176/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Jovi Andrea Bachtiar, S.H.
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
PUTUSAN
NOMOR 176/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama : Jovi Andrea Bachtiar, S.H.
Pekerjaan : Konsultan Hukum
Alamat : Jalan Puntadewa, Gg. Kapling, Desa Jururejo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur
Berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 8 Juni 2026, memberi kuasa kepada Buce Abraham Beruat, S.Sos, S.H., M.H., dan Sinta Dwi Apriliyanti, S.H., kesemuanya merupakan Advokat dan/atau Konsultan Hukum pada kantor hukum Hanacaraka Law Office, yang beralamat di Jalan Puri Sakti I Nomor 26A, RT 002, RW 006, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Jakarta, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagaiPemohon;
[1.2] Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 18 Mei 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 18 Mei 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 174/PUU/ PAN.MK/AP3/05/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 18 Mei 2026 dengan Nomor 176/PUU-XXIV/2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 22 Juni 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH
- Bahwa amandemen Undang-Undang Dasar 1945 salah satunya menghasilkan perubahan terhadap Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”; - Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang- Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.”; - Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan atributif untuk melakukan pengujian konstitusionalitas undang- undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Bukti P-1) yang juga mengacu pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk (I) menguji Undang- Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (2) memutus sengketa kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (3) memutus pembubaran partai politik, dan (4) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”; - Bahwa penegasan serupa juga diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
- Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal konstitusi (the Guardian of Constitution). Artinya, apabila terdapat ketentuan dalam suatu undang-undang yang secara substansial bertentangan dengan Undang- Undang Dasar, maka Mahkamah Konstitusi dapat menganulir atau membatalkan berlakunya undang-undang tersebut secara menyeluruh ataupun terhadap pasal, ayat, dan/atau frasa yang diajukan pengujian terhadapnya. Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi (The Guardian of Constitution) juga memiliki kewenangan untuk memberikan penafsiran terhadap suatu ketentuan dalam undang-undang agar selaras dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap konstitusionalitas undang-undang merupakan tafsir satu-satunya (The Sole Interpreter of Constitution) yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan secara expressis verbis sebagai berikut:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.” - Bahwa Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang menggantikan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang menyebutkan:
(1) Obyek Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) adalah undang- undang dan Perppu. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Permohonan Pengujian formil dan/atau pengujian materiil.
(3) Dalam hal Pemohon mengajukan Permohonan pengujian formil dan pengujian materil dalam satu permohonan, Permohonan pengujian formil harus dipisahkan dengan Permohonan pengujian materil dan diregistrasi dengan nomor perkara yang berbeda.
(4) Pengujian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian terhadap proses pembentukan undang-undang atau Perppu yang tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang atau Perppu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(5) Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bahwa melalui permohonan ini, PEMOHON mengajukan permohonan Uji Materi (Judicial Review) Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (BUKTI P-2) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Berdasarkan uraian pada BUTIR 1 s/d BUTIR 7 tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Mahkamah Konstitusi JELAS DAN TIDAK TERBANTAHKAN berwenang untuk melakukan pengujian materiil terhadap permohonan yang diajukan oleh PEMOHON pada permohonan a quo berkaitan dengan Uji Materi (Judicial Review) Pasal 285 ayat (1) Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
- Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut “UU MK”) beserta Penjelasannya, subyek yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu pengaturan dalam undang-undang, yaitu:
- Perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama);
- Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- Badan hukum publik atau privat;
- Lembaga Negara.
- Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, terdapat 2 (dua) syarat yang harus dipenuhi untuk menguji apakah PEMOHON memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) dalam perkara pengujian undang-undang, yaitu: 1) terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai pemohon, dan 2) adanya hak dan/atau kepentingan konstitusional dari PEMOHON yang dirugikan dengan berlakunya suatu Pasal, Ayat, dan/atau Frasa dalam Undang-Undang.
- Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007 bertanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
- Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- Adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
- Bahwa PEMOHON pada permohonan a quo bertindak secara perorangan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan seorang aktivis penegakan hukum alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang senantiasa berjuang mewujudkan Reformasi Hukum di Indonesia agar penegakan hukum bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang saat ini bekerja sebagai Konsultan Hukum sekaligus Managing Partner pada Kantor Hukum Jovi Andrea Bachtiar, S.H. Law Office (BUKTI P-3) yang pernah menjabat sebagai seorang Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan hingga mengalami kriminalisasi mendekam dalam penjara Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Padangsidimpuan hanya karena mengkritik penggunaan mobil dinas agar tidak disalahgunakan. PEMOHON sebagai seorang aktivis penegakan hukum yang sering melontarkan kritik di media sosial terhadap kebijakan pemerintah dan/atau perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang serta penyimpangan yang dilakukan oleh oknum- oknum pejabat pemerintahan berpotensi mengalami kriminalisasi hingga berujung proses hukum melalui persidangan di peradilan yangmana bisa saja Majelis Hakim yang memeriksa Judex Facti di Pengadilan Negeri menyatakan PEMOHON bebas dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan berpendapat bahwa kritik untuk kepentingan umum tidak dapat dipidana tetapi Jaksa selaku Penuntut Umum karena berlakunya Pasal 285 ayat (1) Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) a quo malah mengajukan upaya hukum Banding terhadap putusan bebas tersebut. Berlakunya Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut yang membuka ruang kesempatan bagi Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum Banding menimbulkan kerugian konstitusional bagi PEMOHON berupa adanya rasa takut kecemasan akan berubahnya putusan dari yang semula di tingkat Pengadilan Negeri dinyatakan dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum berubah menjadi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan sekalipun mungkin hukumannya hanya pidana pengawasan atau pidana penjara di bawah 1 (satu) tahun. Sehingga jelas dan tidak terbantahkan berlakunya Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terdapat celah hukum bagi Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum Banding sangat berpotensi melanggar hak konstitusional PEMOHON atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yangmana potensi kerugian konstitusional PEMOHON tersebut tidak akan mungkin terjadi apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi a quo dan menyatakan bahwa Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Permohonan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh Terdakwa atau Advokatnya atau Penuntut Umum, kecuali apabila pengadilan negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap Terdakwa”.
- Bahwa pada saat Sidang Pendahuluan tanggal 7 Juni 2026 setelah PEMOHON membacakan permohonan terdapat saran dan masukan dari anggota Majelis Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. yang menyatakan apabila PEMOHON mengklaim sebagai Konsultan Hukum seharusnya dapat membuktikan dirinya tergabung dalam Asosiasi Konsultan Hukum tertentu. Padahal pada praktik empiris bidang hukum di lapangan sehari-hari seorang Sarjana Hukum siapapun orangnya dapat membuka jasa konsultasi hukum sekalipun tidak berprofesi sebagai Advokat dan/atau Pengacara. Misalnya saja seperti Professor Nindyo Pramono yang merupakan salah satu Guru Besar Hukum di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yangmana pastinya Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum. sebagai salah satu Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tempat PEMOHON menimba ilmu dan memperoleh gelar Sarjana Hukum juga mengenal Professor Nindyo Pramono yang mendirikan Kantor Hukum Nindyo and Associates Attorney at Law and Capital Market Consultant yangmana Professor Nindyo Pramono pada kantor hukum yang didirikannya tersebut bertindak sebagai Konsultan Hukum sekalipun Professor Nindyo Pramono merupakan Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang tentunya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lebih lanjut, berkaitan dengan kedudukan hukum (legal standing) PEMOHON sebagai seorang Konsultan Hukum jelas dapat dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Terdaftarnya Kantor Hukum Jovi Andrea Bachtiar, S.H. Law Office di Kementerian Hukum berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar Nomor AHU-0001091-AH.01.18 tertanggal 19 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Widodo selaku Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia yangmana pada Akta Pendirian Firma Hukum JOVI ANDREA BACHTIAR, S.H. LAW OFFICE yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris YUPIE CAHYA BUWANA, S.H., M.H. secara jelas disebutkan salah satu maksud dan tujuan pendirian Firma Hukum JOVI ANDREA BACHTIAR, S.H. LAW OFFICE tersebut, yaitu memberikan jasa konsultasi hukum kepada masyarakat.
- Bahwa PEMOHON yang saat ini berprofesi sebagai Konsultan Hukum pada kantor hukum Jovi Andrea Bachtiar, S.H. Law Office sesungguhnya memang pernah 2 (dua) kali menerima masyarakat yang sedang berperkara dan dinyatakan bebas dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang berkonsultasi mengenai strategi menghadapi upaya Jaksa Penuntut Umum yang tetap memaksakan ingin mengajukan Banding terhadap Putusan Bebas (misalnya seperti eks Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kota Padangsidimpuan Provinsi Sumatera Utara ALI HOTMAN HASIBUAN yang diputus bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1/Pid.Sus- TPK/2026/PN Mdn tetapi Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Banding dan permohonan Banding tersebut tetap diterima oleh Pengadilan Negeri Medan untuk diregistrasi pada tanggal 19 Mei 2026) atau bahkan Perlawanan terhadap Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang menolak registrasi permohonan Banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terhadap Putusan Bebas (misalnya seperti anak dari Terdakwa EKO SETIAWAN sempat berkonsultasi via WhatsApp dengan PEMOHON yangmana dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 154/Pid.B/2026/PN Jkt. Utr Terdakwa EKO SETIAWAN dinyatakan bebas dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan Jaksa sempat mengajukan upaya hukum Banding tetapi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengeluarkan Penetapan yang menyatakan bahwa permohonan Banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi syarat formal yangmana terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Perlawanan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta) (Bukti PEMOHON sebagai Konsultan Hukum dan melakukan aktivitas profesi sebagai Konsultan Hukum terlampir dijadikan satu dalam Bukti P-3 bersama dengan bukti identitas PEMOHON).
- Bahwa tujuan PEMOHON bekerja sebagai Konsultan Hukum dan mendirikan kantor hukum JOVI ANDREA BACHTIAR, S.H. LAW OFFICE sesungguhnya untuk mewujudkan upaya bela negara sesuai dengan bidang keilmuan dan pengalaman advokasi kemasyarakatan yang pemohon miliki sejak masih kuliah di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada maupun pada saat masih menjabat sebagai Analis Penuntutan dan/atau Jaksa pada Kejaksaan Republik Indonesia bahkan hingga saat ini setelah diberhentikan dengan hormat sebagai Jaksa karena adanya rekayasa dibalik semua peristiwa penuh kepentingan jahat orang-orang yang ingin menghancurkan karir dan nama baik PEMOHON yang terjadi terhadap PEMOHON pada tahun 2024-2025 silam. Upaya bela negara PEMOHON untuk Jihad Konstitusional memperbaiki tatanan norma dalam Undang-Undang tersebut dilindungi dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi harus mengingat kembali sejarahnya PEMOHON pada tahun 2019 sebagai seorang Aktivis Penegakan Hukum, Aktivis Anti Korupsi, dan Konsultan Hukum pernah terlibat aktif sebagai Pemohon (koordinator utama) pada Uji Materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk melawan upaya pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dengan dibentuknya Dewan Pengawas pasca penerbitan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tersebut. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XVII/2019 tersebut menyatakan PEMOHON yangmana pada saat itu berkedudukan sebagai Pemohon I selaku Aktivis Penegakan Hukum atau Aktivis Anti Korupsi dan RICHARDO PURBA, S.H. yangmana pada saat itu berkedudukan sebagai Pemohon II selaku Konsultan Hukum dinyatakan memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) untuk mengajukan Permohonan Uji Materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut. Oleh karena itu, PEMOHON dengan penuh kerendahan hati memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi terlepas dari dikabulkan atau tidaknya permohonan a quo agar berkenan menyatakan PEMOHON memang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan Uji Materi Pasal 285 ayat (1) Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehingga terbuka ruang kesempatan untuk pembahasan di sidang pemeriksaan lebih lanjut mendengarkan perspektif dari Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terkait kebenaran adanya politik hukum pada saat penyusunan draf Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang Jaksa Penuntut Umum tidak diberikan kewenangan mengajukan upaya hukum Banding dan Kasasi terhadap Putusan Bebas sesuai dengan pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Komisi III Habiburokhman pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Amsal Sitepu.
- Berdasarkan penjelasan BUTIR 1 s/d BUTIR 7 tersebut jelas dan tidak terbantahkan bahwa PEMOHON memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Permohonan Uji Materi Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memperoleh kepastian hukum bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak dapat mengajukan upaya hukum Banding terhadap putusan bebas.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
A. RUANG LINGKUP KETENTUAN / PASAL YANG DIUJI PADA PERKARA UJI MATERI A QUO
⮚ Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
| Ketentuan | Rumusan |
| Pasal 285 KUHAP | Permohonan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh Terdakwa atau Advokatnya atau Penuntut Umum. |
B. DASAR KONSTITUSIONAL DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 YANG MENJADI BATU UJI Selanjutnya sebelum Pemohon menguraikan alasan-alasan Pemohon mengajukan permohonan Uji Materi a quo, Pemohon ingin menjelaskan terkait landasan yuridis bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan semua pokok permohonan (petitum) yang dirumuskan secara inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional), yaitu sebagai berikut:
| Ketentuan | Rumusan |
| Pasal 28D ayat (1) | Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. |
- Bahwa klaim yang menyatakan Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya lembaga penafsir utama konstitusi (The Sole Interpreter of Constitution) semakin diperkuat dengan adanya temuan 153 putusan bersyarat (Conditional Decision) sejak 2003 hingga 2018, baik putusan konstitusional bersyarat (Conditionally Constitutional) sejumlah 136 putusan maupun inkonstitusional bersyarat (Conditionally Unconstitutional) sejumlah 17 putusan berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh KUASA PEMOHON atas nama Jovi Andrea Bachtiar, S.H. sebagaimana merupakan Sarjana Hukum, Departemen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dalam skripsi yang berjudul, “Implikasi Putusan Conditionally Unconstitutional Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU- XII/2014 Yang Bersifat Ultra Petita Terhadap Proses Penyidikan Tindak Pidana Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Suatu Studi tentang Legitimasi Praktik Judicial Activism dalam Mekanisme Pengujian Norma Konkret di Indonesia)”. Penelitian tersebut merujuk pada penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Faiz Rahman, S.H., LL.M. dan Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M. (Dosen Departemen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada) dengan judul penulisan, “Eksistensi Dan Karakteristik Putusan Bersyarat Mahkamah Konstitusi” (penelitian tersebut dipublikasikan pada Jurnal Konstitusi Volume 13 Nomor 2 Tahun 2016 sebagaimana dapat diunduh atau diunduh pada link berikut https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1326).
- Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam mengeluarkan sebanyak 153 putusan bersyarat tersebut tidak jarang melakukan koreksi terhadap perumusan pasal, ayat, maupun frasa suatu undang-undang. Bahkan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 76/PUU-XII/2014 menggunakan interpretasi struktural (structural interpretation) untuk memperbaiki rumusan Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah (selanjutnya disebut UU MD3) dengan salah satu amar putusan secara inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) menyatakan sebagai berikut:
“Frasa ‘persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan’ dalam Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) bertentangan dengan Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘persetujuan tertulis dari Presiden”
Padahal, sebelumnya dinyatakan secara expressis verbis Pasal 245 ayat (1) UU MD3 dengan rumusan sebagai berikut:
“Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan”- Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 76/PUU-XII/2014 sebagaimana telah diuraikan pada BUTIR 2 sesungguhnya telah melakukan perbaikan terhadap kebijakan hukum terbuka (Open Legal Policy) dalam rumusan Pasal 245 ayat (1) UU MD3. Sehingga bukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum apabila Mahkamah Konstitusi melakukan sesuatu yang sama dalam permohonan Uji Materil a quo berkaitan dengan rumusan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana pada intinya Pemohon meminta kesediaan Mahkamah Konstitusi untuk mengeluarkan putusan inkonstitusional bersyarat terhadap ketentuan tersebut. Melalui permohonan Uji Materi a quo, diharapkan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar kiranya berkenan untuk memberikan tafsir Pasal 285 ayat (1) Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang seharusnya dinyatakan bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Permohonan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh Terdakwa atau Advokatnya atau Penuntut Umum, kecuali apabila pengadilan negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap Terdakwa”.
- Berdasarkan uraian disertai dasar hukum pada BUTIR 1 sampai dengan BUTIR 3 tersebut, maka jelas dan tidak terbantahkan Mahkamah Konstitusi tidak hanya berwenang menerima untuk memeriksa dan mengadili permohonan uji materi terkait Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana telah dijelaskan secara rinci dalam bab kewenangan mahkamah konstitusi permohonan a quo tetapi juga berhak dan berwenang untuk mengeluarkan putusan inkonstitusional bersyarat (Conditionally Unconstitutional) terhadap ketentuan tersebut sebagaimana pada intinya meminta agar Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi melakukan perbaikan normatif dengan memberikan penafsiran untuk memperbaiki rumusan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang seharusnya dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Permohonan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh Terdakwa atau Advokatnya atau Penuntut Umum, kecuali apabila pengadilan negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap Terdakwa”.
Selanjutnya, berikut merupakan alasan-alasan utama Pemohon mengajukan permohonan Uji Materi Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
- Bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia sebagai penafsir utama konstitusi (the sole interpreter of constitution) dan penjaga konstitusi (the guardian of constitution) memiliki kewenangan untuk menguji apakah suatu norma atau ketentuan dalam suatu Undang-Undang bertentangan dengan konstitusi (in casu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) atau tidak. Pengujian norma atau ketentuan dalam suatu Undang-Undang terhadap konstitusi tersebut bertujuan untuk memastikan keberlakuan suatu norma atau ketentuan dalam Undang-Undang tidak melanggar Hak Asasi Manusia dan Hak Konstitusional seseorang (in casu khususnya Warga Negara Indonesia).
- Bahwa Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara expressis verbis menyatakan, “Indonesia adalah Negara hukum” yangmana lebih lanjut dalam bagian Penjelasan diuraikan lebih lanjut sebagai Negara Hukum (Rechtstaats) tentu pelaksanaan kehidupan bernegara dan pelaksanaan pemerintahan (termasuk juga penegakan hukum) di Indonesia tidak hanya berlandaskan pada kekuasaan (machtstaats) semata yang cenderung menunjukan adanya arogansi aparat pemerintahan termasuk juga penegak hukum terhadap masyarakatnya.
- Bahwa salah satu ciri-ciri Negara Hukum menurut A.V Dicey adalah adanya upaya perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia yangmana sebagai upaya perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut terdapat pengaturan mengenai Hukum Acara Pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yangmana merupakan aturan mekanisme dan prosedur penegakan hukum pidana untuk menjamin tidak adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum pada saat menegakkan hukum pidana materiil. Mengingat penegakan hukum pidana dalam sistem Civil Law System bukan untuk mencari kesalahan melainkan kebenaran material dari adanya suatu peristiwa atau perbuatan hukum. Namun, sangat teramat disayangkan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana malah membuka ruang kesempatan terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Hak Konstitusional setiap warga Negara yang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini tidak terlepas dari rumusan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memberikan kewenangan secara luas kepada Penuntut Umum untuk tidak hanya mengajukan upaya hukum terhadap putusan pemidanaan yang lamanya pemidanaan kurang dari ⅔ tuntutan tetapi juga terhadap putusan bebas ketentuan tersebut memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum Banding. Padahal berdasarkan video rekaman (BUKTI P-4) Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama dengan saudara Amsal Sitepu dan Kejaksaan Negeri Karo serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diperoleh informasi dari pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bahwa semangat pembentuk undang-undang (in casu DPR RI dan Pemerintah) pada saat menyusun naskah pembentukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah terhadap putusan bebas yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri tidak dapat diajukan upaya hukum baik Banding maupun Kasasi oleh Penuntut Umum. Lebih lanjut, Ketua Komisi III DPR RI mengakui bahwa memang benar terdapat kesalahan redaksional dalam penyusunan rumusan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang malah keluar dari semangat untuk mengatur larangan bagi Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum Banding dan Kasasi terhadap putusan Bebas. Pasal 285 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) malah menyatakan secara eksplisit bahwa, “Permohonan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh Terdakwa atau Advokatnya atau Penuntut Umum”. Akibatnya saat ini ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum pada praktik empiris penegakan hukum di Indonesia yangmana sering dijadikan landasan bagi Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum Banding terhadap putusan Bebas yangmana seharusnya demi keadilan dan kepastian hukum terhadap putusan Bebas harus diatur secara tegas larangan Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum tidak hanya Kasasi tetapi juga Banding.
- Bahwa rumusan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memberikan ruang kesempatan bagi Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum Banding tidak hanya bertentangan dengan semangat pembentuk undang-undang pada saat menyusun pembentukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mencabut berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tetapi pengaturan tersebut sesungguhnya melanggar Hak Asasi Manusia dan Hak Konstitusional setiap warga Negara untuk bebas dari rasa takut terhadap upaya kriminalisasi oknum aparat penegak hukum yang penuh hawa nafsu bertindak sewenang-wenang ingin membuatnya mendekam dalam penjara atas suatu perbuatan yang tidak pernah dilakukannya. Penuntut Umum sudah seharusnya tidak diberikan hak atau kewenangan untuk mengajukan upaya hukum Banding terhadap putusan bebas di tingkat pertama yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri. Hal ini tidak terlepas dari kenyataan yuridis bahwa Penuntut Umum sudah diberikan kewenangan sejak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk memantau perkembangan penanganan perkara yang dilakukan penyidik bahkan Penuntut Umum juga telah diberikan kewenangan untuk melakukan penelitian berkas perkara dari Penyidik serta memberikan petunjuk terkait adanya ketidaklengkapan dalam berkas perkara dan berkoordinasi dengan penyidik untuk melengkapi petunjuk Penuntut Umum yang tertuang dalam P-19. Artinya, dengan kewenangan dan hak Penuntut Umum tersebut seharusnya sudah cukup bagi Penuntut Umum memiliki keyakinan terhadap perkara yang akan dilimpahkannya ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan yangmana sebenarnya tidak ada kewajiban bagi Penuntut Umum agar selalu menyatakan berkas perkara dari penyidik telah lengkap bahkan sangat dimungkinkan Penuntut Umum memutuskan menghentikan Penuntutan karena menurutnya perbuatan Tersangka bukan merupakan tindak pidana dan/atau terdapat alasan pemaaf atau alasan pembenar pada diri Tersangka. Sehingga apabila terhadap suatu perkara telah dinyatakan Terdakwa diputus bebas oleh Pengadilan Negeri, maka terdapat suatu keniscayaan adanya larangan bagi Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum Banding. Hal ini demi melindungi hak asasi manusia atau hak konstitusional setiap warga Negara (in casu Terdakwa) dari ancaman oknum Penuntut Umum yang berhasrat ingin sekali memenjarakan dirinya atas suatu perbuatan pidana yang tidak pernah dilakukannya tetapi terus menerus dituduhkan kepadanya.
- Berdasarkan uraian-uraian penjelasan tersebut diatas jelas dan tidak terbantahkan Bahwa Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Permohonan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh Terdakwa atau Advokatnya atau Penuntut Umum, kecuali apabila pengadilan negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap Terdakwa”. Sehingga wajar apabila Pemohon demi kepastian hukum dan keadilan memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan a quo. Terlebih memang Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengakui bahwa semangat pembentuk undang-undang pada saat pembentukan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah tidak ada kesempatan bagi Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum tidak hanya Kasasi tetapi juga Banding. Bahkan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum saat ini yang juga merupakan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah mada yang pada tahun 2019 pernah memberikan financial support kepada Pemohon ketika Pemohon sedang menyelesaikan penelitian dan penulisan hukum (Skripsi) berjudul, “Implikasi Putusan Conditionally Unconstitutional Mahkamah Konstitusi Nomor 76/Puu-Xii/2014 Yang Bersifat Ultra Petita Terhadap Proses Penyidikan Tindak Pidana Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Suatu Studi tentang Legitimasi Praktik Judicial Activism dalam Mekanisme Pengujian Norma Konkret di Indonesia)” untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dalam video yang beredar di sosial media Tiktok (BUKTI P-5) berkata bahwa pada intinya Pasal 244 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengindikasikan terhadap Putusan Bebas tidak dapat diajukan upaya hukum Banding. Diksi “mengindikasikan” yang digunakan oleh Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum secara implisit menunjukan bahwa status quo memang terdapat ambiguitas pemaknaan (contradictio in terminis) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terkait bisa atau tidaknya Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Banding terhadap Putusan Bebas meskipun politik hukum (recht politiek) yang menjadi catatan atau risalah pembahasan penyusunan RUU-KUHAP (Memorie van Toelichting (MvT)) para pembentuk undang-undang pada saat itu menyepakati bahwa memang perlu diatur secara tegas dalam KUHAP terkait ketentuan yang mengatur mengenai tidak dapatnya Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Banding terhadap Putusan Bebas. Berdasarkan kedua video pernyataan dari Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia tersebut jelas dan tidak terbantahkan bahwa memang terdapat risalah pembahasan dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menunjukan adanya politik hukum dan kesepakatan para pembentuk undang- undang untuk mengatur terkait penegasan bagi Penuntut Umum untuk tidak dapat mengajukan upaya hukum Banding terhadap Putusan Bebas. Namun, ternyata seperti yang telah dijelaskan sebelumnya terdapat kesalahan redaksional dalam penyusunan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang rumusannya malah membuka ruang kesempatan bagi Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum Banding terhadap putusan bebas. Akibatnya pada praktik penegakan hukum empiris saat ini terdapat 2 (dua) pandangan terkait dapat atau tidaknya Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Banding yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Bagi kalangan pencari keadilan yang sedang berperkara seperti Terdakwa, keluarga Terdakwa, beserta Advokatnya merujuk pada rumusan Pasal 244 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana berkeyakinan bahwa Penuntut Umum tidak diperkenankan untuk mengajukan upaya hukum Banding terhadap Putusan Bebas. Padahal Pasal 244 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak menyatakan secara tegas bahwa Penuntut Umum tidak diperkenankan untuk mengajukan upaya hukum Banding terhadap Putusan Bebas melainkan hanya menyatakan, “Dalam hal Terdakwa diputus bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan”. Sementara itu, bagi Jaksa selaku Penuntut Umum sah-sah saja dengan merujuk pada ketentuan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana berpendapat bahwa Penuntut Umum dapat mengajukan upaya hukum Banding terhadap Putusan Bebas. Oleh karena itu, supaya tidak terjadi ambiguitas pemaknaan (contradictio in terminis) yang berujung pada ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi para pencari keadilan pada praktik empiris penegakan hukum hanya karena menunggu Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka terdapat suatu keniscayaan bagi Majelis Hakim mengabulkan permohonan Uji Materi Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana agar rumusannya berubah menjadi, “Permohonan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh Terdakwa atau Advokatnya atau Penuntut Umum, kecuali apabila pengadilan negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap Terdakwa”. Mengingat putusan Mahkamah Konstitusi itu berlaku mengikat bagi semua pihak (Erga Omnes) baik bagi warga Negara maupun pemerintah.
- Bahwa sebagai suatu perbandingan bagi Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa dan mengadili permohonan Uji Materi a quo terdapat Pasal 67 juncto Pasal 233 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Lama) yangmana tegas menyatakan, “Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.” Namun, sebelum adanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) Jaksa Penuntut Umum karena tidak memiliki kewenangan mengajukan Upaya Hukum Banding terhadap Putusan Bebas akhirnya seringkali mengajukan Upaya Hukum Kasasi dengan memanfaatkan celah hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 yang menyatakan frasa, “kecuali terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, politik hukum (rechtpolitiek) pembentuk undang-undang dalam menyusun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah memang tidak memberikan kewenangan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum baik Banding maupun Kasasi terhadap Putusan Bebas. Sebab Putusan Bebas bukan merupakan belas kasihan hakim terhadap terdakwa, tetapi hak dari terdakwa kalau ternyata memang penuntut umum tidak dapat membuktikan adanya fakta hukum hubungan antara diri terdakwa dengan peristiwa pidana yang dituduhkan kepadanya. Penuntut umum oleh KUHAP telah diberi hak untuk mengurangi kebebasan terdakwa bahkan sejak dari penyidikan telah dikurangi hak terdakwa tersebut, oleh karena itu adalah wajar jika kemudian ternyata dalam kurun waktu sampai pembuktian di depan persidangan terbukti tidak ditemukan keterlibatan terdakwa, maka terdakwa harus menikmati kebebasannya kembali sebagai orang yang tidak bersalah. Hal demikian sangat logis sekali. Putusan pengadilan yang prosesnya telah sah dan tidak cacat hukum adalah kata kunci harus dihargainya putusan tersebut bahkan hukum harus menegakkan putusan yang demikian, itulah termasuk makna atau pengertian negara hukum.
- Berdasarkan uraian-uraian tersebut jelas dan tidak terbantahkan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Permohonan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh Terdakwa atau Advokatnya atau Penuntut Umum, kecuali apabila pengadilan negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap Terdakwa”.
IV. PETITUM
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Permohonan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh Terdakwa atau Advokatnya atau Penuntut Umum, kecuali apabila pengadilan negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap Terdakwa”.
- Memerintahkan agar putusan terhadap perkara ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) semata- mata demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-5, sebagai berikut:
- Bukti P-1 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bukti P-2 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
- Bukti P-3 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bukti pendirian kantor hukum Jovi Andrea Bachtiar, S.H Law Office yang mana Pemohon merupakan konsultan hukum;
- Bukti P-4: Salinan Video pernyataan Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- Bukti P-5 : Salinan Video pernyataan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 285 ayat (1) Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7149, selanjutnya disebut UU 20/2025) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
- kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
- ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 285 ayat (1) UU 20/2025 yang selengkapnya menyatakan:
“Permohonan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh Terdakwa atau Advokatnya atau Penuntut Umum” - Bahwa Pemohon mengkualifikasikan diri sebagai perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan aktivis penegakan hukum alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang senantiasa berjuang mewujudkan Reformasi Hukum di Indonesia agar penegakan hukum bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang saat ini bekerja sebagai Konsultan Hukum sekaligus Managing Partner pada Kantor Hukum Jovi Andrea Bachtiar, S.H. Law Office [vide Bukti P-3];
- Bahwa dalam profesi sebagai konsultan hukum, Pemohon pernah 2 (dua) kali menerima masyarakat yang sedang berperkara dan dinyatakan bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum yang berkonsultasi mengenai strategi menghadapi upaya jaksa penuntut umum yang tetap memaksakan ingin mengajukan banding terhadap putusan bebas, misalnya eks Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kota Padangsidimpuan Provinsi Sumatera Utara Ali Hotman Hasibuan yang diputus bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn tetapi Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Banding dan permohonan Banding tersebut tetap diterima oleh Pengadilan Negeri Medan untuk diregistrasi pada tanggal 19 Mei
- . Bahkan, untuk perlawanan terhadap Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang menolak registrasi permohonan banding yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap putusan bebas, anak dari Terdakwa Eko Setiawan sempat berkonsultasi via WhatsApp dengan Pemohon yang mana dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 154/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr. Terdakwa Eko Setiawan dinyatakan bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum dan jaksa sempat mengajukan upaya hukum banding tetapi Ketua Pengadilan Negeri yang diajukan jaksa penuntut umum tidak memenuhi syarat formal yang mana terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Perlawanan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta);
- Bahwa Pemohon sebagai seorang aktivis terlibat aktif pada pengujian Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 19/2019), yang melemahkan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) karena dibentuknya Dewan Pengawas. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XVII/2019 Pemohon memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) untuk mengajukan Permohonan pengujian UU 19/2019.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menjelaskan kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Namun, Pemohon tidak dapat membuktikan dalam kaitan dengan uraian anggapan kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi akibat berlakunya norma Pasal 285 ayat (1) UU 20/2025 yang dimohonkan pengujian. Setelah mencermati dengan saksama uraian anggapan kerugian hak konstitusional yang diuraikan Pemohon dikaitkan dengan bukti yang diajukan [vide Bukti P-3], Mahkamah tidak menemukan adanya bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa dalam menjalankan profesi/pekerjaannya sebagai konsultan hukum dan/ataupun managing partner pada kantor hukum Jovi Andrea Bachtiar, S.H. Law Office, Pemohon secara aktual atau setidak-tidaknya potensial dirugikan hak konstitusionalnya akibat keberlakuan norma pasal yang dimohonkan pengujian.
Lebih lanjut, secara khusus ihwal adanya uraian argumentasi yang menyatakan berlakunya norma Pasal 285 ayat (1) UU 20/2025 tersebut yang membuka ruang kesempatan bagi jaksa penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum banding menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon berupa adanya rasa takut kecemasan akan berubahnya putusan dari yang semula di tingkat pengadilan negeri dinyatakan dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum berubah menjadi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan [vide Permohonan Pemohon hlm. 7]. Namun, Mahkamah tidak menemukan adanya bukti yang secara spesifik membuktikan adanya peristiwa yang benar-benar sedang dialami ataupun potensial akan dialami yang dapat dipastikan akan terjadi memiliki hubungan dengan pekerjaan/profesi Pemohon sehingga dapat dijelaskan keterkaitan (causal verband) dengan konstitusionalitas norma pasal yang dimohonkan pengujian. Sebab, alat bukti Pemohon yang diajukan dalam persidangan sama sekali tidak dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa pekerjaan/profesi Pemohon tersebut memiliki hubungan dengan keberlakuan norma Pasal 285 ayat (1) UU 20/2025. Sementara itu, bukti tangkapan layar (screenshoot) percakapan whatsapp yang dilampirkan Pemohon [vide Bukti P-3] tidak dapat memvisualisasikan terkait dengan peristiwa apa yang sesungguhnya sedang dialami oleh Pemohon. Sehingga hal tersebut tidak cukup untuk membuktikan bahwa bukti tersebut memiliki keterkaitan dengan keberlakuan norma pasal yang dimohonkan pengujian. Fakta lainnya, dalam menjelaskan kedudukan hukum, Pemohon acapkali menyebutkan profesi konsultan hukum, aktivis penegakan hukum, aktivis anti korupsi serta pernah terlibat sebagai Pemohon dalam Permohonan Nomor 77/PUU-XVII/2019, di mana pada saat itu, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan dimaksud. Menurut Mahkamah, hal tersebut tidak serta merta bagi Pemohon untuk mendapatkan kedudukan hukum dalam pengujian undang-undang di Mahkamah sehingga hal tersebut tidak cukup untuk membuktikan bahwa bukti- bukti ataupun profesi seseorang, in casu Pemohon berkaitan dengan keberlakuan norma Pasal 285 ayat (1) UU 20/2025. Oleh karena itu, sekalipun Pemohon memiliki kedudukan hukum pada permohonan lain, hal demikian tidak serta merta dapat menjadi jaminan bahwa Pemohon juga memiliki kedudukan hukum dalam setiap mengajukan permohonan pengujian undang-undang.
Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan Pemohon tidak dapat menguraikan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami atau potensial dialami oleh Pemohon sebagai akibat berlakunya norma Pasal 285 ayat (1) UU 20/2025 yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, mengingat syarat- syarat anggapan kerugian hak konstitusional sebagaimana dikehendaki dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 serta putusan-putusan selanjutnya bersifat kumulatif, maka dengan tidak terpenuhi salah satu syarat dimaksud dengan sendirinya tidak terpenuhi seluruh syarat yang dikehendaki dan oleh karenanya tidak ada relevansinya lagi mempertimbangkan syarat selebihnya. Dengan demikian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, namun oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
[3.7] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota pada hari Senin, tanggal dua puluh dua, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh sembilan, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.25 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Agusniwan Etra sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah
Adies Kadir ttd. Liliek Prisbawono Adi ttd.
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Agusniwan Etra
