diselenggarakan oleh perusahaan swasta secara sukarela bagi karyawannya sebagai tambahan dari jaminan pensiun wajib. Program ini umumnya berupa dana pensiun yang bisa menggunakan mekanisme manfaat pasti (defined benefit) atau iuran pasti (defined contribution). Jenis program ini memberikan fleksibilitas lebih kepada perusahaan dan peserta terkait besaran iuran dan investasi dana pensiun, serta manfaat yang diterima bisa tergantung hasil pengelolaan investasi dana tersebut. Program pensiun sukarela ini bersifat pelengkap karena tidak menggantikan jaminan pensiun wajib, melainkan meningkatkan manfaat pensiun yang diterima pekerja.
Aspek Jaminan Pensiun Wajib (Lembaga Jaminan Sosial) Jaminan Pensiun Sukarela (Perusahaan Swasta) Status Kepesertaan Wajib untuk pekerja perusahaan tertentu (umumnya besar dan menengah) Sukarela, tukar tambah dari perusahaan kepada karyawan Pengelola Lembaga Jaminan Sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan swasta atau Dana Pensiun yang dikelola internal atau oleh pihak ketiga Sumber Iuran Iuran wajib, dibebankan pada pekerja dan pemberi kerja sesuai peraturan Iuran fleksibel, berdasarkan kebijakan perusahaan dan kesepakatan peserta Aspek Jaminan Pensiun Wajib (Lembaga Jaminan Sosial) Jaminan Pensiun Sukarela (Perusahaan Swasta) Manfaat Manfaat pensiun pasti yang dibayarkan secara berkala Bisa berbasis manfaat pasti atau iuran pasti, bergantung hasil investasi dana Tujuan Menjamin pendapatan dasar masa tua pekerja secara sosial Menambah manfaat pensiun di atas program wajib sebagai pelengkap Jaminan pensiun wajib lebih mengutamakan prinsip gotong royong dan kepesertaan universal yang diatur pemerintah, sedangkan jaminan pensiun sukarela berfokus menjadi pelengkap untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan fleksibilitas dan manfaat tambahan sesuai kesepakatan perusahaan dan peserta (Saefulloh, et.al., 2015).
Menerima Manfaat Pensiun Sekaligus sebagai Hak Asasi Pekerja
Pasal 28H ayat 4 UUD RI 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan mereka untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya. Dalam konteks jaminan pensiun, pasal ini memberi dasar konstitusional bagi negara untuk menyelenggarakan sistem jaminan sosial, terutama jaminan pensiun, yang menjamin keberlangsungan hidup pensiunan secara layak setelah kehilangan atau berkurangnya penghasilan karena memasuki usia pensiun atau cacat total tetap.
Perspektif pasal ini adalah bahwa jaminan sosial khususnya jaminan pensiun harus diatur dan diselenggarakan dengan prinsip asuransi sosial yang memberikan manfaat pasti kepada peserta, serta perlindungan atas hak mereka untuk mendapatkan penghidupan yang layak setelah masa kerja. Pasal ini juga menjadi dasar hukum bagi regulasi yang mengatur pembayaran manfaat pensiun agar bisa menjamin kehidupan yang bermartabat bagi para pensiunan.
Dengan kata lain, Pasal 28H ayat 4 menegaskan hak atas perlindungan sosial sebagai bagian dari hak asasi manusia, yang wajib dipenuhi oleh negara untuk memastikan setiap orang yang tidak lagi produktif secara ekonomi tetap mendapatkan dukungan penghidupan yang layak dan bermartabat melalui sistem jaminan sosial seperti program jaminan pensiun.
Pasal 28C ayat 1 UUD RI 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni. Perspektif dari pasal ini menegaskan bahwa negara berkewajiban untuk menjamin hak asasi manusia dalam hal pengembangan diri dan memenuhi kebutuhan dasar sebagai bagian dari hak asasi manusia yang fundamental.
Secara kontekstual, pasal ini menegaskan bahwa pengembangan diri seseorang tidak hanya terbatas pada aspek fisik atau material, tetapi juga aspek intelektual, sosial, dan budaya. Oleh karena itu, negara harus menyediakan sistem dan kebijakan yang mendukung akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial yang memungkinkan setiap individu berkembang secara utuh dan bermartabat.
Dalam kaitannya dengan hak-hak ekonomi dan sosial, pasal ini memperkuat bahwa pengembangan diri dan pemenuhan kebutuhan dasar adalah hak yang harus dilindungi dan didukung oleh pemerintah melalui kebijakan yang adil dan merata, guna memastikan Kehidupan yang layak dan bermartabat bagi seluruh warga negara Indonesia
Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." Perspektif pasal ini menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak konstitusional untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia dan nilai kemanusiaan.Pasal ini memberi dasar bagi pemerintah untuk menyediakan lapangan kerja yang cukup dan mendorong terciptanya penghidupan yang layak bagi seluruh warga negara. Menurut pemahaman umum, ketentuan ini menuntut penyediaan kesempatan kerja yang adil, layak, dan bermartabat serta perlindungan terhadap pekerja agar dapat hidup secara manusiawi dan sejahtera. Dengan demikian, negara memiliki kewajiban untuk menciptakan kondisi sosial ekonomi yang memungkinkan setiap warga negara dapat memenuhi kebutuhan hidup dasarnya secara layak.
Selain itu, pasal ini juga mencerminkan prinsip keadilan sosial sebagaimana tercantum dalam Pancasila, bahwa hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak merupakan aspek fundamental dari hak asasi manusia yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara secara menyeluruh.
Terkait dengan pembayaran manfaat pensiun secara berkala ataupun sekaligus, Ahli berpendapat bahwa ketiga pasal pada UUD RI tahun 1945 di atas telah memberikan ground atas hak-hak asasi pekerja dan mantan pekerja termasuk dalam menerima manfaat pensiun apakah secara berkala, ataupun secara sekaligus. Keduanya adalah pilihan yang harus diberikan secara sama dan tidak dikunci pada salah satunya, seperti tersebut pada pasal Pasal 161 ayat (2) UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sebagai berikut: Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala.
Apabila pembuat Undang-Undang dan regulasi yang dilahirkan mengunci pengaturan pembayaran manfaat pensiun sebagai HARUS dilakukan secara berkala, sejatinya itu adalah satu bentuk pelanggaran hak asasi pekerja/ mantan pekerja yang amat serius. Padahal. telah tersedia Pasal 28H ayat 4 UUD RI 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan mereka untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya. Pasal ini juga menegaskan bahwa hak atas perlindungan sosial sebagai bagian dari hak asasi manusia, yang wajib dipenuhi oleh negara untuk memastikan setiap orang yang tidak lagi produktif secara ekonomi tetap mendapatkan dukungan penghidupan yang layak dan bermartabat melalui sistem jaminan sosial seperti program jaminan pensiun.
Juga, Pasal 28C ayat 1 UUD RI 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya. Perspektif dari pasal ini menegaskan bahwa negara berkewajiban untuk menjamin hak asasi manusia dalam hal pengembangan diri dan memenuhi kebutuhan dasar sebagai bagian dari hak asasi manusia yang fundamental. Termasuk dalam hal ini adalah untuk memberikan manfaat pensiun kepad para pekerja/ mantan pekerja/ dan keluarganya apakah secara berkala ataupun sekaligus.
Dalam hal ini, Ahli juga mempedomani Keterangan Menteri Tenaga Kerja RI pada sidang permohonan uji materiil perkara a quo di MK RI pada bulan November 2025, yang menyatakan bahwa dalam system ketenagakerjaan Indonesia, jaminan kesejahteraan pekerja/ buruh yang memasuki usia pensiun telah diatur secara tegas sejak lama, baik melalui UU bidang ketenagakerjaan maupun Permenaker, Seluruh kerangka hukum tersebut menegaskan prinsip bahwa hak pekerja/ buruh yang timbul akibat berakhirnya hubungan kerja, termasuk karena pensiun, wajib dibayarkan secara tunai (lumpsum). Kemudian keterangan Menteri Tenaga Kerja RI juga menegaskan bahwa komponen pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah yang terintegrasi dalam program dana pensiun merupakan hak normative pekerja/ buruh yang bersifat wajib dan harus dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) pada saat hubungan kerja berakhir termasuk karena pensiun, sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan peraturan perUU-an di bidang ketenagakerjaan. Pembayaran secara sekaligus atas komponen pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah yang ada di dalam dana pensiun merupakan bentuk pemenuhan hak pekerja/ buruh yang dijamin oleh hukum ketenagakerjaan dan tidak dapat ditunda atau dicairkan secara bertahap.
Kebijakan Kesejahteraan Sosial adalah Suatu Pilihan
Sebagai Guru Besar di bidang HAM dan Kesejahteran sosial, ahli meyakini bahwa Kebijakan kesejahteraan sosial adalah suatu pilihan atau keputusan yang diambil oleh pemerintah atau lembaga terkait untuk mengatur program dan upaya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini berfungsi sebagai langkah konkret untuk mencegah dan mengatasi masalah sosial serta mempromosikan kesejahteraan, terutama bagi kelompok masyarakat yang kurang beruntung.Kebijakan sosial atau kebijakan kesejahteraan sosial adalah bagian dari kebijakan publik yang dirancang untuk merespon isu-isu sosial dan kebutuhan masyarakat secara kolektif. Kebijakan ini melibatkan program pelayanan sosial yang berkaitan dengan peningkatan taraf hidup, perlindungan sosial, dan pemberdayaan masyarakat dalam menghadapi perubahan sosial. Kebijakan kesejahteraan sosial mengandung fungsi preventif (pencegahan masalah sosial), kuratif (penanganan masalah sosial), dan pengembangan (promosi kesejahteraan) sebagai kewajiban negara terhadap hak warga negaranya (Hutauruk, 2020).
Sebagai pilihan, kebijakan kesejahteraan sosial mencakup berbagai alternatif tindakan yang dipilih berdasarkan penilaian kebutuhan masyarakat, tujuan sosial yang ingin dicapai, serta kondisi sosial politik yang ada. Proses ini melibatkan perumusan strategi dan evaluasi implementasi untuk memastikan kebijakan tersebut efektif dalam menyelesaikan masalah sosial dan memenuhi kebutuhan warga.
Faktor-faktor yang mempengaruhi pemilihan kebijakan kesejahteraan sosial meliputi aspek sosial, ekonomi, politik, dan budaya, yang saling berinteraksi untuk menentukan arah dan fokus kebijakan. Pengambilan keputusan kebijakan ini biasanya didasarkan pada data empiris dan riset valid untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta mencapai tujuan keadilan sosial dan pemerataan.
Pasal 164 ayat (2) Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun.
Para pemohon mengajukan permohonan dengan dalih bahwa ketentuan tersebut merugikan hak konstitusional mereka, misalnya terkait manfaat pensiun yang tidak bisa diambil sekaligus, sehingga mengganggu kemampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.
Bahwasanya para pemohon yang merupakan para pekerja yang sudah maupun akan pension di beberapa Perusahaan yang berbeda telah mendalilkan kerugian maupun potensi kerugian secara ekonomi/ finansial, sosial dan mental yang sudah dan akan mereka alami akibat pemberlakuan Pasal 161 ayat 2, Pasal 164 ayat 1 huruf D, dan Pasal 164 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ahli berpendapat bahwa kerugian maupun potensi kerugian tersebut adalah beralasan karena Sebagian sudah mengalami ataupun akan mengalami-nya.
Bahwasanya rezim pemikiran tentang manfaat uang pensiun menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan adalah pada dasarnya dibayarkan secara berkala. Namun, undang-undang ini juga mengatur bahwa manfaat pensiun dapat dibayarkan sekaligus dalam situasi atau kondisi tertentu yang diatur lebih lanjut dalam peraturan terkait.
Pasal-pasal dalam undang-undang a quo menyebutkan bahwa pembayaran manfaat pensiun bagi peserta, janda/duda, atau anak harus dilakukan secara berkala untuk menjaga kesinambungan penghasilan hari tua. Pembayaran sekaligus (lumpsum) hanya diperbolehkan dalam pengecualian, misalnya pada kasus pensiun dipercepat, pensiun disabilitas, atau kondisi khusus lain yang diatur dalam ketentuan pelaksana, biasanya berupa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Dengan kata lain, manfaat pensiun secara umum tidak dapat diambil sekaligus, kecuali dalam situasi tertentu yang diatur secara spesifik oleh peraturan pelaksana yang bertujuan menjaga keberlanjutan dana pensiun dan perlindungan peserta.
Pembayaran tunjangan pensiun dapat dilakukan baik secara berkala atau sekaligus, dengan perbedaan dan implikasi yang jelas bagi pensiunan (Syarif Yunus, 2024). Pembayaran manfaat pensiun secara berkala sering kali lebih dianjurkan untuk jaminan kesinambungan penghasilan masa tua, sementara pembayaran sekaligus sesuai untuk pensiunan yang membutuhkan likuiditas segera atau total manfaat kecil.
Bahwasanya menurut para Pemohon, Pasal 161 ayat (2) UU PPSK yang menyatakan “Pembayaran manfaat pensiun bagi peserta, janda/duda, atau anak harus dilakukan secara berkala” bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI
| Aspek | Pembayaran Berkala | Pembayaran Sekaligus |
| Tujuan | Pendapatan rutin berkelanjutan | Dana pensiun dalam satu pembayaran |
| Syarat | Biasanya untuk manfaat pensiun besar | Untuk manfaat pensiun kecil atau pilihan khusus |
| Risiko | Lebih aman secara finansial jangka panjang | Risiko kehabisan dana jika tidak bijak |
| Mekanisme | Bayar bulanan atau anuitas | Bayar satu kali penuh |
| Implikasi bagi pensiunan | Stabilitas pendapatan jangka Panjang | Kebebasan mengelola dana sekaligus |
- Faktor Sosial dan Ekonomi
Faktor sosial-ekonomi seperti tingkat kemiskinan, kesenjangan pendapatan, tingkat pendidikan, dan akses terhadap layanan kesehatan sangat memengaruhi kebijakan kesejahteraan sosial. Kondisi masyarakat yang rentan, seperti keluarga miskin, lansia, dan penyandang disabilitas, sering kali menjadi prioritas untuk kebijakan sosial yang diarahkan pada pemberian bantuan, perlindungan sosial, dan pemberdayaan Masyarakat (revoedu.org, 2024). - Faktor Politik dan Pemerintahan
Kebijakan kesejahteraan sosial juga dipengaruhi oleh konteks politik dan kebijakan pemerintah, termasuk kemampuan pemerintah dalam merancang, melaksanakan, dan mengawasi program-program sosial. Prinsip akuntabilitas dan transparansi menjadi penting agar kebijakan dapat berjalan efektif dan mendapatkan dukungan dari masyarakat serta sektor lain seperti swasta dan lembaga masyarakat sipil (Reni Silviah, 2024). - Faktor Budaya dan Partisipasi Masyarakat
Budaya lokal dan tingkat partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan juga menjadi faktor penting. Kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan budaya dan melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan cenderung lebih berhasil dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Selain itu, kesadaran demokrasi, literasi digital, dan kepercayaan publik juga ikut mempengaruhi efektivitas pelaksanaan kebijakan. (Reni Silviah, 2024).
Dengan demikian, kebijakan kesejahteraan sosial bukan hanya kebijakan teknis tetapi juga pilihan strategis untuk menciptakan keadilan dan pemerataan kesejahteraan Masyarakat. Dalam kerangka ini, pemberian manfaat pensiun secara berkala ataupun sekaligus adalah suatu pilihan, tidak harus dikunci sebagai SECARA BERKALA.
Pendekatan Berbasis Hak (Rights-based approach)
Pendekatan berbasis hak (rights-based approach) adalah suatu kerangka kerja dan strategi yang mengintegrasikan norma, standar, dan prinsip hak asasi manusia (HAM) ke dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan atau program pembangunan. Pendekatan ini berlandaskan pada pemahaman bahwa setiap individu memiliki hak dasar yang melekat, yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara atau pemegang kewajiban (duty bearers).
Karakteristik Pendekatan Berbasis Hak
- Memastikan kesetaraan dan nondiskriminasi, sehingga semua orang, tanpa membedakan latar belakang, memiliki akses dan kesempatan yang sama.
- Menekankan partisipasi aktif masyarakat, terutama kelompok yang termarjinalkan, dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi hidup mereka.
- Mengedepankan akuntabilitas dengan menetapkan kewajiban yang jelas bagi pemerintah dan institusi lainnya untuk memenuhi hak-hak warga.
- Melibatkan pemberdayaan individu dan komunitas agar mampu menuntut dan mempertahankan hak mereka secara mandiri.
Tujuan dan Manfaat
Pendekatan ini bertujuan menggeser paradigma dari sekadar pemberian bantuan atau charity menjadi pemenuhan hak yang harus dijamin oleh negara. Dengan demikian, program sosial dan kebijakan yang dirancang berdasarkan pendekatan berbasis hak akan lebih adil, transparan, dan berkelanjutan karena mengutamakan penghormatan atas martabat manusia dan hak-hak fundamental yang menyertainya.
Secara sederhana, rights-based approach mendorong adanya keadilan sosial dan partisipasi demokratis dengan menjadikan HAM sebagai pijakan dalam setiap upaya pembangunan dan pelayanan publik (Atikah Nuraini, 2011).
Pendekatan berbasis hak (rights-based approach) dalam pembayaran jaminan pensiun secara sekaligus menekankan pemenuhan hak sosial ekonomi warga negara sebagai kewajiban negara. Pendekatan ini memastikan bahwa pemberian jaminan sosial tidak bersifat charity atau bantuan semata, melainkan merupakan hak yang harus dipenuhi tanpa diskriminasi, sesuai prinsip hak asasi manusia dan perlindungan sosial yang adil. Pembayaran secara sekaligus dalam konteks ini berarti hak jaminan sosial dapat diterima penuh oleh peserta yang memenuhi syarat, tanpa adanya pemotongan atau penundaan, sehingga efisiensi akses dan keadilan tercapai.
Esensi Pendekatan Berbasis Hak dalam Jaminan Sosial
- Menjamin perlindungan dan akses terhadap jaminan sosial sebagai hak yang melekat pada setiap individu.
- Mengedepankan prinsip nondiskriminasi, partisipasi, dan transparansi dalam pelaksanaan pembayaran jaminan sosial.
- Membebankan kewajiban pada negara untuk menyediakan sistem jaminan sosial yang efektif, termasuk dalam pembayaran tunai sekaligus (lump sum) jika sesuai dengan peraturan.
Implikasi Pembayaran Sekaligus
Pembayaran jaminan sosial secara sekaligus biasanya terkait dengan klaim pensiun atau manfaat lain yang sifatnya terminasi hubungan kerja atau hak setelah masa tertentu yang telah dipenuhi. Dari perspektif hak, pembayaran ini harus dilakukan dengan tepat waktu, sesuai jumlah hak yang diperoleh peserta tanpa pengurangan yang tidak adil, sehingga mendorong rasa aman dan terpenuhinya hak ekonomi sosial masyarakat.
Theory of State Preference dalam Kebijakan Kesejahteraan Sosial
Theory of state preference atau teori preferensi negara adalah konsep dalam ilmu sosial dan ekonomi yang mengacu pada hak, pilihan, atau kecenderungan suatu negara dalam mengutamakan atau memberi prioritas pada sesuatu, seperti barang, jasa, kebijakan, atau kepentingan tertentu. Preferensi negara ini menunjukkan bagaimana negara memilih dan memprioritaskan kebutuhan, tujuan, atau orientasi tertentu demi mencapai kesejahteraan, stabilitas, dan kemajuan sesuai nilai dan kepentingan nasionalnya. Konsep preferensi ini sering dipahami sebagai prioritas yang diberikan oleh negara dalam membuat kebijakan publik atau dalam hubungan internasional, termasuk dalam aspek ekonomi, perdagangan, dan pembangunan sosial.
Secara lebih khusus, preferensi negara berhubungan dengan bagaimana negara menentukan pilihan yang bisa berupa perlindungan terhadap kepentingan domestik, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, atau prioritas pembangunan nasional yang mencerminkan nilai dan tujuan bangsa. Preferensi ini juga dapat menjadi sumber motivasi dalam pembuatan kebijakan dan strategi pemerintahan agar negara dapat bertahan dan berkembang di tengah persaingan global maupun tantangan internal.
Dalam hubungannya dengan jaminan pensiun, teori ini membuka ruang bagi negara untuk kepentingan tertentu. Preferensi negara ini menunjukkan bagaimana negara memilih dan memprioritaskan kebutuhan, tujuan, atau orientasi tertentu demi mencapai kesejahteraan, stabilitas, dan kemajuan sesuai nilai dan kepentingan nasionalnya. Termasuk dalam hal ini adalah mendahulukan hak-hak para pekerja dan keluarganya sebagai penerima manfaat pensiun yang diberikan secara berkala ataupun sekaligus.
Penutup
Majelis Hakim Mahkamah Konstitus RI Yang Mulia, setelah menyampaikan dalil-dalil dan argumentasi di atas, perkenanlah Ahli menutup keterangan Ahli ini dengan menyampaikan bahwa pembayaran manfaat pensiun tidak harus dilakukan secara berkala, melainkan dapat diberikan sekaligus sesuai hak peserta. Pemberian manfaat pensiun seharusnya tidak dibatasi dalam bentuk pembayaran secara berkala; pembayaran secara sekaligus merupakan hak peserta yang harus dihormati sebagai bagian dari penghargaan atas masa pengabdian dan hak ekonomi yang melekat tanpa diskriminasi atau pembatasan administrasi yang tidak adil.
Dengan segala hormat, Ahli mengajak Majelis Hakim Yang Mulia untuk mempertimbangkan bahwa pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus bukan hanya sebuah bentuk fleksibilitas administratif, tetapi juga merupakan pengakuan atas hak konstitusional setiap peserta. Pembatasan pembayaran secara berkala secara otomatis dapat menghambat pemenuhan hak tersebut dan berpotensi merugikan peserta yang berhak. Poin-poin yang menjadi pertimbangan adalah sebagai berikut:
- Hak Konstitusional Peserta: Pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus merupakan hak konstitusional peserta yang harus dihormati oleh negara tanpa adanya pembatasan yang merugikan. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan hak ekonomi sosial yang melekat pada setiap individu.
- Keadilan dan Fleksibilitas: Pembatasan pembayaran manfaat pensiun secara berkala dapat merugikan peserta yang membutuhkan akses sekaligus untuk pemenuhan kebutuhan mendesak. Oleh karena itu, memberikan opsi pembayaran sekaligus adalah bentuk keadilan yang meningkatkan fleksibilitas dan kemandirian peserta dalam mengelola hak mereka.
- Prinsip Kepastian Hukum dan Perlindungan Sosial: Kebijakan yang memungkinkan pembayaran sekaligus juga memberi kepastian hukum dan jaminan perlindungan sosial yang efektif bagi peserta, sehingga menciptakan sistem jaminan sosial yang lebih responsif dan inklusif bagi semua lapisan masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah dan pembuat undang-undang memiliki Open legal policy atau kebijakan hukum terbuka adalah suatu kebijakan yang memberikan keleluasaan kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur materi tertentu dalam undang-undang apabila konstitusi tidak secara jelas memberikan batasan tentang bagaimana materi tersebut harus diatur. Pendekatan open legal policy memberikan ruang kebijakan yang sah bagi pembentuk undang-undang untuk berinovasi dan menyesuaikan regulasi sesuai dengan perkembangan zaman, selama tidak bertentangan dengan norma dasar yang tertulis dalam konstitusi. Termasuk dalam hal ini adalah untuk menyesuaikan pasal-pasal yang di-uji materiil- kan oleh Para Pemohonan pada permohonan uji materiil a quo untuk mengakomodasi pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus (lumpsum), tidak hanya satu pilihan yaitu HARUS SECARA BERKALA.
[2.3] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 22 Oktober 2025 serta menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 12 November 2025 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
- KETENTUAN UU P2SK YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP UUD NRI TAHUN 1945
Dalam permohonan a quo, Para Pemohon mengajukan pengujian materiil terhadap ketentuan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 161 ayat (2) UU P2SK
Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala. Pasal 164 ayat (1) huruf d UU P2SK
Manfaat Pensiun bagi Peserta atau Pihak yang Berhak dapat dibayarkan secara sekaligus dengan ketentuan:- adanya kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan frasa “harus dilakukan secara berkala” dalam Pasal 161 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dalam program pensiun swasta yang bersifat pelengkap (complement) dapat dilakukan secara berkala atau sekaligus berdasarkan pilihan Peserta, Janda/Duda, atau anak”;
- Menyatakan Pasal 164 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk memberikan pilihan kepada Peserta, Janda/Duda, atau anak untuk menerima pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara berkala atau sekaligus dalam program pensiun swasta yang bersifat pelengkap (complement)”;
- Menyatakan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun berdasarkan atas pilihan Peserta, Janda/Duda, atau anak”;
- Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 164 ayat (2) UU P2SK
Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun.
Para Pemohon mengemukakan bahwa ketentuan pasal-pasal a quo dianggap bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Selanjutnya, Para Pemohon dalam permohonannya mengemukakan bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya masing-masing telah dirugikan dan dilanggar oleh berlakunya ketentuan Pasal-Pasal a quo dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Para Pemohon menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan akibat pemberlakuan Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK yang pada intinya dengan diberlakukannya ketentuan Pasal-Pasal a quo menyebabkan manfaat pensiun pada program pensiun swasta yang merupakan hak milik Para Pemohon tidak dapat diambil secara sekaligus untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya guna mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Bahwa Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:
Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
II. KETERANGANDPRRI
A. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam pengujian UU a quo secara materiil, DPR RI berpendapat Para Pemohon terlebih dahulu harus membuktikan kedudukan hukum Para Pemohon untuk mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang ke MK dengan memperhatikan 5 (lima) batas kerugian konstitusional berdasarkan Putusan MK No. 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK No. 011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional sebagai berikut:
- Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
- Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang;
- Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Terkait kedudukan hukum Para Pemohon dalam perkara a quo DPR RI memberikan pandangan berdasarkan 5 (lima) parameter tersebut sebagai berikut:
- Bahwa Para Pemohon dalam permohonannya mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Berkaitan dengan hal tersebut, DPR RI menerangkan bahwa ketentuan Pasal-Pasal a quo UU P2SK justru memberikan jaminan terhadap pemenuhan dan perlindungan hak konstitusional warga negara, khususnya dalam memperoleh penghidupan yang layak, mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, serta memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas hak-hak keuangannya. Ketentuan Pasal-Pasal a quo pada pokoknya tidak menghapus, membatasi, ataupun mengurangi hak konstitusional Para Pemohon, melainkan mengatur tata kelola Dana Pensiun secara lebih akuntabel, berkelanjutan, dan sejalan dengan prinsip kehati-hatian untuk menjamin keberlangsungan manfaat pensiun bagi seluruh peserta.
- Bahwa penyelenggaraan Dana Pensiun wajib menerapkan prinsip tata kelola Dana Pensiun yang baik dan manajemen risiko yang efektif dalam setiap kegiatan usahanya; yang mengutamakan kepentingan Peserta (vide Pasal 142 UU P2SK). DPR RI berpandangan bahwa ketentuan Pasal-Pasal a quo UU P2SK yang diujikan justru telah memberikan jaminan atas terpenuhinya hak-hak konstitusional Para Pemohon. Ketentuan tersebut sejalan dengan hak konstitusional Para Pemohon atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, karena mekanisme pembayaran manfaat secara berkala dan pengaturan pengelolaan dana yang prudent memastikan keberlanjutan dan keamanan manfaat ekonomi bagi peserta di masa pensiun.
- Bahwa Pasal a quo telah memberikan penyediaan jaminan manfaat pensiun yang memungkinkan pengembangan diri secara utuh, sehingga pembayaran berkala justru merupakan perwujudan dari jaminan sosial yang sesungguhnya yakni jaminan yang berkelanjutan dan mampu memberikan perlindungan sepanjang hidup. Selain itu, negara memiliki kewajiban untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat, sehingga pengaturan yang menjamin efektivitas dan keberlanjutan sistem pensiun merupakan implementasi dari amanat UUD NRI Tahun 1945 yang tidak dapat dikategorikan sebagai pembatasan atau pengambilalihan hak Para Pemohon.
- Bahwa Pasal 134 angka 4 jo. Pasal 164 UU P2SK telah mendefinisikan Manfaat Pensiun sebagai manfaat yang diterima oleh peserta baik secara berkala dan/atau sekaligus sebagai penghasilan hari tua. Pengaturan ini menunjukkan bahwa Dana Pensiun tidak membatasi pembayaran manfaat pensiun hanya melalui skema berkala, melainkan juga mengakomodir pembayaran manfaat secara sekaligus selama memenuhi kriteria tertentu. Hak untuk memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus juga diatur lebih rinci melalui Pasal 44, Pasal 59, dan Pasal 73 POJK 27/2023 pada program pensiun yang diselenggarakan DPPK dan DPLK. Hal ini menunjukkan bahwa Para Pemohon masih tetap dapat menerima pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus beserta kondisi tertentu yang harus dipenuhi, sehingga berdasarkan penalaran yang wajar, kerugian yang diuraikan oleh Para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
- Bahwa meskipun Para Pemohon telah menguraikan hak-hak konstitusionalnya yang potensial dirugikan, namun Para Pemohon tidak dapat mengkonstruksikan dan mengkorelasikan secara spesifik kerugian masing-masing Pemohon sebagai Peserta Dana Pensiun dengan tiap-tiap Pasal-Pasal yang dijadikan batu uji UUD NRI Tahun
- Selain itu, kerugian berkaitan dengan rencana Para Pemohon untuk menggunakan Manfaat Pensiun secara sekaligus untuk mengembangkan diri yang belum tentu dapat disamaratakan dengan perencanaan setiap orang atas suatu Manfaat Pensiun dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan adanya kerugian konstitusional. Sehingga Para Pemohon belum dapat membuktikan adanya kerugian yang spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
- Bahwa karena tidak ada kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional baik yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi dan tidak ada hubungan sebab akibat (causal verband) atas kerugian konstitusional dengan ketentuan Pasal a quo maka sudah dapat dipastikan bahwa pengujian ketentuan Pasal a quo tidak akan berdampak apapun pada Para Pemohon.
Dengan demikian menjadi tidak relevan lagi bagi Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus Permohonan a quo karena Para Pemohon tidak memenuhi 5 batas kerugian konstitusional berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan perkara Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional yang harus dipenuhi secara kumulatif sehingga Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian pasal a quo.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Para Pemohon dalam pengujian materiil ini, DPR RI memberikan pandangan selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam Sidang Pleno Konstitusi terbuka untuk umum pada hari tanggal 15 Juni 2016, yang pada pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa menurut Mahkamah Konstitusi:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op de Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum“ (no action without legal connection).
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI berpandangan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan MK terdahulu. Namun demikian, terhadap kedudukan hukum para Pemohon, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian materiil UU P2SK.
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
- Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan. Keterkaitan tersebut tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja selama, sebelum, dan sesudah masa kerja tetapi juga keterkaitan dengan kepentingan pengusaha, pemerintah, dan masyarakat. Untuk itu diperlukan pengaturan yang menyeluruh dan komprehensif, antara lain mencakup pengembangan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas, dan daya saing tenaga kerja Indonesia, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, dan pembinaan hubungan industrial, serta masa depan pekerja pasca purna.
- Bahwa dalam hal menjamin keberlangsungan masa depan pekerja khususnya pasca purna maka diberlakukan pengaturan program pensiun, yang hakikatnya diperuntukkan guna memelihara kesinambungan penghidupan pada hari tua. Pada program pensiun tersebut, dana dihimpun dan dikelola sehingga menghasilkan manfaat pensiun bagi peserta. Ditinjau dari sisi pengaturan, program pensiun tidak hanya diatur di bidang ketenagakerjaan (kewajiban dan hak pekerja), melainkan diatur pula mekanisme penghimpunan, pengelolaan, dan pengawasan pada kerangka hukum di bidang sektor keuangan agar hak- hak tersebut dapat dipenuhi secara berkelanjutan dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Bahwa ikhwalnya kerangka hukum di sektor keuangan tersebar dalam berbagai undang-undang yang diantaranya telah berusia cukup lama, sehingga belum optimal dalam mengakomodir pengawasan terhadap aktivitas, produk, dan perkembangan industri keuangan terkini yang terus mengalami perkembangan yang cepat dan pesat. Dengan demikian, dalam rangka mewujudkan upaya-upaya reformasi sektor keuangan secara utuh, dibutuhkan landasan hukum yang sesuai dengan perkembangan industri keuangan terkini melalui pembenahan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara menyeluruh dalam suatu undang-undang. Hal ini yang kemudian melatarbelakangi pembentuk undang-undang mengubah undang-undang di sektor keuangan dengan menggunakan metode omnibus law ke dalam 1 (satu) undang-undang, yakni UU P2SK.
- UU P2SK mereformasi sektor keuangan di berbagai bidang, salah satunya pada industri Dana Pensiun. Pengaturan Dana Pensiun pada UU P2SK ditujukan untuk meningkatkan perlindungan hari tua bagi masyarakat, khususnya para pekerja, meningkatkan literasi, mendorong kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan program pensiun, dan mempercepat akumulasi sumber dana jangka panjang sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan. Dengan diaturnya Dana Pensiun dalam UU P2SK maka pengaturan Dana Pensiun yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh UU P2SK.
- Melalui UU P2SK pula pengaturan mengenai penyelenggaraan program pensiun disempurnakan. Program pensiun memungkinkan terbentuknya akumulasi dana yang dibutuhkan untuk memelihara kesinambungan penghasilan peserta program pada hari tua. Keyakinan akan adanya kesinambungan penghasilan tersebut yang akan menimbulkan ketenteraman kerja, sehingga akan meningkatkan motivasi kerja karyawan yang merupakan iklim yang kondusif bagi peningkatan produktivitas.
- Bahwa ditinjau dari naskah akademik pembentukan UU P2SK, terdapat konsep manfaat program pensiun yakni manfaat pasti (defined benefit) dan iuran pasti atau (defined contribution) (Barr dan Diamond, 2006). Dalam desain manfaat pasti, besaran manfaat pensiun ditentukan oleh suatu formula yang umumnya berdasarkan penghasilan, accrual rate, dan masa kerja/masa iuran. Pada desain iuran pasti, besaran manfaat pensiun ditentukan oleh akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya, dengan nilai hasil pengembangan yang bergantung pada performa investasi iuran tersebut. Dengan kata lain, besarnya manfaat program iuran pasti bergantung pada besarnya iuran pensiun, umumnya berdasarkan persentase tertentu atas gaji/upah pekerja, dan hasil investasi atas akumulasi. Dalam perkembangannya, terdapat juga desain yang mencoba mengkombinasikan kedua formula manfaat di atas. Desain tersebut umumnya dikenal dengan istilah National Defined Contribution (NDC). Besaran manfaat pensiun dalam desain ini ditentukan oleh akumulasi iuran beserta hasil pengembangan, yang sudah ditentukan terlebih dahulu (predetermined rate). (vide Naskah Akademik Pembentukan UU P2SK hlm. 96)
C. KETERANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
- Terkait dalil Para Pemohon yang menyatakan keberatan atas adanya pembatasan pembayaran manfaat pensiun secara berkala, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa mekanisme pembayaran manfaat pensiun secara berkala merupakan suatu hal yang wajar, proporsional, dan sesuai dengan prinsip jaminan sosial sebagaimana diatur dalam hukum positif Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU P2SK yang mengedepankan perlindungan menyeluruh dan berkesinambungan bagi Peserta. Apabila manfaat pensiun diberikan sekaligus, maka sangat potensial menimbulkan risiko longevity risk, yaitu kondisi ketika Peserta hidup lebih lama dari perkiraan awal dan dana yang dimiliki telah habis sebelum masa hidup berakhir. Oleh karenanya, mekanisme pembayaran berkala merupakan bentuk perlindungan hukum dan sosial yang lebih adil, berimbang, serta sesuai dengan tujuan penyelenggaraan sistem pensiun.
- Bahwa pertimbangan mengenai keberlanjutan manfaat pensiun dan perlindungan terhadap longevity risk tersebut juga diperkuat oleh dasar teoritis yang diakui secara luas dalam ilmu ekonomi. Menurut life-cycle hypothesis yang dikemukakan oleh Ekonom Jepang dan Italia, Albert Ando dan Franco Modigliani, bahwa setiap individu secara alami akan mengakumulasi kekayaan (saving) pada saat masih berada dalam usia produktif, dan kemudian melakukan pengurangan tabungan (dissaving) setelah memasuki usia pensiun. Pola tersebut membentuk kurva berbentuk hump-shaped sepanjang siklus hidup, yang menggambarkan bagaimana konsumsi dan tabungan seseorang mengikuti perjalanan hidupnya.

Berdasarkan teori tersebut, dapat dipahami bahwa pembayaran manfaat pensiun secara berkala merupakan mekanisme yang paling tepat untuk menjaga keberlanjutan konsumsi individu sepanjang usia pensiun, sekaligus mencegah potensi kerugian sosial-ekonomi apabila pembayaran dilakukan sekaligus.
(Albert Ando and Franco Modigliani, “The ‘Life Cycle’ Hypothesis of Saving: Aggregate Implications and Tests,” The American Economic Review 53, no. 1 (1963): 55–84).
- Bahwa tujuan berkelanjutan tersebut juga sejalan dengan konsep pensiun dalam The World Bank Pension Conceptual Framework (2008) yang secara tegas menyatakan bahwa suatu sistem pensiun dapat dinilai baik apabila memenuhi kriteria: memberikan manfaat yang layak (adequacy), terjangkau (affordability), berkesinambungan (sustainability), dan tangguh terhadap guncangan (robustness). Pembayaran manfaat pensiun secara berkala adalah bentuk konkret pemenuhan keempat kriteria tersebut. Dengan skema berkala, manfaat yang diterima oleh pensiunan tetap terjaga pada tingkat yang layak dan berkesinambungan, serta mencegah terjadinya sikap konsumtif berupa pengeluaran berlebih akibat penerimaan manfaat secara sekaligus. Melalui pendapatan rutin dan berjangka panjang, skema berkala dalam program pensiun memberikan kepastian bahwa peserta tetap dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari yang berkelanjutan, tanpa menghadapi risiko kehilangan penghasilan saat masa pensiun. Dengan demikian, jaminan sosial terhadap peserta tetap terlindungi dan tidak hanya berorientasi pada pengelolaan risiko keuangan, melainkan juga pada pemenuhan standar penghidupan yang layak bagi setiap individu di masa pensiun.
- Bahwa selain alasan pengelolaan risiko umur panjang, praktik pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus justru sering kali menimbulkan keteledoran dalam pengelolaan dana oleh peserta. Pensiun yang dibayarkan sekaligus sangat rentan digunakan untuk konsumsi jangka pendek, investasi yang spekulatif, atau bahkan habis karena faktor non-produktif, sehingga tidak lagi tersedia untuk menopang kebutuhan hidup di hari tua. Menurut teori ekonomi perilaku, yang disebut dengan present bias, yaitu kecenderungan individu untuk lebih mementingkan konsumsi saat ini daripada menjaga keberlanjutan keuangan di masa depan. Oleh sebab itu, negara dan pengelola dana pensiun memiliki kepentingan strategis untuk mengantisipasi potensi kerugian sosial yang timbul akibat pengelolaan dana yang tidak bijaksana oleh peserta, melalui kebijakan pembayaran manfaat secara berkala yang lebih aman dan berkelanjutan.
- Bahwa praktik di berbagai negara juga menunjukkan preferensi praktik yang serupa. Negara-negara dengan sistem pensiun yang mapan, juga menerapkan prinsip pembayaran berkala antara lain:
NO NEGARA SISTEM 1. Amerika Serikat Social Security Administration merupakan Program Social Security Administration Amerika Serikat memberikan manfaat pensiun hanya dalam bentuk monthly benefit (pembayaran bulanan). (Social Security Administration (SSA) sebuah lembaga independen pemerintah Amerika Serikat yang bertugas mengelola program Jaminan Sosial AS, termasuk program pensiun, bantuan disabilitas, dan tunjangan ahli waris. SSA juga bertanggung jawab menerbitkan Nomor Jaminan Sosial (SSN) dan mengawasi program seperti Supplemental Security Income (SSI)). (“Benefit Types,” Social Security Administration, 2025, https://www.ssa.gov/benefits). 2. Jepang Situs resmi Japan Pension Service menjelaskan bahwa peserta Old-age Basic Pension akan menerima manfaat pensiun reguler bulanan setelah memenuhi syarat (10 tahun pertanggungan atau lebih). Japan Pension Service secara jelas menjelaskan Old-age Basic Pension dan Employees’ Pension dibayarkan NO NEGARA SISTEM secara berkala (periode pembayaran reguler); opsi lump-sum withdrawal payment disebutkan hanya untuk kasus tertentu (misalnya pekerja asing non-resident yang meninggalkan Jepang dan tidak memenuhi syarat pensiun reguler). (Japan Pension Service: “National Pension System,” 日本年金機構,2025, https://www.nenkin.go.jp/international/japanese- system/nationalpension/nationalpension.html?utm) 3. Jerman Situs resmi Deutsche Rentenversicherung (Statutory Pension Insurance) mengatur layanan dan manfaat pensiun negara yang dibayarkan sebagai pensions/benefits reguler. Berdasarkan publikasi resmi lembaga menunjukkan bahwa pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara berkala (annuitas) yang diterima oleh pensiunan. (Deutsche Rentenversicherung adalah otoritas pensiun publik wajib di Jerman yang berfungsi sebagai bagian penting dari sistem jaminan sosial di negara itu. Lembaga ini bertanggung jawab untuk memberikan nasihat tentang masalah pensiun, membayar pensiun saat terjadi penurunan kapasitas kerja atau di usia tua, serta menawarkan tunjangan lain selama masa kerja dan rehabilitasi. (Deutsche Rentenversicherung, “Benefits,” Deutsche Rentenversicherung Website, 2025, https://www.deutsche- rentenversicherung.de/DRV/EN/Leistungen/leistungen_node.ht ml?utm) - Selain beberapa negara di atas, berdasarkan Laporan OECD yang berjudul Pensions at a Glance Asia/Pacific 2024, menunjukkan data perbandingan sistem pensiun beberapa negara Asia Pasifik, termasuk ketentuan minimum pembayaran bulanan, dan bahwa sebagian besar sistem reguler menggunakan pembayaran berkala/annuitas dalam manfaat pensiun. Dengan demikian, pengaturan pembayaran manfaat pensiun secara berkala adalah kebijakan yang sejalan dengan teori ekonomi modern, praktik penyelenggaraan pensiun di berbagai negara, serta tujuan perlindungan jaminan sosial yang berorientasi pada keberlanjutan. Disamping itu, adanya pemotongan gaji merupakan konsekuensi atas kepersertaan Dana Pensiun. Meskipun Manfaat Pensiun berasal dari iuran pemberi kerja dan iuran Para Pemohon melalui pemotongan gaji setiap bulannya serta ditempatkan pada rekening Para Pemohon. Metode bayar secara berkala yang sejalan dengan prinsip peruntukan manfaat pensiun itu sendiri. Adapun yang dimaksud dengan "dilakukan secara berkala" adalah manfaat pensiun dibayarkan secara bulanan sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun (PDP) yang diperlukan demi menjaga keberlanjutan dan stabilitas kehidupan ekonomi Para Pemohon sendiri setelah memasuki usia pensiun.
- Bahwa meskipun terdapat ketentuan pembayaran manfaat pensiun secara berkala, mengenai mekanisme pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus juga tetap diatur bagi Peserta atau Pihak kategori tertentu yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan kondisi tertentu sebagaimana ditetapkan OJK. Ketentuan tersebut selengkapnya diatur berdasarkan ketentuan Pasal 164 UU P2SK sebagai berikut:
(1) Manfaat Pensiun bagi Peserta atau Pihak yang Berhak dapat dibayarkan secara sekaligus dengan ketentuan:- Peserta meninggal dunia lebih dari 5 (lima) tahun sebelum mencapai Usia Pensiun Normal;
- besarnya Manfaat Pensiun lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- pembayaran Manfaat Pensiun kepada pihak yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (4); dan/atau
- adanya kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun.
- Bahwa lebih lanjut, ketentuan mengenai pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala dan sekaligus tersebut telah diatur pula melalui peraturan teknisnya, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun (POJK 27/2023). Pembayaran Manfaat Pensiun dapat dibayarkan sekaligus berdasarkan Pasal 44 POJK 27/2023 yang selengkapnya berketentuan sebagai berikut:
(1) Peserta, Janda/Duda, atau anak pada DPPK yang menyelenggarakan PPMP berhak untuk memilih pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus jika:- Peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dipercepat;
- dibayarkan kepada pihak yang ditunjuk oleh Peserta dalam hal Peserta meninggal dunia dan tidak memiliki Janda/Duda atau anak;
- Manfaat Pensiun yang akan dibayarkan per bulan dengan menggunakan Rumus Bulanan kurang dari atau sama dengan Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah); atau
- Manfaat Pensiun yang dihitung dengan menggunakan Rumus Sekaligus kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal PDP memberikan pilihan untuk menerima Manfaat Pensiun pertama secara sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung setelah pengambilan Manfaat Pensiun pertama tersebut.
(3) Dalam hal Manfaat Pensiun dari DPPK yang menyelenggarakan PPMP yang telah diterima setiap bulan oleh pensiunan, Janda/Duda, atau anak besarnya kurang dari atau sama dengan Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) sebagaiman dimaksud pada ayat (1) huruf c, Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun yang belum dibayarkan dapat dibayarkan secara sekaligus. (4) Pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat dilakukan dalam hal ketentuan tersebut dimuat dalam PDP.
(5) Pendiri dapat menetapkan Manfaat Pensiun yang dapat dibayarkan sekaligus dengan nilai yang lebih rendah dari jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dan ayat (3) dalam PDP.
(6) Dalam hal Pendiri menetapkan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pendiri harus menerapkan prinsip kehati-hatian dengan mempertimbangkan kepentingan Peserta.
(7) Dalam hal tidak terdapat pihak yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Manfaat Pensiun dapat dibayarkan kepada ahli waris Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hukum waris yang berlaku.
(8) Batas pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d serta ayat (3) direviu dan ditetapkan secara berkala paling lama setiap 5 (lima) tahun sekali.
(9) Ketentuan mengenai reviu dan penetapan batas pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 UU P2SK serta Pasal 44 POJK 27/2023, telah secara tegas diatur bahwa pembayaran manfaat pensiun pada prinsipnya dilakukan secara berkala, kecuali dalam keadaan tertentu yang secara limitatif ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dimaksud. Adapun keadaan- keadaan tersebut antara lain apabila Peserta meninggal dunia sebelum usia pensiun, besaran manfaat pensiun yang sangat kecil, pembayaran Manfaat Pensiun kepada pihak yang ditunjuk dan/atau kondisi lain yang ditetapkan OJK. Hal ini juga yang kemudian telah ditegaskan oleh Mahkamah di dalam Pertimbangan Hukumnya pada Putusan MK Nomor 152/PUU-XXII/2024 angka [3.14.1]: “…Kata “sekaligus” dalam definisi manfaat pensiun tersebut sejatinya ditujukan kepada pengecualian atau kondisi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 164 UU 4/2023 yang pada pokoknya menyatakan bahwa manfaat pensiun dapat dibayarkan secara sekaligus dengan ketentuan: 1) Peserta meninggal dunia lebih dari 5 (lima) tahun sebelum mencapai Usia Pensiun Normal; 2) besarnya Manfaat Pensiun lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan oleh otoritas Jasa Keuangan; 3) pembayaran Manfaat Pensiun kepada pihak yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (4) UU 4/2023; dan/atau 4) adanya kondisi tertentu yang ditetapkan oleh otoritas Jasa Keuangan. Berkenaan dengan kondisi tertentu dimaksud, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 (PJOK 27/2023). Oleh karena itu, tata cara pembayaran manfaat pensiun bukan merupakan pilihan atau kesepakatan yang dapat dilakukan antara peserta dengan lembaga Dana Pensiun, karena untuk memilih pembayaran secara sekaligus hanya dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan atau kondisi tertentu tersebut.”
- Bahwa pengaturan demikian tidak dimaksudkan untuk membatasi hak Peserta, melainkan untuk menjaga esensi dari program pensiun itu sendiri, yaitu menjamin kesinambungan penghasilan di hari tua secara teratur, terukur, dan berjangka panjang. Jika pembayaran manfaat pensiun diberikan seluruhnya sekaligus tanpa batasan, maka tujuan dasar pensiun sebagai instrumen perlindungan sosial dapat tereduksi, bahkan berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan dan kerentanan ekonomi bagi Peserta di kemudian hari.
- Dengan demikian, adanya persyaratan dan pembatasan dalam pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus justru merupakan bentuk perlindungan hukum, kehati-hatian, serta manifestasi dari prinsip penyelenggaraan dana pensiun yang berorientasi pada kepentingan Peserta. Oleh karenanya, dalil Para Pemohon yang menyatakan pembayaran secara berkala mengurangi hak konstitusional tidaklah berdasar, sebab pengaturan tersebut adalah bagian dari kebijakan yang legitimate, proporsional, serta sejalan dengan praktik umum di berbagai negara dalam penyelenggaraan sistem pensiun.
- Terkait dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa program pensiun yang diikuti adalah program pensiun sukarela, bukan wajib sehingga pembayaran manfaatnya tidak boleh dibatasi dan dikurangi oleh negara, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa pengaturan mengenai Dana Pensiun di Indonesia secara historis telah mengalami perkembangan regulasi seiring dengan dinamika sistem keuangan nasional. Pada mulanya, ketentuan mengenai Dana Pensiun diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (UU 11/1992) yang menjadi dasar hukum pembentukan dan penyelenggaraan Dana Pensiun oleh pemberi kerja maupun lembaga keuangan. Meskipun UU 11/1992 tidak secara eksplisit membedakan antara program pensiun wajib dan program pensiun sukarela, namun pengaturan di dalamnya telah mengenalkan dua bentuk kelembagaan utama, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), yang pada praktiknya menjadi landasan bagi berkembangnya dana pensiun di Indonesia. Selanjutnya, dalam UU P2SK, pengaturan mengenai Dana Pensiun diperbarui secara komprehensif dengan penyesuaian terhadap prinsip tata kelola yang baik, manajemen risiko, serta penguatan peran otoritas pengawas keuangan untuk memastikan perlindungan terhadap hak dan kepentingan peserta.
- Bahwa sistem pensiun di Indonesia saat ini terdiri dari program pensiun wajib/mandatory dan program pensiun sukarela/voluntary. Program pensiun wajib merupakan program yang ditetapkan oleh Pemerintah dan wajib diikuti oleh kelompok masyarakat tertentu. Program ini dijalankan oleh beberapa entitas yang didirikan oleh Pemerintah mencakup Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK), PT. ASABRI, dan PT. TASPEN (Persero). Sedangkan program pensiun sukarela merupakan program pensiun yang dijalankan oleh DPPK dan DPLK. Program pensiun ini tidak bersifat wajib dan dikelola oleh badan usaha komersil.
- Bahwa secara umum, mengenai program pensiun sukarela pada dasarnya merujuk pada kepesertaan yang tidak diwajibkan oleh undang-undang atau perusahaan, melainkan berdasarkan inisiatif pekerja atau pemberi kerja untuk menambah manfaat pensiun. OECD mendefinisikan pensiun sukarela atau voluntary pensions sebagai
“Private pension schemes where participation is not mandatory by law, but individuals or employers can choose to contribute in order to enhance retirement income.” (program pensiun pribadi/swasta yang kepesertaannya tidak diwajibkan hukum, melainkan opsional sebagai tambahan pendapatan pensiun), (OECD Core Principles of Private Pension Regulation, 2016).
- Bahwa berdasarkan Pasal 134 angka 2 UU P2SK, yang dimaksud dengan DPPK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh pendiri bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. Sedangkan DPLK berdasarkan Pasal 134 angka 3 UU P2SK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh LJK tertentu, selaku pendiri, yang ditujukan bagi karyawan yang diikutsertakan oleh pemberi kerjanya dan/atau perorangan secara mandiri.
- Bahwa oleh karena sifatnya yang sukarela (voluntary), kepesertaan dalam program pensiun yang diselenggarakan oleh DPPK maupun DPLK tidak bersifat memaksa baik bagi pekerja maupun pemberi kerja. Keikutsertaan dalam program pensiun tersebut sepenuhnya didasarkan pada kesepakatan dan inisiatif para pihak yang ingin memperoleh manfaat tambahan di masa pensiun. Dengan demikian, tidak terdapat kewajiban hukum bagi setiap pekerja untuk menjadi peserta program pensiun sukarela, maupun bagi setiap pemberi kerja untuk menyelenggarakannya.
- Bahwa sekalipun kepesertaan dalam program dana pensiun sukarela bersifat opsional, namun setelah peserta maupun pemberi kerja memilih untuk bergabung, hubungan hukum antara peserta, pemberi kerja, dan penyelenggara dana pensiun tunduk sepenuhnya pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keikutsertaan tersebut mengandung konsekuensi hukum bahwa peserta dianggap telah memahami, menyetujui, dan menerima seluruh ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dana pensiun, termasuk hak dan kewajiban yang melekat di dalamnya. Dengan demikian, pilihan untuk menjadi peserta bukan semata-mata keputusan finansial, melainkan juga merupakan keputusan hukum yang menimbulkan akibat hukum terhadap mekanisme pengelolaan, pengawasan, serta tata cara pembayaran manfaat pensiun. Oleh karena itu, Para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk mempermasalahkan norma yang berlaku dalam penyelenggaraan Dana Pensiun, karena sejak awal keikutsertaan didasarkan atas kesadaran dan persetujuan sukarela terhadap sistem hukum yang mengatur hak dan kewajibannya.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 148 UU P2SK, iuran program pensiun pada DPPK dapat berasal dari joint contribution antara peserta dan pemberi kerja, atau sepenuhnya dibayarkan oleh pemberi kerja. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun keberadaan DPPK pada dasarnya bersifat sukarela, akan tetapi terdapat keterlibatan langsung dari pemberi kerja dalam kewajiban iuran, sehingga program pensiun tersebut tidak sepenuhnya dapat dipandang sebagai hak individu yang berdiri sendiri, melainkan sebagai hasil kerja sama antara pekerja dan pemberi kerja dalam suatu skema kelembagaan yang diatur oleh undang-undang.
- Bahwa pengaturan mengenai sumber iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 UU P2SK mencerminkan prinsip keadilan dan tanggung jawab bersama antara pekerja dan pemberi kerja dalam menjamin keberlanjutan manfaat pensiun. Skema ini menunjukkan bahwa pemenuhan kesejahteraan masa pensiun merupakan bagian dari komitmen sosial pemberi kerja terhadap karyawannya. Melalui mekanisme tersebut, negara memberikan ruang bagi pemberi kerja untuk berperan aktif dalam mendukung kesejahteraan jangka panjang pekerja sesuai dengan kemampuan finansial dan kebijakan perusahaan masing-masing.
- Bahwa negara juga memberikan dukungan bagi kesejahteraan pekerja yang diwujudkan melalui kebijakan insentif pajak dalam program pensiun DPPK, di mana iuran pensiun yang dibayarkan oleh peserta bukan merupakan penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21. Adapun manfaat pensiun yang diterima peserta dikenakan pajak dengan tarif yang lebih ringan, yaitu 0% untuk penghasilan hingga Rp50 juta dan 5% untuk penghasilan di atas Rp50 juta. Ketentuan ini menunjukkan adanya kebijakan afirmatif negara untuk mendorong pembentukan tabungan pensiun yang berkelanjutan serta memperluas cakupan perlindungan hari tua bagi masyarakat.
- Bahwa pada hakikatnya, negara menempatkan penyelenggaraan dana pensiun sebagai bagian dari pelaksanaan pembangunan nasional yang bertujuan untuk mewujudkan kehidupan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia secara berencana, bertahap, dan berkesinambungan. Negara memahami bahwa setelah masa kerja berakhir, para pekerja memerlukan jaminan keberlanjutan penghasilan guna mempertahankan derajat kehidupan yang layak dan bermartabat.
- Bahwa dalam konteks perlindungan sosial dan keberlanjutan kesejahteraan pekerja di masa pensiun, pengaturan mengenai pembayaran manfaat pensiun secara berkala sesungguhnya dimaksudkan sebagai langkah perlindungan bagi peserta program pensiun agar manfaat yang diterima dapat dikelola secara lebih berkelanjutan. Dengan sistem pembayaran berkala, negara berupaya memastikan bahwa hasil akumulasi dana pensiun tidak habis dalam waktu singkat dan benar-benar berfungsi untuk menjamin keberlangsungan penghidupan peserta di masa purna tugas.
- Bahwa pengaturan pembayaran manfaat pensiun secara berkala juga merupakan perwujudan tanggung jawab negara dalam melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi di masa pensiun. Negara berkepentingan agar manfaat pensiun digunakan sesuai dengan maksud pembentukannya, yakni sebagai sumber pendapatan yang stabil dan berjangka panjang. Oleh karena itu, ketentuan tersebut tidak dapat dipandang sebagai pembatasan dan pengurangan hak peserta, melainkan sebagai kebijakan perlindungan yang bersifat preventif untuk menghindarkan peserta dari kemungkinan kesulitan ekonomi di masa tua.
- Dengan demikian, keberadaan program dana pensiun sukarela pada hakikatnya merupakan instrumen tabungan jangka panjang yang disediakan oleh negara sebagai alternatif bagi pekerja dan/atau pemberi kerja untuk mempersiapkan kesejahteraan pekerja di hari tua. Keikutsertaan dalam program dimaksud bersifat voluntary atau sukarela, sehingga tidak menimbulkan kewajiban hukum bagi setiap individu atau pemberi kerja untuk berpartisipasi di dalamnya. Negara melalui program dana pensiun sukarela memberikan ruang kebebasan bagi para pihak untuk menentukan partisipasinya dengan memperhatikan kebutuhan serta kemampuan masing-masing. Dalam kerangka demikian, program dana pensiun sukarela memiliki karakteristik tersendiri, baik dari aspek manfaat, risiko, maupun konsekuensi hukum, termasuk ketentuan mengenai tata cara pengelolaan dan pembayaran manfaat yang tunduk pada peraturan perundang-undangan.
- Oleh karena itu, keberadaan program dana pensiun sukarela harus dipahami sebagai bentuk pilihan rasional yang dijamin oleh negara dalam rangka memperluas perlindungan sosial bagi pekerja. Lebih lanjut, pengaturan mengenai tata cara pembayaran manfaat pensiun secara berkala sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan tidak dapat dipandang sebagai bentuk pembatasan atau pengurangan hak konstitusional Para Pemohon, melainkan merupakan perwujudan fungsi pengaturan (regulatory function) negara untuk menjamin agar manfaat pensiun benar-benar digunakan sesuai tujuannya, yakni sebagai jaminan penghasilan berkelanjutan di masa tua. Ketentuan tersebut sekaligus mencerminkan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan sosial yang berkeadilan, proporsional, dan berorientasi pada keberlanjutan kesejahteraan peserta.
- Terkait dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa manfaat dana pensiun adalah pengganti uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa keberadaan kontribusi pemberi kerja dalam program DPPK menunjukkan bahwa manfaat pensiun yang timbul tidak dapat serta- merta disamakan dengan uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja, sebab uang pesangon dan penghargaan masa kerja sepenuhnya merupakan kewajiban pemberi kerja sebagai konsekuensi hubungan kerja, sedangkan manfaat pensiun bersumber dari iuran bersama (joint contribution) antara pekerja dan pemberi kerja, yang kemudian dikelola oleh dana pensiun sesuai prinsip akumulasi dan pengembangan dana. Dengan demikian, manfaat pensiun tidak dapat diposisikan sebagai substitusi dari pesangon dan penghargaan masa kerja, melainkan sebagai hak tersendiri yang bersifat programatik dan berbasis kelembagaan.
- Berbeda dengan DPPK, pesangon dan uang penghargaan masa kerja diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU 6/2023). Pesangon dan uang penghargaan masa kerja berdasarkan Pasal 156 ayat (1) UU 6/2023 merupakan kewajiban yang timbul akibat adanya pemutusan hubungan kerja. Selain itu, dalam UU 6/2023 juga diatur pula mengenai ketentuan pemberian pesangon dan uang penghargaan masa kerja yakni dalam Pasal 156 ayat (2) dan (3) yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 156
(1)... (2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
- masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
- masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
- masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
- masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
- masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
- masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
- masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
- masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.
(3) Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
- masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
- masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
- masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (dua) bulan Upah;
- masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
- masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
- masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
- masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.
- Bahwa dengan demikian, jelaslah manfaat pensiun yang bersumber dari program DPPK tidak dapat diposisikan sebagai substitusi dari uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja (UPMK). Manfaat pensiun adalah hak tersendiri yang lahir dari skema kelembagaan dana pensiun berdasarkan iuran bersama antara pemberi kerja dan pekerja, serta pengelolaan yang berorientasi pada jaminan kesejahteraan di masa pensiun. Sedangkan pesangon dan UPMK merupakan kewajiban hukum pemberi kerja yang secara tegas diatur dalam Pasal 156 UU 6/2023, yang timbul semata-mata akibat adanya pemutusan hubungan kerja (PHK). Bahkan ketentuan mengenai besaran dan formula pembayaran pesangon dan UPMK telah diatur secara limitatif dalam Pasal 156 ayat (2) dan ayat (3) UU 6/2023. Oleh karena itu, dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa program pensiun sukarela tidak boleh dibatasi dan bahwa manfaat pensiun merupakan pengganti pesangon dan penghargaan masa kerja tidak tepat dan tidak berdasar. Skema dana pensiun baik DPPK maupun DPLK telah diatur dengan prinsip yang jelas dalam peraturan perundang-undangan, yakni berbasis iuran, pengelolaan, serta tata kelola investasi jangka panjang, yang berbeda dengan pembayaran tunai langsung sebagaimana pesangon dan UPMK.
- Terkait dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa keberlakuan norma a quo menyebabkan janda/duda atau anak atau ahli waris dari Peserta dana pensiun yang meninggal dunia akan dirugikan 40%, dan menyebabkan tidak jelasnya kepada siapa dibayar sisa manfaat Dana Pensiun jika peserta istri/janda atau anak meninggal dunia sebelum berakhir jangka waktu 10 tahun, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan UU P2SK, pengaturan mengenai pembayaran manfaat pensiun bagi janda/duda atau ahli waris telah diatur di dalam Pasal 161 ayat (2), Pasal 162 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal Pasal 164 ayat (2) UU P2SK serta penjelasannya yang selengkapnya berketentuan sebagai berikut: Berdasarkan ketentuan pasal-pasal a quo beserta penjelasannya, telah jelas diatur bahwa pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, maupun Anak harus dilakukan secara berkala. Selain itu, pengaturan berkala dalam ketentuan pasal-pasal a quo juga tidak mengatur terkait dengan persentase pengurangan sebagaimana dalil Para Pemohon. Sebaliknya norma tersebut secara tegas menjamin bahwa baik Peserta maupun ahli warisnya berhak atas pembayaran manfaat pensiun, baik dalam bentuk pembayaran berkala maupun sekaligus, dengan tata cara dan ketentuan sebagaimana telah ditetapkan oleh peraturan pelaksana.
Pasal Penjelasan Pasal Pasal 161 ayat (2) UU P2SK (1) … (2) Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala.
Penjelasan Pasal 161 ayat (2) UU P2SK Ayat (2) Yang dimaksud dengan "dilakukan secara berkala" adalah Manfaat Pensiun dibayarkan secara bulanan sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun.Pasal 162 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU P2SK (1) ... (2) Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti, Manfaat Pensiun bagi Peserta atau bagi
Penjelasan Pasal 162 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU P2SK Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelasPasal Penjelasan Pasal Janda/Duda harus dibayarkan secara berkala dengan nilai tetap atau meningkat yang pembayarannya dilakukan untuk seumur hidup. (3) Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti, Manfaat Pensiun bagi anak dibayarkan secara berkala sampai dengan anak mencapai batas usia tertentu. (4) Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dibayarkan secara berkala untuk periode tertentu. Pasal 164 ayat (2) UU P2SK (1) … (2) Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun. (3) ... Penjelasan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali" adalah pembayaran pertama kepada Peserta atas Manfaat Pensiun Normal, Manfaat Pensiun Disabilitas, atau Manfaat Pensiun Dipercepat. Dalam hal Peserta meninggal dunia sebelum Peserta mendapatkan Manfaat Pensiun Normal, Manfaat Pensiun Disabilitas, atau Manfaat Pensiun Dipercepat, maka yang dimaksud dengan "pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali" adalah pembayaran pertama Manfaat Pensiun kepada Janda/Duda atau anak - Adapun persentase sebagaimana dimaksud oleh Para Pemohon sejatinya bukanlah ketentuan yang bersumber dari UU P2SK. Persentase pembayaran manfaat pensiun kepada Janda/Duda atau Anak paling sedikit sebesar 60% merupakan norma yang diatur dalam Pasal 39 ayat (4) huruf b POJK 27/2023. Oleh karena itu, jika Para Pemohon berkeberatan atas pengaturan lebih lanjut sebagaimana terdapat dalam POJK 27/2023, keberatan tersebut tidak tepat untuk diuji dalam kerangka konstitusionalitas undang- undang, melainkan seharusnya ditujukan kepada pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi melalui Mahkamah Agung. Adapun objek dalam permohonan a quo yang diuji di Mahkamah Konstitusi adalah norma undang-undang (Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK), sehingga menjadi salah jika dalil-dalil yang disusun justru diarahkan pada keberlakuan teknis POJK 27/2023.
- Bahwa meskipun norma-norma yang dimohonkan pengujian bukanlah norma yang mengatur mengenai pembayaran manfaat pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda atau anak paling sedikit 60%, DPR RI akan tetap memberikan penjelasan terkait dalil yang disampaikan oleh Para Pemohon. Pengaturan mengenai pemberlakuan mengenai pembayaran manfaat pensiun kepada janda/duda atau anak yang paling sah paling sedikit 60%, ikhwalnya bukanlah merupakan pengaturan yang baru melainkan telah diatur dalam Pasal 22 UU 11/1992. Oleh karenanya, pelaksanaan dari pemberlakuan ketentuan tersebut telah dilakukan sejak diundangkannya UU 11/1992 dan menjadi tidak tepat jika Para Pemohon mempersoalkan norma tersebut saat ini yang ikhwalnya penerapannya telah dilakukan sejak berlakunya pengaturan mengenai Dana Pensiun pada undang-undang terdahulu. Selain itu, bahwa pada Pasal 39 ayat (4) huruf b POJK 27/2023 menyebutkan bahwa ketentuan Pasal 60% tersebut adalah persentase minimal yang diberikan, dan ditegaskan pula dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (4) huruf b POJK 27/2023 bahwa PDP dapat mengatur pembayaran hak kepada janda/duda atau anak lebih dari 60% dari hak Peserta, misalnya dengan memperhitungkan masa kerja Peserta yang belum dilalui sampai dengan usia pensiun normal dan jika yang meninggal adalah pensiunan, manfaat Pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda atau anak yang sah paling sedikit 60% dari manfaat pensiun yang telah dibayarkan kepada pensiunan. Merujuk pada Penjelasan tersebut, maka dapat saja manfaat pensiun janda/duda atau anak tersebut mendapatkan lebih dari 60% asalkan diatur dalam PDP dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (4) huruf b POJK 27/2023.
- Bahwa berkenaan dengan dalil Para Pemohon yang menyatakan keberlakuan norma a quo telah menyebabkan tidak jelasnya kepada siapa dibayarkan sisa manfaat Dana Pensiun jika peserta, istri/janda atau anak meninggal dunia sebelum berakhir jangka waktu 10 tahun, maka DPR RI menegaskan bahwa Para Pemohon dalam permohonannya tidak memberikan argumentasi langsung yang berkenaan dengan konstitusionalitas pemberlakuan norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 2/2023, melainkan justru mendalilkan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 155 ayat (4) UU P2SK. Oleh karena itu, DPR RI berpandangan bahwa permohonan a quo menjadi kabur/obscuur dikarenakan tidak jelasnya norma mana yang sebetulnya dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh Para Pemohon.
- Bahwa berdasarkan UU P2SK, pengaturan mengenai pembayaran manfaat pensiun bagi janda/duda atau ahli waris telah diatur di dalam Pasal 161 ayat (2), Pasal 162 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal Pasal 164 ayat (2) UU P2SK serta penjelasannya yang selengkapnya berketentuan sebagai berikut: Berdasarkan ketentuan pasal-pasal a quo beserta penjelasannya, telah jelas diatur bahwa pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, maupun Anak harus dilakukan secara berkala. Selain itu, pengaturan berkala dalam ketentuan pasal-pasal a quo juga tidak mengatur terkait dengan persentase pengurangan sebagaimana dalil Para Pemohon. Sebaliknya norma tersebut secara tegas menjamin bahwa baik Peserta maupun ahli warisnya berhak atas pembayaran manfaat pensiun, baik dalam bentuk pembayaran berkala maupun sekaligus, dengan tata cara dan ketentuan sebagaimana telah ditetapkan oleh peraturan pelaksana.
- Terkait dalil Para Pemohon yang menyatakan keberlakuan norma a quo telah mencabut kebahagiaan Para Pemohon untuk membuka usaha, hidup layak, sehat, dan umur panjang serta pengaturan tersebut juga bertentangan dengan asas kepastian hukum, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan pada poin-poin di atas pembayaran manfaat pensiun secara berkala dimaksudkan guna memberikan kepastian akan keberlangsungan atau keberlanjutan kehidupan para pensiunan, maka sudah sepatutnya Para Pemohon pahami bahwa keberlakuan norma a quo sama sekali tidak mencabut kebahagiaan dan rencana-rencana kedepan dari Para Pemohon. Sebab, hal tersebut hanya berkaitan dengan pilihan mekanisme pembayaran manfaat pensiun, tanpa sama sekali mengurangi total besaran manfaat pensiun yang nantinya akan diterima oleh Para Pemohon.
- Adapun apabila Para Pemohon mempersoalkan apabila pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara berkala, maka uang pensiun bulanan akan lenyap dan tidak ada harta yang dapat diwariskan, maka DPR RI berpandangan bahwa hal tersebut lebih kepada persoalan bagaimana Para Pemohon mengatur dan mengelola manfaat pensiun yang diperolehnya di setiap bulan untuk mencukupi kebutuhan kedepan yang direncanakan, dan hal tersebut bukanlah persoalan konstitusionalitas norma a quo. Selain itu, tidak terdapat pula jaminan bahwa ketika pembayaran manfaat pensiun yang dibayarkan secara sekaligus, akan langsung Para Pemohon atau ahli warisnya gunakan untuk membiayai usaha dan/atau apapun kebutuhan Para Pemohon kedepannya, karena hal itu kembali lagi pada persoalan kemampuan Para Pemohon atau ahli warisnya dalam mengatur dan mengelola manfaat pensiun yang diterima. Disamping itu, penting bagi Para Pemohon pahami bahwa norma a quo berlaku bagi semua pekerja yang terdaftar program pensiun pada Dana Pensiun, artinya tidak semua pekerja tersebut memiliki perencanaan yang sama dengan Para Pemohon atas suatu manfaat pensiun. Oleh karenanya, dapat saja apabila ketentuan “pembayaran manfaat secara sekaligus” yang dikehendaki oleh Para Pemohon apabila dikabulkan juga dianggap berpotensi bertentangan dengan kepentingan orang lain yang tidak menghendaki adanya pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus.
- Bahwa terkait dengan dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa keberlakuan norma-norma a quo juga akan berkorelasi dengan peraturan dalam tataran teknisnya, yakni POJK 27/2023, yang menurut Para Pemohon ketentuan dalam POJK 27/2023 terkait pembayaran manfaat pensiun pertama paling banyak 20% akan menimbulkan ketidakpastian hukum apabila nantinya ketentuan tersebut diubah, terhadap dalil tersebut DPR RI berpandangan bahwa ikhwalnya peraturan pelaksana berperan dalam hal melaksanakan perintah undang-undang. Oleh karena itu, apabila terdapat materi muatan dalam undang-undang yang mengalami perubahan atau pun penggantian maka tentu akan berkorelasi pada perubahan atau pun penggantian materi muatan dalam peraturan pelaksana dari undang-undang itu sendiri. Dengan demikian, dalil tersebut hanya kekhawatiran Para Pemohon yang belum tentu juga dapat dipastikan akan terjadi.
- Dengan demikian, DPR RI menegaskan bahwa keberlakuan a quo sama sekali tidak mengurangi hak dan kebahagiaan Para Pemohon untuk menikmati manfaat pensiun yang nantinya akan diterima, dan tidak pula menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang didalilkan oleh Para Pemohon. Pengaturan a quo justru telah memberikan dasar hukum yang jelas terkait bagaimana mekanisme pembayaran manfaat pensiun tersebut dilakukan.
- Terkait dalil Para Pemohon yang menyatakan mengalami trauma akibat adanya fenomena korupsi, fraud, dan salah investasi, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan Pasal 134 angka 1 UU P2SK, Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dana Pensiun tersebut dibedakan atas DPPK dan DPLK. Ditinjau dari sisi pembentukannya, Pasal 137 ayat (2) dan ayat (3) UU P2SK mengatur bahwa untuk DPPK hanya dapat dibentuk oleh Pemberi Kerja dan atas persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, sedangkan untuk DPLK hanya dapat dibentuk oleh badan hukum yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai:
- bank umum;
- bank umum syariah;
- perusahaan asuransi jiwa;
- perusahaan asuransi jiwa syariah;
- manajer investasi;
- manajer investasi syariah; atau
- lembaga lain yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan setelah dikoordinasikan dengan Menteri,
dan atas persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
- Merujuk pada pengaturan tersebut maka, dalam hal mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun, dana pensiun diawasi secara ketat oleh OJK, mulai dari proses pembentukannya sampai dengan pengelolaan dan melaksanakan program pensiun tersebut. Keterlibatan OJK dalam pembentukan Dana Pensiun tersebut tidak hanya tertuang dalam Pasal 137 UU P2SK, melainkan juga diatur lebih lanjut dalam POJK Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun (POJK 35/2024). Pada Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) POJK 35/2024 tersebut diatur bahwa OJK memiliki kewenangan untuk menyetujui dan menolak permohonan pengesahan pembentukan DPPK dan pembentukan DPLK. Adanya pengaturan-pengaturan tersebut menunjukkan bahwa dalam mengelola dan menjalankan program pensiun, Dana Pensiun diawasi secara ketat oleh OJK mulai dari pembentukannya secara kelembagaan.
- Selain kewenangan pemberian persetujuan atau penolakan pengesahan pembentukan Dana Pensiun, dari sisi pengawasan OJK sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (2) UU P2SK juga berwenang:
- menyetujui atau menolak pengesahan perubahan atas Peraturan Dana Pensiun;
- membubarkan Dana Pensiun;
- mewajibkan Dana Pensiun menyampaikan laporan secara berkala;
- melakukan pemeriksaan terhadap Dana Pensiun dan pihak lain yang sedang atau pernah menjadi pihak terafiliasi atau memberikan jasa kepada Dana Pensiun;
- melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap anggota Pengurus, anggota Dewan Pengawas, dan anggota Dewan Pengawas Syariah;
- menonaktifkan anggota Pengurus, anggota Dewan Pengawas, anggota Dewan Pengawas Syariah, dan menetapkan pengelola statuter;
- memberi perintah tertulis kepada:
- pihak tertentu untuk membuat laporan mengenai hal tertentu, atas biaya Dana Pensiun dan disampaikan kepada OJK;
- Dana Pensiun dan/atau pihak tertentu untuk melakukan atau tidak melakukan hal tertentu guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun;
- Dana Pensiun untuk memperbaiki atau menyempurnakan sistem pengendalian intern untuk mengidentifikasi dan menghindari pemanfaatan Dana Pensiun untuk kejahatan keuangan; dan
- Dana Pensiun untuk menggantikan seseorang dari jabatan atau posisi tertentu, atau menunjuk seseorang dengan kualifikasi tertentu untuk menempati jabatan atau posisi tertentu, dalam hal orang tersebut tidak kompeten, tidak memenuhi kualifikasi tertentu, tidak berpengalaman, atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun;
- mengenakan sanksi kepada Dana Pensiun, Pendiri, Mitra Pendiri, Pengurus, Dewan Pengawas, dan Dewan Pengawas Syariah; dan
- melaksanakan kewenangan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya kewenangan-kewenangan tersebut, maka penting bagi Para Pemohon pahami bahwa keterlibatan OJK dalam pengawasan Dana Pensiun tentu akan berkontribusi secara signifikan dalam mencegah praktik korupsi dan fraud, baik melalui penerapan peraturan, penguatan tata kelola yang baik, maupun langkah-langkah pencegahan, deteksi, dan investigasi fraud.
- Selain itu, pada Pasal 181 dan Pasal 182 UU P2SK terdapat kewajiban bagi Dana Pensiun untuk menyampaikan laporan berkala mengenai kegiatannya pada OJK dan Dana Pensiun wajib mengumumkan kondisi keuangan dan perhitungan hasil usaha secara transparan kepada Peserta, yang meliputi pula informasi mengenai jumlah dana yang terkumpul dan/atau proyeksi besaran manfaat yang akan diterima. Tidak hanya itu, dalam tataran teknis kewajiban laporan berkala Dana Pensiun tersebut juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan OJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun. Oleh karena itu, dengan adanya pengaturan- pengaturan tersebut maka menimbulkan konsekuensi logis yakni beban tanggung jawab bagi Dana Pensiun dalam hal pelaporan kegiatannya pada OJK dan pengumuman kondisi keuangan dan pengelolaannya secara transparan kepada Peserta. Dalam pelaksanaannya, apabila kewajiban tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip tata kelola Dana Pensiun yang baik tentu akan berkontribusi secara signifikan dalam mencegah terjadinya praktik korupsi maupun fraud dalam hal pengelolaan program pensiun.
- Bahwa dalam Pasal 193 ayat (1) dan ayat (2) UU P2SK juga mengatur terkait kewenangan OJK dalam untuk mengenakan sanksi bagi setiap orang yang melanggar ketentuan diantaranya Pasal 181 dan Pasal 182, yang berkenaan dengan kewajiban Dana Pensiun untuk melaporkan kegiatannya secara berkala pada OJK dan kewajiban Dana Pensiun untuk mengumumkan informasi keuangan dan perhitungan hasil usaha yang transparan kepada Peserta. Adapun sanksi tersebut meliputi:
- peringatan tertulis;
- larangan untuk menyelenggarakan program tertentu;
- penurunan tingkat kesehatan;
- larangan menjadi Pengurus, Dewan Pengawas, dan/atau Dewan Pengawas Syariah pada Dana Pensiun;
- denda administratif; dan/atau
- pembubaran.
Oleh karenanya, dengan adanya pengaturan sanksi tersebut maka semakin mempertegas bahwa Dana Pensiun dalam menghimpun, mengelola, dan melaksanakan program pensiun haruslah mengedepankan prinsip tata kelola yang baik.
- Dengan demikian, DPR RI berpandangan bahwa keberlakukan norma a quo khususnya terkait mekanisme pembayaran manfaat pensiun secara berkala tidak relevan apabila dikaitkan dengan adanya potensi praktik korupsi maupun fraud. Hal ini dikarenakan potensi-potensi tersebut terjadi bukan dititikberatkan pada persoalan pilihan pembayaran manfaat secara sekaligus atau berkala, melainkan hal tersebut sangat bergantung pada kinerja OJK dalam hal melakukan pengawasan Dana Pensiun, kewajiban Dana Pensiun dalam menyampaikan pelaporannya secara transparan, dan efektivitas penjatuhan sanksi bagi Dana Pensiun apabila terbukti melanggar, serta sangat bergantung pula pada kewajiban Dana Pensiun dalam menerapkan prinsip tata kelola Dana Pensiun yang baik dan manajemen risiko yang efektif dalam setiap kegiatan usahanya. Oleh karenanya, terhadap dalil Para Pemohon tersebut maka DPR RI menyatakan bahwa dalil tersebut hanya berupa kekhawatiran Para Pemohon dan tidak beralasan menurut hukum.
- Bahwa berdasarkan Pasal 134 angka 1 UU P2SK, Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dana Pensiun tersebut dibedakan atas DPPK dan DPLK. Ditinjau dari sisi pembentukannya, Pasal 137 ayat (2) dan ayat (3) UU P2SK mengatur bahwa untuk DPPK hanya dapat dibentuk oleh Pemberi Kerja dan atas persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, sedangkan untuk DPLK hanya dapat dibentuk oleh badan hukum yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai:
- Bahwa selain hal itu, penting pula bagi Para Pemohon pahami bahwa apabila merujuk pada pengaturan terdahulu, yakni UU 11/1992 khususnya pada Pasal 1 angka 9, Manfaat Pensiun didefinisikan yaitu pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun. Hal ini berarti bahwa mekanisme pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala telah ada dan diberlakukan sejak diundangkannya UU 11/1992, dan bukan merupakan suatu pengaturan yang baru. Adapun penyempurnaan dari pengaturan tersebut pada UU P2SK bukanlah terletak pada mekanisme “pembayaraan secara berkala” melainkan pada UU P2SK dibuka opsi atau pilihan kebijakan terkait mekanisme “pembayaran secara sekaligus atau manfaat yang diterima secara sekaligus” yang ditegaskan dalam Pasal 134 angka 4 juncto Pasal 164 ayat (1) UU P2SK. DPR RI berpandangan bahwa prinsip keberlanjutan dalam hal pembayaran manfaat pensiun secara berkala tetap dipertahankan oleh pembentuk undang-undang pada saat merumuskan UU P2SK, hal ini tidak lain guna memberikan kepastian hukum atas jaminan hari tua bagi pekerja. Oleh karenanya, menjadi tidak relevan apabila Para Pemohon baru mempersoalkan mekanisme yang sejatinya telah berlaku dan dijalankan sejak diundangkannya UU 11/1992.
- Bahwa dalam permohonan a quo pada pokoknya memiliki kesamaan dalam hal pasal yang dimohonkan pengujian dan batu uji yang sama dengan Perkara Nomor 152/PUU-XII/2024 dan Perkara Nomor 61/PUU- XXIII/2025, yakni dengan menggunakan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, telah jelas bahwa perkara pengujian UU P2SK ne bis in idem dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU-XII/2024, dan Putusan Nomor 61/PUU-XXIII/2025. Oleh karena, permohonan a quo ne bis in idem maka DPR RI berpandangan bahwa Mahkamah tidak perlu mengubah pandangannya dalam memutus permohonan a quo.
III. PETITUMDPRRI
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR RI memohon agar kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, memutus, dan mengadili Perkara a quo dan dapat memberikan putusan sebagai berikut:
- Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
- Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya;
- Menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan;
- Menyatakan Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Hakim Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 3 November 2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 3 November 2025 dan menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah tanggal 4 November 2025, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut.
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
- Bahwa kekhawatiran terkait kemampuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Para Pemohon kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun sesungguhnya telah terjaminkan dengan kepesertaan dalam program jaminan pensiun wajib (mandatory) yang diberikan secara berkala oleh BPJAMSOSTEK. Manfaat pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja (selanjutnya disebut DPPK) yang memiliki fungsi tabungan dan investasi bersifat pelengkap (complement) dan tidak dapat diperlakukan sama dengan kepesertaan Jaminan Pensiun Para Pemohon yang dikelola BPJAMSOSTEK yang bersifat wajib.
- Bahwa keberlakuan frasa “harus dilakukan secara berkala” dalam Pasal 161 ayat (2), frasa “yang berhak dapat dibayarkan secara sekaligus dengan ketentuan” dalam Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan frasa “Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20%” dalam Pasal 164 ayat (2) UU P2SK menyebabkan kerugian atau potensi kerugian karena Para Pemohon tidak mendapatkan manfaat pensiun secara sekaligus (lump sum) padahal manfaat pensiun tersebut bersifat tambahan atau pelengkap (complement) yang sejak awal kepesertaan merupakan pilihan sukarela Para Pemohon sebagai pekerja dan merupakan hak milik Para Pemohon yang tidak dapat dikurangi oleh negara. Dengan demikian, keberlakuan ketentuan a quo UU P2SK bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945.
- Bahwa Ketentuan Pasal 161 ayat (2), 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) menyebabkan Dana Pensiun yang bersifat pelengkap (Complement) tidak memberikan pilihan bagi Para Pemohon untuk mendapatkan manfaat pensiun secara sekaligus (lump sum).
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Dalam perkara a quo ini, izinkanlah Pemerintah memberikan tanggapan terhadap kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon. Menurut Pemerintah, Para Pemohon tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya akibat keberlakuan ketentuan Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK yang dimohonkan dengan alasan sebagai berikut:
A. Ketentuan-ketentuan mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing)
- Bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi selanjutnya disebut UU MK jelas mengatur Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya undang-undang, yang meliputi:
- Perorangan Warga Negara Indonesia;
- Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- Badan hukum publik atau privat; atau
- Lembaga Negara.
- Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, sehubungan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, maka harus dibuktikan bahwa:
- Pemohon memenuhi kualifikasi untuk mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK; dan
- hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan akibat berlakunya undang-undang yang diuji.
- Bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU- III/2005 dan Nomor: 010/PUU-III/2005 yang pada pokoknya menyatakan, dikutip:
“Bahwa, kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu undang-undang menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:- Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945;
- Adanya hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
- Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
- Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.”
B. Tanggapan Pemerintah atas Uraian Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Pemerintah berpendapat Para Pemohon tidak memenuhi syarat kerugian konstitusional dengan penjelasan sebagai berikut:
- Bahwa dalam UU P2SK, tidak menjadikan pembentukan Dana Pensiun maupun kepesertaan dalam program pensiun sebagai suatu kewajiban atau hal yang bersifat mandatori, melainkan bersifat sukarela, sehingga kepesertaan pekerja swasta dalam suatu Dana Pensiun baik itu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), bukan merupakan suatu kewajiban. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 145 ayat (1) UU P2SK yang menyatakan setiap karyawan pada pemberi kerja berhak menjadi peserta DPPK apabila telah memenuhi syarat kepesertaan dalam Peraturan Dana Pensiun. Bahkan, dalam Pasal 145 ayat (2) UU P2SK telah ditegaskan bahwa karyawan berhak untuk tidak menjadi Peserta apabila DPPK menetapkan adanya iuran Peserta. Dengan demikian, tidak terdapat satupun peraturan dalam UU P2SK yang membatasi pendanaan manfaat pensiun Para Pemohon harus melalui Dana Pensiun.
- Bahwa di dalam permohonannya, Para Pemohon tidak dapat membuktikan bentuk kerugian yang diderita baik secara langsung maupun tidak langsung, bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi sebagai akibat berlakunya Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK.
- Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pemohon tidak memiliki kerugian konstitusional dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945 karena Para Pemohon hingga saat ini tidak dalam posisi terhalangi hak konstitusionalnya untuk bekerja, mendapat penghidupan yang layak, mendapat imbalan, serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja tidak terlanggar akibat berlakunya ketentuan Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK.
- Bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 164 ayat (1) huruf d UU P2SK, Para Pemohon mendalilkan sebagai berikut:
- bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara atributif maupun delegatif tidak dibenarkan untuk membuat aturan yang rentang kendalinya tidak dibatasi dan tidak diatur secara rigid oleh Undang- Undang, sebagaimana ketentuan Pasal 7 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Menurut Para Pemohon, syarat dan kondisi tertentu untuk pembayaran sekaligus Dana Pensiun juga seharusnya didasarkan pada pilihan peserta, janda/duda, atau anak penerima manfaat dan tidak boleh dikecualikan oleh Peraturan OJK dengan syarat dan kondisi tertentu.
- Bahwa menanggapi dalil Para Pemohon tersebut, implementasi pembayaran manfaat pensiun tidak hanya diatur pada undang-undang, tetapi juga diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksanaan yang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sehingga berdasarkan dalil-dalil yang dimohonkan, apabila Para Pemohon merasa dirugikan, kerugian tersebut seharusnya ditujukan pada kebijakan teknis pelaksanaan atau pengaturan pada tingkat peraturan pelaksanaan (bukan akibat norma undang-undang yang diuji).
- Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU- V/2007).
- Dengan demikian, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan hukum dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
- Namun, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak, sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.
- KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
A. Landasan Filosofis Program Pensiun
Untuk memahami mengenai program pensiun, perlu meninjau filosofi program pensiun semenjak diundangkannya UU 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (selanjutnya disebut UU 11/1992), diucapkannya Putusan MK 152/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK No. 61/PUU-XXIII/2025, sebagai berikut:- Dalam Konsiderans UU 11/1992, yang meskipun saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (vide Pasal 330 UU P2SK), dapat dijadikan pedoman dalam memahami filosofi program pensiun:
“b. bahwa sejalan dengan hakekat pembangunan nasional tersebut, diperlukan penghimpunan dan pengelolaan dana guna memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;” - Lebih lanjut dalam Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal 25 ayat (1) UU 11/1992, dijelaskan sebagai berikut:
Penjelasan Umum:
“Sistem pendanaan suatu program pensiun memungkinkan terbentuknya akumulasi dana, yang dibutuhkan untuk memelihara kesinambungan penghasilan peserta program pada hari tua. Keyakinan akan adanya kesinambungan penghasilan menimbulkan ketenteraman kerja, sehingga akan meningkatkan motivasi kerja karyawan yang merupakan iklim yang kondusif bagi peningkatan produktivitas.”
Penjelasan Pasal 25 ayat (1):
“Tujuan pembentukan Dana Pensiun adalah memelihara kesinambungan penghasilan peserta pada hari tuanya…”- Lebih lanjut, definisi program pensiun dalam beberapa kamus, dapat pula memberikan gambaran mengenai filosofi program pensiun secara umum, sebagai berikut:
“An amount of money paid regularly by a government or company to somebody who has retired from work” (Oxford Learners Dictionaries). “A specified sum paid regularly to a person who has reached a certain age or retired from employment. It is normally paid from the date of reaching the specified age or the retirement date until death” (Oxford Reference). “An amount of money paid regularly by the government or a private company to a person who does not work anymore because they are too old or have become ill” (Cambridge Dictionary).
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa filosofi dari Program Pensiun adalah sebagai pengganti penghasilan dari seseorang yang sudah tidak lagi bekerja guna memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua.
- Searah dengan filosofi program pensiun dimaksud, UU P2SK mengatur Dana Pensiun sebagai bagian dari sistem keuangan nasional yang bertujuan untuk menjamin kesinambungan penghasilan peserta di masa pensiun. Hal ini sejalan dengan prinsip negara kesejahteraan yang bertanggung jawab atas perlindungan sosial warga negara, khususnya dalam menghadapi risiko ekonomi di usia lanjut.
- Hal ini menegaskan bahwa fungsi utama pensiun bukan sebagai instrumen tabungan atau investasi saja, melainkan sebagai alat redistribusi pendapatan antar waktu kehidupan seseorang. Pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus (lump sum) sangat rentan terhadap risiko:
- Mismanajemen dana oleh peserta,
- Konsumsi berlebihan (overconsumption),
- Investasi spekulatif yang gagal,
- Inflasi dan kejadian darurat medis.
Negara melalui OJK perlu melindungi peserta dari risiko tersebut. UU P2SK dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun (selanjutnya disebut POJK 27/2023) mengadopsi prinsip prudential regulation yang lazim diadopsi oleh sistem pensiun modern, di mana pembayaran berkala menjadi metode dominan untuk perlindungan jangka panjang dan keberlanjutan dana.
Oleh karena itu, permintaan untuk pembayaran sekaligus (lump sum) bagi seluruh peserta bertentangan dengan tujuan jangka panjang dari program pensiun sebagai inter-temporal income redistribution scheme.
- Pembayaran manfaat pensiun secara berkala bukanlah pembatasan hak, melainkan mekanisme pengelolaan risiko yang bertujuan menjaga likuiditas dan stabilitas Dana Pensiun. Penarikan dana secara sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian jangka panjang bagi peserta.
“Oleh karena itu, meskipun dibayarkan secara berkala, namun ketentuan ini tidak mengurangi hak peserta terhadap manfaat pensiun yang berhak diterima berdasarkan peraturan perundang- undangan.” (Salinan Putusan MK No. 152/PUU-XXII/2024, halaman 313; dikutip kembali dalam Putusan MK No. 61/PUU-XXIII/2025, halaman 38).
- Meskipun program pensiun yang diikuti Para Pemohon bersifat sukarela, pengelolaan dan pembayarannya tetap tunduk pada UU P2SK sebagai bentuk perlindungan hukum dan pengawasan negara terhadap dana masyarakat.
- Berkenaan dengan hal-hal di atas, pengaturan mengenai tata cara dan mekanisme pembayaran manfaat pensiun harus tetap mempertimbangkan prinsip ekonomi nasional yang bersumber dari nilai- nilai Pancasila dan UUD NRI 1945. Secara khusus, Pasal 33 UUD NRI 1945 mengamanatkan bahwa sistem perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, dengan prinsip kebersamaan, efisiensi yang berkeadilan, keberlanjutan, kemandirian, dan keseimbangan kemajuan serta kesatuan ekonomi nasional.
Oleh karena itu, kebijakan di sektor keuangan, termasuk pengaturan program pensiun, harus memperhatikan ketahanan dan keberlanjutan ekonomi nasional. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara hak individu warga negara dan tanggung jawab negara dalam memastikan stabilitas dan keadilan ekonomi.
Dalam konteks manfaat pensiun sebagai bentuk “penghasilan hari tua”, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pekerja tetap memperoleh perlindungan ekonomi meskipun telah pensiun atau tidak lagi bekerja. Salah satu bentuk tanggung jawab tersebut diwujudkan melalui pengaturan tata cara pemenuhan hak secara berkala.
Dengan demikian, tujuan utama dari penghimpunan dan pengelolaan Dana Pensiun adalah untuk menjaga kesinambungan penghasilan di masa tua, sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hal tersebut sejalan dengan kutipan dari Putusan MK No. 152/PUU- XXII/2024 (halaman 312), yang menyatakan:
“Tujuan penghimpunan dan pengelolaan Dana Pensiun tersebut pada prinsipnya untuk memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial.”- Dapat Pemerintah sampaikan bahwa perkembangan ekosistem Dana Pensiun di Indonesia telah dimulai sejak 1950 bagi penyelenggara negara berdasarkan UU Darurat Nomor 19 Tahun 1950 tentang Peraturan Pensiun dan Onderstand Kepada para Anggota Tentara Angkatan Darat, kemudian diikuti dengan dimulainya Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan program pensiun bersifat wajib berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Dana Pensiun bersifat sukarela berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
Pada tahun 2023 melalui UU P2SK melalui metode omnibus program uang pensiun diatur kembali dengan mengamanatkan pengharmonisasian seluruh program pensiun.
- Program pensiun di banyak negara, tidak terkecuali Indonesia berstruktur multi pillar, dengan pilar satu dan lainnya yang bersifat komplementer guna meningkatkan manfaat pensiun. Rujukan yang sering digunakan adalah skema multi pillar yang disusun oleh Bank Dunia, yang terdiri dari:
- Pilar 0 yang bersifat sosial (non-contributory), dengan manfaat yang seluruhnya dibiayai dari APBN tanpa kontribusi dari peserta. Umumnya, program ini berbentuk seperti bantuan sosial dan ditujukan bagi masyarakat yang kurang mampu.
- Pilar 1 yang merupakan program pensiun wajib yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi pekerja. Untuk itu, umumnya skema yang dijalankan merupakan program pensiun manfaat pasti. Indonesia memiliki program Jaminan Pensiun baik bagi ASN, TNI, Polri, dan pekerja formal swasta yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
- Pilar 2 yang merupakan program pensiun wajib bagi pekerja, dengan iuran yang berasal dari pekerja dan pemberi kerja. Program pensiun yang termasuk dalam pilar ini umumnya memiliki skema iuran pasti seperti program Tabungan Hari Tua ASN, TNI, dan Polri yang dikelola oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dan program Jaminan Hari Tua bagi pekerja sektor swasta yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Pilar 3 yang merupakan program pensiun bersifat sukarela, terdiri dari Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) iuran pasti dan manfaat pasti, dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
- Lebih lanjut, dapat Pemerintah sampaikan bahwa pada dasarnya program pensiun wajib (bagi pekerja swasta) dan program pensiun sukarela diatur dalam undang-undang yang berbeda, yakni:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) yang merupakan program pensiun wajib-Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun;
- UU 11/1992 yang merupakan program pensiun sukarela;
Namun demikian, UU P2SK yang merupakan undang-undang dengan metode omnibus, turut mengubah beberapa ketentuan di dalam UU SJSN serta mencabut UU 11/1992 dan mengatur kembali ketentuan Dana Pensiun di dalam UU P2SK.
- Hal tersebut diatur dalam Bab XII Dana Pensiun, Program Jaminan Hari Tua, dan Program Pensiun UU P2SK (klaster pensiun) yang terdiri dari 4 bagian, yakni:
- Bagian pertama “Umum”, mengatur mengenai ketentuan umum.
- Bagian kedua “Dana Pensiun” (Pasal 133 s.d. Pasal 186) mengatur tentang penyelenggaraan Dana Pensiun, yaitu program pensiun yang bersifat sukarela.
- Bagian ketiga “Program Jaminan Hari Tua Sistem Jaminan Sosial Nasional", merevisi beberapa ketentuan dalam UU SJSN, yaitu ketentuan mengenai program Jaminan Hari Tua (JHT).
Terdapat 6 program jaminan sosial di UU SJSN, di antaranya Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun yang bersifat wajib bagi pekerja sektor swasta. Program jaminan sosial ini menganut prinsip gotong royong dengan tujuan memberikan manfaat dasar untuk tiap program.
- Bagian keempat “Program Pensiun”, yang salah satunya mengatur mengenai mandat dari UU P2SK kepada Pemerintah untuk mengharmonisasi seluruh Program Pensiun dengan tujuan meningkatkan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum.
- Berkenaan dengan program pensiun wajib dan program pensiun sukarela, dapat Pemerintah uraikan sebagai berikut:
- Program Pensiun Bersifat Wajib (mandatory)
- Jaminan Hari Tua
- JHT diatur dalam UU SJSN yang kemudian diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua sebagaimana diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2015 (PP JHT).
- Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dapat dibayarkan secara sekaligus atau berkala pada saat dan/atau setelah peserta jaminan hari tua memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap (vide Pasal 37 ayat (2) UU SJSN sebagaimana diubah dengan UU P2SK).
- Adapun iuran JHT adalah sebesar 5,7% dari upah, dimana 2% ditanggung pekerja dan 3,7% ditanggung pemberi kerja (vide Pasal 16 ayat (1) PP JHT). Adapun JHT diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Jaminan Pensiun
- Jaminan Pensiun (JP) juga diatur dalam UU SJSN yang kemudian diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (PP Jaminan Pensiun).
- JP merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia (vide Pasal 1 angka 1 PP Jaminan Pensiun). Program JP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Manfaat pensiun hari tua dalam program Jaminan Pensiun diterima Peserta yang telah mencapai Usia Pensiun dan telah memiliki Masa Iur paling singkat 15 (lima belas) tahun yang setara dengan 180 (seratus delapan puluh) bulan (vide Pasal 19 ayat (1) jo. PP 45/2015).
- Sementara itu, apabila peserta mencapai Usia Pensiun sebelum memenuhi Masa Iur 15 (lima belas) tahun, Peserta berhak mendapatkan seluruh akumulasi Iurannya ditambah hasil pengembangannya (vide Pasal 24 ayat (1) PP 45/2015).
- Jaminan Hari Tua
- Program Pensiun Bersifat Sukarela
- Meskipun telah terdapat program pensiun yang bersifat wajib, namun sebagai upaya untuk menjaga kesejahteraan rakyat, pembentuk undang-undang juga mengakomodasi program pensiun yang bersifat sukarela, yang diselenggarakan melalui Dana Pensiun.
- Program pensiun yang bersifat sukarela telah diatur dalam UU 11/1992 dan UU P2SK (setelah UU 11/1992 dicabut oleh UU P2SK). Baik UU 11/1992 maupun UU P2SK tidak menjadikan pembentukan Dana Pensiun maupun kepesertaan dalam program pensiun sebagai suatu kewajiban (mandatory), melainkan bersifat sukarela.
- Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 145 ayat (1) UU P2SK yang menyatakan setiap karyawan pada pemberi kerja berhak menjadi peserta DPPK apabila telah memenuhi syarat kepesertaan dalam Peraturan Dana Pensiun. Bahkan, dalam Pasal 145 ayat (2) UU P2SK telah ditegaskan bahwa karyawan berhak untuk tidak menjadi Peserta apabila DPPK menetapkan adanya iuran Peserta.
- Program Pensiun Bersifat Wajib (mandatory)
- Manfaat Pensiun dari Dana Pensiun merupakan manfaat tambahan yang diterima oleh pekerja apabila terdaftar sebagai peserta Dana Pensiun, selain manfaat Jaminan Pensiun yang bersifat wajib yang diterima oleh pekerja, Dana Pensiun juga dibutuhkan guna melengkapi perlindungan finansial pekerja pada masa pensiun, sehingga kedua manfaat yang diterima pekerja tersebut saling melengkapi satu dengan yang lain dan tidak dapat saling menggantikan satu sama lain.
- Keberadaan Dana Pensiun pada hakikatnya merupakan instrumen tabungan jangka panjang yang disediakan oleh negara sebagai alternatif bagi pekerja dan/atau pemberi kerja untuk mempersiapkan kesejahteraan pekerja di hari tua. Keikutsertaan dalam program dimaksud bersifat sukarela, dimana pengaturan mengenai Dana Pensiun memberikan ruang kebebasan bagi para pihak untuk menentukan partisipasinya sesuai kebutuhan dan kemampuan masing- masing dengan karakteristik tersendiri dari aspek manfaat, risiko, dan konsekuensi hukum, termasuk ketentuan mengenai tata cara pengelolaan dan pembayaran manfaat yang tunduk pada UU P2SK guna memberikan kepastian hukum dan peran negara dalam menjaga kesinambungan penghasilan pekerja di masa tua.
Dalam konteks hukum dan kebijakan publik, program pensiun bukan sekadar kontrak komersial antara pekerja dan pemberi kerja, tetapi merupakan instrumen jaminan sosial, bagian integral dari perlindungan konstitusional terhadap risiko usia tua. Berdasarkan Pasal 28H ayat (3) UUD 1945, setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Oleh sebab itu, pembayaran manfaat pensiun secara berkala sesuai amanat Pasal 161 ayat (2), 164 ayat (1), dan 164 ayat (2) UU P2SK, justru mendukung prinsip perlindungan sosial universal yang mencegah risiko kemiskinan di hari tua, bukan membatasi hak peserta.
B. Keterangan Pemerintah Terkait dengan Pokok Permohonan Para Pemohon
No Pasal yang Diuji Batu Uji Para Pemohon 1. Pasal 161 ayat (2) Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala.
Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945 Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.2. Pasal 164 ayat (1) huruf d Manfaat Pensiun bagi Peserta atau Pihak yang Berhak dapat dibayarkan secara sekaligus dengan ketentuan: d. adanya kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. 3. Pasal 164 ayat (2) Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun. - Pemerintah terlebih dahulu menyampaikan bahwa Keterangan Pemerintah atas ketentuan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK pada intinya masih tetap sama dengan Keterangan Pemerintah pada Perkara Register 152/PUU-XXII/2024 dan 139/PUU- XXIII/2025 karena dalil Para Pemohon yang serupa dengan permohonan ini. Keterangan yang Pemerintah sampaikan pada Perkara 152/PUU- XXII/2024 dan 139/PUU-XXIII/2025 pada intinya sebagai berikut:
- Bahwa baik UU 11/1992 maupun UU P2SK, tidak menjadikan pembentukan Dana Pensiun maupun kepesertaan dalam program pensiun sebagai suatu kewajiban atau hal yang bersifat mandatori, melainkan bersifat sukarela.
Kemudian, kepesertaan pekerja swasta dalam suatu Dana Pensiun baik itu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), bukan merupakan suatu kewajiban.
Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 145 ayat (1) UU P2SK yang menyatakan setiap karyawan pada pemberi kerja berhak menjadi peserta DPPK apabila telah memenuhi syarat kepesertaan dalam Peraturan Dana Pensiun. Bahkan, dalam Pasal 145 ayat (2) UU P2SK telah ditegaskan bahwa karyawan berhak untuk tidak menjadi Peserta apabila DPPK menetapkan adanya iuran Peserta. Dalam konteks Para Pemohon yang bekerja pada PT Freeport Indonesia dan PT. Kuala Pelabuhan Indonesia yang terdaftar pada program Dana Pensiun Freeport Indonesia (DPFI), mereka telah secara sukarela menjadi peserta Dana Pensiun yang diatur berdasarkan Keputusan Direksi PT Freeport Indonesia Nomor 620/OPD-PTFI/10/2021 tentang Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Freeport Indonesia (selanjutnya disebut PDP Freeport Indonesia). Dalam ketentuan Pasal 29 ayat (1) PDP Freeport Indonesia menyatakan:
“Setiap Karyawan yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan telah mempunyai Masa Kerja 1 (satu) tahun otomatis menjadi Peserta, kecuali apabila Karyawan yang bersangkutan secara tertulis menolak menjadi Peserta.”Norma Pasal 29 ayat (1) PDP Freeport Indonesia tersebut bersifat pilihan kepada Para Pemohon untuk menjadi peserta. Apabila Para Pemohon menolak menjadi peserta Dana Pensiun, maka sebagai konsekuensinya Para Pemohon tidak dapat menerima manfaat pensiun.
- Kebijakan Pemerintah membatasi pembayaran manfaat pensiun pertama kali secara sekaligus maksimal 20% dimaksudkan untuk melindungi masyarakat penerima pensiun dalam jangka panjang, karena alasan sebagai berikut:
- Jika pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus (lumpsum) diperbolehkan, terdapat risiko bahwa dana tersebut akan cepat habis, sehingga individu yang seharusnya dapat menerima uang pensiun secara reguler setiap bulan menjadi tidak memiliki sumber pendapatan yang memadai di masa tuanya sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup dasar mereka.
- Pengaturan pembatasan pembayaran manfaat pensiun sekaligus sebesar maksimal 20% merupakan bentuk balancing dalam hal masyarakat membutuhkan dana dalam jumlah besar sekaligus untuk memenuhi kebutuhan mereka di awal masa pensiun, dengan tetap melindungi peserta pensiun dari risiko kehilangan seluruh Dana Pensiun mereka dalam waktu singkat (misalnya untuk pengeluaran konsumtif dan impulsif, atau risiko investasi yang buruk), sehingga memastikan masyarakat tetap memiliki pendapatan di masa tua.
- Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum [3.14.1] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi juga menyatakan:
“…
Apabila diberikan kebebasan bagi peserta atau penerima manfaat pensiun untuk menyepakati tata cara pembayaran manfaat pensiun berdasarkan kehendaknya sendiri, maka akan tercipta ketidakpastian hukum dalam hal penentuan nilai atau besaran manfaat pensiun yang berhak diterima peserta tersebut, karena makna dari memelihara kesinambungan penghasilan di hari tua atau di masa pensiun adalah untuk memastikan negara dapat menyesuaikan secara berkala nilai atau besaran yang dapat diterima peserta atau pihak yang berhak secara adaptif atau dapat disesuaikan dengan dinamika perekonomian seperti tingkat biaya hidup, daya beli ataupun dampak dan potensi krisis ekonomi. Berkenaan dengan hal tersebut, Pasal 163 UU 4/2023 di antaranya telah memberikan pilihan tata cara pembayaran berkala tersebut dengan cara dibayarkan oleh Dana Pensiun, atau dapat dilakukan dengan cara peserta, janda/duda, atau anak memilih untuk membeli anuitas atau anuitas syariah dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah. …”
- Pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala bertujuan untuk:
- Memberikan perlindungan sosial yang berkelanjutan bagi peserta, janda/duda, atau anak, sehingga mereka memiliki sumber pendapatan yang stabil dan terjamin untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Membantu dalam pengelolaan risiko keuangan baik bagi peserta. Dengan pembayaran berkala, risiko pengeluaran besar sekaligus yang dapat menguras Dana Pensiun dapat diminimalisir.
- Memungkinkan Dana Pensiun untuk terus berkembang melalui investasi yang dilakukan oleh pengelola Dana Pensiun, sehingga dapat meningkatkan nilai manfaat yang diterima oleh peserta di masa depan.
- Menjaga keseimbangan antara kepentingan peserta dan keberlanjutan Dana Pensiun, sehingga Dana Pensiun dipastikan dapat memenuhi kewajibannya kepada semua peserta dalam jangka Panjang.
Pembayaran secara berkala juga tidak mengurangi hak peserta terhadap manfaat pensiun yang berhak diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga tata cara pembayaran manfaat pensiun secara berkala justru menjamin kesinambungan penghasilan Para Pemohon.
- Bahwa isu konstitusionalitas sebagaimana didalilkan oleh Para Pemohon secara substansial sama dengan intention Para Pemohon Perkara Nomor 152/PUU-XXII/2024 dan Nomor 61/PUU-XXIII/2025, yang pada intinya meminta pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus tanpa batasan nominal, meskipun batu uji UUD 1945 berbeda.
Pengujian kembali terhadap pasal-pasal yang telah diuji konsitusionalitasnya oleh Mahkamah Konstitusi tidak semata-mata hanya didasarkan pada batu uji UUD 1945 yang berbeda, akan tetapi dalam praktik ketatanegaraan juga didasarkan pada isu konstitusionalitas atau substansi pokok permohonan yang sama. Hal demikian, sebagaimana ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 61/PUU-XXIII/2025, antara lain sebagai berikut:
“Oleh karena permohonan pengujian norma Pasal 162 ayat (4) UU 4/2023 didasarkan pada alasan yang sama dengan pengujian Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 serta didasarkan pada isu konstitusionalitas yang pada esensinya sama…”.- Isu konstitusionalitas dalil Para Pemohon tersebut secara substansial telah dipertimbangkan dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 152/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 61/PUU-XXIII/2025. Oleh karena itu, secara mutatis mutandis Pertimbangan Hukum Putusan Nomor 152/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 61/PUU-XXIII/2025 juga diberlakukan dalam permohonan a quo. Dengan demikian, pembayaran Manfaat Pensiun sekaligus setelah berlakunya UU P2SK justru lebih diberikan kepastian hukum karena telah diatur dalam definisi “Manfaat Pensiun” itu sendiri dan mekanisme klaim pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus pun telah diatur lebih jelas daripada saat UU 11/1992 masih berlaku.
- Berkaitan dengan dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa kemampuan Para Pemohon mempertahankan kehidupan yang layak pada saat pensiun telah terjamin dengan kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan, dapat Pemerintah sampaikan bahwa kondisi rata-rata rasio penghasilan pensiunan di Indonesia hanya berkisar antara 10-15% dari penghasilan per bulan pada saat mereka produktif.
- Angka tersebut jauh di bawah rekomendasi International Labor Organization (ILO) yang menetapkan Standard Replacement Ratio sebesar 40%, dimana idealnya pendapatan pegawai pada saat pensiun sekurang-kurangnya sebesar 40% dari penghasilan per bulan saat produktif.
- Manfaat pensiun yang diterima pekerja yang telah memasuki usia pensiun saat ini terdiri atas manfaat pensiun dari Dana Pensiun, keberadaan manfaat pensiun dari Dana Pensiun yang dibayarkan secara berkala juga bertujuan meningkatkan rasio pensiun perbulan yang menurut data OJK saat ini berada di angka 10-15%. Angka tersebut masih jauh di bawah angka rasio penghasilan pensiunan per bulan yang direkomendasikan oleh ILO agar berada di angka 40%. Apabila manfaat pensiun dari Dana Pensiun dibayarkan sekaligus dan hanya mengandalkan manfaat pensiun dari Jaminan Soasial, maka berdampak pada turunnya rasio penghasilan pensiunan perbulan masyarakat Indonesia dibawah 10%. Dengan demikian, pembayaran manfaat secara sekaligus tentunya akan menurunkan rata-rata rasio penghasilan peserta per bulan pada masa pensiun.
- Bahwa terkait dalil Para Pemohon yang menyatakan pembayaran manfaat pensiun secara berkala melanggar hak konstitusional Para Pemohon untuk memiliki hak milik yang tidak dapat dikurangi merupakan dalil yang tidak berdasar dengan penjelasan sebagai berikut:
- Bahwa ketentuan Pasal 161 ayat (2) UU P2SK hanya mengatur mengenai mekanisme pembayaran Manfaat Pensiun dan justru bertujuan untuk melindungi kepentingan jangka panjang peserta Dana Pensiun memastikan stabilitas keuangan mereka di masa pensiun.
- Selain itu, tujuan sistem pensiun menurut Nicholas Barr dan Peter Diamond dalam ‘The Economics of Pension’, Oxford Review of Economic Policy, Vol. 22, No. 1, halaman 16, yakni sebagai suatu sistem yang memberikan perlindungan penghasilan di hari tua kepada pesertanya. Tujuan utama sistem pensiun adalah consumption smoothing, yaitu proses yang memungkinkan seseorang untuk mengalihkan konsumsi saat masa produktif kepada masa pensiun, sehingga memungkinkan mereka untuk memilih waktu konsumsi antara masa bekerja dan pensiun serta memberikan perlindungan (asuransi) kepada pesertanya di hari tua.
- Selain itu, dapat Pemerintah sampaikan bahwa tidak ada hak dari Peserta Dana Pensiun (termasuk Para Pemohon) yang diambil oleh negara bahkan negara memberikan insentif perpajakan berupa pengecualian obyek pajak atas iuran pensiun yang diperoleh dana pensiun serta iuran kepada dana pensiun dapat mengurangi penghasilan kena pajak. Ketentuan Pasal 161 ayat (2) UU P2SK hanya mengatur mengenai mekanisme pembayaran Manfaat Pensiun dan justru bertujuan untuk melindungi kepentingan jangka panjang peserta Dana Pensiun dan memastikan stabilitas keuangan mereka di masa pensiun.
- Sebagaimana telah Pemerintah uraikan pada Bagian A Landasan Filosofis, jelas bahwa ketentuan Pasal 161 ayat (2) UU P2SK yang mengharuskan pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala sejalan dengan filosofi dibentuknya program pensiun, yakni untuk memberikan perlindungan sosial yang berkelanjutan bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak, serta memastikan bahwa Peserta Dana Pensiun memiliki sumber pendapatan yang stabil dan terjamin untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di masa tua.
- Bahwa dalam penyelenggaraan program pensiun dapat diberikan insentif perpajakan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 171 UU P2SK. Insentif perpajakan yang diberlakukan saat ini adalah dikecualikannya pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal
- terhadap pemberi kerja dan peserta Dana Pensiun. Baik pada saat mengiur, pada saat pengembangan dana melalui instrumen keuangan imbal hasil investasinya tidak dikenakan pajak, dan pada saat penyaluran manfaat pensiun yang dikenakan PPh 5% tidak secara progresif.
- Pemberian insentif perpajakan ini bertujuan untuk:
- menarik minat pemberi kerja untuk membentuk atau bergabung dalam Dana Pensiun dan menarik minat pekerja untuk menjadi peserta Dana Pensiun. Insentif perpajakan ini memberikan manfaat ekonomi bagi pemberi kerja dan pekerja yang menjadi peserta Dana Pensiun. Manfaat bagi pemberi kerja dan pekerja adalah penghasilan yang diterimanya akan lebih banyak karena PPh Pasal 21 yang dikenakan sangat ringan.
- meringankan pemberi kerja dalam menjalankan usaha, sehingga semakin rutin dalam membayar iuran Dana Pensiun dan pada akhirnya menciptakan kesinambungan dalam pelaksanaan pembayaran manfaat pensiun secara berkala. Pembayaran manfaat pensiun secara berkala memastikan kesinambungan penghasilan peserta pasca memasuki usia pensiun.
- Apabila pembayaran manfaat pensiun dilakukan atas dasar ”pilihan” peserta sebagaimana petitum Para Pemohon, dapat dipastikan seluruh manfaat pensiun akan diklaim sekaligus oleh peserta. Hal ini justru melenceng dari tujuan pemberian insentif pajak untuk menjaga kesinambungan pembayaran manfaat pensiun secara berkala dan menjamin kesinambungan penghasilan peserta pasca pensiun.
- Selain itu, insentif perpajakan (pengecualian atas pengenaan PPh Pasal 21) yang Para Pemohon terima sangat besar dan Pemberi Kerja menikmati potensi insentif perpajakan yang sangat besar, sedangkan pajak yang tidak dipungut tersebut seharusnya dapat digunakan untuk program perlindungan sosial dan kepentingan masyarakat umum lainnya. Hal ini tentunya hanya menguntungkan Para Pemohon namun menimbulkan ketidakadilan bagi kepentingan masyarakat umum yang seharusnya mendapatkan manfaat dari pajak yang dipungut oleh negara.
- Selain itu, dapat Pemerintah sampaikan terkait pembayaran manfaat pensiun secara berkala merupakan kebijakan hukum yang tidak melanggar hak warga negara, sebagaimana telah Mahkamah Konstitusi pertimbangkan dalam Putusan Nomor 152/PUU-XII/2024 yang menyatakan:
“...Oleh karena itu, meskipun dibayarkan secara berkala, namun ketentuan ini tidak mengurangi hak peserta terhadap manfaat pensiun yang berhak diterima berdasarkan peraturan perundang- undangan. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pembatasan tata cara pembayaran manfaat pensiun secara berkala merupakan kebijakan hukum yang tidak melanggar hak warga negara, termasuk hak mendapatkan kepastian hukum yang adil dan hak untuk mempunyai hak milik pribadi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.” - Apabila pasal yang diujikan dikabulkan, maka akan tercipta ketidakpastian hukum dalam hal penentuan nilai atau besaran Manfaat Pensiun yang berhak diterima oleh peserta Dana Pensiun dan tidak adanya unsur tanggung jawab negara untuk dapat memastikan pekerja menerima jaminan perlindungan ekonomi meskipun telah pensiun atau tidak lagi bekerja.
- Kemudian, untuk menjelaskan ketentuan Pasal 164 ayat (1) huruf d UU P2SK dan dalil Para Pemohon dalam Perkara 164/PUU-XXIII/2025 yang berbeda dengan Perkara 139/PUU-XXIII/2025, Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa kepesertaan pekerja swasta dalam suatu Dana Pensiun baik itu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), bukan merupakan suatu kewajiban. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 145 ayat (1) UU P2SK yang menyatakan setiap karyawan pada pemberi kerja berhak menjadi peserta DPPK apabila telah memenuhi syarat kepesertaan dalam Peraturan Dana Pensiun. Bahkan, dalam Pasal 145 ayat (2) UU P2SK telah ditegaskan bahwa karyawan berhak untuk tidak menjadi Peserta apabila DPPK menetapkan adanya iuran Peserta. Berdasarkan ketentuan a quo UU P2SK, pengaturan kepesertaan Dana Pensiun memberikan pilihan bagi pekerja untuk menjadi peserta atau tidak menjadi peserta, sehingga kepesertaan Dana Pensiun bersifat sukarela.
- Sebagai contoh: Para Pemohon yang terdaftar sebagai peserta Dana Pensiun PT Freeport Indonesia berlaku ketentuan Pasal 29 ayat (1) PDP Freeport Indonesia yang mengatur syarat kepesertaan sebagai berikut:
“Setiap Karyawan yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan telah mempunyai Masa Kerja 1 (satu) tahun otomatis menjadi Peserta, kecuali apabila Karyawan yang bersangkutan secara tertulis menolak menjadi Peserta.” Para Pemohon telah memenuhi syarat tersebut dan secara otomatis menjadi peserta Dana Pensiun PT Freeport Indonesia. Namun, ketentuan Pasal 29 ayat (1) PDP Freeport Indonesia tersebut tetap memberikan pilihan untuk tidak menjadi peserta Dana Pensiun sepanjang yang bersangkutan menolak secara tertulis. Artinya, kepesertaan Dana Pensiun PT Freeport Indonesia bersifat sukarela sesuai pilihan pekerja untuk menjadi peserta atau tidak.
Ketentuan a quo PDP Freeport Indonesia juga sejalan dengan ketentuan Pasal 145 ayat (1) UU P2SK yang pada intinya mengatur kepesertaan pekerja dalam Dana Pensiun merupakan hak pekerja
- Kemudian, untuk mengatur hal-hal yang diperlukan dalam penyelenggaraan Dana Pensiun diperlukan suatu instrumen hukum yang dapat mengikat Pemberi Kerja dan Pekerja sebagai peserta. Instrumen hukum tersebut diatur oleh UU P2SK dalam bentuk Peraturan Dana Pensiun (selanjutnya disebut PDP).
- Bahwa PDP paling sedikit memuat pengaturan sebagai berikut:
- hak karyawan menjadi peserta Dana Pensiun dan syarat kepesertaan (vide Pasal 145 ayat (1) UU P2SK);
- besaran iuran pemberi kerja dan peserta bagi DPPK yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) (vide Pasal 149 ayat (3) dan ayat (4) UU P2SK);
- rumus perhitungan besaran hak atas manfaat pensiun peserta Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) (vide Pasal 157 ayat (1) UU P2SK); dan
- Tata cara pembayaran Manfaat Pensiun bagi peserta atau Pihak yang Berhak (vide Pasal 163 ayat (2) UU P2SK).
- Pengaturan persyaratan menjadi peserta Dana Pensiun, besaran iuran, rumus perhitungan, dan tata cara pembayaran manfaat pensiun dari masing-masing Dana Pensiun dapat berbeda-beda tergantung dari pengaturan dalam PDP-nya masing-masing yang disusun sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Kemudian terkait dengan tata cara pembayaran manfaat pensiun, sejak berlakunya UU 11/1992 pembayaran manfaat pensiun bagi pekerja yang telah memasuki usia pensiun hanya dilakukan secara berkala. UU 11/1992 hanya mengatur pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus kepada:
- janda/duda apabila peserta meninggal dunia 10 tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal (vide Pasal 22 ayat (3) UU 11/1992); dan
- Peserta yang berhenti bekerja dan memiliki masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun, sekurang-kurangnya berhak menerima secara sekaligus himpunan iurannya sendiri, ditambah bunga yang layak (vide Pasal 24 UU 11/1992).
Dengan demikian, UU 11/1992 tidak mengatur pembayaran manfaat pensiun secara lump sum bagi peserta yang mencapai usia pensiun atau dengan kata lain pembayaran manfaat pensiun bagi peserta yang mencapai usia pensiun dilakukan secara berkala.
- Kemudian, sejak berlakunya UU P2SK, pembayaran manfaat pensiun bagi pekerja yang telah memasuki usia pensiun dibuka mekanisme pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus sepanjang memenuhi persyaratan tertentu.
- Berdasarkan uraian di atas, terkait Para Pemohon yang terdaftar sebagai peserta Dana Pensiun PT Freeport Indonesia sejak berlakunya UU 11/1992 telah secara sukarela menjadi peserta Dana Pensiun karena Para Pemohon tidak menolak sebagai peserta Dana Pensiun, serta Para Pemohon tidak menolak pengaturan rumus perhitungan dan tata cara pembayaran manfaat pensiun secara berkala dalam PDP Freeport Indonesia. Dengan kata lain, Para Pemohon sejak awal tidak keberatan dengan pengaturan pembayaran manfaat pensiun secara berkala.
- Kemudian, terkait Para Pemohon yang bekerja pada PT Kuala Pelabuhan Indonesia juga terdaftar sebagai peserta Dana Pensiun PT Freeport Indonesia sejak berlakunya UU 11/1992, sehingga berlaku juga bagi mereka ketentuan PDP Freeport Indonesia yang mengatur pembayaran manfaat pensiun secara berkala. Para Pemohon yang bekerja pada PT Kuala Pelabuhan Indonesia tidak menolak menjadi peserta Dana Pensiun PT Freeport Indonesia, sehingga seharusnya juga tidak keberatan dengan pembayaran manfaat pensiun secara berkala.
- Kemudian, bagi Pemohon I, Pemohon II, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VII, dan Pemohon VIII kesemuanya merupakan sebagian kecil peserta Dana Pensiun yang memiliki manfaat pensiun lebih besar dari yang diatur dalam ketentuan Pasal 164 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU P2SK jo. Pasal 44 ayat (1) huruf d POJK 27/2023, sehingga kepentingan Para Pemohon tersebut hanya mewakili sebagian kecil peserta Dana Pensiun saja.
- Adapun apabila Para Pemohon keberatan dengan mekanisme pembayaran manfaat pensiun secara berkala, Para Pemohon tetap dimungkinkan memperoleh pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 164 ayat (1) huruf d UU P2SK jo. Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun (selanjutnya disebut POJK 27/2023) yang pada intinya mengatur dalam hal Peserta, Janda/Duda, atau anak:
- dalam kondisi mengalami kesulitan keuangan dan mengalami sakit kritis yang didukung dengan dokumen yang membuktikan;
- merupakan warga negara Indonesia yang berpindah warga negara; atau
- merupakan warga negara asing yang telah berakhir masa kerjanya dan tidak bekerja lagi di Indonesia,
DPPK baik yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) maupun yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan juga DPLK dapat melakukan pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus.
- Pengaturan Dana Pensiun oleh POJK sejalan dengan reformasi di sektor keuangan yang memiliki urgensi tinggi dalam meningkatkan peran intermediasi sektor keuangan, serta memperkuat resiliensi sistem keuangan nasional. Pasal 6 ayat (1) huruf C UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU P2SK menentukan OJK melaksanakan tugas pengaturan, salah satunya terhadap kegiatan sektor jasa keuangan dalam hal ini Dana Pensiun.
- Pemberian mandat dalam UU P2SK kepada OJK untuk melakukan pengaturan lebih lanjut mengenai kondisi tertentu dalam melakukan pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus, dimaksudkan agar OJK selaku pengawas dan regulator dalam industri jasa keuangan dapat melakukan penyesuaian antara pengaturan hal tersebut dengan kondisi terkini dalam industri jasa keuangan, sehingga pengaturan oleh OJK diharapkan dapat melindungi kepentingan peserta program Dana Pensiun yang dikelola oleh DPPK maupun DPLK.
- Oleh karenanya pengaturan Dana Pensiun melalui POJK merupakan opened legal policy pembentuk undang-undang guna penguatan sektor keuangan agar Sektor keuangan dapat dipercaya, kuat, dan stabil akan mendukung pertumbuhan ekonomi yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkesinambungan yang sangat diperlukan dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian, menurut Pemerintah, patut dipertanyakan maksud Para Pemohon yang meminta agar manfaat pensiun dibayarkan secara sekaligus dimana mereka sejak awal tidak menolak menjadi Peserta dan telah mengetahui pembayaran manfaat pensiun akan dilakukan secara berkala karena sudah tertuang dalam PDP-nya. Pembayaran manfaat secara sekaligus akan menurunkan rata-rata rasio penghasilan pensiunan perbulannya dibawah 15%, angka tersebut jauh dibawah rekomendasi ILO yang menetapkan di angka 40%. Selain itu, pemberian mandat untuk menetapkan kondisi tertentu dalam hal pembayaran secara sekaligus kepada OJK selaku regulator dan pengawas dalam industri jasa keuangan merupakan opened legal policy pembentuk undang-undang guna melindungi kepentingan peserta program Dana Pensiun.
C. Dampak Apabila Pasal Yang Diujikan Dikabulkan Sebagaimana telah Pemerintah sampaikan dalam Keterangan Presiden dalam Perkara 152/PUU-XXII/2024 terkait dampak apabila permohonan uji materiil terkait Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (2), dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK dikabulkan dan sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Paragraf [3.14.1] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU-XXII/2024 menyatakan:
“Dalam hal ini jika dikaitkan dengan pengertian manfaat pensiun sebagai “penghasilan hari tua”, maka terdapat unsur tanggung jawab negara dalam ketentuan tersebut agar dapat memastikan pekerja mendapat jaminan perlindungan ekonomi meskipun telah pensiun atau tidak lagi bekerja, sehingga negara harus hadir dalam memberikan pengaturan, salah satunya melalui tata cara pemenuhan hak”.“...Apabila diberikan kebebasan bagi peserta atau penerima manfaat pensiun untuk menyepakati tata cara pembayaran manfaat pensiun berdasarkan kehendaknya sendiri, maka akan tercipta ketidakpastian hukum dalam hal penentuan nilai atau besaran manfaat pensiun yang berhak diterima peserta tersebut... dapat terciptanya dinamika perekonomian seperti tingkat biaya hidup, daya beli ataupun dampak dan potensi krisis ekonomi dimana negara tidak dapat memastikan atau menyesuaikan secara berkala nilai atau besaran yang dapat diterima peserta Dana Pensiun”.
Dengan demikian apabila pasal yang diujikan dikabulkan, maka akan tercipta ketidakpastian hukum dalam hal penentuan nilai atau besaran Manfaat Pensiun yang berhak diterima oleh peserta Dana Pensiun dan tidak adanya unsur tanggung jawab negara untuk dapat memastikan pekerja menerima jaminan perlindungan ekonomi jangka panjang meskipun telah pensiun atau tidak lagi bekerja.
Selain itu, dengan dapat dibayarkannya secara sekaligus Manfaat Pensiun, maka kondisi tersebut menyebabkan insentif perpajakan yang diterima oleh dana pensiun menjadi tidak tepat sasaran dan tidak sesuai dengan latar belakang pemberian insentif perpajakan tersebut sebagaimana telah dijelaskan di atas dan menimbulkan ketidakadilan karena potensi penerimaan negara tersebut dapat digunakan untuk program perlindungan sosial atau kepentingan masyarakat umum lainnya. Oleh karena itu, bukan tidak mungkin insentif perpajakan yang dinikmati oleh industri dana pensiun dapat dikaji ulang apakah masih tepat sasaran atau tidak.
- Dalam Konsiderans UU 11/1992, yang meskipun saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (vide Pasal 330 UU P2SK), dapat dijadikan pedoman dalam memahami filosofi program pensiun:
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan hal-hal yang telah Pemerintah uraikan di atas, baik pada bagian II mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon dan bagian III mengenai Keterangan Pemerintah atas Materi Permohonan Para Pemohon, dapat Pemerintah simpulkan bahwa:
- Para Pemohon tidak memiliki Legal Standing dalam mengajukan permohonan uji materiil a quo, karena tidak adanya kerugian konstitusional yang diderita Para Pemohon dan permasalahan yang disampaikan oleh Para Pemohon bukan terletak pada norma Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK, karena kepesertaan Para Pemohon dalam Program Dana Pensiun bukan merupakan suatu kewajiban melainkan pilihan bagi Para Pemohon.
- Pada dasarnya program pensiun wajib (bagi pekerja swasta) dan program pensiun sukarela diatur dalam undang-undang yang berbeda, namun kedua manfaat yang diterima pekerja tersebut saling melengkapi satu dengan yang lain dan tidak dapat saling menggantikan satu sama lain.
- Ketentuan mengenai pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala dan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun merupakan pengaturan yang diadopsi dari UU 11/1992, justru merupakan mekanisme untuk memastikan bahwa Manfaat Pensiun dapat dinikmati secara optimal sesuai dengan tujuan utama program pensiun sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Putusan MK Nomor 152/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 61/PUU-XXIII/2025.
- Ketentuan dalam UU P2SK yang mengharuskan pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala sejalan dengan filosofi dibentuknya program pensiun, yakni untuk memberikan perlindungan sosial yang berkelanjutan bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak, serta memastikan bahwa Peserta Dana Pensiun memiliki sumber pendapatan yang stabil dan terjamin untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di masa tua.
- Pemberian mandat dalam UU P2SK kepada OJK untuk melakukan pengaturan lebih lanjut mengenai kondisi tertentu dalam melakukan pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus sejalan dengan Reformasi di sektor keuangan yang memiliki urgensi tinggi dalam meningkatkan peran intermediasi sektor keuangan. Hal tersebut dapat juga diartikan sebagai opened legal policy pembentuk undang-undang guna memperkuat sektor keuangan.
V. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian (constitusional review) ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
- Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing);
- Menolak permohonan pengujian Para Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
- Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
- Menyatakan ketentuan Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).
Keterangan Tambahan Presiden
Mahkamah menerima Keterangan Tambahan Presiden pada tanggal 12 Desember 2025 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
- Program Pensiun Wajib dan Sukarela
Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Enny Nurbaningsih menyampaikan: Dalam UU P2SK tidak menyebutkan secara spesifik mengenai dana pensiun sukarela dan dana pensiun wajib. Yang dipersoalkan oleh Para Pemohon adalah dana pensiun yang bersifat sukarela?- Apakah dalam undang-undang terdapat pembedaan mengenai dana pensiun wajib dan sukarela?
- Apakah sesungguhnya dana pensiun wajib dan sukarela merupakan hal yang sama?
Yang Mulia Hakim Konstitusi DR. Daniel Yusmich P. Foekh meyampaikan:
- Iuran wajib dan sukarela (program pensiun wajib dan program pensiun sukarela) merupakan hal yang berbeda, yang dimintakan oleh Para Pemohon adalah berkenaan dengan iuran sukarela (program pensiun sukarela). apakah berkenaan dengan hal ini diatur dalam POJK atau tidak?
- Apakah terdapat data mengenai berapa jumlah peserta iuran sukarela (program pensiun sukarela) hingga saat ini? Apa dampak terhadap keuangan negara?
Tanggapan Pemerintah
Berkenaan dengan pembedaan mengenai program pensiun yang bersifat wajib dan yang bersifat sukarela, dapat Pemerintah sampaikan bahwa pada dasarnya program pensiun wajib dan program pensiun sukarela diatur dalam undang-undang yang berbeda, yakni:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2024 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) yang menjadi dasar bagi pengaturan program pensiun wajib serta bagian dari perlindungan hari tua melalui sistem jaminan sosial. Terdapat dua program yang merupakan program pensiun wajib dalam kerangka sistem jaminan sosial nasional, yaitu Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (UU 11/1992) yang merupakan landasan penyelenggaraan program pensiun sukarela. Namun demikian, UU P2SK yang merupakan undang-undang dengan metode omnibus, turut mengubah beberapa ketentuan di dalam UU SJSN serta mencabut UU 11/1992 dan mengatur kembali ketentuan Dana Pensiun di dalam UU P2SK.
Program Pensiun Bersifat Wajib dalam kerangka SJSN terdiri dari:
- Jaminan Hari Tua
- Jaminan Hari Tua (JHT) diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagaimana terakhir kali diubah dengan UU P2SK (UU SJSN) yang kemudian diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua sebagaimana diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2015 (PP JHT).
- Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dapat dibayarkan secara sekaligus atau berkala pada saat dan/atau setelah peserta jaminan hari tua memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap (vide Pasal 37 ayat (2) UU SJSN).
- Adapun iuran JHT adalah sebesar 5,7% dari upah, dimana 2% ditanggung pekerja dan 3,7% ditanggung pemberi kerja (vide Pasal 16 ayat (1) PP JHT). Adapun JHT diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
- Jaminan Pensiun
- Jaminan Pensiun (JP) juga diatur dalam UU SJSN yang kemudian diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (PP Jaminan Pensiun).
- JP merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia (vide Pasal 1 angka 1 PP Jaminan Pensiun). JP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Manfaat pensiun hari tua dalam program JP diterima Peserta yang telah mencapai Usia Pensiun dan telah memiliki Masa Iur paling singkat 15 (lima belas) tahun yang setara dengan 180 (seratus delapan puluh) bulan (vide Pasal 19 ayat (1) PP Jaminan Pensiun).
- Sementara itu, apabila peserta mencapai Usia Pensiun sebelum memenuhi Masa Iur 15 (lima belas) tahun, Peserta berhak mendapatkan seluruh akumulasi Iurannya ditambah hasil pengembangannya (vide Pasal 24 ayat (1) PP Jaminan Pensiun).
Sedangkan untuk Program Pensiun Sukarela, Pemerintah sampaikan sebagai berikut:
- Meskipun telah terdapat program pensiun yang bersifat wajib, namun guna meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan masyarakat di hari tua, pembentuk undang-undang juga mengakomodasi program pensiun yang bersifat sukarela, yang diselenggarakan melalui Dana Pensiun.
- Program pensiun yang bersifat sukarela telah diatur dalam UU 11/1992 dan UU P2SK (setelah UU 11/1992 dicabut oleh UU P2SK). Baik UU 11/1992 maupun UU P2SK tidak menjadikan pembentukan Dana Pensiun maupun kepesertaan dalam program pensiun sebagai suatu kewajiban atau hal yang bersifat mandatori, melainkan bersifat sukarela.
- Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 145 ayat (1) UU P2SK yang menyatakan setiap karyawan pada pemberi kerja berhak menjadi peserta DPPK apabila telah memenuhi syarat kepesertaan dalam Peraturan Dana Pensiun. Bahkan, dalam Pasal 145 ayat (2) UU P2SK telah ditegaskan bahwa karyawan berhak untuk tidak menjadi Peserta apabila DPPK menetapkan adanya iuran Peserta.
- Berdasarkan ketentuan a quo, pengaturan kepesertaan Dana Pensiun memberikan pilihan bagi pekerja untuk menjadi atau tidak menjadi peserta, sehingga kepesertaan Dana Pensiun bersifat sukarela.
- Program pensiun sukarela dikelola oleh:
- Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), dibentuk oleh pendiri bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja (vide Pasal 134 angka 2 UU P2SK).
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), dibentuk oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) tertentu, selaku pendiri, yang ditujukan bagi karyawan yang diikutsertakan oleh pemberi kerjanya dan/atau perorangan secara mandiri (vide Pasal 134 angka 3 UU P2SK).
- Apabila Pemberi Kerja memutuskan pekerjanya menjadi peserta pada suatu program pensiun yang diselenggarakan oleh DPPK, maka Pemberi Kerja wajib mengiur. Pekerja yang diikutsertakan menjadi peserta pada DPPK tidak wajib mengiur, bahkan berhak menolak menjadi peserta jika DPPK menetapkan adanya iuran peserta.
- Sementara itu, kepesertaan DPLK bersifat terbuka bagi siapapun yang ingin mendaftar, Pemberi Kerja dapat mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta dan pekerja dapat mendaftarkan dirinya sendiri tanpa melalui Pemberi Kerja. Pekerja sektor informal juga dapat menjadi peserta DPLK.
- UU P2SK mengatur adanya dua jenis dana pensiun, yaitu Dana Pensiun Manfaat Pasti dan Dana Pensiun Iuran Pasti. Penyelenggaraan jenis Dana Pensiun tersebut bergantung pada Lembaga Dana Pensiun.
Untuk DPPK menyelenggarakan:
- program pensiun manfaat pasti dan/atau
- program pensiun iuran pasti.
- Adapun data jumlah peserta Dana Pensiun per Juli 2025 mencapai 4.028.693 peserta yang terdiri dari 836.814 peserta DPPK-Program Pensiun Manfaat Pasti, 375.832 peserta DPPK-Program Pensiun Iuran Pasti, dan 2.816.047 peserta DPLK. Angka ini sangat rendah jika dibandingkan dengan total peserta dalam program JP yang mencapai sekitar 14 juta jiwa. Berbeda dengan program JP dimana Pemerintah menjadi pemilik program, pada program pensiun sukarela keterlibatan Pemerintah adalah melalui pemberian insentif perpajakan pada industri Dana Pensiun. Dengan diberikannya insentif perpajakan, Pemerintah merelakan potensi penerimaan keuangan negara dari sektor perpajakan guna memberikan apresiasi bagi masyarakat yang telah mengakumulasikan dananya dalam periode yang lama sebagai peserta Dana Pensiun.
- Dapat Pemerintah sampaikan, Program Pensiun Sukarela diatur dalam POJK, termasuk salah satu lingkup tugas OJK yaitu melakukan pengaturan di bidang jasa keuangan di sektor dana pensiun berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK. Sedangkan untuk Program Pensiun Wajib diatur oleh BPJS Ketenagakerjaan yang mengacu pada UU SJSN, PP Jaminan Pensiun dan PP JHT.
Sedangkan untuk DPLK, diperkenankan untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti. Program Pensiun Manfaat Pasti adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Sedangkan yang dimaksud dengan Program Pensiun Iuran Pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing Peserta sebagai manfaat pensiun.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Program Pensiun Wajib dan Sukarela merupakan dua hal yang berbeda.
- Konsep Kepesertaan Program Pensiun Sukarela
Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Suhartoyo menyampaikan: Pembayaran secara sekaligus sebenarnya dalam UU P2SK dimungkinkan meskipun nilainya berkurang dan ada syarat tertentu, sebagaimana Pasal 44. Bagaimana keterkaitan Pasal 44 UU P2SK dengan Pasal 86 POJK 27/2023? Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur Hamzah menyampaikan: Selain insentif pajak, persyaratan apa saja yang dapat dilonggarkan agar manfaat Dana Pensiun dapat dibayarkan secara lump sum? Tanggapan Pemerintah
Pasal 44 UU P2SK tidak mengatur mengenai pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus dengan syarat tertentu. Adapun pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus dengan syarat tertentu diatur dalam Pasal 164 ayat (1) UU P2SK. Yang dimaksud dengan Manfaat Pensiun pada pasal ini merupakan manfaat yang diterima oleh peserta, baik secara berkala dan/atau sekaligus sebagai penghasilan hari tua yang dikaitkan dengan usia pensiun, masa kerja, dan/atau masa mengiur.Sementara itu, ketentuan Pasal 86 jo. Penjelasan Pasal 83 POJK 27/2023 mengatur terkait program manfaat lain yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun (sebagai tambahan/komplemen dari program pensiun itu sendiri/tidak dapat diselenggarakan secara tersendiri) yang dapat berupa:
- dana pendidikan untuk anak;
- dana perumahan;
- dana ibadah keagamaan; dan
- dana santunan kesehatan karyawan.
Dalam ketentuan mengenai dana pensiun, manfaat pensiun dapat dibayarkan secara lump sum apabila memenuhi syarat, antara lain:
- Besarnya Manfaat Pensiun lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan oleh otoritas Jasa Keuangan (Pasal 44 ayat (1) huruf c dan d POJK 27/2023; Pasal 59 ayat (1) POJK 27/2023; Pasal 73 ayat (1) POJK 27/2023).
- Adanya kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK. (Pasal 48, Pasal 63, dan Pasal 77 POJK 27/2023).
- Hubungan UU P2SK dan Peraturan Ketenagakerjaan Yang Mulia Hakim Konstitusi DR. Arsul Sani menyampaikan:
- Apakah dalam menyiapkan RUU P2SK terdapat langkah-langkah harmonisasi dan sinkronisasi antara RUU P2SK dengan peraturan-peraturan di bidang ketenagakerjaan?
- Apakah UU P2SK meng-override semua ketentuan, tidak hanya ketentuan dalam Dana Pensiun yang lama namun juga ketentuan lain, termasuk ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan.
Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Enny Nurbaningsih menyampaikan: Jelaskan titik temu antara UU Ketenagakerjaan dengan UU P2SK. apakah ketentuan yang sebelumnya telah ada dalam UU Ketenagakerjaan, yang kemudian menggunakan skema Dana Pensiun atau bagaimana?
Dalam Pasal UU Ketenagakerjaan, terdapat ketentuan bahwa pengusaha dapat melakukan PHK yang memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikuti pekerja pada program pensiun yang sudah dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja tidak berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan. Hal tersebut menunjukkan semacam pilihan yang nantinya digantungkan pada besar kecilnya. Apakah benar seperti itu? Tanggapan Pemerintah
Proses penyusunan UU P2SK sejatinya telah melibatkan stakeholders dan penyusunan ketentuan mengenai penarikan manfaat yang tidak berbeda dengan UU 11/1992: dimungkinkan penarikan lumpsum 20% dari total saldo manfaat untuk kebutuhan pada awal transisi pensiun, dan apabila sisa saldo manfaat dibawah Rp 500 juta maka dimungkinkan untuk menarik seluruhnya secara lumpsum. Dengan demikian, sebetulnya pengaturan mengenai penarikan manfaat pensiun dalam UU P2SK bukan merupakan ketentuan yang baru.Pada saat audiensi dengan asosiasi Dana Pensiun, terdapat concern dari asosiasi untuk dapat memisahkan antara pendanaan kewajiban pesangon dengan pembayaran manfaat pensiun (sebagaimana diatur dalam Pasal 167 UU Ketenagakerjaan). Namun, tidak terdapat concern mengenai metode penarikan pesangon yang dapat dikompensasikan dengan manfaat pensiun tersebut. Praktik yang marak terjadi sebelum UU P2SK adalah peserta membeli anuitas, kemudian melakukan redeem setelah tahun pertama, dan mengambil sisa saldo secara sekaligus. Hal ini diperbolehkan karena produk anuitas mengikuti ketentuan yang berlaku pada industri perasuransian. Dengan demikian, walau dalam rezim UU 11/1992 penarikan manfaat wajib dilakukan secara anuitas seumur hidup, dalam praktiknya saldo tetap dapat diambil secara sekaligus.
Mengenai apakah UU P2SK override ketentuan lain, termasuk ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, dapat Pemerintah sampaikan bahwa UU P2SK tidak override karena UU P2SK sama sekali tidak mengatur/mewajibkan mekanisme pendanaan pesangon melalui Dana Pensiun.
Melalui UU P2SK (Pasal 189 UU P2SK), Pemerintah mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum, termasuk pengaturan program pensiun yang bersifat wajib (JHT dan JP sebagai bagian dari SJSN).
Keterkaitan antara UU Ketenagakerjaan dengan UU P2SK terdapat pada ketentuan Pasal 167 UU Ketenagakerjaan yang mengatur sebagai berikut: Pasal 167
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).Ketentuan Pasal 167 tersebut telah dihapus oleh Pasal 81 angka 59 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU CK 6/2023) dan penghapusan ketentuan a quo UU Ketenagakerjaan tidak dinyatakan bertentangan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dengan dihapusnya ketentuan Pasal 167 oleh Pasal 81 angka 59 UU CK 6/2023 menimbulkan konsekuensi hukum bahwa manfaat pensiun dari program pensiun tidak lagi menggantikan kewajiban pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan yang seharusnya diterima pekerja.
Kemudian, terkait uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang dihubungkan oleh Para Pemohon dengan Manfaat Pensiun dari Dana Pensiun dalam UU P2SK, Pemerintah menjelaskan sebagai berikut:
- Dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa Manfaat Pensiun adalah pengganti uang pesangon dan penghargaan masa kerja, merupakan dalil yang didasarkan pada pemahaman yang keliru. Para Pemohon justru berhak mendapatkan keduanya, yaitu:
- uang pesangon dan penghargaan masa kerja, maupun
- Manfaat Pensiun (apabila terdaftar sebagai peserta Dana Pensiun serta nilai Manfaat Pensiunnya lebih besar dari uang pesangon, penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak).
- Pembayaran uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak merupakan kewajiban Perusahaan yang diatur dalam Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh Pasal 81 angka 47 UU CK 6/2023, bahkan telah diatur juga sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak membayarnya.
- Sedangkan, Manfaat Pensiun merupakan program dengan sifat kepesertaan sukarela yang memberikan manfaat tambahan bagi pekerja yang mencapai usia pensiun dan menjadi peserta Dana Pensiun berdasarkan UU P2SK. Berikut Pemerintah sampaikan ketentuan yang menjadi dasar hukumnya:
No. Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja Manfaat Pensiun dari Dana Pensiun 1. Pasal 156 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 47 UU CK 6/2023 Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon Pasal 145 ayat (1) UU P2SK Setiap karyawan pada Pemberi Kerja berhak menjadi Peserta Dana Pensiun Pemberi Keda apabila telah dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. memenuhi syarat kepesertaan dalam Peraturan Dana Pensiun. 2. Pasal 185 dalam Pasal 81 angka 66 UU CK 6/2023 Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (41 dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Tidak ada pengaturan sanksi secara khusus - Berdasarkan uraian di atas, Manfaat Pensiun dari Dana Pensiun merupakan manfaat tambahan yang diterima oleh pekerja apabila terdaftar sebagai peserta Dana Pensiun, selain manfaat yang wajib dibayarkan kepada pekerja (uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak), sehingga kedua manfaat yang diterima pekerja tersebut tidak dapat saling menggantikan satu sama lain.
- Apabila Para Pemohon pada saat itu tidak menolak menjadi peserta Dana Pensiun, maka Para Pemohon akan menerima pembayaran Dana Kompensasi Pascakerja (DKP) tanpa mengikuti ketentuan pembayaran Manfaat Pensiun oleh DPPK.
- Artinya, kewajiban pengusaha/pemberi kerja dalam pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 47 UU CK 6/2023 tidak hilang dengan keberadaan program dana pensiun dalam UU P2SK karena keduanya merupakan manfaat yang pengaturan masing-masing berdiri sendiri.
Kemudian, terkait ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya,
35/2021) yang merupakan pengaturan lebih lanjut ketentuan Pasal 167 UU Ketenagakerjaan, mengatur:
“Pengusaha yang mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh Pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 52 dan Pasal 54 sampai dengan Pasal 57.” Ketentuan dimaksud mengatur kondisi apabila pengusaha mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun, sehingga tidak berlaku apabila pekerja menolak untuk menjadi peserta Dana Pensiun. Bahwa Para Pemohon yang terdaftar sebagai peserta Dana Pensiun PT Freeport Indonesia tentunya telah memahami ketentuan PDP Freeport Indonesia masih mendasarkan pembayaran manfaat pensiun secara berkala berdasarkan UU 11/1992 karena pada saat itu UU P2SK belum berlaku. Artinya, Para Pemohon pada saat itu tidak keberatan mengenai pembayaran manfaat pensiun secara berkala.Para Pemohon yang tidak menolak menjadi Peserta Dana Pensiun Freeport Indonesia juga menunjukkan bahwa Para Pemohon secara sadar telah memahami konsekuensi atas keberlakuan Pasal 167 ayat (1) UU Ketenagakerjaan (sebagaimana telah dihapus oleh UU CK 6/2023) jo. Pasal 58 ayat (1) PP 35/2021, di mana pembayaran Dana Kompensasi Pascakerja menjadi mengikuti ketentuan pembayaran Manfaat Pensiun.
Terkait anggapan Para Pemohon bahwa “di dalam Manfaat Pensiun dari Dana Pensiun terdapat komponen uang kompensasi pasca kerja (uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja), sehingga seharusnya dapat dibayarkan sekaligus sesuai ketentuan pembayaran kompensasi pasca kerja dalam UU Ketenagakerjaan” merupakan pemahaman yang keliru karena akan menyebabkan penyelenggaraan Dana Pensiun tidak lagi sesuai dengan tujuan awalnya untuk menjamin keberlanjutan penghasilan peserta Dana Pensiun pasca pensiun.
Selain itu, pemahaman Para Pemohon tersebut hanya didasarkan pada pengaturan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (selanjutnya disebut PP 35/2021) yang merupakan pengaturan lebih lanjut ketentuan Pasal 167 UU Ketenagakerjaan.
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan di atas, ketentuan Pasal 167 UU Ketenagakerjaan telah dihapus oleh ketentuan Pasal 81 angka 59 UU CK 6/2023 dan penghapusan ketentuan a quo UU Ketenagakerjaan tidak dinyatakan bertentangan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Selain itu, dalam pertimbangan paragraf [3.15.13.3] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, Majelis Hakim Konstitusi telah menilai bahwa pengaturan substansi yang dihapus dalam Pasal 81 UU CK 6/2023 ke dalam Peraturan Pemerintah adalah tidak tepat. Berikut kutipan pertimbangannya:
“Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah oleh karena sebagian norma yang telah dihapus telah ternyata tetap diatur dalam UU 6/2023 meskipun tidak disusun secara sistematis, hal demikian tidak dapat dikatakan bahwa substansi norma yang dihapus tersebut benar-benar telah hilang. Namun, pengaturan yang demikian menyebabkan kesulitan dalam memahami secara komprehensif norma Pasal 81 UU 6/2023. Sementara itu, berkenaan dengan norma yang telah dihapus, senyatanya sebagian telah diatur dalam peraturan pemerintah. Menurut Mahkamah, pengaturan dengan peraturan pemerintah dimaksud adalah tidak tepat karena substansinya semestinya diatur dalam undang-undang.”Dengan demikian, dasar argumen Para Pemohon mengenai “adanya komponen uang kompensasi pasca kerja dalam Manfaat Pensiun dari Dana Pensiun yang harus dibayarkan sekaligus” tidak lagi memiliki dasar hukum pada tingkat undang-undang dan Mejelis Hakim Konstitusi juga telah menilai pengaturan yang berasal dari UU Ketenagakerjaan yang kemudian turun menjadi substansi PP 35/2021 adalah tidak tepat.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, menurut Pemerintah menjadi tidak beralasan menurut hukum permohonan Para Pemohon yang didasarkan atas ketentuan dalam PP 35/2021 meminta Majelis Hakim Konstitusi agar menganulir ketentuan yang diatur dalam UU P2SK.
- Hubungan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak dengan Manfaat Pensiun
Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Enny Nurbaningsih menyampaikan:- Apakah terdapat skema, peserta seperti menabung, menyimpan dalam bentuk dana pensiun? Karena dana pensiun skemanya selalu pemberi kerja dan pekerja. Apakah terdapat model tersebut dalam ketentuan dana pensiun?
- Kalau diikuti UU Ketenagakerjaan basisnya PKB, apakah PKB menjadi salah satu hal yang harus diikutsertakan untuk membuktikan sebagai peserta dana pensiun?
- Apakah memang terdapat PKB?
- Dalam UU Ketenagakerjaan dan PP 35/2021, disebutkan mengenai skema program pensiun, berkaitan dengan uang penghargaan masa kerja, yang mana kemudian ada pembedaan, kalau misalnya besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun itu ternyata lebih kecil dari jumlah uang pesangon dua kali ketentuan yang ada, dan uang penghargaan satu kali dari ketentuan yang ada, dan uang penggantian sesuai dengan itu kemudian selisihnya dibayar oleh perusahaan. Apakah skema ini kemudian menentukan di dalam perjanjian kerja? apakah ini yang disebut dengan sukarela?
- Uang Pesangon, Uang Penghargaan masa kerja dan komponen lainnya yang disampaikan oleh Kemenaker, apakah kemudian masuk kedalam tabungan Dana Pensiun? Apakah komponen tersebut disimpan di Dana Pensiun?
Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Suhartoyo S.H., M.H., Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. dan Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum menyampaikan: Jelaskan komponen Dana Pensiun (Manfaat Pensiun) secara lengkap. Apakah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pisah merupakan komponen dalam Manfaat Pensiun serta jelaskan berapa besaran presentasenya?
Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Saldi Isra menyampaikan:
Mengapa Dana Pensiun yang dilakukan secara sukarela tidak dapat diambil seluruhnya secara sekaligus? Apabila Pemohon mengetahui hal tersebut, tidak akan secara sukarela menabung karena mereka menjadi tidak menerima pesangon.Tanggapan Pemerintah
Dalam Dana Pensiun, iuran tidak harus bersumber dari dua belah pihak (Pemberi Kerja dan pekerja). Pada DPPK, iuran dapat dibayarkan:
- seluruhnya oleh Pemberi Kerja; atau
- Pemberi Kerja dan pekerja, dengan proporsi tertentu sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama.
Sedangkan, pada DPLK, iuran dapat saja dibayarkan oleh Pekerja seluruhnya, khususnya jika merupakan peserta mandiri.
Mekanisme pembayaran manfaat pensiun pada kedua jenis Dana Pensiun di atas tetap tunduk pada ketentuan Pasal 161 ayat (2) UU P2SK yaitu dilakukan secara berkala – baik dibayarkan langsung oleh Dana Pensiun ataupun dibelikan anuitas di perusahaan asuransi jiwa.
Menanggapi pertanyaan apakah PKB diperlukan untuk membuktikan keikutsertaan sebagai peserta Dana Pensiun, Pasal 58 ayat (1) PP 35/2021 mengatur sebagai berikut:
“Pengusaha yang mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh Pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 52 dan Pasal 54 sampai dengan Pasal 57.”Namun demikian, sesuai dengan Pasal 58 ayat (3) PP 35/2021, pelaksanaan ketentuan tersebut di atas berlaku apabila diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Ketentuan Pasal 58 ayat (1) PP 35/2021 juga mengamanatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah yang dapat diperhitungkan dari manfaat pensiun tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun.
Dapat Pemerintah tegaskan kembali, bahwa dalam Perkara 139/2025, Para Pemohon merupakan peserta DPPK, yakni Dana Pensiun Freeport Indonesia yang seluruh iurannya ditanggung oleh Pemberi Kerja (PT Freeport Indonesia) (vide angka 23 halaman 9 Perbaikan Permohonan), sebagai berikut: “Bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku pada PT Freeport Indonesia, dengan diikutsertakannya para Pemohon pada program dana pensiun pada Dana Pensiun Freeport Indonesia yang seluruh iurannya ditanggung oleh PT Freeport Indonesia selaku pemberi kerja”
Lebih lanjut, sebagaimana disampaikan Para Pemohon pada angka 7 halaman 5 Perbaikan Permohonan, Pasal 29 ayat (1) Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Freeport Indonesia (PDP Freeport Indonesia) telah mengatur hak Pekerja, termasuk Para Pemohon untuk menolak menjadi peserta Dana Pensiun Freeport Indonesia, sebagai berikut: “Setiap Karyawan yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan telah mempunyai Masa Kerja 1 (satu) tahun otomatis menjadi Peserta, kecuali apabila Karyawan yang bersangkutan secara tertulis menolak menjadi Peserta”.
Norma dalam PDP dimaksud telah memberikan pilihan kepada Pekerja, termasuk Para Pemohon apabila tidak berkenan menjadi peserta Dana Pensiun, dapat menolak kepesertaannya pada Dana Pensiun. Apabila Para Pemohon menolak menjadi peserta Dana Pensiun, maka Para Pemohon tidak menjadi peserta program pensiun dan tidak dapat menerima manfaat pensiun. Namun demikian, dengan tidak adanya penolakan secara tertulis terkait kepesertaannya pada DPPK, Para Pemohon telah secara sukarela menjadi peserta pada DPPK.
Menjawab pertanyaan hakim “apakah uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang pisah sebagaimana disampaikan oleh Kemenaker ditabung dalam Dana Pensiun”, jika telah disepakati dalam PKB bahwa perusahaan melakukan pendanaan atas dana kompensasi pasca kerja melalui Dana Pensiun, maka dana tersebut ada di dalam Dana Pensiun. Namun, jika misalnya disepakati perusahaan mendanai lewat deposito bank, maka dana tersebut ada di deposito.
Menjawab pertanyaan hakim “Apakah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pisah merupakan komponen dalam Manfaat Pensiun serta jelaskan berapa besaran presentasenya?” dapat Pemerintah jelaskan bahwa ketiga hal tersebut bukanlah merupakan komponen Manfaat Pensiun. dana kompensasi pasca kerja dikategorikan sebagai manfaat pensiun lainnya (sebagai tambahan/on top dari Manfaat Pensiun).
Menjawab pertanyaan hakim mengenai besaran dari dana kompensasi pasca kerja, dapat Pemerintah sampaikan bahwa besaran pengali dari dana kompensasi pasca kerja bergantung pada masa kerja dan penghasilan bulanan, dengan rentang pengali antara 1,75x sampai dengan 25,75x dari penghasilan bulanan setiap pekerja. Sebagai contoh, dengan menggunakan asumsi tiap-tiap Pemohon memiliki masa kerja 21 tahun, maka estimasi dana kompensasi pasca kerja dari tiap-tiap Pemohon sesuai dengan ketentuan pada Pasal 40 dan Pasal 56 PP 35/2021 akan berkisar dari 40,11%
- 51,92% sebagai berikut: Menjawab pertanyaan hakim “Mengapa Dana Pensiun yang dilakukan secara sukarela tidak dapat diambil seluruhnya secara sekaligus? Apabila Pemohon mengetahui hal tersebut, tidak akan secara sukarela menabung karena mereka menjadi tidak menerima pesangon”, dapat Pemerintah sampaikan bahwa ketentuan pada Pasal 167 UU Ketenagakerjaan hanya berlaku dalam hal Pengusaha mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun dengan iuran yang dibayarkan sebagian atau seluruhnya oleh Pengusaha dan telah mendapat consent dari pekerjanya serta dituangkan dalam PKB.
Pemohon 1 Pemohon 2 Pemohon 3 Pemohon 4 Masa Kerja (asumsi 21 tahun) 21 21 21 21 Penghasilan Sebulan 36,510,000 33,139,306 23,454,313 14,901,10 0 Pengali DKPK (PP35/2021) 23.75 23.75 23.75 23.75 Nominal DKPK 867,112,500 787,058,518 557,039,934 353,901,1 353,901,1
25Persentase DKPK dari Manfaat
50,89%
50,49%
51,92%
40,11%
40,11%Persentase DKPK dari Manfaat Pensiun Nominal Manfaat Pensiun (Total) Nominal Manfaat Pensiun (Total) 1,703,800,0 1,558,676,8 1,072,770,4 882,269,2 1,703,800,0
001,558,676,8
751,072,770,4
16882,269,2
95Manfaat pensiun diambil lumpsum (20%) 340,760,000 311,735,375 214,554,083 176,453,8 59 Sisa manfaat dibayarkan berkala 1,363,040,0 00 1,246,941,5 00 858,216,333 705,815,4 36
Mekanisme Pembayaran Manfaat Pensiun secara Berkala/Bulanan telah Diterapkan Sejak Berlakunya UU 11/1992 dan telah Sesuai dengan Filosofi Program Pensiun
Berkaitan dengan syarat tertentu di atas, merupakan wilayah implementasi yang diatur melalui POJK sehingga tidak termasuk dalam wilayah konstitusionalitas norma.
Bahwa dapat Pemerintah tegaskan, manfaat pensiun pada Program Pensiun Sukarela dan pesangon sebagai dana kompensasi pasca kerja merupakan dua hal yang berbeda dan tidak dapat saling menggantikan satu sama lain.
Satu-satunya dasar hukum masuknya perhitungan pesangon pada manfaat pensiun disebabkan adanya pengaturan Pasal 58 ayat (1) PP 35/2021 yang menentukan:
“Pengusaha yang mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh Pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 52 dan Pasal 54 sampai dengan Pasal 57.”
Dapat Pemerintah sampaikan, Peraturan Pemerintah dimaksud telah kehilangan daya mengikatnya disebabkan dasar pasal undang-undang yang dijadikan rujukan yaitu ketentuan Pasal 167 UU Ketenagakerjaan telah dihapus oleh Pasal 81 angka 59 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU CK 6/2023) dan pengujian terhadap penghapusan ketentuan 167 dimaksud telah dinyatakan tidak bertentangan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Dengan dihapusnya ketentuan Pasal 167 oleh Pasal 81 angka 59 UU CK 6/2023 menimbulkan konsekuensi hukum bahwa manfaat pensiun dari program pensiun tidak lagi menggantikan kewajiban pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan yang seharusnya diterima pekerja.
Bahwa selain itu, ketentuan Peraturan Pemerintah dimaksud hanya mengatur bahwa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah dapat diperhitungkan dari manfaat pensiun, tapi tidak mengatur mengenai mekanisme pembayarannya.
- Ketentuan pembayaran manfaat pensiun secara berkala telah diterapkan sejak awal pengaturan Dana Pensiun di Indonesia melalui UU 11/1992.
Pasal 25 ayat (2) UU 11/1992:
“Manfaat pensiun bagi peserta atau bagi janda/duda harus dalam bentuk angsuran tetap, atau meningkat guna mengimbangi kenaikan harga, yang pembayarannya dilakukan sekali sebulan untuk seumur hidup.”- Mekanisme pembayaran Manfaat Pensiun secara bulanan (berkala) tersebut kemudian dipertahankan dalam UU P2SK, yakni melalui Pasal 161 ayat (2) UU P2SK.
- Hal tersebut sesuai dengan filosofi program pensiun, yakni untuk memelihara kesinambungan penghasilan di masa tua (huruf b Konsiderans UU 11/1992 dan Penjelasan Umum UU 11/1992). Hal tersebut sebagaimana telah ditegaskan dalam Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU- XXIII/2025 (Par. 3.14.1):
“Sebab, tujuan penghimpunan dan pengelolaan dana pensiun tersebut pada prinsipnya untuk memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial;” - Hal tersebut pembentuk undang-undang lakukan sebagai wujud pemenuhan tanggung jawab negara dalam memberikan jaminan perlindungan ekonomi bagi masyarakat, sebagaimana ditegaskan dalam Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU-XXIII/2025 (Par. 3.14.1):
“Dalam hal ini, jika dikaitkan dengan pengertian manfaat pensiun sebagai “penghasilan hari tua”, maka terdapat unsur tanggung jawab negara dalam ketentuan tersebut agar dapat memastikan pekerja mendapatkan jaminan perlindungan ekonomi meskipun telah pensiun atau tidak lagi bekerja, sehingga negara harus hadir dalam memberikan pengaturan, salah satunya melalui tata cara pemenuhan hak.” - Berdasarkan uraian tersebut, jelas bahwa sejak awal, undang-undang telah mengatur mekanisme pembayaran Manfaat Pensiun adalah dilakukan secara berkala/bulanan dan norma tersebut dipertahankan dalam UU P2SK (tidak berubah). Selain itu, tujuan dari program pensiun adalah untuk kesinambungan penghasilan pada hari tua, bukan untuk mendapatkan fresh money sebagai modal usaha.
- Dengan demikian, hal tersebut bukanlah hal yang baru diketahui oleh Para Pemohon setelah berlakunya UU P2SK karena pengaturan terkait mekanisme pembayaran Manfaat Pensiun adalah secara berkala sejak berlakunya UU 11/1992.
- Insentif Perpajakan kepada Peserta Dana Pensiun Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. menyampaikan:
Berapa dana yang harus dikeluarkan oleh negara apabila manfaat pensiun pada program pensiun sukarela diizinkan untuk diambil secara sekaligus?- Agar diberikan perhitungan setidaknya di tempat Para Pemohon bekerja.
- Bagaimana pengaruh hal tersebut terhadap perekonomian nasional?
Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. menyampaikan:
Apa yang menjadi dasar atau reasoning pemberian insentif pajak pada industri Dana Pensiun? Apakah pemberian insentif pajak tersebut berkaitan dengan pembayaran Manfaat Pensiun yang dilakukan secara berkala atau berkaitan dengan pesertanya?Tanggapan Pemerintah
Menjawab pertanyaan Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., dalam program pensiun sukarela, tidak ada dana yang dikeluarkan oleh negara secara langsung, sekalipun jika manfaat pensiun seluruhnya diizinkan diambil secara sekaligus. Namun, secara tidak langsung, “biaya” muncul dalam bentuk insentif perpajakan yang menjadi tidak tepat sasaran karena tidak sesuai dengan tujuan pemberian insentif tersebut, dimana tarif pajak yang dibayarkan menjadi paling tinggi 5% dari yang seharusnya bervariatif, bahkan dapat mencapai 25% tergantung saldo manfaat pensiun peserta.Tentunya, “biaya” ini menjadi “opportunity cost” berupa kapasitas fiskal yang seharusnya dapat digunakan bagi masyarakat secara lebih luas, misalnya dalam program jaminan sosial yang lebih bersifat universal.
Untuk menjawab “mengapa Pemerintah memberikan insentif perpajakan bagi industri Dana Pensiun?”, alasan secara teori adalah karena negara dapat menggunakan instrumen fiskal dalam bentuk insentif perpajakan untuk mendorong aktivitas yang memiliki eksternalitas positif.
Di banyak negara, pemberian insentif perpajakan pada program pensiun merupakan hal yang sangat lazim, baik pada program bersifat wajib seperti program JHT dan JP di BPJS Ketenagakerjaan maupun program sukarela seperti di Dana Pensiun. Secara umum, pemberian insentif ini diberikan Pemerintah dengan tujuan utama adalah meningkatkan perlindungan di hari tua peserta. Untuk penyelenggaraan program pensiun di Dana Pensiun, insentif diberikan pada 3 (tiga) titik yaitu:
(1) Pada saat mengiur, yakni dalam bentuk jumlah iuran menjadi bukan obyek pajak dan bisa mengurangi penghasilan kena pajak.Negara memberikan pengecualian iuran pensiun dari Pajak Penghasilan Pasal 21, dimana iuran yang dibayarkan kepada Dana Pensiun dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak (vide Pasal 7 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi).
(2) Hasil investasi, dalam bentuk hasil investasi dari sebagian instrumen keuangan tidak dikenakan pajak
Penghasilan Dana Pensiun dari hasil investasi modal pada sektor-sektor tertentu yang diatur oleh Menteri Keuangan dikecualikan dari objek pajak. Hal tersebut mencakup investasi dana pensiun yang diarahkan untuk mendukung ekonomi nasional melalui pembiayaan sektor-sektor yang dibutuhkan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 yang telah disahkan menjadi UU melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Pajak Penghasilan) jo. Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.(3) Saat penarikan manfaat pensiun
Pemerintah juga memberikan insentif sebagaimana diatur dalam PMK 168/2023, yakni pajak atas manfaat pensiun yang diambil secara sekaligus pertama kali pada saat mencapai usia pensiun paling tinggi dikenakan sebesar 5%.Insentif pajak ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik untuk seseorang mau menempatkan atau menyisihkan sebagian dananya dalam jangka waktu yang cukup lama. Secara natural, sebagian besar manusia lebih memikirkan kebutuhan jangka pendeknya dan kurang menyadari kebutuhan untuk menyiapkan kebutuhan hari tuanya sejak usia muda. Di banyak negara dengan sistem perpajakan yang baik, insentif pajak untuk program pensiun ini terbukti sangat berhasil meningkatkan kepesertaan.
Pertimbangan berikutnya insentif diberikan adalah untuk mendorong perilaku masyarakat, yang dalam hal ini adalah mau menempatkan sebagian dananya dalam jangka panjang dan pada saat mencapai usia pensiun tidak mengonsumsi uang pensiunnya secara berlebihan. Ini juga yang menjadi alasan mengapa pemberian manfaat secara sekaligus saat mencapai usia pensiun hanya untuk kondisi tertentu saja.
Selanjutnya, dapat Pemerintah jelaskan simulasi perpajakan dengan menggunakan perbandingan manfaat pensiun yang diperoleh Pemohon 1 dan Pemohon 2: (i) tanpa adanya insentif perpajakan, (ii) dengan adanya insentif perpajakan pada Dana Pensiun dimana manfaat dibayarkan secara berkala, baik dengan durasi 10 tahun maupun 15 tahun.
Pada Pemohon 1 (Lampiran Tabel 1A), dengan jumlah estimasi saldo manfaat pensiun sekitar 1,7 Miliar dan mengasumsikan Pemohon 1 memiliki 1 orang istri dan 2 orang anak, maka besar tarif pajak yang dibayarkan mengikuti tarif PPh progresif sehingga tarif pajak efektif dapat mencapai 25,5%. Bila penarikan manfaat dilakukan secara berkala, tarif pajak efektif 5,1% jika penarikan dilakukan selama 10 tahun namun dapat lebih rendah menjadi hingga 3% jika penarikan dilakukan dalam 15 tahun.
Demikian halnya dengan kasus Pemohon 2 (Lampiran Tabel 1B), dengan estimasi saldo manfaat pensiun sekitar 1,5 Miliar maka tarif pajak normal yang harus dibayar adalah 25,1%. Namun, jika Pemohon 2 memutuskan menarik berkala selama 10 tahun, tarif pajak efektif dapat turun hingga menjadi 5,1% dan dapat lebih rendah menjadi 3% jika penarikan dilakukan dalam 15 tahun. Perhitungan perpajakan pesangon serupa dengan simulasi yang telah dijelaskan oleh Pemerintah pada paragraf diatas, dimana tarif pajak mengikuti PPh 21. Lampiran Tabel 2 menunjukkan simulasi perhitungan perpajakan pesangon Pemohon 1 dalam situasi: (i) tanpa adanya insentif dan (ii) dengan adanya insentif perpajakan pada Dana Pensiun dan manfaat dibayarkan secara berkala, baik dengan durasi 10 tahun maupun 15 tahun. Pada situasi (i), Pemohon akan membayar tarif pajak 25%, sedangkan pada situasi (ii) tarif pajak menjadi hanya 1%.
Keterangan Ahli Presiden
Selain itu, Presiden mengajukan 1 (satu) orang ahli yaitu Steven Tanner yang diterima Mahkamah pada Tanggal 11 Desember 2025 dan disampaikan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 15 Desember 2025, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Ketentuan hak-hak karyawan dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak (imbalan pesangon), sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan, adalah bersifat wajib (compulsory) dan seluruh bebannya menjadi tanggung jawab perusahaan.
Ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dimaksud telah (pernah) diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 03/1996 (P03/1996 telah dicabut dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 150/2000), Keputusan Menteri Tenaga Keqa Nomor 150/2000 (K150/2000 telah dicabut dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2021), dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 78/2001 (K78/2001). Sementara itu, penyelenggaraan program pensiun yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 11/1992 (UU11/1992) dan Undang-Undang Nomor 4/2023 (UU4/2023), yang merupakan salah satu bentuk tabungan guna memelihara kesinambungan penghasilan bagi karyawan peserta program pensiun setelah berakhirnya hubungan kerja, adalah bersifat sukarela (ro/Untary) dan seluruh bebannya dapat berasal dari perusahaan atau dari perusahaan dan karyawan. Penyusun dari ketiga ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan (P03/1996, K150/2000, dan K78/2001), pasti menyadari bahwa sebelumnya telah banyak perusahaan yang menyelenggarakan program pensiun melalui lembaga Dana Pensiun, baik itu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Oleh karena itu, dalam upaya mencegah potensi terjadinya pembayaran ganda (double dipping) oleh perusahaan yang telah menyelenggarakan program pensiun melalui DPPK/DPLK, telah pula diatur ketentuan untuk menjembatani keduanya (ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun dan ketenagakeqaan) dalam Pasal 29 P03/1996, Pasal 31 K150/2000, dan Pasal 32A K78/2001.
Pada intinya, ketiga ketentuan dimaksud mengatur bahwa manfaat pensiun yang diperoleh dari lembaga DPPK/DPLK dapat dikompensasikan terhadap kewajiban perusahaan atas imbalan pesangon.
Ketentuan yang menjembatani keduanya (ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang dana pensiun dan ketenagakerjaan) terus dipertahankan sebagaimana tertuang dalam Pasal 167 Undang-Undang Nomor 13/2003 (UUK13/2003, Pasal 167 UUK13/2003 telah dihapus dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan dipertahankan dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keja yang telah ditetapkan menjadi undang- undang melalui UU Nomor 6 Tahun 2023) dan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 35/2021 (PP35/2021).
Walaupun penyelenggaraan program pensiun bersifat sukarela, namun apabila karyawan telah menjadi peserta program pensiun dimaksud, maka ia wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun dan peraturan dana pensiun dari dana pensiun di mana ia menjadi peserta, tanpa mengabaikan hak-haknya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan.
Sebagaimana kita ketahui, hak-hak karyawan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan pada dasarnya dibayarkan secara sekaligus. Sementara itu, hak-hak karyawan peserta DPPK/DPLK dibayarkan secara berkala, termasuk adanya ketentuan mengenai penundaan pembayaran manfaat pensiun sebelum dicapainya usia tertentu.
Perbedaan inilah yang berpotensi menimbulkan perselisihan.
Sebenarnya, potensi perselisihan tersebut sangat amat mudah dicegah melalui suatu kesepakatan antara perusahaan dan karyawan yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama, yàng mana telah pula diatur dalam Pasal 58 ayat (3) PP35/2021.
Beberapa pokok penting yang seharusnya mendapat perhatian para pihak untuk disepakati, antara Iain:
- Penundaan pembayaran manfaat pensiun sebelum dicapainya usia tertentu.
- Cara pembayaran manfaat pensiun (minimal 80% dari total manfaat pensiun harus dibayarkan secara berkala (sisanya dapat dibayarkan secara sekaligus) dengan membeli anuitas seumur hidup — sekarang tidak harus seumur hidup tetapi cukup minimal 10 tahun dan dapat diselenggarakan oleh DPPK/DPLK — tidak harus ke perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi syariah).
- Bagi perusahaan yang menyelenggarakan program pensiun jenis manfaat pasti yang menggunakan rumus bulanan, maka manfaat pensiun yang digunakan untuk membandingkan dengan ketentuan imbalan pesangon untuk menentukan jumlah mana yang lebih besar, harus terlebih dahulu dihitung nilai sekarang dari rangkaian pembayaran bulanan itu.
- Sebelum manfaat pensiun dibandingkan dengan ketentuan imbalan pesangon, harus terlebih dahulu dikurangi akumulasi iuran peserta (apabila ada).
- Tidak lupa untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi yang jelas dan tuntas. Mungkinkah kesepakatan demikian dapat tercapai? Sangat mungkin. Dalam hal kesepakatan tidak tercapai, maka perusahaan yang belum menyelenggarakan program pensiun, sangat mungkin tidak akan pernah membentuk DPPK atau bergabung dalam DPLK. Dan bagi perusahaan yang telah menyelenggarakan program pensiun, sangat mungkin akan membubarkan DPPK yang telah didirikan dan menghentikan kepesertaannya dalam DPLK.
Apabila ini terjadi, maka (1) sasaran untuk melakukan pendanaan secara teratur dan sistematis tidak dapat tercapai, (2) oleh karena tidak ada pendanaan, maka tingkat kepastian adanya jaminan bahwa imbalan pesangon dapat dibayarkan (dalam hal perusahaan bubar, misalnya) menjadi rendah, dan (3) harapan pertumbuhan industri Dana Pensiun di Indonesia untuk menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat sulit tercapai. Sangat patut disayangkan!.
Pemikiran yang saya uraikan di atas telah dipublikasikan secara terbuka di media cetak (Sinar Harapan, edisi Kamis, 23 Agustus 2001 dan Kompas, edisi Selasa, 25 Maret 2003). Kedua tulisan tersebut saya lampirkan bersama keterangan tertulis ini.
Untuk menguatkan pemikiran tersebut, pada tahun 2004, ada inisiatif untuk mengeluarkan Surat Edaran Bersama antara Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Keuangan tentang Pemahaman Mengenai Hak-Hak Pekerja/Buruh Peserta Program Pensiun yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja. Hal ini dimaksudkan agar terdapat sinkronisasi antara ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang dana pensiun dan ketenagakerjaan.
Kebetulan waktu itu saya diminta untuk menyusun konsep Surat Edaran Bersama dimaksud. Draft terakhir sudah mencapai versi 4.2 tertanggal 18 Agustus 2004 (terlampir). Namun karena satu dan lain hal, Surat Edaran Bersama tersebut urung terealisasikan. Sekali lagi, sangat patut disayangkan!.
Seandainya semua upaya tersebut dapat terealisasikan waktu itu, sangat mungkin perselisihan yang muncul belakangan ini tidak akan terjadi. Pemikiran tersebut masih tetap relevan sampai hari ini. Tidak atau belum terlambat untuk merealisasikannya sekarang demi kebaikan bersama.
Selanjutnya, dalam kaitannya dengan program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola oleh BPJS, yang dimulai pada pertengahan 2015, betul bahwa program JP mengatur pembayaran manfaat pensiun secara berkala untuk seumur hidup. Namun, sampai 2030, program JP ini masih akan membayar secara sekaligus atas iuran-iuran yang disetor ditambah hasil pengembangannya. Bahkan ketika program JP sudah mature pada 2056 saja, tingkat penghasilan pensiun (TPP) yang diperoleh tidak sampai 15%. TPP adalah perbandingan antara penghasilan selama masa pensiun dengan penghasilan terakhir sesaat sebelum pensiun.
Kalau pun digabung dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan imbalan pesangon (yang nantinya telah diintegrasikan melalui amanat harmonisasi oleh UU4/2023), TPP yang diperoleh tidak sampai 25%. Padahal standar minimum TPP yang disarankan oleh organisasi buruh sedunia (ILO) adalah 40%. Jadi, mengandalkan program JP BPJS saja masih sangat tidak memadai. Perlu diketahui bahwa besaran iuran untuk ketiga program JHT, JP, dan imbalan pesangon, seorang karyawan hanya membayar 3% dari penghasilannya, sementara perusahaan harus mengeluarkan 9.7-11.7%.
Seorang individu yang memang bertanggung jawab atas hidupnya sendiri (dan keluarganya), masih memiliki sisa sumber dana dari penghasilannya, sebesar 96% (setelah dikurang i tambahan 1% untuk program Jaminan Kesehatan BPJS), untuk disisihkan dalam memenuhi TPP yang memadai.
Perencanaan keuangan yang baik dan bijak adalah mengatur pengalokasian sumber dana yang ada untuk ditabung (diinvestasikan) untuk tujuan dan keperluan yang berbeda-beda dan spesifik, dengan disiplin. Kalau menabung untuk anak sekolah, dapat dipastikan tabungannya tidak akan disentuh. Mengapa untuk tujuan kesejahteraan hari tua demi memperoleh kesinambungan penghasilan setelah pensiun (pengeluaran untuk ini hanya 3% dari penghasilan), selalu kita abaikan?. Kalau ingin (mulai) berusaha setelah pensiun, atau apapun itu, seharusnya sisihkan lagi sisa penghasilan yang ada untuk tujuan itu. Jangan sentuh tabungan untuk anak sekolah dan tabungan untuk kesejahteraan hari tua.
Suatu survey yang dilakukan oleh MetLife, New York, pada 2022, menunjukkan bahwa 1 dari 3 peserta yang mengambil manfaat pensiunnya secara sekaligus pada saat pensiun, rata-rata hanya bertahan selama 5 tahun.
https://www.metlife.com/about-us/newsroom/2022/february/retirees-depleting-
retirement-plan-lump-sums-faster-than-five-vears-ago/
Terdapat beragam lembaga yang tersedia untuk menutup selisih TPP itu. Seorang individu bisa menabung melalui lembaga perbankan, pasar modal, reksadana, instrumen investasi lain, atau DPPK/DPLK.
Lembaga yang disebut terakhir itu (DPPK/DPLK) memiliki keistimewaan dibandingkan dengan lembaga keuangan lain, yaitu fasilitas perpajakan, yang justru tetap diperlukan dan telah (sedang) dinikmati oleh lebih dari 4 juta orang karyawan peserta DPPK/DPLK dengan jumlah dana kelolaan mencapai Rp393 triliun (data per Juli 2025).
Adanya insentif perpajakan yang diberikan pemerintah, diharapkan memberikan daya tarik bagi lebih banyak lagi karyawan (masyarakat) untuk menjadi peserta DPPK/DPLK.
Insentif perpajakan seperti ini merupakan hal yang lazim di banyak negara. Sebagai konsekuensi logis dari hilangnya sebagian penerimaan pajak ini, banyak negara memberikan pengaturan yang sangat ketat, di antaranya dana yang ada pada sistem pensiun tidak dapat diambil sebelum mencapai usia pensiun dan membatasi penarikan secara sekaligus atas manfaat pensiun.
Pembatasan penarikan atau pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus tentu memperhatikan tujuan utama dari sistem pensiun itu sendiri, yaitu mewujudkan adanya kesinambungan penghasilan agar kesejahteraan seseorang tetap terjamin selama hidupnya. Ketika masih aktif bekerja menerima penghasilan berupa gaji atau upah dan setelah tidak bekerja lagi menerima penghasilan berupa manfaat pensiun berkala.
Sekali lagi, hal inilah yang menjadi dasar dan alasan utama ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun mengatur pembayaran manfaat pensiun harus dilakukan secara berkala.
Dalam kondisi tertentu, ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun tetap memungkinkan peserta menerima manfaat pensiunnya secara sekaligus. Salah satu di antaranya adalah saldo dana pada saat pensiun, pada DPLK dan DPPK yang menggunakan rumus sekaligus, sampai Rp625 juta (ketentuan saat ini dan akan direviu secara berkala paling lama setiap 5 tahun sekali) dapat dibayarkan secara sekaligus. Sebagai informasi tambahan, nilai Rp625 juta ini pada 1993 adalah Rp12 juta (Pasal 13 ayat (2) KMK Nomor 230/KMK.017/1993).
Dari data peserta JHT sebanyak 17.1 juta orang pada tahun 2022, lebih dari 80% di antaranya (13.7 juta orang) memiliki upah Rp5 juta sebulan atau kurang. Sebagai ilustrasi, iuran sebesar 7.5% dari penghasilan disetor (ditabung) secara teratur pada DPPK/DPLK. Asumsikan penghasilannya (Rp5 juta sebulan) meningkat sebesar 5% per tahun dan selama menabung hasil pengembangan (bersih) yang diperoleh sebesar 5% per tahun.
Saldo dana pada DPPK/DPLK setelah 30 tahun menabung diperkirakan akan mencapai lebih kurang Rp618 juta (kurang dari Rp625 juta-asumsikan tetap padahal akan meningkat), berarti dapat dibayarkan secara sekaligus.
Dengan adanya insentif pajak, jumlah pajak yang dibayarkan oleh peserta DPPK/DPLK yang diilustrasikan di atas hanya sebesar Rp28.4 juta (4.6%). Bandingkan apabila tidak diberikan insentif pajak (dikenakan pajak normal, PPh21), jumlah pajaknya sebesar Rp109.15 juta (17.7%), atau 3.8 kali lebih besar. Kelompok mayoritas ini tentu sangat diuntungkan dengan adanya pemberian insentif pajak. Simulasi perhitungan keuntungan pajak dan pemberian insentif pajak oleh negara, dengan bergabung dalam lembaga Dana Pensiun dibanding kan menabung padalembaga perbankan, dengan beberapa skenario penghasilan sebulan, dapat diperiksa dalam Lampiran 1.
Dalam Lampiran 2, disajikan beberapa hasil simulasi perbandingan pajak yang dikenakan pada manfaat pensiun dan imbalan pesangon, tanpa dan dengan insentif pajak (pembayaran sekaligus dan berkala).
Sebagai pelaku di industri ini, kita (termasuk saya) gagal melakukan tugas kita secara maksimal untuk memberikan penyadaran dan edukasi kepada masyarakat luas. Sudah terlalu banyak waktu telah kita sia-siakan.
Demikian keterangan saya selaku ahli dalam Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 atas Uji Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuanga di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
(Keterangan tertulis Ahli Presiden atas nama Steven Tanner disertai dengan lampiran-lampiran yang menjadi satu kesatuan dengan keterangan tertulis Ahli)
[2.5] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, pada tanggal 3 November 2025 Mahkamah menerima Keterangan Pemberi Keterangan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan didengarkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 4 November 2025 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut.
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Bahwa menurut para Pemohon, muatan materi Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menjadi objek permohonan dalam Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 164/PUU-XXIII/2025, pada pokoknya menimbulkan permasalahan konstitusional terkait pembatasan hak peserta program dana pensiun untuk mengakses manfaat pensiun yang berkaitan dengan pesangon karena pensiun, karena ketentuan-ketentuan tersebut mengatur bahwa pembayaran manfaat pensiun yang di dalamnya termasuk komponen pesangon wajib dilakukan secara berkala dan hanya memperkenankan pencairan maksimal sebesar 20% secara sekaligus (lumpsum), itupun dalam kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut para Pemohon, pengaturan demikian secara nyata telah membatasi hak peserta dana pensiun untuk menerima pesangon pada saat berakhirnya hubungan kerja atau memasuki masa pensiun.
Berikut pasal-pasal UU P2SK yang diuji materiil oleh para Pemohon:
- Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 yaitu:
- Pasal 161 ayat (2)
“Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala.”
- Pasal 164 ayat (2)
“Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun.”
- Perkara Nomor 164/PUU-XXIII/2025 yaitu:
- Pasal 161 ayat (2)
“Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala.”
- Pasal 164 ayat (1) huruf d
“Manfaat Pensiun bagi Peserta atau Pihak yang Berhak dapat dibayarkan secara sekaligus dengan ketentuan:- adanya kondisi tertentu yang ditetapkan oleh otoritas Jasa Keuangan.”
- Pasal 164 ayat (2)
“Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun.”
II. PENJELASAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TERHADAP KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon pengujian materiil perkara a quo, Pemberi Keterangan menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilainya apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 011/PUU-V/2007).
Daftar Pihak
- KETERANGAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TERHADAP POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Bahwa menurut para Pemohon, muatan materi Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK, yang menjadi objek permohonan dalam Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 164/PUU-XXIII/2025, pada pokoknya menimbulkan permasalahan konstitusional terkait pembatasan hak peserta program dana pensiun untuk mengakses manfaat pensiun yang berkaitan dengan pesangon karena pensiun, karena ketentuan-ketentuan tersebut mengatur bahwa pembayaran manfaat pensiun yang di dalamnya termasuk unsur pesangon wajib dilakukan secara berkala dan hanya memperkenankan pencairan maksimal sebesar 20% secara sekaligus (lumpsum), itupun dalam kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK. Menurut para Pemohon, pengaturan demikian secara nyata telah membatasi hak peserta dana pensiun untuk menerima pesangon pada saat berakhirnya hubungan kerja atau memasuki masa pensiun. Terhadap dalil tersebut, Pemberi Keterangan menyampaikan hal sebagai berikut:
- Bahwa dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia, jaminan kesejahteraan pekerja/buruh yang memasuki usia pensiun telah diatur secara tegas sejak lama, baik melalui undang-undang bidang ketenagakerjaan maupun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Seluruh kerangka hukum tersebut menegaskan prinsip bahwa hak pekerja/buruh yang timbul akibat berakhirnya hubungan kerja, termasuk karena pensiun, wajib dibayarkan secara tunai (lumpsum).
- Bahwa melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-03/MEN/1996 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Jasa dan Ganti Kerugian di Perusahaan Swasta, pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena mencapai usia pensiun berhak atas uang pesangon, uang jasa, dan ganti kerugian. Ketiga komponen tersebut merupakan bentuk pelindungan ekonomi yang menjamin keberlanjutan hidup pekerja/buruh setelah berakhirnya masa kerja. Dengan demikian, manfaat pensiun dalam kerangka ketenagakerjaan memiliki kedudukan yang sepadan dengan pesangon dan penghargaan masa kerja, yang secara prinsip harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus pada saat hubungan kerja berakhir.
- Bahwa prinsip pembayaran tunai ini ditegaskan kembali dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Kep-150 / Men / 2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan, khususnya Pasal 33, yang menyatakan bahwa “pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang ganti kerugian harus dilakukan secara tunai”. Ketentuan ini menegaskan bahwa hak pekerja/buruh yang timbul akibat berakhirnya hubungan kerja tidak dapat ditunda atau dikonversi dalam bentuk pembayaran berkala.
- Bahwa selanjutnya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) melalui Pasal 167 ayat (5) UU 13/2003 menetapkan bahwa pengusaha wajib memberikan uang pesangon kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena pensiun. Kewajiban tersebut diperkuat dengan Pasal 184 UU 13/2003, yang menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran pesangon karena alasan pensiun merupakan satu-satunya alasan pemutusan hubungan kerja yang secara eksplisit dapat dikenai sanksi pidana. Artinya, pembentuk undang-undang memandang pemenuhan hak pesangon pekerja/buruh yang pensiun sebagai kewajiban yang bersifat imperatif dan tidak dapat dibayar secara berkala.
- Bahwa prinsip yang sama diperluas yang sebelumnya sanksi pidana hanya terhadap pesangon karena pensiun namun melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023) termasuk pesangon karena alasan selain pensiun. Pasal 156 ayat (1) UU 6/2023 menegaskan bahwa “pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja/buruh.” Frasa “wajib” bersifat imperatif dan tidak memberi ruang bagi pengusaha untuk menunda atau mencicil pembayaran tersebut secara bertahap. Pasal 185 ayat (1) UU 6/2023 mempertegas bahwa pelanggaran terhadap kewajiban ini merupakan tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara dan denda. Dengan demikian, secara sistem hukum ketenagakerjaan, pembayaran pesangon harus dilakukan secara penuh dan sekaligus (lumpsum), bukan secara bertahap.
- Bahwa dari perspektif hukum ketenagakerjaan, secara umum manfaat pesangon adalah sebagai pelindungan finansial pekerja/buruh atas hilangnya pendapatan tetap pekerja/buruh akibat pemutusan hubungan kerja dan sebagai penghargaan atas masa kerja dan kontribusi yang telah diberikan pekerja/buruh. Jika pembayaran pesangon dilakukan secara bertahap, maka manfaat tersebut menjadi tidak efektif karena pekerja/buruh tetap berada dalam kondisi ketidakpastian finansial. Oleh sebab itu, pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah dalam kaitan manfaat program pensiun yang diberikan secara bertahap, tidak dapat dianggap sebagai pelaksanaan kewajiban hukum sebagaimana dimaksud Pasal 156 ayat (1) UU 6/2023 dan Pasal 185 ayat (1) UU 6/2023.
- Bahwa sejalan dengan ketentuan UU 6/2023 tersebut, Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) menegaskan bahwa iuran dana pensiun yang dibayarkan oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kewajiban pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah. Namun demikian, manfaat pensiun hanya dapat diperhitungkan sebagai sebagian dari kewajiban tersebut, bukan sebagai pengganti penuh. Jika nilai manfaat pensiun yang diterima pekerja/buruh lebih kecil dari total uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah yang seharusnya diterima, maka pengusaha tetap wajib membayar selisihnya secara sekaligus.
- Bahwa dalam perspektif ketenagakerjaan, iuran program pensiun dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengusaha atas pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah yang bersifat saling melengkapi dan tidak bersifat substitutif.
Sehingga, tidak ada satu pun norma dalam peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa manfaat pensiun dapat menghapus atau mengurangi kewajiban pengusaha untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah. Bahkan, Pasal 185 UU 6/2023 tidak memberikan pengecualian bagi pengusaha yang beralasan telah mengikuti program dana pensiun. Dengan demikian, setiap bentuk pembayaran manfaat pensiun yang menggantikan atau menunda pesangon bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan.
- Bahwa kerangka hukum tersebut menjadi sangat relevan dalam konteks Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 164/PUU- XXIII/2025, yang pada pokoknya mempersoalkan konstitusionalitas beberapa ketentuan dalam UU P2SK, khususnya Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2). Bahwa dalam perkara a quo, Pemberi Keterangan menegaskan tidak dalam menilai konstitusionalitas norma-norma dalam UU P2SK, karena pengaturan mengenai dana pensiun berada dalam ranah kebijakan Kementerian Keuangan. Namun demikian, Pemberi Keterangan perlu memberikan keterangan dalam perkara ini guna meluruskan pemahaman publik dan menghindari penafsiran keliru terkait hubungan antara manfaat pensiun sebagaimana diatur dalam UU P2SK dan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah sebagai hak normatif pekerja/buruh berdasarkan hukum ketenagakerjaan.
- Bahwa dengan demikian, ketentuan dalam UU P2SK mengenai pembatasan pencairan manfaat pensiun secara berkala dan maksimal 20% dengan tanpa memberikan kejelasan pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah yang ada dalam program dana pensiun dapat dibayar sekaligus perlu ditafsirkan secara hati-hati, agar tidak menimbulkan pertentangan dengan prinsip pelindungan hukum ketenagakerjaan. Karena di dalam struktur dana pensiun terdapat komponen yang merupakan bagian dari pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah, maka bagian tersebut harus dibayarkan secara sekaligus, bukan mengikuti skema pencairan bertahap sebagaimana diatur dalam UU P2SK.
- Bahwa oleh karena itu, dalam pelaksanaan dan penafsiran kebijakan terkait dana pensiun, seluruh pemangku kepentingan termasuk lembaga keuangan penyelenggara dana pensiun harus memastikan bahwa prinsip pelindungan pekerja/buruh tetap menjadi dasar utama. Oleh karena itu, pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah wajib dibayarkan penuh dan sekaligus.
IV. PENUTUP
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemberi Keterangan berpendapat bahwa komponen pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah yang terintegrasi dalam program dana pensiun merupakan hak normatif pekerja/buruh yang bersifat wajib dan harus dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) pada saat hubungan kerja berakhir termasuk karena pensiun, sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Pembayaran secara sekaligus atas komponen pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah yang ada dalam dana pensiun merupakan bentuk pemenuhan hak pekerja/buruh yang dijamin oleh hukum ketenagakerjaan dan tidak dapat ditunda atau dicairkan secara bertahap. Dengan demikian, pelaksanaan kewajiban pengusaha tetap sejalan dengan aturan hukum, prinsip proporsionalitas, serta menjaga keberlangsungan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Keterangan Tambahan (1) Kementerian Ketenagakerjaaan Republik Indonesia Mahkamah menerima Keterangan Tambahan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada tanggal 17 November 2025 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
A. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.
- Bagaimana tanggapan Kementerian Ketenagakerjaan terhadap kebijakan insentif pajak yang hanya diberikan apabila pembayaran dana pensiun dilakukan secara berkala, sedangkan apabila dibayarkan secara sekaligus insentif tersebut tidak berlaku? Apakah Kementerian Ketenagakerjaan memandang bahwa insentif pajak tidak menjadi hal utama sepanjang pembayaran pesangon dilakukan secara sekaligus (lumpsum)?
Penjelasan/Tanggapan:
- Bahwa kebijakan mengenai insentif pajak atas pembayaran manfaat pensiun sepenuhnya berada dalam kewenangan Kementerian Keuangan, bukan merupakan ranah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan tidak dalam posisi untuk menilai ataupun menetapkan kebijakan insentif perpajakan atas manfaat dana pensiun.
- Bahwa dari perspektif hukum ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan berkepentingan untuk memastikan bahwa pemenuhan hak-hak normatif pekerja/buruh meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah yang terintegrasi dalam program dana pensiun, tetap diberikan secara penuh dan sekaligus (lumpsum) pada saat hubungan kerja berakhir, termasuk karena pensiun.
- Bahwa prinsip pembayaran sekaligus (lumpsum) tersebut merupakan perwujudan dari hak normatif yang bersifat imperatif, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 156 ayat (1) dan Pasal 185 ayat (1) UU 6/2023, sehingga wajib dipenuhi tanpa dapat ditunda atau dicicil.
- Bahwa dengan demikian, fokus utama Kementerian Ketenagakerjaan bukan pada aspek insentif pajak, melainkan pada pemenuhan kewajiban pengusaha untuk membayar hak-hak pekerja/buruh secara penuh sebagai bentuk pelindungan finansial atas hilangnya pendapatan akibat berakhirnya hubungan kerja.
- Bahwa apabila terdapat perbedaan perlakuan berupa pemberian insentif pajak terhadap skema pembayaran manfaat pensiun secara berkala, hal tersebut merupakan kebijakan Kementerian Keuangan dan tidak boleh mengurangi substansi hak pekerja/buruh yang dijamin oleh hukum ketenagakerjaan.
- Bahwa oleh karena itu, insentif pajak bukan merupakan faktor penentu dalam pemenuhan hak pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah, sepanjang prinsip dasar pelindungan pekerja/buruh tetap dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa kebijakan perpajakan sebaiknya diharmonisasikan dengan prinsip pelindungan pekerja/buruh, tanpa mengaburkan kewajiban hukum pengusaha dalam memenuhi hak-hak pekerja/buruh pada saat hubungan kerja berakhir.
- Perlu penjelasan lebih lanjut apakah seharusnya komponen pesangon ditempatkan dalam skema dana pensiun atau sebaiknya dibayarkan secara terpisah di luar dana pensiun?
Penjelasan/Tanggapan:
- Bahwa pada prinsipnya, skema dana pensiun merupakan instrumen yang bermanfaat bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Bagi pekerja/buruh, skema ini memberikan jaminan kepastian atas ketersediaan dana untuk menunjang kesejahteraan setelah berakhirnya masa kerja, termasuk pada saat memasuki usia pensiun. Sedangkan bagi pengusaha, skema ini membantu perencanaan keuangan karena kewajiban pembayaran pesangon dapat dipenuhi secara bertahap melalui iuran yang disetor secara berkala. Dengan demikian, skema dana pensiun berfungsi sebagai mekanisme pendukung hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan.
- Bahwa penempatan komponen pesangon dalam skema dana pensiun harus dipahami secara proporsional dan sesuai dengan kerangka hukum ketenagakerjaan. Berdasarkan Pasal 58 ayat (1) dan (2) PP 35/2021, iuran dana pensiun yang dibayarkan oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kewajiban pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah, tetapi tidak dapat menggantikan seluruh kewajiban tersebut secara penuh. Dengan demikian, manfaat pensiun bersifat komplementer (pelengkap) dan bukan substitutif (pengganti) terhadap kewajiban pengusaha dalam memenuhi hak-hak normatif pekerja/buruh.
- Bahwa penempatan komponen pesangon ke dalam program dana pensiun dapat dibenarkan sepanjang tidak menghapus atau mengurangi hak normatif pekerja/buruh, yakni: (a) pengusaha tetap wajib membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah secara penuh; (b) bagian manfaat pensiun yang mencerminkan unsur pesangon harus dapat dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) pada saat hubungan kerja berakhir; dan (c) pelaksanaannya tidak menimbulkan pengurangan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
- Bahwa dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja/buruh dan pengusaha, skema dana pensiun perlu diposisikan sebagai mekanisme pendukung pelaksanaan kewajiban pembayaran pesangon, bukan sebagai sarana untuk menunda, mencicil, atau menggantikan hak pekerja/buruh. Dengan demikian, penerapan skema dana pensiun yang sesuai dengan prinsip hukum ketenagakerjaan akan memperkuat pelindungan hak pekerja/buruh, meningkatkan kepastian pembayaran bagi pengusaha, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
- Perlu penjelasan apakah kepesertaan dalam program dana pensiun yang bersifat mandatory (wajib) juga dilakukan dengan mekanisme pembayaran berkala, ataukah hanya program dana pensiun yang bersifat komplementer yang dapat dibayarkan secara sekaligus (lumpsum)? Penjelasan/Tanggapan:
- Bahwa berdasarkan sistem jaminan sosial nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, perlu dibedakan secara tegas antara program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan program Dana Pensiun yang diselenggarakan oleh lembaga dana pensiun. Keduanya memiliki dasar hukum, karakteristik, dan tujuan yang berbeda, baik dari segi sifat kepesertaan maupun mekanisme pembayarannya.
- Bahwa program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan bersifat mandatory (wajib) bagi pemberi kerja sesuai ketentuan Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Program ini bertujuan memberikan pelindungan sosial jangka panjang bagi pekerja/buruh yang memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap, dengan manfaat yang dibayarkan secara berkala berdasarkan formula iuran dan manfaat. Oleh karena itu, program Jaminan Pensiun tidak memiliki hubungan langsung dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja, atau uang pisah, karena bukan merupakan kewajiban pengusaha akibat pemutusan hubungan kerja.
- Bahwa berbeda dengan program Jaminan Pensiun, program Dana Pensiun bersifat sukarela (voluntary) dan sepenuhnya ditentukan oleh kebijakan pemberi kerja atau kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam UU P2SK. Program ini dapat diselenggarakan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) sebagai pelengkap dari program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Apabila pengusaha mengintegrasikan kewajiban pembayaran pesangon ke dalam program dana pensiun, maka bagian manfaat yang bersumber dari pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah wajib dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) pada saat hubungan kerja berakhir, sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) dan Pasal 185 ayat (1) UU 6/2023 serta Pasal 58 PP 35/2021.
- Bahwa dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia tidak terdapat program dana pensiun yang bersifat mandatori, karena program yang wajib hanyalah jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, mekanisme pembayaran manfaat dana pensiun baik secara berkala maupun sekaligus sepenuhnya ditentukan oleh perjanjian dan desain program, namun komponen pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah harus tetap dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) pada saat hubungan kerja berakhir, karena merupakan hak normatif pekerja/buruh yang bersifat wajib dan tidak dapat ditunda pembayarannya.
B. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum.
- Apakah program pensiun yang dimaksud dalam Pasal 167 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) termasuk dalam kategori dana pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)? Jika tidak, di mana program pensiun tersebut disimpan, apakah melalui dana pensiun atau terdapat skema lain yang digunakan?
Penjelasan/Tanggapan:
- Bahwa program pensiun yang dimaksud dalam Pasal 167 UU 13/2003 merupakan program pensiun yang diselenggarakan oleh pengusaha bagi pekerja/buruh sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban pemberian jaminan kesejahteraan pada saat memasuki masa pensiun. Ketentuan ini menegaskan bahwa pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena pensiun tetap berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam hukum ketenagakerjaan.
- Bahwa selanjutnya, pengaturan Pasal 167 UU 13/2003 tersebut saat ini diatur dalam Pasal 58 PP 35/2021. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa:
“Pengusaha yang mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh Pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 52 dan Pasal 54 sampai dengan Pasal 57.” - Bahwa secara normatif, program pensiun yang dimaksud dalam Pasal 167 UU 13/2003 yang saat ini diatur dalam Pasal 58 PP 35/2021 telah diintegrasikan dan dikaitkan langsung dengan program dana pensiun sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, yang saat ini tunduk pada rezim hukum UU P2SK.
- Dengan demikian, program pensiun yang diikuti oleh pekerja/buruh berdasarkan ketentuan Pasal 167 UU 13/2003 disimpan dan dikelola dalam wadah dana pensiun sebagaimana diatur dalam UU P2SK, bukan melalui mekanisme atau skema lain di luar sistem dana pensiun.
- Apakah pengusaha yang telah menyelenggarakan program pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 UU 13/2003 juga dapat, atau wajib, berpartisipasi dalam program dana pensiun sebagaimana diatur dalam UU P2SK?
Penjelasan/Tanggapan:
- Bahwa program pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 UU 13/2003 yang saat ini diatur dalam Pasal 58 PP 35/2021 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem dana pensiun sebagaimana diatur dalam UU P2SK. Dengan demikian, kedua pengaturan tersebut berada dalam satu kerangka hukum yang sama, saling melengkapi, dan tidak menimbulkan kewajiban ganda bagi pengusaha.
- Bahwa Pasal 167 UU 13/2003 memberikan dasar hukum bagi pengusaha untuk menyelenggarakan program pensiun bagi pekerja/buruh sebagai bagian dari pelindungan sosial ekonomi pasca hubungan kerja, termasuk pada saat pekerja/buruh memasuki usia pensiun. Norma tersebut dijabarkan dalam Pasal 58 PP 35/2021 yang menegaskan bahwa pengusaha yang mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kewajiban pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang pisah.
- Bahwa ketentuan tersebut menunjukkan bahwa program pensiun dalam konteks hukum ketenagakerjaan merupakan implementasi langsung dari program dana pensiun sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, yang kini tunduk pada rezim hukum UU P2SK sebagai pengganti UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Oleh karena itu, pengusaha yang telah menyelenggarakan program pensiun sesuai Pasal 167 UU 13/2003 jo. Pasal 58 PP 35/2021 secara otomatis telah mengikuti program dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam UU P2SK.
- Bahwa tidak terdapat norma yang mewajibkan pengusaha untuk menyelenggarakan dua jenis program pensiun yang berbeda, karena UU P2SK tidak menciptakan jenis program baru yang terpisah dari program dana pensiun yang selama ini dijalankan oleh pengusaha. Sebaliknya, UU P2SK memperkuat tata kelola, pelindungan peserta, dan pengawasan lembaga dana pensiun agar lebih sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan stabilitas sistem keuangan nasional.
C. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.
- Perlu penjelasan mengenai komponen apa saja yang termasuk dalam dana pensiun, serta bagaimana proporsi atau persentase alokasi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah di dalamnya?
Penjelasan/Tanggapan:
- Bahwa secara normatif, program dana pensiun merupakan suatu mekanisme penghimpunan iuran yang bertujuan memberikan manfaat keuangan bagi pekerja/buruh ketika memasuki masa pensiun. Dalam praktik ketenagakerjaan, dana pensiun dibentuk oleh pengusaha sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pemberian hak-hak pekerja/buruh pada saat berakhirnya hubungan kerja. Berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) PP 35/2021, iuran dana pensiun yang dibayarkan oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kewajiban pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah, sepanjang manfaat yang diterima pekerja/buruh nilainya tidak lebih kecil dari jumlah hak yang seharusnya diterima berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan.
- Bahwa adapun mengenai proporsi atau persentase alokasi, tidak terdapat satu pun ketentuan dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang secara eksplisit menetapkan angka pasti atau rasio baku mengenai pembagian antara komponen pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang pisah dalam dana pensiun. Hal ini disebabkan oleh perbedaan struktur program dana pensiun di setiap perusahaan, tergantung pada kebijakan iuran, formula manfaat, dan masa kerja peserta. Namun, secara prinsip hukum ketenagakerjaan, komponen yang bersumber dari kewajiban pengusaha atas pemutusan hubungan kerja (yakni pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang pisah) harus dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) pada saat hubungan kerja berakhir, sementara sisa manfaat pensiun murni dapat dibayarkan sesuai skema berkala sebagaimana diatur dalam UU P2SK.
- Perlu penjelasan mengenai perbedaan antara dana pensiun yang bersifat wajib (mandatory) dengan dana pensiun yang bersifat sukarela (voluntary)? Penjelasan/Tanggapan:
- Dalam perspektif ketenagakerjaan, istilah dana pensiun yang bersifat wajib tidak diatur. Adapun yang bersifat wajib (mandatory) adalah program jaminan pensiun (JP) sebagaimana diatur dalam UU SJSN.
Sedangkan dana pensiun sebagaimana diatur dalam UU P2SK adalah bersifat sukarela (voluntary). Dengan demikian, jaminan pensiun berfungsi sebagai jaminan sosial dasar yang melindungi seluruh pekerja/buruh tanpa kecuali, sedangkan dana pensiun bersifat komplementer yang dapat berfungsi sebagai mekanisme pemenuhan kewajiban pengusaha atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah.
- Berikut aspek perbedaan jaminan pensiun wajib (mandatory) dengan dana pensiun sukarela (voluntary):
Aspek Jaminan Pensiun Wajib (Mandatory) Dana Pensiun Sukarela (Voluntary) Dasar Hukum UU SJSN, UU BPJS, PP 45/2015 UU P2SK Kepesertaan wajib tidak wajib Penyelenggara BPJS Ketenagakerjaan DPPK atau DPLK Fungsi Utama jaminan sosial dasar bagi pekerja/buruh tambahan manfaat pensiun di luar program wajib Sumber Iuran pemberi kerja dan pekerja (persentase ditetapkan pemerintah) 1. pemberi kerja; atau 2. pemberi kerja dan pekerja. Hubungan dengan Pesangon
tidak dapat diperhitungkan sebagai pesangon
dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pesangonSkema Pembayaran Manfaat berkala berkala. (dalam perspektif ketenagakerjaan pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah wajib dibayarkan secara lumsum dari dana pensiun) Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan OJK - Bahwa dalam konteks perkara konstitusional terkait UU P2SK, pembedaan ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih penafsiran antara program jaminan pensiun yang bersifat wajib dan program dana pensiun yang bersifat sukarela.
Keterangan Tambahan (2) Kementerian Ketenagakerjaaan Republik Indonesia Mahkamah menerima Keterangan Tambahan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada tanggal 1 Desember 2025 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Menindaklanjuti persidangan pada tanggal 17 November 2025 dalam Permohonan Uji Materiil Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 164/PUU- XXIII/2025 atas Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dimohonkan oleh Alfonsius Londoran, Dkk (4 Pemohon) dengan kuasa hukum Saut Pangaribuan,S.H.,M.H, Dkk yang tergabung dalam Tim Advokasi Dana Pensiun Karyawan PT. Freeport Indonesia Anggota Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (Tim Advokasi DPFI KSBSI) dalam Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Lukas Saleo, Dkk (8 Pemohon) dengan kuasa hukum Mohammad Fadrian Hadistianto, S.H.,M.H, Dkk para advokat dan/atau pengacara publik yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Nasional Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (LBHN PP SPKEP SPSI) dalam Perkara Nomor 164/PUU-XXIII/2025, serta adanya pertanyaan dari Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum., yang ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan, perkenankan kami menyampaikan Keterangan Tambahan Menteri Ketenagakerjaan sebagai berikut:
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum.
Apakah manfaat pensiun yang dibayarkan penuh sekaligus kepada pekerja/buruh seperti yang dialami Saksi, dapat dikualifikasikan sebagai pembayaran sekaligus sebagaimana halnya pembayaran pesangon, uang pisah, dan penghargaan masa kerja, mengingat Pasal 167 UU 13/2003 sendiri tidak secara tegas menyebutkan kewajiban pembayaran sekaligus? Apabila uang pensiun tersebut dipilih sebagai pengganti hak atas pesangon dan penghargaan masa kerja sebagaimana ketentuan Pasal 167 UU 13/2003, apakah uang pensiun wajib dibayarkan sepenuhnya sekaligus atau dimungkinkan untuk dibayarkan secara berkala?
Penjelasan/Tanggapan:
- Bahwa asas hukum ketenagakerjaan menetapkan bahwa pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah wajib dibayarkan secara tunai dan sekaligus pada saat PHK, meskipun Pasal 167 UU 13/2003 tidak menyebut secara eksplisit istilah “sekaligus”. Asas dan praktik ini telah mengakar sejak Kepmenaker 150/2000 dan semakin diperkuat oleh ketentuan pidana Pasal 184 UU 13/2003 (kini Pasal 185 UU 6/2023), sehingga sifat “pembayaran sekaligus” merupakan karakter melekat pada ketiga komponen tersebut.
- Bahwa apabila pengusaha mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun, maka manfaat pensiun yang diperhitungkan sebagai pemenuhan kewajiban atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah (Pasal 167 UU 13/2003 jo. Pasal 58 PP 35/2021) harus mengikuti sifat pesangon, yaitu dibayarkan tunai dan sekaligus, bukan berkala. Dalam konteks Saksi yang diajukan oleh Pemohon, bagian manfaat pensiun yang berasal dari iuran pengusaha menjadi pengurang kewajiban pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah, sedangkan bagian yang bersumber dari iuran pekerja/buruh tetap menjadi hak pekerja/buruh sepenuhnya.
- Bahwa perhitungan manfaat pensiun sebagai pengurang kewajiban pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah dilakukan berdasarkan proporsi iuran. Misalnya, kewajiban pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah adalah Rp15.000.000,00; manfaat pensiun tersedia Rp10.000.000,00 dengan komposisi iuran pengusaha 60% (Rp6.000.000,00) dan iuran pekerja/buruh 40% (Rp4.000.000,00). Dengan demikian, kekurangan yang wajib dibayar pengusaha adalah Rp9.000.000,00 secara tunai dan sekaligus. Apabila nilai iuran pensiun dari pengusaha melebihi kewajiban pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah, maka selisihnya tetap menjadi hak pekerja/buruh sebagai peserta program pensiun, namun kewajiban pembayaran sekaligus hanya berlaku terhadap komponen pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah.
[2.6] Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan dari para Pemohon pada tanggal 22 Desember 2025, kesimpulan dari Presiden pada tanggal 23 Desember 2025, dan kesimpulan Pemberi Keterangan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada tanggal 22 Desember 2025, yang pada KESIMPULAN PARA PEMOHON
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 Jo. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang diubah terakhir melalui Undang- Undang Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Jo. Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jo. Pasal 2 ayat (2) dan (5) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Pengujian Undang-Undang, maka Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945;
- Bahwa Objek dalam Permohonan a quo yang dimohonkan oleh Para Pemohon yang selanjutnya disebut sebagai “Objek Permohonan” adalah:
- Frasa “harus dilakukan secara berkala” dalam Pasal 161 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan yang selengkapnya berbunyi: “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala”;
- Pasal 164 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan yang selengkapnya berbunyi: “Manfaat Pensiun bagi Peserta atau Pihak yang berhak dapat dibayarkan secara sekaligus dengan ketentuan: d. adanya kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan”; dan
- Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan yang selengkapnya berbunyi: “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20 % (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun”.
- Bahwa batu uji permohonan pengujian Objek Permohonan adalah sebagai berikut:
- Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun”;
- Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”; dan
- Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan”Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”;
- Bahwa permohonan a quo tidak bersifat nebis in idem dengan pengujian Objek Permohonan sebelumnya yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, karena permohonan a quo memiliki perbedaan dengan putusan perkara nomor 152/PUU-XXII/2024 dan nomor 61/PUU-XXIII/2025;
- Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, permohonan ini merupakan permohonan Pengujian Materiil Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan terhadap UUD NRI 1945 maka Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan a quo;
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
- Bahwa Para Pemohon merupakan perorangan yang berkewarganegaraan Indonesia (vide Bukti P-2) yang berdasarkan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK jo. Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK No 7/2025, memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon dalam pengujian perkara a quo;
- Bahwa hak konstitusional Para Pemohon yang dinyatakan pada Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28 C ayat (1) serta Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945, dirugikan dan berpotensi dirugikan dengan berlakunya Objek Permohonan, dengan rincian sebagai berikut;
- Kerugian Konstitusional
Pemohon VII merupakan mantan pekerja pada PT Kuala Pelabuhan Indonesia (vide Bukti P -3) yang telah putus hubungan kerja dengan alasan pensiun pada tanggal 1 Desember 2024 (vide Bukti P-7). Pemohon VII terdaftar pada program DPFI dengan Nomor kepesertaan 5765, dengan perhitungan manfaat pensiun per tanggal 1 Desember 2024 sebesar Rp 785.395.333, (tujuh ratus delapan puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) (vide Bukti P-5B dan P-6G); - Potensi Kerugian Konstitusional
Pemohon I sampai dengan Pemohon IV merupakan pekerja PT Freeport Indonesia yang akan masing-masing akan memasuki usia pensiun pada tanggal 19 Februari 2026, 25 Mei 2026, 04 Desember 2026, dan 24 Desember 2026 (vide Bukti P -3). Pemohon I sampai dengan Pemohon IV terdaftar pada program Dana Pensiun PT Freeport Indonesia dengan simulasi manfaat pensiun lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) (vide Bukti P-6A, Bukti P-6B, Bukti P-6C, dan Bukti P-6D); Pemohon V dan VI merupakan pekerja PT Kuala Pelabuhan Indonesia yang akan memasuki usia pensiun pada tanggal 1 Januari 2026 dan 16 Februari 2026 (vide Bukti P-3). Pemohon V dan VI terdaftar pada program DPFI dengan simulasi manfaat pensiun lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada saat Pemohon V dan Pemohon VI berhenti bekerja karena memasuki usia Pensiun (vide Bukti P-6E dan Bukti P-6F);
Pemohon VIII merupakan pekerja PT Unilever Indonesia. yang akan memasuki usia pensiun pada tanggal 11 Januari 2037 (vide Bukti P-
- . Pemohon VIII terdaftar pada program Dana Pensiun Manfaat Pasti Unilever Indonesia (selanjutnya disebut sebagai “DPMPUI”) dengan simulasi manfaat pensiun lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada saat Pemohon VIII berhenti bekerja karena memasuki usia Pensiun (vide Bukti P-6H);
- Kerugian Konstitusional
- Bahwa Hubungan sebab-akibat antara kerugian dan potensi kerugian konstitusional Para Pemohon dari berlakunya Objek Permohonan yaitu manfaat pensiun pada program pensiun swasta yang merupakan hak milik Para Pemohon tidak dapat diambil secara sekaligus (lump sum) yang seharusnya dapat digunakan oleh Para Pemohon untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya guna mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
- Bahwa dengan alasan-alasan tersebut diatas, kiranya patut dan cukup alasan untuk dinyatakan Para Pemohon memiliki kerugian dan/atau potensi kerugian konstitusional untuk dianggap mempunyai kedudukan hukum (legal standing) sebagai pihak dalam mengajukan permohonan pengujian materiil Objek Permohonan terhadap UUD NRI 1945;
C. ALASAN PERMOHONAN PENGUJIAN
- Bahwa dalil Permohonan mengenai jaminan pensiun publik yang bersifat
wajib (Mandatory) tidak dapat dipersamakan dengan dana pensiun swasta yang bersifat pelengkap (Complement) telah dapat dibuktikan oleh Pemohon sebagaimana yang diakui oleh Pihak Presiden Republik Indonesia (vide Keterangan Presiden);
- Bahwa dalil Permohonan mengenai manfaat pensiun dalam program pensiun swasta merupakan hak yang dimiliki oleh peserta, janda/duda, atau anak telah dapat dibuktikan oleh Pemohon sebagaimana keterangan Ahli yang menyatakan “Dalam hal uang pensiun/uang manfaat pensiun milik peserta dan juga pesangon milik peserta yang berada di Dana Pensiun diperlakukan seolah milik Dana Pensiun itu batal jika dilakukan tanpa persetujuan peserta, atau dengan kata lain semua tindakan Dana Pensiun menyangkut milik peserta pensiun tanpa persetujuan peserta pemiliknya maka ia diancam dengan batal demi hukum” (vide Keterangan Ahli Prof. Dr. Toto Tohir, bin.A, Suriaatmadja, S.H., M.H.);
- Bahwa manfaat pensiun dalam Dana Pensiun sebagai Hak Milik yang dimiliki oleh Peserta (in casu Para Pemohon) telah dibatasi sedemikian rupa oleh Objek Permohonan sehingga Peserta Dana Pensiun tidak diberikan pilihan untuk mengambil secara sekaligus, walaupun pada faktanya sejak awal kepesertaan merupakan pilihan sukarela Para Pemohon sebagai pekerja yang pengaturannya terdapat dalam Perjanjian Kerja Bersama (vide Bukti P- 11 sampai dengan P-13). Hal ini nyata-nyata telah membuktikan keberlakuan Objek Permohonan telah bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dalam program pensiun swasta yang bersifat pelengkap (complement) dapat dilakukan secara berkala atau sekaligus berdasarkan pilihan Peserta, Janda/Duda, atau anak”;
- Bahwa keberlakuan Objek Permohonan yang terdiri dari Frasa “harus dilakukan secara berkala” dalam Pasal 161 ayat (2), Ketentuan Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan merupakan aturan yang memiliki kesamaan substansi dan menyebabkan kerugian atau potensi kerugian hak konstitusinal Para Pemohon karena Para Pemohon tidak mendapatkan manfaat pensiun secara sekaligus (lump sum);
- Bahwa pokok permohonan a quo Pemohon tegaskan adalah meminta agar Peserta Dana Pensiun diberikan pilihan untuk mengambil manfaat secara berkala atau sekaligus, dan sama sekali tidak meminta untuk hanya dibayarkan secara sekaligus. Terhadap hal ini dalam persidangan, Presiden Republik Indonesia sebagai Pihak Pemberi Keterangan dalam perkara a quo telah menyatakan tidak berkeberatan (vide Keterangan Presiden Republik Indonesia dan Keterangan Ahli Steven Tanner);
- Bahwa dengan diberikannya manfaat pensiun akan memberikan manfaat kepada Peserta Dana Pensiun untuk usaha dan investasi, daripada harus menerima setiap bulan dengan nominal angka yang sangat jauh dari memenuhi kebutuhan hidup layak (vide Keterangan Ahli Prof. dr. Hasbullah Thabrany, MPH, Dr, PH.);
- Bahwa praktek di beberapa negara seperti Australia, Singapura, Chile, Inggris Raya, dan Belanda telah memberikan pilihan kepada peserta Dana Pensiun untuk mengambil manfaat pensiun baik secara berkala maupun sekaligus (vide Keterangan Ahli Prof. dr. Hasbullah Thabrany, MPH, Dr, PH.);
- Bahwa UUD NRI 1945 telah sedemikian rupa mengamanatkan manfaat pensiun merupakan bagian dari bentuk hak asasi pekerja dan mantan pekerja termasuk dalam menerima manfaat pensiun apakah secara berkala, ataupun secara sekaligus, oleh karenanya pilihan bagi peserta untuk menerima manfaat pensiun apakah secara berkala, ataupun secara sekaligus harus dijamin dan tidak dikunci terbatas harus secara berkala (vide Keterangan Ahli Prof. Heru Susetyo, SH. AP. LL.M. M.Si. M.Ag. Ph.D);
- Bahwa mengenai kekhawatiran kemampuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Para Pemohon kehilangan atau berkurang penghasilannya karena Para Pemohon memasuki usia pensiun telah terjaminkan dengan kepesertaannya dalam program jaminan pensiun wajib (mandatory) yang diberikan secara berkala oleh BPJAMSOSTEK (vide Bukti P-4, Keterangan Ahli Prof. dr. Hasbullah Thabrany, MPH, Dr, PH; Keterangan Presiden; dan Keterangan DPR RI);
- Bahwa terlebih, Manfaat Pensiun sebagai hak normatif dalam bentuk kompensasi pengakhiran hubungan kerja bagi pekerja dengan alasan pensiun harus dibayarkan secara sekaligus pada saat hubungan kerja berakhir karena pensiun, karena dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia, jaminan kesejahteraan pekerja/ buruh yang memasuki usia pensiun telah diatur secara tegas sejak lama, baik melalui undang-undang bidang ketenagakerjaan maupun aturan pelaksanaannya, yang mana keseluruhannya dibuat dalam kerangka hukum yang menegaskan sebuah prinsip bahwa hak pekerja/buruh yang timbul akibat berakhirnya hubungan kerja, termasuk karena pensiun, wajib dibayarkan secara sekaligus (vide Keterangan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia);
- Bahwa berdasarkan terbuktinya dalil-dalil Para Pemohon tersebut di atas maka Objek Permohonan yang terdiri dari Frasa “harus dilakukan secara berkala” dalam Pasal 161 ayat (2), Ketentuan Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan telah bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dalam program pensiun swasta yang bersifat pelengkap (complement) dapat dilakukan secara berkala atau sekaligus berdasarkan pilihan Peserta, Janda/Duda, atau anak”;
D. PETITUM
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, Para Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutus sebagai berikut:- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan frasa “harus dilakukan secara berkala” dalam Pasal 161 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6845) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dalam program pensiun swasta yang bersifat pelengkap (complement) dapat dilakukan secara berkala atau sekaligus berdasarkan pilihan Peserta, Janda/Duda, atau anak”;
- Menyatakan Pasal 164 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6845) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk memberikan pilihan kepada Peserta, Janda/Duda, atau anak untuk menerima pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara berkala atau sekaligus dalam program pensiun swasta yang bersifat pelengkap (complement)”;
- Menyatakan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6845) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun berdasarkan atas pilihan Peserta, Janda/Duda, atau anak”;
- Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono).
Frasa “harus dilakukan secara berkala” dalam Pasal 161 ayat (2), Ketentuan Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945
KESIMPULAN PRESIDEN
I. PARA PEMOHON TIDAK MEMPUNYAI LEGAL STANDING
- Pemerintah berpendapat bahwa Para Pemohon tidak memenuhi syarat kerugian konstitusional sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 51 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (yang selanjutnya disebut UU Mahkamah Konstitusi), Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang (yang selanjutnya disebut PMK 2/2021) serta syarat kerugian konstitusional dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007.
- Bahwa dalam UU P2SK, tidak menjadikan pembentukan Dana Pensiun maupun kepesertaan dalam program pensiun sebagai suatu kewajiban atau hal yang bersifat mandatori, melainkan bersifat sukarela, sehingga kepesertaan pekerja swasta dalam suatu Dana Pensiun baik itu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), bukan merupakan suatu kewajiban. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 145 ayat (1) UU P2SK yang menyatakan setiap karyawan pada pemberi kerja berhak menjadi peserta DPPK apabila telah memenuhi syarat kepesertaan dalam Peraturan Dana Pensiun. Bahkan, dalam Pasal 145 ayat (2) UU P2SK telah ditegaskan bahwa karyawan berhak untuk tidak menjadi Peserta apabila DPPK menetapkan adanya iuran Peserta. Dengan demikian, tidak terdapat satupun ketentuan dalam UU P2SK yang mewajibkan pendanaan manfaat pensiun Para Pemohon harus melalui Dana Pensiun.
- Bahwa di dalam permohonannya, Para Pemohon tidak dapat membuktikan bentuk kerugian yang diderita baik secara langsung maupun tidak langsung, bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi sebagai akibat berlakunya Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK.
- Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pemohon tidak memiliki kerugian konstitusional dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945 karena Para Pemohon hingga saat ini tidak dalam posisi terhalangi hak konstitusionalnya untuk bekerja, mendapat penghidupan yang layak, mendapat imbalan, serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja tidak terlanggar akibat berlakunya ketentuan Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK.
- Bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 164 ayat (1) huruf d UU P2SK, Para Pemohon mendalilkan sebagai berikut:
- bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara atributif maupun delegatif tidak dibenarkan untuk membuat aturan yang rentang kendalinya tidak dibatasi dan tidak diatur secara rigid oleh Undang-Undang, sebagaimana ketentuan Pasal 7 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Menurut Para Pemohon, syarat dan kondisi tertentu untuk pembayaran sekaligus Dana Pensiun juga seharusnya didasarkan pada pilihan peserta, janda/duda, atau anak penerima manfaat dan tidak boleh dikecualikan oleh Peraturan OJK dengan syarat dan kondisi tertentu.
- Bahwa menanggapi dalil Para Pemohon tersebut, implementasi pembayaran manfaat pensiun tidak hanya diatur pada undang-undang, tetapi juga diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksanaan yang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sehingga berdasarkan dalil- dalil yang dimohonkan, apabila Para Pemohon merasa dirugikan, kerugian tersebut seharusnya ditujukan pada kebijakan teknis pelaksanaan atau pengaturan pada tingkat peraturan pelaksanaan (bukan akibat norma undang-undang yang diuji).
- Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-V/2007).
- Bahwa perlu menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang disampaikan oleh ahli Pemerintah (Steven Tanner), dapat disimpulkan Para Pemohon tidak merepresentasikan seluruh peserta program pensiun sukarela sehingga apabila dikabulkan akan menimbulkan kerugian bagi peserta program pensiun lain yang justru merasakan manfaat positif insentif perpajakan dan skema pembayaran secara berkala.
- Dengan demikian, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan hukum dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
II. NEGARA PERLU MENGATUR PROGRAM PENSIUN WAJIB DAN PROGRAM PENSIUN SUKARELA.
- Bahwa salah satu pokok permasalahan yang dikemukakan oleh Ahli Para Pemohon di persidangan adalah “Para Peserta Program Dana Pensiun Freeport merupakan program pensiun sukarela, bukan wajib. Oleh karena itu pembayaran manfaat pensiun tidak boleh dibatasi”.
- Bahwa telah jelas perbedaan antara Program Pensiun Wajib (mandatory) melalui BPJS Ketenagakerjaan serta Program Pensiun Sukarela diatur dahulu melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun yang diubah terakhir kalinya melalui Bab XII Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
- Bahwa selanjutnya perlu dipahami sifat ‘kesukarelaan’ Pekerja menjadi seorang Peserta pada Dana Pensiun Pemberi Kerja dimulai sejak penawaran yang dapat diambil oleh setiap Pekerja untuk ikut serta pada Dana Pensiun Pemberi Kerja tersebut, bahkan Pekerja juga dapat menolak/tidak menjadi Peserta dalam hal Dana Pensiun Pemberi Kerja sudah menetapkan adanya iuran.
- Penyelenggaraan Dana Pensiun secara sukarela dimaksudkan adalah sukarela dalam pendirian bagi pemberi kerja, boleh mendirikan atau boleh tidak mendirikan, namun apabila Pemberi Kerja telah mendirikan Dana Pensiun dan Peraturan Dana Pensiun telah disahkan oleh OJK (dahulu Menteri Keuangan), Pemberi Kerja wajib mengikuti/menundukan diri pada Peraturan Perundangan di bidang Dana Pensiun yang berlaku. UU Dana Pensiun sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK. Hal ini juga berlaku bagi pekerja. Pekerja yang telah menyetujui sebagai peserta Dana Pensiun wajib mengikuti peraturan Perundangan di bidang Dana Pensiun termasuk Peraturan OJK yang berlaku dan Peraturan Dana Pensiun masing-masing. Jika pekerja tidak menyetujui untuk menjadi peserta maka terdapat pilihan bagi peserta pada saat pertama kali sebagai pegawai perusahaan untuk tidak bersedia diikutkan sebagai peserta Dana Pensiun, hal ini bisa dilakukan dan menjadi kebijakan dari masing-masing pemberi kerja.
- Bahwa dalam hal Para Pekerja memutuskan menjadi peserta suatu Dana Pensiun maka berlakulah hukum perjanjian yang mengikat satu dengan lainnya sebagaimana asas umumnya diatur dalam KUH Perdata serta ketentuan terkait Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam UU P2SK dan ketentuan di bawah undang-undang termasuk peraturan-peraturan OJK terkait.
- Bahwa desain ‘pembayaran secara berkala’ memang sudah sejak awal disematkan oleh Pembentuk Undang-Undang kepada produk Dana Pensiun terutama apabila kita melihat Penjelasan Umum UU 11/1992 tentang Dana Pensiun yang merupakan bagian dari pelaksanaan pembangunan nasional yang pada hakikatnya bertujuan demi pembangunan masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Secara tegas UU 11/1992 menyatakan bahwa program pensiun merupakan upaya untuk mewujudkan kehidupan yang layak bagi rakyat Indonesia yang merupakan kewajiban konstitusional yang harus dilakukan secara berencana, bertahap, dan berkesinambungan.
- Bahwa selanjutnya masih dalam penjelasan umum UU 11/1992 menyatakan suatu program pensiun memungkinkan terbentuknya akumulasi dana yang dibutuhkan untuk memelihara kesinambungan penghasilan peserta program pada hari tua. Keyakinan akan adanya kesinambungan penghasilan menimbulkan ketentraman kerja sehingga akan meningkatkan motivasi kerja karyawan yang merupakan iklim yang kondusif bagi peningkatan produktivitas. Dalam perspektif lebih luas, program pensiun merupakan salah satu sumber dana yang diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan pembangunan nasional yang berlandaskan kemampuan sendiri. Hal ini sejalan dengan salah satu arah dan kebijaksanaan pembangunan jangka panjang nasional Indonesia.
- UU 11/1992 dan UU P2SK pada esensinya mengatur hal yang sama sebagaimana filosofi dasar produk Dana Pensiun untuk menjaga kesejahteraan masyarakat di hari tua yang termaktub dalam Pasal 133 UU P2SK, yaitu:
“Pasal 133” Dalam rangka memperbaiki sistem pensiun di Indonesia guna meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan masyarakat di hari tua, meningkatkan produktivitas dunia usaha, meningkatkan kepercayaan masyarakat atas penyelenggaraan program pensiun, dan mempercepat akumulasi dana jangka panjang, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan mengenai penyelenggaraan program pensiun.”
- Bahwa dengan demikian Dana Pensiun yang bertujuan untuk menjaga kesinambungan penghasilan di masa pensiun ketika Pekerja telah memasuki usia tidak produktif (masa purna bakti) dapat masuk dan sejalan dengan bunyi Pasal 133 UU 4/2023 dimaksud. Apabila prinsip ini diabaikan dan Manfaat Pensiun dapat diambil sekaligus maka tujuan utama adanya Dana Pensiun tidak dapat tercapai.
III. PERATURAN KETENAGAKERJAAN TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PENGATURAN DANA PENSIUN DALAM UU P2SK.
Pasal 167 UU Ketenagakerjaan Sudah Tidak Berlaku.
- Ketentuan mengenai diperhitungkannya iuran pensiun yang dibayarkan oleh Pemberi Kerja sebagai pemenuhan kewajiban atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebelumnya diatur dalam Pasal 167 UU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).
- Namun demikian, ketentuan Pasal 167 UU Ketenagakerjaan tersebut sudah tidak berlaku sejak 2 November 2020 dengan dihapusnya Pasal 167 dimaksud dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maupun Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.
- Ketentuan serupa kemudian baru diatur kembali dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 sejak 2 Februari 2021.
- Ketentuan Pasal 58 PP 35/2021 tersebut sifatnya berdiri sendiri karena ketentuan rujukannya dalam UU Ketenagakerjaan telah dihapus
Dasar Hukum Pembayaran Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja Secara Tunai Sudah Tidak Berlaku.
- Pengaturan mengenai kewajiban pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja secara tunai diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-03/MEN/1996 Tahun 1996 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-150/MEN/2000 Tahun 2000.
- Namun demikian, dapat Pemerintah sampaikan bahwa:
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-03/MEN/1996 Tahun 1996 telah dicabut dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-150/MEN/2000 Tahun 2000.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-150/MEN/2000 Tahun 2000 (Kepmenaker 150/2000) telah dicabut dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2021.
Bahwa permasalahan lain yang dikemukakan oleh Ahli Para Pemohon berkaitan
dengan kompensasi uang pesangon, uang pisah dan uang penghargaan masa kerja atas terjadinya PHK yang tidak diterima oleh Para Pemohon akibat keikutsertaan pada program Dana Pensiun PT Freeport Indonesia.
- Bahwa Ahli Para Pemohon berpandangan substansi manfaat Dana Pensiun adalah sama dengan uang pesangon, uang pisah dan uang penghargaan masa kerja. Selanjutnya menurut Ahli Para Pemohon berdasarkan Undang- Undang Ketenagakerjaan, uang pesangon, uang pisah dan uang penghargaan masa kerja wajib dibayar pengusaha kepada pekerja sebesar 100% secara tunai sehingga ketentuan pembayaran Dana Pensiun juga berlaku secara mutatis mutandis dan dibayarkan secara sekaligus.
- Bahwa dapat Pemerintah luruskan secara prinsip pemberian uang pesangon, uang pisah dan uang penghargaan masa kerja diberikan kepada pekerja yang terkena PHK guna memenuhi kebutuhan finansialnya sampai pekerja tersebut mendapatkan sumber penghasilannya yang baru, hal tersebut berbeda dengan tujuan pemberian manfaat pensiun yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan finansial pekerja yang telah memasuki usia pensiun (tidak dalam usia produktif dan tidak dapat bekerja lagi) sehingga pembayaran manfaatnya diberikan secara berkala untuk melindungi kebutuhan finansial pekerja di masa pensiunnya.
- Bahwa berdasarkan hal tersebut telah jelas konsep pemberian manfaat pensiun dengan uang pesangon, uang pisah dan uang penghargaan masa kerja memiliki tujuan dan filosofi yang berbeda.
- Bahwa selain itu, berdasarkan Pasal 52 ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama antara PT Freeport Indonesia dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Periode 2024-2026 mengatur:
“Pembayaran manfaat pensiun dalam Program Dana Pensiun Perusahaan akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon dan/atau penghargaan dan/atau uang pisah”
sehingga Para Pemohon beranggapan bahwa pekerja yang telah menerima manfaat pensiun tidak lagi menerima uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Pemahaman Para Pemohon tersebut adalah pemahaman yang keliru. - Bahwa lebih lanjut mengutip Keterangan Kementerian Tenaga Kerja pada persidangan tanggal 4 November 2025, kewajiban pemberi kerja untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan secara tunai dan sekaligus didasarkan atas dalam Kepmenaker 150/2000 khususnya Pasal 33 yang menyatakan bahwa pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang ganti kerugian harus dilakukan secara tunai sehingga menegaskan bahwa hak pekerja/buruh yang timbul akibat berakhirnya hubungan kerja, tidak dapat ditunda atau dikonversi dalam bentuk pembayaran berkala.
- Bahwa terhadap keterangan tersebut, diketahui fakta bahwa:
- Norma pengaturan kompensasi uang pesangon dan uang penghargaaan masa kerja dengan Dana Pensiun pernah diatur dalam Pasal 167 UU Ketenagakerjaan.
- Bahwa Pasal 167 UU Ketenagakerjaan sudah dihapus dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maupun UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.
- Bahwa norma tersebut kemudian diatur dalam Pasal 58 PP 35/2021 yang mengatur pemberi kerja yang mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun, iuran yang dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat pemutusan hubungan kerja.
- Berdasarkan Pasal 58 PP 35/2021, jika perhitungan manfaat pensiun lebih kecil daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah, maka selisihnya dibayar oleh Pemberi Kerja. Adapun pelaksanaan ketentuan diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
- Terkait dengan uang pesangon, dapat Pemerintah sampaikan bahwa uang pesangon bersifat wajib, tetapi tidak ada kewajiban bagi pemberi kerja untuk menyiapkan dana pesangon tersebut melalui Dana Pensiun.
- Lebih lanjut, jika pengusaha mendanai pesangon melalui Dana Pensiun, maka ketentuan penarikan manfaat harus mengikuti ketentuan yang berlaku pada Dana Pensiun. Apabila pengusaha atau pekerja menginginkan pembayaran pesangon dibayarkan secara sekaligus, maka pengusaha dapat memilih instrumen sektor keuangan lainnya yang memungkinkan penarikan secara sekaligus.
- Terkait dengan norma pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebagaimana Kepmenaker 150/2000 saat ini sudah tidak lagi berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan sebagai Akibat Diundangkannya Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Beserta Peraturan Pelaksanaannya.
- Dengan demikian, ketentuan mengenai skema penarikan manfaat pensiun yang diatur dalam Pasal 164 ayat (2) UU P2SK tidak bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan. Ketentuan dalam UU P2SK tidak dimaksudkan untuk menggantikan ketentuan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan.
- Permasalahan yang disampaikan oleh Para Pemohon merupakan permasalahan hubungan industrial yang timbul dari kebijakan perusahaan yang memperhitungkan iuran pensiun sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja (Pasal 52 ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama antara PT Freeport Indonesia dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Periode 2024-2026) (selanjutnya disebut sebagai “PKB PT Freeport Indonesia Periode 2024-
- .
- Adapun Peraturan Dana Pensiun PT Freeport juga berlaku untuk PT Kuala Pelabuhan Indonesia sebagai mitra pendiri Dana Pensiun Freeport Indonesia (vide Pasal 10 Peraturan Dana Pensiun PT Freeport Indonesia).
- Ketentuan mengenai pembayaran manfaat pensiun secara bulanan (berkala) telah diatur sejak tahun 1992 melalui UU 11/1992 (saat ini diatur dengan UU P2SK).
- Sedangkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dapat diperhitungkan dari manfaat pensiun baru diatur dalam Pasal 167 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Dapat Pemerintah tegaskan bahwa ketentuan Pasal 167 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan telah dihapus dengan UU Cipta Kerja, namun kemudian substansinya diatur kembali dalam Pasal 58 PP 35/2021.
- Dengan demikian, ketentuan Pasal 58 PP 35/2021 tersebut sifatnya berdiri sendiri karena ketentuan rujukannya dalam UU Ketenagakerjaan telah dihapus.
- Selain itu, ketentuan Pasal 52 ayat (3) PKB PT Freeport Indonesia Periode 2024-2026 yang mengatur kompensasi uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja merupakan inisiatif dan kesepakatan antara perusahaan (PT Freeport Indonesia) dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Mereka telah secara sadar dan sukarela memasukkan manfaat pensiun yang dikelola oleh Dana Pensiun Freeport Indonesia sebagai kompensasi dalam pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
- Terkait kepesertaan Para Pemohon dalam program dana pensiun telah diatur dan disepakati antara pekerja dan pemberi kerja dalam Perjanjian Kerja Bersama serta perjanjian kerja pada saat proses rekrutmen pekerja, sehingga konsekuensi terkait mekanisme pembayaran manfaat pensiun sudah diketahui dan disepakati di depan karena tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama dan perjanjian kerja.
- Oleh karena itu, apabila Para Pemohon merasa dirugikan oleh ketentuan Pasal 52 ayat (3) PKB tersebut, maka penyelesaiannya semestinya dilakukan melalui mekanisme prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial terhadap isi PKB yang telah disepakati sebagaimana diatur dalam Pasal 117 UU Ketenagakerjaan dan bukan melakukan uji materiil terhadap Pasal 161 ayat (2) UU P2SK dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK yang sama sekali tidak menjadi dasar hukum dari kebijakan perusahaan tersebut.
- Bahwa dalam program Dana Pensiun PT Freeport Indonesia, iuran seluruhnya dibayarkan oleh pemberi kerja sebagaimana disebutkan dalam Pasal 31 ayat (3) Keputusan Direksi PT Freeport Indonesia No. 1412/OPD-PTFI/X/2025 tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Freeport Indonesia yang selengkapnya berbunyi:
“Pemberi Kerja wajib menyetor seluruh iuran Pemberi Kerja kepada Dana Pensiun setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya”. - Bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Dana Pensiun Freeport Indonesia Nomor KEP-6/NB.11/2022, Pemberi Kerja wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan perhitungan aktuaria. Hal ini menegaskan bahwa hanya Pemberi Kerja satu-satunya pihak yang dibebankan pembayaran iuran kepada Dana Pensiun. Oleh karena itu, tidak terdapat iuran untuk pemupukan di Dana Pensiun yang bersumber dari iuran peserta, sehingga tidak terdapat gaji yang dipotong dari Para Pemohon.
- Dalam hal ini, Para Pemohon tidak dirugikan karena keikutsertaan pada program Dana Pensiun PT Freeport Indonesia bersumber seluruhnya dari perusahaan tanpa memotong gaji pegawai, sehingga tidak terdapat kerugian konstitusional sebagaimana yang didalilkan oleh Para Pemohon.
- Bahwa pada program Dana Pensiun PT Unilever Indonesia, iuran untuk membiayai manfaat pensiun karyawan hanya menanggung sebesar 1,9% dari penghasilan dasar pensiun yang selebihnya ditanggung oleh perusahaan (Pasal 20 Peraturan Dana Pensiun Manfaat Pasti PT Unilever Indonesia) yang membuktikan bahwa program pensiun tidak semata-mata dibebankan kepada karyawan dan porsi terbesar justru dibebankan pada pemberi kerja.
- Bahwa secara prinsip, keikutsertaan Dana Pensiun merupakan hak dari pekerja secara sukarela. Adapun prinsip sukarela tersebut tertuang dalam Peraturan Dana Pensiun PT Freeport Indonesia dan PT Unilever Indonesia, dimana karyawan dapat menolak untuk menjadi peserta Dana Pensiun sepanjang menyampaikan pernyataan tertulis untuk menolak menjadi peserta.
- Mengenai hak karyawan untuk menolak kepesertaan pada Dana Pensiun, dituangkan dalam Peraturan Dana Pensiun sebagai berikut:
- Pasal 29 ayat (1) Peraturan Dana Pensiun PT Freeport Indonesia: “Setiap Karyawan yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan mempunyai Masa Kerja 1 (satu) tahun otomatis menjadi Peserta, kecuali apabila Karyawan yang bersangkutan secara tertulis menolak menjadi Peserta”
- Pasal 22 Peraturan Dana Pensiun PT Unilever Indonesia:
“… Karyawan juga berhak untuk tidak menjadi Peserta Dana Pensiun dengan memberikan pernyataan tertulis sejak karyawan tersebut diterima bekerja di PT Unilever Indonesia, Tbk.”
- Apabila pekerja memilih menolak menjadi peserta program pensiun, pekerja tetap menerima hak-haknya berupa uang pesangon, uang pisah, dan uang penghargaan masa kerja, yang besaran dan mekanismenya telah diatur dalam Pasal 40 jo. Pasal 56 PP 35/2021.
- Meskipun nilanya lebih kecil dibandingkan manfaat pensiun yang diberikan program perusahaan, pilihan tersebut tetap tersedia bagi pekerja. Hal ini semakin membuktikan bahwa tidak ada kerugian konstitusional, karena pekerja memiliki opsi dan kendali penuh atas bentuk manfaat ketenagakerjaan yang ingin dipilih.
- Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK tidak bertentangan dengan UUD 1945, karena keduanya hanya mengatur pembayaran manfaat pensiun secara berkala dan batas penarikan pertama manfaat pensiun maksimal 20% demi keberlanjutan Dana Pensiun. Kedua ketentuan tersebut sama sekali tidak menggantikan maupun mengurangi kewajiban pengusaha membayar uang pesangon serta uang penghargaan masa kerja.
Adapun apabila benar terdapat kerugian yang mungkin dialami Para Pemohon murni berasal dari kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama yang didasarkan atas prinsip sukarela sehingga sengketanya harus diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial, bukan permohonan uji materiil terhadap UU P2SK.
IV. INSENTIF PERPAJAKAN DALAM PROGRAM DANA PENSIUN
- Menyadari perlunya program pensiun untuk perlindungan hari tua dan masih rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia akan program pensiun, pemerintah Indonesia memberikan insentif perpajakan pada penyelenggaraan program pensiun sukarela.
- Insentif dimaksud berupa iuran yang telah dibayarkan kepada Dana Pensiun dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Pengecualian iuran pensiun dari Pajak Penghasilan Pasal 21. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi (PMK 168/2023), yang menyatakan:
“Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak termasuk:
a
b- iuran terkait program pensiun dan hari tua yang dibayarkan kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, atau badan penyelenggara tunjangan hari tua yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, yang dibayar oleh pemberi kerja;
- Dengan kata lain, Para Pemohon yang menjadi peserta Dana Pensiun, telah mendapatkan insentif dari Penghasilan Tidak Kena Pajak yang lebih besar dibandingkan dengan pekerja yang tidak menjadi peserta Dana Pensiun.
- Insentif perpajakan seyogianya merupakan kebijakan Pemerintah dan lazim digunakan sebagai mekanisme redistribusi pendapatan, sumber penerimaan negara, dan/atau mekanisme kontrol masyarakat. Pemberian insentif perpajakan pada Dana Pensiun bertujuan untuk mengatur dan mengarahkan perilaku masyarakat agar bersedia menabung untuk hari tuanya dan mengonsumsi secara hati-hati uang yang dimiliki di hari tuanya.
- Pemerintah berpandangan keputusan mengenai diberikan pilihan kepada peserta Dana Pensiun untuk menarik secara sekaligus atau tidak namun dengan konsekuensi perpajakannya masing-masing sebenarnya bukan solusi terbaik. Pemberi kerja dan peserta diberikan pilihan itu saat sebelum memutuskan menjadi peserta Dana Pensiun.
- Insentif pajak akan menyesuaikan dengan pilihan peserta yang mengambil lump sum atau tidak, maka seyogianya itu tidak ada pengecualian pajak bagi yang selama ini menerima manfaat pensiun secara lump sum di bawah Rp625.000.000 (dalam hal terdapat ketentuan dalam Peraturan Dana Pensiun yang mengatur pilihan pembayaran manfaat pensiun pertama kali secara sekaligus paling besar 20% dari Manfaat Pensiun, nilai paling banyak Rp500.000.000 merupakan nilai yang diambil secara berkala atau sisa Manfaat Pensiun setelah dikurangi manfaat pensiun pertama kali yang dibayarkan secara sekaligus). Mereka yang akan menjadi pihak yang dirugikan karna harus membayar pajak jauh lebih besar dibanding saat ini. Secara jumlah, pemilik saldo di bawah Rp625.000.000 adalah mayoritas.
- Selain itu, keputusan apakah nanti manfaat akan diambil secara lump sum atau tidak harus dilakukan saat awal menjadi peserta, bukan menjelang pensiun. Dengan demikian, hal ini tidak akan dimasukkan sebagai manfaat pensiun namun sebagai manfaat lainnya yang berarti segala iuran atau kontribusi juga tidak mendapatkan insentif pajak berupa dapat dikurangkan dari penghasilan yang dikenakan pajak.
V. UU P2SK MENGEDEPANKAN PERLINDUNGAN TERHADAP HAK PESERTA
DAN AHLI WARIS PESERTA DANA PENSIUN
- Bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengedepankan prinsip perlindungan sosial dan stabilitas keuangan. Ketentuan pembayaran manfaat pensiun kepada ahli waris dimaksudkan untuk menjamin keberlangsungan penghasilan, bukan mengurangi hak yang telah diperoleh peserta. Selanjutnya, POJK 27/2023 diterbitkan untuk menyesuaikan pengaturan Dana Pensiun dengan UU P2SK, bukan untuk mengurangi hak peserta.
- Bahwa selain itu, ketentuan Pasal 133 UU P2SK mengatur:
“Dalam rangka memperbaiki sistem pensiun di Indonesia guna meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan masyarakat di hari tua, meningkatkan produktivitas dunia usaha, meningkatkan kepercayaan masyarakat atas penyelenggaraan program pensiun, dan mempercepat akumulasi dana jangka panjang, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan mengenai penyelenggaraan program pensiun.” - Dengan demikian, pembayaran manfaat pensiun kepada ahli waris secara berkala untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan masyarakat dalam hal mencegah keputusan impulsif yang beresiko kehilangan pendapatan keuangan di awal. Selain itu, juga bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dunia usaha, meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mempercepat akumulasi dana jangka panjang.
- Bahwa selanjutnya, terhadap permohonan tersebut Pemerintah berpendapat sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 39 ayat (4) huruf b POJK 27/2023 adalah bersifat minimum protection, bukan maksimum pembayaran manfaat.
- Ketentuan “paling sedikit 60% dari hak Peserta” adalah batas minimum yang wajib dipenuhi oleh Dana Pensiun, bukan pembatasan maksimum. Artinya, Dana Pensiun dapat menetapkan persentase lebih tinggi (bahkan 100%) sesuai kebijakan PDP masing-masing. Dengan demikian, tidak ada norma yang memaksa pengurangan hak ahli waris sebesar 40%.
- Bahwa Dana Pensiun wajib memberikan paling sedikit 60% dari hak peserta kepada janda/duda atau anak sah jika peserta meninggal dunia.
- Penafsiran bahwa ahli waris “akan dirugikan 40%” adalah keliru karena POJK 27/2023 tidak melarang pemberian manfaat penuh. Justru POJK 27/2023 memberikan perlindungan minimum agar ahli waris tidak menerima kurang dari 60%. Selain itu, juga untuk perlindungan keluarga peserta agar tidak kehilangan seluruh hak dan keseimbangan antara keberlanjutan Dana Pensiun dan hak ahli waris.
- Kewajiban Perlindungan Hak Peserta dan Ahli Waris
- Pasal 161 dan Pasal 164 UU P2SK serta POJK 27/2023 mengatur pembayaran manfaat pensiun secara berkala untuk menjaga kesinambungan penghasilan peserta dan ahli waris. Tujuannya adalah perlindungan sosial, bukan pengurangan hak.
- Dana Pensiun PT Freeport Indonesia (DPFI) adalah badan hukum privat yang tunduk pada prinsip fiduciary duty untuk mengelola dana demi kepentingan peserta dan ahli waris. Jika PDP menetapkan 60% sebagai standar adalah interpretasi internal, bukan kewajiban hukum untuk membatasi hak.
- Tidak Ada Kerugian Materiil yang Bersifat Pasti
- Dalil Para Pemohon yang menyatakan ahli waris “akan dirugikan 40%” adalah bersifat asumsi belaka dan tidak dapat dipastikan.
- UU P2SK dan POJK 27/2023 tidak menghapus hak atas manfaat pensiun yang telah diperoleh. Semua iuran dan hasil pengembangannya tetap menjadi hak peserta dan ahli waris sesuai PDP.
- Bahwa terkait batasan manfaat pensiun tersebut dapat direviu dan ditetapkan secara berkala akan diberlakukan berkalanya pada tahun 2028 (vide, Pasal 44 ayat 8 dan Pasal 178 POJK 27/2023). Bahwa pertimbangan reviu diantaranya karena perubahan inflasi dan biaya hidup, perkembangan industri Dana Pensiun dan kondisi ekonomi nasional dan hasil kajian aktuaria dan masukan stakeholder.
- Pertimbangan Batas Manfaat Pensiun (Rp1.600.000/bulan atau Rp500.000.000 sekaligus pada Pasal 44 POJK 27/2023
- Tujuan utama: menjaga kesinambungan penghasilan purnakarya dan mencegah pencairan Dana Pensiun secara sekaligus yang berpotensi mengurangi perlindungan jangka panjang bagi peserta. Prinsip program pensiun adalah income replacement, bukan tabungan yang bisa diambil sekaligus.
- Batas Rp1.600.000 dan Rp500.000.000 digunakan sebagai threshold agar peserta dengan manfaat kecil dapat menerima sekaligus tanpa mengganggu keberlanjutan hidupnya. Jika manfaat bulanan < Rp1,6 juta atau nilai tunai < Rp500 juta, pembayaran sekaligus diperbolehkan karena dianggap tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan bulanan secara layak.
- Penetapan angka tersebut mempertimbangkan diantaranya standar kelayakan hidup minimum (living standard) dan data statistik pengeluaran rumah tangga, kajian aktuaria terkait daya tahan manfaat pensiun dan kondisi industri Dana Pensiun dan daya dukung pendanaan.
- Selain itu, masukan dari asosiasi Dana Pensiun dan stakeholder (termasuk serikat pekerja) menjadi bagian dari proses konsultasi sebelum aturan ditetapkan.
- Prinsip Keadilan dan Kesetaraan
- Ketentuan 60% justru menjamin keadilan minimum bagi ahli waris agar tidak kehilangan seluruh hak ketika peserta meninggal dunia.
- Jika PDP menetapkan 60%, hal tersebut adalah kebijakan internal yang dapat dinegosiasikan melalui mekanisme perubahan PDP, bukan akibat langsung dari POJK.
- Penentuan nilai minimum, yaitu 60% dengan asumsi tidak terlalu rendah untuk mendukung standard of living yang bertujuan untuk menghindari kesemena-menaan pemberi kerja untuk menetapkan lebih rendah dari 60%.
- Selain itu, nilai 60% tersebut telah diatur sebelumnya dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun yang dimaksudkan pengaturan tersebut memberikan batasan atau perlindungan kepada janda/duda/anak yang ditinggalkan oleh peserta sehingga janda/duda/anak tersebut tetap mendapatkan haknya. Oleh karena itu, guna meluruskan keterangan Presiden pada angka 3 halaman 19 dan halaman 20 tidak tepat.
- Selain itu, ketentuan mengenai batas maksimal 60% tersebut telah terlebih dahulu diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, yang dimaksudkan untuk memberikan batasan sekaligus perlindungan bagi janda/duda/anak yang ditinggalkan oleh peserta agar tetap memperoleh haknya. Dengan demikian, untuk meluruskan Keterangan Presiden sebagaimana tercantum pada angka 3 halaman 19 dan halaman 20, OJK menegaskan ketentuan tersebut bukan hal yang baru dalam praktik pembayaran manfaat Dana Pensiun.
- Ketentuan Pasal 39 ayat (4) huruf b POJK 27/2023 adalah bersifat minimum protection, bukan maksimum pembayaran manfaat.
- Selain itu, ketentuan mengenai nilai maksimal pembayaran manfaat Dana Pensiun bagi peserta dengan dana manfaat pensiun kurang dari atau sama dengan Rp 1.600.000,00 dengan rumus bulanan atau kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000 dengan rumus sekaliguas sebagaimana diatur dalam POJK 27/2023 pada dasarnya sejalan dengan pengaturan dalam Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2012 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun.
- Bahwa ketentuan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK dan ketentuan-ketentuan dalam POJK 27/2023, terkait pengambilan manfaat Dana Pensiun merupakan prinsip umum yang disertai ruang fleksibilitas melalui pengecualian yang diatur secara limitatif. Kebijakan ini bertujuan menjaga kesinambungan penghasilan peserta, melindungi ahli waris, dan memastikan keberlanjutan pendanaan Dana Pensiun. Penetapan batas manfaat pensiun serta survivor benefit minimal 60% merupakan bentuk perlindungan hukum yang sejalan dengan praktik internasional dan prinsip kehati-hatian. Dengan demikian, norma yang berlaku bukanlah pembatasan hak, melainkan pengaturan yang bersifat protektif untuk kepentingan peserta dan keluarganya.
VI. DAMPAK APABILA PERMOHONAN DIKABULKAN MAHKAMAH
KONSTITUSI
- Insentif Perpajakan Menjadi Tidak Tepat Sasaran
- Pemohon dalam perkara ini hanya merepresentasikan kurang lebih 20% dari total jumlah peserta program pensiun sukarela, yang memiliki saldo di atas Rp625.000.000,00. Sedangkan 80% sisanya memiliki saldo di bawah Rp625.000.000,00 dengan rata-rata penghasilan maksimal Rp5.000.000,00 per bulan yang akan sangat diuntungkan dengan skema pembayaran Dana Pensiun saat ini dengan insentif pajak yang diterimanya. Oleh karena itu apabila permohonan Para Pemohon dikabulkan akan merugikan mayoritas peserta Dana Pensiun karena akan kehilangan insentif pajak mengingat pembayaran secara sekaligus akan dikenakan pajak progresif. Hal demikan sesuai dengan pendapat Ahli Pemerintah a.n. Steven Tanner dalam persidangan tanggal 15 Desember 2025 yang menyatakan:
“Kita harus lihat kelompok yang lain juga. Nah, kalau memang itu jadi diterapkan, ya, bisa saja pajak sekaligusnya itu tidak lagi 5%. Ya sudah biarkan saja. Tapi tadi 80% lebih pekerja yang gajinya sampai Rp5.000.000,00, itu saldonya tidak sampai Rp625.000.000,00. Pajaknya itu beda antara Rp29.000,00 sama Rp100.000,00 lebih. Mereka mayoritas, Yang Mulia.” - Selain itu, dengan dapat dibayarkannya secara sekaligus Manfaat Pensiun, maka kondisi tersebut menyebabkan insentif perpajakan yang diterima oleh Dana Pensiun menjadi tidak tepat sasaran dan tidak sesuai dengan latar belakang pemberian insentif perpajakan tersebut sebagaimana telah dijelaskan di atas dan menimbulkan ketidakadilan karena potensi penerimaan negara tersebut dapat digunakan untuk program perlindungan sosial atau kepentingan masyarakat umum lainnya. Oleh karena itu, bukan tidak mungkin insentif perpajakan yang dinikmati oleh industri Dana Pensiun dapat dikaji ulang apakah masih tepat sasaran atau tidak.
- Lebih lanjut, Pemerintah berpandangan keputusan mengenai pemberian pilihan kepada peserta Dana Pensiun untuk menarik manfaat secara sekaligus atau berkala dengan konsekuensi perpajakannya masing-masing bukan merupakan solusi yang terbaik. Keputusan mekanisme penarikan manfaat seharusnya dapat diputuskan oleh peserta sejak memutuskan menjadi peserta Dana Pensiun agar pemberian insentif perpajakan dapat tepat sasaran.
- Pemohon dalam perkara ini hanya merepresentasikan kurang lebih 20% dari total jumlah peserta program pensiun sukarela, yang memiliki saldo di atas Rp625.000.000,00. Sedangkan 80% sisanya memiliki saldo di bawah Rp625.000.000,00 dengan rata-rata penghasilan maksimal Rp5.000.000,00 per bulan yang akan sangat diuntungkan dengan skema pembayaran Dana Pensiun saat ini dengan insentif pajak yang diterimanya. Oleh karena itu apabila permohonan Para Pemohon dikabulkan akan merugikan mayoritas peserta Dana Pensiun karena akan kehilangan insentif pajak mengingat pembayaran secara sekaligus akan dikenakan pajak progresif. Hal demikan sesuai dengan pendapat Ahli Pemerintah a.n. Steven Tanner dalam persidangan tanggal 15 Desember 2025 yang menyatakan:
- Menghambat Perkembangan Industri Dana Pensiun Pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala akan mencegah atau mengurangi risiko atas buruknya hasil investasi. Peserta yang menarik manfaat secara sekaligus akan menemui risiko untuk menempatkan dananya pada instrumen keuangan yang berisiko. Pembayaran secara berkala oleh Dana Pensiun lebih memberikan jaminan keamanan, berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
- Dana Pensiun memiliki kemampuan untuk mendiversifikasi investasi secara lebih efektif – dibandingkan dengan individu dengan keterbatasan modal – karena Dana Pensiun mengelola dana dalam jumlah yang besar.
- Sumber pengembangan dana kelolaan Dana Pensiun selain iuran dari pemberi kerja atau peserta adalah hasil dari pengembangan investasi. Oleh karena itu, investasi merupakan salah satu komponen aset yang utama di dalam penyelenggaraan Dana Pensiun. Berdasarkan data OJK dalam Peta Jalan Pengembangan & Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028 halaman 36, pada Desember 2023, total investasi Dana Pensiun terbesar berasal dari DPPK PPMP sebesar Rp 179,17 triliun atau 50,14%, sementara investasi dari DPLK sebesar Rp 132,51 triliun atau 37,08% dan DPPK PPIP sebesar Rp 45,66 triliun atau 12,78%.
- Namun demikian, dalam melakukan investasi, Dana Pensiun tunduk pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 29/POJK.05/2018 (POJK Investasi Dana Pensiun), yang membatasi jenis investasi pada instrumen tertentu (vide Pasal 2 POJK Investasi Dana Pensiun).
- Berdasarkan data OJK sebagaimana dimuat dalam Statistik Dana Pensiun 2022 halaman 25, pada akhir tahun 2022, terdapat 3 instrumen investasi yang mendominasi portofolio investasi Dana Pensiun (komposisi lebih dari 10% total investasi), yaitu Surat Berharga Negara (SBN), Deposito, dan Obligasi, dengan porsi masing-masing sebesar 32,60%, 27,03%, dan 19,38%. Selain itu, Dana Pensiun, khususnya Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), diwajibkan memiliki arahan investasi yang ditetapkan oleh Pendiri, atau Pendiri dan Dewan Pengawas (vide Pasal 15 ayat (1) POJK Investasi Dana Pensiun). Hal tersebut dikarenakan Dana Pensiun perlu diberikan keleluasaan yang memadai bagi Dana Pensiun untuk berinvestasi dengan hasil yang optimal dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
- Penerimaan Manfaat Pensiun secara sekaligus berarti ‘menggeser’ tanggung jawab pengelolaan uang manfaat pensiun dari Dana Pensiun menjadi kepada masing-masing penerima manfaat pensiun. Sementara pengelolaan oleh Dana Pensiun lebih memberikan jaminan yang lebih besar terhadap pengelolaan Dana Pensiun yang berkelanjutan, sehingga memastikan manfaat pensiun yang stabil bagi penerima.
- Pembayaran berkala memungkinkan Dana Pensiun untuk terus berkembang melalui investasi yang dilakukan oleh pengelola Dana Pensiun. Hal ini dapat meningkatkan nilai manfaat yang diterima oleh Peserta di masa depan.
- Dampak pada Reform Sektor Keuangan yang Sedang Berjalan
- Dikabulkannya permohonan uji materiil yang diajukan Para Pemohon dapat mengganggu reform sektor keuangan yang ditujukan untuk melindungi kepentingan jangka panjang peserta Dana Pensiun dan memastikan pendalaman pasar keuangan melalui akumulasi dana jangka panjang.
- UU P2SK dirancang untuk memastikan bahwa Dana Pensiun dikelola dengan baik dan berkelanjutan, sehingga peserta Dana Pensiun dapat menerima manfaat yang stabil dan terjamin di masa depan. Jika permohonan uji materiil yang diajukan Para Pemohon dikabulkan, terdapat risiko bahwa perlindungan ini akan berkurang dan mengakibatkan ketidakpastian bagi peserta Dana Pensiun.
- Selain itu, kebijakan publik yang kuat dan konsisten dalam pengelolaan Dana Pensiun membantu membangun kepercayaan publik terhadap sistem keuangan. Dikabulkannya Permohonan a quo maka akan berdampak pada perubahan yang signifikan dan fundamental terhadap karakteristik industri Dana Pensiun, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap kemampuan pemerintah untuk melindungi industri Dana Pensiun dan mengelola sektor keuangan secara keseluruhan berpotensi menurun, hal tersebut tentunya akan berdampak sistemik pada industri jasa keuangan dan perekonomian nasional secara keseluruhan.
- Menimbulkan Ketidakpastian Hukum
- Sebagaimana telah dipertimbangan oleh Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Paragraf [3.14.1] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU-XXII/2024 yang menyatakan:
- “Dalam hal ini jika dikaitkan dengan pengertian manfaat pensiun sebagai “penghasilan hari tua”, maka terdapat unsur tanggung jawab negara dalam ketentuan tersebut agar dapat memastikan pekerja mendapat jaminan perlindungan ekonomi meskipun telah pensiun atau tidak lagi bekerja, sehingga negara harus hadir dalam memberikan pengaturan, salah satunya melalui tata cara pemenuhan hak”.
- “...Apabila diberikan kebebasan bagi peserta atau penerima manfaat pensiun untuk menyepakati tata cara pembayaran manfaat pensiun berdasarkan kehendaknya sendiri, maka akan tercipta ketidakpastian hukum dalam hal penentuan nilai atau besaran manfaat pensiun yang berhak diterima peserta tersebut... dapat terciptanya dinamika perekonomian seperti tingkat biaya hidup, daya beli ataupun dampak dan potensi krisis ekonomi dimana negara tidak dapat memastikan atau menyesuaikan secara berkala nilai atau besaran yang dapat diterima peserta Dana Pensiun”.
- Dengan demikian apabila pasal yang diujikan dikabulkan, maka akan tercipta ketidakpastian hukum dalam hal penentuan nilai atau besaran Manfaat Pensiun yang berhak diterima oleh peserta Dana Pensiun dan tidak adanya unsur tanggung jawab negara untuk dapat memastikan pekerja menerima jaminan perlindungan ekonomi jangka panjang meskipun telah pensiun atau tidak lagi bekerja.
- Sebagaimana telah dipertimbangan oleh Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Paragraf [3.14.1] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU-XXII/2024 yang menyatakan:
- Penurunan Tingkat Penghasilan Pensiun
- Bahwa kondisi rata-rata rasio penghasilan pensiunan di Indonesia pada saat ini masih sangat rendah dan hanya berkisar antara 10-15% dari penghasilan per bulan pada saat mereka produktif. Hal ini sejalan dengan pendapat Ahli Pemerintah a.n. Steven Tanner dalam persidangan tanggal 15 Desember 2025 yang menyatakan:
“Organisasi buruh sedunia menganjurkan bahwa untuk orang hidup layak setelah pensiun diperlukan kurang lebih 40% dari penghasilan dia terakhir, itu TPP (Tingkat Penghasilan Pensiun). Bahkan kalau kita lihat ketika jaminan pensiun sudah mature, itu di tahun 2056 pun TPP- nya bahkan tidak sampai 25%. Jadi yang sukarela masih diperlukan, sama dengan sistem-sistem di negara-negara lain yang punya porsi sukarela untuk menambah kekurangan yang wajib.” - Kondisi tersebut jauh di bawah rekomendasi International Labor Organization (ILO) yang menetapkan Standard Replacement Ratio atau Tingkat Penghasilan Pensiun sebesar 40%, dimana idealnya pendapatan pegawai pada saat pensiun sekurang kurangnya sebesar 40% dari penghasilan per bulan saat produktif.
- Manfaat pensiun yang diterima pekerja yang telah memasuki usia pensiun saat ini terdiri atas manfaat pensiun dari Dana Pensiun, keberadaan manfaat pensiun dari Dana Pensiun yang dibayarkan secara berkala juga bertujuan meningkatkan rasio pensiun perbulan yang menurut data OJK saat ini berada di angka 10-15%.
- Apabila manfaat pensiun dari Dana Pensiun dibayarkan sekaligus dan hanya mengandalkan manfaat pensiun dari Jaminan Sosial, maka berdampak pada turunnya rasio penghasilan pensiunan perbulan masyarakat Indonesia dibawah 10%. Dengan demikian, pembayaran manfaat secara sekaligus tentunya akan menurunkan rata-rata rasio penghasilan peserta per bulan pada masa pensiun.
- Bahwa kondisi rata-rata rasio penghasilan pensiunan di Indonesia pada saat ini masih sangat rendah dan hanya berkisar antara 10-15% dari penghasilan per bulan pada saat mereka produktif. Hal ini sejalan dengan pendapat Ahli Pemerintah a.n. Steven Tanner dalam persidangan tanggal 15 Desember 2025 yang menyatakan:
VII. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tambahan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian (constitutional review) Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK terhadap UUD 1945 dapat memberikan putusan sebagai berikut:
- Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing);
- Menerima Keterangan Presiden, Keterangan Tambahan Presiden, dan Kesimpulan Presiden secara keseluruhan;
- Menyatakan ketentuan Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,
- Menolak permohonan pengujian materiil yang diajukan Para Pemohon dalam Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 164/PUU- XXIII/2025 untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
Namun demikian apabila yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
VIII. BUKTI SURAT PEMERINTAH
| Kode | Dokumen | ||||
| T-1 | Laporan Rapat Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan: Dana Pensiun 18 Oktober 2022 |
KESIMPULAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
I. PENJELASAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TERHADAP KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon pengujian materiil perkara a quo, Pemberi Keterangan menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilainya apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 011/PUU-V/2007).
- TANGGAPAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TERHADAP POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Terkait dalil Pemohon mengenai muatan materi Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menjadi objek permohonan dalam Perkara Nomor 139/PUU- XXIII/2025 dan Perkara Nomor 164/PUU-XXIII/2025, pada pokoknya menimbulkan permasalahan konstitusional terkait pembatasan hak peserta program dana pensiun untuk mengakses manfaat pensiun yang berkaitan dengan pesangon karena pensiun, karena ketentuan-ketentuan tersebut mengatur bahwa pembayaran manfaat pensiun yang di dalamnya termasuk unsur pesangon wajib dilakukan secara berkala dan hanya memperkenankan pencairan maksimal sebesar 20% secara sekaligus (lumpsum), itupun dalam kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK. Menurut para Pemohon, pengaturan demikian secara nyata telah membatasi hak peserta dana pensiun untuk menerima pesangon pada saat berakhirnya hubungan kerja atau memasuki masa pensiun. Terhadap dalil tersebut, Pemberi Keterangan menyampaikan hal sebagai berikut:
Bahwa terhadap dalil para Pemohon pada dasarnya Pemberi Keterangan telah menjawab dalam Keterangan tanggal 03 November 2025 pada halaman 3 s.d. halaman 8 dan Keterangan Tambahan tanggal 17 November 2025 pada halaman 2 s.d. halaman 12 serta Keterangan Tambahan tanggal 28 November 2025 pada halaman 2 s.d. halaman 3.Keterangan Menteri Ketenagakerjaan di atas, juga telah sejalan dengan ahli Pemerintah, Para Pemohon, dan Saksi dari Para Pemohon, yaitu:
- Ahli Pemerintah atas nama Steven Tanner, FSAI, yang pada pokoknya menyampaikan:
- terkait Pesangon Ahli tidak melihat ada kata “sekaligus” dalam UU Ketenagakerjaan, namun praktiknya pembayaran pesangon memang sekaligus.
- tidak ada aturan pesangon harus melalui dana pensiun. Namun ini yang menjadi permasalahan karena ketidakpatuhan pengusaha yang tidak menyiapkan pesangon yang dibayar sekaligus itu. Oleh karena itu, pemberi kerja yang bijak menyisihkan uangnya. Tidak harus di dana pensiun, tetapi pemberi kerja lebih senang dengan dana pensiun karena fasilitas pajak sebagaimana dijelaskan tadi.
- Ahli dan Saksi Para Pemohon, yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Ahli Dr. Maruarar Siahaan, S.H.
- ahli menegaskan bahwa pengaturan pembayaran dana pensiun secara berkala dalam UU P2SK dan POJK tidak sejalan dengan prinsip konstitusi. Pembatasan pembayaran sekaligus didasarkan pada asumsi yang merendahkan buruh, seolah-olah mereka tidak mampu mengelola dana pensiun, sehingga bertentangan dengan harkat, martabat, dan hak asasi manusia. Dalam hubungan kerja, buruh adalah pihak yang lebih lemah dan oleh karenanya membutuhkan perlindungan khusus melalui affirmative action, bukan perlakuan yang justru mengurangi hak normatif mereka.
- ahli juga menekankan bahwa pengaturan mengenai pembatasan hak harus berada dalam tingkat undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945, sehingga pengambilalihan materi muatan oleh peraturan di bawah undang-undang, seperti POJK tidak sah secara konstitusional. Dalam situasi seperti ini, Mahkamah Konstitusi memiliki inherent power untuk tetap melakukan pengujian, demi menjaga integritas sistem hukum dan hak-hak konstitusional warga negara.
- selain itu, apabila terdapat pertentangan antara undang- undang, maka asas lex posterior derogat legi priori berlaku, sehingga undang-undang yang lebih baru mengesampingkan yang lama. Secara keseluruhan, pengaturan pembayaran pensiun berkala tidak hanya mengurangi hak pekerja, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan, perlindungan terhadap pihak lemah, dan standar konstitusional dalam pembatasan hak.
- Ahli Timboel Siregar
- ahli menegaskan bahwa kebutuhan untuk menjamin kesinambungan pendapatan hari tua sebenarnya sudah diatur secara lengkap dalam Undang-Undang 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang mengombinasikan dua skema: Jaminan Pensiun (dibayar berkala) dan Jaminan Hari Tua (dibayar lumpsum).
- dalam hal perpajakan, pekerja pada dasarnya sadar dan bersedia membayar pajak ketika menerima manfaat pensiun atau JHT. Pembayaran lumpsum justru meningkatkan penerimaan pajak negara, sementara sistem pembayaran berkala (80%) berpotensi menurunkan kontribusi pajak dari pekerja. Karena itu, argumen bahwa pembayaran berkala lebih menguntungkan dari sisi fiskal dinilai tidak berdasar.
- terkait pesangon, ditegaskan bahwa UU 6/2023 merupakan regulasi lex specialis yang secara khusus mengatur hubungan pekerja pengusaha dalam kompensasi PHK dan dana pensiun. Dana pensiun digunakan sebagai sarana pencadangan sesuai UU P2SK agar pengusaha dapat memenuhi kewajiban pasca-kerja, tetapi pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak tetap wajib dibayarkan sekaligus kepada pekerja. Jika dibayar secara dicicil melalui skema manfaat pasti, hal ini justru berpotensi memicu sengketa hubungan industrial, menimbulkan ketidakpastian, dan mengganggu harmonisasi di tempat kerja.
- selain itu, kebijakan pemaksaan manfaat pasti dapat berdampak negatif pada industri dana pensiun dan asuransi itu sendiri. Pengusaha bisa enggan mendaftarkan pekerja ke dana pensiun karena khawatir dibebani sengketa di kemudian hari, sehingga kebijakan ini kontraproduktif bagi ekosistem dana pensiun dan bahkan dapat membuat industri tersebut kehilangan peminat.
- secara keseluruhan, penjelasan ini menegaskan bahwa kewajiban pembayaran berkala 80% tidak dibutuhkan, tidak efektif, menurunkan penerimaan negara, berpotensi memicu konflik industrial, dan dapat merusak kepercayaan terhadap industri dana pensiun. Karena itu, pembayaran lumpsum seharusnya dipertahankan sebagai mekanisme utama yang selaras dengan regulasi sebelumnya dan kebutuhan praktis pekerja.
- Ahli Prof. Dr. Toto Tohir
- ahli menyampaikan bahwa Dana Pensiun (Dapen) merupakan suatu badan hukum yang dibentuk berdasarkan hukum perdata. Tugas utamanya adalah mengelola dan mengatur iuran dari para peserta, baik yang berasal dari peserta sendiri maupun dari pemberi kerja. Hal ini berbeda dengan pengelolaan jaminan pensiun yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Kewenangan Dapen berakhir pada saat peserta memasuki masa pensiun.
- ahli juga menegaskan bahwa dalam sistem pensiun, terdapat dua penyelenggara, yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan Dapen. Terkait dengan pembayaran manfaat pensiun, ketentuan mengenai apakah manfaat diberikan sekaligus atau bertahap tergantung pada ketentuan pilihan peserta. Dapen bersifat privat dan tidak memiliki hubungan langsung dengan keuangan negara. Dana yang dikelola bukan merupakan dana pemerintah dan tidak bertujuan untuk mencari keuntungan, sehingga pengawasannya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan pengelolaan berlangsung dengan baik dan mencegah risiko kegagalan pembayaran manfaat apabila terjadi masalah pada Dapen.
- selain itu, dana yang terkumpul di dalam Dapen sepenuhnya merupakan hak peserta. Apabila Dapen dibubarkan, tidak terdapat dana negara di dalamnya. Namun, dalam konteks investasi, tentu tetap ada keterkaitan dengan instrumen keuangan nasional tempat dana tersebut diinvestasikan.
- karena bersifat privat, dana iuran yang terkumpul merupakan milik peserta dan dikelola hingga peserta memasuki masa pensiun. Pada saat peserta pensiun, dana tersebut dikembalikan dalam bentuk manfaat pensiun, yang dapat disalurkan secara sekaligus atau dicicil, sesuai ketentuan dan pilihan kewenangan sepenuhnya oleh peserta.
- Ahli Prof. Dr. Hasbullah Thabrany
- ahli menegaskan bahwa sebelum lahirnya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), pengaturan mengenai dana pensiun di Indonesia belum memiliki dasar konstitusional yang kuat. Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) pada saat itu tidak mengatur secara jelas mengenai jaminan pensiun. Akibatnya, hanya pegawai negeri yang memperoleh hak pensiun, sedangkan pekerja swasta tidak mendapatkan perlindungan serupa. Kondisi ini menimbulkan ketidakadilan dalam sistem jaminan sosial.
- hingga saat ini, pengelolaan dana pensiun di Indonesia masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara lain, yang umumnya memiliki dua fungsi utama yaitu sebagai instrumen investasi nasional dan sebagai sumber perlindungan pendapatan bagi masyarakat. Setelah perubahan keempat UUD 1945, negara diwajibkan untuk menyelenggarakan jaminan sosial, termasuk pensiun, yang kemudian diatur melalui Undang-Undang tentang SJSN. Melalui sistem ini, manfaat pensiun dirancang untuk diberikan seumur hidup secara berkala.
- dalam konteks dana pensiun swasta, perbedaan pendapatan dan kebutuhan peserta menjadi faktor penting. Dana pensiun berfungsi untuk memastikan keberlangsungan hidup peserta di masa tua. Karena sifatnya sebagai badan hukum yang terpisah dari pemberi kerja. Namun, penyaluran manfaat secara berkala tidak lagi menjadi kewajiban mutlak, terdapat fleksibilitas apakah manfaat akan diberikan secara berkala atau sekaligus tergantung pada pilihan dari peserta.
- pemberian manfaat secara berkala dapat memiliki implikasi perpajakan tertentu. Pajak penghasilan pada dasarnya dipungut atas manfaat atau penghasilan yang diterima peserta. Sebaiknya, dibuat suatu mekanisme kesepakatan yang transparan antara dana pensiun dan peserta. Peserta harus diberikan informasi yang jelas mengenai konsekuensi perpajakan, misalnya bahwa manfaat pensiun yang dibayarkan sekaligus dapat dikenakan pajak, sedangkan pembayaran secara berkala mungkin tidak dikenakan pajak atau dikenakan pajak yang lebih ringan. Karena itu, peserta harus memiliki kewenangan untuk memilih, dan dana pensiun berkewajiban memberikan bimbingan agar peserta dapat menentukan opsi yang paling sesuai dengan kebutuhannya.
- pada umumnya, jaminan pensiun yang diselenggarakan oleh negara diberikan secara berkala. Untuk dana pensiun swasta, mekanismenya lebih bervariasi dan pilihan berada sepenuhnya di tangan peserta. Penguatan sistem pensiun yang layak bagi seluruh pekerja sangat penting agar isu pesangon yang sering menimbulkan perdebatan dapat diminimalkan dan digantikan oleh kepastian perlindungan pendapatan di hari tua.
- Saksi Abraham Tandi Datu
- pelatihan yang diberikan perusahaan telah membekali pekerja dengan pemahaman pengelolaan keuangan dan berbagai keterampilan teknis maupun kewirausahaan yang dapat dikembangkan menjadi usaha mandiri. Pelatihan tersebut menumbuhkan keyakinan bahwa setelah pensiun, para pekerja memiliki kemampuan nyata untuk meningkatkan ekonomi keluarga, membuka lapangan pekerjaan, dan membangun usaha produktif sesuai keahlian yang diperoleh selama bekerja.
- seluruh peluang usaha yang direncanakan, termasuk rencana berinvestasi di bidang properti seperti tanah, sawah, kebun sawit, maupun rumah kontrakan di daerah asal, membutuhkan modal awal yang signifikan. Karena itu, peserta bersama keluarga telah memutuskan untuk memilih pencairan manfaat pensiun secara sekaligus pada saat memasuki masa pensiun di tahun 2028 agar dapat digunakan sebagai modal usaha dan sebagai bekal kembali ke tanah leluhur untuk membangun kehidupan yang mandiri dan bermartabat.
- muncul kekecewaan ketika mengetahui adanya ketentuan dalam Undang-Undang P2SK dan POJK Nomor 27 Tahun 2023 yang membatasi pencairan manfaat pensiun secara sekaligus. Padahal, dana pensiun tersebut merupakan pengganti uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang terima kasih yang secara normatif menurut ketentuan ketenagakerjaan seharusnya dibayarkan sekaligus. Inilah alasan pekerja menjadi peserta dana pensiun secara sukarela, karena berharap hak yang timbul akibat putusnya hubungan kerja dapat diterima penuh dalam satu kali pembayaran, bukan secara berkala.
- Saksi Rainot Hutabarat
- saksi menjelaskan bahwa selama bekerja di PT Freeport Indonesia sejak tahun 1985 hingga pensiun pada tahun 2015, perusahaan telah mendaftarkan dirinya sebagai peserta Dana Pensiun Freeport Indonesia dengan seluruh iuran ditanggung oleh perusahaan. Ketika memasuki usia pensiun, manfaat pensiun sebesar kurang lebih Rp1,5 miliar dibayarkan secara penuh dan sekaligus, tanpa dicicil, karena hal tersebut merupakan hak pekerja. Pembayaran secara langsung ini memungkinkan Saksi untuk segera memanfaatkan dana tersebut bagi keberlangsungan hidup setelah masa kerja berakhir.
- saksi menerangkan bahwa pelatihan pra-pensiun yang diberikan perusahaan telah membekalinya untuk mengelola dana pensiun secara produktif. Setelah pensiun dan pindah ke Bekasi, Saksi memulai usaha rumah kontrakan yang terus berkembang selama satu dekade hingga mencapai 17 unit.
Usaha tersebut menjadi sumber penghidupan utama yang mampu memenuhi kebutuhan keluarga dan membiayai pendidikan anak hingga perguruan tinggi, serta meningkatkan kesejahteraan keluarga secara berkelanjutan.
- Ahli Dr. Maruarar Siahaan, S.H.
III. PROSES PERSIDANGAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI
Bahwa pada masa persidangan atas permohonan pengujian materiil UU P2SK, terdapat pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., dan Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., dalam persidangan pada tanggal 04 November 2025 dan 17 November 2025.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi tersebut, Menteri Ketenagakerjaan telah memberikan jawaban melalui Keterangan Tambahan yang disampaikan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi pada tanggal 17 November 2025 dan 28 November 2025.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemberi Keterangan berpendapat bahwa komponen pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah yang terintegrasi dalam program dana pensiun merupakan hak normatif pekerja/buruh yang bersifat wajib dan harus dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) pada saat hubungan kerja berakhir termasuk karena pensiun, sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Pembayaran secara sekaligus atas komponen pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah yang ada dalam dana pensiun merupakan bentuk pemenuhan hak pekerja/buruh yang dijamin oleh hukum ketenagakerjaan dan tidak dapat ditunda atau dicairkan secara bertahap. Dengan demikian, pelaksanaan kewajiban pengusaha tetap sejalan dengan aturan hukum, prinsip proporsionalitas, serta menjaga keberlangsungan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
[2.7] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah permohonan pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu, Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, selanjutnya disebut UU 4/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
- kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
- ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I sampai dengan Pemohon VIII yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
- Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023, yang masing- masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023:
“Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala” Pasal 164 ayat (1) huruf d UU 4/2023:
(1) Manfaat Pensiun bagi Peserta atau Pihak yang Berhak dapat dibayarkan secara sekaligus dengan ketentuan:- …
- adanya kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VIII mengkualifikasikan diri sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai pekerja dan mantan pekerja pada suatu perseroan terbatas yang ikut serta sebagai Peserta Dana Pensiun Swasta (DPPK) [vide Bukti P-3 dan Bukti P-5A];
- Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VIII menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
- Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VI dan Pemohon VIII merupakan pekerja aktif yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK dan peserta Dana Pensiun Swasta dengan manfaat pensiun yang akan diterima lebih dari Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Dengan diberlakukan norma Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 akan menyebabkan potensi kerugian hak konstitusional Pemohon I sampai dengan Pemohon VI dan Pemohon VIII karena tidak mendapatkan manfaat pensiun dari Dana Pensiun Swasta secara sekaligus (lumsum) di kemudian hari pada saat berakhirnya hubungan kerja dengan alasan mencapai usia pensiun. Potensi kerugian hak konstitusional dimaksud terjadi karena manfaat pensiun pada program pensiun swasta yang merupakan hak milik Pemohon I sampai dengan Pemohon VI dan Pemohon VIII tidak dapat diambil secara sekaligus untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya guna mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
- Bahwa Pemohon VII mantan pekerja yang telah memasuki usia pensiun pada tanggal 1 Desember 2024 yang terdaftar pada program DPFI dengan Nomor Kepesertaan 5765, dengan perhitungan manfaat pensiun per tanggal 1 Desember 2024 sebesar Rp 785.395.333, (tujuh ratus delapan puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah). Selain itu, Pemohon VII juga sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK dengan nomor kepesertaan 90J50084780. Namun, sampai saat ini juga tidak mendapatkan manfaat pensiun dari Dana Pensiun Swasta secara sekaligus (lumsum). Adanya kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon VII tersebut karena berlakunya norma Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 yang menyebabkan hak pensiun tidak dapat diambil secara sekaligus untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya guna mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Bahwa dengan diberikan pilihan kepada Pemohon I sampai dengan Pemohon VIII untuk secara sekaligus atau berkala mengambil manfaat pensiun pada program pensiun swasta, maka berdasarkan penalaran yang wajar akan menyebabkan kerugian hak konstitusional yang telah dialami tidak lagi terjadi atau setidaknya potensi kerugian yang akan dialami tidak akan terjadi.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I sampai dengan Pemohon VIII telah dapat menguraikan kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia. Dalam hal ini, Pemohon I sampai dengan Pemohon VI dan Pemohon VIII berprofesi sebagai pekerja aktif yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK dan peserta Dana Pensiun Swasta dengan manfaat pensiun yang akan diterima lebih dari Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Pemohon VI dan Pemohon VIII telah dapat menguraikan secara spesifik dan potensial terkait dengan anggapan kerugian hak konstitusionalnya yang dijamin dalam Pasal 28H ayat (4), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 karena berlakunya norma Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023, yang menyebabkan tidak akan mendapatkan manfaat pensiun dari Dana Pensiun Swasta secara sekaligus (lumsum) di kemudian hari pada saat berakhirnya hubungan kerja dengan alasan mencapai usia pensiun.
Sementara itu, Pemohon VII sebagai mantan pekerja yang telah berakhir hubungan kerjanya dengan alasan mencapai usia pensiun pada tanggal 1 Desember 2024 juga telah dapat menguraikan secara spesifik dan aktual anggapan kerugian hak konstituonal sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 karena berlakunya norma Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 di mana Pemohon VII secara aktual tidak mendapatkan manfaat pensiun dari Dana Pensiun Swasta secara sekaligus (lumsum). Uraian anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon I sampai dengan Pemohon VIII di atas memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan norma yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, maka anggapan kerugian hak konstitusional sebagaimana dimaksud oleh Pemohon I sampai dengan Pemohon VI dan Pemohon VIII tidak akan terjadi atau tidak lagi terjadi bagi Pemohon VII. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya persoalan konstitusionalitas norma Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon I sampai dengan Pemohon VIII (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan [3.7] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023:
“Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun”
- Bahwa menurut para Pemohon, manfaat pensiun dari DPPK yang dimiliki oleh para Pemohon merupakan dana pensiun yang bersifat pelengkap (complement) yang tidak dapat diperlakukan sama dengan kepesertaan jaminan pensiun para Pemohon yang dikelola oleh BPJAMSOSTEK yang bersifat wajib (mandatory);
- Bahwa menurut para Pemohon, keberlakuan norma Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 merupakan aturan yang memiliki kesamaan substansi yang menyebabkan kerugian atau potensi kerugian hak konstitusinal para Pemohon karena tidak mendapatkan manfaat pensiun secara sekaligus (lumsum) padahal manfaat pensiun tersebut bersifat tambahan (complement) yang sejak awal kepesertaan merupakan pilihan sukarela para Pemohon sebagai pekerja dan merupakan hak milik para Pemohon sebagai individu warga negara yang tidak boleh dikurangi oleh negara;
- Bahwa menurut para Pemohon, manfaat pensiun dari program pensiun swasta yang dimiliki oleh para Pemohon merupakan sejumlah uang yang menjadi hak milik para Pemohon secara individu warga negara dan pekerja karena merupakan bentuk imbal balik atau kontra prestasi dalam hubungan kerja yang telah diselesaikan. Sebab, dasar penghitungannya diambil dari pembayaran gaji dengan persentase tertentu. Oleh karena itu seluruh dana dalam program pensiun swasta yang dimiliki oleh para Pemohon bukanlah merupakan keuangan negara. Namun, dengan berlakunya norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian para Pemohon mendapatkan manfaat program pensiun swasta secara berkala sehingga bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945;
- Bahwa menurut para Pemohon, dana pensiun yang para Pemohon permasalahkan dalam permohonan a quo adalah terhadap dana pensiun tambahan (complement) yang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja dengan pekerja yang manfaatnya dapat digunakan sebagai tambahan pendapatan ketika memasuki usia pensiun atau pengganti atas kompensasi pemutusan hubungan kerja yang berdasarkan ketentuan Pasal 154A ayat (1) huruf n dalam Pasal 81 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 36 huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, dan Pasal 43 PKB PT FI, Pasal 43 PKB PT KPI, dan Pasal 49 ayat (2) PKB PT ULI;
- Bahwa menurut para Pemohon, keberlakuan frasa “harus dilakukan secara berkala” dalam norma Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 telah menyebabkan kerugian atau potensial merugikan karena menghambat terpenuhinya penghidupan yang layak bagi kemanusiaan yang merupakan hak konstitusional para Pemohon. Para Pemohon merasa adil dan aman jika dapat melakukan usaha-usaha atau investasi dengan pemanfaatan dana pensiun yang diterima secara sekaligus (lumsum), setidaknya diberikan pilihan cara pengambilannya dengan cara berkala atau sekaligus (lumsum);
Bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, para Pemohon dalam petitum pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan:
- Frasa “harus dilakukan secara berkala” dalam Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dalam program pensiun swasta yang bersifat pelengkap (complement) dapat dilakukan secara berkala atau sekaligus berdasarkan pilihan Peserta, Janda/Duda, atau anak”;
- Pasal 164 ayat (1) huruf d UU 4/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk memberikan pilihan kepada Peserta, Janda/Duda, atau anak untuk menerima pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara berkala atau sekaligus dalam program pensiun swasta yang bersifat pelengkap (complement)”;
- Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun berdasarkan atas pilihan Peserta, Janda/Duda, atau anak”;
[3.8] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-10 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 7 Oktober 2025 dan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-11 sampai dengan Bukti P-20 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 15 Desember 2025 serta menghadirkan 2 (dua) orang ahli yaitu Toto Tohir Suriaatmaja dan Hasbullah Thabrany yang didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 1 Desember 2025. Sedangkan, untuk ahli para Pemohon atas nama Heru Susetyo, keterangan ahli dalam bentuk keterangan tertulis telah diterima Mahkamah pada tanggal 26 November 2025. Selain itu, para Pemohon juga telah menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 22 Desember 2025 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara);
[3.9] Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan Dewan Perwakilan Rakyat yang disampaikan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 22 Oktober 2025 dan dilengkapi dengan keterangan tertulis bertanggal 22 Oktober 2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 12 November 2025 (via e-mail) (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.10] Menimbang bahwa Presiden menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 3 November 2025 dan keterangan secara lisan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 4 November 2025, serta keterangan tambahan Presiden pada tanggal 12 Desember 2025. Selain itu, Presiden juga mengajukan seorang ahli bernama Steven Tanner yang didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 15 Desember 2025. Selain itu, Presiden juga telah menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 23 Desember 2025 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.11] Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan tertulis Pihak Pemberi Keterangan Kementerian Ketenagakerjaan pada tanggal 3 November 2025 yang disampaikan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 4 November 2025.
Pihak Pemberi Keterangan Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menyampaikan Keterangan tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 17 November 2025 dan 1 Desember 2025. Selain itu, Pemberi Keterangan Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 22 Desember 2025 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara);
[3.12] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil permohonan para Pemohon a quo, terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan perihal dapat atau tidaknya diajukan kembali untuk menguji norma Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 karena sebelumnya norma pasal-pasal tersebut telah pernah diuji konstitusionalitasnya oleh Mahkamah. Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah terlebih dahulu akan menilai keterpenuhan syarat yang termaktub dalam Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), yang masing-masing menyatakan:
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 72 PMK 7/2025 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan permohonan yang berbeda. Berkenaan dengan hal tersebut, setelah Mahkamah membaca secara saksama materi permohonan para Pemohon dalam permohonan a quo dan menyandingkan dengan permohonan sebelumnya berkaitan dengan dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang Pleno terbuka untuk umum pada tanggal 14 Agustus 2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU- XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang Pleno terbuka untuk umum pada tanggal 14 Agustus 2025. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU-XXII/2024 menguji norma Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1), dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Begitu pula dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XXIII/2025 menguji norma Pasal 161 ayat (2), Pasal 162 ayat (4), dan Pasal 164 ayat (1) huruf b UU 4/2023 dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Sedangkan, permohonan para Pemohon a quo menggunakan dasar pengujian Pasal 28H ayat (4), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 belum pernah digunakan dalam permohonan pengujian norma Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023. Selain itu, terdapat pula alasan permohonan yang berbeda antara kedua putusan Mahkamah sebelumnya dengan alasan permohonan para Pemohon a quo adalah para Pemohon mempermasalahkan kepesertaan para Pemohon dalam program dana pensiun sebagai manfaat tambahan (complement) yang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja dengan pekerja yang manfaatnya dapat digunakan sebagai tambahan pendapatan ketika memasuki usia pensiun atau pengganti atas kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut para Pemohon, program jaminan pensiunan wajib yang kepesertaannya bersifat wajib atau mandatori dan dana pensiun pelengkap atau komplemen yang kepersertaaannya bersifat sukarela tidaklah dapat dipersamakan dan harus diperlakukan berbeda antara satu dengan yang lainnya. Dengan demikian, terlepas substansi permohonan a quo beralasan atau tidak, karena terdapat dasar pengujian yang berbeda serta alasan-alasan permohonan yang berbeda pula, Mahkamah berpendapat secara formal permohonan a quo tidak terhalang dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025. Oleh karenanya terhadap ketentuan norma Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 dapat dimohonkan pengujian kembali maka selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan pokok permohonan.
[3.13] Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama permohonan para Pemohon, bukti-bukti serta keterangan ahli yang diajukan oleh para Pemohon; keterangan DPR; keterangan Presiden serta keterangan ahli yang diajukan Presiden; keterangan Pihak Pemberi Keterangan Kementerian Ketenagakerjaan, serta kesimpulan para Pemohon, kesimpulan Presiden, kesimpulan DPR, kesimpulan Pemberi Keterangan Kementerian Ketenagakerjaan, persoalan konstitusionalitas norma yang harus dijawab Mahkamah adalah apakah norma Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 yang tidak menentukan pembayaran pilihan program dana pensiun pelengkap atau komplemen yang kepesertaannya bersifat sukarela bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 apabila tidak dimaknai sebagaimana petitum para Pemohon.
[3.14] Menimbang bahwa dalam mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 karena menurut para Pemohon, berlakunya norma-norma a quo mempersamakan program jaminan pensiunan wajib yang kepesertaannya bersifat wajib atau mandatori dan dana pensiun pelengkap atau komplemen yang kepersertaaannya bersifat sukarela sehingga pembayaran manfaat pensiun secara berkala dalam program pensiun tanpa ada pilihan, yang menyebabkan hilangnya hak milik pribadi, hak atas penghidupan yang layak, dan untuk memenuhi kebutuhan dasar para Pemohon yang dijamin dalam Pasal 28H ayat (4), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, setelah Mahkamah mencermati secara saksama pada pokoknya mempersoalkan kepesertaannya secara sukarela atau bersifat pelengkap dalam program dana pensiun yang tidak memiliki pilihan lain atas pembayaran uang pensiun dimaksud dilakukan secara berkala atau sekaligus. Berkenaan dengan hal ini, Mahkamah telah menjatuhkan putusan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 Juni 2026, yang diucapkan sebelumnya, dengan amar antara lain sebagai berikut:
- Menyatakan norma Pasal 161 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) yang menyatakan, “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela bagi peserta, janda/duda, atau anak, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan kehendak peserta, janda/duda, atau anak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang yang mengatur dana pensiun”;
- Menyatakan norma Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) yang menyatakan, “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela bagi peserta, janda/duda, atau anak, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan kehendak peserta, janda/duda, atau anak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang yang mengatur dana pensiun”.
Berdasarkan kutipan amar putusan tersebut di atas, oleh karena norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 telah dinyatakan bertentangan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 tersebut di atas, oleh karena terhadap norma yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon a quo telah dilakukan pemaknaan oleh Mahkamah sebagaimana tersebut di atas, maka norma yang dimohonkan pengujian dengan sendirinya keberadaannya telah tidak lagi sebagaimana norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 pada saat diajukan permohonan oleh para Pemohon. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat permohonan para Pemohon telah kehilangan objek.
[3.15] Menimbang bahwa terkait dengan dalil para Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 164 ayat (1) huruf d UU 4/2023, penting bagi Mahkamah menegaskan norma a quo pada pokoknya mengatur pengecualian pembayaran manfaat pensiun yang tidak secara berkala tetapi dapat dibayar secara sekaligus bagi peserta atau pihak yang berhak menerima dengan ketentuan: a) peserta meninggal dunia lebih dari 5 (lima) tahun sebelum mencapai usia pensiun normal; b) besarnya manfaat pensiun lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan oleh otoritas jasa keuangan; c) pembayaran manfaat pensiun kepada pihak yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (4); dan/atau d) adanya kondisi tertentu yang ditetapkan oleh otoritas jasa keuangan. Terkait dengan frasa “adanya kondisi tertentu yang ditetapkan oleh otoritas jasa keuangan”, menurut para Pemohon frasa tersebut tidak memberikan jaminan perlindungan hak yang dijamin dalam Pasal 28H ayat (4), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 karena membatasi pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus. Setelah Mahkamah mencermati secara saksama telah ternyata dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 164 ayat (1) huruf d UU 4/2023 pada prinsipnya masih bermuara pada persoalan yang sama, yakni menghendaki agar manfaat pensiun untuk kepesertaan program pensiun yang bersifat sukarela memberikan pilihan pembayarannya baik yang diatur dalam UU 4/2023 maupun peraturan otoritas jasa keuangan, tidak hanya dilakukan secara berkala namun juga dapat secara sekaligus. Berkenaan dengan persoalan dimaksud sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Paragraf [3.14] di atas maka dengan telah dinyatakan norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sebagaimana termaktub dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 sebagai konsekuensi yuridisnya berkenaan dengan norma Pasal 164 ayat (1) huruf d UU 4/2023 harus dinyatakan turut terdampak dengan adanya putusan Mahkamah dimaksud. Sebab, dengan adanya pengecualian yang dimaksudkan dalam putusan tersebut, maka dengan sendirinya keberlakuan norma Pasal 164 ayat (1) huruf d UU 4/2023 juga harus dikecualikan untuk sepanjang pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela bagi peserta, janda/duda, atau anak, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan kehendak peserta, janda/duda, atau anak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, khususnya undang- undang yang mengatur dana pensiun. Oleh karena itu, terhadap norma Pasal 164 ayat (1) huruf d UU 4/2023 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan untuk pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala. Pemaknaan demikian dilakukan oleh Mahkamah guna menjaga konsistensi dan sinkronisasi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025. Dengan demikian, dalil para Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 164 ayat (1) huruf d UU 4/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon, maka dalil a quo beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.16] Menimbang berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, telah ternyata norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 adalah kehilangan objek, sedangkan norma Pasal 164 ayat (1) huruf d UU 4/2023 telah ternyata bertentangan dengan pemenuhan hak milik pribadi, hak mengembangkan diri, dan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4), Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon, maka permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan norma Pasal 164 ayat (1) huruf d UU 4/2023 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.17] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 adalah kehilangan objek.
[4.4] Permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 164 ayat (1) huruf d UU 4/2023 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.
- Menyatakan norma Pasal 164 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dikecualikan untuk pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala”;
- Memerintahkan pemuatan putusan a quo dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
- Menyatakan pengujian norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) tidak dapat diterima;
- Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal tiga puluh, bulan April, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh sembilan, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 16.13 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Agusniwan Etra, Achmad Edi Subiyanto, dan Syukri Asyari sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA, ttd.
Saldi Isra ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd.
Adies Kadir ttd. Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI, ttd.
Agusniwan Etra ttd. Achmad Edi Subiyanto ttd.
Syukri Asy’ari
