139/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Alfonsius Londoran (Pemohon I), Nurman (Pemohon II), dan Abdul Rahman (Pemohon III)
PUTUSAN
NOMOR 139/PUU-XXIII/2025
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
- Nama : Alfonsius Londoran Alamat : Jalan Pattimura Gang Toba RT 010, RW 000, Kelurahan/Desa Pasar Sentral, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah;
Sebagai Pemohon I;
- Nama : Nurman
Alamat : BTP Blok E Nomor 18 RT 001, RW 019, Kelurahan/Desa Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan; Sebagai Pemohon II;
- Nama : Abdul Rahman Alamat : Dusun II Lekopadis RT 000, RW 000, Desa Lekopadis, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat;
Sebagai Pemohon III;
- Nama : Munir Tjaya
Alamat : Jalan Budi Utomo Lorong Sejati RT 017, RW 000, Kelurahan/Desa Inauga, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua;
Sebagai Pemohon IV;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III bertanggal 2 Juli 2025, serta Pemohon IV bertanggal 14 Agustus 2025, memberi kuasa kepada Saut Pangaribuan, S.H., M.H., Marjan Tusang, S.H., M.H., Harris Manalu, S.H., dan Dwi Sihol Marito Manalu, S.H., para Advokat dan Asisten Advokat, yang tergabung dalam Tim Advokasi Dana Pensiun Karyawan PT Freeport Indonesia Anggota Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (Tim Advokasi DPFI FPE KSBSI), beralamat di Jalan Cipinang Muara Raya, Nomor 33 Jatinegara, Jakarta Timur, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon IV disebut sebagai para Pemohon;
[1.2] Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Pemberi Keterangan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia;
Membaca dan mendengar keterangan ahli dan saksi para Pemohon serta ahli Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Membaca kesimpulan para Pemohon, Presiden, dan Pemberi Keterangan Keterangan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 6 Agustus 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 6 Agustus 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 142/PUU/PAN.MK/AP3/08/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 12 Agustus 2025 dengan Nomor 139/PUU-XXIII/2025, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 4 September 2025 dan diterima Mahkamah pada tanggal 3 September 2025, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
A. KEWENANGAN MAHKAMAH
- Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”; - Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”;
- Bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) (selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman) menyatakan, “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi;”;
- Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 20019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (selanjutnya disebut UU PPP) menyatakan, “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”;
- Bahwa Pasal 2 ayat (5) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025) menyatakan, “Permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI 1945.”;
- Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK, UU Kekuasaan Kehakiman, UU PPP, dan Pasal 2 ayat (5) PMK 7/2025 tersebut di atas maka Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang- Undang terhadap UUD NRI 1945;
- Bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 terhadap UUD NRI 1945, sehingga menurut para Pemohon Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo;
B. KEDUDUKAN HUKUM PARA PEMOHON
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 4 ayat (1) PMK 7/2025, Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yaitu:
- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara;
- Bahwa Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003 menyatakan, “Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945.”;
- Bahwa dengan demikian, para Pemohon akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai:
- kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, dan
- ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- Bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 4 ayat (1) PMK 7/2025 jo. putusan-putusan Mahkamah tersebut maka para Pemohon akan terlebih dahulu menjelaskan kedudukannya sebagai para Pemohon dalam permohonan a quo sebagai berikut:
- Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 (vide Bukti P-1);
- Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (vide Bukti P-2) dan bekerja sebagai karyawan/pekerja/buruh pada PT Freeport Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan surat keterangan kerja yang dikeluarkan oleh PT Freeport Indonesia tanggal 26 Juli 2025 (vide Bukti P-3) serta sebagai Peserta Dana Pensiun pada Dana Pensiun Freeport Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Keputusan Direksi PT Freeport Indonesia No: 620/OPD- PTFI/10/2021 tentang Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Freeport Indonesia (selanjutnya disebut PDP) yang menyatakan, “Setiap Karyawan yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan telah mempunyai Masa Kerja 1 (satu) tahun otomatis menjadi Peserta, kecuali apabila Karyawan yang bersangkutan secara tertulis menolak menjadi Peserta.” (vide Bukti P-4);
- Bahwa Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (vide Bukti P-5) dan bekerja sebagai karyawan/pekerja/buruh pada PT Freeport Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan surat keterangan kerja yang dikeluarkan oleh PT Freeport Indonesia tanggal 26 Juli 2025 (vide Bukti P-6) serta sebagai Peserta Dana Pensiun pada Dana Pensiun Freeport Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) PDP (Bukti P-4);
- Bahwa Pemohon III adalah perorangan warga negara Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (vide Bukti P-7) dan bekerja sebagai pekerja/buruh pada PT Freeport Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan surat keterangan kerja yang dikeluarkan oleh PT Freeport Indonesia tanggal 19 Agustus 2025 (vide Bukti P-28) dan Pay Slip (Slip Upah) Periode Juli 2025 yang dikeluarkan oleh PT Freeport Indonesia (vide Bukti P-8) serta sebagai Peserta Dana Pensiun pada Dana Pensiun Freeport Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) PDP (Bukti P-4);
- Bahwa Pemohon IV adalah perorangan warga negara Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (vide Bukti P-29) dan bekerja sebagai pekerja/buruh pada PT Freeport Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan surat keterangan kerja yang dikeluarkan oleh PT Freeport Indonesia tanggal 19 Agustus 2025 (vide Bukti P-30) dan Pay Slip (Slip Upah) Periode Juli 2025 yang dikeluarkan oleh PT Freeport Indonesia (vide Bukti P-8) serta sebagai Peserta Dana Pensiun pada Dana Pensiun Freeport Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) PDP (Bukti P-4);
- Bahwa dengan demikian kedudukan para Pemohon dalam permohonan a quo adalah sebagai perorangan warga negara Indonesia selaku pekerja/buruh pada PT Freeport Indonesia yang terdaftar sebagai Peserta Dana Pensiun pada Dana Pensiun Freeport Indonesia yang menganggap hak konstitusionalnya untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, dan hak atas penghidupan yang layak, serta hak atas kepastian hukum yang adil dirugikan oleh berlakunya Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023;
- Bahwa selanjutnya para Pemohon akan menjelaskan adanya potensi kerugian hak konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 telah memberikan hak konstitusional kepada para Pemohon untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, dan hak atas penghidupan yang layak, serta hak atas kepastian hukum yang adil;
- Bahwa Pasal 32 ayat (1) PDP (Bukti P-4) telah menetapkan batas usia pensiun normal berusia 55 (lima puluh lima) tahun dan berdasarkan Pasal 54 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun (selanjutnya disebut POJK 27/20023) (vide Bukti P-9) batas usia pensiun normal untuk pertama kali sejak tanggal 12 Januari 2023 ditetapkan paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun dan selanjutnya akan ditetapkan secara berkala paling lama 3 (tiga) tahun sekali;
- Bahwa oleh karena Pemohon I, sesuai KTP/Bukti P-2, lahir pada tanggal 19 September 1970 maka Pemohon I akan memasuksi usia pensiun pada tanggal 1 Oktober 2026;
- Bahwa oleh karena Pemohon II, sesuai KTP/Bukti P-5, lahir pada tanggal 23 April 1971 maka Pemohon II akan memasuksi usia pensiun pada tanggal 1 Mei 2027;
- Bahwa oleh karena Pemohon III, sesuai KTP/Bukti P-7, lahir pada tanggal 5 Desember 1970 maka Pemohon III akan memasuksi usia pensiun pada tanggal 1 Januari 2027;
- Bahwa oleh karena Pemohon IV, sesuai KTP/Bukti P-29, lahir pada tanggal 9 Januari 1972 maka Pemohon IV akan memasuksi usia pensiun pada tanggal 1 Februari 2028;
- Bahwa dengan upah/gaji Pemohon I pada Periode Juli 2025 sebesar Rp36.510.000,- (tiga puluh enam juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) (vide Bukti P-10 berupa Pay Slip), berdasarkan platform digital “SIMULASI PERHITUNGAN MANFAAT PENSIUN” yang dimiliki PT Freeport Indonesia yang dapat diakses setiap Peserta Dana Pensiun pada PT Dana Pensiun Freeport Indonesia, yang disimulasikan pada tanggal 25 Juli 2025, pada saat memasuki usia pensiun tanggal 1 Oktober 2026 Pemohon I akan mendapat Manfaat Pensiun Normal sebesar Rp1.703.800.000,- (satu miliar tujuh ratus tiga juta delapan ratus ribu rupiah). Namun dengan berlakunya ketentuan pembayaran manfaat pensiun dengan skema 20% (dua puluh persen) secara sekaligus dan 80% (delapan puluh persen) secara berkala maka Pemohon I hanya mendapat manfaat pensiun untuk pertama kali secara sekaligus (gross) sebesar Rp340.760.000,- (tiga ratus empat puluh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah), sedangkan sisanya akan dibayar secara berkala sebesar Rp9.852.282,- (sembilan juta delapan ratus lima puluh dua ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah) (vide Bukti P-11);
- Bahwa Pemohon II, dengan upah/gaji pada Periode Juli 2025 sebesar Rp33.139.306,- (tiga puluh tiga juta seratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus enam rupiah) (vide Bukti P-12 berupa Pay Slip), berdasarkan platform digital “SIMULASI PERHITUNGAN MANFAAT PENSIUN” yang dimiliki PT Freeport Indonesia yang dapat diakses setiap Peserta Dana Pensiun pada Dana Pensiun Freeport Indonesia, yang disimulasikan pada tanggal 25 Juli 2025, pada saat memasuki usia pensiun tanggal 1 Mei 2027 Pemohon II akan mendapat Manfaat Pensiun Normal sebesar Rp1.558.676.875,- (satu miliar lima ratus lima puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah). Namun dengan berlakunya ketentuan pembayaran Manfaat Dana Pensiun dengan skema 20% (dua puluh persen) secara sekaligus dan 80% (delapan puluh persen) secara berkala maka Pemohon II hanya mendapat Manfaat Dana Pensiun untuk pertama kali secara sekaligus (gross) sebesar Rp311.735.375,- (tiga ratus sebelas juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah), sedangkan sisanya akan dibayar secara berkala sebesar Rp9.013.103,- (sembilan juta tiga belas ribu seratus tiga rupiah) (vide Bukti P-13);
- Bahwa Pemohon III, dengan upah/gaji pada Periode Juli 2025 sebesar Rp23.454.313,- (dua puluh tiga juta empat ratus lima puluh empat ribu tiga ratus tiga belas rupiah) (Bukti P-8 berupa Pay Slip), berdasarkan platform digital “SIMULASI PERHITUNGAN MANFAAT PENSIUN” yang dimiliki PT Freeport Indonesia yang dapat diakses setiap Peserta Dana Pensiun pada Dana Pensiun Freeport Indonesia, yang disimulasikan pada tanggal 25 Juli 2025, pada saat memasuki usia pensiun tanggal 1 Januari 2027 Pemohon III akan mendapat Manfaat Pensiun Normal sebesar Rp1.072.770.416,- (satu miliar tujuh puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh ribu empat ratus enam belas rupiah). Namun dengan berlakunya ketentuan pembayaran Manfaat Dana Pensiun dengan skema 20% (dua puluh persen) secara sekaligus dan 80% (delapan puluh persen) secara berkala maka Pemohon III hanya mendapat Manfaat Dana Pensiun untuk pertama kali secara sekaligus (gross) sebesar Rp214.554.083,- (dua ratus empat belas juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan puluh tiga ribu rupiah), sedangkan sisanya akan dibayar secara berkala sebesar Rp7.762.846,- (tujuh juta tujuh ratus enam puluh dua ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah) (vide Bukti P-14);
- Bahwa Pemohon IV, dengan upah/gaji pada Periode Juli 2025 sebesar Rp14.901.100,- (vide Bukti P-31 berupa Pay Slip), berdasarkan platform digital “SIMULASI PERHITUNGAN MANFAAT PENSIUN” yang dimiliki PT Freeport Indonesia yang dapat diakses setiap Peserta Dana Pensiun pada Dana Pensiun Freeport Indonesia, yang disimulasikan pada tanggal 19 Agustus 2025, pada saat memasuki usia pensiun tanggal 1 Februari 2027 Pemohon IV akan mendapat Manfaat Pensiun Normal sebesar Rp882.269.295,- (delapan ratus delapan puluh dua juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah). Namun dengan berlakunya ketentuan pembayaran manfaat pensiun dengan skema 20% (dua puluh persen) secara sekaligus dan 80% (delapan puluh persen) secara berkala maka Pemohon IV hanya mendapat manfaat pensiun untuk pertama kali secara sekaligus (gross) sebesar Rp176.453.859,- (seratus tujuh puluh enam juta empat ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah), sedangkan sisanya akan dibayar secara berkala (gross) sebesar Rp5.107.466,- (lima juta seratus tujuh ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) (vide Bukti P-32);
- Bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku pada PT Freeport Indonesia, dengan diikutsertakannya para Pemohon pada program dana pensiun pada Dana Pensiun Freeport Indonesia yang seluruh iurannya ditanggung oleh PT Freeport Indonesia selaku pemberi kerja maka para Pemohon tidak berhak lagi mendapat uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja atas terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) karena alasan memasuki usia pensiun apabila jumlah iuran dana pensiun dan hasil pengembangannya yang ditanggung PT Freeport Indonesia lebih besar dari jumlah perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja (vide Bukti P-15 berupa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jap, tanggal 21 Februari 2023). Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (selanjutnya disebut PP 35/2021) yang menyatakan, “Pengusaha yang mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh Pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 52 dan Pasal 54 sampai dengan Pasal 57.”. Dengan demikian, Manfaat Dana Pensiun para Pemohon pada Dana Pensiun Freeport Indonesia secara substansi adalah sama dengan hak uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang menjadi hak konstitusional para Pemohon untuk mendapatkannya pada saat terjadi PHK karena alasan memasuksi usia pensiun, sesuai ketentuan Pasal 56 PP 35/2021 (vide Bukti P-16);
- Bahwa berdasarkan praktik hukum ketenagakerjaan di bidang pembayaran uang pesangon, in casu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut UU Ketenagakerjaan), tidak ada aturan yang mewajibkan pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dilakukan secara berkala dan hanya dapat dibayar secara sekaligus sebesar 20% (dua puluh persen) dan selebihnya dibayar secara berkala atau dicicil selama 10 (sepuluh) tahun, melainkan wajib dibyar secara sekaligus;
- Bahwa atas keberlakuan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 maka ketika para Pemohon mengalami PHK karena alasan memasuksi usia pensiun pada saatnya nanti, para Pemohon selaku pekerja/buruh tidak dapat lagi menikmati imbalan 100% (seratus persen) manfaat pensiun atau uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja secara sekaligus yang telah dipupuk selama terjadi hubungan kerja;
- Bahwa padahal jika Pemohon I mendapatkan pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus sebesar Rp1.703.800.000,- maka dengan modal sebesar itu, Pemohon I akan mampu membeli property tanah dan bangunan kontrakan sebanyak 25 (dua puluh) unit di Cikarang, Kabupaten Bekasi, dengan harga yang ditawarkan Rp1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah) (Rp64.000.000,- per unit) sebagaimana yang ditawarkan dalam platform jual- beli tanah/rumah OLX.Co.Id: https://www.olx.co.id/item/di-jual-kontrakan-25- kamar-di-kawasan-jababeka-1-cikarang-utara-iid-937026873, diakses 1 Agustus 2025, tayang 25 Juli 2025, dengan info DETAIL: luas bangunan 400 meter2, luas tanah 520 meter2, PAM, Sertifikat Hak Milik, alamat lokasi dekat kawasan industri Jababeka 1 Cikarang Utara, dan DESKRIPSI: dijual cepat kontrakan 25 kamar sangat strategis di tengah kota Jababeka 1 Cikarang Utara tidak jauh dari stasiun kereta Commuter Line Cikarang Utara, harga kontrakan perbulan Rp500.000,- listrik masing-masing token, konstruksi bangunan permanen full 2 bangunan dengan luas tanah 520 meter, akses bisa masuk mobil tidak banjir aman nyaman dan sangat cocok untuk investasi (vide Bukti P-
- ;
- Bahwa dari usaha kontrakan tersebut, Pemohon I akan memperoleh laba setiap bulan sebesar Rp10.000.000,- dengan perhitungan sebagai berikut:
- Pemasukan:
Sewa 25 unit/pintu kontrakan x Rp500.000/bulan = Rp12.500.000,- - Pengeluaran:
- Perawatan bangunan per bulan = Rp2.230.000,-
- PBB (Rp3.200.000: 12 bulan) = Rp 270.000,-
= Rp 2.500.000,-
- Laba (Rugi) = Rp10.000.000,-
- Pemasukan:
- Bahwa dengan demikian, jumlah penghasilan (laba) yang diperoleh Pemohon I dari usaha/bisnis kontrakan sebesar Rp10.000.000,- setiap bulan adalah sama dengan jumlah uang pensiun berkala yang diterima Pemohon I dari Dana Pensiun Freeport Indonesia sebesar Rp9.852.282,- setiap bulan;
- Bahwa Pemohon II, dengan mendapatkan pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus sebesar Rp1.558.676.875,- maka dengan harga rata-rata Rp64.000.000,- per unit/petak rumah seperti yang dimiliki Pemohon I maka Pemohon II juga akan mampu membeli 23 (dua puluh tiga) unit kontrakan dengan jumlah pembelian 23 unit x Rp64.000.000,- = Rp1.472.000.000,- dengan penghasilan Rp9.200.000,- per bulan (dari asumsi penghasilan Pemohon I dari Rp10.000.000: 25 unit = Rp400.000/bulan maka Pemohon II mendapat sewa kontrakan 23 unit x Rp400.000,- = Rp9.200.000,-). Artinya, penghasilan dari usaha kontrakan yang modal awalnya bersumber dari pembayaran manfaat dana pensiun secara sekaligus tersebut sama nilainya dengan pembayaran manfaat pensiun secara berkala Rp9.013.103,- per bulan;
- Bahwa Pemohon III, dengan mendapatkan pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus sebesar Rp1.072.770.416,- maka Pemohon III juga akan mampu membeli 16 (enam belas) unit kontrakan modal Rp1.024.000.000,- dengan mendapat penghasilan sekitar Rp8.000.000,- per bulan (16 unit x Rp500.000). Artinya, penghasilan dari usaha kontrakan yang modal awalnya bersumber dari pembayaran manfaat dana pensiun secara sekaligus tersebut adalah sama dengan nilainya dari pembayaran manfaat pensiun secara berkala yang hanya Rp7.762.846,- perbulan;
- Bahwa padahal jika Pemohon IV mendapatkan pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus sebesar Rp882.269.295,- maka dengan modal sebesar itu, Pemohon IV akan mampu membeli property tanah dan bangunan kontrakan sebanyak 12 (dua belas) unit di Cileungsi, Kabupaten Bogor, dengan harga yang ditawarkan Rp750.000.000,- sebagaimana yang ditawarkan dalam platform iklan jual-beli tanah/rumah OLX.Co.Id: https://www.olx.co.id/item/rumah- kontrakan-12-pintu-jual-bu-iid-914595552, tayang 17 Agustus 2025, diakses 27 Agustus 2025, dengan deskripsi: luas tanah 421 m2, luas bangunan 240 m2, sewa kamar per bulan 500.000, estimasi pendapatan hingga Rp6.000.000,- per bulan (vide Bukti P-33);
- Bahwa dengan demikian, jumlah penghasilan (laba) yang diperoleh Pemohon IV dari usaha/bisnis kontrakan sebesar Rp6.000.000,- setiap bulan adalah sama dengan jumlah uang pensiun berkala yang diterima Pemohon IV dari Dana Pensiun Freeport Indonesia sebesar Rp5.107.466,-, bahkan lebih besar;
- Bahwa selain mendapat penghasilan bulanan yang bersumber dari sewa kontrakan, para Pemohon juga akan mendapat keuntungan dari kenaikan harga tanah setiap waktu. Selain itu, para Pemohon juga akan dengan sendirinya melakukan aktifitas fisik, dan pikiran tidak beku karena otak tetap bekerja disaat mengelola usaha, sehingga peluang hidup untuk layak, bahagia, sehat dan panjang umur akan terwujud. Keuntungan lain yang sangat penting, jika kelak para Pemohon meninggal dunia maka tanah/bangunan kontrakan tersebut akan menjadi harta yang dapat diwariskan kepada ahli waris para Pemohon. Sedangkan jika hanya dibayar secara berkala maka uang pensiun bulanan tersebut akan lenyap, tidak ada harta yang dapat diwariskan;
- Bahwa berdasarkan uraian penjelasan-penjelasan tersebut di atas maka para Pemohon telah dapat menguraikan hak konstitusionalnya yang dianggap dirugikan oleh berlakunya Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 yang dimohonkan pengujiannya dalam permohonan a quo, dan anggapan kerugian hak konstitusional tersebut telah diuraikan secara spesifik (khusus) dan potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- Bahwa selain para Pemohon telah dapat menguraikan kedudukan dan kerugian hak konstitusionalitasnya yang bersifat potensial, berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas para Pemohon juga telah pula dapat menjelaskan perihal adanya hubungan kausalitas (causal verband) antara anggapan potensi kerugian hak konstitusional yang dialami para Pemohon dengan berlakunya norma-norma yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan kerugian hak konstitusional yang bersifat potensial dimaksud tidak akan terjadi. Dengan demikian para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai para Pemohon dalam permohonan a quo;
C. PERMOHONAN INI DAPAT DIAJUKAN KEMBALI
- Bahwa Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang- undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
- Bahwa Pasal 72 PMK 7/2025 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang- undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian Kembali. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
- Bahwa ketentuan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 pernah diajukan sebelumnya dan telah diputusan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 14 Agustus 2025 dengan amar putusan menolak permohonan Pemohon I, Pemohon III sampai dengan Pemohon VII untuk seluruhnya, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal, 14 Agustus 2025, dengan amar putusan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Bahwa namun dengan mempelajari secara saksama Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 61/PUU-XXIII/2025 telah ternyata terdapat perbedaan dasar pengujian dan alasan permohon dalam perkara Nomor 152/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 61/PUU-XXIII/2025 dengan dasar pengujian dan alasan permohon dalam permohon/perkara a quo;
- Bahwa perbedaan dasar pengujian dan alasan permohonan dalam perkara Nomor 152/PUU-XXII/2024 dengan permohonan dalam perkara a quo, dapat diuraikan dalam tabel berikut: yang mengalami tuntutan dari para nasabahnya, kasus investasi fiktif di PT Taspen ratusan miliar hingga korupsi dana investasi PT ASABRI yang merugikan negara sebesar 22,78 triliun; 5. Norma yang diuji mencabut kebahagiaan para Pemohon untuk membuka usaha, hidup layak, sehat dan umur panjang; 6. Norma yang diuji bertentangan dengan asas kepastian hukum; 7. Para Pemohon trauma dengan fenomena korupsi, fraud dan salah investasi; 8. Seluruh peserta Dana Pensiun pada Dana Pensiun Freeport Indonesia menolak pembayaran Manfaat Dana Pensiun secara berkala;
Perkara Nomor 152/PUU-XXII/2024 Perkara A Quo Dasar Pengujian Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 Alasan Permohonan 1. Manfaat pensiun merupakan hak milik pribadi peserta; 2. Norma yang diuji merupakan aturan yang memaksa; 3. Norma yang diuji menghalangi para Pemohon berusaha; 4. Trauma atas kejadian pada asuransi Jiwasra- ya dengan kerugian negara 13,79 Triliun, kasus AJB Bumiputera 1912 1. Program pensiun para Pemohon adalah program pensiun sukarela, bukan wajib, karenanya pembayaran manfaat pensiun tidak boleh dibatasi; 2. Manfaat Dana Pensiun para Pemohon adalah pengganti uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja; 3. Janda/duda atau anak atau ahli waris dari para Pemohon yang meninggal dunia akan dirugikan 40%; 4. Tidak jelas kepada siapa dibayar sisa Manfaat Dana Pensiun jika Peserta atau Istri/Janda atau Anak meninggal dunia sebelum berakhir jangka waktu 10 tahun; - Bahwa perbedaan dasar pengujian dan alasan permohonan dalam perkara Nomor 61/PUU-XXIII/2025 dengan permohonan dalam perkara a quo, dapat diuraikan dalam tabel berikut:
Perkara Nomor 61/PUU- XXIII/2025 Permohonan/Perkara A Quo Dasar Pengujian Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945 Pasal 28D ayat (2), Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 Alasan Permohonan 1. Manfaat pensi- un merupakan hak milik pribadi peserta; 2. Norma yang diuji merupakan aturan yang memaksa; 3. Norma yang diuji bertenta- ngan dengan prinsip demo- krasi ekonomi; 4. Norma yang diuji berlaku diskriminatif; 1. Program pensiun para Pemohon adalah program pensiun sukarela, bukan wajib, karenanya pembayaran manfaat pensiun tidak boleh dibatasi; 2. Manfaat Dana Pensiun para Pemohon adalah pengganti uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja; 3. Janda/duda atau anak atau ahli waris dari para Pemohon yang meninggal dunia akan dirugikan 40%; 4. Tidak jelas kepada siapa dibayar sisa Manfaat Dana Pensiun jika Peserta atau Istri/Janda atau Anak meninggal dunia sebelum berakhir jangka waktu 10 tahun; 5. Norma yang diuji mencabut kebahagiaan para Pemohon untuk membuka usaha, hidup layak, sehat dan umur panjang; 6. Norma yang diuji bertentangan dengan asas kepastian hukum; 7. Para Pemohon trauma dengan fenomena korupsi, fraud dan salah investasi; 8. Seluruh peserta Dana Pensiun pada Dana Pensiun Freeport Indonesia menolak pembayaran Manfaat Dana Pensiun secara berkala;
- Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dalam tabel di atas, telah nyata terdapat perbedaan dasar pengujian dalam perkara Nomor 152/PUU-XXII/2024 dan perkara Nomor 61/PUU-XXIII/2025 dengan dasar pengujian permohonan/perkara a quo, menggunakan dasar pengujian Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang tidak digunakan sebagai dasar pengujian dalam perkara Nomor 152/PUU-XXII/2024 dan perkara Nomor 61/PUU-XXIII/2025;
- Bahwa juga berdasarkan uraian sebagaimana dalam tabel di atas, terdapat perbedaan alasan permohonan dalam perkara Nomor 152/PUU-XXII/2024 dan perkara Nomor 61/PUU-XXIII/2025 dengan alasan permohonan dalam perkara a quo, dimana para Pemohon dalam perkara a quo juga menggunakan alasan- alasan lain sebagai berikut:
- Program pensiun para Pemohon adalah program pensiun sukarela, bukan wajib, karenanya pembayaran manfaat pensiun tidak boleh dibatasi;
- Manfaat Dana Pensiun para Pemohon adalah pengganti uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja;
- Janda/duda atau anak atau ahli waris dari para Pemohon yang meninggal dunia akan dirugikan 40%;
- Tidak jelas kepada siapa dibayar sisa Manfaat Dana Pensiun jika Peserta atau Istri/Janda atau Anak meninggal dunia sebelum berakhir jangka waktu 10 tahun;
- Norma yang diuji bertentangan dengan asas kepastian hukum;
yang tidak digunakan sebagai alasan permohonan dalam perkara Nomor 152/PUU-XXII/2024 dan perkara Nomor 61/PUU-XXIII/2025;
- Bahwa dengan perbedaan dasar pengujian dan alasan permohonan sebagaimana yang telah diuraikan di atas maka beralasan menurut hukum permohonan para Pemohon untuk menguji norma dalam Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 tidak terhalang oleh keberlakuan Pasal 60 ayat (1) UU MK dan Pasal 72 ayat (1) PMK 7/2025. Dengan demikian, menurut para Pemohon secara formal permohonan a quo dapat diajukan kembali;
D. ALASAN PERMOHONAN
- Bahwa dalam menguji konstitusionalitas Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 a quo para Pemohon mengajukan 8 alasan, yaitu:
- Program pensiun para Pemohon adalah program pensiun sukarela, bukan wajib, karenanya pembayaran manfaat pensiun tidak boleh dibatasi;
- Manfaat Dana Pensiun para Pemohon adalah pengganti uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja;
- Janda/duda atau anak atau ahli waris dari Peserta (para Pemohon) yang meninggal dunia akan dirugikan 40% atas keberlakuan norma yang diuji;
- Tidak jelas kepada siapa dibayar sisa Manfaat Dana Pensiun jika Peserta atau Istri/Janda atau Anak meninggal dunia sebelum berakhir jangka waktu 10 tahun;
- Norma yang diuji mencabut kebahagiaan para Pemohon untuk membuka usaha, hidup layak, sehat dan umur panjang;
- Norma yang diuji bertentangan dengan asas kepastian hukum;
- Para Pemohon trauma dengan fenomena korupsi, fraud dan salah investasi;
- Seluruh peserta Dana Pensiun pada Dana Pensiun Freeport Indonesia menolak pembayaran Manfaat Dana Pensiun secara berkala;
dengan uraian penjelasan masing-masing sebagai berikut:
[I] Program pensiun para Pemohon adalah program pensiun sukarela, bukan wajib, karenanya pembayaran manfaat pensiun tidak boleh dibatasi
- Bahwa sistem pensiun di Indonesia terdiri dari program pensiun wajib dan program pensiun sukarela. Program pensiun wajib merupakan program yang ditetapkan oleh pemerintah dan wajib diikuti oleh kelompok masyarakat tertentu. Program ini dijalankan oleh beberapa entitas yang didirikan oleh pemerintah mencakup Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT ASABRI), dan PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PT TASPEN). BPJS Ketenagakerjaan mengelola 5 (lima) program jaminan sosial bagi pekerja/buruh formal dan informal, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). PT TASPEN mengelola tabungan hari tua dan dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Pejabat Negara. PT ASABRI (Persero) mengelola program asuransi sosial bagi Prajurit TNI, anggota Polri dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan TNI, Kementerian Pertahanan dan Polri yaitu program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP). Sedangkan program pensiun sukarela merupakan program pensiun yang dijalankan oleh dana pensiun pemberi kerja (DPPK). Program pensiun ini tidak bersifat wajib dan bahkan program pensiun ini dikelola oleh badan usaha yang bersifat komersial. Demikian penjelasan dokumen yang dipublikasi oleh Otoriras Jasa Keuangan (OJK) dengan judul “Peta Jalan pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028”, diunduh di-https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info
terkini/Documents/Pages/Peta-Jalan-Pengembangan-dan-Penguatan-Dana- Pensiun-Indonesia-2024
2028/Peta%20Jalan%20pengembangan%20dan%20Penguatan%20Dana%20 Pensiun%20Indonesia%202024-2028_ID%20Ver.pdf, 28 Juli 2025 (vide Bukti P-17); - Bahwa sesuai dengan sistem pensiun yang dijelaskan OJK tersebut maka program pensiun yang diikuti oleh para Pemohon adalah program pensiun yang bersifat sukarela sebagaimana telah dipertegas dalam Pasal 29 ayat (1) PDP yang menyatakan, “Setiap Karyawan yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan telah mempunyai Masa Kerja 1 (satu) tahun otomatis menjadi Peserta, kecuali apabila Karyawan yang bersangkutan secara tertulis menolak menjadi Peserta.” (Bukti P-4), yang artinya, karyawan/pekerja/buruh pada PT Freeport Indonesia boleh menjadi peserta Dana Pensiun dan boleh tidak menjadi peserta Dana Pensiun;
- Bahwa oleh karena program pensiun yang diikuti para Pemohon bersifat sukarela, dalam arti boleh menjadi peserta dan boleh tidak menjadi peserta maka seharusnyalah para Pemohon dapat menerima pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus 100% (seratus persen), tidak diwajibkan 20% (dua puluh persen) secara sekaligus untuk pertama kali dan sisanya 80% (delapan puluh persen) secara berkala selama 10 (sepuluh) tahun dengan cara membeli produk anuitas dari perusahaan asuransi jiwa, atau paling tidak para Pemohon dapat menerima pembayaran manfaat pensiun sebagaimana dahulu diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (selanjutnya disebut UU 11/1992) yang dicabut UU 4/2023, dimana peserta dana pensiun dapat menerima pembayaran dengan cara membeli produk anuitas dari perusahaan asuransi jiwa, namun dalam waktu 2 (dua) bulan kemudian produk anuitas yang dibeli tersebut dapat diklaim 100% (seratus persen) (surrender);
- Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka keberlakukan norma dalam Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 telah berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk mendapat imbalan dan penghidupan yang layak, dan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan, “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.";
[II] Manfaat Dana Pensiun para Pemohon adalah pengganti uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja;
- Bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku pada PT Freeport Indonesia, dengan diikutsertakannya para Pemohon pada program dana pensiun pada Dana Pensiun Freeport Indonesia yang seluruh iurannya ditanggung oleh pemberi kerja, dalam hal ini PT Freeport Indonesia, maka para Pemohon tidak berhak lagi mendapat uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja atas terjadinya PHK, termasuk PHK karena alasan memasuki usia pensiun apabila jumlah iuran dana pensiun dan hasil pengembangannya lebih besar dari jumlah perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja;
- Bahwa ketentuan sedemikian diatur dalam Pasal 52 ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama antara PT Freeport Indonesia dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Periode 2024-2026 (selanjutnya disebut PKB) yang menyatakan, “Pembayaran manfaat pensiun dalam Program Dana Pensiun Perusahaan akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon dan/atau uang penghargaan dan/atau uang pisah.” (vide Bukti P-18) dan Pasal 58 ayat (1) PP 35/2021 (Bukti P-13) serta Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jap, tanggal 21 Februari 2023 yang amar angka 6 berbunyi, “Menyatakan pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada Tergugat sebagaimana tersebut dalam diktum di atas haruslah dipotong dan diperhitungkan dengan saldo dana pensiun Tergugat pada Dana Pensiun Freeport Indonesia yang terkumpul hingga 03 Februari 2023 sebesar Rp1.014.514.931,00 (satu miliyar empat belas juta lima ratus empat belas ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah), sehingga tidak terdapat selisih yang harus dibayar oleh Penggugat kepada Tergugat.”. Amar putusan a quo sesuai dengan dalil PT Freeport Indonesia sebagai penggugat dalam perkara tersebut;
- Bahwa dengan demikian, substansi manfaat dana pensiun pada Dana Pensiun Freeport Indonesia adalah sama dengan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang menjadi hak konstitusional para Pemohon untuk mendapatkannya pada saat terjadi PHK karena alasan memasuksi usia pensiun;
- Bahwa berdasarkan praktik hukum ketenagakerjaan di bidang uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, in casu UU Ketenagakerjaan, uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja wajib dibayar pengusaha kepada pekerja/buruh sebesar 100% (seratus persen) secara tunai dan seketika. Pembayarannya tidak boleh dilakukan secara berkala. Apabila hanya dibayar 20% (dua puluh persen) dari yang seharusnya 100% (seratus persen) maka pengusaha dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun sebaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 66 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU 6/2023) jo. Pasal 156 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran UU 6/2023 [vide Bukti P-19 berupa Pasal 156 ayat (1) dan Pasal 185 ayat (1)];
- Bahwa dengan demikian, ketika para Pemohon mengalami PHK karena alasan memasuksi usia pensiun pada saatnya nanti, para Pemohon selaku pekerja/buruh tidak dapat lagi menerima dan menikmati imbalan hak manfaat dana pensiuan atau uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja secara sekaligus 100% (seratus persen) dari apa yang telah dipupuk selama terjadi hubungan kerja rata-rata 26 (dua puluh enam) tahun), melainkan hanya berhak mendapat manfaat pensiun atau uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja untuk sebagian [20% (dua puluh persen) secara sekaligus dan sisanya 80% (delapan puluh persen) akan diterima secara berkala selama 10 (sepuluh) tahun kedepannya];
- Bahwa yang dapat menerima pembayaran manfaat dana pensiun secara sekaligus hanya peserta yang memiliki hak manfaat dana pensiun kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf d POJK 27/2023 yang menyatakan, “Peserta, Janda/Duda, atau anak pada DPPK yang menyelenggarakan PPMP berhak untuk memilih pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus jika: d. Manfaat Pensiun yang dihitung dengan menggunakan Rumus Sekaligus kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” (vide Bukti P-7);
- Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka keberlakukan norma dalam Pasal 161 ayat (2 dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 telah berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon dan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan, “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.";
[III] Janda/duda atau anak atau ahli waris dari Peserta (para Pemohon) yang meninggal dunia akan dirugikan 40% atas keberlakuan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023
- Bahwa tanpa bermaksud menguji konsitusionalitasnya, namun akibat keberlakuan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023, berlakulah pula Pasal 39 ayat (4) huruf b POJK 27/2023 (Bukti P-7) kepada para Pemohon yang menyatakan sebagai berikut:
“Dalam hal pembayaran Manfaat Pensiun dibayarkan oleh Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus memenuhi ketentuan: b. dalam hal Peserta meninggal dunia, Manfaat Pensiun yang dibayarkan kepada Janda/Duda atau anak yang sah paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari hak Peserta;”; Dan dalam Pasal 39 ayat (4) dan ayat (5) PDP ditentukan bahwa dalam hal pensiunan yang menerima pembayaran Manfaat Pensiun secara bulanan meninggal dunia, maka Manfaat Pensiun yang dibayarkan kepada Janda/Duda dan anak adalah sebesar 60% (enam puluh persen) dari Manfaat Pensiun yang diterima oleh Pensiunan tersebut, dan besarnya Manfaat Pensiun Anak sama dengan besarnya Manfaat Pensiun Janda/Duda;
- Bahwa berdasarkan norma Pasal 39 ayat (4) huruf b POJK 27/2023 dan Pasal 39 ayat (4) dan ayat (5) PDP tersebut, ahli waris para Pemohon akan mengalami kerugian materil sebesar 40% (empat puluh persen) jika para Pemohon meninggal dunia pada masa menjalani pensiun;
- Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka keberlakukan norma dalam Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 telah nyata berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk memperoleh imbalan dan penghidupan yang layak, dan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan, “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.";
[IV] Tidak jelas kepada siapa dibayar sisa Manfaat Dana Pensiun jika Peserta atau Istri/Janda atau Anak meninggal dunia sebelum berakhir jangka waktu 10 tahun
- Bahwa Pasal 155 ayat (4) UU 4/2023 menyatakan, “Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ada, Manfaat Pensiun dibayarkan kepada pihak yang telah ditunjuk oleh Peserta.”. Penjelasan Pasal 155 hanya menyebut “Cukup jelas.”;
- Bahwa sebelumnya, ayat (2) dan ayat (3) Pasal 155 UU 4/2023 menyatakan sebagai berikut:
“(2) Dalam hal Peserta meninggal dunia, baik pada saat sedang mendapatkan Manfaat Pensiun maupun masih aktif bekerja, Manfaat Pensiun dibayarkan kepada Janda/Duda. (3) Dalam hal Janda/Duda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, meninggal dunia, atau kawin lagi, Manfaat Pensiun dibayarkan kepada anak.”;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 154 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 4/2023 tersebut maka apabila peserta meninggal dunia maka yang berhak mendapat manfaat pensiun adalah janda/duda, dan jika janda/duda meninggal dunia maka yang berhak mendapat manfaat pensiun adalah anak, dan jika anak meninggal dunia maka yang berhak mendapat manfaat pensiun adalah pihak yang telah ditunjuk oleh peserta;
- Bahwa faktanya para peserta dana pensiun sejak awal hanya menunjuk orang tua dari pihak suami dan istri. Sekiranya orang tua tersebut meninggal dunia 1 (satu) tahun setelah peserta menjalani masa pensiun, lalu kepada siapa dibayarkan sisa Manfaat Dana Pensiun tersebut? Tentu tidak ada lagi. Manfaat Dana Pensiun tersebut menjadi tidak bertuan;
- Bahwa harusnya Undang-Undang a quo tidak menggunakan frasa “pihak yang telah ditunjuk”, melainkan “ahli waris sebagaimana dimaksud Pasal 832 KUH Perdata”, sehingga terbuka bagi keluarga yang berada pada garis lurus ke atas, seperti orang tua dan saudara beserta keturunannya (Golongan II), dan anggota keluarga yang berada pada garis ke samping dan keluarga lainnya hingga derajat keenam (Golongan IV) mendapat manfaat dana pensiun;
- Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka keberlakukan norma dalam Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 telah berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk mendapat penghidupan yang layak berdasarkan kepastian hukum yang adil, dan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan, “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”;
[V] Norma yang diuji mencabut kebahagiaan para Pemohon untuk membuka usaha, hidup layak, sehat dan umur panjang
- Bahwa untuk tidak mengulang, mutatis mutandis, uraian penjelasan pada bagian kedudukan hukum para Pemohon dalam angka 26 s/d angka 33 di atas mohon dianggap menjadi bagian yang tak terpisahkan dari uraian dalil-dalil dalam angka [V] a quo;
- Bahwa jika Pemohon I mendapatkan pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus sebesar Rp1.703.800.000,- maka Pemohon I akan mampu membeli property tanah dan bangunan kontrakan di Cikarang-Bekasi sebanyak 25 (dua puluh) unit/petak dengan harga Rp1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah) (vide Bukti P-20). Dengan harga sewa Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perbulan maka Pemohon I akan mendapat penghasilan bersih dari kontrakan sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per bulan setelah dikurangi biaya perawatan dan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa jika Pemohon IV mendapatkan pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus sebesar Rp882.269.295,- maka Pemohon IV akan mampu membeli property tanah dan bangunan kontrakan di Cileungsi-Bogor sebanyak 12 (dua belas) unit/petak dengan harga Rp750.000.000,- (vide Bukti P-33). Dengan harga sewa Rp500.000,- per bulan maka Pemohon IV akan mendapat penghasilan bersih dari kontrakan sebesar Rp6.000.000,- per bulan;
- Bahwa demikian juga Pemohon II, dengan mendapatkan pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus sebesar Rp1.558.676.875,- maka Pemohon II juga akan mampu membeli 23 unit kontrakan seharga Rp1.472.000.000,- dengan penghasilan Rp9.200.000,- per bulan;
- Bahwa demikian juga Pemohon III, dengan mendapatkan pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus sebesar Rp1.072.770.416,- maka Pemohon III juga akan mampu membeli 16 unit kontrakan seharga Rp1.024.000.000,- dengan penghasilan Rp7.762.846,- per bulan;
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas maka jika dibandingkan lebih layak mana menerima pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus daripada pembayaran secara berkala, tentu jauh lebih layak menerima secara sekaligus. Karena selain antara penghasilan materil dari usaha kontrakan dengan pendapatan uang pensiun secara berkala/bulanan adalah hampir sama, ternyata juga para Pemohon mendapat manfaat yang lain yaitu:
- keuntungan dari kenaikan harga tanah;
- otomatis melakukan aktifitas fisik disaat mengelola usaha;
- pikiran tidak beku karena otak tetap berputar disaat mengelola usaha;
- akan lebih memiliki peluang hidup layak, bahagia, sehat dan panjang umur;
- memiliki harta (tanah) yang diwariskan kepada ahli waris;
- Bahwa sedangkan jika hanya dibayar secara berkala maka uang pensiun bulanan tersebut akan lenyap, tidak ada harta yang dapat diwariskan;
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut maka norma dalam Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2 UU 4/2023 adalah bertentangan dengan tujuan dan dasar filosofis pembentukan UU 6/2023 yang juga mengatur perlindungan hak-hak pekerja/buruh, di mana pada konsiderans menimbang huruf a dinyatakan: “… Negara perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja;”;
- Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka keberlakukan norma dalam Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 telah nyata menghalangi para Pemohon untuk memperoleh penghasilan dan manfaat yang lebih besar dan beragam untuk mewujudkan kehidupan yang lebih layak, karenanya norma dalam Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 telah nyata berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon dan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan, “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.";
[VI] Norma yang diuji bertentangan dengan asas kepastian hukum
- Bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf i UU PPP telah menyatakan, “Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas ketertiban dan kepastian hukum.”;
- Bahwa Pasal 155 ayat (3) UU 4/2023 menyatakan, “Dalam hal Janda/Duda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, meninggal dunia, atau kawin lagi, Manfaat Pensiun dibayarkan kepada anak.” (vide Bukti P-21). Namun seperti apa pengertian atau batasan usia anak dalam UU 4/2023 sama sekali tidak diatur. Padahal pengertian atau batasan usia anak berbeda pengaturannya dalam beberapa undang-undang. Pasal 1 angka 26 UU Ketenagakerjaan menyatakan “Anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun” (vide Bukti P-22). Dalam Pasal 330 KUHPerdata diatur batasan usia anak di bawah 21 (dua puluh satu) tahun. Karenanya materi muatan UU 4/2023 tidak mencerminkan asas kepastian hukum dan sekaligus bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf i UU PPP yang berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon yang pada saat memasuki usia pensiun nanti para Pemohon masih memiliki anak yang masih membutuhkan biaya pendidikan. Dan jikapun Pasal 39 ayat (4) huruf c POJK 27/2023 menyatakan, “Manfaat Pensiun kepada anak dapat dibayarkan sampai anak mencapai usia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun.” dan Pasal 1 angka a PDP yang menyatakan, “Dalam Peraturan Dana Pensiun ini yang dimaksud dengan: (1) Anak adalah semua anak yang sah dari Peserta atau Pensiunan yang telah terdaftar pada Dana Pensiun sebelum Peserta berhenti bekerja, pensiun, atau meninggal dunia.” tetap saja tidak mencerminkan kepastian hukum, karena kata “dapat” dalam Pasal 39 ayat (4) huruf b memiliki makna subjektif atau multitafsir, boleh usia 25 (dua puluh lima) tahun dan boleh usia 21 (dua puluh satu) tahun. Dan Pasal 1 angka a PDP hanya menyebut “anak yang sah dari Peserta” tanpa membuat batas usia berapa;
- Bahwa menurut para Pemohon, konstitusionalitas Pasal 162 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 dapat digantungkan pada POJK 27/2023 sebagai pelaksana ketentuan dalam UU 4/2023, sehingga apabila materi muatan POJK 27/2023 bertentangan dengan UUD 1945, maka secara serta merta materi muatan Pasal 162 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 bertentangan dengan UUD 1945;
- Bahwa norma dalam Pasal 43 ayat (3) POJK 27/2023 menyatakan, “Pembayaran Manfaat Pensiun pertama paling banyak 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal sudah diatur pada PDP.” (vide Bukti P-7), menurut para Pemohon adalah juga ketentuan yang bersifat tidak memiliki kepastian hukum, karena jika dalam suatu waktu kemudian diubah maka para Pemohon tidak akan dapat menerima pembayaran manfaat pensiun pertama 20% (dua puluh persen), melainkan wajib berkala 100% (seratus persen);
- Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka keberlakukan norma dalam Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 telah berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk memperoleh hak atas kepastian hukum yang adil dan hak atas penghidupan yang layak serta hak atas untuk mendapat imbalan yang adil dan layak dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”, dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan, “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” serta Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.";
[VII] Para Pemohon trauma dengan fenomena korupsi, fraud dan salah investasi
- Bahwa melihat fakta-fakta yang terjadi dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, para Pemohon mengalami trauma yang sangat mendalam atas pengelolaan asuransi pensiun/dana pensiun, seperti pada PT. ASABRI, PT TASPEN, dan Dana Pensiun, di mana “… asuransi Jiwasraya dan Asabri yang merugi hingga sebesar Rp40 triliun. Dan “Menurut Menteri BUMN … terdapat 34 temuan dari total 48 dana pensiun di BUMN berada dalam kondisi tidak sehat. Jumlah tersebut merupakan 70% dari total dana pensiun yang ada di BUMN. Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menyatakan dari empat sampel yang dilakukan audit oleh BPKP ditemukan dua diantaranya temuan yang sama. Temuan tersebut antara lain terindikasi fraud seperti masih banyak transaksi investasi yang dilakukan tanpa memperhatikan prinsip tata kelola yang baik, …” (vide Bukti P-23 berupa artikel berjudul “PERMASALAHAN PENGELOLAAN DANA PENSIUN DI BUMN”, Info Singkat, Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian DPR RI, Vol. XV, No. 20/II/Pusaka/Oktober/2023, lembar ke-3) diunduh di https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/info_singkat/Info%20Singkat-XV-20-II- P3DI-Oktober-2023-224.pdf, 29 Juli 2025;
- Bahwa dalam tubuh ASABRI mengutip Tempo.co (31 Mei 2021), “Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membeberkan nilai kerugian kasus dugaan korupsi PT Asabri sebesar Rp 22,78 triliun. Nilai tersebut diketahui berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah dilaporkan kepada Kejaksaan Agung pada 27 Mei lalu.” (vide Bukti P-24 berupa artikel berjudul “Jaksa Agung Ungkap Kerugian Kasus Asabri Rp 22,78 Triliun”, discreeshot di https://www.tempo.co/hukum/jaksa-agung-ungkap-kerugian-kasus-asabri-rp- 22-78-triliun-508655#goog_rewarded, 29 Juli 2025;
- Bahwa demikian juga di tubuh TASPEN. Mengutip DetikNews (28 Mei 2025), “Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen, didakwa merugikan negara dalam kasus dugaan investasi fiktif. Kosasih didakwa merugikan negara hingga Rp 1 triliun.” (vide Bukti P-25 berupa artikel berjudul “Terungkap Investasi Fiktif di Taspen Bikin Negara Tekor Rp 1 T”, diunduh di https://news.detik.com/berita/d-7936412/terungkap-investasi-fiktif-di- taspen-bikin-negara-tekor-rp-1-t, 29 Juli 2025;
- Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka keberlakukan norma dalam Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 telah berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk memperoleh hak atas kepastian hukum yang adil dan hak atas penghidupan yang layak serta hak atas untuk mendapat imbalan yang adil dan layak dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”, dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan, “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” serta Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.";
[VIII] Seluruh peserta Dana Pensiun pada Dana Pensiun Freeport Indonesia menolak pembayaran Manfaat Dana Pensiun secara berkala
- Bahwa hampir sama dengan alasan-alasan para Pemohon tersebut di atas, seluruh karyawan/pekerja/buruh PT Freeport Indonesia yang sekaligus peserta dana pensiun pada Dana Pensiun Freeport Indonesia menolak perberlakuan ketentuan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 dan POJK 27/2023, yaitu skema pembayaran dana pensiun 20% sekaligus dan 80% berkala;
- Bahwa penolakan tersebut telah disampaikan 4 (empat) organisasi/serikat pekerja/serikat buruh yang berada pada PT Freeport Indonesia kepada berbagai lembaga/kementerian seperti DPR RI, Menteri Ketenagakerjaan, OJK, baik melalui surat maupun audiensi. Hal itu dapat para Pemohon buktikan dengan surat 4 (empat) organisasi/serikat pekerja/serikat buruh yang berada pada PT Freeport Indonesia bertanggal 6 Maret 2025, Nomor: Org. 02/SP- SB/PTFI/III/2025, perihal Penyampaian Aspirasi Pekerja/Buruh PT Freeport Indonesia kepada Direktur Pengawasan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (vide Bukti P26) dan surat keluhan/penolakan dari 496 (empat ratus sembilan puluh enam) orang anggota serikat pekerja/serikat buruh pada PT Freeport Indonesia (vide Bukti P-27);
- Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka keberlakukan norma dalam Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 telah berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk mendapat imbalan yang adil dan layak dalam hubungan kerja dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.";
- Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan fakta-fakta sebagaimana yang telah diuraikan di atas (tanda [I] s/d tanda [VIII]) maka pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU-XXII/2024 yang menyatakan, “Oleh karena itu, meskipun dibayarkan secara berkala, namun ketentuan ini tidak mengurangi hak peserta terhadap manfaat pensiun yang berhak diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan.” (vide Hlm.
- dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XXIII/2025 yang mengutip pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU- XXII/2024 yang menyatakan, “Oleh karena itu, meskipun dibayarkan secara berkala, namun ketentuan ini tidak mengurangi hak peserta terhadap manfaat pensiun yang berhak diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan.” (vide Hlm. 38) tidak dapat lagi dipertahakan, karena pertimbangan tersebut diambil berdasarkan dasar pengujian Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 untuk perkara Nomor 152/PUU-XXII/2024 dan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945 untuk perkara Nomor 61/PUU- XXIII/2025, dan perkara Nomor 152/PUU-XXII/2024 hanya mengajukan alasan permohonan berupa:
- Manfaat pensiun merupakan hak milik pribadi peserta;
- Norma yang diuji merupakan aturan yang memaksa;
- Norma yang diuji menghalangi para Pemohon berusaha;
- Trauma atas kejadian pada asuransi Jiwasraya dengan kerugian negara 13,79 Triliun, kasus AJB Bumiputera 1912 yang mengalami tuntutan dari para nasabahnya, kasus investasi fiktif di PT Taspen ratusan miliar hingga korupsi dana investasi PT ASABRI yang merugikan negara sebesar 22,78 triliun dalam perkara Nomor 152/PUU-XXII/2024;
dan perkara Nomor 61/PUU-XXIII/2025hanya mengajulan alasan permohonan berupa:
- Manfaat pensiun merupakan hak milik pribadi peserta;
- Norma yang diuji merupakan aturan yang memaksa;
- Norma yang diuji bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi; dan
- Norma yang diuji berlaku diskriminatif;
Sedangkan perkara a quo didasarkan pada dasar pengujian Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2), selain Pasal 28 ayat (1) UUD NRI 1945 dan dengan alasan yang berbeda, yang tidak dimuat baik dalam permohonan/perkara Nomor 152/PUU-XXII/2024 maupun dalam permohonan/perkara Nomor 61/PUU- XXIII/2025. Dalam permohon/perkara a quo para Pemohon mengajukan alasan yang tidak diajukan dalam perkara Nomor 152/PUU-XXII/2024 dan dalam permohonan/perkara Nomor 61/PUU-XXIII/2025 yaitu:
- Program pensiun para Pemohon adalah program pensiun sukarela, bukan wajib, karenanya pembayaran manfaat pensiun tidak boleh dibatasi;
- Manfaat Dana Pensiun para Pemohon adalah pengganti uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja;
- Janda/duda atau anak atau ahli waris dari para Pemohon yang meninggal dunia akan dirugikan 40%;
- Tidak jelas kepada siapa dibayar sisa Manfaat Dana Pensiun jika Peserta atau Istri/Janda atau Anak meninggal dunia sebelum berakhir jangka waktu 10 tahun;
- Norma yang diuji mencabut kebahagiaan para Pemohon untuk membuka usaha, hidup layak, sehat dan umur panjang;
- Norma yang diuji bertentangan dengan asas kepastian hukum;
- Seluruh peserta Dana Pensiun pada Dana Pensiun Freeport Indonesia menolak pembayaran Manfaat Dana Pensiun secara berkala;
- Bahwa jika permohonan a quo dikabulkan maka pembayaran manfaat pensiun bagi peserta Dana Pensiun menjadi bersifat pilihan, dimana para Pemohon lebih memilih pembayaran secara sekaligus 100% (seratus persen) pada saat memasuki usia pensiun, sedangkan peserta lain diluar para Pemohon boleh memilih pembayaran pertama kali secara sekaligus 20% (dua puluh persen) dari manfaat pensiun dan 80% (delapan puluh persen) dibayar secara berkala selama 10 (sepuluh) tahun dengan membeli produk anuitas perusahaan asuransi jiwa atau menerima pembayaran dari Dana Pensiun Freeport Indonesia seumur hidup, sehingga untuk mengakomodasi hal itu para Pemohon membuat konstruksi inti permohon sebagai berikut:
- Menyatakan Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 yang menyatakan, “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala.” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, "Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dapat dilakukan secara berkala, namun apabila peserta memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maka pembayarannya harus dilakukan secara sekaligus.”;
- Menyatakan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 yang menyatakan, “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun.” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus sebanyak 100% (seratus persen) dari Manfaat Pensiun.”;
- Bahwa berdasarkan seluruh alasan-alasan yang diuraikan di atas maka menurut para Pemohon norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 telah berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk memperoleh hak atas kepastian hukum yang adil dan hak atas penghidupan yang layak serta hak atas untuk mendapat imbalan yang adil dan layak, dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”, dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan, “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” serta Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.";
- Bahwa berdasarkan seluruh uraian-uraian di atas, menurut para Pemohon, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo, para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai para Pemohon dalam permohonan a quo, beralasan menurut hukum permohonan a quo dikabukan untuk seluruhnya, dan tanpa bermasuk menguji konsitusionalitas POJK 27/2023 beralasan juga Mahkamah memberi pertimbangan dalam pokok perkara untuk “menyatakan” ketentuan-ketentuan (norma-norma) dalam POJK 27/2023 sepanjang berkaitan dengan norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 harus dianggap tidak berlaku lagi;
- Bahwa hal itu menurut para Pemohon penting dituangkan dalam pertimbangan pokok perkara untuk mencegah ketidakpastian hukum, karena beberapa tahun terakhir ini terdapat gejala walaupun norma yang diatur dalam tingkat Undang- Undang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat namun peraturan pelaksananya, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tetap diberlakukan dengan alasan peraturan-peraturan pelaksana Undang-Undang tersebut secara formal belum dicabut atau belum ada putusan Mahkamah Agung yang menyatakan peraturan pelaksana Undang- Undang tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, sehingga atas ketidakpastian tersebut terjadi percekcokan antara pekerja/buruh dengan pengusaha bahkan sampai pekerja/buruh melakukan demonstrasi;
E. PETITUM
Bahwa berdasarkan segenap alasan-alasan yang diuraikan di atas dan seluruh alat bukti yang diajukan dalam persidangan maka beralasan menurut hukum permohonan a quo dikabukan dengan amar putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pasal 161 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) yang menyatakan, “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala.” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, "Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dapat dilakukan secara berkala, namun apabila peserta memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maka pembayarannya harus dilakukan secara sekaligus.”;
- Menyatakan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) yang menyatakan, “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun.” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus sebanyak 100% (seratus persen) dari Manfaat Pensiun.”;
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau,
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-41, sebagai berikut:
- Bukti P-1 : Fotokopi Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
- Bukti P-2 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Alfonsius Londoran;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Surat Keterangan kerja yang dikeluarkan PT
Freeport Indonesia tanggal 26 Juli 2025 atas namaT Freeport Indonesia tanggal 26 Juli 2025 atas nama Freeport Indonesia tanggal 26 Juli 2025 atas nama Alfonsius Londoran; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Keputusan Direksi PT Freeport Indonesia No.: 620/OPD-PTFI/10/2021 tentang Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Freeport Indonesia; 5. Bukti P-5 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Nurman; 6. 6. Bukti P-6 Bukti P-6 : Fotokopi Surat Keterangan kerja yang dikeluarkan PT Freeport Indonesia tanggal 26 Juli 2025 atas nama Nurman;
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Abdul Rahman;
: Fotokopi Pay Slip Periode Juli 2025 atas nama Abdul Rahman;7. Bukti P-7 8. Bukti P-8 9. Bukti P-9 : Fotokopi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27
Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana7
aTahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun; 10. Bukti P-10 : Fotokopi Pay Slip (Slip Upah) atas nama Alfonsius
Londoran;s Londoran; 11. Bukti P-11 : Fotokopi Simulasi Perhitungan Manfaat Pensiun atas
nama Alfonsius Londoran;s nama Alfonsius Londoran; 12. Bukti P-12 : Fotokopi Pay Slip (Slip Upah) atas nama Nurman; 13. 13. Bukti P-13 Bukti P-13 : : Fotokopi Simulasi Perhitungan Manfaat Pensiun atas
nama Nurman;s nama Nurman; 14. Bukti P-14 : Fotokopi Simulasi Perhitungan Manfaat Pensiun atas
nama Abdul Rahman;s nama Abdul Rahman; 15. Bukti P-15 : Fotokopi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 2/Pdt.Sus-a
-Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 2/Pdt.Sus- PHI/2023/PN Jap, tanggal 21 Februari 2023; 16. Bukti P-16 : Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya,1
, ntentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja; 17. Bukti P-17 : Fotokopi Naskah “Peta Jalan pengembangan dan
Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028”, olehn
hPenguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028”, oleh Otoritas Jasa Keuangan; 18. Bukti P-18 : Fotokopi Perjanjian Kerja Bersama antara PT Freeport
Indonesia dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Periode
eIndonesia dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Periode Indonesia dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Periode 2024 – 2026; 19. Bukti P-19 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-g
- aPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; 20. Bukti P-20 : Fotokopi screenshot iklan jual-beli tanah/rumah OLX.Co.Id: https://www.olx.co.id/item/di-jual-kontrakan- h - i OLX.Co.Id: https://www.olx.co.id/item/di-jual-kontrakan- OLX.Co.Id: https://www.olx.co.id/item/di-jual-kontrakan- 25-kamar-di-kawasan-jababeka-1-cikarang-utara-iid- 25-kamar-di-kawasan-jababeka-1-cikarang-utara-iid- 937026873, diakses 1 Agustus 2025, tayang 25 Juli 2025; 21. Bukti P-21 : Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan4
nTahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; 22. Bukti P-22 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan;g Ketenagakerjaan; 23. Bukti P-23 : Fotokopi artikel berjudul “Permasalahan Pengelolaan
Dana Pensiun di BUMN;n Dana Pensiun di BUMN; 24. Bukti P-24 : Fotokopi screenshot artikel berjudul “Jaksa Agung
Ungkap Kerugian Kasus Asabri Rp 22,78 Triliun”;g Ungkap Kerugian Kasus Asabri Rp 22,78 Triliun”; 25. Bukti P-25 : Fotokopi screenshot artikel berjudul “Terungkap Investasi
Fiktif di Taspen Bikin Negara Tekor Rp 1 T”;Fiktif di Taspen Bikin Negara Tekor Rp 1 T”; 26. Bukti P-26 : Fotokopi Surat Serikat Pekerja/Serikat Buruh PT
Freeport Indonesia, bertanggal 6 Maret 2025, Nomor:T
: aFreeport Indonesia, bertanggal 6 Maret 2025, Nomor: Org. 02/SP-SB/PTFI/III/2025, perihal Penyampaian Org. 02/SP-SB/PTFI/III/2025, perihal Penyampaian Aspirasi Pekerja/Buruh PT Freeport Indonesia kepada Direktur Pengawasan Dana Pensiun Otoritas Jasa a Direktur Pengawasan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan; 27. Bukti P-27 : Fotokopi bundel surat keluhan/penolakan dari 496
(empat ratus sembilan puluh enam) orang anggota
t(empat ratus sembilan puluh enam) orang anggota serikat pekerja/serikat buruh pada PT Freeport serikat pekerja/serikat buruh pada PT Freeport Indonesia; - Bukti P-28 : Fotokopi Surat Keterangan Kerja yang dikeluarkan oleh PT Freeport Indonesia tanggal 19 Agustus 2025 atas nama Abdul Rahman;
- Bukti P-29 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Munir Tjaya;
30 Bukti P-30 : Fotokopi Surat Keterangan Kerja yang dikeluarkan oleh
PT Freeport Indonesia tanggal 19 Agustus 2025 atash PT Freeport Indonesia tanggal 19 Agustus 2025 atas PT Freeport Indonesia tanggal 19 Agustus 2025 atas nama Munir Tjaya; 31. Bukti P-31 : Fotokopi Pay Slip (Slip Gaji) Periode Juli 2025 atas nama
Munir Tjaya;Munir Tjaya; 32. Bukti P-32 : Fotokopi Simulasi Perhitungan Manfaat Pensiun atas nama Munir Tjaya; 33. Bukti P-33 : Fotokopi screenshot iklan jual-beli tanah/rumah OLX.Co.Id: https://www.olx.co.id/item/rumah-kontrakan- - , OLX.Co.Id: https://www.olx.co.id/item/rumah-kontrakan- OLX.Co.Id: https://www.olx.co.id/item/rumah-kontrakan- 12-pintu-jual-bu-iid-914595552, tayang 17 Agustus 2025, 12-pintu-jual-bu-iid-914595552, tayang 17 Agustus 2025, diakses 27 Agustus 2025; - Bukti P-34 : Printout Berita berjudul, “Ratusan Eks Buruh Sritex Demo Tuntut Pesangon dan THR yang Belum Dibayar”, publikasi 10 November 2025;
- Bukti P-34 : Fotokopi Keputusan Direksi PT Freeport Indonesia No: 620/OPD-PTFI/10/2021 Tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Freeport Indonesia;
- Bukti P-35 : Printout Berita berjudul, “Pengusaha Kabur, Buruh Datangi Sudin Nakertrans”, publikasi 22 Agustus 2014;
- Bukti P-35 : Fotokopi ID Card atas nama Alfonsius Londoran;
- Bukti P-36 : Printout Siaran Pers LBH Semarang berjudul, “Pengusaha Dilaporkan Pekerja Ke Polda Jawa Tengah Karena Tidak Membayar Pesangon”, dipublikasi 7 Desember 2022;
- Bukti P-36 : Fotokopi ID Card atas nama Nurman;
- Bukti P-37 : Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Nomor 205 K/Pdt.Sus-PHI/2025;
- Bukti P-37 : Fotokopi ID Card atas nama Abdul Rahman;
- Bukti P-38 : Fotokopi Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomo: Kep- 150/Men/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan;
- Bukti P-38 : Fotokopi ID Card atas nama Munir Tjaya;
- Bukti P-39 : Fotokopi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Per- 03/Men/1996 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Jasa dan Ganti Kerugian di Perusahaan Swasta;
- Bukti P-40 : Fotokopi dokumen “FINANCIAL AWARENESS PRA RETIRE 2025” PT FREEPORT INDONESIA;
- Bukti P-41 : Fotokopi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 3/Pdt.Sus- PHI/2021/PN Jap, tanggal 16 April 2021;
Daftar Saksi
Selain itu para Pemohon mengajukan 2 (dua) orang ahli, yaitu Dr. Maruarar Siahaan, S.H., M.H. dan Timboel Siregar, S.Si., S.H., M.M., dan 2 (dua) orang saksi, yaitu Abraham Tandi Datu dan Rainot Hutabarat, yang keterangannya didengar dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 17 November 2025, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Keterangan Ahli para Pemohon
- Ahli Dr. Maruarar Siahaan, S.H., M.H.
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2020, dalam putusannya Nomor 91/PUU- XVlll/2020, MK menyatakan UU No.11 tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat, dan memberi tenggang waktu 2 (dua) tahun kepada Pembentuk Undang-Undang untuk memperbaiki undang- undang a quo dengan meaning full particitapion masyarakat, dan masih berlaku selama perbaikan dengan syarat tidak menerbitkan peraturan pelaksanaan yang baru. Akan tetapi justru Presiden menerbitkan Perpu Nomor 2 tahun 2022 yang menggantikan UU Nomor 11 tahun 2020 dengan alasan kebutuhan mendesak, dan Perpu tersebut kemudian disahkan menjadi UU Nomor 6 Tahun tahun 2023. Penerbitan Perpu Namor 2 tahun 2022 dikatakan sebagai pelaksanaan Putusan MK tersebut di atas, dan dianggap perlu membentuk segera undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan materi UU Ketenaga Kerjaan tersebut dari undang-undang Namer 6 Tahun 2023 karena menilai adanya perhimpitan norma antara Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan dengan Undang-Undang Cipta Kerja, terkait dengan norma UU Ketengakerjaan yang diubah baik Pasal dan ayat, yang sulit dipahami termasuk sulit dipahami pekerja/buruh dan jika dibiarkan berlarut-larut tata kelola dan hukum ketenagakerjaan mudah terperosok dalam ancaman ketidak pastian hukum dan ketidak-adilan yang berkepanjangan. Undang-Undang tersebut mengandung ancaman ketidak harmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi peraturan perundang-undangan yang secara hierarkis di bawah undang-undang, termasuk dalam Peraturan Pemerintah- tetapi dimasukkan sebagai materi undang-undang dalam UndangUndang Ketenagakerjaan.
Ketidak-harmonisan dan ketidak-sinkronan demikian ternyata dijumpai lagi dalam proses uji materi Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan, sebagaimana tergambar dalam Keterangan Pemerintah/Presiden yang diwakili Kementerian Keuangan dan Keterangan Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Hal demikian saja sudah menjadi indikator adanya permasalahan konstitusionalitas norma yang diuji, yang tidak merujuk kepada sumber keabsahan atau validitas konstitusional yang sama dalam UUD 1945, yang mengikat pada semua organ negara secara sama, dan seharusnya membutuhkan pemahaman yang sama melalui proses harmonisasi dan sinkronisasi dalam pembahasan bersama yang konstan baik sebelum disahkan sebagai RUU maupun setelah dibahas di DPR bersama Pemerintah untuk mendapat persetujuan bersama sebelum disahkan menjadi undang-undang. Kenyataan politik yang ada bahwa kementerian secara sektoral dipimpin oleh Menteri yang berada dibawah kepemimpinan partai politik yang berbeda, kemungkinan memiliki akses kepada pimpinan eksekutif secara lebih kuat dengan kementerian lain yang dipimpin Menteri dari Partai Politik yang berbeda, merupakan kenyataan yang dijumpai pada masa pemerintahan yang lalu.
Secara lebih khusus lagi, ketika putusan MK diumumkan tanggal 25 November 2021 Nomor 91/PUU-XVllll/2020 dan Put san Nomor 107/PUU- XVlll/2020 yang menguji UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja yang diuji inkosntitusional secara bersyarat dengan alasan ketiadaan meaningful participation dari publik dan MK meminta agar UU a quo diperbaiki dalam jangka 2 tahun, maka menjadi kenyataan politik bahwa tanpa memenuhi diktum putusan a quo, Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1tahun 2022 dan kemudian Perpu tersebut disetujui DPR menjadi Undang-Undang Nomor 6 tahun
- Dengan Perpu tersebut sesungguhnya jika diterima sebagai sah, peristiwa tersebut telah memberi kewenangan baru kepada Presiden untuk mengesampingkan atau memveto kewenangan MK, dan secara radikal mengubah sistem ketatanegaraan kita. Pengujian Pasal-Pasal yang diajukan Pemohon dalam Perkara ini meskipun diajukan terhadap norma yang memuat ketentuan undang-undang undang nomor 4 tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) namun karena juga menjadi objek yang diatur dalam UU Cipta Kerja yang berasal dari Perpu menyebabkan validitas konstitusional norma yang diuji dalam suatu pemahaman kontekstual yang sama dengan materi muatan yang diuji, dapat ditarik sebagai satu indikator konstitusional yang dapat dijadikan ukuran validitas norma yang diuji.
Dua Reziem Pengaturan Hukum Yang Memerlukan Pembedaan?
Memperhatikan keterangan Presiden/Pemerintah dalam sidang MK tanggal 4 November 2025 yang diwakili oleh Kementerian Keuangan, penting memperhatikan titik pandangnya, ketika dikatakan bahwa:
- lmplementasi pembayaran manfaat pensiun diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pelaksanaan di bawah undang-undang, yaitu Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2023 Tentang PenyelenggaraanUsaha Dana Pensiun, danjika ada keberatan pada kebijakan di level teknis pelaksanaan, bukan terhadap Undang-Undang P2SK, dan kaenanya dianggap bahwa Pemohon tidak memiliki kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalarnPasal 28C ayat (1), Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, karena faktanya Para Pemohon hingga saat ini tidak dalamposisi terhalang hak konstitusionalnya untuk bekerja, mendapat penghidupan yang layak, mendapat imbalan, serta perlakuan yang adil dan layak dalarn hubungan kerja akibat berlakunya Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK, sehingga dianggap tidak memilikilegal standing;
- Secara historis, konsiderans UU 11 tahun 19992 dengan penjelasan umum dan penjelasan pasal 25 ayat (1} UU 11 Tahun 1992, dapat dijadikan pedoman memahami filosofi program pensiun sebagai pengganti penghasilan dari seorang yang sudah tidak bekerja lagi guna rnemelihara kesinambungan hari tua, penghasilan hari tua;
- UU P2SK mengatur dana pensiun sebagal bagian dari sistem keuangan nasional yang bertujuan untuk menjamin kesinambungan penghasilan peserta di masa pensiun, sejalan dengan prinsip negara kesejahteraan (welfare state) yang bertanggung jawab atas perlindungan sosial warganegara menghadapi risiko ekonomi di usia lanjut, dan UU P2SK dan POJK 27/23 mengadopsi prudential regulation yang lazim diadpsi sistem pensiun modern, di mana pembayaran berkala menjadi metode dominan untuk perlindungan jangka panjang dan berkelanjutan dana, sehingga permintaan untuk pembayaran sekaligus atau lumpsum bagi seluruh peserta bertentangan dengan prinsip prudential regulation yang lazim diadopsi sistern pensiun modern, karena tujuan utarna penghirnpunan dan pengelolaan dana pensiun untuk menjaga kesinambungan penghasilan dimasa tua sebagai upaya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
- UU 11 Tahun 1992 maupun UU P2SK tidak menjadikan pekepsertaan dana pensiun berift mandatory melainkan sukarela, sbagaimana ditegaskan dalam Pasal 145 ayat (1) UU P2SK. Pembatasan pembayaran manfaat pensiun pertama kali sekaligus 20%merupakan upaya penyeimbangan dalam hal peserta membutuhkan dana dalam jumlah besar di awal pensiun, namun tetap melindungi penerima pensiun dalam jangka panjang, guna mewujudkan sebuah negara kesejahteraan sesuai amanat UUD 1945.
- Pembayaran manfaat pensiun sekaligus telah diatur dalarn Pasal 164 ayat (1) huruf d UU P2SK Jo. Pasal 48 POJK 27 Tahun 2003, dalam hal peserta, janda atau duda atau anak mengalami kesulitan keuangan, WNI yang berpindah kewarganegaraan, atau WNA yang berakhir masa kerja dan tidak lagi bekerja di lndonesia. Mandat dalam UU P2SK kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut mengenai kondisi tertentu agar dapat dipercaya untuk membayar manfaat sekaligus sebagai pengawasan untuk melindungi kepentingan peserta program pensiun, pengaturan mana merupakan open legal policy guna penguatan sektor keuangan agar dipercaya, kuat dan stabil, seimbang dan inklusif, dan apabila dikabulkan akan menyebabkan ketidakpastian hukum, karena apabila diperkenankan pilihan akan diklaim sekaligus yang menyebabkan ketidakpastian;
Di lain pihak Keterangan Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Tenaga Kerja menyatakan hal-hal sebagai berikut:
- Jaminan kesejahteraan pekerja/buruh yang memasuki usia pensiun telah diatur sejak lama, baik melalui UU Ketenagakerjaan maupun melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, yang menegaskan prinsip bahwa hak pekerja/buruh yang timbul akibat berakhirnya hubungan kerja, termasuk pensiun, wajib dibayarkan secara tunai atau lumpsum;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 3 Tahun 1996 tentang Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, uang jasa, dan ganti kerugian di perusahaan swasta, pekerja yang mengalamipemutusan hubungan kerja karena memasuki usia pensiun berhak atas jasa pesangon, uang jasa dan dan ganti kerugian, dan ketiga komponen itu merupakan bentuk perlindungan ekonomi untuk menjamin kelangsungan hidup pekerja/buruh setelah berakhir masa kerja yang harus dibayarkan sekaligus;
- Bahwa pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian di perusahaan harus dilakukan secara tunai, dan hak pekerja/buruh yang timbul akibat berakhirnya hubungan kerja tidak dapat ditunda atau dikonversi dalam bentuk pembayaran berkala;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Pasal 167 ayat (5) menetapkan bahwa pengusaha wajib memberikan uang pesangon kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerjakarena pensiun, kewajiban mana diperkuta dengan ketentuan Pasal 184 Undang-Undang 13 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban pe,bayaran pesangon karena alasan pensiun diancam dengan sanksi pidana, yang diartikan bahwa pembentuk undang-undang memandang hak pesangon buruh yang pensiun bersifat imperatif dan tidak dapat dibayar secara berkala;
- Bahwa kemudian dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang a quo menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar uang pesangon atau penghargaan masa kerja serta uang pengganti hak yang seharusnya diterima oleh buruh/pekerja, dan frasa wajib tersebut ditafsirkan tidak memberi ruang bagi pengusaha untuk menunda atau mencicil pembayaran, melainkan harus dilakukan secara penuh dan sekaligus atau lumpsum, dan bukan bertahap;
- Bahwa dari perspektif hukum ketenaga kerjaan, manfaat pesangon adalah sebagai perlindungan finansial pekerja/buruh atas hilangnya pendapatan tetap karena pemutusan hubungan kerja dan sebagai penghargaan atas masa kerja dan kontribusi yang telah diberikan oleh buruh/pekerja yang harus dibayar sekaligus, karena jika dilakukan secara bertahap, manfaat tersebut tidak efektif karena buruh berada dalam ketidakpastian finansial. Karena itu pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah yang diberikan secara bertahap. Tidak dapat dianggap sebagai pelaksanaan kewajiban hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20023;
- Pasal 185 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tidak memberikan pengecualian bagi pengusaha yang beralasan telah mengikuti program pensiun, sehingga dengan demikian setiap bentuk pembayaran manfaat pensiun yang menggantikan atau menunda pembayaran pesangon bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan, sehingga permohonan pengujian pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (l) huruf d dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK dalam perkara ini relevan dengan pengujian konstitusionalitas norma a quo tetapi Kementerian Tenaga Kerja tidak dapat menilai konstitusionalitas normanya, karena pengaturan dana pensiun berada dalam ranah kebijakan Kementerian Keuangan, tetapi perlu dihindarkan penafsiran yang keliru terkait antara manfaat pensiun sebagaimana diatur dalam UU P2SK dan Pesangon Liang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Pisah sebagai hak normatif pekerja/buruh berdasarkan hukum ketenaga kerjaan dalam UU P2SK, tetapi perlu ditafsirkan hatihati agar tidak menimbulkan pertentangan dengan prinsip perlindungan hukum ketenaga kerjaan. Dalam struktur dana pensiun terdapat komponen yang merupakan bagian dari pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang pisah, bagian mana harus dibayarkan secara sekaligus;
- Bahwa dalam pelaksanaan dan penafsiran kebijakan terkait dana pensiun, seluruh pemangku kepentingan termasuk lembaga keuangan penyelenggara dana pensiun harus memastikan bahwa prinsip perlindungan buruh/pekerja tetap menjadi dassar utama.Kementerian Tenaga Kerja berpendapat bahwa komponen pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pisah yang terintegrasi dalam program dana pensiun merupakan hak normatif pekerja/buruh yang bersifat wajib dan harus dibayarkan sekaligus atau lumpsum pada saat hubungan kerja berakhir, termasuk karena pensiun, sebagaimana diattur dalam UU Ketenagakerjaan.
- Pembayaran sekaligus komponen pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pisah yang ada dalam dana pensiun merupakan bentuk pemenuhan hak pekerja/buruh yang dijamin oleh UU Ketenagkerjaan dan tidak dapat ditunda atau dicairkan secara bertahap;
Indikator Konstitusionalitas Norma Menurut Konstitusionalisme Indonesia. Hukum di satu sisi harus tetap atau stabil, akan tetapi hukum juga tidak boleh diam di tempat. Persoalan sepanjang masa tentang hukum karenanya berkutat pada soal bagaimana memadukan tuntutan yang saling bertentangan antara kebutuhan kepastian dengan kebutuhan untuk berubah. llmu hukum merefleksikan tarik menarik antara 2 (dua) kutub yang terus menerus berlangsung dengan apa yang disebut di satu sisi tradisi dan kemajuan, stabilitas - yaitu kepastian hukum untuk waktu yang relatif panjang - dan perubahan - yang diperlukan karena masyarakat yang merupakan objek pengaturan maupun sebagai sumber kesadaran hukum baru terjadi karena perubahan masyarakat. Karenanya proses pembentukan hukum baru, baik karena perlunya penyesuaian dengan kebutuhan yang berubah maupun karena adanya pengaruh yang timbul karena perkembangan teknologi, menyebabkan aturan yang termuat dalam hukum yang ada tidak rnernadai lagi, atau bahkan kadang-kadang menjadi hambatan bagi proses pengaturan masyarakat yang menimbulkan ketidak adilan. Kadang kadang perubahan hukum perlu dilakukan karena kebutuhan untuk mengarahkan sikap dan perilaku masyarakat kearah tertentu karena perkembangan sosial, politik maupun ekonomi, bahkan teknologi.
Pembentuk undang-undang secara terus menerus akan terlibat dalam proses pembentukan hukum, baik karena kebutuhan yang timbul karena perubahan zaman dan tuntutan pengaturan yang berbeda, tetapi senantiasa harus berdasarkan politik hukum yang bersumber dari konstitusi sebagai hukum tertinggi. Politik hukum dalam tiap negara merupakan proses yang senantiasa melihat atau berorientasi kedepan dengan apa yang lazim disebut sebagai ius constituendum sebagai hukum yang dicita-citakan, untuk berubah secara lebih baik dari ius constitutum. Semua kebijakan atau politik hukum yang digariskan dalam proses pembentukan senantiasa harus bersumber kepada konstitusi, sebagai hukum tertinggi, dasar negara, pandangan hidup bangsa dan nilai-nilai hukum yang dianut dalam konstitusi.
- Merupakan suatu hal yang niscaya bahwa setiap pembuat keputusan kebijakan publik yang merancang keputusan-keputusan kebijakan, baik yang menyangkut peraturan perundang undangan ataupun penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, senantiasa harus mencari dasar validitas dan legalitas dari keputusan kebijakan yang diambil dengan menafsirkan konstitusi untuk mengetahui ruang lingkup kebebasan diskresionernya dalam batasan konstitusi. lndikator konstitusional dimaksud merupakan ukuran yang dapat digunakan sebagai pembenar dengan melihat: 1. Pembukaan, yang memuat tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia dan pandangan hidup bangsa sebagai dasar negara dalam Pancasila; 2. Tujuan Bernegara dalam alinea keempat Pembukaan; 3. Norma Konstitusi yang bersifat HAM dan Bukan, dalam Batang Tubuh UUD 1945. Rujukan kepada tiga tolok ukur tersebut sebagai indikator konstitutional kebijakan, memesankan bahwa penemuan hukum konstitusi harus dilakukan dengan interpretasi, konstruksi dan penghalusan, sebagai metode yang dlkenal dalam ilmu hukum pada umumnya. Dalam banyak hal, dari teks konstitusi yang sama, kemungkinan terjadi perbedaan pemaknaan - terkadang perbedaannya tidak kecil - sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa hal demikian terjadi. Pendapat yang saling bertentangan tersebut biasanya masing-masing pendukung memberikan pembenaran (justification) dengan merujuk pada teori konstitusi tertentu. Sesungguhnya teori konstitusi bukan hanya menyangkut metode tertentu dalam interpretasi teks konstitusi, karena interpretasi dalam ilmu hukum lazim diperkenalkan sebagai metode dalam menemukan pemaknaan teks. Teori konstitusi juga harus dapat menjelaskan bagaimana sebuah gagasan atau pemikiran tumbuh menjadi konstitusi, dan kemudian mengapa orang mematuhi konstitusi itu ketika suatu pilihan kebijakan berdasar konstitusi diputuskan dengan suatu justifikasi yang dilakukan.
MK Sebagai Ultimate Interpreter af The Constitution.
Ketua MK mengatakan dalam pidato pembukaan Symposium lnternasional MK se Asia tanggal 9 Augustus, bahwa MK merupakan pengawal ideologi negara dan demokrasi. Juga disebutkan bahwa MK melalui putusan-putusannya, berperan menjaga dan mengawal UUD 1945. Dalam kerangka menjaga konstitusi itulah MK juga berperan menjaga Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara. Dikatakannya lebih lanjut:
"Seperti diketahui Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 disebutkan bahwa UUD Negara Republik Indonesia terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Secara keseluruhan, Pembukaan UUD 1945 dikatakan sebagai ihwal dari UUD 1945. Jiwa itulah yang kemudian dijabarkan ke dalam pasalpasal UUD. Di dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung pokok kaidah fundamental (staatsfundamentalnorm) sekaligus dasar ideologi negara (state ideology) yaitu Pancasila.
"Bagi MK, Pancasila sebagai jiwa UUD 1945 diposisikan sebagai "tolok ukur" atau "dasar pengujian utama dalam menjalankan kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945. MK memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD. Ketentuan tersebut sementara ini terkesan diartikan bahwa konstitusianalitas pasal, ayat, dan/atau bagian dari UU hanya dapat diuji dengan Pasal-Pasal dalam UUD. Padahal Pembukaan dan Pasal·Pasal merupakan satu kesatuan, yang apabila dirinci, Pasal UUD merupakan uraian lanjut dari gagasan fundamental sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD. Singkatnya dapat dikatakan, Pembukaan UUD sejatinya merupakan uraian filsafati dari dasar dan ideologi Pancasila yang menjiwainya''.
Dengan memahami uraian tersebut, kita dapat melihat bahwa Putusan MK dengan interpretasi dan tolok ukur pengujian yang dilakukan sangat berperan dalam menentukan politik hukum dan pembaharuan hukum nasional. Secara jelas hal ini diakui dalam Pasal 2 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menyatakan Putusan MK membatalkan suatu undang-undang, bagian, ayat atau norma tertentu yang berpengaruh secara signifikan terhadap undang-undang yang diuji, maka dapat dikatakan MK merumuskan politik hukum yang sebenarnya menglair dciri UUD 1945, yang harus dipedomani dcilam merumuskan politik hukum dcin pembaharuan hukum nasional.
Seorang penulis mengutip Ottcl von Bismarck dengan mengatakan hahwa politik adalah mempertaruhkan kemungkinan untuk merebut kemungkinan yang lebih besar. Karena itu dalam politik hukum ada nilai yang diperjuangkan, ada tujuan yang dihendak diraih. Dikatakan lebih jauh bahwa politik lebih mirip dengan suatu etika, yang menuntut agar suatu tujuan yang dipilih harus dapat dibenarkan oleh akal sehat yang dapat diuji dan cara yang ditetapkan untuk mencapainya haruslah dapat dites dengan kriteria moral. Politik hukurn berbicara "apa yang seharusnya" -what is ought - yang tidak selamanya identik dengan "'apa yang ada
- what is. Jadi titik tolak politik hukum adalah visi hukum. Berdasarkan visi atau mimpi hukum itulah, kita format bentuk dan isi hukum yang dianggap capable untuk mewujudkan visi tersebut.
Konstitusinalisasi HakAsasi Manusia Dalam UUD 1945.
Sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang secara khusus dapat kita sebut sebagai Bill of Rights Indonesia, maka Pada tahun 1981 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 8 Tentang Hukum Acara Pidana Indonesia yang baru untuk menggantikan Hukum Acara Pidana yang berasal dari zaman penjajahan yang dikenal sebagai HIR atau Herziene lndonesische Reglemen (Reglemen Indonesia yang Diperbaharui). Hukum Acara baru ini, syarat dengan perlindungan HAM yang melindungi hak-hak asasi terdakwa dari penahanan yang sewenang-wenang, yang pada dasarnya mengontrol kekuasaan negara yang dilaksanakan penegak hukum dalam proses peradilan pidana. Yang paling menonjol diantaranya adalah kewenangan Pra-Peradilan, yang mirip dengan Habeas Corpus Act untuk memberi hak pada orang-orang yang ditahan secara tidak sah mengajukan pra-peradilan terhadap pejabat yang melakukan penangkapan dan penahanan yang tidak sah kepada Hakim, untuk dilepaskan dan diberi ganti rugi jikala dalil yang diajukan terbukti. Tetapi yang menjadi sesuatu yang dramatis adalah bahwa ketika amandemen UUD 1945 berlangsung maka pada Perubahan Kedua Tahun 2000, butir-butir hak asasi manusia dimasukkan dalam Bab XA UUD 1945. Sesungguhnya juga dalam Undang-Undang Dasar RIS Tahun 1949 dan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950, butir-butir HAM tersebut telah dimuat secara lebih komprehensif dalamnya. Perkembangan konstitusionalisme modern dewasa ini ditandai dengan konstitusionalisasi hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar, dimana perlindungan dan jaminan terhadapnya menjadi tujuan yang paling pokok. Bahkan salah satu indikator negara yang gagal sekarang dikatakan ketika negara tidak mampu melindungi hak asasi rakyatnya dengan layak. Makna yang paling penting dari konstitusionalisasi HAM tersebut, yang secara universal terjadi setelah perang dunia kedua berakhir, adalah ketika HAM menjadi bagian dari UUD, maka sebagai bagian dari konstitusi sebagai norma tertinggi, akan berakibat bahwa kebijakan dalam bentuk legislasi berupa norma yang dibentuk dibawah UUD yang tidak sesuai bahkan bertentangan dengannya, akan menjadi objek pengujian atau judicial review di MK. Konsep hak-hak manusia (human rights) adalah untuk melindungi orang perorang terhadap tindakan Negara yang berlebihan, dan mewakili upaya untuk melindungi orang-orang dari penindasan dan ketidak adilan. Dalam zaman modern, secara luas diterima bahwa hak atas kebebasan merupakan essensi utama dari suatu masyarakat yang bebas, yang harus dilindungi setiap saat. Gagasan untuk menjamin hak-hak tertentu adalah untuk memastikan bahwa seseorang boleh memiliki suatu kebebasan yang terjamin, suatu gagasan yang mendasar untuk memastikan adanya jaminan yang pasti atas hak-hak dasar dan hak asasi tertentu, dengan menempatkannya di luar jangkauan mayoritas politik yang sifatnya sementara. Oleh karenanya dipandang sangat penting bahwa hak-hak ini diletakkan sedemikian rupa sehingga tidak dapat dilanggar, dirusak atau dicampuri oleh satu pemerintah yang menindas. Untuk maksud ini, beberapa konstitusi tertulis memberi jaminan terhadap beberapa hak tersebut kepada rakyat dan melarang organ pemerintah mencampurinya. Hak-hak manusia yang dimaksud inilah kemudian berkembang sebagai hak-hak asasi manusia, yang dirumuskan dalam produk hukum baik undang-undang maupun konstitusi, yang memberikan sifat yang dapat dituntut pelaksanaannya melalui pengadilan terhadap pemerintah, karena sebagai hak asasi dia menciptakan pembatasan atas tindakan pemerintah. Pemerintah tidak dapat melakukan tindakan baik yang bersifat administratif ataupun legislatif dengan mana hak asasi tersebut dilanggar. Dengan kata lain, akibat dari jaminan-jaminan hak asasi manusia termuat dalam konstitusi adalah untuk memastikan bahwa tiap tindakan negara, termasuk undang-undang yang melanggar atau tidak sesuai dengan satu hak asasi akan dibatalkan oleh Mahkamah karena konstitusi adalah Hukum tertinggi negara. Putusan-putusan yang paling penting dari MK sebagian besar merupakan penyelesaian konflik antara satu hak asasi manusia dengan hak asasi yang lain. Tugas-tugas ini merupakan hal yang sulit karena dalam setiap sengketa konstitusi di depan MK yang berkenaan dengan ketentuan HAM terdapat kemungkinan pertentangan ketentuan HAM yang satu dengan ketentuan HAM lainnya. Dalam menyelesaikan persoalanpersoalan yang demikian MK harus melakukan interpretasi dan konstruksi tentang teori hak-hak konstitusional dan hak asasi manusia, untuk membangun norma dan nilai-nilai dalam konstitusi itu sendiri. Selain sebagai pihak ketiga yang imparsial, seorang penulis mengatakan hakim juga menghembuskan nafas kehidupan ke dalam norma hak asasi dan mengembangkannya secara progresif. Putusan hakim MK dengan demikian menjadi kebijakan publik yang memuat bimbingan, arahan dan rambu-rambu yang harus dilaksanakan oleh pembuat undang-undang tentang bagaimana hak-hak asasi yang menjadi hak konstitusional itu harus dilindungi.
Perkembangan konstitusionalisme modern dengan konstitusionalisasi atau integrasi hak asasi manusia menjadi bagian dalam Undang-Undang Dasar, dimana perlindungan dan jaminan terhadapnya menjadi salah satu tujuan yang paling pokok dari negara, yang fungsinya dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Putusan-putusan yang paling penting dari MK sebagian besar merupakan penyelesaian hak asasi manusia sebagaimana telah disebutkan. Tugas-tugas ini merupakan hal yang sulit karena dalam setiap sengketa konstitusi di depan MK yang berkenaan dengan ketentuan HAM terdapat kemungkinan pertentangan ketentuan HAM yang satu dengan ketentuan HAM lainnya. Dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang demikian MK harus melakukan interpretasi dan konstruksi tentang teori hak-hak konstitusional dan hak asasi manusia, untuk membangun norma dan nilai-nilai dalam konstitusi itu sendiri. Selain sebagai pihak ketiga yang imparsial, dikatakan juga bahwa hakim MK menghembuskan nafas kehidupan ke dalam norma hak asasi dan mengembangkannya secara progresif. Putusan hakim MK dengan demikian menjadi kebijakan publik yang memuat bimbingan, arahan dan rambu-rambu yang harus dilaksanakan oleh pembuat undang-undang tentang bagaimana hakhak asasi yang menjadi hak konstitusional itu harus dilindungi.
Konstitusionalisasi Hak-Hak Sosial Ekonomi.
Gagasan tentang adanya tiga generasi hak asasi manusia, dikatakan diilhami oleh tiga tema normative revolusi Perancis, yaitu generasi pertama dikatakan terdiri dari hak-sipil dan politik (liberte); generasi kedua, mencakup hak- hak ekonomi, sosial dan budaya (egalite); dan generasi ketiga disebut sebagai hak- hak solidaritas dan persamaan (fraternite). Hak-hak asasi generasi pertama berupa hak sipil dan politik, yang terinspirasi oleh filosofi politik individualism liberal negatif berupa "kebebasan dari" dari pada bersifat positif yang dirumuskan sebagai "hak atas" Hak asasl generasi manusia, seperti hak-hak atas jaminan sosial, hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak atas lingkungan yang sehat dan lain-lainnya, mensyaratkan intervensi negara, dan bukan abstensi, dengan tujuan mencapai partisipasi yang merata dalam produksi dan distribusi hasilnya dengan adil, berasal dari filosofi sosialisme.
Sebelum dihasilkannya Universal Declaration of Human Rights PBB pada tahun 1948, Indonesia, lebih awal telah memuat beberapa di antara hak itu dalam UUD 1945, seperti hak atas pendidikan, hak kolektif rakyat rakyat atas sumber daya alam dan manfaatnya, dan hak atas jaminan sosial bagi orang fakir miskin. Hak asasi generasi kedua ini lebih merupakan tuntutan atas persamaan sosial yang bersifat aspirasional, yang oleh beberapa pihak sesungguhnya tidak dipandang sebagai hak asasi karena implementasinya tunduk pada kondisi sosial ekonomi Negara yang menjadi persyaratan untuk dapat memenuhinya. Dalam transisi Negara-Negara Eropah Timur dari Negara komunis menjadi Negara demokrasi, perubahan dengan konstitusi baru yang dibentuk, umumnya menolak gagasan penasehat Barat yang menyarankan agar hak hak positif, yaitu hak sosial ekonomi tidak dimasukkan dalam konstitusi karena dianggap berbahaya, yaitu hak-hak yang bersifat aspirasional dapat mengundang sisnisme yang luas, jikalau kondisi sosial ekonomi tidak mampu memenuhi janji yang demikian, yang juga berdampak pada hak-hak negative sebagai jaminan hak asasi tersebut juga tidak dapat ditegakkan. Memang bagi para sarjana hukum Amerika, memasukkan hak sosial dan ekonomi dalam konstitusi hampir tidak terpikirkan, karena terbiasa berpikir bahwa penegakan hak-hak konstitusional tergantung pada pengadilan. Dikatakan bahwa hak asasi manusia tanpa implementasi yang efektif merupakan bayangan tanpa substansi, dan kewajiban hukum yang ada, tetapi tidak dapat dijalankan, bagaikan hantu-hantu yang terlihat tapi sukar dipegang.
Hirarki Norma Konstitusi
Selama ini banyak orang yang beranggapan bahwa konstitusi atau Undang- Undang Dasar sebagai sebuah dokumen merupakan dokumen yang utuh dan harmonis dalam keseluruhan tubuhnya. Tidak dapat dibayangkan terjadi bahwa satu norma dalam pasal atau ayat bertentangan dengan pasal atau ayat lain dalam batang tubuh konstitusi tersebut. Tetapi fakta atau kenyataan tidak demikian. Terutama dengan perkembangan waktu yang membentuk jarak yang panjang antara dibentuknya satu konstitusi dengan penggunaannya pada masa sekarang, dengan perubahan atau amandemen yang berlangsung secara bertahap seperti yang dialami UUD 1945. Harmoni yang diimpikan dari satu konstitusi boleh jadi sangat jauh dari kenyataan. Tetapi justru merupakan tugas hakim konstitusi untuk membangun konstitusi sebagai satu dokumen yang utuh dan harmonis (the integrity of the constitution) melalui interpretasi dan konstruksi yang harus dilakukan.
Hukum konstitusi membentuk hierarki norma, dan hirarki ini juga mengkondisikan interpretasi konstitusi. Akibat langsung dari hak asasi manusia misalnya membentuk satu hubungan hierarkis diantara teks konstitusi. Saru hirarki dalam konstitusi (intraconstitutional hierarchies) lebih rumit, tetapi hukum menyiratkan satu status yang istimewa bagi hak konstitusi yang bersifat HAM. Teks konstitusi bisa dianggap terlebih dahulu memproklamasikan HAM, sebelum membentuk lembaga negara dan sebelum fungsi-fungsi Pemerintahan dibagikan kepada lembaga-lembaga negara. Akibat pendirian ini, HAM dilihat oleh sarjana hukum dan banyak hakim memiliki satu eksistensi juridis yang lebih awal dan bebas dari negara. Doktrin menyatakan bahwa HAM dimodali dengan satu jenis normativitas suprakonstitutional (supraconstitulional normativity) yang mernbuat mereka (setidaknya sebagian dari padanya) kebal terhadap perubahan melalui revisi konstitusi. Ini melekat dalam posisi hukum alam, meskipun hukum alam sangat jarang dikemukakan sebagai alasan. Status istimewa hak asasi ini tentu saja ditegakkan oleh ketentuan yang mengaturnya, meskipun terjadi perubahan konstitusi: sebagaimana telah banyak didiskusikan, hukum konstitusi Jerman dan Spanyol memperlakukan ketentuan tentang HAM sebagai kaku dan tidak dapat berubah, sedang hak-hak yang bukan HAM fleksibel dan di Italia) MK Itali telah memberi apa yang kenyataanya berstatus suprakonstitusional terhadap "hak asasi yang tidak dapat dilanggar (inviolable rights).
Masalah hirarki norma yang paling rumit yang dihadapi MK tampak ketika dua hak asasi manusia yang bertentangan satu dengan yang lain dalam satu kasus tertentu harus dipertimbangkan. Bahkan pengamatan secara sekilas memperlihatkan jarak (range) yang luas tentang potensi masalah seperti itu. Menyangkut hubungan hirarkis yang ditetapkan antara: (1) tiap pasal HAM tertentu dan pasal HAM lainnya; (2) pasal-pasal HAM dan pasal konstitusi yang tidak secara langsung berhubungan dengan HAM; dan (3) ketentuan HAM dan aturan serta praktek yang mengakar dalam tertib hukum lain (Hukum TUN, perdata beragam undangundang). Pasal-pasal konstitusi merupakan tempat persaingan tentang makna, karena mereka mengorganisir argumen tentang sifat, isi dan dapat diterapkannya satu aturan tertentu. Kontradiksi makna ini mendorong pertumbuhan konstitusi. Hakim wajih memutus kontorversi hukum tentang HAM yang secara inheren merupakan kontroversi tentang aplikabilitas norma dalam situasi tertentu. Satu kontroversi yang spesifik tentang makna pasal-pasal konstitusi diputus dengan menerapkan hukum itu. Hakim Konstitusi menyatakan bahwa setelah mempertimbangkan bahasa dan arsitektur konstitusi, mereka ada dalam posisi untuk memutus satu perkara khusus. Dalam kenyataan, kedua tahap tersebut sangat saling tergantung, terjadi kurang lebih secara simultan di dalam rangkaian proses interpretasi. Kebenaran yang sederhana ini ternyata sangat penting terhadap pengertian kita tentang proses pengambilan keputusan mahkamah konstitusi. Bagaimanapun, karena interpretasi konstitusi terletak di pusat politik konstitusi, dan karena bahasa konstitusi membentuk intepretasi konstitusi, kita cenderung memiliki sedikit pilihan kecuali mengambil struktur normatif pembuatan putusan konstitusi melalui langkah interpretasi dengan serius.
Masalah hirarki norma yang paling rumit yang dihadapi MK tampak ketika dua hak asasi manusia yang bertentangan satu dengan yang lain dalam satu kasus tertentu harus dipertimbangkan. Bahkan pengamatan secara sekilas memperlihatkan jarak (range) yang luas tentang potensi masalah seperti itu. Menyangkut hubungan hirarkis yang ditetapkan antara: (1) tiap pasal HAM tertentu dan pasa1 HAM lainnya; (2) pasal-pasal HAM dan pasal konstitusi yang tidak secara langsung berhubungan dengan HAM; dan (3) ketentuan HAM dan aturan serta praktek yang mengakar dalam tertib hukum lain (Hukum TUN, perdata beragam undang-undang). Pasal-pasal konstitusi merupakan tempat persaingan tentang makna, karena mereka mengorganisir argumen tentang sifat, isi dan dapat diterapkannya satu aturan tertentu. Kontradiksi makna ini mendorong pertumbuhan konstitusi.
Hakim wajib memutus kontorversi hukum tentang HAM yang secara inheren merupakan kontroversi tentang aplikabilitas norma dalam situasi tertentu. Kedua, satu kontroversi yang spesifik tentang makna pasal-pasal konstitusi diputus dengan menempatkan hukum itu. Hakim Konstitusi menyatakan bahwa setelah mempertimbangkan bahasa dan arsitektur konstitusi, mereka ada dalam posisi untuk memutus satu perkara khusus. Dalam kenyataan, kedua tahap tersebut sangat saling tergantung, terjadi kurang lebih secara simultan di dalam rangkaian proses interpretasi. Kebenaran yang sederhana ini ternyata sangat penting terhadap pengertian kita tentang proses pengambilan keputusan Mahkamah Konstitusi. Bagaimanapun, karena interpretasi konstitusi terletak di pusat politik konstitusi, dan karena bahasa konstitusi membentuk intepretasi konstitusi, kita cenderung memiliki sedikit pilihan kecuali mengambil struktur normatif pembuatan putusan konstitusi (perbuatan interpretasi) dengan serius.
Dalam kasus penistaan, apakah kebebasan ekspresi pers atau hak individu atas kehormatan pribadi dan nama baik satu badan akan diberi keutamaan terhadap yang lain dalam satu sengketa tentang penyitaan yang disiarkan, dan seberapa banyak bimbingan akan dibcrikan konstitusi kepada hakim bila, disatu pihak, hak milik dinyatakan dilindungi konstitusi, sedang dipihak lain, milik harus berfungsi sosial dan dapat digunakan untuk kebaikan masyarakat, sehingga dapat diambil alih oleh negara melalui pejabat publik untuk kegunaan semacam itu. Kita dapat me1anjutkannya terus. Sangat jelas bahwa jenis masalah seperti ini tidak dapat dielakkan dan tidak mungkin dipecahkan secara definitif. Tidak mengherankan, bahwa ketegangan intraconstitutional seperti ini merupakan sumber pergulatan besar hakim konstitusi dalam pembuatan putusan dan perkembangan konstitusi.
Keseimbangan Perlindungan HAM Sebagai Hak Konstitusional
Perlindungan HAM merupakan tujuan sentral konstitusionalisme modern. Jumlah terbesar putusan-putusan paling penting yang diberikan oleh MK adalah penyelesain sengketa tentang makna hak-hak asasi. Tugas ini secara normatif sulit karena, dalam setiap sengketa konstitusi di depan hakim MK, ketentuan tentang HAM yang dipersoalkan mungkin bertentangan dengan ketentuan HAM lainnya, ataupun dengan pasal-pasal yang tidak menyangkut HAM. Dalam menyelesaikan soal semacam itu, MK bertindak mengkonstruksikan teori hak konstitusional atau keadilan konstitusional, dengan membangun hierarki norma dan nilai-nilai dalam konstitusi itu sendiri. Constitutional Review secara abstrak model Eropah menjadi sangat kuat membentuk legal policy dari hakim, meskipun blueprint kelembagaan Kelsen telah sangat dimodifikasi dalam satu segi yang sangat menentukan. Kelsen berpendapat bahwa MK harusnya tidak diberi kewenangan atas hak-hak konstitusional, untuk menjamin bahwa fungsi judikatif dan legislatif tetap seterpisah mungkin. Namun sejak perang dunia ke II, praktek yang terjadi bahwa hampir semua negara telah mengalami satu revolusi yang sangat penting dengan mengkodifikasikan hak-hak asasi manusia baik di tingkat nasional maupun suprnasional dalam konstitusi. Beban dan kewajiban untuk melindungi hak-hak asasi ini diletakkan pada MK, sehingga secara umum juga dikatakan bahwa MK adalah protector of human rights.
Struktur ketentuan HAM secara implisit membentuk kekuataan diskresioner yang luar biasa kepada hakim MK, sehingga meskipun Hans Kelsen menyatakan bahwa MK dalam judicial review hanya terbatas untuk menyatakan suatu norma undang-undang bertentangan dengan konstitusi, maka secara terbatas dia hanya menyatakan bahwa undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukun mengikat, atau batal, sehingga dia menyebut hakim MK itu sebagai negative legislator. Namun masuknya hak asasi manusia dalam konstitusi, dan sifat hak asasi manusia yang tidak dapat ditunda-tunda pelaksanaannya, telah menyebabkan dalam keadaan tertentu yang sangat mendesak, ketika MK hanya diberi wewenang menyatakan suatu norma tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, ada kalanya terjadi kekososngan hukum akibat putusan hakim yang demikian. Dalam kondisi demikian, untuk mencegah kekacauan akibat kekosongan hukum: MK kadang-kadang bergerak dengan merumuskan norma dalam putusannya, untuk kemudian diharapkan diambil alih oleh pembuat undang- undang sebagai pelaksanaan putusan MK. Dikatakan dalam hal demikian MK bertindak sebagai positive legislator. Hal dikatakan dilakukan karena keadaan mendesak untuk melindungi dan mewujudkan hak asasi manusia yang tidak dapat ditunda, dan jika menunggu pembuatan undang-undang akan memakan waktu yang lama.
Ketegangan intraconstitutional tidak hanya semata-mata menjadi tugas hakim MK. Konstitusi-konstitusi Eropah mensyaratkan pembuat undang-undang terlibat dalam pembuatan putusan konstitusi, yaitu untuk menjamin penghormatan bagi hak-hak konstitusional dan mengatur bagaimana hak-hak tersebut dinikmati dan dilaksanakan bagi kebaikan bersama. Meskipun dinyatakan dalam dasar- dasar yang berbeda, kompetensi terakhir ini biasanya dilihat secara holisti sebagai satu rangkaian kepentingan konstitusional yang utuh yang dimiliki oleh Pemerintah: untuk memberi ketertiban publik, melindungi moralitas publik, menjamin kesejahteraan umum, dan lain-lain. Meski konstitusi-konstitusi Eropa memerintahkan Parlemen dan hakim memutus sengketa diantara kepentingan pemerintah yang dilindungi secara konstitusional dan hak-hak konstitusional dalam tiap kasus tertentu, hanya sedikit indikasi yang diberikan bagaimana melakukan hal demikian. Sebaliknya, struktur pasal-pasal HAM Eropah mensyaratkan apa yang orang Amerika dan Eropah menamai (balancing/penyeimbang): pertimbangan tentang batas rasional yang pantas; dari (i) satu hak konstitusional individu dan kelompok tertentu yang telah berada dalam konflik dengan (2) hak individu orang lain, atau kepentingan konstitusional pemerintah.
Mahkamah Konstitusi sendiri, telah menghasilkan satu rangkaian doktrin dan asas: yang semakin bertumbuh dan dirancang untuk menerangkan, menggabungkan, dan membenarkan jenis pembuatan putusan ini. Semua menge1aborasi berdasar urutan yang sama: penafsiran, penyeimbangan, proporsionalitas. Hakim MK, pertama mencoba mengeluarkan dengan tafsir konflik intrakonstitusional berdasar asumsi bahwa konstitusi adalah satu tubuh dari nonna-nonna yang harmonis, dan konflik diantara norma konstitusi tidak ada. Namun, jika satu sengketa memuat satu konflik yang inheren diantara dua ketentuan HAM (atau antara satu ketentuan HAM dengan kepentingan konstitusional pemerintah) yang tidak dapat diabaikan dengan tafsir, hakim bergerak ke arah penyeimbangan. Dalam penyeimbangan hakim menentukan apakah, dan jauh mana, satu nilai hukum (satu hak individu individu atau satu kepentingan konstitusional pemerintah) harus memberi jalan kepada satu nilai hukum kedua. Prosedur ini diatur oleh batu ujian proporsionalitas, yaitu bagaimana mencapai tujuan konstitusionalitas norma dengan kerugian atau pelanggaran yang paling minimum.
Penyeimbangan merupakan teknik interpretasi yang disukai, yang digunakan untuk memutus kasus dimana nilai-nilai hukum yang diajukan oleh para pihak, keduanya memiliki status yang sederajat (dalam hierarki norma), namun bertentangan satu sama lain dalam konflik spesifik yang dihadapi. Ketika Mahkamah mengklaim menyeimbangkan dua hak konstitusional, atau hak konstitusional terhadap satu tujuan negara yang sah secara konstitusional, satu batu uji proporsionalitas - sesungguhnya sebagai satu cara melindungi salah satu hak konstitusional, yang menimbulkan kerugian minimal terhadap satu hak konstitusional lainnya - yang secara logis timbul sebagai akibat dari penggunaan alat keseimbangan, (balancing exercise) dan hampir di semua perkara sesungguhnya terjadi. Jika dalam proses penyeimbangan, MK menentukan bahwa satu undang-undang melanggar penggunaan satu hak konstitusional, namun demikian undang-undang tersebut masih konstitusional - sejauh bahwa secara seimbang pelayanan undang-undang terhadap beberapa nilai konstitusi yang lain melampaui keburukannya - sehingga sebagai akibatnya, kecuali pelanggaran yang terjadi secara minimum rnerupakan hal yang absolut dan perlu untuk melayani nilai lainnya, undang-undang tersebut inkonstitusional. Ini disebabkan karena semua pengurangan atas hak-hak tidak dapat dibenarkan oleh balancing, karena pengurangan demikian tidak menambahkan sesuatu yang positif yang tidak dapat melampaui efek negatifnya yang marginal. Dikatakan secara sederhana, tidak pernah cukup secara konstitusional, menurut satu standar keseimbangan, bahwa keuntungan konstitusional lebih besar dari kerugian konstitusional; sebaliknya keuntungan konstitusional harus dapat dicapai setidaknya ongkos konstitusional paling sedikit atau minimum. Dalam jenis peradilan seperti ini hakim MK tidak mempunyai pilihan kecuali menjawab pertanyaan berikut: dapatkah kita bayangkan adanya ketentuan undang-undang selain dari pada yang ada di hadapan kita yang dapat mencapai basil yang sama, melayani nilai konstitusional yang sama, dengan ongkos konstitusi yang lebih rendah? Jika jawabannya ya, maka undang-undang yang dibayangkun itu konstitusional, tetapi yang ada dihadapan kita tidak. Satu jurisprudensi HAM berdasarkan penyeimbangan konstitusi (constitutional balancing) memimpin hakim untuk menempatkan dirinya di tempat legislator, dan melakonkan pertimbangan yang bergaya legislatif, yang sebagian menjelaskan mengapa kita menemukan MK sangat sering memerintahkan Pembuat Undang-Undang untuk membuat undang-undang dengan cara tertentu. Satu jurisprudensi penyeimbang tidak hanya memberi MK diskresi yang besar, tetapi pada akhirnya menggolongkan kerja MK ke dalam jenis pertimbangan dan pemuatan putusan yang lebih bergaya legislative katimbang jurisprudensi HAM yang absolut.
Batu uji penyeimbang dan doktrin proporsionalitas hanya berbuat sedikit dari pada mengakui, meskipun dalam cara yang berbelit-berbelit, seperti dalam contoh berikut ini: bahwa melindungi hak konstitusional merupakan kerja yang sukar; hakim MK harus memiliki dan menggunakan kekuasaan diskresioncr yang luas agar dapat melaksanakan pekerjaan ini dengan sewajarnya; dan tidak terdapat aturan yang ketat dan tegas bagi perlindungan HAM yang dapat diartikulasikan. Tidak bermaksud mengatakan bahwa MK tidak mencoba membangkitkan aturan yang stabil untuk mengatur jenis pembuatan putusan konstitusi jenis ini, maupun tidak juga hasil putusan bersifat acak. Makna penyeimbang lebih dalam. MK tidak melindungi HAM tanpa menjadi terlibat secara mendalam dalam fakta, atau konteks sosial, atau pembuatan putusan yang mengandung unsur legislasi yang menggarisbawahi atau telah membangkitkan persoalan konstitusi. Dalam cara pembuatan putusan semacam ini, dimensi kebijakanlah yang berbeda, bukan hukum per se, dan perbedaan ini secara ketat mengkondisikan pembangunan konstitusi dengan menyeret hakim MK ke dalam kehidupan warga, dan karya legislator maupun hakim biasa.
Konstitusionalitas Norma Yang Dimohon Untuk Diuji.
Norma yang dimohon untuk diuji oleh Para Pemohon adalah Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Namor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845), yang berbunyi masingmasing sebagai berikut:
Pasal 161 ayat (4):
''Pembayaran manfaat pensiun bagi peserta, janda/duda atau anak harus dilakukan secara berkala”
Pasal 164 ayat (2):
"Peraturan dana pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran manfaat pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari manfaat pensiun”.
Yang diuji terhadap Pasal 27 ayat (2), 28D ayat (1), 28D ayat (2), yang masing- masing berbunyi
Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945:
"Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
Pasal 28D ayat (1):
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
Pasal 28D ayat (2):
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan pergakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja".
A. Tentang Legal Standing
Tanpa menyinggung secara panjang lebar, tentang telah pernah diajukannya pasal tersebut untuk diuji dan pernyataan tentang ketiadaan legal standing yang disebut pihak yang mewakili Presiden, cq Kementerian Keuangan, maka dengan kenyataan telah pernah diuji, tetapi pengujian yang dilakukan saat ini dimungkinkan dengan menggunakan dasar norma UUD 1945 yang digunakan sebagai batu uji berbeda, maka hemat kami juga tidaklah relevan memasuki persoalan tentang legal standing, karena dengan jurisprudensi tetap MK secara gamblang tampak bahwa Pemohon pada saatnya akan pensiun, sehingga dengan kriteria kerugian yang terjadi baru secara potensiil, Pemohon mempunyai standing untuk mengajukan pengujian meskipun kerugian konstitusiona yang didalilkan bersifat potensiil, tetapi secara penalaran yang wajar, pasti akan terjadi ketika masanya tiba Para Pemohon harus dipensiunkan pada waktunya.
Yang menjadi persoalan yang agak serius adalah bahwa pernyataan yang dikemukakan Pihak Pemerintah/Presiden dalam keterangannya dalam sidang MK pada Hari Selasa tanggal 4 November 2025 yang berbunyi bahwa:
"Implementasi pembayaran manfaat pensiun diatur lebih lanjut melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, maka jika juga Para pemohon dirugikan karena adanya syarat pembayaran manfaat pesiun secara sekaligus, maka seharusnya keberatan Para Pemohon dilakukan pada kebijakan di level teknis pelaksanaan, bukan terhadap Undang-Undang P2SK.
lni merupakan persoalan yang menyangkut implikasi pemisahan kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan, dengan mana MK berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, dan MA berwenang menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, yang secara empiris telah menunjukkan kerugian dalam menjaga integritas atau keutuhan konstitusionalitas peraturan perundang-undangan Indonesia, dan implikasi konstitusionalisasi hak asasi manusia yang diangkat dari level undang-undang menjadi bagian dari norma konstitusi. Memang ada anggapan bahwa kegagalan Indonesia mengawal konstitusionalitas sistem peraturan perundang-undangannya, seperti dikatakan Tim Lindsey, karena pemisahan kewenangan judicial review (split jurisdicition) antara MK berwenang menguji undang-undang dan MA menguji peraturan di bawah undang-undang, disebut dalam konstitusi, yaitu Pasal 24A dan 24C UUD
- Akan tetapi ketika suatu norma dalam undang-undang diuji oleh MK, dan norma undang-undang yang diuji tersebut - Pasal 161 ayat 2 dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK terkait erat dengan peraturan di bawah undang-undang - jo. POJK No. 27 Tahun 2027 sebagai pelaksanaan norma Pasal 161 ayat (2) undang- undang yang diuji yang berbunyi "Pembayaran manfaat pensiun bagi peserta janda/duda atau anak harus dilakukan secara berkala dan "Peraturan dana pensiun -dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran manfaat pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (duo puluh persen) dari manfaat pensiun", sesungguhnya adalah mengandung muatan undang-undang yang menyangkut pembatasan hak pekerja yang pensiun yang bersifat HAM yang sedang diuji, sehingga kewenangan menguji konstitusionalitas sistem peraturan perundang-undangannya, memberikan inherent power - kewenangan melekat judicial review - bagi MK untuk sekaligus menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang tersebut in casu PJOK Nomor 27 Tahun 2023, terutama jika hubungan norma demikian sangat melekat satu dengan yang lain.
Definisi Inherent Power:
- Suatu doktrin yang menyatakan bahwa suatu kewenangan dianggap melekat pada suatu cabang kekuasaan meskipun secara tegas tidak disebut dalam Konstitusi/UUD, karena sifat dan hakekat fungsi/kewenangan yang diemban lembaga dan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya secara selayaknya, sehingga tanpa menggunakan kewenangan yang melekat tersebut lembaga tersebut dapat dikatakan gagal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
- Definisi Inherent Power:
"A power that must be deemed to exist in order for a particular responsibility to be carried out". Inherent - Implied = synonymous: Powers originating from the nature of government or sovereignty i.e powers over and beyond those explicitly granted in the constitution...";
Inherent Powers of Court; The "inherent power" of a court is that which is necessary for the proper and complete administration of justice and such power is resident in alt of superior jurisdiction and essential to their existence; w.g sentencing and contempt powers. Inherent power meliputi:
- "A power that must be deemed to exist in order for a particular responsibility to be carried out".
- Inherent - Implied= synonymous: "A power that must be deemed to exist in order for a particular responsibility to be carried out".
- Inherent -Implied = synonymous: Powers originating from the nature of government or sollerelgnty i.e powers over and beyond those explicitly granted in the constitution...".
- Inherent Powers of Court: The "Inherent power" of a court is that which is necessary for the proper and complete administration of justice and such power is resident in all of superior jurisdiction and essenffal to their existence; w.g sentencing and contempt powers.
- Powers originating from the nature of government or sovereignty i.e powers over and beyond those explicitly granted in the constitution...";
- Inherent Powers of Court: The «inherent power» of a court is that which is necessary for the proper a complete administration of justice and such power is resident in all of superior jurisdiction and essenffal to their existence; w.g sentencing and contempt powers.
Dengan demikian pemisahan kewenangan (split jurisdicition) antara MK dan MA yang demikian dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Apalagi jikalau jika norma yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bawah undang- undang, mengandung aspek hak asasi manusia, yang menurut Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, jika dilakukan pembatasan harus dengan undang-undang, dan tidak dengan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Oleh karenanya MK mempunyai wewenang yang melekat (inherent-implied) untuk menguji norma dalam peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang jika norma sebagai peraturan pelaksanaan tersebut sangat terkait erat dengan norma undang- undangundang yang diuji dan mengandung muatan HAM yang pembatasannya hanya dapat dilakukan dengan undang-undang, sehingga dengan kewenangan yang melekat (inherentimplied power) pada kewenangan judicial review MK, yang harus menjaga integritas norma dari yang tertinggi sampai yang terendah dengan pernyataan MK sebagai pengawal ideologi Pancasila, yang melihat dan menguji dari konstitusi dalam UUD 145 dan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
B. Bahwa sebagai fakta, buruh/Pekerja swasta memiliki perbedaan dengan pegawai negeri sipil. ASN dan pejabat negara, terletak dalam landasan hukum, status hukum, sistem penggajian sebagai berikut:
- Landasan hukum:
(i) Buruh/Pekerja swasta diatur oleh UU Ketenagakerjaan (UU 13/2013) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor ll Tahun 2020 tentang Cipta kerja, dan hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja dengan pengusaha atau perusahaan swasta yang bersumber dari kebebasan kontrak yang membentuk perikatan di antara pihak
(ii) PNS/ASN/Pejabat Negara, diatur oleh undang-undang ASN - UU Nomor 5 Tahun 2014, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2023; hubungan kerjanya bersifat tetap (untuk PNS) dan terikat kepada Pemerintah Pusat atau daerah; - Status Kepegawaian:
(i) Buruh/pekerja dapat bersifat tetap atau kontrak (PK Waktu Tertentu) atau Tidak yang dasarnya kebebasan berkontrak; (ii) PNS/ASN berstatus tetap dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berstatus kontrak dengan pemerintah; sedang pejabat negara memiliki status khusus yang diatur dalam UU terpisah yang terkait dengan jabatan politik atau pemerintahan;
- Hak dan Jaminan Sosial:
(i) Buruh/Pekerja mendapat pesangon sebgai pembayaran lumpsum saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) karena beberapa sebab termasuk pensiun; (ii) PNS/Pejabat Negara mendapat pensiun sebagai jaminan penghasilan rutin bulanan setelah rnemasuki pensiun sebagai penghargaan atas pengabdiannya;
- Sumber Dana:
(i) PNS berasal dari iuran wajib yang dibayar bersama oleh pemberi kerja dan PNS ke Dana Pensiun atau BPJS selama masa kerja; (ii) Wajib dibayarkan langsung oleh pihak pemberi kerja (perusahaan) dari assetnya aat PHK terjadi.
- Organisasi:
(i) PNS secara otomatis hanya memasuki organisasi pegawai negeri sipil d/h disebut korpri, dan hanya memiliki hubungan secara nasional dengan pemerintah; (ii) Buruh/pekerja masuk secara nasional dalam organisasi buruh dalam tri partit, tetapi juga menjadi anggota ILO sebagai organisasi tripartit di bawah PBB yang terdiri dari Pemerintah, Pengusaha dan pekerja dipersatukan, yang tugasnya menetapkan standar ketenagakerjaan, mengembangkan kebijakan dan merancang program promosi yang layak bagi pria dan wanita.
Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) bertentangan dengan konstitusi.
- Norma undang-undang yang dimohonkan untuk diuji adalah norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat 2 UU P2SK yang bunyinya sebagai berikut:
- 161 ayat (2) Pembayaran manfaat pensiun bagi peserta, janda/duda, atau anak harus dilakukan secara berkala.
- Pasal 164 ayat (2) Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen).
Norma atau ketentuan tentang manfaat pensiun dalam pembatasan sedemikian rupa dilakukan untuk pertama kali hanya sekaligus paling banyak 20% dan kemudian pembayaran manfaat pensiun harus dilakukan secara berkala, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), adalah merupakan norma yang diatur secara metode omnibus dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sedangkan secara spesifik diatur pula dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2022 yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang dalam Pasal 156 ayat (1) menyatakan bahwa "Pengusaha wajib membayar uang pesangon, dan (atau uang penghargaan masa kerja, serta uang pengganti hak yang seharusnya diterima pekerja/buruh;
Pasal 186 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 menyatakan:
(1) Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (2) atau ayat (3) atau Pasal 93 ayat (2) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat l (satu) buIan, dan paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000.,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.
- Dari segi substansi pengaturan, maka landasan hukum bagi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pemberi kerja adalah suatu perjanjian kerja, dengan karakteristik perselisihan yang mengenal keterlibatan buruh/pekerja, pemberi kerja dan pemerintah/Kantor Ketengakerjaan dalam penyelesaian secara tripartit, telah menimbulkan masalah yang terjadi dalam sistem peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus - sebagai hal yang merangkum secara luas bidangbidang pengaturan hukum, sehingga memungkinkan pula pertentangan norma antara satu bidang yang diatur materi muatannya dalam undang-undang yang berbeda. Oleh karenanya dengan karakteristik pekerjaan yang telah diutarakan, terutama antara pekerja/buruh dengan pegawai negeri/ASN dan Pejabat Negara yang tunduk pada dasar hukum yang berbeda baik undang-undang maupun peraturan pelaksanaan yang relevan dengan pembedaan tersebut, telah menyebabkan pengaturan secara omnibus hak dan kewajiban i.e. pesangon, penghargaan masa kerja maupun pensiun ketika terjadi pemutusan hubungan kerja termasuk karena pensiun, telah mengabaikan perbedaan pengaturan yang mengakibatkan pelanggaran terhadap konstitusi khususnya tentang hak asasi manusia yang menyangkut pekerja/buruh yang mengandung: hak atas penghidupan yang layak, hak untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak, serta pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum;
- Norma yang dimohonkan untuk diuji, yang termuat dalam Undang-Undang Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dibentuk dengan pertimbangan dan alasan-alasan sebagai berikut:
- Perlu mewujudkan pembangunan nasional yang didukung perekonomian yang tangguh melalui pengembangan dan penguatan sektor keuangan;
- Dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam, perekonomian nasional dan internasional yang bergerak cepat, kompetitif dan terintegrasi, sistem keuangan yang makin maju, serta memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan, diperlukan pengaturan baru dan penyesuaian berbagai peraturan disektor keuangan;
- Pengaturan dan penyesuaian sektor keuangan, dapat dilakukan dengan berbagai perubahan UU di sektor keuangan dengan metode omnibus guna menyelaraskan berbagai pengaturan yang terdapat dalam berbagai undang-undang;
- Berdasarkan pertimbangan tersebut dianggap perlu membentuk undang-undang tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, secara omnibus, yang meliputi 17 UU sektoral, tanpa menyebut UU Ketenaga Kerjaan sebagaimana diubah dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2002 yang telah disahkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2003 tentang Cipta Kerja;
Meskipun kita menerima pemikiran untuk mengatur pengembangan dan penguatan sektor keuangan berkenaan dengan perkembangan yang cepat factor-faktor ekonomi dan keuangan yang perlu diatur dan disusun untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera, penyusunan undangundang dengan metode omnibus, yang diakui juga sebagai metode yang mengutamakan bahwa undang-undang yang dibentuk harus senantiasa mewujudkan keabsahan atau validitasnya dengan Grundnorm sebagai sumbernya yang ada dalam UUD 1945 dengan Pembukaan yang memuat tujuan negara berdasarkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar filosofis semua peraturan perundang-undangan yang dibentuk.
- Fakta bahwa pekerja/buruh yang memilikl hubungan kerja dengan pemberi kerja atas dasar kesepakatan yang didasarkan pada kebebasan kontrak, tentang pekerjaan yang diterima dan syarat-syarat dan imbalan yang diterima, meskipun diperkenankan untuk diatur dalam undang-undang sebagai bagian dari perlindungan tenaga kerja baik secara nasional dan internasional, maka pengaturan negara dengan tujuan-tujuan mulia dalam nama perlindungan terhadap warga i.c pekerja/buruh yang relatif lemah, tidaklah diperkenankan untuk mengabaikan harkat/martabatnya sebagai manusia, yang menuntut pengakuan dan perlindungan dari negara. Konstitusionalisasi norma HAM dalam arti mengangkat norma HAM menjadi bagian dari Konstitusi, memberi tempat yang unggul dalam hirarki norma konstitusi, dan menjadikannya sebagai ukuran yang jauh lebih penting dari maksud penataan pengaturan sektor keuangan, karena enjoyment hak asasi manusia tidak dapat ditunda-tunda petaksanaannya oleh aturanaturan hukum dan administratif sebagaimana diputuskan MK dalam Putusan Nomor 102/PUU-Vll/2009 tanggal 6 Juli 2009 yang menyatakan bahwa "Hak warga negara yang merupakan hak asasi dan hak konstitusional tidak boleh dihambat atau dihalangi oleh ketentuan don prosedur administratif yang mempersulit warga negara untuk menggunakan haknya”.
Deklarasi Punta Del Este yang diselenggarakan 70 Tahun setelah Deklarasi Universal HAM, merupakan deklarasi martabat manusia bagi siapa saja, di mana saja, dan sudah cukup komprehensif, menegaskan bahwa martabat manusia adalah landasan hak asasi manusia. Lebih tegas lagi, dikatakan bahwa hak asasi manusia berasal dari martabat yang melekat pada diri manusia, dan bahwa manusia memiliki hak yang sifatnya asasi karena manusia memiliki martabat, dan dikatakan bahwa fungsi hak itu sendiri adalah untuk melindungi harkat martabat manusia tersebut.
- Fakta bahwa ketentuan tentang ketenagakerjaan dalam UU 13 Tahun 2003 yang telah mengatur tentang uang pesangon dalam Pasal 156 ayat (1) dan Pasal 185 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2003, meskipun merupakan norma yang ada lebih dahulu dalam Perpu Nomor 2/2022 tetapi disahkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023, secara faktual lebih dari problematik Perpu yang mengatasi Putusan MK tentang uji materi UU Ciptakerja Tahun 2020, maka norma dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 adalah merupakan norma dalam UU yang paling mutakhir, sehingga seandainya ada pertentangan norma dengan norma dalam UU No 4/2023 tentang PSK yang mengatur pembayaran pesangon secara berbeda, maka berlaku asas lex poster;ore deroga legi priore.
- Hak untuk memperoleh imbalan dan perlakuan yang dan layak dalarn hubungan kerja, adalah merupakan ukuran norma yang harusnya menjadi perhatian, karena dari segi perlindungan dan perlakuan secara adil dengan jaminan-jaminan dalam hubungan kerja, pekerja berada dalam posisi yang jauh lebih lemah dibanding dengan Pegawai Negeri/ASN dan Pejabat Negara, sehingga dari kekhususan akan hak dan jaminan perlakuan yang adil dalam pekerjaan dan imbalan yang layak dalam hubungan kerja, seyogianya ketika ada hak-hak yang diperoleh di akhir pengabdiannya, kiranya dapat dinikmati untuk diperoleh sekaligus yang dapat dimanfaatkan sebagai modal dalam kerangka pendapatan yang stabil di hari tua, dengan kedudukan sebagai pemilik modal dalam bentuk asset yang dapat digerakkan. Paska pensiun dengan perolehan modal yang dapat di gerakkan untuk perolehan asset yang menghasilkan, dapat memenuhi keadilan sebagai imbalan yang layak sebagai hak asasi, yang dapat meningkatkan harkat martabat pekerja paska pemutusan hubungan kerja termasuk pensiun, di tengahtengah keluarga - karena mampu mendanai kehidupannya dan manakala dibutuhkan mampu membantu anak-anak yang membutuhkan pendidikan lanjut dengan tetap memiliki asset hasil dana pensiun yang diperoleh sekaligus;
- Bahwa pembayaran berkala yang diatur dengan sekaligus hanya 20% dan sisanya dibayarkan secara berkala, mengandung ketidakpastian hukum dan potensi kerugian keluarga Pekerja ketika janda/duda dan anak atau ahli waris Pemohon meninggal dunia karena tidak ada kejelasan kepada siapa dibayarkan manfaat Dana Pensiun ketika Peserta atau istri/janda atau anak yang meninggal dunia sebelum berakhir jangka waktu yang ditetapkan. Keluarga Peserta Pekerja yang meninggal dunia berhak untuk memperoleh penghidupan yang layak, sebagai bagian dari harkat martabat kemanusiaan ciptaan Tuhan (Imago Dei) yang dilengkapi dengan Hak Asasi Manusia untuk mempertahankannya sebagai manusia yang segambar dengan Tuhan, yang harus dipertahankan dengan hak mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja dan dalam hubungan dengan sesama manusia dalam masyarakat. Kesimpulan.
Berdasarkan seluruh alasan yang telah kami utarakan di atas, kami berpendapat bahwa permohonan Pemohon cukup beralasan dan patut dikabulkan dengan menyatakan bahwa:
- Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang masing-masing berbunyi:
“Pembayaran manfaat pensiun bagi peserta, janda/duda atau anak harus dilakukan secara berkala",
“Peraturan dana pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran manfaat pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (duu puluh persen) dari manfaat pensiun" - Ahli Timboel Siregar, S.Si., S.H., M.M.
Pasal 28 H ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 menyatakan Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Amanat UUD 1945 tersebut dioperasionalkan oleh UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) yang mengatur Jaminan Sosial yang bersifat Wajib (Salah satu prinsip SJSN yaitu kepesertaan wajib). UU SJSN mengamanatkan Lima Program Jaminan Sosial yaitu:
- Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),
- Jaminan Kematian (JKm),
- Jaminan Hari Tua (JHT), dan
- Jaminan Pensiun (JP).
Bertentangan dengan UUD 1945 dan tldak mempunyai kekuatan hukum berlaku sepanjang tidak dimaknai:
"Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus sebanyak 100% (seratus persen) dari Manfaat Pensiun".
Lahirnya UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diperbaiki menjadi UU No. 6 Tahun 2023, menambah satu program Jamian sosial yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ada dua program jaminan sosial yang diabdikan untuk mendukung masa pensiun dan masa tua pekerja dan pasangannya, yaitu Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur di Pasal 35 – Pasal 38 UU SJSN, dan Program Jaminan Pensiun yang diatur di Pasal 39 sampai Pasal 42 UU SJSN.
Program JHT ditujukan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Program JHT adalah tabungan pekerja untuk masa tuanya yang memang diberikan dengan manfaat iuran pasti yaitu pembayaran secara lumpsum (iuran ditambah imbal hasil tahunan). Regulasi operasional Program JHT diatur di PP No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT. Program JHT sudah ada sejak 1977 dengan lahirnya PP No. 33 Tahun 1977.
Pasal 35
(1) Jaminan hari tua diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.
(2) Jaminan hari tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sementara Program Jaminan Pensiun ditujukan menjamin agar peserta mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap, yang diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti, yaitu diberikan secara berkala (bulanan).
Program Jaminan Pensiun mulai berlaku sejak 1 Juli 2015 dengan lahirnya PP No. 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Pasal 39
(1) Jaminan pensiun diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.
(2) Jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
(3) Jaminan pensiun diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti.
(4) Usia pensiun ditetapkan menurut ketentuan peraturan perundang- undangan.
Selain Program Jaminan sosial berupa JP dan JHT, Pemerintah juga mengatur tentang Dana Pensiun yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 1992 yang mengenalkan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang memang bersifat sukarela, tidak wajib. Program Jaminan Pensiun dan JHT masuk rumpun Jaminan Sosial yang diselenggarkana negara, sementara DPPK dan DPLK masuk rumpun asuransi komersil yang diselenggarakan asuransi swasta.
Asuransi komersial adalah bentuk perlindungan finansial yang dikelola oleh perusahaan swasta dengan tujuan memperoleh keuntungan. Produk ini dirancang untuk memberikan proteksi terhadap berbagai risiko, mulai dari kesehatan, kendaraan, hingga properti, dengan premi yang ditentukan berdasarkan tingkat risiko yang dihadapi peserta. Asuransi komersial berfokus pada layanan yang lebih fleksibel dan personal sesuai kebutuhan nasabah Dalam praktiknya terdapat dua jenis program pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun baik DPPK maupun DPLK yakni Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).
- Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) merupakan program pensiun yang menetapkan rumus tertentu atas manfaat yang akan diterima oleh peserta ketika sudah mencapai usia pensiun. Pada program pensiun ini, perusahaan Dana Pensiun umumnya akan mempertimbangkan masa kerja dan besaran gaji atau penghasilan karyawan.
PPMP hanya dapat diselenggarakan oleh DPPK saja. Setiap DPPK bisa saja memiliki formula atau rumus yang berbeda untuk menetapkan iuran. Secara umum rumus yang ditetapkan untuk menghitung besaran iuran pada program ini adalah 2,5% x masa kerja x gaji pokok. Nilai persentase yang ditetapkan antara DPPK yang satu dengan yang lain bisa saja berlainan. Hal tersebut tentu akan mempengaruhi besar iuran yang berbeda pula.
Iuran yang dihasilkan dari estimasi rumus yang ditetapkan sedianya digunakan untuk merealisasikan manfaat pensiun sesuai hasil perhitungan aktuaris, sehingga wajar jika nilainya berfluktuasi. Secara nominal, umumnya iuran PPMP cenderung ringan sehingga lebih menarik karena tidak terlalu membebani karyawan, mengingat iuran ini tidak ditanggung seluruhnya oleh karyawan tetapi ditanggung juga oleh perusahaan pemberi kerja.
Namun bagi perusahaan pemberi kerja sekaligus pendiri Dana Pensiun, PPMP dirasa cukup memberatkan. Selain berisiko pada timbulnya masalah aliran kas, perusahaan Dana Pensiun juga berisiko mengalami defisit, di mana iuran yang dibayarkan tidak sebanding atau lebih rendah dari manfaat berupa tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada karyawan yang telah memasuki masa pensiun.
- Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) merupakan program pensiun yang iurannya telah ditetapkan sesuai Peraturan Dana Pensiun dengan manfaat berupa keseluruhan iuran beserta hasil pengembangan atau investasinya. Jenis program pensiun ini bisa dijalankan oleh DPPK dan juga DPLK.
Dalam perkembangannya, PPIP dinilai lebih menguntungkan bagi perusahaan pemberi kerja, karena tidak berkewajiban membayar manfaat pensiun di masa lalu jika terjadi perubahan kenaikan upah. Terkait dengan iuran, pembayarannya bisa ditanggung oleh peserta sendiri, pemberi kerja, atau keduanya. Selain itu, segala risiko investasi ditanggung sendiri oleh peserta, di mana perusahaan pemberi kerja tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian apabila investasi yang dipilih peserta merugi.
Seluruh program sosial Ketenagakerjaan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan ditujukan untuk mengatasi resiko yang dihadapi peserta, termasuk Program JHT dan JP yang mengacu pada regulasi, manfaatnya diberikan pada saat pensiun, cacat total tidak bisa bekerja kembali, atau meninggal dunia.
Sementara Kompensasi PHK (terdiri dari Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak) yang diatur di UU No. 6 Tahun 2023 junto PP No. 35 Tahun 2021, diberikan pada saat pekerja mengalami PHK. Dalam regulasi UU SJSN maupun UU No. 6 tahun 2023 junto PP 35 tahun 2021 tidak ada ketentuan yang mengkaitkan Jaminan sosial Ketenagakerjaan dengan Kompensasi PHK. Manfaat Program JHT dan Jaminan Pensiun diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sementara Kompensasi PHK menjadi tanggungjawab Pemberi Kerja.
uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).Jadi tidak ada kaitan antara Jaminan sosial Ketenagakerjaan khususnya Program Jaminan Pensiun dan JHT dengan Kompensasi PHK.
Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 167 yaitu PHK karena memasuki masa pensiun, kompensasi PHK disandingkan dengan Program Pensiun. Karena Program Pensiun sifatnya sukarela maka bila Pengusaha tidak mengikutsertakan pekerjanya di Program Pensiun maka pengusaha wajib memberikan kompensasi PHK yaitu uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Bila UU No. 13 Tahun 2003 hanya menyandingkan Kompensasi PHK dengan Program Pensiun khusus untuk PHK karena alasan Pensiun, UU No. 6 tahun 2023 junto PP No. 35 tahun 2021 menyandingkan kompensasi PHK dengan Program Pensiun, khususnya Pasal 58 PP No. 35 Tahun 2021 menyandingkan Kompensasi PHK dengan Program Pensiun dengan beberapa alasan PHK, tidak hanya untuk alasan Pensiun.
Jadi ada perluasan alasan PHK menyandingkan Kompensasi PHK dengan Program Pensiun.
Pasal 167 UU No. 13 Tahun 2003
(1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). (2) Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun se-bagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.(3) Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/premi-nya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(5) Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(6) Hak atas manfaat pensiun sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak menghilangkan hak pekerja/buruh atas jaminan hari tua yang bersifat wajib sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 58 PP 35 tahun 2021
(1) Pengusaha yang mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh Pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 52 dan Pasal 54 sampai dengan Pasal 57.(2) Jika perhitungan manfaat dari program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah maka selisihnya dibayar oleh Pengusaha. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Sifat hukum ketenagakerjaan pada dasarnya adalah privat karena mengatur hubungan antar individu (Pekerja dan Pemberi Kerja). Namun hukum ketenagakerjaan juga dapat bersifat publik karena pemerintah ikut campur tangan dalam masalah-masalah ketenagakerjaan dan terdapat sanksi pidana dalam UU Ketenagakerjaan.
Tentang pemberian nilai kompensasi PHK adalah relasi privat antara Pekerja dan Pemberi Kerja sehingga pekerja dan Pemberi Kerja dapat menentukan bersama nilai kompensasi PHK atas terjadinya PHK.
Walaupun Kompensasi PHK diatur di PP No. 35 Tahun 2021 namun Pekerja/Serikat Pekerja dan Pemberi Kerja dapat mengatur secara privat ketentuan Kompensasi PHK di Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian sendiri antara Pekerja dan Pemberi Kerja pada saat akan PHK.
Jadi pemberian kompensasi PHK bisa lebih tinggi dari yang ditentukan dalam PP No. 35 Tahun 2021. Dan memang ada Perusahaan yang memberikan kompensasi PHK lebih tinggi dari ketentuan PP No. 35 Tahun 2021, seperti pekerja Citibank yang mengalami PHK karena alasan PHK tetap memberikan uang pesangon 2 kali, walaupun di PP No. 35 Tahun 2021 mengamanatkan 1,75 kali.
Untuk pekerja PT. Bank Tiara, Tbk, juga pernah mendapatkan kompensasi PHK sebesar 1,5 x 2 x Pesangon atau 3 x Pesangon pada saat mengalami PHK. Ketentuan tentang pembayaran kompensasi PHK secara umum dilakukan dengan sekaligus tanpa dicicil. Tidak ada regulasi yang mengamanatkan pembayaran kompensasi PHK dibayarkan secara bertahap.
Tafsir secara yuridis, merujuk pada Pasal 157 ayat (1) UU No. 6 tahun 2023, komponen Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada Pekerja/ Buruh dan keluarganya.
Lalu mengacu pada Pasal 54 ayat (2) PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dengan sangat jelas disebutkan Upah harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan per tanggal pembayaran upah.
Dengan mengacu pada Pasal 157 ayat (1) UU No. 6 tahun 2023 dan Pasal 54 ayat (2) PP No. 36 tahun 2021 maka Kompensasi PHK harus dibayarkan secara keseluruhan dan langsung, tanpa dicicil.
Secara yuridis juga, Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri dan Putusan Mahkamah Agung memerintah pembayaran kompensasi PHK dilakukan secara menyeluruh dan langsung.
Secara sosiologis, pemberian kompensasi PHK secara langsung dan keseluruhan adalah untuk menopang kehidupan pekerja dan keluarganya, yang tentunya paska PHK pun pekerja akan berusaha bekerja dengan memanfaatkan kompensasi PHK tersebut, baik sebagai modal usaha maupun membangun property untuk dijadikan usaha atau kontrakan rumah. Uang kompensasi PHK ini yang dapat mendukung pekerja mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak paska PHK, sesuai Amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
Demikian juga kompensasi PHK selalu dikaitkan dengan kewajiban pekerja membayar pinjaman atau utang kepada Perusahaan. Bila kompensasi dibayar dengan dicicil maka pekerja akan mengalami kendala membayar pinjaman tersebut kepada pengusaha.
Namun demikian bila ada perjanjian antara Pekerja dan Pengusaha yang mengatur pembayaran kompensasi PHK dengan mencicil maka perjanjian tersebut akan mengikat kedua belah pihak.
Pasal 156 ayat (1) UU No. 6 tahun 2023 menyatakan Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Pasal 185 ayat (1) UU No. 6 tahun 2023 mengamanatkan sanksi pidana bila pengusaha tidak membayarkan kompensasi PHK secara langsung, mengingat pembayaran kompensasi PHK dilakukan secara menyeluruh dan langsung. Jadi pembayaran kompensasi PHK yang tidak dilakukan secara menyeluruh dan langsung dapat berpotensi dilaporkannya pengusaha dengan sanksi pidana sesuai Pasal 156 ayat (1) dan Pasal 185 ayat (1) UU No. 6 tahun 2023 karena pembayaran kompensasi PHK nya tidak dilakukan secara menyeluruh. Namun bila ada perjanjian antara Pekerja dan Pengusaha yang mengatur pembayaran kompensasi PHK dengan mencicil maka perjanjian tersebut akan mengikat kedua belah pihak, sehingga sanksi pidana tidak bisa diterapkan. UU No. 6 tahun 2023 junto Pasal 58 PP No. 35 tahun 2021 mengkaitkan dan menyandingkan nilai Dana Pensiun yang diiur oleh Pengusaha, dengan Kompensasi PHK (yang terdiri dari uang pesangon, uang penggantian masa kerja, dan uang penggantian hak) yang akan diterima pekerja.
Tidak ada komponen hak-hak pekerja lainnya yang dikaitkan dan disandingkang dengan Dana Pensiun.
Namun bila pekerja memiliki pinjaman atau utang ke Perusahaan maka kompensasi PHK (yang sudah termasuk Dana Pensiun) tersebut akan dipotong langsung untuk membayar pinjaman tersebut. Bila kompensasi PHK dibayarkan dengan dicicil maka pekerja akan mengalami masalah untuk membayar pinjamananya sementara pekerja tidak memiliki pekerjaan untuk membayar pinjaman tersebut.
Sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan, komponen hak-hak pekerja yang dapat diperhitungkan pada saat PHK adalah Uang Pesangon, Uang Penggantian Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak.
Dalam regulasi ketenagakerjaan dan jaminan sosial saat ini, hak-hak pekerja yang dikaitkan dengan kondisi PHK adalah:
- Hak atas kompensasi PHK
- Dana Pensiun bila diikutsertakan, dan Dana Pensiun ini dapat dikaitkan dengan nilai kompensasi PHK
- Hak atas dana Program JHT
- Hak atas Program Jaminan Pensiun bila sudah memenuhi ketentuan usia mendapatkan manfaat pensiun sesuai Pasal 15 PP 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pensiun.
- Hak atas Program Jaminan Kehilangan Pekerja dengan manfaat Bantuan Uang Tunai sebesar 60% x Upah (Upah maksimal 5 juta rupiah), Pelatihan dan Informasi Pasar Kerja
- Perlindungan JKN Besarta keluarga maksimal 6 bulan tanpa membayar iuran, namun mendapatkan pelayanan klas 3.
Kehadiran Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan berdampak pada usaha membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di tempat kerja.
Pembayaran kompensasi PHK yang dikaitkan dengan Dana Pensiun akan mendorong ketidakharmonisan hubungan industrial di tempat kerja, dan oleh karenanya ini menjadi masalah bagi Pengusaha.
Ke depan dengan ketentuan ini maka Pengusaha cenderung akan tidak mendaftarkan lagi pekerjanya ke DPPK atau DPLK sehingga ini menjadi kontraproduktif bagi iklim usaha asuransi.
Pembuatan UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dilakukan dengan cepat tanpa melibatkan masyarakat khususnya pekerja dan Serikat Pekerja. Padahal Pasal 96 UU 13 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengamanatkan dengan jelas partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan peraturan perundangan seperti UU P2SK ini.
Kehadiran Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK akan mengganggu hak pekerja yang sudah merencanakan banyak hal untukmenggunakan Dana Pensiunnya, khususnya untuk menjadi wiraswasta. Saya menilai dengan kehadiran Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK maka akan berdampak pada banyak hal, yaitu:
- Hak pekerja yang pensiun untuk memulai usaha sendiri akan terkendala, dan ini akan menyebabkan pembukaan lapangan kerja tidak terbuka dengan baik. Pensiunan yang berwiraswata akan berpotensi membuka lapangam kerja yang akan membantu penurunan Tingkat pengangguran terbuka.
- Bahwa dana pensiun yang diberikan secara lumpsum (menyeluruh) dan langsung akan mendorong konsumsi RT yang akan berkontribusi terhadap Pertumbuhan Ekonomi. Demikian juga dana pensiun yang diberikan secara lumpsum ini akan mendukung investasi yang akan membuka lapangan kerja.
- Bahwa dengan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) maka pekerja akan diperhadapkan pada ketidakpastian keamanan dananya. Sampai saat ini sudah banyak DPPK dan DPLK yang tutup dan mengalami kesulitan membayarkan kewajibannya seperti DPPK yaitu Dana Pensiun PTPN, DP Merpati, DP Kertas Kraft Aceh, dan DP Leces. Semeentara DPLK yang mengalami masalah adalah Jiwasraya, Bumiputera, Krisna Life, Indo Surya, dan Wanarta.
Bahwa hingga saat ini tidak ada Lembaga yang menjamin hak-hak peserta dari DPPK dan DPLK yang bermasalah ini.
Siapa yang bisa menjamin pekerja yang pensiun akan mendapatkan hak- haknya bila diberikan secara berkala, ketika dunia asuransi swasta pun mengalami banyak masalah dengan kondisi saat ini.
Keterangan Saksi para Pemohon:
- Saksi Abraham Tandi Datu
Saksi bernama Abraham Tandi Datu, beralamat di JaIan Patimura, RT 010, RW 000, Kelurahan Pasar Sentral, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Sejak tanggal 19 Oktober 1992 sampai sekarang bekerja sebagai karyawan PT Freeport Indonesia. Sebagai karyawan PT Freeport Indonesia, Saksi terdaftar sebagai Peserta Dana Pensiun pada Dana Pensiun Freeport Indonesia yang seluruh iurannya ditanggung PT Freeport Indonesia. Dan sesuai ketentuan yang berlaku pada perusahaan saya akan memasuki usia pensiun pada tanggal 08 Oktober 2028. Tempat Saksi bekerja PT Freeport Indonesia sejak lama telah membuat dan menerapkan kebijakan bahwa terhadap karyawan yang akan memasuki usia pensiun diberikan training atau pelatihan tentang bagaimana mengelola keuangan dengan baik dan bagaimana melihat peluang bisnis atau usaha yang relevan dan prospektif pasca pensiun. Saksi sendiri telah mengikuti pelatihan itu dari tanggal 25 s/d 26 Juni 2024.
Saksi merasakan betapa bermanfaatnya pelatihan itu. Pelatihan yang Saksi ikuti berfokus pada 2 (dua) topik. Pertama, tentang bagaimana pengelolaan keuangan yang efektif di masa pensiun sehingga tetap mampu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga. Kedua, materi yang berkenaan dengan pengelolaan bisnis yang relevan setelah pensiun untuk meningkatkan finansial, dan bagi Saksi paling utama bagaimana supaya Saksi tidak mengalami stres, jenuh, dan cenderung marah-marah yang membuat hidup terasa tidak lagi bermakna dimasa pensiun.
Dari Pelatihan yang Saksi ikuti Saksi memperoleh pelajaran yang sangat berharga di saat Pensiun tentang hal-hal sebagai berikut:
- Bagaimana mempersiapkan pensiun dimana di dalamnya Saksi dilatih untuk melunasi hutang, melakukan financial Check Up, Menyiapkan dana darurat, menyiapkan Proteksi Kesehatan, menetapkan tujuan finansial jangka pendek, menetapkan tujuan finansial jangka menengah dan panjang serta memiliki penghasilan dari Aset Aktif.
- Bagaimana berinvestasi di bidang Reksa Dana dan Surat Berharga Negara Ritel.
- Bagaimana untuk menginvestasikan dana hasil Pensiun sebagai Dana Penyokong Pensiun dengan membangun Aset Aktif melalui Bisnis, Property dan Surat Berharga.
Saksi memaknai dan merasakan pelatihan yang diberikan oleh perusahan sebagai pembekalan yang akan memberikan keuntungan sebagai berikut:
- Pekerja sudah memiliki pemahaman yang baik tentang pengelolaan keuangan keluarga.
- Pensiunan diberdayakan untuk berkembang dan berwirausaha untuk bisa meningkatkan ekonomi keluarga dan membuka lapangan pekerjaan bagi orang lain.
- Dengan membuka usaha, potensi pendapatan bisa jauh lebih besar sesuai dengan pelatihan berinvestasi di bidang Bisnis, Property dan Surat Berharga.
- Ada kesempatan bagi para pensiunan setelah bekerja puluhan tahun di PTFI yang akhirnya punya keahlian atau skill bertaraf nasional bahkan internasional misalnya, Carpenter, Bengkel Las, Bengkel Mobil, Tata Boga, Bidang Safety, Bidang Konstruksi, Laundry, Peternakan, Perikanan, Mini Market, lnstalasi listrik bahkan disemua bidang yang bisa dikembangkan menjadi bisnis yang menguntungkan sesuai dengan bidang pekerjaannya selama berada di PTFI. Semua ini tentu membutuhkan modal usaha untuk memulainya.
Sehingga setelah mengikuti pelatihan itu Saksi setelah berdiskusi dengan istri dan anak-anak telah memutuskan jika pensiun tahun 2028 akan mengambil manfaat pensiun dari Dana Pensiun Freeport Indonesia secara sekaligus 100% untuk kami jadikan modal usaha yang bergerak dibidang property, apakah tanah sawah atau kebon sawit di Tanah Toraja atau rumah kontrakan, sehingga saya dan keluarga bangga bisa pulang dan menikmati hidup yang Tuhan berikan kepada kami di tanah leluhur kami.
Mendengar akan diberlakukannya UU P2SK dan POJK 27 Tahun 2023, kami kecewa oleh karena seharusnya kami bisa memanfaatkan dana kami tersebut mengingat dana pensiun kami adalah pengganti uang pesangon, penghargaan masa kerja dan uang terima kasih yang sejatinya kami terima sekaligus sebagaimana sudah diatur oleh UU Ketenagakerjaan sebagai Leading Sector Ketenagakerjaan untuk dibayarkan secara sekaligus. ltulah sebabnya kami mau menjadi peserta Dana Pensiun secara sukarela, dengan harapan dibalik hak kami yang timbul akibat putusnya hubungan kerja maka pembayaran secara sekaligus adalah hak normatif untuk diberikan tanpa pembayaran berkala.
Jika skema pembayaran 20% secara sekaligus dan 80% pembayaran secara berkala diberlakukan maka potensi kerugian yang akan kami alami adalah sebagai berikut:
- Hilangnya kesempatan bagi para pensiunan untuk mengembangkan keahliannya yang diperoleh selama bekerja di PTFI.
- Hilangnya kesempatan untuk meningkatkan kewirausahaan dan munculnya pelaku UKM di tanah air.
- Hilangnya kesempatan bagi para pensiunan untuk meningkatkan pendapatan dan ekonomi keluarga karena hanya menunggu pensiun bulanan yang tidak seberapa dan tidak bisa dikembangkan.
- Hilangnya kesempatan untuk membuka lapangan kerja bagi keluarga dan orang lain.
- Kalaupun Saksi memaksakan diri untuk membuka usaha pastilah hanya usaha rumahan (usaha rumahan) yang modalnya setimpal dengan manfaat yang saya terima 20% karena manfaat pensiun yang tersisa 80% itu pun menurut UU P2SK dan POJK Nomor 27 Tahun 2023 tidak boleh menjadi jaminan pinjaman di bank, sementara dana pensiun dari pensiunan itu sendiri sedang diparkir dan atau digunakan oleh Dana Pensiun itu sendiri.
- Jika dana pensiun milik pekerja diinvestasikan di property misalnya rumah kos maka pensiunan akan menikmati pendapatan passive income dari sewa kos dan kenaikan atau pertambahan nilai property (Capital Gain) dari property itu sendiri yang dalam hitungan 5-10 tahun bisa naik berlipat, namun dengan ditahannya dana tersebut maka Saksi hanya menikmati sejumlah dana tanpa adanya keuntungan pertambahan nilai asset alias hilang.
- Menurunnya kemampuan bayar Saksi sebagai pensiunan oleh karena pembayaran yang dilakukan secara bulanan tidak memperhitungkan kenaikan inflasi setiap tahun. Jika kami yang tinggal di Timika, menurut data BPS contoh inflasi tahun lalu (year on year) bulan April 2025 sebesar 4,70% bandingkan dengan lnflasi nasional sebesar year on year September 2025 sebesar 2,65 %. Dengan kenaikan inflasi sebesar itu maka nilai uang yang diberikan dari secara berkala semakin hari semakin menurun.
- Setelah memasuki masa pensiun, para pensiunan akan kehilangan tunjangan atas Kesehatan keluarga, Pendidikan anak, transportasi ke kampung halaman, dan lain-lain sehingga akan menambah beban bagi para pensiunan yang hanya berharap dari pembayaran bulanan Dana Pensiun tersebut.
- Dengan menurunnya pendapatan akibat pembayaran secara berkala dan hilangnya tunjangan Kesehatan, bantuan Pendidikan anak, transportasi ke kampung halaman dan meningkatnya biaya hidup dimasa pensiun, terutama biaya hidup di daerah timur Indonesia maka para pensiunan terpaksa harus melamar pekerjaan baru sebagai tenaga kontrak sesuai keahliannya alih alih membuka usaha agar memenuhi kebutuhan hidup dan keluarganya.
- Adanya potensi kehilangan dana kami yang tersimpan di Dana Pensiun jika terjadi mis management oleh pihak pengelola seperti beberapa kasus yang terjadi di ASABRI, dan lain-lain.
Seharusnya Pemerintah berterima kasih kepada para pensiunan yang berencana untuk berusaha sebagaimana yang kami diajarkan dalam pelatihan karena:
- Akan meningkatkan jumlah wirausahawan atau pelaku UKM yang memberi dampak terbukanya lapangan pekerjaan bagi para pengangguran di tanah air yang justru bisa membantu menggerakkan ekonomi Nasional karena jumlah pensiunan dari tahun ke tahun terus meningkat.
- Adanya peningkatan transfer pengetahuan dan skill dari para pensiunan kepada generasi muda dan pengangguran.
- Adanya potensi peningkatan ekonomi bagi keluarga pensiunan dan keluarganya.
- Berkurangnya beban Negara untuk mengatasi pengangguran.
- Seharusnya Pemerintah menginisiasi untuk memberikan pelatihan usaha bagi para pensiunan agar bisa sukses mengelolah usahanya bukan dengan menghalangi akibat hambatan modal usaha.
- Seharusnya Pemerintah mendukung niat baik para pensiunan tersebut karena dana yang akan dipakai oleh pensiunan untuk berusaha atau berinvestasi adalah dana mereka sendiri dan bukan dari APBN.
- Saksi Rainot Hutabarat
Sebagai saksi dalam perkara Nomor 139/PUU-XXlll/2025, saya Rainot Hutabarat, tempat/tgl Lahir 28 Desember 1960, pekerjaan pensiunan PT Freeport Indonesia, alamat JI. Swadaya I No. 17 Kel. Jatimurni, Kec. Pondok Melati Kata Bekasi, dengan ini menyampaikan keterangan sebagai berikut:- Sekarang menjadi saksi, tinggal di Kota Bekasi sesuai dengan identitas dalam KTP yang telah disampaikan kepada Kepaniteraan Mahkamah Kontitusi.
- Sejak tahun 1985 s/d tahun 2015 Saksi bekerja di PT Freeport Indonesia. Saksi memasuki pensiun pada usia 55 tahun pada tanggal 28 Oesember 2015 yang lalu.
- Setelah Saksi bekerja di PT Freeport Indonesia sejak tahun 1985, manajemen PT Freeport Indonesia mendaftarkan Saksi menjadi Peserta Dana Pensiun Freeport Indonesia yang seluruh iurannya ditanggung PT Freeport Indonesia.
30 tahun, saldo manfaat pensiun Saksi pada Dana Pensiun Freeport Indonesia lebih kurang sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu miliyar lima ratus juta rupiah).
- Pada waktu itu kepada setiap pekerja PT Freeport Indonesia yang memasuki masa penslun termasuk kepada Saksi diberikan hak dana pensiunnya secara langsung dan penuh, tidak ada yang dicicil karena itu merupakan hak daripada karyawan.
- Sebelum Saksi pensiun, Saksi telah dibekali pelatihan untuk menjalani masa pensiun agar supaya ketika pensiun Saksi dapat mengelola dana pensiun yang ada.
- Setelah penslun, Saksi bersama keluarga pindah ke Bekasi dan mendirikan rumah beserta kontrakan yang sekarang menjadi usaha Saksi. Dari hasil usaha kontrakan yang Saksi kelola Saksi dapat membiayai hidup keluarga dan menyekolahkan anak Saksi sampai tamat perguruan tinggi, bahkan hingga saat ini kontrakan yang Saksi kelola bisa mensejahterakan keluarga.
- Bahwa setelah 10 (sepuluh) tahun Saksi pensiun usaha kontrakan Saksi sudah berkembang menjadi 17 (tujuh betas) rumah kontrakan
- Demikian keterangan saksi, semoga keterangan saksi dapat bermanfaat bagi Yang Mulia dalam mengadili perkara ini.
[2.3] Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 8 Oktober 2025 dan melengkapi keterangannya dengan menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 17 November 2025, pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut.
I. KETENTUAN UU P2SK YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP UUD
NRI TAHUN 1945
Dalam permohonan a quo, Para Pemohon mengajukan pengujian materiil terhadap ketentuan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 161 ayat (2) UU P2SK
Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus Pasal 164 ayat (1) huruf d UU P2SK
Manfaat Pensiun bagi Peserta atau Pihak yang Berhak dapat dibayarkan secara sekaligus dengan ketentuan:
- adanya kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 164 ayat (2) UU P2SK
Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun.
Para Pemohon mengemukakan bahwa ketentuan pasal-pasal a quo dianggap bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Selanjutnya, Para Pemohon dalam permohonannya mengemukakan bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya masing-masing telah dirugikan dan dilanggar oleh berlakunya ketentuan Pasal-Pasal a quo dengan alasan sebagai berikut:
Dalam permohonan a quo, Para Pemohon menyatakan sebagai pekerja/buruh pada PT Freeport Indonesia dan sekaligus terdaftar sebagai peserta Dana Pensiun. Menurut Para Pemohon, hak konstitusionalnya telah dilanggar akibat berlakunya norma-norma a quo yang pada intinya memberlakukan mekanisme pembayaran manfaat pensiun kepada peserta secara berkala, tidak secara sekaligus (100%). Adanya pengaturan tersebut, menurut Para Pemohon selain bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dengan tidak adanya pengaturan yang mewajibkan pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja secara berkala, ketentuan tersebut juga berpotensi menghalangi Para Pemohon untuk memanfaatkan manfaat pensiun yang dibayarkan sekaligus sebagai modal bagi kebutuhan ataupun usaha kedepan yang sedang direncanakan oleh Para Pemohon.
Bahwa Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pasal 161 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) yang menyatakan, “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dapat dilakukan secara berkala” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dapat dilakukan secara berkala, namun apabila peserta memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maka pembayarannya harus dilakukan secara sekaligus.”
- Menyatakan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) yang menyatakan, ‘Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus sebanyak 100% (seratus persen) dari Manfaat Pensiun.”
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).
II. KETERANGANDPRRI
A. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam pengujian UU a quo secara materiil, DPR RI berpendapat Para Pemohon terlebih dahulu harus membuktikan kedudukan hukum Para Pemohon untuk mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang ke MK dengan memperhatikan 5 (lima) batas kerugian konstitusional berdasarkan Putusan MK No. 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK No. 011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional sebagai berikut:
- Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
- Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang;
- Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Terkait kedudukan hukum Para Pemohon dalam perkara a quo DPR RI memberikan pandangan berdasarkan 5 (lima) parameter tersebut sebagai berikut:
- Bahwa dalam permohonan a quo, Para Pemohon mendalilkan memiliki hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Pasal-pasal tersebut ikhwalnya berkenaan dengan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak; hak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum; dan hak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja. Dalam konteks ini, keberlakuan pasal-pasal tersebut juga menitikberatkan pada tanggung jawab negara untuk menjamin dan memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan kesempatan bekerja, hak untuk mendapatkan upah atau gaji sesuai pekerjaan yang dilakukan, dan hak untuk diperlakukan secara adil oleh pemberi kerja. Berkenaan dengan hal tersebut, DPR RI berpandangan bahwa hak-hak tersebut telah diperoleh dengan baik oleh Para Pemohon. Para Pemohon telah mendapatkan dan menjalankan profesinya berikut dengan gaji atau upah yang layak dari perusahaan dimana tempat Para Pemohon bekerja, dan juga sekaligus Para Pemohon telah mendapatkan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerjanya, hal tersebut terbukti dari Para Pemohon yang sampai dengan saat ini masih bekerja pada perusahaan tersebut. Oleh karenanya, meskipun Para Pemohon memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam pasal-pasal a quo akan tetapi tidak terdapat hak-hak tersebut yang dikurangi atas berlakunya norma-norma dalam UU a quo.
- Bahwa perlu Para Pemohon pahami adanya pengaturan mengenai pembayaran dana pensiun sejatinya merupakan suatu aturan yang merinci dan memberikan mekanisme pelaksanaan dari prinsip-prinsip dasar yang ada di dalam UUD NRI Tahun 1945 cq Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Adapun ketentuan pasal a quo sebagaimana yang diuji oleh Para Pemohon merupakan suatu norma yang mengatur sistem pembayaran yang memiliki tujuan dalam rangka menjaga kontinuitas kehidupan para pensiunan setelah memasuki masa purna tugas. Dengan demikian, adanya sistem yang dikehendaki berdasarkan UU P2SK pada dasarnya adalah bentuk pilihan kebijakan yang diambil oleh pembentuk undang-undang bukan pertentangan norma dengan UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa terkait dengan kerugian konstitusional Para Pemohon untuk menggunakan manfaat pensiun secara sekaligus untuk berbagai keperluannya, DPR RI berpandangan bahwa hal tersebut masih bersifat rencana yang belum tentu dapat disamaratakan dengan perencanaan setiap orang atas suatu Manfaat Pensiun dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan adanya kerugian konstitusional. Artinya, apabila norma- norma a quo diberlakukan pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus, maka dapat saja hal tersebut juga merugikan kepentingan orang lain yang tidak menghendaki untuk pembayarannya dilakukan secara sekaligus, seperti yang dikehendaki Para Pemohon. Oleh karena itu, DPR RI berpandangan bahwa Para Pemohon belum dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional yang spesifik dan potensial dipastikan akan terjadi sebagai akibat dari berlakunya norma-norma a quo.
- Dengan demikian, DPR RI berpandangan bahwa Para Pemohon tidak dapat membuktikan secara langsung pasal-pasal a quo menjadi penyebab kerugian konstitusional yang dialaminya. Selain itu, tidak pula terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan pengujian. Oleh sebab itu, dikabulkan atau tidaknya permohonan Para Pemohon oleh Mahkamah juga tidak akan berdampak langsung terhadap Para Pemohon.
Dengan demikian menjadi tidak relevan lagi bagi Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus Permohonan a quo karena Para Pemohon tidak memenuhi 5 batas kerugian konstitusional berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan perkara Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional yang harus dipenuhi secara kumulatif sehingga Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian pasal a quo.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Para Pemohon dalam pengujian materiil ini, DPR RI memberikan pandangan selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam Sidang Pleno Konstitusi terbuka untuk umum pada hari tanggal 15 Juni 2016, yang pada pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa menurut Mahkamah Konstitusi:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op de Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum“ (no action without legal connection).Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI berpandangan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Undang- Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan MK terdahulu. Namun demikian, terhadap kedudukan hukum para Pemohon, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian materiil UU P2SK. B. PANDANGAN UMUM DPR RI
- Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan. Keterkaitan tersebut tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja selama, sebelum, dan sesudah masa kerja tetapi juga keterkaitan dengan kepentingan pengusaha, pemerintah, dan masyarakat. Untuk itu diperlukan pengaturan yang menyeluruh dan komprehensif, antara lain mencakup pengembangan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas, dan daya saing tenaga kerja Indonesia, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, dan pembinaan hubungan industrial, serta masa depan pekerja pasca purna.
- Bahwa dalam hal menjamin keberlangsungan masa depan pekerja khususnya pasca purna maka diberlakukan pengaturan program pensiun, yang hakikatnya diperuntukkan guna memelihara kesinambungan penghidupan pada hari tua. Pada program pensiun tersebut, dana dihimpun dan dikelola sehingga menghasilkan manfaat pensiun bagi peserta. Ditinjau dari sisi pengaturan, program pensiun tidak hanya diatur di bidang ketenagakerjaan (kewajiban dan hak pekerja), melainkan diatur pula mekanisme penghimpunan, pengelolaan, dan pengawasan pada kerangka hukum di bidang sektor keuangan agar hak- hak tersebut dapat dipenuhi secara berkelanjutan dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Bahwa ikhwalnya kerangka hukum di sektor keuangan tersebar dalam berbagai undang-undang yang diantaranya telah berusia cukup lama, sehingga belum optimal dalam mengakomodir pengawasan terhadap aktivitas, produk, dan perkembangan industri keuangan terkini yang terus mengalami perkembangan yang cepat dan pesat. Dengan demikian, dalam rangka mewujudkan upaya-upaya reformasi sektor keuangan secara utuh, dibutuhkan landasan hukum yang sesuai dengan perkembangan industri keuangan terkini melalui pembenahan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara menyeluruh dalam suatu undang-undang. Hal ini yang kemudian melatarbelakangi pembentuk undang-undang mengubah undang-undang di sektor keuangan dengan menggunakan metode omnibus law ke dalam 1 (satu) undang-undang, yakni UU P2SK.
- UU P2SK mereformasi sektor keuangan di berbagai bidang, salah satunya pada industri Dana Pensiun. Pengaturan Dana Pensiun pada UU P2SK ditujukan untuk meningkatkan perlindungan hari tua bagi masyarakat, khususnya para pekerja, meningkatkan literasi, mendorong kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan program pensiun, dan mempercepat akumulasi sumber dana jangka panjang sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan. Dengan diaturnya Dana Pensiun dalam UU P2SK maka pengaturan Dana Pensiun yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh UU P2SK.
- Melalui UU P2SK pula pengaturan mengenai penyelenggaraan program pensiun disempurnakan. Program pensiun memungkinkan terbentuknya akumulasi dana yang dibutuhkan untuk memelihara kesinambungan penghasilan peserta program pada hari tua. Keyakinan akan adanya kesinambungan penghasilan tersebut yang akan menimbulkan ketenteraman kerja, sehingga akan meningkatkan motivasi kerja karyawan yang merupakan iklim yang kondusif bagi peningkatan produktivitas.
- Bahwa ditinjau dari naskah akademik pembentukan UU P2SK, terdapat konsep manfaat program pensiun yakni manfaat pasti (defined benefit) dan iuran pasti atau (defined contribution) (Barr dan Diamond, 2006). Dalam desain manfaat pasti, besaran manfaat pensiun ditentukan oleh suatu formula yang umumnya berdasarkan penghasilan, accrual rate, dan masa kerja/masa iuran. Pada desain iuran pasti, besaran manfaat pensiun ditentukan oleh akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya, dengan nilai hasil pengembangan yang bergantung pada performa investasi iuran tersebut. Dengan kata lain, besarnya manfaat program iuran pasti bergantung pada besarnya iuran pensiun, umumnya berdasarkan persentase tertentu atas gaji/upah pekerja, dan hasil investasi atas akumulasi. Dalam perkembangannya, terdapat juga desain yang mencoba mengkombinasikan kedua formula manfaat di atas. Desain tersebut umumnya dikenal dengan istilah National Defined Contribution (NDC). Besaran manfaat pensiun dalam desain ini ditentukan oleh akumulasi iuran beserta hasil pengembangan, yang sudah ditentukan terlebih dahulu (predetermined rate). (vide Naskah Akademik Pembentukan UU P2SK hlm. 96)
C. KETERANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
- Terkait dalil Para Pemohon yang menyatakan keberatan atas adanya pembatasan pembayaran manfaat pensiun secara berkala, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa mekanisme pembayaran manfaat pensiun secara berkala merupakan suatu hal yang wajar, proporsional, dan sesuai dengan prinsip jaminan sosial sebagaimana diatur dalam hukum positif Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU P2SK yang mengedepankan perlindungan menyeluruh dan berkesinambungan bagi Peserta. Apabila manfaat pensiun diberikan sekaligus, maka sangat potensial menimbulkan risiko longevity risk, yaitu kondisi ketika Peserta hidup lebih lama dari perkiraan awal dan dana yang dimiliki telah habis sebelum masa hidup berakhir. Oleh karenanya, mekanisme pembayaran berkala merupakan bentuk perlindungan hukum dan sosial yang lebih adil, berimbang, serta sesuai dengan tujuan penyelenggaraan sistem pensiun.
- Bahwa pertimbangan mengenai keberlanjutan manfaat pensiun dan perlindungan terhadap longevity risk tersebut juga diperkuat oleh dasar teoritis yang diakui secara luas dalam ilmu ekonomi. Menurut life-cycle hypothesis yang dikemukakan oleh Ekonom Jepang dan Italia, Albert Ando dan Franco Modigliani, bahwa setiap individu secara alami akan mengakumulasi kekayaan (saving) pada saat masih berada dalam usia produktif, dan kemudian melakukan pengurangan tabungan (dissaving) setelah memasuki usia pensiun. Pola tersebut membentuk kurva berbentuk hump-shaped sepanjang siklus hidup, yang menggambarkan bagaimana konsumsi dan tabungan seseorang mengikuti perjalanan hidupnya.

Berdasarkan teori tersebut, dapat dipahami bahwa pembayaran manfaat pensiun secara berkala merupakan mekanisme yang paling tepat untuk menjaga keberlanjutan konsumsi individu sepanjang usia pensiun, sekaligus mencegah potensi kerugian sosial-ekonomi apabila pembayaran dilakukan sekaligus.
(Albert Ando and Franco Modigliani, “The ‘Life Cycle’ Hypothesis of Saving: Aggregate Implications and Tests,” The American Economic Review 53, no. 1 (1963): 55–84).
- Bahwa tujuan berkelanjutan tersebut juga sejalan dengan konsep pensiun dalam The World Bank Pension Conceptual Framework (2008) yang secara tegas menyatakan bahwa suatu sistem pensiun dapat dinilai baik apabila memenuhi kriteria: memberikan manfaat yang layak (adequacy), terjangkau (affordability), berkesinambungan (sustainability), dan tangguh terhadap guncangan (robustness). Pembayaran manfaat pensiun secara berkala adalah bentuk konkret pemenuhan keempat kriteria tersebut. Dengan skema berkala, manfaat yang diterima oleh pensiunan tetap terjaga pada tingkat yang layak dan berkesinambungan, serta mencegah terjadinya sikap konsumtif berupa pengeluaran berlebih akibat penerimaan manfaat secara sekaligus. Melalui pendapatan rutin dan berjangka panjang, skema berkala dalam program pensiun memberikan kepastian bahwa peserta tetap dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari yang berkelanjutan, tanpa menghadapi risiko kehilangan penghasilan saat masa pensiun. Dengan demikian, jaminan sosial terhadap peserta tetap terlindungi dan tidak hanya berorientasi pada pengelolaan risiko keuangan, melainkan juga pada pemenuhan standar penghidupan yang layak bagi setiap individu di masa pensiun.
- Bahwa selain alasan pengelolaan risiko umur panjang, praktik pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus justru sering kali menimbulkan keteledoran dalam pengelolaan dana oleh peserta. Pensiun yang dibayarkan sekaligus sangat rentan digunakan untuk konsumsi jangka pendek, investasi yang spekulatif, atau bahkan habis karena faktor non-produktif, sehingga tidak lagi tersedia untuk menopang kebutuhan hidup di hari tua. Menurut teori ekonomi perilaku, yang disebut dengan present bias, yaitu kecenderungan individu untuk lebih mementingkan konsumsi saat ini daripada menjaga keberlanjutan keuangan di masa depan. Oleh sebab itu, negara dan pengelola dana pensiun memiliki kepentingan strategis untuk mengantisipasi potensi kerugian sosial yang timbul akibat pengelolaan dana yang tidak bijaksana oleh peserta, melalui kebijakan pembayaran manfaat secara berkala yang lebih aman dan berkelanjutan.
- Bahwa praktik di berbagai negara juga menunjukkan preferensi praktik yang serupa. Negara-negara dengan sistem pensiun yang mapan, juga menerapkan prinsip pembayaran berkala antara lain:
NO NEGARA SISTEM NO 1. NEGARA Amerika Serikat SISTEM Social Security Administration merupakan Program Social Security Administration Amerika Serikat memberikan manfaat pensiun hanya dalam bentuk monthly benefit (pembayaran bulanan). (Social Security Administration (SSA) sebuah lembaga independen pemerintah Amerika Serikat yang bertugas NO NEGARA SISTEM mengelola program Jaminan Sosial AS, termasuk program pensiun, bantuan disabilitas, dan tunjangan ahli waris. SSA juga bertanggung jawab menerbitkan Nomor Jaminan Sosial (SSN) dan mengawasi program seperti Supplemental Security Income (SSI)). (“Benefit Types,” Social Security Administration, 2025, https://www.ssa.gov/benefits). 2. Jepang Situs resmi Japan Pension Service menjelaskan bahwa peserta Old-age Basic Pension akan menerima manfaat pensiun reguler bulanan setelah memenuhi syarat (10 tahun pertanggungan atau lebih). Japan Pension Service secara jelas menjelaskan Old-age Basic Pension dan Employees’ Pension dibayarkan secara berkala (periode pembayaran reguler); opsi lump-sum withdrawal payment disebutkan hanya untuk kasus tertentu (misalnya pekerja asing non- resident yang meninggalkan Jepang dan tidak memenuhi syarat pensiun reguler). (Japan Pension Service: “National Pension System,” 日本年金機構 ,2025, https://www.nenkin.go.jp/international/japanes e- system/nationalpension/nationalpension.html ?utm) 3. Jerman Situs resmi Deutsche Rentenversicherung (Statutory Pension Insurance) mengatur layanan dan manfaat pensiun negara yang dibayarkan sebagai pensions/benefits reguler. Berdasarkan publikasi resmi lembaga menunjukkan bahwa pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara berkala (annuitas) yang diterima oleh pensiunan. (Deutsche Rentenversicherung adalah otoritas pensiun publik wajib di Jerman yang berfungsi sebagai bagian penting dari sistem jaminan sosial di negara itu. Lembaga ini bertanggung jawab untuk memberikan nasihat tentang masalah pensiun, membayar pensiun saat terjadi penurunan kapasitas kerja atau di usia tua, serta menawarkan tunjangan lain selama masa kerja dan rehabilitasi. (Deutsche Rentenversicherung, “Benefits,” Deutsche Rentenversicherung Website, 2025, https://www.deutsche- NO NEGARA SISTEM rentenversicherung.de/DRV/EN/Leistungen/le istungen_node.html?utm) - Selain beberapa negara di atas, berdasarkan Laporan OECD yang berjudul Pensions at a Glance Asia/Pacific 2024, menunjukkan data perbandingan sistem pensiun beberapa negara Asia Pasifik, termasuk ketentuan minimum pembayaran bulanan, dan bahwa sebagian besar sistem reguler menggunakan pembayaran berkala/annuitas dalam manfaat pensiun. Dengan demikian, pengaturan pembayaran manfaat pensiun secara berkala adalah kebijakan yang sejalan dengan teori ekonomi modern, praktik penyelenggaraan pensiun di berbagai negara, serta tujuan perlindungan jaminan sosial yang berorientasi pada keberlanjutan. Disamping itu, adanya pemotongan gaji merupakan konsekuensi atas kepersertaan Dana Pensiun. Meskipun Manfaat Pensiun berasal dari iuran pemberi kerja dan iuran Para Pemohon melalui pemotongan gaji setiap bulannya serta ditempatkan pada rekening Para Pemohon. Metode bayar secara berkala yang sejalan dengan prinsip peruntukan manfaat pensiun itu sendiri. Adapun yang dimaksud dengan "dilakukan secara berkala" adalah manfaat pensiun dibayarkan secara bulanan sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun (PDP) yang diperlukan demi menjaga keberlanjutan dan stabilitas kehidupan ekonomi Para Pemohon sendiri setelah memasuki usia pensiun.
- Bahwa meskipun terdapat ketentuan pembayaran manfaat pensiun secara berkala, mengenai mekanisme pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus juga tetap diatur bagi Peserta atau Pihak kategori tertentu yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan kondisi tertentu sebagaimana ditetapkan OJK. Ketentuan tersebut selengkapnya diatur berdasarkan ketentuan Pasal 164 UU P2SK sebagai berikut:
(1) Manfaat Pensiun bagi Peserta atau Pihak yang Berhak dapat dibayarkan secara sekaligus dengan ketentuan:- Peserta meninggal dunia lebih dari 5 (lima) tahun sebelum mencapai Usia Pensiun Normal;
- besarnya Manfaat Pensiun lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- pembayaran Manfaat Pensiun kepada pihak yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (4); dan/atau
- adanya kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun.
- Bahwa lebih lanjut, ketentuan mengenai pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala dan sekaligus tersebut telah diatur pula melalui peraturan teknisnya, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun (POJK 27/2023). Pembayaran Manfaat Pensiun dapat dibayarkan sekaligus berdasarkan Pasal 44 POJK 27/2023 yang selengkapnya berketentuan sebagai berikut:
(1) Peserta, Janda/Duda, atau anak pada DPPK yang menyelenggarakan PPMP berhak untukmemilih pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus jika:- Peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dipercepat;
- dibayarkan kepada pihak yang ditunjuk oleh Peserta dalam hal Peserta meninggal dunia dan tidak memiliki Janda/Duda atau anak;
- Manfaat Pensiun yang akan dibayarkan per bulan dengan menggunakan Rumus Bulanan kurang dari atau sama dengan Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah); atau
- Manfaat Pensiun yang dihitung dengan menggunakan Rumus Sekaligus kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal PDP memberikan pilihan untuk menerima Manfaat Pensiun pertama secara sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung setelah pengambilan Manfaat Pensiun pertama tersebut.
(3) Dalam hal Manfaat Pensiun dari DPPK yang menyelenggarakan PPMP yang telah diterima setiap bulan oleh pensiunan, Janda/Duda, atau anak besarnya kurang dari atau sama dengan Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) sebagaiman dimaksud pada ayat (1) huruf c, Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun yang belum dibayarkan dapat dibayarkan secara sekaligus.
(4) Pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat dilakukan dalam hal ketentuan tersebut dimuat dalam PDP.
(5) Pendiri dapat menetapkan Manfaat Pensiun yang dapat dibayarkan sekaligus dengan nilai yang lebih rendah dari jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dan ayat (3) dalam PDP.
(6) Dalam hal Pendiri menetapkan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pendiri harus menerapkan prinsip kehati- hatian dengan mempertimbangkan kepentingan Peserta. (7) Dalam hal tidak terdapat pihak yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Manfaat Pensiun dapat dibayarkan kepada ahli waris Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hukum waris yang berlaku.
(8) Batas pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d serta ayat (3) direviu dan ditetapkan secara berkala paling lama setiap 5 (lima) tahun sekali.
(9) Ketentuan mengenai reviu dan penetapan batas pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 UU P2SK serta Pasal 44 POJK 27/2023, telah secara tegas diatur bahwa pembayaran manfaat pensiun pada prinsipnya dilakukan secara berkala, kecuali dalam keadaan tertentu yang secara limitatif ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dimaksud. Adapun keadaan- keadaan tersebut antara lain apabila Peserta meninggal dunia sebelum usia pensiun, besaran manfaat pensiun yang sangat kecil, pembayaran Manfaat Pensiun kepada pihak yang ditunjuk dan/atau kondisi lain yang ditetapkan OJK. Hal ini juga yang kemudian telah ditegaskan oleh Mahkamah di dalam Pertimbangan Hukumnya pada Putusan MK Nomor 152/PUU-XXII/2024 angka [3.14.1]: “…Kata “sekaligus” dalam definisi manfaat pensiun tersebut sejatinya ditujukan kepada pengecualian atau kondisi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 164 UU 4/2023 yang pada pokoknya menyatakan bahwa manfaat pensiun dapat dibayarkan secara sekaligus dengan ketentuan: 1) Peserta meninggal dunia lebih dari 5 (lima) tahun sebelum mencapai Usia Pensiun Normal; 2) besarnya Manfaat Pensiun lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan oleh otoritas Jasa Keuangan; 3) pembayaran Manfaat Pensiun kepada pihak yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (4) UU 4/2023; dan/atau 4) adanya kondisi tertentu yang ditetapkan oleh otoritas Jasa Keuangan. Berkenaan dengan kondisi tertentu dimaksud, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 (PJOK 27/2023). Oleh karena itu, tata cara pembayaran manfaat pensiun bukan merupakan pilihan atau kesepakatan yang dapat dilakukan antara peserta dengan lembaga Dana Pensiun, karena untuk memilih pembayaran secara sekaligus hanya dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan atau kondisi tertentu tersebut.”
- Bahwa pengaturan demikian tidak dimaksudkan untuk membatasi hak Peserta, melainkan untuk menjaga esensi dari program pensiun itu sendiri, yaitu menjamin kesinambungan penghasilan di hari tua secara teratur, terukur, dan berjangka panjang. Jika pembayaran manfaat pensiun diberikan seluruhnya sekaligus tanpa batasan, maka tujuan dasar pensiun sebagai instrumen perlindungan sosial dapat tereduksi, bahkan berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan dan kerentanan ekonomi bagi Peserta di kemudian hari.
- Dengan demikian, adanya persyaratan dan pembatasan dalam pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus justru merupakan bentuk perlindungan hukum, kehati-hatian, serta manifestasi dari prinsip penyelenggaraan dana pensiun yang berorientasi pada kepentingan Peserta. Oleh karenanya, dalil Para Pemohon yang menyatakan pembayaran secara berkala mengurangi hak konstitusional tidaklah berdasar, sebab pengaturan tersebut adalah bagian dari kebijakan yang legitimate, proporsional, serta sejalan dengan praktik umum di berbagai negara dalam penyelenggaraan sistem pensiun.
- Terkait dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa program pensiun yang diikuti adalah program pensiun sukarela, bukan wajib sehingga pembayaran manfaatnya tidak boleh dibatasi dan dikurangi oleh negara, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa pengaturan mengenai Dana Pensiun di Indonesia secara historis telah mengalami perkembangan regulasi seiring dengan dinamika sistem keuangan nasional. Pada mulanya, ketentuan mengenai Dana Pensiun diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (UU 11/1992) yang menjadi dasar hukum pembentukan dan penyelenggaraan Dana Pensiun oleh pemberi kerja maupun lembaga keuangan. Meskipun UU 11/1992 tidak secara eksplisit membedakan antara program pensiun wajib dan program pensiun sukarela, namun pengaturan di dalamnya telah mengenalkan dua bentuk kelembagaan utama, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), yang pada praktiknya menjadi landasan bagi berkembangnya dana pensiun di Indonesia. Selanjutnya, dalam UU P2SK, pengaturan mengenai Dana Pensiun diperbarui secara komprehensif dengan penyesuaian terhadap prinsip tata kelola yang baik, manajemen risiko, serta penguatan peran otoritas pengawas keuangan untuk memastikan perlindungan terhadap hak dan kepentingan peserta.
- Bahwa sistem pensiun di Indonesia saat ini terdiri dari program pensiun wajib/mandatory dan program pensiun sukarela/voluntary. Program pensiun wajib merupakan program yang ditetapkan oleh Pemerintah dan wajib diikuti oleh kelompok masyarakat tertentu. Program ini dijalankan oleh beberapa entitas yang didirikan oleh Pemerintah mencakup Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK), PT. ASABRI, dan PT. TASPEN (Persero). Sedangkan program pensiun sukarela merupakan program pensiun yang dijalankan oleh DPPK dan DPLK. Program pensiun ini tidak bersifat wajib dan dikelola oleh badan usaha komersil.
- Bahwa secara umum, mengenai program pensiun sukarela pada dasarnya merujuk pada kepesertaan yang tidak diwajibkan oleh undang-undang atau perusahaan, melainkan berdasarkan inisiatif pekerja atau pemberi kerja untuk menambah manfaat pensiun. OECD mendefinisikan pensiun sukarela atau voluntary pensions sebagai
“Private pension schemes where participation is not mandatory by law, but individuals or employers can choose to contribute in order to enhance retirement income.” (program pensiun pribadi/swasta yang kepesertaannya tidak diwajibkan hukum, melainkan opsional sebagai tambahan pendapatan pensiun), (OECD Core Principles of Private Pension Regulation, 2016).
- Bahwa berdasarkan Pasal 134 angka 2 UU P2SK, yang dimaksud dengan DPPK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh pendiri bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. Sedangkan DPLK berdasarkan Pasal 134 angka 3 UU P2SK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh LJK tertentu, selaku pendiri, yang ditujukan bagi karyawan yang diikutsertakan oleh pemberi kerjanya dan/atau perorangan secara mandiri.
- Bahwa oleh karena sifatnya yang sukarela (voluntary), kepesertaan dalam program pensiun yang diselenggarakan oleh DPPK maupun DPLK tidak bersifat memaksa baik bagi pekerja maupun pemberi kerja. Keikutsertaan dalam program pensiun tersebut sepenuhnya didasarkan pada kesepakatan dan inisiatif para pihak yang ingin memperoleh manfaat tambahan di masa pensiun. Dengan demikian, tidak terdapat kewajiban hukum bagi setiap pekerja untuk menjadi peserta program pensiun sukarela, maupun bagi setiap pemberi kerja untuk menyelenggarakannya.
- Bahwa sekalipun kepesertaan dalam program dana pensiun sukarela bersifat opsional, namun setelah peserta maupun pemberi kerja memilih untuk bergabung, hubungan hukum antara peserta, pemberi kerja, dan penyelenggara dana pensiun tunduk sepenuhnya pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keikutsertaan tersebut mengandung konsekuensi hukum bahwa peserta dianggap telah memahami, menyetujui, dan menerima seluruh ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dana pensiun, termasuk hak dan kewajiban yang melekat di dalamnya. Dengan demikian, pilihan untuk menjadi peserta bukan semata-mata keputusan finansial, melainkan juga merupakan keputusan hukum yang menimbulkan akibat hukum terhadap mekanisme pengelolaan, pengawasan, serta tata cara pembayaran manfaat pensiun. Oleh karena itu, Para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk mempermasalahkan norma yang berlaku dalam penyelenggaraan Dana Pensiun, karena sejak awal keikutsertaan didasarkan atas kesadaran dan persetujuan sukarela terhadap sistem hukum yang mengatur hak dan kewajibannya.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 148 UU P2SK, iuran program pensiun pada DPPK dapat berasal dari joint contribution antara peserta dan pemberi kerja, atau sepenuhnya dibayarkan oleh pemberi kerja. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun keberadaan DPPK pada dasarnya bersifat sukarela, akan tetapi terdapat keterlibatan langsung dari pemberi kerja dalam kewajiban iuran, sehingga program pensiun tersebut tidak sepenuhnya dapat dipandang sebagai hak individu yang berdiri sendiri, melainkan sebagai hasil kerja sama antara pekerja dan pemberi kerja dalam suatu skema kelembagaan yang diatur oleh undang-undang.
- Bahwa pengaturan mengenai sumber iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 UU P2SK mencerminkan prinsip keadilan dan tanggung jawab bersama antara pekerja dan pemberi kerja dalam menjamin keberlanjutan manfaat pensiun. Skema ini menunjukkan bahwa pemenuhan kesejahteraan masa pensiun merupakan bagian dari komitmen sosial pemberi kerja terhadap karyawannya. Melalui mekanisme tersebut, negara memberikan ruang bagi pemberi kerja untuk berperan aktif dalam mendukung kesejahteraan jangka panjang pekerja sesuai dengan kemampuan finansial dan kebijakan perusahaan masing-masing.
- Bahwa negara juga memberikan dukungan bagi kesejahteraan pekerja yang diwujudkan melalui kebijakan insentif pajak dalam program pensiun DPPK, di mana iuran pensiun yang dibayarkan oleh peserta bukan merupakan penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21. Adapun manfaat pensiun yang diterima peserta dikenakan pajak dengan tarif yang lebih ringan, yaitu 0% untuk penghasilan hingga Rp50 juta dan 5% untuk penghasilan di atas Rp50 juta. Ketentuan ini menunjukkan adanya kebijakan afirmatif negara untuk mendorong pembentukan tabungan pensiun yang berkelanjutan serta memperluas cakupan perlindungan hari tua bagi masyarakat.
- Bahwa pada hakikatnya, negara menempatkan penyelenggaraan dana pensiun sebagai bagian dari pelaksanaan pembangunan nasional yang bertujuan untuk mewujudkan kehidupan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia secara berencana, bertahap, dan berkesinambungan. Negara memahami bahwa setelah masa kerja berakhir, para pekerja memerlukan jaminan keberlanjutan penghasilan guna mempertahankan derajat kehidupan yang layak dan bermartabat.
- Bahwa dalam konteks perlindungan sosial dan keberlanjutan kesejahteraan pekerja di masa pensiun, pengaturan mengenai pembayaran manfaat pensiun secara berkala sesungguhnya dimaksudkan sebagai langkah perlindungan bagi peserta program pensiun agar manfaat yang diterima dapat dikelola secara lebih berkelanjutan. Dengan sistem pembayaran berkala, negara berupaya memastikan bahwa hasil akumulasi dana pensiun tidak habis dalam waktu singkat dan benar-benar berfungsi untuk menjamin keberlangsungan penghidupan peserta di masa purna tugas.
- Bahwa pengaturan pembayaran manfaat pensiun secara berkala juga merupakan perwujudan tanggung jawab negara dalam melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi di masa pensiun. Negara berkepentingan agar manfaat pensiun digunakan sesuai dengan maksud pembentukannya, yakni sebagai sumber pendapatan yang stabil dan berjangka panjang. Oleh karena itu, ketentuan tersebut tidak dapat dipandang sebagai pembatasan dan pengurangan hak peserta, melainkan sebagai kebijakan perlindungan yang bersifat preventif untuk menghindarkan peserta dari kemungkinan kesulitan ekonomi di masa tua.
- Dengan demikian, keberadaan program dana pensiun sukarela pada hakikatnya merupakan instrumen tabungan jangka panjang yang disediakan oleh negara sebagai alternatif bagi pekerja dan/atau pemberi kerja untuk mempersiapkan kesejahteraan pekerja di hari tua. Keikutsertaan dalam program dimaksud bersifat voluntary atau sukarela, sehingga tidak menimbulkan kewajiban hukum bagi setiap individu atau pemberi kerja untuk berpartisipasi di dalamnya. Negara melalui program dana pensiun sukarela memberikan ruang kebebasan bagi para pihak untuk menentukan partisipasinya dengan memperhatikan kebutuhan serta kemampuan masing-masing. Dalam kerangka demikian, program dana pensiun sukarela memiliki karakteristik tersendiri, baik dari aspek manfaat, risiko, maupun konsekuensi hukum, termasuk ketentuan mengenai tata cara pengelolaan dan pembayaran manfaat yang tunduk pada peraturan perundang-undangan.
- Oleh karena itu, keberadaan program dana pensiun sukarela harus dipahami sebagai bentuk pilihan rasional yang dijamin oleh negara dalam rangka memperluas perlindungan sosial bagi pekerja. Lebih lanjut, pengaturan mengenai tata cara pembayaran manfaat pensiun secara berkala sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan tidak dapat dipandang sebagai bentuk pembatasan atau pengurangan hak konstitusional Para Pemohon, melainkan merupakan perwujudan fungsi pengaturan (regulatory function) negara untuk menjamin agar manfaat pensiun benar-benar digunakan sesuai tujuannya, yakni sebagai jaminan penghasilan berkelanjutan di masa tua. Ketentuan tersebut sekaligus mencerminkan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan sosial yang berkeadilan, proporsional, dan berorientasi pada keberlanjutan kesejahteraan peserta.
- Terkait dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa manfaat dana pensiun adalah pengganti uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa keberadaan kontribusi pemberi kerja dalam program DPPK menunjukkan bahwa manfaat pensiun yang timbul tidak dapat serta- merta disamakan dengan uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja, sebab uang pesangon dan penghargaan masa kerja sepenuhnya merupakan kewajiban pemberi kerja sebagai konsekuensi hubungan kerja, sedangkan manfaat pensiun bersumber dari iuran bersama (joint contribution) antara pekerja dan pemberi kerja, yang kemudian dikelola oleh dana pensiun sesuai prinsip akumulasi dan pengembangan dana. Dengan demikian, manfaat pensiun tidak dapat diposisikan sebagai substitusi dari pesangon dan penghargaan masa kerja, melainkan sebagai hak tersendiri yang bersifat programatik dan berbasis kelembagaan.
- Berbeda dengan DPPK, pesangon dan uang penghargaan masa kerja diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU 6/2023). Pesangon dan uang penghargaan masa kerja berdasarkan Pasal 156 ayat (1) UU 6/2023 merupakan kewajiban yang timbul akibat adanya pemutusan hubungan kerja. Selain itu, dalam UU 6/2023 juga diatur pula mengenai ketentuan pemberian pesangon dan uang penghargaan masa kerja yakni dalam Pasal 156 ayat (2) dan (3) yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 156
(1)... (2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
- masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
- masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
- masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
- masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
- masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
- masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
- masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
- masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.
(3) Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
- masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
- masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
- masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (dua) bulan Upah;
- masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
- masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
- masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
- masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.
- Bahwa dengan demikian, jelaslah manfaat pensiun yang bersumber dari program DPPK tidak dapat diposisikan sebagai substitusi dari uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja (UPMK). Manfaat pensiun adalah hak tersendiri yang lahir dari skema kelembagaan dana pensiun berdasarkan iuran bersama antara pemberi kerja dan pekerja, serta pengelolaan yang berorientasi pada jaminan kesejahteraan di masa pensiun. Sedangkan pesangon dan UPMK merupakan kewajiban hukum pemberi kerja yang secara tegas diatur dalam Pasal 156 UU 6/2023, yang timbul semata-mata akibat adanya pemutusan hubungan kerja (PHK). Bahkan ketentuan mengenai besaran dan formula pembayaran pesangon dan UPMK telah diatur secara limitatif dalam Pasal 156 ayat (2) dan ayat (3) UU 6/2023. Oleh karena itu, dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa program pensiun sukarela tidak boleh dibatasi dan bahwa manfaat pensiun merupakan pengganti pesangon dan penghargaan masa kerja tidak tepat dan tidak berdasar. Skema dana pensiun baik DPPK maupun DPLK telah diatur dengan prinsip yang jelas dalam peraturan perundang-undangan, yakni berbasis iuran, pengelolaan, serta tata kelola investasi jangka panjang, yang berbeda dengan pembayaran tunai langsung sebagaimana pesangon dan UPMK.
- Terkait dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa keberlakuan norma a quo menyebabkan janda/duda atau anak atau ahli waris dari Peserta dana pensiun yang meninggal dunia akan dirugikan 40%, dan menyebabkan tidak jelasnya kepada siapa dibayar sisa manfaat Dana Pensiun jika peserta istri/janda atau anak meninggal dunia sebelum berakhir jangka waktu 10 tahun, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan UU P2SK, pengaturan mengenai pembayaran manfaat pensiun bagi janda/duda atau ahli waris telah diatur di dalam Pasal 161 ayat (2), Pasal 162 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal Pasal 164 ayat (2) UU P2SK serta penjelasannya yang selengkapnya berketentuan sebagai berikut: Berdasarkan ketentuan pasal-pasal a quo beserta penjelasannya, telah jelas diatur bahwa pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, maupun Anak harus dilakukan secara berkala. Selain itu, pengaturan berkala dalam ketentuan pasal-pasal a quo juga tidak mengatur terkait dengan persentase pengurangan sebagaimana dalil Para Pemohon. Sebaliknya norma tersebut secara tegas menjamin bahwa baik Peserta maupun ahli warisnya berhak atas pembayaran manfaat pensiun, baik dalam bentuk pembayaran berkala maupun sekaligus, dengan tata cara dan ketentuan sebagaimana telah ditetapkan oleh peraturan pelaksana.
Pasal Penjelasan Pasal Pasal 161 ayat (2) UU P2SK (1) … (2) Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala.
Penjelasan Pasal 161 ayat (2) UU P2SK Ayat (2) Yang dimaksud dengan "dilakukan secara berkala" adalah Manfaat Pensiun dibayarkan secara bulanan sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun.Pasal 162 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU P2SK (1) ... (2) Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti, Manfaat Pensiun bagi Peserta atau bagi Janda/Duda harus dibayarkan secara berkala dengan nilai tetap atau meningkat yang pembayarannya dilakukan untuk seumur hidup. (3) Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti, Manfaat Pensiun bagi anak dibayarkan secara berkala sampai dengan anak mencapai batas usia tertentu. (4) Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dibayarkan secara berkala untuk periode tertentu.
Penjelasan Pasal 162 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU P2SK Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelasPasal 164 ayat (2) UU P2SK (1) … Penjelasan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK Pasal Penjelasan Pasal (2) Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun. (3) ...
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali" adalah pembayaran pertama kepada Peserta atas Manfaat Pensiun Normal, Manfaat Pensiun Disabilitas, atau Manfaat Pensiun Dipercepat. Dalam hal Peserta meninggal dunia sebelum Peserta mendapatkan Manfaat Pensiun Normal, Manfaat Pensiun Disabilitas, atau Manfaat Pensiun Dipercepat, maka yang dimaksud dengan "pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali" adalah pembayaran pertama Manfaat Pensiun kepada Janda/Duda atau anak - Adapun persentase sebagaimana dimaksud oleh Para Pemohon sejatinya bukanlah ketentuan yang bersumber dari UU P2SK. Persentase pembayaran manfaat pensiun kepada Janda/Duda atau Anak paling sedikit sebesar 60% merupakan norma yang diatur dalam Pasal 39 ayat (4) huruf b POJK 27/2023. Oleh karena itu, jika Para Pemohon berkeberatan atas pengaturan lebih lanjut sebagaimana terdapat dalam POJK 27/2023, keberatan tersebut tidak tepat untuk diuji dalam kerangka konstitusionalitas undang- undang, melainkan seharusnya ditujukan kepada pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi melalui Mahkamah Agung. Adapun objek dalam permohonan a quo yang diuji di Mahkamah Konstitusi adalah norma undang-undang (Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK), sehingga menjadi salah jika dalil-dalil yang disusun justru diarahkan pada keberlakuan teknis POJK 27/2023.
- Bahwa meskipun norma-norma yang dimohonkan pengujian bukanlah norma yang mengatur mengenai pembayaran manfaat pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda atau anak paling sedikit 60%, DPR RI akan tetap memberikan penjelasan terkait dalil yang disampaikan oleh Para Pemohon. Pengaturan mengenai pemberlakuan mengenai pembayaran manfaat pensiun kepada janda/duda atau anak yang paling sah paling sedikit 60%, ikhwalnya bukanlah merupakan pengaturan yang baru melainkan telah diatur dalam Pasal 22 UU 11/1992. Oleh karenanya, pelaksanaan dari pemberlakuan ketentuan tersebut telah dilakukan sejak diundangkannya UU 11/1992 dan menjadi tidak tepat jika Para Pemohon mempersoalkan norma tersebut saat ini yang ikhwalnya penerapannya telah dilakukan sejak berlakunya pengaturan mengenai Dana Pensiun pada undang-undang terdahulu. Selain itu, bahwa pada Pasal 39 ayat (4) huruf b POJK 27/2023 menyebutkan bahwa ketentuan Pasal 60% tersebut adalah persentase minimal yang diberikan, dan ditegaskan pula dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (4) huruf b POJK 27/2023 bahwa PDP dapat mengatur pembayaran hak kepada janda/duda atau anak lebih dari 60% dari hak Peserta, misalnya dengan memperhitungkan masa kerja Peserta yang belum dilalui sampai dengan usia pensiun normal dan jika yang meninggal adalah pensiunan, manfaat Pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda atau anak yang sah paling sedikit 60% dari manfaat pensiun yang telah dibayarkan kepada pensiunan. Merujuk pada Penjelasan tersebut, maka dapat saja manfaat pensiun janda/duda atau anak tersebut mendapatkan lebih dari 60% asalkan diatur dalam PDP dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (4) huruf b POJK 27/2023.
- Bahwa berkenaan dengan dalil Para Pemohon yang menyatakan keberlakuan norma a quo telah menyebabkan tidak jelasnya kepada siapa dibayarkan sisa manfaat Dana Pensiun jika peserta, istri/janda atau anak meninggal dunia sebelum berakhir jangka waktu 10 tahun, maka DPR RI menegaskan bahwa Para Pemohon dalam permohonannya tidak memberikan argumentasi langsung yang berkenaan dengan konstitusionalitas pemberlakuan norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 2/2023, melainkan justru mendalilkan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 155 ayat (4) UU P2SK. Oleh karena itu, DPR RI berpandangan bahwa permohonan a quo menjadi kabur/obscuur dikarenakan tidak jelasnya norma mana yang sebetulnya dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh Para Pemohon.
- Bahwa berdasarkan UU P2SK, pengaturan mengenai pembayaran manfaat pensiun bagi janda/duda atau ahli waris telah diatur di dalam Pasal 161 ayat (2), Pasal 162 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal Pasal 164 ayat (2) UU P2SK serta penjelasannya yang selengkapnya berketentuan sebagai berikut: Berdasarkan ketentuan pasal-pasal a quo beserta penjelasannya, telah jelas diatur bahwa pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, maupun Anak harus dilakukan secara berkala. Selain itu, pengaturan berkala dalam ketentuan pasal-pasal a quo juga tidak mengatur terkait dengan persentase pengurangan sebagaimana dalil Para Pemohon. Sebaliknya norma tersebut secara tegas menjamin bahwa baik Peserta maupun ahli warisnya berhak atas pembayaran manfaat pensiun, baik dalam bentuk pembayaran berkala maupun sekaligus, dengan tata cara dan ketentuan sebagaimana telah ditetapkan oleh peraturan pelaksana.
- Terkait dalil Para Pemohon yang menyatakan keberlakuan norma a quo telah mencabut kebahagiaan Para Pemohon untuk membuka usaha, hidup layak, sehat, dan umur panjang serta pengaturan tersebut juga bertentangan dengan asas kepastian hukum, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan pada poin-poin di atas pembayaran manfaat pensiun secara berkala dimaksudkan guna memberikan kepastian akan keberlangsungan atau keberlanjutan kehidupan para pensiunan, maka sudah sepatutnya Para Pemohon pahami bahwa keberlakuan norma a quo sama sekali tidak mencabut kebahagiaan dan rencana-rencana kedepan dari Para Pemohon. Sebab, hal tersebut hanya berkaitan dengan pilihan mekanisme pembayaran manfaat pensiun, tanpa sama sekali mengurangi total besaran manfaat pensiun yang nantinya akan diterima oleh Para Pemohon.
- Adapun apabila Para Pemohon mempersoalkan apabila pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara berkala, maka uang pensiun bulanan akan lenyap dan tidak ada harta yang dapat diwariskan, maka DPR RI berpandangan bahwa hal tersebut lebih kepada persoalan bagaimana Para Pemohon mengatur dan mengelola manfaat pensiun yang diperolehnya di setiap bulan untuk mencukupi kebutuhan kedepan yang direncanakan, dan hal tersebut bukanlah persoalan konstitusionalitas norma a quo. Selain itu, tidak terdapat pula jaminan bahwa ketika pembayaran manfaat pensiun yang dibayarkan secara sekaligus, akan langsung Para Pemohon atau ahli warisnya gunakan untuk membiayai usaha dan/atau apapun kebutuhan Para Pemohon kedepannya, karena hal itu kembali lagi pada persoalan kemampuan Para Pemohon atau ahli warisnya dalam mengatur dan mengelola manfaat pensiun yang diterima. Disamping itu, penting bagi Para Pemohon pahami bahwa norma a quo berlaku bagi semua pekerja yang terdaftar program pensiun pada Dana Pensiun, artinya tidak semua pekerja tersebut memiliki perencanaan yang sama dengan Para Pemohon atas suatu manfaat pensiun. Oleh karenanya, dapat saja apabila ketentuan “pembayaran manfaat secara sekaligus” yang dikehendaki oleh Para Pemohon apabila dikabulkan juga dianggap berpotensi bertentangan dengan kepentingan orang lain yang tidak menghendaki adanya pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus.
- Bahwa terkait dengan dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa keberlakuan norma-norma a quo juga akan berkorelasi dengan peraturan dalam tataran teknisnya, yakni POJK 27/2023, yang menurut Para Pemohon ketentuan dalam POJK 27/2023 terkait pembayaran manfaat pensiun pertama paling banyak 20% akan menimbulkan ketidakpastian hukum apabila nantinya ketentuan tersebut diubah, terhadap dalil tersebut DPR RI berpandangan bahwa ikhwalnya peraturan pelaksana berperan dalam hal melaksanakan perintah undang-undang. Oleh karena itu, apabila terdapat materi muatan dalam undang-undang yang mengalami perubahan atau pun penggantian maka tentu akan berkorelasi pada perubahan atau pun penggantian materi muatan dalam peraturan pelaksana dari undang-undang itu sendiri. Dengan demikian, dalil tersebut hanya kekhawatiran Para Pemohon yang belum tentu juga dapat dipastikan akan terjadi.
- Dengan demikian, DPR RI menegaskan bahwa keberlakuan a quo sama sekali tidak mengurangi hak dan kebahagiaan Para Pemohon untuk menikmati manfaat pensiun yang nantinya akan diterima, dan tidak pula menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang didalilkan oleh Para Pemohon. Pengaturan a quo justru telah memberikan dasar hukum yang jelas terkait bagaimana mekanisme pembayaran manfaat pensiun tersebut dilakukan.
- Terkait dalil Para Pemohon yang menyatakan mengalami trauma akibat adanya fenomena korupsi, fraud, dan salah investasi, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan Pasal 134 angka 1 UU P2SK, Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dana Pensiun tersebut dibedakan atas DPPK dan DPLK. Ditinjau dari sisi pembentukannya, Pasal 137 ayat (2) dan ayat (3) UU P2SK mengatur bahwa untuk DPPK hanya dapat dibentuk oleh Pemberi Kerja dan atas persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, sedangkan untuk DPLK hanya dapat dibentuk oleh badan hukum yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai:
- bank umum;
- bank umum syariah;
- perusahaan asuransi jiwa;
- perusahaan asuransi jiwa syariah;
- manajer investasi;
- manajer investasi syariah; atau
- lembaga lain yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan setelah dikoordinasikan dengan Menteri,
dan atas persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
- Merujuk pada pengaturan tersebut maka, dalam hal mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun, dana pensiun diawasi secara ketat oleh OJK, mulai dari proses pembentukannya sampai dengan pengelolaan dan melaksanakan program pensiun tersebut. Keterlibatan OJK dalam pembentukan Dana Pensiun tersebut tidak hanya tertuang dalam Pasal 137 UU P2SK, melainkan juga diatur lebih lanjut dalam POJK Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun (POJK 35/2024). Pada Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) POJK 35/2024 tersebut diatur bahwa OJK memiliki kewenangan untuk menyetujui dan menolak permohonan pengesahan pembentukan DPPK dan pembentukan DPLK. Adanya pengaturan-pengaturan tersebut menunjukkan bahwa dalam mengelola dan menjalankan program pensiun, Dana Pensiun diawasi secara ketat oleh OJK mulai dari pembentukannya secara kelembagaan.
- Selain kewenangan pemberian persetujuan atau penolakan pengesahan pembentukan Dana Pensiun, dari sisi pengawasan OJK sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (2) UU P2SK juga berwenang:
- menyetujui atau menolak pengesahan perubahan atas Peraturan Dana Pensiun;
- membubarkan Dana Pensiun;
- mewajibkan Dana Pensiun menyampaikan laporan secara berkala;
- melakukan pemeriksaan terhadap Dana Pensiun dan pihak lain yang sedang atau pernah menjadi pihak terafiliasi atau memberikan jasa kepada Dana Pensiun;
- melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap anggota Pengurus, anggota Dewan Pengawas, dan anggota Dewan Pengawas Syariah;
- menonaktifkan anggota Pengurus, anggota Dewan Pengawas, anggota Dewan Pengawas Syariah, dan menetapkan pengelola statuter;
- memberi perintah tertulis kepada:
- pihak tertentu untuk membuat laporan mengenai hal tertentu, atas biaya Dana Pensiun dan disampaikan kepada OJK;
- Dana Pensiun dan/atau pihak tertentu untuk melakukan atau tidak melakukan hal tertentu guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun;
- Dana Pensiun untuk memperbaiki atau menyempurnakan sistem pengendalian intern untuk mengidentifikasi dan menghindari pemanfaatan Dana Pensiun untuk kejahatan keuangan; dan
- Dana Pensiun untuk menggantikan seseorang dari jabatan atau posisi tertentu, atau menunjuk seseorang dengan kualifikasi tertentu untuk menempati jabatan atau posisi tertentu, dalam hal orang tersebut tidak kompeten, tidak memenuhi kualifikasi tertentu, tidak berpengalaman, atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun;
- mengenakan sanksi kepada Dana Pensiun, Pendiri, Mitra Pendiri, Pengurus, Dewan Pengawas, dan Dewan Pengawas Syariah; dan
- melaksanakan kewenangan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya kewenangan-kewenangan tersebut, maka penting bagi Para Pemohon pahami bahwa keterlibatan OJK dalam pengawasan Dana Pensiun tentu akan berkontribusi secara signifikan dalam mencegah praktik korupsi dan fraud, baik melalui penerapan peraturan, penguatan tata kelola yang baik, maupun langkah-langkah pencegahan, deteksi, dan investigasi fraud.
- Selain itu, pada Pasal 181 dan Pasal 182 UU P2SK terdapat kewajiban bagi Dana Pensiun untuk menyampaikan laporan berkala mengenai kegiatannya pada OJK dan Dana Pensiun wajib mengumumkan kondisi keuangan dan perhitungan hasil usaha secara transparan kepada Peserta, yang meliputi pula informasi mengenai jumlah dana yang terkumpul dan/atau proyeksi besaran manfaat yang akan diterima. Tidak hanya itu, dalam tataran teknis kewajiban laporan berkala Dana Pensiun tersebut juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan OJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun. Oleh karena itu, dengan adanya pengaturan- pengaturan tersebut maka menimbulkan konsekuensi logis yakni beban tanggung jawab bagi Dana Pensiun dalam hal pelaporan kegiatannya pada OJK dan pengumuman kondisi keuangan dan pengelolaannya secara transparan kepada Peserta. Dalam pelaksanaannya, apabila kewajiban tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip tata kelola Dana Pensiun yang baik tentu akan berkontribusi secara signifikan dalam mencegah terjadinya praktik korupsi maupun fraud dalam hal pengelolaan program pensiun.
- Bahwa dalam Pasal 193 ayat (1) dan ayat (2) UU P2SK juga mengatur terkait kewenangan OJK dalam untuk mengenakan sanksi bagi setiap orang yang melanggar ketentuan diantaranya Pasal 181 dan Pasal 182, yang berkenaan dengan kewajiban Dana Pensiun untuk melaporkan kegiatannya secara berkala pada OJK dan kewajiban Dana Pensiun untuk mengumumkan informasi keuangan dan perhitungan hasil usaha yang transparan kepada Peserta. Adapun sanksi tersebut meliputi:
- peringatan tertulis;
- larangan untuk menyelenggarakan program tertentu;
- penurunan tingkat kesehatan;
- larangan menjadi Pengurus, Dewan Pengawas, dan/atau Dewan Pengawas Syariah pada Dana Pensiun;
- denda administratif; dan/atau
- pembubaran.
Oleh karenanya, dengan adanya pengaturan sanksi tersebut maka semakin mempertegas bahwa Dana Pensiun dalam menghimpun, mengelola, dan melaksanakan program pensiun haruslah mengedepankan prinsip tata kelola yang baik.
- Dengan demikian, DPR RI berpandangan bahwa keberlakukan norma a quo khususnya terkait mekanisme pembayaran manfaat pensiun secara berkala tidak relevan apabila dikaitkan dengan adanya potensi praktik korupsi maupun fraud. Hal ini dikarenakan potensi-potensi tersebut terjadi bukan dititikberatkan pada persoalan pilihan pembayaran manfaat secara sekaligus atau berkala, melainkan hal tersebut sangat bergantung pada kinerja OJK dalam hal melakukan pengawasan Dana Pensiun, kewajiban Dana Pensiun dalam menyampaikan pelaporannya secara transparan, dan efektivitas penjatuhan sanksi bagi Dana Pensiun apabila terbukti melanggar, serta sangat bergantung pula pada kewajiban Dana Pensiun dalam menerapkan prinsip tata kelola Dana Pensiun yang baik dan manajemen risiko yang efektif dalam setiap kegiatan usahanya. Oleh karenanya, terhadap dalil Para Pemohon tersebut maka DPR RI menyatakan bahwa dalil tersebut hanya berupa kekhawatiran Para Pemohon dan tidak beralasan menurut hukum.
- Bahwa berdasarkan Pasal 134 angka 1 UU P2SK, Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dana Pensiun tersebut dibedakan atas DPPK dan DPLK. Ditinjau dari sisi pembentukannya, Pasal 137 ayat (2) dan ayat (3) UU P2SK mengatur bahwa untuk DPPK hanya dapat dibentuk oleh Pemberi Kerja dan atas persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, sedangkan untuk DPLK hanya dapat dibentuk oleh badan hukum yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai:
- Bahwa selain hal itu, penting pula bagi Para Pemohon pahami bahwa apabila merujuk pada pengaturan terdahulu, yakni UU 11/1992 khususnya pada Pasal 1 angka 9, Manfaat Pensiun didefinisikan yaitu pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun. Hal ini berarti bahwa mekanisme pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala telah ada dan diberlakukan sejak diundangkannya UU 11/1992, dan bukan merupakan suatu pengaturan yang baru. Adapun penyempurnaan dari pengaturan tersebut pada UU P2SK bukanlah terletak pada mekanisme “pembayaraan secara berkala” melainkan pada UU P2SK dibuka opsi atau pilihan kebijakan terkait mekanisme “pembayaran secara sekaligus atau manfaat yang diterima secara sekaligus” yang ditegaskan dalam Pasal 134 angka 4 juncto Pasal 164 ayat (1) UU P2SK. DPR RI berpandangan bahwa prinsip keberlanjutan dalam hal pembayaran manfaat pensiun secara berkala tetap dipertahankan oleh pembentuk undang-undang pada saat merumuskan UU P2SK, hal ini tidak lain guna memberikan kepastian hukum atas jaminan hari tua bagi pekerja. Oleh karenanya, menjadi tidak relevan apabila Para Pemohon baru mempersoalkan mekanisme yang sejatinya telah berlaku dan dijalankan sejak diundangkannya UU 11/1992.
- Bahwa dalam permohonan a quo pada pokoknya memiliki kesamaan dalam hal pasal yang dimohonkan pengujian dan batu uji yang sama dengan Perkara Nomor 152/PUU-XII/2024 dan Perkara Nomor 61/PUU- XXIII/2025, yakni dengan menggunakan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, telah jelas bahwa perkara pengujian UU P2SK ne bis in idem dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU-XII/2024, dan Putusan Nomor 61/PUU-XXIII/2025. Oleh karena, permohonan a quo ne bis in idem maka DPR RI berpandangan bahwa Mahkamah tidak perlu mengubah pandangannya dalam memutus permohonan a quo.
III. PETITUMDPRRI
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR RI memohon agar kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, memutus, dan mengadili Perkara a quo dan dapat memberikan putusan sebagai berikut:
- Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
- Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya;
- Menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan;
- Menyatakan Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Hakim Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Presiden menyampaikan keterangannya yang diterima Mahkamah pada tanggal 7 Oktober 2025 dan telah didengar dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 8 Oktober 2025 serta menyampaikan keterangan tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 12 Desember 2025, pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut.
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
- Bahwa karena program pensiun yang diikuti para Pemohon bersifat sukarela, maka berdasarkan logika hukum seharusnya peraturan pembayaran Manfaat Dana Pensiun pada Dana Pensiun Freeport lndonesia tidak terdapat pembatasan atau keharusan pembayaran manfaat pensiun untuk pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari manfaat pensiun.
- Bahwa pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dalam UU Ketenagakerjaan wajib dibayar pengusaha 100% (seratus persen), sedangkan uang pesangon Para Pemohon telah digantikan dengan manfaat pensiun berdasarkan ketentuan Peraturan Dana Pensiun PT Freeport Indonesia karena iurannya dibayarkan penuh oleh pemberi kerja dan nilainya lebih besar daripada uang pesangon. Akibatnya pembayaran yang akan diterima Para Pemohon akan menggunakan mekanisme Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK, yaitu pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala dan hanya dapat menerima paling banyak sebesar 20% (dua puluh persen) pada saat awal masa pensiun, sehingga bertentangan dengan hak konstitusional Para Pemohon untuk bekerja, memperoleh penghidupan yang layak, mendapatkan imbalan, serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Dalam perkara a quo ini, izinkanlah Pemerintah memberikan tanggapan terhadap kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon. Menurut Pemerintah, Para Pemohon tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya akibat keberlakuan ketentuan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK yang dimohonkan dengan alasan sebagai berikut:
A. Ketentuan-ketentuan mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing)
- Bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi selanjutnya disebut UU MK jelas mengatur Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya undang-undang, yang meliputi:
- Perorangan Warga Negara Indonesia;
- Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- Badan hukum publik atau privat; atau
- Lembaga Negara.
- Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, sehubungan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, maka harus dibuktikan bahwa:
- Pemohon memenuhi kualifikasi untuk mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK; dan
- hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan akibat berlakunya undang-undang yang diuji.
- Bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU- III/2005 dan Nomor: 010/PUU-III/2005 yang pada pokoknya menyatakan, dikutip:
“Bahwa, kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu undang-undang menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:- Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945;
- Adanya hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
- Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
- Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.”
B. Tanggapan Pemerintah atas Uraian Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Pemerintah berpendapat Para Pemohon tidak memenuhi syarat kerugian konstitusional dengan penjelasan sebagai berikut:
- Tidak Terdapat Hubungan Sebab-Akibat Langsung antara kerugian yg didalilkan dengan berlakunya Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK:
- Bahwa hubungan sebab-akibat merupakan salah satu syarat yang mutlak harus dipenuhi oleh Para Pemohon. Tanpa adanya hubungan sebab akibat, maka dalil kerugian konstitusional tidak dapat diterima.
- Bahwa Para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK merugikan hak mereka. Namun demikian, apabila dianalisis lebih jauh, dalil kerugian tersebut tidak memiliki hubungan sebab-akibat langsung dengan norma yang diuji.
- Bahwa Para Pemohon dalam uraian permohonannya justru mempermasalahkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun; dan Peraturan Dana Pensiun Freeport Indonesia, bukan norma UU P2SK itu sendiri, yakni:
- Pemohon mempersoalkan Pasal 39 ayat (4) huruf b POJK 27/2023, yang memberi batas bawah Manfaat Pensiun yang dapat diterima oleh Janda/Duda atau anak.
- Pemohon juga menyinggung ketentuan internal Dana Pensiun Freeport yang menetapkan besaran manfaat bulanan tertentu, serta skema pembayaran bagi janda, duda, atau anak ahli waris sebesar 60%.
- Berdasarkan informasi dari Para Pemohon sendiri dalam permohonannya halaman 9 poin 23 bahwa iuran pensiun dibayarkan pemotongan penghasilan dari Para Pemohon dalam program pensiun yang diikutinya ini. Para Pemohon sebagai peserta Dana Pensiun hanya perlu menunggu memasuki usia pensiun untuk menikmati manfaat pensiun yang sama sekali tidak berasal dari pembebanan atas penghasilan Para Pemohon.
- PT Freeport Indonesia selaku Pemberi Kerja telah memenuhi peraturan ketenagakerjaan dengan mencadangkan dan mendanai uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan/atau uang pisah dan/atau uang pisah (selanjutnya disebut Dana Kompensasi Pascakerja/DKP) melalui program manfaat pensiun lainnya yang dikelola oleh Dana Pensiun. Tidak terdapat satupun peraturan yang membatasi bahwa pendanaan DKP harus melalui Dana Pensiun.
- Bahwa di dalam permohonannya, Para Pemohon tidak dapat membuktikan bentuk kerugian yang diderita baik secara langsung maupun tidak langsung, bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi sebagai akibat berlakunya Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK.
- Bahwa dengan demikian, kendatipun benar ada kerugian, hal itu bukan akibat keberlakuan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK, melainkan dari aturan pelaksana di bawah Undang-Undang.
- Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pemohon tidak memiliki kerugian konstitusional dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 karena Para Pemohon hingga saat ini tidak dalam posisi terhalangi hak konstitusionalnya untuk bekerja, mendapat penghidupan yang layak, mendapat imbalan, serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja tidak terlanggar akibat berlakunya ketentuan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK.
- Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU- V/2007).
- Dengan demikian, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan hukum dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
- Namun, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak, sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.
III. KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
A. Landasan Filosofis Program Pensiun
Untuk memahami mengenai program pensiun, perlu meninjau filosofi program pensiun sehubungan dengan UU 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (selanjutnya disebut UU 11/1992), Putusan MK 152/PUU- XXII/2024, dan Putusan MK No. 61/PUU-XXIII/2025, sebagai berikut:
- Dalam Konsiderans Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (UU 11/1992), yang meskipun saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (vide Pasal 330 UU P2SK), dapat dijadikan pedoman dalam memahami filosofi program pensiun:
“b. bahwa sejalan dengan hakekat pembangunan nasional tersebut, diperlukan penghimpunan dan pengelolaan dana guna memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;” - Lebih lanjut dalam Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal 25 ayat (1) UU 11/1992, dijelaskan sebagai berikut:
Penjelasan Umum:
“Sistem pendanaan suatu program pensiun memungkinkan terbentuknya akumulasi dana, yang dibutuhkan untuk memelihara kesinambungan penghasilan peserta program pada hari tua. Keyakinan akan adanya kesinambungan penghasilan menimbulkan ketenteraman kerja, sehingga akan meningkatkan motivasi kerja karyawan yang merupakan iklim yang kondusif bagi peningkatan produktivitas.”
Penjelasan Pasal 25 ayat (1):
“Tujuan pembentukan Dana Pensiun adalah memelihara kesinambungan penghasilan peserta pada hari tuanya…”- Lebih lanjut, definisi program pensiun dalam beberapa kamus, dapat pula memberikan gambaran mengenai filosofi program pensiun secara umum, sebagai berikut:
“An amount of money paid regularly by a government or company to somebody who has retired from work” (Oxford Learners Dictionaries). “A specified sum paid regularly to a person who has reached a certain age or retired from employment. It is normally paid from the date of reaching the specified age or the retirement date until death” (Oxford Reference).
“An amount of money paid regularly by the government or a private company to a person who does not work anymore because they are too old or have become ill” (Cambridge Dictionary).
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa filosofi dari Program Pensiun adalah sebagai pengganti penghasilan dari seseorang yang sudah tidak lagi bekerja guna memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua.
- Para Pemohon menyatakan bahwa Manfaat Pensiun adalah pengganti uang pesangon dan penghargaan masa kerja. Namun sebenarnya Para Pemohon tetap mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dalam bentuk Manfaat Pensiun yang dibayarkan secara berkala. Menurut UU P2SK, UU P2SK mengatur dana pensiun sebagai bagian dari sistem keuangan nasional yang bertujuan untuk menjamin kesinambungan penghasilan peserta di masa pensiun. Hal ini sejalan dengan prinsip negara kesejahteraan yang bertanggung jawab atas perlindungan sosial warga negara, khususnya dalam menghadapi risiko ekonomi di usia lanjut.
- Hal ini menegaskan bahwa fungsi utama pensiun bukan untuk investasi jangka pendek atau modal usaha, melainkan sebagai alat redistribusi pendapatan antar waktu kehidupan seseorang.
pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus (lump sum) sangat rentan terhadap risiko:- Mismanajemen dana oleh peserta,
- Konsumsi berlebihan (overconsumption),
- Investasi spekulatif yang gagal,
- Inflasi dan kejadian darurat medis.
Negara melalui OJK perlu melindungi peserta dari risiko tersebut. UU P2SK dan POJK 27/2023 mengadopsi prinsip prudential regulation yang lazim diadopsi oleh sistem pensiun modern, di mana pembayaran berkala menjadi metode dominan untuk perlindungan jangka panjang dan keberlanjutan dana.
Oleh karena itu, permintaan untuk pembayaran sekaligus (lump sum) bagi seluruh peserta bertentangan dengan tujuan jangka panjang dari program pensiun sebagai inter-temporal income redistribution scheme.
- Pembayaran manfaat pensiun secara berkala bukanlah pembatasan hak, melainkan mekanisme pengelolaan risiko yang bertujuan menjaga likuiditas dan stabilitas dana pensiun. Penarikan dana secara sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian jangka panjang bagi peserta dan mengganggu keberlanjutan sistem.
“Oleh karena itu, meskipun dibayarkan secara berkala, namun ketentuan ini tidak mengurangi hak peserta terhadap manfaat pensiun yang berhak diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan.” (Salinan Putusan MK No. 152/PUU-XXII/2024, halaman 313; dikutip kembali dalam Putusan MK No. 61/PUU-XXIII/2025, halaman 38).
- Meskipun program pensiun yang diikuti Para Pemohon bersifat sukarela, pengelolaan dan pembayarannya tetap tunduk pada UU P2SK sebagai bentuk perlindungan hukum dan pengawasan negara terhadap dana masyarakat.
- Argumen Para Pemohon bahwa manfaat pensiun dapat digunakan untuk usaha produktif tidak menghapus fakta bahwa pembayaran sekaligus berisiko tinggi, termasuk risiko gagal usaha, inflasi, dan tidak adanya perlindungan jangka panjang.
- Berkenaan dengan hal-hal di atas, pengaturan mengenai tata cara dan mekanisme pembayaran manfaat pensiun harus tetap mempertimbangkan prinsip ekonomi nasional yang bersumber dari nilai- nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Secara khusus, Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa sistem perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, dengan prinsip kebersamaan, efisiensi yang berkeadilan, keberlanjutan, kemandirian, dan keseimbangan kemajuan serta kesatuan ekonomi nasional.
Oleh karena itu, kebijakan di sektor keuangan, termasuk pengaturan program pensiun, harus memperhatikan ketahanan dan keberlanjutan ekonomi nasional. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara hak individu warga negara dan tanggung jawab negara dalam memastikan stabilitas dan keadilan ekonomi.
Dalam konteks manfaat pensiun sebagai bentuk “penghasilan hari tua”, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pekerja tetap memperoleh perlindungan ekonomi meskipun telah pensiun atau tidak lagi bekerja. Salah satu bentuk tanggung jawab tersebut diwujudkan melalui pengaturan tata cara pemenuhan hak secara berkala.
Dengan demikian, tujuan utama dari penghimpunan dan pengelolaan dana pensiun adalah untuk menjaga kesinambungan penghasilan di masa tua, sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hal tersebut sejalan dengan kutipan dari Putusan MK No. 152/PUU- XXII/2024 (halaman 312), yang menyatakan:
“Tujuan penghimpunan dan pengelolaan dana pensiun tersebut pada prinsipnya untuk memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial.”Dalam konteks hukum dan kebijakan publik, program pensiun bukan sekadar kontrak komersial antara pekerja dan pemberi kerja, tetapi merupakan instrumen jaminan sosial, bagian integral dari perlindungan konstitusional terhadap risiko usia tua. Berdasarkan Pasal 28H ayat (3) UUD 1945, setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Oleh sebab itu, pembayaran manfaat pensiun secara berkala sesuai amanat Pasal 161 ayat (2) UU P2SK, justru mendukung prinsip perlindungan sosial universal yang mencegah risiko kemiskinan di hari tua, bukan membatasi hak peserta.
B. Keterangan Pemerintah Terkait dengan Pokok Permohonan Para Pemohon
| No | Pasal yang Diuji | Batu Uji Para Pemohon | ||||||
| No 1. | Pasal yang Diuji Pasal 161 ayat (2) Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala. | Batu Uji Para Pemohon Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. 2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. | ||||||
| 2. | Pasal 164 ayat (2) Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun. |
- Bahwa terkait dalil Para Pemohon pada romawi [I] terkait kepesertaan sukarela seharusnya tidak membatasi pembayaran manfaat pensiun menjadi 20% yang dibayarkan secara sekaligus untuk pertama kali dan 80% dibayarkan secara berkala, Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa baik UU 11/1992 maupun UU P2SK, tidak menjadikan pembentukan Dana Pensiun maupun kepesertaan dalam program pensiun sebagai suatu kewajiban atau hal yang bersifat mandatori, melainkan bersifat sukarela.
- Bahwa kepesertaan pekerja swasta dalam suatu Dana Pensiun baik itu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), bukan merupakan suatu kewajiban. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 145 ayat (1) UU P2SK yang menyatakan setiap karyawan pada pemberi kerja berhak menjadi peserta DPPK apabila telah memenuhi syarat kepesertaan dalam Peraturan Dana Pensiun. Bahkan, dalam Pasal 145 ayat (2) UU P2SK telah ditegaskan bahwa karyawan berhak untuk tidak menjadi Peserta apabila DPPK menetapkan adanya iuran Peserta.
- Bahwa kepesertaan Dana Pensiun bersifat sukarela dan sebagaimana disampaikan dalam Permohonan Para Pemohon, dalam konteks Para Pemohon ini mereka telah secara sukarela menjadi peserta Dana Pensiun yang diatur berdasarkan Keputusan Direksi PT Freeport Indonesia Nomor: 620/OPD-PTFI/10/2021 tentang Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Freeport Indonesia (selanjutnya disebut PDP Freeport Indonesia). Dalam ketentuan Pasal 29 ayat (1) PDP Freeport Indonesia menyatakan: “Setiap Karyawan yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan telah mempunyai Masa Kerja 1 (satu) tahun otomatis menjadi Peserta, kecuali apabila Karyawan yang bersangkutan secara tertulis menolak menjadi Peserta.”
Norma Pasal 29 ayat (1) PDP Freeport Indonesia tersebut bersifat pilihan kepada Para Pemohon untuk menjadi peserta. Apabila Para Pemohon menolak menjadi peserta Dana Pensiun, maka sebagai konsekuensinya Para Pemohon tidak dapat menerima manfaat pensiun. Namun, Para Pemohon berhak menerima pembayaran Dana Kompensasi Pascakerja (DKP) sebagaimana diatur dalam Pasal 40 dan Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (selanjutnya disebut PP 35/2021).
- Bahwa Para Pemohon tergabung sebagai peserta Dana Pensiun, yang artinya Para Pemohon tidak menolak menjadi peserta Dana Pensiun PT Freeport Indonesia, sehingga seharusnya Para Pemohon sebagai peserta telah bersedia mematuhi ketentuan terkait pembayaran manfaat pensiun yang akan diterimanya. Apabila Peserta (termasuk Para Pemohon) telah secara sukarela berpartisipasi dalam program pensiun, maka yang bersangkutan:
- dianggap telah mengetahui persyaratan, manfaat yang akan diperoleh, dan mekanisme pembayaran manfaat yang telah dituangkan dalam Peraturan Dana Pensiun yang bersangkutan; dan
- wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berkenaan dengan program pensiun.
- Bahwa sebagaimana telah Pemerintah sampaikan dalam Keterangan Presiden pada Perkara Nomor 152/PUU-XXII/2024 dan telah dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum [3.14.1] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU-XXII/2024:
“… Selanjutnya, berkenaan dengan pembayaran manfaat pensiun yang harus dibayarkan secara berkala yang didalilkan para Pemohon telah melanggar haknya, menurut Mahkamah, apabila hal tersebut dikaitkan dengan tujuan dan dasar filosofis UU 4/2023, maka pengaturan mengenai tata cara dan mekanisme pembayaran manfaat pensiun tetap harus memperhatikan prinsip ekonomi nasional sebagaimana nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Pada pokoknya Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dengan mendasarkan pada prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Oleh karena itu, kebijakan di sektor keuangan, termasuk di dalamnya berkenaan dengan program pensiun harus memperhatikan keberlanjutan dan ketahanan ekonomi, sehingga terdapat keseimbangan mengenai hak individu warga negara dengan tanggung jawab negara dalam menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Dalam hal ini, jika dikaitkan dengan pengertian manfaat pensiun sebagai “penghasilan hari tua”, maka terdapat unsur tanggung jawab negara dalam ketentuan tersebut agar dapat memastikan pekerja mendapatkan jaminan perlindungan ekonomi meskipun telah pensiun atau tidak lagi bekerja, sehingga negara harus hadir dalam memberikan pengaturan, salah satunya melalui tata cara pemenuhan hak. Sebab, tujuan penghimpunan dan pengelolaan dana pensiun tersebut pada prinsipnya untuk memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial. Oleh karena itu, meskipun dibayarkan secara berkala, namun ketentuan ini tidak mengurangi hak peserta terhadap manfaat pensiun yang berhak diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pembatasan tata cara pembayaran manfaat pensiun secara berkala merupakan kebijakan hukum yang tidak melanggar hak warga negara, termasuk hak mendapatkan kepastian hukum yang adil dan hak untuk mempunyai hak milik pribadi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.”
- Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU- XXII/2024, Mahkamah melihat pembayaran manfaat pensiun secara berkala bertujuan menjaga kesinambungan penghasilan peserta. Hal ini berbeda dengan keinginan Para Pemohon yang menginginkan pembayaran manfaat pensiun sekaligus untuk memulai usaha, sehingga Para Pemohon melihat manfaat pensiun sebagai modal usaha atau fresh money untuk memulai usaha.
- Pengaturan pembayaran manfaat pensiun secara berkala dalam UU P2SK merupakan salah satu perwujudan tanggung jawab negara guna mewujudkan sebuah negara yang sejahtera (welfare state) sebagaimana amanat UUD 1945. Salah satunya mempertimbangkan kesejahteraan warga negara dalam hal ini Para Pemohon setelah memasuki masa pensiun untuk tetap mendapatkan penghidupan yang layak secara berkesinambungan. Hal demikian justru sejalan dengan amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
- Bahwa Para Pemohon pada romawi [II] pada intinya menyatakan Manfaat Dana Pensiun Para Pemohon adalah pengganti uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, sehingga Para Pemohon tidak berhak lagi mendapat uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebagaimana ketentuan Pasal 52 ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama antara PT Freeport Indonesia dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Periode 2024-2026. Dengan demikian, ketentuan tersebut bertentangan dengan hak konstitusional Para Pemohon untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja dalam Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945, Pemerintah
- Kebijakan Pemerintah membatasi pembayaran manfaat pensiun pertama kali secara sekaligus maksimal 20% dimaksudkan untuk melindungi masyarakat penerima pensiun dalam jangka panjang, karena alasan sebagai berikut:
- Jika pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus (lumpsum) diperbolehkan, terdapat risiko bahwa dana tersebut akan cepat habis sehingga individu yang seharusnya dapat menerima uang pensiun secara reguler setiap bulan menjadi tidak memiliki sumber pendapatan yang memadai di masa tuanya sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup dasar mereka.
- Pengaturan pembatasan pembayaran manfaat pensiun sekaligus sebesar maksimal 20% merupakan bentuk balancing dalam hal masyarakat membutuhkan dana dalam jumlah besar sekaligus untuk memenuhi kebutuhan mereka di awal masa pensiun, dengan tetap melindungi peserta pensiun dari risiko kehilangan seluruh dana pensiun mereka dalam waktu singkat (misalnya untuk pengeluaran konsumtif dan impulsif, atau risiko investasi yang buruk), sehingga memastikan masyarakat tetap memiliki pendapatan di masa tua.
- Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum [3.14.1] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi juga menyatakan:
“…
Apabila diberikan kebebasan bagi peserta atau penerima manfaat pensiun untuk menyepakati tata cara pembayaran manfaat pensiun berdasarkan kehendaknya sendiri, maka akan tercipta ketidakpastian hukum dalam hal penentuan nilai atau besaran manfaat pensiun yang berhak diterima peserta tersebut, karena makna dari memelihara kesinambungan penghasilan di hari tua atau di masa pensiun adalah untuk memastikan negara dapat menyesuaikan secara berkala nilai atau besaran yang dapat diterima peserta atau pihak yang berhak secara adaptif atau dapat disesuaikan dengan dinamika perekonomian seperti tingkat biaya hidup, daya beli ataupun dampak dan potensi krisis ekonomi. Berkenaan dengan hal tersebut, Pasal 163 UU 4/2023 di antaranya telah memberikan pilihan tata cara pembayaran berkala tersebut dengan cara dibayarkan oleh dana pensiun, atau dapat dilakukan dengan cara peserta, janda/duda, atau anak memilih untuk membeli anuitas atau anuitas syariah dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah.
…”
- Para Pemohon juga menyatakan bahwa hanya peserta dengan manfaat di bawah Rp500.000.000 yang dapat menerima pembayaran sekaligus. Namun Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa penetapan batas tersebut bukan diskriminatif, melainkan kebijakan hukum yang sah dan rasional.
“Penentuan nilai besar manfaat pensiun sebagai syarat pembayaran secara sekaligus bukan kebijakan hukum yang bersifat diskriminatif, karena diterapkan tanpa membedakan antara peserta sebagaimana kategori atau klasifikasi diskriminasi.” (Putusan MK No. 61/PUU-XXIII/2025, halaman 42).
- Bahwa apabila Para Pemohon menginginkan DKP dibayarkan secara sekaligus untuk memulai usaha, maka Para Pemohon berada dalam keadaan:
- Menjadi Peserta Dana Pensiun dengan memenuhi kondisi tertentu dalam ketentuan Pasal 164 ayat (1) huruf d UU P2SK jo. Pasal 48 POJK 27/2023; atau
- Tidak menjadi Peserta Dana Pensiun dan menerima uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang besarannya diatur dalam Pasal 40 dan Pasal 56 PP 35/2021.
- Bahwa pengaturan mengenai uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja diatur dalam PP 35/2021 bukan dalam UU P2SK, sehingga dalil yang disampaikan oleh Para Pemohon bukan merupakan permasalahan konstitusionalitas norma yang diuji, karena dalil tersebut mempermasalahkan norma yang terdapat dalam PP 35/2021.
- Kebijakan Pemerintah membatasi pembayaran manfaat pensiun pertama kali secara sekaligus maksimal 20% dimaksudkan untuk melindungi masyarakat penerima pensiun dalam jangka panjang, karena alasan sebagai berikut:
- Bahwa Para Pemohon pada romawi [III] pada intinya menyatakan bahwa ahli waris akan mengalami kerugian materiil sebesar 40% karena berdasarkan Pasal 39 ayat (4) huruf b POJK 27/2023 dan Pasal 39 ayat (4) dan ayat (5) PDP, dalam hal pensiunan yang menerima pembayaran Manfaat Pensiun secara bulanan meninggal dunia, maka Manfaat Pensiun yang dibayarkan kepada Janda/Duda dan anak adalah 60% dari Manfaat Pensiun yang diterima oleh pensiunan tersebut. Terhadap dalil tersebut, Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
Permohonannya, jelas bahwa norma yang Para Pemohon permasalahkan adalah pengaturan dalam POJK 27/2023 dan Peraturan DPFI yang memberikan pengaturan mengenai batas minimum Manfaat Pensiun yang diterima Janda/Duda atau anak dalam hal Peserta meninggal dunia setelah pensiun, bukan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK.
- Pengaturan mengenai batasan minimum Manfaat Pensiun yang diterima Janda/Duda atau anak tersebut merupakan ketentuan teknis yang berada di luar materi muatan suatu undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
- UU P2SK telah memberikan wewenang terkait pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran Manfaat Pensiun untuk diatur dalam POJK sebagai peraturan pelaksana.
- Namun demikian, pengujian POJK maupun PDP jelas berada di luar kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
- Oleh karena itu, terbukti bahwa permasalahan yang didalilkan oleh Para Pemohon bukanlah merupakan konstitusionalitas substansi/ketentuan hukum yang diatur dalam UU P2SK itu sendiri in casu Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK.
- Adapun terkait ketentuan dalam Pasal 39 ayat (4) huruf b POJK 27/2023, pengaturan tersebut justru memberikan batas bawah Manfaat Pensiun yang dapat diterima oleh Janda/Duda atau anak. Besaran Manfaat Pensiun yang diterima oleh Janda/Duda atau anak dapat ditingkatkan sesuai dengan kebijakan masing-masing Dana Pensiun dan tidak ada pembatasan maksimal yang ditetapkan dalam POJK.
- Bahwa dalil Para Pemohon pada romawi [IV] mendalilkan pada intinya sisa Manfaat Pensiun jika Peserta atau Janda/Duda atau anak meninggal dunia sebelum jangka waktu 10 tahun berakhir. Para Pemohon sejak awal hanya menunjuk orang tua dari pihak suami dan istri, sehingga jika orang tua tersebut meninggal dunia 1 tahun setelah peserta menjalani pensiun, Manfaat Pensiun menjadi tidak bertuan. Berkenaan dengan hal tersebut, Para Pemohon mendalilkan seharusnya UU P2SK tidak menggunakan frasa “pihak yang telah ditunjuk”, melainkan “ahli waris sebagaimana dimaksud Pasal 832 KUHPerdata”, sehingga terbuka bagi ahli waris untuk mendapat Manfaat Pensiun. Atas dalil dimaksud, Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
- Pertama-tama, perlu Pemerintah sampaikan bahwa frasa “pihak yang ditunjuk” tidak terdapat pada pasal yang diujikan oleh Para Pemohon, yakni Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK.
- Namun demikian, berkenaan dengan dalil Para Pemohon tersebut di atas, dapat Pemerintah sampaikan bahwa Pasal 155 jo. Pasal 1 angka 26 UU P2SK telah mengatur sebagai berikut:
- Jika Peserta meninggal dunia, baik pada saat sedang mendapatkan Manfaat Pensiun maupun masih aktif bekerja, Manfaat Pensiun dibayarkan kepada Janda/Duda (istri/suami yang sah dari Peserta atau pensiunan yang meninggal dunia, yang telah terdaftar pada Dana Pensiun).
- Namun demikian, apabila Janda/Duda tidak ada, meninggal dunia, atau kawin lagi, Manfaat Pensiun dibayarkan kepada anak.
- Lebih lanjut, jika anak tidak ada, Manfaat Pensiun dibayarkan kepada pihak yang telah ditunjuk oleh Peserta.
- Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran kepada Janda/Duda, anak, atau pihak yang ditunjuk, UU P2SK telah memberikan amanat kepada POJK untuk mengatur hal tersebut.
- Berdasarkan Pasal 44 ayat (7) POJK 27/2023, telah diatur bahwa dalam hal tidak terdapat pihak yang ditunjuk, Manfaat Pensiun dapat dibayarkan kepada ahli waris Peserta, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hukum waris yang berlaku.
- Berdasarkan uraian tersebut di atas, jelas bahwa UU P2SK dan POJK telah mengatur mengenai pihak yang berhak untuk menerima Manfaat Pensiun dalam hal Peserta meninggal dunia, sehingga telah jelas pihak yang berhak untuk menerima Manfaat Pensiun dimaksud.
- Adapun penggunaan frasa “pihak yang ditunjuk” ditujukan untuk memudahkan teknis dan administrasi pembayaran saat Peserta, Janda/Duda, atau anak meninggal dunia atau tidak ada.
- Berdasarkan uraian tersebut di atas, pengaturan pada saat ini termasuk penggunaan frasa “pihak yang ditunjuk” telah tepat dan kekhawatiran Para Pemohon terkait ketidakjelasan pihak yang akan menerima Manfaat Pensiun apabila pihak yang ditunjuk meninggal dunia, telah diakomodir baik dalam UU P2SK maupun POJK sebagai peraturan pelaksana.
- Bahwa terkait dalil Para Pemohon pada romawi [V] yang intinya menyatakan bahwa norma yang diuji mencabut kebahagiaan para pemohon untuk membuka usaha, hidup layak, sehat, dan panjang umur, pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa sesuai dengan tujuan dan dasar filosofis program pensiun, maka pengaturan mengenai tata cara dan mekanisme pembayaran manfaat pensiun tetap harus memperhatikan prinsip ekonomi nasional sebagaimana nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Pemberian hak dalam bentuk manfaat pensiun secara berkala ditentukan bukan sebagai pilihan atau kesepakatan karena pembayaran secara berkala tersebut merupakan pilihan terbaik untuk memelihara kesinambungan penghasilan yang menjadi tujuan utama program pensiun dan sekaligus dalam rangka menopang ketahanan ekonomi nasional dan perekonomian secara makro.
- Pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala bertujuan untuk:
- Memberikan perlindungan sosial yang berkelanjutan bagi peserta, janda/duda, atau anak, sehingga mereka memiliki sumber pendapatan yang stabil dan terjamin untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Membantu dalam pengelolaan risiko keuangan baik bagi peserta. Dengan pembayaran berkala, risiko pengeluaran besar sekaligus yang dapat menguras dana pensiun dapat diminimalisir.
- Memungkinkan dana pensiun untuk terus berkembang melalui investasi yang dilakukan oleh pengelola dana pensiun, sehingga dapat meningkatkan nilai manfaat yang diterima oleh peserta di masa depan.
- Menjaga keseimbangan antara kepentingan peserta dan keberlanjutan dana pensiun, sehingga dana pensiun dipastikan dapat memenuhi kewajibannya kepada semua peserta dalam jangka Panjang.
- Pembayaran secara berkala juga tidak mengurangi hak peserta terhadap manfaat pensiun yang berhak diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga tata cara pembayaran manfaat pensiun secara berkala tidak mencabut kebahagiaan Para Permohon, namun justru menjamin kesinambungan penghasilan Para Pemohon.
- Bahwa terkait dalil Para Pemohon pada romawi [VI] yang intinya menyatakan bahwa norma yang diuji bertentangan dengan asas kepastian hukum dimana tidak mengatur pengertian atau batasan usia anak, dan ketentuan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali dengan mendasarkan pada PDP sebagaimana Pasal 43 ayat (3) POJK 27/2023, Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
- Terkait batas usia anak dalam materi muatan Undang-Undang sudah merupakan hal teknis sehingga diatur dalam peraturan di bawah Undang-Undang.
- Pasal 163 ayat (3) dan Pasal 164 ayat (3) UU P2SK telah memberikan amanat agar tata cara pembayaran Manfaat Pensiun diatur lebih lanjut dalam POJK.
- Berkenaan dengan hal tersebut, lahirlah Pasal 39 ayat (4) huruf c POJK 27/2023 yang telah mengatur mengenai batas usia anak dapat mendapatkan Manfaat Pensiun.
- Dengan demikian, perihal dalil Pemohon terkait ketentuan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali dengan mendasarkan pada PDP sebagaimana Pasal 43 ayat (3) POJK 27/2023, bukan merupakan permasalahan konstitusionalitas norma yang diuji karena dalil tersebut mempermasalahkan norma yang terdapat dalam POJK yang merupakan peraturan di bawah UU.
- Bahwa terkait dalil Para Pemohon pada romawi [VII] yang pada intinya menyatakan bahwa adanya fenomena korupsi, fraud, dan salah investasi sehingga menyebabkan Para Pemohon mengalami trauma atas Pengelolaan asuransi pensiun/dana pensiun yang telah terjadi. Hal tersebut telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum [3.14.2] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU-XXII/2024, yang menyatakan:
“…
Pada prinsipnya, UU P2SK telah mewajibkan setiap perusahaan asuransi menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dalam hal penataan investasi, manajemen risiko, dan pengendalian internal, juga menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, profesional dan kewajaran. Penguatan regulasi dan pengawasan terhadap perusahaan asuransi tersebut dimaksudkan untuk mengurangi risiko gagal bayar dan masalah lainnya. Begitu pula secara kelembagaan, bahwa perusahaan asuransi jiwa di Indonesia diawasi oleh OJK yang bertugas memastikan kesehatan perusahaan asuransi dan stabilitas industri asuransi, baik dari sisi kelembagaan, pengaturan, dan pengawasan di industri asuransi. Sehingga, berkenaan dengan kekhawatiran terhadap risiko gagal bayar telah diantisipasi oleh regulasi yang mewajibkan perusahaan asuransi jiwa memiliki standar solvabilitas dan ketahanan keuangan. Fungsi dan peran OJK sebagai pengawas wajib menghentikan operasi perusahaan asuransi yang tidak memenuhi persyaratan. ...”
Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi tersebut di atas, dalil Para Pemohon yang mempersoalkan adanya fenomena korupsi, fraud, dan salah investasi sesungguhnya telah diatur dan diantisipasi dalam UU P2SK, sehingga tidak perlu dipertimbangkan kembali dalam perkara a quo.
- Bahwa terkait dalil Para Pemohon pada romawi [VIII] yang pada intinya menyatakan bahwa seluruh peserta Dana Pensiun Freeport Indonesia menolak pembayaran Manfaat Dana Pensiun secara berkala. Selain itu, Para Pemohon menyatakan dasar dan alasan permohonan a quo berbeda dengan Perkara Nomor 152/PUU-XXII/2024 dan Perkara Nomor 61/PUU-XXIII/2025, Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa dalam hal Para Pemohon menolak pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala sebagai pengganti uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, ketentuan Pasal 29 ayat (1) PDP telah mengatur karyawan berhak untuk secara tertulis menolak menjadi Peserta. Dengan demikian, penolakan terhadap pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala tidak tepat apabila diajukan melalui permohonan uji materiil.
- Lebih lanjut, Pemerintah tanpa menilai peristiwa konkrit perlu menjelaskan bahwa isu konstitusionalitas sebagaimana didalilkan oleh Para Pemohon secara substansial sama dengan intention Para Pemohon Perkara Nomor 152/PUU-XXII/2024 dan Nomor 61/PUU- XXIII/2025, yang pada intinya meminta pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus tanpa batasan nominal, meskipun batu uji UUD 1945 berbeda.
- Pengujian kembali terhadap pasal-pasal yang telah diuji konsitusionalitasnya oleh Mahkamah Konstitusi tidak semata-mata hanya didasarkan pada batu uji UUD 1945 yang berbeda, akan tetapi dalam praktik ketatanegaraan juga didasarkan pada isu konstitusionalitas atau substansi pokok permohonan yang sama. Hal demikian, sebagaimana ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 61/PUU-XXIII/2025, antara lain sebagai berikut:
“Oleh karena permohonan pengujian norma Pasal 162 ayat (4) UU 4/2023 didasarkan pada alasan yang sama dengan pengujian Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 serta didasarkan pada isu konstitusionalitas yang pada esensinya sama…”. - Isu konstitusionalitas dalil Para Pemohon tersebut secara substansial telah dipertimbangkan dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 152/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 61/PUU- XXIII/2025. Oleh karena itu, secara mutatis mutandis Pertimbangan Hukum Putusan Nomor 152/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 61/PUU-XXIII/2025 juga diberlakukan dalam permohonan a quo. Dengan demikian, pembayaran Manfaat Pensiun sekaligus setelah berlakunya UU P2SK justru lebih diberikan kepastian hukum karena telah diatur dalam definisi “Manfaat Pensiun” itu sendiri dan mekanisme klaim pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus pun telah diatur lebih jelas daripada saat UU 11/1992 masih berlaku. C. DAMPAK APABILA PASAL YANG DIUJIKAN DIKABULKAN
Sebagaimana telah Pemerintah sampaikan dalam Keterangan Presiden dalam Perkara 152/PUU-XXII/2024 terkait dampak apabila permohonan uji materiil terkait Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK dikabulkan dan sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Paragraf [3.14.1] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU-XXII/2024 menyatakan:
“Dalam hal ini jika dikaitkan dengan pengertian manfaat pensiun sebagai “penghasilan hari tua”, maka terdapat unsur tanggung jawab negara dalam ketentuan tersebut agar dapat memastikan pekerja mendapat jaminan perlindungan ekonomi meskipun telah pensiun atau tidak lagi bekerja, sehingga negara harus hadir dalam memberikan pengaturan, salah satunya melalui tata cara pemenuhan hak”.
“...Apabila diberikan kebebasan bagi peserta atau penerima manfaat pensiun untuk menyepakati tata cara pembayaran manfaat pensiun berdasarkan kehendaknya sendiri, maka akan tercipta ketidakpastian hukum dalam hal penentuan nilai atau besaran manfaat pensiun yang berhak diterima peserta tersebut... dapat terciptanya dinamika perekonomian seperti tingkat biaya hidup, daya beli ataupun dampak dan potensi krisis ekonomi dimana negara tidak dapat memastikan atau menyesuaikan secara berkala nilai atau besaran yang dapat diterima peserta dana pensiun”.
Dengan demikian apabila pasal yang diujikan dikabulkan, maka akan tercipta ketidakpastian hukum dalam hal penentuan nilai atau besaran Manfaat Pensiun yang berhak diterima oleh peserta dana pensiun dan tidak adanya unsur tanggung jawab negara untuk dapat memastikan pekerja menerima jaminan perlindungan ekonomi meskipun telah pensiun atau tidak lagi bekerja.
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan hal-hal yang telah Pemerintah uraikan di atas, baik pada bagian II mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon dan bagian III mengenai Keterangan Pemerintah atas Materi Permohonan Para Pemohon, dapat Pemerintah simpulkan bahwa:
- Para Pemohon tidak memiliki Legal Standing dalam mengajukan permohonan uji materiil a quo, karena tidak adanya kerugian konstitusional yang diderita Para Pemohon dan permasalahan yang disampaikan oleh Para Pemohon bukan terletak pada norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU PPSK, melainkan lebih pada teknis pelaksanaan yang diatur dalam
- Ketentuan mengenai pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala dan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun merupakan pengaturan yang diadopsi dari UU 11/1992, justru merupakan mekanisme untuk memastikan bahwa Manfaat Pensiun dapat dinikmati secara optimal sesuai dengan tujuan utama program pensiun sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Putusan MK Nomor 152/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 61/PUU-XXIII/2025.
- Tanpa bermaksud untuk mempertentangkan norma yang diuji dengan PP 35/2021, tujuan pengaturan Pasal 58 PP 35/2021 adalah untuk melindungi pekerja untuk mendapatkan haknya berupa uang pesangon, uang penghargaan kerja, serta uang pisah dengan cara memperbolehkan Pemberi Kerja mencicil kewajibannya melalui program pensiun. Hal tersebut sehubungan dengan adanya fakta bahwa kepatuhan pemberi kerja dalam membayarkan hak pekerja tersebut masih rendah.
V. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian (constitusional review) ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
- Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing);
- Menolak permohonan pengujian Para Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
- Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
- Menyatakan ketentuan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat, Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
KETERANGAN TAMBAHAN PRESIDEN
Menindaklanjuti persidangan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada tanggal 8 Oktober 2025 dengan agenda Mendengarkan Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden atas permohonan pengujian materiil Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan selanjutnya disebut UU P2SK terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD NRI 1945, yang dimohonkan. Selanjutnya, perkenankanlah Pemerintah menyampaikan Keterangan Tambahan Presiden tertulis yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Keterangan Presiden yang telah disampaikan terdahulu, sebagai berikut.
- Program Pensiun Wajib dan Sukarela
Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Enny Nurbaningsih menyampaikan: Dalam UU P2SK tidak menyebutkan secara spesifik mengenai dana pensiun sukarela dan dana pensiun wajib. Yang dipersoalkan oleh Para Pemohon adalah dana pensiun yang bersifat sukarela?- Apakah dalam undang-undang terdapat pembedaan mengenai dana pensiun wajib dan sukarela?
- Apakah sesungguhnya dana pensiun wajib dan sukarela merupakan hal yang sama?
Yang Mulia Hakim Konstitusi DR. Daniel Yusmich P. Foekh meyampaikan:
- Iuran wajib dan sukarela (program pensiun wajib dan program pensiun sukarela) merupakan hal yang berbeda, yang dimintakan oleh Para Pemohon adalah berkenaan dengan iuran sukarela (program pensiun sukarela). apakah berkenaan dengan hal ini diatur dalam POJK atau tidak?
- Apakah terdapat data mengenai berapa jumlah peserta iuran sukarela (program pensiun sukarela) hingga saat ini? Apa dampak terhadap keuangan negara?
Tanggapan Pemerintah
Berkenaan dengan pembedaan mengenai program pensiun yang bersifat wajib dan yang bersifat sukarela, dapat Pemerintah sampaikan bahwa pada dasarnya program pensiun wajib dan program pensiun sukarela diatur dalam undang-undang yang berbeda, yakni:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2024 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) yang menjadi dasar bagi pengaturan program pensiun wajib serta bagian dari perlindungan hari tua melalui sistem jaminan sosial. Terdapat dua program yang merupakan program pensiun wajib dalam kerangka sistem jaminan sosial nasional, yaitu Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (UU 11/1992) yang merupakan landasan penyelenggaraan program pensiun sukarela. Namun demikian, UU P2SK yang merupakan undang-undang dengan metode omnibus, turut mengubah beberapa ketentuan di dalam UU SJSN serta mencabut UU 11/1992 dan mengatur kembali ketentuan Dana Pensiun di dalam UU P2SK.
Program Pensiun Bersifat Wajib dalam kerangka SJSN terdiri dari:
- Jaminan Hari Tua
- Jaminan Hari Tua (JHT) diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagaimana terakhir kali diubah dengan UU P2SK (UU SJSN) yang kemudian diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua sebagaimana diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2015 (PP JHT).
- Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dapat dibayarkan secara sekaligus atau berkala pada saat dan/atau setelah peserta jaminan hari tua memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap (vide Pasal 37 ayat (2) UU SJSN).
- Adapun iuran JHT adalah sebesar 5,7% dari upah, dimana 2% ditanggung pekerja dan 3,7% ditanggung pemberi kerja (vide Pasal 16 ayat (1) PP JHT). Adapun JHT diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
- Jaminan Pensiun
- Jaminan Pensiun (JP) juga diatur dalam UU SJSN yang kemudian diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (PP Jaminan Pensiun).
- JP merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia (vide Pasal 1 angka 1 PP Jaminan Pensiun). JP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Manfaat pensiun hari tua dalam program JP diterima Peserta yang telah mencapai Usia Pensiun dan telah memiliki Masa Iur paling singkat 15 (lima belas) tahun yang setara dengan 180 (seratus delapan puluh) bulan (vide Pasal 19 ayat (1) PP Jaminan Pensiun).
- Sementara itu, apabila peserta mencapai Usia Pensiun sebelum memenuhi Masa Iur 15 (lima belas) tahun, Peserta berhak mendapatkan seluruh akumulasi Iurannya ditambah hasil pengembangannya (vide Pasal 24 ayat (1) PP Jaminan Pensiun).
Sedangkan untuk Program Pensiun Sukarela, Pemerintah sampaikan sebagai berikut:
- Meskipun telah terdapat program pensiun yang bersifat wajib, namun guna meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan masyarakat di hari tua, pembentuk undang-undang juga mengakomodasi program pensiun yang bersifat sukarela, yang diselenggarakan melalui Dana Pensiun.
- Program pensiun yang bersifat sukarela telah diatur dalam UU 11/1992 dan UU P2SK (setelah UU 11/1992 dicabut oleh UU P2SK). Baik UU 11/1992 maupun UU P2SK tidak menjadikan pembentukan Dana Pensiun maupun kepesertaan dalam program pensiun sebagai suatu kewajiban atau hal yang bersifat mandatori, melainkan bersifat sukarela.
- Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 145 ayat (1) UU P2SK yang menyatakan setiap karyawan pada pemberi kerja berhak menjadi peserta DPPK apabila telah memenuhi syarat kepesertaan dalam Peraturan Dana Pensiun. Bahkan, dalam Pasal 145 ayat (2) UU P2SK telah ditegaskan bahwa karyawan berhak untuk tidak menjadi Peserta apabila DPPK menetapkan adanya iuran Peserta.
- Berdasarkan ketentuan a quo, pengaturan kepesertaan Dana Pensiun memberikan pilihan bagi pekerja untuk menjadi atau tidak menjadi peserta, sehingga kepesertaan Dana Pensiun bersifat sukarela.
- Program pensiun sukarela dikelola oleh:
- Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), dibentuk oleh pendiri bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja (vide Pasal 134 angka 2 UU P2SK).
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), dibentuk oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) tertentu, selaku pendiri, yang ditujukan bagi karyawan yang diikutsertakan oleh pemberi kerjanya dan/atau perorangan secara mandiri (vide Pasal 134 angka 3 UU P2SK).
- Apabila Pemberi Kerja memutuskan pekerjanya menjadi peserta pada suatu program pensiun yang diselenggarakan oleh DPPK, maka Pemberi Kerja wajib mengiur. Pekerja yang diikutsertakan menjadi peserta pada DPPK tidak wajib mengiur, bahkan berhak menolak menjadi peserta jika DPPK menetapkan adanya iuran peserta.
- Sementara itu, kepesertaan DPLK bersifat terbuka bagi siapapun yang ingin mendaftar, Pemberi Kerja dapat mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta dan pekerja dapat mendaftarkan dirinya sendiri tanpa melalui Pemberi Kerja. Pekerja sektor informal juga dapat menjadi peserta DPLK.
- UU P2SK mengatur adanya dua jenis dana pensiun, yaitu Dana Pensiun Manfaat Pasti dan Dana Pensiun Iuran Pasti. Penyelenggaraan jenis Dana Pensiun tersebut bergantung pada Lembaga Dana Pensiun.
Untuk DPPK menyelenggarakan:
- program pensiun manfaat pasti dan/atau
- program pensiun iuran pasti.
- Adapun data jumlah peserta Dana Pensiun per Juli 2025 mencapai 4.028.693 peserta yang terdiri dari 836.814 peserta DPPK-Program Pensiun Manfaat Pasti, 375.832 peserta DPPK-Program Pensiun Iuran Pasti, dan 2.816.047 peserta DPLK. Angka ini sangat rendah jika dibandingkan dengan total peserta dalam program JP yang mencapai sekitar 14 juta jiwa. Berbeda dengan program JP dimana Pemerintah menjadi pemilik program, pada program pensiun sukarela keterlibatan Pemerintah adalah melalui pemberian insentif perpajakan pada industri Dana Pensiun. Dengan diberikannya insentif perpajakan, Pemerintah merelakan potensi penerimaan keuangan negara dari sektor perpajakan guna memberikan apresiasi bagi masyarakat yang telah mengakumulasikan dananya dalam periode yang lama sebagai peserta Dana Pensiun.
- Dapat Pemerintah sampaikan, Program Pensiun Sukarela diatur dalam POJK, termasuk salah satu lingkup tugas OJK yaitu melakukan pengaturan di bidang jasa keuangan di sektor dana pensiun berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK. Sedangkan untuk Program Pensiun Wajib diatur oleh BPJS Ketenagakerjaan yang mengacu pada UU SJSN, PP Jaminan Pensiun dan PP JHT.
Sedangkan untuk DPLK, diperkenankan untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti. Program Pensiun Manfaat Pasti adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Sedangkan yang dimaksud dengan Program Pensiun Iuran Pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing Peserta sebagai manfaat pensiun.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Program Pensiun Wajib dan Sukarela merupakan dua hal yang berbeda.
- Konsep Kepesertaan Program Pensiun Sukarela
Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Suhartoyo menyampaikan: Pembayaran secara sekaligus sebenarnya dalam UU P2SK dimungkinkan meskipun nilainya berkurang dan ada syarat tertentu, sebagaimana Pasal 44. Bagaimana keterkaitan Pasal 44 UU P2SK dengan Pasal 86 POJK 27/2023? Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur Hamzah menyampaikan: Selain insentif pajak, persyaratan apa saja yang dapat dilonggarkan agar manfaat Dana Pensiun dapat dibayarkan secara lump sum? Tanggapan Pemerintah
Pasal 44 UU P2SK tidak mengatur mengenai pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus dengan syarat tertentu. Adapun pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus dengan syarat tertentu diatur dalam Pasal 164 ayat (1) UU P2SK. Yang dimaksud dengan Manfaat Pensiun pada pasal ini merupakan manfaat yang diterima oleh peserta, baik secara berkala dan/atau sekaligus sebagai penghasilan hari tua yang dikaitkan dengan usia pensiun, masa kerja, dan/atau masa mengiur.Sementara itu, ketentuan Pasal 86 jo. Penjelasan Pasal 83 POJK 27/2023 mengatur terkait program manfaat lain yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun (sebagai tambahan/komplemen dari program pensiun itu sendiri/tidak dapat diselenggarakan secara tersendiri) yang dapat berupa:
- dana pendidikan untuk anak;
- dana perumahan;
- dana ibadah keagamaan; dan
- dana santunan kesehatan karyawan.
Dalam ketentuan mengenai dana pensiun, manfaat pensiun dapat dibayarkan secara lump sum apabila memenuhi syarat, antara lain:
- Besarnya Manfaat Pensiun lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan oleh otoritas Jasa Keuangan (Pasal 44 ayat (1) huruf c dan d POJK 27/2023; Pasal 59 ayat (1) POJK 27/2023; Pasal 73 ayat (1) POJK 27/2023).
- Adanya kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK. (Pasal 48, Pasal 63, dan Pasal 77 POJK 27/2023).
- Hubungan UU P2SK dan Peraturan Ketenagakerjaan Yang Mulia Hakim Konstitusi DR. Arsul Sani menyampaikan:
- Apakah dalam menyiapkan RUU P2SK terdapat langkah-langkah harmonisasi dan sinkronisasi antara RUU P2SK dengan peraturan-peraturan di bidang ketenagakerjaan?
- Apakah UU P2SK meng-override semua ketentuan, tidak hanya ketentuan dalam Dana Pensiun yang lama namun juga ketentuan lain, termasuk ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan.
Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Enny Nurbaningsih menyampaikan: Jelaskan titik temu antara UU Ketenagakerjaan dengan UU P2SK. apakah ketentuan yang sebelumnya telah ada dalam UU Ketenagakerjaan, yang kemudian menggunakan skema Dana Pensiun atau bagaimana?
Dalam Pasal UU Ketenagakerjaan, terdapat ketentuan bahwa pengusaha dapat melakukan PHK yang memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikuti pekerja pada program pensiun yang sudah dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja tidak berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan. Hal tersebut menunjukkan semacam pilihan yang nantinya digantungkan pada besar kecilnya. Apakah benar seperti itu? Tanggapan Pemerintah
Proses penyusunan UU P2SK sejatinya telah melibatkan stakeholders dan penyusunan ketentuan mengenai penarikan manfaat yang tidak berbeda dengan UU 11/1992: dimungkinkan penarikan lumpsum 20% dari total saldo manfaat untuk kebutuhan pada awal transisi pensiun, dan apabila sisa saldo manfaat dibawah Rp 500 juta maka dimungkinkan untuk menarik seluruhnya secara lumpsum. Dengan demikian, sebetulnya pengaturan mengenai penarikan manfaat pensiun dalam UU P2SK bukan merupakan ketentuan yang baru.Pada saat audiensi dengan asosiasi Dana Pensiun, terdapat concern dari asosiasi untuk dapat memisahkan antara pendanaan kewajiban pesangon dengan pembayaran manfaat pensiun (sebagaimana diatur dalam Pasal 167 UU Ketenagakerjaan). Namun, tidak terdapat concern mengenai metode penarikan pesangon yang dapat dikompensasikan dengan manfaat pensiun tersebut. Praktik yang marak terjadi sebelum UU P2SK adalah peserta membeli anuitas, kemudian melakukan redeem setelah tahun pertama, dan mengambil sisa saldo secara sekaligus. Hal ini diperbolehkan karena produk anuitas mengikuti ketentuan yang berlaku pada industri perasuransian. Dengan demikian, walau dalam rezim UU 11/1992 penarikan manfaat wajib dilakukan secara anuitas seumur hidup, dalam praktiknya saldo tetap dapat diambil secara sekaligus.
Mengenai apakah UU P2SK override ketentuan lain, termasuk ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, dapat Pemerintah sampaikan bahwa UU P2SK tidak override karena UU P2SK sama sekali tidak mengatur/mewajibkan mekanisme pendanaan pesangon melalui Dana Pensiun.
Melalui UU P2SK (Pasal 189 UU P2SK), Pemerintah mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum, termasuk pengaturan program pensiun yang bersifat wajib (JHT dan JP sebagai bagian dari SJSN).
Keterkaitan antara UU Ketenagakerjaan dengan UU P2SK terdapat pada ketentuan Pasal 167 UU Ketenagakerjaan yang mengatur sebagai berikut:
Pasal 167
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). Ketentuan Pasal 167 tersebut telah dihapus oleh Pasal 81 angka 59 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU CK 6/2023) dan penghapusan ketentuan a quo UU Ketenagakerjaan tidak dinyatakan bertentangan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dengan dihapusnya ketentuan Pasal 167 oleh Pasal 81 angka 59 UU CK 6/2023 menimbulkan konsekuensi hukum bahwa manfaat pensiun dari program pensiun tidak lagi menggantikan kewajiban pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan yang seharusnya diterima pekerja.Kemudian, terkait uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang dihubungkan oleh Para Pemohon dengan Manfaat Pensiun dari Dana Pensiun dalam UU P2SK, Pemerintah menjelaskan sebagai berikut:
- Dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa Manfaat Pensiun adalah pengganti uang pesangon dan penghargaan masa kerja, merupakan dalil yang didasarkan pada pemahaman yang keliru. Para Pemohon justru berhak mendapatkan keduanya, yaitu:
- uang pesangon dan penghargaan masa kerja, maupun
- Manfaat Pensiun (apabila terdaftar sebagai peserta Dana Pensiun serta nilai Manfaat Pensiunnya lebih besar dari uang pesangon, penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak).
- Pembayaran uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak merupakan kewajiban Perusahaan yang diatur dalam Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh Pasal 81 angka 47 UU CK 6/2023, bahkan telah diatur juga sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak membayarnya.
- Sedangkan, Manfaat Pensiun merupakan program dengan sifat kepesertaan sukarela yang memberikan manfaat tambahan bagi pekerja yang mencapai usia pensiun dan menjadi peserta Dana Pensiun berdasarkan UU P2SK. Berikut Pemerintah sampaikan ketentuan yang menjadi dasar hukumnya:
No. Uang Pesangon dan Uang Manfaat Pensiun dari Uang Pesangon dan Uang
Penghargaan Masa KerjaManfaat Pensiun dari
Dana Pensiun1. Pasal 156 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 47 UU CK 6/2023 Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Pasal 145 ayat (1) UU P2SK Setiap karyawan pada Pemberi Kerja berhak menjadi Peserta Dana Pensiun Pemberi Keda apabila telah memenuhi syarat kepesertaan dalam Peraturan Dana Pensiun.2. Pasal 185 dalam Pasal 81 angka 66 UU CK 6/2023 Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (41 dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Tidak ada pengaturan sanksi secara khusus - Berdasarkan uraian di atas, Manfaat Pensiun dari Dana Pensiun merupakan manfaat tambahan yang diterima oleh pekerja apabila terdaftar sebagai peserta Dana Pensiun, selain manfaat yang wajib dibayarkan kepada pekerja (uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak), sehingga kedua manfaat yang diterima pekerja tersebut tidak dapat saling menggantikan satu sama lain.
- Apabila Para Pemohon pada saat itu tidak menolak menjadi peserta Dana Pensiun, maka Para Pemohon akan menerima pembayaran Dana Kompensasi Pascakerja (DKP) tanpa mengikuti ketentuan pembayaran Manfaat Pensiun oleh DPPK.
- Artinya, kewajiban pengusaha/pemberi kerja dalam pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 47 UU CK 6/2023 tidak hilang dengan keberadaan program dana pensiun dalam UU P2SK karena keduanya merupakan manfaat yang pengaturan masing- masing berdiri sendiri.
Kemudian, terkait ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) yang merupakan pengaturan lebih lanjut ketentuan Pasal 167 UU Ketenagakerjaan, mengatur:
“Pengusaha yang mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh Pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 52 dan Pasal 54 sampai dengan Pasal 57.”Ketentuan dimaksud mengatur kondisi apabila pengusaha mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun, sehingga tidak berlaku apabila pekerja menolak untuk menjadi peserta Dana Pensiun.
Bahwa Para Pemohon yang terdaftar sebagai peserta Dana Pensiun PT Freeport Indonesia tentunya telah memahami ketentuan PDP Freeport Indonesia masih mendasarkan pembayaran manfaat pensiun secara berkala berdasarkan UU 11/1992 karena pada saat itu UU P2SK belum berlaku. Artinya, Para Pemohon pada saat itu tidak keberatan mengenai pembayaran manfaat pensiun secara berkala.
Para Pemohon yang tidak menolak menjadi Peserta Dana Pensiun Freeport Indonesia juga menunjukkan bahwa Para Pemohon secara sadar telah memahami konsekuensi atas keberlakuan Pasal 167 ayat (1) UU Ketenagakerjaan (sebagaimana telah dihapus oleh UU CK 6/2023) jo. Pasal 58 ayat (1) PP 35/2021, di mana pembayaran Dana Kompensasi Pascakerja menjadi mengikuti ketentuan pembayaran Manfaat Pensiun.
Terkait anggapan Para Pemohon bahwa “di dalam Manfaat Pensiun dari Dana Pensiun terdapat komponen uang kompensasi pasca kerja (uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja), sehingga seharusnya dapat dibayarkan sekaligus sesuai ketentuan pembayaran kompensasi pasca kerja dalam UU Ketenagakerjaan” merupakan pemahaman yang keliru karena akan menyebabkan penyelenggaraan Dana Pensiun tidak lagi sesuai dengan tujuan awalnya untuk menjamin keberlanjutan penghasilan peserta Dana Pensiun pasca pensiun.
Selain itu, pemahaman Para Pemohon tersebut hanya didasarkan pada pengaturan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (selanjutnya disebut PP 35/2021) yang merupakan pengaturan lebih lanjut ketentuan Pasal 167 UU Ketenagakerjaan. Bahwa sebagaimana telah dijelaskan di atas, ketentuan Pasal 167 UU Ketenagakerjaan telah dihapus oleh ketentuan Pasal 81 angka 59 UU CK 6/2023 dan penghapusan ketentuan a quo UU Ketenagakerjaan tidak dinyatakan bertentangan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU- XXI/2023. Selain itu, dalam pertimbangan paragraf [3.15.13.3] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, Majelis Hakim Konstitusi telah menilai bahwa pengaturan substansi yang dihapus dalam Pasal 81 UU CK 6/2023 ke dalam Peraturan Pemerintah adalah tidak tepat. Berikut kutipan pertimbangannya:
“Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah oleh karena sebagian norma yang telah dihapus telah ternyata tetap diatur dalam UU 6/2023 meskipun tidak disusun secara sistematis, hal demikian tidak dapat dikatakan bahwa substansi norma yang dihapus tersebut benar-benar telah hilang. Namun, pengaturan yang demikian menyebabkan kesulitan dalam memahami secara komprehensif norma Pasal 81 UU 6/2023. Sementara itu, berkenaan dengan norma yang telah dihapus, senyatanya sebagian telah diatur dalam peraturan pemerintah. Menurut Mahkamah, pengaturan dengan peraturan pemerintah dimaksud adalah tidak tepat karena substansinya semestinya diatur dalam undang-undang.” Dengan demikian, dasar argumen Para Pemohon mengenai “adanya komponen uang kompensasi pasca kerja dalam Manfaat Pensiun dari Dana Pensiun yang harus dibayarkan sekaligus” tidak lagi memiliki dasar hukum pada tingkat undang-undang dan Mejelis Hakim Konstitusi juga telah menilai pengaturan yang berasal dari UU Ketenagakerjaan yang kemudian turun menjadi substansi PP 35/2021 adalah tidak tepat.Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, menurut Pemerintah menjadi tidak beralasan menurut hukum permohonan Para Pemohon yang didasarkan atas ketentuan dalam PP 35/2021 meminta Majelis Hakim Konstitusi agar menganulir ketentuan yang diatur dalam UU P2SK.
- Hubungan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak dengan Manfaat Pensiun
Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Enny Nurbaningsih menyampaikan:- Apakah terdapat skema, peserta seperti menabung, menyimpan dalam bentuk dana pensiun? Karena dana pensiun skemanya selalu pemberi kerja dan pekerja. Apakah terdapat model tersebut dalam ketentuan dana pensiun?
- Kalau diikuti UU Ketenagakerjaan basisnya PKB, apakah PKB menjadi salah satu hal yang harus diikutsertakan untuk membuktikan sebagai peserta dana pensiun?
- Apakah memang terdapat PKB?
- Dalam UU Ketenagakerjaan dan PP 35/2021, disebutkan mengenai skema program pensiun, berkaitan dengan uang penghargaan masa kerja, yang mana kemudian ada pembedaan, kalau misalnya besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun itu ternyata lebih kecil dari jumlah uang pesangon dua kali ketentuan yang ada, dan uang penghargaan satu kali dari ketentuan yang ada, dan uang penggantian sesuai dengan itu kemudian selisihnya dibayar oleh perusahaan. Apakah skema ini kemudian menentukan di dalam perjanjian kerja? apakah ini yang disebut dengan sukarela?
- Uang Pesangon, Uang Penghargaan masa kerja dan komponen lainnya yang disampaikan oleh Kemenaker, apakah kemudian masuk kedalam tabungan Dana Pensiun? Apakah komponen tersebut disimpan di Dana Pensiun?
Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Suhartoyo S.H., M.H., Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. dan Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum menyampaikan: Jelaskan komponen Dana Pensiun (Manfaat Pensiun) secara lengkap. Apakah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pisah merupakan komponen dalam Manfaat Pensiun serta jelaskan berapa besaran presentasenya?
Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Saldi Isra menyampaikan:
Mengapa Dana Pensiun yang dilakukan secara sukarela tidak dapat diambil seluruhnya secara sekaligus? Apabila Pemohon mengetahui hal tersebut, tidak akan secara sukarela menabung karena mereka menjadi tidak menerima pesangon.Tanggapan Pemerintah
Dalam Dana Pensiun, iuran tidak harus bersumber dari dua belah pihak (Pemberi Kerja dan pekerja). Pada DPPK, iuran dapat dibayarkan:
- seluruhnya oleh Pemberi Kerja; atau
- Pemberi Kerja dan pekerja, dengan proporsi tertentu sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama.
Sedangkan, pada DPLK, iuran dapat saja dibayarkan oleh Pekerja seluruhnya, khususnya jika merupakan peserta mandiri.
Mekanisme pembayaran manfaat pensiun pada kedua jenis Dana Pensiun di atas tetap tunduk pada ketentuan Pasal 161 ayat (2) UU P2SK yaitu dilakukan secara berkala – baik dibayarkan langsung oleh Dana Pensiun ataupun dibelikan anuitas di perusahaan asuransi jiwa.
Menanggapi pertanyaan apakah PKB diperlukan untuk membuktikan keikutsertaan sebagai peserta Dana Pensiun, Pasal 58 ayat (1) PP 35/2021 mengatur sebagai berikut:
“Pengusaha yang mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh Pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 52 dan Pasal 54 sampai dengan Pasal 57.” Namun demikian, sesuai dengan Pasal 58 ayat (3) PP 35/2021, pelaksanaan ketentuan tersebut di atas berlaku apabila diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.Ketentuan Pasal 58 ayat (1) PP 35/2021 juga mengamanatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah yang dapat diperhitungkan dari manfaat pensiun tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun.
Dapat Pemerintah tegaskan kembali, bahwa dalam Perkara 139/2025, Para Pemohon merupakan peserta DPPK, yakni Dana Pensiun Freeport Indonesia yang seluruh iurannya ditanggung oleh Pemberi Kerja (PT Freeport Indonesia) (vide angka 23 halaman 9 Perbaikan Permohonan), sebagai berikut: “Bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku pada PT Freeport Indonesia, dengan diikutsertakannya para Pemohon pada program dana pensiun pada Dana Pensiun Freeport Indonesia yang seluruh iurannya ditanggung oleh PT Freeport Indonesia selaku pemberi kerja”
Lebih lanjut, sebagaimana disampaikan Para Pemohon pada angka 7 halaman 5 Perbaikan Permohonan, Pasal 29 ayat (1) Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Freeport Indonesia (PDP Freeport Indonesia) telah mengatur hak Pekerja, termasuk Para Pemohon untuk menolak menjadi peserta Dana Pensiun Freeport Indonesia, sebagai berikut: “Setiap Karyawan yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan telah mempunyai Masa Kerja 1 (satu) tahun otomatis menjadi Peserta, kecuali apabila Karyawan yang bersangkutan secara tertulis menolak menjadi Peserta”.
Norma dalam PDP dimaksud telah memberikan pilihan kepada Pekerja, termasuk Para Pemohon apabila tidak berkenan menjadi peserta Dana Pensiun, dapat menolak kepesertaannya pada Dana Pensiun. Apabila Para Pemohon menolak menjadi peserta Dana Pensiun, maka Para Pemohon tidak menjadi peserta program pensiun dan tidak dapat menerima manfaat pensiun. Namun demikian, dengan tidak adanya penolakan secara tertulis terkait kepesertaannya pada DPPK, Para Pemohon telah secara sukarela menjadi peserta pada DPPK.
Menjawab pertanyaan hakim “apakah uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang pisah sebagaimana disampaikan oleh Kemenaker ditabung dalam Dana Pensiun”, jika telah disepakati dalam PKB bahwa perusahaan melakukan pendanaan atas dana kompensasi pasca kerja melalui Dana Pensiun, maka dana tersebut ada di dalam Dana Pensiun.
Namun, jika misalnya disepakati perusahaan mendanai lewat deposito bank, maka dana tersebut ada di deposito.
Menjawab pertanyaan hakim “Apakah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pisah merupakan komponen dalam Manfaat Pensiun serta jelaskan berapa besaran presentasenya?” dapat Pemerintah jelaskan bahwa ketiga hal tersebut bukanlah merupakan komponen Manfaat Pensiun. dana kompensasi pasca kerja dikategorikan sebagai manfaat pensiun lainnya (sebagai tambahan/on top dari Manfaat Pensiun).
Menjawab pertanyaan hakim mengenai besaran dari dana kompensasi pasca kerja, dapat Pemerintah sampaikan bahwa besaran pengali dari dana kompensasi pasca kerja bergantung pada masa kerja dan penghasilan bulanan, dengan rentang pengali antara 1,75x sampai dengan 25,75x dari penghasilan bulanan setiap pekerja. Sebagai contoh, dengan menggunakan asumsi tiap-tiap Pemohon memiliki masa kerja 21 tahun, maka estimasi dana kompensasi pasca kerja dari tiap-tiap Pemohon sesuai dengan ketentuan pada Pasal 40 dan Pasal 56 PP 35/2021 akan berkisar dari 40,11%
- 51,92% sebagai berikut:
Pengali DKPK (PP35/2021) Nominal DKPK 23.75 867,112,500 5 0 23.75 787,058,518 23.75 557,039,934 23.75 353,901,125 5 5 Persentase DKPK dari 50,89% 50,49% 51,92% 40,11% Persentase DKPK dari Manfaat Pensiun Manfaat Pensiun Nominal Manfaat Pensiun 50,89% 1,703,800,000 50,49% 1,558,676,875 51,92% 1,072,770,416 40,11% 882,269,295 (Total)
Menjawab pertanyaan hakim “Mengapa Dana Pensiun yang dilakukan secara sukarela tidak dapat diambil seluruhnya secara sekaligus? Apabila Pemohon mengetahui hal tersebut, tidak akan secara sukarela menabung karena mereka menjadi tidak menerima pesangon”, dapat Pemerintah sampaikan bahwa ketentuan pada Pasal 167 UU Ketenagakerjaan hanya berlaku dalam hal Pengusaha mengikutsertakan pekerja dalam program
Pengusaha dan telah mendapat consent dari pekerjanya serta dituangkan dalam PKB
Mekanisme Pembayaran Manfaat Pensiun secara Berkala/Bulanan telah Diterapkan Sejak Berlakunya UU 11/1992 dan telah Sesuai dengan Filosofi Program Pensiun
Berkaitan dengan syarat tertentu di atas, merupakan wilayah implementasi yang diatur melalui POJK sehingga tidak termasuk dalam wilayah konstitusionalitas norma.
Bahwa dapat Pemerintah tegaskan, manfaat pensiun pada Program Pensiun Sukarela dan pesangon sebagai dana kompensasi pasca kerja merupakan dua hal yang berbeda dan tidak dapat saling menggantikan satu sama lain.
Satu-satunya dasar hukum masuknya perhitungan pesangon pada manfaat pensiun disebabkan adanya pengaturan Pasal 58 ayat (1) PP 35/2021 yang menentukan:
“Pengusaha yang mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh Pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 52 dan Pasal 54 sampai dengan Pasal 57.”
Dapat Pemerintah sampaikan, Peraturan Pemerintah dimaksud telah kehilangan daya mengikatnya disebabkan dasar pasal undang-undang yang dijadikan rujukan yaitu ketentuan Pasal 167 UU Ketenagakerjaan telah dihapus oleh Pasal 81 angka 59 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU CK 6/2023) dan pengujian terhadap penghapusan ketentuan 167 dimaksud telah dinyatakan tidak bertentangan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Dengan dihapusnya ketentuan Pasal 167 oleh Pasal 81 angka 59 UU CK 6/2023 menimbulkan konsekuensi hukum bahwa manfaat pensiun dari program pensiun tidak lagi menggantikan kewajiban pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan yang seharusnya diterima pekerja.
Bahwa selain itu, ketentuan Peraturan Pemerintah dimaksud hanya mengatur bahwa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah dapat diperhitungkan dari manfaat pensiun, tapi tidak mengatur mengenai mekanisme pembayarannya.
- Ketentuan pembayaran manfaat pensiun secara berkala telah diterapkan sejak awal pengaturan Dana Pensiun di Indonesia melalui UU 11/1992.
Pasal 25 ayat (2) UU 11/1992:
“Manfaat pensiun bagi peserta atau bagi janda/duda harus dalam bentuk angsuran tetap, atau meningkat guna mengimbangi kenaikan harga, yang pembayarannya dilakukan sekali sebulan untuk seumur hidup.”- Mekanisme pembayaran Manfaat Pensiun secara bulanan (berkala) tersebut kemudian dipertahankan dalam UU P2SK, yakni melalui Pasal 161 ayat (2) UU P2SK.
- Hal tersebut sesuai dengan filosofi program pensiun, yakni untuk memelihara kesinambungan penghasilan di masa tua (huruf b Konsiderans UU 11/1992 dan Penjelasan Umum UU 11/1992). Hal tersebut sebagaimana telah ditegaskan dalam Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU- XXIII/2025 (Par. 3.14.1):
“Sebab, tujuan penghimpunan dan pengelolaan dana pensiun tersebut pada prinsipnya untuk memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial;” - Hal tersebut pembentuk undang-undang lakukan sebagai wujud pemenuhan tanggung jawab negara dalam memberikan jaminan perlindungan ekonomi bagi masyarakat, sebagaimana ditegaskan dalam Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU-XXIII/2025 (Par. 3.14.1):
“Dalam hal ini, jika dikaitkan dengan pengertian manfaat pensiun sebagai “penghasilan hari tua”, maka terdapat unsur tanggung jawab negara dalam ketentuan tersebut agar dapat memastikan pekerja mendapatkan jaminan perlindungan ekonomi meskipun telah pensiun atau tidak lagi bekerja, sehingga negara harus hadir dalam memberikan pengaturan, salah satunya melalui tata cara pemenuhan hak.” - Berdasarkan uraian tersebut, jelas bahwa sejak awal, undang-undang telah mengatur mekanisme pembayaran Manfaat Pensiun adalah dilakukan secara berkala/bulanan dan norma tersebut dipertahankan dalam UU P2SK (tidak berubah). Selain itu, tujuan dari program pensiun adalah untuk kesinambungan penghasilan pada hari tua, bukan untuk mendapatkan fresh money sebagai modal usaha.
- Dengan demikian, hal tersebut bukanlah hal yang baru diketahui oleh Para Pemohon setelah berlakunya UU P2SK karena pengaturan terkait mekanisme pembayaran Manfaat Pensiun adalah secara berkala sejak berlakunya UU 11/1992.
- Insentif Perpajakan kepada Peserta Dana Pensiun Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. menyampaikan:
Berapa dana yang harus dikeluarkan oleh negara apabila manfaat pensiun pada program pensiun sukarela diizinkan untuk diambil secara sekaligus?- Agar diberikan perhitungan setidaknya di tempat Para Pemohon bekerja.
- Bagaimana pengaruh hal tersebut terhadap perekonomian nasional?
Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. menyampaikan:
Apa yang menjadi dasar atau reasoning pemberian insentif pajak pada industri Dana Pensiun? Apakah pemberian insentif pajak tersebut berkaitan dengan pembayaran Manfaat Pensiun yang dilakukan secara berkala atau berkaitan dengan pesertanya?Tanggapan Pemerintah
Menjawab pertanyaan Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., dalam program pensiun sukarela, tidak ada dana yang dikeluarkan oleh negara secara langsung, sekalipun jika manfaat pensiun seluruhnya diizinkan diambil secara sekaligus. Namun, secara tidak langsung, “biaya” muncul dalam bentuk insentif perpajakan yang menjadi tidak tepat sasaran karena tidak sesuai dengan tujuan pemberian insentif tersebut, dimana tarif pajak yang dibayarkan menjadi paling tinggi 5% dari yang seharusnya bervariatif, bahkan dapat mencapai 25% tergantung saldo manfaat pensiun peserta.Tentunya, “biaya” ini menjadi “opportunity cost” berupa kapasitas fiskal yang seharusnya dapat digunakan bagi masyarakat secara lebih luas, misalnya dalam program jaminan sosial yang lebih bersifat universal.
Untuk menjawab “mengapa Pemerintah memberikan insentif perpajakan bagi industri Dana Pensiun?”, alasan secara teori adalah karena negara dapat menggunakan instrumen fiskal dalam bentuk insentif perpajakan untuk mendorong aktivitas yang memiliki eksternalitas positif.
Di banyak negara, pemberian insentif perpajakan pada program pensiun merupakan hal yang sangat lazim, baik pada program bersifat wajib seperti program JHT dan JP di BPJS Ketenagakerjaan maupun program sukarela seperti di Dana Pensiun. Secara umum, pemberian insentif ini diberikan Pemerintah dengan tujuan utama adalah meningkatkan perlindungan di hari tua peserta. Untuk penyelenggaraan program pensiun di Dana Pensiun, insentif diberikan pada 3 (tiga) titik yaitu:
(1) Pada saat mengiur, yakni dalam bentuk jumlah iuran menjadi bukan obyek pajak dan bisa mengurangi penghasilan kena pajak.Negara memberikan pengecualian iuran pensiun dari Pajak Penghasilan Pasal 21, dimana iuran yang dibayarkan kepada Dana Pensiun dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak (vide Pasal 7 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi).
(2) Hasil investasi, dalam bentuk hasil investasi dari sebagian instrumen keuangan tidak dikenakan pajak
Penghasilan Dana Pensiun dari hasil investasi modal pada sektor-sektor tertentu yang diatur oleh Menteri Keuangan dikecualikan dari objek pajak. Hal tersebut mencakup investasi dana pensiun yang diarahkan untuk mendukung ekonomi nasional melalui pembiayaan sektor-sektor yang dibutuhkan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 yang telah disahkan menjadi UU melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Pajak Penghasilan) jo. Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
(3) Saat penarikan manfaat pensiun
Pemerintah juga memberikan insentif sebagaimana diatur dalam PMK 168/2023, yakni pajak atas manfaat pensiun yang diambil secara sekaligus pertama kali pada saat mencapai usia pensiun paling tinggi dikenakan sebesar 5%.Insentif pajak ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik untuk seseorang mau menempatkan atau menyisihkan sebagian dananya dalam jangka waktu yang cukup lama. Secara natural, sebagian besar manusia lebih memikirkan kebutuhan jangka pendeknya dan kurang menyadari kebutuhan untuk menyiapkan kebutuhan hari tuanya sejak usia muda. Di banyak negara dengan sistem perpajakan yang baik, insentif pajak untuk program pensiun ini terbukti sangat berhasil meningkatkan kepesertaan.
Pertimbangan berikutnya insentif diberikan adalah untuk mendorong perilaku masyarakat, yang dalam hal ini adalah mau menempatkan sebagian dananya dalam jangka panjang dan pada saat mencapai usia pensiun tidak mengonsumsi uang pensiunnya secara berlebihan. Ini juga yang menjadi alasan mengapa pemberian manfaat secara sekaligus saat mencapai usia pensiun hanya untuk kondisi tertentu saja.
Selanjutnya, dapat Pemerintah jelaskan simulasi perpajakan dengan menggunakan perbandingan manfaat pensiun yang diperoleh Pemohon 1 dan Pemohon 2: (i) tanpa adanya insentif perpajakan, (ii) dengan adanya insentif perpajakan pada Dana Pensiun dimana manfaat dibayarkan secara berkala, baik dengan durasi 10 tahun maupun 15 tahun.
Pada Pemohon 1 (Lampiran Tabel 1A), dengan jumlah estimasi saldo manfaat pensiun sekitar 1,7 Miliar dan mengasumsikan Pemohon 1 memiliki 1 orang istri dan 2 orang anak, maka besar tarif pajak yang dibayarkan mengikuti tarif PPh progresif sehingga tarif pajak efektif dapat mencapai 25,5%. Bila penarikan manfaat dilakukan secara berkala, tarif pajak efektif 5,1% jika penarikan dilakukan selama 10 tahun namun dapat lebih rendah menjadi hingga 3% jika penarikan dilakukan dalam 15 tahun.
Demikian halnya dengan kasus Pemohon 2 (Lampiran Tabel 1B), dengan estimasi saldo manfaat pensiun sekitar 1,5 Miliar maka tarif pajak normal yang harus dibayar adalah 25,1%. Namun, jika Pemohon 2 memutuskan menarik berkala selama 10 tahun, tarif pajak efektif dapat turun hingga menjadi 5,1% dan dapat lebih rendah menjadi 3% jika penarikan dilakukan dalam 15 tahun. Perhitungan perpajakan pesangon serupa dengan simulasi yang telah dijelaskan oleh Pemerintah pada paragraf diatas, dimana tarif pajak mengikuti PPh 21. Lampiran Tabel 2 menunjukkan simulasi perhitungan perpajakan pesangon Pemohon 1 dalam situasi: (i) tanpa adanya insentif dan (ii) dengan adanya insentif perpajakan pada Dana Pensiun dan manfaat dibayarkan secara berkala, baik dengan durasi 10 tahun maupun 15 tahun. Pada situasi (i), Pemohon akan membayar tarif pajak 25%, sedangkan pada situasi (ii) tarif pajak menjadi hanya 1%.
Demikian Keterangan Tambahan Presiden ini kami sampaikan, atas perkenan dan perhatian Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, kami ucapkan terima kasih.
[2.5] Menimbang bahwa Presiden juga mengajukan seorang ahli yaitu Steven Tanner, F.S.A.I., yang telah didengar keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 15 Desember 2025, pada pokoknya sebagai berikut:
Ketentuan hak-hak karyawan dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak (imbalan pesangon), sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, adalah bersifat wajib (compulsory) dan seluruh bebannya menjadi tanggung jawab perusahaan.
Ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dimaksud telah (pernah) diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 03/1996 (P03/1996), Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 150/2000 (K150/2000), dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 78/2001 (K78/2001). Sementara itu, penyelenggaraan program pensiun yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 11/1992 (UU11/1992) dan Undang-Undang Nomor 4/2023 (UU4/2023), yang merupakan salah satu bentuk tabungan guna memelihara kesinambungan penghasilan bagi karyawan peserta program pensiun setelah berakhirnya hubungan kerja, adalah bersifat sukarela (voluntary) dan seluruh bebannya dapat berasal dari perusahaan atau dari perusahaan dan karyawan. Penyusun dari ketiga ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan (P03/1996, K150/2000, dan K78/2001), pasti menyadari bahwa sebelumnya telah banyak perusahaan yang menyelenggarakan program pensiun melalui lembaga Dana Pensiun, baik itu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Oleh karena itu, dalam upaya mencegah potensi terjadinya pembayaran ganda (double dipping) oleh perusahaan yang telah menyelenggarakan program pensiun melalui DPPK/DPLK, telah pula diatur ketentuan untuk menjembatani keduanya (ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun dan ketenagakerjaan) dalam Pasal 29 P03/1996, Pasal 31 K150/2000, dan Pasal 32A K78/2001.
Pada intinya, ketiga ketentuan dimaksud mengatur bahwa manfaat pensiun yang diperoleh dari lembaga DPPK/DPLK dapat dikompensasikan terhadap kewajiban perusahaan atas imbalan pesangon.
Ketentuan yang menjembatani keduanya (ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang dana pensiun dan ketenagakerjaan) terus dipertahankan sebagaimana tertuang dalam Pasal 167 Undang-Undang Nomor 13/2003 (UUK13/2003) dan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 35/2021 (PP35/2021). Walaupun penyelenggaraan program pensiun bersifat sukarela, namun apabila karyawan telah menjadi peserta program pensiun dimaksud, maka ia wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun dan peraturan dana pensiun dari dana pensiun di mana ia menjadi peserta, tanpa mengabaikan hak-haknya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Sebagaimana kita ketahui, hak-hak karyawan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan pada dasarnya dibayarkan secara sekaligus. Sementara itu, hak-hak karyawan peserta DPPK/DPLK dibayarkan secara berkala, termasuk adanya ketentuan mengenai penundaan pembayaran manfaat pensiun sebelum dicapainya usia tertentu.
Perbedaan inilah yang berpotensi menimbulkan perselisihan.
Sebenarnya, potensi perselisihan tersebut sangat amat mudah dicegah melalui suatu kesepakatan antara perusahaan dan karyawan yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama, yang mana telah pula diatur dalam Pasal 58 ayat (3) PP35/2021.
Beberapa pokok penting yang seharusnya mendapat perhatian para pihak untuk disepakati, antara lain:
- Penundaan pembayaran manfaat pensiun sebelum dicapainya usia tertentu.
- Cara pembayaran manfaat pensiun (minimal 80% dari total manfaat pensiun harus dibayarkan secara berkala (sisanya dapat dibayarkan secara sekaligus) dengan membeli anuitas seumur hidup – sekarang tidak harus seumur hidup tetapi cukup minimal 10 tahun dan dapat diselenggarakan oleh DPPK/DPLK – tidak harus ke perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi syariah).
- Bagi perusahaan yang menyelenggarakan program pensiun jenis manfaat pasti yang menggunakan rumus bulanan, maka manfaat pensiun yang digunakan untuk membandingkan dengan ketentuan imbalan pesangon untuk menentukan jumlah mana yang lebih besar, harus terlebih dahulu dihitung nilai sekarang dari rangkaian pembayaran bulanan itu.
- Sebelum manfaat pensiun dibandingkan dengan ketentuan imbalan pesangon, harus terlebih dahulu dikurangi akumulasi iuran peserta (apabila ada).
- Tidak lupa untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi yang jelas dan tuntas. Mungkinkah kesepakatan demikian dapat tercapai? Sangat mungkin. Dalam hal kesepakatan tidak tercapai, maka perusahaan yang belum menyelenggarakan program pensiun, sangat mungkin tidak akan pernah membentuk DPPK atau bergabung dalam DPLK. Dan bagi perusahaan yang telah menyelenggarakan program pensiun, sangat mungkin akan membubarkan DPPK yang telah didirikan dan menghentikan kepesertaannya dalam DPLK.
Apabila ini terjadi, maka (1) sasaran untuk melakukan pendanaan secara teratur dan sistematis tidak dapat tercapai, (2) oleh karena tidak ada pendanaan, maka tingkat kepastian adanya jaminan bahwa imbalan pesangon dapat dibayarkan (dalam hal perusahaan bubar, misalnya) menjadi rendah, dan (3) harapan pertumbuhan industri Dana Pensiun di Indonesia untuk menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat sulit tercapai. Sangat patut disayangkan!
Pemikiran yang saya uraikan di atas telah dipublikasikan secara terbuka di media cetak (Sinar Harapan, edisi Kamis, 23 Agustus 2001 dan Kompas, edisi Selasa, 25 Maret 2003). Kedua tulisan tersebut saya lampirkan bersama keterangan tertulis ini. Untuk menguatkan pemikiran tersebut, pada tahun 2004, ada inisiatif untuk mengeluarkan Surat Edaran Bersama antara Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Keuangan tentang Pemahaman Mengenai Hak-Hak Pekerja/Buruh Peserta Program Pensiun yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja. Hal ini dimaksudkan agar terdapat sinkronisasi antara ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang dana pensiun dan ketenagakerjaan.
Kebetulan waktu itu saya diminta untuk menyusun konsep Surat Edaran Bersama dimaksud. Draft terakhir sudah mencapai versi 4.2 tertanggal 18 Agustus 2004 (terlampir). Namun karena satu dan lain hal, Surat Edaran Bersama tersebut urung terealisasikan. Sekali lagi, sangat patut disayangkan!
Seandainya semua upaya tersebut dapat terealisasikan waktu itu, sangat mungkin perselisihan yang muncul belakangan ini tidak akan terjadi. Pemikiran tersebut masih tetap relevan sampai hari ini. Tidak atau belum terlambat untuk merealisasikannya sekarang demi kebaikan bersama.
Selanjutnya, dalam kaitannya dengan program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola oleh BPJS, yang dimulai pada pertengahan 2015, betul bahwa program JP mengatur pembayaran manfaat pensiun secara berkala untuk seumur hidup. Namun, sampai 2030, program JP ini masih akan membayar secara sekaligus atas iuran-iuran yang disetor ditambah hasil pengembangannya. Bahkan ketika program JP sudah mature pada 2056 saja, tingkat penghasilan pensiun (TPP) yang diperoleh tidak sampai 15%. TPP adalah perbandingan antara penghasilan selama masa pensiun dengan penghasilan terakhir sesaat sebelum pensiun.
Kalau pun digabung dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan imbalan pesangon (yang nantinya telah diintegrasikan melalui amanat harmonisasi oleh UU4/2023), TPP yang diperoleh tidak sampai 25%. Padahal standar minimum TPP yang disarankan oleh organisasi buruh sedunia (ILO) adalah 40%. Jadi, mengandalkan program JP BPJS saja masih sangat tidak memadai.
Perlu diketahui bahwa besaran iuran untuk ketiga program JHT, JP, dan imbalan pesangon, seorang karyawan hanya membayar 3% dari penghasilannya, sementara perusahaan harus mengeluarkan 9.7-11.7%.
Seorang individu yang memang bertanggung jawab atas hidupnya sendiri (dan keluarganya), masih memiliki sisa sumber dana dari penghasilannya, sebesar 96% (setelah dikurangi tambahan 1% untuk program Jaminan Kesehatan BPJS), untuk disisihkan dalam memenuhi TPP yang memadai.
Perencanaan keuangan yang baik dan bijak adalah mengatur pengalokasian sumber dana yang ada untuk ditabung (diinvestasikan) untuk tujuan dan keperluan yang berbeda-beda dan spesifik, dengan disiplin. Kalau menabung untuk anak sekolah, dapat dipastikan tabungannya tidak akan disentuh. Mengapa untuk tujuan kesejahteraan hari tua demi memperoleh kesinambungan penghasilan setelah pensiun (pengeluaran untuk ini hanya 3% dari penghasilan), selalu kita abaikan? Kalau ingin (mulai) berusaha setelah pensiun, atau apapun itu, seharusnya sisihkan lagi sisa penghasilan yang ada untuk tujuan itu. Jangan sentuh tabungan untuk anak sekolah dan tabungan untuk kesejahteraan hari tua.
Suatu survey yang dilakukan oleh MetLife, New York, pada 2022, menunjukkan bahwa 1 dari 3 peserta yang mengambil manfaat pensiunnya secara sekaligus pada saat pensiun, rata-rata hanya bertahan selama 5 tahun.
https://www.metlife.com/about-us/newsroom/2022/february/retirees-depleting- retirement-plan-lump-sums-faster-than-five-years-ago/
Terdapat beragam lembaga yang tersedia untuk menutup selisih TPP itu. Seorang individu bisa menabung melalui lembaga perbankan, pasar modal, reksadana, instrumen investasi lain, atau DPPK/DPLK.
Lembaga yang disebut terakhir itu (DPPK/DPLK) memiliki keistimewaan dibandingkan dengan lembaga keuangan lain, yaitu fasilitas perpajakan, yang justru tetap diperlukan dan telah (sedang) dinikmati oleh lebih dari 4 juta orang karyawan peserta DPPK/DPLK dengan jumlah dana kelolaan mencapai Rp393 triliun (data per Juli 2025).
Adanya insentif perpajakan yang diberikan pemerintah, diharapkan memberikan daya tarik bagi lebih banyak lagi karyawan (masyarakat) untuk menjadi peserta DPPK/DPLK.
Insentif perpajakan seperti ini merupakan hal yang lazim di banyak negara. Sebagai konsekuensi logis dari hilangnya sebagian penerimaan pajak ini, banyak negara memberikan pengaturan yang sangat ketat, di antaranya dana yang ada pada sistem pensiun tidak dapat diambil sebelum mencapai usia pensiun dan membatasi penarikan secara sekaligus atas manfaat pensiun.
Pembatasan penarikan atau pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus tentu memperhatikan tujuan utama dari sistem pensiun itu sendiri, yaitu mewujudkan adanya kesinambungan penghasilan agar kesejahteraan seseorang tetap terjamin selama hidupnya. Ketika masih aktif bekerja menerima penghasilan berupa gaji atau upah dan setelah tidak bekerja lagi menerima penghasilan berupa manfaat pensiun berkala.
Sekali lagi, hal inilah yang menjadi dasar dan alasan utama ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun mengatur pembayaran manfaat pensiun harus dilakukan secara berkala.
Dalam kondisi tertentu, ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun tetap memungkinkan peserta menerima manfaat pensiunnya secara sekaligus. Salah satu di antaranya adalah saldo dana pada saat pensiun, pada (ketentuan saat ini dan akan direviu secara berkala paling lama setiap 5 tahun sekali) dapat dibayarkan secara sekaligus. Sebagai informasi tambahan, nilai Rp625 juta ini pada 1993 adalah Rp12 juta (Pasal 13 ayat (2) KMK Nomor 230/KMK.017/1993).
Dari data peserta JHT sebanyak 17.1 juta orang pada tahun 2022, lebih dari 80% di antaranya (13.7 juta orang) memiliki upah Rp5 juta sebulan atau kurang.
Sebagai ilustrasi, iuran sebesar 7.5% dari penghasilan disetor (ditabung) secara teratur pada DPPK/DPLK. Asumsikan penghasilannya (Rp5 juta sebulan) meningkat sebesar 5% per tahun dan selama menabung hasil pengembangan (bersih) yang diperoleh sebesar 5% per tahun.
Saldo dana pada DPPK/DPLK setelah 30 tahun menabung diperkirakan akan mencapai lebih kurang Rp618 juta (kurang dari Rp625 juta – asumsikan tetap padahal akan meningkat), berarti dapat dibayarkan secara sekaligus.
Dengan adanya insentif pajak, jumlah pajak yang dibayarkan oleh peserta DPPK/DPLK yang diilustrasikan di atas hanya sebesar Rp28.4 juta (4.6%). Bandingkan apabila tidak diberikan insentif pajak (dikenakan pajak normal, PPh21), jumlah pajaknya sebesar Rp109.15 juta (17.7%), atau 3.8 kali lebih besar. Kelompok mayoritas ini tentu sangat diuntungkan dengan adanya pemberian insentif pajak. Simulasi perhitungan keuntungan pajak dan pemberian insentif pajak oleh negara, dengan bergabung dalam lembaga Dana Pensiun dibandingkan menabung pada lembaga perbankan, dengan beberapa skenario penghasilan sebulan, dapat diperiksa dalam Lampiran 1.
Dalam Lampiran 2, disajikan beberapa hasil simulasi perbandingan pajak yang dikenakan pada manfaat pensiun dan imbalan pesangon, tanpa dan dengan insentif pajak (pembayaran sekaligus dan berkala).
Sebagai pelaku di industri ini, kita (termasuk saya) gagal melakukan tugas kita secara maksimal untuk memberikan penyadaran dan edukasi kepada masyarakat luas. Sudah terlalu banyak waktu telah kita sia-siakan.
Demikian keterangan saya selaku ahli dalam Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 atas Uji Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuanga di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Semoga berkenan dan bermanfaat. Atas kepercayaan dan kesempatan yang diberikan, saya ucapkan terima kasih.
Lampiran 1
Keuntungan pajak dan pemberian insentif pajak oleh negara (menabung pada bank dan lembaga dana pensiun)
Asumsi-asumsi:
- Lama menabung = 35 tahun.
- Gaji/upah sebulan saat mulai menabung = Rp5 juta, Rp10 juta, Rp20 juta, Rp50 juta, Rp75 juta, dan Rp100 juta
- Kenaikan gaji/upah selama menabung = 5% per tahun.
- Bunga deposito bank/hasil investasi Dana Pensiun selama menabung = 5% (net) per tahun.
- Tabungan/iuran = 5% dari gaji/upah sebulan sebelum pajak.
- Pajak atas bunga deposito menabung pada bank = 20%.
- Pajak atas bunga deposito menabung pada Dana Pensiun = 0%.
- Pajak atas saldo dana pada Dana Pensiun = 0% sampai Rp50 juta dan 5% di atas Rp50 juta.
- Status keluarga = kawin dan 1 anak.
Hasil simulasi:
Tabel 1: Keuntungan Pajak bagi Peserta
Tabel 2: Pemberian Insentif Pajak oleh Negara Lama Upah Menabung Sebulan (Tahun) (Rp000) Bank Dana Pensiun (Rp000) % 35 5,000 480,397 539,622 59,225 12.3% 35 10,000 960,795 1,076,744 115,949 12.1% 35 20,000 1,921,590 2,150,988 229,398 11.9% 35 50,000 4,803,975 5,373,720 569,745 11.9% 35 75,000 7,205,962 8,059,330 853,368 11.8% 35 100,000 9,607,949 10,744,940 1,136,991 11.8% Saldo Dana (Rp000) Keuntungan Pajak Menabung Pada Pada Dana Pensiun Lama Upah
35 100,000 33,030,207 30,855,606 (2,174,602) -6.6% Penerimaan Negara atas Pajak Pemberian Insentif Menabung Pada Pajak oleh Negara Menabung Sebulan
(Tahun) (Rp000) Bank Dana Pensiun (Rp000) % 35 5,000 393,666 334,484 (59,182) -15.0% 35 10,000 1,494,702 1,328,459 (166,243) -11.1% 35 20,000 4,551,117 4,154,508 (396,609) -8.7% 35 50,000 15,012,929 13,956,651 (1,056,278) -7.0% 35 75,000 23,899,994 22,316,827 (1,583,168) -6.6% [2.6] Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Pemberi Keterangan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah menyampaikan Keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 3 November 2025 dan telah didengar keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 4 November 2025, serta telah menyerahkan pula keterangan tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 17 November 2025 dan 1 Desember 2025, pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut.
| (sekaligus dan berkala) Manfaat Pensiun Jumlah Tarip Manfaat Jumlah Tarip Manfaat Sekaligus Periode Jumlah Tarip Manfaat (Kotor) Pajak Pajak Pensiun Pajak Pajak Pensiun 20% Berkala Pajak Pajak Pensiun Rp000 Efektif (Bersih) Efektif (Bersih) (Tahun) Efektif (Bersih) 10 3,958 0.6% 614,042 15 3,680 0.6% 614,320 10 191,243 7.6% 2,308,757 15 140,902 5.6% 2,359,098 10 263,218 8.8% 2,736,782 15 205,902 6.9% 2,794,098 10 660,747 13.2% 4,339,253 15 526,983 10.5% 4,473,017 Imbalan Pesangon Jumlah Tarip Imbalan Jumlah Tarip Imbalan Sekaligus Periode Jumlah Tarip Imbalan (Kotor) Pajak Pajak Pesangon Pajak Pajak Pesangon 20% Berkala Pajak Pajak Pesangon Rp000 Efektif (Bersih) Efektif (Bersih) (Tahun) Efektif (Bersih) 10 19,973 2.0% 980,027 15 10,680 1.1% 989,320 10 36,426 2.9% 1,213,574 15 21,361 1.7% 1,228,639 10 61,993 4.1% 1,438,007 15 35,207 2.3% 1,464,793 10 126,243 6.3% 1,873,757 15 80,660 4.0% 1,919,340 PPh Normal (Tanpa Insentif) PPh @Dapen (Ada Insentif) PPh @Dapen - Pembayaran Berkala Manfaat Pensiun Imbalan Pesangon 2,500,000 PPh Pesangon (Tanpa Insentif) PPh @Dapen (Ada Insentif) PPh @Dapen - Pembayaran Berkala 618,000 109,150 17.7% 508,850 28,400 4.6% 589,600 123,600 673,750 27.0% 1,826,250 122,500 4.9% 2,377,500 500,000 247,500 3,000,000 823,750 27.5% 2,176,250 147,500 2,852,500 600,000 1,000,000 4,752,500 5.0% 4.9% 3,576,250 28.5% 1,423,750 5,000,000 1,000,000 187,500 18.8% 812,500 47,500 4.8% 952,500 200,000 1,250,000 250,000 20.0% 1,000,000 60,000 4.8% 1,190,000 250,000 1,500,000 312,500 20.8% 1,187,500 72,500 4.8% 1,427,500 300,000 1,902,500 400,000 2,000,000 437,500 21.9% 1,562,500 97,500 4.9% | |
| Imbalan Pesangon (Kotor) Rp000 | PPh @Dapen - Pembayaran Berkala |
| Sekaligus Periode Jumlah Tarip Imbalan 20% Berkala Pajak Pajak Pesangon (Tahun) Efektif (Bersih) | |
| 1,000,000 | 10 19,973 2.0% 980,027 15 10,680 1.1% 989,320 200,000 |
| 1,250,000 | 10 36,426 2.9% 1,213,574 15 21,361 1.7% 1,228,639 250,000 |
| 1,500,000 | 10 61,993 4.1% 1,438,007 15 35,207 2.3% 1,464,793 300,000 |
| 2,000,000 | 10 126,243 6.3% 1,873,757 15 80,660 4.0% 1,919,340 400,000 |
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Bahwa menurut para Pemohon, muatan materi Pasal 161 ayat (2), dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menjadi objek permohonan pada pokoknya menimbulkan permasalahan konstitusional terkait pembatasan hak peserta program dana pensiun untuk mengakses manfaat pensiun yang berkaitan dengan pesangon karena pensiun, karena ketentuan-ketentuan tersebut mengatur bahwa pembayaran manfaat pensiun yang di dalamnya termasuk komponen pesangon wajib dilakukan secara berkala dan hanya memperkenankan pencairan maksimal sebesar 20% secara sekaligus (lumpsum), itupun dalam kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut para Pemohon, pengaturan demikian secara nyata telah membatasi hak peserta dana pensiun untuk menerima pesangon pada saat berakhirnya hubungan kerja atau memasuki masa pensiun.
Berikut pasal-pasal UU P2SK yang diuji materiil oleh para Pemohon:
- Pasal 161 ayat (2)
“Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala.”
- Pasal 164 ayat (2)
“Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun.”
- PENJELASAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TERHADAP KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon pengujian materiil perkara a quo, Pemberi Keterangan menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilainya apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 011/PUU-V/2007). - KETERANGAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TERHADAP POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Bahwa menurut para Pemohon, muatan materi Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK, yang menjadi objek permohonan, pada pokoknya menimbulkan permasalahan konstitusional terkait pembatasan hak peserta program dana pensiun untuk mengakses manfaat pensiun yang berkaitan dengan pesangon karena pensiun, karena ketentuan-ketentuan tersebut mengatur bahwa pembayaran manfaat pensiun yang di dalamnya termasuk unsur pesangon wajib dilakukan secara berkala dan hanya memperkenankan pencairan maksimal sebesar 20% secara sekaligus (lumpsum), itupun dalam kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK. Menurut para Pemohon, pengaturan demikian secara nyata telah membatasi hak peserta dana pensiun untuk menerima pesangon pada saat berakhirnya hubungan kerja atau memasuki masa pensiun. Terhadap dalil tersebut, Pemberi Keterangan menyampaikan hal sebagai berikut:
- Bahwa dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia, jaminan kesejahteraan pekerja/buruh yang memasuki usia pensiun telah diatur secara tegas sejak lama, baik melalui undang-undang bidang ketenagakerjaan maupun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Seluruh kerangka hukum tersebut menegaskan prinsip bahwa hak pekerja/buruh yang timbul akibat berakhirnya hubungan kerja, termasuk karena pensiun, wajib dibayarkan secara tunai (lumpsum).
- Bahwa melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per- 03/MEN/1996 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Jasa dan Ganti Kerugian di Perusahaan Swasta, pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena mencapai usia pensiun berhak atas uang pesangon, uang jasa, dan ganti kerugian. Ketiga komponen tersebut merupakan bentuk pelindungan ekonomi yang menjamin keberlanjutan hidup pekerja/buruh setelah berakhirnya masa kerja. Dengan demikian, manfaat pensiun dalam kerangka ketenagakerjaan memiliki kedudukan yang sepadan dengan pesangon dan penghargaan masa kerja, yang secara prinsip harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus pada saat hubungan kerja berakhir.
- Bahwa prinsip pembayaran tunai ini ditegaskan kembali dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Kep-150 / Men / 2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan, khususnya Pasal 33, yang menyatakan bahwa “pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang ganti kerugian harus dilakukan secara tunai”. Ketentuan ini menegaskan bahwa hak pekerja/buruh yang timbul akibat berakhirnya hubungan kerja tidak dapat ditunda atau dikonversi dalam bentuk pembayaran berkala.
- Bahwa selanjutnya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) melalui Pasal 167 ayat (5) UU 13/2003 menetapkan bahwa pengusaha wajib memberikan uang pesangon kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena pensiun. Kewajiban tersebut diperkuat dengan Pasal 184 UU 13/2003, yang menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran pesangon karena alasan pensiun merupakan satu-satunya alasan pemutusan hubungan kerja yang secara eksplisit dapat dikenai sanksi pidana. Artinya, pembentuk undang-undang memandang pemenuhan hak pesangon pekerja/buruh yang pensiun sebagai kewajiban yang bersifat imperatif dan tidak dapat dibayar secara berkala.
- Bahwa prinsip yang sama diperluas yang sebelumnya sanksi pidana hanya terhadap pesangon karena pensiun namun melalui Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023) termasuk pesangon karena alasan selain pensiun. Pasal 156 ayat (1) UU 6/2023 menegaskan bahwa “pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja/buruh.” Frasa “wajib” bersifat imperatif dan tidak memberi ruang bagi pengusaha untuk menunda atau mencicil pembayaran tersebut secara bertahap. Pasal 185 ayat (1) UU 6/2023 mempertegas bahwa pelanggaran terhadap kewajiban ini merupakan tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara dan denda. Dengan demikian, secara sistem hukum ketenagakerjaan, pembayaran pesangon harus dilakukan secara penuh dan sekaligus (lumpsum), bukan secara bertahap.
- Bahwa dari perspektif hukum ketenagakerjaan, secara umum manfaat pesangon adalah sebagai pelindungan finansial pekerja/buruh atas hilangnya pendapatan tetap pekerja/buruh akibat pemutusan hubungan kerja dan sebagai penghargaan atas masa kerja dan kontribusi yang telah diberikan pekerja/buruh. Jika pembayaran pesangon dilakukan secara bertahap, maka manfaat tersebut menjadi tidak efektif karena pekerja/buruh tetap berada dalam kondisi ketidakpastian finansial. Oleh sebab itu, pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah dalam kaitan manfaat program pensiun yang diberikan secara bertahap, tidak dapat dianggap sebagai pelaksanaan kewajiban hukum sebagaimana dimaksud Pasal 156 ayat (1) UU 6/2023 dan Pasal 185 ayat (1) UU 6/2023.
- Bahwa sejalan dengan ketentuan UU 6/2023 tersebut, Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) menegaskan bahwa iuran dana pensiun yang dibayarkan oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kewajiban pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah. Namun demikian, manfaat pensiun hanya dapat diperhitungkan sebagai sebagian dari kewajiban tersebut, bukan sebagai pengganti penuh. Jika nilai manfaat pensiun yang diterima pekerja/buruh lebih kecil dari total uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah yang seharusnya diterima, maka pengusaha tetap wajib membayar selisihnya secara sekaligus.
- Bahwa dalam perspektif ketenagakerjaan, iuran program pensiun dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengusaha atas pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah yang bersifat saling melengkapi dan tidak bersifat substitutif. Sehingga, tidak ada satu pun norma dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa manfaat pensiun dapat menghapus atau mengurangi kewajiban pengusaha untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah. Bahkan, Pasal 185 UU 6/2023 tidak memberikan pengecualian bagi pengusaha yang beralasan telah mengikuti program dana pensiun. Dengan demikian, setiap bentuk pembayaran manfaat pensiun yang menggantikan atau menunda pesangon bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan.
- Bahwa kerangka hukum tersebut menjadi sangat relevan dalam konteks Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 164/PUU- XXIII/2025, yang pada pokoknya mempersoalkan konstitusionalitas beberapa ketentuan dalam UU P2SK, khususnya Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2). Bahwa dalam perkara a quo, Pemberi Keterangan menegaskan tidak dalam menilai konstitusionalitas norma-norma dalam UU P2SK, karena pengaturan mengenai dana pensiun berada dalam ranah kebijakan Kementerian Keuangan. Namun demikian, Pemberi Keterangan perlu memberikan keterangan dalam perkara ini guna meluruskan pemahaman publik dan menghindari penafsiran keliru terkait hubungan antara manfaat pensiun sebagaimana diatur dalam UU P2SK dan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah sebagai hak normatif pekerja/buruh berdasarkan hukum ketenagakerjaan.
- Bahwa dengan demikian, ketentuan dalam UU P2SK mengenai pembatasan pencairan manfaat pensiun secara berkala dan maksimal 20% dengan tanpa memberikan kejelasan pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah yang ada dalam program dana pensiun dapat dibayar sekaligus perlu ditafsirkan secara hati-hati, agar tidak menimbulkan pertentangan dengan prinsip pelindungan hukum ketenagakerjaan. Karena di dalam struktur dana pensiun terdapat komponen yang merupakan bagian dari pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah, maka bagian tersebut harus dibayarkan secara sekaligus, bukan mengikuti skema pencairan bertahap sebagaimana diatur dalam UU P2SK.
- Bahwa oleh karena itu, dalam pelaksanaan dan penafsiran kebijakan terkait dana pensiun, seluruh pemangku kepentingan termasuk lembaga keuangan penyelenggara dana pensiun harus memastikan bahwa prinsip pelindungan pekerja/buruh tetap menjadi dasar utama. Oleh karena itu, pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah wajib dibayarkan penuh dan sekaligus.
IV. PENUTUP
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemberi Keterangan berpendapat bahwa komponen pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah yang terintegrasi dalam program dana pensiun merupakan hak normatif pekerja/buruh yang bersifat wajib dan harus dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) pada saat hubungan kerja berakhir termasuk karena pensiun, sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Pembayaran secara sekaligus atas komponen pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah yang ada dalam dana pensiun merupakan bentuk pemenuhan hak pekerja/buruh yang dijamin oleh hukum ketenagakerjaan dan tidak dapat ditunda atau dicairkan secara bertahap. Dengan demikian, pelaksanaan kewajiban pengusaha tetap sejalan dengan aturan hukum, prinsip proporsionalitas, serta menjaga keberlangsungan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Keterangan Tambahan, tanggal 17 November 2025
Menindaklanjuti persidangan pada tanggal 04 November 2025 dalam Permohonan Uji Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dimohonkan oleh Alfonsius Londoran, Dkk (4 Pemohon) dengan kuasa hukum Saut Pangaribuan,S.H.,M.H, Dkk yang tergabung dalam Tim Advokasi Dana Pensiun Karyawan PT. Freeport Indonesia Anggota Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (Tim Advokasi DPFI KSBSI), serta adanya pertanyaan dari Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum., dan Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., yang ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan, perkenankan kami menyampaikan Keterangan Tambahan Menteri Ketenagakerjaan sebagai berikut:
A. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.
- Bagaimana tanggapan Kementerian Ketenagakerjaan terhadap kebijakan insentif pajak yang hanya diberikan apabila pembayaran dana pensiun dilakukan secara berkala, sedangkan apabila dibayarkan secara sekaligus insentif tersebut tidak berlaku? Apakah Kementerian Ketenagakerjaan memandang bahwa insentif pajak tidak menjadi hal utama sepanjang pembayaran pesangon dilakukan secara sekaligus (lumpsum)?
Penjelasan/Tanggapan:
- Bahwa kebijakan mengenai insentif pajak atas pembayaran manfaat pensiun sepenuhnya berada dalam kewenangan Kementerian Keuangan, bukan merupakan ranah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan tidak dalam posisi untuk menilai ataupun menetapkan kebijakan insentif perpajakan atas manfaat dana pensiun.
- Bahwa dari perspektif hukum ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan berkepentingan untuk memastikan bahwa pemenuhan hak-hak normatif pekerja/buruh meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah yang terintegrasi dalam program dana pensiun, tetap diberikan secara penuh dan sekaligus (lumpsum) pada saat hubungan kerja berakhir, termasuk karena pensiun.
- Bahwa prinsip pembayaran sekaligus (lumpsum) tersebut merupakan perwujudan dari hak normatif yang bersifat imperatif, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 156 ayat (1) dan Pasal 185 ayat (1) UU 6/2023, sehingga wajib dipenuhi tanpa dapat ditunda atau dicicil.
- Bahwa dengan demikian, fokus utama Kementerian Ketenagakerjaan bukan pada aspek insentif pajak, melainkan pada pemenuhan kewajiban pengusaha untuk membayar hak-hak pekerja/buruh secara penuh sebagai bentuk pelindungan finansial atas hilangnya pendapatan akibat berakhirnya hubungan kerja.
- Bahwa apabila terdapat perbedaan perlakuan berupa pemberian insentif pajak terhadap skema pembayaran manfaat pensiun secara berkala, hal tersebut merupakan kebijakan Kementerian Keuangan dan tidak boleh mengurangi substansi hak pekerja/buruh yang dijamin oleh hukum ketenagakerjaan.
- Bahwa oleh karena itu, insentif pajak bukan merupakan faktor penentu dalam pemenuhan hak pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah, sepanjang prinsip dasar pelindungan pekerja/buruh tetap dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa kebijakan perpajakan sebaiknya diharmonisasikan dengan prinsip pelindungan pekerja/buruh, tanpa mengaburkan kewajiban hukum pengusaha dalam memenuhi hak-hak pekerja/buruh pada saat hubungan kerja berakhir.
- Perlu penjelasan lebih lanjut apakah seharusnya komponen pesangon ditempatkan dalam skema dana pensiun atau sebaiknya dibayarkan secara terpisah di luar dana pensiun?
Penjelasan/Tanggapan:
- Bahwa pada prinsipnya, skema dana pensiun merupakan instrumen yang bermanfaat bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Bagi pekerja/buruh, skema ini memberikan jaminan kepastian atas ketersediaan dana untuk menunjang kesejahteraan setelah berakhirnya masa kerja, termasuk pada saat memasuki usia pensiun. Sedangkan bagi pengusaha, skema ini membantu perencanaan keuangan karena kewajiban pembayaran pesangon dapat dipenuhi secara bertahap melalui iuran yang disetor secara berkala. Dengan demikian, skema dana pensiun berfungsi sebagai mekanisme pendukung hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan.
- Bahwa penempatan komponen pesangon dalam skema dana pensiun harus dipahami secara proporsional dan sesuai dengan kerangka hukum ketenagakerjaan. Berdasarkan Pasal 58 ayat (1) dan (2) PP 35/2021, iuran dana pensiun yang dibayarkan oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kewajiban pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah, tetapi tidak dapat menggantikan seluruh kewajiban tersebut secara penuh. Dengan demikian, manfaat pensiun bersifat komplementer (pelengkap) dan bukan substitutif (pengganti) terhadap kewajiban pengusaha dalam memenuhi hak-hak normatif pekerja/buruh.
- Bahwa penempatan komponen pesangon ke dalam program dana pensiun dapat dibenarkan sepanjang tidak menghapus atau mengurangi hak normatif pekerja/buruh, yakni: (a) pengusaha tetap wajib membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah secara penuh; (b) bagian manfaat pensiun yang mencerminkan unsur pesangon harus dapat dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) pada saat hubungan kerja berakhir; dan (c) pelaksanaannya tidak menimbulkan pengurangan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
- Bahwa dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja/buruh dan pengusaha, skema dana pensiun perlu diposisikan sebagai mekanisme pendukung pelaksanaan kewajiban pembayaran pesangon, bukan sebagai sarana untuk menunda, mencicil, atau menggantikan hak pekerja/buruh. Dengan demikian, penerapan skema dana pensiun yang sesuai dengan prinsip hukum ketenagakerjaan akan memperkuat pelindungan hak pekerja/buruh, meningkatkan kepastian pembayaran bagi pengusaha, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
- Perlu penjelasan apakah kepesertaan dalam program dana pensiun yang bersifat mandatory (wajib) juga dilakukan dengan mekanisme pembayaran berkala, ataukah hanya program dana pensiun yang bersifat komplementer yang dapat dibayarkan secara sekaligus (lumpsum)? Penjelasan/Tanggapan:
- Bahwa berdasarkan sistem jaminan sosial nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, perlu dibedakan secara tegas antara program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan program Dana Pensiun yang diselenggarakan oleh lembaga dana pensiun. Keduanya memiliki dasar hukum, karakteristik, dan tujuan yang berbeda, baik dari segi sifat kepesertaan maupun mekanisme pembayarannya.
- Bahwa program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan bersifat mandatory (wajib) bagi pemberi kerja sesuai ketentuan Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Program ini bertujuan memberikan pelindungan sosial jangka panjang bagi pekerja/buruh yang memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap, dengan manfaat yang dibayarkan secara berkala berdasarkan formula iuran dan manfaat. Oleh karena itu, program Jaminan Pensiun tidak memiliki hubungan langsung dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja, atau uang pisah, karena bukan merupakan kewajiban pengusaha akibat pemutusan hubungan kerja.
- Bahwa berbeda dengan program Jaminan Pensiun, program Dana Pensiun bersifat sukarela (voluntary) dan sepenuhnya ditentukan oleh kebijakan pemberi kerja atau kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam UU P2SK. Program ini dapat diselenggarakan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) sebagai pelengkap dari program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Apabila pengusaha mengintegrasikan kewajiban pembayaran pesangon ke dalam program dana pensiun, maka bagian manfaat yang bersumber dari pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah wajib dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) pada saat hubungan kerja berakhir, sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) dan Pasal 185 ayat (1) UU 6/2023 serta Pasal 58 PP 35/2021.
- Bahwa dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia tidak terdapat program dana pensiun yang bersifat mandatori, karena program yang wajib hanyalah jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, mekanisme pembayaran manfaat dana pensiun baik secara berkala maupun sekaligus sepenuhnya ditentukan oleh perjanjian dan desain program, namun komponen pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah harus tetap dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) pada saat hubungan kerja berakhir, karena merupakan hak normatif pekerja/buruh yang bersifat wajib dan tidak dapat ditunda pembayarannya.
B. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum.
- Apakah program pensiun yang dimaksud dalam Pasal 167 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) termasuk dalam kategori dana pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)? Jika tidak, di mana program pensiun tersebut disimpan, apakah melalui dana pensiun atau terdapat skema lain yang digunakan?
Penjelasan/Tanggapan:
- Bahwa program pensiun yang dimaksud dalam Pasal 167 UU 13/2003 merupakan program pensiun yang diselenggarakan oleh pengusaha bagi pekerja/buruh sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban pemberian jaminan kesejahteraan pada saat memasuki masa pensiun. Ketentuan ini menegaskan bahwa pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena pensiun tetap berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam hukum ketenagakerjaan.
- Bahwa selanjutnya, pengaturan Pasal 167 UU 13/2003 tersebut saat ini diatur dalam Pasal 58 PP 35/2021. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa:
“Pengusaha yang mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh Pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 52 dan Pasal 54 sampai dengan Pasal 57.” - Bahwa secara normatif, program pensiun yang dimaksud dalam Pasal 167 UU 13/2003 yang saat ini diatur dalam Pasal 58 PP 35/2021 telah diintegrasikan dan dikaitkan langsung dengan program dana pensiun sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang dana pensiun, yang saat ini tunduk pada rezim hukum UU P2SK.
- Dengan demikian, program pensiun yang diikuti oleh pekerja/buruh berdasarkan ketentuan Pasal 167 UU 13/2003 disimpan dan dikelola dalam wadah dana pensiun sebagaimana diatur dalam UU P2SK, bukan melalui mekanisme atau skema lain di luar sistem dana pensiun.
- Apakah pengusaha yang telah menyelenggarakan program pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 UU 13/2003 juga dapat, atau wajib, berpartisipasi dalam program dana pensiun sebagaimana diatur dalam UU P2SK?
Penjelasan/Tanggapan:
- Bahwa program pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 UU 13/2003 yang saat ini diatur dalam Pasal 58 PP 35/2021 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem dana pensiun sebagaimana diatur dalam UU P2SK. Dengan demikian, kedua pengaturan tersebut berada dalam satu kerangka hukum yang sama, saling melengkapi, dan tidak menimbulkan kewajiban ganda bagi pengusaha.
- Bahwa Pasal 167 UU 13/2003 memberikan dasar hukum bagi pengusaha untuk menyelenggarakan program pensiun bagi pekerja/buruh sebagai bagian dari pelindungan sosial ekonomi pasca hubungan kerja, termasuk pada saat pekerja/buruh memasuki usia pensiun. Norma tersebut dijabarkan dalam Pasal 58 PP 35/2021 yang menegaskan bahwa pengusaha yang mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kewajiban pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang pisah.
- Bahwa ketentuan tersebut menunjukkan bahwa program pensiun dalam konteks hukum ketenagakerjaan merupakan implementasi langsung dari program dana pensiun sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, yang kini tunduk pada rezim hukum UU P2SK sebagai pengganti UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Oleh karena itu, pengusaha yang telah menyelenggarakan program pensiun sesuai Pasal 167 UU 13/2003 jo. Pasal 58 PP 35/2021 secara otomatis telah mengikuti program dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam UU P2SK.
- Bahwa tidak terdapat norma yang mewajibkan pengusaha untuk menyelenggarakan dua jenis program pensiun yang berbeda, karena UU P2SK tidak menciptakan jenis program baru yang terpisah dari program dana pensiun yang selama ini dijalankan oleh pengusaha. Sebaliknya, UU P2SK memperkuat tata kelola, pelindungan peserta, dan pengawasan lembaga dana pensiun agar lebih sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan stabilitas sistem keuangan nasional.
C. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.
- Perlu penjelasan mengenai komponen apa saja yang termasuk dalam dana pensiun, serta bagaimana proporsi atau persentase alokasi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah di dalamnya? Penjelasan/Tanggapan:
- Bahwa secara normatif, program dana pensiun merupakan suatu mekanisme penghimpunan iuran yang bertujuan memberikan manfaat keuangan bagi pekerja/buruh ketika memasuki masa pensiun. Dalam praktik ketenagakerjaan, dana pensiun dibentuk oleh pengusaha sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pemberian hak-hak pekerja/buruh pada saat berakhirnya hubungan kerja. Berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) PP 35/2021, iuran dana pensiun yang dibayarkan oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kewajiban pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah, sepanjang manfaat yang diterima pekerja/buruh nilainya tidak lebih kecil dari jumlah hak yang seharusnya diterima berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
- Bahwa adapun mengenai proporsi atau persentase alokasi, tidak terdapat satu pun ketentuan dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang secara eksplisit menetapkan angka pasti atau rasio baku mengenai pembagian antara komponen pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang pisah dalam dana pensiun. Hal ini disebabkan oleh perbedaan struktur program dana pensiun di setiap perusahaan, tergantung pada kebijakan iuran, formula manfaat, dan masa kerja peserta. Namun, secara prinsip hukum ketenagakerjaan, komponen yang bersumber dari kewajiban pengusaha atas pemutusan hubungan kerja (yakni pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang pisah) harus dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) pada saat hubungan kerja berakhir, sementara sisa manfaat pensiun murni dapat dibayarkan sesuai skema berkala sebagaimana diatur dalam UU P2SK.
- Perlu penjelasan mengenai perbedaan antara dana pensiun yang bersifat wajib (mandatory) dengan dana pensiun yang bersifat sukarela (voluntary)?
Penjelasan/Tanggapan:
- Dalam perspektif ketenagakerjaan, istilah dana pensiun yang bersifat wajib tidak diatur. Adapun yang bersifat wajib (mandatory) adalah program jaminan pensiun (JP) sebagaimana diatur dalam UU SJSN. Sedangkan dana pensiun sebagaimana diatur dalam UU P2SK adalah bersifat sukarela (voluntary). Dengan demikian, jaminan pensiun berfungsi sebagai jaminan sosial dasar yang melindungi seluruh pekerja/buruh tanpa kecuali, sedangkan dana pensiun bersifat komplementer yang dapat berfungsi sebagai mekanisme pemenuhan kewajiban pengusaha atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah.
- Berikut aspek perbedaan jaminan pensiun wajib (mandatory) dengan dana pensiun sukarela (voluntary):
Aspek Jaminan Pensiun Wajib Dana Pensiun Sukarela Jaminan Pensiun Wajib
(Mandatory)Dana Pensiun Sukarela
(Voluntary)Dasar Hukum (Mandatory)
UU SJSN, UU BPJS, PP 45/2015(Voluntary)
UU P2SKKepesertaan wajib tidak wajib Penyelenggara BPJS Ketenagakerjaan DPPK atau DPLK Fungsi Utama jaminan sosial dasar bagi pekerja/buruh tambahan manfaat pensiun di luar program wajib Sumber Iuran pemberi kerja dan pekerja (persentase ditetapkan pemerintah) 1. pemberi kerja; atau 2. pemberi kerja dan pekerja. Hubungan dengan Pesangon tidak dapat diperhitungkan sebagai pesangon dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pesangon Skema Pembayaran Manfaat berkala
berkala. (dalam perspektif ketenagakerjaan pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah wajib dibayarkan secara lumsum dari dana pensiun)Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan OJK - Bahwa dalam konteks perkara konstitusional terkait UU P2SK, pembedaan ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih penafsiran antara program jaminan pensiun yang bersifat wajib dan program dana pensiun yang bersifat sukarela.
Keterangan Tambahan, tanggal 1 Desember 2025
Menindaklanjuti persidangan pada tanggal 17 November 2025 dalam Permohonan Uji Materiil Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dimohonkan oleh Alfonsius Londoran, Dkk (4 Pemohon) dengan kuasa hukum Saut Pangaribuan,S.H.,M.H, Dkk yang tergabung dalam Tim Advokasi Dana Pensiun Karyawan PT. Freeport Indonesia Anggota Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (Tim Advokasi DPFI KSBSI), serta adanya pertanyaan dari Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum., yang ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan, perkenankan kami menyampaikan Keterangan Tambahan Menteri Ketenagakerjaan sebagai berikut:
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum.
Apakah manfaat pensiun yang dibayarkan penuh sekaligus kepada pekerja/buruh seperti yang dialami Saksi, dapat dikualifikasikan sebagai pembayaran sekaligus sebagaimana halnya pembayaran pesangon, uang pisah, dan penghargaan masa kerja, mengingat Pasal 167 UU 13/2003 sendiri tidak secara tegas menyebutkan kewajiban pembayaran sekaligus? Apabila uang pensiun tersebut dipilih sebagai pengganti hak atas pesangon dan penghargaan masa kerja sebagaimana ketentuan Pasal 167 UU 13/2003, apakah uang pensiun wajib dibayarkan sepenuhnya sekaligus atau dimungkinkan untuk dibayarkan secara berkala?
Penjelasan/Tanggapan:
- Bahwa asas hukum ketenagakerjaan menetapkan bahwa pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah wajib dibayarkan secara tunai dan sekaligus pada saat PHK, meskipun Pasal 167 UU 13/2003 tidak menyebut secara eksplisit istilah “sekaligus”. Asas dan praktik ini telah mengakar sejak Kepmenaker 150/2000 dan semakin diperkuat oleh ketentuan pidana Pasal 184 UU 13/2003 (kini Pasal 185 UU 6/2023), sehingga sifat “pembayaran sekaligus” merupakan karakter melekat pada ketiga komponen tersebut.
- Bahwa apabila pengusaha mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun, maka manfaat pensiun yang diperhitungkan sebagai pemenuhan kewajiban atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah (Pasal 167 UU 13/2003 jo. Pasal 58 PP 35/2021) harus mengikuti sifat pesangon, yaitu dibayarkan tunai dan sekaligus, bukan berkala. Dalam konteks Saksi yang diajukan oleh Pemohon, bagian manfaat pensiun yang berasal dari iuran pengusaha menjadi pengurang kewajiban pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah, sedangkan bagian yang bersumber dari iuran pekerja/buruh tetap menjadi hak pekerja/buruh sepenuhnya.
- Bahwa perhitungan manfaat pensiun sebagai pengurang kewajiban pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah dilakukan berdasarkan proporsi iuran. Misalnya, kewajiban pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah adalah Rp15.000.000,00; manfaat pensiun tersedia Rp10.000.000,00 dengan komposisi iuran pengusaha 60% (Rp6.000.000,00) dan iuran pekerja/buruh 40% (Rp4.000.000,00). Dengan demikian, kekurangan yang wajib dibayar pengusaha adalah Rp9.000.000,00 secara tunai dan sekaligus. Apabila nilai iuran pensiun dari pengusaha melebihi kewajiban pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah, maka selisihnya tetap menjadi hak pekerja/buruh sebagai peserta program pensiun, namun kewajiban pembayaran sekaligus hanya berlaku terhadap komponen pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah [2.7] Menimbang bahwa para Pemohon, Presiden, dan Pihak Pemberi Keterangan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, telah menyampaikan kesimpulan yang diterima Mahkamah masing-masing pada tanggal 22 Desember 2025 dan tanggal 23 Desember 2025, yang pada pokoknya masing- masing menyampaikan sebagai berikut.
- KESIMPULAN PARA PEMOHON:
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
- Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554 (selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076 (selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang- undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
- Bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) (selanjutnya disebut UU 4/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka menurut para Pemohon, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum para Pemohon
- Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
- perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama);
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara;
- Bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU- III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
- Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (vide Bukti P-2 untuk Pemohon I, Bukti P-5 untuk Pemohon II, Bukti P-7 untuk Pemohon III, dan Bukti P-29 untuk Pemohon IV) dan bekerja sebagai pekerja/buruh pada PT Freeport Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan surat keterangan kerja yang dikeluarkan oleh PT Freeport Indonesia (vide Bukti P-3 untuk Pemohon I, Bukti P-6 untuk Pemohon II, Bukti P-28 untuk Pemohon III, dan Bukti P-30 untuk Pemohon IV), serta sebagai Peserta Dana Pensiun pada Dana Pensiun Freeport Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan ID Card [vide Bukti P-35 untuk Pemohon I, Bukti P-36 untuk Pemohon II, Bukti P-37 untuk Pemohon III, dan Bukti P-38 untuk Pemohon IV jo. Bukti P-4 dan Bukti P-34 masing-masing Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Freeport Indonesia];
- Bahwa dalam kedudukan sebagaimana dimaksud angka 3 tersebut, para Pemohon telah diberikan hak konstitusional oleh UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2), yaitu hak untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, dan hak atas penghidupan yang layak, serta hak atas kepastian hukum;
- Bahwa menurut para Pemohon, hak konstitusional para Pemohon yang telah diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana dimaksud angka 4 tersebut di atas dirugikan dengan keberlakuan norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo, yaitu Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023, yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023
“Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala”; Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023
“Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun”;- Bahwa dalam kedudukan sebagai pekerja/buruh, berdasarkan Pasal 156 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 44 Lampiran Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja), para Pemohon berhak mendapat uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak (selanjutnya ketiga komponen ini disebut pesangon) dari pengusaha atau pemberi kerja apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Pasal 156 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 44 Lampiran UU Cipta Kerja mengatakan sebagai berikut, “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”;
- Bahwa khusus mengenai kewajiban pengusaha membayar pesangon kepada pekerja/buruh yang memasuki usia pensiun dahulu telah diatur dalam Pasal 167 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) dan sekarang diatur dalam UU Cipta Kerja jo. Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) yang menyatakan, “Pengusaha yang mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh Pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 52 dan Pasal 54 sampai dengan Pasal 57” (vide Bukti P-13);
- Bahwa substansi norma Pasal 58 ayat (1) PP 35/2021 ini pada pokoknya adalah sama dengan bunyi norma dalam Pasal 167 UU 13/2003. Berdasarkan praktik hukum ketenagakerjaan dan dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 30 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Per- 03/Men/1996 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Jasa dan Ganti Kerugian di Perusahaan Swasta (Permenaker 3/1996) dan Pasal 33 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomo: Kep-150/Men/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan (Kepmenaker 150/2000) (vide Bukti P-38 dan P-39), pembayaran pesangon harus dilakukan secara tunai 100% (seratus persen). Pemahaman pembayaran pesangon harus dilakukan secara tunai 100% (seratus persen) atau sekaligus diperkuat dari ketentuan Pasal Pasal 185 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 66 Lampiran UU Cipta Kerja yang menyatakan, “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam … Pasal 156 ayat (1), … dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)”;
- Bahwa namun dengan berlakunya Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 para Pemohon selaku pekerja/buruh dan peserta Dana Pensiun tidak berhak lagi menerima pesangon 100% (seratus persen) secara sekaligus melainkan hanya berhak menerima 20% (dua puluh persen) secara sekaligus, sedangkan sisanya 80% (delapan puluh persen) harus/wajib diterima secara berkala minimal selama 10 (sepuluh) tahun dengan cara membeli produk anuitas asuransi jiwa. Karena sejatinya, peruntukan manfaat dana pensiun yang diatur dalam UU 4/2023 adalah untuk pembayaran pesangon atau pengganti pesangon yang diatur dalam hukum ketenagakerjaan, sebagaimana juga ditegaskan dalam Pasal 52 ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama antara PT Freeport Indonesia dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Periode 2024 – 2026 (selanjutnya disebut PKB) yang menyatakan, “Pembayaran manfaat pensiun dalam Program Dana Pensiun Perusahaan akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon dan/atau uang penghargaan dan/atau uang pisah.” (vide Bukti P-
- dan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jap, tanggal 21 Februari 2023 (vide Bukti P-15);
- Bahwa akibat keberlakuan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 berdampak para Pemohon mengalami kerugian yang bersifat spesifik (khusus) dan potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, yaitu terhalang menerima atau mendapatkan hak pesangon atau manfaat pensiun yang timbul dari hubungan kerja secara sekaligus 100% (seratus persen) jika kelak para Pemohon memasuki usia pensiun;
- Bahwa dengan terhalangnya para Pemohon menerima atau mendapatkan hak pesangon atau manfaat pensiun secara sekaligus 100% (seratus persen), dari penalaran yang wajar para Pemohon juga berpotensi mengalami kerugian lanjutan, yaitu:
- Kerugian terhalang mengembangkan diri demi meningkatkan kualitas hidup dengan cara membuka usaha mikro atau kecil, sebagaimana dijamin Pasal 28C UUD NRI Tahun 1945. Jika manfaat pensiun dari Dana Pensiun dibayar secara sekaligus 100% (seratus persen) maka:
- Pemohon I dengan hak saldo manfaat pensiun sebesar Rp1.703.800.000,- (satu miliar tujuh ratus tiga juta delapan ratus ribu rupiah) (vide Bukti P-11) akan mampu membeli property tanah dan bangunan kontrakan sebanyak 25 (dua puluh lima) unit di Cikarang, Kabupaten Bekasi, dengan harga Rp1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah) (vide Bukti P-20) dengan penghasilan bersih [setelah dikurangi biaya perawatan dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)] sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap bulan, padahal jika pembayarannya secara berkala dari Dana Pensiun hanya sebesar Rp9.852.282,- (sembilan juta delapan ratus lima puluh dua ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah) setiap bulan (vide Bukti P-11);
- Pemohon II dengan hak saldo manfaat pensiun sebesar Rp1.558.676.875,- (satu miliar lima ratus lima puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) (vide Bukti P-13), akan mampu membeli property tanah dan bangunan kontrakan sebanyak 23 (dua puluh tiga) unit di Cikarang, Kabupaten Bekasi, dengan harga Rp1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah) dengan penghasilan bersih [setelah dikurangi biaya perawatan dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)] sebesar Rp9.200.000,- (sembilan juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulan, padahal jika pembayarannya secara berkala hanya sebesar Rp9.013.103,- (sembilan juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulan (vide Bukti P-13);
- Pemohon III dengan saldo manfaat pensiun sebesar Rp1.072.770.416,- (satu miliar tujuh puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh ribu empat ratus enam belas rupiah) (vide Bukti P-14) akan mampu membeli property tanah dan bangunan kontrakan sebanyak 16 (enam belas) unit di Cikarang, Kabupaten Bekasi, dengan harga Rp1.024.000.000,- (satu miliar dua puluh empat juta rupiah) dengan penghasilan bersih [setelah dikurangi biaya perawatan dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)] sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) setiap bulan, padahal jika pembayarannya secara berkala dari Dana Pensiun hanya sebesar Rp7.762.846,- (tujuh juta tujuh ratus enam puluh dua ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah) setiap bulan (vide Bukti P-14);
- Pemohon IV dengan saldo manfaat pensiun sebesar Rp882.269.295,- (delapan ratus delapan puluh dua juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) (vide Bukti P-32) akan mampu membeli property tanah dan bangunan kontrakan sebanyak 12 (dua belas) unit di Cileungsi, Kabupaten Bogor, dengan harga Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) (vide Bukti P-33) dengan penghasilan bersih [setelah dikurangi biaya perawatan dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)] sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) setiap bulan, padahal jika pembayarannya secara berkala dari Dana Pensiun hanya sebesar Rp5.107.466,- (lima juta seratus tujuh ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) setiap bulan (vide Bukti P-32);
- Kerugian tidak mendapat keuntungan dari kenaikan harga tanah/asset kontrakan tersebut di atas;
- Kerugian tidak memiliki harta yang diwariskan kepada ahli waris. Harta yang diwariskan berupa asset kontrakan tersebut di atas;
- Kerugian kesehatan fisik karena tidak dapat melakukan aktifitas fisik disaat mengelola usaha jika ada usaha tersebut di atas;
- Kerugian kesehatan mental karena dengan tidak adanya usaha tersebut di atas maka pikiran/otak para Pemohon tidak berputar/bekerja;
- Kerugian tidak memiliki peluang hidup layak, bahagia, sehat dan panjang umur;
- Kerugian terhalang mengembangkan diri demi meningkatkan kualitas hidup dengan cara membuka usaha mikro atau kecil, sebagaimana dijamin Pasal 28C UUD NRI Tahun 1945. Jika manfaat pensiun dari Dana Pensiun dibayar secara sekaligus 100% (seratus persen) maka:
- Bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut di atas maka para Pemohon telah dapat menguraikan hak konstitusionalnya yang dianggap dirugikan oleh berlakunya Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 yang dimohonkan pengujiannya dalam permohonan a quo, dan anggapan kerugian hak konstitusional tersebut telah diuraikan secara spesifik (khusus) dan potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- Bahwa selain para Pemohon telah dapat menguraikan kedudukan dan kerugian hak konstitusionalitasnya yang bersifat spesifik dan potensial, berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas para Pemohon juga telah pula dapat menjelaskan perihal adanya hubungan kausalitas (causal verband) antara anggapan potensi kerugian hak konstitusional yang dialami para Pemohon dengan berlakunya norma-norma yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan kerugian hak konstitusional yang bersifat potensial dimaksud tidak akan terjadi;
- Bahwa berdasarkan uraian-uraian kesimpulan tersebut di atas maka keterangan Presiden RI yang disampaikan dalam persidangan tanggal 8 Oktober 2025 sebagaimana tercantum dalam Risalah Sidang tanggal 8 Okotober 2025, angka 24, halaman 7, paragraf ke-1 dan ke-2, yang menyatakan, para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam perkara a quo karena para Pemohon tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi atau setidak-tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya akibat keberlakuan ketentuan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 dan tidak terdapat hubungan sebab akibat langsung antara kerugian yang didalilkan dengan berlakunya Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023, haruslah ditolak karena tidak berdasar;
- Bahwa dengan demikian para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai para Pemohon dalam permohonan a quo;
Permohonan Ini Dapat Diajukan Kembali
- Bahwa Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 pernah diajukan sebelumnya dan telah diputusan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 14 Agustus 2025 dengan amar putusan menolak permohonan Pemohon I, Pemohon III sampai dengan Pemohon VII untuk seluruhnya, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal, 14 Agustus 2025, dengan amar putusan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Bahwa namun demikian menurut para Pemohon, permohonan ini dapat diajukan kembali atau tidak ne bis in idem, dengan alasan sebagai berikut:
- Bahwa Pasal 60 UU MK menyatakan: “
(3) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang- undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda”; Bahwa Pasal 72 PMK 7/2025 menyatakan: “
(3) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang- undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian Kembali. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda”;
- Bahwa dengan mempelajari secara saksama Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 61/PUU-XXIII/2025 telah ternyata terdapat perbedaan dasar pengujian dan alasan permohon dalam perkara Nomor 152/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 61/PUU-XXIII/2025 dengan dasar pengujian dan alasan permohon dalam permohon a quo;
- Bahwa perbedaan dasar pengujian dan alasan permohonan dalam perkara Nomor 152/PUU-XXII/2024 dengan permohonan a quo adalah sebagai berikut:
- Dasar pengujian permohonan dalam perkara Nomor 152/PUU-XXII/2024 adalah Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sedangkan permohonan a quo menggunakan Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945;
- Alasan permohonan dalam perkara Nomor 152/PUU-XXII/2024 adalah (i) Manfaat pensiun merupakan hak milik pribadi peserta; (ii) Norma yang diuji merupakan aturan yang memaksa; (iii) Norma yang diuji menghalangi para Pemohon berusaha; dan (iv) Trauma atas kejadian pada asuransi Jiwasraya dengan kerugian negara 13,79 Triliun, kasus AJB Bumiputera 1912 yang mengalami tuntutan dari para nasabahnya, kasus investasi fiktif di PT Taspen ratusan miliar hingga korupsi dana investasi PT ASABRI yang merugikan negara sebesar 22,78 triliun, sedangkan permohonan a quo menggunakan alasan (i) Program pensiun para Pemohon adalah program pensiun sukarela, bukan wajib, karenanya pembayaran manfaat pensiun tidak boleh dibatasi; (ii) Manfaat Dana Pensiun para Pemohon adalah pengganti uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja; (iii) Janda/duda atau anak atau ahli waris dari para Pemohon yang meninggal dunia akan dirugikan 40%; (iv) Tidak jelas kepada siapa dibayar sisa Manfaat Dana Pensiun jika Peserta atau Istri/Janda atau Anak meninggal dunia sebelum berakhir jangka waktu 10 tahun; (v) Norma yang diuji mencabut kebahagiaan para Pemohon untuk membuka usaha, hidup layak, sehat dan umur panjang; (vi) Norma yang diuji bertentangan dengan asas kepastian hukum; (vii) Para Pemohon trauma dengan fenomena korupsi, fraud dan salah investasi; dan (viii) Seluruh peserta Dana Pensiun pada Dana Pensiun Freeport Indonesia menolak pembayaran Manfaat Dana Pensiun secara berkala;
- Bahwa perbedaan dasar pengujian dan alasan permohonan dalam perkara Nomor 61/PUU-XXIII/2025 dengan permohonan a quo sebagai berikut:
- Dasar pengujian permohonan dalam perkara Nomor 61/PUU-XXIII/2025 adalah Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, sedangkan permohonan a quo menggunakan Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
- Alasan permohonan dalam perkara Nomor 61/PUU-XXIII/2025 adalah (i) Manfaat pensi-un merupakan hak milik pribadi peserta; (2) Norma yang diuji merupakan aturan yang memaksa; (iii) Norma yang diuji bertenta-ngan dengan prinsip demo-krasi ekonomi; dan (iv) Norma yang diuji berlaku diskriminatif, sedangkan permohonan a quo menggunakan alasan (i) Program pensiun para Pemohon adalah program pensiun sukarela, bukan wajib, karenanya pembayaran manfaat pensiun tidak boleh dibatasi; (ii) Manfaat Dana Pensiun para Pemohon adalah pengganti uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja; (iii) Janda/duda atau anak atau ahli waris dari para Pemohon yang meninggal dunia akan dirugikan 40%; (iv) Tidak jelas kepada siapa dibayar sisa Manfaat Dana Pensiun jika Peserta atau Istri/Janda atau Anak meninggal dunia sebelum berakhir jangka waktu 10 tahun; (v) Norma yang diuji mencabut kebahagiaan para Pemohon untuk membuka usaha, hidup layak, sehat dan umur panjang; (vi) Norma yang diuji bertentangan dengan asas kepastian hukum; (vii) Para Pemohon trauma dengan fenomena korupsi, fraud dan salah investasi; dan (viii) Seluruh peserta Dana Pensiun pada Dana Pensiun Freeport Indonesia menolak pembayaran Manfaat Dana Pensiun secara berkala;
- Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, telah nyata terdapat fakta perbedaan dasar pengujian dalam permohonan Nomor 152/PUU- XXII/2024 dan Nomor 61/PUU-XXIII/2025 dengan dasar pengujian permohonan a quo menggunakan dasar pengujian Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang tidak digunakan sebagai dasar pengujian dalam permohonan Nomor 152/PUU-XXII/2024 dan Nomor 61/PUU-XXIII/2025;
- Bahwa juga berdasarkan uraian tersebut di atas, terdapat fakta perbedaan alasan-alasan permohonan Nomor 152/PUU-XXII/2024 dan Nomor 61/PUU- XXIII/2025 dengan alasan-alasan dalam permohonan a quo;
- Bahwa berdasarkan uraian-uraian kesimpulan tersebut di atas maka keterangan Presiden RI yang disampaikan dalam persidangan tanggal 8 Oktober 2025 sebagaimana tercantum dalam Risalah Sidang tanggal 8 Okotober 2025, angka 24, halaman 7, paragraf ke-3, dengan menyatakan, “… Isu konstitusionalitas Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang P2SK yang diuji oleh Para Pemohon secara substansial telah dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi, sebagaimana pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 152/PUU- XXII/2024, halaman 313, dikutip kembali dalam Keputusan MK Nomor61/PUU- XXIII/2025 halaman 38 …”, haruslah ditolak karena tidak berdasar;
- Bahwa dengan adanya fakta perbedaan dasar pengujian atau batu uji dan alasan permohonan sebagaimana yang telah diuraikan di atas maka beralasan menurut hukum permohonan para Pemohon untuk menguji norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 tidak terhalang oleh keberlakuan Pasal 60 ayat (1) UU MK dan Pasal 72 ayat (1) PMK 7/2025, dan dengan demikian, secara formal permohonan a quo dapat diajukan kembali;
Pokok Permohonan
- Bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam permohonan para Pemohon adalah norma dalam Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon karena bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dimana norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 pada pokoknya mengharuskan Dana Pensiun melakukan pembayaran manfaat pensiun bagi pekerja/buruh, ic. Para Pemohon selaku peserta Dana Pensiun, janda/duda, atau anak dilakukan secara berkala, padahal:
1.1. Program pensiun para Pemohon adalah program pensiun sukarela, bukan wajib; 1.2. Manfaat Dana Pensiun para Pemohon adalah pengganti uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja;
1.3. Janda/duda atau anak atau ahli waris dari Peserta (para Pemohon) yang meninggal dunia akan dirugikan 40% (empat puluh persen);
1.4. Tidak jelas kepada siapa dibayar sisa Manfaat Dana Pensiun jika Peserta atau Istri/Janda atau Anak meninggal dunia sebelum berakhir jangka waktu 10 tahun;
1.5. Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 mencabut kebahagiaan para Pemohon untuk membuka usaha, hidup layak, sehat dan umur panjang;
1.6. Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 bertentangan dengan asas kepastian hukum;
1.7. Para Pemohon trauma dengan fenomena korupsi, fraud dan salah investasi;
PROGRAM PENSIUN PARA PEMOHON ADALAH PROGRAM PENSIUN SUKARELA, BUKAN WAJIB
- Bahwa sistem pensiun di Indonesia terdiri dari program pensiun wajib dan program pensiun sukarela. Program pensiun wajib merupakan program yang ditetapkan oleh pemerintah dan wajib diikuti oleh kelompok masyarakat tertentu, termasuk pekerja/buruh, in casu para Pemohon. Sedangkan program pensiun sukarela merupakan program pensiun yang dijalankan oleh dana pensiun pemberi kerja (DPPK). Program pensiun ini tidak bersifat wajib dan bahkan program pensiun ini dikelola oleh badan usaha yang bersifat komersial (vide Bukti P-17);
- Bahwa dalam hubungan kerja, pengusaha telah mendaftarkan para pekerja/buruh, termasuk para Pemohon menjadi peserta program pensiun wajib, yaitu Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola Badan Pengelola Jaminan Pensiun (BPJS) Ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU 40/2004) sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU 6/2023) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU 24/2011) sebagaimana diubah terakhir melalui UU 6/2023. Dan atas pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota Panel Arsul Sani, para Pemohon melalui Pemohon I Alfonsius Londoran juga telah memberi keterangan tambahan dengan menerangkan bahwa para Pemohon adalah peserta JP (vide Risalah Sidang tanggal 22 Agustus 2025). Karena kepesertaan program JP bersifat wajib maka pembayaran manfaatnya juga telah ditetapkan secara berkala (setiap bulan) sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (PP 45/2015).
- Bahwa para Pemohon telah menjadi peserta Dana Pensiun dimasa rezim Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (UU 11/1992) (vide Bukti P-33B, P-33C, P-33D, dan P-33E jo. P-33A), dimana pada masa berlakunya UU 11/1992 pembayaran manfaat pensiun dapat dilakukan secara sekaligus dengan mekanisme tutup polis (surrender) sebagaimana yang dialami saksi Rainot Hutabarat (pensiunan PT Freeport Indonesia) yang keterangannya didengar dalam persidangan tanggal 17 November 2025 (vide Risalah Sidang tanggal 17 November 2025);
- Bahwa kepesertaan Dana Pensiun bersifat sukarela, dahulu diatur dan ditegaskan dalam Pasal 19 UU 11/1992 dengan menyatakan, “Setiap karyawan yang termasuk golongan karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan dalam Dana Pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja, berhak menjadi peserta apabila telah berusia setidak-tidaknya 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin, dan telah memiliki, masa kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, pada pendiri atau mitra pendiri”. Penjelasan Pasal 19 UU 11/1992 menyatakan, “Dalam hal karyawan telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin, dan telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, maka ia tidak dapat dihalangi oleh siapapun untuk menjadi peserta. Di samping hak di atas, maka karyawan juga tetap dilindungi haknya untuk tidak menjadi peserta, khususnya apabila karyawan harus mengiur. …”. Dan dalam Penjelasan Umum UU 11/1992 dinyatakan bahwa pembentukan Dana Pensiun oleh pemberi kerja atau pengusaha berlaku asas kebebasan. Penjelasan Umum UU 11/1992 meyatakan begini, “Asas kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk Dana Pensiun. Berdasarkan asas ini keputusan membentuk Dana Pensiun merupakan prakarsa pemberi kerja untuk menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawannya, yang membawa konsekuensi pendanaan” (vide bagian Penjelasan Umum UU 11/1992, paragraf 8 angka 5). Dan bahkan UU 4/2023 mengatur kepesertaan Dana Pensiun bersifat sukarela. Pasal 145 ayat (1) UU 4/2023 menyatakan begini, “Setiap karyawan pada Pemberi Kerja berhak menjadi Peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja apabila telah memenuhi syarat kepesertaan dalam Peraturan Dana Pensiun”;
- Bahwa oleh karena kepesertaan dalam program Dana Pensiun bersifat sukarela dan pembayaran manfaat pensiun dapat dilakukan secara sekaligus maka antara pekerja/buruh melalui serikat pekerja/serikat buruh dalam PT Freeport Indonesia sepakat menjadi peserta Dana Pensiun dengan menuangkan kesepakatan tersebut dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
- Bahwa dalam Pasal 29 ayat (1) Peraturan Dana Pensiun Freeport Indonesia (PDPFI) juga ditegaskan bahwa kepesertaan dalam program Dana Pensiun adalah bersifat sukarela (vide Bukti P-4). Artinya, pekerja/buruh pada PT Freeport Indonesia boleh menjadi peserta Dana Pensiun dan boleh tidak menjadi peserta Dana Pensiun;
- Bahwa oleh karena program pensiun Dana Pensiun yang diikuti para Pemohon bersifat sukarela, dan apalagi pembayaran manfaatnya dapat dilakukan secara sekaligus dimasa awal para Pemohon menjadi peserta Dana Pensiun atau dimasa rezim UU 1992 maka pembayaran manfaat Dana Pensiun sebesar 80% harus secara berkala sebagaimana dimaksud Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 tidak memberi jaminan kepastian hukum dan perlakuan yang adil terhadap hak atas manfaat Dana Pensiun, serta yang pada ujungnya akan menghambat mewujudkan penghidupan yang layak bagi para Pemohon, sehingga keberlakukan norma dalam Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk mendapat kepastian hukum yang adil dan mewujudkan penghidupan yang layak, dan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan, “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja";
MANFAAT DANA PENSIUN DAPAT DIPERHITUNGKAN SEBAGAI PENGGANTI UANG PESANGON DAN UANG PENGHARGAAN MASA KERJA
- Bahwa selain hal-hal yang telah diuraikan dalam kesimpulan pada angka 2 s/d angka 8 tersebut di atas, para Pemohon juga mempermasalahkan norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 dalam kaitannya dengan manfaat Dana Pensiun dapat diperhitungkan sebagai pengganti uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja;
- Bahwa sebagai pekerja/buruh, berdasarkan hukum ketenagakerjaan para Pemohon berhak mendapat hak pesangon dari pengusaha atau pemberi kerja, in casu PT Freeport Indonesia apabila terjadi PHK. Hal itu dahulu diatur dalam Pasal 156 ayat (1) UU 13/2003 dan sekarang diatur dalam Pasal 156 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang menyatakan, “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”;
- Bahwa untuk memberi jaminan dan perlindungan hukum dan ekonomi bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK karena alasan memasuki usia pensiun, pembentuk Undang-Undang mengatur skema pembayaran pesangon bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK karena alasan memasuki usia pensiun dalam Pasal 167 UU 13/2003 yang menyatakan:
Pasal 167(1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(2) Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.
(3) Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(5) Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(6) Hak atas manfaat pensiun sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak menghilangkan hak pekerja/buruh atas jaminan hari tua yang bersifat wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Karena faktanya, sebelum berlaku UU 13/2003 banyak pengusaha yang tidak bersedia secara sukarela membayar hak pesangon pekerja/buruh yang mengalami PHK karena memasuki usia pensiun dengan berbagai alasan, padahal sudah mengabdi dan membesarkan perusahaan selama 32 (tiga puluh dua) tahun, dan bahkan menolak putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah/Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4D/P4P) yang tunduk dibawah rezim Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan;
- Bahwa kemudian dalam perjalanan politik hukum perburuhan, Pasal 167 UU 13/2003 dihapus tahun 2020 dalam UU Cipta Kerja namun substansi normanya dipindahkan dan cakupannya diperluas bukan lagi hanya kepada pekerja/buruh yang mengamai PHK karena alasan memasuki usia pensiun tetapi termasuk atas beberapa alasan PHK. Pasal 58 ayat (1) PP 35/2021 menyatakan:
“Pengusaha yang mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh Pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 52 dan Pasal 54 sampai dengan Pasal 57” (vide Bukti P-13); - Bahwa berdasarkan norma ketentuan Pasal 58 ayat (1) PP 35/2021 tersebut maka cakupan pekerja/buruh yang mengalami PHK yang dijamin dan dilindungi hak pesangonnya melalui Dana Pensiun bukan lagi hanya pekerja/buruh yang memasuki usia pensiun tetapi termasuk seluruh alasan PHK, sebagai berikut:
- perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;
- perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian;
- perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
- perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);
- perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
- perusahaan pailit;
- adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
- menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;
- membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
- tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah
- tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;
- memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
- memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;
(vide Pasal 154A dalam Pasal 81 angka 42 Lampiran UU 6/2023);
- adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/buruh dan pengusaha memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;
- pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
- pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;
- pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
- pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
- pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;
- pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau
- pekerja/buruh meninggal dunia;
(vide Pasal 154A dalam Pasal 81 angka 45 Lampiran UU 6/2023);
- Bahwa artinya, walaupun masa kerja pekerja/buruh misalnya baru 3 (tiga) tahun tetapi mengalami PHK karena alasan, misalnya perusahaan tutup, pailit, melanggar peraturan perusahaan atau PKB, atau mengundurkan diri, pekerja/buruh berhak mendapat manfaat pensiun Dana Pensiun yang diperhitungkan sebagai pengganti hak pesangon, asalkan pekerja/buruh didaftarkan pengusaha menjadi peserta Dana Pensiun. Jika besaran manfaat pensiun yang bersumber dari iuran pengusaha dan hasil pengembangannya sama dengan besaran pesangon yang dihitung berdasarkan rumus yang ditetapkan dalam Pasal 156 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dalam Pasal 81 angka 44 Lampiran UU 6/2023 jo. Pasal 40 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) PP 35/2021 maka pengusaha tidak ada lagi kewajiban membayar pesangon pekerja/buruh;
- Bahwa sejatinya pengusaha yang membentuk Dana Pensiun dan/atau mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Dana Pensiun adalah pengusaha yang berakal budi dan menghargai jasa-jasa karyawannya;
- Bahwa dengan tidak terdaftarnya karyawanya menjadi peserta Dana Pensiun, potensi konflik pembayaran pesangon akan terbuka, apalagi jika PHK terjadi dalam jumlah banyak karena perusahaan tutup atau dalam keadaan PKPU/pailit, sedangkan karyawannya berjumlah misalnya 100 (seratus) atau 1.000 (seribu) orang pekerja/buruh maka pengusahan akan kesulitan membanyar pesangon, akibatnya pekerja/buruh tidak memiliki kepastian kapan pembayaran, dan unjuk rasa pun akan terjadi yang tentunya akan mengganggu kinerja pemerintah dan lalu-lintas masyarakat umum;
- Bahwa seandainya pengusaha PT Sritex, PT Myung Shiung, dan PT Sarana Pariwara mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Dana Pensiun, fakta unjuk rasa yang dilakukan karyawan PT Sritex menuntut pembayar pesangon (vide Bukti P-42), fakta unjuk rasa yang dilakukan karyawan PT Myung Shiung menuntut pembayar pesangon (vide Bukti P-43), dan fakta pengusaha/pemilik PT Sarana Pariwara dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah (vide Bukti P-44) tidak akan terjadi, karena pesangonnya telah tersedia di Dana Pensiun;
- Bahwa tidak terbantahkan manfaat pensiun pada Dana Pensiun dapat diperhitungkan pengusaha sebagai pengganti pesangon terbukti dari:
- Keterangan Pihak Pemberi Keterangan, ic. Kementerian Ketenagakerjaan yang menerangkan bahwa dalam struktur dana pensiun terdapat komponen yang merupakan bagian dari pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang pisah. Selengkapnya keterangan Kementerian Ketenagakerjaan sebagai berikut:
“… ketentuan dalam Undang-Undang P2SK mengenai pembatasan pencairan manfaat pensiun secara berkala dan maksimal 20% dengan tanpa memberikan kejelasan pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah yang ada dalam program dana pensiun dapat dibayar sekaligus perlu ditafsirkan secara hati-hati agar tidak menimbulkan pertentangan dengan prinsip perlindungan hukum ketenagakerjaan. Karena di dalam struktur dana pensiun terdapat komponen yang merupakan bagian dari pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang pisah, maka bagian tersebut harus dibayarkan secara sekaligus, bukan mengikuti skema pencairan bertahap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang P2SK” (vide Risalah Sidang tanggal 4 November 2025, halaman 13 paragraf terakhir sampai dengan halaman 14); - Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jap, tanggal 16 April 2021 (vide Bukti P-41);
- Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jap, tanggal 21 Februari 2023 (vide Bukti P-
- ;
- Pasal 52 ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama antara PT Freeport Indonesia dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Periode 2024 – 2026 (vide Bukti P-18);
- Keterangan saksi Rainot Hutabarat yang hanya menerima saldo manfaat Dana Pensiun sekitar Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah). Saksi tidak ada lagi menerima hak pesangon (vide Risalah Sidang tanggal 17 November 2025);
- Keterangan Pihak Pemberi Keterangan, ic. Kementerian Ketenagakerjaan yang menerangkan bahwa dalam struktur dana pensiun terdapat komponen yang merupakan bagian dari pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang pisah. Selengkapnya keterangan Kementerian Ketenagakerjaan sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan praktik hukum ketenagakerjaan serta dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 30 Permenaker 3/1996 dan Pasal 33 Kepmenaker 150/2000 (vide Bukti P-38 dan P-39), pembayaran pesangon harus dilakukan secara tunai 100% (seratus persen). Pemahaman pembayaran pesangon harus dilakukan secara tunai 100% (seratus persen) atau sekaligus diperkuat dari ketentuan Pasal Pasal 185 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 66 Lampiran UU Cipta Kerja yang menyatakan, “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam … Pasal 156 ayat (1), …. dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)”;
- Bahwa pembayaran pesangon secara sekaligus sebagaimana dimaksud dalam angka 19 dibenarkan Kementerian Ketenagakerjaan dalam keterangannya yang disampaikan dalam persidangan tanggal 4 November 2025 (vide Risalah Sidang tanggal 4 November 2025, halaman 11-12);
- Bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku pada PT Freeport Indonesia, dengan diikutsertakannya para Pemohon pada program dana pensiun pada Dana Pensiun Freeport Indonesia yang seluruh iurannya ditanggung oleh pemberi kerja, dalam hal ini PT Freeport Indonesia, maka para Pemohon tidak berhak lagi mendapat uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja atas terjadinya PHK, termasuk PHK karena alasan memasuki usia pensiun apabila jumlah iuran dana pensiun dan hasil pengembangannya lebih besar dari jumlah perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja;
- Bahwa atas dasar pemahaman dan paktik pembayaran manfaat Dana Pensiun yang dapat diperhitungkan sebagai pengganti hak pesangon berdasarkan hukum ketenagakerjaan yang dilakukan para pengusaha, termasuk PT Freeport Indonesia sebelum berlaku UU 4/2023, pengusaha PT Freeport Indonesia telah mengeluarkan beban biaya untuk membuat kurikulum Financial Awareness Pra Retire 2025 (vide Bukti P-40) dan memberi pelatihan kepada para karyawannya mengenai bagaimana pengelolaan keuangan yang efektif di masa pensiun sehingga tetap mampu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga dan pengelolaan bisnis yang relevan setelah pensiun untuk meningkatkan finansial, sebagaimana keterangan saksi Abrahan Tandi Datu dan saksi Rainot Hutabarat yang disampaikan dalam persidangan tanggal 17 Oktober 2025 (vide Risalah Sidang tanggal 17 Oktober 2025). Seandainya tidak ada pemahaman dan praktik, tidak mungkin pengusaha PT Freeport Indonesia memberi pelatihan tentang pengelolaan bisnis kepada karyawannya yang akan memasuki usia pensiun;
- Bahwa ahli Timbul Siregar yang didengar keahliannya dalam persidangan tanggal 17 Oktober 2025 (vide Risalah Sidang tanggal 17 Oktober 2025) menyatakan manfaat Dana Pensiun dapat dibandingkan dengan hak pesangon. Ahli menyampaikan contoh, jika ada PHK karena alasan efisiensi yang menurut UU Ketenagakerjaan pekerja/buruh berhak mendapat hak uang pesangon 1 (satu) kali maka hak uang pesangon dapat dibandingkan dengan manfaat dana pensiunnya. Kalau dana pensiunnya ini lebih besar daripada kompensasi PHK, maka tidak dapat lagi hak uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Ketika kompensasi PHK ini dapat lebih besar daripada dana pensiun, maka ditambah oleh pengusaha (vide Risalah Sidang tanggal 17 Oktober 2025, angka 26, halaman 11, khususnya paragraf ke-2);
- Bahwa yang tidak dapat diperhitungkan sebagai pengganti hak pesangon adalah manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang tunduk dibawah UU 40/2004 sebagaimana diubah terakhir melalui UU 6/2023 dan UU 24/2011 sebagaimana diubah terakhir melalui UU 6/2023 jo. PP 45/2015 sebagaimana terbukti dalam pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 205 K/Pdt.Sus- PHI/2025 yang pada halaman 7 garis datar ke-3 disebut, “Bahwa hak-hak Penggugat yang Putus Hubungan Kerja karena pensiun tidak boleh dikurangkan dengan Saldo Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan …” (vide Bukti P-
- ;
- Bahwa berdasarkan uraian-uraian kesimpulan tersebut di atas maka keterangan Presiden RI yang disampaikan dalam persidangan tanggal 8 Oktober 2025 sebagaimana tercantum dalam Risalah Sidang tanggal 8 Okotober 2025, angka 24, halaman 9, paragraf ke-2, dengan menyatakan pengaturan mengenai uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja diatur dalam PP 35/2021, bukan dalam UU 4/2023 sehingga dalil yang disampaikan Para Pemohon bukan merupakan permasalahan konstitusionalis norma yang diuji, haruslah ditolak karena tidak berdasar;
- Bahwa oleh karena manfaat pensiun pada Dana Pensiun yang diikuti para Pemohon dapat diperhitungkan sebagai pengganti pesangon dan pembayarannya wajib dilakukan secara sekaligus maka pembayaran manfaat Dana Pensiun atau pesangon sebesar 80% harus secara berkala sebagaimana dimaksud Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 tidak memberi jaminan kepastian finansial dan tidak memberi perlakuan yang adil terhadap hak atas manfaat Dana Pensiun, serta yang pada ujungnya menghambat penghidupan yang layak bagi para Pemohon, sehingga keberlakukan norma dalam Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 telah berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk mendapat imbalan dan penghidupan yang layak, dan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan, “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja";
JANDA/DUDA ATAU ANAK PESERTA DANA PENSIUN YANG MENINGGAL DUNIA DALAM MASA PENSIUN DIRUGIKAN 40%
- Bahwa selain hal-hal yang telah diuraikan dalam kesimpulan pada angka 2 s/d angka 27 tersebut di atas, para Pemohon juga mempermasalahkan norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 dalam kaitannya dengan janda/duda atau anak peserta Dana Pensiun yang meninggal dunia dalam masa pensiun akan dirugikan 40% (empat puluh persen);
- Bahwa Pasal 163 ayat (1) dan ayat (3) UU 4/2023 mengatur sebagai berikut: Ayat (1):
“Pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (2) dapat dilakukan dengan cara:- dibayarkan oleh Dana Pensiun; atau
- Peserta, Janda/Duda, atau anak memilih untuk membeli anuitas atau anuitas syariah dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah”;
Ayat (3):
“Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan otoritas Jasa Keuangan”;Atas amanat ketentuan Pasal 163 ayat (4) UU 4/2023 tersebut, kemudian Pasal 39 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun (POJK 27/2023) mengatur sebagai berikut:
Ayat (4):
“Dalam hal pembayaran Manfaat Pensiun dibayarkan oleh Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus memenuhi ketentuan:
- …;
- dalam hal Peserta meninggal dunia, Manfaat Pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda atau anak yang sah paling sedikit 60% dari hak Peserta”; (vide Bukti P-7);
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 163 ayat (1) dan ayat (3) UU 4/2023 jo. Pasal 39 ayat (4) POJK 27/2023 tersebut maka terbukti janda/duda atau anak peserta Dana Pensiun yang meninggal dimasa pensiun akan mengalami kerugian finansial sebesar 40% (empat puluh persen). Sebagai contoh, jika Pemohon I misalnya meninggal dunia 1 (satu) bulan setelah memasuki usia pensiun pada tanggal 1 Oktober 2026, dimana berdasarkan platform digital “SIMULASI PERHITUNGAN MANFAAT PENSIUN” yang dimiliki PT Freeport Indonesia, Pemohon I berhak mendapat uang pensiun bulanan (berkala) sebesar Rp9.852.282,- (sembilan juta delapan ratus lima puluh dua ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah) (vide Bukti P-11) maka sejak tanggal 1 Desember 2026 janda dan anak Pemohon I hanya berhak mendapat uang pensiun bulanan sebesar Rp5.911.369,- (lima juta sembilan ratus sebelas ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah). Namun seandainya manfaat Dana Pensiun dibayar secara sekaligus maka janda dan/atau anak Pemohon I akan tetap mendapat penghasilan sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap bulan dari sewa usaha kontrakan yang dibuka Pemohon I dari hasil saldo manfaat Dana Pensiun yang dibayar sekaligus sebesar Rp1.703.800.000,- (satu miliar tujuh ratus tiga juta delapan ratus ribu rupiah) sebagaimana dijelaskan dalam bagian Kedudukan Hukum para Pemohon angka 11 tersebut di atas;
- Bahwa keterangan ahli Steven Tanner yang disampaikan dalam persidangan tanggal 15 Desember 2025 yang pada pokoknya menyatakan tidak ada yang hilang 40% (empat puluh persen) beralasan hukum untuk dikesampingkan karena ternyata ahli Steven Tanner juga menerangkan bahwa ada juga Dana Pensiun yang membayar 75% (tujuh puluh lima persen) (vide Risalah Sidang tanggal 15 Desember 2025, halaman 14, angka 42, paragraf ke-3);
- Bahwa dengan demikian terbukti ahli waris para Pemohon (janda dan anak) dirugikan sebesar 40% (empat puluh persen) atas keberlakuan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023;
- Bahwa berdasarkan uraian-uraian kesimpulan tersebut di atas maka keterangan Presiden RI yang disampaikan dalam persidangan tanggal 8 Oktober 2025 sebagaimana tercantum dalam Risalah Sidang tanggal 8 Okotober 2025, angka 24, halaman 10, paragraf ke-2, dengan menyatakan dalil para Pemohon terkait janda/duda dan/atau anak dirugikan 40% (empat puluh persen) bukanlah persoalan konstitusional norma, haruslah ditolak karena tidak berdasar;
- Bahwa dengan hilangnya manfaat Dana Pensiun janda dan/atau anak sebesar 40% (empat puluh persen) maka keberlakukan norma dalam Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 telah nyata berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk memperoleh imbalan dan penghidupan yang layak, dan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan, “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja";
TIDAK JELAS KEPADA SIAPA DIBAYAR SISA MANFAAT DANA PENSIUN JIKA PESERTA ATAU ISTRI/JANDA ATAU ANAK MENINGGAL DUNIA SEBELUM BERAKHIR JANGKA WAKTU 10 TAHUN
- Bahwa selain hal-hal yang telah diuraikan dalam kesimpulan pada angka 2 s/d angka 33 tersebut di atas, para Pemohon juga mempermasalahkan norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 dalam kaitannya dengan tidak jelas kepada siapa dibayar sisa Manfaat Dana Pensiun jika Peserta atau Istri/Janda atau Anak meninggal dunia sebelum berakhir jangka waktu 10 tahun;
- Bahwa Pasal 155 ayat (4) UU 4/2023 menyatakan, “Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ada, Manfaat Pensiun dibayarkan kepada pihak yang telah ditunjuk oleh Peserta”. Penjelasan Pasal 155 hanya menyebut “Cukup jelas”;
- Bahwa sebelumnya, ayat (2) dan ayat (3) Pasal 155 UU 4/2023 menyatakan sebagai berikut:
“(2) Dalam hal Peserta meninggal dunia, baik pada saat sedang mendapatkan Manfaat Pensiun maupun masih aktif bekerja, Manfaat Pensiun dibayarkan kepada Janda/Duda. (3) Dalam hal Janda/Duda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, meninggal dunia, atau kawin lagi, Manfaat Pensiun dibayarkan kepada anak”;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 154 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 4/2023 tersebut maka apabila peserta meninggal dunia, yang berhak mendapat manfaat pensiun adalah janda/duda dan jika janda/duda meninggal dunia maka yang berhak mendapat manfaat pensiun adalah anak, dan jika anak meninggal dunia maka yang berhak mendapat manfaat pensiun adalah pihak yang telah ditunjuk oleh peserta;
- Bahwa faktanya para peserta dana pensiun sejak awal hanya menunjuk kedua orangtuanya. Sekiranya peserta tidak kawin (tidak memiliki istri dan anak), ayah dan ibu peserta meninggal dunia 1 (satu) tahun sebelum peserta menjalani masa pensiun, lalu kepada siapa dibayarkan (sisa) manfaat Dana Pensiun tersebut? Tentu tidak ada lagi. Manfaat Dana Pensiun tersebut menjadi tidak jelas, karena UU 4/2023 tidak mengatur pemberian hak kepada ahli waris lainnya diluar janda/duda dan anak;
- Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana disimpulkan pada angka 34 s/d angka 38 di atas maka terbukti tidak jelas kepada siapa dibayar (sisa) manfaat Dana Pensiun jika Peserta atau Istri/Janda atau Anak meninggal dunia sebelum berakhir jangka waktu 10 tahun. Oleh karena itu keberlakukan norma dalam Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk mendapat penghidupan yang layak dan berkepastian hukum yang adil, dan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”;
NORMA YANG DIUJI MENCABUT KEBAHAGIAAN PARA PEMOHON UNTUK MEMBUKA USAHA, HIDUP LAYAK, SEHAT, DAN UMUR PANJANG
- Bahwa selain hal-hal yang telah diuraikan dalam kesimpulan pada angka 2 s/d angka 39 tersebut di atas, para Pemohon juga mempermasalahkan norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 yang mencabut kebahagiaan para Pemohon untuk membuka usaha, hidup layak, sehat, dan umur panjang;
- Bahwa apabila manfaat Dana Pensiun dibayar secara sekaligus 100% (seratus persen) maka:
- Pemohon I dengan saldo manfaat pensiun sebesar Rp1.703.800.000,- (satu miliar tujuh ratus tiga juta delapan ratus ribu rupiah) (vide Bukti P-11) akan mampu membeli property tanah dan bangunan kontrakan sebanyak 25 (dua puluh lima) unit di Cikarang, Kabupaten Bekasi, dengan harga Rp1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah) (vide Bukti P-20) dengan penghasilan bersih [setelah dikurangi biaya perawatan dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)] sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap bulan, padahal jika pembayarannya secara berkala dari Dana Pensiun hanya sebesar Rp9.852.282,- (sembilan juta delapan ratus lima puluh dua ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah) setiap bulan (vide Bukti P-11);
- Pemohon II dengan saldo manfaat pensiun sebesar Rp1.558.676.875,- (satu miliar lima ratus lima puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) (vide Bukti P-13), akan mampu membeli property tanah dan bangunan kontrakan sebanyak 23 (dua puluh tiga) unit di Cikarang, Kabupaten Bekasi, dengan harga Rp1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah) dengan penghasilan bersih [setelah dikurangi biaya perawatan dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)] sebesar Rp9.200.000,- (sembilan juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulan, padahal jika pembayarannya secara berkala hanya sebesar Rp9.013.103,- (sembilan juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulan (vide Bukti P-13);
- Pemohon III dengan saldo manfaat pensiun sebesar Rp1.072.770.416,- (satu miliar tujuh puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh ribu empat ratus enam belas rupiah) (vide Bukti P-14) akan mampu membeli property tanah dan bangunan kontrakan sebanyak 16 (enam belas) unit di Cikarang, Kabupaten Bekasi, dengan harga Rp1.024.000.000,- (satu miliar dua puluh empat juta rupiah) dengan penghasilan bersih [setelah dikurangi biaya perawatan dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)] sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) setiap bulan, padahal jika pembayarannya secara berkala dari Dana Pensiun hanya sebesar Rp7.762.846,- (tujuh juta tujuh ratus enam puluh dua ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah) setiap bulan (vide Bukti P-14);
- Pemohon IV dengan saldo manfaat pensiun sebesar Rp882.269.295,- (delapan ratus delapan puluh dua juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) (vide Bukti P-32) akan mampu membeli property tanah dan bangunan kontrakan sebanyak 12 (dua belas) unit di Cileungsi, Kabupaten Bogor, dengan harga Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) (vide Bukti P-33) dengan penghasilan bersih [setelah dikurangi biaya perawatan dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)] sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) setiap bulan, padahal jika pembayarannya secara berkala dari Dana Pensiun hanya sebesar Rp5.107.466,- (lima juta seratus tujuh ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) setiap bulan (vide Bukti P-32);
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang dijelaskan dalam angka 41 tersebut di atas maka jika dibuat perbandingan lebih layak dan bermanfaat mana menerima pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus daripada pembayaran secara berkala, tentu jauh lebih bermanfaat dan layak menerima secara sekaligus. Karena selain antara penghasilan finansial dari usaha kontrakan dengan pendapatan uang pensiun secara berkala/bulanan adalah relatif sama, ternyata juga para Pemohon mendapat manfaat yang lain dari dampak usaha tersebut, yaitu:
- memiliki harta yang diwariskan kepada ahli waris berupa asset kontrakan;
- keuntungan langsung dari kenaikan harga tanah/asset kontrakan;
- kesehatan fisik karena tidak dapat melakukan aktifitas fisik disaat mengelola usaha jika ada usaha tersebut di atas;
- kesehatan mental karena dengan tidak adanya usaha tersebut di atas maka pikiran/otak terus berputar/bekerja;
- memiliki peluang hidup layak, bahagia, sehat dan panjang umur;
- Bahwa fakta-fakta lebih bermanfaat pembayaran manfaat pensiun secara secara sekaligus daripada secara berkala diperkuat dengan:
- Keterangan saksi Rainot Hutabarat (pensiunan PT Freeport Indonesia). Saksi menerangkan ketika saksi pensiun tanggal 28 Desember 2015, saksi menerima saldo manfaat pensiun dari Dana Pensiun Freeport Indonesia lebih kurang Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah). Manfaat pensiun tersebut digunakan modal usaha kontrakan, dan sekarang kontrakan saksi telah berkembang menjadi 17 (tujuh belas) unit/pintu dengan penghasilan sewa lebih kurang Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) (vide Risalah Sidang tanggal 17 November 2025, halaman 19-20 angka 44 dan halaman 37 angka 130);
- Keterangan ahli Maruarar Siahaan yang menyatakan, kalau aktif bekerja walaupun sudah pensiun tetap sehat. Keterangan ahli tersebut untuk menjawab pertanyaan kuasa para Pemohon, yaitu apa kunci rahasia ahli bisa panjang umur sampai 83 (delapan puluh tiga) tahun dan sehat sampai sekarang, apakah karena tetap melakukan aktifitas fisik dan pikiran tetap bekerja? (vide Risalah Sidang tanggal 17 November 2025, angka 116, halaman 33, paragraf ke-4);
- Bahwa dengan terhalangnya para Pemohon menerima manfaat pensiun secara sekaligus, tidak dapat dipungkiri norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 secara langsung juga menghambat upaya pemerintah, khususnya Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan bahkan Kementerian Keuangan sendiri untuk memfasilitasi permodalan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (Kredit Usaha Rakyat/KUR) dan mendorong masyarakat menciptakan lapangan kerja disaat sekarang pemerintah belum mampu memberi pekerjaan bagi warga negara, dimana angka pengangguran semakin meningkat seiring tingginya angka pemutusan hubungan kerja dan ketidakpastian ekonomi global. Karenanya keberlakuan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2 UU 4/2023 tidak sejalan dengan tujuan dan dasar filosofis pembentukan UU 6/2023 yang juga mengatur perlindungan hak-hak pekerja/buruh, di mana pada konsiderans menimbang huruf a dinyatakan: “… Negara perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja”;
- Bahwa berdasarkan uraian-uraian kesimpulan tersebut di atas maka keterangan Presiden RI yang disampaikan dalam persidangan tanggal 8 Oktober 2025 sebagaimana ternyata dalam Risalah Sidang tanggal 8 Okotober 2025, angka 24, halaman 10, paragraf ke-2, dengan menyatakan terkait dalil Para Pemohon yang intinya menyatakan bahwa norma yang diuji mencabut kebahagiaan Para Pemohon untuk membuka usaha, hidup layak, sehat, dan panjang umur tidak sesuai dengan sesuai dengan tujuan dan dasar filosofis UU 4/2023 dimana pembayaran secara berkala juga tidak mengurangi hak peserta terhadap manfaat pensiun yang berhak diterima, namun justru menjamin kesinambungan penghasilan para Pemohon, haruslah ditolak karena tidak berdasar;
- Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan dalam angka 40 s/d angka 45 tersebut di atas maka keberlakukan norma dalam Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 telah nyata menghalangi para Pemohon untuk memperoleh penghasilan dan manfaat yang lebih besar dan beragam untuk mewujudkan kehidupan yang lebih layak, karenanya norma dalam Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 telah nyata berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon dan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan, “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja"; NORMA YANG DIUJI BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM
- Bahwa selain hal-hal yang telah diuraikan dalam kesimpulan pada angka 2 s/d angka 46 tersebut di atas, para Pemohon juga mempermasalahkan bahwa norma yang diuji bertentangan dengan asas kepastian hukum;
- Bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf i UU PPP menyatakan, “Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas ketertiban dan kepastian hukum”;
- Bahwa Pasal 155 ayat (3) UU 4/2023 menyatakan, “Dalam hal Janda/Duda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, meninggal dunia, atau kawin lagi, Manfaat Pensiun dibayarkan kepada anak.” (vide Bukti P-21). Namun seperti apa pengertian atau batasan usia anak dalam UU 4/2023 sama sekali tidak diatur. Padahal pengertian atau batasan usia anak berbeda pengaturannya dalam beberapa undang-undang. Pasal 1 angka 26 UU Ketenagakerjaan menyatakan “Anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun” (vide Bukti P-22). Dalam Pasal 330 KUHPerdata diatur batasan usia anak di bawah 21 (dua puluh satu) tahun. Karenanya materi muatan UU 4/2023 tidak mencerminkan asas kepastian hukum dan sekaligus bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf i UU PPP yang berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon yang pada saat memasuki usia pensiun nanti para Pemohon masih memiliki anak yang masih membutuhkan biaya pendidikan. Dan jikapun Pasal 39 ayat (4) huruf c POJK 27/2023 menyatakan, “Manfaat Pensiun kepada anak dapat dibayarkan sampai anak mencapai usia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun.” tetap saja tidak mencerminkan kepastian hukum, karena kata “dapat” dalam Pasal 39 ayat (4) huruf b memiliki makna subjektif atau multitafsir, boleh usia 25 (dua puluh lima) tahun dan boleh usia 21 (dua puluh satu) tahun. Dan Pasal 1 angka a PDP hanya menyebut “anak yang sah dari Peserta” tanpa membuat batas usia berapa;
- Bahwa konstitusionalitas Pasal 162 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 dapat digantungkan pada POJK 27/2023 sebagai pelaksana ketentuan dalam UU 4/2023, sehingga apabila materi muatan POJK 27/2023 bertentangan dengan UUD 1945, maka secara serta merta materi muatan Pasal 162 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 bertentangan dengan UUD 1945. Praktik hukum demikian telah menjadi yurisprudensi Mahkamah Konstitusi yang memberi kaidah hukum bahwa konstitusionalitas suatu norma dalam Undang- Undang dapat digantungkan pada konstitusionalitas norma dalam peraturan di bawahya, dan yurisprudensi tersebut juga dipertegas oleh ahli Maruarar Siahaan dengan menyatakan:
“Nah, oleh karena itu, menjadi persoalan besar lagi karena dari pihak pemerintah atau dari keuangan mengatakan karena itu diatur di dalam peraturan yang lebih rendah, itu tidak menjadi kewenangan daripada MK karena ada split jurisdiction yang menjadi problem sekarang ini bahwa peraturan di bawah undang-undang dibawa ke MA, peraturan di bawah... peraturan atau undang-undang ke MK dalam judicial review. Tetapi di dalam... kita mengambil contoh sekarang yurisprudensi terakhir dari MK Korea, jikalau norma yang ada di dalam peraturan yang lebih rendah dari undang-undang itu merupakan norma yang harusnya dalam undang-undang, MK dengan inherent power dia untuk menjaga suatu integritas semua peraturan, dia berhak untuk melakukan pengujian terhadap itu meskipun dikatakan melalui inherent power.
Inherent power adalah kewenangan melekat yang dimiliki oleh satu lembaga seperti MK itu, yaitu karena sifat dan hakikat atau fungsi kewenangan yang diemban lembaga dan diperlukan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban secara selayaknya, maka dikatakan meskipun tidak ada diatur secara tegas itu kewenangan lembaga, tetapi untuk melaksanakan tugas kewajiban pokoknya secara selayaknya kewenangan itu melekat pada MK untuk menguji peraturan yang lebih rendah. Jadi, inherent power itu adalah merupakan sesuatu keharusan yang melekat bagaimana supaya MK boleh melakukan fungsi dan tugasnya secara selayaknya. Barangkali ketika ini muncul putusan MK di Korea memang sedikit ada friksi antara MA dengan MK, tetapi kemudian dari sudut pendekatan atau pembicaraan yang lebih lanjut barangkali kemudian itu telah diterima dengan baik. Inherent power itu ada kewenangan yang tidak disebutkan, tetapi dia melekat seperti tadi bahwa itu ditentukan dalam peraturan yang lebih rendah, seharusnya merupakan bagian daripada norma undang-undang menurut Pasal 28J tentang hak-hak diatur. Bukan dalam peraturan lain, tetapi dalam undang- undang” (vide Risalah Sidang tanggal 17 November 2025, angka 116, halaman 32-33);
- Bahwa norma dalam Pasal 43 ayat (3) POJK 27/2023 menyatakan, “Pembayaran Manfaat Pensiun pertama paling banyak 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal sudah diatur pada PDP.” (vide Bukti P-7) adalah juga ketentuan yang bersifat tidak memiliki kepastian hukum, karena jika dalam suatu waktu kemudian diubah maka para Pemohon tidak akan dapat menerima pembayaran manfaat pensiun pertama 20% (dua puluh persen), melainkan wajib berkala 100% (seratus persen);
- Bahwa berdasarkan uraian-uraian kesimpulan tersebut di atas maka keterangan Presiden RI yang disampaikan dalam persidangan tanggal 8 Oktober 2025 sebagaimana ternyata dalam Risalah Sidang tanggal 8 Okotober 2025, angka 24, halaman 10, paragraf ke-2, yang menyatakan terkait dalil para Pemohon mengenai pengaturan batas usia anak bukan merupakan permasalahan konstitusionalitas norma yang diuji karena dalil tersebut mempermasalahkan norma yang terdapat di dalam POJK yang merupakan peraturan di bawah undang-undang, haruslah ditolak karena sudah menjadi yurisprudensi Mahkamah Konstitusi bahwa konstitusionalitas suatu norma dalam Undang- Undang dapat digantungkan pada konstitusionalitas norma dalam peraturan di bawahya, dan yurisprudensi tersebut juga dipertegas oleh ahli Maruarar Siahaan sebagaimana diuraikan dalam angka 50 tersebut di atas;
- Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka keberlakukan norma dalam Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 telah berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk memperoleh hak atas kepastian hukum yang adil dan hak atas penghidupan yang layak serta hak atas untuk mendapat imbalan yang adil dan layak dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”, dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan, “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” serta Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja";
PARA PEMOHON TRAUMA DENGAN FENOMENA KORUPSI, FRAUD DAN SALAH INVESTASI
- Bahwa selain hal-hal yang telah diuraikan dalam kesimpulan pada angka 2 s/d angka 53 tersebut di atas, para Pemohon juga mempermasalahkan bahwa para Pemohon trauma dengan fenomena korupsi, fraud dan salah investasi;
- Bahwa melihat fakta-fakta yang terjadi dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, para Pemohon mengalami trauma yang sangat mendalam atas pengelolaan asuransi pensiun/dana pensiun, seperti pada PT. ASABRI, PT TASPEN, dan Dana Pensiun, dimana “… asuransi Jiwasraya dan Asabri yang merugi hingga sebesar Rp40 triliun. Dan “Menurut Menteri BUMN … terdapat 34 temuan dari total 48 dana pensiun di BUMN berada dalam kondisi tidak sehat. Jumlah tersebut merupakan 70% dari total dana pensiun yang ada di BUMN. Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menyatakan dari empat sampel yang dilakukan audit oleh BPKP ditemukan dua diantaranya temuan yang sama. Temuan tersebut antara lain terindikasi fraud seperti masih banyak transaksi investasi yang dilakukan tanpa memperhatikan prinsip tata kelola yang baik, …” (vide Bukti P-23);
- Bahwa dalam tubuh ASABRI mengutip Tempo.co (31 Mei 2021), “Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membeberkan nilai kerugian kasus dugaan korupsi PT Asabri sebesar Rp 22,78 triliun. Nilai tersebut diketahui berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah dilaporkan kepada Kejaksaan Agung pada 27 Mei lalu.” (vide Bukti P-24);
- Bahwa demikian juga di tubuh TASPEN. Mengutip DetikNews (28 Mei 2025), “Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen, didakwa merugikan negara dalam kasus dugaan investasi fiktif. Kosasih didakwa merugikan negara hingga Rp 1 triliun.” (vide Bukti P-25);
- Bahwa berdasarkan alasan-alasan dalam kesimpulan yang diuraikan dalam angka 54 s/d angka 57 tersebut di atas maka terbukti keberlakukan norma dalam Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 telah berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk memperoleh hak atas kepastian hukum yang adil dan hak atas penghidupan yang layak serta hak atas untuk mendapat imbalan yang adil dan layak dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”, dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan, “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” serta Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja";
- Bahwa seluruh keterangan DPR RI yang disampaikan dalam persidangan tanggal 8 Oktober 2025 beralasan hukum untuk dikesampingkan, karena dengan membaca keterangan DPR RI tersebut ternyata DPR RI salah memahami pokok permohonan para Pemohon, dimana DPR RI dalam keterangannya mendasarkan penolakannya terhadap permohonan para Pemohon berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mengatur jaminan sosial/pensiun yang bersifat wajib, yaitu Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Hal itu dapat dibaca dalam Risalah Sidang tanggal 8 Oktober 2025, angka 18, halaman 4, paragraf ke-3 yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
“… Bahwa terdapat dalil Para Pemohon mengenai keberatan atas adanya pembatasan pembayaran manfaat pensiun secara berkala. Perlu ditegaskan bahwa mekanisme demikian merupakan suatu hal yang wajar, profesional... proporsional, dan sesuai dengan prinsip jaminan sosial, sebagaimana diatur dalam hukum positif Indonesia, yaitu Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang P2SK yang mengedepankan perlindungan menyeluruh dan berkesinambungan bagi peserta …”;
- Bahwa selain keterangan-keterangan yang telah para Pemohon kutip di atas, maka seluruh keterangan Presiden RI yang disampaikan dalam persidangan tanggal 8 Oktober 2025 sebagaimana termuat dalam Risalah Sidang tanggal 8 Oktober 2025 beralasan hukum untuk dikesampingkan, karena keterangan- keterangan Presiden RI tersebut sama sekali tidak beralasan hukum;
- Bahwa berdasarkan segenap uraian kesimpulan tersebut di atas maka pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 152/PUU-XXII/2024 yang menyatakan, “Oleh karena itu, meskipun dibayarkan secara berkala, namun ketentuan ini tidak mengurangi hak peserta terhadap manfaat pensiun yang berhak diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan.” (vide Hlm.
- dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XXIII/2025 yang mengutip pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU- XXII/2024 yang menyatakan, “Oleh karena itu, meskipun dibayarkan secara berkala, namun ketentuan ini tidak mengurangi hak peserta terhadap manfaat pensiun yang berhak diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan.” (vide Hlm. 38) tidak dapat lagi dipertahankan, karena pertimbangan tersebut diambil berdasarkan alasan dan dasar pengujian yang berbeda;
- Bahwa berdasarkan seluruh uraian kesimpulan tersebut di atas maka norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk memperoleh hak atas kepastian hukum yang adil dan hak atas penghidupan yang layak serta hak atas untuk mendapat imbalan yang adil dan layak, dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”, dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan, “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” serta Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja";
- Bahwa tanpa bermasuk menguji konsitusionalitas POJK 27/2023 penting juga Mahkamah memberi pertimbangan dalam pokok perkara untuk “menyatakan” ketentuan-ketentuan (norma-norma) dalam POJK 27/2023 sepanjang berkaitan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pertimbangan demikian penting dituangkan dalam pertimbangan pokok perkara untuk mencegah ketidakpastian hukum, karena beberapa tahun terakhir ini terdapat gejala walaupun norma yang diatur dalam tingkat Undang-Undang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat namun peraturan pelaksananya, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tetap diberlakukan dengan alasan peraturan-peraturan pelaksana Undang-Undang tersebut secara formal belum dicabut atau belum ada putusan Mahkamah Agung yang menyatakan peraturan pelaksana Undang-Undang tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, sehingga atas ketidakpastian tersebut terjadi percekcokan antara pekerja/buruh dengan pengusaha bahkan sampai pekerja/buruh melakukan demonstrasi;
- Bahwa jika permohonan a quo dikabulkan maka pembayaran manfaat pensiun bagi peserta Dana Pensiun menjadi bersifat pilihan, dimana para Pemohon lebih memilih pembayaran secara sekaligus 100% (seratus persen) pada saat memasuki usia pensiun, sedangkan peserta lain diluar para Pemohon boleh memilih pembayaran pertama kali secara sekaligus 20% (dua puluh persen) dari manfaat pensiun dan 80% (delapan puluh persen) dibayar secara berkala selama 10 (sepuluh) tahun dengan membeli produk anuitas perusahaan asuransi jiwa atau menerima pembayaran dari Dana Pensiun Freeport Indonesia seumur hidup, sehingga untuk mengakomodasi hal itu para Pemohon mengajukan petitum sebagaimana tercantum dalam bagian petitum di bawah ini;
Petitum
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pasal 161 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) yang menyatakan, “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, "Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dapat dilakukan secara berkala, namun apabila peserta memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maka pembayarannya harus dilakukan secara sekaligus”;
- Menyatakan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) yang menyatakan, “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun” bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus sebanyak 100% (seratus persen) dari Manfaat Pensiun”;
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau,
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
- KESIMPULAN PRESIDEN:
I. PARA PEMOHON TIDAK MEMPUNYAI LEGAL STANDING
- Pemerintah berpendapat bahwa Para Pemohon tidak memenuhi syarat kerugian konstitusional sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 51 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (yang selanjutnya disebut UU Mahkamah Konstitusi), Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang (yang selanjutnya disebut PMK 2/2021) serta syarat kerugian konstitusional dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007.
- Bahwa dalam UU P2SK, tidak menjadikan pembentukan Dana Pensiun hal yang bersifat mandatori, melainkan bersifat sukarela, sehingga kepesertaan pekerja swasta dalam suatu Dana Pensiun baik itu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), bukan merupakan suatu kewajiban. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 145 ayat (1) UU P2SK yang menyatakan setiap karyawan pada pemberi kerja berhak menjadi peserta DPPK apabila telah memenuhi syarat kepesertaan dalam Peraturan Dana Pensiun. Bahkan, dalam Pasal 145 ayat (2) UU P2SK telah ditegaskan bahwa karyawan berhak untuk tidak menjadi Peserta apabila DPPK menetapkan adanya iuran Peserta. Dengan demikian, tidak terdapat satupun ketentuan dalam UU P2SK yang mewajibkan pendanaan manfaat pensiun Para Pemohon harus melalui Dana Pensiun.
- Bahwa di dalam permohonannya, Para Pemohon tidak dapat membuktikan bentuk kerugian yang diderita baik secara langsung maupun tidak langsung, bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi sebagai akibat berlakunya Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK.
- Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pemohon tidak memiliki kerugian konstitusional dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945 karena Para Pemohon hingga saat ini tidak dalam posisi terhalangi hak konstitusionalnya untuk bekerja, mendapat penghidupan yang layak, mendapat imbalan, serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja tidak terlanggar akibat berlakunya ketentuan Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK.
- Bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 164 ayat (1) huruf d UU P2SK, Para Pemohon mendalilkan sebagai berikut:
- bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara atributif maupun delegatif tidak dibenarkan untuk membuat aturan yang rentang kendalinya tidak dibatasi dan tidak diatur secara rigid oleh Undang-Undang, sebagaimana ketentuan Pasal 7 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Menurut Para Pemohon, syarat dan kondisi tertentu untuk pembayaran sekaligus Dana Pensiun juga seharusnya didasarkan pada pilihan peserta, janda/duda, atau anak penerima manfaat dan tidak boleh dikecualikan oleh Peraturan OJK dengan syarat dan kondisi tertentu.
- Bahwa menanggapi dalil Para Pemohon tersebut, implementasi pembayaran manfaat pensiun tidak hanya diatur pada undang-undang, tetapi juga diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksanaan yang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sehingga berdasarkan dalil- dalil yang dimohonkan, apabila Para Pemohon merasa dirugikan, kerugian tersebut seharusnya ditujukan pada kebijakan teknis pelaksanaan atau pengaturan pada tingkat peraturan pelaksanaan (bukan akibat norma undang-undang yang diuji).
- Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-V/2007).
- Bahwa perlu menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang disampaikan oleh ahli Pemerintah (Steven Tanner), dapat disimpulkan Para Pemohon tidak merepresentasikan seluruh peserta program pensiun sukarela sehingga apabila dikabulkan akan menimbulkan kerugian bagi peserta program pensiun lain yang justru merasakan manfaat positif insentif perpajakan dan skema pembayaran secara berkala.
- Dengan demikian, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan hukum dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
II. NEGARA PERLU MENGATUR PROGRAM PENSIUN WAJIB DAN PROGRAM PENSIUN SUKARELA.
- Bahwa salah satu pokok permasalahan yang dikemukakan oleh Ahli Para Pemohon di persidangan adalah “Para Peserta Program Dana Pensiun Freeport merupakan program pensiun sukarela, bukan wajib. Oleh karena itu pembayaran manfaat pensiun tidak boleh dibatasi”.
- Bahwa telah jelas perbedaan antara Program Pensiun Wajib (mandatory) melalui BPJS Ketenagakerjaan serta Program Pensiun Sukarela diatur dahulu melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun yang diubah terakhir kalinya melalui Bab XII Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
- Bahwa selanjutnya perlu dipahami sifat ‘kesukarelaan’ Pekerja menjadi seorang Peserta pada Dana Pensiun Pemberi Kerja dimulai sejak penawaran yang dapat diambil oleh setiap Pekerja untuk ikut serta pada Dana Pensiun Pemberi Kerja tersebut, bahkan Pekerja juga dapat menolak/tidak menjadi Peserta dalam hal Dana Pensiun Pemberi Kerja sudah menetapkan adanya iuran.
- Penyelenggaraan Dana Pensiun secara sukarela dimaksudkan adalah sukarela dalam pendirian bagi pemberi kerja, boleh mendirikan atau boleh tidak mendirikan, namun apabila Pemberi Kerja telah mendirikan Dana Pensiun dan Peraturan Dana Pensiun telah disahkan oleh OJK (dahulu Menteri Keuangan), Pemberi Kerja wajib mengikuti/menundukan diri pada Peraturan Perundangan di bidang Dana Pensiun yang berlaku. UU Dana Pensiun sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK. Hal ini juga berlaku bagi pekerja. Pekerja yang telah menyetujui sebagai peserta Dana Pensiun wajib mengikuti peraturan Perundangan di bidang Dana Pensiun termasuk Peraturan OJK yang berlaku dan Peraturan Dana Pensiun masing-masing. Jika pekerja tidak menyetujui untuk menjadi peserta maka terdapat pilihan bagi peserta pada saat pertama kali sebagai pegawai perusahaan untuk tidak bersedia diikutkan sebagai peserta Dana Pensiun, hal ini bisa dilakukan dan menjadi kebijakan dari masing-masing pemberi kerja.
- Bahwa dalam hal Para Pekerja memutuskan menjadi peserta suatu Dana Pensiun maka berlakulah hukum perjanjian yang mengikat satu dengan lainnya sebagaimana asas umumnya diatur dalam KUH Perdata serta ketentuan terkait Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam UU P2SK dan ketentuan di bawah undang-undang termasuk peraturan-peraturan OJK terkait.
- Bahwa desain ‘pembayaran secara berkala’ memang sudah sejak awal disematkan oleh Pembentuk Undang-Undang kepada produk Dana Pensiun terutama apabila kita melihat Penjelasan Umum UU 11/1992 tentang Dana Pensiun yang merupakan bagian dari pelaksanaan pembangunan nasional yang pada hakikatnya bertujuan demi pembangunan masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Secara tegas UU 11/1992 menyatakan bahwa program pensiun merupakan upaya untuk mewujudkan kehidupan yang layak bagi rakyat Indonesia yang merupakan kewajiban konstitusional yang harus dilakukan secara berencana, bertahap, dan berkesinambungan.
- Bahwa selanjutnya masih dalam penjelasan umum UU 11/1992 menyatakan suatu program pensiun memungkinkan terbentuknya akumulasi dana yang dibutuhkan untuk memelihara kesinambungan penghasilan peserta program pada hari tua. Keyakinan akan adanya kesinambungan penghasilan menimbulkan ketentraman kerja sehingga akan meningkatkan motivasi kerja karyawan yang merupakan iklim yang kondusif bagi peningkatan produktivitas. Dalam perspektif lebih luas, program pensiun merupakan salah satu sumber dana yang diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan pembangunan nasional yang berlandaskan kemampuan sendiri. Hal ini sejalan dengan salah satu arah dan kebijaksanaan pembangunan jangka panjang nasional Indonesia.
- UU 11/1992 dan UU P2SK pada esensinya mengatur hal yang sama sebagaimana filosofi dasar produk Dana Pensiun untuk menjaga kesejahteraan masyarakat di hari tua yang termaktub dalam Pasal 133 UU P2SK, yaitu:
“Pasal 133” Dalam rangka memperbaiki sistem pensiun di Indonesia guna meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan masyarakat di hari tua, meningkatkan produktivitas dunia usaha, meningkatkan kepercayaan masyarakat atas penyelenggaraan program pensiun, dan mempercepat akumulasi dana jangka panjang, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan mengenai penyelenggaraan program pensiun.”
- Bahwa dengan demikian Dana Pensiun yang bertujuan untuk menjaga usia tidak produktif (masa purna bakti) dapat masuk dan sejalan dengan bunyi Pasal 133 UU 4/2023 dimaksud. Apabila prinsip ini diabaikan dan Manfaat Pensiun dapat diambil sekaligus maka tujuan utama adanya Dana Pensiun tidak dapat tercapai.
III. PERATURAN KETENAGAKERJAAN TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PENGATURAN DANA PENSIUN DALAM UU P2SK.
Pasal 167 UU Ketenagakerjaan Sudah Tidak Berlaku.
- Ketentuan mengenai diperhitungkannya iuran pensiun yang dibayarkan oleh Pemberi Kerja sebagai pemenuhan kewajiban atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebelumnya diatur dalam Pasal 167 UU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).
- Namun demikian, ketentuan Pasal 167 UU Ketenagakerjaan tersebut sudah tidak berlaku sejak 2 November 2020 dengan dihapusnya Pasal 167 dimaksud dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maupun Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.
- Ketentuan serupa kemudian baru diatur kembali dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 sejak 2 Februari 2021.
- Ketentuan Pasal 58 PP 35/2021 tersebut sifatnya berdiri sendiri karena ketentuan rujukannya dalam UU Ketenagakerjaan telah dihapus
Dasar Hukum Pembayaran Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja Secara Tunai Sudah Tidak Berlaku.
- Pengaturan mengenai kewajiban pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja secara tunai diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-03/MEN/1996 Tahun 1996 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-150/MEN/2000 Tahun 2000.
- Namun demikian, dapat Pemerintah sampaikan bahwa:
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-03/MEN/1996 Tahun 1996 telah dicabut dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-150/MEN/2000 Tahun 2000.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-150/MEN/2000 Tahun 2000 (Kepmenaker 150/2000) telah dicabut dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2021.
Bahwa permasalahan lain yang dikemukakan oleh Ahli Para Pemohon berkaitan dengan kompensasi uang pesangon, uang pisah dan uang penghargaan masa kerja atas terjadinya PHK yang tidak diterima oleh Para Pemohon akibat keikutsertaan pada program Dana Pensiun PT Freeport Indonesia.
- Bahwa Ahli Para Pemohon berpandangan substansi manfaat Dana Pensiun adalah sama dengan uang pesangon, uang pisah dan uang penghargaan masa kerja. Selanjutnya menurut Ahli Para Pemohon berdasarkan Undang- Undang Ketenagakerjaan, uang pesangon, uang pisah dan uang penghargaan masa kerja wajib dibayar pengusaha kepada pekerja sebesar 100% secara tunai sehingga ketentuan pembayaran Dana Pensiun juga berlaku secara mutatis mutandis dan dibayarkan secara sekaligus.
- Bahwa dapat Pemerintah luruskan secara prinsip pemberian uang pesangon, uang pisah dan uang penghargaan masa kerja diberikan kepada pekerja yang terkena PHK guna memenuhi kebutuhan finansialnya sampai pekerja tersebut mendapatkan sumber penghasilannya yang baru, hal tersebut berbeda dengan tujuan pemberian manfaat pensiun yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan finansial pekerja yang telah memasuki usia pensiun (tidak dalam usia produktif dan tidak dapat bekerja lagi) sehingga pembayaran manfaatnya diberikan secara berkala untuk melindungi kebutuhan finansial pekerja di masa pensiunnya.
- Bahwa berdasarkan hal tersebut telah jelas konsep pemberian manfaat pensiun dengan uang pesangon, uang pisah dan uang penghargaan masa kerja memiliki tujuan dan filosofi yang berbeda.
- Bahwa selain itu, berdasarkan Pasal 52 ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama antara PT Freeport Indonesia dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Periode 2024-2026 mengatur: “Pembayaran manfaat pensiun dalam Program Dana Pensiun Perusahaan akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon dan/atau penghargaan dan/atau uang pisah”
sehingga Para Pemohon beranggapan bahwa pekerja yang telah menerima manfaat pensiun tidak lagi menerima uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Pemahaman Para Pemohon tersebut adalah pemahaman yang keliru. - Bahwa lebih lanjut mengutip Keterangan Kementerian Tenaga Kerja pada persidangan tanggal 4 November 2025, kewajiban pemberi kerja untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan secara tunai dan sekaligus didasarkan atas dalam Kepmenaker 150/2000 khususnya Pasal 33 yang menyatakan bahwa pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang ganti kerugian harus dilakukan secara tunai sehingga menegaskan bahwa hak pekerja/buruh yang timbul akibat berakhirnya hubungan kerja, tidak dapat ditunda atau dikonversi dalam bentuk pembayaran berkala.
- Bahwa terhadap keterangan tersebut, diketahui fakta bahwa:
- Norma pengaturan kompensasi uang pesangon dan uang penghargaaan masa kerja dengan Dana Pensiun pernah diatur dalam Pasal 167 UU Ketenagakerjaan.
- Bahwa Pasal 167 UU Ketenagakerjaan sudah dihapus dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maupun UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.
- Bahwa norma tersebut kemudian diatur dalam Pasal 58 PP 35/2021 yang mengatur pemberi kerja yang mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun, iuran yang dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat pemutusan hubungan kerja.
- Berdasarkan Pasal 58 PP 35/2021, jika perhitungan manfaat pensiun lebih kecil daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah, maka selisihnya dibayar oleh Pemberi Kerja. Adapun pelaksanaan ketentuan diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
- Terkait dengan uang pesangon, dapat Pemerintah sampaikan bahwa uang pesangon bersifat wajib, tetapi tidak ada kewajiban bagi pemberi kerja untuk menyiapkan dana pesangon tersebut melalui Dana Pensiun.
- Lebih lanjut, jika pengusaha mendanai pesangon melalui Dana Pensiun, maka ketentuan penarikan manfaat harus mengikuti ketentuan yang berlaku pada Dana Pensiun. Apabila pengusaha atau pekerja menginginkan pembayaran pesangon dibayarkan secara sekaligus, maka pengusaha dapat memilih instrumen sektor keuangan lainnya yang memungkinkan penarikan secara sekaligus.
- Terkait dengan norma pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebagaimana Kepmenaker 150/2000 saat ini sudah tidak lagi berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan sebagai Akibat Diundangkannya Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Beserta Peraturan Pelaksanaannya.
- Dengan demikian, ketentuan mengenai skema penarikan manfaat pensiun yang diatur dalam Pasal 164 ayat (2) UU P2SK tidak bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan. Ketentuan dalam UU P2SK tidak dimaksudkan untuk menggantikan ketentuan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan.
- Permasalahan yang disampaikan oleh Para Pemohon merupakan permasalahan hubungan industrial yang timbul dari kebijakan perusahaan yang memperhitungkan iuran pensiun sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja (Pasal 52 ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama antara PT Freeport Indonesia dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Periode 2024-2026)
(selanjutnya disebut sebagai “PKB PT Freeport Indonesia Periode 2024-
- .
- Adapun Peraturan Dana Pensiun PT Freeport juga berlaku untuk PT Kuala Pelabuhan Indonesia sebagai mitra pendiri Dana Pensiun Freeport Indonesia (vide Pasal 10 Peraturan Dana Pensiun PT Freeport Indonesia).
- Ketentuan mengenai pembayaran manfaat pensiun secara bulanan (berkala) telah diatur sejak tahun 1992 melalui UU 11/1992 (saat ini diatur dengan UU P2SK).
- Sedangkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dapat diperhitungkan dari manfaat pensiun baru diatur dalam Pasal 167 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Dapat Pemerintah tegaskan bahwa ketentuan Pasal 167 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan telah dihapus dengan UU Cipta Kerja, namun kemudian substansinya diatur kembali dalam Pasal 58 PP 35/2021.
- Dengan demikian, ketentuan Pasal 58 PP 35/2021 tersebut sifatnya berdiri sendiri karena ketentuan rujukannya dalam UU Ketenagakerjaan telah dihapus.
- Selain itu, ketentuan Pasal 52 ayat (3) PKB PT Freeport Indonesia Periode 2024-2026 yang mengatur kompensasi uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja merupakan inisiatif dan kesepakatan antara perusahaan (PT Freeport Indonesia) dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Mereka telah secara sadar dan sukarela memasukkan manfaat pensiun yang dikelola oleh Dana Pensiun Freeport Indonesia sebagai kompensasi dalam pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
- Terkait kepesertaan Para Pemohon dalam program dana pensiun telah diatur dan disepakati antara pekerja dan pemberi kerja dalam Perjanjian Kerja Bersama serta perjanjian kerja pada saat proses rekrutmen pekerja, sehingga konsekuensi terkait mekanisme pembayaran manfaat pensiun sudah diketahui dan disepakati di depan karena tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama dan perjanjian kerja.
- Oleh karena itu, apabila Para Pemohon merasa dirugikan oleh ketentuan Pasal 52 ayat (3) PKB tersebut, maka penyelesaiannya semestinya dilakukan melalui mekanisme prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial terhadap isi PKB yang telah disepakati sebagaimana diatur dalam Pasal 117 UU Ketenagakerjaan dan bukan melakukan uji materiil terhadap Pasal 161 ayat (2) UU P2SK dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK yang sama sekali tidak menjadi dasar hukum dari kebijakan perusahaan tersebut.
- Bahwa dalam program Dana Pensiun PT Freeport Indonesia, iuran seluruhnya dibayarkan oleh pemberi kerja sebagaimana disebutkan dalam Pasal 31 ayat (3) Keputusan Direksi PT Freeport Indonesia No. 1412/OPD-PTFI/X/2025 tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Freeport Indonesia yang selengkapnya berbunyi:
“Pemberi Kerja wajib menyetor seluruh iuran Pemberi Kerja kepada Dana Pensiun setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya”. - Bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Dana Pensiun Freeport Indonesia Nomor KEP-6/NB.11/2022, Pemberi Kerja wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan perhitungan aktuaria. Hal ini menegaskan bahwa hanya Pemberi Kerja satu-satunya pihak yang dibebankan pembayaran iuran kepada Dana Pensiun. Oleh karena itu, tidak terdapat iuran untuk pemupukan di Dana Pensiun yang bersumber dari iuran peserta, sehingga tidak terdapat gaji yang dipotong dari Para Pemohon.
- Dalam hal ini, Para Pemohon tidak dirugikan karena keikutsertaan pada program Dana Pensiun PT Freeport Indonesia bersumber seluruhnya dari perusahaan tanpa memotong gaji pegawai, sehingga tidak terdapat kerugian konstitusional sebagaimana yang didalilkan oleh Para Pemohon.
- Bahwa pada program Dana Pensiun PT Unilever Indonesia, iuran untuk membiayai manfaat pensiun karyawan hanya menanggung sebesar 1,9% dari penghasilan dasar pensiun yang selebihnya ditanggung oleh perusahaan (Pasal 20 Peraturan Dana Pensiun Manfaat Pasti PT Unilever Indonesia) yang membuktikan bahwa program pensiun tidak semata-mata dibebankan kepada karyawan dan porsi terbesar justru dibebankan pada pemberi kerja.
- Bahwa secara prinsip, keikutsertaan Dana Pensiun merupakan hak dari pekerja secara sukarela. Adapun prinsip sukarela tersebut tertuang dalam Peraturan Dana Pensiun PT Freeport Indonesia dan PT Unilever Indonesia, dimana karyawan dapat menolak untuk menjadi peserta Dana Pensiun sepanjang menyampaikan pernyataan tertulis untuk menolak menjadi peserta.
- Mengenai hak karyawan untuk menolak kepesertaan pada Dana Pensiun, dituangkan dalam Peraturan Dana Pensiun sebagai berikut:
- Pasal 29 ayat (1) Peraturan Dana Pensiun PT Freeport Indonesia: “Setiap Karyawan yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan mempunyai Masa Kerja 1 (satu) tahun otomatis menjadi Peserta, kecuali apabila Karyawan yang bersangkutan secara tertulis menolak menjadi Peserta”
- Pasal 22 Peraturan Dana Pensiun PT Unilever Indonesia:
“… Karyawan juga berhak untuk tidak menjadi Peserta Dana Pensiun dengan memberikan pernyataan tertulis sejak karyawan tersebut diterima bekerja di PT Unilever Indonesia, Tbk.”
- Apabila pekerja memilih menolak menjadi peserta program pensiun, pekerja tetap menerima hak-haknya berupa uang pesangon, uang pisah, dan uang penghargaan masa kerja, yang besaran dan mekanismenya telah diatur dalam Pasal 40 jo. Pasal 56 PP 35/2021.
- Meskipun nilanya lebih kecil dibandingkan manfaat pensiun yang diberikan program perusahaan, pilihan tersebut tetap tersedia bagi pekerja. Hal ini semakin membuktikan bahwa tidak ada kerugian konstitusional, karena pekerja memiliki opsi dan kendali penuh atas bentuk manfaat ketenagakerjaan yang ingin dipilih.
- Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK tidak bertentangan dengan UUD 1945, karena keduanya hanya mengatur pembayaran manfaat pensiun secara berkala dan batas penarikan pertama manfaat pensiun maksimal 20% demi keberlanjutan Dana Pensiun. Kedua ketentuan tersebut sama sekali tidak menggantikan maupun mengurangi kewajiban pengusaha membayar uang pesangon serta uang penghargaan masa kerja.
Adapun apabila benar terdapat kerugian yang mungkin dialami Para Pemohon murni berasal dari kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama yang didasarkan atas prinsip sukarela sehingga sengketanya harus diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial, bukan permohonan uji materiil terhadap UU P2SK.
IV. INSENTIF PERPAJAKAN DALAM PROGRAM DANA PENSIUN
- Menyadari perlunya program pensiun untuk perlindungan hari tua dan masih rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia akan program pensiun, pemerintah Indonesia memberikan insentif perpajakan pada penyelenggaraan program pensiun sukarela.
- Insentif dimaksud berupa iuran yang telah dibayarkan kepada Dana Pensiun dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Pengecualian iuran pensiun dari Pajak Penghasilan Pasal 21. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi (PMK 168/2023), yang menyatakan:
“Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak termasuk:
a
b- iuran terkait program pensiun dan hari tua yang dibayarkan kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, atau badan penyelenggara tunjangan hari tua yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dibayar oleh pemberi kerja;
- Dengan kata lain, Para Pemohon yang menjadi peserta Dana Pensiun, telah mendapatkan insentif dari Penghasilan Tidak Kena Pajak yang lebih besar dibandingkan dengan pekerja yang tidak menjadi peserta Dana Pensiun.
- Insentif perpajakan seyogianya merupakan kebijakan Pemerintah dan lazim digunakan sebagai mekanisme redistribusi pendapatan, sumber penerimaan negara, dan/atau mekanisme kontrol masyarakat. Pemberian insentif perpajakan pada Dana Pensiun bertujuan untuk mengatur dan mengarahkan perilaku masyarakat agar bersedia menabung untuk hari tuanya dan mengonsumsi secara hati-hati uang yang dimiliki di hari tuanya.
- Pemerintah berpandangan keputusan mengenai diberikan pilihan kepada peserta Dana Pensiun untuk menarik secara sekaligus atau tidak namun dengan konsekuensi perpajakannya masing-masing sebenarnya bukan solusi terbaik. Pemberi kerja dan peserta diberikan pilihan itu saat sebelum memutuskan menjadi peserta Dana Pensiun.
- Insentif pajak akan menyesuaikan dengan pilihan peserta yang mengambil lump sum atau tidak, maka seyogianya itu tidak ada pengecualian pajak bagi yang selama ini menerima manfaat pensiun secara lump sum di bawah Rp625.000.000 (dalam hal terdapat ketentuan dalam Peraturan Dana Pensiun yang mengatur pilihan pembayaran manfaat pensiun pertama kali secara sekaligus paling besar 20% dari Manfaat Pensiun, nilai paling banyak Rp500.000.000 merupakan nilai yang diambil secara berkala atau sisa Manfaat Pensiun setelah dikurangi manfaat pensiun pertama kali yang dibayarkan secara sekaligus). Mereka yang akan menjadi pihak yang dirugikan karna harus membayar pajak jauh lebih besar dibanding saat ini. Secara jumlah, pemilik saldo di bawah Rp625.000.000 adalah mayoritas.
- Selain itu, keputusan apakah nanti manfaat akan diambil secara lump sum atau tidak harus dilakukan saat awal menjadi peserta, bukan menjelang pensiun. Dengan demikian, hal ini tidak akan dimasukkan sebagai manfaat pensiun namun sebagai manfaat lainnya yang berarti segala iuran atau kontribusi juga tidak mendapatkan insentif pajak berupa dapat dikurangkan dari penghasilan yang dikenakan pajak.
V. UU P2SK MENGEDEPANKAN PERLINDUNGAN TERHADAP HAK PESERTA DAN AHLI WARIS PESERTA DANA PENSIUN
- Bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengedepankan prinsip perlindungan sosial dan stabilitas keuangan. Ketentuan pembayaran manfaat pensiun kepada ahli waris dimaksudkan untuk menjamin keberlangsungan penghasilan, bukan mengurangi hak yang telah diperoleh peserta. Selanjutnya, POJK 27/2023 diterbitkan untuk menyesuaikan pengaturan Dana Pensiun dengan UU P2SK, bukan untuk mengurangi hak peserta.
- Bahwa selain itu, ketentuan Pasal 133 UU P2SK mengatur:
“Dalam rangka memperbaiki sistem pensiun di Indonesia guna meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan masyarakat di hari tua, meningkatkan produktivitas dunia usaha, meningkatkan kepercayaan masyarakat atas penyelenggaraan program pensiun, dan mempercepat akumulasi dana jangka panjang, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan mengenai penyelenggaraan program pensiun.” - Dengan demikian, pembayaran manfaat pensiun kepada ahli waris secara berkala untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan masyarakat dalam hal mencegah keputusan impulsif yang beresiko kehilangan pendapatan keuangan di awal. Selain itu, juga bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dunia usaha, meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mempercepat akumulasi dana jangka panjang.
- Bahwa selanjutnya, terhadap permohonan tersebut Pemerintah berpendapat sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 39 ayat (4) huruf b POJK 27/2023 adalah bersifat minimum protection, bukan maksimum pembayaran manfaat.
- Ketentuan “paling sedikit 60% dari hak Peserta” adalah batas minimum yang wajib dipenuhi oleh Dana Pensiun, bukan pembatasan maksimum. Artinya, Dana Pensiun dapat menetapkan persentase lebih tinggi (bahkan 100%) sesuai kebijakan PDP masing-masing. Dengan demikian, tidak ada norma yang memaksa pengurangan hak ahli waris sebesar 40%.
- Bahwa Dana Pensiun wajib memberikan paling sedikit 60% dari hak peserta kepada janda/duda atau anak sah jika peserta meninggal dunia.
- Penafsiran bahwa ahli waris “akan dirugikan 40%” adalah keliru karena POJK 27/2023 tidak melarang pemberian manfaat penuh. Justru POJK 27/2023 memberikan perlindungan minimum agar ahli waris tidak menerima kurang dari 60%. Selain itu, juga untuk perlindungan keluarga peserta agar tidak kehilangan seluruh hak dan keseimbangan antara keberlanjutan Dana Pensiun dan hak ahli waris.
- Kewajiban Perlindungan Hak Peserta dan Ahli Waris
- Pasal 161 dan Pasal 164 UU P2SK serta POJK 27/2023 mengatur pembayaran manfaat pensiun secara berkala untuk menjaga kesinambungan penghasilan peserta dan ahli waris. Tujuannya adalah perlindungan sosial, bukan pengurangan hak.
- Dana Pensiun PT Freeport Indonesia (DPFI) adalah badan hukum privat yang tunduk pada prinsip fiduciary duty untuk mengelola dana demi kepentingan peserta dan ahli waris. Jika PDP menetapkan 60% sebagai standar adalah interpretasi internal, bukan kewajiban hukum untuk membatasi hak.
- Tidak Ada Kerugian Materiil yang Bersifat Pasti
- Dalil Para Pemohon yang menyatakan ahli waris “akan dirugikan 40%” adalah bersifat asumsi belaka dan tidak dapat dipastikan.
- UU P2SK dan POJK 27/2023 tidak menghapus hak atas manfaat pensiun yang telah diperoleh. Semua iuran dan hasil pengembangannya tetap menjadi hak peserta dan ahli waris sesuai PDP.
- Bahwa terkait batasan manfaat pensiun tersebut dapat direviu dan ditetapkan secara berkala akan diberlakukan berkalanya pada tahun 2028 (vide, Pasal 44 ayat 8 dan Pasal 178 POJK 27/2023). Bahwa pertimbangan reviu diantaranya karena perubahan inflasi dan biaya hidup, perkembangan industri Dana Pensiun dan kondisi ekonomi nasional dan hasil kajian aktuaria dan masukan stakeholder.
- Pertimbangan Batas Manfaat Pensiun (Rp1.600.000/bulan atau Rp500.000.000 sekaligus pada Pasal 44 POJK 27/2023
- Tujuan utama: menjaga kesinambungan penghasilan purnakarya dan mencegah pencairan Dana Pensiun secara sekaligus yang berpotensi mengurangi perlindungan jangka panjang bagi peserta. Prinsip program pensiun adalah income replacement, bukan tabungan yang bisa diambil sekaligus.
- Batas Rp1.600.000 dan Rp500.000.000 digunakan sebagai threshold agar peserta dengan manfaat kecil dapat menerima sekaligus tanpa mengganggu keberlanjutan hidupnya. Jika manfaat bulanan < Rp1,6 juta atau nilai tunai < Rp500 juta, pembayaran sekaligus diperbolehkan karena dianggap tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan bulanan secara layak.
- Penetapan angka tersebut mempertimbangkan diantaranya standar kelayakan hidup minimum (living standard) dan data statistik pengeluaran rumah tangga, kajian aktuaria terkait daya tahan manfaat pensiun dan kondisi industri Dana Pensiun dan daya dukung pendanaan.
- Selain itu, masukan dari asosiasi Dana Pensiun dan stakeholder (termasuk serikat pekerja) menjadi bagian dari proses konsultasi sebelum aturan ditetapkan.
- Prinsip Keadilan dan Kesetaraan
- Ketentuan 60% justru menjamin keadilan minimum bagi ahli waris agar tidak kehilangan seluruh hak ketika peserta meninggal dunia.
- Jika PDP menetapkan 60%, hal tersebut adalah kebijakan internal yang dapat dinegosiasikan melalui mekanisme perubahan PDP, bukan akibat langsung dari POJK.
- Penentuan nilai minimum, yaitu 60% dengan asumsi tidak terlalu rendah untuk mendukung standard of living yang bertujuan untuk menghindari kesemena-menaan pemberi kerja untuk menetapkan lebih rendah dari 60%.
- Selain itu, nilai 60% tersebut telah diatur sebelumnya dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun yang dimaksudkan pengaturan tersebut memberikan batasan atau perlindungan kepada janda/duda/anak yang ditinggalkan oleh peserta sehingga janda/duda/anak tersebut tetap mendapatkan haknya. Oleh karena itu, guna meluruskan keterangan Presiden pada angka 3 halaman 19 dan halaman 20 tidak tepat.
- Selain itu, ketentuan mengenai batas maksimal 60% tersebut telah terlebih dahulu diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, yang dimaksudkan untuk memberikan batasan sekaligus perlindungan bagi janda/duda/anak yang ditinggalkan oleh peserta agar tetap memperoleh haknya. Dengan demikian, untuk meluruskan Keterangan Presiden sebagaimana tercantum pada angka 3 halaman 19 dan halaman 20, OJK menegaskan ketentuan tersebut bukan hal yang baru dalam praktik pembayaran manfaat Dana Pensiun.
- Ketentuan Pasal 39 ayat (4) huruf b POJK 27/2023 adalah bersifat minimum protection, bukan maksimum pembayaran manfaat.
- Selain itu, ketentuan mengenai nilai maksimal pembayaran manfaat Dana Pensiun bagi peserta dengan dana manfaat pensiun kurang dari atau sama dengan Rp 1.600.000,00 dengan rumus bulanan atau kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000 dengan rumus sekaliguas sebagaimana diatur dalam POJK 27/2023 pada dasarnya sejalan dengan pengaturan dalam Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2012 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun.
- Bahwa ketentuan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK dan ketentuan-ketentuan dalam POJK 27/2023, terkait pengambilan manfaat Dana Pensiun merupakan prinsip umum yang disertai ruang fleksibilitas melalui pengecualian yang diatur secara limitatif. Kebijakan ini bertujuan menjaga kesinambungan penghasilan peserta, melindungi ahli waris, dan memastikan keberlanjutan pendanaan Dana Pensiun. Penetapan batas manfaat pensiun serta survivor benefit minimal 60% merupakan bentuk perlindungan hukum yang sejalan dengan praktik internasional dan prinsip kehati-hatian. Dengan demikian, norma yang berlaku bukanlah pembatasan hak, melainkan pengaturan yang bersifat protektif untuk kepentingan peserta dan keluarganya.
VI. DAMPAK APABILA PERMOHONAN DIKABULKAN MAHKAMAH KONSTITUSI
- Insentif Perpajakan Menjadi Tidak Tepat Sasaran
- Pemohon dalam perkara ini hanya merepresentasikan kurang lebih 20% dari total jumlah peserta program pensiun sukarela, yang memiliki saldo di atas Rp625.000.000,00. Sedangkan 80% sisanya memiliki saldo di bawah Rp625.000.000,00 dengan rata-rata penghasilan maksimal Rp5.000.000,00 per bulan yang akan sangat diuntungkan dengan skema pembayaran Dana Pensiun saat ini dengan insentif pajak yang diterimanya. Oleh karena itu apabila permohonan Para Pemohon dikabulkan akan merugikan mayoritas peserta Dana Pensiun karena akan kehilangan insentif pajak mengingat pembayaran secara sekaligus akan dikenakan pajak progresif. Hal demikan sesuai dengan pendapat Ahli Pemerintah a.n. Steven Tanner dalam persidangan tanggal 15 Desember 2025 yang menyatakan:
“Kita harus lihat kelompok yang lain juga. Nah, kalau memang itu jadi diterapkan, ya, bisa saja pajak sekaligusnya itu tidak lagi 5%. Ya sudah biarkan saja. Tapi tadi 80% lebih pekerja yang gajinya sampai Rp5.000.000,00, itu saldonya tidak sampai Rp625.000.000,00. Pajaknya itu beda antara Rp29.000,00 sama Rp100.000,00 lebih. Mereka mayoritas, Yang Mulia.” - Selain itu, dengan dapat dibayarkannya secara sekaligus Manfaat Pensiun, maka kondisi tersebut menyebabkan insentif perpajakan yang diterima oleh Dana Pensiun menjadi tidak tepat sasaran dan tidak sesuai dengan latar belakang pemberian insentif perpajakan tersebut sebagaimana telah dijelaskan di atas dan menimbulkan ketidakadilan karena potensi penerimaan negara tersebut dapat digunakan untuk program perlindungan sosial atau kepentingan masyarakat umum lainnya. Oleh karena itu, bukan tidak mungkin insentif perpajakan yang dinikmati oleh industri Dana Pensiun dapat dikaji ulang apakah masih tepat sasaran atau tidak.
- Lebih lanjut, Pemerintah berpandangan keputusan mengenai pemberian pilihan kepada peserta Dana Pensiun untuk menarik manfaat secara sekaligus atau berkala dengan konsekuensi perpajakannya masing-masing bukan merupakan solusi yang terbaik. Keputusan mekanisme penarikan manfaat seharusnya dapat diputuskan oleh peserta sejak memutuskan menjadi peserta Dana Pensiun agar pemberian insentif perpajakan dapat tepat sasaran.
- Pemohon dalam perkara ini hanya merepresentasikan kurang lebih 20% dari total jumlah peserta program pensiun sukarela, yang memiliki saldo di atas Rp625.000.000,00. Sedangkan 80% sisanya memiliki saldo di bawah Rp625.000.000,00 dengan rata-rata penghasilan maksimal Rp5.000.000,00 per bulan yang akan sangat diuntungkan dengan skema pembayaran Dana Pensiun saat ini dengan insentif pajak yang diterimanya. Oleh karena itu apabila permohonan Para Pemohon dikabulkan akan merugikan mayoritas peserta Dana Pensiun karena akan kehilangan insentif pajak mengingat pembayaran secara sekaligus akan dikenakan pajak progresif. Hal demikan sesuai dengan pendapat Ahli Pemerintah a.n. Steven Tanner dalam persidangan tanggal 15 Desember 2025 yang menyatakan:
- Menghambat Perkembangan Industri Dana Pensiun Pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala akan mencegah atau mengurangi risiko atas buruknya hasil investasi. Peserta yang menarik manfaat secara sekaligus akan menemui risiko untuk menempatkan dananya pada instrumen keuangan yang berisiko. Pembayaran secara berkala oleh Dana Pensiun lebih memberikan jaminan keamanan, berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
- Dana Pensiun memiliki kemampuan untuk mendiversifikasi investasi secara lebih efektif – dibandingkan dengan individu dengan keterbatasan modal – karena Dana Pensiun mengelola dana dalam jumlah yang besar.
- Sumber pengembangan dana kelolaan Dana Pensiun selain iuran dari pemberi kerja atau peserta adalah hasil dari pengembangan investasi. Oleh karena itu, investasi merupakan salah satu komponen aset yang utama di dalam penyelenggaraan Dana Pensiun. Berdasarkan data OJK dalam Peta Jalan Pengembangan & Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028 halaman 36, pada Desember 2023, total investasi Dana Pensiun terbesar berasal dari DPPK PPMP sebesar Rp 179,17 triliun atau 50,14%, sementara investasi dari DPLK sebesar Rp 132,51 triliun atau 37,08% dan DPPK PPIP sebesar Rp 45,66 triliun atau 12,78%.
- Namun demikian, dalam melakukan investasi, Dana Pensiun tunduk pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 29/POJK.05/2018 (POJK Investasi Dana Pensiun), yang membatasi jenis investasi pada instrumen tertentu (vide Pasal 2 POJK Investasi Dana Pensiun).
- Berdasarkan data OJK sebagaimana dimuat dalam Statistik Dana Pensiun 2022 halaman 25, pada akhir tahun 2022, terdapat 3 instrumen investasi yang mendominasi portofolio investasi Dana Pensiun (komposisi lebih dari 10% total investasi), yaitu Surat Berharga Negara (SBN), Deposito, dan Obligasi, dengan porsi masing-masing sebesar 32,60%, 27,03%, dan 19,38%. Selain itu, Dana Pensiun, khususnya Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), diwajibkan memiliki arahan investasi yang ditetapkan oleh Pendiri, atau Pendiri dan Dewan Pengawas (vide Pasal 15 ayat (1) POJK Investasi Dana Pensiun). Hal tersebut dikarenakan Dana Pensiun perlu diberikan keleluasaan yang memadai bagi Dana Pensiun untuk berinvestasi dengan hasil yang optimal dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
- Penerimaan Manfaat Pensiun secara sekaligus berarti ‘menggeser’ tanggung jawab pengelolaan uang manfaat pensiun dari Dana Pensiun menjadi kepada masing-masing penerima manfaat pensiun. Sementara pengelolaan oleh Dana Pensiun lebih memberikan jaminan yang lebih besar terhadap pengelolaan Dana Pensiun yang berkelanjutan, sehingga memastikan manfaat pensiun yang stabil bagi penerima.
- Pembayaran berkala memungkinkan Dana Pensiun untuk terus berkembang melalui investasi yang dilakukan oleh pengelola Dana Pensiun. Hal ini dapat meningkatkan nilai manfaat yang diterima oleh Peserta di masa depan.
- Dampak pada Reform Sektor Keuangan yang Sedang Berjalan
- Dikabulkannya permohonan uji materiil yang diajukan Para Pemohon dapat mengganggu reform sektor keuangan yang ditujukan untuk melindungi kepentingan jangka panjang peserta Dana Pensiun dan memastikan pendalaman pasar keuangan melalui akumulasi dana jangka panjang.
- UU P2SK dirancang untuk memastikan bahwa Dana Pensiun dikelola dengan baik dan berkelanjutan, sehingga peserta Dana Pensiun dapat menerima manfaat yang stabil dan terjamin di masa depan. Jika permohonan uji materiil yang diajukan Para Pemohon dikabulkan, terdapat risiko bahwa perlindungan ini akan berkurang dan mengakibatkan ketidakpastian bagi peserta Dana Pensiun.
- Selain itu, kebijakan publik yang kuat dan konsisten dalam pengelolaan Dana Pensiun membantu membangun kepercayaan publik terhadap sistem keuangan. Dikabulkannya Permohonan a quo maka akan berdampak pada perubahan yang signifikan dan fundamental terhadap karakteristik industri Dana Pensiun, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap kemampuan pemerintah untuk melindungi industri Dana Pensiun dan mengelola sektor keuangan secara keseluruhan berpotensi menurun, hal tersebut tentunya akan berdampak sistemik pada industri jasa keuangan dan perekonomian nasional secara keseluruhan.
- Menimbulkan Ketidakpastian Hukum
- Sebagaimana telah dipertimbangan oleh Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Paragraf [3.14.1] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU-XXII/2024 yang menyatakan:
- “Dalam hal ini jika dikaitkan dengan pengertian manfaat pensiun sebagai “penghasilan hari tua”, maka terdapat unsur tanggung jawab negara dalam ketentuan tersebut agar dapat memastikan pekerja mendapat jaminan perlindungan ekonomi meskipun telah pensiun atau tidak lagi bekerja, sehingga negara harus hadir dalam memberikan pengaturan, salah satunya melalui tata cara pemenuhan hak”.
- “...Apabila diberikan kebebasan bagi peserta atau penerima manfaat pensiun untuk menyepakati tata cara pembayaran manfaat pensiun berdasarkan kehendaknya sendiri, maka akan tercipta ketidakpastian hukum dalam hal penentuan nilai atau besaran manfaat pensiun yang berhak diterima peserta tersebut... dapat terciptanya dinamika perekonomian seperti tingkat biaya hidup, daya beli ataupun dampak dan potensi krisis ekonomi dimana negara tidak dapat memastikan atau menyesuaikan secara berkala nilai atau besaran yang dapat diterima peserta Dana Pensiun”.
- Dengan demikian apabila pasal yang diujikan dikabulkan, maka akan tercipta ketidakpastian hukum dalam hal penentuan nilai atau besaran Manfaat Pensiun yang berhak diterima oleh peserta Dana Pensiun dan tidak adanya unsur tanggung jawab negara untuk dapat memastikan pekerja menerima jaminan perlindungan ekonomi jangka panjang meskipun telah pensiun atau tidak lagi bekerja.
- Sebagaimana telah dipertimbangan oleh Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Paragraf [3.14.1] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU-XXII/2024 yang menyatakan:
- Penurunan Tingkat Penghasilan Pensiun
- Bahwa kondisi rata-rata rasio penghasilan pensiunan di Indonesia pada saat ini masih sangat rendah dan hanya berkisar antara 10-15% dari penghasilan per bulan pada saat mereka produktif. Hal ini sejalan dengan pendapat Ahli Pemerintah a.n. Steven Tanner dalam persidangan tanggal 15 Desember 2025 yang menyatakan:
“Organisasi buruh sedunia menganjurkan bahwa untuk orang hidup layak setelah pensiun diperlukan kurang lebih 40% dari penghasilan dia terakhir, itu TPP (Tingkat Penghasilan Pensiun). Bahkan kalau kita lihat ketika jaminan pensiun sudah mature, itu di tahun 2056 pun TPP-nya bahkan tidak sampai 25%. Jadi yang sukarela masih diperlukan, sama dengan sistem-sistem di negara-negara lain yang punya porsi sukarela untuk menambah kekurangan yang wajib.” - Kondisi tersebut jauh di bawah rekomendasi International Labor Organization (ILO) yang menetapkan Standard Replacement Ratio atau Tingkat Penghasilan Pensiun sebesar 40%, dimana idealnya pendapatan pegawai pada saat pensiun sekurang kurangnya sebesar 40% dari penghasilan per bulan saat produktif.
- Manfaat pensiun yang diterima pekerja yang telah memasuki usia pensiun saat ini terdiri atas manfaat pensiun dari Dana Pensiun, keberadaan manfaat pensiun dari Dana Pensiun yang dibayarkan secara berkala juga bertujuan meningkatkan rasio pensiun perbulan yang menurut data OJK saat ini berada di angka 10-15%.
- Apabila manfaat pensiun dari Dana Pensiun dibayarkan sekaligus dan hanya mengandalkan manfaat pensiun dari Jaminan Sosial, maka berdampak pada turunnya rasio penghasilan pensiunan perbulan masyarakat Indonesia dibawah 10%. Dengan demikian, pembayaran manfaat secara sekaligus tentunya akan menurunkan rata-rata rasio penghasilan peserta per bulan pada masa pensiun.
- Bahwa kondisi rata-rata rasio penghasilan pensiunan di Indonesia pada saat ini masih sangat rendah dan hanya berkisar antara 10-15% dari penghasilan per bulan pada saat mereka produktif. Hal ini sejalan dengan pendapat Ahli Pemerintah a.n. Steven Tanner dalam persidangan tanggal 15 Desember 2025 yang menyatakan:
VII. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tambahan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian (constitutional review) Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK terhadap UUD 1945 dapat memberikan putusan sebagai berikut:
- Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing);
- Menerima Keterangan Presiden, Keterangan Tambahan Presiden, dan Kesimpulan Presiden secara keseluruhan;
- Menyatakan ketentuan Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,
- Menolak permohonan pengujian materiil yang diajukan Para Pemohon dalam Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 164/PUU- XXIII/2025 untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
Namun demikian apabila yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
- KESIMPULAN PIHAK PEMBERI KETERANGAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
I. PENJELASAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TERHADAP
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON Terhadap kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon pengujian materiil perkara a quo, Pemberi Keterangan menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilainya apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 011/PUU-V/2007).
II. TANGGAPAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TERHADAP POKOK
PERMOHONAN PARA PEMOHON
Terkait dalil Pemohon mengenai muatan materi Pasal 161 ayat (2),dan Pasal 164 ayat (2) Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menjadi objek permohonan, pada pokoknya menimbulkan permasalahan konstitusional terkait pembatasan hak peserta program dana pensiun untuk mengakses manfaat pensiun yang berkaitan dengan pesangon karena pensiun, karena ketentuan-ketentuan tersebut mengatur bahwa pembayaran manfaat pensiun yang di dalamnya termasuk unsur pesangon wajib dilakukan secara berkala dan hanya memperkenankan pencairan maksimal sebesar 20% secara sekaligus (lumpsum), itupun dalam kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK. Menurut para Pemohon, pengaturan demikian secara nyata telah membatasi hak peserta dana pensiun untuk menerima pesangon pada saat berakhirnya hubungan kerja atau memasuki masa pensiun.
Terhadap dalil tersebut, Pemberi Keterangan menyampaikan hal sebagai berikut:
Bahwa terhadap dalil para Pemohon pada dasarnya Pemberi Keterangan telah menjawab dalam Keterangan tanggal 03 November 2025 pada halaman 3 s.d. halaman 8 dan Keterangan Tambahan tanggal 17 November 2025 pada halaman 2 s.d. halaman 12 serta Keterangan Tambahan tanggal 28 November 2025 pada halaman 2 s.d. halaman 3.
Keterangan Menteri Ketenagakerjaan di atas, juga telah sejalan dengan ahli Pemerintah, Para Pemohon, dan Saksi dari Para Pemohon, yaitu:
- Ahli Pemerintah atas nama Steven Tanner, FSAI, yang pada pokoknya menyampaikan:
- terkait Pesangon Ahli tidak melihat ada kata “sekaligus” dalam UU Ketenagakerjaan, namun praktiknya pembayaran pesangon memang sekaligus.
- tidak ada aturan pesangon harus melalui dana pensiun. Namun ini yang menjadi permasalahan karena ketidakpatuhan pengusaha yang tidak menyiapkan pesangon yang dibayar sekaligus itu. Oleh karena itu, pemberi kerja yang bijak menyisihkan uangnya. Tidak harus di dana pensiun, tetapi pemberi kerja lebih senang dengan dana pensiun karena fasilitas pajak sebagaimana dijelaskan tadi.
- Ahli dan Saksi Para Pemohon, yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Ahli Dr. Maruarar Siahaan, S.H.
- ahli menegaskan bahwa pengaturan pembayaran dana pensiun secara berkala dalam UU P2SK dan POJK tidak sejalan dengan prinsip konstitusi. Pembatasan pembayaran sekaligus didasarkan pada asumsi yang merendahkan buruh, seolah-olah mereka tidak mampu mengelola dana pensiun, sehingga bertentangan dengan harkat, martabat, dan hak asasi manusia. Dalam hubungan kerja, buruh adalah pihak yang lebih lemah dan oleh karenanya membutuhkan perlindungan khusus melalui affirmative action, bukan perlakuan yang justru mengurangi hak normatif mereka.
- ahli juga menekankan bahwa pengaturan mengenai pembatasan hak harus berada dalam tingkat undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, sehingga pengambilalihan materi muatan oleh peraturan di bawah undang-undang, seperti POJK tidak sah secara konstitusional. Dalam situasi seperti ini, Mahkamah Konstitusi memiliki inherent power untuk tetap melakukan pengujian, demi menjaga integritas sistem hukum dan hak-hak konstitusional warga negara.
- selain itu, apabila terdapat pertentangan antara undang- undang, maka asas lex posterior derogat legi priori berlaku, sehingga undang-undang yang lebih baru mengesampingkan yang lama. Secara keseluruhan, pengaturan pembayaran pensiun berkala tidak hanya mengurangi hak pekerja, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan, perlindungan terhadap pihak lemah, dan standar konstitusional dalam pembatasan hak.
- Ahli Timboel Siregar
- ahli menegaskan bahwa kebutuhan untuk menjamin kesinambungan pendapatan hari tua sebenarnya sudah diatur secara lengkap dalam Undang-Undang 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang mengombinasikan dua skema: Jaminan Pensiun (dibayar berkala) dan Jaminan Hari Tua (dibayar lumpsum).
- dalam hal perpajakan, pekerja pada dasarnya sadar dan bersedia membayar pajak ketika menerima manfaat pensiun atau JHT. Pembayaran lumpsum justru meningkatkan penerimaan pajak negara, sementara sistem pembayaran berkala (80%) berpotensi menurunkan kontribusi pajak dari pekerja. Karena itu, argumen bahwa pembayaran berkala lebih menguntungkan dari sisi fiskal dinilai tidak berdasar.
- terkait pesangon, ditegaskan bahwa UU 6/2023 merupakan regulasi lex specialis yang secara khusus mengatur hubungan pekerja pengusaha dalam kompensasi PHK dan dana pensiun. Dana pensiun digunakan sebagai sarana pencadangan sesuai UU P2SK agar pengusaha dapat memenuhi kewajiban pasca-kerja, tetapi pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak tetap wajib dibayarkan sekaligus kepada pekerja. Jika dibayar secara dicicil melalui skema manfaat pasti, hal ini justru berpotensi memicu sengketa hubungan industrial, menimbulkan ketidakpastian, dan mengganggu harmonisasi di tempat kerja.
- selain itu, kebijakan pemaksaan manfaat pasti dapat berdampak negatif pada industri dana pensiun dan asuransi itu sendiri. Pengusaha bisa enggan mendaftarkan pekerja ke dana pensiun karena khawatir dibebani sengketa di kemudian hari, sehingga kebijakan ini kontraproduktif bagi ekosistem dana pensiun dan bahkan dapat membuat industri tersebut kehilangan peminat.
- secara keseluruhan, penjelasan ini menegaskan bahwa kewajiban pembayaran berkala 80% tidak dibutuhkan, tidak efektif, menurunkan penerimaan negara, berpotensi memicu konflik industrial, dan dapat merusak kepercayaan terhadap industri dana pensiun. Karena itu, pembayaran lumpsum seharusnya dipertahankan sebagai mekanisme utama yang selaras dengan regulasi sebelumnya dan kebutuhan praktis pekerja.
- Ahli Dr. Maruarar Siahaan, S.H.
3. Abraham Tandi Datu
- Saksi Abraham Tandi Datu
- pelatihan yang diberikan perusahaan telah membekali pekerja dengan pemahaman pengelolaan keuangan dan berbagai keterampilan teknis maupun kewirausahaan yang dapat dikembangkan menjadi usaha mandiri. Pelatihan tersebut menumbuhkan keyakinan bahwa setelah pensiun, para pekerja memiliki kemampuan nyata untuk meningkatkan ekonomi keluarga, membuka lapangan pekerjaan, dan membangun usaha produktif sesuai keahlian yang diperoleh selama bekerja.
- seluruh peluang usaha yang direncanakan, termasuk rencana berinvestasi di bidang properti seperti tanah, sawah, kebun sawit, maupun rumah kontrakan di daerah asal, membutuhkan modal awal yang signifikan. Karena itu, peserta bersama keluarga telah memutuskan untuk memilih pencairan manfaat pensiun secara sekaligus pada saat memasuki masa pensiun di tahun 2028 agar dapat digunakan sebagai modal usaha dan sebagai bekal kembali ke tanah leluhur untuk membangun kehidupan yang mandiri dan bermartabat.
- muncul kekecewaan ketika mengetahui adanya ketentuan dalam Undang-Undang P2SK dan POJK Nomor 27 Tahun 2023 yang membatasi pencairan manfaat pensiun secara sekaligus. Padahal, dana pensiun tersebut merupakan pengganti uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang terima kasih yang secara normatif menurut ketentuan ketenagakerjaan seharusnya dibayarkan sekaligus. Inilah alasan pekerja menjadi peserta dana pensiun secara sukarela, karena berharap hak yang timbul akibat putusnya hubungan kerja dapat diterima penuh dalam satu kali pembayaran, bukan secara berkala.
4. Rainot Hutabarat
- Saksi Rainot Hutabarat
- saksi menjelaskan bahwa selama bekerja di PT Freeport Indonesia sejak tahun 1985 hingga pensiun pada tahun 2015, perusahaan telah mendaftarkan dirinya sebagai peserta Dana Pensiun Freeport Indonesia dengan seluruh iuran ditanggung oleh perusahaan. Ketika memasuki usia pensiun, manfaat pensiun sebesar kurang lebih Rp1,5 miliar dibayarkan secara penuh dan sekaligus, tanpa dicicil, karena hal tersebut merupakan hak pekerja. Pembayaran secara langsung ini memungkinkan Saksi untuk segera memanfaatkan dana tersebut bagi keberlangsungan hidup setelah masa kerja berakhir.
- saksi menerangkan bahwa pelatihan pra-pensiun yang diberikan perusahaan telah membekalinya untuk mengelola dana pensiun secara produktif. Setelah pensiun dan pindah ke Bekasi, Saksi memulai usaha rumah kontrakan yang terus berkembang selama satu dekade hingga mencapai 17 unit. Usaha tersebut menjadi sumber penghidupan utama yang mampu memenuhi kebutuhan keluarga dan membiayai pendidikan anak hingga perguruan tinggi, serta meningkatkan kesejahteraan keluarga secara berkelanjutan.
III. PROSES PERSIDANGAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI
Bahwa pada masa persidangan atas permohonan pengujian materiil UU P2SK, terdapat pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., dan Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., dalam persidangan pada tanggal 04 November 2025 dan 17 November 2025.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi tersebut, Menteri Ketenagakerjaan telah memberikan jawaban melalui Keterangan Tambahan yang disampaikan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi pada tanggal 17 November 2025 dan 28 November 2025.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemberi Keterangan berpendapat bahwa komponen pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah yang terintegrasi dalam program dana pensiun merupakan hak normatif pekerja/buruh yang bersifat wajib dan harus dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) pada saat hubungan kerja berakhir termasuk karena pensiun, sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Pembayaran secara sekaligus atas komponen pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah yang ada dalam dana pensiun merupakan bentuk pemenuhan hak pekerja/buruh yang dijamin oleh hukum ketenagakerjaan dan tidak dapat ditunda atau dicairkan secara bertahap. Dengan demikian, pelaksanaan kewajiban pengusaha tetap sejalan dengan aturan hukum, prinsip proporsionalitas, serta menjaga keberlangsungan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
[2.8] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845, selanjutnya disebut UU 4/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang- undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat;
- lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
- kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
- ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat- syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I sampai dengan Pemohon IV sebagai berikut:
- Bahwa yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023, yang menyatakan:
Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023:
“Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala.”; Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023:
“Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun.”;- Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon IV menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1), dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
- Bahwa Pemohon I adalah perseorangan warga negara Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-2] dan bekerja sebagai pekerja/buruh pada PT Freeport Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan surat keterangan kerja yang dikeluarkan oleh PT Freeport Indonesia tanggal 26 Juli 2025 [vide Bukti P-3] serta sebagai Peserta Dana Pensiun pada Dana Pensiun Freeport Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Keputusan Direksi PT Freeport Indonesia Nomor 620/OPD-PTFI/10/2021 tentang Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Freeport Indonesia (selanjutnya disebut PDP) yang menyatakan, “Setiap Karyawan yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan telah mempunyai Masa Kerja 1 (satu) tahun otomatis menjadi Peserta, kecuali apabila Karyawan yang bersangkutan secara tertulis menolak menjadi Peserta” [vide Bukti P-4];
- Bahwa Pemohon II adalah perseorangan warga negara Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-5] dan bekerja sebagai pekerja/buruh pada PT Freeport Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan surat keterangan kerja yang dikeluarkan oleh PT Freeport Indonesia tanggal 26 Juli 2025 [vide Bukti P-6] serta sebagai Peserta Dana Pensiun pada Dana Pensiun Freeport Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) PDP [vide Bukti P-4];
- Bahwa Pemohon III adalah perseorangan warga negara Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-7] dan bekerja sebagai pekerja/buruh pada PT Freeport Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan surat keterangan kerja yang dikeluarkan oleh PT Freeport Indonesia tanggal 19 Agustus 2025 [vide Bukti P-28] dan Pay Slip (Slip Upah) periode Juli 2025 yang dikeluarkan oleh PT Freeport Indonesia [vide Bukti P-8] serta sebagai Peserta Dana Pensiun pada Dana Pensiun Freeport Indonesia yang dibuktikan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) PDP [vide Bukti P-4];
- Bahwa Pemohon IV adalah perseorangan warga negara Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-29] dan bekerja sebagai pekerja/buruh pada PT Freeport Indonesia yang dibuktikan dengan surat keterangan kerja yang dikeluarkan oleh PT Freeport Indonesia tanggal 19 Agustus 2025 [vide Bukti P-30] dan Pay Slip (Slip Upah) periode Juli 2025 yang dikeluarkan oleh PT Freeport Indonesia [vide Bukti P-8] serta sebagai Peserta Dana Pensiun pada Dana Pensiun Freeport Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) PDP [vide Bukti P-4];
- Bahwa dengan diikutsertakan Pemohon I sampai dengan Pemohon IV pada program dana pensiun pada Dana Pensiun Freeport Indonesia yang seluruh iurannya ditanggung oleh PT Freeport Indonesia selaku pemberi kerja maka para Pemohon tidak berhak lagi mendapat uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja atas terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) karena alasan memasuki usia pensiun apabila jumlah iuran dana pensiun dan hasil pengembangannya yang ditanggung PT Freeport Indonesia lebih besar dari jumlah perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Menurut Pemohon I sampai dengan Pemohon IV, manfaat Dana Pensiun pada Dana Pensiun Freeport Indonesia secara substansi adalah sama dengan hak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang seharusnya menjadi hak Pemohon I sampai dengan Pemohon IV pada saat terjadi PHK karena alasan memasuki usia pensiun, sesuai dengan ketentuan Pasal 56 PP 35/2021 di mana pembayarannya menurut Pemohon I sampai dengan Pemohon IV harus dilakukan sekaligus;
- Bahwa dengan tidak diberikannya manfaat pensiun sekaligus maka Pemohon I sampai dengan Pemohon IV tidak dapat memanfaatkan haknya untuk kegiatan usaha yang sudah direncanakan karena berlakunya norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 yang menentukan pembayaran manfaat pensiun hanya dilakukan secara berkala sehingga merugikan hak Pemohon I sampai dengan Pemohon IV atas penghidupan yang layak, hak atas kepastian hukum yang adil serta hak untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1), dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I sampai dengan Pemohon IV telah dapat menjelaskan sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Hak konstitusional dimaksud dianggap dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 yang dimohonkan pengujian karena Pemohon I sampai dengan Pemohon IV sebagai peserta program dana pensiun yang bersifat sukarela namun tidak berhak lagi mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja apabila di- PHK dengan alasan memasuki usia pensiun disebabkan Pemohon I sampai dengan Pemohon IV telah menjadi peserta dana pensiun yang iurannya dibayar oleh pemberi kerja. Padahal uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja tersebut merupakan hak Pemohon I sampai dengan Pemohon IV yang direncanakan untuk melakukan kegiatan usaha agar dapat memenuhi kebutuhan hidup setelah memasuki masa pensiun. Anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan Pemohon I sampai dengan Pemohon IV tersebut bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) dengan berlakunya norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 yang dimohonkan pengujian karena tidak memberi jaminan hak atas penghidupan yang layak, hak atas kepastian hukum yang adil serta hak untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, apabila permohonan dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional sebagaimana dimaksud Pemohon I sampai dengan Pemohon IV tidak lagi terjadi atau tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya masalah konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, Pemohon I sampai dengan Pemohon IV (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam mengajukan permohonan a quo;
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dengan mengemukakan dalil- dalil (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa menurut para Pemohon, program pensiun yang diikuti para Pemohon bersifat sukarela, artinya para Pemohon boleh menjadi peserta dan boleh tidak menjadi peserta. Oleh karena itu, seharusnya para Pemohon dapat menerima pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus 100% (seratus persen), tidak hanya diwajibkan 20% (dua puluh persen) secara sekaligus untuk pertama kali dan sisanya 80% (delapan puluh persen) secara berkala selama 10 (sepuluh) tahun dengan cara membeli produk anuitas dari perusahaan asuransi jiwa, atau dengan pilihan paling tidak para Pemohon dapat menerima pembayaran manfaat pensiun, di mana peserta dana pensiun menerima pembayaran dengan cara membeli produk anuitas dari perusahaan asuransi jiwa, namun dalam waktu 2 (dua) bulan kemudian produk anuitas yang dibeli tersebut dapat diklaim 100% (seratus persen);
- Bahwa menurut para Pemohon, praktik hukum ketenagakerjaan terkait dengan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja wajib dibayar pengusaha kepada pekerja/buruh sebesar 100% (seratus persen) secara tunai dan seketika. Pembayarannya tidak boleh dilakukan secara berkala. Apabila hanya dibayar 20% (dua puluh persen) dari yang seharusnya 100% (seratus persen) maka pengusaha dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 66 Lampiran UU 6/2023 jo. Pasal 156 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran UU 6/2023. Oleh karena itu, menurut para Pemohon, norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon dalam petitum pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan:
- Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 yang menyatakan, “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, "Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dapat dilakukan secara berkala, namun apabila peserta memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maka pembayarannya harus dilakukan secara sekaligus”;
- Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 yang menyatakan, “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus sebanyak 100% (seratus persen) dari Manfaat Pensiun.”
[3.8] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-41 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 4 September 2025 dan 17 November 2025, serta mengajukan 2 (dua) orang ahli, yaitu Dr. Maruarar Siahaan, S.H., M.H. dan Timboel Siregar, S.Si., S.H., M.M., dan 2 (dua) orang saksi, yaitu Abraham Tandi Datu dan Rainot Hutabarat, yang telah didengar keterangannya di persidangan Mahkamah pada tanggal 17 November 2025. Selain itu, para Pemohon juga menyerahkan kesimpulan yang diterima di Mahkamah pada tanggal 23 Desember 2025 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara); [3.9] Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 8 Oktober 2025 dan telah menyerahkan keterangan tertulis kepada Mahkamah pada tanggal 12 November 2025 dan tanggal 17 November 2025 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.10] Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 8 Oktober 2025 dan menyerahkan keterangan tertulis kepada Mahkamah pada tanggal 7 Oktober 2025 dan tanggal 12 Desember 2025, serta mengajukan seorang ahli, yaitu Steven Tanner, F.S.A.I., yang telah didengar keterangannya di persidangan Mahkamah pada tanggal 15 Desember 2025. Selain itu, Presiden juga menyerahkan kesimpulan pada tanggal 23 Desember 2025 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara);
[3.11] Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengarkan keterangan Pihak Pemberi Keterangan, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yang didengar keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 4 November
- Selain itu, pihak Pemberi Keterangan juga menyerahkan kesimpulan yang diterima Mahkamah pada tanggal 22 Desember 2025 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara);
[3.12] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan dalil permohonan para Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan perihal dapat atau tidaknya norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 diajukan kembali, karena norma pasal a quo pernah dimohonkan pengujian konstitusionalitas dan telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang Pleno terbuka untuk umum pada tanggal 14 Agustus 2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang Pleno terbuka untuk umum pada tanggal 14 Agustus 2025. Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah perlu menilai keterpenuhan syarat yang termaktub dalam Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), yang masing-masing menyatakan:
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang- undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 72 PMK 7/2025 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang- undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda. Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan permohonan yang berbeda. Terhadap hal tersebut, setelah Mahkamah memeriksa secara saksama telah ternyata, dalam Permohonan Nomor 152/PUU-XXII/2024 dan Permohonan Nomor 61/PUU-XXIII/2025, pada pokoknya para Pemohon mengajukan permohonan ihwal manfaat pensiun merupakan hak milik pribadi peserta serta norma yang diuji merupakan aturan yang memaksa dan bersifat diskriminatif sehingga bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Sementara itu, dalam permohonan a quo, para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 dengan alasan yang pada pokoknya bertumpu pada argumentasi program pensiun para Pemohon adalah program pensiun sukarela bukan wajib, karenanya pembayaran manfaat pensiun tidak boleh dibatasi sebab hal tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, oleh karena terdapat alasan pengujian yang berbeda antara permohonan a quo dengan Permohonan Nomor 152/PUU- XXII/2024 dan Permohonan Nomor 61/PUU-XXIII/2025 maka pengujian kembali norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 tidak terhalang oleh Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025. Dengan demikian, terlepas secara substansial permohonan a quo beralasan menurut hukum atau tidak, secara formal permohonan pengujian norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 a quo dapat diajukan kembali.
[3.13] Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama permohonan para Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden, bukti-bukti yang diajukan oleh para Pemohon, ahli dan saksi para Pemohon, bukti-bukti dan ahli Presiden, keterangan Pihak Pemberi Keterangan, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, kesimpulan tertulis para Pemohon, kesimpulan tertulis Presiden, serta kesimpulan tertulis Pemberi Keterangan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, persoalan konstitusionalitas norma yang harus dijawab Mahkamah adalah apakah norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 yang tidak memberikan pembayaran manfaat pensiun sekaligus atau setidaknya memberikan pilihan cara pembayaran manfaat pensiun karena kepesertaan dalam program pensiun dana pensiun bersifat sukarela sehingga hal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, apabila tidak dimaknai sebagaimana petitum para Pemohon.
Terhadap persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.13.1] Bahwa terkait dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan kepesertaan yang bersifat sukarela dalam program dana pensiun, penting bagi Mahkamah menegaskan terlebih dahulu bahwa sebelum dibentuk sistem jaminan sosial nasional (SJSN), pengaturan mengenai jaminan pensiun, termasuk dana pensiun di Indonesia belum memiliki kejelasan arah pengaturan dalam rangka memberikan jaminan perlindungan hak, di antaranya hak atas penghidupan yang layak dan hak untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Dalam konteks tersebut, hanya pegawai negeri yang baru memperoleh kejelasan pengaturan hak pensiun, sedangkan pekerja/buruh swasta tidak mendapatkan perlindungan yang serupa. Kondisi ini yang pada akhirnya menimbulkan perlakuan yang berbeda dalam sistem jaminan sosial. Oleh karena itu, dengan diberlakukan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU 40/2004) yang telah diubah dengan UU 6/2023 ditentukan adanya program pensiun yang bersifat wajib (mandatori). Dalam hal ini, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti [vide Pasal 4 huruf g dan Pasal 13 ayat (1) UU 40/2004]. Adapun jenis program jaminan sosial dimaksud adalah: 1) jaminan kesehatan; 2) jaminan kecelakaan kerja; 3) jaminan hari tua; 4) jaminan pensiun; 5) jaminan kematian; dan 6) jaminan kehilangan pekerjaan [vide Pasal 18 dalam Pasal 82 angka 1 Lampiran UU 6/2023]. Ditentukannya kepesertaan wajib dimaksud merupakan salah satu prinsip program jaminan sosial yang bertujuan untuk memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, di mana melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, antara lain karena pensiun [vide Penjelasan Umum UU 40/2004]. Dalam kaitan ini, UU 40/2004 dan UU 6/2023 menentukan cara pembayaran secara kombinasi di mana untuk jaminan pensiun dibayar secara berkala dan jaminan hari tua dibayar secara lumsum.
Sementara itu, pengaturan kepesertaan dalam UU 4/2023 bersifat sukarela karena tidak menjadikan kepesertaan dalam program pensiun sebagai suatu kewajiban atau hal yang bersifat mandatori. Sehingga, kepesertaan pekerja dalam suatu dana pensiun baik itu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) bukan merupakan suatu kewajiban. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam norma Pasal 145 ayat (1) UU 4/2023 yang menyatakan setiap karyawan pada pemberi kerja berhak menjadi peserta DPPK apabila telah memenuhi syarat kepesertaan dalam peraturan dana pensiun. Bahkan, dalam Pasal 145 ayat (2) UU 4/2023 juga ditegaskan bahwa karyawan berhak untuk tidak menjadi peserta apabila DPPK menetapkan adanya iuran peserta. Dengan demikian, tidak terdapat satupun ketentuan dalam UU 4/2023 yang membatasi pendanaan manfaat pensiun para Pemohon harus melalui dana pensiun. Kepesertaan dalam program dana pensiun bertujuan untuk menjaga kesinambungan penghasilan di masa pensiun ketika pekerja telah memasuki usia pensiun sejalan dengan maksud Pasal 133 UU 4/2023. Apabila ketentuan tersebut diabaikan dan manfaat pensiun dapat diambil sekaligus maka tujuan utama adanya dana pensiun tidak dapat tercapai. Berkenaan dengan hal ini, telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU-XXII/2024, yang mempertimbangkan antara lain:
[3.14.1] Bahwa berkenaan dengan frasa “harus dilakukan secara berkala” dalam norma Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 menurut para Pemohon tidak memberikan pilihan, padahal sesuatu yang diharuskan tersebut adalah hak milik pribadi para Pemohon, yaitu manfaat pensiun yang berasal dari iuran pemberi kerja dan iuran para Pemohon melalui pemotongan gaji setiap bulan yang ditempatkan pada rekening para Pemohon. Adanya kata “harus” dalam norma Pasal a quo adalah bentuk pemaksaan yang dapat dimaknai sebagai kesewenang-wenangan oleh para pembuat undang-undang sehingga mengambilalih hak milik pribadi para Pemohon, yaitu manfaat pensiun yang dilindungi oleh Konstitusi. Oleh karenanya, frasa “harus dilakukan secara berkala” dalam norma Pasal a quo menimbulkan rasa ketidakadilan serta berpotensi menimbulkan kerugian hak konstitusional para Pemohon sehingga Pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan para Pemohon, norma Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 yang mengatur mengenai pembayaran manfaat pensiun merupakan salah satu norma mengenai penyelenggaraan program pensiun yang dilaksanakan oleh lembaga Dana Pensiun, sehingga norma tersebut harus dipahami secara menyeluruh sebagai satu kesatuan pengaturan penyelenggaraan program pensiun yang terintegrasi. UU 4/2023 menyatakan bahwa manfaat pensiun adalah manfaat yang diterima oleh peserta, baik secara berkala dan/atau sekaligus sebagai penghasilan hari tua yang dikaitkan dengan usia pensiun, masa kerja, dan/atau masa mengiur [vide Pasal 134 angka 4 UU 4/2023]. Dalam hal ini, Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 menyatakan bahwa manfaat pensiun merupakan hak dari peserta, janda/duda, atau anak yang harus dibayarkan secara berkala, sedangkan Penjelasan Pasal 161 ayat (2) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "dilakukan secara berkala" adalah manfaat pensiun dibayarkan secara bulanan sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun. Keberkalaan atau pembayaran secara bulanan dalam norma a quo tidak menegasikan manfaat pensiun karena tetap merupakan hak dari pekerja, sepanjang pekerja tersebut terdaftar sebagai peserta program pensiun, di mana nilai manfaat ditentukan berdasarkan usia pensiun, masa kerja, dan/atau masa mengiur. Dengan demikian, ketentuan yang diatur dalam Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 yang memberi batasan bahwa pembayaran manfaat pensiun harus dilakukan secara berkala bukanlah ketentuan yang menghilangkan hak peserta program pensiun terhadap manfaat pensiun. Dalam hal ini ketentuan dimaksud mengatur tata cara pembayaran, sedangkan mengenai nilai dan besaran manfaat pensiun ditentukan dalam peraturan pelaksana.
Sementara itu, berkenaan dengan frasa “secara berkala dan/atau sekaligus” dalam uraian mengenai pengertian/definisi manfaat pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 134 angka 4 UU 4/2023 tidak serta-merta menentukan bahwa setiap peserta program pensiun berhak memperoleh pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus sebagai alternatif dari pembayaran secara berkala. Kata “sekaligus” dalam definisi manfaat pensiun tersebut sejatinya ditujukan kepada pengecualian atau kondisi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 164 UU 4/2023 yang pada pokoknya menyatakan bahwa manfaat pensiun dapat dibayarkan secara sekaligus dengan ketentuan: 1) Peserta meninggal dunia lebih dari 5 (lima) tahun sebelum mencapai Usia Pensiun Normal; 2) besarnya Manfaat Pensiun lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan oleh otoritas Jasa Keuangan; 3) pembayaran Manfaat Pensiun kepada pihak yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (4) UU 4/2023; dan/atau 4) adanya kondisi tertentu yang ditetapkan oleh otoritas Jasa Keuangan. Berkenaan dengan kondisi tertentu dimaksud, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 (PJOK 27/2023). Oleh karena itu, tata cara pembayaran manfaat pensiun bukan merupakan pilihan atau kesepakatan yang dapat dilakukan antara peserta dengan lembaga Dana Pensiun, karena untuk memilih pembayaran secara sekaligus hanya dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan atau kondisi tertentu tersebut.
Selanjutnya, berkenaan dengan pembayaran manfaat pensiun yang harus dibayarkan secara berkala yang didalilkan para Pemohon telah melanggar haknya, menurut Mahkamah, apabila hal tersebut dikaitkan dengan tujuan dan dasar filosofis UU 4/2023, maka pengaturan mengenai tata cara dan mekanisme pembayaran manfaat pensiun tetap harus memperhatikan prinsip ekonomi nasional sebagaimana nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Pada pokoknya Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dengan mendasarkan pada prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Oleh karena itu, kebijakan di sektor keuangan, termasuk di dalamnya berkenaan dengan program pensiun harus memperhatikan keberlanjutan dan ketahanan ekonomi, sehingga terdapat keseimbangan mengenai hak individu warga negara dengan tanggung jawab negara dalam menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Dalam hal ini, jika dikaitkan dengan pengertian manfaat pensiun sebagai “penghasilan hari tua”, maka terdapat unsur tanggung jawab negara dalam ketentuan tersebut agar dapat memastikan pekerja mendapatkan jaminan perlindungan ekonomi meskipun telah pensiun atau tidak lagi bekerja, sehingga negara harus hadir dalam memberikan pengaturan, salah satunya melalui tata cara pemenuhan hak. Sebab, tujuan penghimpunan dan pengelolaan dana pensiun tersebut pada prinsipnya untuk memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial;
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah telah menegaskan mengenai keharusan pembayaran berkala bagi peserta dana pensiun, dengan tidak menutup kemungkinan dibayar sekaligus sepanjang memenuhi persyaratan, salah satunya ditentukan dalam Pasal 164 UU 4/2023. Penentuan pembayaran secara berkala (bulanan) program dana pensiun tersebut telah ditentukan sejak awal pembentukan dana pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (UU 11/1992) yang kemudian diganti dengan UU 4/2023 [vide Pasal 25 ayat (2) UU 11/1992]. Dengan ketentuan berkala demikian maka memungkinkan terbentuknya akumulasi dana yang dibutuhkan untuk memelihara kesinambungan penghasilan peserta program pada hari tua serta menambah manfaat pensiun sehingga tujuan utama adanya dana pensiun dapat tercapai.
[3.13.2] Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama keinginan para Pemohon agar pembayaran manfaat pensiun dalam program dana pensiun diberikan sekaligus setelah di-PHK karena mencapai usia pensiun, sesungguhnya hal tersebut bermuara pada adanya ketidakjelasan kepesertaan para Pemohon dalam program dana pensiun yang bersifat sukarela dalam kaitan dengan hak para Pemohon atas pembayaran uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja yang seharusnya diterima pekerja/buruh setelah berakhir masa kerjanya. Terkait dengan hal yang diinginkan para Pemohon tersebut, semula telah ditentukan dalam Pasal 167 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) yang selengkapnya menyatakan:
(1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(2) Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.
(3) Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(5) Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). (6) Hak atas manfaat pensiun sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak menghilangkan hak pekerja/buruh atas jaminan hari tua yang bersifat wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Pasal 167 UU 13/2003 tersebut telah menentukan kapan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi pekerja/buruh dapat dibayarkan penuh dan sekaligus dikaitkan dengan keikutsertaan pekerja/buruh pada program dana pensiun serta pembayaran iuran dana pensiun. Pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun pada dana pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha. Sebaliknya, apabila pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami PHK karena usia pensiun pada program pensiun dana pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak dengan jumlah yang telah ditentukan. Uang tersebut sebagai hak buruh yang diterima sekaligus pada saat berakhirnya masa kerja. Ihwal uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang dipersoalkan para Pemohon tersebut dianggap tidak termasuk komponen manfaat pensiun tetapi sebagai hak pekerja/buruh sehingga harus dibayar sekaligus. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) keberlakuan Pasal 167 UU 13/2003 telah dihapus bersamaan dengan penghapusan sejumlah pasal dalam UU 13/2003. Selanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU- XVIII/2020 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 November 2021, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pengujian formil dan menyatakan UU 11/2020 inkonstitusional secara bersyarat. Namun demikian, dalam perkembangannya UU Cipta Kerja dibentuk kembali melalui UU 6/2023 dan telah ternyata substansi pengaturan kluster ketenagakerjaan tetap sama sehingga keberlakuan Pasal 167 UU 13/2003 juga tetap sama, yaitu dihapus. Namun demikian, dengan berlakunya UU 6/2023 sampai saat ini peraturan pelaksana yang digunakan untuk mengatur kluster ketenagakerjaan masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) sebagai peraturan pelaksanaan dari UU 11/2020. Tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas PP a quo, dalam ketentuan Pasal 58 PP 35/2021 menyatakan bahwa:
(1) Pengusaha yang mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh Pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 52 dan Pasal 54 sampai dengan Pasal 57. (2) Jika perhitungan manfaat dari program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah maka selisihnya dibayar oleh Pengusaha. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Substansi Pasal 58 PP 35/2021 tersebut pada prinsipnya merupakan esensi dari Pasal 167 UU 13/2003 yang telah dihapus. Namun demikian, pengusaha yang mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan UU Dana Pensiun, in casu UU 4/2023 maka iuran yang dibayar oleh Pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat PHK karena berakhirnya masa kerja. Apabila nilai iuran pensiun dari pengusaha melebihi kewajiban pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah maka selisihnya tetap menjadi hak pekerja/buruh sebagai peserta program pensiun, namun kewajiban pembayaran sekaligus hanya berlaku terhadap komponen pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah.
Berkenaan dengan kewajiban pengusaha membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak bagi pekerja/buruh telah ditentukan dalam Pasal 156 dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran (1) Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
(2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
- masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
- masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
- masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
- masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
- masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
- masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
- masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
- masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah (3) Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
- masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah
- masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
- masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
- masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
- masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
- masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
- masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.
(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja;
- hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak tetap merupakan komponen wajib yang harus dibayar pengusaha apabila pekerja/buruh di PHK. Sementara itu, salah satu sebab PHK dimaksud adalah karena telah berakhir masa kerjanya atau pensiun [vide Pasal 61 ayat (1) huruf b dalam Pasal 81 angka 16 Lampiran UU 6/2023]. Bahkan, dalam kaitan ini, jika ketentuan mengenai kewajiban pengusaha membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima tersebut dilanggar, telah pula ditentukan sanksinya berupa pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) [vide Pasal 185 dalam Pasal 81 angka 66 Lampiran UU 6/2003]. Terlebih, Pasal 157 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 48 Lampiran UU 6/2023 juga menegaskan bahwa komponen upah yang digunakan sebagai dasar dalam memperhitungkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya. Artinya, baik uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja pada prinsipnya bersumber dari hak pekerja/buruh yang nantinya akan kembali ke pekerja/buruh setelah berakhir masa kerjanya.
[3.13.3] Bahwa berkenaan dengan hal tersebut di atas, persoalan yang kemudian muncul adalah bagaimana halnya jika pekerja/buruh diikutsertakan dalam program pensiun berdasarkan UU 4/2023 atau UU sebelumnya (UU 11/1992), apakah iuran yang dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah. Terkait dengan persoalan tersebut, sebagaimana telah ditegaskan di atas bahwa uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak merupakan hak pekerja/buruh, oleh karena itu menurut Mahkamah hak tersebut harus tetap dipenuhi dan dibayarkan sekaligus (lumsum). Pembayaran secara sekaligus uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, termasuk uang pisah merupakan bentuk pemenuhan hak pekerja/buruh yang dijamin oleh undang- undang, in casu Pasal 156 dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran UU 6/2023, sebagaimana hal tersebut dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 agar memberi jaminan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Oleh karena itu, untuk membangun hubungan kerja yang harmonis antara pengusaha dengan pekerja/buruh agar dapat diwujudkan tujuan pembangunan ketenagakerjaan, di antaranya untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja atau meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya [vide Pasal 4 huruf c dan huruf d UU 13/2003] maka menurut Mahkamah, uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang merupakan hak pekerja/buruh yang di PHK karena berakhir masa kerjanya atau pensiun wajib dibayar sekaligus, dengan memperhitungkan iuran peserta baik yang telah dibayar penuh oleh pengusaha atau dibayar oleh pengusaha (pemberi kerja) dan pekerja/buruh pada program pensiun berdasarkan undang-undang yang berkenaan dengan dana pensiun. Sebab, manfaat pensiun dalam program dana pensiun tersebut merupakan program dengan sifat kepesertaan sukarela yang memberikan manfaat tambahan bagi pekerja yang menjadi peserta dana pensiun berdasarkan UU 4/2023 ketika mencapai usia pensiun. Sedangkan, manfaat yang wajib dibayarkan kepada pekerja adalah uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak. Oleh karena itu, kedua manfaat yang diterima pekerja/buruh tersebut tidak dapat saling menggantikan satu sama lain.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, penting bagi Mahkamah menegaskan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Oktober 2024, hlm. 673-674, yang menyatakan antara lain:
Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah oleh karena sebagian norma yang telah dihapus telah ternyata tetap diatur dalam UU 6/2023 meskipun tidak disusun secara sistematis, hal demikian tidak dapat dikatakan bahwa substansi norma yang dihapus tersebut benar-benar telah hilang. Namun, pengaturan yang demikian menyebabkan kesulitan dalam memahami secara komprehensif norma Pasal 81 UU 6/2023. Sementara itu, berkenaan dengan norma yang telah dihapus, senyatanya sebagian telah diatur dalam peraturan pemerintah. Menurut Mahkamah, pengaturan dengan peraturan pemerintah dimaksud adalah tidak tepat karena substansinya semestinya diatur dalam undang- undang.
Selanjutnya, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 167/PUU- XXIV/2026 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 17 Juni 2026 halaman 31, Mahkamah juga menegaskan bahwa:
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah perlu menegaskan kembali berkenaan dengan pengaturan kluster ketenagakerjaan dalam Lampiran UU 6/2023 yang harus dipisah dan dibentuk dengan undang- undang ketenagakerjaan tersendiri, agar berbagai persoalan ketidaksinkronan dan ketidakharmonisan pengaturan ketenagakerjaan dapat ditata ulang dan dirumuskan secara lebih komprehensif dalam tenggang waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Oktober 2024. Artinya, batas waktu sebagaimana ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 akan berakhir pada tanggal 31 Oktober 2026. Bilamana sampai batas waktu tersebut pemisahan dimaksud tidak dilakukan, maka konsekuensi yuridisnya akan berlaku undang-undang ketenagakerjaan yang lama, in casu Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan putusan- putusan Mahkamah terkait dengan ketenagakerjaan. Dengan demikian, apabila dikaitkan dengan norma yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon, persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian menjadi tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut dan harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, tanpa bermaksud menunda keberlakuan putusan a quo, menurut Mahkamah oleh karena berkaitan dengan kluster ketenagakerjaan telah didorong oleh Mahkamah agar dikeluarkan dari kluster ketenagakerjaan yang terdapat dalam UU 6/2023 (UU Cipta Kerja), maka melalui putusan ini Mahkamah menegaskan agar berkaitan dengan substansi pengaturan dana pensiun yang telah menjadi pendirian Mahkamah a quo dimasukkan menjadi bagian dari kluster ketenagakerjaan hasil pemisahan dimaksud. Oleh karena itu, dalam kaitan dengan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang terpisah dari kluster ketenagakerjaan dalam UU 6/2023 yang substansinya terkait dengan program pensiun bagi pekerja/buruh, penting untuk dilakukan pengharmonisasian dengan undang-undang dana pensiun maupun program pensiun wajib yang merupakan bagian dari pengaturan dalam sistem jaminan sosial nasional. Demikian halnya, berkaitan dengan ketentuan mengenai harmonisasi seluruh program pensiun tersebut yang kemudian diamanatkan untuk diatur dalam peraturan pemerintah setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat [vide Pasal 189 UU 4/2023], yang harus tetap memberi jaminan hak pekerja untuk mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak sebagai haknya selama bekerja.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 yang keberlakuannya berdampak bagi para Pemohon tidak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak sebagai hak pekerja/buruh karena kepesertaan dalam program pensiun yang bersifat sukarela dan memberi manfaat tambahan adalah dalil yang berdasar sehingga norma Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela bagi peserta, janda/duda, atau anak, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan kehendak peserta, janda/duda, atau anak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, khususnya undang- undang yang mengatur dana pensiun”. Sementara itu, berkenan dengan norma Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela bagi peserta, janda/duda, atau anak, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan kehendak peserta, janda/duda, atau anak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, khususnya undang- undang yang mengatur dana pensiun”. Namun, oleh karena pemaknaan yang dilakukan Mahkamah berkaitan dengan norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 bukan sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon, maka permohonan para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.14] Menimbang bahwa berkaitan dengan pendirian Mahkamah sebagaimana tersebut di atas, di mana Mahkamah dalam permohonan a quo telah memiliki pendirian yang pada hakikatnya berbeda dengan pendirian Mahkamah sebelumnya yang menyebabkan Mahkamah bergeser pendirian karena dalam permohonan a quo terdapat alasan yang berbeda dibandingkan dengan Permohonan Nomor 152/PUU-XXII/2024 dan Permohonan Nomor 61/PUU-XXIII/2025. Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa sekalipun norma undang- undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan sebelumnya sama dengan permohonan a quo, namun berkaitan dengan hal tersebut, dalam permohonan a quo terdapat alasan yang berbeda dengan alasan permohonan sebelumnya, yaitu para Pemohon memohon agar Mahkamah memberikan penilaian konstitusionalitas sekaligus atau secara berkala dan ihwal ini yang tidak dimohonkan atau ditemukan dalam permohonan sebelumnya. Oleh karena itu, terhadap permohonan a quo Mahkamah berpendirian sebagaimana selengkapnya dalam pertimbangan hukum putusan permohonan a quo.
[3.15] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, telah tenyata norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 bertentangan dengan hak untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, hak atas penghidupan yang layak, serta hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Namun oleh karena pemaknaan yang dilakukan oleh Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon, dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.16] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dalam permohonan a quo tidak dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan norma Pasal 161 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) yang menyatakan, “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela bagi peserta, janda/duda, atau anak, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan kehendak peserta, janda/duda, atau anak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang yang mengatur dana pensiun”;
- Menyatakan norma Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) yang menyatakan, “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela bagi peserta, janda/duda, atau anak, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan kehendak peserta, janda/duda, atau anak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang yang mengatur dana pensiun”.
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
- Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal tiga puluh, bulan April, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh sembilan, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 16.06 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Achmad Edi Subiyanto, Agusniwan Etra, dan Syukri Asy’ari sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra ttd. Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd.
M. Guntur Hamzah ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd.
Adies Kadir ttd. Liliek Pribawono Adi
PANITERA PENGGANTI, ttd.
Achmad Edi Subiyanto ttd. Agusniwan Etra ttd.
Syukri Asy’ari
