185/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Sabryna Anggrian (Pemohon I), Nindia Pratiwi (Pemohon II), dan Fhirza Sabhina Cahyani (Pemohon III)
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
PUTUSAN
NOMOR 185/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
- Nama : Sabryna Anggrian
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Jalan Kutisari 9/81
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon I; - Nama : Nindia Pratiwi
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Jalan Nginden II Nomor 123
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon II; - Nama : Fhirza Sabhina Cahyani Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Jalan Kutisari Selatan 23C
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon III; Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon III disebut sebagai para Pemohon; [1.2] Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 29 April 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 21 Mei 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 183/PUU/PAN.MK/AP3/05/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 185/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 22 Mei 2026, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 15 Juni 2026 dan diterima Mahkamah pada tanggal 23 Juni 2026 pukul 12.49 WIB, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa:
“kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, serta oleh Mahkamah Konstitusi sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang berdiri secara mandiri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.” - Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi secara limitatif diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UndangUndang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang- Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.” - Bahwa kewenangan tersebut dipertegas dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (UU MK), yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
- Bahwa selanjutnya, ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, menegaskan:
“Dalam hal suatu undang-undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.” - Bahwa objek permohonan dalam perkara a quo adalah Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang merupakan bagian dari norma undang-undang sehingga secara objectum litis termasuk dalam kategori norma yang dapat diuji oleh Mahkamah Konstitusi.
- Bahwa Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika pada pokoknya mengatur pertanggungjawaban pidana bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun serta denda. Norma tersebut dalam praktik diterapkan secara tidak proporsional terhadap pecandu/pengguna yang seharusnya tunduk pada Pasal 127 UU Narkotika.
- Bahwa terhadap norma tersebut, para Pemohon mendalilkan adanya pertentangan dengan UUD 1945, khususnya berkaitan dengan:
- jaminan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat (1));
- prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat (3)); serta
- hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum (Pasal 28D ayat (1)).
- Bahwa oleh karena permohonan a quo merupakan permohonan pengujian materiil terhadap norma undang-undang (in casu Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan absolut (absolute competence) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo.
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat alasan hukum untuk menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang, sehingga permohonan a quo harus dinyatakan termasuk dalam ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi (subjectum litis dan objectum litis terpenuhi).
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
- Bahwa kedudukan hukum (legal standing) merupakan syarat formil yang harus dipenuhi oleh setiap Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian undangundang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2020 (selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), menyatakan bahwa:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: (a) perorangan warga negara Indonesia; (b) kesatuan masyarakat hukum adat; (c) badan hukum publik atau privat; atau (d) lembaga negara.”
- Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, agar seseorang atau sekelompok orang dapat dikualifikasikan sebagai Pemohon dalam perkara pengujian undang-undang maka harus memenuhi dua syarat kumulatif, yaitu: (1) memiliki kualifikasi sebagai subjek hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK; dan (2) adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang ditimbulkan oleh berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian.
- Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 telah memberikan parameter mengenai kerugian konstitusional yang harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang diuji;
- kerugian tersebut bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak- tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- terdapat kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi.
2.1. Kualifikasi Para Pemohon
- Bahwa para Pemohon adalah perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan identitas kependudukan yang sah sehingga memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK.
- Bahwa para Pemohon merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang secara potensial dapat terdampak oleh penerapan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, baik secara langsung maupun sebagai anggota masyarakat yang memiliki kepentingan konstitusional atas tegaknya prinsip kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana.
- Bahwa selain sebagai warga negara, para Pemohon juga memiliki latar belakang akademik di bidang hukum sehingga memiliki kepentingan konstitusional dalam menjaga tegaknya prinsip negara hukum, kepastian hukum, serta penerapan hukum pidana yang sesuai dengan asas-asas fundamental termasuk asas legalitas (nullum crimen sine lege certa), asas proporsionalitas pemidanaan, dan asas perlakuan yang adil di hadapan hukum.
2.2. Kerugian Konstitusional Para Pemohon
- Bahwa para Pemohon memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945, antara lain:
- Pasal 28D ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
- Pasal 1 ayat (3): “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
- Bahwa hak konstitusional tersebut dirugikan oleh berlakunya Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika yang mengandung ketidakjelasan norma (vague norms) dan tumpang tindih dengan Pasal 127 UU Narkotika sehingga dalam praktik penegakan hukum menimbulkan penerapan yang tidak konsisten, tidak adil, dan tidak proporsional terhadap pecandu/pengguna narkotika.
Bahwa kerugian konstitusional para Pemohon dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Pelanggaran terhadap Kepastian Hukum (Legal Certainty)
Bahwa norma Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika tidak memberikan kejelasan mengenai batasan subjek hukumnya apakah pasal ini hanya berlaku bagi pengedar/bandar ataukah juga dapat menjangkau pecandu/pengguna. Ambiguitas ini menimbulkan interpretasi subjektif oleh aparat penegak hukum dan bertentangan dengan prinsip lex certa yang mensyaratkan setiap norma pidana dirumuskan secara jelas dan tidak multitafsir.
- Pemidanaan yang Tidak Proporsional (Disproportionate Punishment)
Bahwa ancaman pidana dalam Pasal 112 ayat (1) pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun jauh melampaui sanksi dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika yang hanya dikenai pidana paling lama 4 tahun bagi penyalahguna Narkotika Golongan I. Jaksa yang menggunakan Pasal 112 terhadap pengguna/pecandu menerapkan sanksi yang tidak sebanding dengan perbuatan dan kondisi pelaku, bertentangan dengan asas proporsionalitas pemidanaan.
- Kerugian Bersifat Aktual dan/atau Potensial Bahwa sebagaimana terbukti dalam Putusan Nomor 128/PID.SUS/2023/PN KLN, hakim menjatuhkan Pasal 112 ayat (1) kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan 4 tahun 1 bulan padahal kedua terdakwa positif mengandung narkotika di urine mereka yang menandakan mereka adalah pengguna/pecandu, bukan pengedar. Kasus ini merupakan bukti nyata kerugian konstitusional yang aktual.
- Adanya Hubungan Kausal (Causal Verband)
Bahwa terdapat hubungan sebab-akibat yang jelas antara berlakunya Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan kerugian konstitusional para Pemohon karena ketidakjelasan norma dan tumpang tindih dengan Pasal 127 secara langsung memungkinkan aparat penegak hukum untuk menjerat pengguna/pecandu dengan pasal yang diperuntukkan bagi pengedar sehingga melanggar hak atas kepastian hukum yang adil.
- Adanya Kemungkinan Pemulihan Hak Bahwa apabila permohonan a quo dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi maka akan tercipta kejelasan norma yang memastikan Pasal 112 ayat (1) tidak dapat diterapkan terhadap pecandu/pengguna yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi berdasarkan Pasal 127 sehingga kerugian konstitusional para Pemohon tidak lagi terjadi.
- Bahwa dengan terpenuhinya seluruh syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK dan parameter kerugian konstitusional menurut yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, maka para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
- Bahwa oleh karena itu, tidak terdapat alasan hukum bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan a quo harus dinyatakan dapat diterima (admissible) untuk diperiksa lebih lanjut.
III. ALASAN PERMOHONAN / POKOK-POKOK PERMOHONAN
- Bahwa Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika selengkapnya berbunyi:
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).” - Bahwa norma a quo sejatinya ditujukan untuk menjerat pengedar, bandar, dan pelaku peredaran gelap narkotika. Namun dalam praktik penegakan hukum, pasal ini secara luas dan tidak proporsional digunakan untuk menjerat pecandu dan pengguna narkotika yang seharusnya tunduk pada Pasal 127 UU Narkotika yang mengatur tentang penyalahguna.
- Bahwa terdapat tumpang tindih normatif antara Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 UU Narkotika yang menimbulkan ambiguitas dalam penerapan hukum. Ambiguitas ini telah diakui dalam berbagai kajian akademis dan menjadi sumber ketidakpastian hukum yang nyata dalam sistem peradilan pidana narkotika di Indonesia.
- Bahwa ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang penafsiran yang sewenang-wenang dalam penegakan hukum, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.
- Bahwa dalam perspektif Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia sebagai negara hukum mensyaratkan adanya norma yang jelas, tegas, dan tidak multitafsir, khususnya dalam hukum pidana yang menyangkut pembatasan hak asasi dan kemerdekaan seseorang.
A. Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika Bertentangan dengan Prinsip Kepastian Hukum dan Kewajiban Konstitusional Negara dalam Membedakan Pengguna dan Pengedar Narkotika
- Tumpang Tindih Normatif antara Pasal 112 dan Pasal 127 UU Narkotika
Bahwa UU Narkotika sejatinya telah mengatur dua regime pertanggungjawaban yang berbeda, yaitu:- Pasal 112 ayat (1): ditujukan bagi pelaku yang “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan” narkotika yang secara normatif diperuntukkan bagi pengedar/bandar dengan ancaman pidana penjara 4 s.d. 12 tahun.
- Pasal 127 ayat (1): ditujukan bagi “penyalahguna” narkotika untuk diri sendiri yang identik dengan pengguna/pecandu dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun, bahkan dapat diganti dengan rehabilitasi. Bahwa dalam praktik, kedua ketentuan tersebut sering kali tidak diterapkan sesuai peruntukannya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) cenderung menggunakan Pasal 112 terhadap pengguna/pecandu dengan pertimbangan:
- Lebih mudah dibuktikan secara teknis, karena cukup membuktikan kepemilikan/penguasaan tanpa perlu membuktikan “untuk diri sendiri”.
- Ancaman pidana yang jauh lebih berat memberikan “nilai tawar” yang lebih besar dalam proses peradilan.
- Tidak ada kewajiban bagi jaksa untuk menyertakan Pasal 127 secara bersamaan, meski jaksa mengetahui bahwa terdakwa adalah pengguna/pecandu.
Bahwa kondisi demikian menunjukkan bahwa norma Pasal 112 ayat (1) tidak cukup jelas dalam membatasi ruang lingkup subjek hukumnya sehingga dapat disalahgunakan sebagai instrumen untuk menjerat pengguna/pecandu yang semestinya mendapat pendekatan rehabilitatif.
- Pelanggaran terhadap Asas Lex Certa dalam Hukum Pidana
Bahwa dalam negara hukum, setiap norma pidana wajib memenuhi asas lex certa (nullum crimen sine lege certa) yang mensyaratkan norma pidana dirumuskan secara jelas, tegas, dan tidak menimbulkan multitafsir. Asas ini merupakan turunan langsung dari prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) dan jaminan kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Bahwa Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika melanggar asas lex certa karena:
- Tidak memberikan definisi yang tegas mengenai batas antara “penguasaan untuk diri sendiri” (penyalahguna) dengan “penguasaan untuk diedarkan” (pengedar).
- Tidak menetapkan kriteria kuantitatif (batas jumlah/berat narkotika) yang dapat menjadi indikator objektif untuk membedakan pengguna dan pengedar.
- Tidak mengecualikan secara eksplisit pecandu/pengguna dari cakupan norma, padahal Pasal 127 telah menyediakan regime hukum tersendiri bagi penyalahguna.
- Analisis Putusan Nomor 128/PID.SUS/2023/PN KLN Bahwa sebagai bukti nyata kerugian konstitusional yang diakibatkan oleh berlakunya Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, para Pemohon merujuk pada Putusan Nomor 128/PID.SUS/2023/PN KLN, dengan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Kedua terdakwa menjalani tes urine dan hasilnya positif mengandung narkotika indikasi yang secara medis dan hukum menunjukkan bahwa mereka adalah pengguna/pecandu, bukan pengedar.
- Meskipun demikian, hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, dengan pidana penjara masing-masing 4 tahun 6 bulan dan 4 tahun 1 bulan.
- Pasal 127 sebagai norma khusus bagi penyalahguna yang seharusnya diterapkan dan bahkan dapat mengarahkan terdakwa ke program rehabilitasi tidak digunakan secara optimal.
Bahwa kasus tersebut secara nyata menunjukkan orang yang sakit (pecandu narkotika) diperlakukan sama dengan pengedar/bandar oleh sistem peradilan, yang merupakan pelanggaran nyata terhadap hak konstitusional atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
- Pola Sistemik Penyalahgunaan Pasal 112 Bahwa kasus di atas bukan merupakan kejadian terisolasi. Kajian akademis dan laporan lembaga pemasyarakatan menunjukkan bahwa:
- Sebagian besar narapidana narkotika di Indonesia merupakan pengguna/pecandu yang dijerat dengan pasal-pasal yang diperuntukkan bagi pengedar, termasuk Pasal 112 UU Narkotika.
- Kondisi ini mengakibatkan overcrowding (kelebihan kapasitas) lembaga pemasyarakatan, yang secara tidak langsung merupakan dampak dari ketidakjelasan normatif Pasal 112.
- Program rehabilitasi yang diamanatkan oleh Pasal 127 juncto Pasal 54 UU Narkotika tidak dapat dijalankan secara optimal karena pengguna/pecandu lebih banyak masuk ke sistem pemidanaan daripada sistem rehabilitasi.
C. Ketidakseimbangan Sanksi Pidana dengan Prinsip Proporsionalitas dan Asas Ultimum Remedium
- Prinsip Proporsional tas dalam Pemidanaan Bahwa hukum pidana yang adil mensyaratkan adanya proporsionalitas antara tingkat kesalahan, kondisi pelaku, dan sanksi yang dijatuhkan. Pengenaan sanksi pidana penjara 4 s.d. 12 tahun kepada pecandu/pengguna yang hanya memiliki narkotika untuk konsumsi diri sendiri adalah bentuk pemidanaan yang tidak proporsional dan tidak manusiawi.
Bahwa kondisi ketidakproporsionalan tersebut bertentangan dengan:
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 hak atas perlakuan yang adil di hadapan hukum.
- Prinsip hukum pidana modern yang mengutamakan rehabilitasi bagi pelaku yang berstatus sebagai korban/pecandu.
- Tujuan pemidanaan yang tidak hanya bersifat retributif tetapi juga rehabilitatif dan restoratif.
- Hukum Pidana sebagai Ultimum Remedium
- Bahwa dalam doktrin hukum pidana, pemidanaan merupakan ultimum remedium sarana terakhir yang baru digunakan apabila instrumen hukum lain tidak memadai. Bagi pecandu narkotika, pendekatan utama yang diamanatkan konstitusi dan hukum internasional adalah pendekatan kesehatan (health-based approach), bukan pendekatan pemidanaan.
- Bahwa penerapan Pasal 112 ayat (1) terhadap pecandu/pengguna menempatkan hukum pidana bukan sebagai ultimum remedium, melainkan sebagai primum remedium yang merupakan paradigma yang bertentangan dengan semangat negara hukum modern dan komitmen internasional Indonesia.
D. Pelanggaran terhadap Kewajiban Positif Negara dalam Bidang Kesehatan dan Rehabilitasi
Bahwa narkotika merupakan masalah kesehatan masyarakat (public health issue) di samping masalah hukum. Ketergantungan narkotika (addiction) diakui secara medis sebagai gangguan kesehatan yang memerlukan penanganan medis dan psikologis, bukan semata-mata sebagai kejahatan yang layak dipidana penjara.Bahwa Pasal 54 UU Narkotika sendiri menegaskan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Namun ketika Pasal 112 diterapkan kepada mereka, mandat rehabilitasi tersebut menjadi tidak terlaksana.
- Negara gagal memenuhi kewajiban positifnya untuk menyediakan layanan rehabilitasi sebagaimana diamanatkan UU Narkotika sendiri.
- Pecandu yang seharusnya dipulihkan justru dipidana dalam sistem yang tidak dirancang untuk penyembuhan melainkan untuk pembalasan.
- Hal ini bertentangan dengan tujuan hukum yang diformulasikan dalam teori Gustav Radbruch: kepastian hukum (Rechtssicherheit), keadilan (Gerechtigkeit), dan kemanfaatan (Zweckmäßigkeit).
B. Bukti Empiris: Kerugian Konstitusional yang Nyata dalam Putusan Pengadilan
E. Perbandingan dengan Pengaturan Hukum di Negara Lain Bahwa dalam rangka memperkuat argumentasi konstitusional, para Pemohon menyajikan perbandingan pengaturan hukum terkait pemisahan antara pengguna dan pengedar narkotika di beberapa negara sebagai bahan pertimbangan komparatif: Bahwa perbandingan di atas menunjukkan bahwa negara-negara yang telah memiliki pemisahan tegas secara normatif antara pengguna dan pengedar narkotika terbukti lebih efektif dalam mengurangi dampak negatif penyalahgunaan narkotika sekaligus menghormati hak asasi manusia warga negaranya. Indonesia dengan norma Pasal 112 ayat (1) yang kabur justru tidak memenuhi standar tersebut.
| Negara | Dasar Hukum | Pendekatan terhadap | Hasil / Dampak | ||
| Pendekatan terhadap Pengguna | |||||
| Portugal | Law 30/2000 tentang Dekriminalisasi Narkotika | Pengguna Dekriminalisasi kepemilikan untuk pemakaian pribadi semua jenis narkotika sejak 2001. Pengguna tidak dipidana penjara, melainkan diarahkan ke Komisi Dissuasion untuk evaluasi dan rehabilitasi. | Angka kematian akibat narkoba turun drastis; prevalensi HIV di kalangan pengguna jarum suntik menurun signifikan; tidak ada peningkatan penggunaan narkoba. | ||
| Belanda | Opium Act; Kebijakan gedoogbeleid (toleransi terkontrol) | Kepemilikan dalam jumlah kecil untuk pemakaian pribadi tidak dituntut pidana. Negara memfasilitasi program rehabilitasi berbasis kesehatan dan harm reduction. | Pemisahan pasar pengguna dari jaringan kejahatan terorganisir; pengurangan kriminalitas terkait narkoba; akses layanan kesehatan lebih terbuka. | ||
| Negara | Dasar Hukum | Pendekatan terhadap | Hasil / Dampak | ||
| Pendekatan terhadap Pengguna | |||||
| Thailand | Narcotics Act B.E. 2522; Reformasi 2021 | Sejak 2021 menggeser paradigma dari pemidanaan menuju pendekatan kesehatan masyarakat bagi pengguna, sambil tetap tegas terhadap pengedar. Pemisahan tegas antara pengguna dan pengedar dalam norma hukum. | Penurunan beban penjara; peningkatan akses rehabilitasi; penegakan hukum lebih fokus pada jaringan pengedar. | ||
| Indonesia | UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 dan Pasal 127 | Tidak ada pemisahan tegas secara normatif antara pengguna dan pengedar dalam Pasal 112. Jaksa cenderung menggunakan Pasal 112 meski terdakwa adalah pengguna/pecandu karena lebih mudah dibuktikan dan ancaman pidana lebih berat. | Overcrowding penjara; pecandu diperlakukan sama dengan pengedar; rehabilitasi tidak optimal; bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil. |
F. Ketidaksesuaian dengan Standar Hukum Internasional
- Konvensi Internasional tentang Hak Asasi Manusia Bahwa berdasarkan standar internasional, negara memiliki kewajiban positif untuk mengambil langkah-langkah guna mencegah pelanggaran hak asasi manusia, termasuk dalam konteks penegakan hukum narkotika. International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 menjamin:
- Hak atas kepastian hukum dan tidak dipidana atas perbuatan yang tidak jelas dirumuskan dalam undang-undang (Pasal 15 ICCPR).
- Hak atas perlakuan yang manusiawi bagi mereka yang dirampas kemerdekaannya (Pasal 10 ICCPR).
- Hak atas pemulihan kesehatan, yang mencakup akses terhadap layanan rehabilitasi bagi pecandu narkotika.
- Standar WHO dan UNODC
Bahwa World Health Organization (WHO) dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) secara konsisten merekomendasikan pendekatan kesehatan masyarakat (public health approach) dalam menangani pengguna/pecandu narkotika, bukan pendekatan pemidanaan. Penerapan Pasal 112 ayat (1) secara tidak proporsional terhadap pengguna/pecandu bertentangan dengan rekomendasi tersebut dan standar internasional yang diakui. G. Analisis Filosofis: Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan (Teori Gustav Radbruch)
Bahwa dalam teori hukum yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch, hukum harus memenuhi tiga nilai dasar yang berjalan secara seimbang, yaitu kepastian hukum (Rechtssicherheit), keadilan (Gerechtigkeit), dan kemanfaatan (Zweckmäßigkeit). Pengujian Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika terhadap ketiga nilai tersebut menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:
- Dari sisi kepastian hukum: Pasal 112 ayat (1) tidak memenuhi kriteria karena rumusannya tidak jelas dalam membedakan pengedar dan pengguna, sehingga menimbulkan penerapan yang tidak konsisten dan tidak dapat diprediksi.
- Dari sisi keadilan: Norma tersebut tidak memberikan perlindungan yang adil bagi pecandu/pengguna yang sejatinya adalah korban dari ketergantungan narkotika. Pemidanaan dengan sanksi yang diperuntukkan bagi pengedar adalah ketidakadilan yang nyata.
- Dari sisi kemanfaatan: Norma tersebut tidak memberikan dampak positif nyata bagi masyarakat. Overcrowding penjara, gagalnya rehabilitasi, dan tidak berkurangnya angka penyalahgunaan narkotika membuktikan bahwa pendekatan pemidanaan semata bagi pengguna tidaklah efektif. Bahwa dengan tidak terpenuhinya ketiga nilai tersebut, Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika tidak memenuhi standar hukum yang ideal dan harus mendapatkan penafsiran konstitusional yang lebih tegas dari Mahkamah Konstitusi.
H. Kebutuhan Mendesak terhadap Penafsiran Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi
- Bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution) memiliki kewenangan untuk memberikan penafsiran konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) terhadap norma yang kabur atau menimbulkan penerapan yang tidak proporsional.
- Bahwa Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika pada dasarnya memiliki tujuan yang baik dan konstitusional, yaitu memberantas peredaran gelap narkotika. Namun rumusan norma yang tidak tegas telah menyebabkan penerapannya merugikan kelompok yang seharusnya dilindungi, yaitu pecandu/pengguna narkotika. Bahwa penafsiran bersyarat diperlukan untuk:
- Menetapkan kriteria yang jelas dan terukur yang membedakan secara normatif antara “penguasaan narkotika oleh pengedar/bandar” yang tunduk pada Pasal 112, dengan “penguasaan narkotika oleh penyalahguna untuk diri sendiri” yang tunduk pada Pasal 127.
- Menegaskan bahwa Pasal 112 ayat (1) tidak dapat diterapkan terhadap seseorang yang terbukti sebagai pengguna/pecandu narkotika berdasarkan bukti medis yang sah, tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan Pasal 127 sebagai norma yang lebih khusus (lex specialis).
- Memastikan bahwa prinsip lex specialis derogat legi generali diterapkan secara konsisten, sehingga Pasal 127 sebagai ketentuan khusus bagi penyalahguna selalu dipertimbangkan sebelum Pasal 112 diterapkan.
- Mendorong pendekatan rehabilitatif sebagai prioritas bagi pecandu/pengguna narkotika sesuai dengan mandat Pasal 54 UU Narkotika dan prinsip hukum internasional.
Bahwa tanpa penafsiran bersyarat tersebut, Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika akan terus menjadi instrumen yang merugikan hak konstitusional warga negara dan menghambat sistem rehabilitasi yang diamanatkan oleh undang-undang.
- Berlakunya Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika Bertentangan dengan UUD NRI 1945
- Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya menegaskan bahwa pembentuk undang-undang memang memiliki kewenangan merumuskan kebijakan pidana (criminal policy), namun kewenangan tersebut bukanlah tanpa batas. Setiap perumusan norma pidana wajib tunduk pada prinsip negara hukum, kepastian hukum yang adil, proporsionalitas, dan perlindungan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
- Bahwa frasa normatif dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika tidak memberikan ukuran objektif mengenai: (a) batasan subjek hukum yang dapat dijerat; (b) kriteria pembeda antara “penguasaan untuk diri sendiri” dan “penguasaan untuk diedarkan”; (c) parameter jumlah/berat narkotika sebagai indikator objektif; dan (d) mekanisme wajib untuk mempertimbangkan Pasal 127 sebelum menerapkan Pasal 112.
- Bahwa dengan tidak adanya ukuran normatif yang jelas tersebut, norma a quo bertentangan dengan asas lex certa, lex stricta, dan lex scripta sebagai unsur fundamental hukum pidana dalam negara hukum demokratis.
- Melanggar Batasan Kepastian Hukum Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Salah satu ciri negara hukum ialah adanya norma yang jelas dan dapat diprediksi. Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika justru membuka ruang tafsir yang berbeda-beda antar aparat penegak hukum, sehingga terjadi disparitas putusan yang nyata dalam kasus- kasus serupa.
- Melanggar Prinsip Keadilan dan Proporsionalitas Bahwa hukum pidana merupakan ultimum remedium, yakni sarana terakhir. Namun Pasal 112 ayat (1) menempatkan pidana berat sebagai respons utama tanpa terlebih dahulu memastikan apakah terdakwa adalah pengedar atau pengguna/pecandu yang membutuhkan rehabilitasi. Pemidanaan yang tidak proporsional ini bertentangan dengan hak atas perlakuan adil di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
- Melanggar Tujuan Pemidanaan yang Humanis Bahwa norma a quo tidak mencerminkan tujuan pemidanaan yang humanis karena menyamakan pecandu yang merupakan korban ketergantungan narkotika dengan pengedar yang secara aktif menyebarkan narkotika kepada masyarakat. Perlakuan yang sama terhadap dua kategori pelaku yang sangat berbeda merupakan bentuk ketidakadilan yang nyata.
- Kerugian Konstitusional Para Pemohon Bahwa berlakunya Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon, baik sebagai warga negara yang memiliki kepentingan atas tegaknya kepastian hukum, maupun sebagai bagian dari masyarakat yang berpotensi terdampak oleh penerapan norma yang tidak jelas, tidak adil, dan tidak proporsional.
Ringkasan Argumen Permohonan
| Elemen | Isi | ||||
| UU yang Diuji | UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) | ||||
| Pasal | Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 kepastian hukum yang adil | ||||
| Dilanggar | Dilanggar | Pengguna/pecandu dijerat pasal yang diperuntukkan bagi pengedar; norma multitafsir; pidana tidak proporsional; tidak ada pemisahan tegas antara pengguna dan pengedar dalam penerapan hukum. |
| Bentuk Kerugian | Portugal (dekriminalisasi total), Belanda (toleransi terkontrol + rehabilitasi), Thailand (pemisahan tegas pengguna vs. pengedar sejak 2021) |
| Perbandingan | Ada putusan pengadilan konkret (Putusan No. 128/PID.SUS/2023/PN KLN) yang membuktikan kerugian konstitusional nyata; didukung jurnaljurnal hukum terbaru 2023– 2025. |
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian fakta dan alasan hukum tersebut di atas, para Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar berkenan memeriksa dan memutus sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai secara jelas, terukur, dan terbatas hanya terhadap pengedar/bandar narkotika yang secara nyata memiliki narkotika bukan untuk dikonsumsi sendiri;
- Menyatakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan” dimaknai mencakup penyalahguna/pecandu narkotika yang terbukti secara medis mengonsumsi narkotika untuk diri sendiri, tanpa mempertimbangkan terlebih dahulu penerapan Pasal 127 UU Narkotika sebagai norma yang lebih khusus (lex specialis);
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aqueo et bono).
V. PENUTUP
Bahwa permohonan ini diajukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara, khususnya dalam menjamin kepastian hukum yang adil, proporsionalitas pemidanaan, dan perlindungan hak warga negara yang berstatus sebagai pecandu/pengguna narkotika untuk mendapatkan rehabilitasi bukan pemidanaan yang tidak proporsional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa para Pemohon berkeyakinan penuh bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution) akan memberikan putusan yang menegakkan nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanusiaan demi terwujudnya sistem peradilan pidana narkotika yang lebih adil, proporsional, dan manusiawi di Indonesia.
[2.2] Menimbang bahwa para Pemohon tidak mengajukan alat bukti untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5062, selanjutnya disebut UU 35/2009) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut ihwal kedudukan hukum dan pokok permohonan, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan awal bertanggal 29 April 2026 melalui daring (online). Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 183/PUU/PAN.MK/AP3/05/2026 permohonan diterima oleh Mahkamah pada tanggal 21 Mei 2026 dan berdasarkan Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon (DKP3), permohonan para Pemohon tidak disertai dengan alat bukti yang dibubuhi meterai;
- Bahwa Mahkamah telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 10 Juni 2026, pukul 14.30 WIB, dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan para Pemohon dan nasihat perbaikan permohonan oleh Mahkamah;
- Bahwa para Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan bertanggal 15 Juni 2026 secara daring (online) yang diterima Mahkamah pada tanggal 23 Juni 2026, pukul 12.49 WIB yang ditandatangani oleh para Pemohon, namun tidak disertai dengan alat bukti yang dibubuhi meterai.
Berdasarkan uraian hal-hal tersebut di atas, terhadap pengajuan perbaikan permohonan, menurut Mahkamah, sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan kesempatan kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonan paling lama 14 (empat belas) hari sejak dilaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, dan batas waktu penyerahan perbaikan permohonan yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan tersebut adalah tanggal 23 Juni 2026, pukul 12.00 WIB. Oleh karena pengajuan perbaikan permohonan telah melewati batas waktu yang ditentukan, sehingga Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan permohonan awal, yaitu permohonan bertanggal 29 April 2026 yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 21 Mei 2026.
Selanjutnya berkenaan dengan pengajuan alat bukti yang dilakukan melalui permohonan secara daring (online) atau media elektronik lainnya, norma Pasal 12 ayat (3) PMK 7/2025 menyatakan, “Pengajuan Permohonan secara daring (online) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan penyampaian berkas alat bukti kepada Mahkamah sebanyak 1 (satu) eksemplar yang telah dibubuhi meterai sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”. Namun, para Pemohon pada saat mengajukan permohonan, tidak disertai dengan alat bukti yang telah dibubuhi meterai. Terlebih, terhadap hal tersebut telah diperingatkan oleh Mahkamah pada sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 10 Juni 2026 [vide Risalah Sidang, tanggal 10 Juni 2026 hlm. 30 dan hlm. 39-40]. Terhadap hal demikian, menurut Mahkamah, oleh karena para Pemohon tidak mengajukan alat bukti yang dibubuhi meterai, walaupun telah diperingatkan oleh Mahkamah, sehingga tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan pengujian undang-undang.
[3.4] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon, namun oleh karena permohonan tidak memenuhi persyaratan formil pengajuan permohonan pengujian undang-undang, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon.
[3.5] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak terdapat relevansinya untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[4.2] Permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan;
[4.3] Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota pada hari Selasa, tanggal dua puluh tiga, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh sembilan, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.33 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Anak Agung Dian Onita sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
ANGGOTA-ANGGOTA, ttd.
Saldi Isra ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd.
Adies Kadir ttd. Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI, ttd.
Anak Agung Dian Onita
