180/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Andri Sumarna (Pemohon I), Muhamad Fajri Nur Rizky (Pemohon II), dan Rozak Daud (Pemohon III)
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
PUTUSAN
NOMOR 180/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
- Nama : Andri Sumarna
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Kabandungan Nomor 72B, RT/RW. 004/006, Kel/Desa. Selabatu, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon I; - Nama : Muhamad Fajri Nur Rizky Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Alamat : Kampung Cibolangkaler, RT/RW. 019/004, Kel/Desa. Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat. Kab. Sukabumi, Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon II; - Nama : Rozak Daud
Pekerjaan : Petani
Alamat : Asrama Cibeureum, RT/RW. 003/012, Kel/Desa. Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kab. Sukabumi, Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon III;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 025/SK/IV/2026 bertanggal 10 Mei 2026, memberi kuasa kepada Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H., Juanda B. Sc, S.H., M.H., Harmoko, S.H., M.H., Dimas Illiyin Abdillah, S.H., M.H., dan Muhamad Arfan, S.H., M.H., kesemuanya adalah Advokat dan/atau asisten Advokat pada Juris Law Office yang beralamat di Jalan Agung Jaya 9 Blok D6/5A, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk dan atas nama Pemberi Kuasa; Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon III disebut sebagai para Pemohon;
[1.2] Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 17 Mei 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 20 Mei 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 178/PUU/PAN.MK/AP3/05/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 180/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 21 Mei 2026, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 19 Mei 2026 dan diterima Mahkamah pada tanggal 21 Juni 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
- Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan, “kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
- Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) perubahan ketiga UUD NRI 1945 menyatakan bahwa, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
- Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C ayat (1) di dalam UUD NRI 1945 tersebut, menerangkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang (UU) terhadap UUD NRI 1945. Kemudian kewenangan tersebut dipertegas melalui Pasal 10 ayat (1) huruf a UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (yang selanjutnya disebut UU MK), yang menyatakan bahwa, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945”;
- Bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan bahwa salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
- Bahwa selain itu terdapat pula ketentuan di dalam Pasal 9 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang menyatakan bahwa, “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”;
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 7 Tahun 2025, menjelaskan, “Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang dimaksud dalam UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPPU) sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”. Peraturan Mahkamah Konstitusi a quo, semakin menegaskan peran Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945;
- Bahwa Mahkamah konstitusi disebut sebagai the guardian of the constitution, berwenang untuk memberikan tafsiran terhadap ketentuan pasal-pasal dalam suatu undang-undang agar relevan dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai dalam ketentuan pada UUD NRI 1945. Tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap konstitusionalitas pasal-pasal dalam undang-undang tersebut merupakan tafsir tunggal (the sole interpreter of the constitution) yang memiliki kekuatan hukum. Oleh karenanya, terhadap pasal-pasal yang memiliki makna bercabang, ambigu, dan/atau tidak jelas, dapat pula dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi. Dalam sejumlah perkara pengujian undang-undang, Mahkamah Konstitusi juga telah beberapa kali menyatakan sebuah bagian dari undang-undang konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang ditafsirkan sesuai dengan tafsir yang diberikan Mahkamah Konstitusi; atau sebaliknya tidak konstitusional jika tidak diartikan sesuai dengan penafsiran Mahkamah Konstitusi;
- Bahwa permohonan yang diajukan oleh para Pemohon ini adalah permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 in casu Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Agama terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (yang selanjutnya disebut UUD NRI 1945) dengan alasan-alasan sebagai berikut:
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
- Bahwa Mahkamah Konstitusi, berfungsi antara lain sebagai pengawal sekaligus penjaga dari hak-hak konstitusional setiap warga negara. Mahkamah Konstitusi merupakan kekuasaan yudisial yang bertugas menjaga hak asasi manusia sebagai hak konstitusional dan hak hukum setiap warga negara. Dengan kesadaran inilah para Pemohon kemudian memutuskan untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Agama terhadap UUD NRI 1945;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi jo. Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 7 tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa: Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
- Perorangan warga negara Indonesia;
- Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
- Badan hukum publik atau privat; atau
- Lembaga negara.
- Bahwa di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi dinyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak- hak yang diatur dalam UUD NRI 1945”;
- Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PUU-III/2005 telah menentukan 5 (lima) syarat mengenai kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 7 tahun 2025, yakni sebagai berikut:
- Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945;
- Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- Ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
- Berdasarkan uraian pada Butir 1 s/d Butir 4 tersebut para Pemohon akan menguraikan kualifikasi dan kerugian konstitusional para Pemohon, sebagai berikut;
- Pemohon Perorangan Warga Negara Indonesia
- Bahwa Pemohon I adalah Perorangan Warga Negara Indonesia yang beragama Islam, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-3), serta merupakan kader Muhammadiyah yang dibuktikan dengan Kartu Anggota Muhammadiyah (Bukti P-4);
- Bahwa Pemohon II adalah Perorangan Warga Negara Indonesia yang beragama Islam, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-5), serta merupakan kader Muhammadiyah yang dibuktikan Kartu Anggota Muhammadiyah (Bukti P-6);
- Bahwa Pemohon III adalah Perorangan Warga Negara Indonesia yang beragama Islam, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-7), serta merupakan kader Muhammadiyah yang dibuktikan dengan Surat Kepengurusan Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Sukabumi Periode 2022-2027 (Bukti P-8);
- Bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III adalah warga negara Indonesia yang beragama Islam dan dalam menjalankan ajaran agamanya, khususnya dalam menentukan awal bulan Hijriyah, termasuk 1 Ramadan, 1 Syawal, dan hari-hari ibadah lainnya, berpedoman pada metode hisab. Metode tersebut diyakini oleh para Pemohon sebagai bagian dari keyakinan keagamaan dalam menjalankan ibadah secara konsisten dan berkesinambungan;
- Bahwa berlakunya Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A UU a quo telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon karena dalam norma a quo hanya memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk memberikan itsbat rukyathilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriah, kemudian dalam penjelasan Pasal 52A UU a quo itsbat rukyathilal dijadikan dasar oleh menteri agama dalam menetapkan awal bulan pada tahun hijriah (1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal) secara nasional. Sementara, para pemohon yang menggunakan metode hisab dalam Syawal) tidak akui dalam norma tersebut sehingga menimbulkan perlakuan yang bersifat diskriminatif terhadap pilihan keyakinan keagamaan yang diyakini para pemohon, karena metode hisab bukan sekadar instrumen perhitungan astronomis atau matematis, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari pemahaman, penafsiran, dan keyakinan keagamaan yang diyakini karena memiliki dasar teologis dan ilmiah;
- Bahwa potensi kerugian yang dialami oleh para pemohon dari berlakunya Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A UU a quo ketika penentuan awal bulan pada tahun hijriah (1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal) dengan metode hisab berbeda dengan penetapan pemerintah (Menteri Agama), karena para pemohon berada pada posisi dilematis antara menjalankan keyakinan agama yang dianut berdasarkan metode hisab atau mengikuti penetapan pemerintah yang hanya memberikan pengakuan terhadap metode rukyat. Akibatnya, keberlakuan norma a quo berpotensi mengintervensi kebebasan beragama dan beribadah para Pemohon, khususnya dalam aspek kebebasan untuk meyakini dan menjalankan ajaran agama sesuai dengan pemahaman yang dianutnya, yang merupakan bagian dari hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945;
- Bahwa akibat berlakunya ketentuan Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A UU a quo kerugian konstitusional para Pemohon semakin nyata ketika organisasi para Pemohon yaitu Muhammadiyah menetapkan hari raya Idulfitri berbeda dengan yang ditetapkan pemerintah, seperti penetapan Idulfitri pada tanggal 20 Maret 2026 berdasarkan hasil hisab (Bukti P-9). Para Pemohon menghadapi stigma sosial dan pelabelan negatif yakni sebagai pihak yang “tidak taat terhadap pemerintah” (Bukti P-10), bahkan dianggap menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah;
- Bahwa dampak keberlakuan ketentuan Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A UU a quo tidak hanya menimbulkan stigma sosial terhadap para Pemohon, tetapi juga telah berimplikasi pada terhambatnya kebebasan para Pemohon dalam menjalankan ibadah sholat idulfitri pada hari juma'at, 20 Maret 2026, bahwa para Pemohon melalui Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Sukabumi telah mengajukan permohonan penggunaan Lapangan Merdeka kepada Wali Kota Sukabumi tertanggal 12 Maret 2026 untuk
- . Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Wali Kota Sukabumi melalui surat tertanggal 17 Maret 2026 dengan alasan dalam suratnya bahwa “penggunaan Lapang Merdeka Kota Sukabumi untuk kegiatan Sholat Idul Fitri akan dilaksanakan sesuai dengan hasil pengumuman resmi dari Pemerintah Pusat c.q. Kementerian Agama RI” (Bukti P-12);
- Bahwa surat penolakan Wali Kota Sukabumi dan diberikan akses lapangan Merdeka kepada warga negara yang mengikuti penetapan pemerintah untuk melaksanakan Salat Idulfitri pada hari Sabtu, 21 Maret 2026 (Bukti P13) tersebut mencerminkan adanya perlakuan yang bersifat diskriminatif terhadap para Pemohon yang melaksanakan Salat Idulfitri berdasarkan perhitungan hisab, dan berbeda dengan yang ditetapkan oleh pemerintah;
- Bahwa fakta tersebut menunjukkan bahwa keberlakuan norma a quo telah menimbulkan kerugian konstitusional yang nyata bagi para Pemohon karena pemerintah tidak bisa memberikan jaminan kepada para Pemohon dan warga muhammadiyah lainnya untuk menjalankan ibadah menurut agama dan keyakinannya masing-masing tanpa tekanan, pembatasan, maupun intervensi dari pihak mana pun. Padahal berdasarkan Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945 telah menegaskan jaminan kepada setiap orang untuk memeluk agama, meyakini kepercayaan, serta menjalankan ibadah menurut agama dan keyakinannya masing-masing tanpa tekanan, pembatasan, maupun intervensi dari pihak mana pun;
- Bahwa selain merugikan kebebasan beragama dan beribadah serta menimbulkan perlakuan yang bersifat diskriminatif, Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Agama juga menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga merugikan hak konstitusional para Pemohon;
- Bahwa kerugian konstitusional Pemohon timbul akibat adanya inkonsistensi norma antara batang tubuh Pasal 52A dengan Penjelasan Pasal 52A. Dalam batang tubuh Pasal 52A diatur secara umum bahwa pengadilan agama berwenang memberikan itsbat atas kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriah. Akan tetapi, Penjelasan Pasal 52A justru membatasi ruang lingkup kewenangan tersebut hanya pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal. Pembatasan dalam Penjelasan tersebut menimbulkan penyempitan makna norma yang tidak sejalan dengan rumusan batang tubuh pasal. Padahal, kalender Hijriah terdiri atas 12 (dua belas) bulan, sehingga penentuan awal bulan Hijriah tidak hanya berkaitan dengan bulan Ramadhan dan Syawal, melainkan juga mencakup bulan-bulan lainnya yang memiliki konsekuensi hukum dan kepentingan keagamaan bagi umat Islam;
- Bahwa selain itu, penjelasan Pasal 52A juga menambahkan dan atau menyeludupkan norma baru yang tidak ada dalam batang tubuh pasal, yakni “Pengadilan agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat”. Dengan demikian, Penjelasan Pasal 52A telah menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum karena mengurangi cakupan norma yang telah ditetapkan dalam batang tubuh pasal, sehingga merugikan hak konstitusional Pemohon untuk memperoleh kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
- Bahwa berdakerugian konstitusional yang dialami para Pemohon tersebut bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Hal ini mengingat perbedaan penentuan awal bulan Hijriah antara Pemerintah dan para pemohon telah berulang kali terjadi serta berpotensi terus berulang pada masa yang akan datang selama ketentuan Pasal 52A dan Penjelasan pasal 52A UU a quo tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat (Conditionally Unconstitutional), maka kerugian konstitusional para Pemohon tidak akan terjadi atau setidak- tidaknya tidak akan berulang.
- Bahwa berdasarkan uraian di atas, sejalan dengan doktrin kerugian konstitusional sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-V/2007, para Pemohon telah memenuhi syarat kerugian konstitusional, yaitu:
- adanya hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945;
- hak tersebut dirugikan oleh berlakunya norma a quo;
- kerugian bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan norma yang diuji; dan
- terdapat kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian tersebut tidak akan terjadi;
- Bahwa dalam perkara a quo, seluruh unsur tersebut telah terpenuhi, di mana para Pemohon mengalami kerugian yang nyata dan potensial atas berlakunya norma a quo yang menimbulkan pembatasan dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinannya;
- Bahwa dengan dikabulkannya permohonan a quo, maka kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon berpotensi untuk dihilangkan atau setidak-tidaknya tidak akan terjadi kembali di masa mendatang;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi serta uraian kerugian konstitusional di atas, para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
- Bahwa oleh karena itu, para Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan para Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang a quo;
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
- Ruang Lingkup Pasal yang diuji:
Adapun Ketentuan yang diuji konstitusionalitasnya di dalam permohonan ini adalah: Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama:
Pasal 52A UU Peradilan Agama: “Pengadilan agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah.” Penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Agama: “Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal.
Pengadilan agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat.”
- Dasar Konstitusionalitas yang Digunakan:
- Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945: “Negara Indonesia adalah negara hukum”;
- Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
- Pasal 28E ayat (1) UUD NRI 1945: “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”;
- Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945: “Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”;
- Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945: “Negara menjamin kemerdekaan tiap- tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
- Argumentasi Permohonan
A. KETENTUAN PASAL 52A DAN PENJELASAN PASAL 52A UU PERADILAN AGAMA MENIMBULKAN KETIDAKPASTIAN HUKUM DAN BERTENTANGAN DENGAN PASAL 1 AYAT (3) DAN PASAL 28D AYAT (1) UUD NRI 1945- Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Salah satu prinsip fundamental negara hukum adalah adanya kepastian hukum yang adil, yang menjamin bahwa setiap norma hukum dirumuskan secara jelas, tegas, konsisten, dan dapat diprediksi penerapannya. Prinsip tersebut kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, selengkapnya:
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945: “Negara Indonesia adalah negara hukum”; Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
- Bahwa dalam konsep negara hukum, baik dalam gagasan Rechtsstaat yang dikemukakan oleh Julius Stahl maupun the rule of law yang dikembangkan oleh A.V. Dicey, hukum harus menjamin perlindungan hak asasi manusia, pemerintahan berdasarkan peraturan perundang- undangan, supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, serta kepastian hukum bagi setiap warga negara. Oleh karena itu, setiap norma dalam peraturan perundang-undangan harus dirumuskan secara jelas, konsisten, tidak saling bertentangan, tidak multitafsir, dan dapat dilaksanakan secara pasti;
- Bahwa Pasal 52A UU Peradilan Agama menyatakan “Pengadilan agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah.” Dalam penjelasan norma a quo menyatakan “Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal. Pengadilan agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat.”
- Bahwa dengan berlakunya Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A terjadi inkonsistensi antara batang tubuh dengan Penjelasan. Dalam batang tubuh Pasal 52A hanya mengatur secara umum kewenangan “pengadilan agama untuk memberikan itsbat atas kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriah”, Namun, Penjelasan Pasal 52A justru mempersempit maknanya hanya “pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal”. Padahal bulan pada kelender hijriah terdapat 12 (Dua Belas) bulan;
- Bahwa selain itu, penjelasan Pasal 52A juga menambahkan dan atau menyeludupkan norma baru yang tidak ada dalam batang tubuh pasal, yakni “Pengadilan agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat”. Dengan demikian, substansi yang dimuat dalam Penjelasan Pasal 52A telah melampaui fungsi penjelasan karena menciptakan norma baru yang tidak diatur dalam batang tubuh undang-undang;
- Bahwa penjelasan suatu pasal seharusnya hanya berfungsi sebagai tafsir resmi terhadap norma dalam batang tubuh, bukan membentuk norma baru. Penjelasan tidak boleh memperluas, mempersempit, mengubah, atau memuat perubahan terselubung terhadap substansi norma yang ada dalam batang undang-undang. Apabila penjelasan justru menambahkan norma baru, maka hal tersebut menimbulkan kekaburan norma dan ketidakpastian hukum;
- Bahwa dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan halaman 54 yang berbunyi:
- Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud.
- Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma.
- Penjelasan tidak menggunakan rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- Bahwa kemudian mengenai fungsi penjelasan Mahkamah telah menegaskan melalui Putusan No.005/PUU-III/2005 halaman 37 dan 38:
halaman 37:
bahwa “penjelasan berfungsi untuk menjelaskan substansi norma yang terdapat dalam pasal dan tidak menambahkan norma baru, apalagi memuat substansi yang sama sekali bertentangan dengan norma yang dijelaskan.”
halaman 38:
“Menimbang bahwa terjadinya pertentangan antara substansi pasal dari suatu undang-undang dan penjelasanya yang nyata- nyata mengandung inskonsistensi yang melahirkan interpretasi ganda, dan menyebabkan keragu-raguan dalam pelaksanaanya. Adanya keraguraguan dalam implementasi suatu undang-undang akan memunculkan ketidakpastian hukum dalam praktik. Keadaan demikian dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Ketidakpastian hukum demikian tidak sesuai dengan semangat untuk menegakkan prinsip-prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum dimana kepastian hukum merupakan prasyarat yang tak dapat ditiadakan.” - Bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pasal 52A UU a quo nyata-nyata bertentangan dengan pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
B. UU PERADILAN AGAMA BERTENTANGAN DENGAN JAMINAN KEBEBASAN BERIBADAH
- Bahwa bagi umat Islam, penentuan awal bulan Hijriah tidak semata- mata merupakan persoalan administratif, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan ibadah. Penentuan awal Ramadhan menentukan dimulainya ibadah puasa, penentuan awal Syawal menentukan pelaksanaan salat Idulfitri, dan penentuan awal Dzulhijjah menentukan pelaksanaan ibadah Iduladha. Oleh karena itu, metode yang digunakan untuk menentukan awal bulan Hijriah merupakan bagian dari keyakinan keagamaan yang berada dalam ruang kebebasan beragama dan beribadah yang dijamin Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, selengkapnya:
Pasal 28E ayat (1) UUD NRI 1945: “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali” Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
- Bahwa dalam ajaran Islam, penentuan awal bulan Hijriah memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan berbagai ibadah yang bersifat fundamental, antara lain ibadah puasa Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, ibadah haji, wukuf di Arafah, Hari Raya Idul Adha, pembayaran zakat fitrah, puasa Arafah, serta berbagai ibadah lainnya yang waktu pelaksanaannya ditentukan berdasarkan kalender Hijriah;
- Bahwa penetapan awal bulan Hijriah bukan semata-mata persoalan administratif atau astronomis, melainkan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan syariat Islam. Ketepatan penentuan awal bulan Hijriah menjadi syarat bagi terlaksananya ibadah pada waktu yang diperintahkan oleh agama;
- Bahwa penentuan awal bulan dalam kalender Hijriah di Indonesia selama ini dilaksanakan berdasarkan dua metode yang sama-sama dikenal, diterima, dan berkembang dalam tradisi keilmuan Islam, yaitu metode hisab (perhitungan astronomis) dan metode rukyat (pengamatan hilal). Kedua metode tersebut digunakan sebagai dasar penentuan waktu pelaksanaan ibadah yang berkaitan dengan awal bulan pada tahun Hijriah. Namun demikian, Pasal 52A UU a quo hanya memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk melakukan itsbat terhadap kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriah. Selengkapnya: Pasal 52A UU Peradilan Agama: “Pengadilan agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah.”
- Bahwa ketentuan Pasal 52A UU a quo, sebagaimana ditafsirkan oleh pembentuk undang-undang dalam Penjelasan Pasal 52A UU a quo, memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk menetapkan (itsbat) kesaksian rukyat hilal pada setiap menjelang awal bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah, yang selanjutnya dijadikan dasar bagi Menteri Agama dalam menetapkan secara nasional tanggal 1 Ramadhan dan 1 Syawal. Konstruksi norma demikian pada hakikatnya menempatkan metode rukyat sebagai satu- satunya metode yang memperoleh legitimasi hukum dalam proses penetapan awal bulan Hijriyah yang berlaku secara nasional, sementara metode lain yang juga hidup dan berkembang di tengah masyarakat Islam, termasuk metode hisab yang dianut dan digunakan oleh para Pemohon, tidak memperoleh pengakuan hukum yang setara dalam proses tersebut. Akibatnya, negara tidak lagi berada pada posisi netral dalam menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan, melainkan memberikan preferensi terhadap satu metode penentuan awal bulan Hijriyah. Keadaan demikian secara nyata maupun potensial telah membatasi hak konstitusional para Pemohon untuk menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinan dan metode yang dianutnya, serta menimbulkan perlakuan yang tidak setara dan bersifat diskriminatif terhadap para Pemohon yang menggunakan metode hisab dalam penentuan awal bulan Hijriyah;
- Bahwa penentuan awal bulan Hijriah, khususnya dalam penetapan 1 Ramadan, 1 Syawal, dan 10 Zulhijah, hingga saat ini belum mencapai kesepakatan tunggal di kalangan umat Islam mengenai metode yang digunakan. Keadaan tersebut disebabkan karena penentuan awal bulan Hijriah merupakan bagian dari ranah forum internum yang bersifat ijtihad, yakni wilayah penafsiran yang didasarkan pada pemahaman terhadap dalil-dalil syar'i yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadis. Dalam praktiknya, terdapat berbagai metode yang digunakan, antara lain metode rukyat hilal dan metode hisab, yang masing-masing memiliki landasan teologis, metodologis, dan argumentasi ilmiah yang diakui dalam Islam. Oleh karena itu, mengingat adanya keragaman pandangan yang sama-sama berakar pada interpretasi keagamaan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, negara seharusnya menempatkan diri secara netral, tidak mengutamakan salah satu metode tertentu, serta memberikan ruang setara atau menfasilitasi setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan keagamaannya sesuai dengan metode yang diyakininya;
- Bahwa ketika norma Pasal 52A UU Peradilan Agama tidak memberikan akses yang sama terhadap metode hisab untuk memperoleh penetapan hukum mengenai awal bulan Hijriah melalui lembaga peradilan agama, maka norma tersebut telah membatasi dan mengurangi efektivitas jaminan konstitusional atas kebebasan beragama dan beribadah;
- Bahwa dengan demikian, Pasal 52A UU Peradilan Agama bertentangan dengan jaminan kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sepanjang dimaknai hanya memberikan kewenangan itsbat terhadap kesaksian rukyat hilal dan tidak mencakup kewenangan Pengadilan Agama untuk mengitsbat metode hisab dalam penentuan awal bulan Hijriah berdasarkan metode hisab yang dianut dan diyakini oleh warga negara;
- Bahwa untuk menghilangkan pertentangan konstitusional tersebut serta menjamin perlindungan yang setara terhadap hak konstitusional warga negara dalam menjalankan ajaran agamanya, Mahkamah Konstitusi perlu memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 52A UU Peradilan Agama sehingga norma a quo dimaknai mencakup kewenangan Pengadilan Agama untuk menetapkan itsbat penentuan awal bulan Hijriah baik berdasarkan kesaksian rukyat hilal maupun berdasarkan metode hisab yang hidup, berkembang, dan diyakini oleh umat Islam;
- Bahwa dengan demikian, demi penghormatan terhadap kebebasan beragama dan beribadah, serta jaminan perlakuan yang setara bagi setiap warga negara di hadapan hukum, Mahkamah Konstitusi beralasan menurut hukum untuk menyatakan Pasal 52A UU Peradilan Agama bertentangan dengan Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mencakup kewenangan Pengadilan Agama untuk menerima, memeriksa, dan menetapkan itsbat penentuan awal bulan Hijriah berdasarkan metode hisab;
C. KETENTUAN PASAL 52A UU PERADILAN AGAMA MENIMBULKAN PERLAKUAN YANG BERSIFAT DISKRIMINATIF
- Bahwa Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 secara tegas menjamin setiap orang untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun, termasuk dalam hal memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. selengkapnya:
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945: “Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”; - Bahwa akibat berlakunya Pasal 52A UU a quo yang hanya memberikan wewenang kepada pengadilan untuk mengitsbat satu metode (rukyat) dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriah dan menutup pintu bagi metode ilmiah lain (hisab), sehingga menimbulkan perlakuan yang bersifat diskriminatif bagi para Pemohon, warga Muhammadiyah yang menggunakan metode hisab, padahal Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 secara tegas menjamin setiap orang untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun;
- Bahwa bentuk perlakuan diskriminatif yang dialami oleh para Pemohon yang menggunakan metode hisab bila terjadi perbedaan penetapan dalam pelaksaan salat idulfitri dengan pemerintah berupa stigmatisasi, pelabelan “tidak taat pemerintah” dan tidak diizinkan menggunakan fasilitas publik. Bentuk perlakuan diskriminatif tersebut di alami juga oleh warga Muhammadiyah di desa Kedungwinong, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo yang hendak melaksanakan sholat Idulfitri pada hari Jumat, 20 Maret 2026 tidak mendapatkan izin dari kepala desanya (Bukti P-14), dan bahkan pada tahun 2023 warga muhammadiyah termasuk para Pemohon diancam lantaran perbedaan hari raya Idulfitri 1444 H (Bukti P-15);
Tabel.1
Penolakan Sholat Idul Fitri dan tidak diberikan izin untuk menggunakan Fasilitas Publik
Kedungwinong,
Kecamatan Nguter,
Kabupaten Sukoharjo,
pada 20 Maret 2026 larangan-salat-id-di-kedungwinong-
sukoharjo- Bahwa akibat berlakunya ketentuan Pasal 52A UU a quo menimbulkan perlakuan yang bersifat diskriminatif bila terjadi perbedaan penetapan dalam pelaksaan salat idulfitri dengan pemerintah terhadap para Pemohon yang menggunakan metode hisab. Maka sudah seharusnya ketentuan Pasal 52A UU a quo bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana dimohonkan oleh para Pemohon;
No. Kasus/Peristiwa Link Berita 1. Thomas terkait
tulisannya di akun
Facebook yang
menuding
Muhammadiyah tidak
menaati pemerintah dan
mengancam
membunuh warga
Muhammadiyah karena
berbeda dalam
penentuan 1 Syawal
1444 Hijriah tahun
2023.1. https://www.detik.com/jatim/huk
um-dan-kriminal/d-
6689406/peneliti-brin-yang-
ancam-bunuh-warga-
muhammadiyah-disidang-etik-
besok
2. https://www.tempo.co/hukum/ka
sus-peneliti-brin-lbh-pp-
muhammadiyah-laporkan-ke-
bareskrim-dan-desak-mereka-
dipecat-194462
3. https://www.mediajustitia.com/b
erita/buntut-ancaman-
perbedaan-idul-fitri-asn-brin-
dilaporkan-ke-bareskrim-polri/2. Penolakan Sholat Idul
Fitri lapangan oleh Wali
Kota Pekalongan Afzan
Arslan Djunaidhttps://kumparan.com/kumparanne
ws/ramai-polemik-izin-salat-id-
muhammadiyah-di-lapangan-
mataram-merdeka-20EQLn4vcbe3. Haram Umumkan
Lebaran Selain
Pemerintahhttps://www.jawapos.com/hijrah-
ramadan/2603200116/wakil-ketua-
mui-haram-umumkan-lebaran-
selain-pemerintah?page=all4. Penolakan Sholat
Idulfitri oleh Kadeshttps://www.detik.com/jateng/berita/
d-8411663/babak-baru-geger- - Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Salah satu prinsip fundamental negara hukum adalah adanya kepastian hukum yang adil, yang menjamin bahwa setiap norma hukum dirumuskan secara jelas, tegas, konsisten, dan dapat diprediksi penerapannya. Prinsip tersebut kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, selengkapnya:
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian dan alasan-alasan tersebut di atas, para Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk berkenan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini dengan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan ketentuan Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
“Pengadilan Agama memberikan itsbat hasil perhitungan astronomis (hisab) dan/atau kesaksian rukyat hilal dalam penentuan seluruh awal bulan pada tahun Hijriyah.” - Menyatakan Penjelasan Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, kami mohon putusan seadil adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-15, sebagai berikut:
- Bukti P-1 : Fotokopi Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A UU Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama;
- Bukti P-2 : Fotokopi Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E Ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 29 ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bukti P-3 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon I;
- Bukti P-4 : Fotokopi Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah Pemohon I;
- Bukti P-5 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon II;
- Bukti P-6 : Fotokopi Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah Pemohon II;
- Bukti P-7 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon III;
- Bukti P-8 : Fotokopi Surat Keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Sukabumi;
- Bukti P-9 : Fotokopi Berita Penetapan Idul Fitri Muhammadiyah 1447 H;
- Bukti P-10 : Fotokopi Berita Haram Umumkan Lebaran Selain Pemerintah;
- Bukti P-11 : Fotokopi Surat Permohonan Pimpinan Daerah Kota Sukabumi perihal Peminjaman Lapangan Merdeka;
- Bukti P-12 : Fotokopi Surat Penolakan Walikota Sukabumi;
- Bukti P-13 : Fotokopi Berita Pelaksanaan Sholat Idul Fitri Warga dan Pemerintah di Lapangan Merdeka Sukabumi, Sabtu, 21 Maret 2026;
- Bukti P-14 : Fotokopi Berita Penolakan Sholat Idul Fitri Warga Muhammadiyah oleh Kades Kedungwinong, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo;
- Bukti P-15 : Fotokopi Berita Ancaman Pembunuhan terhadap Warga Muhammadiyah lantaran perbedaan hari raya Idul Fitri 1444H dengan pemerintah.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611, selanjutnya disebut UU 3/2006) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang- undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat;
- lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
- kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
- ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat- syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I sampai dengan Pemohon III sebagai berikut:
- Bahwa yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 52A UU 3/2006 beserta Penjelasannya, yang menyatakan:
Pasal 52A UU 3/2006:
Pengadilan agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah. Penjelasan Pasal 52A UU 3/2006:
Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal. Pengadilan agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat.- Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon III menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 29 ayat (2), dan Pasal 28E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
- Bahwa Pemohon I adalah perseorangan warga negara Indonesia yang beragama Islam, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-3], serta merupakan kader Muhammadiyah yang dibuktikan dengan Kartu Anggota Muhammadiyah [vide Bukti P-4];
- Bahwa Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia yang beragama Islam, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-5], serta merupakan kader Muhammadiyah yang dibuktikan Kartu Anggota Muhammadiyah [vide Bukti P-6];
- Bahwa Pemohon III adalah perorangan warga negara Indonesia yang beragama Islam, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-7], serta merupakan kader Muhammadiyah yang dibuktikan dengan Surat Kepengurusan Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Sukabumi Periode 2022-2027 [vide Bukti P-8];
- Bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III adalah warga negara Indonesia yang beragama Islam dan dalam menjalankan ajaran agamanya, khususnya dalam menentukan awal bulan hijriah, termasuk 1 ramadan, 1 syawal, dan hari- hari ibadah lainnya, berpedoman pada metode hisab. Metode tersebut diyakini oleh para Pemohon sebagai bagian dari keyakinan keagamaan dalam menjalankan ibadah secara konsisten dan berkesinambungan;
- Bahwa berlakunya norma Pasal 52A UU 3/2006 telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III karena dalam norma a quo hanya memberikan kewenangan kepada pengadilan agama untuk memberikan itsbat rukyathilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriah, kemudian dalam Penjelasan Pasal 52A UU 3/2006 itsbat rukyathilal dijadikan dasar oleh menteri agama dalam menetapkan awal bulan pada tahun hijriah (1 ramadan dan 1 syawal) secara nasional. Sementara, Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III yang menggunakan metode hisab dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriah (1 ramadan dan 1 syawal) tidak akui dalam norma tersebut sehingga menimbulkan perlakuan yang bersifat diskrimiatif terhadap pilihan keyakinan keagamaan yang diyakini Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III, karena metode hisab bukan sekadar instrumen perhitungan astronomis atau matematis, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari pemahaman, penafsiran, dan keyakinan keagamaan yang diyakini karena memiliki dasar teologis dan ilmiah;
- Bahwa potensi kerugian yang dialami oleh Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III dari berlakunya norma Pasal 52A UU 3/2006 beserta Penjelasannya ketika penentuan awal bulan pada tahun hijriah (1 ramadan dan 1 syawal) dengan metode hisab berbeda dengan penetapan pemerintah (menteri agama), karena para pemohon berada pada posisi dilematis antara menjalankan keyakinan agama yang dianut berdasarkan metode hisab atau mengikuti penetapan pemerintah yang hanya memberikan pengakuan terhadap metode rukyat. Akibatnya, keberlakuan norma a quo berpotensi mengintervensi kebebasan beragama dan beribadah Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III, khususnya dalam aspek kebebasan untuk meyakini dan menjalankan ajaran agama sesuai dengan pemahaman yang dianutnya, yang merupakan bagian dari hak konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III telah dapat menjelaskan sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 29 ayat (2), dan Pasal 28E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Hak konstitusional dimaksud dianggap dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 52A UU 3/2006 beserta Penjelasannya yang dimohonkan pengujian karena menurut Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III berada pada posisi dilematis antara menjalankan keyakinan agama yang dianut berdasarkan metode hisab atau mengikuti penetapan pemerintah yang hanya memberikan pengakuan terhadap metode rukyat. Akibatnya, keberlakuan norma a quo berpotensi mengintervensi kebebasan beragama dan beribadah Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III, khususnya dalam aspek kebebasan untuk meyakini dan menjalankan ajaran agama sesuai dengan pemahaman yang dianutnya, yang merupakan bagian dari hak konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945. Anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III tersebut bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma Pasal 52A UU 3/2006 beserta Penjelasannya yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional sebagaimana yang dialami oleh Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III tidak lagi terjadi atau tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam mengajukan permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan [3.7] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 52A UU 3/2006 beserta Penjelasannya bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 29 ayat (2), dan Pasal 28E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan mengemukakan dalil-dalil (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa menurut para Pemohon, dengan berlakunya norma Pasal 52A UU 3/2006 beserta Penjelasannya terjadi inkonsistensi antara Batang Tubuh dengan Penjelasan. Dalam Batang Tubuh Pasal 52A UU 3/2006 hanya mengatur secara umum kewenangan “pengadilan agama untuk memberikan itsbat atas kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriah”. Namun, Penjelasan Pasal 52A UU 3/2006 justru mempersempit maknanya hanya "pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal". Padahal bulan pada kalender hijriah terdapat 12 (dua belas) bulan;
- Bahwa menurut para Pemohon, Penjelasan Pasal 52A UU 3/2006 juga menambahkan dan/atau menyelundupkan norma baru yang tidak ada dalam Batang Tubuh Pasal, yakni “Pengadilan agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat”. Dengan demikian, substansi yang dimuat dalam Penjelasan Pasal 52A UU 3/2006 telah melampaui fungsi penjelasan karena menciptakan norma baru yang tidak diatur dalam batang tubuh undang-undang;
- Bahwa menurut para Pemohon, penjelasan suatu pasal seharusnya hanya berfungsi sebagai tafsir resmi terhadap norma dalam batang tubuh, bukan membentuk norma baru. Penjelasan tidak boleh memperluas, mempersempit, mengubah, atau memuat perubahan terselubung terhadap substansi norma yang ada dalam batang tubuh undang-undang. Apabila penjelasan menambahkan norma baru, maka hal tersebut menimbulkan kekaburan norma dan ketidakpastian hukum;
- Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 52A UU 3/2006 bertentangan dengan jaminan kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sepanjang dimaknai hanya memberikan kewenangan itsbat terhadap kesaksian rukyat hilal dan tidak mencakup kewenangan pengadilan agama untuk mengitsbat metode hisab dalam penentuan awal bulan hijriah berdasarkan metode hisab yang dianut dan diyakini oleh warga negara;
- Bahwa menurut para Pemohon, akibat berlakunya Pasal 52A UU 3/2006 a quo yang hanya memberikan wewenang kepada pengadilan agama untuk mengitsbat satu metode (rukyat) dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriah dan menutup pintu bagi metode ilmiah lain (hisab), sehingga menimbulkan perlakuan yang bersifat diskriminatif bagi para Pemohon, warga Muhammadiyah yang menggunakan metode hisab, padahal Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 secara tegas menjamin setiap orang untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon dalam Petitum pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan:
- Pasal 52A UU 3/2006 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pengadilan Agama memberikan itsbat hasil perhitungan astronomis (hisab) dan/atau kesaksian rukyat hilal dalam penentuan seluruh awal bulan pada tahun Hijriyah.”
- Penjelasan Pasal 52A UU 3/2006 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
[3.8] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-15 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 22 Juni 2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara);
[3.9] Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon telah jelas, Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK;
[3.10] Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama dalil-dalil para Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, isu utama yang dipersoalkan oleh para Pemohon adalah berlakunya norma Pasal 52A UU 3/2006 beserta Penjelasannya yang tidak konsisten, di mana dalam norma Pasal 52A UU 3/2006 hanya mengatur secara umum kewenangan “pengadilan agama untuk memberikan itsbat atas kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriah”, sedangkan Penjelasan Pasal 52A UU 3/2006 justru mempersempit maknanya hanya "pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal". Oleh karena itu, menurut para Pemohon norma Pasal 52A UU 3/2006 beserta Penjelasannya bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 29 ayat (2), dan Pasal 28E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana petitum para Pemohon.
Berkenaan dengan dalil para Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.10.1] Bahwa keberadaan batang tubuh pada peraturan perundang-undangan merupakan salah satu bagian dari sistematika peraturan perundang-undangan. Batang tubuh terdiri dari ketentuan umum, materi pokok yang diatur, ketentuan pidana (jika diperlukan), ketentuan peralihan (jika diperlukan), dan ketentuan penutup [vide Lampiran II angka 62 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011)]. Batang tubuh peraturan perundang-undangan memuat semua materi muatan peraturan perundang-undangan yang dirumuskan dalam pasal atau beberapa pasal. Pada umumnya materi muatan dalam batang tubuh dikelompokkan ke dalam, yaitu ketentuan umum, materi pokok yang diatur, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Pengelompokan materi muatan dirumuskan secara lengkap sesuai dengan kesamaan materi yang bersangkutan dan jika terdapat materi muatan yang diperlukan tetapi tidak dapat dikelompokkan dalam ruang lingkup pengaturan yang sudah ada, materi tersebut dimuat dalam bab ketentuan lain-lain. Sementara itu, Penjelasan pasal-pasal berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk peraturan perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh, sehingga Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud [vide Lampiran II angka 176 UU 12/2011]. [3.10.2] Bahwa lebih lanjut, norma Pasal 52A UU 3/2006 menyatakan, “Pengadilan agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal persidangan resmi di pengadilan agama untuk mengesahkan kesaksian orang yang telah melihat hilal. Hasil penetapan (isbat) dari pengadilan agama tersebut digunakan oleh pemerintah, yaitu kementerian agama, sebagai landasan utama menetapkan awal bulan hijriah. Bahwa norma Pasal 52A UU 3/2006 merupakan norma berkaitan dengan kewenangan pengadilan agama dalam menetapkan kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriah. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, norma Pasal 52A UU 3/2006 memberikan kewenangan kepada pengadilan agama yang bersifat terbatas untuk menetapkan kesaksian rukyat hilal, bukan perihal penentuan awal bulan hijriah yang menurut dalil para Pemohon telah membatasi hak konstitusional para Pemohon di dalam menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinan dan metode yang dianutnya. Artinya, norma Pasal 52A UU 3/2006 terbatas memberikan kewenangan pengadilan agama sebagai badan peradilan yang relevan memberikan justifikasi berkenaan dengan kesaksian sesorang yang telah melihat hilal secara faktual agar dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Dengan demikian, kesaksian tersebut benar-benar dapat dijadikan rujukan utama bagi pemerintah dalam hal ini kementerian agama di dalam menentukan awal bulan hijriah yang transparan, akuntabel, dan memiliki legalitas yang kuat.
Bahwa lebih lanjut, dapat dijelaskan penentuan awal bulan dalam kalender hijriah dilaksanakan berdasarkan dua metode, yaitu metode hisab (perhitungan astronomis) dan metode rukyat (pengamatan hilal). Kedua metode tersebut digunakan sebagai dasar penentuan waktu pelaksanaan ibadah yang berkaitan dengan awal bulan pada tahun hijriah. Oleh karena itu, penentuan dengan menggunakan dua metode tersebut, menurut Mahkamah, hal tersebut menjadi fakta hukum bahwa pilihan yang tersedia tidak membatasi hak konstitusional warga negara termasuk dalam hal ini hak para Pemohon dalam menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinan dan metode yang dianutnya, serta tidak menimbulkan perlakuan yang tidak setara dan bersifat diskriminatif sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Sementara itu, berkenaan dengan dalil para Pemohon yang menginginkan penentuan kesaksian hilal dipergunakan untuk semua bulan pada tahun hijriah, di samping tidak berkaitan dengan persoalan konstitusionalitas norma, menurut Mahkamah hal tersebut secara normatif pada dasarnya penetapan awal bulan pada tahun hijriah dengan menggunakan metode dimaksud diperuntukan atau dilakukan untuk setiap awal bulan pada tahun hijriah, bukan hanya pada saat penetapan awal bulan ramadan, syawal dan zulhijah. Dalam hal ini, penetapan yang hanya ditekankan pada awal bulan ramadan, awal bulan syawal, dan awal bulan zulhijah mendapat perhatian khusus karena tidak dapat dilepaskan dari eksistensi bulan-bulan dimaksud dalam kaitannya dengan ibadah puasa, idulfitri, dan iduladha. Dengan demikian, keinginan menggunakan satu metode tertentu dalam menentukan setiap awal bulan pada tahun hijriah merupakan urusan internal (forum internum) kalangan umat Islam yang tidak mungkin dicampuri oleh Mahkamah.
[3.10.3] Bahwa selanjutnya, para Pemohon mendalilkan Penjelasan Pasal 52A UU 3/2006 mempersempit makna karena hanya menyatakan “pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal”. Padahal, menurut para Pemohon, bulan pada kalender hijriah terdapat 12 (dua belas) bulan. Selain itu, Penjelasan Pasal 52A UU 3/2006 juga menambahkan dan/atau menyelundupkan norma baru yang tidak ada dalam batang tubuh Pasal 52A UU 3/2006, yakni “Pengadilan agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu salat”. Oleh karena itu, menurut para Pemohon, substansi yang dimuat dalam Penjelasan Pasal 52A UU 3/2006 telah melampaui fungsi Penjelasan karena menciptakan norma baru yang tidak diatur dalam batang tubuh undang-undang.
Berkenaan dengan dalil para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah, bahwa Penjelasan Pasal 52A UU 3/2006 yang menyatakan, selama ini pengadilan agama diminta oleh menteri agama untuk memberikan penetapan (isbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan ramadan dan awal bulan syawal tahun hijriah dalam rangka menteri agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) ramadan dan 1 (satu) syawal. Pengadilan agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu salat. Berkaitan dengan Penjelasan Pasal 52A UU 3/2006 tersebut, jika dicermati secara saksama adalah mengandung substansi yang bermaksud menjelaskan bahwa selama ini pengadilan agama diminta oleh pemerintah, yaitu kementerian agama, untuk memberikan penetapan (isbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan, antara lain pada setiap memasuki bulan ramadan, awal bulan syawal, dan awal bulan zulhijah tahun hijriah. Kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan tersebut digunakan dasar oleh kementerian agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 ramadan dan 1 syawal. Selain itu, pengadilan agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu salat. Dengan demikian, menurut Mahkamah, Penjelasan Pasal 52A UU 3/2006 yang oleh para Pemohon dianggap menambahkan dan/atau “menyelundupkan” norma baru yang tidak ada dalam batang tubuh menurut Mahkamah adalah dalil yang tidak berdasar, karena substansi yang dijadikan materi untuk menjelaskan norma Pasal 52A UU 3/2006 masih relevan atau berkaitan langsung dan memiliki esensi yang berkaitan erat dengan semangat yang terdapat dalam norma Pasal 52A UU 3/2006. Terlebih, berkenaan dengan kesaksian orang yang melihat atau menyaksikan hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriah, termasuk kesaksian penentuan awal bulan ramadan dan awal bulan syawal dengan melibatkan peran pengadilan agama untuk memberikan pengesahan bahwa seseorang benar telah melihat atau menyaksikan hilal untuk kemudian ditetapkan oleh menteri agama. Pengesahan dilakukan agar kesaksian dimaksud memiliki kekuatan dan kepastian hukum. Sementara itu, berkenaan dengan nasihat jika terdapat perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu salat, hal tersebut tetap harus dipahami dalam kaitannya dengan norma Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yakni pada pokoknya, apabila diminta pengadilan agama dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya. Dalam hal ini, menurut Mahkamah pengadilan agama sebagai lembaga yudisial di bidang keagamaan yang bersifat independen masih relevan untuk memberikan pertimbangan dan nasihat yang berkenaan dengan hal-hal keagamaan termasuk penentuan arah kiblat dan penentuan waktu salat.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 52A UU 3/2006 beserta Penjelasannya bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.11] Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, telah ternyata Pasal 52A UU 3/2006 beserta Penjelasannya telah sejalan dengan prinsip negara hukum, kepastian hukum yang adil, jaminan kebebasan sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 29 ayat (2), dan Pasal 28E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.12] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh dua, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh sembilan, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 15.48 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Achmad Edi Subiyanto sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd.
M. Guntur Hamzah ttd. Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani
ttd.
Adies Kadir ttd. Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI, ttd.
Achmad Edi Subiyanto
