183/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Sofyan Efendy (Pemohon I), Dandi Arya Saputra (Pemohon II), Ryandra Wahyu Aditya Bahar (Pemohon III), Heldan Tyrone Difana (Pemohon IV), dan Sandy Rahmat Ramadhan (Pemohon V)
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
PUTUSAN
NOMOR 183/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
- Nama : Sofyan Efendy
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Jalan Raya Nyalaran 2/9, Lawangan Daya, Pademawu, Kabupaten Pamekasan
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon I; - Nama : Dandi Arya Saputra
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Undaan Wetan 4/1-C, Ketabang, Genteng, Kota Surabaya
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon II; - Nama : Ryandra Wahyu Aditya Bahar Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Jalan Gn. Lempuyang V/14 DPS, Tegal Kertha, Denpasar Barat, Kota Denpasar
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon III; - Nama : Heldan Tyrone Difana Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Dusun Kauman, Pugeran, Gindang, Kabupaten Mojokerto
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon IV; - Nama : Sandy Rahmat Ramadhan Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Seketi RT/RW: 004/007, Seketi, Balongbendo, Kota Sidoarjo Selanjutnya disebut sebagai Pemohon V; Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon V disebut sebagai para Pemohon; [1.2] Membaca permohonan para Pemohon; Mendengar keterangan para Pemohon;
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 9 April 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 21 Mei 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 181/PUU/PAN.MK/AP3/05/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 183/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 21 Mei 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
- Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945” - Bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:- menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
- Bahwa selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:- menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,”
- Bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji hal dugaan pertentangan norma undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang selengkapnya menyatakan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.” - Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil atas Pasal 85 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut: “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang”
- Bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah pengujian materiil undang-undang in casu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, maka Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili permohonan ini.
B. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
- Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
- perorangan WNI;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
- badan hukum publik dan privat; atau;
- lembaga negara”.
Selanjutnya, penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
”Yang dimaksud dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak yang diatur dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945”. - Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Nomor 006/PUUIII/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 dan putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
- Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
- Bahwa para Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia sebagaimanana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf A UU MK, yang memiliki hak konstitusional kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D UUD 1945;
- Pemohon I merupakan perorangan warga negara Indonesia yang berstatus sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dan memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap Pasal 85 ayat (2) Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Mahkamah Konstitusi. Kedudukan hukum tersebut didasarkan pada adanya kepentingan konstitusional yang bersifat langsung, nyata, dan aktual terhadap keberlakuan norma a quo, khususnya mengenai ketentuan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya berlaku selama 5 (lima) tahun dan wajib diperpanjang setelah masa berlakunya berakhir. Sebagai warga negara Indonesia yang aktif menggunakan kendaraan bermotor untuk menunjang kegiatan pendidikan, mobilitas sehari-hari, serta kebutuhan sosial dan ekonomi, Pemohon I secara langsung terkena dampak dari berlakunya ketentuan tersebut. Dalam konteks kehidupan mahasiswa di kota besar seperti Surabaya, kendaraan bermotor merupakan sarana utama untuk menunjang aktivitas akademik, organisasi, magang, penelitian lapangan, maupun kegiatan sosial lainnya. Oleh karena itu, keberadaan SIM bukan hanya sekadar dokumen administratif, melainkan menjadi kebutuhan hukum yang sangat penting agar seseorang dapat menggunakan kendaraan secara sah dan terhindar dari sanksi hukum. Namun demikian, ketentuan perpanjangan SIM setiap lima tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 85 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 menimbulkan persoalan yang cukup serius, terutama terkait dengan beban ekonomi dan efektivitas penerapannya. Dalam praktiknya, perpanjangan SIM tidak hanya mensyaratkan pembayaran biaya administrasi resmi sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tetapi juga mewajibkan pemohon untuk mengikuti serangkaian prosedur tambahan seperti pemeriksaan kesehatan jasmani, tes psikologi, biaya pelayanan penunjang, serta biaya-biaya tidak langsung lainnya seperti transportasi menuju lokasi pelayanan, waktu yang terbuang, hingga hilangnya kesempatan untuk bekerja atau mengikuti kegiatan akademik. Bagi masyarakat umum, khususnya mahasiswa dan kelompok masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, beban tersebut bukanlah persoalan ringan. Mahasiswa pada umumnya masih bergantung pada dukungan ekonomi keluarga dan belum memiliki penghasilan tetap. Kewajiban untuk melakukan perpanjangan SIM secara berkala setiap lima tahun menimbulkan pengeluaran yang berulang dan dapat menjadi beban finansial yang tidak proporsional jika dibandingkan dengan manfaat hukum yang diperoleh. Dalam hal ini, Pemohon menilai bahwa negara seharusnya mempertimbangkan asas keadilan sosial dan kemampuan ekonomi masyarakat dalam menetapkan suatu kewajiban administratif yang bersifat wajib. Selain persoalan biaya, Pemohon juga menilai bahwa pelaksanaan syarat perpanjangan SIM, khususnya tes kesehatan dan tes psikologi, belum menunjukkan efektivitas yang memadai untuk mencapai tujuan hukum yang sebenarnya. Secara normatif, syarat tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap pemegang SIM masih layak secara jasmani dan rohani untuk mengemudikan kendaraan bermotor demi menjamin keselamatan berlalu lintas. Akan tetapi, dalam praktiknya, pelaksanaan tes kesehatan dan tes psikologi sering kali hanya menjadi formalitas administratif semata. Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pada saat perpanjangan SIM sering kali hanya bersifat singkat dan tidak mendalam. Banyak kasus menunjukkan bahwa pemeriksaan tersebut hanya dilakukan untuk memenuhi persyaratan dokumen, bukan sebagai evaluasi medis yang sungguh-sungguh terhadap kemampuan fisik seseorang dalam mengemudi. Demikian pula dengan tes psikologi, yang pada praktiknya sering kali tidak dilakukan secara komprehensif untuk menilai kondisi kejiwaan, kestabilan emosi, maupun kemampuan mengambil keputusan dalam situasi lalu lintas yang kompleks. Bahkan dalam perkembangan pelayanan publik saat ini, tes kesehatan dan tes psikologi tersebut banyak diselenggarakan secara daring (online). Di satu sisi, digitalisasi memang dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan akses pelayanan publik. Namun di sisi lain, pelaksanaan tes secara daring justru membuka ruang yang sangat besar terhadap manipulasi, penyalahgunaan, dan ketidakakuratan hasil pemeriksaan. Tes psikologi yang dilakukan secara online tanpa pengawasan langsung sulit menjamin kejujuran peserta dan validitas hasilnya. Hal yang sama juga berlaku pada pemeriksaan kesehatan yang tidak dilakukan melalui pemeriksaan fisik langsung oleh tenaga medis yang kompeten. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai rasionalitas dan proporsionalitas dari keberadaan kewajiban perpanjangan SIM setiap lima tahun. Jika tujuan utama dari norma tersebut adalah untuk menjamin keselamatan berlalu lintas dan memastikan kompetensi pengemudi, maka mekanisme yang diterapkan seharusnya benar-benar mampu mencapai tujuan tersebut secara nyata. Namun apabila pelaksanaannya hanya bersifat administratif dan formalitas belaka, maka kewajiban tersebut justru lebih menyerupai beban birokrasi daripada instrumen perlindungan hukum bagi masyarakat. Dalam perspektif hukum tata negara, suatu pembatasan hak warga negara oleh undang- undang harus memenuhi prinsip proporsionalitas, rasionalitas, dan kepastian hukum yang adil. Negara memang memiliki kewenangan untuk mengatur tata tertib lalu lintas demi kepentingan umum, namun pengaturan tersebut tidak boleh menimbulkan beban yang berlebihan (excessive burden) tanpa manfaat yang jelas dan terukur. Dalam hal ini, Pemohon berpendapat bahwa kewajiban perpanjangan SIM setiap lima tahun tidak lagi proporsional apabila syarat-syarat yang diwajibkan tidak efektif untuk menjamin keselamatan berkendara. Lebih lanjut, Pemohon menilai bahwa ketentuan Pasal 85 ayat (2) tersebut telah menimbulkan kerugian konstitusional terhadap hak-haknya sebagai warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hak atas kepastian hukum yang adil mengandung makna bahwa setiap peraturan perundang- undangan harus memberikan perlindungan hukum yang rasional, tidak diskriminatif, dan tidak menimbulkan ketidakpastian dalam penerapannya. Dalam konteks ini, Pemohon merasa bahwa kewajiban perpanjangan SIM secara berkala setiap lima tahun justru menimbulkan ketidakpastian mengenai manfaat substantif dari kewajiban tersebut. Negara mewajibkan masyarakat untuk membayar biaya tertentu dan memenuhi prosedur tambahan, tetapi tidak dapat menjamin bahwa prosedur tersebut benar- benar menghasilkan perlindungan keselamatan lalu lintas yang lebih baik. Selain itu, prinsip perlakuan yang sama di hadapan hukum juga menjadi relevan. Dalam praktiknya, seluruh masyarakat diperlakukan sama untuk memenuhi kewajiban tersebut tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi, latar belakang sosial, maupun tingkat kebutuhan masing-masing individu. Mahasiswa, pekerja informal, dan masyarakat berpenghasilan rendah menghadapi beban yang jauh lebih berat dibandingkan kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi. Hal ini menimbulkan ketimpangan substantif dalam penerapan hukum yang seharusnya menjunjung asas keadilan sosial. Pemohon juga berpendapat bahwa apabila seseorang telah melalui proses ujian teori dan praktik yang ketat pada saat memperoleh SIM pertama kali, maka evaluasi berikutnya seharusnya lebih menekankan pada pelanggaran lalu lintas nyata atau rekam jejak berkendara, bukan semata-mata pada kewajiban administratif periodik. Jika seseorang terbukti melakukan pelanggaran berat, kecelakaan serius akibat kelalaian, atau memiliki gangguan kesehatan yang nyata, maka evaluasi ulang terhadap kelayakan SIM tentu dapat dibenarkan. Namun apabila seluruh pemegang SIM diwajibkan memperpanjang secara rutin tanpa indikator risiko yang jelas, maka hal tersebut berpotensi melanggar asas efisiensi dan keadilan hukum. Kerugian konstitusional yang dialami Pemohon bersifat nyata (actual loss), spesifik (specific loss), dan memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) yang jelas dengan berlakunya norma yang diuji. Kerugian tersebut tidak bersifat hipotetis, melainkan benar-benar dialami oleh Pemohon sebagai pengguna kendaraan bermotor yang wajib memperpanjang SIM dan menanggung seluruh beban biaya serta prosedur yang menyertainya. Jika ketentuan tersebut tidak berlaku atau dimaknai secara berbeda melalui putusan Mahkamah Konstitusi, maka kerugian konstitusional Pemohon dapat dipulihkan. Dalam doktrin hukum acara Mahkamah Konstitusi, syarat legal standing mensyaratkan adanya hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, adanya kerugian terhadap hak tersebut, kerugian yang bersifat spesifik dan aktual, adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya undang-undang, serta kemungkinan bahwa kerugian tersebut dapat dipulihkan apabila permohonan dikabulkan. Seluruh unsur tersebut telah terpenuhi dalam kedudukan hukum Pemohon I. Dengan demikian, Pemohon I memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusional terhadap Pasal 85 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Permohonan ini bukan semata-mata ditujukan untuk menghapus kewajiban administratif, melainkan untuk menegakkan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Negara harus memastikan bahwa setiap kewajiban hukum yang dibebankan kepada warga negara benar-benar memiliki tujuan yang sah, mekanisme yang efektif, dan tidak menimbulkan beban yang berlebihan bagi masyarakat. Oleh sebab itu, Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ketentuan Pasal 85 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 sepanjang frasa mengenai kewajiban perpanjangan SIM setiap lima tahun bertentangan dengan UUD 1945, atau setidak-tidaknya memberikan penafsiran konstitusional yang lebih adil, proporsional, dan berpihak pada perlindungan hak-hak konstitusional warga negara Indonesia. Dengan demikian, hukum tidak hanya menjadi alat administrasi negara, tetapi juga menjadi instrumen keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
- Bahwa Pemohon II merupakan Pemohon I merupakan perorangan warga negara Indonesia yang berstatus sebagai mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dan memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Mahkamah Konstitusi. Kedudukan hukum tersebut didasarkan pada adanya kepentingan konstitusional yang bersifat langsung, nyata, dan aktual terhadap keberlakuan norma a quo, khususnya mengenai ketentuan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya berlaku selama 5 (lima) tahun dan wajib diperpanjang setelah masa berlakunya berakhir. Kedudukan hukum ini tidak hanya dilihat dari aspek formal sebagai warga negara, tetapi juga dari adanya hubungan kausal antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialami atau setidak-tidaknya berpotensi dialami oleh Pemohon. Dalam konteks ini, Pemohon merupakan subjek hukum yang secara langsung terdampak oleh kebijakan terkait penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik dari sisi pembebanan biaya maupun dari sisi kualitas prosedur yang harus dijalani. Sebagai mahasiswa, Pemohon berada dalam posisi sosial-ekonomi yang relatif terbatas, sehingga setiap kebijakan publik yang berkaitan dengan pungutan biaya layanan negara memiliki dampak yang signifikan terhadap aksesibilitasnya. Hal ini menjadi penting karena layanan penerbitan dan perpanjangan SIM merupakan bagian dari pelayanan publik yang esensial, yang tidak hanya berkaitan dengan kepentingan individu, tetapi juga dengan kepentingan umum dalam menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas. Oleh karena itu, ketika terdapat ketidakseimbangan antara tujuan normatif suatu kebijakan dengan realitas implementasinya, maka hal tersebut dapat menimbulkan persoalan konstitusional yang layak untuk diuji. Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada dasarnya memberikan legitimasi bagi negara untuk menetapkan jenis dan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam sektor lalu lintas, termasuk biaya penerbitan dan perpanjangan SIM. Secara teoritis, keberadaan PNBP merupakan instrumen fiskal yang sah dan diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan negara. Namun demikian, legitimasi tersebut tidak bersifat absolut. Penetapan dan pelaksanaan PNBP tetap harus tunduk pada prinsip-prinsip konstitusional, termasuk asas keadilan, proporsionalitas, dan kepastian hukum. Dalam praktiknya, Pemohon menilai bahwa implementasi norma tersebut telah melampaui batas kewajaran, khususnya terkait dengan besaran biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat. Biaya perpanjangan SIM tidak hanya terdiri dari tarif resmi yang ditetapkan pemerintah, tetapi juga mencakup berbagai biaya tambahan, seperti biaya tes kesehatan dan tes psikologi. Kedua jenis tes ini secara normatif dimaksudkan untuk menjamin bahwa pemegang SIM memiliki kondisi fisik dan mental yang layak untuk mengemudi. Namun, dalam pelaksanaannya, biaya yang dikenakan sering kali tidak transparan dan cenderung bervariasi, tergantung pada tempat dan mekanisme pelaksanaannya. Kondisi ini menimbulkan persoalan serius dalam perspektif kepastian hukum. Kepastian hukum tidak hanya berarti adanya aturan yang jelas, tetapi juga mencakup konsistensi dan keterjangkauan dalam penerapannya. Ketika masyarakat dihadapkan pada biaya yang tidak pasti dan cenderung meningkat tanpa dasar yang jelas, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai bentuk ketidakpastian hukum. Dalam konteks Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Oleh karena itu, apabila suatu kebijakan publik justru menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan, maka kebijakan tersebut patut dipertanyakan konstitusionalitasnya. Selain aspek biaya, Pemohon juga menyoroti kualitas pelaksanaan tes kesehatan dan tes psikologi sebagai syarat perpanjangan SIM. Secara konseptual, kedua tes tersebut memiliki tujuan yang sangat penting, yaitu untuk memastikan bahwa setiap pengemudi berada dalam kondisi yang layak secara fisik dan mental. Hal ini sejalan dengan prinsip keselamatan lalu lintas, yang menempatkan faktor manusia sebagai salah satu determinan utama dalam terjadinya kecelakaan. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan tes tersebut sering kali tidak mencerminkan standar yang diharapkan. Terdapat indikasi bahwa proses pengujian dilakukan secara formalitas semata, tanpa adanya evaluasi yang mendalam dan objektif. Dalam beberapa kasus, hasil tes dapat diperoleh dengan mudah tanpa melalui prosedur yang ketat, bahkan terdapat dugaan adanya praktik manipulasi. Hal ini tentu saja bertentangan dengan tujuan utama dari keberadaan tes tersebut. Jika seseorang dapat memperoleh atau memperpanjang SIM tanpa melalui proses evaluasi yang benar-benar valid, maka fungsi SIM sebagai instrumen kontrol terhadap kelayakan pengemudi menjadi kehilangan maknanya. Dampak dari kondisi ini tidak hanya dirasakan oleh Pemohon, tetapi juga oleh masyarakat luas. Ketika sistem perpanjangan SIM tidak mampu menjamin bahwa setiap pemegang SIM benar-benar layak untuk mengemudi, maka risiko kecelakaan lalu lintas menjadi meningkat. Dalam hal ini, negara gagal menjalankan fungsinya sebagai pelindung keselamatan publik. Oleh karena itu, persoalan ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai isu administratif, tetapi juga sebagai isu konstitusional yang berkaitan dengan hak atas rasa aman dan perlindungan hukum. Dari perspektif asas-asas umum pemerintahan yang baik, kondisi ini juga menunjukkan adanya pelanggaran terhadap beberapa prinsip dasar, seperti asas kepastian hukum, asas kecermatan, dan asas kepentingan umum. Asas kepastian hukum menuntut agar setiap kebijakan publik dirumuskan dan dilaksanakan secara jelas dan konsisten. Asas kecermatan mengharuskan pemerintah untuk bertindak secara hati-hati dan profesional dalam setiap pengambilan keputusan. Sementara itu, asas kepentingan umum menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan utama dari setiap kebijakan. Ketika biaya perpanjangan SIM menjadi tidak proporsional dan kualitas layanan tidak memadai, maka dapat dikatakan bahwa pemerintah tidak sepenuhnya menjalankan prinsip-prinsip tersebut. Hal ini juga dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi, yaitu penyimpangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang merugikan masyarakat. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, khususnya dalam hal pelayanan publik. Lebih jauh lagi, beban biaya yang tinggi dan prosedur yang tidak transparan dapat mendorong masyarakat untuk mencari jalan pintas, seperti menggunakan jasa calo atau bahkan mengabaikan kewajiban untuk memperpanjang SIM. Fenomena ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga merusak sistem hukum secara keseluruhan. Ketika masyarakat tidak lagi percaya pada mekanisme resmi, maka legitimasi hukum menjadi lemah, dan potensi pelanggaran hukum menjadi semakin besar. Dalam konteks ini, argumentasi Pemohon II menjadi sangat relevan dan memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar kepentingan pribadi. Permohonan pengujian terhadap Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 bukan hanya bertujuan untuk mengurangi beban biaya, tetapi juga untuk mendorong perbaikan sistem pelayanan publik agar lebih adil, transparan, dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan prinsip negara hukum, yang menuntut agar setiap tindakan pemerintah didasarkan pada hukum yang adil dan berpihak pada kepentingan rakyat. Mahkamah Konstitusi, sebagai penjaga konstitusi, memiliki peran penting dalam menilai apakah suatu norma undang-undang telah sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional. Dalam hal ini, Mahkamah tidak hanya melihat aspek formal dari suatu norma, tetapi juga mempertimbangkan dampak nyata dari implementasinya. Jika ditemukan bahwa suatu norma telah menimbulkan ketidakadilan atau melanggar hak-hak konstitusional warga negara, maka Mahkamah memiliki kewenangan untuk memberikan penafsiran konstitusional atau bahkan membatalkan norma tersebut. Dengan demikian, pengujian terhadap Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa sistem perpanjangan SIM benar-benar berfungsi sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu menjamin keselamatan lalu lintas dan memberikan pelayanan yang adil kepada masyarakat. Negara tidak boleh menjadikan pelayanan publik sebagai beban yang tidak proporsional bagi warga negara, terutama bagi kelompok rentan seperti mahasiswa. Sebaliknya, negara harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum. Pada akhirnya, persoalan yang diangkat oleh Pemohon II mencerminkan kebutuhan akan reformasi dalam sistem pelayanan publik di Indonesia, khususnya dalam sektor lalu lintas. Reformasi ini tidak hanya mencakup aspek regulasi, tetapi juga aspek implementasi, pengawasan, dan akuntabilitas. Tanpa adanya perbaikan yang menyeluruh, maka tujuan untuk menciptakan sistem lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeadilan akan sulit untuk tercapai. Oleh karena itu, permohonan ini tidak hanya memiliki nilai hukum, tetapi juga nilai strategis dalam mendorong perubahan yang lebih baik bagi sistem hukum dan pelayanan publik di Indonesia. Melanjutkan uraian sebelumnya, penting untuk menempatkan persoalan ini dalam perspektif perbandingan hukum dengan beberapa negara di kawasan Asia guna melihat apakah praktik yang terjadi di Indonesia merupakan hal yang lazim atau justru menyimpang dari kecenderungan umum. Di beberapa negara seperti Jepang, Singapura, dan Malaysia, mekanisme penerbitan dan perpanjangan surat izin mengemudi pada umumnya tetap mengenakan biaya, namun struktur pembiayaannya cenderung lebih transparan, terstandarisasi, dan memiliki korelasi yang jelas dengan kualitas layanan yang diberikan. Misalnya, di Jepang, proses perpanjangan SIM disertai dengan pelatihan keselamatan berkendara yang wajib diikuti oleh pemohon, sehingga biaya yang dibayarkan memiliki justifikasi yang kuat dalam konteks peningkatan kompetensi pengemudi. Di Singapura, sistem pengujian kesehatan dan kelayakan pengemudi juga dilakukan dengan standar yang ketat dan berbasis teknologi, sehingga meminimalisasi potensi manipulasi. Perbandingan ini menunjukkan bahwa biaya dalam pelayanan publik pada dasarnya bukanlah persoalan utama, selama biaya tersebut sebanding dengan kualitas layanan dan manfaat yang diperoleh masyarakat. Dengan kata lain, persoalan yang dihadapi Pemohon II bukan semata-mata mengenai mahalnya biaya, tetapi lebih pada ketidakseimbangan antara biaya yang dibebankan dengan kualitas dan integritas layanan yang diberikan. Ketika biaya tinggi tidak diiringi dengan peningkatan kualitas, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip value for money dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam konteks hukum administrasi negara, kondisi ini juga dapat dianalisis melalui prinsip proportionality atau asas proporsionalitas. Asas ini menghendaki agar setiap tindakan pemerintah harus seimbang antara tujuan yang ingin dicapai dengan beban yang ditimbulkan terhadap masyarakat. Jika tujuan dari kewajiban tes kesehatan dan tes psikologi adalah untuk menjamin keselamatan lalu lintas, maka pelaksanaannya harus benar-benar efektif dalam mencapai tujuan tersebut. Namun, jika dalam praktiknya tes tersebut hanya menjadi formalitas tanpa substansi, sementara biaya yang dikenakan cukup besar, maka terjadi ketidakseimbangan yang mencederai asas proporsionalitas. Lebih lanjut, dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia, akses terhadap pelayanan publik yang adil dan terjangkau merupakan bagian dari hak sosial yang harus dijamin oleh negara. Negara tidak hanya berkewajiban untuk menyediakan layanan, tetapi juga memastikan bahwa layanan tersebut dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi. Dalam hal ini, kebijakan pembebanan biaya yang tinggi berpotensi menciptakan hambatan struktural bagi kelompok tertentu, termasuk mahasiswa seperti Pemohon II, untuk memperoleh layanan yang seharusnya menjadi hak mereka. Di sisi lain, persoalan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan tes kesehatan dan tes psikologi juga menunjukkan adanya masalah dalam aspek tata kelola pemerintahan. Pengawasan merupakan elemen penting dalam memastikan bahwa setiap kebijakan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tanpa pengawasan yang efektif, maka potensi penyimpangan akan semakin besar. Dalam konteks ini, perlu adanya mekanisme pengawasan yang lebih ketat, baik secara internal oleh instansi terkait maupun secara eksternal melalui lembaga independen. Apabila kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan tidak mungkin akan terjadi erosi terhadap kepercayaan publik terhadap institusi negara. Kepercayaan publik merupakan modal sosial yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tanpa kepercayaan, maka setiap kebijakan, sebaik apapun secara normatif, akan sulit untuk diimplementasikan secara efektif. Oleh karena itu, perbaikan dalam sistem perpanjangan SIM tidak hanya penting dari aspek hukum, tetapi juga dari aspek sosial dan politik.Dalam kerangka solusi, diperlukan pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi. Pertama, perlu dilakukan evaluasi terhadap struktur biaya perpanjangan SIM untuk memastikan bahwa setiap komponen biaya memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kedua, perlu dilakukan standardisasi terhadap pelaksanaan tes kesehatan dan tes psikologi agar sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Ketiga, perlu ditingkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses pelayanan, termasuk dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk meminimalisasi interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan penyimpangan. Dengan demikian, argumentasi yang diajukan oleh Pemohon II tidak hanya memiliki dasar yang kuat secara yuridis, tetapi juga relevan dalam konteks reformasi pelayanan publik secara keseluruhan. Permohonan ini pada akhirnya diharapkan dapat menjadi momentum untuk melakukan pembenahan sistem yang lebih luas, sehingga pelayanan publik di bidang lalu lintas dapat benar-benar mencerminkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat.
- Bahwa Pemohon III merupakan perorangan warga negara Indonesia yang berstatus sebagai mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dan memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Mahkamah Konstitusi. Kedudukan hukum tersebut didasarkan pada adanya kepentingan konstitusional yang bersifat langsung, nyata, dan aktual terhadap keberlakuan norma a quo, khususnya mengenai ketentuan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya berlaku selama 5 (lima) tahun dan wajib diperpanjang setelah masa berlakunya berakhir. Sebagai mahasiswa hukum sekaligus bagian dari masyarakat Indonesia, saya memandang bahwa persoalan biaya perpanjangan SIM C tidak dapat dinilai secara sederhana hanya dari besar kecilnya nominal yang harus dibayarkan. Isu ini memiliki dimensi yang luas, mencakup aspek hukum normatif, implementasi kebijakan, prinsip pelayanan publik, hingga kondisi sosial ekonomi masyarakat yang beragam. Dalam konteks negara hukum, setiap kebijakan yang menyentuh masyarakat secara langsung seharusnya tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil, transparan, dan memberikan manfaat nyata. Oleh karena itu, untuk menilai apakah biaya perpanjangan SIM C tergolong mahal atau tidak, diperlukan pendekatan yang komprehensif dan tidak parsial. Secara normatif, dasar hukum mengenai biaya perpanjangan SIM C telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun
- Dalam ketentuan tersebut, biaya resmi perpanjangan SIM C ditetapkan sebesar Rp75.000 sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Secara yuridis, ketentuan ini memberikan legitimasi kepada negara untuk memungut biaya dari masyarakat atas pelayanan yang diberikan. Jika hanya dilihat dari angka tersebut, maka biaya perpanjangan SIM C sebenarnya tidak dapat langsung dikategorikan mahal, bahkan relatif terjangkau jika dibandingkan dengan beberapa layanan administrasi lainnya. Namun, persoalan tidak berhenti pada norma tertulis, melainkan justru muncul pada tahap implementasi di lapangan. Dalam praktiknya, masyarakat tidak hanya membayar biaya sebesar Rp75.000, tetapi juga dikenakan biaya tambahan seperti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Biaya tambahan ini sering kali tidak dijelaskan secara rinci kepada masyarakat, sehingga menimbulkan kebingungan dan persepsi bahwa terdapat “biaya tersembunyi”. Secara kumulatif, total biaya yang harus dikeluarkan dapat mencapai Rp150.000 hingga Rp200.000 atau bahkan lebih, tergantung pada lokasi dan mekanisme pelayanan yang digunakan. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum (das sollen) dan realitas praktik (das sein), yang pada akhirnya memunculkan pertanyaan mengenai kepatutan dan keadilan dari kebijakan tersebut. Dari perspektif hukum administrasi negara, setiap pungutan yang dibebankan kepada masyarakat harus memenuhi prinsip legalitas, yaitu memiliki dasar hukum yang jelas. Namun dalam perkembangan negara hukum modern, prinsip legalitas saja tidak cukup. Setiap kebijakan juga harus memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), seperti asas keterbukaan, asas akuntabilitas, dan asas kepastian hukum. Dalam konteks ini, kurangnya transparansi mengenai rincian biaya tambahan menjadi persoalan serius. Masyarakat sebagai pengguna layanan publik memiliki hak untuk mengetahui secara jelas komponen biaya yang harus dibayarkan, termasuk dasar hukum dari setiap pungutan tersebut. Jika informasi ini tidak disampaikan secara terbuka, maka hal tersebut berpotensi melanggar asas keterbukaan dan mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi negara. Selain itu, jika dianalisis dari perspektif keadilan distributif, kebijakan tarif yang bersifat seragam belum tentu menciptakan keadilan yang merata. Indonesia sebagai negara dengan tingkat kesenjangan ekonomi yang cukup tinggi memiliki karakteristik masyarakat yang beragam dalam hal kemampuan finansial. Bagi masyarakat kelas menengah ke atas, biaya perpanjangan SIM mungkin tidak menjadi beban yang berarti. Namun bagi masyarakat berpenghasilan rendah, seperti pekerja sektor informal, buruh harian, atau pengemudi ojek, biaya tersebut dapat menjadi pengeluaran yang cukup signifikan. Dalam kondisi ini, kebijakan tarif yang tidak mempertimbangkan perbedaan kemampuan ekonomi berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Lebih jauh lagi, jika dikaitkan dengan teori keadilan, kebijakan publik seharusnya dirancang untuk memberikan perlindungan lebih kepada kelompok yang kurang mampu. Artinya, negara tidak hanya berperan sebagai pemungut biaya, tetapi juga sebagai pelindung kepentingan masyarakat, khususnya kelompok rentan. Dalam konteks ini, kebijakan seperti subsidi atau diferensiasi tarif dapat menjadi solusi untuk menciptakan keadilan yang lebih substantif. Tanpa adanya kebijakan yang berpihak, maka biaya yang secara nominal terlihat kecil pun dapat menjadi beban yang berat bagi sebagian masyarakat. Dari perspektif efektivitas hukum, kebijakan biaya perpanjangan SIM C juga harus dilihat dari dampaknya terhadap tingkat kepatuhan masyarakat. SIM merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. Oleh karena itu, negara memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa masyarakat dapat dengan mudah memenuhi kewajiban tersebut. Jika biaya perpanjangan SIM dianggap terlalu tinggi, maka terdapat risiko bahwa sebagian masyarakat memilih untuk tidak memperpanjang SIM. Hal ini tentu bertentangan dengan tujuan hukum itu sendiri, yaitu menciptakan ketertiban dan keselamatan lalu lintas. Dengan demikian, kebijakan tarif yang tidak tepat justru dapat menurunkan efektivitas hukum. Dari sudut pandang sosiologi hukum, persepsi masyarakat terhadap mahal atau tidaknya suatu biaya sangat dipengaruhi oleh pengalaman dalam menerima pelayanan. Jika pelayanan yang diberikan cepat, mudah, transparan, dan profesional, maka biaya yang relatif tinggi pun dapat diterima oleh masyarakat. Sebaliknya, jika pelayanan lambat, berbelit-belit, dan tidak transparan, maka biaya yang sebenarnya tidak terlalu besar pun akan tetap dianggap mahal. Oleh karena itu, kualitas pelayanan menjadi faktor yang sangat menentukan dalam membentuk persepsi masyarakat. Dalam beberapa tahun terakhir, upaya digitalisasi layanan SIM telah dilakukan sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Langkah ini patut diapresiasi karena dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan. Namun demikian, implementasi digitalisasi harus dilakukan secara merata dan inklusif. Tidak semua masyarakat memiliki akses yang sama terhadap teknologi, sehingga perlu disediakan alternatif layanan yang tetap mudah diakses oleh semua kalangan. Tanpa pendekatan yang inklusif, digitalisasi justru berpotensi menciptakan kesenjangan baru dalam pelayanan publik. Selain itu, keterlibatan pihak ketiga dalam penyelenggaraan layanan tambahan seperti tes kesehatan dan psikologi juga perlu mendapat perhatian serius. Tanpa pengaturan yang jelas dan pengawasan yang ketat, hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian biaya dan membuka peluang terjadinya penyimpangan. Negara seharusnya menetapkan standar tarif yang jelas dan memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam pelayanan publik tunduk pada aturan yang sama. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi dihadapkan pada variasi biaya yang membingungkan. Dalam perspektif good governance, transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar. Negara harus mampu menjelaskan secara terbuka mengenai seluruh komponen biaya yang dibebankan kepada masyarakat, serta memastikan bahwa dana yang diperoleh digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Jika masyarakat tidak merasakan manfaat yang sebanding dengan biaya yang dibayarkan, maka legitimasi kebijakan tersebut akan dipertanyakan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk tidak hanya menetapkan kebijakan yang sah secara hukum, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan tersebut dapat diterima secara sosial. Dari sudut pandang kebijakan publik, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk memperbaiki sistem yang ada. Pertama, pemerintah dapat mengintegrasikan seluruh komponen biaya ke dalam satu tarif resmi yang transparan, sehingga masyarakat tidak lagi dihadapkan pada biaya tambahan yang tidak terduga. Kedua, pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan subsidi atau diferensiasi tarif bagi kelompok masyarakat tertentu, guna menciptakan keadilan yang lebih merata. Ketiga, perlu dilakukan evaluasi kebijakan secara berkala untuk memastikan bahwa sistem yang diterapkan tetap relevan dengan kondisi masyarakat. Keempat, mekanisme pengawasan dan pengaduan harus diperkuat agar masyarakat dapat melaporkan apabila terdapat penyimpangan dalam pelayanan. Sebagai penutup, saya berpendapat bahwa biaya perpanjangan SIM C di Indonesia tidak dapat dikategorikan secara mutlak sebagai mahal atau murah. Secara normatif, biaya tersebut masih tergolong wajar karena telah diatur dalam peraturan perundang- undangan. Namun secara empiris, biaya tersebut dapat dirasakan memberatkan oleh sebagian masyarakat, terutama jika mempertimbangkan adanya biaya tambahan dan kondisi ekonomi yang tidak merata. Oleh karena itu, yang perlu menjadi fokus utama bukan hanya penetapan tarif, tetapi juga perbaikan sistem pelayanan secara menyeluruh. Negara harus mampu menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sehingga kebijakan yang diambil tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga dapat diterima oleh masyarakat secara luas. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap institusi negara dapat terus terjaga dan bahkan meningkat di masa yang akan datang. Saya juga memandang bahwa isu biaya perpanjangan SIM C tidak dapat dilepaskan dari dimensi budaya hukum (legal culture) masyarakat Indonesia. Dalam banyak kasus, masyarakat sering kali lebih fokus pada hasil akhir (SIM diperpanjang) dibandingkan proses dan rincian biaya yang harus dilalui. Kondisi ini secara tidak langsung membuat praktik kurang transparan menjadi “dinormalisasi”. Oleh karena itu, selain perbaikan dari sisi negara, diperlukan juga peningkatan kesadaran hukum masyarakat agar lebih kritis, berani bertanya, dan memahami hak-haknya sebagai pengguna layanan publik. Di sisi lain, negara juga perlu membangun sistem informasi publik yang lebih proaktif. Informasi mengenai biaya resmi, prosedur, dan hak masyarakat seharusnya tidak hanya tersedia, tetapi juga mudah diakses dan dipahami. Hal ini dapat dilakukan melalui media digital, papan pengumuman di lokasi pelayanan, maupun kampanye edukasi hukum kepada masyarakat. Dengan adanya keterbukaan informasi yang memadai, maka potensi kesalahpahaman maupun kecurigaan terhadap biaya tambahan dapat diminimalisir. Selain itu, penting juga untuk melihat isu ini dalam kerangka pencegahan praktik maladministrasi. Ketika terdapat celah dalam sistem, seperti ketidakjelasan biaya atau lemahnya pengawasan, maka peluang terjadinya penyimpangan akan semakin besar. Oleh karena itu, penguatan pengawasan internal dan eksternal menjadi sangat penting. Lembaga pengawas maupun mekanisme pengaduan publik harus benar-benar berfungsi secara efektif, sehingga masyarakat memiliki saluran yang jelas apabila menemukan ketidaksesuaian dalam pelayanan. Dengan menambahkan perspektif tersebut, dapat ditegaskan bahwa persoalan biaya perpanjangan SIM C bukan hanya soal nominal yang mahal atau tidak, tetapi merupakan persoalan sistemik yang melibatkan regulasi, implementasi, budaya hukum, dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan. Oleh karena itu, solusi yang dibutuhkan juga harus bersifat menyeluruh, tidak parsial, agar mampu menciptakan pelayanan publik yang benar-benar adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
- Bahwa Pemohon IV merupakan perorangan warga negara Indonesia yang berstatus sebagai mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dan memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Mahkamah Konstitusi. Kedudukan hukum tersebut didasarkan pada adanya kepentingan konstitusional yang bersifat langsung, nyata, dan aktual terhadap keberlakuan norma a quo, khususnya mengenai ketentuan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya berlaku selama 5 (lima) tahun dan wajib diperpanjang setelah masa berlakunya berakhir. Sebagai mahasiswa hukum sekaligus bagian dari masyarakat Indonesia, saya memandang bahwa persoalan biaya perpanjangan SIM C tidak dapat dinilai secara sederhana hanya dari besar kecilnya nominal yang harus dibayarkan. Isu ini memiliki dimensi yang luas, mencakup aspek hukum normatif, implementasi kebijakan, prinsip pelayanan publik, hingga kondisi sosial ekonomi masyarakat yang beragam. Dalam konteks negara hukum, setiap kebijakan yang menyentuh masyarakat secara langsung seharusnya tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil, transparan, dan memberikan manfaat nyata. Oleh karena itu, untuk menilai apakah biaya perpanjangan SIM C tergolong mahal atau tidak, diperlukan pendekatan yang komprehensif dan tidak parsial. Secara normatif, dasar hukum mengenai biaya perpanjangan SIM C telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun
- Dalam ketentuan tersebut, biaya resmi perpanjangan SIM C ditetapkan sebesar Rp75.000 sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Secara yuridis, ketentuan ini memberikan legitimasi kepada negara untuk memungut biaya dari masyarakat atas pelayanan yang diberikan. Jika hanya dilihat dari angka tersebut, maka biaya perpanjangan SIM C sebenarnya tidak dapat langsung dikategorikan mahal, bahkan relatif terjangkau jika dibandingkan dengan beberapa layanan administrasi lainnya. Namun, persoalan tidak berhenti pada norma tertulis, melainkan justru muncul pada tahap implementasi di lapangan. Dalam praktiknya, masyarakat tidak hanya membayar biaya sebesar Rp75.000, tetapi juga dikenakan biaya tambahan seperti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Biaya tambahan ini sering kali tidak dijelaskan secara rinci kepada masyarakat, sehingga menimbulkan kebingungan dan persepsi bahwa terdapat “biaya tersembunyi”. Secara kumulatif, total biaya yang harus dikeluarkan dapat mencapai Rp150.000 hingga Rp200.000 atau bahkan lebih, tergantung pada lokasi dan mekanisme pelayanan yang digunakan. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum (das sollen) dan realitas praktik (das sein), yang pada akhirnya memunculkan pertanyaan mengenai kepatutan dan keadilan dari kebijakan tersebut. Dari perspektif hukum administrasi negara, setiap pungutan yang dibebankan kepada masyarakat harus memenuhi prinsip legalitas, yaitu memiliki dasar hukum yang jelas. Namun dalam perkembangan negara hukum modern, prinsip legalitas saja tidak cukup. Setiap kebijakan juga harus memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), seperti asas keterbukaan, asas akuntabilitas, dan asas kepastian hukum. Dalam konteks ini, kurangnya transparansi mengenai rincian biaya tambahan menjadi persoalan serius. Masyarakat sebagai pengguna layanan publik memiliki hak untuk mengetahui secara jelas komponen biaya yang harus dibayarkan, termasuk dasar hukum dari setiap pungutan tersebut. Jika informasi ini tidak disampaikan secara terbuka, maka hal tersebut berpotensi melanggar asas keterbukaan dan mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi negara. Selain itu, jika dianalisis dari perspektif keadilan distributif, kebijakan tarif yang bersifat seragam belum tentu menciptakan keadilan yang merata. Indonesia sebagai negara dengan tingkat kesenjangan ekonomi yang cukup tinggi memiliki karakteristik masyarakat yang beragam dalam hal kemampuan finansial. Bagi masyarakat kelas menengah ke atas, biaya perpanjangan SIM mungkin tidak menjadi beban yang berarti. Namun bagi masyarakat berpenghasilan rendah, seperti pekerja sektor informal, buruh harian, atau pengemudi ojek, biaya tersebut dapat menjadi pengeluaran yang cukup signifikan. Dalam kondisi ini, kebijakan tarif yang tidak mempertimbangkan perbedaan kemampuan ekonomi berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Lebih jauh lagi, jika dikaitkan dengan teori keadilan, kebijakan publik seharusnya dirancang untuk memberikan perlindungan lebih kepada kelompok yang kurang mampu. Artinya, negara tidak hanya berperan sebagai pemungut biaya, tetapi juga sebagai pelindung kepentingan masyarakat, khususnya kelompok rentan. Dalam konteks ini, kebijakan seperti subsidi atau diferensiasi tarif dapat menjadi solusi untuk menciptakan keadilan yang lebih substantif. Tanpa adanya kebijakan yang berpihak, maka biaya yang secara nominal terlihat kecil pun dapat menjadi beban yang berat bagi sebagian masyarakat. Dari perspektif efektivitas hukum, kebijakan biaya perpanjangan SIM C juga harus dilihat dari dampaknya terhadap tingkat kepatuhan masyarakat. SIM merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. Oleh karena itu, negara memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa masyarakat dapat dengan mudah memenuhi kewajiban tersebut. Jika biaya perpanjangan SIM dianggap terlalu tinggi, maka terdapat risiko bahwa sebagian masyarakat memilih untuk tidak memperpanjang SIM. Hal ini tentu bertentangan dengan tujuan hukum itu sendiri, yaitu menciptakan ketertiban dan keselamatan lalu lintas. Dengan demikian, kebijakan tarif yang tidak tepat justru dapat menurunkan efektivitas hukum. Dari sudut pandang sosiologi hukum, persepsi masyarakat terhadap mahal atau tidaknya suatu biaya sangat dipengaruhi oleh pengalaman dalam menerima pelayanan. Jika pelayanan yang diberikan cepat, mudah, transparan, dan profesional, maka biaya yang relatif tinggi pun dapat diterima oleh masyarakat. Sebaliknya, jika pelayanan lambat, berbelit-belit, dan tidak transparan, maka biaya yang sebenarnya tidak terlalu besar pun akan tetap dianggap mahal. Oleh karena itu, kualitas pelayanan menjadi faktor yang sangat menentukan dalam membentuk persepsi masyarakat. Dalam beberapa tahun terakhir, upaya digitalisasi layanan SIM telah dilakukan sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Langkah ini patut diapresiasi karena dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan. Namun demikian, implementasi digitalisasi harus dilakukan secara merata dan inklusif. Tidak semua masyarakat memiliki akses yang sama terhadap teknologi, sehingga perlu disediakan alternatif layanan yang tetap mudah diakses oleh semua kalangan. Tanpa pendekatan yang inklusif, digitalisasi justru berpotensi menciptakan kesenjangan baru dalam pelayanan publik. Selain itu, keterlibatan pihak ketiga dalam penyelenggaraan layanan tambahan seperti tes kesehatan dan psikologi juga perlu mendapat perhatian serius. Tanpa pengaturan yang jelas dan pengawasan yang ketat, hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian biaya dan membuka peluang terjadinya penyimpangan. Negara seharusnya menetapkan standar tarif yang jelas dan memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam pelayanan publik tunduk pada aturan yang sama. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi dihadapkan pada variasi biaya yang membingungkan. Dalam perspektif good governance, transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar. Negara harus mampu menjelaskan secara terbuka mengenai seluruh komponen biaya yang dibebankan kepada masyarakat, serta memastikan bahwa dana yang diperoleh digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Jika masyarakat tidak merasakan manfaat yang sebanding dengan biaya yang dibayarkan, maka legitimasi kebijakan tersebut akan dipertanyakan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk tidak hanya menetapkan kebijakan yang sah secara hukum, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan tersebut dapat diterima secara sosial. Dari sudut pandang kebijakan publik, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk memperbaiki sistem yang ada. Pertama, pemerintah dapat mengintegrasikan seluruh komponen biaya ke dalam satu tarif resmi yang transparan, sehingga masyarakat tidak lagi dihadapkan pada biaya tambahan yang tidak terduga. Kedua, pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan subsidi atau diferensiasi tarif bagi kelompok masyarakat tertentu, guna menciptakan keadilan yang lebih merata. Ketiga, perlu dilakukan evaluasi kebijakan secara berkala untuk memastikan bahwa sistem yang diterapkan tetap relevan dengan kondisi masyarakat. Keempat, mekanisme pengawasan dan pengaduan harus diperkuat agar masyarakat dapat melaporkan apabila terdapat penyimpangan dalam pelayanan. Sebagai penutup, saya berpendapat bahwa biaya perpanjangan SIM C di Indonesia tidak dapat dikategorikan secara mutlak sebagai mahal atau murah. Secara normatif, biaya tersebut masih tergolong wajar karena telah diatur dalam peraturan perundang- undangan. Namun secara empiris, biaya tersebut dapat dirasakan memberatkan oleh sebagian masyarakat, terutama jika mempertimbangkan adanya biaya tambahan dan kondisi ekonomi yang tidak merata. Oleh karena itu, yang perlu menjadi fokus utama bukan hanya penetapan tarif, tetapi juga perbaikan sistem pelayanan secara menyeluruh. Negara harus mampu menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sehingga kebijakan yang diambil tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga dapat diterima oleh masyarakat secara luas. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap institusi negara dapat terus terjaga dan bahkan meningkat di masa yang akan datang. Selain aspek-aspek yang telah diuraikan sebelumnya, menurut saya pembahasan mengenai biaya perpanjangan SIM C juga perlu dilihat dari perspektif good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik. Dalam prinsip ini, terdapat beberapa asas penting seperti transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi. Dalam konteks pelayanan perpanjangan SIM C, masyarakat tidak hanya berhak mengetahui besaran biaya resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, tetapi juga berhak mendapatkan informasi yang jelas terkait rincian biaya tambahan seperti tes kesehatan dan psikologi. Kurangnya keterbukaan informasi ini berpotensi menimbulkan kecurigaan publik serta membuka ruang terjadinya praktik- praktik yang menyimpang dari ketentuan hukum. Lebih jauh lagi, apabila dikaji dari perspektif hukum perlindungan konsumen, masyarakat sebagai pengguna layanan publik pada dasarnya memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang layak, transparan, dan tidak diskriminatif. Meskipun perpanjangan SIM C bukan merupakan transaksi komersial dalam arti biasa, namun dalam konteks pelayanan publik, negara tetap memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang berkualitas, mudah diakses, serta bebas dari pungutan yang tidak sah. Dari sudut pandang kriminologi dan sosiologi hukum, tingginya persepsi masyarakat terhadap mahalnya biaya perpanjangan SIM C meskipun secara normatif relatif terjangkau dapat berdampak pada tingkat kepatuhan hukum. Tidak sedikit masyarakat yang pada akhirnya memilih untuk tidak memperpanjang SIM mereka atau bahkan berkendara tanpa SIM yang masih berlaku. Kondisi ini tentu berpotensi meningkatkan pelanggaran lalu lintas dan pada akhirnya berdampak pada keselamatan di jalan raya. Dalam teori kepatuhan hukum (legal compliance), faktor ekonomi sering kali menjadi salah satu determinan utama dalam menentukan apakah seseorang akan mematuhi suatu aturan atau tidak. Selain itu, perlu juga dipertimbangkan pendekatan berbasis access to justice (akses terhadap keadilan). Dalam konteks ini, memiliki SIM bukan hanya soal kewajiban administratif, tetapi juga berkaitan dengan hak masyarakat untuk beraktivitas secara legal dan aman di ruang publik. Jika biaya yang dikenakan - baik secara langsung maupun tidak langsung - dirasakan terlalu tinggi oleh sebagian masyarakat, maka hal ini dapat menjadi hambatan dalam mewujudkan akses yang setara terhadap legalitas berkendara. Oleh karena itu, negara perlu memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak menciptakan eksklusi sosial, terutama bagi kelompok rentan. Selanjutnya, jika dikaitkan dengan perkembangan teknologi, pemerintah sebenarnya memiliki peluang besar untuk menekan biaya tambahan yang dibebankan kepada masyarakat. Digitalisasi layanan, seperti integrasi data kesehatan dan psikologi secara elektronik, dapat mengurangi kebutuhan akan tes ulang yang berulang-ulang setiap kali perpanjangan SIM. Inovasi semacam ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga dapat menekan biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat. Upaya digitalisasi ini sejalan dengan arah kebijakan transformasi digital di sektor pelayanan publik yang saat ini tengah digalakkan oleh pemerintah. Di sisi lain, penting juga untuk melakukan perbandingan dengan negara lain (comparative law) guna menilai apakah kebijakan biaya perpanjangan SIM di Indonesia sudah berada pada posisi yang ideal. Di beberapa negara, biaya perpanjangan SIM relatif lebih tinggi, namun diimbangi dengan sistem pelayanan yang sepenuhnya digital, cepat, dan minim interaksi langsung, sehingga mengurangi potensi pungutan liar. Sementara itu, di negara lain terdapat subsidi atau kebijakan khusus bagi kelompok tertentu, seperti pekerja sektor informal atau masyarakat berpenghasilan rendah. Perbandingan ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah Indonesia dalam menyempurnakan kebijakan yang ada. Tidak kalah penting, aspek pengawasan juga menjadi faktor krusial dalam memastikan bahwa biaya yang dikenakan kepada masyarakat benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peran lembaga pengawas internal maupun eksternal, serta partisipasi masyarakat dalam melaporkan adanya penyimpangan, perlu diperkuat. Dalam hal ini, transparansi informasi melalui media digital, seperti website resmi atau aplikasi layanan SIM, dapat menjadi sarana efektif untuk meminimalisir praktik percaloan dan pungutan liar. Sebagai refleksi akhir, saya berpandangan bahwa pembahasan mengenai biaya perpanjangan SIM C seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “mahal atau tidak mahal,” melainkan harus diarahkan pada bagaimana menciptakan sistem yang adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Biaya yang rendah tetapi tidak transparan tetap akan menimbulkan ketidakpuasan, sementara biaya yang sedikit lebih tinggi namun disertai pelayanan yang berkualitas justru dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Dengan demikian, upaya perbaikan kebijakan terkait SIM C harus dilakukan secara holistik, mencakup aspek regulasi, implementasi, pengawasan, serta inovasi pelayanan. Sebagai mahasiswa hukum, penting untuk tidak hanya memahami aturan yang berlaku, tetapi juga mampu mengkritisi dan memberikan solusi konstruktif terhadap permasalahan yang ada di masyarakat. Hal ini merupakan bagian dari kontribusi nyata dalam mewujudkan sistem hukum yang tidak hanya pasti, tetapi juga adil dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Bahwa Pemohon V merupakan perorangan warga negara Indonesia yang berstatus sebagai mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dan memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Mahkamah Konstitusi. Kedudukan hukum tersebut didasarkan pada adanya kepentingan konstitusional yang bersifat langsung, nyata, dan aktual terhadap keberlakuan norma a quo, khususnya mengenai ketentuan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya berlaku selama 5 (lima) tahun dan wajib diperpanjang setelah masa berlakunya berakhir. Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen administratif yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti legitimasi kompetensi seseorang dalam mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya. Berdasarkan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Dalam pasal 28D ayat (1) memeberikan jaminan atas kepastian hukum yang adil yakni sering disebut legal ceryainy and justice yang mana dalam teori hukum kepastian hukum tidak boleh beridiri sendiri, hal ini harus dibarengi dengan keadilan, perpanjangan sim selama 5 tahun sekali menurut kami menciptakan kondisi ketidak pastina hukum dalam seseorang dalam menerima hak, hak yang dimaksudkan Adalah hak sesorang yang telah dinyatakan lulus uji kompetensi seharusnya memiliki vested right hak hak yang telah diperoleh. Hal ini mewajibkan mereka harus mengulang proses administrasi dan membayar biaya secara periodic menciptakan ketidakpastian. Dalam analisis penulis keadilan yang dimaksudkan dalam pasal ini yakni beban yang diberikan oleh negara kepada masyarakat harus berimbang proposional, jika tujuan dari negara dalam perpanjanagan sim adalah keselamatan, namun dalam peraktik nya sesuai analisis yang dilakukan oleh penulis proses yang dilakukan hanyalah sebuah formalitas selebihnya hanyalah bayar membayar, Ada kekhawatiran bahwa perpanjangan SIM lebih berfungsi sebagai instrumen pengejaran target PNBP daripada instrumen keselamatan. Jika tes kesehatan dan psikologi di lapangan hanya dilakukan secara formalitas (tanpa pemeriksaan medis yang ketat), maka fungsi evaluasi hilang dan yang tersisa hanyalah penarikan biaya dari rakyat. maka menurut penulis kepastian hukum yang dimaksudkan telah kehilangan unsur keadilan. Dalam hal ini kewajiban memperpanjang masa berlaku SIM selama 5 tahun sekali dengan biaya tertentu meciptakan diskriminasi terselubung terhadap warga negara yang memiliki perekonomian kelas rendah. Warga masyarakat yang tidak mampu membayar biaya perpanjang SIM maka secara otomatis akan kehilangan hak mobilitasnya dalam hal ini negara telah menghilangkan hak mereka untuk bekerja dan mencari nafkah serta negara melanggar Pasal 27 ayat (2) jika perpanjangan dibandingkan dengan negara tetangga seperti Brunai dan Malaysia seharusnya Indonesia bisa belajar jika di negara tetangga paling tidak dalam 10 tahun sekali baru dilakukan peerpanjangan masa aktif sim hal ini untuk melihat objektivitas aturan di Indonesia, perlu dilakukan perbandingan dengan negara dengan karakteristik geografis dan sosial yang serupa, seperti halnya negara negara tetangga Brunai dan Malaysia. Masyarakat diberikan pilihan untuk memperpanjang mulai dari 1 tahun hingga maksimal 10 tahun. Bagi mereka yang mengambil durasi 10 tahun, pemerintah memberikan insentif berupa diskon biaya. Malaysia memandang bahwa memperpanjang masa berlaku akan mengurangi beban kerja kantor pelayanan publik (JPJ) dan memberikan kenyamanan bagi warga tanpa mengabaikan aspek keamanan. Sama halnya dilakukan di Brunai Darusalam Brunei Darussalam mengizinkan warganya memilih masa berlaku SIM antara 1 hingga 10 tahun Hal ini memberikan kebebasan ekonomi. Warga yang memiliki dana terbatas dapat memperpanjang singkat, sementara mereka yang ingin praktis dapat membayar untuk 10 tahun sekaligus. Sistem digitalisasi di Brunei juga memungkinkan pembaruan dilakukan tanpa harus mengantre panjang di kantor fisik. Maka Jika Malaysia dan Brunei mampu menjamin keselamatan jalan raya dengan masa berlaku 10 tahun, maka argumentasi Indonesia bahwa "harus 5 tahun demi keselamatan" menjadi dapat diperdebatkan. Indonesia dapat mengadopsi sistem "Pilihan Durasi" untuk menyeimbangkan antara kontrol medis dan efisiensi warga.Analisis biaya dalam perpanjangan SIM Meskipun biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk perpanjangan SIM (misalnya SIM C Rp75.000 dan SIM A Rp80.000) terlihat murah, namun biaya riil di lapangan jauh lebih tinggi karena adanya:
- Biaya Tes Psikologi (berkisar Rp50.000 - Rp75.000).
- Biaya Tes Kesehatan (berkisar Rp25.000 - Rp50.000).
- Biaya Asuransi (Opsional namun seringkali diwajibkan secara tidak langsung).
Bagi masyarakat kelas menengah ke bawah atau pengemudi ojek online, biaya total yang mencapai Rp150.000 - Rp250.000 setiap 5 tahunan sekali hal ini Adalah beban yang nyata, Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, biaya layanan seharusnya didasarkan pada biaya produksi layanan yang wajar Jika dibandingkan dengan pendapatan per kapita, biaya kumulatif (PNBP,Tes Psikologi; Tes Kesehatan, Asuransi) di Indonesia memang dirasakan membebani bagi golongan ekonomi tertentu. Seringkali biaya tes kesehatan dan psikologi di lapangan dianggap hanya formalitas administratif tanpa pemeriksaan yang mendalam, sehingga esensi "uji kelayakan" bergeser menjadi sekadar "retribusi terselubung". Jika pemerintah ingin tetap mempertahankan aspek keselamatan, perpanjangan bisa dipermudah melalui sistem digital penuh (seperti aplikasi SINAR) dengan biaya yang jauh lebih rendah, atau memperpanjang masa berlaku menjadi 10 tahun seperti di negara tetangga untuk mengurangi frekuensi biaya yang dikeluarkan warga. Jika SIM adalah bukti kompetensi, seharusnya kompetensi tersebut bersifat permanen seperti ijazah atau gelar, kecuali ada kondisi medis tertentu. Biaya yang dikeluarkan berulang kali dianggap sebagai beban ekonomi yang tidak berkeadilan bagi pemegang hak. Di banyak negara maju (seperti Jerman atau Inggris), SIM bahkan bisa berlaku hingga usia tertentu (misal 70 tahun) tanpa perpanjangan berkala, kecuali pemegang SIM melakukan pelanggaran berat atau mengalami penurunan kesehatan. Biaya yang dirasa mahal berisiko menciptakan efek domino negative, Masyarakat cenderung membiarkan SIM-nya mati karena tidak ada biaya untuk memperpanjang. Kondisi ini memicu suburnya praktik pungli atau penggunaan jasa "calo" agar proses lebih cepat meskipun mahal, yang pada akhirnya merusak integritas hukum di Indonesia. Mahalnya biaya perpanjangan SIM di Indonesia bukan hanya masalah angka, melainkan manifestasi dari birokrasi yang belum efisien dan kegagalan negara dalam mentransformasikan layanan keamanan menjadi layanan publik yang murah dan berkualitas. Pelayanan publik yang ideal seharusnya bersandar pada asas kesederhanaan, kecepatan, dan keterjangkauan. Namun, dalam konteks perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia, masyarakat seringkali dihadapkan pada prosedur yang menyerupai labirin. Meskipun inovasi digital mulai diperkenalkan, realitas di lapangan menunjukkan adanya tumpang tindih alur kerja antara pihak kepolisian, lembaga kesehatan, dan lembaga psikologi yang tidak terintegrasi secara mumpuni. Analisis ini bertujuan untuk membedah mengapa prosedur perpanjangan SIM di Indonesia dianggap rumit dan bagaimana kerumitan ini berdampak pada kepatuhan hukum masyarakat serta perbandingannya dengan standar pelayanan di negara tetangga. Salah satu penyebab utama kerumitan adalah fragmentasi layanan. Pengguna layanan tidak cukup hanya berurusan dengan Polri. Mereka harus melalui tiga pintu yang berbeda:
- Lembaga Tes Psikologi: Seringkali berlokasi di luar area Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).
- Lembaga Tes Kesehatan: Memerlukan verifikasi fisik yang terpisah.
- Loket Pendaftaran Satpas: Tempat pengumpulan berkas fisik yang telah divalidasi sebelumnya.
Ketidakpaduan ini memaksa warga untuk melakukan "mobilisasi fisik" berkali-kali. Bandingkan dengan sistem di Brunei Darussalam, di mana integrasi data kesehatan sudah terhubung melalui sistem E-Government, sehingga warga tidak perlu membawa lembaran kertas hasil tes secara manual ke loket kepolisian. Sistem di Brunei mengutamakan user experience. Perpanjangan dapat dilakukan secara daring sepenuhnya, dan kartu fisik dapat dikirimkan melalui jasa pos ke alamat pemohon. Di Indonesia, meskipun pendaftaran bisa daring, proses pengambilan foto dan sidik jari setiap 5 tahun (meskipun data biometrik jarang berubah drastis) tetap mewajibkan kehadiran fisik yang memakan waktu berjam-jam Sedangkan di Malaysia kerumitan ditekan dengan memberikan opsi masa berlaku hingga 10 tahun. Secara logika birokrasi, jika warga hanya perlu datang ke kantor pelayanan (JPJ) sekali dalam sepuluh tahun, maka beban antrean di kantor tersebut akan berkurang hingga 50% dibandingkan sistem 5 tahunan di Indonesia. Malaysia juga memfungsikan kantor pos sebagai tempat perpanjangan SIM, sehingga warga tidak perlu menumpuk di satu titik pusat kepolisian. Hukum sosiologis menyatakan bahwa "Semakin rumit sebuah prosedur, semakin tinggi insentif masyarakat untuk mencari jalan pintas." Kerumitan alur di Satpas seringkali dimanfaatkan oleh pihak ketiga (calo) untuk menawarkan jasa "instan". Ini bukan hanya merusak integritas institusi Polri, tetapi juga membuat biaya yang dikeluarkan masyarakat menjadi jauh lebih mahal dari tarif resmi PNBP. Ketika prosedur dirasa menyulitkan, masyarakat cenderung menunda atau bahkan membiarkan SIM-nya mati. Hal ini berbahaya bagi kepastian hukum di jalan raya. Jika tujuan utama SIM adalah keselamatan (seperti yang diputuskan MK dalam perkara No. 42/PUU-XXI/2023), maka prosedur yang rumit justru kontraproduktif karena menyebabkan banyak pengemudi yang kompeten secara teknis menjadi "ilegal" secara administratif hanya karena malas menghadapi birokrasi. Kerumitan perpanjangan SIM setiap 5 tahun adalah bentuk "biaya waktu" yang tidak proporsional. Kepastian hukum seharusnya tidak membebani warga dengan prosedur yang berulang jika data dasarnya (sidik jari dan biometrik) tidak berubah. Kerumitan perpanjangan SIM di Indonesia berakar pada kurangnya integrasi antarinstansi dan sistem digitalisasi yang belum matang. Hal ini kontras dengan Malaysia dan Brunei yang lebih fleksibel dan efisien. Kerumitan ini secara tidak langsung melanggar prinsip pelayanan publik yang prima dan kepastian hukum yang adil. Di Indonesia, alurnya sangat panjang karena paradigma yang digunakan adalah Paradigma Kontrol. Negara merasa perlu mengecek ulang kesehatan dan psikologi setiap 5 tahun. Namun, karena praktiknya seringkali hanya formalitas administratif, hal ini justru menjadi beban prosedur (procedural burden). Sebaliknya, Malaysia menggunakan Paradigma Kemudahan, di mana negara memercayai kompetensi warganya hingga ada bukti pelanggaran serius. Di Indonesia, proses perpanjangan bisa memakan waktu 3-5 jam (termasuk perjalanan ke klinik, psikolog, dan Satpas). Di Malaysia, proses di Kantor Pos hanya memakan waktu 15-30 menit. Selisih waktu ini adalah kerugian ekonomi bagi masyarakat produktif di Indonesia. Aplikasi SINAR di Indonesia masih mewajibkan verifikasi yang seringkali eror dan pengiriman fisik yang terbatas. Di Malaysia, sistem MyJPJ memungkinkan warga memiliki Digital Driving License (e-LMM) yang sah tanpa perlu membawa fisik kartu, sehingga tidak ada biaya cetak atau antre sama sekali bagi yang memilih versi digital. Kepastian hukum yang adil mencakup kemudahan dalam mengakses hak-hak administratif. Jika negara memberikan beban prosedur yang tidak perlu (unnecessary burden), maka negara telah gagal memberikan jaminan kemudahan bagi warga negara. Dalam teori administrasi publik, istilah Red Tape merujuk pada aturan, regulasi, dan prosedur yang berlebihan, yang tidak memberikan nilai tambah pada hasil akhir namun justru menghambat efisiensi. Prosedur perpanjangan SIM di Indonesia yang mewajibkan tes kesehatan dan psikologi secara manual dan terpisah setiap lima tahun adalah manifestasi nyata dari red tape. Kerumitan yang bersifat repetitif (berulang setiap 5 tahun) menimbulkan dampak psikologis berupa kelelahan birokrasi (bureaucratic fatigue) di tengah masyarakat. Ketika masyarakat merasa bahwa prosedur yang rumit tersebut hanyalah formalitas untuk menarik biaya tambahan (seperti tes psikologi yang dilakukan secara kilat), maka muncul persepsi bahwa negara sedang melakukan komersialisasi terhadap hak izin warga negara. Persepsi ini berbahaya bagi wibawa hukum. Erosi kepercayaan publik menyebabkan masyarakat tidak lagi melihat SIM sebagai instrumen keselamatan, melainkan sebagai beban administratif. Akibatnya, masyarakat merasa "terjustifikasi" untuk menempuh jalan pintas melalui jasa calo atau memberikan gratifikasi kepada petugas agar proses yang rumit tersebut bisa dipangkas. Di sini, kerumitan birokrasi justru menjadi inkubator bagi praktik korupsi sistemik. Dengan demikian, kerumitan birokrasi perpanjangan SIM di Indonesia secara tidak langsung bersifat diskriminatif. Jika dibandingkan dengan sistem di Malaysia atau Brunei yang mengizinkan perpanjangan melalui kantor pos atau pengiriman kartu ke rumah, sistem Indonesia masih sangat bersifat sentralistik dan membebani fisik serta waktu warga negara. Hal ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang seharusnya berorientasi pada kemudahan warga (customer-centric)
- Bahwa menurut para Pemohon ketentuan Pasal yang menentukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) setiap 5 (lima) tahun merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 28D ayat (1)
- Bahwa menurut para Pemohon jika permohonan dikabulkan oleh Mahkamah maka akan terwujudnya hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 28D ayat (1), dengan cara kemudahan dan efisensi waktu, tidak membebani biaya, serta kebutuhan jangka panjang dalam masa berlaku Surat Izin Mengemudi yang legal.
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut para Pemohon, para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
C. POKOK PERMOHONAN
- Bahwa pokok permohonan adalah ketentuan Pasal 85 ayat (2) Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi ‘’Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang’’
- Bahwa para Pemohon mendalilkan pasal a quo bertentangan dengan Pasal Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang menyatakan sebagai berikut:
“setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” - Bahwa menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo yang mengatur Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Dengan adanya peraturan masa berlaku 5 tahun Surat Izin Mengemudi membuat saya tidak mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dikarenakan biaya yang sangat terbebani dan penerapan prosedur tes kesehatan dan tes psikologi yang dapat sangat mudah di manipulasi yang mana hal itu mencoreng tujuan utama adanya peraturan masa berlaku 5 tahun Surat Izin Mengemudi - Bahwa berdasarkan seluruh uraian alasan-alasan hukum di atas, menurut para Pemohon Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
D. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, para Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
atau
Menyatakan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai; - Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).[2.2] Menimbang bahwa para Pemohon tidak mengajukan alat bukti untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 85 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025, selanjutnya disebut UU 22/2009) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo, sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan awal bertanggal 9 April 2026 secara daring (online). Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 181/PUU/PAN.MK/AP3/05/2026 permohonan diterima oleh Mahkamah pada tanggal 21 Mei 2026. Berdasarkan Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon (DKP3) para Pemohon hanya mengajukan softcopy permohonan dalam bentuk.pdf dan dalam bentuk.doc/.docx, tanpa menyertakan daftar alat bukti dan alat bukti untuk mendukung permohonan;
[3.3.2] Bahwa Mahkamah telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 10 Juni 2026 dengan agenda mendengar pokok-pokok permohonan para Pemohon, serta memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dimaksud Mahkamah pada pokoknya memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki dan melengkapi permohonan dengan memperjelas dan memperhatikan proporsionalitas permohonan pada bagian sistematika permohonan, yang meliputi kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, alasan permohonan, dan hal-hal yang dimohonkan dalam permohonan. Selain itu, Mahkamah juga telah menasihatkan/mengingatkan kepada para Pemohon untuk melengkapi permohonannya dengan menyertakan alat bukti yang memenuhi ketentuan perundang-undangan guna memperkuat dalil-dalil dalam permohonan maupun untuk memenuhi syarat formil permohonan [vide Risalah Sidang, tanggal 10 Juni 2026, hlm. 10, 22, 27, dan 33]. Selanjutnya, para Pemohon diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan permohonan sekaligus melengkapi permohonan paling lambat hari Selasa, tanggal 23 Juni 2026, pukul 12.00 WIB, dengan melampirkan alat bukti yang telah dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan [vide Risalah Sidang, tanggal 10 Juni 2026, hlm. 33].
[3.3.3] Bahwa berkenaan dengan tenggat waktu pengajuan perbaikan permohonan dan kelengkapannya, hingga batas waktu penyerahan perbaikan permohonan yaitu tanggal 23 Juni 2026, pukul 12.00 WIB, para Pemohon tidak mengajukan perbaikan permohonan, daftar alat bukti, dan alat bukti untuk mendukung permohonan sebagaimana dinasihatkan dalam sidang pendahuluan yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2026.
[3.3.4] Bahwa lebih lanjut, pada tanggal 23 Juni 2026 pukul 15.57 WIB, Mahkamah menyelenggarakan sidang pendahuluan dengan agenda menerima pokok-pokok perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti. Namun, pada persidangan dimaksud bahkan hingga sidang tersebut berakhir, para Pemohon tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut [vide Risalah Sidang, tanggal 23 Juni 2026, hlm. 1]. Oleh karena para Pemohon tidak hadir dalam persidangan dimaksud maka Mahkamah tidak dapat melakukan konfirmasi terkait para Pemohon yang tidak menyerahkan perbaikan permohonan dan alat bukti dalam persidangan tersebut [vide Risalah Sidang, tanggal 23 Juni 2026, hlm. 5].
[3.4] Menimbang berkenaan dengan pengajuan permohonan pengujian undang-undang, Mahkamah dalam menilai suatu permohonan akan mempertimbangkan keterpenuhan syarat formil pengajuan Permohonan antara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 10 dan/atau Pasal 12 PMK 7/2025 [vide Pasal 67 ayat (1) huruf a PMK 7/2025]. Berdasarkan ketentuan tersebut, setelah Mahkamah mencermati secara saksama permohonan para Pemohon, khususnya berkenaan dengan keterpenuhan syarat formil permohonan, antara lain mengenai keharusan adanya alat bukti dan daftar alat bukti yang mendukung permohonan [vide Pasal 10 ayat (4) PMK 7/2025] dan adanya berkas alat bukti sebanyak 1 (satu) eksemplar yang telah dibubuhi meterai [vide Pasal 12 ayat (3) PMK 7/2025], telah ternyata selain tidak menyerahkan perbaikan permohonan, para Pemohon tidak pula mengajukan alat bukti dan daftar alat bukti yang mendukung permohonan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 12 ayat (3) PMK 7/2025, baik pada saat menyampaikan permohonan awal hingga selesainya tenggat waktu penyerahan perbaikan permohonan. Dengan demikian, sekalipun para Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan dan Mahkamah dapat mempertimbangkan permohonan awal, namun oleh karena permohonan para Pemohon tidak disertai dengan alat bukti yang sah, sehingga tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan pengujian undang-undang.
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon, namun oleh karena permohonan tidak memenuhi persyaratan formil pengajuan permohonan pengujian undang-undang maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon.
[3.6] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[4.2] Permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan;
[4.3] Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh tiga, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh sembilan, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.33 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Alifah Rahmawati sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd.
M. Guntur Hamzah ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd.
Adies Kadir ttd. Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Alifah Rahmawati
