179/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Dr. Endang Samsul Arifin, S.H.I., M.Ag.
1.Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pengujian Penjelasan Pasal 337 huruf h Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
PUTUSAN
NOMOR 179/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama : Dr. Endang Samsul Arifin, S.H.I., M.Ag.
Pekerjaan : Dosen
Alamat : Komplek Cibiru Indah VIII RT 005 RW 012 Desa Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut Pemohon;
[1.2] Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 19 Mei 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 19 Mei 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 177/PUU/PAN.MK/AP3/05/2026, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 179/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 19 Mei 2026, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 19 Juni 2026 dan diterima Mahkamah pada tanggal 22 Juni 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
- Bahwa wewenang dan lingkup kekuasaan Mahkamah Konstitusi (MK) telah disebutkan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
- Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang Undang terhadap Undang Undang Dasar,”.
- Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;…”
- Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK): “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;….”
- Pasal 9 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan: “Dalam hal suatu Undang Undang diduga bertentangan dengan Undang- Undang Dasar NRI Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
- Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK PUU)”: “Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945 dan Undang Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi...”.
- Pasal 2 ayat (5) PMK PUU No. 7 Tahun 2025: “Permohonan Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari Undang Undang atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945”.
- Bahwa berdasarkan hal hal tersebut, dikarenakan permohonan ini adalah Permohonan Pengujian Materiil Pasal 337 huruf h dan Penjelasan Pasal 337 huruf h UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara RI No. 6845) terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU MK jo. Pasal 4 ayat (1) PMK PUU No. 7 Tahun 2025 disebutkan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang Undang, yaitu Perorangan Warga Negara Indonesia” Pemohon dalam perkara a quo adalah Perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (Vide Bukti P-1 KTP) dan merupakan Nasabah Bank Syariah yang telah memiliki rekening (Vide Bukti P-2 Buku Rekening Bank Syariah Indonesia). Baik sebagai Nasabah biasa maupun sebagai Calon Jemaah Haji yang setoran dana hajinya melalui Bank Syariah tersebut. Kualifikasi sebagai Calon Jemaah Haji di Bank Syariah Indonesia ini sangat penting ditegaskan oleh Pemohon karena kasus konkret yang akan diuraikan oleh Pemohon dalam uraian tentang kerugian konstitusional spesifik (aktual dan/atau potensial) adalah terkait produk baru di Bank Syariah tersebut dalam pembayaran Dam bagi Jemaah Haji.
- Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi yang hadir berikutnya, Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 (lima) syarat mengenai kerugian konstitusional Pemohon, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, yaitu sebagai berikut:
- Ada hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945. Hak konstitusional Pemohon yang dimaksud dalam perkara a quo adalah hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil sebagaimana terdapat dalam Pasal 28D ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. (Vide Bukti P-3 Salinan UUD NRI Tahun 1945);
- Hak Konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya Undang Undang yang dimohonkan pengujian.
Hak konstitusional pemohon dalam perkara a quo yaitu hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil, dirugikan oleh norma yang terdapat dalam Pasal 337 huruf h dan Penjelasan Pasal 337 huruf h UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yaitu dengan terdapatnya rumusan Norma Pasal dan rumusan Penjelasan Pasal yang telah menimbulkan ketidakpastian hukum.
Norma Pasal 337 huruf h dalam Ketentuan Penutup telah mengubah sesuatu yang jelas dan bersifat spesifik yaitu frasa “Majelis Ulama Indonesia” menjadi sesuatu yang tidak jelas dan bersifat generik (umum) yaitu frasa “Lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah” sehingga menyebabkan tidak adanya kejelasan dan kepastian hukum mengenai lembaga mana yang sesungguhnya dimaksud.
Adapun rumusan Penjelasan Pasal 337 huruf h bahwa “yang dimaksud dengan lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang ini adalah “Majelis Ulama Indonesia” merupakan rumusan Penjelasan Pasal yang telah menyalahi Ketentuan dalam teknik penyusunan peraturan perundang undangan karena Penjelasan Pasal tidak boleh bertentangan dengan Norma Pasalnya, tidak boleh membuat Norma baru, tidak boleh mengubah, memperluas atau mempersempit Norma Pasal (tentang hal ini akan diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon dalam Posita/alasan Permohonan). Ketidakpastian hukum tersebut sangat rentan untuk dimohonkan uji materiil yaitu permohonan pembatalan kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai satu satunya lembaga otoritas fatwa di bidang syariah oleh pihak pihak tertentu yang mempertanyakan dan tidak menyetujui Majelis Ulama Indonesia sebagai satu satunya lembaga otoritas fatwa syariah yang diakui dalam Undang Undang a quo. (Vide Bukti P-4 Salinan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan).
- Adanya Kerugian Konstitusional yang Spesifik dan Aktual atau setidak tidaknya Potensial yang menurut Penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
Kerugian Konstitusional Spesifik yang dialami oleh Pemohon selaku Nasabah Bank Syariah Indonesia sebagai akibat dari ketidakpastian hukum terkait lembaga fatwa syariah dalam Pasal dan Penjelasan Pasal Undang Undang a quo adalah ketika Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam rangka memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional pada tanggal 11 Mei 2026 meluncurkan sebuah produk baru dalam bentuk Fitur Digital untuk Pembayaran Dam Haji bagi Jemaah Haji Indonesia (Vide Bukti P-5 Artikel Berita yang berjudul: “BSI dan BAZNAS Hadirkan Layanan Digital DAM Haji dan Kurban, Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah Nasional). Produk baru fitur digital tersebut merupakan Kerjasama antara BSI (Bank Syariah Indonesia) dengan BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional).
Dengan hadirnya produk baru tersebut maka para jemaah Haji di Indonesia dapat melakukan pembayaran dan sekaligus penyembelihan Dam Haji di Indonesia (di luar tanah haram). Padahal, penyembelihan Dam Haji di Indonesia (di luar tanah haram) adalah bertentangan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang secara tegas telah menyatakan bahwa Penyembelihan Dam Haji di luar tanah haram (termasuk di Indonesia) adalah bentuk penyembelihan Dam Haji yang tidak sah karena tidak sesuai dengan tuntunan syariah. (Vide Bukti P-6 Salinan Fatwa MUI No.41 Tahun 2011 Tentang Penyembelihan Hewan Dam Haji Tamattu di Luar Tanah Haram). Terkait hal tersebut, posisi pemohon bukan sebatas Nasabah biasa di Bank Syariah Indonesia (BSI) namun pemohon juga sekaligus merupakan Calon Jemaah Haji yang setoran dana hajinya adalah melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) yang pada saat pendaftaran haji pemohon di tahun 2016 masih bernama BRI Syariah (Bank Syariah Indonesia dalam sejarahnya merupakan merger dari tiga Bank Syariah yaitu BRI Syariah, BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri). Artinya saat ini Pemohon memiliki dua rekening sekaligus di Bank Syariah Indonesia (BSI) yaitu rekening sebagai Nasabah dan rekening sebagai Calon Jemaah Haji. (Vide Bukti P-7 Setoran BPIH Rekening Haji Pemohon di BRI Syariah/saat ini telah merger menjadi BSI). Berdasarkan kasus konkret tersebut, Pemohon selaku Nasabah dan selaku Calon Jemaah Haji yang tercatat di Bank Syariah Indonesia (BSI) mulai meragukan dan mempertanyakan aspek kepatuhan syariah dari Bank Syariah Indonesia (BSI) atas produk yang diterbitkan, khususnya yaitu produk Fitur Digital Pembayaran Dam Haji bagi Jemaah Haji Indonesia karena produk tersebut bertentangan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tegas menyatakan bahwa hukum penyembelihan Dam Haji di luar tanah haram (termasuk di Indonesia) adalah penyembelihan Dam Haji yang tidak sah karena tidak sesuai dengan tuntunan syariah.
Jika kita menelusuri fatwa berbagai lembaga fatwa lainnya di Indonesia, apakah ada lembaga fatwa lainnya yang membolehkan penyembelihan dam haji di Indonesia, maka jawabannya adalah ada yaitu lembaga fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Lembaga fatwa tersebut menyatakan bahwa Penyembelihan Dam Haji di Indonesia hukumnya Sah (Vide Bukti P- 8 Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Tentang Pengalihan Penyembelihan Dam ke Tanah Air).
Terlepas dari itu semua, yang menjadi Persoalan Pokok saat ini adalah: lembaga fatwa mana yang seharusnya dijadikan sumber rujukan oleh pihak Bank Syariah dalam menerbitkan produk maupun kegiatan usahanya, maka aturan pertama yang perlu kita lihat adalah Undang Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Pada Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) berbunyi sebagai berikut:
(1) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 dan/atau Produk dan Jasa Syariah, wajib tunduk kepada Prinsip Syariah.(2) Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia. (Vide Bukti P-9 Salinan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah)
Secara tegas Pasal tersebut menyebutkan bahwa lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah dalam UU Tentang Perbankan Syariah adalah Majelis Ulama Indonesia, bukan lembaga fatwa yang lain selain Majelis Ulama Indonesia. Namun jika kita melihat Pasal 337 huruf h UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) maka yang akan kita temukan adalah tidak adanya kepastian hukum. Norma Pasal 337 huruf h telah mengubah sesuatu yang sudah jelas dan bersifat spesifik yaitu frasa “Majelis Ulama Indonesia” (MUI) menjadi sesuatu yang tidak jelas dan tidak spesifik namun bersifat generik (umum) yaitu frasa “Lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah” sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum mengenai lembaga fatwa mana yang sesungguhnya dimaksud.
Adapun Penjelasan Pasal a quo yang menyebutkan eksplisit bahwa “yang dimaksud dengan “lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah” sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini adalah “Majelis Ulama Indonesia” merupakan suatu rumusan Penjelasan Pasal yang telah menyalahi ketentuan dalam teknik penyusunan peraturan perundang-undangan karena Penjelasan Pasal tidak boleh bertentangan dengan Norma Pasalnya, tidak boleh membuat Norma baru, tidak boleh mengubah, memperluas atau mempersempit norma pasalnya (hal ini akan diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon dalam Posita).
Ketidakpastian hukum dalam Norma Pasal dan Penjelasan Pasal a quo, sangat rentan untuk dimohonkan Uji Materiil permohonan pembatalan kewenangan Majelis Ulama Indonesia oleh pihak yang mempertanyakan dan menolak Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga otoritas fatwa di bidang syariah yang diakui dalam Undang Undang a quo.
Secara faktual, Pemohon selaku Nasabah Bank Syariah telah menyaksikan bahwa pada akhir tahun 2021 telah terdapat permohonan uji materiil di Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang pada pokoknya permohonan tersebut mempertanyakan dan tidak menyetujui Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga pemegang otoritas fatwa di bidang syariah yang diakui dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. (Vide Bukti P-10 Salinan Putusan MK No.65/PUU-XIX/2021).
Kasus konkret di Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan produk barunya yaitu fitur digital Pembayaran Dam Haji yang membuat para jemaah haji Indonesia dapat melakukan pembayaran dan penyembelihan Dam Haji di Indonesia, padahal bertentangan dengan Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) namun bersesuaian dengan fatwa dari lembaga Fatwa lain merupakan contoh konkret dari adanya ketidakpastian hukum mengenai lembaga fatwa mana sesungguhnya yang disebut memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah dalam norma Pasal a quo karena norma Pasal a quo telah mengubah frasa yang bersifat spesifik yaitu “Majelis Ulama Indonesia” menjadi frasa yang bersifat generik (umum) yaitu frasa “lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.” Pemohon selaku Nasabah sekaligus Calon Jemaah Haji di Bank Syariah Indonesia, sangat berkepentingan untuk bisa mendapatkan kepastian hukum yang adil terkait hal tersebut karena pemohon harus dapat memastikan sepenuhnya bahwa produk produk yang diterbitkan oleh Bank Syariah telah memenuhi Prinsip Syariah sebagaimana mestinya.
- Ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya Undang Undang yang dimohonkan pengujian.
Tidak adanya kepastian hukum mengenai lembaga mana sesungguhnya yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah serta melemahnya aspek kepatuhan syariah (sharia compliance) dari bank syariah terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga otoritas fatwa di bidang syariah yang selama ini diakui dalam Peraturan Perundang-undangan serta adanya potensi Uji Materiil permohonan pembatalan kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) oleh pihak pihak yang mempertanyakan dan tidak menyetujui Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai satu satunya lembaga pemegang otoritas fatwa syariah yang diakui dalam Undang Undang adalah disebabkan oleh berlakunya Pasal 337 huruf h dan Penjelasan Pasal 337 huruf h Undang Undang dalam Perkara a quo.
Norma Pasal 337 huruf h telah mengubah sesuatu yang jelas dan bersifat spesifik yaitu frasa “Majelis Ulama Indonesia” (MUI) menjadi sesuatu yang tidak jelas dan bersifat generik (umum) yaitu frasa “Lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah” sehingga menyebabkan tidak adanya kejelasan dan kepastian hukum mengenai lembaga mana yang sesungguhnya dimaksud.
Adapun rumusan Penjelasan Pasal 337 huruf h bahwa “yang dimaksud dengan lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang ini adalah Majelis Ulama Indonesia” (MUI) merupakan rumusan Penjelasan Pasal yang telah menyalahi Ketentuan dalam teknik penyusunan peraturan perundang undangan karena Penjelasan Pasal tidak boleh bertentangan dengan Norma Pasalnya, tidak boleh membuat Norma baru, tidak boleh mengubah, memperluas atau mempersempit Norma Pasal. (tentang hal ini akan diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon dalam Posita/alasan Permohonan).
- Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
Kerugian konstitusional pemohon disebabkan oleh norma dalam Pasal 337 huruf h dan dalam Penjelasan Pasal 337 huruf h Undang Undang a quo yang telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil. Adapun pemohon dalam Petitum memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar Pasal 337 huruf h. dalam Undang Undang a quo dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
“Semua istilah lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini harus dimaknai sebagai Majelis Ulama Indonesia”.Pemohon dalam Petitum juga memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia agar Penjelasan Pasal a quo dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pembatalan atas Penjelasan Pasal a quo sama sekali tidaklah mengakibatkan kekosongan hukum karena materi dalam Penjelasan Pasal menjadi dialihkan ke dalam rumusan Norma Pasal sebagaimana mestinya. Dengan dikabulkannya permohonan dari pemohon maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi karena lembaga mana yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah menjadi disebutkan secara eksplisit, tegas dan pasti dalam rumusan Norma Pasal Undang Undang a quo sehingga hal tersebut pada akhirnya mewujudkan kepastian hukum yang adil bagi Pemohon.
III. ALASAN ALASAN PERMOHONAN
- Bahwa Pasal 337 huruf h dalam Ketentuan Penutup UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang berbunyi lengkap sebagai berikut:
“Pada saat Undang Undang ini mulai berlaku:
“Semua istilah Majelis Ulama Indonesia yang sudah ada sebelum Undang- Undang ini berlaku dalam perundang-undangan di sektor keuangan dibaca sebagai Lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.”
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 karena telah mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum yang adil mengenai lembaga mana sesungguhnya yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Norma Pasal 337 huruf h tersebut telah mengubah sesuatu yang jelas dan bersifat spesifik yaitu frasa “Majelis Ulama Indonesia” menjadi sesuatu yang tidak jelas dan bersifat generik (umum) yaitu frasa “Lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah” sehingga menyebabkan tidak adanya kejelasan dan kepastian hukum yang adil mengenai lembaga mana yang sesungguhnya dimaksud. (Vide Bukti P-4 Salinan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan). Kepastian hukum yang adil mengenai lembaga mana yang sesungguhnya memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah merupakan hal yang sangat prinsipil dan krusial untuk dicantumkan secara eksplisit dalam Norma Pasal karena menyangkut legitimasi yuridis bagi lembaga tersebut sebagai pemegang otoritas fatwa syariah yang akan menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait dalam bidang syariah. Kepastian hukum yang adil tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
- Bahwa Norma Pasal a quo tidak spesifik menyebutkan lembaga fatwa mana yang sesungguhnya dimaksud sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Padahal secara faktual, lembaga yang selama ini menjalankan kewenangan tersebut telah ada, yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI). Oleh karena itu maka Norma Pasal a quo telah membuka peluang dan memunculkan potensi pergantian lembaga fatwa dan pengalihan kewenangan dari lembaga fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi lembaga fatwa selain Majelis Ulama Indonesia. Pergantian lembaga fatwa dan pengalihan kewenangan dari satu lembaga fatwa kepada lembaga fatwa lain dapat mengakibatkan perbedaan pada fatwa yang dihasilkan atas satu persoalan yang sama, karena masing masing lembaga fatwa memiliki metode penetapan fatwa yang berbeda, sehingga pada akhirnya dapat menimbulkan ketidakpastian hukum fatwa di bidang syariah. Pemahaman hukum Islam yang beragam membutuhkan adanya satu lembaga fatwa yang memiliki legitimasi yuridis dari Undang-Undang sehingga bisa menjadi sumber rujukan fatwa bagi lembaga negara yang membutuhkan dalam rangka mewujudkan kepastian hukum di bidang syariah.
- Bahwa di Indonesia selama ini terdapat sejumlah lembaga fatwa yang eksis dan diakui keberadaannya secara luas di kalangan masyarakat muslim Indonesia, misalnya yaitu Majelis Ulama Indonesia, Lembaga Bahsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU), Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Muhammadiyah serta lembaga fatwa pada sejumlah ormas Islam lainnya. Bahkan pada tubuh organisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri terdapat dua organ lembaga fatwa yaitu Komisi Fatwa dan Dewan Syariah Nasional (DSN). Komisi Fatwa adalah organ lembaga fatwa MUI yang khusus menangani persoalan persoalan keagamaan secara umum, baik menyangkut akidah, ibadah dan sosial kemasyarakatan lainnya. Adapun Dewan Syariah Nasional (DSN) adalah organ lembaga fatwa MUI yang khusus menangani persoalan persoalan terkait bidang ekonomi dan keuangan syariah.
Masing masing lembaga fatwa tersebut biasanya memiliki metode penetapan fatwa yang berbeda beda sehingga fatwa-fatwa syariah yang dihasilkan pun seringkali tidaklah sama. Oleh karena itulah maka dalam konteks peraturan perundang undangan bidang ekonomi dan keuangan syariah diperlukan kejelasan mengenai lembaga fatwa mana yang sesungguhnya diberikan kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah demi tercapainya kepastian hukum yang adil terkait bidang syariah. Dalam sejumlah peraturan perundang undangan terkait ekonomi dan keuangan syariah yang telah eksis sebelumnya, lembaga yang diberikan kewenangan tersebut adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI).
- Bahwa Norma Pasal 337 huruf h Undang Undang dalam perkara a quo yang tidak memberikan kejelasan dan kepastian hukum yang adil mengenai lembaga mana yang sesungguhnya memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah merupakan sebuah langkah mundur dalam perjalanan regulasi terkait lembaga otoritas fatwa di bidang syariah. Hal itu disebabkan dalam sejumlah Undang Undang yang telah eksis sebelumnya, lembaga yang diberikan kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah tersebut telah disebutkan secara eksplisit, tegas dan pasti dalam norma Pasal.
Pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, Pasal 12 ayat (2) berbunyi sebagai berikut:
“Kegiatan Usaha berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan sesuai dengan Fatwa Syariah yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia.” (Vide Bukti P-11 Salinan UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro).Pada Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Pasal 26 ayat (2) berbunyi sebagai berikut:
“Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia.” (Vide Bukti P-9 Salinan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah).Kedua Undang Undang tersebut secara eksplisit, tegas dan pasti menyebutkan bahwa lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah adalah Majelis Ulama Indonesia. Penyebutan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) didalamnya, tercantum secara eksplisit, tegas dan pasti dalam rumusan Norma Pasal, bukan sebatas dalam Penjelasan Pasal.
- Bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) selama ini secara faktual merupakan satu satunya lembaga pemegang otoritas fatwa di bidang syariah yang fatwa-fatwanya menjadi rujukan dan diadopsi oleh sejumlah peraturan perundang undangan seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), Peraturan Bank Indonesia (PBI), Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan regulasi terkait lainnya pada bidang syariah. Selain itu, dalam penyelesaian sengketa di Peradilan Agama, Fatwa MUI pun termasuk salah satu sumber hukum materiil bagi para hakim di Peradilan Agama sebagaimana tercantum dalam Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama (Vide Bukti P-12 Salinan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama). Dikarenakan pentingnya peran Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga otoritas fatwa di bidang syariah selama ini, maka sudah seharusnya kewenangan Majelis Ulama Indonesia tersebut dicantumkan eksplisit, tegas dan pasti dalam Norma Pasal Undang Undang a quo.
- Bahwa Norma Pasal Undang Undang a quo telah memunculkan ketimpangan legitimasi yuridis antara “Majelis Ulama Indonesia” dengan “Dewan Pengawas Syariah”. Hal tersebut dikarenakan tugas dan fungsi “Majelis Ulama Indonesia” tidak disebutkan secara eksplisit, tegas dan pasti dalam Pasal Undang Undang sedangkan tugas dan fungsi “Dewan Pengawas Syariah” disebutkan secara eksplisit, tegas, jelas dan pasti dalam Pasal Undang Undang a quo yaitu pada Pasal 1 angka 25 yang bunyi lengkapnya adalah sebagai berikut:
“Dewan Pengawas Syariah adalah pihak yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan perusahaan /badan hukum agar sesuai dengan prinsip syariah.” (Vide Bukti P-4 Salinan UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan). Padahal dalam relasi diantara keduanya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki status dan kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) karena DPS hanyalah merupakan “perpanjangan tangan” dari MUI dalam pengawasan kepatuhan syariah (sharia compliance) atas perusahaan atau badan hukum yang diawasinya. Diantara tugas utama DPS adalah memastikan kepatuhan syariah setiap perusahaan/badan hukum yang diawasinya agar selalu patuh terhadap Prinsip Syariah sebagaimana dirumuskan dalam Fatwa Fatwa MUI. Oleh karena itulah maka salah satu persyaratan untuk menjadi anggota DPS adalah harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari Majelis Ulama Indonesia. Namun ironisnya, tugas dan fungsi MUI tidak tercantum secara eksplisit dalam pasal Undang Undang a quo, sedangkan tugas dan fungsi DPS tercantum secara eksplisit dalam pasal 1 angka 25 dan pasal lainnya dalam Undang Undang a quo. (Bukti P-13 Salinan Ketentuan dan Tahapan Permohonan Rekomendasi Dewan Pengawas Syariah yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia).
- Bahwa pencantuman tugas dan fungsi “Majelis Ulama Indonesia” secara eksplisit, tegas dan pasti dalam Pasal Undang-Undang a quo akan berdampak positif pada jaminan hak serta perlindungan yang lebih maksimal bagi para nasabah Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia, yaitu menyangkut jaminan hak serta perlindungan dalam aspek kepatuhan syariah (sharia compliance) atas produk dan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. Hal itu disebabkan semakin kuatnya status dan kedudukan Majelis Ulama Indonesia sebagai satu satunya lembaga otoritas fatwa di bidang syariah. Berbeda halnya ketika pasal Undang-Undang a quo hanya menyebutkan frasa yang tidak spesifik dan bersifat generik (umum) yaitu “lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah” tanpa adanya penyebutan lembaga mana secara eksplisit karena pada akhirnya hanya menimbulkan ketidakpastian hukum.
- Bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusan No.65/PUU- XIX/2021 terkait Pengujian Materiil atas Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dalam Pertimbangan Hukum pada bagian 3.14.2 menyatakan:
“Bahwa apabila fatwa berkenaan dengan prinsip syariah tidak diatur untuk dikeluarkan oleh satu otoritas agama Islam yang mewakili mayoritas umat Islam Indonesia, in casu MUI (Majelis Ulama Indonesia), maka sangat mungkin akan menimbulkan kekacauan. Saat ini, di Indonesia terdapat sekitar 60 organisasi kemasyarakatan Islam yang memiliki lembaga fatwa dengan metode pembentukan fatwa yang khas dan berbeda antara satu organisasi dengan organisasi lainnya. (Keterangan Tertulis Presiden tertanggal 14 Maret 2022 dan Keterangan Tertulis MUI tertanggal 21 Maret 2022). Masing masing memiliki basis keilmuan agama sendiri sendiri yang sangat mungkin memiliki perbedaan satu sama lain. Apabila fatwa berkenaan dengan Prinsip Syariah dalam kegiatan usaha Perbankan Syariah tidak diatur secara eksplisit dalam Undang Undang, in casu UU/21/2008, untuk ditentukan oleh otoritas agama yang mewakili umat Islam, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan fatwa terhadap permasalahan yang sama, termasuk di bidang ekonomi dan perbankan syariah. Pada akhirnya, hal demikian justru akan membingungkan masyarakat yang menggunakan jasa perbankan syariah dan hal demikian akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Bahwa secara historis, pembentukan bank syariah merupakan perwujudan dari hasil Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 1990. Berkenaan dengan hal tersebut, MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah aktif mengeluarkan fatwa terkait dengan kegiatan perbankan syariah jauh sebelum diperintahkan oleh UU/21/2008. Pada perkembangan perbankan syariah selanjutnya, MUI (Majelis Ulama Indonesia) berperan aktif dan ikut serta melakukan pembinaan, pengawasan, dan arahan bagi pengembangan perbankan syariah.
Adapun terkait kapasitas dan kompetensi Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga fatwa di bidang syariah, Mahlamah Konstitusi dalam Pertimbangan Hukum pada bagian 3.14.1. menyatakan:
“Bahwa MUI yang merupakan wadah para ulama, zu,ama dan cendekiawan muslim adalah lembaga yang berkompeten menjawab dan merespon permintaan fatwa, pertanyaan dari pemerintah, lembaga atau organisasi sosial mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan. Pemberian atau penetapan fatwa MUI dilakukan atas permintaan (istifta) dari peminta fatwa (mustafti) baik secara pribadi, organisasi masyarakat atau pemerintah. Dalam menetapkan fatwa di bidang keuangan syariah, hal ini dilakukan secara kolektif oleh suatu lembaga yang dinamakan Dewan Syariah Nasional (DSN MUI). Tugas DSN MUI adalah untuk menetapkan fatwa atas sistem, kegiatan, produk, dan jasa di lembaga perekonomian, keuangan, dan bisnis syariah serta mengawasi penerapannya guna menumbuhkembangkan usaha di bidang keuangan, bisnis dan ekonomi syariah. Selain dilakukan secara kolektif oleh DSN MUI, penetapan fatwa dalam hal tertentu melibatkan tenaga ahli yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas. Adapun DSN MUI ini diisi oleh para ulama, praktisi dan para pakar yang memenuhi kualifikasi tertentu di bidang fiqh, Ushul Fiqh, Fiqh Muqorin, keuangan, bisnis, perekonomian syariah, dan berkemampuan dalam penetapan hukum (istinbath hukum). Produk hukum yang dihasilkan oleh DSN MUI kemudian ditetapkan sebagai fatwa MUI yang didasarkan pada Al-Qur’an, Sunnah (Al-Hadits), Ijma dan Qiyas serta dalil lain yang kokoh (mu’tabar). Tegasnya penetapan fatwa MUI dilakukan oleh para ahli yang memenuhi kualifikasi mujtahid dan dilakukan secara kolektif. Fatwa DSN MUI bersifat responsif, proaktif dan antisipatif. Persyaratan, sifat, metode serta prosedur penetapan fatwa yang sedemikian ketat adalah agar diperoleh hasil yang akan bermanfaat bagi kemaslahatan umum (maslahatul ammah) dan sesuai dengan intisari ajaran agama Islam (maqashid al-syariah) yang selanjutnya dituangkan dalam jenis peraturan perundang-undangan yaitu PBI/POJK.” (Vide Bukti P-10 Putusan Mahkamah Konstitusi No. 65/PUU-XIX/2021.- Bahwa Penjelasan Pasal 337 huruf h dalam Ketentuan Penutup Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang bunyi lengkapnya sebagai berikut:
“Yang dimaksud dengan lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang ini adalah Majelis Ulama Indonesia.” (Vide Bukti P-4 Salinan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan). Rumusan Penjelasan Pasal a quo merupakan rumusan yang telah menyalahi ketentuan dalam Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan pada Lampiran II UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No.13 Tahun
- .
Pada Lampiran II Bagian E Penjelasan angka 186 disebutkan bahwa
“Rumusan penjelasan pasal demi pasal memperhatikan hal sebagai berikut:- Tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;
- Tidak memperluas, mempersempit atau menambah pengertian norma yang ada dalam batang tubuh;
- Tidak melakukan pengulangan atas materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;
- Tidak mengulangi uraian kata, istilah, frasa, atau pengertian yang telah dimuat di dalam ketentuan umum; dan/atau
- Tidak memuat rumusan pendelegasian.
- Bahwa Penjelasan Pasal hanya berfungsi sebagai tafsir resmi Pembentuk Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh dan tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud. Penjelasan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma dan tidak boleh membuat rumusan yang isinya membuat perubahan terselubung terhadap ketentuan peraturan perundang undangan. Penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma pasal yang dapat disertai dengan contoh.
Jika kita cermati Penjelasan Pasal a quo maka akan kita temukan fakta bahwa Penjelasan Pasal a quo bermaksud untuk menjelaskan frasa yang maknanya inklusif yaitu ‘lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah” namun Penjelasannya dengan cara menunjuk satu lembaga fatwa secara eksklusif yaitu “Majelis Ulama Indonesia”.
Dalam Penjelasan pasal tersebut, istilah “ Majelis Ulama Indonesia” (MUI) tidak sekedar diposisikan sebagai “Contoh” tapi langsung diposisikan sebagai satu satunya “lembaga fatwa yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah”. Telah terjadi kesalahan secara struktur dalam rumusan penjelasan Pasal a quo yang bertolak belakang dengan rumusan Norma Pasalnya. Rumusan Penjelasan Pasal yang demikian telah menyalahi ketentuan dalam teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang pada akhirnya menimbukan ketidakpastian hukum.
- Bahwa kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam penetapan fatwa di bidang syariah seharusnya tidaklah dicantumkan dalam Penjelasan Pasal melainkan dicantumkan langsung dalam Norma Pasal. Hal tersebut sangat penting karena terkait kejelasan atribusi kewenangan. Atribusi kewenangan dari Pembentuk Undang-Undang kepada MUI yang pada hakikatnya bukan merupakan bagian dari lembaga negara namun merupakan lembaga keagamaan, wadah para ulama yang memiliki keahlian dalam bidang hukum Islam sehingga mendapatkan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat muslim Indonesia. Atribusi kewenangan tersebut harus dicantumkan secara eksplisit dalam Norma Pasal (bukan dalam Penjelasan Pasal) karena terkait legitimasi yuridis bagi MUI demi mewujudkan kepastian hukum yang adil, tegas dan jelas. Jika kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah diberikan kepada MUI dalam Penjelasan Pasal maka hal tersebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Penjelasan Pasal tidaklah memadai untuk dijadikan sebagai dasar legitimasi yuridis bagi Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
- Bahwa dalam Pasal 337 yang merupakan Ketentuan Penutup UU No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terdapat tiga bentuk Klausul Adaptasi Nomenklatur yaitu menggunakan frasa “harus dimaknai sebagai”, frasa “diganti menjadi” dan frasa “dibaca sebagai” dengan rincian sebagai berikut:
A. Pasal 337 huruf a, b, f, dan g menggunakan frasa “harus dimaknai sebagai”. B. Pasal 337 huruf c, d dan e menggunakan frasa “diganti menjadi”. C. Pasal 337 huruf h menggunakan frasa “dibaca sebagai”.
Frasa “harus dimaknai sebagai” digunakan untuk penafsiran atau pelurusan tafsir. Aturan atau frasa lama tidak diubah secara redaksional. Namun diberikan arti atau tafsir hukum baru yang mengikat agar sesuai dengan tujuan undang undang yang berlaku. Dampaknya adalah norma lama tetap ada dalam teks, tetapi pelaksanaannya wajib disesuaikan dengan makna baru tersebut, biasanya untuk mengisi kekosongan hukum atau mencegah adanya multi tafsir.
Adapun frasa “diganti menjadi” digunakan untuk mengubah atau merevisi secara eksplisit. Teks atau rumusan yang lama dicabut dan dihapus lalu secara mutlak digantikan dengan rumusan teks yang baru. Dampaknya adalah teks lama tidak berlaku. Penerapan hukum selanjutnya tunduk sepenuhnya pada teks baru yang telah disisipkan.
Sedangkan frasa “dibaca sebagai” digunakan sebagai teknik koreksi redaksional yang bertujuan memperbaiki kesalahan tulis (typo), salah ketik, atau kekeliruan rujukan dalam naskah undang undang tanpa harus mengubah substansi dasar norma yang diaturnya. Dampaknya adalah teks lama secara fisik mungkin tetap tertulis demikian di dalam lembaran negara, namun secara hukum, penegak hukum dan subjek hukum harus membacanya sesuai dengan perbaikan frasa yang ditentukan.
Jika mencermati perbandingan klausul adaptasi nomenklatur dengan tiga frasa tersebut dan mengaitkannya dengan materi dalam Pasal 337 huruf h maka frasa yang lebih tepat digunakan adalah frasa “harus dimaknai sebagai” dengan tujuan penafsiran atau pelurusan tafsir. Frasa lama tidak diubah secara redaksional. Namun diberikan arti atau tafsir hukum baru yang mengikat agar sesuai dengan tujuan undang undang yang berlaku, sehingga norma lama tetap ada dalam teks, tetapi pelaksanaannya wajib disesuaikan dengan makna baru tersebut, agar tidak ada kekosongan hukum dan mencegah adanya multi tafsir
- Bahwa pemaknaan yang diperlukan dalam pasal 337 huruf h Undang Undang a quo bukanlah terhadap istilah “Majelis Ulama Indonesia” yang harus dimaknai sebagai “lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah”, melainkan sebaliknya yaitu istilah dan frasa “lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah” yang harus dimaknai sebagai “Majelis Ulama Indonesia”. Hal itu dikarenakan istilah dan frasa “lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah” merupakan istilah dan frasa yang bersifat generik (umum) sehingga masih membutuhkan kejelasan mengenai lembaga mana yang sesungguhnya dimaksud dalam istilah dan frasa tersebut. Adapun istilah “Majelis Ulama Indonesia” merupakan istilah yang bersifat spesifik. Jika istilah yang bersifat spesifik dimaknai dengan istilah yang bersifat generik (umum) maka hal tersebut akan memunculkan ketidakpastian hukum. Jika istilah yang bersifat generik dimaknai dengan istilah yang bersifat spesifik maka hal tersebut akan mewujudkan kepastian hukum.
- Bahwa berdasarkan uraian uraian tersebut, Pemohon berpandangan bahwa rumusan norma pasal dalam perkara a quo yang telah mengubah sesuatu yang sudah jelas dan bersifat spesifik yaitu frasa “Majelis Ulama Indonesia” dengan sesuatu yang tidak jelas dan bersifat generik (umum) yaitu frasa “lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah” adalah tidak tepat dan harus dimaknai kembali dengan pemaknaan yang lebih tepat dan lebih proporsional karena frasa tersebut telah mengakibatkan ketidakjelasan serta tidak adanya kepastian hukum yang adil mengenai lembaga mana sesungguhnya yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
(Vide P-14 Salinan Lampiran II UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan).
Jika disandingkan antara Norma Pasal 337 huruf h dengan Penjelasannya, maka akan kita temukan bahwa Norma Pasal yang pengertian maknanya luas menjadi dipersempit oleh Penjelasan Pasal. Dalam norma pasal a quo, frasa yang bersifat spesifik yaitu ‘Majelis Ulama Indonesia” diubah menjadi frasa yang bersifat generik (umum) yaitu “Lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Namun dalam Penjelasan Pasal, frasa yang bersifat generik (umum) tersebut dimaknai dengan pengertian makna yang dipersempit yaitu “Majelis Ulama Indonesia” Ini bertentangan dengan kaidah hierarki dan materi muatan karena Penjelasan tidak boleh memberikan batasan yang bersifat membatasi (restrictive) dibandingkan norma pasalnya. Penjelasan Pasal seperti itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Adapun rumusan Penjelasan Pasal a quo merupakan rumusan yang telah menyalahi ketentuan teknik penyusunan peraturan perundang undangan sehingga rumusan Penjelasan Pasal a quo harus dibatalkan karena telah menyebabkan tidak adanya kepastian hukum yang adil. Pembatalan atas Penjelasan Pasal a quo sama sekali tidaklah menimbulkan kekosongan hukum karena substansi Penjelasan Pasal a quo telah dialihkan menjadi bagian dari rumusan Norma Pasal sebagaimana mestinya.
IV. PETITUM
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan dengan disertai bukti-bukti terlampir, dengan ini Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia, berkenan memberikan Putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pasal 337 huruf h. UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai:
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
“Semua istilah lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini harus dimaknai sebagai Majelis Ulama Indonesia” - Menyatakan Penjelasan Pasal 337 huruf h. UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-14, yaitu sebagai berikut:
- Bukti P-1 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon atas nama Endang Samsul Arifin, M.Ag.;
- Bukti P-2 : Fotokopi Buku Tabungan Bank Syariah Indonesia atas nama Endang Samsul Arifin;
- Bukti P-3 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bukti P-4 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
- Bukti P-5 : Tangkapan layar berita online “BSI dan Baznas Hadirkan Layanan Digital DAM Haji dan Kurban, Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah Nasional” bertanggal 12 Mei 2026, sumber berita dari website BSI dan website BAZNAS;
- Bukti P-6 : Fotokopi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan DAM Atas Haji Tamattu’ di Luar Tanah Haram;
- Bukti P-7 : Fotokopi Setoran BPIH atas nama Endang Samsul Arifin, M.Ag.;
- Bukti P-8 : Fotokopi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Pengalihan Penyembelihan DAM ke Tanah Air;
- Bukti P-9 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
- Bukti P-10 : Fotokopi Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XIX/2021;
- Bukti P-11 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro;
- Bukti P-12 : Fotokopi Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama: Buku II, Mahkamah Agung RI Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 2013;
- Bukti P-13 : Fotokopi Ketentuan dan Tahapan Permohonan Rekomendasi Dewan Pengawas Syariah (DPS), Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
- Bukti P-14 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah permohonan pengujian konstitusionalitas Undang-Undang, in casu norma Pasal 337 huruf h dan Penjelasan Pasal 337 huruf h Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845, selanjutnya disebut UU 4/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
- kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
- ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon, yang pada pokoknya, sebagai berikut:
- Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 337 huruf h dan Penjelasan Pasal 337 huruf h UU 4/2023 yang menyatakan:
Pasal 337 huruf h UU 4/2023
“semua istilah "Majelis Ulama Indonesia" yang sudah ada sebelum Undang- Undang ini berlaku dalam perundang-undangan di sektor keuangan dibaca sebagai "lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah". Penjelasan Pasal 337 huruf h UU 4/2023
“Yang dimaksud dengan "lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah" sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang ini adalah Majelis Ulama Indonesia”.- Bahwa Pemohon mengkualifikasikan diri sebagai perseorangan warga negara Indonesia dan nasabah Bank Syariah Indonesia [vide Bukti P-1 dan Bukti P-2], yang berprofesi sebagai dosen menjelaskan memiliki hak atas jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
- Bahwa Pemohon tidak hanya sebagai nasabah biasa tetapi juga nasabah khusus untuk calon jemaah haji yang menyetorkan dananya pada Bank Syariah Indonesia yang merasa tidak ada kejelasan atas berlakunya norma Pasal 337 huruf UU 4/2023 jika dikaitkan dengan Penjelasan Pasal 337 huruf h UU 4/2023 karena Pasal 337 huruf h UU 4/2023 telah mengubah sesuatu yang sudah jelas dan bersifat spesifik yaitu frasa “Majelis Ulama Indonesia (MUI)” menjadi hal yang tidak jelas dan tidak spesifik namun bersifat generik (umum), yaitu frasa “Lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah”. Sementara Penjelasan Pasal 337 huruf h UU 4/2023 telah memberikan penjelasan namun tidak sebagaimana rumusan penjelasan suatu undang- undang pada umumnya. Adanya ketidakjelasan ini menyebabkan ketidakpastian hukum mengenai lembaga fatwa mana yang sesungguhnya dimaksud.
- Bahwa sebagai akibat dari ketidakjelasan norma Pasal 337 huruf h dan Penjelasan Pasal 337 huruf h UU 4/2023 telah menimbulkan kebingungan Pemohon ketika Bank Syariah Indonesia meluncurkan sebuah produk baru dalam bentuk Fitur Digital untuk Pembayaran Dam Haji bagi Jemaah Haji Indonesia [vide Bukti P-5]. Produk baru fitur digital tersebut merupakan kerja sama antara Bank Syariah Indonesia dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang tidak sesuai dengan fatwa MUI serta tuntutan syariah. Oleh karena itu, menurut Pemohon, apabila permohonan dikabulkan maka kerugian hak konstitusional Pemohon atas ketidakpastian hukum yang adil tersebut tidak lagi terjadi atau tidak akan terjadi.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menjelaskan kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
- Hak konstitusional dimaksud dianggap dirugikan karena berlakunya norma Pasal 337 huruf h UU 4/2023 beserta Penjelasannya yang tidak memberikan kepastian hukum yang adil. Dalam kaitan ini, frasa “lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah” tidak jelas menentukan mengenai lembaga fatwa mana yang dimaksud apakah MUI atau lembaga fatwa lainnya. Dengan adanya Penjelasan Pasal 337 huruf h UU 4/2023 seolah-olah membuka kemungkinan adanya lembaga lain di luar MUI yang dapat menetapkan fatwa. Uraian anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan Pemohon tersebut bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial akan terjadi, yang memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma Pasal 337 huruf h UU 4/2023 beserta Penjelasannya yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, maka anggapan kerugian hak konstitusional sebagaimana dimaksud oleh Pemohon tidak lagi terjadi atau tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan [3.7] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 337 huruf h UU 4/2023 beserta Penjelasannya bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dengan dalil-dalil permohonan (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 337 huruf h UU 4/2023 telah mengubah sesuatu yang jelas dan bersifat spesifik mengenai frasa “Majelis Ulama Indonesia” menjadi sesuatu yang tidak jelas dan bersifat generik (umum) dengan berlakunya frasa “lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah” sehingga menyebabkan tidak adanya kejelasan dan kepastian hukum yang adil mengenai lembaga mana yang sesungguhnya menetapkan fatwa di bidang syariah dimaksud, karena membuka peluang munculnya penggantian lembaga fatwa di luar MUI, sehingga hal ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa menurut Pemohon, di Indonesia selama ini terdapat sejumlah lembaga fatwa yang diakui keberadaannya di kalangan masyarakat muslim Indonesia, misalnya MUI, Lembaga Bahsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU), Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Muhammadiyah, serta lembaga fatwa pada sejumlah ormas Islam lainnya. Bahkan, dalam organisasi MUI sendiri terdapat dua organ lembaga fatwa, yaitu Komisi Fatwa dan Dewan Syariah Nasional (DSN). Komisi Fatwa adalah organ lembaga fatwa MUI yang khusus menangani persoalan keagamaan secara umum, baik menyangkut akidah, ibadah dan sosial kemasyarakatan lainnya. Adapun Dewan Syariah Nasional (DSN) adalah organ lembaga fatwa MUI yang khusus menangani persoalan terkait bidang ekonomi dan keuangan syariah. Masing-masing lembaga fatwa tersebut biasanya memiliki metode penetapan fatwa yang berbeda-beda sehingga fatwa syariah yang dihasilkan pun sering kali tidak sama.
- Bahwa menurut Pemohon, Penjelasan Pasal 377 huruf h UU 4/2023 tidak dirumuskan sebagaimana kelaziman rumusan penjelasan suatu undang-undang karena berlakunya Penjelasan Pasal 337 huruf h UU 4/2023 justru mempersempit maksud lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah, yang diatur dalam norma Pasal 337 huruf h UU 4/2023. Oleh karenanya, Pemohon memohon agar Penjelasan tersebut dibatalkan karena menyebabkan ketidakpastian hukum yang adil.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon dalam petitum pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan:
- Pasal 337 huruf h UU 4/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: “Semua istilah lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini harus dimaknai sebagai Majelis Ulama Indonesia”;
- Penjelasan Pasal 337 huruf h UU 4/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
[3.8] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-14 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 22 Juni 2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.9] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansi untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10] Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama dalil permohonan Pemohon beserta alat bukti yang diajukan, persoalan konstitusionalitas norma yang harus dijawab oleh Mahkamah pada pokoknya adalah apakah norma Pasal 337 huruf h UU 4/2023 beserta Penjelasannya tidak memberikan kepastian hukum yang adil karena terdapat ketidakjelasan lembaga mana yang sesungguhnya memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah yang akan menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan terkait dengan bidang syariah, sehingga hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 apabila tidak dimaknai sebagaimana petitum Pemohon.
Terhadap persoalan konstitusionalitas norma tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.10.1] Bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 337 huruf h UU 4/2023 karena norma a quo dianggap telah mengubah sesuatu yang jelas dan bersifat spesifik, yaitu lembaga Majelis Ulama Indonesia menjadi sesuatu yang tidak jelas dan bersifat umum, yaitu “lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah”. Dalam kaitan ini, norma Pasal 337 huruf h UU 4/2023 pada pokoknya mengatur mengenai penggunaan semua istilah “Majelis Ulama Indonesia” yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan di sektor keuangan sebelum pemberlakuan UU 4/2023 di mana dalam rumusan norma a quo ditulis dengan frasa “sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah”. Dengan adanya ketentuan dimaksud, menurut Pemohon, Pasal 337 huruf h UU 4/2023 telah menimbulkan ketidakjelasan atau ketidakpastian hukum yang adil mengenai lembaga mana yang berwenang menetapkan fatwa di bidang syariah sehingga Pemohon menghendaki agar norma Pasal 337 huruf h UU 4/2023 dimaknai lembaga yang berwenang menetapkan fatwa di bidang syariah dimaksud harus Majelis Ulama Indonesia.
Berkenaan dengan hal tersebut, setelah Mahkamah mencermati norma Pasal 337 huruf h UU 4/2023 yang dimohonkan pengujian, telah ternyata norma a quo merupakan bagian dari “Ketentuan Penutup” pada UU 4/2023. Dalam kaitan dengan ketentuan penutup lazimnya ditempatkan pada bab terakhir dari suatu undang- undang dan pada umumnya memuat ketentuan mengenai: a) penunjukan organ atau alat kelengkapan yang melaksanakan Peraturan Perundang-undangan; b) nama singkat Peraturan Perundang-undangan; c) status Peraturan Perundang- undangan yang sudah ada; dan d) saat mulai berlaku Peraturan Perundang- undangan [vide Lampiran II angka 136 dan angka 137 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011)]. Dalam hal ini, norma Pasal 337 UU 4/2023 yang terdiri dari huruf a sampai dengan huruf h, di mana pada huruf h menyatakan bahwa semua istilah "Majelis Ulama Indonesia" yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku dalam perundang-undangan di sektor keuangan dibaca sebagai “lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah”. Penggunaan frasa “semua istilah "Majelis Ulama Indonesia" yang sudah ada sebelum UU 4/2023 berlaku” dimaksud karena frasa tersebut memiliki korelasi dengan eksistensi kelembagaan MUI karena dengan dibentuk UU 4/2023 mengubah beberapa undang-undang di sektor keuangan. Sebab, UU 4/2023 dibentuk dengan menggunakan metode omnibus yang mengubah berbagai undang-undang sektor keuangan sehingga berimplikasi pula pada peraturan pelaksana dari undang-undang dimaksud.
Berkenaan dengan hal tersebut, salah satu contoh undang-undang yang diubah oleh UU 4/2023 adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (UU 21/2008). Dalam ketentuan sebelumnya, UU 21/2008 mengatur mengenai adanya mekanisme kegiatan usaha dan/atau jasa syariah yang wajib tunduk pada prinsip syariah yang difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia [vide Pasal 26 ayat (2) UU 21/2008]. Namun, dengan berlakunya UU 4/2023 terjadi perubahan tidak lagi menggunakan nomenklatur Majelis Ulama Indonesia, akan tetapi menggunakan penyebutan “lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah”, sebagaimana selengkapnya dinyatakan dalam Pasal 26 ayat (2) dalam Pasal 15 angka 18 UU 4/2023 bahwa, “Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah”. Selain tercantum dalam UU 21/2008, pengaturan mengenai keberadaan Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah termaktub pula, antara lain dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Berkenaan dengan adanya perbedaan penyebutan kelembagaan yang terkait dengan kewenangan Majelis Ulama Indonesia yang selama ini telah menetapkan fatwa syariah maka untuk tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya karena yang disebutkan dalam UU 4/2023 adalah fungsi lembaga maka digunakan rumusan frasa “lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah”. Oleh karenanya sebagai bentuk penyelarasan atau pengharmonisasian berbagai pengaturan di sektor keuangan ke dalam satu undang- undang guna mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia [vide Konsiderans Menimbang huruf b dan huruf c UU 4/2023], ditentukan Pasal 337 huruf h UU 4/2023. Dengan demikian, pada saat UU 4/2023 berlaku, yaitu tanggal 12 Januari 2023 semua istilah “Majelis Ulama Indonesia” sebelum UU 4/2023 berlaku dalam berbagai peraturan perundang- undangan dibaca sebagai “lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah”. Dalam hal ini, istilah yang digunakan dalam norma Pasal 337 huruf h UU 4/2023 adalah “dibaca”. Penggunaan istilah tersebut disesuaikan dengan konteks UU yang terdampak dengan berlakunya UU 4/2023. Oleh karenanya dalam Pasal 337 UU 4/2023 terdapat variasi penggunaan istilah, misalnya “harus dimaknai”, “diganti”. Variasi rumusan tersebut digunakan semata- mata untuk menyelaraskan atau mengharmonisasikan berlakunya UU 4/2023 dengan UU lama yang materinya tidak diubah agar tetap menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Dengan demikian, dalil Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 337 huruf h UU 4/2023 tidak memberikan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang tidak berdasar sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
[3.10.2] Bahwa selanjutnya Pemohon juga mempersoalkan konstitusionalitas Penjelasan Pasal 337 huruf h UU 4/2023 yang menurut Pemohon menimbulkan ketidakjelasan mengenai lembaga yang diberi kewenangan menetapkan fatwa di bidang syariah. Berkenaan dengan persoalan tersebut, penting bagi Mahkamah mengutip kembali bunyi Penjelasan a quo bahwa “Yang dimaksud dengan "lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah" sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini adalah Majelis Ulama Indonesia”. Dengan merujuk pada UU 12/2011 dinyatakan pada pokoknya bahwa penjelasan lazimnya digunakan sebagai tafsir resmi pembentuk undang-undang untuk memaknai suatu norma yang terkandung atas norma tertentu dalam batang tubuh [vide Lampiran II angka 176 UU 12/2011]. Dalam kaitan ini, rumusan Penjelasan Pasal 337 huruf h UU 4/2023 adalah tafsir yang digunakan oleh pembentuk undang-undang untuk memaknai “lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah” pada Pasal 337 huruf h UU 4/2023 sebagai Majelis Ulama Indonesia. Penjelasan tersebut sekaligus sebagai bentuk dari penegasan atas penyelarasan atau pengharmonisasian berbagai undang-undang yang diubah dengan UU 4/2023 dan yang tidak diubah yang selama ini telah menggunakan nomenklatur “Majelis Ulama Indonesia”, agar dalam penerapannya tidak menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dikhawatirkan Pemohon.
Lebih lanjut, apabila dicermati secara saksama permohonan Pemohon pada pokoknya memohon agar norma Pasal 337 huruf h UU 4/2023 dimaknai “Semua istilah lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagaimana dimaksud dalam UU 4/2023 harus dimaknai sebagai Majelis Ulama Indonesia”. Namun, Pemohon memohon pula untuk menyatakan Penjelasan Pasal 337 huruf h UU 4/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Padahal, Penjelasan Pasal 337 huruf h UU 4/2023 telah memberikan penjelasan ihwal yang sesungguhnya diinginkan oleh Pemohon dalam memaknai norma Pasal 337 huruf h UU 4/2023. Dalam batas penalaran yang wajar, di satu sisi Pemohon memohon agar Mahkamah memaknai istilah “lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah” sebagai Majelis Ulama Indonesia, namun di sisi lain Pemohon memohon pula kepada Mahkamah agar ketentuan yang memuat ihwal yang telah diinginkan Pemohon sebelumnya untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, terdapat ketidaksesuaian antara petitum Pemohon yang satu dengan yang lain, sehingga tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan dalil Pemohon yang mempersoalkan Penjelasan Pasal 337 huruf h UU 4/2023 adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.11] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah permohonan Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 337 huruf h UU 4/2023 telah ternyata tidak menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 337 huruf h UU 4/2023 adalah tidak beralasan menurut hukum. Sementara itu, permohonan Pemohon sepanjang pengujian Penjelasan Pasal 337 huruf h UU 4/2023 adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.12] Menimbang bahwa berkenaan dengan hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Permohonan Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 337 huruf h UU 4/2023 adalah tidak beralasan menurut hukum;
[4.4] Permohonan Pemohon sepanjang pengujian Penjelasan Pasal 337 huruf h UU 4/2023 adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
- Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pengujian Penjelasan Pasal 337 huruf h Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) tidak dapat diterima;
- Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh dua, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh sembilan, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 15.39 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Muchtar Hadi Saputra sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd.
Adies Kadir ttd. Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Muchtar Hadi Saputra
