193/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil.
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
PUTUSAN
NOMOR 193/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama : Syamsul Jahidin, S.I.KOM., S.H., M.I.KOM., M.H.MIL. Pekerjaan: Advokat/Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum
Alamat : Jalan Gili Gede Suradadi Barat, Kelurahan Karang Baru, RT/RW 001/223, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 31 Maret 2026 dan 10 Juni 2026, memberi kuasa kepada Meilani Mindasari, S.H., Kharisma Joemanta Soebakti, S.H., M.M., dan Melti Wulandari, S.H., kesemuanya Advokat, Kurator dan Pengurus, Auditor Hukum, Mediator, Paralegal, Penasihat Hukum, dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum ANF & Associates, yang beralamat di Jalan Gili Gede Nomor 23, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
[1.2] Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 27 Mei 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 27 Mei 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 191/PUU/PAN.MK/AP3/05/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 193/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 29 Mei 2026, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 23 Juni 2026 dan diterima Mahkamah pada tanggal 24 Juni 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945, yang berbunyi: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
- Bahwa Mahkamah Konstitusi selaku pelaku kekuasaan kehakiman memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
Selanjutnya, dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945…”
Selanjutnya, dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang diubah untuk kedua kalinya dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang, dan diubah untuk ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU No. 24 Tahun 2003), mengatur:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU No. 13 Tahun
- , menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”. - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang (selanjutnya disebut PMK Tata Beracara PPUU), menjelaskan bahwa: “Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang dimaksud dalam UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”;
- Bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of the constitution memiliki peran penting untuk menjaga tegaknya Konstitusi yang didalamnya mengatur hak konstitusional, sekaligus Hak Asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara. Menurut L. A. Marpaung “...implementasi dari fungsi lembaga pengawal konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi mengawal dan menegakan konstitusi agar dilaksanakan sebaik-baiknya, sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran terhadap konstitusi dalam penyelenggaraan negara dan dalam kehidupan Upaya mewujudkan fungsi tersebut dengan maksimal, Mahkamah telah mengambil langkah-langkah yang lebih progresif yakni membuat putusan yang di dalamnya merumuskan norma baru terkait objek perkara yang dimohonkan. Menurut A.F. Sumadi, dkk., “Pintu masuk perumusan norma baru dapat mengambil bentuk putusan konstitusional bersyarat maupun putusan inkosntitusional bersyarat. Dengan kata lain, jika tafsir yang ditentukan dalam putusan MK dipenuhi, maka suatu norma atau undang-undang tetap konstitusional sehingga dipertahankan legalitasnya, sedangkan jika tafsir yang ditentukan dalam putusan MK tidak dipenuhi, suatu norma hukum menjadi inkonstitusional sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sedangkan menurut Mahfud MD, MK boleh saja membuat putusan yang tidak ada panduannya di dalam hukum acara, bahkan secara ekstrem bisa keluar dari undang-undang apabila undang-undang itu tidak memberikan rasa keadilan.
- Bahwa bukti-bukti putusan Mahkamah yang berisi perumusan norma baru, hal mana dinyatakan oleh Pemohon pada poin 2 di atas, antara lain bisa ditemukan dalam amar Putusan Nomor 147/PUU-VII/2009, Putusan Nomor 49/PUU- VIII/2010, Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022, dan Putusan Nomor 30/PUU- XVI/2018. Amar dalam putusan-putusan a quo berisi perumusan norma baru terhadap objek uji materiil;
- Bahwa berdasarkan uraian pada poin 3 dan poin 4 tersebut di atas, jelas Mahkamah Konstitusi berwenang untuk merumuskan norma baru terhadap objek perkara, demi tegaknya Konstitusi yang didalamnya mengatur Hkonstitusional, sekaligus Hak Asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara, termasuk di dalamnya Pemohon;
- Bahwa, Pemohon mengajukan uji materiil terhadap ketentuan norma Pasal 38 ayat (2) huruf c UU No. 2 Tahun 2002, yang berbunyi: “(c) menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden” terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bahwa, berdasarkan uraian Pemohon tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi jelas berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon in casu pengujian konstitusional Pasal 38 ayat (2) huruf c UU No. 2 Tahun 2002 tentang ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
- Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, mengatur:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara”.
Dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, menyatakan: “Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK No. 7 Tahun 2025), mengatur:
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
- perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
- lembaga negara.”
- Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional dan kepentingan yang sama untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagai wujud dari nilai- nilai Indonesia sebagai negara hukum;
- Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUUIII/2005 (hlm. 16), tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUUV/2007 (hlm. 56), tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
- adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.
- bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
- bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan terjadi.
- adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan tidak lagi terjadi. Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (2) PMK No. 7 Tahun 2025, mengatur:
“Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu apabila:
- ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
- ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi;
- Bahwa, untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, Pemohon menerangkan bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan identitas (KTP Bukti P-01) yang hak-hak konstitusionalnya secara potential dan aktual terlanggar dengan keberadaan pemberlakuan norma Pasal 38 ayat (2) huruf c UU No.2 Tahun 2002 dalam perkara a quo;
- Bahwa, Pemohon memiliki hak Konstitusional yaitu hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang diatur dan dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945;
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Dalam negara hukum seluruh unsur penyelenggara negara harus menjunjung tinggi hukum dan konstitusi. Soepomo bahkan menyatakan: “...bahwa Republik Indonesia dibentuk sebagai negara hukum. Artinya, negara akan tunduk pada hukum. Peraturan-peraturan hukum berlaku pula bagi segala badan atau alat-alat perlengkapan negara”.
Secara doktriner, negara hukum merupakan sebuah konsep penyelenggaraan negara yang didasarkan atas aturan-aturan hukum yang harmonis dan sinkron satu sama lain. Berdasarkan konsep ini, maka setiap tindakan penyelenggara negara dan warga negara harus didasarkan dan berkesesuaian dengan aturan hukum yang berlaku sebagai aturan main (rule of the game) yang ditetapkan melalui mekanisme pembentukan paraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam negara hukum, suatu keharusan untuk memformulasikan norma hukum yang dibuat secara jelas, konsisten, harmonis, sinkron dan mudah dipahami serta tidak membuka ruang multitafsir dalam penyusunannya dan tidak menimbulkan ambigu dalam implementasinya.
- Bahwa, dalam Pasal 38 UU ayat (2) huruf c UU No. 2 Tahun 2002 menyatakan “dan menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden”.
(vide Bukti P-03)
Bahwa Pemohon merupakan warga negara Indonesia yang hak konstitusional dan kepentingannya dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 38 ayat (2) huruf c UU No. 2 Tahun 2002 “(c) menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden”.
- Dalam negara hukum, setiap tugas dan kewenangan harus dibatasi sedemikian rupa agar suatu kekuasaan dapat terkontrol, sehingga terhindar dari potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), termasuk kontrol terhadap kewenangan serta tugas Polri, namun rupanya norma Pasal 38 ayat (2) huruf c UU No. 2 Tahun 2002 sama sekali tidak menjamin tercapainya kontrol hukum serta kepastian hukum pengawasan fungsional Polri.
Bahwa jika di tinjau secara gramatikal untuk Penjelasan Pasal 38 ayat (2) huruf c UU No. 2 Tahun 2002 “Yang dimaksud dengan "keluhan" dalam ayat ini menyangkut penyalahgunaan wewenang, dugaan korupsi, pelayanan yang buruk, perlakuan diskriminatif, dan penggunaan diskresi yang keliru, dan masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai penanganan keluhannya”. Bahwa, sudah jelas fungsional Kompolnas sebagai pengawas, maka seharusnya sebagai Pengawas institusi Kepolisian, Kompolnas harusnya jelas berfungsi untuk kepentingan masyarakat termasuk di dalamnya kepentingan Pemohon. Oleh karena fungsi Polri menyangkut kepentingan masyarakat serta pelaksanaan fungsi Polri tersebut, maka Pemohon jelas berkepentingan untuk memastikan bahwa kekuasaan yang dimiliki oleh Pejabat polri dapat terkontrol, termasuk dalam hal ini melalui fungsi Kompolnas (lembaga kepolisian nasional di Indonesia) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab pada Presiden Indonesia atas Kinerja Institusi Kepolisian Republik Indonesia.
- Bahwa, Pemohon merupakan profesi sebagai Advokat dan sering melakukan pendampingan terhadap klien baik di Pengadilan maupun di luar Pengadilan. Kerugian konstitusi yang dialami oleh Pemohon keberlakuan Pasal 38 ayat (2) huruf c UU 2/2002 Kepolisian sangat rawan disalahgunakan oleh oknum Kepolisian dan dapat dijadikan alat bagi oknum Kepolisian melakukan tugas secara sewenang-wenang dengan berdalil telah sesuai prosedur dan bersesuaian dengan Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) sebagai Lembaga Pengawasan yang tumpul dan malah akan tetap membela anggota institusi Polri daripada masyarakat.
(vide Bukti P-01)
Sehingga Pemohon dalam menjalan tugas dan tanggung jawabnya ketika terciderai dengan oknum Polisi yang secara sembarangan memanfaatkan kewenangannya, Pemohon tidak memiliki kesempatan mengadu dan meminta perlindungan Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) karena mereka lembaga pengawas yang masih menjadi bagian Kepolisian yang mementingkan kepentingan pribadi mereka.
- Bahwa, Pemohon mengalami kerugian secara aktual fakta dan nyata karena pemberlakuan pasal a quo yang di uji konstituional nya Pasal 38 ayat (2) huruf c UU No. 2 Tahun 2002, yang berbunyi: “(c) menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden” Dengan alasan sebagai berikut:
A. Bahwa, Pemohon sudah menyampaikan dan melaporkan keluhan dengan surat kepada Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) terkait dengan 1 (orang) anggota kepolisian yang berdinas pada Polda Kalimantan Barat.- Kompol Yoan Febriawan, S.I.K., S.H., M.H.
B. Bahwa, dengan adanya pengaduan yang dilakukan oleh Pemohon dalam Nomor R/6675/IX/WAS.2.4/2025/DIVPROPAM Pertanggal 18 September 2025, dan Pemohon juga melaporkan pada Kompolnas dengan nomor pengaduan No. Reg 849/17/PRO/X/2025/Kompolnas 17 Oktober 2025. (vide Bukti P-04) (vide Bukti P-05)
C. Bahwa, sudah adanya SKM dengan surat ketua kompolnas Nomor B-1383/ DT.01.00/KOMPOLNAS/10/2025 tanggal 31 Oktober 2025.
D. Bahwa, Pemohon melaporkan oknum Anggota Kepolisian terkait dengan adanya pernyataan dengan konferensi pers yang dilakukan, yang pada pokoknya menyatakan tidak adanya tindak pidana dan bersama-sama dalam konferensi pers Polda Kalimantan barat tersebut dengan pihak lain (Pihak ANTAM).
Sumber:
https://faktanasional.net/2026/05/25/jejak-digital-kompol-yoan
nyatakan-pt-ejm-tak-rugikan-negara-ternyata-pernah-dicopot-soal-
tambang-ilegal/
E. Bahwa, pada pokok laporan Pemohon yang nyatakan tidak adanya pelanggaran kewenangan oleh BAGWASSIDIK DITKREMSUS POLDA KALBAR, akan tetapi hal tersebut berbanding terbalik dengan fakta yang ada, pihak lain/Pihak ANTAM yang ikut di dalam Konferensi Pers tersebut malah menjadi tersangka dan di tahan oleh Pihak Kejaksaan agung Republik Indonesia, karena adanya tindak pidana yang dilakukan, hal tersebut adalah salah satu poin pokok Laporan Pemohon.Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2026/05/22/05510081/aseng-jadi-
tersangka-kejagung-bongkar-modus-tambang-bauksit-pt-qss
https://www.detik.com/kalimantan/hukum-dan-kriminal/d-
8501460/menyusul-aseng-kejagung-tetapkan-4-tersangka-korupsi-iup-
bauksit-di-kalbar
https://www.detik.com/kalimantan/hukum-dan-kriminal/d-
8501460/menyusul-aseng-kejagung-tetapkan-4-tersangka-korupsi-iup-
bauksit-di-kalbar
https://news.detik.com/berita/d-8499411/4-fakta-aseng-bos-
tambang-di-kalbar-jadi-tersangka-korupsi https://nasional.kompas.com/read/2026/05/22/05510081/aseng-jadi-
tersangka-kejagung-bongkar-modus-tambang-bauksit-pt-qss
F. Bahwa, hal tersebut menunjukan Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) tidak dapat berfungsi secara optimal sebagai lembaga pengawas kepolisian, karena banyaknya para oknum Kepolisian dalam tubuh institusi Polri yang karena terlalu banyaknya para oknum kepolisian, jika dikumpulkan menjadi maka akan menciptakan Mabes (Markas Besar) para oknum kepolisian yang tidak dapat di awasi oleh kompolnas, karena bukan melakukan fungsi pengawasan pelanggar institusi Polri, melainkan menjadi Pembela dan menutupi keburukan oknum Kepolisian.(vide Bukti P-06)
- Bahwa menurut standar United Nations Code of Conduct for Law Enforcement Officials dan Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials, tindakan kepolisian: a. Harus dilakukan berdasarkan hukum b. Harus proporsional dan diperlukan c. Harus dapat dipertanggungjawabkan, Pasal 38 ayat (2) huruf c UU No. 2 Tahun 2002, yang berbunyi: “(c) menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden” tidak memuat prinsip proporsionalitas, subsidiaritas, atau akuntabilitas, sehingga bertentangan dengan norma internasional yang telah menjadi bagian dari prinsip umum hukum yang diakui bangsa-bangsa beradab.
- Bahwa persoalan norma hukum dalam berlakunya norma Pasal 38 ayat (2) huruf c UU No. 2 Tahun 2002, yang berbunyi: “(c) menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden”, hal mana dimaksud oleh Pemohon pada poin di atas, menimbulkan kerugian hak konstitusional bagi Pemohon.
Tidak jelasnya suatu tindakan pengawasan Polri yang dimana Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) yang berfungsi melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri”, akan tetapi faktanya sejak Kompolnas ada yang terjadi bukan fungsi pengawasan melainkan fungsi Penambah Beban Anggaran Negara” karena Kompolnas saat ini gagal melaksanakan tugas fungsi pengawasan melainkan hanya menjadi “Juru Bicara dan/atau perpanjangan tangan Polri” hal tersebut berimplikasi terhadap lemahnya kontrol hukum terhadap Polri. Tanpa fungsi pengawasan lembaga yang jelas, Kepolisian Republik Indonesia akan semakin dinilai tidak baik oleh masyarakat Republik Indonesia.
- Berdasarkan pada uraian diatas tersebut, jelas bahwa Pemohon tersebut di atas memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini, maka persoalan dalam Pasal 38 ayat (2) huruf c UU No. 2 Tahun 2002 telah berdampak pada kerugian hak konstitusional Pemohon sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Kerugian hak konstitusional Pemohon tersebut baik yang bersifat spesifik aktual dan potensial tidak lagi atau tidak akan terjadi, bila Mahkamah Konstitusi mengabulkan sesuai dengan petitum permohonan ini.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN (POSITA) PEMOHON
A. Pasal 38 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, bertentangan terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
- Bahwa, Pemohon memiliki hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, yang mana ketentuan a quo selengkapnya berbunyi:
- Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 berbunyi: “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
- Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
Bahwa tentang negara hukum, menurut Wirjono Projodikoro, penggabungan kata-kata “Negara” dan “Hukum” yaitu istilah negara hukum yang berarti suatu negara yang di wilayahnya: 1) semua alat-alat perlengkapan dari negara, khususnya alat-alat perlengkapan dari Pemerintah dalam tindak tanduknya baik terhadap para warga negara maupun dalam saling berhubungan masing-masing tidak boleh sewenang-wenang, melainkan harus memerhatikan peraturan-peraturan hukum yang berlaku. 2) semua orang-orang penduduk dalam berhubungan kemasyarakatan harus tunduk pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku.” Sementara Soepomo menyatakan: “...bahwa Republik Indonesia dibentuk sebagai negara hukum.
Artinya, negara akan tunduk pada hukum. Peraturan-peraturan hukum berlaku pula bagi segala badan atau alat-alat perlengkapan negara”.
Adapun negara hukum itu, Julius Stahl menyebutkan empat unsur dari negara hukum yaitu:
- Adanya pengakuan hak asasi manusia;
- Adanya pemisahan kekuasaan untuk menjamin hak-hak tersebut;
- Pemerintahan berdasar peraturan-peraturan (wetmatigheid van bestuur);
- Adanya peradilan tata usaha negara.
Sementara menurut Sri Soemantri, suatu negara hukum harus memenuhi beberapa unsur antara lain:
- Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan;
- Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara);
- Adanya pembagian kekuasaan dalam negara;
- Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan.
Maka, suatu negara hukum ialah negara yang alat-alat perlengkapannya, dalam tindak tanduknya memperhatikan peraturan perundang-undangan, pemerintahan yang berdasar peraturan perundang-undangan, negara memberi pengakuan terhadap hak asasi manusia, serta terdapat pengawasan dari badan peradilan.
Bahwa, keharusan agar negara dan alat-alat perlengkapannya dalam menyelenggarakan negara harus tunduk dan taat pada peraturan perundang- undangan, tujuannya ialah agar hak-hak asasi dan hak konstitusional warga negara termasuk didalamnya Pemohon tetap terjamin, terlindungi, dan mendapatkan kepastian hukum.
- Bahwa tentang kepastian hukum, secara teoretis Jan M. Otto menyatakan bahwa kepastian hukum (yang nyata) dalam situasi tertentu masyarakat sebagai berikut:
- Tersedia aturan-aturan hukum yang jelas, konsisten dan mudah diperoleh (accesible), diterbitkan oleh atau diakui karena (kekuasaan) negara;
- Bahwa instansi-instansi pemerintahan menerapkan aturan aturan hukum itu secara konsisten dan juga tunduk dan taat terhadapya;
- Bahwa pada prinsipnya bagian terbesar atau mayoritas dari warga negara menyetujui muatan isi dan karena itu menyesuaikan perilaku mereka terhadap aturan-aturan tersebut;
- Bahwa hakim-hakim (peradilan) yang mandiri dan tidak berpihak (independent and impartial judges) menerapkan aturan-aturan hukum tersebut secara konsisten sewaktu mereka menyelesaikan sengketa hukum yang dibawa kehadapan mereka;
- Bahwa keputusan peradilan secara konkrit dilaksanakan.
Menurut Peter Mahmud Marzuki, kepastian hukum mengandung dua pengertian yaitu Pertama, adanya aturan yang bersifat umum membuat individu mengetahui perbuatan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan; dan Kedua, berupa keamanan hukum bagi individu dari kesewenangan pemerintah karena dengan adanya aturan yang bersifat umum itu dapat mengetahui apa saja yang boleh dibebankan atau dilakukan oleh negara terhadap individu.
Menurut Sudikno Mertokusumo, kepastian hukum adalah jaminan bahwa hukum dijalankan, bahwa yang berhak menurut hukum dapat memperoleh haknya dan bahwa putusan dapat dilaksanakan. Walaupun kepastian hukum erat kaitannya dengan keadilan, namun hukum tidak identik dengan keadilan. Hukum bersifat umum, mengikat setiap orang, bersifat menyamaratakan, sedangkan keadilan bersifat subyektif, individualistis, dan tidak menyamaratakan”.
Menurut Satjipto Rahardjo, menyatakan kepastian hukum merupakan produk hukum atau lebih khusus lagi peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, “begitu datang hukum, maka datanglah kepastian”.
Dengan demikian, kepastian hukum berkaitan dengan perlindungan hak setiap orang yang mana hak tersebut harus diberikan oleh negara tanpa kecualinya.
- Bahwa konsep negara hukum dengan konsep kepastian hukum saling berhubungan satu sama lain. Hubungan kedua konsep tersebut sebagaimana dalam Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024, dalam pertimbangan pada putusan a quo Mahkamah menyatakan:
“[3.11.1] Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan dengan tegas Indonesia adalah negara hukum. Secara doktriner, negara hukum merupakan sebuah konsep penyelenggaraan negara yang didasarkan atas aturan-aturan hukum yang harmonis dan sinkron satu sama lain. Berdasarkan konsep ini, maka setiap tindakan penyelenggara negara dan warga negara harus didasarkan dan berkesesuaian dengan aturan hukum yang berlaku sebagai aturan main (rule of the game) yang ditetapkan melalui mekanisme pembentukan paraturan perundang undangan yang berlaku. Rule of the game ini bertujuan untuk menjadi pedoman dan membatasi setiap warga masyarakat, termasuk aparatur dan pejabat negara dalam bersikap tindak tertentu. Dalam perspektif paham konstitusi (constitutionalism), aturan main yang ditetapkan harus memberikan jaminan atas kepastian hukum yang adil, jaminan mana merupakan salah satu hak dasar yang harus diberikan oleh negara kepada rakyatnya. Dalam UUD NRI Tahun 1945, jaminan atas kepastian hukum ini diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Melalui prinsip kepastian hukum yang adil, negara dapat menjamin perlindungan hak, kebebasan, dan keadilan bagi setiap warga negara, menciptakan ketertiban sosial, serta menjaga legitimasi dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan”. “[3.11.2] Bahwa konsep penyelenggaraan negara yang didasarkan atas hukum dan jaminan atas kepastian hukum yang adil sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menempatkan aturan hukum tertulis (perundang-undangan) sebagai salah satu hal yang pokok. Pandangan demikian sejalan dengan pendapat Satjipto Raharjo yang menyatakan, “kepastian hukum merupakan produk hukum atau lebih khusus lagi peraturan perundang- undangan. Oleh sebab itu, begitu datang hukum, maka datanglah kepastian.” Meskipun undang-undang yang baik tidak cukup hanya memberikan kepastian hukum, namun juga harus memberikan keadilan dan kemanfaatan kepada seluruh warga masyarakat. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik membutuhkan keterlibatan dan partisipasi berbagai pihak dan harus dengan mengacu pada prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan agar produk hukum yang dihasilkan berperan secara baik dan efektif dalam menciptakan tatanan hukum yang berkeadilan, tidak diskriminatif dan melindungi hak- hak masyarakat dalam suatu negara hukum. Oleh karena itu, merupakan suatu keharusan untuk memformulasikan norma hukum yang dibuat secara jelas, konsisten, harmonis, sinkron dan mudah dipahami serta tidak membuka ruang multitafsir dalam penyusunannya dan tidak menimbulkan ambigu dalam implementasinya. Keharusan tersebut sekaligus menjadi prinsip pembuatan peraturan perundang- undangan yang baik, yang jika diringkas menjadi prinsip konsisten, koheren, harmonis, sinkron, dan berkorespondensi antara aturan hukum yang dibuat dengan aturan yang secara hierarki berada di atasnya, antara aturan yang dibuat dengan peraturan perundang-undangan lainnya dalam satu hierarki maupun antara aturan hukum yang satu dengan aturan hukum yang secara hierarki ada di bawahnya. Hal ini berarti secara a contrario, sebuah norma dalam peraturan perundang- undangan yang tidak memenuhi prinsip tersebut adalah bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Prinsip seperti disebutkan di atas menjadi pedoman bagi Mahkamah untuk menilai konstitusionalitas pembentukan dan substansi norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya kepada Mahkamah.” [vide Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024, hlm. 48-49].
- Bahwa, Pemahaman tentang negara demokratis dimana dalam sistem penyelenggaraan negara terfokus pada tercapainya tujuan negara dalam rangka kesejahteraan rakyat dengan menjunjung tinggi kemerdekaan/Hak Asasi Manusia untuk mewujudkan keadilan dalam masyarakat. Sehingga dalam suatu supra sistem negara demokratis yang terdiri dari sistem-sistem fungsi penyelenggaraan negara dan selalu berorientasi pada terjaminnya keamanan dan ketertiban dalam dinamika sistem itu sendiri. Adapun sebagai pelaksana fungsi keamanan dan ketertiban dibentuk sebuah sistem didasarkan pada konstitusi yang berlaku dan harus mendapatkan dukungan dari masyarakatnya. Hampir seluruh negara di dunia melegitimasi sebuah struktur kepolisian sebagai penanggungjawab terciptanya keamanan dan ketertiban itu sendiri untuk menjalankan peran dan fungsinya sesuai dasar hukum yang telah di tentukan. Secara universal, ada tiga kategori sistem kepolisian yang dikenal secara umum sesuai dengan karakteristik fundamental dari setiap negara demokratis yang menganutnya, antara lain:
- Sistem Kepolisian Terpisah (Fragmented System of Policing),
- Sistem Kepolisian Terpusat (Centralized System of Policing) dan
- Sistem Kepolisian Terpadu (Integrated System of Policing).
Bahwa Sistem Kepolisian yang dianut oleh Polri adalah Sistem Kepolisian Terpusat/Centralized System.
- Bahwa, Sistem Kepolisian Republik Indonesia memiliki 2 kriteria kelebihan dan kekurangan yang dijabarkan pemohon sebagai berikut: A. Kelebihan dari Sistem Kepolisian Indonesia ini adalah:
- Dalam pelaksanaan tugas Kepolisian sehari-hari, Polri sangatlah fleksibel dimana Polri dapat menyesuaikan pelaksanaan tugasnya sesuai dengan karakteristik wilayah dan masyarakat dimana Polri itu berada dengan tetap berpedoman pada pedoman yang telah digariskan oleh pihak pusat (Mabes Polri).
- Pengawasan dapat dilakukan secara bersama-sama baik oleh tingkat pusat maupun daerah, dalam hal ini Mabes Polri untuk mengawasi Polri secara keseluruhan mulai dari tingkatan Polda, Polwil/Poltabes, Polres, hingga Polsek dari Sabang sampai Merauke.
- Adanya keseragaman Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) yang diterapkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Adanya Keseragaman standard kompetensi profesionalisme anggota Polri di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Lebih mudah untuk sistem komandonya sehingga pelaksanaan tugas dapat terlaksana secara serentak/bersama-sama.
B. Kelemahan dari Sistem Kepolisian Indonesia ini adalah:
- Bidang tugas yang diemban oleh Polri sangat luas, hampir tidak tampak batas-batas sehingga banyak permasalahan-permasalahan yang belum terselesaikan cakupannya.
- Kurang dapat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat setempat.
- Birokrasi terlalu Panjang.
- Rentan terhadap intervensi penguasa serta penyalahgunaan organisasi, kewenangan kepolisian untuk kepentingan penguasa. Bahwa, karena kekurangan Sistem Kepolisian Terpusat/Centralized System, yang di develop oleh Kepolisian Republik Indonesia, maka diperlukan Lembaga Pengawas Kepolisian External yang tidak memiliki Konflik kepentingan dan/atau seseorang yang pernah menjabat pada Institusi Kepolisian Republik Indonesia agar terciptanya pengawasan independent.
(Sumber: https://wiraprayatna.blogspot.com/2012/10/perbandingan- sistem-kepolisian-amerika.html)
- Bahwa dalam Pasal 38 ayat (2) huruf c UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berbunyi: “(c) menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden” adalah ketentuan pengawasan lembaga yang tidak dibatasi oleh perundang-undangan. Padahal menurut Pasal 1 angka 2 UU RI Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perundang-undangan, menyatakan “Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
- Bahwa persoalan norma hukum dengan berlakunya norma Pasal 38 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002, hal mana dimaksud oleh Pemohon, menimbulkan kerugian hak konstitusional bagi Pemohon. Tidak jelasnya suatu tindakan pengawasan Polri yang dimana Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) yang berfungsi melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri”, akan tetapi faktanya sejak Kompolnas ada yang terjadi bukan fungsi pengawasan melainkan Fungsi Penambah Beban Anggaran Negara” karena Kompolnas saat ini Gagal Melaksanakan Tugasa Fungsi pengawasan melainkan hanya Menjadi “Juru Bicara dan/ atau perpanjangan tangan Polri” hal tersebut merupakan bentuk ketidakpastian hukum. Hal ketidakpastian hukum tersebut berimplikasi terhadap lemahnya kontrol hukum terhadap Polri. Tanpa Fungsi Pengawasan Lembaga yang jelas, Kepolisian Republik Indonesia akan semakin dinilai tidak baik oleh masyarakat Republik Indonesia, hal tersebut dapat di bandingkan dengan adanya Team Percepatan Reformasi Polri, Presiden RI telah melantik keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Bahwa, fungsi Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional Indonesia) Pasal 38 ayat (2) huruf c UU No. 2 Tahun 2002, yang berbunyi: “(c) menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden”, sedangkan di dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a memuat frasa " fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri", antara Norma satu dan yang lainnya sangat kontradiktif dan norma yang kabur dan multitafsir (vague norm) tanpa menyertakan batasan hukum yang jelas mengenai: Batas dan jenis tindakan pengawasan, Standar obyektivitas pengawasan dan tujuan pengawasan, Mekanisme kontrol dan akuntabilitas dan multitafsir (bias).
- Bahwa, fungsi pengawasan Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional Indonesia) terhadap institusi Polri tidak berjalan dengan baik dan tidak sejalan dengan marwah pembentukan Pengawasan Institusi yang dikutip oleh Pemohon sebagai berikut: “pengawasan adalah sebuah proses untuk memastikan bahwa semua aktivitas yang terlaksana telah sesuai dengan apa yang telah direncanakan sebelumnya.
Pengawasan institusional merupakan salah satu tahapan yang penting dalam setiap institusi. Setiap negara memiliki badan pengawasan yang akan bertugas mengawasi instansi atau organisasi di bawahnya.
Masyarakat juga perlu mengetahui dan memahami apa saja contoh pengawasan institusi di negara Indonesia. Pasalnya pengawasan ini akan berperan penting juga untuk masyarakat dan pemerintah”.
Dikutip dari buku Paruh sang OJK: Rekonstruksi Perlindungan Masyarakat dari Praktik Penyalahgunaan Teknologi di Sektor Keuangan oleh Prof. H. Faisal Santiago, S.H., M.M, H. Ahmad Sahroni, S.E., M.I.kom (hal. 51), pengertian sistem pengawasan institusional adalah sistem pengawasan oleh lembaga pengawas yang didasarkan pada status badan hukum lembaga tersebut.
Institusi itu dibentuk atau ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan pengawasan. Hal itu dimaksudkan untuk melakukan pengawasan yang jelas terhadap lembaga yang ada di Indonesia.
(Sumber: https://serayunews.com/contoh-pengawasan-institusional-di- indonesia-ketahui-fungsinya)
Bahwa, dalam konteks hukum tata negara, norma demikian melanggar prinsip lex certa (kepastian norma hukum). Menurut Jimly Asshiddiqie (2006), norma hukum dalam negara hukum harus jelas dan dapat diprediksi. Diskresi yang Tak Terbatas Bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum.
B. Permasalahan Pemberlakuan Pasal 38 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Bahwa, pemberlakuan Pasal 38 ayat (2) huruf c yang memberikan fungsi kewenangan Kompolnas dan fungsi dan indikator keberhasilan yang kurang jelas mengingat susunan Kompolnas berdasarkan Pasal 39 ayat (2) yang memiliki komposisi sebagai berikut: (2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari unsur-unsur pemerintah, pakar kepolisian, dan tokoh masyarakat.

Susunan lengkap keanggotaan Kompolnas:
- Ketua merangkap anggota Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan.
- Wakil Ketua merangkap anggota Mendagri Tito Karnavian.
- Anggota Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
- Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, Sekretaris NCB-Interpol periode November 2010-2011.
- Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi, eks Wakapolda Kalimantan Tengah.
- Dr. Supardi Hamid, M.Si., pengajar atau kriminolog di sekolah tinggi ilmu kepolisian PTIK.
- Gufron, S.H.I., aktivis yang memimpin Imparsial.
- Muhammad Choirul Anam, S.H., eks komisioner Komnas HAM.
- Dr. Yusuf, S.Ag., M.H., anggota Kompolnas 2020-2024.
- Bahwa, Pemberlakuan Pasal 38 ayat (2) huruf c tentang fungsi Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional Indonesia) untuk menjadi lembaga pengawas Institusi Polri tidak berjalan dengan baik dan “Gagal” menciptakan Polri sebagai institusi Penegak Hukum dan Pengayom Rakyat.
- Bahwa, melihat kejadian seorang jendral “Ferdi Sambo” yang menghilangkan nyawa anak buahnya, Mengutip dari kasus Brigadir J menunjukan Lemahnya Pengawasan Kompolnas terhadap Polri.
“setelah kasus ini mencuat Kompolnas melalui ketua hariannya, Benny Mamoto, menjelaskan tidak ada kejanggalan dalam peristiwa baku tembak tersebut setelah menyambangi TKP.
Bahkan dalam perkembangannya Kompolnas menyimpulkan beberapa hal misalnya terjadi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Kadiv Propam dan Bharada E merupakan prajurit yang ahli menembak, sehingga dianggap wajar pelurunya tepat sasaran.
“Berbagai langkah yang diambil oleh Kompolnas tersebut menunjukkan ketidakprofesionalan para komisioner dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pengawas eksternal institusi Polri.
Alih-alih mengidentifikasi dan mendalami kasus tersebut secara serius, Kompolnas terkesan seperti perpanjangan lidah para pelaku dan terkesan melegitimasi skenario yang telah disusun FS. “Patut diduga bahwa Kompolnas pun terlibat dari awal dalam membangun narasi dan upaya menutup-nutupi fakta sebenarnya dalam kasus ini”,
Sumber:https://www.hukumonline.com/berita/a/kontras--kasus-brigadir-j- menunjukan-lemahnya-pengawasan-kompolnas-terhadap-polri-
lt62f37984a31c9/
Bahwa, sudah sangat jelas Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) tidak berguna dan/atau tidak berfungsi menjadi lembaga pengawas institusi Polri dan Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional).- Bahwa, sejak pemberlakuan Pasal 38 ayat (2) huruf c tentang fungsi Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional Indonesia) yang menjadi Fungsi telah membawa institusi Polri menjadi lembaga yang memiliki prestasi di Asia Tenggara, dengan prestasi “PERINGKAT POLISI PALING KORUP DI ASIA TENGGARA” dengan nilai 7,56: Sumber: https://editorialkaltim.com/peringkat-polisi-paling-korup-di-asia-
tenggara-indonesia-nomor-satu/
- Bahwa, berbagai permasalahan di dalam Tubuh Institusi POLRI tidak dapat di selesaikan oleh Kompolnas (Komisi Kepolisian nasional) sebagai Fungsi Pengawas Institusi Polri sebagai berikut yang sudah di susun Pemohon: Bahwa, beberapa example permasalahan dalam batang tubuh institusi Polri yang tidak bisa diselesaikan oleh Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) sebagai pengawas fungsi institusi Polri.
No. Jenis Peristiwa Sumber No. Jenis Peristiwa Sumber 1. Dugaan intimidasi dilakukan oleh 4 personil anggota Kepolisan dari Polda Jawa Tengah https://www.tribunnews.com/nasional/ 2025/02/22/sosok-4-polisi-yang-diduga- intimidasi-band-sukatani-ternyata-anggota- siber-polda-jateng 2. Dugaan penyalahgunaan wewenang aparat kepolisan atas kerusuhan pasca pertandingan sepak bola di stadion Kanjuruan, Malang, Jawa Timur. https://theconversation.com/pakar-jabarkan- 3-penyebab-tragedi-kanjuruhan-kekerasan- polisi-komunikasi-buruk-dan-pengaturan- stadion-yang-tidak-memadai- 191779#:~:text=Pakar%20jabarkan%20 3%20penyebab%20Tragedi,pengaturan %20stadion%20yang%20tidak%20mem adai 3. Dugaan kekerasan yang dilakukan oleh aparat Polisi yang dilakukan kepada mahasiswa Universitas Pamulang pada saat https://www.metrotvnews.com/play/b1 oC9p4a-dianiaya-saat-demo-revisi-uu- pilkada-mahasiswa-lapor-ke-komnas-ham penyampaian aspirasi menolak RUU Pilkada. 4. Dugaan Polisi tembak Agustino warga Kalimantan Barat https://www.tempo.co/hukum/polisi-tembak- agustino-warga-kalimantan-barat-kapolda- sudah-diproses-pidana-1196624 5. Dugaan penganiayaan oleh Polisi untuk dalih korban mengakui kesalahannya https://www.kompas.id/artikel/dituduh -maling-dan-dipukuli-polisi-pencari-bekicot-di- grobogan-dipaksa-damai 6. Dugaan Terlibat Persaingan Bisnis, Pria di Sumut Dianiaya Polisi hingga Tak Sadarkan Diri https://belu.inews.id/read/547988/terli bat- persaingan-bisnis-pria-di-sumut-dianiaya- polisi-hingga-tak-sadarkan-diri 7. Dugaan Kekerasan di Wadas, Komnas HAM Sampaikan Temuan Awal https://www.komnasham.go.id/index.ph p/news/2022/2/14/2079/dugaan-kekerasan- di-wadas-komnas-ham-sampaikan-temuan- awal.html - Bahwa, Kompolnas saat ini hanya sebagai Public Relations dari institusi Polri dan tidak jelas pengawasan yang dilakukan, Pemohon mengutip dari salah satu kasus besar yang pernah menjadi perhatian publik masyarakat:
- Desmond menilai Kompolnas tidak begitu diperlukan jika kedudukannya hanya sebagai public relation (PR) terkait penanganan kasus yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
- Menanggapi pertanyaan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) yang juga merangkap Ketua Kompolnas Mahfud MD menyerahkan keputusan tersebut kepada DPR. Menurut Mahfud, jika Kompolnas dinilai tidak bermanfaat, DPR dapat membubarkannya.
Sumber: https://hma-rekan.com/main/kompolnas-dibubarkan-mahfud-md- silahkan-terserah-aja/
Bahwa, melihat hal tersebut Kompolnas (komisi Kepolisian Nasional) sangat lemah dalam Peran dan Fungsi sebagai pengawas institusi Polri, hal tersebut sejalan dengan kerugian konstitutioal Pemohon.
- Gagal Menindaklanjuti Pengaduan Secara Serius
Kompolnas terbukti tidak tanggap terhadap pengaduan masyarakat. Surat yang disampaikan 30 september 2025 tidak menghasilkan solusi nyata. - Tanggapan Normatif dan Tidak Solutif
Seluruh jawaban dari Kompolnas cenderung normatif dan bersifat administratif, tanpa adanya langkah konkret untuk mengawal keadilan dan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik Polri. Kompolnas hanya bertindak seolah sebagai ”perantara” surat tanpa pengawasan berarti. - Tidak Memberi Perlindungan kepada Korban
Ketika pelapor mengalami intimidasi, pencemaran nama baik secara digital oleh aparat kepolisian, bahkan dampak sosial terhadap psikisnya, Kompolnas tidak melakukan advokasi ataupun perlindungan. Padahal inilah salah satu tugas utama pengawas eksternal. - Tidak Independen dan Tidak Punya Daya Tekan
Kompolnas terbukti tidak mampu menindaklanjuti surat klarifikasi yang dikirimkan ke Polda Kalimantan Barat. Ketika tidak dijawab oleh Polri, Kompolnas tidak melakukan tindakan lanjutan, membuktikan lemahnya posisi dan daya tekan lembaga ini terhadap institusi yang diawasinya. - Tidak Mampu Merespons Kasus Viral dan Darurat
Saat kasus pelapor viral secara nasional dan menjadi perbincangan luas di media sosial, Kompolnas tidak menunjukkan kepedulian atau inisiatif investigasi langsung. Ini menunjukkan lemahnya kepekaan dan kegagalan fungsi representasi publik. - Tidak Ada Transparansi Mekanisme Internal
Kompolnas tidak membuka informasi mengenai siapa yang menangani laporan masyarakat, bagaimana evaluasi dilakukan, serta apa indikator keberhasilan tindak lanjut. Akibatnya, masyarakat tidak mendapatkan rasa keadilan dan kejelasan hukum. - Gagal Menjembatani Konflik antara Masyarakat dan Polri
Kompolnas tidak berperan sebagai penengah. Sebaliknya, membiarkan pelapor bergantung pada mekanisme internal Polri yang terbukti tidak adil, lambat, dan diduga manipulatif. - Bukti Gagalnya Reformasi Pengawasan
Kompolnas lahir dari semangat reformasi, namun dalam praktiknya tidak tidak lagi relevan tanpa reformasi struktural total atau pembubaran menyeluruh.
Kompolnas telah gagal memenuhi mandat konstitusionalnya sebagai pengawas eksternal Polri. Tidak adanya efektivitas, keberanian moral, maupun akuntabilitas menjadikan lembaga ini tidak layak dipertahankan dalam format yang ada saat ini.
- Bahwa, Kompolnas saat ini hanya sebagai Event Organiser dari institusi Polri dan tidak jelas indikator pengawasan yang dilakukan, Pemohon mengutip dari salah satu event yang akan di adakan Kompolnas award untuk institusi Polri., hal ini sangat bertolak belakang mandat konstitusionalnya yang memastikan kinerja kepolisian karena hanya bertindak sebagai Event Organiser secara ceremonial Polri dan hal tersebut tentunya hanya menghabiskan Anggaran Negara tanpa kemanfaatan untuk kesejahteraan Rakyat.
(vide: P08 - KOMPOLNAS AWARD)
- Dalam perspektif hak asasi manusia dan prinsip-prinsip negara hukum demokratis, terdapat kekhawatiran serius jika diskresi yang terlalu luas dan tidak terdefinisi secara jelas berpotensi digunakan untuk melanggar kebebasan sipil, hak atas keamanan hukum (legal certainty), dan prinsip non- arbitrariness (anti-kesewenang-wenangan). Teori negara hukum dari Friedrich Julius Stahl dan Hans Kelsen menegaskan bahwa segala tindakan pemerintah, termasuk aparat keamanan, harus berdasarkan hukum yang tertulis dan dapat diuji baik secara yuridis maupun etik. Oleh karena itu, dalam konteks normas Pasal a quo yang sebagai lembaga Pengawas Institusi tidak jelas dan tidak berfungsi, Pengawasan eksternal (melalui pengawasan Kompolnas) tidak berjalan serta tidak memiliki pertanggung jawaban mekanisme pertanggungjawaban hukum (baik pidana, perdata, maupun administrasi) menjadi sangat krusial untuk mencegah pelampauan diskresi menjadi bentuk kekuasaan yang absolut atau tidak terkendali.
Jika dianalisis dari perspektif prinsip due process of law, kriteria objektif dan mekanisme pertanggungjawaban pengawasan melemahkan jaminan proses hukum yang adil. Negara memang harus memiliki kekuatan koersif untuk menegakkan ketertiban, tetapi kekuatan itu harus digunakan dalam kerangka prosedural dan substantif yang menjamin perlindungan hak individu.
- Dari aspek filsafat hukum, hal ini juga menyentuh persoalan mendasar antara paham positivisme hukum dan hukum sebagai moralitas publik (natural law theory). Jika tafsir terhadap norma pasal ini terlalu positivistik dan literal tanpa mempertimbangkan nilai-nilai keadilan, moralitas publik, dan HAM sebagai lembaga pengawas yang tidak berjalan dengan baik., maka institusi Polri tidak dapat dikendalikan dan akan semakin memperburuk Citra Polri sebagai institusi paling buruk di negeri ini.
- Bahwa tidak adanya pembatasan terkait ketentuan Pasal 38 ayat (2) huruf c UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan azas pembentukan perundang-undangan sesuai ketentuan Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perundang-undangan, menyatakan: “Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundangundangan yang baik, yang meliputi:
- kejelasan tujuan;
- kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
- kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
- dapat dilaksanakan;
- kedayagunaan dan kehasilgunaan;
- kejelasan rumusan; dan
- keterbukaan.
Sedangkan dalam Pasal 6, ayat (1) jo. ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perundang-undangan, menyatakan: (1) Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas:
- pengayoman;
- kemanusiaan;
- kebangsaan;
- kekeluargaan;
- kenusantaraan;
- bhinneka tunggal ika;
- keadilan;
- kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
- ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
- keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
- Bahwa, Kompolnas yang memastikan setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menjadi salah satu garda penegak hukum, dapat melakukan perbuatan seperti penyalah gunaaan wewenang bahwa penyimpangan yang tidak sesuai dengan aturan hukum terhadap masyarakat termasuk Pemohon, berdasarkan penafsiran tidak adanya lembaga pengawas yang mengawasi institusi Kepolisian.
C. PENGUATAN LEMBAGA KOMPOLNAS
- Bahwa, Permohonan Pemohon saat ini sejalan dengan Prinsip-Prinsip dari team reformasi Polri yang di bentuk Presiden RI telah melantik keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka sejatinya mahkamah haruslah melihat dari aspek constitutional yang dimana hal tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip Indonesia sebagai negara Hukum yang termaktub di dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.
- Bahwa, jika ditinjau dari norma Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia,
Pasal 35 ayat (2):
“Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Kapolri”. Bahwa, jika di bandingkan dalam norma tersebut yang menjadi Komisi Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia adalah Internal yang di atur dalam Keputusan Kapolri, sedangkan Kompolnas tidak memiliki Legitimasi Kewenangan dalam Pengawasan, Karena mengingat jika di dalam Internal maka yang menjadi kendala adalah potensi dari Conflict of Interest (Konflik Kepentingan), Oleh karena hal tersebut maka sudah seharusnya yang menjadi Pengawas adalah Kompolnas yang sejalan dengan Prinsip-Prinsip Team Percepatan reformasi Polri. - Bahwa, Konsekuensi dari kedudukan Polri yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden harus di imbangi dengan penguatan lembaga Kompolnas sebagai lembaga independen, untuk memastikan bahwa Polri dalam melaksanakan tugas pokok fungsi dan kewenangannya berjalan efektif dan efisien, serta selaras dengan ketentuan perundang-undangan dan harapan masyarakat.
- Bahwa, Penguatan Kompolnas dimaksudkan agar dalam menjalankan tugasnya tidak hanya sebatas memberikan pertimbangan strategis di bidang administrasi Polri serta memberikan masukan terkait pemberhentian dan pengangkatan Kapolri, tetapi juga melakukan pengawasan terkait tata kelola di bidang pembinaan dan operasional Poiri, serta investigasi dalam penegakan kode etik profesi Polri.
- Bahwa, Oleh karena itu, lembaga Kompolnas harus dilakukan pembenahan secara fundamental yang meliputi; kedudukan, komposisi keanggotaan, mekanisme pengangkatan, tugas dan wewenang serta pengelolaan anggaran. Hal ini mendudukkan Kompolnas menjadi lembaga independen yang sepenuhnya melaksanakan fungsi "check and balances" terhadap Polri dengan kewenangan yang putusannya bersifat mengikat.
Sumber:
"6 Rekomendasi Tim Reformasi Polri yang Diserahkan Jimly dkk ke Prabowo https://news.detik.com/berita/d-8476317/6-rekomendasi-tim-
reformasi-polri-yang-diserahkan-jimly-dkk-ke-prabowo.- Bahwa, dalam hal pembentukan undang-undang, Pemohon memiliki hak konstitusional yang diatur dan dijamin dalam Pasal 22A UUD NRI 1945. Hak tersebut secara spesifik disebutkan dalam Pasal 96 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2022 yang berbunyi, “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang- undangan”. Hak tersebut mestinya dilindungi, dipenuhi dan tidak boleh diabaikan oleh negara sebagai implementasi nilai kepastian hukum dan negara hukum yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945;
- Bahwa ketidakpastian hukum dan ketidakjelasan rumusan juga pada ketentuan Pasal 38 ayat (2) huruf c UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan, “(c) menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden” adalah sangat tidak logis bagi masyarakat termasuk Pemohon karena menempatkan Kompolnas sebagai lembaga yang mengawasi tapi tidak memiliki wewenan, karena tidak adanya pengimplementasian keberhasilan tugasnya sebagai lembaga pengawas. D. Argumentasi Konstitusional dalam Sistem Ketatanegaraan pemberlakuan Norma Pasal 38 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Bahwa, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 (menggantikan Perpres No. 17 Tahun 2005), yang merupakan turunan dari Pasal 38 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kompolnas dibentuk dengan tujuan memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam penetapan arah kebijakan Polri serta dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Namun dalam praktiknya, keberadaan Kompolnas dinilai tidak efektif, tumpang tindih, dan menjadi beban struktural yang tidak memberi kontribusi nyata terhadap reformasi Polri maupun pengawasan terhadap institusi tersebut.
- Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Konstitusional yang Tegas.
Kompolnas tidak diatur dalam UUD NRI 1945, tidak seperti lembaga- lembaga konstitusional lain seperti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), atau KY (Komisi Yudisial). Ini menjadikannya sebagai lembaga non-konstitusional yang dapat dibentuk dan dibubarkan oleh Presiden kapan saja, sehingga tidak memiliki landasan kuat untuk tetap mempertahankan eksistensinya jika tidak dilakukan perubahan.
- Tumpang Tindih Fungsi dengan Lembaga Pengawas Internal dan Eksternal Pengawasan internal Polri dilakukan oleh Divisi Propam, Itwasum, dan Komisi Kode Etik Polri. Pengawasan eksternal dilakukan oleh DPR melalui fungsi pengawasan, serta masyarakat melalui partisipasi publik. Kompolnas tidak memiliki fungsi penyelidikan, penyidikan, maupun penegakan etik, hanya memberi saran dan masukan, yang dalam praktiknya tidak mengikat dan sering diabaikan.
- Tidak Independen dan Rentan Konflik Kepentingan.
Komposisi Kompolnas terdiri dari unsur pemerintah (Menkopolhukam sebagai Ketua), unsur kepolisian, dan masyarakat. Adanya unsur pemerintah dan polisi dalam satu badan pengawas menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi independensi, Ini bertentangan dengan prinsip checks and balances dan asas pengawasan yang efektif dan tidak memihak.
- Tidak Efektif dalam Menjalankan Tugasnya
Kompolnas tidak pernah secara tegas memberikan rekomendasi penting dalam kasus-kasus besar seperti pelanggaran HAM oleh oknum Polri, atau pembenahan struktural Polri. Laporan-laporan dan rekomendasi Kompolnas jarang ditindaklanjuti secara nyata oleh Presiden maupun Kapolri.Tidak ada kewenangan konkret yang membuat Kompolnas hanya bersifat simbolis dan formalitas administratif. - Pemborosan Anggaran Negara
Dengan kewenangan yang minim dan tidak mengikat, keberadaan Kompolnas hanya menjadi pemborosan anggaran negara untuk operasional lembaga yang tidak berdampak nyata pada reformasi kepolisian, yang dalam hal ini terbukti dengan adanya team reformasi POLRI yang di bentuk Presiden RI telah melantik keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. - Kompolnas Tidak Menjamin Profesionalisme dan Kemandirian Polri Kompolnas dirancang sebagai lembaga pengawas kebijakan dan pengangkatan Kapolri. Namun realitanya:
- Tidak memiliki wewenang melakukan evaluasi atau pengawasan operasional;
- Tidak memiliki kekuatan untuk memeriksa atau menyatakan pelanggaran;
- Hanya memberi saran kepada Presiden tanpa konsekuensi.
Hal ini membuat Kompolnas tidak memenuhi fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 bahwa negara harus menjamin akuntabilitas lembaga negara berdasarkan hukum.
- Struktur dan Komposisi Kompolnas Tidak Independen
Anggota Kompolnas terdiri dari:- Unsur Pemerintah (Menko Polhukam, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM)
- Unsur Polri Dengan demikian, lebih dari separuh anggota berasal dari pihak yang diawasi atau berada dalam lingkar kekuasaan Presiden, sehingga prinsip checks and balances tidak berjalan maksimal.
- Fungsi Pengawasan Sudah Dilakukan oleh Lembaga Lain
Fungsi pengawasan terhadap Polri tidak hanya dilakukan Kompolnas, tetapi juga dilakukan oleh:- Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Polri (Pasal 14 ayat (1) UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri),
- DPR melalui fungsi pengawasan (Pasal 20A UUD NRI 1945),
- Komnas HAM jika terjadi pelanggaran HAM oleh Polri,
- Ombudsman RI untuk pengaduan maladministrasi,
- KPK untuk dugaan korupsi.
Maka Kompolnas menjadi redundant (berlebihan), tidak menambah nilai pengawasan yang signifikan jika di pertahankan dalam komposisi kewenangan saat ini.
- Bisa Digantikan oleh Mekanisme Pengawasan yang Lebih Efektif
Fungsi Kompolnas bisa digantikan atau diperkuat melalui:- Pembentukan Komisi Pengawas Independen Kepolisian (mirip Komnas HAM atau KY) dan /atau Memberikan kewenangan untuk Kompolnas.
- Penguatan fungsi Propam dan pengawasan sipil oleh DPR atau Ombudsman
- Peran aktif masyarakat sipil dan media
- Bahwa dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011 mengatur, “Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi: a. kejelasan tujuan; b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; d. dapat dilaksanakan; e.kedayagunaan dan kehasilgunaan; f. kejelasan rumusan; dan g. keterbukaan.” Penjelasan sbb:
- Asas kejelasan tujuan, adalah setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai. Namun faktanya, Pasal 38 ayat (2) huruf c UU Nomor 2 Tahun 2002 Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) tidak memiliki tujuan jelas, yang terlihat ialah sebagai pelindung oknum Pejabat Kepolisian. Sebagai pertanyaan “apakah seorang Pejabat Polri bisa dijamin pada waktu melakukan tugas dan kewenangannya tanpa ada kesalahan?
Bahwa Pasal a quo merupakan praktik yang tidak demokratis dan hanya mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu (abusive law making) yang jelas berdampak serta menimbulkan Erosi legitimasi hukum, Fragmentasi sosial, Melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian, serta Mengancam prinsip keadilan sosial.
- Asas kesesuaian antara jenis dan materi muatan, adalah dalam Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis Peraturan Perundang- undangan. Namun adanya Pasal 38 ayat (2) huruf c UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) bertentangan dengan ketentuan hak konstitusional warga negara yang diatur dalam UUD 1945, serta tidak juga berpedoman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan tepatnya di Pasal 6 ayat (1) yang menyatakan “Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan mengandung asas:
- pengayoman; b. kemanusiaan; c. kebangsaan; d. kekeluargaan;
- kenusantaraan; f. bhinneka tunggal ika; g. keadilan; h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; i. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan”. Hal ini berpotensi membahayakan karena Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) tanpa kewenangan mengawasi yang dapat di abaikan, hal ini bertentangan dengan prsinisp chek and balances dan melanggengkan Penegakan penegakan hukum terhadap masyarakat hanya berdasarkan pesanan dan menciptakan (Abuse Of Power) yang dapat merugikan konstitusi rakyat yang termasuk Pemohon, yang dapat di kriminalisasi setiap saat karena tidak ada fungsi pengawasan dari Kompolnas.
- Bahwa, mengingat fungsi Kompolnas “terlampau abstrak untuk bisa melakukan pengawasan efektif.” Lalu, arena kedudukannya dengan Polri sama-sama di bawah presiden, Kompolnas sulit “memberikan penilaian objektif terhadap Polri”.
- Bahwa, demikian pula dengan “wewenang yang dimiliki Kompolnas saat ini masih terbatas pada wilayah teknis pemantauan yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat untuk menindaklanjuti hasil pemantauan dan evaluasi”.
- Bahwa dengan memahami substansi di atas terkait dengan jenis dan Muatan materi jelas tidak bersesuaian dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan “bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil” dengan asas-asas muatan materi yang diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan.
- Kejelasan Rumusan, adalah berarti setiap peraturan perundang-undangan harus disusun dengan bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti, serta menggunakan sistematika dan pilihan kata yang tepat. Tujuannya adalah agar tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya, sehingga peraturan tersebut dapat dipahami dan dilaksanakan secara konsisten dan efektif.
Namun pada faktanya rumusan pada Pasal 38 ayat (2) UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia “(2) Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan keputusan presiden”. menimbulkan tafsir yang tidak jelas dan susah untuk dipahami fungsi, tugas dan wewenang serta object parameter keberhasilan pengawasan.
- Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, adalah setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat bagi masyarakat dalam mengatur kehidupan berbangsa, dan bernegara.
Bahwa oleh adanya multi tafsir dalam Pasal 38 ayat (2) huruf c UU Nomor 2 Tahun 2002 Kepolisian, tafsir Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) yang tidak berguna tersebut maka menimbulkan ketidakpastian hukum yang tidak mencermikan keadilan melainkan Justru merupakan penghinaan terhadap nilai negara hukum yang dijamin pemenuhannya oleh UUD NRI 1945.
- Bahwa, Pasal 38 ayat 2 huruf c UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan, “(c) menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden”, harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, karena bertentangan dengan:
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 berbunyi, “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
- Bahwa, Pasal 38 ayat (2) huruf c UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan, “(c) menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden”, Jika disandingkan dengan Rekomendasi team reformasi Polri, maka haruslah norma dinyatakan bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional).
- Bahwa, norma Pasal a quo telah menimbulkan kerugian konstitusional atau setidak-tidaknya memiliki kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi akibat diberlakukannya Pasal 38 ayat (2) huruf c karena bertentangan terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
- Bahwa ketentuan Pasal 38 ayat (2) huruf c UU Nomor 2 Tahun 2002 Kepolisian, tafsir Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional), cenderung tidak memiliki dan bahkan mengabaikan pentingnya standar operasional prosedur (SOP) yang menjadi instrumen akuntabilitas dan profesionalisme fungsi pengawasan institusi Polri.
Dalam konteks reformasi sektor keamanan, semua tindakan fungsi pengawasan aparat seharusnya:
- Berdasarkan hukum tertulis,
- Terukur,
- Dapat dipertanggungjawabkan.
- Bahwa, dalam negara demokrasi, kewenangan aparatur negara tidak boleh absolut, karena dapat melahirkan praktik abuse of power. Penggunaan “Kompolnas” sebagai lembaga pengawas yang tanpa kewenangan menciptakan celah untuk pembenaran tindakan represif, intimidatif, atau diskriminatif, tanpa pertanggungjawaban yang cukup karena fungsi pengawasan bukan sebagai fungsi pengawas.
- Bahwa, dalam sistem hukum Indonesia, konstitusi merupakan hukum tertinggi. Oleh karena itu, setiap ketentuan dalam undang-undang yang memberikan kewenangan subjektif kepada pejabat negara tanpa pembatasan hukum yang jelas adalah bentuk pelanggaran terhadap marwah supremasi konstitusi.
- Bahwa, salah satu prinsip pemerintahan yang baik (good governance) adalah transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Ketentuan yang fungsi Kompolnas yang tidak melakukan pengawasan bertentangan dengan prinsip- prinsip tersebut karena:
- Tidak transparan (penilaian tidak wajib dibuka atau dijelaskan);
- Tidak akuntabel (tidak wajib dipertanggungjawabkan secara hukum);
- Tidak memberikan kepastian hukum
- Bahwa, lemahnya pengawasan Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) tersebut berpotensi memungkinkan aparat bertindak represif terhadap seseorang atau kelompok berdasarkan dugaan atau kecurigaan subjektif, tanpa didasarkan pada pembuktian yang objektif. Hal ini bertentangan dengan prinsip presumption of innocence yang dijamin dalam Undang- Undang Dasar 1945 dan penghormatan instrumen hak asasi manusia.
- Bahwa, Pasal 38 ayat (2) huruf c UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan, “(c) menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden” adalah norma kabur (vague) yang tidak memenuhi prinsip lex certa dalam asas legalitas. Norma hukum harus tegas, jelas, dan tidak multitafsir. Norma kabur melanggar hak atas kepastian hukum dan membuka peluang:
- Diskriminasi;
- Praktik kekerasan oleh aparat;
- Impunitas atau bebasnya aparat dari tanggung jawab hukum
- Bahwa, dalam hubungan antara aparat penegak hukum dan warga negara, asas kesetaraan relasi hukum (legal parity) menjadi krusial. Frasa ini menciptakan potensi relasi vertikal sepihak, di mana aparat bisa menempatkan diri sebagai penafsir tunggal dan langsung bertindak karena lemahnya kontrol pengawasan “Kompolnas”. Ini menimbulkan ketimpangan kekuasaan yang dapat merendahkan martabat hukum dan warga negara Namun, dengan legitimasi lemahnya kontrol pengawasan “Kompolnas” kepada Institusi Polri secara de jure diberi ruang untuk mengabaikan pedoman etika profesional, menjadikan aparat lebih tunduk pada pertimbangan subjektif pribadi dan /atau pertimbangan pribadi yang berkeuntungan daripada pada standar etika dan prosedur karena tidak berjalannya Fungsi Pengawasan.
- Bahwa, Pemohon sebelumnya sudah mengetahui jika terdapat Pengesahan UU Polri Nomor 5 Tahun 2026 yang sudah disahkan, akan tetapi Pemohon memasukan Permohonan Pengujian Undang-Undang (Judicial Review) sebelum UU Polri yang baru disahkan pada 09 Juni 2026.
https://tirto.id/8-perubahan-uu-polri-terbaru-yang-disahkan-dpr-ri-9- juni-2026- hxz6 https://nasional.kompas.com/read/2026/06/10/09202841/hal-hal-yang- diatur-uu-polri-baru-jabatan-sipil-hingga-usia-pensiun-khusus
(vide Bukti P-09) - Bahwa, Pemohon mengetahui sekalipun obyek yang diuji Pemohon sudah dirubah di dalam UU Polri Nomor 5 Tahun 2026, Pemohon tetap pada pendiriannya dan Memohon Mahkamah Konstitusi sebagai manifestasi jaminan konstitusional terhadap pelaksanaan hak dasar setiap warga negara. Mahkamah Konstitusi merupakan Badan Judicial Review yang menjaga hak asasi manusia sebagai manifestasi peran The Guardian of Constitution (pengawal konstitusi) dan The Sole Interpreter of The Constitution (penafsir tunggal konstitusi); [vide Putra, Anggar. "Rule of Islamic Law dan Mekanisme Penambahan Kewenangan Constitutional Complaint Mahkamah Konstitusi." Bulletin of Community Engagement 4.3 (2024): 24-34.
- Bahwa, tegasnya menurut Pemohon ketentuan Pasal 38 ayat (2) huruf c UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, mohon kepada yang mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo dengan sebagai berikut:
Bahwa, Melihat dari struktur organisasi yang ada, jabatan Kompolnas diisi oleh seseorang ex Jendral Polisi yang sangat diragukan objektivitasnya dalam pengawasan Kelembagaan Institusi Kepolisian yang menyebabkan terjadinya Conflict Of Interest, hal tersebut tidak sejalan dengan marwah tujuan pembentukan Kompolnas (Komisi Kepolisian nasional) sebagai Pengawas institusi Polri.
Pasal ini justru menciptakan ruang impunitas defacto karena Fungsi pengawasan berubah menjadi fungsi Public Relation pembenaran terhadap tindakan di luar Standard Operasional Prosedure (SOP)
IV. PETITUM
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pasal 38 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168), bertentangan (inkonstitutional) dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ‘UUD NRI 1945” dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
ATAU
- Menyatakan Pasal 38 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168), bertentangan Secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai:
38 ayat (2) huruf c UU No. 2 Tahun 2002:
“(c) menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian, melakukan penyelidikan, penyidikan terhadap anggota Kepolisian Republik Indonesia, Memberikan sanksi dan melaksanakan sidang etik serta melaporkan kepada Presiden” - Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-9, sebagai berikut:
- Bukti P-1 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Tanda Advokat atas nama Syamsul Jahidin;
- Bukti P-2 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bukti P-3 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Bukti P-4 : Fotokopi Surat Komisi Kepolisian Nasional Nomor B-1384/ DT.01.03/10/2025 perihal Informasi Penanganan Klarifikasi SKM kepada Syamsul Jahidin tanggal 31 Oktober 2025;
- Bukti P-5 : Fotokopi Surat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Nomor B/4816-b/IX/WAS.2.4/2025/Divpropam perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) kepada Syamsul Jahidin tanggal 19 September 2025;
- Bukti P-6 : Fotokopi Surat Komisi Kepolisian Nasional Nomor B-32/ DT.01.06/1/2026 perihal Hasil Klarifikasi SKM kepada Syamsul Jahidin tanggal 9 Januari 2026;
- Bukti P-7 : Fotokopi Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 bertanggal 13 November 2025;
- Bukti P-8 : Fotokopi Berita Kompolnas Award 2025;
- Bukti P-9 : Fotokopi Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 38 ayat (2) huruf c Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168, selanjutnya disebut UU 2/2002) terhadap UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3] Menimbang bahwa sesuai dengan hukum acara pengujian undang- undang, Mahkamah telah mendengar pokok-pokok permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 11 Juni 2026. Dalam persidangan tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, alasan-alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum), sehingga sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025 [vide Risalah Sidang, tanggal 11 Juni 2026, hlm. 15-31]. Berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) PMK 7/2025, Mahkamah telah memberikan kesempatan kepada Pemohon memperbaiki pemohonan paling lama 14 (empat belas) hari sejak sidang pemeriksaan pendahuluan, yaitu paling lambat menyerahkan perbaikan pada tanggal 24 Juni 2026 pukul 12.00 WIB. Sesuai dengan tenggat waktu dimaksud, pada tanggal 24 Juni 2026 pukul 11.17 WIB, secara online (email), Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan dan perbaikan permohonan dimaksud telah diperiksa dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian pokok-pokok perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti Pemohon pada tanggal 24 Juni 2026.
[3.4] Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara komprehensif permohonan a quo, terlepas dari ada atau tidaknya inkonstitusionalitas norma yang dipersoalkan oleh Pemohon, telah ternyata UU 2/2002 telah dilakukan perubahan (revisi) menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 7181, selanjutnya disebut UU 5/2026). Setelah Mahkamah membaca secara saksama perubahan materi dalam UU 5/2026, telah ternyata salah satu materi yang diubah atau direvisi adalah norma Pasal 38 ayat (2) UU 2/2002. Dalam hal ini, pada awalnya, norma Pasal 38 ayat (2) UU 2/2002 terdiri dari huruf a sampai dengan huruf c diubah menjadi norma Pasal 38 ayat (2) UU 5/2026 yang terdiri dari huruf a sampai dengan huruf f. Secara utuh perubahan norma dimaksud sebagai berikut:
Pasal 38 ayat (2) UU 2/2002
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Komisi Kepolisian Nasional berwenang untuk:
- mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengembangan sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pengembangan sarana dan prasarana Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional dan mandiri; dan
- menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.
Pasal 38 ayat (2) UU 5/2026
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Kepolisian Nasional melakukan fungsi:
- pengumpulan dan pelaksanaan analisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengembangan sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pengembangan sarana dan prasarana Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang modern, humanis, profesional, berintegritas, dan mandiri;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden terkait pengembangan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara berkelanjutan yang berkaitan dengan budaya dan struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- d. pelaksanaan penerimaan saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia dan menyampaikannya kepada Presiden dan Kapolri;
- pemberian saran dan pertimbangan terkait dengan kurikulum pendidikan dan pembinaan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
- pemberian saran dan pertimbangan terkait dengan pembentukan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pembangunan integritas dan profesionalitas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bahwa berdasarkan fakta sebagaimana dikemukakan di atas, oleh karena eksistensi norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh Pemohon, in casu norma Pasal 38 ayat (2) huruf c UU 2/2002 telah diubah menjadi norma Pasal 38 ayat (2) huruf d UU 5/2026 menyebabkan norma yang dimohonkan pengujian tidak lagi sebagaimana rumusan norma yang dimohonkan oleh Pemohon. Berkenaan dengan hal tersebut, Pemohon pun telah menyadari bahwa objek permohonan telah berubah dengan pengundangan UU 5/2026 [vide Permohonan, hlm. 43]. Oleh karena itu, dengan telah berubahnya norma yang dimohonkan pengujian, permohonan a quo harus dinyatakan telah kehilangan objek.
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, namun oleh karena permohonan Pemohon telah kehilangan objek maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
[3.6] Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Permohonan Pemohon adalah kehilangan objek;
[4.3] Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal dua puluh empat, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh sembilan, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.33 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Triyono Edy Budhiarto sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra ttd. Adies Kadir ttd.
Liliek Prisbawono Adi ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI, ttd.
Triyono Edy Budhiarto
