173/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
PT. SEJIN SILICONE yang diwakili oleh Jang Gun Sang selaku Direktur
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
PUTUSAN
NOMOR 173/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK NDONESIA,
[1.1] Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam permohonan Pengujian Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaram Utang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
PT. Sejin Silicone, dalam hal ini diwakili oleh: Nama : JangGunSang Jabatan : Direktur
Alamat : Jalan Jababeka II, Blok CC, Nomor 19, Kawasan Industri Jababeka I Desa Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat
Berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 8 Mei 2026 memberi kuasa kepada Muhammad Hafidz, S.I., Kom., S.H., M.M., M.H., Ali Sumali Nugroho, S.H., S.Sos, Ronald Albet Napitupulu, S.H., M.H., Eep Ependi, S.H., dan Dikri Arahman, S.H., advokat pada Kantor Hukum Mufidz Lawfirm yang beralamat di Perumnas Samesta Dramaga, Cluster Galunggung, Blok D14, Nomor 8, Desa Cimanggu 1, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
[1.2] Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 13 Mei 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 13 Mei 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 171/PUU/ PAN.MK/AP3/05/2026 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 173/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 13 Mei 2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 17 Juni 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
- Bahwa Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 [Bukti P-1], yang selengkapnya Pemohon kutip berbunyi:
Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945:
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.- Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), yang selengkapnya Pemohon kutip berbunyi:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:- menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Republik Indonesa Tahun 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), yang selengkapnya Pemohon kutip berbunyi:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:- menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bahwa Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6801), yang selengkapnya Pemohon kutip berbunyi:
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. - Bahwa Pasal 1 angka 3 dan Pasal 2 ayat (5) Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), yang selengkapnya Pemohon kutip berbunyi:
Pasal 1 angka 3 PMK 7/2025:
Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Pasal 2 ayat (5) PMK 7/2025:
Permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.- Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo, mengajukan pengujian materiil Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 [Bukti P-2], yang selengkapnya Pemohon kutip berbunyi:
Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58, setiap Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.
terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, yang selengkapnya Pemohon kutip berbunyi:Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, d
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.dan kepastian
. - Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, oleh karena permohonan Pemohon adalah menguji konstitusionalitas muatan materi undang-undang, in casu norma Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka Pemohon berpendapat Mahkamah Konstitusi berwenang menguji permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
- Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang selengkapnya Pemohon kutip berbunyi:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara.
- Bahwa Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK 7/2025, yang selengkapnya Pemohon kutip berbunyi:
Pasal 4 ayat (1) PMK 7/2025:
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:- perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara.
Pasal 4 ayat (2) PMK 7/2025:
Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu apabila:
- ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
- ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
- Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
- Bahwa dengan berpedoman pada Pasal 51 ayat (1) UU MK, Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK 7/2025, dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi lainnya, maka untuk memenuhi kualifikasi agar Pemohon dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, maka terlebih dahulu dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
Pemohon sebagai badan hukum privat- Bahwa Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756, selanjutnya disebut UU 40/2007), yang selengkapnya Pemohon kutip berbunyi:
Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya. - Bahwa pada tanggal 17 Mei 2013, dihadapan Petrus Suandi Halim, S.H., Notaris di Jakarta, didirikan suatu Perseroan Terbatas yang bernama PT. SEJIN SILICONE sebagaimana Akta Pendirian Nomor 26 bertanggal 17 Mei 2013 (selanjutnya disebut Akta 26/2013), yang telah disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU- 30149.AH.01.01.Tahun 2013 bertanggal 4 Juni 2013 [Bukti P-3].
- Bahwa Pasal 98 ayat (1) dan ayat (2) UU 40/2007, yang selengkapnya Pemohon kutip berbunyi:
(1) Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. (2) Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar. - Bahwa Pasal 12 ayat (1), serta ayat (2) huruf a dan huruf b Akta 26/2013, yang Pemohon kutip berbunyi:
- Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, dengan pembatasan bahwa untuk …
- a. Presiden Direktur berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan;
- Dalam hal Presiden Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan;
- Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2025, dihadapan NR Kania Nursanti, S.H., diangkat Ham Byongwoo sebagai Presiden Direktur dan Jang Gun Sang sebagai Direktur sesuai Akta Nomor 13 bertanggal 15 Agustus 2025 (selanjutnya disebut Akta 13/2025), yang telah dicatat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0191311.AH.01.11.Tahun 2025 bertanggal 19 Agustus 2025 [Bukti P-4].
- Bahwa PT SEJIN SILICONE merupakan bagian SEJIN SILICONE Co., Ltd., berpusat di Republik Korea [vide huruf A angka 2 Akta 13/2025] yang memiliki aktifitas perdagangan di Indonesia, Vietnam, Amerika Serikat, Sri Lanka, dan Turki. Selain itu, Ham Byongwoo sebagai Presiden Direktur dalam menjalankan tugasnya berada di Republik Korea, karenanya berhalangan untuk dapat mewakili PT SEJIN SILICONE di Indonesia. Guna menjalankan aktifitas usahanya, dengan berpedoman pada Akta 13/2025, telah diangkat organ perseroan lainnya yaitu Jang Gun Sang sebagai Direktur, yang berada di Indonesia sesuai dengan Ijin Tinggal Terbatas [Bukti P-5]. Dengan demikian, Jang Gun Sang sebagai Direktur memiliki kewenangan untuk mewakili PT SEJIN SILICONE baik di dalam maupun di luar pengadilan termasuk di Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan Pasal 98 ayat (1) dan ayat (2) UU 40/2007, jo. Pasal 12 ayat (1), serta ayat (2) huruf a dan huruf b Akta 26/2013, jo. Akta 13/2025.
- Bahwa atas uraian tersebut, setidaknya telah dapat dijelaskan bahwa Pemohon sebagai badan hukum privat dapat menjadi pihak dalam mengajukan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf c UU MK, dan Pasal 4 ayat (1) huruf c PMK 7/2025.
Pemohon memiliki hak konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI 1945
- Bahwa sebagai badan hukum privat yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, Pemohon memiliki harta benda dalam menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Sehingga sebagai negara hukum (rechtsstaat), maka negara memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan terhadap hak milik dan kepastian hukum kepada seluruh subjek hukum tanpa diskriminasi. Sebab, dengan dimilikinya hak atas kepastian hukum dan perlindungan harta benda, maka akan menciptakan stabilitas serta keberlangsungan aktifitas Pemohon sebagai badan hukum privat.
Pemberian hak konstitusional kepada badan hukum privat, setidak- tidaknya juga telah pernah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XI/2013 bertanggal 9 Oktober 2014, Nomor 19/PUU-XXII/2024 bertanggal 3 Januari 2025, dan Nomor 172/PUU- XXIII/2025 bertanggal 16 Maret 2026.
- Bahwa Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang selengkapnya Pemohon kutip berbunyi:
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945:
- Bahwa Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756, selanjutnya disebut UU 40/2007), yang selengkapnya Pemohon kutip berbunyi:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan . kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945:
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketaku atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
- Bahwa atas uraian tersebut, setidaknya telah dapat dijelaskan bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil dan mendapatkan perlindungan terhadap harta benda yang dimiliki, sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Hak konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian
- Bahwa pada tanggal 25 Juni 2025, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan dalam perkara No.
392/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst, yang menyatakan PT. Universe Design Indonesia pailit dengan segala akibat hukumnya [Bukti P-6].
- Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2025, Tim Kurator PT. Universe Design Indonesia menetapkan tagihan Pemohon dalam Daftar Piutang Tetap sebagai kreditor PT. Universe Design Indonesia sebesar Rp7.533.777.996,00 (tujuh miliar lima ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah) [Bukti P-7]. Dan selain kepada Pemohon, PT. Universe Design Indonesia juga memiliki utang kepada PT. Bank KEB Hana Indonesia sebagai kreditor pemegang hak tanggungan dengan tagihan piutang sebesar Rp13.981.118.305,11 (tiga belas miliar sembilan ratus delapan puluh satu juta seratus delapan belas ribu tiga ratus lima rupiah sebelas sen).
- Bahwa pada tanggal 1 Juli 2025, Tim Kurator PT. Universe Design Indonesia melalui Surat Nomor 02/PAILIT-UDI/VII/2025 yang menetapkan harta pailit PT. Universe Design Indonesia adalah hanya sebidang tanah dan bangunan diatasnya seluas 12.049 m2 atas nama PT. Universe Design Indonesia [Bukti P-8], yang berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp21.834.000.000,00 (dua puluh satu miliar delapan ratus tiga puluh empat juta rupiah) [Buktiderf P-9].
- Bahwa pada tanggal 28 Juli 2025, Tim Kurator PT. Universe Design Indonesia mengumumkan masa insolvensi (keadaan tidak mampu membayar) terhitung sejak tanggal 8 Juli 2025 [Bukti P-10]. Kemudian pada tanggal 4 September 2025 yang masih dalam masa insolvensi, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta, menyelenggarakan dan mengumumkan pemenang lelang terhadap agunan PT. Universe Design Indonesia berupa sebidang tanah dan bangunan diatasnya seluas 12.049 m2, adalah PT. Bank KEB Hana Indonesia melalui mekanisme Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dengan nilai sebesar Rp14.260.000.000,00 (empat belas miliar dua ratus enam puluh juta rupiah) dimana di sisi lain PT. Bank KEB Hana Indonesia sekaligus juga sebagai pemohon lelang (penjual) yang menentukan harga limit lelang (harga jual).
- Bahwa pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan dengan mekanisme AYDA atas harta pailit yang dilakukan oleh PT Bank KEB Hana Indonesia sebagai kreditor separatis, telah menempatkan PT Bank KEB Hana Indonesia bertindak sebagai pemohon lelang sekaligus pemenang lelang. Penerapan mekanisme AYDA dalam pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan, telah menghasilkan nilai jual objek jaminan harta debitor pailit menjadi tidak kompetitif, bahkan berada jauh dibawah NJOP sebesar Rp21.834.000.000,00 (dua puluh satu miliar delapan ratus tiga puluh empat juta rupiah). Meskipun tidak ada kewajiban mutlak untuk menyamai nilai lelang dengan NJOP, namun setidaknya harga limit yang ditetapkan harus mencerminkan nilai wajar agar tidak merugikan harta pailit serta kreditor lainnya, termasuk tagihan tagihan piutang Pemohon sebesar Rp7.533.777.996,00 (tujuh miliar lima ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah).
- Bahwa penetapan nilai limit lelang oleh PT. Bank KEB Hana Indonesia selaku pemohon lelang (Penjual) sebesar Rp14.260.000.000,00 (empat belas miliar dua ratus enam puluh juta rupiah), yang selanjutnya dengan harga tersebut dibeli kembali oleh PT. Bank KEB Hana Indonesia (Pembeli), secara rasional menandakan ada perputaran setoran uang lelang dari PT. Bank KEB Hana Indonesia sebagai Pembeli ke KPKNL Purwakarta, dan kemudian KPKNL Purwakarta menyetorkan kembali hasil bersih lelang (setelah dikurangi bea lelang) ke PT. Bank KEB Hana Indonesia selaku Pembeli sekaligus sebagai Pemohon lelang dan Penjual. Namun kondisi yang demikian bagi Pemohon, telah membuktikan bahwa tindakan PT. Bank KEB Hana Indonesia yang menerapkan mekanisme AYDA, hanya diperuntukkan menyelamatkan piutangnya yang berpotensi akan hilang atau tergerus oleh proses kepailitan yang tujuannya adalah membereskan seluruh tagihan kreditor dan bukan hanya kreditor separatis semata.
Setelah PT. Bank KEB Hana Indonesia menerima hasil bersih lelang dari KPKNL Purwakarta, PT. Bank KEB Hana Indonesia kembali melakukan pendaftaran atas kekurangan sisa tagihan piutang dengan sifat tagihan konkuren kepada Tim Kurator senilai Rp. 362.848.305,11 (tiga ratus enam puluh dua juta delapan ratus empat duluh delapan ribu tiga ratus lima rupiah koma sebelas sen). Dengan masuknya sisa tagihan piutang tersebut, maka PT. Bank KEB Hana Indonesia kembali memiliki kemungkinan perolehan pembayaran atas sisa tagihan piutang, yang akan mengurangi porsi pembagian bagi Pemohon sebagai kreditor konkuren. Perbuatan PT. Bank KEB Hana Indonesia dengan mekanisme AYDA dalam proses kepailitan, berakibat merugikan hak Pemohon dan hanya memberikan keuntungan sepihak, yang bertentangan dengan asas pari passu pro rata parte.
Selain itu, kendati penetapan limit harga lelang harus sesuai dengan hasil laporan penilaian (appraisal) dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), maka dengan tindakan PT. Bank KEB Hana Indonesia maupun KPKNL Purwakarta yang tidak memberikan salinan appraisal dan risalah lelang kepada Tim Kurator, menimbulkan permasalahan hukum, yakni apakah KJPP yang ditunjuk oleh PT. Bank KEB Hana Indonesia untuk menilai objek lelang harta debitor pailit yang menjadi agunan adalah KJPP yang sudah disumpah oleh Pengadilan Niaga? Atau KJPP yang biasa digunakan oleh PT. Bank KEB Hana Indonesia untuk menilai aset jaminannya? Hal ini menjadi persoalan bagi Pemohon, karena telah ternyata penetapan nilai limit objek jaminan yang ditetapkan PT. Bank KEB Hana Indonesia memiliki sarat kepentingan, karena nilai yang ditetapkan berada jauh dari NJOP sebagai salah satu parameter dalam menetapkan kewajaran nilai ekonomis. Dan patut diduga bahwa penetapan harga limit lelang oleh PT. Bank KEB Hana Indonesia, bukan hanya untuk melindungi tagihan piutangnya semata, tetapi juga untuk memenuhi syarat permohonan lelang, serta untuk meminimalisir bea lelang sebesar 2% dan pajak penghasilan (Pph) sebesar 2,5 % dari harga lelang terbentuk.
- Bahwa atas uraian tersebut, setidaknya telah dapat dijelaskan bahwa tidak dikecualikannya pengaturan mekanisme AYDA dalam Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004, telah merugikan hak konstitusional Pemohon berupa hak atas kepastian hukum yang adil dalam mendapatkan perlindungan terhadap harta benda yang dimiliki, sebagaimana yang telah dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Kerugian konstitusional Pemohon bersifat spesifik dan aktual
- Bahwa kerugian konstitusional Pemohon sebagaimana yang telah dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bersifat spesifik karena dialami secara langsung oleh Pemohon sebagai kreditor dari debitor yang secara hukum telah dinyatakan pailit, akibat tidak tidak adanya pengecualian pengaturan mekanisme AYDA dalam Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004.
- Bahwa kerugian konstitusional Pemohon sebagaimana yang telah dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bersifat aktual karena menimbulkan beralihnya hak atas aset, hilangnya penguasaan terhadap harta benda, serta berkurangnya nilai ekonomis kekayaan Pemohon, akibat tidak adanya pengecualian pengaturan mekanisme AYDA dalam Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004.
- Bahwa atas uraian tersebut, setidaknya telah dapat dijelaskan bahwa kerugian konstitusional Pemohon sebagaimana yang telah dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bersifat spesifik dan aktual.
Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian
- Bahwa kerugian konstitusional Pemohon berupa hak atas kepastian hukum yang adil dan mendapatkan perlindungan terhadap harta benda yang dimiliki, merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004, telah memberikan hak kepada kreditor pemegang hak tanggungan untuk dapat mengeksekusi haknya dalam masa insolvensi seolah-olah tidak terjadi kepailitan.
- Bahwa tidak dikecualikannya pengaturan mekanisme AYDA (dimana pemegang hak tanggungan berada dalam posisi sebagai kreditor sekaligus sebagai peserta lelang) dalam mengeksekusi hak tanggungannya pada masa insolvensi, telah tidak memberikan perlindungan yang memadai terhadap kewajaran harga dan mekanisme keberatan, sehingga berdampak pada berkurang bahkan hilangnya nilai harta benda yang dimiliki Pemohon karena tidak terpenuhinya pembayaran piutang.
- Bahwa atas uraian tersebut, setidaknya telah dapat dijelaskan bahwa kerugian konstitusional Pemohon berupa hak atas kepastian hukum yang adil dalam mendapatkan perlindungan terhadap harta benda yang dimiliki, memiliki hubungan sebab akibat dengan keberlakuan norma dalam Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004, yang tidak mengecualikan mekanisme AYDA. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi
- Bahwa apabila kreditor pemegang hak tanggungan saat mengeksekusi haknya (dalam masa insolvensi) adalah tidak melalui mekanisme AYDA, maka dapat terbentuk nilai lelang yang wajar (fair value) dan kompetitif, serta berkeadilan. Sehingga Pemohon memperoleh kepastian hukum yang adil, serta perlindungan terhadap harta benda yang dimiliki.
- Bahwa atas uraian tersebut, setidaknya telah dapat dijelaskan bahwa apabila permohonan Pemohon dikabulkan, maka kerugian konstitusional Pemohon tersebut di atas, tidak akan terjadi lagi.
- Bahwa Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 telah pernah dimohonkan pengujiannya ke Mahkamah Konstitusi, dalam Perkara Nomor 2/PUU-VI/2008 yang telah diputus pada tanggal 6 Mei 2008, dan Perkara Nomor 18/PUU-VI/2008 yang telah diputus pada tanggal 23 Oktober 2008. Oleh karena itu, maka terlebih dahulu dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa Pasal 60 UU MK, yang selengkapnya Pemohon kutip berbunyi: Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang- undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
- Bahwa Pasal 72 PMK 7/2025, yang selengkapnya Pemohon kutip berbunyi:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
- Bahwa pengujian konstitusionalitas norma Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 dalam Perkara Nomor 2/PUU-VI/2008 adalah terhadap Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dengan alasan permohonan yang pada pokoknya mempersoalkan terabaikannya hak-hak pekerja atas upah yang harus dibayarkan oleh perusahaan yang mengalami pailit, karena tidak menempatkan upah pekerja sebagai kreditor yang diistimewakan.
- Bahwa pengujian konstitusionalitas norma Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 dalam Perkara Nomor 18/PUU-VI/2008 adalah terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dengan alasan permohonan yang pada pokoknya mempersoalkan perbedaan kedudukan hukum dan ekonomi yang terkait dengan pembayaran dalam kepailitan antara kreditor separatis dan buruh. Bagi kreditor separatis, pembayaran dalam kepailitan dijamin pelunasannya dengan hipotek, agunan, fidusia, gadai, dan hak tanggungan. Bagi buruh, selaku kreditor preferen khusus, kedudukannya berada di bawah kreditor separatis, sehingga jikalau seluruh harta debitor telah dijadikan agunan dan dikuasai oleh para kreditor separatis, hal tersebut dapat berakibat buruh tidak memperoleh apapun.
- Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 2/PUU-VI/2008 bertanggal 6 Mei 2008, amarnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Dan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 18/PUU-VI/2008 bertanggal 23 Oktober 2008, amarnya menyatakan permohonan ditolak.
- Bahwa apabila disandingkan antara permohonan dalam perkara a quo, dengan permohonan dalam Perkara Nomor 2/PUU-VI/2008 yang telah diputus tanggal 6 Mei 2008, yang sama-sama menguji konstitusionalitas norma Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004, namun terdapat dasar pengujian yang berbeda. Permohonan dalam Perkara Nomor 2/PUU-VI/2008 menggunakan dasar pengujian yaitu Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Sedangkan permohonan dalam perkara a quo, menggunakan dasar pengujian yang berbeda yaitu Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa demikian pula apabila hendak disandingkan antara permohonan dalam perkara a quo, dengan permohonan dalam Perkara Nomor 18/PUU-VI/2008, yang telah diputus pada tanggal 23 Oktober 2008, yang sama-sama menguji konstitusionalitas norma Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004, namun terdapat alasan permohonan yang berbeda. Permohonan dalam perkara a quo, mendasarkan permohonannya sepanjang tidak adanya pengecualian mekanisme AYDA dalam eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh kreditor pemegang hak tangungan pada masa insolvensi. Sedangkan permohonan dalam Perkara Nomor 18/PUU-VI/2008, mempersoalkan perbedaan kedudukan hukum dan ekonomi yang terkait dengan pembayaran dalam kepailitan antara kreditor separatis dan buruh. Bagi kreditor separatis, pembayaran dalam kepailitan dijamin pelunasannya dengan hipotek, agunan, fidusia, gadai, dan hak tanggungan. Bagi buruh, selaku kreditor preferen khusus, kedudukannya berada di bawah kreditor separatis, sehingga jikalau seluruh harta debitor telah dijadikan agunan dan dikuasai oleh para kreditor separatis, hal tersebut dapat berakibat buruh tidak memperoleh apapun.
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut, permohonan Pemohon dalam perkara a quo, memiliki dasar pengujian berbeda dengan Perkara Nomor 2/PUU-VI/2008 yang telah diputus pada tanggal 6 Mei 2008, dan terdapat alasan permohonan yang berbeda dengan Perkara Nomor 18/PUU-VI/2008 yang telah diputus pada tanggal 23 Oktober 2008.
- Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka Pemohon telah dapat menjelaskan kualifikasi sebagai Pemohon dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, serta permohonan Pemohon tidak termasuk sebagai permohonan yang tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. Oleh karena itu, Pemohon berpendapat telah memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
- Bahwa kepailitan merupakan sita umum atas seluruh harta kekayaan debitor yang pengurusan dan pemberesannya dilaksanakan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Sejak putusan pernyataan pailit, debitor kehilangan hak penguasaan dan pengelolaan harta debitor pailit. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum, melindungi kepentingan kolektif kreditor, serta mencegah tindakan debitor yang merugikan. Penjelasan UU 37/2004, mengkalisifikasikan kreditor ke dalam tiga jenis menurut hak tagihnya, yaitu kreditor separatis, kreditor preferen, dan kreditor konkuren. Kreditor separatis adalah pemegang hak jaminan kebendaan yang tetap berwenang mengeksekusi objek jaminannya; kreditor preferen adalah pihak yang memiliki hak istimewa untuk didahulukan pelunasannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; sedangkan kreditor konkuren adalah pihak tanpa hak jaminan atau hak istimewa, yang pelunasannya dilakukan setelah kreditor separatis dan preferen terpenuhi.
- Bahwa kreditor separatis diberikan kedudukan istimewa (privileged position), untuk dapat mengeksekusi objek debitor yang dijaminkan dalam bentuk gadai, fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau agunan atas kebendaan lainnya, tanpa harus tunduk sepenuhnya pada mekanisme pembagian harta pailit. Pengaturan tersebut, ditegaskan oleh Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004, yang menyatakan, “Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58, setiap Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan”. Namun, meskipun kreditor separatis diberi hak mengeksekusi objek yang dijaminkan, pelaksanaannya dibatasi, diatur, dan diawasi oleh Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 UU 37/2004. Berkenaan dengan pengaturan hak kreditor separatis dimaksud, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya pada Putusan Nomor 181/PUU-XXIII/2025 bertanggal 25 Mei 2026, menyatakan:
[3.13] Berkenaan dengan fakta hukum tersebut di atas, persoalan yang timbul kemudian adalah berkaitan dengan akibat hukum dari adanya insolvensi tersebut, yaitu sejak kapan hitungan waktu bagi para pihak yang berkepentingan, misalnya para kreditor untuk dapat memperoleh hak- haknya, khususnya bagi kreditor separatis yang memiliki waktu terbatas untuk menjual barang jaminan yang hanya dalam waktu 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi dan barang jaminan harus diserahkan kepada kurator untuk dijual di muka umum jika tidak terjual dalam tenggang waktu tersebut [vide Pasal 59 ayat (1) UU 37/2004]. Sementara itu, secara faktual pernyataan keadaan insolvensi yang dipersyaratkan adanya kewajiban pernyataan demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi yang harus dinyatakan secara tegas oleh hakim pengawas dalam rapat kreditor, hal a quo berkaitan dengan Pasal 178 ayat (1) dan Pasal 291 UU 37/2004. Berkenaan dengan hal tersebut, jika fakta hukum dimaksud dikaitkan dengan Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 yang menyatakan putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit debitor secara langsung berada dalam keadaan insolvensi, menurut Mahkamah hal ini menimbulkan persoalan konstitusionalitas berkaitan dengan Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004. Sebab, di satu sisi Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 menegaskan putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit debitor langsung dalam keadaan insolvensi, sementara itu, pernyataan keadaan insolvensi harus dinyatakan demi hukum oleh hakim pengawas dalam rapat kreditor dan harus dituangkan dalam bentuk berita acara yang merupakan syarat fundamental adanya keadaan insolvensi terhadap harta debitor pailit, di mana hal tersebut secara yuridis sebagai bukti adanya kepastian hukum yang mengikat bagi para pihak yang berkepentingan serta untuk memenuhi fungsi publisitas. Artinya, putusan pernyataan debitor pailit tidak serta merta harta pailit debitor dalam keadaan insolvensi, namun masih harus ada tindakan hukum oleh hakim pengawas dalam forum rapat kreditor, sebagaimana dipertimbangkan tersebut di atas. Oleh karena itu, ketidakpastian hukum demikian akan berakibat dapat dirugikannya hak-hak para pihak yang terdampak oleh adanya putusan pernyataan pailit terhadap debitor pailit dalam keadaan insolvensi, khususnya pihak yang dibatasi oleh tenggang waktu tertentu/terbatas dalam menggunakan haknya, yaitu kreditor separatis sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan hukum tersebut di atas. Dengan demikian, kedudukan istimewa (privileged position) yang diberikan kepada kreditor separatis untuk dapat mengeksekusi (menjual) objek yang dijaminkan, hanya dapat dilaksanakan oleh kreditor separatis setelah hakim pengawas pada rapat kreditor menyatakan harta pailit debitor berada dalam keadaan insolvensi yang dituangkan ke dalam sebuah berita acara.
- Bahwa salah satu prinsip penting dalam pelaksanaan eksekusi harta pailit debitor adalah bahwa objek jaminan harus dijual dengan nilai yang wajar (fair value) dan kompetitif. Karena hasil penjualan harta pailit debitor tidak hanya berkaitan dengan kepentingan kreditor separatis, tetapi juga menyangkut hak kreditor lainnya. Apabila harta pailit debitor dijual dengan harga rendah, maka terdapat risiko bahwa nilai aset debitor tidak terealisasi secara optimal, sehingga menimbulkan kerugian yang sebenarnya dapat dihindari. Oleh sebab itu, mekanisme lelang tidak hanya sekedar dilaksanakan secara terbuka, tetapi juga kompetitif agar harga yang terbentuk benar-benar mencerminkan nilai pasar yang layak (fair market value), objektif dan berkeadilan. Semakin banyak peserta lelang yang memperoleh akses informasi dan kesempatan yang sama untuk mengikuti pelelangan, maka semakin besar kemungkinan harga dari harta pailit debitor mencapai nilai ekonomi tertinggi (maximum economic value). Konsep yang demikian, berakar pada tujuan hukum yang sesungguhnya yaitu untuk mewujudkan kemanfaatan (utility), agar para kreditor dari debitor pailit memperoleh hak- haknya. Selain itu, pelaksanaan lelang harta debitor pailit dengan nilai wajar juga penting untuk menghindari tuduhan perbuatan melawan hukum (abuse of rights). Dalam batas penalaran yang wajar, pelaksanaan lelang harta debitor pailit dengan nilai pasar yang layak dan kompetitif, mencerminkan penerapan asas keadilan sosial dalam hubungan antara kreditor dan debitor. Walaupun debitor mengalami insolvensi, debitor tetap memiliki hak atas perlindungan terhadap nilai ekonomis kekayaannya. Oleh sebab itu, dapat dimaknai bahwa hukum kepailitan tidak memberikan legitimasi kepada siapapun guna memperoleh keuntungan berlebih melalui penjualan aset di bawah harga pasar. Sebaliknya, keberadaan hukum kepailitan berupaya menciptakan keseimbangan antara kreditor hak pemegang jaminan kebendaan untuk memperoleh pelunasan, dan hak kreditor lainnya untuk memperoleh perlakuan yang adil. Bahkan meskipun kreditor konkuren bukanlah pihak yang diberi hak jaminan atau hak istimewa, hakim pengawas diwajibkan untuk menetapkan bagiannya [vide Pasal 189 ayat (3) UU 37/2004].
- Bahwa pelaksanaan eksekusi harta pailit debitor yang telah menjadi jaminan bagi kreditor separatis, secara praktik dilakukan dengan mekanisme melalui Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dan lelang umum. Kedua cara tersebut sesungguhnya memiliki tujuan yang sama, yakni memperoleh nilai ekonomis tertinggi dari objek jaminan untuk pelunasan piutang kreditor. Mekanisme AYDA setidaknya berpedoman pada ketentuan Pasal 12A ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (selanjutnya disebut UU 10/2008), yang menyatakan, “Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal Nasabah Debitor tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya”.
Dimana ketentuan tersebut, juga ditegaskan oleh Pasal 1 ayat (15) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum (selanjutnya disebut POJK 40/2019), yang menyatakan, “Agunan Yang Diambil Alih yang selanjutnya disingkat AYDA adalah Aset yang diperoleh Bank baik sebagian atau seluruhnya dengan cara pembelian melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan, dalam hal debitur tidak memenuhi kewajiban kepada Bank”.
- Bahwa apabila disandingkan antara norma dalam ketentuan Pasal 12A ayat (1) UU 10/2008 dengan Pasal 1 ayat (15) POJK 40/2009, maka secara gramatikal dapat diartikan bahwa debitor yang tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, maka persyaratan bagi bank untuk dapat membeli sebagian atau seluruh agunannya, adalah melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan; atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan.
- Bahwa apabila mekanisme AYDA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12A ayat (1) UU 10/2008 dan Pasal 1 ayat (15) POJK 40/2009, diterapkan oleh bank kepada debitor yang telah dinyatakan pailit, maka kedudukan bank berada dalam posisi ganda yang sangat dominan, ia sebagai kreditor sekaligus sebagai peserta lelang, yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest). Sebab di satu sisi, bank merupakan kreditor yang memiliki kepentingan untuk memperoleh pelunasan piutang terhadap agunan yang merupakan harta pailit. Dan di sisi lain, bank juga berperan sebagai pihak yang menguasai objek agunan dan menentukan berbagai aspek dalam proses pelepasan aset, termasuk penilaian harga, waktu penjualan, pemilihan mekanisme lelang, serta koordinasi dengan pihak penilai dan balai lelang. Kedua posisi dominan yang saling berkelindan ini dapat menimbulkan ketidakseimbangan kepentingan antara bank dengan debitor maupun pihak lain yang berkepentingan terhadap objek agunan. Benturan kepentingan terjadi ketika suatu pihak memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mengambil keputusan yang dapat mempengaruhi kepentingannya sendiri, sehingga berpotensi mengurangi objektivitas dan independensi dalam proses pengambilan keputusan. Dalam mekanisme AYDA, bank memiliki kepentingan langsung untuk segera menutup kredit bermasalah dan memperbaiki rasio non-performing loan (NPL). Kepentingan tersebut dapat mendorong bank untuk lebih mengutamakan percepatan penjualan agunan dibandingkan mempertimbangkan perlindungan terhadap nilai ekonomi agunan milik debitor, yang berdampak pada hak ekonomi pihak lain yang berkepentingan terhadap objek agunan. Selain menimbulkan persoalan conflict of interest, mekanisme AYDA dalam masa kepailitan juga amat berpotensi mengurangi harta pailit yang digunakan untuk memenuhi hak para kreditor secara tertib sesuai dengan peringkatnya berdasarkan prinsip fairness among creditors. Jika kreditor separatis menjual harta debitor pailit yang menjadi agunan dengan harga yang terlalu rendah atau melalui mekanisme yang tidak kompetitif, maka nilai kekayaan yang dapat digunakan untuk membayar para kreditor menjadi berkurang. Oleh sebab itu, penerapan mekanisme AYDA setelah debitor dinyatakan pailit bertentangan dengan prinsip asset value maximization, akibat tidak dilakukan melalui pasar terbuka, tidak menghasilkan harga tertinggi, dan tidak melibatkan kompetisi antar pembeli.
- Bahwa dengan merujuk pada persyaratan mekanisme AYDA yang ditetapkan oleh Pasal 12A ayat (1) UU 10/2008 dan Pasal 1 ayat (15) POJK 40/2009, pembelian oleh bank terhadap sebagian atau seluruh agunan adalah melalui pelelangan maupun di luar pelelangan yang didasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan; atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan. Persyaratan dimaksud bermakna mekanisme AYDA haruslah didasarkan penyerahan secara sukarela (rechtstitel), atau didasarkan pada kuasa jual dari pemilik agunan (levering). Dalam hal mekanisme AYDA dilakukan sebelum debitor dinyatakan pailit, maka debitor memiliki hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya, sehingga debitor dapat melakukan perbuatan hukum atas penguasaan dan pengurusan kekayaannya tersebut. Namun kondisi demikian menjadi sebaliknya, apabila debitor telah dinyatakan pailit maka debitor telah kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk harta pailit mencakup hak untuk melakukan perbuatan hukum atas penguasaan dan pengurusan kekayaannya sesuai Pasal 24 ayat (1) UU 37/2004, yang menyatakan, “Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan”. Dengan demikian, mekanisme AYDA setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, menjadi tidak tepat jika diterapkan setelah debitor dinyatakan pailit dan kehilangan haknya untuk melakukan perbuatan hukum atas penguasaan serta pengurusan harta kekayaannya.
- Bahwa mekanisme AYDA bukanlah sebagai peralihan hak, karenanya bank tidak diperbolehkan memiliki agunan dari harta debitor yang dibelinya dan secepat-cepatnya harus dijual kembali [vide Penjelasan Pasal 12 ayat (1) UU 10/2008]. Dengan tidak dikecualikannya mekanisme AYDA setelah debitor dinyatakan pailit, dalam praktiknya telah menimbulkan permasalahan hukum. Sepanjang apakah objek jaminan yang telah ditetapkan sebagai harta debitor pailit masih termasuk boedel pailit, dan/atau apakah telah terjadi peralihan hak objek jaminan yang telah ditetapkan sebagai harta debitor pailit secara sempurna menjadi milik pemenang lelang yang sekaligus sebagai kreditor separatis. Lalu siapa yang berwenang menguasai harta debitor pailit yang menjadi objek jaminan, dan apakah objek jaminan yang telah ditetapkan sebagai boedel pailit masih tetap menjadi harta debitor pailit jika tidak berhasil dijual kepada pihak ketiga oleh kreditor separatis. Ihwal demikian telah terjadi diantaranya dalam perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 11/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2023/PN Niaga Sby juncto Nomor 13/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN Niaga Sby tertanggal 11 September 2024 [Bukti P-11], dan Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 187 K/Pdt.Sus-Pailit/2025 tertanggal 13 Maret 2025 [Bukti P-12].
- Bahwa AYDA bukanlah sebagai alas hak (title transfer instrument) yang berdiri sendiri, melainkan status hukum aset yang diperoleh bank berdasarkan penyerahan sukarela atau pelaksanaan kuasa menjual yang berasal dari pemilik agunan (debitor). Namun sejak putusan pernyataan pailit diucapkan, berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UU 37/2004, debitor demi hukum kehilangan kewenangan untuk menguasai dan mengurus harta pailit. Sementara itu, Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 memberikan hak kepada kreditor separatis untuk mengeksekusi jaminan seolah-olah tidak terjadi kepailitan, tanpa menjelaskan apakah hak tersebut mencakup penggunaan mekanisme AYDA yang secara faktual memerlukan tindakan hukum dari debitor sebagai pemilik agunan. Keadaan hubungan kedua norma yang demikian, menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai keabsahan AYDA setelah putusan pailit diucapkan. Ketidakjelasan persoalan di atas, juga mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi kreditor, kurator, debitor, dan pihak ketiga. Sehingga ketentuan Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004, telah mengandung ketidakjelasan norma (vagueness) dan konflik norma internal yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa kreditor separatis, sesungguhnya tetap dapat mengeksekusi haknya sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004, meski tanpa harus melalui mekanisme AYDA. Yaitu dengan melakukan lelang parate ekseksusi yang terbuka, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang bukan untuk dirinya sendiri melainkan kepada pihak lain sebagai peserta lelang. Dengan mekanisme lelang yang demikian, maka nilai jual agunan yang termasuk bukan hanya akan mendapatkan nilai lelang yang wajar (fair value), tetapi juga berkeadilan. Walaupun kreditor separatis dalam mengeksekusi haknya tanpa harus melalui mekanisme AYDA, namun kedudukannya tetap sebagai kreditor yang mendapatkan pelunasan terlebih dahulu dari hasil penjualan agunan yang termasuk sebagai harta debitor pailit.
Dengan mendasarkan pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor 181/PUU-XXIII/2025 bertanggal 25 Mei 2026, sepanjang pelaksanaan bagi kreditor separatis untuk mengeksekusi objek jaminannya setelah hakim pengawas pada rapat kreditor menyatakan harta pailit debitor berada dalam keadaan insolvensi, maka dapat dipahami bahwa kreditor separatis tidak hanya memiliki waktu 2 (dua) bulan untuk menjual objek jaminannya, melainkan terdapat rentang waktu yang lebih dari 2 (dua) bulan untuk melakukan persiapan eksekusi atas objek jaminannya yang telah ditetapkan sebagai harta debitor pailit, terhitung sejak putusan pernyataan pailit diucapkan hingga hakim pengawas menyatakan harta pailit debitor berada dalam keadaan insolvensi.
- Bahwa berdasarkan dalil uraian-uraian di atas, norma dalam ketentuan Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 haruslah dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58, setiap Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, selain melalui mekanisme Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan”, adalah permohonan yang berdasar, dan beralasan menurut hukum untuk dikabulkan.
IV. PETITUM
Berdasarkan segala uraian-uraian tersebut di atas, maka Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk dapat menjatuhkan Putusan dengan amar:
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan bahwa Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58, setiap Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, selain melalui mekanisme Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan”.
- Memerintahkan pemuatan Putusan pada permohonan a quo ke dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya.
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-12, sebagai berikut:
- Bukti P-1 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah;
- Bukti P-2 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaram Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443);
- Bukti P-3 : Fotokopi Akta Notaris Nomor 26 yang dibuat pada tanggal 17 Mei 2013 tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Sejin Silicone, yang telah mendapatkan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30149.AH.01.01.Tahun 2013 tanggal 4 Juni 2013;
- Bukti P-4 : Fotokopi Akta Notaris Nomor 13 yang dibuat pada tanggal 15 Agustus 2025 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Sejin Silicone Berkedudukan di Kabupaten Bekasi, dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseoran PT. Sejin Silicone Nomor AHU-AH.01.09-0326656 tanggal 19 Agustus 2025;
- Bukti P-5 : Fotokopi Pasport dan Izin Tinggal Terbatas a.n. Jang Gun Sang;
- Bukti P-6 : Fotokopi Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 392/Pdt.Sus- PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 25 Juni 2025;
- Bukti P-7 : Fotokopi Daftar Piutang Tetap PT. Universe Design Indonesia (dalam pailit) yang diterbitkan bersama antara Tim Kurator PT. Universe Design Indonesia dan Hakim Pengawas bertanggal 20 Agustus 2025;
- Bukti P-8 : Fotokopi Daftar Harta Pailit PT. Universe Design Indonesia (dalam pailit) yang diterbitkan Tim Kurator PT. Universe Design Indonesia melalui Surat Nomor 02/PAILIT- UDI/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025;
- Bukti P-9 : Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang sebidang tanah beserta bangunan di atasnya milik PT. Universe Design Indonesia (dalam pailit) Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang bertanggal 15 Januari 2025;
- Bukti P-10 : Fotokopi Penetapan Insolvensi PT. Universe Design Indonesia (dalam pailit) yang diterbitkan oleh Hakim Pengawas bertanggal 28 Juli 2025;
- Bukti P-11 : Fotokopi Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 11/Pdt.Sus-Gugatan Lain- Lain/2023/PN Niaga Sby juncto Nomor 13/Pdt.Sus- Pailit/2022/PN Niaga Sby tertanggal 11 September 2024;
- Bukti P-12 : Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Nomor 187 K/Pdt.Sus-Pailit/2025 tertanggal 13 Maret 2025.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443, selanjutnya disebut UU 37/2004) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
- kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
- ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon, yang pada pokoknya, sebagai berikut:
- Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 yang menyatakan:
Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004
Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58, setiap Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. - Bahwa Pemohon menjelaskan kualifikasinya sebagai badan hukum privat yakni PT. Sejin Silicone yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 26 bertanggal 17 Mei 2013, dibuat dihadapan Notaris Petrus Suandi Halim, S.H., yang berkedudukan di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-30149.AH.01.01. Tahun 2013 bertanggal 4 Juni 2013 [vide Bukti P-3]. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf b Akta Pendirian Nomor 26 tanggal 17 Mei 2013 tersebut, dinyatakan bahwa direksi berhak mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan, serta Presiden Direktur berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama direksi serta mewakili Perseroan. Dalam hal Presiden Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama direksi serta mewakili perseroan. Berdasarkan Akta Nomor 13 bertanggal 15 Agustus 2025, yang dibuat dihadapan Notaris Kania Nursanti, S.H., dan telah dicatat pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Sejin Silicone Nomor AHU- AH.01.09-0326656 bertanggal 19 Agustus 2025, telah diangkat Ham Byongwoo sebagai Presiden Direktur dan Jang Gun Sang sebagai Direktur PT. Sejin Silicone [vide Bukti P-4]. Mengingat PT. Sejin Silicone merupakan bagian dari Sejin Silicone Co., Ltd., yang berpusat di Republik Korea, maka Presiden Direktur Ham Byongwoo yang sedianya mewakili PT. Sejin Silicone Indonesia berhalangan karena menjalankan tugas di Republik Korea. Oleh sebab itu, dalam menjalankan aktifitas perdagangan di Indonesia, termasuk mengajukan permohonan pengujian materiil undang-undang ke Mahkamah, Pemohon tidak diwakili oleh Presiden Direktur Ham Byongwoo, melainkan diwakili oleh Jang Gun Sang selaku direktur PT. Sejin Silicone.
- Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, dan hak konstitusional atas perlindungan harta benda dibawah kekuasannya sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa dalam menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 karena berlakunya norma dalam undang- undang yang dimohonkan pengujian, Pemohon menyampaikan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon merupakan salah satu kreditor PT. Universe Design Indonesia yang telah dinyatakan pailit pada tanggal 25 Juni 2025 melalui putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara Nomor 392/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst [vide Bukti P-6];
- Bahwa tim kurator PT. Universe Design Indonesia telah menetapkan tagihan Pemohon sebagai kreditor konkuren dalam Daftar Piutang Tetap sebesar Rp7.533.777.996,00 (tujuh miliar lima ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah), serta menetapkan tagihan piutang PT. KEB Hana Indonesia sebagai kreditor pemegang hak tanggungan sebesar Rp13.981.118.305,11 (tiga belas miliar sembilan ratus delapan puluh satu juta seratus delapan belas ribu tiga ratus lima rupiah sebelas sen) [vide Bukti P-7];
- Bahwa melalui surat nomor 02/PAILIT-UDI/VII/2025 bertanggal 1 Juli 2025, tim kurator menetapkan harta pailit PT. Universe Design Indonesia yakni sebidang tanah dan bangunan di atasnya seluas 12.049m2, yang berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bernilai sebesar Rp21.834.000.000,00 (dua puluh satu milliar delapan ratus tiga puluh empat juta rupiah) [vide Bukti P-9].
- Bahwa pada tanggal 4 September 2025 yang masih dalam masa insolvensi, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta menyelenggarakan dan mengumumkan pemenang lelang atas agunan tersebut adalah PT. Bank KEB Hana Indonesia melalui mekanisme Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dengan nilai sebesar Rp14.260.000.000,00 (empat belas miliar dua ratus enam puluh juta rupiah).
- Bahwa pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan dengan mekanisme AYDA atas harta pailit yang dilakukan oleh PT. KEB Bank Hana Indonesia sebagai kreditor separatis, telah menempatkan PT. KEB Bank Hana Indonesia sebagai pemohon lelang (penjual) yang menentukan harga limit lelang (harga jual) sekaligus pemenang lelang. Hal demikian menyebabkan hasil nilai jual objek jaminan harta debitor pailit menjadi tidak kompetitif dan tidak mencerminkan nilai wajar karena jauh di bawah NJOP, sehingga merugikan kreditor lainnya, in casu Pemohon. Terlebih, PT. KEB Bank Hana Indonesia maupun KPKNL Purwakarta tidak menyerahkan salinan appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan risalah lelang kepada tim kurator
- Bahwa penerapan mekanisme AYDA diduga sarat kepentingan karena hanya ditujukan untuk menyelamatkan piutang PT. KEB Bank Hana Indonesia dan memberikan keuntungan secara sepihak yang bertentangan dengan asas pari passu pro rata parte dalam kepailitan. Di mana tujuan dalam proses kepailitan adalah membereskan seluruh tagihan kreditor dan bukan hanya tagihan kreditor separatis semata. Terlebih, pasca menerima hasil bersih lelang dari KPKNL Purwakarta, PT. KEB Bank Hana Indonesia kembali melakukan pendaftaran atas kekurangan sisa tagihan pituang dengan sifat tagihan konkuren kepada tim kurator sebesar Rp362.848.305,11 (tiga ratus enam puluh dua juta delapan ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus lima rupiah sebelas sen), yang berpotensi akan mengurangi porsi pembagian piutang bagi Pemohon sebagai kreditor konkuren.
- Bahwa keberlakuan norma Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 yang tidak mengecualikan mekanisme AYDA dalam hak eksekusi kreditor telah menimbulkan beralihnya hak atas aset, hilangnya penguasaan terhadap harta benda, serta berkurangnya nilai ekonomis kekayaan Pemohon, dan secara nyata dan aktual telah merugikan hak konstitusional Pemohon untuk memperoleh kepastian hukum yang adil serta perlindungan atas harta benda yang dimiliki sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karenanya norma Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 yang mengatur perihal hak eksekusi kreditor menurut Pemohon harusnya mengecualikan mekanisme AYDA agar dapat terbentuk nilai lelang yang wajar (fair value), kompetitif dan berkeadilan yang tidak lagi merugikan hak konstitusional Pemohon apabila permohonan Pemohon dikabulkan. Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menguraikan kualifikasinya sebagai badan hukum privat, yakni PT. Sejin Silicone, yang memiliki anggapan kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional tersebut sebagai badan hukum bersifat spesifik dan aktual karena berlakunya norma Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004, yang tidak mengecualikan mekanisme AYDA dalam pelaksanaan hak eksekusi kreditor. Di samping itu, anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan Pemohon memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan norma yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, maka anggapan kerugian hak konstitusional sebagaimana dimaksud oleh Pemohon tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum bertindak sebagai pemohon dalam mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan [3.7] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dengan dalil-dalil permohonan (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa menurut Pemohon, kedudukan istimewa yang diberikan kepada kreditor separatis untuk dapat mengeksekusi objek debitor yang dijaminkan dalam bentuk gadai, fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau agunan atas kebendaan lainnya seolah-olah tidak terjadi kepailitan sebagaimana diatur dalam norma Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004, dalam pelaksanaannya dibatasi oleh ketentuan dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 UU 37/2004. Di samping itu, pelaksanaan eksekusi harta pailit debitor juga harus mengedepankan salah satu prinsip di mana objek jaminan harus dijual dengan nilai yang wajar (fair value), kompetitif dan berkeadilan. Mengingat hasil penjualan harta pailit debitor tidak hanya berkaitan dengan kepentingan kreditor separatis, melainkan berkaitan pula dengan kepentingan dan hak kreditor lainnya.
- Bahwa menurut Pemohon, pelaksanaan eksekusi harta pailit debitor yang telah dijaminkan kepada kreditor separatis dalam praktiknya dapat dilakukan melalui mekanisme AYDA dan lelang umum, yang sesungguhnya memiliki tujuan yang sama, yakni untuk memperoleh nilai ekonomis tertinggi dari objek jaminan untuk pelunasan piutang kreditor. Akan tetapi, apabila mekanisme AYDA sebagaimana diatur dalam Pasal 12A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU 10/1998) dan Pasal 1 angka 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum (POJK Nomor 40/POJK.03/2019) diterapkan oleh bank kepada debitor yang telah dinyatakan pailit, maka kedudukan bank akan berada pada posisi yang sangat dominan, yakni sebagai kreditor, sekaligus sebagai peserta lelang sehingga berpotensi terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) dan dapat menimbulkan ketidakseimbangan kepentingan antara bank dengan debitor maupun pihak lain yang berkepentingan terhadap objek agunan, juga bertentangan dengan prinsip asset value maximation. Sebab, mekanisme AYDA juga berpotensi mengurangi harta pailit yang digunakan untuk memenuhi hak para kreditor secara tertib sesuai dengan peringkatnya karena tidak dilakukan melalui mekanisme yang kompetitif dalam pasar terbuka untuk menghasilkan harga yang tertinggi.
- Bahwa menurut Pemohon, pemberian hak kepada kreditor separatis untuk mengeksekusi jaminan seolah-olah tidak terjadi kepailitan dalam Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 tanpa menjelaskan apakah hak tersebut mencakup penggunaan mekanisme AYDA yang secara faktual memerlukan tindakan hukum dari debitor sebagai pemilik agunan, telah mengandung ketidakjelasan norma (vagueness) dan konflik norma internal, yang selain menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai keabsahan AYDA setelah putusan pailit diucapkan, juga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kreditor, kurator, debitor, dan pihak ketiga, sehingga bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa menurut Pemohon, sekalipun tidak menggunakan mekanisme AYDA, kreditor separatis tetap dapat melakukan eksekusi hak berdasarkan Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004, yakni dengan melakukan lelang parate eksekusi yang terbuka, kompetitif, dan memberikan kesempatan kepada pihak lain dan bukan dirinya sendiri untuk menjadi peserta lelang, guna mendapatkan nilai lelang yang wajar (fair value) dan berkeadilan. Terlebih, kedudukan kreditor separatis juga akan tetap memperoleh pelunasan piutang terlebih dahulu dari hasil penjualan agunan yang merupakan harta debitor pailit.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon dalam petitum pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan norma Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 yang mengatur perihal hak eksekusi kreditor bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58, setiap Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, selain melalui mekanisme Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan”.
[3.8] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-12 yang disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 17 Juni 2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.9] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansi untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil-dalil permohonan a quo, Mahkamah akan mempertimbangkan perihal dapat atau tidaknya norma Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 diajukan permohonan kembali, karena norma pasal a quo pernah dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-VI/2008 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 6 Mei 2008 dengan amar putusan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-VI/2008 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 23 Oktober 2008 dengan amar putusan menolak permohonan para Pemohon. Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah terlebih dahulu perlu menilai keterpenuhan syarat yang termaktub dalam Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang (PMK 7/2025), yang masing-masing menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang yang telah dilakukan pengujian konstitusionalitas dan telah diputus Mahkamah hanya dapat dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan permohonan yang berbeda. Terhadap hal tersebut, setelah Mahkamah membaca secara saksama permohonan Pemohon a quo dan menyandingkan dengan permohonan sebelumnya, telah ternyata permohonan a quo menggunakan dasar pengujian yang berbeda dengan Permohonan Nomor 2/PUU-VI/2008. Dalam Permohonan Nomor 2/PUU-VI/2008, dasar pengujian yang digunakan adalah Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Sementara dalam permohonan a quo, dasar pengujian yang digunakan adalah Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Sekalipun dasar pengujian dalam permohonan a quo juga digunakan dalam Permohonan Nomor 18/PUU-VI/2008, yang menggunakan dasar pengujian Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, akan tetapi terdapat alasan permohonan yang secara esensial berbeda. Di mana dalam Permohonan Nomor 18/PUU-VI/2008 alasan permohonan adalah terkait dengan peletakan hak buruh setelah hak kreditor separatis dalam kasus kepailitan. Sementara dalam permohonan Pemohon a quo, alasan permohonan adalah terkait pengecualian mekanisme AYDA dalam proses hak eksekusi kreditor. Berdasarkan uraian tersebut di atas, terlepas dari substansi permohonan a quo beralasan menurut hukum atau tidak, karena terdapat perbedaan alasan permohonan yang belum pernah digunakan dalam permohonan sebelumnya, menurut Mahkamah secara formal permohonan Pemohon tidak terhalang oleh ketentuan dalam Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025, sehingga terhadap norma Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 dapat dimohonkan pengujian kembali dan selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan pokok permohonan.
[3.11] Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama dalil permohonan Pemohon beserta alat-alat bukti yang diajukan, persoalan konstitusionalitas yang harus dijawab oleh Mahkamah pada pokoknya adalah apakah ketiadaan pengecualian penggunaan mekanisme AYDA dalam hak eksekusi kreditor separatis sebagaimana diatur dalam norma Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 menyebabkan norma pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945. Terhadap persoalan konstitusionalitas norma tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.11.1] Bahwa norma yang diajukan pengujian oleh Pemohon adalah norma Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 yang mengatur perihal hak eksekusi kreditor separatis, dalam hal ini kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya. Dalam kepailitan, kreditor sebagaimana dimaksud dalam norma pasal a quo disebut sebagai kreditor separatis. UU 37/2004 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menetapkan perbedaan kedudukan hukum kreditor dalam kepailitan, di mana dalam kaitannya dengan hak tagih terhadap debitor terdapat 3 (tiga) klasifikasi kreditor, yakni kreditor separatis, kreditor preferen, dan kreditor konkuren. Dalam konteks kepailitan, kreditor separatis merupakan kreditor yang memegang hak jaminan kebendaan atas harta tertentu debitor yang dalam hal debitor tersebut pailit, kreditor separatis tersebut tidak kehilangan haknya untuk mengeksekusi sendiri atas objek jaminan yang melekat pada piutangnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU 37/2004. Kreditor demikian disebut "separatis" karena kedudukannya memang "terpisah" dari kreditor lainnya dan memiliki hak untuk mengeksekusi sendiri atas jaminan yang dipegangnya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Dalam hukum jaminan kreditor separatis memiliki kedudukan yang terpisah dari kreditor lainnya. Selain kreditor separatis, dalam suatu kepailitan juga terdapat kreditor preferen yang tidak memegang jaminan kebendaan, namun diberikan hak istimewa (privilege) oleh undang-undang untuk didahulukan pelunasan piutangnya dibandingkan kreditor lainnya. Khusus mengenai kreditor separatis dan kreditor preferen, UU 37/2004 pada pokoknya mengatur bahwa keduanya juga dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaan dan hak untuk didahulukan dalam mendapatkan pelunasan [vide Penjelasan Pasal 2 UU 37/2004]. Berbeda dengan kedua jenis kreditor lainnya, kreditor konkuren merupakan kreditor yang tidak memiliki baik hak jaminan kebendaan maupun hak untuk didahulukan pelunasan piutangnya berdasarkan undang-undang. Oleh karenanya pemenuhan hak kreditor konkuren dilakukan setelah pemenuhan hak kreditor separatis dan kreditor preferen dengan menggunakan asas pari passu pro rata parte. Artinya, kreditor konkuren akan mendapatkan pelunasan secara seimbang (proporsional) berdasarkan persentase jumlah piutang masing-masing, diambil dari sisa harta pailit setelah seluruh kewajiban kepada kreditor separatis dan kreditor preferen selesai dibayarkan. Mengingat pengklasifikasian kreditor yang demikian berpengaruh pada urutan dan mekanisme pembayaran utang dalam proses pemberesan harta pailit, oleh karenanya pengaturan demikian dirumuskan dalam rangka menjamin kepastian hukum dan keteraturan dalam proses pemenuhan hak-hak kreditor terhadap harta debitor pailit. Sekalipun prinsip utama dalam hukum kepailitan, kreditor terikat oleh asas paritas creditorium, yang berarti semua kreditor memiliki hak yang sama terhadap harta debitor, namun pemenuhannya wajib tunduk pada klasifikasi kreditor tersebut di atas.
Dalam kaitannya dengan urutan hak tagih kreditor, salah satu prinsip umum dalam hukum kepailitan adalah adanya pengecualian terhadap kreditor pemegang hak jaminan kebendaan, yang dalam UU 37/2004 tercermin dalam norma pasal yang dimohonkan pengujian. Norma Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004, yang disebut dalam norma yang dimohonkan pengujian, memberikan kewenangan kepada kreditor pemegang jaminan kebendaan (gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan atau hak agunan atas kebendaan lainnya) untuk dapat mengksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Artinya, kreditor pemegang hak jaminan kebendaan sejak awal hubungan hukum para pihak telah saling mengikatkan diri untuk memperoleh pelunasan piutang secara didahulukan dan dilakukan secara terpisah (separatis), selama piutang belum dilunasi tetap melekat hak untuk mengeksekusi secara langsung objek jaminan kebendaan yang dibebankan guna pemenuhan piutangnya [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU- XXIII/2025, hlm. 108]. Jaminan kebendaan yang diberikan kepada kreditor separatis adalah hal yang lazim dalam perjanjian utang piutang antara bank atau lembaga keuangan lainnya sebagai kreditor dengan debitor. Dalam hal ini, bank sebagai salah satu lembaga keuangan yang menjadi kreditor pemegang hak tanggungan (untuk tanah/bangunan), atau pemegang jaminan gadai dan/atau fidusia untuk benda-benda yang bukan merupakan benda tetap. Sebagai kreditor separatis, bank juga memiliki hak istimewa untuk dapat langsung mengeksekusi objek jaminan melalui pelelangan umum untuk pelunasan piutang, dan apabila hasil penjualan jaminan masih belum mencukupi untuk melunasi hutang debitor yang bersangkutan, maka sisa piutang dapat dimasukkan ke dalam tagihan golongan kreditor konkuren.
Bahwa untuk kreditor separatis, undang-undang menyediakan mekanisme eksekusi terhadap objek jaminan kebendaan yang dijadikan jaminan bagi kreditor separatis, antara lain dengan melakukan parate eksekusi, titel eksekutorial, ataupun penjualan di bawah tangan [vide Pasal 6 dan Pasal 20 ayat (2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah selanjutnya disebut UU Hak Tanggungan, serta Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia selanjutnya disebut UU Jaminan Fidusia]. Namun demikian, untuk lembaga perbankan, dalam penyelesaian kredit bermasalah (non performing loan/non performing financing), eksekusi jaminan kebendaan dapat dilakukan dengan mengambil alih agunan debitor macet melalui lelang atau secara sukarela yang dilakukan di bawah tangan, yakni melalui mekanisme AYDA yang telah disepakati oleh kreditor dan debitor sebagaimana diatur dalam Pasal 12A ayat (1) UU 10/1998, Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU 21/2008), dan lebih lanjut diatur dalam Pasal 87 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (PMK Nomor 122/PMK.06/2023). Dalam kaitan ini, Pasal 12A ayat (1) UU 10/1998 menentukan bahwa bank umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela yang dilakukan di bawah tangan oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitor tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya. Pada pokoknya pembelian agunan oleh bank baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan dimaksudkan agar dapat mempercepat penyelesaian kewajiban nasabah debitornya, dan oleh karenanya bank tidak diperbolehkan memiliki agunan yang dibelinya dan secepat- cepatnya harus dijual kembali agar hasil penjualan agunan dapat segera dimanfaatkan oleh bank [vide Penjelasan Pasal 12A ayat (1) UU 10/1998]. Demikian halnya dalam konteks perbankan syariah, Pasal 40 ayat (1) UU 21/2008 mengatur bahwa dalam hal nasabah penerima fasilitas tidak memenuhi kewajibannya, bank syariah dan unit usaha syariah dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui maupun di luar pelelangan, berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan pemberian kuasa untuk menjual dari pemilik agunan, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan selambat- lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
Sejalan dengan pengaturan dalam kedua undang-undang tersebut, tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas PMK Nomor 122/PMK.06/2023, Pasal 87 ayat (1) PMK a quo menentukan bahwa lembaga jasa keuangan sebagai kreditor dapat membeli agunannya dalam pelaksanaan lelang sepanjang diatur dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pengertian AYDA sendiri menurut Pasal 1 angka 15 POJK Nomor 40/POJK.03/2019 adalah aset yang diperoleh bank baik sebagian atau seluruhnya dengan cara pembelian melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan, dalam hal debitor tidak memenuhi kewajibannya kepada bank. Selain itu, pengelolaan dan penyelesaian aset AYDA pada perbankan juga telah diatur melalui POJK Nomor 40/POJK.03/2019 bagi bank umum dan POJK Nomor 2/POJK.03/2022 bagi bank syariah dan unit usaha syariah.
[3.11.2] Bahwa Pemohon mendalilkan penggunaan mekanisme AYDA berpotensi menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) dan menimbulkan ketidakseimbangan kepentingan antara bank sebagai kreditor separatis dengan debitor maupun dengan pihak lain yang berkepentingan terhadap objek agunan, in casu Pemohon, serta bertentangan dengan prinsip asset value maximation [vide Permohonan hlm. 21]. Terlepas dari kasus konkret Pemohon, potensi benturan kepentingan sebagaimana didalilkan Pemohon, timbul akibat pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan dengan mekanisme AYDA telah menempatkan bank berada pada posisi yang dominan, yakni sebagai kreditor separatis yang menjadi pemohon lelang sekaligus sebagai peserta dan pemenang lelang. Di mana sebagai pemohon lelang, bank berwenang untuk menentukan harga limit lelang (harga jual). Oleh karena pihak bank berkepentingan menjadi pemenang lelang, hal inilah yang menurut Pemohon menyebabkan hasil nilai jual objek jaminan harta debitor pailit menjadi tidak kompetitif dan tidak mencerminkan nilai wajar. Kondisi demikian, menurut Pemohon, selain berpotensi mengurangi nilai harta pailit yang digunakan untuk memenuhi porsi pembagian piutang dan merugikan kreditor lain, in casu Pemohon sebagai kreditor konkuren, juga menimbulkan ketidakseimbangan kepentingan antara bank sebagai kreditor separatis dengan debitor maupun dengan kreditor lain yang berkepentingan terhadap objek agunan.
Berkenaan dengan persoalan tersebut, menurut Mahkamah, pada praktiknya potensi benturan kepentingan atas posisi kreditor separatis yang menjadi pemohon lelang sekaligus juga menjadi peserta lelang dalam pelaksanaan mekanisme AYDA berkemungkinan terjadi, karena keputusan yang diambil dalam penentuan nilai/harga jual objek jaminan harta debitor dapat berasal dari bank sebagai kreditor separatis sekaligus sebagai pemohon lelang. Dalam keadaan demikian, dikhawatirkan penentuan nilai/harga tidak sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan yang netral dan adil serta mempertimbangkan kepentingan kreditor lainnya. Kondisi demikian dapat menimbulkan anggapan bahwa proses lelang tidak sepenuhnya objektif, mengingat bank sebagai kreditor separatis sekaligus sebagai pemohon lelang bisa saja memengaruhi proses agar harga lelang terbentuk pada tingkat yang lebih rendah, sehingga aset dapat diperoleh dengan lebih mudah dalam rangka mempercepat penyelesaian kredit bermasalah. Meskipun demikian, penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa mekanisme dan desain sistem lelang yang dilakukan oleh kantor lelang, in casu KPKNL telah dirancang dengan berbagai pengaturan dan prosedur yang bertujuan untuk mewujudkan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, sederhana, modern, dan menjamin kepastian hukum [vide Konsiderans Menimbang Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang], serta untuk meminimalkan potensi adanya benturan kepentingan itu sendiri. Terlebih, sebagai penyelenggara lelang, KPKNL bertindak sebagai institusi penyedia jasa lelang yang independen yang bertugas untuk memastikan bahwa prosedur administratif dan hukum dalam penyelenggaraan lelang terpenuhi, serta tidak memiliki kepentingan baik atas pemenang lelang, maupun atas besaran harga yang terbentuk, sepanjang proses lelang berjalan sesuai ketentuan. Dengan kata lain, KPKNL bukanlah sebagai pihak yang berkepentingan dalam hubungan utang piutang melainkan sebagai institusi netral yang bertindak secara administratif prosedural dalam penyelenggaraan lelang sekaligus sebagai penghubung antara pihak-pihak yang berkepentingan.
Di samping itu, pelaksanaan praktik AYDA melalui lelang eksekusi hak tanggungan pada dasarnya telah memiliki dasar hukum dan mekanisme pengaturan yang jelas, yakni dalam UU 10/1998, UU 21/2008, dan berbagai peraturan pelaksana sebagaimana diuraikan dalam Sub-paragraf [3.11.1] di atas. Pengaturan sebagaimana tersebut di atas menunjukkan bahwa secara legal, bank selaku kreditor separatis pemegang hak jaminan kebendaan dapat membeli agunan debitor sekalipun aset yang dibeli melalui mekanisme AYDA tidak boleh dimiliki selamanya karena terikat pada kewajiban untuk mencairkan/melepaskan kembali dalam kurun waktu tertentu. Dengan kata lain, mekanisme AYDA merupakan bentuk penyelesaian sementara (temporary settlement) dalam penyelesaian kredit bermasalah pada perbankan. Bagi lembaga perbankan, AYDA adalah salah satu pintu keluar yang dihasilkan dari hak kreditor separatis untuk mengeksekusi jaminannya. Dalam hal ini, AYDA timbul karena bank (dalam kapasitas sebagai kreditor separatis) memilih untuk membeli atau mengambil alih sendiri objek jaminan demi mempercepat penyelesaian utang. Sekalipun, pembelian agunan oleh bank melalui mekanisme AYDA sebagai bagian dari penyelesaian kredit bermasalah dapat dibenarkan, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Bahkan, jika perlu AYDA adalah pilihan terakhir setelah penjualan lelang yang terbuka untuk umum tidak menghasilkan pembeli lelang yang menguntungkan kedua belah pihak. Oleh karena itu, pelaksanaan mekanisme AYDA melalui lelang, menurut Mahkamah selain sebagai upaya penyelamatan kredit bermasalah, juga sebagai upaya untuk memastikan bahwa penjualan agunan yang dijaminkan oleh debitor dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan berdasarkan prinsip persaingan yang sehat melalui mekanisme yang legal dan prosedural. Terlebih, pelaksanaan mekanisme AYDA melalui lelang tidak menutup kemungkinan pihak lain untuk juga mengikuti lelang meskipun bank berkeinginan mengambil aset yang dilelang dengan memanfaatkan mekanisme AYDA. Persoalan bahwa pada praktiknya, pengambilalihan aset jaminan debitor melalui mekanisme AYDA dilakukan dengan nilai yang tidak wajar, sehingga menimbulkan ketidakseimbangan kepentingan antar kreditor yang berkepentingan terhadap objek agunan dan debitor, serta berpotensi mengurangi harta pailit yang digunakan untuk memenuhi hak para kreditor lainnya secara tertib sesuai dengan peringkatnya, menurut Mahkamah, apabila benar dalam praktik terdapat upaya pengkondisian nilai jual objek jaminan harta debitor yang merugikan pihak-pihak lainnya, hal tersebut sesungguhnya merupakan persoalan implementasi norma dan bukan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004.
[3.11.3] Bahwa lebih lanjut, Pemohon dalam petitumnya menghendaki agar ketentuan dalam norma Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 yang mengatur perihal hak eksekusi kreditor separatis dimaknai dengan memberi pengecualian mekanisme AYDA dalam hak eksekusi kreditor separatis. Berkenaan dengan pemaknaan yang dimohonkan Pemohon tersebut, menurut Mahkamah, jika rumusan dalam petitum permohonan Pemohon dikabulkan atau diterapkan secara eksplisit sehingga dalam melakukan hak eksekusinya kreditor separatis pemegang hak jaminan tidak lagi dapat menggunakan mekanisme AYDA, maka rumusan tersebut justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai pelaksanaan mekanisme AYDA yang secara normatif tidak dilarang dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, mekanisme AYDA seharusnya dilakukan sebelum ada putusan pailit. Namun, jika telah ada putusan pailit maka AYDA masih dapat dilakukan setelah hak kreditor separatis timbul dengan adanya pernyataan insolvensi oleh hakim pengawas yang dituangkan dalam berita acara rapat kreditor [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025, hlm. 115]. Walakin, jika dalam waktu 2 (dua) bulan kreditor separatis tidak dapat menjual atau mengeksekusi sendiri barang jaminan, maka benda jaminan dimaksud tetap menjadi budel pailit.
Oleh karena itu, jika mekanisme AYDA bukan merupakan salah satu pilihan dalam pelaksanaan eksekusi yang sah menurut UU 37/2004, maka aset debitor yang menjadi objek jaminan tidak dapat keluar dari harta pailit (budel pailit) dan tetap berada di bawah penguasaan dan pengurusan kurator. Hal ini menurut Mahkamah justru merupakan suatu bentuk pembatasan hak eksekusi bagi kreditor yang tidak sejalan dengan esensi norma Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 yang memberikan hak kepada kreditor separatis pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, atau hak agunan atas kebendaan lainnya untuk dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 UU 37/2004. Dalam perspektif kreditor separatis sebagai pihak yang diberikan kewenangan untuk mengeksekusi haknya dalam norma Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004, mekanisme AYDA adalah salah satu bentuk eksekusi yang sah menurut hukum perbankan sebagai cara untuk melunasi utang debitor seefisien mungkin. Oleh sebab itu, ketiadaan pengaturan pengecualian mekanisme AYDA dalam norma Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004, tidaklah dapat dikatakan mengandung ketidakjelasan norma
(vagueness) dan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana didalilkan oleh Pemohon.
Selanjutnya, berkenaan dengan dalil Pemohon yang menyatakan bahwa selain melalui AYDA, kreditor tetap dapat mengeksekusi haknya melalui lelang parate eksekusi, menurut Mahkamah penentuan baik penggunaan mekanisme AYDA maupun melalui lelang parate eksekusi adalah berkaitan dengan pilihan dalam melaksanakan hak eksekusi oleh kreditor separatis yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004. Di mana terkait pilihan mekanisme yang akan digunakan oleh kreditor separatis dalam melakukan eksekusi jaminan, hal tersebut juga sepenuhnya merupakan pilihan masing-masing kreditor di antara berbagai pilihan mekanisme yang tersedia, yang tentunya dengan didasarkan pada kebutuhan dan urgensi masing-masing. Dengan demikian, apapun pilihan eksekusi yang dilakukan oleh kreditor, hal penting yang harus diperhitungkan adalah menjamin agar pelaksanaan hak eksekusi kreditor separatis tidak merugikan kepentingan kreditor lain.
Dengan demikian, dalil Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 adalah dalil yang tidak berdasar sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
[3.12] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah norma Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 telah ternyata tidak menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.13] Menimbang bahwa berkenaan dengan hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal delapan belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh sembilan, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 15.09 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Yunita Nurwulantari sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd.
Adies Kadir ttd. Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Nurwulantari
