195/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang
Vendy Setiawan (Pemohon I), Lala Komalawati (Pemohon II), Susi Lestari (Pemohon III), dan Afifah Nabila Fitri (Pemohon IV)
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
PUTUSAN
NOMOR 195/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
- Nama : Vendy Setiawan
Pekerjaan: Mahasiswa
Alamat: Kp. Pasir Bayur, RT 2 RW 4, Mulyasari, Cilaku, Cianjur, Jawa Barat
Sebagai Pemohon I; - Nama : Lala Komalawati
Pekerjaan: Mahasiswa
Alamat: Jalan Pengukiran IV Nomor 31, RT 3 RW 2, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Daerah Khusus Jakarta Sebagai Pemohon II; - Nama : Susi Lestari
Pekerjaan: Mahasiswa
Alamat: Kp. Cihideung, RT 3 RW 1, Gunungsari, Sukaratu, Tasikmalaya, Jawa Barat
Sebagai Pemohon III; - Nama : Afifah Nabila Fitri
Pekerjaan: Mahasiswa
Alamat: Vila Gading Harapan Blok AS 4 Nomor 15, RT 26 RW 15, Babelan Kota, Babelan, Bekasi, Jawa Barat Sebagai Pemohon IV;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 17 April 2026 memberi kuasa kepada Dr. Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H., Tri Stiawan, S.H., Cecep Sumarno, S.H., M.H., Alfani Hidayat, S.H., M.H., Rudhy Wedhasmara, S.H., M.H., Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil., Rinto Maha, S.H., M.H., Antonius Youngky, S.H., M.H., Kharisma Jomenta Subekti, S.H., M.M., Vicky Indra Saputra, S.H., Ida Haerani, S.H., M.Kn., Evaningsih Aminullah, S.H., Valentisa Debby Cynthia Putri, S.H., Miftachul Isti Almaidhah, S.H., dan Popi Ulandari, S.H., M.H., para Advokat dan Advokat Magang pada kantor hukum SITOMGUM Law Firm, yang berdomisili hukum di Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level 3 Suite 304 SCBD, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52 - 53, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa.
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon IV disebut sebagai para Pemohon; [1.2] Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 25 Mei 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 27 Mei 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 193/PUU/PAN.MK/AP3/05/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 29 Mei 2026, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 23 Juni 2026 dan diterima Mahkamah pada tanggal 24 Juni 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
- Bahwa benar, Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD NRI Tahun 1945 menyatakan:
kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi; - Bahwa benar, selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat UUD NRI Tahun 1945:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang- Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; - Bahwa benar, lebih lanjut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa:
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi; - Bahwa benar, berdasar Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:- menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bahwa benar, berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
- menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bahwa benar, berdasar Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, menyatakan:
Objek Permohonan PUU adalah Undang-Undang dan Perppu; - Oleh karenanya, MKRI berwenang mengadili perkara a quo, sebab PARA PEMOHON mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678] sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547];
- Bahwa benar, berdasar uraian sebagaimana tersebut di atas, telah nyata bahwa objek permohonan a quo memenuhi syarat sebagai objek permohonan pengujian materiil Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus konstitusionalitas Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam perkara a quo yang diajukan oleh PARA PEMOHON.
II. KEDUDUKAN HUKUM DAN KERUGIAN KONSTITUSIONAL PARA
PEMOHON
- Bahwa benar, Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan bahwa PARA PEMOHON adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara.
- Bahwa benar, berdasarkan ketentuan tersebut, maka terlebih dahulu PARA PEMOHON menguraikan kedudukan hukum [legal standing], sebagai berikut:
2.1 PARA PEMOHON memiliki kedudukan hukum yang sama, yaitu merupakan perseorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk [Bukti P~3 sampai Bukti P~6] dan berstatus sebagai Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa [Bukti P~7 sampai Bukti P~10]. - Bahwa benar, sebagaimana diuraikan, PARA PEMOHON memenuhi dan memiliki kedudukan hukum [legal standing] sebagai perseorangan warga negara Indonesia sehingga PARA PEMOHON dapat mengajukan permohonan Pengujian UU terhadap UUD NRI Tahun 1945. Selanjutnya, akan diuraikan kerugian konstitusional yang dialami PARA PEMOHON, sehubungan dengan berlakunya UU yang diujikan konstitusionalitasnya dalam perkara a quo.
- Bahwa benar, semenjak Putusan MKRI Nomor: 006/PUU-III/2005 yang kemudian dipertegas kembali antara lain dalam Putusan MKRI Nomor: 11/PUU-V/2007 telah menetapkan, bahwa untuk dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, harus dapat menjelaskan adanya kerugian hak konstitusional PARA PEMOHON yang memenuhi lima syarat secara kumulatif.
- Bahwa benar, ketentuan mengenai syarat kerugian konstitusional tersebut kemudian juga tercermin dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, sebagai berikut:
- ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
- ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
- Bahwa benar, hak dan/atau kewenangan konstitusional PARA PEMOHON dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 yang telah diatur dalam beberapa pasal yang digunakan sebagai dasar pengujian atau batu uji dalam perkara a quo, yaitu:
6.1 Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, menyatakan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UndangUndang Dasar.” 6.2 Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, menyatakan “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.” 6.3 Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, menyatakan “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”
6.4 Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, menyatakan “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.”
6.5 Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
6.6 Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, menyatakan “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
6.7 Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, menyatakan “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
- Bahwa benar, hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 tersebut telah dirugikan dengan pasal sebagai berikut:
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678] sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547] yang menyatakan: “Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.”; - Bahwa benar, dengan berlakunya pasal sebagaimana tersebut, PARA PEMOHON telah mengalami kerugian konstitusional yang bersifat spesifik [aktual] maupun potensial sebagai berikut:
8.1. PEMOHON I adalah warga negara Indonesia yang telah terdaftar dalam database Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025 di Desa MULYASARI Kabupaten CIANJUR [Bukti P~11] dan secara nyata serta terus-menerus bertanggungjawab dan akan menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan kepala daerah melalui mekanisme pemungutan suara langsung oleh rakyat pada penyelenggaraan Pilkada; 8.2. PEMOHON I saat ini baru berusia 19 [sembilan belas] tahun yang secara demografis merupakan bagian dari generasi pemilih jangka panjang [long-term electorate], maka, ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh norma yang diuji a quo, mengakibatkan PEMOHON I mengalami kerugian konstitusional yang jauh lebih spesifik, sebab, ancaman terhadap mekanisme pemilihan langsung dalam norma tersebut secara akumulatif akan mereduksi hak partisipasi politik PEMOHON I dalam seluruh siklus Pilkada selama puluhan tahun ke depan, yang pada akhirnya, secara nyata berpotensi menciptakan pemisahan antara PEMOHON I sebagai rakyat dengan proses politik dalam menentukan pemimpin daerahnya secara langsung melalui pemungutan suara oleh rakyat di masa yang akan datang;
8.3. PEMOHON II adalah warga negara Indonesia yang telah terdaftar dalam database Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025 di Kelurahan PEKOJAN Kota JAKARTA BARAT [Bukti P~12], dan secara nyata serta terus-menerus bertanggung jawab dan akan menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan kepala daerah melalui mekanisme pemungutan suara langsung oleh rakyat pada penyelenggaraan Pilkada;
8.4. PEMOHON III adalah warga negara Indonesia yang telah terdaftar dalam database Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025 di Desa Gunungsari Kabupaten Tasikmalaya [Bukti P~13], dan secara nyata serta terus-menerus bertanggung jawab dan akan menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan kepala daerah melalui mekanisme pemungutan suara langsung oleh rakyat pada penyelenggaraan Pilkada;
8.5. PEMOHON IV adalah warga negara Indonesia yang telah terdaftar dalam database Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025 di Desa BABELAN KOTA Kabupaten BEKASI [Bukti P~14], akan menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan kepala daerah melalui mekanisme pemungutan suara langsung oleh rakyat pada penyelenggaraan Pilkada;
8.6. PARA PEMOHON dalam kapasitasnya sebagai mahasiswa Program Studi Strata Satu [S1] Ilmu Hukum memiliki kedudukan hukum yang spesifik, sebab secara kurikuler diwajibkan untuk mengkaji dan bertanggung jawab secara akademik maupun moral terhadap tegaknya prinsip hukum tata negara serta praktik demokrasi elektoral, termasuk rezim hukum pemilihan kepala daerah;
8.7. Keberlakuan norma a quo yang bersifat multitafsir tersebut, secara nyata menimbulkan kerugian konstitusional bagi PARA PEMOHON sebab menghambat PARA PEMOHON dalam menjalankan tanggung jawab akademik serta pengabdian kepada masyarakat [Bukti P~15] di bidang pendidikan hukum dan demokrasi konstitusional. Ketidakpastian mengenai mekanisme pemilihan langsung dalam norma a quo mengakibatkan PARA PEMOHON mengalami kesulitan dalam memberikan kontribusi terhadap pendidikan demokrasi serta penguatan kesadaran hukum masyarakat, sebab kehilangan landasan norma yang secara tegas dan berkepastian hukum dalam mengawal kedaulatan rakyat. Dengan demikian, ketidakpastian norma a quo secara nyata mengancam efektivitas hak PARA PEMOHON untuk berpartisipasi secara kolektif, serta telah mengakibatkan PARA PEMOHON tidak dapat secara optimal mendukung pembangunan pemerintahan daerah yang demokratis sebagaimana menjadi bagian dari tanggung jawab akademik dan pengabdian yang melekat pada diri PARA PEMOHON, sehingga menimbulkan kerugian konstitusional dan bertentangan dengan jaminan hak konstitusional PARA PEMOHON.
8.8. Kekaburan frasa "secara langsung" pada undang-undang a quo, secara aktual telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi PARA PEMOHON berupa kekacauan berpikir [logical fallacy] antar [epistemic distress] dalam menjalankan tanggung jawab akademik, selaku mahasiswa Program Studi Strata Satu [S1] Ilmu Hukum Universitas Terbuka. Kerugian ini bersifat nyata dan konkret, yang dibuktikan dengan terjadinya perdebatan akademis yang buntu di dalam internal Forum Diskusi Ilmu Hukum Universitas Terbuka [Bukti P~18]. Dalam forum tersebut, PEMOHON I mengalami kesulitan mendasar untuk mempertahankan argumentasi hukum bahwa kedaulatan dalam Pilkada berada di tangan rakyat, disebabkan tidak adanya kepastian norma yang membatasi dan mengunci bahwa kata "secara langsung" wajib diartikan "oleh rakyat" melalui pemungutan suara;
8.9. Kekacauan berpikir dan kerentanan akademik yang dialami oleh PARA PEMOHON semakin nyata dan "dipukul" secara telak oleh adanya sikap dan wacana kelembagaan resmi dari pembentuk undang-undang, sebagaimana ditegaskan oleh Ketua Komisi II DPR RI melalui rilis berita resmi DPR RI bertajuk “Komisi II: Pilkada Melalui DPRD Miliki Landasan Konstitusional yang Kuat” https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Komisi-II-Pilkada-Melalui- DPRD-Miliki-Landasan-Konstitusional-yang-Kuat-62182 [Bukti P~16]. 8.10. Otoritas pembentuk undang-undang secara formal mendalilkan bahwa kata "demokratis" dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 secara bebas, dapat ditafsirkan sebagai demokrasi tidak langsung [melalui DPRD], serta menyatakan bahwa Pilkada tidak termasuk dalam rezim Pemilihan Umum [Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945], sehingga mekanismenya mutlak menjadi open legal policy yang dapat diubah sewaktu-waktu.
8.11. Mengaitkan hak menyaring calon kepala daerah sebagai hak prerogatif Presiden berdasarkan sistem presidensial, sekaligus mereduksi makna "demokratis" menjadi sekadar pemilihan di tingkat DPRD, adalah lompatan logika [logical leap] yang merusak doktrin otonomi daerah dalam Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945; kontradiksi dan kekacauan konseptual secara resmi oleh pembentuk undang-undang inilah yang melahirkan kebutuhan dan berkepastian hukum: bahwa Pilkada wajib dilaksanakan melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat.
8.12. Bahwa hantaman argumen dari pembentuk norma a quo dikombinasikan dengan longgarnya rumusan frasa "secara langsung" dalam UU Nomor 8 Tahun 2015, menciptakan kontradiksi logis yang destruktif bagi kurikulum hukum yang dipelajari oleh PARA PEMOHON. Di satu sisi, PARA PEMOHON diajarkan secara akademik mengenai asas kedaulatan rakyat, namun di sisi lain, teks undang-undang a quo yang multitafsir membiarkan pembentuk undang-undang memiliki ruang legal untuk mengeliminasi hak pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa dianggap melanggar hukum. Kondisi ini membuat landasan berpikir hukum PARA PEMOHON runtuh, berada dalam ketidakpastian, dan kehilangan kompas keadilan konstitusional dalam mengawal kedaulatan rakyat; 8.13. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, kerugian berupa kekacauan berpikir ini tidak akan pernah selesai selama frasa "secara langsung" dalam norma a quo dibiarkan mengambang tanpa limitasi yang tegas. Oleh karena itu, demi memulihkan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat 1) serta menyelamatkan nalar hukum generasi mahasiswa hukum selaku pemilih jangka panjang, Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of the constitution harus turun tangan mengakhiri perdebatan ini dengan menyatakan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: “dipilih melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat, kecuali bagi daerah-daerah yang memiliki status kekhususan atau keistimewaan yang berdasarkan undang-undang mekanisme pemilihan kepala daerahnya diatur tersendiri.”
8.14. Rumusan frasa “secara langsung” maupun demokratis nya dalam norma a quo, mengandung kekaburan determinasi sebab tidak memberikan batasan normatif yang tegas, mengenai imperatif keterlibatan rakyat melalui pemungutan suara langsung, menempatkan PARA PEMOHON hanya sebagai objek legitimasi prosedural politik tanpa jaminan partisipasi yang pasti.
aktual bagi PARA PEMOHON sebagai pemilih aktif, sebab di tengah dinamisnya wacana ketatanegaraan mengenai pengembalian mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [DPRD]: https://kab- tangerang.kpu.go.id/blog/read/8793_wacana-pilkada-dipilih-dprd norma yang multitafsir ini, membuka ruang bagi pembentuk undang-undang untuk sewaktu-waktu mengeliminasi hak pilih langsung PARA PEMOHON tanpa melanggar tekstualitas undang- undang, namun menyimpangi substansi prinsip kedaulatan rakyat. Kondisi demikian, secara aktual saat ini yang menimbulkan multi tafsir ketidakpastian hukum dan potensial sebagaimana telah diuraikan sangat dapat merugikan PARA PEMOHON, sebab hak partisipasi politik konstitusional PARA PEMOHON menjadi berada dalam keadaan rentan [vulnerable] dan tidak memperoleh kepastian perlindungan hukum yang memadai. Sehingga keberlakuan norma a quo secara nyata telah mereduksi jaminan kepastian hukum yang adil bagi PARA PEMOHON, sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dan mengancam keberlangsungan hak partisipasi politik PARA PEMOHON untuk menentukan sendiri pemimpin daerahnya secara langsung serta untuk membangun bangsa dan negara;
8.15. Sebagai warga negara yang telah dan akan secara nyata menggunakan hak pilih langsung dalam pemilihan kepala daerah, PARA PEMOHON memiliki ekspektasi konstitusional yang sah [legitimate constitutional expectation] bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Pilkada tetap diwujudkan melalui mekanisme pemungutan suara langsung oleh rakyat. Ekspektasi tersebut bukan asumsi subjektif, melainkan bersandar pada praktik ketatanegaraan pasca reformasi, yang secara konsisten menempatkan pemilih sebagai pelaku utama dalam menentukan kepala daerah;
8.16. Rumusan frasa a quo yang tidak bersifat limitatif telah membuka ruang penafsiran, bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat dapat dianggap tetap terpenuhi meskipun dilakukan melalui mekanisme tidak langsung, sehingga secara tidak langsung menempatkan PARA PEMOHON dalam posisi yang tidak memperoleh perlindungan dan kesempatan partisipasi politik yang setara serta berpotensi menimbulkan perlakuan yang bersifat diskriminatif, terhadap hak partisipasi elektoral PARA PEMOHON dalam pemilihan kepala daerah;
8.17. Risiko tersebut bersifat konkret dan berbasis pengalaman ketatanegaraan, mengingat, Negara Republik Indonesia pernah menerapkan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD, sebelum kemudian dikoreksi melalui reformasi Pilkada langsung; 8.18. Fakta historis tersebut, menunjukkan bahwa pergeseran desain Pilkada dari langsung menjadi tidak langsung bukanlah sesuatu yang hipotetis, melainkan pernah terjadi dan secara politik-hukum selalu berpotensi untuk dihidupkan kembali, bilamana norma undang-undang membuka ruang tafsir yang longgar. Dengan adanya frasa a quo yang multitafsir, terdapat kemungkinan riil bahwa pembentuk undang-undang di masa mendatang menafsirkan “secara langsung” atau pun juga menafsirkan konstitusional “demokratis”, tidak harus identik dengan pemungutan suara langsung oleh rakyat;
8.19. Ruang multitafsir ini, secara konkret menempatkan PARA PEMOHON pada posisi rentan kehilangan makna efektif dari partisipasi elektoral yang selama ini dijalankan, sebab hak pilih PARA PEMOHON berpotensi direduksi menjadi sekadar legitimasi prosedural tanpa keterlibatan langsung dalam penentuan kepala daerah. Dengan demikian, keberlakuan norma a quo secara nyata mengancam efektivitas penggunaan hak PARA PEMOHON untuk berpartisipasi secara kolektif dalam proses demokrasi daerah; 8.20. Kerugian konstitusional PARA PEMOHON bersifat potensial yang sangat mungkin terjadi [reasonably foreseeable] dan memiliki dasar faktual yang kuat. Frasa a quo yang tidak memberikan batasan tegas mengenai keharusan pemungutan suara langsung oleh rakyat, menciptakan ruang normatif terbuka bagi pembentuk undang-undang untuk merancang ulang mekanisme Pilkada di masa mendatang tanpa harus mempertahankan keterlibatan langsung pemilih;
8.21. Risiko ini bukan bersifat spekulatif, melainkan rasional dan dapat diperkirakan, mengingat, desain Pilkada merupakan ranah kebijakan hukum yang secara historis, pernah mengalami perubahan fundamental;
8.22. Dalam konteks tersebut, PARA PEMOHON sebagai bagian dari generasi pemilih jangka panjang [long-term electorate] berada pada posisi yang paling rentan terdampak dalam jangka panjang; 8.23. Secara demografis dan siklus elektoral, PARA PEMOHON akan terus menggunakan hak pilihnya dalam beberapa periode Pilkada ke depan, sehingga, setiap pelemahan makna pemilihan langsung, akan secara langsung mengurangi ruang partisipasi elektoral yang secara konstitusional dijamin bagi PARA PEMOHON;
8.24. Dengan kata lain, semakin muda usia pemilih, semakin panjang pula horizon kerugian konstitusional yang berpotensi dialami, bilamana norma a quo tetap multitafsir;
8.25. Oleh sebab itu, keberlakuan frasa a quo secara rasional dan terukur menimbulkan ancaman konkret terhadap kesinambungan hak partisipasi elektoral PARA PEMOHON di masa depan, khususnya untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan melalui mekanisme pemilihan kepala daerah, yang melibatkan pemilih secara langsung. Kondisi demikian menunjukkan adanya risiko konstitusional yang nyata, terhadap jaminan kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana dilindungi oleh Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945;
8.26. Kerugian konstitusional PARA PEMOHON bersifat spesifik dan nyata, sebab PARA PEMOHON adalah pemilih, yang secara langsung menggunakan hak pilih dalam pemilihan kepala daerah dan akan terus menggunakan hak tersebut dalam siklus Pilkada berikutnya;
8.27. Keberlakuan frasa “secara langsung” dalam norma a quo yang dirumuskan secara multitafsir, telah menimbulkan ketidakpastian normatif yang aktual bagi PARA PEMOHON mengenai jaminan keberlangsungan mekanisme pemungutan suara langsung oleh rakyat dalam Pilkada;
8.28. Bahwa jaminan konstitusional terhadap mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat tidak dapat dipandang sebagai kebijakan hukum yang bersifat dinamis tanpa batas (absolute open legal policy), melainkan harus tunduk pada Teori Vested Rights (Hak yang Diperoleh) sebagaimana dikembangkan oleh filsuf hukum Friedrich Carl von Savigny dan Joseph Story. Teori Vested Rights mengajarkan secara universal bahwa hak-hak yang telah diperoleh, tumbuh, dan melekat secara wajar pada diri subjek hukum baik melalui perkembangan hukum kodrat maupun pengakuan hukum positif sebelumnya tidak boleh dirampas, direduksi, atau dihilangkan begitu saja oleh lahirnya aturan hukum baru maupun akibat adanya kekosongan hukum;
8.29. Bahwa hak PARA PEMOHON untuk memilih kepala daerah secara langsung merupakan vested right (hak yang telah diperoleh dan melekat secara sah) yang lahir dari rahim reformasi elektoral dan telah dipraktikkan secara konsisten selama lebih dari dua dekade. Oleh karena itu, rumusan frasa "secara langsung" dalam norma a quo yang multitafsir dan membuka ruang bagi pembentuk undang-undang untuk sewaktu-waktu mengalihkan mekanisme pemilihan ke DPRD, secara nyata menolak esensi doktrin Vested Rights. Kekaburan determinasi norma tersebut mengancam akan merampas hak elektoral yang telah melekat pada diri PARA PEMOHON demi kepentingan politik pragmatis, yang pada akhirnya mencederai asas kepastian hukum dan perlindungan subjek hukum yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
8.30. Bahwa dengan menggunakan landasan Teori Vested Rights, penguncian makna frasa "secara langsung" menjadi "dipilih melalui pemungutan suara oleh rakyat" di dalam amar permohonan ini merupakan suatu keniscayaan hukum. Hal ini diperlukan guna memastikan bahwa hak konstitusional yang telah diperoleh oleh PARA PEMOHON khususnya sebagai generasi pemilih jangka panjang (long-term electorate) pada akhirnya dapat memperoleh perlindungan hukum yang absolut dan tidak berada dalam posisi yang rentan (vulnerable) terhadap upaya dekonstruksi hak pilih oleh para pembentuk undang-undang di masa depan.
8.31. Disamping menimbulkan kerugian yang bersifat personal bagi PARA PEMOHON, kekaburan norma a quo memiliki daya jangkau yang luas dan sistemik terhadap desain pelaksanaan kedaulatan rakyat, dalam pemilihan kepala daerah secara nasional. Ruang multitafsir yang terbuka, berpotensi digunakan sebagai dasar perubahan mekanisme Pilkada yang mengurangi keterlibatan langsung pemilih;
8.32. Oleh sebab itu, kerugian yang dialami PARA PEMOHON tidak bersifat hipotetis ataupun semata-mata kepentingan umum, melainkan konkret, personal, dan relevan secara langsung, sekaligus menunjukkan adanya kepentingan konstitusional yang mendesak untuk memastikan norma a quo tidak terus menimbulkan ketidakpastian dalam praktik ketatanegaraan.
- Bahwa benar, setelah diuraikan kerugian yang sifatnya spesifik [aktual] maupun sifatnya potensial dipastikan dapat terjadi tersebut maka, berikut uraian hubungan sebab akibat [causal link] antara kerugian konstitusional PARA PEMOHON dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji:
9.1. Kerugian konstitusional PARA PEMOHON mempunyai hubungan sebab akibat yang langsung, spesifik, dan dapat ditelusuri secara logis [clear traceable causal link] dengan keberlakuan frasa “secara langsung” dalam norma a quo. Norma tersebut tidak memuat batasan imperatif mengenai keharusan pemungutan suara langsung oleh rakyat, sehingga secara normatif membuka ruang interpretasi bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Pilkada dapat didesain melalui mekanisme lain yang tidak melibatkan pemilih secara langsung. Struktur norma yang demikianlah yang menjadi sumber langsung [normative source of harm] dari ketidakpastian yang dialami PARA PEMOHON; 9.2. Sebagai warga negara dengan usia muda yang telah menggunakan hak pilih dalam Pilkada dan akan terus menjadi pemilih dalam siklus elektoral berikutnya, PARA PEMOHON berada dalam posisi yang secara langsung terdampak oleh setiap ketidakjelasan desain normatif Pilkada. Ketika undang-undang tidak memberikan jaminan tegas mengenai keharusan pemungutan suara langsung oleh rakyat, maka, hak pilih PARA PEMOHON kehilangan kepastian perlindungan hukumnya;
9.3. Dengan demikian, kerugian PARA PEMOHON tidak bergantung pada peristiwa yang bersifat hipotetis, melainkan, telah timbul semenjak norma multitafsir a quo berlaku dan menimbulkan ketidakpastian aktual dalam penggunaan hak pilih PARA PEMOHON;
9.4. Tanpa adanya frasa a quo yang kabur, tidak akan terdapat ruang normatif untuk menafsirkan, bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Pilkada, dapat dilakukan tanpa partisipasi langsung pemilih. Oleh sebab itu, but-for test secara rasional terpenuhi, tanpa norma yang multitafsir, PARA PEMOHON tidak akan berada dalam posisi ketidakpastian konstitusional, sebagaimana dialami saat ini;
9.5. Selain memenuhi uji sebab faktual, norma a quo juga merupakan penyebab langsung dari kerugian PARA PEMOHON, sebab secara wajar dapat diperkirakan [reasonably foreseeable] bahwa rumusan yang tidak limitatif mengenai “secara langsung”, akan digunakan sebagai landasan justifikasi perubahan desain Pilkada di masa depan;
9.6. Risiko tersebut memiliki basis historis, dalam dinamika pengaturan Pilkada di Indonesia, sehingga, keterkaitannya dengan kerugian 9.7. Sebab bilamana MKRI memberikan pemaknaan konstitusional bersyarat sebagaimana dimohonkan PARA PEMOHON, maka, sumber ketidakpastian normatif yang merugikan PARA PEMOHON akan tereliminasi, dan jaminan atas penggunaan hak pilih PARA PEMOHON secara langsung dalam Pilkada akan memperoleh kepastian hukum yang memadai;
9.8. Dengan demikian, terdapat hubungan sebab akibat yang utuh, langsung, dan relevan secara konstitusional, antara berlakunya norma a quo, kerugian PARA PEMOHON, dan kemungkinan pemulihannya hanya dapat dipulihkan melalui putusan MKRI.
- Bahwa benar, berdasar uraian kerugian konstitusional sebagaimana telah dijelaskan di atas, PARA PEMOHON telah nyata mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam perkara a quo.
- Oleh sebab itu, PARA PEMOHON memiliki kedudukan hukum [legal standing] untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
- Kedudukan hukum tersebut, telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) beserta penjelasannya UU MK serta syarat kerugian konstitusional sebagaimana dirumuskan oleh MKRI antara lain dalam Putusan MKRI Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan MKRI Nomor: 11/PUU-V/2007, yang selanjutnya juga tercermin dalam Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
III. ALASAN PERMOHONAN [POSITA]
- Bahwa benar, perkara a quo pada hakikatnya tidak semata-mata berkaitan dengan penafsiran terhadap suatu frasa dalam undang- undang, melainkan, menyangkut persoalan konstitusional yang lebih mendasar mengenai bagaimana prinsip kedaulatan rakyat dan demokrasi konstitusional diwujudkan dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia.
- Bahwa benar, dalam sistem ketatanegaraan yang menganut prinsip kedaulatan rakyat, setiap desain kelembagaan yang berkaitan dengan proses pemilihan pejabat publik harus secara tegas dan jelas memastikan bahwa rakyat tetap menjadi sumber legitimasi utama bagi penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
- Bahwa benar, dalam perkembangan diskursus ketatanegaraan nasional dalam beberapa tahun terakhir, muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [DPRD]. Wacana tersebut tidak hanya berkembang dalam perdebatan akademik, melainkan juga disampaikan oleh pejabat negara serta aktor politik dalam berbagai forum publik, yang membahas evaluasi sistem pemilihan kepala daerah di Negara Republik Indonesia.
- Bahwa benar, sejumlah pernyataan pejabat publik menunjukkan, bahwa opsi pemilihan kepala daerah oleh DPRD kembali dipertimbangkan sebagai salah satu alternatif dalam desain sistem demokrasi lokal di Indonesia. Bahkan, pemerintah melalui pejabat eksekutif menyatakan bahwa sistem pemilihan kepala daerah baik secara langsung oleh rakyat maupun melalui DPRD sama-sama memiliki “plus dan minus” [Bukti P~17].
- Bahwa benar, diskursus mengenai kemungkinan perubahan sistem pemilihan kepala daerah tersebut, juga berkembang di tingkat politik nasional. Beberapa anggota parlemen menyatakan, bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD memiliki sisi positif dan negatif yang perlu dipertimbangkan dalam kerangka efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta desain desentralisasi.
- Bahwa benar, berkembangnya diskursus tersebut menunjukkan bahwa perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menuju mekanisme pemilihan melalui lembaga perwakilan, bukanlah sekadar kemungkinan teoritis semata, melainkan, merupakan wacana kebijakan yang nyata dan sedang menjadi bagian dari perdebatan publik mengenai masa depan demokrasi lokal di Indonesia.
- Bahwa benar, berbagai organisasi masyarakat sipil telah menyampaikan kedaulatan rakyat, yang selama ini diwujudkan melalui pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat sebagai bagian dari konsolidasi demokrasi pasca reformasi.
- Bahwa benar, oleh sebab itu, setiap norma undang-undang yang membuka ruang penafsiran yang dapat mengaburkan atau bahkan mereduksi partisipasi langsung rakyat dalam proses pemilihan kepala daerah, pada hakikatnya berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional yang serius.
- Bahwa benar, norma yang dirumuskan secara kabur atau multitafsir dapat menjadi pintu masuk bagi perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui proses perubahan konstitusi, yang pada akhirnya berpotensi menggeser prinsip dasar kedaulatan rakyat, sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa benar, dalam kerangka tersebut, perkara a quo menghadirkan pertanyaan konstitusional yang mendasar, yaitu, apakah norma undang- undang dapat dibiarkan tetap berlaku bilamana norma tersebut membuka kemungkinan tafsir yang berpotensi mengurangi bahkan meniadakan partisipasi langsung rakyat dalam menentukan kepala daerahnya?
- Bahwa benar, pertanyaan konstitusional tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepentingan PARA PEMOHON sebagai warga negara, akan tetapi, juga berkaitan dengan perlindungan prinsip demokrasi konstitusional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia secara keseluruhan.
- Bahwa benar, sebagai pengawal konstitusi [the guardian of the constitution], MKRI memiliki peran penting untuk memastikan, bahwa setiap norma undang-undang tetap berada dalam koridor nilai-nilai konstitusi, khususnya prinsip kedaulatan rakyat dan demokrasi yang menjadi pondasi utama Negara Republik Indonesia.
- Bahwa benar, penegasan konstitusional terhadap norma a quo melalui putusan MKRI menjadi penting, untuk mencegah terjadinya kemunduran demokrasi [democratic regression] dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Bahwa benar, dalam negara demokrasi konstitusional, setiap potensi kemunduran terhadap prinsip kedaulatan rakyat harus diuji secara konstitusional sebelum perubahan tersebut benar-benar terjadi dalam praktik ketatanegaraan.
- Bahwa benar, MKRI sebagai penjaga konstitusi, memiliki peran yang teramat sangat penting, untuk memastikan bahwa norma undang- undang harus ditafsirkan secara tegas dan jelas tidak membuka ruang bagi penafsiran yang berpotensi ataupun menimbulkan ketidak pastian huum, menimbulkan kekacauan berfikir antar individu, yang pada akhirnya menggerus prinsip demokrasi yang telah dibangun melalui reformasi konstitusi.
- Bahwa benar, bagi PARA PEMOHON sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi, berkembangnya wacana tersebut menimbulkan kekhawatiran konstitusional yang nyata, mengenai kemungkinan terjadinya perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah, yang dapat mengurangi bahkan meniadakan partisipasi langsung rakyat, dalam menentukan kepala daerah.
- Bahwa benar, kekhawatiran tersebut, menjadi semakin relevan bilamana norma a quo tetap dipertahankan dalam bentuk yang kabur dan tidak memberikan batasan konstitusional yang tegas, mengenai makna pelaksanaan kedaulatan rakyat dan parameter demokratis dalam pemilihan kepala daerah.
- Bahwa benar, demi menjamin agar prinsip kedaulatan rakyat dan demokrasi konstitusional tetap terjaga serta tidak mengalami kemunduran dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, diperlukan penegasan konstitusional oleh hakim konstitusi terhadap norma a quo melalui mekanisme pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa benar, dengan demikian, MKRI diharapkan dapat memberikan kepastian konstitusional, mengenai batasan makna demokrasi dalam pemilihan kepala daerah serta memastikan bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat tetap berada dalam kerangka konstitusi.
- Bahwa benar, adapun alasan-alasan konstitusional yang mendasari permohonan pengujian norma a quo, diuraikan lebih lanjut sebagai berikut:
20.1. Frasa “secara langsung” Bertentangan dengan Prinsip Kedaulatan Rakyat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
20.1.1. Bahwa benar, Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar,". Melalui norma tersebut, konstitusi menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dan subjek utama bukan sekadar objek kekuasaan yang memiliki otoritas penuh untuk menentukan arah penyelenggaraan pemerintahan serta pihak-pihak yang akan menjalankan kekuasaan tersebut, baik pada tingkat nasional maupun pada tingkat pemerintahan daerah. 20.1.2. Bahwa benar, secara konseptual, prinsip kedaulatan rakyat memiliki makna yang jauh lebih luas dibandingkan sekadar penegasan simbolik atau justifikasi formal sebagai sumber legitimasi kekuasaan negara. Prinsip tersebut mengandung konsekuensi konstitusional bahwa rakyat harus memiliki peran yang nyata, efektif, dan substantif melalui mekanisme demokratis yang menjamin partisipasi rakyat; oleh sebab itu, setiap pengaturan hukum yang berkaitan dengan mekanisme penentuan pejabat publik harus tetap, serta secara tegas dan jelas, mempertahankan kedudukan rakyat sebagai pelaku utama dalam pelaksanaan kedaulatan tersebut.
20.1.3. Bahwa benar, demi mencegah kedaulatan rakyat dipahami semata-mata sebagai legitimasi simbolik yang memberikan justifikasi formal bagi kekuasaan negara, prinsip kedaulatan tersebut wajib diwujudkan secara konkret dalam bentuk mekanisme institusional yang yang akan menjalankan kekuasaan pemerintahan dilakukan secara langsung oleh rakyat. Penegasan determinasi "secara langsung oleh rakyat" ini merupakan prasyarat konstitusional yang tidak dapat ditawar agar rakyat tetap berada pada posisi sentral sebagai pelaku utama eksekusi kedaulatan.
20.1.4. Bahwa benar, dalam doktrin hukum tata negara modern, prinsip kedaulatan rakyat adalah pondasi pembentukan negara demokrasi yang dalam Negara Republik Indonesia wajib diartikulasikan secara rigid. Namun, esensi tersebut seketika runtuh ketika undang-undang merumuskan mekanisme pemilihan dengan frasa yang mengambang; setiap bentuk pengaturan hukum yang membiarkan teks bermakna ganda atau melonggarkan keterlibatan rakyat secara konseptual merupakan pembatasan terselubung terhadap pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat itu sendiri.
20.1.5. Bahwa benar, pemikiran klasik Jean-Jacques Rousseau mengenai popular sovereignty menegaskan bahwa kedaulatan tidak dapat dipisahkan dari kehendak umum [general will] rakyat sebagai pemilik sah kekuasaan negara. Konsekuensi dari gagasan ini menuntut agar undang-undang memberikan jaminan tekstual yang tegas dan jelas; artinya, pilihan atas pihak yang menjalankan kekuasaan negara harus lahir dari eksekusi hak secara langsung oleh rakyat, bukan diserahkan pada ruang diskresi legislatur yang sewaktu-waktu dapat membelokkan mandat tersebut kembali ke lembaga perwakilan.
20.1.6. Bahwa benar, dengan demikian, keterlibatan rakyat dalam proses politik bukanlah sekadar prosedur administratif kelolosan pemilu, melainkan perwujudan substansial dari kedaulatan itu sendiri. Oleh karena itu, wajib dimaknai dan dikunci secara tegas “oleh rakyat”, serta mutlak tidak boleh dirumuskan secara kabur [obscuur] tanpa subjek hukum yang jelas; sebab kekaburan teks frasa tersebut secara aktual melahirkan ketidakpastian konstitusional [constitutional uncertainty] yang rawan membuka celah manipulasi atas locus kedaulatan rakyat.
20.1.7. Bahwa benar, perkembangan teori demokrasi modern melalui konsep political sovereignty oleh A.V. Dicey menegaskan rakyat sebagai otoritas politik tertinggi yang legitimasi pemerintahannya wajib bersandar pada persetujuan rakyat melalui mekanisme yang pasti. Dalam sistem demokrasi modern, legitimasi tersebut tidak hanya bergantung pada tingkat keterlibatan fisik rakyat, melainkan pada keberadaan norma hukum yang tegas, pasti, dan tidak menimbulkan multitafsir.
20.1.8. Bahwa benar, oleh karena itu, ketiadaan penegasan subjek dalam norma a quo ditolak oleh rakyat yang menghendaki ketegasan tekstual agar frasa "secara langsung" dikunci menjadi "secara langsung oleh rakyat". 20.1.9. Bahwa benar, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H. menjelaskan bahwa perubahan UUD NRI Tahun 1945 periode 1999~2002 menandai transformasi dari model demokrasi elitis yang didominasi mekanisme perwakilan terbatas, menuju model demokrasi partisipatif. Paradigma baru pasca~Reformasi ini memposisikan rakyat bukan lagi sebatas sumber legitimasi formal, melainkan sebagai aktor utama yang aktif menentukan arah pemerintahan; penguatan signifikan ini menuntut pemaknaan undang- undang yang rigid bahwa pengisian jabatan publik harus diwujudkan melalui pemilihan yang secara pasti dan tegas dimaknai dipilih secara langsung oleh rakyat. 20.1.10. Bahwa benar, penerapan mekanisme pemilihan langsung merupakan instrumen serta upaya konstitusional untuk memastikan bahwa legitimasi kekuasaan benar-benar bersumber secara murni dari pemegang kedaulatan. Dengan demikian, pemilihan langsung bukanlah sekadar prosedur administratif dalam proses politik, melainkan instrumen konstitusional yang mewajibkan adanya jaminan hukum yang nyata dan tegas.
20.1.11. Bahwa benar, membiarkan frasa "secara langsung" mengambang tanpa ketegasan kalimat "oleh rakyat" merupakan bentuk pengabaian terhadap sejarah transformasi konstitusional dan mencederai asas kepastian hukum elektoral warga negara.
20.1.12. Bahwa benar, dalam kerangka demokrasi konstitusional dan sistem desentralisasi demokratis, pemilihan kepala daerah bukan sekadar prosedur administratif formal, melainkan bentuk konkret manifestasi kedaulatan rakyat di tingkat lokal. Melalui jaminan hak yang tegas dan jelas untuk memilih secara langsung, rakyat diposisikan sebagai pelaku utama [primary actor] yang tidak hanya memberikan legitimasi politik yang kuat bagi kepala daerah untuk memimpin eksekutif, melainkan juga menjalankan fungsi pengawasan, evaluasi, dan kontrol politik yang menciptakan akuntabilitas vertikal secara nyata
20.1.13. Bahwa benar, oleh sebab itu, setiap pengaturan hukum pemilu wajib mempertahankan esensi tersebut agar mandat kekuasaan daerah tetap berada dalam kendali murni rakyat berdasarkan amanat Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.20.1.14. Bahwa benar, bilamana mekanisme institusional kedaulatan rakyat yang semula bersifat partisipatif dan terbuka didegradasi, dilemahkan, atau digantikan dengan mekanisme yang elitis dan terbatas, maka secara teoritis ruang politik warga negara. Dalam literatur hukum tata negara dan ilmu politik kontemporer, fenomena pelemahan nilai demokrasi melalui pergeseran norma hukum secara perlahan ini diidentifikasi sebagai bentuk constitutional erosion [erosi konstitusional] dan democratic backsliding [kemunduran demokrasi]; sebuah kondisi berbahaya di mana karakter sistem demokrasi bergeser menjadi tertutup akibat berkurangnya peran utama rakyat dalam menentukan arah pemerintahan dan memilih pemimpinnya sendiri.
20.1.15. Bahwa benar, dalam perkara a quo, ancaman constitutional erosion dan democratic backsliding tersebut justru dipicu secara nyata oleh ketidakpastian tekstual frasa "secara langsung" dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Pilkada; meskipun secara konseptual frasa tersebut dimaksudkan sebagai instrumen pelaksanaan kedaulatan rakyat, ketiadaan penegasan kalimat "oleh rakyat" di dalam undang-undang telah mereduksi hakikat pelaksanaan hak politik warga negara.
20.1.16. Bahwa benar, pembiaran terhadap rumusan yang mengambang dan tanpa determinasi subjek hukum yang tegas ini, pada hakikatnya merupakan celah pelemahan kedaulatan yang menempatkan rakyat bukan lagi sebagai pelaku utama, sehingga mutlak diperlukan tafsir konstitusional yang mengunci frasa tersebut menjadi "secara langsung oleh rakyat" demi membentengi hak konstitusional yang dijamin Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
20.1.17. Bahwa benar, legitimasi demokratis suatu jabatan publik khususnya kepala daerah yang memegang fungsi eksekutif luas dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat lokal wajib bersandar pada pertautan tiga doktrin utama: popular sovereignty sebagai sumber dasar penerimaan kuasa atas nama kepentingan publik, dan delegated sovereignty sebagai konstruksi pendelegasian kekuasaan dalam jangka waktu tertentu. Konsekuensi logis dari rangkaian teori ketatanegaraan tersebut menegaskan bahwa setiap desain normatif pengisian jabatan pemerintahan harus dirancang secara rigid untuk memastikan bahwa seluruh mandat politik dan proses delegasi kekuasaan benar-benar bersumber dari persetujuan murni rakyat selaku pemegang kedaulatan tertinggi, sebagaimana dimandatkan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
20.1.18. Bahwa benar, keterlibatan rakyat dalam menentukan kepala pemerintahan daerah tidak sekadar memiliki arti prosedural~administratif, melainkan memiliki makna substantif dalam menegakkan prinsip democratic accountability [akuntabilitas demokratis]. Melalui mekanisme pemilihan langsung, sistem demokrasi memberikan ruang konstitusional yang nyata bagi rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol politik guna menilai, mengawasi, serta mengevaluasi keberlanjutan kepemimpinan daerah secara terbuka; oleh karena itu, setiap pengaturan hukum pemilu, wajib menempatkan rakyat sebagai pelaku utama [primary actor], demi menjaga hubungan pertanggungjawaban politik yang kuat antara penyelenggara negara dan rakyat yang memberikan mandat kekuasaan tersebut. 20.1.19. Bahwa benar, bilamana undang-undang membiarkan ketentuan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah dirumuskan secara longgar melalui frasa "secara langsung" tanpa penegasan klausul subjek "oleh rakyat", maka, desain normatif tersebut secara nyata membuka celah bagi terjadinya pengurangan dan penggeseran peran rakyat. Ketidakpastian tekstual ini berpotensi besar daerah dari mekanis yang bersifat partisipatif menuju mekanisme yang terbatas, elitis, dan menjauh dari kehendak rakyat; walhasil, ketiadaan ketegasan kalimat tersebut melemahkan legitimasi demokratis pejabat publik dan mereduksi hakikat Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, sehingga frasa "secara langsung" dalam ketentuan a quo mutlak harus dipertegas demi menjaga keutuhan bangunan negara demokrasi konstitusional. 20.1.20. Bahwa benar, prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 secara inheren mengandung dimensi kesetaraan politik [political equality], yang menjamin bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang setara dan nilai suara yang sama [one person, one vote, one value] dalam menentukan arah penyelenggaraan pemerintahan. Dalam doktrin demokrasi konstitusional, prinsip kesetaraan ini berpretensi pada pemenuhan syarat democratic legitimacy of executive authority [legitimasi demokratis otoritas eksekutif], yang menegaskan bahwa setiap pemegang kekuasaan eksekutif termasuk kepala daerah yang memegang kewenangan luas atas kebijakan publik, pengelolaan sumber daya, dan anggaran daerah wajib memperoleh legitimasi elektoral yang kokoh dan bersumber langsung dari rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi.
20.1.21. Bahwa benar, legitimasi demokratis yang diperoleh langsung dari rakyat memiliki implikasi kausalitas terhadap lahirnya mekanisme akuntabilitas politik [democratic accountability] dan hubungan moral-politik yang bertanggung jawab antara pemerintah daerah dan masyarakat. Melalui mekanisme pemilihan langsung yang tegas, rakyat di tingkat daerah diposisikan sebagai subjek politik utama dalam ekosistem demokrasi lokal memberikan penghargaan politik [political reward] berupa dukungan elektoral ulang, atau sebaliknya, menjatuhkan sanksi politik [political sanction] berupa penolakan elektoral terhadap pejabat publik yang dinilai gagal memenuhi ekspektasi publik.
20.1.22. Bahwa benar, bilamana undang-undang membiarkan mekanisme pemilihan kepala daerah dirumuskan secara kabur melalui frasa "secara langsung" tanpa kelanjutan klausul subjek "oleh rakyat", maka, kelonggaran tekstual tersebut seketika mengancam dimensi kesetaraan politik dan mencederai hubungan akuntabilitas demokratis di tingkat lokal; ketiadaan determinasi subjek hukum yang rigid dalam norma a quo berpotensi mengikis derajat kedaulatan rakyat dan mereduksi kontrol publik, sebab, teks yang mengambang membuka celah bagi legislatur untuk sewaktu-waktu menggeser locus pemilihan ke ranah elitis; oleh karena itu, demi menjaga keutuhan sistem ketatanegaraan secara keseluruhan, frasa "secara langsung" dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada wajib dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai secara pasti dan tegas: "secara langsung oleh rakyat." 20.1.23. Bahwa benar, dalam kerangka desentralisasi demokratis, demokrasi lokal [local democracy] pada hakikatnya bertujuan untuk memastikan bahwa pemerintah daerah tidak sekadar berfungsi sebagai perpanjangan tangan administratif pemerintah pusat, melainkan, sebagai institusi otonom yang memperoleh legitimasi mandiri dari masyarakat daerah; konsekuensinya, kepala daerah wajib diposisikan sebagai pemimpin politik yang memegang mandat langsung dari rakyat di daerah yang dipimpinnya, bukan sekadar pejabat administratif biasa. Pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan mekanisme utama untuk mengonkretkan esensi tersebut, aspirasi politik secara langsung, sekaligus menciptakan sarana kontrol politik berkala guna menilai dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. 20.1.24. Bahwa benar, dalam sistem demokrasi konstitusional, pelaksanaan kedaulatan rakyat secara mutlak menuntut agar proses penentuan pejabat publik tidak didominasi oleh kelompok elit politik tertentu [elite capture], melainkan harus memberikan ruang partisipasi seluas- luasnya kepada warga negara. Kajian hukum tata negara dan ilmu politik menegaskan, bahwa dominasi aktor politik elitis yang terbatas dalam penentuan pejabat publik merupakan faktor utama yang merusak kualitas demokrasi, sebab, ia mereduksi kekuasaan pemerintahan menjadi sekadar hasil kompromi politik transaksional antar~elit; akibatnya, ruang partisipasi publik menyempit secara drastis dan menggeser karakter kedaulatan rakyat dari mekanisme yang bersifat partisipatif menjadi mekanisme yang elitis~oligarkis.
20.1.25. Bahwa benar, celah kemunduran menuju mekanisme elitis yang mematikan pilar desentralisasi demokratis tersebut justru terbuka lebar akibat kelonggaran tekstual frasa "secara langsung" dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.
20.1.26. Bahwa benar, ketika undang-undang membiarkan frasa tersebut mengambang tanpa ketegasan kalimat "oleh rakyat", norma a quo gagal memberikan jaminan, bahwa proses penyaluran aspirasi dan pemegang mandat adalah rakyat itu sendiri. Cacat tekstual ini menciptakan ketidakpastian hukum yang rawan dimanipulasi oleh legislator untuk sewaktu-waktu menyempitkan peran masyarakat dan melimpahkan otoritas pemilihan kepada lembaga perwakilan [DPRD]
20.1.27. Bahwa benar, oleh karena itu, demi membentengi"secara langsung" mutlak harus dikunci dengan pemaknaan bersyarat: "secara langsung oleh rakyat." 20.1.28. Bahwa benar, dominasi elit politik dalam penentuan kepala daerah, secara nyata mendistorsi orientasi kebijakan pemerintahan daerah, memutus hubungan langsung antara pemimpin lokal dan konstituen, serta memicu ketergantungan kepala daerah pada kepentingan elitis alih-alih masyarakat luas; dalam jangka panjang, penyematan ruang partisipasi ini tidak hanya melemahkan kualitas demokrasi lokal, melainkan juga mengikis partisipasi politik dan rasa memiliki [sense of belonging] masyarakat terhadap jalannya roda pemerintahan
20.1.29. Bahwa benar, oleh karena itu, setiap pengaturan hukum yang membuka celah bagi dominasi elit harus dicermati secara ketat dalam perspektif konstitusional karena nyata-nyata mereduksi kedudukan rakyat sebagai aktor utama [primary actor] pemegang kedaulatan sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.20.1.30. Bahwa benar, ketidakpastian jaminan konstitusional tersebut justru berakar dari kekaburan konstruksi normatif Pasal 1 angka 1 UU Pilkada yang sekadar menggunakan frasa "secara langsung" tanpa penegasan klausul subjek hukum pengeksekusinya; cacat tekstual ini bukanlah persoalan teknis pengaturan sistem pemilihan belaka, melainkan menyangkut prinsip fundamental ketatanegaraan yang rawan dimanipulasi oleh legislator untuk menggeser mekanisme partisipatif yang inklusif menjadi mekanisme yang elitis~representatif. Pembiaran terhadap norma a quo yang mengambang tanpa kejelasan konstitusional, membawa risiko reduksi kedaulatan rakyat secara quo menjadi sangat penting dan mendesak untuk mengukuhkan desain pilkada ke koridor konstitusi yang murni.
20.2. Makna “secara langsung” dalam Norma a quo Bertentangan dengan Mandat Pemilihan Kepala Daerah Secara Demokratis dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
20.2.1. Bahwa benar, ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menentukan bahwa gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah "dipilih secara demokratis" merupakan norma konstitusional fundamental yang membatasi kewenangan pembentuk undang-undang [open legal policy] dalam merancang sistem pemilihan kepala daerah.20.2.2. Bahwa benar, meskipun pengaturan teknis operasionalnya didelegasikan kepada undang-undang, desain regulasi tersebut secara mutlak tidak boleh keluar dari koridor makna historis dan filosofis dari mandat konstitusi tersebut
20.2.3. Bahwa benar, oleh sebab itu, MKRI wajib memberikan pemaknaan yang jelas dan tegas terhadap frasa "dipilih secara demokratis" agar pembentuk undang-undang memiliki panduan batas yang rigid dan tidak menafsirkan asas demokratis secara bebas, demi kepentingan politik pragmatis.20.2.4. Bahwa benar, dalam doktrin hukum tata negara, istilah "demokratis" dalam konteks pengisian jabatan publik tidak sekadar menunjuk pada eksistensi prosedur pemilihan formal semata, melainkan mengandung makna substantif normatif mengenai kualitas karakter proses politik yang wajib diwujudkan; kualitas demokratis tersebut dicirikan oleh adanya ruang partisipasi politik warga negara yang luas, kompetisi yang adil dan mekanisme pemilihan yang menjamin rakyat dapat menyalurkan preferensi politiknya secara bebas.
20.2.5. Bahwa benar, dengan demikian, setiap upaya mengaburkan subjek pemilih dalam undang-undang merupakan pengingkaran terhadap substansi nilai demokratis yang dikehendaki Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
20.2.6. Bahwa benar, pemaknaan konstitusional terhadap frasa “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 tidak dapat dilakukan secara tekstual belaka, melainkan harus dibedah melalui metode penafsiran yang komprehensif, mulai dari penafsiran sistematis, historis, hingga penafsiran berdasarkan tujuan pembentukan norma [teleological interpretation]. Secara historis dan filsafat hukum, ketentuan pasal a quo merupakan produk langsung dari agenda reformasi ketatanegaraan yang menolak keras watak rezim masa lalu yang sangat sentralistik dan tertutup dalam pengisian jabatan kepala daerah.
20.2.7. Bahwa benar, oleh karena itu, pelacakan terhadap original intent [maksud asli] para perumus perubahan konstitusi secara terang benderang menunjukkan bahwa peletakan frasa tersebut sengaja ditujukan untuk memperkuat basis legitimasi kepemimpinan daerah melalui proses politik yang partisipatif dan inklusif. 20.2.8. Bahwa benar, risalah sidang perubahan UUD NRI Tahun 1945 merekam diskursus panjang yang menghendaki agar kepala daerah sebagai pemegang otoritas eksekutif lokal tidak lagi ditentukan melalui mekanisme administratif yang birokratis atau proses politik tertutup yang didikte oleh oligarki kekuasaan.
20.2.9. Bahwa benar, pembentuk konstitusi secara sadar mencantumkan frasa “dipilih secara demokratis” sebagai ruang gerak pembentuk undang-undang, sehingga, mereka tidak memiliki keleluasaan tanpa batas [open legal policy] untuk mendefinisikan kata "demokratis" secara bebas menurut selera politik kontemporer. Konsekuensinya, setiap regulasi turunan mengenai tata cara pemilihan kepala daerah wajib tunduk dan searah dengan nilai-nilai demokrasi substantif yang telah digariskan oleh para perumus konstitusi.
20.2.10. Bahwa benar, ketika undang-undang mengaburkan makna "dipilih secara demokratis" dengan sekadar mencantumkan frasa "secara langsung" tanpa penegasan subjek "oleh rakyat", pembentuk undang- undang secara nyata telah melompati batas-batas konstitusional dan mengkhianati original intent Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Kelonggaran normatif ini membuka risiko kembalinya model pengisian jabatan yang elitis dan transaksional yang dahulu telah dikubur oleh semangat reformasi.
20.2.11. Bahwa benar, oleh karena itu, sangat beralasan hukum bagi MKRI untuk mengintervensi kekosongan tafsir ini dan menegaskan bahwa pemaknaan historis~teleologis dari mandat konstitusi tersebut hanya sah bilamana diletakkan pada penafsiran konstitusional bersyarat: pemilihan harus dilakukan "secara langsung oleh rakyat." 20.2.12. Bahwa benar, dalam Putusan MKRI Nomor: 14/PUU- XI/2013, terkait pengujian undang-undang pemilihan umum presiden dan wakil presiden, Mahkamah telah meletakkan Landmark Decision mengenai pentingnya membangun desain sistem pemilihan umum yang rasional, sistematis, dan konsisten dalam kerangka demokrasi konstitusional. Melalui pertimbangan hukum paragraf [3.17], Mahkamah menegaskan bahwa penataan sistem pemilu tidak boleh parsial melainkan demokrasi yang utuh, yang didasarkan pada tiga hal utama: penafsiran sistematik-historis [original intent], penguatan stabilitas sistem pemerintahan, serta prinsip efisiensi dan rasionalitas penyelenggaraan pemilu. Yurisprudensi ini membuktikan bahwa penataan instrumen demokrasi elektoral di Indonesia mutlak membutuhkan kepastian model yang logis guna menghindari anomali ketatanegaraan.
20.2.13. Bahwa benar, logika hukum penataan sistem pemilu yang rasional dan sistematis sebagaimana dipandu oleh Putusan MKRI tersebut diatas secara mutlak berlaku pula dalam pengisian jabatan di tingkat daerah [local democracy]. Bilamana Pasal 1 angka 1 UU Pilkada dibiarkan merumuskan mekanisme pemilihan secara kabur melalui frasa "secara langsung" tanpa kejelasan subjek "oleh rakyat", maka norma tersebut secara nyata merusak koherensi dan kelogisan desain sistem pemilu nasional secara keseluruhan. Ketidakpastian parameter demokratis ini berpotensi besar menciptakan ketidakteraturan hukum [constitutional disorder] yang mematikan efisiensi dan rasionalitas elektoral.
20.2.14. Bahwa benar, oleh karena itu, demi menjaga konsistensi bangunan hukum pemilu yang rasional, frasa "secara langsung" wajib dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai: "secara langsung oleh rakyat." 20.2.15. Bahwa benar, dalam Putusan MKRI Nomor: 14/PUU- XI/2013, Mahkamah memang menggarisbawahi prinsip efisiensi dan rasionalitas sebagai salah satu elemen penataan sistem pemilu. Namun, doktrin efisiensi yang dikehendaki oleh Mahkamah adalah efisiensi yang diletakkan dalam koridor penataan sistem secara serentak demi memperkuat hak-hak politik rakyat, bukan efisiensi pragmatis~birokratis yang dijadikan pembenaran merampas hak pilih rakyat. Menafsirkan efisiensi secara sempit hanya pada aspek penghematan finansial demi melegitimasi pengalihan mandat pemilihan kepada lembaga perwakilan [DPRD] merupakan suatu penyesatan hukum [legal fallacy], sebab dalam negara demokrasi konstitusional, kedaulatan rakyat dan hakikat Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 secara mutlak tidak pernah dapat ditukar atau dikalkulasikan dengan nominal angka anggaran.
20.2.16. Bahwa benar, bilamana Pasal 1 angka 1 UU Pilkada dibiarkan merumuskan mekanisme pemilihan secara kabur melalui frasa "secara langsung" tanpa kejelasan subjek "oleh rakyat", maka, kelonggaran normatif ini memberikan celah bagi pembentuk undang-undang untuk menggunakan tameng "efisiensi" tersebut sebagai alasan pembenar, guna sewaktu-waktu menggeser locus pemilihan ke ranah elitis. Manipulasi narasi efisiensi ini justru merusak koherensi sistem pemilu nasional dan menciptakan anomali ketatanegaraan yang serius. Demi membentengi hak-hak elektoral warga negara dari logika transaksional berdalih penghematan anggaran, MKRI wajib menegaskan secara rigid, bahwa parameter demokratis yang rasional hanya sah bilamana frasa "secara langsung" dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai: "secara langsung oleh rakyat." 20.2.17. Bahwa benar, perkembangan doktrin hukum tata negara terkait desain keserentakan pemilihan umum di Indonesia telah mengalami lompatan paradigmatik melalui Putusan MKRI Nomor: 135/PUU-XXII/2024. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah secara progresif mengambil alih penentuan model keserentakan demi menyelamatkan esensi kedaulatan rakyat akibat kelambanan pembentuk undang-undang.
20.2.18. Bahwa benar, MKRI secara tegas menetapkan pembagian rezim pemilihan menjadi Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, di mana pengisian jabatan kepala daerah secara integratif dimasukkan ke dalam ranah "Pemilu Daerah untuk memilih anggota DPRD serta kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota)". Desain pemisahan ini secara teleologis dirancang untuk memastikan kualitas partisipasi rakyat tidak tereduksi oleh rumitnya sistem elektoral.
20.2.19. Bahwa benar, jaminan hak memilih dalam rezim Pemilu Daerah tersebut wajib ditopang oleh kepastian subjek hukum yang rigid, demi menjaga kemurnian suara rakyat. Hal ini sejalan dengan pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor: 135/PUU-XXII/2024, yang menegaskan bahwa penataan model keserentakan harus ditujukan untuk:
"...meningkatkan kualitas partisipasi publik, memberikan kesederhanaan bagi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya, serta memperkuat pelaksanaan kedaulatan rakyat."
Lebih lanjut, Mahkamah dalam paragraf pertimbangan berikutnya menggarisbawahi standar konstitusional yang wajib dipenuhi dalam mendesain sistem pemilihan, yaitu: "...harus mempertimbangkan berbagai aspek konstitusional, termasuk kualitas partisipasi pemilih, kemudahan bagi rakyat dalam menggunakan hak pilih, efektivitas penyelenggaraan pemilu, serta konsistensi desain sistem demokrasi elektoral."
20.2.20. Bahwa benar, serangkaian kutipan pertimbangan hukum Mahkamah a quo secara terang benderang membuktikan bahwa subjek utama yang wajib dimudahkan, dilindungi,
Daerah adalah rakyat, selaku pemilih; bukan elit partai politik di parlemen daerah.
20.2.21. Bahwa benar, ketika Pasal 1 angka 1 UU Pilkada dirumuskan secara kabur dengan sekadar mencantumkan frasa "secara langsung" tanpa kejelasan klausul subjek "oleh rakyat", norma tersebut secara nyata menciptakan disonansi struktural terhadap cetak biru [blueprint] Pemilu Daerah yang telah ditetapkan Mahkamah. Kekosongan determinasi subjek ini membuka celah manipulasi hukum yang rawan menggeser hakikat Pemilu Daerah menjadi mekanisme elitis di internal DPRD; demi menjaga konsistensi, rasionalitas, dan kemurnian desain demokrasi elektoral pasca-Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, frasa "secara langsung" wajib dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai: "secara langsung oleh rakyat."
20.2.22. Bahwa benar, setiap norma undang-undang yang berkaitan dengan pengisian jabatan kepala daerah secara mutlak harus dirumuskan secara jelas, jernih, dan tidak membuka ruang multitafsir yang dapat mereduksi karakter demokratis dari proses pemilihan tersebut. Rangkaian yurisprudensi MKRI mulai dari Putusan Nomor: 14/PUU-XI/2013, Putusan Nomor: 55/PUU-XVII/2019, Putusan Nomor: 135/PUU-XXII/2024, secara konsisten memandang sistem pemilihan umum sebagai satu kesatuan desain konstitusional [constitutional blueprint] yang wajib memberikan kemudahan bagi rakyat dan menjamin kualitas demokrasi elektoral
20.2.23. Bahwa benar, oleh karena itu, membiarkan norma undang-undang tertata secara kabur tanpa parameter yang tegas mengenai makna "demokratis" merupakan bentuk pengingkaran nyata terhadap mandat Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, sekaligus merusak arah pembenahan demokrasi elektoral di Indonesia.20.2.24. Bahwa benar, terlepas dari kuatnya arah penataan yang telah digariskan oleh Mahkamah melalui jajaran putusan monumental tersebut, dalam kenyataannya masih terdapat ruang kelonggaran normatif, yang melahirkan ketidakjelasan standar konstitusional terhadap frasa “dipilih secara demokratis”; kekaburan ini utamanya dipicu oleh rumusan undang-undang yang mengambang, sehingga membuka celah interpretasi yang saling bertolak belakang, termasuk potensi manipulasi hukum untuk menarik mundur mekanisme pemilihan ke ranah elitis-representatif yang menihilkan peran langsung rakyat selaku pemegang kedaulatan. Kondisi demikian tidak sekadar menimbulkan keraguan teknis, melainkan secara sistemis mengaburkan hubungan kausalitas antara legitimasi kepala daerah, dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin oleh konstitusi.
20.2.25. Bahwa benar, permohonan a quo memiliki arti penting [constitutional importance] yang sangat mendasar bagi perkembangan hukum tata negara Indonesia, sebab ia memberikan momentum strategis bagi MKRI untuk menegaskan kembali batas rigid standar konstitusional mengenai makna “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Penegasan ini sangat relevan dan mendesak untuk segera diputus oleh Mahkamah, demi membentengi desain demokrasi lokal agar tidak diubah atau digeser secara sepihak oleh pembentuk undang-undang tanpa dasar konstitusional yang sah
20.2.26. Bahwa benar, oleh karena itu, demi memperkuat konsistensi tafsir konstitusi dan memberikan jaminan perlindungan terhadap hak elektoral warga negara, frasa harus dinyatakan konstitusional bersyarat, sepanjang dimaknai: "secara langsung oleh rakyat."20.2.27. Bahwa benar, pemeriksaan perkara a quo memberikan momentum konstitusional Mahkamah Konstitusi untuk memfinalkan arah penafsiran terhadap frasa "dipilih secara demokratis" dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Penegasan ini diperlukan, agar pembentuk undang-undang memiliki batasan konstitusional yang rigid [constitutional boundary] dan tidak lagi terjebak pada pemaknaan demokrasi formal~prosedural semata. Dalam doktrin demokrasi konstitusional modern, pengisian jabatan publik yang demokratis wajib memenuhi parameter substantif yang menjamin partisipasi efektif rakyat dalam proses pengambilan keputusan politik, yang secara teoritis bersandar pada konsep "Polyarchy" dari Robert Dahl, di mana demokrasi elektoral yang sehat mutlak mensyaratkan adanya partisipasi efektif warga negara, persaingan politik yang terbuka, kesetaraan hak pilih [voting equality], serta kebebasan penuh dalam menentukan preferensi politik. 20.2.28. Bahwa benar, selain berpijak pada literatur akademik, parameter demokrasi elektoral substantif tersebut telah diadopsi secara universal sebagai standar global penyelenggaraan pemilu yang demokratis, sebagaimana dirumuskan oleh International Institute for Democracy and Electoral Assistance [International IDEA]. Standar internasional tersebut menegaskan, bahwa pemilu yang demokratis wajib memenuhi empat prinsip pilar, yakni: hak pilih universal [universal suffrage], pemilihan yang memberikan pilihan riil [genuine elections], pemilihan berkala [periodic elections], serta kebebasan penuh pemilih untuk mengekspresikan kehendak politiknya [free expression of the will of the voters]. Rangkaian prinsip pemilu yang demokratis adalah penempatan rakyat sebagai subjek langsung dalam menentukan pejabat publik melalui bilik suara.
20.2.29. Bahwa benar, bilamana Pasal 1 angka 1 UU Pilkada dibiarkan merumuskan mekanisme pemilihan secara kabur melalui frasa "secara langsung" tanpa ketegasan klausul subjek "oleh rakyat", maka, norma a quo secara nyata membuka ruang manipulasi hukum yang mereduksi hakikat demokrasi. Ketidakjelasan normatif ini berpotensi menghilangkan unsur partisipasi efektif [effective participation] dalam teori Polyarchy sekaligus mengangkangi pilar universal suffrage dan genuine elections yang digariskan International IDEA. Ketika undang-undang membuka celah untuk mengalihkan mandat pemilihan dari rakyat ke ranah elitis~parlemen, maka undang-undang tersebut telah mengalami degradasi mutu demokrasi.
20.2.30. Bahwa benar, oleh karena itu, demi menegakkan standar demokrasi modern dan menjaga keselarasan konstitusi dengan prinsip hukum internasional, frasa "secara langsung" wajib dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai: "secara langsung oleh rakyat." 20.2.31. Bahwa benar, penguatan terhadap hakikat kedaulatan rakyat sebagai aktor utama elektoral juga memperoleh legitimasi internasional dalam panduan Good Practice in Electoral Matters yang dirumuskan oleh Venice Commission [Badan Penasihat Konstitusional Dewan Eropa]. Standar internasional tersebut menegaskan bahwa pemilu yang demokratis wajib memberikan jaminan mutlak atas kesetaraan hak pilih, kebebasan memilih tanpa tekanan, kompetisi politik yang adil, serta mekanisme yang transparan dan akuntabel. Bilamana parameter global ini disandingkan dengan teori demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 secara sosiologis dan yuridis tidak boleh dipasung dalam penafsiran formal~prosedural belaka, melainkan harus mewujud pada ketersediaan instrumen hukum yang menjamin rakyat menyalurkan kehendak politiknya secara langsung tanpa perantara lembaga perwakilan. 20.2.32. Bahwa benar, selain pendekatan historis dan yurisprudensial, penafsiran konstitusi modern menuntut penerapan doktrin "Living Constitution" [Konstitusi yang Hidup], yang menempatkan hukum dasar sebagai instrumen dinamis yang tumbuh bersama perkembangan nilai-nilai demokrasi dalam masyarakat. Berdasarkan doktrin ini, norma Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 tidak boleh ditafsirkan secara kaku dan statis, melainkan harus dibaca selaras dengan komitmen ketatanegaraan Indonesia pasca-reformasi yang secara konsisten bergerak menuju penguatan partisipasi langsung rakyat [direct democracy] dalam pengisian jabatan-jabatan publik. Mengabaikan kesadaran hukum dan matangnya kultur elektoral rakyat yang telah berjalan selama dua dekade ini merupakan bentuk kemunduran [constitutional regression] yang mencederai prinsip kedaulatan rakyat.
20.2.33. Bahwa benar, konsekuensinya, merumuskan Pasal 1 angka 1 UU Pilkada secara kabur melalui frasa "secara langsung" tanpa kejelasan klausul subjek "oleh rakyat" secara nyata bertentangan dengan doktrin Living Constitution dan standar Venice Commission. Kekaburan normatif ini menciptakan celah bagi pembentuk undang- undang untuk memberlakukan penafsiran statis-retrogratif yang berpotensi merenggut hak pilih rakyat dan memindahkan lokus pemilihan ke ranah elitis parlemen daerah [DPRD]. Guna membentengi capaian demokrasi penafsiran konstitusi tetap searah dengan denyut nadi kedaulatan rakyat, MKRI wajib memberikan penafsiran progresif dan menyatakan bahwa frasa "secara langsung" dalam pasal a quo adalah konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai: "secara langsung oleh rakyat."
20.2.34. Bahwa benar, dalam doktrin tata kelola pemerintahan modern, pemenuhan aspek electoral legitimacy [legitimasi elektoral] dan democratic representation [representasi demokratis] merupakan pilar absolut bagi keabsahan kekuasaan eksekutif di tingkat lokal. Kepala daerah selaku pemegang otoritas eksekutif daerah mutlak membutuhkan derajat legitimasi yang kuat agar setiap kebijakan publik yang dikeluarkannya memiliki daya ikat sosiologis dan yuridis yang berakar pada mandat rakyat daerah.
20.2.35. Bahwa benar, oleh karena itu, prinsip representasi demokratis mensyaratkan bahwa pengisian jabatan tersebut wajib menempatkan rakyat sebagai subjek yang memberikan mandat politik secara langsung, guna memastikan bahwa kepala daerah terpilih bertindak sebagai representasi politik autentik yang membawa kehendak dan kepentingan riil masyarakat lokal, bukan kepanjangan tangan dari kepentingan elitis partai politik di parlemen.
20.2.36. Bahwa benar, legitimasi dan representasi yang autentik tersebut hanya dapat dilahirkan dari sistem pemilihan yang memenuhi standar competitive elections [kompetisi terbuka yang adil] dan electoral integrity [integritas pemilihan]. Kompetisi politik yang sehat dan terbuka memberikan kesempatan setara bagi para kandidat dan memungkinkan rakyat daerah untuk menilai secara rasional alternatif kepemimpinan yang tersedia 20.2.37. Bahwa benar, sementara integritas pemilihan menjamin bahwa seluruh tahapan elektoral dilaksanakan secara jujur, adil, dan transparan. Rangkaian pilar ini menegaskan bahwa esensi dari pemilihan yang demokratis tidak boleh direduksi sekadar sebagai prosedur pemungutan suara formal belaka [formal democracy], melainkan mencakup keseluruhan jaminan bahwa kehendak murni rakyat daerah wajib terwujud secara utuh dalam hasil pemilihan demi mewujudkan iklim local democratic governance [tata kelola demokrasi lokal] yang akuntabel.
20.2.38. Bahwa benar, dengan demikian, bilamana Pasal 1 angka 1 UU Pilkada dibiarkan merumuskan mekanisme pemilihan secara kabur melalui frasa "secara langsung" tanpa kejelasan klausul subjek "oleh rakyat", norma a quo secara nyata mengancam eksistensi otonomi daerah dan merusak pondasi local democratic governance. 20.2.39. Bahwa benar, kekosongan determinasi subjek hukum ini membuka celah multitafsir yang rawan digunakan untuk mengalihkan proses pemilihan ke ranah parlemen daerah [DPRD], yang secara otomatis mematikan unsur competitive elections bagi rakyat, mendegradasi electoral legitimacy kepala daerah, dan mereduksi hak pilih universal warga negara
20.2.40. Bahwa benar, oleh karena itu, demi membentengi kemurnian kedaulatan rakyat di tingkat lokal serta menjaga konsistensi bangunan hukum demokrasi elektoral, frasa "secara langsung" wajib dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai: "secara langsung oleh rakyat."20.2.41. Bahwa benar, membiarkan norma a quo tetap berlaku tanpa adanya penegasan konstitusional yang rigid mengenai makna "demokratis" akan melanggengkan desain demokrasi lokal secara sepihak tanpa landasan konstitusional yang jelas; keadaan demikian tidak hanya nyata-nyata mengangkangi Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, melainkan juga mencederai seluruh parameter demokrasi modern, doktrin Living Constitution, serta standar internasional yang menempatkan rakyat sebagai aktor utama elektoral.
20.2.42. Bahwa benar, pengujian norma a quo menjadi sangat krusial dan mendesak, demi memutus ketidakpastian hukum, membentengi hak pilih warga negara dari ancaman regresi demokrasi, serta memastikan bahwa pengisian jabatan kepala daerah tetap berada di dalam koridor kedaulatan rakyat; dengan demikian, frasa "secara langsung" dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada wajib dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai: "secara langsung oleh rakyat."
20.3. Frasa a quo Berpotensi Menegasikan Asas Pemilihan Langsung sebagaimana Dijamin Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
20.3.1. Bahwa benar, Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung sebagai salah satu asas fundamental demokrasi elektoral di Indonesia. Asas “langsung” tersebut, memiliki makna konstitusional, bahwa pemilih memberikan suaranya secara langsung kepada calon pejabat publik tanpa melalui mekanisme perantara institusional. Prinsip ini menempatkan rakyat sebagai sumber legitimasi utama dalam proses pembentukan kekuasaan politik.20.3.2. Bahwa benar, dengan demikian, hubungan antara pemilih dan pejabat publik yang terpilih merupakan hubungan legitimasi yang bersifat langsung [direct political mandate], sehingga, pejabat yang terpilih memperoleh mandat secara langsung dari rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
20.3.3. Bahwa benar, dalam kerangka demokrasi konstitusional, asas pemilihan langsung tidak sekadar merupakan prosedur teknis pemilu, melainkan merupakan prinsip yang menjamin bahwa proses pembentukan kekuasaan politik tetap berada dalam kontrol langsung rakyat. Oleh karena itu, setiap norma undang-undang yang membuka kemungkinan dilaksanakannya pemilihan pejabat publik melalui mekanisme tidak langsung, berpotensi menegasikan relasi legitimasi langsung antara rakyat dan pejabat publik yang dijamin oleh konstitusi.
20.3.4. Bahwa benar, frasa “secara langsung” dalam norma a quo tidak memberikan parameter normatif yang tegas, mengenai bagaimana kedaulatan rakyat tersebut harus dilaksanakan dalam konteks pemilihan kepala daerah. 20.3.5. Bahwa benar, rumusan tersebut hanya menyebutkan bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat dilakukan secara “langsung”, namun, tidak secara eksplisit menegaskan, bahwa mekanisme tersebut harus dilaksanakan melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat.
20.3.6. Bahwa benar, dengan demikian, norma tersebut membuka ruang penafsiran yang memungkinkan pelaksanaan kedaulatan rakyat dimaknai tidak harus melalui pemungutan suara langsung oleh pemilih.
20.3.7. Bahwa benar, ketiadaan parameter yang jelas mengenai bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat tersebut berpotensi menimbulkan konstruksi tafsir, bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah dapat dilakukan melalui bentuk lain yang dianggap “demokratis”, termasuk, melalui mekanisme perwakilan oleh lembaga politik.
20.3.8. Bahwa benar, kondisi ini menunjukkan, bahwa rumusan yang tegas, terhadap prinsip pemilihan langsung yang dijamin oleh konstitusi.
20.3.9. Bahwa benar, norma undang-undang yang dirumuskan secara terbuka dan tidak memberikan batasan tegas mengenai mekanisme pelaksanaan kedaulatan rakyat, berpotensi membuka ruang interpretasi yang dapat menegasikan asas pemilihan langsung.
20.3.10. Bahwa benar, konteks perkara a quo, frasa yang digunakan dalam norma tersebut membuka kemungkinan, bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat dapat ditafsirkan tidak harus melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat, sepanjang mekanisme tersebut dianggap memenuhi unsur “demokratis”.
20.3.11. Bahwa benar, bila penafsiran semacam itu diterima, maka prinsip pemilihan langsung sebagai asas konstitusional dapat mengalami penggeseran melalui perubahan norma undang-undang tanpa adanya perubahan terhadap konstitusi itu sendiri.
20.3.12. Bahwa benar, hal ini berpotensi menimbulkan situasi di mana prinsip konstitusional yang seharusnya dilindungi secara tegas, justru dapat dilemahkan melalui formulasi norma undang-undang yang tidak memberikan batasan yang jelas.
20.3.13. Bahwa benar, norma a quo membuka potensi penafsiran yang dapat menegasikan asas pemilihan langsung, sebagaimana dijamin oleh Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
20.3.14. Bahwa benar, secara historis, Indonesia pernah menerapkan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui lembaga perwakilan daerah [DPRD].
20.3.15. Bahwa benar, mekanisme tersebut menempatkan lembaga politik sebagai perantara dalam proses pemilihan kepala daerah, sehingga, rakyat tidak secara langsung memberikan suara kepada calon kepala daerah.
20.3.16. Bahwa benar, dalam praktiknya, sistem tersebut menimbulkan berbagai kritik, sebab dianggap menciptakan jarak antara rakyat sebagai pemegang kedaulatan dengan pejabat publik yang menjalankan kekuasaan di daerah.
20.3.17. Bahwa benar, mekanisme pemilihan melalui lembaga perwakilan, juga dinilai berpotensi menimbulkan distorsi representasi politik, sebab keputusan pemilihan kepala daerah berada pada elit politik di lembaga perwakilan, bukan pada pemilih secara langsung.
20.3.18. Bahwa benar, perubahan sistem menuju pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat, merupakan bagian dari proses reformasi demokrasi, yang bertujuan memperkuat legitimasi politik kepala daerah, serta memastikan bahwa kekuasaan pemerintahan daerah memperoleh mandat langsung dari rakyat.
20.3.19. Bahwa benar, dengan demikian, setiap norma yang membuka kemungkinan kembalinya mekanisme tidak langsung berpotensi menghidupkan kembali model demokrasi lokal yang sebelumnya telah ditinggalkan karena dianggap tidak sejalan dengan prinsip demokrasi elektoral yang lebih partisipatif.
20.3.20. Bahwa benar, MKRI dalam berbagai putusannya, telah menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari praktik demokrasi elektoral yang harus tunduk pada asas-asas pemilu konstitusional, sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yaitu pemilihan yang dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, jujur, dan adil [LUBeRjurdil].
20.3.21. Bahwa benar, dalam sejumlah perkara perselisihan hasil
MKRI bahkan menegaskan bahwa bilamana penyelenggaraan Pilkada dirusak oleh pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, sehingga merusak asas pemilihan langsung dan prinsip LUBeRjurdil, maka, MKRI berwenang melakukan pemeriksaan secara substantif untuk memulihkan integritas demokrasi elektoral.
20.3.22. Bahwa benar, pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa bagi Mahkamah, asas pemilihan langsung bukan sekadar prosedur administratif, melainkan fondasi konstitusional yang menjaga hubungan legitimasi langsung antara rakyat sebagai pemegang kedaulatan dengan pejabat publik yang memperoleh mandat melalui pemilihan.
20.3.23. Bahwa benar, MKRI dalam Putusan MKRI Nomor: 97/PUU-XI/2013, dan dalam berbagai pertimbangannya, bahwa pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari rezim pemilu, sebab memiliki karakter demokrasi elektoral yang sama dengan pemilihan umum nasional, yakni adanya kompetisi politik yang terbuka, serta pemberian mandat politik melalui suara rakyat.
20.3.24. Bahwa benar, prinsip-prinsip yang berlaku dalam pemilu nasional, termasuk asas pemilihan langsung, sebagaimana dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, juga menjadi prinsip yang melekat dalam penyelenggaraan Pilkada sebagai mekanisme pembentukan kekuasaan pemerintahan daerah; konsekuensinya, setiap norma undang-undang yang membuka kemungkinan penafsiran terhadap mekanisme pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Pilkada, tidak boleh menegasikan asas pemilihan langsung yang telah menjadi bagian dari desain demokrasi konstitusional Indonesia.
20.3.25. Bahwa benar, dalam praktik pengujian undang-undang, MKRI secara konsisten menolak norma yang mengandung frasa yang membuka ruang penafsiran terlalu luas, sehingga berpotensi menegasikan prinsip konstitusionalitas yang dilindungi oleh konstitusi.
20.3.26. Bahwa benar, hal tersebut tercermin antara lain dalam Putusan MKRI Nomor: 71/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, di mana MKRI menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
20.3.27. Bahwa benar, dalam pertimbangan hukumnya, MKRI menilai bahwa frasa tersebut menciptakan ruang interpretasi yang terlalu luas, sehingga berpotensi diterapkan secara ambigu, serta menimbulkan ketidakjelasan mengenai batas perilaku yang dilarang oleh norma hukum.
20.3.28. Bahwa benar, MKRI bahkan menegaskan, bahwa frasa yang bersifat terbuka tersebut, dapat menimbulkan ketidakpastian dalam penerapan hukum, sebab publik tidak dapat memprediksi secara jelas batas antara perbuatan yang sah dan perbuatan yang dapat dipidana. 20.3.29. Bahwa benar, pertimbangan MKRI tersebut menunjukkan bahwa norma undang-undang tidak boleh dirumuskan dengan frasa yang membuka ruang penafsiran yang terlalu luas; terlebih, bilamana frasa tersebut berpotensi mengaburkan prinsip konstitusional yang dijamin oleh konstitusi.
20.3.30. Bahwa benar, dalam konteks perkara a quo, frasa “secara langsung” dalam ketentuan yang diuji, juga tidak memberikan parameter yang tegas mengenai bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan kepala daerah.
20.3.31. Bahwa benar, rumusan tersebut membuka kemungkinan penafsiran, bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak harus dilaksanakan melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat.
20.3.32. Bahwa benar, bilamana frasa tersebut ditafsirkan secara elastis, maka, terdapat potensi penafsiran yang menegasikan prinsip pemilihan langsung, sebagaimana dijamin oleh Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menegaskan, bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung sebagai asas fundamental demokrasi elektoral.
20.3.33. Bahwa benar, sebagaimana telah ditegaskan oleh MKRI dalam putusan mengenai Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, norma undang- undang yang membuka ruang interpretasi yang terlalu luas berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dalam penerapannya, serta dapat mereduksi prinsip konstitusional yang seharusnya dilindungi secara tegas oleh konstitusi.
20.3.34. Bahwa benar, frasa dalam norma a quo yang tidak memberikan batasan yang tegas mengenai mekanisme pelaksanaan kedaulatan rakyat, berpotensi menegasikan prinsip pemilihan langsung yang dijamin Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
20.3.35. Bahwa benar, dalam praktik demokrasi internasional, prinsip pemilihan langsung juga diakui sebagai standar utama demokrasi elektoral.
20.3.36. Bahwa benar, lembaga internasional seperti International menempatkan pemilihan langsung sebagai salah satu indikator penting demokrasi, sebab memastikan bahwa legitimasi pejabat publik berasal langsung dari pemilih. 20.3.37. Bahwa benar, sejalan dengan itu, standar demokrasi yang dirumuskan oleh European Commission for Democracy through Law [Venice Commission] dalam Code of Good Practice in Electoral Matters menegaskan, bahwa pemilu demokratis harus menjamin universal suffrage, equal suffrage, free suffrage, secret ballot, dan direct suffrage, dimana direct suffrage mengandung makna, bahwa pemilih memberikan suaranya secara langsung tanpa melalui mekanisme perantara politik. 20.3.38. Bahwa benar, dalam hukum hak asasi manusia internasional, prinsip partisipasi langsung dalam proses politik diakui sebagai bagian dari hak politik warga negara, sebagaimana dijamin dalam International Covenant on Civil and Political Rights yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005.
20.3.39. Bahwa benar, ketentuan tersebut menegaskan, bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan urusan publik serta memilih dalam pemilihan umum yang menjamin ekspresi bebas kehendak rakyat.
20.3.40. Bahwa benar, dalam penafsiran resmi terhadap ketentuan tersebut, United Nations Human Rights Committee melalui General Comment No. 25 menjelaskan, bahwa partisipasi langsung dalam urusan publik antara lain diwujudkan melalui keterlibatan warga negara sebagai pemilih dalam pemilihan umum, referendum, maupun mekanisme pengambilan keputusan publik lainnya, sehingga hak politik tersebut pada hakikatnya menempatkan pemilih sebagai aktor utama 20.3.41. Bahwa benar, dalam standar demokrasi internasional, konsep pemilihan langsung [direct suffrage] dipahami sebagai mekanisme pemilihan, dimana pemilih memberikan suara secara langsung kepada calon pejabat publik tanpa melalui mekanisme perantara institusional atau lembaga perwakilan.
20.3.42. Bahwa benar, prinsip tersebut menegaskan, bahwa hubungan legitimasi antara rakyat sebagai pemegang kedaulatan dengan pejabat publik yang terpilih, harus terbentuk secara langsung melalui proses pemungutan suara oleh pemilih.
20.3.43. Bahwa benar, direct suffrage merupakan instrumen utama yang menjamin, bahwa otoritas politik berasal langsung dari kehendak rakyat yang dinyatakan melalui pemilihan.
20.3.44. Bahwa benar, prinsip pemilihan langsung juga berkaitan erat dengan konsep free expression of the will of the electors, yakni, bahwa kehendak rakyat harus dinyatakan secara bebas melalui pemungutan suara oleh pemilih. Dalam kerangka ini, pemilihan umum dipandang sebagai mekanisme yang memungkinkan warga negara mengekspresikan preferensi politiknya secara langsung terhadap kandidat yang akan menjalankan kekuasaan pemerintahan.
20.3.45. Bahwa benar, setiap desain kelembagaan yang memindahkan keputusan pemilihan kepada lembaga perwakilan politik, berpotensi mengurangi tingkat ekspresi langsung kehendak rakyat dalam proses pembentukan kekuasaan.
20.3.46. Bahwa benar, dalam praktik demokrasi modern, pemilihan langsung dipandang sebagai mekanisme yang memperkuat legitimasi politik pejabat publik, sebab mandat yang diperoleh bersumber langsung dari pemilih.
20.3.47. Bahwa benar, legitimasi politik yang bersumber dari pemilihan langsung menciptakan hubungan akuntabilitas yang lebih kuat antara pejabat publik dengan pemilih, karena pejabat yang terpilih memperoleh mandat langsung dari rakyat, dan bertanggung jawab secara politik kepada pemilih yang memberikan suara kepadanya.
20.3.48. Bahwa benar, dengan demikian, pemilihan langsung tidak hanya merupakan prosedur elektoral, tetapi juga merupakan mekanisme institusional yang menjamin akuntabilitas demokratis dalam penyelenggaraan pemerintahan.
20.3.49. Bahwa benar, dalam konteks demokrasi konstitusional Indonesia, makna frasa “langsung” dalam penyelenggaraan pemilihan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai prinsip yang menempatkan rakyat sebagai pemilih yang secara langsung menentukan pejabat publik melalui pemungutan suara.
20.3.50. Bahwa benar, setiap norma undang-undang yang membuka ruang penafsiran, bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat dapat dilakukan melalui mekanisme selain pemungutan suara langsung oleh rakyat berpotensi menegasikan makna konstitusional dari frasa “langsung”, sebagaimana dijamin konstitusi.
20.3.51. Bahwa benar, dalam metode penafsiran gramatikal terhadap norma hukum, setiap kata yang digunakan dalam suatu ketentuan undang-undang harus dianggap memiliki makna tertentu yang sengaja dipilih oleh pembentuk undang-undang.
20.3.52. Bahwa benar, penggunaan frasa “langsung” dalam norma pemilihan tidak dapat dipahami sebagai kata yang bersifat opsional atau sekadar deskriptif, melainkan hukum tertentu terhadap mekanisme pelaksanaan pemilihan.
20.3.53. Bahwa benar, dalam konteks ini, frasa “langsung” harus dimaknai sebagai bentuk pemilihan yang dilakukan oleh pemilih secara segera melalui pemungutan suara tanpa adanya perantara lembaga lain yang mengambil keputusan politik atas nama pemilih.
20.3.54. Bahwa benar, dalam metode penafsiran sistematis terhadap konstitusi, makna suatu frasa dalam undang- undang harus dipahami secara konsisten dengan struktur norma dalam konstitusi.
20.3.55. Bahwa benar, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, konsep pemilihan yang bersifat langsung, telah dikenal secara eksplisit dalam sistem pemilihan umum nasional yang menempatkan rakyat sebagai pemilih yang memberikan suara secara langsung dalam menentukan pejabat publik.
20.3.56. Bahwa benar, pemaknaan terhadap frasa “langsung” dalam konteks pemilihan kepala daerah harus ditempatkan dalam kerangka sistem konstitusional yang menempatkan pemungutan suara oleh rakyat, sebagai mekanisme utama dalam pembentukan legitimasi kekuasaan politik.
20.3.57. Bahwa benar, dalam metode penafsiran historis, perkembangan sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia menunjukkan adanya pergeseran dari mekanisme pemilihan oleh lembaga perwakilan menuju mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.
20.3.58. Bahwa benar, perubahan tersebut tidak semata-mata merupakan perubahan teknis dalam sistem pemilihan, melainkan merupakan bagian dari proses demokratisasi yang bertujuan memperkuat posisi rakyat sebagai pemegang kedaulatan dalam menentukan pejabat publik.
20.3.59. Bahwa benar, makna frasa “langsung” harus dipahami dalam konteks sejarah demokratisasi tersebut, sebagai upaya untuk memastikan bahwa rakyat memiliki peran langsung dalam menentukan kepala daerah.
20.3.60. Bahwa benar, dalam penafsiran teleologis, makna suatu norma harus dipahami berdasarkan tujuan yang hendak dicapai oleh norma tersebut; tujuan utama dari penyelenggaraan pemilihan secara langsung adalah untuk memastikan bahwa kehendak rakyat dapat dinyatakan secara langsung dalam proses pemilihan pejabat publik, sehingga, pejabat yang terpilih memperoleh legitimasi politik yang berasal langsung dari rakyat.
20.3.61. Bahwa benar, setiap penafsiran terhadap frasa “langsung” yang membuka kemungkinan bahwa pemilihan dapat dilakukan melalui mekanisme tidak langsung, akan bertentangan dengan tujuan konstitusi dari penyelenggaraan pemilihan yang demokratis.
20.3.62. Bahwa benar, dalam perspektif prinsip kepastian hukum dalam negara hukum, norma yang mengatur mekanisme pelaksanaan kedaulatan rakyat harus dirumuskan secara jelas dan tidak membuka ruang penafsiran yang bertentangan dengan makna konstitusionalnya.
20.3.63. Bahwa benar, bilamana frasa “langsung” dalam norma undang-undang dibiarkan memiliki ruang penafsiran yang memungkinkan pelaksanaan pemilihan melalui mekanisme selain pemungutan suara oleh rakyat, maka, norma tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan kepala daerah.
20.3.64. Bahwa benar, dalam doktrin hukum tata negara modern, dikenal prinsip bahwa frasa konstitusional yang bersifat determinatif tidak dapat ditafsirkan secara elastis oleh berfungsi sebagai batas normatif bagi pembentuk undang-undang dalam merumuskan kebijakan hukum. 20.3.65. Bahwa benar, dalam konteks sistem konstitusi Indonesia, frasa “langsung” dalam penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana tercermin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 merupakan frasa konstitusional yang bersifat menentukan [determinative constitutional term], sebab frasa tersebut secara eksplisit menetapkan karakter dasar mekanisme pemilihan dalam sistem demokrasi Indonesia.
20.3.66. Bahwa benar, pembentuk undang-undang tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk merumuskan norma yang membuka ruang penafsiran bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat dapat dilakukan melalui mekanisme selain pemungutan suara langsung oleh rakyat.
20.3.67. Bahwa benar, bilamana pembentuk undang-undang diperkenankan merumuskan norma yang menjadikan frasa “langsung” sekadar pilihan kebijakan politik yang dapat diubah melalui interpretasi undang-undang, maka hal tersebut pada hakikatnya menurunkan kedudukan norma konstitusi menjadi sekadar pedoman politik yang dapat dimodifikasi oleh pembentuk undang-undang. 20.3.68. Bahwa benar, kondisi demikian, jelas bertentangan dengan prinsip supremasi konstitusi dalam negara hukum. Sebagai norma hukum tertinggi, konstitusi memegang kendali penuh untuk mengikat seluruh tindakan pembentuk undang-undang; oleh sebab itu, setiap kebijakan dan produk legislasi yang dilahirkan, tidak boleh menyimpang dari asas-asas dasar yang telah digariskan oleh negara.
20.3.69. Bahwa benar, demi menjaga konsistensi sistem konstitusional serta menjamin bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat tetap berada dalam kerangka dimaknai secara tegas sebagai pemilihan yang dilaksanakan melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa perantara lembaga politik manapun.
20.3.70. Bahwa benar, bilamana frasa “langsung” dalam norma yang mengatur pelaksanaan kedaulatan rakyat dibiarkan memiliki ruang penafsiran yang longgar sehingga memungkinkan mekanisme pemilihan pejabat publik tidak lagi dilakukan melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat, maka, keadaan tersebut berpotensi menimbulkan apa yang dalam teori hukum tata negara dikenal sebagai constitutional erosion, yaitu, proses pengikisan makna norma konstitusi secara bertahap, melalui interpretasi undang-undang yang menyimpang dari maksud konstitusi.
20.3.71. Bahwa benar, dalam konteks sistem demokrasi Indonesia, frasa “langsung” merupakan salah satu kata kunci konstitusional yang menentukan bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam mekanisme pemilihan pejabat publik.
20.3.72. Bahwa benar, bilamana frasa tersebut dapat direduksi maknanya melalui perumusan norma undang-undang yang membuka kemungkinan pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui mekanisme tidak langsung, maka, preseden konstitusional tersebut berpotensi memperluas ruang bagi pembentuk undang-undang untuk menafsirkan ulang prinsip-prinsip dasar demokrasi elektoral yang telah dijamin oleh konstitusi.
20.3.73. Bahwa benar, keadaan demikian bukan hanya berimplikasi pada sistem pemilihan kepala daerah, akan tetapi, juga berpotensi menggeser makna pemilihan umum secara keseluruhan yang menurut Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 diselenggarakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, jujur, dan adil 20.3.74. Bahwa benar, untuk mencegah terjadinya pengikisan makna konstitusi, serta untuk menjaga konsistensi sistem demokrasi konstitusional yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, MKRI sebagai penjaga konstitusi, memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa frasa “langsung” dimaknai secara tegas sebagai pemilihan yang dilaksanakan melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa perantara lembaga politik, sehingga, kedaulatan rakyat tetap dilaksanakan secara autentik.
20.3.75. Bahwa benar, dalam doktrin supremasi konstitusi [constitutional supremacy], konstitusi merupakan norma hukum tertinggi yang mengikat seluruh tindakan penyelenggara negara, termasuk pembentuk undang- undang.
20.3.76. Bahwa benar, dalam kerangka tersebut, setiap norma undang-undang harus ditafsirkan dan dirumuskan secara konsisten, dengan makna normatif yang terkandung dalam konstitusi.
20.3.77. Bahwa benar, bilamana suatu undang-undang merumuskan norma yang membuka ruang penafsiran yang berpotensi mereduksi makna prinsip konstitusional yang telah ditegaskan secara eksplisit dalam konstitusi, maka, norma tersebut pada hakikatnya telah menempatkan undang-undang di atas konstitusi.
20.3.78. Bahwa benar, keadaan demikian, jelas tidak dapat dibenarkan dalam sistem negara hukum yang menempatkan konstitusi sebagai hukum tertinggi.
20.3.79. Bahwa benar, dalam perkembangan hukum konstitusi modern, juga dikenal prinsip democratic non-regression, yaitu, prinsip bahwa standar demokrasi yang telah dicapai dalam suatu sistem ketatanegaraan tidak boleh mengalami kemunduran melalui perubahan kebijakan proses politik. Dalam konteks demokrasi Indonesia pasca reformasi, pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat merupakan salah satu capaian penting dalam proses demokratisasi yang bertujuan memperkuat posisi rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
20.3.80. Bahwa benar, setiap norma yang membuka kemungkinan untuk mengurangi karakter langsung dari mekanisme pemilihan kepala daerah, berpotensi menciptakan kemunduran demokrasi yang bertentangan dengan semangat konstitusi.
20.3.81. Bahwa benar, dengan demikian, frasa “secara langsung” yang tidak menegaskan mekanisme pemungutan suara langsung oleh rakyat, membuka kemungkinan tafsir yang memungkinkan pembentuk undang-undang mengubah mekanisme Pilkada menjadi tidak langsung.
20.3.82. Bahwa benar, konsep demokrasi Indonesia juga memiliki identitas konstitusional tersendiri [constitutional identity of democracy], yaitu, demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam proses pembentukan kekuasaan politik. Identitas konstitusional tersebut tercermin secara jelas dalam prinsip bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut konstitusi.
20.3.83. Bahwa benar, dalam kerangka tersebut, pemilihan langsung oleh rakyat merupakan mekanisme utama yang memungkinkan rakyat mengekspresikan kedaulatannya secara nyata dalam menentukan pejabat publik yang akan menjalankan kekuasaan pemerintahan.
20.3.84. Bahwa benar, setiap penafsiran norma yang berpotensi mengurangi karakter langsung dari mekanisme tersebut, pada hakikatnya dapat mengaburkan identitas demokrasi konstitusional Indonesia.
20.3.85. Bahwa benar, dalam keadaan demikian, Mahkamah constitution] memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan, bahwa norma undang-undang tidak mereduksi makna prinsip demokrasi yang telah dijamin konstitusi.
20.3.86. Bahwa benar, peran tersebut tidak hanya terbatas pada menguji kesesuaian formal suatu norma dengan konstitusi, akan tetapi, juga memastikan bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam konstitusi tetap terlindungi dari penafsiran undang-undang yang dapat menggerus pelaksanaan kedaulatan rakyat.
20.3.87. Bahwa benar, demi menjaga konsistensi sistem demokrasi konstitusional, serta mencegah terjadinya kemunduran standar demokrasi dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, MKRI perlu menegaskan bahwa frasa “langsung” dalam norma a quo harus dimaknai secara tegas sebagai dipilih melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat, kecuali bagi daerah-daerah yang memiliki status kekhususan atau keistimewaan yang berdasarkan undang-undang mekanisme pemilihan kepala daerahnya diatur tersendiri.
20.4. Kekaburan Norma a quo Mereduksi Hak Partisipasi Politik Warga Negara, sebagaimana Dijamin Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
20.4.1. Bahwa benar, Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperjuangkan haknya secara kolektif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.20.4.2. Bahwa benar, ketentuan konstitusional tersebut, menunjukkan bahwa konstitusi Indonesia mengakui partisipasi politik sebagai hak fundamental warga negara termasuk PARA PEMOHON yang tidak hanya bersifat individual, akan tetapi, juga bersifat kolektif.
20.4.3. Bahwa benar, dalam kerangka negara demokrasi konstitusional, partisipasi kolektif tersebut merupakan sarana bagi warga negara untuk secara bersama-sama mempengaruhi arah penyelenggaraan pemerintahan serta menentukan kepemimpinan politik yang menjalankan kekuasaan negara atas nama rakyat. 20.4.4. Bahwa benar, dalam perspektif teori demokrasi modern, partisipasi politik kolektif dipahami sebagai bentuk collective political agency, yaitu, kemampuan warga negara sebagai komunitas politik untuk secara aktif mempengaruhi proses pembentukan kekuasaan pemerintahan.
20.4.5. Bahwa benar, melalui mekanisme partisipasi kolektif tersebut, masyarakat tidak sekadar berperan sebagai penerima kebijakan publik, melainkan sebagai subjek yang memiliki kapasitas untuk menentukan arah kebijakan dan kepemimpinan politik.
20.4.6. Bahwa benar, sistem demokrasi yang sehat harus menyediakan ruang institusional yang memungkinkan warga negara berpartisipasi secara nyata dalam proses penentuan pejabat publik yang menjalankan kekuasaan pemerintahan.
20.4.7. Bahwa benar, dalam konteks demokrasi lokal, partisipasi kolektif warga negara memiliki signifikansi yang sangat penting, karena pemerintahan daerah merupakan level pemerintahan yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat.
20.4.8. Bahwa benar, melalui partisipasi politik kolektif dalam proses penentuan kepala daerah, masyarakat daerah memiliki kesempatan untuk menyalurkan aspirasi bersama mengenai arah pembangunan daerah, prioritas kebijakan publik, serta model kepemimpinan yang dianggap mampu merepresentasikan kepentingan 20.4.9. Bahwa benar, dengan demikian, partisipasi kolektif dalam proses demokrasi lokal, merupakan manifestasi konkret dari hak konstitusional warga negara untuk terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
20.4.10. Bahwa benar, bilamana norma hukum yang mengatur pelaksanaan kedaulatan rakyat dirumuskan secara kabur sehingga membuka kemungkinan bahwa proses penentuan kepemimpinan daerah tidak lagi secara langsung melibatkan partisipasi masyarakat sebagai komunitas politik, maka, ruang partisipasi kolektif warga negara dalam proses demokrasi menjadi tereduksi. Keadaan tersebut berpotensi menggeser posisi masyarakat dari aktor utama dalam proses demokrasi, menjadi sekadar pihak yang tidak lagi memiliki peran langsung dalam menentukan kepemimpinan politik di daerahnya.
20.4.11. Bahwa benar, frasa dalam norma a quo yang tidak memberikan penegasan mengenai bentuk partisipasi langsung masyarakat dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat, berpotensi mereduksi kemampuan warga negara untuk memperjuangkan kepentingannya secara kolektif dalam proses demokrasi.
20.4.12. Bahwa benar, reduksi ruang partisipasi kolektif tersebut, pada akhirnya bertentangan dengan jaminan hak konstitusional warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang menegaskan, bahwa setiap orang berhak memperjuangkan kepentingannya secara kolektif dalam kehidupan bernegara.
20.4.13. Bahwa benar, dalam literatur demokrasi kontemporer, hak partisipasi politik warga negara tidak hanya dipahami sebagai hak prosedural untuk terlibat dalam proses politik, tetapi juga sebagai hak substantif untuk 20.4.14. Bahwa benar, partisipasi politik tersebut memungkinkan warga negara secara aktif menentukan siapa yang akan menjalankan kewenangan publik, serta bagaimana arah kebijakan pemerintahan akan dibentuk.
20.4.15. Bahwa benar, keberadaan mekanisme partisipasi politik yang luas merupakan prasyarat penting, bagi berfungsinya sistem demokrasi secara efektif.
20.4.16. Bahwa benar, dalam perspektif teori demokrasi partisipatoris yang dikembangkan oleh Carole Pateman, partisipasi politik warga negara memiliki fungsi konstitutif dalam demokrasi, sebab melalui keterlibatan langsung masyarakat dalam proses politik, warga negara tidak hanya menyalurkan preferensi politiknya, akan tetapi, juga membentuk kesadaran politik kolektif yang memperkuat legitimasi sistem pemerintahan.
20.4.17. Bahwa benar, dengan demikian, semakin luas ruang partisipasi politik yang tersedia bagi warga negara, semakin kuat pula kualitas demokrasi yang terbangun dalam suatu negara.
20.4.18. Bahwa benar, selain memiliki fungsi legitimasi politik, partisipasi warga negara dalam proses demokrasi juga berperan sebagai mekanisme kontrol sosial terhadap penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
20.4.19. Bahwa benar, keterlibatan masyarakat dalam menentukan kepemimpinan politik, memungkinkan terciptanya hubungan akuntabilitas antara rakyat sebagai pemegang kedaulatan dengan pejabat publik yang menjalankan kekuasaan pemerintahan.
20.4.20. Bahwa benar, dalam kerangka tersebut, partisipasi politik warga negara berfungsi sebagai instrumen penting untuk memastikan, bahwa kekuasaan pemerintahan tetap berada dalam pengawasan rakyat.
20.4.21. Bahwa benar, dalam praktik demokrasi modern, dipandang sebagai indikator penting dari kemajuan demokrasi. Berbagai negara demokratis secara konsisten berupaya memperkuat mekanisme yang memungkinkan keterlibatan masyarakat secara lebih luas dalam proses politik, baik melalui pemilihan umum yang inklusif, maupun melalui berbagai mekanisme partisipasi publik lainnya.
20.4.22. Bahwa benar, upaya tersebut menunjukkan, bahwa demokrasi yang berkualitas, selalu menempatkan partisipasi warga negara sebagai elemen utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.
20.4.23. Bahwa benar, oleh karena itu, norma hukum yang membuka kemungkinan berkurangnya keterlibatan warga negara dalam proses penentuan kepemimpinan politik, berpotensi mengurangi kualitas partisipasi politik masyarakat dalam kehidupan demokrasi.
20.4.24. Bahwa benar, bilamana ruang partisipasi tersebut dipersempit melalui penafsiran norma yang tidak memberikan kepastian mengenai bentuk keterlibatan langsung masyarakat dalam proses demokrasi, maka, hak warga negara untuk memperjuangkan kepentingannya secara kolektif sebagaimana dijamin Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 berpotensi mengalami reduksi secara nyata dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.
20.4.25. Bahwa benar, dalam tradisi pemikiran civic republicanism, partisipasi politik warga negara dipandang sebagai unsur fundamental yang menjaga keberlangsungan kehidupan republik.
20.4.26. Bahwa benar, dalam tradisi ini, kebebasan politik tidak dipahami semata-mata sebagai ketiadaan intervensi negara, melainkan sebagai kondisi dimana warga negara memiliki kemampuan nyata untuk terlibat dalam proses 20.4.27. Bahwa benar, partisipasi warga negara dalam proses politik menjadi mekanisme yang memastikan, bahwa kekuasaan publik tidak berkembang menjadi kekuasaan yang dominatif dan terlepas dari kontrol masyarakat. 20.4.28. Bahwa benar, dalam kerangka ini, keterlibatan warga negara dalam proses demokrasi, tidak hanya berfungsi sebagai sarana menyalurkan preferensi politik, akan tetapi, juga sebagai instrumen untuk menjaga agar pemerintahan tetap berada dalam kerangka kepentingan publik yang lebih luas.
20.4.29. Bahwa benar, teori civic virtue dalam tradisi republikan, menempatkan partisipasi politik sebagai manifestasi dari tanggung jawab kewargaan yang melekat pada setiap warga negara dalam suatu sistem demokrasi.
20.4.30. Bahwa benar, partisipasi tersebut mencerminkan kesadaran bahwa keberlangsungan pemerintahan demokratis tidak hanya bergantung pada institusi formal negara, akan tetapi, juga pada keterlibatan aktif masyarakat dalam proses kehidupan politik.
20.4.31. Bahwa benar, demokrasi yang sehat menuntut adanya warga negara yang tidak bersifat pasif terhadap proses politik, melainkan memiliki kesediaan untuk terlibat dalam proses penentuan arah pemerintahan.
20.4.32. Bahwa benar, bilamana ruang partisipasi tersebut dipersempit atau tidak dijamin secara memadai, maka, praktik kewargaan aktif yang menjadi pondasi sistem republik dapat mengalami pelemahan.
20.4.33. Bahwa benar, dalam literatur mengenai public participation in governance, partisipasi warga negara dipandang sebagai mekanisme yang memungkinkan masyarakat terlibat dalam proses pembentukan kebijakan publik serta struktur kepemimpinan pemerintahan.
20.4.34. Bahwa benar, partisipasi tersebut memiliki fungsi penting keputusan politik tidak hanya didominasi oleh aktor-aktor institusional dalam pemerintahan, akan tetapi, juga mencerminkan aspirasi masyarakat secara lebih luas. 20.4.35. Bahwa benar, dengan demikian, keterlibatan masyarakat dalam proses politik menjadi sarana untuk memperkuat hubungan antara rakyat sebagai pemegang kedaulatan, dengan institusi pemerintahan yang menjalankan kekuasaan publik.
20.4.36. Bahwa benar, konsep citizen engagement dalam studi demokrasi modern menekankan pentingnya interaksi aktif antara warga negara dengan institusi politik dalam proses pengambilan keputusan publik. Keterlibatan masyarakat dalam proses politik, memungkinkan terbentuknya hubungan yang lebih erat antara rakyat dengan pemerintahan yang menjalankan kekuasaan atas nama mereka.
20.4.37. Bahwa benar, melalui proses keterlibatan tersebut, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi politiknya, sekaligus mengawasi bagaimana kekuasaan publik dijalankan oleh pejabat yang memegang jabatan pemerintahan.
20.4.38. Bahwa benar, dengan demikian, partisipasi warga negara dalam kehidupan politik memiliki fungsi strategis dalam menjaga agar sistem demokrasi tetap responsif, terhadap kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
20.4.39. Bahwa benar, dalam konsep democratic citizenship, status kewargaan dalam suatu negara demokrasi tidak hanya memberikan hak perlindungan hukum kepada individu, akan tetapi, juga memberikan hak untuk terlibat dalam proses penentuan arah kehidupan politik negara. 20.4.40. Bahwa benar, partisipasi politik warga negara menjadi sarana bagi masyarakat, untuk mengekspresikan kepentingan kolektifnya, serta mempengaruhi proses 20.4.41. Bahwa benar, jaminan terhadap partisipasi politik warga negara merupakan bagian penting dari pengakuan konstitusional terhadap peran masyarakat sebagai subjek utama dalam sistem demokrasi.
20.4.42. Bahwa benar, dalam perkembangan teori tata kelola pemerintahan modern, dikenal konsep participatory governance, yaitu, suatu model penyelenggaraan pemerintahan yang menempatkan partisipasi warga negara sebagai elemen penting dalam proses pembentukan kebijakan dan struktur kekuasaan publik. Dalam konsep tersebut, partisipasi masyarakat dipandang bukan sekadar pelengkap bagi proses demokrasi, melainkan sebagai unsur yang menentukan legitimasi serta kualitas keputusan politik yang dihasilkan oleh pemerintah.
20.4.43. Bahwa benar, sistem pemerintahan yang demokratis, harus memastikan adanya mekanisme yang memungkinkan warga negara terlibat secara nyata, dalam proses politik yang menentukan arah penyelenggaraan pemerintahan.
20.4.44. Bahwa benar, dalam kerangka citizen empowerment, partisipasi politik warga negara juga dipahami sebagai sarana pemberdayaan masyarakat dalam kehidupan demokrasi. Melalui keterlibatan dalam proses politik, warga negara memperoleh kesempatan untuk mempengaruhi distribusi kekuasaan dalam sistem pemerintahan serta memastikan bahwa kepentingan publik dapat tercermin dalam kebijakan yang dihasilkan oleh pemerintah.
20.4.45. Bahwa benar, dengan demikian, partisipasi politik tidak hanya memiliki fungsi prosedural, akan tetapi, juga memiliki fungsi transformasional dalam memperkuat posisi masyarakat dalam hubungan antara rakyat dan 20.4.46. Bahwa benar, dalam kajian mengenai inclusive democracy, kualitas demokrasi sangat ditentukan oleh sejauh mana sistem politik, mampu membuka ruang partisipasi yang luas, bagi seluruh warga negara dalam proses politik.
20.4.47. Bahwa benar, demokrasi yang inklusif, menuntut adanya mekanisme yang memungkinkan keterlibatan masyarakat secara luas dalam proses pembentukan kekuasaan politik, sehingga keputusan yang dihasilkan oleh sistem politik benar-benar mencerminkan kehendak kolektif masyarakat.
20.4.48. Bahwa benar, dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah, partisipasi politik warga negara memiliki signifikansi yang sangat penting, sebab pemerintahan daerah merupakan tingkat pemerintahan yang secara langsung berkaitan dengan kebutuhan, aspirasi, dan kepentingan masyarakat di wilayah tersebut.
20.4.49. Bahwa benar, melalui partisipasi dalam proses penentuan kepemimpinan daerah, masyarakat memiliki kesempatan untuk menentukan figur kepemimpinan yang dianggap mampu merepresentasikan kepentingan serta aspirasi masyarakat setempat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
20.4.50. Bahwa benar, bilamana norma hukum yang mengatur pelaksanaan kedaulatan rakyat dirumuskan sedemikian rupa sehingga membuka kemungkinan berkurangnya keterlibatan langsung masyarakat dalam proses demokrasi lokal, maka keadaan tersebut berpotensi mereduksi ruang partisipasi politik warga negara dalam kehidupan pemerintahan daerah. Kondisi demikian pada akhirnya dapat mengurangi kemampuan masyarakat untuk memperjuangkan kepentingannya secara kolektif merupakan hak konstitusional warga negara, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
20.4.51. Bahwa benar, dalam perkembangan pemikiran konstitusional kontemporer, dikenal konsep popular constitutionalism, yang menempatkan rakyat sebagai aktor utama dalam kehidupan konstitusional suatu negara. Dalam perspektif ini, konstitusi tidak hanya dipahami sebagai dokumen hukum yang mengatur pembagian kewenangan antar lembaga negara, akan tetapi, juga sebagai kerangka normatif yang memungkinkan rakyat berpartisipasi secara aktif dalam proses pembentukan kekuasaan politik.
20.4.52. Bahwa benar, partisipasi warga negara dalam proses demokrasi, merupakan salah satu cara utama dimana konstitusi dijalankan dalam praktik kehidupan bernegara, sebab melalui partisipasi tersebut, rakyat dapat mempengaruhi bagaimana kekuasaan negara dibentuk dan dijalankan.
20.4.53. Bahwa benar, literatur demokrasi modern, juga mengenal konsep democratic deepening, yaitu, proses memperluas sekaligus memperdalam keterlibatan warga negara dalam kehidupan politik suatu negara; konsep ini menegaskan bahwa kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari keberadaan institusi-institusi demokratis secara formal, akan tetapi, juga dari sejauh mana masyarakat memiliki kesempatan nyata untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan politik yang menentukan arah penyelenggaraan pemerintahan.
20.4.54. Bahwa benar, semakin besar ruang partisipasi yang tersedia bagi warga negara, semakin kuat pula kualitas demokrasi yang berkembang dalam suatu sistem ketatanegaraan.
20.4.55. Bahwa benar, dalam kajian mengenai political inclusion, demokrasi yang sehat mensyaratkan adanya keterlibatan yang luas dari seluruh warga negara dalam proses politik, tanpa adanya hambatan struktural yang menghalangi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi politiknya.
20.4.56. Bahwa benar, prinsip inklusi politik tersebut, menegaskan bahwa sistem demokrasi harus memberikan kesempatan yang luas bagi warga negara untuk terlibat dalam proses pembentukan kekuasaan politik, sehingga, struktur kekuasaan yang terbentuk benar-benar mencerminkan kehendak masyarakat secara kolektif.
20.4.57. Bahwa benar, partisipasi politik warga negara juga berkaitan dengan konsep democratic ownership, yaitu, kondisi di mana masyarakat memiliki rasa keterlibatan dan kepemilikan terhadap sistem pemerintahan yang terbentuk melalui proses demokrasi.
20.4.58. Bahwa benar, rasa kepemilikan tersebut muncul, ketika warga negara memiliki kesempatan nyata, untuk terlibat dalam proses pembentukan kekuasaan politik yang menentukan arah kebijakan publik.
20.4.59. Bahwa benar, bilamana ruang partisipasi tersebut dipersempit atau dikurangi, maka, hubungan antara masyarakat dengan sistem pemerintahan dapat menjadi semakin jauh, sehingga berpotensi melemahkan legitimasi sosial terhadap institusi pemerintahan.
20.4.60. Bahwa benar, dalam konteks tersebut, ruang partisipasi politik yang luas memungkinkan terciptanya hubungan timbal balik antara masyarakat dengan institusi pemerintahan, di mana warga negara tidak hanya menjadi objek kebijakan publik, akan tetapi, juga berperan sebagai subjek yang memiliki pengaruh terhadap proses pembentukan kebijakan tersebut.
20.4.61. Bahwa benar, dengan demikian, partisipasi politik warga negara merupakan mekanisme yang memungkinkan masyarakat memperjuangkan kepentingannya secara kolektif dalam proses demokrasi, yang pada hakikatnya merupakan perwujudan langsung dari jaminan konstitusional sebagaimana diatur Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
20.4.62. Bahwa benar, dalam perspektif constitutional participation rights, hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik merupakan bagian dari hak konstitusional yang memungkinkan warga negara terlibat dalam proses pembentukan kekuasaan negara.
20.4.63. Bahwa benar, hak tersebut tidak hanya berkaitan dengan perlindungan terhadap kebebasan individu, akan tetapi, juga berkaitan dengan kemampuan warga negara untuk mempengaruhi struktur kekuasaan politik yang mengatur kehidupan bersama;
20.4.64. Bahwa benar, jaminan konstitusional terhadap partisipasi politik, pada hakikatnya merupakan mekanisme yang memastikan bahwa kekuasaan negara tetap berakar pada kehendak rakyat sebagai sumber legitimasi utama dalam sistem demokrasi konstitusional.
20.4.65. Bahwa benar, dalam kerangka demokrasi konstitusional, partisipasi politik warga negara juga memiliki fungsi penting dalam membangun hubungan representasi antara rakyat dengan institusi pemerintahan; melalui partisipasi dalam proses demokrasi, masyarakat dapat menyalurkan preferensi politiknya terhadap individu atau kelompok yang akan menjalankan kewenangan pemerintahan.
20.4.66. Bahwa benar, hubungan representasi tersebut menjadi dasar bagi terbentuknya pemerintahan yang memperoleh legitimasi dari rakyat, sebab kekuasaan yang dijalankan oleh pemerintah berasal dari kehendak politik masyarakat yang disalurkan melalui proses partisipatif. 20.4.67. Bahwa benar, dalam konteks kehidupan demokrasi modern, partisipasi politik warga negara juga berperan dalam memastikan adanya keterhubungan antara proses pengambilan keputusan politik dengan kebutuhan serta aspirasi masyarakat.
20.4.68. Bahwa benar, partisipasi tersebut memungkinkan terbentuknya mekanisme komunikasi politik antara rakyat dengan penyelenggara pemerintahan, sehingga kebijakan publik yang dihasilkan oleh pemerintah dapat mencerminkan aspirasi masyarakat secara lebih luas dan tidak terlepas dari kepentingan publik.
20.4.69. Bahwa benar, bilamana ruang partisipasi politik warga negara dalam proses demokrasi mengalami pengurangan atau pembatasan, maka, kemampuan masyarakat untuk mempengaruhi proses pembentukan kekuasaan politik akan menjadi semakin terbatas.
20.4.70. Bahwa benar, kondisi tersebut berpotensi mengurangi keterhubungan antara rakyat dengan proses pengambilan keputusan politik, sehingga, masyarakat kehilangan sebagian kapasitasnya untuk memperjuangkan kepentingannya dalam struktur kekuasaan pemerintahan.
20.4.71. Bahwa benar, norma hukum yang membuka kemungkinan berkurangnya keterlibatan langsung warga negara dalam proses demokrasi berpotensi menimbulkan reduksi terhadap hak partisipasi politik warga negara sebagai bagian dari hak konstitusional untuk memperjuangkan kepentingannya secara kolektif dalam kehidupan bernegara; dengan demikian, norma a quo yang memungkinkan terjadinya pengurangan ruang partisipasi politik warga negara bertentangan dengan jaminan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
20.4.72. Bahwa benar, dalam kerangka negara demokrasi konstitusional, hak partisipasi politik warga negara merupakan salah satu instrumen utama yang memungkinkan rakyat menjalankan perannya sebagai pemegang kedaulatan dalam praktik kehidupan bernegara.
20.4.73. Bahwa benar, partisipasi tersebut tidak hanya memiliki fungsi prosedural dalam proses demokrasi, akan tetapi juga memiliki dimensi konstitusional, sebab melalui partisipasi politiklah rakyat dapat mempengaruhi pembentukan struktur kekuasaan pemerintahan yang akan menjalankan kewenangan publik atas nama masyarakat.
20.4.74. Bahwa benar, jaminan terhadap partisipasi politik warga negara harus dipahami sebagai bagian integral dari perlindungan konstitusional terhadap keterlibatan rakyat dalam proses penyelenggaraan negara.
20.4.75. Bahwa benar, pengakuan konstitusional terhadap hak warga negara untuk memperjuangkan kepentingannya secara kolektif, sebagaimana dijamin Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, menunjukkan bahwa konstitusi Indonesia menempatkan partisipasi masyarakat sebagai elemen terpenting dalam kehidupan demokrasi.
20.4.76. Bahwa benar, ketentuan tersebut mencerminkan prinsip bahwa rakyat tidak hanya menjadi objek dari kebijakan negara, melainkan, merupakan subjek aktif yang memiliki hak untuk terlibat dalam proses politik yang menentukan arah penyelenggaraan pemerintahan.
20.4.77. Bahwa benar, dalam perspektif demokrasi konstitusional, pengurangan ruang partisipasi politik warga negara berpotensi menimbulkan dampak yang signifikan masyarakat dalam proses politik berkurang, maka, kemampuan rakyat untuk mempengaruhi proses pembentukan kekuasaan politik juga menjadi semakin terbatas.
20.4.78. Bahwa benar, kondisi demikian dapat menyebabkan proses politik menjadi semakin jauh dari aspirasi masyarakat, serta berpotensi mengurangi keterhubungan antara rakyat dengan sistem pemerintahan, yang seharusnya menjalankan kekuasaan atas nama mereka. 20.4.79. Bahwa benar, norma hukum yang membuka kemungkinan berkurangnya keterlibatan langsung masyarakat dalam proses demokrasi, tidak hanya berdampak pada aspek prosedural penyelenggaraan pemerintahan, akan tetapi, juga berimplikasi terhadap perlindungan hak konstitusional warga negara.
20.4.80. Bahwa benar, saat ruang partisipasi politik masyarakat menjadi semakin terbatas, maka, kemampuan warga negara untuk memperjuangkan kepentingannya secara kolektif dalam kehidupan bernegara sebagaimana dijamin oleh konstitusi juga menjadi tereduksi.
20.4.81. Bahwa benar, dalam konteks perkara a quo, frasa mengenai pelaksanaan kedaulatan rakyat yang tidak memberikan penegasan mengenai bentuk keterlibatan langsung masyarakat dalam proses demokrasi, membuka kemungkinan terjadinya pengurangan partisipasi politik warga negara dalam proses pembentukan kepemimpinan daerah.
20.4.82. Bahwa benar, kondisi tersebut berpotensi menggeser posisi masyarakat dari aktor utama dalam proses demokrasi menjadi pihak yang tidak lagi memiliki peran langsung dalam menentukan arah kepemimpinan politik di tingkat daerah.
20.4.83. Bahwa benar, dengan demikian, norma a quo yang keterlibatan langsung warga negara dalam proses demokrasi, pada akhirnya berpotensi mereduksi hak konstitusional warga negara untuk memperjuangkan kepentingannya secara kolektif dalam kehidupan bernegara.
20.4.84. Bahwa benar, oleh karenanya, norma tersebut bertentangan dengan jaminan hak partisipasi politik warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
20.5. Norma a quo Menimbulkan Ketidakpastian Hukum yang Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 20.5.1. Bahwa benar, Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil. Ketentuan konstitusional tersebut menegaskan, bahwa dalam negara hukum, setiap norma yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang harus dirumuskan secara jelas, tegas, dan dapat dipahami secara konsisten oleh seluruh subjek hukum.
20.5.2. Bahwa benar, kepastian hukum dalam konteks ini, bukan sekadar persoalan teknis perumusan norma, melainkan merupakan jaminan konstitusional, yang memastikan bahwa warga negara dapat mengetahui secara pasti, bagaimana suatu ketentuan hukum akan berlaku, bagaimana norma tersebut akan diterapkan oleh negara, serta bagaimana konsekuensi hukum yang timbul dari norma tersebut. Dengan demikian, setiap norma undang- undang yang dirumuskan secara kabur atau membuka ruang penafsiran yang tidak terbatas, pada dasarnya berpotensi melanggar jaminan konstitusional atas kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh konstitusi. 20.5.3. Bahwa benar, dalam teori negara hukum modern, kepastian hukum merupakan salah satu elemen fundamental yang menentukan keberadaan suatu negara hukum.
20.5.4. Bahwa benar, negara hukum menuntut agar kekuasaan negara dijalankan berdasarkan norma hukum yang jelas dan dapat diprediksi, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bergantung pada kehendak subjektif penguasa atau interpretasi yang berubah-ubah dari waktu ke waktu.
20.5.5. Bahwa benar, norma hukum yang tidak dirumuskan secara jelas, berpotensi melemahkan prinsip negara hukum, sebab, membuka ruang bagi penggunaan kekuasaan yang tidak terikat oleh parameter hukum yang tegas; dalam konteks ini, kejelasan norma menjadi syarat penting, agar hukum dapat berfungsi sebagai pedoman yang pasti bagi penyelenggara negara maupun bagi warga negara dalam menjalankan hak dan kewajibannya.
20.5.6. Bahwa benar, kepastian hukum juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari prinsip rule of law, yang menuntut agar seluruh tindakan negara didasarkan pada norma hukum yang jelas, rasional, dan dapat diterapkan secara konsisten.
20.5.7. Bahwa benar, prinsip rule of law menghendaki agar hukum tidak hanya ada secara formal, tetapi juga memiliki kualitas normatif yang memadai, sehingga mampu memberikan pedoman yang pasti bagi kehidupan bernegara.
20.5.8. Bahwa benar, bilamana suatu norma undang-undang dirumuskan secara tidak jelas dan membuka ruang penafsiran yang terlalu luas, maka, keadaan tersebut berpotensi melemahkan prinsip rule of law, sebab, hukum tidak lagi memberikan kepastian mengenai bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan dan 20.5.9. Bahwa benar, dalam kerangka demokrasi konstitusional, kepastian hukum memiliki fungsi yang sangat penting dalam menjaga stabilitas sistem ketatanegaraan.
20.5.10. Bahwa benar, demokrasi konstitusional tidak hanya menekankan pada mekanisme pengambilan keputusan politik, akan tetapi, juga menuntut agar seluruh proses politik tersebut diatur oleh norma hukum yang jelas dan dapat diprediksi.
20.5.11. Bahwa benar, kepastian hukum dalam hal ini, menjadi prasyarat agar institusi-institusi negara dapat menjalankan kewenangannya secara konsisten, serta agar proses demokrasi dapat berlangsung secara tertib dan stabil.
20.5.12. Bahwa benar, tanpa adanya kepastian hukum, sistem demokrasi berpotensi mengalami instabilitas, sebab, berbagai aktor politik dapat menafsirkan norma hukum secara berbeda, sesuai dengan kepentingannya masing- masing.
20.5.13. Bahwa benar, kepastian hukum juga berfungsi sebagai mekanisme perlindungan terhadap kemungkinan terjadinya kesewenang-wenangan dalam penggunaan kekuasaan negara.
20.5.14. Bahwa benar, norma hukum yang jelas, membatasi ruang gerak kekuasaan negara dengan memberikan parameter yang tegas, mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara negara; sebaliknya, norma yang kabur atau tidak memiliki batas interpretasi yang jelas, berpotensi membuka ruang bagi penggunaan kekuasaan secara arbitrer, sebab, penyelenggara negara dapat menafsirkan norma tersebut sesuai dengan kepentingannya.
20.5.15. Bahwa benar, kejelasan norma hukum merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa kekuasaan negara dijalankan secara akuntabel dan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi.
20.5.16. Bahwa benar, kepastian hukum juga merupakan syarat penting bagi legitimasi suatu norma undang-undang dalam sistem negara hukum.
20.5.17. Bahwa benar, suatu norma, hanya dapat dianggap sah dan memiliki daya ikat yang kuat, bilamana norma tersebut dirumuskan secara jelas, sehingga dapat dipahami secara seragam oleh seluruh subjek hukum. 20.5.18. Bahwa benar, ketika suatu norma dirumuskan secara kabur, atau membuka ruang penafsiran yang terlalu luas, maka legitimasi normatif dari norma tersebut menjadi dipertanyakan, sebab, hukum tidak lagi memberikan pedoman yang pasti bagi masyarakat maupun bagi penyelenggara negara.
20.5.19. Bahwa benar, dalam konteks ini, kepastian hukum tidak hanya berfungsi sebagai prinsip teknis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, melainkan juga sebagai dasar legitimasi konstitusional, yang memastikan bahwa setiap ketentuan hukum dapat diterapkan secara adil dan konsisten.
20.5.20. Bahwa benar, kepastian hukum juga merupakan prasyarat bagi terciptanya stabilitas sistem hukum dalam suatu negara.
20.5.21. Bahwa benar, sistem hukum yang stabil mensyaratkan adanya norma-norma yang jelas, sehingga hubungan hukum antara warga negara dengan negara dapat berlangsung secara tertib dan dapat diprediksi.
20.5.22. Bahwa benar, bilamana norma undang-undang dirumuskan secara kabur atau membuka ruang interpretasi yang tidak terbatas, maka, keadaan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam penerapan hukum serta membuka kemungkinan terjadinya konflik 20.5.23. Bahwa benar, kondisi demikian pada akhirnya dapat melemahkan stabilitas sistem hukum, sebab hukum tidak lagi berfungsi sebagai pedoman yang pasti dalam mengatur kehidupan bernegara.
20.5.24. Bahwa benar, kepastian hukum juga merupakan syarat penting bagi keberfungsian institusi-institusi negara dalam menjalankan kewenangannya.
20.5.25. Bahwa benar, setiap lembaga negara menjalankan tugas dan kewenangannya berdasar norma hukum yang mengatur ruang lingkup serta batas kewenangannya. 20.5.26. Bahwa benar, norma yang tidak jelas atau bersifat multitafsir dapat menimbulkan ketidakpastian mengenai bagaimana suatu kewenangan harus dijalankan serta institusi mana yang berwenang untuk melaksanakan kewenangan tersebut.
20.5.27. Bahwa benar, dalam konteks a quo, kejelasan norma hukum menjadi teramat sangat penting, agar setiap lembaga negara dapat menjalankan fungsi konstitusionalnya secara efektif, dan tanpa menimbulkan konflik kewenangan.
20.5.28. Bahwa benar, dalam praktik peradilan konstitusi, kepastian hukum juga memiliki kedudukan yang sangat penting, sebab, menjadi dasar bagi lembaga peradilan dalam menafsirkan dan menerapkan norma undang- undang.
20.5.29. Bahwa benar, norma hukum yang jelas memungkinkan pengadilan untuk menerapkan hukum secara konsisten serta memberikan putusan yang dapat diprediksi; sebaliknya, norma yang kabur atau membuka ruang interpretasi yang terlalu luas, berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam proses penegakan hukum, sebab, pengadilan dapat memberikan penafsiran yang berbeda terhadap norma yang sama.
20.5.30. Bahwa benar, kejelasan norma hukum merupakan salah satu syarat penting bagi terciptanya praktik peradilan yang konsisten dan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
20.5.31. Bahwa benar, kepastian hukum pada akhirnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan hak konstitusional warga negara.
20.5.32. Bahwa benar, warga negara hanya dapat menggunakan dan mempertahankan hak-hak konstitusionalnya secara efektif, bilamana norma hukum yang mengatur hak tersebut dirumuskan secara jelas dan dapat dipahami secara pasti.
20.5.33. Bahwa benar, bilamana norma hukum dirumuskan secara kabur atau membuka ruang penafsiran yang tidak terbatas, maka, warga negara tidak memiliki kepastian mengenai bagaimana hak tersebut dapat dijalankan, serta bagaimana perlindungan hukum terhadap hak tersebut akan diberikan oleh negara.
20.5.34. Bahwa benar, kejelasan norma hukum merupakan salah satu bentuk perlindungan konstitusional terhadap warga negara, agar mereka tidak dirugikan oleh ketentuan hukum yang tidak pasti atau bersifat multitafsir.
20.5.35. Bahwa benar, dalam teori hukum modern dikenal prinsip lex certa, yaitu prinsip yang menuntut agar setiap norma hukum dirumuskan secara jelas dan tegas, sehingga tidak menimbulkan keraguan mengenai makna maupun ruang lingkup penerapannya.
20.5.36. Bahwa benar, prinsip lex certa ini merupakan salah satu unsur penting, dari jaminan kepastian hukum, sebab melalui perumusan norma yang jelas, sehingga, warga negara maupun penyelenggara negara dapat mengetahui secara pasti bagaimana suatu ketentuan hukum harus dipahami dan diterapkan.
20.5.37. Bahwa benar, norma hukum yang tidak memenuhi prinsip lex certa berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, sebab, membuka kemungkinan munculnya berbagai penafsiran yang berbeda terhadap norma yang sama.
20.5.38. Bahwa benar, selain prinsip lex certa, doktrin hukum juga mengenal prinsip lex stricta, yang mengharuskan agar norma hukum dirumuskan secara ketat dan tidak memberikan ruang interpretasi yang terlalu luas.
20.5.39. Bahwa benar, prinsip lex stricta ini bertujuan untuk mencegah terbentuknya norma hukum yang bersifat terlalu terbuka [open-ended norm], sehingga dapat digunakan secara sewenang-wenang atau ditafsirkan secara berbeda oleh berbagai pihak.
20.5.40. Bahwa benar, prinsip lex stricta menuntut agar pembentuk undang-undang merumuskan norma dengan batasan yang jelas, sehingga ruang interpretasi terhadap norma tersebut tidak berkembang secara tidak terkendali.
20.5.41. Bahwa benar, dalam perkembangan teori hukum konstitusi, dikenal pula prinsip legal clarity, yang menekankan, bahwa suatu norma hukum harus memiliki kejelasan struktur, kejelasan makna, serta kejelasan ruang lingkup penerapannya.
20.5.42. Bahwa benar, prinsip legal clarity menghendaki agar norma hukum disusun sedemikian rupa, sehingga dapat dipahami secara rasional oleh subjek hukum tanpa memerlukan interpretasi yang spekulatif atau terlalu luas. 20.5.43. Bahwa benar, saat suatu norma tidak memiliki kejelasan makna yang memadai, maka norma tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, karena tidak memberikan pedoman yang pasti mengenai bagaimana norma tersebut harus diterapkan.
20.5.44. Bahwa benar, kepastian hukum dalam teori hukum juga berkaitan erat dengan prinsip predictability of law, yaitu, prinsip yang menuntut agar penerapan hukum dapat diprediksi secara rasional oleh warga negara maupun oleh penyelenggara negara.
20.5.45. Bahwa benar, hukum yang dapat diprediksi, memungkinkan masyarakat untuk merencanakan tindakan mereka berdasarkan norma hukum yang berlaku, serta memahami konsekuensi hukum dari tindakan tersebut; sebaliknya, norma hukum yang tidak jelas atau membuka ruang penafsiran yang terlalu luas menghilangkan unsur prediktabilitas hukum, sebab masyarakat tidak dapat mengetahui secara, pasti bagaimana norma tersebut akan diterapkan dalam praktik.
20.5.46. Bahwa benar, doktrin kepastian hukum juga menekankan pentingnya legal determinacy, yaitu, kondisi dimana norma hukum memiliki makna yang cukup pasti, sehingga dapat memberikan pedoman yang jelas bagi penerapannya.
20.5.47. Bahwa benar, legal determinacy menghendaki, agar norma hukum tidak hanya ada secara formal, akan tetapi, juga memiliki kualitas normatif yang memungkinkan norma tersebut diterapkan secara konsisten dalam berbagai situasi.
20.5.48. Bahwa benar, bilamana suatu norma hukum tidak memiliki determinasi normatif yang memadai, maka, norma tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, sebab tidak memberikan arah yang jelas bagi interpretasi dan penerapannya.
20.5.49. Bahwa benar, dalam doktrin negara hukum modern dikenal pula prinsip non-arbitrariness, yaitu, prinsip yang menegaskan bahwa kekuasaan negara tidak boleh yang jelas. Prinsip ini menuntut, agar setiap tindakan negara didasarkan pada norma hukum yang dirumuskan secara tegas sehingga tidak memberikan ruang bagi penyelenggara negara untuk bertindak berdasarkan interpretasi yang subjektif atau oportunistik.
20.5.50. Bahwa benar, bilamana suatu norma hukum dirumuskan secara kabur atau membuka ruang penafsiran yang terlalu luas, maka keadaan tersebut berpotensi membuka jalan bagi penggunaan kekuasaan negara secara arbitrer, karena penyelenggara negara dapat menafsirkan norma tersebut sesuai dengan kepentingan politik atau kepentingan institusional tertentu; oleh sebab itu, kejelasan norma hukum merupakan instrumen penting untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara.
20.5.51. Bahwa benar, doktrin kepastian hukum juga menekankan pentingnya prinsip foreseeability of law, yaitu prinsip yang menuntut, agar suatu norma hukum dirumuskan sedemikian rupa, sehingga konsekuensi penerapannya dapat diperkirakan secara rasional oleh warga negara. 20.5.52. Bahwa benar, prinsip ini menempatkan hukum sebagai pedoman yang memungkinkan individu memahami terlebih dahulu bagaimana suatu ketentuan hukum akan mempengaruhi hak dan kewajiban mereka.
20.5.53. Bahwa benar, bilamana suatu norma dirumuskan secara tidak jelas dan membuka ruang penafsiran yang tidak terbatas, maka, masyarakat tidak dapat memprediksi bagaimana norma tersebut akan diterapkan dalam praktik; kondisi demikian pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum, sebab, hukum tidak lagi berfungsi sebagai instrumen yang memberikan kepastian mengenai konsekuensi hukum dari suatu tindakan.
20.5.54. Bahwa benar, kepastian hukum dalam teori hukum, juga yang menuntut agar norma hukum memberikan pondasi yang stabil bagi penyelenggaraan sistem hukum dan sistem pemerintahan.
20.5.55. Bahwa benar, stabilitas hukum hanya dapat tercapai, bilamana norma yang mengatur suatu bidang kehidupan bernegara dirumuskan secara jelas sehingga tidak mudah ditafsirkan secara berbeda oleh berbagai pihak. 20.5.56. Bahwa benar, sebaliknya, norma yang kabur atau tidak memiliki batas interpretasi yang jelas berpotensi menimbulkan instabilitas hukum karena memungkinkan perubahan makna norma secara terus-menerus melalui interpretasi yang berbeda.
20.5.57. Bahwa benar, dalam konteks ketatanegaraan, instabilitas hukum semacam ini dapat berdampak serius terhadap stabilitas sistem pemerintahan karena berbagai institusi negara dapat menafsirkan norma yang sama dengan cara yang berbeda.
20.5.58. Bahwa benar, doktrin kepastian hukum juga menuntut adanya normative determinacy, yaitu kondisi di mana suatu norma hukum memiliki tingkat kepastian makna yang cukup sehingga dapat memberikan pedoman yang jelas bagi penerapannya.
20.5.59. Bahwa benar, norma yang memiliki determinasi normatif yang kuat memungkinkan hukum diterapkan secara konsisten oleh berbagai lembaga negara serta dipahami secara seragam oleh masyarakat.
20.5.60. Bahwa benar, norma yang tidak memiliki determinasi normatif yang memadai akan membuka ruang interpretasi yang luas sehingga makna norma tersebut dapat berubah-ubah tergantung pada siapa yang menafsirkannya.
20.5.61. Bahwa benar, kondisi demikian, hukum kehilangan fungsinya sebagai pedoman yang pasti dan berubah menjadi instrumen yang rentan terhadap manipulasi interpretasi.
20.5.62. Bahwa benar, dalam doktrin pembentukan peraturan perundang-undangan juga dikenal prinsip normative precision, yaitu, prinsip yang menuntut agar setiap norma hukum dirumuskan dengan tingkat ketelitian yang tinggi sehingga ruang lingkup dan batas penerapannya dapat diketahui secara pasti.
20.5.63. Bahwa benar, formative precision mengharuskan pembentuk undang-undang untuk merumuskan norma dengan struktur bahasa yang jelas, parameter yang tegas, serta batasan yang dapat diidentifikasi secara rasional.
20.5.64. Bahwa benar, bilamana suatu norma dirumuskan tanpa ketelitian normatif yang memadai, maka norma tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak memberikan batas yang jelas mengenai bagaimana norma tersebut harus dipahami dan diterapkan.
20.5.65. Bahwa benar, karena itu, ketelitian dalam perumusan norma merupakan syarat penting untuk memastikan bahwa hukum dapat berfungsi sebagai pedoman yang pasti dalam kehidupan bernegara.
20.5.66. Bahwa benar, dalam perkembangan hukum konstitusi modern dikenal doktrin void for vagueness doctrine, yaitu doktrin yang menyatakan bahwa suatu norma hukum dapat dinyatakan tidak konstitusional apabila dirumuskan secara kabur sehingga tidak memberikan pedoman yang jelas mengenai bagaimana norma tersebut harus dipahami dan diterapkan.
20.5.67. Bahwa benar, doktrin ini berkembang sebagai mekanisme perlindungan terhadap warga negara dari ketentuan hukum yang tidak jelas yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang 20.5.68. Bahwa benar, dalam konteks pengujian undang-undang, norma yang kabur dinilai tidak memenuhi standar konstitusional karena tidak memberikan batas yang jelas mengenai ruang lingkup pengaturannya serta memungkinkan penafsiran yang berbeda-beda oleh berbagai institusi negara.
20.5.69. Bahwa benar, selain doktrin tersebut, dalam teori hukum konstitusi juga dikenal overbroad norm doctrine, yaitu, doktrin yang menyatakan bahwa suatu norma hukum dapat dianggap cacat secara konstitusional apabila ruang lingkup pengaturannya dirumuskan terlalu luas tanpa batasan yang jelas.
20.5.70. Bahwa benar, norma yang terlalu luas tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga berpotensi memberikan kewenangan yang berlebihan kepada pembentuk undang-undang atau kepada penyelenggara negara dalam menafsirkan norma tersebut.
20.5.71. Bahwa benar, kondisi demikian dapat menimbulkan ketidakseimbangan dalam sistem hukum karena norma tersebut dapat digunakan untuk mengatur berbagai hal yang sebenarnya berada di luar tujuan awal pembentukannya.
20.5.72. Bahwa benar, dalam praktik pembentukan peraturan perundang-undangan, salah satu sumber utama ketidakpastian hukum adalah ambiguity in statutory drafting, yaitu, ketidakjelasan yang muncul akibat perumusan norma yang tidak memiliki struktur bahasa yang tegas.
20.5.73. Bahwa benar, ambiguitas dalam perumusan norma dapat terjadi ketika suatu ketentuan hukum menggunakan frasa yang tidak memiliki makna yang pasti, menggunakan konsep yang terlalu abstrak tanpa definisi operasional, atau tidak memberikan batas yang jelas mengenai bagaimana norma tersebut harus diterapkan.
20.5.74. Bahwa benar, dalam kondisi demikian, norma hukum kehilangan fungsi utamanya sebagai pedoman yang memberikan arah yang jelas bagi penyelenggaraan kehidupan bernegara.
20.5.75. Bahwa benar, norma hukum yang membuka ruang multitafsir pada dasarnya merupakan salah satu bentuk ketidakpastian hukum yang paling mendasar dalam sistem hukum.
20.5.76. Bahwa benar, ketika suatu norma dapat ditafsirkan dalam berbagai cara yang berbeda, maka norma tersebut tidak lagi memberikan pedoman yang pasti bagi warga negara maupun bagi penyelenggara negara. 20.5.77. Bahwa benar, multitafsir juga berpotensi menimbulkan konflik interpretasi antar lembaga negara karena setiap institusi dapat memberikan makna yang berbeda terhadap norma yang sama.
20.5.78. Bahwa benar, dalam konteks ini, norma yang multitafsir tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga dapat mengganggu konsistensi penyelenggaraan sistem ketatanegaraan.
20.5.79. Bahwa benar, suatu norma hukum juga dapat dianggap tidak memenuhi standar kepastian hukum apabila norma tersebut tidak memiliki parameter operasional yang jelas mengenai bagaimana norma tersebut harus diterapkan dalam praktik.
20.5.80. Bahwa benar, parameter operasional merupakan batasan normatif yang menjelaskan siapa yang berwenang menjalankan norma tersebut, bagaimana mekanisme pelaksanaannya, serta dalam kondisi apa norma tersebut dapat diterapkan.
20.5.81. Bahwa benar, tanpa adanya parameter operasional yang bersifat abstrak dan terbuka sehingga membuka ruang interpretasi yang sangat luas bagi berbagai pihak. 20.5.82. Bahwa benar, kondisi demikian pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum karena hukum tidak lagi memberikan panduan yang pasti bagi penyelenggaraan kekuasaan negara.
20.5.83. Bahwa benar, suatu norma hukum juga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bilamana norma tersebut memiliki cakupan pengaturan yang terlalu luas tanpa batas yang jelas mengenai ruang lingkup penerapannya. Norma yang dirumuskan secara terlalu luas berpotensi mengaburkan batas antara apa yang dimaksudkan untuk diatur oleh norma tersebut dan apa yang sebenarnya berada di luar lingkup pengaturannya. 20.5.84. Bahwa benar, akibatnya, norma tersebut dapat digunakan untuk menjustifikasi berbagai bentuk tindakan negara yang pada awalnya tidak dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang.
20.5.85. Bahwa benar, dalam konteks ini, norma yang terlalu luas tidak hanya menciptakan ketidakpastian hukum, tetapi juga membuka peluang bagi perluasan makna norma secara tidak terkendali melalui interpretasi yang berkembang dalam praktik.
20.5.86. Bahwa benar, norma hukum yang tidak memiliki batas interpretatif yang jelas pada dasarnya gagal menjalankan fungsi utamanya sebagai pedoman normatif bagi penyelenggaraan kekuasaan negara.
20.5.87. Bahwa benar, dalam sistem negara hukum, norma tidak hanya berfungsi sebagai deklarasi prinsip, tetapi juga sebagai aturan yang memberikan batas yang tegas mengenai bagaimana suatu kewenangan harus dijalankan.
20.5.88. Bahwa benar, bilamana norma tidak memberikan batas ditafsirkan secara sangat luas sehingga penyelenggara negara memiliki keleluasaan yang berlebihan dalam menentukan makna norma tersebut.
20.5.89. Bahwa benar, keadaan demikian berpotensi menggeser fungsi hukum dari instrumen pembatas kekuasaan menjadi instrumen yang justru memperluas ruang penggunaan kekuasaan.
20.5.90. Bahwa benar, norma hukum yang dirumuskan secara kabur juga berpotensi membuka ruang reinterpretasi politik terhadap norma tersebut oleh pembentuk undang- undang maupun oleh aktor politik lainnya.
20.5.91. Bahwa benar, dalam praktik ketatanegaraan, norma yang tidak memiliki kejelasan makna sering kali menjadi objek reinterpretasi yang disesuaikan dengan dinamika kepentingan politik yang berkembang. Kondisi demikian menimbulkan risiko bahwa makna norma hukum tidak lagi ditentukan oleh prinsip-prinsip hukum yang stabil, melainkan oleh konfigurasi kekuatan politik yang berubah-ubah.
20.5.92. Bahwa benar, dalam jangka panjang, keadaan ini dapat menggerus kepastian hukum karena hukum tidak lagi memiliki makna yang tetap dan dapat diprediksi.
20.5.93. Bahwa benar, norma hukum yang tidak memiliki struktur normatif yang jelas juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak memberikan kejelasan mengenai hubungan antara unsur-unsur normatif yang terdapat dalam norma tersebut.
20.5.94. Bahwa benar, struktur normatif yang jelas biasanya mencakup unsur subjek hukum, tindakan yang diatur, kondisi penerapan norma, serta konsekuensi hukum yang timbul dari penerapan norma tersebut.
20.5.95. Bahwa benar, bila unsur-unsur tersebut tidak dirumuskan secara jelas, maka, norma tersebut tidak memberikan pedoman yang memadai mengenai bagaimana norma tersebut harus dioperasionalkan dalam praktik.
20.5.96. Bahwa benar, dalam kondisi demikian, interpretasi terhadap norma tersebut akan sangat bergantung pada penafsiran subjektif dari pihak yang menerapkannya. 20.5.97. Bahwa benar, pada akhirnya suatu norma hukum dapat dikatakan tidak memenuhi standar kepastian hukum, bilamana norma tersebut gagal memberikan pedoman hukum yang jelas bagi penyelenggara negara maupun bagi warga negara.
20.5.98. Bahwa benar, fungsi utama hukum dalam negara hukum adalah memberikan pedoman yang pasti mengenai bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan dan bagaimana hak warga negara harus dilindungi.
20.5.99. Bahwa benar, bilamana suatu norma tidak memberikan pedoman yang jelas mengenai bagaimana norma tersebut harus diterapkan, maka, norma tersebut kehilangan fungsi dasarnya sebagai aturan hukum yang mengatur kehidupan bernegara.
20.5.100. Bahwa benar, dalam keadaan demikian, keberadaan norma tersebut justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena berbagai pihak dapat memberikan makna yang berbeda terhadap norma yang sama.
20.5.101. Bahwa benar, dalam negara hukum, salah satu standar paling mendasar dalam pembentukan norma peraturan perundang-undangan adalah bahwa norma harus dirumuskan secara jelas secara gramatikal.
20.5.102. Bahwa benar, kejelasan gramatikal menghendaki agar suatu norma menggunakan struktur bahasa yang tegas, terminologi yang konsisten, serta frasa yang memiliki makna yang dapat dipahami secara objektif.
20.5.103. Bahwa benar, norma yang tidak jelas secara gramatikal digunakan dapat dimaknai secara berbeda oleh para penafsirnya.
20.5.104. Bahwa benar, dalam praktik hukum, ketidakjelasan gramatikal sering kali menjadi sumber utama munculnya perbedaan interpretasi yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapan norma tersebut. 20.5.105. Bahwa benar, selain kejelasan gramatikal, norma hukum juga harus koheren secara sistematis dalam keseluruhan struktur sistem hukum; koherensi sistematis berarti bahwa suatu norma harus ditempatkan secara selaras dengan norma-norma lain dalam sistem hukum, sehingga tidak menimbulkan kontradiksi maupun ketidakharmonisan dalam struktur hukum yang ada. 20.5.106. Bahwa benar, dalam sistem ketatanegaraan yang kompleks, setiap norma memiliki posisi tertentu dalam arsitektur hukum yang lebih luas.
20.5.107. Bahwa benar, bilamana suatu norma dirumuskan tanpa memperhatikan keterkaitannya dengan norma lain, maka norma tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan yang dapat mengganggu konsistensi sistem hukum secara keseluruhan.
20.5.108. Bahwa benar, suatu norma hukum juga harus memiliki tujuan normatif yang jelas, yang mencerminkan arah pengaturan yang hendak dicapai oleh pembentuk undang-undang.
20.5.109. Bahwa benar, tujuan normatif merupakan elemen penting dalam suatu norma, karena tujuan tersebut menjadi dasar bagi penafsiran dan penerapan norma dalam praktik.
20.5.110. Bahwa benar, norma yang tidak memiliki tujuan normatif yang jelas berpotensi menimbulkan kebingungan dalam interpretasi karena para penafsir tidak memiliki pedoman mengenai arah pengaturan yang dimaksud oleh 20.5.111. Bahwa benar, dalam kondisi demikian, makna norma berpotensi berkembang secara tidak terkendali melalui berbagai interpretasi yang berbeda.
20.5.112. Bahwa benar, norma hukum yang baik juga harus memberikan parameter penerapan yang jelas, mengenai bagaimana norma tersebut harus dijalankan dalam praktik.
20.5.113. Bahwa benar, parameter penerapan mencakup batasan mengenai subjek yang berwenang melaksanakan norma tersebut, mekanisme pelaksanaannya, serta kondisi- kondisi tertentu yang menjadi dasar berlakunya norma tersebut.
20.5.114. Bahwa benar, tanpa adanya parameter penerapan yang jelas, norma hukum berpotensi menjadi norma yang bersifat terlalu abstrak, sehingga membuka ruang interpretasi yang sangat luas bagi pihak yang menerapkannya.
20.5.115. Bahwa benar, dalam keadaan demikian, penerapan norma tersebut sangat bergantung pada diskresi subjektif yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
20.5.116. Bahwa benar, dalam perspektif negara hukum, norma hukum juga harus dapat diprediksi penerapannya oleh subjek hukum yang diatur oleh norma tersebut.
20.5.117. Bahwa benar, prinsip prediktabilitas menghendaki agar warga negara dapat memahami terlebih dahulu bagaimana norma hukum akan diterapkan, sehingga mereka dapat menyesuaikan perilakunya dengan ketentuan hukum yang berlaku.
20.5.118. Bahwa benar, bilamana suatu norma tidak memberikan kejelasan mengenai bagaimana norma tersebut akan diterapkan, maka, warga negara tidak memiliki kemampuan untuk memprediksi konsekuensi hukum dari tindakan mereka.
20.5.119. Bahwa benar, kondisi demikian bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, sebab, hukum tidak lagi berfungsi sebagai pedoman yang memberikan arah yang jelas bagi perilaku masyarakat.
20.5.120. Bahwa benar, dalam praktik constitutional adjudication, kejelasan norma merupakan salah satu standar penting yang digunakan untuk menilai konstitusionalitas suatu ketentuan undang-undang.
20.5.121. Bahwa benar, pengujian konstitusional tidak hanya berfokus pada substansi materi muatan norma, akan tetapi, juga pada kualitas perumusan norma tersebut. 20.5.122. Bahwa benar, norma yang dirumuskan secara kabur dapat dinilai bertentangan dengan konstitusi, sebab tidak memberikan pedoman hukum yang jelas bagi penyelenggara negara maupun bagi warga negara. 20.5.123. Bahwa benar, dalam konteks ini, kejelasan norma merupakan syarat fundamental, agar suatu ketentuan undang-undang dapat berfungsi secara efektif sebagai aturan yang mengikat dalam sistem hukum.
20.5.124. Bahwa benar, standar kejelasan norma dalam pengujian undang-undang berangkat dari pemahaman, bahwa hukum dalam negara hukum harus dapat dipahami secara rasional oleh subjek hukum yang diaturnya. 20.5.125. Bahwa benar, norma yang terlalu abstrak, terlalu terbuka, atau tidak memiliki batas interpretasi yang jelas berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam penerapannya. Oleh karena itu, dalam praktik pengujian konstitusional, norma yang tidak memenuhi standar kejelasan seringkali dipandang sebagai norma yang cacat secara konstitusional, sebab gagal memenuhi prinsip kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi. 20.5.126. Bahwa benar, norma hukum yang kabur dalam konteks hukum konstitusi sering dipandang sebagai bentuk muncul bukan semata-mata karena isi norma bertentangan dengan konstitusi, akan tetapi, karena kualitas perumusannya tidak memenuhi standar konstitusional yang diperlukan dalam pembentukan undang-undang.
20.5.127. Bahwa benar, cacat konstitusional semacam ini dapat menimbulkan implikasi yang luas dalam praktik ketatanegaraan, sebab, norma yang kabur berpotensi digunakan secara fleksibel oleh berbagai aktor negara untuk menjustifikasi berbagai bentuk tindakan yang mungkin berada di luar batas yang sebenarnya dimaksudkan oleh konstitusi.
20.5.128. Bahwa benar, norma yang tidak jelas juga berpotensi mengancam prinsip due process of law, yaitu prinsip yang menuntut agar setiap tindakan negara terhadap warga negara harus didasarkan pada aturan hukum yang jelas dan dapat dipahami.
20.5.129. Bahwa benar, prinsip ini menghendaki agar hukum memberikan pedoman yang pasti mengenai bagaimana kekuasaan negara dapat dijalankan dan dalam kondisi apa hak warga negara dapat dibatasi.
20.5.130. Bahwa benar, bilamana norma hukum dirumuskan secara kabur, maka warga negara tidak memiliki kepastian mengenai bagaimana norma tersebut akan diterapkan terhadap mereka.
20.5.131. Bahwa benar, keadaan demikian dapat menimbulkan risiko penerapan hukum yang tidak konsisten, serta membuka ruang bagi penggunaan kekuasaan negara secara sewenang-wenang.
20.5.132. Bahwa benar, norma hukum yang kabur, juga dapat mengganggu stabilitas penyelenggaraan sistem ketatanegaraan, sebab, norma tersebut membuka ruang interpretasi yang sangat luas dalam praktik 20.5.133. Bahwa benar, dalam sistem konstitusional yang menuntut kepastian struktur kewenangan antar lembaga negara, keberadaan norma yang tidak jelas berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir mengenai batas kewenangan institusi negara.
20.5.134. Bahwa benar, perbedaan tafsir tersebut pada akhirnya dapat menimbulkan ketidakpastian dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, serta berpotensi memicu konflik interpretasi antar lembaga negara dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya.
20.5.135. Bahwa benar, analisis gramatikal terhadap norma a quo menunjukkan, bahwa struktur bahasa yang digunakan dalam norma tersebut tidak memberikan kejelasan yang memadai mengenai bagaimana norma tersebut harus dipahami.
20.5.136. Bahwa benar, dalam teknik perumusan peraturan perundang-undangan, struktur bahasa suatu norma harus dirumuskan secara tegas agar makna yang dikandung oleh norma tersebut dapat dipahami secara objektif oleh subjek hukum yang diaturnya.
20.5.137. Bahwa benar, bilamana suatu norma menggunakan frasa yang bersifat terlalu umum tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai maknanya, maka, norma tersebut berpotensi menimbulkan ambiguitas dalam penafsiran.
20.5.138. Bahwa benar, dalam konteks ini, struktur bahasa norma a quo tidak memberikan batas makna yang tegas sehingga membuka kemungkinan penafsiran yang berbeda-beda dalam praktik penerapannya.
20.5.139. Bahwa benar, salah satu sumber utama ambiguitas dalam norma a quo terletak pada penggunaan frasa “secara langsung” yang tidak disertai dengan penegasan pengunci mengenai bentuk konkret dari secara langsung tersebut.
20.5.140. Bahwa benar, tanpa adanya penjelasan normatif mengenai bagaimana konsep tersebut harus diterjemahkan dalam konteks pengaturan yang dimaksud oleh norma a quo, frasa tersebut menjadi sangat terbuka terhadap berbagai kemungkinan interpretasi yang berbeda.
20.5.141. Bahwa benar, penggunaan frasa yang tidak memiliki definisi operasional yang jelas dalam norma hukum berpotensi menimbulkan multi interpretasi dalam praktik penerapan norma tersebut.
20.5.142. Bahwa benar, multi interpretasi dapat terjadi ketika suatu frasa dalam norma hukum memiliki makna yang terlalu luas sehingga dapat ditafsirkan secara berbeda oleh berbagai pihak yang berkepentingan.
20.5.143. Bahwa benar, dalam konteks norma a quo, frasa yang digunakan tidak memberikan batasan yang jelas mengenai bagaimana konsep pelaksanaan kedaulatan rakyat harus dipahami dalam desain sistem pemerintahan daerah.
20.5.144. Bahwa benar, akibatnya, norma tersebut berpotensi ditafsirkan secara berbeda oleh pembentuk undang- undang, penyelenggara pemerintahan, maupun oleh lembaga peradilan yang berwenang menafsirkan norma tersebut.
20.5.145. Bahwa benar, selain menimbulkan multi interpretasi, norma a quo juga tidak memberikan kejelasan mengenai siapa yang secara normatif menjadi subjek utama dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat sebagaimana dimaksud dalam norma tersebut.
20.5.146. Bahwa benar, dalam sistem demokrasi konstitusional, penentuan subjek pelaksana kedaulatan rakyat merupakan aspek yang sangat penting karena berkaitan dengan hubungan antara rakyat sebagai pemegang kedaulatan dan institusi negara sebagai pelaksana kekuasaan pemerintahan.
20.5.147. Bahwa benar, ketika norma tidak memberikan kejelasan mengenai siapa yang menjalankan fungsi tersebut dan melalui mekanisme apa fungsi tersebut dijalankan, maka hubungan normatif antara rakyat dan struktur pemerintahan menjadi tidak terdefinisi secara jelas. 20.5.148. Bahwa benar, norma a quo juga tidak memberikan kejelasan mengenai mekanisme institusional melalui mana pelaksanaan kedaulatan rakyat tersebut harus diwujudkan dalam praktik ketatanegaraan.
20.5.149. Bahwa benar, dalam pembentukan norma hukum, kejelasan mengenai mekanisme institusional merupakan elemen penting karena menentukan bagaimana norma tersebut dioperasionalkan dalam sistem pemerintahan. 20.5.150. Bahwa benar, tanpa adanya penjelasan mengenai mekanisme yang dimaksud, norma tersebut berpotensi dimaknai melalui berbagai model institusional yang berbeda, yang pada akhirnya dapat menimbulkan ketidakpastian mengenai bentuk konkret dari sistem yang dimaksud oleh norma tersebut.
20.5.151. Bahwa benar, norma a quo tidak memberikan kejelasan mengenai penegasan institusional sebagaimana dirumuskan dalam norma tersebut.
20.5.152. Bahwa benar, dalam perumusan norma hukum, prosedur institusional merupakan unsur penting yang menjelaskan bagaimana suatu prinsip konstitusional diterjemahkan ke dalam mekanisme konkret dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.
20.5.153. Bahwa benar, ketika norma hanya menyebutkan prinsip umum tanpa menjelaskan bagaimana prinsip tersebut harus dioperasionalkan secara prosedural, maka norma tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian 20.5.154. Bahwa benar, dalam konteks ini, norma a quo tidak memberikan pedoman normatif mengenai prosedur institusional yang dimaksud sehingga membuka ruang interpretasi yang sangat luas.
20.5.155. Bahwa benar, norma a quo juga tidak memberikan kejelasan mengenai bentuk sistem pemilihan atau mekanisme legitimasi kekuasaan yang dimaksud dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat tersebut.
20.5.156. Bahwa benar, dalam sistem demokrasi konstitusional, mekanisme pemilihan merupakan instrumen utama melalui mana kedaulatan rakyat diwujudkan dalam struktur pemerintahan.
20.5.157. Bahwa benar, oleh karena itu, setiap norma yang berkaitan dengan konsep pelaksanaan kedaulatan rakyat seharusnya memberikan kejelasan mengenai model mekanisme yang dimaksud.
20.5.158. Bahwa benar, ketika norma tidak memberikan batas yang jelas mengenai bentuk mekanisme tersebut, maka norma tersebut berpotensi ditafsirkan dalam berbagai model yang berbeda sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam desain sistem demokrasi yang diatur oleh norma tersebut.
20.5.159. Bahwa benar, norma a quo juga tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai hubungan normatif antara rakyat sebagai pemegang kedaulatan dengan institusi politik yang menjalankan fungsi pemerintahan. 20.5.160. Bahwa benar, dalam teori konstitusi, hubungan antara rakyat dan institusi pemerintahan merupakan elemen fundamental dalam desain sistem demokrasi karena hubungan tersebut menentukan bagaimana legitimasi kekuasaan dibangun dalam suatu sistem ketatanegaraan. 20.5.161. Bahwa benar, ketika suatu norma yang berkaitan dengan pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak menjelaskan secara norma tersebut gagal memberikan struktur normatif yang jelas mengenai bagaimana prinsip kedaulatan rakyat harus diwujudkan dalam praktik pemerintahan.
20.5.162. Bahwa benar, norma a quo juga tidak memberikan kejelasan mengenai ruang lingkup pengaturan yang dimaksud oleh norma tersebut, sehingga tidak terdapat batas yang tegas mengenai aspek apa saja yang sebenarnya diatur oleh norma tersebut.
20.5.163. Bahwa benar, dalam teknik perumusan peraturan perundang-undangan, ruang lingkup norma harus dirumuskan secara jelas agar dapat dibedakan antara apa yang termasuk dalam lingkup pengaturan norma dan apa yang berada di luar lingkup tersebut.
20.5.164. Bahwa benar, bilamana suatu norma tidak memberikan batas ruang lingkup yang jelas, maka norma tersebut berpotensi ditafsirkan secara sangat luas sehingga mencakup berbagai hal yang mungkin tidak dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang.
20.5.165. Bahwa benar, ketidakjelasan unsur-unsur normatif dalam norma a quo pada akhirnya menimbulkan ketidakjelasan mengenai batas interpretasi terhadap norma tersebut, sehingga berbagai pihak dapat memberikan penafsiran yang berbeda mengenai makna dan implikasi norma tersebut dalam praktik ketatanegaraan.
20.5.166. Bahwa benar, dalam negara hukum, batas interpretasi norma harus dapat ditelusuri secara rasional dari struktur bahasa, tujuan normatif, serta sistem hukum yang melingkupinya.
20.5.167. Bahwa benar, bilamana norma tidak memberikan batas interpretasi yang memadai, maka, norma tersebut berpotensi digunakan sebagai dasar bagi berbagai interpretasi yang saling bertentangan, yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum dalam 20.5.168. Bahwa benar, Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 secara tegas menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, sehingga setiap norma undang-undang yang mengatur aspek fundamental dalam kehidupan ketatanegaraan harus dirumuskan secara jelas, tegas, dan dapat diprediksi penerapannya.
20.5.169. Bahwa benar, dalam perspektif negara hukum, jaminan kepastian hukum tersebut tidak hanya berkaitan dengan perlindungan terhadap tindakan negara yang sewenang- wenang, tetapi juga berkaitan dengan kualitas perumusan norma hukum itu sendiri.
20.5.170. Bahwa benar, oleh karena itu, apabila suatu norma dirumuskan dengan struktur yang kabur sehingga membuka ruang interpretasi yang sangat luas, maka norma tersebut pada dasarnya telah gagal memenuhi standar kepastian hukum yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
20.5.171. Bahwa benar, bilamana norma a quo dianalisis dalam kerangka prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, terlihat bahwa norma tersebut tidak memberikan batas normatif yang jelas mengenai bagaimana konsep pelaksanaan kedaulatan rakyat harus dipahami dan diterapkan dalam praktik ketatanegaraan.
20.5.172. Bahwa benar, ketidakjelasan tersebut menyebabkan norma a quo tidak memberikan pedoman yang pasti bagi pembentuk undang-undang, penyelenggara negara, maupun warga negara dalam memahami implikasi normatif dari ketentuan tersebut.
20.5.173. Bahwa benar, akibatnya, norma a quo membuka kemungkinan munculnya berbagai interpretasi yang berbeda yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian 20.5.174. Bahwa benar, prinsip kepastian hukum yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 juga menghendaki agar suatu norma hukum memiliki makna yang dapat diprediksi oleh subjek hukum yang diaturnya. 20.5.175. Bahwa benar, prediktabilitas merupakan unsur penting dari kepastian hukum karena hukum harus memberikan kejelasan mengenai bagaimana suatu norma akan diterapkan dalam praktik.
20.5.176. Bahwa benar, bilamana suatu norma dirumuskan sedemikian rupa sehingga maknanya dapat berubah- ubah tergantung pada interpretasi yang digunakan oleh pembentuk kebijakan atau oleh institusi negara yang menerapkannya, maka norma tersebut tidak lagi memenuhi standar prediktabilitas hukum yang menjadi bagian dari jaminan kepastian hukum konstitusional. 20.5.177. Bahwa benar, ketidakjelasan norma a quo juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam penerapan norma tersebut oleh berbagai institusi negara, karena setiap institusi dapat memberikan interpretasi yang berbeda terhadap frasa yang digunakan dalam norma tersebut.
20.5.178. Bahwa benar, dalam sistem ketatanegaraan yang kompleks, perbedaan interpretasi terhadap suatu norma hukum dapat menimbulkan inkonsistensi dalam praktik penerapan hukum.
20.5.179. Bahwa benar, kondisi demikian, pada akhirnya merugikan warga negara karena mereka tidak memiliki kepastian mengenai bagaimana norma tersebut akan diterapkan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan. 20.5.180. Bahwa benar, apabila norma a quo tidak memberikan kejelasan mengenai makna dan implikasi normatifnya, maka norma tersebut tidak memenuhi standar kepastian hukum yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 20.5.181. Bahwa benar, norma yang membuka ruang interpretasi yang terlalu luas tanpa batas yang jelas berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam sistem hukum, karena hukum tidak lagi memberikan pedoman yang tegas mengenai bagaimana suatu prinsip konstitusional harus diwujudkan dalam praktik ketatanegaraan.
20.5.182. Bahwa benar, oleh sebab itu, ketidakjelasan norma a quo pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan jaminan konstitusional dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
20.5.183. Bahwa benar, ketidakjelasan norma a quo tidak hanya menimbulkan ketidakpastian dalam tataran konseptual mengenai makna pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung tersebut, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam struktur mekanisme penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan prinsip tersebut.
20.5.184. Bahwa benar, dalam praktik ketatanegaraan, setiap mekanisme demokrasi yang melibatkan proses pemilihan atau legitimasi kekuasaan hampir selalu berpotensi menimbulkan sengketa.
20.5.185. Bahwa benar, kepastian mengenai desain normatif suatu mekanisme demokrasi menjadi sangat penting, sebab, desain tersebut akan menentukan bagaimana rezim penyelesaian sengketa dibangun dalam sistem hukum. 20.5.186. Bahwa benar, dalam praktik penyelenggaraan pemilihan dalam sistem demokrasi, sengketa pemilihan merupakan fenomena yang hampir selalu terjadi sebagai konsekuensi dari kompetisi politik yang berlangsung dalam kerangka hukum.
20.5.187. Bahwa benar, sistem hukum harus memberikan kejelasan mengenai kerangka normatif, yang menjadi dasar bagi penyelesaian sengketa tersebut.
20.5.188. Bahwa benar, bilamana norma yang menjadi dasar bagi pelaksanaan suatu mekanisme demokrasi dirumuskan secara kabur, maka, kerangka normatif bagi penyelesaian sengketa yang timbul dari mekanisme tersebut juga menjadi tidak pasti.
20.5.189. Bahwa benar, dalam sistem ketatanegaraan, rezim penyelesaian sengketa biasanya dibangun berdasarkan karakteristik mekanisme yang menjadi sumber sengketa tersebut.
20.5.190. Bahwa benar, bilamana norma yang mengatur mekanisme tersebut tidak memberikan kejelasan mengenai bentuk dan struktur pelaksanaannya, maka, rezim penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan mekanisme tersebut juga berpotensi menjadi tidak jelas. 20.5.191. Bahwa benar, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kepastian mengenai forum penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat merupakan aspek penting dalam menjamin kepastian hukum, sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
20.5.192. Bahwa benar, ketika norma yang menjadi dasar pelaksanaan prinsip tersebut dirumuskan secara kabur, maka ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian mengenai kewenangan institusi peradilan yang berwenang menangani sengketa yang timbul dari pelaksanaan prinsip tersebut, termasuk dalam kaitannya dengan kewenangan konstitusional MKRI dalam menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan proses demokrasi karena adanya frasa “secara langsung” yang kurang memiliki penegasan lebih lanjut. Yang mana, MKRI menjadi tidakpasti karena adanya frasa a quo tanpa pemaknaan lebih lanjut. Untuk menjaga wewenang penyelesaian sengketa pilkada, maka lazimnya mahkamah sendiri, agar kemudian wewenangnya tidak lagi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelesaian sengketa pilkada pada masa yang akan datang.
20.5.193. Bahwa benar, dengan demikian, ketidakjelasan norma a quo tidak hanya menimbulkan ketidakpastian dalam aspek perumusan norma itu sendiri, akan tetapi, juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam struktur penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam sistem ketatanegaraan.
20.5.194. Bahwa benar, ketidakpastian tersebut pada akhirnya berimplikasi pada terganggunya kepastian hukum dalam proses penyelesaian sengketa demokrasi, yang seharusnya diselenggarakan berdasarkan kerangka hukum yang jelas dan dapat diprediksi.
20.5.195. Bahwa benar, kondisi demikian, menunjukkan bahwa norma a quo tidak memenuhi standar kepastian hukum yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
20.5.196. Bahwa benar, dalam praktik penyelenggaraan demokrasi elektoral, sengketa yang berkaitan dengan proses pemilihan merupakan fenomena yang secara empiris hampir selalu muncul sebagai konsekuensi dari kompetisi politik yang berlangsung dalam kerangka hukum.
20.5.197. Bahwa benar, sistem hukum harus memberikan kepastian mengenai kerangka normatif yang mengatur tidak hanya mekanisme pelaksanaan proses demokrasi tersebut, tetapi juga mekanisme penyelesaian sengketa yang mungkin timbul darinya.
20.5.198. Bahwa benar, bilamana norma yang menjadi dasar pelaksanaan suatu mekanisme demokrasi dirumuskan secara kabur, maka, norma tersebut tidak memberikan landasan yang jelas bagi pembentukan rezim penyelesaian sengketa yang stabil dan dapat diprediksi. 20.5.199. Bahwa benar, kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 juga mencakup kepastian mengenai forum penyelesaian sengketa dalam sistem hukum, sebab, warga negara berhak mengetahui melalui mekanisme institusional apa suatu sengketa hukum akan diselesaikan.
20.5.200. Bahwa benar, kepastian mengenai forum penyelesaian sengketa merupakan elemen penting dalam negara hukum, sebab, menentukan bagaimana hak-hak konstitusional warga negara dapat dipulihkan melalui mekanisme peradilan.
20.5.201. Bahwa benar, bilamana norma yang menjadi dasar timbulnya suatu sengketa tidak dirumuskan secara jelas, maka, ketidakjelasan tersebut dapat berimplikasi pada ketidakpastian mengenai forum adjudikasi yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa tersebut. 20.5.202. Bahwa benar, norma a quo yang tidak memberikan batas normatif yang jelas mengenai pelaksanaan kedaulatan rakyat, berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam penentuan rezim hukum yang berlaku terhadap sengketa yang timbul dari mekanisme tersebut.
20.5.203. Bahwa benar, dalam sistem hukum yang kompleks, rezim penyelesaian sengketa biasanya ditentukan berdasarkan karakteristik mekanisme hukum yang menjadi sumber sengketa tersebut.
20.5.204. Bahwa benar, bilamana karakter mekanisme tersebut tidak dirumuskan secara jelas dalam norma hukum, maka, rezim penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan mekanisme tersebut juga berpotensi menjadi tidak pasti.
20.5.205. Bahwa benar, ketidakpastian mengenai rezim akhirnya dapat menimbulkan potensi konflik kewenangan antar lembaga peradilan, sebab, berbagai institusi peradilan dapat memberikan interpretasi yang berbeda mengenai siapa yang memiliki kewenangan untuk menangani sengketa tersebut.
20.5.206. Bahwa benar, dalam sistem ketatanegaraan yang menuntut kepastian pembagian kewenangan antar lembaga negara, potensi konflik yurisdiksi semacam ini merupakan konsekuensi serius dari norma hukum yang dirumuskan secara tidak jelas.
20.5.207. Bahwa benar, konflik kewenangan tersebut tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak yang bersengketa, akan tetapi, juga berpotensi mengganggu stabilitas sistem peradilan secara keseluruhan.
20.5.208. Bahwa benar, dalam konteks sistem ketatanegaraan Indonesia, kepastian mengenai mekanisme penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan proses demokrasi memiliki implikasi langsung terhadap kepastian kewenangan lembaga peradilan konstitusional, khususnya MKRI, yang dalam berbagai perkembangan hukum telah memegang peran penting dalam penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan proses pemilihan.
20.5.209. Bahwa benar, bilamana norma a quo membuka ruang interpretasi yang terlalu luas mengenai pelaksanaan kedaulatan rakyat, maka, ketidakjelasan tersebut berpotensi memunculkan ketidakpastian dalam desain rezim sengketa yang berkaitan dengan mekanisme demokrasi tersebut; kondisi demikian, pada akhirnya bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
20.5.210. Bahwa benar, ketidakjelasan norma a quo pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian dalam desain normatif mekanisme penting, dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat di tingkat daerah.
20.5.211. Bahwa benar, dalam sistem demokrasi konstitusional, desain mekanisme pemilihan harus dirumuskan secara jelas, sebab, mekanisme tersebut menentukan bagaimana legitimasi politik suatu pemerintahan dibangun.
20.5.212. Bahwa benar, bilamana norma yang menjadi dasar konseptual bagi mekanisme tersebut tidak memiliki batas makna yang jelas, maka, desain sistem pemilihan yang dibangun di atas norma tersebut berpotensi mengalami perubahan interpretasi yang tidak stabil, sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam struktur sistem demokrasi yang seharusnya bersifat pasti dan dapat diprediksi.
20.5.213. Bahwa benar, ketidakpastian dalam desain normatif suatu mekanisme demokrasi, juga berimplikasi pada ketidakpastian mengenai legitimasi hasil dari mekanisme tersebut, sebab, legitimasi politik dalam sistem demokrasi sangat bergantung pada kejelasan aturan yang mengatur proses pembentukannya.
20.5.214. Bahwa benar, dalam negara hukum, legitimasi kekuasaan tidak hanya bersumber dari kehendak politik rakyat, akan tetapi, juga dari kepatuhan terhadap aturan hukum yang jelas dan pasti.
20.5.215. Bahwa benar, bilamana norma yang menjadi dasar bagi mekanisme demokrasi tersebut dirumuskan secara kabur, maka, legitimasi hasil yang dihasilkan dari mekanisme tersebut berpotensi dipersoalkan, sebab, dasar normatifnya tidak memberikan kepastian hukum yang memadai.
20.5.216. Bahwa benar, ketidakjelasan norma a quo juga menimbulkan ketidakpastian bagi penyelenggara menjadi dasar bagi pelaksanaan mekanisme demokrasi tersebut.
20.5.217. Bahwa benar, penyelenggara pemilihan memerlukan pedoman hukum yang jelas mengenai bagaimana suatu mekanisme demokrasi harus dilaksanakan, agar proses tersebut dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional yang berlaku.
20.5.218. Bahwa benar, bilamana norma yang menjadi dasar pelaksanaan mekanisme tersebut tidak memberikan kejelasan mengenai struktur dan arah pengaturannya, maka, penyelenggara pemilihan berpotensi menghadapi kesulitan dalam menentukan standar operasional yang konsisten dalam pelaksanaan tugasnya.
20.5.219. Bahwa benar, ketidakjelasan norma a quo juga berimplikasi pada ketidakpastian bagi para peserta dalam mekanisme demokrasi, sebab, peserta harus mengetahui secara jelas kerangka hukum yang mengatur proses kompetisi politik yang mereka ikuti.
20.5.220. Bahwa benar, dalam sistem demokrasi yang berlandaskan negara hukum, para peserta pemilihan memiliki hak untuk mengetahui secara pasti aturan yang mengatur proses pemilihan tersebut, agar mereka dapat menyesuaikan strategi politik dan langkah hukum mereka, sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. 20.5.221. Bahwa benar, bilamana norma dasar yang mengatur pelaksanaan kedaulatan rakyat dirumuskan secara kabur, maka, para peserta tidak memiliki kepastian mengenai struktur hukum yang menjadi dasar bagi proses kompetisi politik tersebut.
20.5.222. Bahwa benar, ketidakjelasan norma a quo juga menimbulkan ketidakpastian bagi pemilih sebagai subjek utama dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat, sebab, pemilih berhak mengetahui secara jelas, bagaimana kedaulatan rakyat yang mereka miliki diwujudkan dalam mekanisme demokrasi yang diatur oleh hukum.
20.5.223. Bahwa benar, kepastian mengenai mekanisme tersebut, merupakan bagian dari jaminan kepastian hukum bagi warga negara, sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
20.5.224. Bahwa benar, bilamana norma yang menjadi dasar pelaksanaan mekanisme tersebut dirumuskan secara tidak jelas, maka, pemilih tidak memperoleh kepastian mengenai bagaimana hak politik mereka diinstitusionalisasikan dalam sistem demokrasi yang berlaku.
20.5.225. Bahwa benar, norma hukum yang dirumuskan secara kabur, pada dasarnya berpotensi menciptakan ruang diskresi yang terlalu luas bagi pembentuk undang- undang, dalam menentukan makna operasional norma tersebut dikemudian hari.
20.5.226. Bahwa benar, dalam negara hukum, diskresi legislasi memang merupakan bagian dari kewenangan pembentuk undang-undang, namun, diskresi tersebut harus tetap berada dalam batas yang jelas, sebagaimana ditentukan oleh norma hukum yang dirumuskan secara pasti. 20.5.227. Bahwa benar, bilamana suatu norma memberikan ruang interpretasi yang sangat luas tanpa batas normatif yang jelas, maka, norma tersebut berpotensi memberikan keleluasaan yang berlebihan bagi pembentuk kebijakan untuk menafsirkan dan mengimplementasikan norma tersebut, sesuai dengan preferensi politik yang berkembang pada suatu waktu tertentu.
20.5.228. Bahwa benar, norma hukum yang bersifat terlalu terbuka, juga berpotensi menimbulkan fenomena yang dalam teori legislasi dikenal sebagai legislative opportunism, yaitu, kecenderungan penggunaan norma menyesuaikan kebijakan hukum dengan kepentingan politik yang bersifat situasional.
20.5.229. Bahwa benar, dalam kondisi demikian, norma hukum tidak lagi berfungsi sebagai aturan yang stabil dan dapat diprediksi, melainkan, menjadi instrumen yang fleksibel untuk menjustifikasi berbagai kebijakan yang mungkin berubah-ubah, sesuai dengan konfigurasi politik yang berkembang.
20.5.230. Bahwa benar, kondisi semacam ini, jelas bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang menuntut agar hukum memberikan stabilitas dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.
20.5.231. Bahwa benar, norma hukum yang tidak memiliki batas interpretasi yang jelas, juga dapat membuka ruang bagi praktik rekayasa institusional melalui legislasi, yaitu, upaya mengubah desain institusi atau mekanisme demokrasi melalui penafsiran yang berkembang terhadap norma yang kabur.
20.5.232. Bahwa benar, dalam sistem demokrasi konstitusional, desain institusi politik seharusnya ditentukan melalui aturan hukum yang jelas, agar stabilitas sistem ketatanegaraan dapat terjaga.
20.5.233. Bahwa benar, bilamana norma yang menjadi dasar pengaturan suatu mekanisme demokrasi dirumuskan secara tidak jelas, maka, norma tersebut berpotensi digunakan sebagai dasar untuk melakukan perubahan desain institusional melalui interpretasi yang berkembang dalam praktik legislasi.
20.5.234. Bahwa benar, keberadaan norma hukum yang kabur, juga membuka ruang bagi instrumentalisasi norma hukum untuk kepentingan politik jangka pendek, sebab, norma yang tidak memiliki batas makna yang jelas, dapat dimanfaatkan untuk menjustifikasi berbagai kebijakan yang mungkin tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusional yang stabil.
20.5.235. Bahwa benar, dalam perspektif negara hukum, hukum seharusnya berfungsi sebagai pembatas kekuasaan politik, bukan sebagai instrumen yang dapat digunakan secara fleksibel untuk mengakomodasi kepentingan politik tertentu.
20.5.236. Bahwa benar, norma yang membuka ruang instrumentalisasi semacam ini, pada dasarnya bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
20.5.237. Bahwa benar, pada akhirnya norma hukum yang dirumuskan secara kabur, juga berpotensi menimbulkan kemunduran kualitas demokrasi melalui proses legislasi, sebab, norma yang tidak jelas, memungkinkan terjadinya perubahan desain mekanisme demokrasi melalui interpretasi yang berkembang tanpa adanya batas normatif yang tegas.
20.5.238. Bahwa benar, dalam sistem demokrasi konstitusional yang berlandaskan pada prinsip negara hukum, setiap perubahan fundamental dalam desain sistem demokrasi, seharusnya dilakukan melalui norma hukum yang dirumuskan secara jelas dan transparan.
20.5.239. Bahwa benar, bilamana perubahan semacam itu dapat dilakukan melalui interpretasi terhadap norma yang kabur, maka stabilitas sistem hukum dan kepastian hukum bagi warga negara menjadi terancam, sehingga, kondisi tersebut bertentangan dengan jaminan kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. 20.5.240. Bahwa benar, ketidakjelasan norma a quo pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian dalam struktur legitimasi kekuasaan politik yang lahir dari mekanisme pelaksanaan kedaulatan rakyat.
20.5.241. Bahwa benar, dalam sistem demokrasi konstitusional, legitimasi kekuasaan politik harus dibangun melalui mekanisme yang jelas, transparan, dan memiliki dasar hukum yang pasti.
20.5.242. Bahwa benar, bilamana norma yang menjadi landasan konseptual bagi pelaksanaan kedaulatan rakyat dirumuskan secara kabur, maka, dasar normatif yang menopang legitimasi kekuasaan yang dihasilkan dari mekanisme tersebut menjadi tidak sepenuhnya pasti. 20.5.243. Bahwa benar, kondisi demikian dapat menimbulkan keraguan terhadap kejelasan kerangka hukum yang menjadi fondasi legitimasi kekuasaan politik dalam sistem ketatanegaraan.
20.5.244. Bahwa benar, norma a quo yang tidak memberikan batasan makna yang jelas, juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam hubungan normatif antara rakyat sebagai pemegang kedaulatan, dengan struktur pemerintahan yang memperoleh mandat dari rakyat tersebut.
20.5.245. Bahwa benar, dalam sistem demokrasi yang berlandaskan negara hukum, hubungan antara rakyat dan pemerintahan harus dibangun melalui mekanisme yang memiliki dasar hukum yang jelas agar proses pemberian mandat politik dapat dipahami secara pasti, oleh seluruh subjek hukum yang terlibat.
20.5.246. Bahwa benar, ketika norma yang menjadi dasar konseptual hubungan tersebut tidak dirumuskan secara tegas, maka, hubungan normatif antara rakyat dan struktur pemerintahan menjadi tidak memiliki kerangka hukum yang sepenuhnya pasti.
20.5.247. Bahwa benar, ketidakjelasan norma a quo juga menimbulkan ketidakpastian mengenai struktur akuntabilitas politik dalam sistem demokrasi, sebab, kejelasan mekanisme melalui mana kekuasaan politik diperoleh.
20.5.248. Bahwa benar, dalam sistem demokrasi konstitusional, kejelasan mekanisme pembentukan kekuasaan politik merupakan prasyarat bagi berfungsinya mekanisme pertanggungjawaban politik kepada rakyat.
20.5.249. Bahwa benar, bilamana norma yang menjadi dasar bagi mekanisme tersebut dirumuskan secara tidak jelas, maka, kerangka akuntabilitas politik yang dibangun di atas norma tersebut juga berpotensi menjadi tidak sepenuhnya pasti.
20.5.250. Bahwa benar, norma a quo yang tidak memberikan batas interpretasi yang jelas, juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam struktur demokrasi yang dibangun oleh sistem hukum, sebab, norma tersebut membuka kemungkinan munculnya berbagai interpretasi mengenai bagaimana pelaksanaan kedaulatan rakyat harus diwujudkan dalam praktik ketatanegaraan. Dalam sistem hukum yang menuntut stabilitas struktur demokrasi, keberadaan norma yang membuka ruang interpretasi yang sangat luas terhadap prinsip fundamental seperti pelaksanaan kedaulatan rakyat, dapat menimbulkan ketidakpastian mengenai arah perkembangan sistem demokrasi yang dibangun oleh hukum.
20.5.251. Bahwa benar, ketidakjelasan norma a quo pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian dalam stabilitas sistem demokrasi elektoral secara keseluruhan, sebab, norma tersebut tidak memberikan pedoman normatif yang tegas, mengenai bagaimana prinsip pelaksanaan kedaulatan rakyat harus diterjemahkan dalam mekanisme demokrasi yang konkret. Ketidakpastian semacam ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, secara jelas sehingga dapat memberikan pedoman yang pasti, bagi penyelenggaraan kehidupan ketatanegaraan. 20.5.252. Bahwa benar, norma hukum yang dirumuskan secara tidak jelas, pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian bagi penyelenggara negara dalam menjalankan norma tersebut dalam praktik pemerintahan.
20.5.253. Bahwa benar, dalam sistem negara hukum, penyelenggara negara memerlukan pedoman normatif yang jelas, agar pelaksanaan kewenangan pemerintahan dapat dilakukan secara konsisten dan sesuai dengan prinsip konstitusional yang berlaku.
20.5.254. Bahwa benar, bilamana norma yang menjadi dasar pelaksanaan suatu prinsip fundamental dirumuskan secara kabur, maka penyelenggara negara berpotensi menghadapi kesulitan dalam menentukan interpretasi yang tepat terhadap norma tersebut;
20.5.255. Bahwa benar, kondisi demikian berpotensi menimbulkan variasi interpretasi dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan yang pada akhirnya menciptakan ketidakpastian hukum.
20.5.256. Bahwa benar, ketidakjelasan norma a quo juga menimbulkan ketidakpastian bagi warga negara dalam memahami bagaimana norma tersebut mempengaruhi hak-hak konstitusional mereka, khususnya dalam kaitannya dengan pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat. 20.5.257. Bahwa benar, dalam negara hukum, warga negara berhak mengetahui secara jelas, bagaimana norma hukum yang berlaku akan diterapkan terhadap mereka. 20.5.258. Bahwa benar, kepastian mengenai makna dan implikasi suatu norma hukum, merupakan prasyarat agar warga negara dapat menyesuaikan perilaku dan tindakan mereka dengan ketentuan hukum yang berlaku.
20.5.259. Bahwa benar, bilamana suatu norma dirumuskan secara mengenai bagaimana norma tersebut akan diterapkan dalam praktik.
20.5.260. Bahwa benar, norma yang tidak memiliki kejelasan makna juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam praktik penafsiran hukum oleh lembaga peradilan, sebab, setiap lembaga peradilan dapat memberikan interpretasi yang berbeda terhadap norma yang sama. 20.5.261. Bahwa benar, dalam sistem hukum yang menjunjung tinggi kepastian hukum, konsistensi dalam penafsiran norma merupakan aspek penting untuk memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil dan dapat diprediksi.
20.5.262. Bahwa benar, bilamana terdapat norma yang membuka ruang interpretasi yang terlalu luas, maka terdapat risiko bahwa penafsiran terhadap norma tersebut akan berkembang secara tidak konsisten dalam praktik peradilan.
20.5.263. Bahwa benar, ketidakpastian dalam penafsiran norma hukum, pada akhirnya dapat menimbulkan ketidakpastian dalam konsistensi penerapan hukum dalam sistem ketatanegaraan, karena, berbagai institusi negara dapat mengadopsi interpretasi yang berbeda mengenai norma yang sama.
20.5.264. Bahwa benar, ketidakkonsistenan semacam ini, berpotensi mengganggu stabilitas sistem hukum, sebab, hukum tidak lagi memberikan pedoman yang seragam, bagi penyelenggaraan kehidupan bernegara.
20.5.265. Bahwa benar, dalam jangka panjang, kondisi demikian dapat melemahkan fungsi hukum sebagai instrumen yang memberikan kepastian dan keteraturan dalam sistem ketatanegaraan.
20.5.266. Bahwa benar, dengan demikian, norma a quo yang tidak dirumuskan secara jelas pada akhirnya menimbulkan lembaga peradilan, maupun warga negara, sehingga norma tersebut tidak memenuhi standar kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
20.5.267. Bahwa benar, ketidakjelasan norma tersebut menunjukkan bahwa norma a quo tidak memenuhi prinsip lex certa, yaitu prinsip yang menuntut agar setiap norma hukum dirumuskan secara jelas dan tidak membuka ruang multitafsir yang berlebihan dalam penerapannya.
20.5.268. Bahwa benar, dalam doktrin negara hukum modern, kepastian hukum tidak hanya menuntut keberadaan norma hukum, akan tetapi, juga mensyaratkan bahwa norma tersebut harus memberikan pedoman yang dapat diandalkan [reliable normative guidance] bagi seluruh subjek hukum. Norma hukum harus mampu memberikan arah yang jelas mengenai bagaimana suatu prinsip konstitusional akan diterapkan dalam praktik ketatanegaraan.
20.5.269. Bahwa benar, bilamana suatu norma dirumuskan tanpa batasan yang jelas mengenai makna dan ruang lingkupnya, maka norma tersebut gagal memberikan pedoman normatif yang memadai bagi penyelenggara negara maupun warga negara.
20.5.270. Bahwa benar, dalam konteks demikian, norma hukum kehilangan fungsinya sebagai instrumen pengarah tindakan hukum dalam sistem negara hukum.
20.5.271. Bahwa benar, ketidakjelasan norma a quo, juga menimbulkan ketidakpastian mengenai stabilitas desain kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan, sebab, norma yang bersifat terbuka dapat ditafsirkan secara berbeda oleh pembentuk undang-undang pada waktu yang berbeda. Dalam sistem konstitusional yang stabil, yang jelas dan konsisten, agar tidak mudah berubah, hanya melalui interpretasi yang fleksibel terhadap norma yang kabur.
20.5.272. Bahwa benar, bilamana suatu norma memberikan ruang interpretasi yang terlalu luas, maka, norma tersebut berpotensi digunakan sebagai dasar untuk melakukan perubahan desain kelembagaan secara drastis tanpa adanya batasan konstitusional yang tegas.
20.5.273. Bahwa benar, norma yang tidak memiliki batas makna yang jelas juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam konsistensi kebijakan hukum [legal policy] yang diambil oleh pembentuk undang-undang.
20.5.274. Bahwa benar, dalam sistem negara hukum, pembentukan undang-undang harus dilandasi oleh kerangka normatif yang jelas, agar arah kebijakan hukum dapat berkembang secara konsisten dari waktu ke waktu.
20.5.275. Bahwa benar, bilamana norma dasar yang menjadi rujukan kebijakan tersebut bersifat kabur, maka, kebijakan hukum dapat berubah secara drastis, hanya karena perubahan interpretasi terhadap norma yang sama.
20.5.276. Bahwa benar, kondisi demikian, pada akhirnya menciptakan ketidakpastian hukum bagi seluruh subjek hukum yang berada di bawah rezim norma tersebut. 20.5.277. Bahwa benar, ketidakjelasan norma hukum juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam legitimasi tindakan negara, sebab, tindakan negara yang didasarkan pada norma yang kabur, dapat diperdebatkan mengenai dasar hukumnya.
20.5.278. Bahwa benar, dalam negara hukum, legitimasi tindakan pemerintah sangat bergantung pada kejelasan norma yang menjadi dasar kewenangan tersebut.
20.5.279. Bahwa benar, bilamana norma yang menjadi dasar tindakan negara memiliki makna yang tidak jelas, maka, tindakan yang didasarkan pada norma tersebut berpotensi dipersoalkan secara terus-menerus dalam praktik hukum dan ketatanegaraan.
20.5.280. Bahwa benar, norma hukum yang tidak dirumuskan secara jelas, pada akhirnya tidak hanya menimbulkan ambiguitas dalam penafsiran hukum, akan tetapi, juga menciptakan ketidakpastian struktural dalam sistem ketatanegaraan, sebab, norma tersebut tidak mampu memberikan batasan yang tegas, mengenai bagaimana prinsip konstitusional yang diatur didalamnya harus diterapkan.
20.5.281. Bahwa benar, kondisi demikian, menunjukkan bahwa norma a quo tidak memenuhi standar kepastian hukum yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sehingga, keberlakuannya berpotensi merusak konsistensi dan stabilitas sistem hukum dalam negara hukum demokratis.
20.5.282. Bahwa benar, dalam negara hukum konstitusional, kepastian hukum tidak hanya berkaitan dengan kejelasan norma bagi warga negara, akan tetapi, juga berkaitan dengan kepastian mengenai desain kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan.
20.5.283. Bahwa benar, norma yang menjadi dasar pengaturan suatu mekanisme konstitusional harus memberikan batasan yang jelas, mengenai bagaimana institusi negara menjalankan fungsi dan kewenangannya.
20.5.284. Bahwa benar, bilamana norma tersebut dirumuskan secara kabur, maka, institusi negara berpotensi menjalankan kewenangannya berdasarkan interpretasi yang berbeda-beda, sehingga menciptakan ketidakpastian dalam praktik ketatanegaraan.
20.5.285. Bahwa benar, norma hukum yang tidak memiliki batas makna yang jelas juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam struktur pengambilan keputusan konstitusional, karena institusi negara dapat menafsirkan norma a quo secara berbeda sesuai dengan kepentingan atau orientasi kebijakan masing-masing. Dalam kondisi demikian, norma hukum tidak lagi berfungsi sebagai pedoman yang objektif bagi penyelenggaraan kekuasaan negara, melainkan menjadi ruang interpretasi yang terbuka bagi berbagai kemungkinan penafsiran yang tidak selalu konsisten satu sama lain.
20.5.286. Bahwa benar, dalam teori hukum modern dikenal prinsip predictability of constitutional governance, yaitu prinsip bahwa sistem ketatanegaraan harus berjalan berdasarkan norma yang memungkinkan setiap aktor institusional memprediksi bagaimana kewenangan konstitusional akan dijalankan.
20.5.287. Bahwa benar, bilamana suatu norma tidak memberikan batasan interpretasi yang jelas, maka prinsip prediktabilitas tersebut menjadi terganggu, karena tidak ada kepastian mengenai bagaimana norma tersebut akan digunakan dalam praktik penyelenggaraan kekuasaan negara.
20.5.288. Bahwa benar, ketidakjelasan norma hukum juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam mekanisme pengujian dan penilaian konstitusionalitas kebijakan negara, sebab, standar konstitusional yang digunakan untuk menilai suatu kebijakan menjadi tidak jelas.
20.5.289. Bahwa benar, dalam sistem constitutional review, kejelasan norma menjadi penting agar lembaga peradilan dapat menilai apakah suatu tindakan negara telah sesuai atau bertentangan dengan kerangka konstitusional yang 20.5.290. Bahwa benar, bilamana suatu norma memberikan ruang tafsir yang terlalu luas tanpa parameter yang jelas, maka norma tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian dalam konsistensi penerapan hukum, sebab, setiap pembentuk undang-undang pada periode yang berbeda dapat menafsirkan norma yang sama dengan cara yang berbeda.
20.5.291. Bahwa benar, kondisi demikian menyebabkan arah perkembangan hukum menjadi tidak stabil, karena perubahan kebijakan hukum dapat terjadi bukan karena perubahan norma, melainkan semata-mata karena perubahan interpretasi terhadap norma yang kabur. 20.5.292. Bahwa benar, dalam konteks negara hukum demokratis, norma hukum yang kabur juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam legitimasi proses pengambilan keputusan politik, sebab, dasar normatif yang digunakan untuk membenarkan suatu kebijakan tidak memiliki batasan makna yang jelas.
20.5.293. Bahwa benar, saat norma hukum tidak memberikan kejelasan mengenai bagaimana suatu prinsip konstitusional harus diterapkan, maka, legitimasi kebijakan yang dihasilkan dari norma tersebut dapat terus diperdebatkan dalam praktik ketatanegaraan. 20.5.294. Bahwa benar, ketidakjelasan norma hukum pada akhirnya juga dapat menimbulkan ketidakpastian dalam hubungan antara norma konstitusional dan kebijakan legislasi, sebab, pembentuk undang-undang dapat menggunakan norma yang kabur sebagai dasar untuk merumuskan berbagai desain kebijakan yang berbeda- beda. Dalam kondisi demikian, norma hukum kehilangan fungsi pembatasan terhadap kekuasaan legislasi, sebab, batas konstitusional dari kebijakan yang dapat dibentuk menjadi tidak jelas.
20.5.295. Bahwa benar, norma hukum yang tidak dirumuskan secara tegas, juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam konsistensi interpretasi hukum oleh lembaga peradilan, sebab, tidak adanya parameter interpretasi yang jelas membuka kemungkinan bagi munculnya putusan-putusan yang berbeda terhadap norma yang sama.
20.5.296. Bahwa benar, dalam jangka panjang, kondisi demikian berpotensi mengganggu konsistensi sistem hukum dan mereduksi tingkat kepercayaan publik terhadap kepastian hukum dalam sistem peradilan.
20.5.297. Bahwa benar, dalam praktik negara hukum, kejelasan norma merupakan syarat penting untuk menjaga koherensi sistem hukum secara keseluruhan, sebab, setiap norma hukum tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari struktur hukum yang saling berkaitan.
20.5.298. Bahwa benar, bilamana suatu norma dirumuskan secara kabur, maka norma tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan dengan norma-norma lain dalam sistem hukum, sehingga menciptakan ketidakpastian dalam hubungan antar norma dalam sistem ketatanegaraan. 20.5.299. Bahwa benar, norma hukum yang tidak memberikan batasan makna yang jelas, tidak hanya menimbulkan ambiguitas dalam penafsiran hukum, akan tetapi, juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian sistemik dalam penyelenggaraan negara hukum, karena norma tersebut gagal memberikan pedoman normatif yang tegas bagi penyelenggara negara maupun warga negara.
20.5.300. Bahwa benar, kondisi demikian, menunjukkan bahwa norma a quo tidak memenuhi prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sehingga keberlakuannya berpotensi menimbulkan 20.5.301. Bahwa benar, dalam praktik ketatanegaraan modern, mekanisme pemilihan kepala daerah hampir selalu diikuti oleh kemungkinan munculnya sengketa hasil pemilihan, sehingga sistem hukum harus menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas, konsisten, dan dapat diprediksi.
20.5.302. Bahwa benar, kepastian mengenai desain sistem pemilihan kepala daerah menjadi penting, sebab, desain tersebut secara langsung menentukan struktur sengketa yang mungkin timbul serta forum adjudikasi yang berwenang menyelesaikannya.
20.5.303. Bahwa benar, bilamana norma dasar yang menjadi landasan sistem pemilihan tersebut dirumuskan secara kabur dan membuka berbagai kemungkinan model pelaksanaan kedaulatan rakyat, maka, struktur hukum mengenai penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah juga menjadi tidak pasti.
20.5.304. Bahwa benar, kondisi demikian, menunjukkan bahwa norma a quo tidak memberikan kepastian normatif yang memadai bagi keberlangsungan mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah dalam sistem ketatanegaraan.
20.5.305. Bahwa benar, ketidakjelasan norma a quo juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian mengenai desain rezim sengketa elektoral dalam sistem hukum Indonesia, sebab, mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah sangat bergantung pada karakter dan model sistem pemilihan yang digunakan. Dalam sistem pemilihan langsung oleh rakyat, sengketa yang muncul pada umumnya berkaitan dengan perolehan suara dan legitimasi hasil pemilihan.
20.5.306. Bahwa benar, bilamana norma a quo ditafsirkan secara terbuka, sehingga memungkinkan perubahan model karakter sengketa yang timbul pun dapat berubah secara fundamental.
20.5.307. Bahwa benar, perubahan tersebut, pada akhirnya dapat menciptakan ketidakpastian mengenai bagaimana rezim hukum penyelesaian sengketa elektoral harus dirancang dan dijalankan dalam sistem hukum nasional.
20.5.308. Bahwa benar, norma hukum yang tidak memberikan kepastian mengenai desain sistem pemilihan kepala daerah, juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian mengenai kewenangan lembaga peradilan dalam menyelesaikan sengketa yang timbul dari proses tersebut. Dalam sistem ketatanegaraan yang menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, kewenangan setiap lembaga peradilan harus dirumuskan secara jelas, agar tidak menimbulkan konflik yurisdiksi maupun kekosongan forum penyelesaian sengketa.
20.5.309. Bahwa benar, bilamana norma yang menjadi dasar pengaturan sistem pemilihan kepala daerah memiliki makna yang tidak pasti, maka, batas kewenangan lembaga peradilan dalam menangani sengketa yang berkaitan dengan proses tersebut juga berpotensi menjadi tidak jelas. Ketidakjelasan tersebut pada akhirnya dapat menimbulkan ketidakpastian dalam praktik penegakan hukum serta mengganggu stabilitas sistem peradilan dalam negara hukum.
20.5.310. Bahwa benar, ketidakpastian mengenai desain sistem pemilihan kepala daerah yang bersumber dari norma a quo juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam konsistensi praktik adjudikasi konstitusional, karena lembaga peradilan konstitusional memerlukan kerangka normatif yang jelas untuk menilai sengketa yang berkaitan dengan proses demokrasi elektoral.
20.5.311. Bahwa benar, bilamana norma dasar yang mengatur daerah tidak memberikan batasan yang jelas mengenai bentuk dan mekanisme pelaksanaannya, maka, kerangka konstitusional yang digunakan untuk menilai sengketa tersebut juga menjadi tidak stabil.
20.5.312. Bahwa benar, kondisi demikian berpotensi mengganggu konsistensi putusan peradilan konstitusional dalam menangani perkara yang berkaitan dengan sistem demokrasi elektoral.
20.5.313. Bahwa benar, ketidakjelasan norma a quo tidak hanya menimbulkan ketidakpastian dalam penafsiran hukum secara abstrak, tetapi juga berpotensi menciptakan ketidakpastian struktural dalam sistem penyelesaian sengketa elektoral dan praktik peradilan konstitusional, karena norma tersebut tidak memberikan batasan yang jelas mengenai desain sistem pemilihan kepala daerah yang menjadi dasar munculnya berbagai sengketa dalam praktik ketatanegaraan. Kondisi demikian menunjukkan bahwa norma a quo tidak memenuhi standar kepastian hukum yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sehingga keberadaannya berpotensi mengganggu stabilitas sistem hukum dan sistem peradilan dalam negara hukum demokratis.
20.5.314. Bahwa benar, dalam sistem negara hukum yang demokratis, kepastian hukum tidak hanya berkaitan dengan kejelasan norma bagi warga negara, akan tetapi, juga berkaitan dengan kepastian mengenai struktur kewenangan lembaga negara dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya.
20.5.315. Bahwa benar, setiap mekanisme demokrasi elektoral memerlukan desain kelembagaan yang jelas mengenai lembaga mana yang berwenang menangani sengketa yang timbul dari proses tersebut.
20.5.316. Bahwa benar, bilamana norma yang menjadi dasar kabur dan membuka berbagai kemungkinan interpretasi, maka batas kewenangan antar lembaga negara berpotensi menjadi tidak jelas.
20.5.317. Bahwa benar, kondisi demikian pada akhirnya menciptakan ketidakpastian dalam praktik ketatanegaraan karena tidak terdapat kepastian mengenai institusi mana yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menyelesaikan sengketa yang muncul dari proses demokrasi elektoral.
20.5.318. Bahwa benar, norma yang tidak memberikan kejelasan mengenai desain mekanisme pelaksanaan kedaulatan rakyat juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam struktur kewenangan lembaga peradilan dalam sistem penyelesaian sengketa elektoral.
20.5.319. Bahwa benar, dalam sistem hukum yang menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, kewenangan lembaga peradilan harus dirumuskan secara jelas agar setiap sengketa memiliki forum penyelesaian yang pasti dan dapat diakses oleh para pihak yang berkepentingan. 20.5.320. Bahwa benar, bila norma dasar yang menjadi landasan sistem pemilihan kepala daerah memiliki makna yang tidak pasti, maka karakter sengketa yang muncul dari proses tersebut juga menjadi tidak jelas.
20.5.321. Bahwa benar, penentuan lembaga peradilan yang berwenang menyelesaikan sengketa tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam praktik penegakan hukum.
20.5.322. Bahwa benar, ketidakjelasan norma hukum dalam mengatur pelaksanaan kedaulatan rakyat juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam hubungan kewenangan antar lembaga peradilan dalam sistem ketatanegaraan.
20.5.323. Bahwa benar, dalam negara hukum yang stabil, dirumuskan secara tegas agar tidak menimbulkan konflik yurisdiksi maupun kekosongan forum penyelesaian sengketa.
20.5.324. Bahwa benar, bilamana norma hukum memberikan ruang interpretasi yang terlalu luas mengenai mekanisme pelaksanaan demokrasi elektoral, maka batas kewenangan lembaga peradilan dalam menangani sengketa yang berkaitan dengan mekanisme tersebut berpotensi menjadi kabur.
20.5.325. Bahwa benar, ketidakjelasan tersebut pada akhirnya dapat menimbulkan konflik kewenangan antar lembaga peradilan serta mengganggu stabilitas sistem peradilan dalam negara hukum.
20.5.326. Bahwa benar, dalam praktik ketatanegaraan modern, konsistensi sistem penyelesaian sengketa elektoral merupakan salah satu unsur penting dalam menjaga stabilitas demokrasi konstitusional.
20.5.327. Bahwa benar, sistem penyelesaian sengketa yang jelas memungkinkan setiap pihak yang terlibat dalam proses demokrasi untuk mengetahui secara pasti, mekanisme hukum yang tersedia, bilamana terjadi perselisihan. 20.5.328. Bahwa benar, bilamana norma dasar yang mengatur sistem demokrasi elektoral dirumuskan secara kabur, maka sistem penyelesaian sengketa yang dibangun di atas norma tersebut juga berpotensi menjadi tidak stabil. 20.5.329. Bahwa benar, kondisi demikian, pada akhirnya dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam proses demokrasi, serta berpotensi mereduksi legitimasi proses demokrasi itu sendiri.
20.5.330. Bahwa benar, ketidakjelasan norma a quo tidak hanya menimbulkan ketidakpastian dalam penafsiran hukum secara normatif, akan tetapi, juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian struktural dalam sistem kewenangan antar lembaga peradilan dalam sistem ketatanegaraan.
20.5.331. Bahwa benar, dalam praktik ketatanegaraan kontemporer di Indonesia, ketidakjelasan norma yang mengatur pelaksanaan kedaulatan rakyat telah memunculkan berbagai diskursus publik mengenai kemungkinan perubahan sistem pemilihan kepala daerah.
20.5.332. Bahwa benar, diskursus tersebut tidak hanya berkembang dalam ranah akademik, akan tetapi, juga dalam pernyataan para pejabat negara, partai politik, serta lembaga penyelenggara pemilu.
20.5.333. Bahwa benar, fenomena ini menunjukkan bahwa norma yang menjadi dasar pengaturan sistem demokrasi daerah masih membuka ruang interpretasi yang luas mengenai bagaimana mekanisme pelaksanaan kedaulatan rakyat dapat dijalankan dalam konteks pemilihan kepala daerah.
20.5.334. Bahwa benar, perbedaan penafsiran yang muncul bahkan di kalangan pejabat negara tersebut menunjukkan bahwa norma a quo tidak memberikan kejelasan konstitusional mengenai desain pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan kepala daerah. 20.5.335. Bahwa benar, ketidakjelasan norma a quo mengenai mekanisme pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan kepala daerah tidak hanya menimbulkan persoalan pada tataran konseptual atau teoritis, melainkan, telah menimbulkan perbedaan penafsiran secara nyata dalam praktik ketatanegaraan.
20.5.336. Bahwa benar, hal tersebut tercermin dari munculnya berbagai pernyataan pejabat negara, pembentuk undang- undang, serta diskursus publik yang menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah tidak harus selalu dilakukan secara langsung oleh rakyat, melainkan, dapat pula dilaksanakan melalui mekanisme pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [DPRD].
20.5.337. Bahwa benar, dalam beberapa kesempatan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., secara terbuka menyatakan, bahwa “pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat maupun melalui DPRD pada prinsipnya sama-sama dapat dianggap konstitusional sepanjang dilaksanakan secara demokratis”.
20.5.338. Bahwa benar, pernyataan tersebut didasarkan pada penafsiran, bahwa UUD NRI Tahun 1945 tidak secara eksplisit menentukan, bahwa kepala daerah harus dipilih secara langsung oleh rakyat, melainkan, hanya mensyaratkan bahwa pemilihan tersebut dilakukan secara demokratis.
20.5.339. Bahwa benar, penafsiran tersebut bahkan dikaitkan dengan prinsip “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan”, yang dalam pandangan tersebut dapat diwujudkan melalui mekanisme demokrasi perwakilan melalui lembaga DPR atau DPRD.
20.5.340. Bahwa benar, wacana mengenai kemungkinan perubahan sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD, juga berkembang dalam berbagai forum diskusi kebijakan, maupun dalam dinamika politik di lembaga legislatif.
20.5.341. Bahwa benar, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia [DPR RI], khususnya yang membidangi urusan pemerintahan daerah dan kepemiluan, pernah menyampaikan, bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD, merupakan salah satu alternatif yang secara konstitusional dapat dipertimbangkan dalam rangka evaluasi sistem pemilihan kepala daerah.
20.5.342. Bahwa benar, dalam berbagai diskursus politik nasional, gagasan tersebut dikemukakan sebagai salah satu opsi kebijakan untuk menata kembali sistem Pilkada di Indonesia.
20.5.343. Bahwa benar, munculnya berbagai pernyataan dan diskursus tersebut, menunjukkan bahwa norma a quo tidak memberikan parameter normatif yang tegas, mengenai bagaimana pelaksanaan kedaulatan rakyat harus diwujudkan dalam mekanisme pemilihan kepala daerah.
20.5.344. Bahwa benar, akibatnya, norma a quo membuka ruang interpretasi yang luas mengenai apakah kepala daerah harus dipilih secara langsung oleh rakyat atau dapat pula dipilih melalui mekanisme perwakilan oleh DPRD. 20.5.345. Bahwa benar, kondisi demikian, secara nyata menunjukkan adanya ketidakpastian hukum mengenai arah desain sistem demokrasi daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
20.5.346. Bahwa benar, fakta empiris berupa munculnya berbagai penafsiran yang berbeda di kalangan pejabat negara dan pembentuk undang-undang mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah merupakan bukti nyata, bahwa norma a quo telah menimbulkan ruang multitafsir dalam praktik ketatanegaraan.
20.5.347. Bahwa benar, keadaan tersebut memperkuat argumentasi bahwa norma a quo tidak memenuhi prinsip kepastian hukum, sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebab, tidak memberikan kejelasan mengenai bagaimana pelaksanaan kedaulatan rakyat harus diwujudkan dalam mekanisme demokrasi daerah.
20.5.348. Bahwa benar, selain pernyataan pejabat pemerintah, wacana mengenai kemungkinan perubahan sistem pemilihan kepala daerah juga berkembang dalam berbagai forum diskusi publik, evaluasi kebijakan, maupun perdebatan politik antar partai.
20.5.349. Bahwa benar, bahkan, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia [KPU RI] menyatakan, bahwa diskursus mengenai kemungkinan kepala daerah dipilih oleh DPRD merupakan bagian dari dinamika evaluasi terhadap penyelenggaraan Pilkada, setelah berbagai pengalaman pemilihan sebelumnya.
20.5.350. Bahwa benar, kondisi tersebut menunjukkan, bahwa norma hukum yang menjadi dasar pengaturan pelaksanaan kedaulatan rakyat, masih membuka ruang tafsir yang luas, mengenai bentuk mekanisme pemilihan kepala daerah yang dianggap sah, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
20.5.351. Bahwa benar, berkembangnya berbagai interpretasi dan wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah tersebut menunjukkan bahwa norma a quo tidak memberikan parameter normatif yang tegas, mengenai bagaimana pelaksanaan kedaulatan rakyat harus diwujudkan dalam mekanisme demokrasi daerah.
20.5.352. Bahwa benar, akibatnya, norma a quo membuka kemungkinan bagi berbagai penafsiran yang berbeda, mengenai desain sistem pemilihan kepala daerah, termasuk kemungkinan perubahan dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat, menjadi mekanisme pemilihan melalui lembaga perwakilan.
20.5.353. Bahwa benar, kondisi demikian, pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai arah desain demokrasi lokal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
20.5.354. Bahwa benar, pedoman yang pasti mengenai bagaimana mekanisme demokrasi elektoral harus dijalankan, serta bagaimana sengketa yang timbul dari mekanisme tersebut harus diselesaikan.
20.5.355. Bahwa benar, kondisi demikian menunjukkan, bahwa norma a quo tidak memenuhi prinsip kepastian hukum yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sehingga, keberlakuannya berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam sistem hukum dan sistem ketatanegaraan.
20.5.356. Bahwa benar, dalam sistem negara hukum yang demokratis, desain mekanisme demokrasi elektoral merupakan bagian penting dari arsitektur konstitusional yang tidak boleh dibiarkan berada dalam keadaan yang tidak pasti.
20.5.357. Bahwa benar, mekanisme pemilihan kepala daerah menentukan bagaimana kedaulatan rakyat dijalankan, bagaimana legitimasi kekuasaan daerah dibentuk, serta bagaimana hubungan antara rakyat dan pemerintah daerah dikonstruksikan dalam sistem ketatanegaraan. 20.5.358. Bahwa benar, bilamana norma yang menjadi dasar pengaturan mekanisme tersebut tidak memberikan batasan yang jelas, mengenai bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat, maka, desain demokrasi daerah menjadi bergantung pada interpretasi politik yang dapat berubah sewaktu-waktu.
20.5.359. Bahwa benar, kondisi demikian, bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang menghendaki agar mekanisme konstitusional yang fundamental dirumuskan secara jelas dan stabil.
20.5.360. Bahwa benar, norma hukum yang membuka ruang pelaksanaan kedaulatan rakyat, juga berpotensi menimbulkan kerentanan terhadap manipulasi kebijakan legislasi.
20.5.361. Bahwa benar, dalam situasi dimana norma dasar tidak memberikan batas konstitusional yang jelas, pembentuk undang-undang dapat menggunakan ruang interpretasi tersebut, untuk merumuskan berbagai desain sistem pemilihan kepala daerah yang berbeda, sesuai dengan konfigurasi politik yang berkembang pada suatu periode tertentu.
20.5.362. Bahwa benar, akibatnya, desain demokrasi daerah tidak lagi ditentukan oleh prinsip konstitusional yang stabil, melainkan, oleh dinamika politik legislasi yang dapat berubah dari waktu ke waktu.
20.5.363. Bahwa benar, dalam perspektif teori negara hukum, kondisi dimana norma hukum memberikan ruang perubahan yang terlalu luas terhadap desain institusi demokrasi dikenal sebagai instabilitas normatif dalam sistem konstitusional.
20.5.364. Bahwa benar, instabilitas semacam ini berbahaya, sebab, memungkinkan perubahan fundamental terhadap mekanisme demokrasi, hanya melalui penafsiran terhadap norma yang kabur, tanpa adanya parameter konstitusional yang jelas sebagai pembatas.
20.5.365. Bahwa benar, dalam jangka panjang, keadaan demikian berpotensi menimbulkan ketidakpastian mengenai arah perkembangan sistem demokrasi dalam negara hukum. 20.5.366. Bahwa benar, ketidakpastian norma a quo pada akhirnya juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian legitimasi terhadap mekanisme pembentukan kekuasaan di tingkat daerah, karena perubahan sistem pemilihan kepala daerah dapat terjadi tanpa adanya batas normatif yang jelas mengenai bagaimana kedaulatan rakyat harus 20.5.367. Bahwa benar, bilamana legitimasi kekuasaan daerah dapat berubah hanya karena perubahan interpretasi terhadap norma yang kabur, maka, stabilitas sistem demokrasi daerah menjadi rentan terhadap fluktuasi politik jangka pendek.
20.5.368. Bahwa benar, kondisi demikian bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang menuntut agar mekanisme pembentukan kekuasaan dalam sistem demokrasi dirumuskan secara jelas dan dapat diprediksi.
20.5.369. Bahwa benar, dengan demikian, norma a quo yang tidak memberikan kejelasan mengenai bagaimana pelaksanaan kedaulatan rakyat harus diwujudkan dalam mekanisme pemilihan kepala daerah telah menimbulkan ruang interpretasi yang terlalu luas dan membuka kemungkinan perubahan desain demokrasi daerah tanpa batas normatif yang jelas.
20.5.370. Bahwa benar, ketidakjelasan tersebut pada akhirnya menciptakan ketidakpastian hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, baik bagi warga negara, penyelenggara pemilu, maupun lembaga peradilan yang berkaitan dengan proses demokrasi elektoral.
20.5.371. Bahwa benar, oleh sebab itu, norma a quo tidak memenuhi prinsip kepastian hukum yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sehingga bertentangan dengan konstitusi dan selayaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 20.5.372. Bahwa benar, seluruh uraian di atas menunjukkan secara terang benderang, bahwa norma a quo tidak dirumuskan dengan tingkat kejelasan yang memadai untuk memberikan pedoman yang pasti, mengenai bagaimana pelaksanaan kedaulatan rakyat harus diwujudkan dalam mekanisme pemilihan kepala daerah. 20.5.373. Bahwa benar, ketidakjelasan tersebut tidak hanya tetapi, juga membuka ruang bagi berbagai interpretasi yang berbeda mengenai desain sistem demokrasi daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
20.5.374. Bahwa benar, akibatnya, norma a quo berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam berbagai aspek, mulai dari arah kebijakan legislasi mengenai Pilkada, legitimasi mekanisme pembentukan kekuasaan daerah, hingga struktur penyelesaian sengketa elektoral dalam sistem peradilan.
20.5.375. Bahwa benar, kondisi tersebut menunjukkan, bahwa norma a quo gagal memenuhi standar kejelasan norma yang menjadi syarat fundamental dalam prinsip negara hukum.
20.5.376. Bahwa benar, dalam negara hukum demokratis, norma undang-undang yang mengatur mekanisme pelaksanaan kedaulatan rakyat, harus dirumuskan secara tegas, jelas, dan tidak multitafsir, agar dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh subjek hukum.
20.5.377. Bahwa benar, norma yang kabur dan membuka ruang interpretasi yang terlalu luas, tidak hanya mengaburkan arah desain konstitusional suatu sistem demokrasi, akan tetapi, juga berpotensi menimbulkan instabilitas dalam praktik ketatanegaraan.
20.5.378. Bahwa benar, keberadaan norma a quo yang tidak memberikan parameter normatif yang jelas mengenai pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan kepala daerah, bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil, sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sehingga, selayaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
20.5.379. Bahwa benar, seluruh uraian di atas menunjukkan secara terang benderasng, bahwa frasa “secara langsung” dalam ketentuan a quo, tidak memberikan mekanisme pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan kepala daerah harus diwujudkan.
20.5.380. Bahwa benar, ketidakjelasan tersebut membuka ruang multitafsir, mengenai apakah pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan kepala daerah harus dilaksanakan melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat, atau dapat pula dilaksanakan melalui mekanisme lain dalam sistem demokrasi perwakilan.
20.5.381. Bahwa benar, kondisi demikian, telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam desain sistem demokrasi daerah, serta membuka kemungkinan perubahan fundamental terhadap mekanisme pemilihan kepala daerah tanpa parameter normatif yang jelas.
20.5.382. Bahwa benar, dalam negara hukum demokratis, norma undang-undang yang mengatur pelaksanaan kedaulatan rakyat, harus dirumuskan secara tegas, jelas, dan tidak multitafsir, agar dapat memberikan kepastian hukum bagi warga negara, maupun bagi penyelenggara negara. 20.5.383. Bahwa benar, norma yang membuka ruang interpretasi yang terlalu luas mengenai mekanisme fundamental dalam pelaksanaan demokrasi, tidak hanya mengaburkan arah desain sistem demokrasi daerah, akan tetapi, juga berpotensi menimbulkan instabilitas dalam praktik ketatanegaraan.
20.5.384. Bahwa benar, ketidakjelasan norma a quo secara nyata, bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
20.5.385. Bahwa benar, untuk menjamin kepastian hukum, serta menjaga konsistensi pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan kepala daerah, frasa “secara langsung” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 sebagaimana telah
Indonesia Nomor 6 Tahun 2020, harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, hanya dapat dilaksanakan melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat.
20.6. Potensi Pengurangan Partisipasi Langsung Rakyat, Bertentangan dengan Hak atas Kesempatan yang Sama dalam Pemerintahan menurut Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
20.6.1. Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 secara tegas menjamin, bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.20.6.2. Bahwa benar, jaminan konstitusional tersebut tidak hanya mencakup kesempatan untuk menduduki jabatan publik, akan tetapi, juga mencakup kesempatan yang setara bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan kekuasaan politik, melalui mekanisme demokrasi.
20.6.3. Bahwa benar, dengan demikian, hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan, harus dipahami sebagai hak konstitusional warga negara untuk memiliki pengaruh yang setara, dalam menentukan arah penyelenggaraan pemerintahan melalui mekanisme demokrasi elektoral. 20.6.4. Bahwa benar, dalam negara demokrasi konstitusional, kesempatan yang sama dalam pemerintahan, berkaitan erat dengan jaminan kesetaraan politik [political equality], yaitu prinsip, bahwa setiap warga negara harus memiliki kesempatan yang setara untuk mempengaruhi proses politik yang menentukan pembentukan kekuasaan 20.6.5. Bahwa benar, prinsip ini menegaskan, bahwa distribusi pengaruh politik tidak boleh dibatasi oleh mekanisme yang secara struktural mempersempit akses warga negara terhadap proses pengambilan keputusan politik, sebab, demokrasi pada hakikatnya merupakan sistem yang mendistribusikan kekuasaan politik secara setara kepada seluruh warga negara.
20.6.6. Bahwa benar, dalam teori demokrasi modern, prinsip kesetaraan politik tersebut, diwujudkan melalui doktrin equal political opportunity, yang menegaskan bahwa setiap warga negara harus memiliki kesempatan yang sama untuk mempengaruhi proses pembentukan pemerintahan.
20.6.7. Bahwa benar, doktrin ini berkaitan erat dengan konsep equal suffrage, yaitu prinsip bahwa setiap warga negara memiliki hak suara yang bernilai sama dalam proses pemilihan pejabat publik.
20.6.8. Bahwa benar, setiap mekanisme demokrasi yang berpotensi mengurangi keterlibatan langsung warga negara dalam proses pemilihan pejabat publik berpotensi mengurangi kesempatan politik warga negara dalam pemerintahan.
20.6.9. Bahwa benar, pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat, merupakan salah satu mekanisme demokrasi yang memberikan kesempatan politik yang setara bagi seluruh warga negara.
20.6.10. Bahwa benar, melalui mekanisme pemungutan suara langsung, setiap warga negara memiliki satu suara yang bernilai sama dalam menentukan siapa yang akan memegang kekuasaan pemerintahan di daerahnya. 20.6.11. Bahwa benar, mekanisme ini menjamin, bahwa distribusi kekuasaan politik tidak dimonopoli oleh kelompok tertentu, melainkan didistribusikan secara setara kepada 20.6.12. Bahwa benar, bilamana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan kepala daerah dimaknai dapat dilaksanakan tidak melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat, maka, proses pembentukan kekuasaan politik berpotensi bergeser dari partisipasi langsung warga negara kepada mekanisme perwakilan yang dimediasi oleh elite politik dalam lembaga perwakilan. 20.6.13. Bahwa benar, pergeseran mekanisme tersebut, berpotensi mempersempit kesempatan warga negara untuk secara langsung mempengaruhi pembentukan pemerintahan daerah, sehingga, pada akhirnya dapat mengurangi kesempatan yang sama bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
20.6.14. Bahwa benar, dalam sistem demokrasi modern, prinsip kesempatan yang sama dalam pemerintahan, juga berkaitan erat dengan doktrin equal suffrage, yaitu prinsip, bahwa setiap warga negara harus memiliki nilai suara yang sama dalam proses pemilihan pejabat publik. 20.6.15. Bahwa benar, doktrin ini menegaskan, bahwa mekanisme demokrasi harus memastikan, bahwa setiap individu memiliki kesempatan yang setara untuk mempengaruhi hasil politik melalui partisipasi elektoral. 20.6.16. Bahwa benar, setiap desain sistem pemilihan yang berpotensi mengurangi keterlibatan langsung warga negara dalam proses pemilihan pejabat publik, berpotensi mereduksi prinsip kesetaraan suara dalam demokrasi.
20.6.17. Bahwa benar, prinsip kesetaraan suara tersebut, kemudian berkembang dalam praktik demokrasi, sebagai prinsip one person, one vote, yang menegaskan, bahwa setiap warga negara memiliki hak suara yang bernilai sama dalam menentukan siapa yang akan memegang 20.6.18. Bahwa benar, prinsip ini merupakan salah satu pondasi utama dalam demokrasi elektoral modern, karena melalui mekanisme tersebut distribusi kekuasaan politik, tidak ditentukan oleh kedudukan sosial atau kekuatan politik tertentu, melainkan, oleh kehendak kolektif warga negara yang dinyatakan melalui pemungutan suara secara langsung.
20.6.19. Bahwa benar, pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat, merupakan mekanisme yang secara institusional menjamin penerapan prinsip one person, one vote, sebab, setiap warga negara dapat secara langsung menggunakan hak pilihnya untuk menentukan pemimpin pemerintahan daerah.
20.6.20. Bahwa benar, mekanisme tersebut memastikan, bahwa kesempatan untuk mempengaruhi pembentukan kekuasaan politik di tingkat daerah didistribusikan secara setara kepada seluruh warga negara, tanpa melalui perantara institusi politik yang berpotensi memediasi atau menyaring preferensi politik masyarakat.
20.6.21. Bahwa benar, bilamana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan kepala daerah dimaknai dapat dilakukan tidak melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat, maka, proses pembentukan kekuasaan politik berpotensi mengalami apa yang dalam literatur politik dikenal sebagai representational distortion, yaitu, kondisi di mana preferensi politik masyarakat luas tidak sepenuhnya tercermin dalam keputusan politik yang dihasilkan oleh mekanisme perwakilan.
20.6.22. Bahwa benar, distorsi representasi tersebut, dapat muncul karena keputusan politik dalam lembaga perwakilan seringkali dipengaruhi oleh dinamika koalisi politik, kepentingan partai, maupun negosiasi elite yang tidak selalu mencerminkan kehendak pemilih secara 20.6.23. Bahwa benar, kondisi tersebut, pada akhirnya dapat menimbulkan penyempitan kesempatan politik bagi warga negara untuk mempengaruhi pembentukan pemerintahan daerah, sebab, akses warga negara terhadap proses penentuan pemimpin daerah tidak lagi dilakukan secara langsung melalui pemungutan suara, melainkan dimediasi oleh keputusan elite politik dalam lembaga perwakilan; akibatnya, kesempatan warga negara untuk secara setara berpartisipasi dalam pemerintahan menjadi berkurang, sehingga, penafsiran norma a quo yang membuka kemungkinan mekanisme tersebut, berpotensi bertentangan dengan jaminan kesempatan yang sama dalam pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
20.6.24. Bahwa benar, dalam literatur ilmu politik, pergeseran dari mekanisme partisipasi langsung menuju mekanisme perwakilan dalam proses pembentukan kekuasaan politik, sering dikaitkan dengan fenomena yang dikenal sebagai elite filtering, yaitu, kondisi dimana preferensi politik masyarakat luas disaring terlebih dahulu oleh elite politik sebelum menghasilkan keputusan politik.
20.6.25. Bahwa benar, dalam konteks pemilihan kepala daerah, mekanisme pemilihan tidak langsung berpotensi menempatkan lembaga perwakilan sebagai penyaring utama preferensi politik masyarakat, sehingga, kesempatan warga negara untuk secara langsung menentukan pemimpin daerahnya menjadi berkurang. 20.6.26. Bahwa benar, kondisi tersebut juga berkaitan dengan konsep political opportunity structure, yaitu, kerangka institusional yang menentukan sejauh mana warga negara memiliki akses terhadap proses politik.
20.6.27. Bahwa benar, semakin terbuka struktur kesempatan besar pula peluang warga negara untuk mempengaruhi proses pembentukan pemerintahan.
20.6.28. Bahwa benar, bilamana mekanisme demokrasi dimediasi oleh struktur perwakilan yang terbatas, maka, kesempatan politik warga negara menjadi semakin sempit karena akses terhadap proses pengambilan keputusan politik bergantung pada dinamika elite politik dalam lembaga perwakilan.
20.6.29. Bahwa benar, mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat, merupakan salah satu bentuk perluasan struktur kesempatan politik dalam demokrasi lokal, sebab, memberikan akses yang luas kepada seluruh warga negara untuk secara langsung mempengaruhi pembentukan pemerintahan daerah. 20.6.30. Bahwa benar, melalui mekanisme tersebut, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk menyalurkan preferensi politiknya dalam menentukan pemimpin daerah, sehingga, distribusi pengaruh politik tidak hanya terkonsentrasi pada elite politik dalam lembaga perwakilan.
20.6.31. Bahwa benar, bilamana mekanisme pemilihan kepala daerah dimaknai dapat dilaksanakan melalui mekanisme tidak langsung, maka kesempatan politik warga negara berpotensi mengalami penyempitan karena proses pembentukan kekuasaan politik bergantung pada keputusan politik dalam lembaga perwakilan.
20.6.32. Bahwa benar, kondisi ini berpotensi menciptakan apa yang dalam literatur demokrasi dikenal sebagai democratic participation gap, yaitu, kesenjangan antara masyarakat sebagai pemegang kedaulatan, dengan proses aktual pengambilan keputusan politik yang menentukan siapa yang akan memegang kekuasaan pemerintahan.
20.6.33. Bahwa benar, kesenjangan partisipasi tersebut, pada akhirnya dapat berdampak pada berkurangnya kesempatan warga negara untuk secara setara mempengaruhi arah pemerintahan di tingkat daerah, sebab, keputusan mengenai siapa yang akan memegang jabatan kepala daerah tidak lagi secara langsung ditentukan oleh kehendak pemilih, melainkan melalui proses politik yang dimediasi oleh elite dalam lembaga perwakilan.
20.6.34. Bahwa benar, penafsiran norma a quo yang membuka kemungkinan mekanisme tersebut, berpotensi mengurangi kesempatan yang sama bagi warga negara dalam pemerintahan, sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
20.6.35. Bahwa benar, dalam perkembangan demokrasi modern, perluasan partisipasi politik warga negara dipandang sebagai salah satu indikator utama kualitas demokrasi. 20.6.36. Bahwa benar, sistem demokrasi yang memberikan kesempatan luas kepada warga negara untuk terlibat langsung dalam proses pemilihan pejabat publik, tidak hanya memperkuat legitimasi pemerintahan, akan tetapi, juga memastikan bahwa setiap individu memiliki kesempatan yang setara untuk mempengaruhi arah kebijakan publik melalui mekanisme elektoral.
20.6.37. Bahwa benar, pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat juga memiliki fungsi penting dalam mendorong inklusi politik generasi muda [youth political inclusion]; melalui partisipasi langsung dalam pemilihan umum, generasi muda memperoleh pengalaman politik yang membentuk kesadaran kewargaan serta keterlibatan dalam kehidupan demokrasi.
20.6.38. Bahwa benar, mekanisme pemilihan langsung, dengan demikian tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pembelajaran politik yang memperkuat budaya partisipasi dalam masyarakat.
20.6.39. Bahwa benar, bilamana mekanisme pemilihan kepala daerah dimaknai dapat dilaksanakan tidak melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat, maka, kesempatan generasi muda untuk secara langsung terlibat dalam proses penentuan pemimpin daerahnya berpotensi berkurang.
20.6.40. Bahwa benar, kondisi tersebut, dapat menimbulkan jarak antara generasi muda dengan proses politik formal, sehingga dalam jangka panjang berpotensi mengurangi keterlibatan politik warga negara dalam kehidupan demokrasi.
20.6.41. Bahwa benar, dalam literatur demokrasi, kondisi tersebut sering dikaitkan dengan fenomena long-term electorate harm, yaitu, kerugian jangka panjang terhadap kualitas partisipasi pemilih akibat terbatasnya akses warga negara terhadap proses politik.
20.6.42. Bahwa benar, ketika mekanisme partisipasi langsung semakin dibatasi atau dimediasi oleh elite politik, maka, partisipasi warga negara dalam demokrasi dapat mengalami penurunan secara gradual, sebab, berkurangnya rasa keterhubungan antara pemilih dengan proses pengambilan keputusan politik.
20.6.43. Bahwa benar, penafsiran norma a quo yang membuka kemungkinan pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan kepala daerah tidak melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat, berpotensi mengurangi kesempatan politik warga negara secara setara dalam mempengaruhi pembentukan pemerintahan daerah. 20.6.44. Bahwa benar, kondisi tersebut pada akhirnya dapat mereduksi kesempatan yang sama dalam pemerintahan yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun yang setara untuk menentukan pemimpin pemerintahan di daerahnya.
20.6.45. Bahwa benar, dalam sistem demokrasi konstitusional, kesempatan yang sama dalam pemerintahan juga berkaitan erat dengan distribusi pengaruh politik yang setara diantara warga negara.
20.6.46. Bahwa benar, demokrasi tidak hanya menjamin hak formal untuk berpartisipasi dalam proses politik, akan tetapi juga harus memastikan, bahwa setiap warga negara memiliki peluang yang relatif setara untuk mempengaruhi proses pembentukan kekuasaan pemerintahan.
20.6.47. Bahwa benar, mekanisme pemilihan pejabat publik harus dirancang sedemikian rupa agar, tidak menciptakan ketimpangan struktural dalam distribusi pengaruh politik di antara warga negara.
20.6.48. Bahwa benar, pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat merupakan salah satu mekanisme yang secara institusional, mendistribusikan pengaruh politik secara luas kepada seluruh warga negara.
20.6.49. Bahwa benar, melalui mekanisme pemungutan suara langsung, setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk menyatakan preferensi politiknya, tanpa harus melalui perantara institusi politik tetentu.
20.6.50. Bahwa benar, dengan demikian, mekanisme pemilihan langsung berfungsi sebagai sarana yang menjamin bahwa pengaruh politik dalam proses pembentukan pemerintahan daerah, tidak hanya dimiliki oleh kelompok tertentu, melainkan, didistribusikan secara merata kepada seluruh warga negara.
20.6.51. Bahwa benar, bilamana mekanisme pemilihan kepala daerah dimaknai dapat dilaksanakan melalui mekanisme tidak langsung, maka, distribusi pengaruh politik dalam mengalami konsentrasi pada kelompok elite politik yang berada dalam lembaga perwakilan.
20.6.52. Bahwa benar, dalam kondisi demikian, keputusan mengenai siapa yang akan memegang jabatan kepala daerah tidak lagi ditentukan secara langsung oleh kehendak pemilih, melainkan, melalui proses politik internal dalam lembaga perwakilan, yang dipengaruhi oleh dinamika kekuatan politik antar-partai.
20.6.53. Bahwa benar, konsentrasi pengaruh politik tersebut, berpotensi menimbulkan eksklusi politik terhadap kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses langsung terhadap struktur kekuasaan dalam lembaga perwakilan. Kelompok masyarakat non-elite, termasuk pemilih yang tidak memiliki keterkaitan dengan jaringan kekuasaan politik, dapat mengalami keterbatasan dalam mempengaruhi proses pembentukan pemerintahan daerah, bilamana mekanisme pemilihan kepala daerah tidak lagi dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. 20.6.54. Bahwa benar, kondisi tersebut, pada akhirnya dapat mengakibatkan ketimpangan dalam kesempatan warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, sebab, sebagian warga negara tetap memiliki akses yang signifikan terhadap proses politik melalui jaringan kekuasaan politik, sementara, sebagian lainnya kehilangan kesempatan untuk secara langsung menentukan pemimpin daerahnya melalui pemungutan suara.
20.6.55. Bahwa benar, penafsiran norma a quo yang membuka kemungkinan mekanisme pemilihan kepala daerah tidak melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat, berpotensi bertentangan dengan jaminan kesempatan yang sama dalam pemerintahan, sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
20.6.56. Bahwa benar, kesempatan yang sama dalam pemerintahan tidak hanya berkaitan dengan hak warga negara untuk berpartisipasi dalam proses politik, akan tetapi, juga berkaitan dengan hubungan antara warga negara sebagai pemilih, dengan pejabat publik yang memegang kekuasaan pemerintahan.
20.6.57. Bahwa benar, dalam sistem demokrasi elektoral, mekanisme pemilihan langsung menciptakan hubungan politik yang langsung antara pemilih dengan pemimpin pemerintahan, sehingga, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk mempengaruhi siapa yang akan memegang kekuasaan publik.
20.6.58. Bahwa benar, pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat, juga berfungsi sebagai mekanisme yang memperkuat akuntabilitas politik pemerintahan daerah kepada warga negara.
20.6.59. Bahwa benar, ketika kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat, maka, legitimasi kekuasaan yang dimilikinya bersumber langsung dari mandat pemilih. 20.6.60. Bahwa benar, kondisi tersebut menciptakan hubungan akuntabilitas yang jelas antara kepala daerah dan warga negara sebagai pemegang kedaulatan.
20.6.61. Bahwa benar, bilamana mekanisme pemilihan kepala daerah dimaknai dapat dilaksanakan tidak melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat, maka, hubungan langsung antara warga negara sebagai pemilih dengan pemimpin pemerintahan daerah berpotensi terputus atau setidaknya mengalami pelemahan.
20.6.62. Bahwa benar, dalam kondisi tersebut, kepala daerah tidak lagi memperoleh mandat politik secara langsung dari rakyat, melainkan, melalui proses politik dalam lembaga perwakilan.
20.6.63. Bahwa benar, pelemahan hubungan langsung antara warga negara dengan pemimpin pemerintahan daerah tersebut, berpotensi mengurangi kesempatan warga negara untuk secara setara mempengaruhi arah pemerintahan daerah, sebab, proses pembentukan kekuasaan politik tidak lagi didasarkan pada kehendak langsung pemilih, melainkan, melalui mekanisme politik yang dimediasi oleh lembaga perwakilan.
20.6.64. Bahwa benar, kondisi demikian, berpotensi menciptakan ketimpangan dalam kesempatan politik warga negara untuk mempengaruhi pemerintahan.
20.6.65. Bahwa benar, penafsiran norma a quo yang membuka kemungkinan pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan kepala daerah tidak melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat, berpotensi mengurangi kesempatan warga negara untuk secara setara mempengaruhi pembentukan pemerintahan daerah. 20.6.66. Bahwa benar, keadaan tersebut pada akhirnya dapat mereduksi jaminan kesempatan yang sama dalam pemerintahan, sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
20.6.67. Bahwa benar, dalam perkembangan praktik demokrasi modern, perluasan partisipasi langsung warga negara dalam proses politik dipandang sebagai salah satu indikator penting kualitas demokrasi.
20.6.68. Bahwa benar, banyak negara demokratis memperluas mekanisme partisipasi politik warga negara, baik melalui pemilihan langsung pejabat publik, maupun melalui berbagai mekanisme demokrasi partisipatif lainnya. 20.6.69. Bahwa benar, perkembangan tersebut menunjukkan, bahwa sistem demokrasi modern cenderung memperkuat keterlibatan langsung warga negara dalam proses pembentukan kekuasaan politik sebagai bentuk 20.6.70. Bahwa benar, dalam konteks demokrasi lokal, pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat, juga dipandang sebagai mekanisme yang memperluas ruang partisipasi politik warga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
20.6.71. Bahwa benar, melalui mekanisme tersebut, warga negara tidak hanya menjadi objek kebijakan publik, akan tetapi, juga memiliki kesempatan yang setara untuk menentukan arah kepemimpinan politik di tingkat daerah melalui proses pemilihan umum yang terbuka dan partisipatif.
20.6.72. Bahwa benar, bilamana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan kepala daerah dimaknai dapat dilakukan tidak melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat, maka, mekanisme demokrasi lokal berpotensi mengalami penyempitan ruang partisipasi politik warga negara. 20.6.73. Bahwa benar, penyempitan tersebut dapat mengurangi akses warga negara terhadap proses pembentukan kekuasaan politik di tingkat daerah, sehingga, kesempatan politik warga negara tidak lagi didistribusikan secara merata.
20.6.74. Bahwa benar, kondisi tersebut berpotensi menciptakan ketimpangan kesempatan politik dalam masyarakat, karena proses pemilihan kepala daerah tidak lagi memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh warga negara untuk mempengaruhi hasil politik secara langsung.
20.6.75. Bahwa benar, dalam kondisi demikian, pengaruh politik warga negara terhadap pembentukan pemerintahan daerah menjadi bergantung pada mekanisme politik dalam lembaga perwakilan yang tidak selalu mencerminkan kehendak pemilih secara langsung. 20.6.76. Bahwa benar, dengan demikian, penafsiran norma a quo rakyat dalam pemilihan kepala daerah tidak melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat, berpotensi mereduksi kesempatan politik warga negara secara setara dalam proses pembentukan pemerintahan daerah. 20.6.77. Bahwa benar, keadaan tersebut bertentangan dengan prinsip kesempatan yang sama dalam pemerintahan, sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
20.6.78. Bahwa benar, dalam sistem demokrasi konstitusional, kesempatan yang sama dalam pemerintahan merupakan salah satu unsur fundamental yang menjamin bahwa setiap warga negara memiliki akses yang setara terhadap proses pembentukan kekuasaan politik.
20.6.79. Bahwa benar, prinsip tersebut menuntut agar setiap mekanisme yang digunakan dalam menentukan pejabat publik dirancang sedemikian, rupa sehingga tidak menciptakan hambatan struktural yang dapat membatasi kesempatan warga negara untuk mempengaruhi arah penyelenggaraan pemerintahan.
20.6.80. Bahwa benar, pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat merupakan salah satu mekanisme institusional yang secara nyata mendistribusikan kesempatan politik kepada seluruh warga negara.
20.6.81. Bahwa benar, melalui mekanisme pemungutan suara langsung, setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk menentukan siapa yang akan memegang kekuasaan pemerintahan daerah, sehingga kesempatan politik tersebut tidak dimonopoli oleh kelompok tertentu dalam struktur kekuasaan politik. 20.6.82. Bahwa benar, bila pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan kepala daerah dimaknai dapat dilakukan melalui mekanisme tidak langsung, maka, kesempatan politik warga negara berpotensi mengalami reduksi karena proses penentuan kepala daerah bergantung pada keputusan politik dalam lembaga perwakilan. 20.6.83. Bahwa benar, dalam kondisi demikian, kesempatan warga negara untuk mempengaruhi pembentukan pemerintahan daerah tidak lagi didasarkan pada partisipasi langsung melalui pemungutan suara, melainkan, pada dinamika politik internal dalam lembaga perwakilan.
20.6.84. Bahwa benar, reduksi kesempatan politik tersebut berpotensi menciptakan ketimpangan dalam akses warga negara terhadap proses pembentukan kekuasaan pemerintahan daerah, sebab, tidak semua warga negara memiliki akses yang sama terhadap struktur kekuasaan dalam lembaga perwakilan; akibatnya, kesempatan warga negara untuk secara setara mempengaruhi pembentukan pemerintahan daerah menjadi terbatas. 20.6.85. Bahwa benar, penafsiran norma a quo yang membuka kemungkinan pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan kepala daerah tidak melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat berpotensi mengurangi kesempatan warga negara, untuk secara setara berpartisipasi dalam pembentukan pemerintahan daerah.
20.6.86. Bahwa benar, kondisi tersebut bertentangan dengan jaminan hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
20.6.87. Bahwa benar, kesempatan yang sama dalam pemerintahan, pada hakikatnya merupakan jaminan konstitusional, yang memastikan, bahwa setiap warga negara memiliki peluang yang setara untuk mempengaruhi proses pembentukan kekuasaan politik. 20.6.88. Bahwa benar, prinsip tersebut menuntut agar setiap mekanisme demokrasi yang menentukan pejabat publik seluruh warga negara, tanpa menciptakan struktur yang membatasi keterlibatan langsung masyarakat dalam proses politik.
20.6.89. Bahwa benar, pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat, merupakan salah satu bentuk konkret implementasi prinsip kesempatan yang sama dalam pemerintahan, sebab, melalui mekanisme tersebut setiap warga negara memiliki kesempatan yang identik untuk menentukan pemimpin pemerintahan daerahnya melalui penggunaan hak pilih.
20.6.90. Bahwa benar, dengan demikian, pemilihan langsung memastikan, bahwa pengaruh politik dalam proses pembentukan pemerintahan daerah tidak terkonsentrasi pada kelompok tertentu, melainkan, tersebar secara merata kepada seluruh warga negara.
20.6.91. Bahwa benar, bilamana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan kepala daerah dimaknai dapat dilakukan melalui mekanisme tidak langsung, maka, kesempatan warga negara untuk mempengaruhi proses pembentukan pemerintahan daerah, berpotensi mengalami reduksi yang signifikan.
20.6.92. Bahwa benar, hal ini disebabkan karena keputusan mengenai siapa yang akan memegang jabatan kepala daerah tidak lagi ditentukan secara langsung oleh pemilih, melainkan, melalui proses politik dalam lembaga perwakilan yang hanya melibatkan sebagian kecil aktor politik.
20.6.93. Bahwa benar, kondisi tersebut berpotensi menciptakan ketidakseimbangan dalam distribusi kesempatan politik di antara warga negara, sebab, sebagian warga negara tetap memiliki pengaruh politik melalui kedekatan dengan struktur kekuasaan dalam lembaga perwakilan, sementara, sebagian besar warga negara kehilangan pemimpin pemerintahan daerahnya melalui pemungutan suara.
20.6.94. Bahwa benar, dengan demikian, norma a quo yang membuka kemungkinan pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan kepala daerah tidak melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat, berpotensi mengurangi kesempatan warga negara untuk secara setara berpartisipasi dalam pemerintahan; oleh karena itu, kondisi tersebut bertentangan dengan jaminan konstitusional mengenai kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana diatur Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
20.7. Norma a quo Berpotensi Menimbulkan Perlakuan yang Tidak Setara dalam Pelaksanaan Hak Politik, yang Bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
20.7.1. Bahwa benar, Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan larangan perlakuan diskriminatif dalam setiap penggunaan hak konstitusional, termasuk dalam pelaksanaan hak politik warga negara sebagaimana termaksud dalam teori Vested Rights sebagaimana telah diuraikan dalam kerugian konstitusional.20.7.2. Bahwa benar, dalam konteks demokrasi konstitusional, diskriminasi tidak hanya dimaknai sebagai pembedaan yang bersifat eksplisit berdasarkan kategori tertentu, akan tetapi, juga mencakup setiap desain norma hukum yang menimbulkan ketimpangan nyata dalam distribusi pengaruh politik warga negara, terhadap proses pembentukan kekuasaan pemerintahan.
20.7.3. Bahwa benar, hak politik warga negara, pada hakikatnya merupakan instrumen yang memungkinkan setiap individu memiliki pengaruh yang setara, terhadap proses pembentukan kekuasaan publik.
20.7.4. Bahwa benar, prinsip tersebut, menuntut agar menentukan pejabat pemerintahan, memberikan ruang partisipasi yang setara bagi seluruh warga negara. 20.7.5. Bahwa benar, bilamana mekanisme tersebut dirancang sedemikian rupa, sehingga hanya sebagian kecil aktor politik yang secara langsung menentukan hasil politik, sementara mayoritas warga negara tidak lagi memiliki pengaruh langsung terhadap keputusan tersebut, maka, kondisi tersebut menciptakan ketimpangan struktural dalam penggunaan hak politik.
20.7.6. Bahwa benar, norma a quo yang membuka kemungkinan pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan kepala daerah tidak melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat, berpotensi menciptakan konfigurasi politik yang secara struktural memberikan pengaruh yang jauh lebih besar kepada kelompok elite politik dibandingkan kepada warga negara secara umum.
20.7.7. Bahwa benar, dalam kondisi tersebut, proses penentuan kepala daerah tidak lagi didasarkan pada preferensi politik seluruh pemilih, melainkan pada keputusan politik yang dihasilkan melalui interaksi terbatas di dalam lembaga perwakilan.
20.7.8. Bahwa benar, kondisi tersebut secara substansial menimbulkan perbedaan tingkat pengaruh politik antara warga negara biasa dengan aktor politik yang berada dalam struktur kekuasaan lembaga perwakilan; sementara, anggota lembaga perwakilan memiliki pengaruh langsung dan menentukan dalam proses pemilihan kepala daerah.
20.7.9. Bahwa benar, sebagian besar warga negara hanya memiliki pengaruh yang bersifat tidak langsung dan bergantung sepenuhnya pada preferensi politik para wakilnya.
20.7.10. Bahwa benar, perbedaan tingkat pengaruh tersebut, pada hakikatnya menciptakan perlakuan yang tidak setara dalam pelaksanaan hak politik.
20.7.11. Bahwa benar, norma a quo yang memungkinkan pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan kepala daerah, tidak melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat, berpotensi menghasilkan diskriminasi struktural dalam penggunaan hak politik warga negara.
20.7.12. Bahwa benar, norma tersebut secara faktual membuka kemungkinan terjadinya ketimpangan dalam distribusi pengaruh politik antara warga negara dan elite politik, sehingga bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi, yang dijamin Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. 20.7.13. Bahwa benar, dalam perkembangan doktrin hukum konstitusi modern dikenal konsep indirect discrimination, yaitu, suatu bentuk diskriminasi yang tidak muncul secara eksplisit dalam rumusan norma, namun, timbul dari dampak penerapan norma tersebut dalam praktik. 20.7.14. Bahwa benar, dalam kerangka ini, suatu norma dapat terlihat netral secara tekstual, akan tetapi, dalam penerapannya menghasilkan perlakuan yang tidak setara terhadap subjek hukum tertentu.
20.7.15. Bahwa benar, pengujian konstitusionalitas suatu norma tidak hanya melihat redaksi normatifnya, akan tetapi, juga harus menilai konsekuensi struktural yang dapat ditimbulkan terhadap penggunaan hak konstitusional warga negara.
20.7.16. Bahwa benar, norma a quo yang merumuskan pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan kepala daerah, tanpa memberikan batasan yang tegas, mengenai keharusan pemungutan suara langsung oleh rakyat, berpotensi menghasilkan dampak diskriminatif secara tidak langsung.
20.7.17. Bahwa benar, meskipun norma tersebut tidak secara eksplisit membedakan hak politik warga negara, namun kemungkinan penafsiran yang membuka ruang mekanisme pemilihan tidak langsung, dapat menyebabkan sebagian besar warga negara kehilangan pengaruh langsung dalam proses pemilihan kepala daerah.
20.7.18. Bahwa benar, dalam kondisi yang demikian, norma a quo berpotensi menciptakan struktur politik yang secara sistematis mengalihkan pengaruh politik dari warga negara secara luas, kepada kelompok elite politik dalam lembaga perwakilan.
20.7.19. Bahwa benar, akibatnya, pengaruh politik warga negara dalam menentukan kepemimpinan daerah menjadi sangat bergantung pada preferensi politik sejumlah kecil aktor politik yang memiliki kewenangan institusional dalam proses pemilihan tersebut.
20.7.20. Bahwa benar, pergeseran pengaruh politik tersebut pada akhirnya menimbulkan ketimpangan dalam distribusi kekuasaan politik antara warga negara dan elite politik. 20.7.21. Bahwa benar, anggota lembaga perwakilan memperoleh posisi yang secara struktural lebih dominan dalam menentukan kepemimpinan daerah, sementara, warga negara secara luas, hanya memiliki pengaruh yang bersifat tidak langsung dan jadi sangat terbatas.
20.7.22. Bahwa benar, ketimpangan tersebut secara substansial menciptakan perbedaan tingkat efektivitas dalam penggunaan hak politik.
20.7.23. Bahwa benar, kondisi tersebut menunjukkan bahwa norma a quo berpotensi menghasilkan perlakuan yang tidak setara dalam pelaksanaan hak politik warga negara, karena tidak semua warga negara memiliki tingkat pengaruh politik yang sama dalam menentukan 20.7.24. Bahwa benar, dengan demikian, norma a quo tidak hanya menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum, akan tetapi, juga berpotensi menciptakan diskriminasi struktural dalam proses politik, yang bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi sebagaimana dijamin Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
20.7.25. Bahwa benar, dalam praktik demokrasi modern, salah satu bentuk diskriminasi politik yang paling serius adalah terjadinya ketimpangan distribusi pengaruh politik antara warga negara secara luas, dengan kelompok elite politik yang memiliki akses langsung terhadap mekanisme pengambilan keputusan.
20.7.26. Bahwa benar, bilamana suatu desain hukum memungkinkan pemilihan kepala daerah dilakukan melalui mekanisme yang hanya melibatkan aktor politik dalam lembaga perwakilan, maka, secara struktural norma a quo berpotensi memusatkan kekuasaan politik pada kelompok yang sangat terbatas; sehingga, mayoritas warga negara kehilangan kesempatan yang setara untuk mempengaruhi proses pembentukan pemerintahan daerah.
20.7.27. Bahwa benar, kondisi tersebut menciptakan fenomena yang dalam literatur demokrasi dikenal sebagai elite capture, yaitu, situasi dimana proses politik yang seharusnya merepresentasikan kehendak rakyat secara luas, justru didominasi oleh keputusan politik dari kelompok elite yang memiliki posisi institusional dalam struktur kekuasaan.
20.7.28. Bahwa benar, dalam konteks pemilihan kepala daerah, mekanisme yang tidak melibatkan pemungutan suara langsung oleh rakyat, membuka kemungkinan bahwa preferensi politik masyarakat luas tidak lagi menjadi faktor penentu utama dalam proses pembentukan 20.7.29. Bahwa benar, dominasi elite politik dalam proses pemilihan kepala daerah tersebut berpotensi menghasilkan proses yang bersifat oligarchic filtering, yaitu, proses penyaringan politik yang terjadi di dalam lingkaran terbatas aktor kekuasaan sehingga preferensi politik yang muncul bukan merupakan refleksi langsung dari kehendak rakyat, melainkan hasil kompromi dan negosiasi politik antara elite; akibatnya, warga negara secara luas tidak lagi berada pada posisi yang setara dalam menentukan arah kepemimpinan pemerintahan daerah.
20.7.30. Bahwa benar, kondisi demikian, pada akhirnya menimbulkan political exclusion, yaitu situasi di mana sebagian besar warga negara secara struktural tersingkir dari proses politik yang menentukan kepemimpinan pemerintahan.
20.7.31. Bahwa benar, meskipun secara formal warga negara tetap memiliki hak politik, namun secara substantif pengaruh politik mereka terhadap proses pembentukan kekuasaan menjadi sangat terbatas, sebab, keputusan politik utama berada dalam kendali kelompok elite politik yang jumlahnya sangat kecil.
20.7.32. Bahwa benar, bilamana norma a quo dimaknai membuka kemungkinan mekanisme pemilihan kepala daerah yang tidak dilakukan melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat, maka, norma a quo berpotensi menciptakan struktur politik yang tidak memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara dalam menggunakan hak politiknya.
20.7.33. Bahwa benar, kondisi demikian, pada hakikatnya merupakan bentuk perlakuan yang tidak setara dalam pelaksanaan hak politik warga negara, oleh karenanya, bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi sebagaimana dijamin Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
20.7.34. Bahwa benar, dalam kerangka negara demokrasi konstitusional, kesetaraan warga negara dalam penggunaan hak politik, tidak hanya diukur dari keberadaan hak tersebut secara formal, akan tetapi, juga dari sejauh mana setiap warga negara memiliki kesempatan yang nyata dan setara, untuk mempengaruhi proses pembentukan kekuasaan pemerintahan.
20.7.35. Bahwa benar, bilamana desain hukum memungkinkan pengambilan keputusan politik yang menentukan kepemimpinan daerah dilakukan oleh kelompok yang sangat terbatas dalam struktur kekuasaan, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan struktural dalam distribusi pengaruh politik antara warga negara secara luas dengan kelompok elite politik.
20.7.36. Bahwa benar, ketimpangan tersebut pada akhirnya dapat menciptakan apa yang dalam analisis konstitusional dikenal sebagai structural discrimination in political process, yaitu, suatu kondisi dimana struktur institusional dalam sistem politik menghasilkan perbedaan tingkat efektivitas penggunaan hak politik antar warga negara. 20.7.37. Bahwa benar, dalam kondisi demikian, sebagian kecil aktor politik memiliki pengaruh yang sangat dominan, dalam menentukan arah kekuasaan pemerintahan daerah; sementara, sebagian besar warga negara berada dalam posisi yang secara struktural lebih lemah, dalam mempengaruhi keputusan politik yang menentukan kepemimpinan daerah.
20.7.38. Bahwa benar, dalam perspektif prinsip kesetaraan konstitusional, struktur politik yang menghasilkan ketimpangan pengaruh tersebut tidak dapat dibenarkan, harus dapat digunakan secara setara oleh setiap warga negara tanpa, adanya dominasi kelompok tertentu dalam proses politik.
20.7.39. Bahwa benar, setiap norma hukum yang membuka kemungkinan terciptanya struktur politik yang secara sistematis memperbesar pengaruh kelompok elite politik dibandingkan dengan warga negara secara luas, berpotensi melanggar prinsip kesetaraan dalam penggunaan hak politik.
20.7.40. Bahwa benar, bilamana norma a quo dimaknai membuka kemungkinan pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan kepala daerah tidak melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat, maka norma tersebut secara potensial dapat menciptakan konfigurasi politik yang mempersempit ruang partisipasi politik warga negara secara langsung, serta memperbesar dominasi elite politik dalam proses pembentukan kekuasaan daerah; kondisi tersebut berpotensi mengakibatkan perbedaan tingkat efektivitas penggunaan hak politik antara warga negara biasa dengan aktor politik dalam struktur kekuasaan.
20.7.41. Bahwa benar, norma a quo yang membuka kemungkinan mekanisme pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan kepala daerah tidak melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat, berpotensi menimbulkan perlakuan yang tidak setara dalam penggunaan hak politik warga negara.
20.7.42. Bahwa benar, oleh karena itu, norma a quo bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
20.7.43. Bahwa benar, berdasarkan seluruh uraian tersebut, menjadi terang benderang, bahwa norma a quo yang membuka kemungkinan penafsiran pelaksanaan melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat, berpotensi menciptakan struktur politik yang tidak memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara dalam menggunakan hak politiknya.
20.7.44. Bahwa benar, kondisi tersebut, berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam distribusi pengaruh politik antara warga negara secara luas, dengan kelompok elite politik yang memiliki akses langsung terhadap mekanisme pengambilan keputusan dalam lembaga perwakilan. 20.7.45. Bahwa benar, dalam negara demokrasi konstitusional, penggunaan hak politik warga negara harus ditempatkan dalam kerangka kesetaraan yang substantif, sehingga, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama, untuk secara langsung berpartisipasi dalam proses pembentukan kekuasaan pemerintahan.
20.7.46. Bahwa benar, oleh karena itu, norma hukum permohonan a quo yang membuka kemungkinan terjadinya pembatasan atau pengalihan partisipasi politik langsung warga negara kepada mekanisme politik yang bersifat terbatas, pada kelompok tertentu berpotensi menimbulkan perlakuan yang tidak setara dalam pelaksanaan hak politik warga negara, yang pada akhirnya bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi sebagaimana dijamin Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
20.7.47. Bahwa benar, guna menjamin agar pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, tetap dilaksanakan secara setara oleh seluruh warga negara tanpa diskriminasi dalam penggunaan hak politik, maka, frasa “secara langsung” dalam norma a quo harus dimaknai secara konstitusional sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat yang hanya oleh rakyat; sehingga, tidak membuka ruang penafsiran yang memungkinkan mekanisme lain, yang berpotensi menghilangkan kesetaraan warga negara dalam penggunaan hak politiknya.
- Bahwa benar, PARA PEMOHON perlu menegaskan secara jernih, objek yang dipersoalkan dalam permohonan a quo bukanlah mengenai fakta pelaksanaan [faktual implementatif] Pilkada saat ini. Namun, yang dipersoalkan adalah inkonsistensi tekstual, kerentanan teks undang- undang dan kekaburan determinasi konstitusional dari frasa “secara langsung” itu sendiri yang berlaku saat ini;
- Bahwa benar, dalil yang menyatakan permohonan PARA PEMOHON bersifat prematur, adalah tidak beralasan menurut hukum. Sebab, kerugian konstitusional PARA PEMOHON khususnya dalam ranah akademik [epistemic distress], dalam menjalankan diskusinya secara sosial, dalam kekacauan berpikir mengenai proses pilkada berlangsung selanjutnya, dan hilangnya kepastian jaminan hukum elektoral jangka panjang telah lahir secara aktual dan seketika [immediate harm] semenjak norma a quo yang multitafsir tersebut diberlakukan.
- Bahwa benar, berdasarkan seluruh dalil-dalil hukum di atas, PARA PEMOHON menegaskan kembali, bahwa kelonggaran tekstual dan kekaburan determinasi norma a quo secara nyata telah mencederai prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, serta mengaburkan esensi pemilihan yang "demokratis" sebagaimana dimandatkan oleh Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa benar, ketidakpastian hukum yang dilahirkan oleh frasa a quo tidak hanya mereduksi nilai-nilai dasar pemilihan langsung dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, akan tetapi, secara aktual dan potensial telah menempatkan PARA PEMOHON pada posisi rentan yang mengancam hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil berdasar Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa benar, kelonggaran norma a quo juga membuka ruang bagi diskriminasi elektoral jangka panjang yang menghambat hak PARA PEMOHON untuk memajukan diri dan memperjuangkan haknya secara Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, sekaligus mereduksi hak konstitusional pemilih untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan berdasar Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa benar, oleh karena rangkaian kerugian konstitusional PARA PEMOHON bersumber langsung dari ketidakpastian teks norma yang diuji, maka telah beralasan menurut hukum bagi MKRI untuk memahami kedudukan hukum [legal standing] a quo secara utuh, demi memulihkan, melindungi, dan menegakkan kembali seluruh hak-hak konstitusional PARA PEMOHON yang telah dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa benar, secara doktriner, sebuah norma undang-undang yang mengartikulasikan amanat konstitusi idealnya berfungsi sebagai constitutional closure, yaitu penutup atau titik akhir yang menyelesaikan perdebatan interpretatif mengenai teknis pelaksanaan hak konstitusional warga negara. Namun, fakta bahwa wacana pengembalian Pilkada ke DPRD terus berulang, membuktikan secara empiris bahwa norma a quo gagal berfungsi sebagai penutup perdebatan fundamental tersebut. Keberadaan norma a quo yang kabur justru membiarkan diskursus ketatanegaraan berada dalam situasi constitutional uncertainty [ketidakpastian konstitusional] yang akut.
- Bahwa benar, MKRI dalam Putusan Nomor: 71/PUU-XXIII/2025, telah meletakkan landmark prinsip hukum terkait dampak dari kekaburan norma [obscurity]. Dalam ranah hukum pidana, Mahkamah menegaskan bahwa obscurity dilarang, karena menciptakan ketidakpastian batas kriminalisasi [constitutional uncertainty] bagi hak kebebasan personal warga negara.
- Bahwa benar, Mutatis mutandis, logika hukum yang sama harus diterapkan dalam perkara a quo. Ketika Pasal 1 angka 1 UU Pilkada hanya menyebutkan frasa “secara langsung” tanpa menegaskan subjek hukum yang mengeksekusinya, maka obscurity ini secara seketika menciptakan ketidakpastian batas pelaksanaan kedaulatan rakyat [democratic uncertainty].
- Bahwa benar, akibat tidak adanya determinasi konstitusional yang tegas [kebingungan konstitusional] yang fundamental mengenai locus pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pengisian jabatan kepala daerah; norma a quo gagal memberikan jaminan kepastian hukum yang adil [Pasal 28D ayat 1 UUD NRI Tahun 1945] sebab:
"Norma a quo tidak memberikan kepastian mengenai batas konstitusional pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan kepala daerah, sehingga membuka ruang bagi legislator untuk sewaktu-waktu menggeser locus kedaulatan tersebut dari tangan rakyat ke tangan lembaga perwakilan [DPRD]."
IV. PETITUM
Dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir, dengan ini PARA PEMOHON mohon kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk kiranya memberikan putusan, dengan amar sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan frasa “secara langsung” dalam Pasal 1 angka 1 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678] sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547] bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai:
“dipilih melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat, kecuali bagi daerah-daerah yang memiliki status kekhususan atau keistimewaan [2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-18, sebagai berikut:yang berdasarkan undang-undang mekanisme pemilihan kepala
daerahnya diatur tersendiri.”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan a quo dalam Berita Negara
Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
atau
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “secara langsung” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5678] sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6547] bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang
tidak dimaknai:
“secara langsung oleh rakyat, kecuali bagi daerah-daerah yang
memiliki status kekhususan atau keistimewaan yang berdasarkan
undang-undang mekanisme pemilihan kepala daerahnya diatur
tersendiri”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan a quo dalam Berita Negara
Republik Indonesia sebagaimana mestinya.yang berdasarkan undang-undang mekanisme pemilihan kepala daerahnya diatur tersendiri.”; . Memerintahkan pemuatan putusan a quo dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. atau . Menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya; . Menyatakan frasa “secara langsung” dalam Pasal 1 angka 1 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678] sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547] bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai: “secara langsung oleh rakyat, kecuali bagi daerah-daerah yang memiliki status kekhususan atau keistimewaan yang berdasarkan undang-undang mekanisme pemilihan kepala daerahnya diatur tersendiri”; . Memerintahkan pemuatan putusan a quo dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. atau Bilamana Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya [ex æquo et bono].
- Bukti P-1 : Fotokopi UUD NRI Tahun 1945;
- Bukti P-2 : Fotokopi UU Pilkada;
- Bukti P-3 : Fotokopi KTP Pemohon I;
- Bukti P-4 : Fotokopi KTP Pemohon II;
- Bukti P-5 : Fotokopi KTP Pemohon III;
- Bukti P-6 : Fotokopi KTP Pemohon IV;
- Bukti P-7 : Fotokopi KTM Pemohon I;
- Bukti P-8 : Fotokopi KTM Pemohon II;
- Bukti P-9 : Fotokopi KTM Pemohon III;
- Bukti P-10 : Fotokopi KTM Pemohon IV;
- Bukti P-11 : Fotokopi Data Pemilih Pemohon I;
- Bukti P-12 : Fotokopi Data Pemilih Pemohon II;
- Bukti P-13 : Fotokopi Data Pemilih Pemohon III;
- Bukti P-14 : Fotokopi Data Pemilih Pemohon IV;
- Bukti P-15 : Fotokopi tujuan capaian Program S1 Ilmu Hukum;
- Bukti P-16 : Screenshot live Diskusi Publik DPRD Kabupaten Cianjur;
- Bukti P-17 : (tidak ada);
- Bukti P-18 : Screenshot Chatrrom discuss.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2] Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu frasa “secara langsung ” dalam norma Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang [(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547), selanjutnya disebut UU Pilkada] terhadap UUD NRI Tahun 1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
- kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
- ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, serta syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon, yang apabila dirumuskan Mahkamah sebagai berikut:
- Bahwa undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas adalah frasa “secara langsung” dalam norma Pasal 1 angka 1 UU Pilkada yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 1 angka 1 UU Pilkada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis - Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional guna memeroleh kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur antara lain dalam Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
- Bahwa Pemohon I merupakan perseorangan warga negara Indonesia berstatus mahasiswa program studi Ilmu Hukum. Pemohon I juga selaku pemilih yang terdaftar di Kabupaten Cianjur;
- Bahwa Pemohon II merupakan perseorangan warga negara Indonesia berstatus mahasiswa program studi Ilmu Hukum. Pemohon II juga selaku pemilih yang terdaftar di Kota Jakarta Barat;
- Bahwa Pemohon III merupakan perseorangan warga negara Indonesia berstatus mahasiswa program studi Ilmu Hukum. Pemohon III juga selaku pemilih yang terdaftar di Kabupaten Tasikmalaya;
- Bahwa Pemohon IV merupakan perseorangan warga negara Indonesia berstatus mahasiswa program studi Ilmu Hukum. Pemohon IV juga selaku pemilih yang terdaftar di Kota Bekasi;
- Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan frasa “secara langsung” dalam norma Pasal 1 angka 1 UU Pilkada bersifat multitafsir sehingga menghambat hak konstitusional para Pemohon dalam memberikan kontribusi terhadap pendidikan demokrasi serta penguatan kesadaran hukum masyarakat, sebab kehilangan landasan norma yang berkepastian hukum dalam mengawal kedaulatan rakyat;
- Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan frasa “secara langsung” dalam norma Pasal 1 angka 1 UU Pilkada yang tidak memberikan batasan yang jelas menimbulkan ketidakpastian para Pemohon sebagai pemilih aktif akibat wacana mengenai pengembalian mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
- Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan frasa “secara langsung” dalam norma Pasal 1 angka 1 UU Pilkada bersifat kabur sehingga berpotensi mereduksi hak konstitusional para Pemohon sebab mengancam keberlangsungan hak partisipasi politik para Pemohon untuk menentukan sendiri pemimpin daerahnya secara langsung serta untuk membangun bangsa dan negara.
[3.6] Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama dalil para Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya, sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas serta kualifikasi dan syarat kedudukan hukum para Pemohon sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.6.1] Bahwa norma yang diajukan pengujian konstitusionalitasnya oleh para Pemohon berkenaan dengan frasa “secara langsung” dalam norma Pasal 1 angka 1 UU Pilkada bertentangan dengan prinsip kedauluatan rakyat, pemilihan kepala daerah secara demokratis, kepastian hukum yang adil, kesempatan yang sama dalam pemerintah, dan larangan diskriminasi karena frasa a quo dinilai belum menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota) harus dilaksanakan melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat serta dianggap masih membuka kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala derah menjadi pemilihan secara perwakilan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam mengajukan permohonan pengujian ketentuan norma a quo, para Pemohon menjelaskan sebagai perseorangan warga negara Indonesia berstatus sebagai mahasiswa dan menguraikan pula para Pemohon sebagai pemilih [vide Bukti P-3 sampai dengan Bukti P-6 dan Bukti P-11 sampai dengan Bukti P-14]. Para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional atas hak kolektif, persamaan di hadapan hukum, kesempatan sama dalam pemerintahan, dan bebas dari perlakuan diskriminatif sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang dianggap dirugikan dengan berlakunya frasa “secara langsung” dalam norma Pasal 1 angka 1 UU Pilkada yang multitafsir dan tidak limitatif sehingga para Pemohon menyatakan perlunya diberi batasan yang jelas mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung.
[3.6.2] Bahwa berkenaan dengan kedudukan hukum para Pemohon dikaitkan dengan syarat anggapan kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual dalam pengujian ketentuan norma pasal a quo mengenai mekanisme pemilihan kepala derah secara langsung, Mahkamah merujuk pada pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072-073/PUU-II/2004 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 22 Maret 2005 [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072-073/PUU-II/2004, hlm. 108-109], menyatakan sebagai berikut:
Bahwa untuk memberi pengertian dipilih secara langsung sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, Mahkamah juga mengaitkan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 dengan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945, yang sebagaimana halnya dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 adalah hasil perubahan kedua UUD 1945 Tahun 2000. …
… terbukti bahwa rumusan yang dipilih adalah “dipilih secara demokratis“, yang maksudnya adalah memberi kewenangan kepada pembuat undang- undang untuk mempertimbangkan cara yang tepat dalam Pilkada. Pemilihan secara langsung telah ditetapkan untuk memilih Presiden sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 6A UUD 1945, hal ini tidak dapat diartikan bahwa Pilkada secara langsung menjadi satu-satunya cara untuk memaknai frasa “dipilih secara demokratis” yang dimuat dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Sekiranya hal tersebut menjadi maksud (intent) yang terkandung dalam perubahan pasal UUD 1945 yang bersangkutan, tidaklah terdapat hambatan apapun untuk mengubah Pasal 18 ayat (4) menjadi berbunyi “dipilih secara langsung” pada saat dilakukan perubahan ke-3 UUD 1945 pada tahun 2001, dan tiada satu bukti pun yang membuktikan bahwa pengubah UUD 1945 telah alpa tidak melakukan perubahan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 pada perubahan ke-3 tahun 2001;
…
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 18 UUD 1945 diperlukan Undang-undang Pemerintahan Daerah yang substansinya antara lain memuat ketentuan tentang Pilkada. Dalam hubungan itu, Mahkamah berpendapat bahwa untuk melaksanakan ketentuan tersebut adalah kewenangan pembuat undang- undang untuk memilih cara pemilihan langsung atau cara-cara demokratis lainnya. Karena UUD 1945 telah menetapkan Pilkada secara demokratis maka baik pemilihan langsung maupun cara lain tersebut harus berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum;
Lebih lanjut, Mahkamah dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 Agustus 2024, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
[3.12] … pemilihan kepala daerah (gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota) dalam konteks pemilihan umum sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUUXX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 September 2022, pemilihan kepala daerah dimasukkan dalam rezim pemerintahan daerah, bukan termasuk rezim pemilihan umum. Secara normatif, pembedaan itu ditegaskan dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 19 Mei 2014. Berkenaan dengan pemilihan kepala daerah berada dalam rezim pemerintahan daerah, pertimbangan hukum Sub-paragraf [3.12.3] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 antara lain menyatakan:
[3.12.3] …Oleh karena pemilihan kepala daerah diatur dalam Pasal 18 UUD 1945 yang masuk pada rezim pemerintahan daerah adalah tepat UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU 32/2004) mengatur juga mengenai pemilihan kepada daerah dan penyelesaian perselisihannya diajukan ke Mahkamah Agung. Walaupun Mahkamah tidak menutup kemungkinan pemilihan kepala daerah diatur dalam undang-undang tersendiri, tetapi pemilihan kepala daerah tidak masuk rezim pemilihan umum sebagaimana dimaksud Pasal 22E UUD
- Pembentuk undang-undang berwenang untuk menentukan apakah pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat atau dipilih oleh DPRD atau model pemilihan lainnya yang demokratis. Jika berdasarkan kewenangannya, pembentuk undang-undang menentukan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD maka tidak relevan kewenangan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi untuk mengadili perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Hal itu membuktikan pula bahwa memang pemilihan kepala daerah itu bukanlah pemilihan umum sebagaimana dimaksud Pasal 22E UUD 1945…
Namun, setelah melewati beberapa kali pemilihan, Mahkamah bergeser pendirian dari sebelumnya menempatkan pemilihan kepala daerah berada dalam rezim pemerintahan daerah menjadi menempatkan pemilihan kepala daerah masuk pada rezim pemilihan umum sebagaimana termaktub dalam Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945. Tanda mulai terjadinya pergeseran tersebut, dapat dibaca dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 26 Februari 2020 yang antara lain dalam pertimbangan hukum Sub-paragraf [3.15.1] menyatakan bahwa para pengubah UUD NRI Tahun 1945 sama sekali tidak membedakan rezim pemilihan. Secara eksplisit, perubahan atau pergeseran pendirian Mahkamah tersebut dituangkan dalam pertimbangan hukum Paragraf [3.17] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022, yaitu sebagai berikut:
[3.17] Menimbang bahwa terkait pembelahan rezim pemilihan dalam UUD 1945, Mahkamah mengamati terdapat perubahan penafsiran yang disebabkan oleh praktik berhukum di Indonesia. Pada periode awal pasca perubahan UUD 1945, di mana pemilihan kepala daerah berdasarkan UUD 1945 hasil perubahan yang belum lama dipraktikkan, Mahkamah menafsirkan adanya suatu pembedaan antara rezim Pemilihan Umum Nasional dengan Pemilihan Kepala Daerah (vide Paragraf [3.14] dan Paragraf [3.15] di atas). Namun beberapa periode setelah pemilihan kepala daerah secara langsung dilaksanakan konsisten dan relatif telah menemukan bentuk terbaiknya, Mahkamah menemukan praktik berhukum yang menurut Mahkamah secara implisit telah mengubah penafsiran mengenai Pemilihan Kepala Daerah. Beberapa praktik berhukum yang menurut Mahkamah menjadi argumentasi dasar dalam perubahan penafsiran adalah sebagai berikut:- …”;
- UUD 1945 mengamanatkan enam prinsip pelaksanaan pemilihan umum yang demokratis, yaitu prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan norma Pasal 22E ayat (1) UUD
- Selain itu, karena sifat reguler dalam penyelenggaraan pemilihan, secara substansial Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 juga mengandung prinsip penyelenggaraan pemilihan umum secara berkala/periodik. Prinsip demikian dalam praktiknya bukan hanya berlaku untuk pemilihan umum nasional (yaitu pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD), namun juga mendasari pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Selain itu, kedua jenis pemilihan dimaksud tetap diselenggarakan berlandaskan pada prinsip-prinsip pemilihan demokratis yang berlaku secara universal.
…
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, secara konstitusional, konstruksi norma Pasal 22E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tidak hanya sekadar dibaca bahwa pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, presiden dan wakil presiden, dan dewan perwakilan rakyat daerah tetapi juga harus dimaknai termasuk di dalamnya pemilihan kepala daerah.
Selanjutnya, mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 14 Agustus 2025, menyatakan sebagai berikut:
[3.13.1] … sebelumnya, sejak Tahun 2004, Pilkada diselenggarakan dengan model pemilihan secara langsung oleh rakyat yang diatur oleh undang-undang dengan pola simetris, yaitu pengaturan yang sama untuk semua daerah. Namun demikian, sebagai wujud dari negara kesatuan yang mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa [vide Pasal 18B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945], pengisian jabatan kepala daerah dimungkinkan untuk diatur atau diselenggarakan secara berbeda, baik menyangkut pemenuhan syarat untuk menjadi kepala daerah maupun proses pengisian kepala daerah. Kemungkinan pengaturan berbeda tersebut lebih dikenal dengan pilkada asimetris. Model pilkada asimetris dimaksud dilaksanakan di Aceh, Jakarta, Yogyakarta, dan Papua.
Dengan demikian, berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum di atas mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa.
[3.6.3] Bahwa berkenaan dengan anggapan kerugian yang bersifat aktual dan/atau potensial hak konstitusional para Pemohon dengan alasan adanya kekhawatiran atas kemungkinan perubahan kebijakan hukum di masa depan, wacana politik, dan kegelisahan akademik bukanlah akibat langsung dari keberlakuan frasa “secara langsung” dalam norma Pasal 1 angka 1 UU Pilkada yang dimohonkan pengujian. Sebab, hingga saat ini secara faktual pemilihan kepala daerah masih dilakukan secara langsung oleh rakyat. Oleh karena itu, fakta hukum ini membuktikan bahwa hal yang dialami oleh para Pemohon yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan yang bersifat spesifik, baik yang aktual dan/ataupun potensial sejatinya belum atau tidak terjadi. Dengan demikian, karena untuk mendapat kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan di Mahkamah harus terpenuhi syarat-syarat adanya anggapan kerugian hak konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya hal tersebut tidak terpenuhi pada diri para Pemohon, maka Mahkamah berpendapat para Pemohon telah terbukti tidak memenuhi persyaratan adanya anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya frasa “secara langsung” dalam norma Pasal 1 angka 1 UU Pilkada yang dimohonkan pengujian, sehingga terkait dengan syarat selebihnya, yaitu adanya anggapan kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) yang ditimbulkan antara hak konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, serta syarat jika permohonan tersebut dikabulkan maka anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud tidak terjadi lagi atau tidak akan terjadi dengan sendirinya tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan, karena syarat-syarat anggapan kerugian konstitusional dimaksud adalah bersifat kumulatif. Demikian halnya dengan keinginan para Pemohon yang memohon agar terhadap daerah tertentu yang memiliki kekhususan atau keistimewaan, tata cara pemilihan kepala daerah diatur tersendiri, di samping hal tersebut juga belum menjadi norma yang mempunyai kekuatan mengikat sebagaimana hukum positif yang berlaku, juga hal tersebut sesungguhnya sudah menjadi pendirian Mahkamah dalam putusan sebelumnya dan ihwal dimaksud belum dapat dijadikan sebagai objek pengujian undang-undang. Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo.
[3.7] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon.
[3.8] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak dalam mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Pokok Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal dua puluh empat, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh sembilan, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.25 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Nurlidya Stephanny Hikmah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd.
M. Guntur Hamzah ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd.
Adies Kadir ttd. Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Nurlidya Stephanny Hikmah
