170/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
DR. Muhajir, S.H., M.H. (Pemohon I), Muhammad Mu’alimin, S.H., M.H. (Pemohon II), dan Andhika Yudha Perwira, S.H. (Pemohon III)
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
PUTUSAN
NOMOR 170/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama : Dr. Muhajir, S.H., M.H.
Pekerjaan: Pengacara/Advokat
Alamat : Pedurenan, RT 001/RW 004, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 11 Mei 2026 dan 2 Juni 2026 memberi kuasa kepada Yandri Sudarso, S.H., M.H., Cepi Hendrayani, S.H., M.H., Novianto Rahmantyo, S.H., M.H., Jimmy Himawan, S.H., H.M. Rusdi, S.H., M.H., Dr. Nadya Prita D. Gemala, S.H., M.Hum., Rizky Dienda Putri, S.E., S.H., M.H., Nurhidayat Umacina, S.E., S.H., Teuku Irmansyah Akbar, S.H., M.H., Ifan Maulana, S.H., dan Anisa Nurul Hizati, S.H., kesemuanya Advokat, Penasihat Hukum, dan Konsultan Hukum pada Kesatuan Aksi Pengacara Anti Kerusuhan (KAPAK), yang beralamat di Gedung Yarnati Lantai 3 R Nomor 309 A, Jalan Proklamasi Nomor 44, RT 10/RW 2, Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DK Jakarta, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
[1.2] Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 12 Mei 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 12 Mei 2026, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 168/PUU/ PAN.MK/AP3/05/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 13 Mei 2026 dengan Nomor 170/PUU-XXIV/2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 12 Juni 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
- Bahwa amandemen Undang-undang Dasar 1945 melahirkan kekuasaan kehakiman baru, yaitu Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut MK) sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 45) menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
- Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh MK adalah melakukan pengujian undang-undang terhadap konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi:
‘’Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang- undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD)’’; - Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi sejalan dengan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Yang dikutip sebagai berikut:
- Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:- menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945’’.
- Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
“Dalam hal suatu Undang-undang diduga bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
- Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman:
- Selanjutnya, berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menyatakan:
‘’Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:- menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,...’’
- Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, menyatakan: “Objek Permohonan PUU adalah undang- undang dan Perppu”;
- Bahwa selain Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025, selanjutnya adalah Pasal 2 ayat (2) dan (5) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang [PMK No. 7 Tahun 2025] menjelaskan permohonan pengujian di Mahkamah Konstitusi meliputi pengujian materiil, yang berarti pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-undang yang dianggap bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), yang dikutip sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 7 Tahun 2025 “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Permohonan formil atau pengujian materiil”. Pasal 2 ayat (5) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 7 Tahun 2025
“Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).”- Bahwa berdasarkan kewenangan yang diberikan, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi memiliki fungsi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution) yang berarti Mahkamah Konstitusi memiliki fungsi menjaga agar undang-undang yang secara hierarkis berada di bawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI
- . Apabila terdapat undang-undang yang berisi atau memuat ayat, pasal, dan bagian yang bertentangan dengan konstitusi (unconstitutional), maka Mahkamah Konstitusi dapat menganulirnya dengan cara membatalkan keberadaan undang-undang tersebut secara menyeluruh ataupun pasal per pasalnya;
- Bahwa selain memiliki fungsi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), Mahkamah Konstitusi juga memiliki fungsi sebagai pelindung demokrasi (the protector of democracy) dan pelindung hak asasi manusia (the protector of human rights) yang berarti Mahkamah Konstitusi memiliki fungsi dan kewajiban untuk menjaga prinsip serta nilai-nilai hak asasi manusia dan demokrasi;
- Bahwa sebagai pelindung konstitusi (the guardian of the constitution), pelindung demokrasi (the protector of democracy) dan pelindung hak asasi manusia (the protector of human rights), Mahkamah Konstitusi berhak memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal dalam suatu undang-undang agar bersesuaian dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap konstitusionalitas pasal-pasal dalam undang-undang tersebut merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of the constitution) yang memiliki kekuatan hukum. Oleh karenanya, terhadap pasal-pasal yang rumusannya bertentangan dengan konstitusi serta memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multitafsir dapat dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi. Dalam sejumlah perkara pengujian undang-undang, Mahkamah Konstitusi telah beberapa kali menyatakan sebuah bagian dari undang-undang konstitusional bersyarat sepanjang ditafsirkan sesuai penafsiran yang diberikan Mahkamah Konstitusi (conditionally constitutional) atau sebaliknya tidak konstitusional, jika tidak diartikan sesuai dengan penafsiran Mahkamah Konstitusi (unconditionally constitutional);
- Bahwa selain memberikan penafsiran, dalam melaksanakan tugasnya bahkan Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan ketentuan norma atau pasal yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia yang termuat dalam konstitusi, dalam hal ini adalah Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945);
- Bahwa dalam hal ini, Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi melakukan pengujian konstitusional Pasal 263 dan Pasal 264 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (vide Bukti P-1); perlu dicermati bahwa:
- Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, berbunyi:
“Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.” - Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, berbunyi:
“Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih- lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya bahwa berita demikian mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”
Bahwa frasa yang mengakibatkan kerusuhan di masyarakat dalam Pasal 263 dan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menimbulkan keresahan dan hilangnya perlindungan hukum serta kepastian hukum terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda akibat dari adanya berita bohong dan juga terjadinya kerusuhan dalam masyarakat. Frasa tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), yang berbunyi:
Pasal 28D ayat (1)(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (amandemen ke 2 UUD 1945);
Pasal 28G ayat (1)
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (amandemen ke 2 UUD 1945) (vide Bukti P-2);
- Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, berbunyi:
- Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam perkara pengujian Undang-undang, menyatakan:
“Objek Permohonan Pengujian Undang-undang (PUU) adalah Undang-undang dan Perppu”. - Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, telah nyata bahwa objek permohonan a quo memenuhi syarat sebagai objek permohonan pengujian materi undang-undang terhadap Undang-Undang 1945 dalam perkara a quo yang diajukan oleh Pemohon.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) DAN KEPENTINGAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
II.1. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
- Dimilikinya kedudukan hukum (legal standing) merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 kepada MK sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) mengatakan:
‘’Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang- undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara.’’
- Bahwa selain menguraikan pihak-pihak yang dapat menjadi pemohon dalam perkara pengujian undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menjadi harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu sebagai berikut:
- Harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945);
- Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- Ada hubungan sebab akibat (causal dan/atau kewenangan konstitusional dimohonkan pengujian; dan verband) antara kerugian hak dengan undang- undang yang
- Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
- Bahwa oleh karena itu, Pemohon menguraikan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian terhadap Pasal 263-264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945), sebagai berikut:
Pertama, Kualifikasi sebagai Pemohon. Bahwa kualifikasi Pemohon berkualifikasi sebagai perorangan Warga Negara Indonesia (WNI).
Kedua, Kerugian Konstitusional Pemohon.
Mengenai ukuran kerugian konstitusional, MK telah memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu undang-undang harus memenuhi lima (5) syarat sebagaimana putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007, yaitu sebagai berikut:
- Adanya hak/dan atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
- Bahwa hak/dan atau kewenangan konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
- Bahwa kerugian hak/dan atau kewenangan konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
II.2. Dampak Kerugian Konstitusional Pemohon
- Bahwa Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang mana hak-hak tersebut telah terlanggar atau berpotensi untuk terlanggar dengan keberadaan Pasal 263 dan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, hak-hak tersebut adalah sebagai berikut:
- Hak untuk perlindungan serta kepastian hukum yang adil sebagaimana tercantum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi:
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (amandemen ke 2 UUD 1945). - Hak untuk mendapat perlindungan terhadap pribadi, keluarga, martabat, harta benda, dan rasa aman sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi: (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (amandemen ke 2 UUD 1945).
- Hak untuk perlindungan serta kepastian hukum yang adil sebagaimana tercantum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi:
- Bahwa Pemohon sebagai perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) merasa dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum yang adil akibat berlakunya Pasal 263-264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana karena adanya frasa mengakibatkan kerusuhan dalam/di masyarakat. Hal ini dikarenakan masyarakat menjadi tidak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum dengan jaman sekarang yang semakin banyak dan mudahnya tersebar/menyebarkan berita bohong namun menjadi sulit untuk ditindak secara hukum disebabkan karena salah satu syarat/delik dalam pasal di Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana mengharuskan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat terlebih dahulu baru dapat ditindak secara hukum tanpa memperdulikan kerugian konstitusional dalam hal perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil, yang sudah dialami oleh perorangan Warga Negara Indonesia.
- Bahwa Pemohon sebagai perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) selain merasa dirugikan terkait dengan perlindungan serta kepastian hukum yang adil, juga merasa dirugikan hak konsitusionalnya untuk mendapatkan perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, dan rasa aman dalam berkegiatan sehari-hari dengan berlakunya Pasal 263-264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana karena adanya frasa kerusuhan di dalam masyarakat.
Hal ini dikarenakan pasal tersebut seperti yang secara tidak langsung menganjuran untuk terjadi kerusuhan dalam masyarakat terlebih dahulu baru suatu pemberitahuan, berita bohong dapat ditindak/diproses secara hukum. Tanpa memperdulikan apa dampaknya yang dapat ditimbulkan dengan telah terjadi kerusuhan dalam masyarakat.
- Bahwa Pasal 263-264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah kedua pasal tersebut pada Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terletak dalam bab gangguan ketertiban umum dan termasuk ke dalam Paragraf 7 tentang penyiaran, penyebaran berita, atau pemberitahuan bohong, sehingga menurut pendapat Pemohon tentunya tujuan utamanya adalah mencegah terjadinya kerusuhan yang diakibatkan dari penyebaran berita atau pemberitahuan bohong. Namun jika dalam penerapan norma hukum Pasal 263-264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana mengharuskan terjadinya akibat berupa kerusuhan terlebih dahulu, maka secara tidak langsung negara melalui pasal ini menginginkan terjadinya gangguan ketertiban umum berupa kerusuhan yang disebabkan penyebaran berita bohong, bukan yang mengutamakan untuk pencegahan agar tidak terjadinya penyebaran berita bohong sehingga mencegah terjadinya kerusuhan.
- Bahwa Pasal 263 – 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana merubah isi dari pasal yang sama di Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Dimana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 263 terdapat 2 (dua) ayat, yang di ayat (2) nya masih ada terdapat kata “dapat” mengakibatkan kerusuhan, sedangkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 menjadi hanya 1 ayat dan menghilangkan kata “dapat” sebelum kalimat mengakibatkan kerusuhan. Sedangkan untuk Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terdapat kata “dapat” sebelum frasa “mengakibatkan kerusuhan” dan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menghilangkan kata “dapat” sebelum kalimat mengakibatkan kerusuhan.
- Bahwa dengan hilangnya kata “dapat” pada Pasal 263 – 264 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 berdampak bagi Pemohon menjadi mengalami kerugian hak konstitusional berupa hak perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta kerugian hak konstitusional berupa perlindungan diri pribadi, keluarga, dan harta benda, serta hak atas rasa aman akibat perubahan dan berlakunya Pasal 263 – 264 yang terbaru.
- Bahwa dengan berlakunya Pasal 263 – 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pemohon telah mengalami kerugian konstitusional baik yang bersifat spesifik maupun yang potensial, yang akan dijelaskan sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon merasa dengan berlakunya Pasal 263-264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana khususnya dalam frasa “mengakibatkan kerusuhan dalam/di masyarakat” membuat Pemohon sebagai masyarakat menjadi tidak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta menjadi hilangnya rasa aman dan tidak ada perlindungan terhadap pribadi, keluarga, dan harta benda jika telah terjadi kerusuhan di masyarakat;
- Bahwa “frasa mengakibatkan kerusuhan dalam/di masyarakat” sesungguhnya justru mengakibatkan kerugian lebih besar lagi dan menyebabkan timbulnya tindak pidana baru lagi, yaitu tindak pidana menyebarkan berita bohong dan kemudian tindak pidana pengrusakan akibat adanya kerusuhan dalam/di masyarakat;
- Bahwa apabila penerapan pasal 263-264 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana mengharuskan terjadi akibat berupa kerusuhan dalam masyarakat baru dapat ditindak, maka dapat dibayangkan ke depan akan semakin masif penyebaran berita bohong yang terjadi di Indonesia.
- Bahwa Pemohon adalah seorang advokat/pengacara yang tergabung dalam Kantor Pengacara Bob & Partners berkedudukan di Jakarta (vide Bukti P-3 s.d. P-5). Kerugian konstitusional yang dialami langsung Pemohon bermula dari Pemohon mendapatkan kabar dari rekan sesama advokat/pengacara yang bernama Muhammad Mu’alimin, S.H., M.H. dan Andhika Yudha Perwira, S.H. terkait dengan adanya penyebaran berita bohong yang ditemukan pada tayangan di Youtube dan Tiktok. Isi dari content di youtube dan tiktok tersebut terkait tentang salah satu mantan Presiden RI. Muhammad Mu’alimin, S.H., M.H. menemukan adanya dugaan penyebaran berita bohong melalui tiktok yang salah satu isi tayangan intinya menerangkan jika mantan Presiden RI tersebut adalah dalang dibalik adanya isu dugaan ijazah palsu, sedangkan Andhika Yudha Perwira, S.H. menemukan adanya dugaan berita bohong melalui Youtube yang juga mengaitkan mantan Presiden RI dengan isu dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI. Setelah Pemohon melihat secara langsung apa isi dari video di Youtube dan Tiktok dan merasa jika isi dari video tersebut adalah tidak benar dan penuh dengan kebohongan maka pada akhirnya Pemohon mengambil langkah hukum ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana menyebarluaskan berita bohong sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 dan 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 (Penyesuaian Pidana) di Polda Metro Jaya dengan LP Nomor: LP/B/97/I/ 2026/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 5 Januari 2026 bertindak sebagai Pelapor (vide Bukti P-6). Alasan Pemohon mengambil langkah hukum melaporkan ke Polda Metro Jaya adalah karena merasa resah dan terganggu dengan masifnya berita bohong di media sosial Youtube dan Tiktok yang dilakukan oleh beberapa orang. Ketika diawal membuat laporan, Pemohon sempat terkendala karena dari pihak Polda Metro Jaya memberikan alasan jika laporan yang diinginkan oleh Pemohon itu salah satu deliknya belum terpenuhi, yaitu belum terjadi kerusuhan di dalam masyarakat akibat adanya penyebaran berita bohong, namun setelah melalui proses argumentasi pada akhirnya laporan diterima dan dicatat. Namun seiring berjalannya waktu saat ini proses laporan polisi yang telah dibuat oleh Pemohon seperti yang berjalan ditempat (tidak mengalami kemajuan). Dari pihak Polda Metro Jaya masih beranggapan jika belum terjadi kerusuhan dalam masyarakat untuk memenuhi pasal yang 263-264 KUHPidana.
- Bahwa dengan lambatnya proses hukum atas laporan polisi yang telah dibuat oleh Pemohon di atas dengan alasan terkendala karena belum terjadinya frasa “mengakibatkan kerusuhan dalam/di masyarakat”, membuat Pemohon merasa dirugikan hak konstitusional berupa perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan jika menunggu harus terjadi kerusuhan terlebih dahulu maka Pemohon menjadi bertambah mengalami kerugian hak konstitusionalnya berupa hak perlindungan diri pribadi, keluarga, harta benda, dan hak rasa aman diakibatkan karena adanya kerusuhan.
- Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut di atas, telah nyata dialami oleh Pemohon, maka Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon pengujian dalam perkara a quo karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang- Undang MK beserta Penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana pendamat Mahkamah Konstitusi selama ini yang telah menjadi yurisprudensi dan Pasal 3 dan 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN/POKOK PERMOHONAN PENGUJIAN
PASAL 263 – 264 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG PENYESUAIAN PIDANA
- Bahwa jika mengacu pada 5 (lima) syarat untuk ukuran kerugian konstitusional dalam permohonan ini, dapat Pemohon jelaskan alasan permohonan sebagai berikut:
- Pemohon adalah Warga Negara Indonesia memiliki hak konstitusional yang diberikan dari UUD 45 sejak lahir berupa hak jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta hak konstitusional berupa hak perlindungan diri pribadi, keluarga, harta benda, dan hak atas rasa aman.
- Pemohon merasa hak konstitusionalnya menjadi dirugikan dengan berlakunya Pasal 263 – 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana khususnya adanya frasa “mengakibatkan kerusuhan dalam/di masyarakat” maka secara otomatis Pemohon menjadi hilang hak perlindungan dan kepastian hukum yang adil, hak perlindungan diri pribadi, keluarga, harta benda, dan hak atas rasa aman.
- Kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial, yaitu Pemohon menjadi kehilangan hak perlindungan dan kepastian hukum yang adil karena laporan polisi Pemohon di Polda Metrojaya disebabkan karena keresahan adanya penyebaran berita bohong dianggap belum memenuhi unsur delik khususnya frasa “mengakibatkan kerusuhan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sedangkan di sisi lain jika menunggu terjadinya kerusuhan, maka Pemohon berpotensi hak konstitusional berupa hak perlindungan diri pribadi, keluarga, harta benda, dan hak atas rasa aman menjadi terlanggar.
- Kerugian konstitusional yang dialami Pemohon memiliki sebab akibat dengan berlakunya Pasal 263-264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana khususnya akibat dari frasa “mengakibatkan kerusuhan dalam/di masyarakat. Pemohon mengalami kerugian konstitusional berupa hak jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta hak konstitusional berupa hak perlindungan diri pribadi, keluarga, harta benda, dan hak atas rasa aman karena laporan polisi yang telah dibuat di Polda Metrojaya menjadi tidak berjalan, sesuai dengan yang diminta oleh pihak aparat penegak hukum dari Polda Metrojaya.
- Pemohon beranggapan jika permohonan Pemohon dikabulkan akan berdampak secara langsung terhadap proses laporan polisi yang telah dibuat Pemohon di Polda Metrojaya menjadi berjalan lagi, disebabkan karena frasa “mengakibatkan kerusuhan dalam/di masyarakat” tidak lagi mengikat dan dinyatakan inkonstitusional di Pasal 263 – 264 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Bahwa selain 5 syarat tersebut di atas (point 1), terdapat alasan lain di dalam Pengujian Undang-Undang (PUU) yang dilakukan Pemohon, yaitu: pertama, di era/zaman sekarang seringkali ditemukan upaya-upaya oknum tertentu yang kurang bertanggungjawab ingin mengganggu stabilitas dan kondusifitas jalannya pemerintahan dan negara, atau upaya-upaya oknum tertentu dengan cara yang kasar dalam rangka persaingan politik menyebarkan berita bohong, berita tidak pasti, atau tidak lengkap. Karena alasan tersebut, maka Pemohon merasa perlu adanya tindakan hukum yang dapat mencegah semakin masifnya penyebaran berita bohong, berita tidak pasti atau tidak lengkap tanpa harus menunggu kerugian lebih besar berupa terjadinya kerusuhan dalam/di masyarakat terlebih dahulu, tindak pidana baru pun akan bertambah jika terjadi kerusuhan. Alasan kedua, jika suatu berita bohong baru dapat ditindak secara hukum diperlukan terjadinya kerusuhan di dalam masyarakat terlebih dahulu, maka dampaknya seperti yang secara tidak langsung negara meminta terjadinya perpecahan antar sesama warga negara, menunggu terjadinya pengrusakan terlebih dahulu terhadap fasilitas umum sebagaimana contoh yang pernah terjadi adalah pada bulan Agustus 2025, dimana salah satu penyebabnya juga adalah beredar dengan masif berita bohong sehingga menyebabkan kerusuhan yang mengarah ke terjadinya tindakan anarkis berupa merusak fasilitas umum, penjarahan terhadap rumah dan/atau toko.
- Bahwa dengan berdasarkan 2 (dua) point tersebut di atas, maka Pemohon merasa frasa “mengakibatkan kerusuhan dalam/di masyarakat” yang diatur pada Pasal 263-264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jelas menjadi bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sehingga harus diberikan tafsir oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI).
- Bahwa dengan adanya frasa “mengakibatkan kerusuhan dalam/di masyarakat” dalam delik yang diatur pada Pasal 263-264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 (Penyesuaian Pidana) akan menyebabkan menjadi tidak adanya kepastian hukum yang adil dalam penindakan terhadap tindak pidana penyebaran berita bohong sekaligus membuat potensi timbulnya kerugian yang lebih besar jika dalam penindakan tindak pidana penyebaran berita bohong harus disertai dengan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat terlebih dahulu.
- Bahwa dengan adanya frasa “mengakibatkan kerusuhan dalam/di masyarakat” dalam delik yang diatur pada Pasal 263-264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 (Penyesuaian Pidana) akan menyebabkan masyarakat menjadi kehilangan rasa aman akibat terjadinya kerusuhan. Frasa “kerusuhan” sendiri di dalam Penjelasan Pasal 190 ayat (2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 adalah kondisi yang menimbulkan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan oleh sekelompok orang paling sedikit 3 (tiga) orang. Dari Penjelasan Pasal 190 ayat (2) tersebut semakin jelas jika Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penegakan Pasal 263-264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 (Penyesuaian Pidana) harus menunggu terjadi kerusuhan dulu, maka membuat masyarakat mengalami kerugian konstitusional berupa kehilangan hak rasa aman sebagaimana yang telah dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945).
- Bahwa Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) (amandemen ke 2 UUD 1945) menjamin perlindungan serta kepastian hukum, sedangkan dalam Pasal 263 – 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana justru membuat menjadi berkurangnya kepastian hukum dengan adanya frasa “mengakibatkan kerusuhan dalam/di masyarakat”, sehingga masyarakat yang dirugikan akibat dari mendapatkan (sebagai subjek) penyebaran berita bohong baru bisa memperoleh perlindungan hukum, kepastian hukum ketika sudah terjadi kerusuhan dalam masyarakat terlebih dahulu.
- Bahwa Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) (amandemen ke 2 UUD 1945) menjamin perlindungan terhadap pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, dan rasa aman, sedangkan dalam Pasal 263 – 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana justru membuat masyarakat menjadi kehilangan itu semua dengan adanya frasa “kerusuhan dalam masyarakat”, sehingga masyarakat sudah merasa dirugikan hak konstitusional kehormatan dan martabat akibat adanya berita bohong menjadi ditambah lagi kehilangan hak konstitusionalnya berupa hilangnya rasa aman terhadap pribadi dan harta benda karena terjadinya kerusuhan dalam masyarakat.
- Bahwa Pemohon berpendapat perihal perlunya menambahkan kata “dapat” sebelum kalimat mengakibatkan kerusuhan baik itu pada Pasal 263 maupun Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sehingga isi pasal setidaknya kembali seperti Pasal 263 dan Pasal 264 sebelum ada perubahan di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
- Bahwa Pemohon berpendapat jika penerapan Pasal 263 – 264 pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana mengharuskan terjadi kerusuhan terlebih dahulu, maka Pemohon khawatir justru kerugian yang timbul akan lebih besar dan hak konstitusional Pemohon berupa hak atas rasa aman menjadi terlanggar.
- Bahwa dengan dihapusnya ketentuan perihal berita atau pemberitahuan bohong pada Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Perkara 78/PUU- XXI/2023 ditambah lagi dengan dihilangkan kata “dapat” yang sebelumnya masih ada pada Pasal 263 – 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan tujuan memperketat agar pihak aparat penegak hukum tidak menjadi menyalahgunakan kewenangannya justru menurut pendapat Pemohon membuat era sekarang menjadi semakin masif dan mudahnya tersebar berita bohong tidak hanya berkaitan dengan individu seseorang melainkan juga tentang pemberitahuan atau berita bohong terkait dengan kondisi negara. Menurut Pemohon demokrasi yang terjadi akhir-akhir ini justru menjadi demokrasi yang sudah kebablasan dan cenderung jadi menghalalkan segala cara.
- Bahwa jika kembali melihat posisi pengaturan Pasal 263 – 264 di Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah kedua pasal tersebut pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terletak dalam bab gangguan ketertiban umum dan termasuk ke dalam Paragraf 7 tentang Penyiaran, Penyebaran Berita, atau Pemberitahuan Bohong, sehingga menurut pendapat Pemohon tentunya tujuan utamanya adalah mencegah terjadinya kerusuhan yang diakibatkan dari penyebaran berita atau pemberitahuan bohong. Namun jika dalam penerapan norma hukum Pasal 263-264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana mengharuskan terjadinya akibat berupa kerusuhan terlebih dahulu, maka secara tidak langsung negara melalui pasal ini menginginkan terjadinya gangguan ketertiban umum berupa kerusuhan yang disebabkan penyebaran berita bohong, bukan yang mengutamakan untuk pencegahan agar tidak terjadinya penyebaran berita bohong sehingga mencegah terjadinya kerusuhan.
- Bahwa berdasarkan sensus penduduk pada tahun 2026 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk Indonesia berjumlah 287.198.400 jiwa (dua ratus delapan puluh tujuh juta seratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus jiwa). Oleh karena kemajemukan dan pluralisme Republik Indonesia rentan dengan perpecahan yang salah satu penyebabnya, yaitu penyebaran berita bohong (hoax) di tengah modernisasi dan digitalisasi yang terus tumbuh dan berkembang di Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga dibutuhkan hukum (recht) agar tidak terjadinya kerusuhan. Menurut Hans Kelsen, hukum adalah sebuah sistem norma. Norma adalah pernyataan yang menekankan aspek “seharusnya” atau das sollen, dengan menyertakan beberapa peraturan tentang apa yang harus dilakukan. Norma-norma adalah produk dan aksi manusia yang deliberatif. Undang-undang yang berisi aturan-aturan yang bersifat umum menjadi pedoman bagi individu bertingkah laku dalam bermasyarakat, baik dalam hubungan dengan sesama individu maupun dalam hubungannya dengan masyarakat. Aturan-aturan itu menjadi batasan bagi masyarakat dalam membebani atau melakukan tindakan terhadap individu. Adanya aturan itu dan pelaksanaan aturan tersebut menimbulkan kepastian hukum. Kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis. Jelas dalam artian tidak menimbulkan keragu-raguan (multi tafsir) dan logis. Jelas memiliki makna ia menjadi suatu sistem norma dengan norma lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma. Menurut Utrecht, kepastian hukum mengandung dua pengertian, yaitu: pertama, adanya aturan yang bersifat umum membuat individu mengetahui perbuatan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan, dan kedua, berupa keamanan hukum bagi individu dari kesewenangan pemerintah karena dengan adanya aturan yang bersifat umum itu individu dapat mengetahui apa saja yang boleh dibebankan atau dilakukan oleh negara terhadap individu. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-VII/2009 tanggal 5 Mei 2009; tentang konvergensi antara hukum dan teknologi informasi: a) Bahwa revolusi dalam bidang teknologi informasi telah memberikan sumbangan besar bagi seluruh lini kehidupan manusia. Realitasnya, tidak dapat dipungkiri kemajuan yang begitu mencengangkan tersebut di satu sisi membawa rahmat bagi kemanusiaan tetapi di sisi yang lain membawa laknat bagi kemanusiaan. Kemajuan di bidang informasi dan transaksi elektronik telah menempatkan manusia dalam posisi yang makin paripurna dalam mengemban misi kekhalifahan di muka bumi tetapi juga dapat berpotensi menggelincirkan posisi kemanusiaan pada titik terendah ketika pemanfaatan teknologi informasi dilakukan secara tidak bertanggung jawab;
- Pelaksanaan hak-hak di dunia nyata (real/physical world), maupun dalam dunia maya (cyberspace) beresiko dapat mengganggu ketertiban dan keadilan dalam masyarakat apabila tidak terdapat konvergensi atau titik temu (aanknopingspunten) maupun harmoni keterpaduan antara hukum dan teknologi informasi, yaitu tidak adanya pengaturan dan pembatasan oleh hukum yang melindungi hak-hak masyarakat.
- Bahwa permasalahan hukum mengenai penyebaran berita bohong (Fake News) menggunakan dunia maya dan/atau ruang virtual yang hakikatnya tidak ada batasnya (borderless) menjadi landasan utama untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Mahkamah Konstitusi merupakan jihad konstitusional mengenai betapa bahayanya dan mengerikannya penyebaran berita bohong (Fake News) yang dapat mengakibat pembunuhan karakter (Character Assasination) dan dapat mengakibatkan kerugian seperti yang terjadi kerugian materiil. Pemohon mengkritisi mengenai perlu adanya Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi (The Guardian of Constituition) dan sebagai penafsir tertinggi konstitusi (The Sole Interpreter of Constitution) agar terhadap penyebaran berita bohong yang menggunakan dunia maya atau ruang virtual kiranya Yang Mulia Mahkamah Konstitusi berkenan untuk dilakukan pengkajian lebih dalam mengingat penyebaran berita bohong (Fake News) yang dapat dilakukan, diakses, dan disebarkan kepada seluruh dunia. Permasalahan penyebaran berita bohong (Fake News) menggunakan media sosial di dunia maya atau ruang virtual haruslah dipandang sebagai permasalahan yang tidak hanya bersifat nasional bahkan berdampak internasional. Bahwa berdasarkan pendapat ahli AV DICEY sebagaimana dikutip oleh Zaid Afif dalam konsep Indonesia sebagai negara hukum (rule of law) memiliki 3 (tiga) unsur penting, yaitu Supremasi Hukum (Supremacy of law), Persamaan di mata hukum (Equility Before The Law), dan Proses hukum adil dan tidak memihak (Due Process of law). Hal tersebut senada dengan pendapat Hans Kelsen yang berpendapat bahwa hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir yang non yuridis seperti sosiologis, historis, politis, dan etis. Hukum adalah Sollenkategorie atau kategori keharusan/ideal bukan Seinskategorie atau kategori faktual kemudian dipaparkan lebih dalam oleh Hans Kelsen menguraikan bahwa hukum adalah suatu keharusan yang mengatur tingkah laku manusia sebagai mahluk rasional, dalam hal ini menitikberatkan bukanlah bagaimana hukum itu seharusnya, melainkan apa hukumnya. Meskipun hukum itu Sollenkategorie, namun yang digunakan adalah hukum positif (Ius Constitutum), bukan hukum yang dicita-citakan (Ius Constituentum). Hans Kelsen menggarisbawahi bahwa hukum berurusan dengan bentuk (forma), bukan isi (Materia). Jadi jelaslah landasan Pemohon adalah memohon Yang Mulia Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan mengenai norma, sehingga penerapan norma bukanlah landasan utama Pemohon mengajukan permohonan a quo.
IV. PETITUM
Berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut di atas, yang akan Pemohon kuatkan dengan bukti-bukti, saksi dan ahli, maka mohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa permohonan a quo untuk memberikan putusan yang amarnya putusannya sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang menyatakan “Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”;
- Menyatakan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang menyatakan “Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya bahwa berita demikian mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.” Bertentangan dengan Undang- Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”;
- Memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia;
Atau,
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pemeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya, (et aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-10, sebagai berikut:
- Bukti P-1 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 263 dan Pasal 264;
- Bukti P-2 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1);
- Bukti P-3 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I, Atas Nama: Dr. Muhajir, S.H., M.H., Tempat/Tanggal Lahir: Tuban, 4 Maret 1981, NIK: 3524220403810001, Jenis Kelamin: Laki- laki, Pekerjaan: Pengacara/Advokat, Kewarganegaraan: Indonesia, Alamat: Pedurenan, RT. 001/RW. 004, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan;
- Bukti P-4 : Fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Advokat Peradi Pemohon I, Atas Nama: Dr. Muhajir, S.H., M.H., NIA: 11.10185;
- Bukti P-5 : Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemohon I, Atas Nama Muhajir, Nomor: 3524220403810001;
- Bukti P-6 : Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 05 Januari 2026;
- Bukti P-7 :. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon II, Atas Nama Muhammad Mu’alimin, S.H., M.H., Tempat/Tanggal Lahir: Tuban, 8 November 1992, NIK: 3523140811920003, Jenis Kelamin: Laki-laki, Pekerjaan: Pengacara/Advokat, Kewarganegaraan: Indonesia, Alamat: Kampung Cipeusar, RT. 004, RW. 002, Desa Cimenteng, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat;
- Bukti P-8 : Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) Peradi Pemohon II, Atas Nama Muhammad Mu’alimin, S.H., M.H., Nomor KTPA: 21.10.11.2635;
- Bukti P-9 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon III, Atas Nama: Andhika Yudha Perwira, S.H., Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta, 27 Maret 1990, NIK: 3276032703900004, Jenis Kelamin: Laki-laki, Pekerjaan: Pengacara/Advokat, Kewarganegaraan: Indonesia, Alamat: Jalan Kramat, RT. 001, RW. 005, Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat;
- Bukti P-10 : Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) Peradi Pemohon III, Atas Nama: Andhika Yudha Perwira, S.H., nomor KTPA: 18.01557.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 263 dan Pasal 264 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153, selanjutnya disebut UU 1/2026) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan norma Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
- kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
- ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4] Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/ 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon, sebagai berikut.
- Bahwa norma yang dimohonkan pengujian Pemohon adalah Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2026, yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut. Pasal 263 UU 1/2026
“Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.” Pasal 264 UU 1/2026
“Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya bahwa berita demikian mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”- Bahwa Pemohon mengkualifikasikan diri sebagai perseorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-3] berprofesi sebagai advokat/pengacara yang tergabung dalam Kantor Pengacara Bob & Partners berkedudukan di Jakarta [vide Bukti P-3 s.d. P-5] yang memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
- Bahwa persoalan kerugian hak konstitusional Pemohon bermula dari kabar rekan sesama advokat bernama Muhammad Mu’alimin, S.H., M.H. dan Andhika Yudha Perwira, S.H., menyampaikan penyebaran berita bohong pada tayangan di Youtube dan Tiktok mengenai salah satu mantan Presiden RI, sebagai dalang dibalik adanya isu dugaan ijazah palsu. Setelah Pemohon melihat secara langsung isi video di Youtube dan Tiktok merasa hal tersebut adalah tidak benar dan penuh dengan kebohongan sehingga melaporkan ke polisi (Polda Metro Jaya) atas dugaan tindak pidana menyebarluaskan berita bohong sebagaimana ketentuan Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2026 dengan LP Nomor: LP/B/97/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, bertanggal 5 Januari 2026 dan bertindak sebagai Pelapor [vide Bukti P-6]. Alasan Pemohon melaporkan agar ke depan tidak terjadi keresahan dan menganggu di masyarakat. Namun polisi menjelaskan bahwa laporan tersebut belum memenuhi unsur delik karena belum mengakibatkan kerusuhan dalam/di masyarakat akibat adanya penyebaran berita bohong. Dalam hal ini, jika menunggu sampai terjadi kerusuhan menyebabkan Pemohon semakin tidak terlindungi hak konstitusionalnya atas hak perlindungan diri pribadi, keluarga, harta benda, dan hak rasa aman karena adanya kerusuhan;
- Bahwa Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2026 secara tidak langsung menganjurkan untuk terjadi kerusuhan dalam masyarakat terlebih dahulu, baru suatu pemberitahuan atau berita bohong atau berita yang tidak pasti, berlebih- lebihan, dapat ditindak/diproses secara hukum tanpa mempedulikan dampak yang ditimbulkan dengan telah terjadi kerusuhan dalam masyarakat. Hal tersebut sesungguhnya justru mengakibatkan kerugian yang lebih besar dan menyebabkan terjadinya tindak pidana baru, yaitu tindak pidana menyebarkan berita bohong dan tindak pidana perusakan akibat adanya kerusuhan dalam/di masyarakat yang dapat menyebabkan semakin masifnya penyebaran berita bohong;
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukum di atas, Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-3] yang berkedudukan di Jakarta [vide Bukti P-5] yang memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Hak konstitusional dimaksud dianggap dirugikan karena berlakunya norma Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2026 yang tidak memberikan jaminan hak perlindungan diri pribadi, keluarga, harta benda, dan hak rasa aman karena adanya penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong, atau berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, namun tidak segera dapat ditindak atau diproses secara hukum disebabkan belum terjadi akibat berupa kerusuhan di masyarakat. Dalam hal ini, Pemohon telah dapat menjelaskan secara spesifik dan aktual hubungan sebab- akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2026. Oleh karena itu, apabila permohonan Pemohon dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan kerugian hak konstitusional tersebut tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya ihwal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam mengajukan permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan [3.7] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2026 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-dalil permohonan (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara), yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2026 tidak memberikan jaminan hak perlindungan diri pribadi, keluarga, harta benda, dan hak rasa aman karena adanya penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan yang tidak segera dapat ditindak atau diproses secara hukum apabila belum mengakibatkan terjadinya kerusuhan. Jika suatu berita bohong, berita tidak pasti, atau tidak lengkap baru dapat ditindak secara hukum dan perlu terjadi kerusuhan terlebih dahulu dalam/di masyarakat, maka dampaknya secara tidak langsung negara meminta terjadi perpecahan antar sesama warga negara, menunggu terjadinya perusakan terlebih dahulu terhadap fasilitas umum, sebagaimana contoh yang pernah terjadi pada bulan Agustus 2025, di mana salah satu penyebabnya adalah beredar dengan masif berita bohong sehingga menyebabkan kerusuhan yang mengarah pada terjadinya tindakan anarkis berupa perusakan fasilitas umum, penjarahan terhadap rumah dan/atau toko;
- Bahwa menurut Pemohon, perlu menambahkan kata “dapat” sebelum kalimat mengakibatkan kerusuhan dalam norma Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2026 sehingga norma pasal tersebut setidaknya kembali seperti sebelum dilakukan perubahan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023). Dengan penambahan kata “dapat” dalam norma Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2026 tidak mengharuskan terjadi kerusuhan terlebih dahulu karena untuk perbuatan menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong (Pasal 263) atau perbuatan menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan (Pasal 264), dapat segera ditindak atau diproses hukum. Sehingga, perbuatan tersebut tidak sampai menimbulkan atau mengakibatkan kerugian yang lebih besar di masyarakat; Bahwa berdasarkan uraian dalil permohonan tersebut di atas, Pemohon dalam petitum pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan:
- Pasal 263 UU 1/2026, yang menyatakan “Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”, bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling
- Pasal 264 UU 1/2026, yang menyatakan “Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya bahwa berita demikian mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”, bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”.
[3.8] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-10, yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 17 Juni 2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.9] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon a quo telah jelas, tidak terdapat kebutuhan maupun urgensi serta relevansi untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10] Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama permohonan Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, persoalan konstitusionalitas norma yang harus dijawab oleh Mahkamah pada pokoknya adalah apakah dengan tidak adanya kata “dapat” dalam norma Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2026 menyebabkan norma pasal-pasal a quo tidak memberi jaminan perlindungan diri pribadi, keluarga, harta benda, dan hak rasa aman sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Terhadap persoalan konstitusionalitas norma tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagat berikut.
[3.10.1] Bahwa berkenaan dengan norma Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2026 yang dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh Pemohon, penting bagi Mahkamah menegaskan terlebih dahulu kaitan norma pasal-pasal a quo, sebelum dilakukan perubahan terhadap norma yang sama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (UU 1/1946) dengan UU 1/2023 yang kemudian diubah dengan UU 1/2026. Dalam hal ini, substansi terkait dengan norma Pasal 263 UU 1/2026 semula telah diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 yang menyatakan, “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun”. Namun demikian, apabila dicermati secara saksama di antara kedua norma tersebut terdapat perbedaan mendasar antara Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 dengan norma Pasal 263 UU 1/2026. Norma Pasal 263 UU 1/2026 mempersyaratkan orang yang menyebarkan berita bohong tersebut telah mengetahui berita yang disiarkan atau disebarluaskan merupakan berita bohong. Artinya, tujuan dari perbuatan pidana yang diatur dalam norma Pasal 263 UU 1/2026, yaitu menyebarkan berita atau pemberitahuan sudah diketahui bahwa hal tersebut adalah bohong atau tidak benar. Sementara itu, jika disandingkan dengan norma Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 tidak mempersyaratkan orang yang menyebarkan berita bohong mengetahui bahwa berita itu bohong. Oleh karena itu, dalam penegakan hukumnya tidak terdapat parameter yang jelas sehingga menyulitkan proses pembuktiannya. Terkait dengan ketidakjelasan proses penegakan hukum norma Pasal 14 UU 1/1946 dimaksud telah dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Maret 2024, Sub-paragraf [3.18.2] dan Sub-paragraf [3.18.4], yang menyatakan antara lain sebagai berikut: [3.18.2] … Lebih lanjut, berkaitan dengan unsur “berita atau pemberitahuan bohong” dan “kabar yang tidak pasti, atau kabar yang berkelebihan” a quo, jika dicermati oleh Mahkamah telah mengandung adanya sifat “ambiguitas” yang dikarenakan sulitnya menentukan ukuran atau parameter akan “kebenaran“ sesuatu hal yang disampaikan oleh masyarakat yang disebabkan adanya perbedaan ukuran yang dipergunakan untuk menjadi dasar pembenaran akan sesuatu hal yang disampaikan tersebut. Adanya ketidakjelasan ukuran atau parameter demikian dapat menjadi benih atau embrio bahwa seseorang yang menyampaikan sesuatu hal tersebut telah melakukan perbuatan yang berkaitan dengan penyampaian berita atau pemberitahuan bohong. Terlebih, jika seseorang akan menyampaikan pendapat atau pikiran, penilaian akan “kebenaran” dan “kabar yang berkelebihan” atas hal yang disampaikan sangat tergantung penilaian oleh subjek hukum yang mempunyai latar belakang yang berbeda-beda, misalnya dari sudut pandang nilai-nilai agama, budaya dan sosial. Oleh karena itu, apabila ukuran atau parameter dalam mengeluarkan pendapat ataupun pikiran yang hanya memperbolehkan menyampaikan sesuatu yang dianggap “benar” saja (tidak bohong) dan tidak berkelebihan yang tidak jelas ukuran atau parameternya baik hal tersebut dilakukan di tempat umum maupun di ranah pribadi, maka hal demikian justru dapat menimbulkan pembatasan terhadap hak setiap orang untuk berkreativitas dalam berpikir guna menemukan kebenaran itu sendiri. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi memiliki kebebasan untuk berpendapat sebagai bentuk partisipasi publik dalam kehidupan berdemokrasi, karena pada hakikatnya keputusan demokratis yang diambil oleh negara membutuhkan pendapat dan informasi dari warga negara. Oleh karena itu, negara tidak boleh mengurangi kebebasan berpendapat dengan ketentuan atau syarat yang bersifat absolut bahwa yang disampaikan tersebut adalah sesuatu yang benar atau tidak bohong. Artinya, negara memberikan ruang kepada warga negara untuk mengaktualisasikan dirinya secara bebas dalam memberikan pendapatnya atau menyumbangkan pikirannya kepada negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
…
[3.18.4] Bahwa dengan demikian unsur “berita atau pemberitahuan bohong” dan “kabar yang tidak pasti, atau kabar yang berkelebihan” dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 menurut Mahkamah merupakan norma yang mengandung pembatasan untuk mengeluarkan pendapat secara merdeka di ruang publik yang berpotensi dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk memidana pelaku yang melakukan perbuatan menyebarkan berita bohong tanpa sungguh-sungguh mengidentifikasi perbuatan pelaku merupakan bentuk kesengajaan dalam perspektif memberikan masukan atau kritik yang bersifat konstruktif yang seharusnya menjadi tugas negara untuk mempertimbangkan hal tersebut sebagai bentuk kebebasan menyampaikan pendapat atau kebebasan berekspresi, bukan justru yang ditekankan adalah penilaian terhadap adanya “berita atau pemberitahuan bohong” dan “kabar yang tidak pasti, atau kabar yang berkelebihan” dan menindak pelakunya untuk dikriminalisasi. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat unsur “berita atau pemberitahuan bohong” dan “kabar yang tidak pasti, atau kabar yang berkelebihan” yang termuat dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 dapat menjadi pemicu terhadap sifat norma pasal-pasal a quo menjadi “pasal karet” (mulur mungkret) yang dapat menciptakan ketidakpastian hukum. Sebab, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dimaksud “pasal karet” adalah pasal dalam undang-undang yang tidak jelas tolok ukurnya. Terlebih, dalam perkembangan teknologi informasi seperti saat ini yang memudahkan masyarakat dalam mengakses jaringan teknologi informasi, di mana masyarakat dapat memperoleh informasi dengan mudah dan cepat yang acapkali tanpa diketahui apakah berita yang diperoleh adalah berita bohong atau berita benar dan berita yang berkelebihan, sehingga berita dimaksud tersebar dengan cepat kepada masyarakat luas yang hal demikian dapat berakibat dikenakannya sanksi pidana kepada pelaku dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tersebut.
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, oleh karena unsur “berita atau pemberitahuan bohong”, dalam norma Pasal 14 UU 1/1946 merupakan norma “pasal karet” yang dapat menciptakan ketidakpastian hukum karena tindakan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, tanpa memastikan apakah berita bohong yang menimbulkan keonaran tersebut terjadi di masyarakat, maka Mahkamah dalam amar putusan tersebut menyatakan norma Pasal 14 UU 1/1946 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, masih berkenaan dengan unsur “berita atau pemberitahuan bohong” dan unsur “menerbitkan keonaran di kalangan rakyat” dalam norma Pasal 14 UU 1/1946, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU- XXII/2024, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 April 2025, yang merupakan putusan pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menegaskan kembali mengenai unsur-unsur dimaksud, dengan mempertimbangkan tindakan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, sebagaimana pertimbangan hukum Sub-paragraf [3.13.5], hlm. 300-301, yang menyatakan antara lain sebagai berikut:
Selain hal yang dijelaskan di atas, UU 1/1946 menitikberatkan tindakan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat tanpa memastikan apakah berita bohong yang menimbulkan keonaran tersebut terjadi di masyarakat dalam ruang fisik atau bukan ruang fisik, sehingga keonaran yang terjadi tidak di ruang fisik juga dapat dikenakan UU 1/1946. Hal ini berbeda dengan apa yang diatur dalam UU 1/2024 yang hanya meliputi akibat pemberitahuan bohong berupa kerusuhan yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik. Namun demikian, jika dicermati berkenaan dengan pengaturan tindakan menyebarkan berita/pemberitahuan bohong dengan menggunakan sarana teknologi informasi yang menyebabkan terjadinya kerusuhan di masyarakat, sebagaimana yang diatur dalam norma Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 yang menyatakan, “Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.” Telah ternyata menciptakan ketidakpastian hukum jika dikaitkan dengan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan "kerusuhan" adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber. Artinya, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 telah memberikan pembatasan yang jelas bahwa penyebaran pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan yang secara fisik terjadi di masyarakat, tidak termasuk keributan/kerusuhan yang terjadi di ruang digital/siber. Pembatasan dimaksud sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023 sehingga aparat penegak hukum hanya dapat melakukan proses hukum terhadap penyebaran berita bohong yang menimbulkan keributan/kerusuhan secara fisik yang terjadi di masyarakat. Hal demikian dimaksudkan agar penerapan Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 yang merupakan delik materiil yang menekankan pada akibat perbuatan atau kerusuhan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana tersebut memenuhi prinsip lex scripta, lex certa, dan lex stricta. Sementara itu, berkaitan dengan konstitusionalitas Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024 yang juga dimohonkan pengujian oleh Pemohon, dengan telah dimaknainya norma Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 sebagai norma primer maka konsekuensi yuridisnya, Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024 harus menyesuaikan dengan pemaknaan norma Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 sebagaimana telah dipertimbangkan di atas.
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan dengan memberikan pemaknaan mengenai “kerusuhan” adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber. Dengan adanya pembatasan ini memberikan kejelasan dalam penerapan norma Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 yang merupakan delik materiil yang menekankan pada akibat perbuatan atau kerusuhan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana tersebut memenuhi prinsip lex scripta, lex certa, dan lex stricta. Dengan demikian, aparat penegak hukum hanya dapat melakukan proses hukum terhadap penyebaran berita bohong yang menimbulkan keributan/kerusuhan secara fisik yang terjadi di masyarakat, tidak termasuk keributan/kerusuhan yang terjadi di ruang digital/siber.
Sementara itu, berkenaan dengan dalil Pemohon yang menyatakan norma Pasal 263 UU 1/2026 tidak memberikan jaminan hak perlindungan diri pribadi, keluarga, harta benda, dan hak rasa aman, karena norma a quo menurut Pemohon seolah-olah membiarkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat baru dapat dilakukan penindakan atau proses hukum kepada orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan bohong. Dalam kaitan dengan dalil a quo, penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa norma Pasal 263 UU 1/2026 merupakan norma yang harus memenuhi seluruh unsur yang menjadi kondisi yang bersifat kumulatif untuk dapat dipidana. Artinya, untuk dapat dijatuhi pidana dengan menggunakan norma Pasal 263 UU 1/2026, seseorang harus: (1) menyiarkan atau menyebarluaskan berita; (2) mengetahui berita tersebut bohong; dan (3) atas tersebarnya berita bohong tersebut, timbul kerusuhan di masyarakat. Artinya, jika seseorang telah menyebarkan berita yang diketahuinya bohong, namun tidak terjadi kerusuhan dalam masyarakat yang disebabkan karena berita bohong tersebut, seseorang tersebut tidak dapat dipidana. Dalam hal ini, perlu dibuktikan adanya hubungan kausalitas antara penyebaran berita atau pemberitahuan yang diketahuinya bohong dengan kerusuhan yang terjadi;
[3.10.2] Bahwa selanjutnya Pemohon juga mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 264 UU 1/2026 yang menyatakan, “Setiap Orang yang menyiarkan diketahuinya bahwa berita demikian mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”. Menurut Pemohon, norma a quo tidak memberikan jaminan perlindungan atas hak diri pribadi, keluarga, harta benda, dan hak rasa aman karena adanya kerusuhan. Dalam hal ini, substansi yang terkait dengan norma Pasal 264 UU 1/2026 sebelumnya pernah diatur dalam Pasal 15 UU 1/1946 yang menyatakan “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun”. Namun demikian, terdapat perbedaan rumusan delik antara norma Pasal 264 UU 1/2026 dengan Pasal 15 UU 1/1946 karena unsur “setidak-tidaknya patut dapat menduga” dalam Pasal 15 UU 1/1946 tidak lagi digunakan untuk rumusan delik dalam Pasal 264 UU 1/2026 karena unsur tersebut tidak memberikan kepastian hukum apakah perbuatan pidana yang diatur dilakukan secara sengaja atau lalai. Unsur tersebut dalam Pasal 264 UU 1/2026 diganti menjadi “diketahuinya bahwa berita demikian mengakibatkan kerusuhan di masyarakat.” Rumusan delik dalam Pasal 264 UU 1/2026, telah sesuai pula dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU- XXI/2023 yang mempertimbangkan antara lain sebagai berikut:
[3.18.6] Bahwa selanjutnya berkenaan dengan unsur “kabar yang tidak pasti”, atau “kabar yang berkelebihan” atau “yang tidak lengkap” yang terdapat dalam Pasal 15 UU 1/1946, menurut Mahkamah Penjelasan Pasal 15 UU 1/1946 pada pokoknya menjelaskan berkenaan dengan Pasal ini mengenai "kabar angin" (kabar yang tidak pasti) dan kabar yang disiarkan dengan tambahan atau dikurangi. Dengan memerhatikan dan mencermati kandungan yang terdapat dalam Pasal 15 UU 1/1946 beserta Penjelasannya, menurut Mahkamah unsur “kabar tidak lengkap atau berkelebihan” adalah sulit ditentukan batasan atau parameternya, karena unsur “kabar tidak lengkap atau berkelebihan” dapat dikatakan sebagai data/informasi yang tidak valid dan tidak reliable atau data yang validitas dan reliabilitasnya rendah, sehingga Pasal 15 UU 1/1946 hampir dapat dipastikan sama dengan pemaknaan unsur “pemberitahuan bohong” sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU 1/1946. Di samping itu, berkaitan dengan unsur “kabar yang berkelebihan” sebagaimana telah dipertimbangkan pada pertimbangan hukum sebelumnya, oleh karena dengan adanya pengulangan penerapan unsur “pemberitahuan bohong” yang esensinya sebenarnya sama antara unsur “kabar yang berkelebihan” dengan unsur “pemberitahuan bohong” hal tersebut mengakibatkan adanya tumpang tindih (overlapping) dalam pengaturan norma Pasal 15 UU 1/1946 yang dapat menjadikan norma dimaksud mengandung sifat ambigu. Terlebih, Penjelasan pasal a quo tidak menguraikan secara jelas gradasi atau tingkat keakuratan yang dimaksud sehingga hal ini bertentangan dengan asas yang berlaku dalam perumusan norma hukum pidana, yaitu harus dibuat secara ter scripta), jelas (lex certa), dan tegas tanpa ada analogi (lex stricta). demikian, menurut Mahkamah, pertimbangan hukum Mahkamah terkait demikian, menurut Mahkamah, pertimbangan hukum Mahkamah terkait dengan unsur “berita atau pemberitahuan bohong” dalam Pasal 14 UU 1/1946 mutatis mutandis menjadi pertimbangan hukum Mahkamah terkait dengan pertimbangan unsur “kabar yang tidak pasti” atau “kabar yang berkelebihan” pertimbangan unsur “kabar dalam Pasal 15 UU 1/1946.
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum tersebut, oleh karena norma Pasal 15 UU 1/1946 menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penegakannya maka Mahkamah menyatakan norma Pasal 15 UU 1/1946 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan berlakunya UU 1/2023 yang diubah dengan UU 1/2026, Pasal 264 UU 1/2026 tidak lagi mengakomodasi unsur “patut diduga” karena unsur tersebut tidak memberikan kepastian hukum apakah perbuatan pidana yang diatur dilakukan secara sengaja atau lalai. Oleh karena itu, untuk memberikan jaminan kepastian hukum yang adil norma Pasal 264 UU 1/2026 menggunakan unsur “diketahuinya bahwa berita demikian mengakibatkan kerusuhan di masyarakat”. Artinya, syarat utama dalam norma Pasal 264 UU 1/2026 adalah orang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap tersebut harus mengetahui terlebih dahulu bahwa berita demikian telah menimbulkan keributan/kerusuhan secara fisik yang terjadi di masyarakat, tidak termasuk keributan/kerusuhan yang terjadi di ruang digital/siber;
[3.10.3] Bahwa selain itu Pemohon juga mendalilkan delik materiil yang dirumuskan dalam norma Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2026 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 apabila tidak dirumuskan sebagai delik formil dengan menambahkan kata “dapat” sehingga menurut Pemohon norma Pasal 263 UU 1/2026 menjadi “Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”. Sementara itu, Pemohon memohon norma Pasal 264 UU 1/2026 menjadi “Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”. Dalam kaitan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, di satu sisi dengan menambahkan kata “dapat” hal tersebut merupakan suatu langkah mundur (setback), sementara di sisi lain menyebabkan terjadinya pergeseran paradigma penerapan unsur delik, baik dalam norma Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2026. Artinya, dengan ditambahkan kata “dapat” dalam norma Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2026 menyebabkan perbuatan yang akan dituntut di depan pengadilan bukan saja karena perbuatan tersebut mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, akan tetapi dengan menambahkan kata “dapat” penegak hukum tidak perlu menjadikan unsur adanya akibat berupa kerusuhan dalam masyarakat untuk dapat diproses hukum sebagai pelanggaran norma Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2026. Dengan demikian, dalam konteks Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2026 penambahan kata “dapat” dimaksud justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan jaminan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, menurut Mahkamah kata “dapat” dalam konteks Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2026 juga bertentangan dengan prinsip perumusan tindak pidana yang harus memenuhi prinsip hukum harus tertulis (lex scripta), harus ditafsirkan seperti yang dibaca (lex stricta), dan tidak multitafsir (lex certa), oleh karenanya bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Dengan kata lain, mengubah delik materiil dalam norma Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2026 menjadi delik formil akan memudahkan terjadinya kriminalisasi karena terdapat perbedaan pemaknaan kata “dapat” dalam praktik penegakan hukum. Terlebih, apabila dalil Pemohon dikabulkan dengan menambah kata “dapat” dalam norma Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2026 menjadikan norma dimaksud menjadi delik formil, sehingga norma- norma a quo akan menjadi “pasal karet” (mulur mungkret) sehingga mengancam kepastian hukum yang adil berkaitan dengan penggunaan hak atas kebebasan menyampaikan pendapat.
Dengan demikian, dalil Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2026 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang tidak berdasar sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
[3.12] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, norma Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2026 telah ternyata tidak bertentangan dengan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, perlakuan yang sama di hadapan hukum; hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.13] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal delapan belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh sembilan, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.43 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Wilma Silalahi sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA, ttd.
Saldi Isra ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd.
Adies Kadir ttd. Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Wilma Silalahi
